Assalamu’alaikum wr wb.

Ketika saya mencermati kembali
Perdirjen PBN No. Per-07/PB/2005 ttg. Tata cara pelaksanaan pembayaran melalui
mekanisme pemberian kuasa antar Kuasa Pengguna Anggaran, memang saya temui ada
ketentuan yang bisa mengundang tanya dalam pelaksanaanya, antara lain :

1.     
Pasal 2 ayat (6) :SKPA mengurangi pagu anggaran KPA
Asal dan menambah alokasi pagu anggaran KPA Penerima.

2.     
Pasal 9 ayat d : Laporan realisasi atas SKPA merupakan
bagian tak terpisahkan dari laporan realisasi KPPN dan/atau KPA Penerima. 

Ketentuan inilah yang mungkin
menyebabkan munculnya pertanyaan mas Endarto tentang siapa yang seharusnya
mengesahkan SKPA, apakah KPPN atau Kanwil DJPB, karena SKPA dipandang
seolah-olah seperti revisi DIPA yang mengurangi pagu DIPA KPA Asal dan menambah
pagu DIPA KPA Penerima.

Saya tidak tahu persis bagaimana
penerapan Perdirjen PBN tersebut sekarang, namun pemahaman saya sejak lama
mengenai SKPA (dulu disebut SKU), yang namanya Surat Kuasa hanyalah pemberian 
kuasa
dari KPA Asal kepada KPA Penerima untuk mengelola sebagian pagu
anggarannya  

Oleh karena itu kode-kode Bagian
Anggaran, Unit Organisasi, Satker, kegiatan dan seterusnya dari anggaran yang
dikuasakan tetap menggunakan kode Satker KPA Asal sehingga dengan diterimanya
SKPA maka KPA Penerima akan mengelola dua sumber dana dimana SKPA yang
diteimanya disamakan kedudukannya dengan DIPA yang dikelolanya dan
pengadministrasiannya dilakukan secara terpisah..

Anggaran yang dikuasakan dengan
SKPA sejatinya masih merupakan anggaran dari KPA Asal dimana realisasinya
merupakan “bagian dari pekerjaan” (input) untuk 
mencapai target output dari kegiatan Satker KPA Asal.

Sebagai contoh, suatu satker di
Pusat (misalnya : Direktorat Jenderal) mempunyai output berupa  Peraturan 
Perundang-undangan (misalnya : Perdirjen),
maka Direktorat Jenderal tersebut harus mempunyai  Standar Biaya Khusus 
mengenai jumlah biaya
untuk menerbitkan satu Perdirjen yang dirinci dalam biaya-biaya untuk SDM,
peralatan, bahan dsb termasuk diantaranya misalnya “ biaya sosialisasi draft
Perdirjen”. 

Karena Sosialisasi draft
Perdirjen ini harus dilakukan  keseluruh
wilayah Indonesia
maka untuk memudahkan pelaksanaannya 
sosialisasi dibagi per wilayah (Kanwil). Dengan adanya SKPA biaya
sosialisasai draft Perdirjen dari Ditjen kepada 
Kanwil maka pelaksanaan sosialisasi Perdirjen akan dikelola oleh semua
Kanwil seluruh Indonesia
yang pengadministrasiannya dilaksanakan secara terpisah dari pengadministrasian
DIPA yang dikelolanya. 

Wassalam wr wb.



--- Pada Rab, 4/5/11, ENDARTO ENDARTO <[email protected]> menulis:

Dari: ENDARTO ENDARTO <[email protected]>
Judul: [Forum Prima] "Siapa yang mengesahkan SKPA "KPPN atawa Kanwil" ?
Kepada: "forumprima forumprima" <[email protected]>
Tanggal: Rabu, 4 Mei, 2011, 9:06 PM







 



  


    
      
      
      Assalamu'alaikum wr.wb..........!

Barangkali sebagian besar sahabat prima akan sangat mudah menjawab pertanyaan 
tersebut, yaitu KPPN tentunya...!
Tapi yang ingin penulis lontarkan di sini adalah gagasan "Instansi yang lebih 
pas memiliki kewenangan untuk mengesahkan SKPA adalah Kanwil DJPB"

Pertimbangan yang penulis sampaikan :
Penerbitan SKPA merupakan transaksi perubahan yang terjadi pada dokumen 
DIPA;Transaksi tersebut terjadi dalam tahap "penyediaan/perubahan penyediaan 
anggaran" dan bukan pada tahap "pencairan anggaran" karena SKPA belum 
mengakibatkan pengeluaran/belanja negara /APBN ;Demikian gagasan ini sebagai 
bahan diskusi, dan mohon pencerahan dari Bapak-Bapak kami yang lebih 
senior.............

Salam hangat dari "Bumi Lamin Etam"
Wassalamu'alaikum wr.wb.


    
     

    
    


 



  



Kirim email ke