Dear all....

Menarik..membahas SKPA yang mudah2an melalui diskusi ini bisa menghasilkan 
sebuah solusi yang tuntas...

Mengomentari pak Endarto..., terkait dengan case yang disampaikan...memang 
benar 
akan ada keterlambatan terkait penyelesaian GU nihil terhadap TUP dikarenakan 
ada satker Kab yang terlambat meng-SPJ-kan. Namun perlu digarisbawahi 
keterlambatan TUP tidak akan menghalangi penerbitan TUP lainnya untuk satker 
propinsi apabila asumsi dana yang di TUP kan sebelumnya sudah di blokir. Memang 
mekanisme blokir ini belum berjalan dikarenakan sistem akuntansi kita belum 
menganut konsep akrual. 


Nah dengan konsep ini, Satker boleh menyampaikan TUP lebih dari satu apabila 
dana yang tersedia masih ada. demikian pak penjelasannya. Terima kasih.

 Muhammad Heru
=============
Staff in DG Treasury
Ministry of Finance,Indonesia




________________________________
From: ENDARTO ENDARTO <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Sun, May 15, 2011 9:43:58 AM
Subject: Re: [Forum Prima] "Siapa yang mengesahkan SKPA "KPPN atawa Kanwil" ?

  
Assalamu’alaikum wr.wb.
 
Wah, ternyata komentar2 sahabat prima terkait dengan permasalahan ini tidak 
sesederhana yang saya perkirakan. Pemikiran awal saya hanya sebatas bahwa “SKPA 
adalah ranah penyediaan/perubahan penyediaan dana dan bukan pencairan dana” shg 
yang lebih pas adalah Kanwil DJPB. Saya tidak berpikir sampai pada wilayah 
penyusunan/revisi DIPA, apalagi menyangkut kewenangan DJA atau DJPB.
 
Dari sisi “hulu” dalam diskusi ini muncul pertanyaan yang cukup mendasar 
menyangkut “urgensi SKPA’ yakni “apa sih yang melatarbelakangi adanya SKPA ?” 
(pertanyaan Pak Soderi) ;
Sedangkan dari sisi “hilir”  juga muncul permasalahan terkait dengan “implikasi 
bawaan” dari SKPA tersebut dari aspek laporan keuangan (Mas Hendra)
 
Menurut saya yang paling pokok untuk di-clear-kan adalah pertanyaan dari Pak 
Soderi tersebut. Jawaban/penjelasan sementara (kemungkinan : Pak Yusuf) atas 
pertanyaan tersebut adalah bahwa mekanisme revisi tidak bisa mengakomodasi 
kebutuhan pengalihan dana di akhir tahun. Namun, sekali lagi sebagai bahan 
diskusi, ternyata realitasnya, di awal Trw-II pun sudah ada KPA yang 
menerbitkan 
SKPA !

Yang saya baca dalam konsideran Perdirjend nomor 20/PB/2011 berbunyi :a.       
“…….dalam rangka kelancaran pembayaran dalam pelaksanaan APBN…..” ;
b.      “…. Dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pembayaran antar 
wilayah dan untuk menunjang pencapaian suatu output KPA …." 

Paling tidak ini yg mungkin melatarbelakangi SKPA. Namun kira-kira apa maksud 
yg 
lebih jelas dan detail dari bunyi konsideran tersebut yach!
 
Yang menarik untuk dikupas juga, adalah pernyataan dari Pak Maryono, “dalam 
realitasnya SKPA masih diperlukan”. Terima kasih atas pencerahannya Pak Mar. 
Sepertinya Bapak memahami banyak “suasana kebatinan” si-SKPA ini.
Kembali ke “realitasnya SKPA masih diperlukan”, koq saya jadi punya persepsi 
lain (jgn dikatakan negatif). Jangan2 ini merupakan wujud persepsi para 
pengambil kebijakan bahwa untuk kondisi saat ini PA/KPA masih dianggap belum 
mampu melahirkan DIPA yang benar2 berbasis kinerja.
 
Paling tidak dalam diskusi ini melahirkan usulan yg sebagian besar menyatakan 
SKPA tidak diperlukan lagi dan solusi pengganti SKPA, jika memang latar 
belakang 
SKPA adalah “kelancaran pembayaran …….” , dan perlu diskusi lebih lanjut :
1.      Revisi DIPA, sebagaimana usulan sebagian besar dalam diskusi ini ;
Barangkali yg perlu dipertimbangkan terkait dengan komentar Pak Yusuf terkait 
keterbatas mekanisme revisi, terutama di akhir tahun anggaran ;
2.      Bon Pengeluaran, sebagaimana usulan Pak Ahmad psap ;
Saya dapat menyampaikan kasus di lapangan, saya tidak tahu juga apakah ini bisa 
dikatakan bon pengeluaran atau bukan. Satker propinsi menerima proposal dari 
satker2 di tingkat kab. Selanjutnya satker propinsi mengajukan TUP ke KPPN 
sebesar jumlah akumulasi nilai proposal dari masing2 satker kab. Kendalanya, 
pada saat penyampaian GU-Nihil pasti tidak tepat waktu dan kegiatan selanjutnya 
utk satker kab yg sudah menyampaikan SPJ ke propinsi tidak segera dapat 
dilaksanakan karena satker prop tidak dapat mengajukan TUP lagi selama TUP 
sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya.
3.       Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara PUM di satker yang 
dituju       (usulan saya);
Kalau tidak salah dalam Per-66/PB/2005 tidak tercantum pelarangan penunjukkan 
pejabat perbendaharaan di luar satker ybs (utk kasus SKPA satker lain berada 
secara structural dibawah satker ybs). Bahkan kalau perlu ditegaskan dalam 
bentuk perubahan Per-66 tsb untuk mengakomodasi penunjukkan pejabat 
perbendaharaan dalam kasus-kasus kegiatan yang memunculkan adanya SKPA tersebut.
Demikian, smoga bermanfaat........!

Wassalamu'alaikum wr.wb.

Reply to sender | Reply to group | Reply via web post | Start a New Topic 
Messages in this topic (4) 

>Recent Activity: 
>Visit Your Group 
>Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun.
>Hentikan sekarang juga. 
> 
>Switch to: Text-Only, Daily Digest • Unsubscribe • Terms of Use
>. 
> 
 

Kirim email ke