Dear all.... Menarik..membahas SKPA yang mudah2an melalui diskusi ini bisa menghasilkan sebuah solusi yang tuntas...
Mengomentari pak Endarto..., terkait dengan case yang disampaikan...memang benar akan ada keterlambatan terkait penyelesaian GU nihil terhadap TUP dikarenakan ada satker Kab yang terlambat meng-SPJ-kan. Namun perlu digarisbawahi keterlambatan TUP tidak akan menghalangi penerbitan TUP lainnya untuk satker propinsi apabila asumsi dana yang di TUP kan sebelumnya sudah di blokir. Memang mekanisme blokir ini belum berjalan dikarenakan sistem akuntansi kita belum menganut konsep akrual. Nah dengan konsep ini, Satker boleh menyampaikan TUP lebih dari satu apabila dana yang tersedia masih ada. demikian pak penjelasannya. Terima kasih. Muhammad Heru ============= Staff in DG Treasury Ministry of Finance,Indonesia ________________________________ From: ENDARTO ENDARTO <[email protected]> To: [email protected] Sent: Sun, May 15, 2011 9:43:58 AM Subject: Re: [Forum Prima] "Siapa yang mengesahkan SKPA "KPPN atawa Kanwil" ? Assalamu’alaikum wr.wb. Wah, ternyata komentar2 sahabat prima terkait dengan permasalahan ini tidak sesederhana yang saya perkirakan. Pemikiran awal saya hanya sebatas bahwa “SKPA adalah ranah penyediaan/perubahan penyediaan dana dan bukan pencairan dana” shg yang lebih pas adalah Kanwil DJPB. Saya tidak berpikir sampai pada wilayah penyusunan/revisi DIPA, apalagi menyangkut kewenangan DJA atau DJPB. Dari sisi “hulu” dalam diskusi ini muncul pertanyaan yang cukup mendasar menyangkut “urgensi SKPA’ yakni “apa sih yang melatarbelakangi adanya SKPA ?” (pertanyaan Pak Soderi) ; Sedangkan dari sisi “hilir” juga muncul permasalahan terkait dengan “implikasi bawaan” dari SKPA tersebut dari aspek laporan keuangan (Mas Hendra) Menurut saya yang paling pokok untuk di-clear-kan adalah pertanyaan dari Pak Soderi tersebut. Jawaban/penjelasan sementara (kemungkinan : Pak Yusuf) atas pertanyaan tersebut adalah bahwa mekanisme revisi tidak bisa mengakomodasi kebutuhan pengalihan dana di akhir tahun. Namun, sekali lagi sebagai bahan diskusi, ternyata realitasnya, di awal Trw-II pun sudah ada KPA yang menerbitkan SKPA ! Yang saya baca dalam konsideran Perdirjend nomor 20/PB/2011 berbunyi :a. “…….dalam rangka kelancaran pembayaran dalam pelaksanaan APBN…..” ; b. “…. Dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pembayaran antar wilayah dan untuk menunjang pencapaian suatu output KPA …." Paling tidak ini yg mungkin melatarbelakangi SKPA. Namun kira-kira apa maksud yg lebih jelas dan detail dari bunyi konsideran tersebut yach! Yang menarik untuk dikupas juga, adalah pernyataan dari Pak Maryono, “dalam realitasnya SKPA masih diperlukan”. Terima kasih atas pencerahannya Pak Mar. Sepertinya Bapak memahami banyak “suasana kebatinan” si-SKPA ini. Kembali ke “realitasnya SKPA masih diperlukan”, koq saya jadi punya persepsi lain (jgn dikatakan negatif). Jangan2 ini merupakan wujud persepsi para pengambil kebijakan bahwa untuk kondisi saat ini PA/KPA masih dianggap belum mampu melahirkan DIPA yang benar2 berbasis kinerja. Paling tidak dalam diskusi ini melahirkan usulan yg sebagian besar menyatakan SKPA tidak diperlukan lagi dan solusi pengganti SKPA, jika memang latar belakang SKPA adalah “kelancaran pembayaran …….” , dan perlu diskusi lebih lanjut : 1. Revisi DIPA, sebagaimana usulan sebagian besar dalam diskusi ini ; Barangkali yg perlu dipertimbangkan terkait dengan komentar Pak Yusuf terkait keterbatas mekanisme revisi, terutama di akhir tahun anggaran ; 2. Bon Pengeluaran, sebagaimana usulan Pak Ahmad psap ; Saya dapat menyampaikan kasus di lapangan, saya tidak tahu juga apakah ini bisa dikatakan bon pengeluaran atau bukan. Satker propinsi menerima proposal dari satker2 di tingkat kab. Selanjutnya satker propinsi mengajukan TUP ke KPPN sebesar jumlah akumulasi nilai proposal dari masing2 satker kab. Kendalanya, pada saat penyampaian GU-Nihil pasti tidak tepat waktu dan kegiatan selanjutnya utk satker kab yg sudah menyampaikan SPJ ke propinsi tidak segera dapat dilaksanakan karena satker prop tidak dapat mengajukan TUP lagi selama TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya. 3. Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara PUM di satker yang dituju (usulan saya); Kalau tidak salah dalam Per-66/PB/2005 tidak tercantum pelarangan penunjukkan pejabat perbendaharaan di luar satker ybs (utk kasus SKPA satker lain berada secara structural dibawah satker ybs). Bahkan kalau perlu ditegaskan dalam bentuk perubahan Per-66 tsb untuk mengakomodasi penunjukkan pejabat perbendaharaan dalam kasus-kasus kegiatan yang memunculkan adanya SKPA tersebut. Demikian, smoga bermanfaat........! Wassalamu'alaikum wr.wb. Reply to sender | Reply to group | Reply via web post | Start a New Topic Messages in this topic (4) >Recent Activity: >Visit Your Group >Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun. >Hentikan sekarang juga. > >Switch to: Text-Only, Daily Digest • Unsubscribe • Terms of Use >. >

