Assalamu’alaikum wr.wb.
Wah, ternyata komentar2 sahabat prima terkait dengan permasalahan ini
tidak sesederhana yang saya perkirakan. Pemikiran awal saya hanya sebatas bahwa
“SKPA adalah ranah penyediaan/perubahan penyediaan dana dan bukan pencairan
dana”
shg yang lebih pas adalah Kanwil DJPB. Saya tidak berpikir sampai pada wilayah
penyusunan/revisi DIPA, apalagi menyangkut kewenangan DJA atau DJPB.
Dari sisi “hulu” dalam diskusi ini muncul pertanyaan yang cukup
mendasar menyangkut “urgensi SKPA’ yakni “apa sih yang melatarbelakangi adanya
SKPA ?” (pertanyaan Pak Soderi) ;
Sedangkan dari sisi “hilir” juga
muncul permasalahan terkait dengan “implikasi bawaan” dari SKPA tersebut dari
aspek laporan keuangan (Mas Hendra)
Menurut saya yang paling pokok untuk di-clear-kan adalah pertanyaan dari Pak
Soderi tersebut.
Jawaban/penjelasan sementara (kemungkinan : Pak Yusuf) atas pertanyaan tersebut
adalah bahwa mekanisme revisi tidak bisa mengakomodasi kebutuhan pengalihan
dana di akhir tahun. Namun, sekali lagi sebagai bahan diskusi, ternyata
realitasnya, di awal Trw-II pun sudah ada KPA yang menerbitkan SKPA !
Yang saya baca dalam konsideran Perdirjend nomor 20/PB/2011 berbunyi :
a.
“…….dalam rangka kelancaran pembayaran dalam
pelaksanaan APBN…..” ;
b.
“…. Dalam rangka efisiensi dan efektifitas
pelaksanaan pembayaran antar wilayah dan untuk menunjang pencapaian suatu
output KPA …."
Paling tidak ini yg mungkin melatarbelakangi SKPA. Namun kira-kira apa
maksud yg lebih jelas dan detail dari bunyi konsideran tersebut yach!
Yang menarik untuk dikupas juga, adalah pernyataan dari Pak Maryono,
“dalam realitasnya SKPA masih diperlukan”. Terima kasih atas pencerahannya Pak
Mar. Sepertinya Bapak memahami banyak “suasana kebatinan” si-SKPA ini.
Kembali ke “realitasnya SKPA masih diperlukan”, koq saya jadi punya
persepsi lain (jgn dikatakan negatif). Jangan2 ini merupakan wujud persepsi
para pengambil kebijakan bahwa untuk kondisi saat ini PA/KPA masih dianggap
belum mampu melahirkan DIPA yang benar2 berbasis kinerja.
Paling tidak dalam diskusi ini melahirkan usulan yg sebagian besar
menyatakan SKPA tidak diperlukan lagi dan solusi pengganti SKPA, jika memang
latar belakang SKPA adalah “kelancaran pembayaran …….” , dan perlu diskusi lebih
lanjut :
1. Revisi DIPA, sebagaimana usulan sebagian besar
dalam diskusi ini ;
Barangkali yg perlu
dipertimbangkan terkait dengan komentar Pak Yusuf terkait keterbatas mekanisme
revisi, terutama di akhir tahun anggaran ;
2. Bon Pengeluaran, sebagaimana usulan Pak Ahmad
psap ;
Saya dapat
menyampaikan kasus di lapangan, saya tidak tahu juga apakah ini bisa dikatakan
bon pengeluaran atau bukan. Satker propinsi menerima proposal dari satker2 di
tingkat kab. Selanjutnya satker propinsi mengajukan TUP ke KPPN sebesar jumlah
akumulasi nilai proposal dari masing2 satker kab. Kendalanya, pada saat
penyampaian GU-Nihil pasti tidak tepat waktu dan kegiatan selanjutnya utk
satker kab yg sudah menyampaikan SPJ ke propinsi tidak segera dapat
dilaksanakan karena satker prop tidak dapat mengajukan TUP lagi selama TUP
sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya.
3. Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen dan
Bendahara PUM di satker yang dituju (usulan saya);
Kalau tidak salah
dalam Per-66/PB/2005 tidak tercantum pelarangan penunjukkan pejabat
perbendaharaan di luar satker ybs (utk kasus SKPA satker lain berada secara
structural
dibawah satker ybs). Bahkan kalau perlu ditegaskan dalam bentuk perubahan
Per-66 tsb untuk mengakomodasi penunjukkan pejabat perbendaharaan dalam
kasus-kasus kegiatan yang memunculkan adanya SKPA tersebut.
Demikian, smoga bermanfaat........!
Wassalamu'alaikum wr.wb.
Reply to sender |
Reply to group |
Reply via web post |
Start a New Topic
Messages in this topic
(4)
Recent Activity:
Visit Your Group
Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun.
Hentikan sekarang juga.
Switch to: Text-Only, Daily Digest • Unsubscribe • Terms of Use
.