Assalamu'alaiku Wr. Wb. Perkenankan saya ikut meramaikan diskusi ini... karen semakin hari kayaknya semakin sepi forum kita ini
Sebenarnya SKPA ini menjadi perdebatan panjang ... apakah SKPA itu masuk ranah pelaksanaan anggaran atau ranah Revisi... Pihak yang berpendapat bahwa SKPA adalah ranah pelaksanaan anggaran berpendapat bahwa SKPA tidak mengurangi/mengubah pagu tetapi hanya mengalihkan atau memberikan kuasa kepada satker lain untuk mencairkan sebagaian dananya. Dengan demikian SKPA merupakan domain Ditjen Perbendaharaan bukan domain Ditjen Anggaran. Sementara yang berpendapat SKPA adalah ranah Revisi, karena SKPA secara tidak langsung menambah pagu satker penerima SKPA. Sehingga SKPA merupakan domain Ditjen Anggaran, karena menyangkut pengurangan/penambahan pagu DIPA satker. Permasalahan yang timbul apabila SKPA ini ditangani Ditjen Anggaran adalah masalah Birokrasi yang cukup panjang karena satker harus mengusulkan usulan revisi secara berjenjang sampai Eselon I di Jakarta baru ke Ditjen Anggaran membutuhkan waktu yang lama, sementara dilapangan SKPA digunakan untuk mempercepat penyerapan dana yang kadangkala mepet di akhir tahun. Dengan demikian SKPA ini kayaknya "buah simalakama" secara prinsip anggaran berbasis kinerja sebenarnya SKPA seharusnya tidak ada.. karena setiap satker bertanggungjawab terhadap output yang dicantumkan dalam DIPA dengan dana yang disediakan dalam DIPA tersebut, menjadi aneh kalau satker bertanggung jawab dalam pencapaian output tetapi dananya dikuasakan pihak lain untuk dicairkan. Namun dalam realitasnya dilapangan SKPA untuk masih dibutuhkan, bahkan oleh satker Ditjen Perbendaharaan. Diskusi selanjutnya apakah SKPA masih layak dipertahankan, menurut hemat saya ke depan SKPA tidak diperlukan lagi dengan alasan : 1. Anggaran berbasis kinerja sehingga setiap satker bertanggung jawab terhadap tercpainya output yang dicantumkan dalam DIPA; 2. Adanya penugasan/pelimpahan kewenangan Ditjen Anggaran yang semakin besar diberikan oleh Ditjen Anggaran kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan sehingga birokrasi revisi DIPA dalam rangka pengurangan/penambahan Pagu dalam satu eselon I lebih cepat. Dengan demikian ke depan SKPA masuk ke ranah Revisi dan menjadi tanggung jawab Kanwil Ditjen perbendaharaan. Semoga menjadi bahan diskusi yang lebih hangat.. kurang lebihnya mohon dimaafkan. Wassalam Dari kota perbatasan Maryono KPPN Nunukan ________________________________ From: Hendrawan <[email protected]> To: [email protected] Sent: Thursday, May 5, 2011 9:52 PM Subject: Re: [Forum Prima] "Siapa yang mengesahkan SKPA "KPPN atawa Kanwil" ? assalamu'alaikum mas En.. biar kita saja yang berbalas imel nggak papa ya? Saya sangat-sangat setuju kalo SKPA itu terakomodir dalam revisi DIPA. gambaran sederhana saya sekarang: dengan tidak adanya pemindahan pagu, LKPP KPPN penerima SKPA akan jadi santapan empuk BPK karena ada realisasi tanpa pagu. Kalo mekanisme tahun kemarin, dimana pagu akhir KPPN penerbit SKPA diblokir, perlu diperhatikan, pagu yang diblokir ini perlakuannya sama seperti blokir biasa atau tidak. Jika iya, berarti secara total pagu tidak berkurang, sehingga akan terjadi duplikasi pagu sejumlah SKPA di dua KPPN.

