Ysh. Pak Eka dan rekan milis lainnya.

Benar apa yang dikatakan Bung Dwiagus, saya ada di Palangka Raya. Kebetulah 
internet kantor di Palangka Raya  (PR) rusak dan mau ke warnet juga males 
karena hujan terus. Baru 2 minggu di di PR, sudah ada seratusan posting yang 
masuk. Kebetulan hari ini saya di Jakarta dan kembali ke PR besok Selasa. Saya 
akan sempatin menjawab pertanyaan Pak Eka.

Dalam hubungan keuangan antara pemerintah dan daerah itu menganut prinsip MONEY 
FOLLOW FUNCTION, artinya bahwa setiap penyerahan atau pelimpahan kewenangan 
harus diikuti dengan pendanaannya. Pendanaan yang dimaksud adalah Dana 
Desentralisasi, Dana Dekonsentrasi, dan Dana Tugas Pembantuan (ini semua diatur 
dalam UU 33/2004). Tetapi ada UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua, 
sehingga Pemerintah juga wajib memberikan dana untuk pelimpahan kekhususan itu 
yang disebut dengan Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian. Dana Otonomi Khusus 
untuk Papua ditetapkan besarnya 2% dari alokasi DAU nasional. Jadi kalau 
ditetapkan DAU nasional ini sekurang-kurangnya 26% dari pendapatan dalam negeri 
(bukan 25% seperti yang ditulis Bung Dwiagus), maka Dana Otsus itu 
sekurang-kurangnya 0,52% dari pendapatan dalam negeri. Sebagai contoh, pada 
tahun anggaran 2005 jumlah DAU nasional Rp 88,1 triliun, sehingga dana otsus 
untuk Papua sebesar Rp 1,77 triliun (sumber : Indonesia Budget in Brief 2006). 
Sedangkan bagaimana cara menghitung DAU,..wah saya kira sangat teknis. Yang 
jelas DAU itu sekurang-kurangnya 26% dari total pendapatan nasional, 
dialokasikan atas dasar Celah Fiskal dan Alokasi Dasar sebagaimana diatur dalam 
pasal 27 UU 33/2004. Lebih rinci cara perhitungan dapat dibaca pada Peraturan 
Pemerintah No. 55/2005 tentang Dana Perimbangan.

Soal Freeport yang telah memberikan Rp 12,6  triliun, dana itu akan dibagikan 
sebagai Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak (SDA). Bagi Hasil Pajak itu terdiri 
atas Pajak Bumi Bangunan, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), 
dan  PPh pasal 25 dan pasal 29 Wajib pajak Orang Pribadi dan PPh pasal 21. 
Provinsi akan mendapat 16,2% dan kabupaten/kota (se provinsi)  dapat 64,8% dari 
total PBB, sementara dari Pajak PPh, daerah akan mendapatkan 20% dan seterusnya 
dari  20% itu dibagikan 60% untuk kabupaten/kota dan 40% untuk provinsi. 
Sedangkan untuk perhitungan Bagi Hasil Bukan Pajak, wah terlalu rumit kalau 
saya jelaskan di milis ini. Baca saja UU 33/2004 pasal 10 dan seterusnya.

Mengenai dana Rp 17 triliun untuk Papua, kalau benar bahwa masing-masing 
kabupaten/kota dapat Rp 600 milyar, DAU provinsi, ditambah Dana Otsus, bisa 
benar bahwa ada dana Rp 17 triliun untuk Papua dan dana ini ada di giro Bank 
Pembangunan Daerah (BPD) Papua. Bahkan ini menjadi tambah besar lagi kalau 
ditambah Dana Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan juga dana Community 
Development dari Freeport.  Cuman Dana Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan , dan 
Dana Community Development itu tidak tercatat dalam APBD. Jadi cukup optimislah 
kalau Papua itu bisa berkembang dengan penerimaan umum fiskal dan dana-dana 
lain yang begitu besar tiap tahun. Jadi tergantung pada strategi belanjanya. 
Tapi begitulah, daerah belum tentu tahu apa yang harus dibelanjakan sehingga 
setiap tahun terjadi surplus yang sangat besar. Surplus ini ditaruh di SBI. 
Tahun 2006 yang lalu, dana Provinsi Papua yang ditaruh di SBI mencapai Rp 3,7 
triliun. Seperti diketahui dana-dana itu ada di rekening BPD Papua. Ngapain BPD 
(Bank) Papua bercokol di Jakarta? Apakah Bank Papua mau menyerap uang di 
Jakarta untuk diinvestasikan ke Papua? Rasanya koq nggak ya...  Dugaan saya 
sebaliknya. Bank Papua justru menjual deposit yang ada untuk investor-investor  
di Jakarta ini termasuk untuk main SBI. Tapi...nggak apa-apalah daripada uang 
nganggur.

Thanks. CU. BTS.


  ----- Original Message ----- 
  From: - ekadj 
  To: [email protected] 
  Sent: Friday, November 16, 2007 8:27 AM
  Subject: [referensi] Otsus dan DAU



  Pak BTS ysh,

  Bila memiliki informasi, saya mohon diberitahu cara hitung-hitungan dana 
otsus dan DAU untuk Papua serta proporsinya. Saya sedikit bingung dengan berita 
koran lokal dan hitung-hitungan saya sendiri. Disebutkan pada kuartal ketiga PT 
Freeport sudah memberikan 4T total dalam bentuk pajak, pajak daerah, dan 
pengeluaran lain; atau total 12,6T untuk kurun 2007. Bila saat ini ada 20 
kabupaten/kota, dan rata-rata menerima 600M dari otsus dan DAU, plus 5T untuk 
provinsi; berarti sekurangnya 17T dikeluarkan tahun ini untuk Papua. Apakah 
begitu? Terima kasih sebelumnya. Salam.



  -ekadj


------------------------------------------------------------------------------

  Walla! Mail - get your free 5G mail today

   

Kirim email ke