Teman-teman, very happy indeed oleh Pak Dwiagus ini, demikianlah hendaknya
delineasi profesi sang penata ruang dan tata gaul dengan penata lain-lain
bidang.

Terhadap program sektor, tinggal dipetakan dan di-timeline-kan karena
kebiasaan mereka membagi kegiatannya (1) on-going, (2) on design, (3) on
commitment, (4) on plan, dan mungkin (5) on “never thought of it”.
Barangkali cuma yang terakhir ini beneran domain sumbangsih asli penata
ruang, itupun nantinya harus masuk mekanisme persetujuan dan perjuangan
anggaran sektoral, bisnis, dan individual landowners juga.

Ingatlah pemanfaat ruang sesungguhnya hanya para sektor. Ingatlah  sak
ensiklopedik dan sak komprehensipnya ilmu yang diketahui, yang efektif
berbuat hanya ilmu spesialistik. Hats off, to them, the specialists!

Trims Pak Dwiagus.

 

Wassalam,

RMaris

 

   _____  

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of Benedictus Dwiagus
Sent: 19 Nopember 2007 15:51
To: [email protected]
Subject: Happy Spatial Planning Reform!RE: [referensi] Re: Otsus dan DAU

 

Dear Pak Eka, Pak BTS, dan rekan2 lainnya

 

1.      Ya, betul. Sistem perencanaan tata ruang (UU 26 2007) dan system
perencanaan pembangunan nasional kita (UU 25 2004) kita masih berjalan
berdampingan seperti 2 orang asing. 
2.      Di sektor kesehatan, habitat bekerja saya sekarang, saya juga
menemukan contoh ketidak sinkronan sebuah system perencanaan yang satu
dengan yang lain, sehingga jadi sia-sia. Kalau di kesehatan ibu dan anak,
ada yang namanya proses DTPS (District Team Roblem Solving) sebuah system
perencanaan dan penganggaran yang sangat bagusdan strategic,.. tapi ketika
lupa mengintegrasikannya dengan system perencanaan dan penganggaran yang
sudah ditetapkan, jadinya sia-sia.Jadinya akan seperti proses dan system
perencanaan yang asing dan berjalan sendirian terpisah. Mereka begitu asyik
menyusun rencana, tanpa memperhatikan jadwal rakerkesda, kapan musrenbang
dll. 
3.      Begitu pula dengan system perencanaan tata ruang ,… ada beberapa hal
yang harus diperhatikan supaya hasil perencanaan tata ruang ini tidak
sia-sia. 

a.      Perhatikan siklus perencanaan pembangunan nasional yang berlaku,…..
prosesnya, tahapan-tahapannya, timelinenya. Kapan periode penyusunan
renstra, kapan pemaparan program unit2 terkait, kapan rakerkesda, kapan
musrenbangnya.  Sehingga proses penataan ruang yang berawal dari penyusunan
rencana, pemanfaatan ruang (pengindikasian program), serta pengendaliannya,
bisa disinkronkan jadwalnya sehingga bisa diintegrasikan dalam system
perencanaan yang menyeluruhnya, dalam RPJM, RPJP, dan Renstra di tingkat
pusat maupun daerah. Mekanisme yang sudah ada yang diatur dalam UU 25 thn
2004 macam rakerkesda, musrenbang, dll, mestinya bisa jadi forum “tempat
gelar peta rencana tata ruang”, sehingga pemaparan program dan usulan bisa
mendapat tambahan insight aspek tata ruangnya. Jangan terlalu terlena
keasyikan menyusun rencana tata ruang, tapi melupakan skema perencanaan
pembangunan nasional secara keseluruhannya. Perhatikan skedulenya,….  
b.      Hendaknya selalu diingat bahwa, proses penataan ruang itu tidak
berhenti pada tersusunnya, terpublishnya, dan tersosialisasinya rencana tata
ruang yang dihasilkan,.. tapi bagaimana mengawal rencana tata ruang ini
untuk bisa dipakai dalam perumusan indikasi program dan penganggarannya,…dan
sampai ketuk palu APBN/APBD oleh Dewan,…  dan ini butuh kerja keras dan
kerja cerdas. Banyak peserta milist ini yang saya rasa sudah ahli menyusun
segala macam rencana tata ruang, terlepas dari segala kelemahan (semisal
jarangmenggunakan peta kepemilikan lahan, peta BPN, peta geologi,…. Atau
jarang menggunakan data dan stastitik dengan baik dan hati-hati),…. Sekrang
sudah waktunya kita memikrikan kiat-kiat mengawal rencana ini sehingga
digunakan oleh banyak orang, dan tidak hanya disimpan di kotak kaca dan
dikagumi saja. 
c.      Pertanyaan berikutnya,… siapa yang mestinya bertugas untuk mengawal
ini. Saya pikir mungkin sebuah badan koordinasi tata ruang lah yang mestinya
mengambil tugas ini,……. Kalau di Nasional yah BKTRN, (yang kalau tidak salah
diketuai oleh Menko Ekuin,…. Sehingga jelas konten pembangunan ekonominya
dituntut lebih kental barangkali ya,… kalau di belanda,seperti kata Pak Aby,
menempel di MVROM yang mungkin ada banyak elemen keberlanjutan
environmental)-.  Sayangnya BKTRN mungkin sangat terhabiskan waktunya untuk
penyusunan RUU, RPP, guidelines, dan RTRWN,….. jadi sudah kehabisan tenaga
untuk mengawasi dan mengawal RTRWN ini dalam proses perencanaan pembangunan
nasional,….  Begitu juga di daerah, mestinya TKPRD (Tim Koordinasi Penataan
Ruang Daerah) bisa menjalankan tugas pengintegrasian system perencanaan tata
ruang dengan system perencanaan dan penganggaran pemdanya….. 
d.      Mestinya rencana tata ruang jadi supporting system perencanaan dan
penganggaran pembangunan secara keseluruhan,….  Jadi kalau mau mencari
SPM-nya penataan ruang, yah mestinya sudah berubah,… dulu performance
indicator susksesnya penataan ruang hanya berputar pada : sudah ada
rencanatata ruangnya belum, sudah diperdakan belum, sudah ada partisipasi
masyarakt belum,…. Begitu saja, bukan (mohon koreksinya kalau salah). Kalau
tidak salah beberapa saat yang lalu ada penilaian kinerja pentaan ruang
daerah penghargaannya dimenangkan oleh Pemda Gorontalo,….mungkin punya
indicator yang lebih bagus.   Mestinya kinerja proses penataan ruang (yang
bisa jadi SPM) ini adalah, sejauh mana proses penyusunan
renstra,RPJMD,-SPKD, dll itu dengan lebih dulu mengacu pada rencana tata
ruang,… ketika membahas program bersama-sama, apakah sudah melihat peta
RTRW, adakah dokumentasi proses formulasi dan justifikasi masing-masing
program dengan menggunakan argument aspek rencana tata ruang ? Atau ada yang
mau menambahkan?-?

 

Happy Spatial Planning Reform!

 

Best regards,

 

Benedictus Dwiagus S.

HYPERLINK "http://bdwiagus.blogspot.com"bdwiagus.blogspot.-com 

Choosing solitude as an escape from a problem is always a proof of
weakness,...

 

 

   _____  

From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of Bambang Tata Samiadji
Sent: 19 November 2007 11:42
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [referensi] Re: Otsus dan DAU

 

Dear Pak Eka dan milister sekalian.

 

Mumpung masih di Jakarta, saya mau menanggapi pertanyaan Pak Eka yaitu
bagaimana memasukkan RTRW ke dalam anggaran.

 

Sebenarnya ini perbincangan yang pernah saya diskusikan di milis ini dengan
Bung Dwi, Pak Risfan, Koko, Mas BSP, dll. Mungkin Pak Eka kurang menyimak
karena diskusinya agak teknis.

 

Seperti diketahui bahwa ada UU tentang perencanaan yaitu UU 26/2007 tentang
Penataan Ruang sebagai pengganti UU 24/1999. Tetapi ada UU lain tentang
perencanaan yaitu UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(SPPN). Sebagai sesama UU perencanaan, semestinya ada saling "menyapa". UU
26/2007 sama sekali tidak "menimbang" ataupun "mengingat" UU 25/2004 dan
sebaliknya juga begitu. Oleh karena UU 25/2004 terkait dengan penganggaran
(tata uang) setiap tahun, maka semua tingkatan pemerintahan mengacunya
katimbang UU 26/2007 yang lebih pada produk-produk tata ruang dan
teknik-teknik pemanfaatan dan pengendalian tata ruang. Pertanyaan Pak Eka
adalah bagaimana tata ruang itu bisa menjadi bagian dari tata uang
(pengganggaran)-?

 

UU 25/2007 pada dasarnya juga mengeluarkan produk-produk rencana yaitu di
tingkat Pusat ada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan Rencana Strategis; sedangkan di
tingkat daerah ada RPJP-D, RPJM-D, dan Renstra-D. Kalau di Pusat RPJP dan
RPJM disiapkan negara dan Renstra disiapkan oleh kementerian dan lembaga;
maka RPJP, RPJM-D disiapkan pemerintah daerah, dan Renstra-D disiapkan oleh
Satuan Kerja Pemerintah Daerah, yaitu dinas-dinas dan badan-badan.

 

Dari penelitian saya, ternyata di tingkat RPJP/RPJP-D; RPJM/RPJM-D sama
sekali tidak mengacu atau tidak memasukkan usulan rencana  yang ada di dalam
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Baru di tingkat Renstra/Renstra--D
terdapat masukan RTRW. Ini baru saya teliti untuk Renstra di Jawa Timur
saja, adapun untuk Renstra daerah lain belum tentu ada. Nah jadi agar
penataan ruang yang ada dalam RTRW itu masuk dalam tata uang untuk
diprogramkan, maka masukkanlah usulan-usulan program itu ke dalam
Renstra/Renstra--D. Apakah itu cukup? .... Tidak! ...... Agar usulan RTRW
itu masuk anggaran, jangan hanya memasukkan peta rencana, tetapi usulan
kegiatan-kegiatan konkrit, misalnya program prasarana pada satker terkait.
Sudah cukup?...... Belum! ..... Karena walaupun sudah diusulkan secara
konkrit, pelaksana belum tentu "concerned" atau belum tentu mau
"memperjuangkan" dalam proses penetapan anggaran karena masih banyak program
lain yang juga harus diperjuangkan. Oleh karena itu ada PP No. 20/2004
tentang Rencana Kerja Pemerintah dan PP No. 21/2004 tentang Penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/-Lembaga  yang mengatur bagaimana
proses penyusunan anggaran berdasarkan kinerja. Inti dari anggaran
berkinerja adalah adanya informasi kegiatan yang diusulkan itu untuk 2 tahun
sebelumnya (t-2), satu tahun yang lalu (t-1), tahun yang disulkan (t), dan
tahun mendatang (t+1), serta harus dicantumkan sumber anggarannya. Di
samping itu juga diperlukan informasi mengenai indikator keberhasilan. Ini
ada kaitannya dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM). Untuk kegiatan tata
ruang, apakah sudah ada SPM? Kalau belum, ya ......

 

Pertanyaan Pak Eka tentang seberapa jauh program pembangunan jalan arteri
yang ada dalam RTRWN itu dianggarkan? Barangkali bisa dicheck, apakah RTRWN
itu diacu dalam RPJM? Apakah RTRWN itu diacu dalam Renstra Departemen PU,
atau coba check saja di Bina Marga apakah mereka mengacu pada RTRWN? Kalau
sudah semua, tanya lagi, apakah Ditjen Bina Marga punya SPM?

 

Thanks. CU.  BTS.

  


No virus found in this incoming message.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.5.503 / Virus Database: 269.16.0/1136 - Release Date: 17/11/2007
14:55



No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Free Edition. 
Version: 7.5.503 / Virus Database: 269.16.0/1136 - Release Date: 17/11/2007
14:55
 

Kirim email ke