Dear Pak Eka dan milister sekalian. Mumpung masih di Jakarta, saya mau menanggapi pertanyaan Pak Eka yaitu bagaimana memasukkan RTRW ke dalam anggaran.
Sebenarnya ini perbincangan yang pernah saya diskusikan di milis ini dengan Bung Dwi, Pak Risfan, Koko, Mas BSP, dll. Mungkin Pak Eka kurang menyimak karena diskusinya agak teknis. Seperti diketahui bahwa ada UU tentang perencanaan yaitu UU 26/2007 tentang Penataan Ruang sebagai pengganti UU 24/1999. Tetapi ada UU lain tentang perencanaan yaitu UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Sebagai sesama UU perencanaan, semestinya ada saling "menyapa". UU 26/2007 sama sekali tidak "menimbang" ataupun "mengingat" UU 25/2004 dan sebaliknya juga begitu. Oleh karena UU 25/2004 terkait dengan penganggaran (tata uang) setiap tahun, maka semua tingkatan pemerintahan mengacunya katimbang UU 26/2007 yang lebih pada produk-produk tata ruang dan teknik-teknik pemanfaatan dan pengendalian tata ruang. Pertanyaan Pak Eka adalah bagaimana tata ruang itu bisa menjadi bagian dari tata uang (pengganggaran)? UU 25/2007 pada dasarnya juga mengeluarkan produk-produk rencana yaitu di tingkat Pusat ada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan Rencana Strategis; sedangkan di tingkat daerah ada RPJP-D, RPJM-D, dan Renstra-D. Kalau di Pusat RPJP dan RPJM disiapkan negara dan Renstra disiapkan oleh kementerian dan lembaga; maka RPJP, RPJM-D disiapkan pemerintah daerah, dan Renstra-D disiapkan oleh Satuan Kerja Pemerintah Daerah, yaitu dinas-dinas dan badan-badan. Dari penelitian saya, ternyata di tingkat RPJP/RPJP-D; RPJM/RPJM-D sama sekali tidak mengacu atau tidak memasukkan usulan rencana yang ada di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Baru di tingkat Renstra/Renstra-D terdapat masukan RTRW. Ini baru saya teliti untuk Renstra di Jawa Timur saja, adapun untuk Renstra daerah lain belum tentu ada. Nah jadi agar penataan ruang yang ada dalam RTRW itu masuk dalam tata uang untuk diprogramkan, maka masukkanlah usulan-usulan program itu ke dalam Renstra/Renstra-D. Apakah itu cukup? .... Tidak! ...... Agar usulan RTRW itu masuk anggaran, jangan hanya memasukkan peta rencana, tetapi usulan kegiatan-kegiatan konkrit, misalnya program prasarana pada satker terkait. Sudah cukup?...... Belum! ..... Karena walaupun sudah diusulkan secara konkrit, pelaksana belum tentu "concerned" atau belum tentu mau "memperjuangkan" dalam proses penetapan anggaran karena masih banyak program lain yang juga harus diperjuangkan. Oleh karena itu ada PP No. 20/2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah dan PP No. 21/2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang mengatur bagaimana proses penyusunan anggaran berdasarkan kinerja. Inti dari anggaran berkinerja adalah adanya informasi kegiatan yang diusulkan itu untuk 2 tahun sebelumnya (t-2), satu tahun yang lalu (t-1), tahun yang disulkan (t), dan tahun mendatang (t+1), serta harus dicantumkan sumber anggarannya. Di samping itu juga diperlukan informasi mengenai indikator keberhasilan. Ini ada kaitannya dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM). Untuk kegiatan tata ruang, apakah sudah ada SPM? Kalau belum, ya ...... Pertanyaan Pak Eka tentang seberapa jauh program pembangunan jalan arteri yang ada dalam RTRWN itu dianggarkan? Barangkali bisa dicheck, apakah RTRWN itu diacu dalam RPJM? Apakah RTRWN itu diacu dalam Renstra Departemen PU, atau coba check saja di Bina Marga apakah mereka mengacu pada RTRWN? Kalau sudah semua, tanya lagi, apakah Ditjen Bina Marga punya SPM? Thanks. CU. BTS. ----- Original Message ----- From: Benedictus Dwiagus To: [email protected] Sent: Monday, November 19, 2007 8:49 AM Subject: RE: [referensi] Re: Otsus dan DAU Dear Pak Eka, Pak BTS YSH, dan rekan lainnya Ya, begitulah, pak Eka … memang akan lebih mudah kalau dana sudah di-earmarked,… sudah ditentukan untuk apa penggunaan itu, tentunya setelah duduk bersama antara papua dan pusat,…… dan akan lebih bagus lagi mungkin kalau semuanya itu dibungkus dalam sebuah “contractual agreement” yang sedikit agak mengikat, untuk menjamin delivery performance-nya. Ini yang dilakukan Perancis ketika mengembangkan 8 kota metropolitan tandingan di luar metropolitan Paris. Kontrak antara pusat dengan region, dan dengan kota-kota. (Makanya saya penasaran sekali dengan rencana Pak Fauzi Bowo yang mau membantu kota-kota satelit sekitar Jakarta, tapi dengan system kontrak) Terimakasih buat Pak BTS yang sudah melengkapi dan mengkoreksi tanggapan asal-asalan saya soal perhitungan dana perimbangan ini. Soalnya saya rupanya masih pake PP yang agak basi J. Ternyata ada PP dan UU yang lebih baru lagi yang menjelaskan semua kompleksitas dana perimbangan itu. Best regards, Benedictus Dwiagus S. bdwiagus.blogspot.com Choosing solitude as an escape from a problem is always a proof of weakness,... ------------------------------------------------------------------------------ From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of ekadj05 Sent: 19 November 2007 00:20 To: [email protected] Subject: [referensi] Re: Otsus dan DAU Pak BTS dan Nuzul ysh, terima kasih atas penjelasannya. Sebelumnya saya ingin menyampaikan cerita situasi sosio-ekonomi yang saya lihat kemarin: Di toko buku Gramedia Jayapura, saya berada di belakang antrian seorang mama yang berpakaian sedikit lusuh. Ketika tiba di kasir, si mbak sedikit melirik dan memperhatikan 3 buku pelajaran anak sekolah yang diajukan. "Mama, apakah bukunya mau dihitung dulu?" Si mama sedikit ragu, lalu mengangguk pelan. Mbak kasir lalu menjumlahkan harga di mesin kalkulator. "Semuanya 136 ribu, mama. Apakah mau dibayar?" Si mama mengangguk pelan. Ketika tiba giliran saya, si mbak langsung melakukan transaksi di mesin kasir. "Semuanya 115 ribu pak". Di Bandara Sentani saya melihat seorang pemuda memberikan tip kepada teman yang mengantarnya ke bandara. Rp 200 ribu, tidak diambil dari dompet, tapi dari saku celana depan. Di ruang tunggu saya melihat seorang ketua DPD partai sebuah kabupaten berpakaian kilat-kilat bak aktor bintang film India. Sempat terpikir oleh saya bila sudah saatnya Ikang Yunasz dan Samuel Wattimena berkarya di Papua untuk mendandani dan memilihkan fashion yang rada pas. Dari penjelasan Pak BTS, serta sebelumnya Pak Nuzul dan Dwiagus, sepertinya dapat diulas sistem penganggaran pembangunan saat ini, money follow function. Sebuah pertanyaan yang selalu hinggap dalam benak saya, dari berbagai pengalaman yang ada, apakah sistem ini dan sistem-sistem sebelumnya telah dapat mendidik mentalitas bangsa ini menjadi benar? Saya kurang menguasai sistem penganggaran ini, sehingga ragu juga untuk menyampaikan alternatif. Seperti misalnya, penganggaran berdasarkan prestasi, program, dlsb. Sebenarnya RTRW baru berjalan efektif bila `indikasi program utama' diikuti oleh sistem penganggaran. Sehingga seperti yang disampaikan Pak Nuzul, penganggaran mendukung PJM dan PJP. Namun benarkah selama ini otoritas anggaran telah menggunakan RTRW sebagai acuan kebijakannya; ataukah masih berdasarkan `usulan tahunan' atau terkadang `program- program strategis pragmatis'; atau jangan-jangan masih seperti yang dulu Pak BTS sebutkan dengan sistem pukul rata dengan menggunakan acuan standar penduduk, luas wilayah, dlsb? Satu hal yang mulai disepakati bila saat ini telah tersedia anggaran pembangunan yang cukup besar bagi masing-masing daerah, dan sebenarnya penyerapan terbesar hanyalah melalui pekerjaan-pekerjaan pembangunan infrastruktur (utamanya perhubungan dan pekerjaan umum). Hal ini di dalam UUPR yang disebut dengan `sistem nasional/provinsi/kabupaten/kota'. Di dalam indikasi program utama, seharusnya sudah sangat jelas perencanaan pembangunan infrastruktur itu, bentuk-jenis-volume-jangka waktu-biaya, berdasarkan masing- masing hirarki perencanaan dan liability-nya. Sudah menjadi tugas dari setiap perencana untuk melakukan pemilihan dan analisis cba, sehingga rekomendasi program tersebut adalah `yang terbaik' yang dapat dilakukan setiap level pemerintahan tersebut. Permasalahannya adalah: 1 Apakah sistem penganggaran (pembelanjaan) pembangunan sudah mengacu kepada rekomendasi RTRW tersebut, dan 2 Otokritik bila penyusunan indikasi program utama sudah dilakukan dengan metode dan analisis yang benar? Sebagai contoh, dalam RTRWN telah ditentukan `rencana' (bukan `arahan') pembangunan dan pengembangan jaringan jalan arteri primer, sehingga sudah diketahui `bentuk dan jenis' program, kemudian bila diketahui `lebar x panjang' sudah diketahui `volume' dengan toleransi perhitungan +/- 5%, kemudian `waktu dan biaya'; sehingga dapat diketahui anggarannya, pada tahun ke berapa, apakah multi- years, dst. Saya kira otoritas anggaran akan lebih senang dengan cara seperti ini; paling tidak 25-50 % anggaran pembangunan itu sudah sangat jelas peruntukannya dari tahun ke tahun. Sebelum terlupa, sambil lalu saya menyarankan kepada BSP-IAP untuk menilai kemampuan melakukan analisis cba dan penyusunan indikasi program utama sebagai `dasar kompetensi perencana'. Saya mendengar cerita Pak Har sewaktu mengunjungi salah satu kabupaten di Jawa Timur (Gresik?), bilamana Pemda setempat mengalokasikan 1% dari APBD-nya untuk kegiatan perencanaan. Dengan alokasi seperti itu, perencanaan cenderung akan disusun dengan `benar', dan seharusnya menjadi tantangan bagi perencana untuk berkarya lebih baik dan meningkatkan kemampuan kompetensinya. Apalagi bila otoritas anggaran menggunakan RTRW sebagai acuan kebijakan. Satu keprihatinan bila kita menyaksikan anggaran pembangunan itu tidak digunakan dengan semestinya, tanpa menggunakan patokan-patokan tertentu, sehingga dapat menjadi kemubaziran. Kemubaziran itu dekat dengan korupsi, cak Andri. Sementara demikian. Salam. -ekadj No virus found in this incoming message. Checked by AVG Free Edition. Version: 7.5.503 / Virus Database: 269.15.31/1129 - Release Date: 13/11/2007 21:22 No virus found in this outgoing message. Checked by AVG Free Edition. Version: 7.5.503 / Virus Database: 269.15.31/1129 - Release Date: 13/11/2007 21:22

