Dear Pak Eka dan milister sekalian.

Mumpung masih di Jakarta, saya mau menanggapi pertanyaan Pak Eka yaitu 
bagaimana memasukkan RTRW ke dalam anggaran.

Sebenarnya ini perbincangan yang pernah saya diskusikan di milis ini dengan 
Bung Dwi, Pak Risfan, Koko, Mas BSP, dll. Mungkin Pak Eka kurang menyimak 
karena diskusinya agak teknis.

Seperti diketahui bahwa ada UU tentang perencanaan yaitu UU 26/2007 tentang 
Penataan Ruang sebagai pengganti UU 24/1999. Tetapi ada UU lain tentang 
perencanaan yaitu UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional 
(SPPN). Sebagai sesama UU perencanaan, semestinya ada saling "menyapa". UU 
26/2007 sama sekali tidak "menimbang" ataupun "mengingat" UU 25/2004 dan 
sebaliknya juga begitu. Oleh karena UU 25/2004 terkait dengan penganggaran  
(tata uang) setiap tahun, maka semua tingkatan pemerintahan mengacunya 
katimbang UU 26/2007 yang lebih pada produk-produk tata ruang dan teknik-teknik 
pemanfaatan dan pengendalian tata ruang. Pertanyaan Pak Eka adalah bagaimana 
tata ruang itu bisa menjadi bagian dari tata uang (pengganggaran)?

UU 25/2007 pada dasarnya juga mengeluarkan produk-produk rencana yaitu di 
tingkat Pusat ada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana  
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan Rencana Strategis; sedangkan di tingkat 
daerah ada RPJP-D, RPJM-D, dan Renstra-D. Kalau di Pusat RPJP dan RPJM 
disiapkan negara dan Renstra disiapkan oleh kementerian dan lembaga; maka RPJP, 
RPJM-D disiapkan pemerintah daerah, dan Renstra-D disiapkan oleh Satuan Kerja 
Pemerintah Daerah, yaitu dinas-dinas dan badan-badan.

Dari penelitian saya, ternyata di tingkat RPJP/RPJP-D; RPJM/RPJM-D sama sekali 
tidak mengacu atau tidak memasukkan usulan rencana  yang ada di dalam Rencana 
Tata Ruang Wilayah (RTRW). Baru di tingkat Renstra/Renstra-D  terdapat masukan 
RTRW. Ini baru saya teliti untuk Renstra di Jawa Timur saja, adapun untuk 
Renstra daerah lain belum tentu ada. Nah jadi agar penataan ruang yang ada 
dalam RTRW itu masuk dalam tata uang untuk diprogramkan, maka masukkanlah 
usulan-usulan program itu ke dalam Renstra/Renstra-D. Apakah itu cukup? .... 
Tidak! ...... Agar usulan RTRW itu masuk anggaran, jangan hanya memasukkan peta 
rencana, tetapi usulan kegiatan-kegiatan konkrit, misalnya program prasarana 
pada satker terkait. Sudah cukup?...... Belum! ..... Karena walaupun sudah 
diusulkan secara konkrit, pelaksana belum tentu "concerned" atau belum tentu 
mau "memperjuangkan" dalam proses penetapan anggaran karena masih banyak 
program lain yang juga harus diperjuangkan. Oleh karena itu ada PP No. 20/2004 
tentang Rencana Kerja Pemerintah dan PP No. 21/2004 tentang Penyusunan Rencana 
Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga  yang mengatur bagaimana proses 
penyusunan anggaran berdasarkan kinerja. Inti dari anggaran berkinerja adalah 
adanya informasi kegiatan yang diusulkan itu untuk 2 tahun sebelumnya (t-2), 
satu tahun yang lalu (t-1), tahun yang disulkan (t), dan tahun mendatang (t+1), 
serta harus dicantumkan sumber anggarannya. Di samping itu juga diperlukan 
informasi mengenai indikator keberhasilan. Ini ada kaitannya dengan Standar 
Pelayanan Minimum (SPM). Untuk kegiatan tata ruang, apakah sudah ada SPM? Kalau 
belum, ya ......

Pertanyaan Pak Eka tentang seberapa jauh program pembangunan jalan arteri yang 
ada dalam RTRWN itu dianggarkan? Barangkali bisa dicheck, apakah RTRWN itu 
diacu dalam RPJM? Apakah RTRWN itu diacu dalam Renstra Departemen PU, atau coba 
check saja di Bina Marga apakah mereka mengacu pada RTRWN? Kalau sudah semua, 
tanya lagi, apakah Ditjen Bina Marga punya SPM?

Thanks. CU.  BTS.




  ----- Original Message ----- 
  From: Benedictus Dwiagus 
  To: [email protected] 
  Sent: Monday, November 19, 2007 8:49 AM
  Subject: RE: [referensi] Re: Otsus dan DAU



  Dear Pak Eka, Pak BTS YSH, dan rekan lainnya


  Ya, begitulah, pak Eka … memang akan lebih mudah kalau dana sudah 
di-earmarked,… sudah ditentukan untuk apa penggunaan itu, tentunya setelah 
duduk bersama  antara papua dan pusat,……  dan akan lebih bagus lagi mungkin 
kalau semuanya itu dibungkus dalam sebuah “contractual agreement” yang sedikit 
agak mengikat, untuk menjamin delivery performance-nya. Ini yang dilakukan 
Perancis ketika mengembangkan 8 kota metropolitan tandingan di luar 
metropolitan Paris.  Kontrak antara pusat dengan region, dan dengan kota-kota. 


  (Makanya saya penasaran sekali dengan rencana Pak Fauzi Bowo yang mau 
membantu kota-kota satelit sekitar Jakarta, tapi dengan system kontrak)


  Terimakasih buat Pak BTS yang sudah melengkapi dan mengkoreksi tanggapan 
asal-asalan  saya soal perhitungan dana perimbangan ini. Soalnya saya rupanya 
masih pake PP yang agak basi  J. Ternyata ada PP dan UU yang lebih baru lagi 
yang menjelaskan semua kompleksitas dana  perimbangan itu.  


  Best regards,


  Benedictus Dwiagus S.

  bdwiagus.blogspot.com 

  Choosing solitude as an escape from a problem is always a proof of 
weakness,...




------------------------------------------------------------------------------

  From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of ekadj05
  Sent: 19 November 2007 00:20
  To: [email protected]
  Subject: [referensi] Re: Otsus dan DAU


  Pak BTS dan Nuzul ysh, terima kasih atas penjelasannya. Sebelumnya 
  saya ingin menyampaikan cerita situasi sosio-ekonomi yang saya lihat 
  kemarin:

  Di toko buku Gramedia Jayapura, saya berada di belakang antrian 
  seorang mama yang berpakaian sedikit lusuh. Ketika tiba di kasir, si 
  mbak sedikit melirik dan memperhatikan 3 buku pelajaran anak sekolah 
  yang diajukan. "Mama, apakah bukunya mau dihitung dulu?"

  Si mama sedikit ragu, lalu mengangguk pelan. Mbak kasir lalu 
  menjumlahkan harga di mesin kalkulator.

  "Semuanya 136 ribu, mama. Apakah mau dibayar?" Si mama mengangguk 
  pelan.

  Ketika tiba giliran saya, si mbak langsung melakukan transaksi di 
  mesin kasir. "Semuanya 115 ribu pak".

  Di Bandara Sentani saya melihat seorang pemuda memberikan tip kepada 
  teman yang mengantarnya ke bandara. Rp 200 ribu, tidak diambil dari 
  dompet, tapi dari saku celana depan.

  Di ruang tunggu saya melihat seorang ketua DPD partai sebuah 
  kabupaten berpakaian kilat-kilat bak aktor bintang film India. Sempat 
  terpikir oleh saya bila sudah saatnya Ikang Yunasz dan Samuel 
  Wattimena berkarya di Papua untuk mendandani dan memilihkan fashion 
  yang rada pas.

  Dari penjelasan Pak BTS, serta sebelumnya Pak Nuzul dan Dwiagus, 
  sepertinya dapat diulas sistem penganggaran pembangunan saat ini, 
  money follow function. Sebuah pertanyaan yang selalu hinggap dalam 
  benak saya, dari berbagai pengalaman yang ada, apakah sistem ini dan 
  sistem-sistem sebelumnya telah dapat mendidik mentalitas bangsa ini 
  menjadi benar?

  Saya kurang menguasai sistem penganggaran ini, sehingga ragu juga 
  untuk menyampaikan alternatif. Seperti misalnya, penganggaran 
  berdasarkan prestasi, program, dlsb. Sebenarnya RTRW baru berjalan 
  efektif bila `indikasi program utama' diikuti oleh sistem 
  penganggaran. Sehingga seperti yang disampaikan Pak Nuzul, 
  penganggaran mendukung PJM dan PJP. Namun benarkah selama ini 
  otoritas anggaran telah menggunakan RTRW sebagai acuan kebijakannya; 
  ataukah masih berdasarkan `usulan tahunan' atau terkadang `program-
  program strategis pragmatis'; atau jangan-jangan masih seperti yang 
  dulu Pak BTS sebutkan dengan sistem pukul rata dengan menggunakan 
  acuan standar penduduk, luas wilayah, dlsb?

  Satu hal yang mulai disepakati bila saat ini telah tersedia anggaran 
  pembangunan yang cukup besar bagi masing-masing daerah, dan 
  sebenarnya penyerapan terbesar hanyalah melalui pekerjaan-pekerjaan 
  pembangunan infrastruktur (utamanya perhubungan dan pekerjaan umum). 
  Hal ini di dalam UUPR yang disebut dengan `sistem 
  nasional/provinsi/kabupaten/kota'. Di dalam indikasi program utama, 
  seharusnya sudah sangat jelas perencanaan pembangunan infrastruktur 
  itu, bentuk-jenis-volume-jangka waktu-biaya, berdasarkan masing-
  masing hirarki perencanaan dan liability-nya. Sudah menjadi tugas 
  dari setiap perencana untuk melakukan pemilihan dan analisis cba, 
  sehingga rekomendasi program tersebut adalah `yang terbaik' yang 
  dapat dilakukan setiap level pemerintahan tersebut. Permasalahannya 
  adalah: 1 Apakah sistem penganggaran (pembelanjaan) pembangunan sudah 
  mengacu kepada rekomendasi RTRW tersebut, dan 2 Otokritik bila 
  penyusunan indikasi program utama sudah dilakukan dengan metode dan 
  analisis yang benar?

  Sebagai contoh, dalam RTRWN telah ditentukan `rencana' 
  (bukan `arahan') pembangunan dan pengembangan jaringan jalan arteri 
  primer, sehingga sudah diketahui `bentuk dan jenis' program, kemudian 
  bila diketahui `lebar x panjang' sudah diketahui `volume' dengan 
  toleransi perhitungan +/- 5%, kemudian `waktu dan biaya'; sehingga 
  dapat diketahui anggarannya, pada tahun ke berapa, apakah multi-
  years, dst. Saya kira otoritas anggaran akan lebih senang dengan cara 
  seperti ini; paling tidak 25-50 % anggaran pembangunan itu sudah 
  sangat jelas peruntukannya dari tahun ke tahun.

  Sebelum terlupa, sambil lalu saya menyarankan kepada BSP-IAP untuk 
  menilai kemampuan melakukan analisis cba dan penyusunan indikasi 
  program utama sebagai `dasar kompetensi perencana'.

  Saya mendengar cerita Pak Har sewaktu mengunjungi salah satu 
  kabupaten di Jawa Timur (Gresik?), bilamana Pemda setempat 
  mengalokasikan 1% dari APBD-nya untuk kegiatan perencanaan. Dengan 
  alokasi seperti itu, perencanaan cenderung akan disusun 
  dengan `benar', dan seharusnya menjadi tantangan bagi perencana untuk 
  berkarya lebih baik dan meningkatkan kemampuan kompetensinya. Apalagi 
  bila otoritas anggaran menggunakan RTRW sebagai acuan kebijakan.

  Satu keprihatinan bila kita menyaksikan anggaran pembangunan itu 
  tidak digunakan dengan semestinya, tanpa menggunakan patokan-patokan 
  tertentu, sehingga dapat menjadi kemubaziran. Kemubaziran itu dekat 
  dengan korupsi, cak Andri.

  Sementara demikian. Salam.

  -ekadj





  No virus found in this incoming message.
  Checked by AVG Free Edition.
  Version: 7.5.503 / Virus Database: 269.15.31/1129 - Release Date: 13/11/2007 
21:22




  No virus found in this outgoing message.
  Checked by AVG Free Edition.
  Version: 7.5.503 / Virus Database: 269.15.31/1129 - Release Date: 13/11/2007 
21:22



   

Kirim email ke