Pak Risman dan Dwiagus ysh,
Dari diskusi dengan Pak Sroyer saya mengetahui bila RAPBD Papua 2007 
telah disyahkan bulan Februari yang lalu, selanjutnya RAPBD 2008 baru 
disyahkan bulan Oktober kemarin. Ini menunjukkan greget Daerah untuk 
memacu jadwal penganggaran dan pembangunan. Sehingga dengan kondisi 
ini sangat sulit bagi otoritas anggaran untuk menahan atau mengulur 
skema pembayaran. Apakah sudah ada reformasi di dalam sistem 
penganggaran kita? Saya kurang tahu peran UU 25/2004 dalam hal ini.

Dari salah seorang pejabat daerah saya mendapatkan informasi bila 
penyerapan anggaran di Daerah biasanya dilakukan secara kuartalan, 
dan bukan katakanlah secara bulanan. Bila tahun ini banyak daerah 
tidak bisa menyerap, karena peluang mereka menyerap paling banyak 
hanya 2 kali, tmt pertengahan tahun 2007.

Dari Pak Faizal beberapa tahun yang lalu saya mendapatkan informasi 
bila di Belanda rencana anggaran pembangunannya telah ditetapkan 2 
tahun sebelumnya. Sehingga contoh APBD 2009 sudah ditetapkan tahun 
2007 ini, dst.

Demikian, salam.

-ekadj


--- In [email protected], "Risman Maris" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Teman-teman, very happy indeed oleh Pak Dwiagus ini, demikianlah 
hendaknya
> delineasi profesi sang penata ruang dan tata gaul dengan penata 
lain-lain
> bidang.
> 
> Terhadap program sektor, tinggal dipetakan dan di-timeline-kan 
karena
> kebiasaan mereka membagi kegiatannya (1) on-going, (2) on design, 
(3) on
> commitment, (4) on plan, dan mungkin (5) on "never thought of it".
> Barangkali cuma yang terakhir ini beneran domain sumbangsih asli 
penata
> ruang, itupun nantinya harus masuk mekanisme persetujuan dan 
perjuangan
> anggaran sektoral, bisnis, dan individual landowners juga.
> 
> Ingatlah pemanfaat ruang sesungguhnya hanya para sektor. Ingatlah  
sak
> ensiklopedik dan sak komprehensipnya ilmu yang diketahui, yang 
efektif
> berbuat hanya ilmu spesialistik. Hats off, to them, the specialists!
> 
> Trims Pak Dwiagus.
> 
>  
> 
> Wassalam,
> 
> RMaris
> 
>  
> 
>    _____  
> 
> From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
On Behalf
> Of Benedictus Dwiagus
> Sent: 19 Nopember 2007 15:51
> To: [email protected]
> Subject: Happy Spatial Planning Reform!RE: [referensi] Re: Otsus 
dan DAU
> 
>  
> 
> Dear Pak Eka, Pak BTS, dan rekan2 lainnya
> 
>  
> 
> 1.    Ya, betul. Sistem perencanaan tata ruang (UU 26 2007) dan 
system
> perencanaan pembangunan nasional kita (UU 25 2004) kita masih 
berjalan
> berdampingan seperti 2 orang asing. 
> 2.    Di sektor kesehatan, habitat bekerja saya sekarang, saya juga
> menemukan contoh ketidak sinkronan sebuah system perencanaan yang 
satu
> dengan yang lain, sehingga jadi sia-sia. Kalau di kesehatan ibu dan 
anak,
> ada yang namanya proses DTPS (District Team Roblem Solving) sebuah 
system
> perencanaan dan penganggaran yang sangat bagusdan strategic,.. tapi 
ketika
> lupa mengintegrasikannya dengan system perencanaan dan penganggaran 
yang
> sudah ditetapkan, jadinya sia-sia.Jadinya akan seperti proses dan 
system
> perencanaan yang asing dan berjalan sendirian terpisah. Mereka 
begitu asyik
> menyusun rencana, tanpa memperhatikan jadwal rakerkesda, kapan 
musrenbang
> dll. 
> 3.    Begitu pula dengan system perencanaan tata ruang ,… ada 
beberapa hal
> yang harus diperhatikan supaya hasil perencanaan tata ruang ini 
tidak
> sia-sia. 
> 
> a.    Perhatikan siklus perencanaan pembangunan nasional yang 
berlaku,…..
> prosesnya, tahapan-tahapannya, timelinenya. Kapan periode penyusunan
> renstra, kapan pemaparan program unit2 terkait, kapan rakerkesda, 
kapan
> musrenbangnya.  Sehingga proses penataan ruang yang berawal dari 
penyusunan
> rencana, pemanfaatan ruang (pengindikasian program), serta 
pengendaliannya,
> bisa disinkronkan jadwalnya sehingga bisa diintegrasikan dalam 
system
> perencanaan yang menyeluruhnya, dalam RPJM, RPJP, dan Renstra di 
tingkat
> pusat maupun daerah. Mekanisme yang sudah ada yang diatur dalam UU 
25 thn
> 2004 macam rakerkesda, musrenbang, dll, mestinya bisa jadi 
forum "tempat
> gelar peta rencana tata ruang", sehingga pemaparan program dan 
usulan bisa
> mendapat tambahan insight aspek tata ruangnya. Jangan terlalu 
terlena
> keasyikan menyusun rencana tata ruang, tapi melupakan skema 
perencanaan
> pembangunan nasional secara keseluruhannya. Perhatikan skedulenya,
….  
> b.    Hendaknya selalu diingat bahwa, proses penataan ruang itu 
tidak
> berhenti pada tersusunnya, terpublishnya, dan tersosialisasinya 
rencana tata
> ruang yang dihasilkan,.. tapi bagaimana mengawal rencana tata ruang 
ini
> untuk bisa dipakai dalam perumusan indikasi program dan 
penganggarannya,…dan
> sampai ketuk palu APBN/APBD oleh Dewan,…  dan ini butuh kerja keras 
dan
> kerja cerdas. Banyak peserta milist ini yang saya rasa sudah ahli 
menyusun
> segala macam rencana tata ruang, terlepas dari segala kelemahan 
(semisal
> jarangmenggunakan peta kepemilikan lahan, peta BPN, peta geologi,…. 
Atau
> jarang menggunakan data dan stastitik dengan baik dan hati-hati),…. 
Sekrang
> sudah waktunya kita memikrikan kiat-kiat mengawal rencana ini 
sehingga
> digunakan oleh banyak orang, dan tidak hanya disimpan di kotak kaca 
dan
> dikagumi saja. 
> c.    Pertanyaan berikutnya,… siapa yang mestinya bertugas untuk 
mengawal
> ini. Saya pikir mungkin sebuah badan koordinasi tata ruang lah yang 
mestinya
> mengambil tugas ini,……. Kalau di Nasional yah BKTRN, (yang kalau 
tidak salah
> diketuai oleh Menko Ekuin,…. Sehingga jelas konten pembangunan 
ekonominya
> dituntut lebih kental barangkali ya,… kalau di belanda,seperti kata 
Pak Aby,
> menempel di MVROM yang mungkin ada banyak elemen keberlanjutan
> environmental)-.  Sayangnya BKTRN mungkin sangat terhabiskan 
waktunya untuk
> penyusunan RUU, RPP, guidelines, dan RTRWN,….. jadi sudah kehabisan 
tenaga
> untuk mengawasi dan mengawal RTRWN ini dalam proses perencanaan 
pembangunan
> nasional,….  Begitu juga di daerah, mestinya TKPRD (Tim Koordinasi 
Penataan
> Ruang Daerah) bisa menjalankan tugas pengintegrasian system 
perencanaan tata
> ruang dengan system perencanaan dan penganggaran pemdanya….. 
> d.    Mestinya rencana tata ruang jadi supporting system 
perencanaan dan
> penganggaran pembangunan secara keseluruhan,….  Jadi kalau mau 
mencari
> SPM-nya penataan ruang, yah mestinya sudah berubah,… dulu 
performance
> indicator susksesnya penataan ruang hanya berputar pada : sudah ada
> rencanatata ruangnya belum, sudah diperdakan belum, sudah ada 
partisipasi
> masyarakt belum,…. Begitu saja, bukan (mohon koreksinya kalau 
salah). Kalau
> tidak salah beberapa saat yang lalu ada penilaian kinerja pentaan 
ruang
> daerah penghargaannya dimenangkan oleh Pemda Gorontalo,….mungkin 
punya
> indicator yang lebih bagus.   Mestinya kinerja proses penataan 
ruang (yang
> bisa jadi SPM) ini adalah, sejauh mana proses penyusunan
> renstra,RPJMD,-SPKD, dll itu dengan lebih dulu mengacu pada rencana 
tata
> ruang,… ketika membahas program bersama-sama, apakah sudah melihat 
peta
> RTRW, adakah dokumentasi proses formulasi dan justifikasi masing-
masing
> program dengan menggunakan argument aspek rencana tata ruang ? Atau 
ada yang
> mau menambahkan?-?
> 
>  
> 
> Happy Spatial Planning Reform!
> 
>  
> 
> Best regards,
> 
>  
> 
> Benedictus Dwiagus S.


Kirim email ke