Pak Risman dan Dwiagus ysh, Dari diskusi dengan Pak Sroyer saya mengetahui bila RAPBD Papua 2007 telah disyahkan bulan Februari yang lalu, selanjutnya RAPBD 2008 baru disyahkan bulan Oktober kemarin. Ini menunjukkan greget Daerah untuk memacu jadwal penganggaran dan pembangunan. Sehingga dengan kondisi ini sangat sulit bagi otoritas anggaran untuk menahan atau mengulur skema pembayaran. Apakah sudah ada reformasi di dalam sistem penganggaran kita? Saya kurang tahu peran UU 25/2004 dalam hal ini.
Dari salah seorang pejabat daerah saya mendapatkan informasi bila penyerapan anggaran di Daerah biasanya dilakukan secara kuartalan, dan bukan katakanlah secara bulanan. Bila tahun ini banyak daerah tidak bisa menyerap, karena peluang mereka menyerap paling banyak hanya 2 kali, tmt pertengahan tahun 2007. Dari Pak Faizal beberapa tahun yang lalu saya mendapatkan informasi bila di Belanda rencana anggaran pembangunannya telah ditetapkan 2 tahun sebelumnya. Sehingga contoh APBD 2009 sudah ditetapkan tahun 2007 ini, dst. Demikian, salam. -ekadj --- In [email protected], "Risman Maris" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Teman-teman, very happy indeed oleh Pak Dwiagus ini, demikianlah hendaknya > delineasi profesi sang penata ruang dan tata gaul dengan penata lain-lain > bidang. > > Terhadap program sektor, tinggal dipetakan dan di-timeline-kan karena > kebiasaan mereka membagi kegiatannya (1) on-going, (2) on design, (3) on > commitment, (4) on plan, dan mungkin (5) on "never thought of it". > Barangkali cuma yang terakhir ini beneran domain sumbangsih asli penata > ruang, itupun nantinya harus masuk mekanisme persetujuan dan perjuangan > anggaran sektoral, bisnis, dan individual landowners juga. > > Ingatlah pemanfaat ruang sesungguhnya hanya para sektor. Ingatlah sak > ensiklopedik dan sak komprehensipnya ilmu yang diketahui, yang efektif > berbuat hanya ilmu spesialistik. Hats off, to them, the specialists! > > Trims Pak Dwiagus. > > > > Wassalam, > > RMaris > > > > _____ > > From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf > Of Benedictus Dwiagus > Sent: 19 Nopember 2007 15:51 > To: [email protected] > Subject: Happy Spatial Planning Reform!RE: [referensi] Re: Otsus dan DAU > > > > Dear Pak Eka, Pak BTS, dan rekan2 lainnya > > > > 1. Ya, betul. Sistem perencanaan tata ruang (UU 26 2007) dan system > perencanaan pembangunan nasional kita (UU 25 2004) kita masih berjalan > berdampingan seperti 2 orang asing. > 2. Di sektor kesehatan, habitat bekerja saya sekarang, saya juga > menemukan contoh ketidak sinkronan sebuah system perencanaan yang satu > dengan yang lain, sehingga jadi sia-sia. Kalau di kesehatan ibu dan anak, > ada yang namanya proses DTPS (District Team Roblem Solving) sebuah system > perencanaan dan penganggaran yang sangat bagusdan strategic,.. tapi ketika > lupa mengintegrasikannya dengan system perencanaan dan penganggaran yang > sudah ditetapkan, jadinya sia-sia.Jadinya akan seperti proses dan system > perencanaan yang asing dan berjalan sendirian terpisah. Mereka begitu asyik > menyusun rencana, tanpa memperhatikan jadwal rakerkesda, kapan musrenbang > dll. > 3. Begitu pula dengan system perencanaan tata ruang , ada beberapa hal > yang harus diperhatikan supaya hasil perencanaan tata ruang ini tidak > sia-sia. > > a. Perhatikan siklus perencanaan pembangunan nasional yang berlaku, .. > prosesnya, tahapan-tahapannya, timelinenya. Kapan periode penyusunan > renstra, kapan pemaparan program unit2 terkait, kapan rakerkesda, kapan > musrenbangnya. Sehingga proses penataan ruang yang berawal dari penyusunan > rencana, pemanfaatan ruang (pengindikasian program), serta pengendaliannya, > bisa disinkronkan jadwalnya sehingga bisa diintegrasikan dalam system > perencanaan yang menyeluruhnya, dalam RPJM, RPJP, dan Renstra di tingkat > pusat maupun daerah. Mekanisme yang sudah ada yang diatur dalam UU 25 thn > 2004 macam rakerkesda, musrenbang, dll, mestinya bisa jadi forum "tempat > gelar peta rencana tata ruang", sehingga pemaparan program dan usulan bisa > mendapat tambahan insight aspek tata ruangnya. Jangan terlalu terlena > keasyikan menyusun rencana tata ruang, tapi melupakan skema perencanaan > pembangunan nasional secara keseluruhannya. Perhatikan skedulenya, . > b. Hendaknya selalu diingat bahwa, proses penataan ruang itu tidak > berhenti pada tersusunnya, terpublishnya, dan tersosialisasinya rencana tata > ruang yang dihasilkan,.. tapi bagaimana mengawal rencana tata ruang ini > untuk bisa dipakai dalam perumusan indikasi program dan penganggarannya, dan > sampai ketuk palu APBN/APBD oleh Dewan, dan ini butuh kerja keras dan > kerja cerdas. Banyak peserta milist ini yang saya rasa sudah ahli menyusun > segala macam rencana tata ruang, terlepas dari segala kelemahan (semisal > jarangmenggunakan peta kepemilikan lahan, peta BPN, peta geologi, . Atau > jarang menggunakan data dan stastitik dengan baik dan hati-hati), . Sekrang > sudah waktunya kita memikrikan kiat-kiat mengawal rencana ini sehingga > digunakan oleh banyak orang, dan tidak hanya disimpan di kotak kaca dan > dikagumi saja. > c. Pertanyaan berikutnya, siapa yang mestinya bertugas untuk mengawal > ini. Saya pikir mungkin sebuah badan koordinasi tata ruang lah yang mestinya > mengambil tugas ini, . Kalau di Nasional yah BKTRN, (yang kalau tidak salah > diketuai oleh Menko Ekuin, . Sehingga jelas konten pembangunan ekonominya > dituntut lebih kental barangkali ya, kalau di belanda,seperti kata Pak Aby, > menempel di MVROM yang mungkin ada banyak elemen keberlanjutan > environmental)-. Sayangnya BKTRN mungkin sangat terhabiskan waktunya untuk > penyusunan RUU, RPP, guidelines, dan RTRWN, .. jadi sudah kehabisan tenaga > untuk mengawasi dan mengawal RTRWN ini dalam proses perencanaan pembangunan > nasional, . Begitu juga di daerah, mestinya TKPRD (Tim Koordinasi Penataan > Ruang Daerah) bisa menjalankan tugas pengintegrasian system perencanaan tata > ruang dengan system perencanaan dan penganggaran pemdanya .. > d. Mestinya rencana tata ruang jadi supporting system perencanaan dan > penganggaran pembangunan secara keseluruhan, . Jadi kalau mau mencari > SPM-nya penataan ruang, yah mestinya sudah berubah, dulu performance > indicator susksesnya penataan ruang hanya berputar pada : sudah ada > rencanatata ruangnya belum, sudah diperdakan belum, sudah ada partisipasi > masyarakt belum, . Begitu saja, bukan (mohon koreksinya kalau salah). Kalau > tidak salah beberapa saat yang lalu ada penilaian kinerja pentaan ruang > daerah penghargaannya dimenangkan oleh Pemda Gorontalo, .mungkin punya > indicator yang lebih bagus. Mestinya kinerja proses penataan ruang (yang > bisa jadi SPM) ini adalah, sejauh mana proses penyusunan > renstra,RPJMD,-SPKD, dll itu dengan lebih dulu mengacu pada rencana tata > ruang, ketika membahas program bersama-sama, apakah sudah melihat peta > RTRW, adakah dokumentasi proses formulasi dan justifikasi masing- masing > program dengan menggunakan argument aspek rencana tata ruang ? Atau ada yang > mau menambahkan?-? > > > > Happy Spatial Planning Reform! > > > > Best regards, > > > > Benedictus Dwiagus S.

