Dear Pak Eka, Pak BTS, dan rekan2 lainnya

 

1.      Ya, betul. Sistem perencanaan tata ruang (UU 26 2007) dan system
perencanaan pembangunan nasional kita (UU 25 2004) kita masih berjalan
berdampingan seperti 2 orang asing. 
2.      Di sektor kesehatan, habitat bekerja saya sekarang, saya juga
menemukan contoh ketidak sinkronan sebuah system perencanaan yang satu
dengan yang lain, sehingga jadi sia-sia. Kalau di kesehatan ibu dan anak,
ada yang namanya proses DTPS (District Team Roblem Solving) sebuah system
perencanaan dan penganggaran yang sangat bagusdan strategic,.. tapi ketika
lupa mengintegrasikannya dengan system perencanaan dan penganggaran yang
sudah ditetapkan, jadinya sia-sia.Jadinya akan seperti proses dan system
perencanaan yang asing dan berjalan sendirian terpisah. Mereka begitu asyik
menyusun rencana, tanpa memperhatikan jadwal rakerkesda, kapan musrenbang
dll. 
3.      Begitu pula dengan system perencanaan tata ruang ,… ada beberapa hal
yang harus diperhatikan supaya hasil perencanaan tata ruang ini tidak
sia-sia. 

a.      Perhatikan siklus perencanaan pembangunan nasional yang berlaku,…..
prosesnya, tahapan-tahapannya, timelinenya. Kapan periode penyusunan
renstra, kapan pemaparan program unit2 terkait, kapan rakerkesda, kapan
musrenbangnya.  Sehingga proses penataan ruang yang berawal dari penyusunan
rencana, pemanfaatan ruang (pengindikasian program), serta pengendaliannya,
bisa disinkronkan jadwalnya sehingga bisa diintegrasikan dalam system
perencanaan yang menyeluruhnya, dalam RPJM, RPJP, dan Renstra di tingkat
pusat maupun daerah. Mekanisme yang sudah ada yang diatur dalam UU 25 thn
2004 macam rakerkesda, musrenbang, dll, mestinya bisa jadi forum “tempat
gelar peta rencana tata ruang”, sehingga pemaparan program dan usulan bisa
mendapat tambahan insight aspek tata ruangnya. Jangan terlalu terlena
keasyikan menyusun rencana tata ruang, tapi melupakan skema perencanaan
pembangunan nasional secara keseluruhannya. Perhatikan skedulenya,….  
b.      Hendaknya selalu diingat bahwa, proses penataan ruang itu tidak
berhenti pada tersusunnya, terpublishnya, dan tersosialisasinya rencana tata
ruang yang dihasilkan,.. tapi bagaimana mengawal rencana tata ruang ini
untuk bisa dipakai dalam perumusan indikasi program dan penganggarannya,…dan
sampai ketuk palu APBN/APBD oleh Dewan,…  dan ini butuh kerja keras dan
kerja cerdas. Banyak peserta milist ini yang saya rasa sudah ahli menyusun
segala macam rencana tata ruang, terlepas dari segala kelemahan (semisal
jarangmenggunakan peta kepemilikan lahan, peta BPN, peta geologi,…. Atau
jarang menggunakan data dan stastitik dengan baik dan hati-hati),…. Sekrang
sudah waktunya kita memikrikan kiat-kiat mengawal rencana ini sehingga
digunakan oleh banyak orang, dan tidak hanya disimpan di kotak kaca dan
dikagumi saja. 
c.      Pertanyaan berikutnya,… siapa yang mestinya bertugas untuk mengawal
ini. Saya pikir mungkin sebuah badan koordinasi tata ruang lah yang mestinya
mengambil tugas ini,……. Kalau di Nasional yah BKTRN, (yang kalau tidak salah
diketuai oleh Menko Ekuin,…. Sehingga jelas konten pembangunan ekonominya
dituntut lebih kental barangkali ya,… kalau di belanda,seperti kata Pak Aby,
menempel di MVROM yang mungkin ada banyak elemen keberlanjutan
environmental).  Sayangnya BKTRN mungkin sangat terhabiskan waktunya untuk
penyusunan RUU, RPP, guidelines, dan RTRWN,….. jadi sudah kehabisan tenaga
untuk mengawasi dan mengawal RTRWN ini dalam proses perencanaan pembangunan
nasional,….  Begitu juga di daerah, mestinya TKPRD (Tim Koordinasi Penataan
Ruang Daerah) bisa menjalankan tugas pengintegrasian system perencanaan tata
ruang dengan system perencanaan dan penganggaran pemdanya….. 
d.      Mestinya rencana tata ruang jadi supporting system perencanaan dan
penganggaran pembangunan secara keseluruhan,….  Jadi kalau mau mencari
SPM-nya penataan ruang, yah mestinya sudah berubah,… dulu performance
indicator susksesnya penataan ruang hanya berputar pada : sudah ada
rencanatata ruangnya belum, sudah diperdakan belum, sudah ada partisipasi
masyarakt belum,…. Begitu saja, bukan (mohon koreksinya kalau salah). Kalau
tidak salah beberapa saat yang lalu ada penilaian kinerja pentaan ruang
daerah penghargaannya dimenangkan oleh Pemda Gorontalo,….mungkin punya
indicator yang lebih bagus.   Mestinya kinerja proses penataan ruang (yang
bisa jadi SPM) ini adalah, sejauh mana proses penyusunan renstra,RPJMD,SPKD,
dll itu dengan lebih dulu mengacu pada rencana tata ruang,… ketika membahas
program bersama-sama, apakah sudah melihat peta RTRW, adakah dokumentasi
proses formulasi dan justifikasi masing-masing program dengan menggunakan
argument aspek rencana tata ruang ? Atau ada yang mau menambahkan??

 

Happy Spatial Planning Reform!

 

Best regards,

 

Benedictus Dwiagus S.

HYPERLINK "http://bdwiagus.blogspot.com"bdwiagus.blogspot.com 

Choosing solitude as an escape from a problem is always a proof of
weakness,...

 

 

   _____  

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of Bambang Tata Samiadji
Sent: 19 November 2007 11:42
To: [email protected]
Subject: Re: [referensi] Re: Otsus dan DAU

 

Dear Pak Eka dan milister sekalian.

 

Mumpung masih di Jakarta, saya mau menanggapi pertanyaan Pak Eka yaitu
bagaimana memasukkan RTRW ke dalam anggaran.

 

Sebenarnya ini perbincangan yang pernah saya diskusikan di milis ini dengan
Bung Dwi, Pak Risfan, Koko, Mas BSP, dll. Mungkin Pak Eka kurang menyimak
karena diskusinya agak teknis.

 

Seperti diketahui bahwa ada UU tentang perencanaan yaitu UU 26/2007 tentang
Penataan Ruang sebagai pengganti UU 24/1999. Tetapi ada UU lain tentang
perencanaan yaitu UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(SPPN). Sebagai sesama UU perencanaan, semestinya ada saling "menyapa". UU
26/2007 sama sekali tidak "menimbang" ataupun "mengingat" UU 25/2004 dan
sebaliknya juga begitu. Oleh karena UU 25/2004 terkait dengan penganggaran
(tata uang) setiap tahun, maka semua tingkatan pemerintahan mengacunya
katimbang UU 26/2007 yang lebih pada produk-produk tata ruang dan
teknik-teknik pemanfaatan dan pengendalian tata ruang. Pertanyaan Pak Eka
adalah bagaimana tata ruang itu bisa menjadi bagian dari tata uang
(pengganggaran)-?

 

UU 25/2007 pada dasarnya juga mengeluarkan produk-produk rencana yaitu di
tingkat Pusat ada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan Rencana Strategis; sedangkan di
tingkat daerah ada RPJP-D, RPJM-D, dan Renstra-D. Kalau di Pusat RPJP dan
RPJM disiapkan negara dan Renstra disiapkan oleh kementerian dan lembaga;
maka RPJP, RPJM-D disiapkan pemerintah daerah, dan Renstra-D disiapkan oleh
Satuan Kerja Pemerintah Daerah, yaitu dinas-dinas dan badan-badan.

 

Dari penelitian saya, ternyata di tingkat RPJP/RPJP-D; RPJM/RPJM-D sama
sekali tidak mengacu atau tidak memasukkan usulan rencana  yang ada di dalam
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Baru di tingkat Renstra/Renstra--D
terdapat masukan RTRW. Ini baru saya teliti untuk Renstra di Jawa Timur
saja, adapun untuk Renstra daerah lain belum tentu ada. Nah jadi agar
penataan ruang yang ada dalam RTRW itu masuk dalam tata uang untuk
diprogramkan, maka masukkanlah usulan-usulan program itu ke dalam
Renstra/Renstra--D. Apakah itu cukup? .... Tidak! ...... Agar usulan RTRW
itu masuk anggaran, jangan hanya memasukkan peta rencana, tetapi usulan
kegiatan-kegiatan konkrit, misalnya program prasarana pada satker terkait.
Sudah cukup?...... Belum! ..... Karena walaupun sudah diusulkan secara
konkrit, pelaksana belum tentu "concerned" atau belum tentu mau
"memperjuangkan" dalam proses penetapan anggaran karena masih banyak program
lain yang juga harus diperjuangkan. Oleh karena itu ada PP No. 20/2004
tentang Rencana Kerja Pemerintah dan PP No. 21/2004 tentang Penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/-Lembaga  yang mengatur bagaimana
proses penyusunan anggaran berdasarkan kinerja. Inti dari anggaran
berkinerja adalah adanya informasi kegiatan yang diusulkan itu untuk 2 tahun
sebelumnya (t-2), satu tahun yang lalu (t-1), tahun yang disulkan (t), dan
tahun mendatang (t+1), serta harus dicantumkan sumber anggarannya. Di
samping itu juga diperlukan informasi mengenai indikator keberhasilan. Ini
ada kaitannya dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM). Untuk kegiatan tata
ruang, apakah sudah ada SPM? Kalau belum, ya ......

 

Pertanyaan Pak Eka tentang seberapa jauh program pembangunan jalan arteri
yang ada dalam RTRWN itu dianggarkan? Barangkali bisa dicheck, apakah RTRWN
itu diacu dalam RPJM? Apakah RTRWN itu diacu dalam Renstra Departemen PU,
atau coba check saja di Bina Marga apakah mereka mengacu pada RTRWN? Kalau
sudah semua, tanya lagi, apakah Ditjen Bina Marga punya SPM?

 

Thanks. CU.  BTS.

 

 

----- Original Message ----- 

From: HYPERLINK "mailto:[EMAIL PROTECTED]"Benedictus Dwiagus 

To: HYPERLINK "mailto:[email protected]"[EMAIL PROTECTED] 

Sent: Monday, November 19, 2007 8:49 AM

Subject: RE: [referensi] Re: Otsus dan DAU

 

Dear Pak Eka, Pak BTS YSH, dan rekan lainnya

Ya, begitulah, pak Eka … memang akan lebih mudah kalau dana sudah
di-earmarked,… sudah ditentukan untuk apa penggunaan itu, tentunya setelah
duduk bersama  antara papua dan pusat,……  dan akan lebih bagus lagi mungkin
kalau semuanya itu dibungkus dalam sebuah “contractual agreement” yang
sedikit agak mengikat, untuk menjamin delivery performance--nya. Ini yang
dilakukan Perancis ketika mengembangkan 8 kota metropolitan tandingan di
luar metropolitan Paris.  Kontrak antara pusat dengan region, dan dengan
kota-kota. 

(Makanya saya penasaran sekali dengan rencana Pak Fauzi Bowo yang mau
membantu kota-kota satelit sekitar Jakarta, tapi dengan system kontrak)

Terimakasih buat Pak BTS yang sudah melengkapi dan mengkoreksi tanggapan
asal-asalan  saya soal perhitungan dana perimbangan ini. Soalnya saya
rupanya masih pake PP yang agak basi  :-). Ternyata ada PP dan UU yang lebih
baru lagi yang menjelaskan semua kompleksitas dana  perimbangan itu.  

Best regards,

Benedictus Dwiagus S.

HYPERLINK "http://bdwiagus.blogspot.com"bdwiagus.blogspot.-com 

Choosing solitude as an escape from a problem is always a proof of
weakness,...



   _____  

size=2 width="100%" align=center tabIndex=-1> 

From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of ekadj05
Sent: 19 November 2007 00:20
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [referensi] Re: Otsus dan DAU

Pak BTS dan Nuzul ysh, terima kasih atas penjelasannya. Sebelumnya 
saya ingin menyampaikan cerita situasi sosio-ekonomi yang saya lihat 
kemarin:

Di toko buku Gramedia Jayapura, saya berada di belakang antrian 
seorang mama yang berpakaian sedikit lusuh. Ketika tiba di kasir, si 
mbak sedikit melirik dan memperhatikan 3 buku pelajaran anak sekolah 
yang diajukan. "Mama, apakah bukunya mau dihitung dulu?"

Si mama sedikit ragu, lalu mengangguk pelan. Mbak kasir lalu 
menjumlahkan harga di mesin kalkulator.

"Semuanya 136 ribu, mama. Apakah mau dibayar?" Si mama mengangguk 
pelan.

Ketika tiba giliran saya, si mbak langsung melakukan transaksi di 
mesin kasir. "Semuanya 115 ribu pak".

Di Bandara Sentani saya melihat seorang pemuda memberikan tip kepada 
teman yang mengantarnya ke bandara. Rp 200 ribu, tidak diambil dari 
dompet, tapi dari saku celana depan.

Di ruang tunggu saya melihat seorang ketua DPD partai sebuah 
kabupaten berpakaian kilat-kilat bak aktor bintang film India. Sempat 
terpikir oleh saya bila sudah saatnya Ikang Yunasz dan Samuel 
Wattimena berkarya di Papua untuk mendandani dan memilihkan fashion 
yang rada pas.

Dari penjelasan Pak BTS, serta sebelumnya Pak Nuzul dan Dwiagus, 
sepertinya dapat diulas sistem penganggaran pembangunan saat ini, 
money follow function. Sebuah pertanyaan yang selalu hinggap dalam 
benak saya, dari berbagai pengalaman yang ada, apakah sistem ini dan 
sistem-sistem sebelumnya telah dapat mendidik mentalitas bangsa ini 
menjadi benar?

Saya kurang menguasai sistem penganggaran ini, sehingga ragu juga 
untuk menyampaikan alternatif. Seperti misalnya, penganggaran 
berdasarkan prestasi, program, dlsb. Sebenarnya RTRW baru berjalan 
efektif bila `indikasi program utama' diikuti oleh sistem 
penganggaran. Sehingga seperti yang disampaikan Pak Nuzul, 
penganggaran mendukung PJM dan PJP. Namun benarkah selama ini 
otoritas anggaran telah menggunakan RTRW sebagai acuan kebijakannya; 
ataukah masih berdasarkan `usulan tahunan' atau terkadang `program-
program strategis pragmatis'; atau jangan-jangan masih seperti yang 
dulu Pak BTS sebutkan dengan sistem pukul rata dengan menggunakan 
acuan standar penduduk, luas wilayah, dlsb?

Satu hal yang mulai disepakati bila saat ini telah tersedia anggaran 
pembangunan yang cukup besar bagi masing-masing daerah, dan 
sebenarnya penyerapan terbesar hanyalah melalui pekerjaan-pekerjaan 
pembangunan infrastruktur (utamanya perhubungan dan pekerjaan umum). 
Hal ini di dalam UUPR yang disebut dengan `sistem 
nasional/provinsi/-kabupaten/-kota'. Di dalam indikasi program utama, 
seharusnya sudah sangat jelas perencanaan pembangunan infrastruktur 
itu, bentuk-jenis--volume-jangka waktu-biaya, berdasarkan masing-
masing hirarki perencanaan dan liability-nya. Sudah menjadi tugas 
dari setiap perencana untuk melakukan pemilihan dan analisis cba, 
sehingga rekomendasi program tersebut adalah `yang terbaik' yang 
dapat dilakukan setiap level pemerintahan tersebut. Permasalahannya 
adalah: 1 Apakah sistem penganggaran (pembelanjaan) pembangunan sudah 
mengacu kepada rekomendasi RTRW tersebut, dan 2 Otokritik bila 
penyusunan indikasi program utama sudah dilakukan dengan metode dan 
analisis yang benar?

Sebagai contoh, dalam RTRWN telah ditentukan `rencana' 
(bukan `arahan') pembangunan dan pengembangan jaringan jalan arteri 
primer, sehingga sudah diketahui `bentuk dan jenis' program, kemudian 
bila diketahui `lebar x panjang' sudah diketahui `volume' dengan 
toleransi perhitungan +/- 5%, kemudian `waktu dan biaya'; sehingga 
dapat diketahui anggarannya, pada tahun ke berapa, apakah multi-
years, dst. Saya kira otoritas anggaran akan lebih senang dengan cara 
seperti ini; paling tidak 25-50 % anggaran pembangunan itu sudah 
sangat jelas peruntukannya dari tahun ke tahun.

Sebelum terlupa, sambil lalu saya menyarankan kepada BSP-IAP untuk 
menilai kemampuan melakukan analisis cba dan penyusunan indikasi 
program utama sebagai `dasar kompetensi perencana'.

Saya mendengar cerita Pak Har sewaktu mengunjungi salah satu 
kabupaten di Jawa Timur (Gresik?), bilamana Pemda setempat 
mengalokasikan 1% dari APBD-nya untuk kegiatan perencanaan. Dengan 
alokasi seperti itu, perencanaan cenderung akan disusun 
dengan `benar', dan seharusnya menjadi tantangan bagi perencana untuk 
berkarya lebih baik dan meningkatkan kemampuan kompetensinya. Apalagi 
bila otoritas anggaran menggunakan RTRW sebagai acuan kebijakan.

Satu keprihatinan bila kita menyaksikan anggaran pembangunan itu 
tidak digunakan dengan semestinya, tanpa menggunakan patokan-patokan 
tertentu, sehingga dapat menjadi kemubaziran. Kemubaziran itu dekat 
dengan korupsi, cak Andri.

Sementara demikian. Salam.

-ekadj




 

No virus found in this incoming message.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.5.503 / Virus Database: 269.15.31/1129 - Release Date: 13/11/2007
21:22

 

No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.5.503 / Virus Database: 269.15.31/1129 - Release Date: 13/11/2007
21:22

 


No virus found in this incoming message.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.5.503 / Virus Database: 269.15.31/1129 - Release Date: 13/11/2007
21:22



No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Free Edition. 
Version: 7.5.503 / Virus Database: 269.15.31/1129 - Release Date: 13/11/2007
21:22
 

Kirim email ke