Pak BTS dan Nuzul ysh, terima kasih atas penjelasannya. Sebelumnya 
saya ingin menyampaikan cerita situasi sosio-ekonomi yang saya lihat 
kemarin:

Di toko buku Gramedia Jayapura, saya berada di belakang antrian 
seorang mama yang berpakaian sedikit lusuh. Ketika tiba di kasir, si 
mbak sedikit melirik dan memperhatikan 3 buku pelajaran anak sekolah 
yang diajukan. "Mama, apakah bukunya mau dihitung dulu?"

Si mama sedikit ragu, lalu mengangguk pelan. Mbak kasir lalu 
menjumlahkan harga di mesin kalkulator.

"Semuanya 136 ribu, mama. Apakah mau dibayar?" Si mama mengangguk 
pelan.

Ketika tiba giliran saya, si mbak langsung melakukan transaksi di 
mesin kasir. "Semuanya 115 ribu pak".

Di Bandara Sentani saya melihat seorang pemuda memberikan tip kepada 
teman yang mengantarnya ke bandara. Rp 200 ribu, tidak diambil dari 
dompet, tapi dari saku celana depan.

Di ruang tunggu saya melihat seorang ketua DPD partai sebuah 
kabupaten berpakaian kilat-kilat bak aktor bintang film India. Sempat 
terpikir oleh saya bila sudah saatnya Ikang Yunasz dan Samuel 
Wattimena berkarya di Papua untuk mendandani dan memilihkan fashion 
yang rada pas.

Dari penjelasan Pak BTS, serta sebelumnya Pak Nuzul dan Dwiagus, 
sepertinya dapat diulas sistem penganggaran pembangunan saat ini, 
money follow function. Sebuah pertanyaan yang selalu hinggap dalam 
benak saya, dari berbagai pengalaman yang ada, apakah sistem ini dan 
sistem-sistem sebelumnya telah dapat mendidik mentalitas bangsa ini 
menjadi benar?

Saya kurang menguasai sistem penganggaran ini, sehingga ragu juga 
untuk menyampaikan alternatif. Seperti misalnya, penganggaran 
berdasarkan prestasi, program, dlsb. Sebenarnya RTRW baru berjalan 
efektif bila `indikasi program utama' diikuti oleh sistem 
penganggaran. Sehingga seperti yang disampaikan Pak Nuzul, 
penganggaran mendukung PJM dan PJP. Namun benarkah selama ini 
otoritas anggaran telah menggunakan RTRW sebagai acuan kebijakannya; 
ataukah masih berdasarkan `usulan tahunan' atau terkadang `program-
program strategis pragmatis'; atau jangan-jangan masih seperti yang 
dulu Pak BTS sebutkan dengan sistem pukul rata dengan menggunakan 
acuan standar penduduk, luas wilayah, dlsb?

Satu hal yang mulai disepakati bila saat ini telah tersedia anggaran 
pembangunan yang cukup besar bagi masing-masing daerah, dan 
sebenarnya penyerapan terbesar hanyalah melalui pekerjaan-pekerjaan 
pembangunan infrastruktur (utamanya perhubungan dan pekerjaan umum). 
Hal ini di dalam UUPR yang disebut dengan `sistem 
nasional/provinsi/kabupaten/kota'. Di dalam indikasi program utama, 
seharusnya sudah sangat jelas perencanaan pembangunan infrastruktur 
itu, bentuk-jenis-volume-jangka waktu-biaya, berdasarkan masing-
masing hirarki perencanaan dan liability-nya. Sudah menjadi tugas 
dari setiap perencana untuk melakukan pemilihan dan analisis cba, 
sehingga rekomendasi program tersebut adalah `yang terbaik' yang 
dapat dilakukan setiap level pemerintahan tersebut. Permasalahannya 
adalah: 1 Apakah sistem penganggaran (pembelanjaan) pembangunan sudah 
mengacu kepada rekomendasi RTRW tersebut, dan 2 Otokritik bila 
penyusunan indikasi program utama sudah dilakukan dengan metode dan 
analisis yang benar?

Sebagai contoh, dalam RTRWN telah ditentukan `rencana' 
(bukan `arahan') pembangunan dan pengembangan jaringan jalan arteri 
primer, sehingga sudah diketahui `bentuk dan jenis' program, kemudian 
bila diketahui `lebar x panjang' sudah diketahui `volume' dengan 
toleransi perhitungan +/- 5%, kemudian `waktu dan biaya'; sehingga 
dapat diketahui anggarannya, pada tahun ke berapa, apakah multi-
years, dst. Saya kira otoritas anggaran akan lebih senang dengan cara 
seperti ini; paling tidak 25-50 % anggaran pembangunan itu sudah 
sangat jelas peruntukannya dari tahun ke tahun.

Sebelum terlupa, sambil lalu saya menyarankan kepada BSP-IAP untuk 
menilai kemampuan melakukan analisis cba dan penyusunan indikasi 
program utama sebagai `dasar kompetensi perencana'.

Saya mendengar cerita Pak Har sewaktu mengunjungi salah satu 
kabupaten di Jawa Timur (Gresik?), bilamana Pemda setempat 
mengalokasikan 1% dari APBD-nya untuk kegiatan perencanaan. Dengan 
alokasi seperti itu, perencanaan cenderung akan disusun 
dengan `benar', dan seharusnya menjadi tantangan bagi perencana untuk 
berkarya lebih baik dan meningkatkan kemampuan kompetensinya. Apalagi 
bila otoritas anggaran menggunakan RTRW sebagai acuan kebijakan.

Satu keprihatinan bila kita menyaksikan anggaran pembangunan itu 
tidak digunakan dengan semestinya, tanpa menggunakan patokan-patokan 
tertentu, sehingga dapat menjadi kemubaziran. Kemubaziran itu dekat 
dengan korupsi, cak Andri.

Sementara demikian. Salam.

-ekadj


--- In [email protected], "Bambang Tata Samiadji" 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Ysh. Pak Eka dan rekan milis lainnya.
> 
> Benar apa yang dikatakan Bung Dwiagus, saya ada di Palangka Raya. 
Kebetulah internet kantor di Palangka Raya  (PR) rusak dan mau ke 
warnet juga males karena hujan terus. Baru 2 minggu di di PR, sudah 
ada seratusan posting yang masuk. Kebetulan hari ini saya di Jakarta 
dan kembali ke PR besok Selasa. Saya akan sempatin menjawab 
pertanyaan Pak Eka.
> 
> Dalam hubungan keuangan antara pemerintah dan daerah itu menganut 
prinsip MONEY FOLLOW FUNCTION, artinya bahwa setiap penyerahan atau 
pelimpahan kewenangan harus diikuti dengan pendanaannya. Pendanaan 
yang dimaksud adalah Dana Desentralisasi, Dana Dekonsentrasi, dan 
Dana Tugas Pembantuan (ini semua diatur dalam UU 33/2004). Tetapi ada 
UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua, sehingga Pemerintah 
juga wajib memberikan dana untuk pelimpahan kekhususan itu yang 
disebut dengan Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian. Dana Otonomi 
Khusus untuk Papua ditetapkan besarnya 2% dari alokasi DAU nasional. 
Jadi kalau ditetapkan DAU nasional ini sekurang-kurangnya 26% dari 
pendapatan dalam negeri (bukan 25% seperti yang ditulis Bung 
Dwiagus), maka Dana Otsus itu sekurang-kurangnya 0,52% dari 
pendapatan dalam negeri. Sebagai contoh, pada tahun anggaran 2005 
jumlah DAU nasional Rp 88,1 triliun, sehingga dana otsus untuk Papua 
sebesar Rp 1,77 triliun (sumber : Indonesia Budget in Brief 2006). 
Sedangkan bagaimana cara menghitung DAU,..wah saya kira sangat 
teknis. Yang jelas DAU itu sekurang-kurangnya 26% dari total 
pendapatan nasional, dialokasikan atas dasar Celah Fiskal dan Alokasi 
Dasar sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU 33/2004. Lebih rinci cara 
perhitungan dapat dibaca pada Peraturan Pemerintah No. 55/2005 
tentang Dana Perimbangan.
> 
> Soal Freeport yang telah memberikan Rp 12,6  triliun, dana itu akan 
dibagikan sebagai Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak (SDA). Bagi Hasil 
Pajak itu terdiri atas Pajak Bumi Bangunan, BPHTB (Bea Perolehan Hak 
atas Tanah dan Bangunan), dan  PPh pasal 25 dan pasal 29 Wajib pajak 
Orang Pribadi dan PPh pasal 21. Provinsi akan mendapat 16,2% dan 
kabupaten/kota (se provinsi)  dapat 64,8% dari total PBB, sementara 
dari Pajak PPh, daerah akan mendapatkan 20% dan seterusnya dari  20% 
itu dibagikan 60% untuk kabupaten/kota dan 40% untuk provinsi. 
Sedangkan untuk perhitungan Bagi Hasil Bukan Pajak, wah terlalu rumit 
kalau saya jelaskan di milis ini. Baca saja UU 33/2004 pasal 10 dan 
seterusnya.
> 
> Mengenai dana Rp 17 triliun untuk Papua, kalau benar bahwa masing-
masing kabupaten/kota dapat Rp 600 milyar, DAU provinsi, ditambah 
Dana Otsus, bisa benar bahwa ada dana Rp 17 triliun untuk Papua dan 
dana ini ada di giro Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua. Bahkan ini 
menjadi tambah besar lagi kalau ditambah Dana Dekonsentrasi, Tugas 
Pembantuan dan juga dana Community Development dari Freeport.  Cuman 
Dana Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan , dan Dana Community Development 
itu tidak tercatat dalam APBD. Jadi cukup optimislah kalau Papua itu 
bisa berkembang dengan penerimaan umum fiskal dan dana-dana lain yang 
begitu besar tiap tahun. Jadi tergantung pada strategi belanjanya. 
Tapi begitulah, daerah belum tentu tahu apa yang harus dibelanjakan 
sehingga setiap tahun terjadi surplus yang sangat besar. Surplus ini 
ditaruh di SBI. Tahun 2006 yang lalu, dana Provinsi Papua yang 
ditaruh di SBI mencapai Rp 3,7 triliun. Seperti diketahui dana-dana 
itu ada di rekening BPD Papua. Ngapain BPD (Bank) Papua bercokol di 
Jakarta? Apakah Bank Papua mau menyerap uang di Jakarta untuk 
diinvestasikan ke Papua? Rasanya koq nggak ya...  Dugaan saya 
sebaliknya. Bank Papua justru menjual deposit yang ada untuk investor-
investor  di Jakarta ini termasuk untuk main SBI. Tapi...nggak apa-
apalah daripada uang nganggur.
> 
> Thanks. CU. BTS.


Kirim email ke