Pak BTS dan Nuzul ysh, terima kasih atas penjelasannya. Sebelumnya saya ingin menyampaikan cerita situasi sosio-ekonomi yang saya lihat kemarin:
Di toko buku Gramedia Jayapura, saya berada di belakang antrian seorang mama yang berpakaian sedikit lusuh. Ketika tiba di kasir, si mbak sedikit melirik dan memperhatikan 3 buku pelajaran anak sekolah yang diajukan. "Mama, apakah bukunya mau dihitung dulu?" Si mama sedikit ragu, lalu mengangguk pelan. Mbak kasir lalu menjumlahkan harga di mesin kalkulator. "Semuanya 136 ribu, mama. Apakah mau dibayar?" Si mama mengangguk pelan. Ketika tiba giliran saya, si mbak langsung melakukan transaksi di mesin kasir. "Semuanya 115 ribu pak". Di Bandara Sentani saya melihat seorang pemuda memberikan tip kepada teman yang mengantarnya ke bandara. Rp 200 ribu, tidak diambil dari dompet, tapi dari saku celana depan. Di ruang tunggu saya melihat seorang ketua DPD partai sebuah kabupaten berpakaian kilat-kilat bak aktor bintang film India. Sempat terpikir oleh saya bila sudah saatnya Ikang Yunasz dan Samuel Wattimena berkarya di Papua untuk mendandani dan memilihkan fashion yang rada pas. Dari penjelasan Pak BTS, serta sebelumnya Pak Nuzul dan Dwiagus, sepertinya dapat diulas sistem penganggaran pembangunan saat ini, money follow function. Sebuah pertanyaan yang selalu hinggap dalam benak saya, dari berbagai pengalaman yang ada, apakah sistem ini dan sistem-sistem sebelumnya telah dapat mendidik mentalitas bangsa ini menjadi benar? Saya kurang menguasai sistem penganggaran ini, sehingga ragu juga untuk menyampaikan alternatif. Seperti misalnya, penganggaran berdasarkan prestasi, program, dlsb. Sebenarnya RTRW baru berjalan efektif bila `indikasi program utama' diikuti oleh sistem penganggaran. Sehingga seperti yang disampaikan Pak Nuzul, penganggaran mendukung PJM dan PJP. Namun benarkah selama ini otoritas anggaran telah menggunakan RTRW sebagai acuan kebijakannya; ataukah masih berdasarkan `usulan tahunan' atau terkadang `program- program strategis pragmatis'; atau jangan-jangan masih seperti yang dulu Pak BTS sebutkan dengan sistem pukul rata dengan menggunakan acuan standar penduduk, luas wilayah, dlsb? Satu hal yang mulai disepakati bila saat ini telah tersedia anggaran pembangunan yang cukup besar bagi masing-masing daerah, dan sebenarnya penyerapan terbesar hanyalah melalui pekerjaan-pekerjaan pembangunan infrastruktur (utamanya perhubungan dan pekerjaan umum). Hal ini di dalam UUPR yang disebut dengan `sistem nasional/provinsi/kabupaten/kota'. Di dalam indikasi program utama, seharusnya sudah sangat jelas perencanaan pembangunan infrastruktur itu, bentuk-jenis-volume-jangka waktu-biaya, berdasarkan masing- masing hirarki perencanaan dan liability-nya. Sudah menjadi tugas dari setiap perencana untuk melakukan pemilihan dan analisis cba, sehingga rekomendasi program tersebut adalah `yang terbaik' yang dapat dilakukan setiap level pemerintahan tersebut. Permasalahannya adalah: 1 Apakah sistem penganggaran (pembelanjaan) pembangunan sudah mengacu kepada rekomendasi RTRW tersebut, dan 2 Otokritik bila penyusunan indikasi program utama sudah dilakukan dengan metode dan analisis yang benar? Sebagai contoh, dalam RTRWN telah ditentukan `rencana' (bukan `arahan') pembangunan dan pengembangan jaringan jalan arteri primer, sehingga sudah diketahui `bentuk dan jenis' program, kemudian bila diketahui `lebar x panjang' sudah diketahui `volume' dengan toleransi perhitungan +/- 5%, kemudian `waktu dan biaya'; sehingga dapat diketahui anggarannya, pada tahun ke berapa, apakah multi- years, dst. Saya kira otoritas anggaran akan lebih senang dengan cara seperti ini; paling tidak 25-50 % anggaran pembangunan itu sudah sangat jelas peruntukannya dari tahun ke tahun. Sebelum terlupa, sambil lalu saya menyarankan kepada BSP-IAP untuk menilai kemampuan melakukan analisis cba dan penyusunan indikasi program utama sebagai `dasar kompetensi perencana'. Saya mendengar cerita Pak Har sewaktu mengunjungi salah satu kabupaten di Jawa Timur (Gresik?), bilamana Pemda setempat mengalokasikan 1% dari APBD-nya untuk kegiatan perencanaan. Dengan alokasi seperti itu, perencanaan cenderung akan disusun dengan `benar', dan seharusnya menjadi tantangan bagi perencana untuk berkarya lebih baik dan meningkatkan kemampuan kompetensinya. Apalagi bila otoritas anggaran menggunakan RTRW sebagai acuan kebijakan. Satu keprihatinan bila kita menyaksikan anggaran pembangunan itu tidak digunakan dengan semestinya, tanpa menggunakan patokan-patokan tertentu, sehingga dapat menjadi kemubaziran. Kemubaziran itu dekat dengan korupsi, cak Andri. Sementara demikian. Salam. -ekadj --- In [email protected], "Bambang Tata Samiadji" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Ysh. Pak Eka dan rekan milis lainnya. > > Benar apa yang dikatakan Bung Dwiagus, saya ada di Palangka Raya. Kebetulah internet kantor di Palangka Raya (PR) rusak dan mau ke warnet juga males karena hujan terus. Baru 2 minggu di di PR, sudah ada seratusan posting yang masuk. Kebetulan hari ini saya di Jakarta dan kembali ke PR besok Selasa. Saya akan sempatin menjawab pertanyaan Pak Eka. > > Dalam hubungan keuangan antara pemerintah dan daerah itu menganut prinsip MONEY FOLLOW FUNCTION, artinya bahwa setiap penyerahan atau pelimpahan kewenangan harus diikuti dengan pendanaannya. Pendanaan yang dimaksud adalah Dana Desentralisasi, Dana Dekonsentrasi, dan Dana Tugas Pembantuan (ini semua diatur dalam UU 33/2004). Tetapi ada UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua, sehingga Pemerintah juga wajib memberikan dana untuk pelimpahan kekhususan itu yang disebut dengan Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian. Dana Otonomi Khusus untuk Papua ditetapkan besarnya 2% dari alokasi DAU nasional. Jadi kalau ditetapkan DAU nasional ini sekurang-kurangnya 26% dari pendapatan dalam negeri (bukan 25% seperti yang ditulis Bung Dwiagus), maka Dana Otsus itu sekurang-kurangnya 0,52% dari pendapatan dalam negeri. Sebagai contoh, pada tahun anggaran 2005 jumlah DAU nasional Rp 88,1 triliun, sehingga dana otsus untuk Papua sebesar Rp 1,77 triliun (sumber : Indonesia Budget in Brief 2006). Sedangkan bagaimana cara menghitung DAU,..wah saya kira sangat teknis. Yang jelas DAU itu sekurang-kurangnya 26% dari total pendapatan nasional, dialokasikan atas dasar Celah Fiskal dan Alokasi Dasar sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU 33/2004. Lebih rinci cara perhitungan dapat dibaca pada Peraturan Pemerintah No. 55/2005 tentang Dana Perimbangan. > > Soal Freeport yang telah memberikan Rp 12,6 triliun, dana itu akan dibagikan sebagai Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak (SDA). Bagi Hasil Pajak itu terdiri atas Pajak Bumi Bangunan, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), dan PPh pasal 25 dan pasal 29 Wajib pajak Orang Pribadi dan PPh pasal 21. Provinsi akan mendapat 16,2% dan kabupaten/kota (se provinsi) dapat 64,8% dari total PBB, sementara dari Pajak PPh, daerah akan mendapatkan 20% dan seterusnya dari 20% itu dibagikan 60% untuk kabupaten/kota dan 40% untuk provinsi. Sedangkan untuk perhitungan Bagi Hasil Bukan Pajak, wah terlalu rumit kalau saya jelaskan di milis ini. Baca saja UU 33/2004 pasal 10 dan seterusnya. > > Mengenai dana Rp 17 triliun untuk Papua, kalau benar bahwa masing- masing kabupaten/kota dapat Rp 600 milyar, DAU provinsi, ditambah Dana Otsus, bisa benar bahwa ada dana Rp 17 triliun untuk Papua dan dana ini ada di giro Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua. Bahkan ini menjadi tambah besar lagi kalau ditambah Dana Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan juga dana Community Development dari Freeport. Cuman Dana Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan , dan Dana Community Development itu tidak tercatat dalam APBD. Jadi cukup optimislah kalau Papua itu bisa berkembang dengan penerimaan umum fiskal dan dana-dana lain yang begitu besar tiap tahun. Jadi tergantung pada strategi belanjanya. Tapi begitulah, daerah belum tentu tahu apa yang harus dibelanjakan sehingga setiap tahun terjadi surplus yang sangat besar. Surplus ini ditaruh di SBI. Tahun 2006 yang lalu, dana Provinsi Papua yang ditaruh di SBI mencapai Rp 3,7 triliun. Seperti diketahui dana-dana itu ada di rekening BPD Papua. Ngapain BPD (Bank) Papua bercokol di Jakarta? Apakah Bank Papua mau menyerap uang di Jakarta untuk diinvestasikan ke Papua? Rasanya koq nggak ya... Dugaan saya sebaliknya. Bank Papua justru menjual deposit yang ada untuk investor- investor di Jakarta ini termasuk untuk main SBI. Tapi...nggak apa- apalah daripada uang nganggur. > > Thanks. CU. BTS.

