Rekans ysh,
 
Sepengetahuan saya tentang Land Policy/Management dan Penataan Ruang. UUPR juga 
sudah mengadopsi 3 instrument dari land policy yaitu: police power (law 
enforcement), eminent domain (inisiatif/investasi pemerintah dgn ganti rugi), 
serta mekanisme incentive/disincentive.
 
Kalau Pak Deny mempertegas dengan pasal 6 UUPA, berarti payung hukum penataan 
ruang, zoning sudah ada cantolan di level UU kan.
 
Salam,
Risfan Munir
 
 
 
www.management-cafe.blogspot.com
 
 
 

--- On Mon, 4/26/10, denny zulkaidi <[email protected]> wrote:


From: denny zulkaidi <[email protected]>
Subject: Re: [referensi] Dillon's Rule
To: [email protected]
Date: Monday, April 26, 2010, 11:24 PM


pak tata dan rekan0rekan lainnya,

pasal 6 UUPA menyatakan bahwa tanah berfungsi sosial, sehingga mestinya  
tidak bersifat mutlak seperti di AS.
jadi terlepas dari yurisprudensi euclid vs ambler yg tahun 1926 itu,  
kepentingan umum dan sosial menurut tafsir dari UUPA malah harus  
didahulukan dari kepentingan pemilik lahan. Jika pemilik lahan dirugikan  
karena tidak bisa membangun, pemerintah harus membeli tanah yang tidak  
bisa dibangun akibat ketentuan pemerintah tersebut.

mintakat/zoning merupakan kewenangan pemerintah sebagai perwujudan asas  
police power (saya tidak tahu istilah belandanya...). penerapan Police  
power tidak mewajibkan adanya kompensasi (misalnya:  KDB = 60% menyebabkan  
pemilik tanah tidak bisa membangun seluruh kaplingnya, pemerintah tidak  
punya kewajiban memberi kompensasi kepada pemilik tanah terhadap 40% tanah  
yang tidak bisa dibangun akibat penetapan aturan zoning)
Kalau mengambilhak atas tanah (eminent domain, taking issue), maka  
pemerintah WAJIB memberi kompensasi..


zoning = pengaturan hak membangunan (development right), sedangkan  
kepemilikan/hak atas tanah = property right.
masyarkat boleh memiliki tanah di mana saja sesuai aturan yang berlaku,  
tetapi untuk membangunan di atasnya harus meminta izin kepada pemerintah  
yang memegang hak membangun (development right)...Pemerintah akan memberi  
izin membangun (IPPT, izin lokasi, IMB, izin ganggguan dll) sesuai aturan,  
rencana dan peraturan zonasi yang berlaku.... sehingga pemilik tanah  
memiliki hak membangun sesuai dengan izin yang diberikan tersebut

begitu pemahaman saya... mohon koreksi bila ada kesalahan...

wass,
denny

On Mon, 26 Apr 2010 15:28:24 +0700, Bambang Tata Samiadji  
<[email protected]> wrote:

> Apa ya bisa kasus 1926 dijadikan yurisprudensi berkaitan dengan masalah  
> tanah yang sekarang mengacu pada UU No. 5/1960 tentang Pokok2 Agraria  
> (UUPA)?
>  Malah pada UUPA tersebut, menurut alm. DR. I Made Shandi, tanah tidak  
> bisa di-mintakat-kan (di-zoning-kan).
>  Thanks. CU. BTS.
>
> --- Pada Ming, 25/4/10, Harya Setyaka <[email protected]> menulis:
>
>
> Dari: Harya Setyaka <[email protected]>
> Judul: Re: [referensi] Dillon's Rule
> Kepada: [email protected]
> Tanggal: Minggu, 25 April, 2010, 4:36 PM
>
>
>   
>
>
>
>
> Ada banget..
> ya itu.. keputusan zoning nya Desa Euclid di-bawa ke pengadilan oleh PT  
> Ambler si Developer.. bahkan sampai Supreme Court (MA) .. tahun 1926 ..  
> saat itu kita SUmpah Pemuda saja belum.. baru reda pemberontakan ISDV,  
> cikal-bakal PKI..
>
>
> pokok perkara adalah: apakah Zoning melanggar hak perorangan atas tanah  
> (property) yg dilindungi konstitusi?
> Ambler keberatan karena value tanahnya turun karena zoning.. dan minta  
> kompensasi (ganti rugi)..
> tapi 'use-value' nya tetap ada... Ambler tetap bisa menikmati manfaat  
> dari sebidang tanah tsb.. meskipun bukan kenikmatan finansial ..  
> sehingga tidak dianggap 'penggusuran'..tidak perlu ganti-rugi.
>
>
> Putusan MA: Zoning itu sah dan konstitusional.
>
> Ambler secara tidak langsung mempertanyakan seberapa luas kewenangan  
> City..
> apakah cukup luas sehingga bisa mempengaruhi nilai finansial dari  
> sebidang tanah.
> Jawabnya bisa.
>
>
> Salam,
> -K-
>
>
>   
>
>
>
>
> 2010/4/25 Bambang Tata Samiadji <btsamia...@yahoo. com>
>
>
>   
>
>
>
>
>
>
>
> Ysh Pak Eka,..sorry. .kalau yurisprudensi macam yang Anda sebutkan (soal  
> penjual kacang di kebon binatang di Luar Negeri),.... apakah relevan?
>  Saya pikir, apakah perlu yurisprudensi bagi  kebijakan publik? Yang  
> saya tahu, yurisprudensi itu dalil hukum (dari kasus) yang telah  
> memperoleh hukum tetap (melalui kasasi hingga ditetapkan oleh MA).  
> Apakah ada kasus hukum Kebijakan Publik yang dibawa ke pengadilan,  
> banding, hingga putusan MA?
>  Thanks. CU. BTS.
>
> --- Pada Ming, 25/4/10, ffekadj <4ek...@gmail. com> menulis:
>
>
> Dari: ffekadj <4ek...@gmail. com>
> Judul: [referensi] Dillon's Rule
> Kepada: refere...@yahoogrou ps.com
> Tanggal: Minggu, 25 April, 2010, 11:32 AM
>
>
>   
>
>
> Referensiers, melanjutkan usaha Harya, saya temukan satu 'yurisprudensi'
> dari bukunya Phillips, yaitu tentang batas-batas kewenangan Pemkot,
> disebut Iowa State Judge John F. Dillon. Dalam yurisprudensi ini
> disebutkan Pemkot tidak bisa begitu saja mengizinkan beroperasinya stand
> (warung) jualan kacang di dalam kebun binatang tanpa ditetapkan
> sebelumnya secara legislatif.
>
> "A city cannot operate a peanut stand at the city zoo without first
> getting the state legislature to pass an enabling law, unless,
> perchance, the city's charter or some proviously enacted law
> unmistakably covers the sale of peanuts".
>
> Salam.
>
> -ekadj
>
> --- In refere...@yahoogrou ps.com, Harya Setyaka <harya.setyaka@ ...>
>
> wrote:
>>
>> Kalau di profesi ekonomi dan bisnis, tentu juga akan mempelajari
> kasus-2
>> hukum yg berkaitan dengan sengketa bisnis.. misal kasus-2 anti-trust..
> yg
>> paling monumental akhir-2 ini Microsoft vs. Netscape...
>> Aksi-2 merger dan akuisisi juga tidak lepas dari masalah hukum..
>> FYI, Departemen Kehakiman USA mempekerjakan ahli-2 ekonomi untuk
> mempelajari
>> anti-trust dan mengawasi merger dan akuisisi untuk menghindari
> terjadinya
>> monopoli dan cartel yg merugikan konsumen/perekonomi an secara umum..
>
>>
>> Ya.. memang intinya kasus-2 tsb kalau tidak dipelajari akan menjadi
>> mubazir..
>> semoga dari pembelajaran atas kasus-2 tsb terjadi perbaikan praksis.
>>
>> Saya malah kepikiran.. apa sih yg memisahkan kita dengan masyarakat-2
> yg
>> mampu menyelesaikan konflik tanpa bentrok?
>> Kalau ada arsitek/Planner Indonesia yg berpraktek di luar negeri,
> apakah
>> lantas jadi bentrok?
>> Sebaliknya, kalau planner dari luar negeri praktek di Indonesia,
> lantas
>> jamin bebas bentrok?
>>
>>
>> Salam,
>> -K-
>>
>> 2010/4/20 Djarot Purbadi dpurb...@...
>>
>> >
>> >
>> > Bagi saya, kasus merupakan titik penting untuk memperbaiki banyak
> hal.
>> > Kasus mengandung pengetahuan untuk memperkaya-memperba iki ilmu dan
>
>
>
> praktek
>> > profesi kita. Bagi yang berperkara ya mereka akan terus ada dalam
> lingkaran
>> > itu, tetapi bagi kita yang tidak berperkara secara langsung, saya
> kira perlu
>> > menjadi lebih cerdas karena belajar dari perkara-perkara yang
> muncul.
>> >
>> > Jika kita perhatikan, kajian kasus-kasus sejauh saya tahu banyak
> dilakukan
>> > di kalangan ekonomi. Teman saya bahkan menggunakan studi kasus
> sebagai
>> > metoda belajar untuk mata kuliah tertentu. Orang ingin melakukan
>> > re-engineering perusahaannya ia belajar dari beberapa "kasus
> monumental"
>> > yang diduga cocok untuk dipelajari. Nah, apakah kita akan melewatkan
> begitu
>> > saja setiap kasus konflik yang terkait dengan tata ruang, dan di
> kemudian
>> > hari kita menumbuk perkara yang secara substansial sama berpikir
> mulai dari
>> > nol ??? Menurut teman saya, dia bahkan pernah membeli "kasus-kasus"
> otentik
>> > untuk mata kuliahnya itu dari "perusahaan" yang memang menuliskan
> dan
>> > menjualnya !!! Itu terjadi di fakultas ekonomi, misalnya kasus
> perusahaan
>> > Sony ketika menghadapi sesuatu ide pengembangan atau apalah, saya
> lupa.
>> >
>> >
>> > Salam,
>> >
>> > Djarot Purbadi
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>


-- 
Using Opera's revolutionary e-mail client: http://www.opera.com/mail/


------------------------------------

Komunitas Referensi
http://groups.yahoo.com/group/referensi/Yahoo! Groups Links






      

Kirim email ke