Pak BTS, Ya gak bisa lah.. kasus 1926 itu kan terjadi di wilayah hukum USA.. kalaupun kita mengenal Yurisprudensi, secara legal-formal gak bisa lompat-pagar wilayah hukum. Laah.. apa kita mau ikut-2an menerapkan hukum cambuk dengan alasan di Malaysia demikian.. (Aceh juga sih..). Jangan sekali kali ngomong di depan Hakim.. "Pak Hakim, tapi di Amerika gini pak.. di Swedia gono pak.." di palu hakim nantinya.. hehe.. Yg bisa hanya dipelajari di bangku kuliah dan ya dibahas dalam berbagai forum.. termasuk milist ini. heheh..
Ada beda antara kasus Euclid vs Ambler dengan UUPA 5/1960... Euclid vs. Ambler adalah produk Yudikatif (Vonis), UUPA produk Legislatif. Kalau mau lebih kritis lagi soal asal-usulnya, kita bisa pahami konteks politik dan perimbangan kekuasaan pada tahun 1960. Praktek Zoning di USA sudah dimulai sejak 1916 oleh New York.. untuk mengatur massa bangunan agar sinar matahari dapat dinikmati bersamasecara adil. Euclid vs. Ambler adalah praktek zoning yg jadi kasus... point of dispute nya adalah apakah zoning mengurangi hak konstitusi seorang pemilik lahan.. karena konstitusi USA, amandemen ke 5 mengamanatkan bahwa tidak dibenarkan pengambilan hak atas tanah tanpa kompensasi yg sesuai.. dan juga amandemen ke 14 pasal 1 yang menambahkan soal Due Process. Hakim Agung memutus bahwa Zoning bukan merupakan bentuk pengambilan hak atas tanah... dan Zoning sebagaimana diterapkan Euclid sudah memenuhi Due Process, memiliki basis rational yang kuat. Jadi.. memang Negara punya police power.. ada kepentingan umum, kepentingan sosial (blanket definition banget sih ini), tapi Due Process tetap penting. Di Houston, Texas.. berulang kali dicoba diterapkan zoning...tapi ditolak oleh warga melalui refrendum.. Di Indonesia, 'refrendum' identik dengan disintegrasi... Salam, -K- 2010/4/26 Bambang Tata Samiadji <[email protected]> > > > Apa ya bisa kasus 1926 dijadikan yurisprudensi berkaitan dengan masalah > tanah yang sekarang mengacu pada UU No. 5/1960 tentang Pokok2 Agraria > (UUPA)? > > Malah pada UUPA tersebut, menurut alm. DR. I Made Shandi, tanah tidak bisa > di-mintakat-kan (di-zoning-kan). > > Thanks. CU. BTS. > > --- Pada *Ming, 25/4/10, Harya Setyaka <[email protected]>* menulis: > > > Dari: Harya Setyaka <[email protected]> > Judul: Re: [referensi] Dillon's Rule > Kepada: [email protected] > Tanggal: Minggu, 25 April, 2010, 4:36 PM > > > > Ada banget.. > ya itu.. keputusan zoning nya Desa Euclid di-bawa ke pengadilan oleh PT > Ambler si Developer.. bahkan sampai Supreme Court (MA) .. tahun 1926 .. saat > itu kita SUmpah Pemuda saja belum.. baru reda pemberontakan ISDV, > cikal-bakal PKI.. > > pokok perkara adalah: apakah Zoning melanggar hak perorangan atas tanah > (property) yg dilindungi konstitusi? > Ambler keberatan karena value tanahnya turun karena zoning.. dan minta > kompensasi (ganti rugi).. > tapi 'use-value' nya tetap ada... Ambler tetap bisa menikmati manfaat dari > sebidang tanah tsb.. meskipun bukan kenikmatan finansial .. sehingga tidak > dianggap 'penggusuran'..tidak perlu ganti-rugi. > > Putusan MA: Zoning itu sah dan konstitusional. > > Ambler secara tidak langsung mempertanyakan seberapa luas kewenangan City.. > apakah cukup luas sehingga bisa mempengaruhi nilai finansial dari sebidang > tanah. > Jawabnya bisa. > > Salam, > -K- > > > > > > > 2010/4/25 Bambang Tata Samiadji <btsamia...@yahoo. > com<http://id.mc771.mail.yahoo.com/mc/[email protected]> > > > >> >> Ysh Pak Eka,..sorry. .kalau yurisprudensi macam yang Anda sebutkan >> (soal penjual kacang di kebon binatang di Luar Negeri),.... apakah relevan? >> >> Saya pikir, apakah perlu yurisprudensi bagi kebijakan publik? Yang saya >> tahu, yurisprudensi itu dalil hukum (dari kasus) yang telah memperoleh hukum >> tetap (melalui kasasi hingga ditetapkan oleh MA). Apakah ada kasus hukum >> Kebijakan Publik yang dibawa ke pengadilan, banding, hingga putusan MA? >> >> Thanks. CU. BTS. >> >>

