RE: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-07 Terurut Topik Jhon Veter
 

Selamat siang semua,

 

Sebenarnya untuk sistem Syariah ada satu dua hal yang jadi pertanyaan saya
(mohon dilihat sebagai pertanyaan dari orang awam dan bukan menyerang
kebijakan dari Muhamadiyah) :

 

*   Prinsip Syariah kan seharusnya bagi hasil … Nah bagaimana jika pada
suatu waktu misalnya orang yang pinjam uang sedang terkena musibah sehingga
tidak mampu membayar … Apakah akan ada sita jaminan ? Atau sesuai prinsip
bagi hasil maka bank Syariah akan menunggu sampai si debitur mampu membayar?
*   Kedua untuk pernyataan haram dari Muhamadiyah apakah itu berarti
orang yang kerja di bank konvesional secara otomatis juga manjadi haram?
Atau ada pemisahan antara konsep haramnya ….

 

Semoga teman-teman dapat membantu kedua jawaban diatas.

 

Salam

 

JV

 

  _  

From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
[mailto:ahlikeuangan-indone...@yahoogroups.com] On Behalf Of Muh. Nurul
Falah
Sent: 08 April 2010 12:22
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram
'Suburkan' Bank Syariah

 

  

Om Ari, saya nggak kerja di bank atau lembaga keuangan apa pun. Pengetahuan
syariah saya masih cetek banget (itu pun cuma lewat browsing sekali-sekali)
..:-)

Setahu saya dalam syariah itu diharuskan menyerahkan suatu urusan itu pada
ahlinya, kalau sesuatu diserahkan bukan pada ahlinya maka tunggulah saat
kehancurannya (hadits Nabi). Selain itu harus punya sifat amanah (dapat
dipercaya) & bukan khianat (curang). Termasuk dalam sifat amanah adalah
mematuhi akad yang sudah ditandatangani & bersifat transparan.

Mungkin saja instrumen yang dipakai adalah instrumen syariah tapi kalau
pengelola instrumen tersebut bukan ahlinya & tidak amanah bisa kejadian kaya
Dubai World. Mungkin si Dubai World ini salah dalam manajemen cash flownya
sehingga tidak mampu membayar hutang secara on time, hutangnya kegedean
karena sifat hedonisme ingin mendirikan bangunan super megah tanpa
mempertimbangkan return on invesmentnya dengan tepat, dll. Terus gimana
underlying assetnya ? Yah kalo si Dubai & investornya nggak menemukan kata
sepakat (misalnya reschedul hutang, dll) mau nggak mau tuh asset harus
dilepas sesuai akad.

Terus gimana kalo ada lembaga syariah baru yang masih apa adanya (misalnya
spt kata Om Ari, internet masih lewat listrik). Saya melihat ini sebagai
usaha untuk merintis suatu kebaikan, meskipun dengan kondisi yang serba
terbatas.

Tentu tidak akan seimbang bila melihat pertandingan bola antara Barcelona
yang super kaya dengan klub anak-anak muda yang baru belajar sepakbola,
meskipun mungkin klub itu mempunyai sistem pelatihan yang bagus. Dibutuhkan
waktu agar anak-anak itu bisa benar-benar menerapkan sistem tersebut dengan
baik sehingga mereka bisa mahir.

Btw, ente udah nggak ikhwan lagi ? akhwat kah ? he..he..

Pada 8 April 2010 11:51, Ari Condro mailto:masarcon%40gmail.com> com> menulis:

> konsepnya bagus, inget waktu masih ikhwan :)
>
> btw, kang. kerja di bank kan diminta untuk prudent, meskipun itu bank
> syariah. nah, bisa kejadian bobol seperti dubai world atau icon plus yang
> belum kelihatan hasil kerjanya (internet liwat listrik) sekarang ini
> bagaimana yah ? bisa putus kongsi ndak kalau yang didanai pakai sukuk itu
> ternyata tidak menjalankan bisnisnya secara benar dan transparan. kan ada
> underlying assetnya, jadi bisa donk, diambil bagian underlying assetnya,
> terus di jual 
>
> misalnya lho, yah ...
>
> 2010/4/8 Muh. Nurul Falah mailto:matfaleh%40gmail.com>
com>
>
> >
> >
> > Saya pernah jalan-jalan ke suatu pantai di Manado. Saat waktu makan saya
> > menemukan kesulitan mencari tempat makan yang halal karena sebagian
besar
> > warung makan di sana menjual makanan yang diharamkan (maaf, babi atau
> > anjing), karena meskipun saya hanya memakan bubur manado tapi bila wajan
> > atau alat dapur yang dipergunakan untuk memproses makanan tersebut
> dipakai
> > bersama-sama maka makanan halal tersebut menjadi tercemar kehalalannya.
> > Akhirnya saya berhasil menemukan tempat makan yang halal karena di situ
> > khusus menjual sea food. Meskipun yang punya adalah orang Nasrani (ada
> > simbol keagamaan di dindingnya). Tapi sebelumnya saya tanyakan dulu ke
> > pemilik warung apakah makanannya dicampur ang ciu atau tidak, dia bilang
> > tidak, yah udah bismillah saya makan. Tentu akan lebih aman & afdhal
> > lagi bila saya membeli makanan pada pemilik warung yang memakai kopiah
> haji
> > ..:-) karena pasti halal semuanya.
> >
> > Sistem perbankan syariah yang didirikan oleh perbankan konvensional bisa
> > dilakukan bila ada pemisahan pengelolaan prosesnya (wajan atau alat
> > dapurnya
> > harus terpisah). Bila bercampur maka menjadi ikutan haram. Makanya unit
> > syariah juga membuat laporan keuangan tersendiri yang menunjukkan
> > kinerjanya
> > secara terpisah (tidak bercampur). Baru setelah itu dibuatkan
> > konsolidasinya. Unit syariah atau bank syariah bisa saja didirikan oleh
> > yang non muslim tapi dalam prosesnya harus

Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-07 Terurut Topik Muh. Nurul Falah
Om Daniel, dari hasil investigasi saya di kitab google (bukan kitab kuning,
he..he..) investasi saham itu diperbolehkan, khususnya pada saham yang
tercantum pada Jakarta Islamic Index (JII). Karena saham-saham tersebut
sudah dikaji oleh Dewan Pengawas Syariah  Danareksa Invesment Management.
Tapi ada jenis transaksi saham yang tidak diperkenankan karena bisa
digolongkan sebagai judi & riba, misalnya option, short selling & margin
trading.

Untuk jelasnya bisa dilihat di link bawah ini atau monggo browsing lebih
jauh lagi di kitab google ..:

http://anggiawan23.blogspot.com/2009/03/bermain-di-bursa-haram.html

http://www.alhikmah.ac.id/soft/Artikel/Ekonomi%20Islam/Ekonis-Seri2.pdf

Tapi sekali lagi saya bukan praktisi atau pengamat ekonomi syariah, mungkin
ada teman lain yang memang benar-benar menguasai bidang ini


Pada 8 April 2010 12:03, daniel marsan  menulis:

>
>
> quote :
>
> bisa putus kongsi ndak kalau yang didanai pakai sukuk itu
> ternyata
> tidak menjalankan bisnisnya secara benar dan transparan. kan ada
> underlying assetnya, jadi bisa donk, diambil bagian underlying assetnya,
> terus
> di jual 
>
> Pertanyaan yg menarik...
> Kebetulan pernah belajar dikit tentang syariah, secara konsep ekonomi
> syariah menarik walaupun itu bagi yang bukan muslim. Intinya sih seperti yg
> sudah disebut di tanggapan2 sebelumnya.
> Mungkin sy mau bertanya tambahan ( konsep ekonomi syariah ). klo
> investasi di saham hitungannya haram ato halal dan mohon penjelasannya.
> Sy pernah menawarkan invest di saham ke teman yg muslim tapi ditolak
> mentah2 karena katanya itu sama dengan judi walau sudah sy jelaskan sesuai
> dengan pengetahuan saya tentang ekonomi syariah.
>
> Salam
> Daniel
>
> 
>
>
> 
>
> =
> Millis AKI mendukung kampanye "Stop Smoking"
> =
> Alamat penting terkait millis AKI
> Blog resmi AKI: www.ahlikeuangan-indonesia.com
> Facebook AKI: http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
> Arsip Milis AKI online:
> http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
> =
> Perhatian :
> Untuk kenyamanan bersama, agar diperhatikan hal-hal berikut:
> - Dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya
> - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota
> yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
> - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan kirim ke
> ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo!
> Groups Links
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>  
>


[Non-text portions of this message have been removed]



Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-07 Terurut Topik Muh. Nurul Falah
Om Ari, saya nggak kerja di bank atau lembaga keuangan apa pun. Pengetahuan
syariah saya  masih cetek banget (itu pun cuma lewat browsing sekali-sekali)
..:-)

Setahu saya dalam syariah itu diharuskan menyerahkan suatu urusan itu pada
ahlinya, kalau sesuatu diserahkan bukan pada ahlinya maka tunggulah saat
kehancurannya (hadits Nabi).  Selain itu harus punya sifat amanah (dapat
dipercaya) & bukan khianat (curang). Termasuk dalam sifat amanah adalah
mematuhi akad yang sudah ditandatangani & bersifat transparan.

Mungkin saja instrumen yang dipakai adalah instrumen syariah tapi kalau
pengelola instrumen tersebut bukan ahlinya & tidak amanah bisa kejadian kaya
Dubai World.  Mungkin si Dubai World ini salah dalam manajemen cash flownya
sehingga tidak mampu membayar hutang secara on time, hutangnya kegedean
karena sifat hedonisme ingin mendirikan bangunan super megah tanpa
mempertimbangkan return on invesmentnya dengan tepat, dll. Terus gimana
underlying assetnya ? Yah kalo si Dubai & investornya nggak menemukan kata
sepakat (misalnya reschedul hutang, dll) mau nggak mau tuh asset harus
dilepas sesuai akad.

Terus gimana kalo ada lembaga syariah baru yang masih apa adanya (misalnya
spt kata Om Ari, internet masih lewat listrik). Saya melihat ini sebagai
usaha untuk merintis suatu kebaikan, meskipun dengan kondisi yang serba
terbatas.

Tentu tidak akan seimbang bila melihat pertandingan bola antara Barcelona
yang super kaya dengan klub anak-anak muda yang baru belajar sepakbola,
meskipun mungkin klub itu mempunyai sistem pelatihan yang bagus. Dibutuhkan
waktu agar anak-anak itu bisa benar-benar menerapkan sistem tersebut dengan
baik sehingga mereka bisa mahir.

Btw, ente udah nggak ikhwan lagi ? akhwat kah ? he..he..

Pada 8 April 2010 11:51, Ari Condro  menulis:

> konsepnya bagus, inget waktu masih ikhwan :)
>
> btw, kang. kerja di bank kan diminta untuk prudent, meskipun itu bank
> syariah.  nah, bisa kejadian bobol seperti dubai world atau icon plus yang
> belum kelihatan hasil kerjanya (internet liwat listrik) sekarang ini
> bagaimana yah ?  bisa putus kongsi ndak kalau yang didanai pakai sukuk itu
> ternyata tidak menjalankan bisnisnya secara benar dan transparan.  kan ada
> underlying assetnya, jadi bisa donk, diambil bagian underlying assetnya,
> terus di jual 
>
> misalnya lho, yah ...
>
> 2010/4/8 Muh. Nurul Falah 
>
> >
> >
> > Saya pernah jalan-jalan ke suatu pantai di Manado. Saat waktu makan saya
> > menemukan kesulitan mencari tempat makan yang halal karena sebagian besar
> > warung makan di sana menjual makanan yang diharamkan (maaf, babi atau
> > anjing), karena meskipun saya hanya memakan bubur manado tapi bila wajan
> > atau alat dapur yang dipergunakan untuk memproses makanan tersebut
> dipakai
> > bersama-sama maka makanan halal tersebut menjadi tercemar kehalalannya.
> > Akhirnya saya berhasil menemukan tempat makan yang halal karena di situ
> > khusus menjual sea food. Meskipun yang punya adalah orang Nasrani (ada
> > simbol keagamaan di dindingnya). Tapi sebelumnya saya tanyakan dulu ke
> > pemilik warung apakah makanannya dicampur ang ciu atau tidak, dia bilang
> > tidak, yah udah bismillah saya makan. Tentu akan lebih aman & afdhal
> > lagi bila saya membeli makanan pada pemilik warung yang memakai kopiah
> haji
> > ..:-) karena pasti halal semuanya.
> >
> > Sistem perbankan syariah yang didirikan oleh perbankan konvensional bisa
> > dilakukan bila ada pemisahan pengelolaan prosesnya (wajan atau alat
> > dapurnya
> > harus terpisah). Bila bercampur maka menjadi ikutan haram. Makanya unit
> > syariah juga membuat laporan keuangan tersendiri yang menunjukkan
> > kinerjanya
> > secara terpisah (tidak bercampur). Baru setelah itu dibuatkan
> > konsolidasinya. Unit syariah atau bank syariah bisa saja didirikan oleh
> > yang non muslim tapi dalam prosesnya harus diawasi oleh Dewan Pengawas
> > Syariah, DPS inilah yang akan mengawasi sistem & prosesnya apakah sesuai
> dg
> > syariah atau tidak. Tentu lebih aman & afdhal lagi bila bank syariah nya
> > didirikan oleh lembaga Islam (misal Muhammadiyah or NU) tapi di sana
> tetap
> > harus ada DPS nya. [?]
> >
> > Saat ini saya sedang belajar untuk menerima segala ketentuan (syariah)
> dari
> > Nya dengan sikap langsung taat. Tentu saja saya boleh memelihara sikap
> > "kritis" saya, tapi sikap kritis tersebut bukan berupa pertanyaan " nih
> > syariah kok gitu banget, nggak cocok dengan kondisi sekarang". Tapi
> > pertanyaan yang akan saya keluarkan adalah " Ya Tuhan, apa hikmah di
> balik
> > aturan Engkau, ilmu hamba masih terlalu cetek untuk memahami semua ini,
> > berilah hamba kemampuan untuk menangkap kebaikan dari aturan yang telah
> > Engkau turunkan".[?]
> >
> > Kalau topi yang saya miliki kekecilan atau kebesaran dibanding kepala
> saya
> > maka saya akan menyesuaikan topi tersebut dengan kepala saya, atau bisa
> > jadi
> > saya akan mengganti dengan topi baru & bukan kepala saya yang saya
> > sesuaikan
> > dengan topi yang saya p

Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-07 Terurut Topik daniel marsan
quote :
bisa putus kongsi ndak kalau yang didanai pakai sukuk itu
ternyata 
tidak menjalankan bisnisnya secara benar dan transparan.  kan ada
underlying assetnya, jadi bisa donk, diambil bagian underlying assetnya,
terus 
di jual 



Pertanyaan yg menarik...
Kebetulan pernah belajar dikit tentang syariah, secara konsep ekonomi syariah 
menarik walaupun itu bagi yang bukan muslim. Intinya sih seperti yg sudah 
disebut di tanggapan2 sebelumnya. 
Mungkin sy mau bertanya tambahan ( konsep ekonomi syariah ). klo investasi 
di saham hitungannya haram ato halal dan mohon penjelasannya.
Sy pernah menawarkan invest di saham ke teman yg muslim tapi ditolak mentah2 
karena katanya itu sama dengan judi walau sudah sy jelaskan sesuai dengan 
pengetahuan saya tentang ekonomi syariah.

Salam
Daniel








=
Millis AKI mendukung kampanye "Stop Smoking"
=
Alamat penting terkait millis AKI
Blog resmi AKI: www.ahlikeuangan-indonesia.com 
Facebook AKI: http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
Arsip Milis AKI online: 
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian : 
Untuk kenyamanan bersama, agar diperhatikan hal-hal berikut: 
- Dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan kirim ke 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links




  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-07 Terurut Topik Ari Condro
konsepnya bagus, inget waktu masih ikhwan :)

btw, kang. kerja di bank kan diminta untuk prudent, meskipun itu bank
syariah.  nah, bisa kejadian bobol seperti dubai world atau icon plus yang
belum kelihatan hasil kerjanya (internet liwat listrik) sekarang ini
bagaimana yah ?  bisa putus kongsi ndak kalau yang didanai pakai sukuk itu
ternyata tidak menjalankan bisnisnya secara benar dan transparan.  kan ada
underlying assetnya, jadi bisa donk, diambil bagian underlying assetnya,
terus di jual 

misalnya lho, yah ...

2010/4/8 Muh. Nurul Falah 

>
>
> Saya pernah jalan-jalan ke suatu pantai di Manado. Saat waktu makan saya
> menemukan kesulitan mencari tempat makan yang halal karena sebagian besar
> warung makan di sana menjual makanan yang diharamkan (maaf, babi atau
> anjing), karena meskipun saya hanya memakan bubur manado tapi bila wajan
> atau alat dapur yang dipergunakan untuk memproses makanan tersebut dipakai
> bersama-sama maka makanan halal tersebut menjadi tercemar kehalalannya.
> Akhirnya saya berhasil menemukan tempat makan yang halal karena di situ
> khusus menjual sea food. Meskipun yang punya adalah orang Nasrani (ada
> simbol keagamaan di dindingnya). Tapi sebelumnya saya tanyakan dulu ke
> pemilik warung apakah makanannya dicampur ang ciu atau tidak, dia bilang
> tidak, yah udah bismillah saya makan. Tentu akan lebih aman & afdhal
> lagi bila saya membeli makanan pada pemilik warung yang memakai kopiah haji
> ..:-) karena pasti halal semuanya.
>
> Sistem perbankan syariah yang didirikan oleh perbankan konvensional bisa
> dilakukan bila ada pemisahan pengelolaan prosesnya (wajan atau alat
> dapurnya
> harus terpisah). Bila bercampur maka menjadi ikutan haram. Makanya unit
> syariah juga membuat laporan keuangan tersendiri yang menunjukkan
> kinerjanya
> secara terpisah (tidak bercampur). Baru setelah itu dibuatkan
> konsolidasinya. Unit syariah atau bank syariah bisa saja didirikan oleh
> yang non muslim tapi dalam prosesnya harus diawasi oleh Dewan Pengawas
> Syariah, DPS inilah yang akan mengawasi sistem & prosesnya apakah sesuai dg
> syariah atau tidak. Tentu lebih aman & afdhal lagi bila bank syariah nya
> didirikan oleh lembaga Islam (misal Muhammadiyah or NU) tapi di sana tetap
> harus ada DPS nya. [?]
>
> Saat ini saya sedang belajar untuk menerima segala ketentuan (syariah) dari
> Nya dengan sikap langsung taat. Tentu saja saya boleh memelihara sikap
> "kritis" saya, tapi sikap kritis tersebut bukan berupa pertanyaan " nih
> syariah kok gitu banget, nggak cocok dengan kondisi sekarang". Tapi
> pertanyaan yang akan saya keluarkan adalah " Ya Tuhan, apa hikmah di balik
> aturan Engkau, ilmu hamba masih terlalu cetek untuk memahami semua ini,
> berilah hamba kemampuan untuk menangkap kebaikan dari aturan yang telah
> Engkau turunkan".[?]
>
> Kalau topi yang saya miliki kekecilan atau kebesaran dibanding kepala saya
> maka saya akan menyesuaikan topi tersebut dengan kepala saya, atau bisa
> jadi
> saya akan mengganti dengan topi baru & bukan kepala saya yang saya
> sesuaikan
> dengan topi yang saya punya. Topi di sini adalah kemampuan ilmu saya yang
> masih cetek sementara kepala adalah segala ketentuan dariNya.
>
> Wah jadi berpanjang lebar. Tapi nggak apa-apa khan [?]
>
> Rgds,
>
> Falah
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>  
>



-- 
salam,
Ari


[Non-text portions of this message have been removed]





=
Millis AKI mendukung kampanye "Stop Smoking"
=
Alamat penting terkait millis AKI
Blog resmi AKI: www.ahlikeuangan-indonesia.com 
Facebook AKI: http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
Arsip Milis AKI online: 
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian : 
Untuk kenyamanan bersama, agar diperhatikan hal-hal berikut: 
- Dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan kirim ke 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-07 Terurut Topik Muh. Nurul Falah
Saya pernah jalan-jalan ke suatu pantai di Manado. Saat waktu makan saya
menemukan kesulitan mencari tempat makan yang halal karena sebagian besar
warung makan di sana menjual makanan yang diharamkan (maaf, babi atau
anjing), karena meskipun saya hanya memakan bubur manado tapi bila wajan
atau alat dapur yang dipergunakan untuk memproses makanan tersebut dipakai
bersama-sama maka makanan halal tersebut menjadi tercemar kehalalannya.
Akhirnya saya berhasil menemukan tempat makan yang halal karena di situ
khusus menjual sea food. Meskipun yang punya adalah orang Nasrani (ada
simbol keagamaan di dindingnya). Tapi sebelumnya saya tanyakan dulu ke
pemilik warung apakah makanannya dicampur ang ciu atau tidak, dia bilang
tidak, yah udah bismillah saya makan. Tentu akan lebih aman & afdhal
lagi bila saya membeli makanan pada pemilik warung yang memakai kopiah haji
..:-) karena pasti halal semuanya.

Sistem perbankan syariah yang didirikan oleh perbankan konvensional bisa
dilakukan bila ada pemisahan pengelolaan prosesnya (wajan atau alat dapurnya
harus terpisah). Bila bercampur maka menjadi ikutan haram. Makanya unit
syariah juga membuat laporan keuangan tersendiri yang menunjukkan kinerjanya
secara terpisah (tidak bercampur). Baru setelah itu dibuatkan
konsolidasinya.  Unit syariah atau bank syariah bisa saja didirikan oleh
yang non muslim tapi dalam prosesnya harus diawasi oleh Dewan Pengawas
Syariah, DPS inilah yang akan mengawasi sistem & prosesnya apakah sesuai dg
syariah atau tidak.  Tentu lebih aman & afdhal lagi bila bank syariah nya
didirikan oleh lembaga Islam (misal Muhammadiyah or NU) tapi di sana tetap
harus ada DPS nya. [?]

Saat ini saya sedang belajar untuk menerima segala ketentuan (syariah) dari
Nya dengan sikap langsung taat. Tentu saja saya boleh memelihara sikap
"kritis" saya, tapi sikap kritis tersebut bukan berupa pertanyaan " nih
syariah kok gitu banget, nggak cocok dengan kondisi sekarang".  Tapi
pertanyaan yang akan saya keluarkan adalah " Ya Tuhan, apa hikmah di balik
aturan Engkau, ilmu hamba masih terlalu cetek untuk memahami semua ini,
berilah hamba kemampuan untuk menangkap kebaikan dari aturan yang telah
Engkau turunkan".[?]

Kalau topi yang saya miliki kekecilan atau kebesaran dibanding kepala saya
maka saya akan menyesuaikan topi tersebut dengan kepala saya, atau bisa jadi
saya akan mengganti dengan topi baru & bukan kepala saya yang saya sesuaikan
dengan topi yang saya punya. Topi di sini adalah kemampuan ilmu saya yang
masih cetek sementara kepala adalah segala ketentuan dariNya.

 Wah jadi berpanjang lebar. Tapi nggak apa-apa khan [?]

Rgds,

Falah


[Non-text portions of this message have been removed]



Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-07 Terurut Topik Bali da Dave
Cuma meringkas saja, beberapa kelebihan sukuk atau konsep pembiayaan syariah:
- Tidak memakan riba, tapi BAGI HASIL
- Sumber dana timur tengah
- Harus memiliki underlying asset
- Terkait keahlian (mudhabarah mudharibh)


Tapi soal haram atau tidak, barangkali perlu dipertimbangkan kata riba itu 
dalam konteks sejarahnya juga. Praktek pembungaan pinjaman di jaman dahulu 
dibanding jaman sekarang ini tentunya berbeda. 

Saya bukan ahli sejarah, tapi saya gambarkan konsep "pinjaman" yang terjadi di 
jaman dahulu itu adalah pinjaman pribadi yang sifatnya bukan untuk investasi 
(kebanyakan). Atau dengan kata lain pinjaman tersebut adalah 'BANTUAN' yang 
didasari kebaikan' atas orang yang sedang kesusahan. Jadi kalau menurut saya, 
riba/bunga secara konsep yang dimaksud tersebut adalah berbeda dengan bunga 
yang berlaku sekarang.

Jika ada seorang menderita kelaparan atau ada bencana alam, ada banyak 
tingkatan kebaikan yang bisa dilakukan: 
1. Beri hibah, gak perlu bayar lagi. 
2. Kalau ternyata mereka bisa bayar, maka tidak mengharapkan lebih dari yang 
sudah diberikan
3. Kalau ternyata tidak bisa bayar balik, maka tidak menginjak-injak si 
peminjam, di cemeti, di permalukan, dirampas istri dan anaknya untuk dijual, 
dll..

Dan menurut saya sih ini mungkin kebalikan dari perilaku banyak penduduk saat 
itu yang seolah menjadi raja lalim dengan sengaja meminjamkan uang pada orang 
yang tidak mampu membayar agar bisa dijadikan budak. Faktual sejarahnya saya 
kurang jelas, tapi gambaran saya praktek banking jaman dulu itu adalah praktek 
lintah darat. Ada orang perlu bantuan, di beri pinjaman tapi kalau tidak bisa 
bayar maka diperlakukan bukan sebagai manusia lagi.

Ya kalau menurut saya sih selama perlindungan konsumen, dan praktek perbankan 
terus menjunjung tinggi etika profesi, menjunjung tingi nilai-nilai 
kemanusiaan, maka ke"haraman" yang diharamkan dari bunga ini sudah tidak ada 
dari praktek konvensional perbankan dan mustinya tidak patut di sebut haram.

Sama seperti pisau, bisa dipakai untuk membunuh orang atau bisa dipakai dokter 
bedah untuk menyelamatkan nyawa. Pengguna sistem perbankan itulah yang memegang 
peran menentukan haram tidaknya sistem banking, ada bunga ataupun tidak ada 
bunga. Saya yakin Muh Yunus yang mengusung konsep mikro kredit juga menerima 
bunga dari uang yang dipinjamkannya (entah secara marketing mungkin dia bilang 
bukan bunga). Tapi kalau dokter tidak diperbolehkan menggores kan pisau untuk 
membedah, dengan alasan pisau yang digoreskan pernah digunakan oleh 
pembunuh...  maka saya rasa itu peraturan yang tidak tepat sasaran.

--- On Wed, 7/4/10, prastowo prastowo  wrote:
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Received: Wednesday, 7 April, 2010, 6:37 PM







 



  



  
  
  Bung Arcon,

Saya mungkin kemarin lalai menyimak dengan baik :-) jadi ketinggalan informasi, 
nanti saya baca2 lagi Bung. Lepas dari itu saya membaca beberapa literatur soal 
sukuk karena diminta membuat kajian kecil soal aspek PPN terhadap sukuk ijarah. 
Di sana saya menemukan data bahwa secara global terdapat perkembangan yg cukup 
signifikan, terutama di Malaysia (dlm denominasi ringgit mampu menghimpun dana 
hingga 39,5 milyar dollar pd 2008 ). Bahkan ketika diluncurkan Sukuk ritel di 
Indonesia, permintaan jauh melebihi penawaran (oversubscribed ). Bagi saya ini 
bisa menjadi alternatif pembiayaan di samping pembiayaan konvensional, 
khususnya menarik dana dari Timteng (dan nyatanya demikian ).



Nah, sejauh saya mengkaji aspek PPN, UU kitalah yg salah satunya berkontribusi 
menyebabkan harga yg lebih mahal, krn karakteristik sukuk tidak diakomodir dg 
baik. Karena harus ada 'underlying asset', timbullah selisih 10% PPN sebagai 
implikasi Pasal 16D UU PPN, yaitu pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula 
tidak untuk diperjualbelikan. Revisi UU PPN yang baru lagi2 tak mengatur ini 
secara khusus, bahkan sukuk ijarah disamakan begitu saja dengan leasing, 
padahal nyatanya berbeda.



Aspek penting yg menurut saya menjadi prospek cerah sukuk adalah harus adanya 
underlying asset yg mengaitkan sektor finansial dan sektor riil, sehingga 
spekulasi bisa dikurangi risikonya. Dalam praktik tentu saja ada semacam 
akal-akalan. Tapi format sukuk lain seperti mudharabah (adanya aspek keahlian, 
mudharib) dan musyarakah ( joint venture ) saya kira tetap layak diperhitungkan.



salam



pras




  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Millis AKI- stop smoking] Modal Awal dalam Akta Pendirian PT

2010-04-07 Terurut Topik Andy_Tambunan
Seingat saya komponen-komponen modal yg dicatatkan adalah Modal yang 
Ditempatkan dan Disetor Penuh, Modal Tambahan dari Right Issue, Agio Saham, 
Laba Ditahan, dan Rekapitalisasi Aset.

Modal dasar ada di Akta Pendirian (Anggaran Dasar).

Mohon koreksi.

Salam,
Andy Porman Tambunan
Sent from BlackBerry® on 3

-Original Message-
From: "Faisal" 
Date: Thu, 08 Apr 2010 02:25:04 
To: 
Subject: [Millis AKI- stop smoking] Modal Awal dalam Akta Pendirian PT

Salam,
Apakah modal awal yang disebutkan dalam akta pendirian PT wajib dicatat dalam 
Neraca? Seperti yang terjadi, modal awal yang tersebut dalam akta pendirian PT 
tidak pernah disetor oleh pemilik PT. Mohon penjelasan rekan2. Terima kasih.  




[Non-text portions of this message have been removed]





=
Millis AKI mendukung kampanye "Stop Smoking"
=
Alamat penting terkait millis AKI
Blog resmi AKI: www.ahlikeuangan-indonesia.com 
Facebook AKI: http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
Arsip Milis AKI online: 
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian : 
Untuk kenyamanan bersama, agar diperhatikan hal-hal berikut: 
- Dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan kirim ke 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[Millis AKI- stop smoking] Modal Awal dalam Akta Pendirian PT

2010-04-07 Terurut Topik Faisal
Salam,
Apakah modal awal yang disebutkan dalam akta pendirian PT wajib dicatat dalam 
Neraca? Seperti yang terjadi, modal awal yang tersebut dalam akta pendirian PT 
tidak pernah disetor oleh pemilik PT. Mohon penjelasan rekan2. Terima kasih.  



Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-07 Terurut Topik madjmudin m
term penentangnya kan pake tanda kutip mas Ari ;), boleh juga dimaknai proses 
kesungguhan (jihad) dari share holder EkSya itu sendiri.
ttg CAPM, APT dan EVMnya Choudory itu kan bagian dari cara manusia berpikir dan 
menerjemahkan, menghitungan besaran pengaruh antar faktor dari apa yg terjadi 
di pasar. Seperti yg pernah di bahasa oleh para ahlinya disini kan Financial 
Economics umurnya relatif muda dibandingkan batch economics lainnya. Nah, 
apatah lagi lah dengan dipasar finansial syariah. Jadi dialetikanya masih akan 
terus berkembang.

dan ketika patokannya masih dipakai suku bunga konvensional dalam tataran 
praktek, maka bahasannya lebih pas bukan di bab halal haram, tapi seberapa 
mampu sistem ek sya dan segala perangkatnya mampu membuktikan bahwa inilah 
sistem yg terbaik bagi manusia di dunia bahkan di kehidupan setelahnya. 
Institusi keuangan syariah kan hanya bagian kecil dari ek sya. Ibarat etalase 
jadi lebih mudah dilihat, padahal concern nya ek sya kan di transaksi sektor 
riil, dimana sektor inilah yg mampu memberikan value added yg besar bagi 
perekonomian manusia. 

--- On Thu, 8/4/10, Ari Condro  wrote:

From: Ari Condro 
Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan'  
Bank Syariah
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Thursday, 8 April, 2010, 5:36







 



  



  
  
  sebenarnya yah jangan diposisikan sebagai penentang, belum kelasnya, kalau

jadi partner atau pelengkap mungkin bisa :)  lha masalahnya pasar

financial/derivatif ambruk, tapinya yang sukuk dengan underlying assets juga

ambruk.   jadinya ekonomi islam tidak bisa menjadi alternatif berinvestasi

yang aman ketika "sektor riel - properti ambruk"



kenapa bisa ambruk, lha, underlying assetsnya sama sama berada pada basket

resiko yang sama dengan yang konvensional.



btw, meskipun chowdury sudah bilang, jangan pakai konsep time value of money

tapi pakailah economic value of money, tapi pelaksanaannya mungkin sama

susahnya, kalau di dunia financial ini debatan antara pakai metode

portofolio CAPM - capital assets pricing model atau APT- arbritage pricing

theory.  capm dianggap absurd karena segala esuatu dinisbatkan pada beta,

sedangkan APT tidak operasional di dunia nyata karena tidak mampu menentukan

faktor apa saja yang sebenarnya dominan membentuk resiko.



Economic value of moneynya Choudury, imho, sama nasibnya dengan APT, ketika

akan dioperasionalkan, orang berdebat tak kunjung henti (mana penelitian

empiris di bidang ini juga nggak pernah tuntas), faktor apa saja yang akan

dimasukkan sebagai unsur pembentuk resiko.  sehingga daripada susah susah,

batu pijakan buat pembandingnya tetap pakai suku bunga konvensional.  hehehe

:))



salam,

Ari



2010/4/8 madjmudin m 



>

>

> Di kalangan IE scholar sendiri terjadi 'perdebatan' yg hangat ttg dasar

> penetapan atas margin murabahah (untuk transaksi base on jual beli) dan

> besaran bagi hasil transaksi mudharabah (transaski base on investasi). kalo

> dikaji lebih dalam praktek yg dilakukan saat ini penentuan ratenya angkanya

> tidak jauh berbeda atau dalam beberapa kasus lebih besar dari tingkat suku

> bunga kredit. Dimana secara teoritis, dasar suku bunga ini adalah adanya

> time value of money/TVM. bagi sebagian IE scholar yg "puritan" TVM tidak

> dikenal dalam syariah. Kalo di'bongkar' lebih jauh bahkan konsep

> keseimbangan IS-LM nya Hicks menjadi tidak dikenal dalam syariah, karena

> sumbu vertikalnya kan interest.

>

> kalo diperhatikan kan konsep TVM sangat mendominasi dalam financial

> economics, dia menjadi benchmark dalam perhitungan imbal hasil investasi.

> Lihat saja penentuan yield dalam obligasi. Dan saya kira penentuan yield di

> sukuk gak jauh beda ya. Apalagi pernah lihat brosurnya sukuk Depkeu, disana

> kan sukuknya callable setelah beberapa lama, dasar callable kan biasanya

> melihat suku bunga patokan di pasar.

> sehingga perdebatan halal-haram untuk saat ini menjadi tidak akan pernah

> habisnya ..:)

> yg paling pas sih segenap proponent eksya harus bisa membuktikan bahwa

> eksya dan segala perangkatnya mampu menjadi 'penentang' yg sepadan buat

> ekonomi konvensional. krisis global kemarin sebenarnya momen yg pas untuk

> itu. terutama di institusi pasar finansial, cuma ya sayang kesandung di

> kasus Dubai World.

>

> --- On Wed, 7/4/10, fitriya...@ahlikeua ngan-indonesia. com 40ahlikeuangan- indonesia. com><

> fitriya...@ahlikeua ngan-indonesia. com indonesia. com>>

> wrote:

>

> From: fitriya...@ahlikeua ngan-indonesia. com indonesia. com><

> fitriya...@ahlikeua ngan-indonesia. com indonesia. com>

> >

>

> Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram

> 'Suburkan' Bank Syariah

> To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com 40yahoogroups. com>

> Date: Wednesday, 7 April, 2010, 22:23

>

>

>

>

> Ngga apa2 kok mas,

>

> Masih dalam koridor diskusi yang sehat. Yang gak setuju ya monggo posting.

>

> Btw, saya tertarik

Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-07 Terurut Topik Nicky Yuniffer
Q: Apakah benar nih menyuburkan Bank Syariah itu sendiri atau menyuburkan 
orang2 yang tidak bertanggung jawab untuk dapat menjebol kredit Bank Syariah?


Nicky





From: Ari Condro 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Thu, April 8, 2010 5:36:07 AM
Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' 
Bank Syariah

  
sebenarnya yah jangan diposisikan sebagai penentang, belum kelasnya, kalau
jadi partner atau pelengkap mungkin bisa :) lha masalahnya pasar
financial/derivatif ambruk, tapinya yang sukuk dengan underlying assets juga
ambruk. jadinya ekonomi islam tidak bisa menjadi alternatif berinvestasi
yang aman ketika "sektor riel - properti ambruk"

kenapa bisa ambruk, lha, underlying assetsnya sama sama berada pada basket
resiko yang sama dengan yang konvensional.

btw, meskipun chowdury sudah bilang, jangan pakai konsep time value of money
tapi pakailah economic value of money, tapi pelaksanaannya mungkin sama
susahnya, kalau di dunia financial ini debatan antara pakai metode
portofolio CAPM - capital assets pricing model atau APT- arbritage pricing
theory. capm dianggap absurd karena segala esuatu dinisbatkan pada beta,
sedangkan APT tidak operasional di dunia nyata karena tidak mampu menentukan
faktor apa saja yang sebenarnya dominan membentuk resiko.

Economic value of moneynya Choudury, imho, sama nasibnya dengan APT, ketika
akan dioperasionalkan, orang berdebat tak kunjung henti (mana penelitian
empiris di bidang ini juga nggak pernah tuntas), faktor apa saja yang akan
dimasukkan sebagai unsur pembentuk resiko. sehingga daripada susah susah,
batu pijakan buat pembandingnya tetap pakai suku bunga konvensional. hehehe
:))

salam,
Ari

2010/4/8 madjmudin m 

>
>
> Di kalangan IE scholar sendiri terjadi 'perdebatan' yg hangat ttg dasar
> penetapan atas margin murabahah (untuk transaksi base on jual beli) dan
> besaran bagi hasil transaksi mudharabah (transaski base on investasi). kalo
> dikaji lebih dalam praktek yg dilakukan saat ini penentuan ratenya angkanya
> tidak jauh berbeda atau dalam beberapa kasus lebih besar dari tingkat suku
> bunga kredit. Dimana secara teoritis, dasar suku bunga ini adalah adanya
> time value of money/TVM. bagi sebagian IE scholar yg "puritan" TVM tidak
> dikenal dalam syariah. Kalo di'bongkar' lebih jauh bahkan konsep
> keseimbangan IS-LM nya Hicks menjadi tidak dikenal dalam syariah, karena
> sumbu vertikalnya kan interest.
>
> kalo diperhatikan kan konsep TVM sangat mendominasi dalam financial
> economics, dia menjadi benchmark dalam perhitungan imbal hasil investasi.
> Lihat saja penentuan yield dalam obligasi. Dan saya kira penentuan yield di
> sukuk gak jauh beda ya. Apalagi pernah lihat brosurnya sukuk Depkeu, disana
> kan sukuknya callable setelah beberapa lama, dasar callable kan biasanya
> melihat suku bunga patokan di pasar.
> sehingga perdebatan halal-haram untuk saat ini menjadi tidak akan pernah
> habisnya ..:)
> yg paling pas sih segenap proponent eksya harus bisa membuktikan bahwa
> eksya dan segala perangkatnya mampu menjadi 'penentang' yg sepadan buat
> ekonomi konvensional. krisis global kemarin sebenarnya momen yg pas untuk
> itu. terutama di institusi pasar finansial, cuma ya sayang kesandung di
> kasus Dubai World.
>
> --- On Wed, 7/4/10, fitriya...@ahlikeua ngan-indonesia. com 40ahlikeuangan- indonesia. com><
> fitriya...@ahlikeua ngan-indonesia. com indonesia. com>>
> wrote:
>
> From: fitriya...@ahlikeua ngan-indonesia. com indonesia. com><
> fitriya...@ahlikeua ngan-indonesia. com indonesia. com>
> >
>
> Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram
> 'Suburkan' Bank Syariah
> To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com 40yahoogroups. com>
> Date: Wednesday, 7 April, 2010, 22:23
>
>
>
>
> Ngga apa2 kok mas,
>
> Masih dalam koridor diskusi yang sehat. Yang gak setuju ya monggo posting.
>
> Btw, saya tertarik dengan ungkapan sbb:
>
> "Kalo anak kita disuruh nyapu sama tetangga, trus anak kita dikasih permen
> coklat, apakah permen coklatnya haram?"
>
> Sama juga dengan uang yang kita titipin, dipake buat modal orang lain, trus
> sebagai imbalannya dikasih 'lebihan', apakah ini haram?
>
> Salam
>
> Ryan
>
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -Original Message-
>
> From: Ari Condro 
>
> Date: Wed, 7 Apr 2010 22:15:32
>
> To: 
>
> Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram
> 'Suburkan'
>
> Bank Syariah
>
> yah, kalau kayak gitu bisa dilihat, waktu mendirikan bank muamalat yg
>
> masukin dana siapa ajah. hehehe :)
>
> kalo menurut saya sih, ndak masalah sih punya warung yg jual macam
>
> macam makanan (termasuk minuman hohohoho), terus ane rada sadar, orang
>
> muslim mungkin malas beli ke warung saya yg jualan minuman hohohoho
>
> itu. so, saya bikin warung baru, khusus jualan jus poligami dan ayam
>
> bakar wong solo. nah, warung yg ini halalan thoyiban, dwonk.
>
> lagian kalo ikut pandangan yg beda dikit, menurut syekh t

Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-07 Terurut Topik Ari Condro
sebenarnya yah jangan diposisikan sebagai penentang, belum kelasnya, kalau
jadi partner atau pelengkap mungkin bisa :)  lha masalahnya pasar
financial/derivatif ambruk, tapinya yang sukuk dengan underlying assets juga
ambruk.   jadinya ekonomi islam tidak bisa menjadi alternatif berinvestasi
yang aman ketika "sektor riel - properti ambruk"

kenapa bisa ambruk, lha, underlying assetsnya sama sama berada pada basket
resiko yang sama dengan yang konvensional.

btw, meskipun chowdury sudah bilang, jangan pakai konsep time value of money
tapi pakailah economic value of money, tapi pelaksanaannya mungkin sama
susahnya, kalau di dunia financial ini debatan antara pakai metode
portofolio CAPM - capital assets pricing model atau APT- arbritage pricing
theory.  capm dianggap absurd karena segala esuatu dinisbatkan pada beta,
sedangkan APT tidak operasional di dunia nyata karena tidak mampu menentukan
faktor apa saja yang sebenarnya dominan membentuk resiko.

Economic value of moneynya Choudury, imho, sama nasibnya dengan APT, ketika
akan dioperasionalkan, orang berdebat tak kunjung henti (mana penelitian
empiris di bidang ini juga nggak pernah tuntas), faktor apa saja yang akan
dimasukkan sebagai unsur pembentuk resiko.  sehingga daripada susah susah,
batu pijakan buat pembandingnya tetap pakai suku bunga konvensional.  hehehe
:))


salam,
Ari


2010/4/8 madjmudin m 

>
>
> Di kalangan IE scholar sendiri terjadi 'perdebatan' yg hangat ttg dasar
> penetapan atas margin murabahah (untuk transaksi base on jual beli) dan
> besaran bagi hasil transaksi mudharabah (transaski base on investasi). kalo
> dikaji lebih dalam praktek yg dilakukan saat ini penentuan ratenya angkanya
> tidak jauh berbeda atau dalam beberapa kasus lebih besar dari tingkat suku
> bunga kredit. Dimana secara teoritis, dasar suku bunga ini adalah adanya
> time value of money/TVM. bagi sebagian IE scholar yg "puritan" TVM tidak
> dikenal dalam syariah. Kalo di'bongkar' lebih jauh bahkan konsep
> keseimbangan IS-LM nya Hicks menjadi tidak dikenal dalam syariah, karena
> sumbu vertikalnya kan interest.
>
> kalo diperhatikan kan konsep TVM sangat mendominasi dalam financial
> economics, dia menjadi benchmark dalam perhitungan imbal hasil investasi.
> Lihat saja penentuan yield dalam obligasi. Dan saya kira penentuan yield di
> sukuk gak jauh beda ya. Apalagi pernah lihat brosurnya sukuk Depkeu, disana
> kan sukuknya callable setelah beberapa lama, dasar callable kan biasanya
> melihat suku bunga patokan di pasar.
> sehingga perdebatan halal-haram untuk saat ini menjadi tidak akan pernah
> habisnya ..:)
> yg paling pas sih segenap proponent eksya harus bisa membuktikan bahwa
> eksya dan segala perangkatnya mampu menjadi 'penentang' yg sepadan buat
> ekonomi konvensional. krisis global kemarin sebenarnya momen yg pas untuk
> itu. terutama di institusi pasar finansial, cuma ya sayang kesandung di
> kasus Dubai World.
>
> --- On Wed, 7/4/10, 
> fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com<
> fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com>
> wrote:
>
> From: 
> fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com<
> fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com
> >
>
> Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram
> 'Suburkan' Bank Syariah
> To: 
> AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
> Date: Wednesday, 7 April, 2010, 22:23
>
>
>
>
> Ngga apa2 kok mas,
>
> Masih dalam koridor diskusi yang sehat. Yang gak setuju ya monggo posting.
>
> Btw, saya tertarik dengan ungkapan sbb:
>
> "Kalo anak kita disuruh nyapu sama tetangga, trus anak kita dikasih permen
> coklat, apakah permen coklatnya haram?"
>
> Sama juga dengan uang yang kita titipin, dipake buat modal orang lain, trus
> sebagai imbalannya dikasih 'lebihan', apakah ini haram?
>
> Salam
>
> Ryan
>
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -Original Message-
>
> From: Ari Condro 
>
> Date: Wed, 7 Apr 2010 22:15:32
>
> To: 
>
> Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram
> 'Suburkan'
>
> Bank Syariah
>
> yah, kalau kayak gitu bisa dilihat, waktu mendirikan bank muamalat yg
>
> masukin dana siapa ajah. hehehe :)
>
> kalo menurut saya sih, ndak masalah sih punya warung yg jual macam
>
> macam makanan (termasuk minuman hohohoho), terus ane rada sadar, orang
>
> muslim mungkin malas beli ke warung saya yg jualan minuman hohohoho
>
> itu. so, saya bikin warung baru, khusus jualan jus poligami dan ayam
>
> bakar wong solo. nah, warung yg ini halalan thoyiban, dwonk.
>
> lagian kalo ikut pandangan yg beda dikit, menurut syekh tontowi, eks
>
> grand mufti al azhar, bunga bank tidak haram, ketua mui pak ma'ruf
>
> amin juga bilang kalau urusan ini khilafiah, meskipun mui mengharamkan
>
> bunga, kenyataannya ada pihak lain yang tidak mengharamkan. dia
>
> sendiri menyadari ada beragam pandangan fikih yang ada.
>
> btw, lama lama milisnya jadi milis agama, segitu dulu kali yah  :))
>
> salam,
>
> Ari
>
> 2010/4/7 :
>
>
> > Stupid question,
>
> >
>
> > Kalau modal warung ikan bakarnya dari hasil untung wa

Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-07 Terurut Topik madjmudin m
Di kalangan IE scholar sendiri terjadi 'perdebatan' yg hangat ttg dasar 
penetapan atas margin murabahah (untuk transaksi base on jual beli) dan besaran 
bagi hasil transaksi mudharabah (transaski base on investasi). kalo dikaji 
lebih dalam praktek yg dilakukan saat ini penentuan ratenya angkanya tidak jauh 
berbeda atau dalam beberapa kasus lebih besar dari tingkat suku bunga kredit. 
Dimana secara teoritis, dasar suku bunga ini adalah adanya time value of 
money/TVM. bagi sebagian IE scholar yg "puritan" TVM tidak dikenal dalam 
syariah. Kalo di'bongkar' lebih jauh bahkan konsep keseimbangan IS-LM nya Hicks 
menjadi tidak dikenal dalam syariah, karena sumbu vertikalnya kan interest.

kalo diperhatikan kan konsep TVM sangat mendominasi dalam financial economics, 
dia menjadi benchmark dalam perhitungan imbal hasil investasi. Lihat saja 
penentuan yield dalam obligasi. Dan saya kira penentuan yield di sukuk gak jauh 
beda ya. Apalagi pernah lihat brosurnya sukuk Depkeu, disana kan sukuknya 
callable setelah beberapa lama, dasar callable kan biasanya melihat suku bunga 
patokan di pasar.
sehingga perdebatan halal-haram untuk saat ini menjadi tidak akan pernah 
habisnya ..:)
yg paling pas sih segenap proponent eksya harus bisa membuktikan bahwa eksya 
dan segala perangkatnya mampu menjadi 'penentang' yg sepadan buat ekonomi 
konvensional. krisis global kemarin sebenarnya momen yg pas untuk itu. terutama 
di institusi pasar finansial, cuma ya sayang kesandung di kasus Dubai World.


--- On Wed, 7/4/10, fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com 
 wrote:

From: fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com 

Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' 
Bank Syariah
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Wednesday, 7 April, 2010, 22:23







 



  



  
  
  Ngga apa2 kok mas,





Masih dalam koridor diskusi yang sehat. Yang gak setuju ya monggo posting.





Btw, saya tertarik dengan ungkapan sbb:


"Kalo anak kita disuruh nyapu sama tetangga, trus anak kita dikasih permen 
coklat, apakah permen coklatnya haram?"





Sama juga dengan uang yang kita titipin, dipake buat modal orang lain, trus 
sebagai imbalannya dikasih 'lebihan', apakah ini haram?





Salam





Ryan


Powered by Telkomsel BlackBerry®





-Original Message-


From: Ari Condro 


Date: Wed, 7 Apr 2010 22:15:32 


To: 


Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' 


Bank Syariah





yah, kalau kayak gitu bisa dilihat, waktu mendirikan bank muamalat yg


masukin dana siapa ajah.  hehehe :)





kalo menurut saya sih, ndak masalah sih punya warung yg jual macam


macam makanan (termasuk minuman hohohoho), terus ane rada sadar, orang


muslim mungkin malas beli ke warung saya yg jualan minuman hohohoho


itu.  so, saya bikin warung baru, khusus jualan jus poligami dan ayam


bakar wong solo.  nah, warung yg ini halalan thoyiban, dwonk.





lagian kalo ikut pandangan yg beda dikit, menurut syekh tontowi, eks


grand mufti al azhar, bunga bank tidak haram, ketua mui pak ma'ruf


amin juga bilang kalau urusan ini khilafiah, meskipun mui mengharamkan


bunga, kenyataannya ada pihak lain yang tidak mengharamkan.  dia


sendiri menyadari ada beragam pandangan fikih yang ada.





btw, lama lama milisnya jadi milis agama, segitu dulu kali yah  :))





salam,


Ari











2010/4/7  :


> Stupid question,


>


> Kalau modal warung ikan bakarnya dari hasil untung warung babi,


>


> Ikan bakarnya masih halal engga?


>


>


> Powered by Telkomsel BlackBerryŽ


>


> -Original Message-


> From: Ari Condro 


> Date: Wed, 7 Apr 2010 22:02:34


> To: 


> Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan'


>        Bank Syariah


>


> kalau unit syariah, ya sbu, laporan keuangan kalo di BI, si unit


> syariah kudu bikin juga, tapi kalo buat keperluan laporan keuangan


> tahunan ya digabung dengan induk konvensionalnya.  kalo ndak salah ada


> 18 bank yang memiliki sbu syariah.


>


> syariahnya di mana ?  yah, kalau di level unit sih syar'i.  kalau di


> level corporate (yah campur sama yg sistem bunga heehhe :D  )  gak


> usah dibikin bingung lah, kang.  sama aja kayak lagi di thailand.


> satu negara itu, ada warung ikan bakar, warung vegetarian, dan warung


> yg nyediain babi.  secara level warung, yah yg vege dan ikan bakar


> aman dan halal, kalau di level negara thailand, yah, kecampur sama


> warung yg ada babinya.  demikian  :p


>


> salam,


> Ari





 



  






  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-07 Terurut Topik Ari Condro
yah, kalau kayak gitu bisa dilihat, waktu mendirikan bank muamalat yg
masukin dana siapa ajah.  hehehe :)

kalo menurut saya sih, ndak masalah sih punya warung yg jual macam
macam makanan (termasuk minuman hohohoho), terus ane rada sadar, orang
muslim mungkin malas beli ke warung saya yg jualan minuman hohohoho
itu.  so, saya bikin warung baru, khusus jualan jus poligami dan ayam
bakar wong solo.  nah, warung yg ini halalan thoyiban, dwonk.

lagian kalo ikut pandangan yg beda dikit, menurut syekh tontowi, eks
grand mufti al azhar, bunga bank tidak haram, ketua mui pak ma'ruf
amin juga bilang kalau urusan ini khilafiah, meskipun mui mengharamkan
bunga, kenyataannya ada pihak lain yang tidak mengharamkan.  dia
sendiri menyadari ada beragam pandangan fikih yang ada.

btw, lama lama milisnya jadi milis agama, segitu dulu kali yah  :))

salam,
Ari



2010/4/7  :
> Stupid question,
>
> Kalau modal warung ikan bakarnya dari hasil untung warung babi,
>
> Ikan bakarnya masih halal engga?
>
>
> Powered by Telkomsel BlackBerryŽ
>
> -Original Message-
> From: Ari Condro 
> Date: Wed, 7 Apr 2010 22:02:34
> To: 
> Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan'
>        Bank Syariah
>
> kalau unit syariah, ya sbu, laporan keuangan kalo di BI, si unit
> syariah kudu bikin juga, tapi kalo buat keperluan laporan keuangan
> tahunan ya digabung dengan induk konvensionalnya.  kalo ndak salah ada
> 18 bank yang memiliki sbu syariah.
>
> syariahnya di mana ?  yah, kalau di level unit sih syar'i.  kalau di
> level corporate (yah campur sama yg sistem bunga heehhe :D  )  gak
> usah dibikin bingung lah, kang.  sama aja kayak lagi di thailand.
> satu negara itu, ada warung ikan bakar, warung vegetarian, dan warung
> yg nyediain babi.  secara level warung, yah yg vege dan ikan bakar
> aman dan halal, kalau di level negara thailand, yah, kecampur sama
> warung yg ada babinya.  demikian  :p
>
> salam,
> Ari
>
>
>
> 2010/4/7  :
>> Hai,
>>
>> Stupid question dong
>>
>> Kalo bank konvensional buka unit syariah, itu entitas sendiri atau kayak SBU 
>> ya?
>>
>> Trus laporan keuangannya sendiri atau digabung sama yang konvensional?
>>
>> Kalo digabung, trus syariahnya dimana ya?
>>
>> Salam
>>
>> Ryan
>> Powered by Telkomsel BlackBerryŽ
>>
>> -Original Message-
>> From: Ari Condro 
>> Date: Wed, 7 Apr 2010 20:43:10
>> To: 
>> Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 
>> 'Suburkan'
>>        Bank Syariah
>>
>> alo oom lubeck,
>>
>> yg enak pegawai bank konvensional yg ikhwan dan akhwat, ketika bank
>> konvensional tempatnya bekerja buka unit syariah, langsung deh pada pindah
>> ke unit syariah.  lumayan, jadinya ada kenaikan posisi karena struktur yang
>> sebelumnya sempit di konvensional, jadi rada lega di syariah buat yang mau
>> menapak karir di sana ... hehehe :D
>>
>> salam,
>> Ari
>>
>>
>> 2010/4/7 lubeckym 
>>
>>>
>>>
>>> saya sepakat dng pandangan bung Oka.
>>>
>>> Bisnis itu kan ada 2 goalsnya: to serve the consumer dan make a profit.
>>> Jadi pelaku bisnis , siapapun dia, yang bisa provide produk dan service
>>> yang lebih baik [kualitas & pricingnya] kepada customernya dibandingkan
>>> kompetitornya, pasti diganjar kesuksesan.
>>> Apalagi jika pelaku bisnis bisa provide produknya kepada mass market. Maka
>>> dia apasti kan diganjar kekayaan yang lebih banyak.
>>>
>>> Saya belum melihat hal itu terjadi pada bank syariah.
>>> Yang terjadi justru sebaliknya, bank konvensional membuat unit bank syariah
>>> sbg salah satu alat utk meng-grab potensi market yg ada.
>>> :-)
>>>
>>> peace,
>>> lubeck
>>>
>>>
>>> - Original Message -
>>> From: oka
>>> To: 
>>> AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
>>> Sent: Wednesday, April 07, 2010 2:26 PM
>>> Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram
>>> 'Suburkan' Bank Syariah
>>>
>>> Saya mengamati industri perbankan syariah di Indonesia, mungkin sudah 10
>>> tahun terakhir ini. Bukan merupakan kebetulan, jika saya kenal secara
>>> pribadi dengan beberapa penggiat dan manajemen perbankan syariah di
>>> Indonesia.
>>>
>>> Bottom line, saya skeptis dengan fatwa Muhammadyah ini, sebagaimana saya
>>> skeptis dengan fatwa MUI sebelumnya, perihal pengharaman bunga bank.
>>>
>>> Nasabah dan bisnis bank secara general terbagi menjadi 2 (dua), yaitu
>>> deposan (nasabah yang menyimpan uang di bank dalam bentuk tabungan,
>>> Deposito, Giro maupun produk sejenis lainnya) dan debitur (nasabah yang
>>> mendapatkan fasilitas kredit komersial, corporate, personal, kartu kredit
>>> dll).
>>>
>>> Saya merasa bahwa dasar pengambilan keputusan fatwa ini, lebih banyak dari
>>> kacamata deposan. Sehingga memang, implementasi fatwa ini serta merta dapat
>>> dilakukan untuk nasabah deposan, toh return dari produk simpanan bank
>>> (konvensional maupun syariah) terlalu kecil. Banyak media investasi lain
>>> yang sudah ditawarkan lembaga keuangan non bank yang returnnya lebih tinggi.
>>> Hanya menurut saya, M

Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-07 Terurut Topik fitriyanto
Trims mas ari condro,

Justru karena 'nyampur' itulah, kenapa kalo dr sisi debitur ya ambil yang 
menguntungkan aja Siapa yang bisa kasih lebih murah

Sedangkan kalo jadi deposan, ya sama aja, siapa bisa kasih lebih bagus.

Haram? Ah masih nyampur kok :-)

Salam

Ryan
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Ari Condro 
Date: Wed, 7 Apr 2010 22:02:34 
To: 
Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' 
Bank Syariah

kalau unit syariah, ya sbu, laporan keuangan kalo di BI, si unit
syariah kudu bikin juga, tapi kalo buat keperluan laporan keuangan
tahunan ya digabung dengan induk konvensionalnya.  kalo ndak salah ada
18 bank yang memiliki sbu syariah.

syariahnya di mana ?  yah, kalau di level unit sih syar'i.  kalau di
level corporate (yah campur sama yg sistem bunga heehhe :D  )  gak
usah dibikin bingung lah, kang.  sama aja kayak lagi di thailand.
satu negara itu, ada warung ikan bakar, warung vegetarian, dan warung
yg nyediain babi.  secara level warung, yah yg vege dan ikan bakar
aman dan halal, kalau di level negara thailand, yah, kecampur sama
warung yg ada babinya.  demikian  :p

salam,
Ari



2010/4/7  :
> Hai,
>
> Stupid question dong
>
> Kalo bank konvensional buka unit syariah, itu entitas sendiri atau kayak SBU 
> ya?
>
> Trus laporan keuangannya sendiri atau digabung sama yang konvensional?
>
> Kalo digabung, trus syariahnya dimana ya?
>
> Salam
>
> Ryan
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -Original Message-
> From: Ari Condro 
> Date: Wed, 7 Apr 2010 20:43:10
> To: 
> Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan'
>        Bank Syariah
>
> alo oom lubeck,
>
> yg enak pegawai bank konvensional yg ikhwan dan akhwat, ketika bank
> konvensional tempatnya bekerja buka unit syariah, langsung deh pada pindah
> ke unit syariah.  lumayan, jadinya ada kenaikan posisi karena struktur yang
> sebelumnya sempit di konvensional, jadi rada lega di syariah buat yang mau
> menapak karir di sana ... hehehe :D
>
> salam,
> Ari
>
>
> 2010/4/7 lubeckym 
>
>>
>>
>> saya sepakat dng pandangan bung Oka.
>>
>> Bisnis itu kan ada 2 goalsnya: to serve the consumer dan make a profit.
>> Jadi pelaku bisnis , siapapun dia, yang bisa provide produk dan service
>> yang lebih baik [kualitas & pricingnya] kepada customernya dibandingkan
>> kompetitornya, pasti diganjar kesuksesan.
>> Apalagi jika pelaku bisnis bisa provide produknya kepada mass market. Maka
>> dia apasti kan diganjar kekayaan yang lebih banyak.
>>
>> Saya belum melihat hal itu terjadi pada bank syariah.
>> Yang terjadi justru sebaliknya, bank konvensional membuat unit bank syariah
>> sbg salah satu alat utk meng-grab potensi market yg ada.
>> :-)
>>
>> peace,
>> lubeck
>>
>>
>> - Original Message -
>> From: oka
>> To: 
>> AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
>> Sent: Wednesday, April 07, 2010 2:26 PM
>> Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram
>> 'Suburkan' Bank Syariah
>>
>> Saya mengamati industri perbankan syariah di Indonesia, mungkin sudah 10
>> tahun terakhir ini. Bukan merupakan kebetulan, jika saya kenal secara
>> pribadi dengan beberapa penggiat dan manajemen perbankan syariah di
>> Indonesia.
>>
>> Bottom line, saya skeptis dengan fatwa Muhammadyah ini, sebagaimana saya
>> skeptis dengan fatwa MUI sebelumnya, perihal pengharaman bunga bank.
>>
>> Nasabah dan bisnis bank secara general terbagi menjadi 2 (dua), yaitu
>> deposan (nasabah yang menyimpan uang di bank dalam bentuk tabungan,
>> Deposito, Giro maupun produk sejenis lainnya) dan debitur (nasabah yang
>> mendapatkan fasilitas kredit komersial, corporate, personal, kartu kredit
>> dll).
>>
>> Saya merasa bahwa dasar pengambilan keputusan fatwa ini, lebih banyak dari
>> kacamata deposan. Sehingga memang, implementasi fatwa ini serta merta dapat
>> dilakukan untuk nasabah deposan, toh return dari produk simpanan bank
>> (konvensional maupun syariah) terlalu kecil. Banyak media investasi lain
>> yang sudah ditawarkan lembaga keuangan non bank yang returnnya lebih tinggi.
>> Hanya menurut saya, Muhammadyah baru membatasi fatwanya pada bunga bank,
>> bagaimana dengan produk2 investasi dari lembaga keuangan non bank ini?
>>
>> Ketika MUI beberapa tahun lalu juga mengeluarkan fatwa yang sama, lagi2
>> sudut pandang deposan lebih menjadi pertimbangan dari pada sudut pandang
>> debitur. Padahal keduanya sama-sama menggunakan produk bank (nasabah).
>>
>> Jika memandang dari sudut debitur, implementasi fatwa ini pastilah jauh
>> lebih sukar. Debitur adalah orang yang membutuhkan kredit atau pembiayaan.
>> Produk-produk kredit bank syariah, menurut saya, lebih kompleks daripada
>> bank konvensional. Terutama, dalam hal persyaratan dokumentasi pada saat
>> penarikan kredit. Persyaratan yang lebih njelimet ini, sayangnya, tidak
>> diimbangi dengan biaya bank (bunga) yang lebih murah. Bahkan dalam hal
>> jaminan (collateral), sami mawon, dengan bank konv

Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-07 Terurut Topik sigitdani
Stupid question,

Kalau modal warung ikan bakarnya dari hasil untung warung babi,

Ikan bakarnya masih halal engga?


Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Ari Condro 
Date: Wed, 7 Apr 2010 22:02:34 
To: 
Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' 
Bank Syariah

kalau unit syariah, ya sbu, laporan keuangan kalo di BI, si unit
syariah kudu bikin juga, tapi kalo buat keperluan laporan keuangan
tahunan ya digabung dengan induk konvensionalnya.  kalo ndak salah ada
18 bank yang memiliki sbu syariah.

syariahnya di mana ?  yah, kalau di level unit sih syar'i.  kalau di
level corporate (yah campur sama yg sistem bunga heehhe :D  )  gak
usah dibikin bingung lah, kang.  sama aja kayak lagi di thailand.
satu negara itu, ada warung ikan bakar, warung vegetarian, dan warung
yg nyediain babi.  secara level warung, yah yg vege dan ikan bakar
aman dan halal, kalau di level negara thailand, yah, kecampur sama
warung yg ada babinya.  demikian  :p

salam,
Ari



2010/4/7  :
> Hai,
>
> Stupid question dong
>
> Kalo bank konvensional buka unit syariah, itu entitas sendiri atau kayak SBU 
> ya?
>
> Trus laporan keuangannya sendiri atau digabung sama yang konvensional?
>
> Kalo digabung, trus syariahnya dimana ya?
>
> Salam
>
> Ryan
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -Original Message-
> From: Ari Condro 
> Date: Wed, 7 Apr 2010 20:43:10
> To: 
> Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan'
>        Bank Syariah
>
> alo oom lubeck,
>
> yg enak pegawai bank konvensional yg ikhwan dan akhwat, ketika bank
> konvensional tempatnya bekerja buka unit syariah, langsung deh pada pindah
> ke unit syariah.  lumayan, jadinya ada kenaikan posisi karena struktur yang
> sebelumnya sempit di konvensional, jadi rada lega di syariah buat yang mau
> menapak karir di sana ... hehehe :D
>
> salam,
> Ari
>
>
> 2010/4/7 lubeckym 
>
>>
>>
>> saya sepakat dng pandangan bung Oka.
>>
>> Bisnis itu kan ada 2 goalsnya: to serve the consumer dan make a profit.
>> Jadi pelaku bisnis , siapapun dia, yang bisa provide produk dan service
>> yang lebih baik [kualitas & pricingnya] kepada customernya dibandingkan
>> kompetitornya, pasti diganjar kesuksesan.
>> Apalagi jika pelaku bisnis bisa provide produknya kepada mass market. Maka
>> dia apasti kan diganjar kekayaan yang lebih banyak.
>>
>> Saya belum melihat hal itu terjadi pada bank syariah.
>> Yang terjadi justru sebaliknya, bank konvensional membuat unit bank syariah
>> sbg salah satu alat utk meng-grab potensi market yg ada.
>> :-)
>>
>> peace,
>> lubeck
>>
>>
>> - Original Message -
>> From: oka
>> To: 
>> AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
>> Sent: Wednesday, April 07, 2010 2:26 PM
>> Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram
>> 'Suburkan' Bank Syariah
>>
>> Saya mengamati industri perbankan syariah di Indonesia, mungkin sudah 10
>> tahun terakhir ini. Bukan merupakan kebetulan, jika saya kenal secara
>> pribadi dengan beberapa penggiat dan manajemen perbankan syariah di
>> Indonesia.
>>
>> Bottom line, saya skeptis dengan fatwa Muhammadyah ini, sebagaimana saya
>> skeptis dengan fatwa MUI sebelumnya, perihal pengharaman bunga bank.
>>
>> Nasabah dan bisnis bank secara general terbagi menjadi 2 (dua), yaitu
>> deposan (nasabah yang menyimpan uang di bank dalam bentuk tabungan,
>> Deposito, Giro maupun produk sejenis lainnya) dan debitur (nasabah yang
>> mendapatkan fasilitas kredit komersial, corporate, personal, kartu kredit
>> dll).
>>
>> Saya merasa bahwa dasar pengambilan keputusan fatwa ini, lebih banyak dari
>> kacamata deposan. Sehingga memang, implementasi fatwa ini serta merta dapat
>> dilakukan untuk nasabah deposan, toh return dari produk simpanan bank
>> (konvensional maupun syariah) terlalu kecil. Banyak media investasi lain
>> yang sudah ditawarkan lembaga keuangan non bank yang returnnya lebih tinggi.
>> Hanya menurut saya, Muhammadyah baru membatasi fatwanya pada bunga bank,
>> bagaimana dengan produk2 investasi dari lembaga keuangan non bank ini?
>>
>> Ketika MUI beberapa tahun lalu juga mengeluarkan fatwa yang sama, lagi2
>> sudut pandang deposan lebih menjadi pertimbangan dari pada sudut pandang
>> debitur. Padahal keduanya sama-sama menggunakan produk bank (nasabah).
>>
>> Jika memandang dari sudut debitur, implementasi fatwa ini pastilah jauh
>> lebih sukar. Debitur adalah orang yang membutuhkan kredit atau pembiayaan.
>> Produk-produk kredit bank syariah, menurut saya, lebih kompleks daripada
>> bank konvensional. Terutama, dalam hal persyaratan dokumentasi pada saat
>> penarikan kredit. Persyaratan yang lebih njelimet ini, sayangnya, tidak
>> diimbangi dengan biaya bank (bunga) yang lebih murah. Bahkan dalam hal
>> jaminan (collateral), sami mawon, dengan bank konvensional.
>>
>> Nasabah debitur, lebih rasional dan lebih pragmatis daripada nasabah
>> deposan. Itulah, saya kira kunci jawaban, kenapa bank syariah di In

Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-07 Terurut Topik Ari Condro
kalau unit syariah, ya sbu, laporan keuangan kalo di BI, si unit
syariah kudu bikin juga, tapi kalo buat keperluan laporan keuangan
tahunan ya digabung dengan induk konvensionalnya.  kalo ndak salah ada
18 bank yang memiliki sbu syariah.

syariahnya di mana ?  yah, kalau di level unit sih syar'i.  kalau di
level corporate (yah campur sama yg sistem bunga heehhe :D  )  gak
usah dibikin bingung lah, kang.  sama aja kayak lagi di thailand.
satu negara itu, ada warung ikan bakar, warung vegetarian, dan warung
yg nyediain babi.  secara level warung, yah yg vege dan ikan bakar
aman dan halal, kalau di level negara thailand, yah, kecampur sama
warung yg ada babinya.  demikian  :p

salam,
Ari



2010/4/7  :
> Hai,
>
> Stupid question dong
>
> Kalo bank konvensional buka unit syariah, itu entitas sendiri atau kayak SBU 
> ya?
>
> Trus laporan keuangannya sendiri atau digabung sama yang konvensional?
>
> Kalo digabung, trus syariahnya dimana ya?
>
> Salam
>
> Ryan
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -Original Message-
> From: Ari Condro 
> Date: Wed, 7 Apr 2010 20:43:10
> To: 
> Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan'
>        Bank Syariah
>
> alo oom lubeck,
>
> yg enak pegawai bank konvensional yg ikhwan dan akhwat, ketika bank
> konvensional tempatnya bekerja buka unit syariah, langsung deh pada pindah
> ke unit syariah.  lumayan, jadinya ada kenaikan posisi karena struktur yang
> sebelumnya sempit di konvensional, jadi rada lega di syariah buat yang mau
> menapak karir di sana ... hehehe :D
>
> salam,
> Ari
>
>
> 2010/4/7 lubeckym 
>
>>
>>
>> saya sepakat dng pandangan bung Oka.
>>
>> Bisnis itu kan ada 2 goalsnya: to serve the consumer dan make a profit.
>> Jadi pelaku bisnis , siapapun dia, yang bisa provide produk dan service
>> yang lebih baik [kualitas & pricingnya] kepada customernya dibandingkan
>> kompetitornya, pasti diganjar kesuksesan.
>> Apalagi jika pelaku bisnis bisa provide produknya kepada mass market. Maka
>> dia apasti kan diganjar kekayaan yang lebih banyak.
>>
>> Saya belum melihat hal itu terjadi pada bank syariah.
>> Yang terjadi justru sebaliknya, bank konvensional membuat unit bank syariah
>> sbg salah satu alat utk meng-grab potensi market yg ada.
>> :-)
>>
>> peace,
>> lubeck
>>
>>
>> - Original Message -
>> From: oka
>> To: 
>> AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
>> Sent: Wednesday, April 07, 2010 2:26 PM
>> Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram
>> 'Suburkan' Bank Syariah
>>
>> Saya mengamati industri perbankan syariah di Indonesia, mungkin sudah 10
>> tahun terakhir ini. Bukan merupakan kebetulan, jika saya kenal secara
>> pribadi dengan beberapa penggiat dan manajemen perbankan syariah di
>> Indonesia.
>>
>> Bottom line, saya skeptis dengan fatwa Muhammadyah ini, sebagaimana saya
>> skeptis dengan fatwa MUI sebelumnya, perihal pengharaman bunga bank.
>>
>> Nasabah dan bisnis bank secara general terbagi menjadi 2 (dua), yaitu
>> deposan (nasabah yang menyimpan uang di bank dalam bentuk tabungan,
>> Deposito, Giro maupun produk sejenis lainnya) dan debitur (nasabah yang
>> mendapatkan fasilitas kredit komersial, corporate, personal, kartu kredit
>> dll).
>>
>> Saya merasa bahwa dasar pengambilan keputusan fatwa ini, lebih banyak dari
>> kacamata deposan. Sehingga memang, implementasi fatwa ini serta merta dapat
>> dilakukan untuk nasabah deposan, toh return dari produk simpanan bank
>> (konvensional maupun syariah) terlalu kecil. Banyak media investasi lain
>> yang sudah ditawarkan lembaga keuangan non bank yang returnnya lebih tinggi.
>> Hanya menurut saya, Muhammadyah baru membatasi fatwanya pada bunga bank,
>> bagaimana dengan produk2 investasi dari lembaga keuangan non bank ini?
>>
>> Ketika MUI beberapa tahun lalu juga mengeluarkan fatwa yang sama, lagi2
>> sudut pandang deposan lebih menjadi pertimbangan dari pada sudut pandang
>> debitur. Padahal keduanya sama-sama menggunakan produk bank (nasabah).
>>
>> Jika memandang dari sudut debitur, implementasi fatwa ini pastilah jauh
>> lebih sukar. Debitur adalah orang yang membutuhkan kredit atau pembiayaan.
>> Produk-produk kredit bank syariah, menurut saya, lebih kompleks daripada
>> bank konvensional. Terutama, dalam hal persyaratan dokumentasi pada saat
>> penarikan kredit. Persyaratan yang lebih njelimet ini, sayangnya, tidak
>> diimbangi dengan biaya bank (bunga) yang lebih murah. Bahkan dalam hal
>> jaminan (collateral), sami mawon, dengan bank konvensional.
>>
>> Nasabah debitur, lebih rasional dan lebih pragmatis daripada nasabah
>> deposan. Itulah, saya kira kunci jawaban, kenapa bank syariah di Indonesia
>> belum bisa berkembang sebagaimana diharapkan. Sudah benar jargon dan iklan
>> bank syariah, yang memberikan image, walau namanya bank syariah, tapi bank
>> ini untuk semua kalangan. Sebagai contoh, dipakainya Susi Suusanti sebagai
>> ikon iklan bank syariah. Akan tetapi bahwa produk kredit (pembiayaan) bank
>> syariah masih

Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-07 Terurut Topik fitriyanto
Hai,

Stupid question dong

Kalo bank konvensional buka unit syariah, itu entitas sendiri atau kayak SBU ya?

Trus laporan keuangannya sendiri atau digabung sama yang konvensional? 

Kalo digabung, trus syariahnya dimana ya?

Salam

Ryan
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Ari Condro 
Date: Wed, 7 Apr 2010 20:43:10 
To: 
Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' 
Bank Syariah

alo oom lubeck,

yg enak pegawai bank konvensional yg ikhwan dan akhwat, ketika bank
konvensional tempatnya bekerja buka unit syariah, langsung deh pada pindah
ke unit syariah.  lumayan, jadinya ada kenaikan posisi karena struktur yang
sebelumnya sempit di konvensional, jadi rada lega di syariah buat yang mau
menapak karir di sana ... hehehe :D

salam,
Ari


2010/4/7 lubeckym 

>
>
> saya sepakat dng pandangan bung Oka.
>
> Bisnis itu kan ada 2 goalsnya: to serve the consumer dan make a profit.
> Jadi pelaku bisnis , siapapun dia, yang bisa provide produk dan service
> yang lebih baik [kualitas & pricingnya] kepada customernya dibandingkan
> kompetitornya, pasti diganjar kesuksesan.
> Apalagi jika pelaku bisnis bisa provide produknya kepada mass market. Maka
> dia apasti kan diganjar kekayaan yang lebih banyak.
>
> Saya belum melihat hal itu terjadi pada bank syariah.
> Yang terjadi justru sebaliknya, bank konvensional membuat unit bank syariah
> sbg salah satu alat utk meng-grab potensi market yg ada.
> :-)
>
> peace,
> lubeck
>
>
> - Original Message -
> From: oka
> To: 
> AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
> Sent: Wednesday, April 07, 2010 2:26 PM
> Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram
> 'Suburkan' Bank Syariah
>
> Saya mengamati industri perbankan syariah di Indonesia, mungkin sudah 10
> tahun terakhir ini. Bukan merupakan kebetulan, jika saya kenal secara
> pribadi dengan beberapa penggiat dan manajemen perbankan syariah di
> Indonesia.
>
> Bottom line, saya skeptis dengan fatwa Muhammadyah ini, sebagaimana saya
> skeptis dengan fatwa MUI sebelumnya, perihal pengharaman bunga bank.
>
> Nasabah dan bisnis bank secara general terbagi menjadi 2 (dua), yaitu
> deposan (nasabah yang menyimpan uang di bank dalam bentuk tabungan,
> Deposito, Giro maupun produk sejenis lainnya) dan debitur (nasabah yang
> mendapatkan fasilitas kredit komersial, corporate, personal, kartu kredit
> dll).
>
> Saya merasa bahwa dasar pengambilan keputusan fatwa ini, lebih banyak dari
> kacamata deposan. Sehingga memang, implementasi fatwa ini serta merta dapat
> dilakukan untuk nasabah deposan, toh return dari produk simpanan bank
> (konvensional maupun syariah) terlalu kecil. Banyak media investasi lain
> yang sudah ditawarkan lembaga keuangan non bank yang returnnya lebih tinggi.
> Hanya menurut saya, Muhammadyah baru membatasi fatwanya pada bunga bank,
> bagaimana dengan produk2 investasi dari lembaga keuangan non bank ini?
>
> Ketika MUI beberapa tahun lalu juga mengeluarkan fatwa yang sama, lagi2
> sudut pandang deposan lebih menjadi pertimbangan dari pada sudut pandang
> debitur. Padahal keduanya sama-sama menggunakan produk bank (nasabah).
>
> Jika memandang dari sudut debitur, implementasi fatwa ini pastilah jauh
> lebih sukar. Debitur adalah orang yang membutuhkan kredit atau pembiayaan.
> Produk-produk kredit bank syariah, menurut saya, lebih kompleks daripada
> bank konvensional. Terutama, dalam hal persyaratan dokumentasi pada saat
> penarikan kredit. Persyaratan yang lebih njelimet ini, sayangnya, tidak
> diimbangi dengan biaya bank (bunga) yang lebih murah. Bahkan dalam hal
> jaminan (collateral), sami mawon, dengan bank konvensional.
>
> Nasabah debitur, lebih rasional dan lebih pragmatis daripada nasabah
> deposan. Itulah, saya kira kunci jawaban, kenapa bank syariah di Indonesia
> belum bisa berkembang sebagaimana diharapkan. Sudah benar jargon dan iklan
> bank syariah, yang memberikan image, walau namanya bank syariah, tapi bank
> ini untuk semua kalangan. Sebagai contoh, dipakainya Susi Suusanti sebagai
> ikon iklan bank syariah. Akan tetapi bahwa produk kredit (pembiayaan) bank
> syariah masih tidak "debtor friendly" harus diakui.
>
> Pengalaman sebelumnya ketika MUI mengeluarkan fatwa haram, pengaruh
> terhadap perkembangan bank syariah tidaklah significan. Apakah dengan adanya
> fatwa Muhammadyah ini hasilnya akan berbeda? saya yakin jawabannya TIDAK.
>
> Oka
>
> Catatan :
> - Ketika Muhammadyah mengeluarkan fatwa haram merokok, sebagai moderator
> saya langsung merubah tag millis ini menjadi "Millis AKI-stop smoking".
> Sayangnya ketika, organisasi ini mengeluarkan fatwa haram bunga perbankan,
> saya tak bisa mengubah tag millis ini menjadi "Millis AKI-No to bank's
> interest", tidak juga menjadi "Millis AKI-Yes to bank's interest".
>
> --- In 
> AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com,
> prastowo prastowo  wrote:
> >
> > Pendapat berbeda dikemukakan ekonom Danareksa, Purbaya Yudhi Sadewa dan
> ekonom BNI Tony Pras

Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-07 Terurut Topik Ari Condro
alo oom lubeck,

yg enak pegawai bank konvensional yg ikhwan dan akhwat, ketika bank
konvensional tempatnya bekerja buka unit syariah, langsung deh pada pindah
ke unit syariah.  lumayan, jadinya ada kenaikan posisi karena struktur yang
sebelumnya sempit di konvensional, jadi rada lega di syariah buat yang mau
menapak karir di sana ... hehehe :D

salam,
Ari


2010/4/7 lubeckym 

>
>
> saya sepakat dng pandangan bung Oka.
>
> Bisnis itu kan ada 2 goalsnya: to serve the consumer dan make a profit.
> Jadi pelaku bisnis , siapapun dia, yang bisa provide produk dan service
> yang lebih baik [kualitas & pricingnya] kepada customernya dibandingkan
> kompetitornya, pasti diganjar kesuksesan.
> Apalagi jika pelaku bisnis bisa provide produknya kepada mass market. Maka
> dia apasti kan diganjar kekayaan yang lebih banyak.
>
> Saya belum melihat hal itu terjadi pada bank syariah.
> Yang terjadi justru sebaliknya, bank konvensional membuat unit bank syariah
> sbg salah satu alat utk meng-grab potensi market yg ada.
> :-)
>
> peace,
> lubeck
>
>
> - Original Message -
> From: oka
> To: 
> AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
> Sent: Wednesday, April 07, 2010 2:26 PM
> Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram
> 'Suburkan' Bank Syariah
>
> Saya mengamati industri perbankan syariah di Indonesia, mungkin sudah 10
> tahun terakhir ini. Bukan merupakan kebetulan, jika saya kenal secara
> pribadi dengan beberapa penggiat dan manajemen perbankan syariah di
> Indonesia.
>
> Bottom line, saya skeptis dengan fatwa Muhammadyah ini, sebagaimana saya
> skeptis dengan fatwa MUI sebelumnya, perihal pengharaman bunga bank.
>
> Nasabah dan bisnis bank secara general terbagi menjadi 2 (dua), yaitu
> deposan (nasabah yang menyimpan uang di bank dalam bentuk tabungan,
> Deposito, Giro maupun produk sejenis lainnya) dan debitur (nasabah yang
> mendapatkan fasilitas kredit komersial, corporate, personal, kartu kredit
> dll).
>
> Saya merasa bahwa dasar pengambilan keputusan fatwa ini, lebih banyak dari
> kacamata deposan. Sehingga memang, implementasi fatwa ini serta merta dapat
> dilakukan untuk nasabah deposan, toh return dari produk simpanan bank
> (konvensional maupun syariah) terlalu kecil. Banyak media investasi lain
> yang sudah ditawarkan lembaga keuangan non bank yang returnnya lebih tinggi.
> Hanya menurut saya, Muhammadyah baru membatasi fatwanya pada bunga bank,
> bagaimana dengan produk2 investasi dari lembaga keuangan non bank ini?
>
> Ketika MUI beberapa tahun lalu juga mengeluarkan fatwa yang sama, lagi2
> sudut pandang deposan lebih menjadi pertimbangan dari pada sudut pandang
> debitur. Padahal keduanya sama-sama menggunakan produk bank (nasabah).
>
> Jika memandang dari sudut debitur, implementasi fatwa ini pastilah jauh
> lebih sukar. Debitur adalah orang yang membutuhkan kredit atau pembiayaan.
> Produk-produk kredit bank syariah, menurut saya, lebih kompleks daripada
> bank konvensional. Terutama, dalam hal persyaratan dokumentasi pada saat
> penarikan kredit. Persyaratan yang lebih njelimet ini, sayangnya, tidak
> diimbangi dengan biaya bank (bunga) yang lebih murah. Bahkan dalam hal
> jaminan (collateral), sami mawon, dengan bank konvensional.
>
> Nasabah debitur, lebih rasional dan lebih pragmatis daripada nasabah
> deposan. Itulah, saya kira kunci jawaban, kenapa bank syariah di Indonesia
> belum bisa berkembang sebagaimana diharapkan. Sudah benar jargon dan iklan
> bank syariah, yang memberikan image, walau namanya bank syariah, tapi bank
> ini untuk semua kalangan. Sebagai contoh, dipakainya Susi Suusanti sebagai
> ikon iklan bank syariah. Akan tetapi bahwa produk kredit (pembiayaan) bank
> syariah masih tidak "debtor friendly" harus diakui.
>
> Pengalaman sebelumnya ketika MUI mengeluarkan fatwa haram, pengaruh
> terhadap perkembangan bank syariah tidaklah significan. Apakah dengan adanya
> fatwa Muhammadyah ini hasilnya akan berbeda? saya yakin jawabannya TIDAK.
>
> Oka
>
> Catatan :
> - Ketika Muhammadyah mengeluarkan fatwa haram merokok, sebagai moderator
> saya langsung merubah tag millis ini menjadi "Millis AKI-stop smoking".
> Sayangnya ketika, organisasi ini mengeluarkan fatwa haram bunga perbankan,
> saya tak bisa mengubah tag millis ini menjadi "Millis AKI-No to bank's
> interest", tidak juga menjadi "Millis AKI-Yes to bank's interest".
>
> --- In 
> AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com,
> prastowo prastowo  wrote:
> >
> > Pendapat berbeda dikemukakan ekonom Danareksa, Purbaya Yudhi Sadewa dan
> ekonom BNI Tony Prasetyantono. Menurut kedua beliau ini, meski akan ada
> pertumbuhan, tapi tidak akan pesat. Dan eksodus nasabah dari bank
> konvensional ke bank syariah dalam waktu dekat tidak akan banyak. Memang
> semua masih harus ditunggu. Yang menarik adalah argumennya, bahwa bank
> konvensional lebih menarik. Bank syariah tumbuh pesat juga tidak menjadi
> masalah menurut saya, sejauh pertumbuhannya juga tidak sekedar mengandalkan
> fatwa tetapi kinerja yang memang meya

Fw: Re: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-07 Terurut Topik madjmudin m

maksudnya yang menikmati bunga adalah para pemilik modal kemudian bunga
bank jadi haram bagaimana ya?kalo di perbankan syariah pendapatannya
disebut bagi hasil dan bagi hasil ini juga dinikmati oleh stock
holdernya, kalo ada pembagian dividen. 


--





 



  



  
  
  --- On Tue, 6/4/10, herisetiono004  wrote:



From: herisetiono004 

Subject: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank 
Syariah

To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com

Date: Tuesday, 6 April, 2010, 20:47



Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah



Herdaru Purnomo - detikFinance



Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhamamdiyah Fatah Wibisono 
sebelumnya mengatakan, bunga bank hukumnya haram karena adanya imbalan atas 
jasa yang diberikan oleh pemilik modal atas pokok modal yang dipinjamkan. 
Tambahan imbal jasa itu bersifat mengikat dan diperjanjikan sebelumnya.



Selain itu, haramnya bunga bank disebabkan karena yang menikmati bunga bank 
adalah para pemilik modal.



"Nah jadi berdasarkan kesamaan sifat antara riba dan bunga, maka bunga 
mengikuti hukum riba, yaitu haram," tegas Fatah.

maksudnya yang menikmati bunga adalah para pemilik modal kemudian bunga bank 
jadi haram bagaimana ya?kalo di perbankan syariah pendapatannya disebut bagi 
hasil dan bagi hasil ini juga dinikmati oleh stock holdernya, kalo ada 
pembagian dividen. 

(sorry sebelumnya settingnya agak keliru)



[Non-text portions of this message have been removed]






 


_

 



  






  

[Non-text portions of this message have been removed]



[Millis AKI- stop smoking] Job Opportunity: EXECUTIVE SECRETARY

2010-04-07 Terurut Topik careeradvance10
Job Opportunity: EXECUTIVE SECRETARY

Dear All,

Our client, an established Manufacturing Company, is looking for:

EXECUTIVE SECRETARY

Requirements:
• Minimum 7 years of similar experience
• Must be able to communicate in English fluently
• Mandarin skills would be a plus

Please submit your detailed resume to: careeradva...@cbn.net.id

Only shortlisted candidates will be contacted.





Re: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-07 Terurut Topik Muh. Nurul Falah
Ekonomi Syariah itu berupa sistem, sedangkan pelaksanaanya tergantung
orangnya. Contoh kasus Dubai World, meskipun mereka memakai sistem syariah
(itupun belum tentu secara full, bisa jadi campuran), berhasil tidaknya
tergantung si pengelola. Bisa jadi mereka buruk dalam manajemen cash
flownya, sehingga saat jatuh tempo tidak mampu membayar atau hutang yang
terlalu besar karena nafsu hedonisme ingin membangun bangunan super mewah
tanpa memperhitungkan tingkat pengembalian investasi, dsb. Berarti bank
syariah pun bukan tidak mungkin bisa bangkrut juga jika tidak dikelola
dengan baik.

Dalam bertransaksi, selain masalah rasional terkadang ideologi saya juga
bermain, sebelum rokok diharamkan saya sudah mengharamkan diri saya untuk
merokok karena secara rasional rokok membahayakan diri saya & juga orang di
sekitar saya. Sementara untuk bunga bank, sebelumnya saya memakai bank
konvensional, tapi begitu keluar fatwa haram bunga bank, maka saya pindah ke
yang syariah.

Mudah-mudahan rekan-rekan yg bekerja di perbankan syariah bisa terus
memperbaiki diri


Falah



Pada 7 April 2010 16:15, Ari Condro  menulis:

> lha, dubai world kemarin bankrut, dan sukuknya kena default lho.
>
> mas prastowo bukannya ikutan pas diskusi rame rame kemarin.  sekarang pun
> kalau kredit rumah dan kendaraan bermotor pakai akad syariah, jatuhnya
> lebih
> mahal.  lha piye ...
>
> kalau muhammadiyah memang ekonominya main di kota kecil, dan kuat karena
> basis pendukungnya di kota kecil, seperti ponorogo misalnya, lumayan
> fanatik, begitu buka supermarket surya, misalnya, jamaah muhammaidyah di
> ponorogo belanjanya hanya ke sana.
>
> salam,
> Ari
>
>
> 2010/4/7 prastowo prastowo 
>
> >
> >
> > Pendapat berbeda dikemukakan ekonom Danareksa, Purbaya Yudhi Sadewa dan
> > ekonom BNI Tony Prasetyantono. Menurut kedua beliau ini, meski akan ada
> > pertumbuhan, tapi tidak akan pesat. Dan eksodus nasabah dari bank
> > konvensional ke bank syariah dalam waktu dekat tidak akan banyak. Memang
> > semua masih harus ditunggu. Yang menarik adalah argumennya, bahwa bank
> > konvensional lebih menarik. Bank syariah tumbuh pesat juga tidak menjadi
> > masalah menurut saya, sejauh pertumbuhannya juga tidak sekedar
> mengandalkan
> > fatwa tetapi kinerja yang memang meyakinkan dan menarik bagi calon
> nasabah.
> > Seperti pertumbuhan sukuk di berbagai belahan dunia yang tidak sekedar
> > dilambari doktrin atau hukum tertentu melainkan kinerjanya memang bagus.
> > Tapi saya sendiri punya keyakinan, masa depan islamic finance akan cerah,
> > karena dalam sistem ini kepercayaan ( trust ) mendapat tempat yang baik,
> > pengaturan yang jelas, dan harus diakui asumsi akhlak juga memengaruhi.
> >
> > Amatan saya yang awam, tugas intelektual dan ekonom muslim mungkin
> > mempromosikan bank syariah ini dengan cerdas dan bijak, karena bagaimana
> pun
> > masih ada bayang-bayang "seram" jika kita bicara syariah, akibat
> pemahaman
> > sempit kelompok tertentu yang belum-belum secara mudah mengasalkan apa
> pun
> > pada syariah sebagai solusinya. Padahal syariah jauh lebih luas dan
> kompleks
> > dari sekedar nostalgia2 itu.
> >
> > salam,
> >
> > pras
> >
> > 
> > Dari: herisetiono004  40yahoo.com.sg>
> > >
> > Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com 40yahoogroups.com>
>  > Terkirim: Sel, 6 April, 2010 06:47:56
> > Judul: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank
> > Syariah
> >
> >
> > Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah
> >
> > Herdaru Purnomo - detikFinance
> >
> > Jakarta - Fatwa haram bunga bank yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah
> > diharapkan bisa membuat industri perbankan syariah Indonesia tumbuh
> subur.
> > Industri ini pun menanggapi positif fatwa yang dikeluarkan oleh
> > Muhammadiyah.
> >
> > "Industri keuangan dan perbankan syariah di Indonesia akan semakin
> > berkembang," ujar Vice President Sharia Banking Head PT Bank Danamon
> > Indonesia,Tbk Prayudha Moeljo kepada detikFinance di Jakarta, Senin
> > (05/04/2010) .
> >
> > Menurut Prayudha, bunga bank konvensional memang bisa dikategorikan riba,
> > yang haram hukumnya.
> >
> > "Riba itu Haram juga bukan karena ada atau tidaknya fatwa tersebut,
> tetapi
> > di dalam Al Quran dan Hadist sudah sangat tegas sekali dinyatakan Riba
> > adalah Haram bahkan dalam Injil pun dinyatakan serupa," ungkap Prayudha.
> >
> > Seperti diketahui, Muhammadiyah baru saja secara resmi mengeluarkan fatwa
> > haram bunga bank pada Sabtu 3 April 2010. Fatwa haram terhadap bunga bank
> > tersebut sebenarnya sudah diputuskan pada Musyawaran Nasional
> Muhammadiyah
> > pada tahun 2006 lalu. Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah
> > mengeluarkan hukum haram bunga bank pada tahun 2003.
> >
> > Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhamamdiyah Fatah Wibisono
> > sebelumnya mengatakan, bunga bank hukumnya haram karena adanya imbalan
> atas
> > jasa yang diberikan oleh pemilik modal atas pokok modal yang dipinjamkan.
> > Tambahan imbal j

Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-07 Terurut Topik lubeckym
saya sepakat dng pandangan bung Oka.

Bisnis itu kan ada 2 goalsnya: to serve the consumer dan make a profit.
Jadi pelaku bisnis , siapapun dia, yang bisa provide produk dan service yang 
lebih baik [kualitas & pricingnya] kepada customernya dibandingkan 
kompetitornya, pasti diganjar kesuksesan. 
Apalagi jika pelaku bisnis bisa provide produknya kepada mass market.  Maka dia 
apasti kan diganjar kekayaan yang lebih banyak.

Saya belum melihat hal itu terjadi pada bank syariah. 
Yang terjadi justru sebaliknya, bank konvensional membuat unit bank syariah sbg 
salah satu alat utk meng-grab potensi market yg ada.
:-)

peace,
lubeck
 
  - Original Message - 
  From: oka 
  To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com 
  Sent: Wednesday, April 07, 2010 2:26 PM
  Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 
'Suburkan' Bank Syariah



  Saya mengamati industri perbankan syariah di Indonesia, mungkin sudah 10 
tahun terakhir ini. Bukan merupakan kebetulan, jika saya kenal secara pribadi 
dengan beberapa penggiat dan manajemen perbankan syariah di Indonesia.

  Bottom line, saya skeptis dengan fatwa Muhammadyah ini, sebagaimana saya 
skeptis dengan fatwa MUI sebelumnya, perihal pengharaman bunga bank.

  Nasabah dan bisnis bank secara general terbagi menjadi 2 (dua), yaitu deposan 
(nasabah yang menyimpan uang di bank dalam bentuk tabungan, Deposito, Giro 
maupun produk sejenis lainnya) dan debitur (nasabah yang mendapatkan fasilitas 
kredit komersial, corporate, personal, kartu kredit dll). 

  Saya merasa bahwa dasar pengambilan keputusan fatwa ini, lebih banyak dari 
kacamata deposan. Sehingga memang, implementasi fatwa ini serta merta dapat 
dilakukan untuk nasabah deposan, toh return dari produk simpanan bank 
(konvensional maupun syariah) terlalu kecil. Banyak media investasi lain yang 
sudah ditawarkan lembaga keuangan non bank yang returnnya lebih tinggi. Hanya 
menurut saya, Muhammadyah baru membatasi fatwanya pada bunga bank, bagaimana 
dengan produk2 investasi dari lembaga keuangan non bank ini?

  Ketika MUI beberapa tahun lalu juga mengeluarkan fatwa yang sama, lagi2 sudut 
pandang deposan lebih menjadi pertimbangan dari pada sudut pandang debitur. 
Padahal keduanya sama-sama menggunakan produk bank (nasabah).

  Jika memandang dari sudut debitur, implementasi fatwa ini pastilah jauh lebih 
sukar. Debitur adalah orang yang membutuhkan kredit atau pembiayaan. 
Produk-produk kredit bank syariah, menurut saya, lebih kompleks daripada bank 
konvensional. Terutama, dalam hal persyaratan dokumentasi pada saat penarikan 
kredit. Persyaratan yang lebih njelimet ini, sayangnya, tidak diimbangi dengan 
biaya bank (bunga) yang lebih murah. Bahkan dalam hal jaminan (collateral), 
sami mawon, dengan bank konvensional. 

  Nasabah debitur, lebih rasional dan lebih pragmatis daripada nasabah deposan. 
Itulah, saya kira kunci jawaban, kenapa bank syariah di Indonesia belum bisa 
berkembang sebagaimana diharapkan. Sudah benar jargon dan iklan bank syariah, 
yang memberikan image, walau namanya bank syariah, tapi bank ini untuk semua 
kalangan. Sebagai contoh, dipakainya Susi Suusanti sebagai ikon iklan bank 
syariah. Akan tetapi bahwa produk kredit (pembiayaan) bank syariah masih tidak 
"debtor friendly" harus diakui.

  Pengalaman sebelumnya ketika MUI mengeluarkan fatwa haram, pengaruh terhadap 
perkembangan bank syariah tidaklah significan. Apakah dengan adanya fatwa 
Muhammadyah ini hasilnya akan berbeda? saya yakin jawabannya TIDAK.

  Oka

  Catatan :
  - Ketika Muhammadyah mengeluarkan fatwa haram merokok, sebagai moderator saya 
langsung merubah tag millis ini menjadi "Millis AKI-stop smoking". Sayangnya 
ketika, organisasi ini mengeluarkan fatwa haram bunga perbankan, saya tak bisa 
mengubah tag millis ini menjadi "Millis AKI-No to bank's interest", tidak juga 
menjadi "Millis AKI-Yes to bank's interest".

  --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, prastowo prastowo 
 wrote:
  >
  > Pendapat berbeda dikemukakan ekonom Danareksa, Purbaya Yudhi Sadewa dan 
ekonom BNI Tony Prasetyantono. Menurut kedua beliau ini, meski akan ada 
pertumbuhan, tapi tidak akan pesat. Dan eksodus nasabah dari bank konvensional 
ke bank syariah dalam waktu dekat tidak akan banyak. Memang semua masih harus 
ditunggu. Yang menarik adalah argumennya, bahwa bank konvensional lebih 
menarik. Bank syariah tumbuh pesat juga tidak menjadi masalah menurut saya, 
sejauh pertumbuhannya juga tidak sekedar mengandalkan fatwa tetapi kinerja yang 
memang meyakinkan dan menarik bagi calon nasabah. Seperti pertumbuhan sukuk di 
berbagai belahan dunia yang tidak sekedar dilambari doktrin atau hukum tertentu 
melainkan kinerjanya memang bagus. Tapi saya sendiri punya keyakinan, masa 
depan islamic finance akan cerah, karena dalam sistem ini kepercayaan ( trust ) 
mendapat tempat yang baik, pengaturan yang jelas, dan harus diakui asumsi 
akhlak juga memengaruhi.
  > 
  > Amatan saya yang awam, tugas intelektual dan

Re: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-07 Terurut Topik madjmudin m
--- On Tue, 6/4/10, herisetiono004  wrote:

From: herisetiono004 
Subject: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank 
Syariah
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Tuesday, 6 April, 2010, 20:47







 



  



  
  
  Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah



Herdaru Purnomo - detikFinance



Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhamamdiyah Fatah Wibisono 
sebelumnya mengatakan, bunga bank hukumnya haram karena adanya imbalan atas 
jasa yang diberikan oleh pemilik modal atas pokok modal yang dipinjamkan. 
Tambahan imbal jasa itu bersifat mengikat dan diperjanjikan sebelumnya.



Selain itu, haramnya bunga bank disebabkan karena yang menikmati bunga bank 
adalah para pemilik modal.



"Nah jadi berdasarkan kesamaan sifat antara riba dan bunga, maka bunga 
mengikuti hukum riba, yaitu haram," tegas Fatah.maksudnya yang menikmati bunga 
adalah para pemilik modal kemudian bunga bank jadi haram bagaimana ya?kalo di 
perbankan syariah pendapatannya disebut bagi hasil dan bagi hasil ini juga 
dinikmati oleh stock holdernya, kalo ada pembagian dividen. 

__


 



  






  

[Non-text portions of this message have been removed]



Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-07 Terurut Topik prastowo prastowo
Bung Arcon,
Saya mungkin kemarin lalai menyimak dengan baik :-) jadi ketinggalan informasi, 
nanti saya baca2 lagi Bung. Lepas dari itu saya membaca beberapa literatur soal 
sukuk karena diminta membuat kajian kecil soal aspek PPN terhadap sukuk ijarah. 
Di sana saya menemukan data bahwa secara global terdapat perkembangan yg cukup 
signifikan, terutama di Malaysia (dlm denominasi ringgit mampu menghimpun dana 
hingga 39,5 milyar dollar pd 2008 ). Bahkan ketika diluncurkan Sukuk ritel di 
Indonesia, permintaan jauh melebihi penawaran (oversubscribed ). Bagi saya ini 
bisa menjadi alternatif pembiayaan di samping pembiayaan konvensional, 
khususnya menarik dana dari Timteng (dan nyatanya demikian ).

Nah, sejauh saya mengkaji aspek PPN, UU kitalah yg salah satunya berkontribusi 
menyebabkan harga yg lebih mahal, krn karakteristik sukuk tidak diakomodir dg 
baik. Karena harus ada 'underlying asset', timbullah selisih 10% PPN sebagai 
implikasi Pasal 16D UU PPN, yaitu pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula 
tidak untuk diperjualbelikan. Revisi UU PPN yang baru lagi2 tak mengatur ini 
secara khusus, bahkan sukuk ijarah disamakan begitu saja dengan leasing, 
padahal nyatanya berbeda.

Aspek penting yg menurut saya menjadi prospek cerah sukuk adalah harus adanya 
underlying asset yg mengaitkan sektor finansial dan sektor riil, sehingga 
spekulasi bisa dikurangi risikonya. Dalam praktik tentu saja ada semacam 
akal-akalan. Tapi format sukuk lain seperti mudharabah (adanya aspek keahlian, 
mudharib) dan musyarakah ( joint venture ) saya kira tetap layak diperhitungkan.

salam

pras






Dari: Ari Condro 
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 7 April, 2010 02:15:53
Judul: Re: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank  
Syariah

lha, dubai world kemarin bankrut, dan sukuknya kena default lho.

mas prastowo bukannya ikutan pas diskusi rame rame kemarin.  sekarang pun
kalau kredit rumah dan kendaraan bermotor pakai akad syariah, jatuhnya lebih
mahal.  lha piye ...

kalau muhammadiyah memang ekonominya main di kota kecil, dan kuat karena
basis pendukungnya di kota kecil, seperti ponorogo misalnya, lumayan
fanatik, begitu buka supermarket surya, misalnya, jamaah muhammaidyah di
ponorogo belanjanya hanya ke sana.

salam,
Ari


2010/4/7 prastowo prastowo 

>
>
> Pendapat berbeda dikemukakan ekonom Danareksa, Purbaya Yudhi Sadewa dan
> ekonom BNI Tony Prasetyantono. Menurut kedua beliau ini, meski akan ada
> pertumbuhan, tapi tidak akan pesat. Dan eksodus nasabah dari bank
> konvensional ke bank syariah dalam waktu dekat tidak akan banyak. Memang
> semua masih harus ditunggu. Yang menarik adalah argumennya, bahwa bank
> konvensional lebih menarik. Bank syariah tumbuh pesat juga tidak menjadi
> masalah menurut saya, sejauh pertumbuhannya juga tidak sekedar mengandalkan
> fatwa tetapi kinerja yang memang meyakinkan dan menarik bagi calon nasabah.
> Seperti pertumbuhan sukuk di berbagai belahan dunia yang tidak sekedar
> dilambari doktrin atau hukum tertentu melainkan kinerjanya memang bagus.
> Tapi saya sendiri punya keyakinan, masa depan islamic finance akan cerah,
> karena dalam sistem ini kepercayaan ( trust ) mendapat tempat yang baik,
> pengaturan yang jelas, dan harus diakui asumsi akhlak juga memengaruhi.
>
> Amatan saya yang awam, tugas intelektual dan ekonom muslim mungkin
> mempromosikan bank syariah ini dengan cerdas dan bijak, karena bagaimana pun
> masih ada bayang-bayang "seram" jika kita bicara syariah, akibat pemahaman
> sempit kelompok tertentu yang belum-belum secara mudah mengasalkan apa pun
> pada syariah sebagai solusinya. Padahal syariah jauh lebih luas dan kompleks
> dari sekedar nostalgia2 itu.
>
> salam,
>
> pras
>
> 
> Dari: herisetiono004 
> 
> >
> Kepada: 
> AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
> Terkirim: Sel, 6 April, 2010 06:47:56
> Judul: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank
> Syariah
>
>
> Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah
>
> Herdaru Purnomo - detikFinance
>
> Jakarta - Fatwa haram bunga bank yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah
> diharapkan bisa membuat industri perbankan syariah Indonesia tumbuh subur.
> Industri ini pun menanggapi positif fatwa yang dikeluarkan oleh
> Muhammadiyah.
>
> "Industri keuangan dan perbankan syariah di Indonesia akan semakin
> berkembang," ujar Vice President Sharia Banking Head PT Bank Danamon
> Indonesia,Tbk Prayudha Moeljo kepada detikFinance di Jakarta, Senin
> (05/04/2010) .
>
> Menurut Prayudha, bunga bank konvensional memang bisa dikategorikan riba,
> yang haram hukumnya.
>
> "Riba itu Haram juga bukan karena ada atau tidaknya fatwa tersebut, tetapi
> di dalam Al Quran dan Hadist sudah sangat tegas sekali dinyatakan Riba
> adalah Haram bahkan dalam Injil pun dinyatakan serupa," ungkap Prayudha.
>
> Seperti diketahui, Muhammadiyah baru saja secara resmi mengeluarkan fatwa
> haram bunga bank pada Sa

Re: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-07 Terurut Topik Ari Condro
lha, dubai world kemarin bankrut, dan sukuknya kena default lho.

mas prastowo bukannya ikutan pas diskusi rame rame kemarin.  sekarang pun
kalau kredit rumah dan kendaraan bermotor pakai akad syariah, jatuhnya lebih
mahal.  lha piye ...

kalau muhammadiyah memang ekonominya main di kota kecil, dan kuat karena
basis pendukungnya di kota kecil, seperti ponorogo misalnya, lumayan
fanatik, begitu buka supermarket surya, misalnya, jamaah muhammaidyah di
ponorogo belanjanya hanya ke sana.

salam,
Ari


2010/4/7 prastowo prastowo 

>
>
> Pendapat berbeda dikemukakan ekonom Danareksa, Purbaya Yudhi Sadewa dan
> ekonom BNI Tony Prasetyantono. Menurut kedua beliau ini, meski akan ada
> pertumbuhan, tapi tidak akan pesat. Dan eksodus nasabah dari bank
> konvensional ke bank syariah dalam waktu dekat tidak akan banyak. Memang
> semua masih harus ditunggu. Yang menarik adalah argumennya, bahwa bank
> konvensional lebih menarik. Bank syariah tumbuh pesat juga tidak menjadi
> masalah menurut saya, sejauh pertumbuhannya juga tidak sekedar mengandalkan
> fatwa tetapi kinerja yang memang meyakinkan dan menarik bagi calon nasabah.
> Seperti pertumbuhan sukuk di berbagai belahan dunia yang tidak sekedar
> dilambari doktrin atau hukum tertentu melainkan kinerjanya memang bagus.
> Tapi saya sendiri punya keyakinan, masa depan islamic finance akan cerah,
> karena dalam sistem ini kepercayaan ( trust ) mendapat tempat yang baik,
> pengaturan yang jelas, dan harus diakui asumsi akhlak juga memengaruhi.
>
> Amatan saya yang awam, tugas intelektual dan ekonom muslim mungkin
> mempromosikan bank syariah ini dengan cerdas dan bijak, karena bagaimana pun
> masih ada bayang-bayang "seram" jika kita bicara syariah, akibat pemahaman
> sempit kelompok tertentu yang belum-belum secara mudah mengasalkan apa pun
> pada syariah sebagai solusinya. Padahal syariah jauh lebih luas dan kompleks
> dari sekedar nostalgia2 itu.
>
> salam,
>
> pras
>
> 
> Dari: herisetiono004 
> 
> >
> Kepada: 
> AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
> Terkirim: Sel, 6 April, 2010 06:47:56
> Judul: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank
> Syariah
>
>
> Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah
>
> Herdaru Purnomo - detikFinance
>
> Jakarta - Fatwa haram bunga bank yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah
> diharapkan bisa membuat industri perbankan syariah Indonesia tumbuh subur.
> Industri ini pun menanggapi positif fatwa yang dikeluarkan oleh
> Muhammadiyah.
>
> "Industri keuangan dan perbankan syariah di Indonesia akan semakin
> berkembang," ujar Vice President Sharia Banking Head PT Bank Danamon
> Indonesia,Tbk Prayudha Moeljo kepada detikFinance di Jakarta, Senin
> (05/04/2010) .
>
> Menurut Prayudha, bunga bank konvensional memang bisa dikategorikan riba,
> yang haram hukumnya.
>
> "Riba itu Haram juga bukan karena ada atau tidaknya fatwa tersebut, tetapi
> di dalam Al Quran dan Hadist sudah sangat tegas sekali dinyatakan Riba
> adalah Haram bahkan dalam Injil pun dinyatakan serupa," ungkap Prayudha.
>
> Seperti diketahui, Muhammadiyah baru saja secara resmi mengeluarkan fatwa
> haram bunga bank pada Sabtu 3 April 2010. Fatwa haram terhadap bunga bank
> tersebut sebenarnya sudah diputuskan pada Musyawaran Nasional Muhammadiyah
> pada tahun 2006 lalu. Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah
> mengeluarkan hukum haram bunga bank pada tahun 2003.
>
> Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhamamdiyah Fatah Wibisono
> sebelumnya mengatakan, bunga bank hukumnya haram karena adanya imbalan atas
> jasa yang diberikan oleh pemilik modal atas pokok modal yang dipinjamkan.
> Tambahan imbal jasa itu bersifat mengikat dan diperjanjikan sebelumnya.
>
> Selain itu, haramnya bunga bank disebabkan karena yang menikmati bunga bank
> adalah para pemilik modal.
>
> "Nah jadi berdasarkan kesamaan sifat antara riba dan bunga, maka bunga
> mengikuti hukum riba, yaitu haram," tegas Fatah.
>
> Prayuha menambahkan, dilihat dari syiar agama, fatwa bunga bank haram
> tersebut sangat positif. Ia juga menilai industri keuangan kedepannya masih
> tetap bisa tumbuh berkembang meski kini pangsa pasarnya masih kecil.
>
> "Karena industri keuangan dan perbankan syariah juga memiliki unsur
> kekuatan pada kesepakatan dalam berbagi hasil dan risiko yang lebih adil,"
> katanya.
>
> Prayudha menambahkan, bila dilihat di beberapa negara barat, industri
> keuangan dan perbankan syariah sudah bisa lebih berkembang sejalan dengan
> metode riba dan bunga yang masih tetap ada.
>
> (dru/qom)
>
> Lebih bergaul dan terhubung dengan lebih baik. Tambah lebih banyak teman ke
> Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>  
>


[Non-text portions of this message have been removed]





=
Millis AKI mendukung kampanye "Stop Smoking"
=
Alamat penting terkait millis AKI
Blog re

Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-07 Terurut Topik Muh. Nurul Falah
Saya yakin dasar Muhammadiyah menetapkan haramnya bunga bank, sebagaimana
juga merokok, bukan karena motif ekonomi, tapi semata karena dalil yang
mereka yakini menunjukkan bahwa hal tersebut hukumnya haram. Kalau motifnya
ekonomi tentu lebih menguntungkan untuk "merapat ke kubu" yang menghalalkan
rokok. Karena perusahaan rokok mempunyai dana yang sangat besar untuk urusan
promosi. Bahkan iklan di media massa juga banyak didominasi oleh mereka,
meskipun iklan rokok sudah dibatasi sedemikian rupa.

Masalah kesiapan industri perbankan syariah tentu menjadi PR mereka agar
bisa bersaing dengan yang konvensional, apalagi mereka sudah "diuntungkan"
dengan fatwa tersebut.  PR tersebut misalnya prosedur yang lebih njelimet,
penamaan produk yang terkesan tidak familiar, bahkan bagi seorang muslim,
inovasi serta agresivitas, dll.

Saya setuju dengan pendapat bahwa perbankan syariah hendaknya tumbuh bukan
semata karena alasan ideologis tapi juga harus dibarengi dengan kualitas
produk & pelayanan. Karena bila ternyata kualitas produk & pelayanannya
jelek maka akan menjadi bumerang & mencemarkan  setiap yang "berembel-embel"
syariah lainnya.

Falah



Pada 7 April 2010 14:26, oka  menulis:

>
>
> Saya mengamati industri perbankan syariah di Indonesia, mungkin sudah 10
> tahun terakhir ini. Bukan merupakan kebetulan, jika saya kenal secara
> pribadi dengan beberapa penggiat dan manajemen perbankan syariah di
> Indonesia.
>
> Bottom line, saya skeptis dengan fatwa Muhammadyah ini, sebagaimana saya
> skeptis dengan fatwa MUI sebelumnya, perihal pengharaman bunga bank.
>
> Nasabah dan bisnis bank secara general terbagi menjadi 2 (dua), yaitu
> deposan (nasabah yang menyimpan uang di bank dalam bentuk tabungan,
> Deposito, Giro maupun produk sejenis lainnya) dan debitur (nasabah yang
> mendapatkan fasilitas kredit komersial, corporate, personal, kartu kredit
> dll).
>
> Saya merasa bahwa dasar pengambilan keputusan fatwa ini, lebih banyak dari
> kacamata deposan. Sehingga memang, implementasi fatwa ini serta merta dapat
> dilakukan untuk nasabah deposan, toh return dari produk simpanan bank
> (konvensional maupun syariah) terlalu kecil. Banyak media investasi lain
> yang sudah ditawarkan lembaga keuangan non bank yang returnnya lebih tinggi.
> Hanya menurut saya, Muhammadyah baru membatasi fatwanya pada bunga bank,
> bagaimana dengan produk2 investasi dari lembaga keuangan non bank ini?
>
> Ketika MUI beberapa tahun lalu juga mengeluarkan fatwa yang sama, lagi2
> sudut pandang deposan lebih menjadi pertimbangan dari pada sudut pandang
> debitur. Padahal keduanya sama-sama menggunakan produk bank (nasabah).
>
> Jika memandang dari sudut debitur, implementasi fatwa ini pastilah jauh
> lebih sukar. Debitur adalah orang yang membutuhkan kredit atau pembiayaan.
> Produk-produk kredit bank syariah, menurut saya, lebih kompleks daripada
> bank konvensional. Terutama, dalam hal persyaratan dokumentasi pada saat
> penarikan kredit. Persyaratan yang lebih njelimet ini, sayangnya, tidak
> diimbangi dengan biaya bank (bunga) yang lebih murah. Bahkan dalam hal
> jaminan (collateral), sami mawon, dengan bank konvensional.
>
> Nasabah debitur, lebih rasional dan lebih pragmatis daripada nasabah
> deposan. Itulah, saya kira kunci jawaban, kenapa bank syariah di Indonesia
> belum bisa berkembang sebagaimana diharapkan. Sudah benar jargon dan iklan
> bank syariah, yang memberikan image, walau namanya bank syariah, tapi bank
> ini untuk semua kalangan. Sebagai contoh, dipakainya Susi Suusanti sebagai
> ikon iklan bank syariah. Akan tetapi bahwa produk kredit (pembiayaan) bank
> syariah masih tidak "debtor friendly" harus diakui.
>
> Pengalaman sebelumnya ketika MUI mengeluarkan fatwa haram, pengaruh
> terhadap perkembangan bank syariah tidaklah significan. Apakah dengan adanya
> fatwa Muhammadyah ini hasilnya akan berbeda? saya yakin jawabannya TIDAK.
>
> Oka
>
> Catatan :
> - Ketika Muhammadyah mengeluarkan fatwa haram merokok, sebagai moderator
> saya langsung merubah tag millis ini menjadi "Millis AKI-stop smoking".
> Sayangnya ketika, organisasi ini mengeluarkan fatwa haram bunga perbankan,
> saya tak bisa mengubah tag millis ini menjadi "Millis AKI-No to bank's
> interest", tidak juga menjadi "Millis AKI-Yes to bank's interest".
>
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]



Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-07 Terurut Topik oka
Saya mengamati industri perbankan syariah di Indonesia, mungkin sudah 10 tahun 
terakhir ini. Bukan merupakan kebetulan, jika saya kenal secara pribadi dengan 
beberapa penggiat dan manajemen perbankan syariah di Indonesia.

Bottom line, saya skeptis dengan fatwa Muhammadyah ini, sebagaimana saya 
skeptis dengan fatwa MUI sebelumnya, perihal pengharaman bunga bank.

Nasabah dan bisnis bank secara general terbagi menjadi 2 (dua), yaitu deposan 
(nasabah yang menyimpan uang di bank dalam bentuk tabungan, Deposito, Giro 
maupun produk sejenis lainnya) dan debitur (nasabah yang mendapatkan fasilitas 
kredit komersial, corporate, personal, kartu kredit dll). 

Saya merasa bahwa dasar pengambilan keputusan fatwa ini, lebih banyak dari 
kacamata deposan. Sehingga memang, implementasi fatwa ini serta merta dapat 
dilakukan untuk nasabah deposan, toh return dari produk simpanan bank 
(konvensional maupun syariah) terlalu kecil. Banyak media investasi lain yang 
sudah ditawarkan lembaga keuangan non bank yang returnnya lebih tinggi. Hanya 
menurut saya, Muhammadyah baru membatasi fatwanya pada bunga bank, bagaimana 
dengan produk2 investasi dari lembaga keuangan non bank ini?

Ketika MUI beberapa tahun lalu juga mengeluarkan fatwa yang sama, lagi2 sudut 
pandang deposan lebih menjadi pertimbangan dari pada sudut pandang debitur. 
Padahal keduanya sama-sama menggunakan produk bank (nasabah).

Jika memandang dari sudut debitur, implementasi fatwa ini pastilah jauh lebih 
sukar. Debitur adalah orang yang membutuhkan kredit atau pembiayaan.  
Produk-produk kredit bank syariah, menurut saya, lebih kompleks daripada bank 
konvensional. Terutama, dalam hal persyaratan dokumentasi pada saat penarikan 
kredit. Persyaratan yang lebih njelimet ini, sayangnya, tidak diimbangi dengan 
biaya bank (bunga) yang lebih murah. Bahkan dalam hal jaminan (collateral), 
sami mawon, dengan bank konvensional. 

Nasabah debitur, lebih rasional dan lebih pragmatis daripada nasabah deposan. 
Itulah, saya kira kunci jawaban, kenapa bank syariah di Indonesia belum bisa 
berkembang sebagaimana diharapkan. Sudah benar jargon dan iklan bank syariah, 
yang memberikan image, walau namanya bank syariah, tapi bank ini untuk semua 
kalangan. Sebagai contoh, dipakainya Susi Suusanti sebagai ikon iklan bank 
syariah. Akan tetapi bahwa produk kredit (pembiayaan) bank syariah masih tidak 
"debtor friendly" harus diakui.

Pengalaman sebelumnya ketika MUI mengeluarkan fatwa haram, pengaruh terhadap 
perkembangan bank syariah tidaklah significan. Apakah dengan adanya fatwa 
Muhammadyah ini hasilnya akan berbeda? saya yakin jawabannya TIDAK.

Oka

Catatan :
- Ketika Muhammadyah mengeluarkan fatwa haram merokok, sebagai moderator saya 
langsung merubah tag millis ini menjadi "Millis AKI-stop smoking". Sayangnya 
ketika, organisasi ini mengeluarkan fatwa haram bunga perbankan, saya tak bisa 
mengubah tag millis ini menjadi "Millis AKI-No to bank's interest", tidak juga 
menjadi  "Millis AKI-Yes to bank's interest".







--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, prastowo prastowo  
wrote:
>
> Pendapat berbeda dikemukakan ekonom Danareksa, Purbaya Yudhi Sadewa dan 
> ekonom BNI Tony Prasetyantono. Menurut kedua beliau ini, meski akan ada 
> pertumbuhan, tapi tidak akan pesat. Dan eksodus nasabah dari bank 
> konvensional ke bank syariah dalam waktu dekat tidak akan banyak. Memang 
> semua masih harus ditunggu. Yang menarik adalah argumennya, bahwa bank 
> konvensional lebih menarik. Bank syariah tumbuh pesat juga tidak menjadi 
> masalah menurut saya, sejauh pertumbuhannya juga tidak sekedar mengandalkan 
> fatwa tetapi kinerja yang memang meyakinkan dan menarik bagi calon nasabah. 
> Seperti pertumbuhan sukuk di berbagai belahan dunia yang tidak sekedar 
> dilambari doktrin atau hukum tertentu melainkan kinerjanya memang bagus. Tapi 
> saya sendiri punya keyakinan, masa depan islamic finance akan cerah, karena 
> dalam sistem ini kepercayaan ( trust ) mendapat tempat yang baik, pengaturan 
> yang jelas, dan harus diakui asumsi akhlak juga memengaruhi.
> 
> Amatan saya yang awam, tugas intelektual dan ekonom muslim mungkin 
> mempromosikan bank syariah ini dengan cerdas dan bijak, karena bagaimana pun 
> masih ada bayang-bayang "seram" jika kita bicara syariah, akibat pemahaman 
> sempit kelompok tertentu yang belum-belum secara mudah mengasalkan apa pun 
> pada syariah sebagai solusinya. Padahal syariah jauh lebih luas dan kompleks 
> dari sekedar nostalgia2 itu.
> 
> salam,
> 
> pras
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> Dari: herisetiono004 
> Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
> Terkirim: Sel, 6 April, 2010 06:47:56
> Judul: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank 
> Syariah
> 
>   
> Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah
> 
> Herdaru Purnomo - detikFinance
> 
> Jakarta - Fatwa haram bunga bank yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah 
> diharapkan bisa membuat industri perbankan syariah Indonesia tu