Re: Memo Admin....RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar
Btw, saya pernah membandingkan angka ptkp di spore vs ptkp di indonesia. Kesan saya adalah : - di indonesia orang miskin dikejar kejar untuk bayar pajak. What do you think ? Sent from my BlackBerry� wireless device from XL GPRS network -Original Message- From: "Oka Widana" <[EMAIL PROTECTED]> Date: Thu, 24 Jul 2008 10:14:14 To: Subject: Memo Admin....RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar Memo Admin Saya kira komentar yg bersifat gurauan dari rekan Ismed dibawah kurang pada tempatnya. Kebetulan saja, sdr Yurnalis bekerja di institusi yang mengurusi pajak. Akan tetapi membership ybs di millis ini adalah dalam kapasitas pribadi, tidak terkait dengan institusi tempatnya bekerja. Pendapat member yg diposting di millis ini hendaknya tidak perlu dikaitkan dengan tempatnya bekerja. Salam, Oka Widana Moderator From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Ismed Hasibuan Sent: Thursday, July 24, 2008 8:28 AM To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar quated; ..cobalah..jangan bertanya apa yang diberikan negara kepadamu..tapi tanyalah apa yang telah/dapat engkau berikan pada negaramu..:) :) Hahahaha."emang ente mau kerja di kantor pajak kagak di gaji..." apa yg ente berikan pada Negara...ente bayar pajak jugakah? Apa cuman kerja ngumpulin pajak doing...hehehee . <http://geo.yahoo.com/serv?s=97359714/grpId=2274641/grpspId=1705043695/msgId =33797/stime=1216862911/nc1=5028925/nc2=4990213/nc3=5191954> [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
Memo Admin....RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar
Memo Admin Saya kira komentar yg bersifat gurauan dari rekan Ismed dibawah kurang pada tempatnya. Kebetulan saja, sdr Yurnalis bekerja di institusi yang mengurusi pajak. Akan tetapi membership ybs di millis ini adalah dalam kapasitas pribadi, tidak terkait dengan institusi tempatnya bekerja. Pendapat member yg diposting di millis ini hendaknya tidak perlu dikaitkan dengan tempatnya bekerja. Salam, Oka Widana Moderator From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Ismed Hasibuan Sent: Thursday, July 24, 2008 8:28 AM To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar quated; .cobalah..jangan bertanya apa yang diberikan negara kepadamu..tapi tanyalah apa yang telah/dapat engkau berikan pada negaramu..:) :) Hahahaha."emang ente mau kerja di kantor pajak kagak di gaji..." apa yg ente berikan pada Negara...ente bayar pajak jugakah? Apa cuman kerja ngumpulin pajak doing...hehehee . <http://geo.yahoo.com/serv?s=97359714/grpId=2274641/grpspId=1705043695/msgId =33797/stime=1216862911/nc1=5028925/nc2=4990213/nc3=5191954> [Non-text portions of this message have been removed]
RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar
Setuju banget dengan pak Okakecuali kita cuman memenuhi target para petinggi kantor pajak..."apa kata dunia" ? kalo kita ga di berikan "perbedaan" perlakuan hehehehe From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Oka Widana Sent: Wednesday, July 23, 2008 12:45 PM To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar Dik Ryan, Saya masih terkatagori Wajib Pajak pemilik NPWP yg patuh, tetapi tidak puas. Jadi saya bukan calon "konsumen" Sunset Policy. Saya katakan tidak puas karena semenjak memiliki NPWPbeberapa tahun belakangan ini, belum ada additional value yang saya rasakan, selain report membuat SPT (dan menyelesaikan kurang bayar pajak, jika ada). Oleh karena itu saya concern sekali, didalam UU baru ini mestinya para pemiliki NPWP, yang baik dan patuh seperti kami-kami ini, mendapatkan "perbedaan" perlakuan dibandingkan yang tidak memiliki NPWP. Jika tidak mendapatkan added value, yah percuma dong memiliki NPWP. Walaupun, kita tidak bisa juga mengembalikan NPWP kita, kecuali ganti kewarrga-negaraan atau ahli waris kita nanti yang mengembalikan NPWP kita ke Kantor pajak. Salam, Oka Widana Note: Sunrise di Sanur, Sunset di Kuta, sama indahnya. -Original Message- From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com <mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com> [mailto:AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com <mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com> ] On Behalf Of Fitriyanto Sent: Tuesday, July 22, 2008 11:14 AM To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com <mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com> Subject: RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar Hi, Selain apa yang disampaikan oleh mas Gianto, apabila diperbolehkan untuk menambahkan sedikit, mas Okeu juga bisa memanfaatkan kebijakan "Sunset Policy" sebagaimana dituangkan dalam PP No. 30 Tahun 2008 dan sering diiklankan di beberapa media massa tentang adanya penghapusan sanksi administrasi bagi orang-orang yang mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP di tahun 2008 ini. Salam Ryan *Yang mo motret sunrise bukan sunset From: AhliKeuangan- <mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com> [EMAIL PROTECTED] <mailto:Indonesia%40yahoogroups.com> [mailto:AhliKeuangan- <mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com> [EMAIL PROTECTED] <mailto:Indonesia%40yahoogroups.com> ] On Behalf Of F.X. Gianto Setiadi Pak Oka, Info mengenai RUU saya baca dari article sebagaimana dibawah ini. Mengenai keuntungan pemilik NPWP: saya belum baca RUU, akan tetapi apabila berdasarkan RUU sebelumnya dikatakan bahwa yang tidak mempunyai NPWP akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi, akan tetapi apakah ini yang akan berlaku? Menurut rencana UU ini akan berlaku mulai 1 Jan 2009, tentunya dengan catatan apabila RUU PPh sudah disahkan menjadi UU PPh. Demikian yang bisa saya tambahkan. BR, Gianto . <http://geo.yahoo.com/serv?s=97359714/grpId=2274641/grpspId=1705043695/m <http://geo.yahoo.com/serv?s=97359714/grpId=2274641/grpspId=1705043695/m > sgId=33779/stime=1216700099/nc1=3848642/nc2=5370600/nc3=5349272> [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar
Mas coba daftar via website aja : Ini alamat url nya http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=71&I temid=105 From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Fx Iwan Sent: Wednesday, July 23, 2008 3:12 PM To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar Siang semua, Wah jadi minder kalau denger postingan anda anda sekalian.. so.. dalam minggu ini aku mau mendaftarkan diri untuk peroleh NPWP pribadi deh.. seperti punya beban dosa.. tp.. aku mesti ke KPP mana ?? bukankan bedasarkan domisili.. ?? aku tinggal di cakung kelurahan penggilingan.. Terimakasih FX Iwan - Original Message - From: Yurnalis To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com <mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com> Sent: Wednesday, 23 July, 2008 1:40 PM Subject: Re: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar Tenang aja.. di UU yang baru nanti dibedakan pengenaan pajak antara yang blm punya NPWP dan yang sudah punya NPWP..yang tidak punya NPWP akan dipotong pajak lebih besar oleh pemberi kerja...tapi ..cobalah..jangan bertanya apa yang diberikan negara kepadamu..tapi tanyalah apa yang telah/dapat engkau berikan pada negaramu..:) :) Salam Yurnalis - Original Message - From: Fitriyanto To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com <mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com> Sent: Wednesday, July 23, 2008 1:26 PM Subject: RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar Perasaan kemarin ketemu di pacific place udah gak pantes lagi dipanggil mas, tapi om hehehehe Yup saya setuju dengan mas okeu dan mas Gianto, memang sekarang ini keliatannya yang dapet insentif justru orang yang melanggar apa yang sudah mereka gariskan di UU PPh Tahun 2000. Selain apa yang sudah disampaikan mas Gianto, saya sie pernah sekali 'ngebandel' waktu mau ke bandara lewat jalur yang belakang, karena mau jemput istri yang pulang dari luar kota, dan gak punya tiket penerbangan, maka saya tunjukin aja kartu NPWP saya Eh boleh lewat hehehehe... gak penting banget yach ;p Mengenai manfaat lainnya memiliki NPWP memang belum banyak yang bisa dijadiin nilai tambah saat ini, tapi rasanya ke depannya harusnya sie akan ada nilai-nilai tambah lainnya. Salam Ryan Sabtu pagi dan minggu pagi akan ada di nusa 2 menikmati sunrise From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com <mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com> [mailto:AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com <mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com> ] On Behalf Of Oka Widana Dik Ryan, Saya masih terkatagori Wajib Pajak pemilik NPWP yg patuh, tetapi tidak puas. Jadi saya bukan calon "konsumen" Sunset Policy. Saya katakan tidak puas karena semenjak memiliki NPWPbeberapa tahun belakangan ini, belum ada additional value yang saya rasakan, selain report membuat SPT (dan menyelesaikan kurang bayar pajak, jika ada). Oleh karena itu saya concern sekali, didalam UU baru ini mestinya para pemiliki NPWP, yang baik dan patuh seperti kami-kami ini, mendapatkan "perbedaan" perlakuan dibandingkan yang tidak memiliki NPWP. Jika tidak mendapatkan added value, yah percuma dong memiliki NPWP. Walaupun, kita tidak bisa juga mengembalikan NPWP kita, kecuali ganti kewarrga-negaraan atau ahli waris kita nanti yang mengembalikan NPWP kita ke Kantor pajak. Salam, Oka Widana Note: Sunrise di Sanur, Sunset di Kuta, sama indahnya. [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar
quated; .cobalah..jangan bertanya apa yang diberikan negara kepadamu..tapi tanyalah apa yang telah/dapat engkau berikan pada negaramu..:) :) Hahahaha."emang ente mau kerja di kantor pajak kagak di gaji..." apa yg ente berikan pada Negara...ente bayar pajak jugakah? Apa cuman kerja ngumpulin pajak doing...hehehee From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Yurnalis Sent: Wednesday, July 23, 2008 2:41 PM To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar Tenang aja.. di UU yang baru nanti dibedakan pengenaan pajak antara yang blm punya NPWP dan yang sudah punya NPWP..yang tidak punya NPWP akan dipotong pajak lebih besar oleh pemberi kerja...tapi ..cobalah..jangan bertanya apa yang diberikan negara kepadamu..tapi tanyalah apa yang telah/dapat engkau berikan pada negaramu..:) :) Salam Yurnalis - Original Message - From: Fitriyanto To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com <mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com> Sent: Wednesday, July 23, 2008 1:26 PM Subject: RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar Perasaan kemarin ketemu di pacific place udah gak pantes lagi dipanggil mas, tapi om hehehehe Yup saya setuju dengan mas okeu dan mas Gianto, memang sekarang ini keliatannya yang dapet insentif justru orang yang melanggar apa yang sudah mereka gariskan di UU PPh Tahun 2000. Selain apa yang sudah disampaikan mas Gianto, saya sie pernah sekali 'ngebandel' waktu mau ke bandara lewat jalur yang belakang, karena mau jemput istri yang pulang dari luar kota, dan gak punya tiket penerbangan, maka saya tunjukin aja kartu NPWP saya Eh boleh lewat hehehehe... gak penting banget yach ;p Mengenai manfaat lainnya memiliki NPWP memang belum banyak yang bisa dijadiin nilai tambah saat ini, tapi rasanya ke depannya harusnya sie akan ada nilai-nilai tambah lainnya. Salam Ryan Sabtu pagi dan minggu pagi akan ada di nusa 2 menikmati sunrise From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com <mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com> [mailto:AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com <mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com> ] On Behalf Of Oka Widana Dik Ryan, Saya masih terkatagori Wajib Pajak pemilik NPWP yg patuh, tetapi tidak puas. Jadi saya bukan calon "konsumen" Sunset Policy. Saya katakan tidak puas karena semenjak memiliki NPWPbeberapa tahun belakangan ini, belum ada additional value yang saya rasakan, selain report membuat SPT (dan menyelesaikan kurang bayar pajak, jika ada). Oleh karena itu saya concern sekali, didalam UU baru ini mestinya para pemiliki NPWP, yang baik dan patuh seperti kami-kami ini, mendapatkan "perbedaan" perlakuan dibandingkan yang tidak memiliki NPWP. Jika tidak mendapatkan added value, yah percuma dong memiliki NPWP. Walaupun, kita tidak bisa juga mengembalikan NPWP kita, kecuali ganti kewarrga-negaraan atau ahli waris kita nanti yang mengembalikan NPWP kita ke Kantor pajak. Salam, Oka Widana Note: Sunrise di Sanur, Sunset di Kuta, sama indahnya. [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar
Mohon maaf kalo menyimpang sedikit. Saya mo tanya. Tahun ini saya keluar dari kerja dan saya sudah punya kartu NPWP. So sekarang bagaimana dengan kartu tsb, apakah harus saya kembalikan? kalo iya kemana? apakah harus di kota tempat saya mendaftar NPWP? Berhubung saya sudah pindah lain pulau, apakah bisa saya kembalikan kartu NPWP tersebut di tempat tinggal saya yang baru. Makasih Ira --- On Wed, 7/23/08, Fx Iwan <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Fx Iwan <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Wednesday, July 23, 2008, 12:11 AM Siang semua, Wah jadi minder kalau denger postingan anda anda sekalian.. so.. dalam minggu ini aku mau mendaftarkan diri untuk peroleh NPWP pribadi deh.. seperti punya beban dosa.. tp.. aku mesti ke KPP mana ?? bukankan bedasarkan domisili.. ?? aku tinggal di cakung kelurahan penggilingan. . Terimakasih FX Iwan - Original Message - From: Yurnalis To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com Sent: Wednesday, 23 July, 2008 1:40 PM Subject: Re: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar Tenang aja.. di UU yang baru nanti dibedakan pengenaan pajak antara yang blm punya NPWP dan yang sudah punya NPWP..yang tidak punya NPWP akan dipotong pajak lebih besar oleh pemberi kerja...tapi ..cobalah..jangan bertanya apa yang diberikan negara kepadamu..tapi tanyalah apa yang telah/dapat engkau berikan pada negaramu..:) :) Salam Yurnalis - Original Message - From: Fitriyanto To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com Sent: Wednesday, July 23, 2008 1:26 PM Subject: RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar Perasaan kemarin ketemu di pacific place udah gak pantes lagi dipanggil mas, tapi om hehehehe Yup saya setuju dengan mas okeu dan mas Gianto, memang sekarang ini keliatannya yang dapet insentif justru orang yang melanggar apa yang sudah mereka gariskan di UU PPh Tahun 2000. Selain apa yang sudah disampaikan mas Gianto, saya sie pernah sekali 'ngebandel' waktu mau ke bandara lewat jalur yang belakang, karena mau jemput istri yang pulang dari luar kota, dan gak punya tiket penerbangan, maka saya tunjukin aja kartu NPWP saya Eh boleh lewat hehehehe... gak penting banget yach ;p Mengenai manfaat lainnya memiliki NPWP memang belum banyak yang bisa dijadiin nilai tambah saat ini, tapi rasanya ke depannya harusnya sie akan ada nilai-nilai tambah lainnya. Salam Ryan Sabtu pagi dan minggu pagi akan ada di nusa 2 menikmati sunrise _ _ __ From: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com [mailto:AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com] On Behalf Of Oka Widana Dik Ryan, Saya masih terkatagori Wajib Pajak pemilik NPWP yg patuh, tetapi tidak puas. Jadi saya bukan calon "konsumen" Sunset Policy. Saya katakan tidak puas karena semenjak memiliki NPWPbeberapa tahun belakangan ini, belum ada additional value yang saya rasakan, selain report membuat SPT (dan menyelesaikan kurang bayar pajak, jika ada). Oleh karena itu saya concern sekali, didalam UU baru ini mestinya para pemiliki NPWP, yang baik dan patuh seperti kami-kami ini, mendapatkan "perbedaan" perlakuan dibandingkan yang tidak memiliki NPWP. Jika tidak mendapatkan added value, yah percuma dong memiliki NPWP. Walaupun, kita tidak bisa juga mengembalikan NPWP kita, kecuali ganti kewarrga-negaraan atau ahli waris kita nanti yang mengembalikan NPWP kita ke Kantor pajak. Salam, Oka Widana Note: Sunrise di Sanur, Sunset di Kuta, sama indahnya. [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar
Kalo di www.pajak.go.id, di sisi kiri tengah ada isian guna mengetahui KPP mana yang harus dituju. Isiannya hanya kelurahan dan kecamatan domisili kita. Dalam kasus Pak Iwan, ketemunya sbb Kantor Pelayanan Pajak No Kelurahan Kecamatan Nama KPP Alamat No Telp. No Fax 1 PENGGILINGAN CAKUNG KPP Pratama Jakarta Cakung Satu Jl. Pulo Buaran VI, Blok JJ/11 Kawasan Industri Pu 46826686-87 46826685 atau bisa langsung registrasi NPWP online via e-Reg di http://116.66.202.7/ereg/wp/Login.do;jsessionid=7388105C9ADEFCC2BDC02DE4F963A645 terima kasih. salam, ari.ams PS: hanya membantu menjawab, bukan humas ditjen pajak (^.^) Pada 23 Juli 2008 14:11, Fx Iwan <[EMAIL PROTECTED]> menulis: > Siang semua, > > Wah jadi minder kalau denger postingan anda anda sekalian.. > so.. dalam minggu ini aku mau mendaftarkan diri untuk peroleh NPWP pribadi > deh.. > seperti punya beban dosa.. tp.. > aku mesti ke KPP mana ?? bukankan bedasarkan domisili.. ?? > aku tinggal di cakung kelurahan penggilingan.. > > Terimakasih > > FX Iwan > > > - Original Message - > From: Yurnalis > To: > AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com > Sent: Wednesday, 23 July, 2008 1:40 PM > Subject: Re: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar > > Tenang aja.. di UU yang baru nanti dibedakan pengenaan pajak antara yang > blm punya NPWP dan yang sudah punya NPWP..yang tidak punya NPWP akan > dipotong pajak lebih besar oleh pemberi kerja...tapi ..cobalah..jangan > bertanya apa yang diberikan negara kepadamu..tapi tanyalah apa yang > telah/dapat engkau berikan pada negaramu..:) :) > > Salam > > Yurnalis > > [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar
Siang semua, Wah jadi minder kalau denger postingan anda anda sekalian.. so.. dalam minggu ini aku mau mendaftarkan diri untuk peroleh NPWP pribadi deh.. seperti punya beban dosa.. tp.. aku mesti ke KPP mana ?? bukankan bedasarkan domisili.. ?? aku tinggal di cakung kelurahan penggilingan.. Terimakasih FX Iwan - Original Message - From: Yurnalis To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Wednesday, 23 July, 2008 1:40 PM Subject: Re: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar Tenang aja.. di UU yang baru nanti dibedakan pengenaan pajak antara yang blm punya NPWP dan yang sudah punya NPWP..yang tidak punya NPWP akan dipotong pajak lebih besar oleh pemberi kerja...tapi ..cobalah..jangan bertanya apa yang diberikan negara kepadamu..tapi tanyalah apa yang telah/dapat engkau berikan pada negaramu..:) :) Salam Yurnalis - Original Message - From: Fitriyanto To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Wednesday, July 23, 2008 1:26 PM Subject: RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar Perasaan kemarin ketemu di pacific place udah gak pantes lagi dipanggil mas, tapi om hehehehe Yup saya setuju dengan mas okeu dan mas Gianto, memang sekarang ini keliatannya yang dapet insentif justru orang yang melanggar apa yang sudah mereka gariskan di UU PPh Tahun 2000. Selain apa yang sudah disampaikan mas Gianto, saya sie pernah sekali 'ngebandel' waktu mau ke bandara lewat jalur yang belakang, karena mau jemput istri yang pulang dari luar kota, dan gak punya tiket penerbangan, maka saya tunjukin aja kartu NPWP saya Eh boleh lewat hehehehe... gak penting banget yach ;p Mengenai manfaat lainnya memiliki NPWP memang belum banyak yang bisa dijadiin nilai tambah saat ini, tapi rasanya ke depannya harusnya sie akan ada nilai-nilai tambah lainnya. Salam Ryan Sabtu pagi dan minggu pagi akan ada di nusa 2 menikmati sunrise From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Oka Widana Dik Ryan, Saya masih terkatagori Wajib Pajak pemilik NPWP yg patuh, tetapi tidak puas. Jadi saya bukan calon "konsumen" Sunset Policy. Saya katakan tidak puas karena semenjak memiliki NPWPbeberapa tahun belakangan ini, belum ada additional value yang saya rasakan, selain report membuat SPT (dan menyelesaikan kurang bayar pajak, jika ada). Oleh karena itu saya concern sekali, didalam UU baru ini mestinya para pemiliki NPWP, yang baik dan patuh seperti kami-kami ini, mendapatkan "perbedaan" perlakuan dibandingkan yang tidak memiliki NPWP. Jika tidak mendapatkan added value, yah percuma dong memiliki NPWP. Walaupun, kita tidak bisa juga mengembalikan NPWP kita, kecuali ganti kewarrga-negaraan atau ahli waris kita nanti yang mengembalikan NPWP kita ke Kantor pajak. Salam, Oka Widana Note: Sunrise di Sanur, Sunset di Kuta, sama indahnya. [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar
Tenang aja.. di UU yang baru nanti dibedakan pengenaan pajak antara yang blm punya NPWP dan yang sudah punya NPWP..yang tidak punya NPWP akan dipotong pajak lebih besar oleh pemberi kerja...tapi ..cobalah..jangan bertanya apa yang diberikan negara kepadamu..tapi tanyalah apa yang telah/dapat engkau berikan pada negaramu..:) :) Salam Yurnalis - Original Message - From: Fitriyanto To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Wednesday, July 23, 2008 1:26 PM Subject: RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar Perasaan kemarin ketemu di pacific place udah gak pantes lagi dipanggil mas, tapi om hehehehe Yup saya setuju dengan mas okeu dan mas Gianto, memang sekarang ini keliatannya yang dapet insentif justru orang yang melanggar apa yang sudah mereka gariskan di UU PPh Tahun 2000. Selain apa yang sudah disampaikan mas Gianto, saya sie pernah sekali 'ngebandel' waktu mau ke bandara lewat jalur yang belakang, karena mau jemput istri yang pulang dari luar kota, dan gak punya tiket penerbangan, maka saya tunjukin aja kartu NPWP saya Eh boleh lewat hehehehe... gak penting banget yach ;p Mengenai manfaat lainnya memiliki NPWP memang belum banyak yang bisa dijadiin nilai tambah saat ini, tapi rasanya ke depannya harusnya sie akan ada nilai-nilai tambah lainnya. Salam Ryan Sabtu pagi dan minggu pagi akan ada di nusa 2 menikmati sunrise From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Oka Widana Dik Ryan, Saya masih terkatagori Wajib Pajak pemilik NPWP yg patuh, tetapi tidak puas. Jadi saya bukan calon "konsumen" Sunset Policy. Saya katakan tidak puas karena semenjak memiliki NPWPbeberapa tahun belakangan ini, belum ada additional value yang saya rasakan, selain report membuat SPT (dan menyelesaikan kurang bayar pajak, jika ada). Oleh karena itu saya concern sekali, didalam UU baru ini mestinya para pemiliki NPWP, yang baik dan patuh seperti kami-kami ini, mendapatkan "perbedaan" perlakuan dibandingkan yang tidak memiliki NPWP. Jika tidak mendapatkan added value, yah percuma dong memiliki NPWP. Walaupun, kita tidak bisa juga mengembalikan NPWP kita, kecuali ganti kewarrga-negaraan atau ahli waris kita nanti yang mengembalikan NPWP kita ke Kantor pajak. Salam, Oka Widana Note: Sunrise di Sanur, Sunset di Kuta, sama indahnya. [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar
Perasaan kemarin ketemu di pacific place udah gak pantes lagi dipanggil mas, tapi om hehehehe Yup saya setuju dengan mas okeu dan mas Gianto, memang sekarang ini keliatannya yang dapet insentif justru orang yang melanggar apa yang sudah mereka gariskan di UU PPh Tahun 2000. Selain apa yang sudah disampaikan mas Gianto, saya sie pernah sekali 'ngebandel' waktu mau ke bandara lewat jalur yang belakang, karena mau jemput istri yang pulang dari luar kota, dan gak punya tiket penerbangan, maka saya tunjukin aja kartu NPWP saya Eh boleh lewat hehehehe... gak penting banget yach ;p Mengenai manfaat lainnya memiliki NPWP memang belum banyak yang bisa dijadiin nilai tambah saat ini, tapi rasanya ke depannya harusnya sie akan ada nilai-nilai tambah lainnya. Salam Ryan Sabtu pagi dan minggu pagi akan ada di nusa 2 menikmati sunrise From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Oka Widana Dik Ryan, Saya masih terkatagori Wajib Pajak pemilik NPWP yg patuh, tetapi tidak puas. Jadi saya bukan calon "konsumen" Sunset Policy. Saya katakan tidak puas karena semenjak memiliki NPWPbeberapa tahun belakangan ini, belum ada additional value yang saya rasakan, selain report membuat SPT (dan menyelesaikan kurang bayar pajak, jika ada). Oleh karena itu saya concern sekali, didalam UU baru ini mestinya para pemiliki NPWP, yang baik dan patuh seperti kami-kami ini, mendapatkan "perbedaan" perlakuan dibandingkan yang tidak memiliki NPWP. Jika tidak mendapatkan added value, yah percuma dong memiliki NPWP. Walaupun, kita tidak bisa juga mengembalikan NPWP kita, kecuali ganti kewarrga-negaraan atau ahli waris kita nanti yang mengembalikan NPWP kita ke Kantor pajak. Salam, Oka Widana Note: Sunrise di Sanur, Sunset di Kuta, sama indahnya. [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar
Kalau Pemerintah konsekuen dengan aturan yang sudah dibuat yaitu sanksi bagi yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku akan tetapi tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, maka saya rasa ini akan kita lihat bersama sebagai perbedaan antara 'yang punya NPWP' dan 'yang tidak punya NPWP'. Saat ini yang dilakukan oleh Dirjen Pajak baru pada tahap melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang sudah mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dan sudah menyampaikan SPT (sudah compliance) akan tetapi isinya kurang sesuai atau isinya 'diragukan' oleh fiskus. Untuk yang belum punya NPWP, boro2 mau diperiksa apakah isinya sesuai atau isinya 'diragukan', tersentuh saja mungkin agak sulit. Untuk menjaring lebih banyak tax payer maka Pemerintah memberikan 'iming-iming' kepada yang belum punya NPWP untuk segera mendaftarkan diri dan kepadanya tidak akan dilakukan pemeriksaan (sunset policy), sehingga justru yang dapat hadiah adalah yang melanggar, sedangkan yang sudah compliance sejak dulu tidak dapat apa2, mungkin ini yang dimaksudkan oleh Pak Oka. Kedepan tentunya Pemerintah seharusnya memberikan perbedaan kepada yang punya dan yang tidak punya; kalau Pemerintah tidak bisa memberikan manfaat yang lebih kepada yang punya NPWP, maka Pemerintah harus konsekuen menegakkan sanksi sesuai dengan aturan yang ada kepada yang melanggar aturan. BR, Gianto - Original Message - From: Oka Widana To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Wednesday, July 23, 2008 11:44 AM Subject: RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar Dik Ryan, Saya masih terkatagori Wajib Pajak pemilik NPWP yg patuh, tetapi tidak puas. Jadi saya bukan calon "konsumen" Sunset Policy. Saya katakan tidak puas karena semenjak memiliki NPWPbeberapa tahun belakangan ini, belum ada additional value yang saya rasakan, selain report membuat SPT (dan menyelesaikan kurang bayar pajak, jika ada). Oleh karena itu saya concern sekali, didalam UU baru ini mestinya para pemiliki NPWP, yang baik dan patuh seperti kami-kami ini, mendapatkan "perbedaan" perlakuan dibandingkan yang tidak memiliki NPWP. Jika tidak mendapatkan added value, yah percuma dong memiliki NPWP. Walaupun, kita tidak bisa juga mengembalikan NPWP kita, kecuali ganti kewarrga-negaraan atau ahli waris kita nanti yang mengembalikan NPWP kita ke Kantor pajak. Salam, Oka Widana Note: Sunrise di Sanur, Sunset di Kuta, sama indahnya. -Original Message- From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Fitriyanto Sent: Tuesday, July 22, 2008 11:14 AM To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar Hi, Selain apa yang disampaikan oleh mas Gianto, apabila diperbolehkan untuk menambahkan sedikit, mas Okeu juga bisa memanfaatkan kebijakan "Sunset Policy" sebagaimana dituangkan dalam PP No. 30 Tahun 2008 dan sering diiklankan di beberapa media massa tentang adanya penghapusan sanksi administrasi bagi orang-orang yang mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP di tahun 2008 ini. Salam Ryan *Yang mo motret sunrise bukan sunset From: AhliKeuangan- <mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com> [EMAIL PROTECTED] [mailto:AhliKeuangan- <mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com> [EMAIL PROTECTED] On Behalf Of F.X. Gianto Setiadi Pak Oka, Info mengenai RUU saya baca dari article sebagaimana dibawah ini. Mengenai keuntungan pemilik NPWP: saya belum baca RUU, akan tetapi apabila berdasarkan RUU sebelumnya dikatakan bahwa yang tidak mempunyai NPWP akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi, akan tetapi apakah ini yang akan berlaku? Menurut rencana UU ini akan berlaku mulai 1 Jan 2009, tentunya dengan catatan apabila RUU PPh sudah disahkan menjadi UU PPh. Demikian yang bisa saya tambahkan. BR, Gianto . . [Non-text portions of this message have been removed]
RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar
Dik Ryan, Saya masih terkatagori Wajib Pajak pemilik NPWP yg patuh, tetapi tidak puas. Jadi saya bukan calon "konsumen" Sunset Policy. Saya katakan tidak puas karena semenjak memiliki NPWPbeberapa tahun belakangan ini, belum ada additional value yang saya rasakan, selain report membuat SPT (dan menyelesaikan kurang bayar pajak, jika ada). Oleh karena itu saya concern sekali, didalam UU baru ini mestinya para pemiliki NPWP, yang baik dan patuh seperti kami-kami ini, mendapatkan "perbedaan" perlakuan dibandingkan yang tidak memiliki NPWP. Jika tidak mendapatkan added value, yah percuma dong memiliki NPWP. Walaupun, kita tidak bisa juga mengembalikan NPWP kita, kecuali ganti kewarrga-negaraan atau ahli waris kita nanti yang mengembalikan NPWP kita ke Kantor pajak. Salam, Oka Widana Note: Sunrise di Sanur, Sunset di Kuta, sama indahnya. -Original Message- From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Fitriyanto Sent: Tuesday, July 22, 2008 11:14 AM To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar Hi, Selain apa yang disampaikan oleh mas Gianto, apabila diperbolehkan untuk menambahkan sedikit, mas Okeu juga bisa memanfaatkan kebijakan "Sunset Policy" sebagaimana dituangkan dalam PP No. 30 Tahun 2008 dan sering diiklankan di beberapa media massa tentang adanya penghapusan sanksi administrasi bagi orang-orang yang mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP di tahun 2008 ini. Salam Ryan *Yang mo motret sunrise bukan sunset From: AhliKeuangan- <mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com> [EMAIL PROTECTED] [mailto:AhliKeuangan- <mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com> [EMAIL PROTECTED] On Behalf Of F.X. Gianto Setiadi Pak Oka, Info mengenai RUU saya baca dari article sebagaimana dibawah ini. Mengenai keuntungan pemilik NPWP: saya belum baca RUU, akan tetapi apabila berdasarkan RUU sebelumnya dikatakan bahwa yang tidak mempunyai NPWP akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi, akan tetapi apakah ini yang akan berlaku? Menurut rencana UU ini akan berlaku mulai 1 Jan 2009, tentunya dengan catatan apabila RUU PPh sudah disahkan menjadi UU PPh. Demikian yang bisa saya tambahkan. BR, Gianto . <http://geo.yahoo.com/serv?s=97359714/grpId=2274641/grpspId=1705043695/m sgId=33779/stime=1216700099/nc1=3848642/nc2=5370600/nc3=5349272> [Non-text portions of this message have been removed]
RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar
Hi, Selain apa yang disampaikan oleh mas Gianto, apabila diperbolehkan untuk menambahkan sedikit, mas Okeu juga bisa memanfaatkan kebijakan "Sunset Policy" sebagaimana dituangkan dalam PP No. 30 Tahun 2008 dan sering diiklankan di beberapa media massa tentang adanya penghapusan sanksi administrasi bagi orang-orang yang mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP di tahun 2008 ini. Salam Ryan *Yang mo motret sunrise bukan sunset From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of F.X. Gianto Setiadi Pak Oka, Info mengenai RUU saya baca dari article sebagaimana dibawah ini. Mengenai keuntungan pemilik NPWP: saya belum baca RUU, akan tetapi apabila berdasarkan RUU sebelumnya dikatakan bahwa yang tidak mempunyai NPWP akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi, akan tetapi apakah ini yang akan berlaku? Menurut rencana UU ini akan berlaku mulai 1 Jan 2009, tentunya dengan catatan apabila RUU PPh sudah disahkan menjadi UU PPh. Demikian yang bisa saya tambahkan. BR, Gianto [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar
belum akhir tahun 2009 ini, setelah RUU PPh (Pajak Penghasilan) disepakati DPR. Hal ini dikatakan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution usai rapat persetujuan RUU PPh di tingkat Panja DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis malam (17/7/2008). "Dengan kecepatan seperti membahas PPh ini, saya rasa UU PPN tidak terlalu banyak dan krusial. Karena PPh ini memang agak ideologis, sehingga lebih berat, dikusinya selalu lebih dalam," ujarnya. Memang hal yang paling ditunggu-tunggu dunia usaha saat ini adalah mengenai kejelasan PPN Barang Mewah (PPN BM), yang sampai saat ini belum ada keputusan yang jelas dari pemerintah. Darmin yakin masalah tersebut akan selesai dibahas pada tahun ini. "Kalau PPN lebih teknis, artinya pembicaraannya soal ada pengecualian atau tidak. PPN itu kan pada prinsipnya berlaku umum, ujung ke ujung, proses masukan keluaran, terus restitusi, dan apakah ada pemeriksaan atau tidak," katanya. Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dirinya sangat berharap dapat segera disahkan juga pada tahun ini. "Kami berharap DPR tetap menjaga momentum kinerjanya untuk pembahasan RUU PPN. Kami sadar akan ada sedikit fokus pada Pemilu, tapi kami berharap pembahasan untuk RUU PPN juga menjadi fokus anggota dewan," ujar Darmin. ( dnl / qom ) - Original Message - From: Oka Widana To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Tuesday, July 22, 2008 10:27 AM Subject: RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar Mas Gianto, Kalo sampeyan sudah baca draft UU nya . mohon share dong. - Apa keuntungan pemilik NPWP as per UU ini dibandingkan UU sebelumnya...? - Kapan UU ini bisa efektif berlaku, apakah untuk tahun pajak 2008 atau 2009? Salam, Oka Widana -Original Message- From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of F.X. Gianto Setiadi Sent: Tuesday, July 22, 2008 9:23 AM To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar Kombinasi dari kenaikan PTKP, perubahan lapisan pendapatan dan penurunan tarif tertinggi menjadi 30%, pengaruhnya akan cukup significant. Sebagai contoh karyawan yang menerima PKP sebesar 48 juta, semula 25 juta dikenakan tarig 5% dan sisanya 23 juta dikenakan pajak 10% (total 3.55 juta), tapi dengan lapisan dan tarif baru maka ybs kena pajak sebesar 5% x 48 juta = 2.4 juta, sehingga ada penghematan pajak sebesar 48% plus pengaruh dari kenaikan PTKP. Memang besarnya penghematan pajak tidak akan dirasakan sama oleh setiap WP. Untuk karyawan yang mendapatkan penghasilan bruto sebesar 25 juta maka penghematan pajak yang akan dirasakan hanyalah dari kenaikan PTKP saja. Untuk karyawan yang mendapatkan PKP 210 juta setahun, dimana PPh terutang semula adalah 39,75 juta namun dengan lapisan dan tarif baru maka PPh terutang menjadi 26,5 juta atau ada penghematan sebesar 50%. Mengenai tarif PPh badan akan turun menjadi 28% di tahun 2009 dan akan menjadi 25% di tahun 2010, ini dimaksudkan agar iklim investasi di negara kita lebih menarik, walaupun tarif ini masih cukup jauh apabila dibandingkan dengan tarif pajak yang berlaku di Singapore. Memang benar disuatu pihak kenaikan PTKP dan perubahan lapisan dan tarif pajak PPh perseorangan ini belum bisa memenuhi harapan kita semua, akan tetapi dilain pihak Pemerintah sebagai regulator masih sangat menggantungkan pendapatan dari sektor ini. Oleh karena itu maka lahirlah kesepakatan antara Pemerintah dan DPR yang dituangkan dalam RUU PPh ini. BR, Gianto - Original Message - From: Fitriyanto To: AhliKeuangan- <mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com> [EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, July 22, 2008 8:41 AM Subject: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar Komentar: Dengan kenaikan PTKP yang hanya sebesar ini, sepertinya tidak akan terlalu signifikan, apalagi kalau tarif tertinggi untuk PPh Orang Pribadi adalah sebesar 35%, lebih besar ketimbang tarif tertinggi PPh Badan yang katanya bisa turun sampai 20%-25%. Salam ryan . [Non-text portions of this message have been removed]
RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar
Mas Gianto, Kalo sampeyan sudah baca draft UU nya . mohon share dong. - Apa keuntungan pemilik NPWP as per UU ini dibandingkan UU sebelumnya...? - Kapan UU ini bisa efektif berlaku, apakah untuk tahun pajak 2008 atau 2009? Salam, Oka Widana -Original Message- From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of F.X. Gianto Setiadi Sent: Tuesday, July 22, 2008 9:23 AM To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar Kombinasi dari kenaikan PTKP, perubahan lapisan pendapatan dan penurunan tarif tertinggi menjadi 30%, pengaruhnya akan cukup significant. Sebagai contoh karyawan yang menerima PKP sebesar 48 juta, semula 25 juta dikenakan tarig 5% dan sisanya 23 juta dikenakan pajak 10% (total 3.55 juta), tapi dengan lapisan dan tarif baru maka ybs kena pajak sebesar 5% x 48 juta = 2.4 juta, sehingga ada penghematan pajak sebesar 48% plus pengaruh dari kenaikan PTKP. Memang besarnya penghematan pajak tidak akan dirasakan sama oleh setiap WP. Untuk karyawan yang mendapatkan penghasilan bruto sebesar 25 juta maka penghematan pajak yang akan dirasakan hanyalah dari kenaikan PTKP saja. Untuk karyawan yang mendapatkan PKP 210 juta setahun, dimana PPh terutang semula adalah 39,75 juta namun dengan lapisan dan tarif baru maka PPh terutang menjadi 26,5 juta atau ada penghematan sebesar 50%. Mengenai tarif PPh badan akan turun menjadi 28% di tahun 2009 dan akan menjadi 25% di tahun 2010, ini dimaksudkan agar iklim investasi di negara kita lebih menarik, walaupun tarif ini masih cukup jauh apabila dibandingkan dengan tarif pajak yang berlaku di Singapore. Memang benar disuatu pihak kenaikan PTKP dan perubahan lapisan dan tarif pajak PPh perseorangan ini belum bisa memenuhi harapan kita semua, akan tetapi dilain pihak Pemerintah sebagai regulator masih sangat menggantungkan pendapatan dari sektor ini. Oleh karena itu maka lahirlah kesepakatan antara Pemerintah dan DPR yang dituangkan dalam RUU PPh ini. BR, Gianto - Original Message - From: Fitriyanto To: AhliKeuangan- <mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com> [EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, July 22, 2008 8:41 AM Subject: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar Komentar: Dengan kenaikan PTKP yang hanya sebesar ini, sepertinya tidak akan terlalu signifikan, apalagi kalau tarif tertinggi untuk PPh Orang Pribadi adalah sebesar 35%, lebih besar ketimbang tarif tertinggi PPh Badan yang katanya bisa turun sampai 20%-25%. Salam ryan http://cetak. <http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/07/22/02202740/ptkp.tak.perhitung kan.beban.kebutuhan.dasar> kompas.com/read/xml/2008/07/22/02202740/ptkp.tak.perhitungkan.beban.kebu tuhan.dasar . <http://geo.yahoo.com/serv?s=97359714/grpId=2274641/grpspId=1705043695/m sgId=33776/stime=1216693170/nc1=3848644/nc2=5028927/nc3=4836042> [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar
Kombinasi dari kenaikan PTKP, perubahan lapisan pendapatan dan penurunan tarif tertinggi menjadi 30%, pengaruhnya akan cukup significant. Sebagai contoh karyawan yang menerima PKP sebesar 48 juta, semula 25 juta dikenakan tarig 5% dan sisanya 23 juta dikenakan pajak 10% (total 3.55 juta), tapi dengan lapisan dan tarif baru maka ybs kena pajak sebesar 5% x 48 juta = 2.4 juta, sehingga ada penghematan pajak sebesar 48% plus pengaruh dari kenaikan PTKP. Memang besarnya penghematan pajak tidak akan dirasakan sama oleh setiap WP. Untuk karyawan yang mendapatkan penghasilan bruto sebesar 25 juta maka penghematan pajak yang akan dirasakan hanyalah dari kenaikan PTKP saja. Untuk karyawan yang mendapatkan PKP 210 juta setahun, dimana PPh terutang semula adalah 39,75 juta namun dengan lapisan dan tarif baru maka PPh terutang menjadi 26,5 juta atau ada penghematan sebesar 50%. Mengenai tarif PPh badan akan turun menjadi 28% di tahun 2009 dan akan menjadi 25% di tahun 2010, ini dimaksudkan agar iklim investasi di negara kita lebih menarik, walaupun tarif ini masih cukup jauh apabila dibandingkan dengan tarif pajak yang berlaku di Singapore. Memang benar disuatu pihak kenaikan PTKP dan perubahan lapisan dan tarif pajak PPh perseorangan ini belum bisa memenuhi harapan kita semua, akan tetapi dilain pihak Pemerintah sebagai regulator masih sangat menggantungkan pendapatan dari sektor ini. Oleh karena itu maka lahirlah kesepakatan antara Pemerintah dan DPR yang dituangkan dalam RUU PPh ini. BR, Gianto - Original Message - From: Fitriyanto To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Tuesday, July 22, 2008 8:41 AM Subject: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar Komentar: Dengan kenaikan PTKP yang hanya sebesar ini, sepertinya tidak akan terlalu signifikan, apalagi kalau tarif tertinggi untuk PPh Orang Pribadi adalah sebesar 35%, lebih besar ketimbang tarif tertinggi PPh Badan yang katanya bisa turun sampai 20%-25%. Salam ryan http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/07/22/02202740/ptkp.tak.perhitungkan.beban.kebutuhan.dasar Jakarta, Kompas - Penetapan beban pajak terhadap warga negara Indonesia tidak memperhitungkan besaran kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh setiap orang. Ini penting karena Indonesia mengenal besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang tidak memperhitungkan kebutuhan dasar seseorang. "Sebab, pengalaman di negara mana pun, tidak ada kaitan antara pengenaan pajak dan kebutuhan dasar seseorang. PTKP selalu ditetapkan di bawah besaran kebutuhan dasar," ujar Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Senin (21/7). Kenyataan itu dinilai pengamat pajak Danny Septriadi sebagai ketidakadilan. Pajak seharusnya hanya boleh dibebankan atas penghasilan riil wajib pajak. Penghasilan riil hanya dapat diperhitungkan jika penghasilan yang diperoleh seorang warga negara dikurangi oleh seluruh biaya yang menjadi kebutuhan dasarnya. Kebutuhan dasar itu pada umumnya adalah pendidikan dan kesehatan. "Dengan demikian, beban pajak antara satu wajib pajak dan yang lainnya akan berlainan. Dengan tarif PTKP yang baru, sebesar Rp 15,84 juta per tahun, itu belum menunjukkan beban kebutuhan hidup minimum. PTKP yang ditetapkan itu belum bisa mendorong orang untuk rela membayar pajak dengan sukarela," ujarnya. Sebagai contoh, di Malaysia, orang bisa mengklaim pengurangan pajak hingga 5.000 ringgit untuk perawatan orangtua dan pembelian alat dasar untuk penderita cacat. Sementara di Kanada, orangtua yang memiliki anak cacat akan mendapatkan keringanan pajak sebesar 2.300 dollar AS. "Sekarang, PTKP tambahan untuk anak ditetapkan Rp 1,32 juta per tahun. Jika dibagi 12 bulan, sebulannya setara dengan Rp 3.561. Bandingkan dana tersebut dengan kebutuhan dasar seorang anak. Jauh sekali," ujar Danny. Perbandingan Pemerintah mengklaim nilai PTKP yang diputuskan dalam undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru sebagai PTKP terbesar di kawasan. Itu dimungkinkan karena PTKP yang ditetapkan sebesar Rp 15,84 juta per tahun itu setara dengan 73 persen dari produk domestik bruto (PDB) per kapita. Jika dibandingkan dengan China yang mencapai 5,7 persen terhadap PDB per kapita, PTKP Indonesia masih lebih besar. "Banyak orang di Indonesia yang menganggap PTKP itu harus setara dengan beban kebutuhan dasar. Itu salah," ujar Darmin Nasution. Menurut Darmin, saat ini Malaysia menerapkan PTKP yang setara dengan 17,78 persen terhadap PDB per kapitanya. Sementara Filipina hanya 13,8 persen terhadap PDB per kapitanya. PTKP di Amerika mencapai 37.000 dollar AS per tahun atau hampir 20 persen terhadap PDB per kapitanya. Jika dibagi 12 bulan, setiap bulan ada penghasilan 620 dollar AS yang memotong penghasilan kena pajak. "Mereka bisa mati kedinginan dengan penghasilan 620 dollar AS. Jadi, tidak ada hubungan antara PTKP dan kebutuhan dasar manusia," kata Da
[Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar
Komentar: Dengan kenaikan PTKP yang hanya sebesar ini, sepertinya tidak akan terlalu signifikan, apalagi kalau tarif tertinggi untuk PPh Orang Pribadi adalah sebesar 35%, lebih besar ketimbang tarif tertinggi PPh Badan yang katanya bisa turun sampai 20%-25%. Salam ryan http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/07/22/02202740/ptkp.tak.perhitungkan.beban.kebutuhan.dasar Jakarta, Kompas - Penetapan beban pajak terhadap warga negara Indonesia tidak memperhitungkan besaran kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh setiap orang. Ini penting karena Indonesia mengenal besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang tidak memperhitungkan kebutuhan dasar seseorang. "Sebab, pengalaman di negara mana pun, tidak ada kaitan antara pengenaan pajak dan kebutuhan dasar seseorang. PTKP selalu ditetapkan di bawah besaran kebutuhan dasar," ujar Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Senin (21/7). Kenyataan itu dinilai pengamat pajak Danny Septriadi sebagai ketidakadilan. Pajak seharusnya hanya boleh dibebankan atas penghasilan riil wajib pajak. Penghasilan riil hanya dapat diperhitungkan jika penghasilan yang diperoleh seorang warga negara dikurangi oleh seluruh biaya yang menjadi kebutuhan dasarnya. Kebutuhan dasar itu pada umumnya adalah pendidikan dan kesehatan. "Dengan demikian, beban pajak antara satu wajib pajak dan yang lainnya akan berlainan. Dengan tarif PTKP yang baru, sebesar Rp 15,84 juta per tahun, itu belum menunjukkan beban kebutuhan hidup minimum. PTKP yang ditetapkan itu belum bisa mendorong orang untuk rela membayar pajak dengan sukarela," ujarnya. Sebagai contoh, di Malaysia, orang bisa mengklaim pengurangan pajak hingga 5.000 ringgit untuk perawatan orangtua dan pembelian alat dasar untuk penderita cacat. Sementara di Kanada, orangtua yang memiliki anak cacat akan mendapatkan keringanan pajak sebesar 2.300 dollar AS. "Sekarang, PTKP tambahan untuk anak ditetapkan Rp 1,32 juta per tahun. Jika dibagi 12 bulan, sebulannya setara dengan Rp 3.561. Bandingkan dana tersebut dengan kebutuhan dasar seorang anak. Jauh sekali," ujar Danny. Perbandingan Pemerintah mengklaim nilai PTKP yang diputuskan dalam undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru sebagai PTKP terbesar di kawasan. Itu dimungkinkan karena PTKP yang ditetapkan sebesar Rp 15,84 juta per tahun itu setara dengan 73 persen dari produk domestik bruto (PDB) per kapita. Jika dibandingkan dengan China yang mencapai 5,7 persen terhadap PDB per kapita, PTKP Indonesia masih lebih besar. "Banyak orang di Indonesia yang menganggap PTKP itu harus setara dengan beban kebutuhan dasar. Itu salah," ujar Darmin Nasution. Menurut Darmin, saat ini Malaysia menerapkan PTKP yang setara dengan 17,78 persen terhadap PDB per kapitanya. Sementara Filipina hanya 13,8 persen terhadap PDB per kapitanya. PTKP di Amerika mencapai 37.000 dollar AS per tahun atau hampir 20 persen terhadap PDB per kapitanya. Jika dibagi 12 bulan, setiap bulan ada penghasilan 620 dollar AS yang memotong penghasilan kena pajak. "Mereka bisa mati kedinginan dengan penghasilan 620 dollar AS. Jadi, tidak ada hubungan antara PTKP dan kebutuhan dasar manusia," kata Darmin. (OIN) [Non-text portions of this message have been removed]