Re: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-15 Terurut Topik Budhi S.
[EMAIL PROTECTED] wrote:
 
 BR Kembali ke masalah pengelolaan domain di Indonesia, ada banyak
 BR masalah lain yang sifatnya global. Sekarang lagi pusing urusan
 BR ccNSO yang akan meeting di Rome. (Kita jelas nggak bisa pergi
 BR ke sana karena tidak ada funding.) Implikasi hukum dari ada atau
 BR tidak adanya ccNSO terhadap ccTLD? Nampaknya saat ini ccTLD tidak
 BR berminat ikutan ccNSO (yang nampaknya sarat dengan misi ICANN
 BR yang top down). Belum lagi ada langkah-langkah dari ITU melalui
 BR PBB untuk mengambil alih pengelolaan domain.
 BR Lebih enak pengelolaan domain diserahkan ke pemerintah saja ya?
 BR Pusing ama ngurusin gini. :(
 
 BR -- budi
 
 Wah jangan pak. Kalau diserahkan ke pemerintah,
 makin rumit ngurus domain.
 Ntar harus pakai surat keterangan RT/RW,
 Kelurahan, Kecamatan (domisili) dst.
 
 Dan mungkin ada surat rekomendasi dari APJII,
 terus KADIN .. udah tau kan, kalau ngurus PT aja harus
 ada surat dari KADIN dst. Repot pak.
 
 Ntar ngurus .co.id harus pakai copy lunas pajak tahunan (SPT),
 ngurus .or.id harus berurusan dengan Pemda setempat,
 ngurus .go.id harus berurusan dengan Pemda setempat plus Depdagri,
 ngurus .web.id harus berurusan dengan Deperindag ...
 
 wah ..
 
 Mending pak Budi aja yg ngurus, top banget deh :)
 sip ...

Saya ngedukung sistem dan birokrasi pendaftaran domain .ID yang selama
ini udah jalan. Masih banyak bolong-bolong-nya itu wajar, namanya juga
ber-proses dan belajar kan ? Emangnya dalam kurun sepuluh tahun udah
bisa dapat sistem dan proses yang bagus ? Lha negara aja udah merdeka
sejak tahun 45, masih gitu-gitu aja kan sistem-nya ?

Terus, kalo urusan domain .ID diserahkan kepada Pemerintah, yo gak
setuju banget Pak. Udah negatif duluan aja mikirnya, kalo berurusan ama
Pemerintah. Banyak pengalaman jeleknya daripada baeknya.

Jangan mutung dong Pak Budi  :-)
Maaf kalo saya baru bisa mbantu nyupport semangat aja, yang laennya baru
mau dikumpulin dulu, hehehe

IDNIC, keep up a good work !

Budhi S.

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-14 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Sat, Feb 14, 2004 at 09:02:36PM +0730, adi wrote:
 Untuk country manager, sifatnya adalah pendelegasian, bukan
 pengangkatan.

Lebih tepat. Thank you.

 *RE*-delegasi country manager untuk TLD-ID bisa dilihat di:
   http://rms46.vlsm.org/1/23.html

Dalam perjalanan pengelolaan (internet resources) di Indonesia
ada banyak hal yang tidak bisa diceritakan karena menyangkut
orang lain. Dokumentasi tersebut sangat baik, tapi belum mencakup
keseluruhan ceritanya ;-)

Di belakang layar, banyak orang yang bekerja keras, dan bahkan
mengeluarkan uangwaktu sendiri, hanya untuk memajukan kualitas
Internet di Indonesia. Yang ngetop (take credit) biasanya bukan
mereka. Bahkan kadang-kadang mereka dimaki-maki. 
Kebanyakan orang hanya jago ngomong sih. *sigh*
Tapi gak apa-apa. Memang masing-masing punya fungsi sendiri-sendiri.

Kembali ke masalah pengelolaan domain di Indonesia, ada banyak
masalah lain yang sifatnya global. Sekarang lagi pusing urusan
ccNSO yang akan meeting di Rome. (Kita jelas nggak bisa pergi
ke sana karena tidak ada funding.) Implikasi hukum dari ada atau
tidak adanya ccNSO terhadap ccTLD? Nampaknya saat ini ccTLD tidak
berminat ikutan ccNSO (yang nampaknya sarat dengan misi ICANN
yang top down). Belum lagi ada langkah-langkah dari ITU melalui
PBB untuk mengambil alih pengelolaan domain.
Lebih enak pengelolaan domain diserahkan ke pemerintah saja ya?
Pusing ama ngurusin gini. :(

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


RE: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-14 Terurut Topik APRI1936
Title: RE: [Idnic] juventus.web.id






Gimana klo di balik, jadi gak usah nuggu ada tuntutan hukum baru dicabut. 


Salah satu caranya IDNIC bisa masukin satu syarat pendaftaran, untuk mendukung

point persyaratan mengenai HAKI, semisal:

* Foto copy Ijin Resmi/Kontrak dari pemegang nama merek


Dengan begitu orang pasti cari aman dan gampangnya, dan akan pilih

juventusku.web.id dari pada juventus.web.id, dari pada harus ngurus ijin :-).

Kecuali kalau pendaftar, benar-2 ada hubungan dengan juventus.

Ini juga IDNIC tidak dituduh menghakimi sendiri/atau bukan porsi IDNIC?

Tapi emang IDNIC harus bener-bener double check dengan Patent database yang

ada. Klo miss satu, dan dikemudian hari ada apa-2 bisa-2 ikutan dituntut.

Double check dengan Patent DB akan membantu ke konsistenan IDNIC dalam

mengambil keputusan. Teknisnya gimana, perlu dipikirin.


Atau ada tambahan clausal yang bisa menyelamatkan IDNIC dari miss tsb, di

syarat-2 pendaftaran. Klo ini IDNIC mending consult ke ahli hukum.


Salam

Wiwik


 Rully Kustandar 02/13/04 10:36AM  

: 

: persyaratan .id (termasuk semuanya) adalah tidak boleh 

:melanggar haki. 

: 


Setuju banget semua .id syaratnya tidak melanggar HAKI. Tapi tidak 

men-justifikasi suatu nama domain saat pengajuan apakah ini melanggar 

HAKI atau tidak, karena justifikasi itu porsinya bukan di IDNIC. 


Jika nantinya terbukti melanggar HAKI berdasarkan keputusan yg 

berkekuatan HUKUM maka IDNIC wajib untuk menghapus atau menyerahkan 

kepada yang berhak. Itu pengertian saya terhadap syarat .id tdk 

melanggar HAKI. 





___ 

Idnic mailing list 

[EMAIL PROTECTED]






Gimana klo di balik, jadi gak usah nugguada tuntutan 
hukum baru dicabut. 

Salah satu caranya IDNIC bisa masukin satu syarat pendaftaran, 
untuk mendukung point persyaratan mengenai HAKI, semisal:
* Foto copy Ijin Resmi/Kontrak dari pemegang nama 
merek

Dengan begitu orang pasti cari aman dan gampangnya, dan akan 
pilih juventusku.web.id dari pada juventus.web.id, dari pada harus ngurus ijin 
:-). Kecuali kalau pendaftar, benar-2 ada hubungan dengan juventus.
Ini juga IDNIC tidak dituduh menghakimi sendiri/atau 
bukan porsi IDNIC?
Tapi emang IDNIC harus bener-bener double check dengan Patent 
database yang ada. Klo miss satu, dan dikemudian hari ada apa-2 bisa-2 ikutan 
dituntut.
Double check dengan Patent DB akan membantu ke konsistenan 
IDNIC dalam mengambil keputusan. Teknisnya gimana, perlu dipikirin.

Atau ada tambahan clausal yang bisa menyelamatkan IDNIC dari 
miss tsb, di syarat-2 pendaftaran. Klo ini IDNIC mending consult ke ahli 
hukum.

Salam
Wiwik
 Rully Kustandar 02/13/04 10:36AM  : 
: persyaratan .id (termasuk semuanya) adalah tidak boleh :melanggar 
haki. : Setuju banget semua .id syaratnya tidak melanggar HAKI. Tapi 
tidak men-justifikasi suatu nama domain saat pengajuan apakah ini melanggar 
HAKI atau tidak, karena justifikasi itu porsinya bukan di IDNIC. 
Jika nantinya terbukti melanggar HAKI berdasarkan keputusan yg 
berkekuatan HUKUM maka IDNIC wajib untuk menghapus atau menyerahkan 
kepada yang berhak. Itu pengertian saya terhadap syarat .id tdk 
melanggar HAKI. 
___ Idnic 
mailing list [EMAIL PROTECTED] 



Re: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-13 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Fri, Feb 13, 2004 at 11:52:15AM +0700, Rully Kustandar wrote:
 Koq mas budi nggak kasian sama saya yang daftarin onestopshop.web.id,
 padahal itu juga trade mark orang sono ?

apa mau minta saya cabut? ;-)

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


RE: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-13 Terurut Topik Rully Kustandar
;-) hehehe 
Jangan mas.

Regards



Rully Kustandar 

:-Original Message-
:From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On 
:Behalf Of Budi Rahardjo
:Sent: Friday, February 13, 2004 4:33 PM
:To: [EMAIL PROTECTED]
:Subject: Re: [Idnic] juventus.web.id
:
:
:On Fri, Feb 13, 2004 at 11:52:15AM +0700, Rully Kustandar wrote:
: Koq mas budi nggak kasian sama saya yang daftarin 
:onestopshop.web.id, 
: padahal itu juga trade mark orang sono ?
:
:apa mau minta saya cabut? ;-)
:
:-- budi
:___
:Idnic mailing list
:[EMAIL PROTECTED]
:
:


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-13 Terurut Topik adi
On Fri, Feb 13, 2004 at 05:02:53AM +0700, Budi Rahardjo wrote:
 ini sudah menjadi topik tugas akhir / thesis / disertasi
 dari berbagai fakultas hukum.

sudah ada produk hukumnya tidak?

 tapi . . . kenapa tidak JuventusKU.web.id? ArekJuventus.web.id?
 pendukungJuventus.web.id, JuventusTop.web.id, JuventusTopLah.web.id,
 JuventusWahid.web.id, ... masih banyak lagi yang tidak harus menggunakan
 singkatan. masih banyak kreativitas.

pertanyaan yang sama, dalam kondisi sekarang, juga releven
untuk 'juventus', kenapa tidak juidiotventus?

 secara eksplisit, di cyberlaw yang akan datang ini bakalan ada.
 untuk sementara ini dikaitkan dengan trademark, persaingan tidak sehat,
 dll.

cerita selesai. Keputusan melarang register domain juventus.web.id
tanpa dukungan sistem perundangan/hukum yang terkait, adalah
setali tiga uang dengan main hakim sendiri.

ingat bahasa hukum HARUS eksplisit (untuk itulah seperti kerbau
dicocok hidung, orang kalau buat perjanjian, tidak boleh pakai
spasi, harus pakai dash). kalau pakai jurus kitab undang-undang
hukum plesetan saya ndak tertarik ikutan.

 soal domain dan hukum ada dan sangat banyak. 
 saya sendiri sudah membimbing (maksudnya
 tidak secara formal) paling tidak 3 mahasiswa hukum.

mana produk hukumnya.

 masih ingat chandra sugiono yang sampai masuk penjara?
 ya hanya gara-gara sola domainname.

ketoprak humor. ingat dipenjara atau tidak, TIDAK bisa
dipakai sebagai pedoman, saya yakin Pak Budi tahu persis
yang saya maksud. kalau saya sebaiknya idnic konsisten
dan bermain lurus. kalau mau taat hukum, taatilah hukum yang
ada, jangan membuat hukum sendiri (baca: main hakim sendiri).

 ketika kita menyatakan menjadi warga dunia dan tanda tangan
 bahwa kita mematuhi hukum dunia, maka kita harus patuh.

tuangkan dulu menjadi produk hukum. sudah jelas, bukan :-)

 http://budi.insan.co.id/articles/perlukah-haki.doc
 jadi jangan dikira saya pro HaKI lho . . .  ;-)

saya malah pro haki :-) walaupun tidak setuju soal
paten (copyright), karena pada akhirnya hanya melahirkan
preman perangkat lunak. tapi itu soal lain lah.

 tapi perlu diingat bahwa anti HaKI itu *BUKAN* menganjurkan
 pelanggaran HaKI atau menganjurkan melanggar hukum.

kelihatannya kita sama tapi bahasa berbeda he..he..

 jadi anda bilang membela rakyat dengan memperbolehkan.

hei .. I'm just kidding .. :=)

  jadi, sekarang masalah merek dagang. siapa pun dengan
  merek dagang X bisa meregister domain X. 
 
 lho, ini kan sudah aturan IDNIC.
 (pasti belum tahu ya? wah ...)

aturan web.id hanya mensyaratkan K-T-P saja sudah cukup.
Gimana sih Bapak ah .. :-)

 saya justru melihat bahwa keos di tanah air ini karena orang
 tidak mau patuh hukum. bukan masalah subyektif! ;-)
 demokrasi terpimpin ternyata tidak selamanya jelek. he he he

justru untuk inilah sebaiknya IDNIC tidak main hakim
sendiri. hukum siapa yang dianut? hukum dari planit
mars yang belum di-amin-i oleh hukum nasional?

 setuju. tapi salahnya kita sudah kadung ikutan :(

sekali lagi, masalah domainname ini, tuangkan dulu sebagai
produk hukum.

  Dulu Steven Haryanto pernah mengungkapkan di milis ini:
  sebaiknya segala sesuatu mengacu kepada dokumen resmi
  IDNIC. Nampaknya sekarang masih cukup relevan.
 
 nampaknya anda belum tahu bahwa merek dagang itu bisa didaftarkan?

nampaknya Pak Budi kesulitan 'mendengar' orang lain.
sebenarnya ndak usah mengajukan pernyataan begitu kan? :-)

 oh ya, kalau anda baca aturan (silahkan baca di web IDNIC
 tentang Ketentuan Pendaftaran WEB.ID)
 ada point 3.b.
 
 --snip-
 3. b. Kriteria pemilihan nama domain
...
* Tidak melanggar HaKI
 --snip--
 
 nah tuh ada. ;-)

mana undang-undang untuk pengaturan domainname.
jawab saja Pak. Sederhana kok pertanyaannya.
Kalau mau mbulet bin njlimet ya sutra lah.

Ingat, domain .web.id HANYA untuk orang dengan identitas
Indonesia. Otomatis UU di Indonesia lah yang berlaku.

Sekian dulu dari saya.

Salam,

P.Y. Adi Prasaja

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-13 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Fri, Feb 13, 2004 at 07:24:12PM +0730, adi wrote:
 sudah ada produk hukumnya tidak?

sudah. bukankan sudah ada kasusnya?

 cerita selesai. Keputusan melarang register domain juventus.web.id
 tanpa dukungan sistem perundangan/hukum yang terkait, adalah
 setali tiga uang dengan main hakim sendiri.

ya karena kebetulan saya adalah hakimnya. :(
jadi mau nggak mau ya harus main hakim sendiri.

 ketoprak humor. ingat dipenjara atau tidak, TIDAK bisa
 dipakai sebagai pedoman, saya yakin Pak Budi tahu persis
 yang saya maksud. kalau saya sebaiknya idnic konsisten
 dan bermain lurus. kalau mau taat hukum, taatilah hukum yang
 ada, jangan membuat hukum sendiri (baca: main hakim sendiri).

nah kalau mau lurus, berarti harus ditolak dong :(
karena aturannya sudah jelas, tidak boleh melanggar HaKI.
(saya justru ingin dengar pro-kontra tentang ini supaya
kita semua tambah pinter.)

  lho, ini kan sudah aturan IDNIC.
  (pasti belum tahu ya? wah ...)
 
 aturan web.id hanya mensyaratkan K-T-P saja sudah cukup.
 Gimana sih Bapak ah .. :-)

lho. sudah baca point 3.b?

  saya justru melihat bahwa keos di tanah air ini karena orang
  tidak mau patuh hukum. bukan masalah subyektif! ;-)
  demokrasi terpimpin ternyata tidak selamanya jelek. he he he
 
 justru untuk inilah sebaiknya IDNIC tidak main hakim
 sendiri. hukum siapa yang dianut? hukum dari planit
 mars yang belum di-amin-i oleh hukum nasional?

hukum IDNIC ;-)
mau daftar di .ID, ya ikut. kalau gak mau, ya silahkan pakai
domain lagi saja.

 nampaknya Pak Budi kesulitan 'mendengar' orang lain.
 sebenarnya ndak usah mengajukan pernyataan begitu kan? :-)

ho ho ho...
kalau nggak mau dengar, ngapain saya capek-capek posting di
milis ini. toh saya bisa buat keputusan sendiri.
silahkan cek di tempat lain, mana ada layanan yang mau mendengarkan
masukan dari komunitas. 
perlu diingat bahwa mendengarkan masukan bukan berarti harus selalu sama
dengan yang diinginkan oleh yang memberikan masukan.

saya masih mencari / mendengarkan argumentasi-argumentasi yang baik
sehingga dimasa-masa yang akan datang lebih baik lagi aturannya.
itulah sebabnya saya posting.
mengenai aturannya sekarang yang sangat ketat ya itu kita terima dulu.
aturan di IDNIC ini sudah berubah beberapa kali, dengan masukan dari
komunitas tentunya.

  --snip-
  3. b. Kriteria pemilihan nama domain
 ...
 * Tidak melanggar HaKI
  --snip--
  
  nah tuh ada. ;-)
 
 mana undang-undang untuk pengaturan domainname.

kenapa kok harus pakai undang-undang?
ini adalah aturan IDNIC untuk pendaftaran domain web.id.
(kesannya kalau sampai pakai undang-undang kok birokratis banget)
aturan untuk co.id beda. untuk ac.id beda. go.id juga beda.
nggak perlu sampai keluar undang-undang kan?

 Ingat, domain .web.id HANYA untuk orang dengan identitas
 Indonesia. Otomatis UU di Indonesia lah yang berlaku.

trolling
Kenapa UU di Indonesia? Kata beberapa orang bahwa dunia cyber nggak
bisa diatur. Jadi nggak usah diatur gitu.

Orang beridentitas Indonesia juga nggak boleh melanggar aturan global,
karena kita ini kan anggota masyarakat global. Begitu kata lawyer2 HaKI.
/trolling


-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


RE: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-13 Terurut Topik Rully Kustandar

Balik kepertanyaan paling sederhana...

Apakah juventus.web.id SUDAH melanggar HAKI ?

Jawabannya BELUM TENTU..
IDNIC bukan lembaga yang berwenang menentukan seseorang melanggar HAKI
atau tidak

Dalam aturan web.id di sebutkan Tidak Melanggar HAKI nah menurut
saya dalam kasus ini belum ada dan belum tentu ada pelanggaran
HAKI..




:
:
:On Fri, Feb 13, 2004 at 07:24:12PM +0730, adi wrote:
: sudah ada produk hukumnya tidak?
:
:sudah. bukankan sudah ada kasusnya?
:
: cerita selesai. Keputusan melarang register domain juventus.web.id 
: tanpa dukungan sistem perundangan/hukum yang terkait, adalah setali 
: tiga uang dengan main hakim sendiri.
:
:ya karena kebetulan saya adalah hakimnya. :(
:jadi mau nggak mau ya harus main hakim sendiri.
:
: ketoprak humor. ingat dipenjara atau tidak, TIDAK bisa 
:dipakai sebagai 
: pedoman, saya yakin Pak Budi tahu persis yang saya maksud. 
:kalau saya 
: sebaiknya idnic konsisten dan bermain lurus. kalau mau taat hukum, 
: taatilah hukum yang ada, jangan membuat hukum sendiri (baca: main 
: hakim sendiri).
:
:nah kalau mau lurus, berarti harus ditolak dong :(
:karena aturannya sudah jelas, tidak boleh melanggar HaKI.
:(saya justru ingin dengar pro-kontra tentang ini supaya
:kita semua tambah pinter.)
:
:  lho, ini kan sudah aturan IDNIC.
:  (pasti belum tahu ya? wah ...)
: 
: aturan web.id hanya mensyaratkan K-T-P saja sudah cukup. Gimana sih 
: Bapak ah .. :-)
:
:lho. sudah baca point 3.b?
:
:  saya justru melihat bahwa keos di tanah air ini karena orang tidak 
:  mau patuh hukum. bukan masalah subyektif! ;-) demokrasi terpimpin 
:  ternyata tidak selamanya jelek. he he he
: 
: justru untuk inilah sebaiknya IDNIC tidak main hakim
: sendiri. hukum siapa yang dianut? hukum dari planit
: mars yang belum di-amin-i oleh hukum nasional?
:
:hukum IDNIC ;-)
:mau daftar di .ID, ya ikut. kalau gak mau, ya silahkan pakai 
:domain lagi saja.
:
: nampaknya Pak Budi kesulitan 'mendengar' orang lain. sebenarnya ndak 
: usah mengajukan pernyataan begitu kan? :-)
:
:ho ho ho...
:kalau nggak mau dengar, ngapain saya capek-capek posting di 
:milis ini. toh saya bisa buat keputusan sendiri. silahkan cek 
:di tempat lain, mana ada layanan yang mau mendengarkan masukan 
:dari komunitas. 
:perlu diingat bahwa mendengarkan masukan bukan berarti harus 
:selalu sama dengan yang diinginkan oleh yang memberikan masukan.
:
:saya masih mencari / mendengarkan argumentasi-argumentasi yang 
:baik sehingga dimasa-masa yang akan datang lebih baik lagi 
:aturannya. itulah sebabnya saya posting. mengenai aturannya 
:sekarang yang sangat ketat ya itu kita terima dulu. aturan di 
:IDNIC ini sudah berubah beberapa kali, dengan masukan dari 
:komunitas tentunya.
:
:  --snip-
:  3. b. Kriteria pemilihan nama domain
: ...
: * Tidak melanggar HaKI
:  --snip--
:  
:  nah tuh ada. ;-)
: 
: mana undang-undang untuk pengaturan domainname.
:
:kenapa kok harus pakai undang-undang?
:ini adalah aturan IDNIC untuk pendaftaran domain web.id. 
:(kesannya kalau sampai pakai undang-undang kok birokratis 
:banget) aturan untuk co.id beda. untuk ac.id beda. go.id juga 
:beda. nggak perlu sampai keluar undang-undang kan?
:
: Ingat, domain .web.id HANYA untuk orang dengan identitas Indonesia. 
: Otomatis UU di Indonesia lah yang berlaku.
:
:trolling
:Kenapa UU di Indonesia? Kata beberapa orang bahwa dunia cyber 
:nggak bisa diatur. Jadi nggak usah diatur gitu.
:
:Orang beridentitas Indonesia juga nggak boleh melanggar aturan 
:global, karena kita ini kan anggota masyarakat global. Begitu 
:kata lawyer2 HaKI. /trolling
:
:
:-- budi
:___
:Idnic mailing list
:[EMAIL PROTECTED]
:
:


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


RE: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-13 Terurut Topik Rully Kustandar

: ketoprak humor. ingat dipenjara atau tidak, TIDAK bisa 
:dipakai sebagai 
: pedoman, saya yakin Pak Budi tahu persis yang saya maksud. 
:kalau saya 
: sebaiknya idnic konsisten dan bermain lurus. kalau mau taat hukum, 
: taatilah hukum yang ada, jangan membuat hukum sendiri (baca: main 
: hakim sendiri).
:
:nah kalau mau lurus, berarti harus ditolak dong :(
:karena aturannya sudah jelas, tidak boleh melanggar HaKI.
:(saya justru ingin dengar pro-kontra tentang ini supaya
:kita semua tambah pinter.)
:

Setuju tidak boleh melanggar HAKI, tapi  Belum ada dan Belum Tentu
Melanggar HAKI dalam kasus ini.. 


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


RE: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-13 Terurut Topik Amienz

Waduh .. kok jadi panjang gini sih masalahnya ?? kayanya (menurut gw sih)
juventus.web.id secara akal sehat ( karena gw gak ngerti undang2 ) gak
masalah kok ... kalo masih ragu , gimana kalo minta ijin ama yg punya
juventus.com nya ? kayanya dia juga gak bakalan keberatan selama gak dipake
untuk keperluan komersil ...


-Original Message-
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of
Rully Kustandar
Sent: Friday, February 13, 2004 8:38 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: RE: [Idnic] juventus.web.id


Balik kepertanyaan paling sederhana...

Apakah juventus.web.id SUDAH melanggar HAKI ?

Jawabannya BELUM TENTU..
IDNIC bukan lembaga yang berwenang menentukan seseorang melanggar HAKI
atau tidak

Dalam aturan web.id di sebutkan Tidak Melanggar HAKI nah menurut
saya dalam kasus ini belum ada dan belum tentu ada pelanggaran
HAKI..




:
:
:On Fri, Feb 13, 2004 at 07:24:12PM +0730, adi wrote:
: sudah ada produk hukumnya tidak?
:
:sudah. bukankan sudah ada kasusnya?
:
: cerita selesai. Keputusan melarang register domain juventus.web.id 
: tanpa dukungan sistem perundangan/hukum yang terkait, adalah setali 
: tiga uang dengan main hakim sendiri.
:
:ya karena kebetulan saya adalah hakimnya. :(
:jadi mau nggak mau ya harus main hakim sendiri.
:
: ketoprak humor. ingat dipenjara atau tidak, TIDAK bisa 
:dipakai sebagai 
: pedoman, saya yakin Pak Budi tahu persis yang saya maksud. 
:kalau saya 
: sebaiknya idnic konsisten dan bermain lurus. kalau mau taat hukum, 
: taatilah hukum yang ada, jangan membuat hukum sendiri (baca: main 
: hakim sendiri).
:
:nah kalau mau lurus, berarti harus ditolak dong :(
:karena aturannya sudah jelas, tidak boleh melanggar HaKI.
:(saya justru ingin dengar pro-kontra tentang ini supaya
:kita semua tambah pinter.)
:
:  lho, ini kan sudah aturan IDNIC.
:  (pasti belum tahu ya? wah ...)
: 
: aturan web.id hanya mensyaratkan K-T-P saja sudah cukup. Gimana sih 
: Bapak ah .. :-)
:
:lho. sudah baca point 3.b?
:
:  saya justru melihat bahwa keos di tanah air ini karena orang tidak 
:  mau patuh hukum. bukan masalah subyektif! ;-) demokrasi terpimpin 
:  ternyata tidak selamanya jelek. he he he
: 
: justru untuk inilah sebaiknya IDNIC tidak main hakim
: sendiri. hukum siapa yang dianut? hukum dari planit
: mars yang belum di-amin-i oleh hukum nasional?
:
:hukum IDNIC ;-)
:mau daftar di .ID, ya ikut. kalau gak mau, ya silahkan pakai 
:domain lagi saja.
:
: nampaknya Pak Budi kesulitan 'mendengar' orang lain. sebenarnya ndak 
: usah mengajukan pernyataan begitu kan? :-)
:
:ho ho ho...
:kalau nggak mau dengar, ngapain saya capek-capek posting di 
:milis ini. toh saya bisa buat keputusan sendiri. silahkan cek 
:di tempat lain, mana ada layanan yang mau mendengarkan masukan 
:dari komunitas. 
:perlu diingat bahwa mendengarkan masukan bukan berarti harus 
:selalu sama dengan yang diinginkan oleh yang memberikan masukan.
:
:saya masih mencari / mendengarkan argumentasi-argumentasi yang 
:baik sehingga dimasa-masa yang akan datang lebih baik lagi 
:aturannya. itulah sebabnya saya posting. mengenai aturannya 
:sekarang yang sangat ketat ya itu kita terima dulu. aturan di 
:IDNIC ini sudah berubah beberapa kali, dengan masukan dari 
:komunitas tentunya.
:
:  --snip-
:  3. b. Kriteria pemilihan nama domain
: ...
: * Tidak melanggar HaKI
:  --snip--
:  
:  nah tuh ada. ;-)
: 
: mana undang-undang untuk pengaturan domainname.
:
:kenapa kok harus pakai undang-undang?
:ini adalah aturan IDNIC untuk pendaftaran domain web.id. 
:(kesannya kalau sampai pakai undang-undang kok birokratis 
:banget) aturan untuk co.id beda. untuk ac.id beda. go.id juga 
:beda. nggak perlu sampai keluar undang-undang kan?
:
: Ingat, domain .web.id HANYA untuk orang dengan identitas Indonesia. 
: Otomatis UU di Indonesia lah yang berlaku.
:
:trolling
:Kenapa UU di Indonesia? Kata beberapa orang bahwa dunia cyber 
:nggak bisa diatur. Jadi nggak usah diatur gitu.
:
:Orang beridentitas Indonesia juga nggak boleh melanggar aturan 
:global, karena kita ini kan anggota masyarakat global. Begitu 
:kata lawyer2 HaKI. /trolling
:
:
:-- budi
:___
:Idnic mailing list
:[EMAIL PROTECTED]
:
:


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]



___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


RE: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-13 Terurut Topik Reza Moegni
Pak Budi,

Saya nggak ngerti UU HAKI. Saya cuma tahu kalo Juventus itu berarti nama
klub sepak bola di negaranya Del Piero. Dan kalo juventus.web.id nggak punya
relasi resmi apapun dengan Juventus di Italia, sebaiknya ditolak. 

Mungkin lebih pas kalau namanya juventusfans.web.id. Atau
indojuventus.web.id. Nanti ada yang daftarin acmilan.web.id, lalu
manutd.web.id. 

CMIIW.

Salam,


-reza m-
--
http://postnuke-id.com
Komunitas Pengguna Postnuke Indonesia

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-13 Terurut Topik Budhi S.
Kalau website juventus.web.id isinya untuk cerita tentang klub JUVENTUS
Inggris dan pernik2nya yang ada di Indonesia (penggemar berat tu klub
sepakbola), kenapa nggak coba minta ijin secara resmi ke mereka, klub
JUVENTUS-nya ?
Kalau mereka setuju, minimal kan ada surat penunjukan dari sono.
Nah, surat itu ditunjukin aja ke pihak IDNIC.
Udah, di-approve itu domain juventus.web.id

Jadi, kalo ada apa2 di belakang hari berkaitan dengan masalah HAKI, kan
itu surat bisa jadi jaminannya. Ngeliat galaknya klub JUVENTUS nyerang
pihak laen yang menggunakan nama2 domain yang mirip2 ama nama klub
mereka, ya ngeri aja kalo kejadian di Indonesia.

Minimal, email dari Pak Eduardi Prahara, isinya tentang penggunaan nama
domain http://www.harrypotterindonesia.com bisa dijadikan contoh.

Budhi S.


Amienz wrote:
 
 Waduh .. kok jadi panjang gini sih masalahnya ?? kayanya 
 (menurut gw sih) juventus.web.id secara akal sehat (karena 
 gw gak ngerti undang2) gak masalah kok ... kalo masih ragu,
 gimana kalo minta ijin ama yg punya juventus.com nya ? kayanya 
 dia juga gak bakalan keberatan selama gak dipake untuk 
 keperluan komersil ...

 panjang amat isinya, di-delete aja ya ... :-)

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-13 Terurut Topik Budhi S.
Eh, maaf kalo agak bloon. JUVENTUS klub sepakbola Itali ya?
Hehehe, malu sendiri, bilang di email sebelumnya kalo klub Inggris.
Ketauan kalo gak pernah nyimak dan nonton sepakbola ... :-)


Budhi S. wrote:
 
 Kalau website juventus.web.id isinya untuk cerita tentang 
 klub JUVENTUS Inggris dan pernik2nya yang ada di Indonesia 

. deleted
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-13 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Sat, Feb 14, 2004 at 01:24:00AM +0700, Reza Moegni wrote:
 Pak Budi,
 
 Saya nggak ngerti UU HAKI. Saya cuma tahu kalo Juventus itu berarti nama
 klub sepak bola di negaranya Del Piero. Dan kalo juventus.web.id nggak punya
 relasi resmi apapun dengan Juventus di Italia, sebaiknya ditolak. 
 
 Mungkin lebih pas kalau namanya juventusfans.web.id. Atau
 indojuventus.web.id. 

Saya juga kepikiran begitu. Mau denger yang lain-lain dulu.

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-13 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Fri, Feb 13, 2004 at 11:04:45PM +0700, Budhi S. wrote:
 Kalau website juventus.web.id isinya untuk cerita tentang klub JUVENTUS
 Inggris dan pernik2nya yang ada di Indonesia (penggemar berat tu klub
 sepakbola), kenapa nggak coba minta ijin secara resmi ke mereka, klub
 JUVENTUS-nya ?
 Kalau mereka setuju, minimal kan ada surat penunjukan dari sono.
 Nah, surat itu ditunjukin aja ke pihak IDNIC.
 Udah, di-approve itu domain juventus.web.id

Nah, ini juga usulan solusi yang elegan.

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


RE: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-13 Terurut Topik Didiet D. Praptarya
nah baru ide minta ijin sama juventus baru ide yg agak2 bener, hehehhe
bisa menengahi permasalahan HAKI di idnic.
tapi nanti muncul permasalahan baru, gimana cara membuktikan kebenaran
ijin dari juventus ??


 Waduh .. kok jadi panjang gini sih masalahnya ?? kayanya (menurut gw sih)
 juventus.web.id secara akal sehat ( karena gw gak ngerti undang2 ) gak
 masalah kok ... kalo masih ragu , gimana kalo minta ijin ama yg punya
 juventus.com nya ? kayanya dia juga gak bakalan keberatan selama gak
 dipake
 untuk keperluan komersil ...


 -Original Message-
 From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of
 Rully Kustandar
 Sent: Friday, February 13, 2004 8:38 PM
 To: [EMAIL PROTECTED]
 Subject: RE: [Idnic] juventus.web.id


 Balik kepertanyaan paling sederhana...

 Apakah juventus.web.id SUDAH melanggar HAKI ?

 Jawabannya BELUM TENTU..
 IDNIC bukan lembaga yang berwenang menentukan seseorang melanggar HAKI
 atau tidak

 Dalam aturan web.id di sebutkan Tidak Melanggar HAKI nah menurut
 saya dalam kasus ini belum ada dan belum tentu ada pelanggaran
 HAKI..




 :
 :
 :On Fri, Feb 13, 2004 at 07:24:12PM +0730, adi wrote:
 : sudah ada produk hukumnya tidak?
 :
 :sudah. bukankan sudah ada kasusnya?
 :
 : cerita selesai. Keputusan melarang register domain juventus.web.id
 : tanpa dukungan sistem perundangan/hukum yang terkait, adalah setali
 : tiga uang dengan main hakim sendiri.
 :
 :ya karena kebetulan saya adalah hakimnya. :(
 :jadi mau nggak mau ya harus main hakim sendiri.
 :
 : ketoprak humor. ingat dipenjara atau tidak, TIDAK bisa
 :dipakai sebagai
 : pedoman, saya yakin Pak Budi tahu persis yang saya maksud.
 :kalau saya
 : sebaiknya idnic konsisten dan bermain lurus. kalau mau taat hukum,
 : taatilah hukum yang ada, jangan membuat hukum sendiri (baca: main
 : hakim sendiri).
 :
 :nah kalau mau lurus, berarti harus ditolak dong :(
 :karena aturannya sudah jelas, tidak boleh melanggar HaKI.
 :(saya justru ingin dengar pro-kontra tentang ini supaya
 :kita semua tambah pinter.)
 :
 :  lho, ini kan sudah aturan IDNIC.
 :  (pasti belum tahu ya? wah ...)
 :
 : aturan web.id hanya mensyaratkan K-T-P saja sudah cukup. Gimana sih
 : Bapak ah .. :-)
 :
 :lho. sudah baca point 3.b?
 :
 :  saya justru melihat bahwa keos di tanah air ini karena orang tidak
 :  mau patuh hukum. bukan masalah subyektif! ;-) demokrasi terpimpin
 :  ternyata tidak selamanya jelek. he he he
 :
 : justru untuk inilah sebaiknya IDNIC tidak main hakim
 : sendiri. hukum siapa yang dianut? hukum dari planit
 : mars yang belum di-amin-i oleh hukum nasional?
 :
 :hukum IDNIC ;-)
 :mau daftar di .ID, ya ikut. kalau gak mau, ya silahkan pakai
 :domain lagi saja.
 :
 : nampaknya Pak Budi kesulitan 'mendengar' orang lain. sebenarnya ndak
 : usah mengajukan pernyataan begitu kan? :-)
 :
 :ho ho ho...
 :kalau nggak mau dengar, ngapain saya capek-capek posting di
 :milis ini. toh saya bisa buat keputusan sendiri. silahkan cek
 :di tempat lain, mana ada layanan yang mau mendengarkan masukan
 :dari komunitas.
 :perlu diingat bahwa mendengarkan masukan bukan berarti harus
 :selalu sama dengan yang diinginkan oleh yang memberikan masukan.
 :
 :saya masih mencari / mendengarkan argumentasi-argumentasi yang
 :baik sehingga dimasa-masa yang akan datang lebih baik lagi
 :aturannya. itulah sebabnya saya posting. mengenai aturannya
 :sekarang yang sangat ketat ya itu kita terima dulu. aturan di
 :IDNIC ini sudah berubah beberapa kali, dengan masukan dari
 :komunitas tentunya.
 :
 :  --snip-
 :  3. b. Kriteria pemilihan nama domain
 : ...
 : * Tidak melanggar HaKI
 :  --snip--
 : 
 :  nah tuh ada. ;-)
 :
 : mana undang-undang untuk pengaturan domainname.
 :
 :kenapa kok harus pakai undang-undang?
 :ini adalah aturan IDNIC untuk pendaftaran domain web.id.
 :(kesannya kalau sampai pakai undang-undang kok birokratis
 :banget) aturan untuk co.id beda. untuk ac.id beda. go.id juga
 :beda. nggak perlu sampai keluar undang-undang kan?
 :
 : Ingat, domain .web.id HANYA untuk orang dengan identitas Indonesia.
 : Otomatis UU di Indonesia lah yang berlaku.
 :
 :trolling
 :Kenapa UU di Indonesia? Kata beberapa orang bahwa dunia cyber
 :nggak bisa diatur. Jadi nggak usah diatur gitu.
 :
 :Orang beridentitas Indonesia juga nggak boleh melanggar aturan
 :global, karena kita ini kan anggota masyarakat global. Begitu
 :kata lawyer2 HaKI. /trolling
 :
 :
 :-- budi
 :___
 :Idnic mailing list
 :[EMAIL PROTECTED]
 :
 :


 ___
 Idnic mailing list
 [EMAIL PROTECTED]



 ___
 Idnic mailing list
 [EMAIL PROTECTED]



-- 
To Be Or Not To Be... That Is The Question...
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-13 Terurut Topik adi
On Sat, Feb 14, 2004 at 10:49:55AM +0700, Didiet D. Praptarya wrote:
 nah baru ide minta ijin sama juventus baru ide yg agak2 bener, hehehhe
 bisa menengahi permasalahan HAKI di idnic.
 tapi nanti muncul permasalahan baru, gimana cara membuktikan kebenaran
 ijin dari juventus ??

sorry nggak tahan :-)) jawabnya gampang sekali.
seperti yang sudah-sudah, dihakimi sendiri saja.
pakai pasal IDNIC yang sudah gamblang: point 3b :P

karena dengan kalimat pendek, sudah bisa menjadi
senjata bagi IDNIC untuk menginterpretasikan secara
bebas (baca: main hakim sendiri).

tidak heran kalau sudah banyak ditelorkan profesor
hukum di tanah air, tapi KUHP masih sama percis seperti
jaman kakek saya dulu.

sekali lagi saya tidak dalam 'misi' menolak atau menerima
juventus.web.id. kalau ada kongsi antara juventus(tm) dengan
pendaftar juventus.web.id, ya itu bagus lah. tapi tetap tidak
bisa menjadi alasan bagi IDNIC untuk bersikap ABSURD.

barangsiapa mempunyai telinga. hendaklah dia mendengar! :-)
what a useless thread.

Salam,

P.Y. Adi Prasaja

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-12 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Thu, Feb 12, 2004 at 09:08:30AM +0700, Eduardi Prahara wrote:
 Saya punya domain name dengan nama http://www.harrypotterindonesia.com.
 Nama ini mengandung merk dagangnya Warner Bros. Tetapi untuk tujuan NON
 komersial pemakaiannya diperbolehkan. 

;-)
Coba daftar harrypotter.com pasti nggak boleh (kalau misalnya belum ada).
(kombinasi harrypotter.* sudah didaftarkan oleh warnerbros.)
Kan yang didaftar adalah harrypotterindonesia.com.

Sama juga, kalau yang didaftarkan adalah myjuventus.web.id atau
penggemarjuventus.web.id, juventusindonesia.web.id
atau sejenisnya (tidak sama persis) maka sudah pasti saya bolehkan.
nah ... yang agak-agak nyerempet begini yang saya masih
menimbang-nimbang.

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


RE: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-12 Terurut Topik Rully Kustandar


:;-)
:Coba daftar harrypotter.com pasti nggak boleh (kalau misalnya 
:belum ada). (kombinasi harrypotter.* sudah didaftarkan oleh 
:warnerbros.) Kan yang didaftar adalah harrypotterindonesia.com.
:
Kalau belum ada saya yakin bisa(CMIIW) tidak bisa karena orang sana
melek banget sama internet dan dah dibeli duluan. Mereka konsen banget
dalam menjaga trademark, sehingga sebelum terkenal dah buru2 di beli

:Sama juga, kalau yang didaftarkan adalah myjuventus.web.id 
:atau penggemarjuventus.web.id, juventusindonesia.web.id 
:atau sejenisnya (tidak sama persis) maka sudah pasti saya 
:bolehkan. nah ... yang agak-agak nyerempet begini yang saya 
:masih menimbang-nimbang.

Ini yg saya aga kurang sependapat, memutuskan suatu domain .web.id
jangan di dasarkan atas pertimbangan atau kebijakan. Kalau di dasarkan
atas kebijakan atau pertimbangan maka keputusan-keputusan yg lahir akan
berbeda-beda tergantung orang yg memutuskan. Dan pasti hanya trade mark
orang2 gede saja macem Juventus, Indosat, Telkom dsb yg mendapat
perhatian seperti ini, coba kalo wong pengusaha cilik macem mis.
jambutiga.web.id apakah akan mendapat pertimbangan juga ? saya yakin
tidak, selama IDNIC tidak punya database merk

Ahirnya akan berkesan web.id diputuskan berdasarkan feeling dan hanya
berpihak pada pengusaha atau pemilik trademark yg gede2 aja  

Regards


Rully Kustandar


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-12 Terurut Topik adi
On Thu, Feb 12, 2004 at 05:38:33PM +0700, Budi Rahardjo wrote:
 Kan yang mendaftarkannya orang Indonesia ;-)
 Misalnya saya sebagai kuasa hukum dari perusahaan asing itu.
 Nggak aneh kan? ;-)

bagus kalau dianggap tidak aneh :-)
artinya, satu perusahaan bisa mendaftar domain .web.id
hanya dengan KTP.

yang pertama masuk, yang pertama dilayani. sebelum
juventus mendaftarkan hak paten di wilayah Indonesia,
artinya semua orang Indonesia berhak mendaftar domain
tsb.

alasannya apa dong kalau gitu, mengapa harus menolak
domain juventus.web.id. menunggu juventus mendaftarkan
hak paten di Indonesia? ini mah preseden buruk.

Salam,

P.Y. Adi Prasaja

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-12 Terurut Topik benny
 On Thu, Feb 12, 2004 at 07:36:52PM +0730, you wrote:

 persyaratan .id (termasuk semuanya) adalah tidak boleh
 melanggar haki.

ehm, kalo yg juventus.or.id bagaimana? :)
melanggar haki atau gak sih?

itu kan udah diloloskan oleh IDNIC...

atau memang boleh daftar cocacola.or.id, microsoft.or.id, dll?

regards,
Benny Chandra
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-12 Terurut Topik adi
On Thu, Feb 12, 2004 at 11:22:37PM +0700, Budi Rahardjo wrote:
 ini juga pertanyaan saya kepada para pembuat UU, dan yang
 tanda tangan TRIPS, WIPO, dll.

terus terang saya ndak ngerti kaitannya domainname dengan
trips (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights)
atau wipo (World Intellectual Property Organization).
gila saja, belum kalau ada masalah dengan homonim misal.

lah kalau ada orang Indonesia namanya Juventus Maju Kena
Mundur Kena Tidak Pernah Tidur Siang Malam, mau bikin juventus.web.id,
yang hanya dengan KTP saja sebenarnya sudah bisa, jadi gagal gara-gara
harus ngantri, apakah JUVENTUS tertarik register di IDNIC untuk domain
.web.id. masa Bapak Juventus tsb. harus register jmkmktptsm.web.id,
susah kan? :-)

UU di Indonesia mana yang mengatur tentang domain name?
Seandainya ada yang benar-benar terbuka untuk international,
misal seperti yang dulu diperjuangkan oleh mas Chandra
Darusman, itu mah memang sudah diundang-undangkan. Kemudian
soal HAKI dibidang perangkat lunak juga sudah diundang-undang-
kan. Soal domainname?

 sudah mereka lakukan. kalau merek sudah masuk kategori
 well known maka mereka sudah tidak bisa di-ignore di
 negera lain. (definisi well known ini merupakan perdebatan,
 tapi kira-kiranya kalau sudah terdaftar di 9 negara, maka
 dia sudah menjadi well known.)
 jadi coca cola, juventus, dll. itu sudah merek terkenal :(

hal ini sudah di-sahkan dengan oleh salah satu undang-undang
di Indonesia? please note: syarat mendaftar .web.id adalah
orang/perusahaan Indonesia. saya jadi kesulitan melihat
benang merahnya. siapa sih yang mau dibela? :-) rakyat?
juventus? (j/k).

 (catatan: kalau untuk nama coca cola/juventus, dll. itu
 trademark bukan paten.

jadi, sekarang masalah merek dagang. siapa pun dengan
merek dagang X bisa meregister domain X. perlu diingat
sifat/struktur alami dari nama merek dagang dan nama
domain itu berbeda sekali. belum tentu susunan nama
domain bisa memenuhi susunan nama merek dagang kecuali
dipaksakan.

jadi tambah satu lagi, yang perlu dibela oleh idnic:
haki dan merek dagang.

 persyaratan .id (termasuk semuanya) adalah tidak boleh
 melanggar haki.

ok saja Pak. Tapi cobalah dibuat explisit. Kalau tidak ada
kaidah yang obyektif, artinya harus diloloskan. Kalau
masih harus pakai kaidah subyektif ya repot. Keos di
tanah air kan sedikit banyak karena banyak orang yang
sudah gawan bayi lebih suka berpikiran subyektif :-)
pola pikir subyektif ini termasuk mengadopsi aturan
main internasional, tapi tanpa mengakomodasikan ke dalam
sistem perundang-undangan di tanah air. UU kita masih
di ndiwek, tapi pikirannya sudah di LA (lenteng agung
hi..hi..).

Dulu Steven Haryanto pernah mengungkapkan di milis ini:
sebaiknya segala sesuatu mengacu kepada dokumen resmi
IDNIC. Nampaknya sekarang masih cukup relevan.

BTW, tidak soal bagi saya juventus.web.id yang tidak
didaftarkan oleh juventus ditolak. Sebenarnya malah
saya tidak perduli :-)

Salam,

P.Y. Adi Prasaja

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-12 Terurut Topik adi
On Thu, Feb 12, 2004 at 05:10:13PM -, [EMAIL PROTECTED] wrote:
  On Thu, Feb 12, 2004 at 07:36:52PM +0730, you wrote:
 
  persyaratan .id (termasuk semuanya) adalah tidak boleh
  melanggar haki.
 
 ehm, kalo yg juventus.or.id bagaimana? :)
 melanggar haki atau gak sih?

pengelola .or.id dan .web.id berbeda. jadi bisa saja
policy dan pola pikirnya berbeda juga. ndak masalah kan? :-))

Salam,

P.Y. Adi Prasaja

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-12 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Fri, Feb 13, 2004 at 03:43:38AM +0730, adi wrote:
 terus terang saya ndak ngerti kaitannya domainname dengan
 trips (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights)
 atau wipo (World Intellectual Property Organization).

ternyata ada, dan banyak sekali. :(
salah satunya yang bermasalah adalah domain name dikaitkan
dengan merek dagang :(
bahkan WIPO menyediakan layanan UDRP untuk dispute2 yang
terkait dengan masalah nama domain. kalau mau dilihat-lihat
lagi, sangat banyak dokumen yang membahas hal ini.
ini sudah menjadi topik tugas akhir / thesis / disertasi
dari berbagai fakultas hukum.
(di sini pun ada beberapa ahli hukum / lawyer / SH yang
membahas dan mengerti masalah ini, misal om bule...)

 lah kalau ada orang Indonesia namanya Juventus Maju Kena
 Mundur Kena Tidak Pernah Tidur Siang Malam, mau bikin juventus.web.id,
 yang hanya dengan KTP saja sebenarnya sudah bisa, jadi gagal gara-gara
 harus ngantri, apakah JUVENTUS tertarik register di IDNIC untuk domain
 .web.id. masa Bapak Juventus tsb. harus register jmkmktptsm.web.id,
 susah kan? :-)

itulah ...

tapi . . . kenapa tidak JuventusKU.web.id? ArekJuventus.web.id?
pendukungJuventus.web.id, JuventusTop.web.id, JuventusTopLah.web.id,
JuventusWahid.web.id, ... masih banyak lagi yang tidak harus menggunakan
singkatan. masih banyak kreativitas.

 UU di Indonesia mana yang mengatur tentang domain name?

secara eksplisit, di cyberlaw yang akan datang ini bakalan ada.
untuk sementara ini dikaitkan dengan trademark, persaingan tidak sehat,
dll.

 Seandainya ada yang benar-benar terbuka untuk international,
 misal seperti yang dulu diperjuangkan oleh mas Chandra
 Darusman, itu mah memang sudah diundang-undangkan. Kemudian
 soal HAKI dibidang perangkat lunak juga sudah diundang-undang-
 kan. Soal domainname?

soal domain dan hukum ada dan sangat banyak. 
saya sendiri sudah membimbing (maksudnya
tidak secara formal) paling tidak 3 mahasiswa hukum.

masih ingat chandra sugiono yang sampai masuk penjara?
ya hanya gara-gara sola domainname.

 hal ini sudah di-sahkan dengan oleh salah satu undang-undang
 di Indonesia? please note: syarat mendaftar .web.id adalah
 orang/perusahaan Indonesia. saya jadi kesulitan melihat
 benang merahnya. siapa sih yang mau dibela? :-) rakyat?
 juventus? (j/k).

ketika kita menyatakan menjadi warga dunia dan tanda tangan
bahwa kita mematuhi hukum dunia, maka kita harus patuh.
nasib kita bahwa kita miskin, dan orang-orang yang tanda
tangan itu dulu tidak menyadari masalahnya (terlalu cepat
tanda tangan). akibatnya ... UU HaKI itu hanya membela
perusahaan besar / negara besar. ini tulisan saya:
http://budi.insan.co.id/articles/perlukah-haki.doc
jadi jangan dikira saya pro HaKI lho . . .  ;-)

sama seperti soal HaKI nya Microsoft. kalau dipikir-pikir,
aneh juga orang Indonesia yang miskin2 harus membayar ke
orang terkaya di dunia??? namun itulah yang namanya HaKI.
maka dari itu saya anti HaKI.
tapi perlu diingat bahwa anti HaKI itu *BUKAN* menganjurkan
pelanggaran HaKI atau menganjurkan melanggar hukum.

kembali ke soal nama domain. yang dibela itu siapa?
sebetulnya adalah *pengguna* internet agar mereka tidak kesasar.
jadi saya jelas-jelas tidak semata-mata membela pendaftar domain.
kalau ternyata dengan dibolehkannya sebuah domain (misal
juventus.web.id) ternyata malah membingungkan masyarakat,
maka domain tersebut sebaiknya tidak diperbolehkan.
ini yang disebut betul-betul membela rakyat.

jadi anda bilang membela rakyat dengan memperbolehkan.
maka saya bilang membela rakyat dengan tidak memperbolehkan.
he he he.
(rakyat yang anda maksud adalah pendaftar domain,
sementara rakyat saya maksud adalah pengguna internet secara umum,
bukan hanya sang pendaftar nama domain semata.)


 jadi, sekarang masalah merek dagang. siapa pun dengan
 merek dagang X bisa meregister domain X. 

lho, ini kan sudah aturan IDNIC.
(pasti belum tahu ya? wah ...)

 perlu diingat
 sifat/struktur alami dari nama merek dagang dan nama
 domain itu berbeda sekali. 

saya paham sekali, mas ;-)


 ok saja Pak. Tapi cobalah dibuat explisit. Kalau tidak ada
 kaidah yang obyektif, artinya harus diloloskan. Kalau
 masih harus pakai kaidah subyektif ya repot. Keos di
 tanah air kan sedikit banyak karena banyak orang yang
 sudah gawan bayi lebih suka berpikiran subyektif :-)

saya justru melihat bahwa keos di tanah air ini karena orang
tidak mau patuh hukum. bukan masalah subyektif! ;-)
demokrasi terpimpin ternyata tidak selamanya jelek. he he he


 pola pikir subyektif ini termasuk mengadopsi aturan
 main internasional, tapi tanpa mengakomodasikan ke dalam
 sistem perundang-undangan di tanah air. UU kita masih
 di ndiwek, tapi pikirannya sudah di LA (lenteng agung
 hi..hi..).

setuju. tapi salahnya kita sudah kadung ikutan :(
kalau mau belajar, kita sebenarnya bisa ikut cara China.
mereka masuk WTO belakangan . . . setelah mereka siap.
saya pernah ke sono untuk melihat industri softwarenya
dan diskusi sedikit mengenai strategi mereka.

 Dulu Steven Haryanto 

Re: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-12 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Fri, Feb 13, 2004 at 01:04:04AM +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
 Menurut saya, tidak usah ditolak. Bisa jadi kalau diberikan domain
 .co.id maka akan ada Yahoo berbahasa Indonesia.

memang untuk urusan yahoo, tidak ditolak dan ditunggu implementasinya
di indonesia. yang ditolak itu amazon.co.id.

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


RE: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-12 Terurut Topik Rully Kustandar
:
: persyaratan .id (termasuk semuanya) adalah tidak boleh 
:melanggar haki.
:

Setuju banget semua .id syaratnya tidak melanggar HAKI. Tapi tidak
men-justifikasi suatu nama domain saat pengajuan apakah ini melanggar
HAKI atau tidak, karena justifikasi itu porsinya bukan di IDNIC.

Jika nantinya terbukti melanggar HAKI berdasarkan keputusan yg
berkekuatan HUKUM maka IDNIC wajib untuk menghapus atau menyerahkan
kepada yang berhak. Itu pengertian saya terhadap syarat .id tdk
melanggar HAKI.




___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-12 Terurut Topik Novizal_K

Ulasan singkat nih untuk case amazon

Untuk amazon.co.id sampai sekarang masih
ditolak karena masalah 'indikasi geografis'... tapi kalo boleh saya
angkat sedikit (maaf pak Budi untuk refresh aja dan sekaligus memberikan
informasi mengenai 'indikasi geografis'), bahwa amazon itu tidak masuk
kategori terkena larangan 'indikasi geografis' karena yang dijual/diperdagangkan
bukan merupakan 'hasil alam/hasil pertanian/hasil industri/hasil kerajinan
tangan' asal amazon.

Yang dilindungi oleh indikasi geografis
adalah penggunaan nama geografis (tempat/kota/wilayah) yang menjual/memperdagangkan
'hasil alam/hasil pertanian/hasil industri/hasil kerajinan tangan asal
tempat/kota/wilayah tersebut. 

Karena kami menghormati keputusan IDNIC,
maka kami menerima keputusan untuk tidak dapat mendaftarkan amazon.co.id.
Mudah-mudahan IDNIC dan rekan-rekan dapat mengkaji ulang masalah
'indikasi geografis' ini. Syukur-syukur keputusannya berubah ;-))

Sedangkan untuk masalah Yahoo!, wah
siapa yang daftar yach??? Setahu saya Yahoo! Inc. belum ada perwakilan
di Indonesia, kok sudah ada yang daftar..?? Dan (kalo mengingat
HAKI)... kok sudah diterima pendaftaran co.id -nya?? (padahal co.id
paling ketat lo)

Cheers
.bule.






Budi Rahardjo [EMAIL PROTECTED]

Sent by: [EMAIL PROTECTED]
02/13/2004 05:04 AM




To
[EMAIL PROTECTED]


cc



Subject
Re: [Idnic] juventus.web.id








On Fri, Feb 13, 2004 at 01:04:04AM +0700, [EMAIL PROTECTED]
wrote:
 
 Menurut saya, tidak usah ditolak. Bisa jadi kalau diberikan domain
 .co.id maka akan ada Yahoo berbahasa Indonesia.

memang untuk urusan yahoo, tidak ditolak dan ditunggu implementasinya
di indonesia. yang ditolak itu amazon.co.id.

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]



RE: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-12 Terurut Topik Rully Kustandar
:
:
:Mau lihat tuntutan Juventus ke domain yang lain? 
:http://www.worldlii.org/int/cases/GENDND/2001/1192.html
:
:Jadi nampaknya harus ditolak :(
:
Santai aja mas Budi, khan ntar nuntutnya nggak bakalan ke IDNIC.

Iseng saya coba daftarin persib.us, kayaknya bisa tuh


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-12 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Fri, Feb 13, 2004 at 11:23:11AM +0700, Rully Kustandar wrote:
 Santai aja mas Budi, khan ntar nuntutnya nggak bakalan ke IDNIC.

Lah kasihan yang daftar dong. Mosok dijerumusin. Orang udah tahu
bakalan dituntut kok dibiarin. kan kasiran.

 Iseng saya coba daftarin persib.us, kayaknya bisa tuh

Ye... persib sih sibuk mikirin Viking (dan joged mereun, habis
yang ngurusinya pakar joged sih). Boro-boro ngurusi domain.

Coba iseng daftar juventus.us gitu. Atau apa lagi yang pokoknya
melanggar nama yang sudah ngetop di LN gitu, misal
toys-r. Jadi nanti digabung bisa: toys-r.us ;-)
Atau kalau mua nekad, lihat kasus-kasus di WorldLII terus ambil
nama yang sudah jadi kasus dan daftarkan: juvetv.us misalnya.
he he he... brani?


-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-12 Terurut Topik Benny Chandra
adi wrote:

On Thu, Feb 12, 2004 at 05:10:13PM -, [EMAIL PROTECTED] wrote:

On Thu, Feb 12, 2004 at 07:36:52PM +0730, you wrote:

persyaratan .id (termasuk semuanya) adalah tidak boleh
melanggar haki.
ehm, kalo yg juventus.or.id bagaimana? :)
melanggar haki atau gak sih?


pengelola .or.id dan .web.id berbeda. jadi bisa saja
policy dan pola pikirnya berbeda juga. ndak masalah kan? :-))
oh, begitu ya? berarti saya yg salah baca. mungkin maksud kalimat di 
atas tadi adalah

===
persyaratan web.id adalah tidak boleh melanggar haki.
===
tapi ya, berhubung di informasi whois gak ada keterangan soal surat yang 
di gunakan buat daftar domain, orang umum jadi gak tahu ya apakah 
domain-domain yg sdh terdaftar skrg itu melanggar haki atau tidak ya?

susah juga ya.. public gak bisa memantau apakah IDNIC benar-benar ketat 
soal HaKI atau tidak... terutama utk domain yg menggunakan merek atau 
brand tertentu dan sdh terdaftar



Regards,

Benny Chandra
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-12 Terurut Topik Benny Chandra
Budi Rahardjo wrote:

On Fri, Feb 13, 2004 at 07:32:45PM +0700, N8850KU wrote:

pak budi, sebetulnya banyak lho merek terkenal yang lolos di idnic tanpa
perlu melalui perdebatan ataupun birokrasi perizinan.. jadi, kenapa juga
yang satu ini harus menjadi beban idnic?


ini yang ketahuan. yang tidak ketahuan dan melanggar, bisa dicabut
kembali.
namanya juga beres-beres, sedikit demi sedikit lah.
kalau salah ya salah, jangan semua dibenarkan karena ada yang salah
dan lolos.
bagaimana kalau di hasil whoisnya bisa ditambahkan data soal nomor 
dokumen yg digunakan sbg syarat mendaftar domain?
biar orang umum bisa ikut menilai  melaporkan domain-domain yg 
(ternyata) melanggar HaKI.

juga agar besok-besok tidak terjadi 'KKN' dan sebangsanya yg berhubungan 
dgn pendaftaran merek sebagai domain... :)



--
Regards,
Benny Chandra
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


RE: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-12 Terurut Topik Rully Kustandar

:On Fri, Feb 13, 2004 at 11:23:11AM +0700, Rully Kustandar wrote:
: Santai aja mas Budi, khan ntar nuntutnya nggak bakalan ke IDNIC.
:
:Lah kasihan yang daftar dong. Mosok dijerumusin. Orang udah 
:tahu bakalan dituntut kok dibiarin. kan kasiran.
:
Harusnya yang daftarin sudah tahu resiko itu..
Koq mas budi nggak kasian sama saya yang daftarin onestopshop.web.id,
padahal itu juga trade mark orang sono ?



: Iseng saya coba daftarin persib.us, kayaknya bisa tuh
:
:Ye... persib sih sibuk mikirin Viking (dan joged mereun, habis 
:yang ngurusinya pakar joged sih). Boro-boro ngurusi domain.
:
:Coba iseng daftar juventus.us gitu. Atau apa lagi yang 
:pokoknya melanggar nama yang sudah ngetop di LN gitu, misal 
:toys-r. Jadi nanti digabung bisa: toys-r.us ;-) Atau kalau mua 
:nekad, lihat kasus-kasus di WorldLII terus ambil nama yang 
:sudah jadi kasus dan daftarkan: juvetv.us misalnya. he he he... brani?

Bukan masalah berani ato tidak, tapi kalau domain itu kosong (blom ada
yg punya) pasti bisa khan

Kalo baca beberapa case dari WorldLII sih semuanya di putus oleh
Pengadilan (CMIIW), jadi yg melakukan justifikasi itu pengadilan,
registrar sebagai executornya. (CMIIW)

regards

Rully Kustandar


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-11 Terurut Topik adi
On Wed, Feb 11, 2004 at 07:09:17PM +0700, Budi Rahardjo wrote:
 concern saya hanya satu: masalah HaKI. juventus adalah trademark.
 dia sudah terkenal.

maksudnya yang pinjam domain juventus.web.id HANYA
pemilik juventus gitu? :-)

sedang syarat mendaftar bagi pihak luar Indonesia untuk
domain web.id masih 'ambigu' karena isinya sekedar:
'silakan pakai konsultan Indonesia'. Masalahnya bukan
konsultan, tapi: boleh/tidak? Kalau statusnya domain
tetap pemilik konsultan/whatever Indonesia, artinya
argumentasi ada hambatan yang berkaitan dengan HAKI
menjadi hilang tak berbekas.

BTW, ketentukan khusus ini kok aneh sekali ya isinya:

2. Ketentuan Khusus:
   ...
   c. Perusahaan asing yang ingin mendaftarkan domain di DTD-WEB.ID harus
  ^^
  menggunakan Identitas yang berlaku di Indonesia, seperti KTP.
   ^^^

masa KTP sih hi..hi..

Salam,

P.Y. Adi Prasaja

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


RE: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-11 Terurut Topik Rully Kustandar

Saya rasa masalah HAKI jangan jadi pertimbangan IDNIC dalam memutuskan
penggunaan domain web.id (mungkin juga domain yg lain)

Soalnya itu sudah melenceng dari kewenangan IDNIC, kalaupun terjadi
penyalahgunaan HAKI maupun perebutan HAK atas nama brand/merk tertentu,
maka biarlah itu di selesaikan menurut jalur yg seharusnya (HUKUM).

Kalau IDNIC juga memperhatikan masalah2 seperti ini, harus
konsistentidak hanya Juventus tapi merk dagang atau brand lainnya
pun harus mendapat porsi yg sama dgn kata lain IDNIC harus punya
database Brand/Merk = IDNIC ngurusin MERK/BRAND.
Pertanyaannyasiapkah IDNIC ? 

Mungkin saja ada yg bikin domain broer.web.id padahal broer sudah juga
terdaftar sebagai brand Cuma nggak seterkenal Juventus, nah...klo udah
gini khan IDNIC berkesan tidak konsisten


Regards



Rully Kustandar 

:-Original Message-
:From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On 
:Behalf Of Budi Rahardjo
:Sent: Wednesday, February 11, 2004 7:09 PM
:To: [EMAIL PROTECTED]
:Subject: Re: [Idnic] juventus.web.id
:
:
:concern saya hanya satu: masalah HaKI. juventus adalah 
:trademark. dia sudah terkenal.
:
:kalau misalnya myjuventus atau juventusku, pasti langsung 
:terima. jadi saya mau denger komentar rekan-rekan dulu.
:
:-- budi
:___
:Idnic mailing list
:[EMAIL PROTECTED]
:
:


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-11 Terurut Topik Benny Chandra
Budi Rahardjo wrote:
concern saya hanya satu: masalah HaKI. juventus adalah trademark.
dia sudah terkenal.
kalau misalnya myjuventus atau juventusku, pasti langsung terima.
jadi saya mau denger komentar rekan-rekan dulu.
-- budi
kalo soal HaKI, jadi kalo pakai or.id gak apa-apa ya?
kayak yg juventus.or.id itu...


Regards,

Benny Chandra
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-11 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Wed, Feb 11, 2004 at 09:19:01PM +0700, Rully Kustandar wrote:
 Saya rasa masalah HAKI jangan jadi pertimbangan IDNIC dalam memutuskan
 penggunaan domain web.id (mungkin juga domain yg lain)

Justru itu yang sering diminta oleh komunitas. Kalau tidak begitu,
maka dengan mudah siapa saja dapat mendaftarkan indosat.web.id
Padahal indosat kan sudah menjadi merek dagang.
Ini yang terjadi dengan kasus2 cybersquating, typosquatting di LN.
Mudah-mudahan hal ini tidak terjadi.

 Soalnya itu sudah melenceng dari kewenangan IDNIC, kalaupun terjadi
 penyalahgunaan HAKI maupun perebutan HAK atas nama brand/merk tertentu,
 maka biarlah itu di selesaikan menurut jalur yg seharusnya (HUKUM).

Ini memang demikian. Yang kami lakukan adalah mengurangi probabilitas
terjadinya penyalahgunaan.

 Kalau IDNIC juga memperhatikan masalah2 seperti ini, harus
 konsistentidak hanya Juventus tapi merk dagang atau brand lainnya
 pun harus mendapat porsi yg sama dgn kata lain IDNIC harus punya
 database Brand/Merk = IDNIC ngurusin MERK/BRAND.

Bukan IDNIC ngurusi brand, tapi memang IDNIC diminta agar tidak
mempermudah pelanggaran HaKI.
PS: Masalah ini saya sudah bolak balik diskusi dengan lawyer, dll.
Bahkan hari Selasa lalu saya diskusi dengan Hakim Niaga.

 Pertanyaannyasiapkah IDNIC ? 

Tidak.
Saya sudah bolak balik minta kepada berbagai pihak agar daftar merek
bisa dibuat online sehingga bisa diquery dengan mudah.

 Mungkin saja ada yg bikin domain broer.web.id padahal broer sudah juga
 terdaftar sebagai brand Cuma nggak seterkenal Juventus, nah...klo udah
 gini khan IDNIC berkesan tidak konsisten

Ya begitulah. Nasib :(
Ada beberapa kasus yang sudah kami tolak mentah-mentah.
Nah, saya mengangkat kasus ini kembali untuk mendapat masukan lagi
siapa tahu ada ide-ide baru atau argumentasi2 baru yang bisa membuat
pencerahan.

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


RE: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-11 Terurut Topik Sanjaya

 Ada beberapa kasus yang sudah kami tolak mentah-mentah.
 Nah, saya mengangkat kasus ini kembali untuk mendapat masukan 
 lagi siapa tahu ada ide-ide baru atau argumentasi2 baru yang 
 bisa membuat pencerahan.

Demi konsistensi, kalau cocacola.web.id atau merek terkenal lain
tidak diloloskan, maka juventus.web.id seharusnya juga ditolak.

Juventus pernah memperkarakan juvetv.com di WIPO dan menang.
Jadi mereka sangat concern dengan penggunaan nama juventus.
Tapi kalau tujuannya untuk fans club mereka, mungkin nggak
apa-apa. Mungkin pemohon bisa mendapatkan semacam surat dukungan
dulu dari Juventus? :-)

http://www.worldlii.org/int/cases/GENDND/2001/1192.html

Salam,
Sanjaya
[EMAIL PROTECTED]

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-11 Terurut Topik N8850KU
kalo menurut saya terlalu ribet, bebaskan saja seperti domain internasional.
kalau nantinya ada tuntutan hukum ya biarkan saja si pemilik domain yang
berperkara dengan pemilik merek.
kecuali, di pasal2 peraturan idnic ada klausul yang mengatur penggunaan
merek sebagai nama domain,
nah kalo ini yang terjadi idnic bisa terkena dampaknya.

regards,

adhi.



- Original Message -
From: Sanjaya [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, February 12, 2004 6:39 AM
Subject: RE: [Idnic] juventus.web.id



  Ada beberapa kasus yang sudah kami tolak mentah-mentah.
  Nah, saya mengangkat kasus ini kembali untuk mendapat masukan
  lagi siapa tahu ada ide-ide baru atau argumentasi2 baru yang
  bisa membuat pencerahan.

 Demi konsistensi, kalau cocacola.web.id atau merek terkenal lain
 tidak diloloskan, maka juventus.web.id seharusnya juga ditolak.

 Juventus pernah memperkarakan juvetv.com di WIPO dan menang.
 Jadi mereka sangat concern dengan penggunaan nama juventus.
 Tapi kalau tujuannya untuk fans club mereka, mungkin nggak
 apa-apa. Mungkin pemohon bisa mendapatkan semacam surat dukungan
 dulu dari Juventus? :-)

 http://www.worldlii.org/int/cases/GENDND/2001/1192.html

 Salam,
 Sanjaya
 [EMAIL PROTECTED]

 ___
 Idnic mailing list
 [EMAIL PROTECTED]

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


RE: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-11 Terurut Topik Rully Kustandar

Mas Budi

Saya sependapat sekali dgn bung Joel, nggak perlu IDNIC ikut
men-justifikasi masalah Haki, Brand, dsb terutama dalam pendaftaran
domain web.id

Ide untuk mengurangi pelanggaran Haki dsb memang niat yg baik sekali
tapi untuk melakukan itu sangatlah tidak mudah dan  jangan sampai
menjadikan IDNIC lembaga pemeriksaan Brand/Merk dsb, sementara lembaga
untuk itu sudah ada. Saya malah tidak sependapat kalau IDNIC punya
database Brand/Merk. Untuk apa ? Kalau departement Kehakiman yg punya
itu saya sangat setuju.

Menurut saya biarlah segala sesuatu berjalan sesuai dgn porsinya
masing-masing. Dan IDNIC sebaiknya melindungi diri dgn aturan yg
tidak melibatkan IDNIC dalam masalah HAKI/Brand/Merk dsb

Contoh Kasus:
Ada yg meminta domain Indosat.web.id, apakah harus di kasih ? 
Menurut saya selama blom ada yg punya ya boleh-boleh saja, walaupun kita
tahu indosat sudah menjadi merk dagang. Kenapa ?, karena IDNIC tidak
punya kewenangan untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran HAKI atau
tidak, apalagi pelanggaran HAKI tersebut belum tentu terjadi karena bisa
jadi pembeli domain indosat.web.id tsb tidak melakukan pelanggaran
HAKI.

Kalau PT Indosat sebagai pemilik merk dagang merasa terganggu dgn adanya
domain indosat.web.id, maka pihak Indosat bisa menempuh jalur hukum
untuk menuntut pemilik indosat.web.id (bukan IDNIC), dan apabila
pengadilan sudah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum barulah IDNIC
menyerahkan domain tsb kepada yg berhak sesuai dgn keputusan tsb.

: Kalau IDNIC juga memperhatikan masalah2 seperti ini, harus 
: konsistentidak hanya Juventus tapi merk dagang atau brand 
: lainnya pun harus mendapat porsi yg sama dgn kata lain IDNIC harus 
: punya database Brand/Merk = IDNIC ngurusin MERK/BRAND.
:
:Bukan IDNIC ngurusi brand, tapi memang IDNIC diminta agar 
:tidak mempermudah pelanggaran HaKI.
:PS: Masalah ini saya sudah bolak balik diskusi dengan lawyer, 
:dll. Bahkan hari Selasa lalu saya diskusi dengan Hakim Niaga.

Itu sudah IDNIC lakukan pada .co.id 

Kalau tidak salah sebelum peluncuran suatu nama domain baru, para
pemilik .co.id diberi kesempatan pertama untuk melengkapi  domain
web.id, nah ini sudah menunjukan bahwa IDNIC punya niat untuk melindungi
HAKI. Tapi jika kesempatan ini tidak digunakan, ya jangan salahkan IDNIC
klo domainnya ada yg ngambil..

Menurut saya justru para pemilik merk daganglah yang harus lebih aktif
dalam mencegah cybersquating, typosquatting dsb dgn cara membeli
domain-domain yg bepotensi terjadinya hal tsb.
 
: Soalnya itu sudah melenceng dari kewenangan IDNIC, kalaupun terjadi 
: penyalahgunaan HAKI maupun perebutan HAK atas nama brand/merk 
: tertentu, maka biarlah itu di selesaikan menurut jalur yg seharusnya 
: (HUKUM).
:
:Ini memang demikian. Yang kami lakukan adalah mengurangi 
:probabilitas terjadinya penyalahgunaan.

Maksudnya baik untuk mengurangi, tapi malah menimbulkan masalah baru
INKONSISTENSI. Jadi sebaiknya biarlah pemilik brand yg aktif melindungi
brand-nya.

IDNIC sebagai fasilitator saja

Regards



Rully Kustandar 

:-Original Message-
:From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On 
:Behalf Of Budi Rahardjo
:Sent: Thursday, February 12, 2004 4:56 AM
:To: [EMAIL PROTECTED]
:Subject: Re: [Idnic] juventus.web.id
:
:
:On Wed, Feb 11, 2004 at 09:19:01PM +0700, Rully Kustandar wrote:
: Saya rasa masalah HAKI jangan jadi pertimbangan IDNIC dalam 
:memutuskan 
: penggunaan domain web.id (mungkin juga domain yg lain)
:
:Justru itu yang sering diminta oleh komunitas. Kalau tidak 
:begitu, maka dengan mudah siapa saja dapat mendaftarkan 
:indosat.web.id Padahal indosat kan sudah menjadi merek dagang. 
:Ini yang terjadi dengan kasus2 cybersquating, typosquatting di 
:LN. Mudah-mudahan hal ini tidak terjadi.
:
: Soalnya itu sudah melenceng dari kewenangan IDNIC, kalaupun terjadi 
: penyalahgunaan HAKI maupun perebutan HAK atas nama brand/merk 
: tertentu, maka biarlah itu di selesaikan menurut jalur yg seharusnya 
: (HUKUM).
:
:Ini memang demikian. Yang kami lakukan adalah mengurangi 
:probabilitas terjadinya penyalahgunaan.
:
: Kalau IDNIC juga memperhatikan masalah2 seperti ini, harus 
: konsistentidak hanya Juventus tapi merk dagang atau brand 
: lainnya pun harus mendapat porsi yg sama dgn kata lain IDNIC harus 
: punya database Brand/Merk = IDNIC ngurusin MERK/BRAND.
:
:Bukan IDNIC ngurusi brand, tapi memang IDNIC diminta agar 
:tidak mempermudah pelanggaran HaKI.
:PS: Masalah ini saya sudah bolak balik diskusi dengan lawyer, 
:dll. Bahkan hari Selasa lalu saya diskusi dengan Hakim Niaga.
:
: Pertanyaannyasiapkah IDNIC ?
:
:Tidak.
:Saya sudah bolak balik minta kepada berbagai pihak agar daftar 
:merek bisa dibuat online sehingga bisa diquery dengan mudah.
:
: Mungkin saja ada yg bikin domain broer.web.id padahal broer sudah 
: juga terdaftar sebagai brand Cuma nggak seterkenal Juventus, 
: nah...klo udah gini khan IDNIC berkesan tidak konsisten
:
:Ya begitulah. Nasib :(
:Ada beberapa kasus

RE: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-11 Terurut Topik Eduardi Prahara
Betul pak, pemilik domain yang bertanggung jawab pada tuntutan hukumnya.

Saya punya domain name dengan nama http://www.harrypotterindonesia.com.
Nama ini mengandung merk dagangnya Warner Bros. Tetapi untuk tujuan NON
komersial pemakaiannya diperbolehkan. 

Di website ini bagian bawah juga dituliskan bahwa website ini adalah
untuk tujuan pendidikan saja. Ini juga saya cuplik dari situs fans Harry
Potter lainnya. Sehingga pengunjung tidak disesatkan bahwa ini adalah
situs official dari harrypotter. Selain itu situs juga saya daftarkan di
www.harrypotter.com sebagai salah satu fans sitesnya.

Semoga ada manfaatnya,
[EMAIL PROTECTED]



-Original Message-
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of
N8850KU
Sent: 11 Februari 2004 18:00
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [Idnic] juventus.web.id
Importance: High


kalo menurut saya terlalu ribet, bebaskan saja seperti domain
internasional. kalau nantinya ada tuntutan hukum ya biarkan saja si
pemilik domain yang berperkara dengan pemilik merek. kecuali, di pasal2
peraturan idnic ada klausul yang mengatur penggunaan merek sebagai nama
domain, nah kalo ini yang terjadi idnic bisa terkena dampaknya.

regards,

adhi.



- Original Message -
From: Sanjaya [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, February 12, 2004 6:39 AM
Subject: RE: [Idnic] juventus.web.id



  Ada beberapa kasus yang sudah kami tolak mentah-mentah. Nah, saya
  mengangkat kasus ini kembali untuk mendapat masukan lagi siapa tahu 
  ada ide-ide baru atau argumentasi2 baru yang bisa membuat 
  pencerahan.

 Demi konsistensi, kalau cocacola.web.id atau merek terkenal lain tidak
 diloloskan, maka juventus.web.id seharusnya juga ditolak.

 Juventus pernah memperkarakan juvetv.com di WIPO dan menang. Jadi
 mereka sangat concern dengan penggunaan nama juventus. Tapi kalau 
 tujuannya untuk fans club mereka, mungkin nggak apa-apa. Mungkin 
 pemohon bisa mendapatkan semacam surat dukungan dulu dari Juventus? 
 :-)

 http://www.worldlii.org/int/cases/GENDND/2001/1192.html

 Salam,
 Sanjaya
 [EMAIL PROTECTED]

 ___
 Idnic mailing list
 [EMAIL PROTECTED]

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


RE: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-11 Terurut Topik JPN. Sumarno
On Thu, 12 Feb 2004, Rully Kustandar wrote:
 Saya sependapat sekali dgn bung Joel, nggak perlu IDNIC ikut
 men-justifikasi masalah Haki, Brand, dsb terutama dalam pendaftaran
 domain web.id

betul, IDNIC saya kira tidak perlu mengurus HAKI, tetapi perlu mendukung
HAKI.  Ini sesuai dengan filosofi yang pernah pak Budi sebutkan yaitu
domain hanya nama untuk mesin :-). Namun demikian ternyata begitu domain
sudah menjadi alamat content menjadi tidak sederhana dan selalu IDNIC
menjadi yang pertama kali disemprot oleh yang merasa kecewa dengan
content tersebut :-).

Karena itu IDNIC perlu mendukung HAKI sehingga dalam aturan
pendaftarannya soal mendukung HAKI menjadi salah satu aturannya.
Bisa juga dalam aturan pendaftaran domain di IDNIC ditulis sebuah point
berupa urusan pertikaian antar pemegang paten, trade mark atau HAKI
secara umum, menjadi tanggungjawab masing masing pengguna domain, dan
pengguna domain bersedia TIDAK melibatkan IDNIC ke dalam pertikaiannya

Point ini bisa dijadikan alasan untuk IDNIC menggugat pengguna domain
yang membawa bawa IDNIC didalam pertikaiannya dengan pengguna domain yang
lain :-). Ini sebuah kewajaran saya kira dan adil. Sebab kemungkinan
melibatkan selalu ada minimal sebagai saksi :-). Sebagai bukti pengguna
domain setuju atas aturan tsb, email pendaftar berikut isi permohonannya
bisa dijadikan dasar bukti gugatan IDNIC kepada pengguna domain yang
telah melanggar point tidak melibatkan IDNIC dalam urusan
pertikaiannya :-). 

Ini mungkin sebuah win win solution buat peminat domain yang bebas
:-).

Salam,
Marno

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-10 Terurut Topik Adi Nugroho
On Wednesday 11 February 2004 09:09, Budi Rahardjo wrote:
  1b. Nama Domain.: juventus.web.id
  1d. Keterangan..: Situs forum penggemar Juventus dan informasi
  majalah Hurra'Juventus di Indonesia

 Bagaimana menurut rekan-rekan? Sebaiknya boleh atau tidak?

Boleh dong
Khan .web.id :-)


-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691





___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-10 Terurut Topik N8850KU
menggunakan .web.id, dan tidak menyalahi aturan apapun (as far as i know),
mengapa tidak? bolehkan saja.

adhi.

- Original Message -
From: Budi Rahardjo [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, February 11, 2004 8:09 AM
Subject: [Idnic] juventus.web.id


  1b. Nama Domain.: juventus.web.id
  1d. Keterangan..: Situs forum penggemar Juventus dan informasi
majalah
  Hurra'Juventus di Indonesia

 Bagaimana menurut rekan-rekan? Sebaiknya boleh atau tidak?

 -- budi
 ___
 Idnic mailing list
 [EMAIL PROTECTED]

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]