Re: [media-dakwah] Re: Istri Budak

2007-02-01 Terurut Topik hariss_ypmi
 menginginkan perjanjian, hendaklah kamu 
buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada 
mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang 
dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu 
untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, 
karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang 
memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha 
Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu).(An Nuur)

58. Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan 
wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu, 
meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum 
sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari 
dan sesudah sembahyang Isya. (Itulah) tiga ’aurat bagi kamu. Tidak ada 
dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. 
Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian 
(yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah 
Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(An Nuur)

Disamping itu terdapat puluhan ayat Al-Qur’an yang memerintahkan untuk 
‘memerdekakan budak’ sebagai simbol dari kemerdekaan mentalitas, dan itu 
dihitung sebagai pahala yang besar disisi Allah.

Ibarat ada sebuah mesin yang mengalami kebocoran dalam suatu pabrik, dan 
olinya tumpah mengotori lantai. Abe Lincoln adalah seorang yang rajin, 
setiap hari membersihkan lantai yang kotor tersebut, namun ajaran Islam 
menyatakan : “Tutup dan perbaiki mesin yang bocor..”, itu suatu solusi 
yang sangat cerdas, datang dari ‘manusia gurun yang buta huruf’, entah 
dari mana Nabi Muhammad SAW mendapat inspirasi…

--forward form archa--


Wassalamu'alaikum,



-
haris subianto
Production engineering Dept
Yamaha Motor Parts Mfg Indonesia





Ica Harahap [EMAIL PROTECTED] 
Sent by: media-dakwah@yahoogroups.com
02/01/2007 12:34 PM

To
Media Dakwah media-dakwah@yahoogroups.com
cc
Tony Widianto Atmoko_2 [EMAIL PROTECTED], suhana032003 
[EMAIL PROTECTED]
Subject
Re: [media-dakwah] Re: Istri  Budak






Sekedar ingin menambahkan pendapat ustadz dari syariahonline.com
mohon maaf jika tidak berkenan...

Nikah Dengan Budak

Pertanyaan:

Ass. wr. wb.
Ustadz Yth. Mohon tanya, bagaimana tatacara pernikahan seorang lelaki 
muslim dengan budaknya (amatun, seperti tersebut pada S.Ala-Baqarah 221) 
pada zaman nabi dan sahabat? Apakah juga dengan wali dan saksi. Mohon 
penjelasan, dan terima kasih atas perhatian Ustadz.
Wassalam wrwb,
Lutfy, [EMAIL PROTECTED]

Lutfy

Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh

Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil 
mursalin, wa ba`du, 
Budak wanita yang dimiliki oleh seseorang itu tidak dikawinini seperti 
pernikahan pada umumnya. Sehingga tidak ada akad, tidak ada mahar, tidak 
ada wali dan tidak ada saksi. Dan tentu saja tidak ada ijab qabul. Begitu 
seorang budak dimiliki, maka secara hukum, dia boleh digauli oleh tuannya. 


Sebab bila harus dengan akad nikah, mahar, wali, saksi dan ijab qabul 
tentu namanya bukan budak tapi adalah sebuah pernikahan. Dan kalau namanya 
pernikahan, wanitai tu bukan budak tetapi menjadi istri yang syah. Dan 
tentu saja halal untuk digauli.

Sedangkan yang terjadi di masa itu, budak itu sama sekali bukan istri. 
Mereka tidak dinikahi, tidak diberi mahar dan sama sekali statusnya bukan 
istri yang dinikahi dengan memenuhi syarat dan rukun nikah.

Mereka adalah budak yang statusnya setengah manusia dan setengah hewan. 
Hukum yang berlaku di seluruh dunia saat itu menetapkan bahwa budak memang 
bukan manusia. Ini adalah hukum positif yang secara syah dan resmi berlaku 
di semua penjuru muka bumi dan diakui oleh semua pusat peradaban mansuia. 

Budak itu bukan manusia sehingga mereka memang tidak punya kemerdekaan, 
bisa dijual kapan saja dan ditawarkan di pasar. Budak itu tidak punya hak 
kepemilikan dan tidak punya hak atas dirinya sendiri. Jadi budak adalah 
budak. Bahkan kemaluan mereka halal untuk disetubuhi oleh tuannya. Itu 
adalah hal yang telah berlaku jauh sebelum agama Islam ini diturunkan. 

Ketika Islam diturunkan, secara sistemtis perbudakan dihapuskan, meski 
dengan proses dan butuh waktu. Sementara proses berjalan, hukum-hukum yang 
berlaku pada budak tidak serta merta dihapuskan. Artinya untuk masa waktu 
tertentu, saat itu syariat Islam masih mentolelir penjualan budak dan 
hal-hal lainnya yang berlaku pada budak. Termasuk menyetubuhi budak yang 
dimiliki. Sebagaimana tertuang di dalam Al-Quran Al-Kariem.

Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, orang-orang yang 
khusyu' dalam sembahyangnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari 
yang tiada berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat, dan orang-orang 
yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak 
yang

[media-dakwah] Re: Istri Budak

2007-01-31 Terurut Topik Heri Heryadi
Mas No wrote :



HADITS:
Dari Anas bin Malik r.a., bahwa Rasulullah s.a.w. telah memerdekakan
SHOFIAH dan menjadikan kemerdekaannya sebagai maskawin.
(HR. Bhukari).

jadi:
1.dikatakan istri karena adanya MASKWAWIN
2. Budak adanya dibeli, dan budak halal KARENA MEMANG dia milik tuannya 
(meskipun budak, zaman Nabi diperlakuan baik)

catatan:
budak halal bagi TUANNYA.

 

Tanggapan saya :


  Barang siapa diantara kamu ( Orang merdeka ) yang tidak cukup
perbelanjaannya untukmengawini wanita merdeka lagi beriman ia Boleh
mengawini wanita yang beriman dari Budak budak yang kamu miliki.Alloh
mengetahui keimananmu.sebagian kamu adalah sebagian yang lain karena itu
kawinilah mereka dengan seizin tuannya  dan berilah mas kawinnya menurut
yang patut  sedang merkapun wanita wanita  yang memelihara diri bukan
pezina dan bukan pula wanita yang mengambil laki laki lain sebagai
piarannya  dan apabila  mereka telah menjaga diri dengan kawin kemudian
merka melakukan perbuatan keji ( Zina ) maka atas mereka separuh dari
hukuman orang orang merdeka yang bersuami ( Kebolehan mengawini budak )
itu adalah bagi orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri  dari
pebutan zina diantaramu dan kesabaran itu lebih baik bagimu dan Alloh
maha pengampun lagi maha penyayang (QS  annisa :25 )



 

Kesimpulan:

 

- Budak tidak halal bagi tuannya sebelum dia di Nikahi

- setelah di nikahi maka seorang budak berubah status menjadi seorang
Istri dan bukan budak lagi 

 

 

Salam

 

Heri

.

 
http://geo.yahoo.com/serv?s=97359714/grpId=9814239/grpspId=1705076179/m
sgId=13365/stime=1170297161/nc1=1/nc2=2/nc3=3 
 



[Non-text portions of this message have been removed]



RE: [media-dakwah] Re: Istri Budak

2007-01-31 Terurut Topik Heri Heryadi
 

 



From: Tony Widianto Atmoko_2 [mailto:[EMAIL PROTECTED]

Sent: Thursday, February 01, 2007 10:57 AM
To: Heri Heryadi
Cc: media-dakwah@yahoogroups.com
Subject: Re: [media-dakwah] Re: Istri  Budak

 


Saya masih nggak jelas dengan Qs Annisa tsb. 

Karena dalam konteks tsb. ada kalimat 'karena itu kawinilah mereka
dengan seizin tuannya dan berilah mas kawinnya ...'
Apa ini tidak diartikan berikut : 
Budak itu kawin dengan dengan orang lain dengan seizin tuannya (yang
punya budak), tapi kalau tuannya sendiri yang menginginkan budak tsb apa
juga harus kawin ? 

Surat annisa ayat 24 :

Dan di haramkan juga kamu mengawini wanita yang bersuami kecuali
menikahi budak budak yang kamu miliki ( Alloh telah  menetapkan hukum
itu ) sebagai ketetapanNya atas kamu. dan di halalkan  bagi kamu selain
yang demikian yaitu mecari istri istri dengan hartamu untuk di kawini
bukan untuk berzina.


With kind regards, 

Tony Widianto Atmoko 
Planning  Master data maintenance
PT Philips Indonesia

Berbek Industri I / 5 - 19, 61256, Surabaya, Indonesia
Phone: +62318491674  ext.254
Mobile: +6281553641440
[EMAIL PROTECTED]
http://pww.yellowpages.philips.com/YpMyProfile.do?authorCN=Tony+Widianto
+Atmoko_2

 

Salam

Heri











Heri Heryadi [EMAIL PROTECTED] 

Sent by: 
media-dakwah@yahoogroups.com 

2007-02-01 10:05 AM 

To

media-dakwah@yahoogroups.com 

cc

 

Subject

[media-dakwah] Re: Istri  Budak 

Classification

 

 

 

 




Mas No wrote :

HADITS:
Dari Anas bin Malik r.a., bahwa Rasulullah s.a.w. telah memerdekakan
SHOFIAH dan menjadikan kemerdekaannya sebagai maskawin.
(HR. Bhukari).

jadi:
1.dikatakan istri karena adanya MASKWAWIN
2. Budak adanya dibeli, dan budak halal KARENA MEMANG dia milik tuannya 
(meskipun budak, zaman Nabi diperlakuan baik)

catatan:
budak halal bagi TUANNYA.

Tanggapan saya :

 Barang siapa diantara kamu ( Orang merdeka ) yang tidak cukup
perbelanjaannya untukmengawini wanita merdeka lagi beriman ia Boleh
mengawini wanita yang beriman dari Budak budak yang kamu miliki.Alloh
mengetahui keimananmu.sebagian kamu adalah sebagian yang lain karena itu
kawinilah mereka dengan seizin tuannya dan berilah mas kawinnya menurut
yang patut sedang merkapun wanita wanita yang memelihara diri bukan
pezina dan bukan pula wanita yang mengambil laki laki lain sebagai
piarannya dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin kemudian
merka melakukan perbuatan keji ( Zina ) maka atas mereka separuh dari
hukuman orang orang merdeka yang bersuami ( Kebolehan mengawini budak )
itu adalah bagi orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri dari
pebutan zina diantaramu dan kesabaran itu lebih baik bagimu dan Alloh
maha pengampun lagi maha penyayang (QS annisa :25 )

Kesimpulan:

- Budak tidak halal bagi tuannya sebelum dia di Nikahi

- setelah di nikahi maka seorang budak berubah status menjadi seorang
Istri dan bukan budak lagi 

Salam

Heri

.

http://geo.yahoo.com/serv?s=97359714/grpId=9814239/grpspId=1705076179/m
sgId=13365/stime=1170297161/nc1=1/nc2=2/nc3=3 


[Non-text portions of this message have been removed]

 



[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [media-dakwah] Re: Istri Budak

2007-01-31 Terurut Topik Tony Widianto Atmoko_2
Lha iya bu dari keterangan ibu khan berarti ada seseorang yang ingin kawin 
dengan budak dan dia minta ijin kepada tuannya,  boleh apa tidak,
Nah pertanyaan saya yang belum terjawab adalah Kalau tuan yang empunya 
budak itu menginginkan budak tsb.untuk digauli  apa juga perlu kawin ?


With kind regards, 

Tony Widianto Atmoko 
Planning  Master data maintenance
PT Philips Indonesia

Berbek Industri I / 5 - 19, 61256, Surabaya, Indonesia
Phone: +62318491674  ext.254
Mobile: +6281553641440
[EMAIL PROTECTED]
http://pww.yellowpages.philips.com/YpMyProfile.do?authorCN=Tony+Widianto+Atmoko_2









suhana032003 [EMAIL PROTECTED] 
Sent by:
media-dakwah@yahoogroups.com
2007-02-01 11:25 AM

To
media-dakwah@yahoogroups.com
cc

Subject
[media-dakwah] Re: Istri  Budak
Classification







afwan..kita sharring lagi ya..pilihan kembali ke masing2..

--- In media-dakwah@yahoogroups.com, Tony Widianto Atmoko_2
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Saya masih nggak jelas dengan Qs Annisa tsb.
 
 Karena dalam konteks tsb. ada kalimat 'karena itu kawinilah mereka
dengan seizin tuannya dan berilah mas kawinnya ...'

== kalau keseimpulan yg aku tangkap atas ayat itu adalah seperti
meminta ijin kepada ayah dari seorang wanita yg ingin dinikahi oleh
seorang laki2. Hanya budak dimintakan ijinnya kepada tuannya dan tetap
memberikan mas kawinnya kecuali ada perjanjian dari keduanya dan
merasa ridho.

Apa ini tidak diartikan berikut :
 Budak itu kawin dengan dengan orang lain dengan se izin tuannya
(yang punya budak), tapi kalau tuannya sendiri yang menginginkan
budak tsb apa juga harus kawin ? 
 

=== coba baca baik2 ayat yg ini..
(An Nuur: 33) Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah
menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan
karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan
perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka[1036], jika
kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka
sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu[1037]. Dan
janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran,
sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari
keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka
sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada
mereka) sesudah mereka dipaksa itu[1038]. 

hampir semua ayat al-qur'an yg membicarakan budak selalu dibarengi
dengan kalimat mengawini yaitu adanya pernikahan.

hmm..coba perhatikan baik2..janganlah kamu paksa budak2 wanitamu untuk
melakukan pelacuran sedang mereka meingingkan kesucian, karena kamu
hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa
mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu

yg jadi pertanyaan sekarang..kenapa ada kalimat yg melarang untuk
melakukan pelacuran atau memaksa budak untuk melacur?? lalu..adakah
sesuatu yg sudah diikat dengan tali pernikahan (halal) bisa dikatakan
melakukan pelacuran?? jadi..the point is..rasanya tidak mungkin ada
pergaulan tanpa adanya satu pernikahan yg diajarkan dalam islam,
karena spt yg kita ketahui, pelacuran itu hanya terjadi tanpa adanya
ikatan pernikahan. sedangkan ayat Allah jelas melarang tuanya untuk
memaksakan budaknya untuk melakukan pelacuran dan rasanya itu berlaku
untuk umum yaitu tuannya sendiri ataupun laki2 lain.

yg benar dari Allah yg salah dariku.

salam
hana

 With kind regards, 
 
 Tony Widianto Atmoko 
 Planning  Master data maintenance
 PT Philips Indonesia
 
 Berbek Industri I / 5 - 19, 61256, Surabaya, Indonesia
 Phone: +62318491674 ext.254
 Mobile: +6281553641440
 [EMAIL PROTECTED]

http://pww.yellowpages.philips.com/YpMyProfile.do?authorCN=Tony+Widianto+Atmoko_2

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 Heri Heryadi [EMAIL PROTECTED] 
 Sent by:
 media-dakwah@yahoogroups.com
 2007-02-01 10:05 AM
 
 To
 media-dakwah@yahoogroups.com
 cc
 
 Subject
 [media-dakwah] Re: Istri  Budak
 Classification
 
 
 
 
 
 
 
 Mas No wrote :
 
 HADITS:
 Dari Anas bin Malik r.a., bahwa Rasulullah s.a.w. telah memerdekakan
 SHOFIAH dan menjadikan kemerdekaannya sebagai maskawin.
 (HR. Bhukari).
 
 jadi:
 1.dikatakan istri karena adanya MASKWAWIN
 2. Budak adanya dibeli, dan budak halal KARENA MEMANG dia milik tuannya 
 (meskipun budak, zaman Nabi diperlakuan baik)
 
 catatan:
 budak halal bagi TUANNYA.
 
 Tanggapan saya :
 
  Barang siapa diantara kamu ( Orang merdeka ) yang tidak cukup
 perbelanjaannya untukmengawini wanita merdeka lagi beriman ia Boleh
 mengawini wanita yang beriman dari Budak budak yang kamu miliki.Alloh
 mengetahui keimananmu.sebagian kamu adalah sebagian yang lain karena itu
 kawinilah mereka dengan seizin tuannya dan berilah mas kawinnya menurut
 yang patut sedang merkapun wanita wanita yang memelihara diri bukan
 pezina dan bukan pula wanita yang mengambil laki laki lain sebagai
 piarannya dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin kemudian
 merka melakukan perbuatan keji ( Zina ) maka atas mereka

RE: [media-dakwah] Re: Istri Budak

2007-01-31 Terurut Topik Heri Heryadi
Lha iya bu dari keterangan ibu khan berarti ada seseorang yang ingin
kawin 
dengan budak dan dia minta ijin kepada tuannya, boleh apa tidak,
Nah pertanyaan saya yang belum terjawab adalah Kalau tuan yang empunya 
budak itu menginginkan budak tsb.untuk digauli apa juga perlu kawin ?

Jawabnya : ya perlu...

Silahkan mas lihat balasan imel saya sebelumnya.

(An Nuur: 33):

Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah
menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan
karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan
perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka[1036], jika
kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka
sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu[1037]. Dan
janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran,
sedang mereka sendiri mengingini kesucian

Dari  huruf saya bold dia atas, bukankah sudah mengindikasikan adanya
perintah untuk menikahi dahulu..??



With kind regards, 

Tony Widianto Atmoko 

Salam

Heri







[Non-text portions of this message have been removed]



[media-dakwah] Re: Istri Budak

2007-01-31 Terurut Topik suhana032003
jawabanku ya tetap spt itu..:)

hmm..coba perhatikan baik2..janganlah kamu paksa budak2 wanitamu untuk
 melakukan pelacuran sedang mereka meingingkan kesucian, karena kamu
 hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa
 mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
 Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu
 
 yg jadi pertanyaan sekarang..kenapa ada kalimat yg melarang untuk
 melakukan pelacuran atau memaksa budak untuk melacur?? lalu..adakah
 sesuatu yg sudah diikat dengan tali pernikahan (halal) bisa
dikatakan melakukan pelacuran?? jadi..the point is..rasanya tidak
mungkin ada pergaulan tanpa adanya satu pernikahan yg diajarkan dalam
islam,  karena spt yg kita ketahui, pelacuran itu hanya terjadi tanpa
adanya ikatan pernikahan. sedangkan ayat Allah jelas melarang tuanya
untuk memaksakan budaknya untuk melakukan pelacuran dan rasanya itu
berlaku  untuk umum yaitu tuannya sendiri ataupun laki2 lain.
 
tambahan..apakah namanya bila menggauli tanpa menikah?? apakah
pelacuran itu menikah?? ya..jawab sendiri aja..kan itu pilihan
masing2..mau melacur or mau halal..


 yg benar dari Allah yg salah dariku.
 
 salam
 hana

--- In media-dakwah@yahoogroups.com, Tony Widianto Atmoko_2
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Lha iya bu dari keterangan ibu khan berarti ada seseorang yang ingin
kawin 
 dengan budak dan dia minta ijin kepada tuannya,  boleh apa tidak,
 Nah pertanyaan saya yang belum terjawab adalah Kalau tuan yang empunya 
 budak itu menginginkan budak tsb.untuk digauli  apa juga perlu kawin ?
 
 
 With kind regards, 
 
 Tony Widianto Atmoko 
 Planning  Master data maintenance
 PT Philips Indonesia
 
 Berbek Industri I / 5 - 19, 61256, Surabaya, Indonesia
 Phone: +62318491674  ext.254
 Mobile: +6281553641440
 [EMAIL PROTECTED]

http://pww.yellowpages.philips.com/YpMyProfile.do?authorCN=Tony+Widianto+Atmoko_2
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 suhana032003 [EMAIL PROTECTED] 
 Sent by:
 media-dakwah@yahoogroups.com
 2007-02-01 11:25 AM
 
 To
 media-dakwah@yahoogroups.com
 cc
 
 Subject
 [media-dakwah] Re: Istri  Budak
 Classification
 
 
 
 
 
 
 
 afwan..kita sharring lagi ya..pilihan kembali ke masing2..
 
 --- In media-dakwah@yahoogroups.com, Tony Widianto Atmoko_2
 tony.widianto.atmoko_2@ wrote:
 
  Saya masih nggak jelas dengan Qs Annisa tsb.
  
  Karena dalam konteks tsb. ada kalimat 'karena itu kawinilah mereka
 dengan seizin tuannya dan berilah mas kawinnya ...'
 
 == kalau keseimpulan yg aku tangkap atas ayat itu adalah seperti
 meminta ijin kepada ayah dari seorang wanita yg ingin dinikahi oleh
 seorang laki2. Hanya budak dimintakan ijinnya kepada tuannya dan tetap
 memberikan mas kawinnya kecuali ada perjanjian dari keduanya dan
 merasa ridho.
 
 Apa ini tidak diartikan berikut :
  Budak itu kawin dengan dengan orang lain dengan se izin tuannya
 (yang punya budak), tapi kalau tuannya sendiri yang menginginkan
 budak tsb apa juga harus kawin ? 
  
 
 === coba baca baik2 ayat yg ini..
 (An Nuur: 33) Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah
 menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan
 karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan
 perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka[1036], jika
 kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka
 sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu[1037]. Dan
 janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran,
 sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari
 keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka
 sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada
 mereka) sesudah mereka dipaksa itu[1038]. 
 
 hampir semua ayat al-qur'an yg membicarakan budak selalu dibarengi
 dengan kalimat mengawini yaitu adanya pernikahan.
 
 hmm..coba perhatikan baik2..janganlah kamu paksa budak2 wanitamu untuk
 melakukan pelacuran sedang mereka meingingkan kesucian, karena kamu
 hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa
 mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
 Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu
 
 yg jadi pertanyaan sekarang..kenapa ada kalimat yg melarang untuk
 melakukan pelacuran atau memaksa budak untuk melacur?? lalu..adakah
 sesuatu yg sudah diikat dengan tali pernikahan (halal) bisa dikatakan
 melakukan pelacuran?? jadi..the point is..rasanya tidak mungkin ada
 pergaulan tanpa adanya satu pernikahan yg diajarkan dalam islam,
 karena spt yg kita ketahui, pelacuran itu hanya terjadi tanpa adanya
 ikatan pernikahan. sedangkan ayat Allah jelas melarang tuanya untuk
 memaksakan budaknya untuk melakukan pelacuran dan rasanya itu berlaku
 untuk umum yaitu tuannya sendiri ataupun laki2 lain.
 
 yg benar dari Allah yg salah dariku.
 
 salam
 hana
 
  With kind regards, 
  
  Tony Widianto Atmoko 
  Planning  Master data maintenance
  PT Philips Indonesia
  
  Berbek Industri I / 5 - 19, 61256, Surabaya, Indonesia
  Phone: +62318491674

[media-dakwah] Re: Istri Budak

2007-01-31 Terurut Topik rulli-kmi
Saya sependapat dengan Mas Heri ,

__



Mas No wrote :

HADITS:
Dari Anas bin Malik r.a., bahwa Rasulullah s.a.w. telah memerdekakan
SHOFIAH dan menjadikan kemerdekaannya sebagai maskawin.
(HR. Bhukari).

jadi:
1.dikatakan istri karena adanya MASKWAWIN
2. Budak adanya dibeli, dan budak halal KARENA MEMANG dia milik tuannya 
(meskipun budak, zaman Nabi diperlakuan baik)

catatan:
budak halal bagi TUANNYA.

Tanggapan saya :

  Barang siapa diantara kamu ( Orang merdeka ) yang tidak cukup
perbelanjaannya untukmengawini wanita merdeka lagi beriman ia Boleh
mengawini wanita yang beriman dari Budak budak yang kamu miliki.Alloh
mengetahui keimananmu.sebagian kamu adalah sebagian yang lain karena itu
kawinilah mereka dengan seizin tuannya  dan berilah mas kawinnya menurut
yang patut  sedang merkapun wanita wanita  yang memelihara diri bukan
pezina dan bukan pula wanita yang mengambil laki laki lain sebagai
piarannya  dan apabila  mereka telah menjaga diri dengan kawin kemudian
merka melakukan perbuatan keji ( Zina ) maka atas mereka separuh dari
hukuman orang orang merdeka yang bersuami ( Kebolehan mengawini budak )
itu adalah bagi orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri  dari
pebutan zina diantaramu dan kesabaran itu lebih baik bagimu dan Alloh
maha pengampun lagi maha penyayang (QS  annisa :25 )

Kesimpulan:

- Budak tidak halal bagi tuannya sebelum dia di Nikahi

- setelah di nikahi maka seorang budak berubah status menjadi seorang
Istri dan bukan budak lagi 

Salam

Heri

.

http://geo.yahoo.com/serv?s=97359714/grpId=9814239/grpspId=1705076179/m
sgId=13365/stime=1170297161/nc1=1/nc2=2/nc3=3 


[Non-text portions of this message have been removed]



[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [media-dakwah] Re: Istri Budak

2007-01-31 Terurut Topik Ica Harahap
Sekedar ingin menambahkan pendapat ustadz dari syariahonline.com
mohon maaf jika tidak berkenan...

Nikah Dengan Budak

Pertanyaan:

Ass. wr. wb.
 Ustadz Yth. Mohon tanya, bagaimana tatacara pernikahan seorang lelaki muslim 
dengan budaknya (amatun, seperti tersebut pada S.Ala-Baqarah 221) pada zaman 
nabi dan sahabat? Apakah juga dengan wali dan saksi. Mohon penjelasan, dan 
terima kasih atas perhatian Ustadz.
 Wassalam wrwb,
 Lutfy, [EMAIL PROTECTED]

Lutfy

   Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh

 Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, 
wa ba`du,  
 Budak wanita yang dimiliki oleh seseorang itu tidak dikawinini seperti 
pernikahan pada umumnya. Sehingga tidak ada akad, tidak ada mahar, tidak ada 
wali dan tidak ada saksi. Dan tentu saja tidak ada ijab qabul. Begitu seorang 
budak dimiliki, maka secara hukum, dia boleh digauli oleh tuannya. 
 
 Sebab bila harus dengan akad nikah, mahar, wali, saksi dan ijab qabul tentu 
namanya bukan budak tapi adalah sebuah pernikahan. Dan kalau namanya 
pernikahan, wanitai tu bukan budak tetapi menjadi istri yang syah. Dan tentu 
saja halal untuk digauli.
 
 Sedangkan yang terjadi di masa itu, budak itu sama sekali bukan istri. Mereka 
tidak dinikahi, tidak diberi mahar dan sama sekali statusnya bukan istri yang 
dinikahi dengan memenuhi syarat dan rukun nikah.
 
 Mereka adalah budak yang statusnya setengah manusia dan setengah hewan. Hukum 
yang berlaku di seluruh dunia saat itu menetapkan bahwa budak memang bukan 
manusia. Ini adalah hukum positif yang secara syah dan resmi berlaku di semua 
penjuru muka bumi dan diakui oleh semua pusat peradaban mansuia. 
 
 Budak itu bukan manusia sehingga mereka memang tidak punya kemerdekaan, bisa 
dijual kapan saja dan ditawarkan di pasar. Budak itu tidak punya hak 
kepemilikan dan tidak punya hak atas dirinya sendiri. Jadi budak adalah budak. 
Bahkan kemaluan mereka halal untuk disetubuhi oleh tuannya. Itu adalah hal yang 
telah berlaku jauh sebelum agama Islam ini diturunkan. 
 
 Ketika Islam diturunkan, secara sistemtis perbudakan dihapuskan, meski dengan 
proses dan butuh waktu. Sementara proses berjalan, hukum-hukum yang berlaku 
pada budak tidak serta merta dihapuskan. Artinya untuk masa waktu tertentu, 
saat itu syariat Islam masih mentolelir penjualan budak dan hal-hal lainnya 
yang berlaku pada budak. Termasuk menyetubuhi budak yang dimiliki. Sebagaimana 
tertuang di dalam Al-Quran Al-Kariem.
 
 Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, orang-orang yang khusyu' 
dalam sembahyangnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari yang tiada 
berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang menjaga 
kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka 
miliki ; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.  (QS. 
Al-Mukminum : 1-7)
 
 Jelas sekali Allah SWT menyebutkan kehalalan menyetubuhi budak dan ditegaskan 
lagi bahwa hal itu tidak tercela. Tentu saja dengan syarat bahwa perbudakan itu 
memang masih berlaku. Sedangkan di masa kini, kita diharamkan untuk 
melakukannya. Selain karena memang tidak ada budak, juga kita diharamkan 
mengembalikan hukum perbudakan di tengah kehidupan. Sebab menerapkan perbudakan 
setelah dihapuskan diharamkan dalam Islam. 
 
 Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 


Tony Widianto Atmoko_2 [EMAIL PROTECTED] wrote:   
   Lha iya bu dari keterangan ibu khan berarti ada seseorang yang ingin kawin 
 dengan budak dan dia minta ijin kepada tuannya,  boleh apa tidak,
 Nah pertanyaan saya yang belum terjawab adalah Kalau tuan yang empunya 
 budak itu menginginkan budak tsb.untuk digauli  apa juga perlu kawin ?
 
 With kind regards, 
 
 Tony Widianto Atmoko 
 Planning  Master data maintenance
 PT Philips Indonesia
 
 Berbek Industri I / 5 - 19, 61256, Surabaya, Indonesia
 Phone: +62318491674  ext.254
 Mobile: +6281553641440
 [EMAIL PROTECTED]
 
http://pww.yellowpages.philips.com/YpMyProfile.do?authorCN=Tony+Widianto+Atmoko_2
 
 suhana032003 [EMAIL PROTECTED] 
 Sent by:
 media-dakwah@yahoogroups.com
 2007-02-01 11:25 AM
 
 To
 media-dakwah@yahoogroups.com
 cc
 
 Subject
 [media-dakwah] Re: Istri  Budak
 Classification
 
 afwan..kita sharring lagi ya..pilihan kembali ke masing2..
 
 --- In media-dakwah@yahoogroups.com, Tony Widianto Atmoko_2
 [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
  Saya masih nggak jelas dengan Qs Annisa tsb.
  
  Karena dalam konteks tsb. ada kalimat 'karena itu kawinilah mereka
 dengan seizin tuannya dan berilah mas kawinnya ...'
 
 == kalau keseimpulan yg aku tangkap atas ayat itu adalah seperti
 meminta ijin kepada ayah dari seorang wanita yg ingin dinikahi oleh
 seorang laki2. Hanya budak dimintakan ijinnya kepada tuannya dan tetap
 memberikan mas kawinnya kecuali ada perjanjian dari keduanya dan
 merasa ridho.
 
 Apa ini tidak diartikan berikut :
  Budak itu kawin dengan dengan

Re: [media-dakwah] Re: Istri Budak

2007-01-31 Terurut Topik Tony Widianto Atmoko_2
Terima kasih atas pencerahan yang begitu gamblang ini.  Jadi (ini menurut 
saya) kesimpulannya adalah kata Budak itu sendiri yang sebelumnya belum 
jelas definisinya dimana karena keterbatasan pengetahuan tentang definisi 
tsb. maka menjadi rancu dengan istilah pembantu.  Yang ternyata setelah 
adanya penjelasan tsb. definisinya memang beda.  Dan pada akhirnya istilah 
Budak sudah tidak berlaku lagi karena sudah dihapus oleh islam yang 
menjujung nilai kemanusiaan dimana dimata Allah yang membedakan adalah 
dari sisi Taqwanya.
Terima kasih.


Tony Widianto Atmoko 
[EMAIL PROTECTED]










Ica Harahap [EMAIL PROTECTED] 
2007-02-01 12:34 PM

To
Media Dakwah media-dakwah@yahoogroups.com
cc
Tony Widianto Atmoko_2/SUB/LIGHTING/[EMAIL PROTECTED]
suhana032003 [EMAIL PROTECTED]
Subject
Re: [media-dakwah] Re: Istri  Budak
Classification







Sekedar ingin menambahkan pendapat ustadz dari syariahonline.com
mohon maaf jika tidak berkenan...

Nikah Dengan Budak

Pertanyaan:

Ass. wr. wb.
Ustadz Yth. Mohon tanya, bagaimana tatacara pernikahan seorang lelaki 
muslim dengan budaknya (amatun, seperti tersebut pada S.Ala-Baqarah 221) 
pada zaman nabi dan sahabat? Apakah juga dengan wali dan saksi. Mohon 
penjelasan, dan terima kasih atas perhatian Ustadz.
Wassalam wrwb,
Lutfy, [EMAIL PROTECTED]

Lutfy

Jawaban:

Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh

Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil 
mursalin, wa ba`du, 

Budak wanita yang dimiliki oleh seseorang itu tidak dikawinini seperti 
pernikahan pada umumnya. Sehingga tidak ada akad, tidak ada mahar, tidak 
ada wali dan tidak ada saksi. Dan tentu saja tidak ada ijab qabul. Begitu 
seorang budak dimiliki, maka secara hukum, dia boleh digauli oleh tuannya. 


Sebab bila harus dengan akad nikah, mahar, wali, saksi dan ijab qabul 
tentu namanya bukan budak tapi adalah sebuah pernikahan. Dan kalau namanya 
pernikahan, wanitai tu bukan budak tetapi menjadi istri yang syah. Dan 
tentu saja halal untuk digauli.

Sedangkan yang terjadi di masa itu, budak itu sama sekali bukan istri. 
Mereka tidak dinikahi, tidak diberi mahar dan sama sekali statusnya bukan 
istri yang dinikahi dengan memenuhi syarat dan rukun nikah.

Mereka adalah budak yang statusnya setengah manusia dan setengah hewan. 
Hukum yang berlaku di seluruh dunia saat itu menetapkan bahwa budak memang 
bukan manusia. Ini adalah hukum positif yang secara syah dan resmi berlaku 
di semua penjuru muka bumi dan diakui oleh semua pusat peradaban mansuia. 

Budak itu bukan manusia sehingga mereka memang tidak punya kemerdekaan, 
bisa dijual kapan saja dan ditawarkan di pasar. Budak itu tidak punya hak 
kepemilikan dan tidak punya hak atas dirinya sendiri. Jadi budak adalah 
budak. Bahkan kemaluan mereka halal untuk disetubuhi oleh tuannya. Itu 
adalah hal yang telah berlaku jauh sebelum agama Islam ini diturunkan. 

Ketika Islam diturunkan, secara sistemtis perbudakan dihapuskan, meski 
dengan proses dan butuh waktu. Sementara proses berjalan, hukum-hukum yang 
berlaku pada budak tidak serta merta dihapuskan. Artinya untuk masa waktu 
tertentu, saat itu syariat Islam masih mentolelir penjualan budak dan 
hal-hal lainnya yang berlaku pada budak. Termasuk menyetubuhi budak yang 
dimiliki. Sebagaimana tertuang di dalam Al-Quran Al-Kariem.

Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, orang-orang yang 
khusyu' dalam sembahyangnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari 
yang tiada berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat, dan orang-orang 
yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak 
yang mereka miliki ; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. 
(QS. Al-Mukminum : 1-7)

Jelas sekali Allah SWT menyebutkan kehalalan menyetubuhi budak dan 
ditegaskan lagi bahwa hal itu tidak tercela. Tentu saja dengan syarat 
bahwa perbudakan itu memang masih berlaku. Sedangkan di masa kini, kita 
diharamkan untuk melakukannya. Selain karena memang tidak ada budak, juga 
kita diharamkan mengembalikan hukum perbudakan di tengah kehidupan. Sebab 
menerapkan perbudakan setelah dihapuskan diharamkan dalam Islam. 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 


Tony Widianto Atmoko_2 [EMAIL PROTECTED] wrote:
Lha iya bu dari keterangan ibu khan berarti ada seseorang yang ingin kawin 

dengan budak dan dia minta ijin kepada tuannya, boleh apa tidak,
Nah pertanyaan saya yang belum terjawab adalah Kalau tuan yang empunya 
budak itu menginginkan budak tsb.untuk digauli apa juga perlu kawin ?

With kind regards, 

Tony Widianto Atmoko 
Planning  Master data maintenance
PT Philips Indonesia

Berbek Industri I / 5 - 19, 61256, Surabaya, Indonesia
Phone: +62318491674 ext.254
Mobile: +6281553641440
[EMAIL PROTECTED]
http://pww.yellowpages.philips.com/YpMyProfile.do?authorCN=Tony+Widianto+Atmoko_2


suhana032003 [EMAIL PROTECTED] 
Sent by:
media-dakwah@yahoogroups.com
2007-02-01 11:25 AM

To
media-dakwah

RE: [media-dakwah] Re: Istri Budak

2007-01-31 Terurut Topik Tampubolon, Mohammad-Riyadi
Pak Boss.. gimana kabarnya..



From: media-dakwah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED]
On Behalf Of Heri Heryadi
Sent: Thursday, February 01, 2007 12:19 PM
To: Tony Widianto Atmoko_2
Cc: media-dakwah@yahoogroups.com
Subject: RE: [media-dakwah] Re: Istri  Budak



Lha iya bu dari keterangan ibu khan berarti ada seseorang yang ingin
kawin 
dengan budak dan dia minta ijin kepada tuannya, boleh apa tidak,
Nah pertanyaan saya yang belum terjawab adalah Kalau tuan yang empunya 
budak itu menginginkan budak tsb.untuk digauli apa juga perlu kawin ?

Jawabnya : ya perlu...

Silahkan mas lihat balasan imel saya sebelumnya.

(An Nuur: 33):

Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah
menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan
karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan
perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka[1036], jika
kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka
sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu[1037]. Dan
janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran,
sedang mereka sendiri mengingini kesucian

Dari huruf saya bold dia atas, bukankah sudah mengindikasikan adanya
perintah untuk menikahi dahulu..??

With kind regards, 

Tony Widianto Atmoko 

Salam

Heri

[Non-text portions of this message have been removed]



 


[Non-text portions of this message have been removed]



[media-dakwah] Re: Istri Budak

2007-01-31 Terurut Topik suhana032003
y..kangen2an di milis. hmm..maaf pak heri, aku mau tanya..memang
bang riyadi itu GENDUT ya..?hehehehe
marganya batak..tapi koq nanya pake bahasa sunda?padahal aku tahu
tampangnya Arab, tapi..pernah juga keliatan spt orang jawa waktu
blankonan..hehehe

jadi..pak ndut..yg benar mana neh..batak, sunda, arab or jawa??
afwan..dari tadi serius terus..mumpung ada korban untuk hilangin
serius, sekalian kendurkan otot muka biar awet muda..*_^ 

ampyun..ampyun..^_^


--- In media-dakwah@yahoogroups.com, Heri Heryadi [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Alhamdulillah baik pak ndut.
 
 Ente kumaha..
 
 Damang..??
 
  
 
 
 
 From: media-dakwah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED]
 On Behalf Of Tampubolon, Mohammad-Riyadi
 Sent: Thursday, February 01, 2007 1:49 PM
 To: media-dakwah@yahoogroups.com
 Subject: RE: [media-dakwah] Re: Istri  Budak
 
  
 
 Pak Boss.. gimana kabarnya..
 
 
 
 From: media-dakwah@yahoogroups.com
 mailto:media-dakwah%40yahoogroups.com
 [mailto:media-dakwah@yahoogroups.com
 mailto:media-dakwah%40yahoogroups.com ]
 On Behalf Of Heri Heryadi
 Sent: Thursday, February 01, 2007 12:19 PM
 To: Tony Widianto Atmoko_2
 Cc: media-dakwah@yahoogroups.com mailto:media-dakwah%40yahoogroups.com
 
 Subject: RE: [media-dakwah] Re: Istri  Budak
 
 Lha iya bu dari keterangan ibu khan berarti ada seseorang yang ingin
 kawin 
 dengan budak dan dia minta ijin kepada tuannya, boleh apa tidak,
 Nah pertanyaan saya yang belum terjawab adalah Kalau tuan yang empunya 
 budak itu menginginkan budak tsb.untuk digauli apa juga perlu kawin ?
 
 Jawabnya : ya perlu...
 
 Silahkan mas lihat balasan imel saya sebelumnya.
 
 (An Nuur: 33):
 
 Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah
 menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan
 karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan
 perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka[1036], jika
 kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka
 sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu[1037]. Dan
 janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran,
 sedang mereka sendiri mengingini kesucian
 
 Dari huruf saya bold dia atas, bukankah sudah mengindikasikan adanya
 perintah untuk menikahi dahulu..??
 
 With kind regards, 
 
 Tony Widianto Atmoko 
 
 Salam
 
 Heri
 
 [Non-text portions of this message have been removed]
 
 [Non-text portions of this message have been removed]
 
  
 
 
 
 [Non-text portions of this message have been removed]