Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP
jangan diladeni si harris ini saya sudah dialog interaktif sama saya ttg pajak pelaut, intinya wasting time, karena dia punya pemahaman ttg pajak & pelaut itu sendiri sangat memprihatinkan, kurang lebih sama dengan para karyawan KPP pratama, yg kalo ditanya ttg pajak setiap orang jawabannya bisa seenak xx masing masing udah From: Muhamad Nazli Nazli To: pelaut@yahoogroups.com Sent: Wed, September 15, 2010 1:49:23 PM Subject: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP Hallo Pak Haris, perlu anda ketahui,klu pelaut bekerja di luar negri lbh dr 183 hri sdh jls sdh kn pajak luar negri,krna perusahaan tersebut sdh mmbyar pajak pkerja asing ke negara tmpt plaut itu bkerja.sdngkan anda blng harus ada bukti untuk di laporkan ke kantor pjak indonesia,gimana mau bukti,itu urusan nya org kantor perusahaan itu,dan jls2 bkti kt bkrja di luar negri dgn stamp immigration in dan out,di passport. jls brpa lm kt di luar negri dlm 1 thun.dan jg bnyak tmn2 yg pnya residen visa,itu mlh lbh jls lg bukti nya.klu anda blng STIP,BP3IP,PIP dan lain nya,kita sekolah di situ bayar bung bukan gratis,brpa bnyak biaya yg kt keluarkan untuk sekolah di situ.dan bagaimana jg nasib para TKI yg kata nya pahlawan DEVISA.??mereka sdh susah mencari nafkah di negri orang msh jg di negri sendiri di peras.apa pejabat merasa kan itu salam kompak pelaut --- Pada Rab, 15/9/10, abbas menulis: Dari: abbas Judul: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP Kepada: pelaut@yahoogroups.com Tanggal: Rabu, 15 September, 2010, 2:51 AM Tidak usah bayar NPWP cukup bikin aja kartunya, masih banyak yg lebih parah dibandingkan dg pelaut kalau mau ditelusuri kekayaan polisi,TNI,pegawai pemerintahan itu lebih banyak hartanya kita pelaut ini nggak ada apa apanya dibandingkan mereka . Apalagi di indonesia banyak perubahan ,ganti pemerintah ganti aturan jadi mendingan kita jadi penonton aja tiba masa tiba akal dari pada uang yg di setor ke pajak diselewengkan . Jayalah pelaut Navigo et reveni Java sea kolam susu Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: "C^-^Name" Sender: pelaut@yahoogroups.com Date: Wed, 15 Sep 2010 02:21:07 To: Reply-To: pelaut@yahoogroups.com Subject: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP Kamu benar Haris.. Saya setuju!!! Hayo Pelaut Indonesia.. Bayar Pajak kalian! Biar anggota DPR bisa jalan jalan keluar negeri.. Biar orang perpajakan makin gendut perutnya.. Biar makin banyak proyek untuk membangun negeri ini.. Biar makin banyak proyek untuk di korupsi.. Hayo.. Bayar pajak kalian.. Ikuti imbauan Abdul Haris.. Salam Muke Palsu --- In pelaut@yahoogroups.com, Abdul Haris wrote: > > Salam Pelaut, > > Pada dasarnya setiap orang atau pribadi merupakan SUBJEK PAJAK. Artinya > setiap >orang akan dipungut pajaknya oleh pemerintah dimana dia berdiam dan bekerja >mendapatkan upah/gaji/honor/atau lainya yang bisa diartikan sebagai >penghasilan. > Dasar pemungutan pajak terhadap setiap individu berdasarkan nomor pokok wajib >pajak (NPWP) yang telah diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian >Keuangan melalui Dirjen Pajak. > > BAYAR ATAU TIDAK PAJAK KITA? > Mengenai bayar atau tidak pajak kita tergantung dari penghasilan kita. Jika >pada saat akhir tahun penghasilan kita dibawah atau sama dengan penghasilan >tidak kena pajak, maka NOL pajak yang disetorkan. Akan tetapi jika penghasilan >kita pada saat akhir tahun diatas penghasilan tidak kena pajak (dinamakan >penghasilan kena pajak), maka kelebihan dari itu dikenakan pajak yang >dinamakan >PPh (Pajak Penghasilan). > > PERPU NOMOR 2 TAHUN 2009. (perpu ini tentang Kepabean, Pajak kepabean dan >cukai, dan barang masuk (impor ekspor) bukan PPh. > > UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 tentang PPh. > Dalam UU ini tersirat bahwa setiap pribadi yang tinggal di dalam negeri >(Indonesia) kurang dari 183 hari merupakan subjek pajak luar negeri. Artinya >bahwa setiap WNI yang tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari dan >memanfaatkan >sisa waktu dalam setahun untuk tinggal atau bekerja diluar negeri merupakan >subjek pajak luar negeri atau tidak diwajibkan membayar pajak didalam negeri. >Akan tetapi harus lapor/membayar pajak diluar negeri dan bukti >pembayaran/laporan pemotongan pajak diluar negeri harus dilaporkan ke Dirjen >Pajak, jika tidak ada bukti tersebut pihak Pajak akan menganggap anda belum >membayar pajak dan wajib membayar pajak apapun alasannya. > > Intinya adalah setiap warga negara wajib lapor pajak, bayar atau tidak adalah >wajib lapor. Kalau anda - anda pelaut tidak lapor/bayar pajak, bagaimana >BP3IP, >PIP, STIP bisa berkembang dan eksis sampai sekarang? Anda mau mengenyam >pendidikannya diinstitusi tersebut tapi anda tidak berpartisipasi dalam pajak? >Anda yang menggunakan dan berkepentingan dengan institusi tersebut tapi yang &g
Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP
ada undang2nya bro... tpi kenyataannya skrg ttp aja ada yg namanya potongan 10% tp kalo dulu ditulis PPN, skrg PAB (ga tau kepanjangannya apa) --- Pada Jum, 17/9/10, David Mareng menulis: Dari: David Mareng Judul: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP Kepada: pelaut@yahoogroups.com Tanggal: Jumat, 17 September, 2010, 8:11 AM Setahu saya:; 1. Ada undang2nya tapi dari pemda setempat. 2. kena pajak setiap penjualan. 3. pajak ditanggung pemilik ato pembeli tergantung restaurannya tidak ada ketetapan undang2 4. pajak harus dibayar tapi itu individu pemilik restaurant waktu setor bisa full bisa pakai dobel kwitansi. mungkin ada tambahan dari rekan2 pelaut From: reagen pangau To: pelaut@yahoogroups.com Sent: Fri, September 17, 2010 2:04:28 PM Subject: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP Pertanyaan: Apakah kita makan di restaurant harus kena pajak 10%? Adakah undang2 yg mengaturxataukah ini akal2 pengusaha tersebut. Tolong jika ada yg mengetahui tentang hal ini. From: David Mareng To: pelaut@yahoogroups.com Sent: Thu, September 16, 2010 6:44:17 PM Subject: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP Salam pelaut Maaf bukan PERPU NO 2 TAHUN 2009 tapi PERATURAN DIRJEN PAJAK NO 2 TAHUN 2009 saya ingin attch keemail ini tapi tidak bisa. Mungkin bapak2 bisa download dan membacanya. saya sudah lapor tahun ini dan tidak disuruh bayar pajak.hanya diminta fotokopi PKL untuk bukti kalo kita bekerja diluar negri selama lebih dari 183 hari. From: Muhamad Nazli Nazli To: pelaut@yahoogroups.com Sent: Thu, September 16, 2010 4:49:23 AM Subject: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP Hallo Pak Haris, perlu anda ketahui,klu pelaut bekerja di luar negri lbh dr 183 hri sdh jls sdh kn pajak luar negri,krna perusahaan tersebut sdh mmbyar pajak pkerja asing ke negara tmpt plaut itu bkerja.sdngkan anda blng harus ada bukti untuk di laporkan ke kantor pjak indonesia,gimana mau bukti,itu urusan nya org kantor perusahaan itu,dan jls2 bkti kt bkrja di luar negri dgn stamp immigration in dan out,di passport. jls brpa lm kt di luar negri dlm 1 thun.dan jg bnyak tmn2 yg pnya residen visa,itu mlh lbh jls lg bukti nya.klu anda blng STIP,BP3IP,PIP dan lain nya,kita sekolah di situ bayar bung bukan gratis,brpa bnyak biaya yg kt keluarkan untuk sekolah di situ.dan bagaimana jg nasib para TKI yg kata nya pahlawan DEVISA.??mereka sdh susah mencari nafkah di negri orang msh jg di negri sendiri di peras.apa pejabat merasa kan itu salam kompak pelaut --- Pada Rab, 15/9/10, abbas menulis: Dari: abbas Judul: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP Kepada: pelaut@yahoogroups.com Tanggal: Rabu, 15 September, 2010, 2:51 AM Tidak usah bayar NPWP cukup bikin aja kartunya, masih banyak yg lebih parah dibandingkan dg pelaut kalau mau ditelusuri kekayaan polisi,TNI,pegawai pemerintahan itu lebih banyak hartanya kita pelaut ini nggak ada apa apanya dibandingkan mereka . Apalagi di indonesia banyak perubahan ,ganti pemerintah ganti aturan jadi mendingan kita jadi penonton aja tiba masa tiba akal dari pada uang yg di setor ke pajak diselewengkan . Jayalah pelaut Navigo et reveni Java sea kolam susu Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: "C^-^Name" Sender: pelaut@yahoogroups.com Date: Wed, 15 Sep 2010 02:21:07 To: Reply-To: pelaut@yahoogroups.com Subject: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP Kamu benar Haris.. Saya setuju!!! Hayo Pelaut Indonesia.. Bayar Pajak kalian! Biar anggota DPR bisa jalan jalan keluar negeri.. Biar orang perpajakan makin gendut perutnya.. Biar makin banyak proyek untuk membangun negeri ini.. Biar makin banyak proyek untuk di korupsi.. Hayo.. Bayar pajak kalian.. Ikuti imbauan Abdul Haris.. Salam Muke Palsu --- In pelaut@yahoogroups.com, Abdul Haris wrote: > > Salam Pelaut, > > Pada dasarnya setiap orang atau pribadi merupakan SUBJEK PAJAK. Artinya > setiap >orang akan dipungut pajaknya oleh pemerintah dimana dia berdiam dan bekerja >mendapatkan upah/gaji/honor/atau lainya yang bisa diartikan sebagai penghasilan. > Dasar pemungutan pajak terhadap setiap individu berdasarkan nomor pokok wajib >pajak (NPWP) yang telah diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian >Keuangan melalui Dirjen Pajak. > > BAYAR ATAU TIDAK PAJAK KITA? > Mengenai bayar atau tidak pajak kita tergantung dari penghasilan kita. Jika >pada saat akhir tahun penghasilan kita dibawah atau sama dengan penghasilan >tidak kena pajak, maka NOL pajak yang disetorkan. Akan tetapi jika penghasilan >kita pada saat akhir tahun diatas penghasilan tidak kena pajak (dinamakan >penghasilan kena pajak), maka kelebihan dari itu dikenakan pajak yang >dinamakan >PPh (Pajak Penghasilan).
Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP
Memang betul; bahwa makan direstoran dikenakan pajak 10%, khususnya restoran2 yg manajemennya cukup baik, kalo makan dikelas warteg "free of tax" Bahkan ada di pemda2 tertentu tax nya jadi 15%, dimana 5% nya u/ kas Pemda. Navigo et Reveni Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: reagen pangau Sender: pelaut@yahoogroups.com Date: Thu, 16 Sep 2010 23:04:28 To: Reply-To: pelaut@yahoogroups.com Subject: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP Pertanyaan: Apakah kita makan di restaurant harus kena pajak 10%? Adakah undang2 yg mengaturxataukah ini akal2 pengusaha tersebut. Tolong jika ada yg mengetahui tentang hal ini. From: David Mareng To: pelaut@yahoogroups.com Sent: Thu, September 16, 2010 6:44:17 PM Subject: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP Salam pelaut Maaf bukan PERPU NO 2 TAHUN 2009 tapi PERATURAN DIRJEN PAJAK NO 2 TAHUN 2009 saya ingin attch keemail ini tapi tidak bisa. Mungkin bapak2 bisa download dan membacanya. saya sudah lapor tahun ini dan tidak disuruh bayar pajak.hanya diminta fotokopi PKL untuk bukti kalo kita bekerja diluar negri selama lebih dari 183 hari. From: Muhamad Nazli Nazli To: pelaut@yahoogroups.com Sent: Thu, September 16, 2010 4:49:23 AM Subject: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP Hallo Pak Haris, perlu anda ketahui,klu pelaut bekerja di luar negri lbh dr 183 hri sdh jls sdh kn pajak luar negri,krna perusahaan tersebut sdh mmbyar pajak pkerja asing ke negara tmpt plaut itu bkerja.sdngkan anda blng harus ada bukti untuk di laporkan ke kantor pjak indonesia,gimana mau bukti,itu urusan nya org kantor perusahaan itu,dan jls2 bkti kt bkrja di luar negri dgn stamp immigration in dan out,di passport. jls brpa lm kt di luar negri dlm 1 thun.dan jg bnyak tmn2 yg pnya residen visa,itu mlh lbh jls lg bukti nya.klu anda blng STIP,BP3IP,PIP dan lain nya,kita sekolah di situ bayar bung bukan gratis,brpa bnyak biaya yg kt keluarkan untuk sekolah di situ.dan bagaimana jg nasib para TKI yg kata nya pahlawan DEVISA.??mereka sdh susah mencari nafkah di negri orang msh jg di negri sendiri di peras.apa pejabat merasa kan itu salam kompak pelaut --- Pada Rab, 15/9/10, abbas menulis: Dari: abbas Judul: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP Kepada: pelaut@yahoogroups.com Tanggal: Rabu, 15 September, 2010, 2:51 AM Tidak usah bayar NPWP cukup bikin aja kartunya, masih banyak yg lebih parah dibandingkan dg pelaut kalau mau ditelusuri kekayaan polisi,TNI,pegawai pemerintahan itu lebih banyak hartanya kita pelaut ini nggak ada apa apanya dibandingkan mereka . Apalagi di indonesia banyak perubahan ,ganti pemerintah ganti aturan jadi mendingan kita jadi penonton aja tiba masa tiba akal dari pada uang yg di setor ke pajak diselewengkan . Jayalah pelaut Navigo et reveni Java sea kolam susu Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: "C^-^Name" Sender: pelaut@yahoogroups.com Date: Wed, 15 Sep 2010 02:21:07 To: Reply-To: pelaut@yahoogroups.com Subject: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP Kamu benar Haris.. Saya setuju!!! Hayo Pelaut Indonesia.. Bayar Pajak kalian! Biar anggota DPR bisa jalan jalan keluar negeri.. Biar orang perpajakan makin gendut perutnya.. Biar makin banyak proyek untuk membangun negeri ini.. Biar makin banyak proyek untuk di korupsi.. Hayo.. Bayar pajak kalian.. Ikuti imbauan Abdul Haris.. Salam Muke Palsu --- In pelaut@yahoogroups.com, Abdul Haris wrote: > > Salam Pelaut, > > Pada dasarnya setiap orang atau pribadi merupakan SUBJEK PAJAK. Artinya > setiap >orang akan dipungut pajaknya oleh pemerintah dimana dia berdiam dan bekerja >mendapatkan upah/gaji/honor/atau lainya yang bisa diartikan sebagai penghasilan. > Dasar pemungutan pajak terhadap setiap individu berdasarkan nomor pokok wajib >pajak (NPWP) yang telah diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian >Keuangan melalui Dirjen Pajak. > > BAYAR ATAU TIDAK PAJAK KITA? > Mengenai bayar atau tidak pajak kita tergantung dari penghasilan kita. Jika >pada saat akhir tahun penghasilan kita dibawah atau sama dengan penghasilan >tidak kena pajak, maka NOL pajak yang disetorkan. Akan tetapi jika penghasilan >kita pada saat akhir tahun diatas penghasilan tidak kena pajak (dinamakan >penghasilan kena pajak), maka kelebihan dari itu dikenakan pajak yang >dinamakan >PPh (Pajak Penghasilan). > > PERPU NOMOR 2 TAHUN 2009. (perpu ini tentang Kepabean, Pajak kepabean dan >cukai, dan barang masuk (impor ekspor) bukan PPh. > > UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 tentang PPh. > Dalam UU ini tersirat bahwa setiap pribadi yang tinggal di dalam negeri >(Indonesia) kurang dari 183 hari merupakan subjek pajak luar negeri. Artinya >bahwa setiap WNI yang tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari dan >memanfaatkan > >sisa waktu dalam setahun untuk tingga
Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP
Setahu saya:; 1. Ada undang2nya tapi dari pemda setempat. 2. kena pajak setiap penjualan. 3. pajak ditanggung pemilik ato pembeli tergantung restaurannya tidak ada ketetapan undang2 4. pajak harus dibayar tapi itu individu pemilik restaurant waktu setor bisa full bisa pakai dobel kwitansi. mungkin ada tambahan dari rekan2 pelaut From: reagen pangau To: pelaut@yahoogroups.com Sent: Fri, September 17, 2010 2:04:28 PM Subject: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP Pertanyaan: Apakah kita makan di restaurant harus kena pajak 10%? Adakah undang2 yg mengaturxataukah ini akal2 pengusaha tersebut. Tolong jika ada yg mengetahui tentang hal ini. From: David Mareng To: pelaut@yahoogroups.com Sent: Thu, September 16, 2010 6:44:17 PM Subject: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP Salam pelaut Maaf bukan PERPU NO 2 TAHUN 2009 tapi PERATURAN DIRJEN PAJAK NO 2 TAHUN 2009 saya ingin attch keemail ini tapi tidak bisa. Mungkin bapak2 bisa download dan membacanya. saya sudah lapor tahun ini dan tidak disuruh bayar pajak.hanya diminta fotokopi PKL untuk bukti kalo kita bekerja diluar negri selama lebih dari 183 hari. From: Muhamad Nazli Nazli To: pelaut@yahoogroups.com Sent: Thu, September 16, 2010 4:49:23 AM Subject: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP Hallo Pak Haris, perlu anda ketahui,klu pelaut bekerja di luar negri lbh dr 183 hri sdh jls sdh kn pajak luar negri,krna perusahaan tersebut sdh mmbyar pajak pkerja asing ke negara tmpt plaut itu bkerja.sdngkan anda blng harus ada bukti untuk di laporkan ke kantor pjak indonesia,gimana mau bukti,itu urusan nya org kantor perusahaan itu,dan jls2 bkti kt bkrja di luar negri dgn stamp immigration in dan out,di passport. jls brpa lm kt di luar negri dlm 1 thun.dan jg bnyak tmn2 yg pnya residen visa,itu mlh lbh jls lg bukti nya.klu anda blng STIP,BP3IP,PIP dan lain nya,kita sekolah di situ bayar bung bukan gratis,brpa bnyak biaya yg kt keluarkan untuk sekolah di situ.dan bagaimana jg nasib para TKI yg kata nya pahlawan DEVISA.??mereka sdh susah mencari nafkah di negri orang msh jg di negri sendiri di peras.apa pejabat merasa kan itu salam kompak pelaut --- Pada Rab, 15/9/10, abbas menulis: Dari: abbas Judul: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP Kepada: pelaut@yahoogroups.com Tanggal: Rabu, 15 September, 2010, 2:51 AM Tidak usah bayar NPWP cukup bikin aja kartunya, masih banyak yg lebih parah dibandingkan dg pelaut kalau mau ditelusuri kekayaan polisi,TNI,pegawai pemerintahan itu lebih banyak hartanya kita pelaut ini nggak ada apa apanya dibandingkan mereka . Apalagi di indonesia banyak perubahan ,ganti pemerintah ganti aturan jadi mendingan kita jadi penonton aja tiba masa tiba akal dari pada uang yg di setor ke pajak diselewengkan . Jayalah pelaut Navigo et reveni Java sea kolam susu Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: "C^-^Name" Sender: pelaut@yahoogroups.com Date: Wed, 15 Sep 2010 02:21:07 To: Reply-To: pelaut@yahoogroups.com Subject: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP Kamu benar Haris.. Saya setuju!!! Hayo Pelaut Indonesia.. Bayar Pajak kalian! Biar anggota DPR bisa jalan jalan keluar negeri.. Biar orang perpajakan makin gendut perutnya.. Biar makin banyak proyek untuk membangun negeri ini.. Biar makin banyak proyek untuk di korupsi.. Hayo.. Bayar pajak kalian.. Ikuti imbauan Abdul Haris.. Salam Muke Palsu --- In pelaut@yahoogroups.com, Abdul Haris wrote: > > Salam Pelaut, > > Pada dasarnya setiap orang atau pribadi merupakan SUBJEK PAJAK. Artinya > setiap >orang akan dipungut pajaknya oleh pemerintah dimana dia berdiam dan bekerja >mendapatkan upah/gaji/honor/atau lainya yang bisa diartikan sebagai penghasilan. > Dasar pemungutan pajak terhadap setiap individu berdasarkan nomor pokok wajib >pajak (NPWP) yang telah diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian >Keuangan melalui Dirjen Pajak. > > BAYAR ATAU TIDAK PAJAK KITA? > Mengenai bayar atau tidak pajak kita tergantung dari penghasilan kita. Jika >pada saat akhir tahun penghasilan kita dibawah atau sama dengan penghasilan >tidak kena pajak, maka NOL pajak yang disetorkan. Akan tetapi jika penghasilan >kita pada saat akhir tahun diatas penghasilan tidak kena pajak (dinamakan >penghasilan kena pajak), maka kelebihan dari itu dikenakan pajak yang >dinamakan >PPh (Pajak Penghasilan). > > PERPU NOMOR 2 TAHUN 2009. (perpu ini tentang Kepabean, Pajak kepabean dan >cukai, dan barang masuk (impor ekspor) bukan PPh. > > UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 tentang PPh. > Dalam UU ini tersirat bahwa setiap pribadi yang tinggal di dalam negeri >(Indonesia) kurang dari 183 hari merupakan subjek pajak luar negeri. Artinya >bahwa setiap WNI yang tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari dan >memanfaatkan > > >sisa waktu
Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP
Pertanyaan: Apakah kita makan di restaurant harus kena pajak 10%? Adakah undang2 yg mengaturxataukah ini akal2 pengusaha tersebut. Tolong jika ada yg mengetahui tentang hal ini. From: David Mareng To: pelaut@yahoogroups.com Sent: Thu, September 16, 2010 6:44:17 PM Subject: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP Salam pelaut Maaf bukan PERPU NO 2 TAHUN 2009 tapi PERATURAN DIRJEN PAJAK NO 2 TAHUN 2009 saya ingin attch keemail ini tapi tidak bisa. Mungkin bapak2 bisa download dan membacanya. saya sudah lapor tahun ini dan tidak disuruh bayar pajak.hanya diminta fotokopi PKL untuk bukti kalo kita bekerja diluar negri selama lebih dari 183 hari. From: Muhamad Nazli Nazli To: pelaut@yahoogroups.com Sent: Thu, September 16, 2010 4:49:23 AM Subject: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP Hallo Pak Haris, perlu anda ketahui,klu pelaut bekerja di luar negri lbh dr 183 hri sdh jls sdh kn pajak luar negri,krna perusahaan tersebut sdh mmbyar pajak pkerja asing ke negara tmpt plaut itu bkerja.sdngkan anda blng harus ada bukti untuk di laporkan ke kantor pjak indonesia,gimana mau bukti,itu urusan nya org kantor perusahaan itu,dan jls2 bkti kt bkrja di luar negri dgn stamp immigration in dan out,di passport. jls brpa lm kt di luar negri dlm 1 thun.dan jg bnyak tmn2 yg pnya residen visa,itu mlh lbh jls lg bukti nya.klu anda blng STIP,BP3IP,PIP dan lain nya,kita sekolah di situ bayar bung bukan gratis,brpa bnyak biaya yg kt keluarkan untuk sekolah di situ.dan bagaimana jg nasib para TKI yg kata nya pahlawan DEVISA.??mereka sdh susah mencari nafkah di negri orang msh jg di negri sendiri di peras.apa pejabat merasa kan itu salam kompak pelaut --- Pada Rab, 15/9/10, abbas menulis: Dari: abbas Judul: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP Kepada: pelaut@yahoogroups.com Tanggal: Rabu, 15 September, 2010, 2:51 AM Tidak usah bayar NPWP cukup bikin aja kartunya, masih banyak yg lebih parah dibandingkan dg pelaut kalau mau ditelusuri kekayaan polisi,TNI,pegawai pemerintahan itu lebih banyak hartanya kita pelaut ini nggak ada apa apanya dibandingkan mereka . Apalagi di indonesia banyak perubahan ,ganti pemerintah ganti aturan jadi mendingan kita jadi penonton aja tiba masa tiba akal dari pada uang yg di setor ke pajak diselewengkan . Jayalah pelaut Navigo et reveni Java sea kolam susu Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: "C^-^Name" Sender: pelaut@yahoogroups.com Date: Wed, 15 Sep 2010 02:21:07 To: Reply-To: pelaut@yahoogroups.com Subject: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP Kamu benar Haris.. Saya setuju!!! Hayo Pelaut Indonesia.. Bayar Pajak kalian! Biar anggota DPR bisa jalan jalan keluar negeri.. Biar orang perpajakan makin gendut perutnya.. Biar makin banyak proyek untuk membangun negeri ini.. Biar makin banyak proyek untuk di korupsi.. Hayo.. Bayar pajak kalian.. Ikuti imbauan Abdul Haris.. Salam Muke Palsu --- In pelaut@yahoogroups.com, Abdul Haris wrote: > > Salam Pelaut, > > Pada dasarnya setiap orang atau pribadi merupakan SUBJEK PAJAK. Artinya > setiap >orang akan dipungut pajaknya oleh pemerintah dimana dia berdiam dan bekerja >mendapatkan upah/gaji/honor/atau lainya yang bisa diartikan sebagai penghasilan. > Dasar pemungutan pajak terhadap setiap individu berdasarkan nomor pokok wajib >pajak (NPWP) yang telah diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian >Keuangan melalui Dirjen Pajak. > > BAYAR ATAU TIDAK PAJAK KITA? > Mengenai bayar atau tidak pajak kita tergantung dari penghasilan kita. Jika >pada saat akhir tahun penghasilan kita dibawah atau sama dengan penghasilan >tidak kena pajak, maka NOL pajak yang disetorkan. Akan tetapi jika penghasilan >kita pada saat akhir tahun diatas penghasilan tidak kena pajak (dinamakan >penghasilan kena pajak), maka kelebihan dari itu dikenakan pajak yang >dinamakan >PPh (Pajak Penghasilan). > > PERPU NOMOR 2 TAHUN 2009. (perpu ini tentang Kepabean, Pajak kepabean dan >cukai, dan barang masuk (impor ekspor) bukan PPh. > > UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 tentang PPh. > Dalam UU ini tersirat bahwa setiap pribadi yang tinggal di dalam negeri >(Indonesia) kurang dari 183 hari merupakan subjek pajak luar negeri. Artinya >bahwa setiap WNI yang tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari dan >memanfaatkan > >sisa waktu dalam setahun untuk tinggal atau bekerja diluar negeri merupakan >subjek pajak luar negeri atau tidak diwajibkan membayar pajak didalam negeri. >Akan tetapi harus lapor/membayar pajak diluar negeri dan bukti >pembayaran/laporan pemotongan pajak diluar negeri harus dilaporkan ke Dirjen >Pajak, jika tidak ada bukti tersebut pihak Pajak akan menganggap anda belum >membayar pajak dan wajib membayar pajak apapun alasannya. > > Intinya adalah setiap warga negara wajib lapor pajak,
Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP
Salam pelaut Maaf bukan PERPU NO 2 TAHUN 2009 tapi PERATURAN DIRJEN PAJAK NO 2 TAHUN 2009 saya ingin attch keemail ini tapi tidak bisa. Mungkin bapak2 bisa download dan membacanya. saya sudah lapor tahun ini dan tidak disuruh bayar pajak.hanya diminta fotokopi PKL untuk bukti kalo kita bekerja diluar negri selama lebih dari 183 hari. From: Muhamad Nazli Nazli To: pelaut@yahoogroups.com Sent: Thu, September 16, 2010 4:49:23 AM Subject: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP Hallo Pak Haris, perlu anda ketahui,klu pelaut bekerja di luar negri lbh dr 183 hri sdh jls sdh kn pajak luar negri,krna perusahaan tersebut sdh mmbyar pajak pkerja asing ke negara tmpt plaut itu bkerja.sdngkan anda blng harus ada bukti untuk di laporkan ke kantor pjak indonesia,gimana mau bukti,itu urusan nya org kantor perusahaan itu,dan jls2 bkti kt bkrja di luar negri dgn stamp immigration in dan out,di passport. jls brpa lm kt di luar negri dlm 1 thun.dan jg bnyak tmn2 yg pnya residen visa,itu mlh lbh jls lg bukti nya.klu anda blng STIP,BP3IP,PIP dan lain nya,kita sekolah di situ bayar bung bukan gratis,brpa bnyak biaya yg kt keluarkan untuk sekolah di situ.dan bagaimana jg nasib para TKI yg kata nya pahlawan DEVISA.??mereka sdh susah mencari nafkah di negri orang msh jg di negri sendiri di peras.apa pejabat merasa kan itu salam kompak pelaut --- Pada Rab, 15/9/10, abbas menulis: Dari: abbas Judul: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP Kepada: pelaut@yahoogroups.com Tanggal: Rabu, 15 September, 2010, 2:51 AM Tidak usah bayar NPWP cukup bikin aja kartunya, masih banyak yg lebih parah dibandingkan dg pelaut kalau mau ditelusuri kekayaan polisi,TNI,pegawai pemerintahan itu lebih banyak hartanya kita pelaut ini nggak ada apa apanya dibandingkan mereka . Apalagi di indonesia banyak perubahan ,ganti pemerintah ganti aturan jadi mendingan kita jadi penonton aja tiba masa tiba akal dari pada uang yg di setor ke pajak diselewengkan . Jayalah pelaut Navigo et reveni Java sea kolam susu Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: "C^-^Name" Sender: pelaut@yahoogroups.com Date: Wed, 15 Sep 2010 02:21:07 To: Reply-To: pelaut@yahoogroups.com Subject: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP Kamu benar Haris.. Saya setuju!!! Hayo Pelaut Indonesia.. Bayar Pajak kalian! Biar anggota DPR bisa jalan jalan keluar negeri.. Biar orang perpajakan makin gendut perutnya.. Biar makin banyak proyek untuk membangun negeri ini.. Biar makin banyak proyek untuk di korupsi.. Hayo.. Bayar pajak kalian.. Ikuti imbauan Abdul Haris.. Salam Muke Palsu --- In pelaut@yahoogroups.com, Abdul Haris wrote: > > Salam Pelaut, > > Pada dasarnya setiap orang atau pribadi merupakan SUBJEK PAJAK. Artinya > setiap >orang akan dipungut pajaknya oleh pemerintah dimana dia berdiam dan bekerja >mendapatkan upah/gaji/honor/atau lainya yang bisa diartikan sebagai >penghasilan. > Dasar pemungutan pajak terhadap setiap individu berdasarkan nomor pokok wajib >pajak (NPWP) yang telah diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian >Keuangan melalui Dirjen Pajak. > > BAYAR ATAU TIDAK PAJAK KITA? > Mengenai bayar atau tidak pajak kita tergantung dari penghasilan kita. Jika >pada saat akhir tahun penghasilan kita dibawah atau sama dengan penghasilan >tidak kena pajak, maka NOL pajak yang disetorkan. Akan tetapi jika penghasilan >kita pada saat akhir tahun diatas penghasilan tidak kena pajak (dinamakan >penghasilan kena pajak), maka kelebihan dari itu dikenakan pajak yang >dinamakan >PPh (Pajak Penghasilan). > > PERPU NOMOR 2 TAHUN 2009. (perpu ini tentang Kepabean, Pajak kepabean dan >cukai, dan barang masuk (impor ekspor) bukan PPh. > > UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 tentang PPh. > Dalam UU ini tersirat bahwa setiap pribadi yang tinggal di dalam negeri >(Indonesia) kurang dari 183 hari merupakan subjek pajak luar negeri. Artinya >bahwa setiap WNI yang tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari dan >memanfaatkan >sisa waktu dalam setahun untuk tinggal atau bekerja diluar negeri merupakan >subjek pajak luar negeri atau tidak diwajibkan membayar pajak didalam negeri. >Akan tetapi harus lapor/membayar pajak diluar negeri dan bukti >pembayaran/laporan pemotongan pajak diluar negeri harus dilaporkan ke Dirjen >Pajak, jika tidak ada bukti tersebut pihak Pajak akan menganggap anda belum >membayar pajak dan wajib membayar pajak apapun alasannya. > > Intinya adalah setiap warga negara wajib lapor pajak, bayar atau tidak adalah >wajib lapor. Kalau anda - anda pelaut tidak lapor/bayar pajak, bagaimana >BP3IP, >PIP, STIP bisa berkembang dan eksis sampai sekarang? Anda mau mengenyam >pendidikannya diinstitusi tersebut tapi anda tidak berpartisipasi dalam pajak? >Anda yang menggunakan dan berkepentingan dengan institusi tersebut tapi yang >me
Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP
Hallo Pak Haris, perlu anda ketahui,klu pelaut bekerja di luar negri lbh dr 183 hri sdh jls sdh kn pajak luar negri,krna perusahaan tersebut sdh mmbyar pajak pkerja asing ke negara tmpt plaut itu bkerja.sdngkan anda blng harus ada bukti untuk di laporkan ke kantor pjak indonesia,gimana mau bukti,itu urusan nya org kantor perusahaan itu,dan jls2 bkti kt bkrja di luar negri dgn stamp immigration in dan out,di passport. jls brpa lm kt di luar negri dlm 1 thun.dan jg bnyak tmn2 yg pnya residen visa,itu mlh lbh jls lg bukti nya.klu anda blng STIP,BP3IP,PIP dan lain nya,kita sekolah di situ bayar bung bukan gratis,brpa bnyak biaya yg kt keluarkan untuk sekolah di situ.dan bagaimana jg nasib para TKI yg kata nya pahlawan DEVISA.??mereka sdh susah mencari nafkah di negri orang msh jg di negri sendiri di peras.apa pejabat merasa kan itu salam kompak pelaut --- Pada Rab, 15/9/10, abbas menulis: Dari: abbas Judul: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP Kepada: pelaut@yahoogroups.com Tanggal: Rabu, 15 September, 2010, 2:51 AM Tidak usah bayar NPWP cukup bikin aja kartunya, masih banyak yg lebih parah dibandingkan dg pelaut kalau mau ditelusuri kekayaan polisi,TNI,pegawai pemerintahan itu lebih banyak hartanya kita pelaut ini nggak ada apa apanya dibandingkan mereka . Apalagi di indonesia banyak perubahan ,ganti pemerintah ganti aturan jadi mendingan kita jadi penonton aja tiba masa tiba akal dari pada uang yg di setor ke pajak diselewengkan . Jayalah pelaut Navigo et reveni Java sea kolam susu Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: "C^-^Name" Sender: pelaut@yahoogroups.com Date: Wed, 15 Sep 2010 02:21:07 To: Reply-To: pelaut@yahoogroups.com Subject: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP Kamu benar Haris.. Saya setuju!!! Hayo Pelaut Indonesia.. Bayar Pajak kalian! Biar anggota DPR bisa jalan jalan keluar negeri.. Biar orang perpajakan makin gendut perutnya.. Biar makin banyak proyek untuk membangun negeri ini.. Biar makin banyak proyek untuk di korupsi.. Hayo.. Bayar pajak kalian.. Ikuti imbauan Abdul Haris.. Salam Muke Palsu --- In pelaut@yahoogroups.com, Abdul Haris wrote: > > Salam Pelaut, > > Pada dasarnya setiap orang atau pribadi merupakan SUBJEK PAJAK. Artinya > setiap orang akan dipungut pajaknya oleh pemerintah dimana dia berdiam dan > bekerja mendapatkan upah/gaji/honor/atau lainya yang bisa diartikan sebagai > penghasilan. > Dasar pemungutan pajak terhadap setiap individu berdasarkan nomor pokok wajib > pajak (NPWP) yang telah diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian > Keuangan melalui Dirjen Pajak. > > BAYAR ATAU TIDAK PAJAK KITA? > Mengenai bayar atau tidak pajak kita tergantung dari penghasilan kita. Jika > pada saat akhir tahun penghasilan kita dibawah atau sama dengan penghasilan > tidak kena pajak, maka NOL pajak yang disetorkan. Akan tetapi jika > penghasilan kita pada saat akhir tahun diatas penghasilan tidak kena pajak > (dinamakan penghasilan kena pajak), maka kelebihan dari itu dikenakan pajak > yang dinamakan PPh (Pajak Penghasilan). > > PERPU NOMOR 2 TAHUN 2009. (perpu ini tentang Kepabean, Pajak kepabean dan > cukai, dan barang masuk (impor ekspor) bukan PPh. > > UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 tentang PPh. > Dalam UU ini tersirat bahwa setiap pribadi yang tinggal di dalam negeri > (Indonesia) kurang dari 183 hari merupakan subjek pajak luar negeri. Artinya > bahwa setiap WNI yang tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari dan > memanfaatkan sisa waktu dalam setahun untuk tinggal atau bekerja diluar > negeri merupakan subjek pajak luar negeri atau tidak diwajibkan membayar > pajak didalam negeri. Akan tetapi harus lapor/membayar pajak diluar negeri > dan bukti pembayaran/laporan pemotongan pajak diluar negeri harus dilaporkan > ke Dirjen Pajak, jika tidak ada bukti tersebut pihak Pajak akan menganggap > anda belum membayar pajak dan wajib membayar pajak apapun alasannya. > > Intinya adalah setiap warga negara wajib lapor pajak, bayar atau tidak adalah > wajib lapor. Kalau anda - anda pelaut tidak lapor/bayar pajak, bagaimana > BP3IP, PIP, STIP bisa berkembang dan eksis sampai sekarang? Anda mau > mengenyam pendidikannya diinstitusi tersebut tapi anda tidak berpartisipasi > dalam pajak? Anda yang menggunakan dan berkepentingan dengan institusi > tersebut tapi yang membangun instistusi tersebut adalah para buruh, pedagang, > tempat hiburan, serta wajib pajak lainya. Anda sendiri dimana? Adilkah hal > ini? terkait akan pajak dikorup oleh Gayus - Gayus, sebaiknya disingkirkan > pemikiran seperti ini. Ingat pajak yang dikorup oleh Gayus - Gayus adalah > pajak kelas KAKAP, bukan pajak pelaut. Tidak ada pelaut yang sudah punya NPWP > kebal pajak. > > Jika ada yang mau berdiskusi dengan saya, dengan senang hati saya menunggu di > nomor telepo
Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP
Tidak usah bayar NPWP cukup bikin aja kartunya, masih banyak yg lebih parah dibandingkan dg pelaut kalau mau ditelusuri kekayaan polisi,TNI,pegawai pemerintahan itu lebih banyak hartanya kita pelaut ini nggak ada apa apanya dibandingkan mereka . Apalagi di indonesia banyak perubahan ,ganti pemerintah ganti aturan jadi mendingan kita jadi penonton aja tiba masa tiba akal dari pada uang yg di setor ke pajak diselewengkan . Jayalah pelaut Navigo et reveni Java sea kolam susu Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: "C^-^Name" Sender: pelaut@yahoogroups.com Date: Wed, 15 Sep 2010 02:21:07 To: Reply-To: pelaut@yahoogroups.com Subject: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP Kamu benar Haris.. Saya setuju!!! Hayo Pelaut Indonesia.. Bayar Pajak kalian! Biar anggota DPR bisa jalan jalan keluar negeri.. Biar orang perpajakan makin gendut perutnya.. Biar makin banyak proyek untuk membangun negeri ini.. Biar makin banyak proyek untuk di korupsi.. Hayo.. Bayar pajak kalian.. Ikuti imbauan Abdul Haris.. Salam Muke Palsu --- In pelaut@yahoogroups.com, Abdul Haris wrote: > > Salam Pelaut, > > Pada dasarnya setiap orang atau pribadi merupakan SUBJEK PAJAK. Artinya > setiap orang akan dipungut pajaknya oleh pemerintah dimana dia berdiam dan > bekerja mendapatkan upah/gaji/honor/atau lainya yang bisa diartikan sebagai > penghasilan. > Dasar pemungutan pajak terhadap setiap individu berdasarkan nomor pokok wajib > pajak (NPWP) yang telah diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian > Keuangan melalui Dirjen Pajak. > > BAYAR ATAU TIDAK PAJAK KITA? > Mengenai bayar atau tidak pajak kita tergantung dari penghasilan kita. Jika > pada saat akhir tahun penghasilan kita dibawah atau sama dengan penghasilan > tidak kena pajak, maka NOL pajak yang disetorkan. Akan tetapi jika > penghasilan kita pada saat akhir tahun diatas penghasilan tidak kena pajak > (dinamakan penghasilan kena pajak), maka kelebihan dari itu dikenakan pajak > yang dinamakan PPh (Pajak Penghasilan). > > PERPU NOMOR 2 TAHUN 2009. (perpu ini tentang Kepabean, Pajak kepabean dan > cukai, dan barang masuk (impor ekspor) bukan PPh. > > UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 tentang PPh. > Dalam UU ini tersirat bahwa setiap pribadi yang tinggal di dalam negeri > (Indonesia) kurang dari 183 hari merupakan subjek pajak luar negeri. Artinya > bahwa setiap WNI yang tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari dan > memanfaatkan sisa waktu dalam setahun untuk tinggal atau bekerja diluar > negeri merupakan subjek pajak luar negeri atau tidak diwajibkan membayar > pajak didalam negeri. Akan tetapi harus lapor/membayar pajak diluar negeri > dan bukti pembayaran/laporan pemotongan pajak diluar negeri harus dilaporkan > ke Dirjen Pajak, jika tidak ada bukti tersebut pihak Pajak akan menganggap > anda belum membayar pajak dan wajib membayar pajak apapun alasannya. > > Intinya adalah setiap warga negara wajib lapor pajak, bayar atau tidak adalah > wajib lapor. Kalau anda - anda pelaut tidak lapor/bayar pajak, bagaimana > BP3IP, PIP, STIP bisa berkembang dan eksis sampai sekarang? Anda mau > mengenyam pendidikannya diinstitusi tersebut tapi anda tidak berpartisipasi > dalam pajak? Anda yang menggunakan dan berkepentingan dengan institusi > tersebut tapi yang membangun instistusi tersebut adalah para buruh, pedagang, > tempat hiburan, serta wajib pajak lainya. Anda sendiri dimana? Adilkah hal > ini? terkait akan pajak dikorup oleh Gayus - Gayus, sebaiknya disingkirkan > pemikiran seperti ini. Ingat pajak yang dikorup oleh Gayus - Gayus adalah > pajak kelas KAKAP, bukan pajak pelaut. Tidak ada pelaut yang sudah punya NPWP > kebal pajak. > > Jika ada yang mau berdiskusi dengan saya, dengan senang hati saya menunggu di > nomor telepon yang saya cantumkan dibawah. > > Salam, > Abdul Haris > 081318304639 > 085691088129 > 02143900420 [Non-text portions of this message have been removed] Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: pelaut-dig...@yahoogroups.com pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[pelaut] Re: NPWP dan NPWP
Kamu benar Haris.. Saya setuju!!! Hayo Pelaut Indonesia.. Bayar Pajak kalian! Biar anggota DPR bisa jalan jalan keluar negeri.. Biar orang perpajakan makin gendut perutnya.. Biar makin banyak proyek untuk membangun negeri ini.. Biar makin banyak proyek untuk di korupsi.. Hayo.. Bayar pajak kalian.. Ikuti imbauan Abdul Haris.. Salam Muke Palsu --- In pelaut@yahoogroups.com, Abdul Haris wrote: > > Salam Pelaut, > > Pada dasarnya setiap orang atau pribadi merupakan SUBJEK PAJAK. Artinya > setiap orang akan dipungut pajaknya oleh pemerintah dimana dia berdiam dan > bekerja mendapatkan upah/gaji/honor/atau lainya yang bisa diartikan sebagai > penghasilan. > Dasar pemungutan pajak terhadap setiap individu berdasarkan nomor pokok wajib > pajak (NPWP) yang telah diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian > Keuangan melalui Dirjen Pajak. > > BAYAR ATAU TIDAK PAJAK KITA? > Mengenai bayar atau tidak pajak kita tergantung dari penghasilan kita. Jika > pada saat akhir tahun penghasilan kita dibawah atau sama dengan penghasilan > tidak kena pajak, maka NOL pajak yang disetorkan. Akan tetapi jika > penghasilan kita pada saat akhir tahun diatas penghasilan tidak kena pajak > (dinamakan penghasilan kena pajak), maka kelebihan dari itu dikenakan pajak > yang dinamakan PPh (Pajak Penghasilan). > > PERPU NOMOR 2 TAHUN 2009. (perpu ini tentang Kepabean, Pajak kepabean dan > cukai, dan barang masuk (impor ekspor) bukan PPh. > > UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 tentang PPh. > Dalam UU ini tersirat bahwa setiap pribadi yang tinggal di dalam negeri > (Indonesia) kurang dari 183 hari merupakan subjek pajak luar negeri. Artinya > bahwa setiap WNI yang tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari dan > memanfaatkan sisa waktu dalam setahun untuk tinggal atau bekerja diluar > negeri merupakan subjek pajak luar negeri atau tidak diwajibkan membayar > pajak didalam negeri. Akan tetapi harus lapor/membayar pajak diluar negeri > dan bukti pembayaran/laporan pemotongan pajak diluar negeri harus dilaporkan > ke Dirjen Pajak, jika tidak ada bukti tersebut pihak Pajak akan menganggap > anda belum membayar pajak dan wajib membayar pajak apapun alasannya. > > Intinya adalah setiap warga negara wajib lapor pajak, bayar atau tidak adalah > wajib lapor. Kalau anda - anda pelaut tidak lapor/bayar pajak, bagaimana > BP3IP, PIP, STIP bisa berkembang dan eksis sampai sekarang? Anda mau > mengenyam pendidikannya diinstitusi tersebut tapi anda tidak berpartisipasi > dalam pajak? Anda yang menggunakan dan berkepentingan dengan institusi > tersebut tapi yang membangun instistusi tersebut adalah para buruh, pedagang, > tempat hiburan, serta wajib pajak lainya. Anda sendiri dimana? Adilkah hal > ini? terkait akan pajak dikorup oleh Gayus - Gayus, sebaiknya disingkirkan > pemikiran seperti ini. Ingat pajak yang dikorup oleh Gayus - Gayus adalah > pajak kelas KAKAP, bukan pajak pelaut. Tidak ada pelaut yang sudah punya NPWP > kebal pajak. > > Jika ada yang mau berdiskusi dengan saya, dengan senang hati saya menunggu di > nomor telepon yang saya cantumkan dibawah. > > Salam, > Abdul Haris > 081318304639 > 085691088129 > 02143900420 Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: pelaut-dig...@yahoogroups.com pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [pelaut] RE: NPWP
intinya dari awal seperti yang saya sudah jelaskan di email pertama PELAUT tidak kena pajak sesuai dengan PERPU NO 2 TAHUN 2009 pasal 3 (untuk jelasnya dan pengertiannya silahkan download perpu tsb). kita hanya lapor 1 tahun sekali kekantor pajak dan disitu ada form harta kekayaan kita saat lapor yg harus diisi dimana rekan2 mau tulis boleh tidak jg tidak apa2 (pendapat saya lbh baik ditulis karena bisa berubah tiap tahun). disini saya hanya memberi pendapat dan pikiran saya mungkin bisa diterima ato tidak oleh rekan2 terserah pribadi masing2 karena pendapat saya kalo kita tidak tulis harta kita pertama pasti akan ditolak sama komputer (belum lengkap) krn system OL, kedua jg akan dikembalikan untuk dilengkapin waktu kita melapor dikantor pajak karena kurang lengkap, ketiga tiap tahun akan berubah datanya entah kurang ato bertambah harta kekayaan kita (download saja form tsb n baca panduannya mungkin bisa lebih jelas). akhir kata saya ucapkan trimakasih atas sharingnya kalo ada kata2 yg tidak berkenan mohon maaf. From: Nursan San To: pelaut@yahoogroups.com Sent: Sun, September 12, 2010 2:07:35 AM Subject: Re: [pelaut] RE: NPWP mohon maaf sebelumnya.. menurut saya; kalau masalah tabungan.ntah uang itu darimana,kita tak usah pusing.kita pelaut= pekerja tetap dan tidak tetap(bahkan pengangguran).darimana uang yng jumlah besar bisa kita peroleh.apakah pihak pemerintah peduli? pelaut gajinya selalu berubah-ubah(sistem kontrak).lain company,beda gaji..gmana kalo nganggur kalaupun,yng terdaftar di perpajakan gaji cuma Rp 2 juta.dlm setahun bisa nabung Rp 25 juta.(2 kali 12= 24 -biaya hidup,sewa rumah,dll.= Rp 25 juta).apa mereka bertanya,darimana yang Rp 1 juta itu?bagaimana yang biaya hidup,dll.. apa perlu,setiap kita mau join,harus lapor ke kantor pajak,kalau gaji kita sekian naik atau malah turun. atau setelah Sign off,juga lapor.kalau kita sudah tak ada lagi pemasukan,tinggal pengeluaran alias nganggur. kurasa sulit untuk mengkalkulasi tentang pelaut. intinya ;apakah pelaut itu juga di kenakan PAJAK? soal laporan kekayaan itu terserah mereka masing''. mohon maaf kalau tidak berkenang di hati bapak... tukang MOB. --- Pada Jum, 10/9/10, David Mareng menulis: Dari: David Mareng Judul: Re: [pelaut] RE: NPWP Kepada: pelaut@yahoogroups.com Tanggal: Jumat, 10 September, 2010, 1:17 PM kalo kita tidak daftarkan harta sesuai yang ada tahun ini lalu tiba2 thn depan kita lapor harta kita bertambah dengan pesat dan tidak cocok dengan penghasilan kita yang dikontrak kan menjadi tanda tanya darimana semua itu didapat..??sekarangpun kalo kita mau ambil ato masukkan uang diatas 50 juta dibankpun ada pertanyaan darimana uang tersebut dan untuk apa..?. mungkin itu hanya formalitas dan peraturan dari pemerintah tapi bisa dimanfaatkan sama orang2 yang tidak bertanggung jawab. itu pengertian saya mungkin ada tambahan yang lain dari rekan2 pelaut. From: lingsar Gede To: pelaut@yahoogroups.com Sent: Fri, September 10, 2010 2:35:18 AM Subject: Re: [pelaut] RE: NPWP korupsi gimana pak?\ apa perlu pelaut menjelaskan asal usul hartanya? ingat pelaut bukan penyelenggara negara pelaut cari duit hampir 89 % pake duit sendiri, bukan kayak PNS kalopun pelaut kesulitan menjelaskan asla usul hartanya so what?// mungkin aja dia dari ngepet ato pelihara tuyul ya khan yg penting bukan korupsi uang neggara lha wong pejabat negara & DPR aja ada yg sampe sekarang belum laporkan kekayaannnya ngapain lapor lapor?emang kalo lagi nganggur dikasi kerjaan sama negara please deh --- On Tue, 9/7/10, David Mareng wrote: From: David Mareng Subject: Re: [pelaut] RE: NPWP To: pelaut@yahoogroups.com Date: Tuesday, September 7, 2010, 4:18 PM met malam kawan2 pelaut.. Saya mau bagi pengalaman mengenai NPWP. 1. Memang benar sekarang kalo mau beli sesuatu ato pinjam uang dibank diatas 50 jt harus ada NPWP 2. Kalo kita sdh mempunyai NPWP harus lapor tiap tahun n tidak perlu bayar pajak (untuk yg bekerja diluar negri) caranya: a. Download form 1770 , 1770 s. 1770 ss di website pajak lalu kita isi data diri & no NPWP & dengan daftar gaji 0 (NIL) dan secara otomatis semua akan terisi 0 ( NIL) semua ini sdh otomatis kalkulasi dari pajak. b. Perhatian waktu mengisi jenis harta kekayaan di form 1770 ss harap benar2 atau sesuai misal kalo emang punya 2 rumah, 1 mobil,1 sepeda motor, tabungan 200 jt ya diisikan karena ini untuk bukti bila tahun depan harta kita bertambah contohnya tambah rumah uang pembeliannya bisa dipertanggungjawabkan dari mana jadi bukan hasil korupsi. c. Diusahakan PKL harus disahkan dikedutaan ato disyahbandar sebagai bukti kalo kita memang bekerja dikapal tersebu
Re: [pelaut] RE: NPWP
mohon maaf sebelumnya.. menurut saya; kalau masalah tabungan.ntah uang itu darimana,kita tak usah pusing.kita pelaut= pekerja tetap dan tidak tetap(bahkan pengangguran).darimana uang yng jumlah besar bisa kita peroleh.apakah pihak pemerintah peduli? pelaut gajinya selalu berubah-ubah(sistem kontrak).lain company,beda gaji..gmana kalo nganggur kalaupun,yng terdaftar di perpajakan gaji cuma Rp 2 juta.dlm setahun bisa nabung Rp 25 juta.(2 kali 12= 24 -biaya hidup,sewa rumah,dll.= Rp 25 juta).apa mereka bertanya,darimana yang Rp 1 juta itu?bagaimana yang biaya hidup,dll.. apa perlu,setiap kita mau join,harus lapor ke kantor pajak,kalau gaji kita sekian naik atau malah turun. atau setelah Sign off,juga lapor.kalau kita sudah tak ada lagi pemasukan,tinggal pengeluaran alias nganggur. kurasa sulit untuk mengkalkulasi tentang pelaut. intinya ;apakah pelaut itu juga di kenakan PAJAK? soal laporan kekayaan itu terserah mereka masing''. mohon maaf kalau tidak berkenang di hati bapak... tukang MOB. --- Pada Jum, 10/9/10, David Mareng menulis: Dari: David Mareng Judul: Re: [pelaut] RE: NPWP Kepada: pelaut@yahoogroups.com Tanggal: Jumat, 10 September, 2010, 1:17 PM kalo kita tidak daftarkan harta sesuai yang ada tahun ini lalu tiba2 thn depan kita lapor harta kita bertambah dengan pesat dan tidak cocok dengan penghasilan kita yang dikontrak kan menjadi tanda tanya darimana semua itu didapat..??sekarangpun kalo kita mau ambil ato masukkan uang diatas 50 juta dibankpun ada pertanyaan darimana uang tersebut dan untuk apa..?. mungkin itu hanya formalitas dan peraturan dari pemerintah tapi bisa dimanfaatkan sama orang2 yang tidak bertanggung jawab. itu pengertian saya mungkin ada tambahan yang lain dari rekan2 pelaut. From: lingsar Gede To: pelaut@yahoogroups.com Sent: Fri, September 10, 2010 2:35:18 AM Subject: Re: [pelaut] RE: NPWP korupsi gimana pak?\ apa perlu pelaut menjelaskan asal usul hartanya? ingat pelaut bukan penyelenggara negara pelaut cari duit hampir 89 % pake duit sendiri, bukan kayak PNS kalopun pelaut kesulitan menjelaskan asla usul hartanya so what?// mungkin aja dia dari ngepet ato pelihara tuyul ya khan yg penting bukan korupsi uang neggara lha wong pejabat negara & DPR aja ada yg sampe sekarang belum laporkan kekayaannnya ngapain lapor lapor?emang kalo lagi nganggur dikasi kerjaan sama negara please deh --- On Tue, 9/7/10, David Mareng wrote: From: David Mareng Subject: Re: [pelaut] RE: NPWP To: pelaut@yahoogroups.com Date: Tuesday, September 7, 2010, 4:18 PM met malam kawan2 pelaut.. Saya mau bagi pengalaman mengenai NPWP. 1. Memang benar sekarang kalo mau beli sesuatu ato pinjam uang dibank diatas 50 jt harus ada NPWP 2. Kalo kita sdh mempunyai NPWP harus lapor tiap tahun n tidak perlu bayar pajak (untuk yg bekerja diluar negri) caranya: a. Download form 1770 , 1770 s. 1770 ss di website pajak lalu kita isi data diri & no NPWP & dengan daftar gaji 0 (NIL) dan secara otomatis semua akan terisi 0 ( NIL) semua ini sdh otomatis kalkulasi dari pajak. b. Perhatian waktu mengisi jenis harta kekayaan di form 1770 ss harap benar2 atau sesuai misal kalo emang punya 2 rumah, 1 mobil,1 sepeda motor, tabungan 200 jt ya diisikan karena ini untuk bukti bila tahun depan harta kita bertambah contohnya tambah rumah uang pembeliannya bisa dipertanggungjawabkan dari mana jadi bukan hasil korupsi. c. Diusahakan PKL harus disahkan dikedutaan ato disyahbandar sebagai bukti kalo kita memang bekerja dikapal tersebut dan difotokopi untuk diserahkan d. setelah diserahkan anda akan menerima secarik kertas laporan pajak semacam kwitansi besarnya 3. Download PERPU PAJAK No 2 thn 2009 ini menerangkan dipasal 3 PERPU tersebut bahwa untuk pekerja indonesia yg bekerja diluar negri lebih tidak dikenakan pajak. Jadi kl kantor pajak tanya sodorkan saja PERPU tsb. Akhir kata bila ada kekurangannya bisa diliat di form masing2 n PERPU PAJAK NO 2 thn 2009 n web site PAJAK From: kurniawan abadi To: pelaut@yahoogroups.com Sent: Tue, September 7, 2010 2:09:32 PM Subject: RE: [pelaut] RE: NPWP Salam pelaut.. Mungkin saya boleh urun rembug dalam pembahasan ini.. Saya juga denger juga sih.. Kita pelaut khan bekerja diluar negeri, sudah dipotong pajak dari perusahaan setempat, artinya pajak penghasilan kita masuk ke pemerintah setempat.. Namun setelah kita pulang ke Indonesia dengan membawa segepok duit buat istri ato keluarga kita, khan tidak cuman buat ditabung doang khan ? duit itu pasti buat kep
Re: [pelaut] RE: NPWP
kalo kita tidak daftarkan harta sesuai yang ada tahun ini lalu tiba2 thn depan kita lapor harta kita bertambah dengan pesat dan tidak cocok dengan penghasilan kita yang dikontrak kan menjadi tanda tanya darimana semua itu didapat..??sekarangpun kalo kita mau ambil ato masukkan uang diatas 50 juta dibankpun ada pertanyaan darimana uang tersebut dan untuk apa..?. mungkin itu hanya formalitas dan peraturan dari pemerintah tapi bisa dimanfaatkan sama orang2 yang tidak bertanggung jawab. itu pengertian saya mungkin ada tambahan yang lain dari rekan2 pelaut. From: lingsar Gede To: pelaut@yahoogroups.com Sent: Fri, September 10, 2010 2:35:18 AM Subject: Re: [pelaut] RE: NPWP korupsi gimana pak?\ apa perlu pelaut menjelaskan asal usul hartanya? ingat pelaut bukan penyelenggara negara pelaut cari duit hampir 89 % pake duit sendiri, bukan kayak PNS kalopun pelaut kesulitan menjelaskan asla usul hartanya so what?// mungkin aja dia dari ngepet ato pelihara tuyul ya khan yg penting bukan korupsi uang neggara lha wong pejabat negara & DPR aja ada yg sampe sekarang belum laporkan kekayaannnya ngapain lapor lapor?emang kalo lagi nganggur dikasi kerjaan sama negara please deh --- On Tue, 9/7/10, David Mareng wrote: From: David Mareng Subject: Re: [pelaut] RE: NPWP To: pelaut@yahoogroups.com Date: Tuesday, September 7, 2010, 4:18 PM met malam kawan2 pelaut.. Saya mau bagi pengalaman mengenai NPWP. 1. Memang benar sekarang kalo mau beli sesuatu ato pinjam uang dibank diatas 50 jt harus ada NPWP 2. Kalo kita sdh mempunyai NPWP harus lapor tiap tahun n tidak perlu bayar pajak (untuk yg bekerja diluar negri) caranya: a. Download form 1770 , 1770 s. 1770 ss di website pajak lalu kita isi data diri & no NPWP & dengan daftar gaji 0 (NIL) dan secara otomatis semua akan terisi 0 ( NIL) semua ini sdh otomatis kalkulasi dari pajak. b. Perhatian waktu mengisi jenis harta kekayaan di form 1770 ss harap benar2 atau sesuai misal kalo emang punya 2 rumah, 1 mobil,1 sepeda motor, tabungan 200 jt ya diisikan karena ini untuk bukti bila tahun depan harta kita bertambah contohnya tambah rumah uang pembeliannya bisa dipertanggungjawabkan dari mana jadi bukan hasil korupsi. c. Diusahakan PKL harus disahkan dikedutaan ato disyahbandar sebagai bukti kalo kita memang bekerja dikapal tersebut dan difotokopi untuk diserahkan d. setelah diserahkan anda akan menerima secarik kertas laporan pajak semacam kwitansi besarnya 3. Download PERPU PAJAK No 2 thn 2009 ini menerangkan dipasal 3 PERPU tersebut bahwa untuk pekerja indonesia yg bekerja diluar negri lebih tidak dikenakan pajak. Jadi kl kantor pajak tanya sodorkan saja PERPU tsb. Akhir kata bila ada kekurangannya bisa diliat di form masing2 n PERPU PAJAK NO 2 thn 2009 n web site PAJAK From: kurniawan abadi To: pelaut@yahoogroups.com Sent: Tue, September 7, 2010 2:09:32 PM Subject: RE: [pelaut] RE: NPWP Salam pelaut.. Mungkin saya boleh urun rembug dalam pembahasan ini.. Saya juga denger juga sih.. Kita pelaut khan bekerja diluar negeri, sudah dipotong pajak dari perusahaan setempat, artinya pajak penghasilan kita masuk ke pemerintah setempat.. Namun setelah kita pulang ke Indonesia dengan membawa segepok duit buat istri ato keluarga kita, khan tidak cuman buat ditabung doang khan ? duit itu pasti buat keperluan sehari-hari ato untuk investasi.. Saya ingin menyoroti tentang investasi, setiap kali kita akan membeli rumah, tanah, mobil dan sebagainya.. BIASANYA kita akan ditanya berapa nomor NPWP kita, dengan kata lain, NPWP akan berguna jika kita membelanjakan hasil keringat kita yang kita dapat dari luar negeri. Namun hal ini bisa juga diakali dengan mengatasnamakan produk investasi kita ke istri atau keluarga, akan tetapi tetap akan ditanya berapa nomor NPWP istri atau keluarga. Seyogyanya memang setiap orang memiliki NPWP untuk kelancaran aktivitas kita kelak dikemudian hari. Mohon petunjuk temen2 yang lain, mungkin tulisan saya bisa dikritisi atau ada sanggahan/tambahan. Trims To: pelaut@yahoogroups.com From: suyatno.ngan...@gmail.com Date: Sun, 5 Sep 2010 06:22:08 +0700 Subject: Re: [pelaut] RE: NPWP kenapa harus bayar pajak kalau uang pajak selalu diselewengkan sama oknum pajak yang tidak bertanggung jawab,,dan penggunaannya ngak di ketahui jelasitulah kutipan sebagian orang yang ngak tahu menahu apa itu pajak,termasuk saya sendiri,,,bagaimana tidak kecewa kalau d instansi pemerintahan masih banyak yang mencari kekayaan diri sendiri alias KORUPSI,, semoga ini bisa di jadikan perhatian kita sebagai pelaut yang selalu ditipu sama oknum yang memanfaatkannya. Bravo pelaut Pada tanggal 04/09/10, syamsuddinpar...@yahoo.co.
Re: [pelaut] RE: NPWP
warga negara akan jadi baik kalo pemerinthahannya baik pertanyaannya apakah pemerintahan ini bisa dikatakan baik? --- On Sat, 9/4/10, syamsuddinpar...@yahoo.co.id wrote: From: syamsuddinpar...@yahoo.co.id Subject: [pelaut] RE: NPWP To: "pelaut@yahoogroups.com" Date: Saturday, September 4, 2010, 12:27 PM Setiap warga negara yang baik harusnya lapor ke departemen pajak,tiap tahunnya kalau sudah ada npwp -Original Message- From: Haruddin Rola Sent: 08/08/2010, 4:57 pm To: pelaut@yahoogroups.com Subject: Re: [pelaut] Re: NPWP trnyata kita punya masalah sama/hampir sama setelah 1 thn 8 bln saya mengambil no npwp blm prna sya gunakan sampai sekarang mohon penjelasan kalau tidak d igunakan apakah akan ada tagihan dari pihak pajak atau tidak ada tagihan sama sekali. thank's From: Maiwa putra Tamrin To: pelaut@yahoogroups.com Sent: Sun, August 8, 2010 7:15:32 AM Subject: [pelaut] Re: NPWP terima kasih byk kepada semua rekan2 yg telah menjelaskan dengan gamblang tentang NPWP di group ini,, sangat2 membantu buat saya pribadi dan tentunya buat rekan2 yg lain,,, terus terang saya buta dengan peraturan yg 1 ini, walaupun sudan 1,5 thn kartu tersebut di dompet saya Bravo Pelaut Indonesia [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: pelaut-dig...@yahoogroups.com pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [pelaut] RE: NPWP
korupsi gimana pak?\ apa perlu pelaut menjelaskan asal usul hartanya? ingat pelaut bukan penyelenggara negara pelaut cari duit hampir 89 % pake duit sendiri, bukan kayak PNS kalopun pelaut kesulitan menjelaskan asla usul hartanya so what?// mungkin aja dia dari ngepet ato pelihara tuyul ya khan yg penting bukan korupsi uang neggara lha wong pejabat negara & DPR aja ada yg sampe sekarang belum laporkan kekayaannnya ngapain lapor lapor?emang kalo lagi nganggur dikasi kerjaan sama negara please deh --- On Tue, 9/7/10, David Mareng wrote: From: David Mareng Subject: Re: [pelaut] RE: NPWP To: pelaut@yahoogroups.com Date: Tuesday, September 7, 2010, 4:18 PM met malam kawan2 pelaut.. Saya mau bagi pengalaman mengenai NPWP. 1. Memang benar sekarang kalo mau beli sesuatu ato pinjam uang dibank diatas 50 jt harus ada NPWP 2. Kalo kita sdh mempunyai NPWP harus lapor tiap tahun n tidak perlu bayar pajak (untuk yg bekerja diluar negri) caranya: a. Download form 1770 , 1770 s. 1770 ss di website pajak lalu kita isi data diri & no NPWP & dengan daftar gaji 0 (NIL) dan secara otomatis semua akan terisi 0 ( NIL) semua ini sdh otomatis kalkulasi dari pajak. b. Perhatian waktu mengisi jenis harta kekayaan di form 1770 ss harap benar2 atau sesuai misal kalo emang punya 2 rumah, 1 mobil,1 sepeda motor, tabungan 200 jt ya diisikan karena ini untuk bukti bila tahun depan harta kita bertambah contohnya tambah rumah uang pembeliannya bisa dipertanggungjawabkan dari mana jadi bukan hasil korupsi. c. Diusahakan PKL harus disahkan dikedutaan ato disyahbandar sebagai bukti kalo kita memang bekerja dikapal tersebut dan difotokopi untuk diserahkan d. setelah diserahkan anda akan menerima secarik kertas laporan pajak semacam kwitansi besarnya 3. Download PERPU PAJAK No 2 thn 2009 ini menerangkan dipasal 3 PERPU tersebut bahwa untuk pekerja indonesia yg bekerja diluar negri lebih tidak dikenakan pajak. Jadi kl kantor pajak tanya sodorkan saja PERPU tsb. Akhir kata bila ada kekurangannya bisa diliat di form masing2 n PERPU PAJAK NO 2 thn 2009 n web site PAJAK From: kurniawan abadi To: pelaut@yahoogroups.com Sent: Tue, September 7, 2010 2:09:32 PM Subject: RE: [pelaut] RE: NPWP Salam pelaut.. Mungkin saya boleh urun rembug dalam pembahasan ini.. Saya juga denger juga sih.. Kita pelaut khan bekerja diluar negeri, sudah dipotong pajak dari perusahaan setempat, artinya pajak penghasilan kita masuk ke pemerintah setempat.. Namun setelah kita pulang ke Indonesia dengan membawa segepok duit buat istri ato keluarga kita, khan tidak cuman buat ditabung doang khan ? duit itu pasti buat keperluan sehari-hari ato untuk investasi.. Saya ingin menyoroti tentang investasi, setiap kali kita akan membeli rumah, tanah, mobil dan sebagainya.. BIASANYA kita akan ditanya berapa nomor NPWP kita, dengan kata lain, NPWP akan berguna jika kita membelanjakan hasil keringat kita yang kita dapat dari luar negeri. Namun hal ini bisa juga diakali dengan mengatasnamakan produk investasi kita ke istri atau keluarga, akan tetapi tetap akan ditanya berapa nomor NPWP istri atau keluarga. Seyogyanya memang setiap orang memiliki NPWP untuk kelancaran aktivitas kita kelak dikemudian hari. Mohon petunjuk temen2 yang lain, mungkin tulisan saya bisa dikritisi atau ada sanggahan/tambahan. Trims To: pelaut@yahoogroups.com From: suyatno.ngan...@gmail.com Date: Sun, 5 Sep 2010 06:22:08 +0700 Subject: Re: [pelaut] RE: NPWP kenapa harus bayar pajak kalau uang pajak selalu diselewengkan sama oknum pajak yang tidak bertanggung jawab,,dan penggunaannya ngak di ketahui jelasitulah kutipan sebagian orang yang ngak tahu menahu apa itu pajak,termasuk saya sendiri,,,bagaimana tidak kecewa kalau d instansi pemerintahan masih banyak yang mencari kekayaan diri sendiri alias KORUPSI,, semoga ini bisa di jadikan perhatian kita sebagai pelaut yang selalu ditipu sama oknum yang memanfaatkannya. Bravo pelaut Pada tanggal 04/09/10, syamsuddinpar...@yahoo.co.id menulis: > Setiap warga negara yang baik harusnya lapor ke departemen pajak,tiap > tahunnya kalau sudah ada npwp > -Original Message- > From: Haruddin Rola > Sent: 08/08/2010, 4:57 pm > To: pelaut@yahoogroups.com > Subject: Re: [pelaut] Re: NPWP > > > > trnyata kita punya masalah sama/hampir sama setelah 1 thn 8 bln saya > mengambil > no npwp blm prna sya gunakan sampai sekarang mohon penjelasan kalau tidak d > igunakan apakah akan ada tagihan dari pihak pajak atau tidak ada tagihan > sama > sekali. thank's > > > > > ___
Re: [pelaut] RE: NPWP
met malam kawan2 pelaut.. Saya mau bagi pengalaman mengenai NPWP. 1. Memang benar sekarang kalo mau beli sesuatu ato pinjam uang dibank diatas 50 jt harus ada NPWP 2. Kalo kita sdh mempunyai NPWP harus lapor tiap tahun n tidak perlu bayar pajak (untuk yg bekerja diluar negri) caranya: a. Download form 1770 , 1770 s. 1770 ss di website pajak lalu kita isi data diri & no NPWP & dengan daftar gaji 0 (NIL) dan secara otomatis semua akan terisi 0 ( NIL) semua ini sdh otomatis kalkulasi dari pajak. b. Perhatian waktu mengisi jenis harta kekayaan di form 1770 ss harap benar2 atau sesuai misal kalo emang punya 2 rumah, 1 mobil,1 sepeda motor, tabungan 200 jt ya diisikan karena ini untuk bukti bila tahun depan harta kita bertambah contohnya tambah rumah uang pembeliannya bisa dipertanggungjawabkan dari mana jadi bukan hasil korupsi. c. Diusahakan PKL harus disahkan dikedutaan ato disyahbandar sebagai bukti kalo kita memang bekerja dikapal tersebut dan difotokopi untuk diserahkan d. setelah diserahkan anda akan menerima secarik kertas laporan pajak semacam kwitansi besarnya 3. Download PERPU PAJAK No 2 thn 2009 ini menerangkan dipasal 3 PERPU tersebut bahwa untuk pekerja indonesia yg bekerja diluar negri lebih tidak dikenakan pajak. Jadi kl kantor pajak tanya sodorkan saja PERPU tsb. Akhir kata bila ada kekurangannya bisa diliat di form masing2 n PERPU PAJAK NO 2 thn 2009 n web site PAJAK From: kurniawan abadi To: pelaut@yahoogroups.com Sent: Tue, September 7, 2010 2:09:32 PM Subject: RE: [pelaut] RE: NPWP Salam pelaut.. Mungkin saya boleh urun rembug dalam pembahasan ini.. Saya juga denger juga sih.. Kita pelaut khan bekerja diluar negeri, sudah dipotong pajak dari perusahaan setempat, artinya pajak penghasilan kita masuk ke pemerintah setempat.. Namun setelah kita pulang ke Indonesia dengan membawa segepok duit buat istri ato keluarga kita, khan tidak cuman buat ditabung doang khan ? duit itu pasti buat keperluan sehari-hari ato untuk investasi.. Saya ingin menyoroti tentang investasi, setiap kali kita akan membeli rumah, tanah, mobil dan sebagainya.. BIASANYA kita akan ditanya berapa nomor NPWP kita, dengan kata lain, NPWP akan berguna jika kita membelanjakan hasil keringat kita yang kita dapat dari luar negeri. Namun hal ini bisa juga diakali dengan mengatasnamakan produk investasi kita ke istri atau keluarga, akan tetapi tetap akan ditanya berapa nomor NPWP istri atau keluarga. Seyogyanya memang setiap orang memiliki NPWP untuk kelancaran aktivitas kita kelak dikemudian hari. Mohon petunjuk temen2 yang lain, mungkin tulisan saya bisa dikritisi atau ada sanggahan/tambahan. Trims To: pelaut@yahoogroups.com From: suyatno.ngan...@gmail.com Date: Sun, 5 Sep 2010 06:22:08 +0700 Subject: Re: [pelaut] RE: NPWP kenapa harus bayar pajak kalau uang pajak selalu diselewengkan sama oknum pajak yang tidak bertanggung jawab,,dan penggunaannya ngak di ketahui jelasitulah kutipan sebagian orang yang ngak tahu menahu apa itu pajak,termasuk saya sendiri,,,bagaimana tidak kecewa kalau d instansi pemerintahan masih banyak yang mencari kekayaan diri sendiri alias KORUPSI,, semoga ini bisa di jadikan perhatian kita sebagai pelaut yang selalu ditipu sama oknum yang memanfaatkannya. Bravo pelaut Pada tanggal 04/09/10, syamsuddinpar...@yahoo.co.id menulis: > Setiap warga negara yang baik harusnya lapor ke departemen pajak,tiap > tahunnya kalau sudah ada npwp > -Original Message- > From: Haruddin Rola > Sent: 08/08/2010, 4:57 pm > To: pelaut@yahoogroups.com > Subject: Re: [pelaut] Re: NPWP > > > > trnyata kita punya masalah sama/hampir sama setelah 1 thn 8 bln saya > mengambil > no npwp blm prna sya gunakan sampai sekarang mohon penjelasan kalau tidak d > igunakan apakah akan ada tagihan dari pihak pajak atau tidak ada tagihan > sama > sekali. thank's > > > > > > From: Maiwa putra Tamrin > To: pelaut@yahoogroups.com > Sent: Sun, August 8, 2010 7:15:32 AM > Subject: [pelaut] Re: NPWP > > > terima kasih byk kepada semua rekan2 yg telah menjelaskan dengan gamblang > tentang NPWP di group ini,, sangat2 membantu buat saya pribadi dan tentunya > buat > > rekan2 yg lain,,, terus terang saya buta dengan peraturan yg 1 ini, walaupun > sudan 1,5 thn kartu tersebut di dompet saya > > Bravo Pelaut Indonesia > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] ---
RE: [pelaut] RE: NPWP
Salam pelaut.. Mungkin saya boleh urun rembug dalam pembahasan ini.. Saya juga denger juga sih.. Kita pelaut khan bekerja diluar negeri, sudah dipotong pajak dari perusahaan setempat, artinya pajak penghasilan kita masuk ke pemerintah setempat.. Namun setelah kita pulang ke Indonesia dengan membawa segepok duit buat istri ato keluarga kita, khan tidak cuman buat ditabung doang khan ? duit itu pasti buat keperluan sehari-hari ato untuk investasi.. Saya ingin menyoroti tentang investasi, setiap kali kita akan membeli rumah, tanah, mobil dan sebagainya.. BIASANYA kita akan ditanya berapa nomor NPWP kita, dengan kata lain, NPWP akan berguna jika kita membelanjakan hasil keringat kita yang kita dapat dari luar negeri. Namun hal ini bisa juga diakali dengan mengatasnamakan produk investasi kita ke istri atau keluarga, akan tetapi tetap akan ditanya berapa nomor NPWP istri atau keluarga. Seyogyanya memang setiap orang memiliki NPWP untuk kelancaran aktivitas kita kelak dikemudian hari. Mohon petunjuk temen2 yang lain, mungkin tulisan saya bisa dikritisi atau ada sanggahan/tambahan. Trims To: pelaut@yahoogroups.com From: suyatno.ngan...@gmail.com Date: Sun, 5 Sep 2010 06:22:08 +0700 Subject: Re: [pelaut] RE: NPWP kenapa harus bayar pajak kalau uang pajak selalu diselewengkan sama oknum pajak yang tidak bertanggung jawab,,dan penggunaannya ngak di ketahui jelasitulah kutipan sebagian orang yang ngak tahu menahu apa itu pajak,termasuk saya sendiri,,,bagaimana tidak kecewa kalau d instansi pemerintahan masih banyak yang mencari kekayaan diri sendiri alias KORUPSI,, semoga ini bisa di jadikan perhatian kita sebagai pelaut yang selalu ditipu sama oknum yang memanfaatkannya. Bravo pelaut Pada tanggal 04/09/10, syamsuddinpar...@yahoo.co.id menulis: > Setiap warga negara yang baik harusnya lapor ke departemen pajak,tiap > tahunnya kalau sudah ada npwp > -Original Message- > From: Haruddin Rola > Sent: 08/08/2010, 4:57 pm > To: pelaut@yahoogroups.com > Subject: Re: [pelaut] Re: NPWP > > > > trnyata kita punya masalah sama/hampir sama setelah 1 thn 8 bln saya > mengambil > no npwp blm prna sya gunakan sampai sekarang mohon penjelasan kalau tidak d > igunakan apakah akan ada tagihan dari pihak pajak atau tidak ada tagihan > sama > sekali. thank's > > > > > > From: Maiwa putra Tamrin > To: pelaut@yahoogroups.com > Sent: Sun, August 8, 2010 7:15:32 AM > Subject: [pelaut] Re: NPWP > > > terima kasih byk kepada semua rekan2 yg telah menjelaskan dengan gamblang > tentang NPWP di group ini,, sangat2 membantu buat saya pribadi dan tentunya > buat > > rekan2 yg lain,,, terus terang saya buta dengan peraturan yg 1 ini, walaupun > sudan 1,5 thn kartu tersebut di dompet saya > > Bravo Pelaut Indonesia > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > [Non-text portions of this message have been removed] Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: pelaut-dig...@yahoogroups.com pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [pelaut] RE: NPWP
kenapa harus bayar pajak kalau uang pajak selalu diselewengkan sama oknum pajak yang tidak bertanggung jawab,,dan penggunaannya ngak di ketahui jelasitulah kutipan sebagian orang yang ngak tahu menahu apa itu pajak,termasuk saya sendiri,,,bagaimana tidak kecewa kalau d instansi pemerintahan masih banyak yang mencari kekayaan diri sendiri alias KORUPSI,, semoga ini bisa di jadikan perhatian kita sebagai pelaut yang selalu ditipu sama oknum yang memanfaatkannya. Bravo pelaut Pada tanggal 04/09/10, syamsuddinpar...@yahoo.co.id menulis: > Setiap warga negara yang baik harusnya lapor ke departemen pajak,tiap > tahunnya kalau sudah ada npwp > -Original Message- > From: Haruddin Rola > Sent: 08/08/2010, 4:57 pm > To: pelaut@yahoogroups.com > Subject: Re: [pelaut] Re: NPWP > > > > trnyata kita punya masalah sama/hampir sama setelah 1 thn 8 bln saya > mengambil > no npwp blm prna sya gunakan sampai sekarang mohon penjelasan kalau tidak d > igunakan apakah akan ada tagihan dari pihak pajak atau tidak ada tagihan > sama > sekali. thank's > > > > > > From: Maiwa putra Tamrin > To: pelaut@yahoogroups.com > Sent: Sun, August 8, 2010 7:15:32 AM > Subject: [pelaut] Re: NPWP > > > terima kasih byk kepada semua rekan2 yg telah menjelaskan dengan gamblang > tentang NPWP di group ini,, sangat2 membantu buat saya pribadi dan tentunya > buat > > rekan2 yg lain,,, terus terang saya buta dengan peraturan yg 1 ini, walaupun > sudan 1,5 thn kartu tersebut di dompet saya > > Bravo Pelaut Indonesia > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: pelaut-dig...@yahoogroups.com pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[pelaut] RE: NPWP
Setiap warga negara yang baik harusnya lapor ke departemen pajak,tiap tahunnya kalau sudah ada npwp -Original Message- From: Haruddin Rola Sent: 08/08/2010, 4:57 pm To: pelaut@yahoogroups.com Subject: Re: [pelaut] Re: NPWP trnyata kita punya masalah sama/hampir sama setelah 1 thn 8 bln saya mengambil no npwp blm prna sya gunakan sampai sekarang mohon penjelasan kalau tidak d igunakan apakah akan ada tagihan dari pihak pajak atau tidak ada tagihan sama sekali. thank's From: Maiwa putra Tamrin To: pelaut@yahoogroups.com Sent: Sun, August 8, 2010 7:15:32 AM Subject: [pelaut] Re: NPWP terima kasih byk kepada semua rekan2 yg telah menjelaskan dengan gamblang tentang NPWP di group ini,, sangat2 membantu buat saya pribadi dan tentunya buat rekan2 yg lain,,, terus terang saya buta dengan peraturan yg 1 ini, walaupun sudan 1,5 thn kartu tersebut di dompet saya Bravo Pelaut Indonesia [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: pelaut-dig...@yahoogroups.com pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [pelaut] Re: NPWP
trnyata kita punya masalah sama/hampir sama setelah 1 thn 8 bln saya mengambil no npwp blm prna sya gunakan sampai sekarang mohon penjelasan kalau tidak d igunakan apakah akan ada tagihan dari pihak pajak atau tidak ada tagihan sama sekali. thank's From: Maiwa putra Tamrin To: pelaut@yahoogroups.com Sent: Sun, August 8, 2010 7:15:32 AM Subject: [pelaut] Re: NPWP terima kasih byk kepada semua rekan2 yg telah menjelaskan dengan gamblang tentang NPWP di group ini,, sangat2 membantu buat saya pribadi dan tentunya buat rekan2 yg lain,,, terus terang saya buta dengan peraturan yg 1 ini, walaupun sudan 1,5 thn kartu tersebut di dompet saya Bravo Pelaut Indonesia [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: pelaut-dig...@yahoogroups.com pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[pelaut] Re: NPWP
terima kasih byk kepada semua rekan2 yg telah menjelaskan dengan gamblang tentang NPWP di group ini,, sangat2 membantu buat saya pribadi dan tentunya buat rekan2 yg lain,,, terus terang saya buta dengan peraturan yg 1 ini, walaupun sudan 1,5 thn kartu tersebut di dompet saya Bravo Pelaut Indonesia [Non-text portions of this message have been removed] Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: pelaut-dig...@yahoogroups.com pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[pelaut] Re: NPWP
Bagi2 info, Buat rekan2 pelaut,saya rasa tidak ada salahnya kalo kita bikin NPWP. Banyak keuntungan yg kita buat bila mempunyainya,ya salah satunya untuk bikin kredit rumah,motor,mobil dll. Dan bila kita dapat job langsung dari owner kita tidak perlu menunggu LG/PKL untuk persyaratan sign on kapal di imigrasi cukup menunjukkan kartu NPWP pada saat akan minta bebas fiskal,bebas fiskal kita jadinya. Untuk pelaut yang lagi sekolah atau menganggur ngak usah bingung n takut pada isian SPT,untuk penghasilan Bruto tulis aja Rp 0,0 di jamin tidak perlu bayar pajak ( kawan saya sudah membuktikannya). Kembali kepada NPWP.pada saat kita akan membayar pajak kita harus betul2 memahami peraturan pajak yang ada,memang sebagaimana kita ketahui pejabat berwenang yang ada di Negara kita jarang atau memang tidak mengetahui mengenai sesuatu peraturan yang berlaku (kadang mereka malas untuk membuka file yang udah mereka punya,emang udah penyakit dari sononya). Jadi pada saat kita akan mengisi laporan spt dan mengembalikannya jangan lupa bawa peraturan pajak yang berlaku untuk kita para pelaut yang bekerja di luar negerI,yang isinya "PERATURAN DIREKTUR JENDRAL PAJAK NOMOR :PER-2/PJ/2009 yg isinya mengatur "PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEKERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI" (bias cari di google search engine). Yang mana isinya mengatur bagi warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 180 hari dalam setahun tidak di kenakan pajak penghasilan. Jadi dengan menunjukkan peraturan tersebut mereka tidak bisa berkutik lagi mengenai pajak yang memang seharusnya tidak perlu kita bayar,dan apabila mereka beralasan itu untuk TENAGA KERJA INDONESIA bukan kah kita juga merupakan golongan tersebut hanya kita mempunyai prosfesi sebagai pelaut. Dan pada saat di kantor pajak jangan lupa kita harus membawa foto copy passport (kalau perlu yang aslinya sekalian). Sekali lagi pada saat akan membuat NPWP yakinkan betul bahwa pekerjaan kita adalah sebagai pelaut,biasanya dalam daftar mereka tidak ada,kalau seandainya tidak ada pekerjaan kita bisa kita buat sebagai "pekerja lepas" dimana dalam setahun jumlah penghasilan kita tidak tetap. Sekali lagi peraturan di atas hanya berlaku untuk para pelaut yang bekerja di luar negeri dengan perusahaan luar negeri dan tidak berlaku untuk para pelaut yang bekerja di perusahaan dalam negeri,walaupun mereka selama setahun berada di luar negeri. Untuk rekan2 pelaut yang bekerja di perusahaan dalam negeri kita hanya dapat mengakali pembayaran SPT tahunan kita dengan jumlah yang kecil yaitu pada pekerjaan kita buat sebagai pekerja lepas (sudah saya jelaskan diaatas),disini kita dapat mengakali besar pajak yang harus kita bayarkan. Mudah2an apa yang saya jelaskan bias ada manfaatnya buat rekan2 pelaut,bila ada kesalah mohon di koreksi Salam semua Pelaut juga === Posted through Grouply Create your own group! www.grouply.com [Non-text portions of this message have been removed] Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: pelaut-dig...@yahoogroups.com pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: Trs: [pelaut] Re: npwp
Dear friend, Aku dukung dari jauh maklum lg on board dan mudah2 tujuan kita sebagai pelaut bisa sampai dan di dengar oleh mereka amien... Bravo pelaut tut.tut From: Mazra Yasir To: pelaut@yahoogroups.com Sent: Monday, January 5, 2009 2:32:22 PM Subject: Re: Trs: [pelaut] Re: npwp Dear Simpatisan, Kalau memang setuju, kenapa ga kita mulai membicarakannya secara serius dengan mengadakan pertemuan kecil. Kalau nyari tempatnya ribet, dirumah kecilku ini bisa menampung orang koq skitar 20-an orang dan yah kalau sekedar air putih sih aku siap menyajikan. Gimana Om Budiman? Kali aja bisa dimulai bulan ini, dengan memutuskan siapa oratornya, menyusun jalannya orasi, mengunjungi mes-mes, contact para pelaut yang lagi pada standby di JABOTABEK. Come On Go GPI, buat sesuatu yang lebih nyata dengan berani unjuk gigi dihadapan public / government dan kita bisa bilang "Pelaut/Partisipan juga bisa Exist koq". Daripada cuma mengeluh, lebih baik bersuara langsung. Masalah hasil yah itu mah blakangan, yang penting berbuat dulu baru kemudian kita bisa melihat hasilnya, kali-kali aja bisa menjadi pembicaraan serius oleh para Wakil Rakyat di DPR, dan Pelaut ga lagi dipandang sebelah mata yang hanya dianggap sebagai pelengkap aja. Para Buruh pabrik aja bisa bersuara, kenapa Pelaut nggak? Sedangkan banyak juga kan Pelaut yang pinter-pinter and kritis di Milist ini. Oh iya para Wonder Woman pengen ikutan ga berorasi? meskipun aku cuma anak perempuan ingusan yang belum tau apa-apa, tapi aku mau koq ikut panas-panasan di bawah terik sinar matahari ngorbanin kulit jadi gosong andaikan memang terlaksana. Peace and All the best. Warmest regards, Mazra Yasir --- On Sun, 1/4/09, akbar yudishtira wrote: From: akbar yudishtira Subject: Re: Trs: [pelaut] Re: npwp To: pel...@yahoogroups. com Date: Sunday, January 4, 2009, 9:07 PM nah kalo yang begini ini gua setuju bangets (pake s biar meaningnya plural). dari pada kita koar2 di milis mendingan kumpul trus satronin yang bikin aturan , maunya pa? apa maunya? mau tukeran kerjaan juga boleh, mereka yang jadi pelaut gua jadi pejabat. gimana pak ide ini kita jadi pejabat aja kan enak, digaji dari uang pajak, eh uang ajak atau upeti sich? hari ini daku mau ke KPP mau koar2 dulu di KPP palembang, daku mau lihat apa maunya mereka. do'akan saya ya . amin --- On Sun, 1/4/09, budiman siregar wrote: From: budiman siregar Subject: Re: Trs: [pelaut] Re: npwp To: pel...@yahoogroups. com Date: Sunday, January 4, 2009, 7:29 PM Dear All, Idenya boleh juga tuh..., Mari kita kumpulkan pelaut yang berada di Jakarta khususnya dan pelaut yang sedang sekolah ataupun dalam masa pendidikan, kita serang( datangi ) Ditjen Pajak / Lembaga yang mengeluarkan UU tsb. Kita beorasi di hadapan mereka, Kalau bukan kita yng merubah nasib kita siapa lagi yang mau peduli ? AYO MARI BERGABUNG... ...!!!. REKAN REKAN YANG LAGI NGANGGUR /STBY DI JAKARTA , TARUNA TARUNI, PASIS,, ATAUPUN SELURUH SIMPATISAN PELAUT MARI KITA BUKTIKAN BAHWA KITA ITU KOMPAK DAN SOLID. AYO GPI. . MAJU TERUSS,, DITUNGGU SEBELUM BATAS SUNSET POLICY BERAHIR.. Hormat saya Budiman Siregar --- On Mon, 1/5/09, J.R. Darwanto Simatupang wrote: From: J.R. Darwanto Simatupang Subject: Re: Trs: [pelaut] Re: npwp To: pel...@yahoogroups. com Date: Monday, January 5, 2009, 1:37 AM Pertanyaannya paksiapa ya kira kira ex pelaut atau orang2 yang care ama pelaut...yang mau jadi tameng dan membela kita di depan para pejabat dan politician2 ini?? Mudah mudahan ada yang mau mendaftar ya dan pelaut tidak di terlantarkan Warmest Regards, darwanto-pro- pelaut --- On Sun, 1/4/09, Mazra Yasir wrote: From: Mazra Yasir Subject: Re: Trs: [pelaut] Re: npwp To: pel...@yahoogroups. com Date: Sunday, January 4, 2009, 9:44 PM Dear All, Menyangkut NPWP dan Fiscal, banyak juga kan yang keberatan dengan kebijakan ini, trus kenapa kita nggak coba menyuarakannya lewat orasi besar-besaran. Ada berapa banyak Pelaut di Indonesia, dan selama ini cuma bisa menerima peraturan-peraturan yang dibuat oleh Pemerintah. Contohnya masalah revalidasi certificate yang tahun kemarin sangat gencar memberlakukan peraturan revalidasi sedangkan hal tersebut ternyata tidak diwajibkan, akan tetapi masih banyak juga kan pelaut yang tetap menjalankan program revalidasi? Nah skarang kalau memang kita tidak setuju dengan peraturan fiscal yang mengharuskan si-Pelaut mempunyai NPWP terlebih dulu yang notabene pengurusannya lumayan ribet bagi orang awam (harus konsultasilah or semacamnya), ayo dong temukan seorang Orator hebat yang bisa membantu mewakilkan suara-suara pelaut ini. Paling ga kan bisa didengar oleh Media dan Pemerintah. Bahwa Pelaut juga bisa kritis dan bukan menjadi warga yang Nrimo aja dengan keadaaan yang dibuat oleh sang Penguasa, secara Nrimo-nya juga ga ikhlas kan. Analisis lagi kebijakannya dan apa untungruginya buat Pelaut. Aku be
Bls: Trs: [pelaut] Re: npwp
dear all seaman maju terus pelaut indonesia pantang mundur, kami sangat setuju dengan idea-idea untuk bertemu para caleg yang ingin memperjuangkan para nasib pelaut ( pahlawan devisa dollar red) yang selama ini pemerintah tidak pernah dilirik sama sekali oleh bpk2 kita yang duduk dikursi empuk sana. aku punya usul nih buat pelaut yang lg didarat yang bisa menjadi caleg supaya daptering supaya ada wakil kita di DPR yang penting setelah duduk jangan lupa diri seperti sebagian anggota dewan yang begitu mau pemilihan menabur janji setelah duduk janjinya dikubur dalam-dalam dan berusaha bagaimana mengembalikan uang yang dipakai untuk kampanye walaupun dengan jalan korupsi dan sebagainya. best regards nurtan Dari: Mazra Yasir Kepada: pelaut@yahoogroups.com Terkirim: Senin, 5 Januari, 2009 09:32:22 Topik: Re: Trs: [pelaut] Re: npwp Dear Simpatisan, Kalau memang setuju, kenapa ga kita mulai membicarakannya secara serius dengan mengadakan pertemuan kecil. Kalau nyari tempatnya ribet, dirumah kecilku ini bisa menampung orang koq skitar 20-an orang dan yah kalau sekedar air putih sih aku siap menyajikan. Gimana Om Budiman? Kali aja bisa dimulai bulan ini, dengan memutuskan siapa oratornya, menyusun jalannya orasi, mengunjungi mes-mes, contact para pelaut yang lagi pada standby di JABOTABEK. Come On Go GPI, buat sesuatu yang lebih nyata dengan berani unjuk gigi dihadapan public / government dan kita bisa bilang "Pelaut/Partisipan juga bisa Exist koq". Daripada cuma mengeluh, lebih baik bersuara langsung. Masalah hasil yah itu mah blakangan, yang penting berbuat dulu baru kemudian kita bisa melihat hasilnya, kali-kali aja bisa menjadi pembicaraan serius oleh para Wakil Rakyat di DPR, dan Pelaut ga lagi dipandang sebelah mata yang hanya dianggap sebagai pelengkap aja. Para Buruh pabrik aja bisa bersuara, kenapa Pelaut nggak? Sedangkan banyak juga kan Pelaut yang pinter-pinter and kritis di Milist ini. Oh iya para Wonder Woman pengen ikutan ga berorasi? meskipun aku cuma anak perempuan ingusan yang belum tau apa-apa, tapi aku mau koq ikut panas-panasan di bawah terik sinar matahari ngorbanin kulit jadi gosong andaikan memang terlaksana. Peace and All the best. Warmest regards, Mazra Yasir --- On Sun, 1/4/09, akbar yudishtira wrote: From: akbar yudishtira Subject: Re: Trs: [pelaut] Re: npwp To: pel...@yahoogroups. com Date: Sunday, January 4, 2009, 9:07 PM nah kalo yang begini ini gua setuju bangets (pake s biar meaningnya plural). dari pada kita koar2 di milis mendingan kumpul trus satronin yang bikin aturan , maunya pa? apa maunya? mau tukeran kerjaan juga boleh, mereka yang jadi pelaut gua jadi pejabat. gimana pak ide ini kita jadi pejabat aja kan enak, digaji dari uang pajak, eh uang ajak atau upeti sich? hari ini daku mau ke KPP mau koar2 dulu di KPP palembang, daku mau lihat apa maunya mereka. do'akan saya ya . amin --- On Sun, 1/4/09, budiman siregar wrote: From: budiman siregar Subject: Re: Trs: [pelaut] Re: npwp To: pel...@yahoogroups.. com Date: Sunday, January 4, 2009, 7:29 PM Dear All, Idenya boleh juga tuh..., Mari kita kumpulkan pelaut yang berada di Jakarta khususnya dan pelaut yang sedang sekolah ataupun dalam masa pendidikan, kita serang( datangi ) Ditjen Pajak / Lembaga yang mengeluarkan UU tsb. Kita beorasi di hadapan mereka, Kalau bukan kita yng merubah nasib kita siapa lagi yang mau peduli ? AYO MARI BERGABUNG ...!!!. REKAN REKAN YANG LAGI NGANGGUR /STBY DI JAKARTA , TARUNA TARUNI, PASIS,, ATAUPUN SELURUH SIMPATISAN PELAUT MARI KITA BUKTIKAN BAHWA KITA ITU KOMPAK DAN SOLID. AYO GPI. . MAJU TERUSS,, DITUNGGU SEBELUM BATAS SUNSET POLICY BERAHIR.. Hormat saya Budiman Siregar --- On Mon, 1/5/09, J.R. Darwanto Simatupang wrote: From: J.R. Darwanto Simatupang Subject: Re: Trs: [pelaut] Re: npwp To: pel...@yahoogroups. com Date: Monday, January 5, 2009, 1:37 AM Pertanyaannya paksiapa ya kira kira ex pelaut atau orang2 yang care ama pelaut...yang mau jadi tameng dan membela kita di depan para pejabat dan politician2 ini?? Mudah mudahan ada yang mau mendaftar ya dan pelaut tidak di terlantarkan Warmest Regards, darwanto-pro- pelaut --- On Sun, 1/4/09, Mazra Yasir wrote: From: Mazra Yasir Subject: Re: Trs: [pelaut] Re: npwp To: pel...@yahoogroups. com Date: Sunday, January 4, 2009, 9:44 PM Dear All, Menyangkut NPWP dan Fiscal, banyak juga kan yang keberatan dengan kebijakan ini, trus kenapa kita nggak coba menyuarakannya lewat orasi besar-besaran. Ada berapa banyak Pelaut di Indonesia, dan selama ini cuma bisa menerima peraturan-peraturan yang dibuat oleh Pemerintah. Contohnya masalah revalidasi certificate yang tahun kemarin sangat gencar memberlakukan peraturan revalidasi sedangkan hal tersebut ternyata tidak diwajibkan, akan tetapi masih banyak juga kan pelaut yang tetap menjalankan program revalidasi? Nah skarang kalau memang kita tida
Re: Trs: [pelaut] Re: npwp ayo bergabung
Ayo...maju terus...nothing to lose juga kok kalo nyobasiapa tau ada dispensasi dan kebijaksanaan dari mereka. Belum mencoba belum tau kan? Saya akan coba membantu dari jauh aja deh...kebetulan tidak di JABOTABEK. Didalam sosialisasi NPWP bulan ini dari KBRI di sini akan saya bawakan pertanyaan ini semoga bisa di pass ke pihak yang lebih tinggi oleh pak Ambasador. Cheers Warmest Regards, Darwanto - Pro-Pelaut --- On Mon, 1/5/09, Mazra Yasir wrote: From: Mazra Yasir Subject: Re: Trs: [pelaut] Re: npwp To: pelaut@yahoogroups.com Date: Monday, January 5, 2009, 1:32 PM Dear Simpatisan, Kalau memang setuju, kenapa ga kita mulai membicarakannya secara serius dengan mengadakan pertemuan kecil. Kalau nyari tempatnya ribet, dirumah kecilku ini bisa menampung orang koq skitar 20-an orang dan yah kalau sekedar air putih sih aku siap menyajikan. Gimana Om Budiman? Kali aja bisa dimulai bulan ini, dengan memutuskan siapa oratornya, menyusun jalannya orasi, mengunjungi mes-mes, contact para pelaut yang lagi pada standby di JABOTABEK. Come On Go GPI, buat sesuatu yang lebih nyata dengan berani unjuk gigi dihadapan public / government dan kita bisa bilang "Pelaut/Partisipan juga bisa Exist koq". Daripada cuma mengeluh, lebih baik bersuara langsung. Masalah hasil yah itu mah blakangan, yang penting berbuat dulu baru kemudian kita bisa melihat hasilnya, kali-kali aja bisa menjadi pembicaraan serius oleh para Wakil Rakyat di DPR, dan Pelaut ga lagi dipandang sebelah mata yang hanya dianggap sebagai pelengkap aja. Para Buruh pabrik aja bisa bersuara, kenapa Pelaut nggak? Sedangkan banyak juga kan Pelaut yang pinter-pinter and kritis di Milist ini. Oh iya para Wonder Woman pengen ikutan ga berorasi? meskipun aku cuma anak perempuan ingusan yang belum tau apa-apa, tapi aku mau koq ikut panas-panasan di bawah terik sinar matahari ngorbanin kulit jadi gosong andaikan memang terlaksana. Peace and All the best. Warmest regards, Mazra Yasir --- On Sun, 1/4/09, akbar yudishtira wrote: From: akbar yudishtira Subject: Re: Trs: [pelaut] Re: npwp To: pel...@yahoogroups. com Date: Sunday, January 4, 2009, 9:07 PM nah kalo yang begini ini gua setuju bangets (pake s biar meaningnya plural). dari pada kita koar2 di milis mendingan kumpul trus satronin yang bikin aturan , maunya pa? apa maunya? mau tukeran kerjaan juga boleh, mereka yang jadi pelaut gua jadi pejabat. gimana pak ide ini kita jadi pejabat aja kan enak, digaji dari uang pajak, eh uang ajak atau upeti sich? hari ini daku mau ke KPP mau koar2 dulu di KPP palembang, daku mau lihat apa maunya mereka. do'akan saya ya . amin --- On Sun, 1/4/09, budiman siregar wrote: From: budiman siregar Subject: Re: Trs: [pelaut] Re: npwp To: pel...@yahoogroups. com Date: Sunday, January 4, 2009, 7:29 PM Dear All, Idenya boleh juga tuh..., Mari kita kumpulkan pelaut yang berada di Jakarta khususnya dan pelaut yang sedang sekolah ataupun dalam masa pendidikan, kita serang( datangi ) Ditjen Pajak / Lembaga yang mengeluarkan UU tsb. Kita beorasi di hadapan mereka, Kalau bukan kita yng merubah nasib kita siapa lagi yang mau peduli ? AYO MARI BERGABUNG... ...!!!. REKAN REKAN YANG LAGI NGANGGUR /STBY DI JAKARTA , TARUNA TARUNI, PASIS,, ATAUPUN SELURUH SIMPATISAN PELAUT MARI KITA BUKTIKAN BAHWA KITA ITU KOMPAK DAN SOLID. AYO GPI. . MAJU TERUSS,, DITUNGGU SEBELUM BATAS SUNSET POLICY BERAHIR.. Hormat saya Budiman Siregar --- On Mon, 1/5/09, J.R. Darwanto Simatupang wrote: From: J.R. Darwanto Simatupang Subject: Re: Trs: [pelaut] Re: npwp To: pel...@yahoogroups. com Date: Monday, January 5, 2009, 1:37 AM Pertanyaannya paksiapa ya kira kira ex pelaut atau orang2 yang care ama pelaut...yang mau jadi tameng dan membela kita di depan para pejabat dan politician2 ini?? Mudah mudahan ada yang mau mendaftar ya dan pelaut tidak di terlantarkan Warmest Regards, darwanto-pro- pelaut [Non-text portions of this message have been removed] Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:pelaut-dig...@yahoogroups.com mailto:pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Trs: [pelaut] Re: npwp
Sosialisasi NPWP bisa di ajukan kekantor KPP terdekat, nanti dari staff KPP tersebut akan datang untuk memberikan penjelasan asal ada lembaga/kelompok yang memintakan. sesuai kampanye Direktorat jenderal pajak tentang sunset policy yang di perpanjang sampai akhir pebruari 2009. Setiap warga negara yang berpenghasilan harus mempunyai NPWP dan nantinya diberikan kartu NPWP, tak terkecuali pelaut yang nota bene gajinya "besar-besar" sebagai warga negara yang baik harus bayar pajak. Banyak kemudahan yang didapat dengan mempunyai NPWP salah satunya adalah bebas fiskal keberangkatan ke luar negeri. Pengurusan NPWP sangat mudah, cukup datang ke KPP domisili, isi formulir, lampirkan foto kopi ktp dan foto copy kartu keluarga, tunggu dua hari udah jadi, tidak dipungut bayaran, saya juga baru bikin minggu yang lalu di KPP depok. untuk lebih jelas bisa konsultasi ke pegawai KPP setempat, gimana kalau nganggur, PHK dll. atau bisa kunjungi website www.pajak.go.id --- In pelaut@yahoogroups.com, budiman siregar wrote: > > Dear All, > Idenya boleh juga tuh..., Mari kita kumpulkan pelaut yang berada di Jakarta khususnya dan pelaut yang sedang sekolah ataupun dalam masa pendidikan, kita serang( datangi ) Ditjen Pajak / Lembaga yang mengeluarkan UU tsb. Kita beorasi di hadapan mereka, Kalau bukan kita yng merubah nasib kita siapa lagi yang mau peduli ? > AYO MARI BERGABUNG..!!!. REKAN REKAN YANG LAGI NGANGGUR /STBY DI JAKARTA , TARUNA TARUNI, PASIS,, ATAUPUN SELURUH SIMPATISAN PELAUT MARI KITA BUKTIKAN BAHWA KITA ITU KOMPAK DAN SOLID. AYO GPI.. MAJU TERUSS,, DITUNGGU SEBELUM BATAS SUNSET POLICY BERAHIR.. > Hormat saya > Budiman Siregar > > --- On Mon, 1/5/09, J.R. Darwanto Simatupang wrote: > > From: J.R. Darwanto Simatupang > Subject: Re: Trs: [pelaut] Re: npwp > To: pelaut@yahoogroups.com > Date: Monday, January 5, 2009, 1:37 AM > > > > > > > Pertanyaannya paksiapa ya kira kira ex pelaut atau orang2 yang care ama pelaut...yang mau jadi tameng dan membela kita di depan para pejabat dan politician2 ini?? > > Mudah mudahan ada yang mau mendaftar ya dan pelaut tidak di terlantarkan > > Warmest Regards, darwanto-pro- pelaut > > --- On Sun, 1/4/09, Mazra Yasir wrote: > From: Mazra Yasir > Subject: Re: Trs: [pelaut] Re: npwp > To: pel...@yahoogroups. com > Date: Sunday, January 4, 2009, 9:44 PM > > Dear All, > > Menyangkut NPWP dan Fiscal, banyak juga kan yang keberatan dengan kebijakan ini, trus kenapa kita nggak coba menyuarakannya lewat orasi besar-besaran. Ada berapa banyak Pelaut di Indonesia, dan selama ini cuma bisa menerima peraturan-peraturan yang dibuat oleh Pemerintah. Contohnya masalah revalidasi certificate yang tahun kemarin sangat gencar memberlakukan peraturan revalidasi sedangkan hal tersebut ternyata tidak diwajibkan, akan tetapi masih banyak juga kan pelaut yang tetap menjalankan program revalidasi? > > Nah skarang kalau memang kita tidak setuju dengan peraturan fiscal yang mengharuskan si-Pelaut mempunyai NPWP terlebih dulu yang notabene pengurusannya lumayan ribet bagi orang awam (harus konsultasilah or semacamnya), ayo dong temukan seorang Orator hebat yang bisa membantu mewakilkan suara-suara pelaut ini. Paling ga kan bisa didengar oleh Media dan Pemerintah. Bahwa Pelaut juga bisa kritis dan bukan menjadi warga yang Nrimo aja dengan keadaaan yang dibuat oleh sang Penguasa, secara Nrimo-nya juga ga ikhlas kan. Analisis lagi kebijakannya dan apa untungruginya buat Pelaut. > > Aku berbicara seperti ini karena lumayan kepikiran untuk pelaut- pelaut yang akan berangkat ditempatku, masalahnya banyak juga kan rating-rating yang ketinggalan informasi mengenai Peraturan Fiscal. Nah kasian aja jika mereka harus membayar lagi fiscal Rp2.500.000, 00 setiap berangkat, sedangkan gaji mereka juga ga seberapa, apalagi kalau berangkatnya cuma ke kapal Tug Boat bendera Singapore yang notabene gajinya yah paling-paling juga USD 250. Belum lagi biaya- biaya lainnya. Mereka kan cuma ngangguk-ngangguk aja disodorin kalimat "Bapak harus bayar yah, karena dokumen bapak tidak lengkap"! Angguknya "Iya Pak"!. > > Mau nyoba orasi? > > Peace and all the best in luck. > > Bes regards, > > Mazra > > --- On Sun, 1/4/09, Freddy Novas wrote: > > From: Freddy Novas > > Subject: Trs: [pelaut] Re: npwp > > To: pel...@yahoogroups. com > > Cc: cmssea...@gmail. com > > Date: Sunday, January 4, 2009, 3:00 AM > > dear all seaman > > terlalu banyak celah yang bisa dimamfaatkan pada jaman sekarang ini,.. kalo kita bodoh dan tak mau berjuang untuk itu, siapa lagi yang bakalan memperjuangkan nasib kita,.. hidup sudah susah malah sekarang pemerintah ikut2an bikin susah ya tambah hancur dech,.. > > tapi kalo aku pik
Re: Trs: [pelaut] Re: npwp
Dear Simpatisan, Kalau memang setuju, kenapa ga kita mulai membicarakannya secara serius dengan mengadakan pertemuan kecil. Kalau nyari tempatnya ribet, dirumah kecilku ini bisa menampung orang koq skitar 20-an orang dan yah kalau sekedar air putih sih aku siap menyajikan. Gimana Om Budiman? Kali aja bisa dimulai bulan ini, dengan memutuskan siapa oratornya, menyusun jalannya orasi, mengunjungi mes-mes, contact para pelaut yang lagi pada standby di JABOTABEK. Come On Go GPI, buat sesuatu yang lebih nyata dengan berani unjuk gigi dihadapan public / government dan kita bisa bilang "Pelaut/Partisipan juga bisa Exist koq". Daripada cuma mengeluh, lebih baik bersuara langsung. Masalah hasil yah itu mah blakangan, yang penting berbuat dulu baru kemudian kita bisa melihat hasilnya, kali-kali aja bisa menjadi pembicaraan serius oleh para Wakil Rakyat di DPR, dan Pelaut ga lagi dipandang sebelah mata yang hanya dianggap sebagai pelengkap aja. Para Buruh pabrik aja bisa bersuara, kenapa Pelaut nggak? Sedangkan banyak juga kan Pelaut yang pinter-pinter and kritis di Milist ini. Oh iya para Wonder Woman pengen ikutan ga berorasi? meskipun aku cuma anak perempuan ingusan yang belum tau apa-apa, tapi aku mau koq ikut panas-panasan di bawah terik sinar matahari ngorbanin kulit jadi gosong andaikan memang terlaksana. Peace and All the best. Warmest regards, Mazra Yasir --- On Sun, 1/4/09, akbar yudishtira wrote: From: akbar yudishtira Subject: Re: Trs: [pelaut] Re: npwp To: pelaut@yahoogroups.com Date: Sunday, January 4, 2009, 9:07 PM nah kalo yang begini ini gua setuju bangets (pake s biar meaningnya plural). dari pada kita koar2 di milis mendingan kumpul trus satronin yang bikin aturan , maunya pa? apa maunya? mau tukeran kerjaan juga boleh, mereka yang jadi pelaut gua jadi pejabat. gimana pak ide ini kita jadi pejabat aja kan enak, digaji dari uang pajak, eh uang ajak atau upeti sich? hari ini daku mau ke KPP mau koar2 dulu di KPP palembang, daku mau lihat apa maunya mereka. do'akan saya ya . amin --- On Sun, 1/4/09, budiman siregar wrote: From: budiman siregar Subject: Re: Trs: [pelaut] Re: npwp To: pel...@yahoogroups. com Date: Sunday, January 4, 2009, 7:29 PM Dear All, Idenya boleh juga tuh..., Mari kita kumpulkan pelaut yang berada di Jakarta khususnya dan pelaut yang sedang sekolah ataupun dalam masa pendidikan, kita serang( datangi ) Ditjen Pajak / Lembaga yang mengeluarkan UU tsb. Kita beorasi di hadapan mereka, Kalau bukan kita yng merubah nasib kita siapa lagi yang mau peduli ? AYO MARI BERGABUNG... ...!!!. REKAN REKAN YANG LAGI NGANGGUR /STBY DI JAKARTA , TARUNA TARUNI, PASIS,, ATAUPUN SELURUH SIMPATISAN PELAUT MARI KITA BUKTIKAN BAHWA KITA ITU KOMPAK DAN SOLID. AYO GPI. . MAJU TERUSS,, DITUNGGU SEBELUM BATAS SUNSET POLICY BERAHIR.. Hormat saya Budiman Siregar --- On Mon, 1/5/09, J.R. Darwanto Simatupang wrote: From: J.R. Darwanto Simatupang Subject: Re: Trs: [pelaut] Re: npwp To: pel...@yahoogroups. com Date: Monday, January 5, 2009, 1:37 AM Pertanyaannya paksiapa ya kira kira ex pelaut atau orang2 yang care ama pelaut...yang mau jadi tameng dan membela kita di depan para pejabat dan politician2 ini?? Mudah mudahan ada yang mau mendaftar ya dan pelaut tidak di terlantarkan Warmest Regards, darwanto-pro- pelaut --- On Sun, 1/4/09, Mazra Yasir wrote: From: Mazra Yasir Subject: Re: Trs: [pelaut] Re: npwp To: pel...@yahoogroups. com Date: Sunday, January 4, 2009, 9:44 PM Dear All, Menyangkut NPWP dan Fiscal, banyak juga kan yang keberatan dengan kebijakan ini, trus kenapa kita nggak coba menyuarakannya lewat orasi besar-besaran. Ada berapa banyak Pelaut di Indonesia, dan selama ini cuma bisa menerima peraturan-peraturan yang dibuat oleh Pemerintah. Contohnya masalah revalidasi certificate yang tahun kemarin sangat gencar memberlakukan peraturan revalidasi sedangkan hal tersebut ternyata tidak diwajibkan, akan tetapi masih banyak juga kan pelaut yang tetap menjalankan program revalidasi? Nah skarang kalau memang kita tidak setuju dengan peraturan fiscal yang mengharuskan si-Pelaut mempunyai NPWP terlebih dulu yang notabene pengurusannya lumayan ribet bagi orang awam (harus konsultasilah or semacamnya), ayo dong temukan seorang Orator hebat yang bisa membantu mewakilkan suara-suara pelaut ini. Paling ga kan bisa didengar oleh Media dan Pemerintah. Bahwa Pelaut juga bisa kritis dan bukan menjadi warga yang Nrimo aja dengan keadaaan yang dibuat oleh sang Penguasa, secara Nrimo-nya juga ga ikhlas kan. Analisis lagi kebijakannya dan apa untungruginya buat Pelaut. Aku berbicara seperti ini karena lumayan kepikiran untuk pelaut-pelaut yang akan berangkat ditempatku, masalahnya banyak juga kan rating-rating yang ketinggalan informasi mengenai Peraturan Fiscal. Nah kasian aja jika mereka harus membayar lagi fiscal Rp2.500.000, 00 setiap berangkat, sedangkan gaji mereka juga ga seberapa
Re: Trs: [pelaut] Re: npwp
nah kalo yang begini ini gua setuju bangets (pake s biar meaningnya plural). dari pada kita koar2 di milis mendingan kumpul trus satronin yang bikin aturan , maunya pa? apa maunya? mau tukeran kerjaan juga boleh, mereka yang jadi pelaut gua jadi pejabat. gimana pak ide ini kita jadi pejabat aja kan enak, digaji dari uang pajak, eh uang ajak atau upeti sich? hari ini daku mau ke KPP mau koar2 dulu di KPP palembang, daku mau lihat apa maunya mereka. do'akan saya ya . amin --- On Sun, 1/4/09, budiman siregar wrote: From: budiman siregar Subject: Re: Trs: [pelaut] Re: npwp To: pelaut@yahoogroups.com Date: Sunday, January 4, 2009, 7:29 PM Dear All, Idenya boleh juga tuh..., Mari kita kumpulkan pelaut yang berada di Jakarta khususnya dan pelaut yang sedang sekolah ataupun dalam masa pendidikan, kita serang( datangi ) Ditjen Pajak / Lembaga yang mengeluarkan UU tsb. Kita beorasi di hadapan mereka, Kalau bukan kita yng merubah nasib kita siapa lagi yang mau peduli ? AYO MARI BERGABUNG... ...!!!. REKAN REKAN YANG LAGI NGANGGUR /STBY DI JAKARTA , TARUNA TARUNI, PASIS,, ATAUPUN SELURUH SIMPATISAN PELAUT MARI KITA BUKTIKAN BAHWA KITA ITU KOMPAK DAN SOLID. AYO GPI. . MAJU TERUSS,, DITUNGGU SEBELUM BATAS SUNSET POLICY BERAHIR.. Hormat saya Budiman Siregar --- On Mon, 1/5/09, J.R. Darwanto Simatupang wrote: From: J.R. Darwanto Simatupang Subject: Re: Trs: [pelaut] Re: npwp To: pel...@yahoogroups. com Date: Monday, January 5, 2009, 1:37 AM Pertanyaannya paksiapa ya kira kira ex pelaut atau orang2 yang care ama pelaut...yang mau jadi tameng dan membela kita di depan para pejabat dan politician2 ini?? Mudah mudahan ada yang mau mendaftar ya dan pelaut tidak di terlantarkan Warmest Regards, darwanto-pro- pelaut --- On Sun, 1/4/09, Mazra Yasir wrote: From: Mazra Yasir Subject: Re: Trs: [pelaut] Re: npwp To: pel...@yahoogroups. com Date: Sunday, January 4, 2009, 9:44 PM Dear All, Menyangkut NPWP dan Fiscal, banyak juga kan yang keberatan dengan kebijakan ini, trus kenapa kita nggak coba menyuarakannya lewat orasi besar-besaran. Ada berapa banyak Pelaut di Indonesia, dan selama ini cuma bisa menerima peraturan-peraturan yang dibuat oleh Pemerintah. Contohnya masalah revalidasi certificate yang tahun kemarin sangat gencar memberlakukan peraturan revalidasi sedangkan hal tersebut ternyata tidak diwajibkan, akan tetapi masih banyak juga kan pelaut yang tetap menjalankan program revalidasi? Nah skarang kalau memang kita tidak setuju dengan peraturan fiscal yang mengharuskan si-Pelaut mempunyai NPWP terlebih dulu yang notabene pengurusannya lumayan ribet bagi orang awam (harus konsultasilah or semacamnya), ayo dong temukan seorang Orator hebat yang bisa membantu mewakilkan suara-suara pelaut ini. Paling ga kan bisa didengar oleh Media dan Pemerintah. Bahwa Pelaut juga bisa kritis dan bukan menjadi warga yang Nrimo aja dengan keadaaan yang dibuat oleh sang Penguasa, secara Nrimo-nya juga ga ikhlas kan. Analisis lagi kebijakannya dan apa untungruginya buat Pelaut. Aku berbicara seperti ini karena lumayan kepikiran untuk pelaut-pelaut yang akan berangkat ditempatku, masalahnya banyak juga kan rating-rating yang ketinggalan informasi mengenai Peraturan Fiscal. Nah kasian aja jika mereka harus membayar lagi fiscal Rp2.500.000, 00 setiap berangkat, sedangkan gaji mereka juga ga seberapa, apalagi kalau berangkatnya cuma ke kapal Tug Boat bendera Singapore yang notabene gajinya yah paling-paling juga USD 250. Belum lagi biaya-biaya lainnya. Mereka kan cuma ngangguk-ngangguk aja disodorin kalimat "Bapak harus bayar yah, karena dokumen bapak tidak lengkap"! Angguknya "Iya Pak"!. Mau nyoba orasi? Peace and all the best in luck. Bes regards, Mazra --- On Sun, 1/4/09, Freddy Novas wrote: From: Freddy Novas Subject: Trs: [pelaut] Re: npwp To: pel...@yahoogroups. com Cc: cmssea...@gmail. com Date: Sunday, January 4, 2009, 3:00 AM dear all seaman terlalu banyak celah yang bisa dimamfaatkan pada jaman sekarang ini,.. kalo kita bodoh dan tak mau berjuang untuk itu, siapa lagi yang bakalan memperjuangkan nasib kita,.. hidup sudah susah malah sekarang pemerintah ikut2an bikin susah ya tambah hancur dech,.. tapi kalo aku pikir2 mending bayar aja dech dibandara dari pada hrs bayar tahunan,..kalo memang gak da lagi dispensasi buat kita, thanks kind best regards freddy - Pesan Diteruskan Dari: husnaihwannusopa Kepada: pel...@yahoogroups. com Terkirim: Minggu, 4 Januari, 2009 11:05:02 Topik: [pelaut] Re: npwp --- In pel...@yahoogroups. com, "rizalica24" wrote: > > pelaut bukan konglomerat tak usah di persulit dengan npwpada2 saja > indonesia ngak boleh melihat gua senang and enjoy > ia kita ini dah ribet dengan urusan certifikat ada lagi urusan npwp.mending ka
Re: Trs: [pelaut] Re: npwp
Rekan pelaut, Memang sulit berurusan dg kantor pajak bagi kita yang awam. tapi saya rasa dg membayar fiskal belum tentu urusan kita beres. karena kedepan hampir setiap proses perbankan pun wajib mencantumkan NPWP. saya dulu sampe frustasi ngisi SPT tiap tahun tapi apa boleh buat terlanjur lego jangkar. mengenai fiskal yang 2.5 juta mungkin bukan angka yang signifikan buat anda tapi coba dihitung dulu. karena mungkin dg penghasilan anda pajaknya cuma 2 juta setahun dari pada bayar fiskal dua kali setahun udah 5 juta. brgds Gv --- On Sun, 1/4/09, Freddy Novas wrote: From: Freddy Novas Subject: Trs: [pelaut] Re: npwp To: pelaut@yahoogroups.com Cc: cmssea...@gmail.com Date: Sunday, January 4, 2009, 3:00 AM dear all seaman terlalu banyak celah yang bisa dimamfaatkan pada jaman sekarang ini,.. kalo kita bodoh dan tak mau berjuang untuk itu, siapa lagi yang bakalan memperjuangkan nasib kita,.. hidup sudah susah malah sekarang pemerintah ikut2an bikin susah ya tambah hancur dech,.. tapi kalo aku pikir2 mending bayar aja dech dibandara dari pada hrs bayar tahunan,..kalo memang gak da lagi dispensasi buat kita, thanks kind best regards freddy - Pesan Diteruskan Dari: husnaihwannusopa Kepada: pel...@yahoogroups. com Terkirim: Minggu, 4 Januari, 2009 11:05:02 Topik: [pelaut] Re: npwp --- In pel...@yahoogroups. com, "rizalica24" wrote: > > pelaut bukan konglomerat tak usah di persulit dengan npwpada2 saja > indonesia ngak boleh melihat gua senang and enjoy > ia kita ini dah ribet dengan urusan certifikat ada lagi urusan npwp.mending kalau nasib kita di perhatikan setelah bekerja di luar,nyatanya banyak pelaut indonesia yang memprihatinkan masalah gaji.thanks euyyy Wajib militer di Indonesia? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers. yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:pelaut-dig...@yahoogroups.com mailto:pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: Trs: [pelaut] Re: npwp
Dear All, Idenya boleh juga tuh..., Mari kita kumpulkan pelaut yang berada di Jakarta khususnya dan pelaut yang sedang sekolah ataupun dalam masa pendidikan, kita serang( datangi ) Ditjen Pajak / Lembaga yang mengeluarkan UU tsb. Kita beorasi di hadapan mereka, Kalau bukan kita yng merubah nasib kita siapa lagi yang mau peduli ? AYO MARI BERGABUNG..!!!. REKAN REKAN YANG LAGI NGANGGUR /STBY DI JAKARTA , TARUNA TARUNI, PASIS,, ATAUPUN SELURUH SIMPATISAN PELAUT MARI KITA BUKTIKAN BAHWA KITA ITU KOMPAK DAN SOLID. AYO GPI.. MAJU TERUSS,, DITUNGGU SEBELUM BATAS SUNSET POLICY BERAHIR.. Hormat saya Budiman Siregar --- On Mon, 1/5/09, J.R. Darwanto Simatupang wrote: From: J.R. Darwanto Simatupang Subject: Re: Trs: [pelaut] Re: npwp To: pelaut@yahoogroups.com Date: Monday, January 5, 2009, 1:37 AM Pertanyaannya paksiapa ya kira kira ex pelaut atau orang2 yang care ama pelaut...yang mau jadi tameng dan membela kita di depan para pejabat dan politician2 ini?? Mudah mudahan ada yang mau mendaftar ya dan pelaut tidak di terlantarkan Warmest Regards, darwanto-pro- pelaut --- On Sun, 1/4/09, Mazra Yasir wrote: From: Mazra Yasir Subject: Re: Trs: [pelaut] Re: npwp To: pel...@yahoogroups. com Date: Sunday, January 4, 2009, 9:44 PM Dear All, Menyangkut NPWP dan Fiscal, banyak juga kan yang keberatan dengan kebijakan ini, trus kenapa kita nggak coba menyuarakannya lewat orasi besar-besaran. Ada berapa banyak Pelaut di Indonesia, dan selama ini cuma bisa menerima peraturan-peraturan yang dibuat oleh Pemerintah. Contohnya masalah revalidasi certificate yang tahun kemarin sangat gencar memberlakukan peraturan revalidasi sedangkan hal tersebut ternyata tidak diwajibkan, akan tetapi masih banyak juga kan pelaut yang tetap menjalankan program revalidasi? Nah skarang kalau memang kita tidak setuju dengan peraturan fiscal yang mengharuskan si-Pelaut mempunyai NPWP terlebih dulu yang notabene pengurusannya lumayan ribet bagi orang awam (harus konsultasilah or semacamnya), ayo dong temukan seorang Orator hebat yang bisa membantu mewakilkan suara-suara pelaut ini. Paling ga kan bisa didengar oleh Media dan Pemerintah. Bahwa Pelaut juga bisa kritis dan bukan menjadi warga yang Nrimo aja dengan keadaaan yang dibuat oleh sang Penguasa, secara Nrimo-nya juga ga ikhlas kan. Analisis lagi kebijakannya dan apa untungruginya buat Pelaut. Aku berbicara seperti ini karena lumayan kepikiran untuk pelaut-pelaut yang akan berangkat ditempatku, masalahnya banyak juga kan rating-rating yang ketinggalan informasi mengenai Peraturan Fiscal. Nah kasian aja jika mereka harus membayar lagi fiscal Rp2.500.000, 00 setiap berangkat, sedangkan gaji mereka juga ga seberapa, apalagi kalau berangkatnya cuma ke kapal Tug Boat bendera Singapore yang notabene gajinya yah paling-paling juga USD 250. Belum lagi biaya-biaya lainnya. Mereka kan cuma ngangguk-ngangguk aja disodorin kalimat "Bapak harus bayar yah, karena dokumen bapak tidak lengkap"! Angguknya "Iya Pak"!. Mau nyoba orasi? Peace and all the best in luck. Bes regards, Mazra --- On Sun, 1/4/09, Freddy Novas wrote: From: Freddy Novas Subject: Trs: [pelaut] Re: npwp To: pel...@yahoogroups. com Cc: cmssea...@gmail. com Date: Sunday, January 4, 2009, 3:00 AM dear all seaman terlalu banyak celah yang bisa dimamfaatkan pada jaman sekarang ini,.. kalo kita bodoh dan tak mau berjuang untuk itu, siapa lagi yang bakalan memperjuangkan nasib kita,.. hidup sudah susah malah sekarang pemerintah ikut2an bikin susah ya tambah hancur dech,.. tapi kalo aku pikir2 mending bayar aja dech dibandara dari pada hrs bayar tahunan,..kalo memang gak da lagi dispensasi buat kita, thanks kind best regards freddy - Pesan Diteruskan Dari: husnaihwannusopa Kepada: pel...@yahoogroups. com Terkirim: Minggu, 4 Januari, 2009 11:05:02 Topik: [pelaut] Re: npwp --- In pel...@yahoogroups. com, "rizalica24" wrote: > > pelaut bukan konglomerat tak usah di persulit dengan npwpada2 saja > indonesia ngak boleh melihat gua senang and enjoy > ia kita ini dah ribet dengan urusan certifikat ada lagi urusan npwp.mending kalau nasib kita di perhatikan setelah bekerja di luar,nyatanya banyak pelaut indonesia yang memprihatinkan masalah gaji.thanks euyyy Wajib militer di Indonesia? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers. yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email setti
Re: Trs: [pelaut] Re: npwp
Pertanyaannya paksiapa ya kira kira ex pelaut atau orang2 yang care ama pelaut...yang mau jadi tameng dan membela kita di depan para pejabat dan politician2 ini?? Mudah mudahan ada yang mau mendaftar ya dan pelaut tidak di terlantarkan Warmest Regards, darwanto-pro-pelaut --- On Sun, 1/4/09, Mazra Yasir wrote: From: Mazra Yasir Subject: Re: Trs: [pelaut] Re: npwp To: pelaut@yahoogroups.com Date: Sunday, January 4, 2009, 9:44 PM Dear All, Menyangkut NPWP dan Fiscal, banyak juga kan yang keberatan dengan kebijakan ini, trus kenapa kita nggak coba menyuarakannya lewat orasi besar-besaran. Ada berapa banyak Pelaut di Indonesia, dan selama ini cuma bisa menerima peraturan-peraturan yang dibuat oleh Pemerintah. Contohnya masalah revalidasi certificate yang tahun kemarin sangat gencar memberlakukan peraturan revalidasi sedangkan hal tersebut ternyata tidak diwajibkan, akan tetapi masih banyak juga kan pelaut yang tetap menjalankan program revalidasi? Nah skarang kalau memang kita tidak setuju dengan peraturan fiscal yang mengharuskan si-Pelaut mempunyai NPWP terlebih dulu yang notabene pengurusannya lumayan ribet bagi orang awam (harus konsultasilah or semacamnya), ayo dong temukan seorang Orator hebat yang bisa membantu mewakilkan suara-suara pelaut ini. Paling ga kan bisa didengar oleh Media dan Pemerintah. Bahwa Pelaut juga bisa kritis dan bukan menjadi warga yang Nrimo aja dengan keadaaan yang dibuat oleh sang Penguasa, secara Nrimo-nya juga ga ikhlas kan. Analisis lagi kebijakannya dan apa untungruginya buat Pelaut. Aku berbicara seperti ini karena lumayan kepikiran untuk pelaut-pelaut yang akan berangkat ditempatku, masalahnya banyak juga kan rating-rating yang ketinggalan informasi mengenai Peraturan Fiscal. Nah kasian aja jika mereka harus membayar lagi fiscal Rp2.500.000, 00 setiap berangkat, sedangkan gaji mereka juga ga seberapa, apalagi kalau berangkatnya cuma ke kapal Tug Boat bendera Singapore yang notabene gajinya yah paling-paling juga USD 250. Belum lagi biaya-biaya lainnya. Mereka kan cuma ngangguk-ngangguk aja disodorin kalimat "Bapak harus bayar yah, karena dokumen bapak tidak lengkap"! Angguknya "Iya Pak"!. Mau nyoba orasi? Peace and all the best in luck. Bes regards, Mazra --- On Sun, 1/4/09, Freddy Novas wrote: From: Freddy Novas Subject: Trs: [pelaut] Re: npwp To: pel...@yahoogroups. com Cc: cmssea...@gmail. com Date: Sunday, January 4, 2009, 3:00 AM dear all seaman terlalu banyak celah yang bisa dimamfaatkan pada jaman sekarang ini,.. kalo kita bodoh dan tak mau berjuang untuk itu, siapa lagi yang bakalan memperjuangkan nasib kita,.. hidup sudah susah malah sekarang pemerintah ikut2an bikin susah ya tambah hancur dech,.. tapi kalo aku pikir2 mending bayar aja dech dibandara dari pada hrs bayar tahunan,..kalo memang gak da lagi dispensasi buat kita, thanks kind best regards freddy - Pesan Diteruskan Dari: husnaihwannusopa Kepada: pel...@yahoogroups. com Terkirim: Minggu, 4 Januari, 2009 11:05:02 Topik: [pelaut] Re: npwp --- In pel...@yahoogroups. com, "rizalica24" wrote: > > pelaut bukan konglomerat tak usah di persulit dengan npwpada2 saja > indonesia ngak boleh melihat gua senang and enjoy > ia kita ini dah ribet dengan urusan certifikat ada lagi urusan npwp.mending kalau nasib kita di perhatikan setelah bekerja di luar,nyatanya banyak pelaut indonesia yang memprihatinkan masalah gaji.thanks euyyy Wajib militer di Indonesia? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers. yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:pelaut-dig...@yahoogroups.com mailto:pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: Trs: [pelaut] Re: npwp
Dear All, Menyangkut NPWP dan Fiscal, banyak juga kan yang keberatan dengan kebijakan ini, trus kenapa kita nggak coba menyuarakannya lewat orasi besar-besaran. Ada berapa banyak Pelaut di Indonesia, dan selama ini cuma bisa menerima peraturan-peraturan yang dibuat oleh Pemerintah. Contohnya masalah revalidasi certificate yang tahun kemarin sangat gencar memberlakukan peraturan revalidasi sedangkan hal tersebut ternyata tidak diwajibkan, akan tetapi masih banyak juga kan pelaut yang tetap menjalankan program revalidasi? Nah skarang kalau memang kita tidak setuju dengan peraturan fiscal yang mengharuskan si-Pelaut mempunyai NPWP terlebih dulu yang notabene pengurusannya lumayan ribet bagi orang awam (harus konsultasilah or semacamnya), ayo dong temukan seorang Orator hebat yang bisa membantu mewakilkan suara-suara pelaut ini. Paling ga kan bisa didengar oleh Media dan Pemerintah. Bahwa Pelaut juga bisa kritis dan bukan menjadi warga yang Nrimo aja dengan keadaaan yang dibuat oleh sang Penguasa, secara Nrimo-nya juga ga ikhlas kan. Analisis lagi kebijakannya dan apa untungruginya buat Pelaut. Aku berbicara seperti ini karena lumayan kepikiran untuk pelaut-pelaut yang akan berangkat ditempatku, masalahnya banyak juga kan rating-rating yang ketinggalan informasi mengenai Peraturan Fiscal. Nah kasian aja jika mereka harus membayar lagi fiscal Rp2.500.000,00 setiap berangkat, sedangkan gaji mereka juga ga seberapa, apalagi kalau berangkatnya cuma ke kapal Tug Boat bendera Singapore yang notabene gajinya yah paling-paling juga USD 250. Belum lagi biaya-biaya lainnya. Mereka kan cuma ngangguk-ngangguk aja disodorin kalimat "Bapak harus bayar yah, karena dokumen bapak tidak lengkap"! Angguknya "Iya Pak"!. Mau nyoba orasi? Peace and all the best in luck. Bes regards, Mazra --- On Sun, 1/4/09, Freddy Novas wrote: From: Freddy Novas Subject: Trs: [pelaut] Re: npwp To: pelaut@yahoogroups.com Cc: cmssea...@gmail.com Date: Sunday, January 4, 2009, 3:00 AM dear all seaman terlalu banyak celah yang bisa dimamfaatkan pada jaman sekarang ini,.. kalo kita bodoh dan tak mau berjuang untuk itu, siapa lagi yang bakalan memperjuangkan nasib kita,.. hidup sudah susah malah sekarang pemerintah ikut2an bikin susah ya tambah hancur dech,.. tapi kalo aku pikir2 mending bayar aja dech dibandara dari pada hrs bayar tahunan,..kalo memang gak da lagi dispensasi buat kita, thanks kind best regards freddy - Pesan Diteruskan Dari: husnaihwannusopa Kepada: pel...@yahoogroups. com Terkirim: Minggu, 4 Januari, 2009 11:05:02 Topik: [pelaut] Re: npwp --- In pel...@yahoogroups. com, "rizalica24" wrote: > > pelaut bukan konglomerat tak usah di persulit dengan npwpada2 saja > indonesia ngak boleh melihat gua senang and enjoy > ia kita ini dah ribet dengan urusan certifikat ada lagi urusan npwp.mending kalau nasib kita di perhatikan setelah bekerja di luar,nyatanya banyak pelaut indonesia yang memprihatinkan masalah gaji.thanks euyyy Wajib militer di Indonesia? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers. yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:pelaut-dig...@yahoogroups.com mailto:pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Trs: [pelaut] Re: npwp
dear all seaman terlalu banyak celah yang bisa dimamfaatkan pada jaman sekarang ini,.. kalo kita bodoh dan tak mau berjuang untuk itu, siapa lagi yang bakalan memperjuangkan nasib kita,.. hidup sudah susah malah sekarang pemerintah ikut2an bikin susah ya tambah hancur dech,.. tapi kalo aku pikir2 mending bayar aja dech dibandara dari pada hrs bayar tahunan,..kalo memang gak da lagi dispensasi buat kita, thanks kind best regards freddy - Pesan Diteruskan Dari: husnaihwannusopa Kepada: pelaut@yahoogroups.com Terkirim: Minggu, 4 Januari, 2009 11:05:02 Topik: [pelaut] Re: npwp --- In pel...@yahoogroups. com, "rizalica24" wrote: > > pelaut bukan konglomerat tak usah di persulit dengan npwpada2 saja > indonesia ngak boleh melihat gua senang and enjoy > ia kita ini dah ribet dengan urusan certifikat ada lagi urusan npwp.mending kalau nasib kita di perhatikan setelah bekerja di luar,nyatanya banyak pelaut indonesia yang memprihatinkan masalah gaji.thanks euyyy Wajib militer di Indonesia? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed] Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:pelaut-dig...@yahoogroups.com mailto:pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[pelaut] Re: npwp
--- In pelaut@yahoogroups.com, "rizalica24" wrote: > > pelaut bukan konglomerat tak usah di persulit dengan npwpada2 saja > indonesia ngak boleh melihat gua senang and enjoy > ia kita ini dah ribet dengan urusan certifikat ada lagi urusan npwp.mending kalau nasib kita di perhatikan setelah bekerja di luar,nyatanya banyak pelaut indonesia yang memprihatinkan masalah gaji.thanks euyyy Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:pelaut-dig...@yahoogroups.com mailto:pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[pelaut] Re: NPWP
--- In pelaut@yahoogroups.com, bambang setiadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: halo pak bambang. menurut saya,sbg warga negara yg baik,meskipun kita sbg pelaut,yg jarang2 berada di darat [bukan pedarat murni...he..he..]sebaiknya anda mempunyai kartu/tanda NPWP.ga perlu bingung,apalagi takut bila mendengar hal2 yg berhubungan dg PAJAK. krn dikemudian hari,NPWP amat banyak berguna,serta mutlak kita miliki[spt KTP],dlm setiap pengurusan2 hal2 yg berhubungan dg finansial ataupun keluarga kita. saya dulu,juga begitu,paling takut berhubungan dg yg berbau2 pajak. dlm pikiran saya,saya harus mengeluarkan budget khusus utk itu.maklum,ibu..ibu sih ! eh,ga tahunya,waktu kita mau ambil KPR /salah satu syarat utk kepemilikan rumah,suami saya harus punya NPWP. baru deh..saya lari2 ke kantor pajak.utk urus tsb. ga tahunya,guuumpaaang banget kok bikinya. cuma sehari. cuma modal KTP. graaatiiisss..pula.juga utk urusan2 yg lain,sekarang ini kita wajib punya NPWP.misalnya,ambil kredit di bank,atau mau ajukan ijin usaha,atau pula mau ikutan di bursa efek. pokoknya banyak kok gunanya. salam. God bless u > > Salam kenal... > > lagi bingung nih, > > Haruskah kita para pelaut punya NPWP? > Dengar2 WNI kalau tidak punya NPWP kelak akan menerima hukuman penjara? > Gimana nih? > > Terima kasih bila ada yang mau menanggapi dan memberikan penjelasan bagi saya > > Rgds/Jangkung XXXVI > > > > Buat sendiri desain eksklusif Messenger Pingbox Anda sekarang! Membuat tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah. http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/ > > [Non-text portions of this message have been removed] > Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/