Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP

2010-09-19 Terurut Topik lingsar Gede
jangan diladeni si harris ini saya sudah dialog interaktif sama saya ttg pajak 
pelaut, intinya wasting time, karena dia punya pemahaman ttg pajak & pelaut itu 
sendiri sangat memprihatinkan, kurang lebih sama dengan para karyawan KPP 
pratama, yg kalo ditanya ttg pajak setiap orang jawabannya bisa seenak xx 
masing masing

udah 





From: Muhamad Nazli Nazli 
To: pelaut@yahoogroups.com
Sent: Wed, September 15, 2010 1:49:23 PM
Subject: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP

  
Hallo Pak Haris,

perlu anda ketahui,klu pelaut bekerja di luar negri lbh dr 183 hri sdh jls sdh 
kn pajak luar negri,krna perusahaan tersebut sdh mmbyar pajak pkerja asing ke 
negara tmpt plaut itu bkerja.sdngkan anda blng harus ada bukti untuk di 
laporkan 
ke kantor pjak indonesia,gimana mau bukti,itu urusan nya org kantor perusahaan 
itu,dan jls2 bkti kt bkrja di luar negri dgn stamp immigration in dan out,di 
passport. jls brpa lm kt di luar negri dlm 1 thun.dan jg bnyak tmn2 yg pnya 
residen visa,itu mlh lbh jls lg bukti nya.klu anda blng STIP,BP3IP,PIP dan lain 
nya,kita sekolah di situ bayar bung bukan gratis,brpa bnyak biaya yg kt 
keluarkan untuk sekolah di situ.dan bagaimana jg nasib para TKI yg kata nya 
pahlawan DEVISA.??mereka sdh susah mencari nafkah di negri orang msh jg di 
negri sendiri di peras.apa pejabat merasa kan itu

salam kompak pelaut

--- Pada Rab, 15/9/10, abbas  menulis:

Dari: abbas 
Judul: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP
Kepada: pelaut@yahoogroups.com
Tanggal: Rabu, 15 September, 2010, 2:51 AM

Tidak usah bayar NPWP cukup bikin aja kartunya, masih banyak yg lebih parah 
dibandingkan dg pelaut kalau mau ditelusuri kekayaan polisi,TNI,pegawai 
pemerintahan itu lebih banyak hartanya kita pelaut ini nggak ada apa apanya 
dibandingkan mereka . Apalagi di indonesia banyak perubahan ,ganti pemerintah 
ganti aturan jadi mendingan kita jadi penonton aja tiba masa tiba akal dari 
pada 
uang yg di setor ke pajak diselewengkan .

Jayalah pelaut
Navigo et reveni 
Java sea kolam susu
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: "C^-^Name" 
Sender: pelaut@yahoogroups.com
Date: Wed, 15 Sep 2010 02:21:07 
To: 
Reply-To: pelaut@yahoogroups.com
Subject: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP

Kamu benar Haris..
Saya setuju!!!

Hayo Pelaut Indonesia..
Bayar Pajak kalian!
Biar anggota DPR bisa jalan jalan keluar negeri..
Biar orang perpajakan makin gendut perutnya..
Biar makin banyak proyek untuk membangun negeri ini..
Biar makin banyak proyek untuk di korupsi..

Hayo.. Bayar pajak kalian..
Ikuti imbauan Abdul Haris..

Salam
Muke Palsu

--- In pelaut@yahoogroups.com, Abdul Haris  wrote:
>
> Salam Pelaut,
>  
> Pada dasarnya setiap orang atau pribadi merupakan SUBJEK PAJAK. Artinya 
> setiap 
>orang akan dipungut pajaknya oleh pemerintah dimana dia berdiam dan bekerja 
>mendapatkan upah/gaji/honor/atau lainya yang bisa diartikan sebagai 
>penghasilan.
> Dasar pemungutan pajak terhadap setiap individu berdasarkan nomor pokok wajib 
>pajak (NPWP) yang telah diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian 
>Keuangan melalui Dirjen Pajak.
>  
> BAYAR ATAU TIDAK PAJAK KITA?
> Mengenai bayar atau tidak pajak kita tergantung dari penghasilan kita. Jika 
>pada saat akhir tahun penghasilan kita dibawah atau sama dengan penghasilan 
>tidak kena pajak, maka NOL pajak yang disetorkan. Akan tetapi jika penghasilan 
>kita pada saat akhir tahun diatas penghasilan tidak kena pajak (dinamakan 
>penghasilan kena pajak), maka kelebihan dari itu dikenakan pajak yang 
>dinamakan 
>PPh (Pajak Penghasilan).
>  
> PERPU NOMOR 2 TAHUN 2009. (perpu ini tentang Kepabean, Pajak kepabean dan 
>cukai, dan barang masuk (impor ekspor) bukan PPh.
>  
> UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 tentang PPh.
> Dalam UU ini tersirat bahwa setiap pribadi yang tinggal di dalam negeri 
>(Indonesia) kurang dari 183 hari merupakan subjek pajak luar negeri. Artinya 
>bahwa setiap WNI yang tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari dan 
>memanfaatkan 
>sisa waktu dalam setahun untuk tinggal atau bekerja diluar negeri merupakan 
>subjek pajak luar negeri atau tidak diwajibkan membayar pajak didalam negeri. 
>Akan tetapi harus lapor/membayar pajak diluar negeri dan bukti 
>pembayaran/laporan pemotongan pajak diluar negeri harus dilaporkan ke Dirjen 
>Pajak, jika tidak ada bukti tersebut pihak Pajak akan menganggap anda belum 
>membayar pajak dan wajib membayar pajak apapun alasannya.
>  
> Intinya adalah setiap warga negara wajib lapor pajak, bayar atau tidak adalah 
>wajib lapor. Kalau anda - anda pelaut tidak lapor/bayar pajak, bagaimana 
>BP3IP, 
>PIP, STIP bisa berkembang dan eksis sampai sekarang? Anda mau mengenyam 
>pendidikannya diinstitusi tersebut tapi anda tidak berpartisipasi dalam pajak? 
>Anda yang menggunakan dan  berkepentingan dengan institusi tersebut tapi yang 
&g

Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP

2010-09-17 Terurut Topik Adhy Kamaruddin
ada undang2nya bro... tpi kenyataannya skrg ttp aja ada yg namanya potongan 10% 
tp kalo dulu ditulis PPN, skrg PAB (ga tau kepanjangannya apa)

--- Pada Jum, 17/9/10, David Mareng  menulis:

Dari: David Mareng 
Judul: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP
Kepada: pelaut@yahoogroups.com
Tanggal: Jumat, 17 September, 2010, 8:11 AM







 



  



  
  
  Setahu saya:;

1. Ada undang2nya tapi dari pemda setempat.

2. kena pajak setiap penjualan. 

3. pajak ditanggung pemilik ato pembeli tergantung restaurannya tidak ada 

ketetapan undang2

4. pajak harus dibayar tapi itu individu pemilik restaurant waktu setor bisa 

full bisa pakai dobel kwitansi.



mungkin ada tambahan dari rekan2 pelaut





From: reagen pangau 

To: pelaut@yahoogroups.com

Sent: Fri, September 17, 2010 2:04:28 PM

Subject: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP



  

Pertanyaan: Apakah kita makan di restaurant harus kena pajak 10%? 

Adakah undang2 yg mengaturxataukah ini akal2 pengusaha tersebut.

Tolong jika ada yg mengetahui tentang hal ini.





From: David Mareng 

To: pelaut@yahoogroups.com

Sent: Thu, September 16, 2010 6:44:17 PM

Subject: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP



Salam pelaut



Maaf bukan PERPU NO 2 TAHUN 2009 tapi PERATURAN DIRJEN PAJAK NO 2 TAHUN 2009 

saya ingin attch keemail ini tapi tidak bisa.

Mungkin bapak2 bisa download dan membacanya. saya sudah lapor tahun ini dan 

tidak disuruh bayar pajak.hanya diminta fotokopi PKL untuk bukti kalo kita 

bekerja diluar negri selama lebih dari 183 hari.





From: Muhamad Nazli Nazli 

To: pelaut@yahoogroups.com

Sent: Thu, September 16, 2010 4:49:23 AM

Subject: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP



Hallo Pak Haris,



perlu anda ketahui,klu pelaut bekerja di luar negri lbh dr 183 hri sdh jls sdh 

kn pajak luar negri,krna perusahaan tersebut sdh mmbyar pajak pkerja asing ke 

negara tmpt plaut itu bkerja.sdngkan anda blng harus ada bukti untuk di 
laporkan 



ke kantor pjak indonesia,gimana mau bukti,itu urusan nya org kantor perusahaan 

itu,dan jls2 bkti kt bkrja di luar negri dgn stamp immigration in dan out,di 

passport. jls brpa lm kt di luar negri dlm 1 thun.dan jg bnyak tmn2 yg pnya 

residen visa,itu mlh lbh jls lg bukti nya.klu anda blng STIP,BP3IP,PIP dan lain 

nya,kita sekolah di situ bayar bung bukan gratis,brpa bnyak biaya yg kt 

keluarkan untuk sekolah di situ.dan bagaimana jg nasib para TKI yg kata nya 

pahlawan DEVISA.??mereka sdh susah mencari nafkah di negri orang msh jg di 

negri sendiri di peras.apa pejabat merasa kan itu



salam kompak pelaut



--- Pada Rab, 15/9/10, abbas  menulis:



Dari: abbas 

Judul: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP

Kepada: pelaut@yahoogroups.com

Tanggal: Rabu, 15 September, 2010, 2:51 AM



Tidak usah bayar NPWP cukup bikin aja kartunya, masih banyak yg lebih parah 

dibandingkan dg pelaut kalau mau ditelusuri kekayaan polisi,TNI,pegawai 

pemerintahan itu lebih banyak hartanya kita pelaut ini nggak ada apa apanya 

dibandingkan mereka . Apalagi di indonesia banyak perubahan ,ganti pemerintah 

ganti aturan jadi mendingan kita jadi penonton aja tiba masa tiba akal dari 
pada 



uang yg di setor ke pajak diselewengkan .



Jayalah pelaut

Navigo et reveni 

Java sea kolam susu

Powered by Telkomsel BlackBerry®



-Original Message-

From: "C^-^Name" 

Sender: pelaut@yahoogroups.com

Date: Wed, 15 Sep 2010 02:21:07 

To: 

Reply-To: pelaut@yahoogroups.com

Subject: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP



Kamu benar Haris..

Saya setuju!!!



Hayo Pelaut Indonesia..

Bayar Pajak kalian!

Biar anggota DPR bisa jalan jalan keluar negeri..

Biar orang perpajakan makin gendut perutnya..

Biar makin banyak proyek untuk membangun negeri ini..

Biar makin banyak proyek untuk di korupsi..



Hayo.. Bayar pajak kalian..

Ikuti imbauan Abdul Haris..



Salam

Muke Palsu



--- In pelaut@yahoogroups.com, Abdul Haris  wrote:

>

> Salam Pelaut,

> 

> Pada dasarnya setiap orang atau pribadi merupakan SUBJEK PAJAK. Artinya 
> setiap 



>orang akan dipungut pajaknya oleh pemerintah dimana dia berdiam dan bekerja 

>mendapatkan upah/gaji/honor/atau lainya yang bisa diartikan sebagai 

penghasilan.

> Dasar pemungutan pajak terhadap setiap individu berdasarkan nomor pokok wajib 

>pajak (NPWP) yang telah diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian 

>Keuangan melalui Dirjen Pajak.

> 

> BAYAR ATAU TIDAK PAJAK KITA?

> Mengenai bayar atau tidak pajak kita tergantung dari penghasilan kita. Jika 

>pada saat akhir tahun penghasilan kita dibawah atau sama dengan penghasilan 

>tidak kena pajak, maka NOL pajak yang disetorkan. Akan tetapi jika penghasilan 

>kita pada saat akhir tahun diatas penghasilan tidak kena pajak (dinamakan 

>penghasilan kena pajak), maka kelebihan dari itu dikenakan pajak yang 
>dinamakan 



>PPh (Pajak Penghasilan).

Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP

2010-09-17 Terurut Topik pmarcello66
Memang betul; bahwa makan direstoran dikenakan pajak 10%, khususnya restoran2 
yg manajemennya cukup baik, kalo makan dikelas warteg "free of tax" Bahkan ada 
di pemda2 tertentu tax nya jadi 15%, dimana 5% nya u/ kas Pemda.

Navigo et Reveni
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: reagen pangau 
Sender: pelaut@yahoogroups.com
Date: Thu, 16 Sep 2010 23:04:28 
To: 
Reply-To: pelaut@yahoogroups.com
Subject: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP

Pertanyaan: Apakah kita makan di restaurant harus kena pajak 10%? 
  Adakah undang2 yg mengaturxataukah ini akal2 pengusaha tersebut.
Tolong jika ada yg mengetahui tentang hal ini.




From: David Mareng 
To: pelaut@yahoogroups.com
Sent: Thu, September 16, 2010 6:44:17 PM
Subject: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP

  
Salam pelaut

Maaf bukan PERPU NO 2 TAHUN 2009 tapi PERATURAN DIRJEN PAJAK NO 2 TAHUN 2009 
saya ingin attch keemail ini tapi tidak bisa.
Mungkin bapak2 bisa download dan membacanya. saya sudah lapor tahun ini dan 
tidak disuruh bayar pajak.hanya diminta fotokopi PKL untuk bukti kalo kita 
bekerja diluar negri selama lebih dari 183 hari.


From: Muhamad Nazli Nazli 
To: pelaut@yahoogroups.com
Sent: Thu, September 16, 2010 4:49:23 AM
Subject: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP

  
Hallo Pak Haris,

perlu anda ketahui,klu pelaut bekerja di luar negri lbh dr 183 hri sdh jls sdh 
kn pajak luar negri,krna perusahaan tersebut sdh mmbyar pajak pkerja asing ke 
negara tmpt plaut itu bkerja.sdngkan anda blng harus ada bukti untuk di 
laporkan 

ke kantor pjak indonesia,gimana mau bukti,itu urusan nya org kantor perusahaan 
itu,dan jls2 bkti kt bkrja di luar negri dgn stamp immigration in dan out,di 
passport. jls brpa lm kt di luar negri dlm 1 thun.dan jg bnyak tmn2 yg pnya 
residen visa,itu mlh lbh jls lg bukti nya.klu anda blng STIP,BP3IP,PIP dan lain 
nya,kita sekolah di situ bayar bung bukan gratis,brpa bnyak biaya yg kt 
keluarkan untuk sekolah di situ.dan bagaimana jg nasib para TKI yg kata nya 
pahlawan DEVISA.??mereka sdh susah mencari nafkah di negri orang msh jg di 
negri sendiri di peras.apa pejabat merasa kan itu

salam kompak pelaut

--- Pada Rab, 15/9/10, abbas  menulis:

Dari: abbas 
Judul: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP
Kepada: pelaut@yahoogroups.com
Tanggal: Rabu, 15 September, 2010, 2:51 AM

Tidak usah bayar NPWP cukup bikin aja kartunya, masih banyak yg lebih parah 
dibandingkan dg pelaut kalau mau ditelusuri kekayaan polisi,TNI,pegawai 
pemerintahan itu lebih banyak hartanya kita pelaut ini nggak ada apa apanya 
dibandingkan mereka . Apalagi di indonesia banyak perubahan ,ganti pemerintah 
ganti aturan jadi mendingan kita jadi penonton aja tiba masa tiba akal dari 
pada 

uang yg di setor ke pajak diselewengkan .

Jayalah pelaut
Navigo et reveni 
Java sea kolam susu
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: "C^-^Name" 
Sender: pelaut@yahoogroups.com
Date: Wed, 15 Sep 2010 02:21:07 
To: 
Reply-To: pelaut@yahoogroups.com
Subject: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP

Kamu benar Haris..
Saya setuju!!!

Hayo Pelaut Indonesia..
Bayar Pajak kalian!
Biar anggota DPR bisa jalan jalan keluar negeri..
Biar orang perpajakan makin gendut perutnya..
Biar makin banyak proyek untuk membangun negeri ini..
Biar makin banyak proyek untuk di korupsi..

Hayo.. Bayar pajak kalian..
Ikuti imbauan Abdul Haris..

Salam
Muke Palsu

--- In pelaut@yahoogroups.com, Abdul Haris  wrote:
>
> Salam Pelaut,
>  
> Pada dasarnya setiap orang atau pribadi merupakan SUBJEK PAJAK. Artinya 
> setiap 

>orang akan dipungut pajaknya oleh pemerintah dimana dia berdiam dan bekerja 
>mendapatkan upah/gaji/honor/atau lainya yang bisa diartikan sebagai 
penghasilan.
> Dasar pemungutan pajak terhadap setiap individu berdasarkan nomor pokok wajib 
>pajak (NPWP) yang telah diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian 
>Keuangan melalui Dirjen Pajak.
>  
> BAYAR ATAU TIDAK PAJAK KITA?
> Mengenai bayar atau tidak pajak kita tergantung dari penghasilan kita. Jika 
>pada saat akhir tahun penghasilan kita dibawah atau sama dengan penghasilan 
>tidak kena pajak, maka NOL pajak yang disetorkan. Akan tetapi jika penghasilan 
>kita pada saat akhir tahun diatas penghasilan tidak kena pajak (dinamakan 
>penghasilan kena pajak), maka kelebihan dari itu dikenakan pajak yang 
>dinamakan 

>PPh (Pajak Penghasilan).
>  
> PERPU NOMOR 2 TAHUN 2009. (perpu ini tentang Kepabean, Pajak kepabean dan 
>cukai, dan barang masuk (impor ekspor) bukan PPh.
>  
> UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 tentang PPh.
> Dalam UU ini tersirat bahwa setiap pribadi yang tinggal di dalam negeri 
>(Indonesia) kurang dari 183 hari merupakan subjek pajak luar negeri. Artinya 
>bahwa setiap WNI yang tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari dan 
>memanfaatkan 
>
>sisa waktu dalam setahun untuk tingga

Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP

2010-09-17 Terurut Topik David Mareng
Setahu saya:;
1. Ada undang2nya tapi dari pemda setempat.
2. kena pajak setiap penjualan. 
3. pajak ditanggung pemilik ato pembeli tergantung restaurannya tidak ada 
ketetapan undang2
4. pajak harus dibayar tapi itu individu pemilik restaurant waktu setor bisa 
full bisa pakai dobel kwitansi.

mungkin ada tambahan dari rekan2 pelaut





From: reagen pangau 
To: pelaut@yahoogroups.com
Sent: Fri, September 17, 2010 2:04:28 PM
Subject: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP

  
Pertanyaan: Apakah kita makan di restaurant harus kena pajak 10%? 
Adakah undang2 yg mengaturxataukah ini akal2 pengusaha tersebut.
Tolong jika ada yg mengetahui tentang hal ini.


From: David Mareng 
To: pelaut@yahoogroups.com
Sent: Thu, September 16, 2010 6:44:17 PM
Subject: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP

Salam pelaut

Maaf bukan PERPU NO 2 TAHUN 2009 tapi PERATURAN DIRJEN PAJAK NO 2 TAHUN 2009 
saya ingin attch keemail ini tapi tidak bisa.
Mungkin bapak2 bisa download dan membacanya. saya sudah lapor tahun ini dan 
tidak disuruh bayar pajak.hanya diminta fotokopi PKL untuk bukti kalo kita 
bekerja diluar negri selama lebih dari 183 hari.


From: Muhamad Nazli Nazli 
To: pelaut@yahoogroups.com
Sent: Thu, September 16, 2010 4:49:23 AM
Subject: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP

Hallo Pak Haris,

perlu anda ketahui,klu pelaut bekerja di luar negri lbh dr 183 hri sdh jls sdh 
kn pajak luar negri,krna perusahaan tersebut sdh mmbyar pajak pkerja asing ke 
negara tmpt plaut itu bkerja.sdngkan anda blng harus ada bukti untuk di 
laporkan 


ke kantor pjak indonesia,gimana mau bukti,itu urusan nya org kantor perusahaan 
itu,dan jls2 bkti kt bkrja di luar negri dgn stamp immigration in dan out,di 
passport. jls brpa lm kt di luar negri dlm 1 thun.dan jg bnyak tmn2 yg pnya 
residen visa,itu mlh lbh jls lg bukti nya.klu anda blng STIP,BP3IP,PIP dan lain 
nya,kita sekolah di situ bayar bung bukan gratis,brpa bnyak biaya yg kt 
keluarkan untuk sekolah di situ.dan bagaimana jg nasib para TKI yg kata nya 
pahlawan DEVISA.??mereka sdh susah mencari nafkah di negri orang msh jg di 
negri sendiri di peras.apa pejabat merasa kan itu

salam kompak pelaut

--- Pada Rab, 15/9/10, abbas  menulis:

Dari: abbas 
Judul: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP
Kepada: pelaut@yahoogroups.com
Tanggal: Rabu, 15 September, 2010, 2:51 AM

Tidak usah bayar NPWP cukup bikin aja kartunya, masih banyak yg lebih parah 
dibandingkan dg pelaut kalau mau ditelusuri kekayaan polisi,TNI,pegawai 
pemerintahan itu lebih banyak hartanya kita pelaut ini nggak ada apa apanya 
dibandingkan mereka . Apalagi di indonesia banyak perubahan ,ganti pemerintah 
ganti aturan jadi mendingan kita jadi penonton aja tiba masa tiba akal dari 
pada 


uang yg di setor ke pajak diselewengkan .

Jayalah pelaut
Navigo et reveni 
Java sea kolam susu
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: "C^-^Name" 
Sender: pelaut@yahoogroups.com
Date: Wed, 15 Sep 2010 02:21:07 
To: 
Reply-To: pelaut@yahoogroups.com
Subject: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP

Kamu benar Haris..
Saya setuju!!!

Hayo Pelaut Indonesia..
Bayar Pajak kalian!
Biar anggota DPR bisa jalan jalan keluar negeri..
Biar orang perpajakan makin gendut perutnya..
Biar makin banyak proyek untuk membangun negeri ini..
Biar makin banyak proyek untuk di korupsi..

Hayo.. Bayar pajak kalian..
Ikuti imbauan Abdul Haris..

Salam
Muke Palsu

--- In pelaut@yahoogroups.com, Abdul Haris  wrote:
>
> Salam Pelaut,
> 
> Pada dasarnya setiap orang atau pribadi merupakan SUBJEK PAJAK. Artinya 
> setiap 


>orang akan dipungut pajaknya oleh pemerintah dimana dia berdiam dan bekerja 
>mendapatkan upah/gaji/honor/atau lainya yang bisa diartikan sebagai 
penghasilan.
> Dasar pemungutan pajak terhadap setiap individu berdasarkan nomor pokok wajib 
>pajak (NPWP) yang telah diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian 
>Keuangan melalui Dirjen Pajak.
> 
> BAYAR ATAU TIDAK PAJAK KITA?
> Mengenai bayar atau tidak pajak kita tergantung dari penghasilan kita. Jika 
>pada saat akhir tahun penghasilan kita dibawah atau sama dengan penghasilan 
>tidak kena pajak, maka NOL pajak yang disetorkan. Akan tetapi jika penghasilan 
>kita pada saat akhir tahun diatas penghasilan tidak kena pajak (dinamakan 
>penghasilan kena pajak), maka kelebihan dari itu dikenakan pajak yang 
>dinamakan 


>PPh (Pajak Penghasilan).
> 
> PERPU NOMOR 2 TAHUN 2009. (perpu ini tentang Kepabean, Pajak kepabean dan 
>cukai, dan barang masuk (impor ekspor) bukan PPh.
> 
> UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 tentang PPh.
> Dalam UU ini tersirat bahwa setiap pribadi yang tinggal di dalam negeri 
>(Indonesia) kurang dari 183 hari merupakan subjek pajak luar negeri. Artinya 
>bahwa setiap WNI yang tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari dan 
>memanfaatkan 
>
>
>sisa waktu

Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP

2010-09-16 Terurut Topik reagen pangau
Pertanyaan: Apakah kita makan di restaurant harus kena pajak 10%? 
  Adakah undang2 yg mengaturxataukah ini akal2 pengusaha tersebut.
Tolong jika ada yg mengetahui tentang hal ini.




From: David Mareng 
To: pelaut@yahoogroups.com
Sent: Thu, September 16, 2010 6:44:17 PM
Subject: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP

  
Salam pelaut

Maaf bukan PERPU NO 2 TAHUN 2009 tapi PERATURAN DIRJEN PAJAK NO 2 TAHUN 2009 
saya ingin attch keemail ini tapi tidak bisa.
Mungkin bapak2 bisa download dan membacanya. saya sudah lapor tahun ini dan 
tidak disuruh bayar pajak.hanya diminta fotokopi PKL untuk bukti kalo kita 
bekerja diluar negri selama lebih dari 183 hari.


From: Muhamad Nazli Nazli 
To: pelaut@yahoogroups.com
Sent: Thu, September 16, 2010 4:49:23 AM
Subject: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP

  
Hallo Pak Haris,

perlu anda ketahui,klu pelaut bekerja di luar negri lbh dr 183 hri sdh jls sdh 
kn pajak luar negri,krna perusahaan tersebut sdh mmbyar pajak pkerja asing ke 
negara tmpt plaut itu bkerja.sdngkan anda blng harus ada bukti untuk di 
laporkan 

ke kantor pjak indonesia,gimana mau bukti,itu urusan nya org kantor perusahaan 
itu,dan jls2 bkti kt bkrja di luar negri dgn stamp immigration in dan out,di 
passport. jls brpa lm kt di luar negri dlm 1 thun.dan jg bnyak tmn2 yg pnya 
residen visa,itu mlh lbh jls lg bukti nya.klu anda blng STIP,BP3IP,PIP dan lain 
nya,kita sekolah di situ bayar bung bukan gratis,brpa bnyak biaya yg kt 
keluarkan untuk sekolah di situ.dan bagaimana jg nasib para TKI yg kata nya 
pahlawan DEVISA.??mereka sdh susah mencari nafkah di negri orang msh jg di 
negri sendiri di peras.apa pejabat merasa kan itu

salam kompak pelaut

--- Pada Rab, 15/9/10, abbas  menulis:

Dari: abbas 
Judul: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP
Kepada: pelaut@yahoogroups.com
Tanggal: Rabu, 15 September, 2010, 2:51 AM

Tidak usah bayar NPWP cukup bikin aja kartunya, masih banyak yg lebih parah 
dibandingkan dg pelaut kalau mau ditelusuri kekayaan polisi,TNI,pegawai 
pemerintahan itu lebih banyak hartanya kita pelaut ini nggak ada apa apanya 
dibandingkan mereka . Apalagi di indonesia banyak perubahan ,ganti pemerintah 
ganti aturan jadi mendingan kita jadi penonton aja tiba masa tiba akal dari 
pada 

uang yg di setor ke pajak diselewengkan .

Jayalah pelaut
Navigo et reveni 
Java sea kolam susu
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: "C^-^Name" 
Sender: pelaut@yahoogroups.com
Date: Wed, 15 Sep 2010 02:21:07 
To: 
Reply-To: pelaut@yahoogroups.com
Subject: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP

Kamu benar Haris..
Saya setuju!!!

Hayo Pelaut Indonesia..
Bayar Pajak kalian!
Biar anggota DPR bisa jalan jalan keluar negeri..
Biar orang perpajakan makin gendut perutnya..
Biar makin banyak proyek untuk membangun negeri ini..
Biar makin banyak proyek untuk di korupsi..

Hayo.. Bayar pajak kalian..
Ikuti imbauan Abdul Haris..

Salam
Muke Palsu

--- In pelaut@yahoogroups.com, Abdul Haris  wrote:
>
> Salam Pelaut,
>  
> Pada dasarnya setiap orang atau pribadi merupakan SUBJEK PAJAK. Artinya 
> setiap 

>orang akan dipungut pajaknya oleh pemerintah dimana dia berdiam dan bekerja 
>mendapatkan upah/gaji/honor/atau lainya yang bisa diartikan sebagai 
penghasilan.
> Dasar pemungutan pajak terhadap setiap individu berdasarkan nomor pokok wajib 
>pajak (NPWP) yang telah diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian 
>Keuangan melalui Dirjen Pajak.
>  
> BAYAR ATAU TIDAK PAJAK KITA?
> Mengenai bayar atau tidak pajak kita tergantung dari penghasilan kita. Jika 
>pada saat akhir tahun penghasilan kita dibawah atau sama dengan penghasilan 
>tidak kena pajak, maka NOL pajak yang disetorkan. Akan tetapi jika penghasilan 
>kita pada saat akhir tahun diatas penghasilan tidak kena pajak (dinamakan 
>penghasilan kena pajak), maka kelebihan dari itu dikenakan pajak yang 
>dinamakan 

>PPh (Pajak Penghasilan).
>  
> PERPU NOMOR 2 TAHUN 2009. (perpu ini tentang Kepabean, Pajak kepabean dan 
>cukai, dan barang masuk (impor ekspor) bukan PPh.
>  
> UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 tentang PPh.
> Dalam UU ini tersirat bahwa setiap pribadi yang tinggal di dalam negeri 
>(Indonesia) kurang dari 183 hari merupakan subjek pajak luar negeri. Artinya 
>bahwa setiap WNI yang tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari dan 
>memanfaatkan 
>
>sisa waktu dalam setahun untuk tinggal atau bekerja diluar negeri merupakan 
>subjek pajak luar negeri atau tidak diwajibkan membayar pajak didalam negeri. 
>Akan tetapi harus lapor/membayar pajak diluar negeri dan bukti 
>pembayaran/laporan pemotongan pajak diluar negeri harus dilaporkan ke Dirjen 
>Pajak, jika tidak ada bukti tersebut pihak Pajak akan menganggap anda belum 
>membayar pajak dan wajib membayar pajak apapun alasannya.
>  
> Intinya adalah setiap warga negara wajib lapor pajak,

Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP

2010-09-16 Terurut Topik David Mareng
Salam pelaut

Maaf bukan PERPU NO 2 TAHUN 2009 tapi PERATURAN DIRJEN PAJAK NO 2 TAHUN 2009 
saya ingin attch keemail ini tapi tidak bisa.
Mungkin bapak2 bisa download dan membacanya. saya sudah lapor tahun ini dan 
tidak disuruh bayar pajak.hanya diminta fotokopi PKL untuk bukti kalo kita 
bekerja diluar negri selama lebih dari 183 hari.




From: Muhamad Nazli Nazli 
To: pelaut@yahoogroups.com
Sent: Thu, September 16, 2010 4:49:23 AM
Subject: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP

  
Hallo Pak Haris,

perlu anda ketahui,klu pelaut bekerja di luar negri lbh dr 183 hri sdh jls sdh 
kn pajak luar negri,krna perusahaan tersebut sdh mmbyar pajak pkerja asing ke 
negara tmpt plaut itu bkerja.sdngkan anda blng harus ada bukti untuk di 
laporkan 
ke kantor pjak indonesia,gimana mau bukti,itu urusan nya org kantor perusahaan 
itu,dan jls2 bkti kt bkrja di luar negri dgn stamp immigration in dan out,di 
passport. jls brpa lm kt di luar negri dlm 1 thun.dan jg bnyak tmn2 yg pnya 
residen visa,itu mlh lbh jls lg bukti nya.klu anda blng STIP,BP3IP,PIP dan lain 
nya,kita sekolah di situ bayar bung bukan gratis,brpa bnyak biaya yg kt 
keluarkan untuk sekolah di situ.dan bagaimana jg nasib para TKI yg kata nya 
pahlawan DEVISA.??mereka sdh susah mencari nafkah di negri orang msh jg di 
negri sendiri di peras.apa pejabat merasa kan itu

salam kompak pelaut

--- Pada Rab, 15/9/10, abbas  menulis:

Dari: abbas 
Judul: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP
Kepada: pelaut@yahoogroups.com
Tanggal: Rabu, 15 September, 2010, 2:51 AM

Tidak usah bayar NPWP cukup bikin aja kartunya, masih banyak yg lebih parah 
dibandingkan dg pelaut kalau mau ditelusuri kekayaan polisi,TNI,pegawai 
pemerintahan itu lebih banyak hartanya kita pelaut ini nggak ada apa apanya 
dibandingkan mereka . Apalagi di indonesia banyak perubahan ,ganti pemerintah 
ganti aturan jadi mendingan kita jadi penonton aja tiba masa tiba akal dari 
pada 
uang yg di setor ke pajak diselewengkan .

Jayalah pelaut
Navigo et reveni 
Java sea kolam susu
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: "C^-^Name" 
Sender: pelaut@yahoogroups.com
Date: Wed, 15 Sep 2010 02:21:07 
To: 
Reply-To: pelaut@yahoogroups.com
Subject: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP

Kamu benar Haris..
Saya setuju!!!

Hayo Pelaut Indonesia..
Bayar Pajak kalian!
Biar anggota DPR bisa jalan jalan keluar negeri..
Biar orang perpajakan makin gendut perutnya..
Biar makin banyak proyek untuk membangun negeri ini..
Biar makin banyak proyek untuk di korupsi..

Hayo.. Bayar pajak kalian..
Ikuti imbauan Abdul Haris..

Salam
Muke Palsu

--- In pelaut@yahoogroups.com, Abdul Haris  wrote:
>
> Salam Pelaut,
>  
> Pada dasarnya setiap orang atau pribadi merupakan SUBJEK PAJAK. Artinya 
> setiap 
>orang akan dipungut pajaknya oleh pemerintah dimana dia berdiam dan bekerja 
>mendapatkan upah/gaji/honor/atau lainya yang bisa diartikan sebagai 
>penghasilan.
> Dasar pemungutan pajak terhadap setiap individu berdasarkan nomor pokok wajib 
>pajak (NPWP) yang telah diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian 
>Keuangan melalui Dirjen Pajak.
>  
> BAYAR ATAU TIDAK PAJAK KITA?
> Mengenai bayar atau tidak pajak kita tergantung dari penghasilan kita. Jika 
>pada saat akhir tahun penghasilan kita dibawah atau sama dengan penghasilan 
>tidak kena pajak, maka NOL pajak yang disetorkan. Akan tetapi jika penghasilan 
>kita pada saat akhir tahun diatas penghasilan tidak kena pajak (dinamakan 
>penghasilan kena pajak), maka kelebihan dari itu dikenakan pajak yang 
>dinamakan 
>PPh (Pajak Penghasilan).
>  
> PERPU NOMOR 2 TAHUN 2009. (perpu ini tentang Kepabean, Pajak kepabean dan 
>cukai, dan barang masuk (impor ekspor) bukan PPh.
>  
> UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 tentang PPh.
> Dalam UU ini tersirat bahwa setiap pribadi yang tinggal di dalam negeri 
>(Indonesia) kurang dari 183 hari merupakan subjek pajak luar negeri. Artinya 
>bahwa setiap WNI yang tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari dan 
>memanfaatkan 
>sisa waktu dalam setahun untuk tinggal atau bekerja diluar negeri merupakan 
>subjek pajak luar negeri atau tidak diwajibkan membayar pajak didalam negeri. 
>Akan tetapi harus lapor/membayar pajak diluar negeri dan bukti 
>pembayaran/laporan pemotongan pajak diluar negeri harus dilaporkan ke Dirjen 
>Pajak, jika tidak ada bukti tersebut pihak Pajak akan menganggap anda belum 
>membayar pajak dan wajib membayar pajak apapun alasannya.
>  
> Intinya adalah setiap warga negara wajib lapor pajak, bayar atau tidak adalah 
>wajib lapor. Kalau anda - anda pelaut tidak lapor/bayar pajak, bagaimana 
>BP3IP, 
>PIP, STIP bisa berkembang dan eksis sampai sekarang? Anda mau mengenyam 
>pendidikannya diinstitusi tersebut tapi anda tidak berpartisipasi dalam pajak? 
>Anda yang menggunakan dan  berkepentingan dengan institusi tersebut tapi yang 
>me

Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP

2010-09-15 Terurut Topik Muhamad Nazli Nazli
Hallo Pak Haris,

perlu anda ketahui,klu pelaut bekerja di luar negri lbh dr 183 hri sdh jls sdh 
kn pajak luar negri,krna perusahaan tersebut sdh mmbyar pajak pkerja asing ke 
negara tmpt plaut itu bkerja.sdngkan anda blng harus ada bukti untuk di 
laporkan ke kantor pjak indonesia,gimana mau bukti,itu urusan nya org kantor 
perusahaan itu,dan jls2 bkti kt bkrja di luar negri dgn stamp immigration in 
dan out,di passport. jls brpa lm kt di luar negri dlm 1 thun.dan jg bnyak tmn2 
yg pnya residen visa,itu mlh lbh jls lg bukti nya.klu anda blng STIP,BP3IP,PIP 
dan lain nya,kita sekolah di situ bayar bung bukan gratis,brpa bnyak biaya yg 
kt keluarkan untuk sekolah di situ.dan bagaimana jg nasib para TKI yg kata nya 
pahlawan DEVISA.??mereka sdh susah mencari nafkah di negri orang msh jg di 
negri sendiri di peras.apa pejabat merasa kan itu


salam kompak pelaut


--- Pada Rab, 15/9/10, abbas  menulis:

Dari: abbas 
Judul: Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP
Kepada: pelaut@yahoogroups.com
Tanggal: Rabu, 15 September, 2010, 2:51 AM

Tidak usah bayar NPWP cukup bikin aja kartunya, masih banyak yg lebih parah 
dibandingkan dg pelaut kalau mau ditelusuri kekayaan polisi,TNI,pegawai 
pemerintahan itu lebih banyak hartanya kita pelaut ini nggak ada apa apanya 
dibandingkan mereka . Apalagi di indonesia banyak perubahan ,ganti pemerintah 
ganti aturan jadi mendingan kita jadi penonton aja tiba masa tiba akal dari 
pada uang yg di setor ke pajak diselewengkan .

Jayalah pelaut
Navigo et reveni 
Java sea kolam susu
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: "C^-^Name" 
Sender: pelaut@yahoogroups.com
Date: Wed, 15 Sep 2010 02:21:07 
To: 
Reply-To: pelaut@yahoogroups.com
Subject: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP

Kamu benar Haris..
Saya setuju!!!

Hayo Pelaut Indonesia..
Bayar Pajak kalian!
Biar anggota DPR bisa jalan jalan keluar negeri..
Biar orang perpajakan makin gendut perutnya..
Biar makin banyak proyek untuk membangun negeri ini..
Biar makin banyak proyek untuk di korupsi..

Hayo.. Bayar pajak kalian..
Ikuti imbauan Abdul Haris..

Salam
Muke Palsu



--- In pelaut@yahoogroups.com, Abdul Haris  wrote:
>
> Salam Pelaut,
>  
> Pada dasarnya setiap orang atau pribadi merupakan SUBJEK PAJAK. Artinya 
> setiap orang akan dipungut pajaknya oleh pemerintah dimana dia berdiam dan 
> bekerja mendapatkan upah/gaji/honor/atau lainya yang bisa diartikan sebagai 
> penghasilan.
> Dasar pemungutan pajak terhadap setiap individu berdasarkan nomor pokok wajib 
> pajak (NPWP) yang telah diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian 
> Keuangan melalui Dirjen Pajak.
>  
> BAYAR ATAU TIDAK PAJAK KITA?
> Mengenai bayar atau tidak pajak kita tergantung dari penghasilan kita. Jika 
> pada saat akhir tahun penghasilan kita dibawah atau sama dengan penghasilan 
> tidak kena pajak, maka NOL pajak yang disetorkan. Akan tetapi jika 
> penghasilan kita pada saat akhir tahun diatas penghasilan tidak kena pajak 
> (dinamakan penghasilan kena pajak), maka kelebihan dari itu dikenakan pajak 
> yang dinamakan PPh (Pajak Penghasilan).
>  
> PERPU NOMOR 2 TAHUN 2009. (perpu ini tentang Kepabean, Pajak kepabean dan 
> cukai, dan barang masuk (impor ekspor) bukan PPh.
>  
> UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 tentang PPh.
> Dalam UU ini tersirat bahwa setiap pribadi yang tinggal di dalam negeri 
> (Indonesia) kurang dari 183 hari merupakan subjek pajak luar negeri. Artinya 
> bahwa setiap WNI yang tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari dan 
> memanfaatkan sisa waktu dalam setahun untuk tinggal atau bekerja diluar 
> negeri merupakan subjek pajak luar negeri atau tidak diwajibkan membayar 
> pajak didalam negeri. Akan tetapi harus lapor/membayar pajak diluar negeri 
> dan bukti pembayaran/laporan pemotongan pajak diluar negeri harus dilaporkan 
> ke Dirjen Pajak, jika tidak ada bukti tersebut pihak Pajak akan menganggap 
> anda belum membayar pajak dan wajib membayar pajak apapun alasannya.
>  
> Intinya adalah setiap warga negara wajib lapor pajak, bayar atau tidak adalah 
> wajib lapor. Kalau anda - anda pelaut tidak lapor/bayar pajak, bagaimana 
> BP3IP, PIP, STIP bisa berkembang dan eksis sampai sekarang? Anda mau 
> mengenyam pendidikannya diinstitusi tersebut tapi anda tidak berpartisipasi 
> dalam pajak? Anda yang menggunakan dan  berkepentingan dengan institusi 
> tersebut tapi yang membangun instistusi tersebut adalah para buruh, pedagang, 
> tempat hiburan, serta wajib pajak lainya. Anda sendiri dimana? Adilkah hal 
> ini? terkait akan pajak dikorup oleh Gayus - Gayus, sebaiknya disingkirkan 
> pemikiran seperti ini. Ingat pajak yang dikorup oleh Gayus - Gayus adalah 
> pajak kelas KAKAP, bukan pajak pelaut. Tidak ada pelaut yang sudah punya NPWP 
> kebal pajak.
>  
> Jika ada yang mau berdiskusi dengan saya, dengan senang hati saya menunggu di 
> nomor telepo

Re: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP

2010-09-14 Terurut Topik abbas
Tidak usah bayar NPWP cukup bikin aja kartunya, masih banyak yg lebih parah 
dibandingkan dg pelaut kalau mau ditelusuri kekayaan polisi,TNI,pegawai 
pemerintahan itu lebih banyak hartanya kita pelaut ini nggak ada apa apanya 
dibandingkan mereka . Apalagi di indonesia banyak perubahan ,ganti pemerintah 
ganti aturan jadi mendingan kita jadi penonton aja tiba masa tiba akal dari 
pada uang yg di setor ke pajak diselewengkan .

Jayalah pelaut
Navigo et reveni 
Java sea kolam susu
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: "C^-^Name" 
Sender: pelaut@yahoogroups.com
Date: Wed, 15 Sep 2010 02:21:07 
To: 
Reply-To: pelaut@yahoogroups.com
Subject: [pelaut] Re: NPWP dan NPWP

Kamu benar Haris..
Saya setuju!!!

Hayo Pelaut Indonesia..
Bayar Pajak kalian!
Biar anggota DPR bisa jalan jalan keluar negeri..
Biar orang perpajakan makin gendut perutnya..
Biar makin banyak proyek untuk membangun negeri ini..
Biar makin banyak proyek untuk di korupsi..

Hayo.. Bayar pajak kalian..
Ikuti imbauan Abdul Haris..

Salam
Muke Palsu



--- In pelaut@yahoogroups.com, Abdul Haris  wrote:
>
> Salam Pelaut,
>  
> Pada dasarnya setiap orang atau pribadi merupakan SUBJEK PAJAK. Artinya 
> setiap orang akan dipungut pajaknya oleh pemerintah dimana dia berdiam dan 
> bekerja mendapatkan upah/gaji/honor/atau lainya yang bisa diartikan sebagai 
> penghasilan.
> Dasar pemungutan pajak terhadap setiap individu berdasarkan nomor pokok wajib 
> pajak (NPWP) yang telah diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian 
> Keuangan melalui Dirjen Pajak.
>  
> BAYAR ATAU TIDAK PAJAK KITA?
> Mengenai bayar atau tidak pajak kita tergantung dari penghasilan kita. Jika 
> pada saat akhir tahun penghasilan kita dibawah atau sama dengan penghasilan 
> tidak kena pajak, maka NOL pajak yang disetorkan. Akan tetapi jika 
> penghasilan kita pada saat akhir tahun diatas penghasilan tidak kena pajak 
> (dinamakan penghasilan kena pajak), maka kelebihan dari itu dikenakan pajak 
> yang dinamakan PPh (Pajak Penghasilan).
>  
> PERPU NOMOR 2 TAHUN 2009. (perpu ini tentang Kepabean, Pajak kepabean dan 
> cukai, dan barang masuk (impor ekspor) bukan PPh.
>  
> UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 tentang PPh.
> Dalam UU ini tersirat bahwa setiap pribadi yang tinggal di dalam negeri 
> (Indonesia) kurang dari 183 hari merupakan subjek pajak luar negeri. Artinya 
> bahwa setiap WNI yang tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari dan 
> memanfaatkan sisa waktu dalam setahun untuk tinggal atau bekerja diluar 
> negeri merupakan subjek pajak luar negeri atau tidak diwajibkan membayar 
> pajak didalam negeri. Akan tetapi harus lapor/membayar pajak diluar negeri 
> dan bukti pembayaran/laporan pemotongan pajak diluar negeri harus dilaporkan 
> ke Dirjen Pajak, jika tidak ada bukti tersebut pihak Pajak akan menganggap 
> anda belum membayar pajak dan wajib membayar pajak apapun alasannya.
>  
> Intinya adalah setiap warga negara wajib lapor pajak, bayar atau tidak adalah 
> wajib lapor. Kalau anda - anda pelaut tidak lapor/bayar pajak, bagaimana 
> BP3IP, PIP, STIP bisa berkembang dan eksis sampai sekarang? Anda mau 
> mengenyam pendidikannya diinstitusi tersebut tapi anda tidak berpartisipasi 
> dalam pajak? Anda yang menggunakan dan  berkepentingan dengan institusi 
> tersebut tapi yang membangun instistusi tersebut adalah para buruh, pedagang, 
> tempat hiburan, serta wajib pajak lainya. Anda sendiri dimana? Adilkah hal 
> ini? terkait akan pajak dikorup oleh Gayus - Gayus, sebaiknya disingkirkan 
> pemikiran seperti ini. Ingat pajak yang dikorup oleh Gayus - Gayus adalah 
> pajak kelas KAKAP, bukan pajak pelaut. Tidak ada pelaut yang sudah punya NPWP 
> kebal pajak.
>  
> Jika ada yang mau berdiskusi dengan saya, dengan senang hati saya menunggu di 
> nomor telepon yang saya cantumkan dibawah.
>  
> Salam,
> Abdul Haris
> 081318304639
> 085691088129
> 02143900420





[Non-text portions of this message have been removed]





Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload 
ke FILE. Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
pelaut-dig...@yahoogroups.com 
pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[pelaut] Re: NPWP dan NPWP

2010-09-14 Terurut Topik C^-^Name
Kamu benar Haris..
Saya setuju!!!

Hayo Pelaut Indonesia..
Bayar Pajak kalian!
Biar anggota DPR bisa jalan jalan keluar negeri..
Biar orang perpajakan makin gendut perutnya..
Biar makin banyak proyek untuk membangun negeri ini..
Biar makin banyak proyek untuk di korupsi..

Hayo.. Bayar pajak kalian..
Ikuti imbauan Abdul Haris..

Salam
Muke Palsu



--- In pelaut@yahoogroups.com, Abdul Haris  wrote:
>
> Salam Pelaut,
>  
> Pada dasarnya setiap orang atau pribadi merupakan SUBJEK PAJAK. Artinya 
> setiap orang akan dipungut pajaknya oleh pemerintah dimana dia berdiam dan 
> bekerja mendapatkan upah/gaji/honor/atau lainya yang bisa diartikan sebagai 
> penghasilan.
> Dasar pemungutan pajak terhadap setiap individu berdasarkan nomor pokok wajib 
> pajak (NPWP) yang telah diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian 
> Keuangan melalui Dirjen Pajak.
>  
> BAYAR ATAU TIDAK PAJAK KITA?
> Mengenai bayar atau tidak pajak kita tergantung dari penghasilan kita. Jika 
> pada saat akhir tahun penghasilan kita dibawah atau sama dengan penghasilan 
> tidak kena pajak, maka NOL pajak yang disetorkan. Akan tetapi jika 
> penghasilan kita pada saat akhir tahun diatas penghasilan tidak kena pajak 
> (dinamakan penghasilan kena pajak), maka kelebihan dari itu dikenakan pajak 
> yang dinamakan PPh (Pajak Penghasilan).
>  
> PERPU NOMOR 2 TAHUN 2009. (perpu ini tentang Kepabean, Pajak kepabean dan 
> cukai, dan barang masuk (impor ekspor) bukan PPh.
>  
> UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 tentang PPh.
> Dalam UU ini tersirat bahwa setiap pribadi yang tinggal di dalam negeri 
> (Indonesia) kurang dari 183 hari merupakan subjek pajak luar negeri. Artinya 
> bahwa setiap WNI yang tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari dan 
> memanfaatkan sisa waktu dalam setahun untuk tinggal atau bekerja diluar 
> negeri merupakan subjek pajak luar negeri atau tidak diwajibkan membayar 
> pajak didalam negeri. Akan tetapi harus lapor/membayar pajak diluar negeri 
> dan bukti pembayaran/laporan pemotongan pajak diluar negeri harus dilaporkan 
> ke Dirjen Pajak, jika tidak ada bukti tersebut pihak Pajak akan menganggap 
> anda belum membayar pajak dan wajib membayar pajak apapun alasannya.
>  
> Intinya adalah setiap warga negara wajib lapor pajak, bayar atau tidak adalah 
> wajib lapor. Kalau anda - anda pelaut tidak lapor/bayar pajak, bagaimana 
> BP3IP, PIP, STIP bisa berkembang dan eksis sampai sekarang? Anda mau 
> mengenyam pendidikannya diinstitusi tersebut tapi anda tidak berpartisipasi 
> dalam pajak? Anda yang menggunakan dan  berkepentingan dengan institusi 
> tersebut tapi yang membangun instistusi tersebut adalah para buruh, pedagang, 
> tempat hiburan, serta wajib pajak lainya. Anda sendiri dimana? Adilkah hal 
> ini? terkait akan pajak dikorup oleh Gayus - Gayus, sebaiknya disingkirkan 
> pemikiran seperti ini. Ingat pajak yang dikorup oleh Gayus - Gayus adalah 
> pajak kelas KAKAP, bukan pajak pelaut. Tidak ada pelaut yang sudah punya NPWP 
> kebal pajak.
>  
> Jika ada yang mau berdiskusi dengan saya, dengan senang hati saya menunggu di 
> nomor telepon yang saya cantumkan dibawah.
>  
> Salam,
> Abdul Haris
> 081318304639
> 085691088129
> 02143900420






Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload 
ke FILE. Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
pelaut-dig...@yahoogroups.com 
pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [pelaut] RE: NPWP

2010-09-12 Terurut Topik David Mareng
intinya dari awal seperti yang saya sudah jelaskan di email pertama PELAUT 
tidak 
kena pajak sesuai dengan PERPU NO 2 TAHUN 2009 pasal 3 (untuk jelasnya dan 
pengertiannya silahkan download perpu tsb). kita hanya lapor 1 tahun sekali 
kekantor pajak dan disitu ada form harta kekayaan kita saat lapor yg harus 
diisi 
dimana rekan2 mau tulis boleh tidak jg tidak apa2 (pendapat saya lbh baik 
ditulis karena bisa berubah tiap tahun). disini saya hanya memberi pendapat dan 
pikiran saya mungkin bisa diterima ato tidak oleh rekan2 terserah pribadi 
masing2 karena pendapat saya kalo kita tidak tulis harta kita pertama pasti 
akan 
ditolak sama komputer (belum lengkap) krn system OL, kedua jg akan 
dikembalikan untuk dilengkapin waktu kita melapor dikantor pajak karena kurang 
lengkap, ketiga tiap tahun akan berubah datanya entah kurang ato bertambah 
harta 
kekayaan kita (download saja form tsb n baca panduannya mungkin bisa lebih 
jelas). akhir kata saya ucapkan trimakasih atas sharingnya kalo ada kata2 yg 
tidak berkenan mohon maaf.


  





From: Nursan San 
To: pelaut@yahoogroups.com
Sent: Sun, September 12, 2010 2:07:35 AM
Subject: Re: [pelaut] RE: NPWP

  
mohon maaf sebelumnya..

menurut saya;
kalau masalah tabungan.ntah uang itu darimana,kita tak usah pusing.kita pelaut= 
pekerja tetap dan tidak tetap(bahkan pengangguran).darimana uang yng jumlah 
besar bisa kita peroleh.apakah pihak pemerintah peduli? pelaut gajinya 
selalu berubah-ubah(sistem kontrak).lain company,beda gaji..gmana kalo 
nganggur
kalaupun,yng terdaftar di perpajakan gaji cuma Rp 2 juta.dlm setahun bisa 
nabung 
Rp 25 juta.(2 kali 12= 24 -biaya hidup,sewa rumah,dll.= Rp 25 juta).apa 
mereka bertanya,darimana yang Rp 1 juta itu?bagaimana yang biaya hidup,dll..
apa perlu,setiap kita mau join,harus lapor ke kantor pajak,kalau gaji kita 
sekian 

naik atau malah turun.  atau setelah Sign off,juga lapor.kalau kita sudah tak 
ada lagi pemasukan,tinggal pengeluaran alias nganggur.
kurasa sulit untuk mengkalkulasi tentang pelaut.
intinya ;apakah pelaut itu juga di kenakan PAJAK? soal laporan kekayaan itu 
terserah mereka masing''.

mohon maaf kalau tidak berkenang di hati bapak...

tukang MOB.

--- Pada Jum, 10/9/10, David Mareng  menulis:

Dari: David Mareng 
Judul: Re: [pelaut] RE: NPWP
Kepada: pelaut@yahoogroups.com
Tanggal: Jumat, 10 September, 2010, 1:17 PM

 

kalo kita tidak daftarkan harta sesuai yang ada tahun ini lalu tiba2 thn depan 

kita lapor harta kita bertambah dengan pesat dan tidak cocok dengan penghasilan 

kita yang dikontrak kan menjadi tanda tanya darimana semua itu 

didapat..??sekarangpun kalo kita mau ambil ato masukkan uang diatas 50 juta 

dibankpun ada pertanyaan darimana uang tersebut dan untuk apa..?. mungkin itu 

hanya formalitas dan peraturan dari pemerintah tapi bisa dimanfaatkan sama 

orang2 yang tidak bertanggung jawab. itu pengertian saya mungkin ada tambahan 

yang lain dari rekan2 pelaut.



From: lingsar Gede 

To: pelaut@yahoogroups.com

Sent: Fri, September 10, 2010 2:35:18 AM

Subject: Re: [pelaut] RE: NPWP

  

korupsi gimana pak?\

apa perlu pelaut menjelaskan asal usul hartanya?

ingat pelaut bukan penyelenggara negara

pelaut cari duit hampir 89 % pake duit sendiri, bukan kayak PNS

kalopun pelaut kesulitan menjelaskan asla usul hartanya so what?//

mungkin aja dia dari ngepet ato pelihara tuyul ya khan yg penting bukan korupsi 

uang neggara

lha wong pejabat negara & DPR aja ada yg sampe sekarang belum laporkan 

kekayaannnya

ngapain lapor lapor?emang kalo lagi nganggur dikasi kerjaan sama negara

please deh

--- On Tue, 9/7/10, David Mareng  wrote:

From: David Mareng 

Subject: Re: [pelaut] RE: NPWP

To: pelaut@yahoogroups.com

Date: Tuesday, September 7, 2010, 4:18 PM

 

met malam kawan2 pelaut..

Saya mau bagi pengalaman mengenai NPWP.

  1. Memang benar sekarang kalo mau beli sesuatu ato pinjam uang dibank diatas 

50 jt harus ada NPWP

  2. Kalo kita sdh mempunyai NPWP harus lapor tiap tahun n tidak perlu bayar 

pajak (untuk yg bekerja  

  diluar negri) caranya:

  a. Download form 1770 , 1770 s. 1770 ss di website pajak lalu kita 
isi 


data diri & no NPWP &

  dengan daftar gaji 0 (NIL) dan secara otomatis semua akan 
terisi 0 


( NIL) semua ini sdh 

  otomatis kalkulasi dari pajak.

  b. Perhatian waktu mengisi jenis harta kekayaan di form 1770 ss harap 

benar2 atau sesuai misal 

  kalo emang punya 2 rumah, 1 mobil,1 sepeda motor, tabungan 200 jt 

ya diisikan karena ini untuk 

  bukti bila tahun depan harta kita bertambah contohnya tambah 
rumah 


uang pembeliannya

  bisa dipertanggungjawabkan dari mana jadi bukan hasil korupsi.

  c. Diusahakan PKL harus disahkan dikedutaan ato disyahbandar sebagai 

bukti kalo kita memang 

  bekerja dikapal tersebu

Re: [pelaut] RE: NPWP

2010-09-11 Terurut Topik Nursan San
mohon maaf sebelumnya..

menurut saya;
kalau masalah tabungan.ntah uang itu darimana,kita tak usah pusing.kita pelaut= 
pekerja tetap dan tidak tetap(bahkan pengangguran).darimana uang yng jumlah 
besar bisa kita peroleh.apakah pihak pemerintah peduli? pelaut gajinya 
selalu berubah-ubah(sistem kontrak).lain company,beda gaji..gmana kalo 
nganggur
kalaupun,yng terdaftar di perpajakan gaji cuma Rp 2 juta.dlm setahun bisa 
nabung Rp 25 juta.(2 kali 12= 24 -biaya hidup,sewa rumah,dll.= Rp 25 
juta).apa mereka bertanya,darimana yang Rp 1 juta itu?bagaimana yang biaya 
hidup,dll..
apa perlu,setiap kita mau join,harus lapor ke kantor pajak,kalau gaji kita 
sekian 
naik atau malah turun.  atau setelah Sign off,juga lapor.kalau kita sudah tak 
ada lagi pemasukan,tinggal pengeluaran alias nganggur.
kurasa sulit untuk mengkalkulasi tentang pelaut.
intinya ;apakah pelaut itu juga di kenakan PAJAK? soal laporan kekayaan itu 
terserah mereka masing''.

mohon maaf kalau tidak berkenang di hati bapak...

tukang MOB.

--- Pada Jum, 10/9/10, David Mareng  menulis:

Dari: David Mareng 
Judul: Re: [pelaut] RE: NPWP
Kepada: pelaut@yahoogroups.com
Tanggal: Jumat, 10 September, 2010, 1:17 PM







 



  



  
  
  kalo kita tidak daftarkan harta sesuai yang ada tahun ini lalu tiba2 thn 
depan 

kita lapor harta kita bertambah dengan pesat dan tidak cocok dengan penghasilan 

kita yang dikontrak kan menjadi tanda tanya darimana semua itu 

didapat..??sekarangpun kalo kita mau ambil ato masukkan uang diatas 50 juta 

dibankpun ada pertanyaan darimana uang tersebut dan untuk apa..?. mungkin itu 

hanya formalitas dan peraturan dari pemerintah tapi bisa dimanfaatkan sama 

orang2 yang tidak bertanggung jawab. itu pengertian saya mungkin ada tambahan 

yang lain dari rekan2 pelaut.





From: lingsar Gede 

To: pelaut@yahoogroups.com

Sent: Fri, September 10, 2010 2:35:18 AM

Subject: Re: [pelaut] RE: NPWP



  

korupsi gimana pak?\

apa perlu pelaut menjelaskan asal usul hartanya?

ingat pelaut bukan penyelenggara negara

pelaut cari duit hampir 89 % pake duit sendiri, bukan kayak PNS

kalopun pelaut kesulitan menjelaskan asla usul hartanya so what?//

mungkin aja dia dari ngepet ato pelihara tuyul ya khan yg penting bukan korupsi 

uang neggara

lha wong pejabat negara & DPR aja ada yg sampe sekarang belum laporkan 

kekayaannnya



ngapain lapor lapor?emang kalo lagi nganggur dikasi kerjaan sama negara

please deh



--- On Tue, 9/7/10, David Mareng  wrote:



From: David Mareng 

Subject: Re: [pelaut] RE: NPWP

To: pelaut@yahoogroups.com

Date: Tuesday, September 7, 2010, 4:18 PM



 



met malam kawan2 pelaut..



Saya mau bagi pengalaman mengenai NPWP.



  1. Memang benar sekarang kalo mau beli sesuatu ato pinjam uang dibank diatas 



50 jt harus ada NPWP



  2. Kalo kita sdh mempunyai NPWP harus lapor tiap tahun n tidak perlu bayar 



pajak (untuk yg bekerja  



  diluar negri) caranya:



  a. Download form 1770 , 1770 s. 1770 ss di website pajak lalu kita 
isi 



data diri & no NPWP &



  dengan daftar gaji 0 (NIL) dan secara otomatis semua akan 
terisi 0 



( NIL) semua ini sdh 



  otomatis kalkulasi dari pajak.



  b. Perhatian waktu mengisi jenis harta kekayaan di form 1770 ss harap 



benar2 atau sesuai misal 



  kalo emang punya 2 rumah, 1 mobil,1 sepeda motor, tabungan 200 jt 



ya diisikan karena ini untuk 



  bukti bila tahun depan harta kita bertambah contohnya tambah 
rumah 



uang pembeliannya



  bisa dipertanggungjawabkan dari mana jadi bukan hasil korupsi.



  c. Diusahakan PKL harus disahkan dikedutaan ato disyahbandar sebagai 



bukti kalo kita memang 



  bekerja dikapal tersebut dan difotokopi untuk diserahkan



  d. setelah diserahkan anda akan menerima secarik kertas laporan pajak 



semacam kwitansi besarnya



   3. Download PERPU PAJAK No 2 thn 2009 ini menerangkan dipasal 3 PERPU 



tersebut bahwa untuk 



   pekerja indonesia yg bekerja diluar negri lebih tidak dikenakan pajak. 



Jadi kl kantor pajak tanya  



   sodorkan saja PERPU tsb.



Akhir kata bila ada kekurangannya bisa diliat di form masing2 n PERPU PAJAK NO 
2 



thn 2009 n web site PAJAK







From: kurniawan abadi 



To: pelaut@yahoogroups.com



Sent: Tue, September 7, 2010 2:09:32 PM



Subject: RE: [pelaut] RE: NPWP



  



Salam pelaut..



Mungkin saya boleh urun rembug dalam pembahasan ini..



Saya juga denger juga sih..



Kita pelaut khan bekerja diluar negeri, sudah dipotong pajak dari perusahaan 



setempat, artinya pajak penghasilan kita masuk ke pemerintah setempat..



Namun setelah kita pulang ke Indonesia dengan membawa segepok duit buat istri 



ato keluarga kita, khan tidak cuman buat ditabung doang khan ? duit itu pasti 



buat kep

Re: [pelaut] RE: NPWP

2010-09-10 Terurut Topik David Mareng
kalo kita tidak daftarkan harta sesuai yang ada tahun ini lalu tiba2 thn depan 
kita lapor harta kita bertambah dengan pesat dan tidak cocok dengan penghasilan 
kita yang dikontrak kan menjadi tanda tanya darimana semua itu 
didapat..??sekarangpun kalo kita mau ambil ato masukkan uang diatas 50 juta 
dibankpun ada pertanyaan darimana uang tersebut dan untuk apa..?. mungkin itu 
hanya formalitas dan peraturan dari pemerintah tapi bisa dimanfaatkan sama 
orang2 yang tidak bertanggung jawab. itu pengertian saya mungkin ada tambahan 
yang lain dari rekan2 pelaut.





From: lingsar Gede 
To: pelaut@yahoogroups.com
Sent: Fri, September 10, 2010 2:35:18 AM
Subject: Re: [pelaut] RE: NPWP

  
korupsi gimana pak?\
apa perlu pelaut menjelaskan asal usul hartanya?
ingat pelaut bukan penyelenggara negara
pelaut cari duit hampir 89 % pake duit sendiri, bukan kayak PNS
kalopun pelaut kesulitan menjelaskan asla usul hartanya so what?//
mungkin aja dia dari ngepet ato pelihara tuyul ya khan yg penting bukan korupsi 
uang neggara
lha wong pejabat negara & DPR aja ada yg sampe sekarang belum laporkan 
kekayaannnya

ngapain lapor lapor?emang kalo lagi nganggur dikasi kerjaan sama negara
please deh

--- On Tue, 9/7/10, David Mareng  wrote:

From: David Mareng 
Subject: Re: [pelaut] RE: NPWP
To: pelaut@yahoogroups.com
Date: Tuesday, September 7, 2010, 4:18 PM

 

met malam kawan2 pelaut..

Saya mau bagi pengalaman mengenai NPWP.

  1. Memang benar sekarang kalo mau beli sesuatu ato pinjam uang dibank diatas 

50 jt harus ada NPWP

  2. Kalo kita sdh mempunyai NPWP harus lapor tiap tahun n tidak perlu bayar 

pajak (untuk yg bekerja  

  diluar negri) caranya:

  a. Download form 1770 , 1770 s. 1770 ss di website pajak lalu kita 
isi 


data diri & no NPWP &

  dengan daftar gaji 0 (NIL) dan secara otomatis semua akan 
terisi 0 


( NIL) semua ini sdh 

  otomatis kalkulasi dari pajak.

  b. Perhatian waktu mengisi jenis harta kekayaan di form 1770 ss harap 

benar2 atau sesuai misal 

  kalo emang punya 2 rumah, 1 mobil,1 sepeda motor, tabungan 200 jt 

ya diisikan karena ini untuk 

  bukti bila tahun depan harta kita bertambah contohnya tambah 
rumah 


uang pembeliannya

  bisa dipertanggungjawabkan dari mana jadi bukan hasil korupsi.

  c. Diusahakan PKL harus disahkan dikedutaan ato disyahbandar sebagai 

bukti kalo kita memang 

  bekerja dikapal tersebut dan difotokopi untuk diserahkan

  d. setelah diserahkan anda akan menerima secarik kertas laporan pajak 

semacam kwitansi besarnya

   3. Download PERPU PAJAK No 2 thn 2009 ini menerangkan dipasal 3 PERPU 

tersebut bahwa untuk 

   pekerja indonesia yg bekerja diluar negri lebih tidak dikenakan pajak. 

Jadi kl kantor pajak tanya  

   sodorkan saja PERPU tsb.

Akhir kata bila ada kekurangannya bisa diliat di form masing2 n PERPU PAJAK NO 
2 


thn 2009 n web site PAJAK



From: kurniawan abadi 

To: pelaut@yahoogroups.com

Sent: Tue, September 7, 2010 2:09:32 PM

Subject: RE: [pelaut] RE: NPWP

  

Salam pelaut..

Mungkin saya boleh urun rembug dalam pembahasan ini..

Saya juga denger juga sih..

Kita pelaut khan bekerja diluar negeri, sudah dipotong pajak dari perusahaan 

setempat, artinya pajak penghasilan kita masuk ke pemerintah setempat..

Namun setelah kita pulang ke Indonesia dengan membawa segepok duit buat istri 

ato keluarga kita, khan tidak cuman buat ditabung doang khan ? duit itu pasti 

buat keperluan sehari-hari ato untuk investasi..

Saya ingin menyoroti tentang investasi, setiap kali kita akan membeli rumah, 

tanah, mobil dan sebagainya.. BIASANYA kita akan ditanya berapa nomor NPWP 
kita, 


dengan kata lain, NPWP akan berguna jika kita membelanjakan hasil keringat kita 

yang kita dapat dari luar negeri.

Namun hal ini bisa juga diakali dengan mengatasnamakan produk investasi kita ke 

istri atau keluarga, akan tetapi tetap akan ditanya berapa nomor NPWP istri 
atau 


keluarga.

Seyogyanya memang setiap orang memiliki NPWP untuk kelancaran aktivitas kita 

kelak dikemudian hari.

Mohon petunjuk temen2 yang lain, mungkin tulisan saya bisa dikritisi atau ada 

sanggahan/tambahan.

Trims

To: pelaut@yahoogroups.com

From: suyatno.ngan...@gmail.com

Date: Sun, 5 Sep 2010 06:22:08 +0700

Subject: Re: [pelaut] RE: NPWP

kenapa harus bayar pajak kalau uang pajak selalu diselewengkan sama

oknum pajak yang tidak bertanggung jawab,,dan penggunaannya ngak di

ketahui jelasitulah kutipan sebagian orang yang ngak tahu menahu

apa itu pajak,termasuk saya sendiri,,,bagaimana tidak kecewa kalau d

instansi pemerintahan masih banyak yang mencari kekayaan diri sendiri

alias KORUPSI,, semoga ini bisa di jadikan perhatian kita sebagai

pelaut yang selalu ditipu sama oknum yang memanfaatkannya.

Bravo pelaut

Pada tanggal 04/09/10, syamsuddinpar...@yahoo.co.

Re: [pelaut] RE: NPWP

2010-09-09 Terurut Topik lingsar Gede
warga negara akan jadi baik kalo pemerinthahannya baik
pertanyaannya apakah pemerintahan ini bisa dikatakan baik?

--- On Sat, 9/4/10, syamsuddinpar...@yahoo.co.id  
wrote:

From: syamsuddinpar...@yahoo.co.id 
Subject: [pelaut] RE: NPWP
To: "pelaut@yahoogroups.com" 
Date: Saturday, September 4, 2010, 12:27 PM







 



  



  
  
  Setiap warga negara yang baik harusnya lapor ke departemen pajak,tiap 
tahunnya kalau sudah ada npwp

-Original Message-

From: Haruddin Rola

Sent:  08/08/2010, 4:57  pm

To: pelaut@yahoogroups.com

Subject: Re: [pelaut] Re: NPWP



trnyata kita punya masalah sama/hampir sama setelah 1 thn 8 bln saya mengambil 

no npwp blm prna sya gunakan sampai sekarang mohon penjelasan kalau tidak d 

igunakan apakah akan ada tagihan dari pihak pajak atau tidak ada tagihan sama 

sekali. thank's





From: Maiwa putra Tamrin 

To: pelaut@yahoogroups.com

Sent: Sun, August 8, 2010 7:15:32 AM

Subject: [pelaut] Re: NPWP



terima kasih byk kepada semua rekan2 yg telah menjelaskan dengan gamblang 

tentang NPWP di group ini,, sangat2 membantu buat saya pribadi dan tentunya 
buat 



rekan2 yg lain,,, terus terang saya buta dengan peraturan yg 1 ini, walaupun 

sudan 1,5 thn kartu tersebut di dompet saya 



Bravo Pelaut Indonesia 



[Non-text portions of this message have been removed]



[Non-text portions of this message have been removed]






 





 



  






  

[Non-text portions of this message have been removed]





Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload 
ke FILE. Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
pelaut-dig...@yahoogroups.com 
pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [pelaut] RE: NPWP

2010-09-09 Terurut Topik lingsar Gede
korupsi gimana pak?\
apa perlu pelaut menjelaskan asal usul hartanya?
ingat pelaut bukan penyelenggara negara
pelaut cari duit hampir 89 % pake duit sendiri, bukan kayak PNS
kalopun pelaut kesulitan menjelaskan asla usul hartanya so what?//
mungkin aja dia dari ngepet ato pelihara tuyul ya khan yg penting bukan korupsi 
uang neggara
lha wong pejabat negara & DPR aja ada yg sampe sekarang belum laporkan 
kekayaannnya

ngapain lapor lapor?emang kalo lagi nganggur dikasi kerjaan sama negara
please deh



--- On Tue, 9/7/10, David Mareng  wrote:

From: David Mareng 
Subject: Re: [pelaut] RE: NPWP
To: pelaut@yahoogroups.com
Date: Tuesday, September 7, 2010, 4:18 PM







 



  



  
  
  met malam kawan2 pelaut..



Saya mau bagi pengalaman mengenai NPWP.

  1. Memang benar sekarang kalo mau beli sesuatu ato pinjam uang dibank diatas 

50 jt harus ada NPWP

  2. Kalo kita sdh mempunyai NPWP harus lapor tiap tahun n tidak perlu bayar 

pajak (untuk yg bekerja  



  diluar negri) caranya:

  a. Download form 1770 , 1770 s. 1770 ss di website pajak lalu kita 
isi 

data diri & no NPWP &

  dengan daftar gaji 0 (NIL) dan secara otomatis semua akan 
terisi 0 

( NIL) semua ini sdh 



  otomatis kalkulasi dari pajak.

  b. Perhatian waktu mengisi jenis harta kekayaan di form 1770 ss harap 

benar2 atau sesuai misal 



  kalo emang punya 2 rumah, 1 mobil,1 sepeda motor, tabungan 200 jt 

ya diisikan karena ini untuk 



  bukti bila tahun depan harta kita bertambah contohnya tambah 
rumah 

uang pembeliannya

  bisa dipertanggungjawabkan dari mana jadi bukan hasil korupsi.

  c. Diusahakan PKL harus disahkan dikedutaan ato disyahbandar sebagai 

bukti kalo kita memang 



  bekerja dikapal tersebut dan difotokopi untuk diserahkan

  d. setelah diserahkan anda akan menerima secarik kertas laporan pajak 

semacam kwitansi besarnya



   3. Download PERPU PAJAK No 2 thn 2009 ini menerangkan dipasal 3 PERPU 

tersebut bahwa untuk 



   pekerja indonesia yg bekerja diluar negri lebih tidak dikenakan pajak. 

Jadi kl kantor pajak tanya  



   sodorkan saja PERPU tsb.



Akhir kata bila ada kekurangannya bisa diliat di form masing2 n PERPU PAJAK NO 
2 

thn 2009 n web site PAJAK





From: kurniawan abadi 

To: pelaut@yahoogroups.com

Sent: Tue, September 7, 2010 2:09:32 PM

Subject: RE: [pelaut] RE: NPWP



  



Salam pelaut..



Mungkin saya boleh urun rembug dalam pembahasan ini..



Saya juga denger juga sih..



Kita pelaut khan bekerja diluar negeri, sudah dipotong pajak dari perusahaan 

setempat, artinya pajak penghasilan kita masuk ke pemerintah setempat..



Namun setelah kita pulang ke Indonesia dengan membawa segepok duit buat istri 

ato keluarga kita, khan tidak cuman buat ditabung doang khan ? duit itu pasti 

buat keperluan sehari-hari ato untuk investasi..



Saya ingin menyoroti tentang investasi, setiap kali kita akan membeli rumah, 

tanah, mobil dan sebagainya.. BIASANYA kita akan ditanya berapa nomor NPWP 
kita, 



dengan kata lain, NPWP akan berguna jika kita membelanjakan hasil keringat kita 

yang kita dapat dari luar negeri.



Namun hal ini bisa juga diakali dengan mengatasnamakan produk investasi kita ke 

istri atau keluarga, akan tetapi tetap akan ditanya berapa nomor NPWP istri 
atau 

keluarga.



Seyogyanya memang setiap orang memiliki NPWP untuk kelancaran aktivitas kita 

kelak dikemudian hari.



Mohon petunjuk temen2 yang lain, mungkin tulisan saya bisa dikritisi atau ada 

sanggahan/tambahan.



Trims



To: pelaut@yahoogroups.com

From: suyatno.ngan...@gmail.com

Date: Sun, 5 Sep 2010 06:22:08 +0700

Subject: Re: [pelaut] RE: NPWP



kenapa harus bayar pajak kalau uang pajak selalu diselewengkan sama

oknum pajak yang tidak bertanggung jawab,,dan penggunaannya ngak di

ketahui jelasitulah kutipan sebagian orang yang ngak tahu menahu

apa itu pajak,termasuk saya sendiri,,,bagaimana tidak kecewa kalau d

instansi pemerintahan masih banyak yang mencari kekayaan diri sendiri

alias KORUPSI,, semoga ini bisa di jadikan perhatian kita sebagai

pelaut yang selalu ditipu sama oknum yang memanfaatkannya.



Bravo pelaut



Pada tanggal 04/09/10, syamsuddinpar...@yahoo.co.id

 menulis:

> Setiap warga negara yang baik harusnya lapor ke departemen pajak,tiap

> tahunnya kalau sudah ada npwp

> -Original Message-

> From: Haruddin Rola

> Sent: 08/08/2010, 4:57 pm

> To: pelaut@yahoogroups.com

> Subject: Re: [pelaut] Re: NPWP

>

>

>

> trnyata kita punya masalah sama/hampir sama setelah 1 thn 8 bln saya

> mengambil

> no npwp blm prna sya gunakan sampai sekarang mohon penjelasan kalau tidak d

> igunakan apakah akan ada tagihan dari pihak pajak atau tidak ada tagihan

> sama

> sekali. thank's

>

>

>

>

> ___

Re: [pelaut] RE: NPWP

2010-09-07 Terurut Topik David Mareng
met malam kawan2 pelaut..

Saya mau bagi pengalaman mengenai NPWP.
  1. Memang benar sekarang kalo mau beli sesuatu ato pinjam uang dibank diatas 
50 jt harus ada NPWP
  2. Kalo kita sdh mempunyai NPWP harus lapor tiap tahun n tidak perlu bayar 
pajak (untuk yg bekerja  

  diluar negri) caranya:
  a. Download form 1770 , 1770 s. 1770 ss di website pajak lalu kita 
isi 
data diri & no NPWP &
  dengan daftar gaji 0 (NIL) dan secara otomatis semua akan 
terisi 0 
( NIL) semua ini sdh 

  otomatis kalkulasi dari pajak.
  b. Perhatian waktu mengisi jenis harta kekayaan di form 1770 ss harap 
benar2 atau sesuai misal 

  kalo emang punya 2 rumah, 1 mobil,1 sepeda motor, tabungan 200 jt 
ya diisikan karena ini untuk 

  bukti bila tahun depan harta kita bertambah contohnya tambah 
rumah 
uang pembeliannya
  bisa dipertanggungjawabkan dari mana jadi bukan hasil korupsi.
  c. Diusahakan PKL harus disahkan dikedutaan ato disyahbandar sebagai 
bukti kalo kita memang 

  bekerja dikapal tersebut dan difotokopi untuk diserahkan
  d. setelah diserahkan anda akan menerima secarik kertas laporan pajak 
semacam kwitansi besarnya

   3. Download PERPU PAJAK No 2 thn 2009 ini menerangkan dipasal 3 PERPU 
tersebut bahwa untuk 

   pekerja indonesia yg bekerja diluar negri lebih tidak dikenakan pajak. 
Jadi kl kantor pajak tanya  

   sodorkan saja PERPU tsb.

Akhir kata bila ada kekurangannya bisa diliat di form masing2 n PERPU PAJAK NO 
2 
thn 2009 n web site PAJAK




From: kurniawan abadi 
To: pelaut@yahoogroups.com
Sent: Tue, September 7, 2010 2:09:32 PM
Subject: RE: [pelaut] RE: NPWP

  

Salam pelaut..

Mungkin saya boleh urun rembug dalam pembahasan ini..

Saya juga denger juga sih..

Kita pelaut khan bekerja diluar negeri, sudah dipotong pajak dari perusahaan 
setempat, artinya pajak penghasilan kita masuk ke pemerintah setempat..

Namun setelah kita pulang ke Indonesia dengan membawa segepok duit buat istri 
ato keluarga kita, khan tidak cuman buat ditabung doang khan ? duit itu pasti 
buat keperluan sehari-hari ato untuk investasi..

Saya ingin menyoroti tentang investasi, setiap kali kita akan membeli rumah, 
tanah, mobil dan sebagainya.. BIASANYA kita akan ditanya berapa nomor NPWP 
kita, 


dengan kata lain, NPWP akan berguna jika kita membelanjakan hasil keringat kita 
yang kita dapat dari luar negeri.

Namun hal ini bisa juga diakali dengan mengatasnamakan produk investasi kita ke 
istri atau keluarga, akan tetapi tetap akan ditanya berapa nomor NPWP istri 
atau 
keluarga.

Seyogyanya memang setiap orang memiliki NPWP untuk kelancaran aktivitas kita 
kelak dikemudian hari.

Mohon petunjuk temen2 yang lain, mungkin tulisan saya bisa dikritisi atau ada 
sanggahan/tambahan.

Trims

To: pelaut@yahoogroups.com
From: suyatno.ngan...@gmail.com
Date: Sun, 5 Sep 2010 06:22:08 +0700
Subject: Re: [pelaut] RE: NPWP

kenapa harus bayar pajak kalau uang pajak selalu diselewengkan sama
oknum pajak yang tidak bertanggung jawab,,dan penggunaannya ngak di
ketahui jelasitulah kutipan sebagian orang yang ngak tahu menahu
apa itu pajak,termasuk saya sendiri,,,bagaimana tidak kecewa kalau d
instansi pemerintahan masih banyak yang mencari kekayaan diri sendiri
alias KORUPSI,, semoga ini bisa di jadikan perhatian kita sebagai
pelaut yang selalu ditipu sama oknum yang memanfaatkannya.

Bravo pelaut

Pada tanggal 04/09/10, syamsuddinpar...@yahoo.co.id
 menulis:
> Setiap warga negara yang baik harusnya lapor ke departemen pajak,tiap
> tahunnya kalau sudah ada npwp
> -Original Message-
> From: Haruddin Rola
> Sent: 08/08/2010, 4:57 pm
> To: pelaut@yahoogroups.com
> Subject: Re: [pelaut] Re: NPWP
>
>
>
> trnyata kita punya masalah sama/hampir sama setelah 1 thn 8 bln saya
> mengambil
> no npwp blm prna sya gunakan sampai sekarang mohon penjelasan kalau tidak d
> igunakan apakah akan ada tagihan dari pihak pajak atau tidak ada tagihan
> sama
> sekali. thank's
>
>
>
>
> 
> From: Maiwa putra Tamrin 
> To: pelaut@yahoogroups.com
> Sent: Sun, August 8, 2010 7:15:32 AM
> Subject: [pelaut] Re: NPWP
>
>
> terima kasih byk kepada semua rekan2 yg telah menjelaskan dengan gamblang
> tentang NPWP di group ini,, sangat2 membantu buat saya pribadi dan tentunya
> buat
>
> rekan2 yg lain,,, terus terang saya buta dengan peraturan yg 1 ini, walaupun
> sudan 1,5 thn kartu tersebut di dompet saya
>
> Bravo Pelaut Indonesia
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>



[Non-text portions of this message have been removed]





  

[Non-text portions of this message have been removed]



---

RE: [pelaut] RE: NPWP

2010-09-07 Terurut Topik kurniawan abadi

Salam pelaut..

 

Mungkin saya boleh urun rembug dalam pembahasan ini..

Saya juga denger juga sih..

Kita pelaut khan bekerja diluar negeri, sudah dipotong pajak dari perusahaan 
setempat, artinya pajak penghasilan kita masuk ke pemerintah setempat..

Namun setelah kita pulang ke Indonesia dengan membawa segepok duit buat istri 
ato keluarga kita, khan tidak cuman buat ditabung doang khan ? duit itu pasti 
buat keperluan sehari-hari ato untuk investasi..

Saya ingin menyoroti tentang investasi, setiap kali kita akan membeli rumah, 
tanah, mobil dan sebagainya.. BIASANYA kita akan ditanya berapa nomor NPWP 
kita, 

dengan kata lain, NPWP akan berguna jika kita membelanjakan hasil keringat kita 
yang kita dapat dari luar negeri.

Namun hal ini bisa juga diakali dengan mengatasnamakan produk investasi kita ke 
istri atau keluarga, akan tetapi tetap akan ditanya berapa nomor NPWP istri 
atau keluarga.

Seyogyanya memang setiap orang memiliki NPWP untuk kelancaran aktivitas kita 
kelak dikemudian hari.

Mohon petunjuk temen2 yang lain, mungkin tulisan saya bisa dikritisi atau ada 
sanggahan/tambahan.

 

 

Trims

 


 


To: pelaut@yahoogroups.com
From: suyatno.ngan...@gmail.com
Date: Sun, 5 Sep 2010 06:22:08 +0700
Subject: Re: [pelaut] RE: NPWP


  



kenapa harus bayar pajak kalau uang pajak selalu diselewengkan sama
oknum pajak yang tidak bertanggung jawab,,dan penggunaannya ngak di
ketahui jelasitulah kutipan sebagian orang yang ngak tahu menahu
apa itu pajak,termasuk saya sendiri,,,bagaimana tidak kecewa kalau d
instansi pemerintahan masih banyak yang mencari kekayaan diri sendiri
alias KORUPSI,, semoga ini bisa di jadikan perhatian kita sebagai
pelaut yang selalu ditipu sama oknum yang memanfaatkannya.

Bravo pelaut

Pada tanggal 04/09/10, syamsuddinpar...@yahoo.co.id
 menulis:
> Setiap warga negara yang baik harusnya lapor ke departemen pajak,tiap
> tahunnya kalau sudah ada npwp
> -Original Message-
> From: Haruddin Rola
> Sent: 08/08/2010, 4:57 pm
> To: pelaut@yahoogroups.com
> Subject: Re: [pelaut] Re: NPWP
>
>
>
> trnyata kita punya masalah sama/hampir sama setelah 1 thn 8 bln saya
> mengambil
> no npwp blm prna sya gunakan sampai sekarang mohon penjelasan kalau tidak d
> igunakan apakah akan ada tagihan dari pihak pajak atau tidak ada tagihan
> sama
> sekali. thank's
>
>
>
>
> 
> From: Maiwa putra Tamrin 
> To: pelaut@yahoogroups.com
> Sent: Sun, August 8, 2010 7:15:32 AM
> Subject: [pelaut] Re: NPWP
>
>
> terima kasih byk kepada semua rekan2 yg telah menjelaskan dengan gamblang
> tentang NPWP di group ini,, sangat2 membantu buat saya pribadi dan tentunya
> buat
>
> rekan2 yg lain,,, terus terang saya buta dengan peraturan yg 1 ini, walaupun
> sudan 1,5 thn kartu tersebut di dompet saya
>
> Bravo Pelaut Indonesia
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>



  

[Non-text portions of this message have been removed]





Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload 
ke FILE. Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
pelaut-dig...@yahoogroups.com 
pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [pelaut] RE: NPWP

2010-09-04 Terurut Topik suyatno a
kenapa harus bayar pajak kalau uang pajak selalu diselewengkan sama
oknum pajak yang tidak bertanggung jawab,,dan penggunaannya ngak di
ketahui jelasitulah kutipan sebagian orang yang ngak tahu menahu
apa itu pajak,termasuk saya sendiri,,,bagaimana tidak kecewa kalau d
instansi pemerintahan masih banyak yang mencari kekayaan diri sendiri
alias KORUPSI,, semoga ini bisa di jadikan perhatian kita sebagai
pelaut yang selalu ditipu sama oknum yang memanfaatkannya.

Bravo pelaut

Pada tanggal 04/09/10, syamsuddinpar...@yahoo.co.id
 menulis:
> Setiap warga negara yang baik harusnya lapor ke departemen pajak,tiap
> tahunnya kalau sudah ada npwp
> -Original Message-
> From: Haruddin Rola
> Sent:  08/08/2010, 4:57  pm
> To: pelaut@yahoogroups.com
> Subject: Re: [pelaut] Re: NPWP
>
>
>
> trnyata kita punya masalah sama/hampir sama setelah 1 thn 8 bln saya
> mengambil
> no npwp blm prna sya gunakan sampai sekarang mohon penjelasan kalau tidak d
> igunakan apakah akan ada tagihan dari pihak pajak atau tidak ada tagihan
> sama
> sekali. thank's
>
>
>
>
> 
> From: Maiwa putra Tamrin 
> To: pelaut@yahoogroups.com
> Sent: Sun, August 8, 2010 7:15:32 AM
> Subject: [pelaut] Re: NPWP
>
>
> terima kasih byk kepada semua rekan2 yg telah menjelaskan dengan gamblang
> tentang NPWP di group ini,, sangat2 membantu buat saya pribadi dan tentunya
> buat
>
> rekan2 yg lain,,, terus terang saya buta dengan peraturan yg 1 ini, walaupun
> sudan 1,5 thn kartu tersebut di dompet saya
>
> Bravo Pelaut Indonesia
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>




Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload 
ke FILE. Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
pelaut-dig...@yahoogroups.com 
pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[pelaut] RE: NPWP

2010-09-04 Terurut Topik syamsuddinpar...@yahoo.co.id
Setiap warga negara yang baik harusnya lapor ke departemen pajak,tiap tahunnya 
kalau sudah ada npwp
-Original Message-
From: Haruddin Rola
Sent:  08/08/2010, 4:57  pm
To: pelaut@yahoogroups.com
Subject: Re: [pelaut] Re: NPWP



trnyata kita punya masalah sama/hampir sama setelah 1 thn 8 bln saya mengambil 
no npwp blm prna sya gunakan sampai sekarang mohon penjelasan kalau tidak d 
igunakan apakah akan ada tagihan dari pihak pajak atau tidak ada tagihan sama 
sekali. thank's





From: Maiwa putra Tamrin 
To: pelaut@yahoogroups.com
Sent: Sun, August 8, 2010 7:15:32 AM
Subject: [pelaut] Re: NPWP

  
terima kasih byk kepada semua rekan2 yg telah menjelaskan dengan gamblang 
tentang NPWP di group ini,, sangat2 membantu buat saya pribadi dan tentunya 
buat 

rekan2 yg lain,,, terus terang saya buta dengan peraturan yg 1 ini, walaupun 
sudan 1,5 thn kartu tersebut di dompet saya 

Bravo Pelaut Indonesia 

[Non-text portions of this message have been removed]


 


  

[Non-text portions of this message have been removed]






Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload 
ke FILE. Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
pelaut-dig...@yahoogroups.com 
pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [pelaut] Re: NPWP

2010-08-08 Terurut Topik Haruddin Rola
trnyata kita punya masalah sama/hampir sama setelah 1 thn 8 bln saya mengambil 
no npwp blm prna sya gunakan sampai sekarang mohon penjelasan kalau tidak d 
igunakan apakah akan ada tagihan dari pihak pajak atau tidak ada tagihan sama 
sekali. thank's





From: Maiwa putra Tamrin 
To: pelaut@yahoogroups.com
Sent: Sun, August 8, 2010 7:15:32 AM
Subject: [pelaut] Re: NPWP

  
terima kasih byk kepada semua rekan2 yg telah menjelaskan dengan gamblang 
tentang NPWP di group ini,, sangat2 membantu buat saya pribadi dan tentunya 
buat 

rekan2 yg lain,,, terus terang saya buta dengan peraturan yg 1 ini, walaupun 
sudan 1,5 thn kartu tersebut di dompet saya 

Bravo Pelaut Indonesia 

[Non-text portions of this message have been removed]


 


  

[Non-text portions of this message have been removed]





Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload 
ke FILE. Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
pelaut-dig...@yahoogroups.com 
pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[pelaut] Re: NPWP

2010-08-07 Terurut Topik Maiwa putra Tamrin
terima kasih byk kepada semua rekan2 yg telah menjelaskan dengan gamblang 
tentang NPWP di group ini,, sangat2 membantu buat saya pribadi dan tentunya 
buat 
rekan2 yg lain,,, terus terang saya buta dengan peraturan yg 1 ini, walaupun 
sudan 1,5 thn kartu tersebut di dompet saya 

Bravo Pelaut Indonesia 




[Non-text portions of this message have been removed]





Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload 
ke FILE. Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
pelaut-dig...@yahoogroups.com 
pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[pelaut] Re: NPWP

2010-08-07 Terurut Topik hendra armawan
Bagi2 info,
Buat rekan2 pelaut,saya rasa tidak ada salahnya kalo kita bikin NPWP. Banyak 
keuntungan yg kita buat
bila mempunyainya,ya salah satunya untuk bikin kredit rumah,motor,mobil dll. 
Dan bila kita dapat job
langsung dari owner kita tidak perlu menunggu LG/PKL  untuk persyaratan sign on 
kapal di imigrasi
cukup menunjukkan kartu NPWP pada saat akan minta bebas fiskal,bebas fiskal 
kita jadinya. Untuk
pelaut yang lagi sekolah atau menganggur ngak usah bingung n takut pada isian 
SPT,untuk penghasilan
Bruto tulis aja Rp 0,0 di jamin tidak perlu bayar pajak ( kawan saya sudah 
membuktikannya).
Kembali kepada NPWP.pada saat kita akan membayar pajak kita harus betul2 
memahami peraturan pajak
yang ada,memang sebagaimana kita ketahui pejabat berwenang yang ada di Negara 
kita jarang atau
memang tidak mengetahui mengenai sesuatu peraturan yang berlaku (kadang mereka 
malas untuk membuka
file yang udah mereka punya,emang udah penyakit dari sononya). Jadi pada saat 
kita akan mengisi
laporan spt dan mengembalikannya jangan lupa bawa peraturan pajak yang berlaku 
untuk kita para
pelaut yang bekerja di luar negerI,yang isinya "PERATURAN DIREKTUR JENDRAL  
PAJAK NOMOR
:PER-2/PJ/2009 yg isinya mengatur "PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PEKERJA 
INDONESIA DI LUAR
NEGERI" (bias cari di google search engine). Yang mana isinya mengatur bagi 
warga Negara Indonesia
yang bekerja di luar negeri lebih dari 180 hari dalam setahun tidak di kenakan 
pajak penghasilan.
Jadi dengan menunjukkan peraturan tersebut mereka tidak bisa berkutik lagi 
mengenai pajak yang
memang seharusnya tidak perlu kita bayar,dan apabila mereka beralasan itu untuk 
TENAGA KERJA
INDONESIA bukan kah kita juga merupakan golongan tersebut hanya kita mempunyai 
prosfesi sebagai
pelaut. Dan pada saat di kantor pajak jangan lupa kita harus membawa foto copy 
passport (kalau perlu
yang aslinya sekalian).
Sekali lagi pada saat akan membuat NPWP yakinkan betul bahwa pekerjaan kita 
adalah sebagai
pelaut,biasanya dalam daftar mereka tidak ada,kalau seandainya tidak ada 
pekerjaan kita bisa kita
buat sebagai "pekerja lepas" dimana dalam setahun jumlah penghasilan kita tidak 
tetap. Sekali lagi
peraturan di atas hanya berlaku untuk para pelaut yang bekerja di luar negeri 
dengan perusahaan luar
negeri dan tidak berlaku untuk para pelaut yang bekerja di perusahaan dalam 
negeri,walaupun mereka
selama setahun berada di luar negeri.
Untuk rekan2 pelaut yang bekerja di perusahaan dalam negeri kita hanya dapat 
mengakali pembayaran
SPT tahunan kita dengan jumlah yang kecil yaitu pada pekerjaan kita buat 
sebagai pekerja lepas
(sudah saya jelaskan diaatas),disini kita dapat mengakali besar pajak yang 
harus kita bayarkan.
Mudah2an apa yang saya jelaskan bias ada manfaatnya buat rekan2 pelaut,bila ada 
kesalah mohon di
koreksi
Salam semua
Pelaut juga


===
Posted through Grouply
Create your own group!
www.grouply.com



[Non-text portions of this message have been removed]





Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload 
ke FILE. Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
pelaut-dig...@yahoogroups.com 
pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: Trs: [pelaut] Re: npwp

2009-01-06 Terurut Topik azis muslim
Dear friend,
Aku dukung dari jauh maklum lg on board dan mudah2 tujuan kita sebagai pelaut 
bisa sampai dan di dengar oleh mereka amien...

Bravo pelaut tut.tut



From: Mazra Yasir 
To: pelaut@yahoogroups.com
Sent: Monday, January 5, 2009 2:32:22 PM
Subject: Re: Trs: [pelaut] Re: npwp


Dear Simpatisan,
 
Kalau memang setuju, kenapa ga kita mulai membicarakannya secara serius dengan 
mengadakan pertemuan kecil. Kalau nyari tempatnya ribet, dirumah kecilku ini 
bisa menampung orang koq skitar 20-an orang dan yah kalau sekedar air putih sih 
aku siap menyajikan. Gimana Om Budiman? Kali aja bisa dimulai bulan ini, dengan 
memutuskan siapa oratornya, menyusun jalannya orasi, mengunjungi mes-mes, 
contact para pelaut yang lagi pada standby di JABOTABEK. Come On Go GPI, buat 
sesuatu yang lebih nyata dengan berani unjuk gigi dihadapan public / government 
dan kita bisa bilang "Pelaut/Partisipan  juga bisa Exist koq". Daripada cuma 
mengeluh, lebih baik bersuara langsung. Masalah hasil yah itu mah blakangan, 
yang penting berbuat dulu baru kemudian kita bisa melihat hasilnya, kali-kali 
aja bisa menjadi pembicaraan serius oleh para Wakil Rakyat di DPR, dan Pelaut 
ga lagi dipandang sebelah mata yang hanya dianggap sebagai pelengkap aja. Para 
Buruh pabrik aja bisa
bersuara, kenapa Pelaut nggak? Sedangkan banyak juga kan Pelaut yang 
pinter-pinter and kritis di Milist ini. Oh iya para Wonder Woman pengen ikutan 
ga berorasi? meskipun aku cuma anak perempuan ingusan yang belum tau apa-apa, 
tapi aku mau koq ikut panas-panasan di bawah terik sinar matahari ngorbanin 
kulit jadi gosong andaikan memang terlaksana. 
 
Peace and All the best.
 
Warmest regards,
Mazra Yasir
 

--- On Sun, 1/4/09, akbar yudishtira  wrote:

From: akbar yudishtira 
Subject: Re: Trs: [pelaut] Re: npwp
To: pel...@yahoogroups. com
Date: Sunday, January 4, 2009, 9:07 PM

nah kalo yang begini ini gua setuju bangets (pake s biar meaningnya plural).
dari pada kita koar2 di milis mendingan kumpul trus satronin yang bikin aturan 
, maunya pa? apa maunya? mau tukeran kerjaan juga boleh, mereka yang jadi 
pelaut gua jadi pejabat. gimana pak ide ini kita jadi pejabat aja kan enak, 
digaji dari uang pajak, eh uang ajak atau upeti sich? hari ini daku mau ke KPP 
mau koar2 dulu di KPP palembang, daku mau  lihat apa maunya mereka. do'akan 
saya ya . amin

--- On Sun, 1/4/09, budiman siregar  wrote:
From: budiman siregar 
Subject: Re: Trs: [pelaut] Re: npwp
To: pel...@yahoogroups. com
Date: Sunday, January 4, 2009, 7:29 PM

Dear All,

 Idenya boleh juga tuh..., Mari kita kumpulkan pelaut yang berada di 
Jakarta khususnya dan pelaut yang sedang sekolah ataupun dalam masa pendidikan, 
kita serang( datangi ) Ditjen Pajak / Lembaga yang mengeluarkan UU tsb. Kita 
beorasi di hadapan mereka, Kalau bukan kita yng merubah nasib kita siapa lagi 
yang mau peduli ?

AYO MARI BERGABUNG... ...!!!. REKAN REKAN YANG LAGI NGANGGUR /STBY DI JAKARTA , 
TARUNA TARUNI, PASIS,, ATAUPUN SELURUH SIMPATISAN PELAUT  MARI KITA BUKTIKAN 
BAHWA KITA ITU KOMPAK DAN SOLID.  AYO GPI. . MAJU TERUSS,, DITUNGGU 
SEBELUM BATAS SUNSET POLICY BERAHIR..

Hormat saya

Budiman Siregar 

--- On Mon, 1/5/09, J.R. Darwanto Simatupang  
wrote:

From: J.R. Darwanto Simatupang 

Subject: Re: Trs: [pelaut] Re: npwp

To: pel...@yahoogroups. com

Date: Monday, January 5, 2009, 1:37 AM

Pertanyaannya paksiapa ya kira kira ex pelaut atau orang2 yang care ama 
pelaut...yang mau jadi tameng dan membela kita di depan para pejabat dan 
politician2 ini??

Mudah mudahan ada yang mau mendaftar ya dan pelaut tidak di terlantarkan

Warmest Regards,  darwanto-pro- pelaut

--- On Sun, 1/4/09, Mazra Yasir  wrote:

From: Mazra Yasir 

Subject: Re: Trs: [pelaut] Re: npwp

To: pel...@yahoogroups. com

Date: Sunday, January 4, 2009, 9:44 PM

Dear All,

Menyangkut NPWP dan Fiscal, banyak juga kan yang keberatan dengan kebijakan 
ini, trus kenapa kita nggak coba menyuarakannya lewat orasi besar-besaran. Ada 
berapa banyak Pelaut di Indonesia, dan selama ini cuma bisa menerima 
peraturan-peraturan yang dibuat oleh Pemerintah. Contohnya masalah revalidasi 
certificate yang tahun kemarin sangat gencar memberlakukan peraturan revalidasi 
sedangkan hal tersebut ternyata tidak diwajibkan, akan tetapi masih banyak juga 
kan pelaut yang tetap menjalankan program revalidasi?

Nah skarang kalau memang kita tidak setuju dengan peraturan fiscal yang 
mengharuskan si-Pelaut mempunyai NPWP terlebih dulu yang notabene pengurusannya 
lumayan ribet bagi orang awam (harus konsultasilah or semacamnya), ayo dong 
temukan seorang Orator hebat yang bisa membantu mewakilkan suara-suara pelaut 
ini. Paling ga kan bisa didengar oleh Media dan Pemerintah. Bahwa Pelaut juga 
bisa kritis dan bukan menjadi warga yang Nrimo aja dengan keadaaan yang dibuat 
oleh sang Penguasa, secara Nrimo-nya juga ga ikhlas kan.  Analisis lagi 
kebijakannya dan apa untungruginya buat Pelaut.

Aku be

Bls: Trs: [pelaut] Re: npwp

2009-01-05 Terurut Topik nurtan wello
dear all seaman 
maju terus pelaut indonesia pantang mundur, kami sangat setuju dengan idea-idea 
untuk bertemu para caleg yang ingin memperjuangkan para nasib pelaut ( pahlawan 
devisa dollar red) yang selama ini pemerintah tidak pernah dilirik sama sekali 
oleh bpk2 kita yang duduk dikursi empuk sana. 
aku punya usul nih buat pelaut yang lg didarat yang bisa menjadi caleg supaya 
daptering supaya ada wakil kita di DPR yang penting setelah duduk jangan lupa 
diri seperti sebagian anggota dewan yang begitu mau pemilihan menabur janji 
setelah duduk janjinya dikubur dalam-dalam dan berusaha bagaimana mengembalikan 
uang yang dipakai untuk kampanye walaupun dengan jalan korupsi dan sebagainya.

best regards
nurtan





Dari: Mazra Yasir 
Kepada: pelaut@yahoogroups.com
Terkirim: Senin, 5 Januari, 2009 09:32:22
Topik: Re: Trs: [pelaut] Re: npwp


Dear Simpatisan,
 
Kalau memang setuju, kenapa ga kita mulai membicarakannya secara serius dengan 
mengadakan pertemuan kecil. Kalau nyari tempatnya ribet, dirumah kecilku ini 
bisa menampung orang koq skitar 20-an orang dan yah kalau sekedar air putih sih 
aku siap menyajikan. Gimana Om Budiman? Kali aja bisa dimulai bulan ini, dengan 
memutuskan siapa oratornya, menyusun jalannya orasi, mengunjungi mes-mes, 
contact para pelaut yang lagi pada standby di JABOTABEK. Come On Go GPI, buat 
sesuatu yang lebih nyata dengan berani unjuk gigi dihadapan public / 
government dan kita bisa bilang "Pelaut/Partisipan  juga bisa Exist koq". 
Daripada cuma mengeluh, lebih baik bersuara langsung. Masalah hasil yah itu mah 
blakangan, yang penting berbuat dulu baru kemudian kita bisa melihat hasilnya, 
kali-kali aja bisa menjadi pembicaraan serius oleh para Wakil Rakyat di DPR, 
dan Pelaut ga lagi dipandang sebelah mata yang hanya dianggap sebagai pelengkap 
aja. Para Buruh pabrik aja bisa
bersuara, kenapa Pelaut nggak? Sedangkan banyak juga kan Pelaut yang 
pinter-pinter and kritis di Milist ini. Oh iya para Wonder Woman pengen ikutan 
ga berorasi? meskipun aku cuma anak perempuan ingusan yang belum tau apa-apa, 
tapi aku mau koq ikut panas-panasan di bawah terik sinar matahari ngorbanin 
kulit jadi gosong andaikan memang terlaksana. 
 
Peace and All the best.
 
Warmest regards,
Mazra Yasir
 

--- On Sun, 1/4/09, akbar yudishtira  wrote:

From: akbar yudishtira 
Subject: Re: Trs: [pelaut] Re: npwp
To: pel...@yahoogroups. com
Date: Sunday, January 4, 2009, 9:07 PM

nah kalo yang begini ini gua setuju bangets (pake s biar meaningnya plural).
dari pada kita koar2 di milis mendingan kumpul trus satronin yang bikin aturan 
, maunya pa? apa maunya? mau tukeran kerjaan juga boleh, mereka yang jadi 
pelaut gua jadi pejabat. gimana pak ide ini kita jadi pejabat aja kan enak, 
digaji dari uang pajak, eh uang ajak atau upeti sich? hari ini daku mau ke KPP 
mau koar2 dulu di KPP palembang, daku mau  lihat apa maunya mereka. do'akan 
saya ya . amin

--- On Sun, 1/4/09, budiman siregar  wrote:
From: budiman siregar 
Subject: Re: Trs: [pelaut] Re: npwp
To: pel...@yahoogroups.. com
Date: Sunday, January 4, 2009, 7:29 PM

Dear All,

 Idenya boleh juga tuh..., Mari kita kumpulkan pelaut yang berada di 
Jakarta khususnya dan pelaut yang sedang sekolah ataupun dalam masa pendidikan, 
kita serang( datangi ) Ditjen Pajak / Lembaga yang mengeluarkan UU tsb. Kita 
beorasi di hadapan mereka, Kalau bukan kita yng merubah nasib kita siapa lagi 
yang mau peduli ?

AYO MARI BERGABUNG ...!!!. REKAN REKAN YANG LAGI NGANGGUR /STBY DI 
JAKARTA , TARUNA TARUNI, PASIS,, ATAUPUN SELURUH SIMPATISAN PELAUT  MARI KITA 
BUKTIKAN BAHWA KITA ITU KOMPAK DAN SOLID.  AYO GPI. . MAJU TERUSS,, 
DITUNGGU SEBELUM BATAS SUNSET POLICY BERAHIR..

Hormat saya

Budiman Siregar 

--- On Mon, 1/5/09, J.R. Darwanto Simatupang  
wrote:

From: J.R. Darwanto Simatupang 

Subject: Re: Trs: [pelaut] Re: npwp

To: pel...@yahoogroups. com

Date: Monday, January 5, 2009, 1:37 AM

Pertanyaannya paksiapa ya kira kira ex pelaut atau orang2 yang care ama 
pelaut...yang mau jadi tameng dan membela kita di depan para pejabat dan 
politician2 ini??

Mudah mudahan ada yang mau mendaftar ya dan pelaut tidak di terlantarkan

Warmest Regards,  darwanto-pro- pelaut

--- On Sun, 1/4/09, Mazra Yasir  wrote:

From: Mazra Yasir 

Subject: Re: Trs: [pelaut] Re: npwp

To: pel...@yahoogroups. com

Date: Sunday, January 4, 2009, 9:44 PM

Dear All,

Menyangkut NPWP dan Fiscal, banyak juga kan yang keberatan dengan kebijakan 
ini, trus kenapa kita nggak coba menyuarakannya lewat orasi besar-besaran. Ada 
berapa banyak Pelaut di Indonesia, dan selama ini cuma bisa menerima 
peraturan-peraturan yang dibuat oleh Pemerintah. Contohnya masalah revalidasi 
certificate yang tahun kemarin sangat gencar memberlakukan peraturan revalidasi 
sedangkan hal tersebut ternyata tidak diwajibkan, akan tetapi masih banyak juga 
kan pelaut yang tetap menjalankan program revalidasi?

Nah skarang kalau memang kita tida

Re: Trs: [pelaut] Re: npwp ayo bergabung

2009-01-05 Terurut Topik J.R. Darwanto Simatupang
Ayo...maju terus...nothing to lose juga kok kalo nyobasiapa tau ada 
dispensasi dan kebijaksanaan dari mereka.
Belum mencoba belum tau kan?

Saya akan coba membantu dari jauh aja deh...kebetulan tidak di JABOTABEK.
Didalam sosialisasi NPWP bulan ini dari KBRI di sini akan saya bawakan 
pertanyaan ini semoga bisa  di pass ke pihak yang lebih tinggi oleh pak 
Ambasador.

Cheers

Warmest Regards,   Darwanto - Pro-Pelaut

--- On Mon, 1/5/09, Mazra Yasir  wrote:
From: Mazra Yasir 
Subject: Re: Trs: [pelaut] Re: npwp
To: pelaut@yahoogroups.com
Date: Monday, January 5, 2009, 1:32 PM











Dear Simpatisan,

 

Kalau memang setuju, kenapa ga kita mulai membicarakannya secara serius dengan 
mengadakan pertemuan kecil. Kalau nyari tempatnya ribet, dirumah kecilku ini 
bisa menampung orang koq skitar 20-an orang dan yah kalau sekedar air putih sih 
aku siap menyajikan. Gimana Om Budiman? Kali aja bisa dimulai bulan ini, dengan 
memutuskan siapa oratornya, menyusun jalannya orasi, mengunjungi mes-mes, 
contact para pelaut yang lagi pada standby di JABOTABEK. Come On Go GPI, buat 
sesuatu yang lebih nyata dengan berani unjuk gigi dihadapan public / 
government dan kita bisa bilang "Pelaut/Partisipan  juga bisa Exist koq". 
Daripada cuma mengeluh, lebih baik bersuara langsung. Masalah hasil yah itu mah 
blakangan, yang penting berbuat dulu baru kemudian kita bisa melihat hasilnya, 
kali-kali aja bisa menjadi pembicaraan serius oleh para Wakil Rakyat di DPR, 
dan Pelaut ga lagi dipandang sebelah mata yang hanya dianggap sebagai pelengkap 
aja. Para Buruh pabrik aja bisa

 bersuara, kenapa Pelaut nggak? Sedangkan banyak juga kan Pelaut yang 
pinter-pinter and kritis di Milist ini. Oh iya para Wonder Woman pengen ikutan 
ga berorasi? meskipun aku cuma anak perempuan ingusan yang belum tau apa-apa, 
tapi aku mau koq ikut panas-panasan di bawah terik sinar matahari ngorbanin 
kulit jadi gosong andaikan memang terlaksana. 

 

Peace and All the best.

 

Warmest regards,

Mazra Yasir

 



--- On Sun, 1/4/09, akbar yudishtira  wrote:



From: akbar yudishtira 

Subject: Re: Trs: [pelaut] Re: npwp

To: pel...@yahoogroups. com

Date: Sunday, January 4, 2009, 9:07 PM



nah kalo yang begini ini gua setuju bangets (pake s biar meaningnya plural).

dari pada kita koar2 di milis mendingan kumpul trus satronin yang bikin aturan 
, maunya pa? apa maunya? mau tukeran kerjaan juga boleh, mereka yang jadi 
pelaut gua jadi pejabat. gimana pak ide ini kita jadi pejabat aja kan enak, 
digaji dari uang pajak, eh uang ajak atau upeti sich? hari ini daku mau ke KPP 
mau koar2 dulu di KPP palembang, daku mau  lihat apa maunya mereka. do'akan 
saya ya . amin



--- On Sun, 1/4/09, budiman siregar  wrote:

From: budiman siregar 

Subject: Re: Trs: [pelaut] Re: npwp

To: pel...@yahoogroups. com

Date: Sunday, January 4, 2009, 7:29 PM



Dear All,



 Idenya boleh juga tuh..., Mari kita kumpulkan pelaut yang berada di 
Jakarta khususnya dan pelaut yang sedang sekolah ataupun dalam masa pendidikan, 
kita serang( datangi ) Ditjen Pajak / Lembaga yang mengeluarkan UU tsb. Kita 
beorasi di hadapan mereka, Kalau bukan kita yng merubah nasib kita siapa lagi 
yang mau peduli ?



AYO MARI BERGABUNG... ...!!!. REKAN REKAN YANG LAGI NGANGGUR /STBY DI 
JAKARTA , TARUNA TARUNI, PASIS,, ATAUPUN SELURUH SIMPATISAN PELAUT  MARI KITA 
BUKTIKAN BAHWA KITA ITU KOMPAK DAN SOLID.  AYO GPI. . MAJU TERUSS,, 
DITUNGGU SEBELUM BATAS SUNSET POLICY BERAHIR..



Hormat saya



Budiman Siregar 



--- On Mon, 1/5/09, J.R. Darwanto Simatupang  
wrote:



From: J.R. Darwanto Simatupang 



Subject: Re: Trs: [pelaut] Re: npwp



To: pel...@yahoogroups. com



Date: Monday, January 5, 2009, 1:37 AM



Pertanyaannya paksiapa ya kira kira ex pelaut atau orang2 yang care ama 
pelaut...yang mau jadi tameng dan membela kita di depan para pejabat dan 
politician2 ini??



Mudah mudahan ada yang mau mendaftar ya dan pelaut tidak di terlantarkan



Warmest Regards,  darwanto-pro- pelaut



 
 

















  

[Non-text portions of this message have been removed]




Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:pelaut-dig...@yahoogroups.com 
mailto:pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Trs: [pelaut] Re: npwp

2009-01-05 Terurut Topik rta1410
Sosialisasi NPWP bisa di ajukan kekantor KPP terdekat, nanti dari 
staff KPP tersebut akan datang untuk memberikan penjelasan asal ada 
lembaga/kelompok yang memintakan. 
sesuai kampanye Direktorat jenderal pajak tentang sunset policy yang 
di perpanjang sampai akhir pebruari 2009. 
Setiap warga negara yang berpenghasilan harus mempunyai NPWP dan 
nantinya diberikan kartu NPWP, tak terkecuali pelaut yang nota bene 
gajinya "besar-besar" sebagai warga negara yang baik harus bayar 
pajak. 
Banyak kemudahan yang didapat dengan mempunyai NPWP salah satunya 
adalah bebas fiskal keberangkatan ke luar negeri.
Pengurusan NPWP sangat mudah, cukup datang ke KPP domisili, isi 
formulir, lampirkan foto kopi ktp dan foto copy kartu keluarga, 
tunggu dua hari udah jadi, tidak dipungut bayaran, saya juga baru 
bikin minggu yang lalu di KPP depok.
untuk lebih jelas bisa konsultasi ke pegawai KPP setempat, gimana 
kalau nganggur, PHK dll. atau bisa kunjungi website www.pajak.go.id

--- In pelaut@yahoogroups.com, budiman siregar  
wrote:
>
> Dear All,
>  Idenya boleh juga tuh..., Mari kita kumpulkan pelaut yang 
berada di Jakarta khususnya dan pelaut yang sedang sekolah ataupun 
dalam masa pendidikan, kita serang( datangi ) Ditjen Pajak / Lembaga 
yang mengeluarkan UU tsb. Kita beorasi di hadapan mereka, Kalau bukan 
kita yng merubah nasib kita siapa lagi yang mau peduli ?
> AYO MARI BERGABUNG..!!!. REKAN REKAN YANG LAGI NGANGGUR /STBY 
DI JAKARTA , TARUNA TARUNI, PASIS,, ATAUPUN SELURUH SIMPATISAN 
PELAUT  MARI KITA BUKTIKAN BAHWA KITA ITU KOMPAK DAN SOLID.  AYO 
GPI.. MAJU TERUSS,, DITUNGGU SEBELUM BATAS SUNSET POLICY 
BERAHIR..
> Hormat saya
> Budiman Siregar 
> 
> --- On Mon, 1/5/09, J.R. Darwanto Simatupang 
 wrote:
> 
> From: J.R. Darwanto Simatupang 
> Subject: Re: Trs: [pelaut] Re: npwp
> To: pelaut@yahoogroups.com
> Date: Monday, January 5, 2009, 1:37 AM
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> Pertanyaannya paksiapa ya kira kira ex pelaut atau orang2 yang 
care ama pelaut...yang mau jadi tameng dan membela kita di depan para 
pejabat dan politician2 ini??
> 
> Mudah mudahan ada yang mau mendaftar ya dan pelaut tidak di 
terlantarkan
> 
> Warmest Regards,  darwanto-pro- pelaut
> 
> --- On Sun, 1/4/09, Mazra Yasir  wrote:
> From: Mazra Yasir 
> Subject: Re: Trs: [pelaut] Re: npwp
> To: pel...@yahoogroups. com
> Date: Sunday, January 4, 2009, 9:44 PM
> 
> Dear All,
> 
> Menyangkut NPWP dan Fiscal, banyak juga kan yang keberatan dengan 
kebijakan ini, trus kenapa kita nggak coba menyuarakannya lewat orasi 
besar-besaran. Ada berapa banyak Pelaut di Indonesia, dan selama ini 
cuma bisa menerima peraturan-peraturan yang dibuat oleh Pemerintah. 
Contohnya masalah revalidasi certificate yang tahun kemarin sangat 
gencar memberlakukan peraturan revalidasi sedangkan hal tersebut 
ternyata tidak diwajibkan, akan tetapi masih banyak juga kan pelaut 
yang tetap menjalankan program revalidasi?
> 
> Nah skarang kalau memang kita tidak setuju dengan peraturan fiscal 
yang mengharuskan si-Pelaut mempunyai NPWP terlebih dulu yang 
notabene pengurusannya lumayan ribet bagi orang awam (harus 
konsultasilah or semacamnya), ayo dong temukan seorang Orator hebat 
yang bisa membantu mewakilkan suara-suara pelaut ini. Paling ga kan 
bisa didengar oleh Media dan Pemerintah. Bahwa Pelaut juga bisa 
kritis dan bukan menjadi warga yang Nrimo aja dengan keadaaan yang 
dibuat oleh sang Penguasa, secara Nrimo-nya juga ga ikhlas kan.  
Analisis lagi kebijakannya dan apa untungruginya buat Pelaut.
> 
> Aku berbicara seperti ini karena lumayan kepikiran untuk pelaut-
pelaut yang akan berangkat ditempatku, masalahnya banyak juga kan 
rating-rating yang ketinggalan informasi mengenai Peraturan Fiscal. 
Nah kasian aja jika mereka harus membayar lagi fiscal Rp2.500.000, 00 
setiap berangkat, sedangkan gaji mereka juga ga seberapa, apalagi 
kalau berangkatnya cuma ke kapal Tug Boat bendera Singapore yang 
notabene gajinya yah paling-paling juga USD 250. Belum lagi biaya-
biaya lainnya. Mereka kan cuma ngangguk-ngangguk aja disodorin 
kalimat "Bapak harus bayar yah, karena dokumen bapak tidak lengkap"! 
Angguknya "Iya Pak"!.
> 
> Mau nyoba orasi? 
> 
> Peace and all the best in luck. 
> 
> Bes regards,
> 
> Mazra
> 
> --- On Sun, 1/4/09, Freddy Novas  wrote:
> 
> From: Freddy Novas 
> 
> Subject: Trs: [pelaut] Re: npwp
> 
> To: pel...@yahoogroups. com
> 
> Cc: cmssea...@gmail. com
> 
> Date: Sunday, January 4, 2009, 3:00 AM
> 
> dear all seaman
> 
> terlalu banyak celah yang bisa dimamfaatkan pada jaman sekarang 
ini,.. kalo kita bodoh dan tak mau berjuang untuk itu, siapa lagi 
yang bakalan memperjuangkan nasib kita,.. hidup sudah susah malah 
sekarang pemerintah ikut2an bikin susah ya tambah hancur dech,..
> 
> tapi kalo aku pik

Re: Trs: [pelaut] Re: npwp

2009-01-05 Terurut Topik Mazra Yasir
Dear Simpatisan,
 
Kalau memang setuju, kenapa ga kita mulai membicarakannya secara serius dengan 
mengadakan pertemuan kecil. Kalau nyari tempatnya ribet, dirumah kecilku ini 
bisa menampung orang koq skitar 20-an orang dan yah kalau sekedar air putih sih 
aku siap menyajikan. Gimana Om Budiman? Kali aja bisa dimulai bulan ini, dengan 
memutuskan siapa oratornya, menyusun jalannya orasi, mengunjungi mes-mes, 
contact para pelaut yang lagi pada standby di JABOTABEK. Come On Go GPI, buat 
sesuatu yang lebih nyata dengan berani unjuk gigi dihadapan public / 
government dan kita bisa bilang "Pelaut/Partisipan juga bisa Exist koq". 
Daripada cuma mengeluh, lebih baik bersuara langsung. Masalah hasil yah itu mah 
blakangan, yang penting berbuat dulu baru kemudian kita bisa melihat hasilnya, 
kali-kali aja bisa menjadi pembicaraan serius oleh para Wakil Rakyat di DPR, 
dan Pelaut ga lagi dipandang sebelah mata yang hanya dianggap sebagai pelengkap 
aja. Para Buruh pabrik aja bisa
 bersuara, kenapa Pelaut nggak? Sedangkan banyak juga kan Pelaut yang 
pinter-pinter and kritis di Milist ini. Oh iya para Wonder Woman pengen ikutan 
ga berorasi? meskipun aku cuma anak perempuan ingusan yang belum tau apa-apa, 
tapi aku mau koq ikut panas-panasan di bawah terik sinar matahari ngorbanin 
kulit jadi gosong andaikan memang terlaksana. 
 
Peace and All the best.
 
Warmest regards,
Mazra Yasir
 


--- On Sun, 1/4/09, akbar yudishtira  wrote:

From: akbar yudishtira 
Subject: Re: Trs: [pelaut] Re: npwp
To: pelaut@yahoogroups.com
Date: Sunday, January 4, 2009, 9:07 PM






nah kalo yang begini ini gua setuju bangets (pake s biar meaningnya plural).
dari pada kita koar2 di milis mendingan kumpul trus satronin yang bikin aturan 
, maunya pa? apa maunya? mau tukeran kerjaan juga boleh, mereka yang jadi 
pelaut gua jadi pejabat. gimana pak ide ini kita jadi pejabat aja kan enak, 
digaji dari uang pajak, eh uang ajak atau upeti sich? hari ini daku mau ke KPP 
mau koar2 dulu di KPP palembang, daku mau  lihat apa maunya mereka. do'akan 
saya ya . amin

--- On Sun, 1/4/09, budiman siregar  wrote:
From: budiman siregar 
Subject: Re: Trs: [pelaut] Re: npwp
To: pel...@yahoogroups. com
Date: Sunday, January 4, 2009, 7:29 PM

Dear All,

 Idenya boleh juga tuh..., Mari kita kumpulkan pelaut yang berada di 
Jakarta khususnya dan pelaut yang sedang sekolah ataupun dalam masa pendidikan, 
kita serang( datangi ) Ditjen Pajak / Lembaga yang mengeluarkan UU tsb. Kita 
beorasi di hadapan mereka, Kalau bukan kita yng merubah nasib kita siapa lagi 
yang mau peduli ?

AYO MARI BERGABUNG... ...!!!. REKAN REKAN YANG LAGI NGANGGUR /STBY DI 
JAKARTA , TARUNA TARUNI, PASIS,, ATAUPUN SELURUH SIMPATISAN PELAUT  MARI KITA 
BUKTIKAN BAHWA KITA ITU KOMPAK DAN SOLID.  AYO GPI. . MAJU TERUSS,, 
DITUNGGU SEBELUM BATAS SUNSET POLICY BERAHIR..

Hormat saya

Budiman Siregar 

--- On Mon, 1/5/09, J.R. Darwanto Simatupang  
wrote:

From: J.R. Darwanto Simatupang 

Subject: Re: Trs: [pelaut] Re: npwp

To: pel...@yahoogroups. com

Date: Monday, January 5, 2009, 1:37 AM

Pertanyaannya paksiapa ya kira kira ex pelaut atau orang2 yang care ama 
pelaut...yang mau jadi tameng dan membela kita di depan para pejabat dan 
politician2 ini??

Mudah mudahan ada yang mau mendaftar ya dan pelaut tidak di terlantarkan

Warmest Regards,  darwanto-pro- pelaut

--- On Sun, 1/4/09, Mazra Yasir  wrote:

From: Mazra Yasir 

Subject: Re: Trs: [pelaut] Re: npwp

To: pel...@yahoogroups. com

Date: Sunday, January 4, 2009, 9:44 PM

Dear All,

Menyangkut NPWP dan Fiscal, banyak juga kan yang keberatan dengan kebijakan 
ini, trus kenapa kita nggak coba menyuarakannya lewat orasi besar-besaran. Ada 
berapa banyak Pelaut di Indonesia, dan selama ini cuma bisa menerima 
peraturan-peraturan yang dibuat oleh Pemerintah. Contohnya masalah revalidasi 
certificate yang tahun kemarin sangat gencar memberlakukan peraturan revalidasi 
sedangkan hal tersebut ternyata tidak diwajibkan, akan tetapi masih banyak juga 
kan pelaut yang tetap menjalankan program revalidasi?

Nah skarang kalau memang kita tidak setuju dengan peraturan fiscal yang 
mengharuskan si-Pelaut mempunyai NPWP terlebih dulu yang notabene pengurusannya 
lumayan ribet bagi orang awam (harus konsultasilah or semacamnya), ayo dong 
temukan seorang Orator hebat yang bisa membantu mewakilkan suara-suara pelaut 
ini. Paling ga kan bisa didengar oleh Media dan Pemerintah. Bahwa Pelaut juga 
bisa kritis dan bukan menjadi warga yang Nrimo aja dengan keadaaan yang dibuat 
oleh sang Penguasa, secara Nrimo-nya juga ga ikhlas kan.  Analisis lagi 
kebijakannya dan apa untungruginya buat Pelaut.

Aku berbicara seperti ini karena lumayan kepikiran untuk pelaut-pelaut yang 
akan berangkat ditempatku, masalahnya banyak juga kan rating-rating yang 
ketinggalan informasi mengenai Peraturan Fiscal. Nah kasian aja jika mereka 
harus membayar lagi fiscal Rp2.500.000, 00 setiap berangkat, sedangkan gaji 
mereka juga ga seberapa

Re: Trs: [pelaut] Re: npwp

2009-01-04 Terurut Topik akbar yudishtira
nah kalo yang begini ini gua setuju bangets (pake s biar meaningnya plural).
dari pada kita koar2 di milis mendingan kumpul trus satronin yang bikin aturan 
, maunya pa? apa maunya? mau tukeran kerjaan juga boleh, mereka yang jadi 
pelaut gua jadi pejabat. gimana pak ide ini kita jadi pejabat aja kan enak, 
digaji dari uang pajak, eh uang ajak atau upeti sich? hari ini daku mau ke KPP 
mau koar2 dulu di KPP palembang, daku mau  lihat apa maunya mereka. do'akan 
saya ya . amin

--- On Sun, 1/4/09, budiman siregar  wrote:
From: budiman siregar 
Subject: Re: Trs: [pelaut] Re: npwp
To: pelaut@yahoogroups.com
Date: Sunday, January 4, 2009, 7:29 PM











Dear All,

 Idenya boleh juga tuh..., Mari kita kumpulkan pelaut yang berada di 
Jakarta khususnya dan pelaut yang sedang sekolah ataupun dalam masa pendidikan, 
kita serang( datangi ) Ditjen Pajak / Lembaga yang mengeluarkan UU tsb. Kita 
beorasi di hadapan mereka, Kalau bukan kita yng merubah nasib kita siapa lagi 
yang mau peduli ?

AYO MARI BERGABUNG... ...!!!. REKAN REKAN YANG LAGI NGANGGUR /STBY DI 
JAKARTA , TARUNA TARUNI, PASIS,, ATAUPUN SELURUH SIMPATISAN PELAUT  MARI KITA 
BUKTIKAN BAHWA KITA ITU KOMPAK DAN SOLID.  AYO GPI. . MAJU TERUSS,, 
DITUNGGU SEBELUM BATAS SUNSET POLICY BERAHIR..

Hormat saya

Budiman Siregar 



--- On Mon, 1/5/09, J.R. Darwanto Simatupang  
wrote:



From: J.R. Darwanto Simatupang 

Subject: Re: Trs: [pelaut] Re: npwp

To: pel...@yahoogroups. com

Date: Monday, January 5, 2009, 1:37 AM



Pertanyaannya paksiapa ya kira kira ex pelaut atau orang2 yang care ama 
pelaut...yang mau jadi tameng dan membela kita di depan para pejabat dan 
politician2 ini??



Mudah mudahan ada yang mau mendaftar ya dan pelaut tidak di terlantarkan



Warmest Regards,  darwanto-pro- pelaut



--- On Sun, 1/4/09, Mazra Yasir  wrote:

From: Mazra Yasir 

Subject: Re: Trs: [pelaut] Re: npwp

To: pel...@yahoogroups. com

Date: Sunday, January 4, 2009, 9:44 PM



Dear All,



Menyangkut NPWP dan Fiscal, banyak juga kan yang keberatan dengan kebijakan 
ini, trus kenapa kita nggak coba menyuarakannya lewat orasi besar-besaran. Ada 
berapa banyak Pelaut di Indonesia, dan selama ini cuma bisa menerima 
peraturan-peraturan yang dibuat oleh Pemerintah. Contohnya masalah revalidasi 
certificate yang tahun kemarin sangat gencar memberlakukan peraturan revalidasi 
sedangkan hal tersebut ternyata tidak diwajibkan, akan tetapi masih banyak juga 
kan pelaut yang tetap menjalankan program revalidasi?



Nah skarang kalau memang kita tidak setuju dengan peraturan fiscal yang 
mengharuskan si-Pelaut mempunyai NPWP terlebih dulu yang notabene pengurusannya 
lumayan ribet bagi orang awam (harus konsultasilah or semacamnya), ayo dong 
temukan seorang Orator hebat yang bisa membantu mewakilkan suara-suara pelaut 
ini. Paling ga kan bisa didengar oleh Media dan Pemerintah. Bahwa Pelaut juga 
bisa kritis dan bukan menjadi warga yang Nrimo aja dengan keadaaan yang dibuat 
oleh sang Penguasa, secara Nrimo-nya juga ga ikhlas kan.  Analisis lagi 
kebijakannya dan apa untungruginya buat Pelaut.



Aku berbicara seperti ini karena lumayan kepikiran untuk pelaut-pelaut yang 
akan berangkat ditempatku, masalahnya banyak juga kan rating-rating yang 
ketinggalan informasi mengenai Peraturan Fiscal. Nah kasian aja jika mereka 
harus membayar lagi fiscal Rp2.500.000, 00 setiap berangkat, sedangkan gaji 
mereka juga ga seberapa, apalagi kalau berangkatnya cuma ke kapal Tug Boat 
bendera Singapore yang notabene gajinya yah paling-paling juga USD 250. Belum 
lagi biaya-biaya lainnya. Mereka kan cuma ngangguk-ngangguk aja disodorin 
kalimat "Bapak harus bayar yah, karena dokumen bapak tidak lengkap"! Angguknya 
"Iya Pak"!.



Mau nyoba orasi? 



Peace and all the best in luck. 



Bes regards,



Mazra



--- On Sun, 1/4/09, Freddy Novas  wrote:



From: Freddy Novas 



Subject: Trs: [pelaut] Re: npwp



To: pel...@yahoogroups. com



Cc: cmssea...@gmail. com



Date: Sunday, January 4, 2009, 3:00 AM



dear all seaman



terlalu banyak celah yang bisa dimamfaatkan pada jaman sekarang ini,.. kalo 
kita bodoh dan tak mau berjuang untuk itu, siapa lagi yang bakalan 
memperjuangkan nasib kita,.. hidup sudah susah malah sekarang pemerintah 
ikut2an bikin susah ya tambah hancur dech,..



tapi kalo aku pikir2 mending bayar aja dech dibandara dari pada hrs bayar 
tahunan,..kalo memang gak da lagi dispensasi buat kita,



thanks 



kind best regards



freddy



- Pesan Diteruskan 



Dari: husnaihwannusopa 



Kepada: pel...@yahoogroups. com



Terkirim: Minggu, 4 Januari, 2009 11:05:02



Topik: [pelaut] Re: npwp



--- In pel...@yahoogroups. com, "rizalica24"  wrote:



>



> pelaut bukan konglomerat tak usah di persulit dengan npwpada2 



saja 



> indonesia ngak boleh melihat gua senang and enjoy



>



ia kita ini dah ribet dengan urusan certifikat ada lagi urusan 



npwp.mending ka

Re: Trs: [pelaut] Re: npwp

2009-01-04 Terurut Topik george velberg
Rekan pelaut,
 
Memang sulit berurusan dg kantor pajak bagi kita yang awam. tapi saya rasa dg 
membayar fiskal belum tentu urusan kita beres. karena kedepan hampir setiap 
proses perbankan pun wajib mencantumkan NPWP. saya dulu sampe frustasi ngisi 
SPT tiap tahun tapi apa boleh buat terlanjur lego jangkar.
 
mengenai fiskal yang 2.5 juta mungkin bukan angka yang signifikan buat anda 
tapi coba dihitung dulu. karena mungkin dg penghasilan anda pajaknya cuma 2 
juta setahun
dari pada bayar fiskal dua kali setahun udah 5 juta.
 
brgds
Gv
 


--- On Sun, 1/4/09, Freddy Novas  wrote:

From: Freddy Novas 
Subject: Trs: [pelaut] Re: npwp
To: pelaut@yahoogroups.com
Cc: cmssea...@gmail.com
Date: Sunday, January 4, 2009, 3:00 AM






dear all seaman

terlalu banyak celah yang bisa dimamfaatkan pada jaman sekarang ini,.. kalo 
kita bodoh dan tak mau berjuang untuk itu, siapa lagi yang bakalan 
memperjuangkan nasib kita,.. hidup sudah susah malah sekarang pemerintah 
ikut2an bikin susah ya tambah hancur dech,..
tapi kalo aku pikir2 mending bayar aja dech dibandara dari pada hrs bayar 
tahunan,..kalo memang gak da lagi dispensasi buat kita,

thanks 
kind best regards

freddy

- Pesan Diteruskan 
Dari: husnaihwannusopa 
Kepada: pel...@yahoogroups. com
Terkirim: Minggu, 4 Januari, 2009 11:05:02
Topik: [pelaut] Re: npwp

--- In pel...@yahoogroups. com, "rizalica24"  wrote:
>
> pelaut bukan konglomerat tak usah di persulit dengan npwpada2 
saja 
> indonesia ngak boleh melihat gua senang and enjoy
>
ia kita ini dah ribet dengan urusan certifikat ada lagi urusan 
npwp.mending kalau nasib kita di perhatikan setelah bekerja di 
luar,nyatanya banyak pelaut indonesia yang memprihatinkan masalah 
gaji.thanks euyyy 

Wajib militer di Indonesia? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! 
http://id.answers. yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]

 














  

[Non-text portions of this message have been removed]




Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:pelaut-dig...@yahoogroups.com 
mailto:pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: Trs: [pelaut] Re: npwp

2009-01-04 Terurut Topik budiman siregar
Dear All,
 Idenya boleh juga tuh..., Mari kita kumpulkan pelaut yang berada di 
Jakarta khususnya dan pelaut yang sedang sekolah ataupun dalam masa pendidikan, 
kita serang( datangi ) Ditjen Pajak / Lembaga yang mengeluarkan UU tsb. Kita 
beorasi di hadapan mereka, Kalau bukan kita yng merubah nasib kita siapa lagi 
yang mau peduli ?
AYO MARI BERGABUNG..!!!. REKAN REKAN YANG LAGI NGANGGUR /STBY DI 
JAKARTA , TARUNA TARUNI, PASIS,, ATAUPUN SELURUH SIMPATISAN PELAUT  MARI KITA 
BUKTIKAN BAHWA KITA ITU KOMPAK DAN SOLID.  AYO GPI.. MAJU TERUSS,, 
DITUNGGU SEBELUM BATAS SUNSET POLICY BERAHIR..
Hormat saya
Budiman Siregar 

--- On Mon, 1/5/09, J.R. Darwanto Simatupang  
wrote:

From: J.R. Darwanto Simatupang 
Subject: Re: Trs: [pelaut] Re: npwp
To: pelaut@yahoogroups.com
Date: Monday, January 5, 2009, 1:37 AM






Pertanyaannya paksiapa ya kira kira ex pelaut atau orang2 yang care ama 
pelaut...yang mau jadi tameng dan membela kita di depan para pejabat dan 
politician2 ini??

Mudah mudahan ada yang mau mendaftar ya dan pelaut tidak di terlantarkan

Warmest Regards,  darwanto-pro- pelaut

--- On Sun, 1/4/09, Mazra Yasir  wrote:
From: Mazra Yasir 
Subject: Re: Trs: [pelaut] Re: npwp
To: pel...@yahoogroups. com
Date: Sunday, January 4, 2009, 9:44 PM

Dear All,

Menyangkut NPWP dan Fiscal, banyak juga kan yang keberatan dengan kebijakan 
ini, trus kenapa kita nggak coba menyuarakannya lewat orasi besar-besaran. Ada 
berapa banyak Pelaut di Indonesia, dan selama ini cuma bisa menerima 
peraturan-peraturan yang dibuat oleh Pemerintah. Contohnya masalah revalidasi 
certificate yang tahun kemarin sangat gencar memberlakukan peraturan revalidasi 
sedangkan hal tersebut ternyata tidak diwajibkan, akan tetapi masih banyak juga 
kan pelaut yang tetap menjalankan program revalidasi?

Nah skarang kalau memang kita tidak setuju dengan peraturan fiscal yang 
mengharuskan si-Pelaut mempunyai NPWP terlebih dulu yang notabene pengurusannya 
lumayan ribet bagi orang awam (harus konsultasilah or semacamnya), ayo dong 
temukan seorang Orator hebat yang bisa membantu mewakilkan suara-suara pelaut 
ini. Paling ga kan bisa didengar oleh Media dan Pemerintah. Bahwa Pelaut juga 
bisa kritis dan bukan menjadi warga yang Nrimo aja dengan keadaaan yang dibuat 
oleh sang Penguasa, secara Nrimo-nya juga ga ikhlas kan.  Analisis lagi 
kebijakannya dan apa untungruginya buat Pelaut.

Aku berbicara seperti ini karena lumayan kepikiran untuk pelaut-pelaut yang 
akan berangkat ditempatku, masalahnya banyak juga kan rating-rating yang 
ketinggalan informasi mengenai Peraturan Fiscal. Nah kasian aja jika mereka 
harus membayar lagi fiscal Rp2.500.000, 00 setiap berangkat, sedangkan gaji 
mereka juga ga seberapa, apalagi kalau berangkatnya cuma ke kapal Tug Boat 
bendera Singapore yang notabene gajinya yah paling-paling juga USD 250. Belum 
lagi biaya-biaya lainnya. Mereka kan cuma ngangguk-ngangguk aja disodorin 
kalimat "Bapak harus bayar yah, karena dokumen bapak tidak lengkap"! Angguknya 
"Iya Pak"!.

Mau nyoba orasi? 

Peace and all the best in luck. 

Bes regards,

Mazra

--- On Sun, 1/4/09, Freddy Novas  wrote:

From: Freddy Novas 

Subject: Trs: [pelaut] Re: npwp

To: pel...@yahoogroups. com

Cc: cmssea...@gmail. com

Date: Sunday, January 4, 2009, 3:00 AM

dear all seaman

terlalu banyak celah yang bisa dimamfaatkan pada jaman sekarang ini,.. kalo 
kita bodoh dan tak mau berjuang untuk itu, siapa lagi yang bakalan 
memperjuangkan nasib kita,.. hidup sudah susah malah sekarang pemerintah 
ikut2an bikin susah ya tambah hancur dech,..

tapi kalo aku pikir2 mending bayar aja dech dibandara dari pada hrs bayar 
tahunan,..kalo memang gak da lagi dispensasi buat kita,

thanks 

kind best regards

freddy

- Pesan Diteruskan 

Dari: husnaihwannusopa 

Kepada: pel...@yahoogroups. com

Terkirim: Minggu, 4 Januari, 2009 11:05:02

Topik: [pelaut] Re: npwp

--- In pel...@yahoogroups. com, "rizalica24"  wrote:

>

> pelaut bukan konglomerat tak usah di persulit dengan npwpada2 

saja 

> indonesia ngak boleh melihat gua senang and enjoy

>

ia kita ini dah ribet dengan urusan certifikat ada lagi urusan 

npwp.mending kalau nasib kita di perhatikan setelah bekerja di 

luar,nyatanya banyak pelaut indonesia yang memprihatinkan masalah 

gaji.thanks euyyy 

Wajib militer di Indonesia? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! 
http://id.answers. yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]















[Non-text portions of this message have been removed]











[Non-text portions of this message have been removed]

 














  

[Non-text portions of this message have been removed]




Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email setti

Re: Trs: [pelaut] Re: npwp

2009-01-04 Terurut Topik J.R. Darwanto Simatupang
Pertanyaannya paksiapa ya kira kira ex pelaut atau orang2 yang care ama 
pelaut...yang mau jadi tameng dan membela kita di depan para pejabat dan 
politician2 ini??

Mudah mudahan ada yang mau mendaftar ya dan pelaut tidak di terlantarkan

Warmest Regards,   darwanto-pro-pelaut

--- On Sun, 1/4/09, Mazra Yasir  wrote:
From: Mazra Yasir 
Subject: Re: Trs: [pelaut] Re: npwp
To: pelaut@yahoogroups.com
Date: Sunday, January 4, 2009, 9:44 PM











Dear All,



Menyangkut NPWP dan Fiscal, banyak juga kan yang keberatan dengan kebijakan 
ini, trus kenapa kita nggak coba menyuarakannya lewat orasi besar-besaran. Ada 
berapa banyak Pelaut di Indonesia, dan selama ini cuma bisa menerima 
peraturan-peraturan yang dibuat oleh Pemerintah. Contohnya masalah revalidasi 
certificate yang tahun kemarin sangat gencar memberlakukan peraturan revalidasi 
sedangkan hal tersebut ternyata tidak diwajibkan, akan tetapi masih banyak juga 
kan pelaut yang tetap menjalankan program revalidasi?



Nah skarang kalau memang kita tidak setuju dengan peraturan fiscal yang 
mengharuskan si-Pelaut mempunyai NPWP terlebih dulu yang notabene pengurusannya 
lumayan ribet bagi orang awam (harus konsultasilah or semacamnya), ayo dong 
temukan seorang Orator hebat yang bisa membantu mewakilkan suara-suara pelaut 
ini. Paling ga kan bisa didengar oleh Media dan Pemerintah. Bahwa Pelaut juga 
bisa kritis dan bukan menjadi warga yang Nrimo aja dengan keadaaan yang dibuat 
oleh sang Penguasa, secara Nrimo-nya juga ga ikhlas kan.  Analisis lagi 
kebijakannya dan apa untungruginya buat Pelaut.



Aku berbicara seperti ini karena lumayan kepikiran untuk pelaut-pelaut yang 
akan berangkat ditempatku, masalahnya banyak juga kan rating-rating yang 
ketinggalan informasi mengenai Peraturan Fiscal. Nah kasian aja jika mereka 
harus membayar lagi fiscal Rp2.500.000, 00 setiap berangkat, sedangkan gaji 
mereka juga ga seberapa, apalagi kalau berangkatnya cuma ke kapal Tug Boat 
bendera Singapore yang notabene gajinya yah paling-paling juga USD 250. Belum 
lagi biaya-biaya lainnya. Mereka kan cuma ngangguk-ngangguk aja disodorin 
kalimat "Bapak harus bayar yah, karena dokumen bapak tidak lengkap"! Angguknya 
"Iya Pak"!.



Mau nyoba orasi? 



Peace and all the best in luck. 



Bes regards,

Mazra



--- On Sun, 1/4/09, Freddy Novas  wrote:

From: Freddy Novas 

Subject: Trs: [pelaut] Re: npwp

To: pel...@yahoogroups. com

Cc: cmssea...@gmail. com

Date: Sunday, January 4, 2009, 3:00 AM



dear all seaman



terlalu banyak celah yang bisa dimamfaatkan pada jaman sekarang ini,.. kalo 
kita bodoh dan tak mau berjuang untuk itu, siapa lagi yang bakalan 
memperjuangkan nasib kita,.. hidup sudah susah malah sekarang pemerintah 
ikut2an bikin susah ya tambah hancur dech,..



tapi kalo aku pikir2 mending bayar aja dech dibandara dari pada hrs bayar 
tahunan,..kalo memang gak da lagi dispensasi buat kita,



thanks 



kind best regards



freddy



- Pesan Diteruskan 



Dari: husnaihwannusopa 



Kepada: pel...@yahoogroups. com



Terkirim: Minggu, 4 Januari, 2009 11:05:02



Topik: [pelaut] Re: npwp



--- In pel...@yahoogroups. com, "rizalica24"  wrote:



>



> pelaut bukan konglomerat tak usah di persulit dengan npwpada2 



saja 



> indonesia ngak boleh melihat gua senang and enjoy



>



ia kita ini dah ribet dengan urusan certifikat ada lagi urusan 



npwp.mending kalau nasib kita di perhatikan setelah bekerja di 



luar,nyatanya banyak pelaut indonesia yang memprihatinkan masalah 



gaji.thanks euyyy 



Wajib militer di Indonesia? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! 
http://id.answers. yahoo.com



[Non-text portions of this message have been removed]





 

















[Non-text portions of this message have been removed]




  




 

















  

[Non-text portions of this message have been removed]




Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:pelaut-dig...@yahoogroups.com 
mailto:pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: Trs: [pelaut] Re: npwp

2009-01-04 Terurut Topik Mazra Yasir
Dear All,

Menyangkut NPWP dan Fiscal, banyak juga kan yang keberatan dengan kebijakan 
ini, trus kenapa kita nggak coba menyuarakannya lewat orasi besar-besaran. Ada 
berapa banyak Pelaut di Indonesia, dan selama ini cuma bisa menerima 
peraturan-peraturan yang dibuat oleh Pemerintah. Contohnya masalah revalidasi 
certificate yang tahun kemarin sangat gencar memberlakukan peraturan revalidasi 
sedangkan hal tersebut ternyata tidak diwajibkan, akan tetapi masih banyak juga 
kan pelaut yang tetap menjalankan program revalidasi?

Nah skarang kalau memang kita tidak setuju dengan peraturan fiscal yang 
mengharuskan si-Pelaut mempunyai NPWP terlebih dulu yang notabene pengurusannya 
lumayan ribet bagi orang awam (harus konsultasilah or semacamnya), ayo dong 
temukan seorang Orator hebat yang bisa membantu mewakilkan suara-suara pelaut 
ini. Paling ga kan bisa didengar oleh Media dan Pemerintah. Bahwa Pelaut juga 
bisa kritis dan bukan menjadi warga yang Nrimo aja dengan keadaaan yang dibuat 
oleh sang Penguasa, secara Nrimo-nya juga ga ikhlas kan.  Analisis lagi 
kebijakannya dan apa untungruginya buat Pelaut.

Aku berbicara seperti ini karena lumayan kepikiran untuk pelaut-pelaut yang 
akan berangkat ditempatku, masalahnya banyak juga kan rating-rating yang 
ketinggalan informasi mengenai Peraturan Fiscal. Nah kasian aja jika mereka 
harus membayar lagi fiscal Rp2.500.000,00 setiap berangkat, sedangkan gaji 
mereka juga ga seberapa, apalagi kalau berangkatnya cuma ke kapal Tug Boat 
bendera Singapore yang notabene gajinya yah paling-paling juga USD 250. Belum 
lagi biaya-biaya lainnya. Mereka kan cuma ngangguk-ngangguk aja disodorin 
kalimat "Bapak harus bayar yah, karena dokumen bapak tidak lengkap"! Angguknya 
"Iya Pak"!.

Mau nyoba orasi? 

Peace and all the best in luck. 

Bes regards,
Mazra



--- On Sun, 1/4/09, Freddy Novas  wrote:
From: Freddy Novas 
Subject: Trs: [pelaut] Re: npwp
To: pelaut@yahoogroups.com
Cc: cmssea...@gmail.com
Date: Sunday, January 4, 2009, 3:00 AM











dear all seaman



terlalu banyak celah yang bisa dimamfaatkan pada jaman sekarang ini,.. kalo 
kita bodoh dan tak mau berjuang untuk itu, siapa lagi yang bakalan 
memperjuangkan nasib kita,.. hidup sudah susah malah sekarang pemerintah 
ikut2an bikin susah ya tambah hancur dech,..

tapi kalo aku pikir2 mending bayar aja dech dibandara dari pada hrs bayar 
tahunan,..kalo memang gak da lagi dispensasi buat kita,



thanks 

kind best regards



freddy



- Pesan Diteruskan 

Dari: husnaihwannusopa 

Kepada: pel...@yahoogroups. com

Terkirim: Minggu, 4 Januari, 2009 11:05:02

Topik: [pelaut] Re: npwp



--- In pel...@yahoogroups. com, "rizalica24"  wrote:

>

> pelaut bukan konglomerat tak usah di persulit dengan npwpada2 

saja 

> indonesia ngak boleh melihat gua senang and enjoy

>

ia kita ini dah ribet dengan urusan certifikat ada lagi urusan 

npwp.mending kalau nasib kita di perhatikan setelah bekerja di 

luar,nyatanya banyak pelaut indonesia yang memprihatinkan masalah 

gaji.thanks euyyy 



Wajib militer di Indonesia? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! 
http://id.answers. yahoo.com



[Non-text portions of this message have been removed]




  




 

















  

[Non-text portions of this message have been removed]




Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:pelaut-dig...@yahoogroups.com 
mailto:pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Trs: [pelaut] Re: npwp

2009-01-04 Terurut Topik Freddy Novas
dear all seaman

terlalu banyak celah yang bisa dimamfaatkan pada jaman sekarang ini,.. kalo 
kita bodoh dan tak mau berjuang untuk itu, siapa lagi yang bakalan 
memperjuangkan nasib kita,.. hidup sudah susah malah sekarang pemerintah 
ikut2an bikin susah ya tambah hancur dech,..
tapi kalo aku pikir2 mending bayar aja dech dibandara dari pada hrs bayar 
tahunan,..kalo memang gak da lagi dispensasi buat kita,

thanks 
kind best regards

freddy



- Pesan Diteruskan 
Dari: husnaihwannusopa 
Kepada: pelaut@yahoogroups.com
Terkirim: Minggu, 4 Januari, 2009 11:05:02
Topik: [pelaut] Re: npwp


--- In pel...@yahoogroups. com, "rizalica24"  wrote:
>
> pelaut bukan konglomerat tak usah di persulit dengan npwpada2 
saja 
> indonesia ngak boleh melihat gua senang and enjoy
>
ia kita ini dah ribet dengan urusan certifikat ada lagi urusan 
npwp.mending kalau nasib kita di perhatikan setelah bekerja di 
luar,nyatanya banyak pelaut indonesia yang memprihatinkan masalah 
gaji.thanks euyyy 

 


  Wajib militer di Indonesia? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! 
http://id.answers.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]




Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:pelaut-dig...@yahoogroups.com 
mailto:pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[pelaut] Re: npwp

2009-01-04 Terurut Topik husnaihwannusopa
--- In pelaut@yahoogroups.com, "rizalica24"  wrote:
>
> pelaut bukan konglomerat tak usah di persulit dengan npwpada2 
saja 
> indonesia ngak boleh melihat gua senang and enjoy
>
ia kita ini dah ribet dengan urusan certifikat ada lagi urusan 
npwp.mending kalau nasib kita di perhatikan setelah bekerja di 
luar,nyatanya banyak pelaut indonesia yang memprihatinkan masalah 
gaji.thanks euyyy 




Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:pelaut-dig...@yahoogroups.com 
mailto:pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[pelaut] Re: NPWP

2008-12-07 Terurut Topik ririespuspita
--- In pelaut@yahoogroups.com, bambang setiadi <[EMAIL PROTECTED]>
wrote: halo pak bambang. menurut saya,sbg warga negara yg
baik,meskipun kita sbg pelaut,yg jarang2 berada di darat [bukan
pedarat murni...he..he..]sebaiknya anda mempunyai kartu/tanda NPWP.ga
perlu bingung,apalagi takut bila mendengar hal2 yg berhubungan dg
PAJAK. krn dikemudian hari,NPWP amat banyak berguna,serta mutlak kita
miliki[spt KTP],dlm setiap pengurusan2 hal2 yg berhubungan dg
finansial ataupun keluarga kita. saya dulu,juga begitu,paling takut
berhubungan dg yg berbau2 pajak. dlm pikiran saya,saya harus
mengeluarkan budget khusus utk itu.maklum,ibu..ibu sih ! eh,ga
tahunya,waktu kita mau ambil KPR /salah satu syarat utk kepemilikan
rumah,suami saya harus punya NPWP. baru deh..saya lari2 ke kantor
pajak.utk urus tsb. ga tahunya,guuumpaaang banget kok bikinya.
cuma sehari. cuma modal KTP. graaatiiisss..pula.juga utk urusan2 yg
lain,sekarang ini kita wajib punya NPWP.misalnya,ambil kredit di
bank,atau mau ajukan ijin usaha,atau pula mau ikutan di bursa efek.
pokoknya banyak kok gunanya. salam. God bless u
>
> Salam kenal...
> 
> lagi bingung nih,
> 
> Haruskah kita para pelaut punya NPWP?
> Dengar2 WNI kalau tidak punya NPWP kelak akan menerima hukuman penjara?
> Gimana nih? 
> 
> Terima kasih bila ada yang mau menanggapi dan memberikan penjelasan
bagi saya
> 
> Rgds/Jangkung XXXVI
> 
> 
> 
>   Buat sendiri desain eksklusif Messenger Pingbox Anda sekarang!
Membuat tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah.
http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>





Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/