[R@ntau-Net] UU Desa

2014-01-08 Terurut Topik Zulharbi Salim

Anehnyo, Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat 
itu,.. 
Pertanyaan, Baa kok indak hadir Mak Datuak??
Mano nan rancak ado dlm galanggang atau dilua?klu tagak di lua lalu basorak baa 
kasalasai nagari ko Mak Datuk??

Hasil Diskusi UU Desa di Padang:  
DISKUSI PANSUS UU DESA.. 

Dikutip a.l:

“Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan 
atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan 
Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” tuturnya.

Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat itu, ketika 
dihubungi 

Haluan mengatakan, ia tetap menolak UU Desa karena Desa bukan istilah 
Minangkabau. Ia ingin istilah desa diganti menjadi Pemerintahan Terendah dan 
Pemerintahan Terdepan. Tidak hanya itu, UU Desa akan berdampak pada banyak hal, 
salah satunya adalah, tidak adanya kedudukan niniak ma­mak di nagari karena 
nagari dipimpin kepala desa..'
...
Ambo sepakat dg Ketua LKAAM M Sayuti Dt Rajo Pangulu.Nagari indak  usah di 
rubah jo desa, sekali nagari tetap nagari..!

Tapi indak sapandapek jo ..istilah desa diganti menjadi Pemerintahan Terendah 
dan Pemerintahan Terdepan..    
Jaan diaduk-aduk!

Was
HZS Tan Mangkuto
Powered by Telkomsel BlackBerry®Powered by Telkomsel BlackBerry®/div

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


[R@ntau-Net] OOT: titik genangan air di DKI today

2014-01-08 Terurut Topik Aryandi|L|40th+|Tangerang
INFO PENTING HARI INI UNTUK ANDA YANG DI JAKARTA:

HUJAN SEJAK PAGI, BEBERAPA TITIK GENANGAN TERJADI DI WILAYAH DKI JAKARTA
PUSDALOPS BPBD DKI JKT, (Rabu,08-Jan-2014)

Sehubungan dengan hujan deras yang melanda kawasan Jakarta, sejak pagi tadi 
(Rabu, 08/11), beberapa wilayah di Jakarta terjadi genangan air. 

Beberapa titik genangan sementara yang dihimpun adalah sebagai berikut:

JAKARTA PUSAT:
1. Jl.Kramat Jaya depan Jakarta Islamik Center genangan air setinggi ± 30 cm  
2. Jl.Percetakan Negara arah Salemba Tengah,genangan : + cm

JAKARTA BARAT: 
1. Jl.Daanmogot (depan Samsat),genangan : + 20 – 30 cm
2. Jl.Kapuk - Kamal, genangan : + 20 – 30 cm
3. Jl.Kapuk Raya, genangan : + 30 – 60 cm
4. Jl.Tol Grogol, genangan air +10-30 cm
5. Jl.Arjuna Utara, depan Kampus Esa Unggul genangan: + 20 cm
6. Jl. Jembatan tiga, genangan air di sisi kiri jalan : + 30-40 cm
7. Jl.S.Parman,depan Kampus Trisakti,genangan : + 20-30 cm
8. Jl.Jelambar, arah Semanggi, genangan : + 20 cm
9. Jl.Kyai Topo, depan RS Sumber Waras menuju Citraland,genangan : + 20-30 cm

JAKARTA SELATAN:
1. Jl.Cileduk Raya pertigaan Perumahan Larangan, genangan setinggi + 30cm.
2. Jl.Raya Pasar Minggu, genangan: + 25 cm
3. Jl.Raya Fatmawati,depan Duta Mas, Fatmawati,genangan : + 20 cm

JAKARTA UTARA:
1. Jl.Mangga dua raya (depanWTC Mangga Dua),genangan : + 50 cm
2. Jl.Pluit Raya,depankantor Kecamatan Penjaringan,genangan : 30 cm
3. Komplek TNI AL, Dewaruci, Jakarta Utara, genangan : + 30 – 50 cm
4. Jl.Kramat Jaya, dpn SPBU, Tanjung Priok,Jakarta Utara,genangan : + 20 cm
5. Jl.Raya Pangerang Jayakarta, genangan : + 30 cm

POHON TUMBANG:
1. Jl.Perintis Kemerdekaan setelah lampu merah Cempaka Mas. 

Tim pusdalops BPBD DKI Jakarta. 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


RE: [R@ntau-Net] Minta tolong Informasi.

2014-01-08 Terurut Topik Rina Permadi
Assalamu'alaikum Pak Mul,

 

Kalo tibo dakek perairan batam bikoh, cubolah naiak pancuang bamotor

Inyak diolang oleng dek angin lauik nan sepoi-sepoi bikoh duh. Kok tibo di
spot bisa lo nak manciboan tarikan bada lauik batam.

 

Salamaik ba- adventure Pak Mul.

 

Wassalam

Rina, 36, Batam

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


[R@ntau-Net] Marapi Batuak

2014-01-08 Terurut Topik Zulharbi Salim

Hari ko lah 2 kali Gunuang Marapi batuak-batuak. Kik Tinggi Agam jo Tnh Datar 
aman tetap tenang..
Hzs 
Powered by Telkomsel BlackBerry®Powered by Telkomsel BlackBerry®/div

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Re: Bls: [R@ntau-Net] (OOT) Minangkabau-International-Hospital-Telah-Disetujui-Lippo-Group

2014-01-08 Terurut Topik ajoduta
Alaikumsalam
Masalah diawak bukan pitih sajo. Tapi paling utamo adolah management awak lemah 
bana. Tamasuak didalamnyo tranparansi dan trustworthy.

Caliaklah Gerakan Seribu Minang. Baa nasibnyo kiniko. Ado Dana Abadi baa kini?

Awakko masih banyak beegaya rapek mancik. Kamanga awak lai?


Sent from my T-Mobile 4G LTE Device

 Original message 
From: Andri Satria Masri andri.ma...@gmail.com 
Date: 01/07/2014  6:06 PM  (GMT-05:00) 
To: Rantaunet rantaunet@googlegroups.com 
Subject: Re: Bls: [R@ntau-Net] (OOT) 
Minangkabau-International-Hospital-Telah-Disetujui-Lippo-Group 
 
Ambo juo satuju kalau pembangunan ranah ko dipasamoan, sasuai jo budaya urang 
Piaman, yaitu badoncek. Dimodernkan sangenek pakai saham.

Kalau bisa mamak mamak yg bapangaruah bisa mengkoordinir dan mamulainyo, ba'a 
jak anyo diawak?

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Re: [R@ntau-Net] KETUA DPRD PADANG DILAPORKAN KE POLISI : DIDUGA MENYALAHGUNAKAN WEWENANG DAN JABATAN

2014-01-08 Terurut Topik Dedi Suryadi
KATAKAN TIDAK PADA..


*Salam dan Terima Kasih,*
*Dedi Suryadi*

_
   *Sukses Seringkali Datang Pada Mereka Yang
Berani Bertindak Dan   *
  **Jarang Menghampiri Penakut Yang Tidak Berani Mengambil
Konsekuensi (Jawaharlal Nehru**)* *

  The Best Human Being Among of You is The Most Beneficial for The
Others (Hadith by Bukhari)
---
Kasihilah Yang Di Bumi, Maka Yang Di Langit Akan Mengasihimu...
.*
  Love What On Earth, Then What On Sky Will Love You ...


Pada 7 Januari 2014 18.20, Zulharbi Salim zulsa...@gmail.com menulis:

 Na'uzubillah,Iko contohnyo pemimpin masa kini. Berebut kekuasaan berebut
 kekayaan..apakah mereka seperti ini yg akan dipilih lagi?
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 --
 *From: * Andiko andi.ko...@gmail.com
 *Sender: * rantaunet@googlegroups.com
 *Date: *Tue, 7 Jan 2014 02:39:37 -0800 (PST)
 *To: *rantaunet@googlegroups.com
 *ReplyTo: * rantaunet@googlegroups.com
 *Subject: *[R@ntau-Net] KETUA DPRD PADANG DILAPORKAN KE POLISI : DIDUGA
 MENYALAHGUNAKAN WEWENANG DAN JABATAN

 Beritanyo agak lamo, tapi menarik

 Salam

 andiko

 KETUA DPRD PADANG DILAPORKAN KE POLISI PDF Cetak Surel
 Selasa, 24 Desember 2013 02:54
 DIDUGA  MENYALAHGUNAKAN WEWENANG DAN JABATAN


 http://www.harianhaluan.com/index.php/berita/haluan-padang/28612-ketua-dprd-padang-dilaporkan-ke-polisi

 PADANG, HALUAN — Diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan, Ketua Dewan
 Per­wakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Zulherman, dila­porkan ke
 polisi oleh Ketua Divisi Tanggap Darurat DPD Partai Demokrat Sumbar,
 Faizal, ke Mapolda Sumbar, Senin (23/12) siang.

 Laporan tersebut diterima oleh Kepala Siaga Kepala Sentral Pelayanan
 Kepolisian Terpadu (SPKT) III Polda Sumbar Komisa­ris Polisi (Kompol)
 Sihana dengan Nomor LP/327/XII/2013-SPKT Sbr.

 Menurut Faizal yang didam­pingi oleh Tim kuasa hukumnya Mitra Wahana
 Padang yakni Riefia Nadra, Harlina, Syofiarni, dan Desmanto di Mapolda
 Sum­bar, dia melaporkan masalah ini ke Mapolda Sumbar karena hingga saat
 ini belum ditetapkan sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota dewan
 untuk DPRD Kota Padang dari Partai Demokrat.

 “Saya menggantikan alma­rhum Muchlis Sani berdasarkan Surat Keputusan No.
 SK : 076/DPC-PD/2013 tanggal 21 Mei 2013,” kata Faizal, warga Perumahan
 Talago Permai, Padang kepada Haluan, Senin (23/12) kemarin.

 Berdasarkan keputusan terse­but, kata Faizal, kemudian ditindaklanjuti
 oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat dengan Surat Kepu­tusan No.
 227/SK/DPP.PD/XII/2013 pada tanggal 11 Desember 2013, tentang PAW anggota
 Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Padang untuk almarhum Muchlis Sani.

 Sebelumnya pada bulan Oktober 2013, dia telah berkoor­dinasi dengan pihak
 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang dimana penjelasaan KPU menga­takan bahwa
 KPU tidak berhak memproses penetapan nomor urut PAW sebelum ada surat resmi
 dari Ketua DPRD Kota Padang, sehingga dia berusaha menghu­bungi Sekretaris
 Dewan (Sekwan) DPRD Padang untuk mena­nyakan proses pengajuan PAW.

 “Saat saya menanyakan itu, sekwan menjawab kalau usulan pengangkatan saya
 sebagai PAW belum ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Padang, sehingga
 sampai saat ini nasib saya sebagai PAW masih terkatung-katung atau belum
 ada kejelasan,” jelasnya.

 Dengan adanya persoalan ini, dia menduga bahwa Zulherman sengaja
 mengulur-ngulur waktu dan tidak mempunyai iktikad baik dalam memprosesnya
 sebagai PAW dari Partai Demokrat. Akibat perbuatan itu, dia menga­lami
 kerugian materil sebesar Rp90 juta dan immaterial sebesar Rp1 miliar.

 “Padahal dengan dikeluar­kannya surat dari DPP, seharus­nya saya bisa
 diangkat. Namun, sampai sekarang tidak juga diangkat, sehingga saya
 terpaksa melaporkan persoalan ini ke polisi,” ungkapnya.

 Sementara itu, Ka Siaga SPKT III Polda Sumbar Kompol Sihana mengakui bahwa
 korban telah melaporkan Ketua DPRD Kota Padang mengenai penyalah­gunaan
 wewenang dan jabatan. Namun untuk memastikan kebenarannya, maka pihaknya
 akan menyerahkan ke Unit Reskrim Polda Sumbar untuk memprosesnya.

 “Kami akan menyerahkan laporan tersebut ke Unit Reskrim Polda Sumbar untuk
 ditindak­lanjuti,” jelas Heri, Senin (23/12). (h/nas)

 Set as favorite Bookmark Email this Hits: 403

  --
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * 

Bls: Re: Bls: [R@ntau-Net] (OOT) Minangkabau-International-Hospital-Telah-Disetujui-Lippo-Group

2014-01-08 Terurut Topik HM Dt.Marah Bangso (56+)
Dana Abadi Minangkabau Internasional nan disingkek DAMI, waktu gerakan awalnyo 
memang basumangek, kalau tak salah alah labiah 300juta nan takumpua, antah kok 
kini mungkin alah batambah atau alah susuik dek karano biaya administrasi 
disebabkan pitih nan masuak indak batambah. Wallahualam, tantu panguruih nan 
labiah tahu..ditakuikkan dana tu tabanam sajo di Bank dek karano panguruih alah 
tiado macam kasus dana pesentren Uje. Mudah2 dari pengurus DAMI atau Gebu 
Minang bisa manjalehkan status dana tersebut.
Wassalam,
HM Dt.Marah Bangso (57-)
Sent from my BlackBerry® smartphone from DiGi. Kota Damansara Kuala Lumpur 
Malaysia

-Original Message-
From: ajoduta ajod...@gmail.com
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Wed, 08 Jan 2014 05:32:08 
To: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: Re: Bls: [R@ntau-Net] (OOT) 
Minangkabau-International-Hospital-Telah-Disetujui-Lippo-Group

Alaikumsalam
Masalah diawak bukan pitih sajo. Tapi paling utamo adolah management awak lemah 
bana. Tamasuak didalamnyo tranparansi dan trustworthy.

Caliaklah Gerakan Seribu Minang. Baa nasibnyo kiniko. Ado Dana Abadi baa kini?

Awakko masih banyak beegaya rapek mancik. Kamanga awak lai?


Sent from my T-Mobile 4G LTE Device

 Original message 
From: Andri Satria Masri andri.ma...@gmail.com 
Date: 01/07/2014  6:06 PM  (GMT-05:00) 
To: Rantaunet rantaunet@googlegroups.com 
Subject: Re: Bls: [R@ntau-Net] (OOT) 
Minangkabau-International-Hospital-Telah-Disetujui-Lippo-Group 
 
Ambo juo satuju kalau pembangunan ranah ko dipasamoan, sasuai jo budaya urang 
Piaman, yaitu badoncek. Dimodernkan sangenek pakai saham.

Kalau bisa mamak mamak yg bapangaruah bisa mengkoordinir dan mamulainyo, ba'a 
jak anyo diawak?

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting 

Re: [R@ntau-Net] UU Desa

2014-01-08 Terurut Topik Dr. Saafroedin Bahar
Sanak Zulharbi dan para sanak sapalanta, kesan ambo alun pernah angku Datuak 
LKAAM kito iko manjawab pertanyaan jo saran kito, walau LKAAM tu punyo alamat 
email. Mungkin baliau maanggap basihanok saja tu paliang aman. Kabaa juo lai. 
Pabiaan sajolah lai.

Wassalam,
SB, 77, Sby. 

Sent from my iPad

 On 8 Jan 2014, at 15.10, Zulharbi Salim zulsa...@gmail.com wrote:
 
 Anehnyo, Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat 
 itu,..
 Pertanyaan, Baa kok indak hadir Mak Datuak??
 Mano nan rancak ado dlm galanggang atau dilua?klu tagak di lua lalu basorak 
 baa kasalasai nagari ko Mak Datuk??
 
 Hasil Diskusi UU Desa di Padang:  
 DISKUSI PANSUS UU DESA..
 
 Dikutip a.l:
 
 “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan 
 atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan 
 Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” tuturnya.
 
 Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat itu, ketika 
 dihubungi
 
 Haluan mengatakan, ia tetap menolak UU Desa karena Desa bukan istilah 
 Minangkabau. Ia ingin istilah desa diganti menjadi Pemerintahan Terendah dan 
 Pemerintahan Terdepan. Tidak hanya itu, UU Desa akan berdampak pada banyak 
 hal, salah satunya adalah, tidak adanya kedudukan niniak ma­mak di nagari 
 karena nagari dipimpin kepala desa..'
 ...
 Ambo sepakat dg Ketua LKAAM M Sayuti Dt Rajo Pangulu.Nagari indak  usah di 
 rubah jo desa, sekali nagari tetap nagari..!
 
 Tapi indak sapandapek jo ..istilah desa diganti menjadi Pemerintahan 
 Terendah dan Pemerintahan Terdepan..
 Jaan diaduk-aduk!
 
 Was
 HZS Tan Mangkuto
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 -- 
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
 subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 --- 
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
 Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
 email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


[R@ntau-Net] Samaso Alun

2014-01-08 Terurut Topik yanto jambak


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Samaso alun.doc
Description: MS-Word document


Re: [R@ntau-Net] UU Desa

2014-01-08 Terurut Topik Abraham Ilyas
Memahami logika berbahasa yang disampaikan oleh angku Sayuti Dt. Rajo
Pangulu tentang desa ado batuenyo !

*Desa tak bisa disamakan dengan nagari *dengan alasan sbb:

1. Sebutan sebagai *anak Desa* terlanjur memiliki konotasi kurang maju,
tidak membanggakan orang disebut sebagai anak Desa tsb. ... yang berbeda
dengan *anak Kota*  Kota dianggap merupakan lambang kemajuan
peradaban manusia !

2. Desa tidak memiliki suku suku (sistem kekerabatan) ... sebaliknya nagari
terdiri dari suku suku, untuk meredam konflik !

3. dst. .  silakan ditambahi untuk kita diskusikan !


Pada 8 Januari 2014 19.22, Dr. Saafroedin Bahar 
saafroedin.ba...@rantaunet.org menulis:

 Sanak Zulharbi dan para sanak sapalanta, kesan ambo alun pernah angku
 Datuak LKAAM kito iko manjawab pertanyaan jo saran kito, walau LKAAM tu
 punyo alamat email. Mungkin baliau maanggap basihanok saja tu paliang aman.
 Kabaa juo lai. Pabiaan sajolah lai.

 Wassalam,
 SB, 77, Sby.

 Sent from my iPad

 On 8 Jan 2014, at 15.10, Zulharbi Salim zulsa...@gmail.com wrote:

 Anehnyo, Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat
 itu,..
 Pertanyaan, Baa kok indak hadir Mak Datuak??
 Mano nan rancak ado dlm galanggang atau dilua?klu tagak di lua lalu
 basorak baa kasalasai nagari ko Mak Datuk??

 Hasil Diskusi UU Desa di Padang:
 DISKUSI PANSUS UU DESA..

 Dikutip a.l:

 “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung,
 dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan
 dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta
 wilayah,” tuturnya.

 Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat itu,
 ketika dihubungi

 Haluan mengatakan, ia tetap menolak UU Desa karena Desa bukan istilah
 Minangkabau. Ia ingin istilah desa diganti menjadi Pemerintahan Terendah
 dan Pemerintahan Terdepan. Tidak hanya itu, UU Desa akan berdampak pada
 banyak hal, salah satunya adalah, tidak adanya kedudukan niniak ma­mak di
 nagari karena nagari dipimpin kepala desa..'
 ...
 Ambo sepakat dg Ketua LKAAM M Sayuti Dt Rajo Pangulu.Nagari indak  usah di
 rubah jo desa, sekali nagari tetap nagari..!

 Tapi indak sapandapek jo ..istilah desa diganti menjadi Pemerintahan
 Terendah dan Pemerintahan Terdepan..
 Jaan diaduk-aduk!

 Was
 HZS Tan Mangkuto
 Powered by Telkomsel BlackBerry®

 --
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi;
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama 
 mengganti subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 ---
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari
 Grup Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
 kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

  --
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi;
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama 
 mengganti subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 ---
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari
 Grup Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
 kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK 

Bls: [R@ntau-Net] UU Desa

2014-01-08 Terurut Topik asmun sjueib
Aww. Pak AI silahkan lanjuik. makin dikubak samakin jaleih ketidaksasuaian jo  
ABS SBK tarutamo disisi Sistem Peradaban Minangkabau yang sudah berabad-abad 
menjalankan demokrasi bukan demo crazy lho. Balik Ba Nagari, Balik Ba Surau, 
Balik Baradaik, dst. 
Wass.,
Haasma Depok





Pada Rabu, 8 Januari 2014 22:54, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com menulis:
 
Memahami logika berbahasa yang disampaikan oleh angku Sayuti Dt. Rajo Pangulu 
tentang desa ado batuenyo !

Desa tak bisa disamakan dengan nagari dengan alasan sbb:

1. Sebutan sebagai anak Desa terlanjur memiliki konotasi kurang maju, tidak 
membanggakan orang disebut sebagai anak Desa tsb. ... yang berbeda dengan anak 
Kota  Kota dianggap merupakan lambang kemajuan peradaban manusia !

2. Desa tidak memiliki suku suku (sistem kekerabatan) ... sebaliknya nagari 
terdiri dari suku suku, untuk meredam konflik !

3. dst. .  silakan ditambahi untuk kita diskusikan !




Pada 8 Januari 2014 19.22, Dr. Saafroedin Bahar 
saafroedin.ba...@rantaunet.org menulis:

Sanak Zulharbi dan para sanak sapalanta, kesan ambo alun pernah angku Datuak 
LKAAM kito iko manjawab pertanyaan jo saran kito, walau LKAAM tu punyo alamat 
email. Mungkin baliau maanggap basihanok saja tu paliang aman. Kabaa juo lai. 
Pabiaan sajolah lai.


Wassalam,
SB, 77, Sby. 

Sent from my iPad

On 8 Jan 2014, at 15.10, Zulharbi Salim zulsa...@gmail.com wrote:


Anehnyo, Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat 
itu,.. 
Pertanyaan, Baa kok indak hadir Mak Datuak??
Mano nan rancak ado dlm galanggang atau dilua?klu tagak di lua lalu basorak 
baa kasalasai nagari ko Mak Datuk??

Hasil Diskusi UU Desa di Padang:  
DISKUSI PANSUS UU DESA.. 

Dikutip a.l:

“Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan 
atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan 
Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” tuturnya.

Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat itu, ketika 
dihubungi 

Haluan mengatakan, ia tetap menolak UU Desa karena Desa bukan istilah 
Minangkabau. Ia ingin istilah desa diganti menjadi Pemerintahan Terendah dan 
Pemerintahan Terdepan. Tidak hanya itu, UU Desa akan berdampak pada banyak 
hal, salah satunya adalah, tidak adanya kedudukan niniak ma­mak di nagari 
karena nagari dipimpin kepala desa..'
...
Ambo sepakat dg Ketua LKAAM M Sayuti Dt Rajo Pangulu.Nagari indak  usah di 
rubah jo desa, sekali nagari tetap nagari..!

Tapi indak sapandapek jo ..istilah desa diganti menjadi Pemerintahan 
Terendah dan Pemerintahan Terdepan..    
Jaan diaduk-aduk!

Was
HZS Tan Mangkuto
Powered by Telkomsel BlackBerry®
-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk 

Re: [R@ntau-Net] UU Desa

2014-01-08 Terurut Topik Maturidi Donsan
*Ass. ww,*

*Dd Tan Mangkuto, kd Saaf, nak Abraham, dd Asmun Sjueib dan Sanak sapalanta
n.a.h*



*Dari ambo saketek, kalau salah tolong batuakan.*


* “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung,
dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan
dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta
wilayah,” tuturnya .( nya dalam tulisan Tan Mankuto ko adalah para peserta
Diskusi Pansus UU DESA). Sayang tidak dirujuk ke pasal mana. *



*Terlepas dari pasal yang mana yang membolehkan, baiklah kita amati
sedikit. *



* Kalau iko persetujuan peserta diskusi tu dan iko dibao ke Senayan,
mungkin lah masuak lukah awak tambah FORWANA ciek lai.*

* IKo nan dikandaki Senayan*



*Coba kita urai sedikit:*

*1.Desa mau dijadikan apa, mau jadi nagari,  dari draft UU DESA yang
kita dapat dari Andiko, tak ada satu katapun dalam UUDESA ini yang menyebut
nagari, maaf kalau saya silap tolong koreksi.  Yang ada hanya kelurahan,
kabupaten/kota dan Propinsi.*

*Di Sumbar/Minangkabau tak ada desa, dipemerintahan terbawah setelah
reformasi  yang ada nagari dan jorong  ( Kecuali mungkin di daerah
tranmigrasi atau sebangsanya).*

*2.Desa adat dalam UU DESA ini ,kalau untuk di Minangkabau /Sumbar  apa
namanya.*

*Di Sumbar/ Minangkabau tak ada desa adat.*

*Di Sumbar/Minagkabau yang dijadikan desa itu pada zaman ORBA adalah
Jorong, dan di Minangkabau tak ada Jorong adat. jorong itu adat istiadatnya
tunduk kepada nagari. Sebagian jorong di Sumbar/Minangkabau adalah kumpulan
dari penghuni ladang/pendatang yang mengaku bermamak kepada penghulu di
nagari*

*  Nagari yang punya adat karena nagari yang punya lembaga adat yaitu
penghulu dengan segala kelengkapannya.*

* Terlepas dari pasal mana yang jadi rujukan menyatakan kalimat “Yang
penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan
atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan
Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,”*

* Kalau kalimat “Yang penting… ditujukan untuk daerah Sumbar/Minangkabau,
tak ada hubungannya sama sekali. Namun demikian ahli adat kita banyak
termasuk pak Sayuti sendiri , kita tunggulah pendapat beliau-beliau itu *

* Demikianlah terlebih terkurang, maaf sajo dipabanyak*

* Wass,*

* Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau*





Pada 8 Januari 2014 23.07, asmun sjueib kinno...@yahoo.co.id menulis:

 Aww. Pak AI silahkan lanjuik. makin dikubak samakin jaleih ketidaksasuaian
 jo  ABS SBK tarutamo disisi Sistem Peradaban Minangkabau yang sudah
 berabad-abad menjalankan demokrasi bukan demo crazy lho. Balik Ba Nagari,
 Balik Ba Surau, Balik Baradaik, dst.
 Wass.,
 Haasma Depok



   Pada Rabu, 8 Januari 2014 22:54, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com
 menulis:
  Memahami logika berbahasa yang disampaikan oleh angku Sayuti Dt. Rajo
 Pangulu tentang desa ado batuenyo !

 *Desa tak bisa disamakan dengan nagari *dengan alasan sbb:

 1. Sebutan sebagai *anak Desa* terlanjur memiliki konotasi kurang maju,
 tidak membanggakan orang disebut sebagai anak Desa tsb. ... yang berbeda
 dengan *anak Kota*  Kota dianggap merupakan lambang kemajuan
 peradaban manusia !

 2. Desa tidak memiliki suku suku (sistem kekerabatan) ... sebaliknya
 nagari terdiri dari suku suku, untuk meredam konflik !

 3. dst. .  silakan ditambahi untuk kita diskusikan !


 Pada 8 Januari 2014 19.22, Dr. Saafroedin Bahar 
 saafroedin.ba...@rantaunet.org menulis:

 Sanak Zulharbi dan para sanak sapalanta, kesan ambo alun pernah angku
 Datuak LKAAM kito iko manjawab pertanyaan jo saran kito, walau LKAAM tu
 punyo alamat email. Mungkin baliau maanggap basihanok saja tu paliang aman.
 Kabaa juo lai. Pabiaan sajolah lai.

 Wassalam,
 SB, 77, Sby.

 Sent from my iPad

 On 8 Jan 2014, at 15.10, Zulharbi Salim zulsa...@gmail.com wrote:

 Anehnyo, Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat
 itu,..
 Pertanyaan, Baa kok indak hadir Mak Datuak??
 Mano nan rancak ado dlm galanggang atau dilua?klu tagak di lua lalu
 basorak baa kasalasai nagari ko Mak Datuk??

 Hasil Diskusi UU Desa di Padang:
 DISKUSI PANSUS UU DESA..

 Dikutip a.l:

 “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung,
 dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan
 dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta
 wilayah,” tuturnya.

 Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat itu,
 ketika dihubungi

 Haluan mengatakan, ia tetap menolak UU Desa karena Desa bukan istilah
 Minangkabau. Ia ingin istilah desa diganti menjadi Pemerintahan Terendah
 dan Pemerintahan Terdepan. Tidak hanya itu, UU Desa akan berdampak pada
 banyak hal, salah satunya adalah, tidak adanya kedudukan niniak ma­mak di
 nagari karena nagari dipimpin kepala desa..'
 ...
 Ambo sepakat dg Ketua LKAAM M Sayuti Dt Rajo Pangulu.Nagari indak  usah di
 rubah jo desa, sekali nagari tetap nagari..!

 Tapi indak 

Re: [R@ntau-Net] UU Desa

2014-01-08 Terurut Topik Dr. Saafroedin Bahar
Sanak Maturidi dan para sanak sapalanta, UU Desa tu bersifat umum; khusus utk 
masyarakat-hukum adat sarupo nagari ado RUU khusus nan sadang dibahas di Pansus 
DPR RI, judulnyo RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. 
Nampaknyo LKAAM indak tahu, tapi alah mararau duluan. Lucu nggak tu ? 
Wassalam ,
SB, 77, Sby. 

Sent from my iPad

 On 8 Jan 2014, at 23.30, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com wrote:
 
 Ass. ww,
 
 Dd Tan Mangkuto, kd Saaf, nak Abraham, dd Asmun Sjueib dan Sanak sapalanta 
 n.a.h
 
  
 
 Dari ambo saketek, kalau salah tolong batuakan.
 
 
 “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan 
 atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan 
 Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” tuturnya 
 .( nya dalam tulisan Tan Mankuto ko adalah para peserta Diskusi Pansus UU 
 DESA). Sayang tidak dirujuk ke pasal mana.
 
  
 
 Terlepas dari pasal yang mana yang membolehkan, baiklah kita amati sedikit.
 
  
 
  Kalau iko persetujuan peserta diskusi tu dan iko dibao ke Senayan, mungkin 
 lah masuak lukah awak tambah FORWANA ciek lai.
 
  IKo nan dikandaki Senayan
 
  
 
 Coba kita urai sedikit:
 
 1.Desa mau dijadikan apa, mau jadi nagari,  dari draft UU DESA yang kita 
 dapat dari Andiko, tak ada satu katapun dalam UUDESA ini yang menyebut 
 nagari, maaf kalau saya silap tolong koreksi.  Yang ada hanya kelurahan, 
 kabupaten/kota dan Propinsi.
 
 Di Sumbar/Minangkabau tak ada desa, dipemerintahan terbawah setelah reformasi 
  yang ada nagari dan jorong  ( Kecuali mungkin di daerah tranmigrasi atau 
 sebangsanya).
 
 2.Desa adat dalam UU DESA ini ,kalau untuk di Minangkabau /Sumbar  apa 
 namanya.
 
 Di Sumbar/ Minangkabau tak ada desa adat.
 
 Di Sumbar/Minagkabau yang dijadikan desa itu pada zaman ORBA adalah Jorong, 
 dan di Minangkabau tak ada Jorong adat. jorong itu adat istiadatnya tunduk 
 kepada nagari. Sebagian jorong di Sumbar/Minangkabau adalah kumpulan dari 
 penghuni ladang/pendatang yang mengaku bermamak kepada penghulu di nagari
 
   Nagari yang punya adat karena nagari yang punya lembaga adat yaitu penghulu 
 dengan segala kelengkapannya.
 
  Terlepas dari pasal mana yang jadi rujukan menyatakan kalimat “Yang penting, 
 desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus 
 berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah 
 (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,”
 
  Kalau kalimat “Yang penting… ditujukan untuk daerah Sumbar/Minangkabau, tak 
 ada hubungannya sama sekali. Namun demikian ahli adat kita banyak termasuk 
 pak Sayuti sendiri , kita tunggulah pendapat beliau-beliau itu
 
  Demikianlah terlebih terkurang, maaf sajo dipabanyak
 
  Wass,
 
  Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau
 
  
 
 
 
 Pada 8 Januari 2014 23.07, asmun sjueib kinno...@yahoo.co.id menulis:
 Aww. Pak AI silahkan lanjuik. makin dikubak samakin jaleih ketidaksasuaian 
 jo  ABS SBK tarutamo disisi Sistem Peradaban Minangkabau yang sudah 
 berabad-abad menjalankan demokrasi bukan demo crazy lho. Balik Ba Nagari, 
 Balik Ba Surau, Balik Baradaik, dst. 
 Wass.,
 Haasma Depok
 
 
 
 Pada Rabu, 8 Januari 2014 22:54, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com 
 menulis:
 Memahami logika berbahasa yang disampaikan oleh angku Sayuti Dt. Rajo 
 Pangulu tentang desa ado batuenyo !
 
 Desa tak bisa disamakan dengan nagari dengan alasan sbb:
 
 1. Sebutan sebagai anak Desa terlanjur memiliki konotasi kurang maju, 
 tidak membanggakan orang disebut sebagai anak Desa tsb. ... yang berbeda 
 dengan anak Kota  Kota dianggap merupakan lambang kemajuan peradaban 
 manusia !
 
 2. Desa tidak memiliki suku suku (sistem kekerabatan) ... sebaliknya nagari 
 terdiri dari suku suku, untuk meredam konflik !
 
 3. dst. .  silakan ditambahi untuk kita diskusikan !
 
 
 Pada 8 Januari 2014 19.22, Dr. Saafroedin Bahar 
 saafroedin.ba...@rantaunet.org menulis:
 Sanak Zulharbi dan para sanak sapalanta, kesan ambo alun pernah angku Datuak 
 LKAAM kito iko manjawab pertanyaan jo saran kito, walau LKAAM tu punyo 
 alamat email. Mungkin baliau maanggap basihanok saja tu paliang aman. Kabaa 
 juo lai. Pabiaan sajolah lai.
 
 Wassalam,
 SB, 77, Sby. 
 
 Sent from my iPad
 
 On 8 Jan 2014, at 15.10, Zulharbi Salim zulsa...@gmail.com wrote:
 
 Anehnyo, Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat 
 itu,..
 Pertanyaan, Baa kok indak hadir Mak Datuak??
 Mano nan rancak ado dlm galanggang atau dilua?klu tagak di lua lalu basorak 
 baa kasalasai nagari ko Mak Datuk??
 
 Hasil Diskusi UU Desa di Padang:  
 DISKUSI PANSUS UU DESA..
 
 Dikutip a.l:
 
 “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, 
 dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan 
 dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta 
 wilayah,” tuturnya.
 
 Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir 

Bls: [R@ntau-Net] UU Desa

2014-01-08 Terurut Topik asmun sjueib
Aww. Saudaraku Maturidi jo Palanta n.a.h. dan banggakan,
aaa) Alhamdulillah wa syukurillah cukilan tsb. sangeik tapeik ka pokok pangka 
carito Nagori 




Pada Rabu, 8 Januari 2014 23:30, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com menulis:
 
Ass. ww,
Dd Tan Mangkuto, kd Saaf, nak Abraham, dd Asmun Sjueib dan Sanak
sapalanta n.a.h
 
Dari ambo saketek, kalau salah tolong batuakan.

“Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan
atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan
Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” tuturnya .( 
nya dalam tulisan Tan Mankuto ko adalah para peserta Diskusi Pansus UU DESA).
Sayang tidak dirujuk ke pasal mana. 
 
Terlepas dari pasal yang mana yang membolehkan, baiklah kita
amati sedikit. 
 
 Kalau iko persetujuan
peserta diskusi tu dan iko dibao ke Senayan, mungkin lah masuak lukah awak
tambah FORWANA ciek lai.
 IKo nan dikandaki
Senayan
 
Coba kita urai sedikit:
1.    Desa
mau dijadikan apa, mau jadi nagari,  dari
draft UU DESA yang kita dapat dari Andiko, tak ada satu katapun dalam UUDESA
ini yang menyebut nagari, maaf kalau saya silap tolong koreksi.  Yang ada hanya 
kelurahan, kabupaten/kota dan
Propinsi.
Di Sumbar/Minangkabau tak ada desa, dipemerintahan
terbawah setelah reformasi  yang ada
nagari dan jorong  ( Kecuali mungkin di
daerah tranmigrasi atau sebangsanya).
2.    Desa
adat dalam UU DESA ini ,kalau untuk di Minangkabau /Sumbar  apa namanya.
Di Sumbar/ Minangkabau tak ada desa adat.
Di Sumbar/Minagkabau
yang dijadikan desa itu pada zaman ORBA adalah Jorong, dan di Minangkabau tak
ada Jorong adat. jorong itu adat istiadatnya tunduk kepada nagari. Sebagian
jorong di Sumbar/Minangkabau adalah kumpulan dari penghuni ladang/pendatang
yang mengaku bermamak kepada penghulu di nagari
 Nagari yang punya adat karena nagari yang
punya lembaga adat yaitu penghulu dengan segala kelengkapannya.
 Terlepas dari
pasal mana yang jadi rujukan menyatakan kalimat “Yang penting, desa atau desa
adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan
prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau
kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,”
 Kalau kalimat “Yang
penting… ditujukan untuk daerah Sumbar/Minangkabau, tak ada hubungannya sama
sekali. Namun demikian ahli adat kita banyak termasuk pak Sayuti sendiri , kita
tunggulah pendapat beliau-beliau itu 
 Demikianlah
terlebih terkurang, maaf sajo dipabanyak
 Wass,
 Maturidi (L/75)
Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau
 



Pada 8 Januari 2014 23.07, asmun sjueib kinno...@yahoo.co.id menulis:

Aww. Pak AI silahkan lanjuik. makin dikubak samakin jaleih ketidaksasuaian jo  
ABS SBK tarutamo disisi Sistem Peradaban Minangkabau yang sudah berabad-abad 
menjalankan demokrasi bukan demo crazy lho. Balik Ba Nagari, Balik Ba Surau, 
Balik Baradaik, dst. 
Wass.,
Haasma Depok






Pada Rabu, 8 Januari 2014 22:54, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com 
menulis:
 
Memahami logika berbahasa yang disampaikan oleh angku Sayuti Dt. Rajo Pangulu 
tentang desa ado batuenyo !

Desa tak bisa disamakan dengan nagari dengan alasan sbb:

1. Sebutan sebagai anak Desa terlanjur memiliki konotasi kurang maju, tidak 
membanggakan orang disebut sebagai anak Desa tsb. ... yang berbeda dengan 
anak Kota  Kota dianggap merupakan lambang kemajuan peradaban manusia !

2. Desa tidak memiliki suku suku (sistem kekerabatan) ... sebaliknya nagari 
terdiri dari suku suku, untuk meredam konflik !

3. dst. .  silakan ditambahi untuk kita diskusikan !




Pada 8 Januari 2014 19.22, Dr. Saafroedin Bahar 
saafroedin.ba...@rantaunet.org menulis:

Sanak Zulharbi dan para sanak sapalanta, kesan ambo alun pernah angku Datuak 
LKAAM kito iko manjawab pertanyaan jo saran kito, walau LKAAM tu punyo alamat 
email. Mungkin baliau maanggap basihanok saja tu paliang aman. Kabaa juo lai. 
Pabiaan sajolah lai.


Wassalam,
SB, 77, Sby. 

Sent from my iPad

On 8 Jan 2014, at 15.10, Zulharbi Salim zulsa...@gmail.com wrote:


Anehnyo, Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat 
itu,.. 
Pertanyaan, Baa kok indak hadir Mak Datuak??
Mano nan rancak ado dlm galanggang atau dilua?klu tagak di lua lalu basorak 
baa kasalasai nagari ko Mak Datuk??

Hasil Diskusi UU Desa di Padang:  
DISKUSI PANSUS UU DESA.. 

Dikutip a.l:

“Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, 
dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam 
Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta 
wilayah,” tuturnya.

Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat itu, 
ketika dihubungi 

Haluan mengatakan, ia tetap menolak UU Desa karena Desa bukan istilah 
Minangkabau. Ia ingin istilah desa diganti menjadi Pemerintahan Terendah dan 
Pemerintahan Terdepan. Tidak hanya itu, UU Desa akan berdampak pada banyak 
hal, salah satunya adalah, tidak adanya kedudukan niniak ma­mak di nagari 
karena nagari 

Re: [R@ntau-Net] UU Desa

2014-01-08 Terurut Topik Abraham Ilyas
*khusus utk masyarakat-hukum adat sarupo nagari ado RUU khusus nan sadang
dibahas di Pansus DPR RI, judulnyo RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak
Masyarakat Hukum Adat. Nampaknyo LKAAM indak tahu, tapi alah mararau
duluan. Lucu nggak tu ? *
---
Inilah nama nama para anggota DPD dan DPR yang mewakili SB, yang
bertanggung jawab terhadap munculnya UU Desa tsb.

*Anggota DPD Sumbar 2009–2014*

Irman Gusman
Emma Yohanna
Afrizal (menggantikan Riza Falepi yang terpilih menjadi Walikota
Payakumbuh)
Alirman Sori
--

*Anggota DPR mewakili Sumatera Barat 2009–2014*

1. Hermanto Partai Keadilan Sejahtera   komisi 2
2. M. Ichlas El Qudsi Partai Amanat Nasional komisi 11
3. Poempida Hidayatulloh Partai Golongan Karya
4. M. Azwir Dainy Tara Partai Golongan Karya komisi 7
5. Epyardi Asda Partai Persatuan Pembangunan komisi 5
6. Dasrul Djabar Partai Demokratkomisi 3

7. Darizal Basir Partai Demokrat komisi 11

8. Zulmiar Yanri Partai Demokrat komisi 9

9. Refrizal Partai Keadilan Sejahterakomisi 6

10. Taslim Partai Amanat Nasional  komisi 3
11. Nudirman Munir Partai Golongan Karya   komisi 3
12. Muhammad Iqbal Partai Persatuan Pembangunankomisi 9
13. Dalimi Abdullah Partai Demokrat
14. Mulyadi Partai Demokratkomisi 5


-
Kepada para anggota yang terhormat inilah sebaiknya LKAAM meminta
pertanggungan jawab, kenapa *eksistensi nagari* tak bisa mereka jaga !
Kalau perlu undang mereka ka lapau kito, supayo bisa manjalhkannyo

Sebelum UU Desa ini disyahkan, ratusan perangkat nDeso dari Jateng
dikerahkan berdemo ke DPR, kenapa dari para kepala nagari tak ada yang
muncul untuk memperjuangkan eksistensi nagari !!

salam

Abraham Ilyas

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Re: [R@ntau-Net] UU Desa

2014-01-08 Terurut Topik Zubir Amin
   Da Sjaaf nn baik n sanak pa lanta pencinta eksistensi bantuak Nagari di 
Minangkabau nn dihormati.
Su'al sikap n posisi Kaatua LKAAM nn kini re- subjeck diateh,sajak manjabat 
katua LKAAM tu sampai kini,sebagian awak nn dipalanta ko kan lah tahu sia 
we'e.Sual UU Desa je,we'e lari dari tanggung jawab dgn TIDAK hadir pd waktu 
pembi caan n pembahsan UU itu.   
   Jadi jan dicikarauan juo Inyo lai. Ibaraik basi,lah 'namuang' we'e tumoh 
Da,mandambin je kecek ghang Piaman.
   Kasihan posisi n gerak LKAAM kini n dimaso yad bagi pengembangan jati diri 
ughang Minangkabau nn ba ABS-SBK.
JB,DtRJ,74thn labiah 8bln,sk Mandahiliang,IV Angkek Padusunan,Piaman 
Timur;Bonjer, Jakbar 11630.
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Thu, 9 Jan 2014 01:54:54 
To: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Cc: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com
Subject: Re: [R@ntau-Net] UU Desa

Sanak Maturidi dan para sanak sapalanta, UU Desa tu bersifat umum; khusus utk 
masyarakat-hukum adat sarupo nagari ado RUU khusus nan sadang dibahas di Pansus 
DPR RI, judulnyo RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. 
Nampaknyo LKAAM indak tahu, tapi alah mararau duluan. Lucu nggak tu ? 
Wassalam ,
SB, 77, Sby. 

Sent from my iPad

 On 8 Jan 2014, at 23.30, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com wrote:
 
 Ass. ww,
 
 Dd Tan Mangkuto, kd Saaf, nak Abraham, dd Asmun Sjueib dan Sanak sapalanta 
 n.a.h
 
  
 
 Dari ambo saketek, kalau salah tolong batuakan.
 
 
 “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan 
 atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan 
 Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” tuturnya 
 .( nya dalam tulisan Tan Mankuto ko adalah para peserta Diskusi Pansus UU 
 DESA). Sayang tidak dirujuk ke pasal mana.
 
  
 
 Terlepas dari pasal yang mana yang membolehkan, baiklah kita amati sedikit.
 
  
 
  Kalau iko persetujuan peserta diskusi tu dan iko dibao ke Senayan, mungkin 
 lah masuak lukah awak tambah FORWANA ciek lai.
 
  IKo nan dikandaki Senayan
 
  
 
 Coba kita urai sedikit:
 
 1.Desa mau dijadikan apa, mau jadi nagari,  dari draft UU DESA yang kita 
 dapat dari Andiko, tak ada satu katapun dalam UUDESA ini yang menyebut 
 nagari, maaf kalau saya silap tolong koreksi.  Yang ada hanya kelurahan, 
 kabupaten/kota dan Propinsi.
 
 Di Sumbar/Minangkabau tak ada desa, dipemerintahan terbawah setelah reformasi 
  yang ada nagari dan jorong  ( Kecuali mungkin di daerah tranmigrasi atau 
 sebangsanya).
 
 2.Desa adat dalam UU DESA ini ,kalau untuk di Minangkabau /Sumbar  apa 
 namanya.
 
 Di Sumbar/ Minangkabau tak ada desa adat.
 
 Di Sumbar/Minagkabau yang dijadikan desa itu pada zaman ORBA adalah Jorong, 
 dan di Minangkabau tak ada Jorong adat. jorong itu adat istiadatnya tunduk 
 kepada nagari. Sebagian jorong di Sumbar/Minangkabau adalah kumpulan dari 
 penghuni ladang/pendatang yang mengaku bermamak kepada penghulu di nagari
 
   Nagari yang punya adat karena nagari yang punya lembaga adat yaitu penghulu 
 dengan segala kelengkapannya.
 
  Terlepas dari pasal mana yang jadi rujukan menyatakan kalimat “Yang penting, 
 desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus 
 berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah 
 (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,”
 
  Kalau kalimat “Yang penting… ditujukan untuk daerah Sumbar/Minangkabau, tak 
 ada hubungannya sama sekali. Namun demikian ahli adat kita banyak termasuk 
 pak Sayuti sendiri , kita tunggulah pendapat beliau-beliau itu
 
  Demikianlah terlebih terkurang, maaf sajo dipabanyak
 
  Wass,
 
  Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau
 
  
 
 
 
 Pada 8 Januari 2014 23.07, asmun sjueib kinno...@yahoo.co.id menulis:
 Aww. Pak AI silahkan lanjuik. makin dikubak samakin jaleih ketidaksasuaian 
 jo  ABS SBK tarutamo disisi Sistem Peradaban Minangkabau yang sudah 
 berabad-abad menjalankan demokrasi bukan demo crazy lho. Balik Ba Nagari, 
 Balik Ba Surau, Balik Baradaik, dst. 
 Wass.,
 Haasma Depok
 
 
 
 Pada Rabu, 8 Januari 2014 22:54, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com 
 menulis:
 Memahami logika berbahasa yang disampaikan oleh angku Sayuti Dt. Rajo 
 Pangulu tentang desa ado batuenyo !
 
 Desa tak bisa disamakan dengan nagari dengan alasan sbb:
 
 1. Sebutan sebagai anak Desa terlanjur memiliki konotasi kurang maju, 
 tidak membanggakan orang disebut sebagai anak Desa tsb. ... yang berbeda 
 dengan anak Kota  Kota dianggap merupakan lambang kemajuan peradaban 
 manusia !
 
 2. Desa tidak memiliki suku suku (sistem kekerabatan) ... sebaliknya nagari 
 terdiri dari suku suku, untuk meredam konflik !
 
 3. dst. .  silakan ditambahi untuk kita diskusikan !
 
 
 Pada 8 Januari 

Bls: [R@ntau-Net] UU Desa

2014-01-08 Terurut Topik asmun sjueib
Aww. Saudaraku Maturidi, Angku Guru SB, AI jo sidang Palanta n.a.h. dan 
banggakan.
aaa) Alhamdulillah wa Syukurillah bahwasanyo pokok pangka masalah ataupun 
substansi UU RI Desa tsb. walaupun sacaro umum demikian, akan tetapi ( English 
: but) pemahaman terhadap Nagori sebagai suatu pemerintahan adat dan 
pemerintahan rakyat di Minangkabau  nan berlandaskan pado ABS SBK iyolah 
indak dapaeik disamorato-kan atau diseragamkan menjadi Desa.
bbb) Ambo bapandapeik (maaf ambo iyolah rang buto pulo jo hukum adat tsb.) 
namun setidak-tidaknyo pabilo dipikiekan dengan akal yang sehat dan waras 
disamping sejarah suku bangso Minangkabau nantun, kironyo dan selayaknyo pulo 
bahwa setidak-tidaknya dalam UU Desa tsb. ado subananya salah satu pasal 
(klausul) nan manyabuikkan Kecuali untuk Provinsi Sumatera Barat Desa 
diartikan sebagai Nagori  sebagai sistem pemerintahan terendah yang mempunyai 
sistem tersendiri, yang pengaturannya disesuaikan dengan kepentingan adat yang 
sudah ada. ccc) Artinyo bahwa khusus untuk Provinsi SB UU Desatsb. diberlakukan 
lain yang disesuaikan jo sistem kekerabatan dan adat setempat yang sudah ada 
tanpa mengubahnya dan menjadikan pemahaman atau pengertian bahwa Desa tidak 
sama dengan Nagori atau Jorong, misalnya.
ddd) Akhirnyo stake holder Minangkabau-lah nan harus manampeikkan kedudukan 
Nagori pada proporsional ABS SBK. Insya Allah jaanlah pulo awak dengan adonyo 
berbagai iming-iming per Desa dapeik pitieh manga pulo awak namuah manjua 
sarawa wak tu untuk hanyo sekedar sesaat nan sasudah itu Nagori awak 
tagadai dan lahpasti generasi penerus akan mencaci maki kito baa dek 
Mamak2jo ranggaeik TungkuSajarangan dulu tu namueh sajo manarimo suatu 
perlakuan hukum nan dapeik marusak sendi2 kehidupan masyarakeik Minangkabau.
eee) Maaf ambo sekedar mengelaborasi caro jo jalan bapikie awak dalam 
bertanggung jawab terhadap suatu Undang2 Desa nan mungkin kurang tapeik 
ditrapkan dalam masyarakat Provinsi Sumatera Barat yang menganut paham atau 
philosophi ABS SBK.
Wassalam,
HAASMA Depok




Pada Kamis, 9 Januari 2014 5:58, asmun sjueib kinno...@yahoo.co.id menulis:
 
Aww. Saudaraku Maturidi jo Palanta n.a.h. dan banggakan,
aaa) Alhamdulillah wa syukurillah cukilan tsb. sangeik tapeik ka pokok pangka 
carito Nagori 



Pada Rabu, 8 Januari 2014 23:30, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com menulis:
 
Ass. ww,
Dd Tan Mangkuto, kd Saaf, nak Abraham, dd Asmun Sjueib dan Sanak
sapalanta n.a.h
 
Dari ambo saketek, kalau salah tolong batuakan.

“Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan
atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan
Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” tuturnya .( 
nya dalam tulisan Tan Mankuto ko adalah para peserta Diskusi Pansus UU DESA).
Sayang tidak dirujuk ke pasal mana. 
 
Terlepas dari pasal yang mana yang membolehkan, baiklah kita
amati sedikit. 
 
 Kalau iko persetujuan
peserta diskusi tu dan iko dibao ke Senayan, mungkin lah masuak lukah awak
tambah FORWANA ciek lai.
 IKo nan dikandaki
Senayan
 
Coba kita urai sedikit:
1.    Desa
mau dijadikan apa, mau jadi nagari,  dari
draft UU DESA yang kita dapat dari Andiko, tak ada satu katapun dalam UUDESA
ini yang menyebut nagari, maaf kalau saya silap tolong koreksi.  Yang ada hanya 
kelurahan, kabupaten/kota dan
Propinsi.
Di Sumbar/Minangkabau tak ada desa, dipemerintahan
terbawah setelah reformasi  yang ada
nagari dan jorong  ( Kecuali mungkin di
daerah tranmigrasi atau sebangsanya).
2.    Desa
adat dalam UU DESA ini ,kalau untuk di Minangkabau /Sumbar  apa namanya.
Di Sumbar/ Minangkabau tak ada desa adat.
Di Sumbar/Minagkabau
yang dijadikan desa itu pada zaman ORBA adalah Jorong, dan di Minangkabau tak
ada Jorong adat. jorong itu adat istiadatnya tunduk kepada nagari. Sebagian
jorong di Sumbar/Minangkabau adalah kumpulan dari penghuni ladang/pendatang
yang mengaku bermamak kepada penghulu di nagari
 Nagari yang punya adat karena nagari yang
punya lembaga adat yaitu penghulu dengan segala kelengkapannya.
 Terlepas dari
pasal mana yang jadi rujukan menyatakan kalimat “Yang penting, desa atau desa
adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan
prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau
kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,”
 Kalau kalimat “Yang
penting… ditujukan untuk daerah Sumbar/Minangkabau, tak ada hubungannya sama
sekali. Namun demikian ahli adat kita banyak termasuk pak Sayuti sendiri , kita
tunggulah pendapat beliau-beliau itu 
 Demikianlah
terlebih terkurang, maaf sajo dipabanyak
 Wass,
 Maturidi (L/75)
Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau
 



Pada 8 Januari 2014 23.07, asmun sjueib kinno...@yahoo.co.id menulis:

Aww. Pak AI silahkan lanjuik. makin dikubak samakin jaleih ketidaksasuaian jo  
ABS SBK tarutamo disisi Sistem Peradaban Minangkabau yang sudah berabad-abad 
menjalankan demokrasi bukan demo crazy lho. Balik Ba Nagari, Balik Ba Surau, 
Balik Baradaik, 

Re: Bls: [R@ntau-Net] UU Desa

2014-01-08 Terurut Topik Zorion Anas
Sanak palanta nan budiman.
Semoga diskusi dan analisa yg akan dilakukan forum2 di Sumbar ttg UUDesa,
bisa dibahas dgn metode SWOT, kekuatan-kelemahan-kesempatan-ancaman. Shg
nanti kalau dimintakan judicial review ada alasan yg kuat utk pengajuan.
Libatkan para pakar hukum tatanegara, lkaam, perguruan tinggi, ulama, pemda
dan ormas.

Salam,
Zorion Anas, 58, Padang
Pada 2014 1 9 06:26, asmun sjueib kinno...@yahoo.co.id menulis:

 Aww. Saudaraku Maturidi, Angku Guru SB, AI jo sidang Palanta n.a.h. dan
 banggakan.
 aaa) Alhamdulillah wa Syukurillah bahwasanyo pokok pangka masalah ataupun
 substansi UU RI Desa tsb. walaupun sacaro umum demikian, akan tetapi (
 English : but) pemahaman terhadap Nagori sebagai suatu pemerintahan adat
 dan pemerintahan rakyat di Minangkabau  nan berlandaskan pado ABS SBK
 iyolah indak dapaeik disamorato-kan atau diseragamkan menjadi Desa.
 bbb) Ambo bapandapeik (maaf ambo iyolah rang buto pulo jo hukum adat tsb.)
 namun setidak-tidaknyo pabilo dipikiekan dengan akal yang sehat dan waras
 disamping sejarah suku bangso Minangkabau nantun, kironyo dan selayaknyo
 pulo bahwa setidak-tidaknya dalam UU Desa tsb. ado subananya salah satu
 pasal (klausul) nan manyabuikkan Kecuali untuk Provinsi Sumatera Barat
 Desa diartikan sebagai Nagori  sebagai sistem pemerintahan terendah yang
 mempunyai sistem tersendiri, yang pengaturannya disesuaikan dengan
 kepentingan adat yang sudah ada. ccc) Artinyo bahwa khusus untuk Provinsi
 SB UU Desatsb. diberlakukan lain yang disesuaikan jo sistem kekerabatan dan
 adat setempat yang sudah ada tanpa mengubahnya dan menjadikan pemahaman
 atau pengertian bahwa Desa tidak sama dengan Nagori atau Jorong, misalnya.
 ddd) Akhirnyo stake holder Minangkabau-lah nan harus manampeikkan
 kedudukan Nagori pada proporsional ABS SBK. Insya Allah jaanlah pulo awak
 dengan adonyo berbagai iming-iming per Desa dapeik pitieh manga pulo
 awak namuah manjua sarawa wak tu untuk hanyo sekedar sesaat nan sasudah
 itu Nagori awak tagadai dan lahpasti generasi penerus akan mencaci maki
 kito baa dek Mamak2jo ranggaeik TungkuSajarangan dulu tu namueh sajo
 manarimo suatu perlakuan hukum nan dapeik marusak sendi2 kehidupan
 masyarakeik Minangkabau.
 eee) Maaf ambo sekedar mengelaborasi caro jo jalan bapikie awak dalam
 bertanggung jawab terhadap suatu Undang2 Desa nan mungkin kurang tapeik
 ditrapkan dalam masyarakat Provinsi Sumatera Barat yang menganut paham atau
 philosophi ABS SBK.
 Wassalam,
 HAASMA Depok


   Pada Kamis, 9 Januari 2014 5:58, asmun sjueib kinno...@yahoo.co.id
 menulis:
  Aww. Saudaraku Maturidi jo Palanta n.a.h. dan banggakan,
 aaa) Alhamdulillah wa syukurillah cukilan tsb. sangeik tapeik ka pokok
 pangka carito Nagori


   Pada Rabu, 8 Januari 2014 23:30, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com
 menulis:
   *Ass. ww,*
 *Dd Tan Mangkuto, kd Saaf, nak Abraham, dd Asmun Sjueib dan Sanak
 sapalanta n.a.h*

 *Dari ambo saketek, kalau salah tolong batuakan.*

 * “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung,
 dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan
 dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta
 wilayah,” tuturnya .( nya dalam tulisan Tan Mankuto ko adalah para peserta
 Diskusi Pansus UU DESA). Sayang tidak dirujuk ke pasal mana. *

 *Terlepas dari pasal yang mana yang membolehkan, baiklah kita amati
 sedikit. *

 * Kalau iko persetujuan peserta diskusi tu dan iko dibao ke Senayan,
 mungkin lah masuak lukah awak tambah FORWANA ciek lai.*
 * IKo nan dikandaki Senayan*

 *Coba kita urai sedikit:*
 *1.Desa mau dijadikan apa, mau jadi nagari,  dari draft UU DESA yang
 kita dapat dari Andiko, tak ada satu katapun dalam UUDESA ini yang menyebut
 nagari, maaf kalau saya silap tolong koreksi.  Yang ada hanya kelurahan,
 kabupaten/kota dan Propinsi.*
 *Di Sumbar/Minangkabau tak ada desa, dipemerintahan terbawah setelah
 reformasi  yang ada nagari dan jorong  ( Kecuali mungkin di daerah
 tranmigrasi atau sebangsanya).*
 *2.Desa adat dalam UU DESA ini ,kalau untuk di Minangkabau /Sumbar
  apa namanya.*
 *Di Sumbar/ Minangkabau tak ada desa adat.*
 *Di Sumbar/Minagkabau yang dijadikan desa itu pada zaman ORBA adalah
 Jorong, dan di Minangkabau tak ada Jorong adat. jorong itu adat istiadatnya
 tunduk kepada nagari. Sebagian jorong di Sumbar/Minangkabau adalah kumpulan
 dari penghuni ladang/pendatang yang mengaku bermamak kepada penghulu di
 nagari*
 *  Nagari yang punya adat karena nagari yang punya lembaga adat yaitu
 penghulu dengan segala kelengkapannya.*
 * Terlepas dari pasal mana yang jadi rujukan menyatakan kalimat “Yang
 penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan
 atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan
 Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,”*
 * Kalau kalimat “Yang penting… ditujukan untuk daerah Sumbar/Minangkabau,
 tak ada hubungannya sama sekali. Namun demikian ahli adat kita banyak
 

Re: [R@ntau-Net] UU Desa

2014-01-08 Terurut Topik anwardjambak


Pak Saaf,

Barati kan Memang ado masalah pd UU Desa nyo kan?

Cieklai,

Niniak Mamak dan Pangulu di Minangkabau, ditinggikan sarantiang dan didahulukan 
salangkah, alias dihormati, kok ado nan salah jo jangga lah kewajiban anak 
kamanakan utk mampaeloki nya.

Apolai Baliau2,LKAAM  tu nan manjago Kampuang awak kini, sdgkan Urang Rantau 
(walaupun bagala sabananyo indak SAH krn Pangulu harus di kampuang) hanyo 
ibaraik Penonton sajo.


Sangenek,







Wassalam,
anwardjambak 45+, 
mudiak Pyk, kanakan Dt Rajo Malano(Maulana), 

Maminteh Sabalun Hanyuik!!!

Sent from my BlackBerry® smartphone powered by U Mobile

-Original Message-
From: Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Thu, 9 Jan 2014 01:54:54 
To: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Cc: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com
Subject: Re: [R@ntau-Net] UU Desa

Sanak Maturidi dan para sanak sapalanta, UU Desa tu bersifat umum; khusus utk 
masyarakat-hukum adat sarupo nagari ado RUU khusus nan sadang dibahas di Pansus 
DPR RI, judulnyo RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. 
Nampaknyo LKAAM indak tahu, tapi alah mararau duluan. Lucu nggak tu ? 
Wassalam ,
SB, 77, Sby. 

Sent from my iPad

 On 8 Jan 2014, at 23.30, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com wrote:
 
 Ass. ww,
 
 Dd Tan Mangkuto, kd Saaf, nak Abraham, dd Asmun Sjueib dan Sanak sapalanta 
 n.a.h
 
  
 
 Dari ambo saketek, kalau salah tolong batuakan.
 
 
 “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan 
 atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan 
 Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” tuturnya 
 .( nya dalam tulisan Tan Mankuto ko adalah para peserta Diskusi Pansus UU 
 DESA). Sayang tidak dirujuk ke pasal mana.
 
  
 
 Terlepas dari pasal yang mana yang membolehkan, baiklah kita amati sedikit.
 
  
 
  Kalau iko persetujuan peserta diskusi tu dan iko dibao ke Senayan, mungkin 
 lah masuak lukah awak tambah FORWANA ciek lai.
 
  IKo nan dikandaki Senayan
 
  
 
 Coba kita urai sedikit:
 
 1.Desa mau dijadikan apa, mau jadi nagari,  dari draft UU DESA yang kita 
 dapat dari Andiko, tak ada satu katapun dalam UUDESA ini yang menyebut 
 nagari, maaf kalau saya silap tolong koreksi.  Yang ada hanya kelurahan, 
 kabupaten/kota dan Propinsi.
 
 Di Sumbar/Minangkabau tak ada desa, dipemerintahan terbawah setelah reformasi 
  yang ada nagari dan jorong  ( Kecuali mungkin di daerah tranmigrasi atau 
 sebangsanya).
 
 2.Desa adat dalam UU DESA ini ,kalau untuk di Minangkabau /Sumbar  apa 
 namanya.
 
 Di Sumbar/ Minangkabau tak ada desa adat.
 
 Di Sumbar/Minagkabau yang dijadikan desa itu pada zaman ORBA adalah Jorong, 
 dan di Minangkabau tak ada Jorong adat. jorong itu adat istiadatnya tunduk 
 kepada nagari. Sebagian jorong di Sumbar/Minangkabau adalah kumpulan dari 
 penghuni ladang/pendatang yang mengaku bermamak kepada penghulu di nagari
 
   Nagari yang punya adat karena nagari yang punya lembaga adat yaitu penghulu 
 dengan segala kelengkapannya.
 
  Terlepas dari pasal mana yang jadi rujukan menyatakan kalimat “Yang penting, 
 desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus 
 berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah 
 (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,”
 
  Kalau kalimat “Yang penting… ditujukan untuk daerah Sumbar/Minangkabau, tak 
 ada hubungannya sama sekali. Namun demikian ahli adat kita banyak termasuk 
 pak Sayuti sendiri , kita tunggulah pendapat beliau-beliau itu
 
  Demikianlah terlebih terkurang, maaf sajo dipabanyak
 
  Wass,
 
  Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau
 
  
 
 
 
 Pada 8 Januari 2014 23.07, asmun sjueib kinno...@yahoo.co.id menulis:
 Aww. Pak AI silahkan lanjuik. makin dikubak samakin jaleih ketidaksasuaian 
 jo  ABS SBK tarutamo disisi Sistem Peradaban Minangkabau yang sudah 
 berabad-abad menjalankan demokrasi bukan demo crazy lho. Balik Ba Nagari, 
 Balik Ba Surau, Balik Baradaik, dst. 
 Wass.,
 Haasma Depok
 
 
 
 Pada Rabu, 8 Januari 2014 22:54, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com 
 menulis:
 Memahami logika berbahasa yang disampaikan oleh angku Sayuti Dt. Rajo 
 Pangulu tentang desa ado batuenyo !
 
 Desa tak bisa disamakan dengan nagari dengan alasan sbb:
 
 1. Sebutan sebagai anak Desa terlanjur memiliki konotasi kurang maju, 
 tidak membanggakan orang disebut sebagai anak Desa tsb. ... yang berbeda 
 dengan anak Kota  Kota dianggap merupakan lambang kemajuan peradaban 
 manusia !
 
 2. Desa tidak memiliki suku suku (sistem kekerabatan) ... sebaliknya nagari 
 terdiri dari suku suku, untuk meredam konflik !
 
 3. dst. .  silakan ditambahi untuk kita diskusikan !
 
 
 Pada 8 Januari 2014 19.22, Dr. Saafroedin Bahar 
 saafroedin.ba...@rantaunet.org menulis:
 Sanak Zulharbi dan para sanak sapalanta, kesan ambo 

Re: [R@ntau-Net] UU Desa

2014-01-08 Terurut Topik Zubir Amin
   Sanak Abraham Ilyas n para sanak nn sadang duduak2 di Palanta ini.
   Mungkin koa,para anggota DPD,DPR n DPRD tu lupo untuak 'Batanyo' ka Pak 
Gamawan Fauzi.
   Pd waktu liau menjabat Gubnur Sumbar,liau sangat sungguh2 memperjuangkan 
'kambali ka Nagari' di Sumbar.
Bialah menjadi kecil bantuan Pusek(APBD) ka Sumbar asa bantuak Nagari di 
Sumbar dapek ditegakkan baliak mak Datuak,kecek pak Gamawan ka JB suatu waktu 
dulu di Gubernuran Sumbar.
   Sayang sikap pak Gamawan ini kurang mendapat respon dari anggota DPRD Sumbar 
n anggot DPD,DPR Pusat utusan Sumbar.
   Hemat JB kini,berdasarkan info Uda Sajaafroeddin Bahar(lht thread beliau tgl 
9 bln ini),mumpung draft RUU  Pengakuan n Perlindungan Hak Hukum Adat sedang 
dogodok oleh Pansus DPR,ada baiknya ada anggota RN ini melobby para anggota 
Dewan n DPD nn terhormat itu nn baasa dari Sumbar untuak mengawasi secara 
langsung Pembahasan RUU itu dlm Pansus DPR itu.Sekedar saran.
   JB,DtRJ,74thn,Bonjer,Jakbar.   
   
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Thu, 9 Jan 2014 06:01:59 
To: Rantau Net Groupsrantaunet@googlegroups.com
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: Re: [R@ntau-Net] UU Desa

*khusus utk masyarakat-hukum adat sarupo nagari ado RUU khusus nan sadang
dibahas di Pansus DPR RI, judulnyo RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak
Masyarakat Hukum Adat. Nampaknyo LKAAM indak tahu, tapi alah mararau
duluan. Lucu nggak tu ? *
---
Inilah nama nama para anggota DPD dan DPR yang mewakili SB, yang
bertanggung jawab terhadap munculnya UU Desa tsb.

*Anggota DPD Sumbar 2009–2014*

Irman Gusman
Emma Yohanna
Afrizal (menggantikan Riza Falepi yang terpilih menjadi Walikota
Payakumbuh)
Alirman Sori
--

*Anggota DPR mewakili Sumatera Barat 2009–2014*

1. Hermanto Partai Keadilan Sejahtera   komisi 2
2. M. Ichlas El Qudsi Partai Amanat Nasional komisi 11
3. Poempida Hidayatulloh Partai Golongan Karya
4. M. Azwir Dainy Tara Partai Golongan Karya komisi 7
5. Epyardi Asda Partai Persatuan Pembangunan komisi 5
6. Dasrul Djabar Partai Demokratkomisi 3

7. Darizal Basir Partai Demokrat komisi 11

8. Zulmiar Yanri Partai Demokrat komisi 9

9. Refrizal Partai Keadilan Sejahterakomisi 6

10. Taslim Partai Amanat Nasional  komisi 3
11. Nudirman Munir Partai Golongan Karya   komisi 3
12. Muhammad Iqbal Partai Persatuan Pembangunankomisi 9
13. Dalimi Abdullah Partai Demokrat
14. Mulyadi Partai Demokratkomisi 5


-
Kepada para anggota yang terhormat inilah sebaiknya LKAAM meminta
pertanggungan jawab, kenapa *eksistensi nagari* tak bisa mereka jaga !
Kalau perlu undang mereka ka lapau kito, supayo bisa manjalhkannyo

Sebelum UU Desa ini disyahkan, ratusan perangkat nDeso dari Jateng
dikerahkan berdemo ke DPR, kenapa dari para kepala nagari tak ada yang
muncul untuk memperjuangkan eksistensi nagari !!

salam

Abraham Ilyas

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* 

Re: [R@ntau-Net] UU Desa

2014-01-08 Terurut Topik Dr. Saafroedin Bahar
Pak Abraham, izinkan ambo ulang baliak: eksistensi Nagari tu aman, indak 
digaduah dek UU Desa doh. Malah ado UU khusus nan sadang dibahas Pansus.

Wassalam, 
SB, 77, Sby. 

Sent from my iPad

 On 9 Jan 2014, at 06.01, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com wrote:
 
 khusus utk masyarakat-hukum adat sarupo nagari ado RUU khusus nan sadang 
 dibahas di Pansus DPR RI, judulnyo RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak 
 Masyarakat Hukum Adat. Nampaknyo LKAAM indak tahu, tapi alah mararau duluan. 
 Lucu nggak tu ? 
 ---
 Inilah nama nama para anggota DPD dan DPR yang mewakili SB, yang bertanggung 
 jawab terhadap munculnya UU Desa tsb.
 
 Anggota DPD Sumbar 2009–2014
 
 Irman Gusman
 Emma Yohanna
 Afrizal (menggantikan Riza Falepi yang terpilih menjadi Walikota 
 Payakumbuh)
 Alirman Sori
 --
 
 Anggota DPR mewakili Sumatera Barat 2009–2014
 
 1. Hermanto Partai Keadilan Sejahtera   komisi 2 
 2. M. Ichlas El Qudsi Partai Amanat Nasional komisi 11 
 3. Poempida Hidayatulloh Partai Golongan Karya 
 4. M. Azwir Dainy Tara Partai Golongan Karya komisi 7 
 5. Epyardi Asda Partai Persatuan Pembangunan komisi 5 
 6. Dasrul Djabar Partai Demokratkomisi 3 
 7. Darizal Basir Partai Demokrat komisi 11
  
 8. Zulmiar Yanri Partai Demokrat komisi 9 
 9. Refrizal Partai Keadilan Sejahterakomisi 6 
 10. Taslim Partai Amanat Nasional  komisi 3 
 11. Nudirman Munir Partai Golongan Karya   komisi 3 
 12. Muhammad Iqbal Partai Persatuan Pembangunankomisi 9 
 13. Dalimi Abdullah Partai Demokrat 
 14. Mulyadi Partai Demokratkomisi 5   
   
 
 -
 Kepada para anggota yang terhormat inilah sebaiknya LKAAM meminta 
 pertanggungan jawab, kenapa eksistensi nagari tak bisa mereka jaga !
 Kalau perlu undang mereka ka lapau kito, supayo bisa manjalhkannyo
 
 Sebelum UU Desa ini disyahkan, ratusan perangkat nDeso dari Jateng dikerahkan 
 berdemo ke DPR, kenapa dari para kepala nagari tak ada yang muncul untuk 
 memperjuangkan eksistensi nagari !!
 
 salam
 
 Abraham Ilyas
 
 -- 
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
 subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 --- 
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
 Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
 email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Re: [R@ntau-Net] UU Desa

2014-01-08 Terurut Topik Abraham Ilyas
Kkd. JB, sarato Dunsanak di Palanta n.a.h.

Iko merupokan salah satu Weak dari nan ampek analisa SWOT nan ditengarai
oleh sanak Zorion Anas
---
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Laode Ida menilai
Undang-undang (UU) Desa 2013 yang disahkan DPR RI pada 19 Desember 2013:







*Permasalahan pertama yang akan muncul, kata dia, adalah proses politik
perebutan jabatan kepala desa akan sangat panas, sama seperti pemilihan
kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota.Adanya kepastian Alokasi Dana
Desa (ADD), diperkirakan akan memicu figur-figur potensial di desa untuk
memperebutkan jabatan kepala desa termasuk jabatan perangkat desa secara
tidak sehat, katanya.Pada tingkat tertentu, ujarnya, kondisi tersebut bisa
mengancam harmoni sosial di tengah masyarakat perdesaan.Hal-hal seperti
ini, mencurigai kepala desa bersama perangkat desa, bisa menimbulkan
ketidakharmonisan sosial di tengah masyarakat dan bisa mengganggu jalannya
pemerintahan di desa, katanya.*

http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/12/28/myhvyr-laode-ida-uu-desa-solusi-sejahterakan-rakyat

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Re: [R@ntau-Net] UU Desa

2014-01-08 Terurut Topik Dr. Saafroedin Bahar
Bung Anwardjambak, indak ado masalah doh jo UU Desa tu. Angku-angku di LKAAM 
itu alun mambaco dan indak mangarati, tapi alah mararau. Digalakan urang beko.
Wassalam,
SB, 77, Sby. 

Sent from my iPad

 On 9 Jan 2014, at 06.50, anwardjambak alhaqirwalfa...@yahoo.com wrote:
 
 
 
 Pak Saaf,
 
 Barati kan Memang ado masalah pd UU Desa nyo kan?
 
 Cieklai,
 
 Niniak Mamak dan Pangulu di Minangkabau, ditinggikan sarantiang dan 
 didahulukan salangkah, alias dihormati, kok ado nan salah jo jangga lah 
 kewajiban anak kamanakan utk mampaeloki nya.
 
 Apolai Baliau2,LKAAM tu nan manjago Kampuang awak kini, sdgkan Urang Rantau 
 (walaupun bagala sabananyo indak SAH krn Pangulu harus di kampuang) hanyo 
 ibaraik Penonton sajo.
 
 
 Sangenek,
 
 
 
 
 
 
 Wassalam,
 anwardjambak 45+, 
 mudiak Pyk, kanakan Dt Rajo Malano(Maulana), 
 
 Maminteh Sabalun Hanyuik!!!
 
 Sent from my BlackBerry® smartphone powered by U Mobile
 From: Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org
 Sender: rantaunet@googlegroups.com
 Date: Thu, 9 Jan 2014 01:54:54 +0700
 To: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com
 ReplyTo: rantaunet@googlegroups.com
 Cc: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com
 Subject: Re: [R@ntau-Net] UU Desa
 
 Sanak Maturidi dan para sanak sapalanta, UU Desa tu bersifat umum; khusus utk 
 masyarakat-hukum adat sarupo nagari ado RUU khusus nan sadang dibahas di 
 Pansus DPR RI, judulnyo RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum 
 Adat. Nampaknyo LKAAM indak tahu, tapi alah mararau duluan. Lucu nggak tu ? 
 Wassalam ,
 SB, 77, Sby. 
 
 Sent from my iPad
 
 On 8 Jan 2014, at 23.30, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com wrote:
 
 Ass. ww,
 
 Dd Tan Mangkuto, kd Saaf, nak Abraham, dd Asmun Sjueib dan Sanak sapalanta 
 n.a.h
 
  
 
 Dari ambo saketek, kalau salah tolong batuakan.
 
 
 “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, 
 dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam 
 Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta 
 wilayah,” tuturnya .( nya dalam tulisan Tan Mankuto ko adalah para peserta 
 Diskusi Pansus UU DESA). Sayang tidak dirujuk ke pasal mana.
 
  
 
 Terlepas dari pasal yang mana yang membolehkan, baiklah kita amati sedikit.
 
  
 
  Kalau iko persetujuan peserta diskusi tu dan iko dibao ke Senayan, mungkin 
 lah masuak lukah awak tambah FORWANA ciek lai.
 
  IKo nan dikandaki Senayan
 
  
 
 Coba kita urai sedikit:
 
 1.Desa mau dijadikan apa, mau jadi nagari,  dari draft UU DESA yang kita 
 dapat dari Andiko, tak ada satu katapun dalam UUDESA ini yang menyebut 
 nagari, maaf kalau saya silap tolong koreksi.  Yang ada hanya kelurahan, 
 kabupaten/kota dan Propinsi.
 
 Di Sumbar/Minangkabau tak ada desa, dipemerintahan terbawah setelah 
 reformasi  yang ada nagari dan jorong  ( Kecuali mungkin di daerah 
 tranmigrasi atau sebangsanya).
 
 2.Desa adat dalam UU DESA ini ,kalau untuk di Minangkabau /Sumbar  apa 
 namanya.
 
 Di Sumbar/ Minangkabau tak ada desa adat.
 
 Di Sumbar/Minagkabau yang dijadikan desa itu pada zaman ORBA adalah Jorong, 
 dan di Minangkabau tak ada Jorong adat. jorong itu adat istiadatnya tunduk 
 kepada nagari. Sebagian jorong di Sumbar/Minangkabau adalah kumpulan dari 
 penghuni ladang/pendatang yang mengaku bermamak kepada penghulu di nagari
 
   Nagari yang punya adat karena nagari yang punya lembaga adat yaitu 
 penghulu dengan segala kelengkapannya.
 
  Terlepas dari pasal mana yang jadi rujukan menyatakan kalimat “Yang 
 penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau 
 dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan 
 Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,”
 
  Kalau kalimat “Yang penting… ditujukan untuk daerah Sumbar/Minangkabau, tak 
 ada hubungannya sama sekali. Namun demikian ahli adat kita banyak termasuk 
 pak Sayuti sendiri , kita tunggulah pendapat beliau-beliau itu
 
  Demikianlah terlebih terkurang, maaf sajo dipabanyak
 
  Wass,
 
  Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau
 
  
 
 
 
 Pada 8 Januari 2014 23.07, asmun sjueib kinno...@yahoo.co.id menulis:
 Aww. Pak AI silahkan lanjuik. makin dikubak samakin jaleih ketidaksasuaian 
 jo  ABS SBK tarutamo disisi Sistem Peradaban Minangkabau yang sudah 
 berabad-abad menjalankan demokrasi bukan demo crazy lho. Balik Ba Nagari, 
 Balik Ba Surau, Balik Baradaik, dst. 
 Wass.,
 Haasma Depok
 
 
 
 Pada Rabu, 8 Januari 2014 22:54, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com 
 menulis:
 Memahami logika berbahasa yang disampaikan oleh angku Sayuti Dt. Rajo 
 Pangulu tentang desa ado batuenyo !
 
 Desa tak bisa disamakan dengan nagari dengan alasan sbb:
 
 1. Sebutan sebagai anak Desa terlanjur memiliki konotasi kurang maju, 
 tidak membanggakan orang disebut sebagai anak Desa tsb. ... yang berbeda 
 dengan anak Kota  Kota dianggap merupakan lambang kemajuan peradaban 
 manusia !
 
 2. Desa tidak memiliki suku suku 

Re: [R@ntau-Net] UU Desa

2014-01-08 Terurut Topik Mochtar Naim
Pak Saf,

Nan dikecekkan LaOde Ida tu cuma sekadar konsekuensi logis dari sistem anggaran 
nan diturunkan ka tingkek Desa dek UU Desa nan baru tu.
Masalah awak ndak itu doh. Bisa atau ndak bisa unit kesatuan administrasi  
pemerintahan tingkek Desa tu bervariasi sesuai dengan pola desa nan cukup 
beragam di Nusantara ko dipertahankan, termasuk Nagari di Sumbar. Bahaso akan 
ado UU ttg pelaksanaan unit kesatuan masyarakat hukum adat, itu tantu iyo 
diparalukan, sahinggo bukan hanyo sekadar merujuk ke Ps 18 B (2) itu tapi ado 
undang2 nan mengaturnyo sacaro nasional. Bitu, Pak Saf. MN





On Thursday, January 9, 2014 7:27 AM, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com 
wrote:
 
Kkd. JB, sarato Dunsanak di Palanta n.a.h.

Iko merupokan salah satu Weak dari nan ampek analisa SWOT nan ditengarai oleh 
sanak Zorion Anas
---
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Laode Ida menilai Undang-undang 
(UU) Desa 2013 yang disahkan DPR RI pada 19 Desember 2013:

Permasalahan pertama yang akan muncul, kata dia, adalah proses politik 
perebutan jabatan kepala desa akan sangat panas, sama seperti pemilihan kepala 
daerah di tingkat kabupaten dan kota.

Adanya kepastian Alokasi Dana Desa (ADD), diperkirakan akan memicu figur-figur 
potensial di desa untuk memperebutkan jabatan kepala desa termasuk jabatan 
perangkat desa secara tidak sehat, katanya.

Pada tingkat tertentu, ujarnya, kondisi tersebut bisa mengancam harmoni sosial 
di tengah masyarakat perdesaan.

Hal-hal seperti ini, mencurigai kepala desa bersama perangkat desa, bisa 
menimbulkan ketidakharmonisan sosial di tengah masyarakat dan bisa mengganggu 
jalannya pemerintahan di desa, katanya.

http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/12/28/myhvyr-laode-ida-uu-desa-solusi-sejahterakan-rakyat

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Re: [R@ntau-Net] UU Desa

2014-01-08 Terurut Topik Abraham Ilyas
Pak Saaf n.a.h.

Jangan jangan urang alah cakak antar suku di Ndeso (karano barabuik pitih
sedekah dari Pusat, karena nagari telah hilang) sementara untuak apo lai
didukung munculnya *RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum
Adat *tsb.

Jangan jangan urang awak alah takicuah di tarang Pak ?

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Re: [R@ntau-Net] UU Desa

2014-01-08 Terurut Topik anwardjambak

Copy:


Sanak Maturidi dan para sanak sapalanta, UU Desa tu bersifat umum; khusus utk 
masyarakat-hukum adat sarupo nagari ado RUU khusus nan sadang dibahas di Pansus 
DPR RI, judulnyo RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. 
Nampaknyo LKAAM indak tahu, tapi alah mararau duluan. Lucu nggak tu ? 
Wassalam ,
SB, 77, Sby. 





Wassalam,
anwardjambak 45+, 
mudiak Pyk, kanakan Dt Rajo Malano(Maulana), 

Maminteh Sabalun Hanyuik!!!

Sent from my BlackBerry® smartphone powered by U Mobile

-Original Message-
From: Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Thu, 9 Jan 2014 01:54:54 
To: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Cc: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com
Subject: Re: [R@ntau-Net] UU Desa

Sanak Maturidi dan para sanak sapalanta, UU Desa tu bersifat umum; khusus utk 
masyarakat-hukum adat sarupo nagari ado RUU khusus nan sadang dibahas di Pansus 
DPR RI, judulnyo RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. 
Nampaknyo LKAAM indak tahu, tapi alah mararau duluan. Lucu nggak tu ? 
Wassalam ,
SB, 77, Sby. 

Sent from my iPad

 On 8 Jan 2014, at 23.30, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com wrote:
 
 Ass. ww,
 
 Dd Tan Mangkuto, kd Saaf, nak Abraham, dd Asmun Sjueib dan Sanak sapalanta 
 n.a.h
 
  
 
 Dari ambo saketek, kalau salah tolong batuakan.
 
 
 “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan 
 atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan 
 Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” tuturnya 
 .( nya dalam tulisan Tan Mankuto ko adalah para peserta Diskusi Pansus UU 
 DESA). Sayang tidak dirujuk ke pasal mana.
 
  
 
 Terlepas dari pasal yang mana yang membolehkan, baiklah kita amati sedikit.
 
  
 
  Kalau iko persetujuan peserta diskusi tu dan iko dibao ke Senayan, mungkin 
 lah masuak lukah awak tambah FORWANA ciek lai.
 
  IKo nan dikandaki Senayan
 
  
 
 Coba kita urai sedikit:
 
 1.Desa mau dijadikan apa, mau jadi nagari,  dari draft UU DESA yang kita 
 dapat dari Andiko, tak ada satu katapun dalam UUDESA ini yang menyebut 
 nagari, maaf kalau saya silap tolong koreksi.  Yang ada hanya kelurahan, 
 kabupaten/kota dan Propinsi.
 
 Di Sumbar/Minangkabau tak ada desa, dipemerintahan terbawah setelah reformasi 
  yang ada nagari dan jorong  ( Kecuali mungkin di daerah tranmigrasi atau 
 sebangsanya).
 
 2.Desa adat dalam UU DESA ini ,kalau untuk di Minangkabau /Sumbar  apa 
 namanya.
 
 Di Sumbar/ Minangkabau tak ada desa adat.
 
 Di Sumbar/Minagkabau yang dijadikan desa itu pada zaman ORBA adalah Jorong, 
 dan di Minangkabau tak ada Jorong adat. jorong itu adat istiadatnya tunduk 
 kepada nagari. Sebagian jorong di Sumbar/Minangkabau adalah kumpulan dari 
 penghuni ladang/pendatang yang mengaku bermamak kepada penghulu di nagari
 
   Nagari yang punya adat karena nagari yang punya lembaga adat yaitu penghulu 
 dengan segala kelengkapannya.
 
  Terlepas dari pasal mana yang jadi rujukan menyatakan kalimat “Yang penting, 
 desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus 
 berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah 
 (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,”
 
  Kalau kalimat “Yang penting… ditujukan untuk daerah Sumbar/Minangkabau, tak 
 ada hubungannya sama sekali. Namun demikian ahli adat kita banyak termasuk 
 pak Sayuti sendiri , kita tunggulah pendapat beliau-beliau itu
 
  Demikianlah terlebih terkurang, maaf sajo dipabanyak
 
  Wass,
 
  Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau
 
  
 
 
 
 Pada 8 Januari 2014 23.07, asmun sjueib kinno...@yahoo.co.id menulis:
 Aww. Pak AI silahkan lanjuik. makin dikubak samakin jaleih ketidaksasuaian 
 jo  ABS SBK tarutamo disisi Sistem Peradaban Minangkabau yang sudah 
 berabad-abad menjalankan demokrasi bukan demo crazy lho. Balik Ba Nagari, 
 Balik Ba Surau, Balik Baradaik, dst. 
 Wass.,
 Haasma Depok
 
 
 
 Pada Rabu, 8 Januari 2014 22:54, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com 
 menulis:
 Memahami logika berbahasa yang disampaikan oleh angku Sayuti Dt. Rajo 
 Pangulu tentang desa ado batuenyo !
 
 Desa tak bisa disamakan dengan nagari dengan alasan sbb:
 
 1. Sebutan sebagai anak Desa terlanjur memiliki konotasi kurang maju, 
 tidak membanggakan orang disebut sebagai anak Desa tsb. ... yang berbeda 
 dengan anak Kota  Kota dianggap merupakan lambang kemajuan peradaban 
 manusia !
 
 2. Desa tidak memiliki suku suku (sistem kekerabatan) ... sebaliknya nagari 
 terdiri dari suku suku, untuk meredam konflik !
 
 3. dst. .  silakan ditambahi untuk kita diskusikan !
 
 
 Pada 8 Januari 2014 19.22, Dr. Saafroedin Bahar 
 saafroedin.ba...@rantaunet.org menulis:
 Sanak Zulharbi dan para sanak sapalanta, kesan ambo alun pernah angku Datuak 
 LKAAM kito iko manjawab pertanyaan jo saran kito, walau LKAAM tu punyo 
 alamat 

Re: [R@ntau-Net] UU Desa

2014-01-08 Terurut Topik Zorion Anas
Sanak palanta nan budiman,
Seharusnya UU PPHMHA keluar lebih dulu, baru UUDesa setelah itu. Siapa
merujuk apa. Kita sering kebalik-balik, asal jadi.
Adat dan desa, contoh seperti di Bali, merupakan satu kesatuan yang solid.
Sama halnya dgn di Minang, adat dan nagari.
UUDesa adalah tatanan administratif yang mengatur kehidupan masyarakat
desa. UUPPHMHA mengatur do and don't budaya adat. Kalau ke 2 UU ini
sinkron akan tercipta tatanan masyarakat adat yg solid. Yg di Minang
diharapkan spt ABS-SBK.
Antalah, jaman kini asal jadi, asal batalua sajo. Memang pemikiran yg
tertib, tertatan dan akurat sulit diharapkan dari anggota Dewan. Kabaa juo
lai, mmg sagitu kualitas urang Indonesia.

Salam,
Zorion Anas, 58, Padang
Pada 2014 1 9 07:40, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com menulis:

 Pak Saaf n.a.h.

 Jangan jangan urang alah cakak antar suku di Ndeso (karano barabuik pitih
 sedekah dari Pusat, karena nagari telah hilang) sementara untuak apo lai
 didukung munculnya *RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum
 Adat *tsb.

 Jangan jangan urang awak alah takicuah di tarang Pak ?

  --
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi;
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama 
 mengganti subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 ---
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari
 Grup Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
 kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Re: [R@ntau-Net] UU Desa

2014-01-08 Terurut Topik Dr. Saafroedin Bahar
Pak Abraham, dalam Ilmu hukum, Nagari tu tamasuak masyarakat hukum adat nan 
diakui dan dilindungi negara, JADI INDAK HILANG DOH. Untuak mangakui jo 
malindunginyo, dibuek undang-undang tersendiri.
Wassalam,
SB, 77, Sby. 

Sent from my iPad

 On 9 Jan 2014, at 07.40, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com wrote:
 
 Pak Saaf n.a.h.
 
 Jangan jangan urang alah cakak antar suku di Ndeso (karano barabuik pitih 
 sedekah dari Pusat, karena nagari telah hilang) sementara untuak apo lai 
 didukung munculnya RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat 
 tsb.  
 
 Jangan jangan urang awak alah takicuah di tarang Pak ?
 
 -- 
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
 subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 --- 
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
 Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
 email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Re: [R@ntau-Net] UU Desa

2014-01-08 Terurut Topik Dr. Saafroedin Bahar
Sabalun ambo jawab, alah pak Mochtar mambaco UU Desa tu, dan lai pak Mochtar 
hadir di Padang dalam diskusi tg 7 tu ?
Wassalam,
SB, 77, Sby. 

Sent from my iPad

 On 9 Jan 2014, at 07.38, Mochtar Naim mochtarn...@yahoo.com wrote:
 
 Pak Saf,
 
 Nan dikecekkan LaOde Ida tu cuma sekadar konsekuensi logis dari sistem 
 anggaran nan diturunkan ka tingkek Desa dek UU Desa nan baru tu.
 Masalah awak ndak itu doh. Bisa atau ndak bisa unit kesatuan administrasi  
 pemerintahan tingkek Desa tu bervariasi sesuai dengan pola desa nan cukup 
 beragam di Nusantara ko dipertahankan, termasuk Nagari di Sumbar. Bahaso akan 
 ado UU ttg pelaksanaan unit kesatuan masyarakat hukum adat, itu tantu iyo 
 diparalukan, sahinggo bukan hanyo sekadar merujuk ke Ps 18 B (2) itu tapi ado 
 undang2 nan mengaturnyo sacaro nasional. Bitu, Pak Saf. MN
 
 
 
 On Thursday, January 9, 2014 7:27 AM, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com 
 wrote:
 Kkd. JB, sarato Dunsanak di Palanta n.a.h.
 
 Iko merupokan salah satu Weak dari nan ampek analisa SWOT nan ditengarai 
 oleh sanak Zorion Anas
 ---
 Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Laode Ida menilai Undang-undang 
 (UU) Desa 2013 yang disahkan DPR RI pada 19 Desember 2013:
 
 Permasalahan pertama yang akan muncul, kata dia, adalah proses politik 
 perebutan jabatan kepala desa akan sangat panas, sama seperti pemilihan 
 kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota.
 
 Adanya kepastian Alokasi Dana Desa (ADD), diperkirakan akan memicu 
 figur-figur potensial di desa untuk memperebutkan jabatan kepala desa 
 termasuk jabatan perangkat desa secara tidak sehat, katanya.
 
 Pada tingkat tertentu, ujarnya, kondisi tersebut bisa mengancam harmoni 
 sosial di tengah masyarakat perdesaan.
 
 Hal-hal seperti ini, mencurigai kepala desa bersama perangkat desa, bisa 
 menimbulkan ketidakharmonisan sosial di tengah masyarakat dan bisa mengganggu 
 jalannya pemerintahan di desa, katanya.
 
 http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/12/28/myhvyr-laode-ida-uu-desa-solusi-sejahterakan-rakyat
 
 -- 
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
 subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 --- 
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
 Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
 email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
 
 
 -- 
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
 subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 --- 
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
 Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
 email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!

[R@ntau-Net] Doa Untuk Bapak Mochtar Naim Oleh : Dr. H. Fauzi Bahar, MSi (Walikota Padang)

2014-01-08 Terurut Topik Sri Yansen Tanjung
Dunsanak,

berita agak basi tapi mungkin ado nan alun mambaconyo sarupo ambo... 
minta maaf kalau alah pernah dipost kan...

http://padangmedia.com/3-Berita/85417-Doa-Untuk-Bapak-Mochtar-Naim-.html

Tanggapan atas surat terbuka Bp. Mochtar NaimDoa Untuk Bapak Mochtar Naim
Oleh : Dr. H. Fauzi Bahar, MSi (Walikota Padang) , Rabu, 11 Desember 2013 
13:47 wib

Walikota Padang, Fauzi Bahar

Dengan cermat saya membaca surat-surat terbuka Bapak Mochtar Naim yang 
dimuat di sebuah surat kabar lokal. Surat terbuka itu ditujukan kepada 
saya, Fauzi Bahar, Walikota Padang.

Dari awal, saya sudah memahami latar belakang, maksud dan tujuan surat 
terbuka yang tendensius dan insinuasif itu. Siapapun yang membacanya akan 
langsung bergidik oleh kentalnya aroma tendensius dan insinuasif tersebut. 
Karenanya, saya sungguh tak berselera membahasnya, termasuk surat terbuka 
setelah ini, dari siapapun. Apalagi bapak Mochtar Naim adalah sosok 
cendekia dan orang tua yang cukup saya hormati. Semoga begitu seterusnya.

Kepada seluruh warga Kota Padang, mari kita menoleh empat tahun ke 
belakang, ketika gempa terjadi pada Rabu 30 September 2009 lalu. Tiga hari 
tiga malam, mata ini tak mau dipejamkan, mata ini tidak mau tertidur. 
Ketika saya coba merebahkan badan yang letih dan lelah ini di tempat 
pembaringan, tak jua tertidur.

Pada saat itu, banyak warga yang menjerit kesakitan, menangis dan mayat 
bergelimpangan di bawah reruntuhan puing-puing bangunan. Lalu, saya 
kendalikan kota ini melalui corong RRI selama 8 jam. Semua warga kota 
tercinta ini mendengarkan serta mengikuti ucapan dan kalimat saya yang 
tujuannya untuk mengamankan mereka yang sedang kesulitan, susah dan gelisah.

Setelah gempa berlalu, saya berfikir untuk membangun kembali kota yang 
telah luluh lantak ini. Saya datangi orang kaya yang ada di Jakarta untuk 
mengajak membangun kota ini. Namun, semua mereka menanyakan fasilitas tanah 
serta kemudahan lain yang bisa mereka dapatkan dan lain sebagainya. Dan 
akhirnya, kami dengan DPRD Kota Padang melahirkan landasan hukum haru, 
Perda Nornor 9 tahun 2012, pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal 
bagi investor. Untuk orang berinvestasi di Kota Padang mulai dari satu 
triliun rupiah dan selanjutnya, maka akan dibebaskan dari pajak dan 
retribusi (zero cost).

Aplikasi dari itu semua, muncullah Lippo Group yang di dalamnya ada putra 
Bapak Hasyim Ning (Ismail Hasyim Ning). Mereka mau beinvestasi di Kota 
Padang. Dibelinya tanah dan diurus persyaratan untuk berinvestasi. Ketika 
itu diwujudkan, muncul pula orang memfitnah, menghasut dengan 
menggembar-gemborkan ada misi kristenisasi, melanggar RTRW, pemberian 
grafitifikasi dan lain sebagainya. Na'uzubillah, semoga Allah mengampuni 
mereka semua, amin!

Saya justru merasa sedih. Karena, sebagai seorang muslim yang kebetulan 
diberi amanah menjadi walikota, pada saat saya berupaya mencarikan jalan 
membuka ribuan lapangan kerja yang muaranya (Insya Allah) kesejahteraan 
bagi warga Kota Padang, ternyata masih saja ada orang-orang yang selalu 
menghasut, memfitnah dan hari-harinya senantiasa dia isi dengan menebar 
kebencian di delapan penjuru angin.

Selain sedih, saya sadar orang-orang itu berperilaku demikian karena ada 
yang salah dalam dirinya. Mungkin karena jantung, hati, fikiran dan 
hidupnya terbalut oleh kabut dengki, iri dan syirik. Sehingga, hari-harinya 
dia habiskan dengan memelihara kebencian terus-menerus. Padahal, kata 
mereka, mereka adalah orang-orang yang beriman.

Nauzubillah !

Karenanya, dalam tunduk setiap usai sholat, dari lubuk hati yang paling 
dalam, saya selalu memanjatkan doa: Ya Allah Yang Maha Mengetahui lagi 
Maha Pengampun, janganlah aku Kau jadikan sebagai orang yang membalas 
fitnah dengan fitnah dan mambalas kebencian dengan kebencian.

Ya Allah, ampunilah umat-Mu yang hidupnya selalu menghasut, memfitnah dan 
berlumur prasangka buruk. Ya Khalik Yang Maha Menghukum lagi Maha 
Penyayang, ampuni jualah hamba-MU yang hari-harinya dia habiskan hanya 
untuk menebar kebencian. Tunjukilah mereka jalan yang lurus dan benar, 
jalan yang Engkau Ridhoi. Ya Allah ya Khalik, Engkau berilah warga Kota 
Padang hidup dalam rasa persaudaraan yang penuh kedamaian lagi sejahtera, 
Amiin. (Dr. H. Fauzi Bahar, MSi, Walikota Padang)

wassalam

Sri Yansen/Lk/42/Tanjuang/asa Painan


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, 

Re: [R@ntau-Net] Doa Untuk Bapak Mochtar Naim Oleh : Dr. H. Fauzi Bahar, MSi (Walikota Padang)

2014-01-08 Terurut Topik fashridjalmnoor
Sanak Sri Yansen jo para sanak sa palanta yth.

Ambo kutip sebagian isi surat terbuka balasan dari WK Padang tsb:

Dengan cermat saya membaca surat-surat terbuka Bapak Mochtar Naim yang dimuat 
di sebuah surat kabar lokal. Surat terbuka itu ditujukan kepada saya, Fauzi 
Bahar, Walikota Padang.

Dari awal, saya sudah memahami latar belakang, maksud dan tujuan surat terbuka 
yang tendensius dan insinuasif itu. Siapapun yang membacanya akan langsung 
bergidik oleh kentalnya aroma tendensius dan insinuasif tersebut. 

Karenanya, saya sungguh tak berselera membahasnya, termasuk surat terbuka 
setelah ini, dari siapapun. Apalagi bapak Mochtar Naim adalah sosok cendekia 
dan orang tua yang cukup saya hormati. Semoga begitu seterusnya.

Komentar:
Dapat disimpulkan bahwa cara berkomunikasi dengan Surat Terbuka (yang sudah 
banyak dilakukan sekarang ini) tidak selalu efektif (berhasil), terutama yg 
ditujukan kepada seorang walikota dan dimuat di suratkabar yg terbit di kota 
tersebut. Dari balasan yg disampaikan ternyata cara berkomunikasi ini menjadi 
counter-productive atau gagalbahkan dapat menimbulkan konflik 
terbuka.Arang habis besi binasa.

Mengingat WK Padang sangat menghormati pak MN, sebetulnya bisa berhasil kalau 
dilakukan komunikasi tatap muka (face-to-face communication) dalam forum 
terbatas/tertutup.

Mudah2an pintu untuk komunikasi tatap muka itu belum dan tidak akan pernah 
ditutup oleh WK.

Salam
Fashridjal M. Noor Sidin/L/65/Bdg




Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Re: [R@ntau-Net] Baa mako sampai kini susah bana urang awak baiyo batido?

2014-01-08 Terurut Topik anwardjambak

Urang awak nan ma tu Pak Saaf?

-Nan Saparuik?
-Nan Sa Niniak?
-Nan Sa Rumah Gadang?
-Nan Sa Mamak?
-Nan Sa Pangulu?
-Nan Sa Jorong?

Atau

-Nan Sa Nagari?

Sangenek,


Wassalam,
anwardjambak 45+, 
mudiak Pyk, kanakan Dt Rajo Malano(Maulana), 

Maminteh Sabalun Hanyuik!!!

Sent from my BlackBerry® smartphone powered by U Mobile

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Re: [R@ntau-Net] Intisari untuk rantaunet@googlegroups.com - 25 Pesan pada 8 Topik

2014-01-08 Terurut Topik mulyadi putra
  Ringkasan Topik Hari Ini
Grup: http://groups.google.com/group/rantaunet/topics
* Apakah boleh Perorangan/Badan/Oganisasi/Pejabat /Institusi 
Pemerintahan memberikan data kekayaan Nagari/Desa ke Wikipedia? [2 Pembaruan]
* Bls: Re: [R@ntau-Net] Kawan2, tulisan saya untuk dipacirimiahkan di 
RN [1 Pembaruan]
*  ABS SBK tu indak ciek juo tu doh. [7 Pembaruan]
* baraja bahaso minang [2 Pembaruan]
* (OOT) Minangkabau-International-Hospital-Telah-Disetujui-Lippo-Group 
[6 Pembaruan]
* Satali [1 Pembaruan]
* FTTS [5 Pembaruan]
* DI Minangkabau [1 Pembaruan]

Telah Terbit Buku dengan Judul Entreprenuer Muslim dan Etika Wirausaha Adat 
Minang Kabau,

Ass.wr.wb...
salam sejahtera nanda haturkan kapado Ayahanda, Ibunda, 
Mamanda, Etek jo Uda dan Uni di mano sajo barado. semoga kita dalam 
lindungan-Nya. AMin...
kabar bahagia datang kaliko dari nanda nan 
baru baraja manulih. kini telah terbit buku nanda dengan judul: 
entreprenuer muslim dan etika wirausaha adat minang kabau, dengan 
harga terjangkau/ eksemplarnya Rp. 25.000,- ditambah ongkos kirim Rp. 
20.000,-. kepada Ayahanda, Ibunda, Mamanda, Etek jo Uda dan Uni yang 
berminat, bisa hubungi nanda via Hp: 0856-5859-8283 dan 0812-2173-5502. 

No Rekening BRI: 1064-01-79-50-1. Atas Nama Mulyadi Putra. 

sekian sajo dari nanda, talabiah jo takurang mohon dimaafkan.
Wassalam.wr.wb...

Mulyadi Putra, Suku Koto, Kini tingga di Pasaman/ Lubuk Sikaping, Umua 30th.




On Tuesday, January 7, 2014 12:03 PM, rantaunet@googlegroups.com 
rantaunet@googlegroups.com wrote:
 
  Ringkasan Topik Hari Ini
Grup: http://groups.google.com/group/rantaunet/topics
* Apakah boleh Perorangan/Badan/Oganisasi/Pejabat /Institusi 
Pemerintahan memberikan data kekayaan Nagari/Desa ke Wikipedia? [2 Pembaruan]
* Bls: Re: [R@ntau-Net] Kawan2, tulisan saya untuk dipacirimiahkan di 
RN [1 Pembaruan]
*  ABS SBK tu indak ciek juo tu doh. [7 Pembaruan]
* baraja bahaso minang [2 Pembaruan]
* (OOT) Minangkabau-International-Hospital-Telah-Disetujui-Lippo-Group 
[6 Pembaruan]
* Satali [1 Pembaruan]
* FTTS [5 Pembaruan]
* DI Minangkabau [1 Pembaruan] 
 Apakah boleh Perorangan/Badan/Oganisasi/Pejabat /Institusi Pemerintahan 
memberikan data kekayaan Nagari/Desa ke Wikipedia? 
 Bls: Re: [R@ntau-Net] Kawan2, tulisan saya untuk dipacirimiahkan di RN 
  ABS SBK tu indak ciek juo tu doh. 
 baraja bahaso minang 
 (OOT) Minangkabau-International-Hospital-Telah-Disetujui-Lippo-Group 
 Satali 
 FTTS 
 DI Minangkabau
-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Re: [R@ntau-Net] Intisari untuk rantaunet@googlegroups.com - 25 Pesan pada 8 Topik

2014-01-08 Terurut Topik mulyadi putra
Ass.wr.wb...
salam sejahtera nanda haturkan kapado Ayahanda, Ibunda, Mamanda, Etek jo Uda 
dan Uni di mano sajo barado. semoga kita dalam lindungan-Nya. AMin...
kabar bahagia datang kaliko dari nanda nan baru baraja manulih. kini telah 
terbit buku nanda dengan judul: entreprenuer muslim dan etika wirausaha adat 
minang kabau, dengan harga terjangkau/ eksemplarnya Rp. 25.000,- ditambah 
ongkos kirim Rp. 20.000,-. kepada Ayahanda, Ibunda, Mamanda, Etek jo Uda dan 
Uni yang berminat, bisa hubungi nanda via Hp: 0856-5859-8283 dan 
0812-2173-5502. 

No Rekening BRI: 1064-01-79-50-1. Atas Nama Mulyadi Putra. 

sekian sajo dari nanda, talabiah jo takurang mohon dimaafkan.
Wassalam.wr.wb...

Mulyadi Putra, Suku Koto, Kini tingga di Pasaman/ Lubuk Sikaping, Umua 30th.





On Tuesday, January 7, 2014 12:03 PM, rantaunet@googlegroups.com 
rantaunet@googlegroups.com wrote:
 
  Ringkasan Topik Hari Ini
Grup: http://groups.google.com/group/rantaunet/topics
* Apakah boleh Perorangan/Badan/Oganisasi/Pejabat /Institusi 
Pemerintahan memberikan data kekayaan Nagari/Desa ke Wikipedia? [2 Pembaruan]
* Bls: Re: [R@ntau-Net] Kawan2, tulisan saya untuk dipacirimiahkan di 
RN [1 Pembaruan]
*  ABS SBK tu indak ciek juo tu doh. [7 Pembaruan]
* baraja bahaso minang [2 Pembaruan]
* (OOT) Minangkabau-International-Hospital-Telah-Disetujui-Lippo-Group 
[6 Pembaruan]
* Satali [1 Pembaruan]
* FTTS [5 Pembaruan]
* DI Minangkabau [1 Pembaruan] 
 Apakah boleh Perorangan/Badan/Oganisasi/Pejabat /Institusi Pemerintahan 
memberikan data kekayaan Nagari/Desa ke Wikipedia? 
 Bls: Re: [R@ntau-Net] Kawan2, tulisan saya untuk dipacirimiahkan di RN 
  ABS SBK tu indak ciek juo tu doh. 
 baraja bahaso minang 
 (OOT) Minangkabau-International-Hospital-Telah-Disetujui-Lippo-Group 
 Satali 
 FTTS 
 DI Minangkabau
-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.