[R@ntau-Net] UU Desa
Anehnyo, Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat itu,.. Pertanyaan, Baa kok indak hadir Mak Datuak?? Mano nan rancak ado dlm galanggang atau dilua?klu tagak di lua lalu basorak baa kasalasai nagari ko Mak Datuk?? Hasil Diskusi UU Desa di Padang: DISKUSI PANSUS UU DESA.. Dikutip a.l: “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” tuturnya. Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat itu, ketika dihubungi Haluan mengatakan, ia tetap menolak UU Desa karena Desa bukan istilah Minangkabau. Ia ingin istilah desa diganti menjadi Pemerintahan Terendah dan Pemerintahan Terdepan. Tidak hanya itu, UU Desa akan berdampak pada banyak hal, salah satunya adalah, tidak adanya kedudukan niniak mamak di nagari karena nagari dipimpin kepala desa..' ... Ambo sepakat dg Ketua LKAAM M Sayuti Dt Rajo Pangulu.Nagari indak usah di rubah jo desa, sekali nagari tetap nagari..! Tapi indak sapandapek jo ..istilah desa diganti menjadi Pemerintahan Terendah dan Pemerintahan Terdepan.. Jaan diaduk-aduk! Was HZS Tan Mangkuto Powered by Telkomsel BlackBerry®Powered by Telkomsel BlackBerry®/div -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
[R@ntau-Net] OOT: titik genangan air di DKI today
INFO PENTING HARI INI UNTUK ANDA YANG DI JAKARTA: HUJAN SEJAK PAGI, BEBERAPA TITIK GENANGAN TERJADI DI WILAYAH DKI JAKARTA PUSDALOPS BPBD DKI JKT, (Rabu,08-Jan-2014) Sehubungan dengan hujan deras yang melanda kawasan Jakarta, sejak pagi tadi (Rabu, 08/11), beberapa wilayah di Jakarta terjadi genangan air. Beberapa titik genangan sementara yang dihimpun adalah sebagai berikut: JAKARTA PUSAT: 1. Jl.Kramat Jaya depan Jakarta Islamik Center genangan air setinggi ± 30 cm 2. Jl.Percetakan Negara arah Salemba Tengah,genangan : + cm JAKARTA BARAT: 1. Jl.Daanmogot (depan Samsat),genangan : + 20 – 30 cm 2. Jl.Kapuk - Kamal, genangan : + 20 – 30 cm 3. Jl.Kapuk Raya, genangan : + 30 – 60 cm 4. Jl.Tol Grogol, genangan air +10-30 cm 5. Jl.Arjuna Utara, depan Kampus Esa Unggul genangan: + 20 cm 6. Jl. Jembatan tiga, genangan air di sisi kiri jalan : + 30-40 cm 7. Jl.S.Parman,depan Kampus Trisakti,genangan : + 20-30 cm 8. Jl.Jelambar, arah Semanggi, genangan : + 20 cm 9. Jl.Kyai Topo, depan RS Sumber Waras menuju Citraland,genangan : + 20-30 cm JAKARTA SELATAN: 1. Jl.Cileduk Raya pertigaan Perumahan Larangan, genangan setinggi + 30cm. 2. Jl.Raya Pasar Minggu, genangan: + 25 cm 3. Jl.Raya Fatmawati,depan Duta Mas, Fatmawati,genangan : + 20 cm JAKARTA UTARA: 1. Jl.Mangga dua raya (depanWTC Mangga Dua),genangan : + 50 cm 2. Jl.Pluit Raya,depankantor Kecamatan Penjaringan,genangan : 30 cm 3. Komplek TNI AL, Dewaruci, Jakarta Utara, genangan : + 30 – 50 cm 4. Jl.Kramat Jaya, dpn SPBU, Tanjung Priok,Jakarta Utara,genangan : + 20 cm 5. Jl.Raya Pangerang Jayakarta, genangan : + 30 cm POHON TUMBANG: 1. Jl.Perintis Kemerdekaan setelah lampu merah Cempaka Mas. Tim pusdalops BPBD DKI Jakarta. Powered by Telkomsel BlackBerry® -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
RE: [R@ntau-Net] Minta tolong Informasi.
Assalamu'alaikum Pak Mul, Kalo tibo dakek perairan batam bikoh, cubolah naiak pancuang bamotor Inyak diolang oleng dek angin lauik nan sepoi-sepoi bikoh duh. Kok tibo di spot bisa lo nak manciboan tarikan bada lauik batam. Salamaik ba- adventure Pak Mul. Wassalam Rina, 36, Batam -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
[R@ntau-Net] Marapi Batuak
Hari ko lah 2 kali Gunuang Marapi batuak-batuak. Kik Tinggi Agam jo Tnh Datar aman tetap tenang.. Hzs Powered by Telkomsel BlackBerry®Powered by Telkomsel BlackBerry®/div -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Re: Bls: [R@ntau-Net] (OOT) Minangkabau-International-Hospital-Telah-Disetujui-Lippo-Group
Alaikumsalam Masalah diawak bukan pitih sajo. Tapi paling utamo adolah management awak lemah bana. Tamasuak didalamnyo tranparansi dan trustworthy. Caliaklah Gerakan Seribu Minang. Baa nasibnyo kiniko. Ado Dana Abadi baa kini? Awakko masih banyak beegaya rapek mancik. Kamanga awak lai? Sent from my T-Mobile 4G LTE Device Original message From: Andri Satria Masri andri.ma...@gmail.com Date: 01/07/2014 6:06 PM (GMT-05:00) To: Rantaunet rantaunet@googlegroups.com Subject: Re: Bls: [R@ntau-Net] (OOT) Minangkabau-International-Hospital-Telah-Disetujui-Lippo-Group Ambo juo satuju kalau pembangunan ranah ko dipasamoan, sasuai jo budaya urang Piaman, yaitu badoncek. Dimodernkan sangenek pakai saham. Kalau bisa mamak mamak yg bapangaruah bisa mengkoordinir dan mamulainyo, ba'a jak anyo diawak? -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Re: [R@ntau-Net] KETUA DPRD PADANG DILAPORKAN KE POLISI : DIDUGA MENYALAHGUNAKAN WEWENANG DAN JABATAN
KATAKAN TIDAK PADA.. *Salam dan Terima Kasih,* *Dedi Suryadi* _ *Sukses Seringkali Datang Pada Mereka Yang Berani Bertindak Dan * **Jarang Menghampiri Penakut Yang Tidak Berani Mengambil Konsekuensi (Jawaharlal Nehru**)* * The Best Human Being Among of You is The Most Beneficial for The Others (Hadith by Bukhari) --- Kasihilah Yang Di Bumi, Maka Yang Di Langit Akan Mengasihimu... .* Love What On Earth, Then What On Sky Will Love You ... Pada 7 Januari 2014 18.20, Zulharbi Salim zulsa...@gmail.com menulis: Na'uzubillah,Iko contohnyo pemimpin masa kini. Berebut kekuasaan berebut kekayaan..apakah mereka seperti ini yg akan dipilih lagi? Powered by Telkomsel BlackBerry® -- *From: * Andiko andi.ko...@gmail.com *Sender: * rantaunet@googlegroups.com *Date: *Tue, 7 Jan 2014 02:39:37 -0800 (PST) *To: *rantaunet@googlegroups.com *ReplyTo: * rantaunet@googlegroups.com *Subject: *[R@ntau-Net] KETUA DPRD PADANG DILAPORKAN KE POLISI : DIDUGA MENYALAHGUNAKAN WEWENANG DAN JABATAN Beritanyo agak lamo, tapi menarik Salam andiko KETUA DPRD PADANG DILAPORKAN KE POLISI PDF Cetak Surel Selasa, 24 Desember 2013 02:54 DIDUGA MENYALAHGUNAKAN WEWENANG DAN JABATAN http://www.harianhaluan.com/index.php/berita/haluan-padang/28612-ketua-dprd-padang-dilaporkan-ke-polisi PADANG, HALUAN — Diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Zulherman, dilaporkan ke polisi oleh Ketua Divisi Tanggap Darurat DPD Partai Demokrat Sumbar, Faizal, ke Mapolda Sumbar, Senin (23/12) siang. Laporan tersebut diterima oleh Kepala Siaga Kepala Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) III Polda Sumbar Komisaris Polisi (Kompol) Sihana dengan Nomor LP/327/XII/2013-SPKT Sbr. Menurut Faizal yang didampingi oleh Tim kuasa hukumnya Mitra Wahana Padang yakni Riefia Nadra, Harlina, Syofiarni, dan Desmanto di Mapolda Sumbar, dia melaporkan masalah ini ke Mapolda Sumbar karena hingga saat ini belum ditetapkan sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota dewan untuk DPRD Kota Padang dari Partai Demokrat. “Saya menggantikan almarhum Muchlis Sani berdasarkan Surat Keputusan No. SK : 076/DPC-PD/2013 tanggal 21 Mei 2013,” kata Faizal, warga Perumahan Talago Permai, Padang kepada Haluan, Senin (23/12) kemarin. Berdasarkan keputusan tersebut, kata Faizal, kemudian ditindaklanjuti oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat dengan Surat Keputusan No. 227/SK/DPP.PD/XII/2013 pada tanggal 11 Desember 2013, tentang PAW anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Padang untuk almarhum Muchlis Sani. Sebelumnya pada bulan Oktober 2013, dia telah berkoordinasi dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang dimana penjelasaan KPU mengatakan bahwa KPU tidak berhak memproses penetapan nomor urut PAW sebelum ada surat resmi dari Ketua DPRD Kota Padang, sehingga dia berusaha menghubungi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Padang untuk menanyakan proses pengajuan PAW. “Saat saya menanyakan itu, sekwan menjawab kalau usulan pengangkatan saya sebagai PAW belum ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Padang, sehingga sampai saat ini nasib saya sebagai PAW masih terkatung-katung atau belum ada kejelasan,” jelasnya. Dengan adanya persoalan ini, dia menduga bahwa Zulherman sengaja mengulur-ngulur waktu dan tidak mempunyai iktikad baik dalam memprosesnya sebagai PAW dari Partai Demokrat. Akibat perbuatan itu, dia mengalami kerugian materil sebesar Rp90 juta dan immaterial sebesar Rp1 miliar. “Padahal dengan dikeluarkannya surat dari DPP, seharusnya saya bisa diangkat. Namun, sampai sekarang tidak juga diangkat, sehingga saya terpaksa melaporkan persoalan ini ke polisi,” ungkapnya. Sementara itu, Ka Siaga SPKT III Polda Sumbar Kompol Sihana mengakui bahwa korban telah melaporkan Ketua DPRD Kota Padang mengenai penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Namun untuk memastikan kebenarannya, maka pihaknya akan menyerahkan ke Unit Reskrim Polda Sumbar untuk memprosesnya. “Kami akan menyerahkan laporan tersebut ke Unit Reskrim Polda Sumbar untuk ditindaklanjuti,” jelas Heri, Senin (23/12). (h/nas) Set as favorite Bookmark Email this Hits: 403 -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: *
Bls: Re: Bls: [R@ntau-Net] (OOT) Minangkabau-International-Hospital-Telah-Disetujui-Lippo-Group
Dana Abadi Minangkabau Internasional nan disingkek DAMI, waktu gerakan awalnyo memang basumangek, kalau tak salah alah labiah 300juta nan takumpua, antah kok kini mungkin alah batambah atau alah susuik dek karano biaya administrasi disebabkan pitih nan masuak indak batambah. Wallahualam, tantu panguruih nan labiah tahu..ditakuikkan dana tu tabanam sajo di Bank dek karano panguruih alah tiado macam kasus dana pesentren Uje. Mudah2 dari pengurus DAMI atau Gebu Minang bisa manjalehkan status dana tersebut. Wassalam, HM Dt.Marah Bangso (57-) Sent from my BlackBerry® smartphone from DiGi. Kota Damansara Kuala Lumpur Malaysia -Original Message- From: ajoduta ajod...@gmail.com Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Wed, 08 Jan 2014 05:32:08 To: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Subject: Re: Bls: [R@ntau-Net] (OOT) Minangkabau-International-Hospital-Telah-Disetujui-Lippo-Group Alaikumsalam Masalah diawak bukan pitih sajo. Tapi paling utamo adolah management awak lemah bana. Tamasuak didalamnyo tranparansi dan trustworthy. Caliaklah Gerakan Seribu Minang. Baa nasibnyo kiniko. Ado Dana Abadi baa kini? Awakko masih banyak beegaya rapek mancik. Kamanga awak lai? Sent from my T-Mobile 4G LTE Device Original message From: Andri Satria Masri andri.ma...@gmail.com Date: 01/07/2014 6:06 PM (GMT-05:00) To: Rantaunet rantaunet@googlegroups.com Subject: Re: Bls: [R@ntau-Net] (OOT) Minangkabau-International-Hospital-Telah-Disetujui-Lippo-Group Ambo juo satuju kalau pembangunan ranah ko dipasamoan, sasuai jo budaya urang Piaman, yaitu badoncek. Dimodernkan sangenek pakai saham. Kalau bisa mamak mamak yg bapangaruah bisa mengkoordinir dan mamulainyo, ba'a jak anyo diawak? -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting
Re: [R@ntau-Net] UU Desa
Sanak Zulharbi dan para sanak sapalanta, kesan ambo alun pernah angku Datuak LKAAM kito iko manjawab pertanyaan jo saran kito, walau LKAAM tu punyo alamat email. Mungkin baliau maanggap basihanok saja tu paliang aman. Kabaa juo lai. Pabiaan sajolah lai. Wassalam, SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 8 Jan 2014, at 15.10, Zulharbi Salim zulsa...@gmail.com wrote: Anehnyo, Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat itu,.. Pertanyaan, Baa kok indak hadir Mak Datuak?? Mano nan rancak ado dlm galanggang atau dilua?klu tagak di lua lalu basorak baa kasalasai nagari ko Mak Datuk?? Hasil Diskusi UU Desa di Padang: DISKUSI PANSUS UU DESA.. Dikutip a.l: “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” tuturnya. Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat itu, ketika dihubungi Haluan mengatakan, ia tetap menolak UU Desa karena Desa bukan istilah Minangkabau. Ia ingin istilah desa diganti menjadi Pemerintahan Terendah dan Pemerintahan Terdepan. Tidak hanya itu, UU Desa akan berdampak pada banyak hal, salah satunya adalah, tidak adanya kedudukan niniak mamak di nagari karena nagari dipimpin kepala desa..' ... Ambo sepakat dg Ketua LKAAM M Sayuti Dt Rajo Pangulu.Nagari indak usah di rubah jo desa, sekali nagari tetap nagari..! Tapi indak sapandapek jo ..istilah desa diganti menjadi Pemerintahan Terendah dan Pemerintahan Terdepan.. Jaan diaduk-aduk! Was HZS Tan Mangkuto Powered by Telkomsel BlackBerry® -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
[R@ntau-Net] Samaso Alun
-- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. Samaso alun.doc Description: MS-Word document
Re: [R@ntau-Net] UU Desa
Memahami logika berbahasa yang disampaikan oleh angku Sayuti Dt. Rajo Pangulu tentang desa ado batuenyo ! *Desa tak bisa disamakan dengan nagari *dengan alasan sbb: 1. Sebutan sebagai *anak Desa* terlanjur memiliki konotasi kurang maju, tidak membanggakan orang disebut sebagai anak Desa tsb. ... yang berbeda dengan *anak Kota* Kota dianggap merupakan lambang kemajuan peradaban manusia ! 2. Desa tidak memiliki suku suku (sistem kekerabatan) ... sebaliknya nagari terdiri dari suku suku, untuk meredam konflik ! 3. dst. . silakan ditambahi untuk kita diskusikan ! Pada 8 Januari 2014 19.22, Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org menulis: Sanak Zulharbi dan para sanak sapalanta, kesan ambo alun pernah angku Datuak LKAAM kito iko manjawab pertanyaan jo saran kito, walau LKAAM tu punyo alamat email. Mungkin baliau maanggap basihanok saja tu paliang aman. Kabaa juo lai. Pabiaan sajolah lai. Wassalam, SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 8 Jan 2014, at 15.10, Zulharbi Salim zulsa...@gmail.com wrote: Anehnyo, Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat itu,.. Pertanyaan, Baa kok indak hadir Mak Datuak?? Mano nan rancak ado dlm galanggang atau dilua?klu tagak di lua lalu basorak baa kasalasai nagari ko Mak Datuk?? Hasil Diskusi UU Desa di Padang: DISKUSI PANSUS UU DESA.. Dikutip a.l: “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” tuturnya. Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat itu, ketika dihubungi Haluan mengatakan, ia tetap menolak UU Desa karena Desa bukan istilah Minangkabau. Ia ingin istilah desa diganti menjadi Pemerintahan Terendah dan Pemerintahan Terdepan. Tidak hanya itu, UU Desa akan berdampak pada banyak hal, salah satunya adalah, tidak adanya kedudukan niniak mamak di nagari karena nagari dipimpin kepala desa..' ... Ambo sepakat dg Ketua LKAAM M Sayuti Dt Rajo Pangulu.Nagari indak usah di rubah jo desa, sekali nagari tetap nagari..! Tapi indak sapandapek jo ..istilah desa diganti menjadi Pemerintahan Terendah dan Pemerintahan Terdepan.. Jaan diaduk-aduk! Was HZS Tan Mangkuto Powered by Telkomsel BlackBerry® -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK
Bls: [R@ntau-Net] UU Desa
Aww. Pak AI silahkan lanjuik. makin dikubak samakin jaleih ketidaksasuaian jo ABS SBK tarutamo disisi Sistem Peradaban Minangkabau yang sudah berabad-abad menjalankan demokrasi bukan demo crazy lho. Balik Ba Nagari, Balik Ba Surau, Balik Baradaik, dst. Wass., Haasma Depok Pada Rabu, 8 Januari 2014 22:54, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com menulis: Memahami logika berbahasa yang disampaikan oleh angku Sayuti Dt. Rajo Pangulu tentang desa ado batuenyo ! Desa tak bisa disamakan dengan nagari dengan alasan sbb: 1. Sebutan sebagai anak Desa terlanjur memiliki konotasi kurang maju, tidak membanggakan orang disebut sebagai anak Desa tsb. ... yang berbeda dengan anak Kota Kota dianggap merupakan lambang kemajuan peradaban manusia ! 2. Desa tidak memiliki suku suku (sistem kekerabatan) ... sebaliknya nagari terdiri dari suku suku, untuk meredam konflik ! 3. dst. . silakan ditambahi untuk kita diskusikan ! Pada 8 Januari 2014 19.22, Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org menulis: Sanak Zulharbi dan para sanak sapalanta, kesan ambo alun pernah angku Datuak LKAAM kito iko manjawab pertanyaan jo saran kito, walau LKAAM tu punyo alamat email. Mungkin baliau maanggap basihanok saja tu paliang aman. Kabaa juo lai. Pabiaan sajolah lai. Wassalam, SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 8 Jan 2014, at 15.10, Zulharbi Salim zulsa...@gmail.com wrote: Anehnyo, Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat itu,.. Pertanyaan, Baa kok indak hadir Mak Datuak?? Mano nan rancak ado dlm galanggang atau dilua?klu tagak di lua lalu basorak baa kasalasai nagari ko Mak Datuk?? Hasil Diskusi UU Desa di Padang: DISKUSI PANSUS UU DESA.. Dikutip a.l: “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” tuturnya. Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat itu, ketika dihubungi Haluan mengatakan, ia tetap menolak UU Desa karena Desa bukan istilah Minangkabau. Ia ingin istilah desa diganti menjadi Pemerintahan Terendah dan Pemerintahan Terdepan. Tidak hanya itu, UU Desa akan berdampak pada banyak hal, salah satunya adalah, tidak adanya kedudukan niniak mamak di nagari karena nagari dipimpin kepala desa..' ... Ambo sepakat dg Ketua LKAAM M Sayuti Dt Rajo Pangulu.Nagari indak usah di rubah jo desa, sekali nagari tetap nagari..! Tapi indak sapandapek jo ..istilah desa diganti menjadi Pemerintahan Terendah dan Pemerintahan Terdepan.. Jaan diaduk-aduk! Was HZS Tan Mangkuto Powered by Telkomsel BlackBerry® -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk
Re: [R@ntau-Net] UU Desa
*Ass. ww,* *Dd Tan Mangkuto, kd Saaf, nak Abraham, dd Asmun Sjueib dan Sanak sapalanta n.a.h* *Dari ambo saketek, kalau salah tolong batuakan.* * “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” tuturnya .( nya dalam tulisan Tan Mankuto ko adalah para peserta Diskusi Pansus UU DESA). Sayang tidak dirujuk ke pasal mana. * *Terlepas dari pasal yang mana yang membolehkan, baiklah kita amati sedikit. * * Kalau iko persetujuan peserta diskusi tu dan iko dibao ke Senayan, mungkin lah masuak lukah awak tambah FORWANA ciek lai.* * IKo nan dikandaki Senayan* *Coba kita urai sedikit:* *1.Desa mau dijadikan apa, mau jadi nagari, dari draft UU DESA yang kita dapat dari Andiko, tak ada satu katapun dalam UUDESA ini yang menyebut nagari, maaf kalau saya silap tolong koreksi. Yang ada hanya kelurahan, kabupaten/kota dan Propinsi.* *Di Sumbar/Minangkabau tak ada desa, dipemerintahan terbawah setelah reformasi yang ada nagari dan jorong ( Kecuali mungkin di daerah tranmigrasi atau sebangsanya).* *2.Desa adat dalam UU DESA ini ,kalau untuk di Minangkabau /Sumbar apa namanya.* *Di Sumbar/ Minangkabau tak ada desa adat.* *Di Sumbar/Minagkabau yang dijadikan desa itu pada zaman ORBA adalah Jorong, dan di Minangkabau tak ada Jorong adat. jorong itu adat istiadatnya tunduk kepada nagari. Sebagian jorong di Sumbar/Minangkabau adalah kumpulan dari penghuni ladang/pendatang yang mengaku bermamak kepada penghulu di nagari* * Nagari yang punya adat karena nagari yang punya lembaga adat yaitu penghulu dengan segala kelengkapannya.* * Terlepas dari pasal mana yang jadi rujukan menyatakan kalimat “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,”* * Kalau kalimat “Yang penting… ditujukan untuk daerah Sumbar/Minangkabau, tak ada hubungannya sama sekali. Namun demikian ahli adat kita banyak termasuk pak Sayuti sendiri , kita tunggulah pendapat beliau-beliau itu * * Demikianlah terlebih terkurang, maaf sajo dipabanyak* * Wass,* * Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau* Pada 8 Januari 2014 23.07, asmun sjueib kinno...@yahoo.co.id menulis: Aww. Pak AI silahkan lanjuik. makin dikubak samakin jaleih ketidaksasuaian jo ABS SBK tarutamo disisi Sistem Peradaban Minangkabau yang sudah berabad-abad menjalankan demokrasi bukan demo crazy lho. Balik Ba Nagari, Balik Ba Surau, Balik Baradaik, dst. Wass., Haasma Depok Pada Rabu, 8 Januari 2014 22:54, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com menulis: Memahami logika berbahasa yang disampaikan oleh angku Sayuti Dt. Rajo Pangulu tentang desa ado batuenyo ! *Desa tak bisa disamakan dengan nagari *dengan alasan sbb: 1. Sebutan sebagai *anak Desa* terlanjur memiliki konotasi kurang maju, tidak membanggakan orang disebut sebagai anak Desa tsb. ... yang berbeda dengan *anak Kota* Kota dianggap merupakan lambang kemajuan peradaban manusia ! 2. Desa tidak memiliki suku suku (sistem kekerabatan) ... sebaliknya nagari terdiri dari suku suku, untuk meredam konflik ! 3. dst. . silakan ditambahi untuk kita diskusikan ! Pada 8 Januari 2014 19.22, Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org menulis: Sanak Zulharbi dan para sanak sapalanta, kesan ambo alun pernah angku Datuak LKAAM kito iko manjawab pertanyaan jo saran kito, walau LKAAM tu punyo alamat email. Mungkin baliau maanggap basihanok saja tu paliang aman. Kabaa juo lai. Pabiaan sajolah lai. Wassalam, SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 8 Jan 2014, at 15.10, Zulharbi Salim zulsa...@gmail.com wrote: Anehnyo, Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat itu,.. Pertanyaan, Baa kok indak hadir Mak Datuak?? Mano nan rancak ado dlm galanggang atau dilua?klu tagak di lua lalu basorak baa kasalasai nagari ko Mak Datuk?? Hasil Diskusi UU Desa di Padang: DISKUSI PANSUS UU DESA.. Dikutip a.l: “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” tuturnya. Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat itu, ketika dihubungi Haluan mengatakan, ia tetap menolak UU Desa karena Desa bukan istilah Minangkabau. Ia ingin istilah desa diganti menjadi Pemerintahan Terendah dan Pemerintahan Terdepan. Tidak hanya itu, UU Desa akan berdampak pada banyak hal, salah satunya adalah, tidak adanya kedudukan niniak mamak di nagari karena nagari dipimpin kepala desa..' ... Ambo sepakat dg Ketua LKAAM M Sayuti Dt Rajo Pangulu.Nagari indak usah di rubah jo desa, sekali nagari tetap nagari..! Tapi indak
Re: [R@ntau-Net] UU Desa
Sanak Maturidi dan para sanak sapalanta, UU Desa tu bersifat umum; khusus utk masyarakat-hukum adat sarupo nagari ado RUU khusus nan sadang dibahas di Pansus DPR RI, judulnyo RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. Nampaknyo LKAAM indak tahu, tapi alah mararau duluan. Lucu nggak tu ? Wassalam , SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 8 Jan 2014, at 23.30, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com wrote: Ass. ww, Dd Tan Mangkuto, kd Saaf, nak Abraham, dd Asmun Sjueib dan Sanak sapalanta n.a.h Dari ambo saketek, kalau salah tolong batuakan. “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” tuturnya .( nya dalam tulisan Tan Mankuto ko adalah para peserta Diskusi Pansus UU DESA). Sayang tidak dirujuk ke pasal mana. Terlepas dari pasal yang mana yang membolehkan, baiklah kita amati sedikit. Kalau iko persetujuan peserta diskusi tu dan iko dibao ke Senayan, mungkin lah masuak lukah awak tambah FORWANA ciek lai. IKo nan dikandaki Senayan Coba kita urai sedikit: 1.Desa mau dijadikan apa, mau jadi nagari, dari draft UU DESA yang kita dapat dari Andiko, tak ada satu katapun dalam UUDESA ini yang menyebut nagari, maaf kalau saya silap tolong koreksi. Yang ada hanya kelurahan, kabupaten/kota dan Propinsi. Di Sumbar/Minangkabau tak ada desa, dipemerintahan terbawah setelah reformasi yang ada nagari dan jorong ( Kecuali mungkin di daerah tranmigrasi atau sebangsanya). 2.Desa adat dalam UU DESA ini ,kalau untuk di Minangkabau /Sumbar apa namanya. Di Sumbar/ Minangkabau tak ada desa adat. Di Sumbar/Minagkabau yang dijadikan desa itu pada zaman ORBA adalah Jorong, dan di Minangkabau tak ada Jorong adat. jorong itu adat istiadatnya tunduk kepada nagari. Sebagian jorong di Sumbar/Minangkabau adalah kumpulan dari penghuni ladang/pendatang yang mengaku bermamak kepada penghulu di nagari Nagari yang punya adat karena nagari yang punya lembaga adat yaitu penghulu dengan segala kelengkapannya. Terlepas dari pasal mana yang jadi rujukan menyatakan kalimat “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” Kalau kalimat “Yang penting… ditujukan untuk daerah Sumbar/Minangkabau, tak ada hubungannya sama sekali. Namun demikian ahli adat kita banyak termasuk pak Sayuti sendiri , kita tunggulah pendapat beliau-beliau itu Demikianlah terlebih terkurang, maaf sajo dipabanyak Wass, Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau Pada 8 Januari 2014 23.07, asmun sjueib kinno...@yahoo.co.id menulis: Aww. Pak AI silahkan lanjuik. makin dikubak samakin jaleih ketidaksasuaian jo ABS SBK tarutamo disisi Sistem Peradaban Minangkabau yang sudah berabad-abad menjalankan demokrasi bukan demo crazy lho. Balik Ba Nagari, Balik Ba Surau, Balik Baradaik, dst. Wass., Haasma Depok Pada Rabu, 8 Januari 2014 22:54, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com menulis: Memahami logika berbahasa yang disampaikan oleh angku Sayuti Dt. Rajo Pangulu tentang desa ado batuenyo ! Desa tak bisa disamakan dengan nagari dengan alasan sbb: 1. Sebutan sebagai anak Desa terlanjur memiliki konotasi kurang maju, tidak membanggakan orang disebut sebagai anak Desa tsb. ... yang berbeda dengan anak Kota Kota dianggap merupakan lambang kemajuan peradaban manusia ! 2. Desa tidak memiliki suku suku (sistem kekerabatan) ... sebaliknya nagari terdiri dari suku suku, untuk meredam konflik ! 3. dst. . silakan ditambahi untuk kita diskusikan ! Pada 8 Januari 2014 19.22, Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org menulis: Sanak Zulharbi dan para sanak sapalanta, kesan ambo alun pernah angku Datuak LKAAM kito iko manjawab pertanyaan jo saran kito, walau LKAAM tu punyo alamat email. Mungkin baliau maanggap basihanok saja tu paliang aman. Kabaa juo lai. Pabiaan sajolah lai. Wassalam, SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 8 Jan 2014, at 15.10, Zulharbi Salim zulsa...@gmail.com wrote: Anehnyo, Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat itu,.. Pertanyaan, Baa kok indak hadir Mak Datuak?? Mano nan rancak ado dlm galanggang atau dilua?klu tagak di lua lalu basorak baa kasalasai nagari ko Mak Datuk?? Hasil Diskusi UU Desa di Padang: DISKUSI PANSUS UU DESA.. Dikutip a.l: “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” tuturnya. Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir
Bls: [R@ntau-Net] UU Desa
Aww. Saudaraku Maturidi jo Palanta n.a.h. dan banggakan, aaa) Alhamdulillah wa syukurillah cukilan tsb. sangeik tapeik ka pokok pangka carito Nagori Pada Rabu, 8 Januari 2014 23:30, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com menulis: Ass. ww, Dd Tan Mangkuto, kd Saaf, nak Abraham, dd Asmun Sjueib dan Sanak sapalanta n.a.h Dari ambo saketek, kalau salah tolong batuakan. “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” tuturnya .( nya dalam tulisan Tan Mankuto ko adalah para peserta Diskusi Pansus UU DESA). Sayang tidak dirujuk ke pasal mana. Terlepas dari pasal yang mana yang membolehkan, baiklah kita amati sedikit. Kalau iko persetujuan peserta diskusi tu dan iko dibao ke Senayan, mungkin lah masuak lukah awak tambah FORWANA ciek lai. IKo nan dikandaki Senayan Coba kita urai sedikit: 1. Desa mau dijadikan apa, mau jadi nagari, dari draft UU DESA yang kita dapat dari Andiko, tak ada satu katapun dalam UUDESA ini yang menyebut nagari, maaf kalau saya silap tolong koreksi. Yang ada hanya kelurahan, kabupaten/kota dan Propinsi. Di Sumbar/Minangkabau tak ada desa, dipemerintahan terbawah setelah reformasi yang ada nagari dan jorong ( Kecuali mungkin di daerah tranmigrasi atau sebangsanya). 2. Desa adat dalam UU DESA ini ,kalau untuk di Minangkabau /Sumbar apa namanya. Di Sumbar/ Minangkabau tak ada desa adat. Di Sumbar/Minagkabau yang dijadikan desa itu pada zaman ORBA adalah Jorong, dan di Minangkabau tak ada Jorong adat. jorong itu adat istiadatnya tunduk kepada nagari. Sebagian jorong di Sumbar/Minangkabau adalah kumpulan dari penghuni ladang/pendatang yang mengaku bermamak kepada penghulu di nagari Nagari yang punya adat karena nagari yang punya lembaga adat yaitu penghulu dengan segala kelengkapannya. Terlepas dari pasal mana yang jadi rujukan menyatakan kalimat “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” Kalau kalimat “Yang penting… ditujukan untuk daerah Sumbar/Minangkabau, tak ada hubungannya sama sekali. Namun demikian ahli adat kita banyak termasuk pak Sayuti sendiri , kita tunggulah pendapat beliau-beliau itu Demikianlah terlebih terkurang, maaf sajo dipabanyak Wass, Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau Pada 8 Januari 2014 23.07, asmun sjueib kinno...@yahoo.co.id menulis: Aww. Pak AI silahkan lanjuik. makin dikubak samakin jaleih ketidaksasuaian jo ABS SBK tarutamo disisi Sistem Peradaban Minangkabau yang sudah berabad-abad menjalankan demokrasi bukan demo crazy lho. Balik Ba Nagari, Balik Ba Surau, Balik Baradaik, dst. Wass., Haasma Depok Pada Rabu, 8 Januari 2014 22:54, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com menulis: Memahami logika berbahasa yang disampaikan oleh angku Sayuti Dt. Rajo Pangulu tentang desa ado batuenyo ! Desa tak bisa disamakan dengan nagari dengan alasan sbb: 1. Sebutan sebagai anak Desa terlanjur memiliki konotasi kurang maju, tidak membanggakan orang disebut sebagai anak Desa tsb. ... yang berbeda dengan anak Kota Kota dianggap merupakan lambang kemajuan peradaban manusia ! 2. Desa tidak memiliki suku suku (sistem kekerabatan) ... sebaliknya nagari terdiri dari suku suku, untuk meredam konflik ! 3. dst. . silakan ditambahi untuk kita diskusikan ! Pada 8 Januari 2014 19.22, Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org menulis: Sanak Zulharbi dan para sanak sapalanta, kesan ambo alun pernah angku Datuak LKAAM kito iko manjawab pertanyaan jo saran kito, walau LKAAM tu punyo alamat email. Mungkin baliau maanggap basihanok saja tu paliang aman. Kabaa juo lai. Pabiaan sajolah lai. Wassalam, SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 8 Jan 2014, at 15.10, Zulharbi Salim zulsa...@gmail.com wrote: Anehnyo, Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat itu,.. Pertanyaan, Baa kok indak hadir Mak Datuak?? Mano nan rancak ado dlm galanggang atau dilua?klu tagak di lua lalu basorak baa kasalasai nagari ko Mak Datuk?? Hasil Diskusi UU Desa di Padang: DISKUSI PANSUS UU DESA.. Dikutip a.l: “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” tuturnya. Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat itu, ketika dihubungi Haluan mengatakan, ia tetap menolak UU Desa karena Desa bukan istilah Minangkabau. Ia ingin istilah desa diganti menjadi Pemerintahan Terendah dan Pemerintahan Terdepan. Tidak hanya itu, UU Desa akan berdampak pada banyak hal, salah satunya adalah, tidak adanya kedudukan niniak mamak di nagari karena nagari
Re: [R@ntau-Net] UU Desa
*khusus utk masyarakat-hukum adat sarupo nagari ado RUU khusus nan sadang dibahas di Pansus DPR RI, judulnyo RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. Nampaknyo LKAAM indak tahu, tapi alah mararau duluan. Lucu nggak tu ? * --- Inilah nama nama para anggota DPD dan DPR yang mewakili SB, yang bertanggung jawab terhadap munculnya UU Desa tsb. *Anggota DPD Sumbar 2009–2014* Irman Gusman Emma Yohanna Afrizal (menggantikan Riza Falepi yang terpilih menjadi Walikota Payakumbuh) Alirman Sori -- *Anggota DPR mewakili Sumatera Barat 2009–2014* 1. Hermanto Partai Keadilan Sejahtera komisi 2 2. M. Ichlas El Qudsi Partai Amanat Nasional komisi 11 3. Poempida Hidayatulloh Partai Golongan Karya 4. M. Azwir Dainy Tara Partai Golongan Karya komisi 7 5. Epyardi Asda Partai Persatuan Pembangunan komisi 5 6. Dasrul Djabar Partai Demokratkomisi 3 7. Darizal Basir Partai Demokrat komisi 11 8. Zulmiar Yanri Partai Demokrat komisi 9 9. Refrizal Partai Keadilan Sejahterakomisi 6 10. Taslim Partai Amanat Nasional komisi 3 11. Nudirman Munir Partai Golongan Karya komisi 3 12. Muhammad Iqbal Partai Persatuan Pembangunankomisi 9 13. Dalimi Abdullah Partai Demokrat 14. Mulyadi Partai Demokratkomisi 5 - Kepada para anggota yang terhormat inilah sebaiknya LKAAM meminta pertanggungan jawab, kenapa *eksistensi nagari* tak bisa mereka jaga ! Kalau perlu undang mereka ka lapau kito, supayo bisa manjalhkannyo Sebelum UU Desa ini disyahkan, ratusan perangkat nDeso dari Jateng dikerahkan berdemo ke DPR, kenapa dari para kepala nagari tak ada yang muncul untuk memperjuangkan eksistensi nagari !! salam Abraham Ilyas -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Re: [R@ntau-Net] UU Desa
Da Sjaaf nn baik n sanak pa lanta pencinta eksistensi bantuak Nagari di Minangkabau nn dihormati. Su'al sikap n posisi Kaatua LKAAM nn kini re- subjeck diateh,sajak manjabat katua LKAAM tu sampai kini,sebagian awak nn dipalanta ko kan lah tahu sia we'e.Sual UU Desa je,we'e lari dari tanggung jawab dgn TIDAK hadir pd waktu pembi caan n pembahsan UU itu. Jadi jan dicikarauan juo Inyo lai. Ibaraik basi,lah 'namuang' we'e tumoh Da,mandambin je kecek ghang Piaman. Kasihan posisi n gerak LKAAM kini n dimaso yad bagi pengembangan jati diri ughang Minangkabau nn ba ABS-SBK. JB,DtRJ,74thn labiah 8bln,sk Mandahiliang,IV Angkek Padusunan,Piaman Timur;Bonjer, Jakbar 11630. Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone -Original Message- From: Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Thu, 9 Jan 2014 01:54:54 To: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Cc: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com Subject: Re: [R@ntau-Net] UU Desa Sanak Maturidi dan para sanak sapalanta, UU Desa tu bersifat umum; khusus utk masyarakat-hukum adat sarupo nagari ado RUU khusus nan sadang dibahas di Pansus DPR RI, judulnyo RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. Nampaknyo LKAAM indak tahu, tapi alah mararau duluan. Lucu nggak tu ? Wassalam , SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 8 Jan 2014, at 23.30, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com wrote: Ass. ww, Dd Tan Mangkuto, kd Saaf, nak Abraham, dd Asmun Sjueib dan Sanak sapalanta n.a.h Dari ambo saketek, kalau salah tolong batuakan. “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” tuturnya .( nya dalam tulisan Tan Mankuto ko adalah para peserta Diskusi Pansus UU DESA). Sayang tidak dirujuk ke pasal mana. Terlepas dari pasal yang mana yang membolehkan, baiklah kita amati sedikit. Kalau iko persetujuan peserta diskusi tu dan iko dibao ke Senayan, mungkin lah masuak lukah awak tambah FORWANA ciek lai. IKo nan dikandaki Senayan Coba kita urai sedikit: 1.Desa mau dijadikan apa, mau jadi nagari, dari draft UU DESA yang kita dapat dari Andiko, tak ada satu katapun dalam UUDESA ini yang menyebut nagari, maaf kalau saya silap tolong koreksi. Yang ada hanya kelurahan, kabupaten/kota dan Propinsi. Di Sumbar/Minangkabau tak ada desa, dipemerintahan terbawah setelah reformasi yang ada nagari dan jorong ( Kecuali mungkin di daerah tranmigrasi atau sebangsanya). 2.Desa adat dalam UU DESA ini ,kalau untuk di Minangkabau /Sumbar apa namanya. Di Sumbar/ Minangkabau tak ada desa adat. Di Sumbar/Minagkabau yang dijadikan desa itu pada zaman ORBA adalah Jorong, dan di Minangkabau tak ada Jorong adat. jorong itu adat istiadatnya tunduk kepada nagari. Sebagian jorong di Sumbar/Minangkabau adalah kumpulan dari penghuni ladang/pendatang yang mengaku bermamak kepada penghulu di nagari Nagari yang punya adat karena nagari yang punya lembaga adat yaitu penghulu dengan segala kelengkapannya. Terlepas dari pasal mana yang jadi rujukan menyatakan kalimat “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” Kalau kalimat “Yang penting… ditujukan untuk daerah Sumbar/Minangkabau, tak ada hubungannya sama sekali. Namun demikian ahli adat kita banyak termasuk pak Sayuti sendiri , kita tunggulah pendapat beliau-beliau itu Demikianlah terlebih terkurang, maaf sajo dipabanyak Wass, Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau Pada 8 Januari 2014 23.07, asmun sjueib kinno...@yahoo.co.id menulis: Aww. Pak AI silahkan lanjuik. makin dikubak samakin jaleih ketidaksasuaian jo ABS SBK tarutamo disisi Sistem Peradaban Minangkabau yang sudah berabad-abad menjalankan demokrasi bukan demo crazy lho. Balik Ba Nagari, Balik Ba Surau, Balik Baradaik, dst. Wass., Haasma Depok Pada Rabu, 8 Januari 2014 22:54, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com menulis: Memahami logika berbahasa yang disampaikan oleh angku Sayuti Dt. Rajo Pangulu tentang desa ado batuenyo ! Desa tak bisa disamakan dengan nagari dengan alasan sbb: 1. Sebutan sebagai anak Desa terlanjur memiliki konotasi kurang maju, tidak membanggakan orang disebut sebagai anak Desa tsb. ... yang berbeda dengan anak Kota Kota dianggap merupakan lambang kemajuan peradaban manusia ! 2. Desa tidak memiliki suku suku (sistem kekerabatan) ... sebaliknya nagari terdiri dari suku suku, untuk meredam konflik ! 3. dst. . silakan ditambahi untuk kita diskusikan ! Pada 8 Januari
Bls: [R@ntau-Net] UU Desa
Aww. Saudaraku Maturidi, Angku Guru SB, AI jo sidang Palanta n.a.h. dan banggakan. aaa) Alhamdulillah wa Syukurillah bahwasanyo pokok pangka masalah ataupun substansi UU RI Desa tsb. walaupun sacaro umum demikian, akan tetapi ( English : but) pemahaman terhadap Nagori sebagai suatu pemerintahan adat dan pemerintahan rakyat di Minangkabau nan berlandaskan pado ABS SBK iyolah indak dapaeik disamorato-kan atau diseragamkan menjadi Desa. bbb) Ambo bapandapeik (maaf ambo iyolah rang buto pulo jo hukum adat tsb.) namun setidak-tidaknyo pabilo dipikiekan dengan akal yang sehat dan waras disamping sejarah suku bangso Minangkabau nantun, kironyo dan selayaknyo pulo bahwa setidak-tidaknya dalam UU Desa tsb. ado subananya salah satu pasal (klausul) nan manyabuikkan Kecuali untuk Provinsi Sumatera Barat Desa diartikan sebagai Nagori sebagai sistem pemerintahan terendah yang mempunyai sistem tersendiri, yang pengaturannya disesuaikan dengan kepentingan adat yang sudah ada. ccc) Artinyo bahwa khusus untuk Provinsi SB UU Desatsb. diberlakukan lain yang disesuaikan jo sistem kekerabatan dan adat setempat yang sudah ada tanpa mengubahnya dan menjadikan pemahaman atau pengertian bahwa Desa tidak sama dengan Nagori atau Jorong, misalnya. ddd) Akhirnyo stake holder Minangkabau-lah nan harus manampeikkan kedudukan Nagori pada proporsional ABS SBK. Insya Allah jaanlah pulo awak dengan adonyo berbagai iming-iming per Desa dapeik pitieh manga pulo awak namuah manjua sarawa wak tu untuk hanyo sekedar sesaat nan sasudah itu Nagori awak tagadai dan lahpasti generasi penerus akan mencaci maki kito baa dek Mamak2jo ranggaeik TungkuSajarangan dulu tu namueh sajo manarimo suatu perlakuan hukum nan dapeik marusak sendi2 kehidupan masyarakeik Minangkabau. eee) Maaf ambo sekedar mengelaborasi caro jo jalan bapikie awak dalam bertanggung jawab terhadap suatu Undang2 Desa nan mungkin kurang tapeik ditrapkan dalam masyarakat Provinsi Sumatera Barat yang menganut paham atau philosophi ABS SBK. Wassalam, HAASMA Depok Pada Kamis, 9 Januari 2014 5:58, asmun sjueib kinno...@yahoo.co.id menulis: Aww. Saudaraku Maturidi jo Palanta n.a.h. dan banggakan, aaa) Alhamdulillah wa syukurillah cukilan tsb. sangeik tapeik ka pokok pangka carito Nagori Pada Rabu, 8 Januari 2014 23:30, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com menulis: Ass. ww, Dd Tan Mangkuto, kd Saaf, nak Abraham, dd Asmun Sjueib dan Sanak sapalanta n.a.h Dari ambo saketek, kalau salah tolong batuakan. “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” tuturnya .( nya dalam tulisan Tan Mankuto ko adalah para peserta Diskusi Pansus UU DESA). Sayang tidak dirujuk ke pasal mana. Terlepas dari pasal yang mana yang membolehkan, baiklah kita amati sedikit. Kalau iko persetujuan peserta diskusi tu dan iko dibao ke Senayan, mungkin lah masuak lukah awak tambah FORWANA ciek lai. IKo nan dikandaki Senayan Coba kita urai sedikit: 1. Desa mau dijadikan apa, mau jadi nagari, dari draft UU DESA yang kita dapat dari Andiko, tak ada satu katapun dalam UUDESA ini yang menyebut nagari, maaf kalau saya silap tolong koreksi. Yang ada hanya kelurahan, kabupaten/kota dan Propinsi. Di Sumbar/Minangkabau tak ada desa, dipemerintahan terbawah setelah reformasi yang ada nagari dan jorong ( Kecuali mungkin di daerah tranmigrasi atau sebangsanya). 2. Desa adat dalam UU DESA ini ,kalau untuk di Minangkabau /Sumbar apa namanya. Di Sumbar/ Minangkabau tak ada desa adat. Di Sumbar/Minagkabau yang dijadikan desa itu pada zaman ORBA adalah Jorong, dan di Minangkabau tak ada Jorong adat. jorong itu adat istiadatnya tunduk kepada nagari. Sebagian jorong di Sumbar/Minangkabau adalah kumpulan dari penghuni ladang/pendatang yang mengaku bermamak kepada penghulu di nagari Nagari yang punya adat karena nagari yang punya lembaga adat yaitu penghulu dengan segala kelengkapannya. Terlepas dari pasal mana yang jadi rujukan menyatakan kalimat “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” Kalau kalimat “Yang penting… ditujukan untuk daerah Sumbar/Minangkabau, tak ada hubungannya sama sekali. Namun demikian ahli adat kita banyak termasuk pak Sayuti sendiri , kita tunggulah pendapat beliau-beliau itu Demikianlah terlebih terkurang, maaf sajo dipabanyak Wass, Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau Pada 8 Januari 2014 23.07, asmun sjueib kinno...@yahoo.co.id menulis: Aww. Pak AI silahkan lanjuik. makin dikubak samakin jaleih ketidaksasuaian jo ABS SBK tarutamo disisi Sistem Peradaban Minangkabau yang sudah berabad-abad menjalankan demokrasi bukan demo crazy lho. Balik Ba Nagari, Balik Ba Surau, Balik Baradaik,
Re: Bls: [R@ntau-Net] UU Desa
Sanak palanta nan budiman. Semoga diskusi dan analisa yg akan dilakukan forum2 di Sumbar ttg UUDesa, bisa dibahas dgn metode SWOT, kekuatan-kelemahan-kesempatan-ancaman. Shg nanti kalau dimintakan judicial review ada alasan yg kuat utk pengajuan. Libatkan para pakar hukum tatanegara, lkaam, perguruan tinggi, ulama, pemda dan ormas. Salam, Zorion Anas, 58, Padang Pada 2014 1 9 06:26, asmun sjueib kinno...@yahoo.co.id menulis: Aww. Saudaraku Maturidi, Angku Guru SB, AI jo sidang Palanta n.a.h. dan banggakan. aaa) Alhamdulillah wa Syukurillah bahwasanyo pokok pangka masalah ataupun substansi UU RI Desa tsb. walaupun sacaro umum demikian, akan tetapi ( English : but) pemahaman terhadap Nagori sebagai suatu pemerintahan adat dan pemerintahan rakyat di Minangkabau nan berlandaskan pado ABS SBK iyolah indak dapaeik disamorato-kan atau diseragamkan menjadi Desa. bbb) Ambo bapandapeik (maaf ambo iyolah rang buto pulo jo hukum adat tsb.) namun setidak-tidaknyo pabilo dipikiekan dengan akal yang sehat dan waras disamping sejarah suku bangso Minangkabau nantun, kironyo dan selayaknyo pulo bahwa setidak-tidaknya dalam UU Desa tsb. ado subananya salah satu pasal (klausul) nan manyabuikkan Kecuali untuk Provinsi Sumatera Barat Desa diartikan sebagai Nagori sebagai sistem pemerintahan terendah yang mempunyai sistem tersendiri, yang pengaturannya disesuaikan dengan kepentingan adat yang sudah ada. ccc) Artinyo bahwa khusus untuk Provinsi SB UU Desatsb. diberlakukan lain yang disesuaikan jo sistem kekerabatan dan adat setempat yang sudah ada tanpa mengubahnya dan menjadikan pemahaman atau pengertian bahwa Desa tidak sama dengan Nagori atau Jorong, misalnya. ddd) Akhirnyo stake holder Minangkabau-lah nan harus manampeikkan kedudukan Nagori pada proporsional ABS SBK. Insya Allah jaanlah pulo awak dengan adonyo berbagai iming-iming per Desa dapeik pitieh manga pulo awak namuah manjua sarawa wak tu untuk hanyo sekedar sesaat nan sasudah itu Nagori awak tagadai dan lahpasti generasi penerus akan mencaci maki kito baa dek Mamak2jo ranggaeik TungkuSajarangan dulu tu namueh sajo manarimo suatu perlakuan hukum nan dapeik marusak sendi2 kehidupan masyarakeik Minangkabau. eee) Maaf ambo sekedar mengelaborasi caro jo jalan bapikie awak dalam bertanggung jawab terhadap suatu Undang2 Desa nan mungkin kurang tapeik ditrapkan dalam masyarakat Provinsi Sumatera Barat yang menganut paham atau philosophi ABS SBK. Wassalam, HAASMA Depok Pada Kamis, 9 Januari 2014 5:58, asmun sjueib kinno...@yahoo.co.id menulis: Aww. Saudaraku Maturidi jo Palanta n.a.h. dan banggakan, aaa) Alhamdulillah wa syukurillah cukilan tsb. sangeik tapeik ka pokok pangka carito Nagori Pada Rabu, 8 Januari 2014 23:30, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com menulis: *Ass. ww,* *Dd Tan Mangkuto, kd Saaf, nak Abraham, dd Asmun Sjueib dan Sanak sapalanta n.a.h* *Dari ambo saketek, kalau salah tolong batuakan.* * “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” tuturnya .( nya dalam tulisan Tan Mankuto ko adalah para peserta Diskusi Pansus UU DESA). Sayang tidak dirujuk ke pasal mana. * *Terlepas dari pasal yang mana yang membolehkan, baiklah kita amati sedikit. * * Kalau iko persetujuan peserta diskusi tu dan iko dibao ke Senayan, mungkin lah masuak lukah awak tambah FORWANA ciek lai.* * IKo nan dikandaki Senayan* *Coba kita urai sedikit:* *1.Desa mau dijadikan apa, mau jadi nagari, dari draft UU DESA yang kita dapat dari Andiko, tak ada satu katapun dalam UUDESA ini yang menyebut nagari, maaf kalau saya silap tolong koreksi. Yang ada hanya kelurahan, kabupaten/kota dan Propinsi.* *Di Sumbar/Minangkabau tak ada desa, dipemerintahan terbawah setelah reformasi yang ada nagari dan jorong ( Kecuali mungkin di daerah tranmigrasi atau sebangsanya).* *2.Desa adat dalam UU DESA ini ,kalau untuk di Minangkabau /Sumbar apa namanya.* *Di Sumbar/ Minangkabau tak ada desa adat.* *Di Sumbar/Minagkabau yang dijadikan desa itu pada zaman ORBA adalah Jorong, dan di Minangkabau tak ada Jorong adat. jorong itu adat istiadatnya tunduk kepada nagari. Sebagian jorong di Sumbar/Minangkabau adalah kumpulan dari penghuni ladang/pendatang yang mengaku bermamak kepada penghulu di nagari* * Nagari yang punya adat karena nagari yang punya lembaga adat yaitu penghulu dengan segala kelengkapannya.* * Terlepas dari pasal mana yang jadi rujukan menyatakan kalimat “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,”* * Kalau kalimat “Yang penting… ditujukan untuk daerah Sumbar/Minangkabau, tak ada hubungannya sama sekali. Namun demikian ahli adat kita banyak
Re: [R@ntau-Net] UU Desa
Pak Saaf, Barati kan Memang ado masalah pd UU Desa nyo kan? Cieklai, Niniak Mamak dan Pangulu di Minangkabau, ditinggikan sarantiang dan didahulukan salangkah, alias dihormati, kok ado nan salah jo jangga lah kewajiban anak kamanakan utk mampaeloki nya. Apolai Baliau2,LKAAM tu nan manjago Kampuang awak kini, sdgkan Urang Rantau (walaupun bagala sabananyo indak SAH krn Pangulu harus di kampuang) hanyo ibaraik Penonton sajo. Sangenek, Wassalam, anwardjambak 45+, mudiak Pyk, kanakan Dt Rajo Malano(Maulana), Maminteh Sabalun Hanyuik!!! Sent from my BlackBerry® smartphone powered by U Mobile -Original Message- From: Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Thu, 9 Jan 2014 01:54:54 To: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Cc: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com Subject: Re: [R@ntau-Net] UU Desa Sanak Maturidi dan para sanak sapalanta, UU Desa tu bersifat umum; khusus utk masyarakat-hukum adat sarupo nagari ado RUU khusus nan sadang dibahas di Pansus DPR RI, judulnyo RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. Nampaknyo LKAAM indak tahu, tapi alah mararau duluan. Lucu nggak tu ? Wassalam , SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 8 Jan 2014, at 23.30, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com wrote: Ass. ww, Dd Tan Mangkuto, kd Saaf, nak Abraham, dd Asmun Sjueib dan Sanak sapalanta n.a.h Dari ambo saketek, kalau salah tolong batuakan. “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” tuturnya .( nya dalam tulisan Tan Mankuto ko adalah para peserta Diskusi Pansus UU DESA). Sayang tidak dirujuk ke pasal mana. Terlepas dari pasal yang mana yang membolehkan, baiklah kita amati sedikit. Kalau iko persetujuan peserta diskusi tu dan iko dibao ke Senayan, mungkin lah masuak lukah awak tambah FORWANA ciek lai. IKo nan dikandaki Senayan Coba kita urai sedikit: 1.Desa mau dijadikan apa, mau jadi nagari, dari draft UU DESA yang kita dapat dari Andiko, tak ada satu katapun dalam UUDESA ini yang menyebut nagari, maaf kalau saya silap tolong koreksi. Yang ada hanya kelurahan, kabupaten/kota dan Propinsi. Di Sumbar/Minangkabau tak ada desa, dipemerintahan terbawah setelah reformasi yang ada nagari dan jorong ( Kecuali mungkin di daerah tranmigrasi atau sebangsanya). 2.Desa adat dalam UU DESA ini ,kalau untuk di Minangkabau /Sumbar apa namanya. Di Sumbar/ Minangkabau tak ada desa adat. Di Sumbar/Minagkabau yang dijadikan desa itu pada zaman ORBA adalah Jorong, dan di Minangkabau tak ada Jorong adat. jorong itu adat istiadatnya tunduk kepada nagari. Sebagian jorong di Sumbar/Minangkabau adalah kumpulan dari penghuni ladang/pendatang yang mengaku bermamak kepada penghulu di nagari Nagari yang punya adat karena nagari yang punya lembaga adat yaitu penghulu dengan segala kelengkapannya. Terlepas dari pasal mana yang jadi rujukan menyatakan kalimat “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” Kalau kalimat “Yang penting… ditujukan untuk daerah Sumbar/Minangkabau, tak ada hubungannya sama sekali. Namun demikian ahli adat kita banyak termasuk pak Sayuti sendiri , kita tunggulah pendapat beliau-beliau itu Demikianlah terlebih terkurang, maaf sajo dipabanyak Wass, Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau Pada 8 Januari 2014 23.07, asmun sjueib kinno...@yahoo.co.id menulis: Aww. Pak AI silahkan lanjuik. makin dikubak samakin jaleih ketidaksasuaian jo ABS SBK tarutamo disisi Sistem Peradaban Minangkabau yang sudah berabad-abad menjalankan demokrasi bukan demo crazy lho. Balik Ba Nagari, Balik Ba Surau, Balik Baradaik, dst. Wass., Haasma Depok Pada Rabu, 8 Januari 2014 22:54, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com menulis: Memahami logika berbahasa yang disampaikan oleh angku Sayuti Dt. Rajo Pangulu tentang desa ado batuenyo ! Desa tak bisa disamakan dengan nagari dengan alasan sbb: 1. Sebutan sebagai anak Desa terlanjur memiliki konotasi kurang maju, tidak membanggakan orang disebut sebagai anak Desa tsb. ... yang berbeda dengan anak Kota Kota dianggap merupakan lambang kemajuan peradaban manusia ! 2. Desa tidak memiliki suku suku (sistem kekerabatan) ... sebaliknya nagari terdiri dari suku suku, untuk meredam konflik ! 3. dst. . silakan ditambahi untuk kita diskusikan ! Pada 8 Januari 2014 19.22, Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org menulis: Sanak Zulharbi dan para sanak sapalanta, kesan ambo
Re: [R@ntau-Net] UU Desa
Sanak Abraham Ilyas n para sanak nn sadang duduak2 di Palanta ini. Mungkin koa,para anggota DPD,DPR n DPRD tu lupo untuak 'Batanyo' ka Pak Gamawan Fauzi. Pd waktu liau menjabat Gubnur Sumbar,liau sangat sungguh2 memperjuangkan 'kambali ka Nagari' di Sumbar. Bialah menjadi kecil bantuan Pusek(APBD) ka Sumbar asa bantuak Nagari di Sumbar dapek ditegakkan baliak mak Datuak,kecek pak Gamawan ka JB suatu waktu dulu di Gubernuran Sumbar. Sayang sikap pak Gamawan ini kurang mendapat respon dari anggota DPRD Sumbar n anggot DPD,DPR Pusat utusan Sumbar. Hemat JB kini,berdasarkan info Uda Sajaafroeddin Bahar(lht thread beliau tgl 9 bln ini),mumpung draft RUU Pengakuan n Perlindungan Hak Hukum Adat sedang dogodok oleh Pansus DPR,ada baiknya ada anggota RN ini melobby para anggota Dewan n DPD nn terhormat itu nn baasa dari Sumbar untuak mengawasi secara langsung Pembahasan RUU itu dlm Pansus DPR itu.Sekedar saran. JB,DtRJ,74thn,Bonjer,Jakbar. Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone -Original Message- From: Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Thu, 9 Jan 2014 06:01:59 To: Rantau Net Groupsrantaunet@googlegroups.com Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Subject: Re: [R@ntau-Net] UU Desa *khusus utk masyarakat-hukum adat sarupo nagari ado RUU khusus nan sadang dibahas di Pansus DPR RI, judulnyo RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. Nampaknyo LKAAM indak tahu, tapi alah mararau duluan. Lucu nggak tu ? * --- Inilah nama nama para anggota DPD dan DPR yang mewakili SB, yang bertanggung jawab terhadap munculnya UU Desa tsb. *Anggota DPD Sumbar 2009–2014* Irman Gusman Emma Yohanna Afrizal (menggantikan Riza Falepi yang terpilih menjadi Walikota Payakumbuh) Alirman Sori -- *Anggota DPR mewakili Sumatera Barat 2009–2014* 1. Hermanto Partai Keadilan Sejahtera komisi 2 2. M. Ichlas El Qudsi Partai Amanat Nasional komisi 11 3. Poempida Hidayatulloh Partai Golongan Karya 4. M. Azwir Dainy Tara Partai Golongan Karya komisi 7 5. Epyardi Asda Partai Persatuan Pembangunan komisi 5 6. Dasrul Djabar Partai Demokratkomisi 3 7. Darizal Basir Partai Demokrat komisi 11 8. Zulmiar Yanri Partai Demokrat komisi 9 9. Refrizal Partai Keadilan Sejahterakomisi 6 10. Taslim Partai Amanat Nasional komisi 3 11. Nudirman Munir Partai Golongan Karya komisi 3 12. Muhammad Iqbal Partai Persatuan Pembangunankomisi 9 13. Dalimi Abdullah Partai Demokrat 14. Mulyadi Partai Demokratkomisi 5 - Kepada para anggota yang terhormat inilah sebaiknya LKAAM meminta pertanggungan jawab, kenapa *eksistensi nagari* tak bisa mereka jaga ! Kalau perlu undang mereka ka lapau kito, supayo bisa manjalhkannyo Sebelum UU Desa ini disyahkan, ratusan perangkat nDeso dari Jateng dikerahkan berdemo ke DPR, kenapa dari para kepala nagari tak ada yang muncul untuk memperjuangkan eksistensi nagari !! salam Abraham Ilyas -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! *
Re: [R@ntau-Net] UU Desa
Pak Abraham, izinkan ambo ulang baliak: eksistensi Nagari tu aman, indak digaduah dek UU Desa doh. Malah ado UU khusus nan sadang dibahas Pansus. Wassalam, SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 9 Jan 2014, at 06.01, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com wrote: khusus utk masyarakat-hukum adat sarupo nagari ado RUU khusus nan sadang dibahas di Pansus DPR RI, judulnyo RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. Nampaknyo LKAAM indak tahu, tapi alah mararau duluan. Lucu nggak tu ? --- Inilah nama nama para anggota DPD dan DPR yang mewakili SB, yang bertanggung jawab terhadap munculnya UU Desa tsb. Anggota DPD Sumbar 2009–2014 Irman Gusman Emma Yohanna Afrizal (menggantikan Riza Falepi yang terpilih menjadi Walikota Payakumbuh) Alirman Sori -- Anggota DPR mewakili Sumatera Barat 2009–2014 1. Hermanto Partai Keadilan Sejahtera komisi 2 2. M. Ichlas El Qudsi Partai Amanat Nasional komisi 11 3. Poempida Hidayatulloh Partai Golongan Karya 4. M. Azwir Dainy Tara Partai Golongan Karya komisi 7 5. Epyardi Asda Partai Persatuan Pembangunan komisi 5 6. Dasrul Djabar Partai Demokratkomisi 3 7. Darizal Basir Partai Demokrat komisi 11 8. Zulmiar Yanri Partai Demokrat komisi 9 9. Refrizal Partai Keadilan Sejahterakomisi 6 10. Taslim Partai Amanat Nasional komisi 3 11. Nudirman Munir Partai Golongan Karya komisi 3 12. Muhammad Iqbal Partai Persatuan Pembangunankomisi 9 13. Dalimi Abdullah Partai Demokrat 14. Mulyadi Partai Demokratkomisi 5 - Kepada para anggota yang terhormat inilah sebaiknya LKAAM meminta pertanggungan jawab, kenapa eksistensi nagari tak bisa mereka jaga ! Kalau perlu undang mereka ka lapau kito, supayo bisa manjalhkannyo Sebelum UU Desa ini disyahkan, ratusan perangkat nDeso dari Jateng dikerahkan berdemo ke DPR, kenapa dari para kepala nagari tak ada yang muncul untuk memperjuangkan eksistensi nagari !! salam Abraham Ilyas -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Re: [R@ntau-Net] UU Desa
Kkd. JB, sarato Dunsanak di Palanta n.a.h. Iko merupokan salah satu Weak dari nan ampek analisa SWOT nan ditengarai oleh sanak Zorion Anas --- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Laode Ida menilai Undang-undang (UU) Desa 2013 yang disahkan DPR RI pada 19 Desember 2013: *Permasalahan pertama yang akan muncul, kata dia, adalah proses politik perebutan jabatan kepala desa akan sangat panas, sama seperti pemilihan kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota.Adanya kepastian Alokasi Dana Desa (ADD), diperkirakan akan memicu figur-figur potensial di desa untuk memperebutkan jabatan kepala desa termasuk jabatan perangkat desa secara tidak sehat, katanya.Pada tingkat tertentu, ujarnya, kondisi tersebut bisa mengancam harmoni sosial di tengah masyarakat perdesaan.Hal-hal seperti ini, mencurigai kepala desa bersama perangkat desa, bisa menimbulkan ketidakharmonisan sosial di tengah masyarakat dan bisa mengganggu jalannya pemerintahan di desa, katanya.* http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/12/28/myhvyr-laode-ida-uu-desa-solusi-sejahterakan-rakyat -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Re: [R@ntau-Net] UU Desa
Bung Anwardjambak, indak ado masalah doh jo UU Desa tu. Angku-angku di LKAAM itu alun mambaco dan indak mangarati, tapi alah mararau. Digalakan urang beko. Wassalam, SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 9 Jan 2014, at 06.50, anwardjambak alhaqirwalfa...@yahoo.com wrote: Pak Saaf, Barati kan Memang ado masalah pd UU Desa nyo kan? Cieklai, Niniak Mamak dan Pangulu di Minangkabau, ditinggikan sarantiang dan didahulukan salangkah, alias dihormati, kok ado nan salah jo jangga lah kewajiban anak kamanakan utk mampaeloki nya. Apolai Baliau2,LKAAM tu nan manjago Kampuang awak kini, sdgkan Urang Rantau (walaupun bagala sabananyo indak SAH krn Pangulu harus di kampuang) hanyo ibaraik Penonton sajo. Sangenek, Wassalam, anwardjambak 45+, mudiak Pyk, kanakan Dt Rajo Malano(Maulana), Maminteh Sabalun Hanyuik!!! Sent from my BlackBerry® smartphone powered by U Mobile From: Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Thu, 9 Jan 2014 01:54:54 +0700 To: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com ReplyTo: rantaunet@googlegroups.com Cc: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com Subject: Re: [R@ntau-Net] UU Desa Sanak Maturidi dan para sanak sapalanta, UU Desa tu bersifat umum; khusus utk masyarakat-hukum adat sarupo nagari ado RUU khusus nan sadang dibahas di Pansus DPR RI, judulnyo RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. Nampaknyo LKAAM indak tahu, tapi alah mararau duluan. Lucu nggak tu ? Wassalam , SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 8 Jan 2014, at 23.30, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com wrote: Ass. ww, Dd Tan Mangkuto, kd Saaf, nak Abraham, dd Asmun Sjueib dan Sanak sapalanta n.a.h Dari ambo saketek, kalau salah tolong batuakan. “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” tuturnya .( nya dalam tulisan Tan Mankuto ko adalah para peserta Diskusi Pansus UU DESA). Sayang tidak dirujuk ke pasal mana. Terlepas dari pasal yang mana yang membolehkan, baiklah kita amati sedikit. Kalau iko persetujuan peserta diskusi tu dan iko dibao ke Senayan, mungkin lah masuak lukah awak tambah FORWANA ciek lai. IKo nan dikandaki Senayan Coba kita urai sedikit: 1.Desa mau dijadikan apa, mau jadi nagari, dari draft UU DESA yang kita dapat dari Andiko, tak ada satu katapun dalam UUDESA ini yang menyebut nagari, maaf kalau saya silap tolong koreksi. Yang ada hanya kelurahan, kabupaten/kota dan Propinsi. Di Sumbar/Minangkabau tak ada desa, dipemerintahan terbawah setelah reformasi yang ada nagari dan jorong ( Kecuali mungkin di daerah tranmigrasi atau sebangsanya). 2.Desa adat dalam UU DESA ini ,kalau untuk di Minangkabau /Sumbar apa namanya. Di Sumbar/ Minangkabau tak ada desa adat. Di Sumbar/Minagkabau yang dijadikan desa itu pada zaman ORBA adalah Jorong, dan di Minangkabau tak ada Jorong adat. jorong itu adat istiadatnya tunduk kepada nagari. Sebagian jorong di Sumbar/Minangkabau adalah kumpulan dari penghuni ladang/pendatang yang mengaku bermamak kepada penghulu di nagari Nagari yang punya adat karena nagari yang punya lembaga adat yaitu penghulu dengan segala kelengkapannya. Terlepas dari pasal mana yang jadi rujukan menyatakan kalimat “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” Kalau kalimat “Yang penting… ditujukan untuk daerah Sumbar/Minangkabau, tak ada hubungannya sama sekali. Namun demikian ahli adat kita banyak termasuk pak Sayuti sendiri , kita tunggulah pendapat beliau-beliau itu Demikianlah terlebih terkurang, maaf sajo dipabanyak Wass, Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau Pada 8 Januari 2014 23.07, asmun sjueib kinno...@yahoo.co.id menulis: Aww. Pak AI silahkan lanjuik. makin dikubak samakin jaleih ketidaksasuaian jo ABS SBK tarutamo disisi Sistem Peradaban Minangkabau yang sudah berabad-abad menjalankan demokrasi bukan demo crazy lho. Balik Ba Nagari, Balik Ba Surau, Balik Baradaik, dst. Wass., Haasma Depok Pada Rabu, 8 Januari 2014 22:54, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com menulis: Memahami logika berbahasa yang disampaikan oleh angku Sayuti Dt. Rajo Pangulu tentang desa ado batuenyo ! Desa tak bisa disamakan dengan nagari dengan alasan sbb: 1. Sebutan sebagai anak Desa terlanjur memiliki konotasi kurang maju, tidak membanggakan orang disebut sebagai anak Desa tsb. ... yang berbeda dengan anak Kota Kota dianggap merupakan lambang kemajuan peradaban manusia ! 2. Desa tidak memiliki suku suku
Re: [R@ntau-Net] UU Desa
Pak Saf, Nan dikecekkan LaOde Ida tu cuma sekadar konsekuensi logis dari sistem anggaran nan diturunkan ka tingkek Desa dek UU Desa nan baru tu. Masalah awak ndak itu doh. Bisa atau ndak bisa unit kesatuan administrasi pemerintahan tingkek Desa tu bervariasi sesuai dengan pola desa nan cukup beragam di Nusantara ko dipertahankan, termasuk Nagari di Sumbar. Bahaso akan ado UU ttg pelaksanaan unit kesatuan masyarakat hukum adat, itu tantu iyo diparalukan, sahinggo bukan hanyo sekadar merujuk ke Ps 18 B (2) itu tapi ado undang2 nan mengaturnyo sacaro nasional. Bitu, Pak Saf. MN On Thursday, January 9, 2014 7:27 AM, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com wrote: Kkd. JB, sarato Dunsanak di Palanta n.a.h. Iko merupokan salah satu Weak dari nan ampek analisa SWOT nan ditengarai oleh sanak Zorion Anas --- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Laode Ida menilai Undang-undang (UU) Desa 2013 yang disahkan DPR RI pada 19 Desember 2013: Permasalahan pertama yang akan muncul, kata dia, adalah proses politik perebutan jabatan kepala desa akan sangat panas, sama seperti pemilihan kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota. Adanya kepastian Alokasi Dana Desa (ADD), diperkirakan akan memicu figur-figur potensial di desa untuk memperebutkan jabatan kepala desa termasuk jabatan perangkat desa secara tidak sehat, katanya. Pada tingkat tertentu, ujarnya, kondisi tersebut bisa mengancam harmoni sosial di tengah masyarakat perdesaan. Hal-hal seperti ini, mencurigai kepala desa bersama perangkat desa, bisa menimbulkan ketidakharmonisan sosial di tengah masyarakat dan bisa mengganggu jalannya pemerintahan di desa, katanya. http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/12/28/myhvyr-laode-ida-uu-desa-solusi-sejahterakan-rakyat -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Re: [R@ntau-Net] UU Desa
Pak Saaf n.a.h. Jangan jangan urang alah cakak antar suku di Ndeso (karano barabuik pitih sedekah dari Pusat, karena nagari telah hilang) sementara untuak apo lai didukung munculnya *RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat *tsb. Jangan jangan urang awak alah takicuah di tarang Pak ? -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Re: [R@ntau-Net] UU Desa
Copy: Sanak Maturidi dan para sanak sapalanta, UU Desa tu bersifat umum; khusus utk masyarakat-hukum adat sarupo nagari ado RUU khusus nan sadang dibahas di Pansus DPR RI, judulnyo RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. Nampaknyo LKAAM indak tahu, tapi alah mararau duluan. Lucu nggak tu ? Wassalam , SB, 77, Sby. Wassalam, anwardjambak 45+, mudiak Pyk, kanakan Dt Rajo Malano(Maulana), Maminteh Sabalun Hanyuik!!! Sent from my BlackBerry® smartphone powered by U Mobile -Original Message- From: Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Thu, 9 Jan 2014 01:54:54 To: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Cc: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com Subject: Re: [R@ntau-Net] UU Desa Sanak Maturidi dan para sanak sapalanta, UU Desa tu bersifat umum; khusus utk masyarakat-hukum adat sarupo nagari ado RUU khusus nan sadang dibahas di Pansus DPR RI, judulnyo RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. Nampaknyo LKAAM indak tahu, tapi alah mararau duluan. Lucu nggak tu ? Wassalam , SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 8 Jan 2014, at 23.30, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com wrote: Ass. ww, Dd Tan Mangkuto, kd Saaf, nak Abraham, dd Asmun Sjueib dan Sanak sapalanta n.a.h Dari ambo saketek, kalau salah tolong batuakan. “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” tuturnya .( nya dalam tulisan Tan Mankuto ko adalah para peserta Diskusi Pansus UU DESA). Sayang tidak dirujuk ke pasal mana. Terlepas dari pasal yang mana yang membolehkan, baiklah kita amati sedikit. Kalau iko persetujuan peserta diskusi tu dan iko dibao ke Senayan, mungkin lah masuak lukah awak tambah FORWANA ciek lai. IKo nan dikandaki Senayan Coba kita urai sedikit: 1.Desa mau dijadikan apa, mau jadi nagari, dari draft UU DESA yang kita dapat dari Andiko, tak ada satu katapun dalam UUDESA ini yang menyebut nagari, maaf kalau saya silap tolong koreksi. Yang ada hanya kelurahan, kabupaten/kota dan Propinsi. Di Sumbar/Minangkabau tak ada desa, dipemerintahan terbawah setelah reformasi yang ada nagari dan jorong ( Kecuali mungkin di daerah tranmigrasi atau sebangsanya). 2.Desa adat dalam UU DESA ini ,kalau untuk di Minangkabau /Sumbar apa namanya. Di Sumbar/ Minangkabau tak ada desa adat. Di Sumbar/Minagkabau yang dijadikan desa itu pada zaman ORBA adalah Jorong, dan di Minangkabau tak ada Jorong adat. jorong itu adat istiadatnya tunduk kepada nagari. Sebagian jorong di Sumbar/Minangkabau adalah kumpulan dari penghuni ladang/pendatang yang mengaku bermamak kepada penghulu di nagari Nagari yang punya adat karena nagari yang punya lembaga adat yaitu penghulu dengan segala kelengkapannya. Terlepas dari pasal mana yang jadi rujukan menyatakan kalimat “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” Kalau kalimat “Yang penting… ditujukan untuk daerah Sumbar/Minangkabau, tak ada hubungannya sama sekali. Namun demikian ahli adat kita banyak termasuk pak Sayuti sendiri , kita tunggulah pendapat beliau-beliau itu Demikianlah terlebih terkurang, maaf sajo dipabanyak Wass, Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau Pada 8 Januari 2014 23.07, asmun sjueib kinno...@yahoo.co.id menulis: Aww. Pak AI silahkan lanjuik. makin dikubak samakin jaleih ketidaksasuaian jo ABS SBK tarutamo disisi Sistem Peradaban Minangkabau yang sudah berabad-abad menjalankan demokrasi bukan demo crazy lho. Balik Ba Nagari, Balik Ba Surau, Balik Baradaik, dst. Wass., Haasma Depok Pada Rabu, 8 Januari 2014 22:54, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com menulis: Memahami logika berbahasa yang disampaikan oleh angku Sayuti Dt. Rajo Pangulu tentang desa ado batuenyo ! Desa tak bisa disamakan dengan nagari dengan alasan sbb: 1. Sebutan sebagai anak Desa terlanjur memiliki konotasi kurang maju, tidak membanggakan orang disebut sebagai anak Desa tsb. ... yang berbeda dengan anak Kota Kota dianggap merupakan lambang kemajuan peradaban manusia ! 2. Desa tidak memiliki suku suku (sistem kekerabatan) ... sebaliknya nagari terdiri dari suku suku, untuk meredam konflik ! 3. dst. . silakan ditambahi untuk kita diskusikan ! Pada 8 Januari 2014 19.22, Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org menulis: Sanak Zulharbi dan para sanak sapalanta, kesan ambo alun pernah angku Datuak LKAAM kito iko manjawab pertanyaan jo saran kito, walau LKAAM tu punyo alamat
Re: [R@ntau-Net] UU Desa
Sanak palanta nan budiman, Seharusnya UU PPHMHA keluar lebih dulu, baru UUDesa setelah itu. Siapa merujuk apa. Kita sering kebalik-balik, asal jadi. Adat dan desa, contoh seperti di Bali, merupakan satu kesatuan yang solid. Sama halnya dgn di Minang, adat dan nagari. UUDesa adalah tatanan administratif yang mengatur kehidupan masyarakat desa. UUPPHMHA mengatur do and don't budaya adat. Kalau ke 2 UU ini sinkron akan tercipta tatanan masyarakat adat yg solid. Yg di Minang diharapkan spt ABS-SBK. Antalah, jaman kini asal jadi, asal batalua sajo. Memang pemikiran yg tertib, tertatan dan akurat sulit diharapkan dari anggota Dewan. Kabaa juo lai, mmg sagitu kualitas urang Indonesia. Salam, Zorion Anas, 58, Padang Pada 2014 1 9 07:40, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com menulis: Pak Saaf n.a.h. Jangan jangan urang alah cakak antar suku di Ndeso (karano barabuik pitih sedekah dari Pusat, karena nagari telah hilang) sementara untuak apo lai didukung munculnya *RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat *tsb. Jangan jangan urang awak alah takicuah di tarang Pak ? -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Re: [R@ntau-Net] UU Desa
Pak Abraham, dalam Ilmu hukum, Nagari tu tamasuak masyarakat hukum adat nan diakui dan dilindungi negara, JADI INDAK HILANG DOH. Untuak mangakui jo malindunginyo, dibuek undang-undang tersendiri. Wassalam, SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 9 Jan 2014, at 07.40, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com wrote: Pak Saaf n.a.h. Jangan jangan urang alah cakak antar suku di Ndeso (karano barabuik pitih sedekah dari Pusat, karena nagari telah hilang) sementara untuak apo lai didukung munculnya RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat tsb. Jangan jangan urang awak alah takicuah di tarang Pak ? -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Re: [R@ntau-Net] UU Desa
Sabalun ambo jawab, alah pak Mochtar mambaco UU Desa tu, dan lai pak Mochtar hadir di Padang dalam diskusi tg 7 tu ? Wassalam, SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 9 Jan 2014, at 07.38, Mochtar Naim mochtarn...@yahoo.com wrote: Pak Saf, Nan dikecekkan LaOde Ida tu cuma sekadar konsekuensi logis dari sistem anggaran nan diturunkan ka tingkek Desa dek UU Desa nan baru tu. Masalah awak ndak itu doh. Bisa atau ndak bisa unit kesatuan administrasi pemerintahan tingkek Desa tu bervariasi sesuai dengan pola desa nan cukup beragam di Nusantara ko dipertahankan, termasuk Nagari di Sumbar. Bahaso akan ado UU ttg pelaksanaan unit kesatuan masyarakat hukum adat, itu tantu iyo diparalukan, sahinggo bukan hanyo sekadar merujuk ke Ps 18 B (2) itu tapi ado undang2 nan mengaturnyo sacaro nasional. Bitu, Pak Saf. MN On Thursday, January 9, 2014 7:27 AM, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com wrote: Kkd. JB, sarato Dunsanak di Palanta n.a.h. Iko merupokan salah satu Weak dari nan ampek analisa SWOT nan ditengarai oleh sanak Zorion Anas --- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Laode Ida menilai Undang-undang (UU) Desa 2013 yang disahkan DPR RI pada 19 Desember 2013: Permasalahan pertama yang akan muncul, kata dia, adalah proses politik perebutan jabatan kepala desa akan sangat panas, sama seperti pemilihan kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota. Adanya kepastian Alokasi Dana Desa (ADD), diperkirakan akan memicu figur-figur potensial di desa untuk memperebutkan jabatan kepala desa termasuk jabatan perangkat desa secara tidak sehat, katanya. Pada tingkat tertentu, ujarnya, kondisi tersebut bisa mengancam harmoni sosial di tengah masyarakat perdesaan. Hal-hal seperti ini, mencurigai kepala desa bersama perangkat desa, bisa menimbulkan ketidakharmonisan sosial di tengah masyarakat dan bisa mengganggu jalannya pemerintahan di desa, katanya. http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/12/28/myhvyr-laode-ida-uu-desa-solusi-sejahterakan-rakyat -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata!
[R@ntau-Net] Doa Untuk Bapak Mochtar Naim Oleh : Dr. H. Fauzi Bahar, MSi (Walikota Padang)
Dunsanak, berita agak basi tapi mungkin ado nan alun mambaconyo sarupo ambo... minta maaf kalau alah pernah dipost kan... http://padangmedia.com/3-Berita/85417-Doa-Untuk-Bapak-Mochtar-Naim-.html Tanggapan atas surat terbuka Bp. Mochtar NaimDoa Untuk Bapak Mochtar Naim Oleh : Dr. H. Fauzi Bahar, MSi (Walikota Padang) , Rabu, 11 Desember 2013 13:47 wib Walikota Padang, Fauzi Bahar Dengan cermat saya membaca surat-surat terbuka Bapak Mochtar Naim yang dimuat di sebuah surat kabar lokal. Surat terbuka itu ditujukan kepada saya, Fauzi Bahar, Walikota Padang. Dari awal, saya sudah memahami latar belakang, maksud dan tujuan surat terbuka yang tendensius dan insinuasif itu. Siapapun yang membacanya akan langsung bergidik oleh kentalnya aroma tendensius dan insinuasif tersebut. Karenanya, saya sungguh tak berselera membahasnya, termasuk surat terbuka setelah ini, dari siapapun. Apalagi bapak Mochtar Naim adalah sosok cendekia dan orang tua yang cukup saya hormati. Semoga begitu seterusnya. Kepada seluruh warga Kota Padang, mari kita menoleh empat tahun ke belakang, ketika gempa terjadi pada Rabu 30 September 2009 lalu. Tiga hari tiga malam, mata ini tak mau dipejamkan, mata ini tidak mau tertidur. Ketika saya coba merebahkan badan yang letih dan lelah ini di tempat pembaringan, tak jua tertidur. Pada saat itu, banyak warga yang menjerit kesakitan, menangis dan mayat bergelimpangan di bawah reruntuhan puing-puing bangunan. Lalu, saya kendalikan kota ini melalui corong RRI selama 8 jam. Semua warga kota tercinta ini mendengarkan serta mengikuti ucapan dan kalimat saya yang tujuannya untuk mengamankan mereka yang sedang kesulitan, susah dan gelisah. Setelah gempa berlalu, saya berfikir untuk membangun kembali kota yang telah luluh lantak ini. Saya datangi orang kaya yang ada di Jakarta untuk mengajak membangun kota ini. Namun, semua mereka menanyakan fasilitas tanah serta kemudahan lain yang bisa mereka dapatkan dan lain sebagainya. Dan akhirnya, kami dengan DPRD Kota Padang melahirkan landasan hukum haru, Perda Nornor 9 tahun 2012, pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal bagi investor. Untuk orang berinvestasi di Kota Padang mulai dari satu triliun rupiah dan selanjutnya, maka akan dibebaskan dari pajak dan retribusi (zero cost). Aplikasi dari itu semua, muncullah Lippo Group yang di dalamnya ada putra Bapak Hasyim Ning (Ismail Hasyim Ning). Mereka mau beinvestasi di Kota Padang. Dibelinya tanah dan diurus persyaratan untuk berinvestasi. Ketika itu diwujudkan, muncul pula orang memfitnah, menghasut dengan menggembar-gemborkan ada misi kristenisasi, melanggar RTRW, pemberian grafitifikasi dan lain sebagainya. Na'uzubillah, semoga Allah mengampuni mereka semua, amin! Saya justru merasa sedih. Karena, sebagai seorang muslim yang kebetulan diberi amanah menjadi walikota, pada saat saya berupaya mencarikan jalan membuka ribuan lapangan kerja yang muaranya (Insya Allah) kesejahteraan bagi warga Kota Padang, ternyata masih saja ada orang-orang yang selalu menghasut, memfitnah dan hari-harinya senantiasa dia isi dengan menebar kebencian di delapan penjuru angin. Selain sedih, saya sadar orang-orang itu berperilaku demikian karena ada yang salah dalam dirinya. Mungkin karena jantung, hati, fikiran dan hidupnya terbalut oleh kabut dengki, iri dan syirik. Sehingga, hari-harinya dia habiskan dengan memelihara kebencian terus-menerus. Padahal, kata mereka, mereka adalah orang-orang yang beriman. Nauzubillah ! Karenanya, dalam tunduk setiap usai sholat, dari lubuk hati yang paling dalam, saya selalu memanjatkan doa: Ya Allah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Pengampun, janganlah aku Kau jadikan sebagai orang yang membalas fitnah dengan fitnah dan mambalas kebencian dengan kebencian. Ya Allah, ampunilah umat-Mu yang hidupnya selalu menghasut, memfitnah dan berlumur prasangka buruk. Ya Khalik Yang Maha Menghukum lagi Maha Penyayang, ampuni jualah hamba-MU yang hari-harinya dia habiskan hanya untuk menebar kebencian. Tunjukilah mereka jalan yang lurus dan benar, jalan yang Engkau Ridhoi. Ya Allah ya Khalik, Engkau berilah warga Kota Padang hidup dalam rasa persaudaraan yang penuh kedamaian lagi sejahtera, Amiin. (Dr. H. Fauzi Bahar, MSi, Walikota Padang) wassalam Sri Yansen/Lk/42/Tanjuang/asa Painan -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru,
Re: [R@ntau-Net] Doa Untuk Bapak Mochtar Naim Oleh : Dr. H. Fauzi Bahar, MSi (Walikota Padang)
Sanak Sri Yansen jo para sanak sa palanta yth. Ambo kutip sebagian isi surat terbuka balasan dari WK Padang tsb: Dengan cermat saya membaca surat-surat terbuka Bapak Mochtar Naim yang dimuat di sebuah surat kabar lokal. Surat terbuka itu ditujukan kepada saya, Fauzi Bahar, Walikota Padang. Dari awal, saya sudah memahami latar belakang, maksud dan tujuan surat terbuka yang tendensius dan insinuasif itu. Siapapun yang membacanya akan langsung bergidik oleh kentalnya aroma tendensius dan insinuasif tersebut. Karenanya, saya sungguh tak berselera membahasnya, termasuk surat terbuka setelah ini, dari siapapun. Apalagi bapak Mochtar Naim adalah sosok cendekia dan orang tua yang cukup saya hormati. Semoga begitu seterusnya. Komentar: Dapat disimpulkan bahwa cara berkomunikasi dengan Surat Terbuka (yang sudah banyak dilakukan sekarang ini) tidak selalu efektif (berhasil), terutama yg ditujukan kepada seorang walikota dan dimuat di suratkabar yg terbit di kota tersebut. Dari balasan yg disampaikan ternyata cara berkomunikasi ini menjadi counter-productive atau gagalbahkan dapat menimbulkan konflik terbuka.Arang habis besi binasa. Mengingat WK Padang sangat menghormati pak MN, sebetulnya bisa berhasil kalau dilakukan komunikasi tatap muka (face-to-face communication) dalam forum terbatas/tertutup. Mudah2an pintu untuk komunikasi tatap muka itu belum dan tidak akan pernah ditutup oleh WK. Salam Fashridjal M. Noor Sidin/L/65/Bdg Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Re: [R@ntau-Net] Baa mako sampai kini susah bana urang awak baiyo batido?
Urang awak nan ma tu Pak Saaf? -Nan Saparuik? -Nan Sa Niniak? -Nan Sa Rumah Gadang? -Nan Sa Mamak? -Nan Sa Pangulu? -Nan Sa Jorong? Atau -Nan Sa Nagari? Sangenek, Wassalam, anwardjambak 45+, mudiak Pyk, kanakan Dt Rajo Malano(Maulana), Maminteh Sabalun Hanyuik!!! Sent from my BlackBerry® smartphone powered by U Mobile -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Re: [R@ntau-Net] Intisari untuk rantaunet@googlegroups.com - 25 Pesan pada 8 Topik
Ringkasan Topik Hari Ini Grup: http://groups.google.com/group/rantaunet/topics * Apakah boleh Perorangan/Badan/Oganisasi/Pejabat /Institusi Pemerintahan memberikan data kekayaan Nagari/Desa ke Wikipedia? [2 Pembaruan] * Bls: Re: [R@ntau-Net] Kawan2, tulisan saya untuk dipacirimiahkan di RN [1 Pembaruan] * ABS SBK tu indak ciek juo tu doh. [7 Pembaruan] * baraja bahaso minang [2 Pembaruan] * (OOT) Minangkabau-International-Hospital-Telah-Disetujui-Lippo-Group [6 Pembaruan] * Satali [1 Pembaruan] * FTTS [5 Pembaruan] * DI Minangkabau [1 Pembaruan] Telah Terbit Buku dengan Judul Entreprenuer Muslim dan Etika Wirausaha Adat Minang Kabau, Ass.wr.wb... salam sejahtera nanda haturkan kapado Ayahanda, Ibunda, Mamanda, Etek jo Uda dan Uni di mano sajo barado. semoga kita dalam lindungan-Nya. AMin... kabar bahagia datang kaliko dari nanda nan baru baraja manulih. kini telah terbit buku nanda dengan judul: entreprenuer muslim dan etika wirausaha adat minang kabau, dengan harga terjangkau/ eksemplarnya Rp. 25.000,- ditambah ongkos kirim Rp. 20.000,-. kepada Ayahanda, Ibunda, Mamanda, Etek jo Uda dan Uni yang berminat, bisa hubungi nanda via Hp: 0856-5859-8283 dan 0812-2173-5502. No Rekening BRI: 1064-01-79-50-1. Atas Nama Mulyadi Putra. sekian sajo dari nanda, talabiah jo takurang mohon dimaafkan. Wassalam.wr.wb... Mulyadi Putra, Suku Koto, Kini tingga di Pasaman/ Lubuk Sikaping, Umua 30th. On Tuesday, January 7, 2014 12:03 PM, rantaunet@googlegroups.com rantaunet@googlegroups.com wrote: Ringkasan Topik Hari Ini Grup: http://groups.google.com/group/rantaunet/topics * Apakah boleh Perorangan/Badan/Oganisasi/Pejabat /Institusi Pemerintahan memberikan data kekayaan Nagari/Desa ke Wikipedia? [2 Pembaruan] * Bls: Re: [R@ntau-Net] Kawan2, tulisan saya untuk dipacirimiahkan di RN [1 Pembaruan] * ABS SBK tu indak ciek juo tu doh. [7 Pembaruan] * baraja bahaso minang [2 Pembaruan] * (OOT) Minangkabau-International-Hospital-Telah-Disetujui-Lippo-Group [6 Pembaruan] * Satali [1 Pembaruan] * FTTS [5 Pembaruan] * DI Minangkabau [1 Pembaruan] Apakah boleh Perorangan/Badan/Oganisasi/Pejabat /Institusi Pemerintahan memberikan data kekayaan Nagari/Desa ke Wikipedia? Bls: Re: [R@ntau-Net] Kawan2, tulisan saya untuk dipacirimiahkan di RN ABS SBK tu indak ciek juo tu doh. baraja bahaso minang (OOT) Minangkabau-International-Hospital-Telah-Disetujui-Lippo-Group Satali FTTS DI Minangkabau -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Re: [R@ntau-Net] Intisari untuk rantaunet@googlegroups.com - 25 Pesan pada 8 Topik
Ass.wr.wb... salam sejahtera nanda haturkan kapado Ayahanda, Ibunda, Mamanda, Etek jo Uda dan Uni di mano sajo barado. semoga kita dalam lindungan-Nya. AMin... kabar bahagia datang kaliko dari nanda nan baru baraja manulih. kini telah terbit buku nanda dengan judul: entreprenuer muslim dan etika wirausaha adat minang kabau, dengan harga terjangkau/ eksemplarnya Rp. 25.000,- ditambah ongkos kirim Rp. 20.000,-. kepada Ayahanda, Ibunda, Mamanda, Etek jo Uda dan Uni yang berminat, bisa hubungi nanda via Hp: 0856-5859-8283 dan 0812-2173-5502. No Rekening BRI: 1064-01-79-50-1. Atas Nama Mulyadi Putra. sekian sajo dari nanda, talabiah jo takurang mohon dimaafkan. Wassalam.wr.wb... Mulyadi Putra, Suku Koto, Kini tingga di Pasaman/ Lubuk Sikaping, Umua 30th. On Tuesday, January 7, 2014 12:03 PM, rantaunet@googlegroups.com rantaunet@googlegroups.com wrote: Ringkasan Topik Hari Ini Grup: http://groups.google.com/group/rantaunet/topics * Apakah boleh Perorangan/Badan/Oganisasi/Pejabat /Institusi Pemerintahan memberikan data kekayaan Nagari/Desa ke Wikipedia? [2 Pembaruan] * Bls: Re: [R@ntau-Net] Kawan2, tulisan saya untuk dipacirimiahkan di RN [1 Pembaruan] * ABS SBK tu indak ciek juo tu doh. [7 Pembaruan] * baraja bahaso minang [2 Pembaruan] * (OOT) Minangkabau-International-Hospital-Telah-Disetujui-Lippo-Group [6 Pembaruan] * Satali [1 Pembaruan] * FTTS [5 Pembaruan] * DI Minangkabau [1 Pembaruan] Apakah boleh Perorangan/Badan/Oganisasi/Pejabat /Institusi Pemerintahan memberikan data kekayaan Nagari/Desa ke Wikipedia? Bls: Re: [R@ntau-Net] Kawan2, tulisan saya untuk dipacirimiahkan di RN ABS SBK tu indak ciek juo tu doh. baraja bahaso minang (OOT) Minangkabau-International-Hospital-Telah-Disetujui-Lippo-Group Satali FTTS DI Minangkabau -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.