Re: [R@ntau-Net] Aku Melihat Raja Koruptor
Ass.ww. Buya Salim yg budiman, Tulisan yg menggugah. Penanganan korupsi harus dibudayakan dgn pembelajaran mulai dari sekolah TK sd PT. Saya tdk tahu apa ada kurikulum buat anak TK sd PT dlm mata pelajaran Pemberantasan Korupsi. Atau hanya diselipkan sja pd mata pelajaran lain. Hukum karma dari Allah apt yg buya ceritakan memang bagus utk contoh, sama halnya dgn hukum karma yg ditimpakan kpd Ariel Sharon, pembantai rakyat Palestina, yg sampai skrg susah mati, sdh dikelilingi selang2 penyambung hidup. Tapi kita melihat itu siksaan yg perih dibanding upaya memperpanjang umur. Sebenarnya cukup satu contoh, koruptor dihukum mati, maka akan memberi pelajaran utk tdk berbuat oleh yg lain. Seperti hukum pancung di Arab Saudi yg saya lihat di Youtube. Perlu trobosan utk menghapus korupsi. Justru negara yg tidak beragama bisa bersih/kecil sekali dari korupsi spt Swedia, Finlandia, Singapura, New Zeland dsb. Ada yg salah dari sistem pendidikan kita. Padahal utk pendidikan agama kita sdh sangat bagus mulai dari PAUD. Tks. Salam, Zorion Anas, 58, Padang Pada 2014 1 11 14:42, Zulharbi Salim zulsa...@gmail.com menulis: Sanak Palanta, nompang lewat ciek.. HZS Mangkuto Dari khazanah perpustakaan 2004 HALUAN MINGGU,Padang Minggu 28 Maret 2004 AKU MELIHAT RAJA KORUPTOR Bernostalgia. Ketika aku berjalan-jalan di kota Baghdad pada musim dingin, banyak sekali melihat dunia seperti terbalik. Orang berjalan pincang, banyak yang perutnya gendut dan buncit ada juga yang kurus kering seperti pohon pinang. Semuanya memakai baju tebal. Si Buncit semakin tembem, si kurus menjadi gemuk tetapi lucu. Maklum suhu 5 derajat Celsius dibawah titik nol. Dimana-mana beku menjadi es batu dan terus membeku termasuk sungai El Furat dan Tigris juga beku. Konon di negeri antah berantah ini, pernah Ali Baba berkuasa. Negeri 1001 malam penuh hikmah, penuh dosa dan penuh glamour. Ada kisah tidak terbaca. Alibaba bermimpi jadi Raja. Syahrayar permaisuri raja suka menghibur dan bergoyang pusar, lebih hebat dari Inul yang menghebohkan itu. Kalau Raja Dangdut Roma Irama menantang Inul , sama dengan menantang menularnya maksiat, melarang kejahatan; sementara mantan raja atau sebut saja mantan Presiden di Indonesia mendukungnya dengan dalih mengibarkan ekspresi kreasi seni. Melindungi hak asasi. Hak asasi siapa? Seni yang mana Gus Dur? Tari perut rupanya jadi kesukaan sang mantan presiden seperti di klab-klab malam yang dipertontonkan sambil santap malam di Baghdad dan Cairo. Ingatkah ente klab Sahara City di Pyramida atau kapal remang-remang di tengah Sungai Nil? Tidak beda siang dan malam. Di pinggir sungai Elfurat dan juga sungai Tigris yang membelah kota Baghdad banyak muda mudi berpasangan entah mengapa? Layaknya dipinggiran sungai Nil di Cairo, pemandangannya sama. Harus diakui mereka tidak mengaku “korupsi” moral, Cuma duduk berdua memadu kasih, bersantai. Di sudut kota Baghdad, terdapat alibaba-alibaba kecil menjajakan makanan roti adonan yang hangat, mereka kumuh dekil. Banyak juga pembelinya dan sebentar-sebentar alibaba kecil itu berteriak, “kue-kue”. Kueku habis, kueku habis. Warna lain masih menonjolkan kemiskinan di mana-mana. Ada seorang tua kumal, sebut saja Alibaba, berjalan-jalan, santai sambil nyengar-nyengir memperagakan giginya yang kuning dekil, sama dekilnya dengan baju rompi dan jalabiyah (baju gamis) yang dipakainya. Sinting barangkali. Dari mulutnya keluar celoteh: Raja kenyang, Raja panjang, Raja 'Asabiyeh [suka menilap uang]. Aku tanyakan kenapa orang itu berteriak-teriak. Katanya dulu ia pegawai tinggi pemerintah dibawah Raja yang digulingkan. Hidupnya mewah penuh glamour, suka mengorupsi waktu di kantor, apalagi menilap uang negara (APBN) yang dipercayakan kepadanya. Suka makan yang haram alias tidak halal. Gaji pegawainya di tilap dan dikenakan potongan yang disbutnya pajak negara sampai 30%, semacam PPN di negeri ini. Sayangnya uang PPN itu tidak masuk ke kantong negara, tapi mengalir ke kantong pribadinya. la bangun rumah mewah dan ia beli mobil-mobil mutakhir dari luar negeri. Ada dua Mercedez Benz di dua garasi di rumahnya, pokoknya hidup senang dan penuh glamour. Meminjam istilah Kwik Kian Gie dalam artikelnya yang berjudul Aku Bermimpi Jadi Koruptor, orang sinting dari Baghdad ini seperti tertimpa mimpi. Dalam mimpi itu ia menjadi koruptor. Ia menguasai betul berbagai cara berkorupsi, dari yang paling kotor sampai kepada yang paling canggih. Maka, ia menjadi orang yang sangat kaya. Rasanya tidak seorangpun yang mempunyai gambaran betapa besar kekayaan yang diperolehnya dari korupsi. Semuanya bisa dibeli dengan uang, uang dan uang. Hukum juga bisa dibeli. Maka, dalam salah satu pesta ketika ia mabuk, ia berciloteh; “I am the Lord, I am the law and I am the richest man in Baghdad”. Sekali ketimpa durian runtuh semakin menjadi-jadi ia melanggar hukum dan UU, ternyata sepintar-pintar membungkus durian ketahuan juga baunya. Si Alibaba yang kumal di Baghdad
[R@ntau-Net] Negara yang tidak beragama bisa bersih dari korupsi.
Bung Zorion, frasa terakhir dari thread Bung itu - yang saya kutip di atas - memang kenyataan yang harus diakui, walau terasa demikian menyakitkan. Juga pernyataan yang Bung ajukan adalah pernyataan filsafati yang harus dijawab secara mendasar, yaitu ada yang salah dalam pendidikan kita. Seiring dengan itu kita perlu bertanya, apa tak ada yang salah dalam pemahaman dan penghayatan kita dalam beragama, yang perlu kita koreksi ? Wassalam, SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 11 Jan 2014, at 15.35, Zorion Anas zori...@gmail.com wrote: Ass.ww. Buya Salim yg budiman, Tulisan yg menggugah. Penanganan korupsi harus dibudayakan dgn pembelajaran mulai dari sekolah TK sd PT. Saya tdk tahu apa ada kurikulum buat anak TK sd PT dlm mata pelajaran Pemberantasan Korupsi. Atau hanya diselipkan sja pd mata pelajaran lain. Hukum karma dari Allah apt yg buya ceritakan memang bagus utk contoh, sama halnya dgn hukum karma yg ditimpakan kpd Ariel Sharon, pembantai rakyat Palestina, yg sampai skrg susah mati, sdh dikelilingi selang2 penyambung hidup. Tapi kita melihat itu siksaan yg perih dibanding upaya memperpanjang umur. Sebenarnya cukup satu contoh, koruptor dihukum mati, maka akan memberi pelajaran utk tdk berbuat oleh yg lain. Seperti hukum pancung di Arab Saudi yg saya lihat di Youtube. Perlu trobosan utk menghapus korupsi. Justru negara yg tidak beragama bisa bersih/kecil sekali dari korupsi spt Swedia, Finlandia, Singapura, New Zeland dsb. Ada yg salah dari sistem pendidikan kita. Padahal utk pendidikan agama kita sdh sangat bagus mulai dari PAUD. Tks. Salam, Zorion Anas, 58, Padang Pada 2014 1 11 14:42, Zulharbi Salim zulsa...@gmail.com menulis: Sanak Palanta, nompang lewat ciek.. HZS Mangkuto Dari khazanah perpustakaan 2004 HALUAN MINGGU,Padang Minggu 28 Maret 2004 AKU MELIHAT RAJA KORUPTOR Bernostalgia. Ketika aku berjalan-jalan di kota Baghdad pada musim dingin, banyak sekali melihat dunia seperti terbalik. Orang berjalan pincang, banyak yang perutnya gendut dan buncit ada juga yang kurus kering seperti pohon pinang. Semuanya memakai baju tebal. Si Buncit semakin tembem, si kurus menjadi gemuk tetapi lucu. Maklum suhu 5 derajat Celsius dibawah titik nol. Dimana-mana beku menjadi es batu dan terus membeku termasuk sungai El Furat dan Tigris juga beku. Konon di negeri antah berantah ini, pernah Ali Baba berkuasa. Negeri 1001 malam penuh hikmah, penuh dosa dan penuh glamour. Ada kisah tidak terbaca. Alibaba bermimpi jadi Raja. Syahrayar permaisuri raja suka menghibur dan bergoyang pusar, lebih hebat dari Inul yang menghebohkan itu. Kalau Raja Dangdut Roma Irama menantang Inul , sama dengan menantang menularnya maksiat, melarang kejahatan; sementara mantan raja atau sebut saja mantan Presiden di Indonesia mendukungnya dengan dalih mengibarkan ekspresi kreasi seni. Melindungi hak asasi. Hak asasi siapa? Seni yang mana Gus Dur? Tari perut rupanya jadi kesukaan sang mantan presiden seperti di klab-klab malam yang dipertontonkan sambil santap malam di Baghdad dan Cairo. Ingatkah ente klab Sahara City di Pyramida atau kapal remang-remang di tengah Sungai Nil? Tidak beda siang dan malam. Di pinggir sungai Elfurat dan juga sungai Tigris yang membelah kota Baghdad banyak muda mudi berpasangan entah mengapa? Layaknya dipinggiran sungai Nil di Cairo, pemandangannya sama. Harus diakui mereka tidak mengaku “korupsi” moral, Cuma duduk berdua memadu kasih, bersantai. Di sudut kota Baghdad, terdapat alibaba-alibaba kecil menjajakan makanan roti adonan yang hangat, mereka kumuh dekil. Banyak juga pembelinya dan sebentar-sebentar alibaba kecil itu berteriak, “kue-kue”. Kueku habis, kueku habis. Warna lain masih menonjolkan kemiskinan di mana-mana. Ada seorang tua kumal, sebut saja Alibaba, berjalan-jalan, santai sambil nyengar-nyengir memperagakan giginya yang kuning dekil, sama dekilnya dengan baju rompi dan jalabiyah (baju gamis) yang dipakainya. Sinting barangkali. Dari mulutnya keluar celoteh: Raja kenyang, Raja panjang, Raja 'Asabiyeh [suka menilap uang]. Aku tanyakan kenapa orang itu berteriak-teriak. Katanya dulu ia pegawai tinggi pemerintah dibawah Raja yang digulingkan. Hidupnya mewah penuh glamour, suka mengorupsi waktu di kantor, apalagi menilap uang negara (APBN) yang dipercayakan kepadanya. Suka makan yang haram alias tidak halal. Gaji pegawainya di tilap dan dikenakan potongan yang disbutnya pajak negara sampai 30%, semacam PPN di negeri ini. Sayangnya uang PPN itu tidak masuk ke kantong negara, tapi mengalir ke kantong pribadinya. la bangun rumah mewah dan ia beli mobil-mobil mutakhir dari luar negeri. Ada dua Mercedez Benz di dua garasi di rumahnya, pokoknya hidup senang dan penuh glamour. Meminjam istilah Kwik Kian Gie dalam artikelnya yang berjudul Aku Bermimpi Jadi Koruptor, orang sinting dari Baghdad ini seperti tertimpa mimpi. Dalam mimpi itu ia menjadi koruptor. Ia
Re: [R@ntau-Net] Negara yang tidak beragama bisa bersih dari korupsi.
Pak Saaf yang baik hati, Apa tak ada yang salah dalam pemahaman dan penghayatan kita dalam beragama? Pak Saaf, kekayaan kita dalam beragama sungguh luar biasa. Sebut saja berapa banyak mashab2 yg dipelajari para pakar dengan puluhan dan ratusan kitab2 kuning. Kenapa dlm implementasi kehidupan tidak dipraktekan. Mungkin karena sifat pluralis masyarakat yg bhineka, shg adat dan budaya bercampur baur dgn pemahaman agama yg saling silang. Mungkin inilah kelemahan negara kesatuan. Bung Hatta dulu lbh menginginkan negara federasi, sedang Soekarno tidak. Mungkin bung Hatta sdh merasa konsekuensinya akan berat. Tapi yg sdh berlalu ya biar saja. Di negara kita terlalu banyak kebencian thd faham2 yg tidak disukai krn dalil2 agama. Sulit memang hidup berbaur dlam komunitas multi aliran. Mungkn kita perlu pemimpin penyejuk yg bisa mengarahkan agar dalam beragama lebih menonjolkan manfaat daripada mudharat. Banyak yg ingin menegakkan agama tapi malah menghancurkan. Memang akal budi tanpa batasan, tapi akhlaqul khorimah lebih utama. Wasilah bisa macam2 tapi kehormatan hati dan pikiran utk agama harus didahulukan tanpa harus merusak tatanan kehidupan damai. Sulit memang mengatas namakan demokrasi, agama, moral, budaya menjadi satu kesatuan yg diterima oleh semua pihak. Tapi itulah tantangan para pemimpin yg harus bijak. Tapi siapakah dia? Masih menjadi impian. Tks. Salam, Zorion Anas, 58, Padang Pada 2014 1 11 16:13, Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org menulis: -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
[R@ntau-Net] RUMAH SAKIT ISLAM INTERNASIONAL (RSII)
*Kerantaunet googlegrous.com http://googlegrous.com* * السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ* *Baa kaba kawan-kawan di palanta tamasuak awak nan manulak RS SILOAM.* *Sanak-sanak dipalanta , awak disapo dek sanak kito Zulharbi Salim Tan Mangkuto diantaronyo Muchwardi, Saafroedin, Mochtar, Ethaf, Ephi, Ajo, RantauNet, Rahayu, Nismah, Asmardi, saya, ditawari tanah dilereang bukit untuak dibuek rumah sakit diatehnyo, dak tangguang-tangguang yaitu untuak Rumah Sakit Islam Internasional.* Baa kok imbau tak basahuti atau posting baliau ko takapuang dalam posting basirabuik di “ [R@ntau-Net] kondisi rumah sakit yang memprihatinkan” 1 Januari 2014 dak banyak nan mam baco, atau lai dibaleh ditampek lain, ambo nan indak maliek. Kalau ambo alah ambo sahuti terlampir. Tawaran sanak Tan Mangkuto ko rancak, namun rancak pulo didanga baa lo tanggapan sanak-sanak dipalanta, nak samo kito danga pulo. Tarimo kasih banyak. Wass, Maturidi (L/75) Talang,Solok, Kutianyia, Duri Riau. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. KERANTAUNET - BUKIT UNTUK RSII.docx Description: application/vnd.openxmlformats-officedocument.wordprocessingml.document
Re: [R@ntau-Net] RUMAH SAKIT ISLAM INTERNASIONAL (RSII)
Ass.ww pak Maturidi. Kalau ambo indak menanggapi dek karano , ala terlalu banyak Rumah sakik utk penduduk Sumbar nan bajumlah 3,5 juta ko. Nan labiah diparalukan peningkatan kualitas dokter perawat prasarana, fasilitas. Kalau nan ado sajo bisa ditingkatkan menjadi RS klas 1, tamasuak di kabupaten2 indak paralu rumah sakik baru. Investor gadang labiah bapikie utk invest RS di Jawa kalau utk baliak modal. Salam, Zorion Anas, 58, Padang Pada 2014 1 11 17:12, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com menulis: *Kerantaunet googlegrous.com http://googlegrous.com* * السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ* *Baa kaba kawan-kawan di palanta tamasuak awak nan manulak RS SILOAM.* *Sanak-sanak dipalanta , awak disapo dek sanak kito Zulharbi Salim Tan Mangkuto diantaronyo Muchwardi, Saafroedin, Mochtar, Ethaf, Ephi, Ajo, RantauNet, Rahayu, Nismah, Asmardi, saya, ditawari tanah dilereang bukit untuak dibuek rumah sakit diatehnyo, dak tangguang-tangguang yaitu untuak Rumah Sakit Islam Internasional.* Baa kok imbau tak basahuti atau posting baliau ko takapuang dalam posting basirabuik di “ [R@ntau-Net] kondisi rumah sakit yang memprihatinkan” 1 Januari 2014 dak banyak nan mam baco, atau lai dibaleh ditampek lain, ambo nan indak maliek. Kalau ambo alah ambo sahuti terlampir. Tawaran sanak Tan Mangkuto ko rancak, namun rancak pulo didanga baa lo tanggapan sanak-sanak dipalanta, nak samo kito danga pulo. Tarimo kasih banyak. Wass, Maturidi (L/75) Talang,Solok, Kutianyia, Duri Riau. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Re: [R@ntau-Net] RUMAH SAKIT ISLAM INTERNASIONAL (RSII)
*السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُPandapek nakan ZA ko nan paralu didanga sehubungan dengan himbauan RSII dari buya kito tan Mangkuto ko.* * Sia lai kamanyusul, masuaklah dapek didanga pulo.* *Ambo raso RSII ko mungkin gaya pembangunannyo beda, kalau pembangunan diawai urang pesantren akan ado bedanyo jo diawai urang bisnis. tapi samo kito dangalah dulu.* *Tarimo kasih nakan ZA* *Wass,* *Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau * Pada 11 Januari 2014 17.22, Zorion Anas zori...@gmail.com menulis: Ass.ww pak Maturidi. Kalau ambo indak menanggapi dek karano , ala terlalu banyak Rumah sakik utk penduduk Sumbar nan bajumlah 3,5 juta ko. Nan labiah diparalukan peningkatan kualitas dokter perawat prasarana, fasilitas. Kalau nan ado sajo bisa ditingkatkan menjadi RS klas 1, tamasuak di kabupaten2 indak paralu rumah sakik baru. Investor gadang labiah bapikie utk invest RS di Jawa kalau utk baliak modal. Salam, Zorion Anas, 58, Padang Pada 2014 1 11 17:12, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com menulis: *Kerantaunet googlegrous.com http://googlegrous.com* * السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ* *Baa kaba kawan-kawan di palanta tamasuak awak nan manulak RS SILOAM.* *Sanak-sanak dipalanta , awak disapo dek sanak kito Zulharbi Salim Tan Mangkuto diantaronyo Muchwardi, Saafroedin, Mochtar, Ethaf, Ephi, Ajo, RantauNet, Rahayu, Nismah, Asmardi, saya, ditawari tanah dilereang bukit untuak dibuek rumah sakit diatehnyo, dak tangguang-tangguang yaitu untuak Rumah Sakit Islam Internasional.* Baa kok imbau tak basahuti atau posting baliau ko takapuang dalam posting basirabuik di “ [R@ntau-Net] kondisi rumah sakit yang memprihatinkan” 1 Januari 2014 dak banyak nan mam baco, atau lai dibaleh ditampek lain, ambo nan indak maliek. Kalau ambo alah ambo sahuti terlampir. Tawaran sanak Tan Mangkuto ko rancak, namun rancak pulo didanga baa lo tanggapan sanak-sanak dipalanta, nak samo kito danga pulo. Tarimo kasih banyak. Wass, Maturidi (L/75) Talang,Solok, Kutianyia, Duri Riau. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
[R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid
Dunsanaka sadonyo, ba'a subananyo hukum tampek nikah ko.. wassalam Sri Yansen/lk/42/tanjuang/asa Painan http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#sthash.vqNvim7I.iYWrHuuV.gbpl Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid A. Z. Muttaqinhttp://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#Rabu, 6 Rabiul Awwal 1435 H / 8 Januari 2014 15:25 [image: Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid]http://cdn.ar.com/images/stories/10/nikah-siri1.jpg Ilustrasi *TANAH DATAR (Arrahmah.com http://www.arrahmah.com/) – *Terhitung sejak 1 Januari 2014, prosesi nikah tak boleh lagi dilaksanakan di rumah atau di masjid. Nikah hanya dilaksanakan di kantor KUA. Di Sumatera Barat masyarakat memprotes kebijakan Kantor Kemenag Sumbar ini. Pelaksanaan nikah di Kantor KUA ini sudah menjadi gunjingan di tengah masyarakat. Kemenag seharusnya tidak bisa menyamakan persoalan nikah di daerah lain dengan prosesi nikah di Minangkabau. Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, A Kt Sati membenarkan hal itu. Pelaksanaan nikah diatur dengan surat Kakanwil Kemenag Sumbar yang menyatakan terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak diperkenankan lagi melaksanakan nikah di rumah atau di masjid. Biasanya di Batipuh , tambah A Katik Sati, nikah umumnya dilaksanakan di rumah atau di masjid agar masyarakat dan sanak keluarga calon pengantin dapat mengikuti prosesi tersebut. “Masyarakat banyak mempertanyakan kepada saya dan meminta agar prosesi nikah itu diizinkan kembali di masjid atau di rumah. Karena prosesi nikah ini memiliki sejarah bagi kedua pihak,” katanya, lansir *harianhaluan *Rabu (8/1/2014). Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe SH juga mengaku banyak menerima pengaduan dari masyarakat di berbagai kecamatan di Tanah Datar terkait pelaksanaan nikah di kantor KUA, Menurutnya, pelaksanaan nikah ini sebaiknya diizinkan di rumah atau di masjid karena prosesi nikah memiliki arti historis tersendiri bagi kedua keluarga calon pengantin dan keluarganya. P3N atau KUA seharusnya diberi izin untuk melaksanakan nikah di masjid atau di rumah mengingat kondisi kantor KUA di Tanah Datar umumnya belum memadai. Petugas P3N seyogyanya diberi surat jalan dengan biaya perjalanan dinasnya yang diatur dengan peraturan tersendiri tanpa membenani biaya tambahan kepada masyarakat. Sebab pelaksanaan nikah ini adalah juga pelayanan kepada masyarakat termasuk melayani masyarakat untuk nikah di hari libur. (azm/m1/ arrahmah.comhttp://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html ) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Bls: [R@ntau-Net] RUMAH SAKIT ISLAM INTERNASIONAL (RSII)
Aww. Saudaraku MD dan Palanta nan berbahagia,ambo m aaa) Tarimokasieh copy milis sampai pulo ka ambo nan urang awam jo urusan tsb. dan kironyo iyolah stake holder tamasuek tantunyo Tungku Tigo Sajarangan baik di Ranah jo Rantau, katiko ambo ditanyokan pandangan pribadi tantunya ambo laie saketek pemahaman satantangan pokok smasalah kito yaitu implementasi ABS SBK di Minangkabau! Ikolah subyek nan paralu kito dudukkan basamo sabalun marambah kesektor2 tsb.( RSII ) atau bahagian2 lain dalam kehidupan ber ABS SBK di Sumatera Barat. bbb) Ambo taringeik sajak dahulu kala di Minangkabau banyak sekali para ahli kedokteran dan kesehatan sampai kinipun (Ddn. Rahayusalim, Nuraini-Bekasi, dll.), baanyo kito bakumpue dalam satu POKJA Kesehatan dan membahas masalah2 nan ado di Ranah kiniko, sampai sabarapo jauh kondisi RS Pemerintah jo Daerah, Swasta dan lain sebagainya alah memenuhi kriteria pelayanan kesehatan yang memadai? Apokah kito memang alah melakukan suatu pelayanan terpadu ke Nagari2 nan mungkin jauh dek karano lokasi jo transportasi alun dapeik melayani atau terlayani kebutuhan rahayat Nagari ? ccc) Kironyo pokok2 strategis jo pertanyaan2 mendasar haruslah menjadi subyek diperbincangkan dalam Palanta nanko, dikala pada wakatunyo kopi daerik ya silahkan untuk ditindaklanjuti basamo. satidak2nyo forum Rantaunet dapaeik dijadikan media komunikasi diantaro stake holder bidang kesehatan masyarakat tsb. ddd) Kalaulah Yayasan Rantau Net ingin berkiprah dalam haliko akan rancak bana, artinyo lah ado wadah untuk memulai pembicaraan2 satantangan pendirian RSII dimakasuik dan tantunyo iyolah awak sebagai stake holder Minangkabau sacaro otomatis mangatokan maaf ya kami rahayat Minangkabau nan ber ABS SBK saat kiniko alun mambutuhkan berdirinya Rumah sakit Siluman atau dengan namo atau alasan apopun di Ranah Minang. Titik. eee) Pabilo memang lah ado suatu Pokja atau atas namo Yys. Rantau Net, misalnyo ambo berkenan dan basadio untuk turuik mambantu mandapaeikkan/mengajukan Proposal pendirian RSII Minangkabau tsb. nan Insya Allah ambo matching dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga ion di wilayah Provinsi Sumatera Barat atas hibah dari Dunsanaktuo di Tokyo, baa gak ati Duns.sadoanyo? Maaf sekedar pembakiek semangat ber ABS SBK dan implementasi nyato. Wass. Haasma Depok. Pada Sabtu, 11 Januari 2014 17:12, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com menulis: Kerantaunet googlegrous.com السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Baa kaba kawan-kawan di palanta tamasuak awak nan manulak RS SILOAM. Sanak-sanak dipalanta , awak disapo dek sanak kitoZulharbi Salim Tan Mangkuto diantaronyo Muchwardi, Saafroedin, Mochtar, Ethaf, Ephi, Ajo, RantauNet, Rahayu, Nismah, Asmardi, saya, ditawari tanah dilereang bukit untuak dibuek rumah sakit diatehnyo, dak tangguang-tangguang yaitu untuak Rumah Sakit Islam Internasional. Baa kok imbau tak basahuti atau posting baliau ko takapuang dalam posting basirabuik di “[R@ntau-Net] kondisi rumah sakit yang memprihatinkan” 1 Januari 2014 dak banyak nan mam baco, atau lai dibaleh ditampek lain, ambo nan indak maliek. Kalau ambo alah ambo sahuti terlampir. Tawaran sanak Tan Mangkuto ko rancak, namun rancak pulo didanga baa lo tanggapan sanak-sanak dipalanta, nak samo kito danga pulo. Tarimo kasih banyak. Wass, Maturidi (L/75) Talang,Solok, Kutianyia, Duri Riau. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3.
Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid
Sdr Sri Yansen Tanjung dkk di RN, Dengan kita bersama-sama berupaya untuk mengajukan dan membikin Sumatera Barat atau Minangkabau ini menjadi Daerah Istimewa seperti yang dimungkinkan oleh Pasal 18 B ayat (2) UUD1945 itu, masalah terkait seperti tempat lokasi untuk upacara pernikahan yang diperselisihkan itu akan terselesaikan dengan sendirinya, karena dengan menjadi DIM (Daerah Istimewa Minangkabau) itu apa2 yang tidak sejalan dengan pusat bisa kita kukuhkan sesuai dengan adat dan syarak yang berlaku sesuai dengan prinsip ABS-SBK itu. Salam, MN On Saturday, January 11, 2014 7:15 PM, Sri Yansen Tanjung sri.yan...@gmail.com wrote: Dunsanaka sadonyo, ba'a subananyo hukum tampek nikah ko.. wassalam Sri Yansen/lk/42/tanjuang/asa Painan http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#sthash.vqNvim7I.iYWrHuuV.gbpl Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid A. Z. MuttaqinRabu, 6 Rabiul Awwal 1435 H / 8 Januari 2014 15:25 Ilustrasi TANAH DATAR (Arrahmah.com) – Terhitung sejak 1 Januari 2014, prosesi nikah tak boleh lagi dilaksanakan di rumah atau di masjid. Nikah hanya dilaksanakan di kantor KUA. Di Sumatera Barat masyarakat memprotes kebijakan Kantor Kemenag Sumbar ini. Pelaksanaan nikah di Kantor KUA ini sudah menjadi gunjingan di tengah masyarakat. Kemenag seharusnya tidak bisa menyamakan persoalan nikah di daerah lain dengan prosesi nikah di Minangkabau. Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, A Kt Sati membenarkan hal itu. Pelaksanaan nikah diatur dengan surat Kakanwil Kemenag Sumbar yang menyatakan terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak diperkenankan lagi melaksanakan nikah di rumah atau di masjid. Biasanya di Batipuh , tambah A Katik Sati, nikah umumnya dilaksanakan di rumah atau di masjid agar masyarakat dan sanak keluarga calon pengantin dapat mengikuti prosesi tersebut. “Masyarakat banyak mempertanyakan kepada saya dan meminta agar prosesi nikah itu diizinkan kembali di masjid atau di rumah. Karena prosesi nikah ini memiliki sejarah bagi kedua pihak,” katanya, lansir harianhaluan Rabu (8/1/2014). Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe SH juga mengaku banyak menerima pengaduan dari masyarakat di berbagai kecamatan di Tanah Datar terkait pelaksanaan nikah di kantor KUA, Menurutnya, pelaksanaan nikah ini sebaiknya diizinkan di rumah atau di masjid karena prosesi nikah memiliki arti historis tersendiri bagi kedua keluarga calon pengantin dan keluarganya. P3N atau KUA seharusnya diberi izin untuk melaksanakan nikah di masjid atau di rumah mengingat kondisi kantor KUA di Tanah Datar umumnya belum memadai. Petugas P3N seyogyanya diberi surat jalan dengan biaya perjalanan dinasnya yang diatur dengan peraturan tersendiri tanpa membenani biaya tambahan kepada masyarakat. Sebab pelaksanaan nikah ini adalah juga pelayanan kepada masyarakat termasuk melayani masyarakat untuk nikah di hari libur. (azm/m1/arrahmah.com) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya.
[R@ntau-Net]
Bls: [R@ntau-Net] RUMAH SAKIT ISLAM INTERNASIONAL (RSII) asmun sjueib To rantaunet@googlegroups.comMaturidi donsanrahyussa...@gmail.com Today at 7:24 PM Aww. Saudaraku MD dan Palanta nan berbahagia,ambo m aaa) Tarimokasiehcopy milis sampai pulo ka ambo nan urang awam jo urusan tsb. dan kironyo iyolah stake holder tamasuektantunyo Tungku Tigo Sajarangan baik di Ranah jo Rantau, katiko ambo ditanyokan pandangan pribadi tantunya ambo laiesaketek pemahaman satantangan pokok smasalah kito yaitu implementasi ABS SBK di Minangkabau! Ikolah subyek nan paralu kito dudukkan basamo sabalun marambah kesektor2 tsb.( RSII ) atau bahagian2 lain dalam kehidupan ber ABS SBK di Sumatera Barat. bbb) Ambo taringeiksajak dahulu kala di Minangkabau banyak sekali para ahli kedokteran dan kesehatan sampai kinipun (Ddn. Rahayusalim, Nuraini-Bekasi, dll.), baanyo kito bakumpue dalam satu POKJA Kesehatan dan membahas masalah2 nan ado di Ranah kiniko, sampai sabarapo jauh kondisi RS Pemerintah jo Daerah, Swasta dan lain sebagainya alah memenuhi kriteria pelayanan kesehatan yang memadai? Apokah kito memang alah melakukan suatu pelayanan terpadu ke Nagari2 nan mungkin jauh dek karano lokasi jo transportasi alun dapeikmelayani atau terlayani kebutuhan rahayat Nagari ? ccc) Kironyo pokok2 strategis jo pertanyaan2 mendasar haruslah menjadi subyek diperbincangkan dalam Palanta nanko, dikala pada wakatunyo kopi daerikya silahkan untuk ditindaklanjuti basamo. satidak2nyo forum Rantaunet dapaeikdijadikan media komunikasi diantaro stake holder bidang kesehatan masyarakat tsb. ddd) Kalaulah Yayasan Rantau Net ingin berkiprah dalam haliko akan rancak bana, artinyo lah ado wadah untuk memulai pembicaraan2 satantangan pendirian RSII dimakasuik dan tantunyo iyolah awak sebagai stake holder Minangkabau sacaro otomatis mangatokan maaf ya kami rahayat Minangkabau nan ber ABS SBK saat kiniko alun mambutuhkan berdirinya Rumah sakit Siluman atau dengan namo atau alasan apopun di Ranah Minang. Titik. eee) Pabilo memang lah ado suatu Pokja atau atas namo Yys. Rantau Net, misalnyo ambo berkenan dan basadio untuk turuik mambantu mandapaeikkan/mengajukan Proposal pendirian RSII Minangkabau tsb. nan Insya Allah ambo matching dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga ion di wilayah Provinsi Sumatera Barat atas hibah dari Dunsanaktuo di Tokyo, baa gak ati Duns.sadoanyo? Maaf sekedar pembakieksemangat ber ABS SBK dan implementasi nyato. Wass.Haasma Depok. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Bls: Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid
Asw. Pak MN,sanak Yansen, dunsanak RN nah. Dlm pertemuan Pimpinan Pondok se Sumbar 27 Des 13 yl. Di Asrama Haji Tabing, KaKanwil Kemenag Sumbar Pak Syahrul Wirda tlh melontarkan masalah nikah di Kantor KUA yg kemudian di kukuhkan oleh Menag sendiri dlm arahannya. Banyak yg keberatan dn menolak nikah di KUA. Masalahnya lokasi KUA berjauhan.Biasanya KUA yg datang hanya sebatas adm. Yg menikahkan tetap wali mujbir. Kedua, instruksi ini tlh menghilangkan peran Angku Kali Nagari di Minangkabau. Ketiga, cara baru tdk dpt diterapkan di wilayah Sumbar. Sepakat dg usul Pak MN utk adanya otonomi di Sumbar. Wassalam HZS HZS /div Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Mochtar Naim mochtarn...@yahoo.com Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Sat, 11 Jan 2014 20:53:07 To: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Subject: Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid Sdr Sri Yansen Tanjung dkk di RN, Dengan kita bersama-sama berupaya untuk mengajukan dan membikin Sumatera Barat atau Minangkabau ini menjadi Daerah Istimewa seperti yang dimungkinkan oleh Pasal 18 B ayat (2) UUD1945 itu, masalah terkait seperti tempat lokasi untuk upacara pernikahan yang diperselisihkan itu akan terselesaikan dengan sendirinya, karena dengan menjadi DIM (Daerah Istimewa Minangkabau) itu apa2 yang tidak sejalan dengan pusat bisa kita kukuhkan sesuai dengan adat dan syarak yang berlaku sesuai dengan prinsip ABS-SBK itu. Salam, MN On Saturday, January 11, 2014 7:15 PM, Sri Yansen Tanjung sri.yan...@gmail.com wrote: Dunsanaka sadonyo, ba'a subananyo hukum tampek nikah ko.. wassalam Sri Yansen/lk/42/tanjuang/asa Painan http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#sthash.vqNvim7I.iYWrHuuV.gbpl Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid A. Z. MuttaqinRabu, 6 Rabiul Awwal 1435 H / 8 Januari 2014 15:25 Ilustrasi TANAH DATAR (Arrahmah.com) – Terhitung sejak 1 Januari 2014, prosesi nikah tak boleh lagi dilaksanakan di rumah atau di masjid. Nikah hanya dilaksanakan di kantor KUA. Di Sumatera Barat masyarakat memprotes kebijakan Kantor Kemenag Sumbar ini. Pelaksanaan nikah di Kantor KUA ini sudah menjadi gunjingan di tengah masyarakat. Kemenag seharusnya tidak bisa menyamakan persoalan nikah di daerah lain dengan prosesi nikah di Minangkabau. Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, A Kt Sati membenarkan hal itu. Pelaksanaan nikah diatur dengan surat Kakanwil Kemenag Sumbar yang menyatakan terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak diperkenankan lagi melaksanakan nikah di rumah atau di masjid. Biasanya di Batipuh , tambah A Katik Sati, nikah umumnya dilaksanakan di rumah atau di masjid agar masyarakat dan sanak keluarga calon pengantin dapat mengikuti prosesi tersebut. “Masyarakat banyak mempertanyakan kepada saya dan meminta agar prosesi nikah itu diizinkan kembali di masjid atau di rumah. Karena prosesi nikah ini memiliki sejarah bagi kedua pihak,” katanya, lansir harianhaluan Rabu (8/1/2014). Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe SH juga mengaku banyak menerima pengaduan dari masyarakat di berbagai kecamatan di Tanah Datar terkait pelaksanaan nikah di kantor KUA, Menurutnya, pelaksanaan nikah ini sebaiknya diizinkan di rumah atau di masjid karena prosesi nikah memiliki arti historis tersendiri bagi kedua keluarga calon pengantin dan keluarganya. P3N atau KUA seharusnya diberi izin untuk melaksanakan nikah di masjid atau di rumah mengingat kondisi kantor KUA di Tanah Datar umumnya belum memadai. Petugas P3N seyogyanya diberi surat jalan dengan biaya perjalanan dinasnya yang diatur dengan peraturan tersendiri tanpa membenani biaya tambahan kepada masyarakat. Sebab pelaksanaan nikah ini adalah juga pelayanan kepada masyarakat termasuk melayani masyarakat untuk nikah di hari libur. (azm/m1/arrahmah.com) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari
Re: [R@ntau-Net] Negara yang tidak beragama bisa bersih dari korupsi.
Aha, kita sudah mendapatkan golden rule dalam posting bung Zorion di atas, yaitu: akhlaqul karimah lebih utama. Akhlak yang mencakup sikap, perilaku, dan perbuatan. Saya kira ini yang dimaksud bung Hatta dahulu dengan membedakan antara Ilmu gincu dengan Ilmu garam. Sekarang kita lebih banyak berkutat pada selapis tipis gincu agama, dan kurang memperhatikan substansi garam agama dalam kehidupan kita. Wassalam, SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 11 Jan 2014, at 17.03, Zorion Anas zori...@gmail.com wrote: Pak Saaf yang baik hati, Apa tak ada yang salah dalam pemahaman dan penghayatan kita dalam beragama? Pak Saaf, kekayaan kita dalam beragama sungguh luar biasa. Sebut saja berapa banyak mashab2 yg dipelajari para pakar dengan puluhan dan ratusan kitab2 kuning. Kenapa dlm implementasi kehidupan tidak dipraktekan. Mungkin karena sifat pluralis masyarakat yg bhineka, shg adat dan budaya bercampur baur dgn pemahaman agama yg saling silang. Mungkin inilah kelemahan negara kesatuan. Bung Hatta dulu lbh menginginkan negara federasi, sedang Soekarno tidak. Mungkin bung Hatta sdh merasa konsekuensinya akan berat. Tapi yg sdh berlalu ya biar saja. Di negara kita terlalu banyak kebencian thd faham2 yg tidak disukai krn dalil2 agama. Sulit memang hidup berbaur dlam komunitas multi aliran. Mungkn kita perlu pemimpin penyejuk yg bisa mengarahkan agar dalam beragama lebih menonjolkan manfaat daripada mudharat. Banyak yg ingin menegakkan agama tapi malah menghancurkan. Memang akal budi tanpa batasan, tapi akhlaqul khorimah lebih utama. Wasilah bisa macam2 tapi kehormatan hati dan pikiran utk agama harus didahulukan tanpa harus merusak tatanan kehidupan damai. Sulit memang mengatas namakan demokrasi, agama, moral, budaya menjadi satu kesatuan yg diterima oleh semua pihak. Tapi itulah tantangan para pemimpin yg harus bijak. Tapi siapakah dia? Masih menjadi impian. Tks. Salam, Zorion Anas, 58, Padang Pada 2014 1 11 16:13, Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org menulis: -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid
Maaf pak Mochtar, Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 TIDAK BISA DIJADIKAN DASAR PEMBENTUKAN DAERAH ISTIMEWA, oleh karena yang dimaksud adalah untuk tingkat Desa, huta, marga, dan yang setingkat dengan itu. Silakan didalami lagi. Wassalam, SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 11 Jan 2014, at 19.53, Mochtar Naim mochtarn...@yahoo.com wrote: Sdr Sri Yansen Tanjung dkk di RN, Dengan kita bersama-sama berupaya untuk mengajukan dan membikin Sumatera Barat atau Minangkabau ini menjadi Daerah Istimewa seperti yang dimungkinkan oleh Pasal 18 B ayat (2) UUD1945 itu, masalah terkait seperti tempat lokasi untuk upacara pernikahan yang diperselisihkan itu akan terselesaikan dengan sendirinya, karena dengan menjadi DIM (Daerah Istimewa Minangkabau) itu apa2 yang tidak sejalan dengan pusat bisa kita kukuhkan sesuai dengan adat dan syarak yang berlaku sesuai dengan prinsip ABS-SBK itu. Salam, MN On Saturday, January 11, 2014 7:15 PM, Sri Yansen Tanjung sri.yan...@gmail.com wrote: Dunsanaka sadonyo, ba'a subananyo hukum tampek nikah ko.. wassalam Sri Yansen/lk/42/tanjuang/asa Painan http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#sthash.vqNvim7I.iYWrHuuV.gbpl Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid A. Z. MuttaqinRabu, 6 Rabiul Awwal 1435 H / 8 Januari 2014 15:25 Ilustrasi TANAH DATAR (Arrahmah.com) – Terhitung sejak 1 Januari 2014, prosesi nikah tak boleh lagi dilaksanakan di rumah atau di masjid. Nikah hanya dilaksanakan di kantor KUA. Di Sumatera Barat masyarakat memprotes kebijakan Kantor Kemenag Sumbar ini. Pelaksanaan nikah di Kantor KUA ini sudah menjadi gunjingan di tengah masyarakat. Kemenag seharusnya tidak bisa menyamakan persoalan nikah di daerah lain dengan prosesi nikah di Minangkabau. Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, A Kt Sati membenarkan hal itu. Pelaksanaan nikah diatur dengan surat Kakanwil Kemenag Sumbar yang menyatakan terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak diperkenankan lagi melaksanakan nikah di rumah atau di masjid. Biasanya di Batipuh , tambah A Katik Sati, nikah umumnya dilaksanakan di rumah atau di masjid agar masyarakat dan sanak keluarga calon pengantin dapat mengikuti prosesi tersebut. “Masyarakat banyak mempertanyakan kepada saya dan meminta agar prosesi nikah itu diizinkan kembali di masjid atau di rumah. Karena prosesi nikah ini memiliki sejarah bagi kedua pihak,” katanya, lansir harianhaluan Rabu (8/1/2014). Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe SH juga mengaku banyak menerima pengaduan dari masyarakat di berbagai kecamatan di Tanah Datar terkait pelaksanaan nikah di kantor KUA, Menurutnya, pelaksanaan nikah ini sebaiknya diizinkan di rumah atau di masjid karena prosesi nikah memiliki arti historis tersendiri bagi kedua keluarga calon pengantin dan keluarganya. P3N atau KUA seharusnya diberi izin untuk melaksanakan nikah di masjid atau di rumah mengingat kondisi kantor KUA di Tanah Datar umumnya belum memadai. Petugas P3N seyogyanya diberi surat jalan dengan biaya perjalanan dinasnya yang diatur dengan peraturan tersendiri tanpa membenani biaya tambahan kepada masyarakat. Sebab pelaksanaan nikah ini adalah juga pelayanan kepada masyarakat termasuk melayani masyarakat untuk nikah di hari libur. (azm/m1/arrahmah.com) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari
Re: [R@ntau-Net]
assalamualaikum,Tuo tuo rantaunet nah,ambo manyimak dan siap bagabuang kalau lai serius maujuik an niaik nan elok ko.rahyussalim From: Mochtar NaimSent: Saturday, January 11, 2014 20:08To: RantauNet@googlegroups.comReply To: rantaunet@googlegroups.comSubject: [R@ntau-Net] Bls: [R@ntau-Net] RUMAH SAKIT ISLAM INTERNASIONAL (RSII) asmun sjueib To rantaunet@googlegroups.comMaturidi donsanrahyussa...@gmail.com Today at 7:24 PM Aww. Saudaraku MD dan Palanta nan berbahagia,ambo m aaa) Tarimokasieh copy milis sampai pulo ka ambo nan urang awam jo urusan tsb. dan kironyo iyolah stake holder tamasuek tantunyo Tungku Tigo Sajarangan baik di Ranah jo Rantau, katiko ambo ditanyokan pandangan pribadi tantunya ambo laie saketek pemahaman satantangan pokok smasalah kito yaitu implementasi ABS SBK di Minangkabau! Ikolah subyek nan paralu kito dudukkan basamo sabalun marambah kesektor2 tsb.( RSII ) atau bahagian2 lain dalam kehidupan ber ABS SBK di Sumatera Barat. bbb) Ambo taringeik sajak dahulu kala di Minangkabau banyak sekali para ahli kedokteran dan kesehatan sampai kinipun (Ddn. Rahayusalim, Nuraini-Bekasi, dll.), baanyo kito bakumpue dalam satu POKJA Kesehatan dan membahas masalah2 nan ado di Ranah kiniko, sampai sabarapo jauh kondisi RS Pemerintah jo Daerah, Swasta dan lain sebagainya alah memenuhi kriteria pelayanan kesehatan yang memadai? Apokah kito memang alah melakukan suatu pelayanan terpadu ke Nagari2 nan mungkin jauh dek karano lokasi jo transportasi alun dapeik melayani atau terlayani kebutuhan rahayat Nagari ? ccc) Kironyo pokok2 strategis jo pertanyaan2 mendasar haruslah menjadi subyek diperbincangkan dalam Palanta nanko, dikala pada wakatunyo kopi daerik ya silahkan untuk ditindaklanjuti basamo. satidak2nyo forum Rantaunet dapaeik dijadikan media komunikasi diantaro stake holder bidang kesehatan masyarakat tsb. ddd) Kalaulah Yayasan Rantau Net ingin berkiprah dalam haliko akan rancak bana, artinyo lah ado wadah untuk memulai pembicaraan2 satantangan pendirian RSII dimakasuik dan tantunyo iyolah awak sebagai stake holder Minangkabau sacaro otomatis mangatokan "maaf ya" kami rahayat Minangkabau nan ber ABS SBK saat kiniko alun mambutuhkan berdirinya Rumah sakit Siluman atau dengan namo atau alasan apopun di Ranah Minang. Titik. eee) Pabilo memang lah ado suatu Pokja atau atas namo Yys. Rantau Net, misalnyo ambo berkenan dan basadio untuk turuik mambantu mandapaeikkan/mengajukan "Proposal" pendirian RSII Minangkabau tsb. nan Insya Allah ambo "matching" dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga "ion" di wilayah Provinsi Sumatera Barat atas hibah dari Dunsanaktuo di Tokyo, baa gak ati Duns.sadoanyo? Maaf sekedar pembakiek semangat ber ABS SBK dan implementasi nyato. Wass. Haasma Depok. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap
Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid
Pak Saf, Itu kan pendapat Pak Saf. Pendapat saya, pasal 18 B ayat (2) itu bisa pula dijadikan untuk menjadikan Sumbar atau Minangkabau ini jadi Daerah Istimewa bersama dengan ketentuan lain2nya. Salah satu dari pertimbangannya adalah karena berbedanya sistem pengaturan pemerintahan di Desa di Jawa dan Nagari di Minangkabau. Salam, MN On Saturday, January 11, 2014 8:32 PM, Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org wrote: Maaf pak Mochtar, Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 TIDAK BISA DIJADIKAN DASAR PEMBENTUKAN DAERAH ISTIMEWA, oleh karena yang dimaksud adalah untuk tingkat Desa, huta, marga, dan yang setingkat dengan itu. Silakan didalami lagi. Wassalam, SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 11 Jan 2014, at 19.53, Mochtar Naim mochtarn...@yahoo.com wrote: Sdr Sri Yansen Tanjung dkk di RN, Dengan kita bersama-sama berupaya untuk mengajukan dan membikin Sumatera Barat atau Minangkabau ini menjadi Daerah Istimewa seperti yang dimungkinkan oleh Pasal 18 B ayat (2) UUD1945 itu, masalah terkait seperti tempat lokasi untuk upacara pernikahan yang diperselisihkan itu akan terselesaikan dengan sendirinya, karena dengan menjadi DIM (Daerah Istimewa Minangkabau) itu apa2 yang tidak sejalan dengan pusat bisa kita kukuhkan sesuai dengan adat dan syarak yang berlaku sesuai dengan prinsip ABS-SBK itu. Salam, MN On Saturday, January 11, 2014 7:15 PM, Sri Yansen Tanjung sri.yan...@gmail.com wrote: Dunsanaka sadonyo, ba'a subananyo hukum tampek nikah ko.. wassalam Sri Yansen/lk/42/tanjuang/asa Painan http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#sthash.vqNvim7I.iYWrHuuV.gbpl Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid A. Z. MuttaqinRabu, 6 Rabiul Awwal 1435 H / 8 Januari 2014 15:25 Ilustrasi TANAH DATAR (Arrahmah.com) – Terhitung sejak 1 Januari 2014, prosesi nikah tak boleh lagi dilaksanakan di rumah atau di masjid. Nikah hanya dilaksanakan di kantor KUA. Di Sumatera Barat masyarakat memprotes kebijakan Kantor Kemenag Sumbar ini. Pelaksanaan nikah di Kantor KUA ini sudah menjadi gunjingan di tengah masyarakat. Kemenag seharusnya tidak bisa menyamakan persoalan nikah di daerah lain dengan prosesi nikah di Minangkabau. Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, A Kt Sati membenarkan hal itu. Pelaksanaan nikah diatur dengan surat Kakanwil Kemenag Sumbar yang menyatakan terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak diperkenankan lagi melaksanakan nikah di rumah atau di masjid. Biasanya di Batipuh , tambah A Katik Sati, nikah umumnya dilaksanakan di rumah atau di masjid agar masyarakat dan sanak keluarga calon pengantin dapat mengikuti prosesi tersebut. “Masyarakat banyak mempertanyakan kepada saya dan meminta agar prosesi nikah itu diizinkan kembali di masjid atau di rumah. Karena prosesi nikah ini memiliki sejarah bagi kedua pihak,” katanya, lansir harianhaluan Rabu (8/1/2014). Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe SH juga mengaku banyak menerima pengaduan dari masyarakat di berbagai kecamatan di Tanah Datar terkait pelaksanaan nikah di kantor KUA, Menurutnya, pelaksanaan nikah ini sebaiknya diizinkan di rumah atau di masjid karena prosesi nikah memiliki arti historis tersendiri bagi kedua keluarga calon pengantin dan keluarganya. P3N atau KUA seharusnya diberi izin untuk melaksanakan nikah di masjid atau di rumah mengingat kondisi kantor KUA di Tanah Datar umumnya belum memadai. Petugas P3N seyogyanya diberi surat jalan dengan biaya perjalanan dinasnya yang diatur dengan peraturan tersendiri tanpa membenani biaya tambahan kepada masyarakat. Sebab pelaksanaan nikah ini adalah juga pelayanan kepada masyarakat termasuk melayani masyarakat untuk nikah di hari libur. (azm/m1/arrahmah.com) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi
Re: [R@ntau-Net] Negara yang tidak beragama bisa bersih dari korupsi.
Nah pak Saaf, ini yang tidak dilakukan oleh generasi penerus beliau2 tsb yaitu menciptakan Golden Rules. Trmkasih banyak pak Saaf. Salam, Zorion Anas, 58, Padang Pada 2014 1 11 20:31, Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org menulis: Aha, kita sudah mendapatkan golden rule dalam posting bung Zorion di atas, yaitu: akhlaqul karimah lebih utama. Akhlak yang mencakup sikap, perilaku, dan perbuatan. Saya kira ini yang dimaksud bung Hatta dahulu dengan membedakan antara Ilmu gincu dengan Ilmu garam. Sekarang kita lebih banyak berkutat pada selapis tipis gincu agama, dan kurang memperhatikan substansi garam agama dalam kehidupan kita. Wassalam, SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 11 Jan 2014, at 17.03, Zorion Anas zori...@gmail.com wrote: Pak Saaf yang baik hati, Apa tak ada yang salah dalam pemahaman dan penghayatan kita dalam beragama? Pak Saaf, kekayaan kita dalam beragama sungguh luar biasa. Sebut saja berapa banyak mashab2 yg dipelajari para pakar dengan puluhan dan ratusan kitab2 kuning. Kenapa dlm implementasi kehidupan tidak dipraktekan. Mungkin karena sifat pluralis masyarakat yg bhineka, shg adat dan budaya bercampur baur dgn pemahaman agama yg saling silang. Mungkin inilah kelemahan negara kesatuan. Bung Hatta dulu lbh menginginkan negara federasi, sedang Soekarno tidak. Mungkin bung Hatta sdh merasa konsekuensinya akan berat. Tapi yg sdh berlalu ya biar saja. Di negara kita terlalu banyak kebencian thd faham2 yg tidak disukai krn dalil2 agama. Sulit memang hidup berbaur dlam komunitas multi aliran. Mungkn kita perlu pemimpin penyejuk yg bisa mengarahkan agar dalam beragama lebih menonjolkan manfaat daripada mudharat. Banyak yg ingin menegakkan agama tapi malah menghancurkan. Memang akal budi tanpa batasan, tapi akhlaqul khorimah lebih utama. Wasilah bisa macam2 tapi kehormatan hati dan pikiran utk agama harus didahulukan tanpa harus merusak tatanan kehidupan damai. Sulit memang mengatas namakan demokrasi, agama, moral, budaya menjadi satu kesatuan yg diterima oleh semua pihak. Tapi itulah tantangan para pemimpin yg harus bijak. Tapi siapakah dia? Masih menjadi impian. Tks. Salam, Zorion Anas, 58, Padang Pada 2014 1 11 16:13, Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org menulis: -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: *
Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid
Salam, Zorion Anas, 58, Padang Pada 2014 1 11 19:15, Sri Yansen Tanjung sri.yan...@gmail.com menulis: Dunsanaka sadonyo, ba'a subananyo hukum tampek nikah ko.. wassalam Sri Yansen/lk/42/tanjuang/asa Painan http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#sthash.vqNvim7I.iYWrHuuV.gbpl Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid A. Z. Muttaqinhttp://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#Rabu, 6 Rabiul Awwal 1435 H / 8 Januari 2014 15:25 [image: Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid]http://cdn.ar.com/images/stories/10/nikah-siri1.jpg Ilustrasi *TANAH DATAR (Arrahmah.com http://www.arrahmah.com/) – *Terhitung sejak 1 Januari 2014, prosesi nikah tak boleh lagi dilaksanakan di rumah atau di masjid. Nikah hanya dilaksanakan di kantor KUA. Di Sumatera Barat masyarakat memprotes kebijakan Kantor Kemenag Sumbar ini. Pelaksanaan nikah di Kantor KUA ini sudah menjadi gunjingan di tengah masyarakat. Kemenag seharusnya tidak bisa menyamakan persoalan nikah di daerah lain dengan prosesi nikah di Minangkabau. Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, A Kt Sati membenarkan hal itu. Pelaksanaan nikah diatur dengan surat Kakanwil Kemenag Sumbar yang menyatakan terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak diperkenankan lagi melaksanakan nikah di rumah atau di masjid. Biasanya di Batipuh , tambah A Katik Sati, nikah umumnya dilaksanakan di rumah atau di masjid agar masyarakat dan sanak keluarga calon pengantin dapat mengikuti prosesi tersebut. “Masyarakat banyak mempertanyakan kepada saya dan meminta agar prosesi nikah itu diizinkan kembali di masjid atau di rumah. Karena prosesi nikah ini memiliki sejarah bagi kedua pihak,” katanya, lansir *harianhaluan *Rabu (8/1/2014). Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe SH juga mengaku banyak menerima pengaduan dari masyarakat di berbagai kecamatan di Tanah Datar terkait pelaksanaan nikah di kantor KUA, Menurutnya, pelaksanaan nikah ini sebaiknya diizinkan di rumah atau di masjid karena prosesi nikah memiliki arti historis tersendiri bagi kedua keluarga calon pengantin dan keluarganya. P3N atau KUA seharusnya diberi izin untuk melaksanakan nikah di masjid atau di rumah mengingat kondisi kantor KUA di Tanah Datar umumnya belum memadai. Petugas P3N seyogyanya diberi surat jalan dengan biaya perjalanan dinasnya yang diatur dengan peraturan tersendiri tanpa membenani biaya tambahan kepada masyarakat. Sebab pelaksanaan nikah ini adalah juga pelayanan kepada masyarakat termasuk melayani masyarakat untuk nikah di hari libur. (azm/m1/arrahmah.comhttp://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html ) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda
Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid
Hal ini disebabkan oleh ribut2 soal pemberian honor kpd pejabat pelaksana / penghulu, krn dianggap gratifikasi. Saya pikir sebaiknya demikian. Salam, Zorion Anas, 58, Padang Pada 2014 1 11 19:15, Sri Yansen Tanjung sri.yan...@gmail.com menulis: Dunsanaka sadonyo, ba'a subananyo hukum tampek nikah ko.. wassalam Sri Yansen/lk/42/tanjuang/asa Painan http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#sthash.vqNvim7I.iYWrHuuV.gbpl Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid A. Z. Muttaqinhttp://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#Rabu, 6 Rabiul Awwal 1435 H / 8 Januari 2014 15:25 [image: Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid]http://cdn.ar.com/images/stories/10/nikah-siri1.jpg Ilustrasi *TANAH DATAR (Arrahmah.com http://www.arrahmah.com/) – *Terhitung sejak 1 Januari 2014, prosesi nikah tak boleh lagi dilaksanakan di rumah atau di masjid. Nikah hanya dilaksanakan di kantor KUA. Di Sumatera Barat masyarakat memprotes kebijakan Kantor Kemenag Sumbar ini. Pelaksanaan nikah di Kantor KUA ini sudah menjadi gunjingan di tengah masyarakat. Kemenag seharusnya tidak bisa menyamakan persoalan nikah di daerah lain dengan prosesi nikah di Minangkabau. Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, A Kt Sati membenarkan hal itu. Pelaksanaan nikah diatur dengan surat Kakanwil Kemenag Sumbar yang menyatakan terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak diperkenankan lagi melaksanakan nikah di rumah atau di masjid. Biasanya di Batipuh , tambah A Katik Sati, nikah umumnya dilaksanakan di rumah atau di masjid agar masyarakat dan sanak keluarga calon pengantin dapat mengikuti prosesi tersebut. “Masyarakat banyak mempertanyakan kepada saya dan meminta agar prosesi nikah itu diizinkan kembali di masjid atau di rumah. Karena prosesi nikah ini memiliki sejarah bagi kedua pihak,” katanya, lansir *harianhaluan *Rabu (8/1/2014). Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe SH juga mengaku banyak menerima pengaduan dari masyarakat di berbagai kecamatan di Tanah Datar terkait pelaksanaan nikah di kantor KUA, Menurutnya, pelaksanaan nikah ini sebaiknya diizinkan di rumah atau di masjid karena prosesi nikah memiliki arti historis tersendiri bagi kedua keluarga calon pengantin dan keluarganya. P3N atau KUA seharusnya diberi izin untuk melaksanakan nikah di masjid atau di rumah mengingat kondisi kantor KUA di Tanah Datar umumnya belum memadai. Petugas P3N seyogyanya diberi surat jalan dengan biaya perjalanan dinasnya yang diatur dengan peraturan tersendiri tanpa membenani biaya tambahan kepada masyarakat. Sebab pelaksanaan nikah ini adalah juga pelayanan kepada masyarakat termasuk melayani masyarakat untuk nikah di hari libur. (azm/m1/arrahmah.comhttp://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html ) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya.
[R@ntau-Net] Siksaan sharon yahudi kejam
Dunsanak yang Budiman Alah 8 tahun koma ( siksaan dunia ) akhirnya Sharon meninggal seperti tengkorak .. Zuhrizul 42/ chaniago Get WhatsApp for your iPhone, Android, Nokia, BlackBerry or Windows Phone today: http://www.whatsapp.com/download/ Sent from my iPhone -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. inline: d93d200cb06e8fab0b369e174eab7c02.jpg
Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid
Bana, pak Mochtar, itu pandapek pribadi ambo sebagai sarjana ilmu pemerintahan/politik. Tapi kok kareh bana hati pak Mochtar ingin Daerah Istimewa Minangkabau, silakan lanjuik. Ambo manyimak di suduik. Wassalam, SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 11 Jan 2014, at 20.40, Mochtar Naim mochtarn...@yahoo.com wrote: Pak Saf, Itu kan pendapat Pak Saf. Pendapat saya, pasal 18 B ayat (2) itu bisa pula dijadikan untuk menjadikan Sumbar atau Minangkabau ini jadi Daerah Istimewa bersama dengan ketentuan lain2nya. Salah satu dari pertimbangannya adalah karena berbedanya sistem pengaturan pemerintahan di Desa di Jawa dan Nagari di Minangkabau. Salam, MN On Saturday, January 11, 2014 8:32 PM, Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org wrote: Maaf pak Mochtar, Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 TIDAK BISA DIJADIKAN DASAR PEMBENTUKAN DAERAH ISTIMEWA, oleh karena yang dimaksud adalah untuk tingkat Desa, huta, marga, dan yang setingkat dengan itu. Silakan didalami lagi. Wassalam, SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 11 Jan 2014, at 19.53, Mochtar Naim mochtarn...@yahoo.com wrote: Sdr Sri Yansen Tanjung dkk di RN, Dengan kita bersama-sama berupaya untuk mengajukan dan membikin Sumatera Barat atau Minangkabau ini menjadi Daerah Istimewa seperti yang dimungkinkan oleh Pasal 18 B ayat (2) UUD1945 itu, masalah terkait seperti tempat lokasi untuk upacara pernikahan yang diperselisihkan itu akan terselesaikan dengan sendirinya, karena dengan menjadi DIM (Daerah Istimewa Minangkabau) itu apa2 yang tidak sejalan dengan pusat bisa kita kukuhkan sesuai dengan adat dan syarak yang berlaku sesuai dengan prinsip ABS-SBK itu. Salam, MN On Saturday, January 11, 2014 7:15 PM, Sri Yansen Tanjung sri.yan...@gmail.com wrote: Dunsanaka sadonyo, ba'a subananyo hukum tampek nikah ko.. wassalam Sri Yansen/lk/42/tanjuang/asa Painan http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#sthash.vqNvim7I.iYWrHuuV.gbpl Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid A. Z. MuttaqinRabu, 6 Rabiul Awwal 1435 H / 8 Januari 2014 15:25 Ilustrasi TANAH DATAR (Arrahmah.com) – Terhitung sejak 1 Januari 2014, prosesi nikah tak boleh lagi dilaksanakan di rumah atau di masjid. Nikah hanya dilaksanakan di kantor KUA. Di Sumatera Barat masyarakat memprotes kebijakan Kantor Kemenag Sumbar ini. Pelaksanaan nikah di Kantor KUA ini sudah menjadi gunjingan di tengah masyarakat. Kemenag seharusnya tidak bisa menyamakan persoalan nikah di daerah lain dengan prosesi nikah di Minangkabau. Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, A Kt Sati membenarkan hal itu. Pelaksanaan nikah diatur dengan surat Kakanwil Kemenag Sumbar yang menyatakan terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak diperkenankan lagi melaksanakan nikah di rumah atau di masjid. Biasanya di Batipuh , tambah A Katik Sati, nikah umumnya dilaksanakan di rumah atau di masjid agar masyarakat dan sanak keluarga calon pengantin dapat mengikuti prosesi tersebut. “Masyarakat banyak mempertanyakan kepada saya dan meminta agar prosesi nikah itu diizinkan kembali di masjid atau di rumah. Karena prosesi nikah ini memiliki sejarah bagi kedua pihak,” katanya, lansir harianhaluan Rabu (8/1/2014). Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe SH juga mengaku banyak menerima pengaduan dari masyarakat di berbagai kecamatan di Tanah Datar terkait pelaksanaan nikah di kantor KUA, Menurutnya, pelaksanaan nikah ini sebaiknya diizinkan di rumah atau di masjid karena prosesi nikah memiliki arti historis tersendiri bagi kedua keluarga calon pengantin dan keluarganya. P3N atau KUA seharusnya diberi izin untuk melaksanakan nikah di masjid atau di rumah mengingat kondisi kantor KUA di Tanah Datar umumnya belum memadai. Petugas P3N seyogyanya diberi surat jalan dengan biaya perjalanan dinasnya yang diatur dengan peraturan tersendiri tanpa membenani biaya tambahan kepada masyarakat. Sebab pelaksanaan nikah ini adalah juga pelayanan kepada masyarakat termasuk melayani masyarakat untuk nikah di hari libur. (azm/m1/arrahmah.com) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya.
Re: [R@ntau-Net] Negara yang tidak beragama bisa bersih dari korupsi.
Bung Zorion, iko bana nan akan manjadi agenda pokok FTTSM nan sadang disiapkan dek BK3AM di Jakarta. Tolong jo doa. Wassalam, SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 11 Jan 2014, at 20.56, Zorion Anas zori...@gmail.com wrote: Nah pak Saaf, ini yang tidak dilakukan oleh generasi penerus beliau2 tsb yaitu menciptakan Golden Rules. Trmkasih banyak pak Saaf. Salam, Zorion Anas, 58, Padang Pada 2014 1 11 20:31, Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org menulis: Aha, kita sudah mendapatkan golden rule dalam posting bung Zorion di atas, yaitu: akhlaqul karimah lebih utama. Akhlak yang mencakup sikap, perilaku, dan perbuatan. Saya kira ini yang dimaksud bung Hatta dahulu dengan membedakan antara Ilmu gincu dengan Ilmu garam. Sekarang kita lebih banyak berkutat pada selapis tipis gincu agama, dan kurang memperhatikan substansi garam agama dalam kehidupan kita. Wassalam, SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 11 Jan 2014, at 17.03, Zorion Anas zori...@gmail.com wrote: Pak Saaf yang baik hati, Apa tak ada yang salah dalam pemahaman dan penghayatan kita dalam beragama? Pak Saaf, kekayaan kita dalam beragama sungguh luar biasa. Sebut saja berapa banyak mashab2 yg dipelajari para pakar dengan puluhan dan ratusan kitab2 kuning. Kenapa dlm implementasi kehidupan tidak dipraktekan. Mungkin karena sifat pluralis masyarakat yg bhineka, shg adat dan budaya bercampur baur dgn pemahaman agama yg saling silang. Mungkin inilah kelemahan negara kesatuan. Bung Hatta dulu lbh menginginkan negara federasi, sedang Soekarno tidak. Mungkin bung Hatta sdh merasa konsekuensinya akan berat. Tapi yg sdh berlalu ya biar saja. Di negara kita terlalu banyak kebencian thd faham2 yg tidak disukai krn dalil2 agama. Sulit memang hidup berbaur dlam komunitas multi aliran. Mungkn kita perlu pemimpin penyejuk yg bisa mengarahkan agar dalam beragama lebih menonjolkan manfaat daripada mudharat. Banyak yg ingin menegakkan agama tapi malah menghancurkan. Memang akal budi tanpa batasan, tapi akhlaqul khorimah lebih utama. Wasilah bisa macam2 tapi kehormatan hati dan pikiran utk agama harus didahulukan tanpa harus merusak tatanan kehidupan damai. Sulit memang mengatas namakan demokrasi, agama, moral, budaya menjadi satu kesatuan yg diterima oleh semua pihak. Tapi itulah tantangan para pemimpin yg harus bijak. Tapi siapakah dia? Masih menjadi impian. Tks. Salam, Zorion Anas, 58, Padang Pada 2014 1 11 16:13, Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org menulis: -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg
[R@ntau-Net] Nostalgia Sum-Bar dan Sul-Ut.
Pada saat terjadinya peristiwa PRRI / Permesta, saya masih ber status sebagai mhsw PTIK. Pada waktu itu saya punya angan-angan, alangkah bahagia nya saya jika kelak dapat ditugaskan di Sum-bar atau di Manado. Sum-bar saya kenal dari lagu-lagu yang dibawakan oleh orkes “ gumarang “ . Sedangkan Manado saya kenal , dasar mata laki-laki, dari betapa lincahnya kalau leintje tambayong (rima melati), Gaby mambo dan bebi huwae kalo sedang ber cha-cha-cha. Alhamdulillah, angan-angan saya terpenuhi semuanya. Saya sempat bertugas di Sul-Ut selama 20 bulan, sedangkan di Sum-Bar, cukup “tuwuk” dari tahun 1964 s/d 1973. Setelah bertugas di Manado, saya baru mengerti mengapa disebut Manado. Karena rupanya disana banyak orang Manado! Silahkan klik link dibawah ini : Manado: http://www.youtube.com/watch?v=QsUc-H1wGuElist=PL79AC1A8C794D92D0 Sum-Bar: http://www.youtube.com/watch?v=6pE4-qIHcKk Wassalam, Jacky M -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Re: [R@ntau-Net] UU Desa
Mungkin Gaptek beliau Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Wed, 8 Jan 2014 19:22:03 To: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Cc: RantauNetrantaunet@googlegroups.com Subject: Re: [R@ntau-Net] UU Desa Sanak Zulharbi dan para sanak sapalanta, kesan ambo alun pernah angku Datuak LKAAM kito iko manjawab pertanyaan jo saran kito, walau LKAAM tu punyo alamat email. Mungkin baliau maanggap basihanok saja tu paliang aman. Kabaa juo lai. Pabiaan sajolah lai. Wassalam, SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 8 Jan 2014, at 15.10, Zulharbi Salim zulsa...@gmail.com wrote: Anehnyo, Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat itu,.. Pertanyaan, Baa kok indak hadir Mak Datuak?? Mano nan rancak ado dlm galanggang atau dilua?klu tagak di lua lalu basorak baa kasalasai nagari ko Mak Datuk?? Hasil Diskusi UU Desa di Padang: DISKUSI PANSUS UU DESA.. Dikutip a.l: “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” tuturnya. Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat itu, ketika dihubungi Haluan mengatakan, ia tetap menolak UU Desa karena Desa bukan istilah Minangkabau. Ia ingin istilah desa diganti menjadi Pemerintahan Terendah dan Pemerintahan Terdepan. Tidak hanya itu, UU Desa akan berdampak pada banyak hal, salah satunya adalah, tidak adanya kedudukan niniak mamak di nagari karena nagari dipimpin kepala desa..' ... Ambo sepakat dg Ketua LKAAM M Sayuti Dt Rajo Pangulu.Nagari indak usah di rubah jo desa, sekali nagari tetap nagari..! Tapi indak sapandapek jo ..istilah desa diganti menjadi Pemerintahan Terendah dan Pemerintahan Terdepan.. Jaan diaduk-aduk! Was HZS Tan Mangkuto Powered by Telkomsel BlackBerry® -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis
Re: [R@ntau-Net] Penerbitan Buku Bunga Rampai PRRI
Menarik, pak Abraham. Saya pesan satu buku. Wassalam, SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 11 Jan 2014, at 22.35, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com wrote: Dunsanak di Palanta RN n.a.h Sudah 2 tahun rencana penerbitan Buku Bunga Rampai PRRI yang sampai hari ini belum bisa direalisasikan. Hal ini terjadi karena belum ada penerbit yang bersedia menerbitkan buku tsb. Ambo mencoba mengedit sendiri dan mencetak sebanyak satu buku, maka didapat data sbb. Jumlah halaman : 600 halaman Kulit : dove full color kertas : HVS 70 mg Ukuran: 10 x 15 cm Dicetak: Cano Digital Printing, Jl. Margonda Depok Biaya Cetak Jilid: Rp. 86.000,- Sesuai dengan email email terdahulu yang ambo kirimkan kepada penyumbang naskah/kontributor tentang rencana penerbitan dan permintaan riwayat daftar hidup para kontributor, maka ambo menyimpulkan sbb. 1. Judul karangan adalah menurut Daftar Naskah di bawah ini dan 20 nama penyumbang naskah tidak berkeberatan untuk ditampilkan naskah nya dalam bentuk buku untuk diterbitkan. Kalau Bapak, Ibu, Sdr. ada yang berkeberatan ambo tunggu sampai 3 hari ke depan (14 Januari 2005) keberatannya. 2. Karena buku ini adalah bunga Rampai (kumpulan naskah) maka Hak Cipta setiap artikel/karangan adalah tetap milik Bapak, Ibu. 3. Karena penerbitan buku ini tidak dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan, maka tidak ada pemberian royalty kepada para kontributor. 4. Untuk Bapak, Ibu, Sdr. yang ingin memiliki buku tersebut, silakan kirimkan uang sebesar Rp. 100.000,- (1 buku, termasuk ongkos kirim untuk Jabodetabek). Kirim ke rekening BCA no. dan memberitahu melalui SMS 0812 780 2077 alamat pemesan serta jumlah buku yang dipesan. 6. Gambar kulit depan serta teks pada contoh buku ini masih dalam proses desain untuk lebih disempurnakan. 7. Kami tetap menawarkan kepada penerbit ataupun sponsor yang bersedia menrbitkannya dalam jumlah banyak, dan untuk royaltynya akan kami informasikan selanjutnya kepada para kontibutor. 8. Kepada Rang Dapua RN, kami atas nama editor mengucapkan terima kasih untuk fasiltas komunikasi untuk pengumpulan kisah kisah ini. -- Daftar judul Karangan 1. PRRI menang dalam Perjuangan, kalah dalam Peperangan Oleh: H. si Am Dt. Soda1 2. PRRI dalam Pergolakan Daerah th. 1950-an Oleh : Dr. Mestika Zed 25 3. AURI bak melawan Ibu Kandung Oleh: H. si Am Dt. Soda 41 4. PDRI , PRRI dan Sjafruddin Prawiranegara Oleh : DR. Mestika Zed 56 5. Bapakku mati syahid, kenangan masa Kanak-kanak Oleh: Muhammad Dafiq Saib Sutan Lembang Alam63 6. Kebesaran jiwa Ibu sebagai pendamping Pejuang PRRI Oleh: Prof. DR. Ir. Zoer’aini Djamal Irwan68 7. PRRI di nagari Tanjuang Sungayang Oleh: H. si Am Dt. Soda89 8. P.R.R.I di nagari Manggopoh Naskah asli oleh : Deka Maita Sa Diedit oleh : DR. Mestika Zed, H. Si Am Dt. Soda 131 9. Puisi Pipi (Salviyah Prawiranegara Yudanarso) untuk sang Ayah Oleh: Yudanarso Dawud153 10. Air Mancur Oleh: Muhammad Daviq Saib156 11. Melantai Batang Anai Oleh : Chairul Harun162 12. Yang Datang dan Yang Pergi Oleh: Hayatun Nismah Rumzy173 13. Sepenggal Kenangan masa PRRI Oleh : Melati Wangi dari Tepian Sunyi174 14. Cita-cita yang jadi kenangan Oleh: Hayatun Nismah Rumzy177 15. Pengalaman saya di Palembang Oleh : Epy Buchari179 16. Tahanan Politik Umum (TPU) pada masa Orde Lama Oleh: Hayatun Nismah Rumzy186 17. Tukang Tunjuk Oleh: Muhammad Daviq Said188 18. Tugu untuk mengingat PRRI di nagari Muaro Paneh Oleh : H. si Am Dt. Soda195 19. Penderitaan masyarakat nagari Koto Anau ketika Pergolakan Oleh: A. Hadi Rahman220 20. Celana yang melorot di tiang bendera, pertanda apa ya ! Oleh: Asmardi bin Arbi314 21. Diantara Kokangan Senapan Oleh : Andiko Sutan Mancayo317 22. Senyum yang tergantung, ketika Kamang dibombardir Oleh : Andiko Sutan Mancayo325 23. Inyiak Lunak si Tukang Canang Retak Oleh : AA. Navis (diketik ulang oleh Nofend St.Mudo)332 24. Tapak Pertamamu di Palembang dari Cerita Pipi Prawiranegara Oleh : dr. Yudanarso Dawud345 25. Bok, penderitaan isteri-isteri Oleh : Muhammad Daviq Said348 26. Pengalaman Salviyah Prawiranegara Yudanarso (Pipi) mengikuti Ayah Oleh: dr. Yudanarso Dawud355 27. Kisah mendampingi M. Natsir di medan Gerilya Oleh : Ritrina371 28. P.R.R.I di nagari Rao Rao: Pendidikan disaat perang Oleh : Suardi Mahyuddin, S.H428 29. Dua ratus rumah terbakar akibat Serangan Udara di nagari Andoleh Br. Bukik Oleh: H. si Am Dt. Soda457 30. Lentera Oleh : Muhammad Daviq Said469 31.
Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid - kemungkinan jalan keluar.
Dear all, saya merasa nyaman menyelenggarakan akad nikah puteri-puteri saya di rumah atau di lokasi resepsi pernikahan. Oleh karena absahnya nikah bukan oleh karena dihadiri oleh pegawai KUA, tetapi oleh terpenuhinya syarat-syarat pernikahan, apa tidak bisa fungsi pegawai pencatat nikah itu didelegasikan kepada tokoh pimpinan masyarakat setempat - tokoh adat atau tokoh agama yang diangkat dengan keputusan Kepala KUA -- yang dikuatkan dengan Berita Acara Pernikahan, dengan dua saksi atau lebih ? Berita Acara ini kemudian didaftarkan ke KUA yang bersangkutan. Dengan ini pernikahan sah menurut ajaran agama, dan pegawai KUA tak usah repot- repot. Wassalam, SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 11 Jan 2014, at 21.11, Zorion Anas zori...@gmail.com wrote: Hal ini disebabkan oleh ribut2 soal pemberian honor kpd pejabat pelaksana / penghulu, krn dianggap gratifikasi. Saya pikir sebaiknya demikian. Salam, Zorion Anas, 58, Padang Pada 2014 1 11 19:15, Sri Yansen Tanjung sri.yan...@gmail.com menulis: Dunsanaka sadonyo, ba'a subananyo hukum tampek nikah ko.. wassalam Sri Yansen/lk/42/tanjuang/asa Painan http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#sthash.vqNvim7I.iYWrHuuV.gbpl Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid A. Z. MuttaqinRabu, 6 Rabiul Awwal 1435 H / 8 Januari 2014 15:25 Ilustrasi TANAH DATAR (Arrahmah.com) – Terhitung sejak 1 Januari 2014, prosesi nikah tak boleh lagi dilaksanakan di rumah atau di masjid. Nikah hanya dilaksanakan di kantor KUA. Di Sumatera Barat masyarakat memprotes kebijakan Kantor Kemenag Sumbar ini. Pelaksanaan nikah di Kantor KUA ini sudah menjadi gunjingan di tengah masyarakat. Kemenag seharusnya tidak bisa menyamakan persoalan nikah di daerah lain dengan prosesi nikah di Minangkabau. Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, A Kt Sati membenarkan hal itu. Pelaksanaan nikah diatur dengan surat Kakanwil Kemenag Sumbar yang menyatakan terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak diperkenankan lagi melaksanakan nikah di rumah atau di masjid. Biasanya di Batipuh , tambah A Katik Sati, nikah umumnya dilaksanakan di rumah atau di masjid agar masyarakat dan sanak keluarga calon pengantin dapat mengikuti prosesi tersebut. “Masyarakat banyak mempertanyakan kepada saya dan meminta agar prosesi nikah itu diizinkan kembali di masjid atau di rumah. Karena prosesi nikah ini memiliki sejarah bagi kedua pihak,” katanya, lansir harianhaluan Rabu (8/1/2014). Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe SH juga mengaku banyak menerima pengaduan dari masyarakat di berbagai kecamatan di Tanah Datar terkait pelaksanaan nikah di kantor KUA, Menurutnya, pelaksanaan nikah ini sebaiknya diizinkan di rumah atau di masjid karena prosesi nikah memiliki arti historis tersendiri bagi kedua keluarga calon pengantin dan keluarganya. P3N atau KUA seharusnya diberi izin untuk melaksanakan nikah di masjid atau di rumah mengingat kondisi kantor KUA di Tanah Datar umumnya belum memadai. Petugas P3N seyogyanya diberi surat jalan dengan biaya perjalanan dinasnya yang diatur dengan peraturan tersendiri tanpa membenani biaya tambahan kepada masyarakat. Sebab pelaksanaan nikah ini adalah juga pelayanan kepada masyarakat termasuk melayani masyarakat untuk nikah di hari libur. (azm/m1/arrahmah.com) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: *
Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid
Antah baa, ambo iyo satuju bana jo aturan baru ko, tapi khusus untuak nan ka batambuah 2, 3, sampai 4 kali bia nak tajamin pihak nan padusi ko. Antah kok indak? Salam, ZulTan, L, 53, Bogor -Original Message- From: Sri Yansen Tanjung sri.yan...@gmail.com Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Sat, 11 Jan 2014 04:14:58 To: rantaunet@googlegroups.com Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Subject: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid Dunsanaka sadonyo, ba'a subananyo hukum tampek nikah ko.. wassalam Sri Yansen/lk/42/tanjuang/asa Painan http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#sthash.vqNvim7I.iYWrHuuV.gbpl Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid A. Z. Muttaqinhttp://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#Rabu, 6 Rabiul Awwal 1435 H / 8 Januari 2014 15:25 [image: Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid]http://cdn.ar.com/images/stories/10/nikah-siri1.jpg Ilustrasi *TANAH DATAR (Arrahmah.com http://www.arrahmah.com/) – *Terhitung sejak 1 Januari 2014, prosesi nikah tak boleh lagi dilaksanakan di rumah atau di masjid. Nikah hanya dilaksanakan di kantor KUA. Di Sumatera Barat masyarakat memprotes kebijakan Kantor Kemenag Sumbar ini. Pelaksanaan nikah di Kantor KUA ini sudah menjadi gunjingan di tengah masyarakat. Kemenag seharusnya tidak bisa menyamakan persoalan nikah di daerah lain dengan prosesi nikah di Minangkabau. Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, A Kt Sati membenarkan hal itu. Pelaksanaan nikah diatur dengan surat Kakanwil Kemenag Sumbar yang menyatakan terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak diperkenankan lagi melaksanakan nikah di rumah atau di masjid. Biasanya di Batipuh , tambah A Katik Sati, nikah umumnya dilaksanakan di rumah atau di masjid agar masyarakat dan sanak keluarga calon pengantin dapat mengikuti prosesi tersebut. “Masyarakat banyak mempertanyakan kepada saya dan meminta agar prosesi nikah itu diizinkan kembali di masjid atau di rumah. Karena prosesi nikah ini memiliki sejarah bagi kedua pihak,” katanya, lansir *harianhaluan *Rabu (8/1/2014). Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe SH juga mengaku banyak menerima pengaduan dari masyarakat di berbagai kecamatan di Tanah Datar terkait pelaksanaan nikah di kantor KUA, Menurutnya, pelaksanaan nikah ini sebaiknya diizinkan di rumah atau di masjid karena prosesi nikah memiliki arti historis tersendiri bagi kedua keluarga calon pengantin dan keluarganya. P3N atau KUA seharusnya diberi izin untuk melaksanakan nikah di masjid atau di rumah mengingat kondisi kantor KUA di Tanah Datar umumnya belum memadai. Petugas P3N seyogyanya diberi surat jalan dengan biaya perjalanan dinasnya yang diatur dengan peraturan tersendiri tanpa membenani biaya tambahan kepada masyarakat. Sebab pelaksanaan nikah ini adalah juga pelayanan kepada masyarakat termasuk melayani masyarakat untuk nikah di hari libur. (azm/m1/ arrahmah.comhttp://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html ) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi
Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid - kemungkinan jalan keluar.
Kalau usulan rancak Pak Saaf ko ditarimo, mako beko pegawai KUA tingga maurus carai urang se lai. Dek karajo kurang, mako gaji mungkin paralu dikurangi pulo sudah tu. Salam, ZulTan, L, 53, Bogor -Original Message- From: Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Sun, 12 Jan 2014 04:14:38 To: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Cc: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com Subject: Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid - kemungkinan jalan keluar. Dear all, saya merasa nyaman menyelenggarakan akad nikah puteri-puteri saya di rumah atau di lokasi resepsi pernikahan. Oleh karena absahnya nikah bukan oleh karena dihadiri oleh pegawai KUA, tetapi oleh terpenuhinya syarat-syarat pernikahan, apa tidak bisa fungsi pegawai pencatat nikah itu didelegasikan kepada tokoh pimpinan masyarakat setempat - tokoh adat atau tokoh agama yang diangkat dengan keputusan Kepala KUA -- yang dikuatkan dengan Berita Acara Pernikahan, dengan dua saksi atau lebih ? Berita Acara ini kemudian didaftarkan ke KUA yang bersangkutan. Dengan ini pernikahan sah menurut ajaran agama, dan pegawai KUA tak usah repot- repot. Wassalam, SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 11 Jan 2014, at 21.11, Zorion Anas zori...@gmail.com wrote: Hal ini disebabkan oleh ribut2 soal pemberian honor kpd pejabat pelaksana / penghulu, krn dianggap gratifikasi. Saya pikir sebaiknya demikian. Salam, Zorion Anas, 58, Padang Pada 2014 1 11 19:15, Sri Yansen Tanjung sri.yan...@gmail.com menulis: Dunsanaka sadonyo, ba'a subananyo hukum tampek nikah ko.. wassalam Sri Yansen/lk/42/tanjuang/asa Painan http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#sthash.vqNvim7I.iYWrHuuV.gbpl Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid A. Z. MuttaqinRabu, 6 Rabiul Awwal 1435 H / 8 Januari 2014 15:25 Ilustrasi TANAH DATAR (Arrahmah.com) – Terhitung sejak 1 Januari 2014, prosesi nikah tak boleh lagi dilaksanakan di rumah atau di masjid. Nikah hanya dilaksanakan di kantor KUA. Di Sumatera Barat masyarakat memprotes kebijakan Kantor Kemenag Sumbar ini. Pelaksanaan nikah di Kantor KUA ini sudah menjadi gunjingan di tengah masyarakat. Kemenag seharusnya tidak bisa menyamakan persoalan nikah di daerah lain dengan prosesi nikah di Minangkabau. Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, A Kt Sati membenarkan hal itu. Pelaksanaan nikah diatur dengan surat Kakanwil Kemenag Sumbar yang menyatakan terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak diperkenankan lagi melaksanakan nikah di rumah atau di masjid. Biasanya di Batipuh , tambah A Katik Sati, nikah umumnya dilaksanakan di rumah atau di masjid agar masyarakat dan sanak keluarga calon pengantin dapat mengikuti prosesi tersebut. “Masyarakat banyak mempertanyakan kepada saya dan meminta agar prosesi nikah itu diizinkan kembali di masjid atau di rumah. Karena prosesi nikah ini memiliki sejarah bagi kedua pihak,” katanya, lansir harianhaluan Rabu (8/1/2014). Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe SH juga mengaku banyak menerima pengaduan dari masyarakat di berbagai kecamatan di Tanah Datar terkait pelaksanaan nikah di kantor KUA, Menurutnya, pelaksanaan nikah ini sebaiknya diizinkan di rumah atau di masjid karena prosesi nikah memiliki arti historis tersendiri bagi kedua keluarga calon pengantin dan keluarganya. P3N atau KUA seharusnya diberi izin untuk melaksanakan nikah di masjid atau di rumah mengingat kondisi kantor KUA di Tanah Datar umumnya belum memadai. Petugas P3N seyogyanya diberi surat jalan dengan biaya perjalanan dinasnya yang diatur dengan peraturan tersendiri tanpa membenani biaya tambahan kepada masyarakat. Sebab pelaksanaan nikah ini adalah juga pelayanan kepada masyarakat termasuk melayani masyarakat untuk nikah di hari libur. (azm/m1/arrahmah.com) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid - kemungkinan jalan keluar.
Ambo pikia memang harus gitu pak, soalnyo kantua KUA kok ndak ma urus urang kawin cerai sajo. Namonyo kan KUA, Kantor Urusan Agama bukan Kantor Urusan Akad Nikah. Masih banyak urusan agamo yg harus diurus dek KUA ko. Andri/L/42/Padang Pariaman Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: ZulTan zul_...@yahoo.com Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Sat, 11 Jan 2014 22:12:57 To: rantaunet@googlegroups.com Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Subject: Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid - kemungkinan jalan keluar. Kalau usulan rancak Pak Saaf ko ditarimo, mako beko pegawai KUA tingga maurus carai urang se lai. Dek karajo kurang, mako gaji mungkin paralu dikurangi pulo sudah tu. Salam, ZulTan, L, 53, Bogor -Original Message- From: Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Sun, 12 Jan 2014 04:14:38 To: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Cc: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com Subject: Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid - kemungkinan jalan keluar. Dear all, saya merasa nyaman menyelenggarakan akad nikah puteri-puteri saya di rumah atau di lokasi resepsi pernikahan. Oleh karena absahnya nikah bukan oleh karena dihadiri oleh pegawai KUA, tetapi oleh terpenuhinya syarat-syarat pernikahan, apa tidak bisa fungsi pegawai pencatat nikah itu didelegasikan kepada tokoh pimpinan masyarakat setempat - tokoh adat atau tokoh agama yang diangkat dengan keputusan Kepala KUA -- yang dikuatkan dengan Berita Acara Pernikahan, dengan dua saksi atau lebih ? Berita Acara ini kemudian didaftarkan ke KUA yang bersangkutan. Dengan ini pernikahan sah menurut ajaran agama, dan pegawai KUA tak usah repot- repot. Wassalam, SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 11 Jan 2014, at 21.11, Zorion Anas zori...@gmail.com wrote: Hal ini disebabkan oleh ribut2 soal pemberian honor kpd pejabat pelaksana / penghulu, krn dianggap gratifikasi. Saya pikir sebaiknya demikian. Salam, Zorion Anas, 58, Padang Pada 2014 1 11 19:15, Sri Yansen Tanjung sri.yan...@gmail.com menulis: Dunsanaka sadonyo, ba'a subananyo hukum tampek nikah ko.. wassalam Sri Yansen/lk/42/tanjuang/asa Painan http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#sthash.vqNvim7I.iYWrHuuV.gbpl Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid A. Z. MuttaqinRabu, 6 Rabiul Awwal 1435 H / 8 Januari 2014 15:25 Ilustrasi TANAH DATAR (Arrahmah.com) – Terhitung sejak 1 Januari 2014, prosesi nikah tak boleh lagi dilaksanakan di rumah atau di masjid. Nikah hanya dilaksanakan di kantor KUA. Di Sumatera Barat masyarakat memprotes kebijakan Kantor Kemenag Sumbar ini. Pelaksanaan nikah di Kantor KUA ini sudah menjadi gunjingan di tengah masyarakat. Kemenag seharusnya tidak bisa menyamakan persoalan nikah di daerah lain dengan prosesi nikah di Minangkabau. Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, A Kt Sati membenarkan hal itu. Pelaksanaan nikah diatur dengan surat Kakanwil Kemenag Sumbar yang menyatakan terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak diperkenankan lagi melaksanakan nikah di rumah atau di masjid. Biasanya di Batipuh , tambah A Katik Sati, nikah umumnya dilaksanakan di rumah atau di masjid agar masyarakat dan sanak keluarga calon pengantin dapat mengikuti prosesi tersebut. “Masyarakat banyak mempertanyakan kepada saya dan meminta agar prosesi nikah itu diizinkan kembali di masjid atau di rumah. Karena prosesi nikah ini memiliki sejarah bagi kedua pihak,” katanya, lansir harianhaluan Rabu (8/1/2014). Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe SH juga mengaku banyak menerima pengaduan dari masyarakat di berbagai kecamatan di Tanah Datar terkait pelaksanaan nikah di kantor KUA, Menurutnya, pelaksanaan nikah ini sebaiknya diizinkan di rumah atau di masjid karena prosesi nikah memiliki arti historis tersendiri bagi kedua keluarga calon pengantin dan keluarganya. P3N atau KUA seharusnya diberi izin untuk melaksanakan nikah di masjid atau di rumah mengingat kondisi kantor KUA di Tanah Datar umumnya belum memadai. Petugas P3N seyogyanya diberi surat jalan dengan biaya perjalanan dinasnya yang diatur dengan peraturan tersendiri tanpa membenani biaya tambahan kepada masyarakat. Sebab pelaksanaan nikah ini adalah juga pelayanan kepada masyarakat termasuk melayani masyarakat untuk nikah di hari libur. (azm/m1/arrahmah.com) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan
Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid - kemungkinan jalan keluar.
Calon pengantin (CP). Pegawai (P) P: Ada yang bisa kami bantu? CP: Gini Pak, saya ada rencana mau nikah... P: Kapan rencananya? CP: Inshaallah, 29 Februari bulan depan Pak. P: Dimana akad diadakan? CP: Pengennya di rumah Pak. P: Oh, boleh. Dengan saya aja nanti. CP: Terima kasih, Pak. Kira-kira administrrasinya gimana Pak? P: Cuma Rp 30.000 untuk biaya daftar nikah + biaya transpor. Alamat dimana? CP: Di Kemang, Gang Jamblang Pak. Tapi kalau Bapak bersedia biar pihak kami saja yang menjempuut Bapak. P: Oh, tidak usah..., soalnya saya setelah itu nikahin lagi di tempat lain. CP: Kalau begitu, kira-kira berapa biaya transpornya, Pak. Kemang masih dalam kota, Pak. P: Adek siapin aja Rp 600.000. CP: ??»%¤$±... Salam, ZulTan, L, 53, Bogor -Original Message- From: andri.ma...@gmail.com Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Sat, 11 Jan 2014 22:21:46 To: Rantaunetrantaunet@googlegroups.com Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Subject: Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid - kemungkinan jalan keluar. Ambo pikia memang harus gitu pak, soalnyo kantua KUA kok ndak ma urus urang kawin cerai sajo. Namonyo kan KUA, Kantor Urusan Agama bukan Kantor Urusan Akad Nikah. Masih banyak urusan agamo yg harus diurus dek KUA ko. Andri/L/42/Padang Pariaman Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: ZulTan zul_...@yahoo.com Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Sat, 11 Jan 2014 22:12:57 To: rantaunet@googlegroups.com Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Subject: Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid - kemungkinan jalan keluar. Kalau usulan rancak Pak Saaf ko ditarimo, mako beko pegawai KUA tingga maurus carai urang se lai. Dek karajo kurang, mako gaji mungkin paralu dikurangi pulo sudah tu. Salam, ZulTan, L, 53, Bogor -Original Message- From: Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Sun, 12 Jan 2014 04:14:38 To: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Cc: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com Subject: Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid - kemungkinan jalan keluar. Dear all, saya merasa nyaman menyelenggarakan akad nikah puteri-puteri saya di rumah atau di lokasi resepsi pernikahan. Oleh karena absahnya nikah bukan oleh karena dihadiri oleh pegawai KUA, tetapi oleh terpenuhinya syarat-syarat pernikahan, apa tidak bisa fungsi pegawai pencatat nikah itu didelegasikan kepada tokoh pimpinan masyarakat setempat - tokoh adat atau tokoh agama yang diangkat dengan keputusan Kepala KUA -- yang dikuatkan dengan Berita Acara Pernikahan, dengan dua saksi atau lebih ? Berita Acara ini kemudian didaftarkan ke KUA yang bersangkutan. Dengan ini pernikahan sah menurut ajaran agama, dan pegawai KUA tak usah repot- repot. Wassalam, SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 11 Jan 2014, at 21.11, Zorion Anas zori...@gmail.com wrote: Hal ini disebabkan oleh ribut2 soal pemberian honor kpd pejabat pelaksana / penghulu, krn dianggap gratifikasi. Saya pikir sebaiknya demikian. Salam, Zorion Anas, 58, Padang Pada 2014 1 11 19:15, Sri Yansen Tanjung sri.yan...@gmail.com menulis: Dunsanaka sadonyo, ba'a subananyo hukum tampek nikah ko.. wassalam Sri Yansen/lk/42/tanjuang/asa Painan http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#sthash.vqNvim7I.iYWrHuuV.gbpl Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid A. Z. MuttaqinRabu, 6 Rabiul Awwal 1435 H / 8 Januari 2014 15:25 Ilustrasi TANAH DATAR (Arrahmah.com) – Terhitung sejak 1 Januari 2014, prosesi nikah tak boleh lagi dilaksanakan di rumah atau di masjid. Nikah hanya dilaksanakan di kantor KUA. Di Sumatera Barat masyarakat memprotes kebijakan Kantor Kemenag Sumbar ini. Pelaksanaan nikah di Kantor KUA ini sudah menjadi gunjingan di tengah masyarakat. Kemenag seharusnya tidak bisa menyamakan persoalan nikah di daerah lain dengan prosesi nikah di Minangkabau. Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, A Kt Sati membenarkan hal itu. Pelaksanaan nikah diatur dengan surat Kakanwil Kemenag Sumbar yang menyatakan terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak diperkenankan lagi melaksanakan nikah di rumah atau di masjid. Biasanya di Batipuh , tambah A Katik Sati, nikah umumnya dilaksanakan di rumah atau di masjid agar masyarakat dan sanak keluarga calon pengantin dapat mengikuti prosesi tersebut. “Masyarakat banyak mempertanyakan kepada saya dan meminta agar prosesi nikah itu diizinkan kembali di masjid atau di rumah. Karena prosesi nikah ini memiliki sejarah bagi kedua pihak,” katanya, lansir harianhaluan Rabu (8/1/2014). Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe SH juga mengaku banyak menerima
[R@ntau-Net]
Bls: [R@ntau-Net] RUMAH SAKIT ISLAM INTERNASIONAL (RSII) asmun sjueib To rantaunet@googlegroups.comMaturidi donsanrahyussa...@gmail.com Today at 7:24 PM Aww. Saudaraku MD dan Palanta nan berbahagia,ambo m aaa) Tarimokasiehcopy milis sampai pulo ka ambo nan urang awam jo urusan tsb. dan kironyo iyolah stake holder tamasuek tantunyo Tungku Tigo Sajarangan baik di Ranah jo Rantau, katiko ambo ditanyokan pandangan pribadi tantunya ambo laie saketek pemahaman satantangan pokok smasalah kito yaitu implementasi ABS SBK di Minangkabau! Ikolah subyek nan paralu kito dudukkan basamo sabalun marambah kesektor2 tsb.( RSII ) atau bahagian2 lain dalam kehidupan ber ABS SBK di Sumatera Barat. bbb) Ambo taringeiksajak dahulu kala di Minangkabau banyak sekali para ahli kedokteran dan kesehatan sampai kinipun (Ddn. Rahayusalim, Nuraini-Bekasi, dll.), baanyo kito bakumpue dalam satu POKJA Kesehatan dan membahas masalah2 nan ado di Ranah kiniko, sampai sabarapo jauh kondisi RS Pemerintah jo Daerah, Swasta dan lain sebagainya alah memenuhi kriteria pelayanan kesehatan yang memadai? Apokah kito memang alah melakukan suatu pelayanan terpadu ke Nagari2 nan mungkin jauh dek karano lokasi jo transportasi alun dapeikmelayani atau terlayani kebutuhan rahayat Nagari ? ccc) Kironyo pokok2 strategis jo pertanyaan2 mendasar haruslah menjadi subyek diperbincangkan dalam Palanta nanko, dikala pada wakatunyo kopi daerikya silahkan untuk ditindaklanjuti basamo. satidak2nyo forum Rantaunet dapaeikdijadikan media komunikasi diantaro stake holder bidang kesehatan masyarakat tsb. ddd) Kalaulah Yayasan Rantau Net ingin berkiprah dalam haliko akan rancak bana, artinyo lah ado wadah untuk memulai pembicaraan2 satantangan pendirian RSII dimakasuik dan tantunyo iyolah awak sebagai stake holder Minangkabau sacaro otomatis mangatokan maaf ya kami rahayat Minangkabau nan ber ABS SBK saat kiniko alun mambutuhkan berdirinya Rumah sakit Siluman atau dengan namo atau alasan apopun di Ranah Minang. Titik. eee) Pabilo memang lah ado suatu Pokja atau atas namo Yys. Rantau Net, misalnyo ambo berkenan dan basadio untuk turuik mambantu mandapaeikkan/mengajukan Proposal pendirian RSII Minangkabau tsb. nan Insya Allah ambo matching dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga ion di wilayah Provinsi Sumatera Barat atas hibah dari Dunsanaktuo di Tokyo, baa gak ati Duns.sadoanyo? Maaf sekedar pembakieksemangat ber ABS SBK dan implementasi nyato. Wass. Haasma Depok. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Re: [R@ntau-Net] Penerbitan Buku Bunga Rampai PRRI
Mamanda AI Sungguh kerja tak ternilai yang mamak lakukan, sebagai anak mudo, yo salud bana ambo jo mamak. Semoga buku ko menarik dan menjadi pembuka jalan bagi bangkitnyo pendekatan oral history dalam penulisan sejarah. Salam andiko Pada Minggu, 12 Januari 2014 7:52:27 UTC+7, asmun sjueib menulis: Aww. Ddn. AI sebagai pelaku sejarah dimaso masih duduk di bangku SR kironyo ambo nio pulo buku tentang PRRI tsb. dapaeik dikirimkan ka alamat : H.Asmun A. Sju'eib, MA, Jalan Merpati 5 no. 280, RT.04/RW.013, Kota Depok 16432. Dana harago buku ambo transfer ka Rekening AI tsb. Wass., Haasma Depok Pada Minggu, 12 Januari 2014 0:01, Zulharbi Salim zuls...@gmail.comjavascript: menulis: Assalamu'alaikum wr.wb. Pak Abraham n.a.h, Setelah ambo amati Penerbitan Buku Bunga Rampai PRRI cukup padat isinya 600 halaman dg 45 judul sungguh usaha yg perlu diacungkan jempol. 1.Apa masih bisa ditambah Pak? Karena ada sebuah kisah nyata ttg perjuangan Ayah ambo sbgai seorang pejuang PRRI di Pabalutan, Rambatan Tanah Datar yg ditembak mati oleh OPR PKI pd tahun 1959. 2. Ambo amati pula kenapa tdk dimintakan pengalaman Buya Mas'oed Abidin?beliau adalah salah seorang Sekpri Pak Natsir ketika PRRI meletus. 3.Ada lagi tokoh PRRI yg mendampingi Pak Natsir yaitu Bang Rivai Batubara kini ada Ipoh Malaysia. 4. Utk penerbit ado kmd Anggun Gunawan anggota RN yg punya GRE di Yogya yg bekerjasama dg Penerbit Pondok Pesantren Al Harbi yg tlh mnerbitkan bbrapa buku ambo. Wassalam Zulharbi Salim Penulis buku Anwar Sadat Jerusalem dan Krisis Teluk Powered by Telkomsel BlackBerry® -- *From: * Abraham Ilyas abraha...@gmail.com javascript: *Sender: * rant...@googlegroups.com javascript: *Date: *Sat, 11 Jan 2014 22:35:39 +0700 *To: *Rantau Net Groupsrant...@googlegroups.com javascript:; mesti...@fis.unp.ac.id javascript:; Abraham Ilyasabraha...@gmail.comjavascript: *ReplyTo: * rant...@googlegroups.com javascript: *Subject: *[R@ntau-Net] Penerbitan Buku Bunga Rampai PRRI Dunsanak di Palanta RN n.a.h Sudah 2 tahun rencana penerbitan Buku Bunga Rampai PRRI yang sampai hari ini belum bisa direalisasikan. Hal ini terjadi karena belum ada penerbit yang bersedia menerbitkan buku tsb. Ambo mencoba mengedit sendiri dan mencetak sebanyak *satu buku*, maka didapat data sbb. Jumlah halaman : 600 halaman Kulit : dove full color kertas : HVS 70 mg Ukuran: 10 x 15 cm Dicetak: Cano Digital Printing, Jl. Margonda Depok Biaya Cetak Jilid: Rp. 86.000,- Sesuai dengan email email terdahulu yang ambo kirimkan kepada penyumbang naskah/kontributor tentang rencana penerbitan dan permintaan riwayat daftar hidup para kontributor, *maka ambo menyimpulkan sbb*. *1*. Judul karangan adalah menurut Daftar Naskah di bawah ini dan 20 nama penyumbang naskah tidak berkeberatan untuk ditampilkan naskah nya dalam bentuk buku untuk diterbitkan. Kalau Bapak, Ibu, Sdr. ada yang berkeberatan ambo tunggu sampai 3 hari ke depan (14 Januari 2005) keberatannya. *2*. Karena buku ini adalah bunga Rampai (kumpulan naskah) maka Hak Cipta setiap artikel/karangan adalah tetap milik Bapak, Ibu. *3*. Karena penerbitan buku ini tidak dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan, maka tidak ada pemberian royalty kepada para kontributor. *4*. Untuk Bapak, Ibu, Sdr. yang ingin memiliki buku tersebut, silakan kirimkan uang sebesar Rp. 100.000,- (1 buku, termasuk ongkos kirim untuk Jabodetabek). Kirim ke rekening BCA no. dan memberitahu melalui SMS 0812 780 2077 alamat pemesan serta jumlah buku yang dipesan. *6*. Gambar kulit depan serta teks pada contoh buku ini masih dalam proses desain untuk lebih disempurnakan. *7*. Kami tetap menawarkan kepada penerbit ataupun sponsor yang bersedia menrbitkannya dalam jumlah banyak, dan untuk royaltynya akan kami informasikan selanjutnya kepada para kontibutor. *8*. Kepada Rang Dapua RN, kami atas nama editor mengucapkan terima kasih untuk fasiltas komunikasi untuk pengumpulan kisah kisah ini. -- Daftar judul Karangan 1. PRRI menang dalam Perjuangan, kalah dalam Peperangan Oleh: H. si Am Dt. Soda1 2. PRRI dalam Pergolakan Daerah th. 1950-an Oleh : Dr. Mestika Zed 25 3. AURI bak melawan Ibu Kandung Oleh: H. si Am Dt. Soda 41 4. PDRI , PRRI dan Sjafruddin Prawiranegara Oleh : DR. Mestika Zed 56 5. Bapakku mati syahid, kenangan masa Kanak-kanak Oleh: Muhammad Dafiq Saib Sutan Lembang Alam63 6. Kebesaran jiwa Ibu sebagai pendamping Pejuang PRRI Oleh: Prof. DR. Ir. Zoer’aini Djamal Irwan68 7. PRRI di nagari Tanjuang Sungayang Oleh: H. si Am Dt. Soda89 8. P.R.R.I di nagari Manggopoh Naskah asli oleh : Deka Maita Sa Diedit oleh : DR. Mestika Zed, H. Si Am Dt. Soda
Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid
*Ambo CUKILKAN sangenek apo pasal 18 B ko bisa jadi dasar atau tidak silakan kepado ahli hukum batikuak kato: * *PASAL 18B UUD 45* * (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang. (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. (1)* *UU KEISTIMEWAAN DIY* *UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA * *NOMOR 13 TAHUN 2012* *Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; * *2. Undang-Undang . . . - 2 – * *OTONOMI KHUSUS* *BAGI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH* *UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA* *NOMOR 18 TAHUN 2001* *TENTANG* * (2)* *Mengingat :* *1.Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 B ayat (1), dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;* *UU 21 TAHUN 2001 - OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA* *Mengingat :* *Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20* *ayat (1) dan ayat (5), Pasal 21 ayat (1), Pasal 26, dan Pasal 28;* * Ambo satuju jo usul sanak HAASMA:* *bbb) Ambo bapandapeik (maaf ambo iyolah rang buto pulo jo hukum adat tsb.) namun setidak-tidaknyo pabilo dipikiekan dengan akal yang sehat dan waras disamping sejarah suku bangso Minangkabau nantun, kironyo dan selayaknyo pulo bahwa setidak-tidaknya dalam UU Desa tsb. ado subananya salah satu pasal (klausul) nan manyabuikkan Kecuali untuk Provinsi Sumatera Barat Desa diartikan sebagai Nagori sebagai sistem pemerintahan terendah yang mempunyai sistem tersendiri, yang pengaturannya disesuaikan dengan kepentingan adat yang sudah ada. ccc) Artinyo bahwa khusus untuk Provinsi SB UU Desatsb. diberlakukan lain yang disesuaikan jo sistem kekerabatan dan adat setempat yang sudah ada tanpa mengubahnya dan menjadikan pemahaman atau pengertian bahwa Desa tidak sama dengan Nagori atau Jorong, misalnya.1.* * Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duroi Riau* Pada 11 Januari 2014 21.30, Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org menulis: Bana, pak Mochtar, itu pandapek pribadi ambo sebagai sarjana ilmu pemerintahan/politik. Tapi kok kareh bana hati pak Mochtar ingin Daerah Istimewa Minangkabau, silakan lanjuik. Ambo manyimak di suduik. Wassalam, SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 11 Jan 2014, at 20.40, Mochtar Naim mochtarn...@yahoo.com wrote: Pak Saf, Itu kan pendapat Pak Saf. Pendapat saya, pasal 18 B ayat (2) itu bisa pula dijadikan untuk menjadikan Sumbar atau Minangkabau ini jadi Daerah Istimewa bersama dengan ketentuan lain2nya. Salah satu dari pertimbangannya adalah karena berbedanya sistem pengaturan pemerintahan di Desa di Jawa dan Nagari di Minangkabau. Salam, MN On Saturday, January 11, 2014 8:32 PM, Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org wrote: Maaf pak Mochtar, Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 TIDAK BISA DIJADIKAN DASAR PEMBENTUKAN DAERAH ISTIMEWA, oleh karena yang dimaksud adalah untuk tingkat Desa, huta, marga, dan yang setingkat dengan itu. Silakan didalami lagi. Wassalam, SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 11 Jan 2014, at 19.53, Mochtar Naim mochtarn...@yahoo.com wrote: Sdr Sri Yansen Tanjung dkk di RN, Dengan kita bersama-sama berupaya untuk mengajukan dan membikin Sumatera Barat atau Minangkabau ini menjadi Daerah Istimewa seperti yang dimungkinkan oleh Pasal 18 B ayat (2) UUD1945 itu, masalah terkait seperti tempat lokasi untuk upacara pernikahan yang diperselisihkan itu akan terselesaikan dengan sendirinya, karena dengan menjadi DIM (Daerah Istimewa Minangkabau) itu apa2 yang tidak sejalan dengan pusat bisa kita kukuhkan sesuai dengan adat dan syarak yang berlaku sesuai dengan prinsip ABS-SBK itu. Salam, MN On Saturday, January 11, 2014 7:15 PM, Sri Yansen Tanjung sri.yan...@gmail.com wrote: Dunsanaka sadonyo, ba'a subananyo hukum tampek nikah ko.. wassalam Sri Yansen/lk/42/tanjuang/asa Painan http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#sthash.vqNvim7I.iYWrHuuV.gbpl Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid A. Z. Muttaqinhttp://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#Rabu, 6 Rabiul Awwal 1435 H / 8 Januari 2014 15:25 [image: Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid]http://cdn.ar.com/images/stories/10/nikah-siri1.jpg Ilustrasi *TANAH DATAR (Arrahmah.com http://www.arrahmah.com/) – *Terhitung sejak 1 Januari 2014, prosesi nikah tak boleh lagi dilaksanakan di rumah atau di masjid. Nikah hanya dilaksanakan di kantor KUA. Di Sumatera Barat masyarakat memprotes kebijakan Kantor Kemenag Sumbar ini.