Re: [R@ntau-Net] Aku Melihat Raja Koruptor

2014-01-11 Terurut Topik Zorion Anas
Ass.ww. Buya Salim yg budiman,
Tulisan yg menggugah.
Penanganan korupsi harus dibudayakan dgn pembelajaran mulai dari sekolah TK
sd PT.
Saya tdk tahu apa ada kurikulum buat anak TK sd PT dlm mata pelajaran
Pemberantasan Korupsi.
Atau hanya diselipkan sja pd mata pelajaran lain.
Hukum karma dari Allah apt yg buya ceritakan memang bagus utk contoh, sama
halnya dgn hukum karma yg ditimpakan kpd Ariel Sharon, pembantai rakyat
Palestina, yg sampai skrg susah mati, sdh dikelilingi selang2 penyambung
hidup. Tapi kita melihat itu siksaan yg perih dibanding upaya memperpanjang
umur.
Sebenarnya cukup satu contoh, koruptor dihukum mati, maka akan memberi
pelajaran utk tdk berbuat oleh yg lain. Seperti hukum pancung di Arab Saudi
yg saya lihat di Youtube.
Perlu trobosan utk menghapus korupsi. Justru negara yg tidak beragama bisa
bersih/kecil sekali dari korupsi spt Swedia, Finlandia, Singapura, New
Zeland dsb.
Ada yg salah dari sistem pendidikan kita. Padahal utk pendidikan agama kita
sdh sangat bagus mulai dari PAUD.
Tks.

Salam,
Zorion Anas, 58, Padang
Pada 2014 1 11 14:42, Zulharbi Salim zulsa...@gmail.com menulis:

 Sanak Palanta, nompang lewat ciek..
 HZS Mangkuto

 Dari khazanah perpustakaan 2004
 HALUAN MINGGU,Padang Minggu 28 Maret 2004

 AKU MELIHAT RAJA KORUPTOR

 Bernostalgia. Ketika aku berjalan-jalan di kota Baghdad pada musim dingin,
 banyak sekali melihat dunia seperti terbalik. Orang berjalan pincang,
 banyak yang perutnya gendut dan buncit ada juga yang kurus kering seperti
 pohon pinang. Semuanya memakai baju tebal. Si Buncit semakin tembem, si
 kurus menjadi gemuk tetapi lucu. Maklum suhu 5 derajat Celsius dibawah
 titik nol. Dimana-mana beku menjadi es batu dan terus membeku termasuk
 sungai El Furat dan Tigris juga beku.
 Konon di negeri antah berantah ini, pernah Ali Baba berkuasa. Negeri 1001
 malam penuh hikmah, penuh dosa dan penuh glamour. Ada kisah tidak terbaca.
 Alibaba bermimpi jadi Raja. Syahrayar permaisuri raja suka menghibur dan
 bergoyang pusar, lebih hebat dari Inul yang menghebohkan itu.
 Kalau Raja Dangdut Roma Irama menantang Inul , sama dengan menantang
 menularnya maksiat, melarang kejahatan; sementara mantan raja atau sebut
 saja mantan Presiden di Indonesia mendukungnya dengan dalih mengibarkan
 ekspresi kreasi seni. Melindungi hak asasi. Hak asasi siapa? Seni yang mana
 Gus Dur? Tari perut rupanya jadi kesukaan sang mantan presiden seperti di
 klab-klab malam yang dipertontonkan sambil santap malam di Baghdad dan
 Cairo. Ingatkah ente klab Sahara City di Pyramida atau kapal remang-remang
 di tengah Sungai Nil? Tidak beda siang dan malam. Di pinggir sungai Elfurat
 dan juga sungai Tigris yang membelah kota Baghdad banyak muda mudi
 berpasangan entah mengapa? Layaknya dipinggiran sungai Nil di Cairo,
 pemandangannya sama. Harus diakui mereka tidak mengaku “korupsi” moral,
 Cuma duduk berdua memadu kasih, bersantai.
 Di sudut kota Baghdad,  terdapat alibaba-alibaba kecil menjajakan makanan
 roti adonan yang hangat, mereka kumuh dekil. Banyak juga pembelinya dan
 sebentar-sebentar alibaba kecil itu berteriak, “kue-kue”. Kueku habis,
 kueku habis. Warna lain masih menonjolkan kemiskinan di mana-mana.
 Ada seorang tua kumal, sebut saja Alibaba, berjalan-jalan, santai sambil
 nyengar-nyengir memperagakan giginya yang kuning dekil, sama dekilnya
 dengan baju rompi dan jalabiyah (baju gamis) yang dipakainya. Sinting
 barangkali. Dari mulutnya keluar celoteh: Raja kenyang, Raja panjang, Raja
 'Asabiyeh [suka menilap uang].
 Aku tanyakan kenapa orang itu berteriak-teriak. Katanya dulu ia pegawai
 tinggi pemerintah dibawah Raja yang digulingkan.  Hidupnya mewah penuh
 glamour, suka mengorupsi waktu di kantor, apalagi menilap uang negara
 (APBN) yang dipercayakan kepadanya. Suka makan yang haram alias tidak
 halal. Gaji pegawainya di tilap dan dikenakan potongan yang disbutnya pajak
 negara sampai 30%, semacam PPN di negeri ini. Sayangnya uang PPN itu tidak
 masuk ke kantong negara, tapi mengalir ke kantong pribadinya. la bangun
 rumah mewah dan ia beli mobil-mobil mutakhir dari luar negeri. Ada dua
 Mercedez Benz di dua garasi di rumahnya, pokoknya hidup senang dan penuh
 glamour.
 Meminjam istilah Kwik Kian Gie dalam artikelnya yang berjudul Aku Bermimpi
 Jadi Koruptor, orang sinting dari Baghdad ini seperti tertimpa mimpi. Dalam
 mimpi itu ia menjadi koruptor. Ia menguasai betul berbagai cara berkorupsi,
 dari yang paling kotor sampai kepada yang paling canggih. Maka, ia menjadi
 orang yang sangat kaya. Rasanya tidak seorangpun yang mempunyai gambaran
 betapa besar kekayaan yang diperolehnya dari korupsi. Semuanya bisa dibeli
 dengan uang, uang dan uang. Hukum juga bisa dibeli. Maka, dalam salah satu
 pesta ketika ia mabuk, ia berciloteh; “I am the Lord, I am the law and I am
 the richest man in Baghdad”.
 Sekali ketimpa durian runtuh semakin menjadi-jadi ia melanggar hukum dan
 UU, ternyata sepintar-pintar membungkus durian ketahuan juga baunya. Si
 Alibaba yang kumal di Baghdad 

[R@ntau-Net] Negara yang tidak beragama bisa bersih dari korupsi.

2014-01-11 Terurut Topik Dr. Saafroedin Bahar
Bung Zorion, frasa terakhir dari thread Bung itu - yang saya kutip di atas - 
memang kenyataan yang harus diakui, walau terasa demikian menyakitkan. Juga 
pernyataan yang Bung ajukan adalah pernyataan  filsafati yang harus dijawab 
secara mendasar, yaitu  ada yang salah dalam pendidikan kita.
Seiring dengan itu kita perlu bertanya, apa tak ada yang salah dalam pemahaman 
dan penghayatan kita dalam beragama, yang perlu kita koreksi ? 
Wassalam,
SB, 77, Sby.

Sent from my iPad

 On 11 Jan 2014, at 15.35, Zorion Anas zori...@gmail.com wrote:
 
 Ass.ww. Buya Salim yg budiman,
 Tulisan yg menggugah.
 Penanganan korupsi harus dibudayakan dgn pembelajaran mulai dari sekolah TK 
 sd PT.
 Saya tdk tahu apa ada kurikulum buat anak TK sd PT dlm mata pelajaran 
 Pemberantasan Korupsi.
 Atau hanya diselipkan sja pd mata pelajaran lain.
 Hukum karma dari Allah apt yg buya ceritakan memang bagus utk contoh, sama 
 halnya dgn hukum karma yg ditimpakan kpd Ariel Sharon, pembantai rakyat 
 Palestina, yg sampai skrg susah mati, sdh dikelilingi selang2 penyambung 
 hidup. Tapi kita melihat itu siksaan yg perih dibanding upaya memperpanjang 
 umur.
 Sebenarnya cukup satu contoh, koruptor dihukum mati, maka akan memberi 
 pelajaran utk tdk berbuat oleh yg lain. Seperti hukum pancung di Arab Saudi 
 yg saya lihat di Youtube. 
 Perlu trobosan utk menghapus korupsi. Justru negara yg tidak beragama bisa 
 bersih/kecil sekali dari korupsi spt Swedia, Finlandia, Singapura, New Zeland 
 dsb.
 Ada yg salah dari sistem pendidikan kita. Padahal utk pendidikan agama kita 
 sdh sangat bagus mulai dari PAUD.
 Tks.
 
 Salam,
 Zorion Anas, 58, Padang
 
 Pada 2014 1 11 14:42, Zulharbi Salim zulsa...@gmail.com menulis:
 Sanak Palanta, nompang lewat ciek..
 HZS Mangkuto
 
 Dari khazanah perpustakaan 2004
 HALUAN MINGGU,Padang Minggu 28 Maret 2004
 
 AKU MELIHAT RAJA KORUPTOR
 
 Bernostalgia. Ketika aku berjalan-jalan di kota Baghdad pada musim dingin, 
 banyak sekali melihat dunia seperti terbalik. Orang berjalan pincang, banyak 
 yang perutnya gendut dan buncit ada juga yang kurus kering seperti pohon 
 pinang. Semuanya memakai baju tebal. Si Buncit semakin tembem, si kurus 
 menjadi gemuk tetapi lucu. Maklum suhu 5 derajat Celsius dibawah titik nol. 
 Dimana-mana beku menjadi es batu dan terus membeku termasuk sungai El Furat 
 dan Tigris juga beku.
 Konon di negeri antah berantah ini, pernah Ali Baba berkuasa. Negeri 1001 
 malam penuh hikmah, penuh dosa dan penuh glamour. Ada kisah tidak terbaca. 
 Alibaba bermimpi jadi Raja. Syahrayar permaisuri raja suka menghibur dan 
 bergoyang pusar, lebih hebat dari Inul yang menghebohkan itu.
 Kalau Raja Dangdut Roma Irama menantang Inul , sama dengan menantang 
 menularnya maksiat, melarang kejahatan; sementara mantan raja atau sebut 
 saja mantan Presiden di Indonesia mendukungnya dengan dalih mengibarkan 
 ekspresi kreasi seni. Melindungi hak asasi. Hak asasi siapa? Seni yang mana 
 Gus Dur? Tari perut rupanya jadi kesukaan sang mantan presiden seperti di 
 klab-klab malam yang dipertontonkan sambil santap malam di Baghdad dan 
 Cairo. Ingatkah ente klab Sahara City di Pyramida atau kapal remang-remang 
 di tengah Sungai Nil? Tidak beda siang dan malam. Di pinggir sungai Elfurat 
 dan juga sungai Tigris yang membelah kota Baghdad banyak muda mudi 
 berpasangan entah mengapa? Layaknya dipinggiran sungai Nil di Cairo, 
 pemandangannya sama. Harus diakui mereka tidak mengaku “korupsi” moral, Cuma 
 duduk berdua memadu kasih, bersantai.
 Di sudut kota Baghdad,  terdapat alibaba-alibaba kecil menjajakan makanan 
 roti adonan yang hangat, mereka kumuh dekil. Banyak juga pembelinya dan 
 sebentar-sebentar alibaba kecil itu berteriak, “kue-kue”. Kueku habis, 
 kueku habis. Warna lain masih menonjolkan kemiskinan di mana-mana.
 Ada seorang tua kumal, sebut saja Alibaba, berjalan-jalan, santai sambil 
 nyengar-nyengir memperagakan giginya yang kuning dekil, sama dekilnya dengan 
 baju rompi dan jalabiyah (baju gamis) yang dipakainya. Sinting barangkali. 
 Dari mulutnya keluar celoteh: Raja kenyang, Raja panjang, Raja 'Asabiyeh 
 [suka menilap uang].
 Aku tanyakan kenapa orang itu berteriak-teriak. Katanya dulu ia pegawai 
 tinggi pemerintah dibawah Raja yang digulingkan.  Hidupnya mewah penuh 
 glamour, suka mengorupsi waktu di kantor, apalagi menilap uang negara (APBN) 
 yang dipercayakan kepadanya. Suka makan yang haram alias tidak halal. Gaji 
 pegawainya di tilap dan dikenakan potongan yang disbutnya pajak negara 
 sampai 30%, semacam PPN di negeri ini. Sayangnya uang PPN itu tidak masuk ke 
 kantong negara, tapi mengalir ke kantong pribadinya. la bangun rumah mewah 
 dan ia beli mobil-mobil mutakhir dari luar negeri. Ada dua Mercedez Benz di 
 dua garasi di rumahnya, pokoknya hidup senang dan penuh glamour.
 Meminjam istilah Kwik Kian Gie dalam artikelnya yang berjudul Aku Bermimpi 
 Jadi Koruptor, orang sinting dari Baghdad ini seperti tertimpa mimpi. Dalam 
 mimpi itu ia menjadi koruptor. Ia 

Re: [R@ntau-Net] Negara yang tidak beragama bisa bersih dari korupsi.

2014-01-11 Terurut Topik Zorion Anas
Pak Saaf yang baik hati,
Apa tak ada yang salah dalam pemahaman dan penghayatan kita dalam
beragama?
Pak Saaf, kekayaan kita dalam beragama sungguh luar biasa. Sebut saja
berapa banyak mashab2 yg dipelajari para pakar dengan puluhan dan ratusan
kitab2 kuning.
Kenapa dlm implementasi kehidupan tidak dipraktekan. Mungkin karena sifat
pluralis masyarakat yg bhineka, shg adat dan budaya bercampur baur dgn
pemahaman agama yg saling silang. Mungkin inilah kelemahan negara kesatuan.
Bung Hatta dulu lbh menginginkan negara federasi, sedang Soekarno tidak.
Mungkin bung Hatta sdh merasa konsekuensinya akan berat. Tapi yg sdh
berlalu ya biar saja.
Di negara kita terlalu banyak kebencian thd faham2 yg tidak disukai krn
dalil2 agama. Sulit memang hidup berbaur dlam komunitas multi aliran.
Mungkn kita perlu pemimpin penyejuk yg bisa mengarahkan agar dalam beragama
lebih menonjolkan manfaat daripada mudharat.
Banyak yg ingin menegakkan agama tapi malah menghancurkan. Memang akal budi
tanpa batasan, tapi akhlaqul khorimah lebih utama. Wasilah bisa macam2 tapi
kehormatan hati dan pikiran utk agama harus didahulukan tanpa harus merusak
tatanan kehidupan damai. Sulit memang mengatas namakan demokrasi, agama,
moral, budaya menjadi satu kesatuan yg diterima oleh semua pihak. Tapi
itulah tantangan para pemimpin yg harus bijak. Tapi siapakah dia? Masih
menjadi impian. Tks.

Salam,
Zorion Anas, 58, Padang
Pada 2014 1 11 16:13, Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org
menulis:

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


[R@ntau-Net] RUMAH SAKIT ISLAM INTERNASIONAL (RSII)

2014-01-11 Terurut Topik Maturidi Donsan
*Kerantaunet googlegrous.com http://googlegrous.com*


* السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ*



*Baa kaba kawan-kawan di palanta tamasuak awak nan manulak RS SILOAM.*

*Sanak-sanak dipalanta , awak disapo dek  sanak kito Zulharbi Salim Tan
Mangkuto  diantaronyo Muchwardi, Saafroedin, Mochtar, Ethaf, Ephi, Ajo,
RantauNet, Rahayu, Nismah, Asmardi, saya,  ditawari tanah dilereang bukit
untuak dibuek rumah sakit diatehnyo, dak tangguang-tangguang yaitu untuak
Rumah Sakit Islam Internasional.*


Baa  kok imbau tak basahuti atau posting baliau ko takapuang dalam posting
basirabuik di “ [R@ntau-Net] kondisi rumah sakit yang memprihatinkan” 1
Januari 2014 dak banyak nan mam baco, atau lai dibaleh ditampek lain, ambo
nan indak maliek.
Kalau ambo alah ambo sahuti terlampir. Tawaran sanak Tan Mangkuto ko
rancak, namun rancak pulo didanga baa lo tanggapan sanak-sanak dipalanta,
nak samo kito danga pulo. Tarimo kasih banyak. Wass, Maturidi (L/75)
Talang,Solok, Kutianyia, Duri Riau.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


KERANTAUNET - BUKIT UNTUK RSII.docx
Description: application/vnd.openxmlformats-officedocument.wordprocessingml.document


Re: [R@ntau-Net] RUMAH SAKIT ISLAM INTERNASIONAL (RSII)

2014-01-11 Terurut Topik Zorion Anas
Ass.ww pak Maturidi.
Kalau ambo indak menanggapi dek karano , ala terlalu banyak Rumah sakik utk
penduduk Sumbar nan bajumlah 3,5 juta ko. Nan labiah diparalukan
peningkatan kualitas dokter  perawat prasarana, fasilitas. Kalau nan ado
sajo bisa ditingkatkan menjadi RS klas 1, tamasuak di kabupaten2 indak
paralu rumah sakik baru.
Investor gadang labiah bapikie utk invest RS di Jawa kalau utk baliak modal.

Salam,
Zorion Anas, 58, Padang
Pada 2014 1 11 17:12, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com menulis:




 *Kerantaunet googlegrous.com http://googlegrous.com*


 * السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ*



 *Baa kaba kawan-kawan di palanta tamasuak awak nan manulak RS SILOAM.*

 *Sanak-sanak dipalanta , awak disapo dek  sanak kito Zulharbi Salim Tan
 Mangkuto  diantaronyo Muchwardi, Saafroedin, Mochtar, Ethaf, Ephi, Ajo,
 RantauNet, Rahayu, Nismah, Asmardi, saya,  ditawari tanah dilereang bukit
 untuak dibuek rumah sakit diatehnyo, dak tangguang-tangguang yaitu untuak
 Rumah Sakit Islam Internasional.*


 Baa  kok imbau tak basahuti atau posting baliau ko takapuang dalam
 posting basirabuik di “ [R@ntau-Net] kondisi rumah sakit yang
 memprihatinkan” 1 Januari 2014 dak banyak nan mam baco, atau lai dibaleh
 ditampek lain, ambo nan indak maliek.
 Kalau ambo alah ambo sahuti terlampir. Tawaran sanak Tan Mangkuto ko
 rancak, namun rancak pulo didanga baa lo tanggapan sanak-sanak dipalanta,
 nak samo kito danga pulo. Tarimo kasih banyak. Wass, Maturidi (L/75)
 Talang,Solok, Kutianyia, Duri Riau.









  --
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi;
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama 
 mengganti subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 ---
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari
 Grup Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
 kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Re: [R@ntau-Net] RUMAH SAKIT ISLAM INTERNASIONAL (RSII)

2014-01-11 Terurut Topik Maturidi Donsan
*السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُPandapek nakan ZA ko
nan paralu didanga sehubungan dengan himbauan RSII dari buya kito tan
Mangkuto ko.*


* Sia lai kamanyusul, masuaklah dapek didanga pulo.*

*Ambo raso RSII ko mungkin gaya pembangunannyo beda, kalau pembangunan
diawai urang pesantren  akan ado bedanyo jo diawai  urang bisnis. tapi samo
kito dangalah dulu.*


*Tarimo kasih nakan  ZA*

*Wass,*

*Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau  *





Pada 11 Januari 2014 17.22, Zorion Anas zori...@gmail.com menulis:

 Ass.ww pak Maturidi.
 Kalau ambo indak menanggapi dek karano , ala terlalu banyak Rumah sakik
 utk penduduk Sumbar nan bajumlah 3,5 juta ko. Nan labiah diparalukan
 peningkatan kualitas dokter  perawat prasarana, fasilitas. Kalau nan ado
 sajo bisa ditingkatkan menjadi RS klas 1, tamasuak di kabupaten2 indak
 paralu rumah sakik baru.
 Investor gadang labiah bapikie utk invest RS di Jawa kalau utk baliak
 modal.

 Salam,
 Zorion Anas, 58, Padang
 Pada 2014 1 11 17:12, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com menulis:




 *Kerantaunet googlegrous.com http://googlegrous.com*


 * السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ*



 *Baa kaba kawan-kawan di palanta tamasuak awak nan manulak RS SILOAM.*

 *Sanak-sanak dipalanta , awak disapo dek  sanak kito Zulharbi Salim Tan
 Mangkuto  diantaronyo Muchwardi, Saafroedin, Mochtar, Ethaf, Ephi, Ajo,
 RantauNet, Rahayu, Nismah, Asmardi, saya,  ditawari tanah dilereang bukit
 untuak dibuek rumah sakit diatehnyo, dak tangguang-tangguang yaitu untuak
 Rumah Sakit Islam Internasional.*


 Baa  kok imbau tak basahuti atau posting baliau ko takapuang dalam
 posting basirabuik di “ [R@ntau-Net] kondisi rumah sakit yang
 memprihatinkan” 1 Januari 2014 dak banyak nan mam baco, atau lai dibaleh
 ditampek lain, ambo nan indak maliek.
 Kalau ambo alah ambo sahuti terlampir. Tawaran sanak Tan Mangkuto ko
 rancak, namun rancak pulo didanga baa lo tanggapan sanak-sanak dipalanta,
 nak samo kito danga pulo. Tarimo kasih banyak. Wass, Maturidi (L/75)
 Talang,Solok, Kutianyia, Duri Riau.









  --
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat
 lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi;
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama 
 mengganti subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 ---
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari
 Grup Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
 kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

  --
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi;
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama 
 mengganti subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 ---
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari
 Grup Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
 kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 

[R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid

2014-01-11 Terurut Topik Sri Yansen Tanjung
Dunsanaka sadonyo,

ba'a subananyo hukum tampek nikah ko..

wassalam
Sri Yansen/lk/42/tanjuang/asa Painan

http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#sthash.vqNvim7I.iYWrHuuV.gbpl

Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid
A. Z. 
Muttaqinhttp://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#Rabu,
 
6 Rabiul Awwal 1435 H / 8 Januari 2014 15:25
[image: Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di 
masjid]http://cdn.ar.com/images/stories/10/nikah-siri1.jpg
Ilustrasi

*TANAH DATAR (Arrahmah.com http://www.arrahmah.com/) – *Terhitung sejak 1 
Januari 2014, prosesi nikah tak boleh lagi dilaksanakan di rumah atau di 
masjid. Nikah hanya dilaksanakan di kantor KUA. Di Sumatera Barat 
masyarakat memprotes kebijakan Kantor Kemenag  Sumbar ini.

Pelaksanaan nikah di Kantor KUA ini sudah menjadi gunjingan di tengah 
masyarakat. Ke­menag seharusnya tidak bisa menyamakan persoa­lan nikah di 
daerah lain dengan prosesi nikah di Minangkabau.

Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah 
Datar, A Kt Sati membenarkan hal itu. Pelaksanaan nikah diatur dengan surat 
Kakan­wil Kemenag Sumbar yang menyatakan terhitung sejak 1 Januari 2014 
tidak diper­ke­nankan lagi melaksa­nakan  nikah di rumah atau di masjid.

Biasanya di Batipuh , tambah A Katik Sati, nikah umumnya dilaksanakan di 
rumah atau di masjid agar masyarakat dan  sanak keluarga calon pengantin 
dapat mengikuti prosesi tersebut.

“Masyarakat banyak mempertanyakan kepada saya dan meminta agar prosesi 
nikah itu diizinkan kembali di masjid atau di rumah. Karena prosesi nikah 
ini memiliki sejarah bagi kedua pihak,” katanya, lansir *harianhaluan  *Rabu 
(8/1/2014).

Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe SH juga mengaku banyak menerima 
penga­duan dari masyarakat di berbagai kecamatan di Tanah Datar terkait 
pelaksa­naan nikah di kantor KUA,

Menurutnya, pelaksa­naan nikah ini sebaiknya diizin­kan di rumah atau di 
masjid karena prosesi nikah memi­liki arti historis tersendiri bagi kedua 
keluarga calon pengantin dan keluarganya.

P3N atau KUA seharus­nya diberi izin untuk melak­sanakan nikah di masjid 
atau di rumah mengingat kondisi kantor KUA di Tanah Datar umumnya belum 
memadai.

Petugas P3N seyogyanya diberi surat jalan dengan biaya perjalanan dinasnya 
yang diatur dengan peratu­ran tersendiri  tanpa mem­be­nani biaya tambahan 
kepada masyarakat. Sebab pelaksanaan nikah ini adalah juga pelayanan kepada 
masyarakat terma­suk melayani masyarakat untuk nikah di hari libur. (azm/m1/
arrahmah.comhttp://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html
)

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Bls: [R@ntau-Net] RUMAH SAKIT ISLAM INTERNASIONAL (RSII)

2014-01-11 Terurut Topik asmun sjueib
Aww. Saudaraku MD dan Palanta nan berbahagia,ambo m

aaa) Tarimokasieh copy milis sampai pulo ka ambo nan urang awam jo urusan tsb. 
dan kironyo iyolah stake holder tamasuek tantunyo Tungku Tigo Sajarangan baik 
di Ranah jo Rantau, katiko ambo ditanyokan pandangan pribadi tantunya ambo laie 
saketek pemahaman satantangan pokok smasalah kito yaitu implementasi ABS SBK di 
Minangkabau! Ikolah subyek nan paralu kito dudukkan basamo sabalun marambah 
kesektor2 tsb.( RSII )  atau bahagian2 lain dalam kehidupan ber ABS SBK di 
Sumatera Barat.
bbb) Ambo taringeik sajak dahulu kala di Minangkabau banyak sekali para ahli 
kedokteran dan kesehatan sampai kinipun (Ddn. Rahayusalim, Nuraini-Bekasi, 
dll.), baanyo kito bakumpue dalam satu POKJA Kesehatan dan membahas masalah2 
nan ado di Ranah kiniko, sampai sabarapo jauh kondisi RS Pemerintah jo Daerah, 
Swasta dan lain sebagainya alah memenuhi kriteria pelayanan kesehatan yang 
memadai? Apokah kito memang alah melakukan suatu pelayanan terpadu ke Nagari2 
nan mungkin jauh dek karano lokasi jo transportasi alun dapeik melayani atau 
terlayani kebutuhan rahayat Nagari ?
ccc) Kironyo pokok2 strategis jo pertanyaan2 mendasar haruslah menjadi subyek 
diperbincangkan dalam Palanta nanko, dikala pada wakatunyo kopi daerik ya 
silahkan untuk ditindaklanjuti basamo. satidak2nyo forum Rantaunet dapaeik 
dijadikan media komunikasi diantaro stake holder bidang kesehatan masyarakat 
tsb.
ddd) Kalaulah Yayasan Rantau Net ingin berkiprah dalam haliko akan rancak bana, 
artinyo lah ado wadah untuk memulai pembicaraan2 satantangan pendirian RSII 
dimakasuik dan tantunyo iyolah awak sebagai stake holder Minangkabau sacaro 
otomatis mangatokan maaf ya kami rahayat Minangkabau nan ber ABS SBK saat 
kiniko alun mambutuhkan berdirinya Rumah sakit Siluman atau dengan namo atau 
alasan apopun di Ranah Minang. Titik. 

eee) Pabilo memang lah ado suatu Pokja atau atas namo Yys. Rantau Net, misalnyo 
ambo berkenan dan basadio untuk turuik mambantu mandapaeikkan/mengajukan 
Proposal pendirian RSII Minangkabau tsb. nan Insya Allah ambo matching 
dengan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga ion di wilayah Provinsi Sumatera 
Barat atas hibah dari Dunsanaktuo di Tokyo, baa gak ati Duns.sadoanyo?
Maaf sekedar pembakiek semangat ber ABS SBK dan implementasi nyato.
Wass.
Haasma Depok.





Pada Sabtu, 11 Januari 2014 17:12, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com 
menulis:
 


 
Kerantaunet googlegrous.com

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
 
Baa kaba kawan-kawan
di palanta tamasuak awak nan manulak RS SILOAM.
Sanak-sanak
dipalanta , awak disapo dek  sanak kitoZulharbi Salim Tan Mangkuto diantaronyo 
Muchwardi, Saafroedin, Mochtar, Ethaf, Ephi, Ajo, RantauNet, Rahayu, Nismah, 
Asmardi, saya,  ditawari tanah
dilereang bukit untuak dibuek rumah sakit diatehnyo, dak tangguang-tangguang
yaitu untuak Rumah Sakit Islam Internasional.
 
Baa  kok imbau tak basahuti atau posting
baliau ko takapuang dalam posting basirabuik di “[R@ntau-Net] kondisi rumah 
sakit yang memprihatinkan” 1 Januari
2014 dak banyak nan mam baco, atau lai dibaleh ditampek lain, ambo nan indak 
maliek.

Kalau
ambo alah ambo sahuti terlampir.
Tawaran
sanak Tan Mangkuto ko rancak, namun rancak pulo didanga baa lo tanggapan
sanak-sanak dipalanta, nak samo kito danga pulo.
Tarimo
kasih banyak.
Wass, 
Maturidi
(L/75) Talang,Solok, Kutianyia, Duri Riau.
 
 
 
 
 

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. 

Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid

2014-01-11 Terurut Topik Mochtar Naim
Sdr Sri Yansen Tanjung dkk di RN,
 Dengan kita bersama-sama berupaya untuk mengajukan dan membikin Sumatera 
Barat atau Minangkabau ini menjadi Daerah Istimewa seperti yang dimungkinkan 
oleh Pasal 18 B ayat (2) UUD1945 itu, masalah terkait seperti tempat lokasi
untuk upacara pernikahan yang diperselisihkan itu akan terselesaikan dengan 
sendirinya, karena dengan menjadi DIM (Daerah Istimewa Minangkabau) itu apa2 
yang tidak sejalan dengan pusat bisa kita kukuhkan sesuai dengan adat dan 
syarak yang berlaku sesuai dengan prinsip ABS-SBK itu.
 Salam, MN





On Saturday, January 11, 2014 7:15 PM, Sri Yansen Tanjung 
sri.yan...@gmail.com wrote:
 
Dunsanaka sadonyo,

ba'a subananyo hukum tampek nikah ko..

wassalam
Sri Yansen/lk/42/tanjuang/asa Painan
http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#sthash.vqNvim7I.iYWrHuuV.gbpl


Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid
A. Z. MuttaqinRabu, 6 Rabiul Awwal 1435 H / 8 Januari 2014 15:25
Ilustrasi
TANAH DATAR (Arrahmah.com) – Terhitung sejak 1 Januari 2014, prosesi nikah tak 
boleh lagi dilaksanakan di rumah atau di masjid. Nikah hanya dilaksanakan di 
kantor KUA. Di Sumatera Barat masyarakat memprotes kebijakan Kantor Kemenag  
Sumbar ini.
Pelaksanaan nikah di Kantor KUA ini sudah menjadi gunjingan di tengah 
masyarakat. Ke­menag seharusnya tidak bisa menyamakan persoa­lan nikah di 
daerah lain dengan prosesi nikah di Minangkabau.
Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah 
Datar, A Kt Sati membenarkan hal itu. Pelaksanaan nikah diatur dengan surat 
Kakan­wil Kemenag Sumbar yang menyatakan terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak 
diper­ke­nankan lagi melaksa­nakan  nikah di rumah atau di masjid.
Biasanya di Batipuh , tambah A Katik Sati, nikah umumnya dilaksanakan di rumah 
atau di masjid agar masyarakat dan  sanak keluarga calon pengantin dapat 
mengikuti prosesi tersebut.
“Masyarakat banyak mempertanyakan kepada saya dan meminta agar prosesi nikah 
itu diizinkan kembali di masjid atau di rumah. Karena prosesi nikah ini 
memiliki sejarah bagi kedua pihak,” katanya, lansir harianhaluan  Rabu 
(8/1/2014).
Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe SH juga mengaku banyak menerima 
penga­duan dari masyarakat di berbagai kecamatan di Tanah Datar terkait 
pelaksa­naan nikah di kantor KUA,
Menurutnya, pelaksa­naan nikah ini sebaiknya diizin­kan di rumah atau di masjid 
karena prosesi nikah memi­liki arti historis tersendiri bagi kedua keluarga 
calon pengantin dan keluarganya.
P3N atau KUA seharus­nya diberi izin untuk melak­sanakan nikah di masjid atau 
di rumah mengingat kondisi kantor KUA di Tanah Datar umumnya belum memadai.
Petugas P3N seyogyanya diberi surat jalan dengan biaya perjalanan dinasnya yang 
diatur dengan peratu­ran tersendiri  tanpa mem­be­nani biaya tambahan kepada 
masyarakat. Sebab pelaksanaan nikah ini adalah juga pelayanan kepada masyarakat 
terma­suk melayani masyarakat untuk nikah di hari libur. (azm/m1/arrahmah.com)
-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.

[R@ntau-Net]

2014-01-11 Terurut Topik Mochtar Naim
Bls: [R@ntau-Net] RUMAH SAKIT ISLAM INTERNASIONAL
(RSII) 
asmun sjueib 
To rantaunet@googlegroups.comMaturidi
donsanrahyussa...@gmail.com 
Today at
7:24 PM 
Aww. Saudaraku MD dan
Palanta nan berbahagia,ambo m


aaa) Tarimokasiehcopy milis sampai pulo
ka ambo nan urang awam jo urusan tsb. dan kironyo iyolah stake holder 
tamasuektantunyo Tungku Tigo Sajarangan baik di Ranah jo Rantau, katiko ambo
ditanyokan pandangan pribadi tantunya ambo laiesaketek pemahaman
satantangan pokok smasalah kito yaitu implementasi ABS SBK di Minangkabau!
Ikolah subyek nan paralu kito dudukkan basamo sabalun marambah kesektor2 tsb.(
RSII )  atau bahagian2 lain dalam kehidupan ber ABS SBK di Sumatera Barat.
bbb) Ambo taringeiksajak dahulu kala di
Minangkabau banyak sekali para ahli kedokteran dan kesehatan sampai kinipun
(Ddn. Rahayusalim, Nuraini-Bekasi, dll.), baanyo kito bakumpue dalam satu POKJA
Kesehatan dan membahas masalah2 nan ado di Ranah kiniko, sampai sabarapo jauh
kondisi RS Pemerintah jo Daerah, Swasta dan lain sebagainya alah memenuhi
kriteria pelayanan kesehatan yang memadai? Apokah kito memang alah melakukan
suatu pelayanan terpadu ke Nagari2 nan mungkin jauh dek karano lokasi jo
transportasi alun dapeikmelayani atau terlayani kebutuhan rahayat Nagari ?
ccc) Kironyo pokok2 strategis jo
pertanyaan2 mendasar haruslah menjadi subyek diperbincangkan dalam Palanta
nanko, dikala pada wakatunyo kopi daerikya silahkan untuk
ditindaklanjuti basamo. satidak2nyo forum Rantaunet dapaeikdijadikan media
komunikasi diantaro stake holder bidang kesehatan masyarakat tsb.
ddd) Kalaulah Yayasan Rantau Net ingin
berkiprah dalam haliko akan rancak bana, artinyo lah ado wadah untuk memulai
pembicaraan2 satantangan pendirian RSII dimakasuik dan tantunyo iyolah awak
sebagai stake holder Minangkabau sacaro otomatis mangatokan maaf ya
kami rahayat Minangkabau nan ber ABS SBK saat kiniko alun mambutuhkan
berdirinya Rumah sakit Siluman atau dengan namo atau alasan apopun di Ranah
Minang. Titik. 


eee) Pabilo memang lah ado suatu Pokja
atau atas namo Yys. Rantau Net, misalnyo ambo berkenan dan basadio untuk turuik
mambantu mandapaeikkan/mengajukan Proposal pendirian RSII
Minangkabau tsb. nan Insya Allah ambo matching dengan pembangunan
Pembangkit Listrik Tenaga ion di wilayah Provinsi Sumatera Barat
atas hibah dari Dunsanaktuo di Tokyo, baa gak ati Duns.sadoanyo?
Maaf sekedar pembakieksemangat ber ABS SBK dan implementasi nyato.
Wass.Haasma Depok.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Bls: Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid

2014-01-11 Terurut Topik Zulharbi Salim

Asw. Pak MN,sanak Yansen, dunsanak RN nah.
Dlm pertemuan Pimpinan Pondok se Sumbar 27 Des 13 yl. Di Asrama Haji Tabing, 
KaKanwil Kemenag Sumbar Pak Syahrul Wirda tlh melontarkan masalah nikah di 
Kantor KUA yg kemudian di kukuhkan oleh Menag sendiri dlm arahannya. Banyak yg 
keberatan dn menolak nikah di KUA. 
Masalahnya lokasi KUA berjauhan.Biasanya KUA yg datang hanya sebatas adm. Yg 
menikahkan tetap wali mujbir. Kedua, instruksi ini tlh menghilangkan peran 
Angku Kali Nagari di Minangkabau. Ketiga, cara baru tdk dpt diterapkan di 
wilayah Sumbar.
Sepakat dg usul Pak MN utk adanya otonomi di Sumbar.
Wassalam 
HZS HZS /div
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Mochtar Naim mochtarn...@yahoo.com
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Sat, 11 Jan 2014 20:53:07 
To: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah
 di masjid

Sdr Sri Yansen Tanjung dkk di RN,
 Dengan kita bersama-sama berupaya untuk mengajukan dan membikin Sumatera 
Barat atau Minangkabau ini menjadi Daerah Istimewa seperti yang dimungkinkan 
oleh Pasal 18 B ayat (2) UUD1945 itu, masalah terkait seperti tempat lokasi
untuk upacara pernikahan yang diperselisihkan itu akan terselesaikan dengan 
sendirinya, karena dengan menjadi DIM (Daerah Istimewa Minangkabau) itu apa2 
yang tidak sejalan dengan pusat bisa kita kukuhkan sesuai dengan adat dan 
syarak yang berlaku sesuai dengan prinsip ABS-SBK itu.
 Salam, MN





On Saturday, January 11, 2014 7:15 PM, Sri Yansen Tanjung 
sri.yan...@gmail.com wrote:
 
Dunsanaka sadonyo,

ba'a subananyo hukum tampek nikah ko..

wassalam
Sri Yansen/lk/42/tanjuang/asa Painan
http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#sthash.vqNvim7I.iYWrHuuV.gbpl


Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid
A. Z. MuttaqinRabu, 6 Rabiul Awwal 1435 H / 8 Januari 2014 15:25
Ilustrasi
TANAH DATAR (Arrahmah.com) – Terhitung sejak 1 Januari 2014, prosesi nikah tak 
boleh lagi dilaksanakan di rumah atau di masjid. Nikah hanya dilaksanakan di 
kantor KUA. Di Sumatera Barat masyarakat memprotes kebijakan Kantor Kemenag  
Sumbar ini.
Pelaksanaan nikah di Kantor KUA ini sudah menjadi gunjingan di tengah 
masyarakat. Ke­menag seharusnya tidak bisa menyamakan persoa­lan nikah di 
daerah lain dengan prosesi nikah di Minangkabau.
Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah 
Datar, A Kt Sati membenarkan hal itu. Pelaksanaan nikah diatur dengan surat 
Kakan­wil Kemenag Sumbar yang menyatakan terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak 
diper­ke­nankan lagi melaksa­nakan  nikah di rumah atau di masjid.
Biasanya di Batipuh , tambah A Katik Sati, nikah umumnya dilaksanakan di rumah 
atau di masjid agar masyarakat dan  sanak keluarga calon pengantin dapat 
mengikuti prosesi tersebut.
“Masyarakat banyak mempertanyakan kepada saya dan meminta agar prosesi nikah 
itu diizinkan kembali di masjid atau di rumah. Karena prosesi nikah ini 
memiliki sejarah bagi kedua pihak,” katanya, lansir harianhaluan  Rabu 
(8/1/2014).
Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe SH juga mengaku banyak menerima 
penga­duan dari masyarakat di berbagai kecamatan di Tanah Datar terkait 
pelaksa­naan nikah di kantor KUA,
Menurutnya, pelaksa­naan nikah ini sebaiknya diizin­kan di rumah atau di masjid 
karena prosesi nikah memi­liki arti historis tersendiri bagi kedua keluarga 
calon pengantin dan keluarganya.
P3N atau KUA seharus­nya diberi izin untuk melak­sanakan nikah di masjid atau 
di rumah mengingat kondisi kantor KUA di Tanah Datar umumnya belum memadai.
Petugas P3N seyogyanya diberi surat jalan dengan biaya perjalanan dinasnya yang 
diatur dengan peratu­ran tersendiri  tanpa mem­be­nani biaya tambahan kepada 
masyarakat. Sebab pelaksanaan nikah ini adalah juga pelayanan kepada masyarakat 
terma­suk melayani masyarakat untuk nikah di hari libur. (azm/m1/arrahmah.com)
-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari 

Re: [R@ntau-Net] Negara yang tidak beragama bisa bersih dari korupsi.

2014-01-11 Terurut Topik Dr. Saafroedin Bahar
Aha, kita sudah mendapatkan  golden rule dalam posting bung Zorion di atas, 
yaitu:  akhlaqul karimah lebih utama.
 Akhlak yang mencakup sikap, perilaku, dan perbuatan. 
Saya kira ini yang dimaksud bung Hatta dahulu dengan membedakan antara  Ilmu 
gincu dengan  Ilmu garam. Sekarang kita lebih banyak berkutat pada selapis 
tipis  gincu  agama, dan kurang memperhatikan substansi  garam agama dalam 
kehidupan kita. 
Wassalam,
SB, 77, Sby. 

Sent from my iPad

 On 11 Jan 2014, at 17.03, Zorion Anas zori...@gmail.com wrote:
 
 Pak Saaf yang baik hati,
 Apa tak ada yang salah dalam pemahaman dan penghayatan kita dalam beragama?
 Pak Saaf, kekayaan kita dalam beragama sungguh luar biasa. Sebut saja berapa 
 banyak mashab2 yg dipelajari para pakar dengan puluhan dan ratusan kitab2 
 kuning. 
 Kenapa dlm implementasi kehidupan tidak dipraktekan. Mungkin karena sifat 
 pluralis masyarakat yg bhineka, shg adat dan budaya bercampur baur dgn 
 pemahaman agama yg saling silang. Mungkin inilah kelemahan negara kesatuan. 
 Bung Hatta dulu lbh menginginkan negara federasi, sedang Soekarno tidak. 
 Mungkin bung Hatta sdh merasa konsekuensinya akan berat. Tapi yg sdh berlalu 
 ya biar saja. 
 Di negara kita terlalu banyak kebencian thd faham2 yg tidak disukai krn 
 dalil2 agama. Sulit memang hidup berbaur dlam komunitas multi aliran.
 Mungkn kita perlu pemimpin penyejuk yg bisa mengarahkan agar dalam beragama 
 lebih menonjolkan manfaat daripada mudharat.
 Banyak yg ingin menegakkan agama tapi malah menghancurkan. Memang akal budi 
 tanpa batasan, tapi akhlaqul khorimah lebih utama. Wasilah bisa macam2 tapi 
 kehormatan hati dan pikiran utk agama harus didahulukan tanpa harus merusak 
 tatanan kehidupan damai. Sulit memang mengatas namakan demokrasi, agama, 
 moral, budaya menjadi satu kesatuan yg diterima oleh semua pihak. Tapi itulah 
 tantangan para pemimpin yg harus bijak. Tapi siapakah dia? Masih menjadi 
 impian. Tks.
 Salam,
 Zorion Anas, 58, Padang
 
 Pada 2014 1 11 16:13, Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org 
 menulis:
 -- 
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
 subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 --- 
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
 Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
 email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid

2014-01-11 Terurut Topik Dr. Saafroedin Bahar
Maaf pak Mochtar, Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 TIDAK BISA DIJADIKAN DASAR 
PEMBENTUKAN DAERAH ISTIMEWA, oleh karena yang dimaksud adalah untuk tingkat 
Desa, huta, marga, dan yang setingkat dengan itu. Silakan didalami lagi.
Wassalam,
SB, 77, Sby. 

Sent from my iPad

 On 11 Jan 2014, at 19.53, Mochtar Naim mochtarn...@yahoo.com wrote:
 
 Sdr Sri Yansen Tanjung dkk di RN,
  Dengan kita bersama-sama berupaya untuk mengajukan dan membikin Sumatera 
 Barat atau Minangkabau ini menjadi Daerah Istimewa seperti yang dimungkinkan 
 oleh Pasal 18 B ayat (2) UUD1945 itu, masalah terkait seperti tempat lokasi
 untuk upacara pernikahan yang diperselisihkan itu akan terselesaikan dengan 
 sendirinya, karena dengan menjadi DIM (Daerah Istimewa Minangkabau) itu apa2 
 yang tidak sejalan dengan pusat bisa kita kukuhkan sesuai dengan adat dan 
 syarak yang berlaku sesuai dengan prinsip ABS-SBK itu.
  Salam, MN
 
 
 
 On Saturday, January 11, 2014 7:15 PM, Sri Yansen Tanjung 
 sri.yan...@gmail.com wrote:
 Dunsanaka sadonyo,
 
 ba'a subananyo hukum tampek nikah ko..
 
 wassalam
 Sri Yansen/lk/42/tanjuang/asa Painan
 
 http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#sthash.vqNvim7I.iYWrHuuV.gbpl
 
 Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid
 A. Z. MuttaqinRabu, 6 Rabiul Awwal 1435 H / 8 Januari 2014 15:25
 
 Ilustrasi
 TANAH DATAR (Arrahmah.com) – Terhitung sejak 1 Januari 2014, prosesi nikah 
 tak boleh lagi dilaksanakan di rumah atau di masjid. Nikah hanya dilaksanakan 
 di kantor KUA. Di Sumatera Barat masyarakat memprotes kebijakan Kantor 
 Kemenag  Sumbar ini.
 Pelaksanaan nikah di Kantor KUA ini sudah menjadi gunjingan di tengah 
 masyarakat. Ke­menag seharusnya tidak bisa menyamakan persoa­lan nikah di 
 daerah lain dengan prosesi nikah di Minangkabau.
 Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah 
 Datar, A Kt Sati membenarkan hal itu. Pelaksanaan nikah diatur dengan surat 
 Kakan­wil Kemenag Sumbar yang menyatakan terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak 
 diper­ke­nankan lagi melaksa­nakan  nikah di rumah atau di masjid.
 Biasanya di Batipuh , tambah A Katik Sati, nikah umumnya dilaksanakan di 
 rumah atau di masjid agar masyarakat dan  sanak keluarga calon pengantin 
 dapat mengikuti prosesi tersebut.
 “Masyarakat banyak mempertanyakan kepada saya dan meminta agar prosesi nikah 
 itu diizinkan kembali di masjid atau di rumah. Karena prosesi nikah ini 
 memiliki sejarah bagi kedua pihak,” katanya, lansir harianhaluan  Rabu 
 (8/1/2014).
 Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe SH juga mengaku banyak menerima 
 penga­duan dari masyarakat di berbagai kecamatan di Tanah Datar terkait 
 pelaksa­naan nikah di kantor KUA,
 Menurutnya, pelaksa­naan nikah ini sebaiknya diizin­kan di rumah atau di 
 masjid karena prosesi nikah memi­liki arti historis tersendiri bagi kedua 
 keluarga calon pengantin dan keluarganya.
 P3N atau KUA seharus­nya diberi izin untuk melak­sanakan nikah di masjid atau 
 di rumah mengingat kondisi kantor KUA di Tanah Datar umumnya belum memadai.
 Petugas P3N seyogyanya diberi surat jalan dengan biaya perjalanan dinasnya 
 yang diatur dengan peratu­ran tersendiri  tanpa mem­be­nani biaya tambahan 
 kepada masyarakat. Sebab pelaksanaan nikah ini adalah juga pelayanan kepada 
 masyarakat terma­suk melayani masyarakat untuk nikah di hari libur. 
 (azm/m1/arrahmah.com)
 -- 
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
 subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 --- 
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
 Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
 email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
 
 
 -- 
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 

Re: [R@ntau-Net]

2014-01-11 Terurut Topik rahyussalim
 assalamualaikum,Tuo tuo rantaunet nah,ambo manyimak dan siap bagabuang kalau lai serius maujuik an niaik nan elok ko.rahyussalim  From: Mochtar NaimSent: Saturday, January 11, 2014 20:08To: RantauNet@googlegroups.comReply To: rantaunet@googlegroups.comSubject: [R@ntau-Net]

Bls: [R@ntau-Net] RUMAH SAKIT ISLAM INTERNASIONAL
(RSII) 

asmun sjueib


To rantaunet@googlegroups.comMaturidi
donsanrahyussa...@gmail.com 

Today at
7:24 PM 

Aww. Saudaraku MD dan
Palanta nan berbahagia,ambo m



aaa) Tarimokasieh copy milis sampai pulo
ka ambo nan urang awam jo urusan tsb. dan kironyo iyolah stake holder tamasuek tantunyo Tungku Tigo Sajarangan baik di Ranah jo Rantau, katiko ambo
ditanyokan pandangan pribadi tantunya ambo laie saketek pemahaman
satantangan pokok smasalah kito yaitu implementasi ABS SBK di Minangkabau!
Ikolah subyek nan paralu kito dudukkan basamo sabalun marambah kesektor2 tsb.(
RSII ) atau bahagian2 lain dalam kehidupan ber ABS SBK di Sumatera Barat.

bbb) Ambo taringeik sajak dahulu kala di
Minangkabau banyak sekali para ahli kedokteran dan kesehatan sampai kinipun
(Ddn. Rahayusalim, Nuraini-Bekasi, dll.), baanyo kito bakumpue dalam satu POKJA
Kesehatan dan membahas masalah2 nan ado di Ranah kiniko, sampai sabarapo jauh
kondisi RS Pemerintah jo Daerah, Swasta dan lain sebagainya alah memenuhi
kriteria pelayanan kesehatan yang memadai? Apokah kito memang alah melakukan
suatu pelayanan terpadu ke Nagari2 nan mungkin jauh dek karano lokasi jo
transportasi alun dapeik melayani atau terlayani kebutuhan rahayat Nagari ?

ccc) Kironyo pokok2 strategis jo
pertanyaan2 mendasar haruslah menjadi subyek diperbincangkan dalam Palanta
nanko, dikala pada wakatunyo kopi daerik ya silahkan untuk
ditindaklanjuti basamo. satidak2nyo forum Rantaunet dapaeik dijadikan media
komunikasi diantaro stake holder bidang kesehatan masyarakat tsb.

ddd) Kalaulah Yayasan Rantau Net ingin
berkiprah dalam haliko akan rancak bana, artinyo lah ado wadah untuk memulai
pembicaraan2 satantangan pendirian RSII dimakasuik dan tantunyo iyolah awak
sebagai stake holder Minangkabau sacaro otomatis mangatokan "maaf ya"
kami rahayat Minangkabau nan ber ABS SBK saat kiniko alun mambutuhkan
berdirinya Rumah sakit Siluman atau dengan namo atau alasan apopun di Ranah
Minang. Titik. 



eee) Pabilo memang lah ado suatu Pokja
atau atas namo Yys. Rantau Net, misalnyo ambo berkenan dan basadio untuk turuik
mambantu mandapaeikkan/mengajukan "Proposal" pendirian RSII
Minangkabau tsb. nan Insya Allah ambo "matching" dengan pembangunan
Pembangkit Listrik Tenaga "ion" di wilayah Provinsi Sumatera Barat
atas hibah dari Dunsanaktuo di Tokyo, baa gak ati Duns.sadoanyo?

Maaf sekedar pembakiek semangat ber ABS SBK dan implementasi nyato.

Wass.

Haasma Depok.



-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.




-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap 

Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid

2014-01-11 Terurut Topik Mochtar Naim
Pak Saf,
Itu kan pendapat Pak Saf. Pendapat saya, pasal 18 B ayat (2) itu bisa pula 
dijadikan untuk menjadikan Sumbar atau Minangkabau ini jadi Daerah Istimewa 
bersama dengan ketentuan lain2nya. Salah satu dari pertimbangannya adalah 
karena berbedanya sistem pengaturan pemerintahan di Desa di Jawa dan Nagari di 
Minangkabau.
Salam, MN





On Saturday, January 11, 2014 8:32 PM, Dr. Saafroedin Bahar 
saafroedin.ba...@rantaunet.org wrote:
 
Maaf pak Mochtar, Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 TIDAK BISA DIJADIKAN DASAR 
PEMBENTUKAN DAERAH ISTIMEWA, oleh karena yang dimaksud adalah untuk tingkat 
Desa, huta, marga, dan yang setingkat dengan itu. Silakan didalami lagi.
Wassalam,
SB, 77, Sby. 

Sent from my iPad

On 11 Jan 2014, at 19.53, Mochtar Naim mochtarn...@yahoo.com wrote:


Sdr Sri Yansen Tanjung dkk di RN,
 Dengan kita bersama-sama berupaya untuk mengajukan dan membikin Sumatera 
Barat atau Minangkabau ini menjadi Daerah Istimewa seperti yang dimungkinkan 
oleh Pasal 18 B ayat (2) UUD1945 itu, masalah terkait seperti tempat lokasi
untuk upacara pernikahan yang diperselisihkan itu akan terselesaikan dengan 
sendirinya, karena dengan menjadi DIM (Daerah Istimewa Minangkabau) itu apa2 
yang tidak sejalan dengan pusat bisa kita kukuhkan sesuai dengan adat dan 
syarak yang berlaku sesuai dengan prinsip ABS-SBK itu.
 Salam, MN






On Saturday, January 11, 2014 7:15 PM, Sri Yansen Tanjung 
sri.yan...@gmail.com wrote:
 
Dunsanaka sadonyo,


ba'a subananyo hukum tampek nikah ko..


wassalam
Sri Yansen/lk/42/tanjuang/asa Painan

http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#sthash.vqNvim7I.iYWrHuuV.gbpl



Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid
A. Z. MuttaqinRabu, 6 Rabiul Awwal 1435 H / 8 Januari 2014 15:25
Ilustrasi
TANAH DATAR (Arrahmah.com) – Terhitung sejak 1 Januari 2014, prosesi nikah tak 
boleh lagi dilaksanakan di rumah atau di masjid. Nikah hanya dilaksanakan di 
kantor KUA. Di Sumatera Barat masyarakat memprotes kebijakan Kantor Kemenag  
Sumbar ini.
Pelaksanaan nikah di Kantor KUA ini sudah menjadi gunjingan di tengah 
masyarakat. Ke­menag seharusnya tidak bisa menyamakan persoa­lan nikah di 
daerah lain dengan prosesi nikah di Minangkabau.
Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah 
Datar, A Kt Sati membenarkan hal itu. Pelaksanaan nikah diatur dengan surat 
Kakan­wil Kemenag Sumbar yang menyatakan terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak 
diper­ke­nankan lagi melaksa­nakan  nikah di rumah atau di masjid.
Biasanya di Batipuh , tambah A Katik Sati, nikah umumnya dilaksanakan di rumah 
atau di masjid agar masyarakat dan  sanak keluarga calon pengantin dapat 
mengikuti prosesi tersebut.
“Masyarakat banyak mempertanyakan kepada saya dan meminta agar prosesi nikah 
itu diizinkan kembali di masjid atau di rumah. Karena prosesi nikah ini 
memiliki sejarah bagi kedua pihak,” katanya, lansir harianhaluan  Rabu 
(8/1/2014).
Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe SH juga mengaku banyak menerima 
penga­duan dari masyarakat di berbagai kecamatan di Tanah Datar terkait 
pelaksa­naan nikah di kantor KUA,
Menurutnya, pelaksa­naan nikah ini sebaiknya diizin­kan di rumah atau di 
masjid karena prosesi nikah memi­liki arti historis tersendiri bagi kedua 
keluarga calon pengantin dan keluarganya.
P3N atau KUA seharus­nya diberi izin untuk melak­sanakan nikah di masjid atau 
di rumah mengingat kondisi kantor KUA di Tanah Datar umumnya belum memadai.
Petugas P3N seyogyanya diberi surat jalan dengan biaya perjalanan dinasnya 
yang diatur dengan peratu­ran tersendiri  tanpa mem­be­nani biaya tambahan 
kepada masyarakat. Sebab pelaksanaan nikah ini adalah juga pelayanan kepada 
masyarakat terma­suk melayani masyarakat untuk nikah di hari libur. 
(azm/m1/arrahmah.com)
-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi 

Re: [R@ntau-Net] Negara yang tidak beragama bisa bersih dari korupsi.

2014-01-11 Terurut Topik Zorion Anas
Nah pak Saaf, ini yang tidak dilakukan oleh generasi penerus beliau2 tsb
yaitu menciptakan Golden Rules. Trmkasih banyak pak Saaf.

Salam,
Zorion Anas, 58, Padang
Pada 2014 1 11 20:31, Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org
menulis:

 Aha, kita sudah mendapatkan  golden rule dalam posting bung Zorion di
 atas, yaitu:  akhlaqul karimah lebih utama.
  Akhlak yang mencakup sikap, perilaku, dan perbuatan.
 Saya kira ini yang dimaksud bung Hatta dahulu dengan membedakan antara 
 Ilmu gincu dengan  Ilmu garam. Sekarang kita lebih banyak berkutat pada
 selapis tipis  gincu  agama, dan kurang memperhatikan substansi  garam
 agama dalam kehidupan kita.
 Wassalam,
 SB, 77, Sby.

 Sent from my iPad

 On 11 Jan 2014, at 17.03, Zorion Anas zori...@gmail.com wrote:

 Pak Saaf yang baik hati,
 Apa tak ada yang salah dalam pemahaman dan penghayatan kita dalam
 beragama?
 Pak Saaf, kekayaan kita dalam beragama sungguh luar biasa. Sebut saja
 berapa banyak mashab2 yg dipelajari para pakar dengan puluhan dan ratusan
 kitab2 kuning.
 Kenapa dlm implementasi kehidupan tidak dipraktekan. Mungkin karena sifat
 pluralis masyarakat yg bhineka, shg adat dan budaya bercampur baur dgn
 pemahaman agama yg saling silang. Mungkin inilah kelemahan negara kesatuan.
 Bung Hatta dulu lbh menginginkan negara federasi, sedang Soekarno tidak.
 Mungkin bung Hatta sdh merasa konsekuensinya akan berat. Tapi yg sdh
 berlalu ya biar saja.
 Di negara kita terlalu banyak kebencian thd faham2 yg tidak disukai krn
 dalil2 agama. Sulit memang hidup berbaur dlam komunitas multi aliran.
 Mungkn kita perlu pemimpin penyejuk yg bisa mengarahkan agar dalam
 beragama lebih menonjolkan manfaat daripada mudharat.
 Banyak yg ingin menegakkan agama tapi malah menghancurkan. Memang akal
 budi tanpa batasan, tapi akhlaqul khorimah lebih utama. Wasilah bisa macam2
 tapi kehormatan hati dan pikiran utk agama harus didahulukan tanpa harus
 merusak tatanan kehidupan damai. Sulit memang mengatas namakan demokrasi,
 agama, moral, budaya menjadi satu kesatuan yg diterima oleh semua pihak.
 Tapi itulah tantangan para pemimpin yg harus bijak. Tapi siapakah dia?
 Masih menjadi impian. Tks.

 Salam,
 Zorion Anas, 58, Padang
 Pada 2014 1 11 16:13, Dr. Saafroedin Bahar 
 saafroedin.ba...@rantaunet.org menulis:

 --
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi;
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama 
 mengganti subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 ---
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari
 Grup Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
 kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

  --
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi;
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama 
 mengganti subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 ---
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari
 Grup Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
 kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* 

Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid

2014-01-11 Terurut Topik Zorion Anas
Salam,
Zorion Anas, 58, Padang
Pada 2014 1 11 19:15, Sri Yansen Tanjung sri.yan...@gmail.com menulis:

 Dunsanaka sadonyo,

 ba'a subananyo hukum tampek nikah ko..

 wassalam
 Sri Yansen/lk/42/tanjuang/asa Painan


 http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#sthash.vqNvim7I.iYWrHuuV.gbpl

 Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid
 A. Z. 
 Muttaqinhttp://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#Rabu,
 6 Rabiul Awwal 1435 H / 8 Januari 2014 15:25
 [image: Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di 
 masjid]http://cdn.ar.com/images/stories/10/nikah-siri1.jpg
 Ilustrasi

 *TANAH DATAR (Arrahmah.com http://www.arrahmah.com/) – *Terhitung sejak
 1 Januari 2014, prosesi nikah tak boleh lagi dilaksanakan di rumah atau di
 masjid. Nikah hanya dilaksanakan di kantor KUA. Di Sumatera Barat
 masyarakat memprotes kebijakan Kantor Kemenag  Sumbar ini.

 Pelaksanaan nikah di Kantor KUA ini sudah menjadi gunjingan di tengah
 masyarakat. Ke­menag seharusnya tidak bisa menyamakan persoa­lan nikah di
 daerah lain dengan prosesi nikah di Minangkabau.

 Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah
 Datar, A Kt Sati membenarkan hal itu. Pelaksanaan nikah diatur dengan surat
 Kakan­wil Kemenag Sumbar yang menyatakan terhitung sejak 1 Januari 2014
 tidak diper­ke­nankan lagi melaksa­nakan  nikah di rumah atau di masjid.

 Biasanya di Batipuh , tambah A Katik Sati, nikah umumnya dilaksanakan di
 rumah atau di masjid agar masyarakat dan  sanak keluarga calon pengantin
 dapat mengikuti prosesi tersebut.

 “Masyarakat banyak mempertanyakan kepada saya dan meminta agar prosesi
 nikah itu diizinkan kembali di masjid atau di rumah. Karena prosesi nikah
 ini memiliki sejarah bagi kedua pihak,” katanya, lansir *harianhaluan  *Rabu
 (8/1/2014).

 Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe SH juga mengaku banyak menerima
 penga­duan dari masyarakat di berbagai kecamatan di Tanah Datar terkait
 pelaksa­naan nikah di kantor KUA,

 Menurutnya, pelaksa­naan nikah ini sebaiknya diizin­kan di rumah atau di
 masjid karena prosesi nikah memi­liki arti historis tersendiri bagi kedua
 keluarga calon pengantin dan keluarganya.

 P3N atau KUA seharus­nya diberi izin untuk melak­sanakan nikah di masjid
 atau di rumah mengingat kondisi kantor KUA di Tanah Datar umumnya belum
 memadai.

 Petugas P3N seyogyanya diberi surat jalan dengan biaya perjalanan dinasnya
 yang diatur dengan peratu­ran tersendiri  tanpa mem­be­nani biaya tambahan
 kepada masyarakat. Sebab pelaksanaan nikah ini adalah juga pelayanan kepada
 masyarakat terma­suk melayani masyarakat untuk nikah di hari libur.
 (azm/m1/arrahmah.comhttp://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html
 )

 --
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi;
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama 
 mengganti subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 ---
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari
 Grup Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
 kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda 

Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid

2014-01-11 Terurut Topik Zorion Anas
Hal ini disebabkan oleh ribut2 soal pemberian honor kpd pejabat pelaksana /
penghulu, krn dianggap gratifikasi. Saya pikir sebaiknya demikian.

Salam,
Zorion Anas, 58, Padang
Pada 2014 1 11 19:15, Sri Yansen Tanjung sri.yan...@gmail.com menulis:

 Dunsanaka sadonyo,

 ba'a subananyo hukum tampek nikah ko..

 wassalam
 Sri Yansen/lk/42/tanjuang/asa Painan


 http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#sthash.vqNvim7I.iYWrHuuV.gbpl

 Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid
 A. Z. 
 Muttaqinhttp://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#Rabu,
 6 Rabiul Awwal 1435 H / 8 Januari 2014 15:25
 [image: Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di 
 masjid]http://cdn.ar.com/images/stories/10/nikah-siri1.jpg
 Ilustrasi

 *TANAH DATAR (Arrahmah.com http://www.arrahmah.com/) – *Terhitung sejak
 1 Januari 2014, prosesi nikah tak boleh lagi dilaksanakan di rumah atau di
 masjid. Nikah hanya dilaksanakan di kantor KUA. Di Sumatera Barat
 masyarakat memprotes kebijakan Kantor Kemenag  Sumbar ini.

 Pelaksanaan nikah di Kantor KUA ini sudah menjadi gunjingan di tengah
 masyarakat. Ke­menag seharusnya tidak bisa menyamakan persoa­lan nikah di
 daerah lain dengan prosesi nikah di Minangkabau.

 Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah
 Datar, A Kt Sati membenarkan hal itu. Pelaksanaan nikah diatur dengan surat
 Kakan­wil Kemenag Sumbar yang menyatakan terhitung sejak 1 Januari 2014
 tidak diper­ke­nankan lagi melaksa­nakan  nikah di rumah atau di masjid.

 Biasanya di Batipuh , tambah A Katik Sati, nikah umumnya dilaksanakan di
 rumah atau di masjid agar masyarakat dan  sanak keluarga calon pengantin
 dapat mengikuti prosesi tersebut.

 “Masyarakat banyak mempertanyakan kepada saya dan meminta agar prosesi
 nikah itu diizinkan kembali di masjid atau di rumah. Karena prosesi nikah
 ini memiliki sejarah bagi kedua pihak,” katanya, lansir *harianhaluan  *Rabu
 (8/1/2014).

 Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe SH juga mengaku banyak menerima
 penga­duan dari masyarakat di berbagai kecamatan di Tanah Datar terkait
 pelaksa­naan nikah di kantor KUA,

 Menurutnya, pelaksa­naan nikah ini sebaiknya diizin­kan di rumah atau di
 masjid karena prosesi nikah memi­liki arti historis tersendiri bagi kedua
 keluarga calon pengantin dan keluarganya.

 P3N atau KUA seharus­nya diberi izin untuk melak­sanakan nikah di masjid
 atau di rumah mengingat kondisi kantor KUA di Tanah Datar umumnya belum
 memadai.

 Petugas P3N seyogyanya diberi surat jalan dengan biaya perjalanan dinasnya
 yang diatur dengan peratu­ran tersendiri  tanpa mem­be­nani biaya tambahan
 kepada masyarakat. Sebab pelaksanaan nikah ini adalah juga pelayanan kepada
 masyarakat terma­suk melayani masyarakat untuk nikah di hari libur.
 (azm/m1/arrahmah.comhttp://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html
 )

 --
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi;
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama 
 mengganti subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 ---
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari
 Grup Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
 kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.

[R@ntau-Net] Siksaan sharon yahudi kejam

2014-01-11 Terurut Topik Zuhrizul
Dunsanak yang Budiman

Alah 8 tahun koma ( siksaan dunia ) akhirnya Sharon meninggal seperti tengkorak 
.. 

Zuhrizul
42/ chaniago

Get WhatsApp for your iPhone, Android, Nokia, BlackBerry or Windows Phone 
today: http://www.whatsapp.com/download/





Sent from my iPhone

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
inline: d93d200cb06e8fab0b369e174eab7c02.jpg

Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid

2014-01-11 Terurut Topik Dr. Saafroedin Bahar
Bana, pak Mochtar, itu pandapek pribadi ambo sebagai sarjana ilmu 
pemerintahan/politik. Tapi kok kareh bana hati pak Mochtar ingin Daerah 
Istimewa Minangkabau, silakan lanjuik. Ambo manyimak di suduik.
Wassalam,
SB, 77, Sby.

Sent from my iPad

 On 11 Jan 2014, at 20.40, Mochtar Naim mochtarn...@yahoo.com wrote:
 
 Pak Saf,
 Itu kan pendapat Pak Saf. Pendapat saya, pasal 18 B ayat (2) itu bisa pula 
 dijadikan untuk menjadikan Sumbar atau Minangkabau ini jadi Daerah Istimewa 
 bersama dengan ketentuan lain2nya. Salah satu dari pertimbangannya adalah 
 karena berbedanya sistem pengaturan pemerintahan di Desa di Jawa dan Nagari 
 di Minangkabau.
 Salam, MN
 
 
 
 On Saturday, January 11, 2014 8:32 PM, Dr. Saafroedin Bahar 
 saafroedin.ba...@rantaunet.org wrote:
 Maaf pak Mochtar, Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 TIDAK BISA DIJADIKAN DASAR 
 PEMBENTUKAN DAERAH ISTIMEWA, oleh karena yang dimaksud adalah untuk tingkat 
 Desa, huta, marga, dan yang setingkat dengan itu. Silakan didalami lagi.
 Wassalam,
 SB, 77, Sby. 
 
 Sent from my iPad
 
 On 11 Jan 2014, at 19.53, Mochtar Naim mochtarn...@yahoo.com wrote:
 
 Sdr Sri Yansen Tanjung dkk di RN,
  Dengan kita bersama-sama berupaya untuk mengajukan dan membikin 
 Sumatera Barat atau Minangkabau ini menjadi Daerah Istimewa seperti yang 
 dimungkinkan oleh Pasal 18 B ayat (2) UUD1945 itu, masalah terkait seperti 
 tempat lokasi
 untuk upacara pernikahan yang diperselisihkan itu akan terselesaikan dengan 
 sendirinya, karena dengan menjadi DIM (Daerah Istimewa Minangkabau) itu apa2 
 yang tidak sejalan dengan pusat bisa kita kukuhkan sesuai dengan adat dan 
 syarak yang berlaku sesuai dengan prinsip ABS-SBK itu.
  Salam, MN
 
 
 
 On Saturday, January 11, 2014 7:15 PM, Sri Yansen Tanjung 
 sri.yan...@gmail.com wrote:
 Dunsanaka sadonyo,
 
 ba'a subananyo hukum tampek nikah ko..
 
 wassalam
 Sri Yansen/lk/42/tanjuang/asa Painan
 
 http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#sthash.vqNvim7I.iYWrHuuV.gbpl
 
 Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid
 A. Z. MuttaqinRabu, 6 Rabiul Awwal 1435 H / 8 Januari 2014 15:25
 
 Ilustrasi
 TANAH DATAR (Arrahmah.com) – Terhitung sejak 1 Januari 2014, prosesi nikah 
 tak boleh lagi dilaksanakan di rumah atau di masjid. Nikah hanya 
 dilaksanakan di kantor KUA. Di Sumatera Barat masyarakat memprotes kebijakan 
 Kantor Kemenag  Sumbar ini.
 Pelaksanaan nikah di Kantor KUA ini sudah menjadi gunjingan di tengah 
 masyarakat. Ke­menag seharusnya tidak bisa menyamakan persoa­lan nikah di 
 daerah lain dengan prosesi nikah di Minangkabau.
 Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah 
 Datar, A Kt Sati membenarkan hal itu. Pelaksanaan nikah diatur dengan surat 
 Kakan­wil Kemenag Sumbar yang menyatakan terhitung sejak 1 Januari 2014 
 tidak diper­ke­nankan lagi melaksa­nakan  nikah di rumah atau di masjid.
 Biasanya di Batipuh , tambah A Katik Sati, nikah umumnya dilaksanakan di 
 rumah atau di masjid agar masyarakat dan  sanak keluarga calon pengantin 
 dapat mengikuti prosesi tersebut.
 “Masyarakat banyak mempertanyakan kepada saya dan meminta agar prosesi nikah 
 itu diizinkan kembali di masjid atau di rumah. Karena prosesi nikah ini 
 memiliki sejarah bagi kedua pihak,” katanya, lansir harianhaluan  Rabu 
 (8/1/2014).
 Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe SH juga mengaku banyak menerima 
 penga­duan dari masyarakat di berbagai kecamatan di Tanah Datar terkait 
 pelaksa­naan nikah di kantor KUA,
 Menurutnya, pelaksa­naan nikah ini sebaiknya diizin­kan di rumah atau di 
 masjid karena prosesi nikah memi­liki arti historis tersendiri bagi kedua 
 keluarga calon pengantin dan keluarganya.
 P3N atau KUA seharus­nya diberi izin untuk melak­sanakan nikah di masjid 
 atau di rumah mengingat kondisi kantor KUA di Tanah Datar umumnya belum 
 memadai.
 Petugas P3N seyogyanya diberi surat jalan dengan biaya perjalanan dinasnya 
 yang diatur dengan peratu­ran tersendiri  tanpa mem­be­nani biaya tambahan 
 kepada masyarakat. Sebab pelaksanaan nikah ini adalah juga pelayanan kepada 
 masyarakat terma­suk melayani masyarakat untuk nikah di hari libur. 
 (azm/m1/arrahmah.com)
 -- 
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  
 mengganti subjeknya.
 

Re: [R@ntau-Net] Negara yang tidak beragama bisa bersih dari korupsi.

2014-01-11 Terurut Topik Dr. Saafroedin Bahar
Bung Zorion, iko bana nan akan manjadi agenda pokok FTTSM nan sadang disiapkan 
dek BK3AM di Jakarta. Tolong jo doa.
Wassalam,
SB, 77, Sby. 

Sent from my iPad

 On 11 Jan 2014, at 20.56, Zorion Anas zori...@gmail.com wrote:
 
 Nah pak Saaf, ini yang tidak dilakukan oleh generasi penerus beliau2 tsb 
 yaitu menciptakan Golden Rules. Trmkasih banyak pak Saaf.
 
 Salam,
 Zorion Anas, 58, Padang
 
 Pada 2014 1 11 20:31, Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org 
 menulis:
 Aha, kita sudah mendapatkan  golden rule dalam posting bung Zorion di 
 atas, yaitu:  akhlaqul karimah lebih utama.
  Akhlak yang mencakup sikap, perilaku, dan perbuatan. 
 Saya kira ini yang dimaksud bung Hatta dahulu dengan membedakan antara  
 Ilmu gincu dengan  Ilmu garam. Sekarang kita lebih banyak berkutat pada 
 selapis tipis  gincu  agama, dan kurang memperhatikan substansi  garam 
 agama dalam kehidupan kita. 
 Wassalam,
 SB, 77, Sby. 
 
 Sent from my iPad
 
 On 11 Jan 2014, at 17.03, Zorion Anas zori...@gmail.com wrote:
 
 Pak Saaf yang baik hati,
 Apa tak ada yang salah dalam pemahaman dan penghayatan kita dalam 
 beragama?
 Pak Saaf, kekayaan kita dalam beragama sungguh luar biasa. Sebut saja 
 berapa banyak mashab2 yg dipelajari para pakar dengan puluhan dan ratusan 
 kitab2 kuning. 
 Kenapa dlm implementasi kehidupan tidak dipraktekan. Mungkin karena sifat 
 pluralis masyarakat yg bhineka, shg adat dan budaya bercampur baur dgn 
 pemahaman agama yg saling silang. Mungkin inilah kelemahan negara kesatuan. 
 Bung Hatta dulu lbh menginginkan negara federasi, sedang Soekarno tidak. 
 Mungkin bung Hatta sdh merasa konsekuensinya akan berat. Tapi yg sdh 
 berlalu ya biar saja. 
 Di negara kita terlalu banyak kebencian thd faham2 yg tidak disukai krn 
 dalil2 agama. Sulit memang hidup berbaur dlam komunitas multi aliran.
 Mungkn kita perlu pemimpin penyejuk yg bisa mengarahkan agar dalam beragama 
 lebih menonjolkan manfaat daripada mudharat.
 Banyak yg ingin menegakkan agama tapi malah menghancurkan. Memang akal budi 
 tanpa batasan, tapi akhlaqul khorimah lebih utama. Wasilah bisa macam2 tapi 
 kehormatan hati dan pikiran utk agama harus didahulukan tanpa harus merusak 
 tatanan kehidupan damai. Sulit memang mengatas namakan demokrasi, agama, 
 moral, budaya menjadi satu kesatuan yg diterima oleh semua pihak. Tapi 
 itulah tantangan para pemimpin yg harus bijak. Tapi siapakah dia? Masih 
 menjadi impian. Tks.
 Salam,
 Zorion Anas, 58, Padang
 
 Pada 2014 1 11 16:13, Dr. Saafroedin Bahar 
 saafroedin.ba...@rantaunet.org menulis:
 -- 
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  
 mengganti subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 --- 
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
 Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, 
 kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
 
 -- 
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  
 mengganti subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 --- 
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
 Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
 email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
 
 -- 
 .
 * Posting yg 

[R@ntau-Net] Nostalgia Sum-Bar dan Sul-Ut.

2014-01-11 Terurut Topik Jacky Mardono Tjokrodiredjo


Pada saat terjadinya peristiwa PRRI / Permesta, saya masih
ber status sebagai mhsw  PTIK.  Pada waktu itu saya punya angan-angan,
alangkah bahagia nya saya jika kelak dapat ditugaskan di Sum-bar atau di
Manado.  Sum-bar saya kenal dari
lagu-lagu yang dibawakan oleh orkes “ gumarang “ . Sedangkan Manado saya kenal
, dasar mata laki-laki, dari betapa lincahnya kalau leintje tambayong (rima
melati), Gaby mambo dan bebi huwae kalo sedang ber cha-cha-cha. Alhamdulillah,
angan-angan saya terpenuhi semuanya. Saya sempat bertugas di Sul-Ut selama 20
bulan, sedangkan di Sum-Bar, cukup “tuwuk” dari tahun 1964 s/d 1973. Setelah 
bertugas
di Manado, saya baru mengerti mengapa disebut Manado. Karena rupanya disana
banyak orang Manado!

Silahkan klik link dibawah ini :
Manado:
http://www.youtube.com/watch?v=QsUc-H1wGuElist=PL79AC1A8C794D92D0
Sum-Bar:
http://www.youtube.com/watch?v=6pE4-qIHcKk

Wassalam,

Jacky M

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Re: [R@ntau-Net] UU Desa

2014-01-11 Terurut Topik rn . amiroeddin
Mungkin Gaptek beliau
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Wed, 8 Jan 2014 19:22:03 
To: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Cc: RantauNetrantaunet@googlegroups.com
Subject: Re: [R@ntau-Net] UU Desa

Sanak Zulharbi dan para sanak sapalanta, kesan ambo alun pernah angku Datuak 
LKAAM kito iko manjawab pertanyaan jo saran kito, walau LKAAM tu punyo alamat 
email. Mungkin baliau maanggap basihanok saja tu paliang aman. Kabaa juo lai. 
Pabiaan sajolah lai.

Wassalam,
SB, 77, Sby. 

Sent from my iPad

 On 8 Jan 2014, at 15.10, Zulharbi Salim zulsa...@gmail.com wrote:
 
 Anehnyo, Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat 
 itu,..
 Pertanyaan, Baa kok indak hadir Mak Datuak??
 Mano nan rancak ado dlm galanggang atau dilua?klu tagak di lua lalu basorak 
 baa kasalasai nagari ko Mak Datuk??
 
 Hasil Diskusi UU Desa di Padang:  
 DISKUSI PANSUS UU DESA..
 
 Dikutip a.l:
 
 “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan 
 atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan 
 Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” tuturnya.
 
 Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat itu, ketika 
 dihubungi
 
 Haluan mengatakan, ia tetap menolak UU Desa karena Desa bukan istilah 
 Minangkabau. Ia ingin istilah desa diganti menjadi Pemerintahan Terendah dan 
 Pemerintahan Terdepan. Tidak hanya itu, UU Desa akan berdampak pada banyak 
 hal, salah satunya adalah, tidak adanya kedudukan niniak ma­mak di nagari 
 karena nagari dipimpin kepala desa..'
 ...
 Ambo sepakat dg Ketua LKAAM M Sayuti Dt Rajo Pangulu.Nagari indak  usah di 
 rubah jo desa, sekali nagari tetap nagari..!
 
 Tapi indak sapandapek jo ..istilah desa diganti menjadi Pemerintahan 
 Terendah dan Pemerintahan Terdepan..
 Jaan diaduk-aduk!
 
 Was
 HZS Tan Mangkuto
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 -- 
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
 subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 --- 
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
 Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
 email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis 

Re: [R@ntau-Net] Penerbitan Buku Bunga Rampai PRRI

2014-01-11 Terurut Topik Dr. Saafroedin Bahar
Menarik, pak Abraham. Saya pesan satu buku.
Wassalam,
SB, 77, Sby. 

Sent from my iPad

 On 11 Jan 2014, at 22.35, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com wrote:
 
 Dunsanak di Palanta RN n.a.h
 
 Sudah 2 tahun rencana penerbitan Buku Bunga Rampai PRRI yang sampai hari ini 
 belum bisa direalisasikan. 
 Hal ini terjadi karena belum ada penerbit yang bersedia menerbitkan buku tsb. 
 
 Ambo mencoba mengedit sendiri dan mencetak sebanyak satu buku, maka didapat 
 data sbb.
 
 Jumlah halaman  : 600 halaman
 Kulit   : dove full color
 kertas : HVS 70 mg
 Ukuran: 10 x 15 cm
 Dicetak: Cano Digital Printing, Jl. Margonda Depok
 Biaya Cetak  Jilid: Rp. 86.000,-
 
 Sesuai dengan email email terdahulu yang ambo kirimkan kepada penyumbang 
 naskah/kontributor tentang rencana penerbitan dan permintaan riwayat daftar 
 hidup para kontributor, maka ambo menyimpulkan sbb.
 
 1. Judul karangan adalah menurut Daftar Naskah di bawah ini dan 20 nama 
 penyumbang  naskah tidak berkeberatan untuk ditampilkan naskah nya dalam 
 bentuk buku untuk  diterbitkan. Kalau Bapak, Ibu, Sdr. ada yang berkeberatan 
 ambo tunggu sampai 3 hari ke depan  (14 Januari 2005) keberatannya.
 
 2. Karena buku ini adalah bunga Rampai (kumpulan naskah) maka Hak Cipta 
 setiap artikel/karangan adalah tetap milik Bapak, Ibu.
 
 3. Karena penerbitan buku ini tidak dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan, 
 maka  tidak ada pemberian royalty kepada para kontributor.
 
 4. Untuk Bapak, Ibu, Sdr. yang ingin memiliki buku tersebut, silakan kirimkan 
 uang sebesar Rp. 100.000,- (1 buku, termasuk ongkos kirim untuk Jabodetabek).
 Kirim ke rekening BCA no.  dan memberitahu melalui SMS 0812 780 2077 
 alamat pemesan serta jumlah buku yang dipesan.
 
 6. Gambar kulit depan serta teks pada contoh buku ini masih dalam proses 
 desain untuk lebih disempurnakan.
 
 7. Kami tetap menawarkan kepada penerbit ataupun sponsor yang bersedia 
 menrbitkannya dalam jumlah banyak, dan untuk royaltynya akan kami 
 informasikan selanjutnya kepada para kontibutor.
 
 8. Kepada Rang Dapua RN, kami atas nama editor mengucapkan terima kasih untuk 
 fasiltas komunikasi untuk pengumpulan kisah kisah ini.
 
 --
 
 Daftar judul Karangan
 
 
 1. PRRI menang dalam Perjuangan, kalah dalam Peperangan
 Oleh: H. si Am Dt. Soda1
 
 2. PRRI dalam Pergolakan Daerah th. 1950-an
 Oleh : Dr. Mestika Zed   25
   
 3. AURI bak melawan Ibu Kandung
 Oleh: H. si Am Dt. Soda 41
 
 4. PDRI , PRRI dan Sjafruddin Prawiranegara
 Oleh : DR. Mestika Zed 56 
 
 5. Bapakku mati syahid, kenangan masa Kanak-kanak
 Oleh: Muhammad Dafiq Saib Sutan Lembang Alam63
 
 6. Kebesaran jiwa Ibu sebagai pendamping Pejuang PRRI
 Oleh: Prof. DR. Ir. Zoer’aini Djamal Irwan68
 
 7. PRRI di nagari Tanjuang Sungayang
 Oleh: H. si Am Dt. Soda89
 
 8. P.R.R.I di nagari Manggopoh
 Naskah asli oleh : Deka Maita Sa
 Diedit oleh : DR. Mestika Zed, H. Si Am Dt. Soda
131
 
 9. Puisi Pipi (Salviyah Prawiranegara Yudanarso) untuk sang 
 Ayah Oleh: Yudanarso Dawud153
 
 10. Air Mancur
 Oleh: Muhammad Daviq Saib156
 
 11. Melantai Batang Anai
 Oleh : Chairul Harun162
 
 12. Yang Datang dan Yang Pergi
 Oleh: Hayatun Nismah Rumzy173
 
 13. Sepenggal Kenangan masa PRRI 
 Oleh : Melati Wangi dari Tepian Sunyi174
 
 14. Cita-cita yang jadi kenangan
 Oleh: Hayatun Nismah Rumzy177
 
 15. Pengalaman saya di Palembang
 Oleh : Epy Buchari179
 
 16. Tahanan Politik Umum (TPU) pada masa Orde Lama
 Oleh: Hayatun Nismah Rumzy186
 
 17. Tukang Tunjuk
 Oleh: Muhammad Daviq Said188
 
 18. Tugu untuk mengingat PRRI di nagari Muaro Paneh
 Oleh : H. si Am Dt. Soda195
 
 19. Penderitaan masyarakat nagari Koto Anau  ketika Pergolakan
 Oleh: A. Hadi Rahman220
 
 20. Celana yang melorot di tiang bendera, pertanda apa ya !
 Oleh: Asmardi bin Arbi314
 
 21. Diantara Kokangan Senapan
 Oleh : Andiko Sutan Mancayo317
 
 22. Senyum yang tergantung, ketika Kamang dibombardir
 Oleh : Andiko Sutan Mancayo325
 
 23. Inyiak Lunak si Tukang Canang Retak
 Oleh : AA. Navis (diketik ulang oleh Nofend St.Mudo)332
 
 24. Tapak Pertamamu di Palembang dari Cerita Pipi Prawiranegara
 Oleh : dr. Yudanarso Dawud345
 
 25. Bok, penderitaan isteri-isteri
 Oleh : Muhammad Daviq Said348
 
 26. Pengalaman Salviyah Prawiranegara Yudanarso (Pipi) mengikuti Ayah
 Oleh: dr. Yudanarso Dawud355
 
 27. Kisah mendampingi M. Natsir di medan Gerilya
 Oleh : Ritrina371
 
 28. P.R.R.I di nagari Rao Rao: Pendidikan disaat perang
 Oleh : Suardi Mahyuddin, S.H428
 
 29. Dua ratus rumah terbakar akibat Serangan Udara di nagari Andoleh Br. Bukik
 Oleh: H. si Am Dt. Soda457
 
 30. Lentera
 Oleh : Muhammad Daviq Said469
 
 31. 

Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid - kemungkinan jalan keluar.

2014-01-11 Terurut Topik Dr. Saafroedin Bahar
Dear all, saya merasa nyaman menyelenggarakan akad nikah puteri-puteri saya di 
rumah atau di lokasi resepsi pernikahan. Oleh karena absahnya nikah bukan oleh 
karena dihadiri oleh pegawai KUA, tetapi oleh terpenuhinya syarat-syarat 
pernikahan, apa tidak bisa fungsi pegawai pencatat nikah itu didelegasikan 
kepada tokoh pimpinan masyarakat setempat - tokoh adat atau tokoh agama yang 
diangkat dengan keputusan Kepala KUA -- yang dikuatkan dengan Berita Acara 
Pernikahan, dengan dua saksi atau lebih ? Berita Acara ini kemudian didaftarkan 
 ke KUA yang bersangkutan. 
Dengan ini pernikahan sah menurut ajaran agama, dan pegawai KUA tak usah repot- 
repot. 
Wassalam,
SB, 77, Sby. 

Sent from my iPad

 On 11 Jan 2014, at 21.11, Zorion Anas zori...@gmail.com wrote:
 
 Hal ini disebabkan oleh ribut2 soal pemberian honor kpd pejabat pelaksana / 
 penghulu, krn dianggap gratifikasi. Saya pikir sebaiknya demikian.
 
 Salam,
 Zorion Anas, 58, Padang
 
 Pada 2014 1 11 19:15, Sri Yansen Tanjung sri.yan...@gmail.com menulis:
 Dunsanaka sadonyo,
 
 ba'a subananyo hukum tampek nikah ko..
 
 wassalam
 Sri Yansen/lk/42/tanjuang/asa Painan
 
 http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#sthash.vqNvim7I.iYWrHuuV.gbpl
 
 Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid
 A. Z. MuttaqinRabu, 6 Rabiul Awwal 1435 H / 8 Januari 2014 15:25
 
 Ilustrasi
 TANAH DATAR (Arrahmah.com) – Terhitung sejak 1 Januari 2014, prosesi nikah 
 tak boleh lagi dilaksanakan di rumah atau di masjid. Nikah hanya 
 dilaksanakan di kantor KUA. Di Sumatera Barat masyarakat memprotes kebijakan 
 Kantor Kemenag  Sumbar ini.
 
 Pelaksanaan nikah di Kantor KUA ini sudah menjadi gunjingan di tengah 
 masyarakat. Ke­menag seharusnya tidak bisa menyamakan persoa­lan nikah di 
 daerah lain dengan prosesi nikah di Minangkabau.
 
 Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah 
 Datar, A Kt Sati membenarkan hal itu. Pelaksanaan nikah diatur dengan surat 
 Kakan­wil Kemenag Sumbar yang menyatakan terhitung sejak 1 Januari 2014 
 tidak diper­ke­nankan lagi melaksa­nakan  nikah di rumah atau di masjid.
 
 Biasanya di Batipuh , tambah A Katik Sati, nikah umumnya dilaksanakan di 
 rumah atau di masjid agar masyarakat dan  sanak keluarga calon pengantin 
 dapat mengikuti prosesi tersebut.
 
 “Masyarakat banyak mempertanyakan kepada saya dan meminta agar prosesi nikah 
 itu diizinkan kembali di masjid atau di rumah. Karena prosesi nikah ini 
 memiliki sejarah bagi kedua pihak,” katanya, lansir harianhaluan  Rabu 
 (8/1/2014).
 
 Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe SH juga mengaku banyak menerima 
 penga­duan dari masyarakat di berbagai kecamatan di Tanah Datar terkait 
 pelaksa­naan nikah di kantor KUA,
 
 Menurutnya, pelaksa­naan nikah ini sebaiknya diizin­kan di rumah atau di 
 masjid karena prosesi nikah memi­liki arti historis tersendiri bagi kedua 
 keluarga calon pengantin dan keluarganya.
 
 P3N atau KUA seharus­nya diberi izin untuk melak­sanakan nikah di masjid 
 atau di rumah mengingat kondisi kantor KUA di Tanah Datar umumnya belum 
 memadai.
 
 Petugas P3N seyogyanya diberi surat jalan dengan biaya perjalanan dinasnya 
 yang diatur dengan peratu­ran tersendiri  tanpa mem­be­nani biaya tambahan 
 kepada masyarakat. Sebab pelaksanaan nikah ini adalah juga pelayanan kepada 
 masyarakat terma­suk melayani masyarakat untuk nikah di hari libur. 
 (azm/m1/arrahmah.com)
 
 -- 
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  
 mengganti subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 --- 
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
 Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
 email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
 
 -- 
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * 

Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid

2014-01-11 Terurut Topik ZulTan


Antah baa, ambo iyo satuju bana jo aturan baru ko, tapi khusus untuak nan ka 
batambuah 2, 3, sampai 4 kali bia nak tajamin pihak nan padusi ko.
Antah kok indak?


Salam, 
ZulTan, L, 53, Bogor

-Original Message-
From: Sri Yansen Tanjung sri.yan...@gmail.com
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Sat, 11 Jan 2014 04:14:58 
To: rantaunet@googlegroups.com
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di 
masjid

Dunsanaka sadonyo,

ba'a subananyo hukum tampek nikah ko..

wassalam
Sri Yansen/lk/42/tanjuang/asa Painan

http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#sthash.vqNvim7I.iYWrHuuV.gbpl

Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid
A. Z. 
Muttaqinhttp://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#Rabu,
 
6 Rabiul Awwal 1435 H / 8 Januari 2014 15:25
[image: Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di 
masjid]http://cdn.ar.com/images/stories/10/nikah-siri1.jpg
Ilustrasi

*TANAH DATAR (Arrahmah.com http://www.arrahmah.com/) – *Terhitung sejak 1 
Januari 2014, prosesi nikah tak boleh lagi dilaksanakan di rumah atau di 
masjid. Nikah hanya dilaksanakan di kantor KUA. Di Sumatera Barat 
masyarakat memprotes kebijakan Kantor Kemenag  Sumbar ini.

Pelaksanaan nikah di Kantor KUA ini sudah menjadi gunjingan di tengah 
masyarakat. Ke­menag seharusnya tidak bisa menyamakan persoa­lan nikah di 
daerah lain dengan prosesi nikah di Minangkabau.

Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah 
Datar, A Kt Sati membenarkan hal itu. Pelaksanaan nikah diatur dengan surat 
Kakan­wil Kemenag Sumbar yang menyatakan terhitung sejak 1 Januari 2014 
tidak diper­ke­nankan lagi melaksa­nakan  nikah di rumah atau di masjid.

Biasanya di Batipuh , tambah A Katik Sati, nikah umumnya dilaksanakan di 
rumah atau di masjid agar masyarakat dan  sanak keluarga calon pengantin 
dapat mengikuti prosesi tersebut.

“Masyarakat banyak mempertanyakan kepada saya dan meminta agar prosesi 
nikah itu diizinkan kembali di masjid atau di rumah. Karena prosesi nikah 
ini memiliki sejarah bagi kedua pihak,” katanya, lansir *harianhaluan  *Rabu 
(8/1/2014).

Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe SH juga mengaku banyak menerima 
penga­duan dari masyarakat di berbagai kecamatan di Tanah Datar terkait 
pelaksa­naan nikah di kantor KUA,

Menurutnya, pelaksa­naan nikah ini sebaiknya diizin­kan di rumah atau di 
masjid karena prosesi nikah memi­liki arti historis tersendiri bagi kedua 
keluarga calon pengantin dan keluarganya.

P3N atau KUA seharus­nya diberi izin untuk melak­sanakan nikah di masjid 
atau di rumah mengingat kondisi kantor KUA di Tanah Datar umumnya belum 
memadai.

Petugas P3N seyogyanya diberi surat jalan dengan biaya perjalanan dinasnya 
yang diatur dengan peratu­ran tersendiri  tanpa mem­be­nani biaya tambahan 
kepada masyarakat. Sebab pelaksanaan nikah ini adalah juga pelayanan kepada 
masyarakat terma­suk melayani masyarakat untuk nikah di hari libur. (azm/m1/
arrahmah.comhttp://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html
)

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi 

Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid - kemungkinan jalan keluar.

2014-01-11 Terurut Topik ZulTan

Kalau usulan rancak Pak Saaf ko ditarimo, mako beko pegawai KUA tingga maurus 
carai urang se lai. Dek karajo kurang, mako gaji mungkin paralu dikurangi pulo 
sudah tu.


Salam, 
ZulTan, L, 53, Bogor

-Original Message-
From: Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Sun, 12 Jan 2014 04:14:38 
To: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Cc: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com
Subject: Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah
 di masjid - kemungkinan jalan keluar.

Dear all, saya merasa nyaman menyelenggarakan akad nikah puteri-puteri saya di 
rumah atau di lokasi resepsi pernikahan. Oleh karena absahnya nikah bukan oleh 
karena dihadiri oleh pegawai KUA, tetapi oleh terpenuhinya syarat-syarat 
pernikahan, apa tidak bisa fungsi pegawai pencatat nikah itu didelegasikan 
kepada tokoh pimpinan masyarakat setempat - tokoh adat atau tokoh agama yang 
diangkat dengan keputusan Kepala KUA -- yang dikuatkan dengan Berita Acara 
Pernikahan, dengan dua saksi atau lebih ? Berita Acara ini kemudian didaftarkan 
 ke KUA yang bersangkutan. 
Dengan ini pernikahan sah menurut ajaran agama, dan pegawai KUA tak usah repot- 
repot. 
Wassalam,
SB, 77, Sby. 

Sent from my iPad

 On 11 Jan 2014, at 21.11, Zorion Anas zori...@gmail.com wrote:
 
 Hal ini disebabkan oleh ribut2 soal pemberian honor kpd pejabat pelaksana / 
 penghulu, krn dianggap gratifikasi. Saya pikir sebaiknya demikian.
 
 Salam,
 Zorion Anas, 58, Padang
 
 Pada 2014 1 11 19:15, Sri Yansen Tanjung sri.yan...@gmail.com menulis:
 Dunsanaka sadonyo,
 
 ba'a subananyo hukum tampek nikah ko..
 
 wassalam
 Sri Yansen/lk/42/tanjuang/asa Painan
 
 http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#sthash.vqNvim7I.iYWrHuuV.gbpl
 
 Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid
 A. Z. MuttaqinRabu, 6 Rabiul Awwal 1435 H / 8 Januari 2014 15:25
 
 Ilustrasi
 TANAH DATAR (Arrahmah.com) – Terhitung sejak 1 Januari 2014, prosesi nikah 
 tak boleh lagi dilaksanakan di rumah atau di masjid. Nikah hanya 
 dilaksanakan di kantor KUA. Di Sumatera Barat masyarakat memprotes kebijakan 
 Kantor Kemenag  Sumbar ini.
 
 Pelaksanaan nikah di Kantor KUA ini sudah menjadi gunjingan di tengah 
 masyarakat. Ke­menag seharusnya tidak bisa menyamakan persoa­lan nikah di 
 daerah lain dengan prosesi nikah di Minangkabau.
 
 Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah 
 Datar, A Kt Sati membenarkan hal itu. Pelaksanaan nikah diatur dengan surat 
 Kakan­wil Kemenag Sumbar yang menyatakan terhitung sejak 1 Januari 2014 
 tidak diper­ke­nankan lagi melaksa­nakan  nikah di rumah atau di masjid.
 
 Biasanya di Batipuh , tambah A Katik Sati, nikah umumnya dilaksanakan di 
 rumah atau di masjid agar masyarakat dan  sanak keluarga calon pengantin 
 dapat mengikuti prosesi tersebut.
 
 “Masyarakat banyak mempertanyakan kepada saya dan meminta agar prosesi nikah 
 itu diizinkan kembali di masjid atau di rumah. Karena prosesi nikah ini 
 memiliki sejarah bagi kedua pihak,” katanya, lansir harianhaluan  Rabu 
 (8/1/2014).
 
 Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe SH juga mengaku banyak menerima 
 penga­duan dari masyarakat di berbagai kecamatan di Tanah Datar terkait 
 pelaksa­naan nikah di kantor KUA,
 
 Menurutnya, pelaksa­naan nikah ini sebaiknya diizin­kan di rumah atau di 
 masjid karena prosesi nikah memi­liki arti historis tersendiri bagi kedua 
 keluarga calon pengantin dan keluarganya.
 
 P3N atau KUA seharus­nya diberi izin untuk melak­sanakan nikah di masjid 
 atau di rumah mengingat kondisi kantor KUA di Tanah Datar umumnya belum 
 memadai.
 
 Petugas P3N seyogyanya diberi surat jalan dengan biaya perjalanan dinasnya 
 yang diatur dengan peratu­ran tersendiri  tanpa mem­be­nani biaya tambahan 
 kepada masyarakat. Sebab pelaksanaan nikah ini adalah juga pelayanan kepada 
 masyarakat terma­suk melayani masyarakat untuk nikah di hari libur. 
 (azm/m1/arrahmah.com)
 
 -- 
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  
 mengganti subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
 

Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid - kemungkinan jalan keluar.

2014-01-11 Terurut Topik andri . masri
Ambo pikia memang harus gitu pak, soalnyo kantua KUA kok ndak ma urus urang 
kawin cerai sajo.

Namonyo kan KUA, Kantor Urusan Agama bukan Kantor Urusan Akad Nikah.

Masih banyak urusan agamo yg harus diurus dek KUA ko.

Andri/L/42/Padang Pariaman


Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: ZulTan zul_...@yahoo.com
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Sat, 11 Jan 2014 22:12:57 
To: rantaunet@googlegroups.com
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah
 di masjid - kemungkinan jalan keluar.


Kalau usulan rancak Pak Saaf ko ditarimo, mako beko pegawai KUA tingga maurus 
carai urang se lai. Dek karajo kurang, mako gaji mungkin paralu dikurangi pulo 
sudah tu.


Salam, 
ZulTan, L, 53, Bogor

-Original Message-
From: Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Sun, 12 Jan 2014 04:14:38 
To: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Cc: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com
Subject: Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah
 di masjid - kemungkinan jalan keluar.

Dear all, saya merasa nyaman menyelenggarakan akad nikah puteri-puteri saya di 
rumah atau di lokasi resepsi pernikahan. Oleh karena absahnya nikah bukan oleh 
karena dihadiri oleh pegawai KUA, tetapi oleh terpenuhinya syarat-syarat 
pernikahan, apa tidak bisa fungsi pegawai pencatat nikah itu didelegasikan 
kepada tokoh pimpinan masyarakat setempat - tokoh adat atau tokoh agama yang 
diangkat dengan keputusan Kepala KUA -- yang dikuatkan dengan Berita Acara 
Pernikahan, dengan dua saksi atau lebih ? Berita Acara ini kemudian didaftarkan 
 ke KUA yang bersangkutan. 
Dengan ini pernikahan sah menurut ajaran agama, dan pegawai KUA tak usah repot- 
repot. 
Wassalam,
SB, 77, Sby. 

Sent from my iPad

 On 11 Jan 2014, at 21.11, Zorion Anas zori...@gmail.com wrote:
 
 Hal ini disebabkan oleh ribut2 soal pemberian honor kpd pejabat pelaksana / 
 penghulu, krn dianggap gratifikasi. Saya pikir sebaiknya demikian.
 
 Salam,
 Zorion Anas, 58, Padang
 
 Pada 2014 1 11 19:15, Sri Yansen Tanjung sri.yan...@gmail.com menulis:
 Dunsanaka sadonyo,
 
 ba'a subananyo hukum tampek nikah ko..
 
 wassalam
 Sri Yansen/lk/42/tanjuang/asa Painan
 
 http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#sthash.vqNvim7I.iYWrHuuV.gbpl
 
 Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid
 A. Z. MuttaqinRabu, 6 Rabiul Awwal 1435 H / 8 Januari 2014 15:25
 
 Ilustrasi
 TANAH DATAR (Arrahmah.com) – Terhitung sejak 1 Januari 2014, prosesi nikah 
 tak boleh lagi dilaksanakan di rumah atau di masjid. Nikah hanya 
 dilaksanakan di kantor KUA. Di Sumatera Barat masyarakat memprotes kebijakan 
 Kantor Kemenag  Sumbar ini.
 
 Pelaksanaan nikah di Kantor KUA ini sudah menjadi gunjingan di tengah 
 masyarakat. Ke­menag seharusnya tidak bisa menyamakan persoa­lan nikah di 
 daerah lain dengan prosesi nikah di Minangkabau.
 
 Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah 
 Datar, A Kt Sati membenarkan hal itu. Pelaksanaan nikah diatur dengan surat 
 Kakan­wil Kemenag Sumbar yang menyatakan terhitung sejak 1 Januari 2014 
 tidak diper­ke­nankan lagi melaksa­nakan  nikah di rumah atau di masjid.
 
 Biasanya di Batipuh , tambah A Katik Sati, nikah umumnya dilaksanakan di 
 rumah atau di masjid agar masyarakat dan  sanak keluarga calon pengantin 
 dapat mengikuti prosesi tersebut.
 
 “Masyarakat banyak mempertanyakan kepada saya dan meminta agar prosesi nikah 
 itu diizinkan kembali di masjid atau di rumah. Karena prosesi nikah ini 
 memiliki sejarah bagi kedua pihak,” katanya, lansir harianhaluan  Rabu 
 (8/1/2014).
 
 Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe SH juga mengaku banyak menerima 
 penga­duan dari masyarakat di berbagai kecamatan di Tanah Datar terkait 
 pelaksa­naan nikah di kantor KUA,
 
 Menurutnya, pelaksa­naan nikah ini sebaiknya diizin­kan di rumah atau di 
 masjid karena prosesi nikah memi­liki arti historis tersendiri bagi kedua 
 keluarga calon pengantin dan keluarganya.
 
 P3N atau KUA seharus­nya diberi izin untuk melak­sanakan nikah di masjid 
 atau di rumah mengingat kondisi kantor KUA di Tanah Datar umumnya belum 
 memadai.
 
 Petugas P3N seyogyanya diberi surat jalan dengan biaya perjalanan dinasnya 
 yang diatur dengan peratu­ran tersendiri  tanpa mem­be­nani biaya tambahan 
 kepada masyarakat. Sebab pelaksanaan nikah ini adalah juga pelayanan kepada 
 masyarakat terma­suk melayani masyarakat untuk nikah di hari libur. 
 (azm/m1/arrahmah.com)
 
 -- 
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan 

Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid - kemungkinan jalan keluar.

2014-01-11 Terurut Topik ZulTan


Calon pengantin (CP).
Pegawai (P)

P: Ada yang bisa kami bantu?
CP:  Gini Pak, saya ada rencana mau nikah...

P: Kapan rencananya?
CP: Inshaallah, 29 Februari bulan depan Pak.

P: Dimana akad diadakan?
CP: Pengennya di rumah Pak.

P: Oh, boleh.  Dengan saya aja nanti.
CP: Terima kasih, Pak. Kira-kira administrrasinya gimana Pak?

P: Cuma Rp 30.000 untuk biaya daftar nikah + biaya transpor.  Alamat dimana?
CP: Di Kemang, Gang Jamblang Pak. Tapi kalau Bapak bersedia biar pihak kami 
saja yang menjempuut Bapak.

P: Oh, tidak usah..., soalnya saya setelah itu nikahin lagi di tempat lain.
CP:  Kalau begitu, kira-kira berapa biaya transpornya, Pak. Kemang masih dalam 
kota, Pak.

P: Adek siapin aja Rp 600.000.
CP: ??»%¤$±...


Salam, 
ZulTan, L, 53, Bogor

-Original Message-
From: andri.ma...@gmail.com
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Sat, 11 Jan 2014 22:21:46 
To: Rantaunetrantaunet@googlegroups.com
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah
 di masjid - kemungkinan jalan keluar.

Ambo pikia memang harus gitu pak, soalnyo kantua KUA kok ndak ma urus urang 
kawin cerai sajo.

Namonyo kan KUA, Kantor Urusan Agama bukan Kantor Urusan Akad Nikah.

Masih banyak urusan agamo yg harus diurus dek KUA ko.

Andri/L/42/Padang Pariaman


Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: ZulTan zul_...@yahoo.com
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Sat, 11 Jan 2014 22:12:57 
To: rantaunet@googlegroups.com
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah
 di masjid - kemungkinan jalan keluar.


Kalau usulan rancak Pak Saaf ko ditarimo, mako beko pegawai KUA tingga maurus 
carai urang se lai. Dek karajo kurang, mako gaji mungkin paralu dikurangi pulo 
sudah tu.


Salam, 
ZulTan, L, 53, Bogor

-Original Message-
From: Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Sun, 12 Jan 2014 04:14:38 
To: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Cc: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com
Subject: Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah
 di masjid - kemungkinan jalan keluar.

Dear all, saya merasa nyaman menyelenggarakan akad nikah puteri-puteri saya di 
rumah atau di lokasi resepsi pernikahan. Oleh karena absahnya nikah bukan oleh 
karena dihadiri oleh pegawai KUA, tetapi oleh terpenuhinya syarat-syarat 
pernikahan, apa tidak bisa fungsi pegawai pencatat nikah itu didelegasikan 
kepada tokoh pimpinan masyarakat setempat - tokoh adat atau tokoh agama yang 
diangkat dengan keputusan Kepala KUA -- yang dikuatkan dengan Berita Acara 
Pernikahan, dengan dua saksi atau lebih ? Berita Acara ini kemudian didaftarkan 
 ke KUA yang bersangkutan. 
Dengan ini pernikahan sah menurut ajaran agama, dan pegawai KUA tak usah repot- 
repot. 
Wassalam,
SB, 77, Sby. 

Sent from my iPad

 On 11 Jan 2014, at 21.11, Zorion Anas zori...@gmail.com wrote:
 
 Hal ini disebabkan oleh ribut2 soal pemberian honor kpd pejabat pelaksana / 
 penghulu, krn dianggap gratifikasi. Saya pikir sebaiknya demikian.
 
 Salam,
 Zorion Anas, 58, Padang
 
 Pada 2014 1 11 19:15, Sri Yansen Tanjung sri.yan...@gmail.com menulis:
 Dunsanaka sadonyo,
 
 ba'a subananyo hukum tampek nikah ko..
 
 wassalam
 Sri Yansen/lk/42/tanjuang/asa Painan
 
 http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#sthash.vqNvim7I.iYWrHuuV.gbpl
 
 Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid
 A. Z. MuttaqinRabu, 6 Rabiul Awwal 1435 H / 8 Januari 2014 15:25
 
 Ilustrasi
 TANAH DATAR (Arrahmah.com) – Terhitung sejak 1 Januari 2014, prosesi nikah 
 tak boleh lagi dilaksanakan di rumah atau di masjid. Nikah hanya 
 dilaksanakan di kantor KUA. Di Sumatera Barat masyarakat memprotes kebijakan 
 Kantor Kemenag  Sumbar ini.
 
 Pelaksanaan nikah di Kantor KUA ini sudah menjadi gunjingan di tengah 
 masyarakat. Ke­menag seharusnya tidak bisa menyamakan persoa­lan nikah di 
 daerah lain dengan prosesi nikah di Minangkabau.
 
 Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah 
 Datar, A Kt Sati membenarkan hal itu. Pelaksanaan nikah diatur dengan surat 
 Kakan­wil Kemenag Sumbar yang menyatakan terhitung sejak 1 Januari 2014 
 tidak diper­ke­nankan lagi melaksa­nakan  nikah di rumah atau di masjid.
 
 Biasanya di Batipuh , tambah A Katik Sati, nikah umumnya dilaksanakan di 
 rumah atau di masjid agar masyarakat dan  sanak keluarga calon pengantin 
 dapat mengikuti prosesi tersebut.
 
 “Masyarakat banyak mempertanyakan kepada saya dan meminta agar prosesi nikah 
 itu diizinkan kembali di masjid atau di rumah. Karena prosesi nikah ini 
 memiliki sejarah bagi kedua pihak,” katanya, lansir harianhaluan  Rabu 
 (8/1/2014).
 
 Bupati Tanah Datar M Shadiq Pasadigoe SH juga mengaku banyak menerima 
 

[R@ntau-Net]

2014-01-11 Terurut Topik Mochtar Naim
Bls: [R@ntau-Net] RUMAH SAKIT ISLAM INTERNASIONAL
(RSII) 
asmun sjueib 
To
rantaunet@googlegroups.comMaturidi donsanrahyussa...@gmail.com 
Today at
7:24 PM 
Aww. Saudaraku MD dan
Palanta nan berbahagia,ambo m


aaa) Tarimokasiehcopy milis sampai pulo
ka ambo nan urang awam jo urusan tsb. dan kironyo iyolah stake holder tamasuek
tantunyo Tungku Tigo Sajarangan baik di Ranah jo Rantau, katiko ambo ditanyokan
pandangan pribadi tantunya ambo laie saketek pemahaman satantangan pokok 
smasalah kito
yaitu implementasi ABS SBK di Minangkabau! Ikolah subyek nan paralu kito
dudukkan basamo sabalun marambah kesektor2 tsb.( RSII )  atau bahagian2
lain dalam kehidupan ber ABS SBK di Sumatera Barat.
bbb) Ambo taringeiksajak dahulu kala di
Minangkabau banyak sekali para ahli kedokteran dan kesehatan sampai kinipun
(Ddn. Rahayusalim, Nuraini-Bekasi, dll.), baanyo kito bakumpue dalam satu POKJA
Kesehatan dan membahas masalah2 nan ado di Ranah kiniko, sampai sabarapo jauh
kondisi RS Pemerintah jo Daerah, Swasta dan lain sebagainya alah memenuhi
kriteria pelayanan kesehatan yang memadai? Apokah kito memang alah melakukan
suatu pelayanan terpadu ke Nagari2 nan mungkin jauh dek karano lokasi jo
transportasi alun dapeikmelayani atau terlayani kebutuhan rahayat Nagari ?
ccc) Kironyo pokok2 strategis jo
pertanyaan2 mendasar haruslah menjadi subyek diperbincangkan dalam Palanta
nanko, dikala pada wakatunyo kopi daerikya silahkan untuk
ditindaklanjuti basamo. satidak2nyo forum Rantaunet dapaeikdijadikan media
komunikasi diantaro stake holder bidang kesehatan masyarakat tsb.
ddd) Kalaulah Yayasan Rantau Net ingin
berkiprah dalam haliko akan rancak bana, artinyo lah ado wadah untuk memulai
pembicaraan2 satantangan pendirian RSII dimakasuik dan tantunyo iyolah awak
sebagai stake holder Minangkabau sacaro otomatis mangatokan maaf ya
kami rahayat Minangkabau nan ber ABS SBK saat kiniko alun mambutuhkan
berdirinya Rumah sakit Siluman atau dengan namo atau alasan apopun di Ranah
Minang. Titik. 


eee) Pabilo memang lah ado suatu Pokja
atau atas namo Yys. Rantau Net, misalnyo ambo berkenan dan basadio untuk turuik
mambantu mandapaeikkan/mengajukan Proposal pendirian RSII
Minangkabau tsb. nan Insya Allah ambo matching dengan pembangunan
Pembangkit Listrik Tenaga ion di wilayah Provinsi Sumatera Barat
atas hibah dari Dunsanaktuo di Tokyo, baa gak ati Duns.sadoanyo?
Maaf sekedar pembakieksemangat ber ABS SBK dan implementasi nyato.
Wass.
Haasma Depok.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Re: [R@ntau-Net] Penerbitan Buku Bunga Rampai PRRI

2014-01-11 Terurut Topik Andiko
Mamanda AI

Sungguh kerja tak ternilai yang mamak lakukan, sebagai anak mudo, yo salud 
bana ambo jo mamak.  Semoga buku ko menarik dan menjadi pembuka jalan bagi 
bangkitnyo pendekatan oral history dalam penulisan sejarah.

Salam

andiko

Pada Minggu, 12 Januari 2014 7:52:27 UTC+7, asmun sjueib menulis:


 Aww. Ddn. AI sebagai pelaku sejarah dimaso masih duduk di bangku SR 
 kironyo ambo nio pulo buku tentang PRRI tsb. dapaeik dikirimkan ka alamat : 
 H.Asmun A. Sju'eib, MA, Jalan Merpati 5 no. 280, RT.04/RW.013, Kota Depok 
 16432. Dana harago buku ambo transfer ka Rekening AI tsb.
 Wass., Haasma Depok



   Pada Minggu, 12 Januari 2014 0:01, Zulharbi Salim 
 zuls...@gmail.comjavascript: 
 menulis:
  Assalamu'alaikum wr.wb.

 Pak Abraham n.a.h, Setelah ambo amati Penerbitan Buku Bunga Rampai PRRI 
 cukup padat isinya 600 halaman dg 45 judul sungguh usaha yg perlu 
 diacungkan jempol.

 1.Apa masih bisa ditambah Pak? Karena ada sebuah kisah nyata ttg 
 perjuangan Ayah ambo sbgai seorang pejuang PRRI di Pabalutan, Rambatan 
 Tanah Datar yg ditembak mati oleh OPR PKI pd tahun 1959.

 2. Ambo amati pula kenapa tdk dimintakan pengalaman Buya Mas'oed 
 Abidin?beliau adalah salah seorang Sekpri Pak Natsir ketika PRRI meletus.

 3.Ada lagi tokoh PRRI yg mendampingi Pak Natsir yaitu Bang Rivai Batubara 
 kini ada Ipoh Malaysia.

 4. Utk penerbit ado kmd Anggun Gunawan anggota RN yg punya GRE di Yogya yg 
 bekerjasama dg Penerbit Pondok Pesantren Al Harbi yg tlh mnerbitkan bbrapa 
 buku ambo.

 Wassalam
 Zulharbi Salim
 Penulis buku Anwar Sadat  Jerusalem dan Krisis Teluk
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 --
 *From: * Abraham Ilyas abraha...@gmail.com javascript: 
 *Sender: * rant...@googlegroups.com javascript: 
 *Date: *Sat, 11 Jan 2014 22:35:39 +0700
 *To: *Rantau Net Groupsrant...@googlegroups.com javascript:; 
 mesti...@fis.unp.ac.id javascript:; Abraham 
 Ilyasabraha...@gmail.comjavascript:
 
 *ReplyTo: * rant...@googlegroups.com javascript: 
 *Subject: *[R@ntau-Net] Penerbitan Buku Bunga Rampai PRRI

 Dunsanak di Palanta RN n.a.h

 Sudah 2 tahun rencana penerbitan Buku Bunga Rampai PRRI yang sampai hari 
 ini belum bisa direalisasikan. 
 Hal ini terjadi karena belum ada penerbit yang bersedia menerbitkan buku 
 tsb. 

 Ambo mencoba mengedit sendiri dan mencetak sebanyak *satu buku*, maka 
 didapat data sbb.

 Jumlah halaman  : 600 halaman
 Kulit   : dove full color
 kertas : HVS 70 mg
 Ukuran: 10 x 15 cm
 Dicetak: Cano Digital Printing, Jl. Margonda Depok
 Biaya Cetak  Jilid: Rp. 86.000,-

 Sesuai dengan email email terdahulu yang ambo kirimkan kepada penyumbang 
 naskah/kontributor tentang rencana penerbitan dan permintaan riwayat daftar 
 hidup para kontributor, *maka ambo menyimpulkan sbb*.

 *1*. Judul karangan adalah menurut Daftar Naskah di bawah ini dan 20 nama 
 penyumbang  naskah tidak berkeberatan untuk ditampilkan naskah nya dalam 
 bentuk buku untuk  diterbitkan. Kalau Bapak, Ibu, Sdr. ada yang 
 berkeberatan ambo tunggu sampai 3 hari ke depan  (14 Januari 2005) 
 keberatannya.

 *2*. Karena buku ini adalah bunga Rampai (kumpulan naskah) maka Hak Cipta 
 setiap artikel/karangan adalah tetap milik Bapak, Ibu.

 *3*. Karena penerbitan buku ini tidak dimaksudkan untuk mendapatkan 
 keuntungan, maka  tidak ada pemberian royalty kepada para kontributor.

 *4*. Untuk Bapak, Ibu, Sdr. yang ingin memiliki buku tersebut, silakan 
 kirimkan uang sebesar Rp. 100.000,- (1 buku, termasuk ongkos kirim untuk 
 Jabodetabek).
 Kirim ke rekening BCA no.  dan memberitahu melalui SMS 0812 780 2077 
 alamat pemesan serta jumlah buku yang dipesan.

 *6*. Gambar kulit depan serta teks pada contoh buku ini masih dalam 
 proses desain untuk lebih disempurnakan.

 *7*. Kami tetap menawarkan kepada penerbit ataupun sponsor yang bersedia 
 menrbitkannya dalam jumlah banyak, dan untuk royaltynya akan kami 
 informasikan selanjutnya kepada para kontibutor.

 *8*. Kepada Rang Dapua RN, kami atas nama editor mengucapkan terima kasih 
 untuk fasiltas komunikasi untuk pengumpulan kisah kisah ini.

 --

 Daftar judul Karangan


 1. PRRI menang dalam Perjuangan, kalah dalam Peperangan
 Oleh: H. si Am Dt. Soda1

 2. PRRI dalam Pergolakan Daerah th. 1950-an
 Oleh : Dr. Mestika Zed   25
   
 3. AURI bak melawan Ibu Kandung
 Oleh: H. si Am Dt. Soda 41

 4. PDRI , PRRI dan Sjafruddin Prawiranegara
 Oleh : DR. Mestika Zed 56 

 5. Bapakku mati syahid, kenangan masa Kanak-kanak
 Oleh: Muhammad Dafiq Saib Sutan Lembang Alam63

 6. Kebesaran jiwa Ibu sebagai pendamping Pejuang PRRI
 Oleh: Prof. DR. Ir. Zoer’aini Djamal Irwan68

 7. PRRI di nagari Tanjuang Sungayang
 Oleh: H. si Am Dt. Soda89

 8. P.R.R.I di nagari Manggopoh
 Naskah asli oleh : Deka Maita Sa
 Diedit oleh : DR. Mestika Zed, H. Si Am Dt. Soda
   

Re: [R@ntau-Net] Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid

2014-01-11 Terurut Topik Maturidi Donsan
*Ambo CUKILKAN   sangenek apo pasal 18 B ko bisa jadi dasar atau tidak
silakan kepado ahli hukum batikuak kato: *

*PASAL 18B  UUD 45*





* (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah
yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan
Undang-undang. (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. (1)*

*UU  KEISTIMEWAAN DIY*



*UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA *

*NOMOR 13 TAHUN 2012*



*Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal
20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; *

*2. Undang-Undang . . . - 2 – *



*OTONOMI KHUSUS*

*BAGI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH*





*UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA*

*NOMOR 18 TAHUN 2001*

*TENTANG*

* (2)*

*Mengingat :*

*1.Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 B ayat (1), dan Pasal
20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;*



*UU 21 TAHUN 2001 - OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA*




*Mengingat :*



*Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B,
Pasal 20*

*ayat (1) dan ayat (5), Pasal 21 ayat (1), Pasal 26, dan Pasal 28;*





* Ambo satuju jo usul sanak HAASMA:*

*bbb) Ambo bapandapeik (maaf ambo iyolah rang buto pulo jo hukum adat tsb.)
namun setidak-tidaknyo pabilo dipikiekan dengan akal yang sehat dan waras
disamping sejarah suku bangso Minangkabau nantun, kironyo dan selayaknyo
pulo bahwa setidak-tidaknya dalam UU Desa tsb. ado subananya salah satu
pasal (klausul) nan manyabuikkan Kecuali untuk Provinsi Sumatera Barat
Desa diartikan sebagai Nagori  sebagai sistem pemerintahan terendah yang
mempunyai sistem tersendiri, yang pengaturannya disesuaikan dengan
kepentingan adat yang sudah ada. ccc) Artinyo bahwa khusus untuk Provinsi
SB UU Desatsb. diberlakukan lain yang disesuaikan jo sistem kekerabatan dan
adat setempat yang sudah ada tanpa mengubahnya dan menjadikan pemahaman
atau pengertian bahwa Desa tidak sama dengan Nagori atau Jorong,
misalnya.1.*



* Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duroi Riau*



Pada 11 Januari 2014 21.30, Dr. Saafroedin Bahar 
saafroedin.ba...@rantaunet.org menulis:

 Bana, pak Mochtar, itu pandapek pribadi ambo sebagai sarjana ilmu
 pemerintahan/politik. Tapi kok kareh bana hati pak Mochtar ingin Daerah
 Istimewa Minangkabau, silakan lanjuik. Ambo manyimak di suduik.
 Wassalam,
 SB, 77, Sby.

 Sent from my iPad

 On 11 Jan 2014, at 20.40, Mochtar Naim mochtarn...@yahoo.com wrote:

 Pak Saf,
 Itu kan pendapat Pak Saf. Pendapat saya, pasal 18 B ayat (2) itu bisa pula
 dijadikan untuk menjadikan Sumbar atau Minangkabau ini jadi Daerah Istimewa
 bersama dengan ketentuan lain2nya. Salah satu dari pertimbangannya adalah
 karena berbedanya sistem pengaturan pemerintahan di Desa di Jawa dan Nagari
 di Minangkabau.
 Salam, MN



   On Saturday, January 11, 2014 8:32 PM, Dr. Saafroedin Bahar 
 saafroedin.ba...@rantaunet.org wrote:
  Maaf pak Mochtar, Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 TIDAK BISA DIJADIKAN
 DASAR PEMBENTUKAN DAERAH ISTIMEWA, oleh karena yang dimaksud adalah untuk
 tingkat Desa, huta, marga, dan yang setingkat dengan itu. Silakan didalami
 lagi.
 Wassalam,
 SB, 77, Sby.

 Sent from my iPad

 On 11 Jan 2014, at 19.53, Mochtar Naim mochtarn...@yahoo.com wrote:

 Sdr Sri Yansen Tanjung dkk di RN,
  Dengan kita bersama-sama berupaya untuk mengajukan dan membikin
 Sumatera Barat atau Minangkabau ini menjadi Daerah Istimewa seperti yang
 dimungkinkan oleh Pasal 18 B ayat (2) UUD1945 itu, masalah terkait seperti
 tempat lokasi
 untuk upacara pernikahan yang diperselisihkan itu akan terselesaikan
 dengan sendirinya, karena dengan menjadi DIM (Daerah Istimewa Minangkabau)
 itu apa2 yang tidak sejalan dengan pusat bisa kita kukuhkan sesuai dengan
 adat dan syarak yang berlaku sesuai dengan prinsip ABS-SBK itu.
  Salam, MN



   On Saturday, January 11, 2014 7:15 PM, Sri Yansen Tanjung 
 sri.yan...@gmail.com wrote:
  Dunsanaka sadonyo,

 ba'a subananyo hukum tampek nikah ko..

 wassalam
 Sri Yansen/lk/42/tanjuang/asa Painan


 http://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#sthash.vqNvim7I.iYWrHuuV.gbpl

 Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di masjid
 A. Z. 
 Muttaqinhttp://www.arrahmah.com/news/2014/01/08/masyarakat-sumbar-protes-kemenag-yang-melarang-nikah-di-masjid.html#Rabu,
 6 Rabiul Awwal 1435 H / 8 Januari 2014 15:25
 [image: Masyarakat Sumbar protes Kemenag yang melarang nikah di 
 masjid]http://cdn.ar.com/images/stories/10/nikah-siri1.jpg
 Ilustrasi
 *TANAH DATAR (Arrahmah.com http://www.arrahmah.com/) – *Terhitung sejak
 1 Januari 2014, prosesi nikah tak boleh lagi dilaksanakan di rumah atau di
 masjid. Nikah hanya dilaksanakan di kantor KUA. Di Sumatera Barat
 masyarakat memprotes kebijakan Kantor Kemenag  Sumbar ini.