[R@ntau-Net] UU Desa sudah bisa didownload di situs Setneg.go.id
Dunsanak sa Palanta Rantau n.a.h, Sekedar menyampaikan informasi bahwa UU Desa alah dapek didownload di situs www.setneg.go.id. UU Desa telah diberi nomor dg nomor 6 tahun 2014 dengan total halaman 103 beserta penjelasannya. Powered by Telkomsel BlackBerry® -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Re: [R@ntau-Net] UU Desa sudah bisa didownload di situs Setneg.go.id
Mokasih jo info nyo sanak Masri, a pool for further discussion. Salam, Zorion Anas, 58, Padang Pada 2014 2 1 20:52, andri.ma...@gmail.com menulis: Dunsanak sa Palanta Rantau n.a.h, Sekedar menyampaikan informasi bahwa UU Desa alah dapek didownload di situs www.setneg.go.id. UU Desa telah diberi nomor dg nomor 6 tahun 2014 dengan total halaman 103 beserta penjelasannya. Powered by Telkomsel BlackBerry® -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Re: [R@ntau-Net] UU Desa sudah bisa didownload di situs Setneg.go.id
Andri, Pak Mochtar Naim, dan para sanak sapalanta, Takana dek ambo Pak Mochtar Naim pernah mananyokan soal UU Desa iko. Silakan di-download. Wassalam, SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 1 Feb 2014, at 20.52, andri.ma...@gmail.com wrote: Dunsanak sa Palanta Rantau n.a.h, Sekedar menyampaikan informasi bahwa UU Desa alah dapek didownload di situs www.setneg.go.id. UU Desa telah diberi nomor dg nomor 6 tahun 2014 dengan total halaman 103 beserta penjelasannya. Powered by Telkomsel BlackBerry® -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Re: [R@ntau-Net] UU Desa
Mungkin Gaptek beliau Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Wed, 8 Jan 2014 19:22:03 To: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Cc: RantauNetrantaunet@googlegroups.com Subject: Re: [R@ntau-Net] UU Desa Sanak Zulharbi dan para sanak sapalanta, kesan ambo alun pernah angku Datuak LKAAM kito iko manjawab pertanyaan jo saran kito, walau LKAAM tu punyo alamat email. Mungkin baliau maanggap basihanok saja tu paliang aman. Kabaa juo lai. Pabiaan sajolah lai. Wassalam, SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 8 Jan 2014, at 15.10, Zulharbi Salim zulsa...@gmail.com wrote: Anehnyo, Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat itu,.. Pertanyaan, Baa kok indak hadir Mak Datuak?? Mano nan rancak ado dlm galanggang atau dilua?klu tagak di lua lalu basorak baa kasalasai nagari ko Mak Datuk?? Hasil Diskusi UU Desa di Padang: DISKUSI PANSUS UU DESA.. Dikutip a.l: “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” tuturnya. Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat itu, ketika dihubungi Haluan mengatakan, ia tetap menolak UU Desa karena Desa bukan istilah Minangkabau. Ia ingin istilah desa diganti menjadi Pemerintahan Terendah dan Pemerintahan Terdepan. Tidak hanya itu, UU Desa akan berdampak pada banyak hal, salah satunya adalah, tidak adanya kedudukan niniak mamak di nagari karena nagari dipimpin kepala desa..' ... Ambo sepakat dg Ketua LKAAM M Sayuti Dt Rajo Pangulu.Nagari indak usah di rubah jo desa, sekali nagari tetap nagari..! Tapi indak sapandapek jo ..istilah desa diganti menjadi Pemerintahan Terendah dan Pemerintahan Terdepan.. Jaan diaduk-aduk! Was HZS Tan Mangkuto Powered by Telkomsel BlackBerry® -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis
Re: Bls: Re: [R@ntau-Net] UU Desa
*Nak Andri, Di Kota Pariaman masih ado Desa. Ado Desa Taluak, Desa Cubadak Aia, dll* *Masih ado nan lain lai, kok dapek rancak dikatangahkan bana masuak lapauko, untuak data diawak* *Dari data nan ado, iko dalam kota madya Pariaman, desa ko dibawah kepalo desa atau lansuang dibawh wali kota/ bupati. Pariaman –ibu kota Kab Padang Pariaman ?/Pariaman sekarang kota madya? Tolong infonyo nak Andri* *Desa Taluak, Desa Cubadak ko, bilo mulai adonyo ? :* *1. Sabalum kemerdekaan ?* *2. Sasudah zaman Suharto (ORDE BARU) ?* *Itu sajo nak andri tarimo kasih atas info nyo* *Wass,* *Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau* Pada 10 Januari 2014 09.36, Syafruddin AL syaff...@gmail.com menulis: Mudah2an ndak ado nan mangiro indonesia ko adolah minangkabau? Salam Syaf al/50, bigor Pada 10 Jan 2014 07:26, andri.ma...@gmail.com menulis: Di Kota Pariaman masih ado Desa. Ado Desa Taluak, Desa Cubadak Aia, dll Powered by Telkomsel BlackBerry® -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Re: Bls: Re: [R@ntau-Net] UU Desa
Mak Maturidi, Di Kota Pariaman saat ini Desa ada 55 sedangkan Kelurahan ada 16. Semua kelurahan berada di Kecamatan Pariaman Tengah. Desa ko dipimpin oleh Kepala Desa yg dipilih langsung oleh warga sedangkan Kelurahan oleh Lurah yg diangkat oleh Walikota. Kota Pariaman kini ko alah menjadi kota defenitif sajak tahun 2010, berpisah dari Kab. Padang Pariaman. Sebelumnyo inyo Kota Administratif dari Kab. Padang Pariaman. Mengenai sejarah terbentuknyo desa di Kota Pariaman alun dapek jo ambo datanyo lai mak. Sebelum tahun 2010 nan lalu, di Kab. Padang Pariaman sendiri ado 1 desa yaitu desa Buayan di Kec. Batang Anai. Sejak 2010 alah jadi Nagari. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Maturidi Donsan maturid...@gmail.com Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Fri, 10 Jan 2014 15:56:30 To: rantaunet@googlegroups.com Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Subject: Re: Bls: Re: [R@ntau-Net] UU Desa *Nak Andri, Di Kota Pariaman masih ado Desa. Ado Desa Taluak, Desa Cubadak Aia, dll* *Masih ado nan lain lai, kok dapek rancak dikatangahkan bana masuak lapauko, untuak data diawak* *Dari data nan ado, iko dalam kota madya Pariaman, desa ko dibawah kepalo desa atau lansuang dibawh wali kota/ bupati. Pariaman –ibu kota Kab Padang Pariaman ?/Pariaman sekarang kota madya? Tolong infonyo nak Andri* *Desa Taluak, Desa Cubadak ko, bilo mulai adonyo ? :* *1. Sabalum kemerdekaan ?* *2. Sasudah zaman Suharto (ORDE BARU) ?* *Itu sajo nak andri tarimo kasih atas info nyo* *Wass,* *Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau* Pada 10 Januari 2014 09.36, Syafruddin AL syaff...@gmail.com menulis: Mudah2an ndak ado nan mangiro indonesia ko adolah minangkabau? Salam Syaf al/50, bigor Pada 10 Jan 2014 07:26, andri.ma...@gmail.com menulis: Di Kota Pariaman masih ado Desa. Ado Desa Taluak, Desa Cubadak Aia, dll Powered by Telkomsel BlackBerry® -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email
Re: [R@ntau-Net] UU Desa
Bana, bung Zorion. Wassalam , SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 9 Jan 2014, at 08.14, Zorion Anas zori...@gmail.com wrote: Sanak palanta nan budiman, Seharusnya UU PPHMHA keluar lebih dulu, baru UUDesa setelah itu. Siapa merujuk apa. Kita sering kebalik-balik, asal jadi. Adat dan desa, contoh seperti di Bali, merupakan satu kesatuan yang solid. Sama halnya dgn di Minang, adat dan nagari. UUDesa adalah tatanan administratif yang mengatur kehidupan masyarakat desa. UUPPHMHA mengatur do and don't budaya adat. Kalau ke 2 UU ini sinkron akan tercipta tatanan masyarakat adat yg solid. Yg di Minang diharapkan spt ABS-SBK. Antalah, jaman kini asal jadi, asal batalua sajo. Memang pemikiran yg tertib, tertatan dan akurat sulit diharapkan dari anggota Dewan. Kabaa juo lai, mmg sagitu kualitas urang Indonesia. Salam, Zorion Anas, 58, Padang Pada 2014 1 9 07:40, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com menulis: Pak Saaf n.a.h. Jangan jangan urang alah cakak antar suku di Ndeso (karano barabuik pitih sedekah dari Pusat, karena nagari telah hilang) sementara untuak apo lai didukung munculnya RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat tsb. Jangan jangan urang awak alah takicuah di tarang Pak ? -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Bls: Re: [R@ntau-Net] UU Desa
Sanak RN n.a.h, di berbagai kota di Sumbar telah diberlakukan sistem kelurahan, nagari jo jorong lah tasingkia. Baa kolah ko sanak? Wassalam HZS Mangkuto 70+HZS Mangkuto 70+/div Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Thu, 9 Jan 2014 23:31:17 To: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Cc: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com Subject: Re: [R@ntau-Net] UU Desa Bana, bung Zorion. Wassalam , SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 9 Jan 2014, at 08.14, Zorion Anas zori...@gmail.com wrote: Sanak palanta nan budiman, Seharusnya UU PPHMHA keluar lebih dulu, baru UUDesa setelah itu. Siapa merujuk apa. Kita sering kebalik-balik, asal jadi. Adat dan desa, contoh seperti di Bali, merupakan satu kesatuan yang solid. Sama halnya dgn di Minang, adat dan nagari. UUDesa adalah tatanan administratif yang mengatur kehidupan masyarakat desa. UUPPHMHA mengatur do and don't budaya adat. Kalau ke 2 UU ini sinkron akan tercipta tatanan masyarakat adat yg solid. Yg di Minang diharapkan spt ABS-SBK. Antalah, jaman kini asal jadi, asal batalua sajo. Memang pemikiran yg tertib, tertatan dan akurat sulit diharapkan dari anggota Dewan. Kabaa juo lai, mmg sagitu kualitas urang Indonesia. Salam, Zorion Anas, 58, Padang Pada 2014 1 9 07:40, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com menulis: Pak Saaf n.a.h. Jangan jangan urang alah cakak antar suku di Ndeso (karano barabuik pitih sedekah dari Pusat, karena nagari telah hilang) sementara untuak apo lai didukung munculnya RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat tsb. Jangan jangan urang awak alah takicuah di tarang Pak ? -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya
Re: Bls: Re: [R@ntau-Net] UU Desa
Di Kota Pariaman masih ado Desa. Ado Desa Taluak, Desa Cubadak Aia, dll Powered by Telkomsel BlackBerry® -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Re: Bls: Re: [R@ntau-Net] UU Desa
Mudah2an ndak ado nan mangiro indonesia ko adolah minangkabau? Salam Syaf al/50, bigor Pada 10 Jan 2014 07:26, andri.ma...@gmail.com menulis: Di Kota Pariaman masih ado Desa. Ado Desa Taluak, Desa Cubadak Aia, dll Powered by Telkomsel BlackBerry® -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
[R@ntau-Net] UU Desa
Anehnyo, Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat itu,.. Pertanyaan, Baa kok indak hadir Mak Datuak?? Mano nan rancak ado dlm galanggang atau dilua?klu tagak di lua lalu basorak baa kasalasai nagari ko Mak Datuk?? Hasil Diskusi UU Desa di Padang: DISKUSI PANSUS UU DESA.. Dikutip a.l: “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” tuturnya. Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat itu, ketika dihubungi Haluan mengatakan, ia tetap menolak UU Desa karena Desa bukan istilah Minangkabau. Ia ingin istilah desa diganti menjadi Pemerintahan Terendah dan Pemerintahan Terdepan. Tidak hanya itu, UU Desa akan berdampak pada banyak hal, salah satunya adalah, tidak adanya kedudukan niniak mamak di nagari karena nagari dipimpin kepala desa..' ... Ambo sepakat dg Ketua LKAAM M Sayuti Dt Rajo Pangulu.Nagari indak usah di rubah jo desa, sekali nagari tetap nagari..! Tapi indak sapandapek jo ..istilah desa diganti menjadi Pemerintahan Terendah dan Pemerintahan Terdepan.. Jaan diaduk-aduk! Was HZS Tan Mangkuto Powered by Telkomsel BlackBerry®Powered by Telkomsel BlackBerry®/div -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Re: [R@ntau-Net] UU Desa
Sanak Zulharbi dan para sanak sapalanta, kesan ambo alun pernah angku Datuak LKAAM kito iko manjawab pertanyaan jo saran kito, walau LKAAM tu punyo alamat email. Mungkin baliau maanggap basihanok saja tu paliang aman. Kabaa juo lai. Pabiaan sajolah lai. Wassalam, SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 8 Jan 2014, at 15.10, Zulharbi Salim zulsa...@gmail.com wrote: Anehnyo, Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat itu,.. Pertanyaan, Baa kok indak hadir Mak Datuak?? Mano nan rancak ado dlm galanggang atau dilua?klu tagak di lua lalu basorak baa kasalasai nagari ko Mak Datuk?? Hasil Diskusi UU Desa di Padang: DISKUSI PANSUS UU DESA.. Dikutip a.l: “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” tuturnya. Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat itu, ketika dihubungi Haluan mengatakan, ia tetap menolak UU Desa karena Desa bukan istilah Minangkabau. Ia ingin istilah desa diganti menjadi Pemerintahan Terendah dan Pemerintahan Terdepan. Tidak hanya itu, UU Desa akan berdampak pada banyak hal, salah satunya adalah, tidak adanya kedudukan niniak mamak di nagari karena nagari dipimpin kepala desa..' ... Ambo sepakat dg Ketua LKAAM M Sayuti Dt Rajo Pangulu.Nagari indak usah di rubah jo desa, sekali nagari tetap nagari..! Tapi indak sapandapek jo ..istilah desa diganti menjadi Pemerintahan Terendah dan Pemerintahan Terdepan.. Jaan diaduk-aduk! Was HZS Tan Mangkuto Powered by Telkomsel BlackBerry® -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Re: [R@ntau-Net] UU Desa
Memahami logika berbahasa yang disampaikan oleh angku Sayuti Dt. Rajo Pangulu tentang desa ado batuenyo ! *Desa tak bisa disamakan dengan nagari *dengan alasan sbb: 1. Sebutan sebagai *anak Desa* terlanjur memiliki konotasi kurang maju, tidak membanggakan orang disebut sebagai anak Desa tsb. ... yang berbeda dengan *anak Kota* Kota dianggap merupakan lambang kemajuan peradaban manusia ! 2. Desa tidak memiliki suku suku (sistem kekerabatan) ... sebaliknya nagari terdiri dari suku suku, untuk meredam konflik ! 3. dst. . silakan ditambahi untuk kita diskusikan ! Pada 8 Januari 2014 19.22, Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org menulis: Sanak Zulharbi dan para sanak sapalanta, kesan ambo alun pernah angku Datuak LKAAM kito iko manjawab pertanyaan jo saran kito, walau LKAAM tu punyo alamat email. Mungkin baliau maanggap basihanok saja tu paliang aman. Kabaa juo lai. Pabiaan sajolah lai. Wassalam, SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 8 Jan 2014, at 15.10, Zulharbi Salim zulsa...@gmail.com wrote: Anehnyo, Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat itu,.. Pertanyaan, Baa kok indak hadir Mak Datuak?? Mano nan rancak ado dlm galanggang atau dilua?klu tagak di lua lalu basorak baa kasalasai nagari ko Mak Datuk?? Hasil Diskusi UU Desa di Padang: DISKUSI PANSUS UU DESA.. Dikutip a.l: “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” tuturnya. Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat itu, ketika dihubungi Haluan mengatakan, ia tetap menolak UU Desa karena Desa bukan istilah Minangkabau. Ia ingin istilah desa diganti menjadi Pemerintahan Terendah dan Pemerintahan Terdepan. Tidak hanya itu, UU Desa akan berdampak pada banyak hal, salah satunya adalah, tidak adanya kedudukan niniak mamak di nagari karena nagari dipimpin kepala desa..' ... Ambo sepakat dg Ketua LKAAM M Sayuti Dt Rajo Pangulu.Nagari indak usah di rubah jo desa, sekali nagari tetap nagari..! Tapi indak sapandapek jo ..istilah desa diganti menjadi Pemerintahan Terendah dan Pemerintahan Terdepan.. Jaan diaduk-aduk! Was HZS Tan Mangkuto Powered by Telkomsel BlackBerry® -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK
Bls: [R@ntau-Net] UU Desa
Aww. Pak AI silahkan lanjuik. makin dikubak samakin jaleih ketidaksasuaian jo ABS SBK tarutamo disisi Sistem Peradaban Minangkabau yang sudah berabad-abad menjalankan demokrasi bukan demo crazy lho. Balik Ba Nagari, Balik Ba Surau, Balik Baradaik, dst. Wass., Haasma Depok Pada Rabu, 8 Januari 2014 22:54, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com menulis: Memahami logika berbahasa yang disampaikan oleh angku Sayuti Dt. Rajo Pangulu tentang desa ado batuenyo ! Desa tak bisa disamakan dengan nagari dengan alasan sbb: 1. Sebutan sebagai anak Desa terlanjur memiliki konotasi kurang maju, tidak membanggakan orang disebut sebagai anak Desa tsb. ... yang berbeda dengan anak Kota Kota dianggap merupakan lambang kemajuan peradaban manusia ! 2. Desa tidak memiliki suku suku (sistem kekerabatan) ... sebaliknya nagari terdiri dari suku suku, untuk meredam konflik ! 3. dst. . silakan ditambahi untuk kita diskusikan ! Pada 8 Januari 2014 19.22, Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org menulis: Sanak Zulharbi dan para sanak sapalanta, kesan ambo alun pernah angku Datuak LKAAM kito iko manjawab pertanyaan jo saran kito, walau LKAAM tu punyo alamat email. Mungkin baliau maanggap basihanok saja tu paliang aman. Kabaa juo lai. Pabiaan sajolah lai. Wassalam, SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 8 Jan 2014, at 15.10, Zulharbi Salim zulsa...@gmail.com wrote: Anehnyo, Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat itu,.. Pertanyaan, Baa kok indak hadir Mak Datuak?? Mano nan rancak ado dlm galanggang atau dilua?klu tagak di lua lalu basorak baa kasalasai nagari ko Mak Datuk?? Hasil Diskusi UU Desa di Padang: DISKUSI PANSUS UU DESA.. Dikutip a.l: “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” tuturnya. Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat itu, ketika dihubungi Haluan mengatakan, ia tetap menolak UU Desa karena Desa bukan istilah Minangkabau. Ia ingin istilah desa diganti menjadi Pemerintahan Terendah dan Pemerintahan Terdepan. Tidak hanya itu, UU Desa akan berdampak pada banyak hal, salah satunya adalah, tidak adanya kedudukan niniak mamak di nagari karena nagari dipimpin kepala desa..' ... Ambo sepakat dg Ketua LKAAM M Sayuti Dt Rajo Pangulu.Nagari indak usah di rubah jo desa, sekali nagari tetap nagari..! Tapi indak sapandapek jo ..istilah desa diganti menjadi Pemerintahan Terendah dan Pemerintahan Terdepan.. Jaan diaduk-aduk! Was HZS Tan Mangkuto Powered by Telkomsel BlackBerry® -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk
Re: [R@ntau-Net] UU Desa
*Ass. ww,* *Dd Tan Mangkuto, kd Saaf, nak Abraham, dd Asmun Sjueib dan Sanak sapalanta n.a.h* *Dari ambo saketek, kalau salah tolong batuakan.* * “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” tuturnya .( nya dalam tulisan Tan Mankuto ko adalah para peserta Diskusi Pansus UU DESA). Sayang tidak dirujuk ke pasal mana. * *Terlepas dari pasal yang mana yang membolehkan, baiklah kita amati sedikit. * * Kalau iko persetujuan peserta diskusi tu dan iko dibao ke Senayan, mungkin lah masuak lukah awak tambah FORWANA ciek lai.* * IKo nan dikandaki Senayan* *Coba kita urai sedikit:* *1.Desa mau dijadikan apa, mau jadi nagari, dari draft UU DESA yang kita dapat dari Andiko, tak ada satu katapun dalam UUDESA ini yang menyebut nagari, maaf kalau saya silap tolong koreksi. Yang ada hanya kelurahan, kabupaten/kota dan Propinsi.* *Di Sumbar/Minangkabau tak ada desa, dipemerintahan terbawah setelah reformasi yang ada nagari dan jorong ( Kecuali mungkin di daerah tranmigrasi atau sebangsanya).* *2.Desa adat dalam UU DESA ini ,kalau untuk di Minangkabau /Sumbar apa namanya.* *Di Sumbar/ Minangkabau tak ada desa adat.* *Di Sumbar/Minagkabau yang dijadikan desa itu pada zaman ORBA adalah Jorong, dan di Minangkabau tak ada Jorong adat. jorong itu adat istiadatnya tunduk kepada nagari. Sebagian jorong di Sumbar/Minangkabau adalah kumpulan dari penghuni ladang/pendatang yang mengaku bermamak kepada penghulu di nagari* * Nagari yang punya adat karena nagari yang punya lembaga adat yaitu penghulu dengan segala kelengkapannya.* * Terlepas dari pasal mana yang jadi rujukan menyatakan kalimat “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,”* * Kalau kalimat “Yang penting… ditujukan untuk daerah Sumbar/Minangkabau, tak ada hubungannya sama sekali. Namun demikian ahli adat kita banyak termasuk pak Sayuti sendiri , kita tunggulah pendapat beliau-beliau itu * * Demikianlah terlebih terkurang, maaf sajo dipabanyak* * Wass,* * Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau* Pada 8 Januari 2014 23.07, asmun sjueib kinno...@yahoo.co.id menulis: Aww. Pak AI silahkan lanjuik. makin dikubak samakin jaleih ketidaksasuaian jo ABS SBK tarutamo disisi Sistem Peradaban Minangkabau yang sudah berabad-abad menjalankan demokrasi bukan demo crazy lho. Balik Ba Nagari, Balik Ba Surau, Balik Baradaik, dst. Wass., Haasma Depok Pada Rabu, 8 Januari 2014 22:54, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com menulis: Memahami logika berbahasa yang disampaikan oleh angku Sayuti Dt. Rajo Pangulu tentang desa ado batuenyo ! *Desa tak bisa disamakan dengan nagari *dengan alasan sbb: 1. Sebutan sebagai *anak Desa* terlanjur memiliki konotasi kurang maju, tidak membanggakan orang disebut sebagai anak Desa tsb. ... yang berbeda dengan *anak Kota* Kota dianggap merupakan lambang kemajuan peradaban manusia ! 2. Desa tidak memiliki suku suku (sistem kekerabatan) ... sebaliknya nagari terdiri dari suku suku, untuk meredam konflik ! 3. dst. . silakan ditambahi untuk kita diskusikan ! Pada 8 Januari 2014 19.22, Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org menulis: Sanak Zulharbi dan para sanak sapalanta, kesan ambo alun pernah angku Datuak LKAAM kito iko manjawab pertanyaan jo saran kito, walau LKAAM tu punyo alamat email. Mungkin baliau maanggap basihanok saja tu paliang aman. Kabaa juo lai. Pabiaan sajolah lai. Wassalam, SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 8 Jan 2014, at 15.10, Zulharbi Salim zulsa...@gmail.com wrote: Anehnyo, Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat itu,.. Pertanyaan, Baa kok indak hadir Mak Datuak?? Mano nan rancak ado dlm galanggang atau dilua?klu tagak di lua lalu basorak baa kasalasai nagari ko Mak Datuk?? Hasil Diskusi UU Desa di Padang: DISKUSI PANSUS UU DESA.. Dikutip a.l: “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” tuturnya. Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat itu, ketika dihubungi Haluan mengatakan, ia tetap menolak UU Desa karena Desa bukan istilah Minangkabau. Ia ingin istilah desa diganti menjadi Pemerintahan Terendah dan Pemerintahan Terdepan. Tidak hanya itu, UU Desa akan berdampak pada banyak hal, salah satunya adalah, tidak adanya kedudukan niniak mamak di nagari karena nagari dipimpin kepala desa..' ... Ambo sepakat dg Ketua LKAAM M Sayuti Dt Rajo Pangulu.Nagari indak usah di rubah jo desa, sekali nagari tetap nagari..! Tapi indak
Re: [R@ntau-Net] UU Desa
Sanak Maturidi dan para sanak sapalanta, UU Desa tu bersifat umum; khusus utk masyarakat-hukum adat sarupo nagari ado RUU khusus nan sadang dibahas di Pansus DPR RI, judulnyo RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. Nampaknyo LKAAM indak tahu, tapi alah mararau duluan. Lucu nggak tu ? Wassalam , SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 8 Jan 2014, at 23.30, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com wrote: Ass. ww, Dd Tan Mangkuto, kd Saaf, nak Abraham, dd Asmun Sjueib dan Sanak sapalanta n.a.h Dari ambo saketek, kalau salah tolong batuakan. “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” tuturnya .( nya dalam tulisan Tan Mankuto ko adalah para peserta Diskusi Pansus UU DESA). Sayang tidak dirujuk ke pasal mana. Terlepas dari pasal yang mana yang membolehkan, baiklah kita amati sedikit. Kalau iko persetujuan peserta diskusi tu dan iko dibao ke Senayan, mungkin lah masuak lukah awak tambah FORWANA ciek lai. IKo nan dikandaki Senayan Coba kita urai sedikit: 1.Desa mau dijadikan apa, mau jadi nagari, dari draft UU DESA yang kita dapat dari Andiko, tak ada satu katapun dalam UUDESA ini yang menyebut nagari, maaf kalau saya silap tolong koreksi. Yang ada hanya kelurahan, kabupaten/kota dan Propinsi. Di Sumbar/Minangkabau tak ada desa, dipemerintahan terbawah setelah reformasi yang ada nagari dan jorong ( Kecuali mungkin di daerah tranmigrasi atau sebangsanya). 2.Desa adat dalam UU DESA ini ,kalau untuk di Minangkabau /Sumbar apa namanya. Di Sumbar/ Minangkabau tak ada desa adat. Di Sumbar/Minagkabau yang dijadikan desa itu pada zaman ORBA adalah Jorong, dan di Minangkabau tak ada Jorong adat. jorong itu adat istiadatnya tunduk kepada nagari. Sebagian jorong di Sumbar/Minangkabau adalah kumpulan dari penghuni ladang/pendatang yang mengaku bermamak kepada penghulu di nagari Nagari yang punya adat karena nagari yang punya lembaga adat yaitu penghulu dengan segala kelengkapannya. Terlepas dari pasal mana yang jadi rujukan menyatakan kalimat “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” Kalau kalimat “Yang penting… ditujukan untuk daerah Sumbar/Minangkabau, tak ada hubungannya sama sekali. Namun demikian ahli adat kita banyak termasuk pak Sayuti sendiri , kita tunggulah pendapat beliau-beliau itu Demikianlah terlebih terkurang, maaf sajo dipabanyak Wass, Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau Pada 8 Januari 2014 23.07, asmun sjueib kinno...@yahoo.co.id menulis: Aww. Pak AI silahkan lanjuik. makin dikubak samakin jaleih ketidaksasuaian jo ABS SBK tarutamo disisi Sistem Peradaban Minangkabau yang sudah berabad-abad menjalankan demokrasi bukan demo crazy lho. Balik Ba Nagari, Balik Ba Surau, Balik Baradaik, dst. Wass., Haasma Depok Pada Rabu, 8 Januari 2014 22:54, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com menulis: Memahami logika berbahasa yang disampaikan oleh angku Sayuti Dt. Rajo Pangulu tentang desa ado batuenyo ! Desa tak bisa disamakan dengan nagari dengan alasan sbb: 1. Sebutan sebagai anak Desa terlanjur memiliki konotasi kurang maju, tidak membanggakan orang disebut sebagai anak Desa tsb. ... yang berbeda dengan anak Kota Kota dianggap merupakan lambang kemajuan peradaban manusia ! 2. Desa tidak memiliki suku suku (sistem kekerabatan) ... sebaliknya nagari terdiri dari suku suku, untuk meredam konflik ! 3. dst. . silakan ditambahi untuk kita diskusikan ! Pada 8 Januari 2014 19.22, Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org menulis: Sanak Zulharbi dan para sanak sapalanta, kesan ambo alun pernah angku Datuak LKAAM kito iko manjawab pertanyaan jo saran kito, walau LKAAM tu punyo alamat email. Mungkin baliau maanggap basihanok saja tu paliang aman. Kabaa juo lai. Pabiaan sajolah lai. Wassalam, SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 8 Jan 2014, at 15.10, Zulharbi Salim zulsa...@gmail.com wrote: Anehnyo, Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat itu,.. Pertanyaan, Baa kok indak hadir Mak Datuak?? Mano nan rancak ado dlm galanggang atau dilua?klu tagak di lua lalu basorak baa kasalasai nagari ko Mak Datuk?? Hasil Diskusi UU Desa di Padang: DISKUSI PANSUS UU DESA.. Dikutip a.l: “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” tuturnya. Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir
Bls: [R@ntau-Net] UU Desa
Aww. Saudaraku Maturidi jo Palanta n.a.h. dan banggakan, aaa) Alhamdulillah wa syukurillah cukilan tsb. sangeik tapeik ka pokok pangka carito Nagori Pada Rabu, 8 Januari 2014 23:30, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com menulis: Ass. ww, Dd Tan Mangkuto, kd Saaf, nak Abraham, dd Asmun Sjueib dan Sanak sapalanta n.a.h Dari ambo saketek, kalau salah tolong batuakan. “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” tuturnya .( nya dalam tulisan Tan Mankuto ko adalah para peserta Diskusi Pansus UU DESA). Sayang tidak dirujuk ke pasal mana. Terlepas dari pasal yang mana yang membolehkan, baiklah kita amati sedikit. Kalau iko persetujuan peserta diskusi tu dan iko dibao ke Senayan, mungkin lah masuak lukah awak tambah FORWANA ciek lai. IKo nan dikandaki Senayan Coba kita urai sedikit: 1. Desa mau dijadikan apa, mau jadi nagari, dari draft UU DESA yang kita dapat dari Andiko, tak ada satu katapun dalam UUDESA ini yang menyebut nagari, maaf kalau saya silap tolong koreksi. Yang ada hanya kelurahan, kabupaten/kota dan Propinsi. Di Sumbar/Minangkabau tak ada desa, dipemerintahan terbawah setelah reformasi yang ada nagari dan jorong ( Kecuali mungkin di daerah tranmigrasi atau sebangsanya). 2. Desa adat dalam UU DESA ini ,kalau untuk di Minangkabau /Sumbar apa namanya. Di Sumbar/ Minangkabau tak ada desa adat. Di Sumbar/Minagkabau yang dijadikan desa itu pada zaman ORBA adalah Jorong, dan di Minangkabau tak ada Jorong adat. jorong itu adat istiadatnya tunduk kepada nagari. Sebagian jorong di Sumbar/Minangkabau adalah kumpulan dari penghuni ladang/pendatang yang mengaku bermamak kepada penghulu di nagari Nagari yang punya adat karena nagari yang punya lembaga adat yaitu penghulu dengan segala kelengkapannya. Terlepas dari pasal mana yang jadi rujukan menyatakan kalimat “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” Kalau kalimat “Yang penting… ditujukan untuk daerah Sumbar/Minangkabau, tak ada hubungannya sama sekali. Namun demikian ahli adat kita banyak termasuk pak Sayuti sendiri , kita tunggulah pendapat beliau-beliau itu Demikianlah terlebih terkurang, maaf sajo dipabanyak Wass, Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau Pada 8 Januari 2014 23.07, asmun sjueib kinno...@yahoo.co.id menulis: Aww. Pak AI silahkan lanjuik. makin dikubak samakin jaleih ketidaksasuaian jo ABS SBK tarutamo disisi Sistem Peradaban Minangkabau yang sudah berabad-abad menjalankan demokrasi bukan demo crazy lho. Balik Ba Nagari, Balik Ba Surau, Balik Baradaik, dst. Wass., Haasma Depok Pada Rabu, 8 Januari 2014 22:54, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com menulis: Memahami logika berbahasa yang disampaikan oleh angku Sayuti Dt. Rajo Pangulu tentang desa ado batuenyo ! Desa tak bisa disamakan dengan nagari dengan alasan sbb: 1. Sebutan sebagai anak Desa terlanjur memiliki konotasi kurang maju, tidak membanggakan orang disebut sebagai anak Desa tsb. ... yang berbeda dengan anak Kota Kota dianggap merupakan lambang kemajuan peradaban manusia ! 2. Desa tidak memiliki suku suku (sistem kekerabatan) ... sebaliknya nagari terdiri dari suku suku, untuk meredam konflik ! 3. dst. . silakan ditambahi untuk kita diskusikan ! Pada 8 Januari 2014 19.22, Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org menulis: Sanak Zulharbi dan para sanak sapalanta, kesan ambo alun pernah angku Datuak LKAAM kito iko manjawab pertanyaan jo saran kito, walau LKAAM tu punyo alamat email. Mungkin baliau maanggap basihanok saja tu paliang aman. Kabaa juo lai. Pabiaan sajolah lai. Wassalam, SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 8 Jan 2014, at 15.10, Zulharbi Salim zulsa...@gmail.com wrote: Anehnyo, Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat itu,.. Pertanyaan, Baa kok indak hadir Mak Datuak?? Mano nan rancak ado dlm galanggang atau dilua?klu tagak di lua lalu basorak baa kasalasai nagari ko Mak Datuk?? Hasil Diskusi UU Desa di Padang: DISKUSI PANSUS UU DESA.. Dikutip a.l: “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” tuturnya. Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat itu, ketika dihubungi Haluan mengatakan, ia tetap menolak UU Desa karena Desa bukan istilah Minangkabau. Ia ingin istilah desa diganti menjadi Pemerintahan Terendah dan Pemerintahan Terdepan. Tidak hanya itu, UU Desa akan berdampak pada banyak hal, salah satunya adalah, tidak adanya kedudukan niniak mamak di nagari karena nagari
Re: [R@ntau-Net] UU Desa
*khusus utk masyarakat-hukum adat sarupo nagari ado RUU khusus nan sadang dibahas di Pansus DPR RI, judulnyo RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. Nampaknyo LKAAM indak tahu, tapi alah mararau duluan. Lucu nggak tu ? * --- Inilah nama nama para anggota DPD dan DPR yang mewakili SB, yang bertanggung jawab terhadap munculnya UU Desa tsb. *Anggota DPD Sumbar 2009–2014* Irman Gusman Emma Yohanna Afrizal (menggantikan Riza Falepi yang terpilih menjadi Walikota Payakumbuh) Alirman Sori -- *Anggota DPR mewakili Sumatera Barat 2009–2014* 1. Hermanto Partai Keadilan Sejahtera komisi 2 2. M. Ichlas El Qudsi Partai Amanat Nasional komisi 11 3. Poempida Hidayatulloh Partai Golongan Karya 4. M. Azwir Dainy Tara Partai Golongan Karya komisi 7 5. Epyardi Asda Partai Persatuan Pembangunan komisi 5 6. Dasrul Djabar Partai Demokratkomisi 3 7. Darizal Basir Partai Demokrat komisi 11 8. Zulmiar Yanri Partai Demokrat komisi 9 9. Refrizal Partai Keadilan Sejahterakomisi 6 10. Taslim Partai Amanat Nasional komisi 3 11. Nudirman Munir Partai Golongan Karya komisi 3 12. Muhammad Iqbal Partai Persatuan Pembangunankomisi 9 13. Dalimi Abdullah Partai Demokrat 14. Mulyadi Partai Demokratkomisi 5 - Kepada para anggota yang terhormat inilah sebaiknya LKAAM meminta pertanggungan jawab, kenapa *eksistensi nagari* tak bisa mereka jaga ! Kalau perlu undang mereka ka lapau kito, supayo bisa manjalhkannyo Sebelum UU Desa ini disyahkan, ratusan perangkat nDeso dari Jateng dikerahkan berdemo ke DPR, kenapa dari para kepala nagari tak ada yang muncul untuk memperjuangkan eksistensi nagari !! salam Abraham Ilyas -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Re: [R@ntau-Net] UU Desa
Da Sjaaf nn baik n sanak pa lanta pencinta eksistensi bantuak Nagari di Minangkabau nn dihormati. Su'al sikap n posisi Kaatua LKAAM nn kini re- subjeck diateh,sajak manjabat katua LKAAM tu sampai kini,sebagian awak nn dipalanta ko kan lah tahu sia we'e.Sual UU Desa je,we'e lari dari tanggung jawab dgn TIDAK hadir pd waktu pembi caan n pembahsan UU itu. Jadi jan dicikarauan juo Inyo lai. Ibaraik basi,lah 'namuang' we'e tumoh Da,mandambin je kecek ghang Piaman. Kasihan posisi n gerak LKAAM kini n dimaso yad bagi pengembangan jati diri ughang Minangkabau nn ba ABS-SBK. JB,DtRJ,74thn labiah 8bln,sk Mandahiliang,IV Angkek Padusunan,Piaman Timur;Bonjer, Jakbar 11630. Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone -Original Message- From: Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Thu, 9 Jan 2014 01:54:54 To: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Cc: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com Subject: Re: [R@ntau-Net] UU Desa Sanak Maturidi dan para sanak sapalanta, UU Desa tu bersifat umum; khusus utk masyarakat-hukum adat sarupo nagari ado RUU khusus nan sadang dibahas di Pansus DPR RI, judulnyo RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. Nampaknyo LKAAM indak tahu, tapi alah mararau duluan. Lucu nggak tu ? Wassalam , SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 8 Jan 2014, at 23.30, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com wrote: Ass. ww, Dd Tan Mangkuto, kd Saaf, nak Abraham, dd Asmun Sjueib dan Sanak sapalanta n.a.h Dari ambo saketek, kalau salah tolong batuakan. “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” tuturnya .( nya dalam tulisan Tan Mankuto ko adalah para peserta Diskusi Pansus UU DESA). Sayang tidak dirujuk ke pasal mana. Terlepas dari pasal yang mana yang membolehkan, baiklah kita amati sedikit. Kalau iko persetujuan peserta diskusi tu dan iko dibao ke Senayan, mungkin lah masuak lukah awak tambah FORWANA ciek lai. IKo nan dikandaki Senayan Coba kita urai sedikit: 1.Desa mau dijadikan apa, mau jadi nagari, dari draft UU DESA yang kita dapat dari Andiko, tak ada satu katapun dalam UUDESA ini yang menyebut nagari, maaf kalau saya silap tolong koreksi. Yang ada hanya kelurahan, kabupaten/kota dan Propinsi. Di Sumbar/Minangkabau tak ada desa, dipemerintahan terbawah setelah reformasi yang ada nagari dan jorong ( Kecuali mungkin di daerah tranmigrasi atau sebangsanya). 2.Desa adat dalam UU DESA ini ,kalau untuk di Minangkabau /Sumbar apa namanya. Di Sumbar/ Minangkabau tak ada desa adat. Di Sumbar/Minagkabau yang dijadikan desa itu pada zaman ORBA adalah Jorong, dan di Minangkabau tak ada Jorong adat. jorong itu adat istiadatnya tunduk kepada nagari. Sebagian jorong di Sumbar/Minangkabau adalah kumpulan dari penghuni ladang/pendatang yang mengaku bermamak kepada penghulu di nagari Nagari yang punya adat karena nagari yang punya lembaga adat yaitu penghulu dengan segala kelengkapannya. Terlepas dari pasal mana yang jadi rujukan menyatakan kalimat “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” Kalau kalimat “Yang penting… ditujukan untuk daerah Sumbar/Minangkabau, tak ada hubungannya sama sekali. Namun demikian ahli adat kita banyak termasuk pak Sayuti sendiri , kita tunggulah pendapat beliau-beliau itu Demikianlah terlebih terkurang, maaf sajo dipabanyak Wass, Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau Pada 8 Januari 2014 23.07, asmun sjueib kinno...@yahoo.co.id menulis: Aww. Pak AI silahkan lanjuik. makin dikubak samakin jaleih ketidaksasuaian jo ABS SBK tarutamo disisi Sistem Peradaban Minangkabau yang sudah berabad-abad menjalankan demokrasi bukan demo crazy lho. Balik Ba Nagari, Balik Ba Surau, Balik Baradaik, dst. Wass., Haasma Depok Pada Rabu, 8 Januari 2014 22:54, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com menulis: Memahami logika berbahasa yang disampaikan oleh angku Sayuti Dt. Rajo Pangulu tentang desa ado batuenyo ! Desa tak bisa disamakan dengan nagari dengan alasan sbb: 1. Sebutan sebagai anak Desa terlanjur memiliki konotasi kurang maju, tidak membanggakan orang disebut sebagai anak Desa tsb. ... yang berbeda dengan anak Kota Kota dianggap merupakan lambang kemajuan peradaban manusia ! 2. Desa tidak memiliki suku suku (sistem kekerabatan) ... sebaliknya nagari terdiri dari suku suku, untuk meredam konflik ! 3. dst. . silakan ditambahi untuk kita diskusikan ! Pada 8 Januari
Bls: [R@ntau-Net] UU Desa
Aww. Saudaraku Maturidi, Angku Guru SB, AI jo sidang Palanta n.a.h. dan banggakan. aaa) Alhamdulillah wa Syukurillah bahwasanyo pokok pangka masalah ataupun substansi UU RI Desa tsb. walaupun sacaro umum demikian, akan tetapi ( English : but) pemahaman terhadap Nagori sebagai suatu pemerintahan adat dan pemerintahan rakyat di Minangkabau nan berlandaskan pado ABS SBK iyolah indak dapaeik disamorato-kan atau diseragamkan menjadi Desa. bbb) Ambo bapandapeik (maaf ambo iyolah rang buto pulo jo hukum adat tsb.) namun setidak-tidaknyo pabilo dipikiekan dengan akal yang sehat dan waras disamping sejarah suku bangso Minangkabau nantun, kironyo dan selayaknyo pulo bahwa setidak-tidaknya dalam UU Desa tsb. ado subananya salah satu pasal (klausul) nan manyabuikkan Kecuali untuk Provinsi Sumatera Barat Desa diartikan sebagai Nagori sebagai sistem pemerintahan terendah yang mempunyai sistem tersendiri, yang pengaturannya disesuaikan dengan kepentingan adat yang sudah ada. ccc) Artinyo bahwa khusus untuk Provinsi SB UU Desatsb. diberlakukan lain yang disesuaikan jo sistem kekerabatan dan adat setempat yang sudah ada tanpa mengubahnya dan menjadikan pemahaman atau pengertian bahwa Desa tidak sama dengan Nagori atau Jorong, misalnya. ddd) Akhirnyo stake holder Minangkabau-lah nan harus manampeikkan kedudukan Nagori pada proporsional ABS SBK. Insya Allah jaanlah pulo awak dengan adonyo berbagai iming-iming per Desa dapeik pitieh manga pulo awak namuah manjua sarawa wak tu untuk hanyo sekedar sesaat nan sasudah itu Nagori awak tagadai dan lahpasti generasi penerus akan mencaci maki kito baa dek Mamak2jo ranggaeik TungkuSajarangan dulu tu namueh sajo manarimo suatu perlakuan hukum nan dapeik marusak sendi2 kehidupan masyarakeik Minangkabau. eee) Maaf ambo sekedar mengelaborasi caro jo jalan bapikie awak dalam bertanggung jawab terhadap suatu Undang2 Desa nan mungkin kurang tapeik ditrapkan dalam masyarakat Provinsi Sumatera Barat yang menganut paham atau philosophi ABS SBK. Wassalam, HAASMA Depok Pada Kamis, 9 Januari 2014 5:58, asmun sjueib kinno...@yahoo.co.id menulis: Aww. Saudaraku Maturidi jo Palanta n.a.h. dan banggakan, aaa) Alhamdulillah wa syukurillah cukilan tsb. sangeik tapeik ka pokok pangka carito Nagori Pada Rabu, 8 Januari 2014 23:30, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com menulis: Ass. ww, Dd Tan Mangkuto, kd Saaf, nak Abraham, dd Asmun Sjueib dan Sanak sapalanta n.a.h Dari ambo saketek, kalau salah tolong batuakan. “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” tuturnya .( nya dalam tulisan Tan Mankuto ko adalah para peserta Diskusi Pansus UU DESA). Sayang tidak dirujuk ke pasal mana. Terlepas dari pasal yang mana yang membolehkan, baiklah kita amati sedikit. Kalau iko persetujuan peserta diskusi tu dan iko dibao ke Senayan, mungkin lah masuak lukah awak tambah FORWANA ciek lai. IKo nan dikandaki Senayan Coba kita urai sedikit: 1. Desa mau dijadikan apa, mau jadi nagari, dari draft UU DESA yang kita dapat dari Andiko, tak ada satu katapun dalam UUDESA ini yang menyebut nagari, maaf kalau saya silap tolong koreksi. Yang ada hanya kelurahan, kabupaten/kota dan Propinsi. Di Sumbar/Minangkabau tak ada desa, dipemerintahan terbawah setelah reformasi yang ada nagari dan jorong ( Kecuali mungkin di daerah tranmigrasi atau sebangsanya). 2. Desa adat dalam UU DESA ini ,kalau untuk di Minangkabau /Sumbar apa namanya. Di Sumbar/ Minangkabau tak ada desa adat. Di Sumbar/Minagkabau yang dijadikan desa itu pada zaman ORBA adalah Jorong, dan di Minangkabau tak ada Jorong adat. jorong itu adat istiadatnya tunduk kepada nagari. Sebagian jorong di Sumbar/Minangkabau adalah kumpulan dari penghuni ladang/pendatang yang mengaku bermamak kepada penghulu di nagari Nagari yang punya adat karena nagari yang punya lembaga adat yaitu penghulu dengan segala kelengkapannya. Terlepas dari pasal mana yang jadi rujukan menyatakan kalimat “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” Kalau kalimat “Yang penting… ditujukan untuk daerah Sumbar/Minangkabau, tak ada hubungannya sama sekali. Namun demikian ahli adat kita banyak termasuk pak Sayuti sendiri , kita tunggulah pendapat beliau-beliau itu Demikianlah terlebih terkurang, maaf sajo dipabanyak Wass, Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau Pada 8 Januari 2014 23.07, asmun sjueib kinno...@yahoo.co.id menulis: Aww. Pak AI silahkan lanjuik. makin dikubak samakin jaleih ketidaksasuaian jo ABS SBK tarutamo disisi Sistem Peradaban Minangkabau yang sudah berabad-abad menjalankan demokrasi bukan demo crazy lho. Balik Ba Nagari, Balik Ba Surau, Balik Baradaik,
Re: Bls: [R@ntau-Net] UU Desa
Sanak palanta nan budiman. Semoga diskusi dan analisa yg akan dilakukan forum2 di Sumbar ttg UUDesa, bisa dibahas dgn metode SWOT, kekuatan-kelemahan-kesempatan-ancaman. Shg nanti kalau dimintakan judicial review ada alasan yg kuat utk pengajuan. Libatkan para pakar hukum tatanegara, lkaam, perguruan tinggi, ulama, pemda dan ormas. Salam, Zorion Anas, 58, Padang Pada 2014 1 9 06:26, asmun sjueib kinno...@yahoo.co.id menulis: Aww. Saudaraku Maturidi, Angku Guru SB, AI jo sidang Palanta n.a.h. dan banggakan. aaa) Alhamdulillah wa Syukurillah bahwasanyo pokok pangka masalah ataupun substansi UU RI Desa tsb. walaupun sacaro umum demikian, akan tetapi ( English : but) pemahaman terhadap Nagori sebagai suatu pemerintahan adat dan pemerintahan rakyat di Minangkabau nan berlandaskan pado ABS SBK iyolah indak dapaeik disamorato-kan atau diseragamkan menjadi Desa. bbb) Ambo bapandapeik (maaf ambo iyolah rang buto pulo jo hukum adat tsb.) namun setidak-tidaknyo pabilo dipikiekan dengan akal yang sehat dan waras disamping sejarah suku bangso Minangkabau nantun, kironyo dan selayaknyo pulo bahwa setidak-tidaknya dalam UU Desa tsb. ado subananya salah satu pasal (klausul) nan manyabuikkan Kecuali untuk Provinsi Sumatera Barat Desa diartikan sebagai Nagori sebagai sistem pemerintahan terendah yang mempunyai sistem tersendiri, yang pengaturannya disesuaikan dengan kepentingan adat yang sudah ada. ccc) Artinyo bahwa khusus untuk Provinsi SB UU Desatsb. diberlakukan lain yang disesuaikan jo sistem kekerabatan dan adat setempat yang sudah ada tanpa mengubahnya dan menjadikan pemahaman atau pengertian bahwa Desa tidak sama dengan Nagori atau Jorong, misalnya. ddd) Akhirnyo stake holder Minangkabau-lah nan harus manampeikkan kedudukan Nagori pada proporsional ABS SBK. Insya Allah jaanlah pulo awak dengan adonyo berbagai iming-iming per Desa dapeik pitieh manga pulo awak namuah manjua sarawa wak tu untuk hanyo sekedar sesaat nan sasudah itu Nagori awak tagadai dan lahpasti generasi penerus akan mencaci maki kito baa dek Mamak2jo ranggaeik TungkuSajarangan dulu tu namueh sajo manarimo suatu perlakuan hukum nan dapeik marusak sendi2 kehidupan masyarakeik Minangkabau. eee) Maaf ambo sekedar mengelaborasi caro jo jalan bapikie awak dalam bertanggung jawab terhadap suatu Undang2 Desa nan mungkin kurang tapeik ditrapkan dalam masyarakat Provinsi Sumatera Barat yang menganut paham atau philosophi ABS SBK. Wassalam, HAASMA Depok Pada Kamis, 9 Januari 2014 5:58, asmun sjueib kinno...@yahoo.co.id menulis: Aww. Saudaraku Maturidi jo Palanta n.a.h. dan banggakan, aaa) Alhamdulillah wa syukurillah cukilan tsb. sangeik tapeik ka pokok pangka carito Nagori Pada Rabu, 8 Januari 2014 23:30, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com menulis: *Ass. ww,* *Dd Tan Mangkuto, kd Saaf, nak Abraham, dd Asmun Sjueib dan Sanak sapalanta n.a.h* *Dari ambo saketek, kalau salah tolong batuakan.* * “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” tuturnya .( nya dalam tulisan Tan Mankuto ko adalah para peserta Diskusi Pansus UU DESA). Sayang tidak dirujuk ke pasal mana. * *Terlepas dari pasal yang mana yang membolehkan, baiklah kita amati sedikit. * * Kalau iko persetujuan peserta diskusi tu dan iko dibao ke Senayan, mungkin lah masuak lukah awak tambah FORWANA ciek lai.* * IKo nan dikandaki Senayan* *Coba kita urai sedikit:* *1.Desa mau dijadikan apa, mau jadi nagari, dari draft UU DESA yang kita dapat dari Andiko, tak ada satu katapun dalam UUDESA ini yang menyebut nagari, maaf kalau saya silap tolong koreksi. Yang ada hanya kelurahan, kabupaten/kota dan Propinsi.* *Di Sumbar/Minangkabau tak ada desa, dipemerintahan terbawah setelah reformasi yang ada nagari dan jorong ( Kecuali mungkin di daerah tranmigrasi atau sebangsanya).* *2.Desa adat dalam UU DESA ini ,kalau untuk di Minangkabau /Sumbar apa namanya.* *Di Sumbar/ Minangkabau tak ada desa adat.* *Di Sumbar/Minagkabau yang dijadikan desa itu pada zaman ORBA adalah Jorong, dan di Minangkabau tak ada Jorong adat. jorong itu adat istiadatnya tunduk kepada nagari. Sebagian jorong di Sumbar/Minangkabau adalah kumpulan dari penghuni ladang/pendatang yang mengaku bermamak kepada penghulu di nagari* * Nagari yang punya adat karena nagari yang punya lembaga adat yaitu penghulu dengan segala kelengkapannya.* * Terlepas dari pasal mana yang jadi rujukan menyatakan kalimat “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,”* * Kalau kalimat “Yang penting… ditujukan untuk daerah Sumbar/Minangkabau, tak ada hubungannya sama sekali. Namun demikian ahli adat kita banyak
Re: [R@ntau-Net] UU Desa
Pak Saaf, Barati kan Memang ado masalah pd UU Desa nyo kan? Cieklai, Niniak Mamak dan Pangulu di Minangkabau, ditinggikan sarantiang dan didahulukan salangkah, alias dihormati, kok ado nan salah jo jangga lah kewajiban anak kamanakan utk mampaeloki nya. Apolai Baliau2,LKAAM tu nan manjago Kampuang awak kini, sdgkan Urang Rantau (walaupun bagala sabananyo indak SAH krn Pangulu harus di kampuang) hanyo ibaraik Penonton sajo. Sangenek, Wassalam, anwardjambak 45+, mudiak Pyk, kanakan Dt Rajo Malano(Maulana), Maminteh Sabalun Hanyuik!!! Sent from my BlackBerry® smartphone powered by U Mobile -Original Message- From: Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Thu, 9 Jan 2014 01:54:54 To: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Cc: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com Subject: Re: [R@ntau-Net] UU Desa Sanak Maturidi dan para sanak sapalanta, UU Desa tu bersifat umum; khusus utk masyarakat-hukum adat sarupo nagari ado RUU khusus nan sadang dibahas di Pansus DPR RI, judulnyo RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. Nampaknyo LKAAM indak tahu, tapi alah mararau duluan. Lucu nggak tu ? Wassalam , SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 8 Jan 2014, at 23.30, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com wrote: Ass. ww, Dd Tan Mangkuto, kd Saaf, nak Abraham, dd Asmun Sjueib dan Sanak sapalanta n.a.h Dari ambo saketek, kalau salah tolong batuakan. “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” tuturnya .( nya dalam tulisan Tan Mankuto ko adalah para peserta Diskusi Pansus UU DESA). Sayang tidak dirujuk ke pasal mana. Terlepas dari pasal yang mana yang membolehkan, baiklah kita amati sedikit. Kalau iko persetujuan peserta diskusi tu dan iko dibao ke Senayan, mungkin lah masuak lukah awak tambah FORWANA ciek lai. IKo nan dikandaki Senayan Coba kita urai sedikit: 1.Desa mau dijadikan apa, mau jadi nagari, dari draft UU DESA yang kita dapat dari Andiko, tak ada satu katapun dalam UUDESA ini yang menyebut nagari, maaf kalau saya silap tolong koreksi. Yang ada hanya kelurahan, kabupaten/kota dan Propinsi. Di Sumbar/Minangkabau tak ada desa, dipemerintahan terbawah setelah reformasi yang ada nagari dan jorong ( Kecuali mungkin di daerah tranmigrasi atau sebangsanya). 2.Desa adat dalam UU DESA ini ,kalau untuk di Minangkabau /Sumbar apa namanya. Di Sumbar/ Minangkabau tak ada desa adat. Di Sumbar/Minagkabau yang dijadikan desa itu pada zaman ORBA adalah Jorong, dan di Minangkabau tak ada Jorong adat. jorong itu adat istiadatnya tunduk kepada nagari. Sebagian jorong di Sumbar/Minangkabau adalah kumpulan dari penghuni ladang/pendatang yang mengaku bermamak kepada penghulu di nagari Nagari yang punya adat karena nagari yang punya lembaga adat yaitu penghulu dengan segala kelengkapannya. Terlepas dari pasal mana yang jadi rujukan menyatakan kalimat “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” Kalau kalimat “Yang penting… ditujukan untuk daerah Sumbar/Minangkabau, tak ada hubungannya sama sekali. Namun demikian ahli adat kita banyak termasuk pak Sayuti sendiri , kita tunggulah pendapat beliau-beliau itu Demikianlah terlebih terkurang, maaf sajo dipabanyak Wass, Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau Pada 8 Januari 2014 23.07, asmun sjueib kinno...@yahoo.co.id menulis: Aww. Pak AI silahkan lanjuik. makin dikubak samakin jaleih ketidaksasuaian jo ABS SBK tarutamo disisi Sistem Peradaban Minangkabau yang sudah berabad-abad menjalankan demokrasi bukan demo crazy lho. Balik Ba Nagari, Balik Ba Surau, Balik Baradaik, dst. Wass., Haasma Depok Pada Rabu, 8 Januari 2014 22:54, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com menulis: Memahami logika berbahasa yang disampaikan oleh angku Sayuti Dt. Rajo Pangulu tentang desa ado batuenyo ! Desa tak bisa disamakan dengan nagari dengan alasan sbb: 1. Sebutan sebagai anak Desa terlanjur memiliki konotasi kurang maju, tidak membanggakan orang disebut sebagai anak Desa tsb. ... yang berbeda dengan anak Kota Kota dianggap merupakan lambang kemajuan peradaban manusia ! 2. Desa tidak memiliki suku suku (sistem kekerabatan) ... sebaliknya nagari terdiri dari suku suku, untuk meredam konflik ! 3. dst. . silakan ditambahi untuk kita diskusikan ! Pada 8 Januari 2014 19.22, Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org menulis: Sanak Zulharbi dan para sanak sapalanta, kesan ambo
Re: [R@ntau-Net] UU Desa
Sanak Abraham Ilyas n para sanak nn sadang duduak2 di Palanta ini. Mungkin koa,para anggota DPD,DPR n DPRD tu lupo untuak 'Batanyo' ka Pak Gamawan Fauzi. Pd waktu liau menjabat Gubnur Sumbar,liau sangat sungguh2 memperjuangkan 'kambali ka Nagari' di Sumbar. Bialah menjadi kecil bantuan Pusek(APBD) ka Sumbar asa bantuak Nagari di Sumbar dapek ditegakkan baliak mak Datuak,kecek pak Gamawan ka JB suatu waktu dulu di Gubernuran Sumbar. Sayang sikap pak Gamawan ini kurang mendapat respon dari anggota DPRD Sumbar n anggot DPD,DPR Pusat utusan Sumbar. Hemat JB kini,berdasarkan info Uda Sajaafroeddin Bahar(lht thread beliau tgl 9 bln ini),mumpung draft RUU Pengakuan n Perlindungan Hak Hukum Adat sedang dogodok oleh Pansus DPR,ada baiknya ada anggota RN ini melobby para anggota Dewan n DPD nn terhormat itu nn baasa dari Sumbar untuak mengawasi secara langsung Pembahasan RUU itu dlm Pansus DPR itu.Sekedar saran. JB,DtRJ,74thn,Bonjer,Jakbar. Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone -Original Message- From: Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Thu, 9 Jan 2014 06:01:59 To: Rantau Net Groupsrantaunet@googlegroups.com Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Subject: Re: [R@ntau-Net] UU Desa *khusus utk masyarakat-hukum adat sarupo nagari ado RUU khusus nan sadang dibahas di Pansus DPR RI, judulnyo RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. Nampaknyo LKAAM indak tahu, tapi alah mararau duluan. Lucu nggak tu ? * --- Inilah nama nama para anggota DPD dan DPR yang mewakili SB, yang bertanggung jawab terhadap munculnya UU Desa tsb. *Anggota DPD Sumbar 2009–2014* Irman Gusman Emma Yohanna Afrizal (menggantikan Riza Falepi yang terpilih menjadi Walikota Payakumbuh) Alirman Sori -- *Anggota DPR mewakili Sumatera Barat 2009–2014* 1. Hermanto Partai Keadilan Sejahtera komisi 2 2. M. Ichlas El Qudsi Partai Amanat Nasional komisi 11 3. Poempida Hidayatulloh Partai Golongan Karya 4. M. Azwir Dainy Tara Partai Golongan Karya komisi 7 5. Epyardi Asda Partai Persatuan Pembangunan komisi 5 6. Dasrul Djabar Partai Demokratkomisi 3 7. Darizal Basir Partai Demokrat komisi 11 8. Zulmiar Yanri Partai Demokrat komisi 9 9. Refrizal Partai Keadilan Sejahterakomisi 6 10. Taslim Partai Amanat Nasional komisi 3 11. Nudirman Munir Partai Golongan Karya komisi 3 12. Muhammad Iqbal Partai Persatuan Pembangunankomisi 9 13. Dalimi Abdullah Partai Demokrat 14. Mulyadi Partai Demokratkomisi 5 - Kepada para anggota yang terhormat inilah sebaiknya LKAAM meminta pertanggungan jawab, kenapa *eksistensi nagari* tak bisa mereka jaga ! Kalau perlu undang mereka ka lapau kito, supayo bisa manjalhkannyo Sebelum UU Desa ini disyahkan, ratusan perangkat nDeso dari Jateng dikerahkan berdemo ke DPR, kenapa dari para kepala nagari tak ada yang muncul untuk memperjuangkan eksistensi nagari !! salam Abraham Ilyas -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata
Re: [R@ntau-Net] UU Desa
Pak Abraham, izinkan ambo ulang baliak: eksistensi Nagari tu aman, indak digaduah dek UU Desa doh. Malah ado UU khusus nan sadang dibahas Pansus. Wassalam, SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 9 Jan 2014, at 06.01, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com wrote: khusus utk masyarakat-hukum adat sarupo nagari ado RUU khusus nan sadang dibahas di Pansus DPR RI, judulnyo RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. Nampaknyo LKAAM indak tahu, tapi alah mararau duluan. Lucu nggak tu ? --- Inilah nama nama para anggota DPD dan DPR yang mewakili SB, yang bertanggung jawab terhadap munculnya UU Desa tsb. Anggota DPD Sumbar 2009–2014 Irman Gusman Emma Yohanna Afrizal (menggantikan Riza Falepi yang terpilih menjadi Walikota Payakumbuh) Alirman Sori -- Anggota DPR mewakili Sumatera Barat 2009–2014 1. Hermanto Partai Keadilan Sejahtera komisi 2 2. M. Ichlas El Qudsi Partai Amanat Nasional komisi 11 3. Poempida Hidayatulloh Partai Golongan Karya 4. M. Azwir Dainy Tara Partai Golongan Karya komisi 7 5. Epyardi Asda Partai Persatuan Pembangunan komisi 5 6. Dasrul Djabar Partai Demokratkomisi 3 7. Darizal Basir Partai Demokrat komisi 11 8. Zulmiar Yanri Partai Demokrat komisi 9 9. Refrizal Partai Keadilan Sejahterakomisi 6 10. Taslim Partai Amanat Nasional komisi 3 11. Nudirman Munir Partai Golongan Karya komisi 3 12. Muhammad Iqbal Partai Persatuan Pembangunankomisi 9 13. Dalimi Abdullah Partai Demokrat 14. Mulyadi Partai Demokratkomisi 5 - Kepada para anggota yang terhormat inilah sebaiknya LKAAM meminta pertanggungan jawab, kenapa eksistensi nagari tak bisa mereka jaga ! Kalau perlu undang mereka ka lapau kito, supayo bisa manjalhkannyo Sebelum UU Desa ini disyahkan, ratusan perangkat nDeso dari Jateng dikerahkan berdemo ke DPR, kenapa dari para kepala nagari tak ada yang muncul untuk memperjuangkan eksistensi nagari !! salam Abraham Ilyas -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Re: [R@ntau-Net] UU Desa
Kkd. JB, sarato Dunsanak di Palanta n.a.h. Iko merupokan salah satu Weak dari nan ampek analisa SWOT nan ditengarai oleh sanak Zorion Anas --- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Laode Ida menilai Undang-undang (UU) Desa 2013 yang disahkan DPR RI pada 19 Desember 2013: *Permasalahan pertama yang akan muncul, kata dia, adalah proses politik perebutan jabatan kepala desa akan sangat panas, sama seperti pemilihan kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota.Adanya kepastian Alokasi Dana Desa (ADD), diperkirakan akan memicu figur-figur potensial di desa untuk memperebutkan jabatan kepala desa termasuk jabatan perangkat desa secara tidak sehat, katanya.Pada tingkat tertentu, ujarnya, kondisi tersebut bisa mengancam harmoni sosial di tengah masyarakat perdesaan.Hal-hal seperti ini, mencurigai kepala desa bersama perangkat desa, bisa menimbulkan ketidakharmonisan sosial di tengah masyarakat dan bisa mengganggu jalannya pemerintahan di desa, katanya.* http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/12/28/myhvyr-laode-ida-uu-desa-solusi-sejahterakan-rakyat -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Re: [R@ntau-Net] UU Desa
Bung Anwardjambak, indak ado masalah doh jo UU Desa tu. Angku-angku di LKAAM itu alun mambaco dan indak mangarati, tapi alah mararau. Digalakan urang beko. Wassalam, SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 9 Jan 2014, at 06.50, anwardjambak alhaqirwalfa...@yahoo.com wrote: Pak Saaf, Barati kan Memang ado masalah pd UU Desa nyo kan? Cieklai, Niniak Mamak dan Pangulu di Minangkabau, ditinggikan sarantiang dan didahulukan salangkah, alias dihormati, kok ado nan salah jo jangga lah kewajiban anak kamanakan utk mampaeloki nya. Apolai Baliau2,LKAAM tu nan manjago Kampuang awak kini, sdgkan Urang Rantau (walaupun bagala sabananyo indak SAH krn Pangulu harus di kampuang) hanyo ibaraik Penonton sajo. Sangenek, Wassalam, anwardjambak 45+, mudiak Pyk, kanakan Dt Rajo Malano(Maulana), Maminteh Sabalun Hanyuik!!! Sent from my BlackBerry® smartphone powered by U Mobile From: Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Thu, 9 Jan 2014 01:54:54 +0700 To: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com ReplyTo: rantaunet@googlegroups.com Cc: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com Subject: Re: [R@ntau-Net] UU Desa Sanak Maturidi dan para sanak sapalanta, UU Desa tu bersifat umum; khusus utk masyarakat-hukum adat sarupo nagari ado RUU khusus nan sadang dibahas di Pansus DPR RI, judulnyo RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. Nampaknyo LKAAM indak tahu, tapi alah mararau duluan. Lucu nggak tu ? Wassalam , SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 8 Jan 2014, at 23.30, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com wrote: Ass. ww, Dd Tan Mangkuto, kd Saaf, nak Abraham, dd Asmun Sjueib dan Sanak sapalanta n.a.h Dari ambo saketek, kalau salah tolong batuakan. “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” tuturnya .( nya dalam tulisan Tan Mankuto ko adalah para peserta Diskusi Pansus UU DESA). Sayang tidak dirujuk ke pasal mana. Terlepas dari pasal yang mana yang membolehkan, baiklah kita amati sedikit. Kalau iko persetujuan peserta diskusi tu dan iko dibao ke Senayan, mungkin lah masuak lukah awak tambah FORWANA ciek lai. IKo nan dikandaki Senayan Coba kita urai sedikit: 1.Desa mau dijadikan apa, mau jadi nagari, dari draft UU DESA yang kita dapat dari Andiko, tak ada satu katapun dalam UUDESA ini yang menyebut nagari, maaf kalau saya silap tolong koreksi. Yang ada hanya kelurahan, kabupaten/kota dan Propinsi. Di Sumbar/Minangkabau tak ada desa, dipemerintahan terbawah setelah reformasi yang ada nagari dan jorong ( Kecuali mungkin di daerah tranmigrasi atau sebangsanya). 2.Desa adat dalam UU DESA ini ,kalau untuk di Minangkabau /Sumbar apa namanya. Di Sumbar/ Minangkabau tak ada desa adat. Di Sumbar/Minagkabau yang dijadikan desa itu pada zaman ORBA adalah Jorong, dan di Minangkabau tak ada Jorong adat. jorong itu adat istiadatnya tunduk kepada nagari. Sebagian jorong di Sumbar/Minangkabau adalah kumpulan dari penghuni ladang/pendatang yang mengaku bermamak kepada penghulu di nagari Nagari yang punya adat karena nagari yang punya lembaga adat yaitu penghulu dengan segala kelengkapannya. Terlepas dari pasal mana yang jadi rujukan menyatakan kalimat “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” Kalau kalimat “Yang penting… ditujukan untuk daerah Sumbar/Minangkabau, tak ada hubungannya sama sekali. Namun demikian ahli adat kita banyak termasuk pak Sayuti sendiri , kita tunggulah pendapat beliau-beliau itu Demikianlah terlebih terkurang, maaf sajo dipabanyak Wass, Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau Pada 8 Januari 2014 23.07, asmun sjueib kinno...@yahoo.co.id menulis: Aww. Pak AI silahkan lanjuik. makin dikubak samakin jaleih ketidaksasuaian jo ABS SBK tarutamo disisi Sistem Peradaban Minangkabau yang sudah berabad-abad menjalankan demokrasi bukan demo crazy lho. Balik Ba Nagari, Balik Ba Surau, Balik Baradaik, dst. Wass., Haasma Depok Pada Rabu, 8 Januari 2014 22:54, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com menulis: Memahami logika berbahasa yang disampaikan oleh angku Sayuti Dt. Rajo Pangulu tentang desa ado batuenyo ! Desa tak bisa disamakan dengan nagari dengan alasan sbb: 1. Sebutan sebagai anak Desa terlanjur memiliki konotasi kurang maju, tidak membanggakan orang disebut sebagai anak Desa tsb. ... yang berbeda dengan anak Kota Kota dianggap merupakan lambang kemajuan peradaban manusia ! 2. Desa tidak memiliki suku suku
Re: [R@ntau-Net] UU Desa
Pak Saf, Nan dikecekkan LaOde Ida tu cuma sekadar konsekuensi logis dari sistem anggaran nan diturunkan ka tingkek Desa dek UU Desa nan baru tu. Masalah awak ndak itu doh. Bisa atau ndak bisa unit kesatuan administrasi pemerintahan tingkek Desa tu bervariasi sesuai dengan pola desa nan cukup beragam di Nusantara ko dipertahankan, termasuk Nagari di Sumbar. Bahaso akan ado UU ttg pelaksanaan unit kesatuan masyarakat hukum adat, itu tantu iyo diparalukan, sahinggo bukan hanyo sekadar merujuk ke Ps 18 B (2) itu tapi ado undang2 nan mengaturnyo sacaro nasional. Bitu, Pak Saf. MN On Thursday, January 9, 2014 7:27 AM, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com wrote: Kkd. JB, sarato Dunsanak di Palanta n.a.h. Iko merupokan salah satu Weak dari nan ampek analisa SWOT nan ditengarai oleh sanak Zorion Anas --- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Laode Ida menilai Undang-undang (UU) Desa 2013 yang disahkan DPR RI pada 19 Desember 2013: Permasalahan pertama yang akan muncul, kata dia, adalah proses politik perebutan jabatan kepala desa akan sangat panas, sama seperti pemilihan kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota. Adanya kepastian Alokasi Dana Desa (ADD), diperkirakan akan memicu figur-figur potensial di desa untuk memperebutkan jabatan kepala desa termasuk jabatan perangkat desa secara tidak sehat, katanya. Pada tingkat tertentu, ujarnya, kondisi tersebut bisa mengancam harmoni sosial di tengah masyarakat perdesaan. Hal-hal seperti ini, mencurigai kepala desa bersama perangkat desa, bisa menimbulkan ketidakharmonisan sosial di tengah masyarakat dan bisa mengganggu jalannya pemerintahan di desa, katanya. http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/12/28/myhvyr-laode-ida-uu-desa-solusi-sejahterakan-rakyat -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Re: [R@ntau-Net] UU Desa
Pak Saaf n.a.h. Jangan jangan urang alah cakak antar suku di Ndeso (karano barabuik pitih sedekah dari Pusat, karena nagari telah hilang) sementara untuak apo lai didukung munculnya *RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat *tsb. Jangan jangan urang awak alah takicuah di tarang Pak ? -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Re: [R@ntau-Net] UU Desa
Copy: Sanak Maturidi dan para sanak sapalanta, UU Desa tu bersifat umum; khusus utk masyarakat-hukum adat sarupo nagari ado RUU khusus nan sadang dibahas di Pansus DPR RI, judulnyo RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. Nampaknyo LKAAM indak tahu, tapi alah mararau duluan. Lucu nggak tu ? Wassalam , SB, 77, Sby. Wassalam, anwardjambak 45+, mudiak Pyk, kanakan Dt Rajo Malano(Maulana), Maminteh Sabalun Hanyuik!!! Sent from my BlackBerry® smartphone powered by U Mobile -Original Message- From: Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Thu, 9 Jan 2014 01:54:54 To: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Cc: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com Subject: Re: [R@ntau-Net] UU Desa Sanak Maturidi dan para sanak sapalanta, UU Desa tu bersifat umum; khusus utk masyarakat-hukum adat sarupo nagari ado RUU khusus nan sadang dibahas di Pansus DPR RI, judulnyo RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. Nampaknyo LKAAM indak tahu, tapi alah mararau duluan. Lucu nggak tu ? Wassalam , SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 8 Jan 2014, at 23.30, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com wrote: Ass. ww, Dd Tan Mangkuto, kd Saaf, nak Abraham, dd Asmun Sjueib dan Sanak sapalanta n.a.h Dari ambo saketek, kalau salah tolong batuakan. “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” tuturnya .( nya dalam tulisan Tan Mankuto ko adalah para peserta Diskusi Pansus UU DESA). Sayang tidak dirujuk ke pasal mana. Terlepas dari pasal yang mana yang membolehkan, baiklah kita amati sedikit. Kalau iko persetujuan peserta diskusi tu dan iko dibao ke Senayan, mungkin lah masuak lukah awak tambah FORWANA ciek lai. IKo nan dikandaki Senayan Coba kita urai sedikit: 1.Desa mau dijadikan apa, mau jadi nagari, dari draft UU DESA yang kita dapat dari Andiko, tak ada satu katapun dalam UUDESA ini yang menyebut nagari, maaf kalau saya silap tolong koreksi. Yang ada hanya kelurahan, kabupaten/kota dan Propinsi. Di Sumbar/Minangkabau tak ada desa, dipemerintahan terbawah setelah reformasi yang ada nagari dan jorong ( Kecuali mungkin di daerah tranmigrasi atau sebangsanya). 2.Desa adat dalam UU DESA ini ,kalau untuk di Minangkabau /Sumbar apa namanya. Di Sumbar/ Minangkabau tak ada desa adat. Di Sumbar/Minagkabau yang dijadikan desa itu pada zaman ORBA adalah Jorong, dan di Minangkabau tak ada Jorong adat. jorong itu adat istiadatnya tunduk kepada nagari. Sebagian jorong di Sumbar/Minangkabau adalah kumpulan dari penghuni ladang/pendatang yang mengaku bermamak kepada penghulu di nagari Nagari yang punya adat karena nagari yang punya lembaga adat yaitu penghulu dengan segala kelengkapannya. Terlepas dari pasal mana yang jadi rujukan menyatakan kalimat “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” Kalau kalimat “Yang penting… ditujukan untuk daerah Sumbar/Minangkabau, tak ada hubungannya sama sekali. Namun demikian ahli adat kita banyak termasuk pak Sayuti sendiri , kita tunggulah pendapat beliau-beliau itu Demikianlah terlebih terkurang, maaf sajo dipabanyak Wass, Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau Pada 8 Januari 2014 23.07, asmun sjueib kinno...@yahoo.co.id menulis: Aww. Pak AI silahkan lanjuik. makin dikubak samakin jaleih ketidaksasuaian jo ABS SBK tarutamo disisi Sistem Peradaban Minangkabau yang sudah berabad-abad menjalankan demokrasi bukan demo crazy lho. Balik Ba Nagari, Balik Ba Surau, Balik Baradaik, dst. Wass., Haasma Depok Pada Rabu, 8 Januari 2014 22:54, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com menulis: Memahami logika berbahasa yang disampaikan oleh angku Sayuti Dt. Rajo Pangulu tentang desa ado batuenyo ! Desa tak bisa disamakan dengan nagari dengan alasan sbb: 1. Sebutan sebagai anak Desa terlanjur memiliki konotasi kurang maju, tidak membanggakan orang disebut sebagai anak Desa tsb. ... yang berbeda dengan anak Kota Kota dianggap merupakan lambang kemajuan peradaban manusia ! 2. Desa tidak memiliki suku suku (sistem kekerabatan) ... sebaliknya nagari terdiri dari suku suku, untuk meredam konflik ! 3. dst. . silakan ditambahi untuk kita diskusikan ! Pada 8 Januari 2014 19.22, Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org menulis: Sanak Zulharbi dan para sanak sapalanta, kesan ambo alun pernah angku Datuak LKAAM kito iko manjawab pertanyaan jo saran kito, walau LKAAM tu punyo alamat
Re: [R@ntau-Net] UU Desa
Sanak palanta nan budiman, Seharusnya UU PPHMHA keluar lebih dulu, baru UUDesa setelah itu. Siapa merujuk apa. Kita sering kebalik-balik, asal jadi. Adat dan desa, contoh seperti di Bali, merupakan satu kesatuan yang solid. Sama halnya dgn di Minang, adat dan nagari. UUDesa adalah tatanan administratif yang mengatur kehidupan masyarakat desa. UUPPHMHA mengatur do and don't budaya adat. Kalau ke 2 UU ini sinkron akan tercipta tatanan masyarakat adat yg solid. Yg di Minang diharapkan spt ABS-SBK. Antalah, jaman kini asal jadi, asal batalua sajo. Memang pemikiran yg tertib, tertatan dan akurat sulit diharapkan dari anggota Dewan. Kabaa juo lai, mmg sagitu kualitas urang Indonesia. Salam, Zorion Anas, 58, Padang Pada 2014 1 9 07:40, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com menulis: Pak Saaf n.a.h. Jangan jangan urang alah cakak antar suku di Ndeso (karano barabuik pitih sedekah dari Pusat, karena nagari telah hilang) sementara untuak apo lai didukung munculnya *RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat *tsb. Jangan jangan urang awak alah takicuah di tarang Pak ? -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Re: [R@ntau-Net] UU Desa
Pak Abraham, dalam Ilmu hukum, Nagari tu tamasuak masyarakat hukum adat nan diakui dan dilindungi negara, JADI INDAK HILANG DOH. Untuak mangakui jo malindunginyo, dibuek undang-undang tersendiri. Wassalam, SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 9 Jan 2014, at 07.40, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com wrote: Pak Saaf n.a.h. Jangan jangan urang alah cakak antar suku di Ndeso (karano barabuik pitih sedekah dari Pusat, karena nagari telah hilang) sementara untuak apo lai didukung munculnya RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat tsb. Jangan jangan urang awak alah takicuah di tarang Pak ? -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Re: [R@ntau-Net] UU Desa
Sabalun ambo jawab, alah pak Mochtar mambaco UU Desa tu, dan lai pak Mochtar hadir di Padang dalam diskusi tg 7 tu ? Wassalam, SB, 77, Sby. Sent from my iPad On 9 Jan 2014, at 07.38, Mochtar Naim mochtarn...@yahoo.com wrote: Pak Saf, Nan dikecekkan LaOde Ida tu cuma sekadar konsekuensi logis dari sistem anggaran nan diturunkan ka tingkek Desa dek UU Desa nan baru tu. Masalah awak ndak itu doh. Bisa atau ndak bisa unit kesatuan administrasi pemerintahan tingkek Desa tu bervariasi sesuai dengan pola desa nan cukup beragam di Nusantara ko dipertahankan, termasuk Nagari di Sumbar. Bahaso akan ado UU ttg pelaksanaan unit kesatuan masyarakat hukum adat, itu tantu iyo diparalukan, sahinggo bukan hanyo sekadar merujuk ke Ps 18 B (2) itu tapi ado undang2 nan mengaturnyo sacaro nasional. Bitu, Pak Saf. MN On Thursday, January 9, 2014 7:27 AM, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com wrote: Kkd. JB, sarato Dunsanak di Palanta n.a.h. Iko merupokan salah satu Weak dari nan ampek analisa SWOT nan ditengarai oleh sanak Zorion Anas --- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Laode Ida menilai Undang-undang (UU) Desa 2013 yang disahkan DPR RI pada 19 Desember 2013: Permasalahan pertama yang akan muncul, kata dia, adalah proses politik perebutan jabatan kepala desa akan sangat panas, sama seperti pemilihan kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota. Adanya kepastian Alokasi Dana Desa (ADD), diperkirakan akan memicu figur-figur potensial di desa untuk memperebutkan jabatan kepala desa termasuk jabatan perangkat desa secara tidak sehat, katanya. Pada tingkat tertentu, ujarnya, kondisi tersebut bisa mengancam harmoni sosial di tengah masyarakat perdesaan. Hal-hal seperti ini, mencurigai kepala desa bersama perangkat desa, bisa menimbulkan ketidakharmonisan sosial di tengah masyarakat dan bisa mengganggu jalannya pemerintahan di desa, katanya. http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/12/28/myhvyr-laode-ida-uu-desa-solusi-sejahterakan-rakyat -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata!
[R@ntau-Net] UU Desa
Hasil Diskusi UU Desa di Padang: DISKUSI PANSUS UU DESA.. Dikutip a.l: “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” tuturnya. Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat itu, ketika dihubungi Haluan mengatakan, ia tetap menolak UU Desa karena Desa bukan istilah Minangkabau. Ia ingin istilah desa diganti menjadi Pemerintahan Terendah dan Pemerintahan Terdepan. Tidak hanya itu, UU Desa akan berdampak pada banyak hal, salah satunya adalah, tidak adanya kedudukan niniak mamak di nagari karena nagari dipimpin kepala desa..' ... Ambo sepakat dg Ketua LKAAM M Sayuti Dt Rajo Pangulu.Nagari indak usah di rubah jo desa, sekali nagari tetap nagari..! Tapi indak sapandapek jo ..istilah desa diganti menjadi Pemerintahan Terendah dan Pemerintahan Terdepan.. Jaan diaduk-aduk! Was HZS Tan Mangkuto Powered by Telkomsel BlackBerry®Powered by Telkomsel BlackBerry®/div -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.