[R@ntau-Net] UU Desa sudah bisa didownload di situs Setneg.go.id

2014-02-01 Terurut Topik andri . masri
Dunsanak sa Palanta Rantau n.a.h,

Sekedar menyampaikan informasi bahwa UU Desa alah dapek didownload di situs 
www.setneg.go.id.

UU Desa telah diberi nomor dg nomor 6 tahun 2014 dengan total halaman 103 
beserta penjelasannya.


Powered by Telkomsel BlackBerry®

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Re: [R@ntau-Net] UU Desa sudah bisa didownload di situs Setneg.go.id

2014-02-01 Terurut Topik Zorion Anas
Mokasih jo info nyo sanak Masri, a pool for further discussion.

Salam,
Zorion Anas, 58, Padang
Pada 2014 2 1 20:52, andri.ma...@gmail.com menulis:

 Dunsanak sa Palanta Rantau n.a.h,

 Sekedar menyampaikan informasi bahwa UU Desa alah dapek didownload di
 situs www.setneg.go.id.

 UU Desa telah diberi nomor dg nomor 6 tahun 2014 dengan total halaman 103
 beserta penjelasannya.


 Powered by Telkomsel BlackBerry®

 --
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
   1. Email besar dari 200KB;
   2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi;
   3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama 
 mengganti subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 ---
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari
 Grup Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
 kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Re: [R@ntau-Net] UU Desa sudah bisa didownload di situs Setneg.go.id

2014-02-01 Terurut Topik Dr. Saafroedin Bahar
Andri, Pak Mochtar Naim, dan para sanak sapalanta,
Takana dek ambo Pak Mochtar Naim pernah mananyokan soal UU Desa iko. Silakan 
di-download.
Wassalam,
SB, 77, Sby.

Sent from my iPad

 On 1 Feb 2014, at 20.52, andri.ma...@gmail.com wrote:
 
 Dunsanak sa Palanta Rantau n.a.h,
 
 Sekedar menyampaikan informasi bahwa UU Desa alah dapek didownload di situs 
 www.setneg.go.id.
 
 UU Desa telah diberi nomor dg nomor 6 tahun 2014 dengan total halaman 103 
 beserta penjelasannya.
 
 
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 
 -- 
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
 subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 --- 
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
 Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
 email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Re: [R@ntau-Net] UU Desa

2014-01-11 Terurut Topik rn . amiroeddin
Mungkin Gaptek beliau
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Wed, 8 Jan 2014 19:22:03 
To: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Cc: RantauNetrantaunet@googlegroups.com
Subject: Re: [R@ntau-Net] UU Desa

Sanak Zulharbi dan para sanak sapalanta, kesan ambo alun pernah angku Datuak 
LKAAM kito iko manjawab pertanyaan jo saran kito, walau LKAAM tu punyo alamat 
email. Mungkin baliau maanggap basihanok saja tu paliang aman. Kabaa juo lai. 
Pabiaan sajolah lai.

Wassalam,
SB, 77, Sby. 

Sent from my iPad

 On 8 Jan 2014, at 15.10, Zulharbi Salim zulsa...@gmail.com wrote:
 
 Anehnyo, Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat 
 itu,..
 Pertanyaan, Baa kok indak hadir Mak Datuak??
 Mano nan rancak ado dlm galanggang atau dilua?klu tagak di lua lalu basorak 
 baa kasalasai nagari ko Mak Datuk??
 
 Hasil Diskusi UU Desa di Padang:  
 DISKUSI PANSUS UU DESA..
 
 Dikutip a.l:
 
 “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan 
 atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan 
 Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” tuturnya.
 
 Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat itu, ketika 
 dihubungi
 
 Haluan mengatakan, ia tetap menolak UU Desa karena Desa bukan istilah 
 Minangkabau. Ia ingin istilah desa diganti menjadi Pemerintahan Terendah dan 
 Pemerintahan Terdepan. Tidak hanya itu, UU Desa akan berdampak pada banyak 
 hal, salah satunya adalah, tidak adanya kedudukan niniak ma­mak di nagari 
 karena nagari dipimpin kepala desa..'
 ...
 Ambo sepakat dg Ketua LKAAM M Sayuti Dt Rajo Pangulu.Nagari indak  usah di 
 rubah jo desa, sekali nagari tetap nagari..!
 
 Tapi indak sapandapek jo ..istilah desa diganti menjadi Pemerintahan 
 Terendah dan Pemerintahan Terdepan..
 Jaan diaduk-aduk!
 
 Was
 HZS Tan Mangkuto
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 -- 
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
 subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 --- 
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
 Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
 email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis

Re: Bls: Re: [R@ntau-Net] UU Desa

2014-01-10 Terurut Topik Maturidi Donsan
*Nak Andri,  Di Kota Pariaman masih ado Desa. Ado Desa Taluak, Desa
Cubadak Aia, dll*

*Masih ado nan lain lai, kok dapek rancak dikatangahkan bana masuak
lapauko, untuak data diawak*

*Dari data nan ado, iko dalam kota madya Pariaman, desa ko dibawah kepalo
desa atau lansuang dibawh wali kota/ bupati.  Pariaman –ibu kota Kab Padang
Pariaman ?/Pariaman sekarang kota madya? Tolong infonyo nak Andri*

*Desa Taluak, Desa Cubadak ko,   bilo mulai adonyo ?  :*

*1.  Sabalum kemerdekaan ?*

*2.  Sasudah zaman Suharto (ORDE BARU) ?*



*Itu sajo nak andri tarimo kasih atas info nyo*



*Wass,*

*Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau*


Pada 10 Januari 2014 09.36, Syafruddin AL syaff...@gmail.com menulis:

 Mudah2an ndak ado nan mangiro indonesia ko adolah minangkabau?

 Salam
 Syaf al/50, bigor
 Pada 10 Jan 2014 07:26, andri.ma...@gmail.com menulis:

 Di Kota Pariaman masih ado Desa.
 Ado Desa Taluak, Desa Cubadak Aia, dll
 Powered by Telkomsel BlackBerry®

 --
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat
 lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
   1. Email besar dari 200KB;
   2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi;
   3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama 
 mengganti subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 ---
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari
 Grup Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
 kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

  --
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi;
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama 
 mengganti subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 ---
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari
 Grup Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
 kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Re: Bls: Re: [R@ntau-Net] UU Desa

2014-01-10 Terurut Topik andri . masri
Mak Maturidi,

Di Kota Pariaman saat ini Desa ada 55 sedangkan Kelurahan ada 16.

Semua kelurahan berada di Kecamatan Pariaman Tengah.

Desa ko dipimpin oleh Kepala Desa yg dipilih langsung oleh warga sedangkan 
Kelurahan oleh Lurah yg diangkat oleh Walikota.

Kota Pariaman kini ko alah menjadi kota defenitif sajak tahun 2010, berpisah 
dari Kab. Padang Pariaman. Sebelumnyo inyo Kota Administratif dari Kab. Padang 
Pariaman.

Mengenai sejarah terbentuknyo desa di Kota Pariaman alun dapek jo ambo datanyo 
lai mak.

Sebelum tahun 2010 nan lalu, di Kab. Padang Pariaman sendiri ado 1 desa yaitu 
desa Buayan di Kec. Batang Anai. Sejak 2010 alah jadi Nagari.


Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Maturidi Donsan maturid...@gmail.com
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Fri, 10 Jan 2014 15:56:30 
To: rantaunet@googlegroups.com
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: Re: Bls: Re: [R@ntau-Net] UU Desa

*Nak Andri,  Di Kota Pariaman masih ado Desa. Ado Desa Taluak, Desa
Cubadak Aia, dll*

*Masih ado nan lain lai, kok dapek rancak dikatangahkan bana masuak
lapauko, untuak data diawak*

*Dari data nan ado, iko dalam kota madya Pariaman, desa ko dibawah kepalo
desa atau lansuang dibawh wali kota/ bupati.  Pariaman –ibu kota Kab Padang
Pariaman ?/Pariaman sekarang kota madya? Tolong infonyo nak Andri*

*Desa Taluak, Desa Cubadak ko,   bilo mulai adonyo ?  :*

*1.  Sabalum kemerdekaan ?*

*2.  Sasudah zaman Suharto (ORDE BARU) ?*



*Itu sajo nak andri tarimo kasih atas info nyo*



*Wass,*

*Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau*


Pada 10 Januari 2014 09.36, Syafruddin AL syaff...@gmail.com menulis:

 Mudah2an ndak ado nan mangiro indonesia ko adolah minangkabau?

 Salam
 Syaf al/50, bigor
 Pada 10 Jan 2014 07:26, andri.ma...@gmail.com menulis:

 Di Kota Pariaman masih ado Desa.
 Ado Desa Taluak, Desa Cubadak Aia, dll
 Powered by Telkomsel BlackBerry®

 --
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat
 lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
   1. Email besar dari 200KB;
   2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi;
   3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama 
 mengganti subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 ---
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari
 Grup Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
 kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

  --
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi;
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama 
 mengganti subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 ---
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari
 Grup Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
 kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email

Re: [R@ntau-Net] UU Desa

2014-01-09 Terurut Topik Dr. Saafroedin Bahar
Bana, bung Zorion.
Wassalam ,
SB, 77, Sby. 

Sent from my iPad

 On 9 Jan 2014, at 08.14, Zorion Anas zori...@gmail.com wrote:
 
 Sanak palanta nan budiman, 
 Seharusnya UU PPHMHA keluar lebih dulu, baru UUDesa setelah itu. Siapa 
 merujuk apa. Kita sering kebalik-balik, asal jadi.
 Adat dan desa, contoh seperti di Bali, merupakan satu kesatuan yang solid. 
 Sama halnya dgn di Minang, adat dan nagari.
 UUDesa adalah tatanan administratif yang mengatur kehidupan masyarakat desa. 
 UUPPHMHA mengatur do and don't budaya adat. Kalau ke 2 UU ini sinkron akan 
 tercipta tatanan masyarakat adat yg solid. Yg di Minang diharapkan spt 
 ABS-SBK. 
 Antalah, jaman kini asal jadi, asal batalua sajo. Memang pemikiran yg tertib, 
 tertatan dan akurat sulit diharapkan dari anggota Dewan. Kabaa juo lai, mmg 
 sagitu kualitas urang Indonesia.
 
 Salam,
 Zorion Anas, 58, Padang
 
 Pada 2014 1 9 07:40, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com menulis:
 Pak Saaf n.a.h.
 
 Jangan jangan urang alah cakak antar suku di Ndeso (karano barabuik pitih 
 sedekah dari Pusat, karena nagari telah hilang) sementara untuak apo lai 
 didukung munculnya RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat 
 tsb.  
 
 Jangan jangan urang awak alah takicuah di tarang Pak ?
 
 -- 
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  
 mengganti subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 --- 
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
 Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
 email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
 
 -- 
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
 subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 --- 
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
 Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
 email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Bls: Re: [R@ntau-Net] UU Desa

2014-01-09 Terurut Topik Zulharbi Salim

Sanak RN n.a.h, di berbagai kota di Sumbar telah diberlakukan sistem kelurahan, 
nagari jo jorong lah tasingkia. Baa kolah ko sanak?
Wassalam
HZS Mangkuto 70+HZS Mangkuto 70+/div
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Thu, 9 Jan 2014 23:31:17 
To: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Cc: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com
Subject: Re: [R@ntau-Net] UU Desa

Bana, bung Zorion.
Wassalam ,
SB, 77, Sby. 

Sent from my iPad

 On 9 Jan 2014, at 08.14, Zorion Anas zori...@gmail.com wrote:
 
 Sanak palanta nan budiman, 
 Seharusnya UU PPHMHA keluar lebih dulu, baru UUDesa setelah itu. Siapa 
 merujuk apa. Kita sering kebalik-balik, asal jadi.
 Adat dan desa, contoh seperti di Bali, merupakan satu kesatuan yang solid. 
 Sama halnya dgn di Minang, adat dan nagari.
 UUDesa adalah tatanan administratif yang mengatur kehidupan masyarakat desa. 
 UUPPHMHA mengatur do and don't budaya adat. Kalau ke 2 UU ini sinkron akan 
 tercipta tatanan masyarakat adat yg solid. Yg di Minang diharapkan spt 
 ABS-SBK. 
 Antalah, jaman kini asal jadi, asal batalua sajo. Memang pemikiran yg tertib, 
 tertatan dan akurat sulit diharapkan dari anggota Dewan. Kabaa juo lai, mmg 
 sagitu kualitas urang Indonesia.
 
 Salam,
 Zorion Anas, 58, Padang
 
 Pada 2014 1 9 07:40, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com menulis:
 Pak Saaf n.a.h.
 
 Jangan jangan urang alah cakak antar suku di Ndeso (karano barabuik pitih 
 sedekah dari Pusat, karena nagari telah hilang) sementara untuak apo lai 
 didukung munculnya RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat 
 tsb.  
 
 Jangan jangan urang awak alah takicuah di tarang Pak ?
 
 -- 
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  
 mengganti subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 --- 
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
 Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
 email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
 
 -- 
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
 subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 --- 
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
 Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
 email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya

Re: Bls: Re: [R@ntau-Net] UU Desa

2014-01-09 Terurut Topik andri . masri
Di Kota Pariaman masih ado Desa.
Ado Desa Taluak, Desa Cubadak Aia, dll
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Re: Bls: Re: [R@ntau-Net] UU Desa

2014-01-09 Terurut Topik Syafruddin AL
Mudah2an ndak ado nan mangiro indonesia ko adolah minangkabau?

Salam
Syaf al/50, bigor
Pada 10 Jan 2014 07:26, andri.ma...@gmail.com menulis:

 Di Kota Pariaman masih ado Desa.
 Ado Desa Taluak, Desa Cubadak Aia, dll
 Powered by Telkomsel BlackBerry®

 --
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
   1. Email besar dari 200KB;
   2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi;
   3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama 
 mengganti subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 ---
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari
 Grup Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
 kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


[R@ntau-Net] UU Desa

2014-01-08 Terurut Topik Zulharbi Salim

Anehnyo, Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat 
itu,.. 
Pertanyaan, Baa kok indak hadir Mak Datuak??
Mano nan rancak ado dlm galanggang atau dilua?klu tagak di lua lalu basorak baa 
kasalasai nagari ko Mak Datuk??

Hasil Diskusi UU Desa di Padang:  
DISKUSI PANSUS UU DESA.. 

Dikutip a.l:

“Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan 
atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan 
Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” tuturnya.

Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat itu, ketika 
dihubungi 

Haluan mengatakan, ia tetap menolak UU Desa karena Desa bukan istilah 
Minangkabau. Ia ingin istilah desa diganti menjadi Pemerintahan Terendah dan 
Pemerintahan Terdepan. Tidak hanya itu, UU Desa akan berdampak pada banyak hal, 
salah satunya adalah, tidak adanya kedudukan niniak ma­mak di nagari karena 
nagari dipimpin kepala desa..'
...
Ambo sepakat dg Ketua LKAAM M Sayuti Dt Rajo Pangulu.Nagari indak  usah di 
rubah jo desa, sekali nagari tetap nagari..!

Tapi indak sapandapek jo ..istilah desa diganti menjadi Pemerintahan Terendah 
dan Pemerintahan Terdepan..    
Jaan diaduk-aduk!

Was
HZS Tan Mangkuto
Powered by Telkomsel BlackBerry®Powered by Telkomsel BlackBerry®/div

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Re: [R@ntau-Net] UU Desa

2014-01-08 Terurut Topik Dr. Saafroedin Bahar
Sanak Zulharbi dan para sanak sapalanta, kesan ambo alun pernah angku Datuak 
LKAAM kito iko manjawab pertanyaan jo saran kito, walau LKAAM tu punyo alamat 
email. Mungkin baliau maanggap basihanok saja tu paliang aman. Kabaa juo lai. 
Pabiaan sajolah lai.

Wassalam,
SB, 77, Sby. 

Sent from my iPad

 On 8 Jan 2014, at 15.10, Zulharbi Salim zulsa...@gmail.com wrote:
 
 Anehnyo, Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat 
 itu,..
 Pertanyaan, Baa kok indak hadir Mak Datuak??
 Mano nan rancak ado dlm galanggang atau dilua?klu tagak di lua lalu basorak 
 baa kasalasai nagari ko Mak Datuk??
 
 Hasil Diskusi UU Desa di Padang:  
 DISKUSI PANSUS UU DESA..
 
 Dikutip a.l:
 
 “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan 
 atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan 
 Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” tuturnya.
 
 Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat itu, ketika 
 dihubungi
 
 Haluan mengatakan, ia tetap menolak UU Desa karena Desa bukan istilah 
 Minangkabau. Ia ingin istilah desa diganti menjadi Pemerintahan Terendah dan 
 Pemerintahan Terdepan. Tidak hanya itu, UU Desa akan berdampak pada banyak 
 hal, salah satunya adalah, tidak adanya kedudukan niniak ma­mak di nagari 
 karena nagari dipimpin kepala desa..'
 ...
 Ambo sepakat dg Ketua LKAAM M Sayuti Dt Rajo Pangulu.Nagari indak  usah di 
 rubah jo desa, sekali nagari tetap nagari..!
 
 Tapi indak sapandapek jo ..istilah desa diganti menjadi Pemerintahan 
 Terendah dan Pemerintahan Terdepan..
 Jaan diaduk-aduk!
 
 Was
 HZS Tan Mangkuto
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 -- 
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
 subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 --- 
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
 Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
 email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Re: [R@ntau-Net] UU Desa

2014-01-08 Terurut Topik Abraham Ilyas
Memahami logika berbahasa yang disampaikan oleh angku Sayuti Dt. Rajo
Pangulu tentang desa ado batuenyo !

*Desa tak bisa disamakan dengan nagari *dengan alasan sbb:

1. Sebutan sebagai *anak Desa* terlanjur memiliki konotasi kurang maju,
tidak membanggakan orang disebut sebagai anak Desa tsb. ... yang berbeda
dengan *anak Kota*  Kota dianggap merupakan lambang kemajuan
peradaban manusia !

2. Desa tidak memiliki suku suku (sistem kekerabatan) ... sebaliknya nagari
terdiri dari suku suku, untuk meredam konflik !

3. dst. .  silakan ditambahi untuk kita diskusikan !


Pada 8 Januari 2014 19.22, Dr. Saafroedin Bahar 
saafroedin.ba...@rantaunet.org menulis:

 Sanak Zulharbi dan para sanak sapalanta, kesan ambo alun pernah angku
 Datuak LKAAM kito iko manjawab pertanyaan jo saran kito, walau LKAAM tu
 punyo alamat email. Mungkin baliau maanggap basihanok saja tu paliang aman.
 Kabaa juo lai. Pabiaan sajolah lai.

 Wassalam,
 SB, 77, Sby.

 Sent from my iPad

 On 8 Jan 2014, at 15.10, Zulharbi Salim zulsa...@gmail.com wrote:

 Anehnyo, Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat
 itu,..
 Pertanyaan, Baa kok indak hadir Mak Datuak??
 Mano nan rancak ado dlm galanggang atau dilua?klu tagak di lua lalu
 basorak baa kasalasai nagari ko Mak Datuk??

 Hasil Diskusi UU Desa di Padang:
 DISKUSI PANSUS UU DESA..

 Dikutip a.l:

 “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung,
 dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan
 dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta
 wilayah,” tuturnya.

 Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat itu,
 ketika dihubungi

 Haluan mengatakan, ia tetap menolak UU Desa karena Desa bukan istilah
 Minangkabau. Ia ingin istilah desa diganti menjadi Pemerintahan Terendah
 dan Pemerintahan Terdepan. Tidak hanya itu, UU Desa akan berdampak pada
 banyak hal, salah satunya adalah, tidak adanya kedudukan niniak ma­mak di
 nagari karena nagari dipimpin kepala desa..'
 ...
 Ambo sepakat dg Ketua LKAAM M Sayuti Dt Rajo Pangulu.Nagari indak  usah di
 rubah jo desa, sekali nagari tetap nagari..!

 Tapi indak sapandapek jo ..istilah desa diganti menjadi Pemerintahan
 Terendah dan Pemerintahan Terdepan..
 Jaan diaduk-aduk!

 Was
 HZS Tan Mangkuto
 Powered by Telkomsel BlackBerry®

 --
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi;
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama 
 mengganti subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 ---
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari
 Grup Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
 kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

  --
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi;
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama 
 mengganti subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 ---
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari
 Grup Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
 kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK 

Bls: [R@ntau-Net] UU Desa

2014-01-08 Terurut Topik asmun sjueib
Aww. Pak AI silahkan lanjuik. makin dikubak samakin jaleih ketidaksasuaian jo  
ABS SBK tarutamo disisi Sistem Peradaban Minangkabau yang sudah berabad-abad 
menjalankan demokrasi bukan demo crazy lho. Balik Ba Nagari, Balik Ba Surau, 
Balik Baradaik, dst. 
Wass.,
Haasma Depok





Pada Rabu, 8 Januari 2014 22:54, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com menulis:
 
Memahami logika berbahasa yang disampaikan oleh angku Sayuti Dt. Rajo Pangulu 
tentang desa ado batuenyo !

Desa tak bisa disamakan dengan nagari dengan alasan sbb:

1. Sebutan sebagai anak Desa terlanjur memiliki konotasi kurang maju, tidak 
membanggakan orang disebut sebagai anak Desa tsb. ... yang berbeda dengan anak 
Kota  Kota dianggap merupakan lambang kemajuan peradaban manusia !

2. Desa tidak memiliki suku suku (sistem kekerabatan) ... sebaliknya nagari 
terdiri dari suku suku, untuk meredam konflik !

3. dst. .  silakan ditambahi untuk kita diskusikan !




Pada 8 Januari 2014 19.22, Dr. Saafroedin Bahar 
saafroedin.ba...@rantaunet.org menulis:

Sanak Zulharbi dan para sanak sapalanta, kesan ambo alun pernah angku Datuak 
LKAAM kito iko manjawab pertanyaan jo saran kito, walau LKAAM tu punyo alamat 
email. Mungkin baliau maanggap basihanok saja tu paliang aman. Kabaa juo lai. 
Pabiaan sajolah lai.


Wassalam,
SB, 77, Sby. 

Sent from my iPad

On 8 Jan 2014, at 15.10, Zulharbi Salim zulsa...@gmail.com wrote:


Anehnyo, Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat 
itu,.. 
Pertanyaan, Baa kok indak hadir Mak Datuak??
Mano nan rancak ado dlm galanggang atau dilua?klu tagak di lua lalu basorak 
baa kasalasai nagari ko Mak Datuk??

Hasil Diskusi UU Desa di Padang:  
DISKUSI PANSUS UU DESA.. 

Dikutip a.l:

“Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan 
atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan 
Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” tuturnya.

Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat itu, ketika 
dihubungi 

Haluan mengatakan, ia tetap menolak UU Desa karena Desa bukan istilah 
Minangkabau. Ia ingin istilah desa diganti menjadi Pemerintahan Terendah dan 
Pemerintahan Terdepan. Tidak hanya itu, UU Desa akan berdampak pada banyak 
hal, salah satunya adalah, tidak adanya kedudukan niniak ma­mak di nagari 
karena nagari dipimpin kepala desa..'
...
Ambo sepakat dg Ketua LKAAM M Sayuti Dt Rajo Pangulu.Nagari indak  usah di 
rubah jo desa, sekali nagari tetap nagari..!

Tapi indak sapandapek jo ..istilah desa diganti menjadi Pemerintahan 
Terendah dan Pemerintahan Terdepan..    
Jaan diaduk-aduk!

Was
HZS Tan Mangkuto
Powered by Telkomsel BlackBerry®
-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk 

Re: [R@ntau-Net] UU Desa

2014-01-08 Terurut Topik Maturidi Donsan
*Ass. ww,*

*Dd Tan Mangkuto, kd Saaf, nak Abraham, dd Asmun Sjueib dan Sanak sapalanta
n.a.h*



*Dari ambo saketek, kalau salah tolong batuakan.*


* “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung,
dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan
dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta
wilayah,” tuturnya .( nya dalam tulisan Tan Mankuto ko adalah para peserta
Diskusi Pansus UU DESA). Sayang tidak dirujuk ke pasal mana. *



*Terlepas dari pasal yang mana yang membolehkan, baiklah kita amati
sedikit. *



* Kalau iko persetujuan peserta diskusi tu dan iko dibao ke Senayan,
mungkin lah masuak lukah awak tambah FORWANA ciek lai.*

* IKo nan dikandaki Senayan*



*Coba kita urai sedikit:*

*1.Desa mau dijadikan apa, mau jadi nagari,  dari draft UU DESA yang
kita dapat dari Andiko, tak ada satu katapun dalam UUDESA ini yang menyebut
nagari, maaf kalau saya silap tolong koreksi.  Yang ada hanya kelurahan,
kabupaten/kota dan Propinsi.*

*Di Sumbar/Minangkabau tak ada desa, dipemerintahan terbawah setelah
reformasi  yang ada nagari dan jorong  ( Kecuali mungkin di daerah
tranmigrasi atau sebangsanya).*

*2.Desa adat dalam UU DESA ini ,kalau untuk di Minangkabau /Sumbar  apa
namanya.*

*Di Sumbar/ Minangkabau tak ada desa adat.*

*Di Sumbar/Minagkabau yang dijadikan desa itu pada zaman ORBA adalah
Jorong, dan di Minangkabau tak ada Jorong adat. jorong itu adat istiadatnya
tunduk kepada nagari. Sebagian jorong di Sumbar/Minangkabau adalah kumpulan
dari penghuni ladang/pendatang yang mengaku bermamak kepada penghulu di
nagari*

*  Nagari yang punya adat karena nagari yang punya lembaga adat yaitu
penghulu dengan segala kelengkapannya.*

* Terlepas dari pasal mana yang jadi rujukan menyatakan kalimat “Yang
penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan
atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan
Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,”*

* Kalau kalimat “Yang penting… ditujukan untuk daerah Sumbar/Minangkabau,
tak ada hubungannya sama sekali. Namun demikian ahli adat kita banyak
termasuk pak Sayuti sendiri , kita tunggulah pendapat beliau-beliau itu *

* Demikianlah terlebih terkurang, maaf sajo dipabanyak*

* Wass,*

* Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau*





Pada 8 Januari 2014 23.07, asmun sjueib kinno...@yahoo.co.id menulis:

 Aww. Pak AI silahkan lanjuik. makin dikubak samakin jaleih ketidaksasuaian
 jo  ABS SBK tarutamo disisi Sistem Peradaban Minangkabau yang sudah
 berabad-abad menjalankan demokrasi bukan demo crazy lho. Balik Ba Nagari,
 Balik Ba Surau, Balik Baradaik, dst.
 Wass.,
 Haasma Depok



   Pada Rabu, 8 Januari 2014 22:54, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com
 menulis:
  Memahami logika berbahasa yang disampaikan oleh angku Sayuti Dt. Rajo
 Pangulu tentang desa ado batuenyo !

 *Desa tak bisa disamakan dengan nagari *dengan alasan sbb:

 1. Sebutan sebagai *anak Desa* terlanjur memiliki konotasi kurang maju,
 tidak membanggakan orang disebut sebagai anak Desa tsb. ... yang berbeda
 dengan *anak Kota*  Kota dianggap merupakan lambang kemajuan
 peradaban manusia !

 2. Desa tidak memiliki suku suku (sistem kekerabatan) ... sebaliknya
 nagari terdiri dari suku suku, untuk meredam konflik !

 3. dst. .  silakan ditambahi untuk kita diskusikan !


 Pada 8 Januari 2014 19.22, Dr. Saafroedin Bahar 
 saafroedin.ba...@rantaunet.org menulis:

 Sanak Zulharbi dan para sanak sapalanta, kesan ambo alun pernah angku
 Datuak LKAAM kito iko manjawab pertanyaan jo saran kito, walau LKAAM tu
 punyo alamat email. Mungkin baliau maanggap basihanok saja tu paliang aman.
 Kabaa juo lai. Pabiaan sajolah lai.

 Wassalam,
 SB, 77, Sby.

 Sent from my iPad

 On 8 Jan 2014, at 15.10, Zulharbi Salim zulsa...@gmail.com wrote:

 Anehnyo, Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat
 itu,..
 Pertanyaan, Baa kok indak hadir Mak Datuak??
 Mano nan rancak ado dlm galanggang atau dilua?klu tagak di lua lalu
 basorak baa kasalasai nagari ko Mak Datuk??

 Hasil Diskusi UU Desa di Padang:
 DISKUSI PANSUS UU DESA..

 Dikutip a.l:

 “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung,
 dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan
 dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta
 wilayah,” tuturnya.

 Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat itu,
 ketika dihubungi

 Haluan mengatakan, ia tetap menolak UU Desa karena Desa bukan istilah
 Minangkabau. Ia ingin istilah desa diganti menjadi Pemerintahan Terendah
 dan Pemerintahan Terdepan. Tidak hanya itu, UU Desa akan berdampak pada
 banyak hal, salah satunya adalah, tidak adanya kedudukan niniak ma­mak di
 nagari karena nagari dipimpin kepala desa..'
 ...
 Ambo sepakat dg Ketua LKAAM M Sayuti Dt Rajo Pangulu.Nagari indak  usah di
 rubah jo desa, sekali nagari tetap nagari..!

 Tapi indak 

Re: [R@ntau-Net] UU Desa

2014-01-08 Terurut Topik Dr. Saafroedin Bahar
Sanak Maturidi dan para sanak sapalanta, UU Desa tu bersifat umum; khusus utk 
masyarakat-hukum adat sarupo nagari ado RUU khusus nan sadang dibahas di Pansus 
DPR RI, judulnyo RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. 
Nampaknyo LKAAM indak tahu, tapi alah mararau duluan. Lucu nggak tu ? 
Wassalam ,
SB, 77, Sby. 

Sent from my iPad

 On 8 Jan 2014, at 23.30, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com wrote:
 
 Ass. ww,
 
 Dd Tan Mangkuto, kd Saaf, nak Abraham, dd Asmun Sjueib dan Sanak sapalanta 
 n.a.h
 
  
 
 Dari ambo saketek, kalau salah tolong batuakan.
 
 
 “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan 
 atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan 
 Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” tuturnya 
 .( nya dalam tulisan Tan Mankuto ko adalah para peserta Diskusi Pansus UU 
 DESA). Sayang tidak dirujuk ke pasal mana.
 
  
 
 Terlepas dari pasal yang mana yang membolehkan, baiklah kita amati sedikit.
 
  
 
  Kalau iko persetujuan peserta diskusi tu dan iko dibao ke Senayan, mungkin 
 lah masuak lukah awak tambah FORWANA ciek lai.
 
  IKo nan dikandaki Senayan
 
  
 
 Coba kita urai sedikit:
 
 1.Desa mau dijadikan apa, mau jadi nagari,  dari draft UU DESA yang kita 
 dapat dari Andiko, tak ada satu katapun dalam UUDESA ini yang menyebut 
 nagari, maaf kalau saya silap tolong koreksi.  Yang ada hanya kelurahan, 
 kabupaten/kota dan Propinsi.
 
 Di Sumbar/Minangkabau tak ada desa, dipemerintahan terbawah setelah reformasi 
  yang ada nagari dan jorong  ( Kecuali mungkin di daerah tranmigrasi atau 
 sebangsanya).
 
 2.Desa adat dalam UU DESA ini ,kalau untuk di Minangkabau /Sumbar  apa 
 namanya.
 
 Di Sumbar/ Minangkabau tak ada desa adat.
 
 Di Sumbar/Minagkabau yang dijadikan desa itu pada zaman ORBA adalah Jorong, 
 dan di Minangkabau tak ada Jorong adat. jorong itu adat istiadatnya tunduk 
 kepada nagari. Sebagian jorong di Sumbar/Minangkabau adalah kumpulan dari 
 penghuni ladang/pendatang yang mengaku bermamak kepada penghulu di nagari
 
   Nagari yang punya adat karena nagari yang punya lembaga adat yaitu penghulu 
 dengan segala kelengkapannya.
 
  Terlepas dari pasal mana yang jadi rujukan menyatakan kalimat “Yang penting, 
 desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus 
 berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah 
 (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,”
 
  Kalau kalimat “Yang penting… ditujukan untuk daerah Sumbar/Minangkabau, tak 
 ada hubungannya sama sekali. Namun demikian ahli adat kita banyak termasuk 
 pak Sayuti sendiri , kita tunggulah pendapat beliau-beliau itu
 
  Demikianlah terlebih terkurang, maaf sajo dipabanyak
 
  Wass,
 
  Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau
 
  
 
 
 
 Pada 8 Januari 2014 23.07, asmun sjueib kinno...@yahoo.co.id menulis:
 Aww. Pak AI silahkan lanjuik. makin dikubak samakin jaleih ketidaksasuaian 
 jo  ABS SBK tarutamo disisi Sistem Peradaban Minangkabau yang sudah 
 berabad-abad menjalankan demokrasi bukan demo crazy lho. Balik Ba Nagari, 
 Balik Ba Surau, Balik Baradaik, dst. 
 Wass.,
 Haasma Depok
 
 
 
 Pada Rabu, 8 Januari 2014 22:54, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com 
 menulis:
 Memahami logika berbahasa yang disampaikan oleh angku Sayuti Dt. Rajo 
 Pangulu tentang desa ado batuenyo !
 
 Desa tak bisa disamakan dengan nagari dengan alasan sbb:
 
 1. Sebutan sebagai anak Desa terlanjur memiliki konotasi kurang maju, 
 tidak membanggakan orang disebut sebagai anak Desa tsb. ... yang berbeda 
 dengan anak Kota  Kota dianggap merupakan lambang kemajuan peradaban 
 manusia !
 
 2. Desa tidak memiliki suku suku (sistem kekerabatan) ... sebaliknya nagari 
 terdiri dari suku suku, untuk meredam konflik !
 
 3. dst. .  silakan ditambahi untuk kita diskusikan !
 
 
 Pada 8 Januari 2014 19.22, Dr. Saafroedin Bahar 
 saafroedin.ba...@rantaunet.org menulis:
 Sanak Zulharbi dan para sanak sapalanta, kesan ambo alun pernah angku Datuak 
 LKAAM kito iko manjawab pertanyaan jo saran kito, walau LKAAM tu punyo 
 alamat email. Mungkin baliau maanggap basihanok saja tu paliang aman. Kabaa 
 juo lai. Pabiaan sajolah lai.
 
 Wassalam,
 SB, 77, Sby. 
 
 Sent from my iPad
 
 On 8 Jan 2014, at 15.10, Zulharbi Salim zulsa...@gmail.com wrote:
 
 Anehnyo, Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat 
 itu,..
 Pertanyaan, Baa kok indak hadir Mak Datuak??
 Mano nan rancak ado dlm galanggang atau dilua?klu tagak di lua lalu basorak 
 baa kasalasai nagari ko Mak Datuk??
 
 Hasil Diskusi UU Desa di Padang:  
 DISKUSI PANSUS UU DESA..
 
 Dikutip a.l:
 
 “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, 
 dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan 
 dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta 
 wilayah,” tuturnya.
 
 Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir 

Bls: [R@ntau-Net] UU Desa

2014-01-08 Terurut Topik asmun sjueib
Aww. Saudaraku Maturidi jo Palanta n.a.h. dan banggakan,
aaa) Alhamdulillah wa syukurillah cukilan tsb. sangeik tapeik ka pokok pangka 
carito Nagori 




Pada Rabu, 8 Januari 2014 23:30, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com menulis:
 
Ass. ww,
Dd Tan Mangkuto, kd Saaf, nak Abraham, dd Asmun Sjueib dan Sanak
sapalanta n.a.h
 
Dari ambo saketek, kalau salah tolong batuakan.

“Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan
atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan
Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” tuturnya .( 
nya dalam tulisan Tan Mankuto ko adalah para peserta Diskusi Pansus UU DESA).
Sayang tidak dirujuk ke pasal mana. 
 
Terlepas dari pasal yang mana yang membolehkan, baiklah kita
amati sedikit. 
 
 Kalau iko persetujuan
peserta diskusi tu dan iko dibao ke Senayan, mungkin lah masuak lukah awak
tambah FORWANA ciek lai.
 IKo nan dikandaki
Senayan
 
Coba kita urai sedikit:
1.    Desa
mau dijadikan apa, mau jadi nagari,  dari
draft UU DESA yang kita dapat dari Andiko, tak ada satu katapun dalam UUDESA
ini yang menyebut nagari, maaf kalau saya silap tolong koreksi.  Yang ada hanya 
kelurahan, kabupaten/kota dan
Propinsi.
Di Sumbar/Minangkabau tak ada desa, dipemerintahan
terbawah setelah reformasi  yang ada
nagari dan jorong  ( Kecuali mungkin di
daerah tranmigrasi atau sebangsanya).
2.    Desa
adat dalam UU DESA ini ,kalau untuk di Minangkabau /Sumbar  apa namanya.
Di Sumbar/ Minangkabau tak ada desa adat.
Di Sumbar/Minagkabau
yang dijadikan desa itu pada zaman ORBA adalah Jorong, dan di Minangkabau tak
ada Jorong adat. jorong itu adat istiadatnya tunduk kepada nagari. Sebagian
jorong di Sumbar/Minangkabau adalah kumpulan dari penghuni ladang/pendatang
yang mengaku bermamak kepada penghulu di nagari
 Nagari yang punya adat karena nagari yang
punya lembaga adat yaitu penghulu dengan segala kelengkapannya.
 Terlepas dari
pasal mana yang jadi rujukan menyatakan kalimat “Yang penting, desa atau desa
adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan
prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau
kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,”
 Kalau kalimat “Yang
penting… ditujukan untuk daerah Sumbar/Minangkabau, tak ada hubungannya sama
sekali. Namun demikian ahli adat kita banyak termasuk pak Sayuti sendiri , kita
tunggulah pendapat beliau-beliau itu 
 Demikianlah
terlebih terkurang, maaf sajo dipabanyak
 Wass,
 Maturidi (L/75)
Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau
 



Pada 8 Januari 2014 23.07, asmun sjueib kinno...@yahoo.co.id menulis:

Aww. Pak AI silahkan lanjuik. makin dikubak samakin jaleih ketidaksasuaian jo  
ABS SBK tarutamo disisi Sistem Peradaban Minangkabau yang sudah berabad-abad 
menjalankan demokrasi bukan demo crazy lho. Balik Ba Nagari, Balik Ba Surau, 
Balik Baradaik, dst. 
Wass.,
Haasma Depok






Pada Rabu, 8 Januari 2014 22:54, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com 
menulis:
 
Memahami logika berbahasa yang disampaikan oleh angku Sayuti Dt. Rajo Pangulu 
tentang desa ado batuenyo !

Desa tak bisa disamakan dengan nagari dengan alasan sbb:

1. Sebutan sebagai anak Desa terlanjur memiliki konotasi kurang maju, tidak 
membanggakan orang disebut sebagai anak Desa tsb. ... yang berbeda dengan 
anak Kota  Kota dianggap merupakan lambang kemajuan peradaban manusia !

2. Desa tidak memiliki suku suku (sistem kekerabatan) ... sebaliknya nagari 
terdiri dari suku suku, untuk meredam konflik !

3. dst. .  silakan ditambahi untuk kita diskusikan !




Pada 8 Januari 2014 19.22, Dr. Saafroedin Bahar 
saafroedin.ba...@rantaunet.org menulis:

Sanak Zulharbi dan para sanak sapalanta, kesan ambo alun pernah angku Datuak 
LKAAM kito iko manjawab pertanyaan jo saran kito, walau LKAAM tu punyo alamat 
email. Mungkin baliau maanggap basihanok saja tu paliang aman. Kabaa juo lai. 
Pabiaan sajolah lai.


Wassalam,
SB, 77, Sby. 

Sent from my iPad

On 8 Jan 2014, at 15.10, Zulharbi Salim zulsa...@gmail.com wrote:


Anehnyo, Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat 
itu,.. 
Pertanyaan, Baa kok indak hadir Mak Datuak??
Mano nan rancak ado dlm galanggang atau dilua?klu tagak di lua lalu basorak 
baa kasalasai nagari ko Mak Datuk??

Hasil Diskusi UU Desa di Padang:  
DISKUSI PANSUS UU DESA.. 

Dikutip a.l:

“Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, 
dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam 
Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta 
wilayah,” tuturnya.

Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat itu, 
ketika dihubungi 

Haluan mengatakan, ia tetap menolak UU Desa karena Desa bukan istilah 
Minangkabau. Ia ingin istilah desa diganti menjadi Pemerintahan Terendah dan 
Pemerintahan Terdepan. Tidak hanya itu, UU Desa akan berdampak pada banyak 
hal, salah satunya adalah, tidak adanya kedudukan niniak ma­mak di nagari 
karena nagari 

Re: [R@ntau-Net] UU Desa

2014-01-08 Terurut Topik Abraham Ilyas
*khusus utk masyarakat-hukum adat sarupo nagari ado RUU khusus nan sadang
dibahas di Pansus DPR RI, judulnyo RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak
Masyarakat Hukum Adat. Nampaknyo LKAAM indak tahu, tapi alah mararau
duluan. Lucu nggak tu ? *
---
Inilah nama nama para anggota DPD dan DPR yang mewakili SB, yang
bertanggung jawab terhadap munculnya UU Desa tsb.

*Anggota DPD Sumbar 2009–2014*

Irman Gusman
Emma Yohanna
Afrizal (menggantikan Riza Falepi yang terpilih menjadi Walikota
Payakumbuh)
Alirman Sori
--

*Anggota DPR mewakili Sumatera Barat 2009–2014*

1. Hermanto Partai Keadilan Sejahtera   komisi 2
2. M. Ichlas El Qudsi Partai Amanat Nasional komisi 11
3. Poempida Hidayatulloh Partai Golongan Karya
4. M. Azwir Dainy Tara Partai Golongan Karya komisi 7
5. Epyardi Asda Partai Persatuan Pembangunan komisi 5
6. Dasrul Djabar Partai Demokratkomisi 3

7. Darizal Basir Partai Demokrat komisi 11

8. Zulmiar Yanri Partai Demokrat komisi 9

9. Refrizal Partai Keadilan Sejahterakomisi 6

10. Taslim Partai Amanat Nasional  komisi 3
11. Nudirman Munir Partai Golongan Karya   komisi 3
12. Muhammad Iqbal Partai Persatuan Pembangunankomisi 9
13. Dalimi Abdullah Partai Demokrat
14. Mulyadi Partai Demokratkomisi 5


-
Kepada para anggota yang terhormat inilah sebaiknya LKAAM meminta
pertanggungan jawab, kenapa *eksistensi nagari* tak bisa mereka jaga !
Kalau perlu undang mereka ka lapau kito, supayo bisa manjalhkannyo

Sebelum UU Desa ini disyahkan, ratusan perangkat nDeso dari Jateng
dikerahkan berdemo ke DPR, kenapa dari para kepala nagari tak ada yang
muncul untuk memperjuangkan eksistensi nagari !!

salam

Abraham Ilyas

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Re: [R@ntau-Net] UU Desa

2014-01-08 Terurut Topik Zubir Amin
   Da Sjaaf nn baik n sanak pa lanta pencinta eksistensi bantuak Nagari di 
Minangkabau nn dihormati.
Su'al sikap n posisi Kaatua LKAAM nn kini re- subjeck diateh,sajak manjabat 
katua LKAAM tu sampai kini,sebagian awak nn dipalanta ko kan lah tahu sia 
we'e.Sual UU Desa je,we'e lari dari tanggung jawab dgn TIDAK hadir pd waktu 
pembi caan n pembahsan UU itu.   
   Jadi jan dicikarauan juo Inyo lai. Ibaraik basi,lah 'namuang' we'e tumoh 
Da,mandambin je kecek ghang Piaman.
   Kasihan posisi n gerak LKAAM kini n dimaso yad bagi pengembangan jati diri 
ughang Minangkabau nn ba ABS-SBK.
JB,DtRJ,74thn labiah 8bln,sk Mandahiliang,IV Angkek Padusunan,Piaman 
Timur;Bonjer, Jakbar 11630.
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Thu, 9 Jan 2014 01:54:54 
To: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Cc: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com
Subject: Re: [R@ntau-Net] UU Desa

Sanak Maturidi dan para sanak sapalanta, UU Desa tu bersifat umum; khusus utk 
masyarakat-hukum adat sarupo nagari ado RUU khusus nan sadang dibahas di Pansus 
DPR RI, judulnyo RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. 
Nampaknyo LKAAM indak tahu, tapi alah mararau duluan. Lucu nggak tu ? 
Wassalam ,
SB, 77, Sby. 

Sent from my iPad

 On 8 Jan 2014, at 23.30, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com wrote:
 
 Ass. ww,
 
 Dd Tan Mangkuto, kd Saaf, nak Abraham, dd Asmun Sjueib dan Sanak sapalanta 
 n.a.h
 
  
 
 Dari ambo saketek, kalau salah tolong batuakan.
 
 
 “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan 
 atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan 
 Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” tuturnya 
 .( nya dalam tulisan Tan Mankuto ko adalah para peserta Diskusi Pansus UU 
 DESA). Sayang tidak dirujuk ke pasal mana.
 
  
 
 Terlepas dari pasal yang mana yang membolehkan, baiklah kita amati sedikit.
 
  
 
  Kalau iko persetujuan peserta diskusi tu dan iko dibao ke Senayan, mungkin 
 lah masuak lukah awak tambah FORWANA ciek lai.
 
  IKo nan dikandaki Senayan
 
  
 
 Coba kita urai sedikit:
 
 1.Desa mau dijadikan apa, mau jadi nagari,  dari draft UU DESA yang kita 
 dapat dari Andiko, tak ada satu katapun dalam UUDESA ini yang menyebut 
 nagari, maaf kalau saya silap tolong koreksi.  Yang ada hanya kelurahan, 
 kabupaten/kota dan Propinsi.
 
 Di Sumbar/Minangkabau tak ada desa, dipemerintahan terbawah setelah reformasi 
  yang ada nagari dan jorong  ( Kecuali mungkin di daerah tranmigrasi atau 
 sebangsanya).
 
 2.Desa adat dalam UU DESA ini ,kalau untuk di Minangkabau /Sumbar  apa 
 namanya.
 
 Di Sumbar/ Minangkabau tak ada desa adat.
 
 Di Sumbar/Minagkabau yang dijadikan desa itu pada zaman ORBA adalah Jorong, 
 dan di Minangkabau tak ada Jorong adat. jorong itu adat istiadatnya tunduk 
 kepada nagari. Sebagian jorong di Sumbar/Minangkabau adalah kumpulan dari 
 penghuni ladang/pendatang yang mengaku bermamak kepada penghulu di nagari
 
   Nagari yang punya adat karena nagari yang punya lembaga adat yaitu penghulu 
 dengan segala kelengkapannya.
 
  Terlepas dari pasal mana yang jadi rujukan menyatakan kalimat “Yang penting, 
 desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus 
 berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah 
 (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,”
 
  Kalau kalimat “Yang penting… ditujukan untuk daerah Sumbar/Minangkabau, tak 
 ada hubungannya sama sekali. Namun demikian ahli adat kita banyak termasuk 
 pak Sayuti sendiri , kita tunggulah pendapat beliau-beliau itu
 
  Demikianlah terlebih terkurang, maaf sajo dipabanyak
 
  Wass,
 
  Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau
 
  
 
 
 
 Pada 8 Januari 2014 23.07, asmun sjueib kinno...@yahoo.co.id menulis:
 Aww. Pak AI silahkan lanjuik. makin dikubak samakin jaleih ketidaksasuaian 
 jo  ABS SBK tarutamo disisi Sistem Peradaban Minangkabau yang sudah 
 berabad-abad menjalankan demokrasi bukan demo crazy lho. Balik Ba Nagari, 
 Balik Ba Surau, Balik Baradaik, dst. 
 Wass.,
 Haasma Depok
 
 
 
 Pada Rabu, 8 Januari 2014 22:54, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com 
 menulis:
 Memahami logika berbahasa yang disampaikan oleh angku Sayuti Dt. Rajo 
 Pangulu tentang desa ado batuenyo !
 
 Desa tak bisa disamakan dengan nagari dengan alasan sbb:
 
 1. Sebutan sebagai anak Desa terlanjur memiliki konotasi kurang maju, 
 tidak membanggakan orang disebut sebagai anak Desa tsb. ... yang berbeda 
 dengan anak Kota  Kota dianggap merupakan lambang kemajuan peradaban 
 manusia !
 
 2. Desa tidak memiliki suku suku (sistem kekerabatan) ... sebaliknya nagari 
 terdiri dari suku suku, untuk meredam konflik !
 
 3. dst. .  silakan ditambahi untuk kita diskusikan !
 
 
 Pada 8 Januari

Bls: [R@ntau-Net] UU Desa

2014-01-08 Terurut Topik asmun sjueib
Aww. Saudaraku Maturidi, Angku Guru SB, AI jo sidang Palanta n.a.h. dan 
banggakan.
aaa) Alhamdulillah wa Syukurillah bahwasanyo pokok pangka masalah ataupun 
substansi UU RI Desa tsb. walaupun sacaro umum demikian, akan tetapi ( English 
: but) pemahaman terhadap Nagori sebagai suatu pemerintahan adat dan 
pemerintahan rakyat di Minangkabau  nan berlandaskan pado ABS SBK iyolah 
indak dapaeik disamorato-kan atau diseragamkan menjadi Desa.
bbb) Ambo bapandapeik (maaf ambo iyolah rang buto pulo jo hukum adat tsb.) 
namun setidak-tidaknyo pabilo dipikiekan dengan akal yang sehat dan waras 
disamping sejarah suku bangso Minangkabau nantun, kironyo dan selayaknyo pulo 
bahwa setidak-tidaknya dalam UU Desa tsb. ado subananya salah satu pasal 
(klausul) nan manyabuikkan Kecuali untuk Provinsi Sumatera Barat Desa 
diartikan sebagai Nagori  sebagai sistem pemerintahan terendah yang mempunyai 
sistem tersendiri, yang pengaturannya disesuaikan dengan kepentingan adat yang 
sudah ada. ccc) Artinyo bahwa khusus untuk Provinsi SB UU Desatsb. diberlakukan 
lain yang disesuaikan jo sistem kekerabatan dan adat setempat yang sudah ada 
tanpa mengubahnya dan menjadikan pemahaman atau pengertian bahwa Desa tidak 
sama dengan Nagori atau Jorong, misalnya.
ddd) Akhirnyo stake holder Minangkabau-lah nan harus manampeikkan kedudukan 
Nagori pada proporsional ABS SBK. Insya Allah jaanlah pulo awak dengan adonyo 
berbagai iming-iming per Desa dapeik pitieh manga pulo awak namuah manjua 
sarawa wak tu untuk hanyo sekedar sesaat nan sasudah itu Nagori awak 
tagadai dan lahpasti generasi penerus akan mencaci maki kito baa dek 
Mamak2jo ranggaeik TungkuSajarangan dulu tu namueh sajo manarimo suatu 
perlakuan hukum nan dapeik marusak sendi2 kehidupan masyarakeik Minangkabau.
eee) Maaf ambo sekedar mengelaborasi caro jo jalan bapikie awak dalam 
bertanggung jawab terhadap suatu Undang2 Desa nan mungkin kurang tapeik 
ditrapkan dalam masyarakat Provinsi Sumatera Barat yang menganut paham atau 
philosophi ABS SBK.
Wassalam,
HAASMA Depok




Pada Kamis, 9 Januari 2014 5:58, asmun sjueib kinno...@yahoo.co.id menulis:
 
Aww. Saudaraku Maturidi jo Palanta n.a.h. dan banggakan,
aaa) Alhamdulillah wa syukurillah cukilan tsb. sangeik tapeik ka pokok pangka 
carito Nagori 



Pada Rabu, 8 Januari 2014 23:30, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com menulis:
 
Ass. ww,
Dd Tan Mangkuto, kd Saaf, nak Abraham, dd Asmun Sjueib dan Sanak
sapalanta n.a.h
 
Dari ambo saketek, kalau salah tolong batuakan.

“Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan
atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan
Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” tuturnya .( 
nya dalam tulisan Tan Mankuto ko adalah para peserta Diskusi Pansus UU DESA).
Sayang tidak dirujuk ke pasal mana. 
 
Terlepas dari pasal yang mana yang membolehkan, baiklah kita
amati sedikit. 
 
 Kalau iko persetujuan
peserta diskusi tu dan iko dibao ke Senayan, mungkin lah masuak lukah awak
tambah FORWANA ciek lai.
 IKo nan dikandaki
Senayan
 
Coba kita urai sedikit:
1.    Desa
mau dijadikan apa, mau jadi nagari,  dari
draft UU DESA yang kita dapat dari Andiko, tak ada satu katapun dalam UUDESA
ini yang menyebut nagari, maaf kalau saya silap tolong koreksi.  Yang ada hanya 
kelurahan, kabupaten/kota dan
Propinsi.
Di Sumbar/Minangkabau tak ada desa, dipemerintahan
terbawah setelah reformasi  yang ada
nagari dan jorong  ( Kecuali mungkin di
daerah tranmigrasi atau sebangsanya).
2.    Desa
adat dalam UU DESA ini ,kalau untuk di Minangkabau /Sumbar  apa namanya.
Di Sumbar/ Minangkabau tak ada desa adat.
Di Sumbar/Minagkabau
yang dijadikan desa itu pada zaman ORBA adalah Jorong, dan di Minangkabau tak
ada Jorong adat. jorong itu adat istiadatnya tunduk kepada nagari. Sebagian
jorong di Sumbar/Minangkabau adalah kumpulan dari penghuni ladang/pendatang
yang mengaku bermamak kepada penghulu di nagari
 Nagari yang punya adat karena nagari yang
punya lembaga adat yaitu penghulu dengan segala kelengkapannya.
 Terlepas dari
pasal mana yang jadi rujukan menyatakan kalimat “Yang penting, desa atau desa
adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus berdasarkan
prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (provinsi atau
kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,”
 Kalau kalimat “Yang
penting… ditujukan untuk daerah Sumbar/Minangkabau, tak ada hubungannya sama
sekali. Namun demikian ahli adat kita banyak termasuk pak Sayuti sendiri , kita
tunggulah pendapat beliau-beliau itu 
 Demikianlah
terlebih terkurang, maaf sajo dipabanyak
 Wass,
 Maturidi (L/75)
Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau
 



Pada 8 Januari 2014 23.07, asmun sjueib kinno...@yahoo.co.id menulis:

Aww. Pak AI silahkan lanjuik. makin dikubak samakin jaleih ketidaksasuaian jo  
ABS SBK tarutamo disisi Sistem Peradaban Minangkabau yang sudah berabad-abad 
menjalankan demokrasi bukan demo crazy lho. Balik Ba Nagari, Balik Ba Surau, 
Balik Baradaik, 

Re: Bls: [R@ntau-Net] UU Desa

2014-01-08 Terurut Topik Zorion Anas
Sanak palanta nan budiman.
Semoga diskusi dan analisa yg akan dilakukan forum2 di Sumbar ttg UUDesa,
bisa dibahas dgn metode SWOT, kekuatan-kelemahan-kesempatan-ancaman. Shg
nanti kalau dimintakan judicial review ada alasan yg kuat utk pengajuan.
Libatkan para pakar hukum tatanegara, lkaam, perguruan tinggi, ulama, pemda
dan ormas.

Salam,
Zorion Anas, 58, Padang
Pada 2014 1 9 06:26, asmun sjueib kinno...@yahoo.co.id menulis:

 Aww. Saudaraku Maturidi, Angku Guru SB, AI jo sidang Palanta n.a.h. dan
 banggakan.
 aaa) Alhamdulillah wa Syukurillah bahwasanyo pokok pangka masalah ataupun
 substansi UU RI Desa tsb. walaupun sacaro umum demikian, akan tetapi (
 English : but) pemahaman terhadap Nagori sebagai suatu pemerintahan adat
 dan pemerintahan rakyat di Minangkabau  nan berlandaskan pado ABS SBK
 iyolah indak dapaeik disamorato-kan atau diseragamkan menjadi Desa.
 bbb) Ambo bapandapeik (maaf ambo iyolah rang buto pulo jo hukum adat tsb.)
 namun setidak-tidaknyo pabilo dipikiekan dengan akal yang sehat dan waras
 disamping sejarah suku bangso Minangkabau nantun, kironyo dan selayaknyo
 pulo bahwa setidak-tidaknya dalam UU Desa tsb. ado subananya salah satu
 pasal (klausul) nan manyabuikkan Kecuali untuk Provinsi Sumatera Barat
 Desa diartikan sebagai Nagori  sebagai sistem pemerintahan terendah yang
 mempunyai sistem tersendiri, yang pengaturannya disesuaikan dengan
 kepentingan adat yang sudah ada. ccc) Artinyo bahwa khusus untuk Provinsi
 SB UU Desatsb. diberlakukan lain yang disesuaikan jo sistem kekerabatan dan
 adat setempat yang sudah ada tanpa mengubahnya dan menjadikan pemahaman
 atau pengertian bahwa Desa tidak sama dengan Nagori atau Jorong, misalnya.
 ddd) Akhirnyo stake holder Minangkabau-lah nan harus manampeikkan
 kedudukan Nagori pada proporsional ABS SBK. Insya Allah jaanlah pulo awak
 dengan adonyo berbagai iming-iming per Desa dapeik pitieh manga pulo
 awak namuah manjua sarawa wak tu untuk hanyo sekedar sesaat nan sasudah
 itu Nagori awak tagadai dan lahpasti generasi penerus akan mencaci maki
 kito baa dek Mamak2jo ranggaeik TungkuSajarangan dulu tu namueh sajo
 manarimo suatu perlakuan hukum nan dapeik marusak sendi2 kehidupan
 masyarakeik Minangkabau.
 eee) Maaf ambo sekedar mengelaborasi caro jo jalan bapikie awak dalam
 bertanggung jawab terhadap suatu Undang2 Desa nan mungkin kurang tapeik
 ditrapkan dalam masyarakat Provinsi Sumatera Barat yang menganut paham atau
 philosophi ABS SBK.
 Wassalam,
 HAASMA Depok


   Pada Kamis, 9 Januari 2014 5:58, asmun sjueib kinno...@yahoo.co.id
 menulis:
  Aww. Saudaraku Maturidi jo Palanta n.a.h. dan banggakan,
 aaa) Alhamdulillah wa syukurillah cukilan tsb. sangeik tapeik ka pokok
 pangka carito Nagori


   Pada Rabu, 8 Januari 2014 23:30, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com
 menulis:
   *Ass. ww,*
 *Dd Tan Mangkuto, kd Saaf, nak Abraham, dd Asmun Sjueib dan Sanak
 sapalanta n.a.h*

 *Dari ambo saketek, kalau salah tolong batuakan.*

 * “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung,
 dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan
 dalam Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta
 wilayah,” tuturnya .( nya dalam tulisan Tan Mankuto ko adalah para peserta
 Diskusi Pansus UU DESA). Sayang tidak dirujuk ke pasal mana. *

 *Terlepas dari pasal yang mana yang membolehkan, baiklah kita amati
 sedikit. *

 * Kalau iko persetujuan peserta diskusi tu dan iko dibao ke Senayan,
 mungkin lah masuak lukah awak tambah FORWANA ciek lai.*
 * IKo nan dikandaki Senayan*

 *Coba kita urai sedikit:*
 *1.Desa mau dijadikan apa, mau jadi nagari,  dari draft UU DESA yang
 kita dapat dari Andiko, tak ada satu katapun dalam UUDESA ini yang menyebut
 nagari, maaf kalau saya silap tolong koreksi.  Yang ada hanya kelurahan,
 kabupaten/kota dan Propinsi.*
 *Di Sumbar/Minangkabau tak ada desa, dipemerintahan terbawah setelah
 reformasi  yang ada nagari dan jorong  ( Kecuali mungkin di daerah
 tranmigrasi atau sebangsanya).*
 *2.Desa adat dalam UU DESA ini ,kalau untuk di Minangkabau /Sumbar
  apa namanya.*
 *Di Sumbar/ Minangkabau tak ada desa adat.*
 *Di Sumbar/Minagkabau yang dijadikan desa itu pada zaman ORBA adalah
 Jorong, dan di Minangkabau tak ada Jorong adat. jorong itu adat istiadatnya
 tunduk kepada nagari. Sebagian jorong di Sumbar/Minangkabau adalah kumpulan
 dari penghuni ladang/pendatang yang mengaku bermamak kepada penghulu di
 nagari*
 *  Nagari yang punya adat karena nagari yang punya lembaga adat yaitu
 penghulu dengan segala kelengkapannya.*
 * Terlepas dari pasal mana yang jadi rujukan menyatakan kalimat “Yang
 penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan
 atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan
 Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,”*
 * Kalau kalimat “Yang penting… ditujukan untuk daerah Sumbar/Minangkabau,
 tak ada hubungannya sama sekali. Namun demikian ahli adat kita banyak
 

Re: [R@ntau-Net] UU Desa

2014-01-08 Terurut Topik anwardjambak


Pak Saaf,

Barati kan Memang ado masalah pd UU Desa nyo kan?

Cieklai,

Niniak Mamak dan Pangulu di Minangkabau, ditinggikan sarantiang dan didahulukan 
salangkah, alias dihormati, kok ado nan salah jo jangga lah kewajiban anak 
kamanakan utk mampaeloki nya.

Apolai Baliau2,LKAAM  tu nan manjago Kampuang awak kini, sdgkan Urang Rantau 
(walaupun bagala sabananyo indak SAH krn Pangulu harus di kampuang) hanyo 
ibaraik Penonton sajo.


Sangenek,







Wassalam,
anwardjambak 45+, 
mudiak Pyk, kanakan Dt Rajo Malano(Maulana), 

Maminteh Sabalun Hanyuik!!!

Sent from my BlackBerry® smartphone powered by U Mobile

-Original Message-
From: Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Thu, 9 Jan 2014 01:54:54 
To: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Cc: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com
Subject: Re: [R@ntau-Net] UU Desa

Sanak Maturidi dan para sanak sapalanta, UU Desa tu bersifat umum; khusus utk 
masyarakat-hukum adat sarupo nagari ado RUU khusus nan sadang dibahas di Pansus 
DPR RI, judulnyo RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. 
Nampaknyo LKAAM indak tahu, tapi alah mararau duluan. Lucu nggak tu ? 
Wassalam ,
SB, 77, Sby. 

Sent from my iPad

 On 8 Jan 2014, at 23.30, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com wrote:
 
 Ass. ww,
 
 Dd Tan Mangkuto, kd Saaf, nak Abraham, dd Asmun Sjueib dan Sanak sapalanta 
 n.a.h
 
  
 
 Dari ambo saketek, kalau salah tolong batuakan.
 
 
 “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan 
 atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan 
 Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” tuturnya 
 .( nya dalam tulisan Tan Mankuto ko adalah para peserta Diskusi Pansus UU 
 DESA). Sayang tidak dirujuk ke pasal mana.
 
  
 
 Terlepas dari pasal yang mana yang membolehkan, baiklah kita amati sedikit.
 
  
 
  Kalau iko persetujuan peserta diskusi tu dan iko dibao ke Senayan, mungkin 
 lah masuak lukah awak tambah FORWANA ciek lai.
 
  IKo nan dikandaki Senayan
 
  
 
 Coba kita urai sedikit:
 
 1.Desa mau dijadikan apa, mau jadi nagari,  dari draft UU DESA yang kita 
 dapat dari Andiko, tak ada satu katapun dalam UUDESA ini yang menyebut 
 nagari, maaf kalau saya silap tolong koreksi.  Yang ada hanya kelurahan, 
 kabupaten/kota dan Propinsi.
 
 Di Sumbar/Minangkabau tak ada desa, dipemerintahan terbawah setelah reformasi 
  yang ada nagari dan jorong  ( Kecuali mungkin di daerah tranmigrasi atau 
 sebangsanya).
 
 2.Desa adat dalam UU DESA ini ,kalau untuk di Minangkabau /Sumbar  apa 
 namanya.
 
 Di Sumbar/ Minangkabau tak ada desa adat.
 
 Di Sumbar/Minagkabau yang dijadikan desa itu pada zaman ORBA adalah Jorong, 
 dan di Minangkabau tak ada Jorong adat. jorong itu adat istiadatnya tunduk 
 kepada nagari. Sebagian jorong di Sumbar/Minangkabau adalah kumpulan dari 
 penghuni ladang/pendatang yang mengaku bermamak kepada penghulu di nagari
 
   Nagari yang punya adat karena nagari yang punya lembaga adat yaitu penghulu 
 dengan segala kelengkapannya.
 
  Terlepas dari pasal mana yang jadi rujukan menyatakan kalimat “Yang penting, 
 desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus 
 berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah 
 (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,”
 
  Kalau kalimat “Yang penting… ditujukan untuk daerah Sumbar/Minangkabau, tak 
 ada hubungannya sama sekali. Namun demikian ahli adat kita banyak termasuk 
 pak Sayuti sendiri , kita tunggulah pendapat beliau-beliau itu
 
  Demikianlah terlebih terkurang, maaf sajo dipabanyak
 
  Wass,
 
  Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau
 
  
 
 
 
 Pada 8 Januari 2014 23.07, asmun sjueib kinno...@yahoo.co.id menulis:
 Aww. Pak AI silahkan lanjuik. makin dikubak samakin jaleih ketidaksasuaian 
 jo  ABS SBK tarutamo disisi Sistem Peradaban Minangkabau yang sudah 
 berabad-abad menjalankan demokrasi bukan demo crazy lho. Balik Ba Nagari, 
 Balik Ba Surau, Balik Baradaik, dst. 
 Wass.,
 Haasma Depok
 
 
 
 Pada Rabu, 8 Januari 2014 22:54, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com 
 menulis:
 Memahami logika berbahasa yang disampaikan oleh angku Sayuti Dt. Rajo 
 Pangulu tentang desa ado batuenyo !
 
 Desa tak bisa disamakan dengan nagari dengan alasan sbb:
 
 1. Sebutan sebagai anak Desa terlanjur memiliki konotasi kurang maju, 
 tidak membanggakan orang disebut sebagai anak Desa tsb. ... yang berbeda 
 dengan anak Kota  Kota dianggap merupakan lambang kemajuan peradaban 
 manusia !
 
 2. Desa tidak memiliki suku suku (sistem kekerabatan) ... sebaliknya nagari 
 terdiri dari suku suku, untuk meredam konflik !
 
 3. dst. .  silakan ditambahi untuk kita diskusikan !
 
 
 Pada 8 Januari 2014 19.22, Dr. Saafroedin Bahar 
 saafroedin.ba...@rantaunet.org menulis:
 Sanak Zulharbi dan para sanak sapalanta, kesan ambo

Re: [R@ntau-Net] UU Desa

2014-01-08 Terurut Topik Zubir Amin
   Sanak Abraham Ilyas n para sanak nn sadang duduak2 di Palanta ini.
   Mungkin koa,para anggota DPD,DPR n DPRD tu lupo untuak 'Batanyo' ka Pak 
Gamawan Fauzi.
   Pd waktu liau menjabat Gubnur Sumbar,liau sangat sungguh2 memperjuangkan 
'kambali ka Nagari' di Sumbar.
Bialah menjadi kecil bantuan Pusek(APBD) ka Sumbar asa bantuak Nagari di 
Sumbar dapek ditegakkan baliak mak Datuak,kecek pak Gamawan ka JB suatu waktu 
dulu di Gubernuran Sumbar.
   Sayang sikap pak Gamawan ini kurang mendapat respon dari anggota DPRD Sumbar 
n anggot DPD,DPR Pusat utusan Sumbar.
   Hemat JB kini,berdasarkan info Uda Sajaafroeddin Bahar(lht thread beliau tgl 
9 bln ini),mumpung draft RUU  Pengakuan n Perlindungan Hak Hukum Adat sedang 
dogodok oleh Pansus DPR,ada baiknya ada anggota RN ini melobby para anggota 
Dewan n DPD nn terhormat itu nn baasa dari Sumbar untuak mengawasi secara 
langsung Pembahasan RUU itu dlm Pansus DPR itu.Sekedar saran.
   JB,DtRJ,74thn,Bonjer,Jakbar.   
   
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-Original Message-
From: Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Thu, 9 Jan 2014 06:01:59 
To: Rantau Net Groupsrantaunet@googlegroups.com
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: Re: [R@ntau-Net] UU Desa

*khusus utk masyarakat-hukum adat sarupo nagari ado RUU khusus nan sadang
dibahas di Pansus DPR RI, judulnyo RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak
Masyarakat Hukum Adat. Nampaknyo LKAAM indak tahu, tapi alah mararau
duluan. Lucu nggak tu ? *
---
Inilah nama nama para anggota DPD dan DPR yang mewakili SB, yang
bertanggung jawab terhadap munculnya UU Desa tsb.

*Anggota DPD Sumbar 2009–2014*

Irman Gusman
Emma Yohanna
Afrizal (menggantikan Riza Falepi yang terpilih menjadi Walikota
Payakumbuh)
Alirman Sori
--

*Anggota DPR mewakili Sumatera Barat 2009–2014*

1. Hermanto Partai Keadilan Sejahtera   komisi 2
2. M. Ichlas El Qudsi Partai Amanat Nasional komisi 11
3. Poempida Hidayatulloh Partai Golongan Karya
4. M. Azwir Dainy Tara Partai Golongan Karya komisi 7
5. Epyardi Asda Partai Persatuan Pembangunan komisi 5
6. Dasrul Djabar Partai Demokratkomisi 3

7. Darizal Basir Partai Demokrat komisi 11

8. Zulmiar Yanri Partai Demokrat komisi 9

9. Refrizal Partai Keadilan Sejahterakomisi 6

10. Taslim Partai Amanat Nasional  komisi 3
11. Nudirman Munir Partai Golongan Karya   komisi 3
12. Muhammad Iqbal Partai Persatuan Pembangunankomisi 9
13. Dalimi Abdullah Partai Demokrat
14. Mulyadi Partai Demokratkomisi 5


-
Kepada para anggota yang terhormat inilah sebaiknya LKAAM meminta
pertanggungan jawab, kenapa *eksistensi nagari* tak bisa mereka jaga !
Kalau perlu undang mereka ka lapau kito, supayo bisa manjalhkannyo

Sebelum UU Desa ini disyahkan, ratusan perangkat nDeso dari Jateng
dikerahkan berdemo ke DPR, kenapa dari para kepala nagari tak ada yang
muncul untuk memperjuangkan eksistensi nagari !!

salam

Abraham Ilyas

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata

Re: [R@ntau-Net] UU Desa

2014-01-08 Terurut Topik Dr. Saafroedin Bahar
Pak Abraham, izinkan ambo ulang baliak: eksistensi Nagari tu aman, indak 
digaduah dek UU Desa doh. Malah ado UU khusus nan sadang dibahas Pansus.

Wassalam, 
SB, 77, Sby. 

Sent from my iPad

 On 9 Jan 2014, at 06.01, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com wrote:
 
 khusus utk masyarakat-hukum adat sarupo nagari ado RUU khusus nan sadang 
 dibahas di Pansus DPR RI, judulnyo RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak 
 Masyarakat Hukum Adat. Nampaknyo LKAAM indak tahu, tapi alah mararau duluan. 
 Lucu nggak tu ? 
 ---
 Inilah nama nama para anggota DPD dan DPR yang mewakili SB, yang bertanggung 
 jawab terhadap munculnya UU Desa tsb.
 
 Anggota DPD Sumbar 2009–2014
 
 Irman Gusman
 Emma Yohanna
 Afrizal (menggantikan Riza Falepi yang terpilih menjadi Walikota 
 Payakumbuh)
 Alirman Sori
 --
 
 Anggota DPR mewakili Sumatera Barat 2009–2014
 
 1. Hermanto Partai Keadilan Sejahtera   komisi 2 
 2. M. Ichlas El Qudsi Partai Amanat Nasional komisi 11 
 3. Poempida Hidayatulloh Partai Golongan Karya 
 4. M. Azwir Dainy Tara Partai Golongan Karya komisi 7 
 5. Epyardi Asda Partai Persatuan Pembangunan komisi 5 
 6. Dasrul Djabar Partai Demokratkomisi 3 
 7. Darizal Basir Partai Demokrat komisi 11
  
 8. Zulmiar Yanri Partai Demokrat komisi 9 
 9. Refrizal Partai Keadilan Sejahterakomisi 6 
 10. Taslim Partai Amanat Nasional  komisi 3 
 11. Nudirman Munir Partai Golongan Karya   komisi 3 
 12. Muhammad Iqbal Partai Persatuan Pembangunankomisi 9 
 13. Dalimi Abdullah Partai Demokrat 
 14. Mulyadi Partai Demokratkomisi 5   
   
 
 -
 Kepada para anggota yang terhormat inilah sebaiknya LKAAM meminta 
 pertanggungan jawab, kenapa eksistensi nagari tak bisa mereka jaga !
 Kalau perlu undang mereka ka lapau kito, supayo bisa manjalhkannyo
 
 Sebelum UU Desa ini disyahkan, ratusan perangkat nDeso dari Jateng dikerahkan 
 berdemo ke DPR, kenapa dari para kepala nagari tak ada yang muncul untuk 
 memperjuangkan eksistensi nagari !!
 
 salam
 
 Abraham Ilyas
 
 -- 
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
 subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 --- 
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
 Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
 email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Re: [R@ntau-Net] UU Desa

2014-01-08 Terurut Topik Abraham Ilyas
Kkd. JB, sarato Dunsanak di Palanta n.a.h.

Iko merupokan salah satu Weak dari nan ampek analisa SWOT nan ditengarai
oleh sanak Zorion Anas
---
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Laode Ida menilai
Undang-undang (UU) Desa 2013 yang disahkan DPR RI pada 19 Desember 2013:







*Permasalahan pertama yang akan muncul, kata dia, adalah proses politik
perebutan jabatan kepala desa akan sangat panas, sama seperti pemilihan
kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota.Adanya kepastian Alokasi Dana
Desa (ADD), diperkirakan akan memicu figur-figur potensial di desa untuk
memperebutkan jabatan kepala desa termasuk jabatan perangkat desa secara
tidak sehat, katanya.Pada tingkat tertentu, ujarnya, kondisi tersebut bisa
mengancam harmoni sosial di tengah masyarakat perdesaan.Hal-hal seperti
ini, mencurigai kepala desa bersama perangkat desa, bisa menimbulkan
ketidakharmonisan sosial di tengah masyarakat dan bisa mengganggu jalannya
pemerintahan di desa, katanya.*

http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/12/28/myhvyr-laode-ida-uu-desa-solusi-sejahterakan-rakyat

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Re: [R@ntau-Net] UU Desa

2014-01-08 Terurut Topik Dr. Saafroedin Bahar
Bung Anwardjambak, indak ado masalah doh jo UU Desa tu. Angku-angku di LKAAM 
itu alun mambaco dan indak mangarati, tapi alah mararau. Digalakan urang beko.
Wassalam,
SB, 77, Sby. 

Sent from my iPad

 On 9 Jan 2014, at 06.50, anwardjambak alhaqirwalfa...@yahoo.com wrote:
 
 
 
 Pak Saaf,
 
 Barati kan Memang ado masalah pd UU Desa nyo kan?
 
 Cieklai,
 
 Niniak Mamak dan Pangulu di Minangkabau, ditinggikan sarantiang dan 
 didahulukan salangkah, alias dihormati, kok ado nan salah jo jangga lah 
 kewajiban anak kamanakan utk mampaeloki nya.
 
 Apolai Baliau2,LKAAM tu nan manjago Kampuang awak kini, sdgkan Urang Rantau 
 (walaupun bagala sabananyo indak SAH krn Pangulu harus di kampuang) hanyo 
 ibaraik Penonton sajo.
 
 
 Sangenek,
 
 
 
 
 
 
 Wassalam,
 anwardjambak 45+, 
 mudiak Pyk, kanakan Dt Rajo Malano(Maulana), 
 
 Maminteh Sabalun Hanyuik!!!
 
 Sent from my BlackBerry® smartphone powered by U Mobile
 From: Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org
 Sender: rantaunet@googlegroups.com
 Date: Thu, 9 Jan 2014 01:54:54 +0700
 To: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com
 ReplyTo: rantaunet@googlegroups.com
 Cc: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com
 Subject: Re: [R@ntau-Net] UU Desa
 
 Sanak Maturidi dan para sanak sapalanta, UU Desa tu bersifat umum; khusus utk 
 masyarakat-hukum adat sarupo nagari ado RUU khusus nan sadang dibahas di 
 Pansus DPR RI, judulnyo RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum 
 Adat. Nampaknyo LKAAM indak tahu, tapi alah mararau duluan. Lucu nggak tu ? 
 Wassalam ,
 SB, 77, Sby. 
 
 Sent from my iPad
 
 On 8 Jan 2014, at 23.30, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com wrote:
 
 Ass. ww,
 
 Dd Tan Mangkuto, kd Saaf, nak Abraham, dd Asmun Sjueib dan Sanak sapalanta 
 n.a.h
 
  
 
 Dari ambo saketek, kalau salah tolong batuakan.
 
 
 “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, 
 dimekarkan atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam 
 Peraturan Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta 
 wilayah,” tuturnya .( nya dalam tulisan Tan Mankuto ko adalah para peserta 
 Diskusi Pansus UU DESA). Sayang tidak dirujuk ke pasal mana.
 
  
 
 Terlepas dari pasal yang mana yang membolehkan, baiklah kita amati sedikit.
 
  
 
  Kalau iko persetujuan peserta diskusi tu dan iko dibao ke Senayan, mungkin 
 lah masuak lukah awak tambah FORWANA ciek lai.
 
  IKo nan dikandaki Senayan
 
  
 
 Coba kita urai sedikit:
 
 1.Desa mau dijadikan apa, mau jadi nagari,  dari draft UU DESA yang kita 
 dapat dari Andiko, tak ada satu katapun dalam UUDESA ini yang menyebut 
 nagari, maaf kalau saya silap tolong koreksi.  Yang ada hanya kelurahan, 
 kabupaten/kota dan Propinsi.
 
 Di Sumbar/Minangkabau tak ada desa, dipemerintahan terbawah setelah 
 reformasi  yang ada nagari dan jorong  ( Kecuali mungkin di daerah 
 tranmigrasi atau sebangsanya).
 
 2.Desa adat dalam UU DESA ini ,kalau untuk di Minangkabau /Sumbar  apa 
 namanya.
 
 Di Sumbar/ Minangkabau tak ada desa adat.
 
 Di Sumbar/Minagkabau yang dijadikan desa itu pada zaman ORBA adalah Jorong, 
 dan di Minangkabau tak ada Jorong adat. jorong itu adat istiadatnya tunduk 
 kepada nagari. Sebagian jorong di Sumbar/Minangkabau adalah kumpulan dari 
 penghuni ladang/pendatang yang mengaku bermamak kepada penghulu di nagari
 
   Nagari yang punya adat karena nagari yang punya lembaga adat yaitu 
 penghulu dengan segala kelengkapannya.
 
  Terlepas dari pasal mana yang jadi rujukan menyatakan kalimat “Yang 
 penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau 
 dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan 
 Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,”
 
  Kalau kalimat “Yang penting… ditujukan untuk daerah Sumbar/Minangkabau, tak 
 ada hubungannya sama sekali. Namun demikian ahli adat kita banyak termasuk 
 pak Sayuti sendiri , kita tunggulah pendapat beliau-beliau itu
 
  Demikianlah terlebih terkurang, maaf sajo dipabanyak
 
  Wass,
 
  Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau
 
  
 
 
 
 Pada 8 Januari 2014 23.07, asmun sjueib kinno...@yahoo.co.id menulis:
 Aww. Pak AI silahkan lanjuik. makin dikubak samakin jaleih ketidaksasuaian 
 jo  ABS SBK tarutamo disisi Sistem Peradaban Minangkabau yang sudah 
 berabad-abad menjalankan demokrasi bukan demo crazy lho. Balik Ba Nagari, 
 Balik Ba Surau, Balik Baradaik, dst. 
 Wass.,
 Haasma Depok
 
 
 
 Pada Rabu, 8 Januari 2014 22:54, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com 
 menulis:
 Memahami logika berbahasa yang disampaikan oleh angku Sayuti Dt. Rajo 
 Pangulu tentang desa ado batuenyo !
 
 Desa tak bisa disamakan dengan nagari dengan alasan sbb:
 
 1. Sebutan sebagai anak Desa terlanjur memiliki konotasi kurang maju, 
 tidak membanggakan orang disebut sebagai anak Desa tsb. ... yang berbeda 
 dengan anak Kota  Kota dianggap merupakan lambang kemajuan peradaban 
 manusia !
 
 2. Desa tidak memiliki suku suku

Re: [R@ntau-Net] UU Desa

2014-01-08 Terurut Topik Mochtar Naim
Pak Saf,

Nan dikecekkan LaOde Ida tu cuma sekadar konsekuensi logis dari sistem anggaran 
nan diturunkan ka tingkek Desa dek UU Desa nan baru tu.
Masalah awak ndak itu doh. Bisa atau ndak bisa unit kesatuan administrasi  
pemerintahan tingkek Desa tu bervariasi sesuai dengan pola desa nan cukup 
beragam di Nusantara ko dipertahankan, termasuk Nagari di Sumbar. Bahaso akan 
ado UU ttg pelaksanaan unit kesatuan masyarakat hukum adat, itu tantu iyo 
diparalukan, sahinggo bukan hanyo sekadar merujuk ke Ps 18 B (2) itu tapi ado 
undang2 nan mengaturnyo sacaro nasional. Bitu, Pak Saf. MN





On Thursday, January 9, 2014 7:27 AM, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com 
wrote:
 
Kkd. JB, sarato Dunsanak di Palanta n.a.h.

Iko merupokan salah satu Weak dari nan ampek analisa SWOT nan ditengarai oleh 
sanak Zorion Anas
---
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Laode Ida menilai Undang-undang 
(UU) Desa 2013 yang disahkan DPR RI pada 19 Desember 2013:

Permasalahan pertama yang akan muncul, kata dia, adalah proses politik 
perebutan jabatan kepala desa akan sangat panas, sama seperti pemilihan kepala 
daerah di tingkat kabupaten dan kota.

Adanya kepastian Alokasi Dana Desa (ADD), diperkirakan akan memicu figur-figur 
potensial di desa untuk memperebutkan jabatan kepala desa termasuk jabatan 
perangkat desa secara tidak sehat, katanya.

Pada tingkat tertentu, ujarnya, kondisi tersebut bisa mengancam harmoni sosial 
di tengah masyarakat perdesaan.

Hal-hal seperti ini, mencurigai kepala desa bersama perangkat desa, bisa 
menimbulkan ketidakharmonisan sosial di tengah masyarakat dan bisa mengganggu 
jalannya pemerintahan di desa, katanya.

http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/12/28/myhvyr-laode-ida-uu-desa-solusi-sejahterakan-rakyat

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Re: [R@ntau-Net] UU Desa

2014-01-08 Terurut Topik Abraham Ilyas
Pak Saaf n.a.h.

Jangan jangan urang alah cakak antar suku di Ndeso (karano barabuik pitih
sedekah dari Pusat, karena nagari telah hilang) sementara untuak apo lai
didukung munculnya *RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum
Adat *tsb.

Jangan jangan urang awak alah takicuah di tarang Pak ?

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Re: [R@ntau-Net] UU Desa

2014-01-08 Terurut Topik anwardjambak

Copy:


Sanak Maturidi dan para sanak sapalanta, UU Desa tu bersifat umum; khusus utk 
masyarakat-hukum adat sarupo nagari ado RUU khusus nan sadang dibahas di Pansus 
DPR RI, judulnyo RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. 
Nampaknyo LKAAM indak tahu, tapi alah mararau duluan. Lucu nggak tu ? 
Wassalam ,
SB, 77, Sby. 





Wassalam,
anwardjambak 45+, 
mudiak Pyk, kanakan Dt Rajo Malano(Maulana), 

Maminteh Sabalun Hanyuik!!!

Sent from my BlackBerry® smartphone powered by U Mobile

-Original Message-
From: Dr. Saafroedin Bahar saafroedin.ba...@rantaunet.org
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Thu, 9 Jan 2014 01:54:54 
To: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Cc: rantaunet@googlegroups.comrantaunet@googlegroups.com
Subject: Re: [R@ntau-Net] UU Desa

Sanak Maturidi dan para sanak sapalanta, UU Desa tu bersifat umum; khusus utk 
masyarakat-hukum adat sarupo nagari ado RUU khusus nan sadang dibahas di Pansus 
DPR RI, judulnyo RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. 
Nampaknyo LKAAM indak tahu, tapi alah mararau duluan. Lucu nggak tu ? 
Wassalam ,
SB, 77, Sby. 

Sent from my iPad

 On 8 Jan 2014, at 23.30, Maturidi Donsan maturid...@gmail.com wrote:
 
 Ass. ww,
 
 Dd Tan Mangkuto, kd Saaf, nak Abraham, dd Asmun Sjueib dan Sanak sapalanta 
 n.a.h
 
  
 
 Dari ambo saketek, kalau salah tolong batuakan.
 
 
 “Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan 
 atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan 
 Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” tuturnya 
 .( nya dalam tulisan Tan Mankuto ko adalah para peserta Diskusi Pansus UU 
 DESA). Sayang tidak dirujuk ke pasal mana.
 
  
 
 Terlepas dari pasal yang mana yang membolehkan, baiklah kita amati sedikit.
 
  
 
  Kalau iko persetujuan peserta diskusi tu dan iko dibao ke Senayan, mungkin 
 lah masuak lukah awak tambah FORWANA ciek lai.
 
  IKo nan dikandaki Senayan
 
  
 
 Coba kita urai sedikit:
 
 1.Desa mau dijadikan apa, mau jadi nagari,  dari draft UU DESA yang kita 
 dapat dari Andiko, tak ada satu katapun dalam UUDESA ini yang menyebut 
 nagari, maaf kalau saya silap tolong koreksi.  Yang ada hanya kelurahan, 
 kabupaten/kota dan Propinsi.
 
 Di Sumbar/Minangkabau tak ada desa, dipemerintahan terbawah setelah reformasi 
  yang ada nagari dan jorong  ( Kecuali mungkin di daerah tranmigrasi atau 
 sebangsanya).
 
 2.Desa adat dalam UU DESA ini ,kalau untuk di Minangkabau /Sumbar  apa 
 namanya.
 
 Di Sumbar/ Minangkabau tak ada desa adat.
 
 Di Sumbar/Minagkabau yang dijadikan desa itu pada zaman ORBA adalah Jorong, 
 dan di Minangkabau tak ada Jorong adat. jorong itu adat istiadatnya tunduk 
 kepada nagari. Sebagian jorong di Sumbar/Minangkabau adalah kumpulan dari 
 penghuni ladang/pendatang yang mengaku bermamak kepada penghulu di nagari
 
   Nagari yang punya adat karena nagari yang punya lembaga adat yaitu penghulu 
 dengan segala kelengkapannya.
 
  Terlepas dari pasal mana yang jadi rujukan menyatakan kalimat “Yang penting, 
 desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan atau dihapus 
 berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah 
 (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,”
 
  Kalau kalimat “Yang penting… ditujukan untuk daerah Sumbar/Minangkabau, tak 
 ada hubungannya sama sekali. Namun demikian ahli adat kita banyak termasuk 
 pak Sayuti sendiri , kita tunggulah pendapat beliau-beliau itu
 
  Demikianlah terlebih terkurang, maaf sajo dipabanyak
 
  Wass,
 
  Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau
 
  
 
 
 
 Pada 8 Januari 2014 23.07, asmun sjueib kinno...@yahoo.co.id menulis:
 Aww. Pak AI silahkan lanjuik. makin dikubak samakin jaleih ketidaksasuaian 
 jo  ABS SBK tarutamo disisi Sistem Peradaban Minangkabau yang sudah 
 berabad-abad menjalankan demokrasi bukan demo crazy lho. Balik Ba Nagari, 
 Balik Ba Surau, Balik Baradaik, dst. 
 Wass.,
 Haasma Depok
 
 
 
 Pada Rabu, 8 Januari 2014 22:54, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com 
 menulis:
 Memahami logika berbahasa yang disampaikan oleh angku Sayuti Dt. Rajo 
 Pangulu tentang desa ado batuenyo !
 
 Desa tak bisa disamakan dengan nagari dengan alasan sbb:
 
 1. Sebutan sebagai anak Desa terlanjur memiliki konotasi kurang maju, 
 tidak membanggakan orang disebut sebagai anak Desa tsb. ... yang berbeda 
 dengan anak Kota  Kota dianggap merupakan lambang kemajuan peradaban 
 manusia !
 
 2. Desa tidak memiliki suku suku (sistem kekerabatan) ... sebaliknya nagari 
 terdiri dari suku suku, untuk meredam konflik !
 
 3. dst. .  silakan ditambahi untuk kita diskusikan !
 
 
 Pada 8 Januari 2014 19.22, Dr. Saafroedin Bahar 
 saafroedin.ba...@rantaunet.org menulis:
 Sanak Zulharbi dan para sanak sapalanta, kesan ambo alun pernah angku Datuak 
 LKAAM kito iko manjawab pertanyaan jo saran kito, walau LKAAM tu punyo 
 alamat

Re: [R@ntau-Net] UU Desa

2014-01-08 Terurut Topik Zorion Anas
Sanak palanta nan budiman,
Seharusnya UU PPHMHA keluar lebih dulu, baru UUDesa setelah itu. Siapa
merujuk apa. Kita sering kebalik-balik, asal jadi.
Adat dan desa, contoh seperti di Bali, merupakan satu kesatuan yang solid.
Sama halnya dgn di Minang, adat dan nagari.
UUDesa adalah tatanan administratif yang mengatur kehidupan masyarakat
desa. UUPPHMHA mengatur do and don't budaya adat. Kalau ke 2 UU ini
sinkron akan tercipta tatanan masyarakat adat yg solid. Yg di Minang
diharapkan spt ABS-SBK.
Antalah, jaman kini asal jadi, asal batalua sajo. Memang pemikiran yg
tertib, tertatan dan akurat sulit diharapkan dari anggota Dewan. Kabaa juo
lai, mmg sagitu kualitas urang Indonesia.

Salam,
Zorion Anas, 58, Padang
Pada 2014 1 9 07:40, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com menulis:

 Pak Saaf n.a.h.

 Jangan jangan urang alah cakak antar suku di Ndeso (karano barabuik pitih
 sedekah dari Pusat, karena nagari telah hilang) sementara untuak apo lai
 didukung munculnya *RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum
 Adat *tsb.

 Jangan jangan urang awak alah takicuah di tarang Pak ?

  --
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi;
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama 
 mengganti subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 ---
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari
 Grup Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
 kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Re: [R@ntau-Net] UU Desa

2014-01-08 Terurut Topik Dr. Saafroedin Bahar
Pak Abraham, dalam Ilmu hukum, Nagari tu tamasuak masyarakat hukum adat nan 
diakui dan dilindungi negara, JADI INDAK HILANG DOH. Untuak mangakui jo 
malindunginyo, dibuek undang-undang tersendiri.
Wassalam,
SB, 77, Sby. 

Sent from my iPad

 On 9 Jan 2014, at 07.40, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com wrote:
 
 Pak Saaf n.a.h.
 
 Jangan jangan urang alah cakak antar suku di Ndeso (karano barabuik pitih 
 sedekah dari Pusat, karena nagari telah hilang) sementara untuak apo lai 
 didukung munculnya RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat 
 tsb.  
 
 Jangan jangan urang awak alah takicuah di tarang Pak ?
 
 -- 
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
 subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 --- 
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
 Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
 email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Re: [R@ntau-Net] UU Desa

2014-01-08 Terurut Topik Dr. Saafroedin Bahar
Sabalun ambo jawab, alah pak Mochtar mambaco UU Desa tu, dan lai pak Mochtar 
hadir di Padang dalam diskusi tg 7 tu ?
Wassalam,
SB, 77, Sby. 

Sent from my iPad

 On 9 Jan 2014, at 07.38, Mochtar Naim mochtarn...@yahoo.com wrote:
 
 Pak Saf,
 
 Nan dikecekkan LaOde Ida tu cuma sekadar konsekuensi logis dari sistem 
 anggaran nan diturunkan ka tingkek Desa dek UU Desa nan baru tu.
 Masalah awak ndak itu doh. Bisa atau ndak bisa unit kesatuan administrasi  
 pemerintahan tingkek Desa tu bervariasi sesuai dengan pola desa nan cukup 
 beragam di Nusantara ko dipertahankan, termasuk Nagari di Sumbar. Bahaso akan 
 ado UU ttg pelaksanaan unit kesatuan masyarakat hukum adat, itu tantu iyo 
 diparalukan, sahinggo bukan hanyo sekadar merujuk ke Ps 18 B (2) itu tapi ado 
 undang2 nan mengaturnyo sacaro nasional. Bitu, Pak Saf. MN
 
 
 
 On Thursday, January 9, 2014 7:27 AM, Abraham Ilyas abrahamil...@gmail.com 
 wrote:
 Kkd. JB, sarato Dunsanak di Palanta n.a.h.
 
 Iko merupokan salah satu Weak dari nan ampek analisa SWOT nan ditengarai 
 oleh sanak Zorion Anas
 ---
 Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Laode Ida menilai Undang-undang 
 (UU) Desa 2013 yang disahkan DPR RI pada 19 Desember 2013:
 
 Permasalahan pertama yang akan muncul, kata dia, adalah proses politik 
 perebutan jabatan kepala desa akan sangat panas, sama seperti pemilihan 
 kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota.
 
 Adanya kepastian Alokasi Dana Desa (ADD), diperkirakan akan memicu 
 figur-figur potensial di desa untuk memperebutkan jabatan kepala desa 
 termasuk jabatan perangkat desa secara tidak sehat, katanya.
 
 Pada tingkat tertentu, ujarnya, kondisi tersebut bisa mengancam harmoni 
 sosial di tengah masyarakat perdesaan.
 
 Hal-hal seperti ini, mencurigai kepala desa bersama perangkat desa, bisa 
 menimbulkan ketidakharmonisan sosial di tengah masyarakat dan bisa mengganggu 
 jalannya pemerintahan di desa, katanya.
 
 http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/12/28/myhvyr-laode-ida-uu-desa-solusi-sejahterakan-rakyat
 
 -- 
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
 subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 --- 
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
 Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
 email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
 
 
 -- 
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
 wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
 * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
 ===
 UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
 * DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
 3. Email One Liner.
 * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
 mengirimkan biodata!
 * Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
 * Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
 * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
 subjeknya.
 ===
 Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
 http://groups.google.com/group/RantauNet/
 --- 
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
 Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
 email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!

[R@ntau-Net] UU Desa

2014-01-07 Terurut Topik Zulharbi Salim

Hasil Diskusi UU Desa di Padang:  
DISKUSI PANSUS UU DESA.. 

Dikutip a.l:

“Yang penting, desa atau desa adat dapat berubah status, digabung, dimekarkan 
atau dihapus berdasarkan prakarsa masyarakat dan ditetapkan dalam Peraturan 
Daerah (provinsi atau kabupaten/kota), yang disertai peta wilayah,” tuturnya.

Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo Pangulu yang tidak hadir saat itu, ketika 
dihubungi 

Haluan mengatakan, ia tetap menolak UU Desa karena Desa bukan istilah 
Minangkabau. Ia ingin istilah desa diganti menjadi Pemerintahan Terendah dan 
Pemerintahan Terdepan. Tidak hanya itu, UU Desa akan berdampak pada banyak hal, 
salah satunya adalah, tidak adanya kedudukan niniak ma­mak di nagari karena 
nagari dipimpin kepala desa..'
...
Ambo sepakat dg Ketua LKAAM M Sayuti Dt Rajo Pangulu.Nagari indak  usah di 
rubah jo desa, sekali nagari tetap nagari..!

Tapi indak sapandapek jo ..istilah desa diganti menjadi Pemerintahan Terendah 
dan Pemerintahan Terdepan..    
Jaan diaduk-aduk!

Was
HZS Tan Mangkuto
Powered by Telkomsel BlackBerry®Powered by Telkomsel BlackBerry®/div

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.