Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?

2008-11-08 Terurut Topik herni nurbayanti
thanks mas ary, masukannya. Aku "simpen" dulu boleh ya?
soale, mo menuntaskan dua buku yg saya bilang tadi,
biar ngerti konteksnya apa dan baru menyelesaikan mikirnya :-)
(maklum, otaknya kurang encer, kemungkinan kurang se-ons juga :P)
kalo gak, jurus sotoy-ku nanti yg keluar hehehe...
ntar bullshiting, biasalah :P
kaya bikin paper semalam sebelum deadline :P

plus, wiken ini ikutan pelatihan cedaw.. (telat banget ga sih? hehe..)
ini lagi bantuin panitianya nyari bahan buat diskusi ntar sore.. hehe..


Herni

2008/11/7 Ary Setijadi Prihatmanto <[EMAIL PROTECTED]>

>   mbak herni, nggak tahu nih ada hubungannya ato tidak.
>
> 0. bagi saya tidak ada itu "hukum islam", tapi "hukum yang islami".
> Karena islam itu sistem nilai. Kira-kira sama dengan "sistem nilai
> keluarga" --> hukum yang menjunjung nilai-nilai keluarga, ada yang tidak.
>
> 1. jika kita mencoba menggunakan terminologi "hukum barat",
> maka kita juga harus bisa menjelaskan "hukum yang bukan barat".
> Dan semesta pembicaraannya berbeda tataran dengan "hukum islami" vs "hukum
> tidak islami".
> Mencampur semesta pembicaraan membuat jadi tidak jelas, mana islam yang
> universal itu.
>
> 2. pluralisme hukum, bagi saya terkait dengan dengan terminologi:
> - hal-hal yang universal (contohnya logika)
> - hal-hal yang terkait dengan konteks tempat, budaya, sejarah dll. (adat,
> barat, timur, arab, kebiasaan, agama, nilai persis nyawa manusia, sejarah
> perbudakan, sifat permisif dll.)
> yang merupakan hal-hal dipertimbangkan dengan muara pada produk hukum
> positif yang berlaku.
> Label "Islam" jelas tidak termasuk di situ.
> Kalo "klaim" sih bisa saja,
> atau "Islam sbg. agama institusional, klan, fiqh" yang berarti turunan
> praktis sebagai bagian dari ritual agama.
>
> 3. Jadi tidak penting darimana kerangka berfikir untuk pengambilan hukum
> itu diperoleh, selama mengikuti proses diskusi komunitas yang jujur dan
> berorientasi pada kemaslahatan bersama. Kalo produknya tidak sempurna pun,
> seperti UU Pornografi ini, saya anggap itu harga yang harus dibayar dari
> istiqamahnya kita pada proses yang benar.
>
> 4. Akibatnya, sebetulnya dalam kerangka berfikir islami, tidak terpikir ada
> terminologi negara sekuler.
> karena memang tidak melembaga seperti eropa jaman abad pertengahan ketika
> gereja sbg. institusi saling berebut pengaruh dengan raja dan bermain
> politik.
> Bahkan negara yang islami itu sifatnya IMHO malah sekuler,
> karena keadilan sebagai sendi islam menuntut:
> - perlakuan kepada seluruh umat manusia secara sama tanpa memandang agama.
> - kebebasan kepada setiap orang untuk melakukan apa-apa yang tidak diatur
> di dalam UU.
>
> 5. IMHO, posisi yang tepat bagi islam sbg. sistem nilai itu bukan langsung
> pada label hukum itu.
> Tapi dalam bagaimana proses menilai produk hukum itu. Misalnya UU 1974 kita
> nilai apakah islami atau tidak.
> Jadi tidak bisa dari awal kita sudah beri label, hukum yang di draft oleh
> PKS itu "hukum islam",
> IMHO itu "hukum PKS", pertanyaannya tinggal "islami" apa tidak.
> Kalo islami kita dukung, kalo tidak islami, biar dikasih label "hukum
> Allah" sekalipun ya dibuang saja.
>
> salam
> Ary
>
> - Original Message -
> From: herni nurbayanti
> To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
> Sent: Thursday, November 06, 2008 11:29 AM
> Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang
> diinginkan?
>
>  maksyudnya mas ary, sistemnya yg berbeda ya?
> sementara "hukum barat" kan punya sistemnya sendiri ya..
> cuma, kadang2 kita memakai kerangka/cara berpikir hukum barat ke dalam hal2
> yg mas ary bilang tadi.
> begitukah?
>
> Pluralisme hukum emang lagi trend.. gak cuma hukum Islam tapi juga hukum
> adat..
> trendnya sekarang kan, hukum adat ini diakui menjadi hukum
> nasional...padahal gak harus gitu...
> mengakui hukum adat bukan berarti mengtransformasikannya ke dalam hukum
> nasional...
> alasannya sederhana, emang sistemnya beda cara berpikirnya pun beda..
> persoalannya, apakah perlu disamakan? karena proses menyamakan ini
> berpeluang utk "membunuh" sistem lain.
> yg satu mengalahkan yg lain... kita memang punya masalah dng pengakuan
> hukum
> adat..
> tapi solusinya tidak harus dng mengakomodasi (dan mengtransformasikannya!)
> ke dalam sistem hukum nasional..
> cuma, kalau saya ditanya solusinya apa, bingung juga hehehehe...
> mending gini, coba ajukan solusi, nanti saya kritik hihihihi...
>
> aku gak paham soal pluralisme hukum hehehe.. masih baca-baca aja... iseng..
> kalau ada yg tertarik, ada bukunya Ratno Lukito berjudul hukum sakral dan
>

Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?

2008-11-08 Terurut Topik Ary Setijadi Prihatmanto
mbak herni, nggak tahu nih ada hubungannya ato tidak.

0. bagi saya tidak ada itu "hukum islam", tapi "hukum yang islami". 
Karena islam itu sistem nilai. Kira-kira sama dengan "sistem nilai keluarga" 
--> hukum yang menjunjung nilai-nilai keluarga, ada yang tidak.

1. jika  kita mencoba menggunakan terminologi "hukum barat", 
maka kita juga harus bisa menjelaskan "hukum yang bukan barat".
Dan semesta pembicaraannya berbeda tataran dengan "hukum islami" vs "hukum 
tidak islami".
Mencampur semesta pembicaraan membuat jadi tidak jelas, mana islam yang 
universal itu.

2. pluralisme hukum, bagi saya terkait dengan dengan terminologi:
- hal-hal yang universal (contohnya logika)
- hal-hal yang terkait dengan konteks tempat, budaya, sejarah dll. (adat, 
barat, timur, arab, kebiasaan, agama, nilai persis nyawa manusia, sejarah 
perbudakan, sifat permisif  dll.)
yang merupakan hal-hal dipertimbangkan dengan muara pada produk hukum positif 
yang berlaku.
Label "Islam" jelas tidak termasuk di situ. 
Kalo "klaim" sih bisa saja, 
atau "Islam sbg. agama institusional, klan, fiqh" yang berarti turunan praktis 
sebagai bagian dari ritual agama.

3. Jadi tidak penting darimana kerangka berfikir untuk pengambilan hukum itu 
diperoleh, selama mengikuti proses diskusi komunitas yang jujur dan 
berorientasi pada kemaslahatan bersama. Kalo produknya tidak sempurna pun, 
seperti UU Pornografi ini, saya anggap itu harga yang harus dibayar dari 
istiqamahnya kita pada proses yang benar.

4. Akibatnya, sebetulnya dalam kerangka berfikir islami, tidak terpikir ada 
terminologi negara sekuler.
karena memang tidak melembaga seperti eropa jaman abad pertengahan ketika 
gereja sbg. institusi saling berebut pengaruh dengan raja dan bermain politik. 
Bahkan negara yang islami itu sifatnya IMHO malah sekuler, 
karena keadilan sebagai sendi islam menuntut:
- perlakuan kepada seluruh umat manusia secara sama tanpa memandang agama.
- kebebasan kepada setiap orang untuk melakukan apa-apa yang tidak diatur di 
dalam UU.

5. IMHO,  posisi yang tepat bagi islam sbg. sistem nilai itu bukan langsung 
pada label hukum itu. 
Tapi dalam bagaimana proses menilai produk hukum itu. Misalnya UU 1974 kita 
nilai apakah islami atau tidak.
Jadi tidak bisa dari awal kita sudah beri label, hukum yang di draft oleh PKS 
itu "hukum islam", 
IMHO itu "hukum PKS", pertanyaannya tinggal "islami" apa tidak.
Kalo islami kita dukung, kalo tidak islami, biar dikasih label "hukum Allah" 
sekalipun ya dibuang saja.

salam
Ary




  - Original Message - 
  From: herni nurbayanti 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Thursday, November 06, 2008 11:29 AM
  Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?


  maksyudnya mas ary, sistemnya yg berbeda ya?
  sementara "hukum barat" kan punya sistemnya sendiri ya..
  cuma, kadang2 kita memakai kerangka/cara berpikir hukum barat ke dalam hal2
  yg mas ary bilang tadi.
  begitukah?

  Pluralisme hukum emang lagi trend.. gak cuma hukum Islam tapi juga hukum
  adat..
  trendnya sekarang kan, hukum adat ini diakui menjadi hukum
  nasional...padahal gak harus gitu...
  mengakui hukum adat bukan berarti mengtransformasikannya ke dalam hukum
  nasional...
  alasannya sederhana, emang sistemnya beda cara berpikirnya pun beda..
  persoalannya, apakah perlu disamakan? karena proses menyamakan ini
  berpeluang utk "membunuh" sistem lain.
  yg satu mengalahkan yg lain... kita memang punya masalah dng pengakuan hukum
  adat..
  tapi solusinya tidak harus dng mengakomodasi (dan mengtransformasikannya!)
  ke dalam sistem hukum nasional..
  cuma, kalau saya ditanya solusinya apa, bingung juga hehehehe...
  mending gini, coba ajukan solusi, nanti saya kritik hihihihi...

  aku gak paham soal pluralisme hukum hehehe.. masih baca-baca aja... iseng..
  kalau ada yg tertarik, ada bukunya Ratno Lukito berjudul hukum sakral dan
  hukum sekuler
  thesis yg diterjemahkan... pake pendekatan pluralisme hukum..
  satu lagi, buku lama terbitan 1990... judulnya religion in public and
  private life..
  tapi jangan tanya saya, karena belum khatam bacanya..
  dan saya slow reader banget... hehehe...

  kalau ada yg tertarik, mungkin bisa baca2 itu karena menarik...
  kalau yg religion in public and private life, dia melihat hubungan public -
  private ini
  dan dia kritik, orang kalo bicara soal agama di ruang publik-privat,
  debatnya selalu antara teokrasi vs civil religion (ini istilah yg dia
  gunakan). Dan dia mengkritik dan menganalisa keduanya.. kadang metode
  berpikir spt itu cukup ampuh utk melihat alternatif lain.
  karena pendekatan dia yg spt itu, kritis, makanya tuh buku saya beli..
  tapi mungkin ada orang lain yg kalau baca buku itu, bisa menjelaskannya
  secara lebih terstruktur dan mudah

  Menurut saya sih, sekarang lagi han

Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?

2008-11-06 Terurut Topik Sunny
Pak Chodjim

Selamat turut membimbing dan menjalankan ibadah haji.



  - Original Message - 
  From: achmad chodjim 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Thursday, November 06, 2008 7:11 PM
  Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?


  Mulai siang ini saya nomail dulu hingga 20 Des 08 lantaran saya ketiban 
sampur untuk mbimbing salah satu jamaah haji 2008 ini.
  Mohon maaf lahir dan batin dan semoga rekan-rekan milis WM senantiasa dalam 
lindungan Allah --Tuhan pencipta, penguasa, dan pemelihara alam semesta. Semoga 
pencerahan dan rahmat kehidupan mengguyur negeri ini. Amin.

  Wassalam,
  chodjim

  - Original Message - 
  From: Ary Setijadi Prihatmanto 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Wednesday, November 05, 2008 5:26 AM
  Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?

  [Non-text portions of this message have been removed]



   

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?

2008-11-05 Terurut Topik herni nurbayanti
maksyudnya mas ary, sistemnya yg berbeda ya?
sementara "hukum barat" kan punya sistemnya sendiri ya..
cuma, kadang2 kita memakai kerangka/cara berpikir hukum barat ke dalam hal2
yg mas ary bilang tadi.
begitukah?

Pluralisme hukum emang lagi trend.. gak cuma hukum Islam tapi juga hukum
adat..
trendnya sekarang kan, hukum adat ini diakui menjadi hukum
nasional...padahal gak harus gitu...
mengakui hukum adat bukan berarti mengtransformasikannya ke dalam hukum
nasional...
alasannya sederhana, emang sistemnya beda cara berpikirnya pun beda..
persoalannya, apakah perlu disamakan? karena proses menyamakan ini
berpeluang utk "membunuh" sistem lain.
yg satu mengalahkan yg lain... kita memang punya masalah dng pengakuan hukum
adat..
tapi solusinya tidak harus dng mengakomodasi (dan mengtransformasikannya!)
ke dalam sistem hukum nasional..
cuma, kalau saya ditanya solusinya apa, bingung juga hehehehe...
mending gini, coba ajukan solusi, nanti saya kritik hihihihi...

aku gak paham soal pluralisme hukum hehehe.. masih baca-baca aja... iseng..
kalau ada yg tertarik, ada bukunya Ratno Lukito berjudul hukum sakral dan
hukum sekuler
thesis yg diterjemahkan... pake pendekatan pluralisme hukum..
satu lagi, buku lama terbitan 1990... judulnya religion in public and
private life..
tapi jangan tanya saya, karena belum khatam bacanya..
dan saya slow reader banget... hehehe...

kalau ada yg tertarik, mungkin bisa baca2 itu karena menarik...
kalau yg religion in public and private life, dia melihat hubungan public -
private ini
dan dia kritik, orang kalo bicara soal agama di ruang publik-privat,
debatnya selalu antara teokrasi vs civil religion (ini istilah yg dia
gunakan). Dan dia mengkritik dan menganalisa keduanya.. kadang metode
berpikir spt itu cukup ampuh utk melihat alternatif lain.
karena pendekatan dia yg spt itu, kritis, makanya tuh buku saya beli..
tapi mungkin ada orang lain yg kalau baca buku itu, bisa menjelaskannya
secara lebih terstruktur dan mudah

Menurut saya sih, sekarang lagi hangat2nya isu soal itu ya?
relevan banget gitu maksudnya..
gak ada salahnya utk baca2, sekedar agar memahami konteks saat ini..


Herni
2008/11/5 Ary Setijadi Prihatmanto <[EMAIL PROTECTED]>

>   wah mbak herni jangan tanya model gitu dong...
> susah njawabnya... nanti malah menyesatkan... lha wong amatiran
> mending diskusi saja... ;-)
>
> bagi saya islam itu sistem nilai, bukan fiqh. Itulah yang membuat islam
> universal dan selalu relevan.
> Fiqh itu hanyalah juklak praktis dari penerapan sistem nilai itu yang
> dibuat berdasarkan penafsiran thd nash (Quran, Sunnah, Hukum Alam dll.) yang
> terikat dengan konteks ruang dan waktu. Akibatnya, bagi saya fiqh itu
> berkembang sesuai dengan pemahaman akan sistem nilai itu yang mudah-mudahan
> semakin lama-semakin baik.Tentu saja fiqh tidak mungkin "loncat" atau
> meninggalkan begitu saja faktor emosional dan history. Secara natural,
> perubahan yang terjadi evolutif sesuai dengan evolusi umat manusia.
>
> Kesepakatan penggunaan KUHP, UU Perkawinan 1974, Hukum Perikatan menurut
> saya merupakan bagian dari fiqh itu sendiri. Aturan-aturan itu dan
> lingkungan pelaksanaannya merupakan usaha bersama dari komunitas dalam
> menerapkan sistem nilai islam menjadi petunjuk praktis, baik secara sadar
> atau pun tidak.
>
> Jadi kalo kita bicara sistem nilai yang terkait dengan perjanjian, islam
> pasti memiliki aspek-aspek yang terkait dan "hint-hint". Misalnya tentang
> pentingnya keadilan, nilai perjanjian, sikap amanah, pencatatan, keberadaan
> saksi, keterkaitan dengan ulil amri (dalam bentuk aturan) dll. Sedangkan
> pada tataran praktis, adalah "PR" setiap generasi manusia untuk menjabarkan
> sistem nilai dan hint-hint itu dalam bentuk aturan-aturan praktis yang
> DIDISKUSIKAN dalam majelis ilmu dengan niat baik untuk kemaslahatan bersama.
>
>
> Jadi dialektika yang terkait dengan UU perikatan bagi saya sudah islami,
> tinggal diisi oleh orang-orang yang memang kapabel dan bijak sehingga
> dialektikanya mengarah pada hal-hal yang semakin sempurna.
>
> Demikian pendapat saya, wallahua'lam bishowab.
>
> ----- Original Message -----
> From: herni nurbayanti
> To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
> Sent: Wednesday, November 05, 2008 12:47 PM
> Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang
> diinginkan?
>
>  Mas Ary,
>
> Mau nanya dng.. Kalau di Islam, ada syarat2 sah perjanjian gak?
> Memang perjanjian adalah janji yg harus ditunaikan, tapi adakah batasan
> soal
> itu?
> Batasan yg kalau dilanggar, konsekuensinya bisa berupa:
> - perjanjiannya batal demi hukum
> - bisa diajukan pembatalan..
> waktu kuliah hukum islam dulu, sering ketiduran hehehehe...
> dosennya galak sih.. lho? :P
>
> makasih,
> Herni
>
> 2008/11/13 Ary Setijadi Prihat

Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?

2008-11-05 Terurut Topik achmad chodjim
Mulai siang ini saya nomail dulu hingga 20 Des 08 lantaran saya ketiban sampur 
untuk mbimbing salah satu jamaah haji 2008 ini.
Mohon maaf lahir dan batin dan semoga rekan-rekan milis WM senantiasa dalam 
lindungan Allah --Tuhan pencipta, penguasa, dan pemelihara alam semesta. Semoga 
pencerahan dan rahmat kehidupan mengguyur negeri ini. Amin.

Wassalam,
chodjim

  - Original Message - 
  From: Ary Setijadi Prihatmanto 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Wednesday, November 05, 2008 5:26 AM
  Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?

2008-11-05 Terurut Topik Ary Setijadi Prihatmanto
mbak Ning,

Nabi tidak dengan spesifik bicara tentang syarat-syarat dan rukun nikah itu.
Nggak ada itu hadits yang bercerita rasul bilang "ini syarat"..."ini rukun"
Apa yang kita peroleh sekarang adalah hasil kajian ulama-ulama terdahulu.

Menurut saya saat ini syarat dan rukunnya kurang.
Misalnya rukun "adanya calon suami dan istri yang tidak terhalang dan terlarang 
secara syar'i untuk menikah", ini seharusnya mencakup juga ijin istri dan 
anak-anak sebelumnya jika ada, dengan dalil akhlaq Ali bin Abi Thalib.

Misal yang lain, ttg syarat dua orang saksi. Saya sependapat dengan ustadz 
chodjim, bahwa pencatatan menjamin keberadaan saksi yang secara sadar berperan 
"menyaksikan" dan bukan penonton. Sehingga saya merasa perlunya syarat 
tambahan, yaitu penetapan dan persetujuan formal dari negara bahwa semua 
syarat2 di atas sudah terpenuhi dan cukup, termasuk segala tetek bengek 
perjanjian yang menjamin terciptanya keluarga yang SMR termasuk dalam keadaan 
terburuk sekalipun.

Soal itu zina atau tidak, itu bukan urusan saya. Itu urusan mereka dengan Tuhan 
mereka.
Silahkan dipikir oleh yang terkait, kita nggak usah usil.
Urusan kita, apakah ada aturan yang dilanggar, itu saja.

Begitu juga dengan urusan Amrozi cs.
Kita ikut bersimpati terhadap anak yang akan kehilangan bapaknya, istri yang 
kehilangan suaminya, ibu yang kehilangan anaknya dll. Seperti kita juga kita 
berduka dan bersimpati dengan keluarga korban bom Bali. Namun secara sederhana, 
ada hukum yang dilanggar, adalah kewajiban negara menegakkan keadilan dengan 
menegakkan hukum. So nothing personal.

Sedihnya peristiwa yang IMHO sebetulnya sangat private seperti itu sekarang 
malah jadi sirkus.
Apa kita senang melihat orang akan dihukum mati, sampe setiap saat ada tayangan 
langsung?
Apa kita senang dan tega melihat anak amrozi, istrinya menangis menerima jasad 
suaminya di depan kamera?
;-(


  - Original Message - 
  From: Tri Budi Lestyaningsih (Ning) 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Wednesday, November 05, 2008 1:51 PM
  Subject: RE: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?



  Ya kita memang berbeda pendapat dalam hal ini, mas.

  Jadi menurut mas Ary, orang yang menikah dengan lengkap syarat-syarat
  dan rukunnya menurut Islam, minus pencatatan di KUA itu nikahnya tidak
  syah ya ? Jadi mereka berzina gitu ? 
  Kalau menurut saya sih. nikahnya tetap syah. Jadi sudah halal bercampur
  antar keduanya, bukan zina.

  Wallahua'lam bishowab.
  Wassalaam,
  -Ning



  

  From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
  [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Ary Setijadi
  Prihatmanto
  Sent: Thursday, November 13, 2008 1:53 PM
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
  Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang
  diinginkan?

  mbak, 

  sekuler dalam konteks negara, 
  nggak sama dengan sekuler dalam konteks cara berfikir perorangan.

  kalo bicara "nikah" dalam konteks negara sekuler,
  negara tidak ikut campur dalam urusan ritual nikahnya yang tergantung
  pada kepercayaan masing2 orang.
  Yang penting negara memaksakan soal pencatatan dan aturan pernikahan
  sebagai jalan kemasalahatan umat, sebagai bagian dari kewajiban negara.
  makanya minimal ada catatan sipil, ada wali hakim, agar bisa dijamin
  pernikahan yang membawa kemaslahatan...
  minimal kemaslahatan secara fisik...

  Dimana tidak islaminya konsep di atas?
  Apa melindungi keutuhan dan kesejahteraan lahir batin "keluarga yang
  lama" tidak islami?
  Apa melindungi calon "keluarga baru" dari penipuan tidak islami?
  Apa usaha menjamin kemaslahatan umat terutama anak2 tidak islami?

  yang bicara "nikah agama" sama "nikah negara" itu, 
  niatnya sudah pingin ngakali dengan berbagai tujuan...paling bagus itu
  ignorant...
  silahkan mbak Ning berikan saja satu contoh yang tidak termasuk yang
  itu...

  lha gimana ini, agama kok buat mainan 
  inilah sesungguhnya "sekuler" yang nggak bener itu... sekuler yang
  dilarang

  soal haram/halal, ;-) makanya saya juga bilang "IMHO". 
  Nggak ada pretensi maksa-maksa... secara personal itu urusan masing2
  Yang penting hukum positifnya yang harus dipegang, 
  hukum positif itu kan didapat dari hasil "IMHO", "IMHO" juga.
  bahkan fiqh juga gitu bukan?
  Hukum positif bilang ya harus dicatatkan... selain itu ilegal dan tidak
  diakui oleh negara.

  Kalo soal duit yang dulu, 
  mbak Ning tanpa ilmu berani bilang dg yakin mana yang islami mana yang
  nggak.

  Kenapa untuk soal yang ini, 
  biar secara pribadi nggak setuju, 
  biar diakui banyak mudaratnya,
  kok mbak Ning nggak berani bilang nggak islami?

  kalo begitu, kenapa harus datang ke KUA/Pengadilan kalo mau cerai...
  Secara syar'i, fiqh, cerai ya cerai saja bukan?

  Jika kita lihat begitu, apa betul dalam islam itu, 
  nikah bisa dila

Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?

2008-11-05 Terurut Topik Ary Setijadi Prihatmanto
wah mbak herni jangan tanya model gitu dong...
susah njawabnya... nanti malah menyesatkan... lha wong amatiran
mending diskusi saja... ;-)

bagi saya islam itu sistem nilai, bukan fiqh. Itulah yang membuat islam 
universal dan selalu relevan.
Fiqh itu hanyalah juklak praktis dari penerapan sistem nilai itu yang dibuat 
berdasarkan penafsiran thd nash (Quran, Sunnah, Hukum Alam dll.) yang terikat 
dengan konteks ruang dan waktu. Akibatnya, bagi saya fiqh itu berkembang sesuai 
dengan pemahaman akan sistem nilai itu yang mudah-mudahan semakin lama-semakin 
baik.Tentu saja fiqh tidak mungkin "loncat" atau meninggalkan begitu saja 
faktor emosional dan history. Secara natural, perubahan yang terjadi evolutif 
sesuai dengan evolusi umat manusia.

Kesepakatan penggunaan KUHP, UU Perkawinan 1974, Hukum Perikatan menurut saya 
merupakan bagian dari fiqh itu sendiri. Aturan-aturan itu dan lingkungan 
pelaksanaannya merupakan usaha bersama dari komunitas dalam menerapkan sistem 
nilai islam menjadi petunjuk praktis, baik secara sadar atau pun tidak.

Jadi kalo kita bicara sistem nilai yang terkait dengan perjanjian, islam pasti 
memiliki aspek-aspek yang terkait dan "hint-hint". Misalnya tentang pentingnya 
keadilan, nilai perjanjian, sikap amanah, pencatatan, keberadaan saksi, 
keterkaitan dengan ulil amri (dalam bentuk aturan) dll. Sedangkan pada tataran 
praktis, adalah "PR" setiap generasi manusia untuk menjabarkan sistem nilai dan 
hint-hint itu dalam bentuk aturan-aturan praktis yang DIDISKUSIKAN dalam 
majelis ilmu dengan niat baik untuk kemaslahatan bersama. 

Jadi dialektika yang terkait dengan UU perikatan bagi saya sudah islami, 
tinggal diisi oleh orang-orang yang memang kapabel dan bijak sehingga 
dialektikanya mengarah pada hal-hal yang semakin sempurna.

Demikian pendapat saya, wallahua'lam bishowab.



  - Original Message - 
  From: herni nurbayanti 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Wednesday, November 05, 2008 12:47 PM
  Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?


  Mas Ary,

  Mau nanya dng.. Kalau di Islam, ada syarat2 sah perjanjian gak?
  Memang perjanjian adalah janji yg harus ditunaikan, tapi adakah batasan soal
  itu?
  Batasan yg kalau dilanggar, konsekuensinya bisa berupa:
  - perjanjiannya batal demi hukum
  - bisa diajukan pembatalan..
  waktu kuliah hukum islam dulu, sering ketiduran hehehehe...
  dosennya galak sih.. lho? :P

  makasih,
  Herni

  2008/11/13 Ary Setijadi Prihatmanto <[EMAIL PROTECTED]>

  > mbak Ning,
  >
  > IMHO, nikah yang nggak dicatat di KUA juga nggak islami dan nggak sah.
  > Sebab:
  > - Agar sesuai dengan aturan yang berlaku (taat pada ulil amri)
  > - Nabi bilang, perjanjian yang tidak tunai, harus dicatat...
  > - Perlindungan bagi pasangan dan keluarga itu sendiri (nggak tercatat,
  > tidak punya kekuatan hukum)
  > Jadi, IMHO nikah nggak dicatat KUA itu haram.
  >
  > Istilah "nikah agama" sama "nikah negara" adalah contoh cara berfikir
  > "sekuler yang sejati".
  > Katanya nggak mau dibilang sepilis... ;-)
  >
  > Soal Hengki,
  > kalo menurut saya, jika dia nggak setuju seharusnya dia tidak teken kontrak
  > itu.
  > Kontrak itu janji, janji harus ditunaikan. Kalo ada yang setuju cara dia,
  > berarti setuju thd sikap tidak amanah.
  >
  > Bukan malah "mempermainkan agama" untuk kepentingan diri sendiri.
  >
  > Salam
  > Ary
  >
  > - Original Message -
  > From: Tri Budi Lestyaningsih (Ning)
  > To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  > Sent: Wednesday, November 05, 2008 8:55 AM
  > Subject: RE: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang
  > diinginkan?
  >
  > Setuju, Pak Chodjim..
  >
  > Makanya Pak Puji itu menolak dibilang Nikah Sirri. Wong dia nikah
  > terang-terangan, ada saksi dan dihadiri banyak orang. Begitu menurut
  > berita.
  >
  > Hanya saja, orang sekarang banyak merancukan nikah sirri sebagai nikah
  > yang tidak tercatat di KUA. Padahal banyak orang nikah seperti itu,
  > tetapi tidak sirri. Ada yang mengatakan nikah seperti itu adalah nikah
  > secara agama. Setahu saya Rasulullah memerintahkan untuk mengumumkan
  > suatu pernikahan, tidak boleh disembunyikan. Kalau disembunyikan juga
  > bisa menjadi fitnah nantinya, bukan ?
  >
  > Kalau yang nikah sirri itu, contohnya : artis Hengky Kurniawan, kalau
  > ngga salah sengaja sirri karena terikat kontrak yang melarang untuk
  > menikah. Trus ada artis siapa dulu itu, malah sempat sampai punya anak,
  > tapi menyembunyikan pernikahannya, juga dengan alasan yang sama. Nah itu
  > yang sirri. Ini menurut pengakuan ybs sendiri.. kemarin sempat lihat di
  > berita.
  >
  > Wallahua'lam.
  > Wassalaam,
  > -Ning
  >
  > ____________
  >

Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?

2008-11-05 Terurut Topik achmad chodjim
Nikah dalam Q. 4:21 disebut sebagai miitsaaq ghaliizh alias perjanjian yang 
teguh. Ini berarti nikah disamakan seperti perjanjian dari Tuhan yang diberikan 
kepada para nabi (Q.33:7). Maka, pelanggaran terhadap miitsaaq ghaliizh 
dinyatakan sebagai DOSA YANG NYATA (itsm mubiin).

Di dalam Alquran sendiri, khususnya yang mengatur pernikahan sebagaimana yang 
ada di Surah Al-Baqarah dan Al-Nisaa', kelengkapan nikah secara ekplisit tidak 
ada. Oleh karena nikah termasuk perjanjian teguh, maka para mujtahid fikih 
berusaha merumuskan kelengkapan nikah. Maka, secara lengkap kalau dihimpun dari 
para mujtahid besar, ditetapkanlah rukun nikah seperti ada kedua pengantin, ada 
saksi dan ada wali.

Bagaimana dengan "pencatatan" di KUA, atau negara? Pencatatan tersebut 
merupakan transformasi dari "kesaksian". Artinya, saksi yang tidak dicatatkan 
sama dengan penonton pernikahan, dan tidak dinyatakan sebagai saksi. Maka, di 
Indonesia pernikahan tanpa dicatatkan di KUA atau KCS sama dengan pernikahan 
yang belum dilengkapi rukunnya. Ini berarti pernikahan yang tidak sah!

Kembali ke Surah Al-Nisaa' yang salah satu poin utamanya perihal pernikahan. 
Mengapa ketaatan kepada Ulil Amri justru dinyatakan dalam Surah ini? Mengapa 
tentang dosa tak terampuni juga dinyatakan dalam Surah ini?

So..., pernikahan Syekh Puji sama dengan zina atau tidak, rujukkanlah kembali 
ke Q.4:59 dan Q. 4:48! Bila melanggar 4:59 ya sama dengan  ah aku nggak 
tega mengatakan kepada seorang syekh yang seharusnya memahami Alquran. Bila 
memenuhi 4:48, ya sama saja dengan aku tak tega pula menyebutnya.

Ingak.., ingak Q.25:43, bahwa muatan utama syirik adalah menjadikan egonya 
sebagai Tuhan. Jika tidak menjadikan egonya sebagai Tuhan, mengapa tidak mau 
mengurus pernikahan ke KUA???

Wassalam,
chodjim


  - Original Message - 
  From: Tri Budi Lestyaningsih (Ning) 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Tuesday, November 04, 2008 10:51 PM
  Subject: RE: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?



  Ya kita memang berbeda pendapat dalam hal ini, mas.

  Jadi menurut mas Ary, orang yang menikah dengan lengkap syarat-syarat
  dan rukunnya menurut Islam, minus pencatatan di KUA itu nikahnya tidak
  syah ya ? Jadi mereka berzina gitu ? 
  Kalau menurut saya sih. nikahnya tetap syah. Jadi sudah halal bercampur
  antar keduanya, bukan zina.

  Wallahua'lam bishowab.
  Wassalaam,
  -Ning



  

  From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
  [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Ary Setijadi
  Prihatmanto
  Sent: Thursday, November 13, 2008 1:53 PM
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
  Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang
  diinginkan?

  mbak, 

  sekuler dalam konteks negara, 
  nggak sama dengan sekuler dalam konteks cara berfikir perorangan.

  kalo bicara "nikah" dalam konteks negara sekuler,
  negara tidak ikut campur dalam urusan ritual nikahnya yang tergantung
  pada kepercayaan masing2 orang.
  Yang penting negara memaksakan soal pencatatan dan aturan pernikahan
  sebagai jalan kemasalahatan umat, sebagai bagian dari kewajiban negara.
  makanya minimal ada catatan sipil, ada wali hakim, agar bisa dijamin
  pernikahan yang membawa kemaslahatan...
  minimal kemaslahatan secara fisik...

  Dimana tidak islaminya konsep di atas?
  Apa melindungi keutuhan dan kesejahteraan lahir batin "keluarga yang
  lama" tidak islami?
  Apa melindungi calon "keluarga baru" dari penipuan tidak islami?
  Apa usaha menjamin kemaslahatan umat terutama anak2 tidak islami?

  yang bicara "nikah agama" sama "nikah negara" itu, 
  niatnya sudah pingin ngakali dengan berbagai tujuan...paling bagus itu
  ignorant...
  silahkan mbak Ning berikan saja satu contoh yang tidak termasuk yang
  itu...

  lha gimana ini, agama kok buat mainan 
  inilah sesungguhnya "sekuler" yang nggak bener itu... sekuler yang
  dilarang

  soal haram/halal, ;-) makanya saya juga bilang "IMHO". 
  Nggak ada pretensi maksa-maksa... secara personal itu urusan masing2
  Yang penting hukum positifnya yang harus dipegang, 
  hukum positif itu kan didapat dari hasil "IMHO", "IMHO" juga.
  bahkan fiqh juga gitu bukan?
  Hukum positif bilang ya harus dicatatkan... selain itu ilegal dan tidak
  diakui oleh negara.

  Kalo soal duit yang dulu, 
  mbak Ning tanpa ilmu berani bilang dg yakin mana yang islami mana yang
  nggak.

  Kenapa untuk soal yang ini, 
  biar secara pribadi nggak setuju, 
  biar diakui banyak mudaratnya,
  kok mbak Ning nggak berani bilang nggak islami?

  kalo begitu, kenapa harus datang ke KUA/Pengadilan kalo mau cerai...
  Secara syar'i, fiqh, cerai ya cerai saja bukan?

  Jika kita lihat begitu, apa betul dalam islam itu, 
  nikah bisa dilakukan sembarang asal ada ijab qabul, saksi, <4?
  lalu cerai tinggal bilang talaq...l

RE: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?

2008-11-04 Terurut Topik Tri Budi Lestyaningsih (Ning)
 
Ya kita memang berbeda pendapat dalam hal ini, mas.
 
Jadi menurut mas Ary, orang yang menikah dengan lengkap syarat-syarat
dan rukunnya menurut Islam, minus pencatatan di KUA itu nikahnya tidak
syah ya ? Jadi mereka berzina gitu ? 
Kalau menurut saya sih. nikahnya tetap syah. Jadi sudah halal bercampur
antar keduanya, bukan zina.
 
Wallahua'lam bishowab.
Wassalaam,
-Ning
 
 
 


From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Ary Setijadi
Prihatmanto
Sent: Thursday, November 13, 2008 1:53 PM
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang
diinginkan?



mbak, 

sekuler dalam konteks negara, 
nggak sama dengan sekuler dalam konteks cara berfikir perorangan.

kalo bicara "nikah" dalam konteks negara sekuler,
negara tidak ikut campur dalam urusan ritual nikahnya yang tergantung
pada kepercayaan masing2 orang.
Yang penting negara memaksakan soal pencatatan dan aturan pernikahan
sebagai jalan kemasalahatan umat, sebagai bagian dari kewajiban negara.
makanya minimal ada catatan sipil, ada wali hakim, agar bisa dijamin
pernikahan yang membawa kemaslahatan...
minimal kemaslahatan secara fisik...

Dimana tidak islaminya konsep di atas?
Apa melindungi keutuhan dan kesejahteraan lahir batin "keluarga yang
lama" tidak islami?
Apa melindungi calon "keluarga baru" dari penipuan tidak islami?
Apa usaha menjamin kemaslahatan umat terutama anak2 tidak islami?

yang bicara "nikah agama" sama "nikah negara" itu, 
niatnya sudah pingin ngakali dengan berbagai tujuan...paling bagus itu
ignorant...
silahkan mbak Ning berikan saja satu contoh yang tidak termasuk yang
itu...

lha gimana ini, agama kok buat mainan 
inilah sesungguhnya "sekuler" yang nggak bener itu... sekuler yang
dilarang

soal haram/halal, ;-) makanya saya juga bilang "IMHO". 
Nggak ada pretensi maksa-maksa... secara personal itu urusan masing2
Yang penting hukum positifnya yang harus dipegang, 
hukum positif itu kan didapat dari hasil "IMHO", "IMHO" juga.
bahkan fiqh juga gitu bukan?
Hukum positif bilang ya harus dicatatkan... selain itu ilegal dan tidak
diakui oleh negara.

Kalo soal duit yang dulu, 
mbak Ning tanpa ilmu berani bilang dg yakin mana yang islami mana yang
nggak.

Kenapa untuk soal yang ini, 
biar secara pribadi nggak setuju, 
biar diakui banyak mudaratnya,
kok mbak Ning nggak berani bilang nggak islami?

kalo begitu, kenapa harus datang ke KUA/Pengadilan kalo mau cerai...
Secara syar'i, fiqh, cerai ya cerai saja bukan?

Jika kita lihat begitu, apa betul dalam islam itu, 
nikah bisa dilakukan sembarang asal ada ijab qabul, saksi, <4?
lalu cerai tinggal bilang talaq...lalu silahkan pada kabur saja...
bebas...
gimana dg. anak? apa aturan fiqh ttg itu?
Jadi apa masyarakat model gitu?

agama itu intinya buat di dunia, 
lha wong agama itu untuk kemaslahatan di dunia... 
di akherat, bicara agama sudah tidak bermakna...yang ada konsekuensi

- Original Message - 
From: Tri Budi Lestyaningsih (Ning) 
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
<mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com>  
Sent: Wednesday, November 05, 2008 10:00 AM
Subject: RE: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang
diinginkan?

Haha... kita ngga boleh mengharamkan yang halal lho mas.

Setahu saya, rukun nikah ya ada pengantin, wali, saksi dan ijab qobul.
Selama rukun itu dipenuhi, ya sah aja.
Tapi, menurut saya, ma'rufnya memang tertib administrasi. Apalagi kalau
nanti bepergian dan tinggal di hotel satu kamar, terutama kalau hotelnya
memang punya concern seperti di Mekah sono, kan perlu bukti buku nikah.
Tidak ada buku nikah, tidak boleh sekamar..

Masalah "nikah agama" dan "nikah negara", ya itu lah kenyataannya
istilah yang digunakan oleh masyarakat sekarang ini. Lha kenyataanya kan
negara kita ini sekuler, jadi ya timbul istilah-istilah seperti itu.
Kita mau setuju atau tidak, ya terserah aja. 

Masalah Hengky dan lain-lain, menurut saya memang dia menyalahi kontrak
(janji) yang dibuat sebelumnya. Saya juga tidak menyukai pernikahan
sirri. Mengenai halal haramnya saya tidak berani bilang, karena kita
tidak boleh mengharamkan yang halal. Hanya saja, dari segi kema'rufannya
memang mengganggu dan dapat menimbulkan fitnah. Seperti kasus Hengky ini
kan isterinya ternyata sudah hamil saat "nikah negara", jadi timbul
fitnah bahwa mereka itu MBA (Married by Accident). Padahal, menurut
mereka kan tidak begitu. 

wallahua'lam,
Wassalaam,
-NIng



From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
<mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> 
[mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
<mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> ] On Behalf Of Ary Setijadi
Prihatmanto
Sent: Thursday, November 13, 2008 10:31 AM
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
<mailto:wanita-muslimah%40yahoogro

Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?

2008-11-04 Terurut Topik Ary Setijadi Prihatmanto
mbak, 

sekuler dalam konteks negara, 
nggak sama dengan sekuler dalam konteks cara berfikir perorangan.

kalo bicara "nikah" dalam konteks negara sekuler,
negara tidak ikut campur dalam urusan ritual nikahnya yang tergantung pada 
kepercayaan masing2 orang.
Yang penting negara memaksakan soal pencatatan dan aturan pernikahan sebagai 
jalan kemasalahatan umat, sebagai bagian dari kewajiban negara. makanya minimal 
ada catatan sipil, ada wali hakim, agar bisa dijamin pernikahan yang membawa 
kemaslahatan...
minimal kemaslahatan secara fisik...

Dimana tidak islaminya konsep di atas?
Apa melindungi keutuhan dan kesejahteraan lahir batin "keluarga yang lama" 
tidak islami?
Apa melindungi calon "keluarga baru" dari penipuan tidak islami?
Apa usaha menjamin kemaslahatan umat terutama anak2 tidak islami?

yang bicara "nikah agama" sama "nikah negara" itu, 
niatnya sudah pingin ngakali dengan berbagai tujuan...paling bagus itu 
ignorant...
silahkan mbak Ning berikan saja satu contoh yang tidak termasuk yang itu...

lha gimana ini, agama kok buat mainan 
inilah sesungguhnya "sekuler" yang nggak bener itu... sekuler yang dilarang

soal haram/halal, ;-) makanya saya juga bilang "IMHO". 
Nggak ada pretensi maksa-maksa... secara personal itu urusan masing2
Yang penting hukum positifnya yang harus dipegang, 
hukum positif itu kan didapat dari hasil "IMHO", "IMHO" juga.
bahkan fiqh juga gitu bukan?
Hukum positif bilang ya harus dicatatkan... selain itu ilegal dan tidak diakui 
oleh negara.

Kalo soal duit yang dulu, 
mbak Ning tanpa ilmu berani bilang dg yakin mana yang islami mana yang nggak.

Kenapa untuk soal yang ini, 
biar secara pribadi nggak setuju, 
biar diakui banyak mudaratnya,
kok mbak Ning nggak berani bilang nggak islami?

kalo begitu, kenapa harus datang ke KUA/Pengadilan kalo mau cerai...
Secara syar'i, fiqh, cerai ya cerai saja bukan?

Jika kita lihat begitu, apa betul dalam islam itu, 
nikah bisa dilakukan sembarang asal ada ijab qabul, saksi, <4?
lalu cerai tinggal bilang talaq...lalu silahkan pada kabur saja... bebas...
gimana dg. anak? apa aturan fiqh ttg itu?
Jadi apa masyarakat model gitu?

agama itu intinya buat di dunia, 
lha wong agama itu untuk kemaslahatan di dunia... 
di akherat, bicara agama sudah tidak bermakna...yang ada konsekuensi


  - Original Message - 
  From: Tri Budi Lestyaningsih (Ning) 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Wednesday, November 05, 2008 10:00 AM
  Subject: RE: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?



  Haha... kita ngga boleh mengharamkan yang halal lho mas.

  Setahu saya, rukun nikah ya ada pengantin, wali, saksi dan ijab qobul.
  Selama rukun itu dipenuhi, ya sah aja.
  Tapi, menurut saya, ma'rufnya memang tertib administrasi. Apalagi kalau
  nanti bepergian dan tinggal di hotel satu kamar, terutama kalau hotelnya
  memang punya concern seperti di Mekah sono, kan perlu bukti buku nikah.
  Tidak ada buku nikah, tidak boleh sekamar..

  Masalah "nikah agama" dan "nikah negara", ya itu lah kenyataannya
  istilah yang digunakan oleh masyarakat sekarang ini. Lha kenyataanya kan
  negara kita ini sekuler, jadi ya timbul istilah-istilah seperti itu.
  Kita mau setuju atau tidak, ya terserah aja. 

  Masalah Hengky dan lain-lain, menurut saya memang dia menyalahi kontrak
  (janji) yang dibuat sebelumnya. Saya juga tidak menyukai pernikahan
  sirri. Mengenai halal haramnya saya tidak berani bilang, karena kita
  tidak boleh mengharamkan yang halal. Hanya saja, dari segi kema'rufannya
  memang mengganggu dan dapat menimbulkan fitnah. Seperti kasus Hengky ini
  kan isterinya ternyata sudah hamil saat "nikah negara", jadi timbul
  fitnah bahwa mereka itu MBA (Married by Accident). Padahal, menurut
  mereka kan tidak begitu. 

  wallahua'lam,
  Wassalaam,
  -NIng



  

  From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
  [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Ary Setijadi
  Prihatmanto
  Sent: Thursday, November 13, 2008 10:31 AM
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
  Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang
  diinginkan?

  mbak Ning,

  IMHO, nikah yang nggak dicatat di KUA juga nggak islami dan nggak sah.
  Sebab:
  - Agar sesuai dengan aturan yang berlaku (taat pada ulil amri)
  - Nabi bilang, perjanjian yang tidak tunai, harus dicatat...
  - Perlindungan bagi pasangan dan keluarga itu sendiri (nggak tercatat,
  tidak punya kekuatan hukum)
  Jadi, IMHO nikah nggak dicatat KUA itu haram.

  Istilah "nikah agama" sama "nikah negara" adalah contoh cara berfikir
  "sekuler yang sejati".
  Katanya nggak mau dibilang sepilis... ;-)

  Soal Hengki, 
  kalo menurut saya, jika dia nggak setuju seharusnya dia tidak teken
  kontrak itu. 
  Kontrak itu janji, janji harus ditunaikan. Kalo ada yang setuju cara
  dia,

Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?

2008-11-04 Terurut Topik herni nurbayanti
Mas Ary,

Mau nanya dng.. Kalau di Islam, ada syarat2 sah perjanjian gak?
Memang perjanjian adalah janji yg harus ditunaikan, tapi adakah batasan soal
itu?
Batasan yg kalau dilanggar, konsekuensinya bisa berupa:
- perjanjiannya batal demi hukum
- bisa diajukan pembatalan..
waktu kuliah hukum islam dulu, sering ketiduran hehehehe...
dosennya galak sih.. lho? :P

makasih,
Herni

2008/11/13 Ary Setijadi Prihatmanto <[EMAIL PROTECTED]>

>mbak Ning,
>
> IMHO, nikah yang nggak dicatat di KUA juga nggak islami dan nggak sah.
> Sebab:
> - Agar sesuai dengan aturan yang berlaku (taat pada ulil amri)
> - Nabi bilang, perjanjian yang tidak tunai, harus dicatat...
> - Perlindungan bagi pasangan dan keluarga itu sendiri (nggak tercatat,
> tidak punya kekuatan hukum)
> Jadi, IMHO nikah nggak dicatat KUA itu haram.
>
> Istilah "nikah agama" sama "nikah negara" adalah contoh cara berfikir
> "sekuler yang sejati".
> Katanya nggak mau dibilang sepilis... ;-)
>
> Soal Hengki,
> kalo menurut saya, jika dia nggak setuju seharusnya dia tidak teken kontrak
> itu.
> Kontrak itu janji, janji harus ditunaikan. Kalo ada yang setuju cara dia,
> berarti setuju thd sikap tidak amanah.
>
> Bukan malah "mempermainkan agama" untuk kepentingan diri sendiri.
>
> Salam
> Ary
>
> - Original Message -
> From: Tri Budi Lestyaningsih (Ning)
> To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
> Sent: Wednesday, November 05, 2008 8:55 AM
>  Subject: RE: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang
> diinginkan?
>
> Setuju, Pak Chodjim..
>
> Makanya Pak Puji itu menolak dibilang Nikah Sirri. Wong dia nikah
> terang-terangan, ada saksi dan dihadiri banyak orang. Begitu menurut
> berita.
>
> Hanya saja, orang sekarang banyak merancukan nikah sirri sebagai nikah
> yang tidak tercatat di KUA. Padahal banyak orang nikah seperti itu,
> tetapi tidak sirri. Ada yang mengatakan nikah seperti itu adalah nikah
> secara agama. Setahu saya Rasulullah memerintahkan untuk mengumumkan
> suatu pernikahan, tidak boleh disembunyikan. Kalau disembunyikan juga
> bisa menjadi fitnah nantinya, bukan ?
>
> Kalau yang nikah sirri itu, contohnya : artis Hengky Kurniawan, kalau
> ngga salah sengaja sirri karena terikat kontrak yang melarang untuk
> menikah. Trus ada artis siapa dulu itu, malah sempat sampai punya anak,
> tapi menyembunyikan pernikahannya, juga dengan alasan yang sama. Nah itu
> yang sirri. Ini menurut pengakuan ybs sendiri.. kemarin sempat lihat di
> berita.
>
> Wallahua'lam.
> Wassalaam,
> -Ning
>
> ________
>
> From: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
> [mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com]
> On Behalf Of achmad chodjim
> Sent: Thursday, November 06, 2008 12:36 AM
> To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
> Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang
> diinginkan?
>
> Nikah sirri itu anti Islam dan merupakan perbuatan jahiliyah. Nikah ya
> nikah tak ada embel-embel sirri alias dirahasiakan (sirri). Nikah itu
> harus diumumkan, tidak boleh sirri alias disembunyikan.
>
> Dalam Islam nikah itu diatur melalui hukum. Dan landasan hukum itu
> adalah QS 4:59 yaitu ketaatan kepada Allah, Rasul, dan Ulil Amri. UU
> Perkawinan 1/1974 itu produk Ulil Amri yang harus ditaati. Orang yang
> melanggar UU tersebut ya akan dikenai sanksi yang secara operasional
> dijabarkan di KUHP. Bila tidak bersedia menerima UU tersebut ya harus
> protes dulu untuk direvisi lagi ditingkat legislatif.
>
> suwun,
> chodjim
>
> - Original Message -
> From: rina hasan
> To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
> <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com>
>
> Sent: Monday, November 03, 2008 2:16 AM
> Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang
> diinginkan?
>
> posted by: "Ari Condro"
> [EMAIL PROTECTED]  
> <mailto:masarcon%40gmail.com>
>
>
> masarcon
>
> Sun Nov 2, 2008 2:59 pm (PST)
>
> Mui mengusut nikah sirri ? Emang pernah ?
>
> Lagian buat apa ? Bukannya sudah sesuai dengan syariat islam ? Ingan
> islam is the solution!
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> --
>
> Internal Virus Database is out-of-date.
> Checked by AVG.
> Version: 7.5.549 / Virus Database: 270.8.6/1765 - Release Date: 03/11/2008
> 16:59
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> 
>


[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?

2008-11-04 Terurut Topik Ari Condro
Menikah tanda daftar di kua berarti melawan ulil amri.  Berarti juga melawan 
agama.

Sama seperti menikah dgn anak 12 tahun, melawan peraturan negara, berarti 
melawan ulil amri, berarti juga melecehkan agama islam itu sendiri.

Tapi kalau dipandang agama islam dewasa ini tidak perlu ulil amri, bahkan ulil 
amri perlu dilecehkan dan tidak diperlukan lagi, karena agama adalah di atas 
negara, yah, monggo mawon.  

Bahkan ajaran seperti itu bukan, yang harus dibela mati matian ?  Jika demikian 
dan mbak ning sepakat dengan itu, maka saya ada di barisan sampean, mbak ning.  
Hidup islam ! Hidup siyasah islam. Hidup hti. Hidup khilafah.




-Original Message-
From: "Tri Budi Lestyaningsih (Ning)" <[EMAIL PROTECTED]>

Date: Wed, 5 Nov 2008 13:25:22 
To: 
Subject: RE: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?



Lha yang bilang surat nikah itu tidak penting, siapa mas ? Saya pribadi
memandang pencatatan di KUA atau buku nikah itu penting, mas. Jadi kalau
anak saya nikah, insya Allah saya suruh tertib administrasinya, jadi
lengkap punya surat nikah 'gitu. Lha saya pengalaman sendiri, jalan ke
mekkah beberapa waktu yll sama suami, waktu checkin ditanya surat
nikah.. Untung pernah dikasitau teman sebelumnya mengenai best practice
di situ. Jadi kami memang bawa surat nikah. Kalau ngga, kan harus pisah
kamar dan bayar double..hehehe...

Dan mas Arcon betul, bahwa surat nikah dibutuhkan untuk bikin akte dan
surat2 lainnya juga. Jadi kalau tidak punya, ya malah ribet sendiri. Toh
mencatatkan pernikahan itu tidak haram, kan ? Ya lakukan aja, untuk
kemudahan kita..

Tapi, apakah orang yang menikah tanpa surat nikah (orang bilang :"nikah
agama") bisa dikatakan tidak sah/haram ? 

Wassalaam,
-Ning


-Original Message-
From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Ari Condro
Sent: Wednesday, November 05, 2008 11:47 AM
To: Milis wm
Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang
diinginkan?

Mbak ning berani nggak menikahkan anaknya tanpa lewat kua ?  Ntar lihat
aja kalo cucunya bermasalah buat bikin akte, ktp, masuk sekolah, ada
gerebekan ikut kegaruk, kalo masuk hotel sofyan ditanyain surat nikah
cuman bisa bengong, dll.

Kan resiko tanggung penumpang.  :))

Di iran saja, nikah mut'ah dicatatkan lho di kua nya dan dikasih buku
nikah.  Sangat gak beralasan, kalau pencatatan di kua dianggap bukan hal
penting dan di luar masalah agama.



-Original Message-
From: "Tri Budi Lestyaningsih (Ning)" <[EMAIL PROTECTED]>

Date: Wed, 5 Nov 2008 11:00:36
To: 
Subject: RE: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang
diinginkan?


 
Haha... kita ngga boleh mengharamkan yang halal lho mas.
 
Setahu saya, rukun nikah ya ada pengantin, wali, saksi dan ijab qobul.
Selama rukun itu dipenuhi, ya sah aja.
Tapi, menurut saya, ma'rufnya memang tertib administrasi. Apalagi kalau
nanti bepergian dan tinggal di hotel satu kamar, terutama kalau hotelnya
memang punya concern seperti di Mekah sono, kan perlu bukti buku nikah.
Tidak ada buku nikah, tidak boleh sekamar..
 
Masalah "nikah agama" dan "nikah negara", ya itu lah kenyataannya
istilah yang digunakan oleh masyarakat sekarang ini. Lha kenyataanya kan
negara kita ini sekuler, jadi ya timbul istilah-istilah seperti itu.
Kita mau setuju atau tidak, ya terserah aja. 
 
Masalah Hengky dan lain-lain, menurut saya memang dia menyalahi kontrak
(janji) yang dibuat sebelumnya. Saya juga tidak menyukai pernikahan
sirri. Mengenai halal haramnya saya tidak berani bilang, karena kita
tidak boleh mengharamkan yang halal. Hanya saja, dari segi kema'rufannya
memang mengganggu dan dapat menimbulkan fitnah. Seperti kasus Hengky ini
kan isterinya ternyata sudah hamil saat "nikah negara", jadi timbul
fitnah bahwa mereka itu MBA (Married by Accident). Padahal, menurut
mereka kan tidak begitu. 
 
wallahua'lam,
Wassalaam,
-NIng
 
 



From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Ary Setijadi
Prihatmanto
Sent: Thursday, November 13, 2008 10:31 AM
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang
diinginkan?



mbak Ning,

IMHO, nikah yang nggak dicatat di KUA juga nggak islami dan nggak sah.
Sebab:
- Agar sesuai dengan aturan yang berlaku (taat pada ulil amri)
- Nabi bilang, perjanjian yang tidak tunai, harus dicatat...
- Perlindungan bagi pasangan dan keluarga itu sendiri (nggak tercatat,
tidak punya kekuatan hukum)
Jadi, IMHO nikah nggak dicatat KUA itu haram.

Istilah "nikah agama" sama "nikah negara" adalah contoh cara berfikir
"sekuler yang sejati".
Katanya nggak mau dibilang sepilis... ;-)

Soal Hengki, 
kalo menurut saya, jika dia nggak setuju seharusnya dia tidak teken
kontrak itu. 
Kontrak itu janji, janji harus ditunaikan. Kalo ada yang setuju cara
dia, berarti setuj

RE: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?

2008-11-04 Terurut Topik Tri Budi Lestyaningsih (Ning)

Lha yang bilang surat nikah itu tidak penting, siapa mas ? Saya pribadi
memandang pencatatan di KUA atau buku nikah itu penting, mas. Jadi kalau
anak saya nikah, insya Allah saya suruh tertib administrasinya, jadi
lengkap punya surat nikah 'gitu. Lha saya pengalaman sendiri, jalan ke
mekkah beberapa waktu yll sama suami, waktu checkin ditanya surat
nikah.. Untung pernah dikasitau teman sebelumnya mengenai best practice
di situ. Jadi kami memang bawa surat nikah. Kalau ngga, kan harus pisah
kamar dan bayar double..hehehe...

Dan mas Arcon betul, bahwa surat nikah dibutuhkan untuk bikin akte dan
surat2 lainnya juga. Jadi kalau tidak punya, ya malah ribet sendiri. Toh
mencatatkan pernikahan itu tidak haram, kan ? Ya lakukan aja, untuk
kemudahan kita..

Tapi, apakah orang yang menikah tanpa surat nikah (orang bilang :"nikah
agama") bisa dikatakan tidak sah/haram ? 

Wassalaam,
-Ning


-Original Message-
From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Ari Condro
Sent: Wednesday, November 05, 2008 11:47 AM
To: Milis wm
Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang
diinginkan?

Mbak ning berani nggak menikahkan anaknya tanpa lewat kua ?  Ntar lihat
aja kalo cucunya bermasalah buat bikin akte, ktp, masuk sekolah, ada
gerebekan ikut kegaruk, kalo masuk hotel sofyan ditanyain surat nikah
cuman bisa bengong, dll.

Kan resiko tanggung penumpang.  :))

Di iran saja, nikah mut'ah dicatatkan lho di kua nya dan dikasih buku
nikah.  Sangat gak beralasan, kalau pencatatan di kua dianggap bukan hal
penting dan di luar masalah agama.



-Original Message-
From: "Tri Budi Lestyaningsih (Ning)" <[EMAIL PROTECTED]>

Date: Wed, 5 Nov 2008 11:00:36
To: 
Subject: RE: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang
diinginkan?


 
Haha... kita ngga boleh mengharamkan yang halal lho mas.
 
Setahu saya, rukun nikah ya ada pengantin, wali, saksi dan ijab qobul.
Selama rukun itu dipenuhi, ya sah aja.
Tapi, menurut saya, ma'rufnya memang tertib administrasi. Apalagi kalau
nanti bepergian dan tinggal di hotel satu kamar, terutama kalau hotelnya
memang punya concern seperti di Mekah sono, kan perlu bukti buku nikah.
Tidak ada buku nikah, tidak boleh sekamar..
 
Masalah "nikah agama" dan "nikah negara", ya itu lah kenyataannya
istilah yang digunakan oleh masyarakat sekarang ini. Lha kenyataanya kan
negara kita ini sekuler, jadi ya timbul istilah-istilah seperti itu.
Kita mau setuju atau tidak, ya terserah aja. 
 
Masalah Hengky dan lain-lain, menurut saya memang dia menyalahi kontrak
(janji) yang dibuat sebelumnya. Saya juga tidak menyukai pernikahan
sirri. Mengenai halal haramnya saya tidak berani bilang, karena kita
tidak boleh mengharamkan yang halal. Hanya saja, dari segi kema'rufannya
memang mengganggu dan dapat menimbulkan fitnah. Seperti kasus Hengky ini
kan isterinya ternyata sudah hamil saat "nikah negara", jadi timbul
fitnah bahwa mereka itu MBA (Married by Accident). Padahal, menurut
mereka kan tidak begitu. 
 
wallahua'lam,
Wassalaam,
-NIng
 
 



From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Ary Setijadi
Prihatmanto
Sent: Thursday, November 13, 2008 10:31 AM
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang
diinginkan?



mbak Ning,

IMHO, nikah yang nggak dicatat di KUA juga nggak islami dan nggak sah.
Sebab:
- Agar sesuai dengan aturan yang berlaku (taat pada ulil amri)
- Nabi bilang, perjanjian yang tidak tunai, harus dicatat...
- Perlindungan bagi pasangan dan keluarga itu sendiri (nggak tercatat,
tidak punya kekuatan hukum)
Jadi, IMHO nikah nggak dicatat KUA itu haram.

Istilah "nikah agama" sama "nikah negara" adalah contoh cara berfikir
"sekuler yang sejati".
Katanya nggak mau dibilang sepilis... ;-)

Soal Hengki, 
kalo menurut saya, jika dia nggak setuju seharusnya dia tidak teken
kontrak itu. 
Kontrak itu janji, janji harus ditunaikan. Kalo ada yang setuju cara
dia, berarti setuju thd sikap tidak amanah.

Bukan malah "mempermainkan agama" untuk kepentingan diri sendiri.

Salam
Ary

- Original Message - 
From: Tri Budi Lestyaningsih (Ning) 
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
<mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com>  
Sent: Wednesday, November 05, 2008 8:55 AM
Subject: RE: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang
diinginkan?

Setuju, Pak Chodjim..

Makanya Pak Puji itu menolak dibilang Nikah Sirri. Wong dia nikah
terang-terangan, ada saksi dan dihadiri banyak orang. Begitu menurut
berita.

Hanya saja, orang sekarang banyak merancukan nikah sirri sebagai nikah
yang tidak tercatat di KUA. Padahal banyak orang nikah seperti itu,
tetapi tidak sirri. Ada yang mengatakan nikah seperti itu adalah nikah
secara agama. Setahu saya Rasulullah memerintahkan untuk mengumumkan
suatu pernikahan, tidak bol

Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?

2008-11-04 Terurut Topik Ari Condro
Mbak ning berani nggak menikahkan anaknya tanpa lewat kua ?  Ntar lihat aja 
kalo cucunya bermasalah buat bikin akte, ktp, masuk sekolah, ada gerebekan ikut 
kegaruk, kalo masuk hotel sofyan ditanyain surat nikah cuman bisa bengong, dll.

Kan resiko tanggung penumpang.  :))

Di iran saja, nikah mut'ah dicatatkan lho di kua nya dan dikasih buku nikah.  
Sangat gak beralasan, kalau pencatatan di kua dianggap bukan hal penting dan di 
luar masalah agama.



-Original Message-
From: "Tri Budi Lestyaningsih (Ning)" <[EMAIL PROTECTED]>

Date: Wed, 5 Nov 2008 11:00:36 
To: 
Subject: RE: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?


 
Haha... kita ngga boleh mengharamkan yang halal lho mas.
 
Setahu saya, rukun nikah ya ada pengantin, wali, saksi dan ijab qobul.
Selama rukun itu dipenuhi, ya sah aja.
Tapi, menurut saya, ma'rufnya memang tertib administrasi. Apalagi kalau
nanti bepergian dan tinggal di hotel satu kamar, terutama kalau hotelnya
memang punya concern seperti di Mekah sono, kan perlu bukti buku nikah.
Tidak ada buku nikah, tidak boleh sekamar..
 
Masalah "nikah agama" dan "nikah negara", ya itu lah kenyataannya
istilah yang digunakan oleh masyarakat sekarang ini. Lha kenyataanya kan
negara kita ini sekuler, jadi ya timbul istilah-istilah seperti itu.
Kita mau setuju atau tidak, ya terserah aja. 
 
Masalah Hengky dan lain-lain, menurut saya memang dia menyalahi kontrak
(janji) yang dibuat sebelumnya. Saya juga tidak menyukai pernikahan
sirri. Mengenai halal haramnya saya tidak berani bilang, karena kita
tidak boleh mengharamkan yang halal. Hanya saja, dari segi kema'rufannya
memang mengganggu dan dapat menimbulkan fitnah. Seperti kasus Hengky ini
kan isterinya ternyata sudah hamil saat "nikah negara", jadi timbul
fitnah bahwa mereka itu MBA (Married by Accident). Padahal, menurut
mereka kan tidak begitu. 
 
wallahua'lam,
Wassalaam,
-NIng
 
 



From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Ary Setijadi
Prihatmanto
Sent: Thursday, November 13, 2008 10:31 AM
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang
diinginkan?



mbak Ning,

IMHO, nikah yang nggak dicatat di KUA juga nggak islami dan nggak sah.
Sebab:
- Agar sesuai dengan aturan yang berlaku (taat pada ulil amri)
- Nabi bilang, perjanjian yang tidak tunai, harus dicatat...
- Perlindungan bagi pasangan dan keluarga itu sendiri (nggak tercatat,
tidak punya kekuatan hukum)
Jadi, IMHO nikah nggak dicatat KUA itu haram.

Istilah "nikah agama" sama "nikah negara" adalah contoh cara berfikir
"sekuler yang sejati".
Katanya nggak mau dibilang sepilis... ;-)

Soal Hengki, 
kalo menurut saya, jika dia nggak setuju seharusnya dia tidak teken
kontrak itu. 
Kontrak itu janji, janji harus ditunaikan. Kalo ada yang setuju cara
dia, berarti setuju thd sikap tidak amanah.

Bukan malah "mempermainkan agama" untuk kepentingan diri sendiri.

Salam
Ary

- Original Message - 
From: Tri Budi Lestyaningsih (Ning) 
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
<mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com>  
Sent: Wednesday, November 05, 2008 8:55 AM
Subject: RE: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang
diinginkan?

Setuju, Pak Chodjim..

Makanya Pak Puji itu menolak dibilang Nikah Sirri. Wong dia nikah
terang-terangan, ada saksi dan dihadiri banyak orang. Begitu menurut
berita.

Hanya saja, orang sekarang banyak merancukan nikah sirri sebagai nikah
yang tidak tercatat di KUA. Padahal banyak orang nikah seperti itu,
tetapi tidak sirri. Ada yang mengatakan nikah seperti itu adalah nikah
secara agama. Setahu saya Rasulullah memerintahkan untuk mengumumkan
suatu pernikahan, tidak boleh disembunyikan. Kalau disembunyikan juga
bisa menjadi fitnah nantinya, bukan ?

Kalau yang nikah sirri itu, contohnya : artis Hengky Kurniawan, kalau
ngga salah sengaja sirri karena terikat kontrak yang melarang untuk
menikah. Trus ada artis siapa dulu itu, malah sempat sampai punya anak,
tapi menyembunyikan pernikahannya, juga dengan alasan yang sama. Nah itu
yang sirri. Ini menurut pengakuan ybs sendiri.. kemarin sempat lihat di
berita. 

Wallahua'lam.
Wassalaam,
-Ning



From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
<mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> 
[mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
<mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> ] On Behalf Of achmad chodjim
Sent: Thursday, November 06, 2008 12:36 AM
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
<mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> 
Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang
diinginkan?

Nikah sirri itu anti Islam dan merupakan perbuatan jahiliyah. Nikah ya
nikah tak ada embel-embel sirri alias dirahasiakan (sirri). Nikah itu
harus diumumkan, tidak boleh sirri alias disembunyikan.

Dalam Islam nikah itu diatur 

RE: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?

2008-11-04 Terurut Topik Tri Budi Lestyaningsih (Ning)
 
Haha... kita ngga boleh mengharamkan yang halal lho mas.
 
Setahu saya, rukun nikah ya ada pengantin, wali, saksi dan ijab qobul.
Selama rukun itu dipenuhi, ya sah aja.
Tapi, menurut saya, ma'rufnya memang tertib administrasi. Apalagi kalau
nanti bepergian dan tinggal di hotel satu kamar, terutama kalau hotelnya
memang punya concern seperti di Mekah sono, kan perlu bukti buku nikah.
Tidak ada buku nikah, tidak boleh sekamar..
 
Masalah "nikah agama" dan "nikah negara", ya itu lah kenyataannya
istilah yang digunakan oleh masyarakat sekarang ini. Lha kenyataanya kan
negara kita ini sekuler, jadi ya timbul istilah-istilah seperti itu.
Kita mau setuju atau tidak, ya terserah aja. 
 
Masalah Hengky dan lain-lain, menurut saya memang dia menyalahi kontrak
(janji) yang dibuat sebelumnya. Saya juga tidak menyukai pernikahan
sirri. Mengenai halal haramnya saya tidak berani bilang, karena kita
tidak boleh mengharamkan yang halal. Hanya saja, dari segi kema'rufannya
memang mengganggu dan dapat menimbulkan fitnah. Seperti kasus Hengky ini
kan isterinya ternyata sudah hamil saat "nikah negara", jadi timbul
fitnah bahwa mereka itu MBA (Married by Accident). Padahal, menurut
mereka kan tidak begitu. 
 
wallahua'lam,
Wassalaam,
-NIng
 
 



From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Ary Setijadi
Prihatmanto
Sent: Thursday, November 13, 2008 10:31 AM
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang
diinginkan?



mbak Ning,

IMHO, nikah yang nggak dicatat di KUA juga nggak islami dan nggak sah.
Sebab:
- Agar sesuai dengan aturan yang berlaku (taat pada ulil amri)
- Nabi bilang, perjanjian yang tidak tunai, harus dicatat...
- Perlindungan bagi pasangan dan keluarga itu sendiri (nggak tercatat,
tidak punya kekuatan hukum)
Jadi, IMHO nikah nggak dicatat KUA itu haram.

Istilah "nikah agama" sama "nikah negara" adalah contoh cara berfikir
"sekuler yang sejati".
Katanya nggak mau dibilang sepilis... ;-)

Soal Hengki, 
kalo menurut saya, jika dia nggak setuju seharusnya dia tidak teken
kontrak itu. 
Kontrak itu janji, janji harus ditunaikan. Kalo ada yang setuju cara
dia, berarti setuju thd sikap tidak amanah.

Bukan malah "mempermainkan agama" untuk kepentingan diri sendiri.

Salam
Ary

- Original Message - 
From: Tri Budi Lestyaningsih (Ning) 
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
<mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com>  
Sent: Wednesday, November 05, 2008 8:55 AM
Subject: RE: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang
diinginkan?

Setuju, Pak Chodjim..

Makanya Pak Puji itu menolak dibilang Nikah Sirri. Wong dia nikah
terang-terangan, ada saksi dan dihadiri banyak orang. Begitu menurut
berita.

Hanya saja, orang sekarang banyak merancukan nikah sirri sebagai nikah
yang tidak tercatat di KUA. Padahal banyak orang nikah seperti itu,
tetapi tidak sirri. Ada yang mengatakan nikah seperti itu adalah nikah
secara agama. Setahu saya Rasulullah memerintahkan untuk mengumumkan
suatu pernikahan, tidak boleh disembunyikan. Kalau disembunyikan juga
bisa menjadi fitnah nantinya, bukan ?

Kalau yang nikah sirri itu, contohnya : artis Hengky Kurniawan, kalau
ngga salah sengaja sirri karena terikat kontrak yang melarang untuk
menikah. Trus ada artis siapa dulu itu, malah sempat sampai punya anak,
tapi menyembunyikan pernikahannya, juga dengan alasan yang sama. Nah itu
yang sirri. Ini menurut pengakuan ybs sendiri.. kemarin sempat lihat di
berita. 

Wallahua'lam.
Wassalaam,
-Ning



From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
<mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> 
[mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
<mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> ] On Behalf Of achmad chodjim
Sent: Thursday, November 06, 2008 12:36 AM
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
<mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> 
Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang
diinginkan?

Nikah sirri itu anti Islam dan merupakan perbuatan jahiliyah. Nikah ya
nikah tak ada embel-embel sirri alias dirahasiakan (sirri). Nikah itu
harus diumumkan, tidak boleh sirri alias disembunyikan.

Dalam Islam nikah itu diatur melalui hukum. Dan landasan hukum itu
adalah QS 4:59 yaitu ketaatan kepada Allah, Rasul, dan Ulil Amri. UU
Perkawinan 1/1974 itu produk Ulil Amri yang harus ditaati. Orang yang
melanggar UU tersebut ya akan dikenai sanksi yang secara operasional
dijabarkan di KUHP. Bila tidak bersedia menerima UU tersebut ya harus
protes dulu untuk direvisi lagi ditingkat legislatif.

suwun,
chodjim

- Original Message - 
From: rina hasan 
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
<mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> 
<mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> 
Sent: Monday, November 03, 2008 2:16 AM
Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang
diingi

Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?

2008-11-04 Terurut Topik Ari Condro
Ini sama aja kayak anggota dpr kagak kirim list harta kekayaan ke kpk, tapi di 
media massa ngaku kalo udah punya hp, mobil dan rumah ya.

Yg penting lapor ke kpk nya atau pers conference dgn wartawan hayo ?



-Original Message-
From: "Tri Budi Lestyaningsih (Ning)" <[EMAIL PROTECTED]>

Date: Wed, 5 Nov 2008 09:55:18 
To: 
Subject: RE: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?


 
Setuju, Pak Chodjim..
 
Makanya Pak Puji itu menolak dibilang Nikah Sirri. Wong dia nikah
terang-terangan, ada saksi dan dihadiri banyak orang. Begitu menurut
berita.
 
Hanya saja, orang sekarang banyak merancukan nikah sirri sebagai nikah
yang tidak tercatat di KUA. Padahal banyak orang nikah seperti itu,
tetapi tidak sirri. Ada yang mengatakan nikah seperti itu adalah nikah
secara agama. Setahu saya Rasulullah memerintahkan untuk mengumumkan
suatu pernikahan, tidak boleh disembunyikan. Kalau disembunyikan juga
bisa menjadi fitnah nantinya, bukan ?
 
Kalau yang nikah sirri itu, contohnya : artis Hengky Kurniawan, kalau
ngga salah sengaja sirri karena terikat kontrak yang melarang untuk
menikah. Trus ada artis siapa dulu itu, malah sempat sampai punya anak,
tapi menyembunyikan pernikahannya, juga dengan alasan yang sama. Nah itu
yang sirri. Ini menurut pengakuan ybs sendiri.. kemarin sempat lihat di
berita. 
 
Wallahua'lam.
Wassalaam,
-Ning



From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of achmad chodjim
Sent: Thursday, November 06, 2008 12:36 AM
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang
diinginkan?



Nikah sirri itu anti Islam dan merupakan perbuatan jahiliyah. Nikah ya
nikah tak ada embel-embel sirri alias dirahasiakan (sirri). Nikah itu
harus diumumkan, tidak boleh sirri alias disembunyikan.

Dalam Islam nikah itu diatur melalui hukum. Dan landasan hukum itu
adalah QS 4:59 yaitu ketaatan kepada Allah, Rasul, dan Ulil Amri. UU
Perkawinan 1/1974 itu produk Ulil Amri yang harus ditaati. Orang yang
melanggar UU tersebut ya akan dikenai sanksi yang secara operasional
dijabarkan di KUHP. Bila tidak bersedia menerima UU tersebut ya harus
protes dulu untuk direvisi lagi ditingkat legislatif.

suwun,
chodjim

- Original Message - 
From: rina hasan 
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
<mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com>  
Sent: Monday, November 03, 2008 2:16 AM
Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang
diinginkan?

posted by: "Ari Condro" 
[EMAIL PROTECTED] <mailto:masarcon%40gmail.com>  


masarcon 

Sun Nov 2, 2008 2:59 pm (PST) 

Mui mengusut nikah sirri ? Emang pernah ?

Lagian buat apa ? Bukannya sudah sesuai dengan syariat islam ? Ingan
islam is the solution!

[Non-text portions of this message have been removed]



 


[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?

2008-11-04 Terurut Topik Ary Setijadi Prihatmanto
mbak Ning,

IMHO, nikah yang nggak dicatat di KUA juga nggak islami dan nggak sah.
Sebab:
- Agar sesuai dengan aturan yang berlaku (taat pada ulil amri)
- Nabi bilang, perjanjian yang tidak tunai, harus dicatat...
- Perlindungan bagi pasangan dan keluarga itu sendiri (nggak tercatat, tidak 
punya kekuatan hukum)
Jadi, IMHO nikah nggak dicatat KUA itu haram.

Istilah "nikah agama" sama "nikah negara" adalah contoh cara berfikir "sekuler 
yang sejati".
Katanya nggak mau dibilang sepilis... ;-)

Soal Hengki, 
kalo menurut saya, jika dia nggak setuju seharusnya dia tidak teken kontrak 
itu. 
Kontrak itu janji, janji harus ditunaikan.  Kalo ada yang setuju cara dia, 
berarti setuju thd sikap tidak amanah.

Bukan malah "mempermainkan agama" untuk kepentingan diri sendiri.

Salam
Ary



  - Original Message - 
  From: Tri Budi Lestyaningsih (Ning) 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Wednesday, November 05, 2008 8:55 AM
  Subject: RE: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?



  Setuju, Pak Chodjim..

  Makanya Pak Puji itu menolak dibilang Nikah Sirri. Wong dia nikah
  terang-terangan, ada saksi dan dihadiri banyak orang. Begitu menurut
  berita.

  Hanya saja, orang sekarang banyak merancukan nikah sirri sebagai nikah
  yang tidak tercatat di KUA. Padahal banyak orang nikah seperti itu,
  tetapi tidak sirri. Ada yang mengatakan nikah seperti itu adalah nikah
  secara agama. Setahu saya Rasulullah memerintahkan untuk mengumumkan
  suatu pernikahan, tidak boleh disembunyikan. Kalau disembunyikan juga
  bisa menjadi fitnah nantinya, bukan ?

  Kalau yang nikah sirri itu, contohnya : artis Hengky Kurniawan, kalau
  ngga salah sengaja sirri karena terikat kontrak yang melarang untuk
  menikah. Trus ada artis siapa dulu itu, malah sempat sampai punya anak,
  tapi menyembunyikan pernikahannya, juga dengan alasan yang sama. Nah itu
  yang sirri. Ini menurut pengakuan ybs sendiri.. kemarin sempat lihat di
  berita. 

  Wallahua'lam.
  Wassalaam,
  -Ning

  

  From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
  [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of achmad chodjim
  Sent: Thursday, November 06, 2008 12:36 AM
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
  Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang
  diinginkan?

  Nikah sirri itu anti Islam dan merupakan perbuatan jahiliyah. Nikah ya
  nikah tak ada embel-embel sirri alias dirahasiakan (sirri). Nikah itu
  harus diumumkan, tidak boleh sirri alias disembunyikan.

  Dalam Islam nikah itu diatur melalui hukum. Dan landasan hukum itu
  adalah QS 4:59 yaitu ketaatan kepada Allah, Rasul, dan Ulil Amri. UU
  Perkawinan 1/1974 itu produk Ulil Amri yang harus ditaati. Orang yang
  melanggar UU tersebut ya akan dikenai sanksi yang secara operasional
  dijabarkan di KUHP. Bila tidak bersedia menerima UU tersebut ya harus
  protes dulu untuk direvisi lagi ditingkat legislatif.

  suwun,
  chodjim

  - Original Message - 
  From: rina hasan 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
  <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> 
  Sent: Monday, November 03, 2008 2:16 AM
  Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang
  diinginkan?

  posted by: "Ari Condro" 
  [EMAIL PROTECTED] <mailto:masarcon%40gmail.com> 

  masarcon 

  Sun Nov 2, 2008 2:59 pm (PST) 

  Mui mengusut nikah sirri ? Emang pernah ?

  Lagian buat apa ? Bukannya sudah sesuai dengan syariat islam ? Ingan
  islam is the solution!

  [Non-text portions of this message have been removed]

  [Non-text portions of this message have been removed]



   


--


  Internal Virus Database is out-of-date.
  Checked by AVG. 
  Version: 7.5.549 / Virus Database: 270.8.6/1765 - Release Date: 03/11/2008 
16:59


[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?

2008-11-04 Terurut Topik Ary Setijadi Prihatmanto
mbak Ning,

IMHO, nikah yang nggak dicatat di KUA juga nggak islami dan nggak sah.
Sebab:
- Agar sesuai dengan aturan yang berlaku (taat pada ulil amri)
- Nabi bilang, perjanjian yang tidak tunai, harus dicatat...
- Perlindungan bagi pasangan dan keluarga itu sendiri (nggak tercatat, tidak 
punya kekuatan hukum)
Jadi, IMHO nikah nggak dicatat KUA itu haram.

Istilah "nikah agama" sama "nikah negara" adalah contoh cara berfikir "sekuler 
yang sejati".
Katanya nggak mau dibilang sepilis... ;-)

Salam
Ary



  - Original Message - 
  From: Tri Budi Lestyaningsih (Ning) 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Wednesday, November 05, 2008 8:55 AM
  Subject: RE: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?



  Setuju, Pak Chodjim..

  Makanya Pak Puji itu menolak dibilang Nikah Sirri. Wong dia nikah
  terang-terangan, ada saksi dan dihadiri banyak orang. Begitu menurut
  berita.

  Hanya saja, orang sekarang banyak merancukan nikah sirri sebagai nikah
  yang tidak tercatat di KUA. Padahal banyak orang nikah seperti itu,
  tetapi tidak sirri. Ada yang mengatakan nikah seperti itu adalah nikah
  secara agama. Setahu saya Rasulullah memerintahkan untuk mengumumkan
  suatu pernikahan, tidak boleh disembunyikan. Kalau disembunyikan juga
  bisa menjadi fitnah nantinya, bukan ?

  Kalau yang nikah sirri itu, contohnya : artis Hengky Kurniawan, kalau
  ngga salah sengaja sirri karena terikat kontrak yang melarang untuk
  menikah. Trus ada artis siapa dulu itu, malah sempat sampai punya anak,
  tapi menyembunyikan pernikahannya, juga dengan alasan yang sama. Nah itu
  yang sirri. Ini menurut pengakuan ybs sendiri.. kemarin sempat lihat di
  berita. 

  Wallahua'lam.
  Wassalaam,
  -Ning

  

  From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
  [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of achmad chodjim
  Sent: Thursday, November 06, 2008 12:36 AM
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
  Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang
  diinginkan?

  Nikah sirri itu anti Islam dan merupakan perbuatan jahiliyah. Nikah ya
  nikah tak ada embel-embel sirri alias dirahasiakan (sirri). Nikah itu
  harus diumumkan, tidak boleh sirri alias disembunyikan.

  Dalam Islam nikah itu diatur melalui hukum. Dan landasan hukum itu
  adalah QS 4:59 yaitu ketaatan kepada Allah, Rasul, dan Ulil Amri. UU
  Perkawinan 1/1974 itu produk Ulil Amri yang harus ditaati. Orang yang
  melanggar UU tersebut ya akan dikenai sanksi yang secara operasional
  dijabarkan di KUHP. Bila tidak bersedia menerima UU tersebut ya harus
  protes dulu untuk direvisi lagi ditingkat legislatif.

  suwun,
  chodjim

  - Original Message - 
  From: rina hasan 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
  <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> 
  Sent: Monday, November 03, 2008 2:16 AM
  Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang
  diinginkan?

  posted by: "Ari Condro" 
  [EMAIL PROTECTED] <mailto:masarcon%40gmail.com> 

  masarcon 

  Sun Nov 2, 2008 2:59 pm (PST) 

  Mui mengusut nikah sirri ? Emang pernah ?

  Lagian buat apa ? Bukannya sudah sesuai dengan syariat islam ? Ingan
  islam is the solution!

  [Non-text portions of this message have been removed]

  [Non-text portions of this message have been removed]



   


--


  Internal Virus Database is out-of-date.
  Checked by AVG. 
  Version: 7.5.549 / Virus Database: 270.8.6/1765 - Release Date: 03/11/2008 
16:59


[Non-text portions of this message have been removed]



RE: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?

2008-11-04 Terurut Topik Tri Budi Lestyaningsih (Ning)
 
Setuju, Pak Chodjim..
 
Makanya Pak Puji itu menolak dibilang Nikah Sirri. Wong dia nikah
terang-terangan, ada saksi dan dihadiri banyak orang. Begitu menurut
berita.
 
Hanya saja, orang sekarang banyak merancukan nikah sirri sebagai nikah
yang tidak tercatat di KUA. Padahal banyak orang nikah seperti itu,
tetapi tidak sirri. Ada yang mengatakan nikah seperti itu adalah nikah
secara agama. Setahu saya Rasulullah memerintahkan untuk mengumumkan
suatu pernikahan, tidak boleh disembunyikan. Kalau disembunyikan juga
bisa menjadi fitnah nantinya, bukan ?
 
Kalau yang nikah sirri itu, contohnya : artis Hengky Kurniawan, kalau
ngga salah sengaja sirri karena terikat kontrak yang melarang untuk
menikah. Trus ada artis siapa dulu itu, malah sempat sampai punya anak,
tapi menyembunyikan pernikahannya, juga dengan alasan yang sama. Nah itu
yang sirri. Ini menurut pengakuan ybs sendiri.. kemarin sempat lihat di
berita. 
 
Wallahua'lam.
Wassalaam,
-Ning



From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of achmad chodjim
Sent: Thursday, November 06, 2008 12:36 AM
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang
diinginkan?



Nikah sirri itu anti Islam dan merupakan perbuatan jahiliyah. Nikah ya
nikah tak ada embel-embel sirri alias dirahasiakan (sirri). Nikah itu
harus diumumkan, tidak boleh sirri alias disembunyikan.

Dalam Islam nikah itu diatur melalui hukum. Dan landasan hukum itu
adalah QS 4:59 yaitu ketaatan kepada Allah, Rasul, dan Ulil Amri. UU
Perkawinan 1/1974 itu produk Ulil Amri yang harus ditaati. Orang yang
melanggar UU tersebut ya akan dikenai sanksi yang secara operasional
dijabarkan di KUHP. Bila tidak bersedia menerima UU tersebut ya harus
protes dulu untuk direvisi lagi ditingkat legislatif.

suwun,
chodjim

- Original Message - 
From: rina hasan 
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
<mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com>  
Sent: Monday, November 03, 2008 2:16 AM
Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang
diinginkan?

posted by: "Ari Condro" 
[EMAIL PROTECTED] <mailto:masarcon%40gmail.com>  


masarcon 

Sun Nov 2, 2008 2:59 pm (PST) 

Mui mengusut nikah sirri ? Emang pernah ?

Lagian buat apa ? Bukannya sudah sesuai dengan syariat islam ? Ingan
islam is the solution!

[Non-text portions of this message have been removed]



 


[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?

2008-11-04 Terurut Topik achmad chodjim
Nikah sirri itu anti Islam dan merupakan perbuatan jahiliyah. Nikah ya nikah 
tak ada embel-embel sirri alias dirahasiakan (sirri). Nikah itu harus 
diumumkan, tidak boleh sirri alias disembunyikan.

Dalam Islam nikah itu diatur melalui hukum. Dan landasan hukum itu adalah QS 
4:59 yaitu ketaatan kepada Allah, Rasul, dan Ulil Amri. UU Perkawinan 1/1974 
itu produk Ulil Amri yang harus ditaati. Orang yang melanggar UU tersebut ya 
akan dikenai sanksi yang secara operasional dijabarkan di KUHP. Bila tidak 
bersedia menerima UU tersebut ya harus protes dulu untuk direvisi lagi 
ditingkat legislatif.

suwun,
chodjim


  - Original Message - 
  From: rina hasan 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Monday, November 03, 2008 2:16 AM
  Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?

  posted by: "Ari Condro" 
  [EMAIL PROTECTED] 
   

  masarcon 



  Sun Nov 2, 2008 2:59 pm (PST) 

  Mui mengusut nikah sirri ? Emang pernah ?

  Lagian buat apa ? Bukannya sudah sesuai dengan syariat islam ? Ingan islam is 
the solution!


[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?

2008-11-03 Terurut Topik herni nurbayanti
Mbak Rina,

Menurut saya, itu dua persoalan yg berbeda mbak..
Yg pertama ke pelaku dan yg kedua, ke korban.

Persoalan pertama, tindakan syekh puji yg memang tidak dibenarkan.
Perkawinannya pun dianggap batal demi hukum. Syekh puji nya pun harusnya
dihukum.

Persoalan kedua, tindakan pemulihan korban, mulai dari fisik, psikis,
sosial, pendidikan dll.
Kalau sudah hamil, ya tidak saja bicara soal kehamilan dan melahirkan tapi
juga proses perawatan bayinya.
Tapi, perlu dicek dulu, dia sudah hamil atau belum? Kalau sudah, baru
diomongin memecahkan masalahnya gimana.

Tapi yg perlu disadari adalah,
solusi untuk persoalan kedua tidak bisa jadi pembenaran untuk persoalan
pertama, tindakan menikahi anak2.

Saya percaya pada kekuatan anak-anak. Bahwa mereka perlu kita lindungi, ya.
Tapi bahwa mereka makhluk aktif dan berinteraksi dng lingkungan sekitarnya,
juga ya.
Belum tentu anak yg besar di keluarga yg "tidak normal", bisa berdampak
buruk.
Belum tentu juga, ibu atau bapak sosial lebih buruk dari ibu atau bapak
biologis dan sebaliknya.
Justru dari masyarakat sekitarnya lah, ulfa dan anaknya (kalau memang dia
hamil), seharusnya mendapatkan kasih sayang dan dukungan sosial. Dukungan
sosial terhadap anak2 korban ini yg perlu disadari semua pihak, utamanya
dari lembaga2 pendidikan, sosial dan kesehatan, termasuk soal "status
janda"nya dan rehabilitasi dia ke kehidupan normal di masyarakat. Saya rasa,
mereka di milis ini yg mengutuk syekh puji pun berpendapat dukungan sosial
utk Ulfa spt ini sangat perlu.


wassalam,
Herni


On Mon, Nov 3, 2008 at 5:16 PM, rina hasan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

>   osted by: "Ari Condro"
> [EMAIL PROTECTED] 
>
>
> masarcon
>
>
>
> Sun Nov 2, 2008 2:59 pm (PST)
>
> Mui mengusut nikah sirri ? Emang pernah ?
>
> Lagian buat apa ? Bukannya sudah sesuai dengan syariat islam ? Ingan islam
> is the solution!
>
> -Original Message-
>
> From: Dwi Soegardi <[EMAIL PROTECTED] a.org>
>
> Date: Sun, 02 Nov 2008 07:45:18
>
> To: 
>
> Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang
> diinginkan?
>
> rina hasan wrote:
>
> >
>
> > wah wah kalau ini terjadi Ulfa akan menyandang status janda, untuk
>
> > seumurannya status ini sungguh menakutkan, bahkan bagi orang dewasa
>
> > sekalipun. apalagi (andaikan) Ulfa hamil. akan ada penambahan
> singleparent.
>
> >
>
> > Inikah yang diinginkan?
>
> Lha yang Anda inginkan bagaimana?
>
> Ada feminis "superliberal" di sini yang inginnya biarin aja Ulfa dan
>
> anak-anak perempuan di bawah umur dinikahi oleh om-om dan syeh-syeh.
>
> Toh mau sama mau.
>
> * Ini bukan  persoalan mau tidak mau, bukan hanya feminis saja yang tidak
> setuju anak dibawah umur dinikahi oleh om-om, tapi saya yakin semua
> perempuan dan semua Ibu yang punya hati bakal NGGAK setuju, persoalannya
> adalah bagaimana menyelesaikan masalah tanpa harus membuat masalah baru,
> memangnya perceraian Ulfi-puji bukan masalah baru? munkin bagi feminis yang
> lain ini bukan masalah namun bagi Ulfa belum tentu, tidak perlu harus
> memandang dalam satu sisi saja kalau menyelesaikan masalah
>
> Soal pembatalan nikah,
>
> Menurut Kompilasi Hukum Islam:
>
> 
>
> Pasal 35
>
> (1) Suami yang mentalak istrinya qabla al dukhul wajib membayar
>
> setengah mahar yang telah ditentukan dalam akad nikah.
>
> (2) Apabila suami meninggal dunia qabla al dukhul seluruh mahar
>
> ditetapkan menjadi hak penuh istrinya
>
> (3) Apabila perceraian terjadi qabla al dukhul tetapi besarnya mahar
>
> belum ditetapkan, maka suami wajib membayar mahar mitsil.
>
> 
>
> * apakah persoalan Umfa hanya akan selesai kalau ia menjanda?
> anak dalam uu tidak hanya perlu dilindungi hak fisiknya namun juga
> psikisny, nah bagaimana kalau U;fa merasa terbebani dengan pandangan
> ;'jandanya apalagi kalau dia dihujat yang lain
>
> Tentu saja kalau sampai hamil, Puji berkewajiban menanggung kebutuhan
>
> persalinan dan nafkah untuk anaknya.
>
> * apakah selesai dengan hanya memberikan nafkah persalinan dan biaya anak
> saja, lalu bagaimana dengan nasib anak Ulfa? siapa yang akan memberikan
> kasih sayang ayah? apakah anak yang akan dilahirkan Ulfa tidak berhak
> mendapatkan perlindungan untuk mendapatkan kasih sayang yang utuh?
>
> Ctt: yang ingin ditekankan disini adalah bukan soal setuju anak anak
> dinikahi om om tapi bagaimana menyelesaikan masalah tanpa memandang sudut
> emosi dan perasaan saja,
>
> Masalahnya, mahar-nafkah di atas diatur kalau pernikahan "resmi"
>
> tercatat di KUA dan sesuai dengan undang-undang, bukan sekedar "Syariat"
>
> nikah sirri versi Puji.
>
> Lha kalo nikah si

Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?

2008-11-03 Terurut Topik rina hasan
osted by:  "Ari Condro"  
  [EMAIL PROTECTED]  
   

  masarcon 

  

  Sun Nov 2, 2008 2:59 pm(PST)


Mui mengusut nikah sirri ?  Emang pernah ?





Lagian buat apa ? Bukannya sudah sesuai dengan syariat islam ? Ingan islam is 
the solution!














-Original Message-


From: Dwi Soegardi <[EMAIL PROTECTED] a.org>





Date: Sun, 02 Nov 2008 07:45:18 


To: 


Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?








rina hasan wrote:


> 


> wah wah kalau ini terjadi Ulfa akan menyandang status janda, untuk 


> seumurannya status ini sungguh menakutkan, bahkan bagi orang dewasa 


> sekalipun. apalagi (andaikan) Ulfa hamil. akan ada penambahan singleparent.


> 


> Inikah yang diinginkan?





Lha yang Anda inginkan bagaimana?


Ada feminis "superliberal" di sini yang inginnya biarin aja Ulfa dan 


anak-anak perempuan di bawah umur dinikahi oleh om-om dan syeh-syeh.


Toh mau sama mau.




* Ini bukan  persoalan mau tidak mau, bukan hanya feminis saja yang tidak 
setuju anak dibawah umur dinikahi oleh om-om, tapi saya yakin semua perempuan 
dan semua Ibu yang punya hati bakal NGGAK setuju, persoalannya adalah bagaimana 
menyelesaikan masalah tanpa harus membuat masalah baru, memangnya perceraian 
Ulfi-puji bukan masalah baru? munkin bagi feminis yang lain ini bukan masalah 
namun bagi Ulfa belum tentu, tidak perlu harus memandang dalam satu sisi saja 
kalau menyelesaikan masalah


Soal pembatalan nikah,


Menurut Kompilasi Hukum Islam:








Pasal 35





(1) Suami yang mentalak istrinya qabla al dukhul wajib membayar  


setengah mahar yang telah ditentukan dalam akad nikah.


(2) Apabila suami meninggal dunia qabla al dukhul seluruh mahar 


ditetapkan menjadi hak penuh istrinya


(3) Apabila perceraian terjadi qabla al dukhul tetapi besarnya mahar 


belum ditetapkan, maka suami wajib membayar mahar mitsil.






* apakah persoalan Umfa hanya akan selesai kalau ia menjanda?
anak dalam uu tidak hanya perlu dilindungi hak fisiknya namun juga psikisny, 
nah bagaimana kalau U;fa merasa terbebani dengan pandangan ;'jandanya apalagi 
kalau dia dihujat yang lain






Tentu saja kalau sampai hamil, Puji berkewajiban menanggung kebutuhan 


persalinan dan nafkah untuk anaknya.


* apakah selesai dengan hanya memberikan nafkah persalinan dan biaya anak saja, 
lalu bagaimana dengan nasib anak Ulfa? siapa yang akan memberikan kasih sayang 
ayah? apakah anak yang akan dilahirkan Ulfa tidak berhak mendapatkan 
perlindungan untuk mendapatkan kasih sayang yang utuh?

Ctt: yang ingin ditekankan disini adalah bukan soal setuju anak anak dinikahi 
om om tapi bagaimana menyelesaikan masalah tanpa memandang sudut emosi dan 
perasaan saja,





Masalahnya, mahar-nafkah di atas diatur kalau pernikahan "resmi" 


tercatat di KUA dan sesuai dengan undang-undang, bukan sekedar "Syariat" 


nikah sirri versi Puji.





Lha kalo nikah sirri, konon cerainya "sirri" juga, aturan mana yang 


dipakai? Apakah nafkahnya jadi "sirri" juga?





Sekali lagi, MUI punya momentum di sini untuk merespon nikah-cerai sirri 


ini. Atau inikah yang diinginkan bersama?





Dan Kepolisian tetap berwenang mengusut kasus ini.




Islam bukanlah agama yang kaku dan bukan juga agama eksekutor yang menjatuhkan 
hukuman dan putusan tanpa memikirkan efeknya, dan jangan menjadikan lembaga 
agama untuk menimbulkan masalah lain dari putusan yang sebenarnya ''kurang 
bijak ''
 
makasih





> 



  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?

2008-11-02 Terurut Topik Ari Condro
Mui mengusut nikah sirri ?  Emang pernah ?

Lagian buat apa ? Bukannya sudah sesuai dengan syariat islam ? Ingan islam is 
the solution!




-Original Message-
From: Dwi Soegardi <[EMAIL PROTECTED]>

Date: Sun, 02 Nov 2008 07:45:18 
To: 
Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?


rina hasan wrote:
> 
> wah wah kalau ini terjadi Ulfa akan menyandang status janda, untuk 
> seumurannya status ini sungguh menakutkan, bahkan bagi orang dewasa 
> sekalipun. apalagi (andaikan) Ulfa hamil. akan ada penambahan singleparent.
> 
> Inikah yang diinginkan?

Lha yang Anda inginkan bagaimana?
Ada feminis "superliberal" di sini yang inginnya biarin aja Ulfa dan 
anak-anak perempuan di bawah umur dinikahi oleh om-om dan syeh-syeh.
Toh mau sama mau.

Soal pembatalan nikah,
Menurut Kompilasi Hukum Islam:


Pasal 35

(1) Suami yang mentalak istrinya qabla al dukhul wajib membayar  
setengah mahar yang telah ditentukan dalam akad nikah.
(2) Apabila suami meninggal dunia qabla al dukhul seluruh mahar 
ditetapkan menjadi hak penuh istrinya
(3) Apabila perceraian terjadi qabla al dukhul tetapi besarnya mahar 
belum ditetapkan, maka suami wajib membayar mahar mitsil.



Tentu saja kalau sampai hamil, Puji berkewajiban menanggung kebutuhan 
persalinan dan nafkah untuk anaknya.

Masalahnya, mahar-nafkah di atas diatur kalau pernikahan "resmi" 
tercatat di KUA dan sesuai dengan undang-undang, bukan sekedar "Syariat" 
nikah sirri versi Puji.

Lha kalo nikah sirri, konon cerainya "sirri" juga, aturan mana yang 
dipakai? Apakah nafkahnya jadi "sirri" juga?

Sekali lagi, MUI punya momentum di sini untuk merespon nikah-cerai sirri 
ini. Atau inikah yang diinginkan bersama?

Dan Kepolisian tetap berwenang mengusut kasus ini.


> 
> Pekan Depan, Syeh Puji Batalkan Nikah Sirinya
> Sabtu, 01 November 2008 | 08:13 WIB
> 
> TEMPO Interaktif, Jakarta: Pujiono Cahyo Widiyanto, 43 tahun, yang 
> menikah dengan bocah di bawah umur, akan mengurungkan perkawinannya itu 
> pekan depan. Tata cara pembatalan masih dirundingkan antara Syeh Puji, 
> sebutan lain Pijiono, dengan orang tua Lutfiana Ulfa, bocah 12 tahun 
> yang diperistri pengusaha kuningan dengan cara siri itu.
> 
> "Dengan ini, Syeh Puji memang akan membatalkan pernikahannya. 
> Tekhnisknya sedang siapkan dengan waktu yang tidak lama," kata Ketua 
> Komisi Nasional Anak Seto Mulyadi usai bertemu dengan Pujiono di 
> Semarang, kemarin petang. Kak Seto menyatakan, pertemuannya yang kedua 
> kali ini untuk mempertegas kabar pembatalan pernikahan tersebut.
> 
> Kak Seto yang didampingi pengacara Pujiono, Prayogo, enggan menjelaskan 
> bagaimana teknis pembatalan perkawinan siri. "Yang jelas, saksi-saksi 
> yang menghadiri pernikahan siri akan dihadirkan," ujarnya. Prayogo 
> menyebut, sekitar satu minggu lagi pembatalan perkawinan kliennya akan 
> digelar.
> 
> Diakui oleh Kak Seto, Lutfiana Ulfa beserta ayah dan ibunya masih di 
> rumah Pujiono. Menurut Prayogo, pembatalan pernikahan ini adalah 
> pembatalan nikah siri yang telah dilakukan 8 Agustus lalu. "Karena baru 
> nikah siri yang dibatalkan ya siriya," katanya.
> 
> Kak Seto menambahkan, Pujiono memang tidak mau menyatakan pernyataannya 
> sendiri kepada publik. "Takut salah bicara," ujarnya. Pujiono yang 
> dicecar pertanyaan para wartawan tetap enggan membuat pernyataan. No 
> comment..no comment," ucapnya.
> 
> Pernikahan Syeh Puji dengan Lutfiana sempat heboh karena mendapat 
> respons dari sejumlah kalangan. Sebuah lembaga swadaya melaporkan Syeh 
> Puji ke polisi dengan melanggar Undang-Undang Perkawinan, di mana 
> perempuan baru boleh menikah setelah berusia 16 tahun. Perkawinan untuk 
> istri kedua Syeh Puji ini juga dianggap melanggar Undang-Undang 
> Ketenagakerjaan. Sebab Lutfiana yang jebolan kelas dua SMP Negeri 1 
> Bawen, Semarang, itu diangkat menjadi gereral manajer perusahan.
> 
> or feel ashamed if they link the two
>  > together. I am pretty certain that such ideas never come
>  > into his mind. Whenever I try to answer such riddles, I get
>  > stuck with something that I cannot explain: The belief of
>  > the Gulf man that a woman is a disgrace. If worst comes to
>  > worst, he can cover up the disgrace but he must not run away
>  > from the scandal.
>  >
>  >
>  >
>  > I searched in many books of jurisprudence to find an
>  > explanation for this behavior but all in vain - except for
>  > some unauthenticated sayings written by people who were
>  > overwhelmed by their own harsh environment, rather than the
>  > tolerant nature of Islam.
>  >
>  >
>  >
>  > There are, however, some utterances attribut

Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?

2008-11-02 Terurut Topik Dwi Soegardi
rina hasan wrote:
> 
> wah wah kalau ini terjadi Ulfa akan menyandang status janda, untuk 
> seumurannya status ini sungguh menakutkan, bahkan bagi orang dewasa 
> sekalipun. apalagi (andaikan) Ulfa hamil. akan ada penambahan singleparent.
> 
> Inikah yang diinginkan?

Lha yang Anda inginkan bagaimana?
Ada feminis "superliberal" di sini yang inginnya biarin aja Ulfa dan 
anak-anak perempuan di bawah umur dinikahi oleh om-om dan syeh-syeh.
Toh mau sama mau.

Soal pembatalan nikah,
Menurut Kompilasi Hukum Islam:


Pasal 35

(1) Suami yang mentalak istrinya qabla al dukhul wajib membayar  
setengah mahar yang telah ditentukan dalam akad nikah.
(2) Apabila suami meninggal dunia qabla al dukhul seluruh mahar 
ditetapkan menjadi hak penuh istrinya
(3) Apabila perceraian terjadi qabla al dukhul tetapi besarnya mahar 
belum ditetapkan, maka suami wajib membayar mahar mitsil.



Tentu saja kalau sampai hamil, Puji berkewajiban menanggung kebutuhan 
persalinan dan nafkah untuk anaknya.

Masalahnya, mahar-nafkah di atas diatur kalau pernikahan "resmi" 
tercatat di KUA dan sesuai dengan undang-undang, bukan sekedar "Syariat" 
nikah sirri versi Puji.

Lha kalo nikah sirri, konon cerainya "sirri" juga, aturan mana yang 
dipakai? Apakah nafkahnya jadi "sirri" juga?

Sekali lagi, MUI punya momentum di sini untuk merespon nikah-cerai sirri 
ini. Atau inikah yang diinginkan bersama?

Dan Kepolisian tetap berwenang mengusut kasus ini.


> 
> Pekan Depan, Syeh Puji Batalkan Nikah Sirinya
> Sabtu, 01 November 2008 | 08:13 WIB
> 
> TEMPO Interaktif, Jakarta: Pujiono Cahyo Widiyanto, 43 tahun, yang 
> menikah dengan bocah di bawah umur, akan mengurungkan perkawinannya itu 
> pekan depan. Tata cara pembatalan masih dirundingkan antara Syeh Puji, 
> sebutan lain Pijiono, dengan orang tua Lutfiana Ulfa, bocah 12 tahun 
> yang diperistri pengusaha kuningan dengan cara siri itu.
> 
> "Dengan ini, Syeh Puji memang akan membatalkan pernikahannya. 
> Tekhnisknya sedang siapkan dengan waktu yang tidak lama," kata Ketua 
> Komisi Nasional Anak Seto Mulyadi usai bertemu dengan Pujiono di 
> Semarang, kemarin petang. Kak Seto menyatakan, pertemuannya yang kedua 
> kali ini untuk mempertegas kabar pembatalan pernikahan tersebut.
> 
> Kak Seto yang didampingi pengacara Pujiono, Prayogo, enggan menjelaskan 
> bagaimana teknis pembatalan perkawinan siri. "Yang jelas, saksi-saksi 
> yang menghadiri pernikahan siri akan dihadirkan," ujarnya. Prayogo 
> menyebut, sekitar satu minggu lagi pembatalan perkawinan kliennya akan 
> digelar.
> 
> Diakui oleh Kak Seto, Lutfiana Ulfa beserta ayah dan ibunya masih di 
> rumah Pujiono. Menurut Prayogo, pembatalan pernikahan ini adalah 
> pembatalan nikah siri yang telah dilakukan 8 Agustus lalu. "Karena baru 
> nikah siri yang dibatalkan ya siriya," katanya.
> 
> Kak Seto menambahkan, Pujiono memang tidak mau menyatakan pernyataannya 
> sendiri kepada publik. "Takut salah bicara," ujarnya. Pujiono yang 
> dicecar pertanyaan para wartawan tetap enggan membuat pernyataan. No 
> comment..no comment," ucapnya.
> 
> Pernikahan Syeh Puji dengan Lutfiana sempat heboh karena mendapat 
> respons dari sejumlah kalangan. Sebuah lembaga swadaya melaporkan Syeh 
> Puji ke polisi dengan melanggar Undang-Undang Perkawinan, di mana 
> perempuan baru boleh menikah setelah berusia 16 tahun. Perkawinan untuk 
> istri kedua Syeh Puji ini juga dianggap melanggar Undang-Undang 
> Ketenagakerjaan. Sebab Lutfiana yang jebolan kelas dua SMP Negeri 1 
> Bawen, Semarang, itu diangkat menjadi gereral manajer perusahan.
> 
> or feel ashamed if they link the two
>  > together. I am pretty certain that such ideas never come
>  > into his mind. Whenever I try to answer such riddles, I get
>  > stuck with something that I cannot explain: The belief of
>  > the Gulf man that a woman is a disgrace. If worst comes to
>  > worst, he can cover up the disgrace but he must not run away
>  > from the scandal.
>  >
>  >
>  >
>  > I searched in many books of jurisprudence to find an
>  > explanation for this behavior but all in vain - except for
>  > some unauthenticated sayings written by people who were
>  > overwhelmed by their own harsh environment, rather than the
>  > tolerant nature of Islam.
>  >
>  >
>  >
>  > There are, however, some utterances attributed to the Arab
>  > man, especially in superficial soap operas, that it was Eve
>  > who drove Adam out of Paradise. This is why we hear the man
>  > always blaming the woman for a sin that she has not
>  > committed.
>  >
>  >
>  >
>  > I looked at many Qur'anic explanations to find evidence
>  > for this claim. I only found this in one book which was
>  > written by Al-Tabari. He said Eve had tempted Adam to eat
>  > the apple. But if you read the Qur'an carefully you will
>  > not find anything that holds Eve responsible for the exit
>  > from Paradise.
>  >
>  >
>  >
>  > The Qur'an says: "Adam hath disobeyed his
>  > God" and made no mention at all of Eve.
>  >
>