Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?
thanks mas ary, masukannya. Aku "simpen" dulu boleh ya? soale, mo menuntaskan dua buku yg saya bilang tadi, biar ngerti konteksnya apa dan baru menyelesaikan mikirnya :-) (maklum, otaknya kurang encer, kemungkinan kurang se-ons juga :P) kalo gak, jurus sotoy-ku nanti yg keluar hehehe... ntar bullshiting, biasalah :P kaya bikin paper semalam sebelum deadline :P plus, wiken ini ikutan pelatihan cedaw.. (telat banget ga sih? hehe..) ini lagi bantuin panitianya nyari bahan buat diskusi ntar sore.. hehe.. Herni 2008/11/7 Ary Setijadi Prihatmanto <[EMAIL PROTECTED]> > mbak herni, nggak tahu nih ada hubungannya ato tidak. > > 0. bagi saya tidak ada itu "hukum islam", tapi "hukum yang islami". > Karena islam itu sistem nilai. Kira-kira sama dengan "sistem nilai > keluarga" --> hukum yang menjunjung nilai-nilai keluarga, ada yang tidak. > > 1. jika kita mencoba menggunakan terminologi "hukum barat", > maka kita juga harus bisa menjelaskan "hukum yang bukan barat". > Dan semesta pembicaraannya berbeda tataran dengan "hukum islami" vs "hukum > tidak islami". > Mencampur semesta pembicaraan membuat jadi tidak jelas, mana islam yang > universal itu. > > 2. pluralisme hukum, bagi saya terkait dengan dengan terminologi: > - hal-hal yang universal (contohnya logika) > - hal-hal yang terkait dengan konteks tempat, budaya, sejarah dll. (adat, > barat, timur, arab, kebiasaan, agama, nilai persis nyawa manusia, sejarah > perbudakan, sifat permisif dll.) > yang merupakan hal-hal dipertimbangkan dengan muara pada produk hukum > positif yang berlaku. > Label "Islam" jelas tidak termasuk di situ. > Kalo "klaim" sih bisa saja, > atau "Islam sbg. agama institusional, klan, fiqh" yang berarti turunan > praktis sebagai bagian dari ritual agama. > > 3. Jadi tidak penting darimana kerangka berfikir untuk pengambilan hukum > itu diperoleh, selama mengikuti proses diskusi komunitas yang jujur dan > berorientasi pada kemaslahatan bersama. Kalo produknya tidak sempurna pun, > seperti UU Pornografi ini, saya anggap itu harga yang harus dibayar dari > istiqamahnya kita pada proses yang benar. > > 4. Akibatnya, sebetulnya dalam kerangka berfikir islami, tidak terpikir ada > terminologi negara sekuler. > karena memang tidak melembaga seperti eropa jaman abad pertengahan ketika > gereja sbg. institusi saling berebut pengaruh dengan raja dan bermain > politik. > Bahkan negara yang islami itu sifatnya IMHO malah sekuler, > karena keadilan sebagai sendi islam menuntut: > - perlakuan kepada seluruh umat manusia secara sama tanpa memandang agama. > - kebebasan kepada setiap orang untuk melakukan apa-apa yang tidak diatur > di dalam UU. > > 5. IMHO, posisi yang tepat bagi islam sbg. sistem nilai itu bukan langsung > pada label hukum itu. > Tapi dalam bagaimana proses menilai produk hukum itu. Misalnya UU 1974 kita > nilai apakah islami atau tidak. > Jadi tidak bisa dari awal kita sudah beri label, hukum yang di draft oleh > PKS itu "hukum islam", > IMHO itu "hukum PKS", pertanyaannya tinggal "islami" apa tidak. > Kalo islami kita dukung, kalo tidak islami, biar dikasih label "hukum > Allah" sekalipun ya dibuang saja. > > salam > Ary > > - Original Message - > From: herni nurbayanti > To: wanita-muslimah@yahoogroups.com > Sent: Thursday, November 06, 2008 11:29 AM > Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang > diinginkan? > > maksyudnya mas ary, sistemnya yg berbeda ya? > sementara "hukum barat" kan punya sistemnya sendiri ya.. > cuma, kadang2 kita memakai kerangka/cara berpikir hukum barat ke dalam hal2 > yg mas ary bilang tadi. > begitukah? > > Pluralisme hukum emang lagi trend.. gak cuma hukum Islam tapi juga hukum > adat.. > trendnya sekarang kan, hukum adat ini diakui menjadi hukum > nasional...padahal gak harus gitu... > mengakui hukum adat bukan berarti mengtransformasikannya ke dalam hukum > nasional... > alasannya sederhana, emang sistemnya beda cara berpikirnya pun beda.. > persoalannya, apakah perlu disamakan? karena proses menyamakan ini > berpeluang utk "membunuh" sistem lain. > yg satu mengalahkan yg lain... kita memang punya masalah dng pengakuan > hukum > adat.. > tapi solusinya tidak harus dng mengakomodasi (dan mengtransformasikannya!) > ke dalam sistem hukum nasional.. > cuma, kalau saya ditanya solusinya apa, bingung juga hehehehe... > mending gini, coba ajukan solusi, nanti saya kritik hihihihi... > > aku gak paham soal pluralisme hukum hehehe.. masih baca-baca aja... iseng.. > kalau ada yg tertarik, ada bukunya Ratno Lukito berjudul hukum sakral dan >
Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?
mbak herni, nggak tahu nih ada hubungannya ato tidak. 0. bagi saya tidak ada itu "hukum islam", tapi "hukum yang islami". Karena islam itu sistem nilai. Kira-kira sama dengan "sistem nilai keluarga" --> hukum yang menjunjung nilai-nilai keluarga, ada yang tidak. 1. jika kita mencoba menggunakan terminologi "hukum barat", maka kita juga harus bisa menjelaskan "hukum yang bukan barat". Dan semesta pembicaraannya berbeda tataran dengan "hukum islami" vs "hukum tidak islami". Mencampur semesta pembicaraan membuat jadi tidak jelas, mana islam yang universal itu. 2. pluralisme hukum, bagi saya terkait dengan dengan terminologi: - hal-hal yang universal (contohnya logika) - hal-hal yang terkait dengan konteks tempat, budaya, sejarah dll. (adat, barat, timur, arab, kebiasaan, agama, nilai persis nyawa manusia, sejarah perbudakan, sifat permisif dll.) yang merupakan hal-hal dipertimbangkan dengan muara pada produk hukum positif yang berlaku. Label "Islam" jelas tidak termasuk di situ. Kalo "klaim" sih bisa saja, atau "Islam sbg. agama institusional, klan, fiqh" yang berarti turunan praktis sebagai bagian dari ritual agama. 3. Jadi tidak penting darimana kerangka berfikir untuk pengambilan hukum itu diperoleh, selama mengikuti proses diskusi komunitas yang jujur dan berorientasi pada kemaslahatan bersama. Kalo produknya tidak sempurna pun, seperti UU Pornografi ini, saya anggap itu harga yang harus dibayar dari istiqamahnya kita pada proses yang benar. 4. Akibatnya, sebetulnya dalam kerangka berfikir islami, tidak terpikir ada terminologi negara sekuler. karena memang tidak melembaga seperti eropa jaman abad pertengahan ketika gereja sbg. institusi saling berebut pengaruh dengan raja dan bermain politik. Bahkan negara yang islami itu sifatnya IMHO malah sekuler, karena keadilan sebagai sendi islam menuntut: - perlakuan kepada seluruh umat manusia secara sama tanpa memandang agama. - kebebasan kepada setiap orang untuk melakukan apa-apa yang tidak diatur di dalam UU. 5. IMHO, posisi yang tepat bagi islam sbg. sistem nilai itu bukan langsung pada label hukum itu. Tapi dalam bagaimana proses menilai produk hukum itu. Misalnya UU 1974 kita nilai apakah islami atau tidak. Jadi tidak bisa dari awal kita sudah beri label, hukum yang di draft oleh PKS itu "hukum islam", IMHO itu "hukum PKS", pertanyaannya tinggal "islami" apa tidak. Kalo islami kita dukung, kalo tidak islami, biar dikasih label "hukum Allah" sekalipun ya dibuang saja. salam Ary - Original Message - From: herni nurbayanti To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Thursday, November 06, 2008 11:29 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan? maksyudnya mas ary, sistemnya yg berbeda ya? sementara "hukum barat" kan punya sistemnya sendiri ya.. cuma, kadang2 kita memakai kerangka/cara berpikir hukum barat ke dalam hal2 yg mas ary bilang tadi. begitukah? Pluralisme hukum emang lagi trend.. gak cuma hukum Islam tapi juga hukum adat.. trendnya sekarang kan, hukum adat ini diakui menjadi hukum nasional...padahal gak harus gitu... mengakui hukum adat bukan berarti mengtransformasikannya ke dalam hukum nasional... alasannya sederhana, emang sistemnya beda cara berpikirnya pun beda.. persoalannya, apakah perlu disamakan? karena proses menyamakan ini berpeluang utk "membunuh" sistem lain. yg satu mengalahkan yg lain... kita memang punya masalah dng pengakuan hukum adat.. tapi solusinya tidak harus dng mengakomodasi (dan mengtransformasikannya!) ke dalam sistem hukum nasional.. cuma, kalau saya ditanya solusinya apa, bingung juga hehehehe... mending gini, coba ajukan solusi, nanti saya kritik hihihihi... aku gak paham soal pluralisme hukum hehehe.. masih baca-baca aja... iseng.. kalau ada yg tertarik, ada bukunya Ratno Lukito berjudul hukum sakral dan hukum sekuler thesis yg diterjemahkan... pake pendekatan pluralisme hukum.. satu lagi, buku lama terbitan 1990... judulnya religion in public and private life.. tapi jangan tanya saya, karena belum khatam bacanya.. dan saya slow reader banget... hehehe... kalau ada yg tertarik, mungkin bisa baca2 itu karena menarik... kalau yg religion in public and private life, dia melihat hubungan public - private ini dan dia kritik, orang kalo bicara soal agama di ruang publik-privat, debatnya selalu antara teokrasi vs civil religion (ini istilah yg dia gunakan). Dan dia mengkritik dan menganalisa keduanya.. kadang metode berpikir spt itu cukup ampuh utk melihat alternatif lain. karena pendekatan dia yg spt itu, kritis, makanya tuh buku saya beli.. tapi mungkin ada orang lain yg kalau baca buku itu, bisa menjelaskannya secara lebih terstruktur dan mudah Menurut saya sih, sekarang lagi han
Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?
Pak Chodjim Selamat turut membimbing dan menjalankan ibadah haji. - Original Message - From: achmad chodjim To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Thursday, November 06, 2008 7:11 PM Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan? Mulai siang ini saya nomail dulu hingga 20 Des 08 lantaran saya ketiban sampur untuk mbimbing salah satu jamaah haji 2008 ini. Mohon maaf lahir dan batin dan semoga rekan-rekan milis WM senantiasa dalam lindungan Allah --Tuhan pencipta, penguasa, dan pemelihara alam semesta. Semoga pencerahan dan rahmat kehidupan mengguyur negeri ini. Amin. Wassalam, chodjim - Original Message - From: Ary Setijadi Prihatmanto To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, November 05, 2008 5:26 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan? [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?
maksyudnya mas ary, sistemnya yg berbeda ya? sementara "hukum barat" kan punya sistemnya sendiri ya.. cuma, kadang2 kita memakai kerangka/cara berpikir hukum barat ke dalam hal2 yg mas ary bilang tadi. begitukah? Pluralisme hukum emang lagi trend.. gak cuma hukum Islam tapi juga hukum adat.. trendnya sekarang kan, hukum adat ini diakui menjadi hukum nasional...padahal gak harus gitu... mengakui hukum adat bukan berarti mengtransformasikannya ke dalam hukum nasional... alasannya sederhana, emang sistemnya beda cara berpikirnya pun beda.. persoalannya, apakah perlu disamakan? karena proses menyamakan ini berpeluang utk "membunuh" sistem lain. yg satu mengalahkan yg lain... kita memang punya masalah dng pengakuan hukum adat.. tapi solusinya tidak harus dng mengakomodasi (dan mengtransformasikannya!) ke dalam sistem hukum nasional.. cuma, kalau saya ditanya solusinya apa, bingung juga hehehehe... mending gini, coba ajukan solusi, nanti saya kritik hihihihi... aku gak paham soal pluralisme hukum hehehe.. masih baca-baca aja... iseng.. kalau ada yg tertarik, ada bukunya Ratno Lukito berjudul hukum sakral dan hukum sekuler thesis yg diterjemahkan... pake pendekatan pluralisme hukum.. satu lagi, buku lama terbitan 1990... judulnya religion in public and private life.. tapi jangan tanya saya, karena belum khatam bacanya.. dan saya slow reader banget... hehehe... kalau ada yg tertarik, mungkin bisa baca2 itu karena menarik... kalau yg religion in public and private life, dia melihat hubungan public - private ini dan dia kritik, orang kalo bicara soal agama di ruang publik-privat, debatnya selalu antara teokrasi vs civil religion (ini istilah yg dia gunakan). Dan dia mengkritik dan menganalisa keduanya.. kadang metode berpikir spt itu cukup ampuh utk melihat alternatif lain. karena pendekatan dia yg spt itu, kritis, makanya tuh buku saya beli.. tapi mungkin ada orang lain yg kalau baca buku itu, bisa menjelaskannya secara lebih terstruktur dan mudah Menurut saya sih, sekarang lagi hangat2nya isu soal itu ya? relevan banget gitu maksudnya.. gak ada salahnya utk baca2, sekedar agar memahami konteks saat ini.. Herni 2008/11/5 Ary Setijadi Prihatmanto <[EMAIL PROTECTED]> > wah mbak herni jangan tanya model gitu dong... > susah njawabnya... nanti malah menyesatkan... lha wong amatiran > mending diskusi saja... ;-) > > bagi saya islam itu sistem nilai, bukan fiqh. Itulah yang membuat islam > universal dan selalu relevan. > Fiqh itu hanyalah juklak praktis dari penerapan sistem nilai itu yang > dibuat berdasarkan penafsiran thd nash (Quran, Sunnah, Hukum Alam dll.) yang > terikat dengan konteks ruang dan waktu. Akibatnya, bagi saya fiqh itu > berkembang sesuai dengan pemahaman akan sistem nilai itu yang mudah-mudahan > semakin lama-semakin baik.Tentu saja fiqh tidak mungkin "loncat" atau > meninggalkan begitu saja faktor emosional dan history. Secara natural, > perubahan yang terjadi evolutif sesuai dengan evolusi umat manusia. > > Kesepakatan penggunaan KUHP, UU Perkawinan 1974, Hukum Perikatan menurut > saya merupakan bagian dari fiqh itu sendiri. Aturan-aturan itu dan > lingkungan pelaksanaannya merupakan usaha bersama dari komunitas dalam > menerapkan sistem nilai islam menjadi petunjuk praktis, baik secara sadar > atau pun tidak. > > Jadi kalo kita bicara sistem nilai yang terkait dengan perjanjian, islam > pasti memiliki aspek-aspek yang terkait dan "hint-hint". Misalnya tentang > pentingnya keadilan, nilai perjanjian, sikap amanah, pencatatan, keberadaan > saksi, keterkaitan dengan ulil amri (dalam bentuk aturan) dll. Sedangkan > pada tataran praktis, adalah "PR" setiap generasi manusia untuk menjabarkan > sistem nilai dan hint-hint itu dalam bentuk aturan-aturan praktis yang > DIDISKUSIKAN dalam majelis ilmu dengan niat baik untuk kemaslahatan bersama. > > > Jadi dialektika yang terkait dengan UU perikatan bagi saya sudah islami, > tinggal diisi oleh orang-orang yang memang kapabel dan bijak sehingga > dialektikanya mengarah pada hal-hal yang semakin sempurna. > > Demikian pendapat saya, wallahua'lam bishowab. > > ----- Original Message ----- > From: herni nurbayanti > To: wanita-muslimah@yahoogroups.com > Sent: Wednesday, November 05, 2008 12:47 PM > Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang > diinginkan? > > Mas Ary, > > Mau nanya dng.. Kalau di Islam, ada syarat2 sah perjanjian gak? > Memang perjanjian adalah janji yg harus ditunaikan, tapi adakah batasan > soal > itu? > Batasan yg kalau dilanggar, konsekuensinya bisa berupa: > - perjanjiannya batal demi hukum > - bisa diajukan pembatalan.. > waktu kuliah hukum islam dulu, sering ketiduran hehehehe... > dosennya galak sih.. lho? :P > > makasih, > Herni > > 2008/11/13 Ary Setijadi Prihat
Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?
Mulai siang ini saya nomail dulu hingga 20 Des 08 lantaran saya ketiban sampur untuk mbimbing salah satu jamaah haji 2008 ini. Mohon maaf lahir dan batin dan semoga rekan-rekan milis WM senantiasa dalam lindungan Allah --Tuhan pencipta, penguasa, dan pemelihara alam semesta. Semoga pencerahan dan rahmat kehidupan mengguyur negeri ini. Amin. Wassalam, chodjim - Original Message - From: Ary Setijadi Prihatmanto To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, November 05, 2008 5:26 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan? [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?
mbak Ning, Nabi tidak dengan spesifik bicara tentang syarat-syarat dan rukun nikah itu. Nggak ada itu hadits yang bercerita rasul bilang "ini syarat"..."ini rukun" Apa yang kita peroleh sekarang adalah hasil kajian ulama-ulama terdahulu. Menurut saya saat ini syarat dan rukunnya kurang. Misalnya rukun "adanya calon suami dan istri yang tidak terhalang dan terlarang secara syar'i untuk menikah", ini seharusnya mencakup juga ijin istri dan anak-anak sebelumnya jika ada, dengan dalil akhlaq Ali bin Abi Thalib. Misal yang lain, ttg syarat dua orang saksi. Saya sependapat dengan ustadz chodjim, bahwa pencatatan menjamin keberadaan saksi yang secara sadar berperan "menyaksikan" dan bukan penonton. Sehingga saya merasa perlunya syarat tambahan, yaitu penetapan dan persetujuan formal dari negara bahwa semua syarat2 di atas sudah terpenuhi dan cukup, termasuk segala tetek bengek perjanjian yang menjamin terciptanya keluarga yang SMR termasuk dalam keadaan terburuk sekalipun. Soal itu zina atau tidak, itu bukan urusan saya. Itu urusan mereka dengan Tuhan mereka. Silahkan dipikir oleh yang terkait, kita nggak usah usil. Urusan kita, apakah ada aturan yang dilanggar, itu saja. Begitu juga dengan urusan Amrozi cs. Kita ikut bersimpati terhadap anak yang akan kehilangan bapaknya, istri yang kehilangan suaminya, ibu yang kehilangan anaknya dll. Seperti kita juga kita berduka dan bersimpati dengan keluarga korban bom Bali. Namun secara sederhana, ada hukum yang dilanggar, adalah kewajiban negara menegakkan keadilan dengan menegakkan hukum. So nothing personal. Sedihnya peristiwa yang IMHO sebetulnya sangat private seperti itu sekarang malah jadi sirkus. Apa kita senang melihat orang akan dihukum mati, sampe setiap saat ada tayangan langsung? Apa kita senang dan tega melihat anak amrozi, istrinya menangis menerima jasad suaminya di depan kamera? ;-( - Original Message - From: Tri Budi Lestyaningsih (Ning) To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, November 05, 2008 1:51 PM Subject: RE: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan? Ya kita memang berbeda pendapat dalam hal ini, mas. Jadi menurut mas Ary, orang yang menikah dengan lengkap syarat-syarat dan rukunnya menurut Islam, minus pencatatan di KUA itu nikahnya tidak syah ya ? Jadi mereka berzina gitu ? Kalau menurut saya sih. nikahnya tetap syah. Jadi sudah halal bercampur antar keduanya, bukan zina. Wallahua'lam bishowab. Wassalaam, -Ning From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Ary Setijadi Prihatmanto Sent: Thursday, November 13, 2008 1:53 PM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan? mbak, sekuler dalam konteks negara, nggak sama dengan sekuler dalam konteks cara berfikir perorangan. kalo bicara "nikah" dalam konteks negara sekuler, negara tidak ikut campur dalam urusan ritual nikahnya yang tergantung pada kepercayaan masing2 orang. Yang penting negara memaksakan soal pencatatan dan aturan pernikahan sebagai jalan kemasalahatan umat, sebagai bagian dari kewajiban negara. makanya minimal ada catatan sipil, ada wali hakim, agar bisa dijamin pernikahan yang membawa kemaslahatan... minimal kemaslahatan secara fisik... Dimana tidak islaminya konsep di atas? Apa melindungi keutuhan dan kesejahteraan lahir batin "keluarga yang lama" tidak islami? Apa melindungi calon "keluarga baru" dari penipuan tidak islami? Apa usaha menjamin kemaslahatan umat terutama anak2 tidak islami? yang bicara "nikah agama" sama "nikah negara" itu, niatnya sudah pingin ngakali dengan berbagai tujuan...paling bagus itu ignorant... silahkan mbak Ning berikan saja satu contoh yang tidak termasuk yang itu... lha gimana ini, agama kok buat mainan inilah sesungguhnya "sekuler" yang nggak bener itu... sekuler yang dilarang soal haram/halal, ;-) makanya saya juga bilang "IMHO". Nggak ada pretensi maksa-maksa... secara personal itu urusan masing2 Yang penting hukum positifnya yang harus dipegang, hukum positif itu kan didapat dari hasil "IMHO", "IMHO" juga. bahkan fiqh juga gitu bukan? Hukum positif bilang ya harus dicatatkan... selain itu ilegal dan tidak diakui oleh negara. Kalo soal duit yang dulu, mbak Ning tanpa ilmu berani bilang dg yakin mana yang islami mana yang nggak. Kenapa untuk soal yang ini, biar secara pribadi nggak setuju, biar diakui banyak mudaratnya, kok mbak Ning nggak berani bilang nggak islami? kalo begitu, kenapa harus datang ke KUA/Pengadilan kalo mau cerai... Secara syar'i, fiqh, cerai ya cerai saja bukan? Jika kita lihat begitu, apa betul dalam islam itu, nikah bisa dila
Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?
wah mbak herni jangan tanya model gitu dong... susah njawabnya... nanti malah menyesatkan... lha wong amatiran mending diskusi saja... ;-) bagi saya islam itu sistem nilai, bukan fiqh. Itulah yang membuat islam universal dan selalu relevan. Fiqh itu hanyalah juklak praktis dari penerapan sistem nilai itu yang dibuat berdasarkan penafsiran thd nash (Quran, Sunnah, Hukum Alam dll.) yang terikat dengan konteks ruang dan waktu. Akibatnya, bagi saya fiqh itu berkembang sesuai dengan pemahaman akan sistem nilai itu yang mudah-mudahan semakin lama-semakin baik.Tentu saja fiqh tidak mungkin "loncat" atau meninggalkan begitu saja faktor emosional dan history. Secara natural, perubahan yang terjadi evolutif sesuai dengan evolusi umat manusia. Kesepakatan penggunaan KUHP, UU Perkawinan 1974, Hukum Perikatan menurut saya merupakan bagian dari fiqh itu sendiri. Aturan-aturan itu dan lingkungan pelaksanaannya merupakan usaha bersama dari komunitas dalam menerapkan sistem nilai islam menjadi petunjuk praktis, baik secara sadar atau pun tidak. Jadi kalo kita bicara sistem nilai yang terkait dengan perjanjian, islam pasti memiliki aspek-aspek yang terkait dan "hint-hint". Misalnya tentang pentingnya keadilan, nilai perjanjian, sikap amanah, pencatatan, keberadaan saksi, keterkaitan dengan ulil amri (dalam bentuk aturan) dll. Sedangkan pada tataran praktis, adalah "PR" setiap generasi manusia untuk menjabarkan sistem nilai dan hint-hint itu dalam bentuk aturan-aturan praktis yang DIDISKUSIKAN dalam majelis ilmu dengan niat baik untuk kemaslahatan bersama. Jadi dialektika yang terkait dengan UU perikatan bagi saya sudah islami, tinggal diisi oleh orang-orang yang memang kapabel dan bijak sehingga dialektikanya mengarah pada hal-hal yang semakin sempurna. Demikian pendapat saya, wallahua'lam bishowab. - Original Message - From: herni nurbayanti To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, November 05, 2008 12:47 PM Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan? Mas Ary, Mau nanya dng.. Kalau di Islam, ada syarat2 sah perjanjian gak? Memang perjanjian adalah janji yg harus ditunaikan, tapi adakah batasan soal itu? Batasan yg kalau dilanggar, konsekuensinya bisa berupa: - perjanjiannya batal demi hukum - bisa diajukan pembatalan.. waktu kuliah hukum islam dulu, sering ketiduran hehehehe... dosennya galak sih.. lho? :P makasih, Herni 2008/11/13 Ary Setijadi Prihatmanto <[EMAIL PROTECTED]> > mbak Ning, > > IMHO, nikah yang nggak dicatat di KUA juga nggak islami dan nggak sah. > Sebab: > - Agar sesuai dengan aturan yang berlaku (taat pada ulil amri) > - Nabi bilang, perjanjian yang tidak tunai, harus dicatat... > - Perlindungan bagi pasangan dan keluarga itu sendiri (nggak tercatat, > tidak punya kekuatan hukum) > Jadi, IMHO nikah nggak dicatat KUA itu haram. > > Istilah "nikah agama" sama "nikah negara" adalah contoh cara berfikir > "sekuler yang sejati". > Katanya nggak mau dibilang sepilis... ;-) > > Soal Hengki, > kalo menurut saya, jika dia nggak setuju seharusnya dia tidak teken kontrak > itu. > Kontrak itu janji, janji harus ditunaikan. Kalo ada yang setuju cara dia, > berarti setuju thd sikap tidak amanah. > > Bukan malah "mempermainkan agama" untuk kepentingan diri sendiri. > > Salam > Ary > > - Original Message - > From: Tri Budi Lestyaningsih (Ning) > To: wanita-muslimah@yahoogroups.com > Sent: Wednesday, November 05, 2008 8:55 AM > Subject: RE: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang > diinginkan? > > Setuju, Pak Chodjim.. > > Makanya Pak Puji itu menolak dibilang Nikah Sirri. Wong dia nikah > terang-terangan, ada saksi dan dihadiri banyak orang. Begitu menurut > berita. > > Hanya saja, orang sekarang banyak merancukan nikah sirri sebagai nikah > yang tidak tercatat di KUA. Padahal banyak orang nikah seperti itu, > tetapi tidak sirri. Ada yang mengatakan nikah seperti itu adalah nikah > secara agama. Setahu saya Rasulullah memerintahkan untuk mengumumkan > suatu pernikahan, tidak boleh disembunyikan. Kalau disembunyikan juga > bisa menjadi fitnah nantinya, bukan ? > > Kalau yang nikah sirri itu, contohnya : artis Hengky Kurniawan, kalau > ngga salah sengaja sirri karena terikat kontrak yang melarang untuk > menikah. Trus ada artis siapa dulu itu, malah sempat sampai punya anak, > tapi menyembunyikan pernikahannya, juga dengan alasan yang sama. Nah itu > yang sirri. Ini menurut pengakuan ybs sendiri.. kemarin sempat lihat di > berita. > > Wallahua'lam. > Wassalaam, > -Ning > > ____________ >
Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?
Nikah dalam Q. 4:21 disebut sebagai miitsaaq ghaliizh alias perjanjian yang teguh. Ini berarti nikah disamakan seperti perjanjian dari Tuhan yang diberikan kepada para nabi (Q.33:7). Maka, pelanggaran terhadap miitsaaq ghaliizh dinyatakan sebagai DOSA YANG NYATA (itsm mubiin). Di dalam Alquran sendiri, khususnya yang mengatur pernikahan sebagaimana yang ada di Surah Al-Baqarah dan Al-Nisaa', kelengkapan nikah secara ekplisit tidak ada. Oleh karena nikah termasuk perjanjian teguh, maka para mujtahid fikih berusaha merumuskan kelengkapan nikah. Maka, secara lengkap kalau dihimpun dari para mujtahid besar, ditetapkanlah rukun nikah seperti ada kedua pengantin, ada saksi dan ada wali. Bagaimana dengan "pencatatan" di KUA, atau negara? Pencatatan tersebut merupakan transformasi dari "kesaksian". Artinya, saksi yang tidak dicatatkan sama dengan penonton pernikahan, dan tidak dinyatakan sebagai saksi. Maka, di Indonesia pernikahan tanpa dicatatkan di KUA atau KCS sama dengan pernikahan yang belum dilengkapi rukunnya. Ini berarti pernikahan yang tidak sah! Kembali ke Surah Al-Nisaa' yang salah satu poin utamanya perihal pernikahan. Mengapa ketaatan kepada Ulil Amri justru dinyatakan dalam Surah ini? Mengapa tentang dosa tak terampuni juga dinyatakan dalam Surah ini? So..., pernikahan Syekh Puji sama dengan zina atau tidak, rujukkanlah kembali ke Q.4:59 dan Q. 4:48! Bila melanggar 4:59 ya sama dengan ah aku nggak tega mengatakan kepada seorang syekh yang seharusnya memahami Alquran. Bila memenuhi 4:48, ya sama saja dengan aku tak tega pula menyebutnya. Ingak.., ingak Q.25:43, bahwa muatan utama syirik adalah menjadikan egonya sebagai Tuhan. Jika tidak menjadikan egonya sebagai Tuhan, mengapa tidak mau mengurus pernikahan ke KUA??? Wassalam, chodjim - Original Message - From: Tri Budi Lestyaningsih (Ning) To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, November 04, 2008 10:51 PM Subject: RE: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan? Ya kita memang berbeda pendapat dalam hal ini, mas. Jadi menurut mas Ary, orang yang menikah dengan lengkap syarat-syarat dan rukunnya menurut Islam, minus pencatatan di KUA itu nikahnya tidak syah ya ? Jadi mereka berzina gitu ? Kalau menurut saya sih. nikahnya tetap syah. Jadi sudah halal bercampur antar keduanya, bukan zina. Wallahua'lam bishowab. Wassalaam, -Ning From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Ary Setijadi Prihatmanto Sent: Thursday, November 13, 2008 1:53 PM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan? mbak, sekuler dalam konteks negara, nggak sama dengan sekuler dalam konteks cara berfikir perorangan. kalo bicara "nikah" dalam konteks negara sekuler, negara tidak ikut campur dalam urusan ritual nikahnya yang tergantung pada kepercayaan masing2 orang. Yang penting negara memaksakan soal pencatatan dan aturan pernikahan sebagai jalan kemasalahatan umat, sebagai bagian dari kewajiban negara. makanya minimal ada catatan sipil, ada wali hakim, agar bisa dijamin pernikahan yang membawa kemaslahatan... minimal kemaslahatan secara fisik... Dimana tidak islaminya konsep di atas? Apa melindungi keutuhan dan kesejahteraan lahir batin "keluarga yang lama" tidak islami? Apa melindungi calon "keluarga baru" dari penipuan tidak islami? Apa usaha menjamin kemaslahatan umat terutama anak2 tidak islami? yang bicara "nikah agama" sama "nikah negara" itu, niatnya sudah pingin ngakali dengan berbagai tujuan...paling bagus itu ignorant... silahkan mbak Ning berikan saja satu contoh yang tidak termasuk yang itu... lha gimana ini, agama kok buat mainan inilah sesungguhnya "sekuler" yang nggak bener itu... sekuler yang dilarang soal haram/halal, ;-) makanya saya juga bilang "IMHO". Nggak ada pretensi maksa-maksa... secara personal itu urusan masing2 Yang penting hukum positifnya yang harus dipegang, hukum positif itu kan didapat dari hasil "IMHO", "IMHO" juga. bahkan fiqh juga gitu bukan? Hukum positif bilang ya harus dicatatkan... selain itu ilegal dan tidak diakui oleh negara. Kalo soal duit yang dulu, mbak Ning tanpa ilmu berani bilang dg yakin mana yang islami mana yang nggak. Kenapa untuk soal yang ini, biar secara pribadi nggak setuju, biar diakui banyak mudaratnya, kok mbak Ning nggak berani bilang nggak islami? kalo begitu, kenapa harus datang ke KUA/Pengadilan kalo mau cerai... Secara syar'i, fiqh, cerai ya cerai saja bukan? Jika kita lihat begitu, apa betul dalam islam itu, nikah bisa dilakukan sembarang asal ada ijab qabul, saksi, <4? lalu cerai tinggal bilang talaq...l
RE: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?
Ya kita memang berbeda pendapat dalam hal ini, mas. Jadi menurut mas Ary, orang yang menikah dengan lengkap syarat-syarat dan rukunnya menurut Islam, minus pencatatan di KUA itu nikahnya tidak syah ya ? Jadi mereka berzina gitu ? Kalau menurut saya sih. nikahnya tetap syah. Jadi sudah halal bercampur antar keduanya, bukan zina. Wallahua'lam bishowab. Wassalaam, -Ning From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Ary Setijadi Prihatmanto Sent: Thursday, November 13, 2008 1:53 PM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan? mbak, sekuler dalam konteks negara, nggak sama dengan sekuler dalam konteks cara berfikir perorangan. kalo bicara "nikah" dalam konteks negara sekuler, negara tidak ikut campur dalam urusan ritual nikahnya yang tergantung pada kepercayaan masing2 orang. Yang penting negara memaksakan soal pencatatan dan aturan pernikahan sebagai jalan kemasalahatan umat, sebagai bagian dari kewajiban negara. makanya minimal ada catatan sipil, ada wali hakim, agar bisa dijamin pernikahan yang membawa kemaslahatan... minimal kemaslahatan secara fisik... Dimana tidak islaminya konsep di atas? Apa melindungi keutuhan dan kesejahteraan lahir batin "keluarga yang lama" tidak islami? Apa melindungi calon "keluarga baru" dari penipuan tidak islami? Apa usaha menjamin kemaslahatan umat terutama anak2 tidak islami? yang bicara "nikah agama" sama "nikah negara" itu, niatnya sudah pingin ngakali dengan berbagai tujuan...paling bagus itu ignorant... silahkan mbak Ning berikan saja satu contoh yang tidak termasuk yang itu... lha gimana ini, agama kok buat mainan inilah sesungguhnya "sekuler" yang nggak bener itu... sekuler yang dilarang soal haram/halal, ;-) makanya saya juga bilang "IMHO". Nggak ada pretensi maksa-maksa... secara personal itu urusan masing2 Yang penting hukum positifnya yang harus dipegang, hukum positif itu kan didapat dari hasil "IMHO", "IMHO" juga. bahkan fiqh juga gitu bukan? Hukum positif bilang ya harus dicatatkan... selain itu ilegal dan tidak diakui oleh negara. Kalo soal duit yang dulu, mbak Ning tanpa ilmu berani bilang dg yakin mana yang islami mana yang nggak. Kenapa untuk soal yang ini, biar secara pribadi nggak setuju, biar diakui banyak mudaratnya, kok mbak Ning nggak berani bilang nggak islami? kalo begitu, kenapa harus datang ke KUA/Pengadilan kalo mau cerai... Secara syar'i, fiqh, cerai ya cerai saja bukan? Jika kita lihat begitu, apa betul dalam islam itu, nikah bisa dilakukan sembarang asal ada ijab qabul, saksi, <4? lalu cerai tinggal bilang talaq...lalu silahkan pada kabur saja... bebas... gimana dg. anak? apa aturan fiqh ttg itu? Jadi apa masyarakat model gitu? agama itu intinya buat di dunia, lha wong agama itu untuk kemaslahatan di dunia... di akherat, bicara agama sudah tidak bermakna...yang ada konsekuensi - Original Message - From: Tri Budi Lestyaningsih (Ning) To: wanita-muslimah@yahoogroups.com <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> Sent: Wednesday, November 05, 2008 10:00 AM Subject: RE: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan? Haha... kita ngga boleh mengharamkan yang halal lho mas. Setahu saya, rukun nikah ya ada pengantin, wali, saksi dan ijab qobul. Selama rukun itu dipenuhi, ya sah aja. Tapi, menurut saya, ma'rufnya memang tertib administrasi. Apalagi kalau nanti bepergian dan tinggal di hotel satu kamar, terutama kalau hotelnya memang punya concern seperti di Mekah sono, kan perlu bukti buku nikah. Tidak ada buku nikah, tidak boleh sekamar.. Masalah "nikah agama" dan "nikah negara", ya itu lah kenyataannya istilah yang digunakan oleh masyarakat sekarang ini. Lha kenyataanya kan negara kita ini sekuler, jadi ya timbul istilah-istilah seperti itu. Kita mau setuju atau tidak, ya terserah aja. Masalah Hengky dan lain-lain, menurut saya memang dia menyalahi kontrak (janji) yang dibuat sebelumnya. Saya juga tidak menyukai pernikahan sirri. Mengenai halal haramnya saya tidak berani bilang, karena kita tidak boleh mengharamkan yang halal. Hanya saja, dari segi kema'rufannya memang mengganggu dan dapat menimbulkan fitnah. Seperti kasus Hengky ini kan isterinya ternyata sudah hamil saat "nikah negara", jadi timbul fitnah bahwa mereka itu MBA (Married by Accident). Padahal, menurut mereka kan tidak begitu. wallahua'lam, Wassalaam, -NIng From: wanita-muslimah@yahoogroups.com <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> [mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> ] On Behalf Of Ary Setijadi Prihatmanto Sent: Thursday, November 13, 2008 10:31 AM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com <mailto:wanita-muslimah%40yahoogro
Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?
mbak, sekuler dalam konteks negara, nggak sama dengan sekuler dalam konteks cara berfikir perorangan. kalo bicara "nikah" dalam konteks negara sekuler, negara tidak ikut campur dalam urusan ritual nikahnya yang tergantung pada kepercayaan masing2 orang. Yang penting negara memaksakan soal pencatatan dan aturan pernikahan sebagai jalan kemasalahatan umat, sebagai bagian dari kewajiban negara. makanya minimal ada catatan sipil, ada wali hakim, agar bisa dijamin pernikahan yang membawa kemaslahatan... minimal kemaslahatan secara fisik... Dimana tidak islaminya konsep di atas? Apa melindungi keutuhan dan kesejahteraan lahir batin "keluarga yang lama" tidak islami? Apa melindungi calon "keluarga baru" dari penipuan tidak islami? Apa usaha menjamin kemaslahatan umat terutama anak2 tidak islami? yang bicara "nikah agama" sama "nikah negara" itu, niatnya sudah pingin ngakali dengan berbagai tujuan...paling bagus itu ignorant... silahkan mbak Ning berikan saja satu contoh yang tidak termasuk yang itu... lha gimana ini, agama kok buat mainan inilah sesungguhnya "sekuler" yang nggak bener itu... sekuler yang dilarang soal haram/halal, ;-) makanya saya juga bilang "IMHO". Nggak ada pretensi maksa-maksa... secara personal itu urusan masing2 Yang penting hukum positifnya yang harus dipegang, hukum positif itu kan didapat dari hasil "IMHO", "IMHO" juga. bahkan fiqh juga gitu bukan? Hukum positif bilang ya harus dicatatkan... selain itu ilegal dan tidak diakui oleh negara. Kalo soal duit yang dulu, mbak Ning tanpa ilmu berani bilang dg yakin mana yang islami mana yang nggak. Kenapa untuk soal yang ini, biar secara pribadi nggak setuju, biar diakui banyak mudaratnya, kok mbak Ning nggak berani bilang nggak islami? kalo begitu, kenapa harus datang ke KUA/Pengadilan kalo mau cerai... Secara syar'i, fiqh, cerai ya cerai saja bukan? Jika kita lihat begitu, apa betul dalam islam itu, nikah bisa dilakukan sembarang asal ada ijab qabul, saksi, <4? lalu cerai tinggal bilang talaq...lalu silahkan pada kabur saja... bebas... gimana dg. anak? apa aturan fiqh ttg itu? Jadi apa masyarakat model gitu? agama itu intinya buat di dunia, lha wong agama itu untuk kemaslahatan di dunia... di akherat, bicara agama sudah tidak bermakna...yang ada konsekuensi - Original Message - From: Tri Budi Lestyaningsih (Ning) To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, November 05, 2008 10:00 AM Subject: RE: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan? Haha... kita ngga boleh mengharamkan yang halal lho mas. Setahu saya, rukun nikah ya ada pengantin, wali, saksi dan ijab qobul. Selama rukun itu dipenuhi, ya sah aja. Tapi, menurut saya, ma'rufnya memang tertib administrasi. Apalagi kalau nanti bepergian dan tinggal di hotel satu kamar, terutama kalau hotelnya memang punya concern seperti di Mekah sono, kan perlu bukti buku nikah. Tidak ada buku nikah, tidak boleh sekamar.. Masalah "nikah agama" dan "nikah negara", ya itu lah kenyataannya istilah yang digunakan oleh masyarakat sekarang ini. Lha kenyataanya kan negara kita ini sekuler, jadi ya timbul istilah-istilah seperti itu. Kita mau setuju atau tidak, ya terserah aja. Masalah Hengky dan lain-lain, menurut saya memang dia menyalahi kontrak (janji) yang dibuat sebelumnya. Saya juga tidak menyukai pernikahan sirri. Mengenai halal haramnya saya tidak berani bilang, karena kita tidak boleh mengharamkan yang halal. Hanya saja, dari segi kema'rufannya memang mengganggu dan dapat menimbulkan fitnah. Seperti kasus Hengky ini kan isterinya ternyata sudah hamil saat "nikah negara", jadi timbul fitnah bahwa mereka itu MBA (Married by Accident). Padahal, menurut mereka kan tidak begitu. wallahua'lam, Wassalaam, -NIng From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Ary Setijadi Prihatmanto Sent: Thursday, November 13, 2008 10:31 AM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan? mbak Ning, IMHO, nikah yang nggak dicatat di KUA juga nggak islami dan nggak sah. Sebab: - Agar sesuai dengan aturan yang berlaku (taat pada ulil amri) - Nabi bilang, perjanjian yang tidak tunai, harus dicatat... - Perlindungan bagi pasangan dan keluarga itu sendiri (nggak tercatat, tidak punya kekuatan hukum) Jadi, IMHO nikah nggak dicatat KUA itu haram. Istilah "nikah agama" sama "nikah negara" adalah contoh cara berfikir "sekuler yang sejati". Katanya nggak mau dibilang sepilis... ;-) Soal Hengki, kalo menurut saya, jika dia nggak setuju seharusnya dia tidak teken kontrak itu. Kontrak itu janji, janji harus ditunaikan. Kalo ada yang setuju cara dia,
Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?
Mas Ary, Mau nanya dng.. Kalau di Islam, ada syarat2 sah perjanjian gak? Memang perjanjian adalah janji yg harus ditunaikan, tapi adakah batasan soal itu? Batasan yg kalau dilanggar, konsekuensinya bisa berupa: - perjanjiannya batal demi hukum - bisa diajukan pembatalan.. waktu kuliah hukum islam dulu, sering ketiduran hehehehe... dosennya galak sih.. lho? :P makasih, Herni 2008/11/13 Ary Setijadi Prihatmanto <[EMAIL PROTECTED]> >mbak Ning, > > IMHO, nikah yang nggak dicatat di KUA juga nggak islami dan nggak sah. > Sebab: > - Agar sesuai dengan aturan yang berlaku (taat pada ulil amri) > - Nabi bilang, perjanjian yang tidak tunai, harus dicatat... > - Perlindungan bagi pasangan dan keluarga itu sendiri (nggak tercatat, > tidak punya kekuatan hukum) > Jadi, IMHO nikah nggak dicatat KUA itu haram. > > Istilah "nikah agama" sama "nikah negara" adalah contoh cara berfikir > "sekuler yang sejati". > Katanya nggak mau dibilang sepilis... ;-) > > Soal Hengki, > kalo menurut saya, jika dia nggak setuju seharusnya dia tidak teken kontrak > itu. > Kontrak itu janji, janji harus ditunaikan. Kalo ada yang setuju cara dia, > berarti setuju thd sikap tidak amanah. > > Bukan malah "mempermainkan agama" untuk kepentingan diri sendiri. > > Salam > Ary > > - Original Message - > From: Tri Budi Lestyaningsih (Ning) > To: wanita-muslimah@yahoogroups.com > Sent: Wednesday, November 05, 2008 8:55 AM > Subject: RE: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang > diinginkan? > > Setuju, Pak Chodjim.. > > Makanya Pak Puji itu menolak dibilang Nikah Sirri. Wong dia nikah > terang-terangan, ada saksi dan dihadiri banyak orang. Begitu menurut > berita. > > Hanya saja, orang sekarang banyak merancukan nikah sirri sebagai nikah > yang tidak tercatat di KUA. Padahal banyak orang nikah seperti itu, > tetapi tidak sirri. Ada yang mengatakan nikah seperti itu adalah nikah > secara agama. Setahu saya Rasulullah memerintahkan untuk mengumumkan > suatu pernikahan, tidak boleh disembunyikan. Kalau disembunyikan juga > bisa menjadi fitnah nantinya, bukan ? > > Kalau yang nikah sirri itu, contohnya : artis Hengky Kurniawan, kalau > ngga salah sengaja sirri karena terikat kontrak yang melarang untuk > menikah. Trus ada artis siapa dulu itu, malah sempat sampai punya anak, > tapi menyembunyikan pernikahannya, juga dengan alasan yang sama. Nah itu > yang sirri. Ini menurut pengakuan ybs sendiri.. kemarin sempat lihat di > berita. > > Wallahua'lam. > Wassalaam, > -Ning > > ________ > > From: wanita-muslimah@yahoogroups.com > [mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com] > On Behalf Of achmad chodjim > Sent: Thursday, November 06, 2008 12:36 AM > To: wanita-muslimah@yahoogroups.com > Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang > diinginkan? > > Nikah sirri itu anti Islam dan merupakan perbuatan jahiliyah. Nikah ya > nikah tak ada embel-embel sirri alias dirahasiakan (sirri). Nikah itu > harus diumumkan, tidak boleh sirri alias disembunyikan. > > Dalam Islam nikah itu diatur melalui hukum. Dan landasan hukum itu > adalah QS 4:59 yaitu ketaatan kepada Allah, Rasul, dan Ulil Amri. UU > Perkawinan 1/1974 itu produk Ulil Amri yang harus ditaati. Orang yang > melanggar UU tersebut ya akan dikenai sanksi yang secara operasional > dijabarkan di KUHP. Bila tidak bersedia menerima UU tersebut ya harus > protes dulu untuk direvisi lagi ditingkat legislatif. > > suwun, > chodjim > > - Original Message - > From: rina hasan > To: wanita-muslimah@yahoogroups.com > <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> > > Sent: Monday, November 03, 2008 2:16 AM > Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang > diinginkan? > > posted by: "Ari Condro" > [EMAIL PROTECTED] > <mailto:masarcon%40gmail.com> > > > masarcon > > Sun Nov 2, 2008 2:59 pm (PST) > > Mui mengusut nikah sirri ? Emang pernah ? > > Lagian buat apa ? Bukannya sudah sesuai dengan syariat islam ? Ingan > islam is the solution! > > [Non-text portions of this message have been removed] > > [Non-text portions of this message have been removed] > > -- > > Internal Virus Database is out-of-date. > Checked by AVG. > Version: 7.5.549 / Virus Database: 270.8.6/1765 - Release Date: 03/11/2008 > 16:59 > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?
Menikah tanda daftar di kua berarti melawan ulil amri. Berarti juga melawan agama. Sama seperti menikah dgn anak 12 tahun, melawan peraturan negara, berarti melawan ulil amri, berarti juga melecehkan agama islam itu sendiri. Tapi kalau dipandang agama islam dewasa ini tidak perlu ulil amri, bahkan ulil amri perlu dilecehkan dan tidak diperlukan lagi, karena agama adalah di atas negara, yah, monggo mawon. Bahkan ajaran seperti itu bukan, yang harus dibela mati matian ? Jika demikian dan mbak ning sepakat dengan itu, maka saya ada di barisan sampean, mbak ning. Hidup islam ! Hidup siyasah islam. Hidup hti. Hidup khilafah. -Original Message- From: "Tri Budi Lestyaningsih (Ning)" <[EMAIL PROTECTED]> Date: Wed, 5 Nov 2008 13:25:22 To: Subject: RE: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan? Lha yang bilang surat nikah itu tidak penting, siapa mas ? Saya pribadi memandang pencatatan di KUA atau buku nikah itu penting, mas. Jadi kalau anak saya nikah, insya Allah saya suruh tertib administrasinya, jadi lengkap punya surat nikah 'gitu. Lha saya pengalaman sendiri, jalan ke mekkah beberapa waktu yll sama suami, waktu checkin ditanya surat nikah.. Untung pernah dikasitau teman sebelumnya mengenai best practice di situ. Jadi kami memang bawa surat nikah. Kalau ngga, kan harus pisah kamar dan bayar double..hehehe... Dan mas Arcon betul, bahwa surat nikah dibutuhkan untuk bikin akte dan surat2 lainnya juga. Jadi kalau tidak punya, ya malah ribet sendiri. Toh mencatatkan pernikahan itu tidak haram, kan ? Ya lakukan aja, untuk kemudahan kita.. Tapi, apakah orang yang menikah tanpa surat nikah (orang bilang :"nikah agama") bisa dikatakan tidak sah/haram ? Wassalaam, -Ning -Original Message- From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Ari Condro Sent: Wednesday, November 05, 2008 11:47 AM To: Milis wm Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan? Mbak ning berani nggak menikahkan anaknya tanpa lewat kua ? Ntar lihat aja kalo cucunya bermasalah buat bikin akte, ktp, masuk sekolah, ada gerebekan ikut kegaruk, kalo masuk hotel sofyan ditanyain surat nikah cuman bisa bengong, dll. Kan resiko tanggung penumpang. :)) Di iran saja, nikah mut'ah dicatatkan lho di kua nya dan dikasih buku nikah. Sangat gak beralasan, kalau pencatatan di kua dianggap bukan hal penting dan di luar masalah agama. -Original Message- From: "Tri Budi Lestyaningsih (Ning)" <[EMAIL PROTECTED]> Date: Wed, 5 Nov 2008 11:00:36 To: Subject: RE: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan? Haha... kita ngga boleh mengharamkan yang halal lho mas. Setahu saya, rukun nikah ya ada pengantin, wali, saksi dan ijab qobul. Selama rukun itu dipenuhi, ya sah aja. Tapi, menurut saya, ma'rufnya memang tertib administrasi. Apalagi kalau nanti bepergian dan tinggal di hotel satu kamar, terutama kalau hotelnya memang punya concern seperti di Mekah sono, kan perlu bukti buku nikah. Tidak ada buku nikah, tidak boleh sekamar.. Masalah "nikah agama" dan "nikah negara", ya itu lah kenyataannya istilah yang digunakan oleh masyarakat sekarang ini. Lha kenyataanya kan negara kita ini sekuler, jadi ya timbul istilah-istilah seperti itu. Kita mau setuju atau tidak, ya terserah aja. Masalah Hengky dan lain-lain, menurut saya memang dia menyalahi kontrak (janji) yang dibuat sebelumnya. Saya juga tidak menyukai pernikahan sirri. Mengenai halal haramnya saya tidak berani bilang, karena kita tidak boleh mengharamkan yang halal. Hanya saja, dari segi kema'rufannya memang mengganggu dan dapat menimbulkan fitnah. Seperti kasus Hengky ini kan isterinya ternyata sudah hamil saat "nikah negara", jadi timbul fitnah bahwa mereka itu MBA (Married by Accident). Padahal, menurut mereka kan tidak begitu. wallahua'lam, Wassalaam, -NIng From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Ary Setijadi Prihatmanto Sent: Thursday, November 13, 2008 10:31 AM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan? mbak Ning, IMHO, nikah yang nggak dicatat di KUA juga nggak islami dan nggak sah. Sebab: - Agar sesuai dengan aturan yang berlaku (taat pada ulil amri) - Nabi bilang, perjanjian yang tidak tunai, harus dicatat... - Perlindungan bagi pasangan dan keluarga itu sendiri (nggak tercatat, tidak punya kekuatan hukum) Jadi, IMHO nikah nggak dicatat KUA itu haram. Istilah "nikah agama" sama "nikah negara" adalah contoh cara berfikir "sekuler yang sejati". Katanya nggak mau dibilang sepilis... ;-) Soal Hengki, kalo menurut saya, jika dia nggak setuju seharusnya dia tidak teken kontrak itu. Kontrak itu janji, janji harus ditunaikan. Kalo ada yang setuju cara dia, berarti setuj
RE: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?
Lha yang bilang surat nikah itu tidak penting, siapa mas ? Saya pribadi memandang pencatatan di KUA atau buku nikah itu penting, mas. Jadi kalau anak saya nikah, insya Allah saya suruh tertib administrasinya, jadi lengkap punya surat nikah 'gitu. Lha saya pengalaman sendiri, jalan ke mekkah beberapa waktu yll sama suami, waktu checkin ditanya surat nikah.. Untung pernah dikasitau teman sebelumnya mengenai best practice di situ. Jadi kami memang bawa surat nikah. Kalau ngga, kan harus pisah kamar dan bayar double..hehehe... Dan mas Arcon betul, bahwa surat nikah dibutuhkan untuk bikin akte dan surat2 lainnya juga. Jadi kalau tidak punya, ya malah ribet sendiri. Toh mencatatkan pernikahan itu tidak haram, kan ? Ya lakukan aja, untuk kemudahan kita.. Tapi, apakah orang yang menikah tanpa surat nikah (orang bilang :"nikah agama") bisa dikatakan tidak sah/haram ? Wassalaam, -Ning -Original Message- From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Ari Condro Sent: Wednesday, November 05, 2008 11:47 AM To: Milis wm Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan? Mbak ning berani nggak menikahkan anaknya tanpa lewat kua ? Ntar lihat aja kalo cucunya bermasalah buat bikin akte, ktp, masuk sekolah, ada gerebekan ikut kegaruk, kalo masuk hotel sofyan ditanyain surat nikah cuman bisa bengong, dll. Kan resiko tanggung penumpang. :)) Di iran saja, nikah mut'ah dicatatkan lho di kua nya dan dikasih buku nikah. Sangat gak beralasan, kalau pencatatan di kua dianggap bukan hal penting dan di luar masalah agama. -Original Message- From: "Tri Budi Lestyaningsih (Ning)" <[EMAIL PROTECTED]> Date: Wed, 5 Nov 2008 11:00:36 To: Subject: RE: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan? Haha... kita ngga boleh mengharamkan yang halal lho mas. Setahu saya, rukun nikah ya ada pengantin, wali, saksi dan ijab qobul. Selama rukun itu dipenuhi, ya sah aja. Tapi, menurut saya, ma'rufnya memang tertib administrasi. Apalagi kalau nanti bepergian dan tinggal di hotel satu kamar, terutama kalau hotelnya memang punya concern seperti di Mekah sono, kan perlu bukti buku nikah. Tidak ada buku nikah, tidak boleh sekamar.. Masalah "nikah agama" dan "nikah negara", ya itu lah kenyataannya istilah yang digunakan oleh masyarakat sekarang ini. Lha kenyataanya kan negara kita ini sekuler, jadi ya timbul istilah-istilah seperti itu. Kita mau setuju atau tidak, ya terserah aja. Masalah Hengky dan lain-lain, menurut saya memang dia menyalahi kontrak (janji) yang dibuat sebelumnya. Saya juga tidak menyukai pernikahan sirri. Mengenai halal haramnya saya tidak berani bilang, karena kita tidak boleh mengharamkan yang halal. Hanya saja, dari segi kema'rufannya memang mengganggu dan dapat menimbulkan fitnah. Seperti kasus Hengky ini kan isterinya ternyata sudah hamil saat "nikah negara", jadi timbul fitnah bahwa mereka itu MBA (Married by Accident). Padahal, menurut mereka kan tidak begitu. wallahua'lam, Wassalaam, -NIng From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Ary Setijadi Prihatmanto Sent: Thursday, November 13, 2008 10:31 AM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan? mbak Ning, IMHO, nikah yang nggak dicatat di KUA juga nggak islami dan nggak sah. Sebab: - Agar sesuai dengan aturan yang berlaku (taat pada ulil amri) - Nabi bilang, perjanjian yang tidak tunai, harus dicatat... - Perlindungan bagi pasangan dan keluarga itu sendiri (nggak tercatat, tidak punya kekuatan hukum) Jadi, IMHO nikah nggak dicatat KUA itu haram. Istilah "nikah agama" sama "nikah negara" adalah contoh cara berfikir "sekuler yang sejati". Katanya nggak mau dibilang sepilis... ;-) Soal Hengki, kalo menurut saya, jika dia nggak setuju seharusnya dia tidak teken kontrak itu. Kontrak itu janji, janji harus ditunaikan. Kalo ada yang setuju cara dia, berarti setuju thd sikap tidak amanah. Bukan malah "mempermainkan agama" untuk kepentingan diri sendiri. Salam Ary - Original Message - From: Tri Budi Lestyaningsih (Ning) To: wanita-muslimah@yahoogroups.com <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> Sent: Wednesday, November 05, 2008 8:55 AM Subject: RE: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan? Setuju, Pak Chodjim.. Makanya Pak Puji itu menolak dibilang Nikah Sirri. Wong dia nikah terang-terangan, ada saksi dan dihadiri banyak orang. Begitu menurut berita. Hanya saja, orang sekarang banyak merancukan nikah sirri sebagai nikah yang tidak tercatat di KUA. Padahal banyak orang nikah seperti itu, tetapi tidak sirri. Ada yang mengatakan nikah seperti itu adalah nikah secara agama. Setahu saya Rasulullah memerintahkan untuk mengumumkan suatu pernikahan, tidak bol
Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?
Mbak ning berani nggak menikahkan anaknya tanpa lewat kua ? Ntar lihat aja kalo cucunya bermasalah buat bikin akte, ktp, masuk sekolah, ada gerebekan ikut kegaruk, kalo masuk hotel sofyan ditanyain surat nikah cuman bisa bengong, dll. Kan resiko tanggung penumpang. :)) Di iran saja, nikah mut'ah dicatatkan lho di kua nya dan dikasih buku nikah. Sangat gak beralasan, kalau pencatatan di kua dianggap bukan hal penting dan di luar masalah agama. -Original Message- From: "Tri Budi Lestyaningsih (Ning)" <[EMAIL PROTECTED]> Date: Wed, 5 Nov 2008 11:00:36 To: Subject: RE: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan? Haha... kita ngga boleh mengharamkan yang halal lho mas. Setahu saya, rukun nikah ya ada pengantin, wali, saksi dan ijab qobul. Selama rukun itu dipenuhi, ya sah aja. Tapi, menurut saya, ma'rufnya memang tertib administrasi. Apalagi kalau nanti bepergian dan tinggal di hotel satu kamar, terutama kalau hotelnya memang punya concern seperti di Mekah sono, kan perlu bukti buku nikah. Tidak ada buku nikah, tidak boleh sekamar.. Masalah "nikah agama" dan "nikah negara", ya itu lah kenyataannya istilah yang digunakan oleh masyarakat sekarang ini. Lha kenyataanya kan negara kita ini sekuler, jadi ya timbul istilah-istilah seperti itu. Kita mau setuju atau tidak, ya terserah aja. Masalah Hengky dan lain-lain, menurut saya memang dia menyalahi kontrak (janji) yang dibuat sebelumnya. Saya juga tidak menyukai pernikahan sirri. Mengenai halal haramnya saya tidak berani bilang, karena kita tidak boleh mengharamkan yang halal. Hanya saja, dari segi kema'rufannya memang mengganggu dan dapat menimbulkan fitnah. Seperti kasus Hengky ini kan isterinya ternyata sudah hamil saat "nikah negara", jadi timbul fitnah bahwa mereka itu MBA (Married by Accident). Padahal, menurut mereka kan tidak begitu. wallahua'lam, Wassalaam, -NIng From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Ary Setijadi Prihatmanto Sent: Thursday, November 13, 2008 10:31 AM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan? mbak Ning, IMHO, nikah yang nggak dicatat di KUA juga nggak islami dan nggak sah. Sebab: - Agar sesuai dengan aturan yang berlaku (taat pada ulil amri) - Nabi bilang, perjanjian yang tidak tunai, harus dicatat... - Perlindungan bagi pasangan dan keluarga itu sendiri (nggak tercatat, tidak punya kekuatan hukum) Jadi, IMHO nikah nggak dicatat KUA itu haram. Istilah "nikah agama" sama "nikah negara" adalah contoh cara berfikir "sekuler yang sejati". Katanya nggak mau dibilang sepilis... ;-) Soal Hengki, kalo menurut saya, jika dia nggak setuju seharusnya dia tidak teken kontrak itu. Kontrak itu janji, janji harus ditunaikan. Kalo ada yang setuju cara dia, berarti setuju thd sikap tidak amanah. Bukan malah "mempermainkan agama" untuk kepentingan diri sendiri. Salam Ary - Original Message - From: Tri Budi Lestyaningsih (Ning) To: wanita-muslimah@yahoogroups.com <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> Sent: Wednesday, November 05, 2008 8:55 AM Subject: RE: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan? Setuju, Pak Chodjim.. Makanya Pak Puji itu menolak dibilang Nikah Sirri. Wong dia nikah terang-terangan, ada saksi dan dihadiri banyak orang. Begitu menurut berita. Hanya saja, orang sekarang banyak merancukan nikah sirri sebagai nikah yang tidak tercatat di KUA. Padahal banyak orang nikah seperti itu, tetapi tidak sirri. Ada yang mengatakan nikah seperti itu adalah nikah secara agama. Setahu saya Rasulullah memerintahkan untuk mengumumkan suatu pernikahan, tidak boleh disembunyikan. Kalau disembunyikan juga bisa menjadi fitnah nantinya, bukan ? Kalau yang nikah sirri itu, contohnya : artis Hengky Kurniawan, kalau ngga salah sengaja sirri karena terikat kontrak yang melarang untuk menikah. Trus ada artis siapa dulu itu, malah sempat sampai punya anak, tapi menyembunyikan pernikahannya, juga dengan alasan yang sama. Nah itu yang sirri. Ini menurut pengakuan ybs sendiri.. kemarin sempat lihat di berita. Wallahua'lam. Wassalaam, -Ning From: wanita-muslimah@yahoogroups.com <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> [mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> ] On Behalf Of achmad chodjim Sent: Thursday, November 06, 2008 12:36 AM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan? Nikah sirri itu anti Islam dan merupakan perbuatan jahiliyah. Nikah ya nikah tak ada embel-embel sirri alias dirahasiakan (sirri). Nikah itu harus diumumkan, tidak boleh sirri alias disembunyikan. Dalam Islam nikah itu diatur
RE: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?
Haha... kita ngga boleh mengharamkan yang halal lho mas. Setahu saya, rukun nikah ya ada pengantin, wali, saksi dan ijab qobul. Selama rukun itu dipenuhi, ya sah aja. Tapi, menurut saya, ma'rufnya memang tertib administrasi. Apalagi kalau nanti bepergian dan tinggal di hotel satu kamar, terutama kalau hotelnya memang punya concern seperti di Mekah sono, kan perlu bukti buku nikah. Tidak ada buku nikah, tidak boleh sekamar.. Masalah "nikah agama" dan "nikah negara", ya itu lah kenyataannya istilah yang digunakan oleh masyarakat sekarang ini. Lha kenyataanya kan negara kita ini sekuler, jadi ya timbul istilah-istilah seperti itu. Kita mau setuju atau tidak, ya terserah aja. Masalah Hengky dan lain-lain, menurut saya memang dia menyalahi kontrak (janji) yang dibuat sebelumnya. Saya juga tidak menyukai pernikahan sirri. Mengenai halal haramnya saya tidak berani bilang, karena kita tidak boleh mengharamkan yang halal. Hanya saja, dari segi kema'rufannya memang mengganggu dan dapat menimbulkan fitnah. Seperti kasus Hengky ini kan isterinya ternyata sudah hamil saat "nikah negara", jadi timbul fitnah bahwa mereka itu MBA (Married by Accident). Padahal, menurut mereka kan tidak begitu. wallahua'lam, Wassalaam, -NIng From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Ary Setijadi Prihatmanto Sent: Thursday, November 13, 2008 10:31 AM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan? mbak Ning, IMHO, nikah yang nggak dicatat di KUA juga nggak islami dan nggak sah. Sebab: - Agar sesuai dengan aturan yang berlaku (taat pada ulil amri) - Nabi bilang, perjanjian yang tidak tunai, harus dicatat... - Perlindungan bagi pasangan dan keluarga itu sendiri (nggak tercatat, tidak punya kekuatan hukum) Jadi, IMHO nikah nggak dicatat KUA itu haram. Istilah "nikah agama" sama "nikah negara" adalah contoh cara berfikir "sekuler yang sejati". Katanya nggak mau dibilang sepilis... ;-) Soal Hengki, kalo menurut saya, jika dia nggak setuju seharusnya dia tidak teken kontrak itu. Kontrak itu janji, janji harus ditunaikan. Kalo ada yang setuju cara dia, berarti setuju thd sikap tidak amanah. Bukan malah "mempermainkan agama" untuk kepentingan diri sendiri. Salam Ary - Original Message - From: Tri Budi Lestyaningsih (Ning) To: wanita-muslimah@yahoogroups.com <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> Sent: Wednesday, November 05, 2008 8:55 AM Subject: RE: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan? Setuju, Pak Chodjim.. Makanya Pak Puji itu menolak dibilang Nikah Sirri. Wong dia nikah terang-terangan, ada saksi dan dihadiri banyak orang. Begitu menurut berita. Hanya saja, orang sekarang banyak merancukan nikah sirri sebagai nikah yang tidak tercatat di KUA. Padahal banyak orang nikah seperti itu, tetapi tidak sirri. Ada yang mengatakan nikah seperti itu adalah nikah secara agama. Setahu saya Rasulullah memerintahkan untuk mengumumkan suatu pernikahan, tidak boleh disembunyikan. Kalau disembunyikan juga bisa menjadi fitnah nantinya, bukan ? Kalau yang nikah sirri itu, contohnya : artis Hengky Kurniawan, kalau ngga salah sengaja sirri karena terikat kontrak yang melarang untuk menikah. Trus ada artis siapa dulu itu, malah sempat sampai punya anak, tapi menyembunyikan pernikahannya, juga dengan alasan yang sama. Nah itu yang sirri. Ini menurut pengakuan ybs sendiri.. kemarin sempat lihat di berita. Wallahua'lam. Wassalaam, -Ning From: wanita-muslimah@yahoogroups.com <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> [mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> ] On Behalf Of achmad chodjim Sent: Thursday, November 06, 2008 12:36 AM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan? Nikah sirri itu anti Islam dan merupakan perbuatan jahiliyah. Nikah ya nikah tak ada embel-embel sirri alias dirahasiakan (sirri). Nikah itu harus diumumkan, tidak boleh sirri alias disembunyikan. Dalam Islam nikah itu diatur melalui hukum. Dan landasan hukum itu adalah QS 4:59 yaitu ketaatan kepada Allah, Rasul, dan Ulil Amri. UU Perkawinan 1/1974 itu produk Ulil Amri yang harus ditaati. Orang yang melanggar UU tersebut ya akan dikenai sanksi yang secara operasional dijabarkan di KUHP. Bila tidak bersedia menerima UU tersebut ya harus protes dulu untuk direvisi lagi ditingkat legislatif. suwun, chodjim - Original Message - From: rina hasan To: wanita-muslimah@yahoogroups.com <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> Sent: Monday, November 03, 2008 2:16 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diingi
Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?
Ini sama aja kayak anggota dpr kagak kirim list harta kekayaan ke kpk, tapi di media massa ngaku kalo udah punya hp, mobil dan rumah ya. Yg penting lapor ke kpk nya atau pers conference dgn wartawan hayo ? -Original Message- From: "Tri Budi Lestyaningsih (Ning)" <[EMAIL PROTECTED]> Date: Wed, 5 Nov 2008 09:55:18 To: Subject: RE: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan? Setuju, Pak Chodjim.. Makanya Pak Puji itu menolak dibilang Nikah Sirri. Wong dia nikah terang-terangan, ada saksi dan dihadiri banyak orang. Begitu menurut berita. Hanya saja, orang sekarang banyak merancukan nikah sirri sebagai nikah yang tidak tercatat di KUA. Padahal banyak orang nikah seperti itu, tetapi tidak sirri. Ada yang mengatakan nikah seperti itu adalah nikah secara agama. Setahu saya Rasulullah memerintahkan untuk mengumumkan suatu pernikahan, tidak boleh disembunyikan. Kalau disembunyikan juga bisa menjadi fitnah nantinya, bukan ? Kalau yang nikah sirri itu, contohnya : artis Hengky Kurniawan, kalau ngga salah sengaja sirri karena terikat kontrak yang melarang untuk menikah. Trus ada artis siapa dulu itu, malah sempat sampai punya anak, tapi menyembunyikan pernikahannya, juga dengan alasan yang sama. Nah itu yang sirri. Ini menurut pengakuan ybs sendiri.. kemarin sempat lihat di berita. Wallahua'lam. Wassalaam, -Ning From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of achmad chodjim Sent: Thursday, November 06, 2008 12:36 AM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan? Nikah sirri itu anti Islam dan merupakan perbuatan jahiliyah. Nikah ya nikah tak ada embel-embel sirri alias dirahasiakan (sirri). Nikah itu harus diumumkan, tidak boleh sirri alias disembunyikan. Dalam Islam nikah itu diatur melalui hukum. Dan landasan hukum itu adalah QS 4:59 yaitu ketaatan kepada Allah, Rasul, dan Ulil Amri. UU Perkawinan 1/1974 itu produk Ulil Amri yang harus ditaati. Orang yang melanggar UU tersebut ya akan dikenai sanksi yang secara operasional dijabarkan di KUHP. Bila tidak bersedia menerima UU tersebut ya harus protes dulu untuk direvisi lagi ditingkat legislatif. suwun, chodjim - Original Message - From: rina hasan To: wanita-muslimah@yahoogroups.com <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> Sent: Monday, November 03, 2008 2:16 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan? posted by: "Ari Condro" [EMAIL PROTECTED] <mailto:masarcon%40gmail.com> masarcon Sun Nov 2, 2008 2:59 pm (PST) Mui mengusut nikah sirri ? Emang pernah ? Lagian buat apa ? Bukannya sudah sesuai dengan syariat islam ? Ingan islam is the solution! [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?
mbak Ning, IMHO, nikah yang nggak dicatat di KUA juga nggak islami dan nggak sah. Sebab: - Agar sesuai dengan aturan yang berlaku (taat pada ulil amri) - Nabi bilang, perjanjian yang tidak tunai, harus dicatat... - Perlindungan bagi pasangan dan keluarga itu sendiri (nggak tercatat, tidak punya kekuatan hukum) Jadi, IMHO nikah nggak dicatat KUA itu haram. Istilah "nikah agama" sama "nikah negara" adalah contoh cara berfikir "sekuler yang sejati". Katanya nggak mau dibilang sepilis... ;-) Soal Hengki, kalo menurut saya, jika dia nggak setuju seharusnya dia tidak teken kontrak itu. Kontrak itu janji, janji harus ditunaikan. Kalo ada yang setuju cara dia, berarti setuju thd sikap tidak amanah. Bukan malah "mempermainkan agama" untuk kepentingan diri sendiri. Salam Ary - Original Message - From: Tri Budi Lestyaningsih (Ning) To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, November 05, 2008 8:55 AM Subject: RE: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan? Setuju, Pak Chodjim.. Makanya Pak Puji itu menolak dibilang Nikah Sirri. Wong dia nikah terang-terangan, ada saksi dan dihadiri banyak orang. Begitu menurut berita. Hanya saja, orang sekarang banyak merancukan nikah sirri sebagai nikah yang tidak tercatat di KUA. Padahal banyak orang nikah seperti itu, tetapi tidak sirri. Ada yang mengatakan nikah seperti itu adalah nikah secara agama. Setahu saya Rasulullah memerintahkan untuk mengumumkan suatu pernikahan, tidak boleh disembunyikan. Kalau disembunyikan juga bisa menjadi fitnah nantinya, bukan ? Kalau yang nikah sirri itu, contohnya : artis Hengky Kurniawan, kalau ngga salah sengaja sirri karena terikat kontrak yang melarang untuk menikah. Trus ada artis siapa dulu itu, malah sempat sampai punya anak, tapi menyembunyikan pernikahannya, juga dengan alasan yang sama. Nah itu yang sirri. Ini menurut pengakuan ybs sendiri.. kemarin sempat lihat di berita. Wallahua'lam. Wassalaam, -Ning From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of achmad chodjim Sent: Thursday, November 06, 2008 12:36 AM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan? Nikah sirri itu anti Islam dan merupakan perbuatan jahiliyah. Nikah ya nikah tak ada embel-embel sirri alias dirahasiakan (sirri). Nikah itu harus diumumkan, tidak boleh sirri alias disembunyikan. Dalam Islam nikah itu diatur melalui hukum. Dan landasan hukum itu adalah QS 4:59 yaitu ketaatan kepada Allah, Rasul, dan Ulil Amri. UU Perkawinan 1/1974 itu produk Ulil Amri yang harus ditaati. Orang yang melanggar UU tersebut ya akan dikenai sanksi yang secara operasional dijabarkan di KUHP. Bila tidak bersedia menerima UU tersebut ya harus protes dulu untuk direvisi lagi ditingkat legislatif. suwun, chodjim - Original Message - From: rina hasan To: wanita-muslimah@yahoogroups.com <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> Sent: Monday, November 03, 2008 2:16 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan? posted by: "Ari Condro" [EMAIL PROTECTED] <mailto:masarcon%40gmail.com> masarcon Sun Nov 2, 2008 2:59 pm (PST) Mui mengusut nikah sirri ? Emang pernah ? Lagian buat apa ? Bukannya sudah sesuai dengan syariat islam ? Ingan islam is the solution! [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] -- Internal Virus Database is out-of-date. Checked by AVG. Version: 7.5.549 / Virus Database: 270.8.6/1765 - Release Date: 03/11/2008 16:59 [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?
mbak Ning, IMHO, nikah yang nggak dicatat di KUA juga nggak islami dan nggak sah. Sebab: - Agar sesuai dengan aturan yang berlaku (taat pada ulil amri) - Nabi bilang, perjanjian yang tidak tunai, harus dicatat... - Perlindungan bagi pasangan dan keluarga itu sendiri (nggak tercatat, tidak punya kekuatan hukum) Jadi, IMHO nikah nggak dicatat KUA itu haram. Istilah "nikah agama" sama "nikah negara" adalah contoh cara berfikir "sekuler yang sejati". Katanya nggak mau dibilang sepilis... ;-) Salam Ary - Original Message - From: Tri Budi Lestyaningsih (Ning) To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, November 05, 2008 8:55 AM Subject: RE: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan? Setuju, Pak Chodjim.. Makanya Pak Puji itu menolak dibilang Nikah Sirri. Wong dia nikah terang-terangan, ada saksi dan dihadiri banyak orang. Begitu menurut berita. Hanya saja, orang sekarang banyak merancukan nikah sirri sebagai nikah yang tidak tercatat di KUA. Padahal banyak orang nikah seperti itu, tetapi tidak sirri. Ada yang mengatakan nikah seperti itu adalah nikah secara agama. Setahu saya Rasulullah memerintahkan untuk mengumumkan suatu pernikahan, tidak boleh disembunyikan. Kalau disembunyikan juga bisa menjadi fitnah nantinya, bukan ? Kalau yang nikah sirri itu, contohnya : artis Hengky Kurniawan, kalau ngga salah sengaja sirri karena terikat kontrak yang melarang untuk menikah. Trus ada artis siapa dulu itu, malah sempat sampai punya anak, tapi menyembunyikan pernikahannya, juga dengan alasan yang sama. Nah itu yang sirri. Ini menurut pengakuan ybs sendiri.. kemarin sempat lihat di berita. Wallahua'lam. Wassalaam, -Ning From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of achmad chodjim Sent: Thursday, November 06, 2008 12:36 AM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan? Nikah sirri itu anti Islam dan merupakan perbuatan jahiliyah. Nikah ya nikah tak ada embel-embel sirri alias dirahasiakan (sirri). Nikah itu harus diumumkan, tidak boleh sirri alias disembunyikan. Dalam Islam nikah itu diatur melalui hukum. Dan landasan hukum itu adalah QS 4:59 yaitu ketaatan kepada Allah, Rasul, dan Ulil Amri. UU Perkawinan 1/1974 itu produk Ulil Amri yang harus ditaati. Orang yang melanggar UU tersebut ya akan dikenai sanksi yang secara operasional dijabarkan di KUHP. Bila tidak bersedia menerima UU tersebut ya harus protes dulu untuk direvisi lagi ditingkat legislatif. suwun, chodjim - Original Message - From: rina hasan To: wanita-muslimah@yahoogroups.com <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> Sent: Monday, November 03, 2008 2:16 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan? posted by: "Ari Condro" [EMAIL PROTECTED] <mailto:masarcon%40gmail.com> masarcon Sun Nov 2, 2008 2:59 pm (PST) Mui mengusut nikah sirri ? Emang pernah ? Lagian buat apa ? Bukannya sudah sesuai dengan syariat islam ? Ingan islam is the solution! [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] -- Internal Virus Database is out-of-date. Checked by AVG. Version: 7.5.549 / Virus Database: 270.8.6/1765 - Release Date: 03/11/2008 16:59 [Non-text portions of this message have been removed]
RE: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?
Setuju, Pak Chodjim.. Makanya Pak Puji itu menolak dibilang Nikah Sirri. Wong dia nikah terang-terangan, ada saksi dan dihadiri banyak orang. Begitu menurut berita. Hanya saja, orang sekarang banyak merancukan nikah sirri sebagai nikah yang tidak tercatat di KUA. Padahal banyak orang nikah seperti itu, tetapi tidak sirri. Ada yang mengatakan nikah seperti itu adalah nikah secara agama. Setahu saya Rasulullah memerintahkan untuk mengumumkan suatu pernikahan, tidak boleh disembunyikan. Kalau disembunyikan juga bisa menjadi fitnah nantinya, bukan ? Kalau yang nikah sirri itu, contohnya : artis Hengky Kurniawan, kalau ngga salah sengaja sirri karena terikat kontrak yang melarang untuk menikah. Trus ada artis siapa dulu itu, malah sempat sampai punya anak, tapi menyembunyikan pernikahannya, juga dengan alasan yang sama. Nah itu yang sirri. Ini menurut pengakuan ybs sendiri.. kemarin sempat lihat di berita. Wallahua'lam. Wassalaam, -Ning From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of achmad chodjim Sent: Thursday, November 06, 2008 12:36 AM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan? Nikah sirri itu anti Islam dan merupakan perbuatan jahiliyah. Nikah ya nikah tak ada embel-embel sirri alias dirahasiakan (sirri). Nikah itu harus diumumkan, tidak boleh sirri alias disembunyikan. Dalam Islam nikah itu diatur melalui hukum. Dan landasan hukum itu adalah QS 4:59 yaitu ketaatan kepada Allah, Rasul, dan Ulil Amri. UU Perkawinan 1/1974 itu produk Ulil Amri yang harus ditaati. Orang yang melanggar UU tersebut ya akan dikenai sanksi yang secara operasional dijabarkan di KUHP. Bila tidak bersedia menerima UU tersebut ya harus protes dulu untuk direvisi lagi ditingkat legislatif. suwun, chodjim - Original Message - From: rina hasan To: wanita-muslimah@yahoogroups.com <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> Sent: Monday, November 03, 2008 2:16 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan? posted by: "Ari Condro" [EMAIL PROTECTED] <mailto:masarcon%40gmail.com> masarcon Sun Nov 2, 2008 2:59 pm (PST) Mui mengusut nikah sirri ? Emang pernah ? Lagian buat apa ? Bukannya sudah sesuai dengan syariat islam ? Ingan islam is the solution! [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?
Nikah sirri itu anti Islam dan merupakan perbuatan jahiliyah. Nikah ya nikah tak ada embel-embel sirri alias dirahasiakan (sirri). Nikah itu harus diumumkan, tidak boleh sirri alias disembunyikan. Dalam Islam nikah itu diatur melalui hukum. Dan landasan hukum itu adalah QS 4:59 yaitu ketaatan kepada Allah, Rasul, dan Ulil Amri. UU Perkawinan 1/1974 itu produk Ulil Amri yang harus ditaati. Orang yang melanggar UU tersebut ya akan dikenai sanksi yang secara operasional dijabarkan di KUHP. Bila tidak bersedia menerima UU tersebut ya harus protes dulu untuk direvisi lagi ditingkat legislatif. suwun, chodjim - Original Message - From: rina hasan To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Monday, November 03, 2008 2:16 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan? posted by: "Ari Condro" [EMAIL PROTECTED] masarcon Sun Nov 2, 2008 2:59 pm (PST) Mui mengusut nikah sirri ? Emang pernah ? Lagian buat apa ? Bukannya sudah sesuai dengan syariat islam ? Ingan islam is the solution! [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?
Mbak Rina, Menurut saya, itu dua persoalan yg berbeda mbak.. Yg pertama ke pelaku dan yg kedua, ke korban. Persoalan pertama, tindakan syekh puji yg memang tidak dibenarkan. Perkawinannya pun dianggap batal demi hukum. Syekh puji nya pun harusnya dihukum. Persoalan kedua, tindakan pemulihan korban, mulai dari fisik, psikis, sosial, pendidikan dll. Kalau sudah hamil, ya tidak saja bicara soal kehamilan dan melahirkan tapi juga proses perawatan bayinya. Tapi, perlu dicek dulu, dia sudah hamil atau belum? Kalau sudah, baru diomongin memecahkan masalahnya gimana. Tapi yg perlu disadari adalah, solusi untuk persoalan kedua tidak bisa jadi pembenaran untuk persoalan pertama, tindakan menikahi anak2. Saya percaya pada kekuatan anak-anak. Bahwa mereka perlu kita lindungi, ya. Tapi bahwa mereka makhluk aktif dan berinteraksi dng lingkungan sekitarnya, juga ya. Belum tentu anak yg besar di keluarga yg "tidak normal", bisa berdampak buruk. Belum tentu juga, ibu atau bapak sosial lebih buruk dari ibu atau bapak biologis dan sebaliknya. Justru dari masyarakat sekitarnya lah, ulfa dan anaknya (kalau memang dia hamil), seharusnya mendapatkan kasih sayang dan dukungan sosial. Dukungan sosial terhadap anak2 korban ini yg perlu disadari semua pihak, utamanya dari lembaga2 pendidikan, sosial dan kesehatan, termasuk soal "status janda"nya dan rehabilitasi dia ke kehidupan normal di masyarakat. Saya rasa, mereka di milis ini yg mengutuk syekh puji pun berpendapat dukungan sosial utk Ulfa spt ini sangat perlu. wassalam, Herni On Mon, Nov 3, 2008 at 5:16 PM, rina hasan <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > osted by: "Ari Condro" > [EMAIL PROTECTED] > > > masarcon > > > > Sun Nov 2, 2008 2:59 pm (PST) > > Mui mengusut nikah sirri ? Emang pernah ? > > Lagian buat apa ? Bukannya sudah sesuai dengan syariat islam ? Ingan islam > is the solution! > > -Original Message- > > From: Dwi Soegardi <[EMAIL PROTECTED] a.org> > > Date: Sun, 02 Nov 2008 07:45:18 > > To: > > Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang > diinginkan? > > rina hasan wrote: > > > > > > wah wah kalau ini terjadi Ulfa akan menyandang status janda, untuk > > > seumurannya status ini sungguh menakutkan, bahkan bagi orang dewasa > > > sekalipun. apalagi (andaikan) Ulfa hamil. akan ada penambahan > singleparent. > > > > > > Inikah yang diinginkan? > > Lha yang Anda inginkan bagaimana? > > Ada feminis "superliberal" di sini yang inginnya biarin aja Ulfa dan > > anak-anak perempuan di bawah umur dinikahi oleh om-om dan syeh-syeh. > > Toh mau sama mau. > > * Ini bukan persoalan mau tidak mau, bukan hanya feminis saja yang tidak > setuju anak dibawah umur dinikahi oleh om-om, tapi saya yakin semua > perempuan dan semua Ibu yang punya hati bakal NGGAK setuju, persoalannya > adalah bagaimana menyelesaikan masalah tanpa harus membuat masalah baru, > memangnya perceraian Ulfi-puji bukan masalah baru? munkin bagi feminis yang > lain ini bukan masalah namun bagi Ulfa belum tentu, tidak perlu harus > memandang dalam satu sisi saja kalau menyelesaikan masalah > > Soal pembatalan nikah, > > Menurut Kompilasi Hukum Islam: > > > > Pasal 35 > > (1) Suami yang mentalak istrinya qabla al dukhul wajib membayar > > setengah mahar yang telah ditentukan dalam akad nikah. > > (2) Apabila suami meninggal dunia qabla al dukhul seluruh mahar > > ditetapkan menjadi hak penuh istrinya > > (3) Apabila perceraian terjadi qabla al dukhul tetapi besarnya mahar > > belum ditetapkan, maka suami wajib membayar mahar mitsil. > > > > * apakah persoalan Umfa hanya akan selesai kalau ia menjanda? > anak dalam uu tidak hanya perlu dilindungi hak fisiknya namun juga > psikisny, nah bagaimana kalau U;fa merasa terbebani dengan pandangan > ;'jandanya apalagi kalau dia dihujat yang lain > > Tentu saja kalau sampai hamil, Puji berkewajiban menanggung kebutuhan > > persalinan dan nafkah untuk anaknya. > > * apakah selesai dengan hanya memberikan nafkah persalinan dan biaya anak > saja, lalu bagaimana dengan nasib anak Ulfa? siapa yang akan memberikan > kasih sayang ayah? apakah anak yang akan dilahirkan Ulfa tidak berhak > mendapatkan perlindungan untuk mendapatkan kasih sayang yang utuh? > > Ctt: yang ingin ditekankan disini adalah bukan soal setuju anak anak > dinikahi om om tapi bagaimana menyelesaikan masalah tanpa memandang sudut > emosi dan perasaan saja, > > Masalahnya, mahar-nafkah di atas diatur kalau pernikahan "resmi" > > tercatat di KUA dan sesuai dengan undang-undang, bukan sekedar "Syariat" > > nikah sirri versi Puji. > > Lha kalo nikah si
Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?
osted by: "Ari Condro" [EMAIL PROTECTED] masarcon Sun Nov 2, 2008 2:59 pm(PST) Mui mengusut nikah sirri ? Emang pernah ? Lagian buat apa ? Bukannya sudah sesuai dengan syariat islam ? Ingan islam is the solution! -Original Message- From: Dwi Soegardi <[EMAIL PROTECTED] a.org> Date: Sun, 02 Nov 2008 07:45:18 To: Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan? rina hasan wrote: > > wah wah kalau ini terjadi Ulfa akan menyandang status janda, untuk > seumurannya status ini sungguh menakutkan, bahkan bagi orang dewasa > sekalipun. apalagi (andaikan) Ulfa hamil. akan ada penambahan singleparent. > > Inikah yang diinginkan? Lha yang Anda inginkan bagaimana? Ada feminis "superliberal" di sini yang inginnya biarin aja Ulfa dan anak-anak perempuan di bawah umur dinikahi oleh om-om dan syeh-syeh. Toh mau sama mau. * Ini bukan persoalan mau tidak mau, bukan hanya feminis saja yang tidak setuju anak dibawah umur dinikahi oleh om-om, tapi saya yakin semua perempuan dan semua Ibu yang punya hati bakal NGGAK setuju, persoalannya adalah bagaimana menyelesaikan masalah tanpa harus membuat masalah baru, memangnya perceraian Ulfi-puji bukan masalah baru? munkin bagi feminis yang lain ini bukan masalah namun bagi Ulfa belum tentu, tidak perlu harus memandang dalam satu sisi saja kalau menyelesaikan masalah Soal pembatalan nikah, Menurut Kompilasi Hukum Islam: Pasal 35 (1) Suami yang mentalak istrinya qabla al dukhul wajib membayar setengah mahar yang telah ditentukan dalam akad nikah. (2) Apabila suami meninggal dunia qabla al dukhul seluruh mahar ditetapkan menjadi hak penuh istrinya (3) Apabila perceraian terjadi qabla al dukhul tetapi besarnya mahar belum ditetapkan, maka suami wajib membayar mahar mitsil. * apakah persoalan Umfa hanya akan selesai kalau ia menjanda? anak dalam uu tidak hanya perlu dilindungi hak fisiknya namun juga psikisny, nah bagaimana kalau U;fa merasa terbebani dengan pandangan ;'jandanya apalagi kalau dia dihujat yang lain Tentu saja kalau sampai hamil, Puji berkewajiban menanggung kebutuhan persalinan dan nafkah untuk anaknya. * apakah selesai dengan hanya memberikan nafkah persalinan dan biaya anak saja, lalu bagaimana dengan nasib anak Ulfa? siapa yang akan memberikan kasih sayang ayah? apakah anak yang akan dilahirkan Ulfa tidak berhak mendapatkan perlindungan untuk mendapatkan kasih sayang yang utuh? Ctt: yang ingin ditekankan disini adalah bukan soal setuju anak anak dinikahi om om tapi bagaimana menyelesaikan masalah tanpa memandang sudut emosi dan perasaan saja, Masalahnya, mahar-nafkah di atas diatur kalau pernikahan "resmi" tercatat di KUA dan sesuai dengan undang-undang, bukan sekedar "Syariat" nikah sirri versi Puji. Lha kalo nikah sirri, konon cerainya "sirri" juga, aturan mana yang dipakai? Apakah nafkahnya jadi "sirri" juga? Sekali lagi, MUI punya momentum di sini untuk merespon nikah-cerai sirri ini. Atau inikah yang diinginkan bersama? Dan Kepolisian tetap berwenang mengusut kasus ini. Islam bukanlah agama yang kaku dan bukan juga agama eksekutor yang menjatuhkan hukuman dan putusan tanpa memikirkan efeknya, dan jangan menjadikan lembaga agama untuk menimbulkan masalah lain dari putusan yang sebenarnya ''kurang bijak '' makasih > [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?
Mui mengusut nikah sirri ? Emang pernah ? Lagian buat apa ? Bukannya sudah sesuai dengan syariat islam ? Ingan islam is the solution! -Original Message- From: Dwi Soegardi <[EMAIL PROTECTED]> Date: Sun, 02 Nov 2008 07:45:18 To: Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan? rina hasan wrote: > > wah wah kalau ini terjadi Ulfa akan menyandang status janda, untuk > seumurannya status ini sungguh menakutkan, bahkan bagi orang dewasa > sekalipun. apalagi (andaikan) Ulfa hamil. akan ada penambahan singleparent. > > Inikah yang diinginkan? Lha yang Anda inginkan bagaimana? Ada feminis "superliberal" di sini yang inginnya biarin aja Ulfa dan anak-anak perempuan di bawah umur dinikahi oleh om-om dan syeh-syeh. Toh mau sama mau. Soal pembatalan nikah, Menurut Kompilasi Hukum Islam: Pasal 35 (1) Suami yang mentalak istrinya qabla al dukhul wajib membayar setengah mahar yang telah ditentukan dalam akad nikah. (2) Apabila suami meninggal dunia qabla al dukhul seluruh mahar ditetapkan menjadi hak penuh istrinya (3) Apabila perceraian terjadi qabla al dukhul tetapi besarnya mahar belum ditetapkan, maka suami wajib membayar mahar mitsil. Tentu saja kalau sampai hamil, Puji berkewajiban menanggung kebutuhan persalinan dan nafkah untuk anaknya. Masalahnya, mahar-nafkah di atas diatur kalau pernikahan "resmi" tercatat di KUA dan sesuai dengan undang-undang, bukan sekedar "Syariat" nikah sirri versi Puji. Lha kalo nikah sirri, konon cerainya "sirri" juga, aturan mana yang dipakai? Apakah nafkahnya jadi "sirri" juga? Sekali lagi, MUI punya momentum di sini untuk merespon nikah-cerai sirri ini. Atau inikah yang diinginkan bersama? Dan Kepolisian tetap berwenang mengusut kasus ini. > > Pekan Depan, Syeh Puji Batalkan Nikah Sirinya > Sabtu, 01 November 2008 | 08:13 WIB > > TEMPO Interaktif, Jakarta: Pujiono Cahyo Widiyanto, 43 tahun, yang > menikah dengan bocah di bawah umur, akan mengurungkan perkawinannya itu > pekan depan. Tata cara pembatalan masih dirundingkan antara Syeh Puji, > sebutan lain Pijiono, dengan orang tua Lutfiana Ulfa, bocah 12 tahun > yang diperistri pengusaha kuningan dengan cara siri itu. > > "Dengan ini, Syeh Puji memang akan membatalkan pernikahannya. > Tekhnisknya sedang siapkan dengan waktu yang tidak lama," kata Ketua > Komisi Nasional Anak Seto Mulyadi usai bertemu dengan Pujiono di > Semarang, kemarin petang. Kak Seto menyatakan, pertemuannya yang kedua > kali ini untuk mempertegas kabar pembatalan pernikahan tersebut. > > Kak Seto yang didampingi pengacara Pujiono, Prayogo, enggan menjelaskan > bagaimana teknis pembatalan perkawinan siri. "Yang jelas, saksi-saksi > yang menghadiri pernikahan siri akan dihadirkan," ujarnya. Prayogo > menyebut, sekitar satu minggu lagi pembatalan perkawinan kliennya akan > digelar. > > Diakui oleh Kak Seto, Lutfiana Ulfa beserta ayah dan ibunya masih di > rumah Pujiono. Menurut Prayogo, pembatalan pernikahan ini adalah > pembatalan nikah siri yang telah dilakukan 8 Agustus lalu. "Karena baru > nikah siri yang dibatalkan ya siriya," katanya. > > Kak Seto menambahkan, Pujiono memang tidak mau menyatakan pernyataannya > sendiri kepada publik. "Takut salah bicara," ujarnya. Pujiono yang > dicecar pertanyaan para wartawan tetap enggan membuat pernyataan. No > comment..no comment," ucapnya. > > Pernikahan Syeh Puji dengan Lutfiana sempat heboh karena mendapat > respons dari sejumlah kalangan. Sebuah lembaga swadaya melaporkan Syeh > Puji ke polisi dengan melanggar Undang-Undang Perkawinan, di mana > perempuan baru boleh menikah setelah berusia 16 tahun. Perkawinan untuk > istri kedua Syeh Puji ini juga dianggap melanggar Undang-Undang > Ketenagakerjaan. Sebab Lutfiana yang jebolan kelas dua SMP Negeri 1 > Bawen, Semarang, itu diangkat menjadi gereral manajer perusahan. > > or feel ashamed if they link the two > > together. I am pretty certain that such ideas never come > > into his mind. Whenever I try to answer such riddles, I get > > stuck with something that I cannot explain: The belief of > > the Gulf man that a woman is a disgrace. If worst comes to > > worst, he can cover up the disgrace but he must not run away > > from the scandal. > > > > > > > > I searched in many books of jurisprudence to find an > > explanation for this behavior but all in vain - except for > > some unauthenticated sayings written by people who were > > overwhelmed by their own harsh environment, rather than the > > tolerant nature of Islam. > > > > > > > > There are, however, some utterances attribut
Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang diinginkan?
rina hasan wrote: > > wah wah kalau ini terjadi Ulfa akan menyandang status janda, untuk > seumurannya status ini sungguh menakutkan, bahkan bagi orang dewasa > sekalipun. apalagi (andaikan) Ulfa hamil. akan ada penambahan singleparent. > > Inikah yang diinginkan? Lha yang Anda inginkan bagaimana? Ada feminis "superliberal" di sini yang inginnya biarin aja Ulfa dan anak-anak perempuan di bawah umur dinikahi oleh om-om dan syeh-syeh. Toh mau sama mau. Soal pembatalan nikah, Menurut Kompilasi Hukum Islam: Pasal 35 (1) Suami yang mentalak istrinya qabla al dukhul wajib membayar setengah mahar yang telah ditentukan dalam akad nikah. (2) Apabila suami meninggal dunia qabla al dukhul seluruh mahar ditetapkan menjadi hak penuh istrinya (3) Apabila perceraian terjadi qabla al dukhul tetapi besarnya mahar belum ditetapkan, maka suami wajib membayar mahar mitsil. Tentu saja kalau sampai hamil, Puji berkewajiban menanggung kebutuhan persalinan dan nafkah untuk anaknya. Masalahnya, mahar-nafkah di atas diatur kalau pernikahan "resmi" tercatat di KUA dan sesuai dengan undang-undang, bukan sekedar "Syariat" nikah sirri versi Puji. Lha kalo nikah sirri, konon cerainya "sirri" juga, aturan mana yang dipakai? Apakah nafkahnya jadi "sirri" juga? Sekali lagi, MUI punya momentum di sini untuk merespon nikah-cerai sirri ini. Atau inikah yang diinginkan bersama? Dan Kepolisian tetap berwenang mengusut kasus ini. > > Pekan Depan, Syeh Puji Batalkan Nikah Sirinya > Sabtu, 01 November 2008 | 08:13 WIB > > TEMPO Interaktif, Jakarta: Pujiono Cahyo Widiyanto, 43 tahun, yang > menikah dengan bocah di bawah umur, akan mengurungkan perkawinannya itu > pekan depan. Tata cara pembatalan masih dirundingkan antara Syeh Puji, > sebutan lain Pijiono, dengan orang tua Lutfiana Ulfa, bocah 12 tahun > yang diperistri pengusaha kuningan dengan cara siri itu. > > "Dengan ini, Syeh Puji memang akan membatalkan pernikahannya. > Tekhnisknya sedang siapkan dengan waktu yang tidak lama," kata Ketua > Komisi Nasional Anak Seto Mulyadi usai bertemu dengan Pujiono di > Semarang, kemarin petang. Kak Seto menyatakan, pertemuannya yang kedua > kali ini untuk mempertegas kabar pembatalan pernikahan tersebut. > > Kak Seto yang didampingi pengacara Pujiono, Prayogo, enggan menjelaskan > bagaimana teknis pembatalan perkawinan siri. "Yang jelas, saksi-saksi > yang menghadiri pernikahan siri akan dihadirkan," ujarnya. Prayogo > menyebut, sekitar satu minggu lagi pembatalan perkawinan kliennya akan > digelar. > > Diakui oleh Kak Seto, Lutfiana Ulfa beserta ayah dan ibunya masih di > rumah Pujiono. Menurut Prayogo, pembatalan pernikahan ini adalah > pembatalan nikah siri yang telah dilakukan 8 Agustus lalu. "Karena baru > nikah siri yang dibatalkan ya siriya," katanya. > > Kak Seto menambahkan, Pujiono memang tidak mau menyatakan pernyataannya > sendiri kepada publik. "Takut salah bicara," ujarnya. Pujiono yang > dicecar pertanyaan para wartawan tetap enggan membuat pernyataan. No > comment..no comment," ucapnya. > > Pernikahan Syeh Puji dengan Lutfiana sempat heboh karena mendapat > respons dari sejumlah kalangan. Sebuah lembaga swadaya melaporkan Syeh > Puji ke polisi dengan melanggar Undang-Undang Perkawinan, di mana > perempuan baru boleh menikah setelah berusia 16 tahun. Perkawinan untuk > istri kedua Syeh Puji ini juga dianggap melanggar Undang-Undang > Ketenagakerjaan. Sebab Lutfiana yang jebolan kelas dua SMP Negeri 1 > Bawen, Semarang, itu diangkat menjadi gereral manajer perusahan. > > or feel ashamed if they link the two > > together. I am pretty certain that such ideas never come > > into his mind. Whenever I try to answer such riddles, I get > > stuck with something that I cannot explain: The belief of > > the Gulf man that a woman is a disgrace. If worst comes to > > worst, he can cover up the disgrace but he must not run away > > from the scandal. > > > > > > > > I searched in many books of jurisprudence to find an > > explanation for this behavior but all in vain - except for > > some unauthenticated sayings written by people who were > > overwhelmed by their own harsh environment, rather than the > > tolerant nature of Islam. > > > > > > > > There are, however, some utterances attributed to the Arab > > man, especially in superficial soap operas, that it was Eve > > who drove Adam out of Paradise. This is why we hear the man > > always blaming the woman for a sin that she has not > > committed. > > > > > > > > I looked at many Qur'anic explanations to find evidence > > for this claim. I only found this in one book which was > > written by Al-Tabari. He said Eve had tempted Adam to eat > > the apple. But if you read the Qur'an carefully you will > > not find anything that holds Eve responsible for the exit > > from Paradise. > > > > > > > > The Qur'an says: "Adam hath disobeyed his > > God" and made no mention at all of Eve. > > >