--- On Tue, 9/16/08, A Nizami <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Jadi kalau di Bank Konvensional misalnya pinjaman Rp
> 100 juta dan pengembalian Rp 140 juta. Hendaknya di
> Bank Syari'ah lebih ringan.
>
> Kalau di Bank Syariah pengembaliannya justru Rp 300
> juta misalnya dengan dalil ini akadnya bukan pinjaman,
> tapi "jual-beli". Ini adalah "Hiilah"
> yang memberatkan
> si peminjam. Itu adalah riba.
Mas Nizami, justru di sinilah menurut saya akar masalahnya.
Saya punya teman, memiliki usaha percetakan yang maju. Dia membutuhkan mesin
cetak dan datang ke BS, yang ditawarkan bukan equity financing dengan profit
loss sharing, tetapi yang ditawarkan adalah debt financing, dengan akad "jual
beli", patokan tambahannya (istilahnya dirubah pengambilan keuntungan) sebesar
11% per tahun. Teman saya, ya jadi ber-he ... he saja, tak jadi beli mesin
cetak. BS maunya profit sharing saja, tak siap loss sharing.
Ketika saya membutuhkan dana tambahan untuk membangun rumah. Kasusnya juga
sama. Padahal di kantor saya, saya bisa dapat pinjaman sampai 25 juta, bunga
hanya 5% per tahun, karena BK-nya punya kerjasama dengan kita. Akhirnya, saya
pinjam saudara, tanpa tambahan apapun ketika mengembalikan, Alhamdulillah.
Yang lebih menyebalkan, saat ini BK juga boleh membuat jendela syariah. Wah,
bisa talbisul haq bil batil tuh.
BTW, BS tetap menjadi alternatif untuk tabungan saya yang sedikit. Kalau
pinjam/hutang, saya sering malu melakukan, wong doa yang selalu saya panjatkan
adalah agar tak terlibat hutang.
Salam hangat
YPU