Assalamu'alaikum wr.wb. Kagem Pak Bambang, perdirjen 07/pb/2005 memang sudah tidak berlaku lagi dan sebagai penggantinya telah diterbitkan perdirjen 20/pb/2011.
Mencermati penjelasan Bapak, sepertinya muatan per-20 tersebut sangat dekat sekali dengan yang apa yang Bapak sampaikan. Jangan-jangan Bapak bagian dari tim penyusun perdirjen tsb. he...he...he....! Perkembangan diskusi ini malah sudah menyentuh pada tataran perlu tidaknya SKPA dan solusi penggantinya........! Tetapi mencermati paparan Pak Bambang, sepertinya hal ini menunjukkan kebenaran apa yg disampaikan Pak Maryono, bahwa memang SKPA ini sudah lama menjadi bahan diskusi, ada yg melihat SKPA tetap diperlukan dan ada juga yg memandang tidak diperlukan. Kembali ke "Kanwil atau KPPN", apapun namanya "revisi, pergeseran, dll" SKPA adalah merubah "DIPA" walaupun tidak merubah pagu, dan bukan pada tataran "pencairan dana". Saya mencoba melihat pemisahan kewenangan "kanwil - kppn", yakni kanwil pada tataran "perubahan dokumen dasar pelaksanaan anggaran (DIPA)" sedangkan kppn pada tataran "pencairan dana". Saya tidak tahun persis apakah ada dasar hukum yang mendasari "pola distribusi kewenangan" dimaksud. Barangkali permasalahan ini tidak sesederhana yg saya utarakan tersebut. Akan tetapi semoga saja diskusi ini bermanfaat dan bukan malah memunculkan masalah baru. Mohon maaf kalau kurang tepat...! Wassalamualakum wr.wb. --- Pada Jum, 27/5/11, BAMBANG SUPRIADI <[email protected]> menulis: Dari: BAMBANG SUPRIADI <[email protected]> Judul: Bls: [Forum Prima] "Siapa yang mengesahkan SKPA "KPPN atawa Kanwil" ? Kepada: [email protected] Tanggal: Jumat, 27 Mei, 2011, 4:07 PM Ketentuan inilah yang mungkin menyebabkan munculnya pertanyaan mas Endarto tentang siapa yang seharusnya mengesahkan SKPA, apakah KPPN atau Kanwil DJPB, karena SKPA dipandang seolah-olah seperti revisi DIPA yang mengurangi pagu DIPA KPA Asal dan menambah pagu DIPA KPA Penerima. Saya tidak tahu persis bagaimana penerapan Perdirjen PBN tersebut sekarang, namun pemahaman saya sejak lama mengenai SKPA (dulu disebut SKU), yang namanya Surat Kuasa hanyalah pemberian kuasa dari KPA Asal kepada KPA Penerima untuk mengelola sebagian pagu anggarannya Oleh karena itu kode-kode Bagian Anggaran, Unit Organisasi, Satker, kegiatan dan seterusnya dari anggaran yang dikuasakan tetap menggunakan kode Satker KPA Asal sehingga dengan diterimanya SKPA maka KPA Penerima akan mengelola dua sumber dana dimana SKPA yang diteimanya disamakan kedudukannya dengan DIPA yang dikelolanya dan pengadministrasiannya dilakukan secara terpisah.. Anggaran yang dikuasakan dengan SKPA sejatinya masih merupakan anggaran dari KPA Asal dimana realisasinya merupakan “bagian dari pekerjaan” (input) untuk mencapai target output dari kegiatan Satker KPA Asal.--- Pada Rab, 4/5/11, ENDARTO ENDARTO <[email protected]> menulis: Dari: ENDARTO ENDARTO <[email protected]> Judul: [Forum Prima] "Siapa yang mengesahkan SKPA "KPPN atawa Kanwil" ? Kepada: "forumprima forumprima" <[email protected]> Tanggal: Rabu, 4 Mei, 2011, 9:06 PM Tapi yang ingin penulis lontarkan di sini adalah gagasan "Instansi yang lebih pas memiliki kewenangan untuk mengesahkan SKPA adalah Kanwil DJPB" Pertimbangan yang penulis sampaikan : Penerbitan SKPA merupakan transaksi perubahan yang terjadi pada dokumen DIPA;Transaksi tersebut terjadi dalam tahap "penyediaan/perubahan penyediaan anggaran" dan bukan pada tahap "pencairan anggaran" karena SKPA belum mengakibatkan pengeluaran/belanja negara /APBN ;

