Assalamu'alaikum wr.wb.

Kagem Pak Bambang, perdirjen 07/pb/2005 memang sudah tidak berlaku lagi dan 
sebagai penggantinya telah diterbitkan perdirjen 20/pb/2011.

Mencermati penjelasan Bapak, sepertinya muatan per-20 tersebut sangat dekat 
sekali dengan yang apa yang Bapak sampaikan. Jangan-jangan Bapak bagian dari 
tim penyusun perdirjen tsb. he...he...he....!

Perkembangan diskusi ini malah sudah menyentuh pada tataran perlu tidaknya SKPA 
dan solusi penggantinya........! Tetapi mencermati paparan Pak Bambang, 
sepertinya hal ini menunjukkan kebenaran apa yg disampaikan Pak Maryono, bahwa 
memang SKPA ini sudah lama menjadi bahan diskusi, ada yg melihat SKPA tetap 
diperlukan dan ada juga yg memandang tidak diperlukan.

Kembali ke "Kanwil atau KPPN", apapun namanya "revisi, pergeseran, dll" SKPA 
adalah merubah "DIPA" walaupun tidak merubah pagu, dan bukan pada tataran 
"pencairan dana".
Saya mencoba melihat pemisahan kewenangan "kanwil - kppn", yakni kanwil pada 
tataran "perubahan dokumen dasar pelaksanaan anggaran (DIPA)" sedangkan kppn 
pada tataran "pencairan dana". Saya tidak tahun persis apakah ada dasar hukum 
yang mendasari "pola distribusi kewenangan" dimaksud.

Barangkali permasalahan ini tidak sesederhana yg saya utarakan tersebut. Akan 
tetapi semoga saja diskusi ini bermanfaat dan bukan malah memunculkan masalah 
baru. Mohon maaf kalau kurang tepat...!

Wassalamualakum wr.wb.

--- Pada Jum, 27/5/11, BAMBANG SUPRIADI <[email protected]> 
menulis:

Dari: BAMBANG SUPRIADI <[email protected]>
Judul: Bls: [Forum Prima] "Siapa yang mengesahkan SKPA "KPPN atawa Kanwil" ?
Kepada: [email protected]
Tanggal: Jumat, 27 Mei, 2011, 4:07 PM















 
 



  


    
      
      
      Ketentuan inilah yang mungkin
menyebabkan munculnya pertanyaan mas Endarto tentang siapa yang seharusnya
mengesahkan SKPA, apakah KPPN atau Kanwil DJPB, karena SKPA dipandang
seolah-olah seperti revisi DIPA yang mengurangi pagu DIPA KPA Asal dan menambah
pagu DIPA KPA Penerima.

Saya tidak tahu persis bagaimana
penerapan Perdirjen PBN tersebut sekarang, namun pemahaman saya sejak lama
mengenai SKPA (dulu disebut SKU), yang namanya Surat Kuasa hanyalah pemberian 
kuasa
dari KPA Asal kepada KPA Penerima untuk mengelola sebagian pagu
anggarannya  

Oleh karena itu kode-kode Bagian
Anggaran, Unit Organisasi, Satker, kegiatan dan seterusnya dari anggaran yang
dikuasakan tetap menggunakan kode Satker KPA Asal sehingga dengan diterimanya
SKPA maka KPA Penerima akan mengelola dua sumber dana dimana SKPA yang
diteimanya disamakan kedudukannya dengan DIPA yang dikelolanya dan
pengadministrasiannya dilakukan secara terpisah..

Anggaran yang dikuasakan dengan
SKPA sejatinya masih merupakan anggaran dari KPA Asal dimana realisasinya
merupakan “bagian dari pekerjaan” (input) untuk 
mencapai target output dari kegiatan Satker KPA Asal.--- Pada Rab, 4/5/11, 
ENDARTO ENDARTO <[email protected]> menulis:

Dari: ENDARTO ENDARTO <[email protected]>
Judul: [Forum Prima] "Siapa yang mengesahkan SKPA "KPPN atawa Kanwil" ?
Kepada: "forumprima forumprima" <[email protected]>
Tanggal: Rabu, 4 Mei, 2011, 9:06 PM







 



    
      
      
      Tapi yang ingin penulis lontarkan di sini adalah gagasan "Instansi yang 
lebih pas memiliki kewenangan untuk mengesahkan SKPA adalah Kanwil DJPB"

Pertimbangan yang penulis sampaikan :
Penerbitan SKPA merupakan transaksi perubahan yang terjadi pada dokumen 
DIPA;Transaksi tersebut terjadi dalam tahap "penyediaan/perubahan penyediaan 
anggaran" dan bukan pada tahap "pencairan anggaran" karena SKPA belum 
mengakibatkan pengeluaran/belanja negara /APBN ;


 



  








Kirim email ke