[iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. --> perlukah ?

2013-10-07 Thread Rovicky Dwi Putrohari
Salah satu issue penting dalam penawaran blok baru kali ini adalah issue
diberlakukannya PBB untuk daerah eksplorasi, termasuk dilaut (menjadi PBL,
kali ya). Besaran angka pajak ini ditengarai mampu melebihi total biaya
eksplorasi. Sehingga diperkirakan blok-blok yang ditawarkan semakin sulit
mendapatkan "pembeli".

Ntah mengapa ide PBB ini muncul dalam blok eksplorasi migas ini. Tetapi
yang dapat kita diskusikan adalah apakah PBB ini diperlukan dan bagaimana
dampaknya pada eksplorasi migas yang sudah semakin sulit ini ..

Ada pendapat ?

RDP

ingin tahu bagaimana besarannya ? silahkan disini :

http://www.bppk.depkeu.go.id/webpajak/index.php/artikel/ok-pbb/1337-pengenaan-pbb-pertambangan-minyak-dan-gas-bumi-migas

--
*"Tidak ada satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah bangsa. Tapi
pasti ada satu langkah kemajuan bila anda ikut serta memperbaikinya".*


Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti

Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.


Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. --> perlukah ?

2013-10-07 Thread noor syarifuddin
Ini adalah issue krusial saat ini: bukan hanya akan mempengaruhi hasil
tender tapi juga akan mempengaruhi aktifitas eksplorasi di blok yang
sudah ada. posisi beberapa KKKS kelihatanya cukup jelas: tidak
ikut lelang atau bahkan akan mengembalikan blok yang sudah
dimenangkan.
Bagaimana tidak, biaya pajak setahun ada yang sampai 20 juta
dollar...(!), lha ya jelas ini akan menjadi tidak logis sama sekali..

Berikut saya kutipkan isi laman yang menurut saya agak absurd (mosok
laut lepas ada NJOP-nya...memangnya K3S berhak untuk menjual laut
tsb?):

Minyak dan Gas Bumi termasuk dalam kategori bahan galian strategis
dalam arti strategis bagi pertahanan dan keamanan serta perekonomian
Negara. Walaupun demikian karena keberadaanya ada di atas bumi
(permukaan bumi dan tubuh bumi) maka migas ini termasuk juga sebagai
objek Pajak Bumi dan Bangunan.

Pengenaan PBB sektor pertambangan migas diatur di dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2012 tanggal 20 April 2012
tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor
Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi
dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ/2012 tanggal
20 April 2012. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini Pajak
Bumi dan Bangunan sektor Migas adalah Pajak Bumi dan Bangunan atas
bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam Wilayah Kerja atau
sejenisnya terkait dengan pertambangan Migas yang dimiliki, dikuasai,
dan/atau dimanfaatkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). KKKS
ini merupakan badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan
untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja
berdasarkan kontrak kerja sama.

Objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan meliputi bumi dan
bangunan. Objek pajak bumi dapat dibagi 2(dua) yaitu pertama,
permukaan bumi yang meliputi tanah dan/atau perairan pedalaman
(onshore) dan/atau perairan lepas pantai (offshore) dan kedua adalah
tubuh bumi yang berada di bawah permukaan bumi. Sedangkan objek
bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara
tetap pada areal onshore dan/atau areal offshore. Permukaan bumi untuk
areal onshore meliputi: areal produktif, areal belum produktif, areal
tidak produktif, areal emplasemen, dan areal pengaman. Tubuh bumi yang
berada di bawah permukaan bumi terdiri dari tubuh bumi untuk kegiatan
eksplorasi dan tubuh bumi untuk kegiatan eksploitasi.

Dasar pengenaan dari PBB sektor Migas adalah NJOP yang merupakan
penjumlahan dari NJOP bumi dan NJOP bangunan. NJOP bumi areal onshore
atau areal offshore merupakan hasil perkalian antara total luas areal
yang dikenakan dengan NJOP bumi per meter persegi, sedangkan NJOP
tubuh bumi baik yang eksplorasi atau yang eksploitasi merupakan hasil
perkalian antara luas Wilayah Kerja dengan NJOP bumi per meter
persegi. NJOP bumi per meter persegi tersebut merupakan hasil konversi
nilai bumi per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bumi yang
tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang klasifikasi NJOP
Bumi. NJOP bangunan merupakan hasil perkalian antara total luas
bangunan dengan NJOP bangunan per meter persegi, dimana NJOP bangunan
per meter persegi merupakan hasil konversi nilai bangunan per meter
persegi ke dalam klasifikasi NJOP bangunan yang tercantum di dalam
Peraturan Menteri Keuangan tentang klasifikasi NJOP Bangunan.

Nilai bumi per meter persegi masing-masing areal ditentukan sebagai berikut:

Areal onshore merupakan hasil pembagian antara total nilai bumi dengan
total luas areal onshore. Total nilai bumi merupakan jumlah dari
perkalian luas masing-masing areal dengan nilai bumi per meter persegi
masing-masing areal, dimana nilai bumi per meter persegi untuk areal
dimana nilai bumi per meter persegi untuk areal belum produktif dan
areal emplasemen ditentukan melalui perbandingan harga tanah sejenis,
dan areal produktif, tidak produktif, dan areal pengaman ditentukan
melalui penyesuaian terhadap nilai bumi per meter persegi   untuk
areal belum produktif.
Tubuh bumi eksploitasi merupakan hasil pembagian antara nilai bumi
untuk tubuh bumi eksploitasi dengan luas Wilayah Kerja. Nilai bumi
untuk tubuh bumi eksploitasi merupakan perkalian Angka Kapitalisasi
dengan hasil penjualan Migas dalam satu tahun sebelum Tahun Pajak
dimana Angka Kapitalisasi ditetapkan dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak.
Areal offshore dan tubuh bumi eksplorasi ditetapkan dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak. Nilai bumi per meter persegi untuk areal
offshore ditentukan dengan mempertimbangkan rata-rata nilai bumi untuk
areal daratan terdekat dengan areal offshore di wilayah Indonesia.


salam,



On 10/8/13, Rovicky Dwi Putrohari  wrote:
> Salah satu issue penting dalam penawaran blok baru kali ini adalah issue
> diberlakukannya PBB untuk daerah eksplorasi, termasuk dilaut (menjadi PBL,
> kali ya). Besaran angka pajak ini ditengarai mampu melebihi total biaya
> eksplorasi. Sehingga diperkirakan blok-blok yang ditawa

Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. --> perlukah ?

2013-10-07 Thread Paulus Tangke Allo
kalau dari sisi pemerintah pemberlakuan PBB ditujukan untuk menaikkan
penerimaan pemerintah, apa tidak lebih baik kita pakai sistem royalti saja?

atau kalau tidak mau sistem royalti, gimana kalau PBB ini diganti saja
dengan "license fee" yang rumusannya dibuat sedemikian rupa agar besarannya
semakin naik seiring dengan lamanya masa eksplorasi. sehingga kalau ada k3s
yang sengaja menahan WK-nya, secara tidak langsung kena penalti dari
besaran license fee yang semakin membengkak.


--paulus



2013/10/8 Rovicky Dwi Putrohari 

> Salah satu issue penting dalam penawaran blok baru kali ini adalah issue
> diberlakukannya PBB untuk daerah eksplorasi, termasuk dilaut (menjadi PBL,
> kali ya). Besaran angka pajak ini ditengarai mampu melebihi total biaya
> eksplorasi. Sehingga diperkirakan blok-blok yang ditawarkan semakin sulit
> mendapatkan "pembeli".
>
> Ntah mengapa ide PBB ini muncul dalam blok eksplorasi migas ini. Tetapi
> yang dapat kita diskusikan adalah apakah PBB ini diperlukan dan bagaimana
> dampaknya pada eksplorasi migas yang sudah semakin sulit ini ..
>
> Ada pendapat ?
>
> RDP
>
> ingin tahu bagaimana besarannya ? silahkan disini :
>
>
> http://www.bppk.depkeu.go.id/webpajak/index.php/artikel/ok-pbb/1337-pengenaan-pbb-pertambangan-minyak-dan-gas-bumi-migas
>
> --
> *"Tidak ada satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah bangsa. Tapi
> pasti ada satu langkah kemajuan bila anda ikut serta memperbaikinya".*
>
> 
> Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
> The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
> Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
> 
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
> 
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> 
> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
> 
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
> In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
> limited
> to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever,
> resulting
> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with
> the use of
> any information posted on IAGI mailing list.
> 
>
>


Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti

Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.


Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. --> perlukah ?

2013-10-07 Thread Parlaungan
Wah telat nih peraturan keluarnya, dalam eksplorasi dan eksploitasi Mineral dan 
Batubara pengenaan PBB terhadap daerah Kontrak Karya/IUP sdh diberlakukan dari 
sejak jaman dulu. PBB adalah salah satu kontribusi langsung perusahaan kepada 
daerah dimana ia beroperasi. 
Tks. 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: noor syarifuddin 
Sender: 
Date: Tue, 8 Oct 2013 11:34:40 
To: 
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi
 migas. --> perlukah ?
Ini adalah issue krusial saat ini: bukan hanya akan mempengaruhi hasil
tender tapi juga akan mempengaruhi aktifitas eksplorasi di blok yang
sudah ada. posisi beberapa KKKS kelihatanya cukup jelas: tidak
ikut lelang atau bahkan akan mengembalikan blok yang sudah
dimenangkan.
Bagaimana tidak, biaya pajak setahun ada yang sampai 20 juta
dollar...(!), lha ya jelas ini akan menjadi tidak logis sama sekali..

Berikut saya kutipkan isi laman yang menurut saya agak absurd (mosok
laut lepas ada NJOP-nya...memangnya K3S berhak untuk menjual laut
tsb?):

Minyak dan Gas Bumi termasuk dalam kategori bahan galian strategis
dalam arti strategis bagi pertahanan dan keamanan serta perekonomian
Negara. Walaupun demikian karena keberadaanya ada di atas bumi
(permukaan bumi dan tubuh bumi) maka migas ini termasuk juga sebagai
objek Pajak Bumi dan Bangunan.

Pengenaan PBB sektor pertambangan migas diatur di dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2012 tanggal 20 April 2012
tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor
Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi
dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ/2012 tanggal
20 April 2012. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini Pajak
Bumi dan Bangunan sektor Migas adalah Pajak Bumi dan Bangunan atas
bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam Wilayah Kerja atau
sejenisnya terkait dengan pertambangan Migas yang dimiliki, dikuasai,
dan/atau dimanfaatkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). KKKS
ini merupakan badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan
untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja
berdasarkan kontrak kerja sama.

Objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan meliputi bumi dan
bangunan. Objek pajak bumi dapat dibagi 2(dua) yaitu pertama,
permukaan bumi yang meliputi tanah dan/atau perairan pedalaman
(onshore) dan/atau perairan lepas pantai (offshore) dan kedua adalah
tubuh bumi yang berada di bawah permukaan bumi. Sedangkan objek
bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara
tetap pada areal onshore dan/atau areal offshore. Permukaan bumi untuk
areal onshore meliputi: areal produktif, areal belum produktif, areal
tidak produktif, areal emplasemen, dan areal pengaman. Tubuh bumi yang
berada di bawah permukaan bumi terdiri dari tubuh bumi untuk kegiatan
eksplorasi dan tubuh bumi untuk kegiatan eksploitasi.

Dasar pengenaan dari PBB sektor Migas adalah NJOP yang merupakan
penjumlahan dari NJOP bumi dan NJOP bangunan. NJOP bumi areal onshore
atau areal offshore merupakan hasil perkalian antara total luas areal
yang dikenakan dengan NJOP bumi per meter persegi, sedangkan NJOP
tubuh bumi baik yang eksplorasi atau yang eksploitasi merupakan hasil
perkalian antara luas Wilayah Kerja dengan NJOP bumi per meter
persegi. NJOP bumi per meter persegi tersebut merupakan hasil konversi
nilai bumi per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bumi yang
tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang klasifikasi NJOP
Bumi. NJOP bangunan merupakan hasil perkalian antara total luas
bangunan dengan NJOP bangunan per meter persegi, dimana NJOP bangunan
per meter persegi merupakan hasil konversi nilai bangunan per meter
persegi ke dalam klasifikasi NJOP bangunan yang tercantum di dalam
Peraturan Menteri Keuangan tentang klasifikasi NJOP Bangunan.

Nilai bumi per meter persegi masing-masing areal ditentukan sebagai berikut:

Areal onshore merupakan hasil pembagian antara total nilai bumi dengan
total luas areal onshore. Total nilai bumi merupakan jumlah dari
perkalian luas masing-masing areal dengan nilai bumi per meter persegi
masing-masing areal, dimana nilai bumi per meter persegi untuk areal
dimana nilai bumi per meter persegi untuk areal belum produktif dan
areal emplasemen ditentukan melalui perbandingan harga tanah sejenis,
dan areal produktif, tidak produktif, dan areal pengaman ditentukan
melalui penyesuaian terhadap nilai bumi per meter persegi   untuk
areal belum produktif.
Tubuh bumi eksploitasi merupakan hasil pembagian antara nilai bumi
untuk tubuh bumi eksploitasi dengan luas Wilayah Kerja. Nilai bumi
untuk tubuh bumi eksploitasi merupakan perkalian Angka Kapitalisasi
dengan hasil penjualan Migas dalam satu tahun sebelum Tahun Pajak
dimana Angka Kapitalisasi ditetapkan dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak.
Areal offshore dan tubuh bumi eksplorasi ditetapkan dengan Keputu

Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. --> perlukah ?

2013-10-07 Thread Tius Sinyal

Sebagai perbandingan saja dilingkup pertambangan Minerba, tahun ini kami harus 
membayar PBB untuk seluruh luasan 33.519 HA (ada 3 konsesi eksplorasi mineral 
di Kalteng) sebesar Rp.765jutaan, dibandingkan iuran tetap tahunannya sebesar 
US$2/HA (PP 9/2012 PNBP II-B.1) hanya di kisaran Rp.651jutaan (kurs Mei 2013, 
1US$~Rp.9.730).

Padahal kami masih tersendat dengan IPPKH Eksplorasi (Ijin Pinjam Pakai Kawasan 
Hutan), alias belum ada kegiatan eksplorasi lapangan berarti sama sekali selama 
beberapa tahun ini, sedangkan PBB tetap setiap tahun rutin harus dibayarkan 
sebagai konsekuensi WP NOP, walaupun hingga saat ini, permohonan pertimbangan 
restitusi kami belum terealisasikan.

Perhitungan PBB-nya adalah sbb.: Objek pajak: Bumi 2, kelas: 187, NJOP per m2: 
Rp.740, dan besaran  PBB yang terhutang hanya 0,5% dari NJKP (Nilai Jual Kena 
Pajak) yangmana nilainya  adalah 40% dari NJOP setelah dikurangi oleh NJOPTKP 
(NJOP Tidak Kena Pajak).

Kalau saya pribadi sangat setuju dengan penerapan berbagai pajak negara yang 
ditentukan, tetapi seharusnya dibarengi dengan kinerja moral dan pencapaian 
aspek manfaatnya dari berbagai sisi, baik tatacara perijinan maupun teknis 
eksekusi di lapangan yang belum sinergis dan terintegrasi menyeluruh diantara 
berbagai institusi terkait.



Salam,
Tius Sinyal
3794

sent from mySINYAL®

-Original Message-
From: noor syarifuddin 
Sender: 
Date: Tue, 8 Oct 2013 11:34:40 
To: 
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi
 migas. --> perlukah ?
Ini adalah issue krusial saat ini: bukan hanya akan mempengaruhi hasil
tender tapi juga akan mempengaruhi aktifitas eksplorasi di blok yang
sudah ada. posisi beberapa KKKS kelihatanya cukup jelas: tidak
ikut lelang atau bahkan akan mengembalikan blok yang sudah
dimenangkan.
Bagaimana tidak, biaya pajak setahun ada yang sampai 20 juta
dollar...(!), lha ya jelas ini akan menjadi tidak logis sama sekali..

Berikut saya kutipkan isi laman yang menurut saya agak absurd (mosok
laut lepas ada NJOP-nya...memangnya K3S berhak untuk menjual laut
tsb?):

Minyak dan Gas Bumi termasuk dalam kategori bahan galian strategis
dalam arti strategis bagi pertahanan dan keamanan serta perekonomian
Negara. Walaupun demikian karena keberadaanya ada di atas bumi
(permukaan bumi dan tubuh bumi) maka migas ini termasuk juga sebagai
objek Pajak Bumi dan Bangunan.

Pengenaan PBB sektor pertambangan migas diatur di dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2012 tanggal 20 April 2012
tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor
Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi
dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ/2012 tanggal
20 April 2012. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini Pajak
Bumi dan Bangunan sektor Migas adalah Pajak Bumi dan Bangunan atas
bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam Wilayah Kerja atau
sejenisnya terkait dengan pertambangan Migas yang dimiliki, dikuasai,
dan/atau dimanfaatkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). KKKS
ini merupakan badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan
untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja
berdasarkan kontrak kerja sama.

Objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan meliputi bumi dan
bangunan. Objek pajak bumi dapat dibagi 2(dua) yaitu pertama,
permukaan bumi yang meliputi tanah dan/atau perairan pedalaman
(onshore) dan/atau perairan lepas pantai (offshore) dan kedua adalah
tubuh bumi yang berada di bawah permukaan bumi. Sedangkan objek
bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara
tetap pada areal onshore dan/atau areal offshore. Permukaan bumi untuk
areal onshore meliputi: areal produktif, areal belum produktif, areal
tidak produktif, areal emplasemen, dan areal pengaman. Tubuh bumi yang
berada di bawah permukaan bumi terdiri dari tubuh bumi untuk kegiatan
eksplorasi dan tubuh bumi untuk kegiatan eksploitasi.

Dasar pengenaan dari PBB sektor Migas adalah NJOP yang merupakan
penjumlahan dari NJOP bumi dan NJOP bangunan. NJOP bumi areal onshore
atau areal offshore merupakan hasil perkalian antara total luas areal
yang dikenakan dengan NJOP bumi per meter persegi, sedangkan NJOP
tubuh bumi baik yang eksplorasi atau yang eksploitasi merupakan hasil
perkalian antara luas Wilayah Kerja dengan NJOP bumi per meter
persegi. NJOP bumi per meter persegi tersebut merupakan hasil konversi
nilai bumi per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bumi yang
tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang klasifikasi NJOP
Bumi. NJOP bangunan merupakan hasil perkalian antara total luas
bangunan dengan NJOP bangunan per meter persegi, dimana NJOP bangunan
per meter persegi merupakan hasil konversi nilai bangunan per meter
persegi ke dalam klasifikasi NJOP bangunan yang tercantum di dalam
Peraturan Menteri Keuangan tentang klasifikasi NJOP Bangunan.

Nilai bumi per meter persegi masing-mas

Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. --> perlukah ?

2013-10-08 Thread liamsi
Penerimaan Negara dari SDA itu ada dua yaitu Penerimaan negara
Bukan Pajak ( contoh royalti atau bagian negara ), biasanya
diatur dg PP yg merupakan turunan dari UU sektor tsb  dan
penerimaan negara berupa Pajak ( spt PBB ) yg mengacu ke UU
lain ( UU Perpajakan ) , jadi PBB tdk bisa diganti dg Royalti
krn masing masing beda jenis kelahirannya .
 Bumi dalam devinisi UU Pajak meliputi permukaan bumi ( tanah
 dan perarian ) dan tubuh bumi ( sawah , ladang, pekarangan )
adapun subyek pajak adalah pribadi atau badan yg mempunyai Hak
atau memperoleh manfaat atas bumi.Penafsiran memperoleh hak dan manfaat dalam 
suatu WK itu yg
ditafsirkan harus dipajaki ( PBB).Pertanyaannya bagaimana kalau  tidak  
memperoleh manfaat (
gagal eklporasi didaerah tsb ) apa perlu semuanya ( seluruh WK
) dipajaki ( besarnya PBB berbanding lurus dg luas bumi ) atau 
yg dipajaki hanya yg dipakai untuk fasilitas produksi dan
penunjangnya saja yg sdh jelas memberikan manfaat.kadang
repotnya suatu peraturan itu lain sektor lain penafsiran

ISM



> kalau dari sisi pemerintah pemberlakuan PBB ditujukan untuk
> menaikkan penerimaan pemerintah, apa tidak lebih baik kita
> pakai sistem royalti saja?
>
> atau kalau tidak mau sistem royalti, gimana kalau PBB ini
> diganti saja dengan "license fee" yang rumusannya dibuat
> sedemikian rupa agar besarannya semakin naik seiring dengan
> lamanya masa eksplorasi. sehingga kalau ada k3s yang sengaja
> menahan WK-nya, secara tidak langsung kena penalti dari
> besaran license fee yang semakin membengkak.
>
>
> --paulus
>
>
>
> 2013/10/8 Rovicky Dwi Putrohari 
>
>> Salah satu issue penting dalam penawaran blok baru kali ini
>> adalah issue diberlakukannya PBB untuk daerah eksplorasi,
>> termasuk dilaut (menjadi PBL, kali ya). Besaran angka pajak
>> ini ditengarai mampu melebihi total biaya eksplorasi.
>> Sehingga diperkirakan blok-blok yang ditawarkan semakin
>> sulit mendapatkan "pembeli".
>>
>> Ntah mengapa ide PBB ini muncul dalam blok eksplorasi migas
>> ini. Tetapi yang dapat kita diskusikan adalah apakah PBB
>> ini diperlukan dan bagaimana dampaknya pada eksplorasi
>> migas yang sudah semakin sulit ini ..
>>
>> Ada pendapat ?
>>
>> RDP
>>
>> ingin tahu bagaimana besarannya ? silahkan disini :
>>
>>
>> http://www.bppk.depkeu.go.id/webpajak/index.php/artikel/ok-pbb/1337-pengenaan-pbb-pertambangan-minyak-dan-gas-bumi-migas>>
>> --
>> *"Tidak ada satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah
>> bangsa. Tapi pasti ada satu langkah kemajuan bila anda ikut
>> serta memperbaikinya".*
>>
>> 
>> Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
>> The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
>> Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
>> 
>> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
>> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
>> 
>> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,-
>> (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
>> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
>> No. Rek: 123 0085005314
>> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
>> Bank BCA KCP. Manara Mulia
>> No. Rekening: 255-1088580
>> A/n: Shinta Damayanti
>> 
>> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
>> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
>> 
>> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
>> information posted on its mailing lists, whether posted by
>> IAGI or others.
>> In no event shall IAGI or its members be liable for any,
>> including but not limited
>> to direct or indirect damages, or damages of any kind
>> whatsoever, resulting
>> from loss of use, data or profits, arising out of or in
>> connection with the use of
>> any information posted on IAGI mailing list.
>> 
>>
>>
>
> 
> Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
> The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
> Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
> 
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
> 
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,-
> (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> 
> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
> 
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
> information  posted on its mailing lists, w

RE: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. --> perlukah ?

2013-10-08 Thread Parvita Siregar
Ini mungkin pertanyaan yang agak bodoh, tetapi kan migas itu dimanfaatkan untuk 
keuntungan dan kesejahteraan Negara, bukan untuk perorangan.  Misalnya, saya 
punya tanah dan saya tanam dengan kacang2an, dan saya jual, ya  wajar saja 
tanahnya kena PBB.  Atau saya punya rumah, rumahnya kan dipajak karena saya 
tinggal di rumah itu, jadi diuntungkan secara pribadi.  Kalau migas kan 
kekayaan Negara, yang digunakan untuk kesejahteraan dan keuntungan Negara dan 
rakyat.

Kalau migas jadi objek PBB, yang dipajak itu Negara?  Negara dipajak oleh 
Negara?  

Kok bingung ya saya..

Parvita Siregar | Senior Geologist | AWE (NorthWest Natuna) Pte Ltd | AWE 
Limited 
P +62 21 2934 2934  |  D ext 107  |  F +62 21 780 3566  |  M +62  811 996 616  
|  E mailto:parvita.sire...@awexplore.com
-Original Message-
From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of noor 
syarifuddin
Sent: Tuesday, October 08, 2013 11:35 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi 
migas. --> perlukah ?

Ini adalah issue krusial saat ini: bukan hanya akan mempengaruhi hasil tender 
tapi juga akan mempengaruhi aktifitas eksplorasi di blok yang sudah ada. 
posisi beberapa KKKS kelihatanya cukup jelas: tidak ikut lelang atau bahkan 
akan mengembalikan blok yang sudah dimenangkan.
Bagaimana tidak, biaya pajak setahun ada yang sampai 20 juta dollar...(!), lha 
ya jelas ini akan menjadi tidak logis sama sekali..

Berikut saya kutipkan isi laman yang menurut saya agak absurd (mosok laut lepas 
ada NJOP-nya...memangnya K3S berhak untuk menjual laut
tsb?):

Minyak dan Gas Bumi termasuk dalam kategori bahan galian strategis dalam arti 
strategis bagi pertahanan dan keamanan serta perekonomian Negara. Walaupun 
demikian karena keberadaanya ada di atas bumi (permukaan bumi dan tubuh bumi) 
maka migas ini termasuk juga sebagai objek Pajak Bumi dan Bangunan.

Pengenaan PBB sektor pertambangan migas diatur di dalam Peraturan Direktur 
Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2012 tanggal 20 April 2012 tentang Tata Cara 
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak 
Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
SE-21/PJ/2012 tanggal
20 April 2012. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini Pajak Bumi dan 
Bangunan sektor Migas adalah Pajak Bumi dan Bangunan atas bumi dan/atau 
bangunan yang berada di dalam Wilayah Kerja atau sejenisnya terkait dengan 
pertambangan Migas yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh 
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). KKKS ini merupakan badan usaha atau 
bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi 
pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan kontrak kerja sama.

Objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan meliputi bumi dan bangunan. 
Objek pajak bumi dapat dibagi 2(dua) yaitu pertama, permukaan bumi yang 
meliputi tanah dan/atau perairan pedalaman
(onshore) dan/atau perairan lepas pantai (offshore) dan kedua adalah tubuh bumi 
yang berada di bawah permukaan bumi. Sedangkan objek bangunan adalah konstruksi 
teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada areal onshore dan/atau 
areal offshore. Permukaan bumi untuk areal onshore meliputi: areal produktif, 
areal belum produktif, areal tidak produktif, areal emplasemen, dan areal 
pengaman. Tubuh bumi yang berada di bawah permukaan bumi terdiri dari tubuh 
bumi untuk kegiatan eksplorasi dan tubuh bumi untuk kegiatan eksploitasi.

Dasar pengenaan dari PBB sektor Migas adalah NJOP yang merupakan penjumlahan 
dari NJOP bumi dan NJOP bangunan. NJOP bumi areal onshore atau areal offshore 
merupakan hasil perkalian antara total luas areal yang dikenakan dengan NJOP 
bumi per meter persegi, sedangkan NJOP tubuh bumi baik yang eksplorasi atau 
yang eksploitasi merupakan hasil perkalian antara luas Wilayah Kerja dengan 
NJOP bumi per meter persegi. NJOP bumi per meter persegi tersebut merupakan 
hasil konversi nilai bumi per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bumi yang 
tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang klasifikasi NJOP Bumi. 
NJOP bangunan merupakan hasil perkalian antara total luas bangunan dengan NJOP 
bangunan per meter persegi, dimana NJOP bangunan per meter persegi merupakan 
hasil konversi nilai bangunan per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP 
bangunan yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang klasifikasi 
NJOP Bangunan.

Nilai bumi per meter persegi masing-masing areal ditentukan sebagai berikut:

Areal onshore merupakan hasil pembagian antara total nilai bumi dengan total 
luas areal onshore. Total nilai bumi merupakan jumlah dari perkalian luas 
masing-masing areal dengan nilai bumi per meter persegi masing-masing areal, 
dimana nilai bumi per meter persegi untuk areal dimana nilai bumi per meter 
persegi untuk areal belum produktif dan areal emplasemen ditentukan melalui 
perbandingan harga tanah sejenis, dan ar

RE: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. --> perlukah ?

2013-10-09 Thread Parvita Siregar
Makin kalah bersaing dengan iklim investasi di Thailand, Malaysia dan Vietnam 
nih ya kayaknya.

PARVITA SIREGAR | SENIOR GEOLOGIST | AWE (NORTHWEST NATUNA) PTE LTD | AWE 
LIMITED

P +62 21 2934 2934  |  D EXT 107  |  F +62 21 780 3566  |  M +62  811 996 616  
|  E parvita.sire...@awexplore.com<mailto:parvita.sire...@awexplore.com>

From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Paulus 
Tangke Allo
Sent: Tuesday, October 08, 2013 12:06 PM
To: iagi-net
Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi 
migas. --> perlukah ?

kalau dari sisi pemerintah pemberlakuan PBB ditujukan untuk menaikkan 
penerimaan pemerintah, apa tidak lebih baik kita pakai sistem royalti saja?

atau kalau tidak mau sistem royalti, gimana kalau PBB ini diganti saja dengan 
"license fee" yang rumusannya dibuat sedemikian rupa agar besarannya semakin 
naik seiring dengan lamanya masa eksplorasi. sehingga kalau ada k3s yang 
sengaja menahan WK-nya, secara tidak langsung kena penalti dari besaran license 
fee yang semakin membengkak.


--paulus


2013/10/8 Rovicky Dwi Putrohari mailto:rovi...@gmail.com>>

Salah satu issue penting dalam penawaran blok baru kali ini adalah issue 
diberlakukannya PBB untuk daerah eksplorasi, termasuk dilaut (menjadi PBL, kali 
ya). Besaran angka pajak ini ditengarai mampu melebihi total biaya eksplorasi. 
Sehingga diperkirakan blok-blok yang ditawarkan semakin sulit mendapatkan 
"pembeli".

Ntah mengapa ide PBB ini muncul dalam blok eksplorasi migas ini. Tetapi yang 
dapat kita diskusikan adalah apakah PBB ini diperlukan dan bagaimana dampaknya 
pada eksplorasi migas yang sudah semakin sulit ini ..

Ada pendapat ?

RDP

ingin tahu bagaimana besarannya ? silahkan disini :

http://www.bppk.depkeu.go.id/webpajak/index.php/artikel/ok-pbb/1337-pengenaan-pbb-pertambangan-minyak-dan-gas-bumi-migas
--
"Tidak ada satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah bangsa. Tapi pasti ada 
satu langkah kemajuan bila anda ikut serta memperbaikinya".


Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti

Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id<mailto:iagi-net-subscr...@iagi.or.id>
Unsubscribe: 
iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id<mailto:iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id>

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of
any information posted on IAGI mailing list.




Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti

Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id<mailto:iagi-net-subscr...@iagi.or.id>
Unsubscribe: 
iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id<mailto:iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id>

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of
any information posted on IAGI mailing list.


--

Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. --> perlukah ?

2013-10-10 Thread R.P.Koesoemadinata
Disini letak bedanya waktu zaman Pertamina dulu. PSC itu sifatnya contractor 
dari Pertamina, sehingga tidak memiliki lahan, gedung bangunan apapun, semuanya 
adalah wlayah kuasa pertambangan Pertamina. Jadi yang bayar PBB gedung, lahan 
yang digunakan explorasi dan produksi itu adalah Pertamina, kontraktor tidaK 
memiliki dan menguasa lahan, paling2 wilayah kerja. PSC sebagai contractor 
tugasnya mencari dan memproduksi migas di wilayah kerja (block)  untuk 
bouwheernya yaitu Pertamina. Kalau kita punya kontraktor yang diberi tugas 
membuat gedung di lahan kita,  kan yang punya lahan yang bayar PBB
Entah sekarang apakah PSC itu cuman  tinggal namanya saja contractor, tetapi 
sebetulnya mempunyai memiliki serta menguasai block? Atau apakah dia itu masih 
contractornya SSKMigas? Kalau begitu yang harus  ayar PBB itu SKK Migas.
Saya melihat yang sekarang disebut PSC itu bukan contractor lagi tapi tetapi 
pemegang konsesi/kuasa pertambangan  atau BLOCK Migas, sehingga diharuskan 
bayar PBB
Wassalam
RPK 

  - Original Message - 
  From: Rovicky Dwi Putrohari 
  To: IAGI 
  Sent: Tuesday, October 08, 2013 11:15 AM
  Subject: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. 
--> perlukah ?


  Salah satu issue penting dalam penawaran blok baru kali ini adalah issue 
diberlakukannya PBB untuk daerah eksplorasi, termasuk dilaut (menjadi PBL, kali 
ya). Besaran angka pajak ini ditengarai mampu melebihi total biaya eksplorasi. 
Sehingga diperkirakan blok-blok yang ditawarkan semakin sulit mendapatkan 
"pembeli".

  Ntah mengapa ide PBB ini muncul dalam blok eksplorasi migas ini. Tetapi yang 
dapat kita diskusikan adalah apakah PBB ini diperlukan dan bagaimana dampaknya 
pada eksplorasi migas yang sudah semakin sulit ini ..


  Ada pendapat ?


  RDP

  ingin tahu bagaimana besarannya ? silahkan disini :

  
http://www.bppk.depkeu.go.id/webpajak/index.php/artikel/ok-pbb/1337-pengenaan-pbb-pertambangan-minyak-dan-gas-bumi-migas




  --
  "Tidak ada satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah bangsa. Tapi pasti 
ada satu langkah kemajuan bila anda ikut serta memperbaikinya".

  
  Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
  The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
  Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
  
  Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
  Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
  
  Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
  Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
  Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
  No. Rek: 123 0085005314
  Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
  Bank BCA KCP. Manara Mulia
  No. Rekening: 255-1088580
  A/n: Shinta Damayanti
  
  Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
  Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
  
  DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
  posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
  In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
  to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
  from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the 
use of 
  any information posted on IAGI mailing list.
  

  =


Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)

The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition

Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/



Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact



Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti



Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id

Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id



DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.





Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. --> perlukah ?

2013-10-10 Thread noor syarifuddin
Masih sama Pak, semua asset yg dibangun itu milik negara juga seperti dulu..

Yang inovasi baru dari Ditjend pajak adalah laut lepas yg belum ada
apa-apanya sekarang dikenai PBB...


Salam

On Thursday, October 10, 2013, R.P.Koesoemadinata wrote:

> **
> Disini letak bedanya waktu zaman Pertamina dulu. PSC itu sifatnya
> contractor dari Pertamina, sehingga tidak memiliki lahan, gedung bangunan
> apapun, semuanya adalah wlayah kuasa pertambangan Pertamina. Jadi yang
> bayar PBB gedung, lahan yang digunakan explorasi dan produksi itu adalah
> Pertamina, kontraktor tidaK memiliki dan menguasa lahan, paling2 wilayah
> kerja. PSC sebagai contractor tugasnya mencari dan memproduksi migas di
> wilayah kerja (block)  untuk bouwheernya yaitu Pertamina. Kalau kita punya
> kontraktor yang diberi tugas membuat gedung di lahan kita,  kan yang punya
> lahan yang bayar PBB
> Entah sekarang apakah PSC itu cuman  tinggal namanya saja contractor,
> tetapi sebetulnya mempunyai memiliki serta menguasai block? Atau apakah dia
> itu masih contractornya SSKMigas? Kalau begitu yang harus  ayar PBB itu SKK
> Migas.
> Saya melihat yang sekarang disebut PSC itu bukan contractor lagi tapi
> tetapi pemegang konsesi/kuasa pertambangan  atau BLOCK Migas, sehingga
> diharuskan bayar PBB
> Wassalam
> RPK
>
>
> - Original Message -
> *From:* Rovicky Dwi Putrohari
> *To:* IAGI
> *Sent:* Tuesday, October 08, 2013 11:15 AM
> *Subject:* [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi
> migas. --> perlukah ?
>
>  Salah satu issue penting dalam penawaran blok baru kali ini adalah issue
> diberlakukannya PBB untuk daerah eksplorasi, termasuk dilaut (menjadi PBL,
> kali ya). Besaran angka pajak ini ditengarai mampu melebihi total biaya
> eksplorasi. Sehingga diperkirakan blok-blok yang ditawarkan semakin sulit
> mendapatkan "pembeli".
>
> Ntah mengapa ide PBB ini muncul dalam blok eksplorasi migas ini. Tetapi
> yang dapat kita diskusikan adalah apakah PBB ini diperlukan dan bagaimana
> dampaknya pada eksplorasi migas yang sudah semakin sulit ini ..
>
> Ada pendapat ?
>
> RDP
>
> ingin tahu bagaimana besarannya ? silahkan disini :
>
>
> http://www.bppk.depkeu.go.id/webpajak/index.php/artikel/ok-pbb/1337-pengenaan-pbb-pertambangan-minyak-dan-gas-bumi-migas
>
>  --
> *"Tidak ada satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah bangsa. Tapi
> pasti ada satu langkah kemajuan bila anda ikut serta memperbaikinya".*
>
> 
> Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
> The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
> Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
> 
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
> 
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> 
> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
> 
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
> In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
> limited
> to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever,
> resulting
> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with
> the use of
> any information posted on IAGI mailing list.
> 
>
> =
>
>
> 
> Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
> The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
> Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
> 
> Visit IAGI Website: <http://iagi.or.id>
>


Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank 

Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. --> perlukah ?

2013-10-10 Thread koesoema
Kalau masih sama mah, ya bayarkan saja PBB itu, nanti kan dapat 
dicost-recoverykan dari SKK Migas, bahkan mungkin dengan keuntungan. Hehehe
RPK
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: noor syarifuddin 
Sender: 
Date: Thu, 10 Oct 2013 19:46:39 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi
 migas. --> perlukah ?

Masih sama Pak, semua asset yg dibangun itu milik negara juga seperti dulu..

Yang inovasi baru dari Ditjend pajak adalah laut lepas yg belum ada
apa-apanya sekarang dikenai PBB...


Salam

On Thursday, October 10, 2013, R.P.Koesoemadinata wrote:

> **
> Disini letak bedanya waktu zaman Pertamina dulu. PSC itu sifatnya
> contractor dari Pertamina, sehingga tidak memiliki lahan, gedung bangunan
> apapun, semuanya adalah wlayah kuasa pertambangan Pertamina. Jadi yang
> bayar PBB gedung, lahan yang digunakan explorasi dan produksi itu adalah
> Pertamina, kontraktor tidaK memiliki dan menguasa lahan, paling2 wilayah
> kerja. PSC sebagai contractor tugasnya mencari dan memproduksi migas di
> wilayah kerja (block)  untuk bouwheernya yaitu Pertamina. Kalau kita punya
> kontraktor yang diberi tugas membuat gedung di lahan kita,  kan yang punya
> lahan yang bayar PBB
> Entah sekarang apakah PSC itu cuman  tinggal namanya saja contractor,
> tetapi sebetulnya mempunyai memiliki serta menguasai block? Atau apakah dia
> itu masih contractornya SSKMigas? Kalau begitu yang harus  ayar PBB itu SKK
> Migas.
> Saya melihat yang sekarang disebut PSC itu bukan contractor lagi tapi
> tetapi pemegang konsesi/kuasa pertambangan  atau BLOCK Migas, sehingga
> diharuskan bayar PBB
> Wassalam
> RPK
>
>
> - Original Message -
> *From:* Rovicky Dwi Putrohari
> *To:* IAGI
> *Sent:* Tuesday, October 08, 2013 11:15 AM
> *Subject:* [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi
> migas. --> perlukah ?
>
>  Salah satu issue penting dalam penawaran blok baru kali ini adalah issue
> diberlakukannya PBB untuk daerah eksplorasi, termasuk dilaut (menjadi PBL,
> kali ya). Besaran angka pajak ini ditengarai mampu melebihi total biaya
> eksplorasi. Sehingga diperkirakan blok-blok yang ditawarkan semakin sulit
> mendapatkan "pembeli".
>
> Ntah mengapa ide PBB ini muncul dalam blok eksplorasi migas ini. Tetapi
> yang dapat kita diskusikan adalah apakah PBB ini diperlukan dan bagaimana
> dampaknya pada eksplorasi migas yang sudah semakin sulit ini ..
>
> Ada pendapat ?
>
> RDP
>
> ingin tahu bagaimana besarannya ? silahkan disini :
>
>
> http://www.bppk.depkeu.go.id/webpajak/index.php/artikel/ok-pbb/1337-pengenaan-pbb-pertambangan-minyak-dan-gas-bumi-migas
>
>  --
> *"Tidak ada satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah bangsa. Tapi
> pasti ada satu langkah kemajuan bila anda ikut serta memperbaikinya".*
>
> 
> Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
> The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
> Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
> 
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
> 
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> 
> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
> 
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
> In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
> limited
> to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever,
> resulting
> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with
> the use of
> any information posted on IAGI mailing list.
> 
>
> =
>
>
> 
> Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
> The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
> Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
> 
> Visit IAGI Website: <http://iagi.or.id>
>


Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
The 38

Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. --> perlukah ?

2013-10-10 Thread noor syarifuddin
Selamat Pagi Prof,
He he he belum bisa Pak, khan masih explorasi. :-)
Kalau yg sudah produksi memang tidak ada masalah, bayarkan dan nanti
diganti


Salam,

On Thursday, October 10, 2013, wrote:

> **
> Kalau masih sama mah, ya bayarkan saja PBB itu, nanti kan dapat
> dicost-recoverykan dari SKK Migas, bahkan mungkin dengan keuntungan. Hehehe
> RPK
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> --
> *From: * noor syarifuddin  'cvml', 'noorsyarifud...@gmail.com');>>
> *Sender: *  'iagi-net@iagi.or.id');>>
> *Date: *Thu, 10 Oct 2013 19:46:39 +0700
> *To: *iagi-net@iagi.or.id  'iagi-net@iagi.or.id');> 'iagi-net@iagi.or.id');>>
> *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id  'iagi-net@iagi.or.id');>
> *Subject: *Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah
> eksplorasi migas. --> perlukah ?
>
> Masih sama Pak, semua asset yg dibangun itu milik negara juga seperti
> dulu..
>
> Yang inovasi baru dari Ditjend pajak adalah laut lepas yg belum ada
> apa-apanya sekarang dikenai PBB...
>
>
> Salam
>
> On Thursday, October 10, 2013, R.P.Koesoemadinata wrote:
>
> **
> Disini letak bedanya waktu zaman Pertamina dulu. PSC itu sifatnya
> contractor dari Pertamina, sehingga tidak memiliki lahan, gedung bangunan
> apapun, semuanya adalah wlayah kuasa pertambangan Pertamina. Jadi yang
> bayar PBB gedung, lahan yang digunakan explorasi dan produksi itu adalah
> Pertamina, kontraktor tidaK memiliki dan menguasa lahan, paling2 wilayah
> kerja. PSC sebagai contractor tugasnya mencari dan memproduksi migas di
> wilayah kerja (block)  untuk bouwheernya yaitu Pertamina. Kalau kita punya
> kontraktor yang diberi tugas membuat gedung di lahan kita,  kan yang punya
> lahan yang bayar PBB
> Entah sekarang apakah PSC itu cuman  tinggal namanya saja contractor,
> tetapi sebetulnya mempunyai memiliki serta menguasai block? Atau apakah dia
> itu masih contractornya SSKMigas? Kalau begitu yang harus  ayar PBB itu SKK
> Migas.
> Saya melihat yang sekarang disebut PSC itu bukan contractor lagi tapi
> tetapi pemegang konsesi/kuasa pertambangan  atau BLOCK Migas, sehingga
> diharuskan bayar PBB
> Wassalam
> RPK
>
>
> - Original Message -
> *From:* Rovicky Dwi Putrohari
> *To:* IAGI
> *Sent:* Tuesday, October 08, 2013 11:15 AM
> *Subject:* [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi
> migas. --> perlukah ?
>
>  Salah satu issue penting dalam penawaran blok baru kali ini adalah issue
> diberlakukannya PBB untuk daerah eksplorasi, termasuk dilaut (menjadi PBL,
> kali ya). Besaran angka pajak ini ditengarai mampu melebihi total biaya
> eksplorasi. Sehingga diperkirakan blok-blok yang ditawarkan semakin sulit
> mendapatkan "pembeli".
>
> Ntah mengapa ide PBB ini muncul dalam blok eksplorasi migas ini. Tetapi
> yang dapat kita diskusikan adalah apakah PBB ini diperlukan dan bagaimana
> dampaknya pada eksplorasi migas yang sudah semakin sulit ini ..
>
> Ada pendapat ?
>
> RDP
>
> ingin tahu bagaimana besarannya ? silahkan disini :
>
>
> http://www.bppk.depkeu.go.id/webpajak/index.php/artikel/ok-pbb/1337-pengenaan-pbb-pertambangan-minyak-dan-gas-bumi-migas
>
>  --
> *"Tidak ada satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah bangsa. Tapi
> pasti ada satu langkah kemajuan bila anda ikut serta memperbaikinya".*
>
> 
> Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
> The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
> Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
> 
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
> 
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indone
>
>



Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)

The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition

Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/



Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact



Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti

---

Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. --> perlukah ?

2013-10-10 Thread koesoema
Ya kalau masih explorasi ya tunggu sampai discovery/ produksi. Kalau tdk 
berhasil ya itu risiko. Mungkin yg dimaksud pemerintah untuk memanfaatkan blok2 
yg tidur yg hanya untuk portfolio saja  supaya dapat duit pajak daripadanya. 
Pinter juga pemerintah kalau itu maksudnya.
Hehehe
RPK
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: noor syarifuddin 
Sender: 
Date: Fri, 11 Oct 2013 06:03:06 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi
 migas. --> perlukah ?

Selamat Pagi Prof,
He he he belum bisa Pak, khan masih explorasi. :-)
Kalau yg sudah produksi memang tidak ada masalah, bayarkan dan nanti
diganti


Salam,

On Thursday, October 10, 2013, wrote:

> **
> Kalau masih sama mah, ya bayarkan saja PBB itu, nanti kan dapat
> dicost-recoverykan dari SKK Migas, bahkan mungkin dengan keuntungan. Hehehe
> RPK
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> --
> *From: * noor syarifuddin  'cvml', 'noorsyarifud...@gmail.com');>>
> *Sender: *  'iagi-net@iagi.or.id');>>
> *Date: *Thu, 10 Oct 2013 19:46:39 +0700
> *To: *iagi-net@iagi.or.id  'iagi-net@iagi.or.id');> 'iagi-net@iagi.or.id');>>
> *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id  'iagi-net@iagi.or.id');>
> *Subject: *Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah
> eksplorasi migas. --> perlukah ?
>
> Masih sama Pak, semua asset yg dibangun itu milik negara juga seperti
> dulu..
>
> Yang inovasi baru dari Ditjend pajak adalah laut lepas yg belum ada
> apa-apanya sekarang dikenai PBB...
>
>
> Salam
>
> On Thursday, October 10, 2013, R.P.Koesoemadinata wrote:
>
> **
> Disini letak bedanya waktu zaman Pertamina dulu. PSC itu sifatnya
> contractor dari Pertamina, sehingga tidak memiliki lahan, gedung bangunan
> apapun, semuanya adalah wlayah kuasa pertambangan Pertamina. Jadi yang
> bayar PBB gedung, lahan yang digunakan explorasi dan produksi itu adalah
> Pertamina, kontraktor tidaK memiliki dan menguasa lahan, paling2 wilayah
> kerja. PSC sebagai contractor tugasnya mencari dan memproduksi migas di
> wilayah kerja (block)  untuk bouwheernya yaitu Pertamina. Kalau kita punya
> kontraktor yang diberi tugas membuat gedung di lahan kita,  kan yang punya
> lahan yang bayar PBB
> Entah sekarang apakah PSC itu cuman  tinggal namanya saja contractor,
> tetapi sebetulnya mempunyai memiliki serta menguasai block? Atau apakah dia
> itu masih contractornya SSKMigas? Kalau begitu yang harus  ayar PBB itu SKK
> Migas.
> Saya melihat yang sekarang disebut PSC itu bukan contractor lagi tapi
> tetapi pemegang konsesi/kuasa pertambangan  atau BLOCK Migas, sehingga
> diharuskan bayar PBB
> Wassalam
> RPK
>
>
> - Original Message -
> *From:* Rovicky Dwi Putrohari
> *To:* IAGI
> *Sent:* Tuesday, October 08, 2013 11:15 AM
> *Subject:* [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi
> migas. --> perlukah ?
>
>  Salah satu issue penting dalam penawaran blok baru kali ini adalah issue
> diberlakukannya PBB untuk daerah eksplorasi, termasuk dilaut (menjadi PBL,
> kali ya). Besaran angka pajak ini ditengarai mampu melebihi total biaya
> eksplorasi. Sehingga diperkirakan blok-blok yang ditawarkan semakin sulit
> mendapatkan "pembeli".
>
> Ntah mengapa ide PBB ini muncul dalam blok eksplorasi migas ini. Tetapi
> yang dapat kita diskusikan adalah apakah PBB ini diperlukan dan bagaimana
> dampaknya pada eksplorasi migas yang sudah semakin sulit ini ..
>
> Ada pendapat ?
>
> RDP
>
> ingin tahu bagaimana besarannya ? silahkan disini :
>
>
> http://www.bppk.depkeu.go.id/webpajak/index.php/artikel/ok-pbb/1337-pengenaan-pbb-pertambangan-minyak-dan-gas-bumi-migas
>
>  --
> *"Tidak ada satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah bangsa. Tapi
> pasti ada satu langkah kemajuan bila anda ikut serta memperbaikinya".*
>
> 
> Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
> The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
> Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
> 
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
> 
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indone
>
>



Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)

The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention &a

Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. --> perlukah ?

2013-10-10 Thread Rovicky Dwi Putrohari
Maksud pemerintah yang "aslinya" saya kurang tahu pasti. Tetapi yang saya
tahu penerimaan sektor pajak tahun inipun masih jauh dibawah target,
barangkali saja langkah ini (bagi dirjen pajak) untuk menyelamatkan diri
(survival mode).

Selain "pinter"-nya ngakali persoalan ini dengan memalaki eh memajaki KKKS
(dilaut juga), ada beberapa hal seperti yang sudah disinggung Pak Noor
bahwa pembebanan pada masa eksplorasi ini yg kurang pas, juga BESARAN angka
pajak ini yang ngaudubillah besarnya, bahkan mendekati (bisa saja lebih
besar) dari besarnya komitmen pasti yg sudah disepakati oleh KKKS. Angkanya
konon, menurut IPA, berkisar dari Rp 40 miliar hingga Rp 190 miliar per
Blok. Nah tentunya KKS mendingan melakukan pengeboran ketimbang bayar
pajak.

Kalau saya balik bertanya ke KKKSnya, apakah KKKS akan
benar-benarmenjalankan komitmen pastinya sesuai jadwal bila pajak ini
dihapuskan ? Tidak ada pengunduran komitmen pasti terutama pengeboran ?

Salam jumat
Saatnya merenung


RDP



--
*"Tidak ada satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah bangsa. Tapi
pasti ada satu langkah kemajuan bila anda ikut serta memperbaikinya".*


2013/10/11 

> **
> Ya kalau masih explorasi ya tunggu sampai discovery/ produksi. Kalau tdk
> berhasil ya itu risiko. Mungkin yg dimaksud pemerintah untuk memanfaatkan
> blok2 yg tidur yg hanya untuk portfolio saja supaya dapat duit pajak
> daripadanya. Pinter juga pemerintah kalau itu maksudnya.
>
> Hehehe
> RPK
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> --
> *From: * noor syarifuddin 
> *Sender: * 
> *Date: *Fri, 11 Oct 2013 06:03:06 +0700
> *To: *iagi-net@iagi.or.id
> *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
> *Subject: *Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah
> eksplorasi migas. --> perlukah ?
>
> Selamat Pagi Prof,
> He he he belum bisa Pak, khan masih explorasi. :-)
> Kalau yg sudah produksi memang tidak ada masalah, bayarkan dan nanti
> diganti
>
>
> Salam,
>
> On Thursday, October 10, 2013, wrote:
>
>> **
>> Kalau masih sama mah, ya bayarkan saja PBB itu, nanti kan dapat
>> dicost-recoverykan dari SKK Migas, bahkan mungkin dengan keuntungan. Hehehe
>> RPK
>> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>> --
>> *From: * noor syarifuddin 
>> *Sender: * 
>> *Date: *Thu, 10 Oct 2013 19:46:39 +0700
>> *To: *iagi-net@iagi.or.id
>> *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
>> *Subject: *Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah
>> eksplorasi migas. --> perlukah ?
>>
>> Masih sama Pak, semua asset yg dibangun itu milik negara juga seperti
>> dulu..
>>
>> Yang inovasi baru dari Ditjend pajak adalah laut lepas yg belum ada
>> apa-apanya sekarang dikenai PBB...
>>
>>
>> Salam
>>
>> On Thursday, October 10, 2013, R.P.Koesoemadinata wrote:
>>
>> **
>> Disini letak bedanya waktu zaman Pertamina dulu. PSC itu sifatnya
>> contractor dari Pertamina, sehingga tidak memiliki lahan, gedung bangunan
>> apapun, semuanya adalah wlayah kuasa pertambangan Pertamina. Jadi yang
>> bayar PBB gedung, lahan yang digunakan explorasi dan produksi itu adalah
>> Pertamina, kontraktor tidaK memiliki dan menguasa lahan, paling2 wilayah
>> kerja. PSC sebagai contractor tugasnya mencari dan memproduksi migas di
>> wilayah kerja (block)  untuk bouwheernya yaitu Pertamina. Kalau kita punya
>> kontraktor yang diberi tugas membuat gedung di lahan kita,  kan yang punya
>> lahan yang bayar PBB
>> Entah sekarang apakah PSC itu cuman  tinggal namanya saja contractor,
>> tetapi sebetulnya mempunyai memiliki serta menguasai block? Atau apakah dia
>> itu masih contractornya SSKMigas? Kalau begitu yang harus  ayar PBB itu SKK
>> Migas.
>> Saya melihat yang sekarang disebut PSC itu bukan contractor lagi tapi
>> tetapi pemegang konsesi/kuasa pertambangan  atau BLOCK Migas, sehingga
>> diharuskan bayar PBB
>> Wassalam
>> RPK
>>
>>
>> - Original Message -
>> *From:* Rovicky Dwi Putrohari
>> *To:* IAGI
>> *Sent:* Tuesday, October 08, 2013 11:15 AM
>> *Subject:* [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi
>> migas. --> perlukah ?
>>
>>  Salah satu issue penting dalam penawaran blok baru kali ini adalah
>> issue diberlakukannya PBB untuk daerah eksplorasi, termasuk dilaut (menjadi
>> PBL, kali ya). Besaran angka pajak ini ditengarai mampu melebihi total
>> biaya eksplorasi. Sehingga diperkirakan blok-blok yang ditawarkan semakin
>> sulit mendapatkan "pembeli".
>>
>> Ntah mengapa ide PBB ini muncul dalam blok eksplorasi migas ini. Tetapi
>> yang dapat kita

Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. --> perlukah ?

2013-10-10 Thread Yanto R. Sumantri
Berikut  informasi mengenai PBB.

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
 
Pengertian
 
Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap 
bumi dan
atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 
tentang
Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang nomor
12 Tahun 1994.
PBB adalah
pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang 
ditentukan
oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan 
subjek
(siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
 
Objek PBB
 
Objek PBB
adalah “Bumi dan atau Bangunan”:
Bumi:
Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di 
pedalaman
serta laut wilayah Indonesia
Contoh:
sawah, ladang, kebun, tanah. pekarangan, tambang, dll.
Bangunan:
Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada 
tanah dan
atau perairan.
Contoh:
rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, 
pusat
perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman mewah, 

Subjek Pajak
adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata:

-
mempunyai
suatu hak atas bumi, dan atau;
-
memperoleh
manfaat atas bumi, dan atau;
-
memiliki
bangunan, dan atau;
-
menguasai
bangunan, dan atau;
-
memperoleh
manfaat atas.


Jadi kalau melihat definisi diatas Perusahan migas/KKKS yang masihdalam taraf 
eksplorasi BELUM  menjadi Subjek oajak walaupun  lauatan memang termasuk objek 
PBB.


si Abah YRS






fasilitas
lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak 
lepas
pantai, dll.



On Friday, October 11, 2013 9:01 AM, Rovicky Dwi Putrohari  
wrote:
 
Maksud pemerintah yang "aslinya" saya kurang tahu pasti. Tetapi yang saya tahu 
penerimaan sektor pajak tahun inipun masih jauh dibawah target, barangkali saja 
langkah ini (bagi dirjen pajak) untuk menyelamatkan diri (survival mode). 

Selain "pinter"-nya ngakali persoalan ini dengan memalaki eh memajaki KKKS 
(dilaut juga), ada beberapa hal seperti yang sudah disinggung Pak Noor bahwa 
pembebanan pada masa eksplorasi ini yg kurang pas, juga BESARAN angka pajak ini 
yang ngaudubillah besarnya, bahkan mendekati (bisa saja lebih besar) dari 
besarnya komitmen pasti yg sudah disepakati oleh KKKS. Angkanya konon, menurut 
IPA, berkisar dari Rp 40 miliar hingga Rp 190 miliar per Blok. Nah tentunya KKS 
mendingan melakukan pengeboran ketimbang bayar pajak. 

Kalau saya balik bertanya ke KKKSnya, apakah KKKS akan benar-benarmenjalankan 
komitmen pastinya sesuai jadwal bila pajak ini dihapuskan ? Tidak ada 
pengunduran komitmen pasti terutama pengeboran ?

Salam jumat
Saatnya merenung


RDP





--
"Tidak ada satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah bangsa. Tapi pasti ada 
satu langkah kemajuan bila anda ikut serta memperbaikinya".


2013/10/11 

Ya kalau masih explorasi ya tunggu sampai discovery/ produksi. Kalau tdk 
berhasil ya itu risiko. Mungkin yg dimaksud pemerintah untuk memanfaatkan blok2 
yg tidur yg hanya untuk portfolio saja  supaya dapat duit pajak daripadanya. 
Pinter juga pemerintah kalau itu maksudnya.
>
>Hehehe
>RPK
>Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
>
>From:  noor syarifuddin  
>Sender:   
>Date: Fri, 11 Oct 2013 06:03:06 +0700
>To: iagi-net@iagi.or.id
>ReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id 
>Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi 
>migas. --> perlukah ?
>
>Selamat Pagi Prof,
>He he he belum bisa Pak, khan masih explorasi. :-)
>Kalau yg sudah produksi memang tidak ada masalah, bayarkan dan nanti 
>diganti
>
>
>
>
>Salam,
>
>On Thursday, October 10, 2013,   wrote:
>
>Kalau masih sama mah, ya bayarkan saja PBB itu, nanti kan dapat 
>dicost-recoverykan dari SKK Migas, bahkan mungkin dengan keuntungan. Hehehe
>>RPK
>>Powered by Telkomsel BlackBerry®
>>
>>
>>From:  noor syarifuddin  
>>Sender:   
>>Date: Thu, 10 Oct 2013 19:46:39 +0700
>>To: iagi-net@iagi.or.id
>>ReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id 
>>Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi 
>>migas. --> perlukah ?
>>
>>Masih sama Pak, semua asset yg dibangun itu milik negara juga seperti dulu..
>>
>>
>>Yang inovasi baru dari Ditjend pajak adalah laut lepas yg belum ada 
>>apa-apanya sekarang dikenai PBB...
>>
>>
>>
>>
>>Salam
>>
>>On Thursday, October 10, 2013, R.P.Koesoemadinata  wrote:
>>
>> 
>>>Disini letak bedanya waktu zaman Pertamina dulu. 
PSC itu sifatnya contractor dari Pertamina, sehingga tidak memiliki lahan, 
gedung bangunan apapun, semuanya adalah wlayah kuasa pertambangan Pertamina. 
Jadi yang bayar PBB gedung, lahan yang digunakan explorasi dan 
produksi itu adalah Pertamina, kontraktor tidaK memiliki dan menguasa 
lahan, paling2 wilayah kerja. PS

Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. --> perlukah ?

2013-10-10 Thread Dandy Hidayat
Dengan Hormat

Sependek pengetahuan saya tidak boleh ada satu object pajak yang memiliki
dua sistem pembayaran.

Jadi kalau Asset perusahaan dan lapangan sudah dibayarkan secara sistem
bagi hasil maka tidak boleh lagi ada pembayaran yang lain.

Selain itu perlu diperhitungkan Nilai Penurunan Object Pajak dimana kalau
produksi minyak mengalami penurunan otomatis pemasukan berkurang , apa ini
juga akan dihitung pajaknya . ?

Salam

Dandy


2013/10/11 Yanto R. Sumantri 

> Berikut  informasi mengenai PBB.
>
> PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
> ** **
> Pengertian
> ** **
> Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap
> 
> bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 
> tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-***
> *
> Undang nomor 12 Tahun 1994.
> PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak
> terutang 
> ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan
> 
> subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
> ** **
> Objek PBB
> ** **
> Objek PBB adalah “Bumi dan atau Bangunan”:
> Bumi: Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di 
> pedalaman serta laut wilayah Indonesia
> Contoh: sawah, ladang, kebun, tanah. pekarangan, tambang, dll.
> Bangunan: Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada
> 
> tanah dan atau perairan.
> Contoh: rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, **
> **
> pusat perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman mewah, 
>
> Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata:
> -
> mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau;
> -
> memperoleh manfaat atas bumi, dan atau;
> -
> memiliki bangunan, dan atau;
> -
> menguasai bangunan, dan atau;
> -
> memperoleh manfaat atas.
>
>
> Jadi kalau melihat definisi diatas Perusahan migas/KKKS yang masihdalam
> taraf eksplorasi BELUM  menjadi Subjek oajak walaupun  lauatan memang
> termasuk objek PBB.
>
>
> si Abah YRS
>
>
>
>
>
>
> fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan
> minyak 
> lepas pantai, dll.
>
>
>   On Friday, October 11, 2013 9:01 AM, Rovicky Dwi Putrohari <
> rovi...@gmail.com> wrote:
>  Maksud pemerintah yang "aslinya" saya kurang tahu pasti. Tetapi yang
> saya tahu penerimaan sektor pajak tahun inipun masih jauh dibawah target,
> barangkali saja langkah ini (bagi dirjen pajak) untuk menyelamatkan diri
> (survival mode).
>
> Selain "pinter"-nya ngakali persoalan ini dengan memalaki eh memajaki KKKS
> (dilaut juga), ada beberapa hal seperti yang sudah disinggung Pak Noor
> bahwa pembebanan pada masa eksplorasi ini yg kurang pas, juga BESARAN angka
> pajak ini yang ngaudubillah besarnya, bahkan mendekati (bisa saja lebih
> besar) dari besarnya komitmen pasti yg sudah disepakati oleh KKKS. Angkanya
> konon, menurut IPA, berkisar dari Rp 40 miliar hingga Rp 190 miliar per
> Blok. Nah tentunya KKS mendingan melakukan pengeboran ketimbang bayar
> pajak.
>
> Kalau saya balik bertanya ke KKKSnya, apakah KKKS akan
> benar-benarmenjalankan komitmen pastinya sesuai jadwal bila pajak ini
> dihapuskan ? Tidak ada pengunduran komitmen pasti terutama pengeboran ?
>
> Salam jumat
> Saatnya merenung
>
>
> RDP
>
>
>
> --
> *"Tidak ada satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah bangsa. Tapi
> pasti ada satu langkah kemajuan bila anda ikut serta memperbaikinya".*
>
>
> 2013/10/11 
>
> **
> Ya kalau masih explorasi ya tunggu sampai discovery/ produksi. Kalau tdk
> berhasil ya itu risiko. Mungkin yg dimaksud pemerintah untuk memanfaatkan
> blok2 yg tidur yg hanya untuk portfolio saja supaya dapat duit pajak
> daripadanya. Pinter juga pemerintah kalau itu maksudnya.
>
> Hehehe
> RPK
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> --
> *From: * noor syarifuddin 
> *Sender: * 
> *Date: *Fri, 11 Oct 2013 06:03:06 +0700
> *To: *iagi-net@iagi.or.id
> *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
> *Subject: *Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah
> eksplorasi migas. --> perlukah ?
>
> Selamat Pagi Prof,
> He he he belum bisa Pak, khan masih explorasi. :-)
> Kalau yg sudah produksi memang tidak ada masalah, bayarkan dan nanti
> diganti
>
>
> Salam,
>
> On Thursday, October 10, 2013, wrote:
>
> **
> Kalau masih sama mah, ya bayarkan saja PBB itu, nanti kan dapat
> dicost-recoverykan dari SKK Migas, bahkan mungkin dengan keuntungan. Hehehe
> RPK
> Powered by Telkomsel Bla

Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. --> perlukah ?

2013-10-11 Thread noor syarifuddin
Dear All,

kayaknya argumen kita cuman ke sana kemari yah
Sekedar info saja, total PBB eksplorasi yang ditagihkan itu besarnya
hampir 1/4 milyar dolalr (260 juta dolaran) dengan tagihan tiap
bloknya bervariasi, yang tertinggi yang saya tahu adalah 19 juta USD
per tahun... padahal blok tsb mungkin komitmen kerjanya hanya 20-30
juta dolar selama 3 tahun...

Masalah ini sudah memasuki tahap kritis karena tender blok yang
sekarng sudah diumumkan dan batas waktunya akhir bulan ini kalau
masalah ini tidak dituntaskan, maka krisis eksplorasi migas mungkin
akan segera terjadi:

- tidak akan ada yang ikut tender blok baru...
- pemegang blok yang sudah ada mungkin akan memilih untuk
mengembalikan bloknya...



salam,


On 10/11/13, lia...@indo.net.id  wrote:
> Kenapa di laut juga dipajaki , karena laut juga bagian dari bumi, namanya
> juga PBB  Pajak Bumi dan Bangunan kecuali diganti  PDB Pajak Daratan dan
> Bangunan
>
>
>
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -Original Message-
> From: "Parlaungan" 
> Sender: 
> Date: Fri, 11 Oct 2013 09:43:16
> To: IAGI
> Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi
> migas. --> perlukah ?
>
> sependek pegetahuan saya:
>
> 1. PBB ditanggung oleh pihak yg mendapatkan manfaat atas
> tanah/perairan/bangunan kecuali ada perjanjian bahwa pajak ditanggung oleh
> pemilik.
>
> 2. Yang menjadi subjek pajak adalah penyewa, pemanfaat tanpa harus melihat
> kepemilikan atas objek tsb.
>
> 3. Bukti pembayaran PBB bukanlah sebagai bukti kepemilikan atas objek.
>
> 4. Ttg perusahaan eksplorasi, apakah perusahaan eksplorasi mendapat manfaat
> dari objek? Tentu saja, karena dari kegiatan dilokasi objek akan mendapatkan
> data, dan juga selama masa kontrak objek tidak dapat diakses oleh eksplorer
> lain. Dan jika kelak terbukti ekonomis akan diproduksi sendiri atau bahkan
> mungkin dapat ditransfer ke pihak lain dengan imbalan memadai, atau data
> dapat dipakai untuk naikin nilai saham di bursa dll.
> Tks
>
> Tks
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -Original Message-----
> From: koeso...@melsa.net.id
> Sender: 
> Date: Fri, 11 Oct 2013 07:56:17
> To: 
> Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi
> migas. --> perlukah ?
> Betul sekali Ibu Vita, tapi mungkin diminta untuk nalangin dulu oleh yg
> punya lahan/rumah.
> Heheh lagi
> RPK
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -----Original Message-
> From: Parvita Siregar 
> Sender: 
> Date: Fri, 11 Oct 2013 07:52:36
> To: iagi-net@iagi.or.id
> Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: RE: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi
>  migas. --> perlukah ?
>
> Abah,
>
> Terimakasih ya infonya.  Jadi saya mengerti apa yang dimaksud dengan PBB.
> Kalau menurut pengertian ini, memang eksplorasi belum bisa dipajak ya.
> Lagian kan kita Cuma kontraktor.  Saya ngontrak rumah ngga bayar PBBnya,
> yang bayar yang punya rumah.  Analoginya sama ndak ya?
>
> PARVITA SIREGAR | SENIOR GEOLOGIST | AWE (NORTHWEST NATUNA) PTE LTD | AWE
> LIMITED
> 
> P +62 21 2934 2934  |  D EXT 107  |  F +62 21 780 3566  |  M +62  811 996
> 616  |  E
> parvita.sire...@awexplore.com<mailto:parvita.sire...@awexplore.com>
>
> From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Yanto R.
> Sumantri
> Sent: Friday, October 11, 2013 12:07 PM
> To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi
> migas. --> perlukah ?
>
> Berikut  informasi mengenai PBB.
>
> PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
>
> Pengertian
>
> Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap
> bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985
> tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
> Undang nomor 12 Tahun 1994.
> PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang
> ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan
> subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
>
> Objek PBB
>
> Objek PBB adalah “Bumi dan atau Bangunan”:
> Bumi: Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di
> pedalaman serta laut wilayah Indonesia
> Contoh: sawah, ladang, kebun, tanah. pekarangan, tambang, dll.
> Bangunan: Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada
> tanah dan atau perairan.
> Contoh: rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat,
> pusat perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman mewah,
>
> Subjek Pajak adalah orang pribadi ata

Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. --> perlukah ?

2013-10-11 Thread Parlaungan
Pak Noor, 
Besar sekali kewajiban PBBnya ya pak, apakah lokasinya diperkotaan sehingga 
harga bumi per meternya tinggi sekali? Sebagai ilustrasi kasar utk blok 
Eksplorasi (belum produktif) di pedalaman seluas 10 x 10 km, maka total luas 
areal adl 100juta m2. Perkiraan harga bumi adalah Rp300/m2 maka NJOP adl 
Rp30milyar. Kewajiban PBBnya adl sekitar 0.5% x 40% x Rp30milyar = Rp60juta.
Tks.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: noor syarifuddin 
Sender: 
Date: Fri, 11 Oct 2013 17:20:36 
To: 
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi
 migas. --> perlukah ?
Dear All,

kayaknya argumen kita cuman ke sana kemari yah
Sekedar info saja, total PBB eksplorasi yang ditagihkan itu besarnya
hampir 1/4 milyar dolalr (260 juta dolaran) dengan tagihan tiap
bloknya bervariasi, yang tertinggi yang saya tahu adalah 19 juta USD
per tahun... padahal blok tsb mungkin komitmen kerjanya hanya 20-30
juta dolar selama 3 tahun...

Masalah ini sudah memasuki tahap kritis karena tender blok yang
sekarng sudah diumumkan dan batas waktunya akhir bulan ini kalau
masalah ini tidak dituntaskan, maka krisis eksplorasi migas mungkin
akan segera terjadi:

- tidak akan ada yang ikut tender blok baru...
- pemegang blok yang sudah ada mungkin akan memilih untuk
mengembalikan bloknya...



salam,


On 10/11/13, lia...@indo.net.id  wrote:
> Kenapa di laut juga dipajaki , karena laut juga bagian dari bumi, namanya
> juga PBB  Pajak Bumi dan Bangunan kecuali diganti  PDB Pajak Daratan dan
> Bangunan
>
>
>
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -Original Message-
> From: "Parlaungan" 
> Sender: 
> Date: Fri, 11 Oct 2013 09:43:16
> To: IAGI
> Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi
> migas. --> perlukah ?
>
> sependek pegetahuan saya:
>
> 1. PBB ditanggung oleh pihak yg mendapatkan manfaat atas
> tanah/perairan/bangunan kecuali ada perjanjian bahwa pajak ditanggung oleh
> pemilik.
>
> 2. Yang menjadi subjek pajak adalah penyewa, pemanfaat tanpa harus melihat
> kepemilikan atas objek tsb.
>
> 3. Bukti pembayaran PBB bukanlah sebagai bukti kepemilikan atas objek.
>
> 4. Ttg perusahaan eksplorasi, apakah perusahaan eksplorasi mendapat manfaat
> dari objek? Tentu saja, karena dari kegiatan dilokasi objek akan mendapatkan
> data, dan juga selama masa kontrak objek tidak dapat diakses oleh eksplorer
> lain. Dan jika kelak terbukti ekonomis akan diproduksi sendiri atau bahkan
> mungkin dapat ditransfer ke pihak lain dengan imbalan memadai, atau data
> dapat dipakai untuk naikin nilai saham di bursa dll.
> Tks
>
> Tks
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -Original Message-
> From: koeso...@melsa.net.id
> Sender: 
> Date: Fri, 11 Oct 2013 07:56:17
> To: 
> Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi
> migas. --> perlukah ?
> Betul sekali Ibu Vita, tapi mungkin diminta untuk nalangin dulu oleh yg
> punya lahan/rumah.
> Heheh lagi
> RPK
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -----Original Message-----
> From: Parvita Siregar 
> Sender: 
> Date: Fri, 11 Oct 2013 07:52:36
> To: iagi-net@iagi.or.id
> Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: RE: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi
>  migas. --> perlukah ?
>
> Abah,
>
> Terimakasih ya infonya.  Jadi saya mengerti apa yang dimaksud dengan PBB.
> Kalau menurut pengertian ini, memang eksplorasi belum bisa dipajak ya.
> Lagian kan kita Cuma kontraktor.  Saya ngontrak rumah ngga bayar PBBnya,
> yang bayar yang punya rumah.  Analoginya sama ndak ya?
>
> PARVITA SIREGAR | SENIOR GEOLOGIST | AWE (NORTHWEST NATUNA) PTE LTD | AWE
> LIMITED
> 
> P +62 21 2934 2934  |  D EXT 107  |  F +62 21 780 3566  |  M +62  811 996
> 616  |  E
> parvita.sire...@awexplore.com<mailto:parvita.sire...@awexplore.com>
>
> From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of Yanto R.
> Sumantri
> Sent: Friday, October 11, 2013 12:07 PM
> To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi
> migas. --> perlukah ?
>
> Berikut  informasi mengenai PBB.
>
> PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
>
> Pengertian
>
> Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap
> bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985
> tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
> Undang nomor 12 Tahun 1994.
> PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang
> ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah da

Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. --> perlukah ?

2013-10-11 Thread aluthfi143

Mas Noor memang aturan terkait PBB ini makin merepotkan investor khususnya di 
blok yang statusnya masih eksplorasi. Di era pasca 2005, waktu itu ada aturan 
baru mengenai bea masuk peralatan perminyakan seperti rig, peralatan produksi 
dan sebagainya. Memang bea masuk peralatan ini nantinya bisa di-reimburse 
(terminologinya bukan cost rec) ke pemerintah. Dalam setiap kontrak/blok di 
departemen keuangan punya laci. Kalau blok produksi tentu laci dari masing2 
blok berisi, tetapi dari blok eksplorasi tentu lacinya kosong. Dalam hal laci 
masih kosong pemerintah tidak bersedia membayara re-imbursement bea masuk 
peralatan perminyakan. Lha inilah yg jadi masalah, penyelesaiannya waktu itu, 
bpmigas bersama esdm mengajukan ke menkeu agar blok eksplorasi ada penundaan 
sampai bloknya menjadi komersial, kalau blok tidak terbukti komersial 
dibebaskan dari pembayaran bea masuk tadi. Waktu itu menkeu Sri Mulyani setuju 
tetapi melalui KMK (keputusan menteri keuangan) yang berlaku setahun dan 
diperbaharui setiap tahun. Repotnya KMK berakhir 31 desember jam 00, 
pembaharuan KMK baru terbut baru terbit awal maret tahun berikutnya. Waktu 
Exxon membawa rig masuk Indonesia KMK expired dan perpanjangan/pembaharuannya 
belum terbit, terpaksa rig diparkir di pelabuhan Korea Selatan, karena kalau 
masuk Indonesia harus bayar bea masuk us$ 80 juta untuk membor blok Mandar dan 
blok Surumana (deepwater makasar strait). Exxon mengatakan kalau sampai 2 
minggu pembaharuan KMK belum terbit, maka rig tsb akan move ke west africa, 
untuk membor blok Mandar dan blok Surumana aka  tunggu 1,5 tahun lagi. Untung 
bpmigas dan esdm berhasil merayu menkeu sehingga terbit KMK dan kedua blok tsb 
bisa dibor walau belum berhasil making discovery. 

Situasi sekarang baik di skkmigas maupun esdm sedang mengalami paranoid, 
tampaknya tak ada yang berani fight untuk melakukan terobosan, mengajukan 
permintaan kepada Menkeu terkait PBB terutama blok eksplorasi. Mereka mungkin 
lebih memilih bekerja yang aman. Ya salah satu akibat yang tampak seperti yg 
dikemukakan Mas Noor, waktu tender hampir habis tetapi investor masih wait and 
see.

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: noor syarifuddin 
Sender: 
Date: Fri, 11 Oct 2013 17:20:36 
To: 
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi
 migas. --> perlukah ?
Dear All,

kayaknya argumen kita cuman ke sana kemari yah
Sekedar info saja, total PBB eksplorasi yang ditagihkan itu besarnya
hampir 1/4 milyar dolalr (260 juta dolaran) dengan tagihan tiap
bloknya bervariasi, yang tertinggi yang saya tahu adalah 19 juta USD
per tahun... padahal blok tsb mungkin komitmen kerjanya hanya 20-30
juta dolar selama 3 tahun...

Masalah ini sudah memasuki tahap kritis karena tender blok yang
sekarng sudah diumumkan dan batas waktunya akhir bulan ini kalau
masalah ini tidak dituntaskan, maka krisis eksplorasi migas mungkin
akan segera terjadi:

- tidak akan ada yang ikut tender blok baru...
- pemegang blok yang sudah ada mungkin akan memilih untuk
mengembalikan bloknya...



salam,


On 10/11/13, lia...@indo.net.id  wrote:
> Kenapa di laut juga dipajaki , karena laut juga bagian dari bumi, namanya
> juga PBB  Pajak Bumi dan Bangunan kecuali diganti  PDB Pajak Daratan dan
> Bangunan
>
>
>
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -Original Message-
> From: "Parlaungan" 
> Sender: 
> Date: Fri, 11 Oct 2013 09:43:16
> To: IAGI
> Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi
> migas. --> perlukah ?
>
> sependek pegetahuan saya:
>
> 1. PBB ditanggung oleh pihak yg mendapatkan manfaat atas
> tanah/perairan/bangunan kecuali ada perjanjian bahwa pajak ditanggung oleh
> pemilik.
>
> 2. Yang menjadi subjek pajak adalah penyewa, pemanfaat tanpa harus melihat
> kepemilikan atas objek tsb.
>
> 3. Bukti pembayaran PBB bukanlah sebagai bukti kepemilikan atas objek.
>
> 4. Ttg perusahaan eksplorasi, apakah perusahaan eksplorasi mendapat manfaat
> dari objek? Tentu saja, karena dari kegiatan dilokasi objek akan mendapatkan
> data, dan juga selama masa kontrak objek tidak dapat diakses oleh eksplorer
> lain. Dan jika kelak terbukti ekonomis akan diproduksi sendiri atau bahkan
> mungkin dapat ditransfer ke pihak lain dengan imbalan memadai, atau data
> dapat dipakai untuk naikin nilai saham di bursa dll.
> Tks
>
> Tks
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -Original Message-
> From: koeso...@melsa.net.id
> Sender: 
> Date: Fri, 11 Oct 2013 07:56:17
> To: 
> Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi
> migas. --> perlukah ?
> Betul sekali Ibu Vita, tapi mungkin diminta untuk nalangin dulu oleh yg
> puny

Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. --> perlukah ?

2013-10-11 Thread noor syarifuddin
He he he mungkin mau ikut-ikutan mode di Amerika pak.. Di sana ada Federal
shutdown, di sini mungkin bentar lagi ada Exploration shutdown :-)

Yang sudah terjadi adalah perlambatan alias slowdown karena semua mau wait
and see...



Salam,

On Friday, October 11, 2013, wrote:

>
> Mas Noor memang aturan terkait PBB ini makin merepotkan investor khususnya
> di blok yang statusnya masih eksplorasi. Di era pasca 2005, waktu itu ada
> aturan baru mengenai bea masuk peralatan perminyakan seperti rig, peralatan
> produksi dan sebagainya. Memang bea masuk peralatan ini nantinya bisa
> di-reimburse (terminologinya bukan cost rec) ke pemerintah. Dalam setiap
> kontrak/blok di departemen keuangan punya laci. Kalau blok produksi tentu
> laci dari masing2 blok berisi, tetapi dari blok eksplorasi tentu lacinya
> kosong. Dalam hal laci masih kosong pemerintah tidak bersedia membayara
> re-imbursement bea masuk peralatan perminyakan. Lha inilah yg jadi masalah,
> penyelesaiannya waktu itu, bpmigas bersama esdm mengajukan ke menkeu agar
> blok eksplorasi ada penundaan sampai bloknya menjadi komersial, kalau blok
> tidak terbukti komersial dibebaskan dari pembayaran bea masuk tadi. Waktu
> itu menkeu Sri Mulyani setuju tetapi melalui KMK (keputusan menteri
> keuangan) yang berlaku setahun dan diperbaharui setiap tahun. Repotnya KMK
> berakhir 31 desember jam 00, pembaharuan KMK baru terbut baru terbit awal
> maret tahun berikutnya. Waktu Exxon membawa rig masuk Indonesia KMK expired
> dan perpanjangan/pembaharuannya belum terbit, terpaksa rig diparkir di
> pelabuhan Korea Selatan, karena kalau masuk Indonesia harus bayar bea masuk
> us$ 80 juta untuk membor blok Mandar dan blok Surumana (deepwater makasar
> strait). Exxon mengatakan kalau sampai 2 minggu pembaharuan KMK belum
> terbit, maka rig tsb akan move ke west africa, untuk membor blok Mandar dan
> blok Surumana aka  tunggu 1,5 tahun lagi. Untung bpmigas dan esdm berhasil
> merayu menkeu sehingga terbit KMK dan kedua blok tsb bisa dibor walau belum
> berhasil making discovery.
>
> Situasi sekarang baik di skkmigas maupun esdm sedang mengalami paranoid,
> tampaknya tak ada yang berani fight untuk melakukan terobosan, mengajukan
> permintaan kepada Menkeu terkait PBB terutama blok eksplorasi. Mereka
> mungkin lebih memilih bekerja yang aman. Ya salah satu akibat yang tampak
> seperti yg dikemukakan Mas Noor, waktu tender hampir habis tetapi investor
> masih wait and see.
>
> Sent from my BlackBerry®
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>
> -Original Message-
> From: noor syarifuddin >
> Sender: >
> Date: Fri, 11 Oct 2013 17:20:36
> To: 
> Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi
>  migas. --> perlukah ?
> Dear All,
>
> kayaknya argumen kita cuman ke sana kemari yah
> Sekedar info saja, total PBB eksplorasi yang ditagihkan itu besarnya
> hampir 1/4 milyar dolalr (260 juta dolaran) dengan tagihan tiap
> bloknya bervariasi, yang tertinggi yang saya tahu adalah 19 juta USD
> per tahun... padahal blok tsb mungkin komitmen kerjanya hanya 20-30
> juta dolar selama 3 tahun...
>
> Masalah ini sudah memasuki tahap kritis karena tender blok yang
> sekarng sudah diumumkan dan batas waktunya akhir bulan ini kalau
> masalah ini tidak dituntaskan, maka krisis eksplorasi migas mungkin
> akan segera terjadi:
>
> - tidak akan ada yang ikut tender blok baru...
> - pemegang blok yang sudah ada mungkin akan memilih untuk
> mengembalikan bloknya...
>
>
>
> salam,
>
>
> On 10/11/13, lia...@indo.net.id  wrote:
> > Kenapa di laut juga dipajaki , karena laut juga bagian dari bumi, namanya
> > juga PBB  Pajak Bumi dan Bangunan kecuali diganti  PDB Pajak Daratan dan
> > Bangunan
> >
> >
> >
> > Powered by Telkomsel BlackBerry®
> >
> > -Original Message-
> > From: "Parlaungan" 
> > Sender: 
> > Date: Fri, 11 Oct 2013 09:43:16
> > To: IAGI
> > Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
> > Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi
> > migas. --> perlukah ?
> >
> > sependek pegetahuan saya:
> >
> > 1. PBB ditanggung oleh pihak yg mendapatkan manfaat atas
> > tanah/perairan/bangunan kecuali ada perjanjian bahwa pajak ditanggung
> oleh
> > pemilik.
> >
> > 2. Yang menjadi subjek pajak adalah penyewa, pemanfaat tanpa harus
> melihat
> > kepemilikan atas objek tsb.
> >
> > 3. Bukti pembayaran PBB bukanlah sebagai bukti kepemilikan atas objek.
> >
> > 4. Ttg perusahaan eksplorasi, apakah perusahaan eksplorasi mendapat
> manfaat
> > dari objek? Tentu saja, karena dari keg

Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. --> perlukah ?

2013-10-11 Thread liamsi
kalau dari sisi definisi ttg PBB tsb bisa juga diartikan kalau
sdh bayar PBB nya berarti sdh  menguasai dan mempunyai  hak
atas wilayah tsb , kalau ini benar maka orang lain yg
menggunakan wilayah tsb harus minta ijin, ibaratnya orang lain
yg mau masuk Pekarangan/ kebun / sawah kita harus minta ijin ,
kalau ini merupakan wilayah laut bisa bisa kalau ada kapal
lewat atau nelayan cari ikan harus ijin kpd yg menguasai dan
punya hak wilayah tsb yg membayar PBB nya ( Perusahaan yg
pegang kotrak/IUP )
Peraturan  ini muncuul dasarnya adalah Peraturan dan Surat
edaran Dirjen Pajak pada April 2012 ( Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2012 tanggal 20 April 2012
tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor
Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi dan Panas
Bumi < karena pakai kata "Bumi- Bumi " mungkin ini ditafsirkan
harus kena PBB ) , Surat/Peraturan Dirjen Pajak  ini
berdasarkan PMK ( Peraturan Mentri Keu ) yg merupakan
penjabaran dari UU Pajak , oleh karena itu  terlepas dari
kondisi ( "krisis ekplorasi" ) saat ini Kalau Penagihan  PBB di
WK Ekplorasi tsb mau dibatalkan berarti dibatalkan dulu aturan
aturan tsb yg sdh dikeluarkan , nah untuk pembatalan ini
pastinya akan terjadi perdebatan perdebatan terkait dg arti
dari devinisi PBB serta hub dengan  statusisasi dari WK
ekplorasi tsb, argumen mana yg masuk akal dan kuat serta tdk
bertabrakan dg aturan yang ada.

ISM



> Pak Dandy
>
>
> Kalau hasil dari ksi migas bukan merupakan  pajak dalam
> artian PBB akan tet adalah hak dari Negara sebagai pemilik
> migas (mineral right)..
>
> si Abah 
>
>
>
> On Friday, October 11, 2013 2:56 PM, "koeso...@melsa.net.id"
>  wrote:
>
> Betul sekali Ibu Vita, tapi mungkin diminta untuk nalangin
> dulu oleh yg punya lahan/rumah. Heheh lagi
> RPK
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> 
>
> From:  Parvita Siregar 
> Sender:  
> Date: Fri, 11 Oct 2013 07:52:36 +0000
> To: iagi-net@iagi.or.id
> ReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id
> Subject: RE: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk
> daerah eksplorasi migas. --> perlukah ?
>
> Abah,
>  
> Terimakasih ya infonya.  Jadi saya mengerti apa yang
> dimaksud dengan PBB.  Kalau menurut pengertian ini, memang
> eksplorasi belum bisa dipajak ya.  Lagian kan kita Cuma
> kontraktor.  Saya ngontrak rumah ngga bayar PBBnya, yang
> bayar yang punya rumah.  Analoginya sama ndak ya?  
> PARVITA SIREGAR| SENIOR GEOLOGIST| AWE (NORTHWEST NATUNA)
> PTE LTD| AWE LIMITED
>
> 
>
> P +62 21 2934 2934 |  D EXT 107 |  F +62 21 780
> 3566 |  M +62  811 996 616 | 
> eparvita.sire...@awexplore.com 
>
>
> From:iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On
> Behalf Of Yanto R. Sumantri Sent: Friday, October 11, 2013
> 12:07 PM
> To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk
> daerah eksplorasi migas. --> perlukah ?  
> Berikut  informasi mengenai PBB.
>  
> PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
>  
> Pengertian
>  
> Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang
> dikenakan terhadap  bumi dan atau bangunan berdasarkan
> Undang-undang nomor 12 Tahun 1985  tentang Pajak Bumi dan
> Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang
> nomor 12 Tahun 1994.
> PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya
> pajak terutang  ditentukan oleh keadaan objek yaitu
> bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan  subjek (siapa yang
> membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.  
> Objek PBB
>  
> Objek PBB adalah “Bumi dan atau Bangunan”:
> Bumi: Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi
> yang ada di  pedalaman serta laut wilayah Indonesia
> Contoh: sawah, ladang, kebun, tanah. pekarangan, tambang,
> dll.
> Bangunan: Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan
> secara tetap pada  tanah dan atau perairan.
> Contoh: rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung
> bertingkat,  pusat perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah,
> dermaga, taman mewah,   
> Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara
> nyata:
> -
> mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau;
> -
> memperoleh manfaat atas bumi, dan atau;
> -
> memiliki bangunan, dan atau;
> -
> menguasai bangunan, dan atau;
> -
> memperoleh manfaat atas.
>  
>  
> Jadi kalau melihat definisi diatas Perusahan migas/KKKS yang
> masihdalam taraf eksplorasi BELUM  menjadi Subjek oajak
> walaupun  lauatan memang termasuk objek PBB.  
>  
> si Abah YRS
>  
>  
>  
>  
>  
>  
> fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam
> renang, anjungan minyak  lepas pantai, dll.
>  
> On Friday, October 11, 2013

Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. --> perlukah ?

2013-10-11 Thread Yudie Iskandar
Wah bisa tambah kacau nih kalo pendapat koh Liamsi di jalankan pemerintah.
Di suatu daerah di kutei sana ada rumah kecil yang penghuninya bayar PBB, rumah 
tersebut di kelilingi kebun sawit yang juga bayar PBB (pastinya yg dibayar  
termasuk sepetak rumah tadi). Di bawah tanah tsb ada konsesi batu bara (juga 
bayar PBB). Lalu sejak 2008, disitu ada CBM PSC (bayar PBB juga). Dhilalahnya 
di area tumpang tindih tadi, ada juga K3S MIGAS (juga bayar PBB).
Koh Liamsi: 
1. Karena semua bayar PBB, siapa yg lebih berhak?
2. Di PSC kontrak ada klausul pajak berganda, intinya tidak boleh bayar pajak 
yg sejenis. Lah ini, pemerintah kemaruk amat, bukan hanya berganda yang 
diembat. Apalagi kalau kelak ada PSC unconventional.
Wajar ƍäª sih, GOI narik pajak ke semua usaha disana?
Minggu depan akan ada forum penjelasan umum untuk lelang migas 2013.. Hal ini 
akan saya tanyakan (berilah hamba keberanian ya Allah).
Jika hal ini tidak tuntas, sedikit banyaaakk akan berpengaruh. Di milis 
forum operator migas, seorang country manager malahan ngajak taruhan, ada g 
yang nge bid katanya. Emal tsb malah dijadikan bahan luncheon talk dari pejabat 
MIGAS hari rabu kemarin.

Wassalam,

Yudie Iskandar
(Selamat liburan panjang)
“_^

-Original Message-
From: 
Sender: 
Date: Sat, 12 Oct 2013 11:46:10 
To: 
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi 
migas. --> perlukah ?
kalau dari sisi definisi ttg PBB tsb bisa juga diartikan kalau
sdh bayar PBB nya berarti sdh  menguasai dan mempunyai  hak
atas wilayah tsb , kalau ini benar maka orang lain yg
menggunakan wilayah tsb harus minta ijin, ibaratnya orang lain
yg mau masuk Pekarangan/ kebun / sawah kita harus minta ijin ,
kalau ini merupakan wilayah laut bisa bisa kalau ada kapal
lewat atau nelayan cari ikan harus ijin kpd yg menguasai dan
punya hak wilayah tsb yg membayar PBB nya ( Perusahaan yg
pegang kotrak/IUP )
Peraturan  ini muncuul dasarnya adalah Peraturan dan Surat
edaran Dirjen Pajak pada April 2012 ( Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2012 tanggal 20 April 2012
tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor
Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi dan Panas
Bumi < karena pakai kata "Bumi- Bumi " mungkin ini ditafsirkan
harus kena PBB ) , Surat/Peraturan Dirjen Pajak  ini
berdasarkan PMK ( Peraturan Mentri Keu ) yg merupakan
penjabaran dari UU Pajak , oleh karena itu  terlepas dari
kondisi ( "krisis ekplorasi" ) saat ini Kalau Penagihan  PBB di
WK Ekplorasi tsb mau dibatalkan berarti dibatalkan dulu aturan
aturan tsb yg sdh dikeluarkan , nah untuk pembatalan ini
pastinya akan terjadi perdebatan perdebatan terkait dg arti
dari devinisi PBB serta hub dengan  statusisasi dari WK
ekplorasi tsb, argumen mana yg masuk akal dan kuat serta tdk
bertabrakan dg aturan yang ada.

ISM



> Pak Dandy
>
>
> Kalau hasil dari ksi migas bukan merupakan  pajak dalam
> artian PBB akan tet adalah hak dari Negara sebagai pemilik
> migas (mineral right)..
>
> si Abah 
>
>
>
> On Friday, October 11, 2013 2:56 PM, "koeso...@melsa.net.id"
>  wrote:
>
> Betul sekali Ibu Vita, tapi mungkin diminta untuk nalangin
> dulu oleh yg punya lahan/rumah. Heheh lagi
> RPK
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> 
>
> From:  Parvita Siregar 
> Sender:  
> Date: Fri, 11 Oct 2013 07:52:36 +
> To: iagi-net@iagi.or.id
> ReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id
> Subject: RE: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk
> daerah eksplorasi migas. --> perlukah ?
>
> Abah,
>  
> Terimakasih ya infonya.  Jadi saya mengerti apa yang
> dimaksud dengan PBB.  Kalau menurut pengertian ini, memang
> eksplorasi belum bisa dipajak ya.  Lagian kan kita Cuma
> kontraktor.  Saya ngontrak rumah ngga bayar PBBnya, yang
> bayar yang punya rumah.  Analoginya sama ndak ya?  
> PARVITA SIREGAR| SENIOR GEOLOGIST| AWE (NORTHWEST NATUNA)
> PTE LTD| AWE LIMITED
>
> 
>
> P +62 21 2934 2934 |  D EXT 107 |  F +62 21 780
> 3566 |  M +62  811 996 616 | 
> eparvita.sire...@awexplore.com 
>
>
> From:iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On
> Behalf Of Yanto R. Sumantri Sent: Friday, October 11, 2013
> 12:07 PM
> To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk
> daerah eksplorasi migas. --> perlukah ?  
> Berikut  informasi mengenai PBB.
>  
> PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
>  
> Pengertian
>  
> Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang
> dikenakan terhadap  bumi dan atau bangunan berdasarkan
> Undang-undang nomor 12 Tahun 1985  tentang Pajak Bumi dan
> Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang
> nomor 12 Tahun 1994.
> PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam ar

Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. --> perlukah ?

2013-10-11 Thread liamsi
Justru banyak pertanyaan pertanyaan ( intrepetasi - intrepetasi
) yg kritis maka  akan disadari dapat menimbulkan potensi 
kekacauan dikemdian hari apabila peraturan tsb diterapkan ,
siapa tahu Pak Dirjen Pajak menjadi paham kalau pengetrapan
Peraturan tsb akan berdampak Sistemik oleh karena itu perlu
dicabut paling nggak dievaluasi lagi , Layakah pemegang konsesi
WK/BloK/ IUP harus  membayar PBB apalgi masih tahap ekplorasi.
ISM



> Wah bisa tambah kacau nih kalo pendapat koh Liamsi di
> jalankan pemerintah.
 Di suatu daerah di kutei sana ada
> rumah kecil yang penghuninya bayar PBB, rumah tersebut di
> kelilingi kebun sawit yang juga bayar PBB (pastinya yg
> dibayar  termasuk sepetak rumah tadi). Di bawah tanah tsb
> ada konsesi batu bara (juga bayar PBB). Lalu sejak 2008,
> disitu ada CBM PSC (bayar PBB juga). Dhilalahnya di area
> tumpang tindih tadi, ada juga K3S MIGAS (juga bayar PBB).
> Koh Liamsi:
> 1. Karena semua bayar PBB, siapa yg lebih berhak?
> 2. Di PSC kontrak ada klausul pajak berganda, intinya tidak
> boleh bayar pajak yg sejenis. Lah ini, pemerintah kemaruk
> amat, bukan hanya berganda yang diembat. Apalagi kalau kelak
> ada PSC unconventional.
 Wajar ƍäª sih, GOI narik
> pajak ke semua usaha disana?
> Minggu depan akan ada forum penjelasan umum untuk lelang
> migas 2013.. Hal ini akan saya tanyakan (berilah hamba
> keberanian ya Allah).
 Jika hal ini tidak tuntas, sedikit
> banyaaakk akan berpengaruh. Di milis forum operator
> migas, seorang country manager malahan ngajak taruhan, ada g
> yang nge bid katanya. Emal tsb malah dijadikan bahan
> luncheon talk dari pejabat MIGAS hari rabu kemarin.

> Wassalam,
>
> Yudie Iskandar
> (Selamat liburan panjang)
> “_^
>
> -Original Message-
> From: 
> Sender: 
> Date: Sat, 12 Oct 2013 11:46:10
> To: 
> Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk
> daerah eksplorasi migas. --> perlukah ?
 kalau dari sisi
> definisi ttg PBB tsb bisa juga diartikan kalau
> sdh bayar PBB nya berarti sdh  menguasai dan mempunyai  hak
> atas wilayah tsb , kalau ini benar maka orang lain yg
> menggunakan wilayah tsb harus minta ijin, ibaratnya orang
> lain
> yg mau masuk Pekarangan/ kebun / sawah kita harus minta ijin
> ,
> kalau ini merupakan wilayah laut bisa bisa kalau ada kapal
> lewat atau nelayan cari ikan harus ijin kpd yg menguasai
> dan
> punya hak wilayah tsb yg membayar PBB nya ( Perusahaan yg
> pegang kotrak/IUP )
> Peraturan  ini muncuul dasarnya adalah Peraturan dan Surat
> edaran Dirjen Pajak pada April 2012 ( Peraturan Direktur
> Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2012 tanggal 20 April 2012
> tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor
> Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi dan
> Panas
> Bumi < karena pakai kata "Bumi- Bumi " mungkin ini
> ditafsirkan
> harus kena PBB ) , Surat/Peraturan Dirjen Pajak  ini
> berdasarkan PMK ( Peraturan Mentri Keu ) yg merupakan
> penjabaran dari UU Pajak , oleh karena itu  terlepas dari
> kondisi ( "krisis ekplorasi" ) saat ini Kalau Penagihan  PBB
> di
> WK Ekplorasi tsb mau dibatalkan berarti dibatalkan dulu
> aturan
> aturan tsb yg sdh dikeluarkan , nah untuk pembatalan ini
> pastinya akan terjadi perdebatan perdebatan terkait dg arti
> dari devinisi PBB serta hub dengan  statusisasi dari WK
> ekplorasi tsb, argumen mana yg masuk akal dan kuat serta
> tdk
> bertabrakan dg aturan yang ada.
>
> ISM
>
>
>
>> Pak Dandy
>>
>>
>> Kalau hasil dari ksi migas bukan merupakan  pajak dalam
>> artian PBB akan tet adalah hak dari Negara sebagai pemilik
>> migas (mineral right)..
>>
>> si Abah 
>>
>>
>>
>> On Friday, October 11, 2013 2:56 PM,
>> "koeso...@melsa.net.id"
>>  wrote:
>>
>> Betul sekali Ibu Vita, tapi mungkin diminta untuk nalangin
>> dulu oleh yg punya lahan/rumah. Heheh lagi
>> RPK
>> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>> 
>>
>> From:  Parvita Siregar 
>> Sender:  
>> Date: Fri, 11 Oct 2013 07:52:36 +
>> To: iagi-net@iagi.or.id
>> ReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id
>> Subject: RE: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk
>> daerah eksplorasi migas. --> perlukah ?
>>
>> Abah,
>>  
>> Terimakasih ya infonya.  Jadi saya mengerti apa yang
>> dimaksud dengan PBB.  Kalau menurut pengertian ini,
>> memang
>> eksplorasi belum bisa dipajak ya.  Lagian kan kita Cuma
>> kontraktor.  Saya ngontrak rumah ngga bayar PBBnya,
>> yang
>> bayar yang punya rumah.  Analoginya sama ndak ya?  
>> 

Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. --> perlukah ?

2013-10-12 Thread noor syarifuddin
Pak Ismail,
Kalau hrs dibatalkan mungkin panjang jalannya... Dan nanti ada yg merasa
dikalahkan... :-)
Paling mydah adalah dikeluarkan SK menteri atau presiden yg menyatakan pada
tahap ekdplorasi Operator dibebaskan dr kewajiban tsb...


Salam,

On Saturday, October 12, 2013, wrote:

> Justru banyak pertanyaan pertanyaan ( intrepetasi - intrepetasi
> ) yg kritis maka  akan disadari dapat menimbulkan potensi
> kekacauan dikemdian hari apabila peraturan tsb diterapkan ,
> siapa tahu Pak Dirjen Pajak menjadi paham kalau pengetrapan
> Peraturan tsb akan berdampak Sistemik oleh karena itu perlu
> dicabut paling nggak dievaluasi lagi , Layakah pemegang konsesi
> WK/BloK/ IUP harus  membayar PBB apalgi masih tahap ekplorasi.
> ISM
>
>
>
> > Wah bisa tambah kacau nih kalo pendapat koh Liamsi di
> > jalankan pemerintah.
>  Di suatu daerah di kutei sana ada
> > rumah kecil yang penghuninya bayar PBB, rumah tersebut di
> > kelilingi kebun sawit yang juga bayar PBB (pastinya yg
> > dibayar  termasuk sepetak rumah tadi). Di bawah tanah tsb
> > ada konsesi batu bara (juga bayar PBB). Lalu sejak 2008,
> > disitu ada CBM PSC (bayar PBB juga). Dhilalahnya di area
> > tumpang tindih tadi, ada juga K3S MIGAS (juga bayar PBB).
> > Koh Liamsi:
> > 1. Karena semua bayar PBB, siapa yg lebih berhak?
> > 2. Di PSC kontrak ada klausul pajak berganda, intinya tidak
> > boleh bayar pajak yg sejenis. Lah ini, pemerintah kemaruk
> > amat, bukan hanya berganda yang diembat. Apalagi kalau kelak
> > ada PSC unconventional.
>  Wajar ƍäª sih, GOI narik
> > pajak ke semua usaha disana?
> > Minggu depan akan ada forum penjelasan umum untuk lelang
> > migas 2013.. Hal ini akan saya tanyakan (berilah hamba
> > keberanian ya Allah).
>  Jika hal ini tidak tuntas, sedikit
> > banyaaakk akan berpengaruh. Di milis forum operator
> > migas, seorang country manager malahan ngajak taruhan, ada g
> > yang nge bid katanya. Emal tsb malah dijadikan bahan
> > luncheon talk dari pejabat MIGAS hari rabu kemarin.
>
> > Wassalam,
> >
> > Yudie Iskandar
> > (Selamat liburan panjang)
> > “_^
> >
> > -Original Message-
> > From: 
> > Sender: 
> > Date: Sat, 12 Oct 2013 11:46:10
> > To: 
> > Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
> > Subject: Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk
> > daerah eksplorasi migas. --> perlukah ?
>  kalau dari sisi
> > definisi ttg PBB tsb bisa juga diartikan kalau
> > sdh bayar PBB nya berarti sdh  menguasai dan mempunyai  hak
> > atas wilayah tsb , kalau ini benar maka orang lain yg
> > menggunakan wilayah tsb harus minta ijin, ibaratnya orang
> > lain
> > yg mau masuk Pekarangan/ kebun / sawah kita harus minta ijin
> > ,
> > kalau ini merupakan wilayah laut bisa bisa kalau ada kapal
> > lewat atau nelayan cari ikan harus ijin kpd yg menguasai
> > dan
> > punya hak wilayah tsb yg membayar PBB nya ( Perusahaan yg
> > pegang kotrak/IUP )
> > Peraturan  ini muncuul dasarnya adalah Peraturan dan Surat
> > edaran Dirjen Pajak pada April 2012 ( Peraturan Direktur
> > Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2012 tanggal 20 April 2012
> > tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor
> > Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi dan
> > Panas
> > Bumi < karena pakai kata "Bumi- Bumi " mungkin ini
> > ditafsirkan
> > harus kena PBB ) , Surat/Peraturan Dirjen Pajak  ini
> > berdasarkan PMK ( Peraturan Mentri Keu ) yg merupakan
> > penjabaran dari UU Pajak , oleh karena itu  terlepas dari
> > kondisi ( "krisis ekplorasi" ) saat ini Kalau Penagihan  PBB
> > di
> > WK Ekplorasi tsb mau dibatalkan berarti dibatalkan dulu
> > aturan
> > aturan tsb yg sdh dikeluarkan , nah untuk pembatalan ini
> > pastinya akan terjadi perdebatan perdebatan terkait dg arti
> > dari devinisi PBB serta hub dengan  statusisasi dari WK
> > ekplorasi tsb, argumen mana yg masuk akal dan kuat serta
> > tdk
> > bertabrakan dg aturan yang ada.
> >
> > ISM
> >
> >
> >
> >> Pak Dandy
> >>
> >>
> >> Kalau hasil dari ksi migas bukan merupakan  pajak dalam
> >> artian PBB akan tet adalah hak dari Negara sebagai pemilik
> >> migas (mineral right)..
> >>
> >> si AbahÂ
> >>
> >>
> >>
> >> On Friday, October 11, 2013 2:56 PM,
> >> "koeso...@melsa.net.id"
> >>  wrote:
> >>
> >> Betul sekali Ibu Vita, tapi mungkin diminta untuk nalangin
> >> dulu oleh yg punya lahan/rumah. Heheh lagi
> 

Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah eksplorasi migas. --> perlukah ?

2013-10-12 Thread kartiko samodro
Pelaksanaan komitmen pasti sih pasti dilaksanakan karena ada sistem
penalti.Sementara tepat waktu sangat tergantung banyak faktor mis :
kesediaan rig untuk deep offshore. Lamanya ijin kehutanan untuk onshore,
juga ijin cutting dumping dari klh dsb. Tentunya dengan adanya masalah pbb
ini akan menambah permasalahan yang harus diselesaikan oleh kks sehingga
pelaksanaan komitmen pasti akan lebih mundur dan sulit. Dan kalau bicara
pajak memang menyebalkan terutama karena pajak yang kita bayar cuma jadi
lahan korupsi orang orang parpol.
On Oct 11, 2013 9:00 AM, "Rovicky Dwi Putrohari"  wrote:

> Maksud pemerintah yang "aslinya" saya kurang tahu pasti. Tetapi yang saya
> tahu penerimaan sektor pajak tahun inipun masih jauh dibawah target,
> barangkali saja langkah ini (bagi dirjen pajak) untuk menyelamatkan diri
> (survival mode).
>
> Selain "pinter"-nya ngakali persoalan ini dengan memalaki eh memajaki KKKS
> (dilaut juga), ada beberapa hal seperti yang sudah disinggung Pak Noor
> bahwa pembebanan pada masa eksplorasi ini yg kurang pas, juga BESARAN angka
> pajak ini yang ngaudubillah besarnya, bahkan mendekati (bisa saja lebih
> besar) dari besarnya komitmen pasti yg sudah disepakati oleh KKKS. Angkanya
> konon, menurut IPA, berkisar dari Rp 40 miliar hingga Rp 190 miliar per
> Blok. Nah tentunya KKS mendingan melakukan pengeboran ketimbang bayar
> pajak.
>
> Kalau saya balik bertanya ke KKKSnya, apakah KKKS akan
> benar-benarmenjalankan komitmen pastinya sesuai jadwal bila pajak ini
> dihapuskan ? Tidak ada pengunduran komitmen pasti terutama pengeboran ?
>
> Salam jumat
> Saatnya merenung
>
>
> RDP
>
>
>
> --
> *"Tidak ada satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah bangsa. Tapi
> pasti ada satu langkah kemajuan bila anda ikut serta memperbaikinya".*
>
>
> 2013/10/11 
>
>> **
>> Ya kalau masih explorasi ya tunggu sampai discovery/ produksi. Kalau tdk
>> berhasil ya itu risiko. Mungkin yg dimaksud pemerintah untuk memanfaatkan
>> blok2 yg tidur yg hanya untuk portfolio saja supaya dapat duit pajak
>> daripadanya. Pinter juga pemerintah kalau itu maksudnya.
>>
>> Hehehe
>> RPK
>> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>> ------------------
>> *From: * noor syarifuddin 
>> *Sender: * 
>> *Date: *Fri, 11 Oct 2013 06:03:06 +0700
>> *To: *iagi-net@iagi.or.id
>> *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
>> *Subject: *Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah
>> eksplorasi migas. --> perlukah ?
>>
>> Selamat Pagi Prof,
>> He he he belum bisa Pak, khan masih explorasi. :-)
>> Kalau yg sudah produksi memang tidak ada masalah, bayarkan dan nanti
>> diganti
>>
>>
>> Salam,
>>
>> On Thursday, October 10, 2013, wrote:
>>
>>> **
>>> Kalau masih sama mah, ya bayarkan saja PBB itu, nanti kan dapat
>>> dicost-recoverykan dari SKK Migas, bahkan mungkin dengan keuntungan. Hehehe
>>> RPK
>>> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>>> --
>>> *From: * noor syarifuddin 
>>> *Sender: * 
>>> *Date: *Thu, 10 Oct 2013 19:46:39 +0700
>>> *To: *iagi-net@iagi.or.id
>>> *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
>>> *Subject: *Re: [iagi-net] PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk daerah
>>> eksplorasi migas. --> perlukah ?
>>>
>>> Masih sama Pak, semua asset yg dibangun itu milik negara juga seperti
>>> dulu..
>>>
>>> Yang inovasi baru dari Ditjend pajak adalah laut lepas yg belum ada
>>> apa-apanya sekarang dikenai PBB...
>>>
>>>
>>> Salam
>>>
>>> On Thursday, October 10, 2013, R.P.Koesoemadinata wrote:
>>>
>>> **
>>> Disini letak bedanya waktu zaman Pertamina dulu. PSC itu sifatnya
>>> contractor dari Pertamina, sehingga tidak memiliki lahan, gedung bangunan
>>> apapun, semuanya adalah wlayah kuasa pertambangan Pertamina. Jadi yang
>>> bayar PBB gedung, lahan yang digunakan explorasi dan produksi itu adalah
>>> Pertamina, kontraktor tidaK memiliki dan menguasa lahan, paling2 wilayah
>>> kerja. PSC sebagai contractor tugasnya mencari dan memproduksi migas di
>>> wilayah kerja (block)  untuk bouwheernya yaitu Pertamina. Kalau kita punya
>>> kontraktor yang diberi tugas membuat gedung di lahan kita,  kan yang punya
>>> lahan yang bayar PBB
>>> Entah sekarang apakah PSC itu cuman  tinggal namanya saja contractor,
>>> tetapi sebetulnya mempunyai memiliki serta menguasai block? Atau apakah dia
>>> itu masih contractornya SSKMigas? Kalau begitu yang harus  ayar PBB itu SKK
>&