Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan
Pak Prastowo, Mohon maaf baru bisa lanjut lagi diskusi topik yg makin hangat namun makin gak karuan ini. Saya coba menanggapi sebisa saya (tentu banyak kelemahannya, mohon dikoreksi) 1. Yg saya tahu, RUU JPSK ini sudah dibahas oleh Pemerintah, BI dan LPS, sejak tahun 2004. Namun ada bbrp hal yg tidak kunjung disepakati, salah satunya masalah keberadaan Lembaga Pengawas Perbankan (LPP alias OJK). Pemerintah waktu itu beranggapan keberadaan LPP harus diakomodasi karena sudah diakui keberadaannya dalam UU LPS (ttg keanggotaan Komite Koordinasi), sedangkan BI menilai tidak perlu karena lembaga tsb belum berdiri (dan berpendirian bahwa pengawasan perbankan seharusnya tetap di BI bukan di OJK). wallahu'alam 2. Kalau saya tidak salah, dalam UU BI belum ada ketentuan mengenai siapa yg berwenang utk menyatakan berdampak sistemik atau tidak sistemik, hanya mengamanatkan pembentukan UU tersendiri utk mengatur masalah tsb. Selanjutnya dalam UU LPS, hanya menjelaskan keanggotaan KK dalam pasal 1 ttg penjelasan umum, tapi tidak mengatur kewenangan KK di pasal manapun dalam UU tsb. Yang ada hanyalan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (3) yang menyatakan bahawa "LPS melakukan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik setelah Komite Koordinasi menyerahkan penanganannya kepada LPS". Pasal ini ditafsirkan bahwa kewenangan KK dalam UU LPS ini terbatas pada penyerahan bank gagal kepada LPS. Sedangkan pertanyaan mengenai siapa yg menetapkan dampak sistemik, belum diatur dalam UU LPS. Dengan demikian, menurut hemat saya, memang membingungkan adanya dua badan ini, tapi dari segi kewenangan sama sekali tidak overlapping. 3. Surat ketua DPR kepada Presiden Perihal "Penyampaian Hasil Sidang Paripurna DPR" hanya menyatakan bahwa rapat paripurna DPR sepakat untuk meminta Pemerintah menyampaikan RUU JPSK selambat2nya bulan januari 2009. jadi tidak ada kata-kata penolakan secara eksplisit. Kalau ini dianggap sebagai tanggal penolakan, maka sebagian pakar hukum menyatakan bahwa hal ini tidak berlaku surut, jadi keputusan tgl 20 Nov dianggap sah karena perppu masih berlaku. Pemerintah sudah mengajukan RUU JPSK kepada DPR bulan Januari 2009 sesuai permintaan rapat paripurna. Dalam pasal peralihan di RUU tsb salah satunya adalah pasal mengenai pencabutan Perppu JPSK. Hal ini dilakukan karena sesuai ketentuan yg berlaku, suatu Perppu harus dicabut melalui UU, bisa UU khusus mengenai pencabutan perppu atau dimasukkan dalam UU lainnya, misalnya pasal pencabutan perppu yg ada dalam UU peradilan HAM kalau tidak salah. Pemerintah mengajukan RUU pencabutan Perppu karena DPR masa bakti 2004-2009 belum menyetujui pengesahaan RUU JPSK yg diajukan Pemerintah pada bulan januari 2009. 4. Saya tidak tahu apakah ada abuse of power atau tidak. Yang dikhawatirkan pada saat itu adalah apabila BC ditutup, masyarakat terutama para pemilik dana yg diatas 2 milyar akan bertanya "who's next?" ... lalu ramai-ramai memindahkan dananya ke bank besar atau bank BUMN, atau malah mengalihkan dananya ke negara yg memberlakukan penjaminan penuh seperti singapore atau australia (kalau ini yg terjadi, maka bank3 sekelas BC itu yg kemungkinan paling awal kolaps) 5. Sedikit koreksi, KSSK tidak memutuskan besaran dana bailout. KSSK hanya memutuskan apakah bank gagal berdampak sistemik atau tidak berdampak sistemik berdasarkan rekomendasi BI. Mengenai berapa besaran kebutuhan PMS suatu bank utk memenuhi PBI sebesar CAR 8%, itu adalah ranahnya BI selaku otoritas pengawas. 6. Sebagaimana telah dibahas dalam email dr rekans lain mengenai topik ini, LPS memang disiapkan sebagai buffer utk menyerap loss tsb. Secara teori, tindakan penyelamatan oleh lembaga semacam LPS (misalnya FDIC di US) sangat kecil kemungkinan utk dapat keuntungan. Makanya dalam UU LPS diatur bahwa kalau dalam 5 tahun LPS tidak bisa menjual bank dg nilai lebih sebesar dari investasi LPS, maka LPS bisa menjualnya dalam kepada penawar dg harga terbaik. artinya UU LPS sendiri sudah mengakomodasi adanya kemungkinan kerugian yg ditanggung LPS akibat tindakan pennyelamatan bank. Mohon koreksinya Salam Deni Ridwan Dari: prastowo prastowo Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Terkirim: Sen, 18 Januari, 2010 18:36:47 Judul: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan Mas Deni, Terima kasih tanggapannya. Ini membuka ruang diskusi dan elaborasi lebih dalam, setidaknya dalam pemahaman soal KK dan KSSK ini. Saya baca ulang UU No.3 tahun 2004 ttg BI dan UU No.24 tahun 2004 ttg LPS.benar yang Anda sampaikan, tapi coba mari kita diskusikan lebih lanjut: 1. KK adalah amanat Pasal 11 ayat (5) UU No. 3 tahun 2004, dan akhir 2004 harus terbentuk. Nah, sampai akhir 2004 tidak ada, meski dijembatani dg Nota Kesepakatan Gubernur BI-Menkeu RI dan adanya FSSK. UU No. 3 tahun 2004 sendiri tidak jelas menugaskan pada siapa, padahal fungsi legislasi j
Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan
Pelajaran berharga bagi kita, rakyat biasa. Bahwa selama ini lembaga negara, termasuk DPR tidak/belum menjalankan fungsinya secara optimal, yakni legislasi. Ini bisa jadi bahan gerakan untuk 2014, jangan pilih politisi yang beginian. Soal UU JPSK, kita hargai inisiatif Pemerintah keluarkan Perpu ini, 15 Oktober 2008 sebagai respon krisis. Perpu lainnya diterima. Problem dalam Perpu ini ya di Pasal 29, soal kebal hukum pengambil kebijakan. Ini yang ditolak paripurna 18/12/2008. Ketika Agung Laksono mengembalikan Perpu dan meminta mengajukan RUU JPSK, seharusnya waktu itu segera disikapi. Tapi okelah, biar para pakar itu yang ribut berdebat. Hemat saya kebijakan bailout itu sendiri memang sah berdasarkan Perpu 4/2008 yang saat itu berlaku. Pasca 18/12/2008 inilah yang diperdebatkan. Kesempatan para pakar saling ribut dan belajar buka2 buku lagi, biar gak kebanyakan nampang di tivi dan lupa tugasnya adalah mendidik. salam Dari: Wong Cilik Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Terkirim: Sen, 18 Januari, 2010 20:59:15 Judul: Re: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan Iya, benar rasanya memang tata negaranya karut marut. Lembaga satu dengan lainnya bisa saling tumpang tindih. Barangkali sebabnya juga karena tiap kali ganti kabinet/presiden, mentri ini itu di gabung dengan ini itu, atau di pisah dengan ini itu, atau ada ,menko ini itu yang suka tumpang tindih dengan lainnya. Satu hal yang perlu diperhatikan bahwa sistem/prosedur kelembagaannya memang sedang "DALAM PROSES" pembuatan. UU JSPK (?) yang menjadi landasannya saja masih di bahas di DPR saat itu. Jadi hendaknya juga selalu di ingat bahwa sistem ini masih setengah matang dan pelaksanaan pelepasan dana dari LPS ini adalah yang pertama kali (MUNGKIN?). Konsep umumnya ada, tapi kalau di saat tergesa-gesa harus mencari tau harus ke lembaga ini lembaga itu, dan pas banget tidak ada satu pun lembaga/penjaga pintu yang kelewatan di sambangi/diamplopi. .. belum lagi nanti ada yang gak ngerasa sedang ada di dalam krisis... di tambah banyak pihak sedang sibuk ngurusin APEC? Yah saya rasa sih tindakan SM dan Boediono sudah tepat sasaran. Kalau soal Penyertaan Modal Sementara itu memang sangat di sesalkan, tapi saya bisa mengerti secara ilmu akuntansinya kenapa jumlahnya besar. Asalkan di bayarkan ke deposan pihak ke tiga, maka sudah tepat. Yang parah kalau penyertaan modal pemilik di ubah seolah-olah menjadi dana pihak ketiga, maka yang ini perlu di cari tau. 2010/1/19 prastowo prastowo > > Entah mana yg benar, yg jelas ini cuma jd potret karut marut sistem > ketatanegaraan kita. Maka usulan Bung Hok An tempo hari menjadi makin > mendesak. > > PMS itu kalo tak salah Penyertaan Modal Sementara. Bayangkan saja, tgl 21 > Nov 2008 kebutuhan dana Rp 630 M, lalu 22-23 itu sabtu dan minggu, Senin, 24 > Nov 2008 sudah jadi Rp 2,1 T dan seterusnya.. . > > salam > > [Non-text portions of this message have been removed] Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang! http://id.mail.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]
Re: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan
Iya, benar rasanya memang tata negaranya karut marut. Lembaga satu dengan lainnya bisa saling tumpang tindih. Barangkali sebabnya juga karena tiap kali ganti kabinet/presiden, mentri ini itu di gabung dengan ini itu, atau di pisah dengan ini itu, atau ada ,menko ini itu yang suka tumpang tindih dengan lainnya. Satu hal yang perlu diperhatikan bahwa sistem/prosedur kelembagaannya memang sedang "DALAM PROSES" pembuatan. UU JSPK (?) yang menjadi landasannya saja masih di bahas di DPR saat itu. Jadi hendaknya juga selalu di ingat bahwa sistem ini masih setengah matang dan pelaksanaan pelepasan dana dari LPS ini adalah yang pertama kali (MUNGKIN?). Konsep umumnya ada, tapi kalau di saat tergesa-gesa harus mencari tau harus ke lembaga ini lembaga itu, dan pas banget tidak ada satu pun lembaga/penjaga pintu yang kelewatan di sambangi/diamplopi... belum lagi nanti ada yang gak ngerasa sedang ada di dalam krisis... di tambah banyak pihak sedang sibuk ngurusin APEC? Yah saya rasa sih tindakan SM dan Boediono sudah tepat sasaran. Kalau soal Penyertaan Modal Sementara itu memang sangat di sesalkan, tapi saya bisa mengerti secara ilmu akuntansinya kenapa jumlahnya besar. Asalkan di bayarkan ke deposan pihak ke tiga, maka sudah tepat. Yang parah kalau penyertaan modal pemilik di ubah seolah-olah menjadi dana pihak ketiga, maka yang ini perlu di cari tau. 2010/1/19 prastowo prastowo > > Entah mana yg benar, yg jelas ini cuma jd potret karut marut sistem > ketatanegaraan kita. Maka usulan Bung Hok An tempo hari menjadi makin > mendesak. > > PMS itu kalo tak salah Penyertaan Modal Sementara. Bayangkan saja, tgl 21 > Nov 2008 kebutuhan dana Rp 630 M, lalu 22-23 itu sabtu dan minggu, Senin, 24 > Nov 2008 sudah jadi Rp 2,1 T dan seterusnya... > > salam > > [Non-text portions of this message have been removed]
Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan
Artikel di Jakarta Post itu agaknya keliru. Sejauh saya tahu, Menkeu di tahun 2004 (di jaman Mega) bukan Sri Mulyani tapi Boediono (cmiiw). Di periode awal pemerintahan SBY, Menkeunya Jusuf Anwar, lalu digantikan SMI. Lambatnya UU JPSK itu salah siapa? kedua belah pihak. Pemerintah yang tak kunjung mengajukan dan DPR yang juga tak berinisiatif. Lalu apakah KSSK = KK? a. Menurut penjelasan Menkeu dan Gubernur BI, YA. KK (dlm UU No.3/2004) tugasnya menetapkan bank gagal berdampak sistemik ( Pasal 11 ayat 5). KSSK dalam Perpu No.4/2008 tugasnya juga sama. Dalam UU LPS, tugas KK menyerahkan bank gagal berdampak sistemik ke LPS. b. Menurut penjelasan Menkeu, bisa jadi TIDAK. Jika diikuti notulensi rapat 21 Nov 2008, setelah rapat KSSK, dilanjutkan rapat KK menurut UU LPS agar memenuhi ketentuan penyerahan ke LPS. Saya tak hendak bertele-tele, tapi fakta hukumnya memang demikian. Hukum jg tak harus tunduk pd efisiensi dan efektivitas kok...mencari kebenaran dan keadilan malah kadang sampai mati gak didapat kan? Ada dua 'KK', dg tugas berbeda. Di UU 3/2004 dan UU No. 24/2004. Entah mana yg benar, yg jelas ini cuma jd potret karut marut sistem ketatanegaraan kita. Maka usulan Bung Hok An tempo hari menjadi makin mendesak. PMS itu kalo tak salah Penyertaan Modal Sementara. Bayangkan saja, tgl 21 Nov 2008 kebutuhan dana Rp 630 M, lalu 22-23 itu sabtu dan minggu, Senin, 24 Nov 2008 sudah jadi Rp 2,1 T dan seterusnya... salam Dari: Wong Cilik Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Terkirim: Sen, 18 Januari, 2010 02:53:55 Judul: Re: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan http://www.thejakar tapost.com/ news/2009/ 12/30/century- a-righteous- road-paved- with-pitfalls. html Kalau melihat alur cerita seperti yang disebutkan jakarta post, masalahnya (seperti point 1-3) adalah karena keterlambatan DPR menyetujui JPSK. Sebelum JPSK disetujui, MoU 2004 yang dipakai. MoU ini ada dibawah otoritas MenKeu dan BI. Dengan demikian KK ini secara prinsipil adalah "persetujuan GubernurBI dengan Menkeu" tentang adanya ancaman sistemik. Apakah kemudian di delegasikan kepada suatu badan khusus yang kemudian dinamai KSSK yang dibentuk buru-buru (karena krisis) ataukah kemudian dibentuk suatu lembaga khusus dengan pegawai tetap dan petugas data entry nya sendiri, yang bisa main tusuk dan main politik untuk naik jabatan atau naik gaji, saya rasa secara prinsipil tindakan mereka sudah legal. Apakah sudah menuruti langkah2 yang seharusnya ditempuh? Saya rasa sudah. Keterlambatan DPR yang katanya suka dagang sapi kalau ingin merubah satu kata atau satu pasal di undang-undang perlu dipertanyakan? Entah barangkali yang namanya undang-undang ini sudah diubah menjadi Standard Operating Prosedur pabrik ban berjalan, yang kalau kehilangan satu baut (misal kelupaan menyebut KK dibentuk siapa?) terpaksa seluruh pabrik berhenti berproduksi? Ataukah UU dimaksudkan sebagai konsep lebih umum (grand design) dimana aturan-aturan detilnya diatur oleh lembaga di bawah yang lebih spesial? Kalau tidak salah dari urutan besar ke kecil, UU hanya ada di bawah UUD saja yang artinya UU ini lebih banyak ke konsepnya? Soal politik dan tatanegara dan birokrasi ini saya sangat setuju dengan Bang Poltak Pangkas sekecil-kecilnya. .. Terlalu banyak birokrat dan debat kusir kata-kata UUD dan UU, semakin lambat Indonesia menjadi maju. PMS di point no 6 singkatan apa ya? 2010/1/18 prastowo prastowo > Mas Deni, > Terima kasih tanggapannya. Ini membuka ruang diskusi dan elaborasi lebih > dalam, setidaknya dal > 1. KK adalah amanat Pasal 11 ayat (5) UU No. 3 tahun 2004, dan akhir 2004 > harus terbentuk. Ns menugaskan pada siapa, padahal fungsi legislasi juga ada > di DPR. > > 2. Keberadaan KK secara legal dipermasalahkan BPK, dan Pemerintah > menanggapinya dg mangatakan bahwa meski tidak dibentuk dg UU atau Kepres > tersendiri, KK sudah ada melalui MoU Gubernur BI dan Menkeu, dan > terbentuknya FSSK. Ddan KK, tapi jika ini diterima, pendapat pemerintah > sendiri bertentangan bukan? > > 3. Perdebatan hukum akhirnya ke status Rapat Paripurna 18/12/2008, apakah > menolak atau menerima Perpu No.4 se of power. > > 5. Putusan KSSK soal talangan Rp 630 M ibarat memberi cek kosong, krn > membengkak hingga Rp 6,7 T. Mengapa? karena dana bailout yang seharusnya PMS > malah ditarik, maka modal kembali turun dan akhirnya harus disuntik > lagi.Lagi2, di mana fungsi pengawasan BI? Dirut bank Mutiara mengatakan, sah > saja deposan menarik dananya, ya, tapi bagaimana asas keadilannya? > [Non-text portions of this message have been removed] Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang! http://id.mail.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]
Re: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan
http://www.thejakartapost.com/news/2009/12/30/century-a-righteous-road-paved-with-pitfalls.html Kalau melihat alur cerita seperti yang disebutkan jakarta post, masalahnya (seperti point 1-3) adalah karena keterlambatan DPR menyetujui JPSK. Sebelum JPSK disetujui, MoU 2004 yang dipakai. MoU ini ada dibawah otoritas MenKeu dan BI. Dengan demikian KK ini secara prinsipil adalah "persetujuan GubernurBI dengan Menkeu" tentang adanya ancaman sistemik. Apakah kemudian di delegasikan kepada suatu badan khusus yang kemudian dinamai KSSK yang dibentuk buru-buru (karena krisis) ataukah kemudian dibentuk suatu lembaga khusus dengan pegawai tetap dan petugas data entry nya sendiri, yang bisa main tusuk dan main politik untuk naik jabatan atau naik gaji, saya rasa secara prinsipil tindakan mereka sudah legal. Apakah sudah menuruti langkah2 yang seharusnya ditempuh? Saya rasa sudah. Keterlambatan DPR yang katanya suka dagang sapi kalau ingin merubah satu kata atau satu pasal di undang-undang perlu dipertanyakan? Entah barangkali yang namanya undang-undang ini sudah diubah menjadi Standard Operating Prosedur pabrik ban berjalan, yang kalau kehilangan satu baut (misal kelupaan menyebut KK dibentuk siapa?) terpaksa seluruh pabrik berhenti berproduksi? Ataukah UU dimaksudkan sebagai konsep lebih umum (grand design) dimana aturan-aturan detilnya diatur oleh lembaga di bawah yang lebih spesial? Kalau tidak salah dari urutan besar ke kecil, UU hanya ada di bawah UUD saja yang artinya UU ini lebih banyak ke konsepnya? Soal politik dan tatanegara dan birokrasi ini saya sangat setuju dengan Bang Poltak Pangkas sekecil-kecilnya... Terlalu banyak birokrat dan debat kusir kata-kata UUD dan UU, semakin lambat Indonesia menjadi maju. PMS di point no 6 singkatan apa ya? 2010/1/18 prastowo prastowo > Mas Deni, > Terima kasih tanggapannya. Ini membuka ruang diskusi dan elaborasi lebih > dalam, setidaknya dal > 1. KK adalah amanat Pasal 11 ayat (5) UU No. 3 tahun 2004, dan akhir 2004 > harus terbentuk. Ns menugaskan pada siapa, padahal fungsi legislasi juga ada > di DPR. > > 2. Keberadaan KK secara legal dipermasalahkan BPK, dan Pemerintah > menanggapinya dg mangatakan bahwa meski tidak dibentuk dg UU atau Kepres > tersendiri, KK sudah ada melalui MoU Gubernur BI dan Menkeu, dan > terbentuknya FSSK. Ddan KK, tapi jika ini diterima, pendapat pemerintah > sendiri bertentangan bukan? > > 3. Perdebatan hukum akhirnya ke status Rapat Paripurna 18/12/2008, apakah > menolak atau menerima Perpu No.4 se of power. > > 5. Putusan KSSK soal talangan Rp 630 M ibarat memberi cek kosong, krn > membengkak hingga Rp 6,7 T. Mengapa? karena dana bailout yang seharusnya PMS > malah ditarik, maka modal kembali turun dan akhirnya harus disuntik > lagi.Lagi2, di mana fungsi pengawasan BI? Dirut bank Mutiara mengatakan, sah > saja deposan menarik dananya, ya, tapi bagaimana asas keadilannya? > [Non-text portions of this message have been removed]
Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan
Pak Prastowo, Dengan tertulis disitu ataupun tidak tertulis di perpu No.4/2008 maka tindakan yang dibuat Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan jelas merupakan kebijakan makro. Sekarang masyarakat digiring untuk memahami seolah uang itu digelontorkan untuk langsung dipindahkan ke rekening yang tidak berhak seperti untuk dana kampanye atau hal lainnya. Saya belum melihat hal ini terbukti. Yang saya pahami uang itu kembali kepara pemiliknya untuk disimpan di Bank lain atau dipergunakan oleh yang bersangkutan untuk kepentinagnnya sediri. Bahwa ada masalah dengan pemilik atau pengelolanya itu masalah lain yang harus ditindak lanjuti. Pada dasarnya keuangan negara bersifat close system. Untuk memperccepat pembangunan Pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan putaran uang melalui pajak yang diperhitungkan setahun sekali. Instrument lain adalah peranan Bank baik itu Bank Pemerintah/Bank Swasta. Masyarakat diminta untuk menyimpan uangnya di bank agar bisa digunakan untuk membangun bagi yang memerlukannya melalui pinjaman. Hal ini tentu jauh lebih baik dibanding jika uang itu disimpan di lemari besi masing-masing pemiliknya yang jelas tidak dapat dimanfaatkan orang lain. Pemerintah melindungi simpanan ini... ini juga sudah baik. Ketika ada masalah pada Bank dimana para nasabah menyimpan duitnya, pemerintah membayarnya untuk menghindari pengaruh yang lebih buruk terjadi. Mungkin banyak rekan-rekan yang tidak merasakan, namun bagi saya pengaruh itu jelas terrasa. Dari sekitar 2 Juta meter persegi bangunan yang sedang saya tangani 600.000 meter persegi diselesaikan untuk mengisi pasar yang kosong akibat krisis dan langkah ini berhasil. 700.000 meter persegi mati segan, hidup tak mau dan sampai saat ini belum selesai juga dan sudah ditinggalkan sebagian besar tenaga kerjanya. 700.000 meter persegi lagi berhenti total akhir tahun 2008. Sebagaimana kita ketahui bahwa properti akan kena dampak paling awal dan pulih paling akhir jika terjadi krisis keuangan.Seharusnya kita bersyukur bahwa dampak itu tidak meluas karena apa ? Karena antara lain ya ada kebijakan yang membuat para nasabah tidak perlu menyimpan uangnya didalam "lemari besi". Dan ini jelas kebijakan makro yang kalau nunggu prosedur kita sudah kalaut kata urang Bandung teh. Salam RM NB: Sesulit apapun tidak ada bangunan yang punya masalah Struktur/Arsitek/ME di Indonesia, yang ada adalah masalah Finansial (Financial Failure) --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, prastowo prastowo wrote: > > Pak Rachmad, > Saya kira analoginya lagi2 tidak tepat. Ini bukan kebijakan makro, soal > bangun tol atau jembatan. Ini sudah pengambilan keputusan yang sifatnya > teknis,buktinya apa, silahkan baca Pasal 29 Perpu No.4/2008 ttg JPSK, > Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan/atau pihak yang melaksanakan > tugas sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini tidak dapat > dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan > tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud alam Peraturan Pemerintah > Pengganti Undang-Undang ini. >  > Ini bukti pemerintah sadar kebijakan ini berimplikasi yuridis. Kita tunggu > saja putusan MK soal ini. Di luar itu, ada UU Keuangan Negara, dll yang juga > harus dipatuhi. Dan, BPK sebagai lembaga audit tertinggi di negeri ini yg > otoritatif sudah melakukan audit sesuai UU dan hasilnya kita sudah tahu. >  > salam, >  > pras > > > > > Dari: "rachm...@..." > Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com > Terkirim: Jum, 15 Januari, 2010 04:09:45 > Judul: Re: Bls: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen > Keuangan > >  > Apakah kita harus mempersoalkan bu Mega membuat kebijakan bangun Suramadu > atau Cipularang ? Kebijakan tidak bisa diadili tapi jika ada yang korupsi itu > masalah hukum yang tidak bisa kedaluarsa. Kebijakan sendiri cukup > dipertanbggung jawabkan dalam Sidang Umum. > > Salam > > RM > Sent from my BlackBerry® > powered by Sinyal Kuat INDOSAT > > -Original Message----- > From: prastowo prastowo > Date: Fri, 15 Jan 2010 17:53:38 > To: > Subject: Bls: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan > > Salam, > Analogi ini tidak tepat. Tiap masa pemerintahan telah mempertanggungjawab kan > tugasnya, itu betul, tapi pastilah dlm tataran kebijakan, bukan pada detail. > Bagaimana jika diketahui sebuah kebijakan ternyata korup? Jelas apa yg > dilakukan KPK adalah mengadili praktik masa lalu, bahkan di masa Megawati > sekali pun, jadi apa yang salah dg Pansus ini, toh terciumnya indikasi juga > baru di kemudian hari? > > pras > > > > > ____ _____ _ __ > Dari: Rachmad M > Kepada: AhliKeu
Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan
Mas Deni, Terima kasih tanggapannya. Ini membuka ruang diskusi dan elaborasi lebih dalam, setidaknya dalam pemahaman soal KK dan KSSK ini. Saya baca ulang UU No.3 tahun 2004 ttg BI dan UU No.24 tahun 2004 ttg LPS.benar yang Anda sampaikan, tapi coba mari kita diskusikan lebih lanjut: 1. KK adalah amanat Pasal 11 ayat (5) UU No. 3 tahun 2004, dan akhir 2004 harus terbentuk. Nah, sampai akhir 2004 tidak ada, meski dijembatani dg Nota Kesepakatan Gubernur BI-Menkeu RI dan adanya FSSK. UU No. 3 tahun 2004 sendiri tidak jelas menugaskan pada siapa, padahal fungsi legislasi juga ada di DPR. 2. Keberadaan KK secara legal dipermasalahkan BPK, dan Pemerintah menanggapinya dg mangatakan bahwa meski tidak dibentuk dg UU atau Kepres tersendiri, KK sudah ada melalui MoU Gubernur BI dan Menkeu, dan terbentuknya FSSK. Dari argumen ini jelas pemerintah sepakat bahwa amanat dalam UU 3/2004 itu KK (tugasnya memutuskan bank gagal berdampak sistemik, sama dg KSSK bukan?). KK yang sama inilah yang dimaksudkan oleh Pemerintah di UU LPS (jika alur logisnya diikuti). Kenapa di Perpu JPSK harus ada KSSK yg bertugas merumuskan bank gagal berdampak sistemik di luar KK? Ini sebuah kontradiksi menurut saya, atau bisa dibilang inkonsistensi. Implicitly, UU No.3/2004 dan UU No.24/2004 mengandaikan lembaga yang sama, bukan ada dua lembaga. Jika logika Anda yg dipakai, benar adanya bahwa perlu ada dua rapat, KSSK dan KK, tapi jika ini diterima, pendapat pemerintah sendiri bertentangan bukan? 3. Perdebatan hukum akhirnya ke status Rapat Paripurna 18/12/2008, apakah menolak atau menerima Perpu No.4/2008. Implikasinya, jika disepakati penolakan, pengucuran dana bailout pasca 18/12/2008 tidak sah secara hukum. Kalau pendapat lain diterima bahwa Perpu tidak ditolak, dasar hukumnya apa ketika pemerintah tak mengajukan RUU JPSK baru dan mencabut Perpu itu? (pemerintah agaknya baru mengajukan tgl 27 Agustus 2009, dan 12 Desember 2009 mengajukan RUU pencabutan Perpu?). tapi ini masih bisa diperdebatkan. 4. Soal FPJP itu soal argumen sistemik. Ini kok kayaknya hendak menakut-nakuti KSSK. Simak saja pendapat Miranda, bahwa soal 23 bank itu jangan dilampirkan, nanti "bisa rame". Kalau 23 bank itu tak minta FPJP, berarti secara pribadi masih memiliki kemampuan, berbeda dg BC. Apa yg membedakan? Kenapa mereka bisa dan BC tidak? Bukankah BI tahu 23 bank itu pemiliknya menyanggupi? jika ya, artinya perubahan PBI 10/26 menjadi PBI 10/30 itu hanya untuk BC, dan ini adalah abuse of power. 5. Putusan KSSK soal talangan Rp 630 M ibarat memberi cek kosong, krn membengkak hingga Rp 6,7 T. Mengapa? karena dana bailout yang seharusnya PMS malah ditarik, maka modal kembali turun dan akhirnya harus disuntik lagi.Lagi2, di mana fungsi pengawasan BI? Dirut bank Mutiara mengatakan, sah saja deposan menarik dananya, ya, tapi bagaimana asas keadilannya? 6. Bicara kerugian negara, memang bicara potensi. Saya bukan ekonom, tapi dg pengalaman BPPN, adakah jaminan tingkat pengembalian BC dua tahun lagi bisa melebihi 30%? Lepas dari itu semua, pertarungan nyata saya kira bukan pada berapa kerugian, untung mana bailout dan menutup? tetapi pada pertarungan teknokrat vs kontrol demokratis. Ini bagi saya lebih menarik. salam, pras Dari: Deni Ridwan Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Terkirim: Sab, 16 Januari, 2010 03:00:59 Judul: Bls: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan Mas Pratowo, Sedkit urun suara, - Mengenai FPJP, sejauh yg saya tahu, bank akan menghindari penggunaan FPJP jika tidak betul2 terdesak. Karena apabila bank meminta FPJP, otomatis status bank tsb akan masuk Special Surveilance Unit (SSU). tentu hal ini tdk bagus utk reputasi bank tsb. selain itu, bunga FPJP ini diatas bunga pasar karena dikenai semacam penalty rate. Jd saya pikir, kalau "nyawa" bank-bank tsb sudah hampir ditenggorokan, barulah akan minta FPJP - Mengenai KK, di UU LPS hanya diatur bahwa kewenangan KK adalah menyerahkan penanganan "bank gagal yg berdampak sistemik" kepada LPS. Namun belum diatur siapa yg menetapkan bank gagal tsb berdampak sistemik atau tidak berdampak sistemik? Hal inilah yg diatur dalam RUU JPSK. Mengapa anggota hanya Menkeu dan Gub BI (Komisioner LPS tidak ikut)? hal tsb katanya karena dalam KSSK, Menkeu bertindak selaku pemegang otoritas Fiskal dan Gub BI selaku pemegang otoritas Moneter. Sedangkan LPS, kalau dilihat dari peran dan fungsinya, lebih merupakan executing agency atau pelaksana kebijakan, sehingga dinilai kurang pas kalau masuk sebagai anggota KSSK. Untuk sinkronisasi antara antara Perpu JPSK dg UU LPS, maka dibuatlah dua tahap rapat tsb. Pertama adalah rapat KSSK utk menetapkan apakah suatu bank gagal berdampak sistemik atau tidak berdampak sistemik yang diatur dalam Perpu JPSK. Kedua adalah rapat KK untuk menyerahkan penanganan Bank Gagal dimaksud kepada LPS sebagaimana diatur dalam UU
Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan
Pak Rachmad, Saya kira analoginya lagi2 tidak tepat. Ini bukan kebijakan makro, soal bangun tol atau jembatan. Ini sudah pengambilan keputusan yang sifatnya teknis,buktinya apa, silahkan baca Pasal 29 Perpu No.4/2008 ttg JPSK, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan/atau pihak yang melaksanakan tugas sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud alam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini. Ini bukti pemerintah sadar kebijakan ini berimplikasi yuridis. Kita tunggu saja putusan MK soal ini. Di luar itu, ada UU Keuangan Negara, dll yang juga harus dipatuhi. Dan, BPK sebagai lembaga audit tertinggi di negeri ini yg otoritatif sudah melakukan audit sesuai UU dan hasilnya kita sudah tahu. salam, pras Dari: "rachm...@yahoo.com" Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Terkirim: Jum, 15 Januari, 2010 04:09:45 Judul: Re: Bls: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan Apakah kita harus mempersoalkan bu Mega membuat kebijakan bangun Suramadu atau Cipularang ? Kebijakan tidak bisa diadili tapi jika ada yang korupsi itu masalah hukum yang tidak bisa kedaluarsa. Kebijakan sendiri cukup dipertanbggung jawabkan dalam Sidang Umum. Salam RM Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: prastowo prastowo Date: Fri, 15 Jan 2010 17:53:38 To: Subject: Bls: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan Salam, Analogi ini tidak tepat. Tiap masa pemerintahan telah mempertanggungjawab kan tugasnya, itu betul, tapi pastilah dlm tataran kebijakan, bukan pada detail. Bagaimana jika diketahui sebuah kebijakan ternyata korup? Jelas apa yg dilakukan KPK adalah mengadili praktik masa lalu, bahkan di masa Megawati sekali pun, jadi apa yang salah dg Pansus ini, toh terciumnya indikasi juga baru di kemudian hari? pras _ _ __ Dari: Rachmad M Kepada: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com Terkirim: Kam, 14 Januari, 2010 07:05:09 Judul: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan Sebetulnya sebuah kebijakan selalu mempunyai banyak sisi. Ada pihak yang diuntungkan, ada pula pihak yang dirugikan. Oleh karenanya sebuah kebijakan tidak dapat diungkit seperti halnya Pansus Century. Tempat yang paling cocok untuk mempertanggung jawabkan sebuah kebijakan adalah Sidang Umum atau Sidang Istimewa. Memperhatikan bahwa Bailout sendiri terjadi pada periode kepemimpinan yang lalu dan DPR tidak ada yang mempertanyakan pada saat Sidang Umum, maka sebenarnya menjadi pertanyaan, apa kerja anggota DPR sehingga SBY bisa mencalonkan lagi tanpa catatan yang seharusnya diketahui oleh masyarakat umum sebagai pemilihnya. Seandainya bailout terjadi pada saat periode ini dan segera diadakan panitia yang kemudian ditindak lanjuti oleh Sidang Istimewa, maka bisalah kita cerna bahwa DPR sangat tanggap guna menghindari terjadinya penyimpangan lebih jauh. Yang jadi masalah DPR dengan 'hasil pemilihan baru dengan wajah baru' mencoba mempermasalahkan kebijakan periode yang lalu yang sebenarnya telah dipertanggung jawabkan dalam Sidang Umum, sungguh sangat aneh. Salam RM --- In AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com, prastowo prastowo wrote: > > Wah..buka-bukaan menjadi semakin menarik. > Kemarin Ibu SMI dengan mimik kesal menyatakan bahwa kekesalannya kepada > Pejabat BI sama dengan kekesalan para anggota Pansus. Beliau juga > menyampaikan data yang kurang memuaskan. Fakta lain yang perlu dikritisi: > > - jika ada sekitar 23 bank dengan peer yang hampir sama, sebagaimana menjadi > alasan pembenar dampak sistemik, seharusnya yang memanfaatkan FPJP yang > diubah dari PBI 10/26 menjadi PBI 10/30 tidak hanya BC, faktanya tidak ada > bank lain memanfaatkan FPJP. > > - Status/kedudukan hukum KSSK/KK. Di Perppu No. 4/2008 KSSK berwenang > menetapkan bank gagal berdampak sistemik. Ini juga menjadi kewenangan KK yang > disebut dalam UU LPS. Apakah KSSK=KK (dlm UU BI dan UU LPS?). Jika dasar > hukum bailout adalah Perpu, artinya cukup KSSK (Menkeu dan Gubernur BI), tapi > mengapa perlu dilakukan juga rapat KK (anggota Menkeu,Gubernur BI, Ketua LPP, > Ketua LPS)? untuk memenuhi ketentuan UU LPS? Yang menarik sebenarnya bukan > di status KSSK, tapi mengapa Pemerintah perlu mengatur KSSK padahal UU LPS > jelas mengatakan KK? dan mengapa ada yang menyarankan di Rapat KSSK 21 > November 2008 itu utk diadakan rapat KK agar memenuhi UU LPS? > > Dua hal itu dulu bisa menjelaskan ada persoalan hukum. Maka, semoga fakta > semakin banyak terungkap, sehingga mempermudah rekonstruksi untuk mendapatkan > kesimpulan yang adil dan objektif. > > Dugaan
Bls: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan
--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, "nazarjb" wrote: > > Ini pernyataan menarik, dan saya ada beberapa poin: > 1. KOnsekwensi mal-kebijakan saat ini hanya konsekwensi moralis. belum ada > dasar hukum pidana atau kriminalnya. RM : Kebijakan mempunyai banyak sisi, tergantung kita berada disisi mana melihatnya. Sebagai nasabah tentu kebijakan itu menyenangkan karena dana tetap bisa digunakan untuk usaha. Untuk mereka yang berbisnis dengan para nasabah Century juga akan menyenangkan karena pembayaran bisa tetap lancar Disisi orang-orangnya JK, sangat merugikan karena pada saat itu JK merasa sebagai Presiden ad interim. Dan kelihatannya rapat diadakan malam hingga pagi hari untuk konsultasi dengan Presiden yang berada di Amerika. Sebagai masyarakat awam, ikut-ikutan saja tergantung angin kemana :-) Disatu sisi dibilang bahwa Bank itu sangat kecil sehingga tidak berdampak sistemik, disisi lain bilang 6,7 T itu besar. Lha kalau bilang bank itu kecil seharusnya juga bilang bahwa 6,7 T itu juga kecil. > 2. Korupsi harus ditindak tegas (dan ia ada dasar hukumnya). Karena tidak > sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadiln. Perjuangan kemerdekaan bangsa > Indonesia itu...dst :-) RM : Korupsi hanya punya satu sisi yakni terjadi transaksi tanpa diimbangi terciptanya barang/jasa yang senilai dengan uang yang ditransaksikan. > 3. Jika mal-kebijakan dan korupsi terjadi pada pemerintahan yang lalu & masih > menjabat/berkuasa saat ini maka sidang istimewa bisa memberhentikan presiden > yg otomatis beserta kabinet-kabinetnya. dan jika itu terjadi dan figurnya > tidak menjabat/berkuasaan saat ini, jangan dipilih lagi menjadi > pejabat/penguasa. RM : Oleh karenanya tidak layak mempermasalahkan kebijakan yang sudah diterima pertanggung jawabannya oleh DPR. DPR harus kerja lebih keras pada periode dimana Pemerintah/Presiden sedang memimpin dan berposisi sebagi wakil rakyat dengan mengadakan rapat konsultasi etc terhadap setiap kebijakan yang dibuat Pemerintah. Jika terjadi penyimpangan , berhentikan itu Presiden. Salam RM > > Salam > Nazar > On. Tbo-Jbi > > Note: Hm...kok Semakin hari negara terasa semakin jauhada apa dengan > keyakinan/kepercayaan itu? > > > > --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, rachmadm@ wrote: > > > > Apakah kita harus mempersoalkan bu Mega membuat kebijakan bangun Suramadu > > atau Cipularang ? Kebijakan tidak bisa diadili tapi jika ada yang korupsi > > itu masalah hukum yang tidak bisa kedaluarsa. Kebijakan sendiri cukup > > dipertanbggung jawabkan dalam Sidang Umum. > > > > Salam > > > > RM > > Sent from my BlackBerry® > > powered by Sinyal Kuat INDOSAT > > > > -----Original Message- > > From: prastowo prastowo > > Date: Fri, 15 Jan 2010 17:53:38 > > To: > > Subject: Bls: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen > > Keuangan > > > > Salam, > > Analogi ini tidak tepat. Tiap masa pemerintahan telah > > mempertanggungjawabkan tugasnya, itu betul, tapi pastilah dlm tataran > > kebijakan, bukan pada detail. Bagaimana jika diketahui sebuah kebijakan > > ternyata korup? Jelas apa yg dilakukan KPK adalah mengadili praktik masa > > lalu, bahkan di masa Megawati sekali pun, jadi apa yang salah dg Pansus > > ini, toh terciumnya indikasi juga baru di kemudian hari? > > > > pras > > > Dari: Rachmad M >
Bls: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan
Mas Pratowo, Sedkit urun suara, - Mengenai FPJP, sejauh yg saya tahu, bank akan menghindari penggunaan FPJP jika tidak betul2 terdesak. Karena apabila bank meminta FPJP, otomatis status bank tsb akan masuk Special Surveilance Unit (SSU). tentu hal ini tdk bagus utk reputasi bank tsb. selain itu, bunga FPJP ini diatas bunga pasar karena dikenai semacam penalty rate. Jd saya pikir, kalau "nyawa" bank-bank tsb sudah hampir ditenggorokan, barulah akan minta FPJP - Mengenai KK, di UU LPS hanya diatur bahwa kewenangan KK adalah menyerahkan penanganan "bank gagal yg berdampak sistemik" kepada LPS. Namun belum diatur siapa yg menetapkan bank gagal tsb berdampak sistemik atau tidak berdampak sistemik? Hal inilah yg diatur dalam RUU JPSK. Mengapa anggota hanya Menkeu dan Gub BI (Komisioner LPS tidak ikut)? hal tsb katanya karena dalam KSSK, Menkeu bertindak selaku pemegang otoritas Fiskal dan Gub BI selaku pemegang otoritas Moneter. Sedangkan LPS, kalau dilihat dari peran dan fungsinya, lebih merupakan executing agency atau pelaksana kebijakan, sehingga dinilai kurang pas kalau masuk sebagai anggota KSSK. Untuk sinkronisasi antara antara Perpu JPSK dg UU LPS, maka dibuatlah dua tahap rapat tsb. Pertama adalah rapat KSSK utk menetapkan apakah suatu bank gagal berdampak sistemik atau tidak berdampak sistemik yang diatur dalam Perpu JPSK. Kedua adalah rapat KK untuk menyerahkan penanganan Bank Gagal dimaksud kepada LPS sebagaimana diatur dalam UU LPS. Mohon koreksinya Salam, Deni Ridwan PhD Student Victoria University, Australia Dari: prastowo prastowo Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Terkirim: Kam, 14 Januari, 2010 20:09:18 Judul: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan Wah..buka-bukaan menjadi semakin menarik. Kemarin Ibu SMI dengan mimik kesal menyatakan bahwa kekesalannya kepada Pejabat BI sama dengan kekesalan para anggota Pansus. Beliau juga menyampaikan data yang kurang memuaskan. Fakta lain yang perlu dikritisi: - jika ada sekitar 23 bank dengan peer yang hampir sama, sebagaimana menjadi alasan pembenar dampak sistemik, seharusnya yang memanfaatkan FPJP yang diubah dari PBI 10/26 menjadi PBI 10/30 tidak hanya BC, faktanya tidak ada bank lain memanfaatkan FPJP. - Status/kedudukan hukum KSSK/KK. Di Perppu No. 4/2008 KSSK berwenang menetapkan bank gagal berdampak sistemik. Ini juga menjadi kewenangan KK yang disebut dalam UU LPS. Apakah KSSK=KK (dlm UU BI dan UU LPS?). Jika dasar hukum bailout adalah Perpu, artinya cukup KSSK (Menkeu dan Gubernur BI), tapi mengapa perlu dilakukan juga rapat KK (anggota Menkeu,Gubernur BI, Ketua LPP, Ketua LPS)? untuk memenuhi ketentuan UU LPS? Yang menarik sebenarnya bukan di status KSSK, tapi mengapa Pemerintah perlu mengatur KSSK padahal UU LPS jelas mengatakan KK? dan mengapa ada yang menyarankan di Rapat KSSK 21 November 2008 itu utk diadakan rapat KK agar memenuhi UU LPS? Dua hal itu dulu bisa menjelaskan ada persoalan hukum. Maka, semoga fakta semakin banyak terungkap, sehingga mempermudah rekonstruksi untuk mendapatkan kesimpulan yang adil dan objektif. Dugaan kuat, BI tidak jujur dan terbuka. Karut marut yang menghentak, di tengah sanjungan lembaga ini dianggap lembaga paling pruden di Indonesia. Belum soal Surat Berharga jatuh tempo yang "sengaja" tak semua dihitung, sehingga hanya dalam tiga hari dana bailout melonjak, dari Rp 630 M menjadi Rp 2,1 T. Mengapa tak dikalkulasi sekalian POTENSI surat berharga yang telah dan akan segera jatuh tempo? Kasihan Ibu SMI. Ia kemarin tampil tenang meski tampak letih dan gundah. Cara menjawabnya sungguh menunjukkan kualitas dan kecerdasan yang luar biasa. Beliau memahami persoalan dan menguasai data, hingga membuat anggota Pansus terhenyak dan sering kehilangan jejak untuk bertanya. Sayang, semua yang indah ini dapat menjadi tak berarti ketika Anda harus memutuskan sesuatu di balik cara kerja teknokrat yang hanya tahu kebenaran tunggal, terlampau dingin dan percaya diri, dan yakin mampu membolak-balik segala prosedur birokratis yg memang rumit itu. salam _ _ __ Dari: ? Kepada: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com Terkirim: Rab, 13 Januari, 2010 21:35:30 Judul: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan Selain itu sebaiknya juga baca BUKU KUNING Bank Century disini http://tinyurl. com/yghl97f Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka browser. Dapatkan IE8 di sini! http://downloads. yahoo.com/ id/internetexplo rer [Non-text portions of this message have been removed] Apakah wajar artis ikut Pemilu? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers. http://id.answers.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]
Bls: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan
Ini pernyataan menarik, dan saya ada beberapa poin: 1. KOnsekwensi mal-kebijakan saat ini hanya konsekwensi moralis. belum ada dasar hukum pidana atau kriminalnya. 2. Korupsi harus ditindak tegas (dan ia ada dasar hukumnya). Karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadiln. Perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia itu...dst :-) 3. Jika mal-kebijakan dan korupsi terjadi pada pemerintahan yang lalu & masih menjabat/berkuasa saat ini maka sidang istimewa bisa memberhentikan presiden yg otomatis beserta kabinet-kabinetnya. dan jika itu terjadi dan figurnya tidak menjabat/berkuasaan saat ini, jangan dipilih lagi menjadi pejabat/penguasa. Salam Nazar On. Tbo-Jbi Note: Hm...kok Semakin hari negara terasa semakin jauhada apa dengan keyakinan/kepercayaan itu? --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, rachm...@... wrote: > > Apakah kita harus mempersoalkan bu Mega membuat kebijakan bangun Suramadu > atau Cipularang ? Kebijakan tidak bisa diadili tapi jika ada yang korupsi itu > masalah hukum yang tidak bisa kedaluarsa. Kebijakan sendiri cukup > dipertanbggung jawabkan dalam Sidang Umum. > > Salam > > RM > Sent from my BlackBerry® > powered by Sinyal Kuat INDOSAT > > -Original Message- > From: prastowo prastowo > Date: Fri, 15 Jan 2010 17:53:38 > To: > Subject: Bls: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan > > Salam, > Analogi ini tidak tepat. Tiap masa pemerintahan telah mempertanggungjawabkan > tugasnya, itu betul, tapi pastilah dlm tataran kebijakan, bukan pada detail. > Bagaimana jika diketahui sebuah kebijakan ternyata korup? Jelas apa yg > dilakukan KPK adalah mengadili praktik masa lalu, bahkan di masa Megawati > sekali pun, jadi apa yang salah dg Pansus ini, toh terciumnya indikasi juga > baru di kemudian hari? > > pras > Dari: Rachmad M
Re: Bls: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan
Apakah kita harus mempersoalkan bu Mega membuat kebijakan bangun Suramadu atau Cipularang ? Kebijakan tidak bisa diadili tapi jika ada yang korupsi itu masalah hukum yang tidak bisa kedaluarsa. Kebijakan sendiri cukup dipertanbggung jawabkan dalam Sidang Umum. Salam RM Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: prastowo prastowo Date: Fri, 15 Jan 2010 17:53:38 To: Subject: Bls: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan Salam, Analogi ini tidak tepat. Tiap masa pemerintahan telah mempertanggungjawabkan tugasnya, itu betul, tapi pastilah dlm tataran kebijakan, bukan pada detail. Bagaimana jika diketahui sebuah kebijakan ternyata korup? Jelas apa yg dilakukan KPK adalah mengadili praktik masa lalu, bahkan di masa Megawati sekali pun, jadi apa yang salah dg Pansus ini, toh terciumnya indikasi juga baru di kemudian hari? pras Dari: Rachmad M Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Terkirim: Kam, 14 Januari, 2010 07:05:09 Judul: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan Sebetulnya sebuah kebijakan selalu mempunyai banyak sisi. Ada pihak yang diuntungkan, ada pula pihak yang dirugikan. Oleh karenanya sebuah kebijakan tidak dapat diungkit seperti halnya Pansus Century. Tempat yang paling cocok untuk mempertanggung jawabkan sebuah kebijakan adalah Sidang Umum atau Sidang Istimewa. Memperhatikan bahwa Bailout sendiri terjadi pada periode kepemimpinan yang lalu dan DPR tidak ada yang mempertanyakan pada saat Sidang Umum, maka sebenarnya menjadi pertanyaan, apa kerja anggota DPR sehingga SBY bisa mencalonkan lagi tanpa catatan yang seharusnya diketahui oleh masyarakat umum sebagai pemilihnya. Seandainya bailout terjadi pada saat periode ini dan segera diadakan panitia yang kemudian ditindak lanjuti oleh Sidang Istimewa, maka bisalah kita cerna bahwa DPR sangat tanggap guna menghindari terjadinya penyimpangan lebih jauh. Yang jadi masalah DPR dengan 'hasil pemilihan baru dengan wajah baru' mencoba mempermasalahkan kebijakan periode yang lalu yang sebenarnya telah dipertanggung jawabkan dalam Sidang Umum, sungguh sangat aneh. Salam RM --- In AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com, prastowo prastowo wrote: > > Wah..buka-bukaan menjadi semakin menarik. > Kemarin Ibu SMI dengan mimik kesal menyatakan bahwa kekesalannya kepada > Pejabat BI sama dengan kekesalan para anggota Pansus. Beliau juga > menyampaikan data yang kurang memuaskan. Fakta lain yang perlu dikritisi: > > - jika ada sekitar 23 bank dengan peer yang hampir sama, sebagaimana menjadi > alasan pembenar dampak sistemik, seharusnya yang memanfaatkan FPJP yang > diubah dari PBI 10/26 menjadi PBI 10/30 tidak hanya BC, faktanya tidak ada > bank lain memanfaatkan FPJP. > > - Status/kedudukan hukum KSSK/KK. Di Perppu No. 4/2008 KSSK berwenang > menetapkan bank gagal berdampak sistemik. Ini juga menjadi kewenangan KK yang > disebut dalam UU LPS. Apakah KSSK=KK (dlm UU BI dan UU LPS?). Jika dasar > hukum bailout adalah Perpu, artinya cukup KSSK (Menkeu dan Gubernur BI), tapi > mengapa perlu dilakukan juga rapat KK (anggota Menkeu,Gubernur BI, Ketua LPP, > Ketua LPS)? untuk memenuhi ketentuan UU LPS? Yang menarik sebenarnya bukan > di status KSSK, tapi mengapa Pemerintah perlu mengatur KSSK padahal UU LPS > jelas mengatakan KK? dan mengapa ada yang menyarankan di Rapat KSSK 21 > November 2008 itu utk diadakan rapat KK agar memenuhi UU LPS? > > Dua hal itu dulu bisa menjelaskan ada persoalan hukum. Maka, semoga fakta > semakin banyak terungkap, sehingga mempermudah rekonstruksi untuk mendapatkan > kesimpulan yang adil dan objektif. > > Dugaan kuat, BI tidak jujur dan terbuka. Karut marut yang menghentak, di > tengah sanjungan lembaga ini dianggap lembaga paling pruden di Indonesia. > Belum soal Surat Berharga jatuh tempo yang "sengaja" tak semua dihitung, > sehingga hanya dalam tiga hari dana bailout melonjak, dari Rp 630 M menjadi > Rp 2,1 T. Mengapa tak dikalkulasi sekalian POTENSI surat berharga yang telah > dan akan segera jatuh tempo? > > Kasihan Ibu SMI. Ia kemarin tampil tenang meski tampak letih dan gundah. Cara > menjawabnya sungguh menunjukkan kualitas dan kecerdasan yang luar biasa. > Beliau memahami persoalan dan menguasai data, hingga membuat anggota Pansus > terhenyak dan sering kehilangan jejak untuk bertanya. > Sayang, semua yang indah ini dapat menjadi tak berarti ketika Anda harus > memutuskan sesuatu di balik cara kerja teknokrat yang hanya tahu kebenaran > tunggal, terlampau dingin dan percaya diri, dan yakin mampu membolak-balik > segala prosedur birokratis yg memang rumit itu. > > salam > > > > > > Dari: ? > Kepada: AhliKeuangan- Indonesia
Bls: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan
Salam, Analogi ini tidak tepat. Tiap masa pemerintahan telah mempertanggungjawabkan tugasnya, itu betul, tapi pastilah dlm tataran kebijakan, bukan pada detail. Bagaimana jika diketahui sebuah kebijakan ternyata korup? Jelas apa yg dilakukan KPK adalah mengadili praktik masa lalu, bahkan di masa Megawati sekali pun, jadi apa yang salah dg Pansus ini, toh terciumnya indikasi juga baru di kemudian hari? pras Dari: Rachmad M Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Terkirim: Kam, 14 Januari, 2010 07:05:09 Judul: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan Sebetulnya sebuah kebijakan selalu mempunyai banyak sisi. Ada pihak yang diuntungkan, ada pula pihak yang dirugikan. Oleh karenanya sebuah kebijakan tidak dapat diungkit seperti halnya Pansus Century. Tempat yang paling cocok untuk mempertanggung jawabkan sebuah kebijakan adalah Sidang Umum atau Sidang Istimewa. Memperhatikan bahwa Bailout sendiri terjadi pada periode kepemimpinan yang lalu dan DPR tidak ada yang mempertanyakan pada saat Sidang Umum, maka sebenarnya menjadi pertanyaan, apa kerja anggota DPR sehingga SBY bisa mencalonkan lagi tanpa catatan yang seharusnya diketahui oleh masyarakat umum sebagai pemilihnya. Seandainya bailout terjadi pada saat periode ini dan segera diadakan panitia yang kemudian ditindak lanjuti oleh Sidang Istimewa, maka bisalah kita cerna bahwa DPR sangat tanggap guna menghindari terjadinya penyimpangan lebih jauh. Yang jadi masalah DPR dengan 'hasil pemilihan baru dengan wajah baru' mencoba mempermasalahkan kebijakan periode yang lalu yang sebenarnya telah dipertanggung jawabkan dalam Sidang Umum, sungguh sangat aneh. Salam RM --- In AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com, prastowo prastowo wrote: > > Wah..buka-bukaan menjadi semakin menarik. > Kemarin Ibu SMI dengan mimik kesal menyatakan bahwa kekesalannya kepada > Pejabat BI sama dengan kekesalan para anggota Pansus. Beliau juga > menyampaikan data yang kurang memuaskan. Fakta lain yang perlu dikritisi: > > - jika ada sekitar 23 bank dengan peer yang hampir sama, sebagaimana menjadi > alasan pembenar dampak sistemik, seharusnya yang memanfaatkan FPJP yang > diubah dari PBI 10/26 menjadi PBI 10/30 tidak hanya BC, faktanya tidak ada > bank lain memanfaatkan FPJP. > > - Status/kedudukan hukum KSSK/KK. Di Perppu No. 4/2008 KSSK berwenang > menetapkan bank gagal berdampak sistemik. Ini juga menjadi kewenangan KK yang > disebut dalam UU LPS. Apakah KSSK=KK (dlm UU BI dan UU LPS?). Jika dasar > hukum bailout adalah Perpu, artinya cukup KSSK (Menkeu dan Gubernur BI), tapi > mengapa perlu dilakukan juga rapat KK (anggota Menkeu,Gubernur BI, Ketua LPP, > Ketua LPS)? untuk memenuhi ketentuan UU LPS? Yang menarik sebenarnya bukan > di status KSSK, tapi mengapa Pemerintah perlu mengatur KSSK padahal UU LPS > jelas mengatakan KK? dan mengapa ada yang menyarankan di Rapat KSSK 21 > November 2008 itu utk diadakan rapat KK agar memenuhi UU LPS? > > Dua hal itu dulu bisa menjelaskan ada persoalan hukum. Maka, semoga fakta > semakin banyak terungkap, sehingga mempermudah rekonstruksi untuk mendapatkan > kesimpulan yang adil dan objektif. > > Dugaan kuat, BI tidak jujur dan terbuka. Karut marut yang menghentak, di > tengah sanjungan lembaga ini dianggap lembaga paling pruden di Indonesia. > Belum soal Surat Berharga jatuh tempo yang "sengaja" tak semua dihitung, > sehingga hanya dalam tiga hari dana bailout melonjak, dari Rp 630 M menjadi > Rp 2,1 T. Mengapa tak dikalkulasi sekalian POTENSI surat berharga yang telah > dan akan segera jatuh tempo? > > Kasihan Ibu SMI. Ia kemarin tampil tenang meski tampak letih dan gundah. Cara > menjawabnya sungguh menunjukkan kualitas dan kecerdasan yang luar biasa. > Beliau memahami persoalan dan menguasai data, hingga membuat anggota Pansus > terhenyak dan sering kehilangan jejak untuk bertanya. > Sayang, semua yang indah ini dapat menjadi tak berarti ketika Anda harus > memutuskan sesuatu di balik cara kerja teknokrat yang hanya tahu kebenaran > tunggal, terlampau dingin dan percaya diri, dan yakin mampu membolak-balik > segala prosedur birokratis yg memang rumit itu. > > salam > > > > > _ _ __ > Dari: ? > Kepada: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com > Terkirim: Rab, 13 Januari, 2010 21:35:30 > Judul: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan > >  > > > Selain itu sebaiknya juga baca BUKU KUNING Bank Century disini > http://tinyurl. com/yghl97f > > > > > > Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk Yahoo! > otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka browser. > Dapatkan IE8 di sini! > http:/
Re: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan
Setuju Cuma menghabiskan waktu dan biaya saja Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: rachm...@yahoo.com Date: Fri, 15 Jan 2010 00:59:51 To: Subject: Re: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan Review harus dilakukan sepanjang waktu untuk program yang sedang berjalan. Jadi DPR harus selalu mencermati apapun yang sedang dikerjakan pemerintah yang sedang berjalan. Adakan pansus dan jika perlu Sidang Istimewa untuk kebijakan yang salah pada periode yang berjalan. Bukan ngurusi apa yang telah dikerjakan Presiden dan kabinet perode sebelumnya . Salam RM Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: "Yadi Setiadi" Date: Thu, 14 Jan 2010 16:47:10 To: Subject: Re: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan Memang, mengadili suatu hal abstrak semacam "kebijakan" adalah pekerjaan yang sangat meletihkan dan terkadang kontra produktif minimal untuk saya sih :-) Tapi satu hal, mereview suatu kebijakan publik, saya pikir, semuanya berlaku surut, tidak ada satu pun yang kebal thp usaha review, koreksi, atau revisi sekalipun, terlepas dari siapa yg jd "ruling party" saat itu... Apalagi kalau terbukti Kebijakan tsb tidak kredibel dan defect... Konon katanya, in the long run, membiarkan suatu kebijakan (ekonomi) yang salah, akan "berdarah-darah" dampaknya bagi setiap koreksi yg dilakukan... Terlalu besar cost-nya. Salam, YS Sent from my MobileDevice® = Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com - Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 - Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com = Perhatian : - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links = Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com - Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 - Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com = Perhatian : - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links
Re: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan
Review harus dilakukan sepanjang waktu untuk program yang sedang berjalan. Jadi DPR harus selalu mencermati apapun yang sedang dikerjakan pemerintah yang sedang berjalan. Adakan pansus dan jika perlu Sidang Istimewa untuk kebijakan yang salah pada periode yang berjalan. Bukan ngurusi apa yang telah dikerjakan Presiden dan kabinet perode sebelumnya . Salam RM Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: "Yadi Setiadi" Date: Thu, 14 Jan 2010 16:47:10 To: Subject: Re: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan Memang, mengadili suatu hal abstrak semacam "kebijakan" adalah pekerjaan yang sangat meletihkan dan terkadang kontra produktif minimal untuk saya sih :-) Tapi satu hal, mereview suatu kebijakan publik, saya pikir, semuanya berlaku surut, tidak ada satu pun yang kebal thp usaha review, koreksi, atau revisi sekalipun, terlepas dari siapa yg jd "ruling party" saat itu... Apalagi kalau terbukti Kebijakan tsb tidak kredibel dan defect... Konon katanya, in the long run, membiarkan suatu kebijakan (ekonomi) yang salah, akan "berdarah-darah" dampaknya bagi setiap koreksi yg dilakukan... Terlalu besar cost-nya. Salam, YS Sent from my MobileDevice® = Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com - Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 - Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com = Perhatian : - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links = Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com - Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 - Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com = Perhatian : - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan
Memang, mengadili suatu hal abstrak semacam "kebijakan" adalah pekerjaan yang sangat meletihkan dan terkadang kontra produktif minimal untuk saya sih :-) Tapi satu hal, mereview suatu kebijakan publik, saya pikir, semuanya berlaku surut, tidak ada satu pun yang kebal thp usaha review, koreksi, atau revisi sekalipun, terlepas dari siapa yg jd "ruling party" saat itu... Apalagi kalau terbukti Kebijakan tsb tidak kredibel dan defect... Konon katanya, in the long run, membiarkan suatu kebijakan (ekonomi) yang salah, akan "berdarah-darah" dampaknya bagi setiap koreksi yg dilakukan... Terlalu besar cost-nya. Salam, YS Sent from my MobileDevice® = Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com - Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 - Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com = Perhatian : - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan
Bung Yadi, Coba kita renungkan, pada saat ini semua kebijakan berdasarkan nasionalisme karena pemenang pemilu dari partai Nasionalis. Mungkin suatu saat yang menang dan mendominasi DPR adalah partai yang berbasis Islam. Apakah kemudian partai ini ber'hak' mengkaji ulang seluruh kebijakan yang dibuat partai sebelumnya tentu saja tidak. Demikian juga dengan kasus ini. DPR yang saat ini tidak berhak dan seharusnya juga tidak diberi hak untuk menilai apalagi mengadili kebijakan yang telah dibuat pada periode sebelumnya. Kalau dalam perusahaan wadahnya adalah RUPS. Jadi kasus yang dilihat ya kasus yang sedang berjalan bukan periode yang lalu karena sudah dipertanggung jawabkan saat RUPS :-) Kecuali ada kasus Pidana bukan kebijakan yang telah diambil. Salam RM --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, "Yadi Setiadi" wrote: > > > Bung Rachmad ysh., > > > Saya membayangkan bahwa Sidang Umum itu bersifat "general", overall... > Sedangkan Pansus itu sudah masuk domain spesial. Toch "lex specialis derogat > lex generalis" bukan ? CMIIW... > > Jadi saya pikir sah2 saja kalo pansus ngotot melakukan investigasi. > > Yang ngaco adalah jika Pansus sudah berubah jadi ajang "dagelan", dagang > sapi, tidak jelas juntrungannya, dan semua orang berusaha jadi pahlawan > kesiangan... > > Itu yang harus kita kontrol bersama.. > > Salam > YS > > > Sent from my MobileDevice® > > > -Original Message- > From: "Rachmad M" > Date: Thu, 14 Jan 2010 15:05:09 > To: > Subject: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan > > Sebetulnya sebuah kebijakan selalu mempunyai banyak sisi. Ada pihak yang > diuntungkan, ada pula pihak yang dirugikan. Oleh karenanya sebuah kebijakan > tidak dapat diungkit seperti halnya Pansus Century. > > Tempat yang paling cocok untuk mempertanggung jawabkan sebuah kebijakan > adalah Sidang Umum atau Sidang Istimewa. > > Memperhatikan bahwa Bailout sendiri terjadi pada periode kepemimpinan yang > lalu dan DPR tidak ada yang mempertanyakan pada saat Sidang Umum, maka > sebenarnya menjadi pertanyaan, apa kerja anggota DPR sehingga SBY bisa > mencalonkan lagi tanpa catatan yang seharusnya diketahui oleh masyarakat umum > sebagai pemilihnya. > > Seandainya bailout terjadi pada saat periode ini dan segera diadakan panitia > yang kemudian ditindak lanjuti oleh Sidang Istimewa, maka bisalah kita cerna > bahwa DPR sangat tanggap guna menghindari terjadinya penyimpangan lebih jauh. > > Yang jadi masalah DPR dengan 'hasil pemilihan baru dengan wajah baru' mencoba > mempermasalahkan kebijakan periode yang lalu yang sebenarnya telah > dipertanggung jawabkan dalam Sidang Umum, sungguh sangat aneh. > > Salam > > RM > > > > > --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, prastowo prastowo > wrote: > > > > Wah..buka-bukaan menjadi semakin menarik. > > Kemarin Ibu SMI dengan mimik kesal menyatakan bahwa kekesalannya kepada > > Pejabat BI sama dengan kekesalan para anggota Pansus. Beliau juga > > menyampaikan data yang kurang memuaskan. Fakta lain yang perlu dikritisi: > > > > - jika ada sekitar 23 bank dengan peer yang hampir sama, sebagaimana > > menjadi alasan pembenar dampak sistemik, seharusnya yang memanfaatkan FPJP > > yang diubah dari PBI 10/26 menjadi PBI 10/30 tidak hanya BC, faktanya tidak > > ada bank lain memanfaatkan FPJP. > > > > - Status/kedudukan hukum KSSK/KK. Di Perppu No. 4/2008 KSSK berwenang > > menetapkan bank gagal berdampak sistemik. Ini juga menjadi kewenangan KK > > yang disebut dalam UU LPS. Apakah KSSK=KK (dlm UU BI dan UU LPS?). Jika > > dasar hukum bailout adalah Perpu, artinya cukup KSSK (Menkeu dan Gubernur > > BI), tapi mengapa perlu dilakukan juga rapat KK (anggota Menkeu,Gubernur > > BI, Ketua LPP, Ketua LPS)? untuk memenuhi ketentuan UU LPS? Yang menarik > > sebenarnya bukan di status KSSK, tapi mengapa Pemerintah perlu mengatur > > KSSK padahal UU LPS jelas mengatakan KK? dan mengapa ada yang menyarankan > > di Rapat KSSK 21 November 2008 itu utk diadakan rapat KK agar memenuhi UU > > LPS? > > > > Dua hal itu dulu bisa menjelaskan ada persoalan hukum. Maka, semoga fakta > > semakin banyak terungkap, sehingga mempermudah rekonstruksi untuk > > mendapatkan kesimpulan yang adil dan objektif. > > > > Dugaan kuat, BI tidak jujur dan terbuka. Karut marut yang menghentak, di > > tengah sanjungan lembaga ini dianggap lembaga paling pruden di Indonesia. > > Belum soal Surat Berharga jatuh tempo yang "sengaja" tak semua dihitung, > > sehingga han
Re: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan
Bung Rachmad ysh., Saya membayangkan bahwa Sidang Umum itu bersifat "general", overall... Sedangkan Pansus itu sudah masuk domain spesial. Toch "lex specialis derogat lex generalis" bukan ? CMIIW... Jadi saya pikir sah2 saja kalo pansus ngotot melakukan investigasi. Yang ngaco adalah jika Pansus sudah berubah jadi ajang "dagelan", dagang sapi, tidak jelas juntrungannya, dan semua orang berusaha jadi pahlawan kesiangan... Itu yang harus kita kontrol bersama.. Salam YS Sent from my MobileDevice® -Original Message- From: "Rachmad M" Date: Thu, 14 Jan 2010 15:05:09 To: Subject: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan Sebetulnya sebuah kebijakan selalu mempunyai banyak sisi. Ada pihak yang diuntungkan, ada pula pihak yang dirugikan. Oleh karenanya sebuah kebijakan tidak dapat diungkit seperti halnya Pansus Century. Tempat yang paling cocok untuk mempertanggung jawabkan sebuah kebijakan adalah Sidang Umum atau Sidang Istimewa. Memperhatikan bahwa Bailout sendiri terjadi pada periode kepemimpinan yang lalu dan DPR tidak ada yang mempertanyakan pada saat Sidang Umum, maka sebenarnya menjadi pertanyaan, apa kerja anggota DPR sehingga SBY bisa mencalonkan lagi tanpa catatan yang seharusnya diketahui oleh masyarakat umum sebagai pemilihnya. Seandainya bailout terjadi pada saat periode ini dan segera diadakan panitia yang kemudian ditindak lanjuti oleh Sidang Istimewa, maka bisalah kita cerna bahwa DPR sangat tanggap guna menghindari terjadinya penyimpangan lebih jauh. Yang jadi masalah DPR dengan 'hasil pemilihan baru dengan wajah baru' mencoba mempermasalahkan kebijakan periode yang lalu yang sebenarnya telah dipertanggung jawabkan dalam Sidang Umum, sungguh sangat aneh. Salam RM --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, prastowo prastowo wrote: > > Wah..buka-bukaan menjadi semakin menarik. > Kemarin Ibu SMI dengan mimik kesal menyatakan bahwa kekesalannya kepada > Pejabat BI sama dengan kekesalan para anggota Pansus. Beliau juga > menyampaikan data yang kurang memuaskan. Fakta lain yang perlu dikritisi: > > - jika ada sekitar 23 bank dengan peer yang hampir sama, sebagaimana menjadi > alasan pembenar dampak sistemik, seharusnya yang memanfaatkan FPJP yang > diubah dari PBI 10/26 menjadi PBI 10/30 tidak hanya BC, faktanya tidak ada > bank lain memanfaatkan FPJP. > > - Status/kedudukan hukum KSSK/KK. Di Perppu No. 4/2008 KSSK berwenang > menetapkan bank gagal berdampak sistemik. Ini juga menjadi kewenangan KK yang > disebut dalam UU LPS. Apakah KSSK=KK (dlm UU BI dan UU LPS?). Jika dasar > hukum bailout adalah Perpu, artinya cukup KSSK (Menkeu dan Gubernur BI), tapi > mengapa perlu dilakukan juga rapat KK (anggota Menkeu,Gubernur BI, Ketua LPP, > Ketua LPS)? untuk memenuhi ketentuan UU LPS? Yang menarik sebenarnya bukan > di status KSSK, tapi mengapa Pemerintah perlu mengatur KSSK padahal UU LPS > jelas mengatakan KK? dan mengapa ada yang menyarankan di Rapat KSSK 21 > November 2008 itu utk diadakan rapat KK agar memenuhi UU LPS? > > Dua hal itu dulu bisa menjelaskan ada persoalan hukum. Maka, semoga fakta > semakin banyak terungkap, sehingga mempermudah rekonstruksi untuk mendapatkan > kesimpulan yang adil dan objektif. > > Dugaan kuat, BI tidak jujur dan terbuka. Karut marut yang menghentak, di > tengah sanjungan lembaga ini dianggap lembaga paling pruden di Indonesia. > Belum soal Surat Berharga jatuh tempo yang "sengaja" tak semua dihitung, > sehingga hanya dalam tiga hari dana bailout melonjak, dari Rp 630 M menjadi > Rp 2,1 T. Mengapa tak dikalkulasi sekalian POTENSI surat berharga yang telah > dan akan segera jatuh tempo? > > Kasihan Ibu SMI. Ia kemarin tampil tenang meski tampak letih dan gundah. Cara > menjawabnya sungguh menunjukkan kualitas dan kecerdasan yang luar biasa. > Beliau memahami persoalan dan menguasai data, hingga membuat anggota Pansus > terhenyak dan sering kehilangan jejak untuk bertanya. > Sayang, semua yang indah ini dapat menjadi tak berarti ketika Anda harus > memutuskan sesuatu di balik cara kerja teknokrat yang hanya tahu kebenaran > tunggal, terlampau dingin dan percaya diri, dan yakin mampu membolak-balik > segala prosedur birokratis yg memang rumit itu. > > salam > > > > > > Dari: ? > Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com > Terkirim: Rab, 13 Januari, 2010 21:35:30 > Judul: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan > >  > > > Selain itu sebaiknya juga baca BUKU KUNING Bank Century disini > http://tinyurl. com/yghl97f > > > > > > Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk > Yahoo! otomatis membuk
Re: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan
Bung Rachmad ysh., Saya membayangkan bahwa Sidang Umum itu bersifat "general", overall... Sedangkan Pansus itu sudah masuk domain spesial. Toch "lex specialis derogat lex generalis" bukan ? CMIIW... Jadi saya pikir sah2 saja kalo pansus ngotot melakukan investigasi. Yang ngaco adalah jika Pansus sudah berubah jadi ajang "dagelan", dagang sapi, tidak jelas juntrungannya, dan semua orang berusaha jadi pahlawan kesiangan... Itu yang harus kita kontrol bersama.. Salam YS Sent from my MobileDevice® -Original Message- From: "Rachmad M" Date: Thu, 14 Jan 2010 15:05:09 To: Subject: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan Sebetulnya sebuah kebijakan selalu mempunyai banyak sisi. Ada pihak yang diuntungkan, ada pula pihak yang dirugikan. Oleh karenanya sebuah kebijakan tidak dapat diungkit seperti halnya Pansus Century. Tempat yang paling cocok untuk mempertanggung jawabkan sebuah kebijakan adalah Sidang Umum atau Sidang Istimewa. Memperhatikan bahwa Bailout sendiri terjadi pada periode kepemimpinan yang lalu dan DPR tidak ada yang mempertanyakan pada saat Sidang Umum, maka sebenarnya menjadi pertanyaan, apa kerja anggota DPR sehingga SBY bisa mencalonkan lagi tanpa catatan yang seharusnya diketahui oleh masyarakat umum sebagai pemilihnya. Seandainya bailout terjadi pada saat periode ini dan segera diadakan panitia yang kemudian ditindak lanjuti oleh Sidang Istimewa, maka bisalah kita cerna bahwa DPR sangat tanggap guna menghindari terjadinya penyimpangan lebih jauh. Yang jadi masalah DPR dengan 'hasil pemilihan baru dengan wajah baru' mencoba mempermasalahkan kebijakan periode yang lalu yang sebenarnya telah dipertanggung jawabkan dalam Sidang Umum, sungguh sangat aneh. Salam RM --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, prastowo prastowo wrote: > > Wah..buka-bukaan menjadi semakin menarik. > Kemarin Ibu SMI dengan mimik kesal menyatakan bahwa kekesalannya kepada > Pejabat BI sama dengan kekesalan para anggota Pansus. Beliau juga > menyampaikan data yang kurang memuaskan. Fakta lain yang perlu dikritisi: > > - jika ada sekitar 23 bank dengan peer yang hampir sama, sebagaimana menjadi > alasan pembenar dampak sistemik, seharusnya yang memanfaatkan FPJP yang > diubah dari PBI 10/26 menjadi PBI 10/30 tidak hanya BC, faktanya tidak ada > bank lain memanfaatkan FPJP. > > - Status/kedudukan hukum KSSK/KK. Di Perppu No. 4/2008 KSSK berwenang > menetapkan bank gagal berdampak sistemik. Ini juga menjadi kewenangan KK yang > disebut dalam UU LPS. Apakah KSSK=KK (dlm UU BI dan UU LPS?). Jika dasar > hukum bailout adalah Perpu, artinya cukup KSSK (Menkeu dan Gubernur BI), tapi > mengapa perlu dilakukan juga rapat KK (anggota Menkeu,Gubernur BI, Ketua LPP, > Ketua LPS)? untuk memenuhi ketentuan UU LPS? Yang menarik sebenarnya bukan > di status KSSK, tapi mengapa Pemerintah perlu mengatur KSSK padahal UU LPS > jelas mengatakan KK? dan mengapa ada yang menyarankan di Rapat KSSK 21 > November 2008 itu utk diadakan rapat KK agar memenuhi UU LPS? > > Dua hal itu dulu bisa menjelaskan ada persoalan hukum. Maka, semoga fakta > semakin banyak terungkap, sehingga mempermudah rekonstruksi untuk mendapatkan > kesimpulan yang adil dan objektif. > > Dugaan kuat, BI tidak jujur dan terbuka. Karut marut yang menghentak, di > tengah sanjungan lembaga ini dianggap lembaga paling pruden di Indonesia. > Belum soal Surat Berharga jatuh tempo yang "sengaja" tak semua dihitung, > sehingga hanya dalam tiga hari dana bailout melonjak, dari Rp 630 M menjadi > Rp 2,1 T. Mengapa tak dikalkulasi sekalian POTENSI surat berharga yang telah > dan akan segera jatuh tempo? > > Kasihan Ibu SMI. Ia kemarin tampil tenang meski tampak letih dan gundah. Cara > menjawabnya sungguh menunjukkan kualitas dan kecerdasan yang luar biasa. > Beliau memahami persoalan dan menguasai data, hingga membuat anggota Pansus > terhenyak dan sering kehilangan jejak untuk bertanya. > Sayang, semua yang indah ini dapat menjadi tak berarti ketika Anda harus > memutuskan sesuatu di balik cara kerja teknokrat yang hanya tahu kebenaran > tunggal, terlampau dingin dan percaya diri, dan yakin mampu membolak-balik > segala prosedur birokratis yg memang rumit itu. > > salam > > > > > > Dari: ? > Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com > Terkirim: Rab, 13 Januari, 2010 21:35:30 > Judul: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan > >  > > > Selain itu sebaiknya juga baca BUKU KUNING Bank Century disini > http://tinyurl. com/yghl97f > > > > > > Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk > Yahoo! otomatis membuk
Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan
Sebetulnya sebuah kebijakan selalu mempunyai banyak sisi. Ada pihak yang diuntungkan, ada pula pihak yang dirugikan. Oleh karenanya sebuah kebijakan tidak dapat diungkit seperti halnya Pansus Century. Tempat yang paling cocok untuk mempertanggung jawabkan sebuah kebijakan adalah Sidang Umum atau Sidang Istimewa. Memperhatikan bahwa Bailout sendiri terjadi pada periode kepemimpinan yang lalu dan DPR tidak ada yang mempertanyakan pada saat Sidang Umum, maka sebenarnya menjadi pertanyaan, apa kerja anggota DPR sehingga SBY bisa mencalonkan lagi tanpa catatan yang seharusnya diketahui oleh masyarakat umum sebagai pemilihnya. Seandainya bailout terjadi pada saat periode ini dan segera diadakan panitia yang kemudian ditindak lanjuti oleh Sidang Istimewa, maka bisalah kita cerna bahwa DPR sangat tanggap guna menghindari terjadinya penyimpangan lebih jauh. Yang jadi masalah DPR dengan 'hasil pemilihan baru dengan wajah baru' mencoba mempermasalahkan kebijakan periode yang lalu yang sebenarnya telah dipertanggung jawabkan dalam Sidang Umum, sungguh sangat aneh. Salam RM --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, prastowo prastowo wrote: > > Wah..buka-bukaan menjadi semakin menarik. > Kemarin Ibu SMI dengan mimik kesal menyatakan bahwa kekesalannya kepada > Pejabat BI sama dengan kekesalan para anggota Pansus. Beliau juga > menyampaikan data yang kurang memuaskan. Fakta lain yang perlu dikritisi: > > - jika ada sekitar 23 bank dengan peer yang hampir sama, sebagaimana menjadi > alasan pembenar dampak sistemik, seharusnya yang memanfaatkan FPJP yang > diubah dari PBI 10/26 menjadi PBI 10/30 tidak hanya BC, faktanya tidak ada > bank lain memanfaatkan FPJP. > > - Status/kedudukan hukum KSSK/KK. Di Perppu No. 4/2008 KSSK berwenang > menetapkan bank gagal berdampak sistemik. Ini juga menjadi kewenangan KK yang > disebut dalam UU LPS. Apakah KSSK=KK (dlm UU BI dan UU LPS?). Jika dasar > hukum bailout adalah Perpu, artinya cukup KSSK (Menkeu dan Gubernur BI), tapi > mengapa perlu dilakukan juga rapat KK (anggota Menkeu,Gubernur BI, Ketua LPP, > Ketua LPS)? untuk memenuhi ketentuan UU LPS? Yang menarik sebenarnya bukan > di status KSSK, tapi mengapa Pemerintah perlu mengatur KSSK padahal UU LPS > jelas mengatakan KK? dan mengapa ada yang menyarankan di Rapat KSSK 21 > November 2008 itu utk diadakan rapat KK agar memenuhi UU LPS? > > Dua hal itu dulu bisa menjelaskan ada persoalan hukum. Maka, semoga fakta > semakin banyak terungkap, sehingga mempermudah rekonstruksi untuk mendapatkan > kesimpulan yang adil dan objektif. > > Dugaan kuat, BI tidak jujur dan terbuka. Karut marut yang menghentak, di > tengah sanjungan lembaga ini dianggap lembaga paling pruden di Indonesia. > Belum soal Surat Berharga jatuh tempo yang "sengaja" tak semua dihitung, > sehingga hanya dalam tiga hari dana bailout melonjak, dari Rp 630 M menjadi > Rp 2,1 T. Mengapa tak dikalkulasi sekalian POTENSI surat berharga yang telah > dan akan segera jatuh tempo? > > Kasihan Ibu SMI. Ia kemarin tampil tenang meski tampak letih dan gundah. Cara > menjawabnya sungguh menunjukkan kualitas dan kecerdasan yang luar biasa. > Beliau memahami persoalan dan menguasai data, hingga membuat anggota Pansus > terhenyak dan sering kehilangan jejak untuk bertanya. > Sayang, semua yang indah ini dapat menjadi tak berarti ketika Anda harus > memutuskan sesuatu di balik cara kerja teknokrat yang hanya tahu kebenaran > tunggal, terlampau dingin dan percaya diri, dan yakin mampu membolak-balik > segala prosedur birokratis yg memang rumit itu. > > salam > > > > > > Dari: ? > Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com > Terkirim: Rab, 13 Januari, 2010 21:35:30 > Judul: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan > >  > > > Selain itu sebaiknya juga baca BUKU KUNING Bank Century disini > http://tinyurl. com/yghl97f > > > > > > Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk > Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka > browser. Dapatkan IE8 di sini! > http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer > > [Non-text portions of this message have been removed] >
Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan
Wah..buka-bukaan menjadi semakin menarik. Kemarin Ibu SMI dengan mimik kesal menyatakan bahwa kekesalannya kepada Pejabat BI sama dengan kekesalan para anggota Pansus. Beliau juga menyampaikan data yang kurang memuaskan. Fakta lain yang perlu dikritisi: - jika ada sekitar 23 bank dengan peer yang hampir sama, sebagaimana menjadi alasan pembenar dampak sistemik, seharusnya yang memanfaatkan FPJP yang diubah dari PBI 10/26 menjadi PBI 10/30 tidak hanya BC, faktanya tidak ada bank lain memanfaatkan FPJP. - Status/kedudukan hukum KSSK/KK. Di Perppu No. 4/2008 KSSK berwenang menetapkan bank gagal berdampak sistemik. Ini juga menjadi kewenangan KK yang disebut dalam UU LPS. Apakah KSSK=KK (dlm UU BI dan UU LPS?). Jika dasar hukum bailout adalah Perpu, artinya cukup KSSK (Menkeu dan Gubernur BI), tapi mengapa perlu dilakukan juga rapat KK (anggota Menkeu,Gubernur BI, Ketua LPP, Ketua LPS)? untuk memenuhi ketentuan UU LPS? Yang menarik sebenarnya bukan di status KSSK, tapi mengapa Pemerintah perlu mengatur KSSK padahal UU LPS jelas mengatakan KK? dan mengapa ada yang menyarankan di Rapat KSSK 21 November 2008 itu utk diadakan rapat KK agar memenuhi UU LPS? Dua hal itu dulu bisa menjelaskan ada persoalan hukum. Maka, semoga fakta semakin banyak terungkap, sehingga mempermudah rekonstruksi untuk mendapatkan kesimpulan yang adil dan objektif. Dugaan kuat, BI tidak jujur dan terbuka. Karut marut yang menghentak, di tengah sanjungan lembaga ini dianggap lembaga paling pruden di Indonesia. Belum soal Surat Berharga jatuh tempo yang "sengaja" tak semua dihitung, sehingga hanya dalam tiga hari dana bailout melonjak, dari Rp 630 M menjadi Rp 2,1 T. Mengapa tak dikalkulasi sekalian POTENSI surat berharga yang telah dan akan segera jatuh tempo? Kasihan Ibu SMI. Ia kemarin tampil tenang meski tampak letih dan gundah. Cara menjawabnya sungguh menunjukkan kualitas dan kecerdasan yang luar biasa. Beliau memahami persoalan dan menguasai data, hingga membuat anggota Pansus terhenyak dan sering kehilangan jejak untuk bertanya. Sayang, semua yang indah ini dapat menjadi tak berarti ketika Anda harus memutuskan sesuatu di balik cara kerja teknokrat yang hanya tahu kebenaran tunggal, terlampau dingin dan percaya diri, dan yakin mampu membolak-balik segala prosedur birokratis yg memang rumit itu. salam Dari: ? Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Terkirim: Rab, 13 Januari, 2010 21:35:30 Judul: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan Selain itu sebaiknya juga baca BUKU KUNING Bank Century disini http://tinyurl. com/yghl97f Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka browser. Dapatkan IE8 di sini! http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer [Non-text portions of this message have been removed]