Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan

2010-01-26 Terurut Topik Deni Ridwan
Pak Prastowo, 
Mohon maaf baru bisa lanjut lagi diskusi topik yg makin hangat namun makin gak 
karuan ini.
Saya coba menanggapi sebisa saya (tentu banyak kelemahannya, mohon dikoreksi)

1. Yg saya tahu, RUU JPSK ini sudah dibahas oleh Pemerintah, BI dan LPS, sejak 
tahun 2004. Namun ada bbrp hal yg tidak kunjung disepakati, salah satunya 
masalah keberadaan Lembaga Pengawas Perbankan (LPP alias OJK). Pemerintah waktu 
itu beranggapan keberadaan LPP harus diakomodasi karena sudah diakui 
keberadaannya dalam UU LPS (ttg keanggotaan Komite Koordinasi), sedangkan BI 
menilai tidak perlu karena lembaga tsb belum berdiri (dan berpendirian bahwa 
pengawasan perbankan seharusnya tetap di BI bukan di OJK). wallahu'alam

2. Kalau saya tidak salah, dalam UU BI belum ada ketentuan mengenai siapa yg 
berwenang utk menyatakan berdampak sistemik atau tidak sistemik, hanya 
mengamanatkan pembentukan UU tersendiri utk mengatur masalah tsb. Selanjutnya 
dalam UU LPS, hanya menjelaskan keanggotaan KK dalam pasal 1 ttg penjelasan 
umum, tapi tidak mengatur kewenangan KK di pasal manapun dalam UU tsb. Yang ada 
hanyalan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (3) yang menyatakan bahawa LPS 
melakukan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik setelah Komite 
Koordinasi menyerahkan penanganannya kepada LPS.
Pasal ini ditafsirkan bahwa kewenangan KK dalam UU LPS ini terbatas pada 
penyerahan bank gagal kepada LPS. Sedangkan pertanyaan mengenai siapa yg 
menetapkan dampak sistemik, belum diatur dalam UU LPS. 
Dengan demikian, menurut hemat saya, memang membingungkan adanya dua badan ini, 
tapi dari segi kewenangan sama sekali tidak overlapping.

3. Surat ketua DPR kepada Presiden Perihal Penyampaian Hasil Sidang Paripurna 
DPR hanya menyatakan bahwa rapat paripurna DPR sepakat untuk meminta 
Pemerintah menyampaikan RUU JPSK selambat2nya bulan januari 2009. jadi tidak 
ada kata-kata penolakan secara eksplisit. 
Kalau ini dianggap sebagai tanggal penolakan, maka sebagian pakar hukum 
menyatakan bahwa hal ini tidak berlaku surut, jadi keputusan tgl 20 Nov 
dianggap sah karena perppu masih berlaku.
Pemerintah sudah mengajukan RUU JPSK kepada DPR bulan Januari 2009 sesuai 
permintaan rapat paripurna. Dalam pasal peralihan di RUU tsb salah satunya 
adalah pasal mengenai pencabutan Perppu JPSK. Hal ini dilakukan karena sesuai 
ketentuan yg berlaku, suatu Perppu harus dicabut melalui UU, bisa UU khusus 
mengenai pencabutan perppu atau dimasukkan dalam UU lainnya, misalnya pasal 
pencabutan perppu yg ada dalam UU peradilan HAM kalau tidak salah. 
Pemerintah mengajukan RUU pencabutan Perppu karena DPR masa bakti 2004-2009 
belum menyetujui pengesahaan RUU JPSK yg diajukan Pemerintah pada bulan januari 
2009.

4. Saya tidak tahu apakah ada abuse of power atau tidak. Yang dikhawatirkan 
pada saat itu adalah apabila BC ditutup, masyarakat terutama para pemilik dana 
yg diatas 2 milyar akan bertanya who's next? ... lalu ramai-ramai memindahkan 
dananya ke bank besar atau bank BUMN, atau malah mengalihkan dananya ke negara 
yg memberlakukan penjaminan penuh seperti singapore atau australia (kalau ini 
yg terjadi, maka bank3 sekelas BC itu yg kemungkinan paling awal kolaps)

5. Sedikit koreksi, KSSK tidak memutuskan besaran dana bailout. KSSK hanya 
memutuskan apakah bank gagal berdampak sistemik atau tidak berdampak sistemik 
berdasarkan rekomendasi BI. Mengenai berapa besaran kebutuhan PMS suatu bank 
utk memenuhi PBI sebesar CAR 8%, itu adalah ranahnya BI selaku otoritas 
pengawas.

6. Sebagaimana telah dibahas dalam email dr rekans lain mengenai topik ini, LPS 
memang disiapkan sebagai buffer utk menyerap loss tsb. Secara teori, tindakan 
penyelamatan oleh lembaga semacam LPS (misalnya FDIC di US) sangat kecil 
kemungkinan utk dapat keuntungan. Makanya dalam UU LPS diatur bahwa kalau dalam 
5 tahun LPS tidak bisa menjual bank dg nilai lebih sebesar dari investasi LPS, 
maka LPS bisa menjualnya dalam kepada penawar dg harga terbaik. artinya UU LPS 
sendiri sudah mengakomodasi adanya kemungkinan kerugian yg ditanggung LPS 
akibat tindakan pennyelamatan bank.

Mohon koreksinya

Salam 
Deni Ridwan  
 





Dari: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Sen, 18 Januari, 2010 18:36:47
Judul: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan

  
Mas Deni,
Terima kasih tanggapannya. Ini membuka ruang diskusi dan elaborasi lebih dalam, 
setidaknya dalam pemahaman soal KK dan KSSK ini. Saya baca ulang UU No.3 tahun 
2004 ttg BI dan UU No.24 tahun 2004 ttg LPS.benar yang Anda sampaikan, tapi 
coba mari kita diskusikan lebih lanjut:

1. KK adalah amanat Pasal 11 ayat (5) UU No. 3 tahun 2004, dan akhir 2004 harus 
terbentuk. Nah, sampai akhir 2004 tidak ada, meski dijembatani dg Nota 
Kesepakatan Gubernur BI-Menkeu RI dan adanya FSSK. UU No. 3 tahun 2004 sendiri 
tidak jelas menugaskan pada siapa, padahal fungsi legislasi juga ada di DPR.

2. Keberadaan

Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan

2010-01-18 Terurut Topik prastowo prastowo
Mas Deni,
Terima kasih tanggapannya. Ini membuka ruang diskusi dan elaborasi lebih dalam, 
setidaknya dalam pemahaman soal KK dan KSSK ini. Saya baca ulang UU No.3 tahun 
2004 ttg BI dan UU No.24 tahun 2004 ttg LPS.benar yang Anda sampaikan, tapi 
coba mari kita diskusikan lebih lanjut:

1. KK adalah amanat Pasal 11 ayat (5) UU No. 3 tahun 2004, dan akhir 2004 harus 
terbentuk. Nah, sampai akhir 2004 tidak ada, meski dijembatani dg Nota 
Kesepakatan Gubernur BI-Menkeu RI dan adanya FSSK. UU No. 3 tahun 2004 sendiri 
tidak jelas menugaskan pada siapa, padahal fungsi legislasi juga ada di DPR.

2. Keberadaan KK secara legal dipermasalahkan BPK, dan Pemerintah menanggapinya 
dg mangatakan bahwa meski tidak dibentuk dg UU atau Kepres tersendiri, KK sudah 
ada melalui MoU Gubernur BI dan Menkeu, dan terbentuknya FSSK. Dari argumen ini 
jelas pemerintah sepakat bahwa amanat dalam UU 3/2004 itu KK (tugasnya 
memutuskan bank gagal berdampak sistemik, sama dg KSSK bukan?). KK yang sama 
inilah yang dimaksudkan oleh Pemerintah di UU LPS (jika alur logisnya diikuti). 
Kenapa di Perpu JPSK harus ada KSSK yg bertugas merumuskan bank gagal berdampak 
sistemik di luar KK? Ini sebuah kontradiksi menurut saya, atau bisa dibilang 
inkonsistensi. Implicitly, UU No.3/2004 dan UU No.24/2004 mengandaikan lembaga 
yang sama, bukan ada dua lembaga. Jika logika Anda yg dipakai, benar adanya 
bahwa perlu ada dua rapat, KSSK dan KK, tapi jika ini diterima, pendapat 
pemerintah sendiri bertentangan bukan?

3. Perdebatan hukum akhirnya ke status Rapat Paripurna 18/12/2008, apakah 
menolak atau menerima Perpu No.4/2008. Implikasinya, jika disepakati penolakan, 
pengucuran dana bailout pasca 18/12/2008 tidak sah secara hukum. Kalau pendapat 
lain diterima bahwa Perpu tidak ditolak, dasar hukumnya apa ketika pemerintah 
tak mengajukan RUU JPSK baru dan mencabut Perpu itu? (pemerintah agaknya baru 
mengajukan tgl 27 Agustus 2009, dan 12 Desember 2009 mengajukan RUU pencabutan 
Perpu?). tapi ini masih bisa diperdebatkan.

4. Soal FPJP itu soal argumen sistemik. Ini kok kayaknya hendak menakut-nakuti 
KSSK. Simak saja pendapat Miranda, bahwa soal 23 bank itu jangan dilampirkan, 
nanti bisa rame. Kalau 23 bank itu tak minta FPJP, berarti secara pribadi 
masih memiliki kemampuan, berbeda dg BC. Apa yg membedakan? Kenapa mereka bisa 
dan BC tidak? Bukankah BI tahu 23 bank itu pemiliknya menyanggupi? jika ya, 
artinya perubahan PBI 10/26 menjadi PBI 10/30 itu hanya untuk BC, dan ini 
adalah abuse of power.

5. Putusan KSSK soal talangan Rp 630 M ibarat memberi cek kosong, krn 
membengkak hingga Rp 6,7 T. Mengapa? karena dana bailout yang seharusnya PMS 
malah ditarik, maka modal kembali turun dan akhirnya harus disuntik lagi.Lagi2, 
di mana fungsi pengawasan BI? Dirut bank Mutiara mengatakan, sah saja deposan 
menarik dananya, ya, tapi bagaimana asas keadilannya?

6. Bicara kerugian negara, memang bicara potensi. Saya bukan ekonom, tapi dg 
pengalaman BPPN, adakah jaminan tingkat pengembalian BC dua tahun lagi bisa 
melebihi 30%?

Lepas dari itu semua, pertarungan nyata saya kira bukan pada berapa kerugian, 
untung mana bailout dan menutup? tetapi pada pertarungan teknokrat vs kontrol 
demokratis. Ini bagi saya lebih menarik.

salam,

pras

 




Dari: Deni Ridwan kangd...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Sab, 16 Januari, 2010 03:00:59
Judul: Bls: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan

  
Mas Pratowo,

Sedkit urun suara,
- Mengenai FPJP, sejauh yg saya tahu, bank akan menghindari penggunaan FPJP 
jika tidak betul2 terdesak. Karena apabila bank meminta FPJP, otomatis status 
bank tsb akan masuk Special Surveilance Unit (SSU). tentu hal ini tdk bagus utk 
reputasi bank tsb. selain itu, bunga FPJP ini diatas bunga pasar karena dikenai 
semacam penalty rate. Jd saya pikir, kalau nyawa bank-bank tsb sudah hampir 
ditenggorokan, barulah akan minta FPJP

- Mengenai KK, di UU LPS hanya diatur bahwa kewenangan KK adalah menyerahkan 
penanganan bank gagal yg berdampak sistemik kepada LPS. Namun belum diatur 
siapa yg menetapkan bank gagal tsb berdampak sistemik atau tidak berdampak 
sistemik? Hal inilah yg diatur dalam RUU JPSK. Mengapa anggota hanya Menkeu dan 
Gub BI (Komisioner LPS tidak ikut)? hal tsb katanya karena dalam KSSK, Menkeu 
bertindak selaku pemegang otoritas Fiskal dan Gub BI selaku pemegang otoritas 
Moneter. Sedangkan LPS, kalau dilihat dari peran dan fungsinya, lebih merupakan 
executing agency atau pelaksana kebijakan, sehingga dinilai kurang pas kalau 
masuk sebagai anggota KSSK.
Untuk sinkronisasi antara antara Perpu JPSK dg UU LPS, maka dibuatlah dua tahap 
rapat tsb. Pertama adalah rapat KSSK utk menetapkan apakah suatu bank gagal 
berdampak sistemik atau tidak berdampak sistemik yang diatur dalam Perpu JPSK. 
Kedua adalah rapat KK untuk menyerahkan penanganan Bank Gagal dimaksud kepada 
LPS sebagaimana diatur dalam UU LPS.

Mohon

Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan

2010-01-18 Terurut Topik Rachmad M
Pak Prastowo,

Dengan tertulis disitu ataupun tidak tertulis di perpu No.4/2008 maka tindakan 
yang dibuat Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan jelas merupakan 
kebijakan makro.

Sekarang masyarakat digiring untuk memahami seolah uang itu digelontorkan untuk 
langsung dipindahkan ke rekening yang tidak berhak seperti untuk dana kampanye 
atau hal lainnya.  Saya belum melihat hal ini terbukti.

Yang saya pahami uang itu kembali kepara pemiliknya untuk disimpan di Bank lain 
atau dipergunakan oleh yang bersangkutan untuk kepentinagnnya sediri. Bahwa ada 
masalah dengan pemilik atau pengelolanya itu masalah lain yang harus ditindak 
lanjuti.

Pada dasarnya keuangan negara bersifat close system. Untuk memperccepat 
pembangunan Pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan putaran uang melalui pajak 
yang diperhitungkan setahun sekali. Instrument lain adalah peranan Bank baik 
itu Bank Pemerintah/Bank Swasta. Masyarakat diminta untuk menyimpan uangnya di 
bank agar bisa digunakan untuk membangun bagi yang memerlukannya melalui 
pinjaman.

Hal ini tentu jauh lebih baik dibanding jika uang itu disimpan di lemari besi 
masing-masing pemiliknya yang jelas tidak dapat dimanfaatkan orang lain.

Pemerintah melindungi simpanan ini... ini juga sudah baik. Ketika ada masalah 
pada Bank dimana para nasabah menyimpan duitnya, pemerintah membayarnya untuk 
menghindari pengaruh yang lebih buruk terjadi. 

Mungkin banyak rekan-rekan yang tidak merasakan, namun bagi saya pengaruh itu 
jelas terrasa. Dari sekitar 2 Juta meter persegi bangunan yang sedang saya 
tangani 600.000 meter persegi diselesaikan untuk mengisi pasar yang kosong 
akibat krisis dan langkah ini berhasil. 700.000 meter persegi mati segan, hidup 
tak mau dan sampai saat ini belum selesai juga dan sudah ditinggalkan sebagian 
besar tenaga kerjanya. 700.000 meter persegi lagi berhenti total akhir tahun 
2008.

Sebagaimana kita ketahui bahwa properti akan kena dampak paling awal dan pulih 
paling akhir jika terjadi krisis keuangan.Seharusnya kita bersyukur bahwa 
dampak itu  tidak meluas karena apa ? Karena antara lain ya ada kebijakan 
yang membuat para nasabah tidak perlu menyimpan uangnya didalam lemari besi. 
Dan ini jelas kebijakan makro yang kalau nunggu prosedur kita sudah kalaut kata 
urang Bandung teh.


Salam

RM

NB: Sesulit apapun tidak ada bangunan yang punya masalah Struktur/Arsitek/ME di 
Indonesia, yang ada adalah masalah Finansial (Financial Failure)







--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, prastowo prastowo sesaw...@... 
wrote:

 Pak Rachmad,
 Saya kira analoginya lagi2 tidak tepat. Ini bukan kebijakan makro, soal 
 bangun tol atau jembatan. Ini sudah pengambilan keputusan yang sifatnya 
 teknis,buktinya apa, silahkan baca Pasal 29 Perpu No.4/2008 ttg JPSK, 
 Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan/atau pihak yang melaksanakan 
 tugas sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini tidak dapat 
 dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan 
 tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud alam Peraturan Pemerintah 
 Pengganti Undang-Undang ini.
  
 Ini bukti pemerintah sadar kebijakan ini berimplikasi yuridis. Kita tunggu 
 saja putusan MK soal ini. Di luar itu, ada UU Keuangan Negara, dll yang juga 
 harus dipatuhi. Dan, BPK sebagai lembaga audit tertinggi di negeri ini yg 
 otoritatif sudah melakukan audit sesuai UU dan hasilnya kita sudah tahu.
  
 salam,
  
 pras
 
 
 
 
 Dari: rachm...@... rachm...@...
 Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Terkirim: Jum, 15 Januari, 2010 04:09:45
 Judul: Re: Bls: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen 
 Keuangan
 
   
 Apakah kita harus mempersoalkan bu Mega membuat kebijakan bangun Suramadu 
 atau Cipularang ? Kebijakan tidak bisa diadili tapi jika ada yang korupsi itu 
 masalah hukum yang tidak bisa kedaluarsa. Kebijakan sendiri cukup 
 dipertanbggung jawabkan dalam Sidang Umum. 
 
 Salam 
 
 RM 
 Sent from my BlackBerry® 
 powered by Sinyal Kuat INDOSAT 
 
 -Original Message- 
 From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo. com 
 Date: Fri, 15 Jan 2010 17:53:38 
 To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com 
 Subject: Bls: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan 
 
 Salam, 
 Analogi ini tidak tepat. Tiap masa pemerintahan telah mempertanggungjawab kan 
 tugasnya, itu betul, tapi pastilah dlm tataran kebijakan, bukan pada detail. 
 Bagaimana jika diketahui sebuah kebijakan ternyata korup? Jelas apa yg 
 dilakukan KPK adalah mengadili praktik masa lalu, bahkan di masa Megawati 
 sekali pun, jadi apa yang salah dg Pansus ini, toh terciumnya indikasi juga 
 baru di kemudian hari? 
 
 pras 
 
 
 
 
  _ _ __ 
 Dari: Rachmad M rachm...@yahoo. com 
 Kepada: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com 
 Terkirim: Kam, 14 Januari, 2010 07:05:09 
 Judul: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan 
 
   
 Sebetulnya

Re: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan

2010-01-18 Terurut Topik Wong Cilik
http://www.thejakartapost.com/news/2009/12/30/century-a-righteous-road-paved-with-pitfalls.html

Kalau melihat alur cerita seperti yang disebutkan jakarta post, masalahnya
(seperti point 1-3) adalah karena keterlambatan DPR menyetujui JPSK.
Sebelum JPSK disetujui, MoU 2004 yang dipakai. MoU ini ada dibawah otoritas
MenKeu dan BI. Dengan demikian KK ini secara prinsipil adalah persetujuan
GubernurBI dengan Menkeu tentang adanya ancaman sistemik. Apakah kemudian
di delegasikan kepada suatu badan khusus yang kemudian dinamai KSSK yang
dibentuk buru-buru (karena krisis) ataukah kemudian dibentuk suatu lembaga
khusus dengan pegawai tetap dan petugas data entry nya sendiri, yang bisa
main tusuk dan main politik untuk naik jabatan atau naik gaji, saya rasa
secara prinsipil tindakan mereka sudah legal.

Apakah sudah menuruti langkah2 yang seharusnya ditempuh? Saya rasa sudah.
Keterlambatan DPR yang katanya suka dagang sapi kalau ingin merubah satu
kata atau satu pasal di undang-undang perlu dipertanyakan? Entah barangkali
yang namanya undang-undang ini sudah diubah menjadi Standard Operating
Prosedur pabrik ban berjalan, yang kalau kehilangan satu baut (misal
kelupaan menyebut KK dibentuk siapa?) terpaksa seluruh pabrik berhenti
berproduksi?

Ataukah UU dimaksudkan sebagai konsep lebih umum (grand design) dimana
aturan-aturan detilnya diatur oleh lembaga di bawah yang lebih spesial?
Kalau tidak salah dari urutan besar ke kecil, UU hanya ada di bawah UUD saja
yang artinya UU ini lebih banyak ke konsepnya? Soal politik dan tatanegara
dan birokrasi ini saya sangat setuju dengan Bang Poltak  Pangkas
sekecil-kecilnya...  Terlalu banyak birokrat dan debat kusir kata-kata UUD
dan UU, semakin lambat Indonesia menjadi maju.

PMS di point no 6 singkatan apa ya?

2010/1/18 prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com

 Mas Deni,
 Terima kasih tanggapannya. Ini membuka ruang diskusi dan elaborasi lebih
 dalam, setidaknya dal
 1. KK adalah amanat Pasal 11 ayat (5) UU No. 3 tahun 2004, dan akhir 2004
 harus terbentuk. Ns menugaskan pada siapa, padahal fungsi legislasi juga ada
 di DPR.

 2. Keberadaan KK secara legal dipermasalahkan BPK, dan Pemerintah
 menanggapinya dg mangatakan bahwa meski tidak dibentuk dg UU atau Kepres
 tersendiri, KK sudah ada melalui MoU Gubernur BI dan Menkeu, dan
 terbentuknya FSSK. Ddan KK, tapi jika ini diterima, pendapat pemerintah
 sendiri bertentangan bukan?

 3. Perdebatan hukum akhirnya ke status Rapat Paripurna 18/12/2008, apakah
 menolak atau menerima Perpu No.4   se of power.

 5. Putusan KSSK soal talangan Rp 630 M ibarat memberi cek kosong, krn
 membengkak hingga Rp 6,7 T. Mengapa? karena dana bailout yang seharusnya PMS
 malah ditarik, maka modal kembali turun dan akhirnya harus disuntik
 lagi.Lagi2, di mana fungsi pengawasan BI? Dirut bank Mutiara mengatakan, sah
 saja deposan menarik dananya, ya, tapi bagaimana asas keadilannya?



[Non-text portions of this message have been removed]



Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan

2010-01-18 Terurut Topik prastowo prastowo
Artikel di Jakarta Post itu agaknya keliru. Sejauh saya tahu, Menkeu di tahun 
2004 (di jaman Mega) bukan Sri Mulyani tapi Boediono (cmiiw). Di periode awal 
pemerintahan SBY, Menkeunya Jusuf Anwar, lalu digantikan SMI.
Lambatnya UU JPSK itu salah siapa? kedua belah pihak. Pemerintah yang tak 
kunjung mengajukan dan DPR yang juga tak berinisiatif.
Lalu apakah KSSK = KK? 
a. Menurut penjelasan Menkeu dan Gubernur BI, YA. KK (dlm UU No.3/2004) 
tugasnya menetapkan bank gagal berdampak sistemik ( Pasal 11 ayat 5). KSSK 
dalam Perpu No.4/2008 tugasnya juga sama. Dalam UU LPS, tugas KK menyerahkan 
bank gagal berdampak sistemik ke LPS.

b. Menurut penjelasan Menkeu, bisa jadi TIDAK. Jika diikuti notulensi rapat 21 
Nov 2008, setelah rapat KSSK, dilanjutkan rapat KK menurut UU LPS agar memenuhi 
ketentuan penyerahan ke LPS.

Saya tak hendak bertele-tele, tapi fakta hukumnya memang demikian. Hukum jg tak 
harus tunduk pd efisiensi dan efektivitas kok...mencari kebenaran dan keadilan 
malah kadang sampai mati gak didapat kan?
Ada dua 'KK', dg tugas berbeda. Di UU 3/2004 dan UU No. 24/2004.
Entah mana yg benar, yg jelas ini cuma jd potret karut marut sistem 
ketatanegaraan kita. Maka usulan Bung Hok An tempo hari menjadi makin mendesak.

PMS itu kalo tak salah Penyertaan Modal Sementara. Bayangkan saja, tgl 21 Nov 
2008 kebutuhan dana Rp 630 M, lalu 22-23 itu sabtu dan minggu, Senin, 24 Nov 
2008 sudah jadi Rp 2,1 T dan seterusnya...

salam





Dari: Wong Cilik gajahpelan...@gmail.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Sen, 18 Januari, 2010 02:53:55
Judul: Re: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen 
Keuangan

  
http://www.thejakar tapost.com/ news/2009/ 12/30/century- a-righteous- 
road-paved- with-pitfalls. html

Kalau melihat alur cerita seperti yang disebutkan jakarta post, masalahnya
(seperti point 1-3) adalah karena keterlambatan DPR menyetujui JPSK.
Sebelum JPSK disetujui, MoU 2004 yang dipakai. MoU ini ada dibawah otoritas
MenKeu dan BI. Dengan demikian KK ini secara prinsipil adalah persetujuan
GubernurBI dengan Menkeu tentang adanya ancaman sistemik. Apakah kemudian
di delegasikan kepada suatu badan khusus yang kemudian dinamai KSSK yang
dibentuk buru-buru (karena krisis) ataukah kemudian dibentuk suatu lembaga
khusus dengan pegawai tetap dan petugas data entry nya sendiri, yang bisa
main tusuk dan main politik untuk naik jabatan atau naik gaji, saya rasa
secara prinsipil tindakan mereka sudah legal.

Apakah sudah menuruti langkah2 yang seharusnya ditempuh? Saya rasa sudah.
Keterlambatan DPR yang katanya suka dagang sapi kalau ingin merubah satu
kata atau satu pasal di undang-undang perlu dipertanyakan? Entah barangkali
yang namanya undang-undang ini sudah diubah menjadi Standard Operating
Prosedur pabrik ban berjalan, yang kalau kehilangan satu baut (misal
kelupaan menyebut KK dibentuk siapa?) terpaksa seluruh pabrik berhenti
berproduksi?

Ataukah UU dimaksudkan sebagai konsep lebih umum (grand design) dimana
aturan-aturan detilnya diatur oleh lembaga di bawah yang lebih spesial?
Kalau tidak salah dari urutan besar ke kecil, UU hanya ada di bawah UUD saja
yang artinya UU ini lebih banyak ke konsepnya? Soal politik dan tatanegara
dan birokrasi ini saya sangat setuju dengan Bang Poltak Pangkas
sekecil-kecilnya. .. Terlalu banyak birokrat dan debat kusir kata-kata UUD
dan UU, semakin lambat Indonesia menjadi maju.

PMS di point no 6 singkatan apa ya?

2010/1/18 prastowo prastowo sesaw...@yahoo. com

 Mas Deni,
 Terima kasih tanggapannya. Ini membuka ruang diskusi dan elaborasi lebih
 dalam, setidaknya dal
 1. KK adalah amanat Pasal 11 ayat (5) UU No. 3 tahun 2004, dan akhir 2004
 harus terbentuk. Ns menugaskan pada siapa, padahal fungsi legislasi juga ada
 di DPR.

 2. Keberadaan KK secara legal dipermasalahkan BPK, dan Pemerintah
 menanggapinya dg mangatakan bahwa meski tidak dibentuk dg UU atau Kepres
 tersendiri, KK sudah ada melalui MoU Gubernur BI dan Menkeu, dan
 terbentuknya FSSK. Ddan KK, tapi jika ini diterima, pendapat pemerintah
 sendiri bertentangan bukan?

 3. Perdebatan hukum akhirnya ke status Rapat Paripurna 18/12/2008, apakah
 menolak atau menerima Perpu No.4 se of power.

 5. Putusan KSSK soal talangan Rp 630 M ibarat memberi cek kosong, krn
 membengkak hingga Rp 6,7 T. Mengapa? karena dana bailout yang seharusnya PMS
 malah ditarik, maka modal kembali turun dan akhirnya harus disuntik
 lagi.Lagi2, di mana fungsi pengawasan BI? Dirut bank Mutiara mengatakan, sah
 saja deposan menarik dananya, ya, tapi bagaimana asas keadilannya?


[Non-text portions of this message have been removed]





  Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang! 
http://id.mail.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan

2010-01-18 Terurut Topik Wong Cilik
Iya, benar rasanya memang tata negaranya karut marut. Lembaga satu dengan
lainnya bisa saling tumpang tindih. Barangkali sebabnya juga karena tiap
kali ganti kabinet/presiden, mentri ini itu di gabung dengan ini itu, atau
di pisah dengan ini itu, atau ada ,menko ini itu yang suka tumpang tindih
dengan lainnya.

Satu hal yang perlu diperhatikan bahwa sistem/prosedur kelembagaannya memang
sedang DALAM PROSES pembuatan. UU JSPK (?) yang menjadi landasannya saja
masih di bahas di DPR saat itu. Jadi hendaknya juga selalu di ingat bahwa
sistem ini masih setengah matang dan pelaksanaan pelepasan dana dari LPS ini
adalah yang pertama kali (MUNGKIN?).

Konsep umumnya ada, tapi kalau di saat tergesa-gesa harus mencari tau harus
ke lembaga ini lembaga itu, dan pas banget tidak ada satu pun
lembaga/penjaga pintu yang kelewatan di sambangi/diamplopi...  belum lagi
nanti ada yang gak ngerasa sedang ada di dalam krisis...  di tambah banyak
pihak sedang sibuk ngurusin APEC?  Yah saya rasa sih tindakan SM dan
Boediono sudah tepat sasaran.

Kalau soal Penyertaan Modal Sementara itu memang sangat di sesalkan, tapi
saya bisa mengerti secara ilmu akuntansinya kenapa jumlahnya besar. Asalkan
di bayarkan ke deposan pihak ke tiga, maka sudah tepat. Yang parah kalau
penyertaan modal pemilik di ubah seolah-olah menjadi dana pihak ketiga, maka
yang ini perlu di cari tau.

2010/1/19 prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com


 Entah mana yg benar, yg jelas ini cuma jd potret karut marut sistem
 ketatanegaraan kita. Maka usulan Bung Hok An tempo hari menjadi makin
 mendesak.

 PMS itu kalo tak salah Penyertaan Modal Sementara. Bayangkan saja, tgl 21
 Nov 2008 kebutuhan dana Rp 630 M, lalu 22-23 itu sabtu dan minggu, Senin, 24
 Nov 2008 sudah jadi Rp 2,1 T dan seterusnya...

 salam




[Non-text portions of this message have been removed]



Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan

2010-01-18 Terurut Topik prastowo prastowo
Pelajaran berharga bagi kita, rakyat biasa. Bahwa selama ini lembaga negara, 
termasuk DPR tidak/belum menjalankan fungsinya secara optimal, yakni legislasi. 
Ini bisa jadi bahan gerakan untuk 2014, jangan pilih politisi yang beginian. 
Soal UU JPSK, kita hargai inisiatif Pemerintah keluarkan Perpu ini, 15 Oktober 
2008 sebagai respon krisis. Perpu lainnya diterima. Problem dalam Perpu ini ya 
di Pasal 29, soal kebal hukum pengambil kebijakan. Ini yang ditolak paripurna 
18/12/2008. Ketika Agung Laksono mengembalikan Perpu dan meminta mengajukan RUU 
JPSK, seharusnya waktu itu segera disikapi.
Tapi okelah, biar para pakar itu yang ribut berdebat. Hemat saya kebijakan 
bailout itu sendiri memang sah berdasarkan Perpu 4/2008 yang saat itu berlaku. 
Pasca 18/12/2008 inilah yang diperdebatkan. Kesempatan para pakar saling ribut 
dan belajar buka2 buku lagi, biar gak kebanyakan nampang di tivi dan lupa 
tugasnya adalah mendidik.

salam





Dari: Wong Cilik gajahpelan...@gmail.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Sen, 18 Januari, 2010 20:59:15
Judul: Re: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan

  
Iya, benar rasanya memang tata negaranya karut marut. Lembaga satu dengan
lainnya bisa saling tumpang tindih. Barangkali sebabnya juga karena tiap
kali ganti kabinet/presiden, mentri ini itu di gabung dengan ini itu, atau
di pisah dengan ini itu, atau ada ,menko ini itu yang suka tumpang tindih
dengan lainnya.

Satu hal yang perlu diperhatikan bahwa sistem/prosedur kelembagaannya memang
sedang DALAM PROSES pembuatan. UU JSPK (?) yang menjadi landasannya saja
masih di bahas di DPR saat itu. Jadi hendaknya juga selalu di ingat bahwa
sistem ini masih setengah matang dan pelaksanaan pelepasan dana dari LPS ini
adalah yang pertama kali (MUNGKIN?).

Konsep umumnya ada, tapi kalau di saat tergesa-gesa harus mencari tau harus
ke lembaga ini lembaga itu, dan pas banget tidak ada satu pun
lembaga/penjaga pintu yang kelewatan di sambangi/diamplopi. .. belum lagi
nanti ada yang gak ngerasa sedang ada di dalam krisis... di tambah banyak
pihak sedang sibuk ngurusin APEC? Yah saya rasa sih tindakan SM dan
Boediono sudah tepat sasaran.

Kalau soal Penyertaan Modal Sementara itu memang sangat di sesalkan, tapi
saya bisa mengerti secara ilmu akuntansinya kenapa jumlahnya besar. Asalkan
di bayarkan ke deposan pihak ke tiga, maka sudah tepat. Yang parah kalau
penyertaan modal pemilik di ubah seolah-olah menjadi dana pihak ketiga, maka
yang ini perlu di cari tau.

2010/1/19 prastowo prastowo sesaw...@yahoo. com


 Entah mana yg benar, yg jelas ini cuma jd potret karut marut sistem
 ketatanegaraan kita. Maka usulan Bung Hok An tempo hari menjadi makin
 mendesak.

 PMS itu kalo tak salah Penyertaan Modal Sementara. Bayangkan saja, tgl 21
 Nov 2008 kebutuhan dana Rp 630 M, lalu 22-23 itu sabtu dan minggu, Senin, 24
 Nov 2008 sudah jadi Rp 2,1 T dan seterusnya.. . 

 salam



[Non-text portions of this message have been removed]





  Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang! 
http://id.mail.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]



Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan

2010-01-17 Terurut Topik prastowo prastowo
Pak Rachmad,
Saya kira analoginya lagi2 tidak tepat. Ini bukan kebijakan makro, soal bangun 
tol atau jembatan. Ini sudah pengambilan keputusan yang sifatnya 
teknis,buktinya apa, silahkan baca Pasal 29 Perpu No.4/2008 ttg JPSK, 
Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan/atau pihak yang melaksanakan 
tugas sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini tidak dapat 
dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan 
tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud alam Peraturan Pemerintah Pengganti 
Undang-Undang ini.
 
Ini bukti pemerintah sadar kebijakan ini berimplikasi yuridis. Kita tunggu saja 
putusan MK soal ini. Di luar itu, ada UU Keuangan Negara, dll yang juga harus 
dipatuhi. Dan, BPK sebagai lembaga audit tertinggi di negeri ini yg otoritatif 
sudah melakukan audit sesuai UU dan hasilnya kita sudah tahu.
 
salam,
 
pras




Dari: rachm...@yahoo.com rachm...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Jum, 15 Januari, 2010 04:09:45
Judul: Re: Bls: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan

  
Apakah kita harus mempersoalkan bu Mega membuat kebijakan bangun Suramadu atau 
Cipularang ? Kebijakan tidak bisa diadili tapi jika ada yang korupsi itu 
masalah hukum yang tidak bisa kedaluarsa. Kebijakan sendiri cukup 
dipertanbggung jawabkan dalam Sidang Umum. 

Salam 

RM 
Sent from my BlackBerry® 
powered by Sinyal Kuat INDOSAT 

-Original Message- 
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo. com 
Date: Fri, 15 Jan 2010 17:53:38 
To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com 
Subject: Bls: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan 

Salam, 
Analogi ini tidak tepat. Tiap masa pemerintahan telah mempertanggungjawab kan 
tugasnya, itu betul, tapi pastilah dlm tataran kebijakan, bukan pada detail. 
Bagaimana jika diketahui sebuah kebijakan ternyata korup? Jelas apa yg 
dilakukan KPK adalah mengadili praktik masa lalu, bahkan di masa Megawati 
sekali pun, jadi apa yang salah dg Pansus ini, toh terciumnya indikasi juga 
baru di kemudian hari? 

pras 




 _ _ __ 
Dari: Rachmad M rachm...@yahoo. com 
Kepada: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com 
Terkirim: Kam, 14 Januari, 2010 07:05:09 
Judul: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan 

  
Sebetulnya sebuah kebijakan selalu mempunyai banyak sisi. Ada pihak yang 
diuntungkan, ada pula pihak yang dirugikan. Oleh karenanya sebuah kebijakan 
tidak dapat diungkit seperti halnya Pansus Century. 

Tempat yang paling cocok untuk mempertanggung jawabkan sebuah kebijakan adalah 
Sidang Umum atau Sidang Istimewa. 

Memperhatikan bahwa Bailout sendiri terjadi pada periode kepemimpinan yang lalu 
dan DPR tidak ada yang mempertanyakan pada saat Sidang Umum, maka sebenarnya 
menjadi pertanyaan, apa kerja anggota DPR sehingga SBY bisa mencalonkan lagi 
tanpa catatan yang seharusnya diketahui oleh masyarakat umum sebagai 
pemilihnya. 

Seandainya bailout terjadi pada saat periode ini dan segera diadakan panitia 
yang kemudian ditindak lanjuti oleh Sidang Istimewa, maka bisalah kita cerna 
bahwa DPR sangat tanggap guna menghindari terjadinya penyimpangan lebih jauh. 

Yang jadi masalah DPR dengan 'hasil pemilihan baru dengan wajah baru' mencoba 
mempermasalahkan kebijakan periode yang lalu yang sebenarnya telah 
dipertanggung jawabkan dalam Sidang Umum, sungguh sangat aneh. 

Salam 

RM 

--- In AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com, prastowo prastowo 
sesaw...@.. . wrote: 
 
 Wah..buka-bukaan menjadi semakin menarik. 
 Kemarin Ibu SMI dengan mimik kesal menyatakan bahwa kekesalannya kepada 
 Pejabat BI sama dengan kekesalan para anggota Pansus. Beliau juga 
 menyampaikan data yang kurang memuaskan. Fakta lain yang perlu dikritisi: 
 
 - jika ada sekitar 23 bank dengan peer yang hampir sama, sebagaimana menjadi 
 alasan pembenar dampak sistemik, seharusnya yang memanfaatkan FPJP yang 
 diubah dari PBI 10/26 menjadi PBI 10/30 tidak hanya BC, faktanya tidak ada 
 bank lain memanfaatkan FPJP. 
 
 - Status/kedudukan hukum KSSK/KK. Di Perppu No. 4/2008 KSSK berwenang 
 menetapkan bank gagal berdampak sistemik. Ini juga menjadi kewenangan KK yang 
 disebut dalam UU LPS. Apakah KSSK=KK (dlm UU BI dan UU LPS?). Jika dasar 
 hukum bailout adalah Perpu, artinya cukup KSSK (Menkeu dan Gubernur BI), tapi 
 mengapa perlu dilakukan juga rapat KK (anggota Menkeu,Gubernur BI, Ketua LPP, 
 Ketua LPS)? untuk memenuhi ketentuan UU LPS? Yang menarik sebenarnya bukan 
 di status KSSK, tapi mengapa Pemerintah perlu mengatur KSSK padahal UU LPS 
 jelas mengatakan KK? dan mengapa ada yang menyarankan di Rapat KSSK 21 
 November 2008 itu utk diadakan rapat KK agar memenuhi UU LPS? 
 
 Dua hal itu dulu bisa menjelaskan ada persoalan hukum. Maka, semoga fakta 
 semakin banyak terungkap, sehingga mempermudah rekonstruksi untuk mendapatkan 
 kesimpulan yang adil dan objektif. 
 
 Dugaan kuat, BI tidak jujur

Bls: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan

2010-01-16 Terurut Topik Deni Ridwan
Mas Pratowo,

Sedkit urun suara,
- Mengenai FPJP, sejauh yg saya tahu, bank akan menghindari penggunaan FPJP 
jika tidak betul2 terdesak. Karena apabila bank meminta FPJP, otomatis status 
bank tsb akan masuk Special Surveilance Unit (SSU). tentu hal ini tdk bagus utk 
reputasi bank tsb. selain itu, bunga FPJP ini diatas bunga pasar karena dikenai 
semacam penalty rate. Jd saya pikir, kalau nyawa bank-bank tsb sudah hampir 
ditenggorokan, barulah akan minta FPJP

- Mengenai KK, di UU LPS hanya diatur bahwa kewenangan KK adalah menyerahkan 
penanganan bank gagal yg berdampak sistemik kepada LPS. Namun belum diatur 
siapa yg menetapkan bank gagal tsb berdampak sistemik atau tidak berdampak 
sistemik? Hal inilah yg diatur dalam RUU JPSK. Mengapa anggota hanya Menkeu dan 
Gub BI (Komisioner LPS tidak ikut)? hal tsb katanya karena dalam KSSK, Menkeu 
bertindak selaku pemegang otoritas Fiskal dan Gub BI selaku pemegang otoritas 
Moneter. Sedangkan LPS, kalau dilihat dari peran dan fungsinya, lebih merupakan 
executing agency atau pelaksana kebijakan, sehingga dinilai kurang pas kalau 
masuk sebagai anggota KSSK.
Untuk sinkronisasi antara antara Perpu JPSK dg UU LPS, maka dibuatlah dua tahap 
rapat tsb. Pertama adalah rapat KSSK utk menetapkan apakah suatu bank gagal 
berdampak sistemik atau tidak berdampak sistemik yang diatur dalam Perpu JPSK. 
Kedua adalah rapat KK untuk menyerahkan penanganan Bank Gagal dimaksud kepada 
LPS sebagaimana diatur dalam UU LPS.

Mohon koreksinya

Salam,

Deni Ridwan
PhD Student 
Victoria University, Australia




Dari: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Kam, 14 Januari, 2010 20:09:18
Judul: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan

  
Wah..buka-bukaan menjadi semakin menarik.
Kemarin Ibu SMI dengan mimik kesal menyatakan bahwa kekesalannya kepada Pejabat 
BI sama dengan kekesalan para anggota Pansus. Beliau juga menyampaikan data 
yang kurang memuaskan. Fakta lain yang perlu dikritisi:

- jika ada sekitar 23 bank dengan peer yang hampir sama, sebagaimana menjadi 
alasan pembenar dampak sistemik, seharusnya yang memanfaatkan FPJP yang diubah 
dari PBI 10/26 menjadi PBI 10/30 tidak hanya BC, faktanya tidak ada bank lain 
memanfaatkan FPJP.

- Status/kedudukan hukum KSSK/KK. Di Perppu No. 4/2008 KSSK berwenang 
menetapkan bank gagal berdampak sistemik. Ini juga menjadi kewenangan KK yang 
disebut dalam UU LPS. Apakah KSSK=KK (dlm UU BI dan UU LPS?). Jika dasar hukum 
bailout adalah Perpu, artinya cukup KSSK (Menkeu dan Gubernur BI), tapi mengapa 
perlu dilakukan juga rapat KK (anggota Menkeu,Gubernur BI, Ketua LPP, Ketua 
LPS)? untuk memenuhi ketentuan UU LPS? Yang menarik sebenarnya bukan di status 
KSSK, tapi mengapa Pemerintah perlu mengatur KSSK padahal UU LPS jelas 
mengatakan KK? dan mengapa ada yang menyarankan di Rapat KSSK 21 November 2008 
itu utk diadakan rapat KK agar memenuhi UU LPS?

Dua hal itu dulu bisa menjelaskan ada persoalan hukum. Maka, semoga fakta 
semakin banyak terungkap, sehingga mempermudah rekonstruksi untuk mendapatkan 
kesimpulan yang adil dan objektif.

Dugaan kuat, BI tidak jujur dan terbuka. Karut marut yang menghentak, di tengah 
sanjungan lembaga ini dianggap lembaga paling pruden di Indonesia. Belum soal 
Surat Berharga jatuh tempo yang sengaja tak semua dihitung, sehingga hanya 
dalam tiga hari dana bailout melonjak, dari Rp 630 M menjadi Rp 2,1 T. Mengapa 
tak dikalkulasi sekalian POTENSI surat berharga yang telah dan akan segera 
jatuh tempo?

Kasihan Ibu SMI. Ia kemarin tampil tenang meski tampak letih dan gundah. Cara 
menjawabnya sungguh menunjukkan kualitas dan kecerdasan yang luar biasa. Beliau 
memahami persoalan dan menguasai data, hingga membuat anggota Pansus terhenyak 
dan sering kehilangan jejak untuk bertanya.
Sayang, semua yang indah ini dapat menjadi tak berarti ketika Anda harus 
memutuskan sesuatu di balik cara kerja teknokrat yang hanya tahu kebenaran 
tunggal, terlampau dingin dan percaya diri, dan yakin mampu membolak-balik 
segala prosedur birokratis yg memang rumit itu. 

salam

 _ _ __
Dari: ? mr.beachbums@ gmail.com
Kepada: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
Terkirim: Rab, 13 Januari, 2010 21:35:30
Judul: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan

  

Selain itu sebaiknya juga baca BUKU KUNING Bank Century disini http://tinyurl. 
com/yghl97f

Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk Yahoo! 
otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka browser. 
Dapatkan IE8 di sini! 
http://downloads. yahoo.com/ id/internetexplo rer

[Non-text portions of this message have been removed]





  Apakah wajar artis ikut Pemilu? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers. 
http://id.answers.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]



Bls: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan

2010-01-15 Terurut Topik prastowo prastowo
Salam,
Analogi ini tidak tepat. Tiap masa pemerintahan telah mempertanggungjawabkan 
tugasnya, itu betul, tapi pastilah dlm tataran kebijakan, bukan pada detail. 
Bagaimana jika diketahui sebuah kebijakan ternyata korup? Jelas apa yg 
dilakukan KPK adalah mengadili praktik masa lalu, bahkan di masa Megawati 
sekali pun, jadi apa yang salah dg Pansus ini, toh terciumnya indikasi juga 
baru di kemudian hari?

pras





Dari: Rachmad M rachm...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Kam, 14 Januari, 2010 07:05:09
Judul: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan

  
Sebetulnya sebuah kebijakan selalu mempunyai banyak sisi. Ada pihak yang 
diuntungkan, ada pula pihak yang dirugikan. Oleh karenanya sebuah kebijakan 
tidak dapat diungkit seperti halnya Pansus Century.

Tempat yang paling cocok untuk mempertanggung jawabkan sebuah kebijakan adalah 
Sidang Umum atau Sidang Istimewa.

Memperhatikan bahwa Bailout sendiri terjadi pada periode kepemimpinan yang lalu 
dan DPR tidak ada yang mempertanyakan pada saat Sidang Umum, maka sebenarnya 
menjadi pertanyaan, apa kerja anggota DPR sehingga SBY bisa mencalonkan lagi 
tanpa catatan yang seharusnya diketahui oleh masyarakat umum sebagai pemilihnya.

Seandainya bailout terjadi pada saat periode ini dan segera diadakan panitia 
yang kemudian ditindak lanjuti oleh Sidang Istimewa, maka bisalah kita cerna 
bahwa DPR sangat tanggap guna menghindari terjadinya penyimpangan lebih jauh.

Yang jadi masalah DPR dengan 'hasil pemilihan baru dengan wajah baru' mencoba 
mempermasalahkan kebijakan periode yang lalu yang sebenarnya telah 
dipertanggung jawabkan dalam Sidang Umum, sungguh sangat aneh.

Salam

RM

--- In AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com, prastowo prastowo 
sesaw...@.. . wrote:

 Wah..buka-bukaan menjadi semakin menarik.
 Kemarin Ibu SMI dengan mimik kesal menyatakan bahwa kekesalannya kepada 
 Pejabat BI sama dengan kekesalan para anggota Pansus. Beliau juga 
 menyampaikan data yang kurang memuaskan. Fakta lain yang perlu dikritisi:
 
 - jika ada sekitar 23 bank dengan peer yang hampir sama, sebagaimana menjadi 
 alasan pembenar dampak sistemik, seharusnya yang memanfaatkan FPJP yang 
 diubah dari PBI 10/26 menjadi PBI 10/30 tidak hanya BC, faktanya tidak ada 
 bank lain memanfaatkan FPJP.
 
 - Status/kedudukan hukum KSSK/KK. Di Perppu No. 4/2008 KSSK berwenang 
 menetapkan bank gagal berdampak sistemik. Ini juga menjadi kewenangan KK yang 
 disebut dalam UU LPS. Apakah KSSK=KK (dlm UU BI dan UU LPS?). Jika dasar 
 hukum bailout adalah Perpu, artinya cukup KSSK (Menkeu dan Gubernur BI), tapi 
 mengapa perlu dilakukan juga rapat KK (anggota Menkeu,Gubernur BI, Ketua LPP, 
 Ketua LPS)? untuk memenuhi ketentuan UU LPS? Yang menarik sebenarnya bukan 
 di status KSSK, tapi mengapa Pemerintah perlu mengatur KSSK padahal UU LPS 
 jelas mengatakan KK? dan mengapa ada yang menyarankan di Rapat KSSK 21 
 November 2008 itu utk diadakan rapat KK agar memenuhi UU LPS?
 
 Dua hal itu dulu bisa menjelaskan ada persoalan hukum. Maka, semoga fakta 
 semakin banyak terungkap, sehingga mempermudah rekonstruksi untuk mendapatkan 
 kesimpulan yang adil dan objektif.
 
 Dugaan kuat, BI tidak jujur dan terbuka. Karut marut yang menghentak, di 
 tengah sanjungan lembaga ini dianggap lembaga paling pruden di Indonesia. 
 Belum soal Surat Berharga jatuh tempo yang sengaja tak semua dihitung, 
 sehingga hanya dalam tiga hari dana bailout melonjak, dari Rp 630 M menjadi 
 Rp 2,1 T. Mengapa tak dikalkulasi sekalian POTENSI surat berharga yang telah 
 dan akan segera jatuh tempo?
 
 Kasihan Ibu SMI. Ia kemarin tampil tenang meski tampak letih dan gundah. Cara 
 menjawabnya sungguh menunjukkan kualitas dan kecerdasan yang luar biasa. 
 Beliau memahami persoalan dan menguasai data, hingga membuat anggota Pansus 
 terhenyak dan sering kehilangan jejak untuk bertanya.
 Sayang, semua yang indah ini dapat menjadi tak berarti ketika Anda harus 
 memutuskan sesuatu di balik cara kerja teknokrat yang hanya tahu kebenaran 
 tunggal, terlampau dingin dan percaya diri, dan yakin mampu membolak-balik 
 segala prosedur birokratis yg memang rumit itu. 
 
 salam
 
 
 
 
  _ _ __
 Dari: ? mr.beachbums@ ...
 Kepada: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
 Terkirim: Rab, 13 Januari, 2010 21:35:30
 Judul: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan
 
   
 
 
 Selain itu sebaiknya juga baca BUKU KUNING Bank Century disini 
 http://tinyurl. com/yghl97f
 
 
 
 
 
 Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk Yahoo! 
 otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka browser. 
 Dapatkan IE8 di sini! 
 http://downloads. yahoo.com/ id/internetexplo rer
 
 [Non-text portions of this message have been removed]






  Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat. Undang teman dari 
Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang! 
http

Re: Bls: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan

2010-01-15 Terurut Topik rachmadm
Apakah kita harus mempersoalkan bu Mega membuat kebijakan bangun Suramadu atau 
Cipularang ? Kebijakan tidak bisa diadili tapi jika ada yang korupsi itu 
masalah hukum yang tidak bisa kedaluarsa. Kebijakan sendiri cukup 
dipertanbggung jawabkan dalam Sidang Umum.

Salam

RM
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com
Date: Fri, 15 Jan 2010 17:53:38 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Bls: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan

Salam,
Analogi ini tidak tepat. Tiap masa pemerintahan telah mempertanggungjawabkan 
tugasnya, itu betul, tapi pastilah dlm tataran kebijakan, bukan pada detail. 
Bagaimana jika diketahui sebuah kebijakan ternyata korup? Jelas apa yg 
dilakukan KPK adalah mengadili praktik masa lalu, bahkan di masa Megawati 
sekali pun, jadi apa yang salah dg Pansus ini, toh terciumnya indikasi juga 
baru di kemudian hari?

pras





Dari: Rachmad M rachm...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Kam, 14 Januari, 2010 07:05:09
Judul: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan

  
Sebetulnya sebuah kebijakan selalu mempunyai banyak sisi. Ada pihak yang 
diuntungkan, ada pula pihak yang dirugikan. Oleh karenanya sebuah kebijakan 
tidak dapat diungkit seperti halnya Pansus Century.

Tempat yang paling cocok untuk mempertanggung jawabkan sebuah kebijakan adalah 
Sidang Umum atau Sidang Istimewa.

Memperhatikan bahwa Bailout sendiri terjadi pada periode kepemimpinan yang lalu 
dan DPR tidak ada yang mempertanyakan pada saat Sidang Umum, maka sebenarnya 
menjadi pertanyaan, apa kerja anggota DPR sehingga SBY bisa mencalonkan lagi 
tanpa catatan yang seharusnya diketahui oleh masyarakat umum sebagai pemilihnya.

Seandainya bailout terjadi pada saat periode ini dan segera diadakan panitia 
yang kemudian ditindak lanjuti oleh Sidang Istimewa, maka bisalah kita cerna 
bahwa DPR sangat tanggap guna menghindari terjadinya penyimpangan lebih jauh.

Yang jadi masalah DPR dengan 'hasil pemilihan baru dengan wajah baru' mencoba 
mempermasalahkan kebijakan periode yang lalu yang sebenarnya telah 
dipertanggung jawabkan dalam Sidang Umum, sungguh sangat aneh.

Salam

RM

--- In AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com, prastowo prastowo 
sesaw...@.. . wrote:

 Wah..buka-bukaan menjadi semakin menarik.
 Kemarin Ibu SMI dengan mimik kesal menyatakan bahwa kekesalannya kepada 
 Pejabat BI sama dengan kekesalan para anggota Pansus. Beliau juga 
 menyampaikan data yang kurang memuaskan. Fakta lain yang perlu dikritisi:
 
 - jika ada sekitar 23 bank dengan peer yang hampir sama, sebagaimana menjadi 
 alasan pembenar dampak sistemik, seharusnya yang memanfaatkan FPJP yang 
 diubah dari PBI 10/26 menjadi PBI 10/30 tidak hanya BC, faktanya tidak ada 
 bank lain memanfaatkan FPJP.
 
 - Status/kedudukan hukum KSSK/KK. Di Perppu No. 4/2008 KSSK berwenang 
 menetapkan bank gagal berdampak sistemik. Ini juga menjadi kewenangan KK yang 
 disebut dalam UU LPS. Apakah KSSK=KK (dlm UU BI dan UU LPS?). Jika dasar 
 hukum bailout adalah Perpu, artinya cukup KSSK (Menkeu dan Gubernur BI), tapi 
 mengapa perlu dilakukan juga rapat KK (anggota Menkeu,Gubernur BI, Ketua LPP, 
 Ketua LPS)? untuk memenuhi ketentuan UU LPS? Yang menarik sebenarnya bukan 
 di status KSSK, tapi mengapa Pemerintah perlu mengatur KSSK padahal UU LPS 
 jelas mengatakan KK? dan mengapa ada yang menyarankan di Rapat KSSK 21 
 November 2008 itu utk diadakan rapat KK agar memenuhi UU LPS?
 
 Dua hal itu dulu bisa menjelaskan ada persoalan hukum. Maka, semoga fakta 
 semakin banyak terungkap, sehingga mempermudah rekonstruksi untuk mendapatkan 
 kesimpulan yang adil dan objektif.
 
 Dugaan kuat, BI tidak jujur dan terbuka. Karut marut yang menghentak, di 
 tengah sanjungan lembaga ini dianggap lembaga paling pruden di Indonesia. 
 Belum soal Surat Berharga jatuh tempo yang sengaja tak semua dihitung, 
 sehingga hanya dalam tiga hari dana bailout melonjak, dari Rp 630 M menjadi 
 Rp 2,1 T. Mengapa tak dikalkulasi sekalian POTENSI surat berharga yang telah 
 dan akan segera jatuh tempo?
 
 Kasihan Ibu SMI. Ia kemarin tampil tenang meski tampak letih dan gundah. Cara 
 menjawabnya sungguh menunjukkan kualitas dan kecerdasan yang luar biasa. 
 Beliau memahami persoalan dan menguasai data, hingga membuat anggota Pansus 
 terhenyak dan sering kehilangan jejak untuk bertanya.
 Sayang, semua yang indah ini dapat menjadi tak berarti ketika Anda harus 
 memutuskan sesuatu di balik cara kerja teknokrat yang hanya tahu kebenaran 
 tunggal, terlampau dingin dan percaya diri, dan yakin mampu membolak-balik 
 segala prosedur birokratis yg memang rumit itu. 
 
 salam
 
 
 
 

 Dari: ? mr.beachbums@ ...
 Kepada: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
 Terkirim: Rab, 13 Januari, 2010 21:35:30
 Judul: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century

Bls: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan

2010-01-15 Terurut Topik nazarjb
Ini pernyataan menarik, dan saya ada beberapa poin:
1. KOnsekwensi mal-kebijakan saat ini hanya konsekwensi moralis. belum ada 
dasar hukum pidana atau kriminalnya.
2. Korupsi harus ditindak tegas (dan ia ada dasar hukumnya). Karena tidak 
sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadiln. Perjuangan kemerdekaan bangsa 
Indonesia itu...dst :-)
3. Jika mal-kebijakan dan korupsi terjadi pada pemerintahan yang lalu  masih 
menjabat/berkuasa saat ini maka sidang istimewa bisa memberhentikan presiden yg 
otomatis beserta kabinet-kabinetnya. dan jika itu terjadi dan figurnya tidak 
menjabat/berkuasaan saat ini, jangan dipilih lagi menjadi pejabat/penguasa.

Salam
Nazar
On. Tbo-Jbi

Note: Hm...kok Semakin hari negara terasa semakin jauhada apa dengan 
keyakinan/kepercayaan itu?



--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, rachm...@... wrote:

 Apakah kita harus mempersoalkan bu Mega membuat kebijakan bangun Suramadu 
 atau Cipularang ? Kebijakan tidak bisa diadili tapi jika ada yang korupsi itu 
 masalah hukum yang tidak bisa kedaluarsa. Kebijakan sendiri cukup 
 dipertanbggung jawabkan dalam Sidang Umum.
 
 Salam
 
 RM
 Sent from my BlackBerry®
 powered by Sinyal Kuat INDOSAT
 
 -Original Message-
 From: prastowo prastowo sesaw...@...
 Date: Fri, 15 Jan 2010 17:53:38 
 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Subject: Bls: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan
 
 Salam,
 Analogi ini tidak tepat. Tiap masa pemerintahan telah mempertanggungjawabkan 
 tugasnya, itu betul, tapi pastilah dlm tataran kebijakan, bukan pada detail. 
 Bagaimana jika diketahui sebuah kebijakan ternyata korup? Jelas apa yg 
 dilakukan KPK adalah mengadili praktik masa lalu, bahkan di masa Megawati 
 sekali pun, jadi apa yang salah dg Pansus ini, toh terciumnya indikasi juga 
 baru di kemudian hari?
 
 pras

 Dari: Rachmad M rachm...@...




Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan

2010-01-14 Terurut Topik prastowo prastowo
Wah..buka-bukaan menjadi semakin menarik.
Kemarin Ibu SMI dengan mimik kesal menyatakan bahwa kekesalannya kepada Pejabat 
BI sama dengan kekesalan para anggota Pansus. Beliau juga menyampaikan data 
yang kurang memuaskan. Fakta lain yang perlu dikritisi:

- jika ada sekitar 23 bank dengan peer yang hampir sama, sebagaimana menjadi 
alasan pembenar dampak sistemik, seharusnya yang memanfaatkan FPJP yang diubah 
dari PBI 10/26 menjadi PBI 10/30 tidak hanya BC, faktanya tidak ada bank lain 
memanfaatkan FPJP.

- Status/kedudukan hukum KSSK/KK. Di Perppu No. 4/2008 KSSK berwenang 
menetapkan bank gagal berdampak sistemik. Ini juga menjadi kewenangan KK yang 
disebut dalam UU LPS. Apakah KSSK=KK (dlm UU BI dan UU LPS?). Jika dasar hukum 
bailout adalah Perpu, artinya cukup KSSK (Menkeu dan Gubernur BI), tapi mengapa 
perlu dilakukan juga rapat KK (anggota Menkeu,Gubernur BI, Ketua LPP, Ketua 
LPS)? untuk memenuhi ketentuan UU LPS? Yang menarik sebenarnya bukan di status 
KSSK, tapi mengapa Pemerintah perlu mengatur KSSK padahal UU LPS jelas 
mengatakan KK? dan mengapa ada yang menyarankan di Rapat KSSK 21 November 2008 
itu utk diadakan rapat KK agar memenuhi UU LPS?

Dua hal itu dulu bisa menjelaskan ada persoalan hukum. Maka, semoga fakta 
semakin banyak terungkap, sehingga mempermudah rekonstruksi untuk mendapatkan 
kesimpulan yang adil dan objektif.

Dugaan kuat, BI tidak jujur dan terbuka. Karut marut yang menghentak, di tengah 
sanjungan lembaga ini dianggap lembaga paling pruden di Indonesia. Belum soal 
Surat Berharga jatuh tempo yang sengaja tak semua dihitung, sehingga hanya 
dalam tiga hari dana bailout melonjak, dari Rp 630 M menjadi Rp 2,1 T. Mengapa 
tak dikalkulasi sekalian POTENSI surat berharga yang telah dan akan segera 
jatuh tempo?

Kasihan Ibu SMI. Ia kemarin tampil tenang meski tampak letih dan gundah. Cara 
menjawabnya sungguh menunjukkan kualitas dan kecerdasan yang luar biasa. Beliau 
memahami persoalan dan menguasai data, hingga membuat anggota Pansus terhenyak 
dan sering kehilangan jejak untuk bertanya.
Sayang, semua yang indah ini dapat menjadi tak berarti ketika Anda harus 
memutuskan sesuatu di balik cara kerja teknokrat yang hanya tahu kebenaran 
tunggal, terlampau dingin dan percaya diri, dan yakin mampu membolak-balik 
segala prosedur birokratis yg memang rumit itu. 

salam





Dari: ? mr.beachb...@gmail.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 13 Januari, 2010 21:35:30
Judul: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan

  


Selain itu sebaiknya juga baca BUKU KUNING Bank Century disini http://tinyurl. 
com/yghl97f





  Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk 
Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka 
browser. Dapatkan IE8 di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer

[Non-text portions of this message have been removed]



Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan

2010-01-14 Terurut Topik Rachmad M
Sebetulnya sebuah kebijakan selalu mempunyai banyak sisi. Ada pihak yang 
diuntungkan, ada pula pihak yang dirugikan. Oleh karenanya sebuah kebijakan 
tidak dapat diungkit seperti halnya Pansus Century.

Tempat yang paling cocok untuk mempertanggung jawabkan sebuah kebijakan adalah 
Sidang Umum atau Sidang Istimewa.

Memperhatikan bahwa Bailout sendiri terjadi pada periode kepemimpinan yang lalu 
dan DPR tidak ada yang mempertanyakan pada saat Sidang Umum, maka sebenarnya 
menjadi pertanyaan, apa kerja anggota DPR sehingga SBY bisa mencalonkan lagi 
tanpa catatan yang seharusnya diketahui oleh masyarakat umum sebagai pemilihnya.

Seandainya bailout terjadi pada saat periode ini dan segera diadakan panitia 
yang kemudian ditindak lanjuti oleh Sidang Istimewa, maka bisalah kita cerna 
bahwa DPR sangat tanggap guna menghindari terjadinya penyimpangan lebih jauh.

Yang jadi masalah DPR dengan 'hasil pemilihan baru dengan wajah baru' mencoba 
mempermasalahkan kebijakan periode yang lalu yang sebenarnya telah 
dipertanggung jawabkan dalam Sidang Umum, sungguh sangat aneh.

Salam

RM




--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, prastowo prastowo sesaw...@... 
wrote:

 Wah..buka-bukaan menjadi semakin menarik.
 Kemarin Ibu SMI dengan mimik kesal menyatakan bahwa kekesalannya kepada 
 Pejabat BI sama dengan kekesalan para anggota Pansus. Beliau juga 
 menyampaikan data yang kurang memuaskan. Fakta lain yang perlu dikritisi:
 
 - jika ada sekitar 23 bank dengan peer yang hampir sama, sebagaimana menjadi 
 alasan pembenar dampak sistemik, seharusnya yang memanfaatkan FPJP yang 
 diubah dari PBI 10/26 menjadi PBI 10/30 tidak hanya BC, faktanya tidak ada 
 bank lain memanfaatkan FPJP.
 
 - Status/kedudukan hukum KSSK/KK. Di Perppu No. 4/2008 KSSK berwenang 
 menetapkan bank gagal berdampak sistemik. Ini juga menjadi kewenangan KK yang 
 disebut dalam UU LPS. Apakah KSSK=KK (dlm UU BI dan UU LPS?). Jika dasar 
 hukum bailout adalah Perpu, artinya cukup KSSK (Menkeu dan Gubernur BI), tapi 
 mengapa perlu dilakukan juga rapat KK (anggota Menkeu,Gubernur BI, Ketua LPP, 
 Ketua LPS)? untuk memenuhi ketentuan UU LPS? Yang menarik sebenarnya bukan 
 di status KSSK, tapi mengapa Pemerintah perlu mengatur KSSK padahal UU LPS 
 jelas mengatakan KK? dan mengapa ada yang menyarankan di Rapat KSSK 21 
 November 2008 itu utk diadakan rapat KK agar memenuhi UU LPS?
 
 Dua hal itu dulu bisa menjelaskan ada persoalan hukum. Maka, semoga fakta 
 semakin banyak terungkap, sehingga mempermudah rekonstruksi untuk mendapatkan 
 kesimpulan yang adil dan objektif.
 
 Dugaan kuat, BI tidak jujur dan terbuka. Karut marut yang menghentak, di 
 tengah sanjungan lembaga ini dianggap lembaga paling pruden di Indonesia. 
 Belum soal Surat Berharga jatuh tempo yang sengaja tak semua dihitung, 
 sehingga hanya dalam tiga hari dana bailout melonjak, dari Rp 630 M menjadi 
 Rp 2,1 T. Mengapa tak dikalkulasi sekalian POTENSI surat berharga yang telah 
 dan akan segera jatuh tempo?
 
 Kasihan Ibu SMI. Ia kemarin tampil tenang meski tampak letih dan gundah. Cara 
 menjawabnya sungguh menunjukkan kualitas dan kecerdasan yang luar biasa. 
 Beliau memahami persoalan dan menguasai data, hingga membuat anggota Pansus 
 terhenyak dan sering kehilangan jejak untuk bertanya.
 Sayang, semua yang indah ini dapat menjadi tak berarti ketika Anda harus 
 memutuskan sesuatu di balik cara kerja teknokrat yang hanya tahu kebenaran 
 tunggal, terlampau dingin dan percaya diri, dan yakin mampu membolak-balik 
 segala prosedur birokratis yg memang rumit itu. 
 
 salam
 
 
 
 
 
 Dari: ? mr.beachb...@...
 Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Terkirim: Rab, 13 Januari, 2010 21:35:30
 Judul: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan
 
   
 
 
 Selain itu sebaiknya juga baca BUKU KUNING Bank Century disini 
 http://tinyurl. com/yghl97f
 
 
 
 
 
   Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk 
 Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka 
 browser. Dapatkan IE8 di sini! 
 http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer
 
 [Non-text portions of this message have been removed]





Re: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan

2010-01-14 Terurut Topik Yadi Setiadi

Bung Rachmad ysh.,


Saya membayangkan bahwa Sidang Umum itu bersifat general, overall... 
Sedangkan Pansus itu sudah masuk domain spesial. Toch lex specialis derogat 
lex generalis  bukan ? CMIIW...

 Jadi saya pikir sah2 saja kalo pansus ngotot melakukan investigasi. 

Yang ngaco adalah jika Pansus sudah berubah jadi ajang dagelan, dagang sapi, 
tidak jelas juntrungannya, dan semua orang berusaha jadi pahlawan kesiangan...

Itu yang harus kita kontrol bersama..

Salam
YS


Sent from my MobileDevice®


-Original Message-
From: Rachmad M rachm...@yahoo.com
Date: Thu, 14 Jan 2010 15:05:09 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan

Sebetulnya sebuah kebijakan selalu mempunyai banyak sisi. Ada pihak yang 
diuntungkan, ada pula pihak yang dirugikan. Oleh karenanya sebuah kebijakan 
tidak dapat diungkit seperti halnya Pansus Century.

Tempat yang paling cocok untuk mempertanggung jawabkan sebuah kebijakan adalah 
Sidang Umum atau Sidang Istimewa.

Memperhatikan bahwa Bailout sendiri terjadi pada periode kepemimpinan yang lalu 
dan DPR tidak ada yang mempertanyakan pada saat Sidang Umum, maka sebenarnya 
menjadi pertanyaan, apa kerja anggota DPR sehingga SBY bisa mencalonkan lagi 
tanpa catatan yang seharusnya diketahui oleh masyarakat umum sebagai pemilihnya.

Seandainya bailout terjadi pada saat periode ini dan segera diadakan panitia 
yang kemudian ditindak lanjuti oleh Sidang Istimewa, maka bisalah kita cerna 
bahwa DPR sangat tanggap guna menghindari terjadinya penyimpangan lebih jauh.

Yang jadi masalah DPR dengan 'hasil pemilihan baru dengan wajah baru' mencoba 
mempermasalahkan kebijakan periode yang lalu yang sebenarnya telah 
dipertanggung jawabkan dalam Sidang Umum, sungguh sangat aneh.

Salam

RM




--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, prastowo prastowo sesaw...@... 
wrote:

 Wah..buka-bukaan menjadi semakin menarik.
 Kemarin Ibu SMI dengan mimik kesal menyatakan bahwa kekesalannya kepada 
 Pejabat BI sama dengan kekesalan para anggota Pansus. Beliau juga 
 menyampaikan data yang kurang memuaskan. Fakta lain yang perlu dikritisi:
 
 - jika ada sekitar 23 bank dengan peer yang hampir sama, sebagaimana menjadi 
 alasan pembenar dampak sistemik, seharusnya yang memanfaatkan FPJP yang 
 diubah dari PBI 10/26 menjadi PBI 10/30 tidak hanya BC, faktanya tidak ada 
 bank lain memanfaatkan FPJP.
 
 - Status/kedudukan hukum KSSK/KK. Di Perppu No. 4/2008 KSSK berwenang 
 menetapkan bank gagal berdampak sistemik. Ini juga menjadi kewenangan KK yang 
 disebut dalam UU LPS. Apakah KSSK=KK (dlm UU BI dan UU LPS?). Jika dasar 
 hukum bailout adalah Perpu, artinya cukup KSSK (Menkeu dan Gubernur BI), tapi 
 mengapa perlu dilakukan juga rapat KK (anggota Menkeu,Gubernur BI, Ketua LPP, 
 Ketua LPS)? untuk memenuhi ketentuan UU LPS? Yang menarik sebenarnya bukan 
 di status KSSK, tapi mengapa Pemerintah perlu mengatur KSSK padahal UU LPS 
 jelas mengatakan KK? dan mengapa ada yang menyarankan di Rapat KSSK 21 
 November 2008 itu utk diadakan rapat KK agar memenuhi UU LPS?
 
 Dua hal itu dulu bisa menjelaskan ada persoalan hukum. Maka, semoga fakta 
 semakin banyak terungkap, sehingga mempermudah rekonstruksi untuk mendapatkan 
 kesimpulan yang adil dan objektif.
 
 Dugaan kuat, BI tidak jujur dan terbuka. Karut marut yang menghentak, di 
 tengah sanjungan lembaga ini dianggap lembaga paling pruden di Indonesia. 
 Belum soal Surat Berharga jatuh tempo yang sengaja tak semua dihitung, 
 sehingga hanya dalam tiga hari dana bailout melonjak, dari Rp 630 M menjadi 
 Rp 2,1 T. Mengapa tak dikalkulasi sekalian POTENSI surat berharga yang telah 
 dan akan segera jatuh tempo?
 
 Kasihan Ibu SMI. Ia kemarin tampil tenang meski tampak letih dan gundah. Cara 
 menjawabnya sungguh menunjukkan kualitas dan kecerdasan yang luar biasa. 
 Beliau memahami persoalan dan menguasai data, hingga membuat anggota Pansus 
 terhenyak dan sering kehilangan jejak untuk bertanya.
 Sayang, semua yang indah ini dapat menjadi tak berarti ketika Anda harus 
 memutuskan sesuatu di balik cara kerja teknokrat yang hanya tahu kebenaran 
 tunggal, terlampau dingin dan percaya diri, dan yakin mampu membolak-balik 
 segala prosedur birokratis yg memang rumit itu. 
 
 salam
 
 
 
 

 Dari: ? mr.beachb...@...
 Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Terkirim: Rab, 13 Januari, 2010 21:35:30
 Judul: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan
 
   
 
 
 Selain itu sebaiknya juga baca BUKU KUNING Bank Century disini 
 http://tinyurl. com/yghl97f
 
 
 
 
 
   Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk 
 Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka 
 browser. Dapatkan IE8 di sini! 
 http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer
 
 [Non-text portions of this message have been removed]






[Non-text portions of this message have been removed

Re: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan

2010-01-14 Terurut Topik Yadi Setiadi

Bung Rachmad ysh.,


Saya membayangkan bahwa Sidang Umum itu bersifat general, overall... 
Sedangkan Pansus itu sudah masuk domain spesial. Toch lex specialis derogat 
lex generalis  bukan ? CMIIW...

 Jadi saya pikir sah2 saja kalo pansus ngotot melakukan investigasi. 

Yang ngaco adalah jika Pansus sudah berubah jadi ajang dagelan, dagang sapi, 
tidak jelas juntrungannya, dan semua orang berusaha jadi pahlawan kesiangan...

Itu yang harus kita kontrol bersama..

Salam
YS


Sent from my MobileDevice®


-Original Message-
From: Rachmad M rachm...@yahoo.com
Date: Thu, 14 Jan 2010 15:05:09 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan

Sebetulnya sebuah kebijakan selalu mempunyai banyak sisi. Ada pihak yang 
diuntungkan, ada pula pihak yang dirugikan. Oleh karenanya sebuah kebijakan 
tidak dapat diungkit seperti halnya Pansus Century.

Tempat yang paling cocok untuk mempertanggung jawabkan sebuah kebijakan adalah 
Sidang Umum atau Sidang Istimewa.

Memperhatikan bahwa Bailout sendiri terjadi pada periode kepemimpinan yang lalu 
dan DPR tidak ada yang mempertanyakan pada saat Sidang Umum, maka sebenarnya 
menjadi pertanyaan, apa kerja anggota DPR sehingga SBY bisa mencalonkan lagi 
tanpa catatan yang seharusnya diketahui oleh masyarakat umum sebagai pemilihnya.

Seandainya bailout terjadi pada saat periode ini dan segera diadakan panitia 
yang kemudian ditindak lanjuti oleh Sidang Istimewa, maka bisalah kita cerna 
bahwa DPR sangat tanggap guna menghindari terjadinya penyimpangan lebih jauh.

Yang jadi masalah DPR dengan 'hasil pemilihan baru dengan wajah baru' mencoba 
mempermasalahkan kebijakan periode yang lalu yang sebenarnya telah 
dipertanggung jawabkan dalam Sidang Umum, sungguh sangat aneh.

Salam

RM




--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, prastowo prastowo sesaw...@... 
wrote:

 Wah..buka-bukaan menjadi semakin menarik.
 Kemarin Ibu SMI dengan mimik kesal menyatakan bahwa kekesalannya kepada 
 Pejabat BI sama dengan kekesalan para anggota Pansus. Beliau juga 
 menyampaikan data yang kurang memuaskan. Fakta lain yang perlu dikritisi:
 
 - jika ada sekitar 23 bank dengan peer yang hampir sama, sebagaimana menjadi 
 alasan pembenar dampak sistemik, seharusnya yang memanfaatkan FPJP yang 
 diubah dari PBI 10/26 menjadi PBI 10/30 tidak hanya BC, faktanya tidak ada 
 bank lain memanfaatkan FPJP.
 
 - Status/kedudukan hukum KSSK/KK. Di Perppu No. 4/2008 KSSK berwenang 
 menetapkan bank gagal berdampak sistemik. Ini juga menjadi kewenangan KK yang 
 disebut dalam UU LPS. Apakah KSSK=KK (dlm UU BI dan UU LPS?). Jika dasar 
 hukum bailout adalah Perpu, artinya cukup KSSK (Menkeu dan Gubernur BI), tapi 
 mengapa perlu dilakukan juga rapat KK (anggota Menkeu,Gubernur BI, Ketua LPP, 
 Ketua LPS)? untuk memenuhi ketentuan UU LPS? Yang menarik sebenarnya bukan 
 di status KSSK, tapi mengapa Pemerintah perlu mengatur KSSK padahal UU LPS 
 jelas mengatakan KK? dan mengapa ada yang menyarankan di Rapat KSSK 21 
 November 2008 itu utk diadakan rapat KK agar memenuhi UU LPS?
 
 Dua hal itu dulu bisa menjelaskan ada persoalan hukum. Maka, semoga fakta 
 semakin banyak terungkap, sehingga mempermudah rekonstruksi untuk mendapatkan 
 kesimpulan yang adil dan objektif.
 
 Dugaan kuat, BI tidak jujur dan terbuka. Karut marut yang menghentak, di 
 tengah sanjungan lembaga ini dianggap lembaga paling pruden di Indonesia. 
 Belum soal Surat Berharga jatuh tempo yang sengaja tak semua dihitung, 
 sehingga hanya dalam tiga hari dana bailout melonjak, dari Rp 630 M menjadi 
 Rp 2,1 T. Mengapa tak dikalkulasi sekalian POTENSI surat berharga yang telah 
 dan akan segera jatuh tempo?
 
 Kasihan Ibu SMI. Ia kemarin tampil tenang meski tampak letih dan gundah. Cara 
 menjawabnya sungguh menunjukkan kualitas dan kecerdasan yang luar biasa. 
 Beliau memahami persoalan dan menguasai data, hingga membuat anggota Pansus 
 terhenyak dan sering kehilangan jejak untuk bertanya.
 Sayang, semua yang indah ini dapat menjadi tak berarti ketika Anda harus 
 memutuskan sesuatu di balik cara kerja teknokrat yang hanya tahu kebenaran 
 tunggal, terlampau dingin dan percaya diri, dan yakin mampu membolak-balik 
 segala prosedur birokratis yg memang rumit itu. 
 
 salam
 
 
 
 

 Dari: ? mr.beachb...@...
 Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Terkirim: Rab, 13 Januari, 2010 21:35:30
 Judul: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan
 
   
 
 
 Selain itu sebaiknya juga baca BUKU KUNING Bank Century disini 
 http://tinyurl. com/yghl97f
 
 
 
 
 
   Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk 
 Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka 
 browser. Dapatkan IE8 di sini! 
 http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer
 
 [Non-text portions of this message have been removed]






[Non-text portions of this message have been removed

Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan

2010-01-14 Terurut Topik Rachmad M
Bung Yadi,

Coba kita renungkan, pada saat ini semua kebijakan berdasarkan nasionalisme 
karena pemenang pemilu dari partai Nasionalis. Mungkin suatu saat yang menang 
dan mendominasi DPR adalah partai yang berbasis Islam. Apakah kemudian partai 
ini ber'hak' mengkaji ulang seluruh kebijakan yang dibuat partai sebelumnya 
tentu saja tidak.

Demikian juga dengan kasus ini. DPR yang saat ini tidak berhak dan seharusnya 
juga tidak diberi hak untuk menilai apalagi mengadili kebijakan yang telah 
dibuat pada periode sebelumnya.

Kalau dalam perusahaan wadahnya adalah RUPS. Jadi kasus yang dilihat ya kasus 
yang sedang berjalan bukan periode yang lalu karena sudah dipertanggung 
jawabkan saat RUPS :-) Kecuali ada kasus Pidana bukan kebijakan yang telah 
diambil.

Salam

RM




--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, Yadi Setiadi y.seti...@... 
wrote:

 
 Bung Rachmad ysh.,
 
 
 Saya membayangkan bahwa Sidang Umum itu bersifat general, overall... 
 Sedangkan Pansus itu sudah masuk domain spesial. Toch lex specialis derogat 
 lex generalis  bukan ? CMIIW...
 
  Jadi saya pikir sah2 saja kalo pansus ngotot melakukan investigasi. 
 
 Yang ngaco adalah jika Pansus sudah berubah jadi ajang dagelan, dagang 
 sapi, tidak jelas juntrungannya, dan semua orang berusaha jadi pahlawan 
 kesiangan...
 
 Itu yang harus kita kontrol bersama..
 
 Salam
 YS
 
 
 Sent from my MobileDevice®
 
 
 -Original Message-
 From: Rachmad M rachm...@...
 Date: Thu, 14 Jan 2010 15:05:09 
 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Subject: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan
 
 Sebetulnya sebuah kebijakan selalu mempunyai banyak sisi. Ada pihak yang 
 diuntungkan, ada pula pihak yang dirugikan. Oleh karenanya sebuah kebijakan 
 tidak dapat diungkit seperti halnya Pansus Century.
 
 Tempat yang paling cocok untuk mempertanggung jawabkan sebuah kebijakan 
 adalah Sidang Umum atau Sidang Istimewa.
 
 Memperhatikan bahwa Bailout sendiri terjadi pada periode kepemimpinan yang 
 lalu dan DPR tidak ada yang mempertanyakan pada saat Sidang Umum, maka 
 sebenarnya menjadi pertanyaan, apa kerja anggota DPR sehingga SBY bisa 
 mencalonkan lagi tanpa catatan yang seharusnya diketahui oleh masyarakat umum 
 sebagai pemilihnya.
 
 Seandainya bailout terjadi pada saat periode ini dan segera diadakan panitia 
 yang kemudian ditindak lanjuti oleh Sidang Istimewa, maka bisalah kita cerna 
 bahwa DPR sangat tanggap guna menghindari terjadinya penyimpangan lebih jauh.
 
 Yang jadi masalah DPR dengan 'hasil pemilihan baru dengan wajah baru' mencoba 
 mempermasalahkan kebijakan periode yang lalu yang sebenarnya telah 
 dipertanggung jawabkan dalam Sidang Umum, sungguh sangat aneh.
 
 Salam
 
 RM
 
 
 
 
 --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, prastowo prastowo sesawi04@ 
 wrote:
 
  Wah..buka-bukaan menjadi semakin menarik.
  Kemarin Ibu SMI dengan mimik kesal menyatakan bahwa kekesalannya kepada 
  Pejabat BI sama dengan kekesalan para anggota Pansus. Beliau juga 
  menyampaikan data yang kurang memuaskan. Fakta lain yang perlu dikritisi:
  
  - jika ada sekitar 23 bank dengan peer yang hampir sama, sebagaimana 
  menjadi alasan pembenar dampak sistemik, seharusnya yang memanfaatkan FPJP 
  yang diubah dari PBI 10/26 menjadi PBI 10/30 tidak hanya BC, faktanya tidak 
  ada bank lain memanfaatkan FPJP.
  
  - Status/kedudukan hukum KSSK/KK. Di Perppu No. 4/2008 KSSK berwenang 
  menetapkan bank gagal berdampak sistemik. Ini juga menjadi kewenangan KK 
  yang disebut dalam UU LPS. Apakah KSSK=KK (dlm UU BI dan UU LPS?). Jika 
  dasar hukum bailout adalah Perpu, artinya cukup KSSK (Menkeu dan Gubernur 
  BI), tapi mengapa perlu dilakukan juga rapat KK (anggota Menkeu,Gubernur 
  BI, Ketua LPP, Ketua LPS)? untuk memenuhi ketentuan UU LPS? Yang menarik 
  sebenarnya bukan di status KSSK, tapi mengapa Pemerintah perlu mengatur 
  KSSK padahal UU LPS jelas mengatakan KK? dan mengapa ada yang menyarankan 
  di Rapat KSSK 21 November 2008 itu utk diadakan rapat KK agar memenuhi UU 
  LPS?
  
  Dua hal itu dulu bisa menjelaskan ada persoalan hukum. Maka, semoga fakta 
  semakin banyak terungkap, sehingga mempermudah rekonstruksi untuk 
  mendapatkan kesimpulan yang adil dan objektif.
  
  Dugaan kuat, BI tidak jujur dan terbuka. Karut marut yang menghentak, di 
  tengah sanjungan lembaga ini dianggap lembaga paling pruden di Indonesia. 
  Belum soal Surat Berharga jatuh tempo yang sengaja tak semua dihitung, 
  sehingga hanya dalam tiga hari dana bailout melonjak, dari Rp 630 M menjadi 
  Rp 2,1 T. Mengapa tak dikalkulasi sekalian POTENSI surat berharga yang 
  telah dan akan segera jatuh tempo?
  
  Kasihan Ibu SMI. Ia kemarin tampil tenang meski tampak letih dan gundah. 
  Cara menjawabnya sungguh menunjukkan kualitas dan kecerdasan yang luar 
  biasa. Beliau memahami persoalan dan menguasai data, hingga membuat anggota 
  Pansus terhenyak dan sering kehilangan jejak untuk bertanya.
  Sayang, semua yang indah ini

Re: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan

2010-01-14 Terurut Topik Yadi Setiadi

Memang, mengadili suatu hal abstrak semacam kebijakan adalah pekerjaan yang 
sangat meletihkan dan terkadang kontra produktif minimal untuk saya sih  :-)

Tapi satu hal, mereview suatu kebijakan publik, saya pikir, semuanya berlaku 
surut, tidak ada satu pun yang kebal thp usaha review, koreksi, atau revisi 
sekalipun, terlepas dari siapa yg jd ruling party saat itu...  Apalagi kalau 
terbukti
Kebijakan  tsb tidak kredibel dan defect...

Konon katanya,  in the long run, membiarkan suatu kebijakan (ekonomi) yang 
salah, akan berdarah-darah dampaknya bagi setiap koreksi yg dilakukan... 
Terlalu besar cost-nya.

Salam,
YS

Sent from my MobileDevice®




=
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan

2010-01-14 Terurut Topik rachmadm
Review harus dilakukan sepanjang waktu untuk program yang sedang berjalan. Jadi 
DPR harus selalu mencermati apapun yang  sedang dikerjakan pemerintah yang 
sedang berjalan. Adakan pansus dan jika perlu Sidang Istimewa untuk kebijakan 
yang salah pada periode yang berjalan.

Bukan ngurusi apa yang telah  dikerjakan Presiden dan kabinet perode sebelumnya 
.

Salam

RM

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: Yadi Setiadi y.seti...@gmail.com
Date: Thu, 14 Jan 2010 16:47:10 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan


Memang, mengadili suatu hal abstrak semacam kebijakan adalah pekerjaan yang 
sangat meletihkan dan terkadang kontra produktif minimal untuk saya sih  :-)

Tapi satu hal, mereview suatu kebijakan publik, saya pikir, semuanya berlaku 
surut, tidak ada satu pun yang kebal thp usaha review, koreksi, atau revisi 
sekalipun, terlepas dari siapa yg jd ruling party saat itu...  Apalagi kalau 
terbukti
Kebijakan  tsb tidak kredibel dan defect...

Konon katanya,  in the long run, membiarkan suatu kebijakan (ekonomi) yang 
salah, akan berdarah-darah dampaknya bagi setiap koreksi yg dilakukan... 
Terlalu besar cost-nya.

Salam,
YS

Sent from my MobileDevice®




=
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links







=
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan

2010-01-14 Terurut Topik irahendra
Setuju
Cuma menghabiskan waktu dan biaya saja

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: rachm...@yahoo.com
Date: Fri, 15 Jan 2010 00:59:51 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan

Review harus dilakukan sepanjang waktu untuk program yang sedang berjalan. Jadi 
DPR harus selalu mencermati apapun yang  sedang dikerjakan pemerintah yang 
sedang berjalan. Adakan pansus dan jika perlu Sidang Istimewa untuk kebijakan 
yang salah pada periode yang berjalan.

Bukan ngurusi apa yang telah  dikerjakan Presiden dan kabinet perode sebelumnya 
.

Salam

RM

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: Yadi Setiadi y.seti...@gmail.com
Date: Thu, 14 Jan 2010 16:47:10 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [Keuangan] Re: Buku Putih Bank Century Departemen Keuangan


Memang, mengadili suatu hal abstrak semacam kebijakan adalah pekerjaan yang 
sangat meletihkan dan terkadang kontra produktif minimal untuk saya sih  :-)

Tapi satu hal, mereview suatu kebijakan publik, saya pikir, semuanya berlaku 
surut, tidak ada satu pun yang kebal thp usaha review, koreksi, atau revisi 
sekalipun, terlepas dari siapa yg jd ruling party saat itu...  Apalagi kalau 
terbukti
Kebijakan  tsb tidak kredibel dan defect...

Konon katanya,  in the long run, membiarkan suatu kebijakan (ekonomi) yang 
salah, akan berdarah-darah dampaknya bagi setiap koreksi yg dilakukan... 
Terlalu besar cost-nya.

Salam,
YS

Sent from my MobileDevice®




=
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links







=
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links