Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah
Om Daniel, dari hasil investigasi saya di kitab google (bukan kitab kuning, he..he..) investasi saham itu diperbolehkan, khususnya pada saham yang tercantum pada Jakarta Islamic Index (JII). Karena saham-saham tersebut sudah dikaji oleh Dewan Pengawas Syariah Danareksa Invesment Management. Tapi ada jenis transaksi saham yang tidak diperkenankan karena bisa digolongkan sebagai judi riba, misalnya option, short selling margin trading. Untuk jelasnya bisa dilihat di link bawah ini atau monggo browsing lebih jauh lagi di kitab google ..: http://anggiawan23.blogspot.com/2009/03/bermain-di-bursa-haram.html http://www.alhikmah.ac.id/soft/Artikel/Ekonomi%20Islam/Ekonis-Seri2.pdf Tapi sekali lagi saya bukan praktisi atau pengamat ekonomi syariah, mungkin ada teman lain yang memang benar-benar menguasai bidang ini Pada 8 April 2010 12:03, daniel marsan denici...@yahoo.com menulis: quote : bisa putus kongsi ndak kalau yang didanai pakai sukuk itu ternyata tidak menjalankan bisnisnya secara benar dan transparan. kan ada underlying assetnya, jadi bisa donk, diambil bagian underlying assetnya, terus di jual Pertanyaan yg menarik... Kebetulan pernah belajar dikit tentang syariah, secara konsep ekonomi syariah menarik walaupun itu bagi yang bukan muslim. Intinya sih seperti yg sudah disebut di tanggapan2 sebelumnya. Mungkin sy mau bertanya tambahan ( konsep ekonomi syariah ). klo investasi di saham hitungannya haram ato halal dan mohon penjelasannya. Sy pernah menawarkan invest di saham ke teman yg muslim tapi ditolak mentah2 karena katanya itu sama dengan judi walau sudah sy jelaskan sesuai dengan pengetahuan saya tentang ekonomi syariah. Salam Daniel = Millis AKI mendukung kampanye Stop Smoking = Alamat penting terkait millis AKI Blog resmi AKI: www.ahlikeuangan-indonesia.com Facebook AKI: http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 Arsip Milis AKI online: http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com = Perhatian : Untuk kenyamanan bersama, agar diperhatikan hal-hal berikut: - Dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan kirim ke ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahooahlikeuangan-indonesia-owner%40yahoogroups.comYahoo! Groups Links [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
RE: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah
Selamat siang semua, Sebenarnya untuk sistem Syariah ada satu dua hal yang jadi pertanyaan saya (mohon dilihat sebagai pertanyaan dari orang awam dan bukan menyerang kebijakan dari Muhamadiyah) : * Prinsip Syariah kan seharusnya bagi hasil Nah bagaimana jika pada suatu waktu misalnya orang yang pinjam uang sedang terkena musibah sehingga tidak mampu membayar Apakah akan ada sita jaminan ? Atau sesuai prinsip bagi hasil maka bank Syariah akan menunggu sampai si debitur mampu membayar? * Kedua untuk pernyataan haram dari Muhamadiyah apakah itu berarti orang yang kerja di bank konvesional secara otomatis juga manjadi haram? Atau ada pemisahan antara konsep haramnya . Semoga teman-teman dapat membantu kedua jawaban diatas. Salam JV _ From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:ahlikeuangan-indone...@yahoogroups.com] On Behalf Of Muh. Nurul Falah Sent: 08 April 2010 12:22 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah Om Ari, saya nggak kerja di bank atau lembaga keuangan apa pun. Pengetahuan syariah saya masih cetek banget (itu pun cuma lewat browsing sekali-sekali) ..:-) Setahu saya dalam syariah itu diharuskan menyerahkan suatu urusan itu pada ahlinya, kalau sesuatu diserahkan bukan pada ahlinya maka tunggulah saat kehancurannya (hadits Nabi). Selain itu harus punya sifat amanah (dapat dipercaya) bukan khianat (curang). Termasuk dalam sifat amanah adalah mematuhi akad yang sudah ditandatangani bersifat transparan. Mungkin saja instrumen yang dipakai adalah instrumen syariah tapi kalau pengelola instrumen tersebut bukan ahlinya tidak amanah bisa kejadian kaya Dubai World. Mungkin si Dubai World ini salah dalam manajemen cash flownya sehingga tidak mampu membayar hutang secara on time, hutangnya kegedean karena sifat hedonisme ingin mendirikan bangunan super megah tanpa mempertimbangkan return on invesmentnya dengan tepat, dll. Terus gimana underlying assetnya ? Yah kalo si Dubai investornya nggak menemukan kata sepakat (misalnya reschedul hutang, dll) mau nggak mau tuh asset harus dilepas sesuai akad. Terus gimana kalo ada lembaga syariah baru yang masih apa adanya (misalnya spt kata Om Ari, internet masih lewat listrik). Saya melihat ini sebagai usaha untuk merintis suatu kebaikan, meskipun dengan kondisi yang serba terbatas. Tentu tidak akan seimbang bila melihat pertandingan bola antara Barcelona yang super kaya dengan klub anak-anak muda yang baru belajar sepakbola, meskipun mungkin klub itu mempunyai sistem pelatihan yang bagus. Dibutuhkan waktu agar anak-anak itu bisa benar-benar menerapkan sistem tersebut dengan baik sehingga mereka bisa mahir. Btw, ente udah nggak ikhwan lagi ? akhwat kah ? he..he.. Pada 8 April 2010 11:51, Ari Condro masar...@gmail. mailto:masarcon%40gmail.com com menulis: konsepnya bagus, inget waktu masih ikhwan :) btw, kang. kerja di bank kan diminta untuk prudent, meskipun itu bank syariah. nah, bisa kejadian bobol seperti dubai world atau icon plus yang belum kelihatan hasil kerjanya (internet liwat listrik) sekarang ini bagaimana yah ? bisa putus kongsi ndak kalau yang didanai pakai sukuk itu ternyata tidak menjalankan bisnisnya secara benar dan transparan. kan ada underlying assetnya, jadi bisa donk, diambil bagian underlying assetnya, terus di jual misalnya lho, yah ... 2010/4/8 Muh. Nurul Falah matfa...@gmail. mailto:matfaleh%40gmail.com com Saya pernah jalan-jalan ke suatu pantai di Manado. Saat waktu makan saya menemukan kesulitan mencari tempat makan yang halal karena sebagian besar warung makan di sana menjual makanan yang diharamkan (maaf, babi atau anjing), karena meskipun saya hanya memakan bubur manado tapi bila wajan atau alat dapur yang dipergunakan untuk memproses makanan tersebut dipakai bersama-sama maka makanan halal tersebut menjadi tercemar kehalalannya. Akhirnya saya berhasil menemukan tempat makan yang halal karena di situ khusus menjual sea food. Meskipun yang punya adalah orang Nasrani (ada simbol keagamaan di dindingnya). Tapi sebelumnya saya tanyakan dulu ke pemilik warung apakah makanannya dicampur ang ciu atau tidak, dia bilang tidak, yah udah bismillah saya makan. Tentu akan lebih aman afdhal lagi bila saya membeli makanan pada pemilik warung yang memakai kopiah haji ..:-) karena pasti halal semuanya. Sistem perbankan syariah yang didirikan oleh perbankan konvensional bisa dilakukan bila ada pemisahan pengelolaan prosesnya (wajan atau alat dapurnya harus terpisah). Bila bercampur maka menjadi ikutan haram. Makanya unit syariah juga membuat laporan keuangan tersendiri yang menunjukkan kinerjanya secara terpisah (tidak bercampur). Baru setelah itu dibuatkan konsolidasinya. Unit syariah atau bank syariah bisa saja didirikan oleh yang non muslim tapi dalam prosesnya harus diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah
Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah
setahu saya sih, kalau terjadi default, penanganan berikutnya yah masih sekitaran reschedule utang, kalo masih susah yah ujungnya write off. dianggak utangnya ndak balik. direlain gitu dah. nah, yang agak masalah, seiring dengan perkembangan perbankan syariah, ternyata kredit macet mulai naik persentasenya. (balik ke urusan prudent, di kalangan perbankan syariah isunya, orang yang kena tolak di bank lain banyak yang nyoba di bank syariah, dan ndilalah proposal disetujui, tembus proyek, duit mengalir). cuman habis itu karena dasarnya ngalir ke pengusaha nakal, ujungnya jadi kredit macet. salah satu milser tadi malam bilang dengan nada sini : upaya buat menggembosi bank syariah ? yah, itu kenyataan, curious sih, apa kalo jadi ikhwan terus jadi susah bersikap prudent dan curious tinggi. maklum, jamaknya kan kudu selalu aware nih yang jadi credit analist dan akuntannya .. :p, tapi saya khawatir karakter lemah lembut dan baik hati di kalangan ikhwan membuat tingkat prudentnya turun juga. (rada OOT, tapi aa gym saja bisnisnya terjadi kontaksi karena kurang prudent justru di bidang komunikasi massa dan image building yang biasanya justru jadi andalannya) untuk perlindungan kontrak di sisi bank syariah, saya kurang ngerti, apakah kontrak mudharabah, murabahah atau musyarakah ini bisa dilindungi pakai asuransi takaful kalau sewaktu waktu si mudharib gagal bayar, misalnya). 2010/4/8 Jhon Veter jhon_ve...@yahoo.com.sg Selamat siang semua, Sebenarnya untuk sistem Syariah ada satu dua hal yang jadi pertanyaan saya (mohon dilihat sebagai pertanyaan dari orang awam dan bukan menyerang kebijakan dari Muhamadiyah) : * Prinsip Syariah kan seharusnya bagi hasil Nah bagaimana jika pada suatu waktu misalnya orang yang pinjam uang sedang terkena musibah sehingga tidak mampu membayar Apakah akan ada sita jaminan ? Atau sesuai prinsip bagi hasil maka bank Syariah akan menunggu sampai si debitur mampu membayar? * Kedua untuk pernyataan haram dari Muhamadiyah apakah itu berarti orang yang kerja di bank konvesional secara otomatis juga manjadi haram? Atau ada pemisahan antara konsep haramnya . Semoga teman-teman dapat membantu kedua jawaban diatas. Salam JV -- salam, Ari [Non-text portions of this message have been removed] = Millis AKI mendukung kampanye Stop Smoking = Alamat penting terkait millis AKI Blog resmi AKI: www.ahlikeuangan-indonesia.com Facebook AKI: http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 Arsip Milis AKI online: http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com = Perhatian : Untuk kenyamanan bersama, agar diperhatikan hal-hal berikut: - Dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan kirim ke ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah
Sebenarnya ada dua isu di sini: 1. soal islamic finance (IF) itu sendiri, secara konseptual dan praksis. 2. debat soal haram-halalnya bunga bank konvensional. Hemat saya dua hal itu harus dibicarakan terpisah. IF punya prospek yang bagus menurut saya, terlebih ketika pasca-krisis ini kita menanyakan kembali mengenai kaitan ekonomi dan moralitas (etika ). Saya sendiri awam soal apa dan bagaimana IF secara detail tapi minimal ada bbrp hal pokok: - underlying asset yang meminimalisasi spekulasi dan kemungkinan meminjam melebihi kemampuan. - paternalisme, krn sistem IF mengandaikan ada otoritas, baik profesional maupun moral. - self-control, sebagaimana ditulis kawan kita sebelumnya, dan ini sejajar dg gagasan Adam Smith tentang self-command. Pembicaraan IF masih sebatas riba dan bunga yg haram atau halal, krn aktivisnya masih terjebak dalam 'form-over-substance', dan belum masuk ke 'substance-over-form'. Tapi kita maklum, elaborasi di level 'bentuk' ini terkait dengan politik identitas dan upaya mengurangi hegemoni sistem ekonomi lainnya ( Barat ). Belum dicoba secara sungguh2 misalnya, menyiangi kerumitan teknis (pengedepanan istilah dan simbol2 Arab misalnya), tapi masuk ke substansi, semisal efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan hal2 terkait nilai, prosedur, dll. Saya justru menilai pengharaman bunga bank tanpa proses deliberasi di tengah semakin egaliter dan sekulernya umat akan kontraproduktif. Sebaiknya memilih jalan berputar, misalnya bicara soal kepantasan ambil untung (tingkat bunga wajar), dll. Karena sejauh saya tahu, di kalangan ahli fiqh masih ada perdebatan tajam soal riba ini. Ada pandangan yg kuat juga, misalnya fatwa Al-Azhar Institute of Islamic Jurisprudence tahun 2002 yang menghalalkan bunga bank, namun ditolak sebagian ulama ahli fiqh lainnya. Jika diskurs soal ini diteruskan dan ditarik ke ranah publik lebih luas, tentu akan lebih baik. Formalisme dan semangat sekedar beda hanya akan menghasilkan pandangan sinis dan misleading sebagaimana misalnya ditulis Ussem di majalah Fortune tahun 2004: The result looked a lot like interest, and some argue that murabaha is simply a thinly veiled version of it; the markup [bank’s name] charges is very close to the prevailing interest rate. But bank officials argue that God is in the details. Soal sejarah saya sependapat dg Anda. Riba setidaknya dilihat dlm dua perspektif, riba al-nasi'a (jahilliyah) yang ada sebelum pra-Islam dan umumnya praktik lintah darat, dan riba al-fadl, yakni melakukan mark up secara sepihak yg menyebabkan ketidakadilan krn tidak diikuti kinerja sektor riil ( underlying asset ). Hal lain, ini juga terkait pandangan Yahudi dan Kristen medieval soal riba ( usury ), riba yang dilarang tidak spesifik bunga bank modern melainkan praktik lintah darat dan juga terkait konsepsi world-view tertentu. Itu adalah world-view soal sorga yg dominan. Barangsiapa ingin masuk sorga hendaknya berderma, bukan malah ambil untung. Jika membaca karya tokoh2 medieval seperti Thomas Aquinas, akan jelas bahkan berdagang pun dipandang rendah. Ini lalu mengalami pembalikan pasca Luther, dan sebelumnya William Ocham yang melahirkan protestantisme dan secara apik ditulis Max Weber itu. Di aras ini lalu kita bersetuju, mengatakan bunga bank pasti haram tentu sebuah kesalahan karena jebakan 'form', tapi ketika menggali substance, akan tampak platform yang bisa jadi sebagai irisan kedua model ( Barat dan Islam ), yaitu bunga yg disepakati dan wajar tidak riba, karena secara nilai tidak bertentangan dg asumsi dan prinsip syariah. Tapi rasanya kita memang masih terjebak pada 'form', entah karena lebih gagah, atau karena memang baru nyampe segitu. salam, pras Dari: Bali da Dave dfa...@yahoo.com Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Terkirim: Rab, 7 April, 2010 20:46:17 Judul: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah Cuma meringkas saja, beberapa kelebihan sukuk atau konsep pembiayaan syariah: - Tidak memakan riba, tapi BAGI HASIL - Sumber dana timur tengah - Harus memiliki underlying asset - Terkait keahlian (mudhabarah mudharibh) Tapi soal haram atau tidak, barangkali perlu dipertimbangkan kata riba itu dalam konteks sejarahnya juga. Praktek pembungaan pinjaman di jaman dahulu dibanding jaman sekarang ini tentunya berbeda. Saya bukan ahli sejarah, tapi saya gambarkan konsep pinjaman yang terjadi di jaman dahulu itu adalah pinjaman pribadi yang sifatnya bukan untuk investasi (kebanyakan) . Atau dengan kata lain pinjaman tersebut adalah 'BANTUAN' yang didasari kebaikan' atas orang yang sedang kesusahan. Jadi kalau menurut saya, riba/bunga secara konsep yang dimaksud tersebut adalah berbeda dengan bunga yang berlaku sekarang. Jika ada seorang menderita kelaparan atau ada bencana alam, ada banyak tingkatan kebaikan yang bisa dilakukan: 1. Beri hibah, gak perlu bayar lagi. 2. Kalau ternyata mereka bisa
Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah
Saya mengamati industri perbankan syariah di Indonesia, mungkin sudah 10 tahun terakhir ini. Bukan merupakan kebetulan, jika saya kenal secara pribadi dengan beberapa penggiat dan manajemen perbankan syariah di Indonesia. Bottom line, saya skeptis dengan fatwa Muhammadyah ini, sebagaimana saya skeptis dengan fatwa MUI sebelumnya, perihal pengharaman bunga bank. Nasabah dan bisnis bank secara general terbagi menjadi 2 (dua), yaitu deposan (nasabah yang menyimpan uang di bank dalam bentuk tabungan, Deposito, Giro maupun produk sejenis lainnya) dan debitur (nasabah yang mendapatkan fasilitas kredit komersial, corporate, personal, kartu kredit dll). Saya merasa bahwa dasar pengambilan keputusan fatwa ini, lebih banyak dari kacamata deposan. Sehingga memang, implementasi fatwa ini serta merta dapat dilakukan untuk nasabah deposan, toh return dari produk simpanan bank (konvensional maupun syariah) terlalu kecil. Banyak media investasi lain yang sudah ditawarkan lembaga keuangan non bank yang returnnya lebih tinggi. Hanya menurut saya, Muhammadyah baru membatasi fatwanya pada bunga bank, bagaimana dengan produk2 investasi dari lembaga keuangan non bank ini? Ketika MUI beberapa tahun lalu juga mengeluarkan fatwa yang sama, lagi2 sudut pandang deposan lebih menjadi pertimbangan dari pada sudut pandang debitur. Padahal keduanya sama-sama menggunakan produk bank (nasabah). Jika memandang dari sudut debitur, implementasi fatwa ini pastilah jauh lebih sukar. Debitur adalah orang yang membutuhkan kredit atau pembiayaan. Produk-produk kredit bank syariah, menurut saya, lebih kompleks daripada bank konvensional. Terutama, dalam hal persyaratan dokumentasi pada saat penarikan kredit. Persyaratan yang lebih njelimet ini, sayangnya, tidak diimbangi dengan biaya bank (bunga) yang lebih murah. Bahkan dalam hal jaminan (collateral), sami mawon, dengan bank konvensional. Nasabah debitur, lebih rasional dan lebih pragmatis daripada nasabah deposan. Itulah, saya kira kunci jawaban, kenapa bank syariah di Indonesia belum bisa berkembang sebagaimana diharapkan. Sudah benar jargon dan iklan bank syariah, yang memberikan image, walau namanya bank syariah, tapi bank ini untuk semua kalangan. Sebagai contoh, dipakainya Susi Suusanti sebagai ikon iklan bank syariah. Akan tetapi bahwa produk kredit (pembiayaan) bank syariah masih tidak debtor friendly harus diakui. Pengalaman sebelumnya ketika MUI mengeluarkan fatwa haram, pengaruh terhadap perkembangan bank syariah tidaklah significan. Apakah dengan adanya fatwa Muhammadyah ini hasilnya akan berbeda? saya yakin jawabannya TIDAK. Oka Catatan : - Ketika Muhammadyah mengeluarkan fatwa haram merokok, sebagai moderator saya langsung merubah tag millis ini menjadi Millis AKI-stop smoking. Sayangnya ketika, organisasi ini mengeluarkan fatwa haram bunga perbankan, saya tak bisa mengubah tag millis ini menjadi Millis AKI-No to bank's interest, tidak juga menjadi Millis AKI-Yes to bank's interest. --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, prastowo prastowo sesaw...@... wrote: Pendapat berbeda dikemukakan ekonom Danareksa, Purbaya Yudhi Sadewa dan ekonom BNI Tony Prasetyantono. Menurut kedua beliau ini, meski akan ada pertumbuhan, tapi tidak akan pesat. Dan eksodus nasabah dari bank konvensional ke bank syariah dalam waktu dekat tidak akan banyak. Memang semua masih harus ditunggu. Yang menarik adalah argumennya, bahwa bank konvensional lebih menarik. Bank syariah tumbuh pesat juga tidak menjadi masalah menurut saya, sejauh pertumbuhannya juga tidak sekedar mengandalkan fatwa tetapi kinerja yang memang meyakinkan dan menarik bagi calon nasabah. Seperti pertumbuhan sukuk di berbagai belahan dunia yang tidak sekedar dilambari doktrin atau hukum tertentu melainkan kinerjanya memang bagus. Tapi saya sendiri punya keyakinan, masa depan islamic finance akan cerah, karena dalam sistem ini kepercayaan ( trust ) mendapat tempat yang baik, pengaturan yang jelas, dan harus diakui asumsi akhlak juga memengaruhi. Amatan saya yang awam, tugas intelektual dan ekonom muslim mungkin mempromosikan bank syariah ini dengan cerdas dan bijak, karena bagaimana pun masih ada bayang-bayang seram jika kita bicara syariah, akibat pemahaman sempit kelompok tertentu yang belum-belum secara mudah mengasalkan apa pun pada syariah sebagai solusinya. Padahal syariah jauh lebih luas dan kompleks dari sekedar nostalgia2 itu. salam, pras Dari: herisetiono004 herisetiono...@... Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Terkirim: Sel, 6 April, 2010 06:47:56 Judul: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah Herdaru Purnomo - detikFinance Jakarta - Fatwa haram bunga bank yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah diharapkan bisa membuat industri perbankan syariah Indonesia tumbuh subur. Industri
Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah
Saya yakin dasar Muhammadiyah menetapkan haramnya bunga bank, sebagaimana juga merokok, bukan karena motif ekonomi, tapi semata karena dalil yang mereka yakini menunjukkan bahwa hal tersebut hukumnya haram. Kalau motifnya ekonomi tentu lebih menguntungkan untuk merapat ke kubu yang menghalalkan rokok. Karena perusahaan rokok mempunyai dana yang sangat besar untuk urusan promosi. Bahkan iklan di media massa juga banyak didominasi oleh mereka, meskipun iklan rokok sudah dibatasi sedemikian rupa. Masalah kesiapan industri perbankan syariah tentu menjadi PR mereka agar bisa bersaing dengan yang konvensional, apalagi mereka sudah diuntungkan dengan fatwa tersebut. PR tersebut misalnya prosedur yang lebih njelimet, penamaan produk yang terkesan tidak familiar, bahkan bagi seorang muslim, inovasi serta agresivitas, dll. Saya setuju dengan pendapat bahwa perbankan syariah hendaknya tumbuh bukan semata karena alasan ideologis tapi juga harus dibarengi dengan kualitas produk pelayanan. Karena bila ternyata kualitas produk pelayanannya jelek maka akan menjadi bumerang mencemarkan setiap yang berembel-embel syariah lainnya. Falah Pada 7 April 2010 14:26, oka oka.wid...@indosat.net.id menulis: Saya mengamati industri perbankan syariah di Indonesia, mungkin sudah 10 tahun terakhir ini. Bukan merupakan kebetulan, jika saya kenal secara pribadi dengan beberapa penggiat dan manajemen perbankan syariah di Indonesia. Bottom line, saya skeptis dengan fatwa Muhammadyah ini, sebagaimana saya skeptis dengan fatwa MUI sebelumnya, perihal pengharaman bunga bank. Nasabah dan bisnis bank secara general terbagi menjadi 2 (dua), yaitu deposan (nasabah yang menyimpan uang di bank dalam bentuk tabungan, Deposito, Giro maupun produk sejenis lainnya) dan debitur (nasabah yang mendapatkan fasilitas kredit komersial, corporate, personal, kartu kredit dll). Saya merasa bahwa dasar pengambilan keputusan fatwa ini, lebih banyak dari kacamata deposan. Sehingga memang, implementasi fatwa ini serta merta dapat dilakukan untuk nasabah deposan, toh return dari produk simpanan bank (konvensional maupun syariah) terlalu kecil. Banyak media investasi lain yang sudah ditawarkan lembaga keuangan non bank yang returnnya lebih tinggi. Hanya menurut saya, Muhammadyah baru membatasi fatwanya pada bunga bank, bagaimana dengan produk2 investasi dari lembaga keuangan non bank ini? Ketika MUI beberapa tahun lalu juga mengeluarkan fatwa yang sama, lagi2 sudut pandang deposan lebih menjadi pertimbangan dari pada sudut pandang debitur. Padahal keduanya sama-sama menggunakan produk bank (nasabah). Jika memandang dari sudut debitur, implementasi fatwa ini pastilah jauh lebih sukar. Debitur adalah orang yang membutuhkan kredit atau pembiayaan. Produk-produk kredit bank syariah, menurut saya, lebih kompleks daripada bank konvensional. Terutama, dalam hal persyaratan dokumentasi pada saat penarikan kredit. Persyaratan yang lebih njelimet ini, sayangnya, tidak diimbangi dengan biaya bank (bunga) yang lebih murah. Bahkan dalam hal jaminan (collateral), sami mawon, dengan bank konvensional. Nasabah debitur, lebih rasional dan lebih pragmatis daripada nasabah deposan. Itulah, saya kira kunci jawaban, kenapa bank syariah di Indonesia belum bisa berkembang sebagaimana diharapkan. Sudah benar jargon dan iklan bank syariah, yang memberikan image, walau namanya bank syariah, tapi bank ini untuk semua kalangan. Sebagai contoh, dipakainya Susi Suusanti sebagai ikon iklan bank syariah. Akan tetapi bahwa produk kredit (pembiayaan) bank syariah masih tidak debtor friendly harus diakui. Pengalaman sebelumnya ketika MUI mengeluarkan fatwa haram, pengaruh terhadap perkembangan bank syariah tidaklah significan. Apakah dengan adanya fatwa Muhammadyah ini hasilnya akan berbeda? saya yakin jawabannya TIDAK. Oka Catatan : - Ketika Muhammadyah mengeluarkan fatwa haram merokok, sebagai moderator saya langsung merubah tag millis ini menjadi Millis AKI-stop smoking. Sayangnya ketika, organisasi ini mengeluarkan fatwa haram bunga perbankan, saya tak bisa mengubah tag millis ini menjadi Millis AKI-No to bank's interest, tidak juga menjadi Millis AKI-Yes to bank's interest. [Non-text portions of this message have been removed]
Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah
Bung Arcon, Saya mungkin kemarin lalai menyimak dengan baik :-) jadi ketinggalan informasi, nanti saya baca2 lagi Bung. Lepas dari itu saya membaca beberapa literatur soal sukuk karena diminta membuat kajian kecil soal aspek PPN terhadap sukuk ijarah. Di sana saya menemukan data bahwa secara global terdapat perkembangan yg cukup signifikan, terutama di Malaysia (dlm denominasi ringgit mampu menghimpun dana hingga 39,5 milyar dollar pd 2008 ). Bahkan ketika diluncurkan Sukuk ritel di Indonesia, permintaan jauh melebihi penawaran (oversubscribed ). Bagi saya ini bisa menjadi alternatif pembiayaan di samping pembiayaan konvensional, khususnya menarik dana dari Timteng (dan nyatanya demikian ). Nah, sejauh saya mengkaji aspek PPN, UU kitalah yg salah satunya berkontribusi menyebabkan harga yg lebih mahal, krn karakteristik sukuk tidak diakomodir dg baik. Karena harus ada 'underlying asset', timbullah selisih 10% PPN sebagai implikasi Pasal 16D UU PPN, yaitu pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. Revisi UU PPN yang baru lagi2 tak mengatur ini secara khusus, bahkan sukuk ijarah disamakan begitu saja dengan leasing, padahal nyatanya berbeda. Aspek penting yg menurut saya menjadi prospek cerah sukuk adalah harus adanya underlying asset yg mengaitkan sektor finansial dan sektor riil, sehingga spekulasi bisa dikurangi risikonya. Dalam praktik tentu saja ada semacam akal-akalan. Tapi format sukuk lain seperti mudharabah (adanya aspek keahlian, mudharib) dan musyarakah ( joint venture ) saya kira tetap layak diperhitungkan. salam pras Dari: Ari Condro masar...@gmail.com Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Terkirim: Rab, 7 April, 2010 02:15:53 Judul: Re: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah lha, dubai world kemarin bankrut, dan sukuknya kena default lho. mas prastowo bukannya ikutan pas diskusi rame rame kemarin. sekarang pun kalau kredit rumah dan kendaraan bermotor pakai akad syariah, jatuhnya lebih mahal. lha piye ... kalau muhammadiyah memang ekonominya main di kota kecil, dan kuat karena basis pendukungnya di kota kecil, seperti ponorogo misalnya, lumayan fanatik, begitu buka supermarket surya, misalnya, jamaah muhammaidyah di ponorogo belanjanya hanya ke sana. salam, Ari 2010/4/7 prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com Pendapat berbeda dikemukakan ekonom Danareksa, Purbaya Yudhi Sadewa dan ekonom BNI Tony Prasetyantono. Menurut kedua beliau ini, meski akan ada pertumbuhan, tapi tidak akan pesat. Dan eksodus nasabah dari bank konvensional ke bank syariah dalam waktu dekat tidak akan banyak. Memang semua masih harus ditunggu. Yang menarik adalah argumennya, bahwa bank konvensional lebih menarik. Bank syariah tumbuh pesat juga tidak menjadi masalah menurut saya, sejauh pertumbuhannya juga tidak sekedar mengandalkan fatwa tetapi kinerja yang memang meyakinkan dan menarik bagi calon nasabah. Seperti pertumbuhan sukuk di berbagai belahan dunia yang tidak sekedar dilambari doktrin atau hukum tertentu melainkan kinerjanya memang bagus. Tapi saya sendiri punya keyakinan, masa depan islamic finance akan cerah, karena dalam sistem ini kepercayaan ( trust ) mendapat tempat yang baik, pengaturan yang jelas, dan harus diakui asumsi akhlak juga memengaruhi. Amatan saya yang awam, tugas intelektual dan ekonom muslim mungkin mempromosikan bank syariah ini dengan cerdas dan bijak, karena bagaimana pun masih ada bayang-bayang seram jika kita bicara syariah, akibat pemahaman sempit kelompok tertentu yang belum-belum secara mudah mengasalkan apa pun pada syariah sebagai solusinya. Padahal syariah jauh lebih luas dan kompleks dari sekedar nostalgia2 itu. salam, pras Dari: herisetiono004 herisetiono...@yahoo.com.sgherisetiono004%40yahoo.com.sg Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com Terkirim: Sel, 6 April, 2010 06:47:56 Judul: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah Herdaru Purnomo - detikFinance Jakarta - Fatwa haram bunga bank yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah diharapkan bisa membuat industri perbankan syariah Indonesia tumbuh subur. Industri ini pun menanggapi positif fatwa yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah. Industri keuangan dan perbankan syariah di Indonesia akan semakin berkembang, ujar Vice President Sharia Banking Head PT Bank Danamon Indonesia,Tbk Prayudha Moeljo kepada detikFinance di Jakarta, Senin (05/04/2010) . Menurut Prayudha, bunga bank konvensional memang bisa dikategorikan riba, yang haram hukumnya. Riba itu Haram juga bukan karena ada atau tidaknya fatwa tersebut, tetapi di dalam Al Quran dan Hadist sudah sangat tegas sekali dinyatakan Riba adalah Haram bahkan dalam Injil pun dinyatakan serupa, ungkap Prayudha. Seperti diketahui, Muhammadiyah
Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah
saya sepakat dng pandangan bung Oka. Bisnis itu kan ada 2 goalsnya: to serve the consumer dan make a profit. Jadi pelaku bisnis , siapapun dia, yang bisa provide produk dan service yang lebih baik [kualitas pricingnya] kepada customernya dibandingkan kompetitornya, pasti diganjar kesuksesan. Apalagi jika pelaku bisnis bisa provide produknya kepada mass market. Maka dia apasti kan diganjar kekayaan yang lebih banyak. Saya belum melihat hal itu terjadi pada bank syariah. Yang terjadi justru sebaliknya, bank konvensional membuat unit bank syariah sbg salah satu alat utk meng-grab potensi market yg ada. :-) peace, lubeck - Original Message - From: oka To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Wednesday, April 07, 2010 2:26 PM Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah Saya mengamati industri perbankan syariah di Indonesia, mungkin sudah 10 tahun terakhir ini. Bukan merupakan kebetulan, jika saya kenal secara pribadi dengan beberapa penggiat dan manajemen perbankan syariah di Indonesia. Bottom line, saya skeptis dengan fatwa Muhammadyah ini, sebagaimana saya skeptis dengan fatwa MUI sebelumnya, perihal pengharaman bunga bank. Nasabah dan bisnis bank secara general terbagi menjadi 2 (dua), yaitu deposan (nasabah yang menyimpan uang di bank dalam bentuk tabungan, Deposito, Giro maupun produk sejenis lainnya) dan debitur (nasabah yang mendapatkan fasilitas kredit komersial, corporate, personal, kartu kredit dll). Saya merasa bahwa dasar pengambilan keputusan fatwa ini, lebih banyak dari kacamata deposan. Sehingga memang, implementasi fatwa ini serta merta dapat dilakukan untuk nasabah deposan, toh return dari produk simpanan bank (konvensional maupun syariah) terlalu kecil. Banyak media investasi lain yang sudah ditawarkan lembaga keuangan non bank yang returnnya lebih tinggi. Hanya menurut saya, Muhammadyah baru membatasi fatwanya pada bunga bank, bagaimana dengan produk2 investasi dari lembaga keuangan non bank ini? Ketika MUI beberapa tahun lalu juga mengeluarkan fatwa yang sama, lagi2 sudut pandang deposan lebih menjadi pertimbangan dari pada sudut pandang debitur. Padahal keduanya sama-sama menggunakan produk bank (nasabah). Jika memandang dari sudut debitur, implementasi fatwa ini pastilah jauh lebih sukar. Debitur adalah orang yang membutuhkan kredit atau pembiayaan. Produk-produk kredit bank syariah, menurut saya, lebih kompleks daripada bank konvensional. Terutama, dalam hal persyaratan dokumentasi pada saat penarikan kredit. Persyaratan yang lebih njelimet ini, sayangnya, tidak diimbangi dengan biaya bank (bunga) yang lebih murah. Bahkan dalam hal jaminan (collateral), sami mawon, dengan bank konvensional. Nasabah debitur, lebih rasional dan lebih pragmatis daripada nasabah deposan. Itulah, saya kira kunci jawaban, kenapa bank syariah di Indonesia belum bisa berkembang sebagaimana diharapkan. Sudah benar jargon dan iklan bank syariah, yang memberikan image, walau namanya bank syariah, tapi bank ini untuk semua kalangan. Sebagai contoh, dipakainya Susi Suusanti sebagai ikon iklan bank syariah. Akan tetapi bahwa produk kredit (pembiayaan) bank syariah masih tidak debtor friendly harus diakui. Pengalaman sebelumnya ketika MUI mengeluarkan fatwa haram, pengaruh terhadap perkembangan bank syariah tidaklah significan. Apakah dengan adanya fatwa Muhammadyah ini hasilnya akan berbeda? saya yakin jawabannya TIDAK. Oka Catatan : - Ketika Muhammadyah mengeluarkan fatwa haram merokok, sebagai moderator saya langsung merubah tag millis ini menjadi Millis AKI-stop smoking. Sayangnya ketika, organisasi ini mengeluarkan fatwa haram bunga perbankan, saya tak bisa mengubah tag millis ini menjadi Millis AKI-No to bank's interest, tidak juga menjadi Millis AKI-Yes to bank's interest. --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, prastowo prastowo sesaw...@... wrote: Pendapat berbeda dikemukakan ekonom Danareksa, Purbaya Yudhi Sadewa dan ekonom BNI Tony Prasetyantono. Menurut kedua beliau ini, meski akan ada pertumbuhan, tapi tidak akan pesat. Dan eksodus nasabah dari bank konvensional ke bank syariah dalam waktu dekat tidak akan banyak. Memang semua masih harus ditunggu. Yang menarik adalah argumennya, bahwa bank konvensional lebih menarik. Bank syariah tumbuh pesat juga tidak menjadi masalah menurut saya, sejauh pertumbuhannya juga tidak sekedar mengandalkan fatwa tetapi kinerja yang memang meyakinkan dan menarik bagi calon nasabah. Seperti pertumbuhan sukuk di berbagai belahan dunia yang tidak sekedar dilambari doktrin atau hukum tertentu melainkan kinerjanya memang bagus. Tapi saya sendiri punya keyakinan, masa depan islamic finance akan cerah, karena dalam sistem ini kepercayaan ( trust ) mendapat tempat yang baik, pengaturan yang jelas, dan harus diakui asumsi akhlak juga memengaruhi. Amatan saya yang awam, tugas intelektual dan
Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah
alo oom lubeck, yg enak pegawai bank konvensional yg ikhwan dan akhwat, ketika bank konvensional tempatnya bekerja buka unit syariah, langsung deh pada pindah ke unit syariah. lumayan, jadinya ada kenaikan posisi karena struktur yang sebelumnya sempit di konvensional, jadi rada lega di syariah buat yang mau menapak karir di sana ... hehehe :D salam, Ari 2010/4/7 lubeckym lubec...@indosat.net.id saya sepakat dng pandangan bung Oka. Bisnis itu kan ada 2 goalsnya: to serve the consumer dan make a profit. Jadi pelaku bisnis , siapapun dia, yang bisa provide produk dan service yang lebih baik [kualitas pricingnya] kepada customernya dibandingkan kompetitornya, pasti diganjar kesuksesan. Apalagi jika pelaku bisnis bisa provide produknya kepada mass market. Maka dia apasti kan diganjar kekayaan yang lebih banyak. Saya belum melihat hal itu terjadi pada bank syariah. Yang terjadi justru sebaliknya, bank konvensional membuat unit bank syariah sbg salah satu alat utk meng-grab potensi market yg ada. :-) peace, lubeck - Original Message - From: oka To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com Sent: Wednesday, April 07, 2010 2:26 PM Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah Saya mengamati industri perbankan syariah di Indonesia, mungkin sudah 10 tahun terakhir ini. Bukan merupakan kebetulan, jika saya kenal secara pribadi dengan beberapa penggiat dan manajemen perbankan syariah di Indonesia. Bottom line, saya skeptis dengan fatwa Muhammadyah ini, sebagaimana saya skeptis dengan fatwa MUI sebelumnya, perihal pengharaman bunga bank. Nasabah dan bisnis bank secara general terbagi menjadi 2 (dua), yaitu deposan (nasabah yang menyimpan uang di bank dalam bentuk tabungan, Deposito, Giro maupun produk sejenis lainnya) dan debitur (nasabah yang mendapatkan fasilitas kredit komersial, corporate, personal, kartu kredit dll). Saya merasa bahwa dasar pengambilan keputusan fatwa ini, lebih banyak dari kacamata deposan. Sehingga memang, implementasi fatwa ini serta merta dapat dilakukan untuk nasabah deposan, toh return dari produk simpanan bank (konvensional maupun syariah) terlalu kecil. Banyak media investasi lain yang sudah ditawarkan lembaga keuangan non bank yang returnnya lebih tinggi. Hanya menurut saya, Muhammadyah baru membatasi fatwanya pada bunga bank, bagaimana dengan produk2 investasi dari lembaga keuangan non bank ini? Ketika MUI beberapa tahun lalu juga mengeluarkan fatwa yang sama, lagi2 sudut pandang deposan lebih menjadi pertimbangan dari pada sudut pandang debitur. Padahal keduanya sama-sama menggunakan produk bank (nasabah). Jika memandang dari sudut debitur, implementasi fatwa ini pastilah jauh lebih sukar. Debitur adalah orang yang membutuhkan kredit atau pembiayaan. Produk-produk kredit bank syariah, menurut saya, lebih kompleks daripada bank konvensional. Terutama, dalam hal persyaratan dokumentasi pada saat penarikan kredit. Persyaratan yang lebih njelimet ini, sayangnya, tidak diimbangi dengan biaya bank (bunga) yang lebih murah. Bahkan dalam hal jaminan (collateral), sami mawon, dengan bank konvensional. Nasabah debitur, lebih rasional dan lebih pragmatis daripada nasabah deposan. Itulah, saya kira kunci jawaban, kenapa bank syariah di Indonesia belum bisa berkembang sebagaimana diharapkan. Sudah benar jargon dan iklan bank syariah, yang memberikan image, walau namanya bank syariah, tapi bank ini untuk semua kalangan. Sebagai contoh, dipakainya Susi Suusanti sebagai ikon iklan bank syariah. Akan tetapi bahwa produk kredit (pembiayaan) bank syariah masih tidak debtor friendly harus diakui. Pengalaman sebelumnya ketika MUI mengeluarkan fatwa haram, pengaruh terhadap perkembangan bank syariah tidaklah significan. Apakah dengan adanya fatwa Muhammadyah ini hasilnya akan berbeda? saya yakin jawabannya TIDAK. Oka Catatan : - Ketika Muhammadyah mengeluarkan fatwa haram merokok, sebagai moderator saya langsung merubah tag millis ini menjadi Millis AKI-stop smoking. Sayangnya ketika, organisasi ini mengeluarkan fatwa haram bunga perbankan, saya tak bisa mengubah tag millis ini menjadi Millis AKI-No to bank's interest, tidak juga menjadi Millis AKI-Yes to bank's interest. --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com, prastowo prastowo sesaw...@... wrote: Pendapat berbeda dikemukakan ekonom Danareksa, Purbaya Yudhi Sadewa dan ekonom BNI Tony Prasetyantono. Menurut kedua beliau ini, meski akan ada pertumbuhan, tapi tidak akan pesat. Dan eksodus nasabah dari bank konvensional ke bank syariah dalam waktu dekat tidak akan banyak. Memang semua masih harus ditunggu. Yang menarik adalah argumennya, bahwa bank konvensional lebih menarik. Bank syariah tumbuh pesat juga tidak menjadi masalah menurut saya, sejauh pertumbuhannya juga tidak sekedar mengandalkan fatwa tetapi kinerja yang
Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah
Hai, Stupid question dong Kalo bank konvensional buka unit syariah, itu entitas sendiri atau kayak SBU ya? Trus laporan keuangannya sendiri atau digabung sama yang konvensional? Kalo digabung, trus syariahnya dimana ya? Salam Ryan Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Ari Condro masar...@gmail.com Date: Wed, 7 Apr 2010 20:43:10 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah alo oom lubeck, yg enak pegawai bank konvensional yg ikhwan dan akhwat, ketika bank konvensional tempatnya bekerja buka unit syariah, langsung deh pada pindah ke unit syariah. lumayan, jadinya ada kenaikan posisi karena struktur yang sebelumnya sempit di konvensional, jadi rada lega di syariah buat yang mau menapak karir di sana ... hehehe :D salam, Ari 2010/4/7 lubeckym lubec...@indosat.net.id saya sepakat dng pandangan bung Oka. Bisnis itu kan ada 2 goalsnya: to serve the consumer dan make a profit. Jadi pelaku bisnis , siapapun dia, yang bisa provide produk dan service yang lebih baik [kualitas pricingnya] kepada customernya dibandingkan kompetitornya, pasti diganjar kesuksesan. Apalagi jika pelaku bisnis bisa provide produknya kepada mass market. Maka dia apasti kan diganjar kekayaan yang lebih banyak. Saya belum melihat hal itu terjadi pada bank syariah. Yang terjadi justru sebaliknya, bank konvensional membuat unit bank syariah sbg salah satu alat utk meng-grab potensi market yg ada. :-) peace, lubeck - Original Message - From: oka To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com Sent: Wednesday, April 07, 2010 2:26 PM Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah Saya mengamati industri perbankan syariah di Indonesia, mungkin sudah 10 tahun terakhir ini. Bukan merupakan kebetulan, jika saya kenal secara pribadi dengan beberapa penggiat dan manajemen perbankan syariah di Indonesia. Bottom line, saya skeptis dengan fatwa Muhammadyah ini, sebagaimana saya skeptis dengan fatwa MUI sebelumnya, perihal pengharaman bunga bank. Nasabah dan bisnis bank secara general terbagi menjadi 2 (dua), yaitu deposan (nasabah yang menyimpan uang di bank dalam bentuk tabungan, Deposito, Giro maupun produk sejenis lainnya) dan debitur (nasabah yang mendapatkan fasilitas kredit komersial, corporate, personal, kartu kredit dll). Saya merasa bahwa dasar pengambilan keputusan fatwa ini, lebih banyak dari kacamata deposan. Sehingga memang, implementasi fatwa ini serta merta dapat dilakukan untuk nasabah deposan, toh return dari produk simpanan bank (konvensional maupun syariah) terlalu kecil. Banyak media investasi lain yang sudah ditawarkan lembaga keuangan non bank yang returnnya lebih tinggi. Hanya menurut saya, Muhammadyah baru membatasi fatwanya pada bunga bank, bagaimana dengan produk2 investasi dari lembaga keuangan non bank ini? Ketika MUI beberapa tahun lalu juga mengeluarkan fatwa yang sama, lagi2 sudut pandang deposan lebih menjadi pertimbangan dari pada sudut pandang debitur. Padahal keduanya sama-sama menggunakan produk bank (nasabah). Jika memandang dari sudut debitur, implementasi fatwa ini pastilah jauh lebih sukar. Debitur adalah orang yang membutuhkan kredit atau pembiayaan. Produk-produk kredit bank syariah, menurut saya, lebih kompleks daripada bank konvensional. Terutama, dalam hal persyaratan dokumentasi pada saat penarikan kredit. Persyaratan yang lebih njelimet ini, sayangnya, tidak diimbangi dengan biaya bank (bunga) yang lebih murah. Bahkan dalam hal jaminan (collateral), sami mawon, dengan bank konvensional. Nasabah debitur, lebih rasional dan lebih pragmatis daripada nasabah deposan. Itulah, saya kira kunci jawaban, kenapa bank syariah di Indonesia belum bisa berkembang sebagaimana diharapkan. Sudah benar jargon dan iklan bank syariah, yang memberikan image, walau namanya bank syariah, tapi bank ini untuk semua kalangan. Sebagai contoh, dipakainya Susi Suusanti sebagai ikon iklan bank syariah. Akan tetapi bahwa produk kredit (pembiayaan) bank syariah masih tidak debtor friendly harus diakui. Pengalaman sebelumnya ketika MUI mengeluarkan fatwa haram, pengaruh terhadap perkembangan bank syariah tidaklah significan. Apakah dengan adanya fatwa Muhammadyah ini hasilnya akan berbeda? saya yakin jawabannya TIDAK. Oka Catatan : - Ketika Muhammadyah mengeluarkan fatwa haram merokok, sebagai moderator saya langsung merubah tag millis ini menjadi Millis AKI-stop smoking. Sayangnya ketika, organisasi ini mengeluarkan fatwa haram bunga perbankan, saya tak bisa mengubah tag millis ini menjadi Millis AKI-No to bank's interest, tidak juga menjadi Millis AKI-Yes to bank's interest. --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com, prastowo prastowo sesaw...@... wrote: Pendapat berbeda
Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah
kalau unit syariah, ya sbu, laporan keuangan kalo di BI, si unit syariah kudu bikin juga, tapi kalo buat keperluan laporan keuangan tahunan ya digabung dengan induk konvensionalnya. kalo ndak salah ada 18 bank yang memiliki sbu syariah. syariahnya di mana ? yah, kalau di level unit sih syar'i. kalau di level corporate (yah campur sama yg sistem bunga heehhe :D ) gak usah dibikin bingung lah, kang. sama aja kayak lagi di thailand. satu negara itu, ada warung ikan bakar, warung vegetarian, dan warung yg nyediain babi. secara level warung, yah yg vege dan ikan bakar aman dan halal, kalau di level negara thailand, yah, kecampur sama warung yg ada babinya. demikian :p salam, Ari 2010/4/7 fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com: Hai, Stupid question dong Kalo bank konvensional buka unit syariah, itu entitas sendiri atau kayak SBU ya? Trus laporan keuangannya sendiri atau digabung sama yang konvensional? Kalo digabung, trus syariahnya dimana ya? Salam Ryan Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Ari Condro masar...@gmail.com Date: Wed, 7 Apr 2010 20:43:10 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah alo oom lubeck, yg enak pegawai bank konvensional yg ikhwan dan akhwat, ketika bank konvensional tempatnya bekerja buka unit syariah, langsung deh pada pindah ke unit syariah. lumayan, jadinya ada kenaikan posisi karena struktur yang sebelumnya sempit di konvensional, jadi rada lega di syariah buat yang mau menapak karir di sana ... hehehe :D salam, Ari 2010/4/7 lubeckym lubec...@indosat.net.id saya sepakat dng pandangan bung Oka. Bisnis itu kan ada 2 goalsnya: to serve the consumer dan make a profit. Jadi pelaku bisnis , siapapun dia, yang bisa provide produk dan service yang lebih baik [kualitas pricingnya] kepada customernya dibandingkan kompetitornya, pasti diganjar kesuksesan. Apalagi jika pelaku bisnis bisa provide produknya kepada mass market. Maka dia apasti kan diganjar kekayaan yang lebih banyak. Saya belum melihat hal itu terjadi pada bank syariah. Yang terjadi justru sebaliknya, bank konvensional membuat unit bank syariah sbg salah satu alat utk meng-grab potensi market yg ada. :-) peace, lubeck - Original Message - From: oka To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com Sent: Wednesday, April 07, 2010 2:26 PM Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah Saya mengamati industri perbankan syariah di Indonesia, mungkin sudah 10 tahun terakhir ini. Bukan merupakan kebetulan, jika saya kenal secara pribadi dengan beberapa penggiat dan manajemen perbankan syariah di Indonesia. Bottom line, saya skeptis dengan fatwa Muhammadyah ini, sebagaimana saya skeptis dengan fatwa MUI sebelumnya, perihal pengharaman bunga bank. Nasabah dan bisnis bank secara general terbagi menjadi 2 (dua), yaitu deposan (nasabah yang menyimpan uang di bank dalam bentuk tabungan, Deposito, Giro maupun produk sejenis lainnya) dan debitur (nasabah yang mendapatkan fasilitas kredit komersial, corporate, personal, kartu kredit dll). Saya merasa bahwa dasar pengambilan keputusan fatwa ini, lebih banyak dari kacamata deposan. Sehingga memang, implementasi fatwa ini serta merta dapat dilakukan untuk nasabah deposan, toh return dari produk simpanan bank (konvensional maupun syariah) terlalu kecil. Banyak media investasi lain yang sudah ditawarkan lembaga keuangan non bank yang returnnya lebih tinggi. Hanya menurut saya, Muhammadyah baru membatasi fatwanya pada bunga bank, bagaimana dengan produk2 investasi dari lembaga keuangan non bank ini? Ketika MUI beberapa tahun lalu juga mengeluarkan fatwa yang sama, lagi2 sudut pandang deposan lebih menjadi pertimbangan dari pada sudut pandang debitur. Padahal keduanya sama-sama menggunakan produk bank (nasabah). Jika memandang dari sudut debitur, implementasi fatwa ini pastilah jauh lebih sukar. Debitur adalah orang yang membutuhkan kredit atau pembiayaan. Produk-produk kredit bank syariah, menurut saya, lebih kompleks daripada bank konvensional. Terutama, dalam hal persyaratan dokumentasi pada saat penarikan kredit. Persyaratan yang lebih njelimet ini, sayangnya, tidak diimbangi dengan biaya bank (bunga) yang lebih murah. Bahkan dalam hal jaminan (collateral), sami mawon, dengan bank konvensional. Nasabah debitur, lebih rasional dan lebih pragmatis daripada nasabah deposan. Itulah, saya kira kunci jawaban, kenapa bank syariah di Indonesia belum bisa berkembang sebagaimana diharapkan. Sudah benar jargon dan iklan bank syariah, yang memberikan image, walau namanya bank syariah, tapi bank ini untuk semua kalangan. Sebagai contoh, dipakainya Susi Suusanti sebagai ikon iklan bank syariah. Akan tetapi bahwa produk kredit (pembiayaan) bank syariah masih tidak debtor
Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah
Stupid question, Kalau modal warung ikan bakarnya dari hasil untung warung babi, Ikan bakarnya masih halal engga? Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Ari Condro masar...@gmail.com Date: Wed, 7 Apr 2010 22:02:34 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah kalau unit syariah, ya sbu, laporan keuangan kalo di BI, si unit syariah kudu bikin juga, tapi kalo buat keperluan laporan keuangan tahunan ya digabung dengan induk konvensionalnya. kalo ndak salah ada 18 bank yang memiliki sbu syariah. syariahnya di mana ? yah, kalau di level unit sih syar'i. kalau di level corporate (yah campur sama yg sistem bunga heehhe :D ) gak usah dibikin bingung lah, kang. sama aja kayak lagi di thailand. satu negara itu, ada warung ikan bakar, warung vegetarian, dan warung yg nyediain babi. secara level warung, yah yg vege dan ikan bakar aman dan halal, kalau di level negara thailand, yah, kecampur sama warung yg ada babinya. demikian :p salam, Ari 2010/4/7 fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com: Hai, Stupid question dong Kalo bank konvensional buka unit syariah, itu entitas sendiri atau kayak SBU ya? Trus laporan keuangannya sendiri atau digabung sama yang konvensional? Kalo digabung, trus syariahnya dimana ya? Salam Ryan Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Ari Condro masar...@gmail.com Date: Wed, 7 Apr 2010 20:43:10 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah alo oom lubeck, yg enak pegawai bank konvensional yg ikhwan dan akhwat, ketika bank konvensional tempatnya bekerja buka unit syariah, langsung deh pada pindah ke unit syariah. lumayan, jadinya ada kenaikan posisi karena struktur yang sebelumnya sempit di konvensional, jadi rada lega di syariah buat yang mau menapak karir di sana ... hehehe :D salam, Ari 2010/4/7 lubeckym lubec...@indosat.net.id saya sepakat dng pandangan bung Oka. Bisnis itu kan ada 2 goalsnya: to serve the consumer dan make a profit. Jadi pelaku bisnis , siapapun dia, yang bisa provide produk dan service yang lebih baik [kualitas pricingnya] kepada customernya dibandingkan kompetitornya, pasti diganjar kesuksesan. Apalagi jika pelaku bisnis bisa provide produknya kepada mass market. Maka dia apasti kan diganjar kekayaan yang lebih banyak. Saya belum melihat hal itu terjadi pada bank syariah. Yang terjadi justru sebaliknya, bank konvensional membuat unit bank syariah sbg salah satu alat utk meng-grab potensi market yg ada. :-) peace, lubeck - Original Message - From: oka To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com Sent: Wednesday, April 07, 2010 2:26 PM Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah Saya mengamati industri perbankan syariah di Indonesia, mungkin sudah 10 tahun terakhir ini. Bukan merupakan kebetulan, jika saya kenal secara pribadi dengan beberapa penggiat dan manajemen perbankan syariah di Indonesia. Bottom line, saya skeptis dengan fatwa Muhammadyah ini, sebagaimana saya skeptis dengan fatwa MUI sebelumnya, perihal pengharaman bunga bank. Nasabah dan bisnis bank secara general terbagi menjadi 2 (dua), yaitu deposan (nasabah yang menyimpan uang di bank dalam bentuk tabungan, Deposito, Giro maupun produk sejenis lainnya) dan debitur (nasabah yang mendapatkan fasilitas kredit komersial, corporate, personal, kartu kredit dll). Saya merasa bahwa dasar pengambilan keputusan fatwa ini, lebih banyak dari kacamata deposan. Sehingga memang, implementasi fatwa ini serta merta dapat dilakukan untuk nasabah deposan, toh return dari produk simpanan bank (konvensional maupun syariah) terlalu kecil. Banyak media investasi lain yang sudah ditawarkan lembaga keuangan non bank yang returnnya lebih tinggi. Hanya menurut saya, Muhammadyah baru membatasi fatwanya pada bunga bank, bagaimana dengan produk2 investasi dari lembaga keuangan non bank ini? Ketika MUI beberapa tahun lalu juga mengeluarkan fatwa yang sama, lagi2 sudut pandang deposan lebih menjadi pertimbangan dari pada sudut pandang debitur. Padahal keduanya sama-sama menggunakan produk bank (nasabah). Jika memandang dari sudut debitur, implementasi fatwa ini pastilah jauh lebih sukar. Debitur adalah orang yang membutuhkan kredit atau pembiayaan. Produk-produk kredit bank syariah, menurut saya, lebih kompleks daripada bank konvensional. Terutama, dalam hal persyaratan dokumentasi pada saat penarikan kredit. Persyaratan yang lebih njelimet ini, sayangnya, tidak diimbangi dengan biaya bank (bunga) yang lebih murah. Bahkan dalam hal jaminan (collateral), sami mawon, dengan bank konvensional. Nasabah debitur, lebih rasional dan lebih pragmatis daripada nasabah deposan. Itulah
Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah
Trims mas ari condro, Justru karena 'nyampur' itulah, kenapa kalo dr sisi debitur ya ambil yang menguntungkan aja Siapa yang bisa kasih lebih murah Sedangkan kalo jadi deposan, ya sama aja, siapa bisa kasih lebih bagus. Haram? Ah masih nyampur kok :-) Salam Ryan Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Ari Condro masar...@gmail.com Date: Wed, 7 Apr 2010 22:02:34 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah kalau unit syariah, ya sbu, laporan keuangan kalo di BI, si unit syariah kudu bikin juga, tapi kalo buat keperluan laporan keuangan tahunan ya digabung dengan induk konvensionalnya. kalo ndak salah ada 18 bank yang memiliki sbu syariah. syariahnya di mana ? yah, kalau di level unit sih syar'i. kalau di level corporate (yah campur sama yg sistem bunga heehhe :D ) gak usah dibikin bingung lah, kang. sama aja kayak lagi di thailand. satu negara itu, ada warung ikan bakar, warung vegetarian, dan warung yg nyediain babi. secara level warung, yah yg vege dan ikan bakar aman dan halal, kalau di level negara thailand, yah, kecampur sama warung yg ada babinya. demikian :p salam, Ari 2010/4/7 fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com: Hai, Stupid question dong Kalo bank konvensional buka unit syariah, itu entitas sendiri atau kayak SBU ya? Trus laporan keuangannya sendiri atau digabung sama yang konvensional? Kalo digabung, trus syariahnya dimana ya? Salam Ryan Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Ari Condro masar...@gmail.com Date: Wed, 7 Apr 2010 20:43:10 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah alo oom lubeck, yg enak pegawai bank konvensional yg ikhwan dan akhwat, ketika bank konvensional tempatnya bekerja buka unit syariah, langsung deh pada pindah ke unit syariah. lumayan, jadinya ada kenaikan posisi karena struktur yang sebelumnya sempit di konvensional, jadi rada lega di syariah buat yang mau menapak karir di sana ... hehehe :D salam, Ari 2010/4/7 lubeckym lubec...@indosat.net.id saya sepakat dng pandangan bung Oka. Bisnis itu kan ada 2 goalsnya: to serve the consumer dan make a profit. Jadi pelaku bisnis , siapapun dia, yang bisa provide produk dan service yang lebih baik [kualitas pricingnya] kepada customernya dibandingkan kompetitornya, pasti diganjar kesuksesan. Apalagi jika pelaku bisnis bisa provide produknya kepada mass market. Maka dia apasti kan diganjar kekayaan yang lebih banyak. Saya belum melihat hal itu terjadi pada bank syariah. Yang terjadi justru sebaliknya, bank konvensional membuat unit bank syariah sbg salah satu alat utk meng-grab potensi market yg ada. :-) peace, lubeck - Original Message - From: oka To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com Sent: Wednesday, April 07, 2010 2:26 PM Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah Saya mengamati industri perbankan syariah di Indonesia, mungkin sudah 10 tahun terakhir ini. Bukan merupakan kebetulan, jika saya kenal secara pribadi dengan beberapa penggiat dan manajemen perbankan syariah di Indonesia. Bottom line, saya skeptis dengan fatwa Muhammadyah ini, sebagaimana saya skeptis dengan fatwa MUI sebelumnya, perihal pengharaman bunga bank. Nasabah dan bisnis bank secara general terbagi menjadi 2 (dua), yaitu deposan (nasabah yang menyimpan uang di bank dalam bentuk tabungan, Deposito, Giro maupun produk sejenis lainnya) dan debitur (nasabah yang mendapatkan fasilitas kredit komersial, corporate, personal, kartu kredit dll). Saya merasa bahwa dasar pengambilan keputusan fatwa ini, lebih banyak dari kacamata deposan. Sehingga memang, implementasi fatwa ini serta merta dapat dilakukan untuk nasabah deposan, toh return dari produk simpanan bank (konvensional maupun syariah) terlalu kecil. Banyak media investasi lain yang sudah ditawarkan lembaga keuangan non bank yang returnnya lebih tinggi. Hanya menurut saya, Muhammadyah baru membatasi fatwanya pada bunga bank, bagaimana dengan produk2 investasi dari lembaga keuangan non bank ini? Ketika MUI beberapa tahun lalu juga mengeluarkan fatwa yang sama, lagi2 sudut pandang deposan lebih menjadi pertimbangan dari pada sudut pandang debitur. Padahal keduanya sama-sama menggunakan produk bank (nasabah). Jika memandang dari sudut debitur, implementasi fatwa ini pastilah jauh lebih sukar. Debitur adalah orang yang membutuhkan kredit atau pembiayaan. Produk-produk kredit bank syariah, menurut saya, lebih kompleks daripada bank konvensional. Terutama, dalam hal persyaratan dokumentasi pada saat penarikan kredit. Persyaratan yang lebih njelimet ini, sayangnya, tidak diimbangi dengan biaya bank (bunga) yang lebih murah. Bahkan dalam
Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah
yah, kalau kayak gitu bisa dilihat, waktu mendirikan bank muamalat yg masukin dana siapa ajah. hehehe :) kalo menurut saya sih, ndak masalah sih punya warung yg jual macam macam makanan (termasuk minuman hohohoho), terus ane rada sadar, orang muslim mungkin malas beli ke warung saya yg jualan minuman hohohoho itu. so, saya bikin warung baru, khusus jualan jus poligami dan ayam bakar wong solo. nah, warung yg ini halalan thoyiban, dwonk. lagian kalo ikut pandangan yg beda dikit, menurut syekh tontowi, eks grand mufti al azhar, bunga bank tidak haram, ketua mui pak ma'ruf amin juga bilang kalau urusan ini khilafiah, meskipun mui mengharamkan bunga, kenyataannya ada pihak lain yang tidak mengharamkan. dia sendiri menyadari ada beragam pandangan fikih yang ada. btw, lama lama milisnya jadi milis agama, segitu dulu kali yah :)) salam, Ari 2010/4/7 sigitd...@ahlikeuangan-indonesia.com: Stupid question, Kalau modal warung ikan bakarnya dari hasil untung warung babi, Ikan bakarnya masih halal engga? Powered by Telkomsel BlackBerryŽ -Original Message- From: Ari Condro masar...@gmail.com Date: Wed, 7 Apr 2010 22:02:34 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah kalau unit syariah, ya sbu, laporan keuangan kalo di BI, si unit syariah kudu bikin juga, tapi kalo buat keperluan laporan keuangan tahunan ya digabung dengan induk konvensionalnya. kalo ndak salah ada 18 bank yang memiliki sbu syariah. syariahnya di mana ? yah, kalau di level unit sih syar'i. kalau di level corporate (yah campur sama yg sistem bunga heehhe :D ) gak usah dibikin bingung lah, kang. sama aja kayak lagi di thailand. satu negara itu, ada warung ikan bakar, warung vegetarian, dan warung yg nyediain babi. secara level warung, yah yg vege dan ikan bakar aman dan halal, kalau di level negara thailand, yah, kecampur sama warung yg ada babinya. demikian :p salam, Ari 2010/4/7 fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com: Hai, Stupid question dong Kalo bank konvensional buka unit syariah, itu entitas sendiri atau kayak SBU ya? Trus laporan keuangannya sendiri atau digabung sama yang konvensional? Kalo digabung, trus syariahnya dimana ya? Salam Ryan Powered by Telkomsel BlackBerryŽ -Original Message- From: Ari Condro masar...@gmail.com Date: Wed, 7 Apr 2010 20:43:10 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah alo oom lubeck, yg enak pegawai bank konvensional yg ikhwan dan akhwat, ketika bank konvensional tempatnya bekerja buka unit syariah, langsung deh pada pindah ke unit syariah. lumayan, jadinya ada kenaikan posisi karena struktur yang sebelumnya sempit di konvensional, jadi rada lega di syariah buat yang mau menapak karir di sana ... hehehe :D salam, Ari 2010/4/7 lubeckym lubec...@indosat.net.id saya sepakat dng pandangan bung Oka. Bisnis itu kan ada 2 goalsnya: to serve the consumer dan make a profit. Jadi pelaku bisnis , siapapun dia, yang bisa provide produk dan service yang lebih baik [kualitas pricingnya] kepada customernya dibandingkan kompetitornya, pasti diganjar kesuksesan. Apalagi jika pelaku bisnis bisa provide produknya kepada mass market. Maka dia apasti kan diganjar kekayaan yang lebih banyak. Saya belum melihat hal itu terjadi pada bank syariah. Yang terjadi justru sebaliknya, bank konvensional membuat unit bank syariah sbg salah satu alat utk meng-grab potensi market yg ada. :-) peace, lubeck - Original Message - From: oka To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com Sent: Wednesday, April 07, 2010 2:26 PM Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah Saya mengamati industri perbankan syariah di Indonesia, mungkin sudah 10 tahun terakhir ini. Bukan merupakan kebetulan, jika saya kenal secara pribadi dengan beberapa penggiat dan manajemen perbankan syariah di Indonesia. Bottom line, saya skeptis dengan fatwa Muhammadyah ini, sebagaimana saya skeptis dengan fatwa MUI sebelumnya, perihal pengharaman bunga bank. Nasabah dan bisnis bank secara general terbagi menjadi 2 (dua), yaitu deposan (nasabah yang menyimpan uang di bank dalam bentuk tabungan, Deposito, Giro maupun produk sejenis lainnya) dan debitur (nasabah yang mendapatkan fasilitas kredit komersial, corporate, personal, kartu kredit dll). Saya merasa bahwa dasar pengambilan keputusan fatwa ini, lebih banyak dari kacamata deposan. Sehingga memang, implementasi fatwa ini serta merta dapat dilakukan untuk nasabah deposan, toh return dari produk simpanan bank (konvensional maupun syariah) terlalu kecil. Banyak media investasi lain yang sudah ditawarkan lembaga keuangan non bank yang returnnya lebih tinggi. Hanya menurut saya
Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah
Di kalangan IE scholar sendiri terjadi 'perdebatan' yg hangat ttg dasar penetapan atas margin murabahah (untuk transaksi base on jual beli) dan besaran bagi hasil transaksi mudharabah (transaski base on investasi). kalo dikaji lebih dalam praktek yg dilakukan saat ini penentuan ratenya angkanya tidak jauh berbeda atau dalam beberapa kasus lebih besar dari tingkat suku bunga kredit. Dimana secara teoritis, dasar suku bunga ini adalah adanya time value of money/TVM. bagi sebagian IE scholar yg puritan TVM tidak dikenal dalam syariah. Kalo di'bongkar' lebih jauh bahkan konsep keseimbangan IS-LM nya Hicks menjadi tidak dikenal dalam syariah, karena sumbu vertikalnya kan interest. kalo diperhatikan kan konsep TVM sangat mendominasi dalam financial economics, dia menjadi benchmark dalam perhitungan imbal hasil investasi. Lihat saja penentuan yield dalam obligasi. Dan saya kira penentuan yield di sukuk gak jauh beda ya. Apalagi pernah lihat brosurnya sukuk Depkeu, disana kan sukuknya callable setelah beberapa lama, dasar callable kan biasanya melihat suku bunga patokan di pasar. sehingga perdebatan halal-haram untuk saat ini menjadi tidak akan pernah habisnya ..:) yg paling pas sih segenap proponent eksya harus bisa membuktikan bahwa eksya dan segala perangkatnya mampu menjadi 'penentang' yg sepadan buat ekonomi konvensional. krisis global kemarin sebenarnya momen yg pas untuk itu. terutama di institusi pasar finansial, cuma ya sayang kesandung di kasus Dubai World. --- On Wed, 7/4/10, fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com wrote: From: fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Wednesday, 7 April, 2010, 22:23 Ngga apa2 kok mas, Masih dalam koridor diskusi yang sehat. Yang gak setuju ya monggo posting. Btw, saya tertarik dengan ungkapan sbb: Kalo anak kita disuruh nyapu sama tetangga, trus anak kita dikasih permen coklat, apakah permen coklatnya haram? Sama juga dengan uang yang kita titipin, dipake buat modal orang lain, trus sebagai imbalannya dikasih 'lebihan', apakah ini haram? Salam Ryan Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Ari Condro masar...@gmail. com Date: Wed, 7 Apr 2010 22:15:32 To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah yah, kalau kayak gitu bisa dilihat, waktu mendirikan bank muamalat yg masukin dana siapa ajah. hehehe :) kalo menurut saya sih, ndak masalah sih punya warung yg jual macam macam makanan (termasuk minuman hohohoho), terus ane rada sadar, orang muslim mungkin malas beli ke warung saya yg jualan minuman hohohoho itu. so, saya bikin warung baru, khusus jualan jus poligami dan ayam bakar wong solo. nah, warung yg ini halalan thoyiban, dwonk. lagian kalo ikut pandangan yg beda dikit, menurut syekh tontowi, eks grand mufti al azhar, bunga bank tidak haram, ketua mui pak ma'ruf amin juga bilang kalau urusan ini khilafiah, meskipun mui mengharamkan bunga, kenyataannya ada pihak lain yang tidak mengharamkan. dia sendiri menyadari ada beragam pandangan fikih yang ada. btw, lama lama milisnya jadi milis agama, segitu dulu kali yah :)) salam, Ari 2010/4/7 sigitd...@ahlikeuan gan-indonesia. com: Stupid question, Kalau modal warung ikan bakarnya dari hasil untung warung babi, Ikan bakarnya masih halal engga? Powered by Telkomsel BlackBerryŽ -Original Message- From: Ari Condro masar...@gmail. com Date: Wed, 7 Apr 2010 22:02:34 To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah kalau unit syariah, ya sbu, laporan keuangan kalo di BI, si unit syariah kudu bikin juga, tapi kalo buat keperluan laporan keuangan tahunan ya digabung dengan induk konvensionalnya. kalo ndak salah ada 18 bank yang memiliki sbu syariah. syariahnya di mana ? yah, kalau di level unit sih syar'i. kalau di level corporate (yah campur sama yg sistem bunga heehhe :D ) gak usah dibikin bingung lah, kang. sama aja kayak lagi di thailand. satu negara itu, ada warung ikan bakar, warung vegetarian, dan warung yg nyediain babi. secara level warung, yah yg vege dan ikan bakar aman dan halal, kalau di level negara thailand, yah, kecampur sama warung yg ada babinya. demikian :p salam, Ari [Non-text portions of this message have been removed]
Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah
sebenarnya yah jangan diposisikan sebagai penentang, belum kelasnya, kalau jadi partner atau pelengkap mungkin bisa :) lha masalahnya pasar financial/derivatif ambruk, tapinya yang sukuk dengan underlying assets juga ambruk. jadinya ekonomi islam tidak bisa menjadi alternatif berinvestasi yang aman ketika sektor riel - properti ambruk kenapa bisa ambruk, lha, underlying assetsnya sama sama berada pada basket resiko yang sama dengan yang konvensional. btw, meskipun chowdury sudah bilang, jangan pakai konsep time value of money tapi pakailah economic value of money, tapi pelaksanaannya mungkin sama susahnya, kalau di dunia financial ini debatan antara pakai metode portofolio CAPM - capital assets pricing model atau APT- arbritage pricing theory. capm dianggap absurd karena segala esuatu dinisbatkan pada beta, sedangkan APT tidak operasional di dunia nyata karena tidak mampu menentukan faktor apa saja yang sebenarnya dominan membentuk resiko. Economic value of moneynya Choudury, imho, sama nasibnya dengan APT, ketika akan dioperasionalkan, orang berdebat tak kunjung henti (mana penelitian empiris di bidang ini juga nggak pernah tuntas), faktor apa saja yang akan dimasukkan sebagai unsur pembentuk resiko. sehingga daripada susah susah, batu pijakan buat pembandingnya tetap pakai suku bunga konvensional. hehehe :)) salam, Ari 2010/4/8 madjmudin m maj_mu...@yahoo.co.uk Di kalangan IE scholar sendiri terjadi 'perdebatan' yg hangat ttg dasar penetapan atas margin murabahah (untuk transaksi base on jual beli) dan besaran bagi hasil transaksi mudharabah (transaski base on investasi). kalo dikaji lebih dalam praktek yg dilakukan saat ini penentuan ratenya angkanya tidak jauh berbeda atau dalam beberapa kasus lebih besar dari tingkat suku bunga kredit. Dimana secara teoritis, dasar suku bunga ini adalah adanya time value of money/TVM. bagi sebagian IE scholar yg puritan TVM tidak dikenal dalam syariah. Kalo di'bongkar' lebih jauh bahkan konsep keseimbangan IS-LM nya Hicks menjadi tidak dikenal dalam syariah, karena sumbu vertikalnya kan interest. kalo diperhatikan kan konsep TVM sangat mendominasi dalam financial economics, dia menjadi benchmark dalam perhitungan imbal hasil investasi. Lihat saja penentuan yield dalam obligasi. Dan saya kira penentuan yield di sukuk gak jauh beda ya. Apalagi pernah lihat brosurnya sukuk Depkeu, disana kan sukuknya callable setelah beberapa lama, dasar callable kan biasanya melihat suku bunga patokan di pasar. sehingga perdebatan halal-haram untuk saat ini menjadi tidak akan pernah habisnya ..:) yg paling pas sih segenap proponent eksya harus bisa membuktikan bahwa eksya dan segala perangkatnya mampu menjadi 'penentang' yg sepadan buat ekonomi konvensional. krisis global kemarin sebenarnya momen yg pas untuk itu. terutama di institusi pasar finansial, cuma ya sayang kesandung di kasus Dubai World. --- On Wed, 7/4/10, fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.comfitriyanto%40ahlikeuangan-indonesia.com fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.comfitriyanto%40ahlikeuangan-indonesia.com wrote: From: fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.comfitriyanto%40ahlikeuangan-indonesia.com fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.comfitriyanto%40ahlikeuangan-indonesia.com Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com Date: Wednesday, 7 April, 2010, 22:23 Ngga apa2 kok mas, Masih dalam koridor diskusi yang sehat. Yang gak setuju ya monggo posting. Btw, saya tertarik dengan ungkapan sbb: Kalo anak kita disuruh nyapu sama tetangga, trus anak kita dikasih permen coklat, apakah permen coklatnya haram? Sama juga dengan uang yang kita titipin, dipake buat modal orang lain, trus sebagai imbalannya dikasih 'lebihan', apakah ini haram? Salam Ryan Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Ari Condro masar...@gmail. com Date: Wed, 7 Apr 2010 22:15:32 To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah yah, kalau kayak gitu bisa dilihat, waktu mendirikan bank muamalat yg masukin dana siapa ajah. hehehe :) kalo menurut saya sih, ndak masalah sih punya warung yg jual macam macam makanan (termasuk minuman hohohoho), terus ane rada sadar, orang muslim mungkin malas beli ke warung saya yg jualan minuman hohohoho itu. so, saya bikin warung baru, khusus jualan jus poligami dan ayam bakar wong solo. nah, warung yg ini halalan thoyiban, dwonk. lagian kalo ikut pandangan yg beda dikit, menurut syekh tontowi, eks grand mufti al azhar, bunga bank tidak haram, ketua mui pak ma'ruf amin juga bilang kalau urusan ini khilafiah, meskipun mui mengharamkan bunga, kenyataannya ada pihak lain yang tidak mengharamkan. dia sendiri menyadari ada beragam pandangan fikih yang ada. btw, lama lama milisnya jadi
Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah
Q: Apakah benar nih menyuburkan Bank Syariah itu sendiri atau menyuburkan orang2 yang tidak bertanggung jawab untuk dapat menjebol kredit Bank Syariah? Nicky From: Ari Condro masar...@gmail.com To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Thu, April 8, 2010 5:36:07 AM Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah sebenarnya yah jangan diposisikan sebagai penentang, belum kelasnya, kalau jadi partner atau pelengkap mungkin bisa :) lha masalahnya pasar financial/derivatif ambruk, tapinya yang sukuk dengan underlying assets juga ambruk. jadinya ekonomi islam tidak bisa menjadi alternatif berinvestasi yang aman ketika sektor riel - properti ambruk kenapa bisa ambruk, lha, underlying assetsnya sama sama berada pada basket resiko yang sama dengan yang konvensional. btw, meskipun chowdury sudah bilang, jangan pakai konsep time value of money tapi pakailah economic value of money, tapi pelaksanaannya mungkin sama susahnya, kalau di dunia financial ini debatan antara pakai metode portofolio CAPM - capital assets pricing model atau APT- arbritage pricing theory. capm dianggap absurd karena segala esuatu dinisbatkan pada beta, sedangkan APT tidak operasional di dunia nyata karena tidak mampu menentukan faktor apa saja yang sebenarnya dominan membentuk resiko. Economic value of moneynya Choudury, imho, sama nasibnya dengan APT, ketika akan dioperasionalkan, orang berdebat tak kunjung henti (mana penelitian empiris di bidang ini juga nggak pernah tuntas), faktor apa saja yang akan dimasukkan sebagai unsur pembentuk resiko. sehingga daripada susah susah, batu pijakan buat pembandingnya tetap pakai suku bunga konvensional. hehehe :)) salam, Ari 2010/4/8 madjmudin m maj_mu...@yahoo. co.uk Di kalangan IE scholar sendiri terjadi 'perdebatan' yg hangat ttg dasar penetapan atas margin murabahah (untuk transaksi base on jual beli) dan besaran bagi hasil transaksi mudharabah (transaski base on investasi). kalo dikaji lebih dalam praktek yg dilakukan saat ini penentuan ratenya angkanya tidak jauh berbeda atau dalam beberapa kasus lebih besar dari tingkat suku bunga kredit. Dimana secara teoritis, dasar suku bunga ini adalah adanya time value of money/TVM. bagi sebagian IE scholar yg puritan TVM tidak dikenal dalam syariah. Kalo di'bongkar' lebih jauh bahkan konsep keseimbangan IS-LM nya Hicks menjadi tidak dikenal dalam syariah, karena sumbu vertikalnya kan interest. kalo diperhatikan kan konsep TVM sangat mendominasi dalam financial economics, dia menjadi benchmark dalam perhitungan imbal hasil investasi. Lihat saja penentuan yield dalam obligasi. Dan saya kira penentuan yield di sukuk gak jauh beda ya. Apalagi pernah lihat brosurnya sukuk Depkeu, disana kan sukuknya callable setelah beberapa lama, dasar callable kan biasanya melihat suku bunga patokan di pasar. sehingga perdebatan halal-haram untuk saat ini menjadi tidak akan pernah habisnya ..:) yg paling pas sih segenap proponent eksya harus bisa membuktikan bahwa eksya dan segala perangkatnya mampu menjadi 'penentang' yg sepadan buat ekonomi konvensional. krisis global kemarin sebenarnya momen yg pas untuk itu. terutama di institusi pasar finansial, cuma ya sayang kesandung di kasus Dubai World. --- On Wed, 7/4/10, fitriya...@ahlikeua ngan-indonesia. comfitriyanto% 40ahlikeuangan- indonesia. com fitriya...@ahlikeua ngan-indonesia. comfitriyanto% 40ahlikeuangan- indonesia. com wrote: From: fitriya...@ahlikeua ngan-indonesia. comfitriyanto% 40ahlikeuangan- indonesia. com fitriya...@ahlikeua ngan-indonesia. comfitriyanto% 40ahlikeuangan- indonesia. com Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. comAhliKeuangan- Indonesia% 40yahoogroups. com Date: Wednesday, 7 April, 2010, 22:23 Ngga apa2 kok mas, Masih dalam koridor diskusi yang sehat. Yang gak setuju ya monggo posting. Btw, saya tertarik dengan ungkapan sbb: Kalo anak kita disuruh nyapu sama tetangga, trus anak kita dikasih permen coklat, apakah permen coklatnya haram? Sama juga dengan uang yang kita titipin, dipake buat modal orang lain, trus sebagai imbalannya dikasih 'lebihan', apakah ini haram? Salam Ryan Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Ari Condro masar...@gmail. com Date: Wed, 7 Apr 2010 22:15:32 To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah yah, kalau kayak gitu bisa dilihat, waktu mendirikan bank muamalat yg masukin dana siapa ajah. hehehe :) kalo menurut saya sih, ndak masalah sih punya warung yg jual macam macam makanan (termasuk minuman hohohoho), terus ane rada sadar, orang muslim mungkin malas beli ke warung saya yg jualan minuman hohohoho itu. so, saya bikin warung baru, khusus jualan jus poligami dan ayam
Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah
term penentangnya kan pake tanda kutip mas Ari ;), boleh juga dimaknai proses kesungguhan (jihad) dari share holder EkSya itu sendiri. ttg CAPM, APT dan EVMnya Choudory itu kan bagian dari cara manusia berpikir dan menerjemahkan, menghitungan besaran pengaruh antar faktor dari apa yg terjadi di pasar. Seperti yg pernah di bahasa oleh para ahlinya disini kan Financial Economics umurnya relatif muda dibandingkan batch economics lainnya. Nah, apatah lagi lah dengan dipasar finansial syariah. Jadi dialetikanya masih akan terus berkembang. dan ketika patokannya masih dipakai suku bunga konvensional dalam tataran praktek, maka bahasannya lebih pas bukan di bab halal haram, tapi seberapa mampu sistem ek sya dan segala perangkatnya mampu membuktikan bahwa inilah sistem yg terbaik bagi manusia di dunia bahkan di kehidupan setelahnya. Institusi keuangan syariah kan hanya bagian kecil dari ek sya. Ibarat etalase jadi lebih mudah dilihat, padahal concern nya ek sya kan di transaksi sektor riil, dimana sektor inilah yg mampu memberikan value added yg besar bagi perekonomian manusia. --- On Thu, 8/4/10, Ari Condro masar...@gmail.com wrote: From: Ari Condro masar...@gmail.com Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Thursday, 8 April, 2010, 5:36 sebenarnya yah jangan diposisikan sebagai penentang, belum kelasnya, kalau jadi partner atau pelengkap mungkin bisa :) lha masalahnya pasar financial/derivatif ambruk, tapinya yang sukuk dengan underlying assets juga ambruk. jadinya ekonomi islam tidak bisa menjadi alternatif berinvestasi yang aman ketika sektor riel - properti ambruk kenapa bisa ambruk, lha, underlying assetsnya sama sama berada pada basket resiko yang sama dengan yang konvensional. btw, meskipun chowdury sudah bilang, jangan pakai konsep time value of money tapi pakailah economic value of money, tapi pelaksanaannya mungkin sama susahnya, kalau di dunia financial ini debatan antara pakai metode portofolio CAPM - capital assets pricing model atau APT- arbritage pricing theory. capm dianggap absurd karena segala esuatu dinisbatkan pada beta, sedangkan APT tidak operasional di dunia nyata karena tidak mampu menentukan faktor apa saja yang sebenarnya dominan membentuk resiko. Economic value of moneynya Choudury, imho, sama nasibnya dengan APT, ketika akan dioperasionalkan, orang berdebat tak kunjung henti (mana penelitian empiris di bidang ini juga nggak pernah tuntas), faktor apa saja yang akan dimasukkan sebagai unsur pembentuk resiko. sehingga daripada susah susah, batu pijakan buat pembandingnya tetap pakai suku bunga konvensional. hehehe :)) salam, Ari 2010/4/8 madjmudin m maj_mu...@yahoo. co.uk Di kalangan IE scholar sendiri terjadi 'perdebatan' yg hangat ttg dasar penetapan atas margin murabahah (untuk transaksi base on jual beli) dan besaran bagi hasil transaksi mudharabah (transaski base on investasi). kalo dikaji lebih dalam praktek yg dilakukan saat ini penentuan ratenya angkanya tidak jauh berbeda atau dalam beberapa kasus lebih besar dari tingkat suku bunga kredit. Dimana secara teoritis, dasar suku bunga ini adalah adanya time value of money/TVM. bagi sebagian IE scholar yg puritan TVM tidak dikenal dalam syariah. Kalo di'bongkar' lebih jauh bahkan konsep keseimbangan IS-LM nya Hicks menjadi tidak dikenal dalam syariah, karena sumbu vertikalnya kan interest. kalo diperhatikan kan konsep TVM sangat mendominasi dalam financial economics, dia menjadi benchmark dalam perhitungan imbal hasil investasi. Lihat saja penentuan yield dalam obligasi. Dan saya kira penentuan yield di sukuk gak jauh beda ya. Apalagi pernah lihat brosurnya sukuk Depkeu, disana kan sukuknya callable setelah beberapa lama, dasar callable kan biasanya melihat suku bunga patokan di pasar. sehingga perdebatan halal-haram untuk saat ini menjadi tidak akan pernah habisnya ..:) yg paling pas sih segenap proponent eksya harus bisa membuktikan bahwa eksya dan segala perangkatnya mampu menjadi 'penentang' yg sepadan buat ekonomi konvensional. krisis global kemarin sebenarnya momen yg pas untuk itu. terutama di institusi pasar finansial, cuma ya sayang kesandung di kasus Dubai World. --- On Wed, 7/4/10, fitriya...@ahlikeua ngan-indonesia. comfitriyanto% 40ahlikeuangan- indonesia. com fitriya...@ahlikeua ngan-indonesia. comfitriyanto% 40ahlikeuangan- indonesia. com wrote: From: fitriya...@ahlikeua ngan-indonesia. comfitriyanto% 40ahlikeuangan- indonesia. com fitriya...@ahlikeua ngan-indonesia. comfitriyanto% 40ahlikeuangan- indonesia. com Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. comAhliKeuangan- Indonesia% 40yahoogroups. com Date: Wednesday, 7 April, 2010, 22:23
Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah
Cuma meringkas saja, beberapa kelebihan sukuk atau konsep pembiayaan syariah: - Tidak memakan riba, tapi BAGI HASIL - Sumber dana timur tengah - Harus memiliki underlying asset - Terkait keahlian (mudhabarah mudharibh) Tapi soal haram atau tidak, barangkali perlu dipertimbangkan kata riba itu dalam konteks sejarahnya juga. Praktek pembungaan pinjaman di jaman dahulu dibanding jaman sekarang ini tentunya berbeda. Saya bukan ahli sejarah, tapi saya gambarkan konsep pinjaman yang terjadi di jaman dahulu itu adalah pinjaman pribadi yang sifatnya bukan untuk investasi (kebanyakan). Atau dengan kata lain pinjaman tersebut adalah 'BANTUAN' yang didasari kebaikan' atas orang yang sedang kesusahan. Jadi kalau menurut saya, riba/bunga secara konsep yang dimaksud tersebut adalah berbeda dengan bunga yang berlaku sekarang. Jika ada seorang menderita kelaparan atau ada bencana alam, ada banyak tingkatan kebaikan yang bisa dilakukan: 1. Beri hibah, gak perlu bayar lagi. 2. Kalau ternyata mereka bisa bayar, maka tidak mengharapkan lebih dari yang sudah diberikan 3. Kalau ternyata tidak bisa bayar balik, maka tidak menginjak-injak si peminjam, di cemeti, di permalukan, dirampas istri dan anaknya untuk dijual, dll.. Dan menurut saya sih ini mungkin kebalikan dari perilaku banyak penduduk saat itu yang seolah menjadi raja lalim dengan sengaja meminjamkan uang pada orang yang tidak mampu membayar agar bisa dijadikan budak. Faktual sejarahnya saya kurang jelas, tapi gambaran saya praktek banking jaman dulu itu adalah praktek lintah darat. Ada orang perlu bantuan, di beri pinjaman tapi kalau tidak bisa bayar maka diperlakukan bukan sebagai manusia lagi. Ya kalau menurut saya sih selama perlindungan konsumen, dan praktek perbankan terus menjunjung tinggi etika profesi, menjunjung tingi nilai-nilai kemanusiaan, maka keharaman yang diharamkan dari bunga ini sudah tidak ada dari praktek konvensional perbankan dan mustinya tidak patut di sebut haram. Sama seperti pisau, bisa dipakai untuk membunuh orang atau bisa dipakai dokter bedah untuk menyelamatkan nyawa. Pengguna sistem perbankan itulah yang memegang peran menentukan haram tidaknya sistem banking, ada bunga ataupun tidak ada bunga. Saya yakin Muh Yunus yang mengusung konsep mikro kredit juga menerima bunga dari uang yang dipinjamkannya (entah secara marketing mungkin dia bilang bukan bunga). Tapi kalau dokter tidak diperbolehkan menggores kan pisau untuk membedah, dengan alasan pisau yang digoreskan pernah digunakan oleh pembunuh... maka saya rasa itu peraturan yang tidak tepat sasaran. --- On Wed, 7/4/10, prastowo prastowo sesaw...@yahoo.com wrote: To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Received: Wednesday, 7 April, 2010, 6:37 PM Bung Arcon, Saya mungkin kemarin lalai menyimak dengan baik :-) jadi ketinggalan informasi, nanti saya baca2 lagi Bung. Lepas dari itu saya membaca beberapa literatur soal sukuk karena diminta membuat kajian kecil soal aspek PPN terhadap sukuk ijarah. Di sana saya menemukan data bahwa secara global terdapat perkembangan yg cukup signifikan, terutama di Malaysia (dlm denominasi ringgit mampu menghimpun dana hingga 39,5 milyar dollar pd 2008 ). Bahkan ketika diluncurkan Sukuk ritel di Indonesia, permintaan jauh melebihi penawaran (oversubscribed ). Bagi saya ini bisa menjadi alternatif pembiayaan di samping pembiayaan konvensional, khususnya menarik dana dari Timteng (dan nyatanya demikian ). Nah, sejauh saya mengkaji aspek PPN, UU kitalah yg salah satunya berkontribusi menyebabkan harga yg lebih mahal, krn karakteristik sukuk tidak diakomodir dg baik. Karena harus ada 'underlying asset', timbullah selisih 10% PPN sebagai implikasi Pasal 16D UU PPN, yaitu pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. Revisi UU PPN yang baru lagi2 tak mengatur ini secara khusus, bahkan sukuk ijarah disamakan begitu saja dengan leasing, padahal nyatanya berbeda. Aspek penting yg menurut saya menjadi prospek cerah sukuk adalah harus adanya underlying asset yg mengaitkan sektor finansial dan sektor riil, sehingga spekulasi bisa dikurangi risikonya. Dalam praktik tentu saja ada semacam akal-akalan. Tapi format sukuk lain seperti mudharabah (adanya aspek keahlian, mudharib) dan musyarakah ( joint venture ) saya kira tetap layak diperhitungkan. salam pras [Non-text portions of this message have been removed]
Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah
Saya pernah jalan-jalan ke suatu pantai di Manado. Saat waktu makan saya menemukan kesulitan mencari tempat makan yang halal karena sebagian besar warung makan di sana menjual makanan yang diharamkan (maaf, babi atau anjing), karena meskipun saya hanya memakan bubur manado tapi bila wajan atau alat dapur yang dipergunakan untuk memproses makanan tersebut dipakai bersama-sama maka makanan halal tersebut menjadi tercemar kehalalannya. Akhirnya saya berhasil menemukan tempat makan yang halal karena di situ khusus menjual sea food. Meskipun yang punya adalah orang Nasrani (ada simbol keagamaan di dindingnya). Tapi sebelumnya saya tanyakan dulu ke pemilik warung apakah makanannya dicampur ang ciu atau tidak, dia bilang tidak, yah udah bismillah saya makan. Tentu akan lebih aman afdhal lagi bila saya membeli makanan pada pemilik warung yang memakai kopiah haji ..:-) karena pasti halal semuanya. Sistem perbankan syariah yang didirikan oleh perbankan konvensional bisa dilakukan bila ada pemisahan pengelolaan prosesnya (wajan atau alat dapurnya harus terpisah). Bila bercampur maka menjadi ikutan haram. Makanya unit syariah juga membuat laporan keuangan tersendiri yang menunjukkan kinerjanya secara terpisah (tidak bercampur). Baru setelah itu dibuatkan konsolidasinya. Unit syariah atau bank syariah bisa saja didirikan oleh yang non muslim tapi dalam prosesnya harus diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah, DPS inilah yang akan mengawasi sistem prosesnya apakah sesuai dg syariah atau tidak. Tentu lebih aman afdhal lagi bila bank syariah nya didirikan oleh lembaga Islam (misal Muhammadiyah or NU) tapi di sana tetap harus ada DPS nya. [?] Saat ini saya sedang belajar untuk menerima segala ketentuan (syariah) dari Nya dengan sikap langsung taat. Tentu saja saya boleh memelihara sikap kritis saya, tapi sikap kritis tersebut bukan berupa pertanyaan nih syariah kok gitu banget, nggak cocok dengan kondisi sekarang. Tapi pertanyaan yang akan saya keluarkan adalah Ya Tuhan, apa hikmah di balik aturan Engkau, ilmu hamba masih terlalu cetek untuk memahami semua ini, berilah hamba kemampuan untuk menangkap kebaikan dari aturan yang telah Engkau turunkan.[?] Kalau topi yang saya miliki kekecilan atau kebesaran dibanding kepala saya maka saya akan menyesuaikan topi tersebut dengan kepala saya, atau bisa jadi saya akan mengganti dengan topi baru bukan kepala saya yang saya sesuaikan dengan topi yang saya punya. Topi di sini adalah kemampuan ilmu saya yang masih cetek sementara kepala adalah segala ketentuan dariNya. Wah jadi berpanjang lebar. Tapi nggak apa-apa khan [?] Rgds, Falah [Non-text portions of this message have been removed]
Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah
konsepnya bagus, inget waktu masih ikhwan :) btw, kang. kerja di bank kan diminta untuk prudent, meskipun itu bank syariah. nah, bisa kejadian bobol seperti dubai world atau icon plus yang belum kelihatan hasil kerjanya (internet liwat listrik) sekarang ini bagaimana yah ? bisa putus kongsi ndak kalau yang didanai pakai sukuk itu ternyata tidak menjalankan bisnisnya secara benar dan transparan. kan ada underlying assetnya, jadi bisa donk, diambil bagian underlying assetnya, terus di jual misalnya lho, yah ... 2010/4/8 Muh. Nurul Falah matfa...@gmail.com Saya pernah jalan-jalan ke suatu pantai di Manado. Saat waktu makan saya menemukan kesulitan mencari tempat makan yang halal karena sebagian besar warung makan di sana menjual makanan yang diharamkan (maaf, babi atau anjing), karena meskipun saya hanya memakan bubur manado tapi bila wajan atau alat dapur yang dipergunakan untuk memproses makanan tersebut dipakai bersama-sama maka makanan halal tersebut menjadi tercemar kehalalannya. Akhirnya saya berhasil menemukan tempat makan yang halal karena di situ khusus menjual sea food. Meskipun yang punya adalah orang Nasrani (ada simbol keagamaan di dindingnya). Tapi sebelumnya saya tanyakan dulu ke pemilik warung apakah makanannya dicampur ang ciu atau tidak, dia bilang tidak, yah udah bismillah saya makan. Tentu akan lebih aman afdhal lagi bila saya membeli makanan pada pemilik warung yang memakai kopiah haji ..:-) karena pasti halal semuanya. Sistem perbankan syariah yang didirikan oleh perbankan konvensional bisa dilakukan bila ada pemisahan pengelolaan prosesnya (wajan atau alat dapurnya harus terpisah). Bila bercampur maka menjadi ikutan haram. Makanya unit syariah juga membuat laporan keuangan tersendiri yang menunjukkan kinerjanya secara terpisah (tidak bercampur). Baru setelah itu dibuatkan konsolidasinya. Unit syariah atau bank syariah bisa saja didirikan oleh yang non muslim tapi dalam prosesnya harus diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah, DPS inilah yang akan mengawasi sistem prosesnya apakah sesuai dg syariah atau tidak. Tentu lebih aman afdhal lagi bila bank syariah nya didirikan oleh lembaga Islam (misal Muhammadiyah or NU) tapi di sana tetap harus ada DPS nya. [?] Saat ini saya sedang belajar untuk menerima segala ketentuan (syariah) dari Nya dengan sikap langsung taat. Tentu saja saya boleh memelihara sikap kritis saya, tapi sikap kritis tersebut bukan berupa pertanyaan nih syariah kok gitu banget, nggak cocok dengan kondisi sekarang. Tapi pertanyaan yang akan saya keluarkan adalah Ya Tuhan, apa hikmah di balik aturan Engkau, ilmu hamba masih terlalu cetek untuk memahami semua ini, berilah hamba kemampuan untuk menangkap kebaikan dari aturan yang telah Engkau turunkan.[?] Kalau topi yang saya miliki kekecilan atau kebesaran dibanding kepala saya maka saya akan menyesuaikan topi tersebut dengan kepala saya, atau bisa jadi saya akan mengganti dengan topi baru bukan kepala saya yang saya sesuaikan dengan topi yang saya punya. Topi di sini adalah kemampuan ilmu saya yang masih cetek sementara kepala adalah segala ketentuan dariNya. Wah jadi berpanjang lebar. Tapi nggak apa-apa khan [?] Rgds, Falah [Non-text portions of this message have been removed] -- salam, Ari [Non-text portions of this message have been removed] = Millis AKI mendukung kampanye Stop Smoking = Alamat penting terkait millis AKI Blog resmi AKI: www.ahlikeuangan-indonesia.com Facebook AKI: http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 Arsip Milis AKI online: http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com = Perhatian : Untuk kenyamanan bersama, agar diperhatikan hal-hal berikut: - Dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan kirim ke ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah
quote : bisa putus kongsi ndak kalau yang didanai pakai sukuk itu ternyata tidak menjalankan bisnisnya secara benar dan transparan. kan ada underlying assetnya, jadi bisa donk, diambil bagian underlying assetnya, terus di jual Pertanyaan yg menarik... Kebetulan pernah belajar dikit tentang syariah, secara konsep ekonomi syariah menarik walaupun itu bagi yang bukan muslim. Intinya sih seperti yg sudah disebut di tanggapan2 sebelumnya. Mungkin sy mau bertanya tambahan ( konsep ekonomi syariah ). klo investasi di saham hitungannya haram ato halal dan mohon penjelasannya. Sy pernah menawarkan invest di saham ke teman yg muslim tapi ditolak mentah2 karena katanya itu sama dengan judi walau sudah sy jelaskan sesuai dengan pengetahuan saya tentang ekonomi syariah. Salam Daniel = Millis AKI mendukung kampanye Stop Smoking = Alamat penting terkait millis AKI Blog resmi AKI: www.ahlikeuangan-indonesia.com Facebook AKI: http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 Arsip Milis AKI online: http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com = Perhatian : Untuk kenyamanan bersama, agar diperhatikan hal-hal berikut: - Dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan kirim ke ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links [Non-text portions of this message have been removed]
Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah
Om Ari, saya nggak kerja di bank atau lembaga keuangan apa pun. Pengetahuan syariah saya masih cetek banget (itu pun cuma lewat browsing sekali-sekali) ..:-) Setahu saya dalam syariah itu diharuskan menyerahkan suatu urusan itu pada ahlinya, kalau sesuatu diserahkan bukan pada ahlinya maka tunggulah saat kehancurannya (hadits Nabi). Selain itu harus punya sifat amanah (dapat dipercaya) bukan khianat (curang). Termasuk dalam sifat amanah adalah mematuhi akad yang sudah ditandatangani bersifat transparan. Mungkin saja instrumen yang dipakai adalah instrumen syariah tapi kalau pengelola instrumen tersebut bukan ahlinya tidak amanah bisa kejadian kaya Dubai World. Mungkin si Dubai World ini salah dalam manajemen cash flownya sehingga tidak mampu membayar hutang secara on time, hutangnya kegedean karena sifat hedonisme ingin mendirikan bangunan super megah tanpa mempertimbangkan return on invesmentnya dengan tepat, dll. Terus gimana underlying assetnya ? Yah kalo si Dubai investornya nggak menemukan kata sepakat (misalnya reschedul hutang, dll) mau nggak mau tuh asset harus dilepas sesuai akad. Terus gimana kalo ada lembaga syariah baru yang masih apa adanya (misalnya spt kata Om Ari, internet masih lewat listrik). Saya melihat ini sebagai usaha untuk merintis suatu kebaikan, meskipun dengan kondisi yang serba terbatas. Tentu tidak akan seimbang bila melihat pertandingan bola antara Barcelona yang super kaya dengan klub anak-anak muda yang baru belajar sepakbola, meskipun mungkin klub itu mempunyai sistem pelatihan yang bagus. Dibutuhkan waktu agar anak-anak itu bisa benar-benar menerapkan sistem tersebut dengan baik sehingga mereka bisa mahir. Btw, ente udah nggak ikhwan lagi ? akhwat kah ? he..he.. Pada 8 April 2010 11:51, Ari Condro masar...@gmail.com menulis: konsepnya bagus, inget waktu masih ikhwan :) btw, kang. kerja di bank kan diminta untuk prudent, meskipun itu bank syariah. nah, bisa kejadian bobol seperti dubai world atau icon plus yang belum kelihatan hasil kerjanya (internet liwat listrik) sekarang ini bagaimana yah ? bisa putus kongsi ndak kalau yang didanai pakai sukuk itu ternyata tidak menjalankan bisnisnya secara benar dan transparan. kan ada underlying assetnya, jadi bisa donk, diambil bagian underlying assetnya, terus di jual misalnya lho, yah ... 2010/4/8 Muh. Nurul Falah matfa...@gmail.com Saya pernah jalan-jalan ke suatu pantai di Manado. Saat waktu makan saya menemukan kesulitan mencari tempat makan yang halal karena sebagian besar warung makan di sana menjual makanan yang diharamkan (maaf, babi atau anjing), karena meskipun saya hanya memakan bubur manado tapi bila wajan atau alat dapur yang dipergunakan untuk memproses makanan tersebut dipakai bersama-sama maka makanan halal tersebut menjadi tercemar kehalalannya. Akhirnya saya berhasil menemukan tempat makan yang halal karena di situ khusus menjual sea food. Meskipun yang punya adalah orang Nasrani (ada simbol keagamaan di dindingnya). Tapi sebelumnya saya tanyakan dulu ke pemilik warung apakah makanannya dicampur ang ciu atau tidak, dia bilang tidak, yah udah bismillah saya makan. Tentu akan lebih aman afdhal lagi bila saya membeli makanan pada pemilik warung yang memakai kopiah haji ..:-) karena pasti halal semuanya. Sistem perbankan syariah yang didirikan oleh perbankan konvensional bisa dilakukan bila ada pemisahan pengelolaan prosesnya (wajan atau alat dapurnya harus terpisah). Bila bercampur maka menjadi ikutan haram. Makanya unit syariah juga membuat laporan keuangan tersendiri yang menunjukkan kinerjanya secara terpisah (tidak bercampur). Baru setelah itu dibuatkan konsolidasinya. Unit syariah atau bank syariah bisa saja didirikan oleh yang non muslim tapi dalam prosesnya harus diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah, DPS inilah yang akan mengawasi sistem prosesnya apakah sesuai dg syariah atau tidak. Tentu lebih aman afdhal lagi bila bank syariah nya didirikan oleh lembaga Islam (misal Muhammadiyah or NU) tapi di sana tetap harus ada DPS nya. [?] Saat ini saya sedang belajar untuk menerima segala ketentuan (syariah) dari Nya dengan sikap langsung taat. Tentu saja saya boleh memelihara sikap kritis saya, tapi sikap kritis tersebut bukan berupa pertanyaan nih syariah kok gitu banget, nggak cocok dengan kondisi sekarang. Tapi pertanyaan yang akan saya keluarkan adalah Ya Tuhan, apa hikmah di balik aturan Engkau, ilmu hamba masih terlalu cetek untuk memahami semua ini, berilah hamba kemampuan untuk menangkap kebaikan dari aturan yang telah Engkau turunkan.[?] Kalau topi yang saya miliki kekecilan atau kebesaran dibanding kepala saya maka saya akan menyesuaikan topi tersebut dengan kepala saya, atau bisa jadi saya akan mengganti dengan topi baru bukan kepala saya yang saya sesuaikan dengan topi yang saya punya. Topi di sini adalah kemampuan ilmu saya yang masih cetek sementara kepala adalah
Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah
Pendapat berbeda dikemukakan ekonom Danareksa, Purbaya Yudhi Sadewa dan ekonom BNI Tony Prasetyantono. Menurut kedua beliau ini, meski akan ada pertumbuhan, tapi tidak akan pesat. Dan eksodus nasabah dari bank konvensional ke bank syariah dalam waktu dekat tidak akan banyak. Memang semua masih harus ditunggu. Yang menarik adalah argumennya, bahwa bank konvensional lebih menarik. Bank syariah tumbuh pesat juga tidak menjadi masalah menurut saya, sejauh pertumbuhannya juga tidak sekedar mengandalkan fatwa tetapi kinerja yang memang meyakinkan dan menarik bagi calon nasabah. Seperti pertumbuhan sukuk di berbagai belahan dunia yang tidak sekedar dilambari doktrin atau hukum tertentu melainkan kinerjanya memang bagus. Tapi saya sendiri punya keyakinan, masa depan islamic finance akan cerah, karena dalam sistem ini kepercayaan ( trust ) mendapat tempat yang baik, pengaturan yang jelas, dan harus diakui asumsi akhlak juga memengaruhi. Amatan saya yang awam, tugas intelektual dan ekonom muslim mungkin mempromosikan bank syariah ini dengan cerdas dan bijak, karena bagaimana pun masih ada bayang-bayang seram jika kita bicara syariah, akibat pemahaman sempit kelompok tertentu yang belum-belum secara mudah mengasalkan apa pun pada syariah sebagai solusinya. Padahal syariah jauh lebih luas dan kompleks dari sekedar nostalgia2 itu. salam, pras Dari: herisetiono004 herisetiono...@yahoo.com.sg Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Terkirim: Sel, 6 April, 2010 06:47:56 Judul: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah Herdaru Purnomo - detikFinance Jakarta - Fatwa haram bunga bank yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah diharapkan bisa membuat industri perbankan syariah Indonesia tumbuh subur. Industri ini pun menanggapi positif fatwa yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah. Industri keuangan dan perbankan syariah di Indonesia akan semakin berkembang, ujar Vice President Sharia Banking Head PT Bank Danamon Indonesia,Tbk Prayudha Moeljo kepada detikFinance di Jakarta, Senin (05/04/2010) . Menurut Prayudha, bunga bank konvensional memang bisa dikategorikan riba, yang haram hukumnya. Riba itu Haram juga bukan karena ada atau tidaknya fatwa tersebut, tetapi di dalam Al Quran dan Hadist sudah sangat tegas sekali dinyatakan Riba adalah Haram bahkan dalam Injil pun dinyatakan serupa, ungkap Prayudha. Seperti diketahui, Muhammadiyah baru saja secara resmi mengeluarkan fatwa haram bunga bank pada Sabtu 3 April 2010. Fatwa haram terhadap bunga bank tersebut sebenarnya sudah diputuskan pada Musyawaran Nasional Muhammadiyah pada tahun 2006 lalu. Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan hukum haram bunga bank pada tahun 2003. Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhamamdiyah Fatah Wibisono sebelumnya mengatakan, bunga bank hukumnya haram karena adanya imbalan atas jasa yang diberikan oleh pemilik modal atas pokok modal yang dipinjamkan. Tambahan imbal jasa itu bersifat mengikat dan diperjanjikan sebelumnya. Selain itu, haramnya bunga bank disebabkan karena yang menikmati bunga bank adalah para pemilik modal. Nah jadi berdasarkan kesamaan sifat antara riba dan bunga, maka bunga mengikuti hukum riba, yaitu haram, tegas Fatah. Prayuha menambahkan, dilihat dari syiar agama, fatwa bunga bank haram tersebut sangat positif. Ia juga menilai industri keuangan kedepannya masih tetap bisa tumbuh berkembang meski kini pangsa pasarnya masih kecil. Karena industri keuangan dan perbankan syariah juga memiliki unsur kekuatan pada kesepakatan dalam berbagi hasil dan risiko yang lebih adil, katanya. Prayudha menambahkan, bila dilihat di beberapa negara barat, industri keuangan dan perbankan syariah sudah bisa lebih berkembang sejalan dengan metode riba dan bunga yang masih tetap ada. (dru/qom) Lebih bergaul dan terhubung dengan lebih baik. Tambah lebih banyak teman ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/ [Non-text portions of this message have been removed]