RE: [ccTLD-ID] Indonesian Webhosting + Reverse DNS
Sedikit OOT dan mumpung audiencenya para bandar hosting Indonesia ... Adakah rekan2 yang menyediakan hosting dgn layanan reverse DNS atau mengetahui yang dapat memberikan layanan tersebut? Saat ini saya hosting email kantor sendiri tapi DNS dimanage provider. Saya perhatikan semakin sering email bounce dgn message 'no reverse dns' (masih sedikit secara keseluruhan). Kebetulan kontrak hosting akan habis bulan Maret ini. Lho, bukannya si provider harusnya menyediakan juga fasilitas reverse DNS? Kantor saya sih belum pernah mengalami kesulitan dengan reverse DNS ini, krn ISP yg kami pakai selalu menyediakan reverse DNS. - irving http://www.irvingevajoan.com --- Untuk unsubscribe: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan Subject: unsubscribe ---
RE: [ccTLD-ID] daftar .com
kalau di Yahoo sepertinya tidak ada fasilitas untuk transfer domain keluar yahoo ? apakah benar demikian ? adakah yang sudah pernah punya pengalaman ? Transfer domain biasanya bukan keluar pak, tapi ke dalam. Jadi, proses justru di mulai di provider yg baru. Misalnya, dari yahoo mau pindah ke godaddy, kita memulai proses di godaddy, bukan di yahoo. - irving http://www.irvingevajoan.com --- Untuk unsubscribe: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan Subject: unsubscribe ---
[ccTLD-ID] APJII Baru -- bagaimana dengan cctld?
Bagaimana nasib ccTLD-ID dengan terbentuknya pengurus APJII yg baru? Ada komentar? - irving http://www.irvingevajoan.com http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/01/tgl/25/tim e/213059/idnews/526329/idkanal/399 Pengurus yang baru terpilih akan menjabat untuk periode 2006 - 2009. Adapun pengurus tersebut adalah sebagai berikut: - Ketua Umum : Sylvia Efi Widyantari Sumarlin (DNet) - Wakil Ketua Umum : Isnawan (SpotNet) - Bendahara : Roy Rajasa Yamin (RadNet) - Wakil Bendahara : Vitri Zulianty (GenNet) - Kabid Organisasi : Wahyoe Prawoto (PacificNet) - Kabid Kemitraan : Sapto Anggoro (DetikAccess) - Kabid Hubungan Luar Negeri dan Pemerintah : M. Furqon I. Hanief (EzyNet) - Kabid IIX : Den Tossy Ishak (IndoNet) - Kabid NIR : John Sihar Simanjuntak (IPNet) Adapun sebagai dewan pengawas adalah sebagai berikut: - Teddy Purwadi (AccessNet) - Marcelus Ardiwinata (KabelVision) - Muhammad Rully Sumbayak (NusaNet) - Andi Budimansyah (AsiaNet) - Heru Nugroho (MelsaNet) - Sammy Pangerapan (Jasnita) - Brata T. Hardjosubroto (Indosat) --- Untuk unsubscribe: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan Subject: unsubscribe ---
RE: [ccTLD-ID] Bisnis Indonesia: Yayasan domain Internet beroperasi April
Ini bukan Teddy AP-nya APJII, lho. Teddy Sukardi (FTII) companynya kalo gak salah phintraco.co.id Lho, bukannya Teddy APJII yg jadi Presiden FTII? Atau saya yg salah kali ye. - irving http://www.irvingevajoan.com --- Untuk unsubscribe: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan Subject: unsubscribe ---
[ccTLD-ID] Bisnis Indonesia: Yayasan domain Internet beroperasi April
Teddy jadi ketua formatur? Siapa saja anggotanya ya? - irving http://www.irvingevajoan.com http://www.bisnis.com/servlet/page?_pageid=127_dad=portal30_schema=PORTAL3 0vnw_lang_id=2ptopik=A39cdate=23-JAN-2006inw_id=415395 Yayasan domain Internet beroperasi April JAKARTA: Berbagai pihak terkait penyelenggaraan Internet di Tanah Air menyepakati pendirian lembaga nirlaba untuk mengelola domain .id (Indonesia) yang ditargetkan mulai bekerja pada April 2006. Cikal-bakal Yayasan Nama Domain Internet Indonesia (YNDII) itu disepakati pekan lalu, lewat pertemuan berbagai pihak terkait seperti Depkominfo mewakili pemerintah dan asosiasi termasuk Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indone-sia (APJII). Selanjutnya, dibentuk tim formatur untuk merinci bentuk kelembagaan YNDII berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah disepakati dalam pertemuan itu. Selanjutnya, akta pendirian lembaga nirlaba ini ditargetkan terwujud sebelum April 2006. Tapi kami berusaha dalam satu bulan ini sudah selesai karena mandatnya juga hampir berakhir. Untuk itu, struktur kami akan ramping dan berfokus membicarakan pengelolaan domain, kata Teddy Sukardi, Presiden Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII), yang terpilih mengetuai tim formatur. Tugas tim delapan orang ini antara lain merumuskan AD/ART dan struktur organisasi, menyusun rencana strategis, visi dan misi, menetapkan sumber pendapatan serta menggelar uji publik selama satu bulan. Beberapa prinsip panduan dalam mengelola Internet antara lain, profesional, transparan, mengatur diri sendiri, partisipasi terbuka, governance, mempromosikan kompetisi dan mekanisme pasar. Mengacu CIRA Bentuk organisasi dan lingkup tugas YNDII ini secara umum sama dengan CIRA (Canadian Internet Registration Authority) dengan Badan Pelaksana Harian (BPH), terdiri dari para profesional yang menjalankan kegiatan sehari-hari lembaga ini. Kemudian, pengelolaan nama domain akan menganut shared registry sistem (SRS) pada country-code Top Level Domain (ccTLD). Dalam sistem ini, pendaftaran dibagi-bagi berdasarkan jenis jasa pendaftaran (registry atau registrar). Pihak yang menjadi registry adalah ber-fungsi memesan nama domain dan mengelola sistem sedangkan registrar merupakan pihak yang mengelola para pendaftar. Pemerintah berupaya mengembangkan bisnis registry dan registrar ini di Indonesia. Selanjutnya, tim juga akan merumuskan kebijakan penamaan untuk mengantisipasi perkembangan terhadap sebuah nama domain, mekanisme penyelesaian sengketa dan pentarifan. Berbagai hal teknis seperti proses bisnis pengelolaan domain akan dirumuskan dalam tahap penyusunan rencana strategis, visi dan misi, kata A.M Natsir Amal, Direktur Standarisasi dan Audit Aplikasi Telematika Departemen Kominfo yang mewakili unsur pemerintah dalam tim Formatur. ([EMAIL PROTECTED]) Oleh Deriz S. Syarief Bisnis Indonesia --- Untuk unsubscribe: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan Subject: unsubscribe ---
RE: [ccTLD-ID] .or.id
Nah, yang ini masalahnya semua isinya real, hanya saja dipakai oleh orang yang tidak berhak, jadi tidak ada relevansinya dengan co.id atau bukan, melainkan relevansi dengan penipuan. Mungkin pernah tahu beberapa kasus penipuan investasi? atau yang paling heboh itu Bank Global? KilkBCA.com masuk kategori itu. Lho, justru disitu relevasinya. Seandainya mereka pake .co.id, dan bukan .com, mana mungkin ada www.kilkbca.co.id! Kebetulan yg melakukan KilkBCA.com itu teman saya, makanya saya tau itu bukan penipuan. Justru dia mau membuktikan betapa gampangnya membodohi pemakai internet Indonesia. Seandianya pake .co.id ya ngga mungkin kejadian. Kecuali kalau BCA nya sendiri yg memang menipu. - irving http://www.irvingevajoan.com --- Untuk unsubscribe: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan Subject: unsubscribe ---
RE: Re[4]: [ccTLD-ID] .or.id
jadi: .com dan .co.id tidak akan mengurangi nilai kepercayaan untuk menggunakan website tsb. baik www.sebuahbank.com maupun www.sebuahbank.co.id Lho, justru intinya adalah kepercayaan. Tujuan IDNIC (alm.) adalah untuk memastikan bahwa user (pemakai internet) tidak tertipu. Kalau masuk www.sebuahperusahaan.co.id, itu benar2 milih PT Sebuah Perusahaan, bukan PT Penipu Sana Sini. Kalau pake .com, dengan gampang PT Penipu Sana Sini membeli www.sebuahperusahaan.com. - irving http://www.irvingevajoan.com --- Untuk unsubscribe: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan Subject: unsubscribe ---
RE: [ccTLD-ID] .or.id
***Benar. Kita disini bicara dengan scope domain. Lha kalau masalah percaya nggak percaya, pasti bisa panjang. Jangan-jangan jadi milis perbankan, :-) Lho, justru itulah dasar pemikiran policy co.id yg ada sekarang, yaitu untuk membangun KEPERCAYAAN dari pemakai internet, bahwa kalau saya masuk ke www.sebuahbank.co.id, itu benar2 website milik Sebuah Bank, dan bukan website yg mau mencuri data2 saya. Kebetulan saja saya ambil contoh bank, supaya lebih mudah mengerti dampaknya. Contoh ekstrim gampang lah, www.kilkbca.com bisa jadi pelajaran berharga buat semua orang. - irving http://www.irvingevajoan.com --- Untuk unsubscribe: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan Subject: unsubscribe ---
RE: [ccTLD-ID] .or.id
Itulah Indonesia, selalu mempersulit dengan birokrasi yang berbelit-2 Padahal domain (internet) itu sifatnya virtual koq malah diurusin atau dikaitkan dengan segala macam dokumen resmi pemerintah Gunakan aja prinsip siapa cepat siapa dapat dan ada duwit ada domain kenapa sich ? kayak .com / .org / .net dan dot dot yang lainnya... Kalau anda masuk ke sebuah website, katakanlah www.sebuahbank.com, dibandingkan dengan www.sebuahbank.co.id. Kira2 mana website yg lebih anda percaya? - irving http://www.irvingevajoan.com --- Untuk unsubscribe: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan Subject: unsubscribe ---
RE: [ccTLD-ID] .or.id
wah, tidak ada urusannya dengan domain loh pak kalau saya, tergantung dari isi web site itu sendiri dan contact infonya. apalagi kalau bicara bank, tidak mungkin saya bertransaksi tanpa terlebih dulu memastikan bahwa contact infonya itu real. Itu kan anda. Wong ada yg mau kok masuk ke www.kilkbca.com, dan melakukan transaksi. jujur saja, sampai hari ini selain beli buku, saya belum pernah memesan barang apapun secara online dari situs yang berakhiran .id karena kebanyakan isi situs .id masih tidak mempertimbangkan trust elements. kalau dari yang .com sih sudah sering, beli barang, membership, kirim duit Emang ada orang yg jualan pake .co.id? Setau saya tidak ada. Kalo selain .co.id sih, saya juga ngga mau beli. Wong ngga ketat mendapatkannya. kira-kira ini sama saja dengan: kalau anda mau nabung, anda pilih bank BUMN atau bank milik swasta? saya yakin mayoritas akan menjawab dengan hah ? karena memang bukan disitu parameternya Wah, baca dulu baik2 penjelasan saya, baru bilang hah. - irving http://www.irvingevajoan.com --- Untuk unsubscribe: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan Subject: unsubscribe ---
RE: Re[2]: [ccTLD-ID] .or.id
kalau saya sih sering pakai www.bankbii.com karena www.bii.co.id nggak bisa internet banking. gitu juga www.bca.co.id di redirect ke www.klikbca.com Berhubung saya tau dikit mengenai cerita internet banking kedua bank di atas, percayalah, mereka pilih bankbii.com dan klikbca.com bukan krn kesulitan mengurus .co.id. Saat itu ada mis-understanding antara Verisign dengan kedua bank di atas, yg membuat mereka tidak bisa mendapatkan SSL Certificate kalo menggunakan .co.id. Lagian, coba kalo bca pake www.bca.co.id untuk Internet Banking nya. Pasti ngga akan terjadi fiasco KILKBCA.com itu =) - irving http://www.irvingevajoan.com --- Untuk unsubscribe: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan Subject: unsubscribe ---
RE: [ccTLD-ID] .or.id
Awal2 domain .co.id bukan masalah percaya nggak percaya sih, kayaknya soal gengsi2 an, sampai sekarang masih banyak yg mempertahankan eksklusive. ntah kenapa saya juga heran :D. Padahal kalo` mo global, lebih laku yg .com dari pada yg .co.id. Kita lagi ngomong lokal pak, bukan global. Lagian, jangan salah, global bukan berarti kehilangan identitas lokal. Kenapa perusahaan singapore rame2 pake com.sg dan bukan .com? Padahal sama aja kok ribetnya ngurusnya, karena perusahaan kita harus terdaftar di ... saya lupa nama government body nya. Cuman enaknya, pengecekan pendaftaran itu sudah online, ngga perlu fax NPWP segala. - irving http://www.irvingevajoan.com --- Untuk unsubscribe: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan Subject: unsubscribe ---
RE: [ccTLD-ID] .or.id
Domain .com ini juga dipakai bank-bank lain juga lho, jd menurut anda bank-bank tsb tdk dapat dipercaya? ;p Lho, bukan begitu masalahnya. Misalnya anda punya account di Sebuah Bank. Kemudian anda menerima email dari www.SebuahBank.com, yang menawarkan anda membuka Internet Banking, dengan cukup memasukkan nomor kartu anda dan PIN. Anda percaya? Coba kalo yg mengirim email dari www.SebuahBank.co.id. Anda percaya? - irving http://www.irvingevajoan.com --- Untuk unsubscribe: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan Subject: unsubscribe ---
RE: [ccTLD-ID] Atas Bawah Kehendaki Munaslub di APJII
Atas Bawah Kehendaki Munaslub di APJII http://www.detikinet.com/index.php/arsip/399/2005/12/07/1392/4 93829/atas-bawah-kehendaki-munaslub-di-apjii-/ === Menurut Teddy, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan forum tersebut. Aset APJII harus dipertahankan di APJII, termasuk tangible dan intangible. Dalam hal ini ada IIX (Indonesia Internet Exchange-red), IDNIC (Indonesia Network Information Center-red), ccTLD (county code Top Level Domain-red). Itu semua akan berkaitan dengan anggaran, ia menjelaskan. === Wah, pak Teddy, sejak kapan ccTLD adalah aset APJII? - irving http://www.irvingevajoan.com --- Untuk unsubscribe: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan Subject: unsubscribe ---
RE: [ccTLD-ID] mempertanyakan independensi media dan ICTwatch?
PS : Saran untuk bung BR, segera serahkan mandat .ID kepada ICANN. Ya pak BR. Secepatnya aja. Daripada .id tenggelam ditangan orang2 yg salah, sementara anda masih tercatat sebagai pemegang mandat ICANN. - irving http://www.irvingevajoan.com --- Untuk unsubscribe: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan Subject: unsubscribe ---
RE: [ccTLD-ID] domain isoc.or.id :(( :(( :((
Bos Irwan di ISOC-ID sebagai apa ? anggota isoc-or.id ?, saya juga anggotanya. Setau saya sih Sekjen. - irving http://www.irvingevajoan.com --- Untuk unsubscribe: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan Subject: unsubscribe ---
RE: [ccTLD-ID] perkembangan baru dari apjii
[a] duduk diam (udahlah pak, capek ngurusin yang gini2) [b] lawan (yang artinya ribut, trus, untuk apa?) [c] ambil lagi saja pengelolaan domain (saya sudah males, regeneration) [d] sekalian pak, bubarkan apjii saja? (sayang, organisasi ini sebetulnya bisa banyak manfaat, gimana cara bubarin nya?) [e] emangnya gue pikirin! [f] serahkan ke kominfo saja pak, biar kominfo yang turun tangan (emang kominfo mau turun tangan gitu?) [g] ... (lain-lain, sebutkan!) Saya sih kalo bisa milih [d]. Apa APJII di AD/ART tidak punya klausul untuk munaslub? Saya jadi penasaran. Pilihan sebenarnya hanya [a], [b], dan [f] ya pak. Sebaiknya pilih [f] aja. Kirim surat ke Depkominfo, tembusan ke APJII. Sampaikan ke Depkominfo bahwa APJII meminta supaya zone file tidak diberikan ke Depkominfo. Lampirkan surat dari APJII tersebut. Dan biarkan Depkominfo yg membalas surat APJII. ps: saya masih geleng2 kepala dan tersenyum membaca surat apjii itu Dibuka aja pak di sini. Biar kita bisa tersenyum sama-sama =) - irving http://www.irvingevajoan.com --- Untuk unsubscribe: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan Subject: unsubscribe ---
RE: [ccTLD-ID] domain isoc.or.id :(( :(( :((
Yang jadi persoalan adalah domain ini : mau di ambil oleh saudara kita Irwan Effendy. Bapak ini bukan pemilik sebelumnya. Paham. :-\ Lho, boleh2 aja dong. Kenapa ngga boleh? Kan tinggal tunggu keputusan dari Depkominfo aja, apakah diluluskan atau tidak. Kenapa harus ribut2? - irving http://www.irvingevajoan.com --- Untuk unsubscribe: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan Subject: unsubscribe ---
RE: [ccTLD-ID] domain isoc.or.id :(( :(( :((
Hey bung Agus, ini bukan persoalan TAP pribadi, ini kedinasan, makanya jangan langsung percaya dengan berita berita bersifat Agitasi Profokasi. -teddy Mungkin masih banyak yg cukup percaya dengan pribadi2 lain di APJII yg kita masih anggap terpercaya. Makanya, justru banyak yg mempertanyakan TAP, bukan APJII nya. Toh selama ini APJII bikin heboh dengan ccTLD-ID baru sewaktu TAP jadi Sekjen APJII kan? - irving http://www.irvingevajoan.com --- Untuk unsubscribe: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan Subject: unsubscribe ---
RE: [ccTLD-ID] domain isoc.or.id :(( :(( :((
Siapa yang maling, yang jelas dong!!! -teddy Wah, yg ngerasa aja siapa. Syukur2 kalo ada yg ngaku maling. - irving http://www.irvingevajoan.com --- Untuk unsubscribe: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan Subject: unsubscribe ---
RE: [ccTLD-ID] revoke isoc-id
Jadi Anda yang mengeluarkan AnggotaISOC-ID ke dalam milis Anda. Bung, jangansuka putar balik fakta, ya! Padahal Anda sedangdipercaya menjalankan "sekretaris si chairman" Oo, saya kira om Irwanitu sekjen nyaISOC-ID. Ternyata,menurut anda, dia itu"sekretaris si chairman"? - irvinghttp://www.irvingevajoan.com
RE: [ccTLD-ID] Pendaftaran untuk nama domain baru
Kalimat2 seperti ini, apa maksudnya jika tidak AGIPROK!!?Apa urusan sama T? Tanya ke APJII donk. -teddy Lho, kan T itu Sekjen nya APJII. Kalo nanya ke APJII berarti nanya ke T kan? Ini aja T ngirim pake alamat Sekjen APJII. - irvinghttp://www.irvingevajoan.com
RE: [ccTLD-ID] Beauty Contest Registrar
From: APJII [mailto:[EMAIL PROTECTED] Apakah milis ini disediakanoleh moderator-nya utk hal2 seperti ini,saya kira tidak. Disini ngga ada moderator, Pak Sekjen. Kan bapak yg membubarkanccTLD-ID. Ya otomatis moderator nya juga bubar. - irvinghttp://www.irvingevajoan.com
RE: [ccTLD-ID] Beauty Contest Registrar
"Beauty Contest" itu sudah istilah standard di dunia bisnis, Pak Irwan. Itu sama artinya dengan competition. Jadi, tolong jangan dibikin rancu di sini. Kalau memang sudah biasa ikut tender, baik itu swasta maupun pemerintah, pasti sudah mengerti apa artinya "Beauty Contest". Always try to think positive. Ini belum apa2 udah pada rame. Kalaupun ternyata memang kita dikadalin lagi, masih ada hukuman abadi in the afterlife. - irvinghttp://www.irvingevajoan.com From: Irwan Effendi [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, October 14, 2005 12:32 PMTo: [EMAIL PROTECTED]Subject: Re: [ccTLD-ID] Beauty Contest Registrar Teorinya. Prakteknya? Belum ada link mengenai syarat peserta "contest" di web site depkominfo, ntar sistim gelap lagi dah. Yang jelas si TAPsudah dapat jatah. Lebih kacau lagi, mengapa namanya contest, bukan competition? Kalau competition itu berdasarkan qualification, kalau contest itu berdasarkan preference of judges. Kolusi terselubung lagi? salam, Irwan Effendi - Original Message - From: Bantaran S To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, October 14, 2005 10:30 AM Subject: Re: [ccTLD-ID] Beauty Contest Registrar On 10/14/05, M Rohmat [EMAIL PROTECTED] wrote: Salam Kembali salam. Kominfo mengimplementasi konsep Registry-Registrar yang dicanangkan ccTLD. Kominfo berterimakasih kepada ccTLD, telah mempersiapkan konsep Registry-Registrar dan sukarela menyerahkan pengelolaan .ID. Congratulations. Juga selamat, Kominfo berhasil membangun sistem Registry-Registrar dalam tempo singkat. Salam Domain Bahagia. Pun Salam BerBahagia. --- Priyo Bantaran
RE: [ccTLD-ID] domain isoc.or.id :(( :(( :((
PENYAMUN. :-P Wah, ada maling teriak maling. Eh salah, anteknya maling teriak maling. - irving http://www.irvingevajoan.com --- Untuk unsubscribe: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan Subject: unsubscribe ---
RE: [ccTLD-ID] tukar topik di bulan ramadhan
Kan bisa pakai : Plasa.com, telkom.net, email ISP, ada yang tahu email gratis yang ada diindonesia.? email yang terdaftar di atas bisa dijadikan filter saat daftar menjadi member. tentu saja data email akan banyak dan menjadi pekerjaannya pengelola group. sebaiknya jangan di filter by domain, tapi difilter by IP, apa connect ke OpenIXP atau tidak. 1. ambil domain name dari alamat email request 2. apakah domain sudah ada di white-list? kalau ya, lompat ke #5 3. cek MX dari domain tersebut 4. tracert ke MX tersebut apakah lewat OpenIXP (218.100.X.X). Kalau tidak, reject. 5. masukkan domain ke white-list 6. Accept request White-list bisa di refresh tiap 3 bulan, untuk memastikan apakah domain tersebut masih connect ke OpenIXP atau tidak. - irving http://www.irvingevajoan.com --- Untuk unsubscribe: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan Subject: unsubscribe ---
RE: [ccTLD-ID] tukar topik di bulan ramadhan
Masalahnya sebenarnya di biaya membeli server, atau biaya "membeli" space dan bandwidth? Atau malah justu biaya untuk me-manage server tersebut nantinya? - irvinghttp://www.irvingevajoan.com Mulai dulu hal-hal yang "posible", mari berdo'a ada malaikat lain yang menyumbang "SERVER" untuk servis gratis seperti GMAIL. Amiin. -Rohmat
RE: [ccTLD-ID] Fwd: Kabar HIV - About HIV needle in Ur chair!!!
--- Rocky Hartono [EMAIL PROTECTED] Aduh, hoax begini dikirim ke milis cctld. Sebagai alumni jadi malu =( - irving http://www.irvingevajoan.com --- Untuk unsubscribe: kirim e-mail ke [EMAIL PROTECTED] dengan Subject: unsubscribe ---
RE: [ccTLD-ID] pendaftaran ulang domain .id
upsss.. sorry bos Irwan, S2 itu orang Depkominfo ya? no clue nih boz.. mungkin beliau ini sudah S2 juga ya.. S1 harusnya Sanjaya, dengan J adalah Jos Luhukay. S2 mungkin maksudnya Menkominfo, Sofyan Djalil. Nah, P ini siapa ya. Dan apa hubungannya dengan IptekNet (krn yg ngebalas email kan kemaren dari IptekNet) dan BPPT (kan IptekNet dibawah BPPT?). - irving http://www.irvingevajoan.com
[ccTLD-ID] Masih adakah perwakilan APJII di milis ini?
Sejak tanggal 1 Sep kemaren, kok om TAP dan om Sammy ngga pernah ngomong lagi di milis ini ya? Kangen nih =D - irving http://www.irvingevajoan.com
RE: [ccTLD-ID] Layanan Umum
Dengan artian langsung to the point ajah yah om ? ada yang nemu kejanggalan gak atas TLD or.id sama TLD mil.id ? Apanya yg janggal? - irving http://www.irvingevajoan.com
RE: [ccTLD-ID] Salam Perpisahan
Hari demi hari telah kita lalui, dan sekarang merupakan detik-detik terakhir Saya dapat melayani Anda semua, Mohon ma'af yang sebesar-besarnya baik kata atau perbuatan yang kurang berkenan selama memberikan pelayanan kepada rekan-rekan semua. Saya juga mohon ma'af jika dalam memberikan pelayanan kurang memuaskan kepada rekan-rekan semua, tak lupa saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerjasamanya selama ini. Terima kasih buat pak yanto, pak budi, dan semua tim ccTLD-ID untuk semua jerih payahnya selama ini. Salam perjuangan. - irving http://www.irvingevajoan.com
RE: [ccTLD-ID] Pengumuman Pengelolaan Operasional Domain .ID
Demikian pengumuman ini kami sampaikan, agar para pengguna domain *.id menjadi maklum adanya. Maaf, milis cctld ini masih dihidupkan atau entar dipindahkan juga? - irving http://www.irvingevajoan.com
RE: [ccTLD-ID] Tim Transisi Operasional .ID
Orientasi-nya memang dari begitu dari awal, di risalah rapat pertama, sedang mencari institusi para akademikus/researchers yang independent. yang kira2 nantinya bertanggung jawab atas persiapan registry ac.id di dalam tubuh Y-IDNIC. Ooo, hanya untuk ac.id. Berarti untuk yg lain? co.id diserahkan ke KADIN? - irving http://www.irvingevajoan.com
RE: [ccTLD-ID] Official inquiry from Internet Society Indonesian Chapter to APJII regarding management of ccTLD .id
mungkin inikah yang dimaksud? http://www.mail-archive.com/cctld%40muara.rs.net.id/msg00691.html Nah, itu dia pak Sammy. Apalagi TAP ngirim dengan email Sekjen APJII. Berarti ini resmi dari APJII kan? Ini cuplikannya (siapa tau ngga sempat browsing): APJII berdasarkan hasil MUNAS IV 2005, 3 Mei 2005, menetapkan hal domain ini menjadi bagiannya, bahkan sejak 1996 sudah diputuskan mengelola domain id, ntah di tingkat penyediaan dukungan, penetapan kebijakan tarif, konstribusi co-location, hardware, billing, interkoneksi IIX. Jadi tidak ada istilah ngotot di Internet (non) Governance. Bagaimana pak Sammy? - irving http://www.irvingevajoan.com
RE: [ccTLD-ID] Official inquiry from Internet Society Indonesian Chapter to APJII regarding management of ccTLD .id
Wah kalo Badan IDNIC ini berada dibawah APJII, rasanya tidak mungkin. Pak, coba baca di email sebelumnya, reply dari TAP (dengan address Sekjen APJII) waktu menjawab pertanyaan yg sama. Ini saya quote: http://www.mail-archive.com/cctld%40muara.rs.net.id/msg00691.html APJII berdasarkan hasil MUNAS IV 2005, 3 Mei 2005, menetapkan hal domain ini menjadi bagiannya, bahkan sejak 1996 sudah diputuskan mengelola domain id, ntah di tingkat penyediaan dukungan, penetapan kebijakan tarif, konstribusi co-location, hardware, billing, interkoneksi IIX. Jadi tidak ada istilah ngotot di Internet (non) Governance. Ini berarti dianulir pak? - irving http://www.irvingevajoan.com
RE: [ccTLD-ID] Official inquiry from Internet Society Indonesian Chapter to APJII regarding management of ccTLD .id
Dari isinya, saya confirmed ini posisi APJII. Yang anda permasalahkan dari statement ini apa? Ini kan yg juga saya sudah katakan dengan gaya bahasa berbeda. Saya Pernah bilang bahwa APJII itu punya kepentingan disini dan kami akan berjuang untuk terlibatkan dan mefasilitasi. Tapi kami tidak pernah dan tidak akan menjadi pengelolah domain. APJII berdasarkan hasil MUNAS IV 2005, 3 Mei 2005, menetapkan hal domain ini menjadi bagiannya, bahkan sejak 1996 sudah diputuskan mengelola domain id, ntah di tingkat penyediaan dukungan, penetapan kebijakan tarif, konstribusi co-location, hardware, billing, interkoneksi IIX. Jadi tidak ada istilah ngotot di Internet (non) Governance. Pak Sammy, bapak baca baik2 kan kutipannya? ..bahkan sejak 1996 sudah diputuskan MENGELOLA domain id,.. - irving http://www.irvingevajoan.com
RE: [ccTLD-ID] Official inquiry from Internet Society Indonesian Chapter to APJII regarding management of ccTLD .id
Pembentukan Badan baru tidak didasari adanya masalah teknis pelayanan. Tapi lebih didasari adanya keputusan menteri (KM 21, 2001 ayat 54 dan 55) dan nota kesepahaman tgl 25 Juli 2005 yg di tanda tangani oleh Sekjen APJII dan Budi Rahardjo selaku ccTLD-ID mgr. Pak, pembentukan badan baru jangan didasarkan pada nota kesepahaman itu. Itu namanya memutar sejarah. Kan nota kesepahaman itu terjadi karena APJII dan ccTLD-ID tidak sepakat soal pendelegasian. Jadi, tidak bisa dijadikan referensi. KM 21 boleh saja dijadikan dasar. Tapi menurut saya aneh, krn sebenarnya APJII *pada awalya* bergerak bukan karena KM 21 kan pak? Tapi krn hasil Munas kan (seperti yg tercantum di potongan jawaban anda di bawah)? Setahu saya APJII sebagai organisasi tidak tertarik untuk masuk dalam management operasi ccTLD-ID. Mandat Munas kami adalah APJII harus memperjuangkan re-delegation process dari perorangan ke Lembaga/ Badan Nir Masalahnya pak, kenapa lembaga nir laba nya harus ditempatkan di bawah APJII? Berarti kan APJII tertarik untuk terlibat dalam management? kalau memang pernyataan anda di atas benar (bahwa mandat munas hanyalah re-delegation), berarti kalau sampai APJII terlibat dalam management lembaga baru, sudah melanggar mandat munas. Saya (kami?) pegang kata2 bapak. - irving http://www.irvingevajoan.com
RE: [ccTLD-ID] Official inquiry from Internet Society Indonesian Chapter to APJII regarding management of ccTLD .id
KM 21 boleh saja dijadikan dasar. Tapi menurut saya aneh, krn sebenarnya APJII *pada awalya* bergerak bukan karena KM 21 kan pak? Tapi krn hasil Munas kan (seperti yg tercantum di potongan jawaban anda di bawah)? Untuk pembentukan badan baru ini, memang itu dasarnya. Saya harus ngomong apalagi. Maksud saya begini pak. KM 21 itu kan tahun 2001. Munas APJII mengenai pembentukan IDNIC kan tahun 97 bukan pak? Berarti kan APJII sudah punya niat untuk mengambil alih pengurusan domain sejak 97. Berarti sebleum KM 21 dibuat. Saya hanya mau meluruskan fakta sejarah saja. Masalahnya pak, kenapa lembaga nir laba nya harus ditempatkan di bawah APJII? Berarti kan APJII tertarik untuk terlibat dalam management? Waduh, apa dasar anda bilang badan baru ini harus di tempatkan dibawah APJII? Apa pemerintah mau? Wah, maaf kalau saya salah. Saya ingat sekali ada email (saya lupa dari siapa, rasanya dari anda atau TAP atau siapa gitu dari pihak APJII) yg mengatakan bahwa sesuai munas APJII, IDNIC dibentuk untuk mengurus IP dan Domain, dan IDNIC berada di bawah APJII. - irving http://www.irvingevajoan.com
RE: [ccTLD-ID] Pak Sammy, harap jangan ikut campur urusan TAP
Iya-loh, Juragan Sammy bel -telepon- aku soal itu. Tapi pas aku perhatiin, Yang bawa ISOC2an ke milis ini kok ga ditanya-tanya oleh Juragan Irving, emang TAP aja ya? 8-) Bukan main, dinamika menarik dan sangat menantang :-) Salam Internet Bahagia, -teddy Lho, kok konteks nya salah. Saya ngga pernah melarang bapak membicarakan ISOCID. Dimana ada saya tulis hal itu? Saya hanya minta anda punya kedudukan yg jelas kalau mengirim email: apakah dengan kapasitas pribadi? Apakah dengan kapasitas sebagai Sekjen APJII? Saya ngga pernah melarang siapapun ngomong soal ISOCID di sini. Tolong jangan main tuduh sembarangan. And please don't call me Juragan. - irving http://www.irvingevajoan.com
RE: [ccTLD-ID] Pak Sammy, harap jangan ikut campur urusan TAP
Rekan Irving, Kalo aku pake email ini cocok ga ? Salam Internet Bahagia, -teddy Maaf pak, dengan tidak mengurangi rasa hormat, saya merasa seperti sedang berdiskusi dengan anak kecil. - irving http://www.irvingevajoan.com
RE: [ccTLD-ID] Usulan untuk domain .ID (?)
Intinya, ISOC pusat sudah recognized hasil election. Ada bukti? Kalo ada bukti, saya juga mau ikutan mendaftarkan .id saya. Kalo perlu, saya bisa coba broadcast ke milis lain. - irving http://www.irvingevajoan.com
[ccTLD-ID] Usulan untuk AD/ART (mari brain storming, moga2 didengar)
Pak Sammy, Anda pernah melontarkan ke milis, bahwa anda bersedia meneruskan masukan2 yg datang dari milis ini, kepada tim yg membahas AD/ART Y-IDNIC. Jadi, saya sekarang ingin menyampaikan usulan, sekalian mengundang rekan2 di sini untuk memberikan usulan2 juga. Sebaiknya kita arahkan ke positive feedback, jangan saling caci maki. Kalau ternyata usulan kita tidak ditanggapi, setidaknya ku t'lah mencoba (diambil dari lagu AFI Junior). Pak Sammy, berikut usulan saya. Untuk AD/ART: 1. Berhubung Y-IDNIC nantinya akan memegang tanggung jawab publik, sebaiknya keuangan Y-IDNIC harus diaudit oleh auditor independent. Auditor ini, sesuai peraturan DepKeu, harus diganti setiap 5 tahun sekali. Hasil audit harus dipampangkan di website Y-IDNIC selambat2nya 3 bulan setelah tutup buku (contoh: tahun buku 2005 ditutup tanggal 31 Desember 2005 dan harus dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret 2005). 2. Sebaiknya dipikirkan bagaimana struktur stakeholder di Y-IDNIC. Mungkin bisa mengambil pola PT BEJ, dimana semua anggota menjadi pemegang saham dan memiliki suara yg sama. Jadi, mungkin setiap pengguna domain .id memiliki hak suara di dalam pengambilan keputusan, dengan model proporsional. 3. Point #2 juga berkaitan dengan mekanisme pertanggungjawaban pengurus Y-IDNIC. Sebaiknya dihindari model bertanggung jawab kepada Pemerintah cq. DepKomInfo, krn tidak jelas model pelaporannya bagaimana. Sebaiknya pengurus Y-IDNIC bertanggung jawab pada stakeholder (point #2). 4. Sebaiknya dicantumkan jelas model pengangkatan pengurus Y-IDNIC oleh siapa. Saya mengusulkan pemilihan oleh stakeholder. Penunjukan langsung oleh Pemerintah cq. DepKomInfo menurut saya sangat tidak efektif. 5. Sebaiknya dicantumkan jelas hubungan antara Y-IDNIC dengan APJII. Apakah APJII dianggap sebagai stakeholder atau bagaimana. Sebaiknya dihindari model Y-IDNIC ada di bawah APJII, karena APJII bukan asosiasi publik dan APJII tidak bertanggung jawab pada publik. 6. Seandainya model pada point #2 kurang menarik bagi pemerintah (krn pemerintah jadi tidak punya suara), bisa diambil model stakeholder dengan pembobotan (weighted stakeholder). Misalnya, pemerintah cq. DepKomInfo dianggap sebagai stakeholder dengan suara 20%, sisa 80% dibagi rata secara proporsional kepada pemegang domain .id (ini sifatnya akan dinamis karena penambahan jumlah domain .id secara terus menerus) 7. *silahkan ditambahkan* = Usulan Umum untuk Y-IDNIC: 1. Kalau memang mau menggunakan nama IDNIC, sebaiknya secepatnya didaftarkan ke DepKumHAM. Yg terdaftar sekarang kan ID-NIC, bukan IDNIC. Ini untuk mencegah kontroversi di kemudian hari. 2. *silahkan ditambahkan* = - irving http://www.irvingevajoan.com
RE: [ccTLD-ID] Usulan untuk domain .ID (?)
Sejauh ini, hanya 5 yang mengirim request. Tidak heran pak BR putus asa dan berkata hanya ISOCID yang serius menangani masalah ini, yang lain hanya sebatas di milis saja. Maaf Pak Irwan, bukannya saya ngga berminat. Tapi, apa gunanya saya memberikan mandat ke sebuah institusi yg kepengurusannya sendiri masih dalam status perjuangan? Sebaiknya, sebelum anda terjun membantu BR, urus dulu pendaftaran pengurus baru ke ISOC pusat. Sekarang yg terdaftar masih TAP kan? - irving http://www.irvingevajoan.com
RE: [ccTLD-ID] Official inquiry from Internet Society Indonesian Chapter to APJII regarding management of ccTLD .id
-Original Message- From: APJII [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, August 18, 2005 12:39 PM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: RE: [ccTLD-ID] Official inquiry from Internet Society Indonesian Chapter to APJII regarding management of ccTLD .id Wah, bagus nih..., milis publik ga pake carbon copy =-O Begitu dinamis-nya :-) Salam Internet Bahagia, -teddy Ini email pak Teddy atas nama sekjen APJII (sesuai dengan email address) atau atas nama pribadi (sesuai dengan footer)? Pak Sammy, ini contohnya email yg membingungkan dari TAP. Ini dengan kapasitas pribadi atau sebagai sekjen APJII? - irving http://www.irvingevajoan.com
RE: [ccTLD-ID] MoM 15 8 2005
Salinan MoM 15 8 2005 bisa dilihat di : http://www.cctld.or.id/Info/MoM20050815.txt atau http://www.cctld.or.id/Info/MoM20050815.pdf Dan para pengguna domain .id pun hanya bisa melihat dari pinggir lapangan ... - irving http://www.irvingevajoan.com
RE: [ccTLD-ID] Pak Sammy, harap jangan ikut campur urusan TAP
berbagai organisasi. Apalagi TAP dalam mengirim email selalu menggunakan nama APJII, sehingga saya merasa orang ini perlu belajar membedakan yang mana TAP sebagai TAP dan yang mana TAP sebagai sekjen APJII. Mungkin Pak Sammy bisa menjelaskan hal ini pak. Kan bapak sendiri bilang, Sekjen APJII tidak bisa dan tidak boleh bergerak sendiri, krn sifat kepemimpinan di APJII yg kolektif. Masalahnya, TAP mengirim email ke milis ini ngga pernah pake emai pribadi, selalu email Sekjen APJII. Apa ini diperkenankan? - irving http://www.irvingevajoan.com
RE: [ccTLD-ID] Pak Sammy, harap jangan ikut campur urusan TAP
Kalau membela secara pribadi sih wajar pak, tapi kalau membela atas nama APJII, apakah bisa dikatakan hak dia ? Lho, kenapa menurut bapak dia tidak berhak? Anda sendiri mengirim email sebagai Sekjen ISOCID apa sebagai pribadi? - irving http://www.irvingevajoan.com
RE: [ccTLD-ID] [oot] Daftar domain
Saya sih seringnya dibawah 24 jam domain sudah bisa dipakai. Kalau yg lain2, biasanya bermasalah di pemilihan namanya. - irvinghttp://www.irvingevajoan.com From: Budiwijaya [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, August 12, 2005 11:17 AMTo: [EMAIL PROTECTED]Subject: [ccTLD-ID] [oot] Daftar domain halo semua,maaf oot dulu,saya baru saja daftar nama domain,kira-kira diprosesnya berapa lama ya?dari pengalaman teman-teman yang memakai .id?terima kasih buat yang mau menjawab.atau kalo ada pak admin dari cctld-id,terima kasih banyak kalo sempat membuka email ini.-- budiw (http://budiw.tk)
RE: [ccTLD-ID] Minta tolong
Halo, mau nanya kalau mau unsubscribe itu caranya bagaimana ya ? ada yg punya alamat email moderator milis cctld ? saya sudah coba kirim email yg isinya unsubscribe tapi tetap saja kagak ada efek :( Kirim emailnya ke mana? Sesuai header: List-Unsubscribe: mailto:[EMAIL PROTECTED] Admin milis, gimana nih, harusnya cara unsub ada di footer, jangan di header. Jarang yg baca header. - irving http://www.irvingevajoan.com
RE: [ccTLD-ID] Yayasan
Lho, apakah ISP berijin harus jadi anggota APJII? Kalau iya, atas peraturan apa? Kalau ada peraturannya, biar kita laporkan ke MK, krn melanggar UUD. Ngga jaman lagi sekarang punya organisasi yang diakui pemerintah. Pengertian anda salah. Untuk menjadi anggota APJII, ISP tersebut harus mempunyai ijin dari pemerintah. Jangan dibalik. Lho, pertanyaan bapak justru yg berkesan begitu. Kan saya bilang, bagaimana dengan ISP non-APJII. Trus bapak jawab, apakah mereka memiliki ijin pemerintah?. Kesannya itu, kalau ada ISP non-APJII, itu artinya mereka tidak punya ijin pemerintah =) Padahal kan bisa aja ada ISP dengan ijin pemerintah, tapi tidak bergabung dengan APJII. Pihak-pihak yg sudah 'confirmed' sesuai MoM tgl 25 Juli adalah APJII dan FTII. ISOC-ID? dan mungkin yg lainnya nyusul? Kalo anda tertarik, saya sarankan untuk kirim surat ke pemerintah dalam hal ini DG Postel. Apa usulan-usulan anda mengenai hal ini? Kalo bisa diserta dengan kajian2 yg ada. Kumpulkan beberapa orang yg tertarik dan terpanggil untuk masalah ini. Buat wadahnya. Selama semangatnya untuk membangun Internet di Indonesia pasti didengar. Nah, di sini letak masalahnya. Pemerintah hanya mau bicara dengan lembaga. Sementara pengguna domain adalah lembaga DAN perorangan. Mohon Pak Sammy mengerti kondisi kami sebagai pengguna domain. Kami tidak punya lembaga. Tiba2 kami lihat BR dan APJII berebut .id. Trus tiba2 ada perdamaian. Trus tiba2 APJII dan FTII dan Pemerintah membuat Y-IDNIC dan AD/ART nya. Kami itu kesannya hanya masyarakat biasa yg hanya bisa menunggu. Kami tidak dimintai pendapat. Kami tidak diajak terlibat. Dan seperti anda bilang, kalau mau terlibat, bentuk organisasi, atau kirim surat ke pemerintah. Ya jelas2 ngga mungkin lah Pak Sammy. Anda juga pasti mengerti. Kalau DPR dan Pemerintah bertengkar soal UU dan masyarakan tidak dilibatkan, kami masih bisa mengadu ke MK, MA, KPPU, KPI, dll. Lah ini, kalau Y-IDNIC tiba2 sudah jadi, AD/ART sudah dibuat, direstui pemerintah, trus kami ini pengguna .id bisa bikin apa kalau ternyata merugikan buat kami? Siapa nanti yg berhak mengangkat ketua Y-IDNIC? Siapa pengawasnya? Siapa yg punya hak suara untuk membuat peraturannya? dst. dst. Wah, kasian sekali kami-kami ini ya, yg ngga punya wadah =( Mungkin sudah saatnya kita mengajak YLKI untuk menjadi wadah konsumen domain .id. Bisa anda menyalurkan suara anda keluhan anda ke YLKI kalo hak anda sebagai konsumen tidak diperhatikan Bapak dan saya sama2 tau kalau YLKI ngga punya gigi. Saya sebut YLKI diatas hanya sebagai ironi saja. Memang tidak. Y-IDNIC itu baru muncul kepermukaan setelah pertemuan pada tgl 25 Juli yg lalu. Tapi tolong baca lagi. Disitu tertulis bahwa PDTT-ID adalah lembaga nir-Iaba yang mandiri. Tolong beri masukan ke saya apa ada badan hukum yg nir laba selain yayasan. Kalo ada saya akan usulkan kepemerintah. Maaf pak, tidak ada ketentuan, bahkan di UU Yayasan sekalipun, bahwa Yayasan itu harus nir-laba. Yayasan pendidikan banyak yg dapat punya laba lho. Itu makanya UU Pajak diamandemen supaya Yayasan tetap kena pajak penghasilan. - irving http://www.irvingevajoan.com
RE: [ccTLD-ID] [Masa Transisi]
Jadi, begitulah menunggu proses, dst. Siapa yang berkompeten nantinya, yah tunggu saja jurubicara-nya. 8-) Lah pak, yg menunjuk si A (atau si B, si C, dll) jadi juru bicara itu siapa? - irving http://www.irvingevajoan.com
RE: [ccTLD-ID] Yayasan
Nah, asyik, ada orang APJII yg bersedia menjawab pertanyaan =) Kalo anda mau menanyakan mengenai APJII saya dengan senang hati akan menjawabnya. Oke, tolong dijawab ya. BTW, yayasan ini belum terbentuk dan kalo terbentukpun ketuanya tidak otomatis TAP. APJII itu hanya akan menjadi bagian dari Y-IDNIC bukan satu2nya. Disitu akan ada unsur Pemerintah dan stake holder yang lain. Pertama: kenapa APJII menjadi bagian dari Y-IDNIC? Dalam kapasitas sebagai apa? Perwakilan ISP? Bagaimana dengan IPS non-APJII? Kedua: siapa itu stake holder yang lain? Sekarang ini kita masih membicarakan proses settlement dan format transisi. Setelah ini baru kita membicarakan pembentukan yayasan, mekanisme penunjukan pengurus yayasan, mekanisme kerja, mekanisme pelayananan dan mekamisme pertanggung jawabannya. Ketiga: kita masih membicarakan. Siapa aja itu kita? Keempat: Kenapa kita-kita yg jelas2 memegang domain .id ngga pernah diajak bicara? Kelima: Apakah nanti kita-kita ini ujung2nya akan diajak bicara? Silahkan dijawab Pak Sammy. Bapak sudah janji lho menjawab. - irving http://www.irvingevajoan.com
RE: [ccTLD-ID] Yayasan
Sayang sekali saya tidak diberikan kaset rekaman omongan anda, hanya diberikan transcriptnya saja, kalau saja saya punya rekaman aslinya, pasti banyak yang tertarik untuk mendengarkan. Hardcopy? Boleh di scan? Pampang saja di internet. Dan seperti TAP sendiri bilang, biar publik yang menilai. - irving http://www.irvingevajoan.com
RE: [ccTLD-ID] Yayasan
Kalau yang namanya organisasi, ada mekanisme untuk menyelesaikan masalah sebelum di umumkan ke khalayak. Yang menarik ya pak Emil, sewaktu BR dibombardir dengan berbagai tuduhan busuk di media massa dan di milis ini, anda tidak keluar komentar seperti di atas. - irving http://www.irvingevajoan.com
RE: [ccTLD-ID] mengapa TAP diam ditanya soal IDNIC
jadi karena milik rakyat Indonesia, tidak perlu bayar pajak ? ya :-[ Ini tuduhan serisu pak. Ada bukti? Saya belum pernah melihat anda, TAP, ataupun APJII menunjukkan buktinya. Sesuai UU di Indonesia, yg menuduh yg harus memberikan bukti. Dan jangan cuman dengan jawaban klise ada di tangan saya, atau ada di tangan pengacara saya, dll. Scan, taruh di Internet, mari kita lihat sama2. - irving http://www.irvingevajoan.com
RE: [ccTLD-ID] Yayasan
maaf pak Irving. Saya salah satunya. Ini pendapat saya. ..deleted.. Saya juga pengguna domain .id. ..deleted.. Saya hargai pendapat bapak. ..deleted.. Cuman untuk hajat hidup Internet di Indonesia, perlu sebuah organisasi yang kredibel, dan mewakili seluruh pengguna domain dan calon pengguna domain. Nah, di sini letak masalahnya. kenapa anda (atau siapapun itu) bisa mengatasnamakan hajat hidup Internet di Indonesia? Kenapa APJII, TAP, dll berani mengatasnamakan seluruh pengguna domain? Saya ngga pernah ditanya tuh pendapatnya. Rekan2 di sini banyak yg ngga ditanya pendapatnya. Bagaimana kalau Yayasan yg mau dibentuk ini nanti saya anggap tidak kredibel? Boleh saya minta dibuat Yayasan baru? - irving http://www.irvingevajoan.com
RE: [ccTLD-ID] Yayasan
Setahuku msh di draft berbagai pihak. Belum diposting. Lho, apa salahnya pak, draft nya di posting? Kan supaya transparan. Draft UU aja bisa transparan kok (walaupun ngga semua). - irving http://www.irvingevajoan.com
RE: [ccTLD-ID] registrasi domain .id, mengapa sulit untuk dibuat real time ?
ISOCID pernah keliling-keliling kota dalam mempromosikan ide micropayment, namun tidak berhasil mendapatkan dukungan dari institusi finansial, mungkin karena rencana belum matang atau hal lain. Pak Budi berminat untuk informasi ini? saya bisa kirimkan presentasinya. memang kalau bisa jadi, seru sih, salah satunya mendaftar .id ga perlu bikin sibuk admin .id terbitin invoice lagi :) Sebenarnya pembayaran domain ngga bisa dikategorikan micropayment, krn sudah cukup besar (di atas 100 ribu). Jadi, memang bola tanggung. Pake kartu kredit tanggung, krn pembayaran kecil dan resiko fraud di Indonesia besar sekali. Sementara, kalau pake transfer, di Indonesia belum ada mekanisme yg online. Sedangkan untuk micropayment (10 ribu ke bawah), yg bisa digunakan justru mekanisme pulsa handphone. Perusahaan tempat saya bekerja udah bbrp kali mau merintis ke sana. Tapi, krn UU perbankan di Indonesia tidak mengijinkan pengelolaan lalu lintas uang selain oleh lembaga keuangan, jadinya agak susah. - irving http://www.irvingevajoan.com
RE: [ccTLD-ID] registrasi domain .id, mengapa sulit untuk dibuat real time ?
saya sih ok aja. tapi yang lainnya (yg mau diskusi ini: irwan irving) apa sudah jadi member di milis teknologia? Wah, dimana tuh milisnya? - irving http://www.irvingevajoan.com
RE: [ccTLD-ID] usulan untuk regenerasi ccTLD
sebenarnya bouncing, jadi realnya hanya 146 orang. Dari jumlah itu, 21 orang adalah TAP beserta staf dan eks staf nya yang disuruh menjadi anggota, berarti tersisa 125 orang yang bisa dimintain suaranya. Wah, ngga demokratis dong. Masa yg 21 orang itu ngga boleh vote? Apa alasannya? Jadi penasaran. - irving http://www.irvingevajoan.com
RE: [ccTLD-ID] Selamat untuk demokrasi
BTW, ISOC ID punya website or something? Bagaimana caranya jadi anggota? - irving http://www.irvingevajoan.com Kalau para pengurus *.id dianggap sebagai stakeholder di ISOC ID, saya tidak melihat alasan mengapa menjadi OOT.
RE: [ccTLD-ID] Soal keterlibatan ISOCID di yayasan IDNIC
Demokrasi menghasilkan pemimpin yang mengayomi. Sistem tunjuk membuat pemimpin menjadi diktator. Walaupun orangnya sama sekalipun. Power tends to corrupt. Absolute Power corrupts absolutely. - irving http://www.irvingevajoan.com
RE: [ccTLD-ID] Untuk Pak Sanjaya
Obviously, I failed twice to set up a rigor DNS maintenance team. Both failures lead to the same evil entity. i.e. the notorious Indonesian Internet cartel APJII (http://www.apjii.or.id). evil entity, notorious, cartel. Hmm, interesting =) - irving http://www.irvingevajoan.com
RE: [ISOCID] [ccTLD-ID] Usulan jalan tengah solusi ccTLD
Setau saya sih, domain itu bukan hak milik, tapi hak pakai. Jadi, seperti SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan bukan SHM (Sertifikat Hak Milik). - irving http://www.irvingevajoan.com -Original Message- From: Bi[G] T [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, July 27, 2005 9:40 AM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [ISOCID] [ccTLD-ID] Usulan jalan tengah solusi ccTLD ngomong2x soal domain.. ada pertanyaan dari client nih.. pak kalo tagihan domain itu dalam kapasitas legal dalam pembukuan.. kepemilikan atau sewa? saya jawab sih.. kepemilikan dengan perpanjangan setiap tahun (domain tertentu) bener nggak? -- Bi[G] http://www.adypermadi.com Y!:br4ind4m4ge Gmail:[EMAIL PROTECTED] http://blog.adypermadi.com
RE: [ccTLD-ID] Untuk Pak Budi Rahardjo
Terima kasih atas concern terhadap masalah ini, Saya sarankan anda untuk membuka Arsip2 dari Pak Samik Ibrahim (yang menurut saya, dengan membaca sejarah, beliau merupakan salah satu pahlawan tanpa tanda jasa untuk masalah ini) atau ke website APJII. Supaya anda bisa berkomentar dengan bobot yg memadahi. Sammy Pangerapan Wah, saya diminta berkomentar yg berbobot. Orang baru ya? =D Justru karena saya sudah baca dokumen2 dari om Samik, sudah ke website APJII (agak hutan ya?), sudah mengikuti milis ini sejak lama, makanya saya berani berkomentar. Saya bukan orang yg cuman ngomong doang kok di milis ini, sudah cukup banyak masukan dan saran yg saya kirimkan. Menurut saya pertanyaan saya cukup berbobot: Apa hubungannya program kerja APJII dengan kepentingan nasional? Pertahanan negara, itu kepentingan nasional. Kasus flu burung, itu kepentingan nasional. Kasus ambalat, itu kepentingan nasional. Program APJII? Kepentingan daerah aja masih belum level. Wong APJII itu hanya mewakili sebagian ISP kok. Mewakili SEMUA ISP aja belum bisa, tiba2 jadi kepentingan nasional? Mungkin justru om Sammy yang bisa menjelaskan lebih detail? - irving http://www.irvingevajoan.com
RE: [ccTLD-ID] Untuk Pak Budi Rahardjo
Yang mana sajah tidak masalah. Rujukannya, kepentingan nasional ;-) Maaf, pak Sekjen, bisa dijelaskan, kenapa programnya APJII tiba2 jadi masuk kepentingan nasional? - irving http://www.irvingevajoan.com
RE: [ccTLD-ID] Minta tolong kepada yg berwenang
Hallo, kok ngga ada yg respon ya ? Saya sudah kirim email ke pak budi juga ngga direspon. Saya harus minta bantuan ke siapa ya ? Mungkin lebih mudah buat ccTLD-ID kalau nomor tiket juga dikirimkan. Dan tentu saja pertanyaan standard: apa semua Contact sudah membalas YA? - irving http://www.irvingevajoan.com
RE: [ccTLD-ID] pendaftaran domain bigraf.co.id
2. kalau banyak yang mengeluh dengan aturan tertulis yang ada itu berarti aturannya sendiri kurang detil dan gamblang; jadi sangat intepretatif 3. bagi saya tidak ada masalah kalau aturannya ketat, tapi jangan multi-tafsir. Mosok pengaturan nama domain co.id cuma secuplik begitu. UUD kita juga tadinya multi-tafsir jadi semua buru2 amandemen. Setelah di amandemen justru makin hancur =( Kadang2 peraturan harus dibuat fleksibel justru supaya bisa di-interpretasikan sesuai kondisi. - irving http://www.irvingevajoan.com
RE: [ccTLD-ID] pendaftaran domain bigraf.co.id
Tapi, saat ini memang ccTLD berhak menentukan singkatan yang tepat bagi perusahaan anda. Anda tidak punya hak apapun untuk menentukan singkatan atau akronim perusahaan milik anda sendiri. ccTLD bahkan punya hak untuk menentukan nama sekolah, nama kota, ibukota propinsi dan lain lain. Kayaknya ccTLD-ID ngga pernah menentukan nama sekolah, nama kota, ibukota propinsi, dan lain2. Yang ditetapkan adalah tata penamaan atau naming convention atau naming format. Kenapa anda tidak complain waktu beli mobil di Jakarta dan dikasih plat mobil B? Kenapa anda tidak complain waktu menulis alamat surat harus ada kode pos nya? Kenapa anda tidak complain waktu menulis alamat email harus dengan format [EMAIL PROTECTED]? Kenapa tidak [EMAIL PROTECTED] ? - irving http://www.irvingevajoan.com
RE: [ccTLD-ID] pendaftaran domain bigraf.co.id
:) contoh yg lain juga banyak kok pak, kata2 2000 misalnya (saat perpindahan milenium rame yang pake nih), atau online, atau indonesia. Herannya kok ada kasus2 yang kalo` dinilai sama2 posisinya seperti kita, punya kita nggak lolos dan punya orang lain lolos. Makanya saya tanyakan ada mekanisme cepat lewat belakang nggak ? rekan irving sih bilang nggak ada :). Berhubung nama saya dibawa2: Ayo, jangan main tuduh saja. Mana nama domain yg menurut anda lewat belakang itu? Yang pakai 2000 itu? Ayo, beberkan saja di sini. Jangan main fitnah sembarangan tanpa berani memunculkan data. - irving http://www.irvingevajoan.com
RE: [ccTLD-ID] pendaftaran domain bigraf.co.id
Mengapa pula saya lempar masalah ini ke milis tentunya selain untuk mendapat info dalam member lainnya, juga sekaligus bisa dibaca oleh pihak ccTLD. Pak, rasanya kemaren udah ada yg ngasih solusi, soal merek itu. Kan bapak sudah sedang dalam proses registrasi merek, dan sudah ada nomornya. Nomor itu saja yg disetorkan ke ccTLD-ID, supaya bigraf.co.id bisa didapatkan. - irving http://www.irvingevajoan.com
RE: [ccTLD-ID] pendaftaran domain bigraf.co.id
2.a. Penyingkatan sebagai BIGRAF sudah kami gunakan sejak 1997; bahkan logo kamipun berbunyi sama Kenapa tidak anda daftarkan saja merk BIGRAF? Setelah itu, anda pasti diperbolehkan mengambil domain bigraf.co.id. Kan sekalian jalan. Masa anda nggak takut entar merk BIGRAF diambil oleh orang lain secara hukum merk? - irving http://www.irvingevajoan.com
RE: Ini milis apaan sih?
Kalau mau mengaku jelas, mengapa MEMPERSULIT yang ingin meninggalkan milis ini? Mengapa sampai berkali-kali ada keluhan mengenai hal ini, tanpa tindak lanjut yang jelas? Apa sulitnya, menambah footer pada akhir milis, perihal cara unsubscribe. (Memang banyak yang tidak akan membaca footer tersebut. Namun setidaknya, diadakan upaya untuk menanggulangi masalah tersebut.) BTW: lalu, tolok ukur untuk mengklaim bahwa pengelolaan milis ini jelas, apa? Sebenarnya sih ad di header, untuk cara unsubscribe. Daripada meributkan bagaimana cara unsubscribe, bagaimana kalau Pak/Mbak Euis membantuk membuatkan dokumennya? III. Azas milis ialah: Take It or Leave It. Yang tidak suka, diminta untuk meninggalkan milis, tanpa mempertimbangkan HAK PUBLIK untuk mendapatkan informasi publik. Setelah beberapa lama aktif di milis ini, akhirnya banyak peserta yang menjadi pasif karena merasa pasti, bahwa tidak akan terjadi perubahan. Lho, kalo ada yg bertanya baik2, dijawab dengan baik2 kok. Kalo ada yg bertanya dengan memaki2, ya saya jawab dengan memaki2 juga. Pak/Mbak Euis harus ingat, KEBEBASAN ANDA dibatasi oleh KEBEBASAN ORANG LAIN. Saya di sini bukan mewakili ccTLD kok. Kita sama2 pemakai milis. Saya merasa terganggu dengan keberadaan anda, makanya saya minta anda unsubscribe saja. Anda merasa HAK ANDA terganggu? Wong HAK SAYA untuk mengikuti milis ini dengan tenang sudah ANDA GANGGU sejak awal. IV. Arsip Milis Yang Tidak Jelas Bisa jadi, melalu milis ini telah tercapai beberapa keputusan penting. Namun, keputusan-keputusan tersebut tidak pernah diarsipkan dengan jelas. Orang Indonesia memang hobby dengan arsip. V. Alat Untuk Mengaburkan/Berbohong/Menzalimi Secara Sistematis Dengan asumsi, bahwa tidak akan ada yang pernah menelusuri ulang arsip, milis ini digunakan untuk membuat pernyataan yang kabur; bahkan untuk berbohong dan menzalimi. Contohnya? Jangan hanya mengeluarkan fitnah. Anda bisa dituntut di pengadilan. Untuk sementara, cukup sampai di sini. Saya sih pengennya bukan untuk sementara. Jadi, kapan anda mau unsubscribe? - irving http://www.irvingevajoan.com
RE: [ccTLD-ID] Ribetnya registrasi domain ?
Saya sependapat pak Irving dan pak yunarto, saya juga sudah membaca rulenya. Pertanyaan saya hanyalah kenapa ? kenapa harus ribet prosedur daftarnya. Dan juga hal ini lho yang bikin sakit hati juga (tentunya dengan asumsi tidak terjadi KKN dalam pendaftaran domain). Saya nggak mau fitnah, posisi saya cuman bertanya, adakah prosedur lewat belakang yang cepet ? Ngga ada jalur cepat pak. Semuanya juga merasakan rule yg sama. Ribet itu untuk melindungi customer, dalam hal ini para pemakai internet. Supaya kalo datang ke www.sebuahproduk.co.id benar2 berisi Sebuah Produk, bukan situs porno. oh iya ralat dikit pak irving, .us skrg mudah kok saya punya beberapa domain .us, .in juga mudah, kenapa kita buat acuan aturan yang susah, kalo` yang mudah bisa jalan ? atau motto kalo bisa di bikin susah, kenapa dibikin mudah masih berlaku ? Jangan sinis begitu pak. Dari dulu selalu diusahakan jadi mudah kok, misalnya waktu membuat domain WEB.ID. Baca dulu penjelasan di atas. dan yap, yang agak ribet2 nih biasanya memang yg pakai sarat2 berbentuk surat keterangan, untuk war.net.id, or.id, web.id jarang mengalami masalah. Ya, begitu lebih baik. Soalnya email anda dari tadi seakan2 memberi kesan bahwa SEMUA domain .ID itu susah. - irving http://www.irvingevajoan.com
RE: [ccTLD-ID] Ribetnya registrasi domain ?
1. Apakah memang harus berhubungan antara nama pt dan cv dengan nama domain ? kenapa ? apakah dijamin domain2 yang udah jalan skrg berhubungan dengan nama pt atau cv nya ? registrasi lewat teman dekat contohnya. Untuk CO.ID memang begitu peraturannya. 2. Mekanisme fax, apakah nggak bisa di rubah dengan scan kemudian di kirim lewat email ? Rasanya bisa. Mungkin dari ccTLD-ID bisa memberikan alamat email? 3. Kapan nih cerita registrar akan operasi, sehingga lebih mudah proses registrasinya (seperti .com) hampir setiap hari saya simak milis ini, tapi untuk pertanyaan yg ini belum pernah terjawab dengan pasti. Konsep registry-registrar bukan untuk memperlunak peraturan, tapi lebih ke arah mempermudah administrasi. - irving http://www.irvingevajoan.com
RE: [ccTLD-ID] Ribetnya registrasi domain ?
Tetapi perlu dipertimbangkan juga bari pengurus CCTLD untuk mengeluarkan sebuah atau beberapa ekstensi domain baru yang FREELY TO REGISTER tanpa harus ada syarat macam2 seperti sekarang. Jadi setiap orang bisa mudah dan cepat, seperti pendaftaran TLD atau .co.uk, walau jelas2 british banget, tetapi setiap orang bisa register. WEB.ID dan OR.ID cuman perlu KTP. Saya udah daftar beberapa, selalu beres dibawah 24 jam. - irvinghttp://www.irvingevajoan.com
RE: [ccTLD-ID] Ini milis apaan sih?
Belakangan ini, milis ini banyak berisi dodol ngeyel seperti si Zalim teriak dizalimi, curhat difitnah, sehingga mulai bertanya-tanya; apa sebetulnya tujuan diadakan milis ini Lagi pula, milis ini pernah menghasilkan apa saja sih? Wah, pak, kalo memang merasa milis ini ngga ada isi nya, kenapa ngga unsubscribe aja? =) Saya sih biasanya, kalo ikutan milis, dan merasa tidak ada gunanya, ya saya unsubscribe. Bukannya justru ngomel2 di milis itu. - irving http://www.irvingevajoan.com
RE: [ccTLD-ID] Proses recycle domain
Usulannya antara lain: - login ke web (dengan account yang berhubungan dengan domain ybs). - email ack - DNS check Mohon tanggapan/usulan karena fitur itu belum ada di sistem kami. Kok saya tetap lebih setuju bayar tahunan ya. Ada beberapa pertimbangan. Pertama, dari ccTLD-ID sendiri, akan jauh lebih simple, krn hanya akan ada 1 jenis proses. Jadi ngga perlu dipisah prosesnya antara berbayar tahunan dengan tidak berbayar tahunan. Kedua, dari pemakai sendiri, juga jadi lebih simple, krn dia beli domain apapun, dia tetap harus bayar tahunan. Jadi ngga perlu edukasi terlalu banyak ke pemakai, bahwa domain jenis A adalah bayar tahunan, domain jenis B adalah harus ACK tiap tahun, dst. Ketiga, masalah angka pembayarannya sendiri, bisa dibuat hanya sekedar formalitas. Masa sih ada yg keberatan kalo diminta bayar 10 ribu atau 20 ribu pertahun? Se-non-profit-non-profit-nya sebuah domain, pasti masih bisa lah bayar 10 ribu per tahun. Wong pulsa telpon administrator domainnya aja pasti lebih dari itu PER BULAN. Demikian. - irving http://www.irvingevajoan.com
RE: [ccTLD-ID] bingung apjii -cctld
Keputusan MUNAS I 1996 yakni: Program Kerja Nasional APJII 1996, a.l.: 1: Membentuk IDNIC, menjadi Registry para ISP menjadi Registrar, prosesnya spt diketahui melalui Redelegation ccTLD Manager Pertama (Rekan Rahmat M Samik Ibrahim) ke ccTLD Manager Kedua (Rekan Budi Rahadjo). 2: Jadi ya memang program kerja organisasi yang harus dijalankan oleh Pengurus2nya yang ditunjuk secara demokratis (mandat). Maaf pak Sekjen, pertanyaan nya adalah: kenapa MUNAS menetapkan item #1 itu? Kayaknya itu yg dari tadi ditanyain sama rekan2 di sini. Pertanyaan kedua: kalau MUNAS menetapkan seluruh pengurus harus membubarkan DPR, apakah akan dilaksanakan juga? - irving http://www.irvingevajoan.com
RE: [ccTLD-ID] Untuk Pak Budi Rahardjo
Dari dokumen http://www.geocities.com/Tokyo/6868/9811/imho-i-g30s.html point 3 mengenai Konsep Kebijaksanaan DNS, paragraf 4, mnearik sekali: === Pendelegasian DTT-ID tercatat di dalam basis data InterNIC dengan NIC-Handle ID1-DOM. Jadi, pendelegasian ini tidak berdasarkan SK, tidak berasal dari ITU, bukan merupakan hasil munas organisasi mana pun, serta bukan warisan dari nenek moyang. Dengan sendirinya, tidak dibutuhkan restu dari pihak tertentu untuk mengelola DTT-ID ! === Saya quote ulang: ... bukan merupakan hasil munas organisasi mana pun, ... Selamat berjuang tim ccTLD-ID. Kalo ada perlu bantuan dari kita2 di sini, semoga kami bisa membantu. - irving http://www.irvingevajoan.com
RE: [ccTLD-ID] bingung apjii -cctld
Rekan Budi sdh menerima tembusan surat mengenaiRedelegation Process dari Perorangan ke Lembagayang ditujukan ke ICANN tembusan ke IANA. Demikianpula pemerintah sdh menerima surat mengenai perihaltersebut di atas.Nah di Lembaga ini mari aspirasi akan dibahas secaraterbuka. Kami mengundang para ccTLD Manager pertamadan kedua untuk membahas lembaga baru ini. Tapi kenapa pendekatan APJIIke media berbeda ya pak Sekjen? Kalo tulisan anda ini kan kesannya aman damai tentram, mau berdialog denganccTLD Manager pertama dan kedua, dst. Tapi di media, ngomongnyabahwa BR melakukan manipulasi uang,mau menuntut ke polisi, dst. Kesannya APJII itu bermuka dua. Jadi, mumpung bapak Sekjen ada disini, tolong dijelaskan apa maksud pemberitaan dimedia yg sangat tendensius itu. BTW, "Kami mengundang para ccTLD Manager pertama dan kedua" artinya BR ngga diajak ya? - irvinghttp://www.irvingevajoan.com
RE: [ccTLD-ID] ISO MA #1 dan #2
Pada hari Senin, 04 Juli 2005 16:12, APJII menulis: Geographical Units : IJ* Irian Jaya JW* Jawa [Java] KA* Kalimantan [Borneo] MA* Maluku NU* Nusa Tenggara SL* Sulawesi [Celebes] SM* Sumatera Numpang tanya Kalau Pulau Halmahera itu masuk Geographical Units yang mana yah Sepertinya sih MA* Maluku, yg harusnya mencakup seluruh kepulauan Maluku. Sama seperti Bangka, Belitung, Kepri, Nias, ... yg pasti masuk ke SM* Sumatera. - irving http://www.irvingevajoan.com
[ccTLD-ID] Halaman IANA belum di update
http://www.iana.org/root-whois/id.htm Masih ada IDNIC di sana, plus URL masih salah. Just FYI. - irving http://www.irvingevajoan.com
RE: [ccTLD-ID] Pendaftaran co.id
Saya mau tanya mengenai prosedur co.id. Saya mau mendaftarkan nama toko, misalnya Datacomp. tapi nama PT yang tertera di akta PT. Surya Makmur. Kenapa tidak bisa ? Apakah diperlukan copyright dari nama tersebut, yang tentunya prosedur pengurusan copyright itu sendiri sudah memakan waktu 1 tahun, dan usaha belum tentu jalan dengan baik. Ya memang peraturannya begitu. Perusahaan anda harus membuktikan bahwa nama Datacomp itu memang dimiliki oleh anda. Ya pilihannya, kalo nggak nama perusahaannya sama, atau memang sudah menjadi merk dagang terdaftar (registered trademark, bukan copyright lho, itu beda banget). - irving http://www.irvingevajoan.com
RE: Fw: [ccTLD-ID] Kapan nih registrar terpilih aktif ?
Jika status pendaftaran jelas dan pendaftar tahu kesalahannya, tentunya si pendaftar akan memperbaiki formnya dengan segera. Yang juga perlu, IMHO, adalah CONTOH formulir. Mungkin bisa diberikan oleh registrar nantinya. Tidak ada contoh yg menunjukkan bahwa kalau mengisi NPWP harus ditulis NPWP # bla bla. Jadi, jangan menyalahkan pengisi formulir kalau dia tidak tau hal ini. Sebaiknya ada contoh formulir untuk perorangan (yg pakai KTP/SIM/dll), perusahaan (yg pakai NPWP/SIUP/dll), pemegang merek (pakai apa ya? nomor daftar merek?), dst. - irving http://www.irvingevajoan.com
RE: [ccTLD-ID] Progress... dan PR-PR
Pak Budi, pertanyaan saya yg kemaren masih belum ada yg jawab. 1. Setelah registry-registrar sudah jadi, apa selanjutnya dapat domain hanya dari registrar, ato tetap boleh dari ccTLD-ID langsung? 2. Untuk existing domain, apa dipaksa untuk pindah ke registrar? 3. Kalau jawaban untuk #2 adalah ya, apakah ada jaminan bahwa harga tidak akan lebih daripada harga sekarang? Thanks. - irving http://www.irvingevajoan.com -Original Message- From: Budi Rahardjo [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, May 05, 2005 6:22 PM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: [ccTLD-ID] Progress... dan PR-PR Progres... 1. Proses seleksi Registrar masih berlangsung. 2. Perbedaan pendapat dengan APJII masih berlangsung. (Surat-menyurat.) 3. Pergantian domain admin net.id dan web.id PR-PR (in random order) yang masih mandeg 1. Perbaikan AD/ART dari registry. 2. Perbaikan rules = penamaan / pemilihan nama - geografis - perubahan2 SMA-SMU-SMA-...??? - ... = pembiayaan (bagaimana relasinya dengan registrar) = recycle = Dispute resolution = ekspansi domain 3. Technical = IPv6 = reg-reg protocol = whois 4. Regenerasi 5. ... -- budi