Re: [ccTLD-ID] Yayasan
Pak Sammy, Terima kasih atas penjelasannya yang sangat lengkap. Saya jadi agak mengerti bagaimana dan darimana masing-masing pihak melihat kondisi yang ada. Ibarat bulan, ada yang melihat dari Planet Bumi, ada yang melihat dari Planet Mars, kan beda 'muka' bulan yang terlihat, walau saya yakin semua pihak sepakat bahwa bulan masihlah bulat (walau ndak bulat-bulat amat, ada bopeng-bopengnya) ;-) Ijinkan saya berkomentar dikit lagiii (agak banyak ding)... On Fri, 2005-08-12 at 13:36 +0700, Sammy Pangerapan wrote: Memang benar bahwa di KM21 ini tidak menyebutkan penggabungan pengelolahan domain dan ip di satu lembaga. Ide penggabungan ini muncul dari saya dgn melihat apa yg ter jadi di TWNIC dan JPNIC. Ini masih berupa wacana. Kebetulan saya terlibat dalam JPNIC beberapa tahun yang lalu, dan sempat ngobrol hangat dengan sang 'pendiri' internet Jepang. Setahu dan seingat saya, JPNIC memang dibuat dalam lembaga yang berbeda namun tetap satu badan kalau dilihat dari sisi user. Mirip dengan perusahaan besar dengan dua perusahaan kecil yang spesifik kerjaannya. Benar apa kata Pak Sammy. Namun di sisi lain, JPNIC ada karena memang dari sononya sudah begitu. Artinya, dari awal memang sudah ada pembicaraan mengenai domain dan IP (termasuk ASN dkk). Dan juga keputusan pemerintah tentang monopoli NTT sebagai pengelola jaringan telekomunikasi. Kalau bicara tentang internet, mau ndak mau harus membicarakan tentang line internet, backbone dan infrastruktur lainnya (kebijakan tentang NTT). Demikian juga kalau bicara soal domain, mau tidak mau terkait dengan IP (pembuatan NS dll). Demikian juga dengan IP, mau tidak mau terkait dengan domain name (reverse address dll). Dan keputusan itu juga disepakati oleh para ISP (ada juga asosiasinya, tapi lebih bersifat operasional daripada policy) yang di Jepang bisa berganti tiap saat (saya masih inget, ada teman 'berganti' ISP 3 kali karena perusahaan bergabung atau dibeli ISP yang lain, namun bergantinya ISP tidak berarti user terbebani harus ganti ini itu, mereka tetap terdaftar atas nama ISP lama yang sebenarnya sudah tidak exist). Nah itulah yang kiranya bagus dari JPNIC. Dari sisi user mereka tidak terbebani apapun. Sekali mereka mendaftar ke ISP, maka otomatis mereka juga terdaftar ke NTT (penyedia jaringan, seperti Telkom di Indonesia). Sekali mereka mendaftar IP static beserta domainnya, maka mereka akan dilayani satu pintu yaitu lewat ISP, tanpa perlu tahu apa dan bagaimana ISP berurusan dengan JPNIC. Yang saya lihat dari KM 21 tersebut adalah dua lembaga yang posisi dan koordinasinya berbeda. User tetap melihatnya sebagai 2 lembaga dengan sistem koordinasi yang berbeda-beda. Mohon koreksi kalau saya salah mentafsirkannya. Yang telah menjadi realita adalah dengan terbitnya KM 21 tahun 2001, pemerintah ingin ikut berperan dalam pengelolahan domain dan ip. Kami sudah mengantisipasi masalah ini. Untuk itu, saya pernah bertemu dgn BR kira 2 tahun yg lalu dan mengutarakan ide pembentukan IDNIC yg akan mengelolah domain dan ip. Karena satu dan lain sebab belum bisa atau tidak ada kelanjutannya. Saya rasa tidak perlu digabung, namun perlu koordinasi yang jelas saja. Selama ini saya lihat tidak jelas benar gimana koordinasinya, apa saja yang dikerjakan dll. Kerjaan ccTLD-ID tentu kerjaan domain, sedangkan untuk IP dikerjakan pengelola IP. Itu sudah jelas, tapi bagaimana koordinasi dan sinerginya, belum jelas benar. Saya rasa dengan membuat satu yayasan atau lembaga baru malah akan membuat absurd segalanya. Wong salahnya bukan di sistem kerja, tapi di sistem koordinasi. Kalau di lembaga baru tersebut tidak ada koordinasi dan sinergi yang bagus, tidak akan ada penyelesaian permasalahan yang berarti. Mohon maaf kalau sok tahu...mohon pencerahannya. Nah, mengapa saat ini pengelolahan domain menjadi pusat perhatian semua pihak, termasuk pemerintah? Karena permasalahan yg ada muncul kepermukaan. Dan ini sudah meresahkan pemerintah. Sampai2 pada saat kami bertemu dgn Menteri KomInfo ada usulan dari jajaran Postel untuk mengambil alih pengelolahannya. Namun Pak Menteri bilang tidak. Dan beliau setuju dengan membentuk suatu badan baru yg melibatkan komunitas internet dengan hak veto ada ditangan pemerintah. Dan menurut saya ini keputusan yg bijak. Saya rasa bukan pengelolaan domain yang salah. Saya tidak melihat sesuatu yang salah dari pengelolaan ccTLD-ID selama ini. Namun tidak ada koordinasi antara pengelola domain dan pengelola IP serta penyedia infrastruktur yang akhirnya membuat seakan-akan something wrong dengan domain. Tapi permasalahan tidak hanya di situ. IMHO: permasalahannya kembali ke masalah sinergi dan koordinasi. Beberapa waktu yang lalu, ada petinggi Menkominfo yang datang ke sini, namun sayang mereka 'bungkam' mengenai kasus domain tersebut. Saya belum mendapat jawaban, apa yang salah dengan pengelolaan domain .ID?. Saya rasa hak pemerintah tidak ada sama sekali. Justru dengan adanya hak veto pemerintah, perkembangan domain
Re: Ngalihin topik (Re: [ccTLD-ID] Yayasan)
wedeh... merembet juga di IIX toh kok ada rasa-rasa aji mumpung ya.. mumpung jadi chairman FTII, sekjen APJII jadi mo tanya nih pak sekjen.. apakah ini usaha pendomplengan agar bisnis pak sekjen makin .. (silakan diisi sendiri) SIB, Micky On 8/12/05, Ricky Sanjaya [EMAIL PROTECTED] wrote: pak, ada udah cek belum, itu termasuk dalam tugas Munas atau nggak? :)) Beliau sekarang sedang konsentrasi penuh menjalankan tugas munas dengan semangat Ayo Bung Rebut Kembali domain id dan komersialiasi IIX. Bikin murah internet? kayaknya masih ntar dulu deh... BTW, www.IIXnetworks.net itu punya siapa ya? kalo liat di http://www.melbourneit.com.au/cc/whois, itu punya PT Mahatel. MANTAN Calon PT IIX atau bukan sih? sorry jadi tambah OOT... :D
Re: [ccTLD-ID] Yayasan
Pak Wahyu Kelik, Pada KM 21 tersebut di bawah, tidak pernah disebutkan pasal 54 ayat 2 dan 3 dijadikan satu. Pengelola Domain adalah PDTT-ID. Pengelola IP adalah Pengelola Nomor IP. Tidak pernah disatukan. Termaktub dalam pasal 55 juga, pasal 1 dan 2, tidak pernah disebutkan bahwa pengelolaan domain dan IP adalah satu lembaga. Hanya disebutkan tentang PDTT-ID tanpa menyebutkan Pengelola Nomor IP. Memang benar bahwa di KM21 ini tidak menyebutkan penggabungan pengelolahan domain dan ip di satu lembaga. Ide penggabungan ini muncul dari saya dgn melihat apa yg ter jadi di TWNIC dan JPNIC. Ini masih berupa wacana. Yang telah menjadi realita adalah dengan terbitnya KM 21 tahun 2001, pemerintah ingin ikut berperan dalam pengelolahan domain dan ip. Kami sudah mengantisipasi masalah ini. Untuk itu, saya pernah bertemu dgn BR kira 2 tahun yg lalu dan mengutarakan ide pembentukan IDNIC yg akan mengelolah domain dan ip. Karena satu dan lain sebab belum bisa atau tidak ada kelanjutannya. Nah, mengapa saat ini pengelolahan domain menjadi pusat perhatian semua pihak, termasuk pemerintah? Karena permasalahan yg ada muncul kepermukaan. Dan ini sudah meresahkan pemerintah. Sampai2 pada saat kami bertemu dgn Menteri KomInfo ada usulan dari jajaran Postel untuk mengambil alih pengelolahannya. Namun Pak Menteri bilang tidak. Dan beliau setuju dengan membentuk suatu badan baru yg melibatkan komunitas internet dengan hak veto ada ditangan pemerintah. Dan menurut saya ini keputusan yg bijak. Pada tgl 25 Juli ada pertemuan di Dep. Kom Info yg di hadiri BR bersama seorang rekannya, TAP, saya dan jajaran petinggi KomInfo. Hasil dari pertemuan itu, ditanda tangani nota kesepahaman antara APJII yg diwakili oleh Sekjennya dan BR. Dan ditanda tangani oleh oleh dua Dirjen sebagai saksi. Apa arti dari Nota Kesepahaman itu? 1. Antara BR dan APJII tidak akan melakukan tuntut menuntut tapi menyelesaikan secara kekeluargaan dengan format win-win solution. Mudah-mudahan hal ini bisa dicapai dalam pertemuan antara BR dan APJII di saksikan oleh perwakilan Dep Kom Info yg saya akan adakan pada tgl 15 Agustus yad. 2. Bahwa pembentukan badan so call Y-IDNIC adalah sebuah realita yg harus dilaksanakan. Landasan hukumnya adalah KM21, pasal 54 dan 55. Siapa saja yg akan menjadi pendirinya? yg sudah 'confirmed' Pemerintah, APJII dan FTII. ISOC-ID? Kalo mereka masih ada masalah didalam, ya sebaiknya diselesaikan dahulu. Kalo bisa anda baca juga UU mengenai Yayasan untuk mendapat gambaran yg lebih jelas bagaiman yayasan itu dikelolah dan bagaimana struktur organisasinya. BTW, Y-IDNIC ini akan berfungsi sebagai registri. Anyway, saya belum mendapat penjelasan tentang KM 21 tersebut, tentang apa yang dimaksud sebagai Lembaga domain internet dunia. Apakah itu? Saya rasa KM 21 bisa dibatalkan kalau memang tidak sesuai. Dan itu berarti pengadilan yang akan berbicara (entah pengadilan mana yang berhak untuk memutuskan tentang hal tersebut). Kami pernah mencoba melakukan judicial review tapi kandas ditengah jalan Saya kok merasa, isi dari KM 21 agak sedikit berbeda dengan yang termaktub dalam RFC. Ataukah kita (sebagai pengguna internet) sudah melupakan tentang apa itu RFC? Ya begitulah kenyataannya. Kita bisa mencoba untuk menganti induknya, UU36 tahun 1999. Otomatis akan berganti semua dibawahnya. Pertanyaannya, punya waktu dan tenaga ga? Wong saya ditugasi untuk beresin masalah domain aja puyeng. Hehehe Maaf, saya bukan anggota APJII, atau asosiasi apapun di Indonesia. Jadi kalau ndak dijawab ya ndak apa-apa. Anggap saja saya pengguna internet yang bisa dimasukkan dalam golongan rakyat jelata yang masih newbie. Jadi harap jangan dibentak-bentak, apalagi sampai keluar RTFM ;-) Dengan senang hati. Kalo pertanyaannya sopan pasti saya jawab dengan sopan juga. Karena kadang2 ada orang nanya bukan karena tidak tau tapi untuk memperkeru keadaan. Yang lebih kasihan kalo ada orang yg ikut campur kepersoalan yg dia tidak tau duduk permasalahannya dan mau jadi corong orang lain. Tapi anda tidak. Terima kasih atas pertanyaanya. Semoga sudah terjawab. Salam kenal juga, sukses buat anda juga Sammy Pangerapan
DP Apjii [was Re: Ngalihin topik (Re: [ccTLD-ID] Yayasan)
Sammy Pangerapan wrote: Marowa, Sumber-sumber pendapatan APJII adalah sebagai berikut: 1. Iuran anggota 2. Pengelolahan IP 3. Domain Registri (sesuai kontrak yg ada). 4. Lain2. Seperti trainning, Seminar dan Donasi pihak ketiga. Lebih lengkapnya, anda bisa lihat di website kami. Semoga sudah terjawab. Nah, itu baru jawaban ;) Pak sammy, boleh tahu tugas dewan pengawas apjii itu apa? apakah spt DPR kita? Tapi kok kelihatannya --maaf-- satu kata terus dgn apjiinya sendiri ;-) -- --beast
RE: [ccTLD-ID] Yayasan
Lho, apakah ISP berijin harus jadi anggota APJII? Kalau iya, atas peraturan apa? Kalau ada peraturannya, biar kita laporkan ke MK, krn melanggar UUD. Ngga jaman lagi sekarang punya organisasi yang diakui pemerintah. Pengertian anda salah. Untuk menjadi anggota APJII, ISP tersebut harus mempunyai ijin dari pemerintah. Jangan dibalik. Lho, pertanyaan bapak justru yg berkesan begitu. Kan saya bilang, bagaimana dengan ISP non-APJII. Trus bapak jawab, apakah mereka memiliki ijin pemerintah?. Kesannya itu, kalau ada ISP non-APJII, itu artinya mereka tidak punya ijin pemerintah =) Padahal kan bisa aja ada ISP dengan ijin pemerintah, tapi tidak bergabung dengan APJII. Pihak-pihak yg sudah 'confirmed' sesuai MoM tgl 25 Juli adalah APJII dan FTII. ISOC-ID? dan mungkin yg lainnya nyusul? Kalo anda tertarik, saya sarankan untuk kirim surat ke pemerintah dalam hal ini DG Postel. Apa usulan-usulan anda mengenai hal ini? Kalo bisa diserta dengan kajian2 yg ada. Kumpulkan beberapa orang yg tertarik dan terpanggil untuk masalah ini. Buat wadahnya. Selama semangatnya untuk membangun Internet di Indonesia pasti didengar. Nah, di sini letak masalahnya. Pemerintah hanya mau bicara dengan lembaga. Sementara pengguna domain adalah lembaga DAN perorangan. Mohon Pak Sammy mengerti kondisi kami sebagai pengguna domain. Kami tidak punya lembaga. Tiba2 kami lihat BR dan APJII berebut .id. Trus tiba2 ada perdamaian. Trus tiba2 APJII dan FTII dan Pemerintah membuat Y-IDNIC dan AD/ART nya. Kami itu kesannya hanya masyarakat biasa yg hanya bisa menunggu. Kami tidak dimintai pendapat. Kami tidak diajak terlibat. Dan seperti anda bilang, kalau mau terlibat, bentuk organisasi, atau kirim surat ke pemerintah. Ya jelas2 ngga mungkin lah Pak Sammy. Anda juga pasti mengerti. Kalau DPR dan Pemerintah bertengkar soal UU dan masyarakan tidak dilibatkan, kami masih bisa mengadu ke MK, MA, KPPU, KPI, dll. Lah ini, kalau Y-IDNIC tiba2 sudah jadi, AD/ART sudah dibuat, direstui pemerintah, trus kami ini pengguna .id bisa bikin apa kalau ternyata merugikan buat kami? Siapa nanti yg berhak mengangkat ketua Y-IDNIC? Siapa pengawasnya? Siapa yg punya hak suara untuk membuat peraturannya? dst. dst. Wah, kasian sekali kami-kami ini ya, yg ngga punya wadah =( Mungkin sudah saatnya kita mengajak YLKI untuk menjadi wadah konsumen domain .id. Bisa anda menyalurkan suara anda keluhan anda ke YLKI kalo hak anda sebagai konsumen tidak diperhatikan Bapak dan saya sama2 tau kalau YLKI ngga punya gigi. Saya sebut YLKI diatas hanya sebagai ironi saja. Memang tidak. Y-IDNIC itu baru muncul kepermukaan setelah pertemuan pada tgl 25 Juli yg lalu. Tapi tolong baca lagi. Disitu tertulis bahwa PDTT-ID adalah lembaga nir-Iaba yang mandiri. Tolong beri masukan ke saya apa ada badan hukum yg nir laba selain yayasan. Kalo ada saya akan usulkan kepemerintah. Maaf pak, tidak ada ketentuan, bahkan di UU Yayasan sekalipun, bahwa Yayasan itu harus nir-laba. Yayasan pendidikan banyak yg dapat punya laba lho. Itu makanya UU Pajak diamandemen supaya Yayasan tetap kena pajak penghasilan. - irving http://www.irvingevajoan.com
RE: [ccTLD-ID] Yayasan
Bagaimana kalau Yayasan yg mau dibentuk ini nanti saya anggap tidak kredibel? Boleh saya minta dibuat Yayasan baru? Ini pertanyaan yang bagus, mumpung sekarang baru mulai dibentuk, yang terlibat dalam pengurusan hal ini ( ID-NIC ), sepertinya organisasi yang baik selalu ada mekanisme untuk merespons hal2 seperti ini. Terima kasih. Emil Djagoredo.
Re: [ccTLD-ID] Yayasan
Pak Andi, Pertama saya bukan anggota ISOC-ID dan saya tidak ada kertetarikan untuk ikut campur masalah mereka. Kalo anda anggota ISOC-ID dan tertarik silakan tapi jangan diforum ini. Kalo anda mau menanyakan mengenai APJII saya dengan senang hati akan menjawabnya. Mengenai kekuatiran anda dan mungkin yang lain juga bahwa ketua yayasan akan bertindak semena-mena mengenai keuang yayasan, saya rasa itu berlebihan dan PASTINYA BELUM MEMBACA mengenai UU Yayasan yg baru. BTW, yayasan ini belum terbentuk dan kalo terbentukpun ketuanya tidak otomatis TAP. APJII itu hanya akan menjadi bagian dari Y-IDNIC bukan satu2nya. Disitu akan ada unsur Pemerintah dan stake holder yang lain. Sekarang ini kita masih membicarakan proses settlement dan format transisi. Setelah ini baru kita membicarakan pembentukan yayasan, mekanisme penunjukan pengurus yayasan, mekanisme kerja, mekanisme pelayananan dan mekamisme pertanggung jawabannya. Sammy Pangerapan - Original Message - From: Andy Hendrata [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, August 09, 2005 9:49 PM Subject: RE: [ccTLD-ID] Yayasan Bagaimana komentar so called DEWAN PENGAWAS dari APJII??? Silahkan bapak bapak pengawas... -Original Message- From: Irwan Effendi [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, August 09, 2005 4:49 PM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [ccTLD-ID] Yayasan oh, kalau di bylaws ISOCID yang dibuat TAP memang ada, baca di http://www.isoc-id.org/01_bylaws2.php article 5 point 4 4. The Board of Executives shall be entitled to represent the Chapters inside as well as outside the Court of Law in respect of all matters and in all events, to bind the Chapters with other parties and other parties with the Chapters, and to undertake all actions, both regarding management and ownership, however with the following limitations: a. To borrow or lend money on behalf of the Chapters if the total loan in one transaction exceeds Rp. 500,000,000.- (five hundred million rupiah) or equivalent to that in any other currency whatsoever, intended the provision of the loan also covers without limitation, accepting responsibility by accepting or approving any order, draft, check, promissory note or bill of exchange; b. Grant a contract, purchase order or other agreements relating to spending the moneys belonging to the Chapter with an amount exceeding Rp.250,000,000.- (two hundred and fifty million Rupiah) or if combined with all moneys spent in one calendar year the whole amounts to the value of Rp. 750,000,000.- (seven hundred and fifty million rupiah) or equivalent in any other currency whatsoever; c. Give or amend other agreements entirely or in one action deemed to value exceeding Rp.500,000,000.- (five hundred million rupiah) or equivalent in any other currency whatsoever containing conditions with the duration exceeding 1 (one) year; must gain the prior approval of the Board of Supervisor. Sekarang ini kami sedang konsultasi dengan rekan-rekan di LBH, sambil menunggu konfirmasi dari ISOC pusat. Kalau ISOC pusat sudah konfirmasi bahwa bylaws yang ini memang bukan yang pernah diapprove, maka kami akan menuntut TAP ke pengadilan atas dasar melakukan kebohongan publik serta melanggar UU perbankan yang mana berdasarkan UU tersebut, hanya lembaga keuangan yang boleh meminjamkan uang. Masalah apakah dia sudah mempraktekkan atau tidak, tidak relevan karena bylaws tersebut sudah merupakan pelanggaran. Sehubungan dengan yayasan IDNIC, dia sudah mulai menunjukkan pola yang sama. Seseorang yang transparan akan menjawab yang menyusun draftnya si A , B, C dan D, kalau ingin draftnya bisa menghubungi langsung ke mereka. Tapi jawabannya typical orang yang ada sampah mau diumpetin yakni ada di berbagai pihak. Pertanyaannya : PIHAK MANA ITU? salam, Irwan Effendi - Original Message - From: Mike Install [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, August 09, 2005 10:16 AM Subject: Re: [ccTLD-ID] Yayasan 2005/8/8, Irwan Effendi [EMAIL PROTECTED]: Akan ada lagi ga, kalimat Ketua yayasan berhak meminjam dan meminjamkan uang atas nama yayasan senilai melebihi sekian ratus juta rupiah , seperti yang ada di bylaws ISOCID yang anda buat ? salam, Irwan Effendi di AD/ART ada kalimat seperti itu? trus beneran buat yayasan or buat .. pertanggung jawabannya bagaimana tuh..maaf jadi OOT SIB, Micky
RE: [ccTLD-ID] Yayasan
Nah, asyik, ada orang APJII yg bersedia menjawab pertanyaan =) Kalo anda mau menanyakan mengenai APJII saya dengan senang hati akan menjawabnya. Oke, tolong dijawab ya. BTW, yayasan ini belum terbentuk dan kalo terbentukpun ketuanya tidak otomatis TAP. APJII itu hanya akan menjadi bagian dari Y-IDNIC bukan satu2nya. Disitu akan ada unsur Pemerintah dan stake holder yang lain. Pertama: kenapa APJII menjadi bagian dari Y-IDNIC? Dalam kapasitas sebagai apa? Perwakilan ISP? Bagaimana dengan IPS non-APJII? Kedua: siapa itu stake holder yang lain? Sekarang ini kita masih membicarakan proses settlement dan format transisi. Setelah ini baru kita membicarakan pembentukan yayasan, mekanisme penunjukan pengurus yayasan, mekanisme kerja, mekanisme pelayananan dan mekamisme pertanggung jawabannya. Ketiga: kita masih membicarakan. Siapa aja itu kita? Keempat: Kenapa kita-kita yg jelas2 memegang domain .id ngga pernah diajak bicara? Kelima: Apakah nanti kita-kita ini ujung2nya akan diajak bicara? Silahkan dijawab Pak Sammy. Bapak sudah janji lho menjawab. - irving http://www.irvingevajoan.com
RE: [ccTLD-ID] Yayasan
At 18:17 08/11/05 +0700, you wrote: Ketiga: kita masih membicarakan. Siapa aja itu kita? Keempat: Kenapa kita-kita yg jelas2 memegang domain .id ngga pernah diajak bicara? Kelima: Apakah nanti kita-kita ini ujung2nya akan diajak bicara? Dlluuu sssekaalleee . ketika saya masih sekolah dasar, saya pernah diajarin sama guru bhs. Indonesia perbedaan antara kita dengan kami. Kata beliau sech sbb.: KAMI: berarti orang yang diajak berbicara tidak termasuk didalamnya. KITA: berarti orang yang diajak berbicara termasuk didalamnya. Jadi kalo P. Sammy pake kita, berarti seluruh anggota m-list ini termasuk didalamnya. Tapi berhubung SAYA KAGAK PERNAH DIAJAK BICARA, mungkin lebih baik P. Sammy pake kami aja ya ? Atau P. Sammy punya definisi lain dari kita AR http://arief.ismy.web.id
Re: [ccTLD-ID] Yayasan
Kami lihat APJII hanya bisa membantu anggotanya saja dan banyak maunya. Apakah bisa berbuat lebih...? seperti menurunkan biaya Bandwith yang saat ini sangat mahal. Kami tidak lihat hal tersebut ada di AD/AR APJII, atau kami tidak cermat melihat? - Original Message - From: Sammy Pangerapan [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, August 11, 2005 8:27 PM Subject: Re: [ccTLD-ID] Yayasan Pak Irving, Pertama: kenapa APJII menjadi bagian dari Y-IDNIC? Dalam kapasitas sebagai apa? Perwakilan ISP? Bagaimana dengan IPS non-APJII? APJJI merupakan organisasi nir laba yang beranggotakan ISP yg memdapatkan ijin resmi dari pemerintah. Kita selalu berperan aktif disegala hal yang berubungan dengan internet ditanah air. Itu memang tujuan dari organisasi kita. Contohnya keputusan dirjen postel mengenai peraturan Internet, kita adalah salah satu sumber masukan. IP number, kita telah ditujuk oleh APNIC sebagai NIR. Domain, kita punya kesepakatan. Riset mengenai IPv6 di Indonesia, kita bekerjasama dgn perguruan tinggi. 2.4 GHz, kita turut melobi pemerintah. Dan lain-lainnya. ISP non-APJII? Saya ga tau itu. Apakah mereka punya ijin? Kedua: siapa itu stake holder yang lain? Pihak-pihak yg berkepentingan yang akan diajak berembuk oleh pemerintah untuk masalah ini. Ketiga: kita masih membicarakan. Siapa aja itu kita? Kita yg saya maksud disini adalah APJII. Di APJII itu kepemimpinannya bersifat kolegial. Sekjen TIDAK BISA membuat suatu keputusan sebelum disetujui oleh RAPAT Dewan Pengurus yg terdiri dari Sekjen, Bendahara dan Ketua-ketua bidan. Mereka-mereka inilah yg menjalankan keputusan Munas dan Garis Besar Haluan Organisasi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi apakah Dewan Pengurus agar tidak keluar dari relnya. Keempat: Kenapa kita-kita yg jelas2 memegang domain .id ngga pernah diajak bicara? Kalian-kalian harus membentuk wadah dan bersuara kepemerintah. Kelima: Apakah nanti kita-kita ini ujung2nya akan diajak bicara? Sudah saya jawab diatas. Silahkan dijawab Pak Sammy. Bapak sudah janji lho menjawab. Berikut adalah cuplikan dari KM 21 mengenai Domain, Pasal 54 (1) Pengelolaan domain internet dan nomor IP dilakukan berdasarkan kesepakatan internasional. (2) Pengelolaan domain internet dilakukan oleh Pengelola Domain Tingkat Tinggi Indonesia (PDTT-ID). (3) Pengelolaan nomor IP dilakukan oleh Pengelola Nomor IP. Pasal 55 (1) PDTT-ID adalah lembaga nir-Iaba yang mandiri. (2) PDTT-ID disahkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan rekomendasi dari Iembaga domain internet dunia. (3) Biaya pengelolaan domain ditanggung bersama oleh pemegang domain. Semoga ini sudah menjawab pertanyaan anda. Salam, Sammy Pangerapan Dewan Pengawas APJII - irving http://www.irvingevajoan.com
Re: [ccTLD-ID] Yayasan
Seperti yang sudah-2, sepertinya mereka ini memang kesulitan untuk membedakan kata ataupun singkatan kita kami IDNIC ID-NIC pihak berkepentingan pihak berkepentingan sinting = gila ??? hehehehehe... :P~ Regards, YUNARTO GOH | Mr_Five `WenZ | +628153308995 | +628163116137 www.VitHost.com - Web Hosting Domain Name Registration www.oprekPC.com | www.virtual-dalnet.com | www.sic.or.id | www.musicfm.org - Original Message - From: M. Arief [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, August 11, 2005 18:22 Subject: RE: [ccTLD-ID] Yayasan At 18:17 08/11/05 +0700, you wrote: Ketiga: kita masih membicarakan. Siapa aja itu kita? Keempat: Kenapa kita-kita yg jelas2 memegang domain .id ngga pernah diajak bicara? Kelima: Apakah nanti kita-kita ini ujung2nya akan diajak bicara? Dlluuu sssekaalleee . ketika saya masih sekolah dasar, saya pernah diajarin sama guru bhs. Indonesia perbedaan antara kita dengan kami. Kata beliau sech sbb.: KAMI: berarti orang yang diajak berbicara tidak termasuk didalamnya. KITA: berarti orang yang diajak berbicara termasuk didalamnya. Jadi kalo P. Sammy pake kita, berarti seluruh anggota m-list ini termasuk didalamnya. Tapi berhubung SAYA KAGAK PERNAH DIAJAK BICARA, mungkin lebih baik P. Sammy pake kami aja ya ? Atau P. Sammy punya definisi lain dari kita AR http://arief.ismy.web.id
Re: [ccTLD-ID] Yayasan
Salam sejahtera, Salam kenal untuk Pak Sammy. Maaf Pak, baru kenalan langsung mau tanya...hehehe...abis anda seperti selebritis ;-) Pada KM 21 tersebut di bawah, tidak pernah disebutkan pasal 54 ayat 2 dan 3 dijadikan satu. Pengelola Domain adalah PDTT-ID. Pengelola IP adalah Pengelola Nomor IP. Tidak pernah disatukan. Termaktub dalam pasal 55 juga, pasal 1 dan 2, tidak pernah disebutkan bahwa pengelolaan domain dan IP adalah satu lembaga. Hanya disebutkan tentang PDTT-ID tanpa menyebutkan Pengelola Nomor IP. Anyway, saya belum mendapat penjelasan tentang KM 21 tersebut, tentang apa yang dimaksud sebagai Lembaga domain internet dunia. Apakah itu? Saya rasa KM 21 bisa dibatalkan kalau memang tidak sesuai. Dan itu berarti pengadilan yang akan berbicara (entah pengadilan mana yang berhak untuk memutuskan tentang hal tersebut). Saya kok merasa, isi dari KM 21 agak sedikit berbeda dengan yang termaktub dalam RFC. Ataukah kita (sebagai pengguna internet) sudah melupakan tentang apa itu RFC? Maaf, saya bukan anggota APJII, atau asosiasi apapun di Indonesia. Jadi kalau ndak dijawab ya ndak apa-apa. Anggap saja saya pengguna internet yang bisa dimasukkan dalam golongan rakyat jelata yang masih newbie. Jadi harap jangan dibentak-bentak, apalagi sampai keluar RTFM ;-) Salam hormat dan semoga sukses selalu, -k On Thu, 2005-08-11 at 20:27 +0700, Sammy Pangerapan wrote: Berikut adalah cuplikan dari KM 21 mengenai Domain, Pasal 54 (1) Pengelolaan domain internet dan nomor IP dilakukan berdasarkan kesepakatan internasional. (2) Pengelolaan domain internet dilakukan oleh Pengelola Domain Tingkat Tinggi Indonesia (PDTT-ID). (3) Pengelolaan nomor IP dilakukan oleh Pengelola Nomor IP. Pasal 55 (1) PDTT-ID adalah lembaga nir-Iaba yang mandiri. (2) PDTT-ID disahkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan rekomendasi dari Iembaga domain internet dunia. (3) Biaya pengelolaan domain ditanggung bersama oleh pemegang domain. Semoga ini sudah menjawab pertanyaan anda. Salam, Sammy Pangerapan Dewan Pengawas APJII
Ngalihin topik (Re: [ccTLD-ID] Yayasan)
At 20:32 08/11/05 +0700, Sammy Pangerapan wrote: Maaf waktu pelajaran bahsa indonesia saya banyak ngabur. Pantesan aja... Waktu SD aja udah sering ngabur. Terus apa yang bisa saya harapkan dari anda?. Soorrryyy . nech .., topik diskusinya m-list sekarang berubah ke Sammy. Awalnya TAP, kemudian diambil alih sama emil d., sekarang pindah ke sammy. Pinter juga kelompok ini ngalihin perhatian ya, padahal pertanyaan saya ke TAP di email dengan topik Kenapa P. Teddy??? belum dijawab. Nanti siapa lagi yang ngegantiin sammy jadi topik diskusi. Sekall.. laaa.. ssoorrry, tadinya sich saya nyoba netral di dikusi ini, tapi ngeliat sepak terjang kelompoknya TAP yang kasar banget, saya kok jadi nggak enak hati juga ya :-(. AR http://arief.ismy.web.id Sammy Pangerapan - Original Message - From: M. Arief [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, August 11, 2005 6:22 PM Subject: RE: [ccTLD-ID] Yayasan At 18:17 08/11/05 +0700, you wrote: Ketiga: kita masih membicarakan. Siapa aja itu kita? Keempat: Kenapa kita-kita yg jelas2 memegang domain .id ngga pernah diajak bicara? Kelima: Apakah nanti kita-kita ini ujung2nya akan diajak bicara? Dlluuu sssekaalleee . ketika saya masih sekolah dasar, saya pernah diajarin sama guru bhs. Indonesia perbedaan antara kita dengan kami. Kata beliau sech sbb.: KAMI: berarti orang yang diajak berbicara tidak termasuk didalamnya. KITA: berarti orang yang diajak berbicara termasuk didalamnya. Jadi kalo P. Sammy pake kita, berarti seluruh anggota m-list ini termasuk didalamnya. Tapi berhubung SAYA KAGAK PERNAH DIAJAK BICARA, mungkin lebih baik P. Sammy pake kami aja ya ? Atau P. Sammy punya definisi lain dari kita AR http://arief.ismy.web.id
Re: Ngalihin topik (Re: [ccTLD-ID] Yayasan)
On 8/12/05, M. Arief [EMAIL PROTECTED] wrote: Sekall.. laaa.. ssoorrry, tadinya sich saya nyoba netral di dikusi ini, tapi ngeliat sepak terjang kelompoknya TAP yang kasar banget, saya kok jadi nggak enak hati juga ya :-(. Baru sadar ya, mas. Wajar aja BR mengalah, daripada ribut dengan preman INTERNET INDONESIA. Kacian deh negeri KITA. -Pur-
Re: Ngalihin topik (Re: [ccTLD-ID] Yayasan)
Pak Arief, Yth Sebetul kita mendiskusikan ccTLD, cuma kebetulan di sana ada TAP jadi yang tidak senang dengan TAP mulai menggunakan milis ini untuk kepentingan pribadinya. Dan yang lucu permasalahannya ketidakpuasan, terhadap TAP di ISOC-ID. Nah karena saat ini ISOC-ID juga ikut dalam proses ini maka dengan alih2 itu, TAP diserang dengan berbagai alasan. Aku cuman mau berkomentar : Organisasi ada mekanismenya. Tidak sradak sruduk. Terima kasih. Emil Djagoredo At 09:00 12/08/2005, you wrote: At 20:32 08/11/05 +0700, Sammy Pangerapan wrote: Maaf waktu pelajaran bahsa indonesia saya banyak ngabur. Pantesan aja... Waktu SD aja udah sering ngabur. Terus apa yang bisa saya harapkan dari anda?. Soorrryyy . nech .., topik diskusinya m-list sekarang berubah ke Sammy. Awalnya TAP, kemudian diambil alih sama emil d., sekarang pindah ke sammy. Pinter juga kelompok ini ngalihin perhatian ya, padahal pertanyaan saya ke TAP di email dengan topik Kenapa P. Teddy??? belum dijawab. Nanti siapa lagi yang ngegantiin sammy jadi topik diskusi. Sekall.. laaa.. ssoorrry, tadinya sich saya nyoba netral di dikusi ini, tapi ngeliat sepak terjang kelompoknya TAP yang kasar banget, saya kok jadi nggak enak hati juga ya :-(. AR http://arief.ismy.web.id Sammy Pangerapan - Original Message - From: M. Arief [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, August 11, 2005 6:22 PM Subject: RE: [ccTLD-ID] Yayasan At 18:17 08/11/05 +0700, you wrote: Ketiga: kita masih membicarakan. Siapa aja itu kita? Keempat: Kenapa kita-kita yg jelas2 memegang domain .id ngga pernah diajak bicara? Kelima: Apakah nanti kita-kita ini ujung2nya akan diajak bicara? Dlluuu sssekaalleee . ketika saya masih sekolah dasar, saya pernah diajarin sama guru bhs. Indonesia perbedaan antara kita dengan kami. Kata beliau sech sbb.: KAMI: berarti orang yang diajak berbicara tidak termasuk didalamnya. KITA: berarti orang yang diajak berbicara termasuk didalamnya. Jadi kalo P. Sammy pake kita, berarti seluruh anggota m-list ini termasuk didalamnya. Tapi berhubung SAYA KAGAK PERNAH DIAJAK BICARA, mungkin lebih baik P. Sammy pake kami aja ya ? Atau P. Sammy punya definisi lain dari kita AR http://arief.ismy.web.id
RE: [ccTLD-ID] Yayasan
At 09:58 AM 8/10/2005, Gede Buwana Mahartapa wrote: Menurut saya yang disampaikan Pak Irwan adalah Pre - Fit and Proper Test untuk pengurus Yayasan IDNIC yang akan dibentuk. Jadi wajar kalau ada hal-hal yang jelek atau busuk yang tersampaikan di forum. Jadi menurut saya proses ini wajar sebagai bagian dari demokrasi. Cuma tampaknya TAP tampaknya cool-cool saja dan tidak memberikan tanggapan/sanggahan yang berarti. Sebagai pemirsa dan rakyat biasa, response TAP tsb saya artikan : 1. Memang kenyataan yang disampaikan Pak Irwan demikian dan TAP tidak bisa/mampu mengcounternya 2. TAP malas berdebat dan khawatir hal yang lebih buruk akan lebih terbuka Sebagai rakyat yang akan tergantung pada Yayasan IDNIC, informasi yang lengkap mengenai pemimpin kita adalah perlu, kebaikan dan kekurangannya. TAP perlu mengcounter hal-hal yang dituduhkan. Jika tidak, berarti setuju. Bagaimana pak TAP? Tidak ada kekuatiran setitikpun, apalagi jika sdh mengenal darat/ketemu aku :D :D Sementara ini, biar treads ini publik menilai ;-) Salam Internet Bahagia, -teddy :D Wass, -wawan Yanglagibelajardemokrasi.com -Original Message- From: Emil Djagoredo [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: 10 Agustus 2005 9:09 To: [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [ccTLD-ID] Yayasan Ini spiritnya apa. Menjelekan, pembusukan, atau apa ya Setiap orang punya kelebihan dan kekurangan. Kalau yang namanya organisasi, ada mekanisme untuk menyelesaikan masalah sebelum di umumkan ke khalayak. Nyatanya lihat : http://www.isoc.org/isoc/chapters/ch_active.php#Indonesia Area:Indonesia Name:Internet Society Chapter of the Republic of Indonesia Contact: Teddy A. Purwadi Email: [EMAIL PROTECTED] Email: [EMAIL PROTECTED] Web site:http://www.isoc-id.org Notes: Chartered December 2002 Dan semua pasal yang IE cs keberatan terpampang dengan jelas di http://www.isoc-id.org/ jadi tidak ada maksud dari TAP untuk menutup nutupi. ISOC pusat di SWISS juga pasti sudah melihat di WEBSITE, tanpa perlu IE berkoar2. Maaf ya aku jadi sedikit subyektif dan naif karena omongin ISOCID. Terima kasih. Tuh TAP, sudah banyak yang pengen tahu kebenarannya, hayo keluarkan semua. Ceritakan kepada umum bagaimana anda menipu anggota APJII dengan mengatakan bahwa pak Sanjaya dan pak Joe merekomendasikan pak BR dalam kapasitas mereka sebagai APJII Ceritakan juga bagaimana anda menutup-nutupi angka keuangan di presentasi anda, sehingga yang terlihat bukan fakta bahwa masih banyak invoice dari ccTLD yang belum dibayarkan, melainkan kelihatannya malah ccTLD yang hutang Oh, masih ada lagi, ceritakan juga bagaimana anda sesumbar pada Menkominfo bahwa anda sebagai chairman ISOCID akan menerima hibah dari ISOC pusat untuk pengelolaan Domain dan ENUM, kemudian mengaku-ngaku bahwa anda telah menyokong dana ccTLD dari awal sehingga anda lebih mengerti dari siapapun. Sayang sekali saya tidak diberikan kaset rekaman omongan anda, hanya diberikan transcriptnya saja, kalau saja saya punya rekaman aslinya, pasti banyak yang tertarik untuk mendengarkan. Jangan dikira ini karena saya tidak senang dengan anda, yang saya tidak senang itu kelakuan anda. Asal ke depannya bisa diperbaiki dan bersedia minta maaf pada publik dan menanggung resiko kesalahan-kesalahan lama, anda masih akan diberi kesempatan. Tapi kalau anda masih main jorok, maaf saja, tidak akan saya lepaskan sampai anda duduk di balik jeruji. Kalau anda pikir anda bisa membeli semua orang dan menjadikan Yayasan IDNIC sebagai lahan keruk terbaru, lebih baik anda cek dulu, anda kuat bayar pengacara berapa orang? salam, Irwan Effendi - Original Message - From: Marowa [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, August 10, 2005 8:26 AM Subject: Re: [ccTLD-ID] Yayasan Pertamanya, saya agak mempertanyakan komentar-komentar Pak Irwan, yang menurut saya terlalu vulgar. Apalagi melihat respon PAK TAP yang cool dan terkesan bijak. Tapi melihat berbagai argumen dan bukti-bukti seperti di bawah ini, saya jadi kembali berfikir, terbengong-bengong. (Maklum baru turun gunung) Memang hal-hal seperti ini yang perlu kita bongkar bersama, dan kita benahi. Karena kalo sudah terlanjur mengakar, tau sendiri aja. Pasti ngebasminya susah. Tapi bukan untuk mengambil-alih, melainkan meluruskan kembali. Mau transformasi, reformasi, atau istilah masi masi lain, nggak masalah. Yang jelas kongkritnya yan harus dibetulin. Bukan cuman tampilannya, sementara di belakangkannya kotor, bau bak got-got air comberan. Salam damai, Marowa #Pemakai yang berharaf fasilitas per-internet-an kita bisa lebih murah. #Masa bayar line ke internet aja setara dengan 1 bulan gaji orang rata-rata. Kapan berkembangnya. Andy
RE: [ccTLD-ID] Yayasan
Sayang sekali saya tidak diberikan kaset rekaman omongan anda, hanya diberikan transcriptnya saja, kalau saja saya punya rekaman aslinya, pasti banyak yang tertarik untuk mendengarkan. Hardcopy? Boleh di scan? Pampang saja di internet. Dan seperti TAP sendiri bilang, biar publik yang menilai. - irving http://www.irvingevajoan.com
RE: [ccTLD-ID] Yayasan
Kalau yang namanya organisasi, ada mekanisme untuk menyelesaikan masalah sebelum di umumkan ke khalayak. Yang menarik ya pak Emil, sewaktu BR dibombardir dengan berbagai tuduhan busuk di media massa dan di milis ini, anda tidak keluar komentar seperti di atas. - irving http://www.irvingevajoan.com
RE: [ccTLD-ID] Yayasan
Pak Irving, BR, menjawab sendiri, dan mengenai kredibilitasnya sebagai pribadi untuk saya pribadi tidak di ragukan. Sudah banyak yang mengatakan hal spt saya saat ini untuk TAP. Jadi kalau saya tambahkan lagi kesannya seperti OOT, ikut2 arus. Yang lebih parah lagi kalau terkesan membelah salah satu pihak. Saya katakan obyeknya sama cuma cara pandang yang beda. Mestinya kalaupun tidak sependapat, juga tidak jauh2-lah. Tujuannya kan jelas : IDNIC yang kredibel sebagai organisasi. Terima kasih. At 16:16 10/08/2005, you wrote: Kalau yang namanya organisasi, ada mekanisme untuk menyelesaikan masalah sebelum di umumkan ke khalayak. Yang menarik ya pak Emil, sewaktu BR dibombardir dengan berbagai tuduhan busuk di media massa dan di milis ini, anda tidak keluar komentar seperti di atas. - irving http://www.irvingevajoan.com
Re: [ccTLD-ID] Yayasan
Mr_Five WenZ wrote: Cuma bingung aja, apakah IDNIC (ccTLD-ID) yang ada sekarang tidak kredible??? sehingga ada yang merasa perlu dibentuk ID-NIC ??? Gimana kalo dibentuk Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif aja :)
Re: [ccTLD-ID] Yayasan
Beast wrote: Emil Djagoredo wrote: Pak Irving, BR, menjawab sendiri, dan mengenai kredibilitasnya sebagai pribadi untuk saya pribadi tidak di ragukan. Jadi TAP tidak (bisa) menjawab sendiri ;-p~ Dan kredibilitas (TAP) diragukan jika menjawab sendiri? PS: saya baru ngeh bahwa domainnya sama-sama access.net.id, jd tidk diragukan lagi ;-( -- --beast
Re: [ccTLD-ID] Yayasan
Pak Irving dan Mr. Beast, Kalau kita begini terus namanya ngerumpi, pak. Jadi omongin orang. Hari segini masih ngerumpi juga. :( Cukup kita tahu saja, karakter. Tidak perlu membesarkan2 apa lagi ngomporin ( versi jawanya ). Untuk ccTLD, BR sudah kasih komentar, so what gitu lho. :) Kalau ada yang pernah bersinggungan dengan pribadi2, ya ... tidak perlulah membawa hal2 yang tidak perlu dari suatu situasi ke situasi lain. Mari kita tatap masa depan, perkembangan internet di INA yang meningkat. Bersatu sebagai bangsa, ada hal2 yang kita bisa selesaikan bersama musyarawarahlah. Jangan sok jadi pahlawan kesiangan. Bersyukurlah ada yang bersedia kerja untuk kepentingan bersama. Terima kasih. At 19:39 10/08/2005, you wrote: Emil Djagoredo wrote: Pak Irving, BR, menjawab sendiri, dan mengenai kredibilitasnya sebagai pribadi untuk saya pribadi tidak di ragukan. Jadi TAP tidak (bisa) menjawab sendiri ;-p~ Jadi jubir nih ceritanya? Sudah banyak yang mengatakan hal spt saya saat ini untuk TAP. Jadi kalau saya tambahkan lagi kesannya seperti OOT, ikut2 arus. Jadi yg sampeyan sampaikan selama ini mengenai TAP itu hanya untuk melawan arus dan bukan fakta yg sebenarnya to? Yang lebih parah lagi kalau terkesan membelah salah satu pihak. Sampaikan saja fakta yg sebenarnya, biarlah audiens yg menentukan kesan buat mrk sendiri. -- --beast
Re: [ccTLD-ID] Yayasan
Emil Djagoredo wrote: Jangan sok jadi pahlawan kesiangan. Bersyukurlah ada yang bersedia kerja untuk kepentingan bersama. siapakah itu pak? (pahlawan kesiangan dan yang bersedia kerja untuk kepentingan bersama.)
Re: [ccTLD-ID] Yayasan
Pak BR, Boleh ga, saya pajang versi digital dari transcript rekaman perkataan TAP di hadapan Menkominfo? Soalnya dalam beberapa bagian menjelek-jelekkan nama bapak, yang saya tahu itu tidak ada faktanya. salam, Irwan Effendi - Original Message - From: Irving Hutagalung [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, August 10, 2005 4:16 PM Subject: RE: [ccTLD-ID] Yayasan Sayang sekali saya tidak diberikan kaset rekaman omongan anda, hanya diberikan transcriptnya saja, kalau saja saya punya rekaman aslinya, pasti banyak yang tertarik untuk mendengarkan. Hardcopy? Boleh di scan? Pampang saja di internet. Dan seperti TAP sendiri bilang, biar publik yang menilai. - irving http://www.irvingevajoan.com
Re: [ccTLD-ID] Yayasan
Koreksi dikit pak, TAP sudah tidak di ISOC-ID lagi. Update di web site dan pemecatan keanggotaan hanya sedang menunggu proses formal dari verifikasi bukti. 1. Siapa yg menganggap IDNIC/ccTLD tidak kredibel sebagai organisasi? Saya tidak pernah merasa begitu. Dana saya juga berani klaim bahwa pemakai domain .id juga tidak merasa spt itu. Jadi, siapa sebenarnya yg merasa IDNIC tidak kredibel? APJII? FTII? MASTEL? ISOC-ID? (kok merasa deja vu ya, keempat organisasi itu semuanya punya ketua yg sama)
RE: [ccTLD-ID] Yayasan
maaf pak Irving. Saya salah satunya. Ini pendapat saya. ..deleted.. Saya juga pengguna domain .id. ..deleted.. Saya hargai pendapat bapak. ..deleted.. Cuman untuk hajat hidup Internet di Indonesia, perlu sebuah organisasi yang kredibel, dan mewakili seluruh pengguna domain dan calon pengguna domain. Nah, di sini letak masalahnya. kenapa anda (atau siapapun itu) bisa mengatasnamakan hajat hidup Internet di Indonesia? Kenapa APJII, TAP, dll berani mengatasnamakan seluruh pengguna domain? Saya ngga pernah ditanya tuh pendapatnya. Rekan2 di sini banyak yg ngga ditanya pendapatnya. Bagaimana kalau Yayasan yg mau dibentuk ini nanti saya anggap tidak kredibel? Boleh saya minta dibuat Yayasan baru? - irving http://www.irvingevajoan.com
Re: [ccTLD-ID] Yayasan
Bylaws itu sudah akan kami ubah pak, hanya saja sekarang lagi ada hambatan karena ternyata bylaws yang dibikin TAP itu kemungkinan besar malah belum pernah di approve oleh ISOC pusat, jadi sekarang mesti dicari dulu originalnya yang sudah pernah di approve yang mana, baru dari sana beranjak melakukan perubahan. Sekarang sudah tahu kan, mengapa saya khawatir banget kalau Yayasan IDNIC itu benar jadi dibentuk dan diurus oleh TAP atau orang yang dikontrol oleh TAP. Kita memang tidak bisa melihat masa depan, namun masa lalu dan masa sekarang mempengaruhi masa depan, dan dari masa lalu serta masa sekarang, TAP sudah sering praktek mengalihkan liability, jadi harus dicurigai bahwa dia akan melakukan hal yang sama dengan IDNIC. salam, Irwan Effendi - Original Message - From: M. Arief [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, August 08, 2005 2:02 PM Subject: Re: [ccTLD-ID] Yayasan At 13:04 08/08/05 +0700, you wrote: Akan ada lagi ga, kalimat Ketua yayasan berhak meminjam dan meminjamkan uang atas nama yayasan senilai melebihi sekian ratus juta rupiah , seperti yang ada di bylaws ISOCID yang anda buat ? L ... kalo Ketua Yayasan ngemplang duit ratusan juta siapa yang tanggungjawab Kalo yayasan yang harus bayar, enak amat jadi Ketua ya. Kalo memang bener gini, FASILITAS ini harus diumumin ke masyarakat TI Indonesia, dijamin ada ribuan orang yang daftar jadi chairman ISOCID ;-).. Ngeluarin 100 juta untuk kampanye juga kagak masalah, ntar minjam aja 500 juta ke bank atas nama Yayasan, terus dipinjemin lagi ke ketua en akhirnya satu bulan abis minjem mundur dari jabatan, untung dech 400 juta he he he. AR http://arief.ismy.web.id
RE: [ccTLD-ID] Yayasan
Bagaimana komentar so called DEWAN PENGAWAS dari APJII??? Silahkan bapak bapak pengawas... -Original Message- From: Irwan Effendi [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, August 09, 2005 4:49 PM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [ccTLD-ID] Yayasan oh, kalau di bylaws ISOCID yang dibuat TAP memang ada, baca di http://www.isoc-id.org/01_bylaws2.php article 5 point 4 4. The Board of Executives shall be entitled to represent the Chapters inside as well as outside the Court of Law in respect of all matters and in all events, to bind the Chapters with other parties and other parties with the Chapters, and to undertake all actions, both regarding management and ownership, however with the following limitations: a. To borrow or lend money on behalf of the Chapters if the total loan in one transaction exceeds Rp. 500,000,000.- (five hundred million rupiah) or equivalent to that in any other currency whatsoever, intended the provision of the loan also covers without limitation, accepting responsibility by accepting or approving any order, draft, check, promissory note or bill of exchange; b. Grant a contract, purchase order or other agreements relating to spending the moneys belonging to the Chapter with an amount exceeding Rp.250,000,000.- (two hundred and fifty million Rupiah) or if combined with all moneys spent in one calendar year the whole amounts to the value of Rp. 750,000,000.- (seven hundred and fifty million rupiah) or equivalent in any other currency whatsoever; c. Give or amend other agreements entirely or in one action deemed to value exceeding Rp.500,000,000.- (five hundred million rupiah) or equivalent in any other currency whatsoever containing conditions with the duration exceeding 1 (one) year; must gain the prior approval of the Board of Supervisor. Sekarang ini kami sedang konsultasi dengan rekan-rekan di LBH, sambil menunggu konfirmasi dari ISOC pusat. Kalau ISOC pusat sudah konfirmasi bahwa bylaws yang ini memang bukan yang pernah diapprove, maka kami akan menuntut TAP ke pengadilan atas dasar melakukan kebohongan publik serta melanggar UU perbankan yang mana berdasarkan UU tersebut, hanya lembaga keuangan yang boleh meminjamkan uang. Masalah apakah dia sudah mempraktekkan atau tidak, tidak relevan karena bylaws tersebut sudah merupakan pelanggaran. Sehubungan dengan yayasan IDNIC, dia sudah mulai menunjukkan pola yang sama. Seseorang yang transparan akan menjawab yang menyusun draftnya si A , B, C dan D, kalau ingin draftnya bisa menghubungi langsung ke mereka. Tapi jawabannya typical orang yang ada sampah mau diumpetin yakni ada di berbagai pihak. Pertanyaannya : PIHAK MANA ITU? salam, Irwan Effendi - Original Message - From: Mike Install [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, August 09, 2005 10:16 AM Subject: Re: [ccTLD-ID] Yayasan 2005/8/8, Irwan Effendi [EMAIL PROTECTED]: Akan ada lagi ga, kalimat Ketua yayasan berhak meminjam dan meminjamkan uang atas nama yayasan senilai melebihi sekian ratus juta rupiah , seperti yang ada di bylaws ISOCID yang anda buat ? salam, Irwan Effendi di AD/ART ada kalimat seperti itu? trus beneran buat yayasan or buat .. pertanggung jawabannya bagaimana tuh..maaf jadi OOT SIB, Micky
Re: [ccTLD-ID] Yayasan
Pertamanya, saya agak mempertanyakan komentar-komentar Pak Irwan, yang menurut saya terlalu vulgar. Apalagi melihat respon PAK TAP yang cool dan terkesan bijak. Tapi melihat berbagai argumen dan bukti-bukti seperti di bawah ini, saya jadi kembali berfikir, terbengong-bengong. (Maklum baru turun gunung) Memang hal-hal seperti ini yang perlu kita bongkar bersama, dan kita benahi. Karena kalo sudah terlanjur mengakar, tau sendiri aja. Pasti ngebasminya susah. Tapi bukan untuk mengambil-alih, melainkan meluruskan kembali. Mau transformasi, reformasi, atau istilah masi masi lain, nggak masalah. Yang jelas kongkritnya yan harus dibetulin. Bukan cuman tampilannya, sementara di belakangkannya kotor, bau bak got-got air comberan. Salam damai, Marowa #Pemakai yang berharaf fasilitas per-internet-an kita bisa lebih murah. #Masa bayar line ke internet aja setara dengan 1 bulan gaji orang rata-rata. Kapan berkembangnya. Andy Hendrata wrote: Bagaimana komentar so called DEWAN PENGAWAS dari APJII??? Silahkan bapak bapak pengawas... -Original Message- From: Irwan Effendi [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, August 09, 2005 4:49 PM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [ccTLD-ID] Yayasan oh, kalau di bylaws ISOCID yang dibuat TAP memang ada, baca di http://www.isoc-id.org/01_bylaws2.php article 5 point 4 4. The Board of Executives shall be entitled to represent the Chapters inside as well as outside the Court of Law in respect of all matters and in all events, to bind the Chapters with other parties and other parties with the Chapters, and to undertake all actions, both regarding management and ownership, however with the following limitations: a. To borrow or lend money on behalf of the Chapters if the total loan in one transaction exceeds Rp. 500,000,000.- (five hundred million rupiah) or equivalent to that in any other currency whatsoever, intended the provision of the loan also covers without limitation, accepting responsibility by accepting or approving any order, draft, check, promissory note or bill of exchange; b. Grant a contract, purchase order or other agreements relating to spending the moneys belonging to the Chapter with an amount exceeding Rp.250,000,000.- (two hundred and fifty million Rupiah) or if combined with all moneys spent in one calendar year the whole amounts to the value of Rp. 750,000,000.- (seven hundred and fifty million rupiah) or equivalent in any other currency whatsoever; c. Give or amend other agreements entirely or in one action deemed to value exceeding Rp.500,000,000.- (five hundred million rupiah) or equivalent in any other currency whatsoever containing conditions with the duration exceeding 1 (one) year; must gain the prior approval of the Board of Supervisor. Sekarang ini kami sedang konsultasi dengan rekan-rekan di LBH, sambil menunggu konfirmasi dari ISOC pusat. Kalau ISOC pusat sudah konfirmasi bahwa bylaws yang ini memang bukan yang pernah diapprove, maka kami akan menuntut TAP ke pengadilan atas dasar melakukan kebohongan publik serta melanggar UU perbankan yang mana berdasarkan UU tersebut, hanya lembaga keuangan yang boleh meminjamkan uang. Masalah apakah dia sudah mempraktekkan atau tidak, tidak relevan karena bylaws tersebut sudah merupakan pelanggaran. Sehubungan dengan yayasan IDNIC, dia sudah mulai menunjukkan pola yang sama. Seseorang yang transparan akan menjawab yang menyusun draftnya si A , B, C dan D, kalau ingin draftnya bisa menghubungi langsung ke mereka. Tapi jawabannya typical orang yang ada sampah mau diumpetin yakni ada di berbagai pihak. Pertanyaannya : PIHAK MANA ITU? salam, Irwan Effendi - Original Message - From: Mike Install [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, August 09, 2005 10:16 AM Subject: Re: [ccTLD-ID] Yayasan 2005/8/8, Irwan Effendi [EMAIL PROTECTED]: Akan ada lagi ga, kalimat Ketua yayasan berhak meminjam dan meminjamkan uang atas nama yayasan senilai melebihi sekian ratus juta rupiah , seperti yang ada di bylaws ISOCID yang anda buat ? salam, Irwan Effendi di AD/ART ada kalimat seperti itu? trus beneran buat yayasan or buat .. pertanggung jawabannya bagaimana tuh..maaf jadi OOT SIB, Micky
Re: [ccTLD-ID] Yayasan
Tuh TAP, sudah banyak yang pengen tahu kebenarannya, hayo keluarkan semua. Ceritakan kepada umum bagaimana anda menipu anggota APJII dengan mengatakan bahwa pak Sanjaya dan pak Joe merekomendasikan pak BR dalam kapasitas mereka sebagai APJII Ceritakan juga bagaimana anda menutup-nutupi angka keuangan di presentasi anda, sehingga yang terlihat bukan fakta bahwa masih banyak invoice dari ccTLD yang belum dibayarkan, melainkan kelihatannya malah ccTLD yang hutang Oh, masih ada lagi, ceritakan juga bagaimana anda sesumbar pada Menkominfo bahwa anda sebagai chairman ISOCID akan menerima hibah dari ISOC pusat untuk pengelolaan Domain dan ENUM, kemudian mengaku-ngaku bahwa anda telah menyokong dana ccTLD dari awal sehingga anda lebih mengerti dari siapapun. Sayang sekali saya tidak diberikan kaset rekaman omongan anda, hanya diberikan transcriptnya saja, kalau saja saya punya rekaman aslinya, pasti banyak yang tertarik untuk mendengarkan. Jangan dikira ini karena saya tidak senang dengan anda, yang saya tidak senang itu kelakuan anda. Asal ke depannya bisa diperbaiki dan bersedia minta maaf pada publik dan menanggung resiko kesalahan-kesalahan lama, anda masih akan diberi kesempatan. Tapi kalau anda masih main jorok, maaf saja, tidak akan saya lepaskan sampai anda duduk di balik jeruji. Kalau anda pikir anda bisa membeli semua orang dan menjadikan Yayasan IDNIC sebagai lahan keruk terbaru, lebih baik anda cek dulu, anda kuat bayar pengacara berapa orang? salam, Irwan Effendi - Original Message - From: Marowa [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, August 10, 2005 8:26 AM Subject: Re: [ccTLD-ID] Yayasan Pertamanya, saya agak mempertanyakan komentar-komentar Pak Irwan, yang menurut saya terlalu vulgar. Apalagi melihat respon PAK TAP yang cool dan terkesan bijak. Tapi melihat berbagai argumen dan bukti-bukti seperti di bawah ini, saya jadi kembali berfikir, terbengong-bengong. (Maklum baru turun gunung) Memang hal-hal seperti ini yang perlu kita bongkar bersama, dan kita benahi. Karena kalo sudah terlanjur mengakar, tau sendiri aja. Pasti ngebasminya susah. Tapi bukan untuk mengambil-alih, melainkan meluruskan kembali. Mau transformasi, reformasi, atau istilah masi masi lain, nggak masalah. Yang jelas kongkritnya yan harus dibetulin. Bukan cuman tampilannya, sementara di belakangkannya kotor, bau bak got-got air comberan. Salam damai, Marowa #Pemakai yang berharaf fasilitas per-internet-an kita bisa lebih murah. #Masa bayar line ke internet aja setara dengan 1 bulan gaji orang rata-rata. Kapan berkembangnya. Andy Hendrata wrote: Bagaimana komentar so called DEWAN PENGAWAS dari APJII??? Silahkan bapak bapak pengawas... -Original Message- From: Irwan Effendi [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, August 09, 2005 4:49 PM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [ccTLD-ID] Yayasan oh, kalau di bylaws ISOCID yang dibuat TAP memang ada, baca di http://www.isoc-id.org/01_bylaws2.php article 5 point 4 4. The Board of Executives shall be entitled to represent the Chapters inside as well as outside the Court of Law in respect of all matters and in all events, to bind the Chapters with other parties and other parties with the Chapters, and to undertake all actions, both regarding management and ownership, however with the following limitations: a. To borrow or lend money on behalf of the Chapters if the total loan in one transaction exceeds Rp. 500,000,000.- (five hundred million rupiah) or equivalent to that in any other currency whatsoever, intended the provision of the loan also covers without limitation, accepting responsibility by accepting or approving any order, draft, check, promissory note or bill of exchange; b. Grant a contract, purchase order or other agreements relating to spending the moneys belonging to the Chapter with an amount exceeding Rp.250,000,000.- (two hundred and fifty million Rupiah) or if combined with all moneys spent in one calendar year the whole amounts to the value of Rp. 750,000,000.- (seven hundred and fifty million rupiah) or equivalent in any other currency whatsoever; c. Give or amend other agreements entirely or in one action deemed to value exceeding Rp.500,000,000.- (five hundred million rupiah) or equivalent in any other currency whatsoever containing conditions with the duration exceeding 1 (one) year; must gain the prior approval of the Board of Supervisor. Sekarang ini kami sedang konsultasi dengan rekan-rekan di LBH, sambil menunggu konfirmasi dari ISOC pusat. Kalau ISOC pusat sudah konfirmasi bahwa bylaws yang ini memang bukan yang pernah diapprove, maka kami akan menuntut TAP ke pengadilan atas dasar melakukan kebohongan publik serta melanggar UU perbankan yang mana berdasarkan UU tersebut, hanya lembaga keuangan yang boleh meminjamkan uang. Masalah apakah dia sudah mempraktekkan atau tidak, tidak relevan karena bylaws tersebut sudah
RE: [ccTLD-ID] Yayasan
Menurut saya yang disampaikan Pak Irwan adalah Pre - Fit and Proper Test untuk pengurus Yayasan IDNIC yang akan dibentuk. Jadi wajar kalau ada hal-hal yang jelek atau busuk yang tersampaikan di forum. Jadi menurut saya proses ini wajar sebagai bagian dari demokrasi. Cuma tampaknya TAP tampaknya cool-cool saja dan tidak memberikan tanggapan/sanggahan yang berarti. Sebagai pemirsa dan rakyat biasa, response TAP tsb saya artikan : 1. Memang kenyataan yang disampaikan Pak Irwan demikian dan TAP tidak bisa/mampu mengcounternya 2. TAP malas berdebat dan khawatir hal yang lebih buruk akan lebih terbuka Sebagai rakyat yang akan tergantung pada Yayasan IDNIC, informasi yang lengkap mengenai pemimpin kita adalah perlu, kebaikan dan kekurangannya. TAP perlu mengcounter hal-hal yang dituduhkan. Jika tidak, berarti setuju. Bagaimana pak TAP? Wass, -wawan Yanglagibelajardemokrasi.com -Original Message- From: Emil Djagoredo [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: 10 Agustus 2005 9:09 To: [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [ccTLD-ID] Yayasan Ini spiritnya apa. Menjelekan, pembusukan, atau apa ya Setiap orang punya kelebihan dan kekurangan. Kalau yang namanya organisasi, ada mekanisme untuk menyelesaikan masalah sebelum di umumkan ke khalayak. Nyatanya lihat : http://www.isoc.org/isoc/chapters/ch_active.php#Indonesia Area:Indonesia Name:Internet Society Chapter of the Republic of Indonesia Contact: Teddy A. Purwadi Email: [EMAIL PROTECTED] Email: [EMAIL PROTECTED] Web site:http://www.isoc-id.org Notes: Chartered December 2002 Dan semua pasal yang IE cs keberatan terpampang dengan jelas di http://www.isoc-id.org/ jadi tidak ada maksud dari TAP untuk menutup nutupi. ISOC pusat di SWISS juga pasti sudah melihat di WEBSITE, tanpa perlu IE berkoar2. Maaf ya aku jadi sedikit subyektif dan naif karena omongin ISOCID. Terima kasih. Tuh TAP, sudah banyak yang pengen tahu kebenarannya, hayo keluarkan semua. Ceritakan kepada umum bagaimana anda menipu anggota APJII dengan mengatakan bahwa pak Sanjaya dan pak Joe merekomendasikan pak BR dalam kapasitas mereka sebagai APJII Ceritakan juga bagaimana anda menutup-nutupi angka keuangan di presentasi anda, sehingga yang terlihat bukan fakta bahwa masih banyak invoice dari ccTLD yang belum dibayarkan, melainkan kelihatannya malah ccTLD yang hutang Oh, masih ada lagi, ceritakan juga bagaimana anda sesumbar pada Menkominfo bahwa anda sebagai chairman ISOCID akan menerima hibah dari ISOC pusat untuk pengelolaan Domain dan ENUM, kemudian mengaku-ngaku bahwa anda telah menyokong dana ccTLD dari awal sehingga anda lebih mengerti dari siapapun. Sayang sekali saya tidak diberikan kaset rekaman omongan anda, hanya diberikan transcriptnya saja, kalau saja saya punya rekaman aslinya, pasti banyak yang tertarik untuk mendengarkan. Jangan dikira ini karena saya tidak senang dengan anda, yang saya tidak senang itu kelakuan anda. Asal ke depannya bisa diperbaiki dan bersedia minta maaf pada publik dan menanggung resiko kesalahan-kesalahan lama, anda masih akan diberi kesempatan. Tapi kalau anda masih main jorok, maaf saja, tidak akan saya lepaskan sampai anda duduk di balik jeruji. Kalau anda pikir anda bisa membeli semua orang dan menjadikan Yayasan IDNIC sebagai lahan keruk terbaru, lebih baik anda cek dulu, anda kuat bayar pengacara berapa orang? salam, Irwan Effendi - Original Message - From: Marowa [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, August 10, 2005 8:26 AM Subject: Re: [ccTLD-ID] Yayasan Pertamanya, saya agak mempertanyakan komentar-komentar Pak Irwan, yang menurut saya terlalu vulgar. Apalagi melihat respon PAK TAP yang cool dan terkesan bijak. Tapi melihat berbagai argumen dan bukti-bukti seperti di bawah ini, saya jadi kembali berfikir, terbengong-bengong. (Maklum baru turun gunung) Memang hal-hal seperti ini yang perlu kita bongkar bersama, dan kita benahi. Karena kalo sudah terlanjur mengakar, tau sendiri aja. Pasti ngebasminya susah. Tapi bukan untuk mengambil-alih, melainkan meluruskan kembali. Mau transformasi, reformasi, atau istilah masi masi lain, nggak masalah. Yang jelas kongkritnya yan harus dibetulin. Bukan cuman tampilannya, sementara di belakangkannya kotor, bau bak got-got air comberan. Salam damai, Marowa #Pemakai yang berharaf fasilitas per-internet-an kita bisa lebih murah. #Masa bayar line ke internet aja setara dengan 1 bulan gaji orang rata-rata. Kapan berkembangnya. Andy Hendrata wrote: Bagaimana komentar so called DEWAN PENGAWAS dari APJII??? Silahkan bapak bapak pengawas... -Original Message- From: Irwan Effendi [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent
Re: [ccTLD-ID] Yayasan
Penggantian nama TAP di ISOC.ORG memang masih menunggu mereka memverifikasikan keberadaan (atau ketidak beradaan) copy bylaws di sana. Kalau sudah beres masalah itu, baru ganti nama. Kita ini orang yang ikut aturan main, tidak seperti TAP, main seenaknya copot sana copot sini. Bylaws ISOCID sih, bukan yang diumpetin TAP, yang diumpetin sama dia adalah bukti approval bylaws tersebut oleh ISOC pusat Yang diumpetin TAP sekarang : DRAFT AD/ART YAYASAN IDNIC - Original Message - From: Emil Djagoredo [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, August 10, 2005 9:08 AM Subject: Re: [ccTLD-ID] Yayasan Ini spiritnya apa. Menjelekan, pembusukan, atau apa ya Setiap orang punya kelebihan dan kekurangan. Kalau yang namanya organisasi, ada mekanisme untuk menyelesaikan masalah sebelum di umumkan ke khalayak. Nyatanya lihat : http://www.isoc.org/isoc/chapters/ch_active.php#Indonesia Area:Indonesia Name:Internet Society Chapter of the Republic of Indonesia Contact: Teddy A. Purwadi Email: [EMAIL PROTECTED] Email: [EMAIL PROTECTED] Web site:http://www.isoc-id.org Notes: Chartered December 2002 Dan semua pasal yang IE cs keberatan terpampang dengan jelas di http://www.isoc-id.org/ jadi tidak ada maksud dari TAP untuk menutup nutupi. ISOC pusat di SWISS juga pasti sudah melihat di WEBSITE, tanpa perlu IE berkoar2. Maaf ya aku jadi sedikit subyektif dan naif karena omongin ISOCID. Terima kasih. Tuh TAP, sudah banyak yang pengen tahu kebenarannya, hayo keluarkan semua. Ceritakan kepada umum bagaimana anda menipu anggota APJII dengan mengatakan bahwa pak Sanjaya dan pak Joe merekomendasikan pak BR dalam kapasitas mereka sebagai APJII Ceritakan juga bagaimana anda menutup-nutupi angka keuangan di presentasi anda, sehingga yang terlihat bukan fakta bahwa masih banyak invoice dari ccTLD yang belum dibayarkan, melainkan kelihatannya malah ccTLD yang hutang Oh, masih ada lagi, ceritakan juga bagaimana anda sesumbar pada Menkominfo bahwa anda sebagai chairman ISOCID akan menerima hibah dari ISOC pusat untuk pengelolaan Domain dan ENUM, kemudian mengaku-ngaku bahwa anda telah menyokong dana ccTLD dari awal sehingga anda lebih mengerti dari siapapun. Sayang sekali saya tidak diberikan kaset rekaman omongan anda, hanya diberikan transcriptnya saja, kalau saja saya punya rekaman aslinya, pasti banyak yang tertarik untuk mendengarkan. Jangan dikira ini karena saya tidak senang dengan anda, yang saya tidak senang itu kelakuan anda. Asal ke depannya bisa diperbaiki dan bersedia minta maaf pada publik dan menanggung resiko kesalahan-kesalahan lama, anda masih akan diberi kesempatan. Tapi kalau anda masih main jorok, maaf saja, tidak akan saya lepaskan sampai anda duduk di balik jeruji. Kalau anda pikir anda bisa membeli semua orang dan menjadikan Yayasan IDNIC sebagai lahan keruk terbaru, lebih baik anda cek dulu, anda kuat bayar pengacara berapa orang? salam, Irwan Effendi - Original Message - From: Marowa [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, August 10, 2005 8:26 AM Subject: Re: [ccTLD-ID] Yayasan Pertamanya, saya agak mempertanyakan komentar-komentar Pak Irwan, yang menurut saya terlalu vulgar. Apalagi melihat respon PAK TAP yang cool dan terkesan bijak. Tapi melihat berbagai argumen dan bukti-bukti seperti di bawah ini, saya jadi kembali berfikir, terbengong-bengong. (Maklum baru turun gunung) Memang hal-hal seperti ini yang perlu kita bongkar bersama, dan kita benahi. Karena kalo sudah terlanjur mengakar, tau sendiri aja. Pasti ngebasminya susah. Tapi bukan untuk mengambil-alih, melainkan meluruskan kembali. Mau transformasi, reformasi, atau istilah masi masi lain, nggak masalah. Yang jelas kongkritnya yan harus dibetulin. Bukan cuman tampilannya, sementara di belakangkannya kotor, bau bak got-got air comberan. Salam damai, Marowa #Pemakai yang berharaf fasilitas per-internet-an kita bisa lebih murah. #Masa bayar line ke internet aja setara dengan 1 bulan gaji orang rata-rata. Kapan berkembangnya. Andy Hendrata wrote: Bagaimana komentar so called DEWAN PENGAWAS dari APJII??? Silahkan bapak bapak pengawas... -Original Message- From: Irwan Effendi [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, August 09, 2005 4:49 PM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [ccTLD-ID] Yayasan oh, kalau di bylaws ISOCID yang dibuat TAP memang ada, baca di http://www.isoc-id.org/01_bylaws2.php article 5 point 4 4. The Board of Executives shall be entitled to represent the Chapters inside as well as outside the Court of Law in respect of all matters and in all events, to bind the Chapters with other parties and other
Re: [ccTLD-ID] Yayasan
rekaman aslinya, pasti banyak yang tertarik untuk mendengarkan. Jangan dikira ini karena saya tidak senang dengan anda, yang saya tidak senang itu kelakuan anda. Asal ke depannya bisa diperbaiki dan bersedia minta maaf pada publik dan menanggung resiko kesalahan-kesalahan lama, anda masih akan diberi kesempatan. Tapi kalau anda masih main jorok, maaf saja, tidak akan saya lepaskan sampai anda duduk di balik jeruji. Kalau anda pikir anda bisa membeli semua orang dan menjadikan Yayasan IDNIC sebagai lahan keruk terbaru, lebih baik anda cek dulu, anda kuat bayar pengacara berapa orang? salam, Irwan Effendi - Original Message - From: Marowa [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, August 10, 2005 8:26 AM Subject: Re: [ccTLD-ID] Yayasan Pertamanya, saya agak mempertanyakan komentar-komentar Pak Irwan, yang menurut saya terlalu vulgar. Apalagi melihat respon PAK TAP yang cool dan terkesan bijak. Tapi melihat berbagai argumen dan bukti-bukti seperti di bawah ini, saya jadi kembali berfikir, terbengong-bengong. (Maklum baru turun gunung) Memang hal-hal seperti ini yang perlu kita bongkar bersama, dan kita benahi. Karena kalo sudah terlanjur mengakar, tau sendiri aja. Pasti ngebasminya susah. Tapi bukan untuk mengambil-alih, melainkan meluruskan kembali. Mau transformasi, reformasi, atau istilah masi masi lain, nggak masalah. Yang jelas kongkritnya yan harus dibetulin. Bukan cuman tampilannya, sementara di belakangkannya kotor, bau bak got-got air comberan. Salam damai, Marowa #Pemakai yang berharaf fasilitas per-internet-an kita bisa lebih murah. #Masa bayar line ke internet aja setara dengan 1 bulan gaji orang rata-rata. Kapan berkembangnya. Andy Hendrata wrote: Bagaimana komentar so called DEWAN PENGAWAS dari APJII??? Silahkan bapak bapak pengawas...
Re: [ccTLD-ID] Yayasan
sekali saya tidak diberikan kaset rekaman omongan anda, hanya diberikan transcriptnya saja, kalau saja saya punya rekaman aslinya, pasti banyak yang tertarik untuk mendengarkan. Jangan dikira ini karena saya tidak senang dengan anda, yang saya tidak senang itu kelakuan anda. Asal ke depannya bisa diperbaiki dan bersedia minta maaf pada publik dan menanggung resiko kesalahan-kesalahan lama, anda masih akan diberi kesempatan. Tapi kalau anda masih main jorok, maaf saja, tidak akan saya lepaskan sampai anda duduk di balik jeruji. Kalau anda pikir anda bisa membeli semua orang dan menjadikan Yayasan IDNIC sebagai lahan keruk terbaru, lebih baik anda cek dulu, anda kuat bayar pengacara berapa orang? salam, Irwan Effendi - Original Message - From: Marowa [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, August 10, 2005 8:26 AM Subject: Re: [ccTLD-ID] Yayasan Pertamanya, saya agak mempertanyakan komentar-komentar Pak Irwan, yang menurut saya terlalu vulgar. Apalagi melihat respon PAK TAP yang cool dan terkesan bijak. Tapi melihat berbagai argumen dan bukti-bukti seperti di bawah ini, saya jadi kembali berfikir, terbengong-bengong. (Maklum baru turun gunung) Memang hal-hal seperti ini yang perlu kita bongkar bersama, dan kita benahi. Karena kalo sudah terlanjur mengakar, tau sendiri aja. Pasti ngebasminya susah. Tapi bukan untuk mengambil-alih, melainkan meluruskan kembali. Mau transformasi, reformasi, atau istilah masi masi lain, nggak masalah. Yang jelas kongkritnya yan harus dibetulin. Bukan cuman tampilannya, sementara di belakangkannya kotor, bau bak got-got air comberan. Salam damai, Marowa #Pemakai yang berharaf fasilitas per-internet-an kita bisa lebih murah. #Masa bayar line ke internet aja setara dengan 1 bulan gaji orang rata-rata. Kapan berkembangnya. Andy Hendrata wrote: Bagaimana komentar so called DEWAN PENGAWAS dari APJII??? Silahkan bapak bapak pengawas...
Re: [ccTLD-ID] Yayasan
Akan ada lagi ga, kalimat Ketua yayasan berhak meminjam dan meminjamkan uang atas nama yayasan senilai melebihi sekian ratus juta rupiah , seperti yang ada di bylaws ISOCID yang anda buat ? salam, Irwan Effendi - Original Message - From: APJII [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, August 08, 2005 12:20 PM Subject: RE: [ccTLD-ID] Yayasan At 05:03 PM 8/5/2005, Irving Hutagalung wrote: Berdasarkan UU Yayasan, penataannya spt di bawah ini: 1: AD=Anggaran Dasar, baku, jadi tidak boleh melenceng dari koridor UU Yayasan sebagai Badan Hukum; 2: ART=Anggaran Rumah Tangga, fleksibel, jadi istilah2 Registry dan Registrar masuk di sini. Termasuk Pelaksana eksekutif profesional (karyawan Yayasan) di atur di ART. Personil yang duduk, melalui metode fit proper Bisa di posting di sini draft AD dan ART nya? Atau apakah sudah di posting di tempat lain, yg bisa dilihat oleh publik? Setahuku msh di draft berbagai pihak. Belum diposting. Salam Internet Bahagia, -teddy - irving http://www.irvingevajoan.com
Re: [ccTLD-ID] Yayasan
On Mon, Aug 08, 2005 at 10:59:17AM +0700, Emil Djagoredo wrote: Pak Irwan, Yth Kalau omongin ISOCID ada forumnya, ini apa ya :( Emil, kebetulan untuk thread ini Irwan memang masih relevan. (Yayasan, ISOC, IDNIC) Untuk thread yang lain, sudah saya tegur :) Soal yayasan ini, saya pribadi tidak tertarik ... -- budi
Re: [ccTLD-ID] Yayasan
2005/8/8, APJII [EMAIL PROTECTED]: Pengurus ccTLD-ID saat ini sudah melakukan pemilihan terhadap 5 registrar terakreditasi, apakah sistem ini nantinya tetap akan diakomodir oleh Yayasan IDNIC kedepannya ? Melihatnya semangat-nya demikian. Siapapun yang duduk di Y-IDNIC. saya menangkap pak sekjen akan akomodir (menjalankan) sistem registri-registrar. Benar ngga nih pak sekjen yg saya tangkap? please jawab benar or salah. Jika pak sekjen menjawab benar : 1. apakah dari 5 registri yg sudah di akreditasi oleh pengelola ccTLD saat ini (karena saat ini belum diserahterimakan ke Y-IDNIC) akan tetap menjadi registrar ataukah nanti Y-IDNIC akan melakukan seleksi ulang?2. apa kreiterianya untuk menjadi registrar jika ada seleksi ulang? 3. apakah APJII akan menjadi registrar nantinya? 4. apakah jika registrar yg terpilih tersebut merupakan ISP akan disuruh mundur jika APJII yang maju menjadi registrar karena alasan conflict interest? 5. apakah tidak aneh jika APJII sebagai pendiri juga menjadi retailer? just wondering... ada ngga ya bisnis model seperti ini maaf kalau kebanyakan tanya boz.. SIB, Micky
Re: [ccTLD-ID] Yayasan
2005/8/8, Irwan Effendi [EMAIL PROTECTED]: Akan ada lagi ga, kalimat Ketua yayasan berhak meminjam dan meminjamkan uang atas nama yayasan senilai melebihi sekian ratus juta rupiah , seperti yang ada di bylaws ISOCID yang anda buat ? salam, Irwan Effendi di AD/ART ada kalimat seperti itu? trus beneran buat yayasan or buat .. pertanggung jawabannya bagaimana tuh..maaf jadi OOT SIB, Micky
Re: [ccTLD-ID] Yayasan
Mike, ijinkan saya menjawab pertanyaan anda atas nama APJII. Saya Sammy Pangerapan, Dewan Pengawas APJII. saya menangkap pak sekjen akan akomodir (menjalankan) sistem registri-registrar. Benar ngga nih pak sekjen yg saya tangkap? please jawab benar or salah. Benar, itu yang diinginkan APJII. Jika pak sekjen menjawab benar : 1. apakah dari 5 registri yg sudah di akreditasi oleh pengelola ccTLD saat ini (karena saat ini belum diserahterimakan ke Y-IDNIC) akan tetap menjadi registrar ataukah nanti Y-IDNIC akan melakukan seleksi ulang? Apa yang sudah diputuskan tidak akan dinihilkan. Hanya ditunda keberadaanya dan akan disesuaikan. APJII ingin registar ini dibuka seluas-luasnya bagi yang memenuhi syarat. Tidak hanya untuk ISP. 2. apa kreiterianya untuk menjadi registrar jika ada seleksi ulang? Masih dikaji. Usulan akan ditampung. 3. apakah APJII akan menjadi registrar nantinya? Tidak, APJII tidak akan menjadi registar yang mana akan bersaing dengan anggotanya sendiri. APJII hanya menjadi bagian dari Y-IDNIC yang akan menjadi registri. 4. apakah jika registrar yg terpilih tersebut merupakan ISP akan disuruh mundur jika APJII yang maju menjadi registrar karena alasan conflict interest? Sudah di jawab. 5. apakah tidak aneh jika APJII sebagai pendiri juga menjadi retailer? Kita menyadari itu. ;-) just wondering... ada ngga ya bisnis model seperti ini maaf kalau kebanyakan tanya boz.. Sama sekali tidak. FYI: Saat ini, saya yg juga sebagai Kuasa Tim Negosiasi APJII sedang merancang format settlement dan format masa transisi yang akan dibahas dalam pertemuan tgl 15 Agustus. Harapan saya hal ini dapat disepakati dalam meeting tersebut agar kita bisa maju ketahap berikutnya. Maaf belum bisa berkata banyak tentang hal ini, pada saatnya akan kita jelaskan kepublik. SIB, Micky Sammy Pangerapan
RE: [ccTLD-ID] Yayasan
At 05:03 PM 8/5/2005, Irving Hutagalung wrote: Berdasarkan UU Yayasan, penataannya spt di bawah ini: 1: AD=Anggaran Dasar, baku, jadi tidak boleh melenceng dari koridor UU Yayasan sebagai Badan Hukum; 2: ART=Anggaran Rumah Tangga, fleksibel, jadi istilah2 Registry dan Registrar masuk di sini. Termasuk Pelaksana eksekutif profesional (karyawan Yayasan) di atur di ART. Personil yang duduk, melalui metode fit proper Bisa di posting di sini draft AD dan ART nya? Atau apakah sudah di posting di tempat lain, yg bisa dilihat oleh publik? Setahuku msh di draft berbagai pihak. Belum diposting. Salam Internet Bahagia, -teddy - irving http://www.irvingevajoan.com
Re: [ccTLD-ID] Yayasan
At 04:07 PM 8/5/2005, Mike Install wrote: On 8/5/05, APJII [EMAIL PROTECTED] wrote: Oh, itu. Sebenarnya format umum Yayasan sdh di draft. Berdasarkan UU Yayasan, penataannya spt di bawah ini: 1: AD=Anggaran Dasar, baku, jadi tidak boleh melenceng dari koridor UU Yayasan sebagai Badan Hukum; 2: ART=Anggaran Rumah Tangga, fleksibel, jadi istilah2 Registry dan Registrar masuk di sini. Termasuk Pelaksana eksekutif profesional (karyawan Yayasan) di atur di ART. Personil yang duduk, melalui metode fit proper Pembentukannya masih menunggu, karena masih persiapan2. Mengenai operasional nantinya pastinya sama dgn SRS yang dikembangkan oleh semua pihak. Pengurus ccTLD-ID saat ini sudah melakukan pemilihan terhadap 5 registrar terakreditasi, apakah sistem ini nantinya tetap akan diakomodir oleh Yayasan IDNIC kedepannya ? Melihatnya semangat-nya demikian. Siapapun yang duduk di Y-IDNIC. Salam Internet Bahagia, -teddy Jadi persiapan back-end SRS yang menjadi fokus utama, baru ke arah front-end SRS nya. Kekuatiran hal2 operasional seperti: down_time, noc h24, etc ditentukan setelah Badan Hukum Nir Laba ini terbentuk, yakni format SOP dan SMP-nya. Salam Internet Bahagia, -teddy BTW: Apa bedanya dgn Salam Install Bahagia :D kebetulan kalo disingkat memang sama pak sekjen..
RE: [ccTLD-ID] Yayasan
Setahuku msh di draft berbagai pihak. Belum diposting. Lho, apa salahnya pak, draft nya di posting? Kan supaya transparan. Draft UU aja bisa transparan kok (walaupun ngga semua). - irving http://www.irvingevajoan.com
Re: [ccTLD-ID] Yayasan
At 03:10 PM 8/5/2005, Mike Install wrote: Pak Sekjen, yg Subject: [ccTLD-ID] MoU.. : di Yayasan IDNIC (itu kah nama yg dipilih?) yg akan dibentuk ini, (kalau boleh saya tau, kira-kira kapan ya dibentuknya? atau sudah dibentuk?) apakah sudah siap secara operasional? Karena kami sebagai pengguna domain tidak ingin terjadi downtime pada pelayanan (apalagi sampai domain .id hilang di internet) pada masa transisi penyerahan kedaulatan pengelolaan domain ini. Mohon penjelasan pak sekjen apjii (yg juga mewakili FTII) untuk melakukan brake down rencana-rencana yg akan dilakukan oleh yayasan ini. Terima kasih lo pak kalo bapak mau jawab.. Oh, itu. Sebenarnya format umum Yayasan sdh di draft. Berdasarkan UU Yayasan, penataannya spt di bawah ini: 1: AD=Anggaran Dasar, baku, jadi tidak boleh melenceng dari koridor UU Yayasan sebagai Badan Hukum; 2: ART=Anggaran Rumah Tangga, fleksibel, jadi istilah2 Registry dan Registrar masuk di sini. Termasuk Pelaksana eksekutif profesional (karyawan Yayasan) di atur di ART. Personil yang duduk, melalui metode fit proper Pembentukannya masih menunggu, karena masih persiapan2. Mengenai operasional nantinya pastinya sama dgn SRS yang dikembangkan oleh semua pihak. Jadi persiapan back-end SRS yang menjadi fokus utama, baru ke arah front-end SRS nya. Kekuatiran hal2 operasional seperti: down_time, noc h24, etc ditentukan setelah Badan Hukum Nir Laba ini terbentuk, yakni format SOP dan SMP-nya. Salam Internet Bahagia, -teddy BTW: Apa bedanya dgn Salam Install Bahagia :D Salam Install Bahagia (SIB), Mike On 8/5/05, APJII [EMAIL PROTECTED] wrote: At 10:40 AM 8/5/2005, Mike Install wrote: wah.. pantes email saya ngga di gubris.. wong saya masih kroco.. ayo donk pak sekjen.. Topik-nya yang mana, say?;-) Salam Internet Bahagia, -teddy Salam Install Bahagia, Mike $kroco = ;
Re: [ccTLD-ID] Yayasan
On 8/5/05, APJII [EMAIL PROTECTED] wrote: Oh, itu. Sebenarnya format umum Yayasan sdh di draft. Berdasarkan UU Yayasan, penataannya spt di bawah ini: 1: AD=Anggaran Dasar, baku, jadi tidak boleh melenceng dari koridor UU Yayasan sebagai Badan Hukum; 2: ART=Anggaran Rumah Tangga, fleksibel, jadi istilah2 Registry dan Registrar masuk di sini. Termasuk Pelaksana eksekutif profesional (karyawan Yayasan) di atur di ART. Personil yang duduk, melalui metode fit proper Pembentukannya masih menunggu, karena masih persiapan2. Mengenai operasional nantinya pastinya sama dgn SRS yang dikembangkan oleh semua pihak. Pengurus ccTLD-ID saat ini sudah melakukan pemilihan terhadap 5 registrar terakreditasi, apakah sistem ini nantinya tetap akan diakomodir oleh Yayasan IDNIC kedepannya ? Jadi persiapan back-end SRS yang menjadi fokus utama, baru ke arah front-end SRS nya. Kekuatiran hal2 operasional seperti: down_time, noc h24, etc ditentukan setelah Badan Hukum Nir Laba ini terbentuk, yakni format SOP dan SMP-nya. Salam Internet Bahagia, -teddy BTW: Apa bedanya dgn Salam Install Bahagia :D kebetulan kalo disingkat memang sama pak sekjen..
Re: [ccTLD-ID] Yayasan IDNIC? Diisebarluaskan?
Pak Bob, Draft AD/ART kali disebarluaskan kepada mereka yang 'mengerti' dan 'memahami'. Toh AD/ART [mungkin] akan mereka berlakukan sebagai hukum rimba, semua orang dipaksa harus tahu dan harus menaatinya ;-) Men-temen, Anyway, setelah MoU, sudah ada ISOC-ID, sudah ada IDNIC(?) atau apa lah itu namanya. Terus gimana kelanjutannya? Gimana cerita tentang ccTLD-ID untuk masa ke depannya? Belum ada angin segar di musim puanash (buat Om Bob kali di musim dingin ya...hihihi...). Gimana dengan domain name? Gimana dengan rencana sebelumnya buat registrant? Gimana dengan regenerasi? Gimana dengan pembagian wewenang dan segala tetek-bengeknya (semoga ndak bengek beneran). Yang ada malah rebutan kompor gas, rebutan mainan, dan bahkan ada yang rebutan buat maen atas bawah. Sok lah, saya mau tapa lagi. Daripada balas yang endak-endak dan bikin masalah yang endak-endak. Saya rasanya lumayan asyik untuk tidak menanggapi yang endak-endak, karena nanti malah saya terbawa yang endak- endak ;-) Salam sejahtera dan semoga sukses selalu, -kelik On Fri, 2005-08-05 at 00:02 +1000, Bob Hardian wrote: Berikut dikutip dari: http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2005/bulan/08/tgl/04/tim e/15749/idnews/416018/idkanal/398 Menurut Sammy, pembicaraan terakhir menunjukkan kecenderungan bentuk lembaga Yayasan dan kemungkinan besar penggunaan nama IDNIC (Indonesia Network Information Center). APJII juga sudah mulai menyebarluaskan draft Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga bagi lembaga baru tersebut Sudah disebarluaskan dimana ya? Salam, -bh
Re: [ccTLD-ID] Yayasan IDNIC? Diisebarluaskan?
Pak Wahyu, Barangkali pak Budi sudah punya jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut. Setelah melihat, membaca, mengamati, mmperhatikan danmemahamiarsip pak Samik, pendelegasian domain .ID kewenangan berada di IANA. Seyogyanya, pak Budi mengembalikan dulu pendelegasian kepada IANA. Apakah IANA akan mengembalikan .ID untuk Indonesia ataukah akan dijadikan gTLD adalah kewenangan IANA. Barangkali, malah rakyat Indonesia lebih menyukai domain .ri (Republik Indonesia / Rakyat Indonesia), seperti halnya .tl (Timor Leste). Salam dingin, _Agung_ On 8/4/05, Wahyu Kelik [EMAIL PROTECTED] wrote: Pak Bob,Draft AD/ART kali disebarluaskan kepada mereka yang 'mengerti' dan'memahami'. Toh AD/ART [mungkin] akan mereka berlakukan sebagai hukum rimba, semua orang dipaksa harus tahu dan harus menaatinya ;-)Men-temen,Anyway, setelah MoU, sudah ada ISOC-ID, sudah ada IDNIC(?) atau apa lahitu namanya. Terus gimana kelanjutannya? Gimana cerita tentang ccTLD-ID untuk masa ke depannya? Belum ada angin segar di musim puanash (buat OmBob kali di musim dingin ya...hihihi...).Gimana dengan domain name? Gimana dengan rencana sebelumnya buatregistrant? Gimana dengan regenerasi? Gimana dengan pembagian wewenang dan segala tetek-bengeknya (semoga ndak bengek beneran).Yang ada malah rebutan kompor gas, rebutan mainan, dan bahkan ada yangrebutan buat maen atas bawah.Sok lah, saya mau tapa lagi. Daripada balas yang endak-endak dan bikin masalah yang endak-endak. Saya rasanya lumayan asyik untuk tidakmenanggapi yang endak-endak, karena nanti malah saya terbawa yang endak-endak ;-)Salam sejahtera dan semoga sukses selalu,-kelik On Fri, 2005-08-05 at 00:02 +1000, Bob Hardian wrote: Berikut dikutip dari: http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2005/bulan/08/tgl/04/tim e/15749/idnews/416018/idkanal/398 Menurut Sammy, pembicaraan terakhir menunjukkan kecenderungan bentuk lembaga Yayasan dan kemungkinan besar penggunaan nama IDNIC (Indonesia Network Information Center). APJII juga sudah mulai menyebarluaskan draft Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga bagi lembaga baru tersebut Sudah disebarluaskan dimana ya? Salam, -bh