Re: [ccTLD-ID] Yayasan

2005-08-13 Terurut Topik Wahyu Kelik
Pak Sammy,

Terima kasih atas penjelasannya yang sangat lengkap. Saya jadi agak
mengerti bagaimana dan darimana masing-masing pihak melihat kondisi yang
ada. Ibarat bulan, ada yang melihat dari Planet Bumi, ada yang melihat
dari Planet Mars, kan beda 'muka' bulan yang terlihat, walau saya yakin
semua pihak sepakat bahwa bulan masihlah bulat (walau ndak bulat-bulat
amat, ada bopeng-bopengnya) ;-)

Ijinkan saya berkomentar dikit lagiii (agak banyak ding)...

On Fri, 2005-08-12 at 13:36 +0700, Sammy Pangerapan wrote:
 Memang benar bahwa di KM21 ini tidak menyebutkan penggabungan pengelolahan 
 domain dan ip di satu lembaga.  Ide penggabungan ini muncul dari saya dgn 
 melihat apa yg ter jadi di TWNIC dan JPNIC.  Ini masih berupa wacana.

Kebetulan saya terlibat dalam JPNIC beberapa tahun yang lalu, dan sempat
ngobrol hangat dengan sang 'pendiri' internet Jepang. Setahu dan seingat
saya, JPNIC memang dibuat dalam lembaga yang berbeda namun tetap satu
badan kalau dilihat dari sisi user. Mirip dengan perusahaan besar dengan
dua perusahaan kecil yang spesifik kerjaannya. Benar apa kata Pak Sammy.
Namun di sisi lain, JPNIC ada karena memang dari sononya sudah begitu.
Artinya, dari awal memang sudah ada pembicaraan mengenai domain dan IP
(termasuk ASN dkk). Dan juga keputusan pemerintah tentang monopoli NTT
sebagai pengelola jaringan telekomunikasi. Kalau bicara tentang
internet, mau ndak mau harus membicarakan tentang line internet,
backbone dan infrastruktur lainnya (kebijakan tentang NTT). Demikian
juga kalau bicara soal domain, mau tidak mau terkait dengan IP
(pembuatan NS dll). Demikian juga dengan IP, mau tidak mau terkait
dengan domain name (reverse address dll). Dan keputusan itu juga
disepakati oleh para ISP (ada juga asosiasinya, tapi lebih bersifat
operasional daripada policy) yang di Jepang bisa berganti tiap saat
(saya masih inget, ada teman 'berganti' ISP 3 kali karena perusahaan
bergabung atau dibeli ISP yang lain, namun bergantinya ISP tidak berarti
user terbebani harus ganti ini itu, mereka tetap terdaftar atas nama ISP
lama yang sebenarnya sudah tidak exist).

Nah itulah yang kiranya bagus dari JPNIC. Dari sisi user mereka tidak
terbebani apapun. Sekali mereka mendaftar ke ISP, maka otomatis mereka
juga terdaftar ke NTT (penyedia jaringan, seperti Telkom di Indonesia).
Sekali mereka mendaftar IP static beserta domainnya, maka mereka akan
dilayani satu pintu yaitu lewat ISP, tanpa perlu tahu apa dan bagaimana
ISP berurusan dengan JPNIC.

Yang saya lihat dari KM 21 tersebut adalah dua lembaga yang posisi dan
koordinasinya berbeda. User tetap melihatnya sebagai 2 lembaga dengan
sistem koordinasi yang berbeda-beda. Mohon koreksi kalau saya salah
mentafsirkannya.

 Yang telah menjadi realita adalah dengan terbitnya KM 21 tahun 2001, 
 pemerintah ingin ikut berperan dalam pengelolahan domain dan ip.  Kami sudah 
 mengantisipasi masalah ini.  Untuk itu, saya pernah bertemu dgn BR kira 2 
 tahun yg lalu dan mengutarakan ide pembentukan IDNIC yg akan mengelolah 
 domain dan ip.  Karena satu dan lain sebab belum bisa atau tidak ada 
 kelanjutannya.

Saya rasa tidak perlu digabung, namun perlu koordinasi yang jelas saja.
Selama ini saya lihat tidak jelas benar gimana koordinasinya, apa saja
yang dikerjakan dll. Kerjaan ccTLD-ID tentu kerjaan domain, sedangkan
untuk IP dikerjakan pengelola IP. Itu sudah jelas, tapi bagaimana
koordinasi dan sinerginya, belum jelas benar. Saya rasa dengan membuat
satu yayasan atau lembaga baru malah akan membuat absurd segalanya. Wong
salahnya bukan di sistem kerja, tapi di sistem koordinasi. Kalau di
lembaga baru tersebut tidak ada koordinasi dan sinergi yang bagus, tidak
akan ada penyelesaian permasalahan yang berarti.
Mohon maaf kalau sok tahu...mohon pencerahannya.

 Nah, mengapa saat ini pengelolahan domain menjadi pusat perhatian semua 
 pihak, termasuk pemerintah?  Karena permasalahan yg ada muncul kepermukaan. 
 Dan ini sudah meresahkan pemerintah.  Sampai2 pada saat kami bertemu dgn 
 Menteri KomInfo ada usulan dari jajaran Postel untuk mengambil alih 
 pengelolahannya. Namun Pak Menteri bilang tidak.  Dan beliau setuju dengan 
 membentuk suatu badan baru yg melibatkan komunitas internet dengan hak veto 
 ada ditangan pemerintah.  Dan menurut saya ini keputusan yg bijak.

Saya rasa bukan pengelolaan domain yang salah. Saya tidak melihat
sesuatu yang salah dari pengelolaan ccTLD-ID selama ini. Namun tidak ada
koordinasi antara pengelola domain dan pengelola IP serta penyedia
infrastruktur yang akhirnya membuat seakan-akan something wrong dengan
domain. Tapi permasalahan tidak hanya di situ. IMHO: permasalahannya
kembali ke masalah sinergi dan koordinasi.
Beberapa waktu yang lalu, ada petinggi Menkominfo yang datang ke sini,
namun sayang mereka 'bungkam' mengenai kasus domain tersebut. Saya belum
mendapat jawaban, apa yang salah dengan pengelolaan domain .ID?.

Saya rasa hak pemerintah tidak ada sama sekali. Justru dengan adanya hak
veto pemerintah, perkembangan domain 

Re: Ngalihin topik (Re: [ccTLD-ID] Yayasan)

2005-08-12 Terurut Topik Mike Install
wedeh... merembet juga di IIX toh
kok ada rasa-rasa aji mumpung ya.. mumpung jadi chairman FTII, sekjen APJII
jadi mo tanya nih pak sekjen.. apakah ini usaha pendomplengan agar
bisnis pak sekjen makin .. (silakan diisi sendiri)

SIB,
Micky

On 8/12/05, Ricky Sanjaya [EMAIL PROTECTED] wrote:
 pak,
 ada udah cek belum, itu termasuk dalam tugas Munas atau 
 nggak?   :))
 Beliau sekarang sedang konsentrasi penuh menjalankan tugas 
 munas dengan semangat Ayo Bung Rebut Kembali domain id 
 dan komersialiasi IIX.
 
 Bikin murah internet? kayaknya masih ntar dulu deh...
 
 BTW, www.IIXnetworks.net itu punya siapa ya? kalo liat di 
 http://www.melbourneit.com.au/cc/whois, itu punya PT 
 Mahatel. MANTAN Calon PT IIX atau bukan sih?
 sorry jadi tambah OOT... :D



Re: [ccTLD-ID] Yayasan

2005-08-12 Terurut Topik Sammy Pangerapan

Pak Wahyu Kelik,


Pada KM 21 tersebut di bawah, tidak pernah disebutkan pasal 54 ayat 2
dan 3 dijadikan satu. Pengelola Domain adalah PDTT-ID. Pengelola IP
adalah Pengelola Nomor IP. Tidak pernah disatukan.
Termaktub dalam pasal 55 juga, pasal 1 dan 2, tidak pernah disebutkan
bahwa pengelolaan domain dan IP adalah satu lembaga. Hanya disebutkan
tentang PDTT-ID tanpa menyebutkan Pengelola Nomor IP.
Memang benar bahwa di KM21 ini tidak menyebutkan penggabungan pengelolahan 
domain dan ip di satu lembaga.  Ide penggabungan ini muncul dari saya dgn 
melihat apa yg ter jadi di TWNIC dan JPNIC.  Ini masih berupa wacana.


Yang telah menjadi realita adalah dengan terbitnya KM 21 tahun 2001, 
pemerintah ingin ikut berperan dalam pengelolahan domain dan ip.  Kami sudah 
mengantisipasi masalah ini.  Untuk itu, saya pernah bertemu dgn BR kira 2 
tahun yg lalu dan mengutarakan ide pembentukan IDNIC yg akan mengelolah 
domain dan ip.  Karena satu dan lain sebab belum bisa atau tidak ada 
kelanjutannya.


Nah, mengapa saat ini pengelolahan domain menjadi pusat perhatian semua 
pihak, termasuk pemerintah?  Karena permasalahan yg ada muncul kepermukaan. 
Dan ini sudah meresahkan pemerintah.  Sampai2 pada saat kami bertemu dgn 
Menteri KomInfo ada usulan dari jajaran Postel untuk mengambil alih 
pengelolahannya. Namun Pak Menteri bilang tidak.  Dan beliau setuju dengan 
membentuk suatu badan baru yg melibatkan komunitas internet dengan hak veto 
ada ditangan pemerintah.  Dan menurut saya ini keputusan yg bijak.


Pada tgl 25 Juli ada pertemuan di Dep. Kom Info yg di hadiri BR bersama 
seorang rekannya, TAP, saya dan jajaran petinggi KomInfo.  Hasil dari 
pertemuan itu, ditanda tangani nota kesepahaman antara APJII yg diwakili 
oleh Sekjennya dan BR. Dan ditanda tangani oleh oleh dua Dirjen sebagai 
saksi.


Apa arti dari Nota Kesepahaman itu?
1. Antara BR dan APJII tidak akan melakukan tuntut menuntut tapi 
menyelesaikan secara kekeluargaan dengan format win-win solution. 
Mudah-mudahan hal ini bisa dicapai dalam pertemuan antara BR dan APJII di 
saksikan oleh perwakilan Dep Kom Info yg saya akan adakan pada tgl 15 
Agustus yad.


2. Bahwa pembentukan badan so call Y-IDNIC adalah sebuah realita yg harus 
dilaksanakan. Landasan hukumnya adalah KM21, pasal 54 dan 55.
Siapa saja yg akan menjadi pendirinya? yg sudah 'confirmed' Pemerintah, 
APJII dan FTII.  ISOC-ID?  Kalo mereka masih ada masalah didalam, ya 
sebaiknya diselesaikan dahulu.
Kalo bisa anda baca juga UU mengenai Yayasan untuk mendapat gambaran yg 
lebih jelas bagaiman yayasan itu dikelolah dan bagaimana struktur 
organisasinya.

BTW, Y-IDNIC ini akan berfungsi sebagai registri.




Anyway, saya belum mendapat penjelasan tentang KM 21 tersebut, tentang
apa yang dimaksud sebagai Lembaga domain internet dunia. Apakah itu?
Saya rasa KM 21 bisa dibatalkan kalau memang tidak sesuai. Dan itu
berarti pengadilan yang akan berbicara (entah pengadilan mana yang
berhak untuk memutuskan tentang hal tersebut).


Kami pernah mencoba melakukan judicial review tapi kandas ditengah jalan


Saya kok merasa, isi dari KM 21 agak sedikit berbeda dengan yang
termaktub dalam RFC. Ataukah kita (sebagai pengguna internet) sudah
melupakan tentang apa itu RFC?
Ya begitulah kenyataannya.  Kita bisa mencoba untuk menganti induknya, UU36 
tahun 1999.  Otomatis akan berganti semua dibawahnya.  Pertanyaannya, punya 
waktu dan tenaga ga?  Wong saya ditugasi untuk beresin masalah domain aja 
puyeng. Hehehe



Maaf, saya bukan anggota APJII, atau asosiasi apapun di Indonesia. Jadi
kalau ndak dijawab ya ndak apa-apa. Anggap saja saya pengguna internet
yang bisa dimasukkan dalam golongan rakyat jelata yang masih newbie.
Jadi harap jangan dibentak-bentak, apalagi sampai keluar RTFM ;-)
Dengan senang hati.  Kalo pertanyaannya sopan pasti saya jawab dengan sopan 
juga.  Karena kadang2 ada orang nanya bukan karena tidak tau tapi untuk 
memperkeru keadaan.  Yang lebih kasihan kalo ada orang yg ikut campur 
kepersoalan yg dia tidak tau duduk permasalahannya dan mau jadi corong orang 
lain.  Tapi anda tidak.  Terima kasih atas pertanyaanya.  Semoga sudah 
terjawab.


Salam kenal juga, sukses buat anda juga

Sammy Pangerapan



DP Apjii [was Re: Ngalihin topik (Re: [ccTLD-ID] Yayasan)

2005-08-12 Terurut Topik Beast

Sammy Pangerapan wrote:

Marowa,

Sumber-sumber pendapatan APJII adalah sebagai berikut:
1. Iuran anggota
2. Pengelolahan IP
3. Domain Registri (sesuai kontrak yg ada).
4. Lain2. Seperti trainning, Seminar dan Donasi pihak ketiga.
Lebih lengkapnya, anda bisa lihat di website kami.
Semoga sudah terjawab.



Nah, itu baru jawaban ;)

Pak sammy, boleh tahu tugas dewan pengawas apjii itu apa? apakah spt DPR 
kita?


Tapi kok kelihatannya --maaf-- satu kata terus dgn apjiinya sendiri ;-)


--

--beast



RE: [ccTLD-ID] Yayasan

2005-08-12 Terurut Topik Irving Hutagalung
  Lho, apakah ISP berijin harus jadi anggota APJII?
  Kalau iya, atas peraturan apa?
  Kalau ada peraturannya, biar kita laporkan ke MK, krn 
 melanggar UUD. Ngga
  jaman lagi sekarang punya organisasi yang diakui pemerintah.
 
 Pengertian anda salah.  Untuk menjadi anggota APJII, ISP 
 tersebut harus 
 mempunyai ijin dari pemerintah.  Jangan dibalik.

Lho, pertanyaan bapak justru yg berkesan begitu.
Kan saya bilang, bagaimana dengan ISP non-APJII.
Trus bapak jawab, apakah mereka memiliki ijin pemerintah?.
Kesannya itu, kalau ada ISP non-APJII, itu artinya mereka tidak punya ijin
pemerintah =)
Padahal kan bisa aja ada ISP dengan ijin pemerintah, tapi tidak bergabung
dengan APJII.

 Pihak-pihak yg sudah 'confirmed' sesuai MoM tgl 25 Juli 
 adalah APJII dan 
 FTII.  ISOC-ID? dan mungkin yg lainnya nyusul? Kalo anda 
 tertarik, saya 
 sarankan untuk kirim surat ke pemerintah dalam hal ini DG 
 Postel.  Apa 
 usulan-usulan anda mengenai hal ini?  Kalo bisa diserta 
 dengan kajian2 yg 
 ada.   Kumpulkan beberapa orang yg tertarik dan terpanggil 
 untuk masalah 
 ini.  Buat wadahnya.  Selama semangatnya untuk membangun Internet di 
 Indonesia pasti didengar.

Nah, di sini letak masalahnya.
Pemerintah hanya mau bicara dengan lembaga. Sementara pengguna domain adalah
lembaga DAN perorangan.
Mohon Pak Sammy mengerti kondisi kami sebagai pengguna domain. Kami tidak
punya lembaga. Tiba2 kami lihat BR dan APJII berebut .id. Trus tiba2 ada
perdamaian. Trus tiba2 APJII dan FTII dan Pemerintah membuat Y-IDNIC dan
AD/ART nya.
Kami itu kesannya hanya masyarakat biasa yg hanya bisa menunggu. Kami
tidak dimintai pendapat. Kami tidak diajak terlibat. Dan seperti anda
bilang, kalau mau terlibat, bentuk organisasi, atau kirim surat ke
pemerintah. Ya jelas2 ngga mungkin lah Pak Sammy. Anda juga pasti mengerti.
Kalau DPR dan Pemerintah bertengkar soal UU dan masyarakan tidak
dilibatkan, kami masih bisa mengadu ke MK, MA, KPPU, KPI, dll. Lah ini,
kalau Y-IDNIC tiba2 sudah jadi, AD/ART sudah dibuat, direstui pemerintah,
trus kami ini pengguna .id bisa bikin apa kalau ternyata merugikan buat
kami?
Siapa nanti yg berhak mengangkat ketua Y-IDNIC? Siapa pengawasnya? Siapa yg
punya hak suara untuk membuat peraturannya? dst. dst.

  Wah, kasian sekali kami-kami ini ya, yg ngga punya wadah =(
  Mungkin sudah saatnya kita mengajak YLKI untuk menjadi 
 wadah konsumen 
  domain
  .id.
 Bisa anda menyalurkan suara anda keluhan anda ke YLKI kalo 
 hak anda sebagai 
 konsumen tidak diperhatikan

Bapak dan saya sama2 tau kalau YLKI ngga punya gigi. Saya sebut YLKI diatas
hanya sebagai ironi saja.

 Memang tidak.  Y-IDNIC itu baru muncul kepermukaan setelah 
 pertemuan pada 
 tgl 25 Juli yg lalu.  Tapi tolong baca lagi.  Disitu tertulis 
 bahwa PDTT-ID 
 adalah lembaga nir-Iaba yang mandiri.  Tolong beri masukan ke 
 saya apa ada 
 badan hukum yg nir laba selain yayasan.  Kalo ada saya akan usulkan 
 kepemerintah.

Maaf pak, tidak ada ketentuan, bahkan di UU Yayasan sekalipun, bahwa Yayasan
itu harus nir-laba. Yayasan pendidikan banyak yg dapat punya laba lho. Itu
makanya UU Pajak diamandemen supaya Yayasan tetap kena pajak penghasilan.

- irving
http://www.irvingevajoan.com 



RE: [ccTLD-ID] Yayasan

2005-08-11 Terurut Topik Emil Djagoredo



Bagaimana kalau Yayasan yg mau dibentuk ini nanti saya anggap tidak
kredibel? Boleh saya minta dibuat Yayasan baru?


Ini pertanyaan yang bagus, mumpung sekarang baru mulai dibentuk,

yang terlibat dalam pengurusan hal ini ( ID-NIC ), sepertinya organisasi
yang baik selalu ada mekanisme untuk merespons hal2 seperti ini.


Terima kasih.

Emil Djagoredo. 





Re: [ccTLD-ID] Yayasan

2005-08-11 Terurut Topik Sammy Pangerapan

Pak Andi,

Pertama saya bukan anggota ISOC-ID dan saya tidak ada kertetarikan untuk 
ikut campur masalah mereka.  Kalo anda anggota ISOC-ID dan tertarik silakan 
tapi jangan diforum ini.


Kalo anda mau menanyakan mengenai APJII saya dengan senang hati akan 
menjawabnya.


Mengenai kekuatiran anda dan mungkin yang lain juga bahwa ketua yayasan akan 
bertindak semena-mena mengenai keuang yayasan, saya rasa itu berlebihan dan 
PASTINYA BELUM MEMBACA mengenai UU Yayasan yg baru.


BTW, yayasan ini belum terbentuk dan kalo terbentukpun ketuanya tidak 
otomatis TAP.  APJII itu hanya akan menjadi bagian dari Y-IDNIC bukan 
satu2nya.  Disitu akan ada unsur Pemerintah dan stake holder yang lain.


Sekarang ini kita masih membicarakan proses settlement dan format transisi. 
Setelah ini baru kita membicarakan pembentukan yayasan, mekanisme penunjukan 
pengurus yayasan, mekanisme kerja, mekanisme pelayananan dan mekamisme 
pertanggung jawabannya.


Sammy Pangerapan

- Original Message - 
From: Andy Hendrata [EMAIL PROTECTED]

To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Tuesday, August 09, 2005 9:49 PM
Subject: RE: [ccTLD-ID] Yayasan



Bagaimana komentar so called DEWAN PENGAWAS dari APJII???
Silahkan bapak bapak pengawas...


-Original Message-
From: Irwan Effendi [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Tuesday, August 09, 2005 4:49 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [ccTLD-ID] Yayasan


oh, kalau di bylaws ISOCID yang dibuat TAP memang ada, baca di

http://www.isoc-id.org/01_bylaws2.php  article 5 point 4
4. The Board of Executives shall be entitled to represent the Chapters
inside as well as outside the Court of Law in respect of all
matters and in
all events, to bind the Chapters with other parties and other parties 
with

the Chapters, and to undertake all actions, both regarding management and
ownership, however with the following limitations:

  a. To borrow or lend money on behalf of the Chapters if the
total loan in
one transaction exceeds Rp. 500,000,000.- (five hundred million rupiah) 
or

equivalent to that in any other currency whatsoever, intended the
provision
of the loan also covers without limitation, accepting responsibility by
accepting or approving any order, draft, check, promissory note or bill 
of

exchange;
  b. Grant a contract, purchase order or other agreements relating to
spending the moneys belonging to the Chapter with an amount exceeding
Rp.250,000,000.- (two hundred and fifty million Rupiah) or if
combined with
all moneys spent in one calendar year the whole amounts to the
value of Rp.
750,000,000.- (seven hundred and fifty million rupiah) or
equivalent in any
other currency whatsoever;
  c. Give or amend other agreements entirely or in one action deemed to
value exceeding Rp.500,000,000.- (five hundred million rupiah) or
equivalent
in any other currency whatsoever containing conditions with the duration
exceeding 1 (one) year;
  must gain the prior approval of the Board of Supervisor.





  Sekarang ini kami sedang konsultasi dengan rekan-rekan di LBH, sambil
menunggu konfirmasi dari ISOC pusat. Kalau ISOC pusat sudah
konfirmasi bahwa
bylaws yang ini memang bukan yang pernah diapprove, maka kami
akan menuntut
TAP ke pengadilan atas dasar melakukan kebohongan publik serta
melanggar UU
perbankan yang mana berdasarkan UU tersebut, hanya lembaga keuangan yang
boleh meminjamkan uang. Masalah apakah dia sudah mempraktekkan atau 
tidak,

tidak relevan karena bylaws tersebut sudah merupakan pelanggaran.


  Sehubungan dengan yayasan IDNIC, dia sudah mulai menunjukkan pola yang
sama. Seseorang yang transparan akan menjawab yang menyusun
draftnya si A ,
B, C dan D, kalau ingin draftnya bisa menghubungi langsung ke
mereka. Tapi
jawabannya typical orang yang ada sampah mau diumpetin yakni ada di
berbagai pihak. Pertanyaannya : PIHAK MANA ITU?

  salam,

  Irwan Effendi


- Original Message -
From: Mike Install [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Tuesday, August 09, 2005 10:16 AM
Subject: Re: [ccTLD-ID] Yayasan


2005/8/8, Irwan Effendi [EMAIL PROTECTED]:
 Akan ada lagi ga, kalimat Ketua yayasan berhak meminjam dan 
 meminjamkan

 uang atas nama yayasan senilai melebihi sekian ratus juta rupiah ,
seperti
 yang ada di bylaws ISOCID yang anda buat ?

 salam,

 Irwan Effendi

di AD/ART ada kalimat seperti itu?
trus beneran buat yayasan or buat ..
pertanggung jawabannya bagaimana tuh..maaf jadi OOT

SIB,
Micky











RE: [ccTLD-ID] Yayasan

2005-08-11 Terurut Topik Irving Hutagalung
Nah, asyik, ada orang APJII yg bersedia menjawab pertanyaan =)

 Kalo anda mau menanyakan mengenai APJII saya dengan senang hati akan 
 menjawabnya.

Oke, tolong dijawab ya.

 BTW, yayasan ini belum terbentuk dan kalo terbentukpun ketuanya tidak 
 otomatis TAP.  APJII itu hanya akan menjadi bagian dari Y-IDNIC bukan 
 satu2nya.  Disitu akan ada unsur Pemerintah dan stake holder 
 yang lain.

Pertama: kenapa APJII menjadi bagian dari Y-IDNIC? Dalam kapasitas sebagai
apa? Perwakilan ISP? Bagaimana dengan IPS non-APJII?
Kedua: siapa itu stake holder yang lain?

 Sekarang ini kita masih membicarakan proses settlement dan 
 format transisi. 
 Setelah ini baru kita membicarakan pembentukan yayasan, 
 mekanisme penunjukan 
 pengurus yayasan, mekanisme kerja, mekanisme pelayananan dan 
 mekamisme 
 pertanggung jawabannya.

Ketiga: kita masih membicarakan. Siapa aja itu kita?
Keempat: Kenapa kita-kita yg jelas2 memegang domain .id ngga pernah diajak
bicara?
Kelima: Apakah nanti kita-kita ini ujung2nya akan diajak bicara?

Silahkan dijawab Pak Sammy. Bapak sudah janji lho menjawab.

- irving
http://www.irvingevajoan.com 



RE: [ccTLD-ID] Yayasan

2005-08-11 Terurut Topik M. Arief
At 18:17 08/11/05 +0700, you wrote:

Ketiga: kita masih membicarakan. Siapa aja itu kita?
Keempat: Kenapa kita-kita yg jelas2 memegang domain .id ngga pernah diajak
bicara?
Kelima: Apakah nanti kita-kita ini ujung2nya akan diajak bicara?



Dlluuu  sssekaalleee .
ketika saya masih sekolah dasar, saya pernah diajarin sama guru bhs.
Indonesia perbedaan antara kita dengan kami. Kata beliau sech sbb.:

KAMI: berarti orang yang diajak berbicara tidak termasuk didalamnya.
KITA: berarti orang yang diajak berbicara termasuk didalamnya.

Jadi kalo P. Sammy pake kita, berarti seluruh anggota m-list ini termasuk
didalamnya. Tapi berhubung SAYA KAGAK PERNAH DIAJAK BICARA, mungkin lebih
baik P. Sammy pake kami aja ya ? Atau P. Sammy punya definisi  lain
dari kita 

AR
http://arief.ismy.web.id



Re: [ccTLD-ID] Yayasan

2005-08-11 Terurut Topik Support
Kami lihat APJII hanya bisa membantu anggotanya saja dan banyak maunya.
Apakah bisa berbuat lebih...? seperti menurunkan biaya Bandwith yang saat
ini sangat mahal.
Kami tidak lihat hal tersebut ada di AD/AR APJII, atau kami tidak cermat
melihat?


- Original Message - 
From: Sammy Pangerapan [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, August 11, 2005 8:27 PM
Subject: Re: [ccTLD-ID] Yayasan


 Pak Irving,

  Pertama: kenapa APJII menjadi bagian dari Y-IDNIC? Dalam kapasitas
sebagai
  apa? Perwakilan ISP? Bagaimana dengan IPS non-APJII?

 APJJI merupakan organisasi nir laba yang beranggotakan ISP yg memdapatkan
 ijin resmi dari pemerintah.  Kita selalu berperan aktif disegala hal yang
 berubungan dengan internet ditanah air.  Itu memang tujuan dari organisasi
 kita.  Contohnya keputusan dirjen postel mengenai peraturan Internet, kita
 adalah salah satu sumber masukan. IP number, kita telah ditujuk oleh APNIC
 sebagai NIR.  Domain, kita punya kesepakatan. Riset mengenai IPv6 di
 Indonesia, kita bekerjasama dgn perguruan tinggi.  2.4 GHz, kita turut
 melobi pemerintah. Dan lain-lainnya.

 ISP non-APJII?  Saya ga tau itu.  Apakah mereka punya ijin?

  Kedua: siapa itu stake holder yang lain?
 Pihak-pihak yg berkepentingan yang akan diajak  berembuk oleh pemerintah
 untuk masalah ini.

  Ketiga: kita masih membicarakan. Siapa aja itu kita?
 Kita yg saya maksud disini adalah APJII.  Di APJII itu kepemimpinannya
 bersifat kolegial.  Sekjen TIDAK BISA membuat suatu keputusan sebelum
 disetujui oleh RAPAT Dewan Pengurus yg terdiri dari Sekjen, Bendahara dan
 Ketua-ketua bidan. Mereka-mereka inilah yg menjalankan keputusan Munas dan
 Garis Besar Haluan Organisasi.  Dewan Pengawas bertugas mengawasi apakah
 Dewan Pengurus agar tidak keluar dari relnya.


  Keempat: Kenapa kita-kita yg jelas2 memegang domain .id ngga pernah
  diajak
  bicara?
 Kalian-kalian harus membentuk wadah dan bersuara kepemerintah.

  Kelima: Apakah nanti kita-kita ini ujung2nya akan diajak bicara?
 Sudah saya jawab diatas.

  Silahkan dijawab Pak Sammy. Bapak sudah janji lho menjawab.

 Berikut adalah cuplikan dari KM 21 mengenai Domain,
   Pasal 54

   (1) Pengelolaan domain internet dan nomor IP dilakukan berdasarkan
 kesepakatan internasional.

   (2) Pengelolaan domain internet dilakukan oleh Pengelola Domain
 Tingkat Tinggi Indonesia (PDTT-ID).

   (3)  Pengelolaan nomor IP dilakukan oleh Pengelola Nomor IP.

   Pasal 55

   (1) PDTT-ID adalah lembaga nir-Iaba yang mandiri.

   (2) PDTT-ID disahkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan rekomendasi
 dari Iembaga domain internet dunia.

   (3) Biaya pengelolaan domain ditanggung bersama oleh pemegang
domain.


 Semoga ini sudah menjawab pertanyaan anda.

 Salam,

 Sammy Pangerapan
 Dewan Pengawas APJII

 
  - irving
  http://www.irvingevajoan.com
 
 




Re: [ccTLD-ID] Yayasan

2005-08-11 Terurut Topik Mr_Five WenZ
Seperti yang sudah-2, sepertinya mereka ini memang kesulitan untuk membedakan 
kata ataupun singkatan
kita  kami
IDNIC  ID-NIC
pihak berkepentingan  pihak berkepentingan
sinting = gila ???
hehehehehe... :P~


Regards,

YUNARTO GOH  |  Mr_Five   `WenZ  |  +628153308995  |  +628163116137
www.VitHost.com - Web Hosting  Domain Name Registration
www.oprekPC.com  |  www.virtual-dalnet.com  |  www.sic.or.id  |  www.musicfm.org

- Original Message - 
From: M. Arief [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, August 11, 2005 18:22
Subject: RE: [ccTLD-ID] Yayasan


At 18:17 08/11/05 +0700, you wrote:

Ketiga: kita masih membicarakan. Siapa aja itu kita?
Keempat: Kenapa kita-kita yg jelas2 memegang domain .id ngga pernah diajak
bicara?
Kelima: Apakah nanti kita-kita ini ujung2nya akan diajak bicara?



Dlluuu  sssekaalleee .
ketika saya masih sekolah dasar, saya pernah diajarin sama guru bhs.
Indonesia perbedaan antara kita dengan kami. Kata beliau sech sbb.:

KAMI: berarti orang yang diajak berbicara tidak termasuk didalamnya.
KITA: berarti orang yang diajak berbicara termasuk didalamnya.

Jadi kalo P. Sammy pake kita, berarti seluruh anggota m-list ini termasuk
didalamnya. Tapi berhubung SAYA KAGAK PERNAH DIAJAK BICARA, mungkin lebih
baik P. Sammy pake kami aja ya ? Atau P. Sammy punya definisi  lain
dari kita 

AR
http://arief.ismy.web.id




Re: [ccTLD-ID] Yayasan

2005-08-11 Terurut Topik Wahyu Kelik
Salam sejahtera,

Salam kenal untuk Pak Sammy. Maaf Pak, baru kenalan langsung mau
tanya...hehehe...abis anda seperti selebritis ;-)

Pada KM 21 tersebut di bawah, tidak pernah disebutkan pasal 54 ayat 2
dan 3 dijadikan satu. Pengelola Domain adalah PDTT-ID. Pengelola IP
adalah Pengelola Nomor IP. Tidak pernah disatukan.
Termaktub dalam pasal 55 juga, pasal 1 dan 2, tidak pernah disebutkan
bahwa pengelolaan domain dan IP adalah satu lembaga. Hanya disebutkan
tentang PDTT-ID tanpa menyebutkan Pengelola Nomor IP.

Anyway, saya belum mendapat penjelasan tentang KM 21 tersebut, tentang
apa yang dimaksud sebagai Lembaga domain internet dunia. Apakah itu?
Saya rasa KM 21 bisa dibatalkan kalau memang tidak sesuai. Dan itu
berarti pengadilan yang akan berbicara (entah pengadilan mana yang
berhak untuk memutuskan tentang hal tersebut).

Saya kok merasa, isi dari KM 21 agak sedikit berbeda dengan yang
termaktub dalam RFC. Ataukah kita (sebagai pengguna internet) sudah
melupakan tentang apa itu RFC?

Maaf, saya bukan anggota APJII, atau asosiasi apapun di Indonesia. Jadi
kalau ndak dijawab ya ndak apa-apa. Anggap saja saya pengguna internet
yang bisa dimasukkan dalam golongan rakyat jelata yang masih newbie.
Jadi harap jangan dibentak-bentak, apalagi sampai keluar RTFM ;-)

Salam hormat dan semoga sukses selalu,
-k

On Thu, 2005-08-11 at 20:27 +0700, Sammy Pangerapan wrote:
 Berikut adalah cuplikan dari KM 21 mengenai Domain,
   Pasal 54
 
   (1) Pengelolaan domain internet dan nomor IP dilakukan berdasarkan 
 kesepakatan internasional.
 
   (2) Pengelolaan domain internet dilakukan oleh Pengelola Domain 
 Tingkat Tinggi Indonesia (PDTT-ID).
 
   (3)  Pengelolaan nomor IP dilakukan oleh Pengelola Nomor IP.
 
   Pasal 55
 
   (1) PDTT-ID adalah lembaga nir-Iaba yang mandiri.
 
   (2) PDTT-ID disahkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan rekomendasi 
 dari Iembaga domain internet dunia.
 
   (3) Biaya pengelolaan domain ditanggung bersama oleh pemegang domain.
 
 
 Semoga ini sudah menjawab pertanyaan anda.
 
 Salam,
 
 Sammy Pangerapan
 Dewan Pengawas APJII



Ngalihin topik (Re: [ccTLD-ID] Yayasan)

2005-08-11 Terurut Topik M. Arief
At 20:32 08/11/05 +0700, Sammy Pangerapan wrote:
 Maaf waktu pelajaran bahsa indonesia saya banyak ngabur.


Pantesan aja... Waktu SD aja udah sering ngabur. Terus apa yang bisa
saya harapkan dari anda?.

Soorrryyy . nech .., topik diskusinya m-list sekarang berubah ke
Sammy. Awalnya TAP, kemudian diambil alih sama emil d., sekarang pindah ke
sammy. Pinter juga kelompok ini ngalihin perhatian ya, padahal pertanyaan
saya ke TAP di email dengan topik Kenapa P. Teddy??? belum dijawab. Nanti
siapa lagi yang ngegantiin sammy jadi topik diskusi.

Sekall.. laaa.. ssoorrry, tadinya sich saya nyoba
netral di dikusi ini, tapi ngeliat sepak terjang kelompoknya TAP yang kasar
banget, saya kok jadi nggak enak hati juga ya :-(.

AR
http://arief.ismy.web.id





Sammy Pangerapan
- Original Message - 
From: M. Arief [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, August 11, 2005 6:22 PM
Subject: RE: [ccTLD-ID] Yayasan


 At 18:17 08/11/05 +0700, you wrote:

Ketiga: kita masih membicarakan. Siapa aja itu kita?
Keempat: Kenapa kita-kita yg jelas2 memegang domain .id ngga pernah 
diajak
bicara?
Kelima: Apakah nanti kita-kita ini ujung2nya akan diajak bicara?



 Dlluuu  sssekaalleee .
 ketika saya masih sekolah dasar, saya pernah diajarin sama guru bhs.
 Indonesia perbedaan antara kita dengan kami. Kata beliau sech sbb.:

 KAMI: berarti orang yang diajak berbicara tidak termasuk didalamnya.
 KITA: berarti orang yang diajak berbicara termasuk didalamnya.

 Jadi kalo P. Sammy pake kita, berarti seluruh anggota m-list ini 
 termasuk
 didalamnya. Tapi berhubung SAYA KAGAK PERNAH DIAJAK BICARA, mungkin lebih
 baik P. Sammy pake kami aja ya ? Atau P. Sammy punya definisi  lain
 dari kita 

 AR
 http://arief.ismy.web.id

 





Re: Ngalihin topik (Re: [ccTLD-ID] Yayasan)

2005-08-11 Terurut Topik Purwadi Solihin
On 8/12/05, M. Arief [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
 Sekall.. laaa.. ssoorrry, tadinya sich saya nyoba
 netral di dikusi ini, tapi ngeliat sepak terjang kelompoknya TAP yang kasar
 banget, saya kok jadi nggak enak hati juga ya :-(.

Baru sadar ya, mas. Wajar aja BR mengalah, daripada ribut
dengan preman INTERNET INDONESIA.

Kacian deh negeri KITA.

-Pur-



Re: Ngalihin topik (Re: [ccTLD-ID] Yayasan)

2005-08-11 Terurut Topik Emil Djagoredo

Pak Arief, Yth

Sebetul kita mendiskusikan ccTLD, cuma kebetulan di sana ada TAP jadi
yang tidak senang dengan TAP mulai menggunakan milis ini untuk
kepentingan pribadinya.

Dan yang lucu permasalahannya ketidakpuasan, terhadap TAP
di ISOC-ID.


Nah karena saat ini ISOC-ID juga ikut dalam proses ini maka
dengan alih2 itu, TAP diserang dengan berbagai alasan.


Aku cuman mau berkomentar :

Organisasi ada mekanismenya. Tidak sradak sruduk.

Terima kasih.


Emil Djagoredo


At 09:00 12/08/2005, you wrote:

At 20:32 08/11/05 +0700, Sammy Pangerapan wrote:
 Maaf waktu pelajaran bahsa indonesia saya banyak ngabur.


Pantesan aja... Waktu SD aja udah sering ngabur. Terus apa yang bisa
saya harapkan dari anda?.

Soorrryyy . nech .., topik diskusinya m-list sekarang berubah ke
Sammy. Awalnya TAP, kemudian diambil alih sama emil d., sekarang pindah ke
sammy. Pinter juga kelompok ini ngalihin perhatian ya, padahal pertanyaan
saya ke TAP di email dengan topik Kenapa P. Teddy??? belum dijawab. Nanti
siapa lagi yang ngegantiin sammy jadi topik diskusi.

Sekall.. laaa.. ssoorrry, tadinya sich saya nyoba
netral di dikusi ini, tapi ngeliat sepak terjang kelompoknya TAP yang kasar
banget, saya kok jadi nggak enak hati juga ya :-(.

AR
http://arief.ismy.web.id





Sammy Pangerapan
- Original Message -
From: M. Arief [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, August 11, 2005 6:22 PM
Subject: RE: [ccTLD-ID] Yayasan


 At 18:17 08/11/05 +0700, you wrote:

Ketiga: kita masih membicarakan. Siapa aja itu kita?
Keempat: Kenapa kita-kita yg jelas2 memegang domain .id ngga pernah
diajak
bicara?
Kelima: Apakah nanti kita-kita ini ujung2nya akan diajak bicara?



 Dlluuu  sssekaalleee .
 ketika saya masih sekolah dasar, saya pernah diajarin sama guru bhs.
 Indonesia perbedaan antara kita dengan kami. Kata beliau sech sbb.:

 KAMI: berarti orang yang diajak berbicara tidak termasuk didalamnya.
 KITA: berarti orang yang diajak berbicara termasuk didalamnya.

 Jadi kalo P. Sammy pake kita, berarti seluruh anggota m-list ini
 termasuk
 didalamnya. Tapi berhubung SAYA KAGAK PERNAH DIAJAK BICARA, mungkin lebih
 baik P. Sammy pake kami aja ya ? Atau P. Sammy punya definisi  lain
 dari kita 

 AR
 http://arief.ismy.web.id









RE: [ccTLD-ID] Yayasan

2005-08-10 Terurut Topik APJII

At 09:58 AM 8/10/2005, Gede Buwana Mahartapa wrote:


Menurut saya yang disampaikan Pak Irwan adalah Pre - Fit and Proper Test
untuk pengurus Yayasan IDNIC yang akan dibentuk.
Jadi wajar kalau ada hal-hal yang jelek atau busuk yang tersampaikan di
forum.

Jadi menurut saya proses ini wajar sebagai bagian dari demokrasi.
Cuma tampaknya TAP tampaknya cool-cool saja dan tidak memberikan
tanggapan/sanggahan yang berarti.
Sebagai pemirsa dan rakyat biasa, response TAP tsb saya artikan :

1. Memang kenyataan yang disampaikan Pak Irwan demikian dan TAP tidak
bisa/mampu mengcounternya
2. TAP malas berdebat dan khawatir hal yang lebih buruk akan lebih terbuka

Sebagai rakyat yang akan tergantung pada Yayasan IDNIC, informasi yang
lengkap mengenai pemimpin kita adalah perlu, kebaikan dan kekurangannya.
TAP perlu mengcounter hal-hal yang dituduhkan. Jika tidak, berarti setuju.

Bagaimana pak TAP?


Tidak ada kekuatiran setitikpun,
apalagi jika sdh mengenal darat/ketemu aku :D :D
Sementara ini, biar treads ini publik menilai ;-)

Salam Internet Bahagia,
-teddy :D



Wass,


-wawan
Yanglagibelajardemokrasi.com

 -Original Message-
 From: Emil Djagoredo [mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Sent: 10 Agustus 2005 9:09
 To: [EMAIL PROTECTED]
 Subject: Re: [ccTLD-ID] Yayasan

 Ini spiritnya apa.

 Menjelekan, pembusukan, atau apa ya 

 Setiap orang punya kelebihan dan kekurangan.

 Kalau yang namanya organisasi, ada mekanisme untuk
 menyelesaikan masalah sebelum di umumkan ke khalayak.

 Nyatanya lihat :
  http://www.isoc.org/isoc/chapters/ch_active.php#Indonesia
 Area:Indonesia
 Name:Internet Society Chapter of the Republic of Indonesia
 Contact: Teddy A. Purwadi
 Email:   [EMAIL PROTECTED]
 Email:   [EMAIL PROTECTED]
 Web site:http://www.isoc-id.org
 Notes:   Chartered December 2002

 Dan semua pasal yang IE cs keberatan terpampang dengan jelas di
 http://www.isoc-id.org/
 jadi tidak ada maksud dari TAP untuk menutup nutupi.


 ISOC pusat di SWISS juga pasti sudah melihat di WEBSITE, tanpa perlu
 IE berkoar2.


 Maaf ya  aku jadi  sedikit subyektif dan naif karena omongin ISOCID.



 Terima kasih.





   Tuh TAP, sudah banyak yang pengen tahu kebenarannya, hayo keluarkan
 semua.
  
   Ceritakan kepada umum bagaimana anda menipu anggota APJII dengan
   mengatakan
   bahwa pak Sanjaya dan pak Joe merekomendasikan pak BR dalam kapasitas
   mereka
   sebagai APJII
  
   Ceritakan juga bagaimana anda menutup-nutupi angka keuangan di
 presentasi
   anda, sehingga yang terlihat bukan fakta bahwa masih banyak invoice
 dari
   ccTLD yang belum dibayarkan, melainkan kelihatannya malah ccTLD yang
   hutang
  
   Oh, masih ada lagi, ceritakan juga bagaimana anda sesumbar pada
 Menkominfo
   bahwa anda sebagai chairman ISOCID akan menerima hibah dari ISOC pusat
   untuk
   pengelolaan Domain dan ENUM, kemudian mengaku-ngaku bahwa anda telah
   menyokong dana ccTLD dari awal sehingga anda lebih mengerti dari
 siapapun.
   Sayang sekali saya tidak diberikan kaset rekaman omongan anda, hanya
   diberikan transcriptnya saja, kalau saja saya punya rekaman aslinya,
 pasti
   banyak yang tertarik untuk mendengarkan.
  
   Jangan dikira ini karena saya tidak senang dengan anda, yang saya tidak
   senang itu kelakuan anda. Asal ke depannya bisa diperbaiki dan bersedia
   minta maaf pada publik dan menanggung resiko kesalahan-kesalahan lama,
   anda
   masih akan diberi kesempatan. Tapi kalau anda masih main jorok, maaf
 saja,
   tidak akan saya lepaskan sampai anda duduk di balik jeruji.
  
   Kalau anda pikir anda bisa membeli semua orang dan menjadikan
 Yayasan
   IDNIC sebagai lahan keruk terbaru, lebih baik anda cek dulu, anda kuat
   bayar pengacara berapa orang?
  
   salam,
  
   Irwan Effendi
  
   - Original Message -
   From: Marowa [EMAIL PROTECTED]
   To: [EMAIL PROTECTED]
   Sent: Wednesday, August 10, 2005 8:26 AM
   Subject: Re: [ccTLD-ID] Yayasan
  
  
   Pertamanya, saya agak mempertanyakan komentar-komentar Pak Irwan,
   yang menurut saya terlalu vulgar.
   Apalagi melihat respon PAK TAP yang cool dan terkesan bijak.
  
   Tapi melihat berbagai argumen dan bukti-bukti seperti di bawah ini,
   saya jadi kembali berfikir, terbengong-bengong.
   (Maklum baru turun gunung)
  
   Memang hal-hal seperti ini yang perlu kita bongkar bersama,
   dan kita benahi. Karena kalo sudah terlanjur mengakar,
   tau sendiri aja. Pasti ngebasminya susah.
   Tapi bukan untuk mengambil-alih, melainkan meluruskan kembali.
   Mau transformasi, reformasi, atau istilah masi masi lain, nggak
 masalah.
   Yang jelas kongkritnya yan harus dibetulin. Bukan cuman tampilannya,
   sementara di belakangkannya kotor, bau bak got-got air comberan.
  
   Salam damai,
   Marowa
   #Pemakai yang berharaf fasilitas per-internet-an kita bisa lebih
 murah.
   #Masa bayar line ke internet aja setara dengan 1 bulan gaji orang
   rata-rata. Kapan berkembangnya.
  
   Andy

RE: [ccTLD-ID] Yayasan

2005-08-10 Terurut Topik Irving Hutagalung
 Sayang sekali saya tidak diberikan kaset rekaman omongan anda, hanya
 diberikan transcriptnya saja, kalau saja saya punya rekaman 
 aslinya, pasti
 banyak yang tertarik untuk mendengarkan.

Hardcopy? Boleh di scan? Pampang saja di internet. Dan seperti TAP sendiri
bilang, biar publik yang menilai.

- irving
http://www.irvingevajoan.com 



RE: [ccTLD-ID] Yayasan

2005-08-10 Terurut Topik Irving Hutagalung
   Kalau yang namanya organisasi, ada mekanisme untuk
   menyelesaikan masalah sebelum di umumkan ke khalayak.

Yang menarik ya pak Emil, sewaktu BR dibombardir dengan berbagai tuduhan
busuk di media massa dan di milis ini, anda tidak keluar komentar seperti di
atas.

- irving
http://www.irvingevajoan.com 



RE: [ccTLD-ID] Yayasan

2005-08-10 Terurut Topik Emil Djagoredo

Pak Irving,

BR, menjawab sendiri, dan mengenai kredibilitasnya sebagai pribadi
untuk saya pribadi tidak di ragukan.

Sudah banyak yang mengatakan hal spt saya saat ini untuk TAP.
Jadi kalau saya tambahkan lagi kesannya seperti OOT, ikut2
arus.

Yang lebih parah lagi kalau terkesan membelah salah satu pihak.

Saya katakan  obyeknya sama cuma cara pandang yang beda.
Mestinya kalaupun tidak sependapat, juga tidak jauh2-lah.

Tujuannya kan jelas :

IDNIC yang kredibel sebagai organisasi.



Terima kasih.


At 16:16 10/08/2005, you wrote:

   Kalau yang namanya organisasi, ada mekanisme untuk
   menyelesaikan masalah sebelum di umumkan ke khalayak.

Yang menarik ya pak Emil, sewaktu BR dibombardir dengan berbagai tuduhan
busuk di media massa dan di milis ini, anda tidak keluar komentar seperti di
atas.

- irving
http://www.irvingevajoan.com





Re: [ccTLD-ID] Yayasan

2005-08-10 Terurut Topik Michael

Mr_Five WenZ wrote:


Cuma bingung aja, apakah IDNIC (ccTLD-ID) yang ada sekarang tidak kredible???
sehingga ada yang merasa perlu dibentuk ID-NIC ???

 


Gimana kalo dibentuk Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif aja  :)



Re: [ccTLD-ID] Yayasan

2005-08-10 Terurut Topik Beast

Beast wrote:

Emil Djagoredo wrote:


Pak Irving,

BR, menjawab sendiri, dan mengenai kredibilitasnya sebagai pribadi
untuk saya pribadi tidak di ragukan.



Jadi TAP tidak (bisa) menjawab sendiri ;-p~


Dan kredibilitas (TAP) diragukan jika menjawab sendiri?

PS: saya baru ngeh bahwa domainnya sama-sama access.net.id, jd tidk 
diragukan lagi ;-(


--

--beast



Re: [ccTLD-ID] Yayasan

2005-08-10 Terurut Topik Emil Djagoredo

Pak Irving dan Mr. Beast,

Kalau kita begini terus namanya ngerumpi, pak.
Jadi omongin orang. Hari segini  masih ngerumpi juga. :(


Cukup kita tahu saja, karakter. Tidak perlu membesarkan2
apa lagi ngomporin ( versi jawanya ).


Untuk ccTLD, BR sudah kasih komentar, so what gitu lho. :)

Kalau ada yang pernah bersinggungan dengan pribadi2, ya ...
tidak perlulah membawa hal2 yang tidak perlu dari suatu situasi
ke situasi lain.


Mari kita tatap masa depan,  perkembangan internet di INA yang meningkat.

Bersatu sebagai bangsa, ada hal2 yang kita bisa selesaikan bersama
musyarawarahlah.

Jangan sok jadi pahlawan kesiangan.  Bersyukurlah ada yang bersedia
kerja untuk kepentingan bersama.


Terima kasih.







At 19:39 10/08/2005, you wrote:

Emil Djagoredo wrote:

Pak Irving,
BR, menjawab sendiri, dan mengenai kredibilitasnya sebagai pribadi
untuk saya pribadi tidak di ragukan.


Jadi TAP tidak (bisa) menjawab sendiri ;-p~
Jadi jubir nih ceritanya?


Sudah banyak yang mengatakan hal spt saya saat ini untuk TAP.
Jadi kalau saya tambahkan lagi kesannya seperti OOT, ikut2
arus.


Jadi yg sampeyan sampaikan selama ini mengenai TAP itu hanya untuk 
melawan arus dan bukan fakta yg sebenarnya to?



Yang lebih parah lagi kalau terkesan membelah salah satu pihak.


Sampaikan saja fakta yg sebenarnya, biarlah audiens yg menentukan 
kesan buat mrk sendiri.



--

--beast





Re: [ccTLD-ID] Yayasan

2005-08-10 Terurut Topik Michael

Emil Djagoredo wrote:




Jangan sok jadi pahlawan kesiangan.  Bersyukurlah ada yang bersedia
kerja untuk kepentingan bersama.



siapakah itu pak? (pahlawan kesiangan dan yang bersedia
kerja untuk kepentingan bersama.)



Re: [ccTLD-ID] Yayasan

2005-08-10 Terurut Topik Irwan Effendi
Pak BR,

Boleh ga, saya pajang versi digital dari transcript rekaman perkataan TAP di
hadapan Menkominfo? Soalnya dalam beberapa bagian menjelek-jelekkan nama
bapak, yang saya tahu itu tidak ada faktanya.

salam,

Irwan Effendi

- Original Message -
From: Irving Hutagalung [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, August 10, 2005 4:16 PM
Subject: RE: [ccTLD-ID] Yayasan


  Sayang sekali saya tidak diberikan kaset rekaman omongan anda, hanya
  diberikan transcriptnya saja, kalau saja saya punya rekaman
  aslinya, pasti
  banyak yang tertarik untuk mendengarkan.

 Hardcopy? Boleh di scan? Pampang saja di internet. Dan seperti TAP sendiri
 bilang, biar publik yang menilai.

 - irving
 http://www.irvingevajoan.com







Re: [ccTLD-ID] Yayasan

2005-08-10 Terurut Topik Irwan Effendi
Koreksi dikit pak, TAP sudah tidak di ISOC-ID lagi. Update di web site dan
pemecatan keanggotaan hanya sedang menunggu proses formal dari verifikasi
bukti.


 1. Siapa yg menganggap IDNIC/ccTLD tidak kredibel sebagai organisasi? Saya
 tidak pernah merasa begitu. Dana saya juga berani klaim bahwa pemakai
domain
 .id juga tidak merasa spt itu. Jadi, siapa sebenarnya yg merasa IDNIC
tidak
 kredibel? APJII? FTII? MASTEL? ISOC-ID? (kok merasa deja vu ya, keempat
 organisasi itu semuanya punya ketua yg sama)



RE: [ccTLD-ID] Yayasan

2005-08-10 Terurut Topik Irving Hutagalung
 maaf pak  Irving. Saya salah satunya. Ini pendapat saya.
..deleted..
 Saya juga pengguna domain .id.
..deleted..
 Saya hargai pendapat bapak.
..deleted..
 Cuman untuk hajat hidup Internet di Indonesia, perlu sebuah organisasi
 yang kredibel, dan mewakili seluruh pengguna domain dan calon pengguna
 domain.

Nah, di sini letak masalahnya. kenapa anda (atau siapapun itu) bisa
mengatasnamakan hajat hidup Internet di Indonesia? Kenapa APJII, TAP, dll
berani mengatasnamakan seluruh pengguna domain? Saya ngga pernah ditanya
tuh pendapatnya. Rekan2 di sini banyak yg ngga ditanya pendapatnya.

Bagaimana kalau Yayasan yg mau dibentuk ini nanti saya anggap tidak
kredibel? Boleh saya minta dibuat Yayasan baru?

- irving
http://www.irvingevajoan.com 



Re: [ccTLD-ID] Yayasan

2005-08-09 Terurut Topik Irwan Effendi
Bylaws itu sudah akan kami ubah pak, hanya saja sekarang lagi ada hambatan
karena ternyata bylaws yang dibikin TAP itu kemungkinan besar malah belum
pernah di approve oleh ISOC pusat, jadi sekarang mesti dicari dulu
originalnya yang sudah pernah di approve yang mana, baru dari sana beranjak
melakukan perubahan.
Sekarang sudah tahu kan, mengapa saya khawatir banget kalau Yayasan IDNIC
itu benar jadi dibentuk dan diurus oleh TAP atau orang yang dikontrol oleh
TAP.
Kita memang tidak bisa melihat masa depan, namun masa lalu dan masa sekarang
mempengaruhi masa depan, dan dari masa lalu serta masa sekarang, TAP sudah
sering praktek mengalihkan liability, jadi harus dicurigai bahwa dia akan
melakukan hal yang sama dengan IDNIC.

salam,

Irwan Effendi

- Original Message -
From: M. Arief [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, August 08, 2005 2:02 PM
Subject: Re: [ccTLD-ID] Yayasan


 At 13:04 08/08/05 +0700, you wrote:
 Akan ada lagi ga, kalimat Ketua yayasan berhak meminjam dan meminjamkan
 uang atas nama yayasan senilai melebihi sekian ratus juta rupiah ,
seperti
 yang ada di bylaws ISOCID yang anda buat ?

 L ... kalo Ketua Yayasan ngemplang duit ratusan
juta
 siapa yang tanggungjawab  Kalo yayasan yang harus bayar, enak amat
jadi
 Ketua ya. Kalo memang bener gini, FASILITAS ini harus diumumin ke
 masyarakat TI Indonesia, dijamin ada ribuan orang yang daftar jadi
chairman
 ISOCID ;-).. Ngeluarin 100 juta untuk kampanye juga kagak masalah,
ntar
 minjam aja 500 juta ke bank atas nama Yayasan, terus dipinjemin lagi ke
 ketua en akhirnya satu bulan abis minjem mundur dari jabatan, untung dech
 400 juta  he he he.

 AR
 http://arief.ismy.web.id







RE: [ccTLD-ID] Yayasan

2005-08-09 Terurut Topik Andy Hendrata
Bagaimana komentar so called DEWAN PENGAWAS dari APJII???
Silahkan bapak bapak pengawas...

 -Original Message-
 From: Irwan Effendi [mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Sent: Tuesday, August 09, 2005 4:49 PM
 To: [EMAIL PROTECTED]
 Subject: Re: [ccTLD-ID] Yayasan


 oh, kalau di bylaws ISOCID yang dibuat TAP memang ada, baca di

 http://www.isoc-id.org/01_bylaws2.php  article 5 point 4
 4. The Board of Executives shall be entitled to represent the Chapters
 inside as well as outside the Court of Law in respect of all
 matters and in
 all events, to bind the Chapters with other parties and other parties with
 the Chapters, and to undertake all actions, both regarding management and
 ownership, however with the following limitations:

   a. To borrow or lend money on behalf of the Chapters if the
 total loan in
 one transaction exceeds Rp. 500,000,000.- (five hundred million rupiah) or
 equivalent to that in any other currency whatsoever, intended the
 provision
 of the loan also covers without limitation, accepting responsibility by
 accepting or approving any order, draft, check, promissory note or bill of
 exchange;
   b. Grant a contract, purchase order or other agreements relating to
 spending the moneys belonging to the Chapter with an amount exceeding
 Rp.250,000,000.- (two hundred and fifty million Rupiah) or if
 combined with
 all moneys spent in one calendar year the whole amounts to the
 value of Rp.
 750,000,000.- (seven hundred and fifty million rupiah) or
 equivalent in any
 other currency whatsoever;
   c. Give or amend other agreements entirely or in one action deemed to
 value exceeding Rp.500,000,000.- (five hundred million rupiah) or
 equivalent
 in any other currency whatsoever containing conditions with the duration
 exceeding 1 (one) year;
   must gain the prior approval of the Board of Supervisor.





   Sekarang ini kami sedang konsultasi dengan rekan-rekan di LBH, sambil
 menunggu konfirmasi dari ISOC pusat. Kalau ISOC pusat sudah
 konfirmasi bahwa
 bylaws yang ini memang bukan yang pernah diapprove, maka kami
 akan menuntut
 TAP ke pengadilan atas dasar melakukan kebohongan publik serta
 melanggar UU
 perbankan yang mana berdasarkan UU tersebut, hanya lembaga keuangan yang
 boleh meminjamkan uang. Masalah apakah dia sudah mempraktekkan atau tidak,
 tidak relevan karena bylaws tersebut sudah merupakan pelanggaran.


   Sehubungan dengan yayasan IDNIC, dia sudah mulai menunjukkan pola yang
 sama. Seseorang yang transparan akan menjawab yang menyusun
 draftnya si A ,
 B, C dan D, kalau ingin draftnya bisa menghubungi langsung ke
 mereka. Tapi
 jawabannya typical orang yang ada sampah mau diumpetin yakni ada di
 berbagai pihak. Pertanyaannya : PIHAK MANA ITU?

   salam,

   Irwan Effendi


 - Original Message -
 From: Mike Install [EMAIL PROTECTED]
 To: [EMAIL PROTECTED]
 Sent: Tuesday, August 09, 2005 10:16 AM
 Subject: Re: [ccTLD-ID] Yayasan


 2005/8/8, Irwan Effendi [EMAIL PROTECTED]:
  Akan ada lagi ga, kalimat Ketua yayasan berhak meminjam dan meminjamkan
  uang atas nama yayasan senilai melebihi sekian ratus juta rupiah ,
 seperti
  yang ada di bylaws ISOCID yang anda buat ?
 
  salam,
 
  Irwan Effendi

 di AD/ART ada kalimat seperti itu?
 trus beneran buat yayasan or buat ..
 pertanggung jawabannya bagaimana tuh..maaf jadi OOT

 SIB,
 Micky








Re: [ccTLD-ID] Yayasan

2005-08-09 Terurut Topik Marowa

Pertamanya, saya agak mempertanyakan komentar-komentar Pak Irwan,
yang menurut saya terlalu vulgar.
Apalagi melihat respon PAK TAP yang cool dan terkesan bijak.

Tapi melihat berbagai argumen dan bukti-bukti seperti di bawah ini,
saya jadi kembali berfikir, terbengong-bengong.
(Maklum baru turun gunung)

Memang hal-hal seperti ini yang perlu kita bongkar bersama,
dan kita benahi. Karena kalo sudah terlanjur mengakar,
tau sendiri aja. Pasti ngebasminya susah.
Tapi bukan untuk mengambil-alih, melainkan meluruskan kembali.
Mau transformasi, reformasi, atau istilah masi masi lain, nggak masalah.
Yang jelas kongkritnya yan harus dibetulin. Bukan cuman tampilannya,
sementara di belakangkannya kotor, bau bak got-got air comberan.

Salam damai,
Marowa
#Pemakai yang berharaf fasilitas per-internet-an kita bisa lebih murah.
#Masa bayar line ke internet aja setara dengan 1 bulan gaji orang 
rata-rata. Kapan berkembangnya.


Andy Hendrata wrote:

Bagaimana komentar so called DEWAN PENGAWAS dari APJII???
Silahkan bapak bapak pengawas...



-Original Message-
From: Irwan Effendi [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Tuesday, August 09, 2005 4:49 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [ccTLD-ID] Yayasan


oh, kalau di bylaws ISOCID yang dibuat TAP memang ada, baca di

http://www.isoc-id.org/01_bylaws2.php  article 5 point 4
4. The Board of Executives shall be entitled to represent the Chapters
inside as well as outside the Court of Law in respect of all
matters and in
all events, to bind the Chapters with other parties and other parties with
the Chapters, and to undertake all actions, both regarding management and
ownership, however with the following limitations:

 a. To borrow or lend money on behalf of the Chapters if the
total loan in
one transaction exceeds Rp. 500,000,000.- (five hundred million rupiah) or
equivalent to that in any other currency whatsoever, intended the
provision
of the loan also covers without limitation, accepting responsibility by
accepting or approving any order, draft, check, promissory note or bill of
exchange;
 b. Grant a contract, purchase order or other agreements relating to
spending the moneys belonging to the Chapter with an amount exceeding
Rp.250,000,000.- (two hundred and fifty million Rupiah) or if
combined with
all moneys spent in one calendar year the whole amounts to the
value of Rp.
750,000,000.- (seven hundred and fifty million rupiah) or
equivalent in any
other currency whatsoever;
 c. Give or amend other agreements entirely or in one action deemed to
value exceeding Rp.500,000,000.- (five hundred million rupiah) or
equivalent
in any other currency whatsoever containing conditions with the duration
exceeding 1 (one) year;
 must gain the prior approval of the Board of Supervisor.





 Sekarang ini kami sedang konsultasi dengan rekan-rekan di LBH, sambil
menunggu konfirmasi dari ISOC pusat. Kalau ISOC pusat sudah
konfirmasi bahwa
bylaws yang ini memang bukan yang pernah diapprove, maka kami
akan menuntut
TAP ke pengadilan atas dasar melakukan kebohongan publik serta
melanggar UU
perbankan yang mana berdasarkan UU tersebut, hanya lembaga keuangan yang
boleh meminjamkan uang. Masalah apakah dia sudah mempraktekkan atau tidak,
tidak relevan karena bylaws tersebut sudah merupakan pelanggaran.


 Sehubungan dengan yayasan IDNIC, dia sudah mulai menunjukkan pola yang
sama. Seseorang yang transparan akan menjawab yang menyusun
draftnya si A ,
B, C dan D, kalau ingin draftnya bisa menghubungi langsung ke
mereka. Tapi
jawabannya typical orang yang ada sampah mau diumpetin yakni ada di
berbagai pihak. Pertanyaannya : PIHAK MANA ITU?

 salam,

 Irwan Effendi


- Original Message -
From: Mike Install [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Tuesday, August 09, 2005 10:16 AM
Subject: Re: [ccTLD-ID] Yayasan


2005/8/8, Irwan Effendi [EMAIL PROTECTED]:


Akan ada lagi ga, kalimat Ketua yayasan berhak meminjam dan meminjamkan
uang atas nama yayasan senilai melebihi sekian ratus juta rupiah ,


seperti


yang ada di bylaws ISOCID yang anda buat ?

salam,

Irwan Effendi


di AD/ART ada kalimat seperti itu?
trus beneran buat yayasan or buat ..
pertanggung jawabannya bagaimana tuh..maaf jadi OOT

SIB,
Micky














Re: [ccTLD-ID] Yayasan

2005-08-09 Terurut Topik Irwan Effendi
Tuh TAP, sudah banyak yang pengen tahu kebenarannya, hayo keluarkan semua.

Ceritakan kepada umum bagaimana anda menipu anggota APJII dengan mengatakan
bahwa pak Sanjaya dan pak Joe merekomendasikan pak BR dalam kapasitas mereka
sebagai APJII

Ceritakan juga bagaimana anda menutup-nutupi angka keuangan di presentasi
anda, sehingga yang terlihat bukan fakta bahwa masih banyak invoice dari
ccTLD yang belum dibayarkan, melainkan kelihatannya malah ccTLD yang
hutang

Oh, masih ada lagi, ceritakan juga bagaimana anda sesumbar pada Menkominfo
bahwa anda sebagai chairman ISOCID akan menerima hibah dari ISOC pusat untuk
pengelolaan Domain dan ENUM, kemudian mengaku-ngaku bahwa anda telah
menyokong dana ccTLD dari awal sehingga anda lebih mengerti dari siapapun.
Sayang sekali saya tidak diberikan kaset rekaman omongan anda, hanya
diberikan transcriptnya saja, kalau saja saya punya rekaman aslinya, pasti
banyak yang tertarik untuk mendengarkan.

Jangan dikira ini karena saya tidak senang dengan anda, yang saya tidak
senang itu kelakuan anda. Asal ke depannya bisa diperbaiki dan bersedia
minta maaf pada publik dan menanggung resiko kesalahan-kesalahan lama, anda
masih akan diberi kesempatan. Tapi kalau anda masih main jorok, maaf saja,
tidak akan saya lepaskan sampai anda duduk di balik jeruji.

Kalau anda pikir anda bisa membeli semua orang dan menjadikan Yayasan
IDNIC sebagai lahan keruk terbaru, lebih baik anda cek dulu, anda kuat
bayar pengacara berapa orang?

salam,

Irwan Effendi

- Original Message -
From: Marowa [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, August 10, 2005 8:26 AM
Subject: Re: [ccTLD-ID] Yayasan


 Pertamanya, saya agak mempertanyakan komentar-komentar Pak Irwan,
 yang menurut saya terlalu vulgar.
 Apalagi melihat respon PAK TAP yang cool dan terkesan bijak.

 Tapi melihat berbagai argumen dan bukti-bukti seperti di bawah ini,
 saya jadi kembali berfikir, terbengong-bengong.
 (Maklum baru turun gunung)

 Memang hal-hal seperti ini yang perlu kita bongkar bersama,
 dan kita benahi. Karena kalo sudah terlanjur mengakar,
 tau sendiri aja. Pasti ngebasminya susah.
 Tapi bukan untuk mengambil-alih, melainkan meluruskan kembali.
 Mau transformasi, reformasi, atau istilah masi masi lain, nggak masalah.
 Yang jelas kongkritnya yan harus dibetulin. Bukan cuman tampilannya,
 sementara di belakangkannya kotor, bau bak got-got air comberan.

 Salam damai,
 Marowa
 #Pemakai yang berharaf fasilitas per-internet-an kita bisa lebih murah.
 #Masa bayar line ke internet aja setara dengan 1 bulan gaji orang
 rata-rata. Kapan berkembangnya.

 Andy Hendrata wrote:
  Bagaimana komentar so called DEWAN PENGAWAS dari APJII???
  Silahkan bapak bapak pengawas...
 
 
 -Original Message-
 From: Irwan Effendi [mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Sent: Tuesday, August 09, 2005 4:49 PM
 To: [EMAIL PROTECTED]
 Subject: Re: [ccTLD-ID] Yayasan
 
 
 oh, kalau di bylaws ISOCID yang dibuat TAP memang ada, baca di
 
 http://www.isoc-id.org/01_bylaws2.php  article 5 point 4
 4. The Board of Executives shall be entitled to represent the Chapters
 inside as well as outside the Court of Law in respect of all
 matters and in
 all events, to bind the Chapters with other parties and other parties
with
 the Chapters, and to undertake all actions, both regarding management
and
 ownership, however with the following limitations:
 
   a. To borrow or lend money on behalf of the Chapters if the
 total loan in
 one transaction exceeds Rp. 500,000,000.- (five hundred million rupiah)
or
 equivalent to that in any other currency whatsoever, intended the
 provision
 of the loan also covers without limitation, accepting responsibility by
 accepting or approving any order, draft, check, promissory note or bill
of
 exchange;
   b. Grant a contract, purchase order or other agreements relating to
 spending the moneys belonging to the Chapter with an amount exceeding
 Rp.250,000,000.- (two hundred and fifty million Rupiah) or if
 combined with
 all moneys spent in one calendar year the whole amounts to the
 value of Rp.
 750,000,000.- (seven hundred and fifty million rupiah) or
 equivalent in any
 other currency whatsoever;
   c. Give or amend other agreements entirely or in one action deemed to
 value exceeding Rp.500,000,000.- (five hundred million rupiah) or
 equivalent
 in any other currency whatsoever containing conditions with the duration
 exceeding 1 (one) year;
   must gain the prior approval of the Board of Supervisor.
 
 
 
 
 
   Sekarang ini kami sedang konsultasi dengan rekan-rekan di LBH, sambil
 menunggu konfirmasi dari ISOC pusat. Kalau ISOC pusat sudah
 konfirmasi bahwa
 bylaws yang ini memang bukan yang pernah diapprove, maka kami
 akan menuntut
 TAP ke pengadilan atas dasar melakukan kebohongan publik serta
 melanggar UU
 perbankan yang mana berdasarkan UU tersebut, hanya lembaga keuangan yang
 boleh meminjamkan uang. Masalah apakah dia sudah mempraktekkan atau
tidak,
 tidak relevan karena bylaws tersebut sudah

RE: [ccTLD-ID] Yayasan

2005-08-09 Terurut Topik Gede Buwana Mahartapa

Menurut saya yang disampaikan Pak Irwan adalah Pre - Fit and Proper Test
untuk pengurus Yayasan IDNIC yang akan dibentuk.
Jadi wajar kalau ada hal-hal yang jelek atau busuk yang tersampaikan di
forum.

Jadi menurut saya proses ini wajar sebagai bagian dari demokrasi.
Cuma tampaknya TAP tampaknya cool-cool saja dan tidak memberikan
tanggapan/sanggahan yang berarti.
Sebagai pemirsa dan rakyat biasa, response TAP tsb saya artikan :

1. Memang kenyataan yang disampaikan Pak Irwan demikian dan TAP tidak
bisa/mampu mengcounternya
2. TAP malas berdebat dan khawatir hal yang lebih buruk akan lebih terbuka

Sebagai rakyat yang akan tergantung pada Yayasan IDNIC, informasi yang
lengkap mengenai pemimpin kita adalah perlu, kebaikan dan kekurangannya.
TAP perlu mengcounter hal-hal yang dituduhkan. Jika tidak, berarti setuju.

Bagaimana pak TAP?

Wass,


-wawan
Yanglagibelajardemokrasi.com

 -Original Message-
 From: Emil Djagoredo [mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Sent: 10 Agustus 2005 9:09
 To: [EMAIL PROTECTED]
 Subject: Re: [ccTLD-ID] Yayasan
 
 Ini spiritnya apa.
 
 Menjelekan, pembusukan, atau apa ya 
 
 Setiap orang punya kelebihan dan kekurangan.
 
 Kalau yang namanya organisasi, ada mekanisme untuk
 menyelesaikan masalah sebelum di umumkan ke khalayak.
 
 Nyatanya lihat :
  http://www.isoc.org/isoc/chapters/ch_active.php#Indonesia
 Area:Indonesia
 Name:Internet Society Chapter of the Republic of Indonesia
 Contact: Teddy A. Purwadi
 Email:   [EMAIL PROTECTED]
 Email:   [EMAIL PROTECTED]
 Web site:http://www.isoc-id.org
 Notes:   Chartered December 2002
 
 Dan semua pasal yang IE cs keberatan terpampang dengan jelas di
 http://www.isoc-id.org/
 jadi tidak ada maksud dari TAP untuk menutup nutupi.
 
 
 ISOC pusat di SWISS juga pasti sudah melihat di WEBSITE, tanpa perlu
 IE berkoar2.
 
 
 Maaf ya  aku jadi  sedikit subyektif dan naif karena omongin ISOCID.
 
 
 
 Terima kasih.
 
 
 
 
 
   Tuh TAP, sudah banyak yang pengen tahu kebenarannya, hayo keluarkan
 semua.
  
   Ceritakan kepada umum bagaimana anda menipu anggota APJII dengan
   mengatakan
   bahwa pak Sanjaya dan pak Joe merekomendasikan pak BR dalam kapasitas
   mereka
   sebagai APJII
  
   Ceritakan juga bagaimana anda menutup-nutupi angka keuangan di
 presentasi
   anda, sehingga yang terlihat bukan fakta bahwa masih banyak invoice
 dari
   ccTLD yang belum dibayarkan, melainkan kelihatannya malah ccTLD yang
   hutang
  
   Oh, masih ada lagi, ceritakan juga bagaimana anda sesumbar pada
 Menkominfo
   bahwa anda sebagai chairman ISOCID akan menerima hibah dari ISOC pusat
   untuk
   pengelolaan Domain dan ENUM, kemudian mengaku-ngaku bahwa anda telah
   menyokong dana ccTLD dari awal sehingga anda lebih mengerti dari
 siapapun.
   Sayang sekali saya tidak diberikan kaset rekaman omongan anda, hanya
   diberikan transcriptnya saja, kalau saja saya punya rekaman aslinya,
 pasti
   banyak yang tertarik untuk mendengarkan.
  
   Jangan dikira ini karena saya tidak senang dengan anda, yang saya tidak
   senang itu kelakuan anda. Asal ke depannya bisa diperbaiki dan bersedia
   minta maaf pada publik dan menanggung resiko kesalahan-kesalahan lama,
   anda
   masih akan diberi kesempatan. Tapi kalau anda masih main jorok, maaf
 saja,
   tidak akan saya lepaskan sampai anda duduk di balik jeruji.
  
   Kalau anda pikir anda bisa membeli semua orang dan menjadikan
 Yayasan
   IDNIC sebagai lahan keruk terbaru, lebih baik anda cek dulu, anda kuat
   bayar pengacara berapa orang?
  
   salam,
  
   Irwan Effendi
  
   - Original Message -
   From: Marowa [EMAIL PROTECTED]
   To: [EMAIL PROTECTED]
   Sent: Wednesday, August 10, 2005 8:26 AM
   Subject: Re: [ccTLD-ID] Yayasan
  
  
   Pertamanya, saya agak mempertanyakan komentar-komentar Pak Irwan,
   yang menurut saya terlalu vulgar.
   Apalagi melihat respon PAK TAP yang cool dan terkesan bijak.
  
   Tapi melihat berbagai argumen dan bukti-bukti seperti di bawah ini,
   saya jadi kembali berfikir, terbengong-bengong.
   (Maklum baru turun gunung)
  
   Memang hal-hal seperti ini yang perlu kita bongkar bersama,
   dan kita benahi. Karena kalo sudah terlanjur mengakar,
   tau sendiri aja. Pasti ngebasminya susah.
   Tapi bukan untuk mengambil-alih, melainkan meluruskan kembali.
   Mau transformasi, reformasi, atau istilah masi masi lain, nggak
 masalah.
   Yang jelas kongkritnya yan harus dibetulin. Bukan cuman tampilannya,
   sementara di belakangkannya kotor, bau bak got-got air comberan.
  
   Salam damai,
   Marowa
   #Pemakai yang berharaf fasilitas per-internet-an kita bisa lebih
 murah.
   #Masa bayar line ke internet aja setara dengan 1 bulan gaji orang
   rata-rata. Kapan berkembangnya.
  
   Andy Hendrata wrote:
Bagaimana komentar so called DEWAN PENGAWAS dari APJII???
Silahkan bapak bapak pengawas...
   
   
   -Original Message-
   From: Irwan Effendi [mailto:[EMAIL PROTECTED]
   Sent

Re: [ccTLD-ID] Yayasan

2005-08-09 Terurut Topik Irwan Effendi
Penggantian nama TAP di ISOC.ORG memang masih menunggu mereka
memverifikasikan keberadaan (atau ketidak beradaan) copy bylaws di sana.
Kalau sudah beres masalah itu, baru ganti nama. Kita ini orang yang ikut
aturan main, tidak seperti TAP, main seenaknya copot sana copot sini.

Bylaws ISOCID sih, bukan yang diumpetin TAP, yang diumpetin sama dia adalah
bukti approval bylaws tersebut oleh ISOC pusat

Yang diumpetin TAP sekarang : DRAFT AD/ART YAYASAN IDNIC


- Original Message -
From: Emil Djagoredo [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, August 10, 2005 9:08 AM
Subject: Re: [ccTLD-ID] Yayasan


 Ini spiritnya apa.

 Menjelekan, pembusukan, atau apa ya 

 Setiap orang punya kelebihan dan kekurangan.

 Kalau yang namanya organisasi, ada mekanisme untuk
 menyelesaikan masalah sebelum di umumkan ke khalayak.

 Nyatanya lihat :
  http://www.isoc.org/isoc/chapters/ch_active.php#Indonesia
 Area:Indonesia
 Name:Internet Society Chapter of the Republic of Indonesia
 Contact: Teddy A. Purwadi
 Email:   [EMAIL PROTECTED]
 Email:   [EMAIL PROTECTED]
 Web site:http://www.isoc-id.org
 Notes:   Chartered December 2002

 Dan semua pasal yang IE cs keberatan terpampang dengan jelas di
 http://www.isoc-id.org/
 jadi tidak ada maksud dari TAP untuk menutup nutupi.


 ISOC pusat di SWISS juga pasti sudah melihat di WEBSITE, tanpa perlu
 IE berkoar2.


 Maaf ya  aku jadi  sedikit subyektif dan naif karena omongin ISOCID.



 Terima kasih.





   Tuh TAP, sudah banyak yang pengen tahu kebenarannya, hayo keluarkan
semua.
  
   Ceritakan kepada umum bagaimana anda menipu anggota APJII dengan
   mengatakan
   bahwa pak Sanjaya dan pak Joe merekomendasikan pak BR dalam kapasitas
   mereka
   sebagai APJII
  
   Ceritakan juga bagaimana anda menutup-nutupi angka keuangan di
presentasi
   anda, sehingga yang terlihat bukan fakta bahwa masih banyak invoice
dari
   ccTLD yang belum dibayarkan, melainkan kelihatannya malah ccTLD yang
   hutang
  
   Oh, masih ada lagi, ceritakan juga bagaimana anda sesumbar pada
Menkominfo
   bahwa anda sebagai chairman ISOCID akan menerima hibah dari ISOC pusat
   untuk
   pengelolaan Domain dan ENUM, kemudian mengaku-ngaku bahwa anda telah
   menyokong dana ccTLD dari awal sehingga anda lebih mengerti dari
siapapun.
   Sayang sekali saya tidak diberikan kaset rekaman omongan anda, hanya
   diberikan transcriptnya saja, kalau saja saya punya rekaman aslinya,
pasti
   banyak yang tertarik untuk mendengarkan.
  
   Jangan dikira ini karena saya tidak senang dengan anda, yang saya tidak
   senang itu kelakuan anda. Asal ke depannya bisa diperbaiki dan bersedia
   minta maaf pada publik dan menanggung resiko kesalahan-kesalahan lama,
   anda
   masih akan diberi kesempatan. Tapi kalau anda masih main jorok, maaf
saja,
   tidak akan saya lepaskan sampai anda duduk di balik jeruji.
  
   Kalau anda pikir anda bisa membeli semua orang dan menjadikan
Yayasan
   IDNIC sebagai lahan keruk terbaru, lebih baik anda cek dulu, anda kuat
   bayar pengacara berapa orang?
  
   salam,
  
   Irwan Effendi
  
   - Original Message -
   From: Marowa [EMAIL PROTECTED]
   To: [EMAIL PROTECTED]
   Sent: Wednesday, August 10, 2005 8:26 AM
   Subject: Re: [ccTLD-ID] Yayasan
  
  
   Pertamanya, saya agak mempertanyakan komentar-komentar Pak Irwan,
   yang menurut saya terlalu vulgar.
   Apalagi melihat respon PAK TAP yang cool dan terkesan bijak.
  
   Tapi melihat berbagai argumen dan bukti-bukti seperti di bawah ini,
   saya jadi kembali berfikir, terbengong-bengong.
   (Maklum baru turun gunung)
  
   Memang hal-hal seperti ini yang perlu kita bongkar bersama,
   dan kita benahi. Karena kalo sudah terlanjur mengakar,
   tau sendiri aja. Pasti ngebasminya susah.
   Tapi bukan untuk mengambil-alih, melainkan meluruskan kembali.
   Mau transformasi, reformasi, atau istilah masi masi lain, nggak
masalah.
   Yang jelas kongkritnya yan harus dibetulin. Bukan cuman tampilannya,
   sementara di belakangkannya kotor, bau bak got-got air comberan.
  
   Salam damai,
   Marowa
   #Pemakai yang berharaf fasilitas per-internet-an kita bisa lebih
murah.
   #Masa bayar line ke internet aja setara dengan 1 bulan gaji orang
   rata-rata. Kapan berkembangnya.
  
   Andy Hendrata wrote:
Bagaimana komentar so called DEWAN PENGAWAS dari APJII???
Silahkan bapak bapak pengawas...
   
   
   -Original Message-
   From: Irwan Effendi [mailto:[EMAIL PROTECTED]
   Sent: Tuesday, August 09, 2005 4:49 PM
   To: [EMAIL PROTECTED]
   Subject: Re: [ccTLD-ID] Yayasan
   
   
   oh, kalau di bylaws ISOCID yang dibuat TAP memang ada, baca di
   
   http://www.isoc-id.org/01_bylaws2.php  article 5 point 4
   4. The Board of Executives shall be entitled to represent the
Chapters
   inside as well as outside the Court of Law in respect of all
   matters and in
   all events, to bind the Chapters with other parties and other

Re: [ccTLD-ID] Yayasan

2005-08-09 Terurut Topik Marowa
 rekaman aslinya, 
pasti

  banyak yang tertarik untuk mendengarkan.
 
  Jangan dikira ini karena saya tidak senang dengan anda, yang saya tidak
  senang itu kelakuan anda. Asal ke depannya bisa diperbaiki dan bersedia
  minta maaf pada publik dan menanggung resiko kesalahan-kesalahan lama,
  anda
  masih akan diberi kesempatan. Tapi kalau anda masih main jorok, maaf 
saja,

  tidak akan saya lepaskan sampai anda duduk di balik jeruji.
 
  Kalau anda pikir anda bisa membeli semua orang dan menjadikan Yayasan
  IDNIC sebagai lahan keruk terbaru, lebih baik anda cek dulu, anda kuat
  bayar pengacara berapa orang?
 
  salam,
 
  Irwan Effendi
 
  - Original Message -
  From: Marowa [EMAIL PROTECTED]
  To: [EMAIL PROTECTED]
  Sent: Wednesday, August 10, 2005 8:26 AM
  Subject: Re: [ccTLD-ID] Yayasan
 
 
  Pertamanya, saya agak mempertanyakan komentar-komentar Pak Irwan,
  yang menurut saya terlalu vulgar.
  Apalagi melihat respon PAK TAP yang cool dan terkesan bijak.
 
  Tapi melihat berbagai argumen dan bukti-bukti seperti di bawah ini,
  saya jadi kembali berfikir, terbengong-bengong.
  (Maklum baru turun gunung)
 
  Memang hal-hal seperti ini yang perlu kita bongkar bersama,
  dan kita benahi. Karena kalo sudah terlanjur mengakar,
  tau sendiri aja. Pasti ngebasminya susah.
  Tapi bukan untuk mengambil-alih, melainkan meluruskan kembali.
  Mau transformasi, reformasi, atau istilah masi masi lain, nggak 
masalah.

  Yang jelas kongkritnya yan harus dibetulin. Bukan cuman tampilannya,
  sementara di belakangkannya kotor, bau bak got-got air comberan.
 
  Salam damai,
  Marowa
  #Pemakai yang berharaf fasilitas per-internet-an kita bisa lebih murah.
  #Masa bayar line ke internet aja setara dengan 1 bulan gaji orang
  rata-rata. Kapan berkembangnya.
 
  Andy Hendrata wrote:
   Bagaimana komentar so called DEWAN PENGAWAS dari APJII???
   Silahkan bapak bapak pengawas...




Re: [ccTLD-ID] Yayasan

2005-08-09 Terurut Topik APJII
 sekali saya tidak diberikan kaset rekaman omongan anda, hanya
  diberikan transcriptnya saja, kalau saja saya punya rekaman aslinya, 
pasti

  banyak yang tertarik untuk mendengarkan.
 
  Jangan dikira ini karena saya tidak senang dengan anda, yang saya tidak
  senang itu kelakuan anda. Asal ke depannya bisa diperbaiki dan bersedia
  minta maaf pada publik dan menanggung resiko kesalahan-kesalahan lama,
  anda
  masih akan diberi kesempatan. Tapi kalau anda masih main jorok, maaf 
saja,

  tidak akan saya lepaskan sampai anda duduk di balik jeruji.
 
  Kalau anda pikir anda bisa membeli semua orang dan menjadikan Yayasan
  IDNIC sebagai lahan keruk terbaru, lebih baik anda cek dulu, anda kuat
  bayar pengacara berapa orang?
 
  salam,
 
  Irwan Effendi
 
  - Original Message -
  From: Marowa [EMAIL PROTECTED]
  To: [EMAIL PROTECTED]
  Sent: Wednesday, August 10, 2005 8:26 AM
  Subject: Re: [ccTLD-ID] Yayasan
 
 
  Pertamanya, saya agak mempertanyakan komentar-komentar Pak Irwan,
  yang menurut saya terlalu vulgar.
  Apalagi melihat respon PAK TAP yang cool dan terkesan bijak.
 
  Tapi melihat berbagai argumen dan bukti-bukti seperti di bawah ini,
  saya jadi kembali berfikir, terbengong-bengong.
  (Maklum baru turun gunung)
 
  Memang hal-hal seperti ini yang perlu kita bongkar bersama,
  dan kita benahi. Karena kalo sudah terlanjur mengakar,
  tau sendiri aja. Pasti ngebasminya susah.
  Tapi bukan untuk mengambil-alih, melainkan meluruskan kembali.
  Mau transformasi, reformasi, atau istilah masi masi lain, nggak masalah.
  Yang jelas kongkritnya yan harus dibetulin. Bukan cuman tampilannya,
  sementara di belakangkannya kotor, bau bak got-got air comberan.
 
  Salam damai,
  Marowa
  #Pemakai yang berharaf fasilitas per-internet-an kita bisa lebih murah.
  #Masa bayar line ke internet aja setara dengan 1 bulan gaji orang
  rata-rata. Kapan berkembangnya.
 
  Andy Hendrata wrote:
   Bagaimana komentar so called DEWAN PENGAWAS dari APJII???
   Silahkan bapak bapak pengawas...





Re: [ccTLD-ID] Yayasan

2005-08-08 Terurut Topik Irwan Effendi
Akan ada lagi ga, kalimat Ketua yayasan berhak meminjam dan meminjamkan
uang atas nama yayasan senilai melebihi sekian ratus juta rupiah , seperti
yang ada di bylaws ISOCID yang anda buat ?

salam,

Irwan Effendi

- Original Message -
From: APJII [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, August 08, 2005 12:20 PM
Subject: RE: [ccTLD-ID] Yayasan


 At 05:03 PM 8/5/2005, Irving Hutagalung wrote:
   Berdasarkan UU Yayasan, penataannya spt di bawah ini:
   1: AD=Anggaran Dasar, baku, jadi tidak boleh melenceng dari
koridor UU Yayasan sebagai Badan Hukum;
   2: ART=Anggaran Rumah Tangga, fleksibel, jadi istilah2
Registry dan Registrar masuk di sini. Termasuk
Pelaksana eksekutif profesional (karyawan Yayasan)
di atur di ART.
Personil yang duduk, melalui metode fit  proper
 
 Bisa di posting di sini draft AD dan ART nya?
 Atau apakah sudah di posting di tempat lain, yg bisa dilihat oleh publik?

 Setahuku msh di draft berbagai pihak. Belum diposting.

 Salam Internet Bahagia,
 -teddy


 - irving
 http://www.irvingevajoan.com








Re: [ccTLD-ID] Yayasan

2005-08-08 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Mon, Aug 08, 2005 at 10:59:17AM +0700, Emil Djagoredo wrote:
 Pak Irwan, Yth
 Kalau omongin ISOCID ada forumnya, ini apa ya  :(

Emil,
kebetulan untuk thread ini Irwan memang masih relevan.
(Yayasan, ISOC, IDNIC)
Untuk thread yang lain, sudah saya tegur :)

Soal yayasan ini, saya pribadi tidak tertarik ...

-- budi



Re: [ccTLD-ID] Yayasan

2005-08-08 Terurut Topik Mike Install
2005/8/8, APJII [EMAIL PROTECTED]:
 Pengurus ccTLD-ID saat ini sudah melakukan pemilihan terhadap 5
 registrar terakreditasi, apakah sistem ini nantinya tetap akan
 diakomodir oleh Yayasan IDNIC kedepannya ?
 
 Melihatnya semangat-nya demikian. Siapapun yang duduk
 di Y-IDNIC.

saya menangkap pak sekjen akan akomodir (menjalankan) sistem
registri-registrar. Benar ngga nih pak sekjen yg saya tangkap? please
jawab benar or salah.

Jika pak sekjen menjawab benar :
1. apakah dari 5 registri yg sudah di akreditasi oleh pengelola ccTLD
saat ini (karena saat ini belum diserahterimakan ke Y-IDNIC) akan
tetap menjadi registrar ataukah nanti Y-IDNIC akan melakukan seleksi
ulang?2. apa kreiterianya untuk menjadi registrar jika ada seleksi
ulang?
3. apakah APJII akan menjadi registrar nantinya?
4. apakah jika registrar yg terpilih tersebut merupakan ISP akan
disuruh mundur jika APJII yang maju menjadi registrar karena alasan
conflict interest?
5. apakah tidak aneh jika APJII sebagai pendiri juga menjadi retailer?
just wondering... ada ngga ya bisnis model seperti ini

maaf kalau kebanyakan tanya boz..

SIB,
Micky



Re: [ccTLD-ID] Yayasan

2005-08-08 Terurut Topik Mike Install
2005/8/8, Irwan Effendi [EMAIL PROTECTED]:
 Akan ada lagi ga, kalimat Ketua yayasan berhak meminjam dan meminjamkan
 uang atas nama yayasan senilai melebihi sekian ratus juta rupiah , seperti
 yang ada di bylaws ISOCID yang anda buat ?
 
 salam,
 
 Irwan Effendi

di AD/ART ada kalimat seperti itu?
trus beneran buat yayasan or buat .. 
pertanggung jawabannya bagaimana tuh..maaf jadi OOT

SIB,
Micky



Re: [ccTLD-ID] Yayasan

2005-08-08 Terurut Topik Sammy Pangerapan
Mike, ijinkan saya menjawab pertanyaan anda atas nama APJII.  Saya Sammy 
Pangerapan, Dewan Pengawas APJII.




saya menangkap pak sekjen akan akomodir (menjalankan) sistem
registri-registrar. Benar ngga nih pak sekjen yg saya tangkap? please
jawab benar or salah.



Benar, itu yang diinginkan APJII.

Jika pak sekjen menjawab benar :
1. apakah dari 5 registri yg sudah di akreditasi oleh pengelola ccTLD saat 
ini (karena saat ini belum diserahterimakan ke Y-IDNIC) akan

tetap menjadi registrar ataukah nanti Y-IDNIC akan melakukan seleksi ulang?

Apa yang sudah diputuskan tidak akan dinihilkan.  Hanya ditunda keberadaanya 
dan akan disesuaikan.  APJII ingin registar ini dibuka seluas-luasnya bagi 
yang memenuhi syarat.  Tidak hanya untuk ISP.




2. apa kreiterianya untuk menjadi registrar jika ada seleksi ulang?

Masih dikaji. Usulan akan ditampung.



3. apakah APJII akan menjadi registrar nantinya?

Tidak, APJII tidak akan menjadi registar yang mana akan bersaing dengan 
anggotanya sendiri.  APJII hanya menjadi  bagian dari Y-IDNIC yang akan 
menjadi registri.



4. apakah jika registrar yg terpilih tersebut merupakan ISP akan disuruh 
mundur jika APJII yang maju menjadi registrar karena alasan conflict 
interest?


Sudah di jawab.


5. apakah tidak aneh jika APJII sebagai pendiri juga menjadi retailer?

Kita menyadari itu. ;-)


just wondering... ada ngga ya bisnis model seperti ini

maaf kalau kebanyakan tanya boz..

Sama sekali tidak.



FYI:

Saat ini, saya yg juga sebagai Kuasa Tim Negosiasi APJII sedang merancang 
format settlement dan format masa transisi yang akan dibahas dalam pertemuan 
tgl 15 Agustus.  Harapan saya hal ini dapat disepakati dalam meeting 
tersebut agar kita bisa maju ketahap berikutnya.  Maaf belum bisa berkata 
banyak tentang hal ini, pada saatnya akan kita jelaskan kepublik.




SIB,
Micky



Sammy Pangerapan



RE: [ccTLD-ID] Yayasan

2005-08-07 Terurut Topik APJII

At 05:03 PM 8/5/2005, Irving Hutagalung wrote:

 Berdasarkan UU Yayasan, penataannya spt di bawah ini:
 1: AD=Anggaran Dasar, baku, jadi tidak boleh melenceng dari
  koridor UU Yayasan sebagai Badan Hukum;
 2: ART=Anggaran Rumah Tangga, fleksibel, jadi istilah2
  Registry dan Registrar masuk di sini. Termasuk
  Pelaksana eksekutif profesional (karyawan Yayasan)
  di atur di ART.
  Personil yang duduk, melalui metode fit  proper

Bisa di posting di sini draft AD dan ART nya?
Atau apakah sudah di posting di tempat lain, yg bisa dilihat oleh publik?


Setahuku msh di draft berbagai pihak. Belum diposting.

Salam Internet Bahagia,
-teddy



- irving
http://www.irvingevajoan.com





Re: [ccTLD-ID] Yayasan

2005-08-07 Terurut Topik APJII

At 04:07 PM 8/5/2005, Mike Install wrote:

On 8/5/05, APJII [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Oh, itu. Sebenarnya format umum Yayasan sdh di draft.

 Berdasarkan UU Yayasan, penataannya spt di bawah ini:
 1: AD=Anggaran Dasar, baku, jadi tidak boleh melenceng dari
  koridor UU Yayasan sebagai Badan Hukum;
 2: ART=Anggaran Rumah Tangga, fleksibel, jadi istilah2
  Registry dan Registrar masuk di sini. Termasuk
  Pelaksana eksekutif profesional (karyawan Yayasan)
  di atur di ART.
  Personil yang duduk, melalui metode fit  proper

 Pembentukannya masih menunggu, karena masih
 persiapan2. Mengenai operasional nantinya pastinya
 sama dgn SRS yang dikembangkan oleh semua pihak.

Pengurus ccTLD-ID saat ini sudah melakukan pemilihan terhadap 5
registrar terakreditasi, apakah sistem ini nantinya tetap akan
diakomodir oleh Yayasan IDNIC kedepannya ?


Melihatnya semangat-nya demikian. Siapapun yang duduk
di Y-IDNIC.

Salam Internet Bahagia,
-teddy


 Jadi persiapan back-end SRS yang menjadi fokus utama,
 baru ke arah front-end SRS nya.  Kekuatiran hal2 operasional
 seperti: down_time, noc h24, etc ditentukan setelah Badan
 Hukum Nir Laba ini terbentuk, yakni format SOP dan SMP-nya.

 Salam Internet Bahagia,
 -teddy
 BTW: Apa bedanya dgn Salam Install Bahagia :D

kebetulan kalo disingkat memang sama pak sekjen..





RE: [ccTLD-ID] Yayasan

2005-08-07 Terurut Topik Irving Hutagalung
 Setahuku msh di draft berbagai pihak. Belum diposting.

Lho, apa salahnya pak, draft nya di posting? Kan supaya transparan. Draft UU
aja bisa transparan kok (walaupun ngga semua).

- irving
http://www.irvingevajoan.com 



Re: [ccTLD-ID] Yayasan

2005-08-05 Terurut Topik APJII

At 03:10 PM 8/5/2005, Mike Install wrote:

Pak Sekjen,

yg Subject: [ccTLD-ID] MoU.. :

di Yayasan IDNIC (itu kah nama yg dipilih?) yg akan dibentuk ini,
(kalau boleh saya tau, kira-kira kapan ya dibentuknya? atau sudah
dibentuk?) apakah sudah siap secara operasional? Karena kami sebagai
pengguna domain tidak ingin terjadi downtime pada  pelayanan (apalagi
sampai domain .id hilang di internet) pada masa transisi penyerahan
kedaulatan pengelolaan domain ini. Mohon penjelasan pak sekjen apjii
(yg juga mewakili FTII) untuk  melakukan brake down rencana-rencana yg
akan dilakukan oleh yayasan ini.

Terima kasih lo pak kalo bapak mau jawab..


Oh, itu. Sebenarnya format umum Yayasan sdh di draft.

Berdasarkan UU Yayasan, penataannya spt di bawah ini:
1: AD=Anggaran Dasar, baku, jadi tidak boleh melenceng dari
koridor UU Yayasan sebagai Badan Hukum;
2: ART=Anggaran Rumah Tangga, fleksibel, jadi istilah2
Registry dan Registrar masuk di sini. Termasuk
Pelaksana eksekutif profesional (karyawan Yayasan)
di atur di ART.
Personil yang duduk, melalui metode fit  proper

Pembentukannya masih menunggu, karena masih
persiapan2. Mengenai operasional nantinya pastinya
sama dgn SRS yang dikembangkan oleh semua pihak.

Jadi persiapan back-end SRS yang menjadi fokus utama,
baru ke arah front-end SRS nya.  Kekuatiran hal2 operasional
seperti: down_time, noc h24, etc ditentukan setelah Badan
Hukum Nir Laba ini terbentuk, yakni format SOP dan SMP-nya.

Salam Internet Bahagia,
-teddy
BTW: Apa bedanya dgn Salam Install Bahagia :D




Salam Install Bahagia (SIB),
Mike

On 8/5/05, APJII [EMAIL PROTECTED] wrote:
 At 10:40 AM 8/5/2005, Mike Install wrote:
 wah.. pantes email saya ngga di gubris.. wong saya masih kroco..
 ayo donk pak sekjen..

 Topik-nya yang mana, say?;-)

 Salam Internet Bahagia,
 -teddy

 Salam Install Bahagia,
 Mike
 
 $kroco = ;





Re: [ccTLD-ID] Yayasan

2005-08-05 Terurut Topik Mike Install
On 8/5/05, APJII [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Oh, itu. Sebenarnya format umum Yayasan sdh di draft.
 
 Berdasarkan UU Yayasan, penataannya spt di bawah ini:
 1: AD=Anggaran Dasar, baku, jadi tidak boleh melenceng dari
  koridor UU Yayasan sebagai Badan Hukum;
 2: ART=Anggaran Rumah Tangga, fleksibel, jadi istilah2
  Registry dan Registrar masuk di sini. Termasuk
  Pelaksana eksekutif profesional (karyawan Yayasan)
  di atur di ART.
  Personil yang duduk, melalui metode fit  proper
 
 Pembentukannya masih menunggu, karena masih
 persiapan2. Mengenai operasional nantinya pastinya
 sama dgn SRS yang dikembangkan oleh semua pihak.
 

Pengurus ccTLD-ID saat ini sudah melakukan pemilihan terhadap 5
registrar terakreditasi, apakah sistem ini nantinya tetap akan
diakomodir oleh Yayasan IDNIC kedepannya ?

 Jadi persiapan back-end SRS yang menjadi fokus utama,
 baru ke arah front-end SRS nya.  Kekuatiran hal2 operasional
 seperti: down_time, noc h24, etc ditentukan setelah Badan
 Hukum Nir Laba ini terbentuk, yakni format SOP dan SMP-nya.
 
 Salam Internet Bahagia,
 -teddy
 BTW: Apa bedanya dgn Salam Install Bahagia :D

kebetulan kalo disingkat memang sama pak sekjen..



Re: [ccTLD-ID] Yayasan IDNIC? Diisebarluaskan?

2005-08-04 Terurut Topik Wahyu Kelik
Pak Bob,
Draft AD/ART kali disebarluaskan kepada mereka yang 'mengerti' dan
'memahami'. Toh AD/ART [mungkin] akan mereka berlakukan sebagai hukum
rimba, semua orang dipaksa harus tahu dan harus menaatinya ;-)

Men-temen,
Anyway, setelah MoU, sudah ada ISOC-ID, sudah ada IDNIC(?) atau apa lah
itu namanya. Terus gimana kelanjutannya? Gimana cerita tentang ccTLD-ID
untuk masa ke depannya? Belum ada angin segar di musim puanash (buat Om
Bob kali di musim dingin ya...hihihi...).
Gimana dengan domain name? Gimana dengan rencana sebelumnya buat
registrant? Gimana dengan regenerasi? Gimana dengan pembagian wewenang
dan segala tetek-bengeknya (semoga ndak bengek beneran).

Yang ada malah rebutan kompor gas, rebutan mainan, dan bahkan ada yang
rebutan buat maen atas bawah.

Sok lah, saya mau tapa lagi. Daripada balas yang endak-endak dan bikin
masalah yang endak-endak. Saya rasanya lumayan asyik untuk tidak
menanggapi yang endak-endak, karena nanti malah saya terbawa yang endak-
endak ;-)

Salam sejahtera dan semoga sukses selalu,
-kelik

On Fri, 2005-08-05 at 00:02 +1000, Bob Hardian wrote:
 Berikut dikutip dari:
 http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2005/bulan/08/tgl/04/tim
 e/15749/idnews/416018/idkanal/398
 
 Menurut Sammy, pembicaraan terakhir menunjukkan kecenderungan bentuk
 lembaga Yayasan dan kemungkinan besar penggunaan nama IDNIC (Indonesia
 Network Information Center). APJII juga sudah mulai menyebarluaskan draft
 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga bagi lembaga baru tersebut
 
 Sudah disebarluaskan dimana ya?
 
 Salam,
 -bh



Re: [ccTLD-ID] Yayasan IDNIC? Diisebarluaskan?

2005-08-04 Terurut Topik Agung Bintoro
Pak Wahyu,

Barangkali pak Budi sudah punya jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Setelah melihat, membaca, mengamati, mmperhatikan danmemahamiarsip pak Samik, 
pendelegasian domain .ID kewenangan berada di IANA.
Seyogyanya, pak Budi mengembalikan dulu pendelegasian kepada IANA.
Apakah IANA akan mengembalikan .ID untuk Indonesia ataukah akan dijadikan gTLD
adalah kewenangan IANA.

Barangkali, malah rakyat Indonesia lebih menyukai domain .ri (Republik Indonesia / Rakyat Indonesia),
seperti halnya .tl (Timor Leste).

Salam dingin,

_Agung_

On 8/4/05, Wahyu Kelik [EMAIL PROTECTED] wrote:
Pak Bob,Draft AD/ART kali disebarluaskan kepada mereka yang 'mengerti' dan'memahami'. Toh AD/ART [mungkin] akan mereka berlakukan sebagai hukum
rimba, semua orang dipaksa harus tahu dan harus menaatinya ;-)Men-temen,Anyway, setelah MoU, sudah ada ISOC-ID, sudah ada IDNIC(?) atau apa lahitu namanya. Terus gimana kelanjutannya? Gimana cerita tentang ccTLD-ID
untuk masa ke depannya? Belum ada angin segar di musim puanash (buat OmBob kali di musim dingin ya...hihihi...).Gimana dengan domain name? Gimana dengan rencana sebelumnya buatregistrant? Gimana dengan regenerasi? Gimana dengan pembagian wewenang
dan segala tetek-bengeknya (semoga ndak bengek beneran).Yang ada malah rebutan kompor gas, rebutan mainan, dan bahkan ada yangrebutan buat maen atas bawah.Sok lah, saya mau tapa lagi. Daripada balas yang endak-endak dan bikin
masalah yang endak-endak. Saya rasanya lumayan asyik untuk tidakmenanggapi yang endak-endak, karena nanti malah saya terbawa yang endak-endak ;-)Salam sejahtera dan semoga sukses selalu,-kelik
On Fri, 2005-08-05 at 00:02 +1000, Bob Hardian wrote: Berikut dikutip dari: http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2005/bulan/08/tgl/04/tim
 e/15749/idnews/416018/idkanal/398 Menurut Sammy, pembicaraan terakhir menunjukkan kecenderungan bentuk lembaga Yayasan dan kemungkinan besar penggunaan nama IDNIC (Indonesia Network Information Center). APJII juga sudah mulai menyebarluaskan draft
 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga bagi lembaga baru tersebut Sudah disebarluaskan dimana ya? Salam, -bh