Pak Sammy,
Terima kasih atas penjelasannya yang sangat lengkap. Saya jadi agak
mengerti bagaimana dan darimana masing-masing pihak melihat kondisi yang
ada. Ibarat bulan, ada yang melihat dari Planet Bumi, ada yang melihat
dari Planet Mars, kan beda 'muka' bulan yang terlihat, walau saya yakin
wedeh... merembet juga di IIX toh
kok ada rasa-rasa aji mumpung ya.. mumpung jadi chairman FTII, sekjen APJII
jadi mo tanya nih pak sekjen.. apakah ini usaha pendomplengan agar
bisnis pak sekjen makin .. (silakan diisi sendiri)
SIB,
Micky
On 8/12/05, Ricky Sanjaya [EMAIL PROTECTED]
Pak Wahyu Kelik,
Pada KM 21 tersebut di bawah, tidak pernah disebutkan pasal 54 ayat 2
dan 3 dijadikan satu. Pengelola Domain adalah PDTT-ID. Pengelola IP
adalah Pengelola Nomor IP. Tidak pernah disatukan.
Termaktub dalam pasal 55 juga, pasal 1 dan 2, tidak pernah disebutkan
bahwa pengelolaan
Sammy Pangerapan wrote:
Marowa,
Sumber-sumber pendapatan APJII adalah sebagai berikut:
1. Iuran anggota
2. Pengelolahan IP
3. Domain Registri (sesuai kontrak yg ada).
4. Lain2. Seperti trainning, Seminar dan Donasi pihak ketiga.
Lebih lengkapnya, anda bisa lihat di website kami.
Semoga sudah
Lho, apakah ISP berijin harus jadi anggota APJII?
Kalau iya, atas peraturan apa?
Kalau ada peraturannya, biar kita laporkan ke MK, krn
melanggar UUD. Ngga
jaman lagi sekarang punya organisasi yang diakui pemerintah.
Pengertian anda salah. Untuk menjadi anggota APJII, ISP
tersebut
Bagaimana kalau Yayasan yg mau dibentuk ini nanti saya anggap tidak
kredibel? Boleh saya minta dibuat Yayasan baru?
Ini pertanyaan yang bagus, mumpung sekarang baru mulai dibentuk,
yang terlibat dalam pengurusan hal ini ( ID-NIC ), sepertinya organisasi
yang baik selalu ada mekanisme untuk
, mekanisme pelayananan dan mekamisme
pertanggung jawabannya.
Sammy Pangerapan
- Original Message -
From: Andy Hendrata [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Tuesday, August 09, 2005 9:49 PM
Subject: RE: [ccTLD-ID] Yayasan
Bagaimana komentar so called DEWAN PENGAWAS dari APJII
Nah, asyik, ada orang APJII yg bersedia menjawab pertanyaan =)
Kalo anda mau menanyakan mengenai APJII saya dengan senang hati akan
menjawabnya.
Oke, tolong dijawab ya.
BTW, yayasan ini belum terbentuk dan kalo terbentukpun ketuanya tidak
otomatis TAP. APJII itu hanya akan menjadi bagian
At 18:17 08/11/05 +0700, you wrote:
Ketiga: kita masih membicarakan. Siapa aja itu kita?
Keempat: Kenapa kita-kita yg jelas2 memegang domain .id ngga pernah diajak
bicara?
Kelima: Apakah nanti kita-kita ini ujung2nya akan diajak bicara?
Dlluuu
Pangerapan [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, August 11, 2005 8:27 PM
Subject: Re: [ccTLD-ID] Yayasan
Pak Irving,
Pertama: kenapa APJII menjadi bagian dari Y-IDNIC? Dalam kapasitas
sebagai
apa? Perwakilan ISP? Bagaimana dengan IPS non-APJII?
APJJI merupakan organisasi nir
www.VitHost.com - Web Hosting Domain Name Registration
www.oprekPC.com | www.virtual-dalnet.com | www.sic.or.id | www.musicfm.org
- Original Message -
From: M. Arief [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, August 11, 2005 18:22
Subject: RE: [ccTLD-ID] Yayasan
At 18:17 08/11
Salam sejahtera,
Salam kenal untuk Pak Sammy. Maaf Pak, baru kenalan langsung mau
tanya...hehehe...abis anda seperti selebritis ;-)
Pada KM 21 tersebut di bawah, tidak pernah disebutkan pasal 54 ayat 2
dan 3 dijadikan satu. Pengelola Domain adalah PDTT-ID. Pengelola IP
adalah Pengelola Nomor IP.
]
Sent: Thursday, August 11, 2005 6:22 PM
Subject: RE: [ccTLD-ID] Yayasan
At 18:17 08/11/05 +0700, you wrote:
Ketiga: kita masih membicarakan. Siapa aja itu kita?
Keempat: Kenapa kita-kita yg jelas2 memegang domain .id ngga pernah
diajak
bicara?
Kelima: Apakah nanti kita-kita ini ujung2nya akan
On 8/12/05, M. Arief [EMAIL PROTECTED] wrote:
Sekall.. laaa.. ssoorrry, tadinya sich saya nyoba
netral di dikusi ini, tapi ngeliat sepak terjang kelompoknya TAP yang kasar
banget, saya kok jadi nggak enak hati juga ya :-(.
Baru sadar ya, mas. Wajar aja BR mengalah,
terjang kelompoknya TAP yang kasar
banget, saya kok jadi nggak enak hati juga ya :-(.
AR
http://arief.ismy.web.id
Sammy Pangerapan
- Original Message -
From: M. Arief [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, August 11, 2005 6:22 PM
Subject: RE: [ccTLD-ID] Yayasan
At 18:17
: 10 Agustus 2005 9:09
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [ccTLD-ID] Yayasan
Ini spiritnya apa.
Menjelekan, pembusukan, atau apa ya
Setiap orang punya kelebihan dan kekurangan.
Kalau yang namanya organisasi, ada mekanisme untuk
menyelesaikan masalah sebelum di umumkan ke khalayak
Sayang sekali saya tidak diberikan kaset rekaman omongan anda, hanya
diberikan transcriptnya saja, kalau saja saya punya rekaman
aslinya, pasti
banyak yang tertarik untuk mendengarkan.
Hardcopy? Boleh di scan? Pampang saja di internet. Dan seperti TAP sendiri
bilang, biar publik yang
Kalau yang namanya organisasi, ada mekanisme untuk
menyelesaikan masalah sebelum di umumkan ke khalayak.
Yang menarik ya pak Emil, sewaktu BR dibombardir dengan berbagai tuduhan
busuk di media massa dan di milis ini, anda tidak keluar komentar seperti di
atas.
- irving
Pak Irving,
BR, menjawab sendiri, dan mengenai kredibilitasnya sebagai pribadi
untuk saya pribadi tidak di ragukan.
Sudah banyak yang mengatakan hal spt saya saat ini untuk TAP.
Jadi kalau saya tambahkan lagi kesannya seperti OOT, ikut2
arus.
Yang lebih parah lagi kalau terkesan membelah salah
Mr_Five WenZ wrote:
Cuma bingung aja, apakah IDNIC (ccTLD-ID) yang ada sekarang tidak kredible???
sehingga ada yang merasa perlu dibentuk ID-NIC ???
Gimana kalo dibentuk Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif aja :)
Beast wrote:
Emil Djagoredo wrote:
Pak Irving,
BR, menjawab sendiri, dan mengenai kredibilitasnya sebagai pribadi
untuk saya pribadi tidak di ragukan.
Jadi TAP tidak (bisa) menjawab sendiri ;-p~
Dan kredibilitas (TAP) diragukan jika menjawab sendiri?
PS: saya baru ngeh bahwa domainnya
Pak Irving dan Mr. Beast,
Kalau kita begini terus namanya ngerumpi, pak.
Jadi omongin orang. Hari segini masih ngerumpi juga. :(
Cukup kita tahu saja, karakter. Tidak perlu membesarkan2
apa lagi ngomporin ( versi jawanya ).
Untuk ccTLD, BR sudah kasih komentar, so what gitu lho. :)
Kalau
Emil Djagoredo wrote:
Jangan sok jadi pahlawan kesiangan. Bersyukurlah ada yang bersedia
kerja untuk kepentingan bersama.
siapakah itu pak? (pahlawan kesiangan dan yang bersedia
kerja untuk kepentingan bersama.)
]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, August 10, 2005 4:16 PM
Subject: RE: [ccTLD-ID] Yayasan
Sayang sekali saya tidak diberikan kaset rekaman omongan anda, hanya
diberikan transcriptnya saja, kalau saja saya punya rekaman
aslinya, pasti
banyak yang tertarik untuk mendengarkan
Koreksi dikit pak, TAP sudah tidak di ISOC-ID lagi. Update di web site dan
pemecatan keanggotaan hanya sedang menunggu proses formal dari verifikasi
bukti.
1. Siapa yg menganggap IDNIC/ccTLD tidak kredibel sebagai organisasi? Saya
tidak pernah merasa begitu. Dana saya juga berani klaim bahwa
maaf pak Irving. Saya salah satunya. Ini pendapat saya.
..deleted..
Saya juga pengguna domain .id.
..deleted..
Saya hargai pendapat bapak.
..deleted..
Cuman untuk hajat hidup Internet di Indonesia, perlu sebuah organisasi
yang kredibel, dan mewakili seluruh pengguna domain dan calon pengguna
-ID] Yayasan
At 13:04 08/08/05 +0700, you wrote:
Akan ada lagi ga, kalimat Ketua yayasan berhak meminjam dan meminjamkan
uang atas nama yayasan senilai melebihi sekian ratus juta rupiah ,
seperti
yang ada di bylaws ISOCID yang anda buat ?
L ... kalo Ketua Yayasan
Bagaimana komentar so called DEWAN PENGAWAS dari APJII???
Silahkan bapak bapak pengawas...
-Original Message-
From: Irwan Effendi [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Tuesday, August 09, 2005 4:49 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [ccTLD-ID] Yayasan
oh, kalau di bylaws ISOCID yang
: [ccTLD-ID] Yayasan
oh, kalau di bylaws ISOCID yang dibuat TAP memang ada, baca di
http://www.isoc-id.org/01_bylaws2.php article 5 point 4
4. The Board of Executives shall be entitled to represent the Chapters
inside as well as outside the Court of Law in respect of all
matters and in
all events
Effendi
- Original Message -
From: Marowa [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, August 10, 2005 8:26 AM
Subject: Re: [ccTLD-ID] Yayasan
Pertamanya, saya agak mempertanyakan komentar-komentar Pak Irwan,
yang menurut saya terlalu vulgar.
Apalagi melihat respon PAK TAP yang
-Original Message-
From: Emil Djagoredo [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: 10 Agustus 2005 9:09
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [ccTLD-ID] Yayasan
Ini spiritnya apa.
Menjelekan, pembusukan, atau apa ya
Setiap orang punya kelebihan dan kekurangan.
Kalau yang namanya organisasi
Subject: Re: [ccTLD-ID] Yayasan
Ini spiritnya apa.
Menjelekan, pembusukan, atau apa ya
Setiap orang punya kelebihan dan kekurangan.
Kalau yang namanya organisasi, ada mekanisme untuk
menyelesaikan masalah sebelum di umumkan ke khalayak.
Nyatanya lihat :
http://www.isoc.org/isoc
[EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, August 10, 2005 8:26 AM
Subject: Re: [ccTLD-ID] Yayasan
Pertamanya, saya agak mempertanyakan komentar-komentar Pak Irwan,
yang menurut saya terlalu vulgar.
Apalagi melihat respon PAK TAP yang cool dan terkesan bijak.
Tapi
bayar pengacara berapa orang?
salam,
Irwan Effendi
- Original Message -
From: Marowa [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, August 10, 2005 8:26 AM
Subject: Re: [ccTLD-ID] Yayasan
Pertamanya, saya agak mempertanyakan komentar-komentar Pak Irwan
]; [EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, August 08, 2005 12:20 PM
Subject: RE: [ccTLD-ID] Yayasan
At 05:03 PM 8/5/2005, Irving Hutagalung wrote:
Berdasarkan UU Yayasan, penataannya spt di bawah ini:
1: AD=Anggaran Dasar, baku, jadi tidak boleh melenceng dari
koridor UU Yayasan sebagai
On Mon, Aug 08, 2005 at 10:59:17AM +0700, Emil Djagoredo wrote:
Pak Irwan, Yth
Kalau omongin ISOCID ada forumnya, ini apa ya :(
Emil,
kebetulan untuk thread ini Irwan memang masih relevan.
(Yayasan, ISOC, IDNIC)
Untuk thread yang lain, sudah saya tegur :)
Soal yayasan ini, saya pribadi
2005/8/8, APJII [EMAIL PROTECTED]:
Pengurus ccTLD-ID saat ini sudah melakukan pemilihan terhadap 5
registrar terakreditasi, apakah sistem ini nantinya tetap akan
diakomodir oleh Yayasan IDNIC kedepannya ?
Melihatnya semangat-nya demikian. Siapapun yang duduk
di Y-IDNIC.
saya menangkap pak
2005/8/8, Irwan Effendi [EMAIL PROTECTED]:
Akan ada lagi ga, kalimat Ketua yayasan berhak meminjam dan meminjamkan
uang atas nama yayasan senilai melebihi sekian ratus juta rupiah , seperti
yang ada di bylaws ISOCID yang anda buat ?
salam,
Irwan Effendi
di AD/ART ada kalimat seperti itu?
Mike, ijinkan saya menjawab pertanyaan anda atas nama APJII. Saya Sammy
Pangerapan, Dewan Pengawas APJII.
saya menangkap pak sekjen akan akomodir (menjalankan) sistem
registri-registrar. Benar ngga nih pak sekjen yg saya tangkap? please
jawab benar or salah.
Benar, itu yang diinginkan
At 05:03 PM 8/5/2005, Irving Hutagalung wrote:
Berdasarkan UU Yayasan, penataannya spt di bawah ini:
1: AD=Anggaran Dasar, baku, jadi tidak boleh melenceng dari
koridor UU Yayasan sebagai Badan Hukum;
2: ART=Anggaran Rumah Tangga, fleksibel, jadi istilah2
Registry dan
At 04:07 PM 8/5/2005, Mike Install wrote:
On 8/5/05, APJII [EMAIL PROTECTED] wrote:
Oh, itu. Sebenarnya format umum Yayasan sdh di draft.
Berdasarkan UU Yayasan, penataannya spt di bawah ini:
1: AD=Anggaran Dasar, baku, jadi tidak boleh melenceng dari
koridor UU Yayasan sebagai
Setahuku msh di draft berbagai pihak. Belum diposting.
Lho, apa salahnya pak, draft nya di posting? Kan supaya transparan. Draft UU
aja bisa transparan kok (walaupun ngga semua).
- irving
http://www.irvingevajoan.com
At 03:10 PM 8/5/2005, Mike Install wrote:
Pak Sekjen,
yg Subject: [ccTLD-ID] MoU.. :
di Yayasan IDNIC (itu kah nama yg dipilih?) yg akan dibentuk ini,
(kalau boleh saya tau, kira-kira kapan ya dibentuknya? atau sudah
dibentuk?) apakah sudah siap secara operasional? Karena kami sebagai
pengguna
On 8/5/05, APJII [EMAIL PROTECTED] wrote:
Oh, itu. Sebenarnya format umum Yayasan sdh di draft.
Berdasarkan UU Yayasan, penataannya spt di bawah ini:
1: AD=Anggaran Dasar, baku, jadi tidak boleh melenceng dari
koridor UU Yayasan sebagai Badan Hukum;
2: ART=Anggaran Rumah Tangga,
Berikut dikutip dari:
http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2005/bulan/08/tgl/04/tim
e/15749/idnews/416018/idkanal/398
Menurut Sammy, pembicaraan terakhir menunjukkan kecenderungan bentuk
lembaga Yayasan dan kemungkinan besar penggunaan nama IDNIC (Indonesia
Network Information
Pak Bob,
Draft AD/ART kali disebarluaskan kepada mereka yang 'mengerti' dan
'memahami'. Toh AD/ART [mungkin] akan mereka berlakukan sebagai hukum
rimba, semua orang dipaksa harus tahu dan harus menaatinya ;-)
Men-temen,
Anyway, setelah MoU, sudah ada ISOC-ID, sudah ada IDNIC(?) atau apa lah
itu
Pak Wahyu,
Barangkali pak Budi sudah punya jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Setelah melihat, membaca, mengamati, mmperhatikan danmemahamiarsip pak Samik,
pendelegasian domain .ID kewenangan berada di IANA.
Seyogyanya, pak Budi mengembalikan dulu pendelegasian kepada IANA.
Apakah
47 matches
Mail list logo