Dalam membahas SPM (standar pelayanan minimal) Penataan Ruang, sebagai salah 
satu kewenangan wajib pemerintah daerah (provinsi/ kabupaten/kota), sesuai 
amanat UU32/2004 yang diadopsi oleh UUPR, perlu dilihat dalam tahapan 
perencanaan, pelaksanaan/ penerapan, dan pengawasan/ pengendalian.
   
  Dalam tahapan perencanaan, pelayanan minimal menyangkut, antara lain: apakah 
seluruh kawasan dalam daerah tersebut sudah memiliki rencana tata ruang sesuai 
dengan skala yang dijadikan standar? Apakah rencana tersebut sudah disyahkan 
sebagai Perda? Dst.
   
  Pada tahapan penerapan, ini mungkin yang paling penting, standar pelayanan 
antara lain: 
  -          apakah rencana tata ruang yang ada sudah diinformasikan kepada 
masyarakat secara terbuka? 
  -          Bisa diakses oleh yang membutuhkan setiap saat dengan mudah? 
  -          Tersedia di instansi terkait (Bappeda, Dinas Tata Kota, Dinas 
PU/Tata Ruang, Kecamatan, Kelurahan sesuai skalanya). Ini yang paling crusial, 
karena selama ini "informasi peruntukan lahan" masih menjadi "bisnis" dalam 
pelayanan ijin lokasi, advis planning, IMB. Masyarakat yang minta ijin, 
seolah-olah diperlakukan seperti "minta restu" atau "minta perkecualian/ 
perubahan", sehingga ada proses dan tarif yang "tidak jelas". Padahal kalau 
dibuka, petanya dipasang di  dinding, di komputer, di internet, sehingga semua 
masyarakat bisa tahu, maka "bisnis" perijinan akan bisa ditiadakan. Orang yang 
mau buka toko, di zona merah (perdagangan) kan tidak ada masalah, sehingga 
ijinnya bisa cepat dikeluarkan. Kalau bukan zonanya ya tidak boleh. 
  -          Tidak seperti sekarang, masyarakat  tidak tahu, sehingga perlu 
"jasa pengecekan" peruntukan, lalu "jasa mengusahakan" agar bisa disetujui. 
Masyarakat umum sebagai pemantau juga bisa ikut mengontrol kalau ada yang 
melanggar rencana peruntukan lahan.
   
  Pelaksanaan penataan ruang, selain melalui (1)    penegakan hukum (police 
power) dan perijinan di atas, juga melalui (2) investasi (eminent domain) 
pemerintah dalam pembangunan sarana dan prasarana, serta (3) mekanisme 
insentif/ disinsentif. 
  -          Pelaksanaan melalui investasi pembangunan prasarana dan sarana 
utama, atau sistem jaringan dapat menjadi indikator. Berapa persen tiap 
tahunnya, dan pada tahun ke berapa seluruh sistem jaringan dan sarana yang 
direncanakan terbangun?
  -          Pelaksanaan melalui mekanisme insentif/ disinsentif. Indikator 
pelayanannya, a.l. Adanya kebijakan fiskal daerah yang dapat mengintervensi, 
memberi insentif bagi tujuan pelestarian ruang terbuka hijau, konservasi 
kawasan/bangunan bersejarah. Tidak seperti sekarang, orang berlomba membuka 
toko, karena tarif PBB tidak memberi insentif bagi lingkungan perumahan yang 
hijau dan lestari. Daripada tekor, orang lebih terdorong untuk 
’mengusahakan/mengkomersialkan’ peruntukan rumahnya.  
   
  Pada tahapan pengendalian, akan lebih menilai ’output’, serta ’outcome’, 
bahkan impact dari pelaksanaan penataan ruang. Misalnya apakah rasio ruang 
terbuka hijau atas build-up area sesuai standar teknis, apakah lereng 
kemiringan sekian memang sudah ’diamankan’ sesuai standar teknis, dst. Impact 
bisa menyangkut indikator kejadian banjir dsb.
   
  Yang jadi masalah barangkali dalam pelaksanaannya, pressure kepada pemerintah 
daerah itu datang dari mana? Dari inspektorat, dari pemerintah atasan? Dari 
legislatif? Dari LSM atau komunitas? Agak berbeda dengan masalah pendidikan 
atau kesehatan yang selalu menjadi concern masyarakat awam, LSM dan tema 
kampanye Pilkada, tema penataan ruang belum populer. 
   
  Namun barangkali yang paling mendesak dan akan dirasakan pelayanannya oleh 
masyarakat luas adalah keterbukaan, publikasi, transparansi RUTR yang dapat 
diakses oleh siapapun. Sehingga tidak terjadi petani diborong tanahnya (dengan 
tekanan) tanpa tahu untuk apa, prospek (dan nilai) lokasi nantinya bagaimana? 
Dan pelayanan ijin lokasi, advis planning, IMB bisa dipublikasikan waktu 
pelayanan, persyaratan dan tarif resminya. Dengan demikian pelayanan bidang 
penataan ruang sebagai urusan wajib pemerintah daerah itu betul-betul dirasakan 
perbaikannya oleh masyarakat.
   
  NB: Kapada Pak Risman, barangkali kompetensi spesialistik bagi "perencana 
tata ruang", yang menyusun RUTR berbeda dengan kompetensi spesialistik 
"urban/regional strategic planner" yang menyusun RPJPD dan RPJMD dan Renstra 
SKPD, berbeda pula dengan kompetensi spesialistik "urban/regional development 
management". 
  Kompetensi spesialistik planner yang di Ditjen Tata Ruang, berbeda dengan 
kompetensi spesialistik yang di Ditjen Bangda, di Ditjen Otoda, di Bappenas, di 
Bappeda, di Kementerian Daerah Tertinggal, di LSM, dst. Semuanya punya 
kompetensi spesialistik, kalau boleh dibilang begitu, dan mereka semua bisa 
datang dari sekolah planning yang sama, mereka semua adalah planner, 
spesialisasinya saja yang berbeda.
   
   
  Salam,
  Risfan Munir

       
---------------------------------
Be a better pen pal. Text or chat with friends inside Yahoo! Mail. See how.

Kirim email ke