Dalam membahas SPM (standar pelayanan minimal) Penataan Ruang, sebagai salah
satu kewenangan wajib pemerintah daerah (provinsi/ kabupaten/kota), sesuai
amanat UU32/2004 yang diadopsi oleh UUPR, perlu dilihat dalam tahapan
perencanaan, pelaksanaan/ penerapan, dan pengawasan/ pengendalian.
Dalam tahapan perencanaan, pelayanan minimal menyangkut, antara lain: apakah
seluruh kawasan dalam daerah tersebut sudah memiliki rencana tata ruang sesuai
dengan skala yang dijadikan standar? Apakah rencana tersebut sudah disyahkan
sebagai Perda? Dst.
Pada tahapan penerapan, ini mungkin yang paling penting, standar pelayanan
antara lain:
- apakah rencana tata ruang yang ada sudah diinformasikan kepada
masyarakat secara terbuka?
- Bisa diakses oleh yang membutuhkan setiap saat dengan mudah?
- Tersedia di instansi terkait (Bappeda, Dinas Tata Kota, Dinas
PU/Tata Ruang, Kecamatan, Kelurahan sesuai skalanya). Ini yang paling crusial,
karena selama ini "informasi peruntukan lahan" masih menjadi "bisnis" dalam
pelayanan ijin lokasi, advis planning, IMB. Masyarakat yang minta ijin,
seolah-olah diperlakukan seperti "minta restu" atau "minta perkecualian/
perubahan", sehingga ada proses dan tarif yang "tidak jelas". Padahal kalau
dibuka, petanya dipasang di dinding, di komputer, di internet, sehingga semua
masyarakat bisa tahu, maka "bisnis" perijinan akan bisa ditiadakan. Orang yang
mau buka toko, di zona merah (perdagangan) kan tidak ada masalah, sehingga
ijinnya bisa cepat dikeluarkan. Kalau bukan zonanya ya tidak boleh.
- Tidak seperti sekarang, masyarakat tidak tahu, sehingga perlu
"jasa pengecekan" peruntukan, lalu "jasa mengusahakan" agar bisa disetujui.
Masyarakat umum sebagai pemantau juga bisa ikut mengontrol kalau ada yang
melanggar rencana peruntukan lahan.
Pelaksanaan penataan ruang, selain melalui (1) penegakan hukum (police
power) dan perijinan di atas, juga melalui (2) investasi (eminent domain)
pemerintah dalam pembangunan sarana dan prasarana, serta (3) mekanisme
insentif/ disinsentif.
- Pelaksanaan melalui investasi pembangunan prasarana dan sarana
utama, atau sistem jaringan dapat menjadi indikator. Berapa persen tiap
tahunnya, dan pada tahun ke berapa seluruh sistem jaringan dan sarana yang
direncanakan terbangun?
- Pelaksanaan melalui mekanisme insentif/ disinsentif. Indikator
pelayanannya, a.l. Adanya kebijakan fiskal daerah yang dapat mengintervensi,
memberi insentif bagi tujuan pelestarian ruang terbuka hijau, konservasi
kawasan/bangunan bersejarah. Tidak seperti sekarang, orang berlomba membuka
toko, karena tarif PBB tidak memberi insentif bagi lingkungan perumahan yang
hijau dan lestari. Daripada tekor, orang lebih terdorong untuk
mengusahakan/mengkomersialkan peruntukan rumahnya.
Pada tahapan pengendalian, akan lebih menilai output, serta outcome,
bahkan impact dari pelaksanaan penataan ruang. Misalnya apakah rasio ruang
terbuka hijau atas build-up area sesuai standar teknis, apakah lereng
kemiringan sekian memang sudah diamankan sesuai standar teknis, dst. Impact
bisa menyangkut indikator kejadian banjir dsb.
Yang jadi masalah barangkali dalam pelaksanaannya, pressure kepada pemerintah
daerah itu datang dari mana? Dari inspektorat, dari pemerintah atasan? Dari
legislatif? Dari LSM atau komunitas? Agak berbeda dengan masalah pendidikan
atau kesehatan yang selalu menjadi concern masyarakat awam, LSM dan tema
kampanye Pilkada, tema penataan ruang belum populer.
Namun barangkali yang paling mendesak dan akan dirasakan pelayanannya oleh
masyarakat luas adalah keterbukaan, publikasi, transparansi RUTR yang dapat
diakses oleh siapapun. Sehingga tidak terjadi petani diborong tanahnya (dengan
tekanan) tanpa tahu untuk apa, prospek (dan nilai) lokasi nantinya bagaimana?
Dan pelayanan ijin lokasi, advis planning, IMB bisa dipublikasikan waktu
pelayanan, persyaratan dan tarif resminya. Dengan demikian pelayanan bidang
penataan ruang sebagai urusan wajib pemerintah daerah itu betul-betul dirasakan
perbaikannya oleh masyarakat.
NB: Kapada Pak Risman, barangkali kompetensi spesialistik bagi "perencana
tata ruang", yang menyusun RUTR berbeda dengan kompetensi spesialistik
"urban/regional strategic planner" yang menyusun RPJPD dan RPJMD dan Renstra
SKPD, berbeda pula dengan kompetensi spesialistik "urban/regional development
management".
Kompetensi spesialistik planner yang di Ditjen Tata Ruang, berbeda dengan
kompetensi spesialistik yang di Ditjen Bangda, di Ditjen Otoda, di Bappenas, di
Bappeda, di Kementerian Daerah Tertinggal, di LSM, dst. Semuanya punya
kompetensi spesialistik, kalau boleh dibilang begitu, dan mereka semua bisa
datang dari sekolah planning yang sama, mereka semua adalah planner,
spesialisasinya saja yang berbeda.
Salam,
Risfan Munir
---------------------------------
Be a better pen pal. Text or chat with friends inside Yahoo! Mail. See how.