Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-18 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Fri, Jan 16, 2004 at 11:39:23AM +0800, Adi Nugroho wrote:
 Maap, pertanyaan yang ndak nyambung sama pertanyaannnya Pak Joel, tapi masih 
 kena ke subjek :-)
 Kalau mengacu ke UU 36/1999, tentu IDNIC bukan penyelenggara jaringan.
 Kalau boleh tahu, kenapa IDNIC bisa pake domain net.id (idnic.net.id)? 

Ini hanya historical reason saja.
Dul sekali pernah ada diskusi soal ini. Tapi lupa intinya /
kesimpulan atau rangkumannya seperti apa.
Nama IDNIC juga sebetulnya bermasalah karena kalau di luar negeri,
yang namanya NIC itu mengelola nama dan nomor IP.


 Pertanyaan kedua, milis ini koq bisa pake rs.net.id? Apakah rs.net.id 
 merupakan  penyelenggara jaringan juga?

rs.net.id itu hanya alias saja seperti halnya ns.net.id dll.
beberapa nama lain (yang tidak boleh digunakan oleh pengguna)
dipegang oleh IDNIC. misalnya, www.net.id, ns.net.id, ftp.net.id, dll.
Itu semua hanya agar tidak membingungkan saja.


-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-18 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Thu, Jan 15, 2004 at 04:05:46PM +0700, Julyanto Sutandang wrote:
 Berikut ini adalah usulan mengenai alternatif definisi dari Jaringan
 Jaringan adalah:
 Suatu hubungan antar entity yang didalamnya terkait pertukaran informasi
 antar satu sama lainnya,
 Jaringan yang dimaksud tidak terbatas pada Jaringan Telekomunikasi,
 Komputer, maupun Content.
 Entity yang termasuk didalamnya bisa apa saja selama itu dapat berperan
 dan mendapat keuntungan
 dari keikutsertaannya didalam jaringan tersebut. Berkaitan dengan
 pertukaran informasi yang dimaksud
 diatas, informasi yang dimaksud adalah informasi yang mempunyai format
 elektronik, disini pembatasan
 terjadi pada format data yang dikirimkan dalam bentuk elektronik atau
 lebih tegasnya
 menggunakan elektron / gel elektromagnetik sebagai couriernya.
...


Definisi di atas menurut saya terlalu luas.
Sebagai contoh, saya mengelola sebuah komunitas yang diberi nama
ISNET (Islamic Network), atau Jaringan Pengajian Mancanegara.

Kalau menurut definisi di atas, maka layanan / kelompok ini
bisa juga masuk ke katagori jaringan karena ada content,
ada entity yang masuk di dalamnya, informasinya dalam bentuk
elektronik.

Wah, nanti malah rancu definisi dari jaringan sehingga akhirnya
net.id sama saja dengan or.id. ;-)

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] domain NET.id

2004-01-18 Terurut Topik Didiet D. Praptarya

saya pribadi lebih condong ikutan kata pak Budi
kalo semua keinginan konsumen/pengguna diikutin, bisa repot berat semua
penyelennggara. dan lagi bisa menimbulkan sirik2an antar pengguna.
kalo mau simpel nya, kalo suka pake, kalo ngga suka ya udah, cari yg laen
(eh, lupa, dot id cuman satu yah, hehhehehe.)

Wass...



 On Mon, Jan 19, 2004 at 03:45:11AM +0700, Sonny Nasman wrote:
 Akan lebih cakep kalo yang
 menentukan definisi itu adalah PENGGUNA.. Bukan PENYELENGGARA.

 Ini yang repot karena pengguna sering sekali berantem,
 kemudian menyalahkan penyelenggara.

 Jadi
 biarin aja terserah yang daftar.. Mau pake .co.id .or.id .net.id ato
 .web.id Definisi itu hanya untuk general guiden.. Bukan untuk
 membatasi.!! Belajar dong dari org luar negeri..

 Wah, *JUSTRU* karena kita belajar dari kesalahan orang luar negeri
 maka kita membuat aturan yang lebih bagus.
 Eh, luar negeri ini yang mana? Karena banyak juga TLD lain yang
 justru lebih ketat daripada tempat kita (ada yang harus pakai lampiran
 dari akte notaris kalau mau daftar lho.)

 orang boleh pake .com .net .org sesuka hatinya..

 Sebagai *pelajaran* bagi kita, penggunaan .com yang sesuka hati
 sudah menghasilkan pemenjaraan seseorang di Indonesia.
 Ini yang kita harap tidak terjadi di Indonesia.



 Kalo aturannya ribet
 begini.. Segala definisi lah.. Segala surat2an lah.. Kesannya jadi
 kayaknya PENYELENGGARA itu PENGUASA. norak bukan..?

 Itu kalau dilihat dengan kacamata minus (alias negatif, hehehe).
 Kalau dilihat sebagai aturan kebersamaan sehingga kita semua bisa
 main dengan elegan, bisa bagus kan.
 Main bola di kampung aja ada aturannya. Kalau nggak, ya nanti ada
 yang bolanya dipegang terus dibawa lari. Kan malah norak tuh.

 Makanya kita bicarakan sama-sama aturannya gimana.
 Terus terang, bukannya nyombong lho, pengelola-pengelola lain nggak
 ada yang mau diskusi dengan komunitas seperti kita-kita ini.
 Kita selalu berusaha melibatkan komunitas untuk mendengarkan pandangan,
 pemikiran, saran, kritik (yang pedas), bahkan makian.
 Jadi mudah-mudahan saluran ini bisa kita gunakan untuk diskusi yang
 konstruktif, bukan hanya sekedar marah-marahan.

 Udah taon 2004 masih make aturan 0004.

 Sip.

 C'mon.. Let's make everything simple...
 Ribet2 itu ga ada untungnya.. Baik buat PENYELENGGARA maupun PENGGUNA..

 Betul. Kita sama-sama buat sistem yang mudah (tapi jangan diabuse).

 Yang ada adalah org rame2 pake TLD luar negeri..

 Maksudnya pakai gTLD kan? Soalnya kalau TLD luar negeri itu
 ada banyak, .uk, .sg, .my, .jp, ... ;-)
 Bukan itu yang dimaksud, kan?

 Hehehe.. Gayanya sih mau nyumbang devisa.. Mbok pake dong ilmu marketing
 Dikit.. Dikiiit aja. ( kesel dah gua )

 Jangan kesel. Ntar jerawatan lho...


 -- budi
 ___
 Idnic mailing list
 [EMAIL PROTECTED]



-- 
To Be Or Not To Be... That Is The Question...
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-18 Terurut Topik Julyanto Sutandang
 Tapi secara praktek tergantung institusi masing-masing negara. Wah tidak
 sengaja kok ada artikel yang kebaca kabarnya akunting juga amat
 dipengaruhi budaya lokal :-). Sampai sampai Australi pun menerapkan hal
 ini, walau ada Akunting Internasional :-). Sorry sekedar intermezo saja.
 Tetapi soal brand memang sulit ya diadopsi kedalam domain :-). Lha jadi
 kaya gini mas Jul minta domain net.id tapi ndak memberi servis jaringan
 data :-0.
 Jadi inget Group Ijo :-). Ngiklanin roko Sampurna, tetapi dengan tampilan
 banyolan tanpa roko sama sekali :-). Begitulah cara pemilihan brand kali
 :-).
Pak Marno mungkin lupa, bahwa memandang sesuatu itu akan lebih baik dari
beberapa sisi, net diinterprestasikan sebagai penyedia layanan akses
internet itu sudah sangat biasa.
Yang mungkin sekarang dianggap kontroversial adalah pengertian Net sebagai
jaringan itu sendiri, dimana jaringan itu terdiri dari infrastructure,
aliran content, interaktiftas dari para entity didalamnya, mungkin ini yang
terasa aneh bagi sebagian masyarakat di Indonesia. Meskipun masyarakat IT
itu sendiri. Let's open our mind, dunia ini selalu berputar, yang dulunya
gak pernah sangka Mainan yang dulunya ditujukan untuk para Hobbiest itu
menjadi satu kebutuhan disetiap meja kantor dan rumah. Siapa yang
diuntungkan? Orang yang mempunyai visi yang lebih baik. Internet yang
dulunya untuk keperluan Badan Pertahanan Amerika dalam perang dingin,
sekarang menjadi 'milik' dunia. Semuanya selalu berubah, begitu pula
pengertian2 kita akan dunia itu sendiri.
Let's open our mind!

Salam,

Julyanto Sutandang


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


[Idnic] domain NET.id

2004-01-18 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Mon, Jan 19, 2004 at 03:45:11AM +0700, Sonny Nasman wrote:
 Akan lebih cakep kalo yang
 menentukan definisi itu adalah PENGGUNA.. Bukan PENYELENGGARA. 

Ini yang repot karena pengguna sering sekali berantem,
kemudian menyalahkan penyelenggara.

 Jadi
 biarin aja terserah yang daftar.. Mau pake .co.id .or.id .net.id ato
 .web.id Definisi itu hanya untuk general guiden.. Bukan untuk
 membatasi.!! Belajar dong dari org luar negeri.. 

Wah, *JUSTRU* karena kita belajar dari kesalahan orang luar negeri
maka kita membuat aturan yang lebih bagus.
Eh, luar negeri ini yang mana? Karena banyak juga TLD lain yang
justru lebih ketat daripada tempat kita (ada yang harus pakai lampiran
dari akte notaris kalau mau daftar lho.)

 orang boleh pake .com .net .org sesuka hatinya.. 

Sebagai *pelajaran* bagi kita, penggunaan .com yang sesuka hati
sudah menghasilkan pemenjaraan seseorang di Indonesia.
Ini yang kita harap tidak terjadi di Indonesia.



 Kalo aturannya ribet
 begini.. Segala definisi lah.. Segala surat2an lah.. Kesannya jadi
 kayaknya PENYELENGGARA itu PENGUASA. norak bukan..? 

Itu kalau dilihat dengan kacamata minus (alias negatif, hehehe).
Kalau dilihat sebagai aturan kebersamaan sehingga kita semua bisa
main dengan elegan, bisa bagus kan.
Main bola di kampung aja ada aturannya. Kalau nggak, ya nanti ada
yang bolanya dipegang terus dibawa lari. Kan malah norak tuh.

Makanya kita bicarakan sama-sama aturannya gimana.
Terus terang, bukannya nyombong lho, pengelola-pengelola lain nggak
ada yang mau diskusi dengan komunitas seperti kita-kita ini.
Kita selalu berusaha melibatkan komunitas untuk mendengarkan pandangan,
pemikiran, saran, kritik (yang pedas), bahkan makian.
Jadi mudah-mudahan saluran ini bisa kita gunakan untuk diskusi yang
konstruktif, bukan hanya sekedar marah-marahan.

 Udah taon 2004 masih make aturan 0004.

Sip.

 C'mon.. Let's make everything simple...
 Ribet2 itu ga ada untungnya.. Baik buat PENYELENGGARA maupun PENGGUNA..

Betul. Kita sama-sama buat sistem yang mudah (tapi jangan diabuse).

 Yang ada adalah org rame2 pake TLD luar negeri.. 

Maksudnya pakai gTLD kan? Soalnya kalau TLD luar negeri itu
ada banyak, .uk, .sg, .my, .jp, ... ;-)
Bukan itu yang dimaksud, kan?

 Hehehe.. Gayanya sih mau nyumbang devisa.. Mbok pake dong ilmu marketing
 Dikit.. Dikiiit aja. ( kesel dah gua )

Jangan kesel. Ntar jerawatan lho...


-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


RE: [Idnic] domain NET.ID - Kesimpulan

2004-01-18 Terurut Topik Sanjaya

 C'mon.. Let's make everything simple...
 Ribet2 itu ga ada untungnya.. Baik buat PENYELENGGARA maupun 
 PENGGUNA.. Yang ada adalah org rame2 pake TLD luar negeri.. 
 Hehehe.. Gayanya sih mau nyumbang devisa.. Mbok pake dong 
 ilmu marketing Dikit.. Dikiiit aja. ( kesel dah gua )

Pertentangan antara yang kepingin 'bebas total' dengan
yang kepingin 'sedikit diatur' selalu ada :-) Nggak ada
yang salah kok, ini cuma kesepakatan aja.
Kalau suatu saat mayoritas yang concern dengan IDNIC kepingin
bebas total, ya itulah kesepakatan yang baru. Tapi saat ini 
lebih banyak yang kepingin sedikit diatur (anggota milis, 
para pemilik domain *.id, asosiasi terkait).

Kita lagi memikirkan apa mungkin melebarkan scope NET.ID
tanpa membuka 'pandora's box'. Dari semua argumen yang
diajukan, sepertinya sulit melebarkan scope tanpa definisi
yang jelas. Definisi yang tidak jelas akan menimbulkan debat
kusir pada saat evaluasi permohonan domain.

Kesimpulan saya saat ini (tentu saja masih bisa dirubah
kalau kita bisa menemukan acuan yang lebih bagus):

NET.ID tetap dibatasi pada penyelenggara jaringan/jasa
telekomunikasi per UU36/1999.

Saya mohon maaf dan pengertian dari Pak Julyanto yang sudah
bersedia mengangkat masalah ini di milis. Untuk mencegah
kesalahan persepsi dikemudian hari, informasi di website
dan formulir akan diperjelas lagi (target awal Maret 04).

Terimakasih untuk semua anggota milis yang sudah berpartisipasi
dalam diskusi ini.

Salam,
Sanjaya
[EMAIL PROTECTED]

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] domain NET.ID - Kesimpulan

2004-01-18 Terurut Topik Julyanto Sutandang
Dear All, especially Pak Sanjaya.

Terima kasih atas kesempatan yang diberikan, Saya sangat menghargai sekali
kesempatan yang sangat baik ini untuk mendiskusikan mengenai net.id.
Kesimpulan sudah dibuat, untuk sementara kita tiarap atau apalah namanya.
;-)
Yang jelas kita menerima keputusan tersebut sampai dengan akan adanya
perubahan kembali.
Semoga rekan2 sekalian mendapatkan manfaat dari diskusi ini, saya mohon maaf
bilamana ada kata-kata yang kurang berkenan.

Last but not least,
Bila ada ketan, boleh kita ikutan ngemil,
Bila ada kesempatan, boleh kita ikutan nge-email lagi :)

Terima kasih semuanya...

Salam,

Julyanto Sutandang
- Original Message -
From: Sanjaya [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, January 19, 2004 6:48 AM
Subject: RE: [Idnic] domain NET.ID - Kesimpulan



  C'mon.. Let's make everything simple...
  Ribet2 itu ga ada untungnya.. Baik buat PENYELENGGARA maupun
  PENGGUNA.. Yang ada adalah org rame2 pake TLD luar negeri..
  Hehehe.. Gayanya sih mau nyumbang devisa.. Mbok pake dong
  ilmu marketing Dikit.. Dikiiit aja. ( kesel dah gua )

 Pertentangan antara yang kepingin 'bebas total' dengan
 yang kepingin 'sedikit diatur' selalu ada :-) Nggak ada
 yang salah kok, ini cuma kesepakatan aja.
 Kalau suatu saat mayoritas yang concern dengan IDNIC kepingin
 bebas total, ya itulah kesepakatan yang baru. Tapi saat ini
 lebih banyak yang kepingin sedikit diatur (anggota milis,
 para pemilik domain *.id, asosiasi terkait).

 Kita lagi memikirkan apa mungkin melebarkan scope NET.ID
 tanpa membuka 'pandora's box'. Dari semua argumen yang
 diajukan, sepertinya sulit melebarkan scope tanpa definisi
 yang jelas. Definisi yang tidak jelas akan menimbulkan debat
 kusir pada saat evaluasi permohonan domain.

 Kesimpulan saya saat ini (tentu saja masih bisa dirubah
 kalau kita bisa menemukan acuan yang lebih bagus):

 NET.ID tetap dibatasi pada penyelenggara jaringan/jasa
 telekomunikasi per UU36/1999.

 Saya mohon maaf dan pengertian dari Pak Julyanto yang sudah
 bersedia mengangkat masalah ini di milis. Untuk mencegah
 kesalahan persepsi dikemudian hari, informasi di website
 dan formulir akan diperjelas lagi (target awal Maret 04).

 Terimakasih untuk semua anggota milis yang sudah berpartisipasi
 dalam diskusi ini.

 Salam,
 Sanjaya
 [EMAIL PROTECTED]

 ___
 Idnic mailing list
 [EMAIL PROTECTED]


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-17 Terurut Topik Budi Rahardjo
kalau saya sih tetap berharap agar net.id menggunakan definisi
yang sempit saja.
seperti saran rekan-rekan yang lain, kelihatannya domain yang
didiskusikan lebih baik menggunakan co.id atau web.id saja.


-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-16 Terurut Topik Novizal_K

Hihihihi... saya juga jadi ketawa,
soalnya jadi inget sama peraturan 2,4 GHz yang diprotes orang banyak...
;-)). SOL






Adi Nugroho [EMAIL PROTECTED]

Sent by: [EMAIL PROTECTED]
01/16/2004 11:40 AM




To
[EMAIL PROTECTED]


cc



Subject
Re: Spam: Re: [Idnic] domain
NET.ID








On Friday 16 January 2004 12:31, [EMAIL PROTECTED]
wrote:
 Sedangkan kalo menurut peraturan pertelekomunikasian UU Telekomunikasi
UU
 No.36/1999, PP No.52 dan 53 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri No.KM20
dan
 KM 21. semua ijin-ijin pertelekomunikasian dikeluarkan
oleh
 Menteri (i.e. Pemerintah Pusat), kecuali untuk radio dan televisi
lokal.


Kalau internetnya pakai gelombang radio, mestinya bisa ijin lokal dong
yah, 
hihihi


-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691





___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]



Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-16 Terurut Topik Didiet D. Praptarya

kayaknya lama2 masalahnya meluas yah, malah jadi keasikan debat kusir di
sini hehhehehe
mungkin sekedar saran dari saya yg awam mengenai hukum, gmn kalo bsk2
bikin peraturan itu yg agak2 jelas, dan tidak menimbulkan silang pendapat
seperti yg kita lakukan saat ini. contohnya seperti kata networking yg
malah bisa dilebarkan jadi mlm. malah jadi jualan bukannya ngebahas
jaringan hehehhe yg repot akhirnya temen2 di idnic juga kan :) apalagi
kalo ditambah kalo idnic harus melakukan kunjungan ke irian jaya.

yo wes, keputusannya toh ada di idnic, jadi gmn tuh keputusannya pak soal
.net.id ini ?? saking banyak email dari idnic, jadi bingung bacanya :p

wass...

D`diet


 On Fri, 16 Jan 2004, ACCESS wrote:
 Errr...?
 Mungkin bisa dibuka kembali arsip2 lama (maaf nih dah lama ga
 ngeweb ke idnic.net.id), ada mukadimah-nya yg mengantisipasi
 akan munculnya pertanyaan tersebut. Jika tdk
 salah wkt melahirkan secondary cc-tld net.id yakni: war.net.id
 tuk dipake keroyokan (tanpa license). Ini preseden berat mnrt daku,
 krn bisa dibuat justifikasi bikin DTD.NET.ID Keroyokan yg baru.

 barangkali komunitas belum mengenal itu perlu license kan pak, yg ada
 resiko bayarnya :-). Lagian anggota komunitas pasti keberatan dg iurannya
 yang pake dollar :-).

 Sepanjang pengetahuan kami, hampir semua penyelenggara
 jaringan menyalakan mesin-internet-nya, pakai IP dan Domain,
 plus jaringan akses dan penghubungnya, namanya internet yah
 global donk:-)

 Jadi net.id memang sudah dilepas (cuba juga cari vlsm.or.id
 dari Mang Samik Ibrahim), alias
 hanya untuk penyelenggara telekomunikasi baik jaringan maupun
 jasa untuk menghindari chaos spt yg terjadi pada pemakaian domain
 di g-TLD.

 Di istilah ITKP alias ITSP versus VoIP, ada dua katagori yg bisa jadi
 padanannya terhadap keputusan di atas, misal:

 1. cc-TLD = ITKP karena pake Managed Bandwidth (kualitas layanan
 dijagain)
  atawa good-governance, mudah2an tdk berlebihan;
 2. g-TLD   = VoIP kerana pake Shared Bandwidth (kualitas layanan tdk
 dijagain).
  ini mah less-governance)


 Posisi daku di mana?; Oh... cenderung yg managed bandwidth lah,
 alias kebijakan net.id yg sdh establish demi kualitas itu tadi.
 Tapi,..., ada isinya ga pendapat daku di atas?.

 Ga pa2, ga da yg marah, kan' biar wet muda/h:-)

 Saya jadi inget sebuah tulisan seorang peneliti yang mengkaji Prospect for
 Internet Policy Research :-). ada dua perspektif kondisi yang berbeda
 yaitu :

 1. Framework for Global Electronic Commerce Principles, ini merupakan
 scope dasar dalam Internet Policy Development dan banyak dipraktekan
 sekarang ini di dunia. Dengan formula: the private sector should lead,
 governement should avoid undue restrictions on electronic commerce, where
 governemental involvement is needed, its aim should be to support and
 enforce a predictable, minimalist, consistent and simple legal environment
 for commerce.

 2. Digital Economy Themes (Tapscott 1995), ini banyak dikembangkan oleh
 para konsultan bisnis dan business writers, dengan formula :
 knowledge, digitization, virtualization, molecularization,
 integration/internetworking, convergence, innovation, prosumtion,
 immedacy, globalization, discordance.

 (Sumber : Prospect for Internet Policy Research, Brian Kahin, Internet
 Policy Institute at University of Maryland, april tahun 2000).

 Dengan adanya dua formula yang berbeda dalam menyikapi pengembangan
 internet policy jelas memberikan kesulitan :-). Dan selalu akan muncul
 perdebatan dimanapun di dunia ini. Tetapi persoalan domain jelas
 dirumuskan di ICANN. Dan dalam hal ini Pak Budi cukup banyak memahami
 persoalan di ICANN.

 Wass
 Marno



 ___
 Idnic mailing list
 [EMAIL PROTECTED]



-- 
To Be Or Not To Be... That Is The Question...
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-16 Terurut Topik marno
Ya biar anget diskusi saya tambah copian dari internet soal internet
policy mas :-).

Tapi secara praktek tergantung institusi masing-masing negara. Wah tidak
sengaja kok ada artikel yang kebaca kabarnya akunting juga amat
dipengaruhi budaya lokal :-). Sampai sampai Australi pun menerapkan hal
ini, walau ada Akunting Internasional :-). Sorry sekedar intermezo saja.
Tetapi soal brand memang sulit ya diadopsi kedalam domain :-). Lha jadi
kaya gini mas Jul minta domain net.id tapi ndak memberi servis jaringan
data :-0.
Jadi inget Group Ijo :-). Ngiklanin roko Sampurna, tetapi dengan tampilan
banyolan tanpa roko sama sekali :-). Begitulah cara pemilihan brand kali
:-).

Brian Kahin mengakui kepusingannya, katanya ketika berdiskusi soal
privacy, disitu tampak beragam sudut pandang dan tidak ada ide apa yang
harus didiskusikan. terutama soal intelectual property. Apakah itu
termasuk patent, copyright, trademark, trade secret, domain name ?
ternyata semua ini memiliki perbedaan secara operasional. Salah satu
problem antara lain sistem paten adalah sesuai dg cara lawyer melihat
sistemnya sebagai 'one size fit all. So we have no accounting for
industry differences, even though the empirical research tells us that
different industries look at patents very differently. Jadi mengapa
peminat domain selalu menginginkan keinginannya padahal sistem domain jauh
berbeda dengan sistem ekonomi :-).

Seperti dikatakan Brian Kahian, itu secara operasional amat berbeda. jadi
menurut saya sebaiknya hormatilah perbedaan tsb sesuai dengan prosedur
yang ada di setiap institusinya. Bila ke lawyer hormati aturan di lawyer
tsb, bila berhubungan dg IDNIC, cukup ikuti prosedurnya sebab mengubah
prosedur yang ada akan merubah sistem dan bisa mengganggu pemilik domain -
domain lainnya :-).

Wassalam
Marno


 kayaknya lama2 masalahnya meluas yah, malah jadi keasikan debat kusir di
 sini hehhehehe
 mungkin sekedar saran dari saya yg awam mengenai hukum, gmn kalo bsk2
 bikin peraturan itu yg agak2 jelas, dan tidak menimbulkan silang pendapat
 seperti yg kita lakukan saat ini. contohnya seperti kata networking yg
 malah bisa dilebarkan jadi mlm. malah jadi jualan bukannya ngebahas
 jaringan hehehhe yg repot akhirnya temen2 di idnic juga kan :) apalagi
 kalo ditambah kalo idnic harus melakukan kunjungan ke irian jaya.

 yo wes, keputusannya toh ada di idnic, jadi gmn tuh keputusannya pak soal
 .net.id ini ?? saking banyak email dari idnic, jadi bingung bacanya :p

 wass...

 D`diet


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-16 Terurut Topik Julyanto Sutandang
 Wah, kalo begini definisnya, itu bukan network enabler dalam arti
 jaringan digital, tapi lebih ke arah jaringan penjualan. Kebetulan
 saja jaringan penjualannya dilakukan secara digital.
Maaf Bung Irving,
Yang saya contohkan diatas hanya tanggapan dari kasus yang anda berikan,
tentunya itu hanya satu diantara kemungkinan yang lainnya (masih banyak)
Betul jika anda simpulkan contoh diatas adalah jaringan mCommerce, salah
satunya memang itu, salah dua dan lainnya ada lagi.
Misalnya, Jaringan Informasi Tagihan (Listrik, Air, Telepon, dll) dan masih
banyak lagi.

 Misalnya nih, saya membuat B2B Marketplace di Internet. Apa saya diberi
 hak pake NET.ID juga, krn saya membuat jaringan penjualan di Internet?
 Rasanya jadi agak aneh.
Tergantung siapa anda nya? apakah Anda adalah pemain atau penyedia layanan?
jika Anda adalah pemain tentunya tidak berhak, tetapi bila mana Anda
adalah penyedia layanan, boleh2 saja. Itu lah yang sedang diperjuangkan.
Bedakan antara pemain sebagai entity yang hanya tergabung kedalam
jaringan, dengan Penyedia Layanan yang memposisikan sebagai network enabler,
bukan pemain itu sendiri. Disini penyedia layanan tidak menjual atau membeli
barang/product, tetapi melakukan pelayanan akan interaksi dan meng-enable
kan fungsi dari jaringan yang dibangunnya agar semua entity yang terhubung
kepadanya mendapatkan keuntungan atas pernjanjian yang sudah disepakati.
keuntungan yang dimaksud seperti halnya seorang user menggunakan akses
Internet yang disediakan oleh ISP untuk mendowload gambar2 yang diperlukan.
ISP menjadi network enabler agar situs2 yang ada di Internet dapat di akses
oleh user2 yang terhubung kepada ISP tersebut.

 Lagian, kembali ke pertanyaan saya semula. Kenapa sih ngebet banget pake
 NET.ID? CO.ID juga sama pamornya. Lagian, emangnya keberhasilan
 perusahaan anda ditentukan oleh jenis domain yg dipake? Rasanya jadi
 aneh.
Saya rasa pertanyaan ini sudah saya jawab sebelumnya, aneh atau tidak itu
subjectif, masalah pamor itu masalah marketing, yang sedang dibahas adalah
tentang definisi mengenai net.id itu sendiri, bukan masalah ngebet atau
tidak :)

Sebenarnya dari situs www.idnic.net.id itu sendiri (pada email saya
terdahulu) persyaratan yang khusus untuk net.id  kami sudah comply, hanya
saja kemudian dimintain ijin (nah ini yang kemudian kita diskusikan)


Thanks and regards,

Julyanto Sutandang


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-16 Terurut Topik Rudy Rusdiah





Sanjaya wrote:

  
Errr...?
Mungkin bisa dibuka kembali arsip2 lama (maaf nih dah lama ga 
ngeweb ke idnic.net.id), ada "mukadimah-nya" yg 
mengantisipasi akan munculnya pertanyaan tersebut. Jika tdk 
salah wkt melahirkan secondary cc-tld net.id yakni: 
"war.net.id" tuk dipake keroyokan (tanpa license). Ini 
preseden berat mnrt daku, krn bisa dibuat justifikasi bikin 
DTD.NET.ID Keroyokan yg baru.

  
  
Iya nih, saya jadi ingat debatannya war.net.id panjang
buanget :-) Kapok aku.
  

[rr] jadi ikut nostalgia  :-P 

  
  
  
Posisi daku di mana?; Oh... cenderung yg managed bandwidth 
lah, alias kebijakan net.id yg sdh establish demi kualitas 
itu tadi. Tapi,..., ada "isinya" ga pendapat daku di atas?.

  
  
Makasih Pak Teddy sudah menyatakan posisinya.

  
  
Ga pa2, ga da yg marah, kan' biar wet muda/h:-)

Salom, eh..Salam,
-Teddy tea..., itu loh...

  
  
Salam juga,
Sanjaya

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


  






Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-15 Terurut Topik Adi Nugroho
On Thursday 15 January 2004 15:05, Sanjaya wrote:
 Justru kita sedang menggalakkan pengusaha jaringan di
 daerah. Lagipula pemda memang berhak mengeluarkan ijin
 penyelenggaraan jaringan/jasa telekomunikasi lokal.

Maap, pertanyaan menyimpang.
Boleh minta dasar hukumnya?
Asyik juga nih, kalau penyelenggaraan jaringan/jasa telekomunikasi lokal bisa 
pake ijin pemda :-)

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691





___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


RE: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-15 Terurut Topik Sanjaya

 Sukurlah, tetapi disini terjadi dualitas (CMIIW) jika memang 
 tidak terbatas pada ISP, mengapa harus menggunakan ijin dari 
 postel/pemda (mengapa harus pemda? karena sifat dari net.id 
 itu national seharusnya sekalian pemerintah pusat)

Justru kita sedang menggalakkan pengusaha jaringan di
daerah. Lagipula pemda memang berhak mengeluarkan ijin
penyelenggaraan jaringan/jasa telekomunikasi lokal.

 Maaf mungkin ini yang kurang jelas bagi saya, ijin apa saja 
 kah yang dapat dikeluarkan oleh Pemda/Postel yang memenuhi 
 syarat untuk dapat diajukan sebagai pelengkap persyaratan 
 pengajuan domain net.id? Yang saya tahu baru hanya ijin ISP, 
 mungkin juga ijin penggunaan frekwensi. Kedua ijin tersebut 
 tidak cocok dengan bidang usaha dari mVcommerce.

Di Undang-undang no 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi
dijelaskan bahwa penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi
harus punya ijin. Postel sudah mengeluarkan banyak sekali 
jenis ijin, dan semuanya diakui oleh IDNIC untuk mendapatkan
NET.ID. ISP dan frekuensi hanya sebagian saja dari jenis
ijin yang dikeluarkan Postel.

 Didalam berinteraksi dengan entity2 tersebut, kami 
 menggunakan penjanjian / kontrak yang membatasi dan 
 menjelaskan hak dan kewajibannya masing-masing sehingga 
 kerjasama yang dibentuk terlindungi dan tidak merugikan satu 
 sama lainnya, hal ini berlaku seperti halnya bentuk kerjasama 
 antar perusahaan seperti biasanya. dengan adanya pernjanjian 
 seperti itulah, maka ijin yang diperlukan cukup ijin usaha. 
 Mungkin ini kasus yang berbeda dengan ISP yang mana berhub 
 langsung dengan end users sehingga pemerintah merasa perlu 
 mengeluarkan ijin khusus bagi para ISP dalam menjalankan usahanya.

Definisi ini agak umum dan berlaku untuk semua perusahaan
yang punya pelanggan. Kalau per definisi ini mungkin lebih 
baik menggunakan CO.ID

 Jika permasalahannya hanya ini saja, saya rasa tidak ada 
 issue yang besar. Ada beberapa cara yang dapat dipakai, misal 
 dengan presentasi, kunjungan lokasi, atau dengan form khusus 
 yang memuat pernyataan dari si pengaju tentang jaringannya. 
 atau mungkin dibentuk tim khusus yang dipercaya mampu 
 melakukan assesment mengenai absah tidaknya pengaju dalam 
 pengelolaan jaringannya. Yang paling penting adalah definisi 
 yang jelas dari persyaratan domain net.id adalah hal utama, 
 definisi tersebut akan menjadi satu satunya acuan bagi tim 
 penilai untuk melakukan penilaian valid tidaknya atau conform 
 tidak nya bidang usaha dari pengaju dengan definisi yang 
 dibuat tersebut.

Kalau harus presentasi, kunjungan lokasi dan tim khusus
sepertinya terlalu berat untuk biaya pendaftaran yang 
hanya Rp 150.000,- :-) Tapi kalau banyak yang setuju ya
kita bisa pertimbangkan, meskipun harus dihitung lagi 
semuanya.

Pak Julyanto tolong buatkan alternatif definisinya:
Penyelenggara jaringan adalah:...
Cara pengecekannya:...

Sekarang ini definisinya:

Penyelenggara jaringan adalah: Perusahaan yang bergerak di bidang
penyelenggaraan jaringan/jasa telekomunikasi (per definisi
UU 36 thn 1999).

Cara pengecekannya: Memiliki ijin dari pemerintah (di tingkat
pusat dari Postel, di tingkat daerah dari Pemda)

Pengecualian: Domain tingkat 3 WAR.NET.ID adalah untuk pengusaha
warung internet/internet cafe yang memang tidak memerlukan
ijin, tapi juga bergerak di bidang layanan telekomunikasi.

Salam,
Sanjaya

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-15 Terurut Topik Didiet D. Praptarya
saya terus terang setuju dengan alasan mas Julyanto. sepertinya harus
ditinjau lagi pengertian dari domain .net.id yg kalo boleh saya bilang
terlalu restrict, hanya diperuntukkan pada ISP atau penyelenggara
telekomunikasi saja.
belum lagi harus adanya ijin dari pemda atau postel ??? halooo teman
sekalian, ini internet loh, bukan propinsi atau kabupaten. kalo begini
adanya bisa2 besok2 domain saya ditutup krn saya sebetulnya berbentuk cv
dan bukan organisasi.

sorry kalau saya pake bahasanya anak muda, tapi daripada serius kayak
politik tapi ngga ada isinya ???

wass
D`diet

 Terima kasih atas tanggapannya,

 Berikut dibawah ini adalah tanggapan saya atas tanggapanya dalam bentuk
 ter-sandwich

 Regards,

 Julyanto Sutandang
 PT mVcommerce Indonesia
 Sudirman Tower Lt. 16 Jakarta - Indonesia
 Ph: 021-5201375, Fax: 021-5201376


 - Original Message -
 From: Sanjaya [EMAIL PROTECTED]
 To: [EMAIL PROTECTED]
 Sent: Thursday, January 15, 2004 12:43 PM
 Subject: RE: [Idnic] domain NET.ID


  1) Saya setuju dengan isi paragraph diatas, bahwa Net yang
  dalam bahasa indonesia diterjemahkan sebagai Jaringan,
  mencakup lingkup yang cukup luas tidak hanya net dalam
  pengertian ISP. Internet yang pada dasarnya merupakan net of
  nets tidak hanya berhubungan dengan user pengguna Internet
  dan ISP penyedia akses Internet, tetapi juga mencakup
  jaringan yang lainnya, seperti halnya net of mobile
  communication, net of wireless communications, dll.

 Saat ini memang TIDAK terbatas pada ISP. Wireless, Cable,
 VSAT dan penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi
 berhak mendapatkan NET.ID asalkan mempunyai ijin dari
 postel atau pemda.
 Sukurlah, tetapi disini terjadi dualitas (CMIIW) jika memang tidak
 terbatas
 pada ISP, mengapa harus menggunakan ijin dari postel/pemda (mengapa harus
 pemda? karena sifat dari net.id itu national seharusnya sekalian
 pemerintah
 pusat)
 Maaf mungkin ini yang kurang jelas bagi saya, ijin apa saja kah yang dapat
 dikeluarkan oleh Pemda/Postel yang memenuhi syarat untuk dapat diajukan
 sebagai pelengkap persyaratan pengajuan domain net.id? Yang saya tahu baru
 hanya ijin ISP, mungkin juga ijin penggunaan frekwensi.
 Kedua ijin tersebut tidak cocok dengan bidang usaha dari mVcommerce.

 Kami dari mVcommerce memahami pengertian 'net' sebagai jaringan dari
 sebuah
 komunitas, dalam hal ini (sementara ini) komunitas mobile users dan
 provider. Kami mempunyai visi untuk menjadi enabler dalam jaringan
 transaksi
 yang berbasiskan mobile messaging (SMS, WAP, GPRS, etc).
 Jaringan yang dimaksud adalah sekumpulan Entity yang saling berinteraksi
 satu sama lainnya, dimana tiap2 entity tersebut saling bertukar informasi
 dan data dengan atau tanpa menggunakan Internet sebagai infrastructure
 dasarnya. Contoh dari entity itu sendiri adalah, Telco, Bank, ISPs,
 Merchant, dll.
 Dari ide inilah kami merasa perlu untuk mempunyai domain dengan SLD net
 ini.

 Didalam berinteraksi dengan entity2 tersebut, kami menggunakan penjanjian
 /
 kontrak yang membatasi dan menjelaskan hak dan kewajibannya masing-masing
 sehingga kerjasama yang dibentuk terlindungi dan tidak merugikan satu sama
 lainnya, hal ini berlaku seperti halnya bentuk kerjasama antar perusahaan
 seperti biasanya. dengan adanya pernjanjian seperti itulah, maka ijin yang
 diperlukan cukup ijin usaha. Mungkin ini kasus yang berbeda dengan ISP
 yang
 mana berhub langsung dengan end users sehingga pemerintah merasa perlu
 mengeluarkan ijin khusus bagi para ISP dalam menjalankan usahanya.

  2) Bilamana arti dari net itu sendiri sudah demikian
  dipersempit untuk hanya layanan akses Internet, mohon hal ini
  di tuliskan secara eksplisit didalam peraturan tersebut untuk
  menghindari salah interpretasi oleh masing-masing pihak.

 Tidak ada maksud membatasi net.id pada layanan akses
 Internet saja.
 Ok

  3) Pada dasarnya saya pribadi tidak setuju pada point 2 yang
  mempersempit arti dari net itu sendiri. Sebab Jaringan
  Informasi global yang disebut dengan Internet itu sendiri
  sedang berevolusi yang tidak hanya menghubungkan pc to pc
  atau pc to server seantero dunia, tetapi juga mencakup mobile
  communication, handheld devices, wireless devices yang pada
  akhirnya menjadi bagian dari Internet itu sendiri.

 Masalahnya adalah bagaimana kita tahu bahwa pemohon memang
 bergerak di bidang jaringan. Saat ini patokan yang paling jelas
 adalah ijin dari postel/pemda.
 Jika permasalahannya hanya ini saja, saya rasa tidak ada issue yang besar.
 Ada beberapa cara yang dapat dipakai, misal dengan presentasi, kunjungan
 lokasi, atau dengan form khusus yang memuat pernyataan dari si pengaju
 tentang jaringannya. atau mungkin dibentuk tim khusus yang dipercaya mampu
 melakukan assesment mengenai absah tidaknya pengaju dalam pengelolaan
 jaringannya.
 Yang paling penting adalah definisi yang jelas dari persyaratan domain
 net.id adalah hal utama, definisi tersebut akan menjadi satu satunya acuan
 bagi tim penilai untuk melakukan penilaian valid

.net.id -- ijin pemda? RE: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-15 Terurut Topik Muhamad Syukri
Selamat sore,

Saya mohon klarifikasi saja, Pak.

Pak Sanjaya menulis:

 Masalahnya adalah bagaimana kita tahu bahwa pemohon memang 
 bergerak di bidang jaringan. Saat ini patokan yang paling jelas 
 adalah ijin dari postel/pemda.

Saya kok baru tahu ya? Sebelumnya saya cuma tahunya kalo
ijinnya adalah dari Postel. Bukan dari Pemda.
(ijin dari Postel kan susah...)

Nah, kalo misalnya, ada perusahaan webhosting yang berbadan hukum
kemudian punya surat keterangan dari Pemda Tingkat II, apakah
bisa mendapatkan .net.id?

(Apakah Surat Keterangan = Surat Ijin? Karena jika sudah diberi surat
keterangan bahwa perusahaan A bergerak di bidang webhosting, berarti
Pemda yang bersangkutan mengijinkannya. Atau ada format/bentuk surat
lain?)

Thanks atas pemecahannya.

= Muhamad Syukri =

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-15 Terurut Topik Julyanto Sutandang
Salam Sejahtera,

 Justru kita sedang menggalakkan pengusaha jaringan di
 daerah. Lagipula pemda memang berhak mengeluarkan ijin
 penyelenggaraan jaringan/jasa telekomunikasi lokal.
 Di Undang-undang no 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi
 dijelaskan bahwa penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi
 harus punya ijin. Postel sudah mengeluarkan banyak sekali
 jenis ijin, dan semuanya diakui oleh IDNIC untuk mendapatkan
 NET.ID. ISP dan frekuensi hanya sebagian saja dari jenis
 ijin yang dikeluarkan Postel.
Terima kasih atas informasinya.

  Didalam berinteraksi dengan entity2 tersebut, kami
  menggunakan penjanjian / kontrak yang membatasi dan
  menjelaskan hak dan kewajibannya masing-masing sehingga
  kerjasama yang dibentuk terlindungi dan tidak merugikan satu
  sama lainnya, hal ini berlaku seperti halnya bentuk kerjasama
  antar perusahaan seperti biasanya. dengan adanya pernjanjian
  seperti itulah, maka ijin yang diperlukan cukup ijin usaha.
  Mungkin ini kasus yang berbeda dengan ISP yang mana berhub
  langsung dengan end users sehingga pemerintah merasa perlu
  mengeluarkan ijin khusus bagi para ISP dalam menjalankan usahanya.

 Definisi ini agak umum dan berlaku untuk semua perusahaan
 yang punya pelanggan. Kalau per definisi ini mungkin lebih
 baik menggunakan CO.ID

  Jika permasalahannya hanya ini saja, saya rasa tidak ada
  issue yang besar. Ada beberapa cara yang dapat dipakai, misal
  dengan presentasi, kunjungan lokasi, atau dengan form khusus
  yang memuat pernyataan dari si pengaju tentang jaringannya.
  atau mungkin dibentuk tim khusus yang dipercaya mampu
  melakukan assesment mengenai absah tidaknya pengaju dalam
  pengelolaan jaringannya. Yang paling penting adalah definisi
  yang jelas dari persyaratan domain net.id adalah hal utama,
  definisi tersebut akan menjadi satu satunya acuan bagi tim
  penilai untuk melakukan penilaian valid tidaknya atau conform
  tidak nya bidang usaha dari pengaju dengan definisi yang
  dibuat tersebut.

 Kalau harus presentasi, kunjungan lokasi dan tim khusus
 sepertinya terlalu berat untuk biaya pendaftaran yang
 hanya Rp 150.000,- :-) Tapi kalau banyak yang setuju ya
 kita bisa pertimbangkan, meskipun harus dihitung lagi
 semuanya.

 Pak Julyanto tolong buatkan alternatif definisinya:
 Penyelenggara jaringan adalah:...
 Cara pengecekannya:...

 Sekarang ini definisinya:

 Penyelenggara jaringan adalah: Perusahaan yang bergerak di bidang
 penyelenggaraan jaringan/jasa telekomunikasi (per definisi
 UU 36 thn 1999).

 Cara pengecekannya: Memiliki ijin dari pemerintah (di tingkat
 pusat dari Postel, di tingkat daerah dari Pemda)
Berikut ini adalah usulan mengenai alternatif definisi dari Jaringan
Jaringan adalah:
Suatu hubungan antar entity yang didalamnya terkait pertukaran informasi
antar satu sama lainnya,
Jaringan yang dimaksud tidak terbatas pada Jaringan Telekomunikasi,
Komputer, maupun Content.
Entity yang termasuk didalamnya bisa apa saja selama itu dapat berperan
dan mendapat keuntungan
dari keikutsertaannya didalam jaringan tersebut. Berkaitan dengan
pertukaran informasi yang dimaksud
diatas, informasi yang dimaksud adalah informasi yang mempunyai format
elektronik, disini pembatasan
terjadi pada format data yang dikirimkan dalam bentuk elektronik atau
lebih tegasnya
menggunakan elektron / gel elektromagnetik sebagai couriernya.

Definisi jaringan diatas saya perluas dari definisi jaringan yang mungkin
selama ini dipahami oleh rekan2 admin net.id
dari jaringan berbasiskan tcp/ip (definitif intenet adalah net of net on
tcp/ip protocol) dan mungkin jaringan telekomunikasi
Menjadi jaringan yang mempunyai arti yang lebih luas. Saya tambahkan Content
dan pertukaran content itu sendiri
menjadi bagian apa yang disebut dengan Jaringan.
Sebab hubungan 2 komputer saja tidak cukup membangun suatu jaringan bilamana
tidak ada informasi yang mengalir, seperti
jaringan pipa gas dibangun dari jalur pipa dan adanya gas yang mengalir
didalamnya. atau jaringan listrik adalah hubungan
antara kabel2 dan trafo sampai dengan lampu dirumah-rumah dimana listrik
mengalir didalamnya.

ps: Untuk menghindari kebingungan, jaringan pipa gas dan listrik yang saya
contohnya hanya untuk analogi, sama sekali tidak
termasuk kedalam definisi diatas sebab keduanya tidak mempertukarkan
informasi.

Penyelenggara Jaringan:
Penyelenggara Jaringan adalah satu Entity yang mampu menjembatani Entity
yang lainnya, Memberikan nilai tambah
kepada Jaringan, ataupun melakukan pelayanan dapat bentuk infrastucture
maupun content kepada Jaringan. Penyelenggara Jaringan
mempunyai ciri khusus yaitu mempunyai kemampuan untuk membangun
rantai-rantai jaringan lainnya, mampu menginteraksikan informasi
antara entiti didalamnya. Bersifat pervasive (bilamana tidak ada akan
terasa keberadaannya).

Tidak semua entity yang terlibat didalam Jaringan yang dimaksud diatas dapat
disebut penyelenggara jaringan
(berdasarkan definisi dari penyelenggara Jaringan)

Cara 

Re: RE: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-15 Terurut Topik Julyanto Sutandang
Salam Sejahtera,

[Novizal]
Kalo boleh saya urun rembuk.  Menurut pandangan saya penggunaan NET.ID sudah
cukup terwakili dengan definisinya yang diperuntukan kepada penyelenggara
jaringan/jasa telekomunikasi.  Alasannya agar makna net itu tidak menjadi
tidak bias dengan perusahaan-perusahaan yang tergolong related to
internet/telecommunication company (atau yang Bapak Juyanto sebut sebagai
melakukan pelayanan terhadap jaringan/public baik secara langsung maupun
tidak langsung),
Makna net akan bias apabila digunakan oleh perusahaan-perusahaan yang
tergolong related to internet/telecommunication company, contoh
perusahaan-perusahaan suplier telepon, handphone berikut
perusahaan-perusahaan distributor, perusahaan web designer, perusahaan
dibidang pertelevisian, perusahaan di bidang radio dsb-dsb yang notabene
berkaitan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan public network.
[Julyanto]
Setuju bahwa penyelenggara jaringan itu mesti definitif, seperti definisi
yang telah saya posting sebelumnya tentunya tidak mencakup hal hal yang
disebutkan Bapak Novizal diatas.

[Novizal]
Ada baiknya agar perusahaan Bapak Julyanto melihat ccTLD yang lain yang
masih dapat mencerminkan status perusahaan bapak, contohnya WEB.ID dan
CO.ID. (mungkin lebih cocok ke WEB.ID ya pak).
Demikian mungkin yang dapat saya sampaikan.  Semoga Bapak tidak berpikiran
bahwa IDNIC ini menyulitkan, akan tetapi peraturan yang seperti ini penting
untuk para pengguna internet di Indonesia dan juga terbukti 'mengurangi'
perselisihan.
[Julyanto]
Saya tidak berpikiran IDNIC menyulitkan, sesuai dengan misi yang diemban
IDNIC sendiri sebagai regulator domain dibawah .id tentunya harus mempunyai
aturan2 yang berlaku dan dipatuhi oleh semua anggotanya.
Itulah mengapa seperti yang diusulkan Pak Sanjaya agar kita dapat
mendiskusikan didalam forum ini.
Adapun argumentasi, maupun usulan dari Saya ini dalam rangka semangat
demokrasi didalam komunitas Internet khususnya di Indonesia,dalam kebebasan
mengemukakan pendapat.

Apapun jadinya nanti, diterima atau tidak saya akan tetap berlapang dada
menerima keputusannya.

Terima Kasih,

Julyanto Sutandang


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


RE: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-15 Terurut Topik Irving Hutagalung
 Di Undang-undang no 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi 
 dijelaskan bahwa penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi 
 harus punya ijin. Postel sudah mengeluarkan banyak sekali 
 jenis ijin, dan semuanya diakui oleh IDNIC untuk mendapatkan 
 NET.ID. ISP dan frekuensi hanya sebagian saja dari jenis ijin 
 yang dikeluarkan Postel.

Saya cenderung setuju dengan penjelasan ini. Kita acu saja ke UU 36. Di
luar itu, bisa pake domain yg lain.
Mungkin pertanyaannya lebih ke arah: kenapa harus net.id? Apa memang
co.id dan web.id kurang pamor?

 Kalau harus presentasi, kunjungan lokasi dan tim khusus 
 sepertinya terlalu berat untuk biaya pendaftaran yang 
 hanya Rp 150.000,- :-) Tapi kalau banyak yang setuju ya
 kita bisa pertimbangkan, meskipun harus dihitung lagi 
 semuanya.

Wah, jangan jadi repot lah pak. Yg sekarang aja udah dianggap repot.
Apalagi nanti harus ditambah site visit segala =)
Gimana kalo pemilik domain berdomisili di pedalaman Irian Jaya ...

- irving
http://www.irvingevajoan.com

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


RE: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-15 Terurut Topik Irving Hutagalung
 Cara pengecekannya berdasarkan definisi diatas tentunya dapat 
 di ambil beberapa point yang dapat dijadikan acuan untuk 
 penilaian kelayakannya. Seperti contohnya: 1. Mempunyai 
 kemampuan untuk menghubungkan / menginteraksikan dua atau 
 lebih entity yang terhubung kepadanya. 2. Mempunyai layanan 
 yang dimanfaatkan oleh entity yang terhubung kepadanya. 3. 
 Mempunyai potensi untuk menbangun rantai-rantai jaringan 
 lainnya. 4. dll.

Mungkin sebelum kita diskusi mengenai peraturannya, bagaimana kalau kita
diskusi mengenai siapa saja yg sebenarnya ingin diperbolehkan
menggunakan NET.ID.

1. Internet Service Provider -- saat ini bisa, sesuai UU 36
2. Telecommunication Provider -- saat ini bisa, sesuai UU 36
3. Content Provider
4. Hosting Provider ?
5. Internet Service Provider yg bukan UU 36, misalnya web mail provider,
P2P network, etc.
6. others?

Nah, apa nih pembatasannya? Apa definisi dari jaringan?

Menurut saya sih, jaringan tidak sama dengan content. #3, #4, dan #5
memang menyediakan servis kepada publik, dan punya kontrak dll. Tapi dia
bukan penyedia jaringan.

Mungkin pak Julyanto bisa menjelaskan apakah perusahaan bapak memang
menyediakan jaringan dalam arti yg tepat. Maksudnya, seandainya saya
adalah client bapak, apakah artinya saya bisa menjadi terhubung dengan
client yg lain?

Menurut saya sih, arti penyedia jaringan adalah menyediakan layanan
yg dapat menghubungkan client yg satu dengan client lainnya. Itu
makanya ISP (sesuai UU 36), Telco, dan backbone provider masuk dalam
kategori ini. Sedangkan Content, Hosting, dan Services provider tidak
termasuk.

Saya malah lebih mengusulkan supaya Multiplayer Game provider masuk
dalam kategori ini, krn menyediakan jasa untuk menghubungkan client ke
client. Termasuk juga chat provider, dll.

Tapi kok makin ribet ya? =D

- irving
http://www.irvingevajoan.com

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


RE: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-15 Terurut Topik Irving Hutagalung
 saya terus terang setuju dengan alasan mas Julyanto. 
 sepertinya harus ditinjau lagi pengertian dari domain .net.id 
 yg kalo boleh saya bilang terlalu restrict, hanya 
 diperuntukkan pada ISP atau penyelenggara telekomunikasi 
 saja. belum lagi harus adanya ijin dari pemda atau postel ??? 
 halooo teman sekalian, ini internet loh, bukan propinsi atau 
 kabupaten. kalo begini adanya bisa2 besok2 domain saya 
 ditutup krn saya sebetulnya berbentuk cv dan bukan organisasi.

Lho, siapa bilang OR.ID harus organisasi? OR.ID itu turun dari OTHERS,
bukan ORGANIZATION =)

Justru, gunanya regulasi kan supaya lebih jelas aturan mainnya. Kenapa
sih ngotot banget pake NET.ID. Kalo ngga bisa, ya pake aja CO.ID, toh
perusahaan resmi kan? Atau, pakai WEB.ID yg lebih longgar.

Kenapa sih pada ngebet banget pake domain tertentu? Meminjam istilah
anda, Ini kan Internet. Toh orang juga ngga peduli anda pake domain
apa, yg penting adalah servis yg diberikan.

- irving
http://www.irvingevajoan.com

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


RE: .net.id -- ijin pemda? RE: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-15 Terurut Topik Sanjaya

 Saya kok baru tahu ya? Sebelumnya saya cuma tahunya kalo 
 ijinnya adalah dari Postel. Bukan dari Pemda. (ijin dari 
 Postel kan susah...)
 
 Nah, kalo misalnya, ada perusahaan webhosting yang berbadan 
 hukum kemudian punya surat keterangan dari Pemda Tingkat II, 
 apakah bisa mendapatkan .net.id?
 
 (Apakah Surat Keterangan = Surat Ijin? Karena jika sudah 
 diberi surat keterangan bahwa perusahaan A bergerak di bidang 
 webhosting, berarti Pemda yang bersangkutan mengijinkannya. 
 Atau ada format/bentuk surat
 lain?)

Pak Syukri,

Format ijin penyelenggaraan telekomunikasi Pemda sama dengan
Postel, tapi cakupannya beda (tidak bisa nasional). Jadi
tidak sama dengan surat keterangan.
Kebetulan baru satu yang diapprove dari Kabupaten Manado untuk
ISP lokal. Kalau mau lihat contohnya bisa minta ke Pak Yanto/IDNIC
atau Pak Ferry/APJII.

Salam,
Sanjaya

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-15 Terurut Topik Adi Nugroho
On Friday 16 January 2004 09:37, Sanjaya wrote:
 Rekan milis,

 Mohon komentar atas usulan redefinisi dari Pak Julyanto
 ini. Peraturan saat ini kata kuncinya memang masih di
 'Telekomunikasi' (jadi rujukannya UU Telekomunikasi).


Maap, pertanyaan yang ndak nyambung sama pertanyaannnya Pak Joel, tapi masih 
kena ke subjek :-)

Kalau mengacu ke UU 36/1999, tentu IDNIC bukan penyelenggara jaringan.
Kalau boleh tahu, kenapa IDNIC bisa pake domain net.id (idnic.net.id)? 

Pertanyaan kedua, milis ini koq bisa pake rs.net.id? Apakah rs.net.id 
merupakan  penyelenggara jaringan juga?



-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691





___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


RE: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-15 Terurut Topik Sanjaya

 Maap, pertanyaan menyimpang.
 Boleh minta dasar hukumnya?
 Asyik juga nih, kalau penyelenggaraan jaringan/jasa 
 telekomunikasi lokal bisa pake ijin pemda :-)

Pak Adi,

Sebetulnya tidak secara langsung, tapi coba dilihat
Peraturan Pemerintah(PP) No. 25 Thn. 2000.

http://www.ri.go.id/produk_uu/isi/pp2000/pp025-2000.html

Pasal 3 ayat 17 butir aa
Pemerintah pusat melakukan Pengaturan Sistem 
Pertelekomunikasian Nasional

Berarti Pemerintah Daerah boleh mengatur sistem
pertelekomunikasian daerah kan? :-)

Sanjaya

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


RE: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-15 Terurut Topik Irving Hutagalung
 Bisa, misal perusahaan Bapak adalah Merchant yang ingin 
 menjual produknya melalui Mobile Networks Anda bisa terhubung 
 ke dalam Network kita dan nantinya untuk pembayaran akan 
 melalui Clearing Bank yang mana adalah juga Bank yang 
 terhubung kedalam Jaringan kita, Pelangganya siapa saja? 
 pelanggannya adalah: Pelanggan dari Bank yang berfungsi 
 sebagai Clearing Bank (yang melakukan deduksi rekening 
 pelanggan ke rekening merchant) yang juga pelanggan dari 
 telco tertentu (mempunyai SIM Card yang diissue oleh telco 
 tertentu) dan mungkin juga pelanggan tersebut adalah 
 pelanggan aktif dari Toko Anda. Disini terjadi interseksi 
 kebutuhan dan pemenuhan kebutuhan, dari Toko Anda, Nasabah 
 Bank dan subscriber telco. Ketiganya diuntungkan, karena 
 adanya interseksi ini menimbulkan needs, misalnya yang 
 dulunya belum menjadi nasabah bank A akan menjadi nasabah A 
 agar dapat ikut bertraksaksi, yang dulunya belum menjadi 
 subscriber Telco B akan menjadi subscriber Telco B agar dapat 
 bertransaksi, Yang dulunya bukan pelanggan Toko Anda, akan 
 menjadi pelanggan toko anda karena sudah menjadi nasabah Bank 
 A dan subscriber Telco B, dan seterusnya... Dan masih banyak 
 lagi potensi kemungkin di masa mendatang... Nah.. apakah ide 
 ini tidak bisa di sebut sebagai Network enabler ?

Wah, kalo begini definisnya, itu bukan network enabler dalam arti
jaringan digital, tapi lebih ke arah jaringan penjualan. Kebetulan
saja jaringan penjualannya dilakukan secara digital.

Misalnya nih, saya membuat B2B Marketplace di Internet. Apa saya diberi
hak pake NET.ID juga, krn saya membuat jaringan penjualan di Internet?
Rasanya jadi agak aneh.

Lagian, kembali ke pertanyaan saya semula. Kenapa sih ngebet banget pake
NET.ID? CO.ID juga sama pamornya. Lagian, emangnya keberhasilan
perusahaan anda ditentukan oleh jenis domain yg dipake? Rasanya jadi
aneh.

- irving
http://www.irvingevajoan.com

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


RE: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-15 Terurut Topik Irving Hutagalung
  Penyelenggara Jaringan:
  Penyelenggara Jaringan adalah satu Entity yang mampu
  menjembatani Entity yang lainnya, Memberikan nilai tambah
  kepada Jaringan, ataupun melakukan pelayanan dapat bentuk 
  infrastucture maupun content kepada Jaringan. Penyelenggara Jaringan
  mempunyai ciri khusus yaitu mempunyai kemampuan untuk 
  membangun rantai-rantai jaringan lainnya, mampu 
  menginteraksikan informasi
  antara entiti didalamnya. Bersifat pervasive (bilamana 
  tidak ada akan terasa keberadaannya).
  Tidak semua entity yang terlibat didalam Jaringan yang 
  dimaksud diatas dapat disebut penyelenggara jaringan 
  (berdasarkan definisi dari penyelenggara Jaringan)
 
  Cara pengecekannya:
  Berdasarkan definisi diatas tentunya dapat 
  di ambil beberapa point yang dapat dijadikan acuan untuk 
  penilaian kelayakannya. Seperti contohnya: 1. Mempunyai 
  kemampuan untuk menghubungkan / menginteraksikan dua atau 
  lebih entity yang terhubung kepadanya. 2. Mempunyai layanan 
  yang dimanfaatkan oleh entity yang terhubung kepadanya. 3. 
  Mempunyai potensi untuk menbangun rantai-rantai jaringan 
  lainnya. 4. dll.
 
 Menurut saya cara pengecekan di atas agak sulit dibakukan 
 karena mengandung unsur penilaian yang bisa subyektif. Beda 
 dengan 'surat ijin pemerintah' yang lebih jelas kriterianya.
 
 Contoh kasus: Kalau nanti ada yang minta mcdonalds.net.id 
 karena mereka menyelenggarakan jaringan informasi mobile 
 antar cabang McDonalds (yang perusahaannya berbeda-beda 
 karena memakai sistem franchise). Padahal MacDonalds hanya 
 salah satu dari kliennya (selain Hero dan KFC, misalnya). 
 Bagaimana approvalnya dari IDNIC?.

Tambahan dari saya, contoh yg ada di email sebelumnya. Apakah B2B
Marketplace provider dianggap pengelola jaringan? Apakah Amway dan MLM
lainnya, kalau dilakukan di Internet, bisa dianggap jaringan? Chat
provider? Multiplayer game provider? Online business network? JobsDB?

- irving
http://www.irvingevajoan.com

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Spam: RE: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-15 Terurut Topik Novizal_K

[Irving]
Tambahan dari saya, contoh yg ada di email sebelumnya.
Apakah B2B
Marketplace provider dianggap pengelola jaringan? Apakah Amway
dan MLM
lainnya, kalau dilakukan di Internet, bisa dianggap jaringan?
Chat
provider? Multiplayer game provider? Online business network? JobsDB?

[Novizal]
Betul sekali pak. Seperti yang saya katakan
sebelumnya bahwa net.id tidak bisa digunakan oleh related telecommunication/internet
companies (ini sudah saya perkecil loh lingkupnya) apalagi oleh common
business trading business companies seperti Mc.Donald, Nike, de el
el.

Penjelasan pak Julyanto secara eksplisit memperlihatkan
bahwa perusahaan pak Julyanto adalah related telecommunication/internet
companies artinya bukan penyelenggara jaringan/jasa jaringan akan
tetapi memberikan jasa yang berhubungan dengan atau menggunakan jaringan.


Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-15 Terurut Topik Julyanto Sutandang
 Menurut saya cara pengecekan di atas agak sulit dibakukan
 karena mengandung unsur penilaian yang bisa subyektif.
 Beda dengan 'surat ijin pemerintah' yang lebih jelas
 kriterianya.
Pak Sanjaya,
Subjectif atau tidak itu relatif, asal ada dasar acuan yang sudah di setujui
bersama, hal itu sudah bisa dijadikan panutan oleh tim yang ditunjuk untuk
melakukan assesment.
Peraturan pemerintah sendiri juga bisa subjectif (sorry, tidak bermaksud
debat kusir)
Saya rasa subjectif atau tidak itu tergantung kepada pelaksananya, bilamana
beliau bersikap objectif, tanpa peraturan yang ketat pun akan dapat
dipertanggungjawabkan dengan baik, bilamana tidak dibuat dengan acuan yang
ketatpun masih bisa aja di siasati.

 Contoh kasus: Kalau nanti ada yang minta mcdonalds.net.id
 karena mereka menyelenggarakan jaringan informasi mobile antar
 cabang McDonalds (yang perusahaannya berbeda-beda karena
 memakai sistem franchise). Padahal MacDonalds hanya salah
 satu dari kliennya (selain Hero dan KFC, misalnya).
 Bagaimana approvalnya dari IDNIC?.
Menurut definisi yang dibakuan saat ini pun, McDonald tidak bisa menggunakan
net.id sebab tidak melibatkan entity luar, meskipun perusahaannya berbeda2
(secara kepemilikan) tetapi perlu di ingat sistem franchise menyatakan one
system one management tidak bisa di anggap perusahaan yang berbeda. tetapi
perusahaan yang sama, lebih jauh lain afiliasi pun bisa dianggap bukan
perusahaan yang berbeda.
Misalkan dalam jaringannya McD yang notabene berafiliasi dengan Coca cola?
(kan kalo beli McD minumnya Coke ya?) tidak bisa disebut jaringan yagn
didefinisikan karena bukan perusahaan eksternal nal nal nal, tetapi masih
afiliasi.
Dengana cara seperti itu McD dan Coca membentuk Jaringan yang tertutup,
sehingga tidak layak menyandang domain net.id
Yang saya perjuangkan disini adalah Jaringan yang terbuka, yang artinya
memungkinkan atau mempunyai kemampuan untuk membentuk rantai rantai jaringan
lainnya.
CMIIW.

Lain halnya dengan siperusahaan yang menjadi enabler dari jaringan digital
si McD, bilamana perusahaan tersebut mempunyai kemampuan menggabungkan,
menambah dan mengelola rantai-rantai informasi yang terhubung kedalam
jaringannya, maka saya kira layak perusahaan tersebut (bukan McD nya)
menyandang domain net.id


Regards,

Julyanto Sutandang


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-15 Terurut Topik Julyanto Sutandang
[Effendy Kho]
Menurut saya,
sudah tepat kok .net.id itu untuk ISP saja, biar tidak gampang
disalahgunakan
oleh yang lain.
Selama ini saya lebih percaya sama email .net.id karena asumsi saya pasti di
ISPnya ada data2 anggota dan log filenya segala macam. Ada apa2 saya tinggal
lapor polisi kan polisi bisa dapat datanya dari ISP.

Lagian secara bisnis apasih kelebihan .net.id dibanding .co.id ? Apa kalau
pakai .net.id lebih laku dagangannya ?

Kalau berkaitan dengan .net nya Microsoft ya beda topik kali ya.

[Julyanto]
Seperti juga yang disampaikan oleh Pak Markus Hadiyono, saya kutip:
kalo  domain  tersebut  nantinya  digunakan  sebagai  sarana pemasaran
tentunya nama domain jelas menjadi penting

Pernah dengar Brand Awareness? Ini sangat berkaitan dengan Marketing
Gimmick.
Saya sendiri sebagai orang teknis tidak terlalu mengerti banyak tentang
konsep marketing, tetapi yang saya tahu
dan semua orang tahu, Nama itu Penting, apalagi dalam hubungan kita dengan
entity2 lainnya diluar perusahaan kita.
Kalau nama itu penting, maka embel2 yang menyertainya pun menjadi penting.

Atas dasar diatas lah saya perjuangkan domain net.id dalam diskusi ini.

Saya perjuangkan dengan sekuat pikiran dan kekuatan jari tangan saya
mengetik,
mungkin saya terlihat ngotot (abis kalo gak ngotot gak keliatan berjuangnya
khan? :) )
tapi saya TIDAK memaksakan kehendak, mohon dipahami kalau disini saya sedang
mendiskusikan,
bilamana ada kata-kata saya yang salah atau kurang benar mohon ditegur,
terutama oleh rekan-rekan yang
sekarang ini masih pasif dan membaca sambil senyum2. ;-)

Mohon tanggapan rekan-rekan terima kasih,

Julyanto Sutandang


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


RE: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-15 Terurut Topik Sanjaya

 Errr...?
 Mungkin bisa dibuka kembali arsip2 lama (maaf nih dah lama ga 
 ngeweb ke idnic.net.id), ada mukadimah-nya yg 
 mengantisipasi akan munculnya pertanyaan tersebut. Jika tdk 
 salah wkt melahirkan secondary cc-tld net.id yakni: 
 war.net.id tuk dipake keroyokan (tanpa license). Ini 
 preseden berat mnrt daku, krn bisa dibuat justifikasi bikin 
 DTD.NET.ID Keroyokan yg baru.

Iya nih, saya jadi ingat debatannya war.net.id panjang
buanget :-) Kapok aku.

 Posisi daku di mana?; Oh... cenderung yg managed bandwidth 
 lah, alias kebijakan net.id yg sdh establish demi kualitas 
 itu tadi. Tapi,..., ada isinya ga pendapat daku di atas?.

Makasih Pak Teddy sudah menyatakan posisinya.

 Ga pa2, ga da yg marah, kan' biar wet muda/h:-)
 
 Salom, eh..Salam,
 -Teddy tea..., itu loh...

Salam juga,
Sanjaya

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


[Idnic] domain NET.ID

2004-01-14 Terurut Topik Julyanto Sutandang
Dear All,

Saya ingin membahas tentang domain NET.ID,
Berdasarkan keterangan/peraturan mengenai domain net.id pada web site IDNIC:

4.NET   DTD-NET.ID khusus untuk perusahaan penyelenggara
yang akan memiliki pelanggan eksternal yang bukan merupakan anggota
organisasi tersebut. Perusahaan harus merupakan badan hukum sah yang
memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau badan hukum sah yang
berbentuk PT, PK, atau Firma yang memiliki akte serta izin usaha yang
terkait.

Paragraph diatas menyatakan persyaratan khusus untuk domain  net.id adalah
adanya pelanggan eksternal yang bukan bagian dari organisasi perusahaan yang
mengajukan domain net.id.

Dalam keterangan tersebut tidak disebutkan secara eksplisit bahwa perusahaan
tersebut haruslah sebuah ISP (atau perusahaan yang mempunyai ijin usaha
layanan akses Internet).

1) Saya setuju dengan isi paragraph diatas, bahwa Net yang dalam bahasa
indonesia diterjemahkan sebagai Jaringan, mencakup lingkup yang cukup luas
tidak hanya net dalam pengertian ISP. Internet yang pada dasarnya merupakan
net of nets tidak hanya berhubungan dengan user pengguna Internet dan ISP
penyedia akses Internet, tetapi juga mencakup jaringan yang lainnya, seperti
halnya net of mobile communication, net of wireless communications, dll.
2) Bilamana arti dari net itu sendiri sudah demikian dipersempit untuk hanya
layanan akses Internet, mohon hal ini di tuliskan secara eksplisit didalam
peraturan tersebut untuk menghindari salah interpretasi oleh masing-masing
pihak.
3) Pada dasarnya saya pribadi tidak setuju pada point 2 yang mempersempit
arti dari net itu sendiri. Sebab Jaringan Informasi global yang disebut
dengan Internet itu sendiri sedang berevolusi yang tidak hanya menghubungkan
pc to pc atau pc to server seantero dunia, tetapi juga mencakup mobile
communication, handheld devices, wireless devices yang pada akhirnya menjadi
bagian dari Internet itu sendiri.
4) Saya mengusulkan (bilamana belum pernah diusulkan) untuk mempertimbangkan
ulang pengertian domain net.id, agar dapat mengakomodasi perkembangan yang
terjadi di dunia Internet.

Terima kasih atas perhatiannya,

Saya tunggu tanggapannya,

Julyanto Sutandang
PT mVcommerce Indonesia
Sudirman Tower Lt. 16 Jakarta - Indonesia
Ph: 021-5201375, Fax: 021-5201376


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-14 Terurut Topik Julyanto Sutandang
Saya kira tidak hanya perusahaan telekomunikasi mobile saja, dan tidak harus
menyediakan layanan akses internet.
Sebagai contoh kasus adalah perusahaan mVcommerce, perusahaan ini bergerak
dibidang service /layanan
kepada suatu jaringan public, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Service yang diberikan bukanlah akses Internet, melainkan content.
Baik untuk dapat diakses melalui mobile phone ataupun bukan, yang jelas
posisi tersebut menjadikan perusahaan tersebut melakukan
services atau layanan terhadap Jaringan (net)
Jadi kalau pengertian net yang dimaksud dapat domain net.id itu hanya ISP,
menurut saya dengan pergertian diatas terlalu sempit.
Ijin ISP hanya akan diberikan kepada suatu badan usaha yang melakukan jasa
pelayanan akses Internet, dalam hal pengertian infrastucture bukan content
(Betulkan jika saya salah)
Tentunya untuk Kasus mVcommerce tidak perlu dan juga tidak bisa mendapatkan
ijin ISP, Tidak Perlu sebab tidak bergerak di bidang pelayanan akses
infrastructure Internet, dan tidak bisa jelas karena bukan bidang usahanya.
Tetapi, menurut pendapat saya (mungkin juga yang lainnya) mVcommerce
melakukan pelayanan terhadap jaringan / public baik secara langsung maupun
tidak
langsung.
Atas dasar ini, saya argue untuk memasukkan pelayanan semacam ini juga
termasuk dapat pergertian yang di cakup dalam domain net.id;
Seperti juga persyaratan yang dicakup dalam peraturan dari IDNIC sendiri,
mVcommerce sebetulnya sudah comply.

Terima kasih, mohon tanggapannya.

Julyanto Sutandang
PT mVcommerce Indonesia
Sudirman Tower Lt. 16 Jakarta - Indonesia
Ph: 021-5201375, Fax: 021-5201376

- Original Message -
From: JPN. Sumarno [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, January 15, 2004 10:24 AM
Subject: Re: [Idnic] domain NET.ID


 Maksud bapak itu agar perusahaan telekomunikasi mobil bisa memiliki domain
 net.id ya :-). Saya kira bisa saja asal sudah memiliki ijin ISP :-).

 Salam
 marno

 On Thu, 15 Jan 2004, Julyanto Sutandang wrote:
  Dear All,
 
  Saya ingin membahas tentang domain NET.ID,
  Berdasarkan keterangan/peraturan mengenai domain net.id pada web site
IDNIC:
 
  4.NET   DTD-NET.ID khusus untuk perusahaan penyelenggara
  yang akan memiliki pelanggan eksternal yang bukan merupakan anggota
  organisasi tersebut. Perusahaan harus merupakan badan hukum sah yang
  memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau badan hukum sah yang
  berbentuk PT, PK, atau Firma yang memiliki akte serta izin usaha yang
  terkait.
 
  Paragraph diatas menyatakan persyaratan khusus untuk domain  net.id
adalah
  adanya pelanggan eksternal yang bukan bagian dari organisasi perusahaan
yang
  mengajukan domain net.id.
 
  Dalam keterangan tersebut tidak disebutkan secara eksplisit bahwa
perusahaan
  tersebut haruslah sebuah ISP (atau perusahaan yang mempunyai ijin usaha
  layanan akses Internet).
 
  1) Saya setuju dengan isi paragraph diatas, bahwa Net yang dalam bahasa
  indonesia diterjemahkan sebagai Jaringan, mencakup lingkup yang cukup
luas
  tidak hanya net dalam pengertian ISP. Internet yang pada dasarnya
merupakan
  net of nets tidak hanya berhubungan dengan user pengguna Internet dan
ISP
  penyedia akses Internet, tetapi juga mencakup jaringan yang lainnya,
seperti
  halnya net of mobile communication, net of wireless communications, dll.
  2) Bilamana arti dari net itu sendiri sudah demikian dipersempit untuk
hanya
  layanan akses Internet, mohon hal ini di tuliskan secara eksplisit
didalam
  peraturan tersebut untuk menghindari salah interpretasi oleh
masing-masing
  pihak.
  3) Pada dasarnya saya pribadi tidak setuju pada point 2 yang
mempersempit
  arti dari net itu sendiri. Sebab Jaringan Informasi global yang disebut
  dengan Internet itu sendiri sedang berevolusi yang tidak hanya
menghubungkan
  pc to pc atau pc to server seantero dunia, tetapi juga mencakup mobile
  communication, handheld devices, wireless devices yang pada akhirnya
menjadi
  bagian dari Internet itu sendiri.
  4) Saya mengusulkan (bilamana belum pernah diusulkan) untuk
mempertimbangkan
  ulang pengertian domain net.id, agar dapat mengakomodasi perkembangan
yang
  terjadi di dunia Internet.
 
  Terima kasih atas perhatiannya,
 
  Saya tunggu tanggapannya,
 
  Julyanto Sutandang
  PT mVcommerce Indonesia
  Sudirman Tower Lt. 16 Jakarta - Indonesia
  Ph: 021-5201375, Fax: 021-5201376
 
 
  ___
  Idnic mailing list
  [EMAIL PROTECTED]
 

 ___
 Idnic mailing list
 [EMAIL PROTECTED]


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-14 Terurut Topik JPN. Sumarno
On Thu, 15 Jan 2004, Julyanto Sutandang wrote:
 Sebagai contoh kasus adalah perusahaan mVcommerce, perusahaan ini bergerak
 dibidang service /layanan
 kepada suatu jaringan public, baik secara langsung maupun tidak langsung.

saya memahami anda bekerjasama dengan perusahaan telepon seluler sebagai
penyedia content WAP atau sejenisnya seperti server SMS.

Mungkin ini sama juga dengan penyelenggara web content seperti surat kabar
kompas. kompas sendiri cukup gembira dengan domain co.id, mengapa anda
tidak mencoba dengan domain co.id ? padahal kompas juga contentnya diakses
oleh pelanggan internet dan pelanggan telepon seluler :-). tetapi saya
yakin anda berbeda dengan penyelenggara surat kabar, saya hanya memberikan
analogi saja :-). Tetapi tentu saja Pak Sanjaya memiliki pertimbangan yang
lain sebab beliau adalah admin domain net.id :-). Monggo pak.

Salam
Marno


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-14 Terurut Topik Didiet D. Praptarya

daripada maen di lokalan (.net.id), kenapa ngga maen di international
(.net) aja sekalian pak, biar cakupannya lebih luas ??

:)


 Saya kira tidak hanya perusahaan telekomunikasi mobile saja, dan tidak
 harus
 menyediakan layanan akses internet.
 Sebagai contoh kasus adalah perusahaan mVcommerce, perusahaan ini bergerak
 dibidang service /layanan
 kepada suatu jaringan public, baik secara langsung maupun tidak langsung.
 Service yang diberikan bukanlah akses Internet, melainkan content.
 Baik untuk dapat diakses melalui mobile phone ataupun bukan, yang jelas
 posisi tersebut menjadikan perusahaan tersebut melakukan
 services atau layanan terhadap Jaringan (net)
 Jadi kalau pengertian net yang dimaksud dapat domain net.id itu hanya ISP,
 menurut saya dengan pergertian diatas terlalu sempit.
 Ijin ISP hanya akan diberikan kepada suatu badan usaha yang melakukan jasa
 pelayanan akses Internet, dalam hal pengertian infrastucture bukan content
 (Betulkan jika saya salah)
 Tentunya untuk Kasus mVcommerce tidak perlu dan juga tidak bisa
 mendapatkan
 ijin ISP, Tidak Perlu sebab tidak bergerak di bidang pelayanan akses
 infrastructure Internet, dan tidak bisa jelas karena bukan bidang
 usahanya.
 Tetapi, menurut pendapat saya (mungkin juga yang lainnya) mVcommerce
 melakukan pelayanan terhadap jaringan / public baik secara langsung maupun
 tidak
 langsung.
 Atas dasar ini, saya argue untuk memasukkan pelayanan semacam ini juga
 termasuk dapat pergertian yang di cakup dalam domain net.id;
 Seperti juga persyaratan yang dicakup dalam peraturan dari IDNIC sendiri,
 mVcommerce sebetulnya sudah comply.

 Terima kasih, mohon tanggapannya.

 Julyanto Sutandang
 PT mVcommerce Indonesia
 Sudirman Tower Lt. 16 Jakarta - Indonesia
 Ph: 021-5201375, Fax: 021-5201376

 - Original Message -
 From: JPN. Sumarno [EMAIL PROTECTED]
 To: [EMAIL PROTECTED]
 Sent: Thursday, January 15, 2004 10:24 AM
 Subject: Re: [Idnic] domain NET.ID


 Maksud bapak itu agar perusahaan telekomunikasi mobil bisa memiliki
 domain
 net.id ya :-). Saya kira bisa saja asal sudah memiliki ijin ISP :-).

 Salam
 marno

 On Thu, 15 Jan 2004, Julyanto Sutandang wrote:
  Dear All,
 
  Saya ingin membahas tentang domain NET.ID,
  Berdasarkan keterangan/peraturan mengenai domain net.id pada web site
 IDNIC:
 
  4.NET   DTD-NET.ID khusus untuk perusahaan penyelenggara
  yang akan memiliki pelanggan eksternal yang bukan merupakan anggota
  organisasi tersebut. Perusahaan harus merupakan badan hukum sah yang
  memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau badan hukum sah yang
  berbentuk PT, PK, atau Firma yang memiliki akte serta izin usaha yang
  terkait.
 
  Paragraph diatas menyatakan persyaratan khusus untuk domain  net.id
 adalah
  adanya pelanggan eksternal yang bukan bagian dari organisasi
 perusahaan
 yang
  mengajukan domain net.id.
 
  Dalam keterangan tersebut tidak disebutkan secara eksplisit bahwa
 perusahaan
  tersebut haruslah sebuah ISP (atau perusahaan yang mempunyai ijin
 usaha
  layanan akses Internet).
 
  1) Saya setuju dengan isi paragraph diatas, bahwa Net yang dalam
 bahasa
  indonesia diterjemahkan sebagai Jaringan, mencakup lingkup yang
 cukup
 luas
  tidak hanya net dalam pengertian ISP. Internet yang pada dasarnya
 merupakan
  net of nets tidak hanya berhubungan dengan user pengguna Internet
 dan
 ISP
  penyedia akses Internet, tetapi juga mencakup jaringan yang lainnya,
 seperti
  halnya net of mobile communication, net of wireless communications,
 dll.
  2) Bilamana arti dari net itu sendiri sudah demikian dipersempit untuk
 hanya
  layanan akses Internet, mohon hal ini di tuliskan secara eksplisit
 didalam
  peraturan tersebut untuk menghindari salah interpretasi oleh
 masing-masing
  pihak.
  3) Pada dasarnya saya pribadi tidak setuju pada point 2 yang
 mempersempit
  arti dari net itu sendiri. Sebab Jaringan Informasi global yang
 disebut
  dengan Internet itu sendiri sedang berevolusi yang tidak hanya
 menghubungkan
  pc to pc atau pc to server seantero dunia, tetapi juga mencakup mobile
  communication, handheld devices, wireless devices yang pada akhirnya
 menjadi
  bagian dari Internet itu sendiri.
  4) Saya mengusulkan (bilamana belum pernah diusulkan) untuk
 mempertimbangkan
  ulang pengertian domain net.id, agar dapat mengakomodasi perkembangan
 yang
  terjadi di dunia Internet.
 
  Terima kasih atas perhatiannya,
 
  Saya tunggu tanggapannya,
 
  Julyanto Sutandang
  PT mVcommerce Indonesia
  Sudirman Tower Lt. 16 Jakarta - Indonesia
  Ph: 021-5201375, Fax: 021-5201376
 
 
  ___
  Idnic mailing list
  [EMAIL PROTECTED]
 

 ___
 Idnic mailing list
 [EMAIL PROTECTED]


 ___
 Idnic mailing list
 [EMAIL PROTECTED]



-- 
To Be Or Not To Be... That Is The Question...
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-14 Terurut Topik Julyanto Sutandang
Sebetulnya bagus menggunakan internasional domain jika memang services kita
juga internasionalized, sayangnya sekarang ini kita hanya baru berani
melakukan service yang sifatnya nasional. Jadi alangkah tepat nya jika
menggunakan domain yang juga nationalized.

Balik lagi ke konteks diskusi, yang sedang saya perjuangkan adalah
conformity dari
peraturan IDNIC sendiri. dan mempertegas konsep dan pengertian yang di
pegang oleh IDNIC terhadap domain net.id

ps: setuju dengan pendapat dari Sdr Rio Martin, kalo memang orang indonesia
kenapa tidak pake net.id ? bangga karena orang indo, dan legal.
kalo .net 2 menit juga jadi, tinggal gesek beres.


Julyanto Sutandang
PT mVcommerce Indonesia
Sudirman Tower Lt. 16 Jakarta - Indonesia
Ph: 021-5201375, Fax: 021-5201376

- Original Message -
From: Didiet D. Praptarya [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, January 15, 2004 11:11 AM
Subject: Re: [Idnic] domain NET.ID



 daripada maen di lokalan (.net.id), kenapa ngga maen di international
 (.net) aja sekalian pak, biar cakupannya lebih luas ??

 :)


  Saya kira tidak hanya perusahaan telekomunikasi mobile saja, dan tidak
  harus
  menyediakan layanan akses internet.
  Sebagai contoh kasus adalah perusahaan mVcommerce, perusahaan ini
bergerak
  dibidang service /layanan
  kepada suatu jaringan public, baik secara langsung maupun tidak
langsung.
  Service yang diberikan bukanlah akses Internet, melainkan content.
  Baik untuk dapat diakses melalui mobile phone ataupun bukan, yang jelas
  posisi tersebut menjadikan perusahaan tersebut melakukan
  services atau layanan terhadap Jaringan (net)
  Jadi kalau pengertian net yang dimaksud dapat domain net.id itu hanya
ISP,
  menurut saya dengan pergertian diatas terlalu sempit.
  Ijin ISP hanya akan diberikan kepada suatu badan usaha yang melakukan
jasa
  pelayanan akses Internet, dalam hal pengertian infrastucture bukan
content
  (Betulkan jika saya salah)
  Tentunya untuk Kasus mVcommerce tidak perlu dan juga tidak bisa
  mendapatkan
  ijin ISP, Tidak Perlu sebab tidak bergerak di bidang pelayanan akses
  infrastructure Internet, dan tidak bisa jelas karena bukan bidang
  usahanya.
  Tetapi, menurut pendapat saya (mungkin juga yang lainnya) mVcommerce
  melakukan pelayanan terhadap jaringan / public baik secara langsung
maupun
  tidak
  langsung.
  Atas dasar ini, saya argue untuk memasukkan pelayanan semacam ini juga
  termasuk dapat pergertian yang di cakup dalam domain net.id;
  Seperti juga persyaratan yang dicakup dalam peraturan dari IDNIC
sendiri,
  mVcommerce sebetulnya sudah comply.
 
  Terima kasih, mohon tanggapannya.
 
  Julyanto Sutandang
  PT mVcommerce Indonesia
  Sudirman Tower Lt. 16 Jakarta - Indonesia
  Ph: 021-5201375, Fax: 021-5201376
 
  - Original Message -
  From: JPN. Sumarno [EMAIL PROTECTED]
  To: [EMAIL PROTECTED]
  Sent: Thursday, January 15, 2004 10:24 AM
  Subject: Re: [Idnic] domain NET.ID
 
 
  Maksud bapak itu agar perusahaan telekomunikasi mobil bisa memiliki
  domain
  net.id ya :-). Saya kira bisa saja asal sudah memiliki ijin ISP :-).
 
  Salam
  marno
 
  On Thu, 15 Jan 2004, Julyanto Sutandang wrote:
   Dear All,
  
   Saya ingin membahas tentang domain NET.ID,
   Berdasarkan keterangan/peraturan mengenai domain net.id pada web site
  IDNIC:
  
   4.NET   DTD-NET.ID khusus untuk perusahaan penyelenggara
   yang akan memiliki pelanggan eksternal yang bukan merupakan anggota
   organisasi tersebut. Perusahaan harus merupakan badan hukum sah yang
   memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau badan hukum sah
yang
   berbentuk PT, PK, atau Firma yang memiliki akte serta izin usaha yang
   terkait.
  
   Paragraph diatas menyatakan persyaratan khusus untuk domain  net.id
  adalah
   adanya pelanggan eksternal yang bukan bagian dari organisasi
  perusahaan
  yang
   mengajukan domain net.id.
  
   Dalam keterangan tersebut tidak disebutkan secara eksplisit bahwa
  perusahaan
   tersebut haruslah sebuah ISP (atau perusahaan yang mempunyai ijin
  usaha
   layanan akses Internet).
  
   1) Saya setuju dengan isi paragraph diatas, bahwa Net yang dalam
  bahasa
   indonesia diterjemahkan sebagai Jaringan, mencakup lingkup yang
  cukup
  luas
   tidak hanya net dalam pengertian ISP. Internet yang pada dasarnya
  merupakan
   net of nets tidak hanya berhubungan dengan user pengguna Internet
  dan
  ISP
   penyedia akses Internet, tetapi juga mencakup jaringan yang lainnya,
  seperti
   halnya net of mobile communication, net of wireless communications,
  dll.
   2) Bilamana arti dari net itu sendiri sudah demikian dipersempit
untuk
  hanya
   layanan akses Internet, mohon hal ini di tuliskan secara eksplisit
  didalam
   peraturan tersebut untuk menghindari salah interpretasi oleh
  masing-masing
   pihak.
   3) Pada dasarnya saya pribadi tidak setuju pada point 2 yang
  mempersempit
   arti dari net itu sendiri. Sebab Jaringan Informasi global yang
  disebut
   dengan Internet itu sendiri sedang berevolusi

Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-14 Terurut Topik yanto
On Thursday 15 January 2004 10:46, Sanjaya wrote:
 Atau perlu dibuatkan MOBILE.NET.ID yang tidak perlu pakai
 ijin? Cukup SIUP dan pernyataan bahwa ybs bergerak di bidang
 mobile network/services. :-P

Mungkin Pak Sanjaya bisa jelaskan yang memenuhi kriteria atau dapat diterima 
dalam .net.id saat ini.


-yanto

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-14 Terurut Topik JPN. Sumarno
Maksud bapak itu agar perusahaan telekomunikasi mobil bisa memiliki domain
net.id ya :-). Saya kira bisa saja asal sudah memiliki ijin ISP :-).

Salam
marno

On Thu, 15 Jan 2004, Julyanto Sutandang wrote:
 Dear All,
 
 Saya ingin membahas tentang domain NET.ID,
 Berdasarkan keterangan/peraturan mengenai domain net.id pada web site IDNIC:
 
 4.NET   DTD-NET.ID khusus untuk perusahaan penyelenggara
 yang akan memiliki pelanggan eksternal yang bukan merupakan anggota
 organisasi tersebut. Perusahaan harus merupakan badan hukum sah yang
 memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau badan hukum sah yang
 berbentuk PT, PK, atau Firma yang memiliki akte serta izin usaha yang
 terkait.
 
 Paragraph diatas menyatakan persyaratan khusus untuk domain  net.id adalah
 adanya pelanggan eksternal yang bukan bagian dari organisasi perusahaan yang
 mengajukan domain net.id.
 
 Dalam keterangan tersebut tidak disebutkan secara eksplisit bahwa perusahaan
 tersebut haruslah sebuah ISP (atau perusahaan yang mempunyai ijin usaha
 layanan akses Internet).
 
 1) Saya setuju dengan isi paragraph diatas, bahwa Net yang dalam bahasa
 indonesia diterjemahkan sebagai Jaringan, mencakup lingkup yang cukup luas
 tidak hanya net dalam pengertian ISP. Internet yang pada dasarnya merupakan
 net of nets tidak hanya berhubungan dengan user pengguna Internet dan ISP
 penyedia akses Internet, tetapi juga mencakup jaringan yang lainnya, seperti
 halnya net of mobile communication, net of wireless communications, dll.
 2) Bilamana arti dari net itu sendiri sudah demikian dipersempit untuk hanya
 layanan akses Internet, mohon hal ini di tuliskan secara eksplisit didalam
 peraturan tersebut untuk menghindari salah interpretasi oleh masing-masing
 pihak.
 3) Pada dasarnya saya pribadi tidak setuju pada point 2 yang mempersempit
 arti dari net itu sendiri. Sebab Jaringan Informasi global yang disebut
 dengan Internet itu sendiri sedang berevolusi yang tidak hanya menghubungkan
 pc to pc atau pc to server seantero dunia, tetapi juga mencakup mobile
 communication, handheld devices, wireless devices yang pada akhirnya menjadi
 bagian dari Internet itu sendiri.
 4) Saya mengusulkan (bilamana belum pernah diusulkan) untuk mempertimbangkan
 ulang pengertian domain net.id, agar dapat mengakomodasi perkembangan yang
 terjadi di dunia Internet.
 
 Terima kasih atas perhatiannya,
 
 Saya tunggu tanggapannya,
 
 Julyanto Sutandang
 PT mVcommerce Indonesia
 Sudirman Tower Lt. 16 Jakarta - Indonesia
 Ph: 021-5201375, Fax: 021-5201376
 
 
 ___
 Idnic mailing list
 [EMAIL PROTECTED]
 

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


RE: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-14 Terurut Topik Sanjaya
Atau perlu dibuatkan MOBILE.NET.ID yang tidak perlu pakai
ijin? Cukup SIUP dan pernyataan bahwa ybs bergerak di bidang
mobile network/services. :-P

Sanjaya

 -Original Message-
 From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On 
 Behalf Of JPN. Sumarno
 Sent: Thursday, 15 January 2004 1:25 PM
 To: [EMAIL PROTECTED]
 Subject: Re: [Idnic] domain NET.ID
 
 
 Maksud bapak itu agar perusahaan telekomunikasi mobil bisa 
 memiliki domain net.id ya :-). Saya kira bisa saja asal sudah 
 memiliki ijin ISP :-).
 
 Salam
 marno

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


RE: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-14 Terurut Topik Sanjaya
 1) Saya setuju dengan isi paragraph diatas, bahwa Net yang
 dalam bahasa indonesia diterjemahkan sebagai Jaringan, 
 mencakup lingkup yang cukup luas tidak hanya net dalam 
 pengertian ISP. Internet yang pada dasarnya merupakan net of 
 nets tidak hanya berhubungan dengan user pengguna Internet 
 dan ISP penyedia akses Internet, tetapi juga mencakup 
 jaringan yang lainnya, seperti halnya net of mobile 
 communication, net of wireless communications, dll.

Saat ini memang TIDAK terbatas pada ISP. Wireless, Cable,
VSAT dan penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi
berhak mendapatkan NET.ID asalkan mempunyai ijin dari
postel atau pemda.

 2) Bilamana arti dari net itu sendiri sudah demikian
 dipersempit untuk hanya layanan akses Internet, mohon hal ini 
 di tuliskan secara eksplisit didalam peraturan tersebut untuk 
 menghindari salah interpretasi oleh masing-masing pihak.

Tidak ada maksud membatasi net.id pada layanan akses
Internet saja.

 3) Pada dasarnya saya pribadi tidak setuju pada point 2 yang
 mempersempit arti dari net itu sendiri. Sebab Jaringan 
 Informasi global yang disebut dengan Internet itu sendiri 
 sedang berevolusi yang tidak hanya menghubungkan pc to pc 
 atau pc to server seantero dunia, tetapi juga mencakup mobile 
 communication, handheld devices, wireless devices yang pada 
 akhirnya menjadi bagian dari Internet itu sendiri.

Masalahnya adalah bagaimana kita tahu bahwa pemohon memang 
bergerak di bidang jaringan. Saat ini patokan yang paling jelas 
adalah ijin dari postel/pemda.

 4) Saya mengusulkan (bilamana belum pernah diusulkan) untuk
 mempertimbangkan ulang pengertian domain net.id, agar dapat 
 mengakomodasi perkembangan yang terjadi di dunia Internet.

Terimakasih atas usulannya. Saya menunggu dukungan dari anggota 
milis lainnya, apakah memang perlu dibuat definisi baru untuk 
NET.ID. Kalau memang mau dibuat definisi baru, silakan 
mengusulkan definisinya dan bagaimana pengecekannya. Kalau NET.ID 
mau dibuat 'free for all', saya kuatir makna dari 'NET' itu sendiri 
jadi hilang.

Untuk informasi, kita pernah membuat domain tingkat 3 WAR.NET.ID 
untuk mengakomodasi internet cafe. Karena internet cafe tidak 
memerlukan ijin, maka tidak perlu dilakukan pengecekan yang ketat 
untuk mendapatkan WAR.NET.ID.

Salam,
Sanjaya
[EMAIL PROTECTED]

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]