Re: [wanita-muslimah] Re: Melanoma - Sunlight and Ultraviolet Radiation - A women's right to wear,
kasihan budak perempuan dong, auratnya kan cuman sebatas cawat. eh, celana bersepeda dink. kan sampai dengkul. entar kalau dijilbabin, ndoro umar ra marah marah lagi. mungkin pak umar dulu baiknya diajak main ke bali jaman dulu yah .. soalnya di sana kode etik berpakaiannya dulu itu mirip mirip budak. buah dada ndak ditutup pakai kemben. atau mungkin ke papua saja ? seperti kata khaidar, kita ndak berhak merasa lebih beradap dibandingkan suatu komunitas. jadi kalau rakyat papua menolak dibikin modern, harus berpakaian, kudu pusing mikirin RT/RW, pemerintahan daerah, yah, pemerintah pusat juga ndak boleh bikin perubahan apapun. salam, Ari Condro - Original Message - From: Tri Budi Lestyaningsih (Ning) To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Friday, March 23, 2007 12:52 PM Subject: RE: [wanita-muslimah] Re: Melanoma - Sunlight and Ultraviolet Radiation - A women's right to wear, Sunlight dan Ultraviolet Radiation yang dapat menyebabkan kerusakan atau kanker kulit bukanlah sebab diwajibkannya jilbab dan khimar. Kalau ya, mengapa laki-laki tidak diwajibkan juga berjilbab dan berkhimar ? Bukankah mereka pun punya potensi untuk kena penyakit-penyakit akibat sinar matahari tersebut ? Jadi, berjilbab dan berkhimar lah dalam rangka ketaatan pada perintah Allah SWT, dan semata-mata mengharap ridho-Nya. Bukan karena manfaat-manfaat yang ada padanya. Insya Allah, ridha ALlah yang akan didapat. Dan kalau Allah sudah ridha, apalagi sih yang kita perlukan ? Wass, -Ning From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Chae Sent: Friday, March 23, 2007 1:32 PM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: [wanita-muslimah] Re: Melanoma - Sunlight and Ultraviolet Radiation - A women's right to wear, Jilbab adalah salah satu bentuk pakaian yang bsia dijadikan media utnuk melindungi kulit dari efek neatif sinar matahari yang merugikan...sekali lagi harus di ingat JILBAB HANYA SEBAGAI SALAH SATU...ATAU SALAH SATU ALTERNATIF DARI SEKIAN BANYAK MEDIA/ALAT/TOOLS/CARA UNTUK MELINDUNGI KULIT DARI BAHAYA SINAR MATAHARI.. Untuk itu jangan terlalu berlebih-lebihan dalam memandang jilbab apalagi sampe memitoskan dan memberhalakan segala;) Jadi tidak perlu berjilbab kalau tidak ingin, apalagi sampe harus di takut-takuti segala dgn hal yang berlebih-lebihan... daripada mensosialisasikan jilbab alangkah lebih baiknya mensosialisasikan penghijauan kembali bumi agar alam bisa bersahabat lagi dgn manusiastop exploitasi bumi... --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com , jano ko [EMAIL PROTECTED] wrote: Chae memberi informasi = Tak ada produk tabir surya yang bisa menangkis 100 persen serangan cahaya matahari. Namun jangan khawatir, lengkapi saja tubuh Anda dengan tabir surya alami berikut: pakaian yang menutupi tubuh, topi berpinggiran lebar atau berlidah panjang, topi berlapis polikarbonat, payung dan kacamata anti UV. Selain itu, biasakanlah banyak minum air putih dan minuman isotonik serta makan buah-buahan. *** Jano - ko = Dengan kata lain, Veil atau Jilbab adalah salah satu solusi untuk mencegah umat Islam ( muslim dan muslimah ) serta umat non Islam terkena penyakit kanker kulit atau MELANOMA. Dengan kata lain dengan memakai veil atau jilbab maka kulit jadi cantik dan sehatlah organ reproduksi kaum hawa .., (masih koma nich).kalau seseorang ibu terbebas dari kanker maka insya Allah keturunannya tidak membawa gen kanker. Indah tenan yang namanya Jilbab ituand ilmiah. Selamat pagi. --oo0oo-- Chae [EMAIL PROTECTED] wrote: dikutip dari Pikiran Rakyat : dtd 9-11-2006 Tabir surya Tabir surya dapat melindungi kulit dari bahaya sinar UV dengan cara menyaring sinar UV sebelum menembus kulit. Mekanismenya dapat dengan menyerap sinar UV atau memantulkan sinar UV tersebut. Tabir surya memiliki sifat-sifat seperti itu karena komposisi zat kimia yang dimilikinya. Zat-zat kimia yang terkandung dalam tabir surya di antaranya PABA (para-aminobenzoic acid), oktil metoksisinamat, oktil salisilat, oksibenzon, oktilkrilen, titanium oksida, dan seng oksida. Apa fungsi dari zat-zat kimia tersebut? PABA, oktil metoksisinamat, oktil salisilat, dan oktilkrilen berfungsi menyerap sinar UVB, sedangkan oksibenzon dapat menyerap UVA dan UVB. Titanium oksida dan seng oksida tidak dapat menyerap sinar UV, namun kedua senyawa tersebut dapat memantulkan sinar UV yang mengenai kulit. Setiap kemasan produk tabir surya harus mencantumkan SPF (sun protection factor). SPF merupakan indikasi ukuran tingkat perlindungan tabir surya terhadap sinar UVB. Angka SPF menunjukkan seberapa lama Anda dapat berjemur di tempat terbuka dengan
RE: [wanita-muslimah] Re: A women's right to wear, or not to wear, the veil - Global Warming
Mbak, Kalau hukum yang untuk masing-masing (tidak berimpact pada orang lain), misalnya sholat, puasa dll saya rasa OK saja setiap agama untuk menjalankan atau meng-govern-nya masing-masing untuk para pemeluknya. Kalau sudah ke hubungan antar manusia, atau aturan yang menyangkut lebih dari satu orang, tentu perlu ada satu hukum yang dipakai (diadopt) untuk diimplementasikan bersama-sama. Nah, untuk aturan seperti ini, ada 2 pilihan : 1/ Sekuler, yang pada dasarnya adalah terserah manusia, atau manusia membuat hukum sesuai kemauannya, atau berdasarkan demokrasi. 2/ Islam, yaitu menggunakan hukum yang digali dari syariat Islam. Kenapa bukan aturan agama lain ? Karena agama lain tidak memiliki aturan yang menyeluruh seperti Islam. Islam itu ideologi, yang dari situ kita bisa menggali hukum-hukum kemasyarakatan, sebagaimana pernah tegak dan diterapkan di masa kekhalifahan dulu. Dan aturan-aturan itu applicable dan membawa maslahat untuk orang Islam dan non-Islam, termasuk perlindungan bagi orang-orang beragama lain untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya masing-masing, dan perlindungan atas keselamatan orang-orang non muslim yang tidak memerangi Islam. Sebagai orang Islam yang menginginkan untuk menjalankan hukum Islam secara kaffah, seharusnya kita menginginkan pilihan ke-2: Islam sebagai aturan. Saya rasa itu adalah keinginan yang sangat logis bagi umat Islam. Bagaimana dengan Pancasila ? Inget ngga jaman Sukarno dulu. Kan pake-nya Pancasila ya. Jaman pak Harto, sama juga pake Pancasila. Kenapa aturan secara praktis (tataran implementasi)-nya berbeda ? Ya karena Pancasila bisa diinterpretasikan secara berbeda. Pada jaman pak Karno, Pancasila diinterpretasikan dengan kacamata orla. Jaman pak Harto, dengan kacamata orba. Ya kalau mbak tanya apa yang mesti diubah, mungkin : Hayu kita interpretasikan Pancasila dengan kacamata Islam. Bukankah mayoritas penduduk di Indonesia juga Islam? Kenapa ragu mengambil sumber hukum dari Islam ? Mungkin itu dari saya, mbak. Prof DP kemungkinan akan menganjurkan untuk ambil pilihan pertama (sekuler). Kalau memang demikian, memang saya dan beliau memiliki pendapat dan pandangan yang berseberangan. Wallahu'alam Wassalaam, -Ning -Original Message- From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Mia Sent: Friday, March 23, 2007 12:06 PM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: [wanita-muslimah] Re: A women's right to wear, or not to wear, the veil - Global Warming Pak Dana, mba Ning negara plural Pancasila dengan parlemen sekarang dan yang mengakui semua 'hukum agama', apakah cukup memadai? Kalau nggak, apa yang mesti diubah? salam Mia --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Dan [EMAIL PROTECTED] wrote: Asumsi di sini ialah bahwa agama itu terpisah dari negara. Hukum negara berkedudukan di atas hukum agama karena hukum negara itu adalah hasil kontrak sosial warganegara tsb. Hukum negara itu lebih mengikat karena tidak membedakan agama dan perangkat penegakannya ada, resmi dan berfungsi. Hukum agama selama belum jadi hukum negara barulah kontrak antara si individu dg Tuhan. Kontrak ini tidak ada saksinya dan tidak ada bukti hitam di atas putih. Kontrak ini tidak ada perangkat penegakan yg resmi. Yg ada itu model FPI yg seenaknya saja melakukan vandalisme atas nama agama. Sumber hukum negara bisa dari Allah, bisa dari mana saja. Tetapi utk menjadi hukum harus melalui prosedur resmi dan mengikat bagi semua warganegara, tanpa kecuali. Agama itu bagi saya adalah pengalaman spiritual pribadi yg selain tidak dapat diterapkan kpd orang lain karena sangat individu apalagi tidak mungkin diterapkan oleh gerombolan anarkis yg bermodal cuma jubah putih dan berlafaz Arab. Ini bukan agama. Agama itu bisa juga sbg way of life yg artinya bagian dari budaya. Penegakan 'hukum' ini bisa melalui persuasi budaya. Nah keduanya itu sebelum menjadi hukum positif suatu negara adalah pilihan sesuka hati bagi penganutnya. Selama tidak melanggar hukum negara. Selama hukum itu belum diratifikasi oleh DPR maka belum jadi hukum yg dapat ditegakkan di Indonesia. Inilah esensi dari NKRI, yaitu negara sekuler modern. --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Tri Budi Lestyaningsih \(Ning\) ninghdw@ wrote: Nimbrung, prof. Saya tertarik dengan statement prof di bawah. Konsumen berhak memilih apa yang DISUKAINYA selama TIDAK MELANGGAR HUKUM. Artinya : 1/ Bila ada yang DIA SUKAI tapi MELANGGAR HUKUM -- Tidak bisa / tidak boleh dilakukan 2/ Bila ada yang DIA TIDAK SUKAI tapi bila TIDAK DILAKUKAN akan MELANGGAR HUKUM -- Harus dilakukan (regardless dia suka atau tidak) Betul kan ? Jadi Key word di sini adalah : MELANGGAR HUKUM atau TIDAK. Artinya : Tidak ada lagi yang namanya KEBEBASAN itu. Karena kita akan DIPAKSA tidak melakukan apa yang kita sukai atau DIPAKSA melakukan apa yang tidak kita sukai, demi menaati HUKUM itu sendiri. Sampai sini saya
Re: [wanita-muslimah] Upah dalam Islam
iya sih, emang banyak yang menggunakan dalil-dalil agama untuk kepentingannya sendiri. kalau orang lain yang menggunakan dibilang gak valid lah. aneh emang ... kembali ke soal guru ngaji, kalau dibilang merusak pasaran, berarti ada pasarnya dong :)) saya sih menduga itu soal kecemburuan dari temen2 si guru ngaji karena si guru ngaji dapet gaji lebih tinggi daripada mereka2. terus dengan dalil2 berbungkus agama, misal soal keikhlasan, mereka menyerang si guru ngaji itu. emang susah orang indonesia itu, gak bisa ngeliat orang lain senang :( penginnya semua diajak susah. padahal kalau mau berpikir positif, bisa aja dipikirkan rame-rame, bagaimana kira2 sistem penarifan yang pas. lah jaman Rasulullah SAW saja, ngaji bisa buat bayar mahar (berarti senilai uang kan?) bisa juga buat mbebasin budak. Jaman khalifah-khalifah juga guru2 agama digaji sama negara. Makanya omong kosong yang ngomong soal keikhlasan itu. salam, -- wikan http://wikan.multiply.com On 3/23/07, Aisha [EMAIL PROTECTED] wrote: Itu dia, mas Wikan. Saudara saya ini melihat guru ngaji ini punya ilmu yang berkaitan dengan membaca Al Quran, kondisi ekonominya sama buruknya dengan guru bahasa Inggris anaknya yang punya ilmu bahasa Inggris. Jika guru bahasa Inggris ini memang mengatakan upahnya setiap kali datang dengan jelas, guru ngaji ini hanya mengatakan, saya ikhlas, lillahi ta'ala, tapi dia juga perlu hidup dan sudah menyisihkan waktunya untuk mengajar mengaji, apa salahnya diberi imbalan yang sama dengan guru lainnya? Ikhlas itu kan tidak berkaitan dengan dibayar atau tidaknya, tapi yang mendapat kebaikan dari orang yang ikhlas ini yang harus tahu diri, apakah orang ikhlas ini hidupnya sudah berkecukupan atau tidak. Menurut orang-orang yang protes itu, agama bukan untuk didagangkan - dikasih imbalan jika melakukannya. Bagaimana dengan parpol yang jualan agama? Bagaimana dengan bisnis yang pakai istilah-istilah agama?
[wanita-muslimah] Re: A women's right to wear, or not to wear, the veil
Tri Budi Lestyaningsih \(Ning\)wrote: 1/ Sekuler, yang pada dasarnya adalah terserah manusia, atau manusia membuat hukum sesuai kemauannya, atau berdasarkan demokrasi. 2/ Islam, yaitu menggunakan hukum yang digali dari syariat Islam. _ Mbak Ning, nimbrung ah ya, dan hallo para mujahideeen fundamentalis, numpang lewat ya, kangen nih... Sebenarnya hal ini sudah dibahas berulang-ulang dan jawabannya dari dulu cuma mbulet ke situ-situ juga. Tapi, numpang mbulet deh ah. Setahu saya, apa saja yang ada di dalam kehidupan (manusia) diserahkan sepenuhnya kepada manusia yang menjalaninya dan berkepentingan dalam kehidupan itu. Syariat Islam, sebaliknya, bisa diterapkan di negara Islam di mana saja yang telah (terlanjur) menerapkannya. Sejauh tidak dipaksakan penerapannya di negara sekuler, seperti Indonesia ini, SI boleh- boleh saja dan aman-aman saja (tidak akan ada perlawanan). Jadi, bagi mereka yang berminat menjalankan SI, tetapi tidak puas dengan hukum sekuler NKRI, pasti akan diperbolehkan untuk pindah ke negara yang sudah menjalankan SI itu (sejauh diterima oleh negara yang bersangkutan lho ya). Noteo
Re: [wanita-muslimah] Re: Melanoma - Sunlight and Ultraviolet Radiation - A women's right to wear,
Bukan saja sinar matahari tetapi juga pasir yang dibawa oleh angin. - Original Message - From: Chae To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Friday, March 23, 2007 6:31 AM Subject: [wanita-muslimah] Re: Melanoma - Sunlight and Ultraviolet Radiation - A women's right to wear, Jilbab adalah salah satu bentuk pakaian yang bsia dijadikan media utnuk melindungi kulit dari efek neatif sinar matahari yang merugikan...sekali lagi harus di ingat JILBAB HANYA SEBAGAI SALAH SATU...ATAU SALAH SATU ALTERNATIF DARI SEKIAN BANYAK MEDIA/ALAT/TOOLS/CARA UNTUK MELINDUNGI KULIT DARI BAHAYA SINAR MATAHARI.. Untuk itu jangan terlalu berlebih-lebihan dalam memandang jilbab apalagi sampe memitoskan dan memberhalakan segala;) Jadi tidak perlu berjilbab kalau tidak ingin, apalagi sampe harus di takut-takuti segala dgn hal yang berlebih-lebihan... daripada mensosialisasikan jilbab alangkah lebih baiknya mensosialisasikan penghijauan kembali bumi agar alam bisa bersahabat lagi dgn manusiastop exploitasi bumi... --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, jano ko [EMAIL PROTECTED] wrote: Chae memberi informasi = Tak ada produk tabir surya yang bisa menangkis 100 persen serangan cahaya matahari. Namun jangan khawatir, lengkapi saja tubuh Anda dengan tabir surya alami berikut: pakaian yang menutupi tubuh, topi berpinggiran lebar atau berlidah panjang, topi berlapis polikarbonat, payung dan kacamata anti UV. Selain itu, biasakanlah banyak minum air putih dan minuman isotonik serta makan buah-buahan. *** Jano - ko = Dengan kata lain, Veil atau Jilbab adalah salah satu solusi untuk mencegah umat Islam ( muslim dan muslimah ) serta umat non Islam terkena penyakit kanker kulit atau MELANOMA. Dengan kata lain dengan memakai veil atau jilbab maka kulit jadi cantik dan sehatlah organ reproduksi kaum hawa .., (masih koma nich).kalau seseorang ibu terbebas dari kanker maka insya Allah keturunannya tidak membawa gen kanker. Indah tenan yang namanya Jilbab ituand ilmiah. Selamat pagi. --oo0oo-- Chae [EMAIL PROTECTED] wrote: dikutip dari Pikiran Rakyat : dtd 9-11-2006 Tabir surya Tabir surya dapat melindungi kulit dari bahaya sinar UV dengan cara menyaring sinar UV sebelum menembus kulit. Mekanismenya dapat dengan menyerap sinar UV atau memantulkan sinar UV tersebut. Tabir surya memiliki sifat-sifat seperti itu karena komposisi zat kimia yang dimilikinya. Zat-zat kimia yang terkandung dalam tabir surya di antaranya PABA (para-aminobenzoic acid), oktil metoksisinamat, oktil salisilat, oksibenzon, oktilkrilen, titanium oksida, dan seng oksida. Apa fungsi dari zat-zat kimia tersebut? PABA, oktil metoksisinamat, oktil salisilat, dan oktilkrilen berfungsi menyerap sinar UVB, sedangkan oksibenzon dapat menyerap UVA dan UVB. Titanium oksida dan seng oksida tidak dapat menyerap sinar UV, namun kedua senyawa tersebut dapat memantulkan sinar UV yang mengenai kulit. Setiap kemasan produk tabir surya harus mencantumkan SPF (sun protection factor). SPF merupakan indikasi ukuran tingkat perlindungan tabir surya terhadap sinar UVB. Angka SPF menunjukkan seberapa lama Anda dapat berjemur di tempat terbuka dengan menggunakan tabir surya. Jika kulit anda tidak akan terbakar oleh cahaya matahari tanpa menggunakan tabir surya selama sepuluh menit, kalikan angka SPF dengan 10. Misalnya, tabir surya dengan SPF 6 dapat melindungi kulit selama 60 menit, sedangkan SPF 10 selama 100 menit. Tabir surya alami Tak ada produk tabir surya yang bisa menangkis 100 persen serangan cahaya matahari. Namun jangan khawatir, lengkapi saja tubuh Anda dengan tabir surya alami berikut: pakaian yang menutupi tubuh, topi berpinggiran lebar atau berlidah panjang, topi berlapis polikarbonat, payung dan kacamata anti UV. Selain itu, biasakanlah banyak minum air putih dan minuman isotonik serta makan buah-buahan.*** --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, jano ko ko_jano@ wrote: Jano - ko = Saya mau pikir-pikir dulu apakah saya harus melanjutkan atau tidak diskusi jilbab dan global warming,... Mas Dwi : Kau yang mulai, kau yang melarikan diri == Jano - ko = Mas Dwi,.jadi boleh nich jano-ko melanjutkan diskusi dengan mbak candra tentang Jilbab dan Global Warming ?, soale mbak candra dengan cerdas telah membuka pintu diskusi dengan cerdas yaitu dengan SM, semangat proposisi thesis - antithesis - thesis..yang kalau dalam bahasanya jano-ko adalah mencari kebenaran berdasarkan Al Qur'an, Hadis dan Sunah Rasul. Ok mas, jano-ko sedikit membuka kunci pembuka wawasan, semoga bermanfaat and membuat
Re: [wanita-muslimah] Fw:Perda berbasis injil
good, bubarin aja indonesia ... bentuk negara2 berbasis agama bukan hal yang aneh kok, dulu eropa juga gitu kok salam, -- wikan http://wikan.multiply.com On 3/23/07, Ari Condrowahono [EMAIL PROTECTED] wrote: Setelah Perda syariat, Perda Hindu, sekarang Perda Injil. PKS dan KPPSI memang hebat memuarakan aspirasi masyarakat, yang diikuti kalangan lain sebagai follower [atau antei thesis]. Yg dulu bilang, heboh heboh antar agama cuma di Jawa, sekarang bandul berbalik. salam, Ari Condro - Original Message - From: Donald USE Taralia Perda berbasis injil DT Manokwari Godok Raperda Berbasis Injil http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=287214kat_id=3 JAKARTA -- Pemerintah dan DPRD Kab Manokwari, Provinsi Irian Jaya Barat, sedang memfinalisasi rancangan peraturan daerah (raperda) pembinaan mental dan spiritual berbasis Injil. Raperda yang dimunculkan kali pertama pada 7 Maret 2007 itu dinilai merugikan pengembangan agama lain di daerah tersebut.
[wanita-muslimah] Press Release UU PTPPO
Mohon di Sebar Luaskan. PERNYATAAN SIKAP BERSAMA Merespon Pengesahan Rancangan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RUU PTPPO) Saat ini Indonesia dinilai masih belum serius dalam menangani dan mencegah terjadinya perdagangan manusia. Hal itu menyusul menurunnya peringkat Indonesia dari Tier 2 menjadi Tier 2 Watch List (Tingkat 2 Daftar Pengamatan Khusus). Selain itu Indonesia juga dianggap gagal meningkatkan upaya untuk memerangi praktek perdagangan manusia, salah satunya disebabkan belum adanya perangkat hukum yang bisa menjerat pelaku. Jaringan kerja prolegnas pro perempuan (JKP3) mengikuti secara intensif dan konsisten seluruh proses legislasi RUU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RUU PTPPO). Selama proses legislasi sampai disepakati untuk dibawa pada rapat paripurna proses pembahasan RUU PTPPO dilakukan secara terbuka. Oleh karena itu kami dapat dengan instens mengikuti rapat-rapat PANJA membahas RUU PTPPO dan melakukan lobby-lobby dengan anggota PANJA serta audiensi dengan beberapa fraksi. Kami mencatat bahwa PANJA pembahasan RUU PTPPO inilah yang paling akomodatif dan terbuka terhadap masukan. Hal ini menunjukkan political will yang baik di kalangan para anggota PANJA dan PANSUS. Dengan adanya proses yang partisipatif tersebut beberapa prioritas usulan JKP3 yaitu definisi jeratan hutan, definisi eksploitasi seksual, kepentingan korban trafiking di luar negeri dan hak impunitas korban diakomodir oleh PANSUS. Dengan adanya definisi jeratan hutang dan juga definisi tentang eksploitasi seksual maka tidak ada lagi celah hukum bagi pelaku untuk lari dari proses hukum karena sudah ada kepastian hukum sehingga tidak bisa lagi ditafsirkan sesuai dengan kepentingan pelaku. Kepentingan korban diluar negeri untuk menentukan pilihannya juga diakomodir dalam undang-undang ini dengan adanya klausul kepentingan terbaik bagi korban di luar negeri. Terobosan hukum yang cukup signifikan dalam UU PTPPO ini adalah adanya hak bagi korban trafiking untuk tidak dijerat hukuman bila melakukan tindak pidana dimana posisinya sebagai korban (misalnya PSK dan pengedaran narkoba). Namun demikian UU PTPPO belum sepenuhnya mengakomodir perdagangan anak melainkan hanya memuat perdagangan orang dengan korban anak bukan perdagangan anak karena tidak mencantumkan definisi perdagangan anak yang secara substansi sangat berbeda dengan perdagangan orang. Karena perdagangan anak tidak memasukkan unsur cara sebagai salah satu unsur trafiking, sehingga apapun caranya selama memenuhi unsur proses dan tujuan maka termasuk trafiking sesuai dengan Protocol Palermo. Konsorsium Indonesia ACT (Againts Child Trafficking) juga melihat bahwa UU PTPPO hanya merupakan salah satu contoh dimana anak belum mendapat perlindungan yang semestinya mereka dapatkan. anggota DPR dari Fraksi PDIP, Eva Sundari sempat menyampaikan kekurangan yang ada dalam RUU ini termasuk definisi perdagangan anak. Ini bisa jadi masalah karena harusnya menurut prinsip definisi perdagangan anak seperti yang dimaksud dalam Konvensi Palermo, cara apapun tidak boleh digunakan untuk menentukan apakah seorang anak merupakan korban perdagangan atau bukan. Ketika anak sudah mengalami proses rekrutmen, transportasi, transfer, penyembunyian, atau penerimaan seorang anak untuk maksud eksploitasi, anak sudah harus dianggap sebagai korban perdagangan. Karenanya dalam strategi ke depan konsorsium ini terus berupaya menyebarluaskan informasi pada komunitas guna menentang perdagangan anak, melobi pemangku kepentingan untuk hukum nasional dan menerapkan RAN anti perdagangan anak, dan menerjemahkannya pada tingkatan lokal serta mendorong sistem rujukan dan menyediakan pelayanan/intervensi bagi anak yang diperdagangkan. Lebih lanjut, dengan disahkannya UU PTPPO maka seharusnya tidak ada lagi korban trafiking yang masuk penjara karena dianggap melakukan tindak pidana. Tidak boleh ada lagi PSK yang dirazia, dikejar-kejar dan dipidanakan baik oleh satpol PP maupun oleh polisi. Tidak boleh ada lagi korban trafiking yang dipenjarakan dengan tuduhan pemalsuan identitas, pengedaran narkoba, model pornografi, maupun bentuk eksploitasi seksual lainnya. UU PTPPO akan menjadi payung hukum bagi para aparat penegak hukum untuk segera dan tidak menunda-nunda lagi menindaklanjuti kasus-kasus trafiking karena trafiking termasuk dalam kategori seriuos crime. Selain itu UU PTPPO ini juga harus menjadi payung hukum bagi peraturan-peraturan daerah yang terkait dengan pemberantasan dan penanganan korban trafiking. Maka peraturan daerah yang selama ini telah berjalan dan tidak sesuai dengan mandat UU PTPPO harus segera direvisi atau dicabut agar terjadi harmonisasi dalam sistem peraturan perundangan di Indonesia. Pelaku jeratan hutang yang selama ini paling banyak menjadi modus trafiking tidak bisa lagi lepas dari tuntutan hukum dengan adanya definisi jeratan hutang yang memberikan kepastian hukum bagi korban. Solusi dari
[wanita-muslimah] Re: A women's right to wear, or not to wear, the veil - Global Warming
Saya bukan ahli hukum negara, hanya bisa menyuarakan aspirasi rakyat jelata aja. Negara mengakui hukum agama selama dalam konteks budaya sih OK aja. Tapi kalau mau jadi hukum positif yg dapat dan wajib ditegakkan negara harus melalui ratifikasi parlemen. Artinya selama belum menjadi hukum negara maka hukum agama hanya berlaku secara sukarela. Penegakan hukum tidak boleh dilakukan oleh swasta. Hanya oleh negara. Kalau inginpun dan berlaku dalam konteks kecil misalnya satpam, itu harus dg koordinasi/izin kepolisian. Makanya FPI itu melanggar hukum negara, karena dalam negara tidak boleh ada penegak hukum swasta,tidak boleh ada tentara swasta yg mengangkat dirinya sendiri. Keinginannya menegakkan hukum Tuhan tapi hukum Tuhan itu keinginan luhur cuma aturan main NKRI harus dipatuhi. Selama belum diakui sebagai hukum negara maka yg mereka dapat lalukan ialah protes dan persuasi. Nahi mungkar spt yg mereka lakukan tidak dikenal dalam negara hukum moderen. Contohnya memang bukan dari negara hukum moderen sih. Apakah Perda dapat menerapkan hukum agama? Silahkan tanya sama ahli hukum negara, tetapi bagi saya selama ada dua hal yg tidak konflik secara prinsipiil dalam negara hukum moderen: yaitu bahwa hukum ditetapkan oleh lembaga legislatif yg berwenang dan hukum tsb tidak bertentangan dg asas HAM dan UUD kita. Ini yg menarik utk pembahasan. Mengapa hukum Tuhan tidak otomatis menjadi hukum negara? Karena supaya tidak ada interpretasi yg simpang siur. Kalau interpretasi simpang siur maka hasil akhirnya perang saudara saling membunuh. Lihatlah sejarah. Kalau begitu hukum Tuhan lebih rendah dari hukum negara? Tergantung memandangnya, dari satu sisi vox populi vox dei, atau di sisi hukum Tuhan perlu formalisasi diantara sesama manusia supaya tidak ada kesimpang siuran intepretasi sehingga penegakkanny konsisten. Bagaimana kalau ada hukum penting tapi tidak mau diratifikasi oleh parlemen spt UU APP? Ya berarti hukum itu masih berlaku pribadi, artinya belum hukum positif. Dalam demokrasi perlu tenggang rasa mengalah sewaktu2. Enggak bisa mau menang sendiri. Kalau mau menang sendiri pindah aja ke negara yg sudah cocok sistem hukumnya. Apa saja yg harus diubah? Silahkan rasakan sendiri kekurangannya dan sampaikan pada wakil rakyat Anda! --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Mia [EMAIL PROTECTED] wrote: Pak Dana, mba Ning negara plural Pancasila dengan parlemen sekarang dan yang mengakui semua 'hukum agama', apakah cukup memadai? Kalau nggak, apa yang mesti diubah? salam Mia
Re: [wanita-muslimah] Fw:Perda berbasis injil
Kalau dibubarkan, bisa dikatakan GPK atau separatis. Rsikonya berat bisa digebuk seperti di Aceh semasa DOM, banyak wanita diperkosa tak ada yang bersuara membela para wanita disana. Jadi mungkin solusi terbaik dan praktis ialah Pulau Jawa dimerdekakan terlebih dahulu. - Original Message - From: Wikan Danar Sunindyo To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Friday, March 23, 2007 9:01 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] Fw:Perda berbasis injil good, bubarin aja indonesia ... bentuk negara2 berbasis agama bukan hal yang aneh kok, dulu eropa juga gitu kok salam, -- wikan http://wikan.multiply.com On 3/23/07, Ari Condrowahono [EMAIL PROTECTED] wrote: Setelah Perda syariat, Perda Hindu, sekarang Perda Injil. PKS dan KPPSI memang hebat memuarakan aspirasi masyarakat, yang diikuti kalangan lain sebagai follower [atau antei thesis]. Yg dulu bilang, heboh heboh antar agama cuma di Jawa, sekarang bandul berbalik. salam, Ari Condro - Original Message - From: Donald USE Taralia Perda berbasis injil DT Manokwari Godok Raperda Berbasis Injil http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=287214kat_id=3 JAKARTA -- Pemerintah dan DPRD Kab Manokwari, Provinsi Irian Jaya Barat, sedang memfinalisasi rancangan peraturan daerah (raperda) pembinaan mental dan spiritual berbasis Injil. Raperda yang dimunculkan kali pertama pada 7 Maret 2007 itu dinilai merugikan pengembangan agama lain di daerah tersebut. -- No virus found in this incoming message. Checked by AVG Free Edition. Version: 7.5.446 / Virus Database: 268.18.17/730 - Release Date: 3/22/2007 7:44 AM [Non-text portions of this message have been removed]
[wanita-muslimah] Re: Fw:Perda berbasis injil
Kita jadi bertanya yg namanya Indonesia itu exist apa enggak ya? Apa cuma exist di benak petinggi elit di Jakarta aja? --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Sunny [EMAIL PROTECTED] wrote: Kalau dibubarkan, bisa dikatakan GPK atau separatis. Rsikonya berat bisa digebuk seperti di Aceh semasa DOM, banyak wanita diperkosa tak ada yang bersuara membela para wanita disana. Jadi mungkin solusi terbaik dan praktis ialah Pulau Jawa dimerdekakan terlebih dahulu. - Original Message - From: Wikan Danar Sunindyo To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Friday, March 23, 2007 9:01 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] Fw:Perda berbasis injil good, bubarin aja indonesia ... bentuk negara2 berbasis agama bukan hal yang aneh kok, dulu eropa juga gitu kok salam, -- wikan http://wikan.multiply.com On 3/23/07, Ari Condrowahono [EMAIL PROTECTED] wrote: Setelah Perda syariat, Perda Hindu, sekarang Perda Injil. PKS dan KPPSI memang hebat memuarakan aspirasi masyarakat, yang diikuti kalangan lain sebagai follower [atau antei thesis]. Yg dulu bilang, heboh heboh antar agama cuma di Jawa, sekarang bandul berbalik. salam, Ari Condro - Original Message - From: Donald USE Taralia Perda berbasis injil DT Manokwari Godok Raperda Berbasis Injil http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=287214kat_id=3 JAKARTA -- Pemerintah dan DPRD Kab Manokwari, Provinsi Irian Jaya Barat, sedang memfinalisasi rancangan peraturan daerah (raperda) pembinaan mental dan spiritual berbasis Injil. Raperda yang dimunculkan kali pertama pada 7 Maret 2007 itu dinilai merugikan pengembangan agama lain di daerah tersebut. -- No virus found in this incoming message. Checked by AVG Free Edition. Version: 7.5.446 / Virus Database: 268.18.17/730 - Release Date: 3/22/2007 7:44 AM [Non-text portions of this message have been removed]
[wanita-muslimah] Re: A women's right to wear, or not to wear, the veil
Sejauh diterima di negara ybs? Lho, gimana? Katanya seluruh umat Islam itu menyatu. Kalau ada bagian yg disakiti semua merasa sakit. Kalau ada muslim yg enggak diterima di sesama negara Islam artinya prinsip ini dilanggar dong? Atau kalau lagi disakiti semua merasa sakit tetapi kalau lagi senang sendiri2 aja yeh ... Manusia sekali ... deh ... Jadi oleh karena itu jangan mau dibodohi, sehingga rela mati kalau ada sesama umat Islam disakiti, tapi kalau mereka lagi senang boro2 malahan visa dipersulit --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, noteokrasi [EMAIL PROTECTED] wrote: Tri Budi Lestyaningsih \(Ning\)wrote: 1/ Sekuler, yang pada dasarnya adalah terserah manusia, atau manusia membuat hukum sesuai kemauannya, atau berdasarkan demokrasi. 2/ Islam, yaitu menggunakan hukum yang digali dari syariat Islam. _ Mbak Ning, nimbrung ah ya, dan hallo para mujahideeen fundamentalis, numpang lewat ya, kangen nih... Sebenarnya hal ini sudah dibahas berulang-ulang dan jawabannya dari dulu cuma mbulet ke situ-situ juga. Tapi, numpang mbulet deh ah. Setahu saya, apa saja yang ada di dalam kehidupan (manusia) diserahkan sepenuhnya kepada manusia yang menjalaninya dan berkepentingan dalam kehidupan itu. Syariat Islam, sebaliknya, bisa diterapkan di negara Islam di mana saja yang telah (terlanjur) menerapkannya. Sejauh tidak dipaksakan penerapannya di negara sekuler, seperti Indonesia ini, SI boleh- boleh saja dan aman-aman saja (tidak akan ada perlawanan). Jadi, bagi mereka yang berminat menjalankan SI, tetapi tidak puas dengan hukum sekuler NKRI, pasti akan diperbolehkan untuk pindah ke negara yang sudah menjalankan SI itu (sejauh diterima oleh negara yang bersangkutan lho ya). Noteo
RE: [wanita-muslimah] Upah dalam Islam
Nimbrung dik dan mas ya.. Menurut pemahaman saya, dalam ikatan pekerjaan itu harus ada aqad-nya dulu. Kalau guru ngaji itu memang menjual jasa untuk mengajar, ya pake aqad (kontrak): datangnya berapa kali seminggu, dan bayarannya berapa. Ngga benar lho kalau pekerjaan yang bau-bau agama terus ngga boleh minta bayaran. Ya kalau kegiatan itu memang dalam rangka mencari nafkah, ya di-aqad-I dan dipenuhi aqadnya. Masalahnya kan, banyak orang yang malu kalau ngajar ngaji, trus minta bayaran. Kenapa begitu? Karena mungkin masyarakat menilai kalau ngajar ngaji tuh harus lillahi ta'ala, yang artinya ngga mengharapkan bayaran. Padahal itu kan bentuk dari pekerjaan juga. Ya kan ? Anak saya di rumah, ngajinya bareng anak tetangga. Kami memanggil guru ngaji dan langsung bikin aqad sama beliau. Trus kami patungan bayar-nya, sesuai aqad yang kita buat di awal. Setahu saya, yang memang wajib kita lakukan tanpa minta bayaran itu adalah berdakwah (amar ma'ruf nahi munkar). Teman-teman saya yang pendakwah di Balikpapan sini tidak pernah minta bayaran. Bahkan ada yang menolak bayaran kalau habis mengisi kajian, ada juga sih yang menerima. Tapi kalau toh mereka menerima, mereka menganggap itu bukan pembayaran atas apa yang mereka lakukan, tetapi sedekah (dari orang yang didakwahi) kepada dia. Kalau macem Uje atau Aa Gym gimana ? Ya tergantung. Mereka tampil itu dalam rangka dakwah, atau bekerja? Kalau bekerja, ya tentu ada aqad-nya, dan sah-sah saja sih. Begitu, menurut pemahaman saya. Wallahu'alam bishowab. Wassalaam, -Ning -Original Message- From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Wikan Danar Sunindyo Sent: Friday, March 23, 2007 3:39 PM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: [wanita-muslimah] Upah dalam Islam iya sih, emang banyak yang menggunakan dalil-dalil agama untuk kepentingannya sendiri. kalau orang lain yang menggunakan dibilang gak valid lah. aneh emang ... kembali ke soal guru ngaji, kalau dibilang merusak pasaran, berarti ada pasarnya dong :)) saya sih menduga itu soal kecemburuan dari temen2 si guru ngaji karena si guru ngaji dapet gaji lebih tinggi daripada mereka2. terus dengan dalil2 berbungkus agama, misal soal keikhlasan, mereka menyerang si guru ngaji itu. emang susah orang indonesia itu, gak bisa ngeliat orang lain senang :( penginnya semua diajak susah. padahal kalau mau berpikir positif, bisa aja dipikirkan rame-rame, bagaimana kira2 sistem penarifan yang pas. lah jaman Rasulullah SAW saja, ngaji bisa buat bayar mahar (berarti senilai uang kan?) bisa juga buat mbebasin budak. Jaman khalifah-khalifah juga guru2 agama digaji sama negara. Makanya omong kosong yang ngomong soal keikhlasan itu. salam, -- wikan http://wikan.multiply.com On 3/23/07, Aisha [EMAIL PROTECTED] wrote: Itu dia, mas Wikan. Saudara saya ini melihat guru ngaji ini punya ilmu yang berkaitan dengan membaca Al Quran, kondisi ekonominya sama buruknya dengan guru bahasa Inggris anaknya yang punya ilmu bahasa Inggris. Jika guru bahasa Inggris ini memang mengatakan upahnya setiap kali datang dengan jelas, guru ngaji ini hanya mengatakan, saya ikhlas, lillahi ta'ala, tapi dia juga perlu hidup dan sudah menyisihkan waktunya untuk mengajar mengaji, apa salahnya diberi imbalan yang sama dengan guru lainnya? Ikhlas itu kan tidak berkaitan dengan dibayar atau tidaknya, tapi yang mendapat kebaikan dari orang yang ikhlas ini yang harus tahu diri, apakah orang ikhlas ini hidupnya sudah berkecukupan atau tidak. Menurut orang-orang yang protes itu, agama bukan untuk didagangkan - dikasih imbalan jika melakukannya. Bagaimana dengan parpol yang jualan agama? Bagaimana dengan bisnis yang pakai istilah-istilah agama? === Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links
[wanita-muslimah] Re: A women's right to wear, or not to wear, the veil - Global Warming
Hukum harus dinamis kalau mau tetap relevan dan oleh karenanya harus mengikuti perkembangan jaman oleh karena itu harus bisa berubah. Tapi bukan berarti penegakkannya boleh enggak konsisten. Harus dibedakan antara konsistensi penegakan hukum dan perubahan nilai2 yg membawahi suatu hukum. Hukum di Barat berubah terus tetapi begitu berubah konsistensi penegakannya tegar sesuai dg hukum yg baru. Ketidakberubahan hukum tidak menjamin konsistensi penegakannya. Ini sudah dibuktikan dalam sejarah. Ketidakberubahan hukum itu memandegkan kemajuan persis spt yg terjadi di dunia Islam. Makanya saya tidak setuju dg ini karena pemikiran manusia itu berkembang. Justru penyebab kemandegan dunia Islam antara lain karena hukumnya tidak berkembang dg jaman tetapi konsistensi penegakannya tidak seragam. Bedakan antara konsistensi penegakan hukum dan berubahnya nilai2 yg mendasari suatu hukum. --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Tri Budi Lestyaningsih \(Ning\) [EMAIL PROTECTED] wrote: Mbak, Kalau hukum yang untuk masing-masing (tidak berimpact pada orang lain), misalnya sholat, puasa dll saya rasa OK saja setiap agama untuk menjalankan atau meng-govern-nya masing-masing untuk para pemeluknya. Kalau sudah ke hubungan antar manusia, atau aturan yang menyangkut lebih dari satu orang, tentu perlu ada satu hukum yang dipakai (diadopt) untuk diimplementasikan bersama-sama. Nah, untuk aturan seperti ini, ada 2 pilihan : 1/ Sekuler, yang pada dasarnya adalah terserah manusia, atau manusia membuat hukum sesuai kemauannya, atau berdasarkan demokrasi. 2/ Islam, yaitu menggunakan hukum yang digali dari syariat Islam. Kenapa bukan aturan agama lain ? Karena agama lain tidak memiliki aturan yang menyeluruh seperti Islam. Islam itu ideologi, yang dari situ kita bisa menggali hukum-hukum kemasyarakatan, sebagaimana pernah tegak dan diterapkan di masa kekhalifahan dulu. Dan aturan-aturan itu applicable dan membawa maslahat untuk orang Islam dan non-Islam, termasuk perlindungan bagi orang-orang beragama lain untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya masing-masing, dan perlindungan atas keselamatan orang-orang non muslim yang tidak memerangi Islam. Sebagai orang Islam yang menginginkan untuk menjalankan hukum Islam secara kaffah, seharusnya kita menginginkan pilihan ke-2: Islam sebagai aturan. Saya rasa itu adalah keinginan yang sangat logis bagi umat Islam. Bagaimana dengan Pancasila ? Inget ngga jaman Sukarno dulu. Kan pake-nya Pancasila ya. Jaman pak Harto, sama juga pake Pancasila. Kenapa aturan secara praktis (tataran implementasi)-nya berbeda ? Ya karena Pancasila bisa diinterpretasikan secara berbeda. Pada jaman pak Karno, Pancasila diinterpretasikan dengan kacamata orla. Jaman pak Harto, dengan kacamata orba. Ya kalau mbak tanya apa yang mesti diubah, mungkin : Hayu kita interpretasikan Pancasila dengan kacamata Islam. Bukankah mayoritas penduduk di Indonesia juga Islam? Kenapa ragu mengambil sumber hukum dari Islam ? Mungkin itu dari saya, mbak. Prof DP kemungkinan akan menganjurkan untuk ambil pilihan pertama (sekuler). Kalau memang demikian, memang saya dan beliau memiliki pendapat dan pandangan yang berseberangan. Wallahu'alam Wassalaam, -Ning -Original Message- From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Mia Sent: Friday, March 23, 2007 12:06 PM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: [wanita-muslimah] Re: A women's right to wear, or not to wear, the veil - Global Warming Pak Dana, mba Ning negara plural Pancasila dengan parlemen sekarang dan yang mengakui semua 'hukum agama', apakah cukup memadai? Kalau nggak, apa yang mesti diubah? salam Mia --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Dan dana.pamilih@ wrote: Asumsi di sini ialah bahwa agama itu terpisah dari negara. Hukum negara berkedudukan di atas hukum agama karena hukum negara itu adalah hasil kontrak sosial warganegara tsb. Hukum negara itu lebih mengikat karena tidak membedakan agama dan perangkat penegakannya ada, resmi dan berfungsi. Hukum agama selama belum jadi hukum negara barulah kontrak antara si individu dg Tuhan. Kontrak ini tidak ada saksinya dan tidak ada bukti hitam di atas putih. Kontrak ini tidak ada perangkat penegakan yg resmi. Yg ada itu model FPI yg seenaknya saja melakukan vandalisme atas nama agama. Sumber hukum negara bisa dari Allah, bisa dari mana saja. Tetapi utk menjadi hukum harus melalui prosedur resmi dan mengikat bagi semua warganegara, tanpa kecuali. Agama itu bagi saya adalah pengalaman spiritual pribadi yg selain tidak dapat diterapkan kpd orang lain karena sangat individu apalagi tidak mungkin diterapkan oleh gerombolan anarkis yg bermodal cuma jubah putih dan berlafaz Arab. Ini bukan agama. Agama itu bisa juga sbg way of life yg artinya bagian dari budaya. Penegakan 'hukum' ini bisa melalui persuasi budaya.
Re: [wanita-muslimah] Re: A women's right to wear, or not to wear, the veil - Global Warming
Mas Dana berkata = Ketidakberubahan hukum tidak menjamin konsistensi penegakannya. Ini sudah dibuktikan dalam sejarah. Ketidakberubahan hukum itu memandegkan kemajuan persis spt yg terjadi di dunia Islam === Jano - ko : Paling - palang mas dana ini miskonsepsi lagi terhadap Islam, pasti negara timur tengah saja yang dianggap sebagai dunia Islam, padahal Amerika itu juga bagian dari dunia Islampiye tho ? :) selamat sore WIB --oo0oo--- Dan [EMAIL PROTECTED] wrote: Hukum harus dinamis kalau mau tetap relevan dan oleh karenanya harus mengikuti perkembangan jaman oleh karena itu harus bisa berubah. Tapi bukan berarti penegakkannya boleh enggak konsisten. Harus dibedakan antara konsistensi penegakan hukum dan perubahan nilai2 yg membawahi suatu hukum. Hukum di Barat berubah terus tetapi begitu berubah konsistensi penegakannya tegar sesuai dg hukum yg baru. Ketidakberubahan hukum tidak menjamin konsistensi penegakannya. Ini sudah dibuktikan dalam sejarah. Ketidakberubahan hukum itu memandegkan kemajuan persis spt yg terjadi di dunia Islam. Makanya saya tidak setuju dg ini karena pemikiran manusia itu berkembang. Justru penyebab kemandegan dunia Islam antara lain karena hukumnya tidak berkembang dg jaman tetapi konsistensi penegakannya tidak seragam. Bedakan antara konsistensi penegakan hukum dan berubahnya nilai2 yg mendasari suatu hukum. --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Tri Budi Lestyaningsih \(Ning\) [EMAIL PROTECTED] wrote: Mbak, Kalau hukum yang untuk masing-masing (tidak berimpact pada orang lain), misalnya sholat, puasa dll saya rasa OK saja setiap agama untuk menjalankan atau meng-govern-nya masing-masing untuk para pemeluknya. Kalau sudah ke hubungan antar manusia, atau aturan yang menyangkut lebih dari satu orang, tentu perlu ada satu hukum yang dipakai (diadopt) untuk diimplementasikan bersama-sama. Nah, untuk aturan seperti ini, ada 2 pilihan : 1/ Sekuler, yang pada dasarnya adalah terserah manusia, atau manusia membuat hukum sesuai kemauannya, atau berdasarkan demokrasi. 2/ Islam, yaitu menggunakan hukum yang digali dari syariat Islam. Kenapa bukan aturan agama lain ? Karena agama lain tidak memiliki aturan yang menyeluruh seperti Islam. Islam itu ideologi, yang dari situ kita bisa menggali hukum-hukum kemasyarakatan, sebagaimana pernah tegak dan diterapkan di masa kekhalifahan dulu. Dan aturan-aturan itu applicable dan membawa maslahat untuk orang Islam dan non-Islam, termasuk perlindungan bagi orang-orang beragama lain untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya masing-masing, dan perlindungan atas keselamatan orang-orang non muslim yang tidak memerangi Islam. Sebagai orang Islam yang menginginkan untuk menjalankan hukum Islam secara kaffah, seharusnya kita menginginkan pilihan ke-2: Islam sebagai aturan. Saya rasa itu adalah keinginan yang sangat logis bagi umat Islam. Bagaimana dengan Pancasila ? Inget ngga jaman Sukarno dulu. Kan pake-nya Pancasila ya. Jaman pak Harto, sama juga pake Pancasila. Kenapa aturan secara praktis (tataran implementasi)-nya berbeda ? Ya karena Pancasila bisa diinterpretasikan secara berbeda. Pada jaman pak Karno, Pancasila diinterpretasikan dengan kacamata orla. Jaman pak Harto, dengan kacamata orba. Ya kalau mbak tanya apa yang mesti diubah, mungkin : Hayu kita interpretasikan Pancasila dengan kacamata Islam. Bukankah mayoritas penduduk di Indonesia juga Islam? Kenapa ragu mengambil sumber hukum dari Islam ? Mungkin itu dari saya, mbak. Prof DP kemungkinan akan menganjurkan untuk ambil pilihan pertama (sekuler). Kalau memang demikian, memang saya dan beliau memiliki pendapat dan pandangan yang berseberangan. Wallahu'alam Wassalaam, -Ning -Original Message- From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Mia Sent: Friday, March 23, 2007 12:06 PM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: [wanita-muslimah] Re: A women's right to wear, or not to wear, the veil - Global Warming Pak Dana, mba Ning negara plural Pancasila dengan parlemen sekarang dan yang mengakui semua 'hukum agama', apakah cukup memadai? Kalau nggak, apa yang mesti diubah? salam Mia --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Dan dana.pamilih@ wrote: Asumsi di sini ialah bahwa agama itu terpisah dari negara. Hukum negara berkedudukan di atas hukum agama karena hukum negara itu adalah hasil kontrak sosial warganegara tsb. Hukum negara itu lebih mengikat karena tidak membedakan agama dan perangkat penegakannya ada, resmi dan berfungsi. Hukum agama selama belum jadi hukum negara barulah kontrak antara si individu dg Tuhan. Kontrak ini tidak ada saksinya dan tidak ada bukti hitam di atas putih. Kontrak ini tidak ada
[wanita-muslimah] Re: A women's right to wear, or not to wear, the veil - Global Warming
Itulah makanya sudah saya buktikan setelah menginap di gurun Sahara bahwa jilbab dan sorban itu cocoknya di gurun pasir. Bukan di negara tropis yg cantik dan nyaman spt Indonesia. Jilbab itu bagi saya pilihan budaya. Kalau suka silahkan tapi tidak ada basis hukumnya di UUD. Jadi kalau ada Perda yg mengharuskan maka peraturan akan dan harus gugur demi hukum. --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, ariel [EMAIL PROTECTED] wrote: waah ini diskusi yg menarik, veil-sinar UV-vkool, kudunya ditambah satu lagi, rayban (maap bukan iklan-red) btw bukannya radiasi sinar UV hanya terdapat pada siang hari? artinya kalau di dalam ruangan atau malam hari veilnya boleh aja tidak dipakai , kalau ini yang dimaksud, klop dengan thread bahasan ini (a women's right to wear, or not to wear, the veil) :)~ salam, -ariel --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Ari Condrowahono masarcon@ wrote: disarankan pakai helm dan pakaian astronot. memenuhi kaidah syara dan ilmu pengetahuan. - Original Message - From: Donnie To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Friday, March 23, 2007 11:31 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: A women's right to wear, or not to wear, the veil - Global Warming Wah kalo gitu veilnya harus pake model kaca film vkool yang bisa menyaring sinar UV. soalnya kalo cuman kain yang jadi veil saat ini bisa bisa kalo ada yang bolong dikit yah tetep kena UV dus kena kanker kulit. apalagi kalo pake veil yang hanya menutup mata. Jangan2 kanker kulitnya muncul disekitar kelopak mata saja.. h ngeri.. Tapi kalo veilnya pake teknologinya vkool (bukan bermaksud iklan), masih keliatan dalemnya tuuh.. Donnie
[wanita-muslimah] Sabar
Saya tidak mengerti yang ada tiadanya..:) Tapi kalimat di ujungnya yang menarik, perempuan papa itu perempuan miskin ya? Jadi ingat tulisan seorang psikolog di koran tadi pagi tentang bangsa Indonesia yang miskin empati saat membahas ibu-ibu yang bunuh diri setelah membunuh anak-anaknya. Maha penyabar? Ini tentunya untuk Tuhan ya? Karena yang serba maha itu kan porsinya Allah, kecuali maha siswa ;) Mungkin yang lebih pas itu kata sabar. Ketika saya menanggapi mba Dewi tentang belum rezekinya itu, memang terkait keikhlasan kita saat melakukan sesuatu tanpa keinginan untuk mendapat imbalan yang pantas - misal saya menanggapi seseorang maka orang itu harus balas menanggapi apalagi kalau kita bertanya maka orang itu harus menjawab. Tapi kita kan gak bisa ngatur orang lain, jadi ikhlaskan saja mungkin orang itu gak bisa jawab karena memang gak mampu jawab dari segi intelektualitasnya, atau karena waktunya yang sempit atau memang gak ngerti kalau dia ditanya hehehe, kebangetan ini mah..:) Disamping ikhlas, saya juga tertarik dengan kata sabar. Banyak yang menganggap sabar itu nrimo secara pasif, padahal yang saya pahami dari ustadz guru ngaji dulu, sabar itu dinamis. Ada usaha dulu. Begitukah? salam Aisha From : Dewi C salam maniez juga Mbak Aisha. nyantai aja mbak. rejeki itu ada karena tiada. dan tiada karena ada. Apalah ada-tiada. Kita ini, perempuan papa, Maha Penyabar. Aisha [EMAIL PROTECTED] wrote: Salam kenal juga mba Dewi, saya senang lihat tulisan-tulisannya mba Dewi. Betul mba, berbagi ilmu - berbagi pengalaman itu memang wajib hukumnya di milis..:) Serius lagi...:), idealnya memang saat kita berkomunikasi langsung atau melalui tulisan seperti di milis itu bisa saling mencerahkan melalui ilmu atau pengalaman yang dialami atau dipunyai anggota-anggotanya. Tapi, dunia ini kan penuh keragaman, termasuk anggota-anggota milis. Misalnya ada orang yang merasa punya ilmu atau pengalaman banyak sekali dan memandang rendah anggota lainnya, ada yang senang ngomentari banyak postingan yang masuk tapi tidak jelas maunya-asal komen aja, ada yang kalau ditanya malah muter gak karuan - entah memang tidak tahu jawabannya atau memang tidak mau berbagi, kalau tidak mau berbagi dan memandang yang lain lebih rendah, ngapain juga ikutan milis seperti WM ya? Masuk saja milis satu arah yang modelnya bikin satu tulisan lalu dikirim ke moderatornya, bukan milis WM yang penuh dengan dialog antar anggotanya. Dulu saya juga suka nunggu kalau nanya di milis, tapi lama-lama harus pasang keikhlasan juga. Artinya jika kita menuliskan sesuatu di milis yang menurut kita bagus atau menarik dan ingin ditanggapi yang lain supaya kita tambah pinter tapi ternyata tidak ditanggapi, ya sudah... belum rezekinya. Begitu juga ketika kita menanggapi tulisan atau pendapat orang lain dan kita bertanya tapi tidak ditanggapi, ya sudah ...belum rezekinya aja..:) salam maniez..;) Aisha [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] Melanoma - Sunlight and Ultraviolet Radiation - A women's right to wear, or not to we
Pak Jano, Info dari mba Chae itu pakaian yang menutupi tubuh, apa itu sama dengan jilbab? Apalagi kalau bayangan pak Jano, jilbab itu sama dengan gamis atau purdah. Orang memakai celana panjang dengan kaos lengan panjang juga bisa dimasukkan dalam kategori pakaian yang menutup tubuh. Berikutnya, topi berpinggiran lebar atau berlidah panjang, apa itu sama dengan kerudung jilbab? Beda tuh karena tidak seperti topi berpinggir lebar yang digunakan petani saat di sawah atau topi rimba yang pinggirannya lumayan lebar atau topi biasa yang depannya mancung berlidah panjang. Topi berlapis polikarbonat, ini topi seperti apa? Yang pakai semacam bahan plastik? Ini bukan kerudung jilbab kan?:) Payung dan kacamata UV sih jelas bukan jilbab, minum banyak air putih dan minuman isotonik dan buah-buahan juga bukan jilbab, jadi kenapa kesimpulannya jilbab salah satu solusinya? Terus, apa hubungannya jilbab, kulit cantik dan loncat ke organ reproduksi? Memangnya kanker kulit berhubungan dengan kanker rahim? Waduh pak Jano, flow chart-nya acak-acakan tuh..:) salam Aisha -- From : Jano Ko Chae memberi informasi = Tak ada produk tabir surya yang bisa menangkis 100 persen serangan cahaya matahari. Namun jangan khawatir, lengkapi saja tubuh Anda dengan tabir surya alami berikut: pakaian yang menutupi tubuh, topi berpinggiran lebar atau berlidah panjang, topi berlapis polikarbonat, payung dan kacamata anti UV. Selain itu, biasakanlah banyak minum air putih dan minuman isotonik serta makan buah-buahan. *** Jano - ko = Dengan kata lain, Veil atau Jilbab adalah salah satu solusi untuk mencegah umat Islam ( muslim dan muslimah ) serta umat non Islam terkena penyakit kanker kulit atau MELANOMA. Dengan kata lain dengan memakai veil atau jilbab maka kulit jadi cantik dan sehatlah organ reproduksi kaum hawa .., (masih koma nich).kalau seseorang ibu terbebas dari kanker maka insya Allah keturunannya tidak membawa gen kanker. Indah tenan yang namanya Jilbab ituand ilmiah. [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] kalo macbookpro, aku juga mau dong ... :D
On 3/21/07, masarcon [EMAIL PROTECTED] wrote: Hidayat mengatakan, pembagian laptop juga bisa menyusahkan anggota DPR sendiri, utamanya yang yang belum bisa mengoperasikan laptop.(ken/nrl) mungkin anggota dpr ini perlu belajar dari awal, bagaimana menggunakan LAP dulu, sebelum mahir menggunakan LAP-TOP. -- LINUX REGISTERED USER #421968
[wanita-muslimah] Re: Upah dalam Islam
Mas Wikan, Biar kita gak merembet bahasnya, mungkin perlu kita pisahkan antara ikhlas (yang konotasinya antara manusia dan Allah) dengan pamrih (konotasinya antar manusia).. :-) Namanya orang sudah keluar effort, masa sih gak boleh pamrih? Maaf saja, orang yang mau (anaknya) diajar ngaji, masjid bersih/dapat manfaat tapi gak mau keluar 'biaya', kalau bukan licik/curang, berarti jenis yang gak ngeh-an..:-) Tapi apa iya hal ini cuma merupakan 'salah kaprah' saja? CMIIW.. Wassalam, Irwan.K On 3/23/07, Wikan Danar Sunindyo [EMAIL PROTECTED] wrote: iya sih, emang banyak yang menggunakan dalil-dalil agama untuk kepentingannya sendiri. kalau orang lain yang menggunakan dibilang gak valid lah. aneh emang ... kembali ke soal guru ngaji, kalau dibilang merusak pasaran, berarti ada pasarnya dong :)) saya sih menduga itu soal kecemburuan dari temen2 si guru ngaji karena si guru ngaji dapet gaji lebih tinggi daripada mereka2. terus dengan dalil2 berbungkus agama, misal soal keikhlasan, mereka menyerang si guru ngaji itu. emang susah orang indonesia itu, gak bisa ngeliat orang lain senang :( penginnya semua diajak susah. padahal kalau mau berpikir positif, bisa aja dipikirkan rame-rame, bagaimana kira2 sistem penarifan yang pas. lah jaman Rasulullah SAW saja, ngaji bisa buat bayar mahar (berarti senilai uang kan?) bisa juga buat mbebasin budak. Jaman khalifah-khalifah juga guru2 agama digaji sama negara. Makanya omong kosong yang ngomong soal keikhlasan itu. salam, -- wikan http://wikan.multiply.com On 3/23/07, Aisha [EMAIL PROTECTED]aishayasmina2002%40yahoo.com.sg wrote: Itu dia, mas Wikan. Saudara saya ini melihat guru ngaji ini punya ilmu yang berkaitan dengan membaca Al Quran, kondisi ekonominya sama buruknya dengan guru bahasa Inggris anaknya yang punya ilmu bahasa Inggris. Jika guru bahasa Inggris ini memang mengatakan upahnya setiap kali datang dengan jelas, guru ngaji ini hanya mengatakan, saya ikhlas, lillahi ta'ala, tapi dia juga perlu hidup dan sudah menyisihkan waktunya untuk mengajar mengaji, apa salahnya diberi imbalan yang sama dengan guru lainnya? Ikhlas itu kan tidak berkaitan dengan dibayar atau tidaknya, tapi yang mendapat kebaikan dari orang yang ikhlas ini yang harus tahu diri, apakah orang ikhlas ini hidupnya sudah berkecukupan atau tidak. Menurut orang-orang yang protes itu, agama bukan untuk didagangkan - dikasih imbalan jika melakukannya. Bagaimana dengan parpol yang jualan agama? Bagaimana dengan bisnis yang pakai istilah-istilah agama? . [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] Melanoma - Sunlight and Ultraviolet Radiation - A women's right to wear, or not to we
Aisha berkata = Payung dan kacamata UV sih jelas bukan jilbab, minum banyak air putih dan minuman isotonik dan buah-buahan juga bukan jilbab, jadi kenapa kesimpulannya jilbab salah satu solusinya? Terus, apa hubungannya jilbab, kulit cantik dan loncat ke organ reproduksi? Memangnya kanker kulit berhubungan dengan kanker rahim? Waduh pak Jano, flow chart-nya acak-acakan tuh..:) == Jano - ko = Kalau boleh meminjam istilahnya mbak candra tenang-tenang aje,.santai aje... Jano-ko sudah menjelaskan melanoma dengan pelan-pelan aja masih ada yang belum ngehnanti dech pasti sampai kepada mata pelajaran tentang penyebaran kanker, ditunggu dengan sabar ya. Jano - ko beri informasi ( sedikit saja ) tentang penyebaran melanoma lewat aliran darah --- Department of Cell Biology at the University of Texas M.D. Anderson Cancer Center, Houston, Texas Early clinical observations led to the impression that carcinomas spread mainly by the lymphatic route, while mesenchymal tumors such as melanoma spread mainly through the bloodstream. --- Selamat malam. --oo0oo-- Aisha [EMAIL PROTECTED] wrote: Pak Jano, Info dari mba Chae itu pakaian yang menutupi tubuh, apa itu sama dengan jilbab? Apalagi kalau bayangan pak Jano, jilbab itu sama dengan gamis atau purdah. Orang memakai celana panjang dengan kaos lengan panjang juga bisa dimasukkan dalam kategori pakaian yang menutup tubuh. Berikutnya, topi berpinggiran lebar atau berlidah panjang, apa itu sama dengan kerudung jilbab? Beda tuh karena tidak seperti topi berpinggir lebar yang digunakan petani saat di sawah atau topi rimba yang pinggirannya lumayan lebar atau topi biasa yang depannya mancung berlidah panjang. Topi berlapis polikarbonat, ini topi seperti apa? Yang pakai semacam bahan plastik? Ini bukan kerudung jilbab kan?:) Payung dan kacamata UV sih jelas bukan jilbab, minum banyak air putih dan minuman isotonik dan buah-buahan juga bukan jilbab, jadi kenapa kesimpulannya jilbab salah satu solusinya? Terus, apa hubungannya jilbab, kulit cantik dan loncat ke organ reproduksi? Memangnya kanker kulit berhubungan dengan kanker rahim? Waduh pak Jano, flow chart-nya acak-acakan tuh..:) salam Aisha -- From : Jano Ko Chae memberi informasi = Tak ada produk tabir surya yang bisa menangkis 100 persen serangan cahaya matahari. Namun jangan khawatir, lengkapi saja tubuh Anda dengan tabir surya alami berikut: pakaian yang menutupi tubuh, topi berpinggiran lebar atau berlidah panjang, topi berlapis polikarbonat, payung dan kacamata anti UV. Selain itu, biasakanlah banyak minum air putih dan minuman isotonik serta makan buah-buahan. *** Jano - ko = Dengan kata lain, Veil atau Jilbab adalah salah satu solusi untuk mencegah umat Islam ( muslim dan muslimah ) serta umat non Islam terkena penyakit kanker kulit atau MELANOMA. Dengan kata lain dengan memakai veil atau jilbab maka kulit jadi cantik dan sehatlah organ reproduksi kaum hawa .., (masih koma nich).kalau seseorang ibu terbebas dari kanker maka insya Allah keturunannya tidak membawa gen kanker. Indah tenan yang namanya Jilbab ituand ilmiah. [Non-text portions of this message have been removed] Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]
[wanita-muslimah] [INSISTS] info diskusi sabtuan pekan ini
numpang lewat, Bagi yang tidak berkenan dengan informasi ini, anggap saja pro memori ... dan saya mohon maaf. terima kasih = UNDANGAN Diskusi Sabtuan INSISTS Hari/Tanggal: *Sabtu/24 Maret 2007* Waktu: Pukul 10.00-12-00 WIB Tempat: Kantor INSISTS, Jalan Kalibata Utara II/84, Jaksel, Tlp 021-7940381 Tema: Lebih Jauh Membedah *Ensiklopedi Nurcholish Madjid* Pembicara: Adnin Armas MA (moderator: Adian Husaini) ENSIKLOPEDI NURCHOLISH MADJID yang diluncurkan bulan ini disebarkan secara besar-besaran ke tengah umat Islam. Adian Husaini telah membedah Ensiklopedi ini dalam kolomnya di Majalah SABILI dan CAP di Radio Dakta dan www.hidayatullah.com, khususnya berkaitan dengan pemikiran Nurcholish tentang `konsep Islam'. Maka, dalam diskusi Sabtuan INSISTS, 27 Maret 2007, Direktur Eksekutif INSISTS, Adnin Armas MA, lebih jauh akan membedah aspek pemikiran sekularisasi Nurcholish Madjid. Acara ini sangat penting, mengingat masih begitu banyaknya orang yang masih kurang memahami pemikiran Nurcholish Madjid baik yang mengritik maupun yang mendukung -- sehingga banyak yang masih menganggapnya sebagai tokoh besar dalam pemikiran Islam di Indonesia. Bahkan, ada yang mensejajarkan dengan Ibn Rusyd. Meskipun sudah banyak mendapat kritik secara ilmiah dan akademis, para pendukung Nurcholish Madjid tetap menyebarkan paham sekularisasi. Termasuk melalui Ensiklopedi yang penulisan dan penerbitannya mendapatkan sokongan dana yang tidak sedikit. Pendukung setia Nurcholish Madjid, Dawam Rahardjo, menyebut Ensiklopedi ini sebuah karya yang luar biasa, yang bisa disejajarkan dengan karya Ibn Rusyd ketika menulis tentang Aristotle. Dawam juga menyebut Ensiklopedi ini sebagai suatu wujud uraian paham Nurcholish (Nurcholisisme). Apa pun kata orang tentang Nurcholish, untuk menilainya, perlu mengkaji karya-karya Nurcholish Madjid dan karya orang lain tentang dia, secara ilmiah. Karena Ensiklopedi ini dianggap buku terlengkap yang menghimpun pemikiran Nurcholish, maka sebagai lembaga kajian ilmiah, INSISTS juga tidak mungkin melewatkannya begitu saja. Apalagi, pertanyaan ke INSISTS tentang bagaimana sebenarnya pemikiran Nurcholish Madjid juga datang terus-menerus. Dalam beberapa tahun terakhir, Adnin Armas telah melakukan kajian yang mendalam tentang pemikiran Nurcholish Madjid dan telah membeberkan hasil penelitiannya di sejumlah artikel di media massa, jurnal ilmiah, dan buku karyanya. Adnin menelusuri akar pemikiran Nurcholish Madjid dari karya-karya Harvey Cox, Robert N. Bellah, dan sebagainya. Ia juga telah mengkaji kembali perdebatan seputar masalah sekularisasi di tahun 1970-an sampai 1990-an yang melibatkan banyak tokoh seperti Prof. HM Rasjidi, Endang Syaifuddin Anshari, dan sebagainya. Tidak banyak ilmuwan yang mampu membedah pemikiran Nurcholish Madjid, langsung dari akarnya. Karena itu, sayang sekali jika diskusi ini dilewatkan begitu saja. (***). . -- Sesungguhnya, hanya dengan mengingat Allah, hati akan tenang [Non-text portions of this message have been removed] === Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] khitan perempuan, Agama, kedokteran, dan peradaban
Problema Khitan Perempuan Oleh:aziziqalbii Khitan bagi perempuan merupakan permasalahan Pro dan Kontra dalam masyarakat dewasa ini, banyak terjadi pertentangan diantara para Ulama khususnya, Dokter dan Pemuka adat umumnya, sehingga jangan mengherankan bila terjadi kesenjangan di masyarakat Global sekarang. Banyak kalangan kurang mengetahui apa itu Khitan, walaupun katakhitan merupakan tidak asing bagi kita, apalagi sebagai Muslim hampir semua mengalami Khitanan, namun secara detil tidak kita ketahui, nah marilah kita jenguk kembali arti pengertian khitan menurut Fuqaha,. Apa itu Khitan? Khitan bagi laki-laki adalah memotong kulit Zakar yang menyeliputi Khasyafah(kepala zakar). Khitan bagi perempuan adalah memotong sebagian kulit paling bawah diatas Vagina, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami, banyak masyarkat dunia melakukan Khitan pada perempuan berbeda-beda: hanya sebatas membasuh ujung klitoris; menusuk ujung klitoris dengan jarum; membuang sebagian klitoris; membuang seluruh klitoris; dan membuang labia minora (bibir kecil vagina) serta seluruh klitoris, kemudian hampir seluruh labia majora (bibir luar vagina) dijahit, kecuali sebesar ujung kelingking untuk pembuangan darah menstruasi, tapi dalam islam disunatkan untuk tidak berlebihan, sehingga ia tetap mudah merasakan kenikmatan seksual. dan membuang seluruh klitoris, membuang labia minora serta seluruh klitoris bertentangan( mukhalafah) dengan sunnah, dan khitan beginilah yang sangat terkenal dimasa Fir'aun, berbeda dengan khitan yang diperintahkan oleh Nabi Muhammad Saw. Khitan dalam Kacamata Fuqaha': Mazhab syafi'iyyah: Khitan wajib bagi laki-laki dan perempuan, sebagai dalilnya: ayat Al-Quran: Þæáå ÊÚÇáì : (Ãä ÇÊÈÚ ãáÉ ÅÈÑÇåíã ÍäíÝÇð ) Kemudian kami wahyukan kepadamu untuk mengikuti millah Ibrahim yang lurus (An-Nahl: 123). Sebagian dari Millah Nabi Ibrahim adalah tradisi Khitan. Juga hadist: ÃáÞ Úäß ÔÚÑ ÇáßÝÑ æÇÎÊÊä Potonglah rambut kufur darimu dan berkhitanlah (As-Syafii dalam kitab Al-Umm yang aslinya dari hadis Aisyah Riwayat Muslim). Mazhab Hambali: Khitan wajib bagi laki-laki, dan memuliakan bagi perempuan, dalilnya adalah hadist Ahmad dan Baihaqi: ÇáÎÊÇä ÓäÉ ááÑÌÇá¡ ãßÑãÉ ááäÓÇÁ. Khitan itu sunah buat laki-laki dan memuliakan buat wanita (Ahmad dan Baihaqi). Mazhab Maliki dan Hanafi: Sunat Muakkadah bagi laki-laki dan perempuan, dalilnya: Úä ÃäÓ Èä ãÇáß ÑÖí Çááå Úäå Ãä ÇáäÈí Õáì Çááå Úáíå æÓáã ÞÇá áÃã ÚØíÉ æåí ÎÊÇäÉ ßÇäÊ ÊÎÊä ÇáäÓÇÁ Ýí ÇáãÏíäÉ : ÅÐÇ ÎÝÖÊ ÝÃÔãøí æáÇ Êõäåßí¡ ÝÅäå ÃÓÑì ááæÌå æÃÍÙì ÚäÏ ÇáÒæÌ Dari Anas Ibn Malik R.a, bahwa Nabi Muhammad SAW memerintahkan kepada Ummu Athiyyah, tukang khitan perempuan di Madinah: Sentuhlah sedikit saja dan jangan berlebihan, karena hal itu adalah bagian kenikmatan perempuan dan kecintaan suami. Hadist yang lain disebutkan: ÅÐÇ ÎÊäÊ ÝáÇ Êäåßí ÝÅä Ðáß ÃÍÙì ááãÑÃÉ æÃÍÈ ááÈÚá Sayatlah sedikit dan jangan berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami. (HR Abu Daud)(1) Secara kwalitatif hadits yang menjadi dasar perlunya khitan perempuan menurut Sayid Sabiq adalah lemah, dengan kritikan tajam didalam kitabnya Fiqh Sunnah: Semua hadits yang berkaitan dengan khitan perempuan adalah dhaif (lemah), tidak ada satupun yang sahih (valid).(Fiqh al Sunnah, I/25), Dengan demikian secara ex officio bisa dikatakan khitan perempuan merupakan masalah ijtihadiyah, nah kerusakan sebuah mujtama' bisa disebabkan oleh faktor ini(khitan), karena perempuan yang melakukan khitan(menurut islam) sexnya sedikit berkurang dengan perempuan yang tidak melakukan khitan, oleh karena itu bisa menyebabkan konflik didalam masyarakat, dengan banyaknya pelanggaran tata susila agama, karena tidak semua wanita bisa menahan gelora nafsunya, maukah masyarakat kita hancur?, maukah keturunan kita menjadi hamba nafsunya?, benarlah apa yg dinukilkan oleh Imam al-Syathibi dalam al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari'ah mengatakan syariat Islam bertujuan mewujudkan kemaslahatan manusia, di dunia dan akhirat. Cita kemaslahatan dapat direalisasikan jika lima unsur pokok dapat terpelihara, yaitu pemeliharaan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Khitan perempuan antara Kedekteran dan Agama: 1.Banyak orang salah mengerti tentang praktek khitan perempuan dalam islam sehingga dengan cepat menvonis bahwa Khitan perempuan bisa merusak hak perempuan, lihatlah dua buah hadist Nabi secara detil: Nabi Muhammad SAW memerintahkan kepada Ummu Athiyyah, tukang khitan perempuan di Madinah: Jangan berlebihan, karena hal itu adalah bagian kenikmatan perempuan dan kecintaan suami. Dalam riwayat lain disebutkan: Sentuh sedikit saja dan jangan berlebihan, karena hal itu penyeri wajah dan bagian kenikmatan suami. (HR Abu Daud), Ada dua pendekatan dalam memahami hadis di atas. Pertama, dilihat dari asbab al-wurud hadist. Sebelum Islam datang, masyarakat Arab terbiasa mengkhitan perempuan dengan membuang seluruh klitoris dengan alasan agar dapat mengurangi kelebihan seksual perempuan, yang pada
Re: [wanita-muslimah] Jadi temans, gimana dengan 'muslimah dress code'?
Mba Mia, Kalau saya lihat di tv atau di acara luar tv yang ada aktivis perempuannya, seperti aktivis yang membela perempuan yang mendapat kekerasan dari suaminya, aktivis yang membela TKW, aktivis yang mengurus anak-anak jalanan, dll - banyak di antara mereka berpakaian yang ada nuansa etnisnya, misalnya bajunya sih biasa saja - yang pakai kerudung, jilbabnya batik. Yang tidak berkerudung, memakai selendang panjang tapi tidak lebar (bukan stola) yang dikalungkan di lehernya (mungkin pengganti dasi bagi laki-laki...:). Yang tidak berjilbab, memakai anting-anting atau kalung dari kayu atau perak atau manik-manik. Yang berjilbab tidak beranting tapi memakai bros atau kalung. Jika mba Mia memakai baju dan pernak-pernik bernuansa etnis, batik atau tenun ikat (Indonesia kaya banget dan wuih... indah-indah memang), apa mba Mia juga aktivis perempuan?..;) Pakaian dan pernak-perniknya itu memang tergantung selera, jika di kantor yang ber-AC dan pulang pergi ke kantor dengan mobil pribadi, mungkin pilihan bajunya bisa lebih luas. Dalam arti bisa memakai baju-baju ribet panjang lebar atau model-model tumpuk (three pieces misalnya, rok/celana panjang dengan blouse dan jas/blazer). Tapi jika ke kantor harus berhimpitan di kendaraan umum dan tempat kerjanya panas misalnya buruh pabrik yang tidak pakai AC di ruang kerjanya, dibutuhkan baju yang bermodel sederhana dari katun dan memudahkan gerakan juga yang meminimalkan kecelakaan, misal tidak boleh pakai jilbab yang panjang ke pinggang sehingga ujungnya mudah tergulung mesin. Ada pekerjaan-pekerjaan tertentu yang memang mengharuskan seseorang memakai pakaian khusus, misalnya perempuan yang jadi teknisi pesawat terbang, dokter bedah, perempuan yang kerja di pertambangan dan kebetulan harus ke lapangan, tidak mungkin pakai gamis dengan kerudung panjang. salam Aisha --- From : Mia Sudah bertahun-tahun kita berdiskusi tentang jilbab. Sementara itu sebagian muslimah berjilbab, sebagian lagi nggak. Gaya berpakaian kita macem-macem, dari jilbab burqa sampe jilbab funky, dari baju kurung sampe tank top. Apapun motivasi kita tampil berpakaian, kita terima ini semua dengan senang hati sebagai bagian dari keragaman. Aku pingin kita tukeran cerita gimana masing-masing tampil berpakaian. Dulu nggak kebayang deh bahwa aku cerita tentang gimana cara tampil berpakaian, nggak pede hihi. Tapi dua tahun belakangan ini aku jadi lebih milih gimana enaknya gaya berpakaian - soalnya kita selalu seru berdiskusi tentang jilbab, wajib atau nggaknya. Tapi apa yang kita lakukan sehari-hari belum banyak di-sharing. Bagi yang nggak biasa berjilbab, gimana tampil sehari-harinya? Di kantor, lagi kondangan, ke mall belanja, lagi beraktivitas, sehari- hari di rumah, dst? Aku duluan deh sharing. Untuk tampil ke kantor dulu aku biasa pake jas/blazer, bercelana panjang seringnya, kadang-kadang rok di bawah lutut (jaman rok mini dah lewat..hehehe). Kemeja nggak dimasukin, pake sedikit asesoris terutama kalung dan anting. Gaya sedikit andro gitu. Sekarang dua tahun terakhir ini, aku nggak pake jas tapi blouse/kemeja saja, rok panjang atau celana panjang. Asesorisnya lebih banyak, selendang, seleyer, ikat pinggang, tas, selain anting dan kalung. Dan selalu ada NUANSA ETNIS. Entah kenapa, kalau nggak ada etnisnya rasa kurang, gitu. Rok panjangku batik/motif dari berbagai daerah - selama cocok gayanya dan praktis. Kalo ada yang nawarin rok batik/etnis bagus dan cocok pasti kubeli deh. Demikian juga selendang. Kalau anting, kalung dan ikat pinggang pernik- pernik Bali cocok banget dah. Tas Aceh banyak yang gaya dan unik, dan mutunya bagus. Ternyata di lingkungan kantor menurut komentar beberapa kolega, mereka menandai gayaku yang etnis ini, dan beberapa ngikutin, malah lebih cakep-cakep lagi. Waktu aku komen, wah cakep banget bajunya..lha kan ngikutin mba, kan mba trade-marknya gituh...ge-er de, karena nggak pernah ngebayaning orang ngikutin caraku berpakaian...aneh aja. So, maksutku sharing ini supaya temen-temen bisa sharing juga kira- kira gimana cara berpakaian 'muslimah ala Indonesia' selain gaya jilbab yang macem-macem itu? Salam Mia [Non-text portions of this message have been removed]
[wanita-muslimah] Women's Inheritance: When Protectors Become Abusers
http://www.arabnews.com/?page=1section=0article=94035d=23m=3y=2007pix=kingdom.jpgcategory=Kingdom Friday, 23, March, 2007 (04, Rabi` al-Awwal, 1428) Women's Inheritance: When Protectors Become Abusers Razan Baker, Arab News JEDDAH, 23 March 2007 - In a Muslim country whose judiciary is Islamic, many Saudis continue to subscribe to the pre-Islamic way of doing things and ignore Islamic law by denying women their inheritance. The vast majority of such cases happen in villages and rural parts of the Kingdom. One woman was deprived by her father-in-law, who is also her paternal uncle, from seeing her two boys after her husband died two years ago unless she forfeited her rights to inheritance. This woman was forced into a marriage with her husband, 30 years her senior, who was also already married. To him she was more like a nurse than a wife, who took care of him during his last days. Since her husband died two years ago, this woman has only seen her two boys once by mistake and that was with the help of her sister who is married to her late husband's brother. The woman has been allowed to keep her two daughters and has filed a lawsuit to regain custody of her sons, which is still pending. According to her lawyer, the woman prefers to remain silent about her inheritance as she fears the consequences of what her in-laws may do. It is not enough that my sons have lost their father. My in-laws are also depriving them from having a mother, although I am alive. This is unfair, she told her lawyer recently. Arab News conducted a survey among 25 women, who have been denied their inheritance. These women were brave enough to participate in the survey and opted to not reveal their names and cities. They are not the only ones, there are many others. Eighteen of the women knew what their inheritance rights were, while seven did not. Eight were over 40 years of age, seven between the ages of 35 and 40, three between the ages of 30 and 35 and another three between 20 and 25. Nine of these women were married, eight were single, five were divorced and three were widowed. All, except one, were unhappy that they had not received their inheritance. Twelve had also been threatened if they filed a lawsuit against their families. Eighteen women complained that it was mostly their uncles and brothers, being the women's legal guardians, who deprived them of their rights. Four said it was their cousins and two were afraid to reveal the identities of their abusers. Seven of these women have been suffering from five to ten years. Another six have been suffering for over 10 years, eight have been suffering from one to five years, and three for less than a year. The survey showed that 17 of the women were also taking care of other family members including parents, children and grandchildren. Nine also suffered from sickness. Fifteen women said the main reason behind them not filing a lawsuit was because there was no one to help them do so. Some women said they did not know how to, others cited tradition and culture and some said they were afraid of what their family's reaction would be. Seventeen of the women also said they had no other financial source. Lawyer Khaled Abu Rashed said there are two reasons why women face these problems. Firstly, some people - men and women - abstain from implementing Islamic law in their lives and prefer to opt to live lives according to pre-Islamic traditions that prefer men over women. Secondly, men abuse women's limited knowledge of their rights and use this against them. That is why these cases are mainly found in rural areas, he said. Mutlag Al-Najrani, another lawyer, also believes such cases are more commonly found in rural areas and among tribal families. He said there are five main reasons behind this injustice. The first is tradition and culture that limits the role of women to taking care of children and staying at home. Secondly, some men believe women are careless spenders and so look after their money to prevent them from spending unscrupulously. Thirdly, the system makes it difficult for women to manage their own finances without a legal agent and so many men assume control of their women's money. Fourthly, some families fear their married female family members will forcefully arrange for their husbands to take positions in family businesses and so, in order to prevent this, these families prevent them from a share of their inheritance. The fifth reason that Al-Najrani cited, and which he described was a common reason, is when a wife's family forces her to give up her share of inheritance to prevent her husband, who is considered to be out of the family, from accessing the family's inheritance. Abu Rashed added that both men and women are to be blamed. Men, because they misuse the trust and authority that they have
[wanita-muslimah] Re: Melanoma - Sunlight and Ultraviolet Radiation - A women's right to wear,
Maaf ada ralat. Ada kesalahan redaksi yang cukup mengganggu. Pada bagian .. jaman nabi, tabi'it, tabi'un... dikoreksi menjadi: ... bagaimana penerapan sanksi bagi yang tidak berjilbab dalam sejarah Islam, terutama pada jaman Nabi, sahabat, tabi'in, tabi'it- tabi'in, dan seterusnya? --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Muhkito Afiff [EMAIL PROTECTED] wrote: Buat mbak Ning dan member milis WM yang berpendapat jilbab sebagai keharusan dalam agama. Saya ingin membatasi lingkup diskusi seputar jilbab, bukan mengenai hukum memakai jilbab (yang tentunya banyak ragam pendapat dalam hukum Islam: ada yang mewajibkan dan ada yang tidak), melainkan mengenai sanksi bagi yang tidak berjilbab. Kalau boleh saya tahu, bagaimana penerapan sanksi bagi yang tidak berjilbab dalam sejarah Islam, terutama pada jaman Nabi, tabi'it, tabi'un, dan seterusnya? Apakah ada nash/teks yang menggambarkan penerapan sanksi bagi perempuan yang tidak berjilbab? Saya kesulitan mencari redaksi nash yang tegas mengenai kewajiban jilbab secara mutlak, yang disertai penjelasan sanksi bagi yang tidak mengenakannya. Terima kasih sebelumnya. salam, muhkito --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Tri Budi Lestyaningsih \(Ning\) ninghdw@ wrote: Sunlight dan Ultraviolet Radiation yang dapat menyebabkan kerusakan atau kanker kulit bukanlah sebab diwajibkannya jilbab dan khimar. Kalau ya, mengapa laki-laki tidak diwajibkan juga berjilbab dan berkhimar ? Bukankah mereka pun punya potensi untuk kena penyakit-penyakit akibat sinar matahari tersebut ? Jadi, berjilbab dan berkhimar lah dalam rangka ketaatan pada perintah Allah SWT, dan semata-mata mengharap ridho-Nya. Bukan karena manfaat-manfaat yang ada padanya. Insya Allah, ridha ALlah yang akan didapat. Dan kalau Allah sudah ridha, apalagi sih yang kita perlukan ? Wass, -Ning
[wanita-muslimah] Re: Upah dalam Islam
Mas Qis, Apakah dalam aturan upah harus segera dibayarkan/ sebelum keringat kering atau harus dibayar tepat waktu itu juga terkandung aturan bahwa setiap pekerjaan itu harus ada upahnya ya? Apa ada cerita tentang kisah nyata saat itu yang melatar belakangi turunnya aturan dari Rasulullah saat itu tentang bayar upah tepat waktu itu? Jika dalam turunnya ayat ada kisah yang melatarbelakangi ayat itu turun (asbabun nuzul), jika petunjuk Rasul turun - kisah yang melatar belakanginya disebut apa ya? Apa ada kisah saat itu jika seseorang mengajarkan baca tulis tentang Islam (saat itu kan ayat-ayat Quran belum berbentuk buku) ada bayarannya? Begitu juga jika seseorang melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan bangunan Islam, misalnya bersih-bersih mesjid, kalau bersih-bersih makam sih tidak ada ya karena manusia dimakamkan di pasir tanpa nisan. Tapi kalau lihat di kuburan sekarang, menjelang puasa dan ketika lebaran kan ada kebiasaan datang ke makam, ada lho tukang doa yang dibayar selain orang yang jualan bunga untuk ditabur, di Arab sono kan gak ada acara tabur bunga, di gurun ada kebun bunga saat itu? kalau sekarang setelah ditemukan minyak dan negara-negara Arab berlimpah dollar dari minyaknya itu, bisa dibuat taman-taman bunga buatan yang lengkap dengan lapisan plastik, tanah dan semprotan airnya. Membeli atau membayar bunga dari penjual bunga sih bukan masalah, tapi bayar orang untuk berdoa itu yang kadang-kadang membuat saya heran, berdoa kok mengupah orang ya? pernah di tv ada wawancara pendoa di kuburan menjelang puasa dan lebaran katanya panen, dalam sehari dia bisa mendapat ratusan ribu. Kenapa orang-orang tidak berdoa sendiri saja ya, pakai bahasa sendiri atau doa khusus untuk keluarganya yang sudah meninggal? salam Aisha From : Q. Ismiyanto Benar mbakyu Aisha, bahwa kanjeng Rasul gak penah nentuin UMR buruh pada saat itu karena kanjeng Rasul sangat pinter. Blio cuma nentuin secara normatif, upah buruh/karyawan/pegawai harus dibayarkan tepat waktu. Bisa dibayangkan jika saat itu kanjeng Rasul menentukan bahwa upah buruh sekian dirham, upah pengajar tulis/baca sekian dirham, wah repot banget...nanti dikiranya itulah besaran upah yang yang ditentukan Allah dan RasulNya. Salam =-=-=-=-=-=- --- In keluarga-sejahtera@yahoogroups.com, Aisha [EMAIL PROTECTED] wrote: ---sorrydibusek--- Sebenarnya ada aturannya gak ya dalam Islam tentang upah/gaji/honor ini? Saya hanya tahu bahwa jika memperkerjakan seseorang, bayarlah upahnya sebelum keringatnya kering. salam Aisha [Non-text portions of this message have been removed]
[wanita-muslimah] Re: A women's right to wear, or not to wear, the veil - Global Warming
Tri Budi Lestyaningsih \(Ning\) [EMAIL PROTECTED] wrote: Makanya orang-orang yang ingin berhukum pada syariat Islam perlu mengusahakan agar syariat Islam itu menjadi hukum positif bagi negara. _ Ya asal SI tidak diberlakukan di NKRI itu ok-ok saja. Tapi, kalau harus dipaksakan untuk diberlakukan di NKRI pasti bakalan banyak darah yang tercecer sia-sia. Gusti Alloh yang maharahim itu bakalan bersedih kalau darah tercecer sia-sia gara-gara ada kelompok-kelompok pemaksa kehendak. Noteo
Re: [wanita-muslimah] Re: Surat Al Ahzab - Melanoma - Sunlight and Ultraviolet Radiation - A women's right to wear,
Mas Muhkito : Buat mbak Ning dan member milis WM yang berpendapat jilbab sebagai keharusan dalam agama. Saya ingin membatasi lingkup diskusi seputar jilbab, bukan mengenai hukum memakai jilbab (yang tentunya banyak ragam pendapat dalam hukum Islam: ada yang mewajibkan dan ada yang tidak), melainkan mengenai sanksi bagi yang tidak berjilbab. Kalau boleh saya tahu, bagaimana penerapan sanksi bagi yang tidak berjilbab dalam sejarah Islam, terutama pada jaman Nabi, tabi'it, tabi'un, dan seterusnya? = jano-ko : --- Al Qur'an Al Ahzab 59.Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[1232] ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. -o0o- Surat An Nuur [31] Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. -o0o- Hadis Wanita yang berpakaian tapi telanjang, yang selalu maksiat dan menarik orang lain untuk berbuat maksiat. Rambutnya sebesar punuk unta.Mereka tidak akan masuk surga, bahkan tidak akan mencium wanginya, padahal bau surga itu tercium sejauh perjalanan yang amat panjang. ( HR. Muslim ) -o0o- Hadis Ada dua golongan dari Ahli neraka yang siksanya belum pernah saya lihat sebelumnya, (1) kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang digunakan memukul orang (inilah penguasa yang zhalim) (2) Wanita yang berpakaian tapi telanjang, yang selalu maksiat dan menarik orang lain untuk beruat maksiat. Rambutnya sebesar punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga, bahkan tidak akan mencium wanginya, padahal bau surga itu tercium sejauh perjalanan yang amat panjang. (HR.Muslim) -o0o- Sesungguhnya nafsu syahwat itu mendorong manusia kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Yusuf : 53 ) -o0o- Al Qur'an Surat Al Hijr [90] Sebagaimana (Kami telah memberi peringatan), Kami telah menurunkan (azab) kepada orang-orang yang membagi-bagi (Kitab Allah), [91] (yaitu) orang-orang yang telah menjadikan Al Qur'an itu terbagi-bagi. [92] Maka demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua, [93] tentang apa yang telah mereka kerjakan dahulu. [94] Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik. [95] Sesungguhnya Kami memelihara kamu daripada (kejahatan) orang-orang yang memperolok-olokkan (kamu), [96] (yaitu orang-orang yang menganggap adanya tuhan yang lain di samping Allah; maka mereka kelak akan mengetahui (akibat-akibatnya). [97] Dan Kami sungguh-sungguh mengetahui, bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka ucapkan, --- Al Qur'an Surat Al Baqarah [75] Apakah kamu masih mengharapkan mereka akan percaya kepadamu, padahal segolongan dari mereka mendengar firman Allah, lalu mereka mengubahnya setelah mereka memahaminya, sedang mereka mengetahui? [76] Dan apabila mereka berjumpa dengan orang-orang yang beriman, mereka berkata: Kami pun telah beriman, tetapi apabila mereka berada sesama mereka saja, lalu mereka berkata: Apakah kamu menceritakan kepada mereka (orang-orang mukmin) apa yang telah diterangkan Allah kepadamu, supaya dengan demikian mereka dapat mengalahkan hujahmu di hadapan Tuhanmu; tidakkah kamu mengerti? [77] Tidakkah mereka mengetahui bahwa Allah mengetahui segala yang mereka sembunyikan dan segala yang mereka nyatakan? --- Wassalam ---ooo0ooo--- Muhkito Afiff [EMAIL PROTECTED] wrote: Buat mbak Ning dan member milis WM yang berpendapat jilbab sebagai keharusan dalam agama. Saya ingin membatasi lingkup diskusi seputar jilbab, bukan mengenai hukum memakai jilbab (yang tentunya banyak ragam pendapat dalam hukum Islam: ada yang mewajibkan dan ada yang tidak), melainkan mengenai sanksi bagi yang tidak berjilbab. Kalau boleh saya tahu, bagaimana
Re: [wanita-muslimah] khitan perempuan, Agama, kedokteran, dan peradaban
ternyata urusan politik dan dominasi lelaki sahaja yah salam, Ari Condro - Original Message - From: albii. ruhii [EMAIL PROTECTED] 2. Membedakan antara muslim dan non Muslim, sehingga bila hakim melihat disuatu daerah para laki-laki tidak melaksanakan khitan, maka mereka harus diperangi agar melaksanakan Syi'ar Islam, 3.Praktik khitan bagi perempuan sebagai kontrol terhadap seksualitas perempuan, dengan demikian tercipta masyarakat dengan lingkungan jauh dari praktek maksiat.
Re: [wanita-muslimah] Re: Fw:Perda berbasis injil
Dalam Syari'at Islam ada ilmu yang mengistinbath (menggali) hukum dari Nash (Al-Quran dan Hadits Shahih), yaitu Ilmu Fiqh, yang bermakna kecerdasan dalam memikirkan, mempelajari, atau menyadari jalannya hukum.. Allah SWT berfirman: -- WMA KAN ALMW^MNWN LYNFRWA KAFT FLWLA NFR MN KL FRQT MNHM THA^FT LYTFQHWA FY ALDYN WLYNDZRWA QWMHM ADZA RJ'AWA ALYHM L'ALHM YHDZRWN (S ALTWBT, 122), dibaca: -- wama- ka-nal mu'minu-na liyanfiru- ka-ffatan falawla- nafara ming kulli firqatim minhum tha-ifatal liyatafaqqahu- fid di-ni waliyundziru- idza- rajau- ilayhim la'allahum yahdzuru-n (s. attaubah), artinya: -- tidaklah patut orang-orang beriman keluar semuanya (ke medan perang), mengapakah tidak sebagian di antara mereka yang tinggal berfiqh (memahami) addin (syari'at) dan memberi peringatan kepada kaumnya, supaya mereka itu waspada (9:122). (S. Attaubah ini ayat-ayatnya banyak mengemukakan tentang situasi perang, yaitu perang melawan musuh yang melanggar/mengkhianati pakta perjanjian damai, contohnya Bani Quraizhah yang menghianati pakta perjanjain Madinah dan berbelok ikut berkomplot dengan pasukan konfederasi Quraisy, Ghatafan dan Yahudi Banu Nadhir dari lembah Khaibar, yang mengepung Madinah dalam Perang Khandaq). . Seperti diketahui Syari'at Islam yang dijabarkan dalam ilmu fiqh, ada empat klasifkasi: -- Pertama yang 'ubudiyyaat, yakni tata cara beribadah yang ritual. -- Kedua yang mu'amalaat, yaitu tentang hubungan antar manusia, baik di antara warga negara dalam negeri, maupun dalam hubungan internasional.. -- Ketiga yang munakahat, yakni pembinaan keluarga dan -- keempat jinayat, yaitu penegakan hukum. Sedangkan dalam Kristian tidak ada semacam ilmu fiqh tsb, karena agama Kristian itu bobotnya pada yang spiritual saja yaitu hubungan antra manusia pribadi dengan Tuhan. Jadi saya sendiri tidak punya bayangan bagaimana itu Perda berbasis Injil jadinya nanti. Wassalam HMNA. - Original Message - From: Kartono Mohamad [EMAIL PROTECTED] To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Friday, March 23, 2007 22:46 Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Fw:Perda berbasis injil Saya ingin tahu komentar Pak HMNA Dan Mas Wido. Salam KM ---Original Message--- From: Dan Date: 23-03-2007 16:29:02 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: [wanita-muslimah] Re: Fw:Perda berbasis injil Kita jadi bertanya yg namanya Indonesia itu exist apa enggak ya? Apa cuma exist di benak petinggi elit di Jakarta aja? --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Sunny [EMAIL PROTECTED] wrote: Kalau dibubarkan, bisa dikatakan GPK atau separatis. Rsikonya berat bisa digebuk seperti di Aceh semasa DOM, banyak wanita diperkosa tak ada yang bersuara membela para wanita disana. Jadi mungkin solusi terbaik dan praktis ialah Pulau Jawa dimerdekakan terlebih dahulu. - Original Message - From: Wikan Danar Sunindyo To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Friday, March 23, 2007 9:01 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] Fw:Perda berbasis injil good, bubarin aja indonesia ... bentuk negara2 berbasis agama bukan hal yang aneh kok, dulu eropa juga gitu kok salam, -- wikan http://wikan.multiply.com On 3/23/07, Ari Condrowahono [EMAIL PROTECTED] wrote: Setelah Perda syariat, Perda Hindu, sekarang Perda Injil. PKS dan KPPSI memang hebat memuarakan aspirasi masyarakat, yang diikuti kalangan lain sebagai follower [atau antei thesis]. Yg dulu bilang, heboh heboh antar agama cuma di Jawa, sekarang bandul berbalik. salam, Ari Condro - Original Message - From: Donald USE Taralia Perda berbasis injil DT Manokwari Godok Raperda Berbasis Injil http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=287214kat_id=3 JAKARTA -- Pemerintah dan DPRD Kab Manokwari, Provinsi Irian Jaya Barat, sedang memfinalisasi rancangan peraturan daerah (raperda) pembinaan mental dan spiritual berbasis Injil. Raperda yang dimunculkan kali pertama pada 7 Maret 2007 itu dinilai merugikan pengembangan agama lain di daerah tersebut. -- -- No virus found in this incoming message. Checked by AVG Free Edition. Version: 7.5.446 / Virus Database: 268.18.17/730 - Release Date: 3/22/2007 7:44 AM [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] === Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links
Re: [wanita-muslimah] Re: A women's right to wear, or not to wear, the veil - Global Warming - Political Rights
Mas Dana berkata = Jilbab itu bagi saya pilihan budaya. Kalau suka silahkan tapi tidak ada basis hukumnya di UUD. Jadi kalau ada Perda yg mengharuskan maka peraturan akan dan harus gugur demi hukum. == Jano - ko = -- Al Qur'an Surat Al Kaafiruun 6. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku. --- Mas...maskadang-kadang jano-ko itu bertanya dalam hati, mas dana itu sudah pernah membaca ...Political Rights belum ya ? Nich jano-ko sajikan dibawah ini, EVERYONE SHALL HAVE THE RIGHT TO FREEDOM OF THOUGHT, CONSCIENCE AND RELIGION --- Article 18 Everyone shall have the right to freedom of thought, conscience and religion. This right shall include freedom to have or to adopt a religion or belief of his choice, and freedom, either individually or in community with others and in public or private, to manifest his religion or belief in worship, observance, practice and teaching. --- Jilbab adalah bagian dari Freedom of Religion, jadi you harus menghormati, karena hal tersebut merupakan Hak Asasi yang sangat fundamental. Nah silahkan mas dana membaca lagi dan mengajak insan-insan yang suka mempermasalahkan jilbab itu pada sadar diri, kalau engga mau dijadikan bahan tertawaan Masyarakat Internasional. Puas...puas...puas ? Selamat pagi WIB --oo0oo-- Dan [EMAIL PROTECTED] wrote: Itulah makanya sudah saya buktikan setelah menginap di gurun Sahara bahwa jilbab dan sorban itu cocoknya di gurun pasir. Bukan di negara tropis yg cantik dan nyaman spt Indonesia. Jilbab itu bagi saya pilihan budaya. Kalau suka silahkan tapi tidak ada basis hukumnya di UUD. Jadi kalau ada Perda yg mengharuskan maka peraturan akan dan harus gugur demi hukum. --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, ariel [EMAIL PROTECTED] wrote: waah ini diskusi yg menarik, veil-sinar UV-vkool, kudunya ditambah satu lagi, rayban (maap bukan iklan-red) btw bukannya radiasi sinar UV hanya terdapat pada siang hari? artinya kalau di dalam ruangan atau malam hari veilnya boleh aja tidak dipakai , kalau ini yang dimaksud, klop dengan thread bahasan ini (a women's right to wear, or not to wear, the veil) :)~ salam, -ariel --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Ari Condrowahono masarcon@ wrote: disarankan pakai helm dan pakaian astronot. memenuhi kaidah syara dan ilmu pengetahuan. - Original Message - From: Donnie To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Friday, March 23, 2007 11:31 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: A women's right to wear, or not to wear, the veil - Global Warming Wah kalo gitu veilnya harus pake model kaca film vkool yang bisa menyaring sinar UV. soalnya kalo cuman kain yang jadi veil saat ini bisa bisa kalo ada yang bolong dikit yah tetep kena UV dus kena kanker kulit. apalagi kalo pake veil yang hanya menutup mata. Jangan2 kanker kulitnya muncul disekitar kelopak mata saja.. h ngeri.. Tapi kalo veilnya pake teknologinya vkool (bukan bermaksud iklan), masih keliatan dalemnya tuuh.. Donnie Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] Re: Fw:Perda berbasis injil
Contoh pelaksanaanya kira kira seperti ini, oom. === Di antara isi pasal raperda itu adalah melarang pemakaian busana Muslimah di tempat umum, melarang pembangunan masjid di tempat yang sudah ada gereja. Dibolehkan dibangun masjid atau mushala, asalkan disetujui tiga kelompok masyarakat (terdiri atas 150 orang) dan pemerintah setempat terlebih dulu. Raperda juga melarang azan, dan membolehkan pemasangan simbol salib di seluruh gedung perkantoran dan tempat umum. ''Kami khawatir, raperda ini memunculkan kekerasan,'' kata Junaidi, warga Manokwari yang juga aktivis GP Anshor, belum lama ini di Jakarta. === salam, Ari Condro - Original Message - From: H. M. Nur Abdurrahman To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Saturday, March 24, 2007 1:25 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Fw:Perda berbasis injil Jadi saya sendiri tidak punya bayangan bagaimana itu Perda berbasis Injil jadinya nanti. Wassalam HMNA. . [Non-text portions of this message have been removed]
[wanita-muslimah] surat sutera putih:[4] watak puisi
Surat Sutera Putih: WATAK PUISI 4 Selain itu, apakah puisi memang menawarkan suatu makna sebagai makna yang diharapkan kehidupan? Jika memang demikian, apakah makna yang diberikan oleh puisi? Pertanyaan ini barangkali juga akhirnya menyangkut tanggungjawab penyair, bagaimana berpuisi dan posisi puisi dalam masyarakat. Tentu saja, jawaban seorang penyair satu dan yang lain, akan wajar jika berbeda-beda, sesuai dengan konsep bersyair dan pandangan hidup pilihan masing-masing. Berikut ini adalah pandangan Siméon. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas ini, Jean-Pierre Siméon, pertama-tama, melengkapi pertanyaan dengan bertanya: Kapan puisi itu berarti dan tidak punya arti? Lengkapan pertanyaan ini, ia jawab sendiri dengan pernyataan bahwa puisi mengakhiri maknanya ketika ia menjadi jurubicara [porte parole] suatu dogma. Dogma berbeda dengan theologi atau isme dan ideologi yang merosot jadi dogma. Dogma menghentikan tanya. Dasar alasan pernyataan Siméon ini adalah anggapannya bahwa puisi berfungsi mempertanyakan sesuatu. Puisi di mata Siméon, tanpa henti mempertanyakan dunia. Fungsi ini oleh tak sedikit penyair dan seniman dilambangkan sebagai pengembara, perjalanan tak punya sampai, pinisi, kuda jalang yang tidak ditambatkan pada siang dan malam, dan lain-lain. Di Perancis disebut sebagai libre d'esprit dan di tahun ini, lebih-lebih pada saat pertarungan ide di masa pemilu presidensial yang akan berlangsung bulan Mei 2007 nanti, aku melihat perkembangan baru, dimaknakan juga sebagai arti kata warganegara [citoyen/nne] dan anak manusia itu sendiri. Dogma menjadikan orang jadi budak. Seperti kuda penarik pedati atau andong. Dalam sejarah pepuisian Indonesia, baik yang berbahasa Indonesia mau pun yang berbahasa lokal, konsep Siméon ini sebenarnya bukanlah barang baru. Sehingga bukan merupakan sesuatu yang mewah dan asing, apalagi jika kita mencermati sejarah puisi baik yang tulisan mau pun yang lisan [Ajaibnya di negeri kita, orang lebih suka menggunakan istilah oral daripada lisan. Keajaiban yang secara tersirat mencerminkan rasa rendah diri, tidak mampu menghargai diri dan bahasa sendiri. Keadaan yang disebut oleh Mao Zedong, lebih mengenal Yunani Kuno daripada Tiongkok. Mau berbicara tentang dongen pun yang diusulkan pertama bicara tentang Cinderlla, bukan kisah kancil, Yuyu-Kangkang, Sangkuriang, dan lain-lain... Lu Sin, pengarang Tiongok, abad ke-20 menamakan keadaan begini sebagai keadaan sakit jiwa. Karena itu Lu Sin membatalkan niatnya jadi dokter medikal, dan memilih menjadi penulis]. Selanjutnya, Siméon mengatakan puisi itu berperan menanyakan arti. Puisi merumuskan pertanyaan yang dinanti-nantikan zamannya, pertanyaan-pertanyaan yang terpendam di nurani warga sebagai individu dan masyarakat. Benar, bahwa ketika merumuskan pertanyaan-pertanyaan-pertanyaan, tidak jarang sang penyair menuangkannya secara brutal, menyengat, dan tidak memperhitungkan dampak-dampaknya. Terutama bagi dirinya sendiri. Barangkali pernyataan Cak Durasim, pemain ludruk dari Jawa Timur yang dibunuh militerisme Jepang, bisa diambil sebagai salah satu contoh: pagupon omahe doro melu nippon tambah sengsoro atau baris alm.Wiji Thukul: hanya ada satu kata lawan! kata-kata yang membuatnya hilang tak tentu rimba, tenggelam tak tentu lautnya. Karena Wiji sebagai anak zaman merumuskan permasalahan zamannya tanpa menghitung dampak-dampak pada diri pribadinya. Tapi tidak jarang perumusan brutal, menyengat dan tidak mengperhitungkan dampak-dampak pada diri-sendiri ini, oleh kritikus aristokrat, anak pangeran , menggunakan istilah penyair Perancis, Paul Eluard, dinilai tidak sebagai puisi. Tapi menjadi puisi ketika mereka sendiri melakukannya. Dari keadaan begini, aku hanya bisa membacanya bahwa puisi pun sesungguhnya merupakan suatu arena pertarungan pikiran dan kepentingan. Dan penyair barangkali pada dasarnya, melalui kalimat-kalimat pertanyaan tak punya titik, selalu ada di koma, pada galibnya adalah seorang pemberontak dan yang tak segan berenang melawan arus. Eros yang dikutuksumpahi Ahaseros, merangkaki dinding-dinding kota sampai akhir khyayatnya. Ketika merumuskan pertanyaan-pertanyaan atau permasalahan, sang penyair yang berwawasan, akan senantiasa menjadi bagian dari nilai universalitas. Tanahair, bangsa, etnik, Tionghoa Totok dan peranakan hanyalah bagian dan warna pelangi langit bumi tanahairnya bernama kemanusiaan yang dalam kata-kata Paul Ricoeur alm. disebut sebagai kemanusiaan itu tunggal. Oleh manusia dahulu [bukan sekarang!] dijabarkan dalam kata-kata: rengan tingang nyanak jata [anak enggang, putera-puteri naga]. Selanjutnya Siméon mengatakan: Karena itu ketika kita membaca sebuah puisi sering kita merasakan bahwa kita disambungkan dengan dunia kemanusiaan yang tunggal yang terdapat di luar batas geografis. Misalnya: Saat kita membaca puisi-puisi Tiongkok abad ke 12, kita tiba-tiba merasakan bertemu dengan
Re: [wanita-muslimah] A women's right to wear, or not to wear, the veil - Global Warming
Aisha berkata = Jika mba Dewi bertanya minta penjelasan pak Jano, ingat-ingat komentar mas Dwi tentang janokoisme, misalnya jika ada yang bertanya akan ditanya balik atau kalau dijawab malah tidak nyambung, atau mungkin seperti nasib teman kita lainnya di milis ini yang dari dulu tanya tentang blasphemy, gak dijawab-jawab. Tapi siapa tahu, sekarang pak jano mau mencerahkan, ayo pak Jano, silahkan menjawab..:) Jano - ko : Pertanyaan tentang BLASPHEMY sudah dijawab oleh jano-ko pada tanggal, Mon, 12 Mar 2007.15:08:25 + (GMT) http://aa.f583.mail.yahoo.com/ym/ShowLetter?MsgId=5594_6254205_97166_3016_6255_0_3791_18825_404205701Idx=515YY=15253inc=25order=downsort=datepos=20view=ahead=bbox=Inbox Silahkan melihat sendiri arsip WM. Jano-ko maklum, mungkin aisha sibuk dengan pekerjaannya sehingga belum sempat melihat jawaban jano-ko tersebut. Nah dibawah ini jawaban jano-ko tentang Blasphemy. - - - BLASPHEMY Mon, 12 Mar 2007 15 : 08 : 25 + (GMT) Re: ( Wanita _ Muslimah) Re : Beramai - ramai, Mempersoalkan Poligami - - Mas Wikan berkata = BRBRHayo mana ... dari dulu saya tanyain tindakan2 yang menurut Mas JanoBRtermasuk blasphemy gak pernah dijawab. BRBR = BRBR Jano - ko = BRBRApa betul pernyataan mas wikan itu ?BRBR Coba dech buka lagi arsip WM, kalau mas wikan engga mau buka arsip wm maka dengan senang hati jano-ko akan membukakannya. .BRBR---BRBR Ini hukum di Amerika tentang Blasphemy.BRBR THE GENERAL LAWS OF MASSACHUSETTS.BRBR PART IV. CRIMES, PUNISHMENTS AND PROCEEDINGS IN CRIMINAL CASES BR TITLE I. CRIMES AND PUNISHMENTS BRBR CHAPTER 272. CRIMES AGAINST CHASTITY, MORALITY, DECENCY AND GOOD ORDER BR Chapter 272: Section 36. Blasphemy BR Section 36. Whoever wilfully blasphemes the holy name of God by denying, cursing or contumeliously reproaching God, his creation, government or final judging of the world, or by cursing or contumeliously reproaching Jesus Christ or the Holy Ghost, or by cursing or contumeliously reproaching or exposing to contempt and ridicule the holy word of God contained in the holy scriptures shall be punished by imprisonment in jail for not more than one year or by a fine of not more than three hundred dollars, and may also be bound to good behavior.BR---BR UMPATAN TERHADAP TUHANBR Bagian IV . Kejahatan , Hukuman dan penyelesaian dalam kasus penjahat BRBR Title 1. . Kejahatan dan hukuman BRBR Bab 272 . Kejahatan melawan kesucian , kesusilaan , kesopanan dan perintah baik BRBR Bab 272 : bagian 36 . Umpatan terhadap Tuhan BRBR Bagian 36 . Siapapun sengaja menghina Tuhan ,nama suci Tuhan dengan menyangkal , mengutuk atau mencemohkan / mencela Tuhan , ciptaan nya , pemerintah atau akhir menghakimi dunia , atau dengan mengutuk atau mencemohkan/ menghina kristus atau mencela malaikat, atau dengan mengutuk atau menghina/mencemohka n mencela atau mempertunjukkan sikap memandang rendah dan mencemoh, mengejek , kata suci Tuhan yg terdapat di kitab suci akan dihukum oleh hukuman penjara di penjara untuk tidak lebih dari satu tahun atau oleh denda tidak lebih dari tiga ratus dolar...BR---BR Masih kurang puas ?BR Oke, sekarang jano-ko coba sebutkan salah satu kriteria sehingga suatu perbuatan dapat disebut blasphemy,BRBR = = = = =BRBR BLASPHEMY ( Plural blasphemies )BRBR I r r e v e r e n c e toward something considered sacred or involable.BRBR Terjemahannya kurang lebih, BR Sikap kurang sopan kepada atau kearah sesuatu yang dianggap suci, keramat atau sesuatu yang tidak boleh dilanggar.BRBR Selamat pagi --oo0oo-- .replbq{width:100%}var LetterVals ={ UIStrings : { __last : 'not used' }, StateDynamic : true, yplus_browser : false, premium_user : false, smsintl : , SidebarSyncActionType : read, SidebarSyncAuxActionType : , SidebarSyncUID : 3791, SidebarSyncAuxUID : , getString : function(id) { var result = this.UIStrings[id]; if ( result == null ) { return Not translated: ' + id + '; } return result; }} Aisha [EMAIL PROTECTED] wrote: Mba Dewi, Dulu sebelum memakai nama Jano Ko, bapak ini memakai nama Sutiyoso. Dulu juga saya pikir ada hubunganya dengan wayang, saya pikir janaka, tapi kalau tidak salah dulu penjelasannya blio itu dari bahasa Jawa, dua kata jano dan kata ko, lupa lagi penjelasannya, maaf banyak lupa, mudah-mudahan tidak kena alzheimer..;) Jika mba Dewi bertanya minta penjelasan pak Jano, ingat-ingat komentar mas Dwi tentang janokoisme, misalnya jika ada yang bertanya akan ditanya balik atau kalau dijawab malah tidak nyambung, atau mungkin seperti nasib teman kita lainnya di milis ini yang dari dulu tanya tentang blasphemy, gak dijawab-jawab. Tapi siapa tahu, sekarang pak jano mau mencerahkan,
[wanita-muslimah] Re: Keluarga Bahagia, Itulah Yang Kita Cari == Keluarga Poligami tidak bahagia
Keluarga Poligami tidak tidak mungkin bahagia. monogami == tauhid poligami == Syirik Tuhan yang Maha Pengasih Maha Penyayang tidak mau diduakan apa lagi perempuan sebagai manusia biasa. Kira-kira begitu ya bung pamilih? Salam, agussyafii --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Dan [EMAIL PROTECTED] wrote: Mungkinkah keluarga bahagia ini dicapai melalui poligami? Mohon diskusikan. --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, agussyafii agussyafii@ wrote: Keluarga Bahagia, Itulah Yang Kita Cari Pasangan ideal dari kata keluarga adalah bahagia, sehingga idiomnya menjadi keluarga bahagia. Maknanya, tujuan dari setiap orang yang membina rumah tangga adalah mencari kebahagiaan hidup. Hampir seluruh budaya bangsa menempatkan kehidupan keluarga sebagai ukuran kebahagiaan yang sebenarnya. Meski seseorang gagal karirnya di luar rumah, tetapi sukses membangun keluarga yang kokoh dan sejahtera, maka tetaplah ia dipandang sebagai orang yang sukses dan berbahagia. Sebaliknya orang yang sukses di luar rumah, tetapi keluarganya berantakan, maka ia tidak disebut orang yang beruntung, karena betapapun sukses diraih, tetapi kegagalan dalam rumah tangganya akan tercermin di wajahnya, tercermin pula pada pola hidupnya yang tidak bahagia. Hidup berkeluarga memang merupakan fitrah sosial manusia. Secara psikologis, kehidupan berkeluarga, baik bagi suami, isteri, anak- anak, cucu-cicit atau bahkan mertua merupakan pelabuhan perasaan, ; ketenteraman, kerinduan, keharuan, semangat dan pengorbanan,semuanya berlabuh di lembaga yang bernama keluarga. Secara alamiah, ikatan kekeluargaan memiliki nilai kesucian, oleh karena itu bukan hanya di masyarakat tradisional kesetiaan keluarga dipandang mulia. Wassalam, agussyafii http://agussyafii.blogspot.com
Re: [wanita-muslimah] Re: Fw:Perda berbasis injil
ya kadang kita sudah ngerasa sok tahu dengan isi ajaran agama orang lain, tapi kalau ada orang beragama lain yang tahu tentang agama kita, malah kitanya yang marah2, dibilang nyampurin urusan agama orang. lha soal aturan berbasis injil udah ratusan tahun dilaksanakan di eropa. mosok dibilang injil cuman mengatur hubungan antar manusia dengan tuhan doang. termasuk di dalamnya larangan berzina (ini sudah gak valid sih), hari minggu toko2 tutup (masih nih di Jerman), nyumbang persepuluhan (kayak zakat di islam tapi ini besarnya 10% dari penghasilan, ini masih juga diterapkan di jerman, ). ya kalau di nusantara mau menerapkan kembali aturan2 kitab suci, mungkin sudah sesuai ajakan Ahmadinejad dan GW Bush untuk kembali menggali kitab suci masing2. salam, -- wikan http://wikan.multiply.com On 3/24/07, Ari Condrowahono [EMAIL PROTECTED] wrote: Contoh pelaksanaanya kira kira seperti ini, oom. === Di antara isi pasal raperda itu adalah melarang pemakaian busana Muslimah di tempat umum, melarang pembangunan masjid di tempat yang sudah ada gereja. Dibolehkan dibangun masjid atau mushala, asalkan disetujui tiga kelompok masyarakat (terdiri atas 150 orang) dan pemerintah setempat terlebih dulu. Raperda juga melarang azan, dan membolehkan pemasangan simbol salib di seluruh gedung perkantoran dan tempat umum. ''Kami khawatir, raperda ini memunculkan kekerasan,'' kata Junaidi, warga Manokwari yang juga aktivis GP Anshor, belum lama ini di Jakarta. ===
[wanita-muslimah] Re: Keluarga Bahagia, Itulah Yang Kita Cari == Keluarga Poligami tidak bahagia
Keluarga Poligami tidak akan bahagia. monogami == tauhid poligami == Syirik Tuhan yang Maha Pengasih Maha Penyayang tidak mau diduakan apa lagi perempuan sebagai manusia biasa. Gimana mau bahagia ya? Salam, agussyafii === --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Dan [EMAIL PROTECTED] wrote: Mungkinkah keluarga bahagia ini dicapai melalui poligami? Mohon diskusikan.
[wanita-muslimah] Re: Fw:Perda berbasis injil
Perda ini sangat menarik sekali dan tidak heboh yang heboh kayak malah sampeyan to mas arcon..wis iso wae bikin heboh nih mas arcon. Undangane kapan mo disebar? ^_^ salam peace love, agussyafii --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Ari Condrowahono [EMAIL PROTECTED] wrote: Setelah Perda syariat, Perda Hindu, sekarang Perda Injil. PKS dan KPPSI memang hebat memuarakan aspirasi masyarakat, yang diikuti kalangan lain sebagai follower [atau antei thesis]. Yg dulu bilang, heboh heboh antar agama cuma di Jawa, sekarang bandul berbalik. salam, Ari Condro - Original Message - From: Donald USE Taralia Perda berbasis injil DT Manokwari Godok Raperda Berbasis Injil http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=287214kat_id=3 JAKARTA -- Pemerintah dan DPRD Kab Manokwari, Provinsi Irian Jaya Barat, sedang memfinalisasi rancangan peraturan daerah (raperda) pembinaan mental dan spiritual berbasis Injil. Raperda yang dimunculkan kali pertama pada 7 Maret 2007 itu dinilai merugikan pengembangan agama lain di daerah tersebut. Julukan Manokwari sebagai Kota Injil, kata Wakil Ketua DPRD Manokwari, Amos H May, baru sebatas wacana. Usulan raperda itu hanyalah pokok pikiran yang diusung unsur gereja dan sejumlah pakar. ''Bentuknya baru berupa pokok pikiran, bukan raperda karena tidak diusulkan eksekutif dan legislatif,'' ujar Amos saat dihubungi, Kamis (22/3). Namun, dia mengakui jika usul tersebut sudah masuk ke eksekutif. Walau, ada sejumlah pasal yang bertentangan dengan peraturan di atasnya, terutama terkait cara peribadatan. ''Hal bertentangan ini perlu dikaji, sehingga jika diberlakukan tidak menimbulkan konflik SARA,'' kata Amos. Dia menjanjikan, peraturan yang dibuat tidak akan menimbulkan perpecahan karena pada dasarnya setiap orang menginginkan kotanya baik. Sebagai awalan, minuman keras dan prostitusi akan dilarang. ''Peraturan ini untuk mewanti-wanti masyarakat supaya mengubah perilakunya.'' Di antara isi pasal raperda itu adalah melarang pemakaian busana Muslimah di tempat umum, melarang pembangunan masjid di tempat yang sudah ada gereja. Dibolehkan dibangun masjid atau mushala, asalkan disetujui tiga kelompok masyarakat (terdiri atas 150 orang) dan pemerintah setempat terlebih dulu. Raperda juga melarang azan, dan membolehkan pemasangan simbol salib di seluruh gedung perkantoran dan tempat umum. ''Kami khawatir, raperda ini memunculkan kekerasan,'' kata Junaidi, warga Manokwari yang juga aktivis GP Anshor, belum lama ini di Jakarta. Kerusuhan yang memecah kerukunan umat beragama di Ambon dan Poso, bisa terjadi di Manokwari jika Pemda dan DPRD setempat bersikukuh mengesahkan raperda itu. Kondisi demografis di Manokwari mirip dengan Ambon dan Poso. Menurut Junaidi, selisih penduduk non-Muslim dan Muslim di Manokwari tidak terpaut jauh. Sedangkan komposisi anggota DPRD, dari 25 anggota dewan, empat di antaranya Muslim. Sejauh ini, situasi masih damai dan tenang. ''Warga juga tak menghendaki raperda yang membuat hidup rukun kami jadi bermusuhan,'' kata Junaidi. Dari perspektif hukum, kata mantan ketua YLBHI, Munarman, raperda itu rancu dan diskriminatif terhadap raperda antimaksiat yang pernah diusulkan di beberapa daerah, tapi ditentang oleh LSM sekular. Bahkan, raperda antimaksiat itu dicap sebagai bentuk radikalisme. ''Padahal, raperda itu tak pernah melarang penganut agama selain Islam pergi ke tempat ibadah, atau menggelar ibadahnya,'' jelas Munarman. Raperda sejenis di Manokwari, menurut Ketua Harian KAHMI, Asri Harahap, menjadi bibit munculnya perpecahan. Semestinya, raperda ini tak diterbitkan karena hanya mengistimewakan satu agama saja. ''Butuh kearifan dari pemimpin daerah untuk tidak meletupkan perpecahan di tengah bencana yang bertubi-tubi menimpa bangsa Indonesia. Kami menyesalkannya,'' kata dia. tid/ren Pasal Diskriminatif Reperda Manokwari Butir 14 Ketentuan Umum: Injil sebagai kabar baik Pasal 25: Pembinaan mental memperhatikan budaya lokal yang menganut agama Kristen Pasal 26: Pemerintah dapat memasang simbol agama di tempat umum dan perkantoran Pasal 30: Melarang pembangunan rumah ibadah agama lain jika sudah ada gereja Pasal 37: Melarang busana yang menonjolkan simbol agama di tempat umum . [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] Re: A women's right to wear, or not to wear, the veil - Global Warming - Political Rights
sebenarnya tulisan Pak Dana dan Jano-ko ini gak bertentangan kok Pak Dana kan bilangnya Jilbab itu bagi saya pilihan budaya. Kalau suka silahkan tapi tidak ada basis hukumnya di UUD. Sementara Jano-ko menandaskan Jilbab adalah bagian dari Freedom of Religion, jadi you harus menghormati, karena hal tersebut merupakan Hak Asasi yang sangat fundamental. jadi, karena menurut Jano-ko jilbab adalah bagian dari freedom of religion, maka orang bebas untuk memakai jilbab. sementara buat yang nggak memakai juga gak bisa dipaksa-paksa. puas, jan? salam, -- wikan http://wikan.multiply.com On 3/24/07, jano ko [EMAIL PROTECTED] wrote: Mas Dana berkata = Jilbab itu bagi saya pilihan budaya. Kalau suka silahkan tapi tidak ada basis hukumnya di UUD. Jadi kalau ada Perda yg mengharuskan maka peraturan akan dan harus gugur demi hukum. == Jano - ko = -- Al Qur'an Surat Al Kaafiruun 6. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku. --- Mas...maskadang-kadang jano-ko itu bertanya dalam hati, mas dana itu sudah pernah membaca ...Political Rights belum ya ? Nich jano-ko sajikan dibawah ini, EVERYONE SHALL HAVE THE RIGHT TO FREEDOM OF THOUGHT, CONSCIENCE AND RELIGION --- Article 18 Everyone shall have the right to freedom of thought, conscience and religion. This right shall include freedom to have or to adopt a religion or belief of his choice, and freedom, either individually or in community with others and in public or private, to manifest his religion or belief in worship, observance, practice and teaching. --- Jilbab adalah bagian dari Freedom of Religion, jadi you harus menghormati, karena hal tersebut merupakan Hak Asasi yang sangat fundamental.
[wanita-muslimah] Diduga anggota Jama'ah Islamiyah, Tamsil Linrung dari PKS dicekal AS dan Kanada
Makanya, kalau mau jalan-jalan ke Timur Tengah saja, pasti tidak kena cekal. Lagipula anggota DPR kok hobinya jalan-jalan ke luar negeri, sementara nasib rakyatnya nggak dipikirin. salam, rd Tamsil Linrung (FPKS) Dicekal AS karena Dituding Anggota JI 23/03/2007 12:16 WIB Tamsil Dicekal, 11 Anggota DPR Tetap 'Jalan-jalan' ke Kanada Muhammad Nur Hayid - detikcom Jakarta - Sebanyak 11 anggota DPR kembali 'jalan-jalan' ke Kanada dengan dalih studi banding untuk RUU pengelolaan wilayah dan pulau-pulau kecil. Seharusnya yang berangkat ke luar negeri sebanyak 12 anggota DPR, namun karena 1 anggota DPR dicekal Kedubes Amerika Serikat (AS), hanya 11 yang berangkat. 'Jalan-jalan' dengan dalih studi banding ini terungkap ketika salah satu anggota rombongan, Tamsil Linrung (FPKS), gagal berangkat akibat dicekal oleh Kedubes AS. Rombongan studi banding ini dipimpin oleh Bomer Pasaribu dari Fraksi Partai Golkar. Anggotanya adalah Syafri A Leluasa (FPG), Djumat CW (PDIP), Idham (PDIP), Wowo I (FPDIP), Faqih Chaeruddin (FPPP), I Wayan Sugiono (FPD), Nurhadi Musawir (FPAN), Arifin Djunaedi (FKB), Tamsil Linrung (FPKS), Hilman Indra (FPBB), Rusman Ali (FPBR), Apri (FPDS) dan 2 staf dari Komisi IV DPR. Rombongan ini berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, menuju Kanada pada 21 Maret 2007. Diperkirakan pada 29 Maret 2007 mereka akan tiba kembali di Tanah Air. Belum diketahui berapa anggaran yang disediakan dalam studi banding ini. Namun seperti biasa kunjungan ke luar negeri selalu mendapatkan tiket pulang pergi dan uang harian. Kalau biayanya saya nggak tahu. Karena saya baru kali ini mengambil tiket ke luar negeri tapi itupun gagal karena dilarang oleh AS, kata Tamsil saat dihubungi detikcom, Jumat (23/3/2007). (mar/nrl) Source : http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/03/tgl/23/time/121637/idnews/757795/idkanal/10 23/03/2007 11:55 WIB Tamsil Linrung Dicekal AS karena Dituding Anggota JI Muhammad Nur Hayid - detikcom mpr.go.id Tamsil Linrung (mpr.go.id) Jakarta - Anggota DPR dari FPKS Tamsil Linrung tidak tinggal diam mendapat perlakuan tidak mengenakkan dari pemerintah Amerika Serikat (AS). Salah satu alasan AS mencekalnya, karena dirinya dituding sebagai anggota Jamaah Islamiyah (JI). Terhadap pencekalan AS ini, Tamsil mencoba menelusurinya. Ternyata informasi yang diperolehnya, larangan terbang ke luar negeri oleh Kedubes AS didasarkan tiga alasan. Pertama, dia pernah ditahan di Filipina beberapa tahun lalu, karena diduga membawa bahan peledak. Kedua, Tamsil dituding terkait Jamaah Islamiyah (JI). Dan ketiga, dia diduga terkait kerusuhan di Sulawesi Tengah mengingat Tamsil memimpin sebuah lembaga di bawah Dewan Dakwah Indonesia. Diduga anak buah Tamsil terkait kerusuhan di sana. Saya tahu informasi ini setelah mendapat penjelasan dari staf Kedubes Kanada bernama Cindy. Lebih gila lagi saya dilarang ke luar negeri. Apa hak mereka! cetus Tamsil dengan nada tinggi kepada detikcom, Jumat (23/3/2007). Atas tindakan tersebut, dia menganggap wajah parlemen dan pemerintah secara umum telah dipermalukan. Karena keberangkatannya ke Kanada bukan untuk kepentingan pribadi tapi mengemban amanat negara. Ini penghinaan, tidak hanya pada parlemen tapi juga pemerintah, tandasnya. (umi/asy) Source : http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/ 03/tgl/23/time/115541/idnews/ 757775/idkanal/10 23/03/2007 11:49 WIB AS Cekal Tamsil Linrung ke Kanada Jelang Masuk Pesawat Muhammad Nur Hayid - detikcom Jakarta - Polisi dunia, AS, menunjukkan taringnya. Korbannya kali ini anggota DPR dari FPKS Tamsil Linrung. AS melarang Tamsil melawat ke Kanada karena diduga terlibat jaringan teroris. Tragisnya, pembatalan keberangkatan Tamsil hanya sesaat sebelum dia menaiki pesawat Cathay Pacific Airways yang akan membawanya ke Kanada pada pukul 08.00 WIB, Rabu 21 Maret 2007. Di Kanada, bersama sejumlah anggota dewan lainnya, Tamsil seyogianya akan melakukan studi banding RUU Pengelolaan Wilayah dan Pulau-pulau Kecil. Saat akan menjejakkan kaki ke dalam pesawat, Tamsil mengaku tiba-tiba dipanggil petugas bagian counter penerbangan. Petugas melarang Tamsil naik pesawat karena instruksi dari Kedubes AS. Beberapa menit saya dilakukan cek fisik pada tanggal 21 Maret pukul 08.00 WIB. Paspor saya dicek, pihak counter bilang, katanya saya dilarang bepergian oleh Kedubes AS. Padahal saya sudah dapat izin dari Kedubes Kanada, tutur Tamsil dengan nada kecewa kepada detikcom, Jumat (23/3/2007). Petugas counter akhirnya meminta waktu selama 10 menit untuk berkoordinasi dengan Kedubes AS. Akhirnya visa saya dibatalkan, kata Tamsil lirih.(umi/asy) Source : http://www.detiknew s.com/index. php/detik. read/tahun/ 2007/bulan/ 03/tgl/23/ tim e/114907/idnews/ 757765/idkanal/ 10 - Get your own web address. Have a HUGE year through