Re: [wanita-muslimah] Re: Melanoma - Sunlight and Ultraviolet Radiation - A women's right to wear,

2007-03-23 Terurut Topik Ari Condrowahono
kasihan budak perempuan dong, auratnya kan cuman sebatas cawat.  eh, celana 
bersepeda dink.  kan sampai dengkul.  entar kalau dijilbabin, ndoro umar ra 
marah marah lagi.

mungkin pak umar dulu baiknya diajak main ke bali jaman dulu yah .. soalnya di 
sana kode etik berpakaiannya dulu itu mirip mirip budak.  buah dada ndak 
ditutup pakai kemben.  atau mungkin ke papua saja ?

seperti kata khaidar, kita ndak berhak merasa lebih beradap dibandingkan suatu 
komunitas.  jadi kalau rakyat papua menolak dibikin modern, harus berpakaian, 
kudu pusing mikirin RT/RW, pemerintahan daerah, yah, pemerintah pusat juga ndak 
boleh bikin perubahan apapun.


salam,

Ari Condro

- Original Message - 
  From: Tri Budi Lestyaningsih (Ning) 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Friday, March 23, 2007 12:52 PM
  Subject: RE: [wanita-muslimah] Re: Melanoma - Sunlight and Ultraviolet 
Radiation - A women's right to wear,



  Sunlight dan Ultraviolet Radiation yang dapat menyebabkan kerusakan atau
  kanker kulit bukanlah sebab diwajibkannya jilbab dan khimar. Kalau ya,
  mengapa laki-laki tidak diwajibkan juga berjilbab dan berkhimar ?
  Bukankah mereka pun punya potensi untuk kena penyakit-penyakit akibat
  sinar matahari tersebut ? 

  Jadi, berjilbab dan berkhimar lah dalam rangka ketaatan pada perintah
  Allah SWT, dan semata-mata mengharap ridho-Nya. Bukan karena
  manfaat-manfaat yang ada padanya. Insya Allah, ridha ALlah yang akan
  didapat. Dan kalau Allah sudah ridha, apalagi sih yang kita perlukan ?

  Wass,
  -Ning

  

  From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
  [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Chae
  Sent: Friday, March 23, 2007 1:32 PM
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
  Subject: [wanita-muslimah] Re: Melanoma - Sunlight and Ultraviolet
  Radiation - A women's right to wear,

  Jilbab adalah salah satu bentuk pakaian yang bsia dijadikan media
  utnuk melindungi kulit dari efek neatif sinar matahari yang
  merugikan...sekali lagi harus di ingat JILBAB HANYA SEBAGAI SALAH
  SATU...ATAU SALAH SATU ALTERNATIF DARI SEKIAN BANYAK
  MEDIA/ALAT/TOOLS/CARA UNTUK MELINDUNGI KULIT DARI BAHAYA SINAR
  MATAHARI..

  Untuk itu jangan terlalu berlebih-lebihan dalam memandang jilbab
  apalagi sampe memitoskan dan memberhalakan segala;)

  Jadi tidak perlu berjilbab kalau tidak ingin, apalagi sampe harus di
  takut-takuti segala dgn hal yang berlebih-lebihan...

  daripada mensosialisasikan jilbab alangkah lebih baiknya
  mensosialisasikan penghijauan kembali bumi agar alam bisa bersahabat
  lagi dgn manusiastop exploitasi bumi...

  --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com
  mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com , jano ko [EMAIL PROTECTED]
  wrote:
  
   Chae memberi informasi =
   
   Tak ada produk tabir surya yang bisa menangkis 100 persen serangan
   cahaya matahari. Namun jangan khawatir, lengkapi saja tubuh Anda
   dengan tabir surya alami berikut: pakaian yang menutupi tubuh, topi
   berpinggiran lebar atau berlidah panjang, topi berlapis polikarbonat,
   payung dan kacamata anti UV. Selain itu, biasakanlah banyak minum air
   putih dan minuman isotonik serta makan buah-buahan. ***
   
   
   
   Jano - ko =
   
   Dengan kata lain, Veil atau Jilbab adalah salah satu solusi
  untuk mencegah umat Islam ( muslim dan muslimah ) serta umat non Islam
  terkena penyakit kanker kulit atau MELANOMA.
   
   Dengan kata lain dengan memakai veil atau jilbab maka kulit jadi
  cantik dan sehatlah organ reproduksi kaum hawa .., (masih koma
  nich).kalau seseorang ibu terbebas dari kanker maka insya Allah
  keturunannya tidak membawa gen kanker.
   
   Indah tenan yang namanya Jilbab ituand ilmiah.
   
   
   Selamat pagi.
   
   
   --oo0oo--
   
   
   
   Chae [EMAIL PROTECTED] wrote:
   dikutip dari Pikiran Rakyat : dtd 9-11-2006
   
   Tabir surya
   
   Tabir surya dapat melindungi kulit dari bahaya sinar UV dengan cara
   menyaring sinar UV sebelum menembus kulit. Mekanismenya dapat dengan
   menyerap sinar UV atau memantulkan sinar UV tersebut. Tabir surya
   memiliki sifat-sifat seperti itu karena komposisi zat kimia yang
   dimilikinya. Zat-zat kimia yang terkandung dalam tabir surya di
   antaranya PABA (para-aminobenzoic acid), oktil metoksisinamat, oktil
   salisilat, oksibenzon, oktilkrilen, titanium oksida, dan seng oksida.
   Apa fungsi dari zat-zat kimia tersebut?
   
   PABA, oktil metoksisinamat, oktil salisilat, dan oktilkrilen berfungsi
   menyerap sinar UVB, sedangkan oksibenzon dapat menyerap UVA dan UVB.
   Titanium oksida dan seng oksida tidak dapat menyerap sinar UV, namun
   kedua senyawa tersebut dapat memantulkan sinar UV yang mengenai kulit.
   
   Setiap kemasan produk tabir surya harus mencantumkan SPF (sun
   protection factor). SPF merupakan indikasi ukuran tingkat perlindungan
   tabir surya terhadap sinar UVB. Angka SPF menunjukkan seberapa lama
   Anda dapat berjemur di tempat terbuka dengan 

RE: [wanita-muslimah] Re: A women's right to wear, or not to wear, the veil - Global Warming

2007-03-23 Terurut Topik Tri Budi Lestyaningsih \(Ning\)

Mbak,
Kalau hukum yang untuk masing-masing (tidak berimpact pada orang lain),
misalnya sholat, puasa dll saya rasa OK saja setiap agama untuk
menjalankan atau meng-govern-nya masing-masing untuk para pemeluknya. 

Kalau sudah ke hubungan antar manusia, atau aturan yang menyangkut lebih
dari satu orang, tentu perlu ada satu hukum yang dipakai (diadopt) untuk
diimplementasikan bersama-sama. Nah, untuk aturan seperti ini, ada 2
pilihan :
1/ Sekuler, yang pada dasarnya adalah terserah manusia, atau manusia
membuat hukum sesuai kemauannya, atau berdasarkan demokrasi.
2/ Islam, yaitu menggunakan hukum yang digali dari syariat Islam. Kenapa
bukan aturan agama lain ? Karena agama lain tidak memiliki aturan yang
menyeluruh seperti Islam. Islam itu ideologi, yang dari situ kita bisa
menggali hukum-hukum kemasyarakatan, sebagaimana pernah tegak dan
diterapkan di masa kekhalifahan dulu. Dan aturan-aturan itu applicable
dan membawa maslahat untuk orang Islam dan non-Islam, termasuk
perlindungan bagi orang-orang beragama lain untuk menjalankan ibadah
sesuai agamanya masing-masing, dan perlindungan atas keselamatan
orang-orang non muslim yang tidak memerangi Islam.

Sebagai orang Islam yang menginginkan untuk menjalankan hukum Islam
secara kaffah, seharusnya kita menginginkan pilihan ke-2: Islam sebagai
aturan. Saya rasa itu adalah keinginan yang sangat logis bagi umat
Islam. 

Bagaimana dengan Pancasila ? Inget ngga jaman Sukarno dulu. Kan pake-nya
Pancasila ya. Jaman pak Harto, sama juga pake Pancasila. Kenapa aturan
secara praktis (tataran implementasi)-nya berbeda ? Ya karena Pancasila
bisa diinterpretasikan secara berbeda. Pada jaman pak Karno, Pancasila
diinterpretasikan dengan kacamata orla. Jaman pak Harto, dengan kacamata
orba. Ya kalau mbak tanya apa yang mesti diubah, mungkin : Hayu kita
interpretasikan Pancasila dengan kacamata Islam. Bukankah mayoritas
penduduk di Indonesia juga Islam? Kenapa ragu mengambil sumber hukum
dari Islam ?

Mungkin itu dari saya, mbak. Prof DP kemungkinan akan menganjurkan untuk
ambil pilihan pertama (sekuler). Kalau memang demikian, memang saya dan
beliau memiliki pendapat dan pandangan yang berseberangan. 

Wallahu'alam
Wassalaam,
-Ning

-Original Message-
From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Mia
Sent: Friday, March 23, 2007 12:06 PM
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: [wanita-muslimah] Re: A women's right to wear, or not to wear,
the veil - Global Warming

Pak Dana, mba Ning negara plural Pancasila dengan parlemen sekarang dan
yang mengakui semua 'hukum agama', apakah cukup memadai?

Kalau nggak, apa yang mesti diubah?

salam
Mia

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Dan [EMAIL PROTECTED]
wrote:

 Asumsi di sini ialah bahwa agama itu terpisah dari negara.  Hukum 
 negara berkedudukan di atas hukum agama karena hukum negara itu
adalah
 hasil kontrak sosial warganegara tsb.  Hukum negara itu lebih
mengikat
 karena tidak membedakan agama dan perangkat penegakannya ada, resmi 
 dan berfungsi.
 
 Hukum agama selama belum jadi hukum negara barulah kontrak antara
si
 individu dg Tuhan.  Kontrak ini tidak ada saksinya dan tidak ada
bukti
 hitam di atas putih.  Kontrak ini tidak ada perangkat penegakan yg 
 resmi.  Yg ada itu model FPI yg seenaknya saja melakukan vandalisme 
 atas nama agama.
 
 Sumber hukum negara bisa dari Allah, bisa dari mana saja.  Tetapi
utk
 menjadi hukum harus melalui prosedur resmi dan mengikat bagi semua 
 warganegara, tanpa kecuali.
 
 Agama itu bagi saya adalah pengalaman spiritual pribadi yg selain 
 tidak dapat diterapkan kpd orang lain karena sangat individu
apalagi
 tidak mungkin diterapkan oleh gerombolan anarkis yg bermodal cuma 
 jubah putih dan berlafaz Arab.  Ini bukan agama.
 
 Agama itu bisa juga sbg way of life yg artinya bagian dari budaya. 
 Penegakan 'hukum' ini bisa melalui persuasi budaya.
 
 Nah keduanya itu sebelum menjadi hukum positif suatu negara adalah 
 pilihan sesuka hati bagi penganutnya.  Selama tidak melanggar hukum 
 negara.
 
 Selama hukum itu belum diratifikasi oleh DPR maka belum jadi hukum
yg
 dapat ditegakkan di Indonesia.  Inilah esensi dari NKRI, yaitu
negara
 sekuler modern.
 
 --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Tri Budi Lestyaningsih 
 \(Ning\) ninghdw@ wrote:
 
   
  Nimbrung, prof.
   
  Saya tertarik dengan statement prof di bawah. Konsumen berhak
memilih
  apa yang DISUKAINYA selama TIDAK MELANGGAR HUKUM. 
   
  Artinya :
  1/ Bila ada yang DIA SUKAI tapi MELANGGAR HUKUM -- Tidak bisa /
tidak
  boleh dilakukan
  2/ Bila ada yang DIA TIDAK SUKAI tapi bila TIDAK DILAKUKAN akan 
  MELANGGAR HUKUM -- Harus dilakukan (regardless dia suka atau
tidak)
   
  Betul kan ?
   
  Jadi Key word di sini adalah : MELANGGAR HUKUM atau TIDAK.
   
  Artinya : Tidak ada lagi yang namanya KEBEBASAN itu. Karena kita
akan
  DIPAKSA tidak melakukan apa yang kita sukai atau DIPAKSA
melakukan apa
  yang tidak kita sukai, demi menaati HUKUM itu sendiri.
   
  Sampai sini saya 

Re: [wanita-muslimah] Upah dalam Islam

2007-03-23 Terurut Topik Wikan Danar Sunindyo
iya sih, emang banyak yang menggunakan dalil-dalil agama untuk
kepentingannya sendiri. kalau orang lain yang menggunakan dibilang gak
valid lah. aneh emang ...
kembali ke soal guru ngaji, kalau dibilang merusak pasaran, berarti
ada pasarnya dong :))
saya sih menduga itu soal kecemburuan dari temen2 si guru ngaji karena
si guru ngaji dapet gaji lebih tinggi daripada mereka2. terus dengan
dalil2 berbungkus agama, misal soal keikhlasan, mereka menyerang si
guru ngaji itu.
emang susah orang indonesia itu, gak bisa ngeliat orang lain senang :(
penginnya semua diajak susah. padahal kalau mau berpikir positif, bisa
aja dipikirkan rame-rame, bagaimana kira2 sistem penarifan yang pas.
lah jaman Rasulullah SAW saja, ngaji bisa buat bayar mahar (berarti
senilai uang kan?) bisa juga buat mbebasin budak. Jaman
khalifah-khalifah juga guru2 agama digaji sama negara. Makanya omong
kosong yang ngomong soal keikhlasan itu.

salam,
--
wikan
http://wikan.multiply.com

On 3/23/07, Aisha [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Itu dia, mas Wikan. Saudara saya ini melihat guru ngaji ini punya ilmu yang 
 berkaitan dengan membaca Al Quran, kondisi ekonominya sama buruknya dengan 
 guru bahasa Inggris anaknya yang punya ilmu bahasa Inggris. Jika guru bahasa 
 Inggris ini memang mengatakan upahnya setiap kali datang dengan jelas, guru 
 ngaji ini hanya mengatakan, saya ikhlas, lillahi ta'ala, tapi dia juga 
 perlu hidup dan sudah menyisihkan waktunya untuk mengajar mengaji, apa 
 salahnya diberi imbalan yang sama dengan guru lainnya? Ikhlas itu kan tidak 
 berkaitan dengan dibayar atau tidaknya, tapi yang mendapat kebaikan dari 
 orang yang ikhlas ini yang harus tahu diri, apakah orang ikhlas ini hidupnya 
 sudah berkecukupan atau tidak. Menurut orang-orang yang protes itu, agama 
 bukan untuk didagangkan - dikasih imbalan jika melakukannya. Bagaimana dengan 
 parpol yang jualan agama? Bagaimana dengan bisnis yang pakai istilah-istilah 
 agama?


[wanita-muslimah] Re: A women's right to wear, or not to wear, the veil

2007-03-23 Terurut Topik noteokrasi
Tri Budi Lestyaningsih \(Ning\)wrote:

1/ Sekuler, yang pada dasarnya adalah terserah manusia, atau manusia
membuat hukum sesuai kemauannya, atau berdasarkan demokrasi.

2/ Islam, yaitu menggunakan hukum yang digali dari syariat Islam. 
_

Mbak Ning, nimbrung ah ya, dan hallo para mujahideeen fundamentalis, 
numpang lewat ya, kangen nih...

Sebenarnya hal ini sudah dibahas berulang-ulang dan jawabannya dari 
dulu cuma mbulet ke situ-situ juga. Tapi, numpang mbulet deh ah. 
Setahu saya, apa saja yang ada di dalam kehidupan (manusia) 
diserahkan sepenuhnya kepada manusia yang menjalaninya dan 
berkepentingan dalam kehidupan itu. 

Syariat Islam, sebaliknya, bisa diterapkan di negara Islam di mana 
saja yang telah (terlanjur) menerapkannya. Sejauh tidak dipaksakan 
penerapannya di negara sekuler, seperti Indonesia ini, SI boleh-
boleh saja dan aman-aman saja (tidak akan ada perlawanan). 

Jadi, bagi mereka yang berminat menjalankan SI, tetapi tidak puas 
dengan hukum sekuler NKRI, pasti akan diperbolehkan untuk pindah ke 
negara yang sudah menjalankan SI itu (sejauh diterima oleh negara 
yang bersangkutan lho ya). 

Noteo



Re: [wanita-muslimah] Re: Melanoma - Sunlight and Ultraviolet Radiation - A women's right to wear,

2007-03-23 Terurut Topik Sunny
Bukan saja sinar matahari tetapi juga  pasir yang dibawa oleh angin.

  - Original Message - 
  From: Chae 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Friday, March 23, 2007 6:31 AM
  Subject: [wanita-muslimah] Re: Melanoma - Sunlight and Ultraviolet Radiation 
- A women's right to wear,


  Jilbab adalah salah satu bentuk pakaian yang bsia dijadikan media
  utnuk melindungi kulit dari efek neatif sinar matahari yang
  merugikan...sekali lagi harus di ingat JILBAB HANYA SEBAGAI SALAH
  SATU...ATAU SALAH SATU ALTERNATIF DARI SEKIAN BANYAK
  MEDIA/ALAT/TOOLS/CARA UNTUK MELINDUNGI KULIT DARI BAHAYA SINAR MATAHARI..

  Untuk itu jangan terlalu berlebih-lebihan dalam memandang jilbab
  apalagi sampe memitoskan dan memberhalakan segala;)

  Jadi tidak perlu berjilbab kalau tidak ingin, apalagi sampe harus di
  takut-takuti segala dgn hal yang berlebih-lebihan...

  daripada mensosialisasikan jilbab alangkah lebih baiknya
  mensosialisasikan penghijauan kembali bumi agar alam bisa bersahabat
  lagi dgn manusiastop exploitasi bumi...

  --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, jano ko [EMAIL PROTECTED] wrote:
  
   Chae memberi informasi =
   
   Tak ada produk tabir surya yang bisa menangkis 100 persen serangan
   cahaya matahari. Namun jangan khawatir, lengkapi saja tubuh Anda
   dengan tabir surya alami berikut: pakaian yang menutupi tubuh, topi
   berpinggiran lebar atau berlidah panjang, topi berlapis polikarbonat,
   payung dan kacamata anti UV. Selain itu, biasakanlah banyak minum air
   putih dan minuman isotonik serta makan buah-buahan. ***
   
   
   
   Jano - ko =
   
   Dengan kata lain, Veil atau Jilbab adalah salah satu solusi
  untuk mencegah umat Islam ( muslim dan muslimah ) serta umat non Islam
  terkena penyakit kanker kulit atau MELANOMA.
   
   Dengan kata lain dengan memakai veil atau jilbab maka kulit jadi
  cantik dan sehatlah organ reproduksi kaum hawa .., (masih koma
  nich).kalau seseorang ibu terbebas dari kanker maka insya Allah
  keturunannya tidak membawa gen kanker.
   
   Indah tenan yang namanya Jilbab ituand ilmiah.
   
   
   Selamat pagi.
   
   
   --oo0oo--
   
   
   
   Chae [EMAIL PROTECTED] wrote:
   dikutip dari Pikiran Rakyat : dtd 9-11-2006
   
   Tabir surya
   
   Tabir surya dapat melindungi kulit dari bahaya sinar UV dengan cara
   menyaring sinar UV sebelum menembus kulit. Mekanismenya dapat dengan
   menyerap sinar UV atau memantulkan sinar UV tersebut. Tabir surya
   memiliki sifat-sifat seperti itu karena komposisi zat kimia yang
   dimilikinya. Zat-zat kimia yang terkandung dalam tabir surya di
   antaranya PABA (para-aminobenzoic acid), oktil metoksisinamat, oktil
   salisilat, oksibenzon, oktilkrilen, titanium oksida, dan seng oksida.
   Apa fungsi dari zat-zat kimia tersebut?
   
   PABA, oktil metoksisinamat, oktil salisilat, dan oktilkrilen berfungsi
   menyerap sinar UVB, sedangkan oksibenzon dapat menyerap UVA dan UVB.
   Titanium oksida dan seng oksida tidak dapat menyerap sinar UV, namun
   kedua senyawa tersebut dapat memantulkan sinar UV yang mengenai kulit.
   
   Setiap kemasan produk tabir surya harus mencantumkan SPF (sun
   protection factor). SPF merupakan indikasi ukuran tingkat perlindungan
   tabir surya terhadap sinar UVB. Angka SPF menunjukkan seberapa lama
   Anda dapat berjemur di tempat terbuka dengan menggunakan tabir surya.
   Jika kulit anda tidak akan terbakar oleh cahaya matahari tanpa
   menggunakan tabir surya selama sepuluh menit, kalikan angka SPF dengan
   10. Misalnya, tabir surya dengan SPF 6 dapat melindungi kulit selama
   60 menit, sedangkan SPF 10 selama 100 menit. 
   
   Tabir surya alami
   
   Tak ada produk tabir surya yang bisa menangkis 100 persen serangan
   cahaya matahari. Namun jangan khawatir, lengkapi saja tubuh Anda
   dengan tabir surya alami berikut: pakaian yang menutupi tubuh, topi
   berpinggiran lebar atau berlidah panjang, topi berlapis polikarbonat,
   payung dan kacamata anti UV. Selain itu, biasakanlah banyak minum air
   putih dan minuman isotonik serta makan buah-buahan.***
   
   --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, jano ko ko_jano@ wrote:
   

Jano - ko =


 Saya mau pikir-pikir dulu apakah saya harus melanjutkan atau tidak
   diskusi jilbab dan global warming,... 



Mas Dwi :

Kau yang mulai, kau yang melarikan diri 

==


Jano - ko =

Mas Dwi,.jadi boleh nich jano-ko melanjutkan diskusi dengan
   mbak candra tentang Jilbab dan Global Warming ?, soale mbak
   candra dengan cerdas telah membuka pintu diskusi dengan cerdas
   yaitu dengan SM, semangat proposisi thesis - antithesis -
   thesis..yang kalau dalam bahasanya jano-ko adalah mencari
   kebenaran berdasarkan Al Qur'an, Hadis dan Sunah Rasul.


Ok mas, jano-ko sedikit membuka kunci pembuka wawasan, semoga
   bermanfaat and membuat 

Re: [wanita-muslimah] Fw:Perda berbasis injil

2007-03-23 Terurut Topik Wikan Danar Sunindyo
good, bubarin aja indonesia ...
bentuk negara2 berbasis agama
bukan hal yang aneh kok, dulu eropa juga gitu kok

salam,
--
wikan
http://wikan.multiply.com

On 3/23/07, Ari Condrowahono [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Setelah Perda syariat, Perda Hindu, sekarang Perda Injil.  PKS dan KPPSI 
 memang hebat memuarakan aspirasi masyarakat, yang diikuti kalangan lain 
 sebagai follower [atau antei thesis].  Yg dulu bilang, heboh heboh antar 
 agama cuma di Jawa, sekarang bandul berbalik.

  salam,
  Ari Condro

  - Original Message -
  From: Donald USE Taralia

  Perda berbasis injil

  DT

  Manokwari Godok Raperda Berbasis Injil
  http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=287214kat_id=3

  JAKARTA -- Pemerintah dan DPRD Kab Manokwari, Provinsi Irian Jaya Barat, 
 sedang memfinalisasi rancangan peraturan daerah (raperda) pembinaan mental 
 dan spiritual berbasis Injil. Raperda yang dimunculkan kali pertama pada 7 
 Maret 2007 itu dinilai merugikan pengembangan agama lain di daerah tersebut.


[wanita-muslimah] Press Release UU PTPPO

2007-03-23 Terurut Topik Joko Sulistyo

Mohon di Sebar Luaskan.

PERNYATAAN SIKAP BERSAMA

Merespon Pengesahan Rancangan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana 
Perdagangan Orang (RUU PTPPO)

Saat ini Indonesia dinilai masih belum serius dalam menangani dan mencegah 
terjadinya perdagangan manusia. Hal itu
menyusul menurunnya peringkat Indonesia dari Tier 2 menjadi Tier 2 Watch List 
(Tingkat 2 Daftar Pengamatan Khusus). Selain
itu Indonesia juga dianggap gagal meningkatkan upaya untuk memerangi praktek 
perdagangan manusia, salah satunya disebabkan
belum adanya perangkat hukum yang bisa menjerat pelaku.

Jaringan kerja prolegnas pro perempuan (JKP3) mengikuti secara intensif dan 
konsisten seluruh proses legislasi RUU
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RUU PTPPO). Selama proses 
legislasi sampai disepakati untuk dibawa pada
rapat paripurna proses pembahasan RUU PTPPO dilakukan secara terbuka. Oleh 
karena itu kami dapat dengan instens mengikuti
rapat-rapat PANJA membahas RUU PTPPO dan melakukan lobby-lobby dengan anggota 
PANJA serta audiensi dengan beberapa fraksi.
Kami mencatat bahwa PANJA pembahasan RUU PTPPO inilah yang paling akomodatif 
dan terbuka terhadap masukan.

Hal ini menunjukkan political will yang baik di kalangan para anggota PANJA dan 
PANSUS. Dengan adanya proses yang
partisipatif tersebut beberapa prioritas usulan JKP3 yaitu definisi jeratan 
hutan, definisi eksploitasi seksual,
kepentingan korban trafiking di luar negeri dan hak impunitas korban diakomodir 
oleh PANSUS. 

Dengan adanya definisi jeratan hutang dan juga definisi tentang eksploitasi 
seksual maka tidak ada lagi celah hukum bagi
pelaku untuk lari dari proses hukum karena sudah ada kepastian hukum sehingga 
tidak bisa lagi ditafsirkan sesuai dengan
kepentingan pelaku. Kepentingan korban diluar negeri untuk menentukan 
pilihannya juga diakomodir dalam undang-undang ini
dengan adanya klausul kepentingan terbaik bagi korban di luar negeri. Terobosan 
hukum yang cukup signifikan dalam UU PTPPO
ini adalah adanya hak bagi korban trafiking untuk tidak dijerat hukuman bila 
melakukan tindak pidana dimana posisinya
sebagai korban (misalnya PSK dan pengedaran narkoba). 

Namun demikian UU PTPPO belum sepenuhnya mengakomodir perdagangan anak 
melainkan hanya memuat perdagangan orang dengan
korban anak bukan perdagangan anak karena tidak mencantumkan definisi 
perdagangan anak yang secara substansi sangat
berbeda dengan perdagangan orang. Karena perdagangan anak tidak memasukkan 
unsur ”cara” sebagai salah satu unsur
trafiking, sehingga apapun caranya selama memenuhi unsur ”proses” dan ”tujuan” 
maka termasuk trafiking sesuai dengan
Protocol Palermo. 

Konsorsium Indonesia ACT (Againts Child Trafficking) juga melihat bahwa UU 
PTPPO hanya merupakan salah satu contoh dimana
anak belum mendapat perlindungan yang semestinya mereka dapatkan. anggota DPR 
dari Fraksi PDIP, Eva Sundari sempat
menyampaikan kekurangan yang ada dalam RUU ini termasuk definisi perdagangan 
anak. Ini bisa jadi masalah karena harusnya
menurut prinsip definisi perdagangan anak seperti yang dimaksud dalam Konvensi 
Palermo, cara apapun tidak boleh digunakan
untuk menentukan apakah seorang anak merupakan korban perdagangan atau bukan. 
Ketika anak sudah mengalami proses
rekrutmen, transportasi, transfer, penyembunyian, atau penerimaan seorang anak 
untuk maksud eksploitasi, anak sudah harus
dianggap sebagai korban perdagangan. 
Karenanya dalam strategi ke depan konsorsium ini terus berupaya menyebarluaskan 
informasi pada komunitas guna menentang
perdagangan anak, melobi pemangku kepentingan untuk hukum nasional dan 
menerapkan RAN anti perdagangan anak, dan
menerjemahkannya pada tingkatan lokal serta mendorong sistem rujukan dan 
menyediakan pelayanan/intervensi bagi anak yang
diperdagangkan. 
Lebih lanjut, dengan disahkannya UU PTPPO maka seharusnya tidak ada lagi korban 
trafiking yang masuk penjara karena
dianggap melakukan tindak pidana. Tidak boleh ada lagi PSK yang dirazia, 
dikejar-kejar dan dipidanakan baik oleh satpol PP
maupun oleh polisi. Tidak boleh ada lagi korban trafiking yang dipenjarakan 
dengan tuduhan pemalsuan identitas, pengedaran
narkoba, model pornografi, maupun bentuk eksploitasi seksual lainnya. UU PTPPO 
akan menjadi payung hukum bagi para aparat
penegak hukum untuk segera dan tidak menunda-nunda lagi menindaklanjuti 
kasus-kasus trafiking karena trafiking termasuk
dalam kategori seriuos crime. 

Selain itu UU PTPPO ini juga harus menjadi payung hukum bagi 
peraturan-peraturan daerah yang terkait dengan pemberantasan
dan penanganan korban trafiking. Maka peraturan daerah yang selama ini telah 
berjalan dan tidak sesuai dengan mandat UU
PTPPO harus segera direvisi atau dicabut agar terjadi harmonisasi dalam sistem 
peraturan perundangan di Indonesia. Pelaku
jeratan hutang yang selama ini paling banyak menjadi modus trafiking tidak bisa 
lagi lepas dari tuntutan hukum dengan
adanya definisi jeratan hutang yang memberikan kepastian hukum bagi korban. 
Solusi dari 

[wanita-muslimah] Re: A women's right to wear, or not to wear, the veil - Global Warming

2007-03-23 Terurut Topik Dan
Saya bukan ahli hukum negara, hanya bisa menyuarakan aspirasi rakyat
jelata aja.

Negara mengakui hukum agama selama dalam konteks budaya sih OK aja. 
Tapi kalau mau jadi hukum positif yg dapat dan wajib ditegakkan negara
harus melalui ratifikasi parlemen.  Artinya selama belum menjadi hukum
negara maka hukum agama hanya berlaku secara sukarela.  

Penegakan hukum tidak boleh dilakukan oleh swasta.  Hanya oleh negara.
 Kalau inginpun dan berlaku dalam konteks kecil misalnya satpam, itu
harus dg koordinasi/izin kepolisian. Makanya FPI itu melanggar hukum
negara, karena dalam negara tidak boleh ada penegak hukum swasta,tidak
boleh ada tentara swasta yg mengangkat dirinya sendiri.  

Keinginannya menegakkan hukum Tuhan tapi hukum Tuhan itu keinginan
luhur cuma aturan main NKRI harus dipatuhi.  Selama belum diakui
sebagai hukum negara maka yg mereka dapat lalukan ialah protes dan
persuasi.   Nahi mungkar spt yg mereka lakukan tidak dikenal dalam
negara hukum moderen.  Contohnya memang bukan dari negara hukum
moderen sih.

Apakah Perda dapat menerapkan hukum agama?  Silahkan tanya sama ahli
hukum negara, tetapi bagi saya selama ada dua hal yg tidak konflik
secara prinsipiil dalam negara hukum moderen: yaitu bahwa hukum
ditetapkan oleh lembaga legislatif yg berwenang dan hukum tsb tidak
bertentangan dg asas HAM dan UUD kita.

Ini yg menarik utk pembahasan.  Mengapa hukum Tuhan tidak otomatis
menjadi hukum negara?  Karena supaya tidak ada interpretasi yg simpang
siur.  Kalau interpretasi simpang siur maka hasil akhirnya perang
saudara saling membunuh.  Lihatlah sejarah.

Kalau begitu hukum Tuhan lebih rendah dari hukum negara?  Tergantung
memandangnya, dari satu sisi vox populi vox dei, atau di sisi hukum
Tuhan perlu formalisasi diantara sesama manusia supaya tidak ada
kesimpang siuran intepretasi sehingga penegakkanny konsisten.  

Bagaimana kalau ada hukum penting tapi tidak mau diratifikasi oleh
parlemen spt UU APP?  Ya berarti hukum itu masih berlaku pribadi,
artinya belum hukum positif.  Dalam demokrasi perlu tenggang rasa
mengalah sewaktu2.  Enggak bisa mau menang sendiri.  Kalau mau menang
sendiri pindah aja ke negara yg sudah cocok sistem hukumnya.

Apa saja yg harus diubah?  Silahkan rasakan sendiri kekurangannya dan
sampaikan pada wakil rakyat Anda! 

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Mia [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Pak Dana, mba Ning negara plural Pancasila dengan parlemen sekarang 
 dan yang mengakui semua 'hukum agama', apakah cukup memadai?
 
 Kalau nggak, apa yang mesti diubah?
 
 salam
 Mia
 




Re: [wanita-muslimah] Fw:Perda berbasis injil

2007-03-23 Terurut Topik Sunny
Kalau dibubarkan, bisa dikatakan GPK atau separatis. Rsikonya berat bisa 
digebuk seperti di Aceh semasa DOM, banyak wanita diperkosa tak ada yang 
bersuara membela para wanita disana. 

Jadi mungkin solusi terbaik dan praktis ialah Pulau Jawa dimerdekakan terlebih 
dahulu.

  - Original Message - 
  From: Wikan Danar Sunindyo 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Friday, March 23, 2007 9:01 AM
  Subject: Re: [wanita-muslimah] Fw:Perda berbasis injil


  good, bubarin aja indonesia ...
  bentuk negara2 berbasis agama
  bukan hal yang aneh kok, dulu eropa juga gitu kok

  salam,
  --
  wikan
  http://wikan.multiply.com

  On 3/23/07, Ari Condrowahono [EMAIL PROTECTED] wrote:
  
   Setelah Perda syariat, Perda Hindu, sekarang Perda Injil. PKS dan KPPSI 
memang hebat memuarakan aspirasi masyarakat, yang diikuti kalangan lain sebagai 
follower [atau antei thesis]. Yg dulu bilang, heboh heboh antar agama cuma di 
Jawa, sekarang bandul berbalik.
  
   salam,
   Ari Condro
  
   - Original Message -
   From: Donald USE Taralia
  
   Perda berbasis injil
  
   DT
  
   Manokwari Godok Raperda Berbasis Injil
   http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=287214kat_id=3
  
   JAKARTA -- Pemerintah dan DPRD Kab Manokwari, Provinsi Irian Jaya Barat, 
sedang memfinalisasi rancangan peraturan daerah (raperda) pembinaan mental dan 
spiritual berbasis Injil. Raperda yang dimunculkan kali pertama pada 7 Maret 
2007 itu dinilai merugikan pengembangan agama lain di daerah tersebut.


   


--


  No virus found in this incoming message.
  Checked by AVG Free Edition.
  Version: 7.5.446 / Virus Database: 268.18.17/730 - Release Date: 3/22/2007 
7:44 AM


[Non-text portions of this message have been removed]



[wanita-muslimah] Re: Fw:Perda berbasis injil

2007-03-23 Terurut Topik Dan
Kita jadi bertanya yg namanya Indonesia itu exist apa enggak ya?  Apa 
cuma exist di benak petinggi elit di Jakarta aja?

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Sunny [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Kalau dibubarkan, bisa dikatakan GPK atau separatis. Rsikonya berat 
bisa digebuk seperti di Aceh semasa DOM, banyak wanita diperkosa tak 
ada yang bersuara membela para wanita disana. 
 
 Jadi mungkin solusi terbaik dan praktis ialah Pulau Jawa 
dimerdekakan terlebih dahulu.
 
   - Original Message - 
   From: Wikan Danar Sunindyo 
   To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
   Sent: Friday, March 23, 2007 9:01 AM
   Subject: Re: [wanita-muslimah] Fw:Perda berbasis injil
 
 
   good, bubarin aja indonesia ...
   bentuk negara2 berbasis agama
   bukan hal yang aneh kok, dulu eropa juga gitu kok
 
   salam,
   --
   wikan
   http://wikan.multiply.com
 
   On 3/23/07, Ari Condrowahono [EMAIL PROTECTED] wrote:
   
Setelah Perda syariat, Perda Hindu, sekarang Perda Injil. PKS 
dan KPPSI memang hebat memuarakan aspirasi masyarakat, yang diikuti 
kalangan lain sebagai follower [atau antei thesis]. Yg dulu bilang, 
heboh heboh antar agama cuma di Jawa, sekarang bandul berbalik.
   
salam,
Ari Condro
   
- Original Message -
From: Donald USE Taralia
   
Perda berbasis injil
   
DT
   
Manokwari Godok Raperda Berbasis Injil
http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=287214kat_id=3
   
JAKARTA -- Pemerintah dan DPRD Kab Manokwari, Provinsi Irian 
Jaya Barat, sedang memfinalisasi rancangan peraturan daerah (raperda) 
pembinaan mental dan spiritual berbasis Injil. Raperda yang 
dimunculkan kali pertama pada 7 Maret 2007 itu dinilai merugikan 
pengembangan agama lain di daerah tersebut.
 
 

 
 
 
--
 
 
   No virus found in this incoming message.
   Checked by AVG Free Edition.
   Version: 7.5.446 / Virus Database: 268.18.17/730 - Release Date: 
3/22/2007 7:44 AM
 
 
 [Non-text portions of this message have been removed]





[wanita-muslimah] Re: A women's right to wear, or not to wear, the veil

2007-03-23 Terurut Topik Dan
Sejauh diterima di negara ybs? 

Lho, gimana?  Katanya seluruh umat Islam itu menyatu.  Kalau ada 
bagian yg disakiti semua merasa sakit.

Kalau ada muslim yg enggak diterima di sesama negara Islam artinya 
prinsip ini dilanggar dong?

Atau kalau lagi disakiti semua merasa sakit tetapi kalau lagi senang 
sendiri2 aja yeh ...   Manusia sekali ... deh ... 

Jadi oleh karena itu jangan mau dibodohi, sehingga rela mati kalau 
ada sesama umat Islam disakiti, tapi kalau mereka lagi senang boro2 
malahan visa dipersulit  

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, noteokrasi [EMAIL PROTECTED] 
wrote:

 Tri Budi Lestyaningsih \(Ning\)wrote:
 
 1/ Sekuler, yang pada dasarnya adalah terserah manusia, atau manusia
 membuat hukum sesuai kemauannya, atau berdasarkan demokrasi.
 
 2/ Islam, yaitu menggunakan hukum yang digali dari syariat Islam. 
 _
 
 Mbak Ning, nimbrung ah ya, dan hallo para mujahideeen 
fundamentalis, 
 numpang lewat ya, kangen nih...
 
 Sebenarnya hal ini sudah dibahas berulang-ulang dan jawabannya dari 
 dulu cuma mbulet ke situ-situ juga. Tapi, numpang mbulet deh ah. 
 Setahu saya, apa saja yang ada di dalam kehidupan (manusia) 
 diserahkan sepenuhnya kepada manusia yang menjalaninya dan 
 berkepentingan dalam kehidupan itu. 
 
 Syariat Islam, sebaliknya, bisa diterapkan di negara Islam di mana 
 saja yang telah (terlanjur) menerapkannya. Sejauh tidak dipaksakan 
 penerapannya di negara sekuler, seperti Indonesia ini, SI boleh-
 boleh saja dan aman-aman saja (tidak akan ada perlawanan). 
 
 Jadi, bagi mereka yang berminat menjalankan SI, tetapi tidak puas 
 dengan hukum sekuler NKRI, pasti akan diperbolehkan untuk pindah ke 
 negara yang sudah menjalankan SI itu (sejauh diterima oleh negara 
 yang bersangkutan lho ya). 
 
 Noteo





RE: [wanita-muslimah] Upah dalam Islam

2007-03-23 Terurut Topik Tri Budi Lestyaningsih \(Ning\)


Nimbrung dik dan mas ya..

Menurut pemahaman saya, dalam ikatan pekerjaan itu harus ada aqad-nya
dulu. Kalau guru ngaji itu memang menjual jasa untuk mengajar, ya pake
aqad (kontrak): datangnya berapa kali seminggu, dan bayarannya berapa.
Ngga benar lho kalau pekerjaan yang bau-bau agama terus ngga boleh
minta bayaran. Ya kalau kegiatan itu memang dalam rangka mencari nafkah,
ya di-aqad-I dan dipenuhi aqadnya. 

Masalahnya kan, banyak orang yang malu kalau ngajar ngaji, trus minta
bayaran. Kenapa begitu? Karena mungkin masyarakat menilai kalau ngajar
ngaji tuh harus lillahi ta'ala, yang artinya ngga mengharapkan bayaran.
Padahal itu kan bentuk dari pekerjaan juga. Ya kan ? 

Anak saya di rumah, ngajinya bareng anak tetangga. Kami memanggil guru
ngaji dan langsung bikin aqad sama beliau. Trus kami patungan bayar-nya,
sesuai aqad yang kita buat di awal. 

Setahu saya, yang memang wajib kita lakukan tanpa minta bayaran itu
adalah berdakwah (amar ma'ruf nahi munkar). Teman-teman saya yang
pendakwah di Balikpapan sini tidak pernah minta bayaran. Bahkan ada yang
menolak bayaran kalau habis mengisi kajian, ada juga sih yang menerima.
Tapi kalau toh mereka menerima, mereka menganggap itu bukan pembayaran
atas apa yang mereka lakukan, tetapi sedekah (dari orang yang didakwahi)
kepada dia.

Kalau macem Uje atau Aa Gym gimana ? Ya tergantung. Mereka tampil itu
dalam rangka dakwah, atau bekerja? Kalau bekerja, ya tentu ada aqad-nya,
dan sah-sah saja sih.

Begitu, menurut pemahaman saya.

Wallahu'alam bishowab.
Wassalaam,
-Ning   

-Original Message-
From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Wikan Danar
Sunindyo
Sent: Friday, March 23, 2007 3:39 PM
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] Upah dalam Islam

iya sih, emang banyak yang menggunakan dalil-dalil agama untuk
kepentingannya sendiri. kalau orang lain yang menggunakan dibilang gak
valid lah. aneh emang ...
kembali ke soal guru ngaji, kalau dibilang merusak pasaran, berarti ada
pasarnya dong :)) saya sih menduga itu soal kecemburuan dari temen2 si
guru ngaji karena si guru ngaji dapet gaji lebih tinggi daripada
mereka2. terus dengan
dalil2 berbungkus agama, misal soal keikhlasan, mereka menyerang si
guru ngaji itu.
emang susah orang indonesia itu, gak bisa ngeliat orang lain senang :(
penginnya semua diajak susah. padahal kalau mau berpikir positif, bisa
aja dipikirkan rame-rame, bagaimana kira2 sistem penarifan yang pas.
lah jaman Rasulullah SAW saja, ngaji bisa buat bayar mahar (berarti
senilai uang kan?) bisa juga buat mbebasin budak. Jaman
khalifah-khalifah juga guru2 agama digaji sama negara. Makanya omong
kosong yang ngomong soal keikhlasan itu.

salam,
--
wikan
http://wikan.multiply.com

On 3/23/07, Aisha [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Itu dia, mas Wikan. Saudara saya ini melihat guru ngaji ini punya ilmu
yang berkaitan dengan membaca Al Quran, kondisi ekonominya sama buruknya
dengan guru bahasa Inggris anaknya yang punya ilmu bahasa Inggris. Jika
guru bahasa Inggris ini memang mengatakan upahnya setiap kali datang
dengan jelas, guru ngaji ini hanya mengatakan, saya ikhlas, lillahi
ta'ala, tapi dia juga perlu hidup dan sudah menyisihkan waktunya untuk
mengajar mengaji, apa salahnya diberi imbalan yang sama dengan guru
lainnya? Ikhlas itu kan tidak berkaitan dengan dibayar atau tidaknya,
tapi yang mendapat kebaikan dari orang yang ikhlas ini yang harus tahu
diri, apakah orang ikhlas ini hidupnya sudah berkecukupan atau tidak.
Menurut orang-orang yang protes itu, agama bukan untuk didagangkan -
dikasih imbalan jika melakukannya. Bagaimana dengan parpol yang jualan
agama? Bagaimana dengan bisnis yang pakai istilah-istilah agama?


===
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI :
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment
 
Yahoo! Groups Links





[wanita-muslimah] Re: A women's right to wear, or not to wear, the veil - Global Warming

2007-03-23 Terurut Topik Dan
Hukum harus dinamis kalau mau tetap relevan dan oleh karenanya harus 
mengikuti perkembangan jaman oleh karena itu harus bisa berubah. Tapi 
bukan berarti penegakkannya boleh enggak konsisten.

Harus dibedakan antara konsistensi penegakan hukum dan perubahan 
nilai2 yg membawahi suatu hukum. Hukum di Barat berubah terus tetapi 
begitu berubah konsistensi penegakannya tegar sesuai dg hukum yg baru.

Ketidakberubahan hukum tidak menjamin konsistensi penegakannya. Ini 
sudah dibuktikan dalam sejarah. Ketidakberubahan hukum itu 
memandegkan kemajuan persis spt yg terjadi di dunia Islam. Makanya 
saya tidak setuju dg ini karena pemikiran manusia itu berkembang.  
Justru penyebab kemandegan dunia Islam antara lain karena hukumnya 
tidak berkembang dg jaman tetapi konsistensi penegakannya tidak 
seragam.

Bedakan antara konsistensi penegakan hukum dan berubahnya nilai2 yg 
mendasari suatu hukum.

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Tri Budi Lestyaningsih 
\(Ning\) [EMAIL PROTECTED] wrote:

 
 Mbak,
 Kalau hukum yang untuk masing-masing (tidak berimpact pada orang 
lain),
 misalnya sholat, puasa dll saya rasa OK saja setiap agama untuk
 menjalankan atau meng-govern-nya masing-masing untuk para 
pemeluknya. 
 
 Kalau sudah ke hubungan antar manusia, atau aturan yang menyangkut 
lebih
 dari satu orang, tentu perlu ada satu hukum yang dipakai (diadopt) 
untuk
 diimplementasikan bersama-sama. Nah, untuk aturan seperti ini, ada 2
 pilihan :
 1/ Sekuler, yang pada dasarnya adalah terserah manusia, atau manusia
 membuat hukum sesuai kemauannya, atau berdasarkan demokrasi.
 2/ Islam, yaitu menggunakan hukum yang digali dari syariat Islam. 
Kenapa
 bukan aturan agama lain ? Karena agama lain tidak memiliki aturan 
yang
 menyeluruh seperti Islam. Islam itu ideologi, yang dari situ kita 
bisa
 menggali hukum-hukum kemasyarakatan, sebagaimana pernah tegak dan
 diterapkan di masa kekhalifahan dulu. Dan aturan-aturan itu 
applicable
 dan membawa maslahat untuk orang Islam dan non-Islam, termasuk
 perlindungan bagi orang-orang beragama lain untuk menjalankan ibadah
 sesuai agamanya masing-masing, dan perlindungan atas keselamatan
 orang-orang non muslim yang tidak memerangi Islam.
 
 Sebagai orang Islam yang menginginkan untuk menjalankan hukum Islam
 secara kaffah, seharusnya kita menginginkan pilihan ke-2: Islam 
sebagai
 aturan. Saya rasa itu adalah keinginan yang sangat logis bagi umat
 Islam. 
 
 Bagaimana dengan Pancasila ? Inget ngga jaman Sukarno dulu. Kan 
pake-nya
 Pancasila ya. Jaman pak Harto, sama juga pake Pancasila. Kenapa 
aturan
 secara praktis (tataran implementasi)-nya berbeda ? Ya karena 
Pancasila
 bisa diinterpretasikan secara berbeda. Pada jaman pak Karno, 
Pancasila
 diinterpretasikan dengan kacamata orla. Jaman pak Harto, dengan 
kacamata
 orba. Ya kalau mbak tanya apa yang mesti diubah, mungkin : Hayu kita
 interpretasikan Pancasila dengan kacamata Islam. Bukankah mayoritas
 penduduk di Indonesia juga Islam? Kenapa ragu mengambil sumber hukum
 dari Islam ?
 
 Mungkin itu dari saya, mbak. Prof DP kemungkinan akan menganjurkan 
untuk
 ambil pilihan pertama (sekuler). Kalau memang demikian, memang saya 
dan
 beliau memiliki pendapat dan pandangan yang berseberangan. 
 
 Wallahu'alam
 Wassalaam,
 -Ning
 
 -Original Message-
 From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
 [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Mia
 Sent: Friday, March 23, 2007 12:06 PM
 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
 Subject: [wanita-muslimah] Re: A women's right to wear, or not to 
wear,
 the veil - Global Warming
 
 Pak Dana, mba Ning negara plural Pancasila dengan parlemen sekarang 
dan
 yang mengakui semua 'hukum agama', apakah cukup memadai?
 
 Kalau nggak, apa yang mesti diubah?
 
 salam
 Mia
 
 --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Dan dana.pamilih@
 wrote:
 
  Asumsi di sini ialah bahwa agama itu terpisah dari negara.  Hukum 
  negara berkedudukan di atas hukum agama karena hukum negara itu
 adalah
  hasil kontrak sosial warganegara tsb.  Hukum negara itu lebih
 mengikat
  karena tidak membedakan agama dan perangkat penegakannya ada, 
resmi 
  dan berfungsi.
  
  Hukum agama selama belum jadi hukum negara barulah kontrak antara
 si
  individu dg Tuhan.  Kontrak ini tidak ada saksinya dan tidak ada
 bukti
  hitam di atas putih.  Kontrak ini tidak ada perangkat penegakan 
yg 
  resmi.  Yg ada itu model FPI yg seenaknya saja melakukan 
vandalisme 
  atas nama agama.
  
  Sumber hukum negara bisa dari Allah, bisa dari mana saja.  Tetapi
 utk
  menjadi hukum harus melalui prosedur resmi dan mengikat bagi 
semua 
  warganegara, tanpa kecuali.
  
  Agama itu bagi saya adalah pengalaman spiritual pribadi yg selain 
  tidak dapat diterapkan kpd orang lain karena sangat individu
 apalagi
  tidak mungkin diterapkan oleh gerombolan anarkis yg bermodal cuma 
  jubah putih dan berlafaz Arab.  Ini bukan agama.
  
  Agama itu bisa juga sbg way of life yg artinya bagian dari 
budaya. 
  Penegakan 'hukum' ini bisa melalui persuasi budaya.

Re: [wanita-muslimah] Re: A women's right to wear, or not to wear, the veil - Global Warming

2007-03-23 Terurut Topik jano ko
Mas Dana berkata =

Ketidakberubahan hukum tidak menjamin konsistensi penegakannya. Ini 
 sudah dibuktikan dalam sejarah. Ketidakberubahan hukum itu 
 memandegkan kemajuan persis spt yg terjadi di dunia Islam

===

Jano - ko :

Paling - palang mas dana ini miskonsepsi lagi terhadap Islam, pasti negara 
timur tengah saja yang dianggap sebagai dunia Islam, padahal Amerika itu juga 
bagian dari dunia Islampiye tho ?

:)

selamat sore WIB

--oo0oo---



Dan [EMAIL PROTECTED] wrote:  Hukum harus 
dinamis kalau mau tetap relevan dan oleh karenanya harus 
 mengikuti perkembangan jaman oleh karena itu harus bisa berubah. Tapi 
 bukan berarti penegakkannya boleh enggak konsisten.
 
 Harus dibedakan antara konsistensi penegakan hukum dan perubahan 
 nilai2 yg membawahi suatu hukum. Hukum di Barat berubah terus tetapi 
 begitu berubah konsistensi penegakannya tegar sesuai dg hukum yg baru.
 
 Ketidakberubahan hukum tidak menjamin konsistensi penegakannya. Ini 
 sudah dibuktikan dalam sejarah. Ketidakberubahan hukum itu 
 memandegkan kemajuan persis spt yg terjadi di dunia Islam. Makanya 
 saya tidak setuju dg ini karena pemikiran manusia itu berkembang.  
 Justru penyebab kemandegan dunia Islam antara lain karena hukumnya 
 tidak berkembang dg jaman tetapi konsistensi penegakannya tidak 
 seragam.
 
 Bedakan antara konsistensi penegakan hukum dan berubahnya nilai2 yg 
 mendasari suatu hukum.
 
 --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Tri Budi Lestyaningsih 
 \(Ning\) [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
  
  Mbak,
  Kalau hukum yang untuk masing-masing (tidak berimpact pada orang 
 lain),
  misalnya sholat, puasa dll saya rasa OK saja setiap agama untuk
  menjalankan atau meng-govern-nya masing-masing untuk para 
 pemeluknya. 
  
  Kalau sudah ke hubungan antar manusia, atau aturan yang menyangkut 
 lebih
  dari satu orang, tentu perlu ada satu hukum yang dipakai (diadopt) 
 untuk
  diimplementasikan bersama-sama. Nah, untuk aturan seperti ini, ada 2
  pilihan :
  1/ Sekuler, yang pada dasarnya adalah terserah manusia, atau manusia
  membuat hukum sesuai kemauannya, atau berdasarkan demokrasi.
  2/ Islam, yaitu menggunakan hukum yang digali dari syariat Islam. 
 Kenapa
  bukan aturan agama lain ? Karena agama lain tidak memiliki aturan 
 yang
  menyeluruh seperti Islam. Islam itu ideologi, yang dari situ kita 
 bisa
  menggali hukum-hukum kemasyarakatan, sebagaimana pernah tegak dan
  diterapkan di masa kekhalifahan dulu. Dan aturan-aturan itu 
 applicable
  dan membawa maslahat untuk orang Islam dan non-Islam, termasuk
  perlindungan bagi orang-orang beragama lain untuk menjalankan ibadah
  sesuai agamanya masing-masing, dan perlindungan atas keselamatan
  orang-orang non muslim yang tidak memerangi Islam.
  
  Sebagai orang Islam yang menginginkan untuk menjalankan hukum Islam
  secara kaffah, seharusnya kita menginginkan pilihan ke-2: Islam 
 sebagai
  aturan. Saya rasa itu adalah keinginan yang sangat logis bagi umat
  Islam. 
  
  Bagaimana dengan Pancasila ? Inget ngga jaman Sukarno dulu. Kan 
 pake-nya
  Pancasila ya. Jaman pak Harto, sama juga pake Pancasila. Kenapa 
 aturan
  secara praktis (tataran implementasi)-nya berbeda ? Ya karena 
 Pancasila
  bisa diinterpretasikan secara berbeda. Pada jaman pak Karno, 
 Pancasila
  diinterpretasikan dengan kacamata orla. Jaman pak Harto, dengan 
 kacamata
  orba. Ya kalau mbak tanya apa yang mesti diubah, mungkin : Hayu kita
  interpretasikan Pancasila dengan kacamata Islam. Bukankah mayoritas
  penduduk di Indonesia juga Islam? Kenapa ragu mengambil sumber hukum
  dari Islam ?
  
  Mungkin itu dari saya, mbak. Prof DP kemungkinan akan menganjurkan 
 untuk
  ambil pilihan pertama (sekuler). Kalau memang demikian, memang saya 
 dan
  beliau memiliki pendapat dan pandangan yang berseberangan. 
  
  Wallahu'alam
  Wassalaam,
  -Ning
  
  -Original Message-
  From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
  [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Mia
  Sent: Friday, March 23, 2007 12:06 PM
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
  Subject: [wanita-muslimah] Re: A women's right to wear, or not to 
 wear,
  the veil - Global Warming
  
  Pak Dana, mba Ning negara plural Pancasila dengan parlemen sekarang 
 dan
  yang mengakui semua 'hukum agama', apakah cukup memadai?
  
  Kalau nggak, apa yang mesti diubah?
  
  salam
  Mia
  
  --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Dan dana.pamilih@
  wrote:
  
   Asumsi di sini ialah bahwa agama itu terpisah dari negara.  Hukum 
   negara berkedudukan di atas hukum agama karena hukum negara itu
  adalah
   hasil kontrak sosial warganegara tsb.  Hukum negara itu lebih
  mengikat
   karena tidak membedakan agama dan perangkat penegakannya ada, 
 resmi 
   dan berfungsi.
   
   Hukum agama selama belum jadi hukum negara barulah kontrak antara
  si
   individu dg Tuhan.  Kontrak ini tidak ada saksinya dan tidak ada
  bukti
   hitam di atas putih.  Kontrak ini tidak ada 

[wanita-muslimah] Re: A women's right to wear, or not to wear, the veil - Global Warming

2007-03-23 Terurut Topik Dan
Itulah makanya sudah saya buktikan setelah menginap di gurun Sahara
bahwa jilbab dan sorban itu cocoknya di gurun pasir.  Bukan di negara
tropis yg cantik dan nyaman spt Indonesia.

Jilbab itu bagi saya pilihan budaya.  Kalau suka silahkan tapi tidak
ada basis hukumnya di UUD.

Jadi kalau ada Perda yg mengharuskan maka peraturan akan dan harus
gugur demi hukum.

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, ariel [EMAIL PROTECTED] wrote:

 
 
 waah ini diskusi yg menarik, veil-sinar UV-vkool, kudunya ditambah
 satu lagi, rayban (maap bukan iklan-red)
 btw bukannya radiasi sinar UV hanya terdapat pada siang hari? artinya
 kalau di dalam ruangan atau malam hari veilnya boleh aja tidak dipakai
 , kalau ini yang dimaksud, klop dengan thread bahasan ini (a women's
 right to wear, or not to wear, the veil) :)~
 
 salam,
 -ariel   
 
 --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Ari Condrowahono
 masarcon@ wrote:
 
  disarankan pakai helm dan pakaian astronot.  memenuhi kaidah syara
 dan ilmu pengetahuan.
  
  
- Original Message - 
From: Donnie 
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
Sent: Friday, March 23, 2007 11:31 AM
Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: A women's right to wear, or not
 to wear, the veil - Global Warming
  
  
Wah kalo gitu veilnya harus pake model kaca film vkool yang bisa 
menyaring sinar UV. soalnya kalo cuman kain yang jadi veil saat ini 
bisa bisa kalo ada yang bolong dikit yah tetep kena UV dus kena 
kanker kulit. apalagi kalo pake veil yang hanya menutup mata. 
Jangan2 kanker kulitnya muncul disekitar kelopak mata saja.. h 
ngeri..
  
Tapi kalo veilnya pake teknologinya vkool (bukan bermaksud iklan), 
masih keliatan dalemnya tuuh..
  
Donnie
 





[wanita-muslimah] Sabar

2007-03-23 Terurut Topik Aisha
Saya tidak mengerti yang ada tiadanya..:) Tapi kalimat di ujungnya yang 
menarik, perempuan papa itu perempuan miskin ya? Jadi ingat tulisan seorang 
psikolog di koran tadi pagi tentang bangsa Indonesia yang miskin empati saat 
membahas ibu-ibu yang bunuh diri setelah membunuh anak-anaknya.

Maha penyabar? Ini tentunya untuk Tuhan ya? Karena yang serba maha itu kan 
porsinya Allah, kecuali maha siswa ;) Mungkin yang lebih pas itu kata sabar. 
Ketika saya menanggapi mba Dewi tentang belum rezekinya itu, memang terkait 
keikhlasan kita saat melakukan sesuatu tanpa keinginan untuk mendapat imbalan 
yang pantas - misal saya menanggapi seseorang maka orang itu harus balas 
menanggapi apalagi kalau kita bertanya maka orang itu harus menjawab. Tapi kita 
kan gak bisa ngatur orang lain, jadi ikhlaskan saja mungkin orang itu gak bisa 
jawab karena memang gak mampu jawab dari segi intelektualitasnya, atau karena 
waktunya yang sempit atau memang gak ngerti kalau dia ditanya hehehe, 
kebangetan ini mah..:)

Disamping ikhlas, saya juga tertarik dengan kata sabar. Banyak yang menganggap 
sabar itu nrimo secara pasif, padahal yang saya pahami dari ustadz guru ngaji 
dulu, sabar itu dinamis. Ada usaha dulu. Begitukah?

salam
Aisha

From : Dewi C
salam maniez juga Mbak Aisha. nyantai aja mbak. rejeki itu ada karena 
tiada. dan tiada karena ada. Apalah ada-tiada. Kita ini, perempuan 
papa, Maha Penyabar.

Aisha [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Salam kenal juga mba Dewi, saya senang lihat tulisan-tulisannya mba
Dewi. Betul mba, berbagi ilmu - berbagi pengalaman itu memang wajib
hukumnya di milis..:)
 
 Serius lagi...:), idealnya memang saat kita berkomunikasi langsung
atau melalui tulisan seperti di milis itu bisa saling mencerahkan
melalui ilmu atau pengalaman yang dialami atau dipunyai
anggota-anggotanya. Tapi, dunia ini kan penuh keragaman, termasuk
anggota-anggota milis. Misalnya ada orang yang merasa punya ilmu atau
pengalaman banyak sekali dan memandang rendah anggota lainnya, ada
yang senang ngomentari banyak postingan yang masuk tapi tidak jelas
maunya-asal komen aja, ada yang kalau ditanya malah muter gak karuan -
entah memang tidak tahu jawabannya atau memang tidak mau berbagi,
kalau tidak mau berbagi dan memandang yang lain lebih rendah, ngapain
juga ikutan milis seperti WM ya? Masuk saja milis satu arah yang
modelnya bikin satu tulisan lalu dikirim ke moderatornya, bukan milis
WM yang penuh dengan dialog antar anggotanya.
 
 Dulu saya juga suka nunggu kalau nanya di milis, tapi lama-lama
harus pasang keikhlasan juga. Artinya jika kita menuliskan sesuatu di
milis yang menurut kita bagus atau menarik dan ingin ditanggapi yang
lain supaya kita tambah pinter tapi ternyata tidak ditanggapi, ya
sudah... belum rezekinya. Begitu juga ketika kita menanggapi tulisan
atau pendapat orang lain dan kita bertanya tapi tidak ditanggapi, ya
sudah ...belum rezekinya aja..:)
 
 salam maniez..;)
 Aisha


[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] Melanoma - Sunlight and Ultraviolet Radiation - A women's right to wear, or not to we

2007-03-23 Terurut Topik Aisha
Pak Jano,
Info dari mba Chae itu pakaian yang menutupi tubuh, apa itu sama dengan jilbab? 
Apalagi kalau bayangan pak Jano, jilbab itu sama dengan gamis atau purdah. 
Orang memakai celana panjang dengan kaos lengan panjang juga bisa dimasukkan 
dalam kategori pakaian yang menutup tubuh.

Berikutnya, topi berpinggiran lebar atau berlidah panjang, apa itu sama dengan 
kerudung jilbab? Beda tuh karena tidak seperti topi berpinggir lebar yang 
digunakan petani saat di sawah atau topi rimba yang pinggirannya lumayan lebar 
atau topi biasa yang depannya mancung berlidah panjang.

Topi berlapis polikarbonat, ini topi seperti apa? Yang pakai semacam bahan 
plastik? Ini bukan kerudung jilbab kan?:)

Payung dan kacamata UV sih jelas bukan jilbab, minum banyak air putih dan 
minuman isotonik dan buah-buahan juga bukan jilbab, jadi kenapa kesimpulannya 
jilbab salah satu solusinya? Terus, apa hubungannya jilbab, kulit cantik dan 
loncat ke organ reproduksi? Memangnya kanker kulit berhubungan dengan kanker 
rahim? Waduh pak Jano, flow chart-nya acak-acakan tuh..:)

salam
Aisha
--
From : Jano Ko
Chae memberi informasi =
Tak ada produk tabir surya yang bisa menangkis 100 persen serangan
cahaya matahari. Namun jangan khawatir, lengkapi saja tubuh Anda
dengan tabir surya alami berikut: pakaian yang menutupi tubuh, topi
berpinggiran lebar atau berlidah panjang, topi berlapis polikarbonat,
payung dan kacamata anti UV. Selain itu, biasakanlah banyak minum air
putih dan minuman isotonik serta makan buah-buahan. ***

Jano - ko =
Dengan kata lain, Veil atau Jilbab adalah salah satu solusi untuk 
mencegah umat Islam ( muslim dan muslimah ) serta umat non Islam terkena 
penyakit kanker kulit atau MELANOMA.

Dengan kata lain dengan memakai veil atau jilbab maka kulit jadi cantik dan 
sehatlah organ reproduksi kaum hawa .., (masih koma nich).kalau seseorang 
ibu terbebas dari kanker maka insya Allah keturunannya tidak membawa gen 
kanker.

Indah tenan yang namanya Jilbab ituand ilmiah.

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] kalo macbookpro, aku juga mau dong ... :D

2007-03-23 Terurut Topik SIR BATS
On 3/21/07, masarcon [EMAIL PROTECTED] wrote:
  Hidayat mengatakan, pembagian laptop juga bisa menyusahkan anggota DPR
  sendiri, utamanya yang yang belum bisa mengoperasikan laptop.(ken/nrl)

mungkin anggota dpr  ini perlu belajar dari awal, bagaimana
menggunakan LAP dulu, sebelum mahir menggunakan LAP-TOP.


-- 
LINUX REGISTERED USER #421968


[wanita-muslimah] Re: Upah dalam Islam

2007-03-23 Terurut Topik IrwanK
Mas Wikan,

Biar kita gak merembet bahasnya, mungkin perlu kita pisahkan antara
ikhlas (yang konotasinya antara manusia dan Allah) dengan pamrih
(konotasinya antar manusia).. :-) Namanya orang sudah keluar effort,
masa sih gak boleh pamrih?

Maaf saja, orang yang mau (anaknya) diajar ngaji, masjid bersih/dapat
manfaat  tapi gak mau keluar 'biaya', kalau bukan licik/curang, berarti
jenis yang gak ngeh-an..:-)
Tapi apa iya hal ini cuma merupakan 'salah kaprah' saja?

CMIIW..

Wassalam,

Irwan.K

On 3/23/07, Wikan Danar Sunindyo [EMAIL PROTECTED] wrote:

   iya sih, emang banyak yang menggunakan dalil-dalil agama untuk
 kepentingannya sendiri. kalau orang lain yang menggunakan dibilang gak
 valid lah. aneh emang ...
 kembali ke soal guru ngaji, kalau dibilang merusak pasaran, berarti
 ada pasarnya dong :))
 saya sih menduga itu soal kecemburuan dari temen2 si guru ngaji karena
 si guru ngaji dapet gaji lebih tinggi daripada mereka2. terus dengan
 dalil2 berbungkus agama, misal soal keikhlasan, mereka menyerang si
 guru ngaji itu.
 emang susah orang indonesia itu, gak bisa ngeliat orang lain senang :(
 penginnya semua diajak susah. padahal kalau mau berpikir positif, bisa
 aja dipikirkan rame-rame, bagaimana kira2 sistem penarifan yang pas.
 lah jaman Rasulullah SAW saja, ngaji bisa buat bayar mahar (berarti
 senilai uang kan?) bisa juga buat mbebasin budak. Jaman
 khalifah-khalifah juga guru2 agama digaji sama negara. Makanya omong
 kosong yang ngomong soal keikhlasan itu.

 salam,
 --
 wikan
 http://wikan.multiply.com

 On 3/23/07, Aisha  [EMAIL PROTECTED]aishayasmina2002%40yahoo.com.sg
 wrote:
 
  Itu dia, mas Wikan. Saudara saya ini melihat guru ngaji ini punya ilmu
 yang berkaitan dengan membaca Al Quran, kondisi ekonominya sama buruknya
 dengan guru bahasa Inggris anaknya yang punya ilmu bahasa Inggris. Jika guru
 bahasa Inggris ini memang mengatakan upahnya setiap kali datang dengan
 jelas, guru ngaji ini hanya mengatakan, saya ikhlas, lillahi ta'ala, tapi
 dia juga perlu hidup dan sudah menyisihkan waktunya untuk mengajar mengaji,
 apa salahnya diberi imbalan yang sama dengan guru lainnya? Ikhlas itu kan
 tidak berkaitan dengan dibayar atau tidaknya, tapi yang mendapat kebaikan
 dari orang yang ikhlas ini yang harus tahu diri, apakah orang ikhlas ini
 hidupnya sudah berkecukupan atau tidak. Menurut orang-orang yang protes itu,
 agama bukan untuk didagangkan - dikasih imbalan jika melakukannya. Bagaimana
 dengan parpol yang jualan agama? Bagaimana dengan bisnis yang pakai
 istilah-istilah agama?
 .



[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] Melanoma - Sunlight and Ultraviolet Radiation - A women's right to wear, or not to we

2007-03-23 Terurut Topik jano ko
Aisha berkata =

Payung dan kacamata UV sih jelas bukan jilbab, minum banyak air putih dan 
minuman isotonik dan buah-buahan juga bukan jilbab, jadi kenapa kesimpulannya 
jilbab salah satu solusinya? Terus, apa hubungannya jilbab, kulit cantik dan 
loncat ke organ reproduksi? Memangnya kanker kulit berhubungan dengan kanker 
rahim? Waduh pak Jano, flow chart-nya acak-acakan tuh..:)

==

Jano - ko =

Kalau boleh meminjam istilahnya mbak candra tenang-tenang aje,.santai 
aje...

Jano-ko sudah menjelaskan melanoma dengan pelan-pelan aja masih ada yang 
belum ngehnanti dech pasti sampai kepada mata pelajaran tentang 
penyebaran kanker, ditunggu dengan sabar ya.

Jano - ko beri informasi  ( sedikit saja ) tentang penyebaran melanoma lewat 
aliran darah

---

Department of Cell Biology at the University of Texas M.D.  Anderson Cancer 
Center, Houston, Texas Early clinical observations led to the  impression that 
carcinomas spread mainly by the lymphatic route, while  mesenchymal tumors such 
as melanoma spread mainly through the bloodstream.  

---

Selamat malam.


--oo0oo--



Aisha [EMAIL PROTECTED] wrote:  Pak Jano,
 Info dari mba Chae itu pakaian yang menutupi tubuh, apa itu sama dengan 
jilbab? Apalagi kalau bayangan pak Jano, jilbab itu sama dengan gamis atau 
purdah. Orang memakai celana panjang dengan kaos lengan panjang juga bisa 
dimasukkan dalam kategori pakaian yang menutup tubuh.
 
 Berikutnya, topi berpinggiran lebar atau berlidah panjang, apa itu sama dengan 
kerudung jilbab? Beda tuh karena tidak seperti topi berpinggir lebar yang 
digunakan petani saat di sawah atau topi rimba yang pinggirannya lumayan lebar 
atau topi biasa yang depannya mancung berlidah panjang.
 
 Topi berlapis polikarbonat, ini topi seperti apa? Yang pakai semacam bahan 
plastik? Ini bukan kerudung jilbab kan?:)
 
 Payung dan kacamata UV sih jelas bukan jilbab, minum banyak air putih dan 
minuman isotonik dan buah-buahan juga bukan jilbab, jadi kenapa kesimpulannya 
jilbab salah satu solusinya? Terus, apa hubungannya jilbab, kulit cantik dan 
loncat ke organ reproduksi? Memangnya kanker kulit berhubungan dengan kanker 
rahim? Waduh pak Jano, flow chart-nya acak-acakan tuh..:)
 
 salam
 Aisha
 --
 From : Jano Ko
 Chae memberi informasi =
 Tak ada produk tabir surya yang bisa menangkis 100 persen serangan
 cahaya matahari. Namun jangan khawatir, lengkapi saja tubuh Anda
 dengan tabir surya alami berikut: pakaian yang menutupi tubuh, topi
 berpinggiran lebar atau berlidah panjang, topi berlapis polikarbonat,
 payung dan kacamata anti UV. Selain itu, biasakanlah banyak minum air
 putih dan minuman isotonik serta makan buah-buahan. ***
 
 Jano - ko =
 Dengan kata lain, Veil atau Jilbab adalah salah satu solusi untuk 
mencegah umat Islam ( muslim dan muslimah ) serta umat non Islam terkena 
penyakit kanker kulit atau MELANOMA.
 
 Dengan kata lain dengan memakai veil atau jilbab maka kulit jadi cantik dan 
sehatlah organ reproduksi kaum hawa .., (masih koma nich).kalau seseorang 
ibu terbebas dari kanker maka insya Allah keturunannya tidak membawa gen 
kanker.
 
 Indah tenan yang namanya Jilbab ituand ilmiah.
 
 [Non-text portions of this message have been removed]
 
 
 
   

 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]



[wanita-muslimah] [INSISTS] info diskusi sabtuan pekan ini

2007-03-23 Terurut Topik lasykar5
numpang lewat,

Bagi yang tidak berkenan dengan informasi ini, anggap saja pro memori ...
dan saya mohon maaf.

terima kasih
=

UNDANGAN
Diskusi Sabtuan INSISTS
Hari/Tanggal: *Sabtu/24 Maret 2007*
Waktu: Pukul 10.00-12-00 WIB
Tempat: Kantor INSISTS, Jalan Kalibata Utara II/84, Jaksel, Tlp 021-7940381
Tema: Lebih Jauh Membedah *Ensiklopedi Nurcholish Madjid*
Pembicara: Adnin Armas MA (moderator: Adian Husaini)

ENSIKLOPEDI NURCHOLISH MADJID yang diluncurkan bulan ini disebarkan secara
besar-besaran ke tengah umat Islam. Adian Husaini telah membedah Ensiklopedi
ini dalam kolomnya di Majalah SABILI dan CAP di Radio Dakta dan
www.hidayatullah.com, khususnya berkaitan dengan pemikiran Nurcholish
tentang `konsep Islam'.  Maka, dalam diskusi Sabtuan INSISTS, 27 Maret 2007,
Direktur Eksekutif INSISTS, Adnin Armas MA, lebih jauh akan membedah aspek
pemikiran sekularisasi Nurcholish Madjid. Acara ini sangat penting,
mengingat masih begitu banyaknya orang yang masih kurang memahami pemikiran
Nurcholish Madjid – baik yang mengritik maupun yang mendukung -- sehingga
banyak yang masih menganggapnya sebagai tokoh besar dalam pemikiran Islam di
Indonesia. Bahkan, ada yang mensejajarkan dengan Ibn Rusyd.
Meskipun sudah banyak mendapat kritik secara ilmiah dan akademis, para
pendukung Nurcholish Madjid tetap menyebarkan paham sekularisasi. Termasuk
melalui Ensiklopedi yang penulisan dan penerbitannya
mendapatkan sokongan dana yang tidak sedikit.
Pendukung setia Nurcholish Madjid, Dawam Rahardjo, menyebut Ensiklopedi ini
sebuah karya yang luar biasa, yang bisa disejajarkan dengan karya Ibn Rusyd
ketika menulis tentang Aristotle. Dawam juga menyebut Ensiklopedi ini
sebagai suatu wujud uraian paham Nurcholish (Nurcholisisme).
Apa pun kata orang tentang Nurcholish, untuk menilainya, perlu mengkaji
karya-karya Nurcholish Madjid dan karya orang lain tentang dia, secara
ilmiah. Karena Ensiklopedi ini dianggap buku terlengkap yang menghimpun
pemikiran Nurcholish, maka sebagai lembaga kajian ilmiah, INSISTS juga tidak
mungkin melewatkannya begitu saja. Apalagi, pertanyaan ke INSISTS tentang
bagaimana sebenarnya pemikiran
Nurcholish Madjid juga datang terus-menerus.
Dalam beberapa tahun terakhir, Adnin Armas telah melakukan kajian yang
mendalam tentang pemikiran
Nurcholish Madjid dan telah membeberkan hasil penelitiannya di sejumlah
artikel di media massa, jurnal ilmiah, dan buku karyanya. Adnin menelusuri
akar pemikiran Nurcholish Madjid dari karya-karya Harvey Cox, Robert N.
Bellah, dan sebagainya. Ia juga telah mengkaji kembali perdebatan seputar
masalah sekularisasi di tahun 1970-an sampai 1990-an yang melibatkan banyak
tokoh seperti Prof. HM Rasjidi, Endang Syaifuddin Anshari, dan sebagainya.
Tidak banyak ilmuwan yang mampu membedah pemikiran Nurcholish Madjid,
langsung dari akarnya. Karena itu, sayang sekali jika diskusi ini dilewatkan
begitu saja.
(***). .




-- 
Sesungguhnya, hanya dengan mengingat Allah, hati akan tenang


[Non-text portions of this message have been removed]



===
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[wanita-muslimah] khitan perempuan, Agama, kedokteran, dan peradaban

2007-03-23 Terurut Topik albii. ruhii
Problema Khitan Perempuan
Oleh:aziziqalbii

Khitan bagi perempuan merupakan permasalahan Pro dan Kontra dalam masyarakat
dewasa ini, banyak terjadi pertentangan diantara para Ulama khususnya,
Dokter dan Pemuka adat umumnya, sehingga jangan mengherankan bila terjadi
kesenjangan di masyarakat Global sekarang.
Banyak kalangan kurang mengetahui apa itu Khitan, walaupun katakhitan
merupakan tidak asing bagi kita, apalagi sebagai Muslim hampir semua
mengalami Khitanan, namun secara detil tidak kita ketahui, nah marilah kita
jenguk kembali arti pengertian khitan menurut Fuqaha,.

Apa itu Khitan?
Khitan bagi laki-laki adalah memotong kulit Zakar yang menyeliputi
Khasyafah(kepala zakar).

Khitan bagi perempuan adalah memotong sebagian kulit paling bawah diatas
Vagina, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami, banyak
masyarkat dunia melakukan Khitan pada perempuan berbeda-beda: hanya sebatas
membasuh ujung klitoris; menusuk ujung klitoris dengan jarum; membuang
sebagian klitoris; membuang seluruh klitoris; dan membuang labia minora
(bibir kecil vagina) serta seluruh klitoris, kemudian hampir seluruh labia
majora (bibir luar vagina) dijahit, kecuali sebesar ujung kelingking untuk
pembuangan darah menstruasi, tapi dalam islam disunatkan untuk tidak
berlebihan, sehingga ia tetap mudah merasakan kenikmatan seksual. dan
membuang seluruh klitoris, membuang labia minora serta seluruh klitoris
bertentangan( mukhalafah) dengan sunnah, dan khitan beginilah yang sangat
terkenal dimasa Fir'aun, berbeda dengan khitan yang diperintahkan oleh Nabi
Muhammad Saw.

Khitan dalam Kacamata Fuqaha':

Mazhab syafi'iyyah:
Khitan wajib bagi laki-laki dan perempuan, sebagai dalilnya: ayat Al-Quran:
Þæáå ÊÚÇáì :  (Ãä ÇÊÈÚ ãáÉ ÅÈÑÇåíã ÍäíÝÇð )
Kemudian kami wahyukan kepadamu untuk mengikuti millah Ibrahim yang lurus
(An-Nahl: 123).
Sebagian dari Millah Nabi Ibrahim adalah tradisi Khitan.

Juga hadist: ÃáÞ Úäß ÔÚÑ ÇáßÝÑ æÇÎÊÊä 
Potonglah rambut kufur darimu dan berkhitanlah (As-Syafii dalam kitab
Al-Umm yang aslinya dari hadis Aisyah Riwayat Muslim).

Mazhab Hambali:
Khitan wajib bagi laki-laki, dan memuliakan bagi perempuan, dalilnya adalah
hadist Ahmad dan Baihaqi:
 ÇáÎÊÇä ÓäÉ ááÑÌÇá¡ ãßÑãÉ ááäÓÇÁ.
Khitan itu sunah buat laki-laki dan memuliakan buat wanita (Ahmad dan
Baihaqi).

Mazhab Maliki dan Hanafi:
Sunat Muakkadah bagi laki-laki dan perempuan, dalilnya:
Úä ÃäÓ Èä ãÇáß ÑÖí Çááå Úäå Ãä ÇáäÈí Õáì Çááå Úáíå æÓáã ÞÇá áÃã ÚØíÉ æåí
ÎÊÇäÉ ßÇäÊ ÊÎÊä ÇáäÓÇÁ Ýí ÇáãÏíäÉ :  ÅÐÇ ÎÝÖÊ ÝÃÔãøí æáÇ Êõäåßí¡ ÝÅäå ÃÓÑì
ááæÌå æÃÍÙì ÚäÏ ÇáÒæÌ Dari Anas Ibn Malik R.a, bahwa Nabi Muhammad SAW
memerintahkan kepada Ummu Athiyyah, tukang khitan perempuan di Madinah:
Sentuhlah sedikit saja dan jangan berlebihan, karena hal itu adalah bagian
kenikmatan perempuan dan kecintaan suami.

Hadist yang lain disebutkan:
 ÅÐÇ ÎÊäÊ ÝáÇ Êäåßí ÝÅä Ðáß ÃÍÙì ááãÑÃÉ æÃÍÈ ááÈÚá 
Sayatlah sedikit dan jangan berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan
wajah dan menyenangkan suami. (HR Abu Daud)(1)

Secara kwalitatif hadits yang menjadi dasar perlunya khitan perempuan
menurut Sayid Sabiq adalah lemah, dengan kritikan tajam didalam kitabnya
Fiqh Sunnah: Semua hadits yang berkaitan dengan khitan perempuan adalah
dhaif (lemah), tidak ada satupun yang sahih (valid).(Fiqh al Sunnah, I/25),
Dengan demikian secara ex officio bisa dikatakan khitan perempuan merupakan
masalah ijtihadiyah, nah kerusakan sebuah mujtama' bisa disebabkan oleh
faktor ini(khitan), karena perempuan yang melakukan khitan(menurut islam)
sexnya sedikit berkurang dengan perempuan yang tidak melakukan khitan, oleh
karena itu bisa menyebabkan konflik didalam masyarakat, dengan banyaknya
pelanggaran tata susila agama, karena tidak semua wanita bisa menahan gelora
nafsunya, maukah masyarakat kita hancur?, maukah keturunan kita menjadi
hamba nafsunya?, benarlah apa yg dinukilkan oleh Imam al-Syathibi dalam
al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari'ah mengatakan syariat Islam bertujuan
mewujudkan kemaslahatan manusia, di
dunia dan akhirat. Cita kemaslahatan dapat direalisasikan jika lima unsur
pokok dapat terpelihara, yaitu pemeliharaan terhadap agama, jiwa, akal,
keturunan, dan harta.

Khitan perempuan antara Kedekteran dan Agama:

1.Banyak orang salah mengerti tentang praktek khitan perempuan dalam islam
sehingga dengan cepat menvonis bahwa Khitan perempuan bisa merusak hak
perempuan, lihatlah dua buah hadist Nabi secara detil: Nabi Muhammad SAW
memerintahkan kepada Ummu Athiyyah, tukang khitan perempuan di Madinah:
Jangan berlebihan, karena hal itu adalah bagian kenikmatan perempuan dan
kecintaan suami. Dalam riwayat lain disebutkan: Sentuh sedikit saja dan
jangan berlebihan, karena hal itu penyeri wajah dan bagian kenikmatan
suami. (HR Abu Daud),

Ada dua pendekatan dalam memahami hadis di atas. Pertama, dilihat dari asbab
al-wurud hadist. Sebelum Islam datang, masyarakat Arab terbiasa mengkhitan
perempuan dengan membuang seluruh klitoris dengan alasan agar dapat
mengurangi kelebihan seksual perempuan, yang pada 

Re: [wanita-muslimah] Jadi temans, gimana dengan 'muslimah dress code'?

2007-03-23 Terurut Topik Aisha
Mba Mia,
Kalau saya lihat di tv atau di acara luar tv yang ada aktivis perempuannya, 
seperti aktivis yang membela perempuan yang mendapat kekerasan dari suaminya, 
aktivis yang membela TKW, aktivis yang mengurus anak-anak jalanan, dll - banyak 
di antara mereka berpakaian yang ada nuansa etnisnya, misalnya bajunya sih 
biasa saja - yang pakai kerudung, jilbabnya batik. Yang tidak berkerudung, 
memakai selendang panjang tapi tidak lebar (bukan stola) yang dikalungkan di 
lehernya (mungkin pengganti dasi bagi laki-laki...:). Yang tidak berjilbab, 
memakai anting-anting atau kalung dari kayu atau perak atau manik-manik. Yang 
berjilbab tidak beranting tapi memakai bros atau kalung. Jika mba Mia memakai 
baju dan pernak-pernik bernuansa etnis, batik atau tenun ikat (Indonesia kaya 
banget dan wuih... indah-indah memang), apa mba Mia juga aktivis perempuan?..;)

Pakaian dan pernak-perniknya itu memang tergantung selera, jika di kantor yang 
ber-AC dan pulang pergi ke kantor dengan mobil pribadi, mungkin pilihan bajunya 
bisa lebih luas. Dalam arti bisa memakai baju-baju ribet panjang lebar atau 
model-model tumpuk (three pieces misalnya, rok/celana panjang dengan blouse dan 
jas/blazer). Tapi jika ke kantor harus berhimpitan di kendaraan umum dan tempat 
kerjanya panas misalnya buruh pabrik yang tidak pakai AC di ruang kerjanya, 
dibutuhkan baju yang bermodel sederhana dari katun dan memudahkan gerakan juga 
yang meminimalkan kecelakaan, misal tidak boleh pakai jilbab yang panjang ke 
pinggang sehingga ujungnya mudah tergulung mesin.

Ada pekerjaan-pekerjaan tertentu yang memang mengharuskan seseorang memakai 
pakaian khusus, misalnya perempuan yang jadi teknisi pesawat terbang, dokter 
bedah, perempuan yang kerja di pertambangan dan kebetulan harus ke lapangan, 
tidak mungkin pakai gamis dengan kerudung panjang.

salam
Aisha
---
  From : Mia
  Sudah bertahun-tahun kita berdiskusi tentang jilbab. Sementara itu 
  sebagian muslimah berjilbab, sebagian lagi nggak. Gaya berpakaian 
  kita macem-macem, dari jilbab burqa sampe jilbab funky, dari baju 
  kurung sampe tank top. Apapun motivasi kita tampil berpakaian, kita 
  terima ini semua dengan senang hati sebagai bagian dari keragaman.

  Aku pingin kita tukeran cerita gimana masing-masing tampil 
  berpakaian. Dulu nggak kebayang deh bahwa aku cerita tentang gimana 
  cara tampil berpakaian, nggak pede hihi. Tapi dua tahun belakangan 
  ini aku jadi lebih milih gimana enaknya gaya berpakaian - soalnya 
  kita selalu seru berdiskusi tentang jilbab, wajib atau nggaknya. 
  Tapi apa yang kita lakukan sehari-hari belum banyak di-sharing.

  Bagi yang nggak biasa berjilbab, gimana tampil sehari-harinya? Di 
  kantor, lagi kondangan, ke mall belanja, lagi beraktivitas, sehari-
  hari di rumah, dst? 

  Aku duluan deh sharing. Untuk tampil ke kantor dulu aku biasa pake 
  jas/blazer, bercelana panjang seringnya, kadang-kadang rok di bawah 
  lutut (jaman rok mini dah lewat..hehehe). Kemeja nggak dimasukin, 
  pake sedikit asesoris terutama kalung dan anting. Gaya sedikit andro 
  gitu.

  Sekarang dua tahun terakhir ini, aku nggak pake jas tapi 
  blouse/kemeja saja, rok panjang atau celana panjang. Asesorisnya 
  lebih banyak, selendang, seleyer, ikat pinggang, tas, selain anting 
  dan kalung. Dan selalu ada NUANSA ETNIS. Entah kenapa, kalau nggak 
  ada etnisnya rasa kurang, gitu. Rok panjangku batik/motif dari 
  berbagai daerah - selama cocok gayanya dan praktis. Kalo ada yang 
  nawarin rok batik/etnis bagus dan cocok pasti kubeli deh. Demikian 
  juga selendang. Kalau anting, kalung dan ikat pinggang pernik-
  pernik Bali cocok banget dah. Tas Aceh banyak yang gaya dan unik, 
  dan mutunya bagus. 

  Ternyata di lingkungan kantor menurut komentar beberapa kolega, 
  mereka menandai gayaku yang etnis ini, dan beberapa ngikutin, malah 
  lebih cakep-cakep lagi. Waktu aku komen, wah cakep banget 
  bajunya..lha kan ngikutin mba, kan mba trade-marknya 
  gituh...ge-er de, karena nggak pernah ngebayaning orang 
  ngikutin caraku berpakaian...aneh aja. 

  So, maksutku sharing ini supaya temen-temen bisa sharing juga kira-
  kira gimana cara berpakaian 'muslimah ala Indonesia' selain gaya 
  jilbab yang macem-macem itu?

  Salam
  Mia

[Non-text portions of this message have been removed]



[wanita-muslimah] Women's Inheritance: When Protectors Become Abusers

2007-03-23 Terurut Topik Sunny
http://www.arabnews.com/?page=1section=0article=94035d=23m=3y=2007pix=kingdom.jpgcategory=Kingdom

Friday, 23, March, 2007 (04, Rabi` al-Awwal, 1428)


  Women's Inheritance: When Protectors Become Abusers
  Razan Baker, Arab News
 

  JEDDAH, 23 March 2007 - In a Muslim country whose judiciary is Islamic, 
many Saudis continue to subscribe to the pre-Islamic way of doing things and 
ignore Islamic law by denying women their inheritance. The vast majority of 
such cases happen in villages and rural parts of the Kingdom.

  One woman was deprived by her father-in-law, who is also her paternal 
uncle, from seeing her two boys after her husband died two years ago unless she 
forfeited her rights to inheritance. This woman was forced into a marriage with 
her husband, 30 years her senior, who was also already married. To him she was 
more like a nurse than a wife, who took care of him during his last days. Since 
her husband died two years ago, this woman has only seen her two boys once by 
mistake and that was with the help of her sister who is married to her late 
husband's brother.

  The woman has been allowed to keep her two daughters and has filed a 
lawsuit to regain custody of her sons, which is still pending. According to her 
lawyer, the woman prefers to remain silent about her inheritance as she fears 
the consequences of what her in-laws may do. It is not enough that my sons 
have lost their father. My in-laws are also depriving them from having a 
mother, although I am alive. This is unfair, she told her lawyer recently.

  Arab News conducted a survey among 25 women, who have been denied their 
inheritance. These women were brave enough to participate in the survey and 
opted to not reveal their names and cities. They are not the only ones, there 
are many others.

  Eighteen of the women knew what their inheritance rights were, while 
seven did not. Eight were over 40 years of age, seven between the ages of 35 
and 40, three between the ages of 30 and 35 and another three between 20 and 25.

  Nine of these women were married, eight were single, five were divorced 
and three were widowed. All, except one, were unhappy that they had not 
received their inheritance. Twelve had also been threatened if they filed a 
lawsuit against their families.

  Eighteen women complained that it was mostly their uncles and brothers, 
being the women's legal guardians, who deprived them of their rights. Four said 
it was their cousins and two were afraid to reveal the identities of their 
abusers.

  Seven of these women have been suffering from five to ten years. Another 
six have been suffering for over 10 years, eight have been suffering from one 
to five years, and three for less than a year.

  The survey showed that 17 of the women were also taking care of other 
family members including parents, children and grandchildren. Nine also 
suffered from sickness.

  Fifteen women said the main reason behind them not filing a lawsuit was 
because there was no one to help them do so. Some women said they did not know 
how to, others cited tradition and culture and some said they were afraid of 
what their family's reaction would be. Seventeen of the women also said they 
had no other financial source.

  Lawyer Khaled Abu Rashed said there are two reasons why women face these 
problems. Firstly, some people - men and women - abstain from implementing 
Islamic law in their lives and prefer to opt to live lives according to 
pre-Islamic traditions that prefer men over women. Secondly, men abuse women's 
limited knowledge of their rights and use this against them. That is why these 
cases are mainly found in rural areas, he said.

  Mutlag Al-Najrani, another lawyer, also believes such cases are more 
commonly found in rural areas and among tribal families. He said there are five 
main reasons behind this injustice. The first is tradition and culture that 
limits the role of women to taking care of children and staying at home. 
Secondly, some men believe women are careless spenders and so look after their 
money to prevent them from spending unscrupulously. Thirdly, the system makes 
it difficult for women to manage their own finances without a legal agent and 
so many men assume control of their women's money. Fourthly, some families fear 
their married female family members will forcefully arrange for their husbands 
to take positions in family businesses and so, in order to prevent this, these 
families prevent them from a share of their inheritance. The fifth reason that 
Al-Najrani cited, and which he described was a common reason, is when a wife's 
family forces her to give up her share of inheritance to prevent her husband, 
who is considered to be out of the family, from accessing the family's 
inheritance.

  Abu Rashed added that both men and women are to be blamed. Men, because 
they misuse the trust and authority that they have 

[wanita-muslimah] Re: Melanoma - Sunlight and Ultraviolet Radiation - A women's right to wear,

2007-03-23 Terurut Topik Muhkito Afiff
Maaf ada ralat. Ada kesalahan redaksi yang cukup mengganggu.

Pada bagian .. jaman nabi, tabi'it, tabi'un... dikoreksi menjadi:

... bagaimana penerapan sanksi bagi yang tidak berjilbab dalam 
sejarah Islam, terutama pada jaman Nabi, sahabat, tabi'in, tabi'it-
tabi'in, dan seterusnya? 


--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Muhkito 
Afiff [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Buat mbak Ning dan member milis WM yang berpendapat jilbab sebagai 
 keharusan dalam agama.
 
 Saya ingin membatasi lingkup diskusi seputar jilbab, bukan mengenai 
 hukum memakai jilbab (yang tentunya banyak ragam pendapat dalam 
hukum 
 Islam: ada yang mewajibkan dan ada yang tidak), melainkan mengenai 
 sanksi bagi yang tidak berjilbab.
 
 Kalau boleh saya tahu, bagaimana penerapan sanksi bagi yang tidak 
 berjilbab dalam sejarah Islam, terutama pada jaman Nabi, tabi'it, 
 tabi'un, dan seterusnya? 
 
 Apakah ada nash/teks yang menggambarkan penerapan sanksi bagi 
 perempuan yang tidak berjilbab? 
 
 Saya kesulitan mencari redaksi nash yang tegas mengenai kewajiban 
 jilbab secara mutlak, yang disertai penjelasan sanksi bagi yang 
tidak 
 mengenakannya.
 
 Terima kasih sebelumnya.
 
 salam,
 
 muhkito
 
 
 
 --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Tri Budi Lestyaningsih 
 \(Ning\) ninghdw@ wrote:
 
   
  Sunlight dan Ultraviolet Radiation yang dapat menyebabkan 
kerusakan 
 atau
  kanker kulit bukanlah sebab diwajibkannya jilbab dan khimar. 
Kalau 
 ya,
  mengapa laki-laki tidak diwajibkan juga berjilbab dan berkhimar ?
  Bukankah mereka pun punya potensi untuk kena penyakit-penyakit 
 akibat
  sinar matahari tersebut ? 
   
  Jadi, berjilbab dan berkhimar lah dalam rangka ketaatan pada 
 perintah
  Allah SWT, dan semata-mata mengharap ridho-Nya. Bukan karena
  manfaat-manfaat yang ada padanya. Insya Allah, ridha ALlah yang 
akan
  didapat. Dan kalau Allah sudah ridha, apalagi sih yang kita 
 perlukan ?
   
  Wass,
  -Ning





[wanita-muslimah] Re: Upah dalam Islam

2007-03-23 Terurut Topik Aisha
Mas Qis,
Apakah dalam aturan upah harus segera dibayarkan/ sebelum keringat kering atau 
harus dibayar tepat waktu itu juga terkandung aturan bahwa setiap pekerjaan itu 
harus ada upahnya ya? 

Apa ada cerita tentang kisah nyata saat itu yang melatar belakangi turunnya 
aturan dari Rasulullah saat itu tentang bayar upah tepat waktu itu? Jika dalam 
turunnya ayat ada kisah yang melatarbelakangi ayat itu turun (asbabun nuzul), 
jika petunjuk Rasul turun - kisah yang melatar belakanginya disebut apa ya? 

Apa ada kisah saat itu jika seseorang mengajarkan baca tulis tentang Islam 
(saat itu kan ayat-ayat Quran belum berbentuk buku) ada bayarannya? Begitu juga 
jika seseorang melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan bangunan Islam, 
misalnya bersih-bersih mesjid, kalau bersih-bersih makam sih tidak ada ya 
karena manusia dimakamkan di pasir tanpa nisan. 

Tapi kalau lihat di kuburan sekarang, menjelang puasa dan ketika lebaran kan 
ada kebiasaan datang ke makam, ada lho tukang doa yang dibayar selain orang 
yang jualan bunga untuk ditabur, di Arab sono kan gak ada acara tabur bunga, di 
gurun ada kebun bunga saat itu? kalau sekarang setelah ditemukan minyak dan 
negara-negara Arab berlimpah dollar dari minyaknya itu, bisa dibuat taman-taman 
bunga buatan yang lengkap dengan lapisan plastik, tanah dan semprotan airnya. 
Membeli atau membayar bunga dari penjual bunga sih bukan masalah, tapi bayar 
orang untuk berdoa itu yang kadang-kadang membuat saya heran, berdoa kok 
mengupah orang ya? pernah di tv ada wawancara pendoa di kuburan menjelang puasa 
dan lebaran katanya panen, dalam sehari dia bisa mendapat ratusan ribu. Kenapa 
orang-orang tidak berdoa sendiri saja ya, pakai bahasa sendiri atau doa khusus 
untuk keluarganya yang sudah meninggal?

salam
Aisha

From : Q. Ismiyanto
Benar mbakyu Aisha, bahwa kanjeng Rasul gak penah nentuin UMR buruh pada saat 
itu karena kanjeng Rasul sangat pinter. Blio cuma nentuin secara normatif, upah 
buruh/karyawan/pegawai harus dibayarkan tepat waktu. Bisa dibayangkan jika saat 
itu kanjeng Rasul menentukan bahwa upah buruh sekian dirham, upah pengajar 
tulis/baca sekian dirham, wah repot banget...nanti dikiranya itulah besaran 
upah yang yang ditentukan Allah dan RasulNya. 

Salam
=-=-=-=-=-=-
--- In keluarga-sejahtera@yahoogroups.com, Aisha
[EMAIL PROTECTED] wrote:

---sorrydibusek---
 
 Sebenarnya ada aturannya gak ya dalam Islam tentang upah/gaji/honor
ini? Saya hanya tahu bahwa jika memperkerjakan seseorang, bayarlah
upahnya sebelum keringatnya kering.
 
 salam
 Aisha 

[Non-text portions of this message have been removed]



[wanita-muslimah] Re: A women's right to wear, or not to wear, the veil - Global Warming

2007-03-23 Terurut Topik noteokrasi
Tri Budi Lestyaningsih \(Ning\) [EMAIL PROTECTED] wrote:
Makanya orang-orang yang ingin berhukum pada syariat Islam perlu 
mengusahakan agar syariat Islam itu menjadi hukum positif bagi negara. 
_

Ya asal SI tidak diberlakukan di NKRI itu ok-ok saja. Tapi, kalau 
harus dipaksakan untuk diberlakukan di NKRI pasti bakalan banyak darah 
yang tercecer sia-sia. Gusti Alloh yang maharahim itu bakalan bersedih 
kalau darah tercecer sia-sia gara-gara ada kelompok-kelompok pemaksa 
kehendak.

Noteo




Re: [wanita-muslimah] Re: Surat Al Ahzab - Melanoma - Sunlight and Ultraviolet Radiation - A women's right to wear,

2007-03-23 Terurut Topik jano ko
Mas Muhkito :

Buat mbak Ning dan member milis WM yang berpendapat jilbab sebagai 
 keharusan dalam agama.
 
 Saya ingin membatasi lingkup diskusi seputar jilbab, bukan mengenai 
 hukum memakai jilbab (yang tentunya banyak ragam pendapat dalam hukum 
 Islam: ada yang mewajibkan dan ada yang tidak), melainkan mengenai 
 sanksi bagi yang tidak berjilbab.
 
 Kalau boleh saya tahu, bagaimana penerapan sanksi bagi yang tidak 
 berjilbab dalam sejarah Islam, terutama pada jaman Nabi, tabi'it, 
 tabi'un, dan seterusnya? 

=


jano-ko :


---

Al Qur'an

Al Ahzab

59.Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan  
isteri-isteri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan  jilbabnya[1232] ke 
seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu  supaya mereka lebih mudah untuk 
dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan  Allah adalah Maha Pengampun 
lagi Maha Penyayang. 


-o0o-

Surat An Nuur

[31] Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan  
pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan  
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka  
menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya,  
kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau  
putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara  
laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra  
saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang 
mereka  miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan 
(terhadap  wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan 
janganlah  mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka 
sembunyikan. Dan  bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang 
beriman supaya kamu  beruntung. 


-o0o-


Hadis

Wanita yang berpakaian tapi telanjang, yang selalu maksiat dan menarik orang 
lain untuk berbuat maksiat. Rambutnya sebesar punuk unta.Mereka tidak akan 
masuk surga, bahkan tidak akan mencium wanginya, padahal bau surga itu tercium 
sejauh perjalanan yang amat panjang.  ( HR. Muslim )

-o0o-

Hadis

Ada dua golongan dari Ahli neraka yang siksanya belum pernah saya lihat 
sebelumnya, (1) kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang digunakan 
memukul orang (inilah penguasa yang zhalim)  (2) Wanita yang berpakaian tapi 
telanjang, yang selalu maksiat dan menarik orang lain untuk beruat maksiat. 
Rambutnya sebesar punuk unta.
Mereka tidak akan masuk surga, bahkan tidak akan mencium wanginya, padahal bau 
surga itu tercium sejauh perjalanan yang amat panjang.
(HR.Muslim)

-o0o-

Sesungguhnya nafsu syahwat itu mendorong manusia kepada kejahatan, kecuali 
nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi 
Maha Penyayang.  (QS. Yusuf : 53 )


-o0o-

Al Qur'an

Surat Al Hijr

[90] Sebagaimana (Kami telah memberi peringatan), Kami telah menurunkan  (azab) 
kepada orang-orang yang membagi-bagi (Kitab Allah),  [91] (yaitu) orang-orang 
yang telah menjadikan Al Qur'an itu  terbagi-bagi.  [92] Maka demi Tuhanmu, 
Kami pasti akan menanyai mereka semua,  [93] tentang apa yang telah mereka 
kerjakan dahulu.  [94] Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala 
apa  yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang 
musyrik.  [95] Sesungguhnya Kami memelihara kamu daripada (kejahatan)  
orang-orang yang memperolok-olokkan (kamu),  [96] (yaitu orang-orang yang 
menganggap adanya tuhan yang lain di  samping Allah; maka mereka kelak akan 
mengetahui (akibat-akibatnya).  [97] Dan Kami sungguh-sungguh mengetahui, bahwa 
dadamu menjadi  sempit disebabkan apa yang mereka ucapkan, 

---

Al Qur'an

Surat Al Baqarah

[75] Apakah kamu masih mengharapkan mereka akan percaya kepadamu, padahal  
segolongan dari mereka mendengar firman Allah, lalu mereka mengubahnya setelah  
mereka memahaminya, sedang mereka mengetahui?  [76] Dan apabila mereka berjumpa 
dengan orang-orang yang beriman,  mereka berkata: Kami pun telah beriman, 
tetapi apabila mereka berada sesama  mereka saja, lalu mereka berkata: Apakah 
kamu menceritakan kepada mereka  (orang-orang mukmin) apa yang telah 
diterangkan Allah kepadamu, supaya dengan  demikian mereka dapat mengalahkan 
hujahmu di hadapan Tuhanmu; tidakkah kamu  mengerti?  [77] Tidakkah mereka 
mengetahui bahwa Allah mengetahui segala yang  mereka sembunyikan dan segala 
yang mereka nyatakan? 


---

Wassalam


---ooo0ooo---


Muhkito Afiff [EMAIL PROTECTED] wrote:  Buat 
mbak Ning dan member milis WM yang berpendapat jilbab sebagai 
 keharusan dalam agama.
 
 Saya ingin membatasi lingkup diskusi seputar jilbab, bukan mengenai 
 hukum memakai jilbab (yang tentunya banyak ragam pendapat dalam hukum 
 Islam: ada yang mewajibkan dan ada yang tidak), melainkan mengenai 
 sanksi bagi yang tidak berjilbab.
 
 Kalau boleh saya tahu, bagaimana 

Re: [wanita-muslimah] khitan perempuan, Agama, kedokteran, dan peradaban

2007-03-23 Terurut Topik Ari Condrowahono
ternyata urusan politik dan dominasi lelaki sahaja yah 



salam,
Ari Condro

- Original Message - 
From: albii. ruhii [EMAIL PROTECTED]

2. Membedakan antara muslim dan non Muslim, sehingga bila hakim melihat
disuatu daerah para laki-laki tidak melaksanakan khitan, maka mereka harus
diperangi agar melaksanakan Syi'ar Islam,

3.Praktik khitan bagi perempuan sebagai kontrol terhadap seksualitas
perempuan, dengan demikian tercipta masyarakat dengan lingkungan jauh dari
praktek maksiat.





Re: [wanita-muslimah] Re: Fw:Perda berbasis injil

2007-03-23 Terurut Topik H. M. Nur Abdurrahman
Dalam Syari'at Islam ada ilmu yang mengistinbath (menggali) hukum dari Nash
(Al-Quran dan Hadits Shahih), yaitu Ilmu Fiqh, yang bermakna  kecerdasan
dalam memikirkan, mempelajari, atau menyadari jalannya hukum..
Allah SWT berfirman:
-- WMA KAN ALMW^MNWN LYNFRWA KAFT FLWLA NFR MN KL FRQT MNHM THA^FT LYTFQHWA
FY ALDYN WLYNDZRWA QWMHM ADZA RJ'AWA ALYHM L'ALHM YHDZRWN (S ALTWBT, 122),
dibaca:
-- wama- ka-nal  mu'minu-na liyanfiru- ka-ffatan falawla- nafara ming kulli
firqatim  minhum tha-ifatal liyatafaqqahu- fid di-ni waliyundziru- idza-
rajau- ilayhim la'allahum yahdzuru-n (s. attaubah), artinya:
-- tidaklah patut  orang-orang beriman keluar semuanya (ke medan perang),
mengapakah  tidak sebagian di antara mereka yang tinggal berfiqh (memahami)
addin (syari'at) dan memberi peringatan kepada kaumnya, supaya mereka itu
waspada (9:122).
(S. Attaubah ini ayat-ayatnya banyak mengemukakan tentang situasi perang,
yaitu perang melawan musuh yang melanggar/mengkhianati pakta perjanjian
damai, contohnya Bani Quraizhah yang menghianati pakta perjanjain Madinah
dan berbelok ikut berkomplot dengan pasukan konfederasi Quraisy, Ghatafan
dan Yahudi Banu Nadhir dari lembah Khaibar, yang mengepung Madinah dalam
Perang Khandaq).
.
Seperti diketahui Syari'at Islam yang dijabarkan dalam ilmu fiqh, ada empat
klasifkasi:
-- Pertama yang 'ubudiyyaat, yakni tata cara beribadah yang ritual.
-- Kedua yang mu'amalaat, yaitu tentang hubungan antar manusia, baik di
antara warga negara dalam negeri, maupun dalam hubungan internasional..
-- Ketiga yang munakahat, yakni pembinaan keluarga dan
-- keempat jinayat, yaitu penegakan hukum.
Sedangkan dalam Kristian tidak ada semacam ilmu fiqh tsb, karena agama
Kristian itu bobotnya pada yang spiritual saja yaitu hubungan antra manusia
pribadi dengan Tuhan. Jadi saya sendiri tidak punya bayangan bagaimana itu
Perda berbasis Injil jadinya nanti.
Wassalam
HMNA.

- Original Message - 
From: Kartono Mohamad [EMAIL PROTECTED]
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Friday, March 23, 2007 22:46
Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Fw:Perda berbasis injil


 Saya ingin tahu komentar Pak HMNA Dan Mas Wido.
 Salam
 KM

 ---Original Message---

 From: Dan
 Date: 23-03-2007 16:29:02
 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
 Subject: [wanita-muslimah] Re: Fw:Perda berbasis injil

 Kita jadi bertanya yg namanya Indonesia itu exist apa enggak ya? Apa
 cuma exist di benak petinggi elit di Jakarta aja?

 --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Sunny [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
  Kalau dibubarkan, bisa dikatakan GPK atau separatis. Rsikonya berat
 bisa digebuk seperti di Aceh semasa DOM, banyak wanita diperkosa tak
 ada yang bersuara membela para wanita disana.
 
  Jadi mungkin solusi terbaik dan praktis ialah Pulau Jawa
 dimerdekakan terlebih dahulu.
 
  - Original Message - 
  From: Wikan Danar Sunindyo
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
  Sent: Friday, March 23, 2007 9:01 AM
  Subject: Re: [wanita-muslimah] Fw:Perda berbasis injil
 
 
  good, bubarin aja indonesia ...
  bentuk negara2 berbasis agama
  bukan hal yang aneh kok, dulu eropa juga gitu kok
 
  salam,
  --
  wikan
  http://wikan.multiply.com
 
  On 3/23/07, Ari Condrowahono [EMAIL PROTECTED] wrote:
  
   Setelah Perda syariat, Perda Hindu, sekarang Perda Injil. PKS
 dan KPPSI memang hebat memuarakan aspirasi masyarakat, yang diikuti
 kalangan lain sebagai follower [atau antei thesis]. Yg dulu bilang,
 heboh heboh antar agama cuma di Jawa, sekarang bandul berbalik.
  
   salam,
   Ari Condro
  
   - Original Message -
   From: Donald USE Taralia
  
   Perda berbasis injil
  
   DT
  
   Manokwari Godok Raperda Berbasis Injil
   http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=287214kat_id=3
  
   JAKARTA -- Pemerintah dan DPRD Kab Manokwari, Provinsi Irian
 Jaya Barat, sedang memfinalisasi rancangan peraturan daerah (raperda)
 pembinaan mental dan spiritual berbasis Injil. Raperda yang
 dimunculkan kali pertama pada 7 Maret 2007 itu dinilai merugikan
 pengembangan agama lain di daerah tersebut.
 
 
 
 
 
  --
 --
 
 
  No virus found in this incoming message.
  Checked by AVG Free Edition.
  Version: 7.5.446 / Virus Database: 268.18.17/730 - Release Date:
 3/22/2007 7:44 AM
 
 
  [Non-text portions of this message have been removed]
 





 [Non-text portions of this message have been removed]



 ===
 Milis Wanita Muslimah
 Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
 Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
 ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
 Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
 Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
 Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

 This mailing list has a special spell casted to reject any attachment 
 Yahoo! Groups Links





Re: [wanita-muslimah] Re: A women's right to wear, or not to wear, the veil - Global Warming - Political Rights

2007-03-23 Terurut Topik jano ko
 Mas Dana berkata =

Jilbab itu bagi saya pilihan budaya.  Kalau suka silahkan tapi tidak
 ada basis hukumnya di UUD.
 
 Jadi kalau ada Perda yg mengharuskan maka peraturan akan dan harus
 gugur demi hukum.

==


Jano - ko =

--

Al Qur'an

Surat Al Kaafiruun

6. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku. 

---

Mas...maskadang-kadang jano-ko itu bertanya dalam hati, mas dana itu sudah 
pernah membaca ...Political Rights belum ya ?


Nich jano-ko sajikan dibawah ini,


 EVERYONE SHALL HAVE THE RIGHT TO FREEDOM OF THOUGHT, CONSCIENCE AND RELIGION 

---


Article 18

Everyone shall have the right to freedom of thought,  conscience and religion. 
This right shall include freedom to have or to adopt a  religion or belief of 
his choice, and freedom, either individually or in  community with others and 
in public or private, to manifest his religion or  belief in worship, 
observance, practice and teaching. 

---

Jilbab adalah bagian dari Freedom of Religion, jadi you harus menghormati, 
karena hal tersebut merupakan Hak Asasi yang sangat fundamental.

Nah silahkan mas dana membaca lagi dan mengajak insan-insan yang suka 
mempermasalahkan jilbab itu pada sadar diri, kalau engga mau dijadikan bahan 
tertawaan Masyarakat Internasional.

Puas...puas...puas ?

Selamat  pagi WIB

--oo0oo--




Dan [EMAIL PROTECTED] wrote:  Itulah makanya 
sudah saya buktikan setelah menginap di gurun Sahara
 bahwa jilbab dan sorban itu cocoknya di gurun pasir.  Bukan di negara
 tropis yg cantik dan nyaman spt Indonesia.
 
 Jilbab itu bagi saya pilihan budaya.  Kalau suka silahkan tapi tidak
 ada basis hukumnya di UUD.
 
 Jadi kalau ada Perda yg mengharuskan maka peraturan akan dan harus
 gugur demi hukum.
 
 --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, ariel [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
  
  
  waah ini diskusi yg menarik, veil-sinar UV-vkool, kudunya ditambah
  satu lagi, rayban (maap bukan iklan-red)
  btw bukannya radiasi sinar UV hanya terdapat pada siang hari? artinya
  kalau di dalam ruangan atau malam hari veilnya boleh aja tidak dipakai
  , kalau ini yang dimaksud, klop dengan thread bahasan ini (a women's
  right to wear, or not to wear, the veil) :)~
  
  salam,
  -ariel   
  
  --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Ari Condrowahono
  masarcon@ wrote:
  
   disarankan pakai helm dan pakaian astronot.  memenuhi kaidah syara
  dan ilmu pengetahuan.
   
   
 - Original Message - 
 From: Donnie 
 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
 Sent: Friday, March 23, 2007 11:31 AM
 Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: A women's right to wear, or not
  to wear, the veil - Global Warming
   
   
 Wah kalo gitu veilnya harus pake model kaca film vkool yang bisa 
 menyaring sinar UV. soalnya kalo cuman kain yang jadi veil saat ini 
 bisa bisa kalo ada yang bolong dikit yah tetep kena UV dus kena 
 kanker kulit. apalagi kalo pake veil yang hanya menutup mata. 
 Jangan2 kanker kulitnya muncul disekitar kelopak mata saja.. h 
 ngeri..
   
 Tapi kalo veilnya pake teknologinya vkool (bukan bermaksud iklan), 
 masih keliatan dalemnya tuuh..
   
 Donnie
  
 
 
 
 
   

 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] Re: Fw:Perda berbasis injil

2007-03-23 Terurut Topik Ari Condrowahono
Contoh pelaksanaanya kira kira seperti ini, oom.

===
Di antara isi pasal raperda itu adalah melarang pemakaian busana Muslimah di 
tempat umum, melarang pembangunan masjid di tempat yang sudah ada gereja. 
Dibolehkan dibangun masjid atau mushala, asalkan disetujui tiga kelompok 
masyarakat (terdiri atas 150 orang) dan pemerintah setempat terlebih dulu.

Raperda juga melarang azan, dan membolehkan pemasangan simbol salib di seluruh 
gedung perkantoran dan tempat umum. ''Kami khawatir, raperda ini memunculkan 
kekerasan,'' kata Junaidi, warga Manokwari yang juga aktivis GP Anshor, belum 
lama ini di Jakarta.
===


salam,
Ari Condro


- Original Message - 
  From: H. M. Nur Abdurrahman 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Saturday, March 24, 2007 1:25 AM
  Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Fw:Perda berbasis injil


   Jadi saya sendiri tidak punya bayangan bagaimana itu
  Perda berbasis Injil jadinya nanti.
  Wassalam
  HMNA.


  . 
   

[Non-text portions of this message have been removed]



[wanita-muslimah] surat sutera putih:[4] watak puisi

2007-03-23 Terurut Topik Kusni jean
Surat Sutera Putih:


WATAK PUISI


4


Selain itu, apakah puisi memang menawarkan suatu makna sebagai makna yang 
diharapkan kehidupan? Jika memang demikian, apakah makna yang diberikan oleh 
puisi? Pertanyaan ini barangkali juga akhirnya menyangkut tanggungjawab 
penyair, bagaimana berpuisi dan posisi puisi dalam masyarakat. Tentu saja, 
jawaban seorang penyair satu dan yang lain, akan wajar jika berbeda-beda, 
sesuai dengan konsep bersyair dan pandangan hidup pilihan masing-masing. 
Berikut ini adalah pandangan Siméon.   


Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas ini, Jean-Pierre Siméon, 
pertama-tama, melengkapi pertanyaan dengan bertanya: Kapan puisi itu berarti 
dan tidak punya arti? Lengkapan pertanyaan ini, ia jawab sendiri dengan 
pernyataan bahwa puisi mengakhiri maknanya ketika ia menjadi jurubicara  
[porte parole] suatu dogma. Dogma berbeda dengan theologi atau isme  dan 
ideologi yang merosot jadi dogma. Dogma menghentikan tanya. Dasar alasan 
pernyataan Siméon ini adalah anggapannya bahwa  puisi  berfungsi 
mempertanyakan sesuatu. Puisi di mata Siméon, tanpa henti mempertanyakan 
dunia. Fungsi ini oleh tak sedikit penyair dan seniman dilambangkan sebagai 
pengembara, perjalanan tak punya sampai, pinisi, kuda jalang yang 
tidak ditambatkan pada siang dan malam, dan lain-lain. Di Perancis disebut 
sebagai libre d'esprit dan di tahun ini, lebih-lebih pada saat pertarungan 
ide di masa pemilu presidensial yang akan berlangsung bulan Mei 2007 nanti,  
aku melihat perkembangan baru, dimaknakan juga sebagai  arti kata warganegara 
[citoyen/nne] dan anak manusia itu sendiri.  Dogma menjadikan orang jadi 
budak. Seperti kuda penarik pedati atau andong.


Dalam sejarah pepuisian Indonesia, baik yang berbahasa Indonesia  mau pun yang 
berbahasa lokal, konsep Siméon ini sebenarnya bukanlah barang baru. Sehingga 
bukan merupakan sesuatu yang mewah dan asing,  apalagi jika kita mencermati 
sejarah puisi baik yang tulisan mau pun yang lisan [Ajaibnya di negeri kita, 
orang lebih suka menggunakan istilah oral daripada lisan. Keajaiban yang 
secara tersirat mencerminkan rasa rendah diri, tidak mampu menghargai diri 
dan bahasa sendiri.  Keadaan yang disebut oleh Mao Zedong, lebih mengenal 
Yunani Kuno daripada Tiongkok. Mau berbicara tentang dongen pun yang diusulkan 
pertama bicara tentang Cinderlla, bukan kisah kancil, Yuyu-Kangkang, 
Sangkuriang, dan lain-lain...  Lu Sin, pengarang Tiongok, abad ke-20 menamakan 
keadaan begini sebagai keadaan sakit jiwa. Karena itu Lu Sin membatalkan 
niatnya jadi dokter medikal, dan memilih menjadi penulis].


Selanjutnya, Siméon mengatakan puisi itu berperan menanyakan arti. Puisi 
merumuskan pertanyaan yang dinanti-nantikan zamannya, pertanyaan-pertanyaan 
yang terpendam di nurani warga  sebagai individu dan masyarakat. Benar, bahwa 
ketika merumuskan pertanyaan-pertanyaan-pertanyaan,  tidak jarang sang penyair 
menuangkannya secara brutal, menyengat, dan tidak memperhitungkan 
dampak-dampaknya.  Terutama bagi dirinya sendiri. Barangkali pernyataan Cak 
Durasim, pemain ludruk dari Jawa Timur yang dibunuh militerisme Jepang, bisa 
diambil sebagai salah satu contoh:

pagupon omahe doro
melu nippon tambah sengsoro

atau baris alm.Wiji Thukul:

hanya ada satu kata
lawan!


kata-kata yang membuatnya hilang tak tentu rimba, tenggelam tak tentu lautnya. 
Karena Wiji sebagai anak zaman merumuskan permasalahan zamannya tanpa 
menghitung dampak-dampak pada diri pribadinya.


Tapi tidak jarang perumusan brutal, menyengat dan tidak mengperhitungkan 
dampak-dampak pada diri-sendiri ini, oleh kritikus aristokrat, anak 
pangeran , menggunakan istilah penyair Perancis, Paul Eluard, dinilai tidak 
sebagai puisi. Tapi menjadi puisi ketika mereka sendiri melakukannya. Dari 
keadaan begini, aku hanya bisa membacanya bahwa puisi pun sesungguhnya 
merupakan suatu arena pertarungan pikiran dan kepentingan. Dan penyair 
barangkali pada dasarnya, melalui kalimat-kalimat pertanyaan tak punya titik,  
selalu ada di koma,  pada galibnya adalah seorang pemberontak dan yang tak 
segan berenang melawan arus. Eros yang dikutuksumpahi Ahaseros, merangkaki 
dinding-dinding kota sampai akhir khyayatnya. 


Ketika merumuskan pertanyaan-pertanyaan atau permasalahan, sang penyair yang 
berwawasan, akan senantiasa menjadi bagian dari nilai universalitas. Tanahair, 
bangsa,  etnik, Tionghoa Totok dan peranakan hanyalah bagian dan warna pelangi 
langit bumi tanahairnya bernama kemanusiaan yang dalam kata-kata Paul Ricoeur 
alm. disebut sebagai kemanusiaan itu tunggal. Oleh manusia dahulu [bukan 
sekarang!] dijabarkan dalam kata-kata: rengan tingang nyanak jata [anak 
enggang, putera-puteri naga]. 


Selanjutnya Siméon mengatakan:  Karena itu ketika kita membaca sebuah puisi 
sering kita merasakan bahwa kita disambungkan dengan dunia kemanusiaan yang 
tunggal yang  terdapat di luar batas geografis. Misalnya: Saat kita membaca 
puisi-puisi Tiongkok abad ke 12, kita tiba-tiba merasakan bertemu dengan 

Re: [wanita-muslimah] A women's right to wear, or not to wear, the veil - Global Warming

2007-03-23 Terurut Topik jano ko
Aisha berkata =

Jika mba Dewi bertanya minta penjelasan pak Jano, ingat-ingat komentar mas 

Dwi tentang janokoisme, misalnya jika ada yang bertanya akan ditanya balik 

atau kalau dijawab malah tidak nyambung, atau mungkin seperti nasib teman 

kita lainnya di milis ini yang dari dulu tanya tentang blasphemy, gak 

dijawab-jawab. Tapi siapa tahu, sekarang pak jano mau mencerahkan, ayo pak 

Jano, silahkan menjawab..:)




Jano - ko :

Pertanyaan tentang  BLASPHEMY  sudah dijawab oleh jano-ko pada tanggal, Mon, 
12 Mar  2007.15:08:25 +  (GMT)

http://aa.f583.mail.yahoo.com/ym/ShowLetter?MsgId=5594_6254205_97166_3016_6255_0_3791_18825_404205701Idx=515YY=15253inc=25order=downsort=datepos=20view=ahead=bbox=Inbox

Silahkan melihat sendiri arsip WM.

Jano-ko maklum, mungkin aisha sibuk dengan pekerjaannya sehingga belum sempat 
melihat jawaban jano-ko tersebut.

Nah dibawah ini jawaban jano-ko tentang Blasphemy.

-
-
-

BLASPHEMY

Mon, 12 Mar 2007
15 : 08 : 25  +  (GMT)

Re: ( Wanita _ Muslimah) Re : Beramai - ramai, Mempersoalkan Poligami - 

-

Mas Wikan berkata =

BRBRHayo mana ... dari dulu saya tanyain tindakan2 yang  menurut Mas 
JanoBRtermasuk blasphemy gak pernah dijawab. BRBR


  = BRBR

Jano - ko =

BRBRApa betul pernyataan mas wikan itu  ?BRBR

Coba dech buka lagi arsip WM, kalau mas wikan engga mau buka arsip wm  maka 
dengan senang hati jano-ko akan membukakannya. .BRBR---BRBR

Ini  hukum di Amerika tentang Blasphemy.BRBR

THE GENERAL LAWS OF  MASSACHUSETTS.BRBR

PART IV. CRIMES, PUNISHMENTS AND PROCEEDINGS IN CRIMINAL  CASES BR

TITLE I. CRIMES AND PUNISHMENTS BRBR

CHAPTER 272. CRIMES AGAINST  CHASTITY, MORALITY, DECENCY AND GOOD ORDER BR

Chapter 272: Section 36.  Blasphemy BR

Section 36. Whoever wilfully blasphemes the holy name of God by  denying, 
cursing or contumeliously reproaching God, his creation, government or  final 
judging of the world, or by cursing or contumeliously reproaching Jesus  Christ 
or the Holy Ghost, or by cursing or contumeliously reproaching or  exposing to 
contempt and ridicule the holy word of God contained in the holy  scriptures 
shall be punished by imprisonment in jail for not more than one year  or by a 
fine of not more than three hundred dollars, and may also be bound to  good 
behavior.BR---BR


UMPATAN TERHADAP TUHANBR

Bagian IV . Kejahatan ,  Hukuman dan penyelesaian dalam kasus penjahat BRBR

Title 1. . Kejahatan dan  hukuman BRBR

Bab 272 . Kejahatan melawan kesucian , kesusilaan , kesopanan  dan perintah 
baik BRBR

Bab 272 : bagian 36 . Umpatan terhadap Tuhan  BRBR

Bagian 36 . Siapapun sengaja menghina Tuhan ,nama suci Tuhan dengan  menyangkal 
, mengutuk atau mencemohkan / mencela Tuhan , ciptaan nya ,  pemerintah atau 
akhir menghakimi dunia , atau dengan mengutuk atau mencemohkan/  menghina 
kristus atau mencela malaikat, atau dengan mengutuk atau  menghina/mencemohka n 
mencela atau mempertunjukkan sikap memandang rendah dan  mencemoh, mengejek , 
kata suci Tuhan yg terdapat di kitab suci akan dihukum oleh  hukuman penjara di 
penjara untuk tidak lebih dari satu tahun atau oleh denda  tidak lebih dari 
tiga ratus dolar...BR---BR

Masih kurang puas ?BR

Oke,  sekarang jano-ko coba sebutkan salah satu kriteria sehingga suatu 
perbuatan  dapat disebut blasphemy,BRBR

= = = = =BRBR

BLASPHEMY ( Plural blasphemies  )BRBR

I r r e v e r e n c e toward something considered sacred or  involable.BRBR

Terjemahannya kurang lebih, BR

Sikap kurang sopan kepada atau  kearah sesuatu yang dianggap suci, keramat atau 
sesuatu yang tidak boleh  dilanggar.BRBR




Selamat pagi

--oo0oo--



.replbq{width:100%}var LetterVals ={ UIStrings : {
__last : 'not used' },  StateDynamic : true, yplus_browser : false, 
premium_user : false, smsintl : , SidebarSyncActionType : read, 
SidebarSyncAuxActionType : , 
SidebarSyncUID : 3791, SidebarSyncAuxUID : ,  getString : 
function(id) {  var result = this.UIStrings[id];  if ( result == 
null ) {   return Not translated: ' + id + ';  }  return 
result; }} 









Aisha [EMAIL PROTECTED] wrote:  Mba Dewi,
 Dulu sebelum memakai nama Jano Ko, bapak ini memakai nama Sutiyoso. Dulu juga 
saya pikir ada hubunganya dengan wayang, saya pikir janaka, tapi kalau tidak 
salah dulu penjelasannya blio itu dari bahasa Jawa, dua kata jano dan kata ko, 
lupa lagi penjelasannya, maaf banyak lupa, mudah-mudahan tidak kena 
alzheimer..;)
 
 Jika mba Dewi bertanya minta penjelasan pak Jano, ingat-ingat komentar mas Dwi 
tentang janokoisme, misalnya jika ada yang bertanya akan ditanya balik atau 
kalau dijawab malah tidak nyambung, atau mungkin seperti nasib teman kita 
lainnya di milis ini yang dari dulu tanya tentang blasphemy, gak dijawab-jawab. 
Tapi siapa tahu, sekarang pak jano mau mencerahkan, 

[wanita-muslimah] Re: Keluarga Bahagia, Itulah Yang Kita Cari == Keluarga Poligami tidak bahagia

2007-03-23 Terurut Topik agussyafii
Keluarga Poligami tidak tidak mungkin bahagia.
monogami == tauhid
poligami == Syirik

Tuhan yang Maha Pengasih  Maha Penyayang tidak mau diduakan apa 
lagi perempuan sebagai manusia biasa. Kira-kira begitu ya bung 
pamilih?

Salam,
agussyafii

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Dan [EMAIL PROTECTED] 
wrote:

 Mungkinkah keluarga bahagia ini dicapai melalui poligami?
 
 Mohon diskusikan.
 
 --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, agussyafii agussyafii@
 wrote:
 
  Keluarga Bahagia, Itulah Yang Kita Cari
  
  Pasangan ideal dari kata keluarga adalah bahagia, sehingga 
idiomnya  
  menjadi keluarga bahagia. Maknanya, tujuan dari setiap orang 
yang 
  membina rumah tangga adalah mencari kebahagiaan hidup. Hampir 
seluruh 
  budaya bangsa menempatkan kehidupan keluarga sebagai ukuran 
  kebahagiaan yang sebenarnya. Meski seseorang gagal karirnya di 
luar 
  rumah, tetapi sukses membangun keluarga yang kokoh dan 
sejahtera, 
  maka tetaplah ia dipandang sebagai orang yang sukses dan 
berbahagia. 
  Sebaliknya orang yang sukses di luar rumah, tetapi keluarganya 
  berantakan, maka ia tidak disebut orang yang beruntung, karena 
  betapapun sukses diraih, tetapi kegagalan dalam rumah tangganya 
akan 
  tercermin di wajahnya, tercermin pula pada pola hidupnya yang 
tidak 
  bahagia. 
  
  Hidup berkeluarga memang merupakan fitrah sosial manusia. Secara 
  psikologis, kehidupan berkeluarga, baik bagi suami, isteri, anak-
  anak, cucu-cicit atau bahkan mertua merupakan pelabuhan 
perasaan, ; 
  ketenteraman, kerinduan, keharuan, semangat dan 
pengorbanan,semuanya 
  berlabuh di lembaga yang bernama keluarga. Secara alamiah, 
ikatan 
  kekeluargaan memiliki nilai kesucian, oleh karena itu bukan 
hanya di 
  masyarakat tradisional kesetiaan keluarga dipandang mulia.
  
  Wassalam,
  agussyafii
  http://agussyafii.blogspot.com
 





Re: [wanita-muslimah] Re: Fw:Perda berbasis injil

2007-03-23 Terurut Topik Wikan Danar Sunindyo
ya kadang kita sudah ngerasa sok tahu dengan isi ajaran agama orang lain,
tapi kalau ada orang beragama lain yang tahu tentang agama kita, malah
kitanya yang marah2, dibilang nyampurin urusan agama orang.
lha soal aturan berbasis injil udah ratusan tahun dilaksanakan di eropa.
mosok dibilang injil cuman mengatur hubungan antar manusia dengan tuhan doang.
termasuk di dalamnya larangan berzina (ini sudah gak valid sih), hari
minggu toko2 tutup (masih nih di Jerman), nyumbang persepuluhan (kayak
zakat di islam tapi ini besarnya 10% dari penghasilan, ini masih juga
diterapkan di jerman, ).
ya kalau di nusantara mau menerapkan kembali aturan2 kitab suci,
mungkin sudah sesuai ajakan Ahmadinejad dan GW Bush untuk kembali
menggali kitab suci masing2.

salam,
--
wikan
http://wikan.multiply.com

On 3/24/07, Ari Condrowahono [EMAIL PROTECTED] wrote:






 Contoh pelaksanaanya kira kira seperti ini, oom.

  ===
  Di antara isi pasal raperda itu adalah melarang pemakaian busana Muslimah di 
 tempat umum, melarang pembangunan masjid di tempat yang sudah ada gereja. 
 Dibolehkan dibangun masjid atau mushala, asalkan disetujui tiga kelompok 
 masyarakat (terdiri atas 150 orang) dan pemerintah setempat terlebih dulu.

  Raperda juga melarang azan, dan membolehkan pemasangan simbol salib di 
 seluruh gedung perkantoran dan tempat umum. ''Kami khawatir, raperda ini 
 memunculkan kekerasan,'' kata Junaidi, warga Manokwari yang juga aktivis GP 
 Anshor, belum lama ini di Jakarta.
  ===


[wanita-muslimah] Re: Keluarga Bahagia, Itulah Yang Kita Cari == Keluarga Poligami tidak bahagia

2007-03-23 Terurut Topik agussyafii
Keluarga Poligami tidak akan bahagia.
monogami == tauhid
poligami == Syirik

Tuhan yang Maha Pengasih  Maha Penyayang tidak mau diduakan apa lagi 
perempuan sebagai manusia biasa. Gimana mau bahagia ya? 

Salam,
agussyafii

===

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Dan [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Mungkinkah keluarga bahagia ini dicapai melalui poligami?
 
 Mohon diskusikan.
 




[wanita-muslimah] Re: Fw:Perda berbasis injil

2007-03-23 Terurut Topik agussyafii
Perda ini sangat menarik sekali dan tidak heboh yang heboh kayak 
malah sampeyan to mas arcon..wis iso wae bikin heboh nih mas arcon. 
Undangane kapan mo disebar?  ^_^

salam peace  love,
agussyafii

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Ari Condrowahono 
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Setelah Perda syariat, Perda Hindu, sekarang Perda Injil.  PKS dan 
KPPSI memang hebat memuarakan aspirasi masyarakat, yang diikuti 
kalangan lain sebagai follower [atau antei thesis].  Yg dulu bilang, 
heboh heboh antar agama cuma di Jawa, sekarang bandul berbalik.
 
 salam,
 Ari Condro
 
 
 
 - Original Message - 
 From: Donald USE Taralia 
 
 
 
 Perda berbasis injil
 
 DT
 
 Manokwari Godok Raperda Berbasis Injil 
 http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=287214kat_id=3
 
 
 JAKARTA -- Pemerintah dan DPRD Kab Manokwari, Provinsi Irian Jaya 
Barat, sedang memfinalisasi rancangan peraturan daerah (raperda) 
pembinaan mental dan spiritual berbasis Injil. Raperda yang 
dimunculkan kali pertama pada 7 Maret 2007 itu dinilai merugikan 
pengembangan agama lain di daerah tersebut.
 
 Julukan Manokwari sebagai Kota Injil, kata Wakil Ketua DPRD 
Manokwari, Amos H May, baru sebatas wacana. Usulan raperda itu 
hanyalah pokok pikiran yang diusung unsur gereja dan sejumlah 
pakar. ''Bentuknya baru berupa pokok pikiran, bukan raperda karena 
tidak diusulkan eksekutif dan legislatif,'' ujar Amos saat 
dihubungi, Kamis (22/3).
 
 Namun, dia mengakui jika usul tersebut sudah masuk ke eksekutif. 
Walau, ada sejumlah pasal yang bertentangan dengan peraturan di 
atasnya, terutama terkait cara peribadatan. ''Hal bertentangan ini 
perlu dikaji, sehingga jika diberlakukan tidak menimbulkan konflik 
SARA,'' kata Amos.
 
 Dia menjanjikan, peraturan yang dibuat tidak akan menimbulkan 
perpecahan karena pada dasarnya setiap orang menginginkan kotanya 
baik. Sebagai awalan, minuman keras dan prostitusi akan 
dilarang. ''Peraturan ini untuk mewanti-wanti masyarakat supaya 
mengubah perilakunya.''
 
 Di antara isi pasal raperda itu adalah melarang pemakaian busana 
Muslimah di tempat umum, melarang pembangunan masjid di tempat yang 
sudah ada gereja. Dibolehkan dibangun masjid atau mushala, asalkan 
disetujui tiga kelompok masyarakat (terdiri atas 150 orang) dan 
pemerintah setempat terlebih dulu.
 
 Raperda juga melarang azan, dan membolehkan pemasangan simbol 
salib di seluruh gedung perkantoran dan tempat umum. ''Kami 
khawatir, raperda ini memunculkan kekerasan,'' kata Junaidi, warga 
Manokwari yang juga aktivis GP Anshor, belum lama ini di Jakarta.
 
 Kerusuhan yang memecah kerukunan umat beragama di Ambon dan Poso, 
bisa terjadi di Manokwari jika Pemda dan DPRD setempat bersikukuh 
mengesahkan raperda itu. Kondisi demografis di Manokwari mirip 
dengan Ambon dan Poso. Menurut Junaidi, selisih penduduk non-Muslim 
dan Muslim di Manokwari tidak terpaut jauh. Sedangkan komposisi 
anggota DPRD, dari 25 anggota dewan, empat di antaranya Muslim.
 
 Sejauh ini, situasi masih damai dan tenang. ''Warga juga tak 
menghendaki raperda yang membuat hidup rukun kami jadi bermusuhan,'' 
kata Junaidi. Dari perspektif hukum, kata mantan ketua YLBHI, 
Munarman, raperda itu rancu dan diskriminatif terhadap raperda 
antimaksiat yang pernah diusulkan di beberapa daerah, tapi ditentang 
oleh LSM sekular. Bahkan, raperda antimaksiat itu dicap sebagai 
bentuk radikalisme.
 
 ''Padahal, raperda itu tak pernah melarang penganut agama selain 
Islam pergi ke tempat ibadah, atau menggelar ibadahnya,'' jelas 
Munarman. Raperda sejenis di Manokwari, menurut Ketua Harian KAHMI, 
Asri Harahap, menjadi bibit munculnya perpecahan. Semestinya, 
raperda ini tak diterbitkan karena hanya mengistimewakan satu agama 
saja. ''Butuh kearifan dari pemimpin daerah untuk tidak meletupkan 
perpecahan di tengah bencana yang bertubi-tubi menimpa bangsa 
Indonesia. Kami menyesalkannya,'' kata dia. tid/ren
 
 Pasal Diskriminatif Reperda Manokwari 
 
 Butir 14 Ketentuan Umum: Injil sebagai kabar baik
 Pasal 25: Pembinaan mental memperhatikan budaya lokal yang 
menganut agama Kristen
 Pasal 26: Pemerintah dapat memasang simbol agama di tempat umum 
dan perkantoran
 Pasal 30: Melarang pembangunan rumah ibadah agama lain jika sudah 
ada gereja
 Pasal 37: Melarang busana yang menonjolkan simbol agama di tempat 
umum
 
 
 
 . 
  
 
 [Non-text portions of this message have been removed]





Re: [wanita-muslimah] Re: A women's right to wear, or not to wear, the veil - Global Warming - Political Rights

2007-03-23 Terurut Topik Wikan Danar Sunindyo
sebenarnya tulisan Pak Dana dan Jano-ko ini gak bertentangan kok
Pak Dana kan bilangnya Jilbab itu bagi saya pilihan budaya.  Kalau
suka silahkan tapi tidak  ada basis hukumnya di UUD.
Sementara Jano-ko menandaskan Jilbab adalah bagian dari Freedom of
Religion, jadi you harus menghormati, karena hal tersebut merupakan
Hak Asasi yang sangat fundamental.

jadi, karena menurut Jano-ko jilbab adalah bagian dari freedom of
religion, maka orang bebas untuk memakai jilbab. sementara buat yang
nggak memakai juga gak bisa dipaksa-paksa.

puas, jan?

salam,
--
wikan
http://wikan.multiply.com

On 3/24/07, jano ko [EMAIL PROTECTED] wrote:






  Mas Dana berkata =

  Jilbab itu bagi saya pilihan budaya.  Kalau suka silahkan tapi tidak
   ada basis hukumnya di UUD.

   Jadi kalau ada Perda yg mengharuskan maka peraturan akan dan harus
   gugur demi hukum.

  ==

  Jano - ko =

  --

  Al Qur'an

  Surat Al Kaafiruun

  6. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.

  ---

  Mas...maskadang-kadang jano-ko itu bertanya dalam hati, mas dana itu 
 sudah pernah membaca ...Political Rights belum ya ?

  Nich jano-ko sajikan dibawah ini,

   EVERYONE SHALL HAVE THE RIGHT TO FREEDOM OF THOUGHT, CONSCIENCE AND 
 RELIGION 

  ---

  Article 18

  Everyone shall have the right to freedom of thought,  conscience and 
 religion. This right shall include freedom to have or to adopt a  religion or 
 belief of his choice, and freedom, either individually or in  community with 
 others and in public or private, to manifest his religion or  belief in 
 worship, observance, practice and teaching.

  ---

  Jilbab adalah bagian dari Freedom of Religion, jadi you harus 
 menghormati, karena hal tersebut merupakan Hak Asasi yang sangat fundamental.


[wanita-muslimah] Diduga anggota Jama'ah Islamiyah, Tamsil Linrung dari PKS dicekal AS dan Kanada

2007-03-23 Terurut Topik radityo djadjoeri
Makanya, kalau mau jalan-jalan ke Timur Tengah saja, pasti tidak kena cekal.
  Lagipula anggota DPR kok hobinya jalan-jalan ke luar negeri, sementara nasib 
rakyatnya nggak dipikirin.
   
  salam,
   
  rd
   
  Tamsil Linrung (FPKS) Dicekal AS karena Dituding Anggota JI 

  23/03/2007 12:16 WIB
  Tamsil Dicekal, 11 Anggota DPR Tetap 'Jalan-jalan' ke Kanada
  Muhammad Nur Hayid - detikcom
   
  Jakarta - Sebanyak 11 anggota DPR kembali 'jalan-jalan' ke Kanada dengan
dalih studi banding untuk RUU pengelolaan wilayah dan pulau-pulau kecil.
Seharusnya yang berangkat ke luar negeri sebanyak 12 anggota DPR, namun
karena 1 anggota DPR dicekal Kedubes Amerika Serikat (AS), hanya 11 yang
berangkat.
   
  'Jalan-jalan' dengan dalih studi banding ini terungkap ketika salah satu
anggota rombongan, Tamsil Linrung (FPKS), gagal berangkat akibat dicekal
oleh Kedubes AS.
   
  Rombongan studi banding ini dipimpin oleh Bomer Pasaribu dari Fraksi Partai
Golkar. Anggotanya adalah Syafri A Leluasa (FPG), Djumat CW (PDIP), Idham
(PDIP), Wowo I (FPDIP), Faqih Chaeruddin (FPPP), I Wayan Sugiono (FPD),
Nurhadi Musawir (FPAN), Arifin Djunaedi (FKB), Tamsil Linrung (FPKS), Hilman
Indra (FPBB), Rusman Ali (FPBR), Apri (FPDS) dan 2 staf dari Komisi IV DPR.
  Rombongan ini berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, menuju
Kanada pada 21 Maret 2007. Diperkirakan pada 29 Maret 2007 mereka akan tiba
kembali di Tanah Air.
   
  Belum diketahui berapa anggaran yang disediakan dalam studi banding ini.
Namun seperti biasa kunjungan ke luar negeri selalu mendapatkan tiket pulang
pergi dan uang harian. Kalau biayanya saya nggak tahu. Karena saya baru
kali ini mengambil tiket ke luar negeri tapi itupun gagal karena dilarang
oleh AS, kata Tamsil saat dihubungi detikcom, Jumat (23/3/2007). (mar/nrl)
  Source :
  
http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/03/tgl/23/time/121637/idnews/757795/idkanal/10
   
  23/03/2007 11:55 WIB
  Tamsil Linrung Dicekal AS karena Dituding Anggota JI 
  Muhammad Nur Hayid - detikcom
  mpr.go.id
  Tamsil Linrung (mpr.go.id)
   
  Jakarta - Anggota DPR dari FPKS Tamsil Linrung tidak tinggal diam mendapat
perlakuan tidak mengenakkan dari pemerintah Amerika Serikat (AS). Salah satu
alasan AS mencekalnya, karena dirinya dituding sebagai anggota Jamaah
Islamiyah (JI). 
   
  Terhadap pencekalan AS ini, Tamsil mencoba menelusurinya. Ternyata informasi
yang diperolehnya, larangan terbang ke luar negeri oleh Kedubes AS
didasarkan tiga alasan. 
   
  Pertama, dia pernah ditahan di Filipina beberapa tahun lalu, karena diduga
membawa bahan peledak. Kedua, Tamsil dituding terkait Jamaah Islamiyah (JI).
  Dan ketiga, dia diduga terkait kerusuhan di Sulawesi Tengah mengingat Tamsil
memimpin sebuah lembaga di bawah Dewan Dakwah Indonesia. Diduga anak buah
Tamsil terkait kerusuhan di sana.
   
  Saya tahu informasi ini setelah mendapat penjelasan dari staf Kedubes
Kanada bernama Cindy. Lebih gila lagi saya dilarang ke luar negeri. Apa hak
mereka! cetus Tamsil dengan nada tinggi kepada detikcom, Jumat (23/3/2007).
  Atas tindakan tersebut, dia menganggap wajah parlemen dan pemerintah secara
umum telah dipermalukan. Karena keberangkatannya ke Kanada bukan untuk
kepentingan pribadi tapi mengemban amanat negara.
   
  Ini penghinaan, tidak hanya pada parlemen tapi juga pemerintah, tandasnya.
  (umi/asy)
   
  Source :
http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2007/bulan/ 
03/tgl/23/time/115541/idnews/ 757775/idkanal/10
   
   
  23/03/2007 11:49 WIB
  AS Cekal Tamsil Linrung ke Kanada Jelang Masuk Pesawat
  Muhammad Nur Hayid - detikcom
  Jakarta - Polisi dunia, AS, menunjukkan taringnya. Korbannya kali ini
anggota DPR dari FPKS Tamsil Linrung. AS melarang Tamsil melawat ke Kanada
karena diduga terlibat jaringan teroris.
  Tragisnya, pembatalan keberangkatan Tamsil hanya sesaat sebelum dia menaiki
pesawat Cathay Pacific Airways yang akan membawanya ke Kanada pada pukul
08.00 WIB, Rabu 21 Maret 2007. 
  Di Kanada, bersama sejumlah anggota dewan lainnya, Tamsil seyogianya akan
melakukan studi banding RUU Pengelolaan Wilayah dan Pulau-pulau Kecil.
  Saat akan menjejakkan kaki ke dalam pesawat, Tamsil mengaku tiba-tiba
dipanggil petugas bagian counter penerbangan. Petugas melarang Tamsil naik
pesawat karena instruksi dari Kedubes AS.
  Beberapa menit saya dilakukan cek fisik pada tanggal 21 Maret pukul 08.00
WIB. Paspor saya dicek, pihak counter bilang, katanya saya dilarang
bepergian oleh Kedubes AS. Padahal saya sudah dapat izin dari Kedubes
Kanada, tutur Tamsil dengan nada kecewa kepada detikcom, Jumat (23/3/2007).
  Petugas counter akhirnya meminta waktu selama 10 menit untuk berkoordinasi
dengan Kedubes AS. Akhirnya visa saya dibatalkan, kata Tamsil
lirih.(umi/asy)
  Source :
http://www.detiknew s.com/index. php/detik. read/tahun/ 2007/bulan/ 03/tgl/23/ 
tim
e/114907/idnews/ 757765/idkanal/ 10
  
 



 
-
 Get your own web address.
 Have a HUGE year through