Re[2]: [wanita-muslimah] Di Bantul, Bantuan Pemerintah Serempak Tidak Merata
Mas Jano, Saya di Bantul sejak hari minggu, sampai dengan Rabu. Di Bantul saya pergi ke daerah pleret, Imogiri, Patalan Baru, Jetis, dan beberapa daerah. Situasinya sama, mereka memang tidak mendapat bantuan. Iya pencurian sudah mulai muncul. Tega juga ya orang memanfaatkan situasi susah begini? salam, eko Wednesday, May 31, 2006, 7:18:36 PM, you wrote: > Selamat malam Mas Eko, > Mas Eko berkata = > Senin, 29 Mei 2006 > Kabar dari Gempa Yogyakarta > Di Bantul, Bantuan Pemerintah Serempak Tidak Merata > Jurnalis: Eko Bambang S > Jurnalperempuan.com-Bantul. Bantuan pemerintah, khususnya yang datang > dari Kabupaten Bantul kepada korban gempa serempak tidak merata. > Demikian hasil pengamatan dan wawancara langsung jurnalis jurnalperempuan.com > di sejumlah daerah di Bantul. Para pengungsi mengeluhkan sejak pertama > kali terjadi gempa hingga saat ini hari ketiga, bantuan belum juga ada > yang datang, padahal para pengungsi sudah mulai resah karena bahan baku > untuk kebutuhan yang dipunyai mulai menipis. Selain bantuan makanan, > menurut sejumlah pengungsi mereka juga tidak mendapat bantuan lainnya > seperti kesehatan, pakaian bersih dan juga air bersih. Bantuan yang datang > justru mereka terima dari bantuan perseorangan atau sanak saudara. > > Jano ko bertanya = > Hanya ingin bertanya saja, hari apa mas Eko keBantul dan didaerah mana saja ya ? > Saya barusan dari daerah yang termasuk sangat parah kena gempa > yaitu di Desa Blawong, Tri Mulyo, Jetis Bantul, yang jadi > permasalahan utama mereka sekarang salah satunya adalah masalah > "penjarahan", siang hari mereka harus membenahi rumah mereka yang > hancur, malam harinya harus ngejar-ngejar "pencuri". > Hari ini saya melihat para anggauta FPI dikantong-kantong > saudaranya NU, hmsaya kira antara FPI dan NU tidak ada masalah, > jadi saya kira kita tidak perlu ikutan "main gosok-gosokan" ( > nasehat ini hanya untuk tukang gosok aja lho ) > O, hiya, saya sempat bertemu dan bertanya kepada Aparat Amerika > di Bantul, saya salut dengan mereka, saya melihat wajah mereka > begitu antusias membantu saudara-saudara kita yang lagi mendapat > ujian dari Allah. > Kapan ya kita bisa bergerak cepat seperti mereka, tanpa > ribut-ribut mempermasalahkan the-thek bengek yang engga perlu ?! :) > wassalam > Eko Bambang Subiyantoro <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-617%7CP > Senin, 29 Mei 2006 > Kabar dari Gempa Yogyakarta > Di Bantul, Bantuan Pemerintah Serempak Tidak Merata > Jurnalis: Eko Bambang S > Jurnalperempuan.com-Bantul. Bantuan pemerintah, khususnya yang > datang dari Kabupaten Bantul kepada korban gempa serempak tidak > merata. Demikian hasil pengamatan dan wawancara langsung jurnalis > jurnalperempuan.com di sejumlah daerah di Bantul. Para pengungsi > mengeluhkan sejak pertama kali terjadi gempa hingga saat ini hari > ketiga, bantuan belum juga ada yang datang, padahal para pengungsi > sudah mulai resah karena bahan baku untuk kebutuhan yang dipunyai > mulai menipis. Selain bantuan makanan, menurut sejumlah pengungsi > mereka juga tidak mendapat bantuan lainnya seperti kesehatan, > pakaian bersih dan juga air bersih. Bantuan yang datang justru > mereka terima dari bantuan perseorangan atau sanak saudara. > Keluhan ini seperti yang disampaikan oleh Siti Muslimah (35 > tahun), Koordinator Posko di Patalan Baru Kabupaten Bantul. > Menurut Siti, diposkonya sekarang tinggal sekitar 400 orang termasuk > anak-anak. Hingga hari ketiga ini, posko Patalan belum pernah > mendapat bantuan dari pemerintah. Bantuan ia datang justru dari > kerabat atau sejumlah LSM. Pemerintah hanya berkunjung saja, tetapi > sampai sekarang mereka belum menerima bantuan. Bantuan kami terima > dari teman-teman LSM, dari pemerintah justru ngak datang. Tadi pagi > datang istri dari Menteri Luar Negeri RI Hasan Wirayuda, tetapi > mereka hanya mampir dan berjanji saja tidak ada realisasinya,ujar > Siti. > Jangankan bantuan berupa kesehatan atau pakaian, bantuan untuk > makanan atau bahan baku dasar saja sampai sekarang tidak datang, > padahal kami benar-benar memerlukan. Apalagi khusus ibu-ibu, kami > perlu pakaian dalam, karena sebagian besar mereka selama tiga hari > ini tidak ganti baju apalagi pakaian dalam, karena memang tidak > punya, ujar Siti. > Tidak adanya bantuan pemerintah juga dirasakan oleh ibu Ani (40 > tahun). Rumah ibu Ani rata dengan tanah. Ia bahkan hampir kehilangan > anaknya yang tertimpa bangunan. Untung Tuhan masih menyelamatkan > anak tersebut, sehingga berhasil dikeluarkan dari timpahan bangunan. > Ibu Ani punya 5 orang anak. Yang besar sudah sekolah SMP kelas 2. &g
[wanita-muslimah] Di Bantul, Bantuan Pemerintah Serempak Tidak Merata
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-617%7CP Senin, 29 Mei 2006 Kabar dari Gempa Yogyakarta Di Bantul, Bantuan Pemerintah Serempak Tidak Merata Jurnalis: Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Bantul. Bantuan pemerintah, khususnya yang datang dari Kabupaten Bantul kepada korban gempa serempak tidak merata. Demikian hasil pengamatan dan wawancara langsung jurnalis jurnalperempuan.com di sejumlah daerah di Bantul. Para pengungsi mengeluhkan sejak pertama kali terjadi gempa hingga saat ini hari ketiga, bantuan belum juga ada yang datang, padahal para pengungsi sudah mulai resah karena bahan baku untuk kebutuhan yang dipunyai mulai menipis. Selain bantuan makanan, menurut sejumlah pengungsi mereka juga tidak mendapat bantuan lainnya seperti kesehatan, pakaian bersih dan juga air bersih. Bantuan yang datang justru mereka terima dari bantuan perseorangan atau sanak saudara. Keluhan ini seperti yang disampaikan oleh Siti Muslimah (35 tahun), Koordinator Posko di Patalan Baru Kabupaten Bantul. Menurut Siti, diposkonya sekarang tinggal sekitar 400 orang termasuk anak-anak. Hingga hari ketiga ini, posko Patalan belum pernah mendapat bantuan dari pemerintah. Bantuan ia datang justru dari kerabat atau sejumlah LSM. Pemerintah hanya berkunjung saja, tetapi sampai sekarang mereka belum menerima bantuan. Bantuan kami terima dari teman-teman LSM, dari pemerintah justru ngak datang. Tadi pagi datang istri dari Menteri Luar Negeri RI Hasan Wirayuda, tetapi mereka hanya mampir dan berjanji saja tidak ada realisasinya,ujar Siti. Jangankan bantuan berupa kesehatan atau pakaian, bantuan untuk makanan atau bahan baku dasar saja sampai sekarang tidak datang, padahal kami benar-benar memerlukan. Apalagi khusus ibu-ibu, kami perlu pakaian dalam, karena sebagian besar mereka selama tiga hari ini tidak ganti baju apalagi pakaian dalam, karena memang tidak punya, ujar Siti. Tidak adanya bantuan pemerintah juga dirasakan oleh ibu Ani (40 tahun). Rumah ibu Ani rata dengan tanah. Ia bahkan hampir kehilangan anaknya yang tertimpa bangunan. Untung Tuhan masih menyelamatkan anak tersebut, sehingga berhasil dikeluarkan dari timpahan bangunan. Ibu Ani punya 5 orang anak. Yang besar sudah sekolah SMP kelas 2. Sewaktu ditemui, ibu Ani sedang bersama dua orang anaknya melipat baju-baju yang tersisa di depan rumahnya yang tertimpa. Kami ngak punya apa-apa lagi, hanya baju ini aja, semuanya sudah rusak tertimpa bangunan rumah ujarnya sambil menangis mengenang peristiwa itu. Yang saya pikirkan anak-anak ini, mereka masih kecil, saya tidak tega mereka harus tinggal setiap hari di tenda, belum lagi sekolah mereka yang pastinya tertinggal, ujarnya. Ibu Ani kini hidup dengan mengandalkan bantuan orang-orang terdekatnya, karena ia praktis kekurangan biaya hidup. Saya hanya dibantu orang-orang atau saudara-saudara. Tetapi bantuan itu kan hanya cukup untuk beberapa hari saja, sementara untuk hidup kan harus seterusnya. Apalagi sekarang saya tidak punya rumah. Dari pemerintah juga tidak ada sama sekali. Saya ngak tahu bagaimana meminta bantuan pemerintah itu?, ujar ibu Ani. Hingga hari ini, korban gempa di Bantul mencapai 3085 untuk yang meninggal dunia, 1943 untuk korban luka berat, 1767 luka ringan dan sebanyak 4811 rumah yang rusak berat. Untuk penyaluran bantuan, Satkorlak di Kabupaten Bantul disalurkan melalui kecamatan-kecamatan diseluruh Kabupaten Bantul. Namun demikian, hingga hari ini masih banyak bantuan yang belum bisa diterima oleh masyarakat yang menjadi korban. Yahoo! Groups Sponsor ~--> You can search right from your browser? It's easy and it's free. See how. http://us.click.yahoo.com/_7bhrC/NGxNAA/yQLSAA/aYWolB/TM ~-> Galang Dana Untuk Korban Gempa Yogja melalui Wanita-Muslimah dan Planet Muslim. Silakan kirim ke rekening Bank Central Asia 421-236-5541 atas nama RETNO WULANDARI. Mari berlomba-lomba dalam kebajikan, seberapapun yang kita bisa. === Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Kebutuhan Spesifik Perempuan Belum Tersentuh
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-618%7CP Senin, 29 Mei 2006 Kabar dari Gempa Yogyakarta Kebutuhan Spesifik Perempuan Belum Tersentuh Jurnalis: Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Bantul. Kebutuhan spesifik perempuan seperti pembalut, pakaian dalam dan air bersih belum tersentuh oleh sejumlah bantuan yang datang. Tidak hanya tidak tersedianya kebutuhan spesifik bagi perempuan, secara umum bantuan yang khususnya dari pemerintah belum secara merata diterima oleh para korban gempa di Kabupaten Bantul. Bagi perempuan situasi seperti ini cukup memberatkan, karena perempuan tidak saja terbebani menjalani hidup di tenda yang serba terbatas, tetapi ia harus berusaha sendiri memenuhi kebutuhannya yang tidak tersedia. Masih kurangnya bantuan khusus untuk perempuan ini seperti yang dialami oleh ibu Sri (32 tahun) yang tinggal di Posko depan Rumah Dinas Bupati. saya sudah tiga hari tidak ganti baju, apalagi pakaian dalam. Saya tidak punya lagi banyak baju, jadi baju yang saya pakai benar-benar saya batasi. Kalau bisa memang satu baju bisa untuk beberapa hari. Selain pakaian yang terbatas, kami juga akan kesulitan untuk mencucinya, jadi ya bertahan apa adanya, kata Ibu Sri. oh ya selain itu, kami juga butuh pembalut, kami tidak ada yang punya disini, imbuh Sri. Para ibu-ibu ini semakin sulit ketika ia harus mengurusi anak untuk kebutuhan air bersih. Anak-anak ini menjadi prioritas utama mereka. Bahkan sejumlah ibu-ibu rela untuk tidak mandi asalkan anaknya sudah mandi. Tidak adanya air bersih ini juga menyulitkan ibu-ibu ketika ia harus memasak atau mencuci pakaian anak-anaknya. Meskipun berat, aktivitas ini mau tidak mau harus dilakukan, karena sebagian besar mereka sudah beranggapan bahwa inilah pekerjaan perempuan. Ibu Ayu (33 tahun) dari Jetis ini juga mengeluhkan tidak adanya bantuan yang spesifik perempuan di tempatnya. Menurut Ayu, di poskonya hampir semua orang bahu membahu untuk mengatasi kesulitan akibat gempa. Namun demikian, menurut Ayu para ibu-ibu ini banyak yang kesulitan untuk memenuhi kebutuhannya secara spesifik, seperti air bersih, pakaian dalam dan pembalut. Selain kebutuhan yang sangat spesifik seperti diatas, pengungsi juga membutuhkan selimut, pakaian anak-anak dan kasur. Mereka membutuhkan selimut karena kalau malam sangat dingin, apalagi di Bantul hampir setiap hari terjadi hujan. Sejauh ini mereka hanya menggunakan alas tikar untuk tidur dan selimut kain seadanya. Mereka semakin susah ketika hujan turun, karena tenda seringkali terjadi banjir. Untuk mengatasi itu, sejumlah pengungsi melapisi tempat tidurnya dengan kayu agar lebih tinggi. Kami kalau bisa dikirim kasur sama selimut. Kalau tidur kami sering kedinginan karena kami tidak menggunakan alas yang tebal. Apalagi hujan, air biasanya merembes, kami yang dewasa aja kedinginan, apalagi anak-anak ujar Ayu. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Everything you need is one click away. Make Yahoo! your home page now. http://us.click.yahoo.com/AHchtC/4FxNAA/yQLSAA/aYWolB/TM ~-> Galang Dana Untuk Korban Gempa Yogja melalui Wanita-Muslimah dan Planet Muslim. Silakan kirim ke rekening Bank Central Asia 421-236-5541 atas nama RETNO WULANDARI. Mari berlomba-lomba dalam kebajikan, seberapapun yang kita bisa. === Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Air Mineral, Mie Instan Ribuan Dus, Pembalut Hanya 3 Dus
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-619%7CP Senin, 29 Mei 2006 Kabar dari Gempa Yogyakarta Air Mineral, Mie Instan Ribuan Dus, Pembalut Hanya 3 Dus Jurnalis: Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Bantul. Di Posko Satuan Koordinasi dan Pelaksana (Satkorlak) untuk bencana gempa di Kabupaten Bantul, hingga malam ini, Senin (29/05) masih menumpuk ribuan kardus air mineral dan mie instan. Ironisnya, ditengah tumpukan makanan dan minuman bantuan pembalut wanita hanya tiga dus saja. Jumlah itu jauh lebih besar kebutuhan lainnya seperti telor, gula, minyak, obat-obatan, sarung, tikar dan sebagainya. Menurut Bambang dari TIM SAR Mahameru yang bertugas membantu Satkorlak, ketersediaan pembalut memang sangat minim, tetapi ia tidak bisa berbuat banyak, karena sifatnya bantuan itu datang dari berbagai pihak. Seperti berita sebelumnya, bahwa kebutuhan spesifik perempuan ini sangat dibutuhkan oleh banyak pengungsi khususnya perempuan. Namun demikian, kebutuhan itu sangat susah untuk didapat, apalagi ketersediaan di Satkorlak cukup minim sekali. Menurut Bambang, pihaknya tidak bisa berbuat banyak, pihaknya hanya berharap bagi pihak-pihak yang memberikan sumbangan lebih memperhatikan kebutuhan perempuan yang masih tinggi. Galang Dana Untuk Korban Gempa Yogja melalui Wanita-Muslimah dan Planet Muslim. Silakan kirim ke rekening Bank Central Asia 421-236-5541 atas nama RETNO WULANDARI. Mari berlomba-lomba dalam kebajikan, seberapapun yang kita bisa. === Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment SPONSORED LINKS Women Islam Muslimah Women in islam YAHOO! GROUPS LINKS Visit your group "wanita-muslimah" on the web. To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
[wanita-muslimah] Pengungsi Perempuan Butuh Selimut dan Pembalut, Pemerintah Beri Mie Instan
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-620%7CX Selasa, 30 Mei 2006 Kabar dari Gempa Yogyakarta Pengungsi Perempuan Butuh Selimut dan Pembalut, Pemerintah Beri Mie Instan Jurnalis: Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Bantul. Antara kebutuhan masyarakat yang terkena gempa dengan bantuan yang diberikan pemerintah tidak nyambung. Masyarakat sangat membutuhkan sekali kebutuhan tenda, selimut, kasur, sarung, pakaian dalam dalam pembalut khususnya untuk perempuan, justru bantuan yang datang adalah mie instan, air mineral dan beberapa biskuit. Menurut penduduk yang tinggal di sejumlah tenda, kebutuhan mereka tidak hanya makan ya, tetapi juga membutuhkan lainnya seperti pakaian bersih, selimut dan kasur untuk tidur. Menyedihkannya, selain kebutuhan itu bukan kebutuhan utama yang diharapkan untuk saat ini, jumlah bantuan yang diberikan relatif dan tidak memadai untuk posko yang jumlahnya besar. Situasi ini seperti yang disampaikan oleh ibu-ibu di dukuh Kerten, Imogiri Bantul. Di dukuh ini dapat dipastikan seluruh rumah seratus persen hancur. Tidak ada satupun yang tersisa. Di dukuh tersebut terdapat 60 rumah dan sekitar 300 jiwa baik anak-anak, dewasa dan lanjut usia. Di Dukuh ini hanya tertinggal puing dan kenangan, sisanya adalah kehancuran. Semua warga bergotong royong membangun posko bersama dan dapur bersama. Ibu-ibu di desa ini menganggap bahwa kebutuhan mendesak mereka adalah tenda, selimut, kasur dan pembalut. Tetapi yang datang malah air mineral dan mie instan. Kita sih terima bantuan mie instan dan air mineral, tetapi jumlahnya sedikit, sementara kita orangnya banyak dan bantuan itu dikumpulkan semua, padahal kebutuhan orang disini beda-beda ujar ibu Jannah. Makanan dan minuman kita sih perlu, tetapi kebutuhan kita kan tidak hanya itu, kebutuhan kita banyak, salah satunya ya tenda, justru menjadi kebutuhan mendesak, ujar Jannah. Jannah mungkin masih beruntung dia tahu ada bantuan yang datang, meskipun dia tidak menikmati. Lain halnya dengan Ibu sinna, di dusun yang sama dirinya malah tidak mengetahui ada bantuan yang datang dari pemerintah. Bahkan ia sama sekali tidak menerima bantuan. Seperti halnya ibu Jannah, tenda, kasur dan selimut adalah kebutuhan utama ibu Sinna, karena hanya itulah yang dibutuhkan sementara rumahnya hancur karena gempa bumi. Tidak sesuainya antara kebutuhan masyarakat yang menjadi korban gempa dengan bantuan pemerintah yang datang disebabkan mekanisme penyaluran bantuan tidak berdasarkan pada tabulasi kebutuhan masyarakat. Pemerintah hanya menyalurkan saja bantuan yang datang melalui mekanisme kecamatan dan kecamatan langsung mengirimkannya kepada lurah atau desa untuk dibagikan ke dusun-dusun. Menurut M.Munir, Mekanisme pembagian ini sudah menjadi keputusan pemerintah Kabupaten Bantul. Kami ditingkat kecamatan hanya membagikan jika bantuan datang. Prinsipnya sama rata. Berapapun bantuan yang datang, untuk Kecamatan Imogiri langsung kami bagi di delapan desa, selajutnya desa membagi rata kepada tiap dusun, ujar Munir. Mekanisme demikian memang merata semua desa dan dusun pasti terkirim bantuan, tetapi apakah ada jaminan semua warga bisa menikmati bantuan ini? Dan apakah bantuan itu sesuai dengan kebutuhan mereka? Inilah masalahnya, karena dari 6 lokasi yang dipantau oleh jurnalis jurnal perempuan di kecamatan Imogiri, hanya dua keluarga yang mengaku telah menerima bantuan. Dan itupun jumlahnya kecil. Lalu bagaimana keluarga lain? Bagaimana dengan kebutuhan masyarakat tersebut bisa terpenuhi? Inilah pekerjaan rumah pemerintah yang harus diselesaikan segera, sebelum masyarakat menjadi semakin tidak percaya kepada aparatur. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Protect your PC from spy ware with award winning anti spy technology. It's free. http://us.click.yahoo.com/97bhrC/LGxNAA/yQLSAA/aYWolB/TM ~-> Galang Dana Untuk Korban Gempa Yogja melalui Wanita-Muslimah dan Planet Muslim. Silakan kirim ke rekening Bank Central Asia 421-236-5541 atas nama RETNO WULANDARI. Mari berlomba-lomba dalam kebajikan, seberapapun yang kita bisa. === Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms
[wanita-muslimah] Tenda Kehujanan, Ibu-ibu Tidur Berdiri sambil Menggendong Anaknya
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-619%7CX Selasa, 30 Mei 2006 Kabar dari Gempa Yogyakarta Tenda Kehujanan, Ibu-ibu Tidur Berdiri sambil Menggendong Anaknya Jurnalis: Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Bantul. Hujan yang mengguyur Kabupaten Bantul setiap malam memaksa pengungsi, khususnya ibu-ibu menggendong bayinya sambil duduk dan tiduran. Hal ini dilakukan karena tenda yang digunakan kemasukan air hujan yang deras dan di dalam tenda hanya ada alas tikar. Tidak urung para ibu-ibu ini menggendong anaknya sambil duduk dan tiduran. Beberapa anak-anak bahkan tidak bisa tidur karena memang tenda yang dipakai tidak bisa digunakan. Situasi ini dialami oleh sejumlah pengungsi di posko depan rumah dinas Bupati Bantul. Dalam satu tenda terisi 3 orang orang campur, baik laki-laki, perempuan, manula dan anak-anak. kalau hujan kami ini semua semakin sedih, karena kami tidak bisa tidur dan beristirahat. Tenda hanya untuk tempat teduh, tetapi tidak untuk tempat istirahat. Bagaimana mau istirahat, orang lantainya basah, hanya tikar tidak mungkin kami pakai tidur,ujar ibu Yuli sambil mengendong bayinya. Ditambahkannya, kalau hujan kami terpaksa tidak tidur, kami terpaksa ya berdiri sambil gendong bayi. Kasihan anak-anak, mereka tersiksa dengan situasi begini. Biasanya kalau dirumah, jam delapan mereka kebanyakan sudah tidur, sekarang mereka terganggu karena tidak ada tempat tidur lagi, tambah ibu Yuli. Hujan memang menambah kesulitan baru bagi para pengungsi, khusunya ibu-ubu, karena mereka hampir tidak bisa melepaskan diri dari anak-anaknya. Kebanyakan anak-anaknya yang masih bayi selalu berada dalam pelukannya. Saya lebih baik tidak tidur, daripada anak saya nangis. Ya gimana lagi orang kondisinya seperti ini, mau pulang, kemana lagi sudah tidak ada rumah lagi yang bisa ditempati, ujar ibu Yuli. Seperti halnya ibu Yuli, ibu Anis juga mengalami kondisi yang sama. Ia harus mengendong bayinya sambil duduk. Saya ngantuk dan capek, hujan-hujan gini mau tidur susah, apalagi saya ada anak bayi. Ya saya sambil menunggu hujan tidur berdiri sambil mengendong bayi, ujarnya. Ibu Anis berharap, selain tenda yang lebih layak, ia minta tempat tidur, agar tidak kedinginan lagi, pintanya. Ibu Anis menyesalkan minimnya penanganan bagi pengungsi, padahal posko yang di tempati tidak jauh dari rumah dinas Bupati Bantul yang menjadi Posko Satkorlak dan disekelilingnya berdiri tenda sejumlah tim SAR baik dari TNI atau bantuan Tim SAR Asing. Apa mereka itu tidak melihat kami-kami yang ada di tenda. Kami yang dekat aja tidak diurus, bagaimana dengan mereka yang jauh ya, keluh ibu Anis. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Get to your groups with one click. Know instantly when new email arrives http://us.click.yahoo.com/.7bhrC/MGxNAA/yQLSAA/aYWolB/TM ~-> Galang Dana Untuk Korban Gempa Yogja melalui Wanita-Muslimah dan Planet Muslim. Silakan kirim ke rekening Bank Central Asia 421-236-5541 atas nama RETNO WULANDARI. Mari berlomba-lomba dalam kebajikan, seberapapun yang kita bisa. === Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Anggota Dewan dan Polisi Pelaku KDRT di Papua
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-605%7CP Rabu, 17 Mei 2006 Anggota Dewan dan Polisi Pelaku KDRT di Papua Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. Kekerasan terhadap perempuan bisa terjadi dimana saja dan pelakunya siapa saja, tidak peduli mereka dari status pendidikan maupun status sosialnya, termasuk anggota dewan yang terhormat, seperti yang terjadi di Papua. Selain anggota dewan, pelaku kekerasan juga dilakukan oleh aparat kepolisian. Menurut Catatan Lembaga Pengkajian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LP3A-Papua), anggota DPRD yang menjadi pelaku kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2005 jumlahnya cukup banyak yaitu 5 orang, padahal pada tahun 2004 ada 1 anggota Dewan yang menjadi pelaku. Sementara itu pelaku kekerasan Polisi dalam catatan LP3A- Papua juga meningkat, dari 5 orang pada tahun 2004 menjadi 12 orang pada tahun 2005. Pengungkapan anggota dewan sebagai pelaku kekerasan tertuang dalam catatan LP3A-Papua mengenai kekerasan dalam rumah tangga di Papua tahun 2005 yang diterima oleh redaksi jurnalperempuan.com. Adanya pelaku kekerasan terhadap perempuan oleh anggota dewan ini disesalkan oleh LP3A-Papua. Sebagai corong rakyat seharusnya sikap dan perilaku terpujilah yang ditunjukkan, karena seberapa besar penghargaan mereka terhadap HAM yang diperjuangkan dalam House of Papuans seharusnya dimulai dengan menghargai orang dalam lingkup terdekat mereka, ujar Selfiana Sanggenafa, Direktris eksekutif LP3A-Papua. Begitu pula dengan pelaku kekerasan dari aparat kepolisian. Selfiana menyesalkan karena dengan profesi sebagai pelindung rakyat seharusnya merekalah yang menjadi contoh bagi masyarakat dan bukan malah sebaliknya menjadi pelaku kekerasan. Catatan LP3A-Papua menyebutkan bahwa selama lima tahun terakhir, 2001 2005 mengalami peningkatan. Dari 3 kasus yang ditangani pada tahun 2001, naik menjadi 13 kasus pada tahun 2002. Pada tahun 2003 kasus yang ditangani menjadi 29 kasus, pada tahun 2004 53 kasus dan tahun 2005 menjadi 65 kasus. Data tersebut dilaporkan oleh LP3A Papua sebagai catatan kekerasan dalam rumah tangga di Papua tahun 2005 yang diterima oleh redaksi jurnalperempuan.com. Dari catatan LP3A Papua, bentuk kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan dalam rumah tangga disamping juga kekerasan lainnya seperti kekerasan fisik, penelantaran ekonomi, kekerasan psikis, kekerasan dalam pacaran dan kekerasan seksual seksual. Perempuan juga mengalami kekerasan secara berlipat, misalkan selain harus ditelantarkan secara ekonomi, perempuan juga mendapat penganiayaan dan kekerasan psikis lainnya. Sementara itu untuk kekerasan terhadap anak, LP3A Papua mencatat dari tahun 2001 2005 terdapat 10 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Pelaku kekerasan seksual ini menurut LP3A adalah orang-orang yang dekat dengan korban seperti paman, kakek, guru, tetangga, bapak angkat dan pacar. Sementara lokus tempat kejadiannya tertinggi di rumah korban, rumah tetangga dan sarana umum seperti WC Umum, taxi, gudang, kebun, sekolah dan rumah kost. Jika dilihat dari tingkat pendidikan, rata-rata pelaku kekerasan adalah orang berpendidikan yaitu SMU/Sederajat (45%) dan Perguruan Tinggi (15%), sisanya sebesar 40% tidak teridentifikasi. Selain itu tingkat kemapanan hidup klien dapat dikategorikan pada taraf yang cukup baik, karena pada umumnya pelaku kekerasan memiliki pekerjaan yang layak seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Dewan dan aparat Kepolisian. Kendala Hukum Walaupun pemerintah telah mengeluarkan UU No. 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dalam pelaksanaannya masih banyak kendala. Tidak adanya kepastian akan perlindungan hukum yang adil bagi mereka menjadi kendala terbesar dalam memilih proses litigasi ini. Apalagi sikap aparat polisi yang tidak peka terhadap kondisi perempuan dan bahkan cenderung menyalahkan perempuan atas apa yang menimpanya, menjadi alasan untuk enggan melanjutkan kasusnya secara hukum. Selain itu, sebagian klien mengaku, tidak memahami prosedur hukum dan juga terbeban dengan perasaan takut dan malu untuk berhadapan langsung dengan aparat kepolisian. Sebagian lagi mengaku tidak mempunyai biaya untuk menghadapi proses hukum ini dan membayar biaya persidangan. Hambatan internal lainnya adalah banyak klien masih malu jika permasalahan rumah tangganya diketahui umum, menjaga citra suami, menjaga perasaan anak-anak dan nama baik keluarga besar. Keprihatinan akan kondisi perempuan dan anak di Papua ini LP3A-Papua menyerukan : (1) Perbaikan kinerja aparat penegakan hukum (kepolisian, kejaksaan dan hakim) dalam penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga, (2) Pemerintah hendaknya mensosialisasi dan mengimplementasi secara sungguh-sungguh UU No. 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), (3) Pemerintah dan Legislatif mengalokasikan dana untuk pemulihan dan rehabilitasi perempuan dan anak korban kekerasan. (4)
[wanita-muslimah] Permasalahan TKI Bersumber dari Sistem yang Berlaku Di Indonesia
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-607%7CP Kamis, 18 Mei 2006 Permasalahan TKI Bersumber dari Sistem yang Berlaku Di Indonesia Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. Permasalahan yang muncul pada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri bersumber dari sistem yang dijalankan didalam negeri. Jangan menyalahkan negera lain jika ada masalah TKI diluar negeri, karena permasalahan itu muncul justru dari dalam negeri. Sistem yang berlaku didalam negeri kita masih sangat amburadul mulai dari proses perekrutan sampai dengan penempatan dan pasca selesainya TKI bekerja. Inilah yang menyebabkan TKI mempunyai banyak masalah diluar negeri, ujar Tuti anggota DPR RI dari Komisi IX. Salah satu contoh belum baiknya sistem penempatan TKI keluar negeri ini menurut Tuti adalah adanya pemalsuan dokumen. Pemalsuan dokumen ini sering menimbulkan masalah di tempat tujuan yang akhirnya merugikan TKI. setelah saya melakukan penelusuran ke berbagai perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) saya menemukan beberapa kelemahan. PJTKI memandang sama TKI sebagai komoditas, padahal TKI adalah manusia. Banyak PJTKI yang memanfaatkan kebodohan TKI yang berasal dari daerah-daerah untuk mengeruk kepentingan pribadi,ujar Tuti. Pernyataan anggota dewan tersebut disampaikan dalam forum yang difasilitasi Komnas Perempuan untuk KBRI Singapura dan KJRI Johor Malaysia guna menyampaikan informasi tentang perkembangan buruh migran Indonesia di Singapura dan Johor Bahru Malaysia, Rabu (17/06). Hadir dalam pertemuan itu Fachry Sulaiman, Kepala Bidang Konsuler KBRI Singapura dan Didik Tri Mardjono Konsul Urusan Konsuler KJRI Johor Bahru-Malaysia. Apa yang disampaikan oleh Tuti diatas memang menjadi persoalan nyata yang dialami oleh TKI, khususnya di Malaysia yang menjadi pekerja rumah tangga. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Didik bahwa fakta dilapangan menunjukkan bahwa selama ini mayoritas tenaga kerja perempuan yang bermasalah umumnya tidak mengerti nama pasti majikannya atau agensi yang merekrut mereka. Nama dan usia yang tercantum dalam paspor bukan yang sebenarnya yang menunjukkan pemalsuan dokumen masih marak terjadi di Indonesia. Kondisi ini menurut Didik, akan menyulitkan pihak KJRI ketika harus menangani kasus, karena dalam sistem di Malaysia, tanpa danya data pendukung tersebut, penyelesaian kasus baik itu menyangkut kasus perburuhan dan atau pidana, tidak akan tercapai secara tuntas. Menurut Didik, di Malaysia sekarang ada sekitar 1,9 juta TKI dan sebanyak 325 ribu mereka menjadi pekerja rumah tangga. Pendapat yang sama tentang pemalsuan dokumen juga disampaikan oleh Fahry Sulaiman. Salah satu persoalan aspek yang menjadi kesulitan pihak KBRI di Singapura adalah tidak adanya dokumen yang pasti dari TKI. Pemalsuan ini juga sempat menyulitkan pihak KBRI ketika terjadi kasus. KBRI pernah menangani kasus, namun kasus tersebut sulit diproses, karena tenaga kerja yang bermasalah itu tidak dapat menunjukkan doukumen aslinya. Namanya dipalsu oleh PJTKI dan setelah di telusuri nama itu untuk mencari keluarganya, ternyata nama dan alamat yang tercantum tidak sesuai karena nama yang dipakai adalah nama seseorang yang sudah meninggal dunia, ujar Fachry. Carut marutnya persoalan diatas menurut Didik tidak terlepas dari tidak adanya ketentuan baku di Indonesia yang mengatur secara khusus mengenai recruitment pembantu rumah tangga. Walaupun secara umum ada payung hukum yaitu UU No.39 tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan TKI di Luar Negeri, namun undang-undang ini tidak secara tegas mengatur proses penempatan tenaga kerja yang menjadi pekerja rumah tangga di luar negeri. Petunjuk pelaksanaan UU ini juga belum ada. Akibatnya pengiriman pembantu rumah tangga oleh para pengerah tenaga kerja resmi dan perorangan maupun agency dari Malaysia sulit dipantai oleh perwakilan RI. Hal ini juga juga dikarenakan banyak TKI yang tidak menggunakan job order atau kontrak kerja. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Everything you need is one click away. Make Yahoo! your home page now. http://us.click.yahoo.com/AHchtC/4FxNAA/yQLSAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*
[wanita-muslimah] Patriakhi Menciptakan Industrialisasi Tubuh Perempuan
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-611%7CP Senin, 22 Mei 2006 Patriakhi Menciptakan Industrialisasi Tubuh Perempuan Jurnalis Kontributor: Latifah Jurnalperempuan.com-Yogyakarta. Dari segi psikologis, permainan hasrat dan kebutuhan selalu digunakan oleh kapitalisme. Mesin hasrat itu terus diciptakan menuju sesuatu mitos yang tidak disadari perempuan, misalnya mitos perempuan makin tua makin tidak menarik. Dalam hal ini, tubuh selalu dijadikan sebagai kriteria utama, ujar Ch. Siwi Handayani, penulis buku Penghibur(an) yang diterbitkan oleh Kanisius. Berdasarkan buku yang ditulisnya itulah diselenggarakan acara diskusi Industrialisasi Tubuh dan Perempuan yang diadakan pada Kamis (18/5) di Perpustakaan Sekolah Pascasarjana UGM. Untuk menghadapi indutrialisasi atas tubuh perempuan, Siwi berpendapat bahwa bila perempuan mau berdaya, perempuan harus kritis, berani berhadapan dengan realitas dan menggunakan kriteria lain. Di samping itu, kajian-kajian kritis setidaknya bisa menjadi catatan kritis dan membangkitkan kesadaran di antara kita. Nasikun memulai refleksi kritisnya atas industrialisasi tubuh perempuan dengan bertanya, Mengapa bukan industrialisasi (tubuh) laki-laki? Para ahli sejarah tentang tubuh, seperti yang dikemukakan Ira Livingston, pada era pra-modern tidak dikenal perbedaan kategoris antara tubuh laki-laki dan tubuh perempuan. Baru pada era modern, terutama sejak abad 18 dan 19, masyarakat Barat mengenal adanya perbedaan kategoris tersebut. Di samping itu, Maria Mies berpendapat bahwa pada era pra-sejarah, kita belum mengenal sistem pembagian kerja seksual dan sistem patriarki. Baru di era sejarah, yaitu saat kelahiran kapitalisme dan konsep hak pemilikan privat, kita mengenal terjadinya kolonisasi perempuan yang melahirkan fenomena kesenjangan dan diskriminasi gender. Pendapat Maria Mies yang mengikuti tesis Frederic Engels tersebut merupakan penjelasan paling radikal dan revolusioner tentang sumber terjadinya sistem pembagian kerja seksual. Selain kedua teori tersebut, Nasikun juga menjelaskan kelahiran patriarkhi berdasarkan sosio-biologi, psikoanalisis Eric From, dan teori Lenski tentang pengaruh peran teknologi. Menurut hemat saya, kesahihan penjelasan teoritis tentang sistem pembagian kerja seksual kapitalis dan patriarkis yang ada saat ini menuntut kesediaan kita untuk menghindarkan diri dari kecenderungan konvensional kita untuk menggunakan pilihan monisme perspektif teoritis, dan sebaliknya memilih penggunaan pluralisme teoritis, papar Nasikun. Ia juga berpendapat bahwa kontribusi penjelasan teori pasca-kolonial harus diapresiasi, terutama karena kontribusinya bahwa betapa pun lemahnya posisi perempuan di dalam sistem pembagian kerja seksual kapitalis dan patriarkhis, perempuan sama sekali bukan merupakan pelaku yang robotik dan tidak berdaya.* Yahoo! Groups Sponsor ~--> You can search right from your browser? It's easy and it's free. See how. http://us.click.yahoo.com/_7bhrC/NGxNAA/yQLSAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Inspirasi Suzana Murni dalam Dua Sisi Dar i Satu Sosok
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-611%7CX Selasa, 23 Mei 2006 Inspirasi Suzana Murni dalam Dua Sisi Dari Satu Sosok Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. Saya akan nongkrong terus di Spiritia! Nongkrong, bikin kopi, ngetik, ngerokok, berdiskusi, berdebat, bersenda gurau, kerja bakti di rumah sakit, kasih konseling lewat telepon, kasih konseling di Oh La La Kafe, pergi jajan, balik lagi, surat-suratan lewat e-mail, pergi ke Blok M Plaza lihat-lihat kalau-kalau ada sale, makan ayam bakar campur asap, buka posko banjir, tidur, bangun, ngomong shitshitshit, kerja lagi Tulisan diatas sangat ringan, namun cukup mendalam untuk menggambarkan sebuah proses aktivitas yang dialami seseorang. Aktivitas seseorang dalam sebuah proses organisasi seringkali ditunjukkan dengan hal-hal yang besar, seperti seberapa banyak ia mendapat penghargaan, seberapa sering dia bertemu pejabat dan sebagainya. Padahal jauh lebih penting dari itu semua, melihat proses aktivitas seseorang adalah melihat bagaimana seseorang itu menjalani kehidupannya dari hal-hal yang paling kecil. Suzana Murni memberi judul tulisan diatas Bagaimana Saya Melihat Diri Saya terkait dengan Spiritia. Tulisan itu tertuang dalam buku Dua Sisi dari Satu Sosok. Spiritia adalah Lembaga Swadaya Masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup orang dengan HIV dan mendorong terciptanya lingkungan yang mendukung serta tidak diskriminatif bagi ODHA di seluruh Indonesia. Suzana Murni adalah salah satu pengagas berdirinya Spiritia. Dua Sisi dari Satu Sosok adalah buku kumpulan tulisan karya Suzana Murni (Alm), seorang aktivis bagi orang yang hidup dengan HIV/AIDS positif (ODHA). Atas dukungan Yayasan Spiritia, UNAIDS dan Asian Pacific Leadership Forum on HIV/AIDS and Development, buku yang disunting oleh Putu Oka Sukanta ini diluncurkan di Jakarta, Senin (22/05). Suzana Murni lahir pada tanggal 23 Maret 1972. Ia didiagnosis HIV Positif pada 1995 dan meninggal dunia pada 6 Juli 2002 di Jakarta. Suzana adalah ODHA di Indonesia pertama yang membuka status HIV-nya baik di dalam negeri maupun di forum internasional. Jane Wilson, perwakilan UNAIDS Indonesia menilai Suzana sebagai sosok yang memberi banyak inspirasi dalam melawan diskriminasi terhadap ODHA di Indonesia. Jane juga menganggap bahwa Suzanalah yang memberi banyak inspirasi dalam memperjuangkan keterlibatan ODHA sebagai mitra setara dalam upaya penangulangan AIDS di Indonesia. Suzana tercatat sebagai aktivis yang paling berpengaruh dalam upayanya melawan stigma dan diskriminasi terhadap HIV dan AIDS di masyarakat. Di kancah pergerakan AIDS internasional, Suzana pernah menjabat sebagai koordinator Indonesia untuk Jaringan ODHA se Asia Pasifik (APN+). Ia juga menjadi perwakilan Asia Pasifik untuk Jaringan Global ODHA (GNP+). Dalam rentang waktu aktivitasnya, Suzana Murni banyak mencurahkan berbagai pemikirannya baik selaku pribadi ataupun selaku aktivis AIDS, dalam bentuk tulisan. Dari tulisannya, Suzana Murni adalah seorang yang ceria, optimis, kreatif, pemberani dan pantang menyerah. Ia menginggatkan saya pada sebuah generasi yang pernah tumbuh di tahun 1960 an yaitu Flower Generation, sebagai generasi yang free spirit, suka alam dan kebebasan, yang mungkin bagi kebanyakan orang Indonesia tidaklah ideal ujar Debra Yatim, aktivis perempuan memberi komentar buku tersebut. Suzana cukup ideal sebagai seorang aktivis, ia mempunyai sesuatu yang harus diperjuangkan, kreatif dan punya greget ujar Debra. Perjuangan Suzana untuk melawan diskriminasi cukuplah berat. Sebagai perempuan dalam masyarakat kita sudah cukup berat melawan diskriminasi, apalagi ia seorang yang hidup dengan HIV positif. Namun itulah kelebihan Suzana dengan spiritnya yang luar biasa, ia terus memperjuangkan agar ODHA bisa lebih bermartabat di masyarakat, tambah Debra Dewi Lestari, seorang penulis novel menilai Suzana adalah seorang penulis yang baik. Meskipun saya belum pernah mengenal Suzana, tetapi melalui bukunya ini, saya melihat Susana adalah seorang penulis yang berbakat karena mempunyai kecendrungan untuk suka mengamati. Seorang penulis adalah seorang pengamat. Dengan pengamatannya, ia tahu betul tentang sebuah kehidupan dan Susana adalah seorang pecinta kehidupan, ujar Dee, panggilan akrab Dewi. Bagi sahabatnya Kustin Kharbiati, aktivis AIDS dari Yayasan Pelita Ilmu, Suzana adalah sosok teman yang selalu membuka mata batin kita, teman yang selalu menyentuh sisi kemanusiaan dan teman yang selalu memberi inspirasi. Saya tidak kehilangan martabat saya sebagai manusia hanya karena saya HIV positif. Saya bangga atas diri saya sendiri, atas usaha saya menghadapi hidup sebaik kemampuan saya. Saya sayang pada diri saya sendiri, dan tidak perlu ada rasa malu atau bersalah yang mengikat langkah saya. Dan bagi saya, jika saya meninggal karena HIV bukan berarti saya lebih hina daripada orang yang meninggal karena sakit
[wanita-muslimah] Undangan Konferensi Pers -Teror peserta pawai Budaya dan aksi perda tangerang-
Nomor : 05128/AMP-GA/V/06 Jakarta, 3 Mei 2006 Perihal : Undangan Konferensi Pers Kepada Yth, Rekan-rekan Pers Dengan hormat, Berkaitan dengan banyaknya teror-teror yang diterima oleh para peserta pawai Bhinneka Tunggal Ika, dan aksi penolakan Perda bias gender di Tangerang, maka Aliansi Mawar Putih mengundang anda untuk hadir dalam konferensi pers pada: Hari/ Tanggal : Rabu, 3 Mei 2006 Waktu : 13.00 WIB- selesai Tempat : Galeri Cemara Jl. HOS. Cokroaminoto 9 11 Menteng Jakarta Tel : (62 21) 3911823 Konferensi pers antara lain akan membahas pembentukan tim bantuan hukum dan akan dihadiri antara lain oleh: Soenjati SH (Ketua Tim Bantuan Hukum Aliansi Mawar Putih), Ratna Sarumpaet, Rieke Dyah Pitaloka, Ayu Utami, Musdah Mulia dan lain-lain. Kami berharap anda dapat hadir dalam konferensi pers ini, dan atas perhatiannya, kami ucapkan banyak-banyak terima kasih. Hormat kami, Dr. Gadis Arivia Ketua Pengurus Aliansi Mawar Putih Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [wanita-muslimah] Re: Undangan AJI - Diskusi Media dan Tubuh Perempuan
Pak Sabri, Saya sudah tanyakan ke panitianya, acara itu gratis, selain dapat materi yang cerdas, dapat makan pula pak, silahkan langsung datang, :) Salam saya, EBS Wednesday, April 12, 2006, 2:17:21 PM, you wrote: > ini bayar apa kagak mas ? kok tidak jelas pengumumannya ... soalnya > saya suka kalo ngomongin tubuh perempuan terutama yg semodel > dengan sophia latjuba :=)) > salam > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Eko Bambang Subiyantoro > <[EMAIL PROTECTED]> wrote: >> >> Dear all, >> Benarkah tubuh perempuan selalu identik dengan >> penilaian sekaligus makna yang diberikan masyarakat? >> >> Diskusi panel ini akan mengupas sejarah sekaligus >> komodifikasi tubuh perempuan dan bagaimana perspektif >> media tentang tubuh perempuan. >> >> Beberapa perdebatan yang akan digulirkan adalah >> tentang munculnya majalah Play boy (bagaimana >> perspektif feminisme dan bagaimana perspektif media?) >> sekaligus hasil penelitian dan monitoring Koalisi >> Perempuan Indonesia (KPI) tentang 14 Rancangan >> Peraturan Daerah (Raperda) di Indonesia yang terbukti >> merumahkan perempuan dan mengatur tubuh perempuan. >> >> Beberapa kritikan dilontarkan kepada media. Bahwa >> media sangat sibuk memperdebatkan tentang : pornografi >> versus tidak pornografi. Hingga media melupakan >> tentang diskriminasi dan pelecehan yang terjadi pada >> tubuh perempuan. >> >> Untuk itu Aliansi Jurnalis Independen) AJI Indonesia >> akan menyelenggarakan diskusi panel ini pada : >> >> Hari : Sabtu, 15 April 2006 >> Tempat : Hotel Cemara Jl. Cemara No.1 Jakarta. >> Telp.(021) 3908215 >> Waktu : 09.00 - 17.00 Wib >> Tema : Media dan Tubuh Perempuan (Bagaimana Etika >> Media dalam Pemberitaan Tubuh Perempuan? ) >> >> >> Pembicara/Topik : >> >> 1.Tubuh Perempuan:Sebuah Komoditas? >> Pembicara : Mariana Amiruddin (Yayasan Jurnal >> Perempuan) >> >> 2.Monitoring Perda dan Raperda Yang mengatur Tubuh >> Perempuan >> Pembicara :Masruqah ( Sekjen Koalisi Perempuan >> Indonesia/ KPI) >> >> Moderator : Ayu Utami (Sastrawati/ AJI) >> >> >> 3.Tubuh Perempuan dan Etika Penayangan di Televisi >> Pembicara : Ishadi SK (Trans TV) >> >> 4. Media Massa dan Tubuh Perempuan >> Pembicara : Maria Hartiningsih (Wartawan Senior >> Kompas) >> >> Moderator : Andy Budiman (KBR 68H/ AJI) >> >> Untuk konfirmasi dan informasi, Ibu dapat menghubungi sekretariat > AJI di >> nomor telepon (021) 579 00 489 atau faks (021) 573 45 81 atau > email ke >> [EMAIL PROTECTED] dan di cc ke [EMAIL PROTECTED] >> >> Kami sangat mengharapkan kawan-kawan dapat hadir pada >> acara ini. >> >> >> Salam, >> >> Luviana (Koordinator Divisi Perempuan AJI Indonesia) >> > Milis Wanita Muslimah > Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. > Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com > ARSIP DISKUSI : > http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages > Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com > Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] > Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com > Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com > This mailing list has a special spell casted to reject any attachment > SPONSORED LINKS > Women Islam Muslimah Women in islam > YAHOO! GROUPS LINKS > Visit your group "wanita-muslimah" on the web. > To unsubscribe from this group, send an email to: > [EMAIL PROTECTED] > Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. -- Best regards, Ekomailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Undangan AJI - Diskusi Media dan Tubuh Perempuan
Dear all, Benarkah tubuh perempuan selalu identik dengan penilaian sekaligus makna yang diberikan masyarakat? Diskusi panel ini akan mengupas sejarah sekaligus komodifikasi tubuh perempuan dan bagaimana perspektif media tentang tubuh perempuan. Beberapa perdebatan yang akan digulirkan adalah tentang munculnya majalah Play boy (bagaimana perspektif feminisme dan bagaimana perspektif media?) sekaligus hasil penelitian dan monitoring Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) tentang 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Indonesia yang terbukti merumahkan perempuan dan mengatur tubuh perempuan. Beberapa kritikan dilontarkan kepada media. Bahwa media sangat sibuk memperdebatkan tentang : pornografi versus tidak pornografi. Hingga media melupakan tentang diskriminasi dan pelecehan yang terjadi pada tubuh perempuan. Untuk itu Aliansi Jurnalis Independen) AJI Indonesia akan menyelenggarakan diskusi panel ini pada : Hari : Sabtu, 15 April 2006 Tempat : Hotel Cemara Jl. Cemara No.1 Jakarta. Telp.(021) 3908215 Waktu : 09.00 - 17.00 Wib Tema : Media dan Tubuh Perempuan (Bagaimana Etika Media dalam Pemberitaan Tubuh Perempuan? ) Pembicara/Topik : 1.Tubuh Perempuan:Sebuah Komoditas? Pembicara : Mariana Amiruddin (Yayasan Jurnal Perempuan) 2.Monitoring Perda dan Raperda Yang mengatur Tubuh Perempuan Pembicara :Masruqah ( Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia/ KPI) Moderator : Ayu Utami (Sastrawati/ AJI) 3.Tubuh Perempuan dan Etika Penayangan di Televisi Pembicara : Ishadi SK (Trans TV) 4. Media Massa dan Tubuh Perempuan Pembicara : Maria Hartiningsih (Wartawan Senior Kompas) Moderator : Andy Budiman (KBR 68H/ AJI) Untuk konfirmasi dan informasi, Ibu dapat menghubungi sekretariat AJI di nomor telepon (021) 579 00 489 atau faks (021) 573 45 81 atau email ke [EMAIL PROTECTED] dan di cc ke [EMAIL PROTECTED] Kami sangat mengharapkan kawan-kawan dapat hadir pada acara ini. Salam, Luviana (Koordinator Divisi Perempuan AJI Indonesia) Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Fwd: CiKEAS Petisi bubarkan FPI
This is a forwarded message From: chaos rules <[EMAIL PROTECTED]> To: apakabar <[EMAIL PROTECTED]>, [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] Date: Wednesday, April 12, 2006, 10:56:42 AM Subject: CiKEAS Petisi bubarkan FPI ===8<==Original message text=== -- Forwarded message -- Date: Apr 10, 2006 11:15 PM Subject: [mediacare] Petisi bubarkan FPI To: [EMAIL PROTECTED] Bubarkan FPI? Mungkinkah kita kumpul trus demo di depan markas mereka? Emangnya polisi mau dan mampu mengamankan? Yah, daripada berandai-andai... paling tidak isi petisi ini... http://www.petitiononline.com/noFPI/petition.html Salam, .:cIKEAs Forum Kritik Sosial | Korupsi=Terror : Terrorist=Koruptor :. YAHOO! GROUPS LINKS Visit your group "CIKEAS" on the web. To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. ===8<===End of original message text=== -- Best regards, Ekomailto:[EMAIL PROTECTED] [Non-text portions of this message have been removed] Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] PD Politik Lakukan Telaah Hukum Hak-hak Politik Perempuan
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-563%7CP Selasa, 11 April 2006 PD Politik Lakukan Telaah Hukum Hak-hak Politik Perempuan Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. Salah satu prasyarakat tercapainya pelaksanaan demokrasi adalah terpenuhinya hak rakyat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara. Begitu halnya dengan perempuan, dalam kedudukannya sebagai warga negara yang jumlahnya lebih besar juga mempunyai jaminan untuk mendapatkan persamaan hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara. Namun demikian, sejak Indonesia merdeka dan 9 kali dilaksanakannya pemilihan umum, kenyataannya partisipasi dan keterwakilan perempuan dalam badan legislatif, eksekutif dan yudikatif masih sangat rendah. Hasil pemilihan umum tahun 2004 lalu misalnya, keterwakilan perempuan di DPR RI hanya 11 persen, DPD 21 persen, DPRD Provinsi sekitar 9 persen dan DPRD tingkat Kabupaten/Kota sekitar 5 persen. Sementara itu data keterwakilan perempuan di parlemen nasional sedunia dari International Parliamentarian Union (IPU) yang dikeluarkan 31 Januari 2006, menunjukkan Indonesia menduduki tempat ke 89 dari 186 negara, bahkan jauh dari Afghanistan yaitu urutan ke 24. Masih rendahnya keterwakilan perempuan dalam politik, selain disebabkan oleh faktor budaya di Indonesia, minimnya keterwakilan juga disebabkan oleh kebijakan-kebijakan pemerintah dalam berbagai bentuk peraturan perundangan yang diskriminatif atau bias gender yang tidak memberi ruang bagi perempuan untuk aktif menggunakan hak politiknya. Atas dasar itu, Pusat Pemberdayaan Perempuan Dalam Politik (PD Politik) bekerjasama dengan United Nations Development Fund for Women (UNIFEM) melakukan telaah hukum hak-hak politik perempuan. Telaah ini dilakukan untuk mengkaji sejauhmana peraturan perundang-undangan di bidang politik sudah menjamin hak politik perempuan serta mengkaji pasal-pasal yang masih bias gender dan merugikan perempuan. Telaah ini untuk kemudian untuk menyusun strategi dan langkah-langkah untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik. Adapun peraturan yang telah diidentifikasikan untuk dilakukan pengkajian ulang adalah (1) UU No 31 tahun 2002 tentang Partai Politik, (2) UU No 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, (3) UU No 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, (4) UU No 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan (5) UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Gender Budgeting Terhambat Masalah Kultu ral dan Struktural
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-563%7CX Selasa, 11 April 2006 Gender Budgeting Terhambat Masalah Kultural dan Struktural Jurnalis Kontributor : Latifah Jurnalperempuan.com-Yogyakarta. Berdasarkan pengalaman belajar bersama IDEA (Institute for Development and Economic Analisys) dengan beberapa kelompok perempuan di lima kecamatan di Gunung Kidul, masih banyak hambatan partisipasi perempuan dalam penganggaran daerah. Dalam realitas sosial politik, prioritas kelompok laki-laki, yaitu pembangunan fisik, ternyata lebih mendominasi agenda pembangunan dari tingkat dusun hingga kabupaten. Sementara permasalahan yang sering dimunculkan oleh kelompok perempuan, seperti kesehatan, pendidikan, dan penyediaan air bersih, menjadi terabaikan. Ketentuan alokasi dana BSPD (Bantuan Stimulan Pembangunan Desa) bagi PKK di satu sisi bisa dilihat sebagai upaya afirmastif bagi penguatan kelompok perempuan di tingkat desa. Namun, ketentuan tersebut justru dapat membatasi aspirasi dan alokasi bagi kelompok perempuan. Pemikiran tersebut dilontarkan Achmad Anam T dalam lokakarya nasional Refleksi Advokasi Anggaran di Yogyakarta pada 5-7 April lalu yang diselenggaran oleh IDEA bekerja sama dengan Yayasan TIFA. Wahyu W. Basjir, dari IDEA, mengatakan bahwa acara ini dilatarbelakangi banyaknya lembaga yang memiliki fokus isu anggaran, khususnya anggaran daerah. Acara ini dimaksudkan untuk melihat seberapa jauh pencapaian lembaga-lembaga itu. Selain dapat saling belajar mengenai keberhasilan yang dicapai, di dalam lokakarya ini para partisipan juga diharapkan dapat belajar dari kegagalan yang pernah dialami. Agar dapat saling belajar dari pengalaman masing-masing, para partisipan menuliskan pengalamannya dalam soal advokasi anggaran di lembaga atau komunitasnya masing-masing. Hambatan lainnya menurut Achmad Anam T, adalah pembatasan peserta perempuan dalam musyawarah pembangunan. Umumnya kelompok perempuan yang diundang dalam musyawarah dari tingkat dusun hingga kabupaten sebatas kelompok formal, seperti PKK dan Dharma Wanita. Kelompok ini dinilai kurang peka terhadap permasalahan yang dirasakan Masyarakat miskin karena kelompok formal tersebut didominasi oleh elite desa dan istri pejabat. Di pihak lain, banyak kelompok perempuan lain, seperti Fatayat, Aisyiyah, Wanita Katolik, Kelompok tani Wanita, tidak bisa ikut dalam proses penganggaran. Hambatan-hambatan tersebut tidak terlepas dari hambatan kultural yang membatasi peran perempuan di ranah publik. Hambatan kultural tersebut antara lain adalah pemahaman bahwa suami merupakan wakil keluarga di ruang publik; perempuan tidak bisa ikut musyawarah warga karena acara itu berlangsung malam hari; bias budaya bahwa perempuan baik-baik adalah perempuan yang pendiam, sehingga perempuan hanya menjadi peserta pasif dalam musyawarah warga. Pengalaman serupa juga dikemukakan oleh Endah Sricahyani Sucipto, Koordinator Analisis dan Kajian-SekNas FITRA) dan Mutmainah Korona, Koordinator Program Mitra Lokal Palu. Dalam makalah yang berjudul Gender Budget Advocacy Kota Palu, mereka mengungkapkan bahwa di level masyarakat, persepsi tentang pembangunan juga masih terjebak pada pembangunan fisik (infrastrukstur), sehingga usulan-usulan perencanaan yang muncul dari Masyarakat masih terpaku pada proyek-proyrk pembangunan fisik daripada program-program yang bersifat pemberdayaan dan perluasan akses yan berkeadilan gender di segala bidang. Selain masalah di level masyarakat itu, SekNas FITRA seringkali menghadapi masalah di level pemerintah. Masalah itu berkaitan dengan pemahaman pemerintah daerah yang masih memandang bahwa persoalan anggaran merupakan urusan pemerintah daerah yang tidak perlu dikonsumsi oleh NGO, apalagi masyarakat luas. Pembahasan anggaran di Kota Palu pun dilangsungkan secara tertutup dan data anggaran dinilai sebagai rahasia negara yang tidak boleh diakses oleh setiap orang. Masalah lainnya menyangkut pemahaman tentang persoalan gender di level pemerintah daerah yang juga belum menyeluruh, sehingga kesadaran akan pentingnya gender budget bagi pengentasan kemiskinan kaum perempuan di Kota Palu masih rendah. Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Update Dana Iklan Tolak RUU APP - 11 April 2006
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-564%7CX Selasa, 11 April 2006 Update Dana Iklan Tolak RUU APP Dana Terkumpul Hingga 11 April 2006 sebesar Rp. 27.657.268,09 Jurnalperempuan.com-Jakarta. Sampai dengan hari ini, Selasa, 11 April 2006, dana yang terkumpul guna pemasangan iklan layanan masyarakat di Harian Kompas yang dikoordinir oleh Aliansi Mawar Putih sebesar 27.657.268,09 Jumlah tersebut berasal dari dana yang terkumpul di rekening BCA dengan nomor : 7660168375 Yayasan Jurnal Perempuan a/n Gadis Arivia dan dana yang terkumpul dari para donatur yang dikirimkan langsung ke Yayasan Jurnal Perempuan. Dengan dana yang terkumpul diatas, maka Aliansi Mawar Putih masih membutuhkan dana sebesar 141.989.131,91 karena biaya pemuatan iklan di Harian Kompas sebesar Rp. 169.646.400,00. Karena nilai itu masih sangatlah besar, maka masih diiperlukan dukungan rekan-rekan yang bergabung dalam Aliansi Mawar Putih dapat memberikan donasi sebesar minimal Rp. 60.000,- atau lebih sehingga yang mampu dapat mensubsibsidi rekan lain yang tidak mampu. Donasi dapat langsung diserahkan kepada pihak YJP yang beralamat di Jl. Tebet Barat VIII No. 27, Jakarta Selatan atau melalui No. Rek.: BCA: 7660168375: Yayasan Jurnal Perempuan a/n Gadis Arivia. Dana yang sudah terkumpul dapat akan terus diupdate dan dipublikasikan melalui situs www.jurnalperempuan.com. Pertanggungjawaban publik tentang penggunaan dana ini akan dilakukan oleh auditor publik dan akan dipublikasikan dalam laporan tahunan Yayasan Jurnal Perempuan. Untuk daftar donasi silahkan klik di alamat ini : http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-564%7CX Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Update Dana Iklan Tolak RUU APP - 07 April 2006
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-561%7CX Jum'at, 7 April 2006 Update Dana Iklan Tolak RUU APP Dana Terkumpul Hingga 07 April 2006 sebesar Rp. 25.096.524,00 Jurnalperempuan.com-Jakarta. Sampai dengan hari ini, Jum'at, 7 April 2006, dana yang terkumpul guna pemasangan iklan layanan masyarakat di Harian Kompas yang dikoordinir oleh Aliansi Mawar Putih sebesar Rp. 25.096.524,00 Jumlah tersebut berasal dari dana yang terkumpul di rekening BCA dengan nomor : 7660168375 Yayasan Jurnal Perempuan a/n Gadis Arivia dan dana yang terkumpul dari para donatur yang dikirimkan langsung ke Yayasan Jurnal Perempuan. Dengan dana yang terkumpul diatas, maka Aliansi Mawar Putih masih membutuhkan dana sebesar Rp. 144.549.876,00 karena biaya pemuatan iklan di Harian Kompas sebesar Rp. 169.646.400,00. Karena nilai itu masih sangatlah besar, maka masih diiperlukan dukungan rekan-rekan yang bergabung dalam Aliansi Mawar Putih dapat memberikan donasi sebesar minimal Rp. 60.000,- atau lebih sehingga yang mampu dapat mensubsibsidi rekan lain yang tidak mampu. Donasi dapat langsung diserahkan kepada pihak YJP yang beralamat di Jl. Tebet Barat VIII No. 27, Jakarta Selatan atau melalui No. Rek.: BCA: 7660168375: Yayasan Jurnal Perempuan a/n Gadis Arivia. Dana yang sudah terkumpul dapat akan terus diupdate dan dipublikasikan melalui situs www.jurnalperempuan.com. Pertanggungjawaban publik tentang penggunaan dana ini akan dilakukan oleh auditor publik dan akan dipublikasikan dalam laporan tahunan Yayasan Jurnal Perempuan. Daftar Donasi sampai tanggal 07 April 2006 bisa klik di Link : http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-561%7CX atau http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/aliansimawarputih.htm Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Update Dana Iklan Tolak RUU APP - 06 April 2006
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-559%7CX Kamis, 06 April 2006 Update Dana Iklan Tolak RUU APP Dana Terkumpul Hingga 06 April 2006 sebesar Rp. 18.601.524,00 Jurnalperempuan.com-Jakarta. Sampai dengan hari ini, Kamis 06 April 2006, dana yang terkumpul guna pemasangan iklan layanan masyarakat di Harian Kompas yang dikoordinir oleh Aliansi Mawar Putih sebesar Rp 18.601.524,00 Jumlah tersebut berasal dari dana yang terkumpul di rekening BCA dengan nomor : 7660168375 Yayasan Jurnal Perempuan a/n Gadis Arivia dan dana yang terkumpul dari para donatur yang dikirimkan langsung ke Yayasan Jurnal Perempuan. Dengan dana yang terkumpul diatas, maka Aliansi Mawar Putih masih membutuhkan dana sebesar Rp. 151.044.876,00 karena biaya pemuatan iklan di Harian Kompas sebesar Rp. 169.646.400,00. Karena nilai itu masih sangatlah besar, maka masih diiperlukan dukungan rekan-rekan yang bergabung dalam Aliansi Mawar Putih dapat memberikan donasi sebesar minimal Rp. 60.000,- atau lebih sehingga yang mampu dapat mensubsibsidi rekan lain yang tidak mampu. Donasi dapat langsung diserahkan kepada pihak YJP yang beralamat di Jl. Tebet Barat VIII No. 27, Jakarta Selatan atau melalui No. Rek.: BCA: 7660168375: Yayasan Jurnal Perempuan a/n Gadis Arivia. Dana yang sudah terkumpul dapat akan terus diupdate dan dipublikasikan melalui situs www.jurnalperempuan.com. Pertanggungjawaban publik tentang penggunaan dana ini akan dilakukan oleh auditor publik dan akan dipublikasikan dalam laporan tahunan Yayasan Jurnal Perempuan. Daftar Nama Donatur klik : http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-559%7CX Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Anggaran Kespro Pemkot Surabaya Jauh Dari Kebutuhan Minimum Perempuan
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-545%7CP Senin, 20 Maret 2006 Kabar dari Surabaya Anggaran Kespro Pemkot Surabaya Jauh Dari Kebutuhan Minimum Perempuan Jurnalis : Eko Bambang S. Jurnalperempuan.com-Surabaya. Selama empat tahun terakhir, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya masih belum menunjukkan perhatian secara serius terhadap kesehatan reproduksi perempuan. Salah satu bukti nyata dari kurang perhatiannya pemerintah kota Surabaya dapat dilihat dari jumlah anggaran yang dialokasikan untuk kesehatan reproduksi perempuan. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Erma dari Kelompok Perempuan Pro Demokrasi di Surabaya. Menurut Erma, selama empat tahun terakhir, anggaran khusus untuk kesehatan secara umum yang dialokasikan lewat departemen kesehatan tidak lebih dari 5 persen. Jika anggaran untuk kesehatan secara umum saja hanya 4 persen, maka prosentase anggaran untuk kesehatan reproduksi perempuan dapat dipastikan jauh dari angka tersebut. Data yang diolah oleh KPPD Surabaya menunjukkan, dari tahun 2002 hingga tahun 2005 prosentase alokasi anggaran kesehatan menurun. Pada tahun 2002, APBD Pemkot Surabaya sebesar 1.036.458.393,000 sementara itu alokasi untuk kesehatan adalah 12.225.855.000 atau sekitar 1,18 persen dan alokasi anggaran untuk KB dan kesra wanita dan remaja adalah 0.31 persen. Pada tahun 2003, APBD Pemkot Surabaya adalah 1.198.731.232.000, anggaran kesehatannya 18.677.866.000 atau 1,56 persen dan anggaran untuk KB dan kesra wanita dan remaja adalah 3.717.609.000 atau 0.3 persen. Selanjutnya APBD tahun 2004 adalah 1.399.958.436.928, anggaran kesehatannya adalah 59,155.671.604 atau 4,41 persen dan anggaran untuk KB dan kesra wanita dan remaja adalah 4.427.343.700 atau sekitar 0,25 persen. Sementara itu pada tahun 2005, APBD s 1.645.547.235.101 dan anggaran kesehatannya 58.206.985.841 atau 3,5 persen. Pada tahun 2005 tidak terdapat data untuk anggaran KB dan kesra wanita dan remaja. Data data yang teruraikan diatas sangat jelas menunjukkan bahwa komitmen anggaran Pemkot Surabaya terhadap kesehatan dan kesehatan reproduksi masih sangat rendah. Dari tahun 2002 sampai 2005, rata-rata pemkot menganggarkan kurang dari 5 persen APBD untuk kesehatan, bahkan sebelum tahun 2004 hanya mengalokasikan kurang dari 2 persen. Menurut analisa KPPD, alokasi anggaran diatas jika dilihat berdasarkan distribusi per penduduk sangat minim sekali yaitu untuk tahun 2002 anggaran kesehatan hanya Rp.4.702 / penduduk, bahkan untuk anggaran KB, Kesra Wanita dan Remaja hanya 2.450 / perempuan. Tahun 2004, meskipun anggaran kesehatan meningkat sebanyak Rp.22.753 tetapi anggaran kespro masih sangat minim yaitu 3.375 per perempuan. Anggaran tersebut cukup mengejutkan jika dibandingkan dengan alokasi anggaran untuk kepala daerah pada tahun 2003 yang mencapai Rp. 2.174.600.000 yang hampir 2 kali lipat lebih besarnya dari biaya kesehatan reproduksi untuk seluruh kesehatan penduduk kota Surabaya. (EBS) Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Pattiro Surakarta Roadshow Kalender Kesehatan Program APBD 2006
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-549%7CN Jum'at, 24 Maret 2006 Kabar dari Redaksi Pattiro Surakarta Roadshow Kalender Kesehatan Program APBD 2006 Jurnalis: Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Surakarta. Salah satu cara yang dilakukan oleh Pattiro (Pusat Telaah dan Informasi Regional)-Surakarta dalam melakukan advokasi terhadap anggaran publik di Kota Surakarta adalah dengan meluncurkan kalender kesehatan. Tujuan peluncuran kalender kesehatan ini agar publik mengetahui program-program kesehatan Kabupaten Surakarta yang dianggarkan dalam APBD Kota Surakarta tahun 2006. Peluncuran kalender kesehatan ini menurut rencana akan dilakukan Rodshow di delapan daerah di Kota Surakarta. Dalam Roadshow keenam kemarin, (Kamis, 23/03) dilakukan di kelurahan Sangkrah. Dalam roadshow keenam ini menghadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan, dr. Maria Kepala Puskesmas Kelurahan Sangkrah, Reny Widyawati anggota DPRD Kota Surakarta. Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Pattiro Surakarta dan Dinas Kesehatan Surakarta. Menurut Ermy, kegiatan ini didasari oleh pemikiran bahwa, kebijakan publik yang transformatif dari sentralisasi menuju desentralisasi menegaskan bangunan pilar partisipasi, transparansi dan akuntabilitas sebagai syarat mewujutkan kepemerintahan yang baik (good governance). Transformasi yang harus diikuti dengan perubahan paradigma pelayanan publik, dari birokrasi sebagai abdi negara menjadi birokrasi sebagai abdi masyarakat. Dalam konteks itu, menurut Ermy, seluruh institusi birokrasi yang menggunakan sumberdaya masyarakat atau memberi dampak luas terhadap kepentingan dasar masyarakat wajib memberikan informasi setiap kebijakan yang diambilnya kepada publik. kesadaran berperilaku hidup sehat dari masyarakat Kalender Kesehatan yang disosialisasikan tersebut berisi (1) Tanggal-tanggal/hari-hari penting kesehatan beserta kegiatan Dinas Kesehatan Kota Surakarta 2006; (2) Nama program dan anggaran kesehatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)2006 dan (03)Informasi penyakit, gejala, antisipasi dan bulan puncak penyakit Menurut dr Maria, peluncuran kalender kesehatan ini bisa menjelaskan ke masyarakat tentang hak apa saja yang harus diketahui publik tentang anggaran kesehatan daerah, sehingga juga bisa mendorong masyarakat untuk melakukan kewajibannya dalam hal kesehatan. Peluncuran ini dilakukan di dalam delapan kluster daerah di Kota Surakarta meliputi : 1. Kluster wilayah Puskesmas Kratonan di Kantor Keluarahan Joyontakan. 2. Kluster wilayah Puskesmas Ngoresan di Kantor Kecamatan Jebres. 3. Kluster wilayah Puskesmas Banyuanyar di Kantor Keluarahan Kadipiro. 4. Kluster wilayah Puskesmas Pajang di kantor Kelurahan Pajang. 5. Kluster wilayah Puskesmas Sangkrah di kantor kelurahan Sangkrah. 6. Kluster wilayah Puskesmas Nusukan di kantor Kelurahan Nusukan. 7. Kluster wilayah Puskesmas Sibela di Kantor Kelurahan Mojosongo. 8. Kluster wilayah Puskesmas Penumping di Kanotr Kelurahan Panularan. *EBS. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Kabupaten Lamongan Setujui Alokasi Dana Desa untuk Posyandu
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-548%7CP Kamis, 23 Maret 2006 Kabar dari Redaksi Kabupaten Lamongan Setujui Alokasi Dana Desa untuk Posyandu Jurnalis: Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Lamongan. Salah satu terobosan yang cukup penting dalam upaya peningkatan kesehatan ibu dan anak di Kabupaten Lamongan Jawa Timur adalah disetujuinya anggaran untuk Posyandu sebesar Rp. 500.000 per posyandu di seluruh Kabupaten Lamongan melalui alokasi dana desa yang berada di pos sekretariat daerah. Terakomodasinya anggaran posyandu ini dalam APBD Kabupaten Lamongan pada tahun 2006 merupakan prestasi, karena sebelumnya Kabupaten Lamongan tidak mengalokasikan dana untuk posyandu. Terakomodasinya posyandu dalam Alokasi Dana Desa ini tidak terlepas dari peran Maraful Makhmudah, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Lamongan dari Fraksi Kebangkitan Bangsa. Menurut Makhmudah, mengapa dirinya cukup getol memperjuangkan anggaran untuk posyandu ini didasari oleh dua hal, pertama pada prinsipnya, pengelolaan anggaran itu adalah bagaimana masyarakat luas dapat dengan mudah untuk mengakses anggaran tersebut. Tidak hanya bagaimana masyarakat mengakses, tetapi juga bagaimana masyarakat juga dapat dengan mudah untuk mengawasi setiap anggaran untuk publik. Kedua, persoalan yang melatarbelakangi pentingnya alokasi anggaran untuk posyandu ini dikarenakan situasi kesehatan ibu dan anak disejumlah desa di Kabupaten Lamongan masih sangat memprihatinkan dari segi kesehatan dan kebutuhan akan gizi. Selain faktor kemiskinan, masalah ini terjadi karena kurang perhatiannya pemerintah dalam mengaktifkan kembali Posyandu yang sebelumnya sudah pernah ada. Makhmudah tidak memungkiri bahwa Posyandu adalah media peningkatan kesehatan masyarakat yang baik. Untuk itu melalui anggaran yang menurutnya masih kecil, setidaknya bisa mengajak pemerintah untuk peduli dan perhatian pada masalah ini. Menurut Makhmudah, memperjuangkan alokasi untuk posyandu dalam Alokasi Dana Desa, karena melalui pos tersebut dianggap pos yang dekat dengan masyarakat, ketimbang dana dikelola oleh tingkatan dinas yang jauh dari jangkauan masyarakat. Masyarakat juga bisa melakukan pengawasan ke perangkat desa dengan cepat dan mudah. Menurutnya advokasi anggaran posyandu ini tidka mudah. Selain awalnya hanya seorang diri, ia juga mendapat penolakan dari eksekutif, eksekutif menilai tidak perlu dianggarkan melalui Alokasi Dana Desa, karena bisa dikelola langsung melalui dinas kesehatan. Tetapi atas perjuangannya yang keras dan bantuan beberapa media, aktivis perempuan dan sejumlah LSM di Lamongan usulan itu akhirnya lolos untuk disahkan. Menurut Makhmudah, dana Rp.500.000 per posyandu itu adalah untuk biaya para pengurus, namun tidak menutup kemungkinan masyarakat desa melalui alokasi dana desa itu bisa mendapatkan dana lagi melalui pos pembangunan yang berbagai kegiatannya bersal dari usulan warga. Jika teman-teman perempuan cukup gigih, untuk keperluan posyandu bisa diminta kembali dalam forum musyawarah desa, dimana dalam forum itu, setiap warga bebas mengajukan kebutuhannya masing-masing,ujar Makhmudah. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Voucher untuk Ibu Hamil dan Melahirkan di Propinsi DIY
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-548%7CX Kamis, 23 Maret 2006 Kabar dari Redaksi Voucher untuk Ibu Hamil dan Melahirkan di Propinsi DIY Jurnalis: Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Yogyakarta. Melalui Dinas Kesehatan, Propinsi DIY pada tahun 2006 ini akan menganggarkan sekitar 5 Milyar untuk program Voucher untuk ibu hamil dan melahirkan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses bagi pelayanan ibu hamil dan melahirkan terutama bagi keluarga miskin. Melalui Voucher ini ibu hamil bisa mendapatkan layanan kesehatan mulai dari pemeriksaan, proses kelahiran, nifas dan neonatus di semua layanan kesehatan masyarakat baik swasta maupun pemerintah atau setidaknya di layanan-layanan kesehatan paling dekat sehingga ibu hamil yang tidak mampu bisa memakai layanan dimana saja tanpa mencemaskan masalah pembiayaan. Demikian informasi yang disampaikan oleh dr. Nanis Budiningsih, Kepala Bidang Kesehatan Keluarga, Dinas Kesehatan Propinsi DIY. Menurut Nanis, meskipun sampai hari ini, Rabu (22/03) APBD Propinsi DIY belum disahkan, tetapi program voucher untuk ibu hamil tidak ada hambatan karena sudah disetujui oleh legislatif. Voucher untuk ibu hamil ini akan didistribusikan ke 438 desa yang ada di Propinsi DIY dan untuk awal, masing-masing desa akan didistribusikan sebanyak 15 voucher yang bisa diakses secara mudah oleh warganya. Nanis memperkirakan pada tahun 2006 di Propinsi DIY akan ada sekitar 53.000 kelahiran. Dari jumlah tersebut, program voucher ibu hamil ini diperkirakan akan bisa menjangkau sekitar 60 persen, karena tidak semua ibu hamil akan menggunakan fasilitas ini, tetapi tidak menutup kemungkinan semua ibu hamil baik yang mampu atau tidak mampu menggunakannya. Namun Nanis berharap yang benar-benar mengakses program ini adalah ibu hamil dari keluarga miskin, sehingga target sasarannya bisa tercapai. Secara teknis, voucher ini bisa diakses oleh setiap ibu yang hamil melalui kepala desa. Tidak ada ketentutan khusus siapa yang mendapat, yang jelas setiap ibu hamil bisa mendapatkan voucher ini. Namun demikian menurut Nanis, sebagai upaya pendataan dan tepat target sasaran diharapkan mereka yang memperoleh adalah yang memiliki kartu SLT, Akses KIN, Kartu Jamsos atau di pilih Kepala Desa karena dianggap memerlukan. Tetapi Nanis menekankan bahwa itu bukan prasyarat utama sasarannya adalah semua ibu hamil bisa mendapatkan akses. Dalam perhitungan, menurut Nanis voucher ini dapat digunakan oleh ibu hamil untuk mendapatkan layanan pemeriksaan sebanyak 8 kali dengan perhitungan sekali pemeriksaan Rp. 10.000. Pada saat proses kelahiran voucher ini setidaknya mengalokasikan sekitar Rp. 270.000 dan untuk proses Nifas dan Neonatus masing-masing sebesar 10.000. Jadi untuk setiap voucher ini pemerintah Propinsi DIY mengalokasikan sekitar Rp. 370.000 per ibu hamil. Selain memberi kemudahan kepada ibu hamil untuk mengakses layanan kesehatan, bagi pemberi layanan baik rumah sakit, bidan, puskesmas dapat dengan mudah mengajukan klaim pelayanan hanya dengan menyerahkan laporan kegiatan. (EBS) Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Anggaran Klub Sepak Bola Persis 3 Miliar, Anggaran Ibu Hamil 154 Juta.
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-550%7CP Jum'at, 24 Maret 2006 Kabar dari Redaksi Anggaran Klub Sepak Bola Persis 3 Miliar, Anggaran Ibu Hamil 154 Juta. Jurnalis: Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Surakarta. Sungguh ironis dan berlebihan, persoalan yang sangat penting menyangkut kesehatan masyarakat ternyata harus dikalahkan dengan kegiatan yang jauh tingkat urgensinya yaitu dukungan terhadap klub sepak bola. Celakanya dukungan yang berlebihan ini diambil dari dana APBD. Dukungan yang yang cukup berlebihan ini terjadi di Kota Surakarta Jawa Tengah dan Kabupaten Bantul Propinsi DIY. Dalam APBD Kota Surakarta tahun 2006, alokasi anggaran untuk Persatuan Sepak Bola Indonesia Surakarta (Persis) mencapai 3 Miliar. Alokasi anggaran ini sangatlah timpang jika kita lihat sejumlah anggaran menyangkut kesehatan masyarakat seperti kesehatan ibu hamil dan Balita. Untuk peningkatan kesehatan ibu hamil, Pemkot hanya menganggarkan 154 juta, peningkatan peran masyarakat (Posyandu) 207 juta atau anggaran untuk perbaikan gizi balita dan ibu hamil dalam kerangka perbaikan gizi hanya 300 juta. Ermy Sri Ardhyanti, Koordinator Riset Civil Society Againts Poverty in Health Sector Pattiro (Pusat Telaah dan Informasi Regional) mengatakan bahwa situasi diatas sangat ironis, karena dukungan atas klub sepak bola ini hanya sekedar untuk meningkatkan image bagi daerah, karena keberhasilan klub sepak bola menjadi simbol keberhasilan daerah, padahal masih banyak permasalahan masyarakat dan khususnya perempuan yang belum tertangani, ujar Ermy. Dukungan yang berlebihan ini juga terjadi di Kabupaten Bantul Propinsi DIY. Di Kabupaten ini, APBD tahun 2006 menganggarkan subsidi sebesar 6,5 Miliar untuk Persiba (Persatuan Sepak Bola Indonesia Bantul). Sementara itu untuk berbagai anggaran untuk kesejahteraan masyarakat dan perempuan jumlahnya sangat kecil. Misalkan saja anggaran untuk pelayanan peningkatan gizi untuk ibu hamil dan balita hanya sekitar 17 juta. Anggaran tersebut cukup berlebihan dan tidak berpihak kepada masyarakat, terutama perempuan. Ibu Lamiyah misalnya, Desa Nglising, Kelurahan Mutuk, Kecamatan Ndlingu Kabupaten Bantul, ia mengeluhkan jauhnya sarana kesehatan di wilayahnya. Bahkan setahun yang lalu anaknya meninggal ketika hendak melahirkan cucu ke duanya karena pendarahan. Anaknya tidak tertangani, karena tidak ada pertolongan kesehatan. Anak saya meninggal dalam perjalanan, kami kesulitan transportasi, sementara puskesmas jauh dari sini, belum lagi jalannya yang naik turun gunung, ujar Lamiyah. Masalah sarana kesehatan juga menjadi keluhan sejumlah warga, itulah mengapa sejumlah ibu-ibu hamil lebih menggunakan jasa dukun beranak karena mudah mengaksesnya, ketimbang tenaga medis. Lebih menyedihkan lagi, dukungan tersebut tidak terlepas dari peran masing-masing pejabat tinggi pemerintahan yang menjadi ketua di klub sepak bola tersebut. Seperti di Kota Surakarta, dukungan Pemkot Surakarta atas Klub Sepak Bolanya (Persis) tidak karena wakil wali kota adalah ketua Persis (Persatuan Sepak Bola Indonesia Surakarta) dan Bupati Bantul adalah ketua Persiba (Persatuan Sepak Bola Indonesia Bantul). (EBS) Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] APBD Bantul 2006 : Anggaran Pendampingan KTP 2 Juta, Bantuan Haji 300 Juta
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-546%7CP Rabu, 22 Maret 2006 Kabar dari Bantul, Yogyakarta APBD Bantul 2006 : Anggaran Pendampingan KTP 2 Juta, Bantuan Haji 300 Juta Jurnalis : Eko Bambang S. Jurnalperempuan.com-Bantul. Masih minimnya perhatian sejumlah pemerintah daerah terhadap upaya pemberdayaan perempuan dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan bukan menjadi isu belaka. Hal ini dapat terlihat dari minimnya anggaran yang diberikan terhadap persoalan-persoalan yang menyangkut perempuan sebagai korban ketidakadilan gender. Bahkan sejumlah pemerintah daerah justru lebih memberi bantuan yang cukup besar terhadap kegiatan-kegiatan yang jauh lebih penting bagi kesejahteraan masyarakatnya seperti bantuan klub sepak bola, turnamen tennis dan bantuan haji. Salah satu contoh situasi ironis diatas dapat terlihat pada alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Bantul tahun 2006, terutama menyangkut pemberdayaan perempuan secara khusus dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara umum. Sebagai contoh, dalam Pos Sekretariat Daerah seperti yang diolah oleh IDEA (Institute for Development and Economic Analysis) Yogyakarta, disebutkan beberapa anggaran yang cukup timpang. Dalam Pos tersebut, anggaran yang berkaitan dengan perempuan seperti ; pendampingan kekerasan terhadap perempuan (KTP) dan anak menerima alokasi dana sebesar sebesar 2 juta; peningkatan SDM ketrampilan untuk perempuan sebesar 20 juta; dukungan untuk usaha perempuan desa sebesar 37,5 juta. Sementara itu alokasi anggaran lain di Pos Sekretariatan Daerah menggambarkan situasi yang sangat ironis. APBD Kabupaten Bantul 2006 menganggarkan bantuan terhadap Persiba (Persatuan Sebak Bola Bantul) sebesar 6,5 Milyar; dukungan terhadap tutnamen Tennis Cup sebesar 1,1 Milyar, bahkan anggaran untuk bantuan Haji mencapai 300 juta yang sama sekali jauh dari masalah pengentasan kemiskinan masyarakat Kabupaten Bantul. Apa yang disampaikan dari data diatas jelas menunjukkan Pemeritah Kabupaten Bantul memang belum mempunyai perspektif yang baik dalam upaya pencapaian kesejahteraan masyarakat, secara khusus bagi penciptaan keadilan dan kesetaraan gender. Padahal, sejumlah aspek seperti pendidikan dan kesehatan reporoduksi perempuan di Kabupaten Bantul masih sangat kekurangan dan membutuhkan bantuan. Aspek kesehatan reproduksi perempuan misalnya, data Dinas Kesehatan DIY yang dikutip Kompas Edisi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Selasa (21/03) menunjukkan Angka Kematian Ibu di Bantul pada tahun 2004, dari 14.475 angka kelahiran terdapat 8 kasus kematian ibu dan pada tahun 2005 terdapat 12 kasus kematian ibu melahirkan dari 13.382 kelahiran di Kabupaten Bantul. Situasi ini semakin mengenaskan karena, kalau dilihat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bantul, penyumbang terbesar pada tahun 2005 adalah dari retribusi kesehatan sekitar 11 Milyar diatas PPTU 6,35 Milyar dan Retribusi Rekreasi sebesar 2,46 Milyar. Seharusnya pendapatan restribusi kesehatan ini digunakan untuk mengatasi masalah kematian ibu melahirkan yang semakin tinggi dengan meningkatkan pelayanan kesehatan, ironisnya Kabupaten Bantul justru memprioritaskan masalah sepak bola, turnamen tennis dan naik haji yang sama sekali tidak menjadi prioritas. Menurut Dati Fatimah, dari IDEA, minimnya anggaran yang dialokasikan secara khusus untuk keadilan dan kesetaraan gender disebabkan oleh beberapa hal, pertama menyangkut pemahaman tentang perspektif gender yang masih kurang dari kalangan legislatif dan eksekutif, sehingga belum bisa memahami pentingnya alokasi khusus bagi perempuan. Faktor kedua menurut Dati adalah sosialisasi tentang Pengarusutamaan Gender yang dilakukan oleh pemerintah tidak mencakup proses penganggaran. Proses penganggaran ini penting dipahamkan, karena sejumlah legislatif seringkali kesulitan dalam menterjemahkan dimensi gender dalam alokasi anggaran. Lalu, bagaimana proses penyusunan anggaran yang dapat mengakomodasi kebutuhan yang berdimensi gender ini? Menurut Dati adalah dengan melibatkan perempuan dalam setiap penyusunan penganggaran, mulai tingkatan desa, hingga tingkatan yang lebih tinggi. Tanpa pelibatan perempuan, jelas legislatif maupun eksekutif akan kesulitan untuk memahami kebutuhan perempuan dalam upaya keadilan dan kesetaraan gender. (EBS) Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Re: [wanita-muslimah] Re: Salah Tangkap yang Menyisakan Rasa Perih di Hati
Pak Sabri, menurutku persoalannya bukan tramtib perempuan atau laki-laki, tetapi kebijakan di tanggerang yang multitafsir itu yang menjadi persoalannya. Jadi bukan bagaimana menangkapnya, tetapi tindakan penangkapan itu yang menjadi persoalan. salam,. ebs Tuesday, March 14, 2006, 7:50:55 PM, you wrote: > mengingat sasarannya mayoritas perempuan, pemprov banten mungkin > bisa mengganti petugas tramtib laki-laki dengan petugas perempuan, > misalnya setiap patroli yg terdiri dari 10 anggota tramtib, > dikombinasi 3 laki 7 perempuan. Yang laki cukup nonton aja yg aktif > pertugas perempuan, mungkin bisa mengurangi salah tangkap gak keruan > begitu. > embuh ah... > salam > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Muhkito Afiff > <[EMAIL PROTECTED]> wrote: >> >> http://www.suarapembaruan.com/News/2006/03/14/Jabotabe/jab04.htm >> >> SUARA PEMBARUAN DAILY >> > >> >> >> Perda No 8/2006 tentang Antipelacuran >> >> >> Salah Tangkap yang Menyisakan Rasa Perih di Hati >> >> LAGI-lagi, petugas Tramtib Kota Tangerang menorehkan luka dan rasa > perih >> di hati tiga wanita baik-baik, warga Kota Tangerang. >> >> Dalam operasi penertiban pekerja seks komersial (PSK) di wilayah > ini >> pada Jumat (10/3) malam, tiga wanita tersebut, masing-masing Lia > (25), >> putri pemilik warung rokok di Jl Daan Mogot, Lina (23) dan Sri > (24) >> keduanya pekerja salah satu perusahaan kopi terkemuka di kawasan > Cikupa >> Kabupaten Tangerang, dipaksa masuk ke truk terbuka milik tramtib. >> >> Meski kemudian ketiga wanita lajang itu dibebaskan sebelum > disidang >> tindak pidana ringan (tipiring), karena tak terbukti bukan > pelacur, >> namun penangkapan itu menyisakan kepahitan di hati mereka. >> >> Meski begitu, ketiganya tidak menuntut petugas yang menangkap > mereka. >> Sebab, mengingat proses penangkapan itu saja mereka sudah trauma, >> apalagi memperpanjang-panjang persoalan dengan petugas yang > sembrono >> melakukan pekerjaannya. >> >> Keterangan yang dihimpun dari warga sekitar warung tempat Lia > berjualan >> menyebutkan, Lia sempat histeris dan berontak keras ketika petugas >> memaksanya naik ke dalam mobil tramtib. Lia berteriak mengatakan > dia >> bukan pelacur, tetapi petugas tidak peduli. >> >> Petugas baru melepaskannya ketika Muslimah (50) ibu kandung Lia > datang >> menjemput anaknya dan bertanggung jawab anaknya bukan pelacur. >> >> "Demi Tuhan, anak saya bukan pelacur, dia menggantikan saya > menunggui >> warung rokok," kata Muslimah. >> >> Dia mengaku tidak terima jika anaknya diperlakukan seperti itu. > Lia >> memang diperbolehkan pulang saat itu juga, namun dia tetap > menangis dan >> tak mau menunggu warung milik ibunya itu lagi. >> >> *Menangis* >> >> Hal yang sama juga dialami Lina dan Sri. Keduanya ditangkap ketika >> menunggu pesanan nasi goreng di salah satu warung di pinggiran Jl > Raya >> Sitanala, Mekar Sari, Kota Tangerang. Belum lagi nasi goreng > disantap, >> petugas yang melakukan operasi langsung mengangkut keduanya. >> >> Setelah didata, dan keduanya bisa menunjukkan bukti sebagai > pekerja >> pabrik, barulah keduanya dilepaskan. Lina mengaku bingung ketika > petugas >> mengangkutnya. >> >> "Saya bukan PSK, saya pulang dari rumah teman dan sedang menunggu > nasi >> goreng," katanya sambil menangis tersedu-sedu. >> >> Menurut dia, petugas seolah tidak mau mendengar penjelasannya dan > main >> angkut saja. " Saya malu sekali," ucapnya. >> >> Kepala Seksi Penindakan dan Penegakan Hukum Dinas Tramtib Kota >> Tangerang, Agus Prasetyo kepada wartawan mengatakan, tidak tahu > persis >> proses penangkapan tersebut. Saat itu, dia mengaku, tidak ikut > operasi >> karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan, namun hasil > operasi >> tetap dilaporkan kepadanya. "Pimpinan operasi diambil alih oleh > Pak >> Yulias," katanya. >> >> Agus menambahkan, mungkin saja terjadi salah tangkap pada operasi > malam >> itu. Untuk kedepan, lanjut dia, pihaknya akan lebih berhati-hati > lagi >> dalam melaksanakan operasi guna menegakkan Perda No 8 Tahun 2005 > tentang >> Antipelacuran. "Bisa saja terjadi salah tangkap, namun untuk > kedepan >> kami akan lebih berhati-hati," katanya. >> >> Dijelaskan Agus, beberapa ruas jalan yang terkena operasi malam > itu di >> antaranya Jl TMP Taruna, Jl Raya Sitanala, Taman Kota di Jl Raya >> Perintis Kemerdekaan dan lapangan Ahmad Yani. Hasilnya, sebanyak > 13 PSK, >> tiga waria, serta se- orang pria hidung belang berhasil diringkus. >> >> "Untuk kali ini, belasan PSK, waria, dan pria hidung belang itu, > hanya >> kami kenakan sanksi wajib menandatangani surat perjanjian tidak > akan >> mengulangi perbuatannya. Setelah itu, mereka kami perbolehkan > pulang >> kembali ke rumahnya masing-masing," kata Agus. >> >> Wah...per
[wanita-muslimah] Menneg PP Klarifikasi Dukungannya Terhadap RUU APP
Kamis, 09 Maret 2006 Menneg PP Klarifikasi Dukungannya Terhadap RUU APP Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta melalui Deputi Bidang Pemberdayaan Lembaga Masyarakat Yusuf Supandi mengklarifikasi maksud dukungannya terhadap RUU Anti Pornografi dan Pornografi (RUU APP). Hal ini disampaikan melalui telepon ke redaksi jurnal perempuan.com. Klarifikasi ini dilakukan berkaitan dengan pernyataan Menteri Meutia Hatta diberbagai kesempatan yang selalu memberi dukungan terhadap RUU APP yang sekarang sedang digodok di DPR RI, padahal substansi RUU tersebut bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dan kesetaraan gender, bahkan berdampak pada diskriminasi terhadap perempuan. Ibu justru mendengar aspirasi dari berbagai pihak, tapi tetap menganggap perlunya ada UU demi masa depan bangsa, apalagi Bu Menteri juga seorang ahli budaya, tentu juga akan tetap menjunjung tinggi budaya yang berkembang di negara kita, ujar Yusuf Supandi. Menurut Yusuf, pernyataan bahwa Ibu setuju itu dipelintir. Ibu bilang bahwa DPR sedang memperbaiki RUU ini sesuai aspirasi berbagai komponen pemerintah bersinergi dengan DPR untuk membuat peraturan pornografi demi masa depan bangsa. Bukannya setuju dengan RUU yang ada,ujar Yusuf. Menurut Yusuf Supandi, RUU APP yang beredar sekarang masih belum final dan terus diperbaiki. Ya kita lihat saja hasil usulan DPR dalam pembahasan tanggal 13-15 nanti, baru Bu Menteri akan menyatakan sikap setuju atau tidak atas usulan mereka ujar Yusuf. Yusuf berjanji akan mengusulkan kepada Meneg PP untuk buat press conference tentang sikap Kementerian Pemberdayaan Perempuan atas RUU APP ini. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] YJP Serahkan Aspirasi 907 Perempuan yang Menolak RUU APP Ke Meneg PP
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-535%7CX Kamis, 9 Maret 2006 YJP Serahkan Aspirasi 907 Perempuan yang Menolak RUU APP Ke Meneg PP Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. Yayasan Jurnal Perempuan menyerahkan aspirasi 907 perempuan dari berbagai golongan dan daerah yang menolak RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi kepada Menteri Negera Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta, yang diterima wakilnya Ibu Sofinas di Jakarta, Rabu (08/03). Aspirasi 907 perempuan ini adalah jumlah yang diterima Yayasan Jurnal Perempuan sampai dengan hari Rabu, (08/03) pukul 13.00 WIB dan diserahkannya pada pukul 17.00 pada saat acara peluncuran buku Feminisme : Sebuah Kata Hati karya Gadis Arivia. Penggalangan nama-nama tersebut dilakukan selama 2 hari melalui SMS dan pemberitaan website Jurnalperempuan.com. Selain daftar nama-nama, juga tercantum pernyataan sikap yang berbunyi: Beratus Nama Berseru: Maaf, Kami, Menolak! Kami Perempuan Indonesia Kami mencintai tubuh kami, Tubuh kami tidak berbuat jahat, Tubuh kami tidak membenci siapapun. Kami Menolak Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi, Berisi kejahatan terhadap kami. RUU APP, Rancangan Undang-undang itu membenci tubuh kami, Melecehkan perempuan, budaya leluhur kami, Sekali lagi kami menolak RUU APP! Aspirasi 907 perempuan tersebut bernama Aliansi Mawar Putih (Jaringan Perempuan se-Indonesia Menolak RUU APP). Dukungan masih terus diterima oleh Yayasan Jurnal Perempuan, melalui email di : [EMAIL PROTECTED] atau ke nomor telepon : 021-83702005. Berikut nama-nama lengkap mereka yang sudah tercatat. Ayu Utami (Penulis) Maria Hartiningsih (Jurnalis senior Kompas) Gadis Arivia (YJP) Adriana Venny (YJP) Deedee Achriani (YJP) Yoke Sri Astuti (YJP) Mariana Amiruddin (YJP) Kamilia Manaf (Kontributor YJP) Rita Indrayani (YJP) Nurhayati (YJP) Stella Maria (YJP) Endang Setiyawati (YJP) Meilinda (YJP) Asfriani Damanik (Pengacara) Yuda Irlang (GPSP) Dian Sastrowardoyo (Artis) Chandra Anwar Dewiyanti Yusup Chitra Subiyakto Leila Chudori (Kolomnis) Prof. Dr. Melani Budianta (Guru Besar FIB UI) Dra. Henny R. Sipayung (Departemen Pertanian) Dr. Risa Permanadeli (Rumah Ganesha). Embun Kenyowati Ekosiwi (Staf PEngajar FIB UI) Siti Rohmah (Staf Pengajar FIB UI) Fahrani Rima Melati (Artis) Sinta Situmorang (CEDAW UI) Miranti Hidajadi (Produser) Irene Evy Wulandari (Staf Pengajar Unika Atma Jaya) Ayu Shinta Dewi (Peneliti/ Antropolog) Luna Maya (Artis) Dian Febrina (Ibu Rumah Tangga) Sri Murniati Dewayani (Dosen FIB UI) Kushartanti (Dosen FIB UI) Ning Sunarto (Ibu Rumah Tangga) Endang Irianti (Guru SDN) Intan Darmawati (Jaringan Mitra Perempuan) Edrina Noerdin (Women Research Institute) Sita Aripurnami (WRI) Rita Serena Kolibonso (Mitra Perempuan) Yanti Muchtar (Kapal Perempuan) Budhis Utami (Kapal Perempuan) Tumirah (Kapal Perempuan) Emmy LS (Indonesia Act) Hana Satriyo (The Asia Foundation) Ani Soetjipto (idem) Lily Purba (idem) Anik Wusari (idem) Ery Seda (CETRO) Wahida Suaib (CETRO) Citrasmara Dewi (Staf Pengajar IKJ) Rieke Dyah Pitaloka (Artis & Penulis) Djenar Maesa Ayu (Penulis) Martha Santoso Ismail Gondan Puti Renosari Elis widen Nori Andriyani (Staf Pengajar PSKW UI) Maria Ulfa Anshor (Fatayat NU) Baby Jim Aditya (Aktivis HIV/AIDS) Gita Bianti Putri (BBDO Komunika) Lucia Ratih (Peneliti/ Sosiolog) Ida Ayu Anom Arsani (Masyarakat Bali) Oka Rusmini (Penulis) Farini Pane (Partnership) Rumiam Pandiangan (Ibu Rumah Tangga) Anastasia Uli (Profesional) Samiyem (PRT) Dewi Novirianti Ratna Batara Munti (LBH APIK) Betty Sinaga (Depdiknas) Venny Firmawaty (Profesional) Theresia N. Ratna Dewi (Profesional) BJD Gayatri (Peneliti) Firliana Purwanti (HIVOS) Lies Marcoes Bianti Djiwandono Atika Makarim Dana Iswara (Presenter) Christine Hakim (Artis) Zohra Andi Baso Leya Cattleya Desti Mudijana (PIKUL) Adriani S. Soemantri (LIMPAD) Edita Ratih Andjayani Ibrahim Janti Notowidigdo Irma Hadi Surya Nilam F. Muliono Miranti Maria Lenny Cynthia Putri K. Wardani Catharina Widyasrini Karina Wiano Amna Kusumo Renny Ariyanti Alfia Mainil Angelique Batuna Rochdiati Shinta Juwita Patricia Silalahi Christine Sudarwo Debra Yatim (KOMSENI) Feri Wijaya Supit Titiana Adinda Mutiara Yani Prasatya Kristiana Gouw Keni Tiara Mitaura Fifian Idris Pia Alisjahbana (Femina Group) Heni Supolo Sitepu Sri Kadarsih Irma Erinda Linda Abidin Handewi Pramesti Elsa Syarif (Pengacara) Fitri Andini Priatna Luki Andrini Ade Kusumaningrum Alida Astarsis Vivian Adrini Eni Sukamto Linda Djalil Veni Sianade Aida Swenswen Lieliana Smith Rianti Djoehana Iklilah MDF Dewi Utari Iriantine Ririn Hapsari (INSIST) Syafirah Hardani Ayun Sundari Prof. Toeti Heraty (Guru Besar Filsafat UI) Ratih Dewi Nindita Tika Sastrowardoyo Joice Priasti Nuky Adella Fauzi Alleta Fauzi Vanda Rorimpandey Niniek L. Karim (Pekerja Seni) Mei Senduk Maria AS Atin Dennie
[wanita-muslimah] Yogyakarta Menolak RUU APP
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-531%7CX Kamis, 09 Maret 2006 Yogyakarta Menolak RUU APP Jurnalis Kontributor: Latifah Jurnalperempuan.com-Yogyakarta. Setelah Bali, bersuara lantang menentang RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi (APP) kini, suara lantang itu datang dari kota budaya lainnya, yaitu Yogyakarta. Kami menyatakan tidak setuju dan menolak RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi. Kami merekomendasikan kepada pemerintah dan DPR untuk menggunakan dan mengoptimalkan produk perundangan yang telah ada berkaitan dengan pornografi dan pornoaksi. Pernyataan yang dirumuskan Forum Yogyakarta untuk Keberagaman (YUK) yang dibacakan oleh Landung Simatupang, sastrawan, di Taman Budaya Yogyakarta pada 7 Maret 2006 Forum Yogyakarta untuk Keberagaman itu sendiri adalah forum yang dibentuk oleh seniman dan para pelaku seni untuk mengkaji, mendiskusikan dan membaca kemungkinan yang lebih luas dari RUU APP. Forum YUK menilai, bahwa RUU APP lebih bersifat reaksioner dan berpotensi memunculkan keresahan dan konflik horisontal di dalam dan antar kelompok masyarakat. Padahal, penyikapan yang reaksioner dan cara pandang sempit dalam melihat kenyataan dan persoalan sosial akan sangat tidak mendukung, bahkan menghalangi proses pendewasaan masyarakat di Indonesia dalam menghadapi perubahan dan perkembangan dunia yang makin terbuka. Selain itu, secara mendasar, forum itu menyatakan penolakannya pada upaya-upaya penyeragaman dan pemaksaan wawasan tunggal yang mengingkari kenyataan keberagaman cara pandang dan penghayatan warga Indonesia tentang kehidupan dengan segala seginya.* Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Karena aku Empu, maka aku Melawan!
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=artikel%7C-52%7CX Kamis, 9 Maret 2006 Karena aku Empu, maka aku Melawan! Oleh: Dewi Candraningrum Soekirno Perempuan sebagai Empu. Identitas seseorang dapat ditilik dari jenis kelamin, ras, etnik, bahasa, bangsa, agama, dan bahkan dari cara dia berpakaian. Identitas bisa disimpulkan secara sederhana sebagai sebuah kumpulan sifat-sifat yang menentukan bagaimana seseorang ingin meng/di-identifikasi-kan. Identitas berasal dari bahasa Latin identitas kemudian diadopsi oleh bahasa Perancis menjadi identité. Kata ini dipengaruhi oleh kata lain dari Latin essentia, dari esse yang bermakna to be. Dipengaruhi juga oleh bahasa Yunani, dari kata ousa, bentuk feminine dari kata to be. Identitas atau Esensi atau das Sein atau menjadi. Menjadi Perempuan adalah menjadi Empu bagi diri-nya sendiri. Konsep bahasa Melayu yang diadopsi menjadi bahasa Indonesia ini bersifat lebih member-Daya-kan apabila dibandingkan dengan penyebutan Wanita dari bahasa Jawa yang lebih bersifat menjadikan wanita sebagai yang di-tata, di-atur, di-obyek-kan. Tidak heran jika Damardjati Supadjar membuat sebuah parodi antara Per-Empu-an dan Per-Empuk-an. Jadi jika pilihan para aktivis perempuan Indonesia yang lebih suka menyebut asosiasinya dengan kata Perempuan, merupakan bukti penegasan terhadap Empu. Dengan kata Perempuan, mereka memilih untuk Ber-Daya. Di dalam negara demokrasi, konsep ini telah menjadikan Perempuan sebagai Warga Negara yang memiliki agensi secara utuh sebagai individu baik untuk menerima atau menolak kebijakan yang nantinya akan merugikan Perempuan. Sejarah Perempuan Indonesia tidak terlepas dari sejarah agama yang ada di Indonesia. Dari kelima agama besar di Indonesia (Hindu, Budha, Katolik, Kristen, dan Islam), tidak ada satu pun dari mereka yang berasal dan lahir di Indonesia. Sebagai sebuah entitas, identitas mereka tidak murni. Konon Hindu Budha dibawa oleh orang India. Islam dibawa ke Indonesia oleh pedagang Pasai India. Sedang Katolik dan Kristen oleh Portugis, Spanyol, Inggris dan Belanda. Agama-agama tersebut hadir di Indonesia melalui perjalanan ruang waktu dan tempat yang panjang, kompleks, dan plural. Agama-agama tersebut telah mengalami proses interpretasi kompleks sebelum menuju Indonesia. Mereka berjumpa satu sama lain. Dan perjumpaan itu menghadirkan identitas agama yang tidak murni seperti dari asalnya. Dan ketika teks-teks mereka berbicara tentang Perempuan, maka identitas Perempuan yang hadir bukan makna lama atau makna murni. Tapi makna baru hasil dari perjumpaan-perjumpaan itu. Perjumpaan ini semakin intensif dengan adanya daya global. Dengan daya global ini, perjumpaan mereka menjadi lebih kompleks. Ada yang kemudian takut dan menentang mati-matian dengan menjadi sempit rasa nasionalisme dan interpretasi ke-agama-annya tanpa mengindahkan proses perjumpaan-perjumpaan itu. Ada juga yang menerima semuanya tanpa menyaring sesuai dengan identitas sebelumnya. Lalu lahirlah oposisi biner antara yang konservatif dan liberal. Pertikaian dua golongan ini dalam skala lebih besar telah melahirkan kontroversi. Perdebatan yang tak kunjung habis. Menuju Dialog: Berangkat dari Identitas Hibrid Perempuan Indonesia Nietzsche dalam Beyond Good and Evil dan On the Genealogy of Morals memunculkan oposisi biner ini antara semangat baik dan jahat. Nietzsche memakai terma demolition dan Heidegger dengan Destruktion dan Abbau. Derrida kemudian meneruskan konsep itu dalam opus-nya, Of Grammatology, konsep déconstruction. Dalam konsep ini dijelaskan bahwa oposisi biner itu tidak terpisah satu sama lain, bahkan saling menjelaskan dan juga bersifat relatif tergantung dimana dan kapan dia berada. Secara sederhana konsep ini adalah pembukaan terhadap teks, terhadap makna plural, terhadap interpretasi multivocal, yang kemudian oposisi biner itu akan ditemukan (antara baik/jahat, laki-laki/perempuan), dengan menekankan bahwa entitas kedua esensi tersebut tidak-lah terpisah tetapi cair/fluid. Seperti bahwa sesuatu disebut sebagai baik karena ada sifat jahat dan seseorang disifat-kan sebagai perempuan karena ada laki-laki. Bisa dibayangkan kalau bumi hanya dihuni perempuan, maka tidak ada kata perempuan atau laki-laki. Konsep-konsep ini dapat diterapkan pada entitas biner lain seperti air/api, kanan/kiri, atas/bawah, barat/timur, liberal/konservatif, mayoritas/minoritas, dan lain-lain. Konsep fluiditiy/ke-cair-an ini dapat menjadi titik tolak berbagai kelompok yang saling bersiteru untuk saling ber-dialog. Konsep dialog ini bukan pemaksaan satu esensi kepada esensi yang lain. Karena hal ini hanya akan melahirkan kekerasan epistemik. Kekerasan epistemik ini dapat dihilangkan apabila konsep différance, perbedaan, dapat dihayati. Indonesia sebagai Bhineka Tunggal Ika adalah mengacu pada konsep penemuan terhadap esensi yang berbeda tetapi tetap satu jua. Demikian juga identitas perempuan Indonesia di-ejawantahkan. Kons
Re[2]: [wanita-muslimah] Komnas Perempuan : "Kedaulatan Perempuan Terancam"
Mas Mhoel, Sandrina Malakiano mas, bukan Sandra :). Bagi saya, memaksa orang memakai jilbab atau melarang orang memakai jilbab saya sama saja, yaitu pelanggaran hak asasi, karena dua bentuk itu adalah pelanggaran atas kedaulatan individu. Bagi saya itu prinsip utama yang menjadi pijakan. Setahuku Sandrina tidak dikeluarkan dari Metro TV, ia tetap bekerja dengan hak-haknya sebagai pekerja meskipun pakai Jilbab. Persoalannya terletak pada posisinya apakah menjadi presenter atau tidak. Setahu saya juga Metro tidak anti dengan Jilbab, beberapa reporternya dilapangan juga menggunakan jilbab ketika mewartakan berita. Saya tidak tahu kebijakan redaksi Metro TV secara pasti, berkaitan dengan penggunaan simbol keagamaan pada presenternya, apakah karena semata-mata penggunaan jilbab saja atau berkaitan dengan subtstansi penggunaan simbol-simbol keagamaan secara khusus. Jika persoalannya hanya pakai jilbab dan dianggap tidak menarik perhatian pemirsa, jelas saya menolak. Namun, jika kebijakan itu terkait dengan sensitifitas penggunaan simbol keagamaan berkaitan dengan publik, mungkin bisa didialogkan lebih lanjut, karena bagaimanapun juga Jilbab tidak bisa dipisahkan dengan simbol keagamaan. Lalu bagaimana dengan mereka yang beragama lain dan menggunakan simbol-simbol keagamaan? Bukankah masyarakat kita cukup sensitif dalam hal ini. Ketika Kompas membuat liputan khusus tentang RUU APP saja, kita bisa melihat bagaimana ketidakdewasaan masyarakat membaca liputan itu, Kompas dianggap anti Islam dan koran Nasrani, padahal tidak ada simbol-simbol keagamaan yang dipakai oleh kompas. Ketika banyak orang Bule memberi bantuan kemanusiaan di Aceh, masyarakat menudingnya ada upaya kristenisasi. Saya kira itu problem mendasar yang juga menjadi pertimbangan. Saya kira itu mas, dan saya kira sandrina tidak ditinggalkan dalam memperoleh haknya. Saya berharap kedepan, penggunaan simbol keagamaan tidak menjadi halangan selama kita dewasa dalam menyikapi persoalan dengan baik. salam saya, Eko Bambang S Thursday, March 9, 2006, 11:22:36 AM, you wrote: > Pak Eko BS, > Kapan giliran orang2 seperti Sandra Malakiano mendapat tempat untuk > diperjuangkan supaya bisa bekerja kembali seperti sedia kala di posisi > semula (sbg presenter, bukan disembunyiin dibelakang layar terkait dengan > pilihannya berjilbab). > - Original Message - > From: "Eko Bambang Subiyantoro" <[EMAIL PROTECTED]> > To: <[EMAIL PROTECTED]> > Cc: <[EMAIL PROTECTED]>; > <[EMAIL PROTECTED]>; > <[EMAIL PROTECTED]>; ; > <[EMAIL PROTECTED]>; > <[EMAIL PROTECTED]>; > ; <[EMAIL PROTECTED]>; > <[EMAIL PROTECTED]>; > <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; > ; <[EMAIL PROTECTED]>; > <[EMAIL PROTECTED]>; > <[EMAIL PROTECTED]> > Sent: Thursday, March 09, 2006 11:07 AM > Subject: [wanita-muslimah] Komnas Perempuan : "Kedaulatan Perempuan > Terancam" >> >> http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-529%7CX >> Selasa, 07 Maret 2006 >> Komnas Perempuan : "Kedaulatan Perempuan Terancam" >> Jurnalis : Eko Bambang S >> Jurnalperempuan.com-Jakarta. Kedaulatan perempuan terancam. Demikian, > salah satu substansi catatan atas kekerasan terhadap perempuan di tahun 2005 > yang dilaporkan kepada publik oleh Komnas Perempuan, di Jakarta Selasa, > (07/03). Secara umum kecenderungan kekerasan yang dialami oleh perempuan > selama tahun 2005 yang dipantau oleh Komnas Perempuan adalah sebagai > berikut; >> >> Pertama, perempuan terjebak dalam lingkaran kekerasan dalam rumah tangga > (KDRT). Perempuan adalah korban KDRT yang juga menjadi pelaku kekerasan > terhadap anaknya sendiri.Data Komnas Perlindungan Anak menunjukkan bahwa > perempuan pelaku KDRT adalah terlebih dahulu korban kekerasan oleh suaminya > dan berada dalam kondisi terjepit oleh tekanan ekonomi akibat proses > pemiskinan yang sedang dialami secara umum oleh masyarakat. >> >> Kedua, serangan terhadap kedaulatan perempuan atas nama kesusilaan. > Setidaknya, Komnas Perempuan mencatat minimal ada 16 produk kebijakan di > tingkat daerah dan nasional (masih bersifat rancangan) yang membatasi ruang > gerak, cara berpakaian dan perilaku perempuan. Semua produk kebijakan > tersebut dibuat dalam rangka menertibkan kesusilaan dan moralitas. >> >> Ketiga, kekerasan terhadap perempuan yang juga terjadi adalah perdagangan > perempuan dan perkosaan. Dalam komunitas dan di tempat-tempat publik, > terdapat 1.165 perempuan migran menjadi korban berbagai bentuk pelanggaran, > termasuk perdagangan manusia dan kekerasan, dan 1.128 perempuan menjadi > korban perkosaan. >> >> Keempat, pada tahun 2005, masih banyak juga intimidasi terhadap perempuan > yang memperjuangkan haknya. Kasus ini terjadi pada
[wanita-muslimah] Peringati Hari Perempuan Internasional, Kelompok Perempuan Tolak RUU APP
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-529%7CN Rabu, 08 Maret 2006 Peringati Hari Perempuan Internasional, Kelompok Perempuan Tolak RUU APP Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional, ratusan masyarakat yang mayoritas perempuan memperingatinya dengan melakukan aksi turun kejalan. Aksi ini diikuti oleh sejumlah kelompok perempuan berbagai kelompok masyarakat lainnya. Dalam aksinya, mereka secara tegas menolak substansi RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) yang dianggap mendeskreditkan perempuan dan tubuhnya. Tidak hanya para aktivis perempuan, aksi ini juga diikuti oleh para artis seperti Dian Sastro Wardoyo dan Olga Lidia. Sejumlah kelompok perempuan ini tergabung dalam Gerakan Tolak Pemiskinan Perempuan, dimana RUU APP juga menjadi bagian dari proses pemiskinan yang terjadi pada perempuan. Mereka melakukan aksinya dimulai pukul 10.00 di Bundaran HI. Mereka melanjutkan aksi dengan berjalan kaki menuju kantor Bappenas di Jalan Ponegoro. Mengapa Bappenas menjadi sasaran aksi mereka? Karena Bappenas adalah institusi yang melakukan perencanaan anggaran bagi negara. Dari Bappenaslah, anggaran untuk kesehatan perempuan, pendidikan perempuan di tentukan. Jika sampai sekarang pembangunan tidak banyak berorientasi pada kesejahteraan perempuan, maka Bappenaslah yang bertanggungjawab atas persoalan ini. Setelah di Bappenas, aksi dilanjutkan ke Istana. Di depan Istana, sejumlah aktivis perempuan berorasi untuk menuntut pemerintah tidak mensahkan RUU APP. Mereka juga meminta agar pemerintahan Susilo Bambang udhoyono harus peduli dengan masalah yang dihadapi perempuan. Para aktivis juga menuntut pemerintah agar tidak mengorbankan perempuan melalui sejumlah kebijakan-kebijakan baik ditingkat pusat maupun daerah. Salah satu kebijakan yang nyata merugikan perempuan adalah kebijakan Perda Pelarangan Pelacuran di Tangerang. Akibat Perda itu perempuan dilarang keluar malam dan sangat merugikan bagi perempuan yang bekerja dimalam hari. Disinilah proses pemiskinan terhadap perempuan terjadi. Dalam melakukan aksi, sejumlah kelompok ini membawa berbagai poster yang bertuliskan; My Body My Right: Tolak RUU APP; Tolak Politisasi Seks, Tolak RUU APP; RUU APP Phobia terhadap Tubuh Perempuan; Stop Pemiskinan Perempuan dan sebagainya. Dalam siaran persnya, Gerakan Tolak Pemiskinan Perempuan ini menyatakan bahwa kemiskinan yang dialami perempuan disebabkan oleh dua hal, yaitu pertama kebijakan ekonomi politik yang tidak berpihak pada perempuan dan kedua adalah kuatnya budaya patriarkhi dalam masyarakat yang merambah pada wilayah politik, sehingga melahirkan kebijakan-kebijakan yang diskriminatif dan menindas perempuan. Dalam siaran persnya pula Gerakan Tolak Pemiskinan Perempuan ini menyatakan sikap (1) Menolak Substansi RUU APP yang diskriminatif terhadap perempuan, (2) maksimalkan sosialisasi dan pelaksanaan UU PKDRT, (3) Menghapuskan Undang-undang dan perda-perda yang mendiskriminasikan perempuan, (4) hapus hutang luar negeri yang memiskinkan perempuan, (5) Beri subsidi untuk kesejahteraan perempuan, (6) Tolak Kenaikan Dasar istrik, (7) Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan No 13 ahun 2003 yang tidak adil terhadap buruh perempuan, (8) Berikan anggran kesejatan dan tinggi untuk perempuan, (9) Tersedianya pangan, tanah dan sarana produksi bagi perempuan petani dan (10) Selesaikan konflik di Papua, Poso dan sebagainya yang telah menjadikan perempuan sebagai korban kejahatan seksual/militerisme dan penuhi hak-hak perempuan korban pelanggaran HAM. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Komnas Perempuan : "Kedaulatan Perempuan Terancam"
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-529%7CX Selasa, 07 Maret 2006 Komnas Perempuan : "Kedaulatan Perempuan Terancam" Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. Kedaulatan perempuan terancam. Demikian, salah satu substansi catatan atas kekerasan terhadap perempuan di tahun 2005 yang dilaporkan kepada publik oleh Komnas Perempuan, di Jakarta Selasa, (07/03). Secara umum kecenderungan kekerasan yang dialami oleh perempuan selama tahun 2005 yang dipantau oleh Komnas Perempuan adalah sebagai berikut; Pertama, perempuan terjebak dalam lingkaran kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Perempuan adalah korban KDRT yang juga menjadi pelaku kekerasan terhadap anaknya sendiri.Data Komnas Perlindungan Anak menunjukkan bahwa perempuan pelaku KDRT adalah terlebih dahulu korban kekerasan oleh suaminya dan berada dalam kondisi terjepit oleh tekanan ekonomi akibat proses pemiskinan yang sedang dialami secara umum oleh masyarakat. Kedua, serangan terhadap kedaulatan perempuan atas nama kesusilaan. Setidaknya, Komnas Perempuan mencatat minimal ada 16 produk kebijakan di tingkat daerah dan nasional (masih bersifat rancangan) yang membatasi ruang gerak, cara berpakaian dan perilaku perempuan. Semua produk kebijakan tersebut dibuat dalam rangka menertibkan kesusilaan dan moralitas. Ketiga, kekerasan terhadap perempuan yang juga terjadi adalah perdagangan perempuan dan perkosaan. Dalam komunitas dan di tempat-tempat publik, terdapat 1.165 perempuan migran menjadi korban berbagai bentuk pelanggaran, termasuk perdagangan manusia dan kekerasan, dan 1.128 perempuan menjadi korban perkosaan. Keempat, pada tahun 2005, masih banyak juga intimidasi terhadap perempuan yang memperjuangkan haknya. Kasus ini terjadi pada perempuan desa yang berorganisasi di NTT dan Sumatera Utara. Mereka mendapat intimidasi dari aparat negara dan masyarakat. Warga perempuan yang bersuara guna menyampaikan masukan kepada pihak yang berwajib digugat melakukan penghinaan, sedangkan istri yang menggugat mantan suaminya ke pengadilan, dibunuh oleh mantan suaminya di Sidoarjo Jawa Timur. Kelima, tahun 2005 juga tidak bisa melepaskan tubuh perempuan menjadi alat teror. Pemenggalan kepala, penembakan dan pemboman yang menyasar perempuan, terjadi di daerah konflik bersenjata, hingga sekarang belum teratasi secara tuntas, seperti kasus di Poso. Angka Kekerasan Meningkat Selain kecenderungan kekerasan terhadap perempuan yang terjadi diatas, pada tahun 2005, Komnas Perempuan mencatat ada sebanyak 20.391 kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani oleh 215 lembaga di 29 propinsi. Dari total kasus tersebut sebanyak 82 persen adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Angka ini menunjukkan peningkatan 45 persen dibandingkan dengan tahun 2004, yaitu sebesar 14.020 kasus. Terkait dengan timbulnya sejumlah kasus tersebut diatas, di tahun 2006, Komnas Perempuan meminta pemerintah untuk mengambil langkah-langkah konkrit untuk melengkapi UU PKDRT dengan seluruh perangkat pelaksanaan. Kepada Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi perlu proaktif melakukan Judicial Review terhadap produk-produk kebijakan daeragh yang bertentangan dengan kepentingan umum dan atau peraturan perundangan yang lebih tinggi. Demikian juga dengan lembaga penegak hukum, perlu mengambil tindakan hukum terhadap aparat dan warga yang menerapkan peraturan tentang kesusilaan secara sewenang-wenang dan melawan hukum. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Undangan Peluncuran Buku Feminisme : Sebu ah Kata Hati Karya Gadis Arivia
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-527%7CP Senin, 06 Maret 2006 Kabar dari Redaksi Undangan Peluncuran Buku Feminisme : Sebuah Kata Hati Karya Gadis Arivia Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional, Departemen Filsafat Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, Harian Kompas dan Yayasan Jurnal Perempuan mengundang semua pihak untuk menghadiri diskusi dan peluncuran buku Feminisme : Sebuah Kata Hati karya Dr. Gadis Arivia pada hari Rabu, 08 Maret 2006, di Klub Rasuna Hall B-C, Jln. HR Rasuna Said Kav C 22, Jakarta, pukul 15.30 19.00 WIB. Selaku pembicara dalam buku ini adalah Dr.Meutia Farida Hatta Swasono (Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI), Prof.Dr. Toeti Heraty Noerhadi (Guru Besar Filsafat UI), Prof.Dr.Siti Musdah Mulia (Guru Besar UIN Jakarta), Maria Hartiningsih, M.Hum (Wartawan Kompas) dan Moderator Rocky Gerung, SS (Dosen Filsafat UI). Acara juga menampilkan Happening Art dari Rieke Diah Pitaloka M.Hum. Dapatkan Door Prize 10 buku gratis untuk peserta dan diskon 30 persen untuk pembelian buku di tempat peluncuran. Untuk keterangan lebih lanjut hubungi : Ima 08129811969 Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Menolak Dikorbankan
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=perspektif%7C0%7CX Senin, 6 Maret 2006 Menolak Dikorbankan Oleh: Adriana Venny Dalam Rangka Hari Perempuan Internasional tanggal 8 Maret ini YJP akan menggalang tanda tangan 100 Perempuan untuk menolak RUU APP. Ini dikarenakan kian maraknya kasus kriminalisasi perempuan akibat kebijakan yang mengabaikan hak-hak perempuan, membuat perempuan makin enggan berpangku tangan. Kasus-kasus seperti ditangkapinya remaja-remaja putri yang tidak berkerudung saat menonton pertunjukan musik Peterpan di Aceh, guru dan karyawati yang ditangkap saat minum teh botol dan saat menunggu angkot karena dituding melacurkan diri, adalah potret pengabaian hak-hak perempuan untuk berada di ruang publik dan cermin tidak dikajinya secara mendalam Perda-perda sebagai produk kebijakan publik. Amat disayangkan memang saat Indonesia telah menandatangani Konvensi CEDAW yang sudah diratifikasi dalam UU No.7 tahun 1984 tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, hasil dari perjalanan CEDAW selama lebih dari 20 tahun di republik ini? Justru makin banyak produk kebijakan yang melanggar HAM. Padahal pasal yang sangat penting yakni 2 poin 5 CEDAW justru berbunyi: mewajibkan negara untuk membuat peraturan-peraturan yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang, untuk mengubah dan menghapuskan undang-undang, peraturan-peraturan, kebiasaan dan praktek-praktek yang diskriminatif terhadap perempuan. Daftar warga perempuan yang akan dikriminalisasikan pasti juga akan bertambah panjang seriring dengan rencana akan disahkannya RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi. Coba bandingkan isi Perda di Tangerang No.8/ 2005 pasal 4 ayat 1 yang berisi: Setiap orang yang sikap atau perilakunya mencurigakan sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/ mereka pelacur dilarang berada di jalan-jalan umum dengan RUU APP Bab II (pasal 4 - 10) yang berbunyi: setiap orang dilarang membuat tulisan, film, suara, dan seterusnya, yang dapat disamakan dengan goyang erotis, ciuman bibir, onani, dan seterusnya Bisa diramalkan keduanya akan menghasilkan prasangka dan pola yang kacau dalam mengintepretasikan gerak-gerik melacurkan diri dan disamakan dengan .... Hasilnya bisa ditebak: penjara perempuan akan makin penuh dengan perempuan atau bisa jadi seluruh perempuan di bumi Indonesia bahkan masuk bui. Mengapa? Karena setiap orang yang merasa punya legitimasi untuk menentukan kebenaran bisa membuat intepretasi si perempuan itu bergerak-gerik seperti ingin melacurkan diri ataupun bertingkah yang bisa disamakan dengan pornografi dan pornoaksi. Sebelum malapetaka menimpa seluruh perempuan Indonesia sebaiknya saat ini juga kita sebagai perempuan Indonesia menyatakan diri untuk menolak dikorbankan. Dan sebelum RUU APP disahkan bulan Juni ini, YJP berniat menggalang sebanyak-banyaknya perempuan untuk menolak RUU ini. Nama-nama perempuan dari berbagai kalangan yang sudah setuju bergabung dalam gerakan penolakan RUU APP ini antara lain yakni: Dian Sastrowardoyo (Artis), Wulan Guritno (Artis), Leila Chudori (Penulis), Prof. Dr. Melani Buadianta (Staf Pengajar FIB UI), Asfriani Damanik, SH (Pengacara) dan lain sebagainya. Pembaca website www.jurnalperempuan.com yang kami cintai, apabila anda perempuan dan merasa peduli akan makin banyaknya pelanggaran hak-hak perempuan akibat Perda yang diskriminatif dan RUU APP ini, kami mengundang anda untuk bergabung dengan mencantumkan nama dalam email ke alamat kami untuk menyatakan sikap Ya, saya peduli akan nasib perempuan Indonesia dan menolak dikorbankan dalam Perda No .8-2005 tentang Anti Pelacuran di Tangerang dan RUU APP yang diskriminatif terhadap perempuan. Adriana Venny adalah Direktur Eksekutif Yayasan Jurnal Perempuan Jakarta Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Reformasi Hukum Didominasi Kaum Elite Penguasa
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C0%7CX Senin, 06 Maret 2006 Reformasi Hukum Didominasi Kaum Elite Penguasa Jurnalis Kontributor : Latifah Jurnalperempuan.com-Yogyakarta. Pujonggo Hunggul, Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, berpendapat bahwa perempuan korban perkosaan tidak perlu dihadirkan dalam ruang sidang. Sebagai alternatifnya, menurut Pujonggo, perempuan korban perkosaan dapat memberikan kesaksian melalui teleconference.Kehadiran perempuan korban perkosaan di pengadilan seringkali menyebabkan terjadinya kembali kekerasan yang disebabkan oleh ketiadaan empati, kata-kata aparat penegak hukum yang tidak simpatik, pertemuan langsung korban dengan pelaku, dan lain-lain. Opini tersebut dikemukakan dalam seminar Memperjuangkan Keadilan Bagi Kaum Marjinal yang diselenggarakan oleh KMFH UGM pada 1 Maret 2006 di Yogyakarta. Pendapat Pujonggo tersebut terkait dengan semangat hukum progresif yang digagas oleh Satjipto Rahardjo, pakar sosiologi hukum. Dr. Sudjito, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menjelaskan, hukum progresif didasarkan pada asumsi bahwa hukum adalah untuk manusia, dan bukan sekadar untuk hukum itu sendiri. Dengan paradigma itu, setiap kali ada masalah tentang keadilan bagi kaum marginal, hukumlah yang perlu ditinjau ulang, bukan masyarakat marginal yang dipaksa-paksa digiring untuk masuk ke dalam skema hukum positif. Asumsi lain hukum progresif adalah bahwa hukum bukanlah institusi yang absolut, otonom, dan final, melainkan realitas dinamis yang terus berubah, membangun diri seiring dengan perubahan kehidupan manusia. Dengan demikian, hukum progresif pada dasarnya hukum yang pro-keadilan, pro-rakyat, sekaligus pro-kaum marginal. Namun, Sudjito menyayangkan bahwa upaya reformasi hukum sekarang ini masih dilandasi paradigma positivisme. Akibatnya, keadilan yang menjadi inti dan tujuan hukum tetap didominasi oleh kelompok elite penguasa dan jauh dari harapan kaum marginal. Kaum marginal, yang dalam segala aspek kehidupannya melekat berbagai kelemahan yang kompleks, telah menjadi korban dari penegakan hukum yang diskriminatif, legalistis, positivistis.* Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Perselingkuhan Politik, Adat dan Agama Nistakan Hak Perempuan Korban 1965-1966
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-522%7CX Selasa, 28 Februari 2006 Perselingkuhan Politik, Adat dan Agama Nistakan Hak Perempuan Korban 1965-1966 Jurnalis Kontributor : Latifah Jurnalperempuan.com-Yogyakarta. Saya menduga jangan-jangan karena selama ini suara perempuan korban yang jarang ditanggapi, menjadi salah satu sebab mengapa rekonsiliasi seolah berjalan di tempat, kalau tidak disebut lambat. Bukankah ada baiknya untuk menyertakan, suara-suara perempuan korban beserta fakta-fakta yang mengitarinya sebelum dan sesudah peristiwa tragedi kemanusiaan 1965. Lolly Suhenty, Ketua Presidium Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jawa Barat, menyampaikan hal itu dalam diskusi Membongkar Pembungkaman Perempuan Korban Tragedi 1965-1966 yang diselenggarakan di Kantor Forum LSM DIY, Senin 27 Februari 2006. Dengan "Fellowship" PUSDeP Universitas Sanata Dharma, Lolly mengadakan penelitian guna menyingkap dampak kekerasan yang menimpa perempuan korban tragedi kemanusiaan 1965-1966 (baik yang ditangkap maupun keluarga yang ditinggalkan) di tingkat lokal, yaitu Jawa Barat. Dalam kepentingan penegakan keadilan, melalui penelitiannya itu, Lolly ingin menunjukkan bahwa derita dan trauma yang dialami oleh perempuan korban tidak lebih ringan daripada korban laki-laki. Saya bisa memahami mengapa perempuan korban lebih banyak memilih bungkam karena mungkin terlalu sulitnya melukiskan penderitaan dalam bentuk kata-kata, ujar Lolly. Lolly juga menambahkan, stigma bagi perempuan membuat mereka tidak mau berbicara. Hal ini berkaitan dengan konstruksi pencitraan dan perlakuan korban pada masa Orde Baru. Perselingkuhan tiga elemen yang membentuk budaya kekerasan di Indonesia, yaitu politik, adat, dan agama menyebabkan sulitnya membongkar posisi perempuan korban pasca tragedi 1965-1966 yang mendapat multiple stigmatization. Perselingkuhan politik, adat,dan agama itu melegalkan praktik penistaan hak-hak korban sebagai manusia. Dalam penelitiannya, Lolly pun menelusuri berbagai cara perempuan menyiasati segala bentuk kekerasan itu. Nuraeni, salah seorang korban, menjadi pelukis saat di Pulau Buru sebagai bentuk resistensinya. Sementara Nining Sunaningsih berpindah keyakinan setelah tinggal di Pulau Buru karena agama sebelumnya yang seharusnya menyejukkan justru dianggap menjadi sumber pergolakannya. Guna mengembalikan wajah agama yang humanis, Lolly juga mencoba mengeksplorasi refleksi teologis. Refleksi ini cukup bermakna dalam mempromosikan pentingnya mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam menata masa depan Indonesia yang tidak memberikan ruang sedikit pun bagi praktik-praktik kekerasan.* Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Perdebatan Seks dan Tubuh Perempuan
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=perspektif%7C-36%7CX Senin, 27 Februari 2006 Perdebatan Seks dan Tubuh Perempuan Oleh Gadis Arivia RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi yang Misogini Sikap misoginis adalah sikap yang membenci, menaklukan dan merepresi keberadaan, budaya dan spiritualitas perempuan. Opresi yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan telah berjalan berabad-abad lamanya. Dalam pandangan misoginis perempuan adalah mahluk lemah dan harus dikontrol segala sikap dan tindak tanduknya karena ia merupakan mahluk yang lain. Pengontrolan terhadap perempuan dimulai sejak ia belum lahir (keinginan mempunyai/kecendrungan terhadap anak laki-laki ketimbang perempuan karena alasan harkat keluarga, nilai-nilai dominan masyarakat patriarkis, dll), pengontrolan dilakukan lewat USG di mana janin berjenis kelamin perempuan akan diabortus segera. Saat janin perempuan dilahirkan, ia terus diawasi tindak tanduknya dan diberikan rambu-rambu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh si anak perempuan (misalnya memanjat pohon), kemudian berlanjut saat ia remaja di mana segala restriksi tubuhnya (penjagaan ketat soal virginitas) diawasi dan dihakimi. Pada saat ia dewasapun ketika ia ingin menikah, ia harus dinikahkan oleh orang tua laki-laki atau keluarga yang berjenis kelamin laki-laki, ia tidak dapat secara mandiri memutuskan menikah sendiri misalnya. (Maaf Artikel ini cukup panjang dan ada tabel analisis terhadap pasal-pasal RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi, yang tidak mungkin saya posting di milis. Untuk membaca lengkapnya silahkan klik di alamat ini : http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=perspektif%7C-36%7CX ) Terima kasih, Salam, Eko Bambang S www.jurnalperempuan.com Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Polisi Batam Razia Pornografi dan Pornoaksi, Tegur Pengunjung dan Pedagang Berbusana Minim
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-520%7CP Jumat, 24 Februari 2006 Polisi Batam Razia Pornografi dan Pornoaksi, Tegur Pengunjung dan Pedagang Berbusana Minim Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi masih menjadi perdebatan serius di DPR. Secara substansi RUU APP masih tidak jelas sasarannya dan bisa menimbulkan tindakan diskriminatif, khususnya bagi perempuan. Potensi diskriminatif atas RUU APP salah satunya dari definisi tentang pornografi dan pornoaksi, yang begitu luas penafsirannya, sehingga memungkinkan siapa yang berkuasa akan dengan mudah menafsirkan secara sepihak. Namun demikian, meskipun masih menjadi perdebatan secara serius di DPR RI, bukanlah halangan bagi Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Barelang, Batam untuk menggelar razia pornografi dan pornoaksi disejumlah pusat perbelanjaan di Batam. Seperti yang diberitakan oleh Metrotvnews.com, Jumat (24/02) dalam razia ini, petugas yang kebanyakan polisi wanita, menyampaikan teguran dan imbauan kepada para pedagang dan pengunjung yang mengenakan busana minim atau dianggap kurang sopan. Sementara itu dalam tayangan gambar Headline News Metro TV, 24/02 pukul 01.00 WIB, razia pornoaksi dan pornografi yang dilakukan polisi batam, himbauan dan teguran lebih banyak ditujukan kepada perempuan. Pertanyaanya, atas dasar apa polisi menegur busana pengujung pusat perbelanjaan yang dinilai berbau pornografi dan pornoaksi? Bisa jadi inilah bukti nyata keresahan banyak pihak yang mengkhawatirkan bias penafsiran atas definisi pornografi dan pornoaksi yang tidak jelas, karena bisa memunculkan tindakan yang diskriminatif. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] RUU APP Harus Efektif, Tepat Sasaran dan Bukan Alat Politik Praktis
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-520%7CX Jumat, 24 Februari 2006 RUU APP Harus Efektif, Tepat Sasaran dan Bukan Alat Politik Praktis Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. Sejumlah LSM Perempuan dan ormas di Jakarta secara bersama-sama menyatakan mendukung adanya pengaturan pornografi dan pornoaksi serta segala upaya untuk memberantas pornografi, dengan catatan pengaturannya harus efektif dan tepat sasaran. Pernyataan bersama ini disampaikan oleh Ratna Batara Munti dari Jaringan Prolegnas Pro Perempuan dalam konferensi pers yang bersangsung di gedung DPR RI, Kamis (23/02). Selain Ratna Batara Munti dalam konferensi pers ini juga nampak sejumlah nama seperti Ade Armando dari Masyarakat Tolak Pornografi (MTP), Masruchah dari Koalisi Perempuan, Sulistyowati dari Convention Wacth, Sukma Dewi anggota Pansus RUU APP dari Fraksi PDIP dan Smita Notosusanto sebagai moderator. Sementara itu sejumlah LSM dan ormas yang juga terlibat adalah Aliansi Masyarakat Anti Pornografi dan Pornoaksi (AMAPP), Media Ramah Keluarga (MARKA), Kalyanamitra, Fatayat NU, LBH-APIK Jakarta, Puan Amal Hayati, LBH Jakarta, Perwati, Senjata Kartini (SEKAR), Perempuan Mahardika dan ICRP. Menurut Ratna, ada dua hal yang ingin disampaikan kepada DPR berkaitan dengan RUU Aanti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) ini, pertama bahwa sejumlah kelompok yang beraliasi ini sepakat dan mendukung adanya regulasi pornografi dan pornoaksi, namun mereka menilai RUU APP yang sedang dibahas masih mengandung banyak kelemahan dan jauh dari harapan masyarakat. RUU Pornografi belum memberikan solusi karena belum mengatur secara lebih jelas dan terperinci pembatasan siaran/tayangan di media yang mengarah pornografi. Sekain itu RUU APP ini belum mengatur perlindungan anak-anak dari tayangan di media dan internet, begitu juga dengan distribusi produk-produk pornografi yang kurang ditekankan. Kedua, sebagian besar dari rumusan dalam RUU APP memiliki kelemahan mendasar dan berdampak negatif, diantaranya tidak melindungi individu dari industri media yang powerfull, sebaliknya individu dijadikan sasaran kriminal. Ketentuan pornoaksi dalam RUU juga sangat diskriminatif terhadap perempuan dan berpotensi menyebarkan kebencian/misoginis terhadap perempuan. Ketentuan pornoaksi juga berpotensi memberangus keberagaman cara berekspresi, berbusana dari budaya/tradisi yang ada selama ini seperti masayrakat Madura, Bali dan Papua. Sementara itu adanya pembentukan Badan Anti Pornografi dan Pornoaksi Nasional akan membuka peluang korupsi baru melalui perizinan dan membebani negara dan memicu konflik horizontal di tengah masyarakat. Atas dasar permasalahan diatas, kepada anggota Pansus RUU APP dan pemerintah untuk tidak tergesa-gesa dan sebaliknya menunda pengesahan lebih cermat dan mendalam termasuk melakukan studi komparatif. Pemerintah sebaiknya mengefektifkan perundang-undangan yang sudah ada seperti KUHP, UU Penyiaran, UU Pers dan UU Perlindungan Anak. RUU APP harus lebih difokuskan pada regulasi dan distribusi pornografi di industri media dan melindungi individu dari eksploitasi industri media. Kelompok masyarakat ini juga meminta DPR menghapus ketentuan pornoaksi dari RUU APP dan menolak pembentukan Badan Anti Pornografi dan Pornoaksi Nasional. Selain itu pula, disamping diminta untuk memprioritaskan undang-undang yang urgensinya tinggi bagi perlindungan masyarakat seperti RUU Trafiking dan RUU Perlindungan Saksi, mereka meminta kepada anggota DPR untuk tidak menjadikan RUU APP sebagai alat untuk mencapai tujuan politik praktis kekuasaan, sehingga mengorbankan kebutuhan publik terhadap adanya regulasi untuk pornografi dan pornoaksi. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Aktivis LSM LAPAR di Bulukumba Diintimidasi Massa Pro-Syariat Islam
http://www.wahidinstitute.org/indonesia/content/view/217/54/ Aktivis LSM LAPAR di Bulukumba Diintimidasi Massa Pro-Syariat Islam Jakarta, wahidinstitute.org Kantor Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR) di Bulukumba, Sulawesi Selatan Rabu (22/2/2006) malam diserbu puluhan orang yang mengatasnamakan Pemuda Penegak Syariat Islam (PPSI). Kelompok massa yang dipimpin Ketua Komite Persiapan Penegakan Syariat Islam (KPPSI)Cab. Bulukumba Zainal Abidin datang dan memasuki sekretariat tanpa salam dengan ditemani 5 orang dan puluhan massa yang lain menunggu di luar sekretariat, jelas rilis yang disebarkan kantor pusat LAPAR di Makassar. Penyerbuan itu bermula dari acara dialog publik yang diselenggarakan lembaga itu di Kabupaten Bulukumba guna membahas Perda zakat profesi, infaq dan sadaqah dengan menghadirkan 4 pemateri; Marzuki Wahid (Jakarta), KH. Dr. Baharuddin (Rais Syuriah NU Makassar), Zainal Abidin (Ketua KPPSI Kab. Bulukumba), dan wakil Pemda Bulukumba. Di tengah diskusi, seorang peserta tak setuju jika forum itu menyinggung keseluruhan formalisasi Syariat Islam di Bulukumba. Ketegangan di ruang diskusi itu berlanjut. Malam harinya, seorang pembicara yaitu Zainal Abidin mendatangi sekretriat lembaga itu bersama massa yang mengendarai 50 sepeda motor. Zainal Abidin langsung menarik salah satu kawan LAPAR, Syamsurijal Adhan, yang kebetulan berada di sekretariat dan ditemani oleh teman-teman yang lain. Dalam insiden itu, Zainal Abidin memberikan peringatan agar LAPAR segera menghentikan seluruh kegiatannya di Kab. Bulukumba, karena dianggap telah memprovokasi masyarakat untuk menolak Perda Syariat Islam yang telah lama diperjuangkan KPPSI dan Laskar Jundullah. LAPAR sudah menginjak-injak Syariat Islam. Untuk itu, LAPAR tidak boleh lagi mengungkit-ungkit isu Syariat Islam, khususnya di Bulukumba, kata Zainal Abidin geram. Menurut Zainal Abidin, apa yang dilakukan LAPAR ini lebih berbahaya dari fenomena karikatur Nabi Muhammad SAW. Jika peringatan itu tidak diindahkan, Zainal Abidin mengancam akan membawa massa yang lebih banyak. Ia rela masuk penjara demi perjuangan penegakan Syariat Islam, tulis LAPAR dalam kronologi yang disebarkan pada Kamis (23/2/2006). Menghina al-Quran? Selain itu, kelompok massa juga mencari salah satu pembicara dialog publik itu yaitu Marzuki Wahid. Peneliti Fahmina Institute Cirebon itu dinilai telah menghina al-Quran dengan mengatakan bahwa al-Quran tidak bisa dijadikan sumber hukum secara langsung. Menanggapi hal itu, Marzuki Wahid mengatakan hal itu benar adanya. Menurutnya, al-Quran tidak bisa diterapkan apa adanya, melainkan perlu ada kontekstualisasi sesuai waktu dan tempat (li kulli zaman wa makan). Marzuki mengakui, di depan forum dia memang mengkritik Perda Syariat Islam di Kabupaten Bulukumba, misalnya Perda yang mewajibkan pengantin muslim dapat membaca al-Quran jika ingin dinikahkan. Itu bertentangan dengan prinsip Islam. Islam itu mempermudah bukan mempersulit (Yassiru wa la tuassiru). Dan tidak ada hukum Islam yang mewajibkan calon pengantin harus bisa baca al-Quran, tegas Marzuki Wahid kepada the WAHID Insitute. Selain itu, ia menilai Perda Syariat Islam di Bulukumba cenderung menjadi Arabisasi. Yang terjadi di sana itu arabisme, semua serba diarabkan, tuturnya. Marzuki lantas mencontohkan, para pengusung Perda itu menginginkan setiap papan penunjuk jalan atau lembaga dibubuhi tulisan ArabMelayu. Anehnya, ada seorang kawan saya di Bulukumba menuliskan papan nama sekolah miliknya dalam bahasa Arab asli, malah diminta menambahkan Arab-Melayu. Artinya mereka (pengusung formalisasi syariat, red) tidak bisa membedakan antara Arab dengan Islam, imbuh Marzuki tertawa. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Rembug Perempuan Pedesaan Jawa Timur Lakukan Konsolidasi Jaringan
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-517%7CX Kamis, 23 Februari 2006 Rembug Perempuan Pedesaan Jawa Timur Lakukan Konsolidasi Jaringan Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas kehidupan perempuan melalui gerakan sosial, Rembug Perempuan Pedesaan Jawa Timur (RPP Jatim) mengadakan Rembug besar untuk menguatkan organisasi perempuan pedesaan, serta menyusun program aksi perempuan pedesaan di Jawa Timur. Rencana kegiatan ini akan diselenggarakan pada hari Jumat-Senin, 24-27 Februari 2006, di Gedung Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Singosari Malang. Rembug Perempuan Pedesaan Jawa Timur merupakan jaringan dari sejumlah kelompok perempuan yang ada di Jawa Timur. Gagasan untuk mendirikan RPP ini berawal dari kegelisahan bersama para peggiat perempuan yang mencoba untuk menggagas supaya kekeuatan perempuan yang sekian lama dan sekian waktu dapat dapat mewujudkan mewujudkan adanya suatu gerakan sosial, dan menyakini kekuatan itu masih ada dan mencoba membangkitkannya kembali untuk mewujudkan pembebasan dan kemandirian perempuan. Dalam usianya yang masih satu tahun ini, RPP Jawa Timur masih lebih banyak melakukan proses penataan internal mengenai mekanisme keorganisasian. Dalam melaksakan aktivitasnya, RPP Jawa Timur mempunyai visi Perempuan Berdaulat dan menjalankan misinya melalui peningkatan akses dan kontrol perempuan terhadap sumber daya pedesaan secara berkelanjutan, menghapuskan kekerasan terhadap perempuan serta menguatkan jaringan perempuan sebagai konsolidasi gerakan rakyat. RPP Jawa Timur yang didirikan pada tanggal 17 Agustus 2004 ini membagi ruang kerjanya berdasarkan berbagai kultur yang ada di Jawa Timur antara lain, (1) Subkultur Madura meliputi wilayah Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep; (2) Subkultur Arek meliputi wilayah Malang, Jombang dan Surabaya; (3) Subkultur Mataraman yang meliputi Kediri, Ponorogo, Pacitan, Tulungagung, Trenggalek, Blitar, Magetan, Ngawi dan sebagainya; (4) Subkultur Tapal Kuda meliputi Banyuwangi, Situbondo, Lumajang, Jember, Bondowoso dan (5) subkultur Pantura meliputi wilayah Lamongan, Gresik dan Tuban. Dalam rangka meningkatkan kapasitas kader, beberapa program telah dilaksanakan seperti pendidikan politik, pendidikan sensitif gender dan sebagainya. Dalam acara Rembug Besar yang berlangsung selama empat hari nanti, selain untuk penguatan organisasi, penyusunan aksi dan penguatan kader-kader perempuan pedesaan, pertemuan ini juga digunakan untuk memilih koordinator dan kepengurusan baru untuk periode berikutnya. Dalam upaya peningkatan kapasistas pula, dalam Rembug Besar juga diselenggarakan semiloka yang rencananya akan mendatangkan Wardah Hafidz untuk membahas Refleksi Gerakan Perempuan Indonsia; H.Fathurrahman Alfa akan membahas Hambatan Kultural dan Agama bagi Perempuan dan Eva K.Sundari tentang Politik Perempuan. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Substansi RUU APP Perlu Kajian Lebih Mendalam Lagi
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-518%7CX Kamis, 23 Februari 2006 Substansi RUU APP Perlu Kajian Lebih Mendalam Lagi Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) kembali menuai kritik dari sejumlah kalangan seperti budayawan, aktivis perempuan dan ulama. Mereka menyampaikan masukan akan RUU APP ini melalui diskusi publik yang digelar oleh Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia di pelataran gedung DPR RI, Kamis (22/02). Diskusi ini menghadirkan sejumlah pihak diantaranya budayawan Putu Wijaya, Myra Diarsi dari Komnas Perempuan, Siti Musdah Mulia dari ICRP dan Dalang Ki Manteb Sudarsono. Dalam diskusi tersebut terungkap, bahwa mereka tidak keberatan jika ada regulasi yang tepat untuk mengatur bentuk-bentuk pornografi di Indonesia, sehingga berbagai bentuk yang dinilai pornografi yang ada lebih bisa terkontrol dengan baik. Namun, mereka kecewa karena upaya untuk menciptakan regulasi yang tertuang dalam isi RUU APP masih belum jelas dan bernuansa diskriminatif. Ketidakjelasan dari substansi tersebut, membuat sasaran dari RUU menjadi tidak jelas pula dan akhirnya mengarah pada sasaran individu seperti perempuan secara diskriminatif. Akibatnya, semangat untuk melindungi perempuan dalam RUU APP ini bisa tidak tercapai, bahkan sebaliknya RUU tersebut justru melanggar hak asasi perempuan. Untuk itu pembahasan substansi RUU APP membutuhkan waktu lagi untuk memperoleh kajian secara lebih mendalam agar tepat sasaran. Myra Diarsi dari Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa RUU APP tersebut mempunyai beberapa kelemahan mendasar sebagai sebuah naskah akademis karena isinya masih dipenuhi pemahaman yang tidak jelas. Seperti pada bagian definisi pornografi misalnya, menurut Myra definisi itu sangat longgar dan bisa menimbulkan banyak penafsiran. Definisi yang sangat longgar ini justru akan memicu persoalan baru. Ketidakjelasan lain yang terdapat dalam RUU ini menyangkut siapa yang menjadi target sasarannya. Kalau RUU ini dibuat untuk mensikapi meluasnya industri pornografi di Indonesia yang banyak diuntungkan, maka yang diatur dan menjadi sasaran adalah industrinya, bukan individu-individunya dengan tidak jelas seperti yang tercantum saat ini. Konsekuensi lain yang akan timbul, jika RUU APP disahkan dengan substansi seperti sekarang adalah berkaitan dengan bentuk pengawasannya. Pertanyaanya adalah siapa yang nantinya diberi wewenang untuk melihat siapa yang dianggap pornografi. Konsekuensi ini cukup berat, karena akan menimbulkan tindakan sewenang-wenang dari masyarakat dan akhirnya intervensi dari kekuasaan bukan tidak mungkin terlibat, sehingga siapa yang berkuasa, itulah yang bisa menentukan apakah sesuatu itu pornografi atau tidak. Untuk itu, Myra berharap substansi RUU APP ini perlu mendapat sumbangan pemikiran kembali secara lebih serius dan mendalam. Hal ini penting karena substansi RUU APP yang sekarang bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip demokrasi dan pluralistik. Kritik yang juga muncul berkaitan dengan definisi pornografi dalam RUU APP tersebut datang budayawan Putu Wijaya. Menurut Putu Wijaya, definisi pornografi dan pornoaksi dalam RUU tersebut tidak memahami situasi dan kondisi yang terjadi dalam masyarakat. Saya tidak menolak adanya aturan yang berkaitan dengan pornografi, tetapi saya menolak seluruh isi yang ada didalam RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi itu, ujar Putu. Kami memang tidak menghendaki pornografi, tetapi kami menentang definisi pornografi yang tertuang dalam RUU APP tersebut, karena dengan definisi seperti itu orang yang ingin mandi di sungai, orang yang ingin berenang, orang yang ingin mencium istrinya, akan terkena sasaran dengan definisi pornografi seperti itu,ujar Putu. Meskipun tidak menolak adanya aturan, namun Putu berharap RUU ini benar-benar dipertimbangkan secara seksama urgensinya, karena selama ini di Indonesia ini sudah ada KUHP, UU Pers ada pula Komisi Penyiaran Indonesia yang secara tegas berniat untuk menghapus dan menghindarkan pencabulan dalam masyarakat. Dengan demikian jika RUU APP tersebut disahkan, maka RUU itu akan menjadi UU yang over lapping dengan peraturan yang sudah ada sebelumnya. Selanjutnya, kepada para anggota DPR, Putu menginggatkan bahwa mereka hendaknya merumuskan dengan baik isi RUU ini sehingga tidak ada yang dirugikan. Menurut Putu, RUU APP tersebut banyak merugikan teman-teman perempuan secara khusus. Menurut Putu, banyaknya aturan yang ditujukan kepada perempuan, seakan-akan perempuanlah biang malapetaka di negeri ini dan ini sangat diskriminatif. Putu berharap, DPR tidak hanya ingin menunjukkan bahwa dirinya benar-benar bekerja, tetapi benar-benar menciptakan aturan yang lebih baik. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hL
[wanita-muslimah] Peterpan Konser, Polisi Tangkap Wanita Tak Berjilbab
Ini lucu atau sudah gila? salam, ebs http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/02/tgl/22/time/234353/idnews/545248/idkanal/10 Peterpan Konser, Polisi Tangkap Wanita Tak Berjilbab Nur Raihan - detikcom Banda Aceh - Beberapa wanita yang tidak berjilbab ditangkap oleh Polisi Wilayatul Hisbah (WH) saat konser Peterpan berlangsung di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh. Berdasarkan pemantauan detikcom di lokasi konser, ada sekitar 4 orang wanita yang kedapatan tidak memakai kerudung. Para wanita itu langsung dinaikkan ke mobil polisi. Penonton pria dan wanita sebelumnya diseleksi di pintu masuk stadion supaya tidak bercampur. Di pintu masuk pria ada spanduk yang bertuliskan "Warga Kota Banda Aceh diharapkan memakai busana yang Islami, untuk wanita tidak memakai busana yang ketat dan tipis sesuai dengan Qanun No 11 tahun 2002 tentang Syariat Islam. Tapi karena pembatas yang terbuat dari bambu itu tidak optimal, banyak penonton yang menyeberang ke 'daerah terlarang'. Penonton pria ada yang dengan mudah melewati bambu pembatas itu, begitu pula dengan kaum hawanya. Melihat aksi mereka, para polisi WH pun sempat meminta para penonton kembali ke tempat masing-masing. Namun karena banyaknya penonton, pagar itu pun akhirnya jebol, dan penonton akhirnya bisa leluasa mondar-mandir. Penonton yang kebanyakan a\wanita ini banyak yang memakai baju ketat walaupun berbusana muslim. Bahkan banyak yang mencopot jilbabnya saat berada di dalam stadion. Konser Peterpan yang kedua kalinya di Banda Aceh ini dihadiri sekitar 30 ribu penonton. Pentas dibuka sekitar pukul 20.00 WIB. Peterpan pun membawakan lagu andalannya seperti Topeng, Mimpi Yang Sempurna, dan ditutup sekitar pukul 22.00 WIB dengan lagu Tak Bisakah. Para relawan dari lembaga asing atau NGO pun banyak yang menonton Peterpan. Namun sayang, aksi Ariel cs kurang seru karena suara sang vokalis yang tak maksimal. "Saya minta maaf karena suaranya tidak maksimal malam ini, dan kita kan ketemu lagi tahun depan," ujar Ariel pada penonton. Meskipun berlangsung aman, tak pelak kemacetan melanda ketika penonton berangsur meninggalkan stadion. Dengan kemacetan mencapai lebih kurang 1 Km dari lokasi stadion. (ddn) Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Kapan Perempuan Aceh Terbebas dari Rasa Ketakutan?
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-516%7CX Rabu, 22 Februari 2006 Kapan Perempuan Aceh Terbebas dari Rasa Ketakutan? Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. Perempuan di Aceh tidak pernah berhenti dicekam rasa ketakutan. Trauma ketakutan akibat konflik bersenjata sampai sekarang masih terus mencekam dalam kehidupan perempuan. Trauma konflik masih juga belum reda, kini perempuan Aceh kembali dicekam oleh rasa ketakutan dengan diberlakukannya Syariat Islam yang lebih banyak merugikan perempuan seperti dilarang bekerja di malam hari. Kapan perempuan Aceh terbebas dari rasa ketakutan?, dulu konflik, sekarang Syariat Islam, mengapa perempuan terus menerus menjadi sasaran kata Suraiya Kamaruzaman aktivis perempuan dari Flower Aceh ketika dihubungi redaksi jurnalperempuan.com berkaitan dengan fatwa MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama) Biureun tentang pelarangan perempuan bekerja malam hari dan penangkapan sejumlah aktivis perempuan untuk perdamaian oleh Polisi Syariat di Banda Aceh. Suraiya sangat mengkhawatirkan dampak buruk yang yang akan dialami oleh perempuan Aceh jika terus menerus mengalami rasa ketakutan yang silih berganti. Menurut Suraiya, fatwa MPU di Biureun yang mengekang perempuan ini semacam uji coba untuk tindakan pengekangan berikutnya. Kalau sekarang perempuan dilarang bekerja malam hari, besok perempuan dilarang keluar malam dan selanjutnya perempuan bisa dilarang keluar rumah, ujar Suraiya. Menurut Suraiya, penerapan Syariat Islam di Aceh harusnya bisa mengakomodasi sejumlah penfsiran lain tentang Syariat Islam. Menurut Suraiya sebenarnya ada empat ulama besar di Aceh yang mempunyai tafsiran berbeda tentang interpretasi penerapan Syariat Islam, namun para ulama ini tidak diakomodasi pemahaman-pemahamannya dan hanya satu interpretasi Syariat Islam yang digunakan. Akibat dari penafsiran yang tunggal itu, segala kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia akan terjadi. Menurut Suraiya, ia menolak penerapan Syariat Islam di Aceh selama ini bukan berarti anti Islam. Yang kita tolak adalah interpretasi dalam penerapan, karena interpretasi tersebut sangat diskriminatif dan merugikan pihak lain khususnya perempuan,ujar Suraiya. Suraiya berharap penerapan Syariat Islam jangan melihat pada simbol-simbolnya saja, seperti kalau perempuan bekerja malam itu buruk, atau kalau perempuan bekerja di hotel itu sesat, atau perempuan memakai baju ketat itu setan. Cara demikian menurut Suraiya, memahamkan Syariat Islam dalam masyarakat secara substansi tidak tercapai, justru malah berpotensi timbulnya pelanggaran kemanusiaan. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re[2]: [wanita-muslimah] Fatwa Melarang Perempuan Bekerja Malam Melanggar HAM.
Mas jano, Siapa itu feminis radikal? seperti apa feminis radikal? Sudahkah pernah mengenal wacana feminis? Apakah feminis radikal tidak peduli sama anak dan keluarga? Mas Jano, menurut saya tidak perlu paranoid dengan kata gender.Gender itu merupakan pembagian peran dan sebagai formulasi hubungan antara laki-laki dan perempuan. Anda menolak gender, sebenarnya anda menolak dengan kehidupan anda sendiri. Jika mas Jano ini sudah berkeluarga, dan mempunyai istri, maka hubungan mas Jano dan pembagian peran didalam keluarga yang ditimbulkan karena mas Jano laki-laki dan Istri mas Jano Perempuan maka itu yang disebut gender. Jika mas Jano belum berkeluarga, mas Jano bisa melihatnya di lingkungan kita bagaimana sih peran perempuan dan bagaimana sih peran laki-laki. Pembangian peran secara gender dan perbedaan gender tidak salah, tetapi kalau perbedaan gender menyebabkan ketiadilan gender, ini patut kita persoalkan. Salam saya, Eko Bambang S Wednesday, February 22, 2006, 1:47:32 PM, you wrote: > Gender lagi.. > Mbulet...siapa yang salah...anak atau ibu atau anak atau > ibu atau anak ? jawabannya adalah kaum feminus radikal penyebabnya. > kila4tb1roe <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Kejahatan itu tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi saja, Mungkin > secara kasat mata ada sebagian orang yang melakukan kejahatan karena > faktor ekonomi tapi mengapa ada orang yang rela untuk menderita hingga > mempertaruhkan jiwa dan raganya ketika didesak oleh kebutuhan ekonomi > tetapi tidak berbuat kejahatan??? > Apa yang menjadi faktor pembeda??? mengapa yang sebagian melakukan > kejahatan karena desakan faktor ekonomi sedangkan sebagian yang lain > walau dalam posisi yang sama tidak melakukan kejahatan? > mungkin jawaban ringkasnya terletak pada moralitas, dan moralitas > tidak terbentuk dengan sendirinya. Faktor terbesar yang berpengaruh > pada moralitas adalah lingkungan sosial,jika terjadi adanya > bentuk-bentuk ketidakadilan dalam lingkungan...bisa anda bayangkan > moralitas yang bagaimana yang dihasilkan. Termasuk ketidakadilan > gender terhadap perempuan. > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, [EMAIL PROTECTED] wrote: >> >> Permasalahan yang ada di luar sana seringkali tidak terlalu terkait > dengan >> agama mas Ambon. Eh... mas? Bang Ambon. Orang melakukan kejahatan lebih >> sering karena faktor ekonomi. Kalau kejahatan seksual kira-kira >> penyebabnya apa ya? Rangsangan yang berlebihan? Atau penyakit kegilaan? >> Atau apa yang menyebabkan seseorang memperkosa? Yang jelas si pelaku >> kejahatan agamanya memang sering minim sekali. >> >> Perubahan masyarakat menjadi baik parameternya banyak dan jelas butuh >> waktu. Sementara kaum wanita kita menasehati anak-anak untuk > menghormati >> wanita dalam waktu yang bersamaan di luar sana stimulus untuk >> memperkosa sedemikian besar? >> >> Tetapi dengan perkembangan akhir-akhir ini, mari kita nilai, apakah >> kondisi membaik atau memburuk? >> >> >> >> >> "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]> >> Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com >> 02/22/2006 11:05 AM >> Please respond to >> wanita-muslimah@yahoogroups.com >> >> >> To >> >> cc >> >> Subject >> Re: Re[4]: [wanita-muslimah] Fatwa Melarang Perempuan Bekerja Malam >> Melanggar HAM. >> >> >> >> >> >> >> Segregasi tidak menyelesaikan masalahnya, karena orang laki-laki masih >> banyak tidak tahu beradab. >> >> Barangkali salah satu hal yang perlu dilakukan oleh kaum wanita ialah >> mendidik anak laki-laki agar mengerti dan tahu bagaimana bersikap >> menghormati kaum wanita. Harus dimulai, agar tidak selalu terikat > dengan >> masa lalu dimana banyak perompok di jalan dan oleh karena wanita > dilarang >> keluar sendiri. >> >> Kalau orang kafir bisa mengharagai wanita mengapa muslimah mengalami >> problem >> dengan kaum laki-laki seagama? >> >> Keliru? >> >> >> - Original Message - >> From: "Eko Bambang Subiyantoro" <[EMAIL PROTECTED]> >> To: "[EMAIL PROTECTED]" >> Sent: Wednesday, February 22, 2006 4:21 AM >> Subject: Re[4]: [wanita-muslimah] Fatwa Melarang Perempuan Bekerja > Malam >> Melanggar HAM. >> >> >> > Pak achmad, >> > Saya sependapat dengan anda. Ini bagian tanggungjawab negara. Rasa >> > aman harus diciptakan oleh negara untuk melindungi warganegaranya. >> > Beberapa waktu lalu saya setuju kebijakan PT Kereta Api untuk >> > pemberian gerbong KRL Jabotabek khusus bagi perempuan. Saya > menganggap >> ini >>
Re[4]: [wanita-muslimah] Fatwa Melarang Perempuan Bekerja Malam Melanggar HAM.
Pak achmad, Saya sependapat dengan anda. Ini bagian tanggungjawab negara. Rasa aman harus diciptakan oleh negara untuk melindungi warganegaranya. Beberapa waktu lalu saya setuju kebijakan PT Kereta Api untuk pemberian gerbong KRL Jabotabek khusus bagi perempuan. Saya menganggap ini adalah bagian dari tanggungjawab negara melindungi warganegaranya khususnya perempuan, karena banyak terjadi pelecehan seksual. Namun sayang kebijakan itu, tinggal kebijakan. Selain penegakan hukum dan tindak lanjut kebijakan itu yang selalu lemah di aparatur kita, masyarakat kita juga masih belum peduli hal-hal yang sensitif seperti itu. Memang ada perempuan yang tidak perlu tempat khusus untuk berada dikereta api, namun saya kira ada banyak juga yang risih dan gerah akan tindakan pelecehan seksual yang kerap mengancamnya, nah negara harusnya peduli dan tanggap akan persoalan ini. salam saya, Eko Bambang s Wednesday, February 22, 2006, 9:23:39 AM, you wrote: > Ya..., kita memang harus pandai untuk bercermin kepada > negara-negara yang dapat memberikan perlindungan terhadap warganya. > Inilah sebenarnya yang dituju dalam "baldah thayyibah wa rabb > ghafuur". Sayangnya ayat ini sering diterjemahkan secara kering > menjadi "negeri yang baik dan Tuhan Maha Pengampun". Padahal, > terjemahan demikian tidak memberikan pemahaman apa-apa dalam > kehidupan nyata. Mengapa? Karena, satu kalimat itu dimaknai menjadi > dua kalimat yang tidak sambung. Ini disebabkan para penerjemah > terikat dengan partikel "wa" dalam ayat itu. Begitu pula kosa kata > "thayyibah" diterjemahkan baik, sehingga hanya bersifat wacana. > Kosa kata thayyibah dapat dipahami sebagai "sejahtera", artinya > segala kebutuhan hidup bisa dipenuhi dan masyarakatnya sendiri > --praktis-- tak ada yang hidup dalam kekurangan. Kemudian, partikel > "wa" yang selama ini hanya digunakan dalam wawu qasam (atau wawu > untuk sumpah) dan wawu athaf yang dimaknai "dan", harus dipahami > dalam makna "wawu hal". Dengan demikian, terjemahan utuhnya menjadi > "negeri yang sejahtera yang berada dalam lindungan Tuhan". Kosa kata > "ghafara yang menjadi ghafuur" itu tidak dipahami sebagai > "mengampuni-maha pengampun" tapi "melindungi dan yang senantiasa > melindungi". > Kembali pada cerminan negara yang dapat memberikan perlindungan > warganya. Saya ambil contoh Jepang, yang bisa membuat perempuan > berjalan sendirian di malam hari tanpa takut diperkosa. Seorang > perempuan yang berjalan sendirian di larut malam di kota Las Vegas > --kota maksiat judi-- ternyata aman dari colekan laki-laki, apalagi > dari perkosaan. > Orang Islam memang harus membaca Alquran secara tuntas, bukan > sepotong-sepotong. Dan, pembacaan secara tuntas inilah yang telah > ditinggalkan oleh umat Islam, sehingga Alquran tidak lagi menjadi > petunjuk bagi umat Islam. Umat harus memahami QS 25:30 dan 29:49! > Salam, > chodjim > -Original Message- > From: wanita-muslimah@yahoogroups.com > [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Eko Bambang > Subiyantoro > Sent: Wednesday, February 22, 2006 9:04 AM > To: jano ko > Subject: Re[2]: [wanita-muslimah] Fatwa Melarang Perempuan Bekerja Malam > Melanggar HAM. > rekan jano ko, > Satu tawaran diskusi yang menarik. Prinsip dasar yang ditawarkan > oleh Al-Quran adalah prinsip-prinsip hak > asasi manusia (HAM). Al-Quran sangat menjunjung tinggi nilai-nilai > kemanusian, saling menghormati, toleransi, tidak diskriminatif, anti > kekerasan dan cinta damai. Tentu saja, sebagai umat Islam saya sangat > menjunjung tinggi Al-Quran sebagai prinsip dasar dalam hidup saya, > karena saya meyakini di Al-Quran sangat menjunjung tinggi HAM. > Dalam konteks ini maka, persoalannya bukan HAM atau Al-Quran yang > dipertanyakan, namun bagaimana implementasi Al-Quran dalam suatu tatanan > sosial masyarakat ini yang patur kita diskusikan. Menurut saya > ini penting diperhatikan, karena akan > ada proses yang namanya tafsiran. Sejauhmana tafsiran itu benar-benar > mendekati nilai-nilai Al-Quran dan siapa yang paling berhak melakukan > tafsiran atas Al-Quran, itu yang menjadi masalahnya. Dalam proses > tafsiran itulah, pemaknaan atas kemanusian, cinta damai, tidak > diskriminatif, toleransi menjadi satu taruhannya. Ketika para penafsir > itu adalah pihak-pihak yang anti toleransi, diskriminatif, pro > kekerasan, maka kemuliaan Al-Quran pada akhirnya disalahtafsirkan. > Ketika para ulama ini melarang perempuan bekerja malam hari > pertanyaannya adalah apakah dalam Al-Quran memang ada larangan untuk > perempuan bekerja malam hari?. Pada tahap ini yang patut kita > diskusikan bukan pada AL-Qurannya, namun pada tafsirannya dan pada titik > ini pula, lagi-lagi siapa yang be
Re[4]: [wanita-muslimah] Fatwa Melarang Perempuan Bekerja Malam Melanggar HAM.
Pak Wida, pak wida, Kebutuhan suami memang terkadang banyak, seksualitas, aktualisasi, dan sebagainya. Namun seringkali jarang memahami dan mengerti kebutuhan seorang istri, padahal istri saya kira juga bisa mempunyai kebutuhan seksualitas, aktualitas dan sebagainya. Domain laki-laki memang masih dominan dibanyak keluarga di Indonesia. Saya tidak pungkiri ini terjadi karena secara kultural dan nilai-nilai yang kita anut masih menyakini hal itu. Seperti pertanyaan pak Wida, jika istri bekerja malam hari, bagaimana jika suaminya membutuhkan? Bisa mungkin kebutuhan itu adalah seksual bisa lainnya. Kalau biacara kebutuhan seksual, saya kira tidak hanya malam hari kapanpun bisa dilakukan. Pertanyaan pak Wida juga bisa tidak menutup kemungkinan, bagaiman jika istri pada siang hari membutuhkan suami? Dalam konteks ini maka berdiskusi soal kebutuhan, saya kira kita bisa memandangnya dari dua pihak, keutuhan dan keharmonisan sebuah keluarga saya kira dari terpenuhinya dua pasangan. Siapa yang menemani anak tidur? Saya kira setiap orang tua mempunyai kewajiban menemani anaknya tidur, baik istri maupun suami. Struktur masyarakat kita memang masih menempatkan istri yang mempunyai tanggungjawab penuh atas ini. Saya setuju ibu lebih dekat dengan anak, karena berbagai proses, namun dalam masalah pengasuhan, saya kira bukan saja menjadi tanggungjawab ibu semata. Ayah adalah juga punya tanggungjawab disana. Saya kira ini adalah masalah pembagian peran dalam keluarga. Kenapa harus bekerja malam hari? Ada banyak alasan perempuan bekerja malam hari atau bekerja sampai larut malam. Faktor ekonomi tentunya menjadi pertimbangan utama mengapa perempuan atau juga setiap individu bekerja malam hari. Banyak buruh perempuan di tanggerang atau disentra-sentra industri yang bekerja malam hari. Kebutuhan produksi yang tinggi bagi perusahaan bukan tidak mungkin melakukan proses produksi sepanjang hari, termasuk malam. Ini juga menjadikan buruh perempuan akan bekerja malam, yang tentunya untuk memenuhi kebutuhan secara ekonomi. Bahkan banyak buruh perempuan yang memang harus bekerja malam hari, karena disitulah kesempatannya bekerja mencari nafkah. Kenyataan ini sulit kita bantah. Itu untuk buruh, kelompok profesional juga punya segudang alasan mengapa mereka bekerja, sebagai pilot, dokter, aktivis dan sebagainya. Mereka bisa mengerjakan malam hari, atau bahkan bekerja sampai malam hari. Soal bekerja malam juga tergantung dari kebiasaan. Seorang arsitektur, mungkin dia bisa bekerja malam hari, karena mungkin suasana atau persoalan Mood. Dalam konteks ini bekerja siang atau malam itu bukan persoalannya. Seringkali memang masalah keamanan menjadi alasan. Saya setuju, namun bukan karena masalah keamanan yang dibatasi adalah hak perempuan. Saya kira itu adalah kebijakan atau pemahaman persoalan secara keliru. Sama saja kita gatal dikepala yang digaruk adalah kaki. Gatalnya masih ada, tetapi sudah melukai kaki. Begitu pula kebijakan pelarangan keluar malam atau bekerja malam hari. Kerawanan kejahatan masih ada, perempuan menerima dampak haknya dilanggar. Jadi menurut saya, yang perlu diperbaiki adalah sistem keamanan. Negara seharusnya bisa melindungi warga negara, karena setiap orang berhak atas rasa aman tersebut. Pelarangan tersebut menurut saya dikarenakan negara gagal merumuska sistem keamanan pada warga negaranya. Saya juga suka kalau malam tidur mas, ketimbang bekerja. Tetapi mungkin karena sesuatu hal saya juga mesti bekerja dimalam hari. Mungkin dalam terminologi "masyarakat umum" pak wida bisa dikatakan beruntung mempunyai seorang istri dan dua orang anak. Tetapi bagaimana dengan seorang istri yang bercerai, yang ditingal kawin lagi dan akhirnya harus hidup sendiri, bukankan pelarangan bekerja malam hari akhirnya menjadi persoalan hidupnya? semoga ini menjadi bahan diskusi, Salam saya, Eko Bambang S Wednesday, February 22, 2006, 9:13:19 AM, you wrote: > Pak Eko, jika sang istri berkerja di malam hari, bagaimana jika suaminya > membutuhkan? Atau siapa yang akan menemani anak untuk tidur? Bukankah anak > itu secara fitrahnya dekat dengan si ibu? > Berkerja memang hak setiap orang, termasuk wanita. Tetapi kenapa harus > berkerja di malam hari? Masalah keamanan bisa menjadi pertimbangan > suami-istri. Tetapi rasanya banyak hal lain yang harus seorang istri dan > ibu pertimbangkan sebelum memutuskan untuk berkerja di malam hari. > Terutama menyangkut statusnya sebagai seorang istri dan ibu. > Salam, > Eko Bambang Subiyantoro <[EMAIL PROTECTED]> > Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com > 02/22/2006 09:03 AM > Please respond to > wanita-muslimah@yahoogroups.com > To > jano ko > cc > Subject > Re[2]: [wanita-muslimah] Fatwa Melarang Perempuan Bekerja Malam Melanggar > HAM. > rekan jano ko, > Satu tawaran diskusi yang menarik. Prinsip dasar yang ditawarkan oleh > Al-Quran adalah prinsip-prinsip hak > asasi manus
Re[2]: [wanita-muslimah] Fatwa Melarang Perempuan Bekerja Malam Melanggar HAM.
rekan jano ko, Satu tawaran diskusi yang menarik. Prinsip dasar yang ditawarkan oleh Al-Quran adalah prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Al-Quran sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian, saling menghormati, toleransi, tidak diskriminatif, anti kekerasan dan cinta damai. Tentu saja, sebagai umat Islam saya sangat menjunjung tinggi Al-Quran sebagai prinsip dasar dalam hidup saya, karena saya meyakini di Al-Quran sangat menjunjung tinggi HAM. Dalam konteks ini maka, persoalannya bukan HAM atau Al-Quran yang dipertanyakan, namun bagaimana implementasi Al-Quran dalam suatu tatanan sosial masyarakat ini yang patur kita diskusikan. Menurut saya ini penting diperhatikan, karena akan ada proses yang namanya tafsiran. Sejauhmana tafsiran itu benar-benar mendekati nilai-nilai Al-Quran dan siapa yang paling berhak melakukan tafsiran atas Al-Quran, itu yang menjadi masalahnya. Dalam proses tafsiran itulah, pemaknaan atas kemanusian, cinta damai, tidak diskriminatif, toleransi menjadi satu taruhannya. Ketika para penafsir itu adalah pihak-pihak yang anti toleransi, diskriminatif, pro kekerasan, maka kemuliaan Al-Quran pada akhirnya disalahtafsirkan. Ketika para ulama ini melarang perempuan bekerja malam hari pertanyaannya adalah apakah dalam Al-Quran memang ada larangan untuk perempuan bekerja malam hari?. Pada tahap ini yang patut kita diskusikan bukan pada AL-Qurannya, namun pada tafsirannya dan pada titik ini pula, lagi-lagi siapa yang berkuasa, dia yang punya kekuasaan menafsirkan. Saya sependapat bahwa setiap orang wajib dilindungi, termasuk perempuan. Niat baik itu terkadang menjadi sebuah pelanggaran, ketika niat itu tidak didasari oleh sebuah nilai-nilai atau prinsip-prinsip hak asasi manusia, yang didalam Al-Quran sendiri sudah tercantum. Kalau memang perempuan dianggap rawan kriminalitas jika bekerja malam hari misalnya, bukan perempuannya yang dilarang bekerja, tetapi bagaimana security sistem dari negara ini yang harus diperbaiki agar perempuan bisa bekerja malam hari. Karena bekerja tidak saja menjadi hak perempuan, tetapi juga hak setiap individu. Saya kira itu, sebagai muslim saya akan tetap menjaga kemuliaan Al-Quran yang menjunjung hak asasi manusia, dari orang-orang yang mencoba menafsirkan AL-Quran secara sesat yang semakin menjauhkan Al-Quran dari prinsip dasarnya. Salam saya, Eko Bambang S Tuesday, February 21, 2006, 9:45:34 PM, you wrote: > Mau bertanya saja, > > Kalau boleh sich mau diskusi, > > Kalau HAM melanggar Al Qur'an bisa engga ya ?, Lebih tinggi > mana HAM atau Al Qur'an ? kalau ada pertentangan antara aturan HAM > yang satu dengan yang lain, kita harus memakai rujukan apa untuk > menyelesaikan pertentangan tersebut ? > > tolong dong. > > > Eko Bambang Subiyantoro <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-513%7CX > Selasa, 21 Februari 2006 > Fatwa Melarang Perempuan Bekerja Malam Melanggar HAM. > Jurnalis : Eko Bambang S > Jurnalperempuan.com-Jakarta. Perempuan dilarang bekerja malam > hari. Demikian fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan > Ulama di Biureu Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) sebagai bentuk > penegakan Syariat Islam di NAD. Seperti yang ditulis oleh > Rajapost.com, (20/02) dasar dikeluarkannya fatwa tersebut karena > banyak pengaduan masyarakat tentang pekerja perempuan di berbagai > NGO wilayah Biuren hingga malam hari. > Ketua MPU Bireuen, Drs. Tgk. H. Jamaludin A, MBA, seperti yang > ditulis oleh Rajapost menegaskan bahwa tidak ada pembenaran kaum > perempuan bekerja pada malam hari. Menurut dia, para ulama di MPU > Bireuen mengharapkan pekerja Muslim dan Non Muslim di berbagai NGO > menghormati penegakan Syariat Islam di daerah itu dengan membebaskan > kaum perempuan dari pekerjaan malam. > Dikeluarkannya fatwa oleh MPU Biureun ini dianggap oleh aktivis > perempuan sebagai tindakan yang melanggar hak asasi manusia dan hak > asasi perempuan. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Suraiya > Kamaruzaman, salah seorang aktivis perempuan dari Flower Aceh. > Menurut Suraiya, Fatwa MPU ini adalah tindakan awal yang nantinya > akan terus menerus menciptakan berbagai larangan-larangan yang > ditujukan kepada perempuan. Kalau sekrang perempuan tidak boleh > bekerja malam hari, bisa jadi besok perempuan tidak boleh keluar > malam dan selanjutnya bukan tidak mungkin perempuan akan dilarang > untuk keluar rumah. Menurut Suraiya, fatwa tersebut jelas melanggar > hak asasi perempuan dan hak asasi perempuan. > Milis Wanita Muslimah > Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. > Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com > ARSIP DISKUSI : > http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages > Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com > Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] &g
[wanita-muslimah] Fatwa Melarang Perempuan Bekerja Malam Melanggar HAM.
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-513%7CX Selasa, 21 Februari 2006 Fatwa Melarang Perempuan Bekerja Malam Melanggar HAM. Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. Perempuan dilarang bekerja malam hari. Demikian fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama di Biureu Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) sebagai bentuk penegakan Syariat Islam di NAD. Seperti yang ditulis oleh Rajapost.com, (20/02) dasar dikeluarkannya fatwa tersebut karena banyak pengaduan masyarakat tentang pekerja perempuan di berbagai NGO wilayah Biuren hingga malam hari. Ketua MPU Bireuen, Drs. Tgk. H. Jamaludin A, MBA, seperti yang ditulis oleh Rajapost menegaskan bahwa tidak ada pembenaran kaum perempuan bekerja pada malam hari. Menurut dia, para ulama di MPU Bireuen mengharapkan pekerja Muslim dan Non Muslim di berbagai NGO menghormati penegakan Syariat Islam di daerah itu dengan membebaskan kaum perempuan dari pekerjaan malam. Dikeluarkannya fatwa oleh MPU Biureun ini dianggap oleh aktivis perempuan sebagai tindakan yang melanggar hak asasi manusia dan hak asasi perempuan. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Suraiya Kamaruzaman, salah seorang aktivis perempuan dari Flower Aceh. Menurut Suraiya, Fatwa MPU ini adalah tindakan awal yang nantinya akan terus menerus menciptakan berbagai larangan-larangan yang ditujukan kepada perempuan. Kalau sekrang perempuan tidak boleh bekerja malam hari, bisa jadi besok perempuan tidak boleh keluar malam dan selanjutnya bukan tidak mungkin perempuan akan dilarang untuk keluar rumah. Menurut Suraiya, fatwa tersebut jelas melanggar hak asasi perempuan dan hak asasi perempuan. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Tiga Aktivis Perempuan Untuk Perdamaian Ditangkap Polisi Syariat
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-513%7CN Selasa, 21 Februari 2006 Tiga Aktivis Perempuan Untuk Perdamaian Ditangkap Polisi Syariat Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. Tiga orang aktivis perempuan dari Jaringan Perempuan untuk Perdamaian ditangkap oleh empat orang Polisi Syariat di depan kamar hotel Sultan Banda Aceh karena tidak memakai jilbab, Sabtu (18/02). Ketiga aktivis perempuan tersebut adalah peserta Workshop Strategic Planning yang diselenggarakan Jaringan Perempuan untuk Perdamaian dari tanggal 15-20 Februari 2006. Malam itu pukul 23.00 WIB, selepas mengikuti workshop, keempat aktivis tersebut melanjutkan diskusi didepan kamar mereka masing-masing dan tiba-tiba ditangkap karena tidak memakai busana muslim, padahal mereka masih menggunakan pakaian secara sopan dan ditempat yang sangat tertutup. Selain diperlakukan kasar oleh Polisi Syariat dalam proses penangkapan, pada saat interograsi mereka mendapat kekerasan kata-kata oleh petugas yang mendeskreditkan perempuan. Suraiya Kamaruzaman, salah seorang aktivis perempuan dari Flower Aceh, membenarkan penangkapan ketiga aktifis yang menjadi rekannya itu. Menurut Suraiya, akibat penangkapan itu, teman-teman aktifis perempuan akan melaporkan tindakan tersebut kepada polisi, sebagai tindakan yang melebihi batas dan melecehkan perempuan. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Penerapan Syariat Islam di Aceh Sudah Keterlaluan
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-514%7CN Selasa, 21 Februari 2006 Penerapan Syariat Islam di Aceh Sudah Keterlaluan Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. Penerapan Syariat Islam di Aceh sudah keterlaluan dan melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia. Penerapan Syariat Islam yang keterlaluan ini memicu munculnya kekerasan berbasis gender, dimana perempuan paling banyak kena aturan dari penerapan Syariat Islam ini. Situasi ini tidak saja berdampak buruk bagi perempuan secara khusus, namun akan berdampak buruk bagi Islam sendiri sebagai agama yang selama ini sangat menjunjung nilai-nilai perdamaian dan anti kekerasan. Dalam catatan redaksi diawal tahun 2006 ini sudah ada tiga kasus kekerasan terhadap perempuan sebagai akibat penerapan Syariat Islam, yaitu penangkapan perempuan keluar malam, seperti yang diberitakan oleh Raja Post.com, (19/02), kedua dikeluarkannya Fatwa Majelis Permuswaratan Ulama (MPU) di Biuren tentang pelarangan perempuan bekerja malam hari, Raja Post (20/02) dan penangkapan polisi Syariah terhadap 3 aktivis perempuan yang sedang melakukan Workshop Strategic Planning Jaringan Perempuan untuk Perdamaian di Hotel Sultan Banda Aceh, dalam milis [EMAIL PROTECTED] Dalam surat yang ditulis oleh Ayi dari Solidaritas Perempuan Aceh di milis perempuan tersebut, penangkapan yang dilakukan oleh empat Polisi Syariah itu terjadi pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB, ketika 3 orang aktifis perempuan itu berdiskusi di sofa depan pintu kamar Hotel Sultan. Polisi Syariah menangkap ketiga aktivis tersebut karena tidak menggunakan jilbab, padahal mereka tetap memakai pakaian santai tetap sopan dan tidak terbuka. Apalagi para aktifis perempuan ini berada di ruang yang tertutup tidak terbuka. Penangkapan juga dilakukan dengan nada tinggi dan kasar serta memaksa teman-teman segera berangkat tanpa memberikan mereka kesempatan untuk menggunakan jilbab. Menurut Penuturan Ayie teman-teman aktifis dibawa dengan mobil patroli, dan disoraki oleh laki-laki disekitar hotel dan disepanjang jalan, seperti orang yang tertangkap tangan sedang berbuat mesum di hotel. Selain penangkapan yang tidak manusiawi, sesampai di kantor Paperda, mereka diintrograsi dan diceramahi dengan nasihat-nasihat agar lebih banyak sholat dan isthigfar. Ketiga aktifis tersebut akhirnya dikeluarkan, dengan jaminan dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulang kembali. Tabrani Yunis, Direktur Eksekutif CCDE (Centre For Comunity Development and Education) Banda Aceh mengatakan bahwa pelaksanaan Syariat Islam saat ini sudah semakin keterlaluan. Kasus penangkapan dan munculnya fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama adalah bentuk-bentuk pelaksanaan Syariat Islam yang tidak benar. Tindakan aparat dan MPU di Bieuren adalah bentuk pembatasan hak asasi perempuan atas nama Syariat Islam. Menurut abrani Yunis, hal ini perlu dipertanyakan, apakah agama Islam benar-benar melarang perempuan bekerja pada malam hari. Saya kira Islam tidak melarang perempuan untuk keluar malam. Mencari rejeki tidak hanya siang hari saja, sepanjang waktu menurut Tabrani, baik siang maupun malam setiap orang berhak mencari rejeki. Sementara itu berkaitan dengan penangkapan aktifis di Hotel Sultan Banda Aceh, Tabrani juga menilainya sebagai tindakan yang sangat berlebihan. Tindakan itu sudah melebihi batas-batas ajaran Islam. Ini bisa menjadi ancaman bagi para perempuan, misalnya juga bagi para istri yang berada dirumah, bisa kena tangkap dengan alasan penerapan Syariat Islam dan dianggap melakukan tindakan kriminal. Sebagai catatan, pada tahun 2005, lalu redaksi jurnalperempuan.com juga menerima pengaduan seorang perempuan yang mengalami kekerasan oleh remaja masjid yang melakukan razia jilbab di Pidie. Selain memperlakukan kasar, razia jilbab itu dilakukan oleh para remaja masjid yang tidak mempunyai hak melakukan pemeriksaan. Akankah penerapan Syariat Islam di Aceh yang semakin ngawur ini terus dibiarkan? Jika hal ini terus terjadi bukan tidak mungkin pelaksanaan Syariat Islam justru menjadi ancaman bagi perempuan dan juga umat manusia secara keseluruhan. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web,
[wanita-muslimah] Murid Laki-laki & Perempuan akan Dipisah
http://www.acehkita.com/?dir=news&file=detail&id=626 Selasa, 21 Februari 2006, 16:10 WIB BIREUEN Murid Laki-laki & Perempuan akan Dipisah Reporter : Halim Mubary Bireuen, acehkita.com. Setelah mengharamkan perempuan bekerja malam hari, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Bireuen mengeluarkan aturan untuk memisahkan ruang belajar antara siswa dan siswi di SLTP dan SMU. Alasannya, untuk pengembangan dan pelaksanaan syariat Islam. Kesimpulan tersebut terungkap dalam rapat koordinasi Program Pengembangan Syariat Islam yang dilaksanakan di Kantor MPU Kabupaten Bireuen Selasa (21/2). Hadir dalam pertemuan itu antara lain dari unsur Majelis Pendidikan Daerah (MPD), Majelis Adat Aceh (MAA), Kantor Wilayah Departemen Agama, Dinas Syariat Islam, dan Dinas Pendidikan, serta tokoh ulama setempat. Turut hadir juga Asisten I Setdakab Bireuen, Drs Azhari Usman. Tgk Ismuar S.Ag dari Kandepag Bireuen mengatakan, untuk memperbaiki akhlakul qarimah di kalangan remaja, salah satu acaranya adalah dengan melakukan pemisahan kelas antara pelajar laki-laki dengan perempuan di tingkat SMP/MTs, dan SLTA/MA. Jadi bukan pemisahan bangku tempat duduk pelajar seperti yang selama ini terjadi, tapi pemisahan kelas antara laki-laki dan perempuan, papar Tgk Ismuar. Ide tersebut langsung direspon oleh seorang guru wanita, yang secara terus terang mengaku bahwa dirinya selama ini melihat fenomena pergaulan bebas generasi muda di Bireuen. Saya kadang merasa malu melihat pelajar laki-laki dan perempuan di sekolah saya, yang sudah begitu bebas dalam pergaulan mereka. Saya sangat mendukung agar kelas untuk anak laki-laki dan perempuan, dipisahkan saja, ujarnya semangat. Namun, ibu guru yang tak ingin namanya disebutkan tersebut, juga meminta agar peran orangtua juga sangat menentukan dalam menjaga moral remaja. Jangan lah semua tanggungjawab anak dilimpahkan pada guru. Sebab kontrol di luar jam pelajaran sekolah, bukan lagi menjadi tanggungjawab seorang guru, lanjutnya. Kecuali itu, dalam pertemuan itu juga disinggung tentang calon pengantin yang mau melaksanakan akad nikah, agar Kantor Urusan Agama (KUA) melakukan testing terhadap mereka terlebih dahulu. Kalau sudah lulus, maka baru boleh dilangsungkan pernikahan. Sebab, tanpa pengatahuan agama yang memadai, maka rumah tangga yang akan dibentuk itu nantinya akan rapuh, yang berakibat pada memudarnya pemahaman tentang rumah tangga yang sakinah dan mawaddah warahmah, pesan salah seorang peserta dari unsur ulama seraya menambahkan bahwa angka percaraian yang tinggi di Bireuen, bisa ditekan dengan adanya pogram tersebut. Persoalan lainnya yang turut dibicarakan adalah menyangkut jam pelajaran agama di sekolah umum, yang dinilai masih sangat kurang. Untuk itu, ke depan agar calon siswa yang hendak melanjutkan pendidikan mereka ke tingkat SLTP dan SLTA, agar dilakukan dulu tes baca Al-Quran. Kalau calon siswa itu bisa baca Quran, maka dia baru dinyatakan lulus, kata Abdul Halim S.HI, dari KUA Jeumpa. Hasil pertemuan tersebut, selanjutnya akan dibawa ke badan perumus yang telah dibentuk dan terdiri dari berbagai unsur. Kemudian nantinya akan diusulkan pada pihak Pemda Bireuen. Bahkan, untuk lebih punya kekuatan hukum, agar poin-poin mendasar seperti tes calon siswa dan calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan, bisa diqanunkan sehingga menjadi sebuah produk hukum untuk mendukung pelaksanaan syaraiat Islam di Kabupaten Bireuen, kata Ketua MPU Bireuen. [dzie] Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Jaringan Perempuan Se-Bali Tolak RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-512%7CX Selasa, 21 Februari 2006 Jaringan Perempuan Se-Bali Tolak RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi Jurnalis Kontributor : Ratna Hidayati Jurnalperempuan.com-Denpasar. Jaringan Perempuan Se-Bali akhir pekan lalu di Denpasar sepakat menolak RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi. Pertemuan yang didukung berbagai elemen masyarakat lainnya seperti Asosiasi Pengusaha Perancang Mode Indonesia Cabang Bali (APPMI), pengurus Bali Fashion Week, kalangan seniman dan pariwisata ini juga setuju untuk melakukan berbagai aksi agar RUU tersebut tidak disahkan. Dalam pertemuan itu, beberapa kelompok membacakan petisinya. Seniman bekerja dengan rasa. Jika rasa dianggap sebagai pornografi yang tak jelas maka nilai seni itu menjadi hilang, ujar Luh Kertianing dari Aliansi Perempuan Buleleng. Ia juga mengeluhkan pasal-pasal yang ada dalam RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi itu yang menjadikan perempuan sebagai korban. Rumusan pasal-pasal dalam RUU APP sangat anti-perempuan dan tidak demokratis, imbuhnya. Selain Luh Kertianing, Nyoman Suparmi dari Forum Perempuan Karangasem pun dibuat gelisah. Di Bali, masih banyak dadong-dadong (nenek-nenek) dan gadis desa mandi di kali. Apa nanti mereka juga akan dikenakan hukuman? tanyanya sengit. Ia menilai, rumusan RUU APP menunjukkan penguatan kekuasaan laki-laki atas perempuan. Rumusan RUU itu terlalu paradoks dan prematur, timpal Cok Sawitri yang menyebut rumusan RUU APP sebagai rumusan copy-paste. Cok Sawitri mengkhawatirkan, jika RUU APP ini disahkan akan muncul polisi-polisi moral dan memicu premanisme atas UU. Negara seharusnya memperbaiki sistem dan mutu pendidikan, memberikan pelayanan dan pengetahuan tentang kesehatan secara merata, menegakkan hukum dengan perangkat yang sudah ada dan mengoptimalkan peran badan atau instansi terkait dalam penegakan hukum tersebut, tegasnya. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Fwd: ~JIL~ Franz Magniz ttg pornografi
dari milis tetangga. This is a forwarded message From: Ulil Abshar-Abdalla <[EMAIL PROTECTED]> To: [EMAIL PROTECTED] Date: Tuesday, February 21, 2006, 7:36:21 AM Subject: ~JIL~ Franz Magniz ttg pornografi ===8<==Original message text=== Suara Pembaruan, 20 Februari 2006 "Sekitar RUU Antipornografi" Oleh: Franz Magnis-Suseno BANYAK pengamat menolak sebuah RUU antipornografi. Dengan argumen-argumen yang cukup kuat. Akan tetapi, di sini diandaikan bahwa dalam masyarakat seperti Indonesia UU tersebut masih diperlukan. Namun, RUU yang sekarang sedang dibahas menurut saya tidak memenuhi syarat minimum kompetensi yang harus dituntut. Pertama, RUU ini tidak membedakan antara porno dan indecent (tak sopan) dan bahkan mencampuraduk dua-duanya dengan erotis. Porno adalah segala apa yang merendahkan manusia menjadi objek nafsu seksual saja. Tetapi dalam sebuah UU pengertian filosofis ini harus diterjemahkan ke dalam definisi yang operasional yang dapat dipertanggungjawabkan. Paham indecent malah tidak muncul di RUU ini. Istilah yang dipakai, "bagian tubuh tertentu yang sen- sual", menunjukkan inkompetensi para konseptor RUU ini. Yang dimaksud (penjelasan pasal 4) adalah "antara lain alat kelamin, paha, pinggul, pantat, pusar, dan payudara perempuan, baik terlihat sebagian maupun seluruhnya." Dan itu semuanya porno? Astaga! Bedanya porno dan indecent adalah bahwa porno di mana pun tidak diperbolehkan, sedangkan indecent tergantung situasi. Alat-alat kelamin primer memang di masyarakat mana pun ditutup. Tetapi bagian tengah tubuh perempuan di India misalnya tidak ditutup. Tak ada pornonya sedikit pun (dan perut bagian tengah terbuka pada anak perempuan sekarang barangkali tak sopan tetapi jelas bukan porno). Lalu, "bagian payudara perempuan" mulai di mana? Paha di kolam renang tidak jadi masalah, tetapi orang dengan pakaian renang masuk di jalan biasa bahkan didenda di St Tropez. Yang harus dilarang adalah yang porno, sedangkan tentang indecency tak perlu ada undang-undang, tetapi tentu boleh ada peraturan-peraturan (misalnya di sekolah, dan bisa berbeda di Kuta dan di Padang). Sedangkan "erotis" bukan porno sama sekali. Erotis itu istilah bahasa kesadaran. Apakah sesuatu itu erotis lies in the eyes of the beholder (tergantung yang memandang)! Bagi orang yang sudah biasa, perempuan dalam pakaian renang di sekitar kolam renang tidak erotis dan tidak lebih merangsang daripada perempuan berpakaian penuh di lain tempat. Tetapi perempuan elegan, berpakaian gaun panjang, kalau naik tangga lalu mengangkat rok sehingga 10 cm terbawah betisnya jadi kelihatan, bisa amat erotis. Tarian erotis mau dilarang? Tetapi apakah ada tarian yang tidak erotis? Seni tari justru salah satu cara (hampir) semua budaya di dunia mengangkat kenyataan bahwa manusia adalah seksual secara erotis dan sekaligus sopan. Jadi erotis juga tidak berarti tak sopan. Hal erotis seharusnya sama sekali tidak menjadi objek sebuah undang-undang. RUU seharusnya tidak bicara tentang "gerak erotis", "goyang erotis". Yang harus dilarang adalah tarian porno. Karena itu porno harus didefinisikan secara jelas, tidak dengan mengacu pada "sensual" atau "merangsang" atau "mengeksploitasi". Saya mengusulkan bahwa definisi porno menyangkut (1) alat kelamin, payudara perempuan (itu pun ada kekecualian, jadi tidak mutlak; apalagi tak perlu embel-embel "bagian"), dan, kalau mau, pantat; dan (2) melakukan hubungan seks untuk ditonton orang lain. Kedua, dan itu serius: Moralitas pribadi bukan urusan negara. Menurut agama saya memang semua pencarian nikmat seksual di luar perkawinan sah adalah dosa. Jadi kalau saya sendirian melihat-lihat gambar porno, itu dosa. Tetapi apakah negara berhak melarangnya? Bidang negara adalah apa yang terjadi di depan umum. Kalau orang dewasa mau berdosa di kamar sendiri, itu bukan urusan negara. Begitu pula, apabila saya beli barang porno untuk saya sendiri, itu tanda buruk bagi moralitas saya, tetapi bukan urusan negara (tetapi tawaran barang porno tentu boleh dilarang). Yang perlu dikriminalkan adalah segala urusan seksual dengan orang di bawah umur. Menjual, memiliki, mendownload gambar, apalagi terlibat dalam aktivitas, yang menyangkut ketelanjangan, atau hubungan seks, dengan anak harus dilarang dan dihukum keras. Semoga catatan sederhana ini membantu membuat undang-undang yang memenuhi syarat dan, lantas, juga bermanfaat.* Ulil Abshar-Abdalla Department of Religion Boston University Silahkan kunjungi kami: http://groups.yahoo.com/group/islamliberal http://www.islamlib.com SPONSORED LINKS Issue management Money issue Cause rheumatoid arthritis Cause of hair loss Causes of joint pain Cause of teen depression YAHOO! GROUPS LINKS Visit your group "islamliberal" on the web. To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
[wanita-muslimah] Perjanjian Damai RI-GAM Harus Perhatikan Masalah Perlindungan Anak
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-511%7CP Senin, 20 Februari 2006 Perjanjian Damai RI-GAM Harus Perhatikan Masalah Perlindungan Anak Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. Sejauh ini, antara Pemerintah RI dan GAM (Gerakan Aceh Merdeka) telah mengupayakan perdamaian melalui kesepakatan Helsinki beberapa waktu lalu. Penyelesaian damai atas konflik tersebut diharapkan akan memungkinkan pembangunan kembali Aceh sesudah masa konflik bersenjata dan juga Pasca Tsunami. Namun demikian, ditengah proses tersebut apakah perjanjian damai juga sudah memperhatikan persoalan anak? Tidak bisa diabaikan bahwa konflik bersenjata yang berkepanjangan sangat berdampak pada banyak anak di Aceh. Untuk itulah Nota kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia dan GAM yang di dalamnya menyangkut seluruh aspek termasuk Hak Asasi Manusia harus secara otomatis melakukan perlindungan terhadap Hak Anak. Demikian pendapat yang juga menjadi pertanyaan Magdalena Sitorus, anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dalam workshop Implikasi MOU Perdamaian Aceh Bagi Perlindungan Anak yang diselenggarakan oleh Depkumham dan KPAI atas dukungan Unicef, di Jakarta, Selasa,(14/02). Menurut Magdalena, ada lima aspek yang perlu diperhatikan dalam menindaklanjuti isi perjanjian tersebut yaitu Ekonomi, Peraturan Perundangan, Hak Asasi Manusia masalah Amnesti dan masalah reintegrasi dalam masyarakat. Pada aspek ekonomi, pada butir 1.3.2 dalam perjanjian itu disebutkan bahwa Aceh berhak menetapkan dan memungut pajak daerah untuk membiayai kegiatan-kegiatan internal yang resmi. Aceh berhak melakukan perdagangan dan bisnis secara internal dan internasional serta menarik investasi dan wisatawan asing. Dalam ketentuan itu, Magdalena berpendapat agar pedoman-pedoman dan peraturan peraturan lokal yang mengatur urusan-urusan internal harus ditentukan agar dapat melindungi anak dari eksploitasi atau bentuk-bentuk kerja yang tidak layak bagi anak, serta dapat mendorong Company Social Responsibilities terhadap upaya perlindungan anak. Begitu pula dengan butir kesepakatan nomor 1.3.5. yang menyatakan Aceh melaksanakan pembangunan dan pengelolaan semua pelabuhan laut dan pelabuhan laut dan pelabuhan udara dalam wilayah Aceh. Menurut Magdalena perlu juga diperhatikan bahwa usaha tersebut harus dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan pelabuhan laut dan pelabuhan udara bila memungkinkan ada mekanisme untuk memonitor dan mencegah perdagangan anak. Pada aspek perundang-undangan yang tercatat pada butir kesepakatan 1.4.1. disebutkan bahwa legislatif Aceh akan merumuskan kembali ketentuan hukum bagi Aceh berdasarkan prinsip-prinsip universal hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Menurut Magdalena Rancangan UU Pemerintahan Aceh nantinya harus mempertimbangkan dan sejalan dengan ketentuan khusus tentang anak yang ada di dalam ICCPR (Kovenan Internasional tentang Ekosob dan Hak Sipil dan Politik diantaranya adalah mempertimbangkan sistim penjara harus mencakup pembinaan terhadap narapidana, yang tujuan utamanya adalah perbaikan dan rehabilitasi sosial narapidana. Untuk itu pelanggar hukum yang belum dewasa harus dipisahkan dari orang dewasa dan harus secepat mungkin diajukan ke pengadilan. Sementara itu pada aspek Hak Asasi Manusia, pada ketentuan 2.3. misalnya disebutkan bahwa Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi akan dibentuk di Aceh oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Indonesia dengan tugas merumuskan dan menentukan upaya rekonsiliasi. Menurut Magdalena, mandat pengadilan Hak Asasi Manusia di Aceh harus secara jelas menanggapi dan membuat para pelanggar hak anak bertanggung jawab yang tercakup dalam ICPR, CRC dan UU Perlindungan Anak. Bila Pengadilan Hak Asasi Manusia akan berlaku surut maka harus termasuk pelanggaran-pelanggaran yang sudah diidentifikasi dalam ASS termasuk : penggunaan anak oleh kelompok bersenjata, korban-korban kekerasan dan intimidasi, termasuk kekerasan seksual, anak-anak yang dibunuh, anak-anak yang terluka, anak-anak yang ditahan yang berkaitan dengan kegiatan GAM, anak-anak yang dipindahkan secara paksa dan anak-anak yang terpisah dari keluarga. Berkaitan dengan proses pemberian Amnesti, dalam ketentuan nomor 3.1.1 disebutkan bahwa Pemerintah RI sesuai dengan prosedur konstitusional akan memberikan amnesti kepada semua orang yang telah berhubungan dengan kegiatan GAM sesegera mungkin dan tidak lewat dari 15 hari sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini. Magdalena memberi catatan bahwa ada bukti bahwa terdapat sejumlah anak yang dipenjara karena tindakan kriminal yang terkait dengan GAM masih berada dalam penjara. Untuk itu menurut Magdalena, perlu adanya asessment untuk mengidentifikasi jumlah anak yang masuk dalam katagori ini dan Pemerintah Indonesia harus memberikan amnesti bagi se
[wanita-muslimah] TNI/Polri dan GAM Libatkan Anak-anak Selama Konflik di Aceh
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-511%7CX Senin, 20 Februari 2006 TNI/Polri dan GAM Libatkan Anak-anak Selama Konflik di Aceh Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. Selama berlakunya masa darurat militer (I dan II) di Aceh dari 19 Mei 2003 18 Mei 2004, setidaknya antara kedua belah pihak yang bertikai Pemerintah RI melalui TNI-Polri dan GAM (Gerakan Aceh Merdeka) telah melibatkan anak-anak dalam masa konflik mereka. Pelibatan anak-anak dalam konflik ini dengan menjadikan mereka sebagai juru masak, pengantar logistik, informan, pemungut pajak Nangroe, pencuri senjata, pembakar sekolah dan juga menjadi milisi. Demikian dokumen laporan Seminar Pemenuhan dan Perlindungan Anak di daerah Konflik Bersenjata di nanggroe Aceh Darussalam, yang dilaporkan oleh Direktorat Jendral Perlindungan HAM Departemen Hukum dan HAM RI bekerjasama dengan Unicef yang disampaikan pada Desember 2004 lalu. Dokumen itu menyebutkan bahwa GAM telah melibatkan sebanyak 31 anak-anak dalam konflik dengan rentang usia antara 10-18 tahun. 5 diantaranya adalah anak perempuan. 7 orang dari mereka menyerahkan diri ke otoritas keamanan Indonesia, 10 tertangkap, dan sisanya (termasuk 2 orang yang berusia 11 tahun) tewas. Ke 31 anak tersebut menjalankan berbagai peran, yakni sebagai juru masak, pengantar logistik, informan, pemungut pajak Nangroe, pencuri senjata dan pembakar sekolah. Satu diantaranya (berumur 14 tahun) mengaku dipaksa untuk mengranat sekolahnya sendiri. Begitu pula dengan TNI/Polri, meskipun dinyatakan bahwa TNI/Polri tidak menempuh kebijakan resmi untuk merekrut anak-anak, tetapi dalam prakteknya anggota-anggota TNI-Polri melibatkan anak-anak dalam konflik dengan menggunakan atau memaksa mereka menjadi informan, Pam-swakarsa, juru masak dan sebagai pesuruh. Anak-anak dalam dokumen disebutkan juga digunakan untuk tujuan eksploitasi seksual dan sebagai tameng manusia. Selain itu, anak-anak dipaksa menjadi anggota milisi oleh aparat keamanan. Ada berbagai alasan, anak-anak yang tergabung dalam barisan GAM seperti ingin membalas dendam, karena solidaritas dengan orang-orang yang mereka kenal, atau karena ingin merdeka, karena masalah ekonomi, alasan agama atau rasa kepahlawanan. Sementara itu alasan anak-anak terlibat dengan pasukan pemerintah TNI/Polri antara lain karena alasan ekonomi, ideologi, balas dendam serta status. Namun dokumen itu juga menegaskan bahwa keterlibatan anak-anak dalam konflik tidak bisa dikatakan mereka bergabung secara sukarela. Laporan Adult Wars, Child Soldiers. Voices of Children Involved in Conflict in The Asia and Pacisic Region, oleh Unicef tahun 2002 yang dikutip dalam dokumen itu menyebutkan bahwa keterlibatan mereka dalam banyak hal adanya unsur paksaan karena tekanan sosial atau kultural. Tentu saja, pelibatan anak-anak dalam konflik itu membawa dampak tersendiri bagi anak-anak. Mereka tidak saja beresiko terbunuh, terluka atau menjadi korban kekerasan atau perlakuan yang merendahkan martabat. Mereka juga beresiko untuk ditangkap dan dipenjara. Menurut laporan tersebut, hampir semua child soldiers di Aceh tidak bisa melanjutkan pendidikan mereka. Mereka juga mengalami kurangnya perawatan kesehatan dan gizi buruk. Dampak yang juga berat adalah dampak psikologi mereka. Keterpisahan dengan orang tua serta anggota-anggota keluarga lainnya karena harus meninggalkan desa karena masalah keamanan. Ketakutan agresi serta tertanamnya nilai-nilai kekerasan merupakan masalah yang umumnya dihadapi anak-anak yang terlibat dalam konflik. Atas sejumlah persoalan diatas, momentum penandatangan perjanjian damai antara Pemerintah RI GAM yang berlangsung di Helsinki beberapa waktu lalu harus menar-benar bisa melihat persoalan anak menjadi persoalan yang juga memerlukan perhatian dan perlindungan. Jaminan perlindungan, amnesti dan reintegrasi anak-anak dalam masyarakat adalah agenda-agenda yang mesti diprioritaskan, karena fakta telah menyatakan bahwa anak-anak telah menjadi bagian dari konflik. Harapan akan adanya perhatian yang lebih baik terhadap anak disampaikan oleh Ali Aulia Ramly, aktivis untuk perlindungan anak di Aceh dalam Workshop Implikasi MOU Perdamaian Aceh Bagi Perlindungan Anak yang diselenggarakan oleh Depkumham dan KPAI atas dukungan Unicef, di Jakarta. Menurut Ali, dengan pelaksanaan MOU ini, dapat memberi kesempatan bagi upaya perlindungan dan rehabilitasi anak-anak yang menjadi korban selama berlangsungnya konflik. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah
[wanita-muslimah] Fwd: [acehkita] Ulama Larang Wanita Kerja Malam di bireuen
Saya ambil dari milis acehkita. Kekhawatiran teman-teman yang memperjuangkan hak asasi perempuan akan adanya pelanggaran hak asasi manusia, khususnya terhadap perempuan terkait dengan pelaksanaan syariat islam terbukti sudah. MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama) Biuren sudah mengeluarkan Fatwa untuk melarang perempuan kerja malam di Biuren. Ini bentuk pelanggaran hak asasi perempuan dan pelanggaran konvensi CEDAW, akankah kita biarkan? Mari kita tolak Syariat Islam menjadi hukum normatif masyarakat. Salam, Eko Bambang S This is a forwarded message From: Mr Murizal <[EMAIL PROTECTED]> To: acehkita group <[EMAIL PROTECTED]> Date: Monday, February 20, 2006, 1:23:15 PM Subject: [acehkita] Ulama Larang Wanita Kerja Malam di bireuen ===8<==Original message text=== http://www.rajapost.com/news.php?bid=486 MPU Larang Wanita Kerja Malam Dani Syah Alam (20 02 06) BIREUEN (RAJAPOST): Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Bireuen keluarkan fatwa kepada seluruh NGO menjaga penegakan Syariat Islam di Nanggroe Aceh Darusalam (NAD). Dasar fatwa itu karena banyak pengaduan masyarakat tentang pekerja perempuan di beberapa NGO/LSM wilayah Bireuen, kerja sampai malam. Ketua MPU Bireuen, Drs. Tgk. H. Jamaludin A, MBA, menegaskan tidak ada pembenaran kaum perempuan bekerja pada malam hari. Menurut dia, para ulama di MPU Bireuen harapkan pekerja Muslim dan Non Muslim di berbagai NGO menghormati penegakan Syariat Islam di daerah itu dengan membebaskan kaum perempuan dari pekerjaan malam. Jamal menuturkan program NGO melaksanaan proses pembangunan di Bireuen harus menghormati kaidah Islam. Tidak ada larangan bagi NGO non Muslim membantu proses rehabilitasi dan rekontruksi di Bireuen selama masih bisa menjaga persatuan dan kesatuan, katanya kepada Rajapost Online, Sabtu (18/2). Dia berpesan kepada pekerja NGO, khususnya perempuan muslim menggunakan busana muslimah. Jangan karena bekerja di NGO asing bebas berbusana semaunya, tandas Jamal. Tgk. Muhammad Isyaq, pengkaji hukum Islam MPU berharap pekerja NGO khususnya beragama Muslim tidak terpengaruh gaya kebarat-baratan. Menurutnya, banyak pekerja khususnya suku Aceh tidak mencermikan budaya sesungguhnya. Chris Felley Koordinator NGO USAID untuk NAD mengatakan tidak setuju bila pekerja perempuan bekerja pada malam hari. Kebetulan di kantor kami tidak memberlakukan lembur untuk perempuan dan saya pribadi tidak suka dengan kerja lembur, katanya. Menurut Felley, kebudayaan di setiap daerah berbeda dan tentunya setiap NGO bisa menghormati kultur daerah, termasuk NAD.(R05) - Meet your soulmate! Yahoo! Asia presents Meetic - where millions of singles gather [Non-text portions of this message have been removed] SPONSORED LINKS Corporate culture Corporate culture change Business culture of china YAHOO! GROUPS LINKS Visit your group "acehkita" on the web. To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. ===8<===End of original message text=== -- Best regards, Ekomailto:[EMAIL PROTECTED] [Non-text portions of this message have been removed] Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] APBN 2006 Hanya Alokasikan 13 Juta Rupiah Untuk Penanganan Kasus BMI
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-504%7CP Senin, 13 Februari 2006 APBN 2006 Hanya Alokasikan 13 Juta Rupiah Untuk Penanganan Kasus BMI Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. Negara ini memang tidak mempunyai kepedulian atas nasib Buruh Migran Indonesia (BMI). Untuk penanganan kasus BMI saja, APBN tahun 2006 melalui dinas tenaga kerja hanya mengalokasikan sekitar 13 juta rupiah dalam setahun guna menangani kasus-kasus yang terjadi pada BMI yang meliputi kegiatan mediasi dan litigasi. Jumlah ini sangat menyedihkan jika dibandingkan dengan anggaran untuk kepresidenan yang mencapai angka 1 triliun. Sementara itu secara keseluruhan Depnakertrans sendiri mendapatkan alokasi sebesar 2 triliun lebih yang didalamnya termasuk pos perawatan wisma depnakertrans. Menurut Wahyu Susilo dari Migrant Care anggaran yang dialokasikan untuk penanganan kasus BMI itu adalah anggaran yang sangat menyedihkan. Bayangkan untuk mengurus buruh migran yang jumlahnya saat ini mencapai 4 juta orang jumlahnya sangat kecil, dibandingkan dengan mengurus 1 orang presiden aja mencapai 1 triliun. Sungguh tidak adil, karena jumlah 13 juta rupiah sangat tidak signifikan dalam upaya penanganan kasus yang cukup banyak menimpa buruh migran kita,ujar Susilo. Wahyu juga menegaskan bahwa, dengan alokasi anggaran yang sangat minim itu menunjukkan Depnakertrans tidak mempunyai strategi penanganan yang baik terhadap kasus-kasus yang dialami buruh migran. Kalau depnakertrans punya strategi, maka depnakertrans dapat mempunyai gambaran secara nyata kasus-kasus yang dialami oleh buruh migran. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Proses Legislali Tidak Perhatikan Kelompok Rentan
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-507%7CN Jumat, 17 Februari 2006 Proses Legislali Tidak Perhatikan Kelompok Rentan Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. Proses legislasi yang dilakukan oleh lembaga legislatif baik ditingkat nasional maupun daerah, masih banyak yang belum memperhatikan kelompok rentan seperti perempuan, kelompok difable, kelompok miskin dan sebagainya. Padahal mereka adalah kelompok yang paling berkepentingan dan seringkali menerima dampak dari produk-produk legislasi. Diabaikannya kelompok rentan, menyebabkan struktur politik kita hanya membahas kebutuhan persoalan-persoalan secara umum saja, sementara kebutuhan bagi kelompok rentan ini tidak mendapat pembahasan secara detail. Demikian pendapat yang disampaikan oleh Rival G. Ahmad aktivis Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, dalam acara Seminar Memimpikan Legislasi yang Partisipatif, yang diselenggarakan oleh Koalisi Balegdanas (Koalisi Badan Legislasi Daerah) yang terdiri Forum Kajian Hukum Universitas Pakuan Bogor, Patiro dan Konsorsium Hukum Nasionaldi Jakarta, Kamis (16/02). Menurut Rival, legislasi adalah suatu praktik sosial-politik, sebagaimana halnya berbagai praktik sosial lainnya, ia akan dinilai sebagai kegiatan yang yang berkonsekuensi pada transformasi tatanan kemasyarakatan atau justru reproduksi status quo. Untuk itu menurut Rival, dalam melakukan aktivitasnya, tiap anggota masyarakat mesti beranjak dari posisi dan fungsinya dalam tatanan relasi sosial ada. Ada tiga tipe pola relasi yang umum dikenal dalam relasi sosial, politik maupun ekonomi di suatu tatanan kemasyarakatan tertentu, yakni; relasi vertikal-dominatif, relasi diagonal-dominatif dan relasi horisontal-setara Menurut Rival ada banyak momentum proses legislasi yang memang tidak memperhatikan kelompok-kelompok rentan ini. Dalam kasus pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan yang akhirnya berhasil disahkan, kelompok perempuan memang mempunyai akses terhadap pembahasan, namun demikian, diperolehnya akses tersebut akibat desakan dan gerakan yang kuat juga dari kelompok perempuan, bukan karena sensitifnya anggota Legislatif terhadap kelompok ini. Dalam pengamatan saya, selain apa yang dilakukan kelompok perempuan, tidak banyak kelompok rentan yang bisa mengakses proses legislasi dengan baik, apalagi kelompok miskin atau kelompok difable,ujar Rivai. Rival mencontohkan, dalam proses legislali di DPR RI setidaknya dalam pengamatannya masalah geografi hukum legislasi menjadi salah satu persoalan penting yang perlu dipecahkan. Geografi hukum legislasi berkaitan dengan jarak sosial yang diproduksi melalui prosedur dan desain kelembagaan yang secara abstrak maupun kongkret, sengaja atau tidak sengaja, memberikan kemudahan-kemudahan kepada kelompok-kelompok tertentu untuk masuk, sambil secara bersamaan memasang pagar-pagar baja untuk mengisolasi kelompok-kelompok yang lain. Dalam banyak kasus, secara geografis sistem tata ruang ini juga mempengaruhi kelompok rentan ini dalam mengakses proses legislasi. Bagi kelompok difable misalnya, tingginya ruangan yang bertingkat-tingkat dan bangunan yang tidak aksesable, semakin menjauhkan kelompok ini dari akses legislasi. Padahal hasil keputusannya juga sangat terkait dengan kehidupannya. Begitu pula soal waktu dalam proses legislasi. Waktu menentukan ruang gerak, menseleksi siapa yang bisa hadir, kegiatan-kegiatan persiapan yang bisa dilakukan, kegiatan-kegiatan pasca yang bisa digulirkan. Banyak anggota DPR ini senang kalau kerja sampai malam-malam. Bahkan dimulai jam 7 malam. Kenapa mereka memilih malam waktu pembahasan misalnya, karena mereka bertujuan mencari uang saku. Jadwal kerja yang tidak menentu ini akan menguntungkan bagi anggota DPR, tetapi semakin menyulitkan kelompok rentan untuk terus mengakses proses legislasi. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Pekerja Migran Belum Menggunakan Remitansi Untuk Kebutuhan Produktif
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-497%7CP Jumat, 03 Februari 2006 Pekerja Migran Belum Menggunakan Remitansi Untuk Kebutuhan Produktif Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. Hampir sebagian besar pekerja migran Indonesia belum menggunakan Remitansi untuk kebutuhan-kebutuhan produktif, seperti memulai atau mengembangkan usaha sebagai andalan penghasilan utama. Umumnya para pekerja migran menggunakan remitansi untuk beberapa kebutuhan konsumtif seperti membayar hutang, memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, membangun rumah dan membeli perabot rumah tangga, memberi uang kepada kerabat di desa; membeli peralatan elektronik, seperti TV, VCD Player, Play Station, Lemari es dan lain sebagainya. Jika mereka mempunyai penghasilan lebih, remitansi digunakan untuk membeli sepeda motor, membeli ternak, membeli tanah, membeli sawah, menggadai sawah, membeli emas, pendidikan anak dan tabungan. Demikian hasil studi Tim Buruh Migran Perempuan - Bank Dunia yang disampaikan dalam seminar Migrasi dan Remitansi : Peran Lembaga Keuangan dalam Pemberdayaan Pekerja Migran yang diselenggarakan oleh Bank Dunia dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, di Jakarta, Senin (23/01/06) lalu. Menurut laporan ini, Remitansi yang pada akhirnya menjadi sumber penghasilan utama keluarga pekerja migran, umumnya Remitansi habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jika hal ini terjadi, maka Remitansi yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari ini diperkirakan akan habis dalam waktu singkat yaitu sekitar 2-7 bulan. Jika hal ini terjadi maka keluarga pekerja migran ini perlahan-lahan akan menjadi miskin kembali, mereka kemudian menjual aset-aset yang dulu dibeli dan pada akhirnya kembali bekerja ke luar negeri. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya pengetahuan keuangan (financial literacy) di kalangan pekerja migran dan keluarganya. Kurangnya pengetahuan ini mengakibatkan kurangnya kemampuan para pekerja migran untuk mengakumulasikan dan menginvestasikan pendapatannya secara lebih jangka panjang. Selain itu kendala lain adalah kurangnya pelayanan jasa keuangan yang mudah dimengerti oleh kalangan pekerja migran. Kemampuan para pekerja migran untuk mengelola remitansi yang mereka peroleh akan tercapai apabila pelayanan jasa keuangan sesuai tersedia bagi mereka. Citrawati Buchori, Social Development Specialist World Bank Office Jakarta, dalam makalahnya menegaskan bahwa migrasi yang dipandang sebagai salah satu jalan keluar dari kemiskinan di desa, ternyata tidak serta merta dapat meningkatkan kesejahteraan buruh migran perempuan dan keluarganya. Sejauhmana kesejahteraan ini dapat dicapai akibat migrasi ini menurut Citra sangat dipengaruhi oleh dua faktor penting, yaitu ; kemampuan dalam mengoptimalkan jumlah remitansi yang dapat dikumpulkan dan kearifan dalam mengelola remitansi itu sendiri. Upaya untuk mengelola dan pemanfaatan remitansi secara baik ini memang tidak mudah, karena akan dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti jumlah remitansi yang diperoleh, dikumpulkan dan ditabung oleh pekerja migran. Latar belakang sosial ekonomi pekerja migran dan keluarga juga mempengaruhi, karena umumnya peran serta keluarga dalam pengambilan keputusan terhadap penggunaan remitansi. Pemanfaatan Remitansi juga dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan dan kejelian menginisiasi usaha produktif, termasuk juga tergantung kondisi desa dan infrastruktur yang tersedia, serta ketersediaan tambahan modal. Terkait dengan sejumlah masalah tersebut, menurut Citra perlu melakukan beberapa upaya diantaranya meminimkan jumlah biaya yang terjadi sepanjang siklus migrasi. Hal ini penting, karena biaya yang dikeluarkan oleh pekerja migran untuk keluar negeri cukup tinggi. Misalkan saja ke biaya penempatan ke Hong Kong yang ditetapkan Depnakertrans adalah 18 juta, namun pada kenyataanya bisa mencapai 21 juta yang harus dibayar oleh pekerja migran. Sementara uang itu mereka peroleh dengan cara meminjam pada saudara, kerabat, rentenir atau mediator yang mengurus proses keberangkan atau potong upah setelah bekerja. Upaya lain yang perlu dilakukan juga adalah memperjuangkan standard dan sistem pengupahan yang fair pekerja migran perempuan. Memberikan penyadaran kepada pekerja migran perempuan dan keluarganya mengenai dimensi keuangan dalam siklus migrasi berikut pengelolaanya. Mengembangkan sistem pelayanan perbanksan yang tepat bagi migran yang kebutuhannya sangat spesifik. Perlu juga diberikan pelatihan pendampingan kewirausahaan dan pemahaman pada lembaga keuangan mengenai potensi remitansi dan peluang bisnis yang tersedia. Dan juga yang bisa dilakukan adalah menciptakan produk-produk perbankan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan migran. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM -
[wanita-muslimah] Fwd: [acehkita] masalah2 di tenda dan kamp pengungsi di atjeh
saya ambil dari milis tetangga. Menurutku DPR jauh lebih penting memprioritaskan masalah penanganan bencana di Aceh seperti dibawah ini, tidak mengurusi RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi yang tidak jelas isi dan sasarannya itu. Salam, Eko Bambang S This is a forwarded message From: Mr Murizal <[EMAIL PROTECTED]> To: acehkita group <[EMAIL PROTECTED]> Date: Thursday, February 16, 2006, 6:21:13 PM Subject: [acehkita] masalah2 di tenda dan kamp pengungsi di atjeh ===8<==Original message text=== sekedar sharing info, dalam sebuah worskhop yg diikuti oleh 30 ibu2 korban tsunami bulan lalu, saya minta mereka menulis apa saja masalah yg dihadapi oleh mereka selama di tenda dan barak. saya minta mereka menulis sebanyak mungkin. ini dia hasilnya yg dibagikan dlm dua kelompok. saleum PRMASALAHAN DI KAMP PENGUNGSI KELOMPOK A 1. Masalah sanitasi 2. Air bersih kurang 3. Becek 4. Antri ke kamar mandi 5. Distribusi bantuan yang tidak merata 6. Pelecehan seksual 7. Jadup ditahan 8. Pelayanan kesehatan kurang 9. Gizi untuk anak kurang tidak ada lagi sejak 2006 10. Tong sampah tidak ada 11. Rumah 12. WC kurang 13. Pendidikan tidak layak(bocor) 14. Kekerasan terhadap warga sipil 15. Pendapatan ekonomi menurun pasca konflik 16. Janji NGO yang belum direalisasikan 17. Biaya hidup KELOMPOK B 1.Janji jadup setahun hanya diterima 3 bulan,tidak merata,dikurangi 2.Jatah bantuan dikurangi 3.Kecemburuan istri 4.Kehidupan di tenda tidak nyaman 5. Jadup kurang 6. WC tersumbat 7. Kekurangan air bersih 8. Anak kekurangan gizi 9. Lantai barak ambruk 10. Modal usaha tidak terbuka 11. Perbaikan rumah rusak belum diperbaiki 12. Satu rumah dihuni 3 KK yang tidak ada hubungan family 13. Sanitasi tidak ada 14. Penyaluran bantuan dikhususkan kepada anak yatim dan janda tsunami 15. Tidak ada listrik di tenda meski sudah dilaporkan ke PLN 16. NGO tebarkan janji 17. Kesehatan ibu hamil diabaikan 18. Rumah suami istri belum ada - Do you Yahoo!? New and Improved Yahoo! Mail - 1GB free storage! [Non-text portions of this message have been removed] SPONSORED LINKS Corporate culture Corporate culture change Business culture of china YAHOO! GROUPS LINKS Visit your group "acehkita" on the web. To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. ===8<===End of original message text=== -- Best regards, Ekomailto:[EMAIL PROTECTED] [Non-text portions of this message have been removed] Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Ini Kumpulan Artikel Rujukan Sehingga RUU APP Pantas Ditolak
Dear All. Jurnal Perempuan.com pernah memuat sejumlah artikel yang berkaitan dengan Pornografi dan masalah hak asasi perempuan atas tubuhnya. Mungkin dari artikel ini bisa menjadi masukan dan pertimbangan dari perspektif perempuan, sehingga menjadi jelas mengapa RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi itu kami Tolak. Berikut daftar linknya : http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=perspektif%7C-11%7CP Judul : Antara Erotisme dan Pornografis: sebuah catatan filosofis Penulis : Gadis Arivia http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=perspektif%7C-6%7CP Judul : Gelombang Ketiga Feminisme : Inul? Penulis : Gadis Arivia http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=perspektif%7C-35%7CX Judul : Ancaman Itu Bernama : RUU Anti Pornografi dan Porno Aksi. Penulis : Mariana Amiruddin http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=artikel%7C-19%7CP Judul : RUU Anti Pornografi: Memicu Kekerasan Seksual Penulis : Soe Tjen Marching http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=artikel%7C0%7CX Judul : RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi: Mengapa hanya Perempuan? Penulis : Ratna Hidayati http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=perspektif%7C-3%7CP Judul : Perempuan dan Tubuhnya Penulis : Adriana Venny http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=artikel%7C-39%7CP Judul : Sistem Negeri Kita: Picu Pemerkosaan? Penulis : Soe Tjen Marching Salam, Eko Bambang S www.jurnalperempuan.com Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Ancaman Itu Bernama Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=perspektif%7C-35%7CX Senin, 06 Februari 2006 Ancaman Itu Bernama Rancangan Undang-Undang Anti pornografi dan Pornoaksi Oleh: Mariana Amiruddin "Kami masyarakat Papua merasa terancam, warga kami dapat ditangkap..." "Pemerintah dan DPR harus hati-hati karena Undang-undang ini dapat meresahkan masyarakat dari Rawa Jitu Lampung..." "Kalau pemerintah di DPR tetap memaksakan RUU ini, berarti negara ini bukan negara demokrasi, karena terlalu jauh mengintervensi kehidupan rakyat Sulawesi Selatan..." "Budaya Indonesia sangat beragam termasuk dalam hal berbusana. Jangan sama ratakan Jawa, Papua, Bali, Mentawai, atau Aceh. Negara jangan iseng dan usil!" Waspadai agenda-agenda tersembunyi dibalik RUU Antiporno. Antara lain pemberangusan pers, pembatasan kebebasan privat, pengembalian rezim otoritarian..." "Lalu siapa yang mau kasih baju?..." "Sangat setuju penolakan! Apakah bisa LBH memformalkan penolakan kita, supaya DPR Republik Tengkulak ini lebih mendengar suara rakyatnya..." Demikian sedikit dari banyaknya komentar yang masuk ke Stasiun Radio Kantor Berita 68H Utan Kayu, Jakarta ketika digelar program talkshow atau diskusi interaktif bersama Yayasan Jurnal Perempuan tentang Penolakan RUU Antipornografi dan Pornoaksi. Diskusi interaktif ini menjadi menarik karena aksesnya hampir ke seluruh wilayah Indonesia, dan komentar yang masuk tidak melulu datang dari orang-orang Jakarta. Isu ini muncul kembali terutama ketika sejumlah kelompok perempuan melakukan Konverensi Pers di LBH Jakarta, Sabtu 4 Februari 2006 dengan yel-yel RUU Antiporno NO! Pornografi NO! Sejumlah kelompok perempuan dan lembaga masyarakat serta beberapa individu yang terlibat diantaranya LBH Apik Jakarta, Pokja Perempuan Mahardhika, LBH Jakarta, Sekar, Srikandi Demokrasi Indonesia, Seknas Koalisi Perempuan Indonesia, Yayasan Jurnal Perempuan, dan Arus Pelangi, serta individu-individu yang peduli telah membuat Pernyataan Sikap Bersama. RUU yang awalnya diharapkan untuk melindungi perempuan dan anak ini ternyata mengecewakan sejumlah kelompok perempuan. Hampir semua pasal ternyata ditemui sangat diskriminatif terhadap perempuan, dimana tubuh perempuan dianggap barang menjijikan dan diposisikan sebagai kriminal. Mengapa diskriminatif? RUU ini ternyata sangat misoginis (membenci perempuan), seperti pada pasal 25 yang berbunyi: larangan bagi setiap orang dewasa mempertontonkan bagian tubuh tertentu yang sensual, antara lain: alat kelamin, PAHA, PINGGUL, PANTAT, PUSAR DAN PAYUDARA PEREMPUAN, baik yang TERLIHAT SEBAGIAN maupun seluruhnya, yang akan dikenakan pidana penjara 2-10 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah (dalam pasal 29). Selain itu, pelarangan dalam RUU ini (semua pasal adalah larangan) pukul rata akan dikenakan pada cara setiap orang berbusana, semua karya seni dan kegiatan olahraga, misalnya untuk berbusana dibolehkan terbuka tetapi dengan catatan: sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Ritus Keagamaan atau Kepercayaan, atau kegiatan olahraga hanya di tempat khusus olah raga yang mendapatkan izin dari pemerintah. Bahkan larangan untuk mengekspresikan kasih sayang yang biasa dilakukan remaja, keluarga, atau suami-istri misalnya: larangan bagi setiap orang, berciuman bibir di depan umum (pasal 27) dengan pidana penjara 1-5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit seratus juta rupiah dan paling banyak lima ratus juta rupiah (pasal 81). Masih banyak lagi pasal-pasal dalam RUU ini yang tidak realistis dan tidak masuk akal, seperti dilarang meniru gaya mansturbasi di depan umum, dan lain sebagainya. Tentu saja masyarakat Papua menjadi resah karena meskipun tidak sedang melakukan ritual atau upacara, mereka akan terus mengenakan pakaian terbuka. Begitupula dengan Mentawai dan belahan Indonesia lainnya. RUU tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi seperti UUD 1945 setelah Amandemen IV, UU HAM, Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM), UU Pengesahan Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik, dan UU Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW). Bahkan akan bersebarangan dengan prinsip UUD 1945 pasal 28 dan 32 tentang hak untuk bebas termasuk bebas dari ketakutan, serta keharusan untuk mengembangkan kebudayaan. Oleh karena itu kelompok perempuan dalam Konferensi Pers tersebut mengatakan bahwa pemerintah tidak memahami bahkan cenderung menyudutkan perempuan dalam RUU ini yang serba tidak dilihat berdasarkan pengalaman perempuan bahwa perempuan adalah obyek utama (korban) yang tubuhnya dieksploitasi dalam berbagai produk pornografi, oleh karena itu perempuan tidak bisa disalahkan atau dituduh setan porno dalam hal ini. Kedua, perempuan sesungguhnya banyak menjadi obyek kekerasan seksual akibat pornografi, dalam produk-produk pornografi, perempuan banyak yang ditayangkan sebagai piha
[wanita-muslimah] "Penari Naga Kecil", Suara Perempuan Buruh Migran dalam Cerpen
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-504%7CX Selasa, 14 Februari 2006 "Penari Naga Kecil", Suara Perempuan Buruh Migran dalam Cerpen Jurnalis Kontributor: Latifah Jurnalperempuan.com-Yogyakarta. Buku kumpulan cerpen Penari Naga Kecil karya Tarini Sorrita, yang akrab dipanggil Rini, mampu menggeser horison harapan pembaca sastra yang umumnya menganggap karya buruh migran selalu bernada melankolis nan dramatis. Seperti yang diungkapkan Bonari Nabonenar, Tulisan Rini membuktikan bahwa tulisan seorang perempuan domestic worker tak selamanya cengeng bin melankolis. Dua puluh empat cerpen yang terkumpul di dalam buku ini rata-rata ditulis dengan riang, bahkan terkesan cengengesan. Pendapat Bonari ini dikemukakan dalam acara peluncuran Kumpulan Cerpen Penari Naga Kecil tersebut pada Minggu, 12 Februari di Yogyakarta. Bonari pun berpendapat, tak sedikit pun ada peluang untuk mencela, apalagi ketika melihat gaya jenaka, riang, dan bahkan cengengesannya seorang Rini seperti tercermin dalam cerpen-cerpen yang ditulisnya di Hongkong itu. Bonari juga tak menampik bahwa di balik keriangan itu tak jarang juga terasa adanya semacam pucuk keputusasaan. Untuk kejenakaan itu sendiri, bagi saya, sudah cukup untuk mengukur kearifan seseorang yang semula tidak pernah sedikit pun kita perhitungkan, bahkan biasanya hanya dicatat sebagai angka seperti tercermin dalam judul-judul berita di koran-koran. Melalui Rini dan teman-temannya yang tergabung dalam Cafe de Kossta, tiba-tiba angka-angka itu berbicara, lanjutnya. Penghargaan terhadap karya Rini juga disampaikan oleh Ahmad Tohari, sastrawan yang terkenal dengan novelnya, Ronggeng Dukuh Paruk. Ia memuji kreativitas Rini yang masih menyempatkan diri menulis di tengah kesibukannya. Secara khusus, Ahmad Tohari berharap timbulnya genre baru dalam sastra Indonesia dengan karya-karya para buruh migran yang diperkaya muatan kulturnya, terutama hasil perkenalan mereka dengan berbagai kultur. Sebelum bekerja di Hongkong, Rini juga telah menulis cerpen sewaktu bekerja di Singapura. Salah satu cerpennya saat itu sempat disiarkan radio di Batam. Selain menulis cerpen, Rini juga produktif menulis opini. Bahkan, ia pernah meraih prestasi juara I lomba menulis opini yang diselenggarakan Garuda. Opini-opininya itu dibukukan dalam Big Question; Don't Look Down at Domestic Helper. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Undangan Konferensi Pers Menolak RUU Antipornografi dan Pornoaksi
Undangan meliput/menghadiri Aliansi LSM Perempuan mengundang media dan masyarakat umum dalam Konferensi Pers Menolak RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi, pada: Hari/Tanggal : Sabtu, 04 Februari 2006 Pukul: 11.00 WIB - Selesai Tempat : Ruang Adam Malik -LBH Jakarta (YLBHI) Jalan Diponegoro No 74 Menteng - Jakarta Pusat Kami mengharap kehadiran. Terima kasih Salam, Aliansi LSM Perempuan, diantaranya: SEKAR, LBH APIK Jakarta, Pokja Perempuan Mahardhika, Komnas Perempuan, Yayasan Jurnal Perempuan, Kelompok Sastrawan, LBH Pers, LBH Jakarta, dsb. Keterangan lebih lanjut hubungi : R Husna Mulya (Komnas Perempuan) : 08161345025 Vivi Widyawati (Pokja Perempuan Mahardika): 08158946404 Mariana Amiruddin(Yayasan Jurnal Perempuan) : 08174914315 Melly (LBH APIK Jakarta) : 085216130110 Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re[4]: [wanita-muslimah] ATM Kondom, Perlukah?
Pak wida, Maaf untuk sebutan mbak wida ya. Saya ganti sebutan mas, bukan mbak,,berlaku yang sudah saya posting dan akan :) salam, Eko Bambang S Friday, January 13, 2006, 10:57:06 AM, you wrote: > saya kira keterangan mas wida cukup oke sekaligus buat klarifikasi temen > temen ... gimana nih temen temen maklum komunikasi dunia maya ... > suka mispersepsi .. > salam, > Ari Condro > - Original Message - > From: <[EMAIL PROTECTED]> > Menurut saya kurang baik mengenakan perkataan "pokoknya" kepada seseorang, > padahal seseorang itu tidak berkata demikian. Apalagi kalimatnya adalah > "keluar kata pokoknya" seolah saya menuliskan kata itu. Beda bukan? > Untuk fakta yang disampaikan oleh bung Donie apakah saya menolak? Bukankah > saya mengiyakan. Hanya saja saya katakan bahwa fakta itu akan membesar. > Jika fakta yang diberikan harus saya jawab dengan fakta juga, maka ini > tidak adil. Tentu yang akan unggul adalah mereka yang memang bergelut di > bidang itu. Atau menekuni bidang itu. Lalu apakah tidak boleh seseorang > berpendapat berdasarkan prediksinya. Dengan sedikit informasi yang dia > miliki? > Penilaian tentang alur logika atau argumentasi yang mapan ini bisa > subyektif. Apakah saya tidak pernah menyampaikan sama sekali alasan saya > sebelumnya? Juga ditambahkan setelah itu? Betapapun apa yang saya > sampaikan? > Saya memang pernah ingin berhenti diskusi thread ini, karena mungkin apa > yang akan saya sampaikan kemudian cuma mengulang-ulang apa yang sudah > pernah saya sampaikan. Jadi saya pikir bagi saya kurang efektif. Tetapi > saya tidak mengajak untuk menghentikan diskusi ini bagi yang lain bukan? > Berarti teman2 mentafsirkan argumen saya sebagai "pokoknya"? 8-) Betapapun > yang saya sampaikan, kurang baik rasanya menjudge saya dengan kalimat itu. > Apalagi saya sendiri kurang suka berkata "pokoknya". > Saya wakil agamis? Oh ya, saya mungkin agamis, terlihat mungkin dari > kalimat saya. Saya memang masih percaya dengan konsep agama, salah satunya > konsep dosa. Tetapi saya tidak memposisikan teman-teman diskusi sebagai > non agamis bukan? Bukankah saya hanya menyampaikan pendapat saya? Dan > tidak pernah menghakimi pendapat teman2? Kalau karena pendapat saya > beberapa teman menjadi merasa non agamis berarti sebaiknya saya tidak usah > memberikan pendapat saja? > Salam, > Milis Wanita Muslimah > Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. > Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com > ARSIP DISKUSI : > http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages > Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com > Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] > Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com > Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com > This mailing list has a special spell casted to reject any attachment > Yahoo! Groups Links -- Best regards, Ekomailto:[EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re[2]: [wanita-muslimah] ATM Kondom, Perlukah?
> Mungkin saja remaja itu melakukannya di siang hari. Tetapi ngambil > kondomnya kan sembunyi2 di malam hari. Bisa saja toh? Malah kemungkinan > besar akan seperti itu. Dan siapa bilang remaja zaman sekarang kurang > ngelayapnya di malam hari? Dugem itu apa? Mahasiswa in the kost? Nah mbak > Mei belum pernah jadi anak kost yah? 8-) Mbak Wida apa yang anda kemukakan itu benar dan itu fakta yang menunjukkan bahwa seks bebas telah ada dan terjadi jauh dari ide munculnya ATM Kondom muncul. Jadi untuk kesekian kalinya mengkorelasikan antara seks bebas dan ATM Kondom itu kekeliruan besar dalam cara berpikir. > Saya melihat stimulus bagi anak remaja ke arah seks bebas sekarang ini > sangat besar sekali mbak. Pernah dengar berita anak SD nonton VCD porno > dengan pembantunya? Pernah lihat anak SMP mangkal di warnet? Pernah lihat > dagangan VCD porno di glodok yang tanpa malu-malu itu bahkan bisa dilihat > covernya yang saru oleh anak SD yang lewat? Stimulus bagi remaja saat ini > untuk mengarah ke seks bebas itu sangat luar biasa sekali mbak. > Seakan-akan generasi muda kita saat ini tengah digiring untuk menuju seks > bebas di kemudian hari. Tontotanan dewasa bagi anak-anak jelas ini melanggar ketentuan, saya sepakat itu untuk dihindarkan. Namun, nonton VCD Porno, Situs Porno itu tidak bisa disamakan dengan keberadaan ATM Kondom dan orang memakai kondom. Ini beda konteks dan beda fungsi. Jika saya nonton vcd porno, bisa jadi saja mendapat stimulus untuk melakukan hubungan seks, tetapi bisa jadi juga tidak terpengaruh. Tetapi jika saya ingin memakai kondom maka saya ingin melakukan hubungan seks itu secara aman, bukan berniat untuk melakukan hubungan seks, karena saya bisa melakukan hubungan tanpa kondom. > ATM kondom hari ini memang baru akan dipasang di daerah prost atau daerah > merah. Tetapi kalau budaya seks bebas itu sudah meraja lela di remaja > Indonesia? Lalu bukan lagi demi alasan HIV/AIDS ATM Kondom akan > dikampanyekan. Tetapi sudah bergeser menjadi supaya anak remaja kita tidak > hamil ketika melakukan seks bebas pra nikah. Bagi saya, membeli kondom di supermarket mungkin jauh lebih mudah daripada di ATM Kondom. Kalau hanya untuk emncegah kehamilan, untuk apa pemerintah menggalakkan program ATM Kondom, terlalu mahal. Saya kira ini sudah dipikirkan secara matang. Jadi, fungsi kondom jangan direduksi sebagai sekedar pencegah kehamilan apalagi mendeskreditkan kondom sebagai pemicu seks bebas pra nikah, akan terlalu sempit perannya. Istilah daerah merahpun, bagi saya anda telah mendeskreditkan perempuan yang berada disitu. Daerah merah adalah tudingan miring. Sama halnya dengan daerah gelap yang mempunyai konotasi negatif untuk menyebut daerah-daerah prostitusi. Apa mbak Wida pikir yang menjadi pelacur adalah perempuan yang tidak berbudi? Saya kira Itu stigma kotor yang kita tidak pernah memahami proses kehidupan mereka. Bagaimana dengan fenomena trafiking, dimana banyak sekali perempuan dan anak yang dilacurkan dan banyak didaerah prostitusi, apakah mereka masih kita anggap sebagai orang-orang hitam, merah yang tidak pantas untuk diperhatikan. Kenapa tidak menggunakan daerah rentan atau beresiko tinggi, atau katakan saja sebagai tempat prostitusi, itu jauh lebih baik. > Mendemo Glodok? Seorang diri? Wah konyol dong saya! Lebih baik undang FPI > saja untuk obrak-abrik penjualan VCD porno itu. Soale polisi juga sudah > disumpal dengan doku oleh suplier VCD porno itu. Sebenarnya Pola pikir mbak Wida ini seperti apa sih? heran. anda menolak seks bebas tapi anda melegalkan kekerasan FPI? Lebih baik tidak ada seks bebas tetapi ramai dengan kekerasan? Nauzubillah,,Perilaku kekerasan FPI adalah perilaku yang tidak beradab, tindakan yang keliru. Seburuk apapun hukum atau aparat penegak hukum, itulah yang harus kita gunakan. Kita kontrol bersama-sama kelakuan hakim atau aparat penegak hukum yang korup dan menyelewengkan wewenang. Disitulah kita bisa belajar menggunakan hukum sebagai perangkat yang tepat untuk mencapai keadilan masyarakat, bukan lalu kita lari ke mekanisme kekerasan. > Solusi? Saya tidak punya solusi apa-apa kecuali memberantas semua stimulus > yang saya sebutkan di atas. Apapun solusinya yang kita berikan dalam > rangka pengobatan atau penanggulangan, tanpa menghilangkan semua stimulus > itu, itu semua akan sia-sia. Wasting time. Wasting money. > Salam, salam juga, Eko Bambang S > "L.Meilany" <[EMAIL PROTECTED]> > Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com > 01/12/2006 05:50 PM > Please respond to > wanita-muslimah@yahoogroups.com > To > > cc > Subject > Re: [wanita-muslimah] ATM Kondom, Perlukah? > LM : Bu/Pak Wida inosen sekali :-) sepertinya masalah kondom itu baru > heboh sekarang. > Kenyataannya kondom itu ada/dijual dimana-mana seperti orang jual > permen. Kalo saya bilang, > orang yg membeli kondom suka malu2, bukankah demikian juga perempuan yg > membeli pembalut, > di warung rokok dengan penjualnya yg pria. ATM kondom sepertinya serupa >
Re[4]: [wanita-muslimah] ATM Kondom, Perlukah?
: 70.872 > Penjara > : > 733.794 > Total: > sekitar 12.650.000 > 12 Juta lebih orang mempunyai resiko tinggi untuk > tertular HIV. Anda bisa mengatakan itu gejala atau > apapun. tapi angka tersebut menurut saya cukup.. > bukan.. sangat besar... (bila ingin membaca reportnya > saya punya soft copynya). > 12 juta itu bisa seorang pelajar, mahasiswa, ibu rumah > tangga, polisi, tentara, politisi, pejabat, USTADZ > (jadi inget cerita seorang Waria yang dulu pacarnya > anak pesantren - hidup serumah -yang kemudian menjadi > ustadz). Diluar itu masih ditambah anak-anak yang > lahir dari pasangan tersebut. > Dan itu adalah Fakta mbak. > Apa kita bisa membuat ke 12 juta orang tersebut tidak > melakukan hubungan seks diluar berganti pasangan?. > Pikiran bodoh saya bilang impossible. > Mari kita berandai-andai... Katakan kita bisa membuat > mereka tidak melakukan seks berganti-ganti pasangan > saja (kalau disuruh melakukan seks monogamus dalam > perkawinan tentu akan lebih sulit lagi), berapa lama > waktu yang dibutuhkan untuk itu. 1 tahun? 2 tahun? 10 > tahun? dan yang terpenting apakah ada pengalaman/bukti > bahwa intervensi tersebut berhasil? > In the meanwhile.. virus HIV sudah menyebar pada > kelompok resiko rendah di populasi. > Cara yang bisa kita lakukan untuk damage control ya.. > bikin agar aktivitas seksual mereka tidak menebarkan > virus HIV, meminimalisir dampak buruk aktivitas tadi. > Harm reduction. Ujungnya ya mereka itu dikondomi. > Regards, > Donnie > > --- [EMAIL PROTECTED] wrote: >> Mungkin itulah bedanya antara saya dan anda bung >> Eko. Anda mengatakan >> bahwa seks bebas itu adalah fakta. Saya menganggap >> seks bebas itu saat in >> baru berupa gejala yang mengarah ke sana. Faktanya >> masih sangat sedikit >> yang melakukannya dibandingkan yang tidak >> melakukannya. Itupun masih >> sembunyi-sembunyi karena malu. Oleh karenanya saya >> tidak ingin memberikan >> "percepatan" bagi budaya seks bebas untuk menjadi >> besar di masyarakat >> Indonesia. Sekalipun fasilitas seperti warnet, >> penjualan VCD porno, >> buku-buku semacam undercover, tayangan2 seks tengah >> malam, sudah >> memberikan percepatan tertentu bagi berkembangnya >> seks bebas di masyarakat >> Indonesia. Apalagi jika disediakan fasilitas ATM >> Kondom ini. Dengan adanya >> fasilitas ATM Kondom ini, jangan lagi kita berfikir >> mengurangi seks bebas >> setelah itu, kita justru akan menjadikannya banjir >> bandang. Tidak akan >> pernah sanggup untuk kita kurangi kembali. Sekali >> pintunya dibuka, kita >> tidak akan pernah sanggup untuk menutupnya kembali. >> >> Jika budaya seks bebas itu telah menjadi besar di >> masyarakat Indonesia, >> maka penanganan HIV / AIDS akan menjadi jauh lebih >> rumit dan lebih susah >> lagi. Jadi jangan dibuka pintunya. Say NO to ATM >> Kondom! >> >> >> >> >> >> Eko Bambang Subiyantoro <[EMAIL PROTECTED]> >> Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com >> 01/11/2006 11:29 AM >> Please respond to >> wanita-muslimah@yahoogroups.com >> >> >> To >> "[EMAIL PROTECTED]" >> >> cc >> >> Subject >> Re[2]: [wanita-muslimah] ATM Kondom, Perlukah? >> >> >> >> >> >> >> Mbak Wida, >> Tidak sederhana itu, mengkorelasikan hancurnya >> generasi muda dengan >> ATM Kondom. Mbak Wida, Seks Bebas terjadi bukan >> karena ATM Kondom. >> ATM Kondom justru hadir menjadi salah satu solusi >> (bukan satu-satunya) >> pencegahan penularan PMS termasuk HIV AIDS. ATM >> Kondom sebaiknya tidak >> dilihat sebagai >> legalisasi seks bebas, tetapi sebagai langkah >> meminimalisir kerentanan >> tertularnya PMS / HIV AIDS tadi. Mas Donnie secara >> panjang lebar sudah >> cukup menjelaskan tentang >> strategi penanganan HIV AIDS, melalui ATM Kondom. >> >> Mbak Wida, seks bebas bukan lagi wacana, tetapi >> fakta. Tidak hanya >> anak-anak remaja orang dewasapun juga banyak >> melakukan seks >> bebas. Intervensi moral, agama bahkan pendidikan >> seks yang >> bertanggungjawab saja gagal untuk mencegah seks >> bebas. Ini sekaligus >> menjawab pertanyaan mas donnie. Pendapat saya, >> sambil kita bersama-sama mengurangi seks bebas, yang >> bisa kita lakukan >> adalah mengurangi dampak buruknya, yang jelas nyata &g
[wanita-muslimah] Tahun 2005, KDRT Dominasi Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-479%7CX Senin, 09 Januari 2006 Tahun 2005, KDRT Dominasi Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. Sepanjang tahun 2005, kecenderungan atau pola kasus kekerasan terhadap perempuan yang menonjol adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Selain kasus KDRT, kasus lainnya adalah kekerasan seksual, kasus pekerja rumah tangga, kasus ketenagakerjaan dan kasus yang bersifat komprehensif, yaitu kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI dan POLRI. Demikian laporan penanganan kasus yang dilakukan oleh LBH APIK Jakarta selama tahun 2005. Dalam laporan itu disebutkan bahwa kasus KDRT adalah kasus yang paling banyak masuk, yakni berjumlah 325 kasus. Bila diklasifikasikan kasus KDRT ini meliputi 65 kasus korban kekerasan fisik dan psikis, 61 kasus korban kekerasan fisik, psikis dan ekonomi, 107 kasus korban kekerasan psikis, 35 kasus korban kekerasan psikis dan ekonomi, 6 kasus korban kekerasan fisik dan ekonomi, 2 kasus korban kekerasan fisik, psikis, ekonomi dan seksual, 28 kasus korban kekerasan ekonomi, 1 kasus kekerasan ekonomi dan seksual, 1 kasus korban kekerasan fisik, psikis dan seksual, 16 kasus korban kekerasan fisik serta 2 kasus korban kekerasan psikis dan seksual. Menurut LBH APIK Jakarta meningkatnya kasus KDRT yang masuk menun jukkan adanya peningkatan kesadaran perempuan bahwa KDRT merupakan kejahatan dan bukan lagi merupakan masalah privat atau aib yang harus disembunyikan. Korban semakin berani untuk mengupayakan penyelesaian kasusnya dan mengakses mengakses keadilan melalui jalur hukum, meskipun pada tahun 2005 dari 325 kasus KDRT yang melapor ke Kepolisian hanya 19 kasus dan dari 19 kasus tersebut baru ada 8 kasus KDRT yang telah menerapkan pasal-pasal dalam UU PKDRT. Kekerasan terhadap perempuan lainnya yang menonjol adalah kekerasan seksual. Pada tahun 2005 LBH APIK Jakarta melakukan pendampingan hukum terhadap 22 orang korban kekerasan seksual dengan perincian; 10 orang korban perkosaan, 6 orang korban pencabulan, 4 orang korban pelecehan seksual dan 2 orang korban kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan darah (incest). Sementara itu untuk kasus ketenagakerjaan, LBH APIK Jakarta menerima kasus sebanyak 16 kasus yang terdiri dari 3 kasus pesangon tidak dibayar, 2 kasus dipaksa mengundurkan diri, 1 kasus mutasi sepihak dan 8 kasus PHK sepihak. Dalam kasus ketegakerjaan ini, LBH APIK Jakarta juga menangani kasus buruh migran akibat pendeportasian besar-besaran di awal bulan Januari 2005 lalu. Untuk kasus buruh migran, LBH APIK Jakarta menangani 4 kasus buruh migran. Pada tahun 2005 ini, LBH APIK Jakarta juga mengangkat kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh Aparat TNI dan POLRI. Salah satu alasan mengangkat kasus ini adalah tingginya jumlah kasus tersebut. Sejak Januari 2005 hingga Oktober 2005, jumlah kasus yang masuk ke LBH APIK Jakarta, khususnya yang dilakukan oleh anggota TNI dan POLRI berjumlah 26 kasus. Kasus yang dialami perempuan ini adalah KDRT, kejahatan perkawinan, penelantaran nafkah, kekerasan seksual, ingkar janji dan kekerasan fisik. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Tiap Individu Berhak atas Pilihan Seksualitasnya
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-476%7CP Jumat, 06 Januari 2006 Tiap Individu Berhak atas Pilihan Seksualitasnya Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. Setiap individu bebas untuk menentukan pilihan seksualitasnya berdasarkan preferensi seksual yang dikenali. Hal ini berarti, setiap individu mempunyai hak untuk melakukan hubungan seks dengan siapa saja yang disukai, entah itu berorientasi pada heteroseksual maupun homoseksual. Hak individu atas pilihan seksualitasnya sejauh ini tidak saja kurang dipahami oleh masyarakat, tetapi juga hampir tidak dikenal selain orientasi heteroseksual. Akibatnya, jika ada individu yang memilih homoseksual entah itu lesbian atau gay, maka tindakan itu adalah penyimpangan norma kesusilaan. Berbagai problem tentang seksualitas inilah yang mengemuka dalam diskusi dan lokakarya Memperjuangkan Kemanusiaan Bagi Perempuan dengan Orientasi Seksual Minoritas, yang diselenggarakan oleh Lembayung Institute, di Jakarta (26/11/05) lalu. Persoalan perempuan menjadi fokus dalam diskusi terkait dengan berbagai aspek, diantaranya adalah sebuah kesadaran telah terjadi ketidakadilan terhadap kaum perempuan dalam konstruksi masyarakat patriarkhi. Tidak hanya problem-problem sosial, ekonomi dan politik, ketidakadilan inipun merambah kedalam ruang pilihan seksualitas perempuan. Bagi perempuan yang memilih orientasi seksual selain heteroseksual akan mengalami ketidakadilan berlipat, baik karena keperempuananya juga karena pilihan seksualitasnya. Dominasi heteroseksual sebagai pilihan orientasi seksual tunggal, telah mematikan orientasi seksual yang lain. Dominasi ini tumbuh dalam masyarakat cukup kuat, karena tidak saja mendapat legitimasi kultural tetapi juga agama dan negara serta media massa. Akibatnya, homoseksual atau pilihan seksual selain heteroseksual akan menghadapi sejumlah tuduhan penyimpangan, tidak normal dan berujung pada diskriminasi dan pengucilan yang berlipat-lipat. Dalam konteks itulah, diskusi tersebut adalah upaya untuk meletakan persoalan perempuan dengan orientasi seksual minoritas khususnya dalam kerangka hak asasi manusia (HAM), khususnya hak asasi perempuan. Syarifah, pengamat seksualitas dari Universitas Indonesia mengungkapkan bahwa isu homoseksualitas ini masih mengundang sejumlah perdebatan antara apakah homoseksual itu merupakan orientasi seksual atau preferensi seksual. Pandangan yang menyebutkan homoseksual sebagai orientasi seksual berpegang pada keyakinan bahwa segala sesuatu dalam kehidupan ini sudah ditentukan dari pencipta manusia. Ia bersifat tetap, kekal, tidak berubah, melintasi sejarah, batas waktu dan ruang termasuk seksualitas manusia, mereka merujuk salah satu dari dua orientasi seksual antara heteroseksualitas atau homoseksualitas, heteroerotik atau homoerotik. Orientasi seksual ini akan tumbuh dan eksis baik pada saat kelahiran atau ditentukan pada masa kanak-kanan. Dalam tahap itu, heteroseksualitas maupun homoseksualitas akan bersifat ajeg. Sementara itu menurut Syarifah, pandangan yang menganggap bahwa homoseksual merupakan hasil preferensi seksual menyakini bahwa orientasi seksual berpegang pada gagasan yang menyatakan bahwa seseorang memilih seksualitasnya merupakan hak asasinya. Siapapun punya hak untuk melakukan hubungan seks dengan siapa saja yang disukainya. Dalam pandangan Syarifah, lesbianisme yang dipilih oleh perempuan tidak sekedar menjadi pilihan orientasi seksual semata. Lesbianisme mengadung makna perlawanan, bahkan menjadi salah satu alternatif seksualitas bagi perempuan sebagai upaya untuk mendekonstruksi konstruksi seksualitas masyarakat yang selama ini ada. Lesbianisme juga dapat sebagai bukti bahwa perempuan mempunyai hak-haknya, khususnya seksualitas. Pandangan Syarifah ini menegaskan bahwa lesbianisme bukanlah karena faktor alamiah, tetapi lebih kepada masalah preferensi seksualitas berdasarkan pengalaman perempuan. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.y
[wanita-muslimah] LBH APIK Jakarta : Negara Setengah Hati M enegakkan Hak Asasi Perempuan
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-477%7CP Jumat, 06 Januari 2006 LBH APIK Jakarta : Negara Setengah Hati Menegakkan Hak Asasi Perempuan Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. Tahun 2005 ini bukanlah tahun yang menggembirakan bagi perempuan. Selain negara yang masih setengah hati dalam menegakkan hak asasi perempuan pada tahun 2005 ini telah terjadi pula proses pemiskinan pada perempuan. Akibatnya perempuan menjadi semakin tidak berdaya, baik secara hukum maupun secara sosial, ekonomi dan politik. Demikian catatan awal tahun 2006 Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta, yang disampaikan di Jakarta, Kamis (05/01/06). Bentuk pemiskinan perempuan dan upaya setengah hati negara dalam menegakkan hak asasi perempuan dalam refleksi LBH APIK Jakarta dapat terungkap dalam tiga persoalan yang menimpa perempuan yaitu Pertama meningkatnya kasus kekerasan yang menimpa perempuan. Pada tahun 2005, LBH APIK Jakarta telah menerima pengaduan sebanyak 1046 (seribu empat puluh enam) kasus dengan perincian : 485 orang datang secara langsung, 323 orang konsultasi melalui telepon, 92 orang konsultasi melalui email, 144 orang konsultasi melalui radio serta 2 kasus jemput bola. Jumlah ini meningkat dari tahun 2004 yang jumlahnya hanya 817 kasus. Kedua, situasi dan kondisi konstituen (perempuan kampung miskin, PRT, Perempuan / Anak yang Dilacurkan (PYLA/AYLA), perempuan pencari keadilan lainnya) sepanjang tahun 2005 sebagian besar mereka pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga dalam berbagai bentuk, yaitu gaji yang ditunda, lauk pauk dan makanan yang dibedakan, tidak diberi tempat tidur yang layak, sering dimarahi tanpa sebab, pelecehan seksual, bekerja tanpa mengenal waktu dan dipukul jika melakukan kesalahan sepele. Kebutuhan untuk memperoleh pekerjaan yang besar dan rasa tanggungjawab yang tinggi pada keluarga di kampung, merupakan alasan mengapa mereka selalu diam untuk tidak melakukan perlawanan ketika kekerasan menimpa mereka. Ketiga, situasi sosial politik berbagai kebijakan ekonomi yang muncul sepanjang tahun 2005 semakin memperburuk situasi kelompok konstituen. Bagi kelompok miskin kota misalnya, selama ini mereka selalu menghadapi persoalan seputar hak kepemilikan atas tanah yang sulit deperoleh karena adanya kebijakan seperti Perda no 11/1998 tentang Ketertiban Umum. Situasi ini kemudian semakin dipersulit dengan terbitnya Perpres no 36/2005 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Umum yang sangat tidak berpihak pada rakyat miskin. Selama tahun 2005, situasinya semakin terpuruk ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan kenaikan BBM hingga sembilan puluh persen lebih. Dampak dari kenaikan harga BBM ini sesunggunya dirasakan oleh banyak pihak, khususnya perempuan miskin kota yang menanggung beban paling berat dalam kehidupan domestik mereka. Upaya konkrit penegakan HAM bagi perempuan pada tahun 2005 juga belum menunjukkan hasil yang maksimal. Beberapa prioritas Program Legislasi Nasional 2005-2009, seperti RUU Tindak Pidana Perdagangan Orang, RUU Revisi UU Kesehatan, RUU Revisi UU Kewarganegaraan, Revisi KUHP, Amandemen UU Perkawinan, RUU Perlindungan Saksi, RUU Pornografi dan Pornoaksi, secara substansi RUU-RUU tersebut masih belum maksimal bagi kelompok perempuan dan masih kental bias male oriented serta jauh dari penegakan HAM Perempuan. Situasi yang tidak menguntungkan bagi perempuan juga terjadi disejumlah daerah, dengan munculnya perda-perda yang substansinya justru mendiskriminasikan perempuan. Perda-perda mengenai maksiat, pornografi dan pornoaksi, kewajiban berbusana tertentu, pengaturan jam malam bagi perempuan, merebak di berbagai daerah seperti di Medan, Aceh, Padang, Gorontalo dan daerah-daerah lainnya seiring dengan berlakunya otonomi daerah. Rumusan sejumlah perda-perda tersebut salah kaprah dan diskriminatif karena menempatkan tubuh dan seksualitas perempuan sebagai yang bersalah atau potensial bersalah karena akan menjadi ancaman bagi norma-norma masyarakat sehingga ia harus ditempatkan sebagai sasaran yang dinekai hukuman dan target pengaturan. Berdasarkan beberapa catatan tersebut, LBH APIK Jakarta merekomendasikan kepada pihak pemerintah dan DPR untuk, pertama, tidak setengah hati dalam melaksanakan komitmen serta akuntabilitasnya dalam penegakan hak-hak asasi perempuan sebagaimana yang ditegaskan dalam amandemen Konstitusi RI. Kedua, Memperbaiki kinerja menjadi lebih sensitif pada kepentingan rakyat luas, serta mewujudkan hal tersebut melalui produk kebijakan yang lebih pro rakyat dan tidak diskriminatif. Ketiga, pihak pemerintah dan DPR agar benar-benar mengimplementasikan komitmen yang telah dibuat, khususnya atas konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Konvensi CEDAW) maupun berbagai ratifikasi Konvensi PBB lainnya seperti Kovenan Hak Sipil dan Politik serta Kovenan Hak ekonomi, Sosial dan Budaya. Keempat, melakukan upaya-u
[wanita-muslimah] UU PKDRT Dorong Perempuan Mengungkap Kasus Kekerasan yang Dialaminya.
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-478%7CP Jumat, 06 Januari 2006 UU PKDRT Dorong Perempuan Mengungkap Kasus Kekerasan yang Dialaminya. Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) setidaknya mendorong terkuaknya kasus-kasus kekerasan yang menimpa perempuan. Sosialisasi yang selama ini melalui media massa, cetak atau elektronik dan sejumlah sosialisasi yang dilakukan sejumlah LSM dan masyarakat telah memberikan semangat baru bagi perempuan untuk mengungkapkan kasus kekerasan yang dialami, meskipun jumlahnya tidak terlalu banyak. Namun demikian, keberanian yang tinggi dari perempuan untuk mengungkap kasus kekerasan yang dialami tidak dimbangi oleh penanganan kasus oleh para penegak hukum secara lebih baik. Aparat penegak hukum belum banyak yang menggunakan UU ini untuk memproses kasus. Akibatnya banyak kasus akhirnya tidak berlanjut karena ketidakpahaman aparat. Demikian pendapat yang disampaikan oleh Ratna Batara Munti, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta dalam Refleksi Akhir Tahun 2005 di Jakarta, Kamis (05/01/06). Penanganan kasus kekerasan terhadap ini mempunyai kendala secara hukum yang terjadi pada substansi hukum, kultur hukum dan struktur hukum. Kendala pada substansi hukum, terletak pada implementasi UU Penghapusan KDRT dan UU Perlindungan Anak yang masih jauh dari harapan. Aparat penegak hukum masih menggunakan pasal-pasal yang ada dalam KUHP dalam menangani kasus. Disamping itu dalam sistem hukum kita masih minim pula aturan hukum yang melindungi perempuan korban kekerasan, baik secara materil maupun formil, seperti kasus ingkar janji menikah, kekerasan seksual, nafkah paska perceraian, poligami tidak tercatat dan sebagainya. Masalah yang juga menjadi kendala adalah belum ada aturan yang melindungi saksi korban ketika kasus diproses secara hukum Selanjutnya, kendala yang menyangkut kultur hukum ini terkait dengan kesadaran perempuan akan kekerasan yang menimpanya cukup meningkat, namun keberanian untuk melaporkan/memproses kasusnya masih minim. Partisipasi masyarakat dalam proses hukum korban juga masih sangat kurang bahkan, masyarakat masih memandang sebelah mata pada perempuan korban kekerasan yang berasal dari komunitas yang terpinggirkan seperti: PYLA (Perempuan yang dilacurkan) dan PRT (Pekerja Rumah Tangga). Sementara itu kendala menyangkut struktur hukum ini terkait dengan belum adanya pemahaman yang sama pada aparat penegak hukum terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan baik dalam institusi yang sama maupun antar institusi penegak hukum. Sistem Hirarki dalam pengambilan keputusan di institusi Penegak Hukum sering menghambat proses penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Masalah Mafia Peradilan juga sering menyulitkan perempuan korban kekerasan dalam memproses kasusnya karena kebanyakan korban berada pada posisi ekonomi yang lebih lemah. Kendala lain adalah aparat penegak hukum masih banyak yang belum bisa menerima kehadiran pendamping korban pada kasus kekerasan seksual dan yang juga menjadi kendala adalah biaya perkara yang cukup tinggi bagi perempuan miskin. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re[2]: [wanita-muslimah] ATM Kondom, Perlukah?
Mbak Wida, Tidak sederhana itu, mengkorelasikan hancurnya generasi muda dengan ATM Kondom. Mbak Wida, Seks Bebas terjadi bukan karena ATM Kondom. ATM Kondom justru hadir menjadi salah satu solusi (bukan satu-satunya) pencegahan penularan PMS termasuk HIV AIDS. ATM Kondom sebaiknya tidak dilihat sebagai legalisasi seks bebas, tetapi sebagai langkah meminimalisir kerentanan tertularnya PMS / HIV AIDS tadi. Mas Donnie secara panjang lebar sudah cukup menjelaskan tentang strategi penanganan HIV AIDS, melalui ATM Kondom. Mbak Wida, seks bebas bukan lagi wacana, tetapi fakta. Tidak hanya anak-anak remaja orang dewasapun juga banyak melakukan seks bebas. Intervensi moral, agama bahkan pendidikan seks yang bertanggungjawab saja gagal untuk mencegah seks bebas. Ini sekaligus menjawab pertanyaan mas donnie. Pendapat saya, sambil kita bersama-sama mengurangi seks bebas, yang bisa kita lakukan adalah mengurangi dampak buruknya, yang jelas nyata sperti PMS, kesehatan reproduksi dan sebagainya. Bagi saya ini perlu, karena mengurangi perilaku seks bebas tidak bisa secepat membalikkan tangan. Ada proses yang terus menerus berlangsung, namun dalam proses itu kita tidak bisa menghindarkan adanya penularan, nah itulah yang kita cegah. salam, Eko Bambang S Monday, January 9, 2006, 11:15:44 AM, you wrote: > ATM Kondom hanya akan membuat anak-anak SMA dan Mahasiswa yang berpacaran > melakukan seks bebas. Setelah mereka teracuni situs-situs porno di warnet, > atau penjualan VCD porno yang semakin bebas, maka mereka akan mencobanyan > sendiri. Mereka pikir it's fun! Worth to try! Masa bodoh dengan > berikutnya. Negara maju saja begitu bebas. Kenapa kita tidak? Kita sedang > menuju kemajuan! > Dan generasi muda kita akan semakin hancur cur cur currr!!! Percayalah!!! > Tidak perlu teori muluk2 untuk melihat kehancuran generasi muda Indonesia > akibat pornografi dan kemudahan fasilitas seks bebas macam ATM Kondom. Dan > kalau generasi mudanya saja sudah rusak, apa yang bisa kita lihat sebagai > masa depan kita, bangsa Indonesia? Buram! Gelap! > Narkoba. Seks bebas. Hura-hura. Dugem. Tawuran. Pengangguran. Preman. Apa > lagi? Oh generasi muda Indonesia > Donnie <[EMAIL PROTECTED]> > Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com > 01/09/2006 10:49 AM > Please respond to > wanita-muslimah@yahoogroups.com > To > wanita-muslimah@yahoogroups.com > cc > Subject > Re: [wanita-muslimah] ATM Kondom, Perlukah? > Alkisah... (cerita sebelum Helm jadi aksesoris > standard pengguna motor) > Para dokter bedah di Inggris (kalau tidak salah), > melihat bahwa efek samping paling buruk dan tersering > pada pengendara motor ada cedera kepala yang > seringkali berujung pada kematian. > Mereka berpikir bagaimana mencegahnya? paling efektif > tentu saja membuat kebijakan agar mencegah orang > supaya tidak mengendarai motor, end of story. > Tapi ternyata tidak sebegitu mudahnya. Kebutuhan > jaman menyebabkan kita tidak mampu menyebabkan orang > untuk berhenti menggunakan motor. > Cara kedua adalah mendidik pengendara motor untuk > lebih berhati-hati dalam mengendarai motornya, supaya > jangan ngebut, supaya tidak melanggar lampu merah > dengan berbagai peraturan lalu lintas dan sanksinya. > Toh masih ada juga orang yang mengalami akibat buruk > karena kecelakaan motor. Karena ada juga orang yang > melanggar lalu lintas, ugal-ugalan, ngebut dll. > Maka pada para dokter tersebut kemudian berpikir > ulang... kalau kecelakaan fatal kebanyakan ditimbulkan > oleh benturan di kepala, cara yang bisa kita lakukan > adalah dengan mencegah "dampak buruk" akibat benturan > di kepala. Bagaimana? mereka kemudian membuat alat > untuk melindungi bagian tubuh yang vital tersebut > dengan menggunakan helm. > Kebijakan ini yang dikenal sebagai kebijakan harm > reduction. Tapi kemudian ada pemikiran, kalau helm > jadi kebijakan bagi pengendara motor untuk melindungi > kepala mereka, maka orang akan cenderung berperilaku > tidak bertanggung jawab, ugal-ugalan dijalan, > melanggar lalu lintas dll > Fakta yang ada ternyata tidak seperti itu. Orang yang > ugal-ugalan tetap ada (akan selalu ada orang dalam > kategori ekstrim), tetapi itu bukanlah mayoritas > pengendara motor. Kelompok yang ugal-ugalan tersebut > yang sebenarnya merupakan sasaran utama kebijakan > helm. Toh helm tetap diberlakukan bagi pengendara > motor, karena para pengendara motor tersebut juga > punya resiko untuk mengalami kecelakaan cedera kepala, > dan langkah terefektif (sampai saat ini) untuk > meminimalisir dampak buruk penggunaan motor adalah > dengan helm. > Dalam konteks seperti itulah kebijakan Promosi kondom > (salah satunya dengan pengadaan ATM kondom) dibuat dan > dilaksanakan. > Sebuah fakta orang yang dewasa akan melakukan hubungan > seks (diluar dan didalam koridor nilai agama apapun). > Agama tertentu (agama2 semit) menempatkan hubungan > seks dalam lembaga perkawinan (itu fakta yang lain) > tapi toh tidak semua "agama dan/atau kepercayaan > se
Re[2]: [wanita-muslimah] ATM Kondom, Perlukah?
Pak SUTIYOSO, merusak generasi muda seperti apa pak? apakah bapak tahu oknum2 itu siapa dan apa sudah membaca secara jelas programnya? lalu apa yang bisa bapak lakukan untuk pencegahan HIV AIDS dan PMS lainnya? salam, Eko Bambang S Monday, January 9, 2006, 10:11:11 PM, you wrote: > Pertanyaannyatujuan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab > merusak generasi muda itu apa ya ? > Siapa tho yang punya ide ATM - Kondom itu ? > wassalam > [EMAIL PROTECTED] wrote: > ATM Kondom hanya akan membuat anak-anak SMA dan Mahasiswa yang berpacaran > melakukan seks bebas. Setelah mereka teracuni situs-situs porno di warnet, > atau penjualan VCD porno yang semakin bebas, maka mereka akan mencobanyan > sendiri. Mereka pikir it's fun! Worth to try! Masa bodoh dengan > berikutnya. Negara maju saja begitu bebas. Kenapa kita tidak? Kita sedang > menuju kemajuan! > Dan generasi muda kita akan semakin hancur cur cur currr!!! Percayalah!!! > Tidak perlu teori muluk2 untuk melihat kehancuran generasi muda Indonesia > akibat pornografi dan kemudahan fasilitas seks bebas macam ATM Kondom. Dan > kalau generasi mudanya saja sudah rusak, apa yang bisa kita lihat sebagai > masa depan kita, bangsa Indonesia? Buram! Gelap! > Narkoba. Seks bebas. Hura-hura. Dugem. Tawuran. Pengangguran. Preman. Apa > lagi? Oh generasi muda Indonesia > Donnie <[EMAIL PROTECTED]> > Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com > 01/09/2006 10:49 AM > Please respond to > wanita-muslimah@yahoogroups.com > To > wanita-muslimah@yahoogroups.com > cc > Subject > Re: [wanita-muslimah] ATM Kondom, Perlukah? > Alkisah... (cerita sebelum Helm jadi aksesoris > standard pengguna motor) > Para dokter bedah di Inggris (kalau tidak salah), > melihat bahwa efek samping paling buruk dan tersering > pada pengendara motor ada cedera kepala yang > seringkali berujung pada kematian. > Mereka berpikir bagaimana mencegahnya? paling efektif > tentu saja membuat kebijakan agar mencegah orang > supaya tidak mengendarai motor, end of story. > Tapi ternyata tidak sebegitu mudahnya. Kebutuhan > jaman menyebabkan kita tidak mampu menyebabkan orang > untuk berhenti menggunakan motor. > Cara kedua adalah mendidik pengendara motor untuk > lebih berhati-hati dalam mengendarai motornya, supaya > jangan ngebut, supaya tidak melanggar lampu merah > dengan berbagai peraturan lalu lintas dan sanksinya. > Toh masih ada juga orang yang mengalami akibat buruk > karena kecelakaan motor. Karena ada juga orang yang > melanggar lalu lintas, ugal-ugalan, ngebut dll. > Maka pada para dokter tersebut kemudian berpikir > ulang... kalau kecelakaan fatal kebanyakan ditimbulkan > oleh benturan di kepala, cara yang bisa kita lakukan > adalah dengan mencegah "dampak buruk" akibat benturan > di kepala. Bagaimana? mereka kemudian membuat alat > untuk melindungi bagian tubuh yang vital tersebut > dengan menggunakan helm. > Kebijakan ini yang dikenal sebagai kebijakan harm > reduction. Tapi kemudian ada pemikiran, kalau helm > jadi kebijakan bagi pengendara motor untuk melindungi > kepala mereka, maka orang akan cenderung berperilaku > tidak bertanggung jawab, ugal-ugalan dijalan, > melanggar lalu lintas dll > Fakta yang ada ternyata tidak seperti itu. Orang yang > ugal-ugalan tetap ada (akan selalu ada orang dalam > kategori ekstrim), tetapi itu bukanlah mayoritas > pengendara motor. Kelompok yang ugal-ugalan tersebut > yang sebenarnya merupakan sasaran utama kebijakan > helm. Toh helm tetap diberlakukan bagi pengendara > motor, karena para pengendara motor tersebut juga > punya resiko untuk mengalami kecelakaan cedera kepala, > dan langkah terefektif (sampai saat ini) untuk > meminimalisir dampak buruk penggunaan motor adalah > dengan helm. > Dalam konteks seperti itulah kebijakan Promosi kondom > (salah satunya dengan pengadaan ATM kondom) dibuat dan > dilaksanakan. > Sebuah fakta orang yang dewasa akan melakukan hubungan > seks (diluar dan didalam koridor nilai agama apapun). > Agama tertentu (agama2 semit) menempatkan hubungan > seks dalam lembaga perkawinan (itu fakta yang lain) > tapi toh tidak semua "agama dan/atau kepercayaan > seperti itu. Fakta pula bahwa ada atau banyak orang > yang beragama tadi juga melakukan hubungan diluar > nikah. Fakta yang lain, hubungan seks yang tidak > terlindungi (dengan kondom) mempunyai resiko yang > sangat besar untuk menularkan penyakit seksual dan > yang terpenting adalah HIV/AIDS. Bercermin dari > alkisah cerita diatas, ada 3 kebijakan juga yang bisa > diterapkan dan ketiganya merupakan strategi bagi > pencegahan penularan HIV/AIDS, yang dikenal sebagai > strategi ABC. > 1. Mencegah orang untuk tidak berhubungan seks > (Abstinence = strategi A). Bagi negara barat ini > berarti mencegah berhubungan seks sampai mereka mampu > membuat keputusan yang sesuai dengan keinginannya dan > merasa siap untuk itu (dewasa secara biologis da
[wanita-muslimah] Hukum Positivisme Bertentangan dengan Psikologi Perempuan Korban Kekerasan
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-472%7CN Rabu, 28 Desember 2005 Hukum Positivisme Bertentangan dengan Psikologi Perempuan Korban Kekerasan Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. Perempuan yang menjadi korban kekerasan, berada dalam posisi yang sulit untuk mengungkap kekerasan atau fakta yang terjadi secara gamblang, sehingga sebagian besar korban lebih banyak mengalah atau diam, bahkan melakukan hal-hal yang dalam pembuktian hukum positivisme melemahkan posisinya sendiri. Sementara itu dilain pihak, pelaku kekerasan justru dapat merekayasa situasi sedemikian rupa untuk menggalang simpati. Dalam banyak praktek, aspek psikologi korban dan hukum positivisme ini tidak bisa berjalan seiring. Kecenderungannya aspek psikologis melalui sisi subjektif dan intersubjektifnya sulit atau nyaris mustahil diteropong dengan perspektif positivistik, sehingga masalah psikologis korban seringkali menjadi bertentangan dengan sistem hukum yang positivistik. Demikian pandangan Kristi Poerwandari, dari Kajian Wanita Universitas Indonesia dalam seminar Refleksi Setahun UU Penghapusan KDRT; Komitmen Berjaring dalam Advokasi Kebijakan Berkaitan dengan Kebijakan Implementasinya yang diselenggarakan oleh Jangka PKTP, Yappika dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan, di Jakarta (29/11/05). Menurut Kristi, para psikolog atau pendamping psikologi bagi korban kekerasan sangat dibutuhkan sekali untuk membantu korban, karena pada dasarnya persoalan utama dari korban adalah masalah psikis. Pendampingan psikologi dapat ikut serta dalam memabantu pemahaman diri, pemahaman tentang konteks kekerasan yang terjadi dan bahkan dapat ikut serta dalam advokasi dan kegiatan-kegiatan lain dengan fokus pada masukan aspek psikologinya. Namun demikian, peran-peran psikolog ini mempunyai sejumlah kendala baik kendala hukum maupun kendala dari proses psikologis manusia. Dari aspek hukum, peran psikologi berhadapan dengan sistem hukum yang positivistik, dimana perspektif ini banyak mengabaikan aspek subjektif dan intersubjektif. Disamping itu menurut Kristi, meskipun ada pasal tentang kekerasan psikis dalam UU Penghapusan KDRT, namun tidak ada pasal yang khusus membahas peran psikolog. Belum lagi masalah hukum ini terkendala oleh bias-bias pemahaman yang masih mewarnai para aparat penegak hukum yang menyulitkan adanya terobosan hukum itu sendiri yang seringkali menghambat bagi pengungkapan fakta, karena lebih mengedepankan fakta fisik, dan belum bisa menerima aspek psikologis sebagai fakta kekerasan juga ujar Kristi. Sementara itu kendala dari aspek psikologi manusia, persoalannya adalah korban seringkali sulit mengungkapkan fakta secara gamblang, tidak mudah setiap orang untuk menyakinkan korban karena mereka lebih mudah diyakinkan oleh orang yang pandai bicara, terkesan yakin atau yang dianggap memiliki superior. Untuk itu dari aspek psikologi, sangat diperlukan strategi untuk menemukan fakta intersubjektif tersebut dan memaparkannya secara menyakinkan di depan penegak hukum yang positivistik. Menghadapi sejumlah kendala itu, menurut Kristi perlu adanya kerjasama pendamping hukum dan psikologi, termasuk juga dengan kepolisian, karena sangat berdekatan dengan korban dan mempunyai peran besar. Kerjasama ini perlu dilakukan setidaknya untuk meminimalkan bias positivistik ketika berhadapan dengan korban. Selain kerjsama antara psikologi dan hukum, perlu juga dijalin kerjasama dengan kedokteran (psikiatri dan forensik) untuk mengembangkan pemahaman utuh tentang dampak sekaligus untuk mengembangkan mekanisme identifikasi dan pelaporan dampak yang komprehensif dan menyakinkan. Jangka panjang, perlu juga dilakukan penelitian mendalam dari kasus-kasus yang telah ada untuk mengungkapkan kompleksitas dimensi psikologi hukum. Perlu juga dilakukan pendidikan hukum bagi jajaran psikologi dan pendamping sosial dan pendidikan psikologi bagi jajaran pendamping hukum dan aparat penegak hukum. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is
[wanita-muslimah] Pendidikan Feminis Untuk Merebut Pikiran Perempuan Yang Terampas
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-472%7CX Rabu, 28 Desember 2005 Pendidikan Feminis Untuk Merebut Pikiran Perempuan Yang Terampas Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. Prinsip pendidikan feminis adalah perjuangan perempuan untuk meminta kembali pikiran mereka yang dan mematahkan kediaman yang dipaksakan oleh struktur-struktur patriarkhat dan lembaga-lembaga yang membatasinya. Pendidikan feminis ini berakar pada paham dan politik feminis yang mendasarkan diri pada pengenalan sebab-sebab struktural dari sub-ordinasi, penaklukan, perbudakan dan pemerasan tenaga perempuan dengan menamakannya sistem patriarkhi. Demikian pandangan Yanti Muchtar, dari Kapal Perempuan yang disampaikan pada diskusi publik Pendidikan Alternatif Untuk Perempuan di diselenggarakan oleh Yayasan Jurnal Perempuan di Jakarta, (21/12/05). Pendidikan feminis menurut Yanti akan mendorong perempuan untuk terus mewasdai setiap cara aksi dan kesadarannya karena adanya pembatasan kondisi obyektif diluar kendalinya. Menurut Yanti, pada umumnya perempuan terperangkap dalam sebuah situasi keragu-raguan antara kepatuhan dan pemberontakan. Situasi ini membuat perempuan menjadi bimbang dan akhirnya tidak mampu melakukan tindakan-tindakan yang mendobrak dominasi. Melalui pendidikan feminis akan mendorong perempuan untuk melihat dirinya sebagai pembuat sejarah dan tidak hanya sebagai obyek pasif dari proses bersejarah. Pengetahuan dan pengakuan sumbangan seseorang kepada sejarah, mengubah pengertian diri dalam perempuan sendiri, yang pada gilirannya akan menambah kemampuan mereka untuk secara kritis menganalisis masa lalu mereka dan secara kreatif merencanakan masa depan mereka. Pendidikan feminis diawali dari pengalaman perempuan dan menggunakannya untuk menunjukkan struktur-struktur yang lebih besar. Setiap pengalaman peserta menjadi titik fokus dari pendidikan dan oleh karenanya, setiap pendidikan atau pelatihan adalah peristiwa tunggal. Melalui pendidikan feminis ini akan diupayakan adanya pendobrakan stereotype bahwa perempuan adalah korban yang pasif sekaligus membuka ruang lebih besar untuk membicarakan kekuatan dan keberanian perempuan dalam mendobrak dominasi-dominasi. Melalui pendidikan feminis ini, Yanti berharap terjadi sejumlah perubahan yang ada dalam diri perempuan. Setidaknya ada empat aspek perubahan yang terjadi setelah mereka melakukan pendidikan feminis. Aspek pertama yang dibangun adalah aspek kesadaran, yaitu bagaimana membangun kesadaran perempuan akan ketertindasannya yang disebabkan oleh jenis kelaminnya. Proses ini cukup sulit, karena harus berhadapan dengan pemahaman bahwa laki-laki dan perempuan memang berbeda baik yang ditanamkan keluarga dan masayarakat, sehingga semakin menguatkan kesadaran perempuan bahwa ketidakadilan yang dialaminya adalah sesuatu yang tidak perlu dipertanyakan. Aspek kedua adalah membangun komitmen. Setelah ada kesadaran akan ketertindasan, diharapkan ada komitmen untuk melakukan perlawanan terhadap penindasan tersebut baik dalam lingkup terkecil keluarga maupun masyarakat. Aspek ketiga adalah aspek politik. Setelah memiliki kesadaran dan komitmen, diharapkan muncul tindakan-tindakan politik perempuan. Tindakan politik ini tidak sama dengan pemahaman politik pada umumnya. Perjuangan politik bagi feminis ini tidaj harus mengyangkut kehidupan politik publik dan melibatkan diri ke berbagai kelompok, tetapi dengan membuka pengalaman diriny sebagai orang yang tertindas di dalam keluarga sudah dapat dianggap berpolitik. Aspek keempat adalah budaya. Pendidikan feminis ini melihat bahwa budaya sebagai sesuatu yang dinamis yang senantiasa mengalami perubahan yang lebih baik bagi kehidupan. Jika dalam suatu masyarakat, budaya yang ada justru melakukan ketidakadilan terhadap perempuan, maka perubahan budaya merupakan suatu keharusan. Untuk itulah perempuan korban penindasan dapat membangun budaya sendiri yang membawa kesetaraan bagi semua pihak dan pendidikan feminis mendorong perempuan mengembangkan budaya yang terbuka dan adil. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To
[wanita-muslimah] Koalisi Perempuan Indonesia Luncurkan Website
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-469%7CP Selasa, 27 Desember 2005 Koalisi Perempuan Indonesia Luncurkan Website Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. Sebagai satu alat perjuangan untuk membangun kapasitas perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) meluncurkan secara resmi website terbarunya pada tanggal 20 Desember 2005, dengan alamat www.koalisiperempuan.or.id Website KPI ini juga akan dioptimalkan sebagai media kampanye kepada publik tentang segala aktivitas dan isu-isu utama perempuan yang sedang diperjuangkan oleh KPI. Media ini juga menjadi jembatan dengan insan pers dan masyarakat luas untuk mendapatkan informasi tentang segala aktivitas KPI. Website ini nantinya diharapkan dapat menjadi media penguatan gerakan perempuan indonesia yang berbasis teknologi informasi. Website ini akan menjadi salah satu media resmi komunikasi, edukasi dan aspek strategis lain di dalam internal organisasi KPI yang tersebar di seluruh propinsi dan kabupaten, serta dengan seluruh stake holder KPI. Sampai dengan hari ini website KPI terus mengalami perbaikan dan penyempurnaan, baik secara teknis, tampilan dan secara content. Website KPI dilengkapi dengan sejumlah fitur yang dapat dimanfaatkan oleh internal KPI maupun masyarakat luas. Selain informasi mendasar tentang organisasi KPI, pengunjung website juga bisa menikmati sejumlah layanan seperti informasi kegiatan KPI, informasi perpustakaan KPI, kamus tentang isu perempuan, informasi sejumlah terbitan KPI dan juga bisa mendownload sejumlah produk perundang-undangan. Website KPI ini juga mempermudah masyarakat diamana saja, untuk bergabung menjadi anggota atau simpatisan KPI melalui pendaftaran secara online, karena sudah dilengkapi dengan sistem database. Website ini juga dapat dimanfaatkan oleh sejumlah anggota KPI dimana saja untuk mensosialisasikan aktivitasnya, sehingga masyarakat luas tahu apa yang dilakukan oleh KPI, baik di pusat maupun di daerah-daerah. Selamat untuk KPI. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Pemberdayaan Hukum Dapat Menekan Perempuan dari Pemiskinan
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-466%7CP Senin, 19 Desember 2005 Pemberdayaan Hukum Dapat Menekan Perempuan dari Pemiskinan Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. Tidak hanya dari aspek ekonomi, pemiskinan perempuan juga terjadi akibat tidak terlalu pahamnya perempuan terhadap masalah hukum. Persoalan ini tidak saja membelit perempuan, tetapi juga terhadap keluarga dan masyarakat pedesaan pada umumnya. Demikian pendapat yang disampaikan oleh Dewi Novrianti konsultan Justice For The Poor, dalam diskusi publik Mengurai Kemiskinan; Dimana Perempuan? yang diselenggarakan oleh Yayasan Jurnal Perempuan atas dukungan ADB di Jakarta, (15/12/05). Menurut Dewi, ada empat persoalan terkait dengan hukum yang memberi kontribusi pada pemiskinan perempuan yaitu persoalan perkawinan dan perceraian, persoalan pembagian harta bersama dan warisan, diskriminasi upah dan berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan. Menurut pengamatan Dewi, di beberapa Kabupaten seperti Cianjur, Brebes, Lombok Barat dan Lombok Tengah, sebagian perempuan di pedesaan mengalami persoalan perkawinan dan perceraian yang pelik. Banyak perempuan desa yang menikah di bawah umur, menikah di bawah tangan dan kawin kontrak. Model perkawinan seperti ini sebagian besar membawa masalah bagi perempuan. Para perempuan yang menikah di bawah umur, sebagian besar tidak mengetahui statusnya sebagai seorang istri dengan berbagai konsekuensinya. Dari kasus yang ada, Dewi menjelaskan bahwa sebagian besar perempuan yang menikah di bawah umur, rentan terhadap berbagai kasus kekerasan, termasuk tindakan poligami. Hal yang sama terjadi pada perempuan yang tidak menikah menurut hukum sangat rentan terhadap tindakan poligami dari pihak suami. Menurut Dewi, kasus dimana seorang suami menikah lagi, membuat perempuan kehilangan penompang kebutuhan ekonomi keluarga dan biaya pendidikan anak-anak. Kehidupan perempuan dan anak-anak menjadi semakin miskin apalagi suami yang sebagian besar mencari nafkah akhirnya menikah lagi. Biaya pendidikan sekolah anak yang semakin tinggipun membuat banyak anak yang ayahnya berpoligami atau pergi meninggalkan keluarga, menjadi putus sekolah. Beberapa ibu bahkan harus memilih siapa diantara anak-anaknya yang masih dapat meneruskan pendidikan menginggat terbatasnya dana yang tersedia. Sayangnya sebagian besar perempuan mendahulukan anak laki-lakinya yang dapat meneruskan sekolahnya. Dapat dibayangkan, apabila hal ini terus menerus terjadi, maka di masa mendatang semakin banyak perempuan yang semakin miskin,ujar Dewi. Selain masalah perkawinan yang mudah untuk dilakukan, menurut Dewi di daerah tersebut juga mudah melakukan perceraian. Bahkan hanya menggunakan telepon saja, seorang suami bisa melakukan perceraian. Perceraian secara sewenang-wenang ini disebabkan oleh budaya setempat, terutama kasus yang terjadi di wilayah lombok. Di Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, seorang perempuan yang dijatuhkan talak (diceraikan) oleh suaminya, maka ia harus keluar dari rumah dengan hanya membawa pakaian yang melekat di tubuhnya. Hal ini juga berlaku bagi perempuan, meskipun ia menjadi pencari nafkah utama keluarga,kata Dewi. Persoalan lain adalah pembagian harta bersama dan warisan. Menurut Dewi, ketidakpahaman para perempuan (istri) mengenai pembagian harta bersama akibat perceraian dengan suaminya menyebabkan perempuan janda menjadi semakin miskin. Sejumlah kasus di Lombok Barat menjelaskan para TKI yang bekerja di Malaysia yang menceraikan istrinya di desa, tidak meninggalkan harta untuk kehidupan mantan istri, bahkan anak dari perkawinan mereka. Banyaknya perempuan yang tidak dapat mengakses terhadap harta warisan ini menurut Dewi karena perempuan kurang kurang memahami hak mereka sebagai pemegang waris ataupun karena mereka tidak diberi hak oleh keluarga karena alasan adat setempat. Perempuan juga banyak kurang memahami menyangkut upah. Diskriminasi terhadap pengupahan tidak pernah disadari. Di Kabupaten Cianjur, terdapat perkebunan Strawbery yang mempekerjakan perempuan, anak-anak dan sebagain besar laki-laki di desa. Meskipun telah terjadi diskriminasi pengupahan, yaitu upah perempuan dan anak-anak Rp. 7000 per hari sementara laki-laki Rp. 13.000 per hari, namun masih banyak penduduk yang belum berani melawan. Alasan mandor memberi upah berbeda karena karena laki-laki pekerjaanya lebih berat ketimbang perempuan. Tidak beraninya penduduk bersuara ini disebabkan posisinya cukup lemah. Mereka miskin dan tidak ada pilihan lain sebagai mata pencaharian. Namun lebih dari itu menurut Dewi, mereka kurang memahami hak-hak mereka sebagai buruh. Lemahnya pemahan perempuan terhadap hukum juga menyebabkan munculnya berbagai bentuk kekerasan. Pada dasarnya cukup banyak kasus-kasus kekerasan yang menimpa perempuan, namun karena kurang atau tidak dipahami oleh perempuan sebagai korbannya. Tindakan inipun dapat menambah persoalan kemiskinan pada per
[wanita-muslimah] Kontribusi Perempuan Dalam Keluarga Miskin Sangat Besar
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-468%7CN Selasa, 27 Desember 2005 Kontribusi Perempuan Dalam Keluarga Miskin Sangat Besar Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. Kontribusi perempuan dalam pendapatan pendapatan keluarga di daerah miskin jauh lebih besar daripada saudara mereka yang ada di masyarakat yang tidak miskin. Hal ini bukan menunjukkan tingkat kemampuan mereka yang lebih tinggi, namun hal ini dikarenakan beban perempuan yang besar untuk memenuhi kebutuhan keluarga, yang tidak dapat dipenuhi oleh suami mereka. Kontribusi perempuan yang besar itu tidak hanya dari pemenuhan secara ekonomi, tetapi perempuan juga berkontribusi atas beban domestik yang harus diselesaikan. Beban ganda inilah yang menjadi wajah tipikal perempuan yang hidup dalam keluarga miskin. Demikian pendapat yang disampaikan oleh Yusuf Supiandi Deputi Bidang Pemberdayaan Lembaga Masyarakat, Kementerian Pemberdayaan Perempuan RI di Jakarta. Menurut Yusuf, strategi pengentasan kemiskinan di Indonesia saat ini didasarkan pada prinsip pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Prinsip ini diharapkan dapat mengubah cara pandang tentang hubungan negara dan masyarakat, khususnya masyarakat miskin. Melalui pendekatan ini menurut Yusuf, akan membawa makna bahwa negara berkewajiban menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak dasar masyarakat miskin. Menghormati menurut Yusuf mengandung arti bahwa negara akan melakukan upaya untuk menciptakan lingkungan yang kondusif untuk melindungi dan memenuhi hak-hak dasar, merumuskan kebijakan yang tidak melanggar hak-hak dasar dan tidak turut dalam pelanggaran hak-hak dasar tersebut. Melindungi berarti negara melakukan upaya-upaya untuk melindungi hak-hak dasar dari pelanggaran yang mungkin terjadi atau dilakukan oleh pihak ketiga. Memenuhi berarti, negara akan menggunakan sumber daya dan sumber dana yang tersedia untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat miskin, termasuk menggerakkan secara aktif sumber daya dari masyarakat, swasta dan pihak-pihak lain. Menurut Yusuf, cara pandang baru ini harus membawa arti bahwa semua anggota masyarakat miskin, termasuk perempuan yang merupakan separuh dari masyarakat, harus mendapatkan hak-hak dasar mereka di semua bidang. Hak masyarakat untuk ikut serta dalam pembangunan adalah mutlak, karena pembangunan pada hakekatnya dapat memberikan kontribusi melalui apapun yang dimiliki. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Tahun 2005, Layanan Kasus KTP Mitra Perempuan Meningkat 38,30 Persen
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-470%7CX Selasa, 27 Desember 2005 Tahun 2005, Layanan Kasus KTP Mitra Perempuan Meningkat 38,30 Persen Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. Selama tahun 2005, atau sampai dengan 15 Desember 2005, Mitra Perempuan Womens Crisis Center, telah menerima pengaduan dan bantuan sebanyak 455 orang perempuan dan anak yang tinggal di Jakarta, Tangerang, Bogor, Depok dan Bekasi. 455 kasus tersebut diterima oleh layanan hotline Mitra Perempuan yang tersebar di tiga wilayah yaitu di Jakarta, Tangerang dan Bogor. Jumlah ini menunjukkan kenaikan kasus sebesar 38,30 persen yang diterima oleh Mitra Perempuan di tahun 2004 yaitu sebanyak 329 perempuan. Kenaikan kasus ini terus meningkat sejak tahun 2003 dengan kasus sebanyak 272 dan tahun 2002 sebanyak 226. Menurut catatan Mitra Perempuan, dari 455 kasus, sebanyak 86,81 persen dari kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan merupakan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana diatur dalam UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga. Data statistik Mitra Perempuan menyebutkan bahwa sebagian besar pelaku kekerasan adalah orang-orang terdekat dengan korban. Menurut Mitra Perempuan 77,36 persen pelaku kekerasan adalah suami, 3,08 persen adalah mantan suami, 6,15 persen adalah orang tua, mertua atau saudara, 9,01 persen adalah pacar atau teman dekat dan 0,22 persen adalah majikan. Dari data statistik Mitra Perempuan menunjukkan pula bahwa sebanyak 80,44 persen dari perempuan yang datang ke Mitra Perempuan, mengalami kekerasan dari suami dan mantan suaminya. Sementara itu, 9 dari 10 perempuan telah mengalami lebih dari satu jenis kekerasan seperti kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran ekonomi. Perempuan yang mengalami kekerasan fisik sendiri sebanyak 68,79 persen, kekerasan seksual 40,66 persen dan penelantaran ekonomi sebanyak 73,63 persen. Kasus yang juga tinggi yang diterima oleh Mitra Perempuan adalah kasus perebutan hak perwalian anak, hak waris dan harta bersama, poligami dan perceraian sebanyak 56,79 persen. Sementara itu, 9 dari 10 perempuan mengalami dampak kekerasan yang menganggu kesehatan jiwanya, termasuk 26 orang mencoba bunuh diri dan 16,26 persen dari mereka terganggu kesehatan reproduksinya. Tingginya angka kekerasan tersebut nampaknya tidak semua dilanjutkan ke meja hijau. Dari catatan Mitra Perempuan, hanya 5,64 persen perempuan yang didampingi memilih untuk menempuh jalur hukum. Data statistikpun menunjukkan bahwa yang menjadi korban bukan saja orang dewasa, tetapi juga anak-anak. Data statistik menunjukkan bahwa 4,74 persen perempuan yang mengalami kekerasan adalah anak-anak berusia 18 tahun ke bawah. Menurut Rita Serena Kolibonso, Direktur Eksekutif Mitra Perempuan, peningkatan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh Mitra Perempuan ini tidak terlepas dari upaya perlindungan hukum yang diberikan sejak disahkannya UU P KDRT. Meskipun baru berjalan 1 tahun, tetapi UU ini telah memberikan perspektif baru kepada masyarakat luas tentang pentingnya upaya pencegahan dan perlindungan bagi korban. Namun demikian, menurut Rita UU ini masih perlu disosialisasikan secara terus menerus ke masyarakat luas untuk mencegah terjadinya tindakan KDRT. Selain masyarakat, sosialisasi juga sangat penting khusunya bagi aparat penegak hukum, layanan kesehatan dan layanan sosial. Menurut Rita, media massa dalam hal ini juga mengambil peran yang cukup penting dalam mensosialisasikan UU dan memberikan pendidikan kepada publik. Data statistik Mitra Perempuan menunjukkan bahwa media massa tetap menjadi sarana penyampaian informasi yang dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya kaum perempuan dan anak-anak yang menjadi korban KDRT. Data menunjukkan bahwa 23,25 persen perempuan yang mengontak Hotline Mitra Perempuan mengaku terbantu dan mendapat informasi dari media massa (10,38 persen radio; 8,58 persen surat kabar, tabloid dan majalah dan 4,29 persen televisi). Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email
[wanita-muslimah] Buruh Perempuan: Kemanusiaan dan Produktivitas yang Sia-sia
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=artikel%7C0%7CX Senin, 19 Desember 2005 Buruh Perempuan: Kemanusiaan dan Produktivitas yang Sia-sia Oleh Dita Indah Sari Globalisasi neoliberal, sebagai sekumpulan strategi ekonomi dan politik, telah lama dianggap sebagai penyebab utama kemiskinan, stagnasi ekonomi, bahkan timbulnya kekerasan dan perang di berbagai belahan bumi. Sejumlah ekonom, aktivis, politisi dan penulis seperti Vandana Shiva, Noam Chomsky, Hugo Chavez, Walden Bello, James Petras, Susan George, Naomi Campbell, dan banyak lagi, telah memublikasikan setumpuk argumen, data dan fakta yang menguatkan penilaian ini. Meskipun lembaga-lembaga keuangan internasional dan pemerintah setempat selalu mencoba untuk menyajikan fakta-fakta yang bertolak belakang, namun fakta bahwa daya beli dan produktivitas rakyat kian hari kian menurun, tidak mungkin lagi bisa dibantah, dimanipulasi atau ditutup-tutupi. Tulisan ini tidak bermaksud untuk membongkar kembali berbagai data dan statistik tentang tingkat kemiskinan yang telah ramai dipublikasikan sebelumnya. Sebaliknya, saya ingin sekali lagi menguatkan fakta bahwa kemiskinan yang dialami oleh para buruh, khususnya buruh perempuan, baik di perkotaan maupun di pedesaan, merupakan akibat langsung dari diterapkannya strategi ekonomi neoliberalisme. Ini juga sekaligus untuk menjawab tuduhan dari pemerintah dan sejumlah ekonom tentang keengganan masuknya investor ke Indonesia akibat sejumlah peraturan yang dianggap terlalu pro buruh. Politik kambing hitam dan stigmatisasi semacam ini mesti selalu kita luruskan, agar mereka yang sesungguhnya adalah korban, tidak sekaligus harus memikul beban sebagai terdakwa. Namun terhadap perempuan, serangan kebijakan neoliberlisme dirasa belum cukup. Budaya patriarki yang masih kuat berakar di berbagai komunitas, kelas sosial dan kelompok masyarakat, membuat tambahan beban yang tak kalah hebatnya. Kemiskinan, bagi perempuan, adalah hasil dari sebuah kerja sama erat antara strategi ekonomi penguasa dengan praktek patriarki dalam hidupnya sehari-hari. Solusi neoliberalisme Beberapa jalan keluar dari strategi ekonomi neoliberal yang telah umum diterapkan di negeri-negeri miskin adalah : Pemotongan anggaran belanja Negara. Menurut strategi neoliberal, kebijakan anggaran pemerintah diprioritaskan untuk melayani swasta, bukan untuk kepentingan publik yang tidak produktif dan tidak bisa memperbesar serta memperluas jangkauan operasi modal. Karena itu anggaran untuk pendidikan, kesehatan, perumahan, pensiun dan jasa pelayanan publik lainnya harus dikurangi/dihapus. Bahkan menurut mereka, subsidi itu hanya akan membuat rakyat malas dan tak produktif. Bagi para buruh, mahalnya biaya pendidikan adalah malapetaka, karena membuat kelompok ini menjadi sangat rendah daya tawarnya serta rentan akan tindak kekerasan dan ketidakadilan. Sebagai contoh, dari bulan Januari-April 2004, hanya 10,75% TKI kita yang ditempatkan di sektor formal di luar negeri. Selebihnya, yaitu 89,25% terdampar ke sektor informal. Di sektor informal ini, 93,5%-nya adalah buruh migran perempuan, yang mayoritas bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Tingkat pendidikan amat berpengaruh terhadap penguasaan bahasa dan budaya Negara tujuan, serta akses informasi dan teknologi. TKI perempuan kita yang mayoritas hanya lulusan SD sangat diminati oleh para majikan di Malaysia dan Singapura, karena dianggap patuh dan rajin. Ketidaktahuan mereka tentang hak-haknya menghasilkan sikap pasif saat mengalami pelecehan dan kekerasan. Cerita-cerita pilu tentang buruh migrant perempuan kita di luar negeri, adalah bukti bahwa minimnya anggaran pendidikan Negara berdampak langsung terhadap kemampuan para buruh kita melindungi dirinya dari berbagai bentuk pelecehan dan ketidakadilan, serta meningkatkan kesejahteraan diri dan keluarganya. Dengan hanya 14,9% perempuan yang lulus SMA, dan 2,8% lulus Diploma dan Strata 1-3, maka 83% perempuan Indonesia hanya mengantongi ijazah SMP, SD atau malah tidak berijazah sama sekali alias tidak pernah sekolah. Selain putus sekolah akibat tidak mampu membayar biaya sekolah, motivasi anak-anak perempuan untuk melanjutkan pendidikan juga dihambat oleh konservatisme keluarga yang patriarkis, dimana anak laki-laki yang harus diprioritaskan. Menurut Depdiknas, kawin usia muda kemudian menjadi pilihan para perempuan desa yang putus sekolah ini (5,13% tingkat SD dan 16,72% tingkat SMP). Tidak heran jika Nusa Tenggara Barat, yang 17% perempuannya buta huruf, adalah pemasok terbesar perdagangan perempuan. Dengan kualifikasi semacam ini, jangan harap kaum perempuan bisa memiliki kesetaraan posisi tawar di pasar tenaga kerja, baik dalam dan luar negeri. Lalu, pada saat yang bersamaan, para pengusaha dan pemerintah mengeluhkan rendahnya tingkat produktivitas tenaga kerja kita, dibandingkan buruh-buruh di Vietnam atau Cina, sebagai salah satu faktor yang membuat Indonesia tidak kompetitif.
[wanita-muslimah] Soal Kewarganegaraan: Jual Beli Perempuan Indonesia Oleh Negara
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=perspektif%7C0%7CX Senin, 24 Oktober 2005 Soal Kewarganegaraan: Jual Beli Perempuan Indonesia Oleh Negara Oleh: Gadis Arivia Angka penjualan dan pembelian perempuan dan anak dalam kasus perdagangan perempuan (Trafficking in women and children) di Indonesia sudah mencapai angka yang tinggi dan mengkhawatirkan. Oleh sebab itu, sejak tahun 2002 kampanye anti perdagangan perempuan dan anak Indonesia telah dilakukan dengan gigih menggalang semua kelompok kekuatan LSM, tenaga pendidik seperti guru, lembaga donor asing dan pemerintah pusat maupun daerah. Kampanye ini tidak mengenal lelah juga melibatkan training aparat penegak hukum di seluruh wilayah Indonesia. Tujuannya jelas yakni menghapus perdagangan perempuan dan anak di Indonesia. Dalam beberapa tahun ini penggodokan di tingkat parlemen berjalan alot hingga kini UU Anti Perdagangan Perempuan dan Anak yang ditunggu-tunggu belum kunjung tiba, ini tentu membuat sebagian aktifis frustrasi namun tetap bersabar dan penuh harap. Belum lagi selesai masalah trafiking yang umumnya korban dari golongan perempuan miskin, kini, ada ekspansi penjualan yang sedang dipikirkan bukan oleh kelompok calo namun dari kelompok terhormat seperti Mahkamah Agung RI (lihat pemberitaan The Jakarta Post, 10 dan 14 Oktober 2005) yang mengiginkan ada transaksi uang US$50.000,- atas pembelian perempuan Indonesia yang menikah dengan pria berkewarganegaraan asing. Kini, bukan saja perempuan miskin yang didagangkan akan tetapi perempuan kelas menengah bahkan atas patut juga didagangkan, sedihnya dimotori oleh negara sendiri! Bagaimana mungkin MA dapat menggagas sebuah ketentuan hukum yang gila ini? Di dalam makalah ini pertama-tama saya akan berargumen bahwa undang-undang semacam ini melanggar Hak Asasi Perempuan yang telah diakui di dalam Piagam PBB dan ditegaskan komitmennya di dalam Deklarasi Beijing. Kedua, saya akan membahas kebijakan pro-jender yang seharusnya sudah menjadi nafas negara Indonesia dan pelanggaran terhadap kebijakan yang anti kesetaraan atau diskriminatif merupakan pelanggaran terhadap hak asasi perempuan. Ketiga, saya akan menutup tulisan ini dengan berbagai refleksi. Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Perempuan Bisa jadi MA mempunyai persepsi yang berbeda tentang hak asasi manusia sehingga pengertian hak asasi manusia bagi MA tidak sama dengan pengertian bahwa hak perempuan merupakan hak asasi manusia (Womens rights is womens human rights). Pengertian semacam ini merupakan pengertian yang telah mentransformasikan hak asasi manusia dengan perspektif feminis. Transformasi pengertian hak asasi manusia dari perspektif feminis sangat penting untuk mengerti tantangan-tantangan hak asasi di abad ke-21 ini. Perspektif ini mengingatkan bahwa dalam konteks global, gerakan perempuan telah menjadi bagian yang signifikan dalam merubah tatanan masyarakat yang berkeadilan jender. Perempuan telah mengambil peranan yang penting dalam meredefinisi konsep sosial dan isu-isu kebijakan global di dalam ranah pembangunan, demokrasi, hak asasi manusia, keamanan dunia, dan lingkungan. Ini bukan berarti hanya menganggap peranan perempuan sebagai yang periferi, hiasan atau kepentingan remeh temeh ibu-ibu akan tetapi, telah menganggap seluruh masalah keadilan gender merupakan integrasi dan keharusan serta pusat dan kosep-konsep dasar aturan sosial kita yang menggaris bawahi kepentingan kehidupan perempuan yang merupakan setengah dari penduduk dunia ini. Oleh sebab itu, Piagam PBB jauh-jauh hari telah menyatakan penjaminan hak asasi dasar perempuan dan laki-laki yang sama. Artinya, melakukan promosi dan penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan manusia tanpa ada pengecualian dan diskriminasi. Komitmen atas hak-hak perempuan menjadi basis badan internasional untuk mempromosikan hak-hak perempuan, memastikan perempuan mendapatkan hak-haknya secara penuh. Di dalam bab PBB ini juga dikemukakan bahwa perhatian ditujukan kepada proses institusi dan norma-norma pembangunan. Kebijakan yang diusung harus berdasarkan pendekatan jender dan asesmen terhadap aktifitas hak asasi dalam perspektif jender dilakukan agar perempuan dipastikan mendapatkan hak-haknya dan dijamin kebebasannya. (The United Nations and the Advancement of Women, 1945-1996, Vol.VI United Nations Blue Books ) Analisa feminis selalu mengambil posisi bahwa setiap konsep masyarakat dan bentuk institusi dilihat dari pengalaman kehidupan perempuan sebagai dasar untuk memeriksa hak asasi manusia, beberapa pertanyaan penting digarisbawah; siapa yang telah dipinggirkan dalam mempraktekkan hak kewarganegaraan dan apa dampaknya terhadap perempuan bila bentuk demokrasi dibatasi dalam masalah perempuan? Apa pengaruhnya terhadap perempuan bila pengertian hak asasi manusia dipakai dalam batasan yang sempit? mengapa begitu banyak pelecehan terjadi terhadap integritas fundamental perempuan? Dalam hal ini perempuan terus
[wanita-muslimah] Status Kewarganegaraan Ganda Akan di Pertimbangkan oleh DPR
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-442%7CN Senin, 24 Oktober 2005 Status Kewarganegaraan Ganda Akan di Pertimbangkan oleh DPR Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. Status Kewarganegaraan Ganda bagi anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran ibu (WNI) dan ayah (WNA) akan dipertimbangkan oleh Pansus DPR RI berkaitan dengan akan dibahasnya RUU Kewarganegaraan. Pernyataan ini disampaikan oleh Slamet Efendi Yusuf, anggota DPR RI yang juga menjadi Ketua Pansus RUU Kewarganegaraan. Pernyataan Slamet ini disampaikan dalam Seminar Setengah Hari Hubungan Yang Bermartabat Bagi Pasangan Nikah WNI-WNA; Mengantisipasi RUU Kewarganegaraan, yang diselenggarakan oleh Alida Centre, di Jakarta, Sabtu (22/10/05). Menurut Slamet Efendi Yusuf, RUU Kewarganegaraan merupakan usul inisiatif DPR RI yang merupakan Amandemen dari UU Kewarganegaraan No 62 Tahun 1958. UU Kewarganegaraan ini memang patut di Amandemen karena beberapa hal, pertama UU Kewarganegaraan mempunyai kelemahan dasar konstitusi. UU ini tidak mempunyai relasi konstitusi sebagai pijakan karena UU tersebut dibentuk semasa pemerintah RIS, sehingga tidak ada dasar yuridisnya. Kedua, terkait dengan perkembangan masyarakat sekarang, bahwa kondisinya berbeda dengan masyarakat pada tahun 1958 sehingga perlu penyesuaian situasi. Ketiga, perkembangan lainnya adalah Indonesia telah menghasilkan UU baru dan telah meratifikasi sejumlah konvensi mulai dari CEDAW, ECOSOC yang perlu ada harmonisasinya dengan UU Kewarganegaraan. Seminar ini disambut cukup antusias oleh peserta, yang sebagian besar adalah perempuan WNI yang melakukan perkawinan campuran dengan laki-laki WNA. Di seminar ini mereka mengungkapkan sejumlah permasalahan yang mereka hadapi terkait dengan permasalahan kewarganegaraan, seperti bingung akan status anak yang dilahirkan, status perempuan yang akan tinggal diluar negeri mengikuti suaminya, dan sebagainya. Bahkan ada yang bertanya, kenapa kalau perempuan WNI yang menikah anaknya tidak bisa diakui statusnya sebagai WNI, tetapi kalau laki-laki WNI yang menikah dengan perempuan WNA, statusnya otomatis menjadi WNI. Menurut Slamet, dalam membahas RUU Kewarganegaraan nanti, DPR akan berpegang pada tiga prinsip yaitu non diskriminatif, penghargaan atas Hak Asasi Manusia dan persamaan di depan hukum. Terkait dengan prinsip yang ditekankan diatas serta banyaknya masalah perkawinan campuran yang diakibatkan oleh UU Kewarganegaraan, yang secara khusus menimpa perempuan WNI yang menikah dengan WNA, maka pemberiaan status kewarganegaraan ganda sangat mungkin untuk dipertimbangkan,ujar Slamet. Berkaitan dengan peraturan yang lebih mempermudah status kewarganegaraan anak yang dilahirkan dari laki-laki WNI yang menikah dengan perempuan WNA, Slamet mengakui bahwa UU Kewarganegaraan memang sangat laki-laki. Sampai hari ini UU Kewarganegaraan masih sangat laki-laki. Untuk itu UU tersebut memang perlu dirubah dengan mempertimbangkan perspektif gender dalam pembahasan, dan ini akan menjadi usulan di pansus DPR nanti, janji Slamet. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Sembilan Alasan Penting Perlunya Amandemen UU No.23/1992 Tentang Kesehatan
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-439%7CX Kamis, 20 Oktober 2005 Sembilan Alasan Penting Perlunya Amandemen UU No.23/1992 Tentang Kesehatan Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. Amandemen UU No.23/1992 Tentang Kesehatan masih belum juga dilakukan pembahasan dan bahkan pengesahan. Padahal Amandemen UU Kesehatan tersebut terdapat sejumlah persoalan-persoalan krusial menyangkut kesehatan masyarakat dan juga menyangkut peran negara. Setidaknya ada sembilan alasan penting perlunya Amandemen UU Kesehatan tersebut yang dikemukakan oleh Yayasan Kesehatan Perempuan, yaitu pertama UU Kesehatan No 23 Tahun 1992 sudah berjalan 14 tahun dan hampir tidak bisa dilaksanakan, karena tidak mungkin dibuat dan tidak berhasil disusun Peraturan Pemerintahnya. Sampai saat ini baru ada 5 Peraturan Pemerintah yang sudah dibuat dari 29 Peraturan Pemerintah yang diamanatkan. Kedua, ada pasal-pasal dalam UU 23 tahun 1992 yang tidak sinkron dengan UU lain. Alasan ketiga, UU 23 Tahun 1992 terlalu sempit dalam mengatur teknologi kedokteran. UU Kesehatan tidak mengantisipasi perkembangan teknologi dan perubahan sosial sehingga kehadiran teknologi baru yang berdampak pada kebijakan dan kesehatan masyarakat (seperti teknologi informasi, teknologi pertanian, rekayasa genetik, kloning, pemanfaatan sel bakal) tidak tertampung. Alasan keempat adalah tidak ada pasal-pasal yang membahas tentang pelayanan kesehatan reproduksi dan hak-hak kesehatan reproduksi. Alasan kelima kurang antisipatif terhadap perubahan sosial dan lingkungan hidup akibat pertambahan penduduk dan perubahan demand masyarakat. Keenam UU Kesehatan belum mengatur pengobatan tradisional dan alternatif, termasuk pengembangan obat tradisonal. Ketujuh UU Kesehatan tidak menyebutkan tanggungjawab pemerintah daerah terhadap kesehatan masyarakat sesuai dengan UU desentralisasi. Alasan kedelapan adalah dalam UU kesehatan, peran serta masyarakat yang sangat penting dalam pembangunan kesehatan, ternyata hanya berlaku di tingkat pusat, sedangkan peran serta di tingkat akar rumput tidak disentuh atau diatur. Dan kesembilan, UU Kesehatan belum mencerminkanamanat UUD 1945 dan Amandeman UUD 1945 tentang tanggungjawab negara dalam menyediakan biaya pelayanan kesehatan bagi orang miskin, lansia dan anak terlantar. Terkait dengan Amandemen UU Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan ini, maka ada enam butir penting yang harus masuk dalam amandemen UU Kesehatan tersebut. Keenam butir tersebut yaitu, pertama perlunya bab khusus tentang kesehatan reproduksi yang menjamin perempuan dapat memanfaatkan hak-hak serta kesehatan reproduksinya. Kedua, perubahan paradigma, dari paradigma kuratif (pengobatan) ke paradigma sehat, yang mengutamakan upaya promotif (penguatan) dan preventif (pencegahan) tanpa mengabaikan pengobatan dan rehabilitasi. Juga perlu di tegaskan bahwa kesehatan adalah hak asasi manusia. Ketiga, Amandemen UU Kesehatan hendaknya mengantisipasi persaingan global dengan menjadikan sumber daya manusia sebagai bahan baku pembangunan yang berkualitas tinggi di semua sektor. Keempat, Amandemen UU Kesehatan juga perlu mengantisipasi perkembangan teknologi dengan mengarahkan semua sektor agar membuat kebijakan di bidangnya yang menunjang tercapainya hak untuk sehat bagi setiap orang. Kelima, perlunya bab khusus yang memberikan perlindungan kepada kelompok rentan (anak, remaja dan usia lanjut) agar menjadi manusia yang sehat secara fisik, sosial dan mental sehingga mampu berprestasi secara produktif, dan Keenam, Amandemen UU Kesehatan diharapkan mampu mendorong pemerintah daerah mengembangkan dan memberdayakan kesertaan masyarakat secara aktif dan kreatif. Selain pertimbangan-pertimbangan diatas, perlu disahkannya Amandemen UU Kesehatan ini agar tersedia pegangan hukum pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin kesejahteraan rakyat yang benar-benar menjadi prioritas. UU Kesehatan yang baru dapat menjadi referensi semua sektor dalam menyusun peraturan dan bahkan menjadi dasar untuk menyusun peraturan perundang-undangan lain di bidang kesehatan (misalnya: UU Tentang rumah sakit, UU Tentang Pengobatan Alternatif, UU Tentang Penyakit Menular dan sebagainya). Aspek yang juga penting dengan disahkannya UU Kesehatan yang baru adalah terjaminya pelaksanaan UU No 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala bentuk Diskriminasi Terhadap anita (CEDAW), terutama pasal 11 yang menyatakan hak atas jaminan sosial, hak atas perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja dan pasal 12 kewajiban negara menjamin pelayanan kehamilan, persalinan dan sesudah persalinan secara cuma-Cuma. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita musli
[wanita-muslimah] 2,5 Juta PRT Butuh UU Perlindungan Kerja
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-438%7CX Kamis, 20 Oktober 2005 2,5 Juta PRT Butuh UU Perlindungan Kerja Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. Bagi sebagian besar masyarakat, khususnya di perkotaan, Pekerja Rumah Tangga (PRT) mempunyai peran cukup besar sekali dalam menyelesaikan pekerjaan rumah tangga. Kesibukan yang luar biasa masyarakat kota menyebabkan sejumlah pekerjaan rumah tangga tidak tertangani dengan baik yang sangat membutuhkan peran PRT. Mulai dari membersihkan rumah, memasak, mencuci, setrika, mengurus anak sampai menjaga rumah. Tidak sekedar itu, apa yang dilakukan PRT pada dasarnya memberi kontribusi ekonomi secara nyata bagi kelancaran aktivitas kehidupan keluarga, terutama bagi pasangan yang keduanya bekerja di sektor publik. Namun demikian, kerja keras PRT sejauh ini tidak setimpal penghargaan yang harus dia terima. Jam kerja PRT terkadang tidak menentu. Seorang PRT bisa jadi harus bangun lebih pagi dan tidur paling malam. Belum lagi Gaji yang diterima kecil. Sedikit ada masalah rumah tangga, PRT selalu dicurigai. Tidak ada hari libur untuk PRT. Bahkan dalam sejumlah kasus, PRT kerap menjadi sasaran kekerasan dan pelecehan seksual majikan. Data dari Rumpun Tjoet Njak Dien Yogyakarta menunjukkan dari tahun 2000 2004 terdapat192 kasus kekerasan terhadap PRT. Menjadi PRT mungkin bukan keinginan banyak perempuan. Namun demikian, dalam situasi perekonomian yang sulit ini, menjadi PRT adalah pilihan pekerjaan, terutama perempuan dan anak perempuan. Data dari survei ILO-IPEC tahun 2003 menunjukkan jumlah PRT mencapai 2,5 juta. Angka ini akan meningkat apabila dikaitkan bahwa keberangkatan kerja PRT disebabkan oleh kemiskinan, rendahnya pendidikan formal, angka putus sekolah, minimnya informasi serta bekal kerja yang terbatas. Demikian penjelasan umum yang disampaikan oleh Komnas Perempuan, Jala PRT dan Koalisi Perempuan Indonesia dalam pernyataan bersamanya di depan pers di Jakarta, Kamis (20/10/05). Dalam pernyataan bersamanya, mereka mendesak pemerintah untuk membentuk UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Hadir dalam konferensi pers ini Taty Krisnawaty dari Komnas Perempuan, Lita Anggraini dari Jala PRT, Masruchah dari Koalisi Perempuan Indonesia dan Debi, mewakili PRT. Berbagai macam masalah yang dihadapi oleh PRT, nampaknya belum menggugah kepedulian pemerintah untuk berbuat untuk PRT. Masalah-masalah yang timbul dan kompleks ini belum tersedia perangkat hukum yang memadai untuk melindunginya. Menurut Lita Anggraini, sampai sejauh ini belum ada UU yang melindungi PRT. UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tidak mengakomodasi kebutuhan PRT. UU Nomor 13 tersebut lebih mengatur masalah hubungan industrial. Dengan lahirnya UU Perlindungan PRT diharapkan bisa mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan spesifik PRT yang tidak pernah muncul di permukaan, namun menimbulkan sejumlah persoalan bagi PRT. Berangkat dari sejumlah persoalan tersebut maka, Komnas Perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia dan Jala PRT menyatakan sikap untuk mendesak pemerintah khususnya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk segera mewujudkan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Disamping itu kelompok LSM ini mendorong agar proses perwujudan perundangan tersebut berlangsung secara demokratis, melibatkan pohak-pihak (stakeholder yang terkait), menggunakan data lapangan, perspektif perempuan, perspektif HAM, perspektif pekerja dan kondisi anak. Untuk itu pula kelompok LSM memastikan diri akan terlibat secara aktif dalam membantu tersedianya Undang-undang Perlindungan PRT sebagai bentuk dari kepedulian, tanggungjawab sosial serta realisasi mandat organisasi. Perlunya Indonesia mempunyai UU Perlindungan PRT ini disamping merupakan Amanat UUD 45, pemerintah kita telah mensahkan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang juga memuat PRT sebagai kelompok yang memperoleh perlindungan dari kekerasan. Disamping itu juga pembentukan UU ini juga sejalan dengan sejumlah konvensi yang telah diratifikasi Indonesia seperti Konvensi ILO No 105 tentang penghapusan kerja paksa yangb telah diratifikasi, Konvensi CEDAW dan Konvensi Internasional Hak Asasi Manusia. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam m
[wanita-muslimah] Amandemen UU Kesehatan Tidak Sekedar Masalah Aborsi
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-437%7CP Selasa, 18 Oktober 2005 Amandemen UU Kesehatan Tidak Sekedar Masalah Aborsi Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. Amandemen UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan tidak sekedar mengatur masalah Aborsi atau penghentian kehamilan. Amandemen UU Kesehatan ini akan mencakup beberapa aspek penting dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat, seperti masalah kesehatan remaja, masalah pengaturan pelayanan kesehatan masyarakat, masalah pengaturan Keluarga Berencana (KB), masalah pembiayaan kesehatan, masalah obat dan bahan berkhasiat obat, masalah gizi dan makanan, masalah kesehatan anak, remaja, lansia dan cacat, masalah penyakit menular, masalah peran serta masyarakat dalam kesehatan, masalah tugas dan tanggungjawab pemerintah dan sebagainya. Atas dasar itu, kalau saat ini ada keinginan sejumlah kelompok yang berupaya untuk menolak atau membatalkan Amandemen UU Kesehatan yang kini sudah masuk pada badan legislatif adalah tindakan yang kontra produktif dari pengembangan dan perbaikan layanan kesehatan masayarakat. Apalagi penolakan tersebut atas dasar Amandemen UU Kesehatan akan melegalisasi Aborsi, maka penolakan itu mengabaikan aspek-aspek lain yang jauh lebih penting dari upaya kesehatan. Aborsi atau penghentian kehamilan ini hanyalah satu pasal saja yang akan di bahas, sementara masih ada puluhan pasal yang sangat penting yang juga memerlukan upaya Amandemen ini, karena sudah tidak relevan lagi implementasinya di dalam masyarakat. Kalau tidak dilakukan Amandemen maka, persoalan pelayanan kesehatan masyarakat akan tetap seperti saat ini, dimana masih banyak kelemahan-kelemahan yang dikarenakan beberapa faktor, salah satunya adalah kebijakan. Jika Amandemen ini dibatalkan atau ditolak, akan secara khusus memberi dampak yang kurang baik bagi upaya penanganan kesehatan reproduksi perempuan, karena dalam UU No 23 tentang Kesehatan porsi upaya penanganan kesehatan reproduksi perempuan sangat kecil dan belum menjangkau pada aspek penanganan yang lebih substansi. Demikian pandangan yang muncul dari acara Dialog Dengan Wartawan ?Perlunya Amandemen UU No 23/1992 Tentang Kesehatan? yang di selenggarakan oleh Forum Kesehatan Perempuan di Jakarta, Jumat (14/10/05). Selain Wartawan dan sejumlah LSM, hadir pula sejumlah narasumber yaitu Prof. Dr.Gulardi Wiknyosastro, dr Kartono Muhammad, Rita Serena Kolibonso, Ir.Inne Silviane, Prof.Iwan Darmansyah dan Anggota DPR RI Mariani Aki Baramuli. Menurut dr. Kartono Muhammad, Amandemen UU Kesehatan ini secara substansi lebih menegaskan bahwa kesehatan merupakan hak warga negara. Kesehatan , seperti yang disepakati secara Internasional itu tidak hanya mencakup kesehatan fisik, tetapi juga mental dan sosial, sehingga setiap warga negara akan mampu hidup produktif baik secara ekonomi maupun sosial. Dalam konteks itulah, menjadi kewajiban negara untuk menjamin agar setiap warganegara dapat memperoleh haknya untuk sehat, baik fisik, mental maupun sosial. Selain penegasan kesehatan sebagai hak inilah yang tidak termuat dalam UU No 23/ 1992 Kesehatan, UU Kesehatan juga tidak menekankan pada masalah kesehatan reproduksi, padahal pada tahun 1994 Indonesia telah menandatangani kesepakatan Konferensi Internasional tentang Kependudukan Internasional tentang Kependudukan dan Pembangunan di Kairo yang menegaskan pentingnya tanggungjawab negara untuk memenuhi hak kesehatan reproduksi. Bahkan pada tahun 2000 pemerintah juga menyepakati Millenium Development Goals (MDGs) yang antara lain menegaskan kembali pentingnya negara memenuhi hak kesehatan, termasuk kesehatan reproduksi. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Pergulatan Batin Seorang Perempuan WNI
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=feature%7C-16%7CX Kamis, 13 Oktober 2005 Pergulatan Batin Seorang Perempuan WNI Oleh Siti M.Adam Sebetulnya sumber pergulatan batin saya ini bermuara dari kenyataan bahwa saya menikahi seorang WNA. Sebelum memutuskan I do untuk menikahinya, saya terlebih dahulu mempelajari aspek hukum yang akan timbul sebagai konsekuensi dari pernikahan tersebut. Saat itu rasanya saya sanggup menjalaninya, maklum namanya orang yang sedang jatuh cinta. Meskipun saya lihat banyak hal yang mengganjal dalam peraturan perundangan Indonesia, baik yang mengangkut hokum perkawinan (UU No. 1 tahun 1974), hokum kewarganegaraan( Nomor 62 Tahun 1958 ), hukum agrarian ( UUPA No 5 Tahun 1960) dan hak berpolitik. Tulisan ini hanya terbatas menyoroti soal hukum perkawinan dan hukum kewarganegaraan. Baiklah, bila Anda tidak punya waktu yang cukup untuk membaca perundang-udangan di atas, saya mencoba meringkaskannya disini sehingga akan membantu Anda lebih memahami pergulatan batin saya sebagai pelaku pernikahan campuran (istilah ini dipakai dalam UU perkawinan diatas untuk menyebut pasangan suami istri yang berbeda kewarganegaraan ). Konsekuensi pertama yang terasa langsung adalah sulit bagi kami untuk bisa tinggal di Indonesia setelah menikah. Lho? Kenapa? Pertama, karena pada kenyataannya berdasarkan hukum Indonesia diatas, saya sebagai istri tidak bisa menjadi sponsor suami untuk memperoleh ijin tinggal di Indonesia. Ijin tinggal yang dimaksud adalah memperoleh KITAS yaitu Kartu Ijin Tinggal Terbatas, sehingga suami saya mempunyai hak untuk bisa tinggal dan bekerja di Indonesia secara legal. KITAS berlaku selama masa satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya. Memang tanpa KITAS suami saya masih bisa tinggal di Indonesia bila memegang visa turis atau visa sosial budaya. Tapi, kedua visa itu sama saja, tidak memberikan hak apapun kepada suami, selain hak menjadi seorang turis yang artinya tidak bisa bekerja atau sekolah dan hanya boleh tinggal di Indonesia dalam jangka waktu sangat pendek yaitu antara 1-6 bulan saja. Jalan satu-satunya agar suami bisa memperoleh KITAS hanyalah bila dia memperoleh pekerjaan di Indonesia dan perusahaan inilah yang nantinya akan menjadi sponsornya. Tentu saja Anda tahu kan, betapa susahnya mencari pekerjaan di Indonesia sekarang ini? Jangankan untuk orang asing, untuk bangsa sendiri saja susah sekali. Sebetulnya suami saya sangat ingin bisa tinggal di Indonesia untuk belajar bahasa, mengenal kebudayaan dan menyumbangkan pengetahuannya buat masyarakat Indonesia. Tetapi jika dia hanya bisa jadi turis bagaimana kami bisa mengasapi dapur keluarga ? Akhirnya pilihan yang ada hanyalah kami harus tinggal di Luar Indonesia. Tentu saja konsekuensinya saya harus meninggalkan semua kehidupan saya di Indonesia dan memulai semuanya dari awal lagi di negeri yang baru. Baiklah, saya berusaha berpikir bahwa saya meninggalkan Indonesia for good. Tapi sulit rasanya menutupi kekecewaan bahwa pada kenyataannya hukum di Indonesia telah mematikan hak seorang perempuan WNI yang menikahi WNA, dalam hal tidak diperbolehkannya istri menjadi sponsor suaminya untuk tinggal di Indonesia. Saya merasa diusir dari negeri sendiri. Padahal apa salahnya bila saya ternyata berjodoh dengan seorang WNA? Persoalan hukum keimigrasian dalam keluarga saya semakin menjadi kompleks lagi setelah kehadiran seorang anak. Kebetulan bayi kami lahir di luar negara kami ( bukan di negara suami saya, juga bukan di Indonesia ). Secara hukum baik menurut hukum US atau Kanada anak saya berhak mengklaim berkewarganegaraan ganda yaitu sebagai WN negeri di tempat kelahiran dan secara otomatis juga berhak menuruni kewarganegaraan ayahnya. Bagaimana dengan hukum Indonesia? Andaikan anak saya lahir di wilayah Indonesia sekalipun, dia tidak berhak mengklaim kewarganegaraan Indonesia, meskipun ibu kandungnya adalah orang asli Indonesia yang juga lahir dan besar di Indonesia! Memang anak saya bisa saja mengajukan kewarganegaraan Indonesia, tapi dia harus menunggu sampai berumur 18 tahun dan sudah tinggal menetap sekurang-kurangnya lima tahun di Indonesia. Sungguh, sebuah proses yang menghabiskan banyak waktu, tenaga, pikiran dan dana. Dan yang terpenting adalah lagi-lagi hukum Indonesia telah mematikan hak seorang warganya untuk menurunkan kewarganegaraannya kepada anak kandungnya. Apa salahnya saya terlahir sebagai perempuan WNI sehingga hak-hak saya dimatikan? Syukurlah pernikahan kami tidak ada masalah sampai saat ini, tapi bagaimana bila misalnya suami meninggal atau kami bercerai ( doakan ya semoga saja tidak terjadi)? Terbayanglah kerepotan yang akan timbul bila suami saya meninggal tiba-tiba, untuk pulang ke Indonesia rasanya sudah trauma dengan masalah pengurusan ijin tinggal buat anak-anak yang ruwet, berbelit-belit dan menyedot dana tidak sedikit. Belum lagi persoalan bagaimana untuk menopang ekonomi keluarga? Saya bukan orang k
[wanita-muslimah] Remaja Masjid di Kabupaten Pidie, Lakukan Razia Jilbab dan Pakaian Ketat Perempuan
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-435%7CX Kamis, 13 Oktober 2005 Remaja Masjid di Kabupaten Pidie, Lakukan Razia Jilbab dan Pakaian Ketat Perempuan Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. Razia diskriminatif terhadap perempuan di NAD terus saja berlangsung. Kali ini yang ikut menjadi sasaran adalah kelompok kesenian yang akan melakukan kegiatan sosial di Meulaboh. Razia yang dilakukan berupa razia jilbab dan pakaian ketat perempuan. Ironisnya pelaku razia ini dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang mengaku dari remaja Masjid. Razia ini tidak hanya diskriminatif, mereka juga memperlakukan kasar perempuan yang akan akan di razia dengan cara membentak. Kejadian ini menimpa sekelompok rombongan kesenian dari Jakarta dan Banda Aceh yang akan melakukan perjalanan ke Meulaboh pada hari Jumat, 27 September 2005 lalu. Rombongan ini akan melakukan kegiatan kesenian di sejumlah barak pengungsian korban bencana gempa dan tsunami di Meulaboh. Mereka ingin membantu para pengungsi melalui kegiatan eksplorasi seni untuk membangkitkan semangat dan rasa percaya diri lagi paska terjadinya bencana. Peristiwa tersebut terjadi ketika rombongan melintasi kaki gunung Seulawah, kecamatan Tongsee, Kabupaten Pidie sekitar pukul 15.00 waktu setempat. Perjalanan kelompok kesenian yang menggunakan 2 mobil ini terhenti setelah ada sekelompok orang menutup jalan yang akhirnya diketahui sebagai kelompok remaja masjid di daerah setempat. Menurut Lia, salah seorang rombongan kelompok kesenian tersebut, Remaja Masjid itu meminta rombongan berhenti, dan dengan kata-kata kasar mencari penumpang perempuan. yang perempuan turun!!. kami sedang melakukan razia jilbab dan pakaian ketat, ujar Lia menuturkannya kepada redaksi jurnalperempuan.com. Beruntung Lia waktu itu menggunakan Jilbab dan menggunakan baju muslim perempuan yang panjang, karena rupanya razia tidak hanya pada Jilbab tetapi juga razia baju yang dipakai perempuan. Menurut Lia, razia baju yang dimaksud adalah razia baju muslim yang panjang atau jubah. Perempuan meskipun menggunakan Jilbab, tetapi menggunakan celana panjang atau celana jeans tetap akan kena razia, karena dianggap tidak menggunakan baju muslim yang semestinya dan melanggar ketentuan Syariat Islam. Jadi yang dimaksud pakaian ketat adalah pakaian muslim yang panjang atau jubah, perempuan yang hanya menggunakan celana panjang dianggap menggunakan pakaian ketat. Kalau Lia berhasil lolos, namun tidak beruntung bagi nani, teman serombongan Lia, yang ada di rombongan mobil kedua. Nani adalah seniman dari Banda Aceh. Dia harus terkena razia pakaian ketat, karena Nani hanya menggunakan baju muslim biasa dan celana panjang, tetapi tidak menggunakan pakaian yang panjang atau jubah. Menurut Lia, Nani di minta turun oleh orang-orang dari Remaja Masjid tersebut dan diberi nasehat untuk tidak diulangi lagi kesalahannya untuk tidak menggunakan baju muslim secara benar. Kepada redaksi Lia hanya bertanya, kenapa harus perempuan yang di razia untuk urusan pakaian? Apakah implementasi Syariat Islam itu adalah razia Jilbab dan Pakaian Ketat? Yahoo! Groups Sponsor ~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Buku Baru YJP : Perempuan Bertutur, Sebua h wacana Keadilan Gender Malalui Radio Jur nal Perempuan
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-432%7CX Selasa, 11 Oktober 2005 Kabar Dari Redaksi Buku Baru YJP : Perempuan Bertutur, Sebuah wacana Keadilan Gender Malalui Radio Jurnal Perempuan Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. Satu lagi Yayasan Jurnal Perempuan mengeluarkan terbitan buku terbarunya yaitu Perempuan Bertutur Sebuah wacana Keadilan Gender Malalui Radio Jurnal Perempuan. Buku ini merupakan hasil kompilasi Skrip Radio Jurnal Perempuan (RJP) sepanjang tahun 2003. Buku ini merupakan karya puncak yang dikerjakan oleh sahabat kami Budie Santi sebagi editor, sebelum beliau meninggalkan kita semua untuk selama-lamanya. Selain menjadi editor, Budie Santi sangat berkaitan dengan seluruh isi Skrip RJP, karena jabatan terakhir Almarhum adalah Koordinator RJP, sehingga semua skrip RJP adalah menjadi tanggungjawabnya. Radio Jurnal Perempuan pertamakali memulai aktivitasnya pada tahun 1998, setelah Yayasan Jurnal Perempuan memperoleh tawaran untuk memproduksi dan mengembangkan program radio yang mengangkat isu-isu gender dan persoalan perempuan di Indonesia. Radio Jurnal Perempuan merupakan program unggulan dari Yayasan Jurnal Perempuan selain terbitan Jurnal Perempuan, Vidoe Jurnal Perempuan dan ditambahj lagi situs berita perempuan jurnalperempuan.com. Pertama kali mengeluarkan produk, program radio jurnal perempuan hanya diputar di 5 stasiun radio swasta di Jakarta. Namun demikian, setelah melampaui proses panjang dan ternyata program radio jurnal perempuan diminati oleh masyarakat, kini Radio Jurnal Perempuan telah diputar di 180 stasiun radio jaringan di seluruh Indonesia dan telah memproduksi sebanyak 318 program radio. Buku yang bari terbit ini adalah Skrip program Radio Jurnal Perempuan pada tahun 2003 yang telah mengeluarkan sekitar 80 program radio tentang isu gender yang dikemas dalam bentuk liputan program feature, magazine style, profil dan wawancara. Dalam buku ini, sejumlah isu perempuan yang diangkat terbagi dalam beberapa tema besar yaitu Kekerasan Terhadap perempuan, Perdagangan Perempuan dan Anak, Perempuan dan Politik, Perempuan dan Kebijakan, Perempuan dan Persoalan Sosial, Kesehatan Perempuan, Perempuan dan Dunia Kerja, Perempuan dan Pertambangan, Perempuan dan Seni, Perempuan dan Keluarga serta Profil Perempuan. Hal yang paling menarik dari buku ini adalah terakomodasinya suara-suara perempuan yang selama ini terpinggirkan dalam wacana sosial, politik, ekonomi dan budaya dalam masyarakat. Perempuan dalam masyarakat dan bahkan media seringkali bukanlah sumber yang diperhitungkan, sementara itu persoalan perempuan banyak terjadi dihampir seluruh pelosok. Karena Radio Jurnal Perempuan juga menjangkau peliputan perempuan daerah di seluruh Indonesia, maka suara-suara perempuan yang terekam dalam skrip radio jurnal adalah suara-suara perempuan yang berasal dari sejumlah daerah, yang bahkan daerah yang tidak pernah tersentuh, apalagi suara perempuannya. Dengan demikian, membaca buku ini akan menemukan banyak sekali suara-suara perempuan yang tidak pernah terbayang sebelumnya. Lebih menariknya, karena beragam tema, akan menemukan beragam pendapat dan narasumber yang berbeda, dengan ciri khasnya. Buku ini bagus untuk mengetahui bagaimana kondisi perempuan di Indonesia yang terdiri dari beberapa aspek diatas, apalagi ruang lingkup peliputannya tidak hanya di kota besar, tetapi juga disejumlah pelosok. Untuk mengetahui lebih jauh atau mendapatkan buku ini dapat menghubungi marketing YJP di nomor : 021-83702005 dengan Endang atau Wawan. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Kewarganegaraan Ganda Sejalan Dengan Prinsip HAM
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-431%7CX Rabu, 05 Oktober 2005 Kewarganegaraan Ganda Sejalan Dengan Prinsip HAM Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. Dianutnya asas kewarganegaraan ganda, terutama di dalam perkawinan campuran, maka asas tersebut sudah sejalan dengan prinsip Hak Asasi Manusia. Bagi anak-anak yang lahir di dalam perkawinan campuran ini, si anak dapat tinggal dengan bebas di Indonesia, tidak lagi di hantui oleh ketakutan untuk dideportasi ke luar negeri. Bagi si Ibu ia dapat tenang mengasuh si anak di Indonesia. Barulah setelah dewasa (berumur 18 tahun) misalnya si anak dapat memilih kewarganegaraan yang ia kehendaki. Demikian pandangan yang disampaikan oleh Zulfa Djoko Basuki, dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam makalahnya yang di bawakan pada Workshop Amandemen UU No.62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan yang diselenggarakan oleh Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan, di Jakarta, Senin (03/10/05). Menurut Zulfa, dalam hal perkawinan campuran, berdasarkan pasal 1b Undang-undang No 62 tahun 1958 menyatakan bahwa , Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya seorang WNI. Hal ini berarti, UU No 62 tahun 1958 ini menganut asas ius sanguinis (keturunan), yaitu anak-anak yang dilahirkan dalam suatu perkawinan sah akan mengikuti kewarganegaraan ayahnya dimanapun ia dilahirkan. Dengan demikian bila terjadi perkawinan antara perempuan WNI dengan laki-laki WNA, maka anak-anak yang dilahirkan akan mengikuti kewarganegaraan asing si ayah. Perkecualian negara si ayah tidak memberikan kewarganegaraan bagi anak-anak yang dilahirkan, sehingga berakibat anak menjadi stateless, apatride tanpa kewarganegaraan. Namun demikian, dalam Hukum Perdata Internasional, untuk memperoleh kewarganegaraan selain dianut asas ius sanguinis, dikenal pula prinsip asas ius soli dimana kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh negara dimana dilahirkan. Dianutnya asas ius soli oleh suatu negara dapat berakibat terjadinya kewarganegaraan ganda (biparide, dual nationality) terhadap anak yang dilahirkan di negara itu, kalau negara orang tua si anak menganut asas ius sanguinis Namun demikian, dalam kenyataan selama ini dengan dianutnya asas ius sanguinis telah terjadi berbagai permasalahan yang terjadi karena perkawinan campuran di Indonesia, dan secara khusus merugikan perempuan WNI dan anak-anaknya. Dengan asas ini maka bila seorang WNI perempuan menikah dengan laki-laki WNA dan tinggal di Indonesia, maka status kewarganegaraan anaknya seperti yang dianut ayahnya bukan seperti status kewarganegaraan ibunya. Jika terjadi perceraian yang dikarenakan oleh beberapa sebab, maka perempuan tidak bisa mendapatkan hak asuhnya atas anak tersebut, padahal anak itu dilahirkan oleh si ibu dan ditempat dimana si ibu tinggal. Persoalan inilah yang menyebabkan banyak perempuan yang menikah campuran rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga, karena yang ditakutkan adalah percerian yang berakibat pada dideportasinya anak untuk mengikuti ayahnya yang berkewarganegaraan asing. Menurut Zulfa, dengan adanya berbagai masalah yang timbul sebagai akibat terjadinya perkawinan campuran ini di Indonesia, terutama yang merugikan anak-anak yang dilahirkan, dan melihat kecenderungan di dunia internasional dewasa ini yang lebih condong pada penggunaan prinsip ius soli daripada ius sanguinis, maka tidak ada salah Indonesia juga memikirkan mengubah prinsip itu. Dengan perubahan itu sangat memungkinkan Indonesia mempertimbangkan untuk memperbolehkan terjadinya kewarganegaraan ganda, dalam hal perkawinan campuran. Bagi Zulfa, perubahan prinsip tersebut sejalan pula dengan hal yang berlaku di dalam hukum perdata internasional dewasa ini yang kecenderungannya memakai prinsip domisili dari pada nasionalitas (kewarganegaraan), terutama bila terjadi masalah, misalnya perceraian dari pasangan berbeda kewarganegaraan. Dianutnya asas kewarganegaraan ganda ini memang masih menjadi perdebatan yang meresahkan bagi banyak pihak, khususnya kelompok yang berpandangan bahwa kewarganegaraan wujud dari identitas nasionalisme. Hal ini pula yang menjadi kekhawatiran Ramly Hutabarat, staf ahli Menteri Hukum dan Perundang-undangan. Menurut Ramly, kewarganegaraan ganda mungkin bisa dterapkan tetapi perlu dipertimbangkan aspek-aspek lain seperti hukum, ekonomi, politik dan keamanan dari seseorang yang berkewarganegaraan ganda. Ramly mencontohkan misalnya seorang yang berkewarganegaraan ganda ini ternyata seorang teroris, maka akan menghadapi kesulitan dalan penyelenggaraan hukumnya. Namun demikian kecemasan Ramly ini dengan tegas diluruskan oleh Zulfa pakar hukum internasional ini. Menurut Zulfa, hukum yang berlakudalam hal terjadinya kewarganegaraan ganda pada umumnya akan dianut atau harus dipilih salah satu yang dapat dipergunakan sebagai titik taut yang menentukan. Menurut Zulfa a
[wanita-muslimah] Cinta dan Kehormatan
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=artikel%7C-45%7CX Selasa, 04 Oktober 2005 Cinta dan Kehormatan Oleh Ratna Hidayati Salah satu prinsip pertama tentang kehormatan dan cinta adalah bahwa satu pihak tidak boleh menundukkan pihak lain Jika seorang laki-laki memiliki seorang perempuan seolah-olah perempuan itu adalah hartanya, hubungan ini pada hakekatnya tidak bisa dianggap sebagai kehormatan. Kehormatan adalah persamaan dan keadilan dalam hak-hak manusia. Cinta yang terhormat adalah cinta yang dibangun di atas persamaan keadilan seperti ini. (Nawal El Saadawi, Perempuan Dalam Budaya Patriarki, 2001) Membaca sederetan kalimat itu, aku jadi teringat beberapa teman perempuan yang mengalami tindak kekerasan. Setengah depresi, mereka datang ke rumah, minta diramal. Pertanyaannya seputar itu-itu saja, bagaimana nasibku nanti. Atas nama cinta dan kehormatan, mereka mempertahankan hubungan yang penuh tindak kekerasan. Ada tiga kasus yang paling menyolok; Ana, karyawati bank swasta, Irma seorang general manager dan Sri, ibu rumah tangga. Ana, berusia 25 tahun, sarjana dan belum menikah. Enam tahun pacaran, tak hentinya-hentinya ia mengalami kekerasan fisik dan mental. Sudah empat tahun aku mengenalnya. Empat tahun itu pula, ia tak bisa lepas dari pacarnya. Aku tak mengorek terlalu dalam tentang awal percintaannya. Tapi, sepanjang kenal dengannya, tak pernah ada cerita bagus dari hubungannya itu. Ary, sebut saja begitu, seorang pegawai negeri sipil yang tengah menempuh pendidikan S2. Usai pendidikan, hampir dipastikan ia menduduki jabatan penting di kantornya. Aku tak bisa menilai Ary terlalu dalam. Pasalnya, aku amat jarang berhubungan dengannya. Tapi dari cerita Ana, Ary sangat pencemburu. Ia tak boleh berhubungan dengan teman-temannya, meski sesama perempuan. Aku mendapat kekhususan, karena Ary tahu, aku menjadi tempat curhat Ana. Sepulang kantor, Ana harus segera kembali ke rumah karena Ary akan mengeceknya. Pernah suatu ketika, teman kantornya, laki-laki, berkunjung ke rumahnya. Tanpa ada basa-basi, Ary langsung pasang tampang masam. Melihat gelagat tak menyenangkan, teman laki-lakinya itu segera pamitan. Tak sampai lima menit, Ana diseret ke kamar. Ia dipaksa ganti baju dan ditarik ke rumah Ary. Di rumah itu, Ana dikurung. Ia hanya bisa menangis dan menjerit. Tapi percuma, tak ada yang mendengarkan. Rumah itu terlalu besar. Ia hanya bisa meronta sambil melihat Ary bersama kawan-kawannya minum arak sampai pagi. Mabuk bersama. Ana mengaku, ia tak bisa memutuskan Ary. Cintanya terlalu dalam. Aku tertawa. Cinta yang mana? Ia sudah tiga kali minta izin bunuh diri padaku. Kali ketiga, aku bilang saja, Aku punya cara paling ampuh untuk bunuh diri. Mau mencoba? Dia menangis. Ia merasa tak berharga lagi. Ary selalu bilang, Jika aku membuangmu ke tong sampah pun, tak akan ada orang yang akan mau menerimamu. Kata-kata yang terus tergiang dan Ana makin merasa tak berharga. Beruntung, sebelum aku berhenti bekerja dari kantor yang sama, aku telah merekomendasikan posisi yang lebih baik untuknya. Ia menjadi berharga. Beberapa waktu lalu, ia minta aku menemaninya kembali. Hebatnya, kini ia memiliki dua pacar. Ary dan Dewa. Pada Dewa, ia melampiaskan semua dendamnya terhadap Ary; memperlakukan Dewa persis seperti Ary memperlakukan dirinya. Pada Ary, ia sedang berlatih merancang pembunuhan melalui novel-novel, tayangan pembunuhan di televisi dan mengasahnya dalam imajinasi. Khayalan yang mungkin kelak bisa terwujud jika ia tak berhasil melepaskan tekanan dan menguasai diri untuk keluar dari lingkaran perasaannya. Berbeda dengan Irma, perempuan yang tengah menempuh pendidikan pascasarjana ini sempat melepaskan pekerjaannya untuk mengasuh putri semata wayangnya yang sakit tak kunjung sembuh. Jabatan penting di sebuah hotel berbintang tak lebih penting dibandingkan kesehatan anak. Irma juga tercatat sebagai salah satu kader parpol dan aktif mengkampanyekan pemberdayaan perempuan. Ketika ia memutuskan bekerja kembali karena kondisi sang anak telah membaik dan pada saat yang sama ia mendapat tawaran menjadi general manager di perusahaan besar, suaminya berulah. Apapun bisa menjadi sumber masalah. Tubuh Irma kerap menjadi sasaran latihan bertinju. Suatu hari, ia mengalami tindak kekerasan yang sangat parah. Wajahnya disemprot dengan pembasmi serangga, kepalanya dibenturkan ke tembok, tubuhnya dipukul. Irma tak melawan. Ia hampir sekarat. Ia hanya mendatangi dokter dan berharap dokter mengingat, bahwa malam itu ia berobat padanya. Irma hanya berkata, ia terjatuh di tangga rumah. Tentu saja, dokter tak percaya. Tapi ia tak mau melanjutkan. Irma juga tak melapor pada polisi. Ketika aku menanyakannya, Irma hanya menjawab, Ini demi kehormatan. Demi nama baik keluarga. Ya, keluarganya adalah orang terpandang di kota ini. Jika kejadian itu sampai terdengar ke luar, Irma khawatir hal tersebut dapat merusakkan martabat keluarganya. Begitu pun
[wanita-muslimah] Takut Kehilangan Anak, Perempuan yang Menikah Campuran Rela Menerima KDRT
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-428%7CN Selasa, 04 Oktober 2005 Takut Kehilangan Anak, Perempuan yang Menikah Campuran Rela Menerima KDRT Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. Karena takut akan kehilangan anak-anak yang dikandungnya, hampir sebagian besar perempuan yang menikah campuran merelakan dirinya untuk mendapat kekerasan dari suami dalam rumah tanggnya. Para perempuan ini rela memendam diri bila terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Kerelaan ini tidak lain karena ia takut jika terjadi perceraian dan kalau terjadi perceraian maka anaknya akan dibawa suaminya untuk pulang kenegara asal. Inilah yang menekan perempuan yang menikah campuran selama ini. Kasus inilah yang dialami oleh Imaniar, seorang penyayi yang baru saja bercerai dengan suaminya yang berkewarganegaraan Singapura. Imaniar harus berat hati merelakan anaknya untuk sementara di bawah suaminya. Namun Imaniar tetap berjuang agar ia bisa mendapatkan anaknya. Dalam pengakuan Imaniar, selama dia menikah secara campuran Ia merasa lebih banyak masalah yang berkaitan dengan kewarganegaraan. Selama saya berumah tangga, mantan suami tidak punya tanggungjawab terhadap keluarga. Mantan suami saya selalu beralasan tidak bisa kerja karena status kewarganegaraanya dan yang paling menyakitkan dia merasa bukan warga negara Indonesia jadi tidak perlu punya kesadaran untuk bekerja, ungkap Imaniar. Imaniar juga mengaku dirinya takut kehilangan anaknya. Selama berumahtangga, yang saya takutkan adalah imigrasi, takut terjadi deportasi pada mantan suami saya, karena kalau di deportasi maka anak saya akan ikut dia. Karena alasan itulah saya selama ini tidak bersuara, saya takut deportasi dan akhirnya kehilangan anak, meskipun saya merasakan sakit ketika berumahtangga, saya selalu memendam setiap terjadi keributanujar Imaniar. Kasus yang dialami oleh Imaniar adalah bagian kecil dari banyak kasus yang disebabkan oleh masalah kewarganegaraan yang akhirnya merugikan perempuan. Menurut Dewi Tjakrawinata kasus-kasus kewarganegaraan yang merugikan perempuan banyak sekali. Banyak kasus yang menjadikan perempuan secara tidak snegaja melakukan tindak pidana karena ketidaktahuannya bahwa anak kandungnya ternyata adalah WNA. Misalnya di tempat dimana sering terjadi kawin kontrak (yang tercatat) banyak laki-laki WNA yang menjadi bapak selama di Indonesia dan mengakui anak-anak hasil perkawinan sebagai anaknya. Tetapi ketika masa kerja / kontraknya habis dengan enaknya ia meninggalkan istri dan anak-anaknya (yang WNA). Kebanyakan Istri kebingungan ketika petugas menanyakan surat-surat untuk anak-anaknya yang selama ini diurus oleh suaminya atau kantor suaminya. Akhirnya perempuan ini sudah menjadi korban dari suami yang tidak bertanggungjawab, perempuan inipun di dakwa menyembunyikan WNAyang tidak lain adalah anak kandungnya. Lebih parah lagi, ada kemungkinan si anak di deportasi ke negara asal bapaknya yang belum tentu mau mengakui atau menerima anak tersebut. Kasus lain yang juga terkenal menurut Dewi adalah kasus ancaman pendeportasioan Samantha Deborah oleh kantor Imigrasi Bandung. Samantha adalah hasil perkawinan dari Erna Wouthuysen dengan Arnold Johan Octman seorang WN Belanda. Erna Wouthuysen mendapatkan hak perwalian bagi anaknya ketika terjadi perceraian dan akhirnya membawa Samantha ke Bandung. Karena Erna lalai mengurus perpanjangan ijin tinggal bagi Samantha (yang tentu saja masih berkewarganegaraan sama dengan ayahnya), mertuanya sempat membawa lari Samantha yang saat itu dalam proses pendeportasian dan menginap di kantor Imigrasi. Melihat kasus itu, sang suami kemudian memanfaatkan kelalaian ini sebagai ketidakmampuan Erna mengurus anaknya dan mengajukan permohonan agar pengadilan Belanda mencabut hak perwalian Erna atas Samantha. Untungnya pengadilan tetap memutuskan Erna wali bagi Samantha. Menurut Dewi, kasus seperti diatas akan terus bermunculan karena UU yang ada memang sama sekali tidak menguntungkan bagi perempuan dan anak dari perkawinan campuran. Tentu saja kita tidak bisa selalu mengandalkan kebaikan masyarakat dan aparat untuk mengeksposnya, dan tidak semua perempuan tidaklah mempunyai akses seperti nyonya Erna, ujar Dewi. Lebih jauh Dewi menjelaskan, seorang perempuan WNI yang mengalami KDRT dari suami WNA akan sulit melaporkan suaminya karena belum adanya perlindungan bagi saksi pelapor dalam masalah ini. Kemungkinannya adalah si suami begitu melihat gelagat bahwa istriny akan melaporkan ke polisi, ia akan kabur dan yang lebih parah adalah ia dapat pergi dengan membawa anak-anaknya yang WNA ke luar negeri. Begitu halnya dengan seorang perempuan WNA yang bersuamikan laki-laki WNI dan ijin tinggal yang ia miliki adalah karena sponsorship dari suami, kemudian ia mengalami KDRT. Belum sempat ia melaporkan suaminya, suami dapat dengan semena-mena mencabut sponsorship bagi istrinya, sehingga si istri harus hengkang dari Indon
[wanita-muslimah] RUU Kewarganegaraan Masih Diskriminatif Terhadap Perempuan
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-427%7CX Selasa, 04 Oktober 2005 RUU Kewarganegaraan Masih Diskriminatif Terhadap Perempuan Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. Ditetapkannya RUU Kewarganegaraan sebagai prioritas program legislasi nasional oleh DPR RI untuk tahun 2005-2009, bagi sejumlah masyarakat adalah kabar yang menggembirakan. Hal ini menginggat, bahwa warga negara merupakan komponen strategis bagi suatu negara dan sudah saatnya mengamandemen UU No.62 tahun 1958 yang nyata-nyata merupkan produk undang-undang yang sudah kadaluarsa. Disamping itu keabsahan dari UU Kewarganegaraan ini sangat diragukan karena UU ini merupakan alat kelengkapan dari UUD Sementara tahun 1950 yang sudah tidak berlaku lagi, walaupun UU ini sempat diperbarui dengan UU No 3 tahun 1976, UU ini hanya menyangkut perubahan pada pasal 18. Hal yang jauh lebih penting lagi mengapa amandemen UU No.62 ini perlu dilakukan karena UU tersebut tidak responsif terhadap masalah-masalah yang timbul di masyarakat yang lebih mengedepankan hak asasi manusia, terutama lagi hak asasi perempuan dan anak yang sampai saat ini masih rentan menjadi korban dari berbagai tindak pidana dan diskriminasi. Demikian pemaparan Dewi Tjakrawinata, Co Coordinator APAB (Aliansi Pelangi Antar Bangsa) dalam workshop yang diselenggarakan oleh Jaringan Kerja Program Legislasi Pro Perempuan, di Jakarta, Senin (03/10/05). Workshop juga menhadirkan Ramly Hutabarat staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, serta Zulfa Djoko Basuki dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Menurut Dewi keluarga dari perkawinan campuran antar bangsa adalah salah satu kelompok yang paling merasakan akibat buruk dari UU kewarganegaraan itu. Undang-undang tersebut masih menempatkanperempuan sebagai subordinasi laki-laki sehingga kehilangan kewarganegaraan bagi perempuan dengan mudahnya dapat terjadi disebabkan oleh perkawinan, perceraian atau kematian pasangan. Substansi isi yang diskriminatif terhadap hak asasi perempuan itu dapat terlihat dari beberapa hal, seperti (1) Ibu tidak dapat menentukan kewarganegaraan anaknya. (2) Perempuan dapat kehilangan kewarganegaraan karena perkawinan/perceraian/kematian pasangan, (3) Perempuan dan anak dalam perkawinan campuran yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga sulit memperoleh keadilan secara hukum dan (4) ada pembatasan hak perempuan untuk bekerja dalam perkawinan campuran. UU tersebut menurut Dewi juga berpotensi merusak kutuhan keluarga yang dikarenakan permpuan dapat kehilangan hak pengasuhan anak karena perpisahan. Bila suami WNA kehilangan pekerjaanya di Indonesia, maka suami dan anak harus keluar dari Indonesia. UU tersebut juga menyebabkan anak tidak secara otomatis mendapatkan hak asuh dari ibunya, karena status kewarganegaraannya yang berbeda dengan ibunya. Berkaitan dengan rencana Amandemen UU No 62. tahun 1958, Dewi melihat RUU Kewarganegaraan versi DPR masih menjadikan warganegara, terutama perempuan hanyalah sebuah obyek hukum. Warga negara dalam RUU tersebut dilihat sebagai beban dan bukan sebagai sumber daya bagi negara lain. Dewi mencontohkan Dalam UU No 62 Tahun 1958 pasal 7 ayat 1 ada kemudahan bagi perempuan WNA yang menikah dengan laki-laki WNI untuk menjadi WNI. Tapi kemudahan ini hanya berlaku dalam waktu setahun masa perkawinan. Bila masa itu terlewati maka perempuan WNA yang merupakan istri dari seorang WNI ini harus menempuh proses pewarganegaraan biasa yang diberlakukan bagi WNA biasa yang tidak mempunyai hubungan dengan WNI. Parahnya menurut Dewi, pada RUU versi DPR, kemudahan ini bukannya diperbaiki, misalnya dengan memberikan kemudahan yang sama bagi suami WNA dari seorang WNI, tetapi justru di hapus sama sekali. Sementara itu, Ramly Hutabarat juga sangat setuju kalau UU No 62 Tahun 1958. ini di Amandemen secara khusus bagi kesetaraan gender di Indonesia. Menurut Ramly dalam UU No 62. masih banyak pasal yang sangat diskriminasi gender dan tidak menguntungkan bagi perempuan Indonesia. Ramly mengakui bahwa masih ada diskriminasi gender dalam keiimigrasian yang secara yuridis sebenarnya bertentangan dengan konstitusi. Ramly mencontohkan adanya pembatasan izin tunggal bagi pria asing yang menjadi suami WNI merupakan konsep Yuridis yang bertentangan dengan prinsip kesetaraan gender. Untuk itu menurut Ramly Amandemen UU No 62 ini harus lebih mempertimbangkan aspek gender, karena aspek ini banyak tidak diakomodasi dalam UU. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Ki
[wanita-muslimah] Tujuh Poin Penting Pandangan kelompok Perempuan Terhadap RUU Kewarganegaraan.
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-427%7CN Selasa, 04 Oktober 2005 Tujuh Poin Penting Pandangan kelompok Perempuan Terhadap RUU Kewarganegaraan. Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. RUU Kewarganegaraan yang merupakan hasil amandeman atas UU No.62 tahun 1958 saat ini telah masuk di badan legislatif DPR RI untuk menunggu jadwal pembahasan. Bagi kelompok perempuan Amandemen atas UU No 62 tahun 1958 ini dapat dijadikan sebagai peluang untuk memperbaiki sejumlah peraturan yang perundangan yang bias gender dan diskriminatif dalam menempatan perempuan. Dalam catatan kekompok perempuan yang tergabung dalam Jaringan kerja Prolegnas Pro Perempuan, ada dua masalah masalah mendasar pada UU No 62. tahun 1958 tersebut, pertama UU tersebut diskriminatif terhadap perempuan, karena; (1) Ibu tidak dapat menentukan kewarganegaraan anaknya. (2) Perempuan dapat kehilangan kewarganegaraan karena perkawinan/perceraian, (3) Perempuan dan anak dalam perkawinan campuran yang menjadi korban sulit memperoleh keadilan secara hukum dan (4) pembatasan hak perempuan untuk bekerja dalam perkawinan campuran. Masalah kedua, menurut kelompok perempuan kewarganegaraan berpotensi merusak keutuhan keluarga dikarenakan (1) anak tidak otomatis mendapatkan hak asuh dari ibunya. Karena negara mengharuskan anak mengikuti kewarganegaraan bapaknya, sehingga akan menyulitkan pengasuhan dan pemeliharaan anak dengan status kewarganegaraannya berbeda dengan ibunya yang WNI. (2) Perempuan dapat kehilangan hak pengasuhan anak karena perpisahan dan anak akan kehilangan hak untuk tetap diasuh di Indonesia dari ibunya yang WNA ketika ayahnya yang WNI meninggal atau bercerai atau mencabut sponsor atas ibunya yang WNA. (3) Bila suami WNA kehilangan pekerjaanya di Indonesia, maka suami dan anak harus keluar dari Indonesia kecuali memiliki visa turis atau visa kunjungan yang hanya berlaku dua bulan. Dan (4) Anak/ibu WNA memerlukan ijin masuk kembali ke Indonesia setelah meninggalkan Indonesia seperti yang diberlakukan bagi para expatriate yang bekerja di Indonesia. Berdasarkan sejumlah masalah dalam UU.No26 tahun 1958 diatas, kelompok perempuan mendesak agar Amandemen UU Kewarganegaraan harus memuat ketentuan-ketentuan, yang terdiri atas tujuh poin penting yaitu: Pertama, memberikan hak yang sama bagi suami/istri atau bapak/ibu untuk menentukan kewarganegaraan anak-anak dari perkawinan tersebut. Kedua memberikan hak atau kemandirian hukum bagi masing-masing individu untuk mempertahankan atau melepaskan kewarganegaraannya. Perceraian / kematian / kehilangan kewarganegaraan pasangan / orang tua tidak menyebabkan hilangnya kewarganegaraan baik bagi pasangan anak-anak dari perkawinan tersebut. Ketiga, menegaskan hak anak untuk mendapatkan kewarganegaraan Republik Indonesia tanpa diskriminasi termasuk (a) Anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran tanpa harus kehilangan haknya untuk mendapatkan kewarganegaraan dari bapak/ibunya yang berkewarganegaraan asing dimanapun anak itu dilahirkan; (b) anak yang lahir dari seorang ibu WNA yang tidak punya hubungan hukum dengan bapaknya yang WNI, tapi diakui oleh bapaknya yang WNI dihadapan pejabat yang berwenang atau dapat dibuktikan dengan penetapan pengadilan. Keempat memberikan hak kepada pasangan istri/suami WNA untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia dari suami/istri WNI tanpa harus kehilangan kewarganegaraan aslinya dengan persyaratan tertentu untuk menghindari penyelundupan hukum. Persyaratan tertentu tersebut dapat berupa: usia perkawinan sudah lima tahun atau sudah mempunyai anak dari perkawinan tersebut. Kelima, memberikan kemudahan bagi keluarga perkawinan campuran yang karena negara asingnya tidak memperbolehkan kewarganegaraan ganda, untuk dapat tinggal di Indonesia dengan menjadi penduduk tetap sehingga memungkinkan mereka dapat hidup di Indonesia secara wajar dan diperlakukan sebagai layaknya warga negara kecuali dalam hal memilih dan dipilih dalam pemilu. Keenam, kematian / perceraian pasangan tidak menyebabkan seseorang kehilangan status penduduk tetap. Hilangnya status penduduk tetap hanya bila yang bersangkutan meninggalkan Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut. Ketujuh, kewarganegaraan seharusnya berlaku seumur hidup dan tidak seorangpun berhak mencabut kewarganegaraan seseorang kecuali bila seseorang dengan kemauannya sendiri melepaskan kewarganegaraanya atau betul-betul terbukti melakukan sesuatu yang merugikan negara yang melibatkan negara lain. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yah
[wanita-muslimah] Pattiro Lakukan Uji Publik Atas Naskah Manual Anggaran Responsif Gender
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-423%7CX Kamis, 22 September 2005 Pattiro Lakukan Uji Publik Atas Naskah Manual Anggaran Responsif Gender Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. Sebelum diterbitkan dan diluncurkan ke publik,Pattiro sebuah LSM yang memfokuskan pada penguatan partisipasi masyarakat dalam tata pemerintahan lokal, melakukan uji publik atas naskah manual anggaran responsif gender di Jakarta, Rabu (21/09/05). Uji Publik ini dilakukan untuk mendapat masukan dari berbagai pihak baik LSM maupun pemerintah atas naskah yang telah di persiapkan oleh Patirro dengan dukungan The Asia Foundation. Draft naskah ini berjudul Manual Pelatihan Advokasi Gender Responsif Budgeting Melalui Pendekatan Para Pihak; Strategi Implementasi Anggaran Berbasis Kinerja). Selain dari kelompok LSM perempuan dan LSM yang peduli akan masalah anggaran, uji publik tersebut diikuti pula oleh kalangan pemerintah dan akademisi. Maya Rostanty, salah satu penulis menyatakan bahwa penyusunan naskah ini ditujukan untuk tiga hal, pertama untuk merubah nilai dan perilaku. Menurut Maya, sebuah training dapat merubah nilai dan perilaku jika di desain secara tepat dan dalam menyelenggarakannya mengadopsi pendekatan partisipatoris. Perubahan perilaku yang ditargetkan menurut Maya berkaitan dengan isu-isu hak-hak rakyat atas pembangunan yang merupakan perwujudan hak-hak dasar baik di bidang politik sekaligus ekonomi. Perubahan kesadaran dan sikap ini diharapkan muncul secara simultan pada tiga pihak yaitu staf pemerintah, anggota parlemen dan kelompok sipil yang bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip good governance dalam pembangunan daerah yang dimulai dari perencanaan pembangunan hingga penganggaran. Kedua, penyusunan manual ini bertujuan juga untuk membangun jembatan dan rekanan antar organisasi yang biasanya menolak untuk saling berkomunikasi dan bekerjasama. Melalui strategi ini diharapkan tidak ada lagi saling menyalahkan atara pemerintah, masyarakat sipil dan anggota parlemen. Dan ketiga adalah untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang tersembunyi dan menciptakan penyelesaiannya. Menurut maya, secara teoritis, setiap training akan menemukan sederet isu dan seringkali persoalan-persoalannya tampak tidak penting sehingga mudah terabaikan. Namun demikian, ketika masalah tersebut didiskusikan secara mendalam, sebenarnya merupakan hambantan signifikan bagi efektifikars pembangunan. Target sasaran dari manual pelatihan ini adalah pihak-pihak yang memiliki posisi strategis dalam proses penganggaran yaitu pihak pemerintah sebagai pengusul anggaran, parlemen daerah yang mempunyai kekuatan veto terhadap rancangan budget yang diajukan pemerintah dan kelompok sipil yang dapat menjadi motor dalam advokasi. Hanna Satriyo, Program Officer Women and Gender Participation, The Asia Foundation mengatakan bahwa di Indonesia hampir tidak ada anggaran pembangunan daerah yang mempunyai responsif gender. Upaya untuk mengadvokasi anggaran memang telah banyak dilakukan oleh banyak pihak, namun demikian menurut Hanna sejauh ini belum ada advokasi anggaran yang responsif gender secara lebih praktis, khususnya refensi atau manualnya. Dalam rangka memperkuat upaya advokasi anggaran responsif gender secara lebih konkrit maka penyusunan manual ini menurut Hanna merupakan bagian integral dari upaya advokasi anggaran. Bila selama ini advokasi masih dalam bentuk wacana, maka penyusunan manual ini akan lebih praktis lagi karena akan menjelaskan langkah demi langkah bagaimana menyusun anggaran yang responsif gender tersebut. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Ibu dan Si Perawan Tua
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=artikel%7C-44%7CX Senin, 19 September 2005 Ibu dan Si Perawan Tua Oleh Reko Alum Ini memang cerita lama. Cerita yang tiada habisnya, selama perkawinan masih menjadi tujuan utama dalam hidup seorang perempuan.Tari, seorang sahabat lama, tahun ini usianya genap 35 tahun. Angka ini bagaikan sesosok monster yang menakutkan baginya. Sama mengerikannya dengan julukan perawan tua yang mungkin saja sebentar lagi akan diselempangkan orang padanya. Tari, anak perempuan pertama dari enam bersaudara. Empat orang saudaranya telah menikah, tinggal dia dan adik bungsunya laki-laki. Ia mapan dari segi ekonomi, bekerja di sebuah perusahaan minyak asing dengan penghasilan lumayan dan jenjang karir yang prospektif. Sayangnya, ia masih saja selalu mengeluh ada yang kurang dalam hidupnya. Berat jodoh begitu stigma yang ia tempelkan pada dirinya sendiri, setelah berulang kali gagal menjalin hubungan serius dengan lawan jenisnya. Hubungan yang tentunya diharapkan bisa mengantarnya ke dalam suatu lembaga bernama perkawinan. Suatu dunia yang secara kasat mata tampak begitu ideal dan terhormat, bukan saja di mata keluarga tetapi juga di masyarakat. Menjadi seorang perempuan berarti ia harus menikah, dan baru bisa dikatakan perempuan yang betul-betul perempuan apabila ia juga mampu melahirkan anak, terutama yang berjenis kelamin laki-laki untuk dijadikan penerus nama keluarga dan menjadi seorang ibu. Doktrin ini telah sejak lama ditanamkan para ibu kepada anak perempuannya secara turun temurun. Nasehat yang berulang kali dilontarkan ini akhirnya membuat hampir sebagian besar perempuan menganggap bahwa menikah dan menjadi seorang ibu adalah mutlak terjadi dalam kehidupan mereka. Kebanyakan perempuan menganggap peranan itu sebagai tujuan mereka, terutama karena tidak adanya alternatif serta adanya pemuliaan peran ibu Pemuliaan seperti itu bagaikan memberi lapisan gula pada pil kina yang pahit, dan selama generasi ke generasi berikutnya perempuan terjebak menginginkan sedikit gula tersebut (Kamla Bhasin, Nighat Said Khan, Gramedia Pustaka Utama, Kalyanamitra). Menurut Tari, tekanan terberat yang terjadi pada dirinya justru berasal dari keluarganya sendiri, terutama sang ibu yang tidak henti-hentinya menuntut agar ia segera melepas masa lajangnya. Ia mengaku lelah setiap kali harus berbohong pada ibunya bahwa dirinya sedang menjalin hubungan dengan seorang laki-laki, dan meminta ibunya untuk bersabar. Sementara ia sendiri sebetulnya sudah pasrah, akan menikah atau tidak nantinya. Menurutnya mencari teman hidup tidak semudah memilih buku di toko buku. Maka seringkali untuk sejenak melupakan masalahnya itu, ia betah berlama-lama minum kopi dari satu kedai ke kedai lainnya. Bisa dimengerti bahwa seorang ibu ternyata juga memiliki beban tersendiri menghadapi kenyataan akan anak gadisnya yang belum juga dilamar orang. Para ibu (baca perempuan) sejak kecil sudah diberi tahu oleh orang tua dan gurunya di sekolah bahwa ia akan mendapatkan kemuliaan hidup hanya dalam perkawinan. Dia diajarkan bagaimana menjadi perempuan yang diinginkan laki-laki. Karena, hanya bersama laki-laki yang kelak menjadi suaminya itulah hidupnya akan berarti, (Shirley Lie, 2005). Jadi ibu beranggapan bahwa anak perempuannya harus sepaham dengan dirinya apabila ingin berbahagia dalam hidupnya. Tapi akibatnya ibu seringkali lupa bahwa anak perempuannya itu adalah juga seorang manusia perempuan yang memiliki kekuasaan sebagai pribadi utuh atas dirinya, pikiran, perasaan dan tubuhnya. Perempuan yang berhak memutuskan pilihan hidupnya dalam bekerja, berorganisasi, berpakaian tertentu, berciuman, bersetubuh, tidak menikah, tidak hamil, bercerai dan menjadi ibu, dan seterusnya, (Arimbi Heroeputri, R Valentina, Debt Watch Indonesia). Menikah atau tidak menikah adalah pilihan hidup seorang manusia. Tidak siapapun berhak menuntut seseorang untuk mengikatkan dirinya pada lembaga tersebut meskipun kehendak itu datang dari ibu kita sendiri, orang yang telah melahirkan kita. Sebab seperti yang pernah diutarakan Simone de Beauvoir dalam bukunya "The Second Sex", manusia bukan benda mati yang tujuan keberadaannya ditentukan oleh manusia lain. Manusia adalah pengada bebas yang mampu menentukan sendiri dan mentransendensi segala sesuatu yang membatasi dirinya. Stigma perawan tua sampai detik ini memang masih bagaikan momok yang menyeramkan bagi setiap perempuan. Bukan hanya bagi si gadis yang belum menikah, tapi juga bagi ibu si gadis. Ibu akan bersedih hati melihat anak perempuannya masih saja sendiri. Karena bila sudah jadi perawan tua artinya tidak laku, ada yang salah dalam diri perempuan perawan tua, maka para bujangan atau suami-suami harus hati-hati bila berhubungan dengan perawan tua. Perempuan tidak kawin ini dianggap bisa memanfaatkan para bujangan untuk kesenangannya sendiri, atau bisa juga menjadi pengganggu rumah tangga orang. Meskipun si perawan tua m
[wanita-muslimah] Ragukan Wanita, Tevez Dikecam
http://sepakbola.detiksport.com/index.php/gilabola.read/tahun/2005/bulan/9/tgl/15/time/233025/idnews/442415/idkanal/424 Kamis, 15/09/2005 23:30 WIB Ragukan Wanita, Tevez Dikecam Reky Herling Kalumata - detikSport Jakarta - Striker muda Argentina Carlos Tevez terancam masalah hukum. Masalahnya hanya karena Tevez berkomentar meragukan kemampuan offisial wanita Brasil. Pemain Corinthians ini tampaknya harus belajar menjaga mulutnya. Pasalnya, pihak kepolisian Sao Paolo ini mengancam akan meberikan sanksi atas komentarnya yang dibuat mengenai dua wanita hakim garis. "Saat sepakbola semakin serius, wanita seharusnya tidak ambil bagian (sebagai ofisial pertandingan). Kapabilitasnya diragukan," kata Tevez saat itu seperti dilansir Yahoo Sport. Ucapan Tevez yang berbau diskriminasi rasial tersebut dilontarkannya saat Corinthians dikalahkan Sao Paolo 2-3 pekan lalu. Tentu saja, pernyataan mantan pemain Boca Juniors ini mengundang kecaman. Pengaduan dari kelompok-kelompok yang memperjuang hak-hak wanita mengalir kepada bagian yang dikenal sebagai Gradi yang berurusan dengan kejahatan karena masalah toleransi. "Komentarnya tersebut sangatlah disayangkan. Ia telah mempertanyakan kemampuan wanita," ujar Margarette Correa Barreto Garcia yang menjadi Kepala Bagian Gradi tersebut. Tevez memang mulai menjadi sorotan karena mengancam wasit setelah baru saja pindah merumput ke Brasil dengan rekor transfer US$ 18 juta dari klub Argentina, Boca Juniors. Enam Agustus lalu, Tevez diberitakan telah menghina wasit Anselmo de Costa setelah dia dikeluarkan saat pertandingan menghadapi Sao Caetano di kompetisi Liga Brasil. (key) Yahoo! Groups Sponsor ~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Deteksi Dini Kanker Leher Rahim dengan IVA
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-421%7CP Kamis, 15 September 2005 Deteksi Dini Kanker Leher Rahim dengan IVA Jurnalis Kontributor : Latifah Jurnalperempuan.com-Jakarta. Sebenarnya sih, saya gak (sakit) apa-apa. Tapi mana tahu, namanya juga laki (suami) berangkat pagi, pulangnya waktu sudah gelap, kata seorang ibu yang sedang menunggu waktu penyuluhan. Sebelumnya, di ruang pemeriksaan, ia memang telah memeriksakan leher rahimnya. Namun, karena ingin mendapatkan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi, ia bersedia meluangkan waktunya lebih lama lagi di puskesmas itu untuk mendapatkan penyuluhan. Kegiatan pemeriksaan leher rahim dan penyuluhan di Puskesmas Villa Pertiwi, Depok, itu dilaksanakan dalam rangka penelitian pengembangan strategi peningkatan cakupan deteksi dini kanker serviks dengan metode inspeksi visual dengan asam asetat. Pemeriksaan gratis yang dilaksanakan oleh Badan Penelitian dan pengembangan Kesehatan Pusat Penelitian dan Pengembangan Pemberantasan Penyakit, Depkes RI, ini berlangsung pada 5-20 September 2005. Atas undangan yang disebarkan melalui para kader Posyandu dan PKK, para ibu ikut serta dalam penelitian ini dengan syarat sebagai berikut: usia 25-64 tahun, sudh menikah, tidak pernah menderita kanker kandungan (operasi kandungan karena kanker), tidak sedang hamil, dan bersedia mengikuti penelitian. Dengan berperan serta dalam penelitian ini, para ibu akan mendapatkan diagnosis yang tepat terhadap kelainan leher rahim tanpa dipungut biaya, bahkan mendapat uang pengganti transport. Selain pemeriksaan dan penyuluhan, dalam kegiatan ini diadakan pula pembagian leaflet tentang kanker leher rahim kepada semua responden. Bila berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya kelainan, pemeriksaan akan dilanjutkan dengan memakai alat kolposkopi oleh dokter spesialis kebidanan di RSCM dan pemeriksaan jaringan. Jika terdapat adanya kasus prakanker atau kanker, responden akan dirujuk ke puskesmas dan selanjutnya ke rumah sakit. Namun, sampai saat ini biaya pengobatan tetap harus ditanggung sendiri. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa sebagian besar penderita kanker leher rahim (serviks) datang berobat dalam stadium lanjut, sehingga keberhasilan pengobatan sangat rendah.Hasil pengobatan akan lebih baik bila stadium lebih dini. Angka kematian ibu pun akan menurun. Penelitian ini bertujuan menemukan kanker leher rahim pada stadium lebih dini dengan program Inpeksi Visual dengan Asam Asetat (IVA). Pemeriksaan IVA ini dilakukan di atas kursi periksa kandungan oleh bidan atau perawat terlatih. Liang senggama dibuka dengan memakai alat bantu kemudian leher rahim diolesi asam asetat 3-5% dengan memakai lidi kapas. Hasilnya dapat dilihat satu menit kemudian. Skrining dengan IVA ini dinyatakan lebih mudah, lebih sederhana, dan lebih murah dibandingkan dengan Tes Pap Smear. Karena itu, pemeriksaan IVA ini memberikan harapan besar untuk terlindung dari ganasnya efek kanker leher rahim, jenis kanker yang paling banyak ditemukan pada perempuan Indonesia yang berusia 25 tahun ke atas.* Yahoo! Groups Sponsor ~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Perempuan Korban Kekerasan Yang Tidak Mampu Berhak Atas Layanan Probono
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-421%7CX Jumat, 16 September 2005 Perempuan Korban Kekerasan Yang Tidak Mampu Berhak Atas Layanan Probono Jurnalis : Eko Bambang S Jurnalperempuan.com-Jakarta. Layanan hukum Probono atau layanan penanganan hukum secara cuma-cuma bisa diperoleh perempuan yang tidak mampu dan menjadi korban kekerasan. Layanan hukum Probono ini bukan sekedar wacana dikalangan penegak hukum, namun juga sudah menjadi bagian dari undang-undang Advokat yang mewajibkan para Advokat untuk memberikan layanan Probono. Inti salah satu pasal dalam undang-undang itu mengatakan bahwa Advokat berkewajiban untuk memberikan layanan cuma-cuma kepada setiap warga negara untuk mendapatkan keadilan secara hukum. Dalam konteks itu, maka perempuan yang kurang mampu secara ekonomi dan menjadi korban kekerasan berhak mendapatkan layanan ini. Demikian pendapat yang muncul dalam seminar dan lokakarya Penanganan Probono Pada Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan yang di selenggarakan oleh LBH APIK Jakarta, Kamis (15/09/05). Hadir dalam seminar tersebut Ratna Batara Munti dari LBH APIK Jakarta, Carrel Ticualu praktisi hukum dan ketua Serikat Pengacara Indonesia Jakarta Utara dan Irianto Subiakto seorang advokat dan dimoderatori oleh Valentina Sagala dari Institute Perempuan. Menurut Ratna Batara Munti, bantuan hukum bukanlah semata-mata menyangkut legal-assistance saja, tetapi juga merupakan suatu upaya untuk melakukan perubahan di masyarakat ke arah yang lebih adil dan demokratis. Keadilan dan demokratis disini juga dilihat dari relasi-relasi kekuasaan yang ada dimasyarakat, terutama relasi kelas dan relasi gender. Pentingnya pemahaman menyangkut bantuan hukum diatas menurut Ratna tidak terlepas dari realitas masyarakat yang masih terjadi penyimpangan antar kelas dan antar jenis kelamin dan gender yang menyebabkan pengurangan akses dan penikmatan terhadap HAM bagi kelompok yang dipinggirkan. Adanya relasi yang timpang ini berdampak pada meningkatnya kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Dalam catatan LBH APIK Jakarta, kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2004 lalu sebanyak 817. Akibat ketimpangan ini telah pula menyebabkan pula pemiskinan struktural dan perempuan miskin semakin terpinggirkan karena tidak mudah mengakses hukum. Dalam konteks itu bagi Ratna perlu adanya Bantuan Hukum Gender Struktural (BHGS) yang nantinya akan memberikan bantuan hukum yang menyasarkan perubahan di tingkat struktural kebijakan. Terkait dengan masalah diatas maka BHGS sangat membutuhkan sekali peran-peran Advokat dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu, dengan catatan bantuan hukum tersebut bukan sebagai kedermawanan profesi, namun sebagai tanggungjawab profesi yang terkait dengan UU No 18/2003 tentang Advokat, pasal 22 tentang kewajiban memberikan bantuan hukum Cuma-Cuma bagi yang tidak mampu dan juga terkait debngan UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga psal 25 tentang peran Advokat dalam mendampingi korban KDRT. Menurut Carrel Ticualu pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma ini memang seharusnya dilakukan oleh seorang advokat sebagai tanggungjawab profesi, namun demikian dalam pelaksanaanya masih belum bisa diterapkan. Hal ini sangat terkait secara manusiawi dimana seorang Advokat masih banyak yang berfikir untuk menghidupi dirinya sendiri. Menurut Carrel persoalannya juga yang sampai saat ini belum ada adalah Peraturan Pemerintah dalam mengatur masalah Probono ini sehingga dapat dijadikan pegangan atau acuan para Advokat bila menangani kasu Probono. Sementara itu Irianto Subiakto yang juga seorang Advokat melihat bahwa akar dari persoalan ini adalah akses legal of justice bagi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan layanan hukum dalam memperoleh keadilan. Hal ini berarti perlu dilihat kebijakan-kebijakan apa saja yang diperlukan agar Warga Negara untuk bisa mendapat kemudahan layanan hukum. Dalam konteks ini maka persoalannya bukan lagi pada individu Advokat seperti yang diungkapkan oleh Carrel, tetapi lebih merupakan tanggungjawab organisasi Advokat. Salah satu alternatifnya menurut Irianto adalah memberikan subsidi kepada organisasi Advokat untuk memberikan layanan Probono. Agar subsidi negara bisa berjalan dengan baik, negara dapat membuat aturan seperti memberi perizinan yang salah satunya pernah melayani sejumlah kasus-kasus probono. Jika tidak maka izin praktek apapun tidak diberikan oleh negara kepada organisasi Advokat tersebut. Dalam kesempatan itu Irianto juga menyesalkan masih banyaknya kasus-kasus yang membutuhkan layanan Probono di tolak oleh para Advokat dengan alasan sibuk, bukan fokus pekerjaanya dan sebagainya. Kecenderungan Advokat sekarang menjadi selebiritis, mereka hanya mau menangani kasus-kasus yang akan muncul di televisi. Padahal menurut Irianto penolakan kasus-kasus oleh Advokat didasarkan oleh dua hal pertama dalam kasus tidak