Re[2]: [wanita-muslimah] Di Bantul, Bantuan Pemerintah Serempak Tidak Merata

2006-05-31 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro



Mas Jano,
Saya di Bantul sejak hari minggu, sampai dengan Rabu. Di Bantul saya
pergi ke daerah pleret, Imogiri, Patalan Baru, Jetis, dan beberapa
daerah. Situasinya sama, mereka memang tidak mendapat bantuan. Iya
pencurian sudah mulai muncul. Tega juga ya orang memanfaatkan situasi
susah begini?

salam,
eko


Wednesday, May 31, 2006, 7:18:36 PM, you wrote:

> Selamat malam Mas Eko,
   
>   Mas Eko berkata =
>   Senin, 29 Mei 2006
> Kabar dari Gempa Yogyakarta
> Di Bantul, Bantuan Pemerintah Serempak Tidak Merata
> Jurnalis: Eko Bambang S
> Jurnalperempuan.com-Bantul. Bantuan pemerintah, khususnya yang datang
> dari Kabupaten Bantul kepada korban gempa serempak tidak merata. 
> Demikian hasil pengamatan dan wawancara langsung jurnalis jurnalperempuan.com
> di sejumlah daerah di Bantul. Para pengungsi mengeluhkan sejak pertama
> kali terjadi gempa hingga saat ini hari ketiga, bantuan belum juga ada
> yang datang, padahal para pengungsi sudah mulai resah karena bahan baku
> untuk kebutuhan yang dipunyai mulai menipis. Selain bantuan makanan,
> menurut sejumlah pengungsi mereka juga tidak mendapat bantuan lainnya
> seperti kesehatan, pakaian bersih dan juga air bersih. Bantuan yang datang
> justru mereka terima dari bantuan perseorangan atau sanak saudara. 
> 
   
>   Jano ko bertanya =
   
>   Hanya ingin bertanya saja, hari apa mas Eko keBantul dan didaerah mana saja ya ?
   
>   Saya barusan dari daerah yang termasuk sangat parah kena gempa
> yaitu di Desa Blawong, Tri Mulyo, Jetis Bantul, yang jadi
> permasalahan utama mereka sekarang salah satunya adalah masalah
> "penjarahan", siang hari mereka harus membenahi rumah mereka yang
> hancur, malam harinya harus ngejar-ngejar "pencuri".
   
>   Hari ini saya melihat para anggauta FPI dikantong-kantong
> saudaranya NU, hmsaya kira antara FPI dan NU tidak ada masalah,
> jadi saya kira kita tidak perlu ikutan "main gosok-gosokan" (
> nasehat ini hanya untuk tukang gosok aja lho )
   
>   O, hiya, saya sempat bertemu dan bertanya kepada Aparat Amerika
> di Bantul, saya salut dengan mereka, saya melihat wajah mereka
> begitu antusias membantu saudara-saudara kita yang lagi mendapat
> ujian dari Allah.
>   Kapan ya kita bisa bergerak cepat seperti mereka, tanpa
> ribut-ribut mempermasalahkan the-thek bengek yang engga perlu ?!  :)
   
   
>   wassalam
   
   
   
>   Eko Bambang Subiyantoro <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>   http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-617%7CP
> Senin, 29 Mei 2006
> Kabar dari Gempa Yogyakarta
> Di Bantul, Bantuan Pemerintah Serempak Tidak Merata
> Jurnalis: Eko Bambang S
> Jurnalperempuan.com-Bantul. Bantuan pemerintah, khususnya yang
> datang dari Kabupaten Bantul kepada korban gempa serempak tidak
> merata. Demikian hasil pengamatan dan wawancara langsung jurnalis
> jurnalperempuan.com di sejumlah daerah di Bantul. Para pengungsi
> mengeluhkan sejak pertama kali terjadi gempa hingga saat ini hari
> ketiga, bantuan belum juga ada yang datang, padahal para pengungsi
> sudah mulai resah karena bahan baku untuk kebutuhan yang dipunyai
> mulai menipis. Selain bantuan makanan, menurut sejumlah pengungsi
> mereka juga tidak mendapat bantuan lainnya seperti kesehatan,
> pakaian bersih dan juga air bersih. Bantuan yang datang justru
> mereka terima dari bantuan perseorangan atau sanak saudara. 

> Keluhan ini seperti yang disampaikan oleh Siti Muslimah (35
> tahun), Koordinator Posko di Patalan Baru – Kabupaten Bantul.
> Menurut Siti, diposkonya sekarang tinggal sekitar 400 orang termasuk
> anak-anak. Hingga hari ketiga ini, posko Patalan belum pernah
> mendapat bantuan dari pemerintah. Bantuan ia datang justru dari
> kerabat atau sejumlah LSM. Pemerintah hanya berkunjung saja, tetapi
> sampai sekarang mereka belum menerima bantuan. “Bantuan kami terima
> dari teman-teman LSM, dari pemerintah justru ngak datang. Tadi pagi
> datang istri dari Menteri Luar Negeri RI Hasan Wirayuda, tetapi
> mereka hanya mampir dan berjanji saja tidak ada realisasinya,”ujar
> Siti. 

> ”Jangankan bantuan berupa kesehatan atau pakaian, bantuan untuk
> makanan atau bahan baku dasar saja sampai sekarang tidak datang,
> padahal kami benar-benar memerlukan. Apalagi khusus ibu-ibu, kami
> perlu pakaian dalam, karena sebagian besar mereka selama tiga hari
> ini tidak ganti baju apalagi pakaian dalam, karena memang tidak
> punya,” ujar Siti. 

> Tidak adanya bantuan pemerintah juga dirasakan oleh ibu Ani (40
> tahun). Rumah ibu Ani rata dengan tanah. Ia bahkan hampir kehilangan
> anaknya yang tertimpa bangunan. Untung Tuhan masih menyelamatkan
> anak tersebut, sehingga berhasil dikeluarkan dari timpahan bangunan.
> Ibu Ani punya 5 orang anak. Yang besar sudah sekolah SMP kelas 2.
&g

[wanita-muslimah] Di Bantul, Bantuan Pemerintah Serempak Tidak Merata

2006-05-30 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-617%7CP
Senin, 29 Mei 2006
Kabar dari Gempa Yogyakarta
Di Bantul, Bantuan Pemerintah Serempak Tidak Merata
Jurnalis: Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Bantul. Bantuan pemerintah, khususnya yang datang dari 
Kabupaten Bantul kepada korban gempa serempak tidak merata. Demikian hasil 
pengamatan dan wawancara langsung jurnalis jurnalperempuan.com di sejumlah 
daerah di Bantul. Para pengungsi mengeluhkan sejak pertama kali terjadi gempa 
hingga saat ini hari ketiga, bantuan belum juga ada yang datang, padahal para 
pengungsi sudah mulai resah karena bahan baku untuk kebutuhan yang dipunyai 
mulai menipis. Selain bantuan makanan, menurut sejumlah pengungsi mereka juga 
tidak mendapat bantuan lainnya seperti kesehatan, pakaian bersih dan juga air 
bersih. Bantuan yang datang justru mereka terima dari bantuan perseorangan atau 
sanak saudara. 

Keluhan ini seperti yang disampaikan oleh Siti Muslimah (35 tahun), Koordinator 
Posko di Patalan Baru – Kabupaten Bantul. Menurut Siti, diposkonya sekarang 
tinggal sekitar 400 orang termasuk anak-anak. Hingga hari ketiga ini, posko 
Patalan belum pernah mendapat bantuan dari pemerintah. Bantuan ia datang justru 
dari kerabat atau sejumlah LSM. Pemerintah hanya berkunjung saja, tetapi sampai 
sekarang mereka belum menerima bantuan. “Bantuan kami terima dari teman-teman 
LSM, dari pemerintah justru ngak datang. Tadi pagi datang istri dari Menteri 
Luar Negeri RI Hasan Wirayuda, tetapi mereka hanya mampir dan berjanji saja 
tidak ada realisasinya,”ujar Siti. 

”Jangankan bantuan berupa kesehatan atau pakaian, bantuan untuk makanan atau 
bahan baku dasar saja sampai sekarang tidak datang, padahal kami benar-benar 
memerlukan. Apalagi khusus ibu-ibu, kami perlu pakaian dalam, karena sebagian 
besar mereka selama tiga hari ini tidak ganti baju apalagi pakaian dalam, 
karena memang tidak punya,” ujar Siti. 

Tidak adanya bantuan pemerintah juga dirasakan oleh ibu Ani (40 tahun). Rumah 
ibu Ani rata dengan tanah. Ia bahkan hampir kehilangan anaknya yang tertimpa 
bangunan. Untung Tuhan masih menyelamatkan anak tersebut, sehingga berhasil 
dikeluarkan dari timpahan bangunan. Ibu Ani punya 5 orang anak. Yang besar 
sudah sekolah SMP kelas 2. Sewaktu ditemui, ibu Ani sedang bersama dua orang 
anaknya melipat baju-baju yang tersisa di depan rumahnya yang tertimpa. ”Kami 
ngak punya apa-apa lagi, hanya baju ini aja, semuanya sudah rusak tertimpa 
bangunan rumah” ujarnya sambil menangis mengenang peristiwa itu. ”Yang saya 
pikirkan anak-anak ini, mereka masih kecil, saya tidak tega mereka harus 
tinggal setiap hari di tenda, belum lagi sekolah mereka yang pastinya 
tertinggal,” ujarnya. 

Ibu Ani kini hidup dengan mengandalkan bantuan orang-orang terdekatnya, karena 
ia praktis kekurangan biaya hidup. ”Saya hanya dibantu orang-orang atau 
saudara-saudara. Tetapi bantuan itu kan hanya cukup untuk beberapa hari saja, 
sementara untuk hidup kan harus seterusnya. Apalagi sekarang saya tidak punya 
rumah. Dari pemerintah juga tidak ada sama sekali. Saya ngak tahu bagaimana 
meminta bantuan pemerintah itu?,” ujar ibu Ani. 

Hingga hari ini, korban gempa di Bantul mencapai 3085 untuk yang meninggal 
dunia, 1943 untuk korban luka berat, 1767 luka ringan dan sebanyak 4811 rumah 
yang rusak berat. Untuk penyaluran bantuan, Satkorlak di Kabupaten Bantul 
disalurkan melalui kecamatan-kecamatan diseluruh Kabupaten Bantul. Namun 
demikian, hingga hari ini masih banyak bantuan yang belum bisa diterima oleh 
masyarakat yang menjadi korban. 




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
You can search right from your browser? It's easy and it's free.  See how.
http://us.click.yahoo.com/_7bhrC/NGxNAA/yQLSAA/aYWolB/TM
~-> 

Galang Dana Untuk Korban Gempa Yogja melalui Wanita-Muslimah dan Planet Muslim. 
Silakan kirim ke rekening Bank Central Asia 421-236-5541 atas nama RETNO 
WULANDARI. 

Mari berlomba-lomba dalam kebajikan, seberapapun yang kita bisa.

===
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[wanita-muslimah] Kebutuhan Spesifik Perempuan Belum Tersentuh

2006-05-30 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-618%7CP
Senin, 29 Mei 2006
Kabar dari Gempa Yogyakarta
Kebutuhan Spesifik Perempuan Belum Tersentuh
Jurnalis: Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Bantul. Kebutuhan spesifik perempuan seperti pembalut, 
pakaian dalam dan air bersih belum tersentuh oleh sejumlah bantuan yang datang. 
Tidak hanya tidak tersedianya kebutuhan spesifik bagi perempuan, secara umum 
bantuan yang khususnya dari pemerintah belum secara merata diterima oleh para 
korban gempa di Kabupaten Bantul. Bagi perempuan situasi seperti ini cukup 
memberatkan, karena perempuan tidak saja terbebani menjalani hidup di tenda 
yang serba terbatas, tetapi ia harus berusaha sendiri memenuhi kebutuhannya 
yang tidak tersedia. 

Masih kurangnya bantuan khusus untuk perempuan ini seperti yang dialami oleh 
ibu Sri (32 tahun) yang tinggal di Posko depan Rumah Dinas Bupati. “saya sudah 
tiga hari tidak ganti baju, apalagi pakaian dalam. Saya tidak punya lagi banyak 
baju, jadi baju yang saya pakai benar-benar saya batasi. Kalau bisa memang satu 
baju bisa untuk beberapa hari. Selain pakaian yang terbatas, kami juga akan 
kesulitan untuk mencucinya, jadi ya bertahan apa adanya,” kata Ibu Sri. ”oh ya 
selain itu, kami juga butuh pembalut, kami tidak ada yang punya disini, ”imbuh 
Sri. 

Para ibu-ibu ini semakin sulit ketika ia harus mengurusi anak untuk kebutuhan 
air bersih. Anak-anak ini menjadi prioritas utama mereka. Bahkan sejumlah 
ibu-ibu rela untuk tidak mandi asalkan anaknya sudah mandi. Tidak adanya air 
bersih ini juga menyulitkan ibu-ibu ketika ia harus memasak atau mencuci 
pakaian anak-anaknya. Meskipun berat, aktivitas ini mau tidak mau harus 
dilakukan, karena sebagian besar mereka sudah beranggapan bahwa inilah 
pekerjaan perempuan. 

Ibu Ayu (33 tahun) dari Jetis ini juga mengeluhkan tidak adanya bantuan yang 
spesifik perempuan di tempatnya. Menurut Ayu, di poskonya hampir semua orang 
bahu membahu untuk mengatasi kesulitan akibat gempa. Namun demikian, menurut 
Ayu para ibu-ibu ini banyak yang kesulitan untuk memenuhi kebutuhannya secara 
spesifik, seperti air bersih, pakaian dalam dan pembalut. 

Selain kebutuhan yang sangat spesifik seperti diatas, pengungsi juga 
membutuhkan selimut, pakaian anak-anak dan kasur. Mereka membutuhkan selimut 
karena kalau malam sangat dingin, apalagi di Bantul hampir setiap hari terjadi 
hujan. Sejauh ini mereka hanya menggunakan alas tikar untuk tidur dan selimut 
kain seadanya. Mereka semakin susah ketika hujan turun, karena tenda seringkali 
terjadi banjir. Untuk mengatasi itu, sejumlah pengungsi melapisi tempat 
tidurnya dengan kayu agar lebih tinggi. 

”Kami kalau bisa dikirim kasur sama selimut. Kalau tidur kami sering kedinginan 
karena kami tidak menggunakan alas yang tebal. Apalagi hujan, air biasanya 
merembes, kami yang dewasa aja kedinginan, apalagi anak-anak” ujar Ayu. 




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Everything you need is one click away.  Make Yahoo! your home page now.
http://us.click.yahoo.com/AHchtC/4FxNAA/yQLSAA/aYWolB/TM
~-> 

Galang Dana Untuk Korban Gempa Yogja melalui Wanita-Muslimah dan Planet Muslim. 
Silakan kirim ke rekening Bank Central Asia 421-236-5541 atas nama RETNO 
WULANDARI. 

Mari berlomba-lomba dalam kebajikan, seberapapun yang kita bisa.

===
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[wanita-muslimah] Air Mineral, Mie Instan Ribuan Dus, Pembalut Hanya 3 Dus

2006-05-30 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro



http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-619%7CP
Senin, 29 Mei 2006
Kabar dari Gempa Yogyakarta
Air Mineral, Mie Instan Ribuan Dus, Pembalut Hanya 3 Dus
Jurnalis: Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Bantul. Di Posko Satuan Koordinasi dan Pelaksana (Satkorlak) untuk bencana gempa di Kabupaten Bantul, hingga malam ini, Senin (29/05) masih menumpuk ribuan kardus air mineral dan mie instan. Ironisnya, ditengah tumpukan makanan dan minuman bantuan pembalut wanita hanya tiga dus saja. Jumlah itu jauh lebih besar kebutuhan lainnya seperti telor, gula, minyak, obat-obatan, sarung, tikar dan sebagainya. 

Menurut Bambang dari TIM SAR Mahameru yang bertugas membantu Satkorlak, ketersediaan pembalut memang sangat minim, tetapi ia tidak bisa berbuat banyak, karena sifatnya bantuan itu datang dari berbagai pihak. 

Seperti berita sebelumnya, bahwa kebutuhan spesifik perempuan ini sangat dibutuhkan oleh banyak pengungsi khususnya perempuan. Namun demikian, kebutuhan itu sangat susah untuk didapat, apalagi ketersediaan di Satkorlak cukup minim sekali. Menurut Bambang, pihaknya tidak bisa berbuat banyak, pihaknya hanya berharap bagi pihak-pihak yang memberikan sumbangan lebih memperhatikan kebutuhan perempuan yang masih tinggi. 








Galang Dana Untuk Korban Gempa Yogja melalui Wanita-Muslimah dan Planet Muslim. Silakan kirim ke rekening Bank Central Asia 421-236-5541 atas nama RETNO WULANDARI. 

Mari berlomba-lomba dalam kebajikan, seberapapun yang kita bisa.

===
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment 








  
  
SPONSORED LINKS
  
  
  

Women
  
  
Islam
  
  
Muslimah
  
  


Women in islam
  

   
  







  
  
  YAHOO! GROUPS LINKS



   Visit your group "wanita-muslimah" on the web. 
   To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] 
   Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.



  











[wanita-muslimah] Pengungsi Perempuan Butuh Selimut dan Pembalut, Pemerintah Beri Mie Instan

2006-05-30 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-620%7CX
Selasa, 30 Mei 2006
Kabar dari Gempa Yogyakarta
Pengungsi Perempuan Butuh Selimut dan Pembalut, Pemerintah Beri Mie Instan
Jurnalis: Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Bantul. Antara kebutuhan masyarakat yang terkena gempa 
dengan bantuan yang diberikan pemerintah tidak nyambung. Masyarakat sangat 
membutuhkan sekali kebutuhan tenda, selimut, kasur, sarung, pakaian dalam dalam 
pembalut khususnya untuk perempuan, justru bantuan yang datang adalah mie 
instan, air mineral dan beberapa biskuit. Menurut penduduk yang tinggal di 
sejumlah tenda, kebutuhan mereka tidak hanya makan ya, tetapi juga membutuhkan 
lainnya seperti pakaian bersih, selimut dan kasur untuk tidur. Menyedihkannya, 
selain kebutuhan itu bukan kebutuhan utama yang diharapkan untuk saat ini, 
jumlah bantuan yang diberikan relatif dan tidak memadai untuk posko yang 
jumlahnya besar. 

Situasi ini seperti yang disampaikan oleh ibu-ibu di dukuh Kerten, Imogiri 
Bantul. Di dukuh ini dapat dipastikan seluruh rumah seratus persen hancur. 
Tidak ada satupun yang tersisa. Di dukuh tersebut terdapat 60 rumah dan sekitar 
300 jiwa baik anak-anak, dewasa dan lanjut usia. Di Dukuh ini hanya tertinggal 
puing dan kenangan, sisanya adalah kehancuran. Semua warga bergotong royong 
membangun posko bersama dan dapur bersama. Ibu-ibu di desa ini menganggap bahwa 
kebutuhan mendesak mereka adalah tenda, selimut, kasur dan pembalut. Tetapi 
yang datang malah air mineral dan mie instan. ”Kita sih terima bantuan mie 
instan dan air mineral, tetapi jumlahnya sedikit, sementara kita orangnya 
banyak dan bantuan itu dikumpulkan semua, padahal kebutuhan orang disini 
beda-beda” ujar ibu Jannah. 

”Makanan dan minuman kita sih perlu, tetapi kebutuhan kita kan tidak hanya itu, 
kebutuhan kita banyak, salah satunya ya tenda, justru menjadi kebutuhan 
mendesak,” ujar Jannah. Jannah mungkin masih beruntung dia tahu ada bantuan 
yang datang, meskipun dia tidak menikmati. Lain halnya dengan Ibu sinna, di 
dusun yang sama dirinya malah tidak mengetahui ada bantuan yang datang dari 
pemerintah. Bahkan ia sama sekali tidak menerima bantuan. Seperti halnya ibu 
Jannah, tenda, kasur dan selimut adalah kebutuhan utama ibu Sinna, karena hanya 
itulah yang dibutuhkan sementara rumahnya hancur karena gempa bumi. 

Tidak sesuainya antara kebutuhan masyarakat yang menjadi korban gempa dengan 
bantuan pemerintah yang datang disebabkan mekanisme penyaluran bantuan tidak 
berdasarkan pada tabulasi kebutuhan masyarakat. Pemerintah hanya menyalurkan 
saja bantuan yang datang melalui mekanisme kecamatan dan kecamatan langsung 
mengirimkannya kepada lurah atau desa untuk dibagikan ke dusun-dusun. Menurut 
M.Munir, ”Mekanisme pembagian ini sudah menjadi keputusan pemerintah Kabupaten 
Bantul. Kami ditingkat kecamatan hanya membagikan jika bantuan datang. 
Prinsipnya sama rata. Berapapun bantuan yang datang, untuk Kecamatan Imogiri 
langsung kami bagi di delapan desa, selajutnya desa membagi rata kepada tiap 
dusun,” ujar Munir. 

Mekanisme demikian memang merata semua desa dan dusun pasti terkirim bantuan, 
tetapi apakah ada jaminan semua warga bisa menikmati bantuan ini? Dan apakah 
bantuan itu sesuai dengan kebutuhan mereka? Inilah masalahnya, karena dari 6 
lokasi yang dipantau oleh jurnalis jurnal perempuan di kecamatan Imogiri, hanya 
dua keluarga yang mengaku telah menerima bantuan. Dan itupun jumlahnya kecil. 
Lalu bagaimana keluarga lain? Bagaimana dengan kebutuhan masyarakat tersebut 
bisa terpenuhi? Inilah pekerjaan rumah pemerintah yang harus diselesaikan 
segera, sebelum masyarakat menjadi semakin tidak percaya kepada aparatur. 




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Protect your PC from spy ware with award winning anti spy technology. It's free.
http://us.click.yahoo.com/97bhrC/LGxNAA/yQLSAA/aYWolB/TM
~-> 

Galang Dana Untuk Korban Gempa Yogja melalui Wanita-Muslimah dan Planet Muslim. 
Silakan kirim ke rekening Bank Central Asia 421-236-5541 atas nama RETNO 
WULANDARI. 

Mari berlomba-lomba dalam kebajikan, seberapapun yang kita bisa.

===
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms

[wanita-muslimah] Tenda Kehujanan, Ibu-ibu Tidur Berdiri sambil Menggendong Anaknya

2006-05-30 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-619%7CX
Selasa, 30 Mei 2006
Kabar dari Gempa Yogyakarta
Tenda Kehujanan, Ibu-ibu Tidur Berdiri sambil Menggendong Anaknya 
Jurnalis: Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Bantul. Hujan yang mengguyur Kabupaten Bantul setiap malam 
memaksa pengungsi, khususnya ibu-ibu menggendong bayinya sambil duduk dan 
tiduran. Hal ini dilakukan karena tenda yang digunakan kemasukan air hujan yang 
deras dan di dalam tenda hanya ada alas tikar. Tidak urung para ibu-ibu ini 
menggendong anaknya sambil duduk dan tiduran. Beberapa anak-anak bahkan tidak 
bisa tidur karena memang tenda yang dipakai tidak bisa digunakan. 

Situasi ini dialami oleh sejumlah pengungsi di posko depan rumah dinas Bupati 
Bantul. Dalam satu tenda terisi 3 orang orang campur, baik laki-laki, 
perempuan, manula dan anak-anak. ”kalau hujan kami ini semua semakin sedih, 
karena kami tidak bisa tidur dan beristirahat. Tenda hanya untuk tempat teduh, 
tetapi tidak untuk tempat istirahat. Bagaimana mau istirahat, orang lantainya 
basah, hanya tikar tidak mungkin kami pakai tidur,”ujar ibu Yuli sambil 
mengendong bayinya. Ditambahkannya, ”kalau hujan kami terpaksa tidak tidur, 
kami terpaksa ya berdiri sambil gendong bayi. Kasihan anak-anak, mereka 
tersiksa dengan situasi begini. Biasanya kalau dirumah, jam delapan mereka 
kebanyakan sudah tidur, sekarang mereka terganggu karena tidak ada tempat tidur 
lagi,” tambah ibu Yuli. 

Hujan memang menambah kesulitan baru bagi para pengungsi, khusunya ibu-ubu, 
karena mereka hampir tidak bisa melepaskan diri dari anak-anaknya. Kebanyakan 
anak-anaknya yang masih bayi selalu berada dalam pelukannya. ”Saya lebih baik 
tidak tidur, daripada anak saya nangis. Ya gimana lagi orang kondisinya seperti 
ini, mau pulang, kemana lagi sudah tidak ada rumah lagi yang bisa ditempati,” 
ujar ibu Yuli. 

Seperti halnya ibu Yuli, ibu Anis juga mengalami kondisi yang sama. Ia harus 
mengendong bayinya sambil duduk. ”Saya ngantuk dan capek, hujan-hujan gini mau 
tidur susah, apalagi saya ada anak bayi. Ya saya sambil menunggu hujan tidur 
berdiri sambil mengendong bayi,” ujarnya. Ibu Anis berharap, selain tenda yang 
lebih layak, ia minta tempat tidur, agar tidak kedinginan lagi, pintanya. Ibu 
Anis menyesalkan minimnya penanganan bagi pengungsi, padahal posko yang di 
tempati tidak jauh dari rumah dinas Bupati Bantul yang menjadi Posko Satkorlak 
dan disekelilingnya berdiri tenda sejumlah tim SAR baik dari TNI atau bantuan 
Tim SAR Asing. ”Apa mereka itu tidak melihat kami-kami yang ada di tenda. Kami 
yang dekat aja tidak diurus, bagaimana dengan mereka yang jauh ya,” keluh ibu 
Anis. 




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Get to your groups with one click. Know instantly when new email arrives
http://us.click.yahoo.com/.7bhrC/MGxNAA/yQLSAA/aYWolB/TM
~-> 

Galang Dana Untuk Korban Gempa Yogja melalui Wanita-Muslimah dan Planet Muslim. 
Silakan kirim ke rekening Bank Central Asia 421-236-5541 atas nama RETNO 
WULANDARI. 

Mari berlomba-lomba dalam kebajikan, seberapapun yang kita bisa.

===
Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[wanita-muslimah] Anggota Dewan dan Polisi Pelaku KDRT di Papua

2006-05-23 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-605%7CP
Rabu, 17 Mei 2006
Anggota Dewan dan Polisi Pelaku KDRT di Papua 
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Kekerasan terhadap perempuan bisa terjadi dimana 
saja dan pelakunya siapa saja, tidak peduli mereka dari status pendidikan 
maupun status sosialnya, termasuk anggota dewan yang terhormat, seperti yang 
terjadi di Papua. Selain anggota dewan, pelaku kekerasan juga dilakukan oleh 
aparat kepolisian. Menurut Catatan Lembaga Pengkajian Pemberdayaan Perempuan 
dan Anak (LP3A-Papua), anggota DPRD yang menjadi pelaku kekerasan terhadap 
perempuan pada tahun 2005 jumlahnya cukup banyak yaitu 5 orang, padahal pada 
tahun 2004 ada 1 anggota Dewan yang menjadi pelaku. Sementara itu pelaku 
kekerasan Polisi dalam catatan LP3A- Papua juga meningkat, dari 5 orang pada 
tahun 2004 menjadi 12 orang pada tahun 2005. 

Pengungkapan anggota dewan sebagai pelaku kekerasan tertuang dalam catatan 
LP3A-Papua mengenai kekerasan dalam rumah tangga di Papua tahun 2005 yang 
diterima oleh redaksi jurnalperempuan.com. Adanya pelaku kekerasan terhadap 
perempuan oleh anggota dewan ini disesalkan oleh LP3A-Papua. “Sebagai corong 
rakyat seharusnya sikap dan perilaku terpujilah yang ditunjukkan, karena 
seberapa besar penghargaan mereka terhadap HAM yang diperjuangkan dalam House 
of Papuans seharusnya dimulai dengan menghargai orang dalam lingkup terdekat 
mereka,” ujar Selfiana Sanggenafa, Direktris eksekutif LP3A-Papua. Begitu pula 
dengan pelaku kekerasan dari aparat kepolisian. Selfiana menyesalkan karena 
dengan profesi sebagai pelindung rakyat seharusnya merekalah yang menjadi 
contoh bagi masyarakat dan bukan malah sebaliknya menjadi pelaku kekerasan. 

Catatan LP3A-Papua menyebutkan bahwa selama lima tahun terakhir, 2001 – 2005 
mengalami peningkatan. Dari 3 kasus yang ditangani pada tahun 2001, naik 
menjadi 13 kasus pada tahun 2002. Pada tahun 2003 kasus yang ditangani menjadi 
29 kasus, pada tahun 2004 53 kasus dan tahun 2005 menjadi 65 kasus. Data 
tersebut dilaporkan oleh LP3A – Papua sebagai catatan kekerasan dalam rumah 
tangga di Papua tahun 2005 yang diterima oleh redaksi jurnalperempuan.com. 

Dari catatan LP3A – Papua, bentuk kekerasan yang paling menonjol adalah 
kekerasan dalam rumah tangga disamping juga kekerasan lainnya seperti kekerasan 
fisik, penelantaran ekonomi, kekerasan psikis, kekerasan dalam pacaran dan 
kekerasan seksual seksual. Perempuan juga mengalami kekerasan secara berlipat, 
misalkan selain harus ditelantarkan secara ekonomi, perempuan juga mendapat 
penganiayaan dan kekerasan psikis lainnya. 

Sementara itu untuk kekerasan terhadap anak, LP3A Papua mencatat dari tahun 
2001 – 2005 terdapat 10 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Pelaku kekerasan 
seksual ini menurut LP3A adalah orang-orang yang dekat dengan korban seperti 
paman, kakek, guru, tetangga, bapak angkat dan pacar. Sementara lokus tempat 
kejadiannya tertinggi di rumah korban, rumah tetangga dan sarana umum seperti 
WC Umum, taxi, gudang, kebun, sekolah dan rumah kost. 

Jika dilihat dari tingkat pendidikan, rata-rata pelaku kekerasan adalah orang 
berpendidikan yaitu SMU/Sederajat (45%) dan Perguruan Tinggi (15%), sisanya 
sebesar 40% tidak teridentifikasi. Selain itu tingkat kemapanan hidup klien 
dapat dikategorikan pada taraf yang cukup baik, karena pada umumnya pelaku 
kekerasan memiliki pekerjaan yang layak seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), 
anggota Dewan dan aparat Kepolisian. 

Kendala Hukum 
Walaupun pemerintah telah mengeluarkan UU No. 23 Tahun 2004 mengenai 
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dalam pelaksanaannya masih 
banyak kendala. Tidak adanya kepastian akan perlindungan hukum yang adil bagi 
mereka menjadi kendala terbesar dalam memilih proses litigasi ini. Apalagi 
sikap aparat polisi yang tidak peka terhadap kondisi perempuan dan bahkan 
cenderung menyalahkan perempuan atas apa yang menimpanya, menjadi alasan untuk 
enggan melanjutkan kasusnya secara hukum. 

Selain itu, sebagian klien mengaku, tidak memahami prosedur hukum dan juga 
terbeban dengan perasaan takut dan malu untuk berhadapan langsung dengan aparat 
kepolisian. Sebagian lagi mengaku tidak mempunyai biaya untuk menghadapi proses 
hukum ini dan membayar biaya persidangan. Hambatan internal lainnya adalah 
banyak klien masih malu jika permasalahan rumah tangganya diketahui umum, 
menjaga citra suami, menjaga perasaan anak-anak dan nama baik keluarga besar. 

Keprihatinan akan kondisi perempuan dan anak di Papua ini LP3A-Papua menyerukan 
: (1) Perbaikan kinerja aparat penegakan hukum (kepolisian, kejaksaan dan 
hakim) dalam penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga, (2) Pemerintah 
hendaknya mensosialisasi dan mengimplementasi secara sungguh-sungguh UU No. 23 
Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), (3) 
Pemerintah dan Legislatif mengalokasikan dana untuk pemulihan dan rehabilitasi 
perempuan dan anak korban kekerasan. (4)

[wanita-muslimah] Permasalahan TKI Bersumber dari Sistem yang Berlaku Di Indonesia

2006-05-23 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-607%7CP
Kamis, 18 Mei 2006
Permasalahan TKI Bersumber dari Sistem yang Berlaku Di Indonesia
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Permasalahan yang muncul pada Tenaga Kerja 
Indonesia (TKI) di luar negeri bersumber dari sistem yang dijalankan didalam 
negeri. “Jangan menyalahkan negera lain jika ada masalah TKI diluar negeri, 
karena permasalahan itu muncul justru dari dalam negeri. Sistem yang berlaku 
didalam negeri kita masih sangat amburadul mulai dari proses perekrutan sampai 
dengan penempatan dan pasca selesainya TKI bekerja. Inilah yang menyebabkan TKI 
mempunyai banyak masalah diluar negeri,” ujar Tuti anggota DPR RI dari Komisi 
IX. 

Salah satu contoh belum baiknya sistem penempatan TKI keluar negeri ini menurut 
Tuti adalah adanya pemalsuan dokumen. Pemalsuan dokumen ini sering menimbulkan 
masalah di tempat tujuan yang akhirnya merugikan TKI. “setelah saya melakukan 
penelusuran ke berbagai perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) 
saya menemukan beberapa kelemahan. PJTKI memandang sama TKI sebagai komoditas, 
padahal TKI adalah manusia. Banyak PJTKI yang memanfaatkan kebodohan TKI yang 
berasal dari daerah-daerah untuk mengeruk kepentingan pribadi,”ujar Tuti. 

Pernyataan anggota dewan tersebut disampaikan dalam forum yang difasilitasi 
Komnas Perempuan untuk KBRI Singapura dan KJRI Johor Malaysia guna menyampaikan 
informasi tentang perkembangan buruh migran Indonesia di Singapura dan Johor 
Bahru – Malaysia, Rabu (17/06). Hadir dalam pertemuan itu Fachry Sulaiman, 
Kepala Bidang Konsuler KBRI Singapura dan Didik Tri Mardjono Konsul Urusan 
Konsuler KJRI Johor Bahru-Malaysia. 

Apa yang disampaikan oleh Tuti diatas memang menjadi persoalan nyata yang 
dialami oleh TKI, khususnya di Malaysia yang menjadi pekerja rumah tangga. Hal 
ini seperti yang disampaikan oleh Didik bahwa fakta dilapangan menunjukkan 
bahwa selama ini mayoritas tenaga kerja perempuan yang bermasalah umumnya tidak 
mengerti nama pasti majikannya atau agensi yang merekrut mereka. Nama dan usia 
yang tercantum dalam paspor bukan yang sebenarnya yang menunjukkan pemalsuan 
dokumen masih marak terjadi di Indonesia. 

Kondisi ini menurut Didik, akan menyulitkan pihak KJRI ketika harus menangani 
kasus, karena dalam sistem di Malaysia, tanpa danya data pendukung tersebut, 
penyelesaian kasus baik itu menyangkut kasus perburuhan dan atau pidana, tidak 
akan tercapai secara tuntas. Menurut Didik, di Malaysia sekarang ada sekitar 
1,9 juta TKI dan sebanyak 325 ribu mereka menjadi pekerja rumah tangga. 

Pendapat yang sama tentang pemalsuan dokumen juga disampaikan oleh Fahry 
Sulaiman. Salah satu persoalan aspek yang menjadi kesulitan pihak KBRI di 
Singapura adalah tidak adanya dokumen yang pasti dari TKI. Pemalsuan ini juga 
sempat menyulitkan pihak KBRI ketika terjadi kasus. “KBRI pernah menangani 
kasus, namun kasus tersebut sulit diproses, karena tenaga kerja yang bermasalah 
itu tidak dapat menunjukkan doukumen aslinya. Namanya dipalsu oleh PJTKI dan 
setelah di telusuri nama itu untuk mencari keluarganya, ternyata nama dan 
alamat yang tercantum tidak sesuai karena nama yang dipakai adalah nama 
seseorang yang sudah meninggal dunia,” ujar Fachry. 

Carut marutnya persoalan diatas menurut Didik tidak terlepas dari tidak adanya 
ketentuan baku di Indonesia yang mengatur secara khusus mengenai recruitment 
pembantu rumah tangga. Walaupun secara umum ada payung hukum yaitu UU No.39 
tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan TKI di Luar Negeri, namun 
undang-undang ini tidak secara tegas mengatur proses penempatan tenaga kerja 
yang menjadi pekerja rumah tangga di luar negeri. Petunjuk pelaksanaan UU ini 
juga belum ada. Akibatnya pengiriman pembantu rumah tangga oleh para pengerah 
tenaga kerja resmi dan perorangan maupun agency dari Malaysia sulit dipantai 
oleh perwakilan RI. Hal ini juga juga dikarenakan banyak TKI yang tidak 
menggunakan job order atau kontrak kerja. 
 






 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Everything you need is one click away.  Make Yahoo! your home page now.
http://us.click.yahoo.com/AHchtC/4FxNAA/yQLSAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*

[wanita-muslimah] Patriakhi Menciptakan Industrialisasi Tubuh Perempuan

2006-05-23 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-611%7CP
Senin, 22 Mei 2006
Patriakhi Menciptakan Industrialisasi Tubuh Perempuan
Jurnalis Kontributor: Latifah
Jurnalperempuan.com-Yogyakarta. Dari segi psikologis, permainan hasrat dan 
kebutuhan selalu digunakan oleh kapitalisme. Mesin hasrat itu terus diciptakan 
menuju sesuatu mitos yang tidak disadari perempuan, misalnya mitos perempuan 
makin tua makin tidak menarik. Dalam hal ini, tubuh selalu dijadikan sebagai 
kriteria utama,” ujar Ch. Siwi Handayani, penulis buku Penghibur(an) yang 
diterbitkan oleh Kanisius. Berdasarkan buku yang ditulisnya itulah 
diselenggarakan acara diskusi Industrialisasi Tubuh dan Perempuan yang diadakan 
pada Kamis (18/5) di Perpustakaan Sekolah Pascasarjana UGM. 

Untuk menghadapi indutrialisasi atas tubuh perempuan, Siwi berpendapat bahwa 
bila perempuan mau berdaya, perempuan harus kritis, berani berhadapan dengan 
realitas dan menggunakan kriteria lain. Di samping itu, kajian-kajian kritis 
setidaknya bisa menjadi catatan kritis dan membangkitkan kesadaran di antara 
kita. 

Nasikun memulai refleksi kritisnya atas industrialisasi tubuh perempuan dengan 
bertanya, “Mengapa bukan industrialisasi (tubuh) laki-laki? Para ahli sejarah 
tentang tubuh, seperti yang dikemukakan Ira Livingston, pada era pra-modern 
tidak dikenal perbedaan “kategoris” antara tubuh laki-laki dan tubuh perempuan. 
Baru pada era modern, terutama sejak abad 18 dan 19, masyarakat Barat mengenal 
adanya perbedaan kategoris tersebut. Di samping itu, Maria Mies berpendapat 
bahwa pada era pra-sejarah, kita belum mengenal sistem pembagian kerja seksual 
dan sistem patriarki. Baru di era sejarah, yaitu saat kelahiran kapitalisme dan 
konsep hak pemilikan privat, kita mengenal terjadinya “kolonisasi” perempuan 
yang melahirkan fenomena kesenjangan dan diskriminasi gender. Pendapat Maria 
Mies yang mengikuti tesis Frederic Engels tersebut merupakan penjelasan paling 
radikal dan revolusioner tentang sumber terjadinya sistem pembagian kerja 
seksual. 

Selain kedua teori tersebut, Nasikun juga menjelaskan kelahiran patriarkhi 
berdasarkan sosio-biologi, psikoanalisis Eric From, dan teori Lenski tentang 
pengaruh peran teknologi. “Menurut hemat saya, kesahihan penjelasan teoritis 
tentang sistem pembagian kerja seksual kapitalis dan patriarkis yang ada saat 
ini menuntut kesediaan kita untuk menghindarkan diri dari kecenderungan 
konvensional kita untuk menggunakan pilihan monisme perspektif teoritis, dan 
sebaliknya memilih penggunaan pluralisme teoritis,” papar Nasikun. Ia juga 
berpendapat bahwa kontribusi penjelasan teori pasca-kolonial harus diapresiasi, 
terutama karena kontribusinya bahwa betapa pun lemahnya posisi perempuan di 
dalam sistem pembagian kerja seksual kapitalis dan patriarkhis, perempuan sama 
sekali bukan merupakan pelaku yang robotik dan tidak berdaya.* 




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
You can search right from your browser? It's easy and it's free.  See how.
http://us.click.yahoo.com/_7bhrC/NGxNAA/yQLSAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[wanita-muslimah] Inspirasi Suzana Murni dalam “Dua Sisi Dar i Satu Sosok”

2006-05-23 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-611%7CX
Selasa, 23 Mei 2006
Inspirasi Suzana Murni dalam “Dua Sisi Dari Satu Sosok” 
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. “Saya akan nongkrong terus di Spiritia! Nongkrong, 
bikin kopi, ngetik, ngerokok, berdiskusi, berdebat, bersenda gurau, kerja bakti 
di rumah sakit, kasih konseling lewat telepon, kasih konseling di Oh La La 
Kafe, pergi jajan, balik lagi, surat-suratan lewat e-mail, pergi ke Blok M 
Plaza lihat-lihat kalau-kalau ada sale, makan ayam bakar campur asap, buka 
posko banjir, tidur, bangun, ngomong shitshitshit, kerja lagi” 

Tulisan diatas sangat ringan, namun cukup mendalam untuk menggambarkan sebuah 
proses aktivitas yang dialami seseorang. Aktivitas seseorang dalam sebuah 
proses organisasi seringkali ditunjukkan dengan hal-hal yang besar, seperti 
seberapa banyak ia mendapat penghargaan, seberapa sering dia bertemu pejabat 
dan sebagainya. Padahal jauh lebih penting dari itu semua, melihat proses 
aktivitas seseorang adalah melihat bagaimana seseorang itu menjalani 
kehidupannya dari hal-hal yang paling kecil. 

Suzana Murni memberi judul tulisan diatas “Bagaimana Saya Melihat Diri Saya 
terkait dengan Spiritia”. Tulisan itu tertuang dalam buku “Dua Sisi dari Satu 
Sosok”. Spiritia adalah Lembaga Swadaya Masyarakat bertujuan untuk meningkatkan 
kualitas hidup orang dengan HIV dan mendorong terciptanya lingkungan yang 
mendukung serta tidak diskriminatif bagi ODHA di seluruh Indonesia. Suzana 
Murni adalah salah satu pengagas berdirinya Spiritia. 

“Dua Sisi dari Satu Sosok” adalah buku kumpulan tulisan karya Suzana Murni 
(Alm), seorang aktivis bagi orang yang hidup dengan HIV/AIDS positif (ODHA). 
Atas dukungan Yayasan Spiritia, UNAIDS dan Asian Pacific Leadership Forum on 
HIV/AIDS and Development, buku yang disunting oleh Putu Oka Sukanta ini 
diluncurkan di Jakarta, Senin (22/05). 

Suzana Murni lahir pada tanggal 23 Maret 1972. Ia didiagnosis HIV Positif pada 
1995 dan meninggal dunia pada 6 Juli 2002 di Jakarta. Suzana adalah ODHA di 
Indonesia pertama yang membuka status HIV-nya baik di dalam negeri maupun di 
forum internasional. Jane Wilson, perwakilan UNAIDS Indonesia menilai Suzana 
sebagai sosok yang memberi banyak inspirasi dalam melawan diskriminasi terhadap 
ODHA di Indonesia. Jane juga menganggap bahwa Suzanalah yang memberi banyak 
inspirasi dalam memperjuangkan keterlibatan ODHA sebagai mitra setara dalam 
upaya penangulangan AIDS di Indonesia. 

Suzana tercatat sebagai aktivis yang paling berpengaruh dalam upayanya melawan 
stigma dan diskriminasi terhadap HIV dan AIDS di masyarakat. Di kancah 
pergerakan AIDS internasional, Suzana pernah menjabat sebagai koordinator 
Indonesia untuk Jaringan ODHA se Asia Pasifik (APN+). Ia juga menjadi 
perwakilan Asia Pasifik untuk Jaringan Global ODHA (GNP+). Dalam rentang waktu 
aktivitasnya, Suzana Murni banyak mencurahkan berbagai pemikirannya baik selaku 
pribadi ataupun selaku aktivis AIDS, dalam bentuk tulisan. 

“Dari tulisannya, Suzana Murni adalah seorang yang ceria, optimis, kreatif, 
pemberani dan pantang menyerah. Ia menginggatkan saya pada sebuah generasi yang 
pernah tumbuh di tahun 1960 an yaitu “Flower Generation”, sebagai generasi yang 
free spirit, suka alam dan kebebasan, yang mungkin bagi kebanyakan orang 
Indonesia tidaklah ideal” ujar Debra Yatim, aktivis perempuan memberi komentar 
buku tersebut. “Suzana cukup ideal sebagai seorang aktivis, ia mempunyai 
sesuatu yang harus diperjuangkan, kreatif dan punya “greget” ujar Debra. 
Perjuangan Suzana untuk melawan diskriminasi cukuplah berat. “Sebagai perempuan 
dalam masyarakat kita sudah cukup berat melawan diskriminasi, apalagi ia 
seorang yang hidup dengan HIV positif. Namun itulah kelebihan Suzana dengan 
spiritnya yang luar biasa, ia terus memperjuangkan agar ODHA bisa lebih 
bermartabat di masyarakat,” tambah Debra 

Dewi Lestari, seorang penulis novel menilai Suzana adalah seorang penulis yang 
baik. “Meskipun saya belum pernah mengenal Suzana, tetapi melalui bukunya ini, 
saya melihat Susana adalah seorang penulis yang berbakat karena mempunyai 
kecendrungan untuk suka mengamati. Seorang penulis adalah seorang pengamat. 
Dengan pengamatannya, ia tahu betul tentang sebuah kehidupan dan Susana adalah 
seorang pecinta kehidupan,” ujar Dee, panggilan akrab Dewi. Bagi sahabatnya 
Kustin Kharbiati, aktivis AIDS dari Yayasan Pelita Ilmu, Suzana adalah sosok 
teman yang selalu membuka mata batin kita, teman yang selalu menyentuh sisi 
kemanusiaan dan teman yang selalu memberi inspirasi. 

“Saya tidak kehilangan martabat saya sebagai manusia hanya karena saya HIV 
positif. Saya bangga atas diri saya sendiri, atas usaha saya menghadapi hidup 
sebaik kemampuan saya. Saya sayang pada diri saya sendiri, dan tidak perlu ada 
rasa malu atau bersalah yang mengikat langkah saya. Dan bagi saya, jika saya 
meninggal karena HIV bukan berarti saya lebih hina daripada orang yang 
meninggal karena sakit 

[wanita-muslimah] Undangan Konferensi Pers -Teror peserta pawai Budaya dan aksi perda tangerang-

2006-05-02 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro

Nomor   :  05128/AMP-GA/V/06   Jakarta, 3 Mei 2006
Perihal :  Undangan Konferensi Pers


Kepada Yth,
Rekan-rekan Pers



Dengan hormat,

Berkaitan dengan banyaknya teror-teror yang diterima oleh para peserta pawai 
Bhinneka Tunggal Ika, dan aksi penolakan Perda bias gender di Tangerang, maka 
Aliansi Mawar Putih mengundang anda untuk hadir dalam konferensi pers pada:

Hari/ Tanggal   :   Rabu, 3 Mei 2006
Waktu   :   13.00 WIB- selesai
Tempat  :   Galeri Cemara
Jl. HOS. Cokroaminoto 9 – 11 Menteng
Jakarta
Tel : (62 21) 3911823

Konferensi pers antara lain akan membahas pembentukan tim bantuan hukum dan 
akan dihadiri antara lain oleh: Soenjati SH (Ketua Tim Bantuan Hukum Aliansi 
Mawar Putih), Ratna Sarumpaet, Rieke Dyah Pitaloka, Ayu Utami, Musdah Mulia dan 
lain-lain. 

Kami berharap anda dapat hadir dalam konferensi pers ini, dan atas 
perhatiannya, kami ucapkan banyak-banyak terima kasih.


Hormat kami,

Dr. Gadis Arivia
Ketua Pengurus Aliansi Mawar Putih 





 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [wanita-muslimah] Re: Undangan AJI - Diskusi Media dan Tubuh Perempuan

2006-04-12 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
Pak Sabri,
Saya sudah tanyakan ke panitianya, acara itu gratis, selain dapat materi
yang cerdas, dapat makan pula pak, silahkan langsung datang, :)

Salam saya,

EBS

Wednesday, April 12, 2006, 2:17:21 PM, you wrote:

> ini bayar apa kagak mas ? kok tidak jelas pengumumannya ... soalnya 
> saya suka kalo ngomongin tubuh perempuan  terutama yg semodel 
> dengan sophia latjuba :=)) 

> salam 


> --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Eko Bambang Subiyantoro 
> <[EMAIL PROTECTED]> wrote: 
>> 
>> Dear all, 
>> Benarkah tubuh perempuan selalu identik dengan 
>> penilaian sekaligus makna yang diberikan masyarakat? 
>>  
>> Diskusi panel ini akan mengupas sejarah sekaligus 
>> komodifikasi tubuh perempuan dan bagaimana perspektif 
>> media tentang tubuh perempuan. 
>>  
>> Beberapa perdebatan yang akan digulirkan adalah 
>> tentang munculnya majalah Play boy (bagaimana 
>> perspektif feminisme dan bagaimana perspektif media?) 
>> sekaligus hasil penelitian dan monitoring Koalisi 
>> Perempuan Indonesia (KPI) tentang 14 Rancangan 
>> Peraturan Daerah (Raperda) di Indonesia yang terbukti 
>> merumahkan perempuan dan mengatur tubuh perempuan. 
>>  
>> Beberapa kritikan dilontarkan kepada media. Bahwa 
>> media sangat sibuk memperdebatkan tentang : pornografi 
>> versus tidak pornografi. Hingga media melupakan 
>> tentang diskriminasi dan pelecehan yang terjadi pada 
>> tubuh perempuan. 
>>  
>> Untuk itu Aliansi Jurnalis Independen) AJI Indonesia 
>> akan menyelenggarakan diskusi panel ini pada : 
>>  
>> Hari   : Sabtu, 15 April 2006 
>> Tempat : Hotel Cemara Jl. Cemara No.1 Jakarta.   
>>  Telp.(021) 3908215 
>> Waktu  : 09.00 - 17.00 Wib 
>> Tema   : Media dan Tubuh Perempuan (Bagaimana Etika 
>> Media dalam Pemberitaan Tubuh Perempuan? ) 
>>  
>>  
>> Pembicara/Topik : 
>>  
>> 1.Tubuh Perempuan:Sebuah Komoditas? 
>> Pembicara : Mariana Amiruddin (Yayasan Jurnal 
>> Perempuan) 
>>  
>> 2.Monitoring Perda dan Raperda Yang mengatur Tubuh 
>> Perempuan 
>> Pembicara :Masruqah ( Sekjen Koalisi Perempuan 
>> Indonesia/ KPI) 
>>  
>> Moderator : Ayu Utami (Sastrawati/ AJI) 
>>  
>>  
>> 3.Tubuh Perempuan dan Etika Penayangan di Televisi 
>> Pembicara : Ishadi SK (Trans TV) 
>>    
>> 4. Media Massa dan Tubuh Perempuan 
>> Pembicara : Maria Hartiningsih (Wartawan Senior 
>> Kompas) 
>>  
>> Moderator : Andy Budiman (KBR 68H/ AJI) 
>>  
>> Untuk konfirmasi dan informasi, Ibu dapat menghubungi sekretariat 
> AJI di 
>> nomor telepon (021) 579 00 489 atau faks (021) 573 45 81 atau 
> email ke 
>> [EMAIL PROTECTED] dan di cc ke [EMAIL PROTECTED] 
>>  
>> Kami sangat mengharapkan kawan-kawan dapat hadir pada 
>> acara ini. 
>>  
>>  
>> Salam, 
>>  
>> Luviana (Koordinator Divisi Perempuan AJI Indonesia) 
>> 






> Milis Wanita Muslimah
> Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
> Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
> ARSIP DISKUSI :
> http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
> Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
> Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

> This mailing list has a special spell casted to reject any attachment 



  
>   SPONSORED LINKS  
> Women  Islam  Muslimah  Women in islam   
  
  


>   YAHOO! GROUPS LINKS

>    Visit your group "wanita-muslimah" on the web.
>     To unsubscribe from this group, send an email to:
> [EMAIL PROTECTED]
>     Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.


  








-- 
Best regards,
 Ekomailto:[EMAIL PROTECTED]



Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[wanita-muslimah] Undangan AJI - Diskusi Media dan Tubuh Perempuan

2006-04-11 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
Dear all,
Benarkah tubuh perempuan selalu identik dengan
penilaian sekaligus makna yang diberikan masyarakat?

Diskusi panel ini akan mengupas sejarah sekaligus
komodifikasi tubuh perempuan dan bagaimana perspektif
media tentang tubuh perempuan.

Beberapa perdebatan yang akan digulirkan adalah
tentang munculnya majalah Play boy (bagaimana
perspektif feminisme dan bagaimana perspektif media?)
sekaligus hasil penelitian dan monitoring Koalisi
Perempuan Indonesia (KPI) tentang 14 Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) di Indonesia yang terbukti
merumahkan perempuan dan mengatur tubuh perempuan.

Beberapa kritikan dilontarkan kepada media. Bahwa
media sangat sibuk memperdebatkan tentang : pornografi
versus tidak pornografi. Hingga media melupakan
tentang diskriminasi dan pelecehan yang terjadi pada
tubuh perempuan.

Untuk itu Aliansi Jurnalis Independen) AJI Indonesia
akan menyelenggarakan diskusi panel ini pada :

Hari   : Sabtu, 15 April 2006
Tempat : Hotel Cemara Jl. Cemara No.1 Jakarta.  
 Telp.(021) 3908215
Waktu  : 09.00 - 17.00 Wib
Tema   : Media dan Tubuh Perempuan (Bagaimana Etika
Media dalam Pemberitaan Tubuh Perempuan? )


Pembicara/Topik :

1.Tubuh Perempuan:Sebuah Komoditas?
Pembicara : Mariana Amiruddin (Yayasan Jurnal
Perempuan)

2.Monitoring Perda dan Raperda Yang mengatur Tubuh
Perempuan
Pembicara :Masruqah ( Sekjen Koalisi Perempuan
Indonesia/ KPI)

Moderator : Ayu Utami (Sastrawati/ AJI)


3.Tubuh Perempuan dan Etika Penayangan di Televisi
Pembicara : Ishadi SK (Trans TV)
  
4. Media Massa dan Tubuh Perempuan
Pembicara : Maria Hartiningsih (Wartawan Senior
Kompas)

Moderator : Andy Budiman (KBR 68H/ AJI)

Untuk konfirmasi dan informasi, Ibu dapat menghubungi sekretariat AJI di
nomor telepon (021) 579 00 489 atau faks (021) 573 45 81 atau email ke
[EMAIL PROTECTED] dan di cc ke [EMAIL PROTECTED]

Kami sangat mengharapkan kawan-kawan dapat hadir pada
acara ini.


Salam,

Luviana (Koordinator Divisi Perempuan AJI Indonesia)





 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[wanita-muslimah] Fwd: CiKEAS Petisi bubarkan FPI

2006-04-11 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
This is a forwarded message
From: chaos rules <[EMAIL PROTECTED]>
To: apakabar <[EMAIL PROTECTED]>, [EMAIL PROTECTED],  [EMAIL PROTECTED]
Date: Wednesday, April 12, 2006, 10:56:42 AM
Subject: CiKEAS Petisi bubarkan FPI

===8<==Original message text===
-- Forwarded message --
Date: Apr 10, 2006 11:15 PM
Subject: [mediacare] Petisi bubarkan FPI
To: [EMAIL PROTECTED]


Bubarkan FPI?
Mungkinkah kita kumpul trus demo di depan markas mereka?
Emangnya polisi mau dan mampu mengamankan?
Yah, daripada berandai-andai... paling tidak isi petisi ini...

http://www.petitiononline.com/noFPI/petition.html

Salam,


.:cIKEAs Forum Kritik Sosial | Korupsi=Terror : Terrorist=Koruptor :.

  
  
  


  YAHOO! GROUPS LINKS

   Visit your group "CIKEAS" on the web.
    To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
    Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.


  






===8<===End of original message text===



-- 
Best regards,
 Ekomailto:[EMAIL PROTECTED]

[Non-text portions of this message have been removed]



Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[wanita-muslimah] PD Politik Lakukan Telaah Hukum Hak-hak Politik Perempuan

2006-04-11 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-563%7CP
Selasa, 11 April 2006
PD Politik Lakukan Telaah Hukum Hak-hak Politik Perempuan 
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Salah satu prasyarakat tercapainya pelaksanaan 
demokrasi adalah terpenuhinya hak rakyat untuk berpartisipasi dalam 
penyelenggaraan negara. Begitu halnya dengan perempuan, dalam kedudukannya 
sebagai warga negara yang jumlahnya lebih besar juga mempunyai jaminan untuk 
mendapatkan persamaan hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara. 
Namun demikian, sejak Indonesia merdeka dan 9 kali dilaksanakannya pemilihan 
umum, kenyataannya partisipasi dan keterwakilan perempuan dalam badan 
legislatif, eksekutif dan yudikatif masih sangat rendah. 

Hasil pemilihan umum tahun 2004 lalu misalnya, keterwakilan perempuan di DPR RI 
hanya 11 persen, DPD 21 persen, DPRD Provinsi sekitar 9 persen dan DPRD tingkat 
Kabupaten/Kota sekitar 5 persen. Sementara itu data keterwakilan perempuan di 
parlemen nasional sedunia dari International Parliamentarian Union (IPU) yang 
dikeluarkan 31 Januari 2006, menunjukkan Indonesia menduduki tempat ke 89 dari 
186 negara, bahkan jauh dari Afghanistan yaitu urutan ke 24. 

Masih rendahnya keterwakilan perempuan dalam politik, selain disebabkan oleh 
faktor budaya di Indonesia, minimnya keterwakilan juga disebabkan oleh 
kebijakan-kebijakan pemerintah dalam berbagai bentuk peraturan perundangan yang 
diskriminatif atau bias gender yang tidak memberi ruang bagi perempuan untuk 
aktif menggunakan hak politiknya. 

Atas dasar itu, Pusat Pemberdayaan Perempuan Dalam Politik (PD Politik) 
bekerjasama dengan “United Nations Development Fund for Women” (UNIFEM) 
melakukan telaah hukum hak-hak politik perempuan. Telaah ini dilakukan untuk 
mengkaji sejauhmana peraturan perundang-undangan di bidang politik sudah 
menjamin hak politik perempuan serta mengkaji pasal-pasal yang masih bias 
gender dan merugikan perempuan. Telaah ini untuk kemudian untuk menyusun 
strategi dan langkah-langkah untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam 
politik. 

Adapun peraturan yang telah diidentifikasikan untuk dilakukan pengkajian ulang 
adalah (1) UU No 31 tahun 2002 tentang Partai Politik, (2) UU No 12 tahun 2003 
tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, (3) UU No 22 tahun 2003 
tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, (4) UU No 23 tahun 2003 
tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan (5) UU No 32 tahun 2004 
tentang Pemerintahan Daerah. 




Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[wanita-muslimah] ”Gender Budgeting” Terhambat Masalah Kultu ral dan Struktural

2006-04-11 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-563%7CX
Selasa, 11 April 2006
”Gender Budgeting” Terhambat Masalah Kultural dan Struktural
Jurnalis Kontributor : Latifah
Jurnalperempuan.com-Yogyakarta. Berdasarkan pengalaman belajar bersama IDEA 
(Institute for Development and Economic Analisys) dengan beberapa kelompok 
perempuan di lima kecamatan di Gunung Kidul, masih banyak hambatan partisipasi 
perempuan dalam penganggaran daerah. Dalam realitas sosial politik, prioritas 
kelompok laki-laki, yaitu pembangunan fisik, ternyata lebih mendominasi agenda 
pembangunan dari tingkat dusun hingga kabupaten. Sementara permasalahan yang 
sering dimunculkan oleh kelompok perempuan, seperti kesehatan, pendidikan, dan 
penyediaan air bersih, menjadi terabaikan. Ketentuan alokasi dana BSPD (Bantuan 
Stimulan Pembangunan Desa) bagi PKK di satu sisi bisa dilihat sebagai upaya 
afirmastif bagi penguatan kelompok perempuan di tingkat desa. Namun, ketentuan 
tersebut justru dapat membatasi aspirasi dan alokasi bagi kelompok perempuan. 

Pemikiran tersebut dilontarkan Achmad An’am T dalam lokakarya nasional Refleksi 
Advokasi Anggaran di Yogyakarta pada 5-7 April lalu yang diselenggaran oleh 
IDEA bekerja sama dengan Yayasan TIFA. Wahyu W. Basjir, dari IDEA, mengatakan 
bahwa acara ini dilatarbelakangi banyaknya lembaga yang memiliki fokus isu 
anggaran, khususnya anggaran daerah. Acara ini dimaksudkan untuk melihat 
seberapa jauh pencapaian lembaga-lembaga itu. Selain dapat saling belajar 
mengenai keberhasilan yang dicapai, di dalam lokakarya ini para partisipan juga 
diharapkan dapat belajar dari kegagalan yang pernah dialami. Agar dapat saling 
belajar dari pengalaman masing-masing, para partisipan menuliskan pengalamannya 
dalam soal advokasi anggaran di lembaga atau komunitasnya masing-masing. 

Hambatan lainnya menurut Achmad An’am T, adalah pembatasan peserta perempuan 
dalam musyawarah pembangunan. Umumnya kelompok perempuan yang diundang dalam 
musyawarah dari tingkat dusun hingga kabupaten sebatas kelompok formal, seperti 
PKK dan Dharma Wanita. Kelompok ini dinilai kurang peka terhadap permasalahan 
yang dirasakan Masyarakat miskin karena kelompok formal tersebut didominasi 
oleh elite desa dan istri pejabat. Di pihak lain, banyak kelompok perempuan 
lain, seperti Fatayat, ‘Aisyiyah, Wanita Katolik, Kelompok tani Wanita, tidak 
bisa ikut dalam proses penganggaran. 

Hambatan-hambatan tersebut tidak terlepas dari hambatan kultural yang membatasi 
peran perempuan di ranah publik. Hambatan kultural tersebut antara lain adalah 
pemahaman bahwa suami merupakan wakil keluarga di ruang publik; perempuan tidak 
bisa ikut musyawarah warga karena acara itu berlangsung malam hari; bias budaya 
bahwa perempuan “baik-baik” adalah perempuan yang pendiam, sehingga perempuan 
hanya menjadi peserta pasif dalam musyawarah warga. 

Pengalaman serupa juga dikemukakan oleh Endah Sricahyani Sucipto, Koordinator 
Analisis dan Kajian-SekNas FITRA) dan Mutmainah Korona, Koordinator Program 
Mitra Lokal Palu. Dalam makalah yang berjudul “Gender Budget Advocacy Kota 
Palu”, mereka mengungkapkan bahwa di level masyarakat, persepsi tentang 
pembangunan juga masih terjebak pada pembangunan fisik (infrastrukstur), 
sehingga usulan-usulan perencanaan yang muncul dari Masyarakat masih terpaku 
pada proyek-proyrk pembangunan fisik daripada program-program yang bersifat 
pemberdayaan dan perluasan akses yan berkeadilan gender di segala bidang. 

Selain masalah di level masyarakat itu, SekNas FITRA seringkali menghadapi 
masalah di level pemerintah. Masalah itu berkaitan dengan pemahaman pemerintah 
daerah yang masih memandang bahwa persoalan anggaran merupakan urusan 
pemerintah daerah yang tidak perlu dikonsumsi oleh NGO, apalagi masyarakat 
luas. Pembahasan anggaran di Kota Palu pun dilangsungkan secara tertutup dan 
data anggaran dinilai sebagai “rahasia negara” yang tidak boleh diakses oleh 
setiap orang. Masalah lainnya menyangkut pemahaman tentang persoalan gender di 
level pemerintah daerah yang juga belum menyeluruh, sehingga kesadaran akan 
pentingnya gender budget bagi pengentasan kemiskinan kaum perempuan di Kota 
Palu masih rendah. 




Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[wanita-muslimah] Update Dana Iklan Tolak RUU APP - 11 April 2006

2006-04-11 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-564%7CX
Selasa, 11 April 2006
Update Dana Iklan Tolak RUU APP
Dana Terkumpul Hingga 11 April 2006 sebesar Rp. 27.657.268,09
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Sampai dengan hari ini, Selasa, 11 April 2006, 
dana yang terkumpul guna pemasangan iklan layanan masyarakat di Harian Kompas 
yang dikoordinir oleh Aliansi Mawar Putih sebesar 27.657.268,09 Jumlah tersebut 
berasal dari dana yang terkumpul di rekening BCA dengan nomor : 7660168375 
Yayasan Jurnal Perempuan a/n Gadis Arivia dan dana yang terkumpul dari para 
donatur yang dikirimkan langsung ke Yayasan Jurnal Perempuan. 

Dengan dana yang terkumpul diatas, maka Aliansi Mawar Putih masih membutuhkan 
dana sebesar 141.989.131,91 karena biaya pemuatan iklan di Harian Kompas 
sebesar Rp. 169.646.400,00. 

Karena nilai itu masih sangatlah besar, maka masih diiperlukan dukungan 
rekan-rekan yang bergabung dalam Aliansi Mawar Putih dapat memberikan donasi 
sebesar minimal Rp. 60.000,- atau lebih sehingga yang mampu dapat mensubsibsidi 
rekan lain yang tidak mampu. 

Donasi dapat langsung diserahkan kepada pihak YJP yang beralamat di Jl. Tebet 
Barat VIII No. 27, Jakarta Selatan atau melalui No. Rek.: BCA: 7660168375: 
Yayasan Jurnal Perempuan a/n Gadis Arivia. Dana yang sudah terkumpul dapat akan 
terus diupdate dan dipublikasikan melalui situs www.jurnalperempuan.com. 
Pertanggungjawaban publik tentang penggunaan dana ini akan dilakukan oleh 
auditor publik dan akan dipublikasikan dalam laporan tahunan Yayasan Jurnal 
Perempuan. 

Untuk daftar donasi silahkan klik di alamat ini : 
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-564%7CX




Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[wanita-muslimah] Update Dana Iklan Tolak RUU APP - 07 April 2006

2006-04-07 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-561%7CX
Jum'at, 7 April 2006
Update Dana Iklan Tolak RUU APP
Dana Terkumpul Hingga 07 April 2006 sebesar Rp. 25.096.524,00 
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Sampai dengan hari ini, Jum'at, 7 April 2006, dana 
yang terkumpul guna pemasangan iklan layanan masyarakat di Harian Kompas yang 
dikoordinir oleh Aliansi Mawar Putih sebesar Rp. 25.096.524,00 Jumlah tersebut 
berasal dari dana yang terkumpul di rekening BCA dengan nomor : 7660168375 
Yayasan Jurnal Perempuan a/n Gadis Arivia dan dana yang terkumpul dari para 
donatur yang dikirimkan langsung ke Yayasan Jurnal Perempuan. 

Dengan dana yang terkumpul diatas, maka Aliansi Mawar Putih masih membutuhkan 
dana sebesar Rp. 144.549.876,00 karena biaya pemuatan iklan di Harian Kompas 
sebesar Rp. 169.646.400,00. 

Karena nilai itu masih sangatlah besar, maka masih diiperlukan dukungan 
rekan-rekan yang bergabung dalam Aliansi Mawar Putih dapat memberikan donasi 
sebesar minimal Rp. 60.000,- atau lebih sehingga yang mampu dapat mensubsibsidi 
rekan lain yang tidak mampu. 

Donasi dapat langsung diserahkan kepada pihak YJP yang beralamat di Jl. Tebet 
Barat VIII No. 27, Jakarta Selatan atau melalui No. Rek.: BCA: 7660168375: 
Yayasan Jurnal Perempuan a/n Gadis Arivia. Dana yang sudah terkumpul dapat akan 
terus diupdate dan dipublikasikan melalui situs www.jurnalperempuan.com. 
Pertanggungjawaban publik tentang penggunaan dana ini akan dilakukan oleh 
auditor publik dan akan dipublikasikan dalam laporan tahunan Yayasan Jurnal 
Perempuan. 

Daftar Donasi sampai tanggal 07 April 2006 bisa klik di Link :
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-561%7CX atau 
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/aliansimawarputih.htm




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[wanita-muslimah] Update Dana Iklan Tolak RUU APP - 06 April 2006

2006-04-06 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
 http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-559%7CX
Kamis, 06 April 2006
Update Dana Iklan Tolak RUU APP
Dana Terkumpul Hingga 06 April 2006 sebesar Rp. 18.601.524,00 
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Sampai dengan hari ini, Kamis 06 April 2006, dana 
yang terkumpul guna pemasangan iklan layanan masyarakat di Harian Kompas yang 
dikoordinir oleh Aliansi Mawar Putih sebesar Rp 18.601.524,00 Jumlah tersebut 
berasal dari dana yang terkumpul di rekening BCA dengan nomor : 7660168375 
Yayasan Jurnal Perempuan a/n Gadis Arivia dan dana yang terkumpul dari para 
donatur yang dikirimkan langsung ke Yayasan Jurnal Perempuan. 

Dengan dana yang terkumpul diatas, maka Aliansi Mawar Putih masih membutuhkan 
dana sebesar Rp. 151.044.876,00 karena biaya pemuatan iklan di Harian Kompas 
sebesar Rp. 169.646.400,00. 

Karena nilai itu masih sangatlah besar, maka masih diiperlukan dukungan 
rekan-rekan yang bergabung dalam Aliansi Mawar Putih dapat memberikan donasi 
sebesar minimal Rp. 60.000,- atau lebih sehingga yang mampu dapat mensubsibsidi 
rekan lain yang tidak mampu. 

Donasi dapat langsung diserahkan kepada pihak YJP yang beralamat di Jl. Tebet 
Barat VIII No. 27, Jakarta Selatan atau melalui No. Rek.: BCA: 7660168375: 
Yayasan Jurnal Perempuan a/n Gadis Arivia. Dana yang sudah terkumpul dapat akan 
terus diupdate dan dipublikasikan melalui situs www.jurnalperempuan.com. 
Pertanggungjawaban publik tentang penggunaan dana ini akan dilakukan oleh 
auditor publik dan akan dipublikasikan dalam laporan tahunan Yayasan Jurnal 
Perempuan. 

Daftar Nama Donatur klik : 
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-559%7CX




Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[wanita-muslimah] Anggaran Kespro Pemkot Surabaya Jauh Dari Kebutuhan Minimum Perempuan

2006-03-27 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-545%7CP
Senin, 20 Maret 2006
Kabar dari Surabaya
Anggaran Kespro Pemkot Surabaya Jauh Dari Kebutuhan Minimum Perempuan
Jurnalis : Eko Bambang S.
Jurnalperempuan.com-Surabaya. Selama empat tahun terakhir, Pemerintah Kota 
(Pemkot) Surabaya masih belum menunjukkan perhatian secara serius terhadap 
kesehatan reproduksi perempuan. Salah satu bukti nyata dari kurang perhatiannya 
pemerintah kota Surabaya dapat dilihat dari jumlah anggaran yang dialokasikan 
untuk kesehatan reproduksi perempuan. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh 
Erma dari Kelompok Perempuan Pro Demokrasi di Surabaya. 

Menurut Erma, selama empat tahun terakhir, anggaran khusus untuk kesehatan 
secara umum yang dialokasikan lewat departemen kesehatan tidak lebih dari 5 
persen. Jika anggaran untuk kesehatan secara umum saja hanya 4 persen, maka 
prosentase anggaran untuk kesehatan reproduksi perempuan dapat dipastikan jauh 
dari angka tersebut. Data yang diolah oleh KPPD Surabaya menunjukkan, dari 
tahun 2002 hingga tahun 2005 prosentase alokasi anggaran kesehatan menurun. 
Pada tahun 2002, APBD Pemkot Surabaya sebesar 1.036.458.393,000 sementara itu 
alokasi untuk kesehatan adalah 12.225.855.000 atau sekitar 1,18 persen dan 
alokasi anggaran untuk KB dan kesra wanita dan remaja adalah 0.31 persen. 

Pada tahun 2003, APBD Pemkot Surabaya adalah 1.198.731.232.000, anggaran 
kesehatannya 18.677.866.000 atau 1,56 persen dan anggaran untuk KB dan kesra 
wanita dan remaja adalah 3.717.609.000 atau 0.3 persen. Selanjutnya APBD tahun 
2004 adalah 1.399.958.436.928, anggaran kesehatannya adalah 59,155.671.604 atau 
4,41 persen dan anggaran untuk KB dan kesra wanita dan remaja adalah 
4.427.343.700 atau sekitar 0,25 persen. Sementara itu pada tahun 2005, APBD s 
1.645.547.235.101 dan anggaran kesehatannya 58.206.985.841 atau 3,5 persen. 
Pada tahun 2005 tidak terdapat data untuk anggaran KB dan kesra wanita dan 
remaja. 

Data data yang teruraikan diatas sangat jelas menunjukkan bahwa komitmen 
anggaran Pemkot Surabaya terhadap kesehatan dan kesehatan reproduksi masih 
sangat rendah. Dari tahun 2002 sampai 2005, rata-rata pemkot menganggarkan 
kurang dari 5 persen APBD untuk kesehatan, bahkan sebelum tahun 2004 hanya 
mengalokasikan kurang dari 2 persen. 

Menurut analisa KPPD, alokasi anggaran diatas jika dilihat berdasarkan 
distribusi per penduduk sangat minim sekali yaitu untuk tahun 2002 anggaran 
kesehatan hanya Rp.4.702 / penduduk, bahkan untuk anggaran KB, Kesra Wanita dan 
Remaja hanya 2.450 / perempuan. Tahun 2004, meskipun anggaran kesehatan 
meningkat sebanyak Rp.22.753 tetapi anggaran kespro masih sangat minim yaitu 
3.375 per perempuan. 

Anggaran tersebut cukup mengejutkan jika dibandingkan dengan alokasi anggaran 
untuk kepala daerah pada tahun 2003 yang mencapai Rp. 2.174.600.000 yang hampir 
2 kali lipat lebih besarnya dari biaya kesehatan reproduksi untuk seluruh 
kesehatan penduduk kota Surabaya. (EBS) 




Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[wanita-muslimah] Pattiro Surakarta Roadshow Kalender Kesehatan Program APBD 2006

2006-03-27 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-549%7CN
Jum'at, 24 Maret 2006
Kabar dari Redaksi
Pattiro Surakarta Roadshow Kalender Kesehatan Program APBD 2006
Jurnalis: Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Surakarta. Salah satu cara yang dilakukan oleh Pattiro 
(Pusat Telaah dan Informasi Regional)-Surakarta dalam melakukan advokasi 
terhadap anggaran publik di Kota Surakarta adalah dengan meluncurkan kalender 
kesehatan. Tujuan peluncuran kalender kesehatan ini agar publik mengetahui 
program-program kesehatan Kabupaten Surakarta yang dianggarkan dalam APBD Kota 
Surakarta tahun 2006. 

Peluncuran kalender kesehatan ini menurut rencana akan dilakukan Rodshow di 
delapan daerah di Kota Surakarta. Dalam Roadshow keenam kemarin, (Kamis, 23/03) 
dilakukan di kelurahan Sangkrah. Dalam roadshow keenam ini menghadirkan 
narasumber dari Dinas Kesehatan, dr. Maria Kepala Puskesmas Kelurahan Sangkrah, 
Reny Widyawati anggota DPRD Kota Surakarta. Kegiatan ini merupakan kerjasama 
antara Pattiro Surakarta dan Dinas Kesehatan Surakarta. 

Menurut Ermy, kegiatan ini didasari oleh pemikiran bahwa, kebijakan publik yang 
transformatif dari sentralisasi menuju desentralisasi menegaskan bangunan pilar 
partisipasi, transparansi dan akuntabilitas sebagai syarat mewujutkan 
kepemerintahan yang baik (good governance). Transformasi yang harus diikuti 
dengan perubahan paradigma pelayanan publik, dari birokrasi sebagai abdi negara 
menjadi birokrasi sebagai abdi masyarakat. Dalam konteks itu, menurut Ermy, 
seluruh institusi birokrasi yang menggunakan sumberdaya masyarakat atau memberi 
dampak luas terhadap kepentingan dasar masyarakat wajib memberikan informasi 
setiap kebijakan yang diambilnya kepada publik. kesadaran berperilaku hidup 
sehat dari masyarakat 

Kalender Kesehatan yang disosialisasikan tersebut berisi (1) 
Tanggal-tanggal/hari-hari penting kesehatan beserta kegiatan Dinas Kesehatan 
Kota Surakarta 2006; (2) Nama program dan anggaran kesehatan dalam Anggaran 
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)2006 dan (03)Informasi penyakit, gejala, 
antisipasi dan bulan puncak penyakit 

Menurut dr Maria, peluncuran kalender kesehatan ini bisa menjelaskan ke 
masyarakat tentang hak apa saja yang harus diketahui publik tentang anggaran 
kesehatan daerah, sehingga juga bisa mendorong masyarakat untuk melakukan 
kewajibannya dalam hal kesehatan. 

Peluncuran ini dilakukan di dalam delapan kluster daerah di Kota Surakarta 
meliputi :
1. Kluster wilayah Puskesmas Kratonan di Kantor Keluarahan Joyontakan.
2. Kluster wilayah Puskesmas Ngoresan di Kantor Kecamatan Jebres.
3. Kluster wilayah Puskesmas Banyuanyar di Kantor Keluarahan Kadipiro.
4. Kluster wilayah Puskesmas Pajang di kantor Kelurahan Pajang.
5. Kluster wilayah Puskesmas Sangkrah di kantor kelurahan Sangkrah.
6. Kluster wilayah Puskesmas Nusukan di kantor Kelurahan Nusukan.
7. Kluster wilayah Puskesmas Sibela di Kantor Kelurahan Mojosongo.
8. Kluster wilayah Puskesmas Penumping di Kanotr Kelurahan Panularan.
*EBS. 




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[wanita-muslimah] Kabupaten Lamongan Setujui Alokasi Dana Desa untuk Posyandu

2006-03-27 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-548%7CP
Kamis, 23 Maret 2006
Kabar dari Redaksi
Kabupaten Lamongan Setujui Alokasi Dana Desa untuk Posyandu
Jurnalis: Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Lamongan. Salah satu terobosan yang cukup penting dalam 
upaya peningkatan kesehatan ibu dan anak di Kabupaten Lamongan Jawa Timur 
adalah disetujuinya anggaran untuk Posyandu sebesar Rp. 500.000 per posyandu di 
seluruh Kabupaten Lamongan melalui alokasi dana desa yang berada di pos 
sekretariat daerah. Terakomodasinya anggaran posyandu ini dalam APBD Kabupaten 
Lamongan pada tahun 2006 merupakan prestasi, karena sebelumnya Kabupaten 
Lamongan tidak mengalokasikan dana untuk posyandu. 

Terakomodasinya posyandu dalam Alokasi Dana Desa ini tidak terlepas dari peran 
Maraful Makhmudah, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Lamongan dari Fraksi 
Kebangkitan Bangsa. Menurut Makhmudah, mengapa dirinya cukup getol 
memperjuangkan anggaran untuk posyandu ini didasari oleh dua hal, pertama pada 
prinsipnya, pengelolaan anggaran itu adalah bagaimana masyarakat luas dapat 
dengan mudah untuk mengakses anggaran tersebut. Tidak hanya bagaimana 
masyarakat mengakses, tetapi juga bagaimana masyarakat juga dapat dengan mudah 
untuk mengawasi setiap anggaran untuk publik. 

Kedua, persoalan yang melatarbelakangi pentingnya alokasi anggaran untuk 
posyandu ini dikarenakan situasi kesehatan ibu dan anak disejumlah desa di 
Kabupaten Lamongan masih sangat memprihatinkan dari segi kesehatan dan 
kebutuhan akan gizi. Selain faktor kemiskinan, masalah ini terjadi karena 
kurang perhatiannya pemerintah dalam mengaktifkan kembali Posyandu yang 
sebelumnya sudah pernah ada. Makhmudah tidak memungkiri bahwa Posyandu adalah 
media peningkatan kesehatan masyarakat yang baik. Untuk itu melalui anggaran 
yang menurutnya masih kecil, setidaknya bisa mengajak pemerintah untuk peduli 
dan perhatian pada masalah ini. 

Menurut Makhmudah, memperjuangkan alokasi untuk posyandu dalam Alokasi Dana 
Desa, karena melalui pos tersebut dianggap pos yang dekat dengan masyarakat, 
ketimbang dana dikelola oleh tingkatan dinas yang jauh dari jangkauan 
masyarakat. Masyarakat juga bisa melakukan pengawasan ke perangkat desa dengan 
cepat dan mudah. Menurutnya advokasi anggaran posyandu ini tidka mudah. Selain 
awalnya hanya seorang diri, ia juga mendapat penolakan dari eksekutif, 
eksekutif menilai tidak perlu dianggarkan melalui Alokasi Dana Desa, karena 
bisa dikelola langsung melalui dinas kesehatan. Tetapi atas perjuangannya yang 
keras dan bantuan beberapa media, aktivis perempuan dan sejumlah LSM di 
Lamongan usulan itu akhirnya lolos untuk disahkan. 

Menurut Makhmudah, dana Rp.500.000 per posyandu itu adalah untuk biaya para 
pengurus, namun tidak menutup kemungkinan masyarakat desa melalui alokasi dana 
desa itu bisa mendapatkan dana lagi melalui pos pembangunan yang berbagai 
kegiatannya bersal dari usulan warga. ”Jika teman-teman perempuan cukup gigih, 
untuk keperluan posyandu bisa diminta kembali dalam forum musyawarah desa, 
dimana dalam forum itu, setiap warga bebas mengajukan kebutuhannya 
masing-masing,”ujar Makhmudah.




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[wanita-muslimah] Voucher untuk Ibu Hamil dan Melahirkan di Propinsi DIY

2006-03-27 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-548%7CX
Kamis, 23 Maret 2006
Kabar dari Redaksi
Voucher untuk Ibu Hamil dan Melahirkan di Propinsi DIY
Jurnalis: Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Yogyakarta. Melalui Dinas Kesehatan, Propinsi DIY pada 
tahun 2006 ini akan menganggarkan sekitar 5 Milyar untuk program Voucher untuk 
ibu hamil dan melahirkan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses bagi 
pelayanan ibu hamil dan melahirkan terutama bagi keluarga miskin. Melalui 
Voucher ini ibu hamil bisa mendapatkan layanan kesehatan mulai dari 
pemeriksaan, proses kelahiran, nifas dan neonatus di semua layanan kesehatan 
masyarakat baik swasta maupun pemerintah atau setidaknya di layanan-layanan 
kesehatan paling dekat sehingga ibu hamil yang tidak mampu bisa memakai layanan 
dimana saja tanpa mencemaskan masalah pembiayaan. Demikian informasi yang 
disampaikan oleh dr. Nanis Budiningsih, Kepala Bidang Kesehatan Keluarga, Dinas 
Kesehatan Propinsi DIY. 

Menurut Nanis, meskipun sampai hari ini, Rabu (22/03) APBD Propinsi DIY belum 
disahkan, tetapi program voucher untuk ibu hamil tidak ada hambatan karena 
sudah disetujui oleh legislatif. Voucher untuk ibu hamil ini akan 
didistribusikan ke 438 desa yang ada di Propinsi DIY dan untuk awal, 
masing-masing desa akan didistribusikan sebanyak 15 voucher yang bisa diakses 
secara mudah oleh warganya. 

Nanis memperkirakan pada tahun 2006 di Propinsi DIY akan ada sekitar 53.000 
kelahiran. Dari jumlah tersebut, program voucher ibu hamil ini diperkirakan 
akan bisa menjangkau sekitar 60 persen, karena tidak semua ibu hamil akan 
menggunakan fasilitas ini, tetapi tidak menutup kemungkinan semua ibu hamil 
baik yang mampu atau tidak mampu menggunakannya. Namun Nanis berharap yang 
benar-benar mengakses program ini adalah ibu hamil dari keluarga miskin, 
sehingga target sasarannya bisa tercapai. 

Secara teknis, voucher ini bisa diakses oleh setiap ibu yang hamil melalui 
kepala desa. Tidak ada ketentutan khusus siapa yang mendapat, yang jelas setiap 
ibu hamil bisa mendapatkan voucher ini. Namun demikian menurut Nanis, sebagai 
upaya pendataan dan tepat target sasaran diharapkan mereka yang memperoleh 
adalah yang memiliki kartu SLT, Akses KIN, Kartu Jamsos atau di pilih Kepala 
Desa karena dianggap memerlukan. Tetapi Nanis menekankan bahwa itu bukan 
prasyarat utama sasarannya adalah semua ibu hamil bisa mendapatkan akses. 

Dalam perhitungan, menurut Nanis voucher ini dapat digunakan oleh ibu hamil 
untuk mendapatkan layanan pemeriksaan sebanyak 8 kali dengan perhitungan sekali 
pemeriksaan Rp. 10.000. Pada saat proses kelahiran voucher ini setidaknya 
mengalokasikan sekitar Rp. 270.000 dan untuk proses Nifas dan Neonatus 
masing-masing sebesar 10.000. Jadi untuk setiap voucher ini pemerintah Propinsi 
DIY mengalokasikan sekitar Rp. 370.000 per ibu hamil. 

Selain memberi kemudahan kepada ibu hamil untuk mengakses layanan kesehatan, 
bagi pemberi layanan baik rumah sakit, bidan, puskesmas dapat dengan mudah 
mengajukan klaim pelayanan hanya dengan menyerahkan laporan kegiatan. (EBS) 




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[wanita-muslimah] Anggaran Klub Sepak Bola Persis 3 Miliar, Anggaran Ibu Hamil 154 Juta.

2006-03-26 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-550%7CP
Jum'at, 24 Maret 2006
Kabar dari Redaksi
Anggaran Klub Sepak Bola Persis 3 Miliar, Anggaran Ibu Hamil 154 Juta.
Jurnalis: Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Surakarta. Sungguh ironis dan berlebihan, persoalan yang 
sangat penting menyangkut kesehatan masyarakat ternyata harus dikalahkan dengan 
kegiatan yang jauh tingkat urgensinya yaitu dukungan terhadap klub sepak bola. 
Celakanya dukungan yang berlebihan ini diambil dari dana APBD. Dukungan yang 
yang cukup berlebihan ini terjadi di Kota Surakarta Jawa Tengah dan Kabupaten 
Bantul Propinsi DIY. 

Dalam APBD Kota Surakarta tahun 2006, alokasi anggaran untuk Persatuan Sepak 
Bola Indonesia Surakarta (Persis) mencapai 3 Miliar. Alokasi anggaran ini 
sangatlah timpang jika kita lihat sejumlah anggaran menyangkut kesehatan 
masyarakat seperti kesehatan ibu hamil dan Balita. Untuk peningkatan kesehatan 
ibu hamil, Pemkot hanya menganggarkan 154 juta, peningkatan peran masyarakat 
(Posyandu) 207 juta atau anggaran untuk perbaikan gizi balita dan ibu hamil 
dalam kerangka perbaikan gizi hanya 300 juta. 

Ermy Sri Ardhyanti, Koordinator Riset Civil Society Againts Poverty in Health 
Sector Pattiro (Pusat Telaah dan Informasi Regional) mengatakan bahwa situasi 
diatas sangat ironis, karena dukungan atas klub sepak bola ini hanya sekedar 
untuk meningkatkan image bagi daerah, karena keberhasilan klub sepak bola 
menjadi simbol keberhasilan daerah, padahal masih banyak permasalahan 
masyarakat dan khususnya perempuan yang belum tertangani, ujar Ermy. 

Dukungan yang berlebihan ini juga terjadi di Kabupaten Bantul Propinsi DIY. Di 
Kabupaten ini, APBD tahun 2006 menganggarkan subsidi sebesar 6,5 Miliar untuk 
Persiba (Persatuan Sepak Bola Indonesia Bantul). Sementara itu untuk berbagai 
anggaran untuk kesejahteraan masyarakat dan perempuan jumlahnya sangat kecil. 
Misalkan saja anggaran untuk pelayanan peningkatan gizi untuk ibu hamil dan 
balita hanya sekitar 17 juta. 

Anggaran tersebut cukup berlebihan dan tidak berpihak kepada masyarakat, 
terutama perempuan. Ibu Lamiyah misalnya, Desa Nglising, Kelurahan Mutuk, 
Kecamatan Ndlingu Kabupaten Bantul, ia mengeluhkan jauhnya sarana kesehatan di 
wilayahnya. Bahkan setahun yang lalu anaknya meninggal ketika hendak melahirkan 
cucu ke duanya karena pendarahan. Anaknya tidak tertangani, karena tidak ada 
pertolongan kesehatan. ”Anak saya meninggal dalam perjalanan, kami kesulitan 
transportasi, sementara puskesmas jauh dari sini, belum lagi jalannya yang naik 
turun gunung,” ujar Lamiyah. Masalah sarana kesehatan juga menjadi keluhan 
sejumlah warga, itulah mengapa sejumlah ibu-ibu hamil lebih menggunakan jasa 
dukun beranak karena mudah mengaksesnya, ketimbang tenaga medis. 

Lebih menyedihkan lagi, dukungan tersebut tidak terlepas dari peran 
masing-masing pejabat tinggi pemerintahan yang menjadi ketua di klub sepak bola 
tersebut. Seperti di Kota Surakarta, dukungan Pemkot Surakarta atas Klub Sepak 
Bolanya (Persis) tidak karena wakil wali kota adalah ketua Persis (Persatuan 
Sepak Bola Indonesia Surakarta) dan Bupati Bantul adalah ketua Persiba 
(Persatuan Sepak Bola Indonesia Bantul). (EBS) 




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[wanita-muslimah] APBD Bantul 2006 : Anggaran Pendampingan KTP 2 Juta, Bantuan Haji 300 Juta

2006-03-26 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-546%7CP
Rabu, 22 Maret 2006
Kabar dari Bantul, Yogyakarta
APBD Bantul 2006 : Anggaran Pendampingan KTP 2 Juta, Bantuan Haji 300 Juta
Jurnalis : Eko Bambang S.

Jurnalperempuan.com-Bantul. Masih minimnya perhatian sejumlah pemerintah daerah 
terhadap upaya pemberdayaan perempuan dan penghapusan kekerasan terhadap 
perempuan bukan menjadi isu belaka. Hal ini dapat terlihat dari minimnya 
anggaran yang diberikan terhadap persoalan-persoalan yang menyangkut perempuan 
sebagai korban ketidakadilan gender. Bahkan sejumlah pemerintah daerah justru 
lebih memberi bantuan yang cukup besar terhadap kegiatan-kegiatan yang jauh 
lebih penting bagi kesejahteraan masyarakatnya seperti bantuan klub sepak bola, 
turnamen tennis dan bantuan haji. 

Salah satu contoh situasi ironis diatas dapat terlihat pada alokasi Anggaran 
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Bantul tahun 2006, terutama 
menyangkut pemberdayaan perempuan secara khusus dan peningkatan kesejahteraan 
rakyat secara umum. Sebagai contoh, dalam Pos Sekretariat Daerah seperti yang 
diolah oleh IDEA (Institute for Development and Economic Analysis) Yogyakarta, 
disebutkan beberapa anggaran yang cukup timpang. Dalam Pos tersebut, anggaran 
yang berkaitan dengan perempuan seperti ; pendampingan kekerasan terhadap 
perempuan (KTP) dan anak menerima alokasi dana sebesar sebesar 2 juta; 
peningkatan SDM ketrampilan untuk perempuan sebesar 20 juta; dukungan untuk 
usaha perempuan desa sebesar 37,5 juta. 

Sementara itu alokasi anggaran lain di Pos Sekretariatan Daerah menggambarkan 
situasi yang sangat ironis. APBD Kabupaten Bantul 2006 menganggarkan bantuan 
terhadap Persiba (Persatuan Sebak Bola Bantul) sebesar 6,5 Milyar; dukungan 
terhadap tutnamen Tennis Cup sebesar 1,1 Milyar, bahkan anggaran untuk bantuan 
Haji mencapai 300 juta yang sama sekali jauh dari masalah pengentasan 
kemiskinan masyarakat Kabupaten Bantul. 

Apa yang disampaikan dari data diatas jelas menunjukkan Pemeritah Kabupaten 
Bantul memang belum mempunyai perspektif yang baik dalam upaya pencapaian 
kesejahteraan masyarakat, secara khusus bagi penciptaan keadilan dan kesetaraan 
gender. Padahal, sejumlah aspek seperti pendidikan dan kesehatan reporoduksi 
perempuan di Kabupaten Bantul masih sangat kekurangan dan membutuhkan bantuan. 
Aspek kesehatan reproduksi perempuan misalnya, data Dinas Kesehatan DIY yang 
dikutip Kompas Edisi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Selasa (21/03) menunjukkan 
Angka Kematian Ibu di Bantul pada tahun 2004, dari 14.475 angka kelahiran 
terdapat 8 kasus kematian ibu dan pada tahun 2005 terdapat 12 kasus kematian 
ibu melahirkan dari 13.382 kelahiran di Kabupaten Bantul. 

Situasi ini semakin mengenaskan karena, kalau dilihat Pendapatan Asli Daerah 
(PAD) Kabupaten Bantul, penyumbang terbesar pada tahun 2005 adalah dari 
retribusi kesehatan sekitar 11 Milyar diatas PPTU 6,35 Milyar dan Retribusi 
Rekreasi sebesar 2,46 Milyar. Seharusnya pendapatan restribusi kesehatan ini 
digunakan untuk mengatasi masalah kematian ibu melahirkan yang semakin tinggi 
dengan meningkatkan pelayanan kesehatan, ironisnya Kabupaten Bantul justru 
memprioritaskan masalah sepak bola, turnamen tennis dan naik haji yang sama 
sekali tidak menjadi prioritas. 

Menurut Dati Fatimah, dari IDEA, minimnya anggaran yang dialokasikan secara 
khusus untuk keadilan dan kesetaraan gender disebabkan oleh beberapa hal, 
pertama menyangkut pemahaman tentang perspektif gender yang masih kurang dari 
kalangan legislatif dan eksekutif, sehingga belum bisa memahami pentingnya 
alokasi khusus bagi perempuan. Faktor kedua menurut Dati adalah sosialisasi 
tentang Pengarusutamaan Gender yang dilakukan oleh pemerintah tidak mencakup 
proses penganggaran. 

Proses penganggaran ini penting dipahamkan, karena sejumlah legislatif 
seringkali kesulitan dalam menterjemahkan dimensi gender dalam alokasi 
anggaran. Lalu, bagaimana proses penyusunan anggaran yang dapat mengakomodasi 
kebutuhan yang berdimensi gender ini? Menurut Dati adalah dengan melibatkan 
perempuan dalam setiap penyusunan penganggaran, mulai tingkatan desa, hingga 
tingkatan yang lebih tinggi. Tanpa pelibatan perempuan, jelas legislatif maupun 
eksekutif akan kesulitan untuk memahami kebutuhan perempuan dalam upaya 
keadilan dan kesetaraan gender. (EBS)




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com

Re: [wanita-muslimah] Re: Salah Tangkap yang Menyisakan Rasa Perih di Hati

2006-03-14 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
Pak Sabri,
menurutku persoalannya bukan tramtib perempuan atau laki-laki, tetapi
kebijakan di tanggerang yang multitafsir itu yang menjadi
persoalannya. Jadi bukan bagaimana menangkapnya, tetapi tindakan
penangkapan  itu yang menjadi persoalan.

salam,.
ebs

Tuesday, March 14, 2006, 7:50:55 PM, you wrote:

> mengingat sasarannya mayoritas perempuan, pemprov banten mungkin 
> bisa mengganti petugas tramtib laki-laki dengan petugas perempuan, 
> misalnya setiap patroli yg terdiri dari 10 anggota tramtib, 
> dikombinasi 3 laki 7 perempuan. Yang laki cukup nonton aja yg aktif 
> pertugas perempuan, mungkin bisa mengurangi salah tangkap gak keruan
> begitu. 
 
> embuh ah... 
 
> salam 
 
> --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Muhkito Afiff 
> <[EMAIL PROTECTED]> wrote: 
>> 
>> http://www.suarapembaruan.com/News/2006/03/14/Jabotabe/jab04.htm 
>>  
>> SUARA PEMBARUAN DAILY 
>> 
> 
>>  
>>  
>> Perda No 8/2006 tentang Antipelacuran 
>>  
>>  
>>   Salah Tangkap yang Menyisakan Rasa Perih di Hati 
>>  
>> LAGI-lagi, petugas Tramtib Kota Tangerang menorehkan luka dan rasa 
> perih  
>> di hati tiga wanita baik-baik, warga Kota Tangerang. 
>>  
>> Dalam operasi penertiban pekerja seks komersial (PSK) di wilayah 
> ini  
>> pada Jumat (10/3) malam, tiga wanita tersebut, masing-masing Lia 
> (25),  
>> putri pemilik warung rokok di Jl Daan Mogot, Lina (23) dan Sri 
> (24)  
>> keduanya pekerja salah satu perusahaan kopi terkemuka di kawasan 
> Cikupa  
>> Kabupaten Tangerang, dipaksa masuk ke truk terbuka milik tramtib. 
>>  
>> Meski kemudian ketiga wanita lajang itu dibebaskan sebelum 
> disidang  
>> tindak pidana ringan (tipiring), karena tak terbukti bukan 
> pelacur,  
>> namun penangkapan itu menyisakan kepahitan di hati mereka. 
>>  
>> Meski begitu, ketiganya tidak menuntut petugas yang menangkap 
> mereka.  
>> Sebab, mengingat proses penangkapan itu saja mereka sudah trauma,  
>> apalagi memperpanjang-panjang persoalan dengan petugas yang 
> sembrono  
>> melakukan pekerjaannya. 
>>  
>> Keterangan yang dihimpun dari warga sekitar warung tempat Lia 
> berjualan  
>> menyebutkan, Lia sempat histeris dan berontak keras ketika petugas
>> memaksanya naik ke dalam mobil tramtib. Lia berteriak mengatakan 
> dia  
>> bukan pelacur, tetapi petugas tidak peduli. 
>>  
>> Petugas baru melepaskannya ketika Muslimah (50) ibu kandung Lia 
> datang  
>> menjemput anaknya dan bertanggung jawab anaknya bukan pelacur. 
>>  
>> "Demi Tuhan, anak saya bukan pelacur, dia menggantikan saya 
> menunggui  
>> warung rokok," kata Muslimah. 
>>  
>> Dia mengaku tidak terima jika anaknya diperlakukan seperti itu. 
> Lia  
>> memang diperbolehkan pulang saat itu juga, namun dia tetap 
> menangis dan  
>> tak mau menunggu warung milik ibunya itu lagi. 
>>  
>> *Menangis* 
>>  
>> Hal yang sama juga dialami Lina dan Sri. Keduanya ditangkap ketika
>> menunggu pesanan nasi goreng di salah satu warung di pinggiran Jl 
> Raya  
>> Sitanala, Mekar Sari, Kota Tangerang. Belum lagi nasi goreng 
> disantap,  
>> petugas yang melakukan operasi langsung mengangkut keduanya. 
>>  
>> Setelah didata, dan keduanya bisa menunjukkan bukti sebagai 
> pekerja  
>> pabrik, barulah keduanya dilepaskan. Lina mengaku bingung ketika 
> petugas  
>> mengangkutnya. 
>>  
>> "Saya bukan PSK, saya pulang dari rumah teman dan sedang menunggu 
> nasi  
>> goreng," katanya sambil menangis tersedu-sedu. 
>>  
>> Menurut dia, petugas seolah tidak mau mendengar penjelasannya dan 
> main  
>> angkut saja. " Saya malu sekali," ucapnya. 
>>  
>> Kepala Seksi Penindakan dan Penegakan Hukum Dinas Tramtib Kota  
>> Tangerang, Agus Prasetyo kepada wartawan mengatakan, tidak tahu 
> persis  
>> proses penangkapan tersebut. Saat itu, dia mengaku, tidak ikut 
> operasi  
>> karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan, namun hasil 
> operasi  
>> tetap dilaporkan kepadanya. "Pimpinan operasi diambil alih oleh 
> Pak  
>> Yulias," katanya. 
>>  
>> Agus menambahkan, mungkin saja terjadi salah tangkap pada operasi 
> malam  
>> itu. Untuk kedepan, lanjut dia, pihaknya akan lebih berhati-hati 
> lagi  
>> dalam melaksanakan operasi guna menegakkan Perda No 8 Tahun 2005 
> tentang  
>> Antipelacuran. "Bisa saja terjadi salah tangkap, namun untuk 
> kedepan  
>> kami akan lebih berhati-hati," katanya. 
>>  
>> Dijelaskan Agus, beberapa ruas jalan yang terkena operasi malam 
> itu di  
>> antaranya Jl TMP Taruna, Jl Raya Sitanala, Taman Kota di Jl Raya  
>> Perintis Kemerdekaan dan lapangan Ahmad Yani. Hasilnya, sebanyak 
> 13 PSK,  
>> tiga waria, serta se- orang pria hidung belang berhasil diringkus. 
>>  
>> "Untuk kali ini, belasan PSK, waria, dan pria hidung belang itu, 
> hanya  
>> kami kenakan sanksi wajib menandatangani surat perjanjian tidak 
> akan  
>> mengulangi perbuatannya. Setelah itu, mereka kami perbolehkan 
> pulang  
>> kembali ke rumahnya masing-masing," kata Agus. 
>>  
>> Wah...per

[wanita-muslimah] Menneg PP Klarifikasi Dukungannya Terhadap RUU APP

2006-03-09 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
Kamis, 09 Maret 2006
Menneg PP Klarifikasi Dukungannya Terhadap RUU APP
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta 
melalui Deputi Bidang Pemberdayaan Lembaga Masyarakat Yusuf Supandi 
mengklarifikasi maksud dukungannya terhadap RUU Anti Pornografi dan Pornografi 
(RUU APP). Hal ini disampaikan melalui telepon ke redaksi jurnal perempuan.com. 
Klarifikasi ini dilakukan berkaitan dengan pernyataan Menteri Meutia Hatta 
diberbagai kesempatan yang selalu memberi dukungan terhadap RUU APP yang 
sekarang sedang digodok di DPR RI, padahal substansi RUU tersebut bertentangan 
dengan nilai-nilai keadilan dan kesetaraan gender, bahkan berdampak pada 
diskriminasi terhadap perempuan. 

“Ibu justru mendengar aspirasi dari berbagai pihak, tapi tetap menganggap 
perlunya ada UU demi masa depan bangsa, apalagi Bu Menteri juga seorang ahli 
budaya, tentu juga akan tetap menjunjung tinggi budaya yang berkembang di 
negara kita,” ujar Yusuf Supandi. Menurut Yusuf, “pernyataan bahwa Ibu setuju 
itu dipelintir. Ibu bilang bahwa DPR sedang memperbaiki RUU ini sesuai aspirasi 
berbagai komponen pemerintah bersinergi dengan DPR untuk membuat peraturan 
pornografi demi masa depan bangsa. Bukannya setuju dengan RUU yang ada,”ujar 
Yusuf. 

Menurut Yusuf Supandi, RUU APP yang beredar sekarang masih belum final dan 
terus diperbaiki. “Ya kita lihat saja hasil usulan DPR dalam pembahasan tanggal 
13-15 nanti, baru Bu Menteri akan menyatakan sikap setuju atau tidak atas 
usulan mereka” ujar Yusuf. Yusuf berjanji akan mengusulkan kepada Meneg PP 
untuk buat press conference tentang sikap Kementerian Pemberdayaan Perempuan 
atas RUU APP ini. 




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[wanita-muslimah] YJP Serahkan Aspirasi 907 Perempuan yang Menolak RUU APP Ke Meneg PP

2006-03-09 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-535%7CX
Kamis, 9 Maret 2006
YJP Serahkan Aspirasi 907 Perempuan yang Menolak RUU APP Ke Meneg PP
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Yayasan Jurnal Perempuan menyerahkan aspirasi 907 
perempuan dari berbagai golongan dan daerah yang menolak RUU Anti Pornografi 
dan Pornoaksi kepada Menteri Negera Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta, yang 
diterima wakilnya Ibu Sofinas di Jakarta, Rabu (08/03). Aspirasi 907 perempuan 
ini adalah jumlah yang diterima Yayasan Jurnal Perempuan sampai dengan hari 
Rabu, (08/03) pukul 13.00 WIB dan diserahkannya pada pukul 17.00 pada saat 
acara peluncuran buku “Feminisme : Sebuah Kata Hati” karya Gadis Arivia. 
Penggalangan nama-nama tersebut dilakukan selama 2 hari melalui SMS dan 
pemberitaan website Jurnalperempuan.com. 

Selain daftar nama-nama, juga tercantum pernyataan sikap yang berbunyi: 
”Beratus Nama Berseru: Maaf, Kami, Menolak! Kami Perempuan Indonesia Kami 
mencintai tubuh kami, Tubuh kami tidak berbuat jahat, Tubuh kami tidak membenci 
siapapun. Kami Menolak Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi, Berisi 
kejahatan terhadap kami. RUU APP, Rancangan Undang-undang itu membenci tubuh 
kami, Melecehkan perempuan, budaya leluhur kami, Sekali lagi kami menolak RUU 
APP!” 

Aspirasi 907 perempuan tersebut bernama Aliansi Mawar Putih (Jaringan Perempuan 
se-Indonesia Menolak RUU APP). Dukungan masih terus diterima oleh Yayasan 
Jurnal Perempuan, melalui email di : [EMAIL PROTECTED] atau ke nomor telepon : 
021-83702005. 

Berikut nama-nama lengkap mereka yang sudah tercatat. 


Ayu Utami (Penulis) 
Maria Hartiningsih (Jurnalis senior Kompas) 
Gadis Arivia (YJP) 
Adriana Venny (YJP) 
Deedee Achriani (YJP) 
Yoke Sri Astuti (YJP) 
Mariana Amiruddin (YJP) 
Kamilia Manaf (Kontributor YJP) 
Rita Indrayani (YJP) 
Nurhayati (YJP) 
Stella Maria (YJP) 
Endang Setiyawati (YJP) 
Meilinda (YJP) 
Asfriani Damanik (Pengacara) 
Yuda Irlang (GPSP) 
Dian Sastrowardoyo (Artis) 
Chandra Anwar 
Dewiyanti Yusup 
Chitra Subiyakto 
Leila Chudori (Kolomnis) 
Prof. Dr. Melani Budianta (Guru Besar FIB UI) 
Dra. Henny R. Sipayung (Departemen Pertanian) 
Dr. Risa Permanadeli (Rumah Ganesha). 
Embun Kenyowati Ekosiwi (Staf PEngajar FIB UI) 
Siti Rohmah (Staf Pengajar FIB UI) 
Fahrani 
Rima Melati (Artis) 
Sinta Situmorang (CEDAW UI) 
Miranti Hidajadi (Produser) 
Irene Evy Wulandari (Staf Pengajar Unika Atma Jaya) 
Ayu Shinta Dewi (Peneliti/ Antropolog) 
Luna Maya (Artis) 
Dian Febrina (Ibu Rumah Tangga) 
Sri Murniati Dewayani (Dosen FIB UI) 
Kushartanti (Dosen FIB UI) 
Ning Sunarto (Ibu Rumah Tangga) 
Endang Irianti (Guru SDN) 
Intan Darmawati (Jaringan Mitra Perempuan) 
Edrina Noerdin (Women Research Institute) 
Sita Aripurnami (WRI) 
Rita Serena Kolibonso (Mitra Perempuan) 
Yanti Muchtar (Kapal Perempuan) 
Budhis Utami (Kapal Perempuan) 
Tumirah (Kapal Perempuan) 
Emmy LS (Indonesia Act) 
Hana Satriyo (The Asia Foundation) 
Ani Soetjipto (idem) 
Lily Purba (idem) 
Anik Wusari (idem) 
Ery Seda (CETRO) 
Wahida Suaib (CETRO) 
Citrasmara Dewi (Staf Pengajar IKJ) 
Rieke Dyah Pitaloka (Artis & Penulis) 
Djenar Maesa Ayu (Penulis) 
Martha Santoso Ismail 
Gondan Puti Renosari 
Elis widen 
Nori Andriyani (Staf Pengajar PSKW UI) 
Maria Ulfa Anshor (Fatayat NU) 
Baby Jim Aditya (Aktivis HIV/AIDS) 
Gita Bianti Putri (BBDO Komunika) 
Lucia Ratih (Peneliti/ Sosiolog) 
Ida Ayu Anom Arsani (Masyarakat Bali) 
Oka Rusmini (Penulis) 
Farini Pane (Partnership) 
Rumiam Pandiangan (Ibu Rumah Tangga) 
Anastasia Uli (Profesional) 
Samiyem (PRT) 
Dewi Novirianti 
Ratna Batara Munti (LBH APIK) 
Betty Sinaga (Depdiknas) 
Venny Firmawaty (Profesional) 
Theresia N. Ratna Dewi (Profesional) 
BJD Gayatri (Peneliti) 
Firliana Purwanti (HIVOS) 
Lies Marcoes 
Bianti Djiwandono 
Atika Makarim 
Dana Iswara (Presenter) 
Christine Hakim (Artis) 
Zohra Andi Baso 
Leya Cattleya 
Desti Mudijana (PIKUL) 
Adriani S. Soemantri (LIMPAD) 
Edita 
Ratih Andjayani Ibrahim 
Janti Notowidigdo 
Irma Hadi Surya 
Nilam F. Muliono 
Miranti Maria Lenny 
Cynthia 
Putri K. Wardani 
Catharina Widyasrini 
Karina Wiano 
Amna Kusumo 
Renny Ariyanti 
Alfia Mainil 
Angelique Batuna 
Rochdiati 
Shinta Juwita 
Patricia Silalahi 
Christine Sudarwo 
Debra Yatim (KOMSENI) 
Feri Wijaya Supit 
Titiana Adinda 
Mutiara 
Yani Prasatya 
Kristiana Gouw 
Keni Tiara Mitaura 
Fifian Idris 
Pia Alisjahbana (Femina Group) 
Heni Supolo Sitepu 
Sri Kadarsih 
Irma Erinda 
Linda Abidin 
Handewi Pramesti 
Elsa Syarif (Pengacara) 
Fitri Andini Priatna 
Luki Andrini 
Ade Kusumaningrum 
Alida Astarsis 
Vivian Adrini 
Eni Sukamto 
Linda Djalil 
Veni Sianade 
Aida Swenswen 
Lieliana Smith 
Rianti Djoehana 
Iklilah MDF 
Dewi Utari 
Iriantine 
Ririn Hapsari (INSIST) 
Syafirah Hardani 
Ayun Sundari 
Prof. Toeti Heraty (Guru Besar Filsafat UI) 
Ratih Dewi Nindita 
Tika Sastrowardoyo 
Joice Priasti 
Nuky 
Adella Fauzi 
Alleta Fauzi 
Vanda Rorimpandey 
Niniek L. Karim (Pekerja Seni) 
Mei Senduk 
Maria AS 
Atin 
Dennie 

[wanita-muslimah] Yogyakarta Menolak RUU APP

2006-03-09 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-531%7CX
Kamis, 09 Maret 2006
Yogyakarta Menolak RUU APP
Jurnalis Kontributor: Latifah
Jurnalperempuan.com-Yogyakarta. Setelah Bali, bersuara lantang menentang RUU 
Anti-Pornografi dan Pornoaksi (APP) kini, suara lantang itu datang dari kota 
budaya lainnya, yaitu Yogyakarta. “Kami menyatakan tidak setuju dan menolak RUU 
Anti-Pornografi dan Pornoaksi. Kami merekomendasikan kepada pemerintah dan DPR 
untuk menggunakan dan mengoptimalkan produk perundangan yang telah ada 
berkaitan dengan pornografi dan pornoaksi.” Pernyataan yang dirumuskan Forum 
Yogyakarta untuk Keberagaman (YUK) yang dibacakan oleh Landung Simatupang, 
sastrawan, di Taman Budaya Yogyakarta pada 7 Maret 2006 

Forum “Yogyakarta untuk Keberagaman” itu sendiri adalah forum yang dibentuk 
oleh seniman dan para pelaku seni untuk mengkaji, mendiskusikan dan membaca 
kemungkinan yang lebih luas dari RUU APP. Forum YUK menilai, bahwa RUU APP 
lebih bersifat reaksioner dan berpotensi memunculkan keresahan dan konflik 
horisontal di dalam dan antar kelompok masyarakat. Padahal, penyikapan yang 
reaksioner dan cara pandang sempit dalam melihat kenyataan dan persoalan sosial 
akan sangat tidak mendukung, bahkan menghalangi proses pendewasaan masyarakat 
di Indonesia dalam menghadapi perubahan dan perkembangan dunia yang makin 
terbuka. 

Selain itu, secara mendasar, forum itu menyatakan penolakannya pada upaya-upaya 
penyeragaman dan pemaksaan wawasan tunggal yang mengingkari kenyataan 
keberagaman cara pandang dan penghayatan warga Indonesia tentang kehidupan 
dengan segala seginya.* 




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[wanita-muslimah] Karena aku Empu, maka aku Melawan!

2006-03-09 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=artikel%7C-52%7CX
Kamis, 9 Maret 2006
Karena aku Empu, maka aku Melawan! 


Oleh: Dewi Candraningrum Soekirno
Perempuan sebagai Empu. 
Identitas seseorang dapat ditilik dari jenis kelamin, ras, etnik, bahasa, 
bangsa, agama, dan bahkan dari cara dia berpakaian. Identitas bisa disimpulkan 
secara sederhana sebagai sebuah kumpulan sifat-sifat yang menentukan bagaimana 
seseorang “ingin meng/di-identifikasi-kan”. Identitas berasal dari bahasa Latin 
identitas kemudian diadopsi oleh bahasa Perancis menjadi identité. Kata ini 
dipengaruhi oleh kata lain dari Latin essentia, dari esse yang bermakna to be. 
Dipengaruhi juga oleh bahasa Yunani, dari kata ousa, bentuk feminine dari kata 
to be. Identitas atau Esensi atau das Sein atau menjadi. Menjadi Perempuan 
adalah menjadi Empu bagi diri-nya sendiri. Konsep bahasa Melayu yang diadopsi 
menjadi bahasa Indonesia ini bersifat lebih “member-Daya-kan” apabila 
dibandingkan dengan penyebutan Wanita dari bahasa Jawa yang lebih bersifat 
menjadikan wanita sebagai yang di-tata, di-atur, di-obyek-kan. Tidak heran jika 
Damardjati Supadjar membuat sebuah parodi antara Per-Empu-an dan Per-Empuk-an. 
Jadi jika pilihan para aktivis perempuan Indonesia yang lebih suka menyebut 
asosiasinya dengan kata Perempuan, merupakan bukti penegasan terhadap Empu. 
Dengan kata Perempuan, mereka memilih untuk Ber-Daya. Di dalam negara 
demokrasi, konsep ini telah menjadikan Perempuan sebagai Warga Negara yang 
memiliki agensi secara utuh sebagai individu baik untuk menerima atau menolak 
kebijakan yang nantinya akan merugikan Perempuan. 

Sejarah Perempuan Indonesia tidak terlepas dari sejarah agama yang ada di 
Indonesia. Dari kelima agama besar di Indonesia (Hindu, Budha, Katolik, 
Kristen, dan Islam), tidak ada satu pun dari mereka yang berasal dan lahir di 
Indonesia. Sebagai sebuah entitas, identitas mereka tidak murni. Konon Hindu 
Budha dibawa oleh orang India. Islam dibawa ke Indonesia oleh pedagang Pasai 
India. Sedang Katolik dan Kristen oleh Portugis, Spanyol, Inggris dan Belanda. 
Agama-agama tersebut hadir di Indonesia melalui perjalanan ruang waktu dan 
tempat yang panjang, kompleks, dan plural. Agama-agama tersebut telah mengalami 
proses interpretasi kompleks sebelum menuju Indonesia. 

Mereka berjumpa satu sama lain. Dan perjumpaan itu menghadirkan identitas agama 
yang tidak murni seperti dari asalnya. Dan ketika teks-teks mereka berbicara 
“tentang” Perempuan, maka identitas Perempuan yang hadir bukan makna lama atau 
makna murni. Tapi makna baru hasil dari perjumpaan-perjumpaan itu. Perjumpaan 
ini semakin intensif dengan adanya daya global. Dengan daya global ini, 
perjumpaan mereka menjadi lebih kompleks. Ada yang kemudian takut dan menentang 
mati-matian dengan menjadi sempit rasa nasionalisme dan interpretasi 
ke-agama-annya tanpa mengindahkan proses perjumpaan-perjumpaan itu. Ada juga 
yang menerima semuanya tanpa menyaring sesuai dengan identitas sebelumnya. Lalu 
lahirlah oposisi biner antara yang konservatif dan liberal. Pertikaian dua 
golongan ini dalam skala lebih besar telah melahirkan kontroversi. Perdebatan 
yang tak kunjung habis. 

Menuju Dialog: Berangkat dari Identitas Hibrid Perempuan Indonesia
Nietzsche dalam Beyond Good and Evil dan On the Genealogy of Morals memunculkan 
oposisi biner ini antara semangat baik dan jahat. Nietzsche memakai terma 
demolition dan Heidegger dengan Destruktion dan Abbau. Derrida kemudian 
meneruskan konsep itu dalam opus-nya, Of Grammatology, konsep déconstruction. 
Dalam konsep ini dijelaskan bahwa oposisi biner itu tidak terpisah satu sama 
lain, bahkan saling menjelaskan dan juga bersifat relatif tergantung dimana dan 
kapan dia berada. 

Secara sederhana konsep ini adalah pembukaan terhadap teks, terhadap makna 
plural, terhadap interpretasi multivocal, yang kemudian “oposisi biner” itu 
akan ditemukan (antara baik/jahat, laki-laki/perempuan), dengan menekankan 
bahwa entitas kedua esensi tersebut tidak-lah terpisah tetapi cair/fluid. 
Seperti bahwa sesuatu disebut sebagai baik karena ada sifat jahat dan seseorang 
disifat-kan sebagai perempuan karena ada laki-laki. Bisa dibayangkan kalau bumi 
hanya dihuni perempuan, maka tidak ada kata perempuan atau laki-laki. 
Konsep-konsep ini dapat diterapkan pada entitas biner lain seperti air/api, 
kanan/kiri, atas/bawah, barat/timur, liberal/konservatif, mayoritas/minoritas, 
dan lain-lain. 

Konsep fluiditiy/ke-cair-an ini dapat menjadi titik tolak berbagai kelompok 
yang saling bersiteru untuk saling ber-dialog. Konsep dialog ini bukan 
pemaksaan satu esensi kepada esensi yang lain. Karena hal ini hanya akan 
melahirkan kekerasan epistemik. Kekerasan epistemik ini dapat dihilangkan 
apabila konsep différance, perbedaan, dapat dihayati. Indonesia sebagai Bhineka 
Tunggal Ika adalah mengacu pada konsep penemuan terhadap esensi yang berbeda 
tetapi tetap satu jua. Demikian juga identitas perempuan Indonesia 
di-ejawantahkan. 

Kons

Re[2]: [wanita-muslimah] Komnas Perempuan : "Kedaulatan Perempuan Terancam"

2006-03-08 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
Mas Mhoel,
Sandrina Malakiano mas, bukan Sandra :). Bagi saya, memaksa orang memakai 
jilbab atau melarang orang memakai jilbab
saya sama saja, yaitu pelanggaran hak asasi, karena dua bentuk itu
adalah pelanggaran atas kedaulatan individu. Bagi saya itu prinsip
utama yang menjadi pijakan. Setahuku Sandrina tidak dikeluarkan dari
Metro TV, ia tetap bekerja dengan hak-haknya sebagai pekerja meskipun
pakai Jilbab. Persoalannya terletak pada posisinya apakah menjadi
presenter atau tidak. Setahu saya juga Metro tidak anti dengan Jilbab, beberapa 
reporternya
dilapangan juga menggunakan jilbab ketika mewartakan berita.

Saya tidak tahu kebijakan redaksi Metro TV secara
pasti, berkaitan dengan penggunaan simbol keagamaan pada presenternya,
apakah karena semata-mata penggunaan jilbab saja atau berkaitan dengan
subtstansi penggunaan simbol-simbol keagamaan secara khusus. Jika
persoalannya hanya pakai jilbab dan dianggap tidak menarik perhatian
pemirsa, jelas saya menolak. Namun, jika kebijakan itu terkait dengan
sensitifitas penggunaan simbol keagamaan berkaitan dengan publik,
mungkin bisa didialogkan lebih lanjut, karena bagaimanapun juga Jilbab tidak 
bisa
dipisahkan dengan simbol keagamaan. Lalu bagaimana dengan mereka yang
beragama lain dan menggunakan simbol-simbol keagamaan? Bukankah
masyarakat kita cukup sensitif dalam hal ini.

Ketika Kompas membuat liputan khusus tentang RUU APP saja, kita bisa melihat
bagaimana ketidakdewasaan masyarakat membaca liputan itu, Kompas dianggap
anti Islam dan koran Nasrani, padahal tidak ada simbol-simbol
keagamaan yang dipakai oleh kompas. Ketika banyak orang Bule memberi bantuan
kemanusiaan di Aceh, masyarakat menudingnya ada upaya kristenisasi. Saya kira 
itu problem mendasar yang juga
menjadi pertimbangan.

Saya kira itu mas, dan saya kira sandrina tidak ditinggalkan dalam
memperoleh haknya. Saya berharap kedepan, penggunaan simbol keagamaan tidak 
menjadi halangan
selama kita dewasa dalam menyikapi persoalan dengan baik.

salam saya,

Eko Bambang S


Thursday, March 9, 2006, 11:22:36 AM, you wrote:


> Pak Eko BS,
> Kapan giliran orang2 seperti Sandra Malakiano mendapat tempat untuk
> diperjuangkan supaya bisa bekerja kembali seperti sedia kala di posisi
> semula (sbg presenter, bukan disembunyiin dibelakang layar terkait dengan
> pilihannya berjilbab).



> - Original Message -
> From: "Eko Bambang Subiyantoro" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <[EMAIL PROTECTED]>
> Cc: <[EMAIL PROTECTED]>;
> <[EMAIL PROTECTED]>;
> <[EMAIL PROTECTED]>; ;
> <[EMAIL PROTECTED]>;
> <[EMAIL PROTECTED]>;
> ; <[EMAIL PROTECTED]>;
> <[EMAIL PROTECTED]>;
> <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>;
> ; <[EMAIL PROTECTED]>;
> <[EMAIL PROTECTED]>;
> <[EMAIL PROTECTED]>
> Sent: Thursday, March 09, 2006 11:07 AM
> Subject: [wanita-muslimah] Komnas Perempuan : "Kedaulatan Perempuan
> Terancam"


>>
>> http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-529%7CX
>> Selasa, 07 Maret 2006
>> Komnas Perempuan : "Kedaulatan Perempuan Terancam"
>> Jurnalis : Eko Bambang S
>> Jurnalperempuan.com-Jakarta. Kedaulatan perempuan terancam. Demikian,
> salah satu substansi catatan atas kekerasan terhadap perempuan di tahun 2005
> yang dilaporkan kepada publik oleh Komnas Perempuan, di Jakarta Selasa,
> (07/03). Secara umum kecenderungan kekerasan yang dialami oleh perempuan
> selama tahun 2005 yang dipantau oleh Komnas Perempuan adalah sebagai
> berikut;
>>
>> Pertama, perempuan terjebak dalam lingkaran kekerasan dalam rumah tangga
> (KDRT). Perempuan adalah korban KDRT yang juga menjadi pelaku kekerasan
> terhadap anaknya sendiri.Data Komnas Perlindungan Anak menunjukkan bahwa
> perempuan pelaku KDRT adalah terlebih dahulu korban kekerasan oleh suaminya
> dan berada dalam kondisi terjepit oleh tekanan ekonomi akibat proses
> pemiskinan yang sedang dialami secara umum oleh masyarakat.
>>
>> Kedua, serangan terhadap kedaulatan perempuan atas nama kesusilaan.
> Setidaknya, Komnas Perempuan mencatat minimal ada 16 produk kebijakan di
> tingkat daerah dan nasional (masih bersifat rancangan) yang membatasi ruang
> gerak, cara berpakaian dan perilaku perempuan. Semua produk kebijakan
> tersebut dibuat dalam rangka menertibkan kesusilaan dan moralitas.
>>
>> Ketiga, kekerasan terhadap perempuan yang juga terjadi adalah perdagangan
> perempuan dan perkosaan. Dalam komunitas dan di tempat-tempat publik,
> terdapat 1.165 perempuan migran menjadi korban berbagai bentuk pelanggaran,
> termasuk perdagangan manusia dan kekerasan, dan 1.128 perempuan menjadi
> korban perkosaan.
>>
>> Keempat, pada tahun 2005, masih banyak juga intimidasi terhadap perempuan
> yang memperjuangkan haknya. Kasus ini terjadi pada

[wanita-muslimah] Peringati Hari Perempuan Internasional, Kelompok Perempuan Tolak RUU APP

2006-03-08 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-529%7CN
Rabu, 08 Maret 2006
Peringati Hari Perempuan Internasional, Kelompok Perempuan Tolak RUU APP
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Dalam rangka memperingati Hari Perempuan 
Internasional, ratusan masyarakat yang mayoritas perempuan memperingatinya 
dengan melakukan aksi turun kejalan. Aksi ini diikuti oleh sejumlah kelompok 
perempuan berbagai kelompok masyarakat lainnya. Dalam aksinya, mereka secara 
tegas menolak substansi RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) yang 
dianggap mendeskreditkan perempuan dan tubuhnya. Tidak hanya para aktivis 
perempuan, aksi ini juga diikuti oleh para artis seperti Dian Sastro Wardoyo 
dan Olga Lidia. 

Sejumlah kelompok perempuan ini tergabung dalam “Gerakan Tolak Pemiskinan 
Perempuan”, dimana RUU APP juga menjadi bagian dari proses pemiskinan yang 
terjadi pada perempuan. Mereka melakukan aksinya dimulai pukul 10.00 di 
Bundaran HI. Mereka melanjutkan aksi dengan berjalan kaki menuju kantor 
Bappenas di Jalan Ponegoro. Mengapa Bappenas menjadi sasaran aksi mereka? 
Karena Bappenas adalah institusi yang melakukan perencanaan anggaran bagi 
negara. Dari Bappenaslah, anggaran untuk kesehatan perempuan, pendidikan 
perempuan di tentukan. Jika sampai sekarang pembangunan tidak banyak 
berorientasi pada kesejahteraan perempuan, maka Bappenaslah yang 
bertanggungjawab atas persoalan ini. 

Setelah di Bappenas, aksi dilanjutkan ke Istana. Di depan Istana, sejumlah 
aktivis perempuan berorasi untuk menuntut pemerintah tidak mensahkan RUU APP. 
Mereka juga meminta agar pemerintahan Susilo Bambang udhoyono harus peduli 
dengan masalah yang dihadapi perempuan. Para aktivis juga menuntut pemerintah 
agar tidak mengorbankan perempuan melalui sejumlah kebijakan-kebijakan baik 
ditingkat pusat maupun daerah. Salah satu kebijakan yang nyata merugikan 
perempuan adalah kebijakan Perda Pelarangan Pelacuran di Tangerang. Akibat 
Perda itu perempuan dilarang keluar malam dan sangat merugikan bagi perempuan 
yang bekerja dimalam hari. Disinilah proses pemiskinan terhadap perempuan 
terjadi. 

Dalam melakukan aksi, sejumlah kelompok ini membawa berbagai poster yang 
bertuliskan; My Body My Right: Tolak RUU APP; Tolak Politisasi Seks, Tolak RUU 
APP; RUU APP Phobia terhadap Tubuh Perempuan; Stop Pemiskinan Perempuan dan 
sebagainya. 

Dalam siaran persnya, Gerakan Tolak Pemiskinan Perempuan ini menyatakan bahwa 
kemiskinan yang dialami perempuan disebabkan oleh dua hal, yaitu pertama 
kebijakan ekonomi politik yang tidak berpihak pada perempuan dan kedua adalah 
kuatnya budaya patriarkhi dalam masyarakat yang merambah pada wilayah politik, 
sehingga melahirkan kebijakan-kebijakan yang diskriminatif dan menindas 
perempuan. 

Dalam siaran persnya pula Gerakan Tolak Pemiskinan Perempuan ini menyatakan 
sikap (1) Menolak Substansi RUU APP yang diskriminatif terhadap perempuan, (2) 
maksimalkan sosialisasi dan pelaksanaan UU PKDRT, (3) Menghapuskan 
Undang-undang dan perda-perda yang mendiskriminasikan perempuan, (4) hapus 
hutang luar negeri yang memiskinkan perempuan, (5) Beri subsidi untuk 
kesejahteraan perempuan, (6) Tolak Kenaikan Dasar istrik, (7) Tolak Revisi UU 
Ketenagakerjaan No 13 ahun 2003 yang tidak adil terhadap buruh perempuan, (8) 
Berikan anggran kesejatan dan tinggi untuk perempuan, (9) Tersedianya pangan, 
tanah dan sarana produksi bagi perempuan petani dan (10) Selesaikan konflik di 
Papua, Poso dan sebagainya yang telah menjadikan perempuan sebagai korban 
kejahatan seksual/militerisme dan penuhi hak-hak perempuan korban pelanggaran 
HAM. 




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[wanita-muslimah] Komnas Perempuan : "Kedaulatan Perempuan Terancam"

2006-03-08 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-529%7CX
Selasa, 07 Maret 2006
Komnas Perempuan : "Kedaulatan Perempuan Terancam"
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Kedaulatan perempuan terancam. Demikian, salah 
satu substansi catatan atas kekerasan terhadap perempuan di tahun 2005 yang 
dilaporkan kepada publik oleh Komnas Perempuan, di Jakarta Selasa, (07/03). 
Secara umum kecenderungan kekerasan yang dialami oleh perempuan selama tahun 
2005 yang dipantau oleh Komnas Perempuan adalah sebagai berikut; 

Pertama, perempuan terjebak dalam lingkaran kekerasan dalam rumah tangga 
(KDRT). Perempuan adalah korban KDRT yang juga menjadi pelaku kekerasan 
terhadap anaknya sendiri.Data Komnas Perlindungan Anak menunjukkan bahwa 
perempuan pelaku KDRT adalah terlebih dahulu korban kekerasan oleh suaminya dan 
berada dalam kondisi terjepit oleh tekanan ekonomi akibat proses pemiskinan 
yang sedang dialami secara umum oleh masyarakat. 

Kedua, serangan terhadap kedaulatan perempuan atas nama kesusilaan. Setidaknya, 
Komnas Perempuan mencatat minimal ada 16 produk kebijakan di tingkat daerah dan 
nasional (masih bersifat rancangan) yang membatasi ruang gerak, cara berpakaian 
dan perilaku perempuan. Semua produk kebijakan tersebut dibuat dalam rangka 
menertibkan kesusilaan dan moralitas. 

Ketiga, kekerasan terhadap perempuan yang juga terjadi adalah perdagangan 
perempuan dan perkosaan. Dalam komunitas dan di tempat-tempat publik, terdapat 
1.165 perempuan migran menjadi korban berbagai bentuk pelanggaran, termasuk 
perdagangan manusia dan kekerasan, dan 1.128 perempuan menjadi korban 
perkosaan. 

Keempat, pada tahun 2005, masih banyak juga intimidasi terhadap perempuan yang 
memperjuangkan haknya. Kasus ini terjadi pada perempuan desa yang berorganisasi 
di NTT dan Sumatera Utara. Mereka mendapat intimidasi dari aparat negara dan 
masyarakat. Warga perempuan yang bersuara guna menyampaikan masukan kepada 
pihak yang berwajib digugat melakukan penghinaan, sedangkan istri yang 
menggugat mantan suaminya ke pengadilan, dibunuh oleh mantan suaminya di 
Sidoarjo Jawa Timur. 

Kelima, tahun 2005 juga tidak bisa melepaskan tubuh perempuan menjadi alat 
teror. Pemenggalan kepala, penembakan dan pemboman yang menyasar perempuan, 
terjadi di daerah konflik bersenjata, hingga sekarang belum teratasi secara 
tuntas, seperti kasus di Poso. 

Angka Kekerasan Meningkat 
Selain kecenderungan kekerasan terhadap perempuan yang terjadi diatas, pada 
tahun 2005, Komnas Perempuan mencatat ada sebanyak 20.391 kasus kekerasan 
terhadap perempuan yang ditangani oleh 215 lembaga di 29 propinsi. Dari total 
kasus tersebut sebanyak 82 persen adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga 
(KDRT). Angka ini menunjukkan peningkatan 45 persen dibandingkan dengan tahun 
2004, yaitu sebesar 14.020 kasus. 

Terkait dengan timbulnya sejumlah kasus tersebut diatas, di tahun 2006, Komnas 
Perempuan meminta pemerintah untuk mengambil langkah-langkah konkrit untuk 
melengkapi UU PKDRT dengan seluruh perangkat pelaksanaan. Kepada Mahkamah Agung 
dan Mahkamah Konstitusi perlu proaktif melakukan Judicial Review terhadap 
produk-produk kebijakan daeragh yang bertentangan dengan kepentingan umum dan 
atau peraturan perundangan yang lebih tinggi. Demikian juga dengan lembaga 
penegak hukum, perlu mengambil tindakan hukum terhadap aparat dan warga yang 
menerapkan peraturan tentang kesusilaan secara sewenang-wenang dan melawan 
hukum. 




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[wanita-muslimah] Undangan Peluncuran Buku “Feminisme : Sebu ah Kata Hati” Karya Gadis Arivia

2006-03-06 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-527%7CP
Senin, 06 Maret 2006

Kabar dari Redaksi 
Undangan Peluncuran Buku “Feminisme : Sebuah Kata Hati” Karya Gadis Arivia
Jurnalis : Eko Bambang S 
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Dalam rangka memperingati Hari Perempuan 
Internasional, Departemen Filsafat Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, 
Harian Kompas dan Yayasan Jurnal Perempuan mengundang semua pihak untuk 
menghadiri diskusi dan peluncuran buku “Feminisme : Sebuah Kata Hati” karya Dr. 
Gadis Arivia pada hari Rabu, 08 Maret 2006, di Klub Rasuna Hall B-C, Jln. HR 
Rasuna Said Kav C 22, Jakarta, pukul 15.30 – 19.00 WIB. 

Selaku pembicara dalam buku ini adalah Dr.Meutia Farida Hatta Swasono (Menteri 
Negara Pemberdayaan Perempuan RI), Prof.Dr. Toeti Heraty Noerhadi (Guru Besar 
Filsafat UI), Prof.Dr.Siti Musdah Mulia (Guru Besar UIN Jakarta), Maria 
Hartiningsih, M.Hum (Wartawan Kompas) dan Moderator Rocky Gerung, SS (Dosen 
Filsafat UI). Acara juga menampilkan Happening Art dari Rieke Diah Pitaloka 
M.Hum. 

Dapatkan Door Prize 10 buku gratis untuk peserta dan diskon 30 persen untuk 
pembelian buku di tempat peluncuran. Untuk keterangan lebih lanjut hubungi : 
Ima 08129811969 
 





 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[wanita-muslimah] Menolak Dikorbankan

2006-03-06 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=perspektif%7C0%7CX
Senin, 6 Maret 2006
Menolak Dikorbankan 


Oleh: Adriana Venny
Dalam Rangka Hari Perempuan Internasional tanggal 8 Maret ini YJP akan 
menggalang tanda tangan 100 Perempuan untuk menolak RUU APP. 

Ini dikarenakan kian maraknya kasus kriminalisasi perempuan akibat kebijakan 
yang mengabaikan hak-hak perempuan, membuat perempuan makin enggan berpangku 
tangan. Kasus-kasus seperti ditangkapinya remaja-remaja putri yang tidak 
berkerudung saat menonton pertunjukan musik Peterpan di Aceh, guru dan 
karyawati yang ditangkap saat minum teh botol dan saat menunggu angkot karena 
dituding melacurkan diri, adalah potret pengabaian hak-hak perempuan untuk 
berada di ruang publik dan cermin tidak dikajinya secara mendalam Perda-perda 
sebagai produk kebijakan publik. 

Amat disayangkan memang saat Indonesia telah menandatangani Konvensi CEDAW yang 
sudah diratifikasi dalam UU No.7 tahun 1984 tentang penghapusan segala bentuk 
diskriminasi terhadap perempuan, hasil dari perjalanan CEDAW selama lebih dari 
20 tahun di republik ini? Justru makin banyak produk kebijakan yang melanggar 
HAM. Padahal pasal yang sangat penting yakni 2 poin 5 CEDAW justru berbunyi: 
mewajibkan negara untuk membuat peraturan-peraturan yang tepat, termasuk 
pembuatan undang-undang, untuk mengubah dan menghapuskan undang-undang, 
peraturan-peraturan, kebiasaan dan praktek-praktek yang diskriminatif terhadap 
perempuan. 

Daftar warga perempuan yang akan dikriminalisasikan pasti juga akan bertambah 
panjang seriring dengan rencana akan disahkannya RUU Anti Pornografi dan 
Pornoaksi. Coba bandingkan isi Perda di Tangerang No.8/ 2005 pasal 4 ayat 1 
yang berisi: “Setiap orang yang sikap atau perilakunya mencurigakan sehingga 
menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/ mereka pelacur dilarang berada di 
jalan-jalan umum” dengan RUU APP Bab II (pasal 4 - 10) yang berbunyi: setiap 
orang dilarang membuat tulisan, film, suara, dan seterusnya, yang dapat 
disamakan dengan goyang erotis, ciuman bibir, onani, dan seterusnya 

Bisa diramalkan keduanya akan menghasilkan prasangka dan pola yang kacau dalam 
mengintepretasikan “gerak-gerik melacurkan diri” dan “disamakan dengan ...”. 
Hasilnya bisa ditebak: penjara perempuan akan makin penuh dengan perempuan atau 
bisa jadi seluruh perempuan di bumi Indonesia bahkan masuk bui. Mengapa? Karena 
setiap orang yang merasa punya legitimasi untuk menentukan kebenaran bisa 
membuat intepretasi si perempuan itu bergerak-gerik seperti ingin melacurkan 
diri ataupun bertingkah yang bisa disamakan dengan pornografi dan pornoaksi. 

Sebelum malapetaka menimpa seluruh perempuan Indonesia sebaiknya saat ini juga 
kita sebagai perempuan Indonesia menyatakan diri untuk menolak dikorbankan. Dan 
sebelum RUU APP disahkan bulan Juni ini, YJP berniat menggalang 
sebanyak-banyaknya perempuan untuk menolak RUU ini. Nama-nama perempuan dari 
berbagai kalangan yang sudah setuju bergabung dalam gerakan penolakan RUU APP 
ini antara lain yakni: Dian Sastrowardoyo (Artis), Wulan Guritno (Artis), Leila 
Chudori (Penulis), Prof. Dr. Melani Buadianta (Staf Pengajar FIB UI), Asfriani 
Damanik, SH (Pengacara) dan lain sebagainya. 

Pembaca website www.jurnalperempuan.com yang kami cintai, apabila anda 
perempuan dan merasa peduli akan makin banyaknya pelanggaran hak-hak perempuan 
akibat Perda yang diskriminatif dan RUU APP ini, kami mengundang anda untuk 
bergabung dengan mencantumkan nama dalam email ke alamat kami untuk menyatakan 
sikap “Ya, saya peduli akan nasib perempuan Indonesia dan menolak dikorbankan 
dalam Perda No .8-2005 tentang Anti Pelacuran di Tangerang dan RUU APP yang 
diskriminatif terhadap perempuan”. 


Adriana Venny adalah Direktur Eksekutif Yayasan Jurnal Perempuan Jakarta 




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[wanita-muslimah] Reformasi Hukum Didominasi Kaum Elite Penguasa

2006-03-06 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C0%7CX
Senin, 06 Maret 2006
Reformasi Hukum Didominasi Kaum Elite Penguasa
Jurnalis Kontributor : Latifah
Jurnalperempuan.com-Yogyakarta. Pujonggo Hunggul, Hakim Pengadilan Negeri 
Yogyakarta, berpendapat bahwa perempuan korban perkosaan tidak perlu dihadirkan 
dalam ruang sidang. Sebagai alternatifnya, menurut Pujonggo, perempuan korban 
perkosaan dapat memberikan kesaksian melalui teleconference.Kehadiran perempuan 
korban perkosaan di pengadilan seringkali menyebabkan terjadinya kembali 
kekerasan yang disebabkan oleh ketiadaan empati, kata-kata aparat penegak hukum 
yang tidak simpatik, pertemuan langsung korban dengan pelaku, dan lain-lain. 
Opini tersebut dikemukakan dalam seminar “Memperjuangkan Keadilan Bagi Kaum 
Marjinal” yang diselenggarakan oleh KMFH UGM pada 1 Maret 2006 di Yogyakarta. 

Pendapat Pujonggo tersebut terkait dengan semangat “hukum progresif” yang 
digagas oleh Satjipto Rahardjo, pakar sosiologi hukum. Dr. Sudjito, Dosen 
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menjelaskan, “hukum progresif” 
didasarkan pada asumsi bahwa “hukum adalah untuk manusia”, dan bukan sekadar 
untuk hukum itu sendiri. Dengan paradigma itu, setiap kali ada masalah tentang 
keadilan bagi kaum marginal, hukumlah yang perlu ditinjau ulang, bukan 
masyarakat marginal yang dipaksa-paksa digiring untuk masuk ke dalam skema 
hukum positif. Asumsi lain “hukum progresif” adalah bahwa hukum bukanlah 
institusi yang absolut, otonom, dan final, melainkan realitas dinamis yang 
terus berubah, membangun diri seiring dengan perubahan kehidupan manusia. 
Dengan demikian, “hukum progresif” pada dasarnya hukum yang pro-keadilan, 
pro-rakyat, sekaligus pro-kaum marginal. 

Namun, Sudjito menyayangkan bahwa upaya reformasi hukum sekarang ini masih 
dilandasi paradigma positivisme. Akibatnya, keadilan yang menjadi inti dan 
tujuan hukum tetap didominasi oleh kelompok elite penguasa dan jauh dari 
harapan kaum marginal. Kaum marginal, yang dalam segala aspek kehidupannya 
melekat berbagai kelemahan yang kompleks, telah menjadi korban dari penegakan 
hukum yang diskriminatif, legalistis, positivistis.* 




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[wanita-muslimah] Perselingkuhan Politik, Adat dan Agama Nistakan Hak Perempuan Korban 1965-1966

2006-02-27 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-522%7CX
Selasa, 28 Februari 2006
Perselingkuhan Politik, Adat dan Agama Nistakan Hak Perempuan Korban 1965-1966
Jurnalis Kontributor : Latifah
Jurnalperempuan.com-Yogyakarta. “Saya menduga jangan-jangan karena selama ini 
suara perempuan korban yang jarang ditanggapi, menjadi salah satu sebab mengapa 
rekonsiliasi seolah berjalan di tempat, kalau tidak disebut lambat. Bukankah 
ada baiknya untuk menyertakan, suara-suara perempuan korban beserta fakta-fakta 
yang mengitarinya sebelum dan sesudah peristiwa tragedi kemanusiaan 1965.” 
Lolly Suhenty, Ketua Presidium Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jawa 
Barat, menyampaikan hal itu dalam diskusi “Membongkar Pembungkaman Perempuan 
Korban Tragedi 1965-1966” yang diselenggarakan di Kantor Forum LSM DIY, Senin 
27 Februari 2006. 

Dengan "Fellowship" PUSDeP Universitas Sanata Dharma, Lolly mengadakan 
penelitian guna menyingkap dampak kekerasan yang menimpa perempuan korban 
tragedi kemanusiaan 1965-1966 (baik yang ditangkap maupun keluarga yang 
ditinggalkan) di tingkat lokal, yaitu Jawa Barat. Dalam kepentingan penegakan 
keadilan, melalui penelitiannya itu, Lolly ingin menunjukkan bahwa derita dan 
trauma yang dialami oleh perempuan korban tidak lebih ringan daripada korban 
laki-laki. “Saya bisa memahami mengapa perempuan korban lebih banyak memilih 
bungkam karena mungkin terlalu sulitnya melukiskan penderitaan dalam bentuk 
kata-kata,” ujar Lolly. 

Lolly juga menambahkan, stigma bagi perempuan membuat mereka tidak mau 
berbicara. Hal ini berkaitan dengan konstruksi pencitraan dan perlakuan korban 
pada masa Orde Baru. Perselingkuhan tiga elemen yang membentuk budaya kekerasan 
di Indonesia, yaitu politik, adat, dan agama menyebabkan sulitnya membongkar 
posisi perempuan korban pasca tragedi 1965-1966 yang mendapat multiple 
stigmatization. 

Perselingkuhan politik, adat,dan agama itu melegalkan praktik penistaan hak-hak 
korban sebagai manusia. Dalam penelitiannya, Lolly pun menelusuri berbagai cara 
perempuan menyiasati segala bentuk kekerasan itu. Nuraeni, salah seorang 
korban, menjadi pelukis saat di Pulau Buru sebagai bentuk resistensinya. 
Sementara Nining Sunaningsih berpindah keyakinan setelah tinggal di Pulau Buru 
karena agama sebelumnya yang seharusnya menyejukkan justru dianggap menjadi 
sumber pergolakannya. 

Guna mengembalikan wajah agama yang humanis, Lolly juga mencoba mengeksplorasi 
refleksi teologis. Refleksi ini cukup bermakna dalam mempromosikan pentingnya 
mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam menata masa depan Indonesia yang 
tidak memberikan ruang sedikit pun bagi praktik-praktik kekerasan.* 




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[wanita-muslimah] Perdebatan Seks dan Tubuh Perempuan

2006-02-27 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=perspektif%7C-36%7CX
Senin, 27 Februari 2006
Perdebatan Seks dan Tubuh Perempuan

Oleh Gadis Arivia
RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi yang Misogini 
Sikap misoginis adalah sikap yang membenci, menaklukan dan merepresi 
keberadaan, budaya dan spiritualitas perempuan. Opresi yang dilakukan oleh 
laki-laki terhadap perempuan telah berjalan berabad-abad lamanya. Dalam 
pandangan misoginis perempuan adalah mahluk lemah dan harus dikontrol segala 
sikap dan tindak tanduknya karena ia merupakan mahluk “yang lain”. Pengontrolan 
terhadap perempuan dimulai sejak ia belum lahir (keinginan 
mempunyai/kecendrungan terhadap anak laki-laki ketimbang perempuan karena 
alasan harkat keluarga, nilai-nilai dominan masyarakat patriarkis, dll), 
pengontrolan dilakukan lewat USG di mana janin berjenis kelamin perempuan akan 
diabortus segera. Saat janin perempuan dilahirkan, ia terus diawasi tindak 
tanduknya dan diberikan rambu-rambu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan 
oleh si anak perempuan (misalnya memanjat pohon), kemudian berlanjut saat ia 
remaja di mana segala restriksi tubuhnya (penjagaan ketat soal virginitas) 
diawasi dan dihakimi. Pada saat ia dewasapun ketika ia ingin menikah, ia harus 
dinikahkan oleh orang tua laki-laki atau keluarga yang berjenis kelamin 
laki-laki, ia tidak dapat secara mandiri memutuskan menikah sendiri misalnya.

(Maaf Artikel ini cukup panjang dan ada tabel analisis terhadap
pasal-pasal RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi, yang tidak mungkin saya
posting di milis. Untuk membaca
lengkapnya silahkan klik di alamat ini :
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=perspektif%7C-36%7CX )

Terima kasih,
Salam,

Eko Bambang S
www.jurnalperempuan.com





 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[wanita-muslimah] Polisi Batam Razia Pornografi dan Pornoaksi, Tegur Pengunjung dan Pedagang Berbusana Minim

2006-02-24 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-520%7CP
Jumat, 24 Februari 2006
Polisi Batam Razia Pornografi dan Pornoaksi, Tegur Pengunjung dan Pedagang 
Berbusana Minim 
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi masih menjadi 
perdebatan serius di DPR. Secara substansi RUU APP masih tidak jelas sasarannya 
dan bisa menimbulkan tindakan diskriminatif, khususnya bagi perempuan. Potensi 
diskriminatif atas RUU APP salah satunya dari definisi tentang pornografi dan 
pornoaksi, yang begitu luas penafsirannya, sehingga memungkinkan siapa yang 
berkuasa akan dengan mudah menafsirkan secara sepihak. 

Namun demikian, meskipun masih menjadi perdebatan secara serius di DPR RI, 
bukanlah halangan bagi Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Barelang, Batam untuk 
menggelar razia pornografi dan pornoaksi disejumlah pusat perbelanjaan di 
Batam. Seperti yang diberitakan oleh Metrotvnews.com, Jumat (24/02) dalam razia 
ini, petugas yang kebanyakan polisi wanita, menyampaikan teguran dan imbauan 
kepada para pedagang dan pengunjung yang mengenakan busana minim atau dianggap 
kurang sopan. 

Sementara itu dalam tayangan gambar Headline News Metro TV, 24/02 pukul 01.00 
WIB, razia pornoaksi dan pornografi yang dilakukan polisi batam, himbauan dan 
teguran lebih banyak ditujukan kepada perempuan. Pertanyaanya, atas dasar apa 
polisi menegur busana pengujung pusat perbelanjaan yang dinilai berbau 
pornografi dan pornoaksi? Bisa jadi inilah bukti nyata keresahan banyak pihak 
yang mengkhawatirkan bias penafsiran atas definisi pornografi dan pornoaksi 
yang tidak jelas, karena bisa memunculkan tindakan yang diskriminatif. 




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[wanita-muslimah] RUU APP Harus Efektif, Tepat Sasaran dan Bukan Alat Politik Praktis

2006-02-24 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-520%7CX
Jumat, 24 Februari 2006
RUU APP Harus Efektif, Tepat Sasaran dan Bukan Alat Politik Praktis
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Sejumlah LSM Perempuan dan ormas di Jakarta secara 
bersama-sama menyatakan mendukung adanya pengaturan pornografi dan pornoaksi 
serta segala upaya untuk memberantas pornografi, dengan catatan pengaturannya 
harus efektif dan tepat sasaran. Pernyataan bersama ini disampaikan oleh Ratna 
Batara Munti dari Jaringan Prolegnas Pro Perempuan dalam konferensi pers yang 
bersangsung di gedung DPR RI, Kamis (23/02). 

Selain Ratna Batara Munti dalam konferensi pers ini juga nampak sejumlah nama 
seperti Ade Armando dari Masyarakat Tolak Pornografi (MTP), Masruchah dari 
Koalisi Perempuan, Sulistyowati dari “Convention Wacth”, Sukma Dewi anggota 
Pansus RUU APP dari Fraksi PDIP dan Smita Notosusanto sebagai moderator. 
Sementara itu sejumlah LSM dan ormas yang juga terlibat adalah Aliansi 
Masyarakat Anti Pornografi dan Pornoaksi (AMAPP), Media Ramah Keluarga (MARKA), 
Kalyanamitra, Fatayat NU, LBH-APIK Jakarta, Puan Amal Hayati, LBH Jakarta, 
Perwati, Senjata Kartini (SEKAR), Perempuan Mahardika dan ICRP. 

Menurut Ratna, ada dua hal yang ingin disampaikan kepada DPR berkaitan dengan 
RUU Aanti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) ini, pertama bahwa sejumlah 
kelompok yang beraliasi ini sepakat dan mendukung adanya regulasi pornografi 
dan pornoaksi, namun mereka menilai RUU APP yang sedang dibahas masih 
mengandung banyak kelemahan dan jauh dari harapan masyarakat. RUU Pornografi 
belum memberikan solusi karena belum mengatur secara lebih jelas dan terperinci 
pembatasan siaran/tayangan di media yang mengarah pornografi. Sekain itu RUU 
APP ini belum mengatur perlindungan anak-anak dari tayangan di media dan 
internet, begitu juga dengan distribusi produk-produk pornografi yang kurang 
ditekankan. 

Kedua, sebagian besar dari rumusan dalam RUU APP memiliki kelemahan mendasar 
dan berdampak negatif, diantaranya tidak melindungi individu dari industri 
media yang powerfull, sebaliknya individu dijadikan sasaran kriminal. Ketentuan 
pornoaksi dalam RUU juga sangat diskriminatif terhadap perempuan dan berpotensi 
menyebarkan kebencian/misoginis terhadap perempuan. 

Ketentuan pornoaksi juga berpotensi memberangus keberagaman cara berekspresi, 
berbusana dari budaya/tradisi yang ada selama ini seperti masayrakat Madura, 
Bali dan Papua. Sementara itu adanya pembentukan Badan Anti Pornografi dan 
Pornoaksi Nasional akan membuka peluang korupsi baru melalui perizinan dan 
membebani negara dan memicu konflik horizontal di tengah masyarakat. 

Atas dasar permasalahan diatas, kepada anggota Pansus RUU APP dan pemerintah 
untuk tidak tergesa-gesa dan sebaliknya menunda pengesahan lebih cermat dan 
mendalam termasuk melakukan studi komparatif. Pemerintah sebaiknya 
mengefektifkan perundang-undangan yang sudah ada seperti KUHP, UU Penyiaran, UU 
Pers dan UU Perlindungan Anak. RUU APP harus lebih difokuskan pada regulasi dan 
distribusi pornografi di industri media dan melindungi individu dari 
eksploitasi industri media. 

Kelompok masyarakat ini juga meminta DPR menghapus ketentuan pornoaksi dari RUU 
APP dan menolak pembentukan Badan Anti Pornografi dan Pornoaksi Nasional. 
Selain itu pula, disamping diminta untuk memprioritaskan undang-undang yang 
urgensinya tinggi bagi perlindungan masyarakat seperti RUU Trafiking dan RUU 
Perlindungan Saksi, mereka meminta kepada anggota DPR untuk tidak menjadikan 
RUU APP sebagai alat untuk mencapai tujuan politik praktis kekuasaan, sehingga 
mengorbankan kebutuhan publik terhadap adanya regulasi untuk pornografi dan 
pornoaksi. 




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[wanita-muslimah] Aktivis LSM LAPAR di Bulukumba Diintimidasi Massa Pro-Syariat Islam

2006-02-24 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro

http://www.wahidinstitute.org/indonesia/content/view/217/54/
Aktivis LSM LAPAR di Bulukumba Diintimidasi Massa Pro-Syariat Islam
Jakarta, wahidinstitute.org

Kantor Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR) di Bulukumba, 
Sulawesi Selatan Rabu (22/2/2006) malam diserbu puluhan orang yang 
mengatasnamakan Pemuda Penegak Syariat Islam (PPSI). 

”Kelompok massa yang dipimpin Ketua Komite Persiapan Penegakan Syariat Islam 
(KPPSI)Cab. Bulukumba Zainal Abidin datang dan memasuki sekretariat tanpa salam 
dengan ditemani 5 orang dan puluhan massa yang lain menunggu di luar 
sekretariat,” jelas rilis yang disebarkan kantor pusat LAPAR di Makassar. 

Penyerbuan itu bermula dari acara dialog publik yang diselenggarakan lembaga 
itu di Kabupaten Bulukumba guna membahas Perda zakat profesi, infaq dan sadaqah 
dengan menghadirkan 4 pemateri; Marzuki Wahid (Jakarta), KH. Dr. Baharuddin 
(Rais Syuriah NU Makassar), Zainal Abidin (Ketua KPPSI Kab. Bulukumba), dan 
wakil Pemda Bulukumba. 

”Di tengah diskusi, seorang peserta tak setuju jika forum itu menyinggung 
keseluruhan formalisasi Syariat Islam di Bulukumba.” 

Ketegangan di ruang diskusi itu berlanjut. Malam harinya, seorang pembicara 
yaitu Zainal Abidin mendatangi sekretriat lembaga itu bersama massa yang 
mengendarai 50 sepeda motor. 

”Zainal Abidin langsung menarik salah satu kawan LAPAR, Syamsurijal Adh’an, 
yang kebetulan berada di sekretariat dan ditemani oleh teman-teman yang lain. 

Dalam insiden itu, Zainal Abidin memberikan peringatan agar LAPAR segera 
menghentikan seluruh kegiatannya di Kab. Bulukumba, karena dianggap telah 
memprovokasi masyarakat untuk menolak Perda Syari’at Islam yang telah lama 
diperjuangkan KPPSI dan Laskar Jundullah. 

”LAPAR sudah menginjak-injak Syariat Islam. Untuk itu, LAPAR tidak boleh lagi 
mengungkit-ungkit isu Syariat Islam, khususnya di Bulukumba,” kata Zainal 
Abidin geram. 

Menurut Zainal Abidin, apa yang dilakukan LAPAR ini lebih berbahaya dari 
fenomena karikatur Nabi Muhammad SAW. 

”Jika peringatan itu tidak diindahkan, Zainal Abidin mengancam akan membawa 
massa yang lebih banyak. Ia rela masuk penjara demi perjuangan penegakan 
Syariat Islam,” tulis LAPAR dalam kronologi yang disebarkan pada Kamis 
(23/2/2006). 

Menghina al-Quran?
Selain itu, kelompok massa juga mencari salah satu pembicara dialog publik itu 
yaitu Marzuki Wahid. Peneliti Fahmina Institute Cirebon itu dinilai telah 
menghina al-Quran dengan mengatakan bahwa ”al-Quran tidak bisa dijadikan sumber 
hukum secara langsung”. 

Menanggapi hal itu, Marzuki Wahid mengatakan hal itu benar adanya. Menurutnya, 
al-Qur’an tidak bisa diterapkan apa adanya, melainkan perlu ada 
kontekstualisasi sesuai waktu dan tempat (li kulli zaman wa makan). 

Marzuki mengakui, di depan forum dia memang mengkritik Perda Syariat Islam di 
Kabupaten Bulukumba, misalnya Perda yang mewajibkan pengantin muslim dapat 
membaca al-Quran jika ingin dinikahkan. 

”Itu bertentangan dengan prinsip Islam. Islam itu mempermudah bukan mempersulit 
(Yassiru wa la tu’assiru). Dan tidak ada hukum Islam yang mewajibkan calon 
pengantin harus bisa baca al-Qur’an,” tegas Marzuki Wahid kepada the WAHID 
Insitute. 

Selain itu, ia menilai Perda Syariat Islam di Bulukumba cenderung menjadi 
Arabisasi. ”Yang terjadi di sana itu arabisme, semua serba diarabkan,” 
tuturnya. 

Marzuki lantas mencontohkan, para pengusung Perda itu menginginkan setiap papan 
penunjuk jalan atau lembaga dibubuhi tulisan Arab–Melayu. ”Anehnya, ada seorang 
kawan saya di Bulukumba menuliskan papan nama sekolah miliknya dalam bahasa 
Arab asli, malah diminta menambahkan Arab-Melayu. Artinya mereka (pengusung 
formalisasi syariat, red) tidak bisa membedakan antara Arab dengan Islam,” 
imbuh Marzuki tertawa.



 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[wanita-muslimah] Rembug Perempuan Pedesaan Jawa Timur Lakukan Konsolidasi Jaringan

2006-02-23 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-517%7CX
Kamis, 23 Februari 2006
Rembug Perempuan Pedesaan Jawa Timur Lakukan Konsolidasi Jaringan
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas 
kehidupan perempuan melalui gerakan sosial, Rembug Perempuan Pedesaan Jawa 
Timur (RPP Jatim) mengadakan Rembug besar untuk menguatkan organisasi perempuan 
pedesaan, serta menyusun program aksi perempuan pedesaan di Jawa Timur. Rencana 
kegiatan ini akan diselenggarakan pada hari Jumat-Senin, 24-27 Februari 2006, 
di Gedung Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Singosari Malang. 

Rembug Perempuan Pedesaan Jawa Timur merupakan jaringan dari sejumlah kelompok 
perempuan yang ada di Jawa Timur. Gagasan untuk mendirikan RPP ini berawal dari 
kegelisahan bersama para peggiat perempuan yang mencoba untuk menggagas supaya 
kekeuatan perempuan yang sekian lama dan sekian waktu dapat dapat mewujudkan 
mewujudkan adanya suatu gerakan sosial, dan menyakini kekuatan itu masih ada 
dan mencoba membangkitkannya kembali untuk mewujudkan pembebasan dan 
kemandirian perempuan. 

Dalam usianya yang masih satu tahun ini, RPP Jawa Timur masih lebih banyak 
melakukan proses penataan internal mengenai mekanisme keorganisasian. Dalam 
melaksakan aktivitasnya, RPP Jawa Timur mempunyai visi “Perempuan Berdaulat” 
dan menjalankan misinya melalui peningkatan akses dan kontrol perempuan 
terhadap sumber daya pedesaan secara berkelanjutan, menghapuskan kekerasan 
terhadap perempuan serta menguatkan jaringan perempuan sebagai konsolidasi 
gerakan rakyat. 

RPP Jawa Timur yang didirikan pada tanggal 17 Agustus 2004 ini membagi ruang 
kerjanya berdasarkan berbagai kultur yang ada di Jawa Timur antara lain, (1) 
Subkultur Madura meliputi wilayah Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep; 
(2) Subkultur Arek meliputi wilayah Malang, Jombang dan Surabaya; (3) Subkultur 
Mataraman yang meliputi Kediri, Ponorogo, Pacitan, Tulungagung, Trenggalek, 
Blitar, Magetan, Ngawi dan sebagainya; (4) Subkultur Tapal Kuda meliputi 
Banyuwangi, Situbondo, Lumajang, Jember, Bondowoso dan (5) subkultur Pantura 
meliputi wilayah Lamongan, Gresik dan Tuban. 

Dalam rangka meningkatkan kapasitas kader, beberapa program telah dilaksanakan 
seperti pendidikan politik, pendidikan sensitif gender dan sebagainya. Dalam 
acara Rembug Besar yang berlangsung selama empat hari nanti, selain untuk 
penguatan organisasi, penyusunan aksi dan penguatan kader-kader perempuan 
pedesaan, pertemuan ini juga digunakan untuk memilih koordinator dan 
kepengurusan baru untuk periode berikutnya. Dalam upaya peningkatan kapasistas 
pula, dalam Rembug Besar juga diselenggarakan semiloka yang rencananya akan 
mendatangkan Wardah Hafidz untuk membahas Refleksi Gerakan Perempuan Indonsia; 
H.Fathurrahman Alfa akan membahas Hambatan Kultural dan Agama bagi Perempuan 
dan Eva K.Sundari tentang Politik Perempuan. 




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[wanita-muslimah] Substansi RUU APP Perlu Kajian Lebih Mendalam Lagi

2006-02-23 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-518%7CX
Kamis, 23 Februari 2006
Substansi RUU APP Perlu Kajian Lebih Mendalam Lagi
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan 
Pornoaksi (RUU APP) kembali menuai kritik dari sejumlah kalangan seperti 
budayawan, aktivis perempuan dan ulama. Mereka menyampaikan masukan akan RUU 
APP ini melalui diskusi publik yang digelar oleh Fraksi Partai Demokrasi 
Perjuangan Indonesia di pelataran gedung DPR RI, Kamis (22/02). Diskusi ini 
menghadirkan sejumlah pihak diantaranya budayawan Putu Wijaya, Myra Diarsi dari 
Komnas Perempuan, Siti Musdah Mulia dari ICRP dan Dalang Ki Manteb Sudarsono. 

Dalam diskusi tersebut terungkap, bahwa mereka tidak keberatan jika ada 
regulasi yang tepat untuk mengatur bentuk-bentuk pornografi di Indonesia, 
sehingga berbagai bentuk yang dinilai pornografi yang ada lebih bisa terkontrol 
dengan baik. Namun, mereka kecewa karena upaya untuk menciptakan regulasi yang 
tertuang dalam isi RUU APP masih belum jelas dan bernuansa diskriminatif. 
Ketidakjelasan dari substansi tersebut, membuat sasaran dari RUU menjadi tidak 
jelas pula dan akhirnya mengarah pada sasaran individu seperti perempuan secara 
diskriminatif. Akibatnya, semangat untuk melindungi perempuan dalam RUU APP ini 
bisa tidak tercapai, bahkan sebaliknya RUU tersebut justru melanggar hak asasi 
perempuan. Untuk itu pembahasan substansi RUU APP membutuhkan waktu lagi untuk 
memperoleh kajian secara lebih mendalam agar tepat sasaran. 

Myra Diarsi dari Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa RUU APP tersebut 
mempunyai beberapa kelemahan mendasar sebagai sebuah naskah akademis karena 
isinya masih dipenuhi pemahaman yang tidak jelas. Seperti pada bagian definisi 
pornografi misalnya, menurut Myra definisi itu sangat longgar dan bisa 
menimbulkan banyak penafsiran. Definisi yang sangat longgar ini justru akan 
memicu persoalan baru. Ketidakjelasan lain yang terdapat dalam RUU ini 
menyangkut siapa yang menjadi target sasarannya. Kalau RUU ini dibuat untuk 
mensikapi meluasnya industri pornografi di Indonesia yang banyak diuntungkan, 
maka yang diatur dan menjadi sasaran adalah industrinya, bukan 
individu-individunya dengan tidak jelas seperti yang tercantum saat ini. 

Konsekuensi lain yang akan timbul, jika RUU APP disahkan dengan substansi 
seperti sekarang adalah berkaitan dengan bentuk pengawasannya. Pertanyaanya 
adalah siapa yang nantinya diberi wewenang untuk melihat siapa yang dianggap 
pornografi. Konsekuensi ini cukup berat, karena akan menimbulkan tindakan 
sewenang-wenang dari masyarakat dan akhirnya intervensi dari kekuasaan bukan 
tidak mungkin terlibat, sehingga siapa yang berkuasa, itulah yang bisa 
menentukan apakah sesuatu itu pornografi atau tidak. Untuk itu, Myra berharap 
substansi RUU APP ini perlu mendapat sumbangan pemikiran kembali secara lebih 
serius dan mendalam. Hal ini penting karena substansi RUU APP yang sekarang 
bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip demokrasi dan pluralistik. 

Kritik yang juga muncul berkaitan dengan definisi pornografi dalam RUU APP 
tersebut datang budayawan Putu Wijaya. Menurut Putu Wijaya, definisi pornografi 
dan pornoaksi dalam RUU tersebut tidak memahami situasi dan kondisi yang 
terjadi dalam masyarakat. “Saya tidak menolak adanya aturan yang berkaitan 
dengan pornografi, tetapi saya menolak seluruh isi yang ada didalam RUU Anti 
Pornografi dan Pornoaksi itu,” ujar Putu. “Kami memang tidak menghendaki 
pornografi, tetapi kami menentang definisi pornografi yang tertuang dalam RUU 
APP tersebut, karena dengan definisi seperti itu orang yang ingin mandi di 
sungai, orang yang ingin berenang, orang yang ingin mencium istrinya, akan 
terkena sasaran dengan definisi pornografi seperti itu,”ujar Putu. 

Meskipun tidak menolak adanya aturan, namun Putu berharap RUU ini benar-benar 
dipertimbangkan secara seksama urgensinya, karena selama ini di Indonesia ini 
sudah ada KUHP, UU Pers ada pula Komisi Penyiaran Indonesia yang secara tegas 
berniat untuk menghapus dan menghindarkan pencabulan dalam masyarakat. Dengan 
demikian jika RUU APP tersebut disahkan, maka RUU itu akan menjadi UU yang over 
lapping dengan peraturan yang sudah ada sebelumnya. 

Selanjutnya, kepada para anggota DPR, Putu menginggatkan bahwa mereka hendaknya 
merumuskan dengan baik isi RUU ini sehingga tidak ada yang dirugikan. Menurut 
Putu, RUU APP tersebut banyak merugikan teman-teman perempuan secara khusus. 
Menurut Putu, banyaknya aturan yang ditujukan kepada perempuan, seakan-akan 
perempuanlah biang malapetaka di negeri ini dan ini sangat diskriminatif. Putu 
berharap, DPR tidak hanya ingin menunjukkan bahwa dirinya benar-benar bekerja, 
tetapi benar-benar menciptakan aturan yang lebih baik. 




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hL

[wanita-muslimah] Peterpan Konser, Polisi Tangkap Wanita Tak Berjilbab

2006-02-22 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
Ini lucu atau sudah gila?

salam,
ebs

http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/02/tgl/22/time/234353/idnews/545248/idkanal/10
Peterpan Konser, Polisi Tangkap Wanita Tak Berjilbab
Nur Raihan - detikcom


Banda Aceh - Beberapa wanita yang tidak berjilbab ditangkap oleh Polisi 
Wilayatul Hisbah (WH) saat konser Peterpan berlangsung di Stadion Harapan 
Bangsa, Banda Aceh.

Berdasarkan pemantauan detikcom di lokasi konser, ada sekitar 4 orang wanita 
yang kedapatan tidak memakai kerudung. Para wanita itu langsung dinaikkan ke 
mobil polisi.

Penonton pria dan wanita sebelumnya diseleksi di pintu masuk stadion supaya 
tidak bercampur. Di pintu masuk pria ada spanduk yang bertuliskan "Warga Kota 
Banda Aceh diharapkan memakai busana yang Islami, untuk wanita tidak memakai 
busana yang ketat dan tipis sesuai dengan Qanun No 11 tahun 2002 tentang 
Syariat Islam.

Tapi karena pembatas yang terbuat dari bambu itu tidak optimal, banyak penonton 
yang menyeberang ke 'daerah terlarang'.

Penonton pria ada yang dengan mudah melewati bambu pembatas itu, begitu pula 
dengan kaum hawanya. Melihat aksi mereka, para polisi WH pun sempat meminta 
para penonton kembali ke tempat masing-masing.

Namun karena banyaknya penonton, pagar itu pun akhirnya jebol, dan penonton 
akhirnya bisa leluasa mondar-mandir.

Penonton yang kebanyakan a\wanita ini banyak yang memakai baju ketat walaupun 
berbusana muslim. Bahkan banyak yang mencopot jilbabnya saat berada di dalam 
stadion. 

Konser Peterpan yang kedua kalinya di Banda Aceh ini dihadiri sekitar 30 ribu 
penonton. Pentas dibuka sekitar pukul 20.00 WIB. Peterpan pun membawakan lagu 
andalannya seperti Topeng, Mimpi Yang Sempurna, dan ditutup sekitar pukul 22.00 
WIB dengan lagu Tak Bisakah.

Para relawan dari lembaga asing atau NGO pun banyak yang menonton Peterpan. 
Namun sayang, aksi Ariel cs kurang seru karena suara sang vokalis yang tak 
maksimal.

"Saya minta maaf karena suaranya tidak maksimal malam ini, dan kita kan ketemu 
lagi tahun depan," ujar Ariel pada penonton.

Meskipun berlangsung aman, tak pelak kemacetan melanda ketika penonton 
berangsur meninggalkan stadion. Dengan kemacetan mencapai lebih kurang 1 Km 
dari lokasi stadion. (ddn)



 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[wanita-muslimah] Kapan Perempuan Aceh Terbebas dari Rasa Ketakutan?

2006-02-22 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-516%7CX

Rabu, 22 Februari 2006
Kapan Perempuan Aceh Terbebas dari Rasa Ketakutan?
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Perempuan di Aceh tidak pernah berhenti dicekam 
rasa ketakutan. Trauma ketakutan akibat konflik bersenjata sampai sekarang 
masih terus mencekam dalam kehidupan perempuan. Trauma konflik masih juga belum 
reda, kini perempuan Aceh kembali dicekam oleh rasa ketakutan dengan 
diberlakukannya Syariat Islam yang lebih banyak merugikan perempuan seperti 
dilarang bekerja di malam hari. 

“Kapan perempuan Aceh terbebas dari rasa ketakutan?, dulu konflik, sekarang 
Syariat Islam, mengapa perempuan terus menerus menjadi sasaran” kata Suraiya 
Kamaruzaman aktivis perempuan dari Flower Aceh ketika dihubungi redaksi 
jurnalperempuan.com berkaitan dengan fatwa MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama) 
Biureun tentang pelarangan perempuan bekerja malam hari dan penangkapan 
sejumlah aktivis perempuan untuk perdamaian oleh Polisi Syariat di Banda Aceh. 

Suraiya sangat mengkhawatirkan dampak buruk yang yang akan dialami oleh 
perempuan Aceh jika terus menerus mengalami rasa ketakutan yang silih berganti. 
Menurut Suraiya, fatwa MPU di Biureun yang mengekang perempuan ini semacam uji 
coba untuk tindakan pengekangan berikutnya. “Kalau sekarang perempuan dilarang 
bekerja malam hari, besok perempuan dilarang keluar malam dan selanjutnya 
perempuan bisa dilarang keluar rumah,” ujar Suraiya. 

Menurut Suraiya, penerapan Syariat Islam di Aceh harusnya bisa mengakomodasi 
sejumlah penfsiran lain tentang Syariat Islam. Menurut Suraiya sebenarnya ada 
empat ulama besar di Aceh yang mempunyai tafsiran berbeda tentang interpretasi 
penerapan Syariat Islam, namun para ulama ini tidak diakomodasi 
pemahaman-pemahamannya dan hanya satu interpretasi Syariat Islam yang 
digunakan. Akibat dari penafsiran yang tunggal itu, segala kemungkinan 
pelanggaran hak asasi manusia akan terjadi. 

Menurut Suraiya, ia menolak penerapan Syariat Islam di Aceh selama ini bukan 
berarti anti Islam. “Yang kita tolak adalah interpretasi dalam penerapan, 
karena interpretasi tersebut sangat diskriminatif dan merugikan pihak lain 
khususnya perempuan,”ujar Suraiya. Suraiya berharap penerapan Syariat Islam 
jangan melihat pada simbol-simbolnya saja, seperti kalau perempuan bekerja 
malam itu buruk, atau kalau perempuan bekerja di hotel itu sesat, atau 
perempuan memakai baju ketat itu setan. Cara demikian menurut Suraiya, 
memahamkan Syariat Islam dalam masyarakat secara substansi tidak tercapai, 
justru malah berpotensi timbulnya pelanggaran kemanusiaan. 




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re[2]: [wanita-muslimah] Fatwa Melarang Perempuan Bekerja Malam Melanggar HAM.

2006-02-21 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
Mas jano,
Siapa itu feminis radikal? seperti apa feminis radikal? Sudahkah
pernah mengenal wacana feminis? Apakah feminis radikal tidak peduli
sama anak dan keluarga?

Mas Jano, menurut saya tidak perlu paranoid dengan kata gender.Gender
itu merupakan pembagian peran dan sebagai formulasi hubungan antara
laki-laki dan perempuan. Anda menolak gender, sebenarnya anda menolak
dengan kehidupan anda sendiri. Jika mas Jano ini sudah berkeluarga,
dan mempunyai istri, maka hubungan mas Jano dan pembagian peran
didalam keluarga yang ditimbulkan karena mas Jano laki-laki dan Istri
mas Jano Perempuan maka itu yang disebut gender. Jika mas Jano belum
berkeluarga, mas Jano bisa melihatnya di lingkungan kita bagaimana sih
peran perempuan dan bagaimana sih peran laki-laki. Pembangian peran
secara gender dan perbedaan gender tidak salah, tetapi kalau perbedaan
gender  menyebabkan ketiadilan gender, ini patut kita persoalkan.

Salam saya,

Eko Bambang S




Wednesday, February 22, 2006, 1:47:32 PM, you wrote:

> Gender lagi..
   
>   Mbulet...siapa yang salah...anak  atau ibu atau anak atau
> ibu atau anak ? jawabannya adalah kaum feminus radikal penyebabnya.

> kila4tb1roe <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>   Kejahatan itu tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi saja, Mungkin
> secara kasat mata ada sebagian orang yang melakukan kejahatan karena
> faktor ekonomi tapi mengapa ada orang yang rela untuk menderita hingga
> mempertaruhkan jiwa dan raganya ketika didesak oleh kebutuhan ekonomi
> tetapi tidak berbuat kejahatan???

> Apa yang menjadi faktor pembeda??? mengapa yang sebagian melakukan
> kejahatan karena desakan faktor ekonomi sedangkan sebagian yang lain
> walau dalam posisi yang sama tidak melakukan kejahatan?

> mungkin jawaban ringkasnya terletak pada moralitas, dan moralitas
> tidak terbentuk dengan sendirinya. Faktor terbesar yang berpengaruh
> pada moralitas adalah lingkungan sosial,jika terjadi adanya
> bentuk-bentuk ketidakadilan dalam lingkungan...bisa anda bayangkan
> moralitas yang bagaimana yang dihasilkan. Termasuk ketidakadilan
> gender terhadap perempuan.

> --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, [EMAIL PROTECTED] wrote:
>>
>> Permasalahan yang ada di luar sana seringkali tidak terlalu terkait
> dengan 
>> agama mas Ambon. Eh... mas? Bang Ambon. Orang melakukan kejahatan lebih
>> sering karena faktor ekonomi. Kalau kejahatan seksual kira-kira 
>> penyebabnya apa ya? Rangsangan yang berlebihan? Atau penyakit kegilaan?
>> Atau apa yang menyebabkan seseorang memperkosa? Yang jelas si pelaku
>> kejahatan agamanya memang sering minim sekali.
>> 
>> Perubahan masyarakat menjadi baik parameternya banyak dan jelas butuh
>> waktu. Sementara kaum wanita kita menasehati anak-anak untuk
> menghormati 
>> wanita dalam waktu yang bersamaan di luar sana stimulus untuk 
>> memperkosa sedemikian besar?
>> 
>> Tetapi dengan perkembangan akhir-akhir ini, mari kita nilai, apakah
>> kondisi membaik atau memburuk?
>> 
>> 
>> 
>> 
>> "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]> 
>> Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com
>> 02/22/2006 11:05 AM
>> Please respond to
>> wanita-muslimah@yahoogroups.com
>> 
>> 
>> To
>> 
>> cc
>> 
>> Subject
>> Re: Re[4]: [wanita-muslimah] Fatwa Melarang Perempuan Bekerja Malam
>> Melanggar HAM.
>> 
>> 
>> 
>> 
>> 
>> 
>> Segregasi tidak menyelesaikan masalahnya, karena orang laki-laki masih
>> banyak  tidak tahu  beradab.
>> 
>> Barangkali salah satu hal yang perlu dilakukan oleh kaum wanita ialah
>> mendidik anak laki-laki agar mengerti dan tahu  bagaimana bersikap 
>> menghormati kaum wanita.  Harus dimulai, agar tidak selalu terikat
> dengan 
>> masa lalu dimana banyak perompok di jalan dan oleh karena wanita
> dilarang 
>> keluar sendiri.
>> 
>> Kalau orang kafir bisa mengharagai wanita mengapa muslimah mengalami
>> problem 
>> dengan kaum laki-laki seagama?
>> 
>> Keliru?
>> 
>> 
>> - Original Message - 
>> From: "Eko Bambang Subiyantoro" <[EMAIL PROTECTED]>
>> To: "[EMAIL PROTECTED]" 
>> Sent: Wednesday, February 22, 2006 4:21 AM
>> Subject: Re[4]: [wanita-muslimah] Fatwa Melarang Perempuan Bekerja
> Malam 
>> Melanggar HAM.
>> 
>> 
>> > Pak achmad,
>> > Saya sependapat dengan anda. Ini bagian tanggungjawab negara. Rasa
>> > aman harus diciptakan oleh negara untuk melindungi warganegaranya.
>> > Beberapa waktu lalu saya setuju kebijakan PT Kereta Api untuk
>> > pemberian gerbong KRL Jabotabek khusus bagi perempuan. Saya
> menganggap 
>> ini 
>>

Re[4]: [wanita-muslimah] Fatwa Melarang Perempuan Bekerja Malam Melanggar HAM.

2006-02-21 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
Pak achmad,
Saya sependapat dengan anda. Ini bagian tanggungjawab negara. Rasa
aman harus diciptakan oleh negara untuk melindungi warganegaranya.
Beberapa waktu lalu saya setuju kebijakan PT Kereta Api untuk
pemberian gerbong KRL Jabotabek khusus bagi perempuan. Saya menganggap ini 
adalah
bagian dari tanggungjawab negara melindungi warganegaranya khususnya
perempuan, karena banyak terjadi pelecehan seksual. Namun sayang
kebijakan itu, tinggal kebijakan. Selain penegakan hukum dan tindak
lanjut kebijakan itu yang selalu lemah di aparatur kita, masyarakat
kita juga masih belum peduli hal-hal yang sensitif seperti itu. Memang
ada perempuan yang tidak perlu tempat khusus untuk berada dikereta
api, namun saya kira ada banyak juga yang risih dan gerah akan
tindakan pelecehan seksual yang kerap mengancamnya, nah negara
harusnya peduli dan tanggap akan persoalan ini.

salam saya,
Eko Bambang s


Wednesday, February 22, 2006, 9:23:39 AM, you wrote:

> Ya..., kita memang harus pandai untuk bercermin kepada
> negara-negara yang dapat memberikan perlindungan terhadap warganya.
> Inilah sebenarnya yang dituju dalam "baldah thayyibah wa rabb
> ghafuur". Sayangnya ayat ini sering diterjemahkan secara kering
> menjadi "negeri yang baik dan Tuhan Maha Pengampun". Padahal,
> terjemahan demikian tidak memberikan pemahaman apa-apa dalam
> kehidupan nyata. Mengapa? Karena, satu kalimat itu dimaknai menjadi
> dua kalimat yang tidak sambung. Ini disebabkan para penerjemah
> terikat dengan partikel "wa" dalam ayat itu. Begitu pula kosa kata
> "thayyibah" diterjemahkan baik, sehingga hanya bersifat wacana.

> Kosa kata thayyibah dapat dipahami sebagai "sejahtera", artinya
> segala kebutuhan hidup bisa dipenuhi dan masyarakatnya sendiri
> --praktis-- tak ada yang hidup dalam kekurangan. Kemudian, partikel
> "wa" yang selama ini hanya digunakan dalam wawu qasam (atau wawu
> untuk sumpah) dan wawu athaf yang dimaknai "dan", harus dipahami
> dalam makna "wawu hal". Dengan demikian, terjemahan utuhnya menjadi
> "negeri yang sejahtera yang berada dalam lindungan Tuhan". Kosa kata
> "ghafara yang menjadi ghafuur" itu tidak dipahami sebagai
> "mengampuni-maha pengampun" tapi "melindungi dan yang senantiasa
> melindungi".

> Kembali pada cerminan negara yang dapat memberikan perlindungan
> warganya. Saya ambil contoh Jepang, yang bisa membuat perempuan
> berjalan sendirian di malam hari tanpa takut diperkosa. Seorang
> perempuan yang berjalan sendirian di larut malam di kota Las Vegas
> --kota maksiat judi-- ternyata aman dari colekan laki-laki, apalagi
> dari perkosaan.

> Orang Islam memang harus membaca Alquran secara tuntas, bukan
> sepotong-sepotong. Dan, pembacaan secara tuntas inilah yang telah
> ditinggalkan oleh umat Islam, sehingga Alquran tidak lagi menjadi
> petunjuk bagi umat Islam. Umat harus memahami QS 25:30 dan 29:49!

> Salam,
> chodjim

  

> -Original Message-
> From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Eko Bambang
> Subiyantoro
> Sent: Wednesday, February 22, 2006 9:04 AM
> To: jano ko
> Subject: Re[2]: [wanita-muslimah] Fatwa Melarang Perempuan Bekerja Malam
> Melanggar HAM.


> rekan jano ko,
> Satu tawaran diskusi yang menarik. Prinsip dasar yang ditawarkan
> oleh Al-Quran adalah prinsip-prinsip hak
> asasi manusia (HAM). Al-Quran sangat menjunjung tinggi nilai-nilai
> kemanusian, saling menghormati, toleransi, tidak diskriminatif, anti
> kekerasan dan cinta damai. Tentu saja, sebagai umat Islam saya sangat
> menjunjung tinggi Al-Quran sebagai prinsip dasar dalam hidup saya,
> karena saya meyakini di Al-Quran sangat menjunjung tinggi HAM.

> Dalam konteks ini maka, persoalannya bukan HAM atau Al-Quran yang
> dipertanyakan, namun bagaimana implementasi Al-Quran dalam suatu tatanan
> sosial masyarakat ini yang patur kita diskusikan. Menurut saya
> ini penting diperhatikan, karena akan
> ada proses yang namanya tafsiran. Sejauhmana tafsiran itu benar-benar
> mendekati nilai-nilai Al-Quran dan siapa yang paling berhak melakukan
> tafsiran atas Al-Quran, itu yang menjadi masalahnya. Dalam proses
> tafsiran itulah, pemaknaan atas kemanusian, cinta damai, tidak
> diskriminatif, toleransi menjadi satu taruhannya. Ketika para penafsir
> itu adalah pihak-pihak yang anti toleransi, diskriminatif, pro
> kekerasan, maka kemuliaan Al-Quran pada akhirnya disalahtafsirkan.
> Ketika para ulama ini melarang perempuan bekerja malam hari
> pertanyaannya adalah apakah dalam Al-Quran memang ada larangan untuk
> perempuan bekerja malam hari?. Pada tahap ini yang patut kita
> diskusikan bukan pada AL-Qurannya, namun pada tafsirannya dan pada titik
> ini pula, lagi-lagi siapa yang be

Re[4]: [wanita-muslimah] Fatwa Melarang Perempuan Bekerja Malam Melanggar HAM.

2006-02-21 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
Pak Wida,
pak wida, Kebutuhan suami memang terkadang banyak, seksualitas,
aktualisasi, dan sebagainya. Namun seringkali jarang memahami dan
mengerti kebutuhan seorang istri, padahal istri saya kira juga bisa
mempunyai kebutuhan seksualitas, aktualitas dan sebagainya. Domain laki-laki 
memang masih
dominan dibanyak keluarga di Indonesia. Saya tidak pungkiri ini
terjadi karena secara kultural dan nilai-nilai yang kita anut masih
menyakini hal itu. Seperti pertanyaan pak Wida, jika istri bekerja
malam hari, bagaimana jika suaminya membutuhkan? Bisa mungkin
kebutuhan itu adalah seksual bisa lainnya. Kalau biacara kebutuhan
seksual, saya kira tidak hanya malam hari kapanpun bisa dilakukan.
Pertanyaan pak Wida juga bisa tidak menutup kemungkinan, bagaiman jika
istri pada siang hari membutuhkan suami? Dalam konteks ini maka
berdiskusi soal kebutuhan, saya kira kita bisa memandangnya dari dua
pihak, keutuhan dan keharmonisan sebuah keluarga saya kira dari
terpenuhinya dua pasangan.

Siapa yang menemani anak tidur? Saya kira setiap orang tua mempunyai
kewajiban menemani anaknya tidur, baik istri maupun suami. Struktur
masyarakat kita memang masih menempatkan istri yang mempunyai
tanggungjawab penuh atas ini. Saya setuju ibu lebih dekat dengan anak,
karena berbagai proses, namun dalam masalah pengasuhan, saya kira
bukan saja menjadi tanggungjawab ibu semata. Ayah adalah juga punya
tanggungjawab disana. Saya kira ini adalah masalah pembagian peran
dalam keluarga.

Kenapa harus bekerja malam hari? Ada banyak alasan perempuan bekerja
malam hari atau bekerja sampai larut malam. Faktor ekonomi tentunya
menjadi pertimbangan utama mengapa perempuan atau juga setiap individu
bekerja malam hari. Banyak buruh perempuan di tanggerang atau
disentra-sentra industri yang bekerja malam hari. Kebutuhan produksi
yang tinggi bagi perusahaan bukan tidak mungkin melakukan proses
produksi sepanjang hari, termasuk malam. Ini juga menjadikan buruh
perempuan akan bekerja malam, yang tentunya untuk memenuhi kebutuhan
secara ekonomi. Bahkan banyak buruh perempuan yang memang harus
bekerja malam hari, karena disitulah kesempatannya bekerja mencari
nafkah. Kenyataan ini sulit kita bantah. Itu untuk buruh, kelompok
profesional juga punya segudang alasan mengapa mereka bekerja, sebagai
pilot, dokter, aktivis dan sebagainya. Mereka bisa mengerjakan malam
hari, atau bahkan bekerja sampai malam hari. Soal bekerja malam juga
tergantung dari kebiasaan. Seorang arsitektur, mungkin dia bisa
bekerja malam hari, karena mungkin suasana atau persoalan Mood.

Dalam konteks ini bekerja siang atau malam itu bukan persoalannya.
Seringkali memang masalah keamanan menjadi alasan. Saya setuju, namun
bukan karena masalah keamanan yang dibatasi adalah hak perempuan. Saya
kira itu adalah kebijakan atau pemahaman persoalan secara keliru. Sama
saja kita gatal dikepala yang digaruk adalah kaki. Gatalnya masih ada,
tetapi sudah melukai kaki. Begitu pula kebijakan pelarangan keluar
malam atau bekerja malam hari. Kerawanan kejahatan masih ada,
perempuan menerima dampak haknya dilanggar. Jadi menurut saya, yang
perlu diperbaiki adalah sistem keamanan. Negara seharusnya bisa
melindungi warga negara, karena setiap orang berhak atas rasa aman
tersebut. Pelarangan tersebut menurut saya dikarenakan negara gagal
merumuska sistem keamanan pada warga negaranya.

Saya juga suka kalau malam tidur mas, ketimbang bekerja. Tetapi
mungkin karena sesuatu hal saya juga mesti bekerja dimalam hari.
Mungkin dalam terminologi "masyarakat umum" pak wida bisa dikatakan beruntung 
mempunyai
seorang istri dan dua orang anak. Tetapi bagaimana dengan seorang
istri yang bercerai, yang ditingal kawin lagi dan akhirnya harus hidup
sendiri, bukankan pelarangan bekerja malam hari akhirnya menjadi
persoalan hidupnya?

semoga ini menjadi bahan diskusi,

Salam saya,

Eko Bambang S





Wednesday, February 22, 2006, 9:13:19 AM, you wrote:

> Pak Eko, jika sang istri berkerja di malam hari, bagaimana jika suaminya
> membutuhkan? Atau siapa yang akan menemani anak untuk tidur? Bukankah anak
> itu secara fitrahnya dekat dengan si ibu?

> Berkerja memang hak setiap orang, termasuk wanita. Tetapi kenapa harus
> berkerja di malam hari? Masalah keamanan bisa menjadi pertimbangan 
> suami-istri. Tetapi rasanya banyak hal lain yang harus seorang istri dan
> ibu pertimbangkan sebelum memutuskan untuk berkerja di malam hari. 
> Terutama menyangkut statusnya sebagai seorang istri dan ibu.

> Salam,




> Eko Bambang Subiyantoro <[EMAIL PROTECTED]> 
> Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> 02/22/2006 09:03 AM
> Please respond to
> wanita-muslimah@yahoogroups.com


> To
> jano ko 
> cc

> Subject
> Re[2]: [wanita-muslimah] Fatwa Melarang Perempuan Bekerja Malam Melanggar
> HAM.






> rekan jano ko,
> Satu tawaran diskusi yang menarik. Prinsip dasar yang ditawarkan oleh
> Al-Quran adalah prinsip-prinsip hak
> asasi manus

Re[2]: [wanita-muslimah] Fatwa Melarang Perempuan Bekerja Malam Melanggar HAM.

2006-02-21 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
rekan jano ko,
Satu tawaran diskusi yang menarik. Prinsip dasar yang ditawarkan oleh Al-Quran 
adalah prinsip-prinsip hak
asasi manusia (HAM). Al-Quran sangat menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusian, saling menghormati, toleransi, tidak diskriminatif, anti
kekerasan dan cinta damai. Tentu saja, sebagai umat Islam saya sangat
menjunjung tinggi Al-Quran sebagai prinsip dasar dalam hidup saya,
karena saya meyakini di Al-Quran sangat menjunjung tinggi HAM.

Dalam konteks ini maka, persoalannya bukan HAM atau Al-Quran yang
dipertanyakan, namun bagaimana implementasi Al-Quran dalam suatu tatanan
sosial masyarakat ini yang patur kita diskusikan. Menurut saya ini penting 
diperhatikan, karena akan
ada proses yang namanya tafsiran. Sejauhmana tafsiran itu benar-benar
mendekati nilai-nilai Al-Quran dan siapa yang paling berhak melakukan
tafsiran atas Al-Quran, itu yang menjadi masalahnya. Dalam proses
tafsiran itulah, pemaknaan atas kemanusian, cinta damai, tidak
diskriminatif, toleransi menjadi satu taruhannya. Ketika para penafsir
itu adalah pihak-pihak yang anti toleransi, diskriminatif, pro
kekerasan, maka kemuliaan Al-Quran pada akhirnya disalahtafsirkan.
Ketika para ulama ini melarang perempuan bekerja malam hari
pertanyaannya adalah apakah dalam Al-Quran memang ada larangan untuk
perempuan bekerja malam hari?. Pada tahap ini yang patut kita
diskusikan bukan pada AL-Qurannya, namun pada tafsirannya dan pada titik
ini pula, lagi-lagi siapa yang berkuasa, dia yang punya kekuasaan
menafsirkan.

Saya sependapat bahwa setiap orang wajib dilindungi, termasuk
perempuan. Niat baik itu terkadang menjadi sebuah pelanggaran, ketika
niat itu tidak didasari oleh sebuah nilai-nilai atau prinsip-prinsip
hak asasi manusia, yang didalam Al-Quran sendiri sudah tercantum.
Kalau memang perempuan dianggap rawan kriminalitas jika bekerja malam
hari misalnya, bukan perempuannya yang dilarang bekerja, tetapi
bagaimana security sistem dari negara ini yang harus diperbaiki agar
perempuan bisa bekerja malam hari. Karena bekerja tidak saja menjadi
hak perempuan, tetapi juga hak setiap individu.

Saya kira itu, sebagai muslim saya akan tetap menjaga kemuliaan
Al-Quran yang menjunjung hak asasi manusia, dari orang-orang yang mencoba 
menafsirkan AL-Quran
secara sesat yang semakin menjauhkan Al-Quran dari prinsip dasarnya.

Salam saya,

Eko Bambang S





Tuesday, February 21, 2006, 9:45:34 PM, you wrote:

> Mau bertanya saja,
>    
>   Kalau boleh sich mau diskusi,
>    
>   Kalau HAM melanggar Al Qur'an  bisa engga ya ?, Lebih tinggi
> mana HAM atau Al Qur'an ?  kalau ada pertentangan antara aturan HAM 
> yang satu dengan yang lain, kita harus memakai rujukan apa untuk
> menyelesaikan pertentangan tersebut ?
>    
>   tolong dong.

>    
>   
> Eko Bambang Subiyantoro <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>   http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-513%7CX
> Selasa, 21 Februari 2006
> Fatwa Melarang Perempuan Bekerja Malam Melanggar HAM.
> Jurnalis : Eko Bambang S
> Jurnalperempuan.com-Jakarta. Perempuan dilarang bekerja malam
> hari. Demikian fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan
> Ulama di Biureu Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) sebagai bentuk
> penegakan Syariat Islam di NAD. Seperti yang ditulis oleh
> Rajapost.com, (20/02) dasar dikeluarkannya fatwa tersebut karena
> banyak pengaduan masyarakat tentang pekerja perempuan di berbagai
> NGO wilayah Biuren hingga malam hari. 

> Ketua MPU Bireuen, Drs. Tgk. H. Jamaludin A, MBA, seperti yang
> ditulis oleh Rajapost menegaskan bahwa tidak ada pembenaran kaum
> perempuan bekerja pada malam hari. Menurut dia, para ulama di MPU
> Bireuen mengharapkan pekerja Muslim dan Non Muslim di berbagai NGO
> menghormati penegakan Syariat Islam di daerah itu dengan membebaskan
> kaum perempuan dari pekerjaan malam. 

> Dikeluarkannya fatwa oleh MPU Biureun ini dianggap oleh aktivis
> perempuan sebagai tindakan yang melanggar hak asasi manusia dan hak
> asasi perempuan. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Suraiya
> Kamaruzaman, salah seorang aktivis perempuan dari Flower Aceh.
> Menurut Suraiya, Fatwa MPU ini adalah tindakan awal yang nantinya
> akan terus menerus menciptakan berbagai larangan-larangan yang
> ditujukan kepada perempuan. Kalau sekrang perempuan tidak boleh
> bekerja malam hari, bisa jadi besok perempuan tidak boleh keluar
> malam dan selanjutnya bukan tidak mungkin perempuan akan dilarang
> untuk keluar rumah. Menurut Suraiya, fatwa tersebut jelas melanggar
> hak asasi perempuan dan hak asasi perempuan. 




> Milis Wanita Muslimah
> Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
> Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
> ARSIP DISKUSI :
> http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
> Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
&g

[wanita-muslimah] Fatwa Melarang Perempuan Bekerja Malam Melanggar HAM.

2006-02-21 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-513%7CX
Selasa, 21 Februari 2006
Fatwa Melarang Perempuan Bekerja Malam Melanggar HAM.
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Perempuan dilarang bekerja malam hari. Demikian 
fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama di Biureu Nanggroe 
Aceh Darussalam (NAD) sebagai bentuk penegakan Syariat Islam di NAD. Seperti 
yang ditulis oleh Rajapost.com, (20/02) dasar dikeluarkannya fatwa tersebut 
karena banyak pengaduan masyarakat tentang pekerja perempuan di berbagai NGO 
wilayah Biuren hingga malam hari. 

Ketua MPU Bireuen, Drs. Tgk. H. Jamaludin A, MBA, seperti yang ditulis oleh 
Rajapost menegaskan bahwa tidak ada pembenaran kaum perempuan bekerja pada 
malam hari. Menurut dia, para ulama di MPU Bireuen mengharapkan pekerja Muslim 
dan Non Muslim di berbagai NGO menghormati penegakan Syariat Islam di daerah 
itu dengan membebaskan kaum perempuan dari pekerjaan malam. 

Dikeluarkannya fatwa oleh MPU Biureun ini dianggap oleh aktivis perempuan 
sebagai tindakan yang melanggar hak asasi manusia dan hak asasi perempuan. Hal 
ini seperti yang disampaikan oleh Suraiya Kamaruzaman, salah seorang aktivis 
perempuan dari Flower Aceh. Menurut Suraiya, Fatwa MPU ini adalah tindakan awal 
yang nantinya akan terus menerus menciptakan berbagai larangan-larangan yang 
ditujukan kepada perempuan. Kalau sekrang perempuan tidak boleh bekerja malam 
hari, bisa jadi besok perempuan tidak boleh keluar malam dan selanjutnya bukan 
tidak mungkin perempuan akan dilarang untuk keluar rumah. Menurut Suraiya, 
fatwa tersebut jelas melanggar hak asasi perempuan dan hak asasi perempuan. 




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[wanita-muslimah] Tiga Aktivis Perempuan Untuk Perdamaian Ditangkap Polisi Syariat

2006-02-21 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-513%7CN
Selasa, 21 Februari 2006
Tiga Aktivis Perempuan Untuk Perdamaian Ditangkap Polisi Syariat
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Tiga orang aktivis perempuan dari Jaringan 
Perempuan untuk Perdamaian ditangkap oleh empat orang Polisi Syariat di depan 
kamar hotel Sultan Banda Aceh karena tidak memakai jilbab, Sabtu (18/02). 
Ketiga aktivis perempuan tersebut adalah peserta Workshop Strategic Planning 
yang diselenggarakan Jaringan Perempuan untuk Perdamaian dari tanggal 15-20 
Februari 2006. 

Malam itu pukul 23.00 WIB, selepas mengikuti workshop, keempat aktivis tersebut 
melanjutkan diskusi didepan kamar mereka masing-masing dan tiba-tiba ditangkap 
karena tidak memakai busana muslim, padahal mereka masih menggunakan pakaian 
secara sopan dan ditempat yang sangat tertutup. Selain diperlakukan kasar oleh 
Polisi Syariat dalam proses penangkapan, pada saat interograsi mereka mendapat 
kekerasan kata-kata oleh petugas yang mendeskreditkan perempuan. 

Suraiya Kamaruzaman, salah seorang aktivis perempuan dari Flower Aceh, 
membenarkan penangkapan ketiga aktifis yang menjadi rekannya itu. Menurut 
Suraiya, akibat penangkapan itu, teman-teman aktifis perempuan akan melaporkan 
tindakan tersebut kepada polisi, sebagai tindakan yang melebihi batas dan 
melecehkan perempuan. 




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[wanita-muslimah] Penerapan Syariat Islam di Aceh Sudah Keterlaluan

2006-02-21 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-514%7CN
Selasa, 21 Februari 2006
Penerapan Syariat Islam di Aceh Sudah Keterlaluan 
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Penerapan Syariat Islam di Aceh sudah keterlaluan 
dan melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia. Penerapan Syariat Islam yang 
keterlaluan ini memicu munculnya kekerasan berbasis gender, dimana perempuan 
paling banyak kena aturan dari penerapan Syariat Islam ini. Situasi ini tidak 
saja berdampak buruk bagi perempuan secara khusus, namun akan berdampak buruk 
bagi Islam sendiri sebagai agama yang selama ini sangat menjunjung nilai-nilai 
perdamaian dan anti kekerasan. 

Dalam catatan redaksi diawal tahun 2006 ini sudah ada tiga kasus kekerasan 
terhadap perempuan sebagai akibat penerapan Syariat Islam, yaitu penangkapan 
perempuan keluar malam, seperti yang diberitakan oleh Raja Post.com, (19/02), 
kedua dikeluarkannya Fatwa Majelis Permuswaratan Ulama (MPU) di Biuren tentang 
pelarangan perempuan bekerja malam hari, Raja Post (20/02) dan penangkapan 
polisi Syariah terhadap 3 aktivis perempuan yang sedang melakukan Workshop 
Strategic Planning Jaringan Perempuan untuk Perdamaian di Hotel Sultan Banda 
Aceh, dalam milis [EMAIL PROTECTED] 

Dalam surat yang ditulis oleh Ayi dari Solidaritas Perempuan Aceh di milis 
perempuan tersebut, penangkapan yang dilakukan oleh empat Polisi Syariah itu 
terjadi pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB, ketika 3 orang aktifis 
perempuan itu berdiskusi di sofa depan pintu kamar Hotel Sultan. Polisi Syariah 
menangkap ketiga aktivis tersebut karena tidak menggunakan jilbab, padahal 
mereka tetap memakai pakaian santai tetap sopan dan tidak terbuka. Apalagi para 
aktifis perempuan ini berada di ruang yang tertutup tidak terbuka. 

Penangkapan juga dilakukan dengan nada tinggi dan kasar serta memaksa 
teman-teman segera berangkat tanpa memberikan mereka kesempatan untuk 
menggunakan jilbab. Menurut Penuturan Ayie teman-teman aktifis dibawa dengan 
mobil patroli, dan disoraki oleh laki-laki disekitar hotel dan disepanjang 
jalan, seperti orang yang tertangkap tangan sedang berbuat mesum di hotel. 
Selain penangkapan yang tidak manusiawi, sesampai di kantor Paperda, mereka 
diintrograsi dan diceramahi dengan nasihat-nasihat agar lebih banyak sholat dan 
isthigfar. Ketiga aktifis tersebut akhirnya dikeluarkan, dengan jaminan dan 
menandatangani surat pernyataan tidak mengulang kembali. 

Tabrani Yunis, Direktur Eksekutif CCDE (Centre For Comunity Development and 
Education) Banda Aceh mengatakan bahwa pelaksanaan Syariat Islam saat ini sudah 
semakin keterlaluan. Kasus penangkapan dan munculnya fatwa Majelis 
Permusyawaratan Ulama adalah bentuk-bentuk pelaksanaan Syariat Islam yang tidak 
benar. Tindakan aparat dan MPU di Bieuren adalah bentuk pembatasan hak asasi 
perempuan atas nama Syariat Islam. Menurut abrani Yunis, hal ini perlu 
dipertanyakan, apakah agama Islam benar-benar melarang perempuan bekerja pada 
malam hari. Saya kira Islam tidak melarang perempuan untuk keluar malam. 
Mencari rejeki tidak hanya siang hari saja, sepanjang waktu menurut Tabrani, 
baik siang maupun malam setiap orang berhak mencari rejeki. 

Sementara itu berkaitan dengan penangkapan aktifis di Hotel Sultan Banda Aceh, 
Tabrani juga menilainya sebagai tindakan yang sangat berlebihan. Tindakan itu 
sudah melebihi batas-batas ajaran Islam. Ini bisa menjadi ancaman bagi para 
perempuan, misalnya juga bagi para istri yang berada dirumah, bisa kena tangkap 
dengan alasan penerapan Syariat Islam dan dianggap melakukan tindakan kriminal. 

Sebagai catatan, pada tahun 2005, lalu redaksi jurnalperempuan.com juga 
menerima pengaduan seorang perempuan yang mengalami kekerasan oleh remaja 
masjid yang melakukan razia jilbab di Pidie. Selain memperlakukan kasar, razia 
jilbab itu dilakukan oleh para remaja masjid yang tidak mempunyai hak melakukan 
pemeriksaan. Akankah penerapan Syariat Islam di Aceh yang semakin ngawur ini 
terus dibiarkan? Jika hal ini terus terjadi bukan tidak mungkin pelaksanaan 
Syariat Islam justru menjadi ancaman bagi perempuan dan juga umat manusia 
secara keseluruhan. 




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web,

[wanita-muslimah] Murid Laki-laki & Perempuan akan Dipisah

2006-02-21 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.acehkita.com/?dir=news&file=detail&id=626
Selasa, 21 Februari 2006, 16:10 WIB
BIREUEN
Murid Laki-laki & Perempuan akan Dipisah
Reporter : Halim Mubary

Bireuen, acehkita.com. Setelah mengharamkan perempuan bekerja malam hari, 
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Bireuen mengeluarkan aturan untuk 
memisahkan ruang belajar antara siswa dan siswi di SLTP dan SMU. Alasannya, 
untuk pengembangan dan pelaksanaan syariat Islam.


Kesimpulan tersebut terungkap dalam rapat koordinasi Program Pengembangan 
Syariat Islam yang dilaksanakan di Kantor MPU Kabupaten Bireuen Selasa (21/2). 
Hadir dalam pertemuan itu antara lain dari unsur Majelis Pendidikan Daerah 
(MPD), Majelis Adat Aceh (MAA), Kantor Wilayah Departemen Agama, Dinas Syariat 
Islam, dan Dinas Pendidikan, serta tokoh ulama setempat. Turut hadir juga 
Asisten I Setdakab Bireuen, Drs Azhari Usman.  


Tgk Ismuar S.Ag dari Kandepag Bireuen mengatakan, untuk memperbaiki akhlakul 
qarimah di kalangan remaja, salah satu acaranya adalah dengan melakukan 
pemisahan kelas antara pelajar laki-laki dengan perempuan di tingkat SMP/MTs, 
dan SLTA/MA. “Jadi bukan pemisahan bangku tempat duduk pelajar seperti yang 
selama ini terjadi, tapi pemisahan kelas antara laki-laki dan perempuan,” papar 
Tgk Ismuar.


Ide tersebut langsung direspon oleh seorang guru wanita, yang secara terus 
terang mengaku bahwa dirinya selama ini melihat fenomena pergaulan bebas 
generasi muda di Bireuen. “Saya kadang merasa malu melihat pelajar laki-laki 
dan perempuan di sekolah saya, yang sudah begitu bebas dalam pergaulan mereka. 
Saya sangat mendukung agar kelas untuk anak laki-laki dan perempuan, dipisahkan 
saja,” ujarnya semangat. 


Namun, ibu guru yang tak ingin namanya disebutkan tersebut, juga meminta agar 
peran orangtua juga sangat menentukan dalam menjaga moral remaja. “Jangan lah 
semua tanggungjawab anak dilimpahkan pada guru. Sebab kontrol di luar jam 
pelajaran sekolah, bukan lagi menjadi tanggungjawab seorang guru,” lanjutnya.


Kecuali itu, dalam pertemuan itu juga disinggung tentang calon pengantin yang 
mau melaksanakan akad nikah, agar Kantor Urusan Agama (KUA) melakukan testing 
terhadap mereka terlebih dahulu. 

“Kalau sudah lulus, maka baru boleh dilangsungkan pernikahan. Sebab, tanpa 
pengatahuan agama yang memadai, maka rumah tangga yang akan dibentuk itu 
nantinya akan rapuh, yang berakibat pada memudarnya pemahaman tentang rumah 
tangga yang sakinah dan mawaddah warahmah,” pesan salah seorang peserta dari 
unsur ulama seraya menambahkan bahwa angka percaraian yang tinggi di Bireuen, 
bisa ditekan dengan adanya pogram tersebut.


Persoalan lainnya yang turut dibicarakan adalah menyangkut jam pelajaran agama 
di sekolah umum, yang dinilai masih sangat kurang. Untuk itu, ke depan agar 
calon siswa yang hendak melanjutkan pendidikan mereka ke tingkat SLTP dan SLTA, 
agar dilakukan dulu tes baca Al-Quran. “Kalau calon siswa itu bisa baca Quran, 
maka dia baru dinyatakan lulus,” kata Abdul Halim S.HI, dari KUA Jeumpa.


Hasil pertemuan tersebut, selanjutnya akan dibawa ke badan perumus yang telah 
dibentuk dan terdiri dari berbagai unsur. “Kemudian nantinya akan diusulkan 
pada pihak Pemda Bireuen. Bahkan, untuk lebih punya kekuatan hukum, agar 
poin-poin mendasar seperti tes calon siswa dan calon pengantin yang akan 
melangsungkan pernikahan, bisa diqanunkan sehingga menjadi sebuah produk hukum 
untuk mendukung pelaksanaan syaraiat Islam di Kabupaten Bireuen,” kata Ketua 
MPU Bireuen. [dzie]




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[wanita-muslimah] Jaringan Perempuan Se-Bali Tolak RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi

2006-02-21 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-512%7CX
Selasa, 21 Februari 2006
Jaringan Perempuan Se-Bali Tolak RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi
Jurnalis Kontributor : Ratna Hidayati
Jurnalperempuan.com-Denpasar. Jaringan Perempuan Se-Bali akhir pekan lalu di 
Denpasar sepakat menolak RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi. Pertemuan yang 
didukung berbagai elemen masyarakat lainnya seperti Asosiasi Pengusaha 
Perancang Mode Indonesia Cabang Bali (APPMI), pengurus Bali Fashion Week, 
kalangan seniman dan pariwisata ini juga setuju untuk melakukan berbagai aksi 
agar RUU tersebut tidak disahkan. 

Dalam pertemuan itu, beberapa kelompok membacakan petisinya. “Seniman bekerja 
dengan rasa. Jika rasa dianggap sebagai pornografi yang tak jelas maka nilai 
seni itu menjadi hilang,” ujar Luh Kertianing dari Aliansi Perempuan Buleleng. 
Ia juga mengeluhkan pasal-pasal yang ada dalam RUU Anti-Pornografi dan 
Pornoaksi itu yang menjadikan perempuan sebagai korban. “Rumusan pasal-pasal 
dalam RUU APP sangat anti-perempuan dan tidak demokratis,” imbuhnya. 

Selain Luh Kertianing, Nyoman Suparmi dari Forum Perempuan Karangasem pun 
dibuat gelisah. “Di Bali, masih banyak dadong-dadong (nenek-nenek) dan gadis 
desa mandi di kali. Apa nanti mereka juga akan dikenakan hukuman?” tanyanya 
sengit. Ia menilai, rumusan RUU APP menunjukkan penguatan kekuasaan laki-laki 
atas perempuan. 

“Rumusan RUU itu terlalu paradoks dan prematur,” timpal Cok Sawitri yang 
menyebut rumusan RUU APP sebagai rumusan “copy-paste”. Cok Sawitri 
mengkhawatirkan, jika RUU APP ini disahkan akan muncul polisi-polisi moral dan 
memicu premanisme atas UU. “Negara seharusnya memperbaiki sistem dan mutu 
pendidikan, memberikan pelayanan dan pengetahuan tentang kesehatan secara 
merata, menegakkan hukum dengan perangkat yang sudah ada dan mengoptimalkan 
peran badan atau instansi terkait dalam penegakan hukum tersebut,” tegasnya. 




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[wanita-muslimah] Fwd: ~JIL~ Franz Magniz ttg pornografi

2006-02-20 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
dari milis tetangga.

This is a forwarded message
From: Ulil Abshar-Abdalla <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED]
Date: Tuesday, February 21, 2006, 7:36:21 AM
Subject: ~JIL~ Franz Magniz ttg pornografi

===8<==Original message text===
Suara Pembaruan, 20 Februari 2006

"Sekitar RUU Antipornografi"

Oleh: Franz Magnis-Suseno 


BANYAK pengamat menolak sebuah RUU antipornografi.
Dengan argumen-argumen yang cukup kuat. Akan tetapi,
di sini diandaikan bahwa dalam masyarakat seperti
Indonesia UU tersebut masih diperlukan. 

Namun, RUU yang sekarang sedang dibahas menurut saya
tidak memenuhi syarat minimum kompetensi yang harus
dituntut. Pertama, RUU ini tidak membedakan antara
porno dan indecent (tak sopan) dan bahkan
mencampuraduk dua-duanya dengan erotis. Porno adalah
segala apa yang merendahkan manusia menjadi objek
nafsu seksual saja. Tetapi dalam sebuah UU pengertian
filosofis ini harus diterjemahkan ke dalam definisi
yang operasional yang dapat dipertanggungjawabkan. 
Paham indecent malah tidak muncul di RUU ini. Istilah
yang dipakai, "bagian tubuh tertentu yang sen- sual",
menunjukkan inkompetensi para konseptor RUU ini. Yang
dimaksud (penjelasan pasal 4) adalah "antara lain alat
kelamin, paha, pinggul, pantat, pusar, dan payudara
perempuan, baik terlihat sebagian maupun seluruhnya."
Dan itu semuanya porno? Astaga! 

Bedanya porno dan indecent adalah bahwa porno di mana
pun tidak diperbolehkan, sedangkan indecent tergantung
situasi. Alat-alat kelamin primer memang di masyarakat
mana pun ditutup. Tetapi bagian tengah tubuh perempuan
di India misalnya tidak ditutup. Tak ada pornonya
sedikit pun (dan perut bagian tengah terbuka pada anak
perempuan sekarang barangkali tak sopan tetapi jelas
bukan porno). Lalu, "bagian payudara perempuan" mulai
di mana? 

Paha di kolam renang tidak jadi masalah, tetapi orang
dengan pakaian renang masuk di jalan biasa bahkan
didenda di St Tropez. Yang harus dilarang adalah yang
porno, sedangkan tentang indecency tak perlu ada
undang-undang, tetapi tentu boleh ada
peraturan-peraturan (misalnya di sekolah, dan bisa
berbeda di Kuta dan di Padang). 

Sedangkan "erotis" bukan porno sama sekali. Erotis itu
istilah bahasa kesadaran. Apakah sesuatu itu erotis
lies in the eyes of the beholder (tergantung yang
memandang)! Bagi orang yang sudah biasa, perempuan
dalam pakaian renang di sekitar kolam renang tidak
erotis dan tidak lebih merangsang daripada perempuan
berpakaian penuh di lain tempat. Tetapi perempuan
elegan, berpakaian gaun panjang, kalau naik tangga
lalu mengangkat rok sehingga 10 cm terbawah betisnya
jadi kelihatan, bisa amat erotis. 
Tarian erotis mau dilarang? Tetapi apakah ada tarian
yang tidak erotis? Seni tari justru salah satu cara
(hampir) semua budaya di dunia mengangkat kenyataan
bahwa manusia adalah seksual secara erotis dan
sekaligus sopan. Jadi erotis juga tidak berarti tak
sopan. Hal erotis seharusnya sama sekali tidak menjadi
objek sebuah undang-undang. RUU seharusnya tidak
bicara tentang "gerak erotis", "goyang erotis". 
Yang harus dilarang adalah tarian porno. Karena itu
porno harus didefinisikan secara jelas, tidak dengan
mengacu pada "sensual" atau "merangsang" atau
"mengeksploitasi". 

Saya mengusulkan bahwa definisi porno menyangkut (1)
alat kelamin, payudara perempuan (itu pun ada
kekecualian, jadi tidak mutlak; apalagi tak perlu
embel-embel "bagian"), dan, kalau mau, pantat; dan (2)
melakukan hubungan seks untuk ditonton orang lain. 

Kedua, dan itu serius: Moralitas pribadi bukan urusan
negara. Menurut agama saya memang semua pencarian
nikmat seksual di luar perkawinan sah adalah dosa.
Jadi kalau saya sendirian melihat-lihat gambar porno,
itu dosa. Tetapi apakah negara berhak melarangnya?
Bidang negara adalah apa yang terjadi di depan umum.
Kalau orang dewasa mau berdosa di kamar sendiri, itu
bukan urusan negara. Begitu pula, apabila saya beli
barang porno untuk saya sendiri, itu tanda buruk bagi
moralitas saya, tetapi bukan urusan negara (tetapi
tawaran barang porno tentu boleh dilarang). 

Yang perlu dikriminalkan adalah segala urusan seksual
dengan orang di bawah umur. Menjual, memiliki,
mendownload gambar, apalagi terlibat dalam aktivitas,
yang menyangkut ketelanjangan, atau hubungan seks,
dengan anak harus dilarang dan dihukum keras. 

Semoga catatan sederhana ini membantu membuat
undang-undang yang memenuhi syarat dan, lantas, juga
bermanfaat.*

Ulil Abshar-Abdalla
Department of Religion
Boston University




Silahkan kunjungi kami:
http://groups.yahoo.com/group/islamliberal
http://www.islamlib.com



  
  SPONSORED LINKS  
Issue management  Money issue  Cause rheumatoid arthritis   
   Cause of hair loss  Causes of joint pain  Cause of teen depression   
   
  
  


  YAHOO! GROUPS LINKS

   Visit your group "islamliberal" on the web.
    To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
    Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.


  

[wanita-muslimah] Perjanjian Damai RI-GAM Harus Perhatikan Masalah Perlindungan Anak

2006-02-20 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-511%7CP
Senin, 20 Februari 2006
Perjanjian Damai RI-GAM Harus Perhatikan Masalah Perlindungan Anak
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Sejauh ini, antara Pemerintah RI dan GAM (Gerakan 
Aceh Merdeka) telah mengupayakan perdamaian melalui kesepakatan Helsinki 
beberapa waktu lalu. Penyelesaian damai atas konflik tersebut diharapkan akan 
memungkinkan pembangunan kembali Aceh sesudah masa konflik bersenjata dan juga 
Pasca Tsunami. Namun demikian, ditengah proses tersebut apakah perjanjian damai 
juga sudah memperhatikan persoalan anak? Tidak bisa diabaikan bahwa konflik 
bersenjata yang berkepanjangan sangat berdampak pada banyak anak di Aceh. Untuk 
itulah Nota kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia dan GAM yang di 
dalamnya menyangkut seluruh aspek termasuk Hak Asasi Manusia harus secara 
otomatis melakukan perlindungan terhadap Hak Anak. 

Demikian pendapat yang juga menjadi pertanyaan Magdalena Sitorus, anggota 
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dalam workshop Implikasi MOU 
Perdamaian Aceh Bagi Perlindungan Anak yang diselenggarakan oleh Depkumham dan 
KPAI atas dukungan Unicef, di Jakarta, Selasa,(14/02). Menurut Magdalena, ada 
lima aspek yang perlu diperhatikan dalam menindaklanjuti isi perjanjian 
tersebut yaitu Ekonomi, Peraturan Perundangan, Hak Asasi Manusia masalah 
Amnesti dan masalah reintegrasi dalam masyarakat. 

Pada aspek ekonomi, pada butir 1.3.2 dalam perjanjian itu disebutkan bahwa Aceh 
berhak menetapkan dan memungut pajak daerah untuk membiayai kegiatan-kegiatan 
internal yang resmi. Aceh berhak melakukan perdagangan dan bisnis secara 
internal dan internasional serta menarik investasi dan wisatawan asing. Dalam 
ketentuan itu, Magdalena berpendapat agar pedoman-pedoman dan peraturan – 
peraturan lokal yang mengatur urusan-urusan internal harus ditentukan agar 
dapat melindungi anak dari eksploitasi atau bentuk-bentuk kerja yang tidak 
layak bagi anak, serta dapat mendorong ”Company Social Responsibilities” 
terhadap upaya perlindungan anak. 

Begitu pula dengan butir kesepakatan nomor 1.3.5. yang menyatakan Aceh 
melaksanakan pembangunan dan pengelolaan semua pelabuhan laut dan pelabuhan 
laut dan pelabuhan udara dalam wilayah Aceh. Menurut Magdalena perlu juga 
diperhatikan bahwa usaha tersebut harus dilakukan untuk memastikan bahwa 
pengelolaan pelabuhan laut dan pelabuhan udara bila memungkinkan ada mekanisme 
untuk memonitor dan mencegah perdagangan anak. 

Pada aspek perundang-undangan yang tercatat pada butir kesepakatan 1.4.1. 
disebutkan bahwa legislatif Aceh akan merumuskan kembali ketentuan hukum bagi 
Aceh berdasarkan prinsip-prinsip universal hak asasi manusia sebagaimana 
tercantum dalam Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai 
Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. 
Menurut Magdalena Rancangan UU Pemerintahan Aceh nantinya harus 
mempertimbangkan dan sejalan dengan ketentuan khusus tentang anak yang ada di 
dalam ICCPR (Kovenan Internasional tentang Ekosob dan Hak Sipil dan Politik 
diantaranya adalah mempertimbangkan sistim penjara harus mencakup pembinaan 
terhadap narapidana, yang tujuan utamanya adalah perbaikan dan rehabilitasi 
sosial narapidana. Untuk itu pelanggar hukum yang belum dewasa harus dipisahkan 
dari orang dewasa dan harus secepat mungkin diajukan ke pengadilan. 

Sementara itu pada aspek Hak Asasi Manusia, pada ketentuan 2.3. misalnya 
disebutkan bahwa Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi akan dibentuk di Aceh oleh 
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Indonesia dengan tugas merumuskan dan 
menentukan upaya rekonsiliasi. Menurut Magdalena, mandat pengadilan Hak Asasi 
Manusia di Aceh harus secara jelas menanggapi dan membuat para pelanggar hak 
anak bertanggung jawab yang tercakup dalam ICPR, CRC dan UU Perlindungan Anak. 
Bila Pengadilan Hak Asasi Manusia akan berlaku surut maka harus termasuk 
pelanggaran-pelanggaran yang sudah diidentifikasi dalam ASS termasuk : 
penggunaan anak oleh kelompok bersenjata, korban-korban kekerasan dan 
intimidasi, termasuk kekerasan seksual, anak-anak yang dibunuh, anak-anak yang 
terluka, anak-anak yang ditahan yang berkaitan dengan kegiatan GAM, anak-anak 
yang dipindahkan secara paksa dan anak-anak yang terpisah dari keluarga. 

Berkaitan dengan proses pemberian Amnesti, dalam ketentuan nomor 3.1.1 
disebutkan bahwa Pemerintah RI sesuai dengan prosedur konstitusional akan 
memberikan amnesti kepada semua orang yang telah berhubungan dengan kegiatan 
GAM sesegera mungkin dan tidak lewat dari 15 hari sejak penandatanganan Nota 
Kesepahaman ini. Magdalena memberi catatan bahwa ada bukti bahwa terdapat 
sejumlah anak yang dipenjara karena tindakan kriminal yang terkait dengan GAM 
masih berada dalam penjara. Untuk itu menurut Magdalena, perlu adanya asessment 
untuk mengidentifikasi jumlah anak yang masuk dalam katagori ini dan Pemerintah 
Indonesia harus memberikan amnesti bagi se

[wanita-muslimah] TNI/Polri dan GAM Libatkan Anak-anak Selama Konflik di Aceh

2006-02-20 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-511%7CX
Senin, 20 Februari 2006
TNI/Polri dan GAM Libatkan Anak-anak Selama Konflik di Aceh
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Selama berlakunya masa darurat militer (I dan II) 
di Aceh dari 19 Mei 2003 – 18 Mei 2004, setidaknya antara kedua belah pihak 
yang bertikai Pemerintah RI melalui TNI-Polri dan GAM (Gerakan Aceh Merdeka) 
telah melibatkan anak-anak dalam masa konflik mereka. Pelibatan anak-anak dalam 
konflik ini dengan menjadikan mereka sebagai juru masak, pengantar logistik, 
informan, pemungut pajak Nangroe, pencuri senjata, pembakar sekolah dan juga 
menjadi milisi. 

Demikian dokumen laporan Seminar Pemenuhan dan Perlindungan Anak di daerah 
Konflik Bersenjata di nanggroe Aceh Darussalam, yang dilaporkan oleh Direktorat 
Jendral Perlindungan HAM Departemen Hukum dan HAM RI bekerjasama dengan Unicef 
yang disampaikan pada Desember 2004 lalu. 

Dokumen itu menyebutkan bahwa GAM telah melibatkan sebanyak 31 anak-anak dalam 
konflik dengan rentang usia antara 10-18 tahun. 5 diantaranya adalah anak 
perempuan. 7 orang dari mereka menyerahkan diri ke otoritas keamanan Indonesia, 
10 tertangkap, dan sisanya (termasuk 2 orang yang berusia 11 tahun) tewas. Ke 
31 anak tersebut menjalankan berbagai peran, yakni sebagai juru masak, 
pengantar logistik, informan, pemungut pajak Nangroe, pencuri senjata dan 
pembakar sekolah. Satu diantaranya (berumur 14 tahun) mengaku dipaksa untuk 
mengranat sekolahnya sendiri. 

Begitu pula dengan TNI/Polri, meskipun dinyatakan bahwa TNI/Polri tidak 
menempuh kebijakan resmi untuk merekrut anak-anak, tetapi dalam prakteknya 
anggota-anggota TNI-Polri melibatkan anak-anak dalam konflik dengan menggunakan 
atau memaksa mereka menjadi informan, Pam-swakarsa, juru masak dan sebagai 
pesuruh. Anak-anak dalam dokumen disebutkan juga digunakan untuk tujuan 
eksploitasi seksual dan sebagai tameng manusia. Selain itu, anak-anak dipaksa 
menjadi anggota milisi oleh aparat keamanan. 

Ada berbagai alasan, anak-anak yang tergabung dalam barisan GAM seperti ingin 
membalas dendam, karena solidaritas dengan orang-orang yang mereka kenal, atau 
karena ingin merdeka, karena masalah ekonomi, alasan agama atau rasa 
kepahlawanan. Sementara itu alasan anak-anak terlibat dengan pasukan pemerintah 
–TNI/Polri antara lain karena alasan ekonomi, ideologi, balas dendam serta 
status. Namun dokumen itu juga menegaskan bahwa keterlibatan anak-anak dalam 
konflik tidak bisa dikatakan mereka bergabung secara sukarela. Laporan “Adult 
Wars, Child Soldiers. Voices of Children Involved in Conflict in The Asia and 
Pacisic Region”, oleh Unicef tahun 2002 yang dikutip dalam dokumen itu 
menyebutkan bahwa keterlibatan mereka dalam banyak hal adanya unsur paksaan 
karena tekanan sosial atau kultural. 

Tentu saja, pelibatan anak-anak dalam konflik itu membawa dampak tersendiri 
bagi anak-anak. Mereka tidak saja beresiko terbunuh, terluka atau menjadi 
korban kekerasan atau perlakuan yang merendahkan martabat. Mereka juga beresiko 
untuk ditangkap dan dipenjara. Menurut laporan tersebut, hampir semua child 
soldiers di Aceh tidak bisa melanjutkan pendidikan mereka. Mereka juga 
mengalami kurangnya perawatan kesehatan dan gizi buruk. Dampak yang juga berat 
adalah dampak psikologi mereka. Keterpisahan dengan orang tua serta 
anggota-anggota keluarga lainnya karena harus meninggalkan desa karena masalah 
keamanan. Ketakutan agresi serta tertanamnya nilai-nilai kekerasan merupakan 
masalah yang umumnya dihadapi anak-anak yang terlibat dalam konflik. 

Atas sejumlah persoalan diatas, momentum penandatangan perjanjian damai antara 
Pemerintah RI – GAM yang berlangsung di Helsinki beberapa waktu lalu harus 
menar-benar bisa melihat persoalan anak menjadi persoalan yang juga memerlukan 
perhatian dan perlindungan. Jaminan perlindungan, amnesti dan reintegrasi 
anak-anak dalam masyarakat adalah agenda-agenda yang mesti diprioritaskan, 
karena fakta telah menyatakan bahwa anak-anak telah menjadi bagian dari 
konflik. Harapan akan adanya perhatian yang lebih baik terhadap anak 
disampaikan oleh Ali Aulia Ramly, aktivis untuk perlindungan anak di Aceh dalam 
Workshop ”Implikasi MOU Perdamaian Aceh Bagi Perlindungan Anak” yang 
diselenggarakan oleh Depkumham dan KPAI atas dukungan Unicef, di Jakarta. 
Menurut Ali, dengan pelaksanaan MOU ini, dapat memberi kesempatan bagi upaya 
perlindungan dan rehabilitasi anak-anak yang menjadi korban selama 
berlangsungnya konflik. 




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah

[wanita-muslimah] Fwd: [acehkita] Ulama Larang Wanita Kerja Malam di bireuen

2006-02-19 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
Saya ambil dari milis acehkita. Kekhawatiran teman-teman yang
memperjuangkan hak asasi perempuan akan adanya
pelanggaran hak asasi manusia, khususnya terhadap perempuan terkait
dengan pelaksanaan syariat islam terbukti sudah. MPU (Majelis
Permusyawaratan Ulama) Biuren sudah mengeluarkan Fatwa untuk melarang perempuan 
kerja malam di
Biuren. Ini bentuk pelanggaran hak asasi perempuan dan pelanggaran
konvensi CEDAW, akankah kita biarkan? Mari kita tolak Syariat Islam
menjadi hukum normatif masyarakat.

Salam,
Eko Bambang S



This is a forwarded message
From: Mr Murizal <[EMAIL PROTECTED]>
To: acehkita group <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Monday, February 20, 2006, 1:23:15 PM
Subject: [acehkita] Ulama Larang Wanita Kerja Malam di bireuen

===8<==Original message text===
http://www.rajapost.com/news.php?bid=486
  MPU Larang Wanita Kerja Malam
Dani Syah Alam (20 02 06) 

BIREUEN (RAJAPOST): Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Bireuen keluarkan fatwa 
kepada seluruh NGO menjaga penegakan Syariat Islam di Nanggroe Aceh Darusalam 
(NAD). Dasar fatwa itu karena banyak pengaduan masyarakat tentang pekerja 
perempuan di beberapa NGO/LSM wilayah Bireuen, kerja sampai malam. 

Ketua MPU Bireuen, Drs. Tgk. H. Jamaludin A, MBA, menegaskan tidak ada 
pembenaran kaum perempuan bekerja pada malam hari. Menurut dia, para ulama di 
MPU Bireuen harapkan pekerja Muslim dan Non Muslim di berbagai NGO menghormati 
penegakan Syariat Islam di daerah itu dengan membebaskan kaum perempuan dari 
pekerjaan malam. 

Jamal menuturkan program NGO melaksanaan proses pembangunan di Bireuen harus 
menghormati kaidah Islam. “Tidak ada larangan bagi NGO non Muslim membantu 
proses rehabilitasi dan rekontruksi di Bireuen selama masih bisa menjaga 
persatuan dan kesatuan,” katanya kepada Rajapost Online, Sabtu (18/2). 

Dia berpesan kepada pekerja NGO, khususnya perempuan muslim menggunakan busana 
muslimah. “Jangan karena bekerja di NGO asing bebas berbusana semaunya,” tandas 
Jamal. 

Tgk. Muhammad Isyaq, pengkaji hukum Islam MPU berharap pekerja NGO khususnya 
beragama Muslim tidak terpengaruh gaya kebarat-baratan. Menurutnya, banyak 
pekerja khususnya suku Aceh tidak mencermikan budaya sesungguhnya. 

Chris Felley Koordinator NGO USAID untuk NAD mengatakan tidak setuju bila 
pekerja perempuan bekerja pada malam hari. “Kebetulan di kantor kami tidak 
memberlakukan lembur untuk perempuan dan saya pribadi tidak suka dengan kerja 
lembur,” katanya. 

Menurut Felley, kebudayaan di setiap daerah berbeda dan tentunya setiap NGO 
bisa menghormati kultur daerah, termasuk NAD.(R05) 

    
-
Meet your soulmate!
 Yahoo! Asia presents Meetic - where millions of singles gather 

[Non-text portions of this message have been removed]



  
  SPONSORED LINKS  
Corporate culture  Corporate culture change  Business culture 
of china  
  
  


  YAHOO! GROUPS LINKS

   Visit your group "acehkita" on the web.
    To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
    Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.


  






===8<===End of original message text===



-- 
Best regards,
 Ekomailto:[EMAIL PROTECTED]

[Non-text portions of this message have been removed]



 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[wanita-muslimah] APBN 2006 Hanya Alokasikan 13 Juta Rupiah Untuk Penanganan Kasus BMI

2006-02-19 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-504%7CP
Senin, 13 Februari 2006
APBN 2006 Hanya Alokasikan 13 Juta Rupiah Untuk Penanganan Kasus BMI
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Negara ini memang tidak mempunyai kepedulian atas 
nasib Buruh Migran Indonesia (BMI). Untuk penanganan kasus BMI saja, APBN tahun 
2006 melalui dinas tenaga kerja hanya mengalokasikan sekitar 13 juta rupiah 
dalam setahun guna menangani kasus-kasus yang terjadi pada BMI yang meliputi 
kegiatan mediasi dan litigasi. Jumlah ini sangat menyedihkan jika dibandingkan 
dengan anggaran untuk kepresidenan yang mencapai angka 1 triliun. Sementara itu 
secara keseluruhan Depnakertrans sendiri mendapatkan alokasi sebesar 2 triliun 
lebih yang didalamnya termasuk pos perawatan wisma depnakertrans. 

Menurut Wahyu Susilo dari Migrant Care anggaran yang dialokasikan untuk 
penanganan kasus BMI itu adalah anggaran yang sangat menyedihkan. Bayangkan 
untuk mengurus buruh migran yang jumlahnya saat ini mencapai 4 juta orang 
jumlahnya sangat kecil, dibandingkan dengan mengurus 1 orang presiden aja 
mencapai 1 triliun. “Sungguh tidak adil, karena jumlah 13 juta rupiah sangat 
tidak signifikan dalam upaya penanganan kasus yang cukup banyak menimpa buruh 
migran kita,”ujar Susilo. 

Wahyu juga menegaskan bahwa, dengan alokasi anggaran yang sangat minim itu 
menunjukkan Depnakertrans tidak mempunyai strategi penanganan yang baik 
terhadap kasus-kasus yang dialami buruh migran. Kalau depnakertrans punya 
strategi, maka depnakertrans dapat mempunyai gambaran secara nyata kasus-kasus 
yang dialami oleh buruh migran. 




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[wanita-muslimah] Proses Legislali Tidak Perhatikan Kelompok Rentan

2006-02-19 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-507%7CN
Jumat, 17 Februari 2006
Proses Legislali Tidak Perhatikan Kelompok Rentan
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Proses legislasi yang dilakukan oleh lembaga 
legislatif baik ditingkat nasional maupun daerah, masih banyak yang belum 
memperhatikan kelompok rentan seperti perempuan, kelompok difable, kelompok 
miskin dan sebagainya. Padahal mereka adalah kelompok yang paling 
berkepentingan dan seringkali menerima dampak dari produk-produk legislasi. 
Diabaikannya kelompok rentan, menyebabkan struktur politik kita hanya membahas 
kebutuhan persoalan-persoalan secara umum saja, sementara kebutuhan bagi 
kelompok rentan ini tidak mendapat pembahasan secara detail. 

Demikian pendapat yang disampaikan oleh Rival G. Ahmad aktivis Pusat Studi 
Hukum dan Kebijakan, dalam acara Seminar Memimpikan Legislasi yang 
Partisipatif, yang diselenggarakan oleh Koalisi Balegdanas (Koalisi Badan 
Legislasi Daerah) yang terdiri Forum Kajian Hukum Universitas Pakuan Bogor, 
Patiro dan Konsorsium Hukum Nasionaldi Jakarta, Kamis (16/02). Menurut Rival, 
legislasi adalah suatu praktik sosial-politik, sebagaimana halnya berbagai 
praktik sosial lainnya, ia akan dinilai sebagai kegiatan yang yang 
berkonsekuensi pada transformasi tatanan kemasyarakatan atau justru reproduksi 
status quo. Untuk itu menurut Rival, dalam melakukan aktivitasnya, tiap anggota 
masyarakat mesti beranjak dari posisi dan fungsinya dalam tatanan relasi sosial 
ada. Ada tiga tipe pola relasi yang umum dikenal dalam relasi sosial, politik 
maupun ekonomi di suatu tatanan kemasyarakatan tertentu, yakni; relasi 
vertikal-dominatif, relasi diagonal-dominatif dan relasi horisontal-setara 

Menurut Rival ada banyak momentum proses legislasi yang memang tidak 
memperhatikan kelompok-kelompok rentan ini. Dalam kasus pembahasan RUU 
Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan yang akhirnya berhasil disahkan, 
kelompok perempuan memang mempunyai akses terhadap pembahasan, namun demikian, 
diperolehnya akses tersebut akibat desakan dan gerakan yang kuat juga dari 
kelompok perempuan, bukan karena sensitifnya anggota Legislatif terhadap 
kelompok ini. “Dalam pengamatan saya, selain apa yang dilakukan kelompok 
perempuan, tidak banyak kelompok rentan yang bisa mengakses proses legislasi 
dengan baik, apalagi kelompok miskin atau kelompok difable,”ujar Rivai. 

Rival mencontohkan, dalam proses legislali di DPR RI setidaknya dalam 
pengamatannya masalah geografi hukum legislasi menjadi salah satu persoalan 
penting yang perlu dipecahkan. Geografi hukum legislasi berkaitan dengan ”jarak 
sosial” yang diproduksi melalui prosedur dan desain kelembagaan yang secara 
abstrak maupun kongkret, sengaja atau tidak sengaja, memberikan 
kemudahan-kemudahan kepada kelompok-kelompok tertentu untuk masuk, sambil 
secara bersamaan memasang pagar-pagar baja untuk mengisolasi kelompok-kelompok 
yang lain. Dalam banyak kasus, secara geografis sistem tata ruang ini juga 
mempengaruhi kelompok rentan ini dalam mengakses proses legislasi. Bagi 
kelompok difable misalnya, tingginya ruangan yang bertingkat-tingkat dan 
bangunan yang tidak aksesable, semakin menjauhkan kelompok ini dari akses 
legislasi. Padahal hasil keputusannya juga sangat terkait dengan kehidupannya. 

Begitu pula soal waktu dalam proses legislasi. Waktu menentukan ruang gerak, 
menseleksi siapa yang bisa hadir, kegiatan-kegiatan persiapan yang bisa 
dilakukan, kegiatan-kegiatan pasca yang bisa digulirkan. “Banyak anggota DPR 
ini senang kalau kerja sampai malam-malam. Bahkan dimulai jam 7 malam. Kenapa 
mereka memilih malam waktu pembahasan misalnya, karena mereka bertujuan mencari 
uang saku. Jadwal kerja yang tidak menentu ini akan menguntungkan bagi anggota 
DPR, tetapi semakin menyulitkan kelompok rentan untuk terus mengakses proses 
legislasi. 




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[wanita-muslimah] Pekerja Migran Belum Menggunakan Remitansi Untuk Kebutuhan Produktif

2006-02-19 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-497%7CP
Jumat, 03 Februari 2006
Pekerja Migran Belum Menggunakan Remitansi Untuk Kebutuhan Produktif
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Hampir sebagian besar pekerja migran Indonesia 
belum menggunakan Remitansi untuk kebutuhan-kebutuhan produktif, seperti 
memulai atau mengembangkan usaha sebagai andalan penghasilan utama. Umumnya 
para pekerja migran menggunakan remitansi untuk beberapa kebutuhan konsumtif 
seperti membayar hutang, memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, membangun rumah 
dan membeli perabot rumah tangga, memberi uang kepada kerabat di desa; membeli 
peralatan elektronik, seperti TV, VCD Player, Play Station, Lemari es dan lain 
sebagainya. Jika mereka mempunyai penghasilan lebih, remitansi digunakan untuk 
membeli sepeda motor, membeli ternak, membeli tanah, membeli sawah, menggadai 
sawah, membeli emas, pendidikan anak dan tabungan. 

Demikian hasil studi Tim Buruh Migran Perempuan - Bank Dunia yang disampaikan 
dalam seminar “Migrasi dan Remitansi : Peran Lembaga Keuangan dalam 
Pemberdayaan Pekerja Migran” yang diselenggarakan oleh Bank Dunia dan 
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, di Jakarta, Senin (23/01/06) lalu. 
Menurut laporan ini, Remitansi yang pada akhirnya menjadi sumber penghasilan 
utama keluarga pekerja migran, umumnya Remitansi habis untuk memenuhi kebutuhan 
sehari-hari. Jika hal ini terjadi, maka Remitansi yang digunakan untuk 
kebutuhan sehari-hari ini diperkirakan akan habis dalam waktu singkat yaitu 
sekitar 2-7 bulan. Jika hal ini terjadi maka keluarga pekerja migran ini 
perlahan-lahan akan menjadi miskin kembali, mereka kemudian menjual aset-aset 
yang dulu dibeli dan pada akhirnya kembali bekerja ke luar negeri. 

Salah satu penyebabnya adalah kurangnya pengetahuan keuangan (financial 
literacy) di kalangan pekerja migran dan keluarganya. Kurangnya pengetahuan ini 
mengakibatkan kurangnya kemampuan para pekerja migran untuk mengakumulasikan 
dan menginvestasikan pendapatannya secara lebih jangka panjang. Selain itu 
kendala lain adalah kurangnya pelayanan jasa keuangan yang “mudah dimengerti” 
oleh kalangan pekerja migran. Kemampuan para pekerja migran untuk mengelola 
remitansi yang mereka peroleh akan tercapai apabila pelayanan jasa keuangan 
sesuai tersedia bagi mereka. 

Citrawati Buchori, Social Development Specialist World Bank Office Jakarta, 
dalam makalahnya menegaskan bahwa migrasi yang dipandang sebagai salah satu 
jalan keluar dari kemiskinan di desa, ternyata tidak serta merta dapat 
meningkatkan kesejahteraan buruh migran perempuan dan keluarganya. Sejauhmana 
kesejahteraan ini dapat dicapai akibat migrasi ini menurut Citra sangat 
dipengaruhi oleh dua faktor penting, yaitu ; kemampuan dalam mengoptimalkan 
jumlah remitansi yang dapat dikumpulkan dan kearifan dalam mengelola remitansi 
itu sendiri. 

Upaya untuk mengelola dan pemanfaatan remitansi secara baik ini memang tidak 
mudah, karena akan dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti jumlah remitansi 
yang diperoleh, dikumpulkan dan ditabung oleh pekerja migran. Latar belakang 
sosial ekonomi pekerja migran dan keluarga juga mempengaruhi, karena umumnya 
peran serta keluarga dalam pengambilan keputusan terhadap penggunaan remitansi. 
Pemanfaatan Remitansi juga dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan dan 
kejelian menginisiasi usaha produktif, termasuk juga tergantung kondisi desa 
dan infrastruktur yang tersedia, serta ketersediaan tambahan modal. 

Terkait dengan sejumlah masalah tersebut, menurut Citra perlu melakukan 
beberapa upaya diantaranya meminimkan jumlah biaya yang terjadi sepanjang 
siklus migrasi. Hal ini penting, karena biaya yang dikeluarkan oleh pekerja 
migran untuk keluar negeri cukup tinggi. Misalkan saja ke biaya penempatan ke 
Hong Kong yang ditetapkan Depnakertrans adalah 18 juta, namun pada kenyataanya 
bisa mencapai 21 juta yang harus dibayar oleh pekerja migran. Sementara uang 
itu mereka peroleh dengan cara meminjam pada saudara, kerabat, rentenir atau 
mediator yang mengurus proses keberangkan atau potong upah setelah bekerja. 

Upaya lain yang perlu dilakukan juga adalah memperjuangkan standard dan sistem 
pengupahan yang fair pekerja migran perempuan. Memberikan penyadaran kepada 
pekerja migran perempuan dan keluarganya mengenai dimensi keuangan dalam siklus 
migrasi berikut pengelolaanya. Mengembangkan sistem pelayanan perbanksan yang 
tepat bagi migran yang kebutuhannya sangat spesifik. Perlu juga diberikan 
pelatihan pendampingan kewirausahaan dan pemahaman pada lembaga keuangan 
mengenai potensi remitansi dan peluang bisnis yang tersedia. Dan juga yang bisa 
dilakukan adalah menciptakan produk-produk perbankan yang sesuai dengan 
kebutuhan dan kemampuan migran. 




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
-

[wanita-muslimah] Fwd: [acehkita] masalah2 di tenda dan kamp pengungsi di atjeh

2006-02-16 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
saya ambil dari milis tetangga. Menurutku DPR jauh lebih penting
memprioritaskan masalah penanganan bencana di Aceh seperti dibawah ini, tidak 
mengurusi
RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi yang tidak jelas isi dan sasarannya
itu.

Salam,

Eko Bambang S


This is a forwarded message
From: Mr Murizal <[EMAIL PROTECTED]>
To: acehkita group <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Thursday, February 16, 2006, 6:21:13 PM
Subject: [acehkita] masalah2 di tenda dan kamp pengungsi di atjeh

===8<==Original message text===
sekedar sharing info, dalam sebuah worskhop yg diikuti oleh 30 ibu2 korban 
tsunami bulan lalu, saya minta mereka menulis apa saja masalah yg dihadapi oleh 
mereka selama di tenda dan barak. saya minta mereka menulis sebanyak mungkin. 
ini dia hasilnya yg dibagikan dlm dua kelompok. 
   
  saleum
   
   
   
  PRMASALAHAN DI KAMP PENGUNGSI
   
  KELOMPOK A
  1. Masalah sanitasi
  2. Air bersih kurang
  3. Becek
  4. Antri ke kamar mandi
  5. Distribusi bantuan yang tidak merata
  6. Pelecehan seksual
  7. Jadup ditahan
  8. Pelayanan kesehatan kurang
  9. Gizi untuk anak kurang tidak ada lagi sejak 2006
  10. Tong sampah tidak ada
  11. Rumah 
  12. WC kurang
  13. Pendidikan tidak layak(bocor)
  14. Kekerasan terhadap warga sipil
  15. Pendapatan ekonomi menurun pasca konflik
  16. Janji  NGO yang belum direalisasikan
  17. Biaya hidup
   
  KELOMPOK B
   
  1.Janji jadup setahun hanya diterima 3 bulan,tidak merata,dikurangi
 2.Jatah bantuan dikurangi 
  3.Kecemburuan istri
  4.Kehidupan di tenda tidak nyaman
  5. Jadup kurang
  6. WC tersumbat
  7. Kekurangan air bersih
  8. Anak kekurangan gizi
  9. Lantai barak ambruk
   10. Modal usaha tidak terbuka
   11. Perbaikan rumah rusak belum diperbaiki
   12. Satu rumah dihuni 3 KK yang tidak ada hubungan family
   13. Sanitasi tidak ada
   14. Penyaluran bantuan dikhususkan kepada anak yatim dan janda tsunami
   15. Tidak ada listrik di tenda meski sudah dilaporkan ke PLN
   16. NGO tebarkan janji
   17. Kesehatan ibu hamil diabaikan
   18. Rumah suami istri belum ada 
   
   
   

    
-
Do you Yahoo!?
 New and Improved Yahoo! Mail - 1GB free storage!

[Non-text portions of this message have been removed]



  
  SPONSORED LINKS  
Corporate culture  Corporate culture change  Business culture 
of china  
  
  


  YAHOO! GROUPS LINKS

   Visit your group "acehkita" on the web.
    To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
    Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.


  






===8<===End of original message text===



-- 
Best regards,
 Ekomailto:[EMAIL PROTECTED]

[Non-text portions of this message have been removed]



 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[wanita-muslimah] Ini Kumpulan Artikel Rujukan Sehingga RUU APP Pantas Ditolak

2006-02-14 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
Dear All.
Jurnal Perempuan.com pernah memuat sejumlah artikel yang berkaitan
dengan Pornografi dan masalah hak asasi perempuan atas tubuhnya.
Mungkin dari artikel ini bisa menjadi masukan dan pertimbangan dari perspektif
perempuan, sehingga menjadi jelas mengapa RUU Anti Pornografi dan
Pornoaksi itu kami Tolak. Berikut daftar linknya :

http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=perspektif%7C-11%7CP
Judul   : Antara Erotisme dan Pornografis: sebuah catatan filosofis
Penulis : Gadis Arivia

http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=perspektif%7C-6%7CP
Judul   : Gelombang Ketiga Feminisme : Inul?
Penulis : Gadis Arivia

http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=perspektif%7C-35%7CX
Judul   : Ancaman Itu Bernama : RUU Anti Pornografi dan Porno Aksi.
Penulis : Mariana Amiruddin

http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=artikel%7C-19%7CP
Judul   : RUU Anti Pornografi: Memicu Kekerasan Seksual
Penulis : Soe Tjen Marching

http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=artikel%7C0%7CX
Judul   : RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi: Mengapa hanya Perempuan?
Penulis : Ratna Hidayati

http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=perspektif%7C-3%7CP
Judul   : Perempuan dan Tubuhnya
Penulis : Adriana Venny

http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=artikel%7C-39%7CP
Judul   : Sistem Negeri Kita: Picu Pemerkosaan?
Penulis : Soe Tjen Marching


Salam,

Eko Bambang S
www.jurnalperempuan.com



 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[wanita-muslimah] Ancaman Itu Bernama Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi

2006-02-14 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=perspektif%7C-35%7CX
Senin, 06 Februari 2006
Ancaman Itu Bernama Rancangan Undang-Undang Anti pornografi dan Pornoaksi


Oleh: Mariana Amiruddin
"Kami masyarakat Papua merasa terancam, warga kami dapat ditangkap..." 

"Pemerintah dan DPR harus hati-hati karena Undang-undang ini dapat meresahkan 
masyarakat dari Rawa Jitu Lampung..." 

"Kalau pemerintah di DPR tetap memaksakan RUU ini, berarti negara ini bukan 
negara demokrasi, karena terlalu jauh mengintervensi kehidupan rakyat Sulawesi 
Selatan..." 

"Budaya Indonesia sangat beragam termasuk dalam hal berbusana. Jangan sama 
ratakan Jawa, Papua, Bali, Mentawai, atau Aceh. Negara jangan iseng dan usil!" 

Waspadai agenda-agenda tersembunyi dibalik RUU Antiporno. Antara lain 
pemberangusan pers, pembatasan kebebasan privat, pengembalian rezim 
otoritarian..." 

"Lalu siapa yang mau kasih baju?..." 

"Sangat setuju penolakan! Apakah bisa LBH memformalkan penolakan kita, supaya 
DPR Republik Tengkulak ini lebih mendengar suara rakyatnya..." 

Demikian sedikit dari banyaknya komentar yang masuk ke Stasiun Radio Kantor 
Berita 68H Utan Kayu, Jakarta ketika digelar program talkshow atau diskusi 
interaktif bersama Yayasan Jurnal Perempuan tentang Penolakan RUU 
Antipornografi dan Pornoaksi. Diskusi interaktif ini menjadi menarik karena 
aksesnya hampir ke seluruh wilayah Indonesia, dan komentar yang masuk tidak 
melulu datang dari orang-orang Jakarta. Isu ini muncul kembali terutama ketika 
sejumlah kelompok perempuan melakukan Konverensi Pers di LBH Jakarta, Sabtu 4 
Februari 2006 dengan yel-yel RUU Antiporno NO! Pornografi NO! Sejumlah kelompok 
perempuan dan lembaga masyarakat serta beberapa individu yang terlibat 
diantaranya LBH Apik Jakarta, Pokja Perempuan Mahardhika, LBH Jakarta, Sekar, 
Srikandi Demokrasi Indonesia, Seknas Koalisi Perempuan Indonesia, Yayasan 
Jurnal Perempuan, dan Arus Pelangi, serta individu-individu yang peduli telah 
membuat Pernyataan Sikap Bersama. 

RUU yang awalnya diharapkan untuk melindungi perempuan dan anak ini ternyata 
mengecewakan sejumlah kelompok perempuan. Hampir semua pasal ternyata ditemui 
sangat diskriminatif terhadap perempuan, dimana tubuh perempuan dianggap barang 
menjijikan dan diposisikan sebagai kriminal. Mengapa diskriminatif? RUU ini 
ternyata sangat misoginis (membenci perempuan), seperti pada pasal 25 yang 
berbunyi: larangan bagi setiap orang dewasa mempertontonkan bagian tubuh 
tertentu yang sensual, antara lain: alat kelamin, PAHA, PINGGUL, PANTAT, PUSAR 
DAN PAYUDARA PEREMPUAN, baik yang TERLIHAT SEBAGIAN maupun seluruhnya, yang 
akan dikenakan pidana penjara 2-10 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 
200 juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah (dalam pasal 29). 

Selain itu, pelarangan dalam RUU ini (semua pasal adalah larangan) pukul rata 
akan dikenakan pada cara setiap orang berbusana, semua karya seni dan kegiatan 
olahraga, misalnya untuk berbusana dibolehkan terbuka tetapi dengan catatan: 
sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Ritus Keagamaan atau Kepercayaan, atau 
kegiatan olahraga hanya di tempat khusus olah raga yang mendapatkan izin dari 
pemerintah. Bahkan larangan untuk mengekspresikan kasih sayang yang biasa 
dilakukan remaja, keluarga, atau suami-istri misalnya: larangan bagi setiap 
orang, berciuman bibir di depan umum (pasal 27) dengan pidana penjara 1-5 tahun 
dan/atau pidana denda paling sedikit seratus juta rupiah dan paling banyak lima 
ratus juta rupiah (pasal 81). Masih banyak lagi pasal-pasal dalam RUU ini yang 
tidak realistis dan tidak masuk akal, seperti dilarang meniru gaya mansturbasi 
di depan umum, dan lain sebagainya. Tentu saja masyarakat Papua menjadi resah 
karena meskipun tidak sedang melakukan ritual atau upacara, mereka akan terus 
mengenakan pakaian terbuka. Begitupula dengan Mentawai dan belahan Indonesia 
lainnya. 

RUU tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih 
tinggi seperti UUD 1945 setelah Amandemen IV, UU HAM, Deklarasi Universal 
Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM), UU Pengesahan Konvensi Hak-hak Sipil dan 
Politik, dan UU Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk 
Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW). Bahkan akan bersebarangan dengan 
prinsip UUD 1945 pasal 28 dan 32 tentang hak untuk bebas termasuk bebas dari 
ketakutan, serta keharusan untuk mengembangkan kebudayaan. 

Oleh karena itu kelompok perempuan dalam Konferensi Pers tersebut mengatakan 
bahwa pemerintah tidak memahami bahkan cenderung menyudutkan perempuan dalam 
RUU ini yang serba tidak dilihat berdasarkan pengalaman perempuan bahwa 
perempuan adalah obyek utama (korban) yang tubuhnya dieksploitasi dalam 
berbagai produk pornografi, oleh karena itu perempuan tidak bisa disalahkan 
atau dituduh ‘setan porno’ dalam hal ini. Kedua, perempuan sesungguhnya banyak 
menjadi obyek kekerasan seksual akibat pornografi, dalam produk-produk 
pornografi, perempuan banyak yang ditayangkan sebagai piha

[wanita-muslimah] "Penari Naga Kecil", Suara Perempuan Buruh Migran dalam Cerpen

2006-02-14 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-504%7CX
Selasa, 14 Februari 2006
"Penari Naga Kecil", Suara Perempuan Buruh Migran dalam Cerpen
Jurnalis Kontributor: Latifah
Jurnalperempuan.com-Yogyakarta. Buku kumpulan cerpen Penari Naga Kecil karya 
Tarini Sorrita, yang akrab dipanggil Rini, mampu menggeser horison harapan 
pembaca sastra yang umumnya menganggap karya buruh migran selalu bernada 
melankolis nan dramatis. Seperti yang diungkapkan Bonari Nabonenar, “Tulisan 
Rini membuktikan bahwa tulisan seorang perempuan domestic worker tak selamanya 
cengeng bin melankolis. Dua puluh empat cerpen yang terkumpul di dalam buku ini 
rata-rata ditulis dengan riang, bahkan terkesan cengengesan.” Pendapat Bonari 
ini dikemukakan dalam acara peluncuran Kumpulan Cerpen Penari Naga Kecil 
tersebut pada Minggu, 12 Februari di Yogyakarta. 

Bonari pun berpendapat, tak sedikit pun ada peluang untuk mencela, apalagi 
ketika melihat gaya jenaka, riang, dan bahkan cengengesannya seorang Rini 
seperti tercermin dalam cerpen-cerpen yang ditulisnya di Hongkong itu. Bonari 
juga tak menampik bahwa di balik keriangan itu tak jarang juga terasa adanya 
semacam pucuk keputusasaan. “Untuk kejenakaan itu sendiri, bagi saya, sudah 
cukup untuk mengukur kearifan seseorang yang semula tidak pernah sedikit pun 
kita perhitungkan, bahkan biasanya hanya dicatat sebagai angka seperti 
tercermin dalam judul-judul berita di koran-koran. Melalui Rini dan 
teman-temannya yang tergabung dalam Cafe de Kossta, tiba-tiba angka-angka itu 
berbicara,” lanjutnya. 

Penghargaan terhadap karya Rini juga disampaikan oleh Ahmad Tohari, sastrawan 
yang terkenal dengan novelnya, Ronggeng Dukuh Paruk. Ia memuji kreativitas Rini 
yang masih menyempatkan diri menulis di tengah kesibukannya. Secara khusus, 
Ahmad Tohari berharap timbulnya genre baru dalam sastra Indonesia dengan 
karya-karya para buruh migran yang diperkaya muatan kulturnya, terutama hasil 
perkenalan mereka dengan berbagai kultur. 

Sebelum bekerja di Hongkong, Rini juga telah menulis cerpen sewaktu bekerja di 
Singapura. Salah satu cerpennya saat itu sempat disiarkan radio di Batam. 
Selain menulis cerpen, Rini juga produktif menulis opini. Bahkan, ia pernah 
meraih prestasi juara I lomba menulis opini yang diselenggarakan Garuda. 
Opini-opininya itu dibukukan dalam Big Question; Don't Look Down at Domestic 
Helper. 




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[wanita-muslimah] Undangan Konferensi Pers Menolak RUU Antipornografi dan Pornoaksi

2006-02-03 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
Undangan meliput/menghadiri
Aliansi LSM Perempuan mengundang media dan masyarakat umum dalam
Konferensi Pers Menolak RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi, pada:

Hari/Tanggal : Sabtu, 04 Februari 2006
Pukul: 11.00 WIB - Selesai
Tempat   : Ruang Adam Malik -LBH Jakarta (YLBHI)
   Jalan Diponegoro No 74
   Menteng - Jakarta Pusat

Kami mengharap kehadiran. Terima kasih

Salam,
Aliansi LSM Perempuan,
diantaranya:
SEKAR, LBH APIK Jakarta, Pokja Perempuan Mahardhika,
Komnas Perempuan, Yayasan Jurnal Perempuan, Kelompok Sastrawan,
LBH Pers, LBH Jakarta, dsb.

Keterangan lebih lanjut hubungi :
R Husna Mulya (Komnas Perempuan)  : 08161345025
Vivi Widyawati (Pokja Perempuan Mahardika): 08158946404
Mariana Amiruddin(Yayasan Jurnal Perempuan)   : 08174914315
Melly (LBH APIK Jakarta)  : 085216130110






 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re[4]: [wanita-muslimah] ATM Kondom, Perlukah?

2006-01-12 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
Pak wida,
Maaf untuk sebutan mbak wida ya.
Saya ganti sebutan mas, bukan mbak,,berlaku yang sudah saya posting
dan akan :)


salam,
Eko Bambang S

Friday, January 13, 2006, 10:57:06 AM, you wrote:

> saya kira keterangan mas wida cukup oke sekaligus buat klarifikasi temen
> temen ...  gimana nih temen temen   maklum komunikasi dunia maya ...
> suka mispersepsi ..

> salam,
> Ari Condro

> - Original Message -
> From: <[EMAIL PROTECTED]>

> Menurut saya kurang baik mengenakan perkataan "pokoknya" kepada seseorang,
> padahal seseorang itu tidak berkata demikian. Apalagi kalimatnya adalah
> "keluar kata pokoknya" seolah saya menuliskan kata itu. Beda bukan?

> Untuk fakta yang disampaikan oleh bung Donie apakah saya menolak? Bukankah
> saya mengiyakan. Hanya saja saya katakan bahwa fakta itu akan membesar.
> Jika fakta yang diberikan harus saya jawab dengan fakta juga, maka ini
> tidak adil. Tentu yang akan unggul adalah mereka yang memang bergelut di
> bidang itu. Atau menekuni bidang itu. Lalu apakah tidak boleh seseorang
> berpendapat berdasarkan prediksinya. Dengan sedikit informasi yang dia
> miliki?

> Penilaian tentang alur logika atau argumentasi yang mapan ini bisa
> subyektif. Apakah saya tidak pernah menyampaikan sama sekali alasan saya
> sebelumnya? Juga ditambahkan setelah itu? Betapapun apa yang saya
> sampaikan?

> Saya memang pernah ingin berhenti diskusi thread ini, karena mungkin apa
> yang akan saya sampaikan kemudian cuma mengulang-ulang apa yang sudah
> pernah saya sampaikan. Jadi saya pikir bagi saya kurang efektif. Tetapi
> saya tidak mengajak untuk menghentikan diskusi ini bagi yang lain bukan?

> Berarti teman2 mentafsirkan argumen saya sebagai "pokoknya"? 8-) Betapapun
> yang saya sampaikan, kurang baik rasanya menjudge saya dengan kalimat itu.
> Apalagi saya sendiri kurang suka berkata "pokoknya".

> Saya wakil agamis? Oh ya, saya mungkin agamis, terlihat mungkin dari
> kalimat saya. Saya memang masih percaya dengan konsep agama, salah satunya
> konsep dosa. Tetapi saya tidak memposisikan teman-teman diskusi sebagai
> non agamis bukan? Bukankah saya hanya menyampaikan pendapat saya? Dan
> tidak pernah menghakimi pendapat teman2? Kalau karena pendapat saya
> beberapa teman menjadi merasa non agamis berarti sebaiknya saya tidak usah
> memberikan pendapat saja?

> Salam,






> Milis Wanita Muslimah
> Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
> Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
> ARSIP DISKUSI :
> http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
> Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
> Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

> This mailing list has a special spell casted to reject any attachment 
> Yahoo! Groups Links



 





-- 
Best regards,
 Ekomailto:[EMAIL PROTECTED]



 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re[2]: [wanita-muslimah] ATM Kondom, Perlukah?

2006-01-12 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro

> Mungkin saja remaja itu melakukannya di siang hari. Tetapi ngambil 
> kondomnya kan sembunyi2 di malam hari. Bisa saja toh? Malah kemungkinan
> besar akan seperti itu. Dan siapa bilang remaja zaman sekarang kurang
> ngelayapnya di malam hari? Dugem itu apa? Mahasiswa in the kost? Nah mbak
> Mei belum pernah jadi anak kost yah? 8-)

Mbak Wida apa yang anda kemukakan itu benar dan itu fakta yang
menunjukkan bahwa seks bebas telah ada dan terjadi jauh dari ide munculnya ATM
Kondom muncul. Jadi untuk kesekian kalinya mengkorelasikan antara seks bebas
dan ATM Kondom itu kekeliruan besar dalam cara berpikir.


> Saya melihat stimulus bagi anak remaja ke arah seks bebas sekarang ini
> sangat besar sekali mbak. Pernah dengar berita anak SD nonton VCD porno
> dengan pembantunya? Pernah lihat anak SMP mangkal di warnet? Pernah lihat
> dagangan VCD porno di glodok yang tanpa malu-malu itu bahkan bisa dilihat
> covernya yang saru oleh anak SD yang lewat? Stimulus bagi remaja saat ini
> untuk mengarah ke seks bebas itu sangat luar biasa sekali mbak. 
> Seakan-akan generasi muda kita saat ini tengah digiring untuk menuju seks
> bebas di kemudian hari.

Tontotanan dewasa bagi anak-anak jelas ini melanggar
ketentuan, saya sepakat itu untuk dihindarkan. Namun, nonton VCD Porno, Situs 
Porno itu tidak bisa disamakan dengan
keberadaan ATM Kondom dan orang memakai kondom. Ini beda konteks dan beda 
fungsi.
Jika saya nonton vcd porno, bisa jadi saja mendapat stimulus untuk melakukan 
hubungan
seks, tetapi bisa jadi juga  tidak terpengaruh. Tetapi jika saya
ingin memakai kondom maka saya ingin melakukan hubungan seks itu secara
aman, bukan berniat untuk melakukan hubungan seks, karena saya bisa
melakukan hubungan tanpa kondom.

> ATM kondom hari ini memang baru akan dipasang di daerah prost atau daerah
> merah. Tetapi kalau budaya seks bebas itu sudah meraja lela di remaja
> Indonesia? Lalu bukan lagi demi alasan HIV/AIDS ATM Kondom akan 
> dikampanyekan. Tetapi sudah bergeser menjadi supaya anak remaja kita tidak
> hamil ketika melakukan seks bebas pra nikah.

Bagi saya, membeli kondom di supermarket mungkin jauh lebih mudah daripada di 
ATM
Kondom. Kalau hanya untuk emncegah kehamilan, untuk apa pemerintah
menggalakkan program ATM Kondom, terlalu mahal. Saya kira ini sudah
dipikirkan secara matang. Jadi, fungsi kondom jangan direduksi
sebagai sekedar pencegah kehamilan apalagi mendeskreditkan kondom
sebagai pemicu seks bebas pra nikah, akan terlalu sempit perannya.

Istilah daerah merahpun, bagi saya anda telah mendeskreditkan
perempuan yang berada disitu. Daerah merah adalah tudingan miring.
Sama halnya dengan daerah gelap yang mempunyai konotasi negatif untuk
menyebut daerah-daerah prostitusi. Apa mbak Wida pikir yang menjadi pelacur 
adalah
perempuan yang tidak berbudi? Saya kira Itu stigma kotor yang kita tidak
pernah memahami proses kehidupan mereka. Bagaimana dengan fenomena
trafiking, dimana banyak sekali perempuan dan anak yang dilacurkan dan
banyak didaerah prostitusi, apakah mereka masih kita anggap sebagai
orang-orang hitam, merah yang tidak pantas untuk diperhatikan. Kenapa
tidak menggunakan daerah rentan atau beresiko tinggi, atau katakan
saja sebagai tempat prostitusi, itu jauh lebih baik.

> Mendemo Glodok? Seorang diri? Wah konyol dong saya! Lebih baik undang FPI
> saja untuk obrak-abrik penjualan VCD porno itu. Soale polisi juga sudah
> disumpal dengan doku oleh suplier VCD porno itu.

Sebenarnya Pola pikir mbak Wida ini seperti apa sih? heran. anda menolak seks 
bebas tapi
anda melegalkan kekerasan FPI? Lebih baik tidak ada seks bebas tetapi
ramai dengan kekerasan? Nauzubillah,,Perilaku kekerasan FPI adalah perilaku yang
tidak beradab, tindakan yang keliru. Seburuk apapun hukum atau aparat penegak 
hukum,
itulah yang harus kita gunakan. Kita kontrol
bersama-sama kelakuan hakim atau aparat penegak hukum yang korup dan
menyelewengkan wewenang. Disitulah kita bisa belajar menggunakan hukum sebagai
perangkat yang tepat untuk mencapai keadilan masyarakat, bukan lalu
kita lari ke mekanisme kekerasan.

> Solusi? Saya tidak punya solusi apa-apa kecuali memberantas semua stimulus
> yang saya sebutkan di atas. Apapun solusinya yang kita berikan dalam
> rangka pengobatan atau penanggulangan, tanpa menghilangkan semua stimulus
> itu, itu semua akan sia-sia. Wasting time. Wasting money.



> Salam,

salam juga,

Eko Bambang S




> "L.Meilany" <[EMAIL PROTECTED]> 
> Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> 01/12/2006 05:50 PM
> Please respond to
> wanita-muslimah@yahoogroups.com


> To
> 
> cc

> Subject
> Re: [wanita-muslimah] ATM Kondom, Perlukah?





>   LM : Bu/Pak Wida inosen sekali :-) sepertinya masalah kondom itu baru
> heboh sekarang. 
>   Kenyataannya kondom itu ada/dijual dimana-mana seperti orang jual 
> permen. Kalo saya bilang, 
>   orang yg membeli kondom suka malu2, bukankah demikian juga perempuan yg
> membeli pembalut, 
>   di warung rokok dengan penjualnya yg pria. ATM kondom sepertinya serupa
> 

Re[4]: [wanita-muslimah] ATM Kondom, Perlukah?

2006-01-11 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
:  70.872
> Penjara 
> : 
> 733.794
> Total: 
>   sekitar 12.650.000

> 12 Juta lebih orang mempunyai resiko tinggi untuk
> tertular HIV.  Anda bisa mengatakan itu gejala atau
> apapun.  tapi angka tersebut menurut saya cukup..
> bukan.. sangat besar... (bila ingin membaca reportnya
> saya punya soft copynya).
> 12 juta itu bisa seorang pelajar, mahasiswa, ibu rumah
> tangga, polisi, tentara, politisi, pejabat, USTADZ
> (jadi inget cerita seorang Waria yang dulu pacarnya
> anak pesantren - hidup serumah -yang kemudian menjadi
> ustadz).  Diluar itu masih ditambah anak-anak yang
> lahir dari pasangan tersebut. 

> Dan itu adalah Fakta mbak.

> Apa kita bisa membuat ke 12 juta orang tersebut tidak
> melakukan hubungan seks diluar berganti pasangan?. 
> Pikiran bodoh saya bilang impossible. 

> Mari kita berandai-andai...  Katakan kita bisa membuat
> mereka tidak melakukan seks berganti-ganti pasangan
> saja (kalau disuruh melakukan seks monogamus dalam
> perkawinan tentu akan lebih sulit lagi), berapa lama
> waktu yang dibutuhkan untuk itu.  1 tahun? 2 tahun? 10
> tahun? dan yang terpenting apakah ada pengalaman/bukti
> bahwa intervensi tersebut berhasil?

> In the meanwhile.. virus HIV sudah menyebar pada
> kelompok resiko rendah di populasi.
> Cara yang bisa kita lakukan untuk damage control ya..
> bikin agar aktivitas seksual mereka tidak menebarkan
> virus HIV, meminimalisir dampak buruk aktivitas tadi. 
> Harm reduction.  Ujungnya ya mereka itu dikondomi. 

> Regards,
> Donnie



> 
> --- [EMAIL PROTECTED] wrote:

>> Mungkin itulah bedanya antara saya dan anda bung
>> Eko. Anda mengatakan 
>> bahwa seks bebas itu adalah fakta. Saya menganggap
>> seks bebas itu saat in 
>> baru berupa gejala yang mengarah ke sana. Faktanya
>> masih sangat sedikit 
>> yang melakukannya dibandingkan yang tidak
>> melakukannya. Itupun masih 
>> sembunyi-sembunyi karena malu. Oleh karenanya saya
>> tidak ingin memberikan 
>> "percepatan" bagi budaya seks bebas untuk menjadi
>> besar di masyarakat 
>> Indonesia. Sekalipun fasilitas seperti warnet,
>> penjualan VCD porno, 
>> buku-buku semacam undercover, tayangan2 seks tengah
>> malam, sudah 
>> memberikan percepatan tertentu bagi berkembangnya
>> seks bebas di masyarakat 
>> Indonesia. Apalagi jika disediakan fasilitas ATM
>> Kondom ini. Dengan adanya 
>> fasilitas ATM Kondom ini, jangan lagi kita berfikir
>> mengurangi seks bebas 
>> setelah itu, kita justru akan menjadikannya banjir
>> bandang. Tidak akan 
>> pernah sanggup untuk kita kurangi kembali. Sekali
>> pintunya dibuka, kita 
>> tidak akan pernah sanggup untuk menutupnya kembali. 
>> 
>> Jika budaya seks bebas itu telah menjadi besar di
>> masyarakat Indonesia, 
>> maka penanganan HIV / AIDS akan menjadi jauh lebih
>> rumit dan lebih susah 
>> lagi. Jadi jangan dibuka pintunya. Say NO to ATM
>> Kondom!
>> 
>> 
>> 
>> 
>> 
>> Eko Bambang Subiyantoro <[EMAIL PROTECTED]> 
>> Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com
>> 01/11/2006 11:29 AM
>> Please respond to
>> wanita-muslimah@yahoogroups.com
>> 
>> 
>> To
>> "[EMAIL PROTECTED]"
>> 
>> cc
>> 
>> Subject
>> Re[2]: [wanita-muslimah] ATM Kondom, Perlukah?
>> 
>> 
>> 
>> 
>> 
>> 
>> Mbak Wida,
>> Tidak sederhana itu, mengkorelasikan hancurnya
>> generasi muda dengan
>> ATM Kondom. Mbak Wida, Seks Bebas terjadi bukan
>> karena ATM Kondom.
>> ATM Kondom justru hadir menjadi salah satu solusi
>> (bukan satu-satunya)
>> pencegahan penularan PMS termasuk HIV AIDS. ATM
>> Kondom sebaiknya tidak 
>> dilihat sebagai
>> legalisasi seks bebas, tetapi sebagai langkah
>> meminimalisir kerentanan
>> tertularnya PMS / HIV AIDS tadi. Mas Donnie secara
>> panjang lebar sudah 
>> cukup menjelaskan tentang
>> strategi penanganan HIV AIDS, melalui ATM Kondom.
>> 
>> Mbak Wida, seks bebas bukan lagi wacana, tetapi
>> fakta. Tidak hanya
>> anak-anak remaja orang dewasapun juga banyak
>> melakukan seks
>> bebas. Intervensi moral, agama bahkan pendidikan
>> seks yang
>> bertanggungjawab saja gagal untuk mencegah seks
>> bebas. Ini sekaligus
>> menjawab pertanyaan mas donnie. Pendapat saya,
>> sambil kita bersama-sama mengurangi seks bebas, yang
>> bisa kita lakukan
>> adalah mengurangi dampak buruknya, yang jelas nyata
&g

[wanita-muslimah] Tahun 2005, KDRT Dominasi Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan

2006-01-10 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-479%7CX
Senin, 09 Januari 2006
Tahun 2005, KDRT Dominasi Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan 
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Sepanjang tahun 2005, kecenderungan atau pola 
kasus kekerasan terhadap perempuan yang menonjol adalah kasus kekerasan dalam 
rumah tangga (KDRT). Selain kasus KDRT, kasus lainnya adalah kekerasan seksual, 
kasus pekerja rumah tangga, kasus ketenagakerjaan dan kasus yang bersifat 
komprehensif, yaitu kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI dan POLRI. 
Demikian laporan penanganan kasus yang dilakukan oleh LBH APIK Jakarta selama 
tahun 2005. 

Dalam laporan itu disebutkan bahwa kasus KDRT adalah kasus yang paling banyak 
masuk, yakni berjumlah 325 kasus. Bila diklasifikasikan kasus KDRT ini meliputi 
65 kasus korban kekerasan fisik dan psikis, 61 kasus korban kekerasan fisik, 
psikis dan ekonomi, 107 kasus korban kekerasan psikis, 35 kasus korban 
kekerasan psikis dan ekonomi, 6 kasus korban kekerasan fisik dan ekonomi, 2 
kasus korban kekerasan fisik, psikis, ekonomi dan seksual, 28 kasus korban 
kekerasan ekonomi, 1 kasus kekerasan ekonomi dan seksual, 1 kasus korban 
kekerasan fisik, psikis dan seksual, 16 kasus korban kekerasan fisik serta 2 
kasus korban kekerasan psikis dan seksual. 

Menurut LBH APIK Jakarta meningkatnya kasus KDRT yang masuk menun jukkan adanya 
peningkatan kesadaran perempuan bahwa KDRT merupakan kejahatan dan bukan lagi 
merupakan masalah privat atau aib yang harus disembunyikan. Korban semakin 
berani untuk mengupayakan penyelesaian kasusnya dan mengakses mengakses 
keadilan melalui jalur hukum, meskipun pada tahun 2005 dari 325 kasus KDRT yang 
melapor ke Kepolisian hanya 19 kasus dan dari 19 kasus tersebut baru ada 8 
kasus KDRT yang telah menerapkan pasal-pasal dalam UU PKDRT. 

Kekerasan terhadap perempuan lainnya yang menonjol adalah kekerasan seksual. 
Pada tahun 2005 LBH APIK Jakarta melakukan pendampingan hukum terhadap 22 orang 
korban kekerasan seksual dengan perincian; 10 orang korban perkosaan, 6 orang 
korban pencabulan, 4 orang korban pelecehan seksual dan 2 orang korban kasus 
kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan darah 
(incest). 

Sementara itu untuk kasus ketenagakerjaan, LBH APIK Jakarta menerima kasus 
sebanyak 16 kasus yang terdiri dari 3 kasus pesangon tidak dibayar, 2 kasus 
dipaksa mengundurkan diri, 1 kasus mutasi sepihak dan 8 kasus PHK sepihak. 
Dalam kasus ketegakerjaan ini, LBH APIK Jakarta juga menangani kasus buruh 
migran akibat pendeportasian besar-besaran di awal bulan Januari 2005 lalu. 
Untuk kasus buruh migran, LBH APIK Jakarta menangani 4 kasus buruh migran. 

Pada tahun 2005 ini, LBH APIK Jakarta juga mengangkat kasus kekerasan terhadap 
perempuan yang dilakukan oleh Aparat TNI dan POLRI. Salah satu alasan 
mengangkat kasus ini adalah tingginya jumlah kasus tersebut. Sejak Januari 2005 
hingga Oktober 2005, jumlah kasus yang masuk ke LBH APIK Jakarta, khususnya 
yang dilakukan oleh anggota TNI dan POLRI berjumlah 26 kasus. Kasus yang 
dialami perempuan ini adalah KDRT, kejahatan perkawinan, penelantaran nafkah, 
kekerasan seksual, ingkar janji dan kekerasan fisik. 




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[wanita-muslimah] Tiap Individu Berhak atas Pilihan Seksualitasnya

2006-01-10 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-476%7CP
Jumat, 06 Januari 2006
Tiap Individu Berhak atas Pilihan Seksualitasnya
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Setiap individu bebas untuk menentukan pilihan 
seksualitasnya berdasarkan preferensi seksual yang dikenali. Hal ini berarti, 
setiap individu mempunyai hak untuk melakukan hubungan seks dengan siapa saja 
yang disukai, entah itu berorientasi pada heteroseksual maupun homoseksual. Hak 
individu atas pilihan seksualitasnya sejauh ini tidak saja kurang dipahami oleh 
masyarakat, tetapi juga hampir tidak dikenal selain orientasi heteroseksual. 
Akibatnya, jika ada individu yang memilih homoseksual entah itu lesbian atau 
gay, maka tindakan itu adalah penyimpangan norma kesusilaan. 

Berbagai problem tentang seksualitas inilah yang mengemuka dalam diskusi dan 
lokakarya “Memperjuangkan Kemanusiaan Bagi Perempuan dengan Orientasi Seksual 
Minoritas”, yang diselenggarakan oleh Lembayung Institute, di Jakarta 
(26/11/05) lalu. Persoalan perempuan menjadi fokus dalam diskusi terkait dengan 
berbagai aspek, diantaranya adalah sebuah kesadaran telah terjadi ketidakadilan 
terhadap kaum perempuan dalam konstruksi masyarakat patriarkhi. Tidak hanya 
problem-problem sosial, ekonomi dan politik, ketidakadilan inipun merambah 
kedalam ruang pilihan seksualitas perempuan. Bagi perempuan yang memilih 
orientasi seksual selain heteroseksual akan mengalami ketidakadilan berlipat, 
baik karena keperempuananya juga karena pilihan seksualitasnya. 

Dominasi heteroseksual sebagai pilihan orientasi seksual tunggal, telah 
mematikan orientasi seksual yang lain. Dominasi ini tumbuh dalam masyarakat 
cukup kuat, karena tidak saja mendapat legitimasi kultural tetapi juga agama 
dan negara serta media massa. Akibatnya, homoseksual atau pilihan seksual 
selain heteroseksual akan menghadapi sejumlah tuduhan penyimpangan, tidak 
normal dan berujung pada diskriminasi dan pengucilan yang berlipat-lipat. Dalam 
konteks itulah, diskusi tersebut adalah upaya untuk meletakan persoalan 
perempuan dengan orientasi seksual minoritas khususnya dalam kerangka hak asasi 
manusia (HAM), khususnya hak asasi perempuan. 

Syarifah, pengamat seksualitas dari Universitas Indonesia mengungkapkan bahwa 
isu homoseksualitas ini masih mengundang sejumlah perdebatan antara apakah 
homoseksual itu merupakan orientasi seksual atau preferensi seksual. Pandangan 
yang menyebutkan homoseksual sebagai orientasi seksual berpegang pada keyakinan 
bahwa segala sesuatu dalam kehidupan ini sudah ditentukan dari pencipta 
manusia. Ia bersifat tetap, kekal, tidak berubah, melintasi sejarah, batas 
waktu dan ruang termasuk seksualitas manusia, mereka merujuk salah satu dari 
dua orientasi seksual antara heteroseksualitas atau homoseksualitas, 
heteroerotik atau homoerotik. Orientasi seksual ini akan tumbuh dan eksis baik 
pada saat kelahiran atau ditentukan pada masa kanak-kanan. Dalam tahap itu, 
heteroseksualitas maupun homoseksualitas akan bersifat ajeg. 

Sementara itu menurut Syarifah, pandangan yang menganggap bahwa homoseksual 
merupakan hasil preferensi seksual menyakini bahwa orientasi seksual berpegang 
pada gagasan yang menyatakan bahwa seseorang memilih seksualitasnya merupakan 
hak asasinya. Siapapun punya hak untuk melakukan hubungan seks dengan siapa 
saja yang disukainya. 

Dalam pandangan Syarifah, lesbianisme yang dipilih oleh perempuan tidak sekedar 
menjadi pilihan orientasi seksual semata. Lesbianisme mengadung makna 
“perlawanan”, bahkan menjadi salah satu alternatif seksualitas bagi perempuan 
sebagai upaya untuk mendekonstruksi konstruksi seksualitas masyarakat yang 
selama ini ada. Lesbianisme juga dapat sebagai bukti bahwa perempuan mempunyai 
hak-haknya, khususnya seksualitas. Pandangan Syarifah ini menegaskan bahwa 
lesbianisme bukanlah karena faktor alamiah, tetapi lebih kepada masalah 
preferensi seksualitas berdasarkan pengalaman perempuan. 




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.y

[wanita-muslimah] LBH APIK Jakarta : “Negara Setengah Hati M enegakkan Hak Asasi Perempuan”

2006-01-10 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-477%7CP
Jumat, 06 Januari 2006
LBH APIK Jakarta : “Negara Setengah Hati Menegakkan Hak Asasi Perempuan”
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Tahun 2005 ini bukanlah tahun yang menggembirakan 
bagi perempuan. Selain negara yang masih setengah hati dalam menegakkan hak 
asasi perempuan pada tahun 2005 ini telah terjadi pula proses pemiskinan pada 
perempuan. Akibatnya perempuan menjadi semakin tidak berdaya, baik secara hukum 
maupun secara sosial, ekonomi dan politik. Demikian catatan awal tahun 2006 
Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta, 
yang disampaikan di Jakarta, Kamis (05/01/06). 

Bentuk pemiskinan perempuan dan upaya setengah hati negara dalam menegakkan hak 
asasi perempuan dalam refleksi LBH APIK Jakarta dapat terungkap dalam tiga 
persoalan yang menimpa perempuan yaitu Pertama meningkatnya kasus kekerasan 
yang menimpa perempuan. Pada tahun 2005, LBH APIK Jakarta telah menerima 
pengaduan sebanyak 1046 (seribu empat puluh enam) kasus dengan perincian : 485 
orang datang secara langsung, 323 orang konsultasi melalui telepon, 92 orang 
konsultasi melalui email, 144 orang konsultasi melalui radio serta 2 kasus 
jemput bola. Jumlah ini meningkat dari tahun 2004 yang jumlahnya hanya 817 
kasus. 

Kedua, situasi dan kondisi konstituen (perempuan kampung miskin, PRT, Perempuan 
/ Anak yang Dilacurkan (PYLA/AYLA), perempuan pencari keadilan lainnya) 
sepanjang tahun 2005 sebagian besar mereka pernah mengalami kekerasan dalam 
rumah tangga dalam berbagai bentuk, yaitu gaji yang ditunda, lauk pauk dan 
makanan yang dibedakan, tidak diberi tempat tidur yang layak, sering dimarahi 
tanpa sebab, pelecehan seksual, bekerja tanpa mengenal waktu dan dipukul jika 
melakukan kesalahan sepele. Kebutuhan untuk memperoleh pekerjaan yang besar dan 
rasa tanggungjawab yang tinggi pada keluarga di kampung, merupakan alasan 
mengapa mereka selalu diam untuk tidak melakukan perlawanan ketika kekerasan 
menimpa mereka. 

Ketiga, situasi sosial politik berbagai kebijakan ekonomi yang muncul sepanjang 
tahun 2005 semakin memperburuk situasi kelompok konstituen. Bagi kelompok 
miskin kota misalnya, selama ini mereka selalu menghadapi persoalan seputar hak 
kepemilikan atas tanah yang sulit deperoleh karena adanya kebijakan seperti 
Perda no 11/1998 tentang Ketertiban Umum. Situasi ini kemudian semakin 
dipersulit dengan terbitnya Perpres no 36/2005 tentang Pengadaan Tanah untuk 
Pembangunan Umum yang sangat tidak berpihak pada rakyat miskin. Selama tahun 
2005, situasinya semakin terpuruk ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan 
kenaikan BBM hingga sembilan puluh persen lebih. Dampak dari kenaikan harga BBM 
ini sesunggunya dirasakan oleh banyak pihak, khususnya perempuan miskin kota 
yang menanggung beban paling berat dalam kehidupan domestik mereka. 

Upaya konkrit penegakan HAM bagi perempuan pada tahun 2005 juga belum 
menunjukkan hasil yang maksimal. Beberapa prioritas Program Legislasi Nasional 
2005-2009, seperti RUU Tindak Pidana Perdagangan Orang, RUU Revisi UU 
Kesehatan, RUU Revisi UU Kewarganegaraan, Revisi KUHP, Amandemen UU Perkawinan, 
RUU Perlindungan Saksi, RUU Pornografi dan Pornoaksi, secara substansi RUU-RUU 
tersebut masih belum maksimal bagi kelompok perempuan dan masih kental bias 
“male oriented” serta jauh dari penegakan HAM Perempuan. Situasi yang tidak 
menguntungkan bagi perempuan juga terjadi disejumlah daerah, dengan munculnya 
perda-perda yang substansinya justru mendiskriminasikan perempuan. Perda-perda 
mengenai maksiat, pornografi dan pornoaksi, kewajiban berbusana tertentu, 
pengaturan jam malam bagi perempuan, merebak di berbagai daerah seperti di 
Medan, Aceh, Padang, Gorontalo dan daerah-daerah lainnya seiring dengan 
berlakunya otonomi daerah. Rumusan sejumlah perda-perda tersebut salah kaprah 
dan diskriminatif karena menempatkan tubuh dan seksualitas perempuan sebagai 
yang bersalah atau potensial bersalah karena akan menjadi ancaman bagi 
norma-norma masyarakat sehingga ia harus ditempatkan sebagai sasaran yang 
dinekai hukuman dan target pengaturan. 

Berdasarkan beberapa catatan tersebut, LBH APIK Jakarta merekomendasikan kepada 
pihak pemerintah dan DPR untuk, pertama, tidak setengah hati dalam melaksanakan 
komitmen serta akuntabilitasnya dalam penegakan hak-hak asasi perempuan 
sebagaimana yang ditegaskan dalam amandemen Konstitusi RI. Kedua, Memperbaiki 
kinerja menjadi lebih sensitif pada kepentingan rakyat luas, serta mewujudkan 
hal tersebut melalui produk kebijakan yang lebih pro rakyat dan tidak 
diskriminatif. Ketiga, pihak pemerintah dan DPR agar benar-benar 
mengimplementasikan komitmen yang telah dibuat, khususnya atas konvensi 
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Konvensi CEDAW) 
maupun berbagai ratifikasi Konvensi PBB lainnya seperti Kovenan Hak Sipil dan 
Politik serta Kovenan Hak ekonomi, Sosial dan Budaya. 

Keempat, melakukan upaya-u

[wanita-muslimah] UU PKDRT Dorong Perempuan Mengungkap Kasus Kekerasan yang Dialaminya.

2006-01-10 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-478%7CP
Jumat, 06 Januari 2006
UU PKDRT Dorong Perempuan Mengungkap Kasus Kekerasan yang Dialaminya. 
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah 
Tangga (UU PKDRT) setidaknya mendorong terkuaknya kasus-kasus kekerasan yang 
menimpa perempuan. Sosialisasi yang selama ini melalui media massa, cetak atau 
elektronik dan sejumlah sosialisasi yang dilakukan sejumlah LSM dan masyarakat 
telah memberikan semangat baru bagi perempuan untuk mengungkapkan kasus 
kekerasan yang dialami, meskipun jumlahnya tidak terlalu banyak. 

Namun demikian, keberanian yang tinggi dari perempuan untuk mengungkap kasus 
kekerasan yang dialami tidak dimbangi oleh penanganan kasus oleh para penegak 
hukum secara lebih baik. Aparat penegak hukum belum banyak yang menggunakan UU 
ini untuk memproses kasus. Akibatnya banyak kasus akhirnya tidak berlanjut 
karena ketidakpahaman aparat. 

Demikian pendapat yang disampaikan oleh Ratna Batara Munti, Direktur Lembaga 
Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta dalam 
Refleksi Akhir Tahun 2005 di Jakarta, Kamis (05/01/06). Penanganan kasus 
kekerasan terhadap ini mempunyai kendala secara hukum yang terjadi pada 
substansi hukum, kultur hukum dan struktur hukum. 

Kendala pada substansi hukum, terletak pada implementasi UU Penghapusan KDRT 
dan UU Perlindungan Anak yang masih jauh dari harapan. Aparat penegak hukum 
masih menggunakan pasal-pasal yang ada dalam KUHP dalam menangani kasus. 
Disamping itu dalam sistem hukum kita masih minim pula aturan hukum yang 
melindungi perempuan korban kekerasan, baik secara materil maupun formil, 
seperti kasus ingkar janji menikah, kekerasan seksual, nafkah paska perceraian, 
poligami tidak tercatat dan sebagainya. Masalah yang juga menjadi kendala 
adalah belum ada aturan yang melindungi saksi korban ketika kasus diproses 
secara hukum 

Selanjutnya, kendala yang menyangkut kultur hukum ini terkait dengan kesadaran 
perempuan akan kekerasan yang menimpanya cukup meningkat, namun keberanian 
untuk melaporkan/memproses kasusnya masih minim. Partisipasi masyarakat dalam 
proses hukum korban juga masih sangat kurang bahkan, masyarakat masih memandang 
sebelah mata pada perempuan korban kekerasan yang berasal dari komunitas yang 
terpinggirkan seperti: PYLA (Perempuan yang dilacurkan) dan PRT (Pekerja Rumah 
Tangga). 

Sementara itu kendala menyangkut struktur hukum ini terkait dengan belum adanya 
pemahaman yang sama pada aparat penegak hukum terhadap kasus kekerasan terhadap 
perempuan baik dalam institusi yang sama maupun antar institusi penegak hukum. 
Sistem Hirarki dalam pengambilan keputusan di institusi Penegak Hukum sering 
menghambat proses penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Masalah Mafia 
Peradilan juga sering menyulitkan perempuan korban kekerasan dalam memproses 
kasusnya karena kebanyakan korban berada pada posisi ekonomi yang lebih lemah. 
Kendala lain adalah aparat penegak hukum masih banyak yang belum bisa menerima 
kehadiran pendamping korban pada kasus kekerasan seksual dan yang juga menjadi 
kendala adalah biaya perkara yang cukup tinggi bagi perempuan miskin. 




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re[2]: [wanita-muslimah] ATM Kondom, Perlukah?

2006-01-10 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
Mbak Wida,
Tidak sederhana itu, mengkorelasikan hancurnya generasi muda dengan
ATM Kondom. Mbak Wida, Seks Bebas terjadi bukan karena ATM Kondom.
ATM Kondom justru hadir menjadi salah satu solusi (bukan satu-satunya)
pencegahan penularan PMS termasuk HIV AIDS. ATM Kondom sebaiknya tidak dilihat 
sebagai
legalisasi seks bebas, tetapi sebagai langkah meminimalisir kerentanan
tertularnya PMS / HIV AIDS tadi. Mas Donnie secara panjang lebar sudah cukup 
menjelaskan tentang
strategi penanganan HIV AIDS, melalui ATM Kondom.

Mbak Wida, seks bebas bukan lagi wacana, tetapi fakta. Tidak hanya
anak-anak remaja orang dewasapun juga banyak melakukan seks
bebas. Intervensi moral, agama bahkan pendidikan seks yang
bertanggungjawab saja gagal untuk mencegah seks bebas. Ini sekaligus
menjawab pertanyaan mas donnie. Pendapat saya,
sambil kita bersama-sama mengurangi seks bebas, yang bisa kita lakukan
adalah mengurangi dampak buruknya, yang jelas nyata sperti PMS,
kesehatan reproduksi dan sebagainya. Bagi saya ini perlu, karena
mengurangi perilaku seks bebas tidak bisa secepat membalikkan tangan.
Ada proses yang terus menerus berlangsung, namun dalam proses itu kita
tidak bisa menghindarkan adanya penularan, nah itulah yang kita cegah.


salam,

Eko Bambang S






Monday, January 9, 2006, 11:15:44 AM, you wrote:

> ATM Kondom hanya akan membuat anak-anak SMA dan Mahasiswa yang berpacaran
> melakukan seks bebas. Setelah mereka teracuni situs-situs porno di warnet,
> atau penjualan VCD porno yang semakin bebas, maka mereka akan mencobanyan
> sendiri. Mereka pikir it's fun! Worth to try! Masa bodoh dengan 
> berikutnya. Negara maju saja begitu bebas. Kenapa kita tidak? Kita sedang
> menuju kemajuan! 

> Dan generasi muda kita akan semakin hancur cur cur currr!!! Percayalah!!!

> Tidak perlu teori muluk2 untuk melihat kehancuran generasi muda Indonesia
> akibat pornografi dan kemudahan fasilitas seks bebas macam ATM Kondom. Dan
> kalau generasi mudanya saja sudah rusak, apa yang bisa kita lihat sebagai
> masa depan kita, bangsa Indonesia? Buram! Gelap!

> Narkoba. Seks bebas. Hura-hura. Dugem. Tawuran. Pengangguran. Preman. Apa
> lagi? Oh generasi muda Indonesia 




> Donnie <[EMAIL PROTECTED]> 
> Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> 01/09/2006 10:49 AM
> Please respond to
> wanita-muslimah@yahoogroups.com


> To
> wanita-muslimah@yahoogroups.com
> cc

> Subject
> Re: [wanita-muslimah] ATM Kondom, Perlukah?








> Alkisah... (cerita sebelum Helm jadi aksesoris
> standard pengguna motor)
> Para dokter bedah di Inggris (kalau tidak salah),
> melihat bahwa efek samping paling buruk dan tersering
> pada pengendara motor ada cedera kepala yang
> seringkali berujung pada kematian.
> Mereka berpikir bagaimana mencegahnya?  paling efektif
> tentu saja membuat kebijakan agar mencegah orang
> supaya tidak mengendarai motor, end of story.
> Tapi ternyata tidak sebegitu mudahnya.  Kebutuhan
> jaman menyebabkan kita tidak mampu menyebabkan orang
> untuk berhenti menggunakan motor.

> Cara kedua adalah mendidik pengendara motor untuk
> lebih berhati-hati dalam mengendarai motornya, supaya
> jangan ngebut, supaya tidak melanggar lampu merah
> dengan berbagai peraturan lalu lintas dan sanksinya. 
> Toh masih ada juga orang yang mengalami akibat buruk
> karena kecelakaan motor.  Karena ada juga orang yang
> melanggar lalu lintas, ugal-ugalan, ngebut dll.

> Maka pada para dokter tersebut kemudian berpikir
> ulang... kalau kecelakaan fatal kebanyakan ditimbulkan
> oleh benturan di kepala, cara yang bisa kita lakukan
> adalah dengan mencegah "dampak buruk"  akibat benturan
> di kepala.  Bagaimana? mereka kemudian membuat alat
> untuk melindungi bagian tubuh yang vital tersebut
> dengan menggunakan helm. 

> Kebijakan ini yang dikenal sebagai kebijakan harm
> reduction.  Tapi kemudian ada pemikiran, kalau helm
> jadi kebijakan bagi pengendara motor untuk melindungi
> kepala mereka, maka orang akan cenderung berperilaku
> tidak bertanggung jawab, ugal-ugalan dijalan,
> melanggar lalu lintas dll 
> Fakta yang ada ternyata tidak seperti itu.  Orang yang
> ugal-ugalan tetap ada (akan selalu ada orang dalam
> kategori ekstrim), tetapi itu bukanlah mayoritas
> pengendara motor.  Kelompok yang ugal-ugalan tersebut
> yang sebenarnya merupakan sasaran utama kebijakan
> helm.  Toh helm tetap diberlakukan bagi pengendara
> motor, karena para pengendara motor tersebut juga
> punya resiko untuk mengalami kecelakaan cedera kepala,
> dan langkah terefektif (sampai saat ini) untuk
> meminimalisir dampak buruk penggunaan motor adalah
> dengan helm.

> Dalam konteks seperti itulah kebijakan Promosi kondom
> (salah satunya dengan pengadaan ATM kondom) dibuat dan
> dilaksanakan.

> Sebuah fakta orang yang dewasa akan melakukan hubungan
> seks (diluar dan didalam koridor nilai agama apapun). 
> Agama tertentu (agama2 semit) menempatkan hubungan
> seks dalam lembaga perkawinan (itu fakta yang lain)
> tapi toh tidak semua "agama dan/atau kepercayaan
> se

Re[2]: [wanita-muslimah] ATM Kondom, Perlukah?

2006-01-10 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
Pak SUTIYOSO,
merusak generasi muda seperti apa pak?  apakah bapak tahu oknum2 itu
siapa dan apa sudah membaca secara jelas programnya? lalu apa yang bisa bapak
lakukan untuk pencegahan HIV AIDS dan PMS lainnya?

salam,
Eko Bambang S

Monday, January 9, 2006, 10:11:11 PM, you wrote:

> Pertanyaannyatujuan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab
> merusak generasi muda itu apa ya ?
   
>   Siapa tho yang punya ide ATM - Kondom itu ?
  
> wassalam
   
   
  
> [EMAIL PROTECTED] wrote:
>   ATM Kondom hanya akan membuat anak-anak SMA dan Mahasiswa yang berpacaran
> melakukan seks bebas. Setelah mereka teracuni situs-situs porno di warnet,
> atau penjualan VCD porno yang semakin bebas, maka mereka akan mencobanyan
> sendiri. Mereka pikir it's fun! Worth to try! Masa bodoh dengan 
> berikutnya. Negara maju saja begitu bebas. Kenapa kita tidak? Kita sedang
> menuju kemajuan! 

> Dan generasi muda kita akan semakin hancur cur cur currr!!! Percayalah!!!

> Tidak perlu teori muluk2 untuk melihat kehancuran generasi muda Indonesia
> akibat pornografi dan kemudahan fasilitas seks bebas macam ATM Kondom. Dan
> kalau generasi mudanya saja sudah rusak, apa yang bisa kita lihat sebagai
> masa depan kita, bangsa Indonesia? Buram! Gelap! 

> Narkoba. Seks bebas. Hura-hura. Dugem. Tawuran. Pengangguran. Preman. Apa
> lagi? Oh generasi muda Indonesia  




> Donnie <[EMAIL PROTECTED]> 
> Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
> 01/09/2006 10:49 AM 
> Please respond to 
> wanita-muslimah@yahoogroups.com 


> To 
> wanita-muslimah@yahoogroups.com 
> cc 

> Subject 
> Re: [wanita-muslimah] ATM Kondom, Perlukah? 








> Alkisah... (cerita sebelum Helm jadi aksesoris 
> standard pengguna motor) 
> Para dokter bedah di Inggris (kalau tidak salah), 
> melihat bahwa efek samping paling buruk dan tersering 
> pada pengendara motor ada cedera kepala yang 
> seringkali berujung pada kematian. 
> Mereka berpikir bagaimana mencegahnya?  paling efektif 
> tentu saja membuat kebijakan agar mencegah orang 
> supaya tidak mengendarai motor, end of story. 
> Tapi ternyata tidak sebegitu mudahnya.  Kebutuhan 
> jaman menyebabkan kita tidak mampu menyebabkan orang 
> untuk berhenti menggunakan motor. 

> Cara kedua adalah mendidik pengendara motor untuk 
> lebih berhati-hati dalam mengendarai motornya, supaya 
> jangan ngebut, supaya tidak melanggar lampu merah 
> dengan berbagai peraturan lalu lintas dan sanksinya. 
> Toh masih ada juga orang yang mengalami akibat buruk 
> karena kecelakaan motor.  Karena ada juga orang yang 
> melanggar lalu lintas, ugal-ugalan, ngebut dll. 

> Maka pada para dokter tersebut kemudian berpikir 
> ulang... kalau kecelakaan fatal kebanyakan ditimbulkan 
> oleh benturan di kepala, cara yang bisa kita lakukan 
> adalah dengan mencegah "dampak buruk"  akibat benturan 
> di kepala.  Bagaimana? mereka kemudian membuat alat 
> untuk melindungi bagian tubuh yang vital tersebut 
> dengan menggunakan helm. 

> Kebijakan ini yang dikenal sebagai kebijakan harm 
> reduction.  Tapi kemudian ada pemikiran, kalau helm 
> jadi kebijakan bagi pengendara motor untuk melindungi 
> kepala mereka, maka orang akan cenderung berperilaku 
> tidak bertanggung jawab, ugal-ugalan dijalan, 
> melanggar lalu lintas dll 
> Fakta yang ada ternyata tidak seperti itu.  Orang yang 
> ugal-ugalan tetap ada (akan selalu ada orang dalam 
> kategori ekstrim), tetapi itu bukanlah mayoritas 
> pengendara motor.  Kelompok yang ugal-ugalan tersebut 
> yang sebenarnya merupakan sasaran utama kebijakan 
> helm.  Toh helm tetap diberlakukan bagi pengendara 
> motor, karena para pengendara motor tersebut juga 
> punya resiko untuk mengalami kecelakaan cedera kepala, 
> dan langkah terefektif (sampai saat ini) untuk 
> meminimalisir dampak buruk penggunaan motor adalah 
> dengan helm. 

> Dalam konteks seperti itulah kebijakan Promosi kondom 
> (salah satunya dengan pengadaan ATM kondom) dibuat dan 
> dilaksanakan. 

> Sebuah fakta orang yang dewasa akan melakukan hubungan 
> seks (diluar dan didalam koridor nilai agama apapun). 
> Agama tertentu (agama2 semit) menempatkan hubungan 
> seks dalam lembaga perkawinan (itu fakta yang lain) 
> tapi toh tidak semua "agama dan/atau kepercayaan 
> seperti itu.  Fakta pula bahwa ada atau banyak orang 
> yang beragama tadi juga melakukan hubungan diluar 
> nikah. Fakta yang lain, hubungan seks yang tidak 
> terlindungi (dengan kondom) mempunyai resiko yang 
> sangat besar untuk menularkan penyakit seksual dan 
> yang terpenting adalah HIV/AIDS.  Bercermin dari 
> alkisah cerita diatas, ada 3 kebijakan juga yang bisa 
> diterapkan dan ketiganya merupakan strategi bagi 
> pencegahan penularan HIV/AIDS, yang dikenal sebagai 
> strategi ABC. 

> 1.  Mencegah orang untuk tidak berhubungan seks 
> (Abstinence = strategi A).  Bagi negara barat ini 
> berarti mencegah berhubungan seks sampai mereka mampu 
> membuat keputusan yang sesuai dengan keinginannya dan 
> merasa siap untuk itu (dewasa secara biologis da

[wanita-muslimah] Hukum Positivisme Bertentangan dengan Psikologi Perempuan Korban Kekerasan

2005-12-28 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-472%7CN
Rabu, 28 Desember 2005
Hukum Positivisme Bertentangan dengan Psikologi Perempuan Korban Kekerasan
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Perempuan yang menjadi korban kekerasan, berada 
dalam posisi yang sulit untuk mengungkap kekerasan atau fakta yang terjadi 
secara gamblang, sehingga sebagian besar korban lebih banyak mengalah atau 
diam, bahkan melakukan hal-hal yang dalam pembuktian hukum positivisme 
melemahkan posisinya sendiri. Sementara itu dilain pihak, pelaku kekerasan 
justru dapat merekayasa situasi sedemikian rupa untuk menggalang simpati. 

Dalam banyak praktek, aspek psikologi korban dan hukum positivisme ini tidak 
bisa berjalan seiring. Kecenderungannya aspek psikologis melalui sisi subjektif 
dan intersubjektifnya sulit atau nyaris mustahil diteropong dengan perspektif 
positivistik, sehingga masalah psikologis korban seringkali menjadi 
bertentangan dengan sistem hukum yang positivistik. Demikian pandangan Kristi 
Poerwandari, dari Kajian Wanita Universitas Indonesia dalam seminar “Refleksi 
Setahun UU Penghapusan KDRT; Komitmen Berjaring dalam Advokasi Kebijakan 
Berkaitan dengan Kebijakan Implementasinya” yang diselenggarakan oleh Jangka 
PKTP, Yappika dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan, di Jakarta (29/11/05). 

Menurut Kristi, para psikolog atau pendamping psikologi bagi korban kekerasan 
sangat dibutuhkan sekali untuk membantu korban, karena pada dasarnya persoalan 
utama dari korban adalah masalah psikis. Pendampingan psikologi dapat ikut 
serta dalam memabantu pemahaman diri, pemahaman tentang konteks kekerasan yang 
terjadi dan bahkan dapat ikut serta dalam advokasi dan kegiatan-kegiatan lain 
dengan fokus pada masukan aspek psikologinya. 

Namun demikian, peran-peran psikolog ini mempunyai sejumlah kendala baik 
kendala hukum maupun kendala dari proses psikologis manusia. Dari aspek hukum, 
peran psikologi berhadapan dengan sistem hukum yang positivistik, dimana 
perspektif ini banyak mengabaikan aspek subjektif dan intersubjektif. Disamping 
itu menurut Kristi, meskipun ada pasal tentang kekerasan psikis dalam UU 
Penghapusan KDRT, namun tidak ada pasal yang khusus membahas peran psikolog. 
“Belum lagi masalah hukum ini terkendala oleh bias-bias pemahaman yang masih 
mewarnai para aparat penegak hukum yang menyulitkan adanya terobosan hukum itu 
sendiri yang seringkali menghambat bagi pengungkapan fakta, karena lebih 
mengedepankan fakta fisik, dan belum bisa menerima aspek psikologis sebagai 
fakta kekerasan juga” ujar Kristi. 

Sementara itu kendala dari aspek psikologi manusia, persoalannya adalah korban 
seringkali sulit mengungkapkan fakta secara gamblang, tidak mudah setiap orang 
untuk menyakinkan korban karena mereka lebih mudah diyakinkan oleh orang yang 
pandai bicara, terkesan yakin atau yang dianggap memiliki superior. Untuk itu 
dari aspek psikologi, sangat diperlukan strategi untuk menemukan fakta 
intersubjektif tersebut dan memaparkannya secara menyakinkan di depan penegak 
hukum yang positivistik. 

Menghadapi sejumlah kendala itu, menurut Kristi perlu adanya kerjasama 
pendamping hukum dan psikologi, termasuk juga dengan kepolisian, karena sangat 
berdekatan dengan korban dan mempunyai peran besar. Kerjasama ini perlu 
dilakukan setidaknya untuk meminimalkan bias positivistik ketika berhadapan 
dengan korban. Selain kerjsama antara psikologi dan hukum, perlu juga dijalin 
kerjasama dengan kedokteran (psikiatri dan forensik) untuk mengembangkan 
pemahaman utuh tentang dampak sekaligus untuk mengembangkan mekanisme 
identifikasi dan pelaporan dampak yang komprehensif dan menyakinkan. Jangka 
panjang, perlu juga dilakukan penelitian mendalam dari kasus-kasus yang telah 
ada untuk mengungkapkan kompleksitas dimensi psikologi hukum. Perlu juga 
dilakukan pendidikan hukum bagi jajaran psikologi dan pendamping sosial dan 
pendidikan psikologi bagi jajaran pendamping hukum dan aparat penegak hukum. 




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is 

[wanita-muslimah] Pendidikan Feminis Untuk Merebut Pikiran Perempuan Yang Terampas

2005-12-28 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-472%7CX
Rabu, 28 Desember 2005
Pendidikan Feminis Untuk Merebut Pikiran Perempuan Yang Terampas 
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Prinsip pendidikan feminis adalah perjuangan 
perempuan untuk meminta kembali pikiran mereka yang dan mematahkan kediaman 
yang dipaksakan oleh struktur-struktur patriarkhat dan lembaga-lembaga yang 
membatasinya. Pendidikan feminis ini berakar pada paham dan politik feminis 
yang mendasarkan diri pada pengenalan sebab-sebab struktural dari sub-ordinasi, 
penaklukan, perbudakan dan pemerasan tenaga perempuan dengan menamakannya 
sistem patriarkhi. Demikian pandangan Yanti Muchtar, dari Kapal Perempuan yang 
disampaikan pada diskusi publik “Pendidikan Alternatif Untuk Perempuan” di 
diselenggarakan oleh Yayasan Jurnal Perempuan di Jakarta, (21/12/05). 

Pendidikan feminis menurut Yanti akan mendorong perempuan untuk terus mewasdai 
setiap cara aksi dan kesadarannya karena adanya pembatasan kondisi obyektif 
diluar kendalinya. Menurut Yanti, pada umumnya perempuan terperangkap dalam 
sebuah situasi keragu-raguan antara kepatuhan dan pemberontakan. Situasi ini 
membuat perempuan menjadi bimbang dan akhirnya tidak mampu melakukan 
tindakan-tindakan yang mendobrak dominasi. 

Melalui pendidikan feminis akan mendorong perempuan untuk melihat dirinya 
sebagai pembuat sejarah dan tidak hanya sebagai obyek pasif dari proses 
bersejarah. Pengetahuan dan pengakuan sumbangan seseorang kepada sejarah, 
mengubah pengertian diri dalam perempuan sendiri, yang pada gilirannya akan 
menambah kemampuan mereka untuk secara kritis menganalisis masa lalu mereka dan 
secara kreatif merencanakan masa depan mereka. 

Pendidikan feminis diawali dari pengalaman perempuan dan menggunakannya untuk 
menunjukkan struktur-struktur yang lebih besar. Setiap pengalaman peserta 
menjadi titik fokus dari pendidikan dan oleh karenanya, setiap pendidikan atau 
pelatihan adalah peristiwa tunggal. Melalui pendidikan feminis ini akan 
diupayakan adanya pendobrakan stereotype bahwa perempuan adalah korban yang 
pasif sekaligus membuka ruang lebih besar untuk membicarakan kekuatan dan 
keberanian perempuan dalam mendobrak dominasi-dominasi. 

Melalui pendidikan feminis ini, Yanti berharap terjadi sejumlah perubahan yang 
ada dalam diri perempuan. Setidaknya ada empat aspek perubahan yang terjadi 
setelah mereka melakukan pendidikan feminis. Aspek pertama yang dibangun adalah 
aspek kesadaran, yaitu bagaimana membangun kesadaran perempuan akan 
ketertindasannya yang disebabkan oleh jenis kelaminnya. Proses ini cukup sulit, 
karena harus berhadapan dengan pemahaman bahwa laki-laki dan perempuan memang 
berbeda baik yang ditanamkan keluarga dan masayarakat, sehingga semakin 
menguatkan kesadaran perempuan bahwa ketidakadilan yang dialaminya adalah 
sesuatu yang tidak perlu dipertanyakan. 

Aspek kedua adalah membangun komitmen. Setelah ada kesadaran akan 
ketertindasan, diharapkan ada komitmen untuk melakukan perlawanan terhadap 
penindasan tersebut baik dalam lingkup terkecil keluarga maupun masyarakat. 
Aspek ketiga adalah aspek politik. Setelah memiliki kesadaran dan komitmen, 
diharapkan muncul tindakan-tindakan politik perempuan. Tindakan politik ini 
tidak sama dengan pemahaman politik pada umumnya. Perjuangan politik bagi 
feminis ini tidaj harus mengyangkut kehidupan politik publik dan melibatkan 
diri ke berbagai kelompok, tetapi dengan membuka pengalaman diriny sebagai 
orang yang tertindas di dalam keluarga sudah dapat dianggap berpolitik. 

Aspek keempat adalah budaya. Pendidikan feminis ini melihat bahwa budaya 
sebagai sesuatu yang dinamis yang senantiasa mengalami perubahan yang lebih 
baik bagi kehidupan. Jika dalam suatu masyarakat, budaya yang ada justru 
melakukan ketidakadilan terhadap perempuan, maka perubahan budaya merupakan 
suatu keharusan. Untuk itulah perempuan korban penindasan dapat membangun 
budaya sendiri yang membawa kesetaraan bagi semua pihak dan pendidikan feminis 
mendorong perempuan mengembangkan budaya yang terbuka dan adil. 




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To

[wanita-muslimah] Koalisi Perempuan Indonesia Luncurkan Website

2005-12-27 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-469%7CP
Selasa, 27 Desember 2005
Koalisi Perempuan Indonesia Luncurkan Website
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Sebagai satu alat perjuangan untuk membangun 
kapasitas perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) meluncurkan secara resmi 
website terbarunya pada tanggal 20 Desember 2005, dengan alamat 
www.koalisiperempuan.or.id Website KPI ini juga akan dioptimalkan sebagai media 
kampanye kepada publik tentang segala aktivitas dan isu-isu utama perempuan 
yang sedang diperjuangkan oleh KPI. Media ini juga menjadi jembatan dengan 
insan pers dan masyarakat luas untuk mendapatkan informasi tentang segala 
aktivitas KPI. 

Website ini nantinya diharapkan dapat menjadi media penguatan gerakan perempuan 
indonesia yang berbasis teknologi informasi. Website ini akan menjadi salah 
satu media resmi komunikasi, edukasi dan aspek strategis lain di dalam internal 
organisasi KPI yang tersebar di seluruh propinsi dan kabupaten, serta dengan 
seluruh stake holder KPI. 

Sampai dengan hari ini website KPI terus mengalami perbaikan dan penyempurnaan, 
baik secara teknis, tampilan dan secara content. Website KPI dilengkapi dengan 
sejumlah fitur yang dapat dimanfaatkan oleh internal KPI maupun masyarakat 
luas. Selain informasi mendasar tentang organisasi KPI, pengunjung website juga 
bisa menikmati sejumlah layanan seperti informasi kegiatan KPI, informasi 
perpustakaan KPI, kamus tentang isu perempuan, informasi sejumlah terbitan KPI 
dan juga bisa mendownload sejumlah produk perundang-undangan. 

Website KPI ini juga mempermudah masyarakat diamana saja, untuk bergabung 
menjadi anggota atau simpatisan KPI melalui pendaftaran secara online, karena 
sudah dilengkapi dengan sistem database. Website ini juga dapat dimanfaatkan 
oleh sejumlah anggota KPI dimana saja untuk mensosialisasikan aktivitasnya, 
sehingga masyarakat luas tahu apa yang dilakukan oleh KPI, baik di pusat maupun 
di daerah-daerah. Selamat untuk KPI.




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[wanita-muslimah] Pemberdayaan Hukum Dapat Menekan Perempuan dari Pemiskinan

2005-12-27 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-466%7CP
Senin, 19 Desember 2005
Pemberdayaan Hukum Dapat Menekan Perempuan dari Pemiskinan
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Tidak hanya dari aspek ekonomi, pemiskinan 
perempuan juga terjadi akibat tidak terlalu pahamnya perempuan terhadap masalah 
hukum. Persoalan ini tidak saja membelit perempuan, tetapi juga terhadap 
keluarga dan masyarakat pedesaan pada umumnya. Demikian pendapat yang 
disampaikan oleh Dewi Novrianti konsultan Justice For The Poor, dalam diskusi 
publik Mengurai Kemiskinan; Dimana Perempuan? yang diselenggarakan oleh Yayasan 
Jurnal Perempuan atas dukungan ADB di Jakarta, (15/12/05). 

Menurut Dewi, ada empat persoalan terkait dengan hukum yang memberi kontribusi 
pada pemiskinan perempuan yaitu persoalan perkawinan dan perceraian, persoalan 
pembagian harta bersama dan warisan, diskriminasi upah dan berbagai bentuk 
kekerasan terhadap perempuan. Menurut pengamatan Dewi, di beberapa Kabupaten 
seperti Cianjur, Brebes, Lombok Barat dan Lombok Tengah, sebagian perempuan di 
pedesaan mengalami persoalan perkawinan dan perceraian yang pelik. Banyak 
perempuan desa yang menikah di bawah umur, menikah di bawah tangan dan kawin 
kontrak. Model perkawinan seperti ini sebagian besar membawa masalah bagi 
perempuan. 

Para perempuan yang menikah di bawah umur, sebagian besar tidak mengetahui 
statusnya sebagai seorang istri dengan berbagai konsekuensinya. Dari kasus yang 
ada, Dewi menjelaskan bahwa sebagian besar perempuan yang menikah di bawah 
umur, rentan terhadap berbagai kasus kekerasan, termasuk tindakan poligami. Hal 
yang sama terjadi pada perempuan yang tidak menikah menurut hukum sangat rentan 
terhadap tindakan poligami dari pihak suami. Menurut Dewi, kasus dimana seorang 
suami menikah lagi, membuat perempuan kehilangan penompang kebutuhan ekonomi 
keluarga dan biaya pendidikan anak-anak. Kehidupan perempuan dan anak-anak 
menjadi semakin miskin apalagi suami yang sebagian besar mencari nafkah 
akhirnya menikah lagi. 

Biaya pendidikan sekolah anak yang semakin tinggipun membuat banyak anak yang 
ayahnya berpoligami atau pergi meninggalkan keluarga, menjadi putus sekolah. 
Beberapa ibu bahkan harus memilih siapa diantara anak-anaknya yang masih dapat 
meneruskan pendidikan menginggat terbatasnya dana yang tersedia. Sayangnya 
sebagian besar perempuan mendahulukan anak laki-lakinya yang dapat meneruskan 
sekolahnya. “Dapat dibayangkan, apabila hal ini terus menerus terjadi, maka di 
masa mendatang semakin banyak perempuan yang semakin miskin,”ujar Dewi. 

Selain masalah perkawinan yang mudah untuk dilakukan, menurut Dewi di daerah 
tersebut juga mudah melakukan perceraian. Bahkan hanya menggunakan telepon 
saja, seorang suami bisa melakukan perceraian. Perceraian secara 
sewenang-wenang ini disebabkan oleh budaya setempat, terutama kasus yang 
terjadi di wilayah lombok. “Di Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, 
seorang perempuan yang dijatuhkan talak (diceraikan) oleh suaminya, maka ia 
harus keluar dari rumah dengan hanya membawa pakaian yang melekat di tubuhnya. 
Hal ini juga berlaku bagi perempuan, meskipun ia menjadi pencari nafkah utama 
keluarga,”kata Dewi. 

Persoalan lain adalah pembagian harta bersama dan warisan. Menurut Dewi, 
ketidakpahaman para perempuan (istri) mengenai pembagian harta bersama akibat 
perceraian dengan suaminya menyebabkan perempuan janda menjadi semakin miskin. 
Sejumlah kasus di Lombok Barat menjelaskan para TKI yang bekerja di Malaysia 
yang menceraikan istrinya di desa, tidak meninggalkan harta untuk kehidupan 
mantan istri, bahkan anak dari perkawinan mereka. Banyaknya perempuan yang 
tidak dapat mengakses terhadap harta warisan ini menurut Dewi karena perempuan 
kurang kurang memahami hak mereka sebagai pemegang waris ataupun karena mereka 
tidak diberi hak oleh keluarga karena alasan adat setempat. 

Perempuan juga banyak kurang memahami menyangkut upah. Diskriminasi terhadap 
pengupahan tidak pernah disadari. Di Kabupaten Cianjur, terdapat perkebunan 
Strawbery yang mempekerjakan perempuan, anak-anak dan sebagain besar laki-laki 
di desa. Meskipun telah terjadi diskriminasi pengupahan, yaitu upah perempuan 
dan anak-anak Rp. 7000 per hari sementara laki-laki Rp. 13.000 per hari, namun 
masih banyak penduduk yang belum berani melawan. Alasan mandor memberi upah 
berbeda karena karena laki-laki pekerjaanya lebih berat ketimbang perempuan. 
Tidak beraninya penduduk bersuara ini disebabkan posisinya cukup lemah. Mereka 
miskin dan tidak ada pilihan lain sebagai mata pencaharian. Namun lebih dari 
itu menurut Dewi, mereka kurang memahami hak-hak mereka sebagai buruh. 

Lemahnya pemahan perempuan terhadap hukum juga menyebabkan munculnya berbagai 
bentuk kekerasan. Pada dasarnya cukup banyak kasus-kasus kekerasan yang menimpa 
perempuan, namun karena kurang atau tidak dipahami oleh perempuan sebagai 
korbannya. Tindakan inipun dapat menambah persoalan kemiskinan pada per

[wanita-muslimah] Kontribusi Perempuan Dalam Keluarga Miskin Sangat Besar

2005-12-27 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
 http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-468%7CN
Selasa, 27 Desember 2005
Kontribusi Perempuan Dalam Keluarga Miskin Sangat Besar
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Kontribusi perempuan dalam pendapatan pendapatan 
keluarga di daerah miskin jauh lebih besar daripada saudara mereka yang ada di 
masyarakat yang tidak miskin. Hal ini bukan menunjukkan tingkat kemampuan 
mereka yang lebih tinggi, namun hal ini dikarenakan beban perempuan yang besar 
untuk memenuhi kebutuhan keluarga, yang tidak dapat dipenuhi oleh suami mereka. 
Kontribusi perempuan yang besar itu tidak hanya dari pemenuhan secara ekonomi, 
tetapi perempuan juga berkontribusi atas beban domestik yang harus 
diselesaikan. Beban ganda inilah yang menjadi wajah tipikal perempuan yang 
hidup dalam keluarga miskin. 

Demikian pendapat yang disampaikan oleh Yusuf Supiandi Deputi Bidang 
Pemberdayaan Lembaga Masyarakat, Kementerian Pemberdayaan Perempuan RI di 
Jakarta. Menurut Yusuf, strategi pengentasan kemiskinan di Indonesia saat ini 
didasarkan pada prinsip pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Prinsip ini 
diharapkan dapat mengubah cara pandang tentang hubungan negara dan masyarakat, 
khususnya masyarakat miskin. Melalui pendekatan ini menurut Yusuf, akan membawa 
makna bahwa negara berkewajiban menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak 
dasar masyarakat miskin. 

Menghormati menurut Yusuf mengandung arti bahwa negara akan melakukan upaya 
untuk menciptakan lingkungan yang kondusif untuk melindungi dan memenuhi 
hak-hak dasar, merumuskan kebijakan yang tidak melanggar hak-hak dasar dan 
tidak turut dalam pelanggaran hak-hak dasar tersebut. Melindungi berarti negara 
melakukan upaya-upaya untuk melindungi hak-hak dasar dari pelanggaran yang 
mungkin terjadi atau dilakukan oleh pihak ketiga. Memenuhi berarti, negara akan 
menggunakan sumber daya dan sumber dana yang tersedia untuk memenuhi hak-hak 
dasar masyarakat miskin, termasuk menggerakkan secara aktif sumber daya dari 
masyarakat, swasta dan pihak-pihak lain. 

Menurut Yusuf, cara pandang baru ini harus membawa arti bahwa semua anggota 
masyarakat miskin, termasuk perempuan yang merupakan separuh dari masyarakat, 
harus mendapatkan hak-hak dasar mereka di semua bidang. Hak masyarakat untuk 
ikut serta dalam pembangunan adalah mutlak, karena pembangunan pada hakekatnya 
dapat memberikan kontribusi melalui apapun yang dimiliki. 




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[wanita-muslimah] Tahun 2005, Layanan Kasus KTP Mitra Perempuan Meningkat 38,30 Persen

2005-12-27 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-470%7CX
Selasa, 27 Desember 2005
Tahun 2005, Layanan Kasus KTP Mitra Perempuan Meningkat 38,30 Persen
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Selama tahun 2005, atau sampai dengan 15 Desember 
2005, Mitra Perempuan Women’s Crisis Center, telah menerima pengaduan dan 
bantuan sebanyak 455 orang perempuan dan anak yang tinggal di Jakarta, 
Tangerang, Bogor, Depok dan Bekasi. 455 kasus tersebut diterima oleh layanan 
hotline Mitra Perempuan yang tersebar di tiga wilayah yaitu di Jakarta, 
Tangerang dan Bogor. Jumlah ini menunjukkan kenaikan kasus sebesar 38,30 persen 
yang diterima oleh Mitra Perempuan di tahun 2004 yaitu sebanyak 329 perempuan. 
Kenaikan kasus ini terus meningkat sejak tahun 2003 dengan kasus sebanyak 272 
dan tahun 2002 sebanyak 226. 

Menurut catatan Mitra Perempuan, dari 455 kasus, sebanyak 86,81 persen dari 
kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan merupakan kasus Kekerasan Dalam 
Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana diatur dalam UU No.23 Tahun 2004 tentang 
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga. Data statistik Mitra Perempuan 
menyebutkan bahwa sebagian besar pelaku kekerasan adalah orang-orang terdekat 
dengan korban. Menurut Mitra Perempuan 77,36 persen pelaku kekerasan adalah 
suami, 3,08 persen adalah mantan suami, 6,15 persen adalah orang tua, mertua 
atau saudara, 9,01 persen adalah pacar atau teman dekat dan 0,22 persen adalah 
majikan. 

Dari data statistik Mitra Perempuan menunjukkan pula bahwa sebanyak 80,44 
persen dari perempuan yang datang ke Mitra Perempuan, mengalami kekerasan dari 
suami dan mantan suaminya. Sementara itu, 9 dari 10 perempuan telah mengalami 
lebih dari satu jenis kekerasan seperti kekerasan fisik, psikis, seksual dan 
penelantaran ekonomi. Perempuan yang mengalami kekerasan fisik sendiri sebanyak 
68,79 persen, kekerasan seksual 40,66 persen dan penelantaran ekonomi sebanyak 
73,63 persen. Kasus yang juga tinggi yang diterima oleh Mitra Perempuan adalah 
kasus perebutan hak perwalian anak, hak waris dan harta bersama, poligami dan 
perceraian sebanyak 56,79 persen. Sementara itu, 9 dari 10 perempuan mengalami 
dampak kekerasan yang menganggu kesehatan jiwanya, termasuk 26 orang mencoba 
bunuh diri dan 16,26 persen dari mereka terganggu kesehatan reproduksinya. 

Tingginya angka kekerasan tersebut nampaknya tidak semua dilanjutkan ke meja 
hijau. Dari catatan Mitra Perempuan, hanya 5,64 persen perempuan yang 
didampingi memilih untuk menempuh jalur hukum. Data statistikpun menunjukkan 
bahwa yang menjadi korban bukan saja orang dewasa, tetapi juga anak-anak. Data 
statistik menunjukkan bahwa 4,74 persen perempuan yang mengalami kekerasan 
adalah anak-anak berusia 18 tahun ke bawah. 

Menurut Rita Serena Kolibonso, Direktur Eksekutif Mitra Perempuan, peningkatan 
penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh Mitra 
Perempuan ini tidak terlepas dari upaya perlindungan hukum yang diberikan sejak 
disahkannya UU P KDRT. Meskipun baru berjalan 1 tahun, tetapi UU ini telah 
memberikan perspektif baru kepada masyarakat luas tentang pentingnya upaya 
pencegahan dan perlindungan bagi korban. 

Namun demikian, menurut Rita UU ini masih perlu disosialisasikan secara terus 
menerus ke masyarakat luas untuk mencegah terjadinya tindakan KDRT. Selain 
masyarakat, sosialisasi juga sangat penting khusunya bagi aparat penegak hukum, 
layanan kesehatan dan layanan sosial. Menurut Rita, media massa dalam hal ini 
juga mengambil peran yang cukup penting dalam mensosialisasikan UU dan 
memberikan pendidikan kepada publik. Data statistik Mitra Perempuan menunjukkan 
bahwa media massa tetap menjadi sarana penyampaian informasi yang dimanfaatkan 
oleh masyarakat, khususnya kaum perempuan dan anak-anak yang menjadi korban 
KDRT. Data menunjukkan bahwa 23,25 persen perempuan yang mengontak Hotline 
Mitra Perempuan mengaku terbantu dan mendapat informasi dari media massa (10,38 
persen radio; 8,58 persen surat kabar, tabloid dan majalah dan 4,29 persen 
televisi). 




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email

[wanita-muslimah] Buruh Perempuan: Kemanusiaan dan Produktivitas yang Sia-sia

2005-12-27 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=artikel%7C0%7CX
Senin, 19 Desember 2005
Buruh Perempuan: Kemanusiaan dan Produktivitas yang Sia-sia 


Oleh Dita Indah Sari


Globalisasi neoliberal, sebagai sekumpulan strategi ekonomi dan politik, telah 
lama dianggap sebagai penyebab utama kemiskinan, stagnasi ekonomi, bahkan 
timbulnya kekerasan dan perang di berbagai belahan bumi. Sejumlah ekonom, 
aktivis, politisi dan penulis seperti Vandana Shiva, Noam Chomsky, Hugo Chavez, 
Walden Bello, James Petras, Susan George, Naomi Campbell, dan banyak lagi, 
telah memublikasikan setumpuk argumen, data dan fakta yang menguatkan penilaian 
ini. Meskipun lembaga-lembaga keuangan internasional dan pemerintah setempat 
selalu mencoba untuk menyajikan fakta-fakta yang bertolak belakang, namun fakta 
bahwa daya beli dan produktivitas rakyat kian hari kian menurun, tidak mungkin 
lagi bisa dibantah, dimanipulasi atau ditutup-tutupi. 

Tulisan ini tidak bermaksud untuk membongkar kembali berbagai data dan 
statistik tentang tingkat kemiskinan yang telah ramai dipublikasikan 
sebelumnya. Sebaliknya, saya ingin sekali lagi menguatkan fakta bahwa 
kemiskinan yang dialami oleh para buruh, khususnya buruh perempuan, baik di 
perkotaan maupun di pedesaan, merupakan akibat langsung dari diterapkannya 
strategi ekonomi neoliberalisme. Ini juga sekaligus untuk menjawab tuduhan dari 
pemerintah dan sejumlah ekonom tentang keengganan masuknya investor ke 
Indonesia akibat sejumlah peraturan yang dianggap terlalu pro buruh. Politik 
kambing hitam dan stigmatisasi semacam ini mesti selalu kita luruskan, agar 
mereka yang sesungguhnya adalah korban, tidak sekaligus harus memikul beban 
sebagai terdakwa. 

Namun terhadap perempuan, serangan kebijakan neoliberlisme dirasa belum cukup. 
Budaya patriarki yang masih kuat berakar di berbagai komunitas, kelas sosial 
dan kelompok masyarakat, membuat tambahan beban yang tak kalah hebatnya. 
Kemiskinan, bagi perempuan, adalah hasil dari sebuah kerja sama erat antara 
strategi ekonomi penguasa dengan praktek patriarki dalam hidupnya sehari-hari. 

Solusi neoliberalisme 
Beberapa jalan keluar dari strategi ekonomi neoliberal yang telah umum 
diterapkan di negeri-negeri miskin adalah : 

Pemotongan anggaran belanja Negara. 
Menurut strategi neoliberal, kebijakan anggaran pemerintah diprioritaskan untuk 
melayani swasta, bukan untuk kepentingan publik yang “tidak produktif” dan 
tidak bisa memperbesar serta memperluas jangkauan operasi modal. Karena itu 
anggaran untuk pendidikan, kesehatan, perumahan, pensiun dan jasa pelayanan 
publik lainnya harus dikurangi/dihapus. Bahkan menurut mereka, subsidi itu 
hanya akan membuat rakyat “malas” dan “tak produktif”. 

Bagi para buruh, mahalnya biaya pendidikan adalah malapetaka, karena membuat 
kelompok ini menjadi sangat rendah daya tawarnya serta rentan akan tindak 
kekerasan dan ketidakadilan. Sebagai contoh, dari bulan Januari-April 2004, 
hanya 10,75% TKI kita yang ditempatkan di sektor formal di luar negeri. 
Selebihnya, yaitu 89,25% terdampar ke sektor informal. Di sektor informal ini, 
93,5%-nya adalah buruh migran perempuan, yang mayoritas bekerja sebagai 
pembantu rumah tangga. 

Tingkat pendidikan amat berpengaruh terhadap penguasaan bahasa dan budaya 
Negara tujuan, serta akses informasi dan teknologi. TKI perempuan kita yang 
mayoritas hanya lulusan SD sangat diminati oleh para majikan di Malaysia dan 
Singapura, karena dianggap patuh dan rajin. Ketidaktahuan mereka tentang 
hak-haknya menghasilkan sikap pasif saat mengalami pelecehan dan kekerasan. 
Cerita-cerita pilu tentang buruh migrant perempuan kita di luar negeri, adalah 
bukti bahwa minimnya anggaran pendidikan Negara berdampak langsung terhadap 
kemampuan para buruh kita melindungi dirinya dari berbagai bentuk pelecehan dan 
ketidakadilan, serta meningkatkan kesejahteraan diri dan keluarganya. 

Dengan hanya 14,9% perempuan yang lulus SMA, dan 2,8% lulus Diploma dan Strata 
1-3, maka 83% perempuan Indonesia hanya mengantongi ijazah SMP, SD atau malah 
tidak berijazah sama sekali alias tidak pernah sekolah. Selain putus sekolah 
akibat tidak mampu membayar biaya sekolah, motivasi anak-anak perempuan untuk 
melanjutkan pendidikan juga dihambat oleh konservatisme keluarga yang 
patriarkis, dimana anak laki-laki yang harus diprioritaskan. Menurut Depdiknas, 
kawin usia muda kemudian menjadi pilihan para perempuan desa yang putus sekolah 
ini (5,13% tingkat SD dan 16,72% tingkat SMP). Tidak heran jika Nusa Tenggara 
Barat, yang 17% perempuannya buta huruf, adalah pemasok terbesar perdagangan 
perempuan. 

Dengan kualifikasi semacam ini, jangan harap kaum perempuan bisa memiliki 
kesetaraan posisi tawar di pasar tenaga kerja, baik dalam dan luar negeri. 
Lalu, pada saat yang bersamaan, para pengusaha dan pemerintah mengeluhkan 
rendahnya tingkat produktivitas tenaga kerja kita, dibandingkan buruh-buruh di 
Vietnam atau Cina, sebagai salah satu faktor yang membuat Indonesia tidak 
kompetitif.

[wanita-muslimah] Soal Kewarganegaraan: Jual Beli Perempuan Indonesia Oleh Negara

2005-10-24 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=perspektif%7C0%7CX
Senin, 24 Oktober 2005
Soal Kewarganegaraan: Jual Beli Perempuan Indonesia Oleh Negara 


Oleh: Gadis Arivia
Angka penjualan dan pembelian perempuan dan anak dalam kasus perdagangan 
perempuan (Trafficking in women and children) di Indonesia sudah mencapai angka 
yang tinggi dan mengkhawatirkan. Oleh sebab itu, sejak tahun 2002 kampanye anti 
perdagangan perempuan dan anak Indonesia telah dilakukan dengan gigih 
menggalang semua kelompok kekuatan LSM, tenaga pendidik seperti guru, lembaga 
donor asing dan pemerintah pusat maupun daerah. Kampanye ini tidak mengenal 
lelah juga melibatkan training aparat penegak hukum di seluruh wilayah 
Indonesia. Tujuannya jelas yakni menghapus perdagangan perempuan dan anak di 
Indonesia. 

Dalam beberapa tahun ini penggodokan di tingkat parlemen berjalan alot hingga 
kini UU Anti Perdagangan Perempuan dan Anak yang ditunggu-tunggu belum kunjung 
tiba, ini tentu membuat sebagian aktifis frustrasi namun tetap bersabar dan 
penuh harap. Belum lagi selesai masalah trafiking yang umumnya korban dari 
golongan perempuan miskin, kini, ada ekspansi penjualan yang sedang dipikirkan 
bukan oleh kelompok calo namun dari kelompok terhormat seperti Mahkamah Agung 
RI (lihat pemberitaan The Jakarta Post, 10 dan 14 Oktober 2005) yang 
mengiginkan ada transaksi uang US$50.000,- atas “pembelian” perempuan Indonesia 
yang menikah dengan pria berkewarganegaraan asing. Kini, bukan saja perempuan 
miskin yang didagangkan akan tetapi perempuan kelas menengah bahkan atas patut 
juga didagangkan, sedihnya dimotori oleh negara sendiri! 

Bagaimana mungkin MA dapat menggagas sebuah ketentuan hukum yang gila ini? Di 
dalam makalah ini pertama-tama saya akan berargumen bahwa undang-undang semacam 
ini melanggar Hak Asasi Perempuan yang telah diakui di dalam Piagam PBB dan 
ditegaskan komitmennya di dalam Deklarasi Beijing. Kedua, saya akan membahas 
kebijakan pro-jender yang seharusnya sudah menjadi nafas negara Indonesia dan 
pelanggaran terhadap kebijakan yang anti kesetaraan atau diskriminatif 
merupakan pelanggaran terhadap hak asasi perempuan. Ketiga, saya akan menutup 
tulisan ini dengan berbagai refleksi. 

Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Perempuan 
Bisa jadi MA mempunyai persepsi yang berbeda tentang hak asasi manusia sehingga 
pengertian hak asasi manusia bagi MA tidak sama dengan pengertian bahwa hak 
perempuan merupakan hak asasi manusia (Women’s rights is women’s human rights). 
Pengertian semacam ini merupakan pengertian yang telah mentransformasikan hak 
asasi manusia dengan perspektif feminis. 

Transformasi pengertian hak asasi manusia dari perspektif feminis sangat 
penting untuk mengerti tantangan-tantangan hak asasi di abad ke-21 ini. 
Perspektif ini mengingatkan bahwa dalam konteks global, gerakan perempuan telah 
menjadi bagian yang signifikan dalam merubah tatanan masyarakat yang 
berkeadilan jender. Perempuan telah mengambil peranan yang penting dalam 
meredefinisi konsep sosial dan isu-isu kebijakan global di dalam ranah 
pembangunan, demokrasi, hak asasi manusia, keamanan dunia, dan lingkungan. Ini 
bukan berarti hanya menganggap peranan perempuan sebagai yang periferi, 
“hiasan” atau “kepentingan remeh temeh ibu-ibu” akan tetapi, telah menganggap 
seluruh masalah keadilan gender merupakan integrasi dan keharusan serta pusat 
dan kosep-konsep dasar aturan sosial kita yang menggaris bawahi kepentingan 
kehidupan perempuan yang merupakan setengah dari penduduk dunia ini. 

Oleh sebab itu, Piagam PBB jauh-jauh hari telah menyatakan penjaminan hak asasi 
dasar perempuan dan laki-laki yang sama. Artinya, melakukan promosi dan 
penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan manusia tanpa ada 
pengecualian dan diskriminasi. Komitmen atas hak-hak perempuan menjadi basis 
badan internasional untuk mempromosikan hak-hak perempuan, memastikan perempuan 
mendapatkan hak-haknya secara penuh. Di dalam bab PBB ini juga dikemukakan 
bahwa perhatian ditujukan kepada proses institusi dan norma-norma pembangunan. 
Kebijakan yang diusung harus berdasarkan pendekatan jender dan asesmen terhadap 
aktifitas hak asasi dalam perspektif jender dilakukan agar perempuan dipastikan 
mendapatkan hak-haknya dan dijamin kebebasannya. (The United Nations and the 
Advancement of Women, 1945-1996, Vol.VI United Nations Blue Books ) 

Analisa feminis selalu mengambil posisi bahwa setiap konsep masyarakat dan 
bentuk institusi dilihat dari pengalaman kehidupan perempuan sebagai dasar 
untuk memeriksa hak asasi manusia, beberapa pertanyaan penting digarisbawah; 
siapa yang telah dipinggirkan dalam mempraktekkan hak kewarganegaraan dan apa 
dampaknya terhadap perempuan bila bentuk demokrasi dibatasi dalam masalah 
perempuan? Apa pengaruhnya terhadap perempuan bila pengertian hak asasi manusia 
dipakai dalam batasan yang sempit? mengapa begitu banyak pelecehan terjadi 
terhadap integritas fundamental perempuan? 

Dalam hal ini perempuan terus

[wanita-muslimah] Status Kewarganegaraan Ganda Akan di Pertimbangkan oleh DPR

2005-10-24 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-442%7CN
Senin, 24 Oktober 2005
Status Kewarganegaraan Ganda Akan di Pertimbangkan oleh DPR
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Status Kewarganegaraan Ganda bagi anak yang 
dilahirkan dari perkawinan campuran ibu (WNI) dan ayah (WNA) akan 
dipertimbangkan oleh Pansus DPR RI berkaitan dengan akan dibahasnya RUU 
Kewarganegaraan. Pernyataan ini disampaikan oleh Slamet Efendi Yusuf, anggota 
DPR RI yang juga menjadi Ketua Pansus RUU Kewarganegaraan. Pernyataan Slamet 
ini disampaikan dalam Seminar Setengah Hari “Hubungan Yang Bermartabat Bagi 
Pasangan Nikah WNI-WNA; Mengantisipasi RUU Kewarganegaraan”, yang 
diselenggarakan oleh Alida Centre, di Jakarta, Sabtu (22/10/05). 

Menurut Slamet Efendi Yusuf, RUU Kewarganegaraan merupakan usul inisiatif DPR 
RI yang merupakan Amandemen dari UU Kewarganegaraan No 62 Tahun 1958. UU 
Kewarganegaraan ini memang patut di Amandemen karena beberapa hal, pertama UU 
Kewarganegaraan mempunyai kelemahan dasar konstitusi. UU ini tidak mempunyai 
relasi konstitusi sebagai pijakan karena UU tersebut dibentuk semasa pemerintah 
RIS, sehingga tidak ada dasar yuridisnya. Kedua, terkait dengan perkembangan 
masyarakat sekarang, bahwa kondisinya berbeda dengan masyarakat pada tahun 1958 
sehingga perlu penyesuaian situasi. Ketiga, perkembangan lainnya adalah 
Indonesia telah menghasilkan UU baru dan telah meratifikasi sejumlah konvensi 
mulai dari CEDAW, ECOSOC yang perlu ada harmonisasinya dengan UU 
Kewarganegaraan. 

Seminar ini disambut cukup antusias oleh peserta, yang sebagian besar adalah 
perempuan WNI yang melakukan perkawinan campuran dengan laki-laki WNA. Di 
seminar ini mereka mengungkapkan sejumlah permasalahan yang mereka hadapi 
terkait dengan permasalahan kewarganegaraan, seperti bingung akan status anak 
yang dilahirkan, status perempuan yang akan tinggal diluar negeri mengikuti 
suaminya, dan sebagainya. Bahkan ada yang bertanya, kenapa kalau perempuan WNI 
yang menikah anaknya tidak bisa diakui statusnya sebagai WNI, tetapi kalau 
laki-laki WNI yang menikah dengan perempuan WNA, statusnya otomatis menjadi 
WNI. 

Menurut Slamet, dalam membahas RUU Kewarganegaraan nanti, DPR akan berpegang 
pada tiga prinsip yaitu non diskriminatif, penghargaan atas Hak Asasi Manusia 
dan persamaan di depan hukum. “Terkait dengan prinsip yang ditekankan diatas 
serta banyaknya masalah perkawinan campuran yang diakibatkan oleh UU 
Kewarganegaraan, yang secara khusus menimpa perempuan WNI yang menikah dengan 
WNA, maka pemberiaan status kewarganegaraan ganda sangat mungkin untuk 
dipertimbangkan,”ujar Slamet. 

Berkaitan dengan peraturan yang lebih mempermudah status kewarganegaraan anak 
yang dilahirkan dari laki-laki WNI yang menikah dengan perempuan WNA, Slamet 
mengakui bahwa UU Kewarganegaraan memang sangat laki-laki. “Sampai hari ini UU 
Kewarganegaraan masih sangat laki-laki. Untuk itu UU tersebut memang perlu 
dirubah dengan mempertimbangkan perspektif gender dalam pembahasan, dan ini 
akan menjadi usulan di pansus DPR nanti,” janji Slamet. 




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[wanita-muslimah] Sembilan Alasan Penting Perlunya Amandemen UU No.23/1992 Tentang Kesehatan

2005-10-20 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-439%7CX
Kamis, 20 Oktober 2005
Sembilan Alasan Penting Perlunya Amandemen UU No.23/1992 Tentang Kesehatan
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Amandemen UU No.23/1992 Tentang Kesehatan masih 
belum juga dilakukan pembahasan dan bahkan pengesahan. Padahal Amandemen UU 
Kesehatan tersebut terdapat sejumlah persoalan-persoalan krusial menyangkut 
kesehatan masyarakat dan juga menyangkut peran negara. Setidaknya ada sembilan 
alasan penting perlunya Amandemen UU Kesehatan tersebut yang dikemukakan oleh 
Yayasan Kesehatan Perempuan, yaitu pertama UU Kesehatan No 23 Tahun 1992 sudah 
berjalan 14 tahun dan hampir tidak bisa dilaksanakan, karena tidak mungkin 
dibuat dan tidak berhasil disusun Peraturan Pemerintahnya. Sampai saat ini baru 
ada 5 Peraturan Pemerintah yang sudah dibuat dari 29 Peraturan Pemerintah yang 
diamanatkan. Kedua, ada pasal-pasal dalam UU 23 tahun 1992 yang tidak sinkron 
dengan UU lain. 

Alasan ketiga, UU 23 Tahun 1992 terlalu sempit dalam mengatur teknologi 
kedokteran. UU Kesehatan tidak mengantisipasi perkembangan teknologi dan 
perubahan sosial sehingga kehadiran teknologi baru yang berdampak pada 
kebijakan dan kesehatan masyarakat (seperti teknologi informasi, teknologi 
pertanian, rekayasa genetik, kloning, pemanfaatan sel bakal) tidak tertampung. 
Alasan keempat adalah tidak ada pasal-pasal yang membahas tentang pelayanan 
kesehatan reproduksi dan hak-hak kesehatan reproduksi. Alasan kelima kurang 
antisipatif terhadap perubahan sosial dan lingkungan hidup akibat pertambahan 
penduduk dan perubahan demand masyarakat. Keenam UU Kesehatan belum mengatur 
pengobatan tradisional dan alternatif, termasuk pengembangan obat tradisonal. 
Ketujuh UU Kesehatan tidak menyebutkan tanggungjawab pemerintah daerah terhadap 
kesehatan masyarakat sesuai dengan UU desentralisasi. 

Alasan kedelapan adalah dalam UU kesehatan, peran serta masyarakat yang sangat 
penting dalam pembangunan kesehatan, ternyata hanya berlaku di tingkat pusat, 
sedangkan peran serta di tingkat akar rumput tidak disentuh atau diatur. Dan 
kesembilan, UU Kesehatan belum mencerminkanamanat UUD 1945 dan Amandeman UUD 
1945 tentang tanggungjawab negara dalam menyediakan biaya pelayanan kesehatan 
bagi orang miskin, lansia dan anak terlantar. 

Terkait dengan Amandemen UU Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan ini, maka ada 
enam butir penting yang harus masuk dalam amandemen UU Kesehatan tersebut. 
Keenam butir tersebut yaitu, pertama perlunya bab khusus tentang kesehatan 
reproduksi yang menjamin perempuan dapat memanfaatkan hak-hak serta kesehatan 
reproduksinya. Kedua, perubahan paradigma, dari paradigma kuratif (pengobatan) 
ke paradigma sehat, yang mengutamakan upaya promotif (penguatan) dan preventif 
(pencegahan) tanpa mengabaikan pengobatan dan rehabilitasi. Juga perlu di 
tegaskan bahwa kesehatan adalah hak asasi manusia. 

Ketiga, Amandemen UU Kesehatan hendaknya mengantisipasi persaingan global 
dengan menjadikan sumber daya manusia sebagai bahan baku pembangunan yang 
berkualitas tinggi di semua sektor. Keempat, Amandemen UU Kesehatan juga perlu 
mengantisipasi perkembangan teknologi dengan mengarahkan semua sektor agar 
membuat kebijakan di bidangnya yang menunjang tercapainya hak untuk sehat bagi 
setiap orang. Kelima, perlunya bab khusus yang memberikan perlindungan kepada 
kelompok rentan (anak, remaja dan usia lanjut) agar menjadi manusia yang sehat 
secara fisik, sosial dan mental sehingga mampu berprestasi secara produktif, 
dan Keenam, Amandemen UU Kesehatan diharapkan mampu mendorong pemerintah daerah 
mengembangkan dan memberdayakan kesertaan masyarakat secara aktif dan kreatif. 

Selain pertimbangan-pertimbangan diatas, perlu disahkannya Amandemen UU 
Kesehatan ini agar tersedia pegangan hukum pemerintah pusat dan daerah untuk 
menjamin kesejahteraan rakyat yang benar-benar menjadi prioritas. UU Kesehatan 
yang baru dapat menjadi referensi semua sektor dalam menyusun peraturan dan 
bahkan menjadi dasar untuk menyusun peraturan perundang-undangan lain di bidang 
kesehatan (misalnya: UU Tentang rumah sakit, UU Tentang Pengobatan Alternatif, 
UU Tentang Penyakit Menular dan sebagainya). 

Aspek yang juga penting dengan disahkannya UU Kesehatan yang baru adalah 
terjaminya pelaksanaan UU No 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai 
Penghapusan Segala bentuk Diskriminasi Terhadap anita (CEDAW), terutama pasal 
11 yang menyatakan hak atas jaminan sosial, hak atas perlindungan kesehatan dan 
keselamatan kerja dan pasal 12 kewajiban negara menjamin pelayanan kehamilan, 
persalinan dan sesudah persalinan secara cuma-Cuma. 




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita musli

[wanita-muslimah] 2,5 Juta PRT Butuh UU Perlindungan Kerja

2005-10-20 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-438%7CX
Kamis, 20 Oktober 2005
2,5 Juta PRT Butuh UU Perlindungan Kerja
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Bagi sebagian besar masyarakat, khususnya di 
perkotaan, Pekerja Rumah Tangga (PRT) mempunyai peran cukup besar sekali dalam 
menyelesaikan pekerjaan rumah tangga. Kesibukan yang luar biasa masyarakat kota 
menyebabkan sejumlah pekerjaan rumah tangga tidak tertangani dengan baik yang 
sangat membutuhkan peran PRT. Mulai dari membersihkan rumah, memasak, mencuci, 
setrika, mengurus anak sampai menjaga rumah. Tidak sekedar itu, apa yang 
dilakukan PRT pada dasarnya memberi kontribusi ekonomi secara nyata bagi 
kelancaran aktivitas kehidupan keluarga, terutama bagi pasangan yang keduanya 
bekerja di sektor publik. 

Namun demikian, kerja keras PRT sejauh ini tidak setimpal penghargaan yang 
harus dia terima. Jam kerja PRT terkadang tidak menentu. Seorang PRT bisa jadi 
harus bangun lebih pagi dan tidur paling malam. Belum lagi Gaji yang diterima 
kecil. Sedikit ada masalah rumah tangga, PRT selalu dicurigai. Tidak ada hari 
libur untuk PRT. Bahkan dalam sejumlah kasus, PRT kerap menjadi sasaran 
kekerasan dan pelecehan seksual majikan. Data dari Rumpun Tjoet Njak Dien 
Yogyakarta menunjukkan dari tahun 2000 – 2004 terdapat192 kasus kekerasan 
terhadap PRT. 

Menjadi PRT mungkin bukan keinginan banyak perempuan. Namun demikian, dalam 
situasi perekonomian yang sulit ini, menjadi PRT adalah pilihan pekerjaan, 
terutama perempuan dan anak perempuan. Data dari survei ILO-IPEC tahun 2003 
menunjukkan jumlah PRT mencapai 2,5 juta. Angka ini akan meningkat apabila 
dikaitkan bahwa keberangkatan kerja PRT disebabkan oleh kemiskinan, rendahnya 
pendidikan formal, angka putus sekolah, minimnya informasi serta bekal kerja 
yang terbatas. 

Demikian penjelasan umum yang disampaikan oleh Komnas Perempuan, Jala PRT dan 
Koalisi Perempuan Indonesia dalam pernyataan bersamanya di depan pers di 
Jakarta, Kamis (20/10/05). Dalam pernyataan bersamanya, mereka mendesak 
pemerintah untuk membentuk UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Hadir dalam 
konferensi pers ini Taty Krisnawaty dari Komnas Perempuan, Lita Anggraini dari 
Jala PRT, Masruchah dari Koalisi Perempuan Indonesia dan Debi, mewakili PRT. 

Berbagai macam masalah yang dihadapi oleh PRT, nampaknya belum menggugah 
kepedulian pemerintah untuk berbuat untuk PRT. Masalah-masalah yang timbul dan 
kompleks ini belum tersedia perangkat hukum yang memadai untuk melindunginya. 
Menurut Lita Anggraini, sampai sejauh ini belum ada UU yang melindungi PRT. UU 
Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tidak mengakomodasi kebutuhan PRT. 
UU Nomor 13 tersebut lebih mengatur masalah hubungan industrial. Dengan 
lahirnya UU Perlindungan PRT diharapkan bisa mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan 
spesifik PRT yang tidak pernah muncul di permukaan, namun menimbulkan sejumlah 
persoalan bagi PRT. 

Berangkat dari sejumlah persoalan tersebut maka, Komnas Perempuan, Koalisi 
Perempuan Indonesia dan Jala PRT menyatakan sikap untuk mendesak pemerintah 
khususnya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Pemberdayaan 
Perempuan, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Dewan Perwakilan 
Rakyat RI untuk segera mewujudkan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah 
Tangga. Disamping itu kelompok LSM ini mendorong agar proses perwujudan 
perundangan tersebut berlangsung secara demokratis, melibatkan pohak-pihak 
(stakeholder yang terkait), menggunakan data lapangan, perspektif perempuan, 
perspektif HAM, perspektif pekerja dan kondisi anak. Untuk itu pula kelompok 
LSM memastikan diri akan terlibat secara aktif dalam membantu tersedianya 
Undang-undang Perlindungan PRT sebagai bentuk dari kepedulian, tanggungjawab 
sosial serta realisasi mandat organisasi. 

Perlunya Indonesia mempunyai UU Perlindungan PRT ini disamping merupakan Amanat 
UUD 45, pemerintah kita telah mensahkan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah 
Tangga (PKDRT) yang juga memuat PRT sebagai kelompok yang memperoleh 
perlindungan dari kekerasan. Disamping itu juga pembentukan UU ini juga sejalan 
dengan sejumlah konvensi yang telah diratifikasi Indonesia seperti Konvensi ILO 
No 105 tentang penghapusan kerja paksa yangb telah diratifikasi, Konvensi CEDAW 
dan Konvensi Internasional Hak Asasi Manusia. 




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam m

[wanita-muslimah] Amandemen UU Kesehatan Tidak Sekedar Masalah Aborsi

2005-10-19 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-437%7CP
Selasa, 18 Oktober 2005
Amandemen UU Kesehatan Tidak Sekedar Masalah Aborsi
Jurnalis : Eko Bambang S

Jurnalperempuan.com-Jakarta. Amandemen UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan 
tidak sekedar mengatur masalah Aborsi atau penghentian kehamilan. Amandemen UU 
Kesehatan ini akan mencakup beberapa aspek penting dalam upaya peningkatan 
pelayanan kesehatan masyarakat, seperti masalah kesehatan remaja, masalah 
pengaturan pelayanan kesehatan masyarakat, masalah pengaturan Keluarga 
Berencana (KB), masalah pembiayaan kesehatan, masalah obat dan bahan berkhasiat 
obat, masalah gizi dan makanan, masalah kesehatan anak, remaja, lansia dan 
cacat, masalah penyakit menular, masalah peran serta masyarakat dalam 
kesehatan, masalah tugas dan tanggungjawab pemerintah dan sebagainya. 

Atas dasar itu, kalau saat ini ada keinginan sejumlah kelompok yang berupaya 
untuk menolak atau membatalkan Amandemen UU Kesehatan yang kini sudah masuk 
pada badan legislatif adalah tindakan yang kontra produktif dari pengembangan 
dan perbaikan layanan kesehatan masayarakat. Apalagi penolakan tersebut atas 
dasar Amandemen UU Kesehatan akan melegalisasi Aborsi, maka penolakan itu 
mengabaikan aspek-aspek lain yang jauh lebih penting dari upaya kesehatan. 

Aborsi atau penghentian kehamilan ini hanyalah satu pasal saja yang akan di 
bahas, sementara masih ada puluhan pasal yang sangat penting yang juga 
memerlukan upaya Amandemen ini, karena sudah tidak relevan lagi implementasinya 
di dalam masyarakat. Kalau tidak dilakukan Amandemen maka, persoalan pelayanan 
kesehatan masyarakat akan tetap seperti saat ini, dimana masih banyak 
kelemahan-kelemahan yang dikarenakan beberapa faktor, salah satunya adalah 
kebijakan. 

Jika Amandemen ini dibatalkan atau ditolak, akan secara khusus memberi dampak 
yang kurang baik bagi upaya penanganan kesehatan reproduksi perempuan, karena 
dalam UU No 23 tentang Kesehatan porsi upaya penanganan kesehatan reproduksi 
perempuan sangat kecil dan belum menjangkau pada aspek penanganan yang lebih 
substansi. 

Demikian pandangan yang muncul dari acara Dialog Dengan Wartawan ?Perlunya 
Amandemen UU No 23/1992 Tentang Kesehatan? yang di selenggarakan oleh Forum 
Kesehatan Perempuan di Jakarta, Jumat (14/10/05). Selain Wartawan dan sejumlah 
LSM, hadir pula sejumlah narasumber yaitu Prof. Dr.Gulardi Wiknyosastro, dr 
Kartono Muhammad, Rita Serena Kolibonso, Ir.Inne Silviane, Prof.Iwan Darmansyah 
dan Anggota DPR RI Mariani Aki Baramuli. 

Menurut dr. Kartono Muhammad, Amandemen UU Kesehatan ini secara substansi lebih 
menegaskan bahwa kesehatan merupakan hak warga negara. Kesehatan , seperti yang 
disepakati secara Internasional itu tidak hanya mencakup kesehatan fisik, 
tetapi juga mental dan sosial, sehingga setiap warga negara akan mampu hidup 
produktif baik secara ekonomi maupun sosial. Dalam konteks itulah, menjadi 
kewajiban negara untuk menjamin agar setiap warganegara dapat memperoleh haknya 
untuk sehat, baik fisik, mental maupun sosial. 

Selain penegasan kesehatan sebagai hak inilah yang tidak termuat dalam UU No 
23/ 1992 Kesehatan, UU Kesehatan juga tidak menekankan pada masalah kesehatan 
reproduksi, padahal pada tahun 1994 Indonesia telah menandatangani kesepakatan 
Konferensi Internasional tentang Kependudukan Internasional tentang 
Kependudukan dan Pembangunan di Kairo yang menegaskan pentingnya tanggungjawab 
negara untuk memenuhi hak kesehatan reproduksi. Bahkan pada tahun 2000 
pemerintah juga menyepakati Millenium Development Goals (MDGs) yang antara lain 
menegaskan kembali pentingnya negara memenuhi hak kesehatan, termasuk kesehatan 
reproduksi.



 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 






[wanita-muslimah] Pergulatan Batin Seorang Perempuan WNI

2005-10-12 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=feature%7C-16%7CX
Kamis, 13 Oktober 2005
Pergulatan Batin Seorang Perempuan WNI 


Oleh Siti M.Adam 
Sebetulnya sumber pergulatan batin saya ini bermuara dari kenyataan bahwa saya 
menikahi seorang WNA. Sebelum memutuskan “I do” untuk menikahinya, saya 
terlebih dahulu mempelajari aspek hukum yang akan timbul sebagai konsekuensi 
dari pernikahan tersebut. Saat itu rasanya saya sanggup menjalaninya, maklum 
namanya orang yang sedang jatuh cinta. Meskipun saya lihat banyak hal yang 
mengganjal dalam peraturan perundangan Indonesia, baik yang mengangkut hokum 
perkawinan (UU No. 1 tahun 1974), hokum kewarganegaraan( Nomor 62 Tahun 1958 ), 
hukum agrarian ( UUPA No 5 Tahun 1960) dan hak berpolitik. Tulisan ini hanya 
terbatas menyoroti soal hukum perkawinan dan hukum kewarganegaraan. 

Baiklah, bila Anda tidak punya waktu yang cukup untuk membaca perundang-udangan 
di atas, saya mencoba meringkaskannya disini sehingga akan membantu Anda lebih 
memahami pergulatan batin saya sebagai pelaku pernikahan campuran (istilah ini 
dipakai dalam UU perkawinan diatas untuk menyebut pasangan suami istri yang 
berbeda kewarganegaraan ). Konsekuensi pertama yang terasa langsung adalah 
sulit bagi kami untuk bisa tinggal di Indonesia setelah menikah. Lho? Kenapa? 
Pertama, karena pada kenyataannya berdasarkan hukum Indonesia diatas, saya 
sebagai istri tidak bisa menjadi sponsor suami untuk memperoleh ijin tinggal di 
Indonesia. Ijin tinggal yang dimaksud adalah memperoleh KITAS yaitu Kartu Ijin 
Tinggal Terbatas, sehingga suami saya mempunyai hak untuk bisa tinggal dan 
bekerja di Indonesia secara legal. KITAS berlaku selama masa satu tahun dan 
dapat diperpanjang setiap tahunnya. Memang tanpa KITAS suami saya masih bisa 
tinggal di Indonesia bila memegang visa turis atau visa sosial budaya. Tapi, 
kedua visa itu sama saja, tidak memberikan hak apapun kepada suami, selain hak 
menjadi seorang turis yang artinya tidak bisa bekerja atau sekolah dan hanya 
boleh tinggal di Indonesia dalam jangka waktu sangat pendek yaitu antara 1-6 
bulan saja. 

Jalan satu-satunya agar suami bisa memperoleh KITAS hanyalah bila dia 
memperoleh pekerjaan di Indonesia dan perusahaan inilah yang nantinya akan 
menjadi sponsornya. Tentu saja Anda tahu kan, betapa susahnya mencari pekerjaan 
di Indonesia sekarang ini? Jangankan untuk orang asing, untuk bangsa sendiri 
saja susah sekali. Sebetulnya suami saya sangat ingin bisa tinggal di Indonesia 
untuk belajar bahasa, mengenal kebudayaan dan menyumbangkan pengetahuannya buat 
masyarakat Indonesia. Tetapi jika dia hanya bisa jadi turis bagaimana kami bisa 
mengasapi dapur keluarga ? 

Akhirnya pilihan yang ada hanyalah kami harus tinggal di Luar Indonesia. Tentu 
saja konsekuensinya saya harus meninggalkan semua kehidupan saya di Indonesia 
dan memulai semuanya dari awal lagi di negeri yang baru. Baiklah, saya berusaha 
berpikir bahwa saya meninggalkan Indonesia ‘for good’. Tapi sulit rasanya 
menutupi kekecewaan bahwa pada kenyataannya hukum di Indonesia telah mematikan 
hak seorang perempuan WNI yang menikahi WNA, dalam hal tidak diperbolehkannya 
istri menjadi sponsor suaminya untuk tinggal di Indonesia. Saya merasa ‘diusir’ 
dari negeri sendiri. Padahal apa salahnya bila saya ternyata berjodoh dengan 
seorang WNA? 

Persoalan hukum keimigrasian dalam keluarga saya semakin menjadi kompleks lagi 
setelah kehadiran seorang anak. Kebetulan bayi kami lahir di luar negara kami ( 
bukan di negara suami saya, juga bukan di Indonesia ). Secara hukum baik 
menurut hukum US atau Kanada anak saya berhak mengklaim berkewarganegaraan 
ganda yaitu sebagai WN negeri di tempat kelahiran dan secara otomatis juga 
berhak menuruni kewarganegaraan ayahnya. Bagaimana dengan hukum Indonesia? 
Andaikan anak saya lahir di wilayah Indonesia sekalipun, dia tidak berhak 
mengklaim kewarganegaraan Indonesia, meskipun ibu kandungnya adalah orang asli 
Indonesia yang juga lahir dan besar di Indonesia! Memang anak saya bisa saja 
mengajukan kewarganegaraan Indonesia, tapi dia harus menunggu sampai berumur 18 
tahun dan sudah tinggal menetap sekurang-kurangnya lima tahun di Indonesia. 
Sungguh, sebuah proses yang menghabiskan banyak waktu, tenaga, pikiran dan 
dana. Dan yang terpenting adalah lagi-lagi hukum Indonesia telah mematikan hak 
seorang warganya untuk menurunkan kewarganegaraannya kepada anak kandungnya. 
Apa salahnya saya terlahir sebagai perempuan WNI sehingga hak-hak saya 
dimatikan? 

Syukurlah pernikahan kami tidak ada masalah sampai saat ini, tapi bagaimana 
bila misalnya suami meninggal atau kami bercerai ( do’akan ya semoga saja tidak 
terjadi)? Terbayanglah kerepotan yang akan timbul bila suami saya meninggal 
tiba-tiba, untuk pulang ke Indonesia rasanya sudah ‘trauma’ dengan masalah 
pengurusan ijin tinggal buat anak-anak yang ruwet, berbelit-belit dan menyedot 
dana tidak sedikit. Belum lagi persoalan bagaimana untuk menopang ekonomi 
keluarga? Saya bukan orang k

[wanita-muslimah] Remaja Masjid di Kabupaten Pidie, Lakukan Razia Jilbab dan Pakaian “Ketat” Perempuan

2005-10-12 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-435%7CX
Kamis, 13 Oktober 2005
Remaja Masjid di Kabupaten Pidie, Lakukan Razia Jilbab dan Pakaian “Ketat” 
Perempuan
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Razia diskriminatif terhadap perempuan di NAD 
terus saja berlangsung. Kali ini yang ikut menjadi sasaran adalah kelompok 
kesenian yang akan melakukan kegiatan sosial di Meulaboh. Razia yang dilakukan 
berupa razia jilbab dan pakaian ketat perempuan. Ironisnya pelaku razia ini 
dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang mengaku dari remaja Masjid. Razia ini 
tidak hanya diskriminatif, mereka juga memperlakukan kasar perempuan yang akan 
akan di razia dengan cara membentak. 

Kejadian ini menimpa sekelompok rombongan kesenian dari Jakarta dan Banda Aceh 
yang akan melakukan perjalanan ke Meulaboh pada hari Jumat, 27 September 2005 
lalu. Rombongan ini akan melakukan kegiatan kesenian di sejumlah barak 
pengungsian korban bencana gempa dan tsunami di Meulaboh. Mereka ingin membantu 
para pengungsi melalui kegiatan eksplorasi seni untuk membangkitkan semangat 
dan rasa percaya diri lagi paska terjadinya bencana. 

Peristiwa tersebut terjadi ketika rombongan melintasi kaki gunung Seulawah, 
kecamatan Tongsee, Kabupaten Pidie sekitar pukul 15.00 waktu setempat. 
Perjalanan kelompok kesenian yang menggunakan 2 mobil ini terhenti setelah ada 
sekelompok orang menutup jalan yang akhirnya diketahui sebagai kelompok remaja 
masjid di daerah setempat. Menurut Lia, salah seorang rombongan kelompok 
kesenian tersebut, Remaja Masjid itu meminta rombongan berhenti, dan dengan 
kata-kata kasar mencari penumpang perempuan. “yang perempuan turun!!. kami 
sedang melakukan razia jilbab dan pakaian ketat,” ujar Lia menuturkannya kepada 
redaksi jurnalperempuan.com. Beruntung Lia waktu itu menggunakan Jilbab dan 
menggunakan baju muslim perempuan yang panjang, karena rupanya razia tidak 
hanya pada Jilbab tetapi juga razia baju yang dipakai perempuan. 

Menurut Lia, razia baju yang dimaksud adalah razia baju muslim yang panjang 
atau jubah. Perempuan meskipun menggunakan Jilbab, tetapi menggunakan celana 
panjang atau celana jeans tetap akan kena razia, karena dianggap tidak 
menggunakan baju muslim yang semestinya dan melanggar ketentuan Syariat Islam. 
Jadi yang dimaksud pakaian ketat adalah pakaian muslim yang panjang atau jubah, 
perempuan yang hanya menggunakan celana panjang dianggap menggunakan pakaian 
ketat. 

Kalau Lia berhasil lolos, namun tidak beruntung bagi nani, teman serombongan 
Lia, yang ada di rombongan mobil kedua. Nani adalah seniman dari Banda Aceh. 
Dia harus terkena razia pakaian ketat, karena Nani hanya menggunakan baju 
muslim biasa dan celana panjang, tetapi tidak menggunakan pakaian yang panjang 
atau jubah. Menurut Lia, Nani di minta turun oleh orang-orang dari Remaja 
Masjid tersebut dan diberi nasehat untuk tidak diulangi lagi kesalahannya untuk 
tidak menggunakan baju muslim secara benar. Kepada redaksi Lia hanya bertanya, 
kenapa harus perempuan yang di razia untuk urusan pakaian? Apakah implementasi 
Syariat Islam itu adalah razia Jilbab dan Pakaian “Ketat”? 
 






 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 






[wanita-muslimah] Buku Baru YJP : “Perempuan Bertutur, Sebua h wacana Keadilan Gender Malalui Radio Jur nal Perempuan”

2005-10-10 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-432%7CX
Selasa, 11 Oktober 2005

Kabar Dari Redaksi 
Buku Baru YJP : “Perempuan Bertutur, Sebuah wacana Keadilan Gender Malalui 
Radio Jurnal Perempuan”
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Satu lagi Yayasan Jurnal Perempuan mengeluarkan 
terbitan buku terbarunya yaitu “Perempuan Bertutur Sebuah wacana Keadilan 
Gender Malalui Radio Jurnal Perempuan”. Buku ini merupakan hasil kompilasi 
Skrip Radio Jurnal Perempuan (RJP) sepanjang tahun 2003. Buku ini merupakan 
karya puncak yang dikerjakan oleh sahabat kami Budie Santi sebagi editor, 
sebelum beliau meninggalkan kita semua untuk selama-lamanya. Selain menjadi 
editor, Budie Santi sangat berkaitan dengan seluruh isi Skrip RJP, karena 
jabatan terakhir Almarhum adalah Koordinator RJP, sehingga semua skrip RJP 
adalah menjadi tanggungjawabnya. 

Radio Jurnal Perempuan pertamakali memulai aktivitasnya pada tahun 1998, 
setelah Yayasan Jurnal Perempuan memperoleh tawaran untuk memproduksi dan 
mengembangkan program radio yang mengangkat isu-isu gender dan persoalan 
perempuan di Indonesia. Radio Jurnal Perempuan merupakan program unggulan dari 
Yayasan Jurnal Perempuan selain terbitan Jurnal Perempuan, Vidoe Jurnal 
Perempuan dan ditambahj lagi situs berita perempuan jurnalperempuan.com. 

Pertama kali mengeluarkan produk, program radio jurnal perempuan hanya diputar 
di 5 stasiun radio swasta di Jakarta. Namun demikian, setelah melampaui proses 
panjang dan ternyata program radio jurnal perempuan diminati oleh masyarakat, 
kini Radio Jurnal Perempuan telah diputar di 180 stasiun radio jaringan di 
seluruh Indonesia dan telah memproduksi sebanyak 318 program radio. 

Buku yang bari terbit ini adalah Skrip program Radio Jurnal Perempuan pada 
tahun 2003 yang telah mengeluarkan sekitar 80 program radio tentang isu gender 
yang dikemas dalam bentuk liputan program feature, magazine style, profil dan 
wawancara. Dalam buku ini, sejumlah isu perempuan yang diangkat terbagi dalam 
beberapa tema besar yaitu Kekerasan Terhadap perempuan, Perdagangan Perempuan 
dan Anak, Perempuan dan Politik, Perempuan dan Kebijakan, Perempuan dan 
Persoalan Sosial, Kesehatan Perempuan, Perempuan dan Dunia Kerja, Perempuan dan 
Pertambangan, Perempuan dan Seni, Perempuan dan Keluarga serta Profil 
Perempuan. 

Hal yang paling menarik dari buku ini adalah terakomodasinya suara-suara 
perempuan yang selama ini terpinggirkan dalam wacana sosial, politik, ekonomi 
dan budaya dalam masyarakat. Perempuan dalam masyarakat dan bahkan media 
seringkali bukanlah sumber yang diperhitungkan, sementara itu persoalan 
perempuan banyak terjadi dihampir seluruh pelosok. Karena Radio Jurnal 
Perempuan juga menjangkau peliputan perempuan daerah di seluruh Indonesia, maka 
suara-suara perempuan yang terekam dalam skrip radio jurnal adalah suara-suara 
perempuan yang berasal dari sejumlah daerah, yang bahkan daerah yang tidak 
pernah tersentuh, apalagi suara perempuannya. Dengan demikian, membaca buku ini 
akan menemukan banyak sekali suara-suara perempuan yang tidak pernah terbayang 
sebelumnya. Lebih menariknya, karena beragam tema, akan menemukan beragam 
pendapat dan narasumber yang berbeda, dengan ciri khasnya. 

Buku ini bagus untuk mengetahui bagaimana kondisi perempuan di Indonesia yang 
terdiri dari beberapa aspek diatas, apalagi ruang lingkup peliputannya tidak 
hanya di kota besar, tetapi juga disejumlah pelosok. Untuk mengetahui lebih 
jauh atau mendapatkan buku ini dapat menghubungi marketing YJP di nomor : 
021-83702005 dengan Endang atau Wawan. 
 






 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 






[wanita-muslimah] Kewarganegaraan Ganda Sejalan Dengan Prinsip HAM

2005-10-05 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-431%7CX
Rabu, 05 Oktober 2005
Kewarganegaraan Ganda Sejalan Dengan Prinsip HAM 
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Dianutnya asas kewarganegaraan ganda, terutama di 
dalam perkawinan campuran, maka asas tersebut sudah sejalan dengan prinsip Hak 
Asasi Manusia. Bagi anak-anak yang lahir di dalam perkawinan campuran ini, si 
anak dapat tinggal dengan bebas di Indonesia, tidak lagi di hantui oleh 
ketakutan untuk dideportasi ke luar negeri. Bagi si Ibu ia dapat tenang 
mengasuh si anak di Indonesia. Barulah setelah dewasa (berumur 18 tahun) 
misalnya si anak dapat memilih kewarganegaraan yang ia kehendaki. Demikian 
pandangan yang disampaikan oleh Zulfa Djoko Basuki, dari Fakultas Hukum 
Universitas Indonesia dalam makalahnya yang di bawakan pada Workshop Amandemen 
UU No.62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan” yang diselenggarakan oleh Jaringan 
Kerja Prolegnas Pro Perempuan, di Jakarta, Senin (03/10/05). 

Menurut Zulfa, dalam hal perkawinan campuran, berdasarkan pasal 1b 
Undang-undang No 62 tahun 1958 menyatakan bahwa , Warga Negara Indonesia (WNI) 
adalah orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan 
dengan ayahnya seorang WNI. Hal ini berarti, UU No 62 tahun 1958 ini menganut 
asas ius sanguinis (keturunan), yaitu anak-anak yang dilahirkan dalam suatu 
perkawinan sah akan mengikuti kewarganegaraan ayahnya dimanapun ia dilahirkan. 
Dengan demikian bila terjadi perkawinan antara perempuan WNI dengan laki-laki 
WNA, maka anak-anak yang dilahirkan akan mengikuti kewarganegaraan asing si 
ayah. Perkecualian negara si ayah tidak memberikan kewarganegaraan bagi 
anak-anak yang dilahirkan, sehingga berakibat anak menjadi “stateless”, 
“apatride” tanpa kewarganegaraan. 

Namun demikian, dalam Hukum Perdata Internasional, untuk memperoleh 
kewarganegaraan selain dianut asas ius sanguinis, dikenal pula prinsip asas ius 
soli dimana kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh negara dimana dilahirkan. 
Dianutnya asas ius soli oleh suatu negara dapat berakibat terjadinya 
kewarganegaraan ganda (biparide, dual nationality) terhadap anak yang 
dilahirkan di negara itu, kalau negara orang tua si anak menganut asas ius 
sanguinis 

Namun demikian, dalam kenyataan selama ini dengan dianutnya asas ius sanguinis 
telah terjadi berbagai permasalahan yang terjadi karena perkawinan campuran di 
Indonesia, dan secara khusus merugikan perempuan WNI dan anak-anaknya. Dengan 
asas ini maka bila seorang WNI perempuan menikah dengan laki-laki WNA dan 
tinggal di Indonesia, maka status kewarganegaraan anaknya seperti yang dianut 
ayahnya bukan seperti status kewarganegaraan ibunya. 

Jika terjadi perceraian yang dikarenakan oleh beberapa sebab, maka perempuan 
tidak bisa mendapatkan hak asuhnya atas anak tersebut, padahal anak itu 
dilahirkan oleh si ibu dan ditempat dimana si ibu tinggal. Persoalan inilah 
yang menyebabkan banyak perempuan yang menikah campuran rentan mengalami 
kekerasan dalam rumah tangga, karena yang ditakutkan adalah percerian yang 
berakibat pada dideportasinya anak untuk mengikuti ayahnya yang 
berkewarganegaraan asing. 

Menurut Zulfa, dengan adanya berbagai masalah yang timbul sebagai akibat 
terjadinya perkawinan campuran ini di Indonesia, terutama yang merugikan 
anak-anak yang dilahirkan, dan melihat kecenderungan di dunia internasional 
dewasa ini yang lebih condong pada penggunaan prinsip ius soli daripada ius 
sanguinis, maka tidak ada salah Indonesia juga memikirkan mengubah prinsip itu. 
Dengan perubahan itu sangat memungkinkan Indonesia mempertimbangkan untuk 
memperbolehkan terjadinya kewarganegaraan ganda, dalam hal perkawinan campuran. 

Bagi Zulfa, perubahan prinsip tersebut sejalan pula dengan hal yang berlaku di 
dalam hukum perdata internasional dewasa ini yang kecenderungannya memakai 
prinsip domisili dari pada nasionalitas (kewarganegaraan), terutama bila 
terjadi masalah, misalnya perceraian dari pasangan berbeda kewarganegaraan. 

Dianutnya asas kewarganegaraan ganda ini memang masih menjadi perdebatan yang 
meresahkan bagi banyak pihak, khususnya kelompok yang berpandangan bahwa 
kewarganegaraan wujud dari identitas nasionalisme. Hal ini pula yang menjadi 
kekhawatiran Ramly Hutabarat, staf ahli Menteri Hukum dan Perundang-undangan. 
Menurut Ramly, kewarganegaraan ganda mungkin bisa dterapkan tetapi perlu 
dipertimbangkan aspek-aspek lain seperti hukum, ekonomi, politik dan keamanan 
dari seseorang yang berkewarganegaraan ganda. Ramly mencontohkan misalnya 
seorang yang berkewarganegaraan ganda ini ternyata seorang teroris, maka akan 
menghadapi kesulitan dalan penyelenggaraan hukumnya. 

Namun demikian kecemasan Ramly ini dengan tegas diluruskan oleh Zulfa pakar 
hukum internasional ini. Menurut Zulfa, hukum yang berlakudalam hal terjadinya 
kewarganegaraan ganda pada umumnya akan dianut atau harus dipilih salah satu 
yang dapat dipergunakan sebagai titik taut yang menentukan. Menurut Zulfa a

[wanita-muslimah] Cinta dan Kehormatan

2005-10-05 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=artikel%7C-45%7CX
Selasa, 04 Oktober 2005
Cinta dan Kehormatan 


Oleh Ratna Hidayati


Salah satu prinsip pertama tentang kehormatan dan cinta adalah bahwa satu pihak 
tidak boleh menundukkan pihak lain “…Jika seorang laki-laki memiliki seorang 
perempuan seolah-olah perempuan itu adalah hartanya, hubungan ini pada 
hakekatnya tidak bisa dianggap sebagai kehormatan. Kehormatan adalah persamaan 
dan keadilan dalam hak-hak manusia. Cinta yang terhormat adalah cinta yang 
dibangun di atas persamaan keadilan seperti ini”. (Nawal El Saadawi, Perempuan 
Dalam Budaya Patriarki, 2001) 

Membaca sederetan kalimat itu, aku jadi teringat beberapa teman perempuan yang 
mengalami tindak kekerasan. Setengah depresi, mereka datang ke rumah, minta 
diramal. Pertanyaannya seputar itu-itu saja, bagaimana nasibku nanti. Atas nama 
cinta dan kehormatan, mereka mempertahankan hubungan yang penuh tindak 
kekerasan. Ada tiga kasus yang paling menyolok; Ana, karyawati bank swasta, 
Irma seorang general manager dan Sri, ibu rumah tangga. 

Ana, berusia 25 tahun, sarjana dan belum menikah. Enam tahun pacaran, tak 
hentinya-hentinya ia mengalami kekerasan fisik dan mental. Sudah empat tahun 
aku mengenalnya. Empat tahun itu pula, ia tak bisa lepas dari pacarnya. Aku tak 
mengorek terlalu dalam tentang awal percintaannya. Tapi, sepanjang kenal 
dengannya, tak pernah ada cerita bagus dari hubungannya itu. 

Ary, sebut saja begitu, seorang pegawai negeri sipil yang tengah menempuh 
pendidikan S2. Usai pendidikan, hampir dipastikan ia menduduki jabatan penting 
di kantornya. Aku tak bisa menilai Ary terlalu dalam. Pasalnya, aku amat jarang 
berhubungan dengannya. Tapi dari cerita Ana, Ary sangat pencemburu. Ia tak 
boleh berhubungan dengan teman-temannya, meski sesama perempuan. Aku mendapat 
kekhususan, karena Ary tahu, aku menjadi tempat curhat Ana. Sepulang kantor, 
Ana harus segera kembali ke rumah karena Ary akan mengeceknya. 

Pernah suatu ketika, teman kantornya, laki-laki, berkunjung ke rumahnya. Tanpa 
ada basa-basi, Ary langsung pasang tampang masam. Melihat gelagat tak 
menyenangkan, teman laki-lakinya itu segera pamitan. Tak sampai lima menit, Ana 
diseret ke kamar. Ia dipaksa ganti baju dan ditarik ke rumah Ary. Di rumah itu, 
Ana dikurung. Ia hanya bisa menangis dan menjerit. Tapi percuma, tak ada yang 
mendengarkan. Rumah itu terlalu besar. Ia hanya bisa meronta sambil melihat Ary 
bersama kawan-kawannya minum arak sampai pagi. Mabuk bersama. 

Ana mengaku, ia tak bisa memutuskan Ary. Cintanya terlalu dalam. Aku tertawa. 
Cinta yang mana? Ia sudah tiga kali minta izin bunuh diri padaku. Kali ketiga, 
aku bilang saja, “Aku punya cara paling ampuh untuk bunuh diri. Mau mencoba?” 
Dia menangis. Ia merasa tak berharga lagi. Ary selalu bilang, “Jika aku 
membuangmu ke tong sampah pun, tak akan ada orang yang akan mau menerimamu.” 
Kata-kata yang terus tergiang dan Ana makin merasa tak berharga. Beruntung, 
sebelum aku berhenti bekerja dari kantor yang sama, aku telah merekomendasikan 
posisi yang lebih baik untuknya. Ia menjadi berharga. 

Beberapa waktu lalu, ia minta aku menemaninya kembali. Hebatnya, kini ia 
memiliki dua pacar. Ary dan Dewa. Pada Dewa, ia melampiaskan semua dendamnya 
terhadap Ary; memperlakukan Dewa persis seperti Ary memperlakukan dirinya. Pada 
Ary, ia sedang berlatih “merancang pembunuhan” melalui novel-novel, tayangan 
pembunuhan di televisi dan mengasahnya dalam imajinasi. Khayalan yang mungkin 
kelak bisa terwujud jika ia tak berhasil melepaskan tekanan dan menguasai diri 
untuk keluar dari lingkaran perasaannya. 

Berbeda dengan Irma, perempuan yang tengah menempuh pendidikan pascasarjana ini 
sempat melepaskan pekerjaannya untuk mengasuh putri semata wayangnya yang sakit 
tak kunjung sembuh. Jabatan penting di sebuah hotel berbintang tak lebih 
penting dibandingkan kesehatan anak. Irma juga tercatat sebagai salah satu 
kader parpol dan aktif mengkampanyekan pemberdayaan perempuan. 

Ketika ia memutuskan bekerja kembali karena kondisi sang anak telah membaik dan 
pada saat yang sama ia mendapat tawaran menjadi general manager di perusahaan 
besar, suaminya berulah. Apapun bisa menjadi sumber masalah. Tubuh Irma kerap 
menjadi sasaran “latihan bertinju”. Suatu hari, ia mengalami tindak kekerasan 
yang sangat parah. Wajahnya disemprot dengan pembasmi serangga, kepalanya 
dibenturkan ke tembok, tubuhnya dipukul. Irma tak melawan. Ia hampir sekarat. 

Ia hanya mendatangi dokter dan berharap dokter mengingat, bahwa malam itu ia 
berobat padanya. Irma hanya berkata, ia terjatuh di tangga rumah. Tentu saja, 
dokter tak percaya. Tapi ia tak mau melanjutkan. Irma juga tak melapor pada 
polisi. Ketika aku menanyakannya, Irma hanya menjawab, “Ini demi kehormatan. 
Demi nama baik keluarga.” Ya, keluarganya adalah orang terpandang di kota ini. 
Jika kejadian itu sampai terdengar ke luar, Irma khawatir hal tersebut dapat 
merusakkan martabat keluarganya. 

Begitu pun 

[wanita-muslimah] Takut Kehilangan Anak, Perempuan yang Menikah Campuran Rela Menerima KDRT

2005-10-04 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-428%7CN
Selasa, 04 Oktober 2005
Takut Kehilangan Anak, Perempuan yang Menikah Campuran Rela Menerima KDRT
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Karena takut akan kehilangan anak-anak yang 
dikandungnya, hampir sebagian besar perempuan yang menikah campuran merelakan 
dirinya untuk mendapat kekerasan dari suami dalam rumah tanggnya. Para 
perempuan ini rela memendam diri bila terjadi kekerasan dalam rumah tangga. 
Kerelaan ini tidak lain karena ia takut jika terjadi perceraian dan kalau 
terjadi perceraian maka anaknya akan dibawa suaminya untuk pulang kenegara 
asal. Inilah yang menekan perempuan yang menikah campuran selama ini. 

Kasus inilah yang dialami oleh Imaniar, seorang penyayi yang baru saja bercerai 
dengan suaminya yang berkewarganegaraan Singapura. Imaniar harus berat hati 
merelakan anaknya untuk sementara di bawah suaminya. Namun Imaniar tetap 
berjuang agar ia bisa mendapatkan anaknya. 

Dalam pengakuan Imaniar, selama dia menikah secara campuran Ia merasa lebih 
banyak masalah yang berkaitan dengan kewarganegaraan. “Selama saya berumah 
tangga, mantan suami tidak punya tanggungjawab terhadap keluarga. Mantan suami 
saya selalu beralasan tidak bisa kerja karena status kewarganegaraanya dan yang 
paling menyakitkan dia merasa bukan warga negara Indonesia jadi tidak perlu 
punya kesadaran untuk bekerja,” ungkap Imaniar. 

Imaniar juga mengaku dirinya takut kehilangan anaknya. “Selama berumahtangga, 
yang saya takutkan adalah imigrasi, takut terjadi deportasi pada mantan suami 
saya, karena kalau di deportasi maka anak saya akan ikut dia. Karena alasan 
itulah saya selama ini tidak bersuara, saya takut deportasi dan akhirnya 
kehilangan anak, meskipun saya merasakan sakit ketika berumahtangga, saya 
selalu memendam setiap terjadi keributan”ujar Imaniar. 

Kasus yang dialami oleh Imaniar adalah bagian kecil dari banyak kasus yang 
disebabkan oleh masalah kewarganegaraan yang akhirnya merugikan perempuan. 
Menurut Dewi Tjakrawinata kasus-kasus kewarganegaraan yang merugikan perempuan 
banyak sekali. Banyak kasus yang menjadikan perempuan secara tidak snegaja 
melakukan tindak pidana karena ketidaktahuannya bahwa anak kandungnya ternyata 
adalah WNA. Misalnya di tempat dimana sering terjadi kawin “kontrak” (yang 
tercatat) banyak laki-laki WNA yang menjadi bapak selama di Indonesia dan 
mengakui anak-anak hasil perkawinan sebagai anaknya. Tetapi ketika masa kerja / 
kontraknya habis dengan enaknya ia meninggalkan istri dan anak-anaknya (yang 
WNA). 

Kebanyakan Istri kebingungan ketika petugas menanyakan surat-surat untuk 
anak-anaknya yang selama ini diurus oleh suaminya atau kantor suaminya. 
Akhirnya perempuan ini sudah menjadi korban dari suami yang tidak 
bertanggungjawab, perempuan inipun di dakwa “menyembunyikan WNA”yang tidak lain 
adalah anak kandungnya. Lebih parah lagi, ada kemungkinan si anak di deportasi 
ke negara asal bapaknya yang belum tentu mau mengakui atau menerima anak 
tersebut. 

Kasus lain yang juga terkenal menurut Dewi adalah kasus ancaman pendeportasioan 
Samantha Deborah oleh kantor Imigrasi Bandung. Samantha adalah hasil perkawinan 
dari Erna Wouthuysen dengan Arnold Johan Octman seorang WN Belanda. Erna 
Wouthuysen mendapatkan hak perwalian bagi anaknya ketika terjadi perceraian dan 
akhirnya membawa Samantha ke Bandung. 

Karena Erna lalai mengurus perpanjangan ijin tinggal bagi Samantha (yang tentu 
saja masih berkewarganegaraan sama dengan ayahnya), mertuanya sempat membawa 
lari Samantha yang saat itu dalam proses pendeportasian dan menginap di kantor 
Imigrasi. Melihat kasus itu, sang suami kemudian memanfaatkan kelalaian ini 
sebagai “ketidakmampuan Erna mengurus anaknya” dan mengajukan permohonan agar 
pengadilan Belanda mencabut hak perwalian Erna atas Samantha. Untungnya 
pengadilan tetap memutuskan Erna wali bagi Samantha. 

Menurut Dewi, kasus seperti diatas akan terus bermunculan karena UU yang ada 
memang sama sekali tidak menguntungkan bagi perempuan dan anak dari perkawinan 
campuran. “Tentu saja kita tidak bisa selalu mengandalkan kebaikan masyarakat 
dan aparat untuk mengeksposnya, dan tidak semua perempuan tidaklah mempunyai 
akses seperti nyonya Erna, “ ujar Dewi. 

Lebih jauh Dewi menjelaskan, seorang perempuan WNI yang mengalami KDRT dari 
suami WNA akan sulit melaporkan suaminya karena belum adanya perlindungan bagi 
saksi pelapor dalam masalah ini. Kemungkinannya adalah si suami begitu melihat 
gelagat bahwa istriny akan melaporkan ke polisi, ia akan “kabur” dan yang lebih 
parah adalah ia dapat pergi dengan membawa anak-anaknya yang WNA ke luar 
negeri. 

Begitu halnya dengan seorang perempuan WNA yang bersuamikan laki-laki WNI dan 
ijin tinggal yang ia miliki adalah karena sponsorship dari suami, kemudian ia 
mengalami KDRT. Belum sempat ia melaporkan suaminya, suami dapat dengan 
semena-mena mencabut sponsorship bagi istrinya, sehingga si istri harus 
“hengkang” dari Indon

[wanita-muslimah] RUU Kewarganegaraan Masih Diskriminatif Terhadap Perempuan

2005-10-04 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-427%7CX
Selasa, 04 Oktober 2005
RUU Kewarganegaraan Masih Diskriminatif Terhadap Perempuan 
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Ditetapkannya RUU Kewarganegaraan sebagai 
prioritas program legislasi nasional oleh DPR RI untuk tahun 2005-2009, bagi 
sejumlah masyarakat adalah kabar yang menggembirakan. Hal ini menginggat, bahwa 
warga negara merupakan komponen strategis bagi suatu negara dan sudah saatnya 
mengamandemen UU No.62 tahun 1958 yang nyata-nyata merupkan produk 
undang-undang yang sudah kadaluarsa. Disamping itu keabsahan dari UU 
Kewarganegaraan ini sangat diragukan karena UU ini merupakan alat kelengkapan 
dari UUD Sementara tahun 1950 yang sudah tidak berlaku lagi, walaupun UU ini 
sempat diperbarui dengan UU No 3 tahun 1976, UU ini hanya menyangkut perubahan 
pada pasal 18. 

Hal yang jauh lebih penting lagi mengapa amandemen UU No.62 ini perlu dilakukan 
karena UU tersebut tidak responsif terhadap masalah-masalah yang timbul di 
masyarakat yang lebih mengedepankan hak asasi manusia, terutama lagi hak asasi 
perempuan dan anak yang sampai saat ini masih rentan menjadi korban dari 
berbagai tindak pidana dan diskriminasi. 

Demikian pemaparan Dewi Tjakrawinata, Co Coordinator APAB (Aliansi Pelangi 
Antar Bangsa) dalam workshop yang diselenggarakan oleh Jaringan Kerja Program 
Legislasi Pro Perempuan, di Jakarta, Senin (03/10/05). Workshop juga 
menhadirkan Ramly Hutabarat staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 
serta Zulfa Djoko Basuki dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 

Menurut Dewi keluarga dari perkawinan campuran antar bangsa adalah salah satu 
kelompok yang paling merasakan akibat buruk dari UU kewarganegaraan itu. 
Undang-undang tersebut masih menempatkanperempuan sebagai subordinasi laki-laki 
sehingga kehilangan kewarganegaraan bagi perempuan dengan mudahnya dapat 
terjadi disebabkan oleh perkawinan, perceraian atau kematian pasangan. 
Substansi isi yang diskriminatif terhadap hak asasi perempuan itu dapat 
terlihat dari beberapa hal, seperti (1) Ibu tidak dapat menentukan 
kewarganegaraan anaknya. (2) Perempuan dapat kehilangan kewarganegaraan karena 
perkawinan/perceraian/kematian pasangan, (3) Perempuan dan anak dalam 
perkawinan campuran yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga sulit 
memperoleh keadilan secara hukum dan (4) ada pembatasan hak perempuan untuk 
bekerja dalam perkawinan campuran. 

UU tersebut menurut Dewi juga berpotensi merusak kutuhan keluarga yang 
dikarenakan permpuan dapat kehilangan hak pengasuhan anak karena perpisahan. 
Bila suami WNA kehilangan pekerjaanya di Indonesia, maka suami dan anak harus 
keluar dari Indonesia. UU tersebut juga menyebabkan anak tidak secara otomatis 
mendapatkan hak asuh dari ibunya, karena status kewarganegaraannya yang berbeda 
dengan ibunya. 

Berkaitan dengan rencana Amandemen UU No 62. tahun 1958, Dewi melihat RUU 
Kewarganegaraan versi DPR masih menjadikan warganegara, terutama perempuan 
hanyalah sebuah obyek hukum. Warga negara dalam RUU tersebut dilihat sebagai 
beban dan bukan sebagai sumber daya bagi negara lain. Dewi mencontohkan Dalam 
UU No 62 Tahun 1958 pasal 7 ayat 1 ada kemudahan bagi perempuan WNA yang 
menikah dengan laki-laki WNI untuk menjadi WNI. Tapi “kemudahan” ini hanya 
berlaku dalam waktu setahun masa perkawinan. Bila masa itu terlewati maka 
perempuan WNA yang merupakan istri dari seorang WNI ini harus menempuh proses 
pewarganegaraan biasa yang diberlakukan bagi WNA biasa yang tidak mempunyai 
hubungan dengan WNI. Parahnya menurut Dewi, pada RUU versi DPR, kemudahan ini 
bukannya diperbaiki, misalnya dengan memberikan kemudahan yang sama bagi suami 
WNA dari seorang WNI, tetapi justru di hapus sama sekali. 

Sementara itu, Ramly Hutabarat juga sangat setuju kalau UU No 62 Tahun 1958. 
ini di Amandemen secara khusus bagi kesetaraan gender di Indonesia. Menurut 
Ramly dalam UU No 62. masih banyak pasal yang sangat diskriminasi gender dan 
tidak menguntungkan bagi perempuan Indonesia. Ramly mengakui bahwa masih ada 
diskriminasi gender dalam keiimigrasian yang secara yuridis sebenarnya 
bertentangan dengan konstitusi. Ramly mencontohkan adanya pembatasan izin 
tunggal bagi pria asing yang menjadi suami WNI merupakan konsep Yuridis yang 
bertentangan dengan prinsip kesetaraan gender. Untuk itu menurut Ramly 
Amandemen UU No 62 ini harus lebih mempertimbangkan aspek gender, karena aspek 
ini banyak tidak diakomodasi dalam UU. 




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Ki

[wanita-muslimah] Tujuh Poin Penting Pandangan kelompok Perempuan Terhadap RUU Kewarganegaraan.

2005-10-04 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-427%7CN
Selasa, 04 Oktober 2005
Tujuh Poin Penting Pandangan kelompok Perempuan Terhadap RUU Kewarganegaraan.
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. RUU Kewarganegaraan yang merupakan hasil amandeman 
atas UU No.62 tahun 1958 saat ini telah masuk di badan legislatif DPR RI untuk 
menunggu jadwal pembahasan. Bagi kelompok perempuan Amandemen atas UU No 62 
tahun 1958 ini dapat dijadikan sebagai peluang untuk memperbaiki sejumlah 
peraturan yang perundangan yang bias gender dan diskriminatif dalam menempatan 
perempuan. 

Dalam catatan kekompok perempuan yang tergabung dalam Jaringan kerja Prolegnas 
Pro Perempuan, ada dua masalah masalah mendasar pada UU No 62. tahun 1958 
tersebut, pertama UU tersebut diskriminatif terhadap perempuan, karena; (1) Ibu 
tidak dapat menentukan kewarganegaraan anaknya. (2) Perempuan dapat kehilangan 
kewarganegaraan karena perkawinan/perceraian, (3) Perempuan dan anak dalam 
perkawinan campuran yang menjadi korban sulit memperoleh keadilan secara hukum 
dan (4) pembatasan hak perempuan untuk bekerja dalam perkawinan campuran. 

Masalah kedua, menurut kelompok perempuan kewarganegaraan berpotensi merusak 
keutuhan keluarga dikarenakan (1) anak tidak otomatis mendapatkan hak asuh dari 
ibunya. Karena negara mengharuskan anak mengikuti kewarganegaraan bapaknya, 
sehingga akan menyulitkan pengasuhan dan pemeliharaan anak dengan status 
kewarganegaraannya berbeda dengan ibunya yang WNI. (2) Perempuan dapat 
kehilangan hak pengasuhan anak karena perpisahan dan anak akan kehilangan hak 
untuk tetap diasuh di Indonesia dari ibunya yang WNA ketika ayahnya yang WNI 
meninggal atau bercerai atau mencabut sponsor atas ibunya yang WNA. (3) Bila 
suami WNA kehilangan pekerjaanya di Indonesia, maka suami dan anak harus keluar 
dari Indonesia kecuali memiliki visa turis atau visa kunjungan yang hanya 
berlaku dua bulan. Dan (4) Anak/ibu WNA memerlukan ijin masuk kembali ke 
Indonesia setelah meninggalkan Indonesia seperti yang diberlakukan bagi para 
expatriate yang bekerja di Indonesia. 

Berdasarkan sejumlah masalah dalam UU.No26 tahun 1958 diatas, kelompok 
perempuan mendesak agar Amandemen UU Kewarganegaraan harus memuat 
ketentuan-ketentuan, yang terdiri atas tujuh poin penting yaitu: 

Pertama, memberikan hak yang sama bagi suami/istri atau bapak/ibu untuk 
menentukan kewarganegaraan anak-anak dari perkawinan tersebut. Kedua memberikan 
hak atau kemandirian hukum bagi masing-masing individu untuk mempertahankan 
atau melepaskan kewarganegaraannya. Perceraian / kematian / kehilangan 
kewarganegaraan pasangan / orang tua tidak menyebabkan hilangnya 
kewarganegaraan baik bagi pasangan anak-anak dari perkawinan tersebut. 

Ketiga, menegaskan hak anak untuk mendapatkan kewarganegaraan Republik 
Indonesia tanpa diskriminasi termasuk (a) Anak yang dilahirkan dari perkawinan 
campuran tanpa harus kehilangan haknya untuk mendapatkan kewarganegaraan dari 
bapak/ibunya yang berkewarganegaraan asing dimanapun anak itu dilahirkan; (b) 
anak yang lahir dari seorang ibu WNA yang tidak punya hubungan hukum dengan 
bapaknya yang WNI, tapi diakui oleh bapaknya yang WNI dihadapan pejabat yang 
berwenang atau dapat dibuktikan dengan penetapan pengadilan. 

Keempat memberikan hak kepada pasangan istri/suami WNA untuk mendapatkan 
kewarganegaraan Indonesia dari suami/istri WNI tanpa harus kehilangan 
kewarganegaraan aslinya dengan persyaratan tertentu untuk menghindari 
penyelundupan hukum. Persyaratan tertentu tersebut dapat berupa: usia 
perkawinan sudah lima tahun atau sudah mempunyai anak dari perkawinan tersebut. 

Kelima, memberikan kemudahan bagi keluarga perkawinan campuran yang karena 
negara asingnya tidak memperbolehkan kewarganegaraan ganda, untuk dapat tinggal 
di Indonesia dengan menjadi penduduk tetap sehingga memungkinkan mereka dapat 
hidup di Indonesia secara wajar dan diperlakukan sebagai layaknya warga negara 
kecuali dalam hal memilih dan dipilih dalam pemilu. 

Keenam, kematian / perceraian pasangan tidak menyebabkan seseorang kehilangan 
status penduduk tetap. Hilangnya status penduduk tetap hanya bila yang 
bersangkutan meninggalkan Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut. 

Ketujuh, kewarganegaraan seharusnya berlaku seumur hidup dan tidak seorangpun 
berhak mencabut kewarganegaraan seseorang kecuali bila seseorang dengan 
kemauannya sendiri melepaskan kewarganegaraanya atau betul-betul terbukti 
melakukan sesuatu yang merugikan negara yang melibatkan negara lain. 



 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yah

[wanita-muslimah] Pattiro Lakukan Uji Publik Atas Naskah Manual Anggaran Responsif Gender

2005-09-22 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-423%7CX
Kamis, 22 September 2005
Pattiro Lakukan Uji Publik Atas Naskah Manual Anggaran Responsif Gender
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Sebelum diterbitkan dan diluncurkan ke 
publik,Pattiro sebuah LSM yang memfokuskan pada penguatan
partisipasi masyarakat dalam tata pemerintahan lokal, melakukan uji publik atas 
naskah manual anggaran responsif gender di Jakarta,
Rabu (21/09/05). Uji Publik ini dilakukan untuk mendapat masukan dari berbagai 
pihak baik LSM maupun pemerintah atas naskah yang
telah di persiapkan oleh Patirro dengan dukungan The Asia Foundation. Draft 
naskah ini berjudul “Manual Pelatihan Advokasi Gender
Responsif Budgeting Melalui Pendekatan Para Pihak; Strategi Implementasi 
Anggaran Berbasis Kinerja). Selain dari kelompok LSM
perempuan dan LSM yang peduli akan masalah anggaran, uji publik tersebut 
diikuti pula oleh kalangan pemerintah dan akademisi. 

Maya Rostanty, salah satu penulis menyatakan bahwa penyusunan naskah ini 
ditujukan untuk tiga hal, pertama untuk merubah nilai dan
perilaku. Menurut Maya, sebuah training dapat merubah nilai dan perilaku jika 
di desain secara tepat dan dalam menyelenggarakannya
mengadopsi pendekatan partisipatoris. Perubahan perilaku yang ditargetkan 
menurut Maya berkaitan dengan isu-isu hak-hak rakyat atas
pembangunan yang merupakan perwujudan hak-hak dasar baik di bidang politik 
sekaligus ekonomi. Perubahan kesadaran dan sikap ini
diharapkan muncul secara simultan pada tiga pihak yaitu staf pemerintah, 
anggota parlemen dan kelompok sipil yang bertujuan untuk
menegakkan prinsip-prinsip good governance dalam pembangunan daerah yang 
dimulai dari perencanaan pembangunan hingga penganggaran. 

Kedua, penyusunan manual ini bertujuan juga untuk membangun jembatan dan 
rekanan antar organisasi yang biasanya menolak untuk
saling berkomunikasi dan bekerjasama. Melalui strategi ini diharapkan tidak ada 
lagi saling menyalahkan atara pemerintah, masyarakat
sipil dan anggota parlemen. Dan ketiga adalah untuk mengidentifikasi 
masalah-masalah yang tersembunyi dan menciptakan
penyelesaiannya. Menurut maya, secara teoritis, setiap training akan menemukan 
sederet isu dan seringkali persoalan-persoalannya
tampak tidak penting sehingga mudah terabaikan. Namun demikian, ketika masalah 
tersebut didiskusikan secara mendalam, sebenarnya
merupakan hambantan signifikan bagi efektifikars pembangunan. 

Target sasaran dari manual pelatihan ini adalah pihak-pihak yang memiliki 
posisi strategis dalam proses penganggaran yaitu pihak
pemerintah sebagai pengusul anggaran, parlemen daerah yang mempunyai kekuatan 
veto terhadap rancangan budget yang diajukan
pemerintah dan kelompok sipil yang dapat menjadi motor dalam advokasi. 

Hanna Satriyo, “Program Officer Women and Gender Participation”, The Asia 
Foundation mengatakan bahwa di Indonesia hampir tidak ada
anggaran pembangunan daerah yang mempunyai responsif gender. Upaya untuk 
mengadvokasi anggaran memang telah banyak dilakukan oleh
banyak pihak, namun demikian menurut Hanna sejauh ini belum ada advokasi 
anggaran yang responsif gender secara lebih praktis,
khususnya refensi atau manualnya. 

Dalam rangka memperkuat upaya advokasi anggaran responsif gender secara lebih 
konkrit maka penyusunan manual ini menurut Hanna
merupakan bagian integral dari upaya advokasi anggaran. Bila selama ini 
advokasi masih dalam bentuk wacana, maka penyusunan manual
ini akan lebih praktis lagi karena akan menjelaskan langkah demi langkah 
bagaimana menyusun anggaran yang responsif gender tersebut. 



 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[wanita-muslimah] Ibu dan Si Perawan Tua

2005-09-20 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=artikel%7C-44%7CX
Senin, 19 September 2005
Ibu dan Si Perawan Tua 


Oleh Reko Alum


Ini memang cerita lama. Cerita yang tiada habisnya, selama perkawinan masih 
menjadi tujuan utama dalam hidup seorang perempuan.Tari, seorang sahabat lama, 
tahun ini usianya genap 35 tahun. Angka ini bagaikan sesosok monster yang 
menakutkan baginya. Sama mengerikannya dengan julukan perawan tua yang mungkin 
saja sebentar lagi akan diselempangkan orang padanya. 

Tari, anak perempuan pertama dari enam bersaudara. Empat orang saudaranya telah 
menikah, tinggal dia dan adik bungsunya laki-laki. Ia mapan dari segi ekonomi, 
bekerja di sebuah perusahaan minyak asing dengan penghasilan lumayan dan 
jenjang karir yang prospektif. Sayangnya, ia masih saja selalu mengeluh ada 
yang kurang dalam hidupnya. ‘Berat jodoh’ begitu stigma yang ia tempelkan pada 
dirinya sendiri, setelah berulang kali gagal menjalin hubungan serius dengan 
lawan jenisnya. Hubungan yang tentunya diharapkan bisa mengantarnya ke dalam 
suatu lembaga bernama perkawinan. Suatu dunia yang secara kasat mata tampak 
begitu ideal dan terhormat, bukan saja di mata keluarga tetapi juga di 
masyarakat. 

Menjadi seorang perempuan berarti ia harus menikah, dan baru bisa dikatakan 
‘perempuan yang betul-betul perempuan’ apabila ia juga mampu melahirkan anak, 
terutama yang berjenis kelamin laki-laki untuk dijadikan penerus nama keluarga 
dan menjadi seorang ibu. Doktrin ini telah sejak lama ditanamkan para ibu 
kepada anak perempuannya secara turun temurun. Nasehat yang berulang kali 
dilontarkan ini akhirnya membuat hampir sebagian besar perempuan menganggap 
bahwa menikah dan menjadi seorang ibu adalah mutlak terjadi dalam kehidupan 
mereka. Kebanyakan perempuan menganggap peranan itu sebagai tujuan mereka, 
terutama karena tidak adanya alternatif serta adanya pemuliaan peran 
ibu…Pemuliaan seperti itu bagaikan memberi lapisan gula pada pil kina yang 
pahit, dan selama generasi ke generasi berikutnya perempuan terjebak 
menginginkan sedikit gula tersebut…(Kamla Bhasin, Nighat Said Khan, Gramedia 
Pustaka Utama, Kalyanamitra). 

Menurut Tari, tekanan terberat yang terjadi pada dirinya justru berasal dari 
keluarganya sendiri, terutama sang ibu yang tidak henti-hentinya menuntut agar 
ia segera melepas masa lajangnya. Ia mengaku lelah setiap kali harus berbohong 
pada ibunya bahwa dirinya sedang menjalin hubungan dengan seorang laki-laki, 
dan meminta ibunya untuk bersabar. Sementara ia sendiri sebetulnya sudah 
pasrah, akan menikah atau tidak nantinya. Menurutnya mencari teman hidup tidak 
semudah memilih buku di toko buku. Maka seringkali untuk sejenak melupakan 
masalahnya itu, ia betah berlama-lama minum kopi dari satu kedai ke kedai 
lainnya. 

Bisa dimengerti bahwa seorang ibu ternyata juga memiliki beban tersendiri 
menghadapi kenyataan akan anak gadisnya yang belum juga dilamar orang. Para ibu 
(baca perempuan) sejak kecil sudah diberi tahu oleh orang tua dan gurunya di 
sekolah bahwa ia akan mendapatkan kemuliaan hidup hanya dalam perkawinan. Dia 
diajarkan bagaimana menjadi perempuan yang diinginkan laki-laki. Karena, hanya 
bersama laki-laki yang kelak menjadi suaminya itulah hidupnya akan berarti, 
(Shirley Lie, 2005). Jadi ibu beranggapan bahwa anak perempuannya harus sepaham 
dengan dirinya apabila ingin berbahagia dalam hidupnya. Tapi akibatnya ibu 
seringkali lupa bahwa anak perempuannya itu adalah juga seorang manusia 
perempuan yang memiliki kekuasaan sebagai pribadi utuh atas dirinya, pikiran, 
perasaan dan tubuhnya. Perempuan yang berhak memutuskan pilihan hidupnya dalam 
bekerja, berorganisasi, berpakaian tertentu, berciuman, bersetubuh, tidak 
menikah, tidak hamil, bercerai dan menjadi ibu, dan seterusnya, (Arimbi 
Heroeputri, R Valentina, Debt Watch Indonesia). 

Menikah atau tidak menikah adalah pilihan hidup seorang manusia. Tidak siapapun 
berhak menuntut seseorang untuk mengikatkan dirinya pada lembaga tersebut 
meskipun kehendak itu datang dari ibu kita sendiri, orang yang telah melahirkan 
kita. Sebab seperti yang pernah diutarakan Simone de Beauvoir dalam bukunya 
"The Second Sex", manusia bukan benda mati yang tujuan keberadaannya ditentukan 
oleh manusia lain. Manusia adalah pengada bebas yang mampu menentukan sendiri 
dan mentransendensi segala sesuatu yang membatasi dirinya. 

Stigma perawan tua sampai detik ini memang masih bagaikan momok yang 
menyeramkan bagi setiap perempuan. Bukan hanya bagi si gadis yang belum 
menikah, tapi juga bagi ibu si gadis. Ibu akan bersedih hati melihat anak 
perempuannya masih saja sendiri. Karena bila sudah jadi perawan tua artinya 
tidak laku, ada yang salah dalam diri perempuan perawan tua, maka para bujangan 
atau suami-suami harus hati-hati bila berhubungan dengan perawan tua. Perempuan 
tidak kawin ini dianggap bisa memanfaatkan para bujangan untuk kesenangannya 
sendiri, atau bisa juga menjadi pengganggu rumah tangga orang. Meskipun si 
perawan tua m

[wanita-muslimah] Ragukan Wanita, Tevez Dikecam

2005-09-17 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://sepakbola.detiksport.com/index.php/gilabola.read/tahun/2005/bulan/9/tgl/15/time/233025/idnews/442415/idkanal/424
Kamis, 15/09/2005 23:30 WIB
Ragukan Wanita, Tevez Dikecam
Reky Herling Kalumata - detikSport 

Jakarta - Striker muda Argentina Carlos Tevez terancam masalah hukum. 
Masalahnya hanya karena Tevez berkomentar meragukan kemampuan offisial wanita 
Brasil. 

Pemain Corinthians ini tampaknya harus belajar menjaga mulutnya. Pasalnya, 
pihak kepolisian Sao Paolo ini mengancam akan meberikan sanksi atas komentarnya 
yang dibuat mengenai dua wanita hakim garis. 

"Saat sepakbola semakin serius, wanita seharusnya tidak ambil bagian (sebagai 
ofisial pertandingan). Kapabilitasnya diragukan," kata Tevez saat itu seperti 
dilansir Yahoo Sport.

Ucapan Tevez yang berbau diskriminasi rasial tersebut dilontarkannya saat 
Corinthians dikalahkan Sao Paolo 2-3 pekan lalu. Tentu saja, pernyataan mantan 
pemain Boca Juniors ini mengundang kecaman. 

Pengaduan dari kelompok-kelompok yang memperjuang hak-hak wanita mengalir 
kepada bagian yang dikenal sebagai Gradi yang berurusan dengan kejahatan karena 
masalah toleransi. 

"Komentarnya tersebut sangatlah disayangkan. Ia telah mempertanyakan kemampuan 
wanita," ujar Margarette Correa Barreto Garcia yang menjadi Kepala Bagian Gradi 
tersebut. 

Tevez memang mulai menjadi sorotan karena mengancam wasit setelah baru saja 
pindah merumput ke Brasil dengan rekor transfer US$ 18 juta dari klub 
Argentina, Boca Juniors.

Enam Agustus lalu, Tevez diberitakan telah menghina wasit Anselmo de Costa 
setelah dia dikeluarkan saat pertandingan menghadapi Sao Caetano di kompetisi 
Liga Brasil. (key)



 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[wanita-muslimah] Deteksi Dini Kanker Leher Rahim dengan IVA

2005-09-16 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-421%7CP
Kamis, 15 September 2005
Deteksi Dini Kanker Leher Rahim dengan IVA
Jurnalis Kontributor : Latifah
Jurnalperempuan.com-Jakarta. “Sebenarnya sih, saya gak (sakit) apa-apa. Tapi 
mana tahu, namanya juga laki (suami) berangkat pagi, pulangnya waktu sudah 
gelap,” kata seorang ibu yang sedang menunggu waktu penyuluhan. Sebelumnya, di 
ruang pemeriksaan, ia memang telah memeriksakan leher rahimnya. Namun, karena 
ingin mendapatkan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi, ia bersedia 
meluangkan waktunya lebih lama lagi di puskesmas itu untuk mendapatkan 
penyuluhan. 

Kegiatan pemeriksaan leher rahim dan penyuluhan di Puskesmas Villa Pertiwi, 
Depok, itu dilaksanakan dalam rangka penelitian pengembangan strategi 
peningkatan cakupan deteksi dini kanker serviks dengan metode inspeksi visual 
dengan asam asetat. Pemeriksaan gratis yang dilaksanakan oleh Badan Penelitian 
dan pengembangan Kesehatan Pusat Penelitian dan Pengembangan Pemberantasan 
Penyakit, Depkes RI, ini berlangsung pada 5-20 September 2005. Atas undangan 
yang disebarkan melalui para kader Posyandu dan PKK, para ibu ikut serta dalam 
penelitian ini dengan syarat sebagai berikut: usia 25-64 tahun, sudh menikah, 
tidak pernah menderita kanker kandungan (operasi kandungan karena kanker), 
tidak sedang hamil, dan bersedia mengikuti penelitian. Dengan berperan serta 
dalam penelitian ini, para ibu akan mendapatkan diagnosis yang tepat terhadap 
kelainan leher rahim tanpa dipungut biaya, bahkan mendapat uang pengganti 
transport. 

Selain pemeriksaan dan penyuluhan, dalam kegiatan ini diadakan pula pembagian 
leaflet tentang kanker leher rahim kepada semua responden. Bila berdasarkan 
hasil pemeriksaan, ditemukan adanya kelainan, pemeriksaan akan dilanjutkan 
dengan memakai alat kolposkopi oleh dokter spesialis kebidanan di RSCM dan 
pemeriksaan jaringan. Jika terdapat adanya kasus prakanker atau kanker, 
responden akan dirujuk ke puskesmas dan selanjutnya ke rumah sakit. Namun, 
sampai saat ini biaya pengobatan tetap harus ditanggung sendiri. 

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa sebagian besar penderita 
kanker leher rahim (serviks) datang berobat dalam stadium lanjut, sehingga 
keberhasilan pengobatan sangat rendah.Hasil pengobatan akan lebih baik bila 
stadium lebih dini. Angka kematian ibu pun akan menurun. Penelitian ini 
bertujuan menemukan kanker leher rahim pada stadium lebih dini dengan program 
Inpeksi Visual dengan Asam Asetat (IVA). Pemeriksaan IVA ini dilakukan di atas 
kursi periksa kandungan oleh bidan atau perawat terlatih. Liang senggama dibuka 
dengan memakai alat bantu kemudian leher rahim diolesi asam asetat 3-5% dengan 
memakai lidi kapas. Hasilnya dapat dilihat satu menit kemudian. 

Skrining dengan IVA ini dinyatakan lebih mudah, lebih sederhana, dan lebih 
murah dibandingkan dengan Tes Pap Smear. Karena itu, pemeriksaan IVA ini 
memberikan harapan besar untuk terlindung dari ganasnya efek kanker leher 
rahim, jenis kanker yang paling banyak ditemukan pada perempuan Indonesia yang 
berusia 25 tahun ke atas.* 




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/aYWolB/TM
~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[wanita-muslimah] Perempuan Korban Kekerasan Yang Tidak Mampu Berhak Atas Layanan Probono

2005-09-16 Terurut Topik Eko Bambang Subiyantoro
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-421%7CX
Jumat, 16 September 2005
Perempuan Korban Kekerasan Yang Tidak Mampu Berhak Atas Layanan Probono
Jurnalis : Eko Bambang S
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Layanan hukum Probono atau layanan penanganan 
hukum secara cuma-cuma bisa diperoleh perempuan yang tidak mampu dan menjadi 
korban kekerasan. Layanan hukum Probono ini bukan sekedar wacana dikalangan 
penegak hukum, namun juga sudah menjadi bagian dari undang-undang Advokat yang 
mewajibkan para Advokat untuk memberikan layanan Probono. Inti salah satu pasal 
dalam undang-undang itu mengatakan bahwa Advokat berkewajiban untuk memberikan 
layanan cuma-cuma kepada setiap warga negara untuk mendapatkan keadilan secara 
hukum. Dalam konteks itu, maka perempuan yang kurang mampu secara ekonomi dan 
menjadi korban kekerasan berhak mendapatkan layanan ini. 

Demikian pendapat yang muncul dalam seminar dan lokakarya “Penanganan Probono 
Pada Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan” yang di selenggarakan oleh LBH APIK 
Jakarta, Kamis (15/09/05). Hadir dalam seminar tersebut Ratna Batara Munti dari 
LBH APIK Jakarta, Carrel Ticualu praktisi hukum dan ketua Serikat Pengacara 
Indonesia Jakarta Utara dan Irianto Subiakto seorang advokat dan dimoderatori 
oleh Valentina Sagala dari Institute Perempuan. Menurut Ratna Batara Munti, 
bantuan hukum bukanlah semata-mata menyangkut legal-assistance saja, tetapi 
juga merupakan suatu upaya untuk melakukan perubahan di masyarakat ke arah yang 
lebih adil dan demokratis. Keadilan dan demokratis disini juga dilihat dari 
relasi-relasi kekuasaan yang ada dimasyarakat, terutama relasi kelas dan relasi 
gender. 

Pentingnya pemahaman menyangkut bantuan hukum diatas menurut Ratna tidak 
terlepas dari realitas masyarakat yang masih terjadi penyimpangan antar kelas 
dan antar jenis kelamin dan gender yang menyebabkan pengurangan akses dan 
penikmatan terhadap HAM bagi kelompok yang dipinggirkan. Adanya relasi yang 
timpang ini berdampak pada meningkatnya kasus-kasus kekerasan terhadap 
perempuan. Dalam catatan LBH APIK Jakarta, kasus kekerasan terhadap perempuan 
pada tahun 2004 lalu sebanyak 817. 

Akibat ketimpangan ini telah pula menyebabkan pula pemiskinan struktural dan 
perempuan miskin semakin terpinggirkan karena tidak mudah mengakses hukum. 
Dalam konteks itu bagi Ratna perlu adanya Bantuan Hukum Gender Struktural 
(BHGS) yang nantinya akan memberikan bantuan hukum yang menyasarkan perubahan 
di tingkat struktural kebijakan. 

Terkait dengan masalah diatas maka BHGS sangat membutuhkan sekali peran-peran 
Advokat dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan 
yang tidak mampu, dengan catatan bantuan hukum tersebut bukan sebagai 
kedermawanan profesi, namun sebagai tanggungjawab profesi yang terkait dengan 
UU No 18/2003 tentang Advokat, pasal 22 tentang kewajiban memberikan bantuan 
hukum Cuma-Cuma bagi yang tidak mampu dan juga terkait debngan UU No 23/2004 
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga psal 25 tentang peran Advokat 
dalam mendampingi korban KDRT. 

Menurut Carrel Ticualu pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma ini memang 
seharusnya dilakukan oleh seorang advokat sebagai tanggungjawab profesi, namun 
demikian dalam pelaksanaanya masih belum bisa diterapkan. Hal ini sangat 
terkait secara manusiawi dimana seorang Advokat masih banyak yang berfikir 
untuk menghidupi dirinya sendiri. Menurut Carrel persoalannya juga yang sampai 
saat ini belum ada adalah Peraturan Pemerintah dalam mengatur masalah Probono 
ini sehingga dapat dijadikan pegangan atau acuan para Advokat bila menangani 
kasu Probono. 

Sementara itu Irianto Subiakto yang juga seorang Advokat melihat bahwa akar 
dari persoalan ini adalah akses legal of justice bagi masyarakat yang tidak 
mampu untuk mendapatkan layanan hukum dalam memperoleh keadilan. Hal ini 
berarti perlu dilihat kebijakan-kebijakan apa saja yang diperlukan agar Warga 
Negara untuk bisa mendapat kemudahan layanan hukum. Dalam konteks ini maka 
persoalannya bukan lagi pada individu Advokat seperti yang diungkapkan oleh 
Carrel, tetapi lebih merupakan tanggungjawab organisasi Advokat. Salah satu 
alternatifnya menurut Irianto adalah memberikan subsidi kepada organisasi 
Advokat untuk memberikan layanan Probono. Agar subsidi negara bisa berjalan 
dengan baik, negara dapat membuat aturan seperti memberi perizinan yang salah 
satunya pernah melayani sejumlah kasus-kasus probono. Jika tidak maka izin 
praktek apapun tidak diberikan oleh negara kepada organisasi Advokat tersebut. 

Dalam kesempatan itu Irianto juga menyesalkan masih banyaknya kasus-kasus yang 
membutuhkan layanan Probono di tolak oleh para Advokat dengan alasan sibuk, 
bukan fokus pekerjaanya dan sebagainya. Kecenderungan Advokat sekarang menjadi 
selebiritis, mereka hanya mau menangani kasus-kasus yang akan muncul di 
televisi. Padahal menurut Irianto penolakan kasus-kasus oleh Advokat didasarkan 
oleh dua hal pertama dalam kasus tidak

  1   2   >