Re: [Idnic]tahapan pendaftaran sch.id

2004-11-01 Terurut Topik Adi Nugroho
On Tuesday 02 November 2004 11:21, Muhammad Ichsan wrote:
> Yang aneh, dulu saya daftarkan smastpeter-jkt.sch.id
> lama gak di-approve. Eh admin di sekolah / yayasan
> tsb daftarin langsung, dan jadilah domain di atas.

Tentu saja ditolak, karena pake nama SMA.
Mestinya pake SMU-.

Kalau diterima malah aneh :-)

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691






___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Subscribe or Unsubscribe :
http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: [Idnic]smun3-upg.sch.id --> sman3-mks.sch.id

2004-10-14 Terurut Topik Adi Nugroho
On Friday 15 October 2004 10:58, Budi Rahardjo wrote:
> Pro dan kontranya apa ya? Silahkan didaftar di sini, misalnya:
> + pro: lebih sesuai dengan nama sekolah ybs

Saya setuju dengan kalimat di atas.

> - kontra: akan membingungkan karena ada yang pakai smun dan ada yang
>   pakai sman

Gak papa.

Sama seperti .co.id.
* Boleh pake majumundur.co.id
* Boleh pake pt-majumundur.co.id
* Bahkan boleh pake majumundur.web.id :-)

(nyambung gak yah?)

> - lain-lain: bagaimana yang sudah terlanjur?

Gak papa.
Biarin aja.

> - lain-lain: apakah boleh menggunakan dua? (pakai smun dan sman)

Yang ini no comment.
Terserah IDNIC. (dengan mempertimbangkan kesulitan teknis pemeriksaan sesuai 
e-mail Pak Yanto)

Selain itu, bukankah:
* Ada telkom.co.id, ada telkom.net.id
* Ada indosat.net.id, ada indosat.co.id

> - Apakah singkatan Makassar adalah MKS? Apakah ada singkatan lain yang
>   lazim digunakan? (Misalnya siapa tahu yang lazim adalah MAK, atau
>   singkatan lain.) Apakah ada contoh penggunaan singkatan MKS, atau MAK
>   atau apa pun, sebagai bahan masukan?

Setahu saya, yang umum digunakan (termasuk sebelum Makassar berubah nama 
menjadi Ujungpandang tahun 1971) itu MKS.

>   (Bandara di sana sekarang menggunakan kode apa? 

Tidak ada (baca: belum ada) bandar udara di Makassar/Ujung Pandang.

>   Kalau kantor pos 
>   menggunakan kode apa?)

Pake angka (kode pos) 
Kalau tidak salah: 901xx

> - Bagaimana dengan kota Ujung Pandang, apakah tetap dimasukkan dalam
>   daftar (dan boleh digunakan?)? Atau harus dihapus dari daftar?

Walau mestinya saat ini sudah bisa dihapus, tapi untuk yang satu ini aku no 
comment. Yang satu ini terserah IDNIC.

Waktu nama Makassar berubah jadi ujung-pandang tahun 1971, COTO MAKASSAR tetap 
coto makassar, tidak jadi coto ujung pandang, heheheh

Begitupun kecamatan Makassar tetap kecamatan makassar
kecamatan ujungpandang tetap kecamatan ujungpandang

> Tidak sulit untuk tidak melantur-lantur kan pak?

Satu hal yang aneh, waktu aku serius, sebelum ngelantur dan mengejek seperti 
ini, masalah ini tidak dibahas (padahal sudah berbulan-bulan).

Jadi ada baiknya juga khan, heheheh :-))

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691






___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Subscribe or Unsubscribe :
http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: [Idnic]smun3-upg.sch.id --> sman3-mks.sch.id

2004-10-14 Terurut Topik Adi Nugroho
On Friday 15 October 2004 10:23, Budi Rahardjo wrote:
> Anda ini mau mencari solusi atau bagaimana?
> Perlu diketahui bahwa kita coba mencari solusi bersama-sama,

Mohon maaf pak...
Soalnya lucu banget sih :-))

> Kembali ke topik diskusi.
> Rekan-rekan di komunitas sch.id, silahkan memikirkan konsistensi
> dari penggunaan nama. Apakah *semua* mau diganti dari smun ke sman?
> Ataukah ada yang tetap pakai smun, dan ada yang pakai sman?
> Apa pro dan kontranya? Apakah ada ide lain yang elegan?
> Mari kita diskusikan.

Sudah saya post. Lebih kongkrit sbb:
* Jangan MENGGANTI *semua* domain SMUN menjadi SMAN (yang sudah ada).

* Seperti posting Pak Fahrizal Rasad sebelumnya, di aturan tidak ada keharusan 
memakai kata SMU.

* So, kalau saat mendaftar sekolah itu bernama SMU, ya mestinya pake nama SMU

* Kalau saat saat mendaftar sekolah itu bernama SMA, ya mestinya pake nama 
SMA.

* Kalau di daftar kota belum ada kode-kota untuk kota Makassar, ya tinggal 
ditambahkan (Logikanya sih MKS).

* Domain yang sudah ada tidak perlu diubah, kecuali kalau diinginkan 
si-empunya.

Tidak sulit bukan?
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Subscribe or Unsubscribe :
http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: [Idnic]smun3-upg.sch.id --> sman3-mks.sch.id

2004-10-14 Terurut Topik Adi Nugroho
On Friday 15 October 2004 09:57, M. Fahrizal Rasad wrote:
> Saya kok tidak ketemu ya aturan yg mengharuskan pemakaian identitas dengan
> "kata" khusus SMU/SLTP dinama domain (aturan-sch.id.txt,v 1.3) ?
>
> 7.b  Standard penamaan domain terdiri :
>
> -.sch.id
>
>   bisa dilihat di http://www.idnic.net.id/Info/KodeKota.html

Pak  Fahrizal Rasad benar.
Sebenarnya tidak ada keharusan menggunakan nama SMU.
Admin sch.id aja yang ngotot.

Selain itu, di daftar kode kota, tinggal ditambahin aja kode "MKS" untuk kota 
Makassar, karena memang kota makassar belum terdapat di sana.

Melengkapi daftar nama kota ini memang berkelanjutan, karena saya yakin, di 
kemudian hari bisa saja ada nama kota-kota baru di Indonesia.

Mudah-mudahan usul membangiun dari Pak  Fahrizal Rasad ini bisa diterima baik 
oleh admin sch.id.


-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691






___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Subscribe or Unsubscribe :
http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: [Idnic]smun3-upg.sch.id --> sman3-mks.sch.id

2004-10-14 Terurut Topik Adi Nugroho
On Friday 15 October 2004 10:16, Resha wrote:
> Sekedar tambahan, maskapai penerbangan masih menggunakan
> Nick upg, mungkin karena sudah terekam di semua bandara
> di seluruh dunia, didalam negeri gak bisa mengubah seenaknya.
> Yang jadi pertanyaan, apa semuanya harus fleksibel? brand
> 'upg' tentu lain dengan brand 'mks' :o)
> diskusi lebih lanjut saya mau nanya nih, dampak dari perubahan
> aturan main ini apa yah...?

Just info:
Bandar udara hasanuddin yang diberi kode "upg" itu ada di kabupaten Maros.
Bukan Makassar d/h ujung pandang.


-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691






___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Subscribe or Unsubscribe :
http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: [Idnic]smun3-upg.sch.id --> sman3-mks.sch.id

2004-10-14 Terurut Topik Adi Nugroho
On Thursday 14 October 2004 19:17, Budi Rahardjo wrote:
> On Thu, Oct 14, 2004 at 05:28:43PM +0700, dheche wrote:
> > Kalo nanti ganti aturan lagi ya ikutin aturan terbaru dong :)
>
> Wah... jadi nggak konsisten dong.

Hmmm
Misalkan ada anak ditanya:
"Nak, umurmu berapa?"
Dia menjawab, "10 tahun."

30 tahun kemudian, ada yang nanya lagi, "Pak, umurnya berapa?"
Dia menjawab, "10 tahun."

"Lho, udah jenggoten koq umur 10 tahun?"
jawabnya, "saya konsisten pak"

Huahahaha
Begitulah konsistensi admin sch.id.

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691






___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Subscribe or Unsubscribe :
http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: [Idnic]smun3-upg.sch.id --> sman3-mks.sch.id

2004-10-14 Terurut Topik Adi Nugroho
On Friday 15 October 2004 09:19, dheche wrote:
> http://www.makassar.go.id/sejarah3.html

Lho, koq domain ini bisa lolos?
Usul: kalau IDNIC ngotot mau **konsisten** pakai nama ujungpandang untuk kota 
makassar, CABUT domain makassar.go.id.

Btw, di mata saya, justru IDNIC yang tidak konsisten.
Sebentar pake nama kota Makassar, sebentar ngotot pakai nama kota yang sudah 
tidak ada (ujungpandang).

Btw, kenapa tidak pake nama batavia untuk Jakarta, Pak, biar konsisten, 
heheheh?


-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691






___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Subscribe or Unsubscribe :
http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: [Idnic]smun3-upg.sch.id --> sman3-mks.sch.id

2004-10-11 Terurut Topik Adi Nugroho
On Monday 11 October 2004 19:45, Budi Rahardjo wrote:
> Begini...
> Untuk setiap second level domain, ada seorang domain admin yang dipilih
> mewakili komunitas di SLD tersesebut untuk membuat aturannya.
> Sch.id domain adminnya adalah pak Stefanus Wartono.
> Dialah yang menentukan aturan2nya. Begitu...

Kalau bgitu, mohon diberitahu pada orang tersebut, bahwa di negara kesatuan 
republik indonesia, tidak ada satupun kota yang bernama UJUNG PANDANG, 
heheheh

Siapa tahu beliau kurang gaul, hihihihi....

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691






___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Subscribe or Unsubscribe :
http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: [Idnic]pre-Pengumuman Recycle domain

2004-10-11 Terurut Topik Adi Nugroho
On Tuesday 12 October 2004 13:06, yanto wrote:
> Dimasukkan dalam nomor 2d. dengan bunyi :
>
>d. Domain baru bisa didaftarkan oleh instansi/institusi/organisasi/orang
> lain  setelah masa pre-recycle/pra-hapus berakhir.
>
> Ada kata-kata cemerlang yang mudah dicerna lagi ?

Kata-kata di atas ditujukan ke calon pendaftar baru.
Padahal, keseluruhan aturan ditujukan pada pendaftar/pemilik lama.

Jika memang point tersebut dirasa perlu, usul saya, kalimatnya sbb:

d. Domain yang sudah dihapus dapat didaftarkan oleh 
instansi/institusi/organisasi/orang lain.

Note: pada dasarnya sih, tanpa diberitahu pun domain yang sudah dihapus ya 
MEMANG dapat didaftarkan oleh instansi/institusi/organisasi/orang lain.

Hehehe

Selain itu, kalau ada rorang yang mendaftarkan domain tersebut SEBELUM 
dihapus, mestinya sih *mesin otomatis* IDNIC akan memberitahukan hasil whois 
domain tersebut, yang berisi pemilik lama, dan STATUS (terdaftar, sedang 
didaftarkan, dll) dari domain tersebut.

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691






___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Subscribe or Unsubscribe :
http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: [Idnic]pre-Pengumuman Recycle domain

2004-10-11 Terurut Topik Adi Nugroho
On Tuesday 12 October 2004 10:36, yanto wrote:
> Jika ada keberatan mengenai mulai waktu diberlakukannya, kata-kata atau isi
> dan lain sebagainya, kami persilahkan untuk usulkan dan menambahkan dsb,
> sebelum pengumuman ini dilaunch.

Aturan main sudah sangat bagus.
Saya cuman mengusulkan perubahan istilah:

* recycle = hapus
* disable/suspend/hold = nonaktif
* renewal = pengubahan

Kalau dilihat per kata mungkin tidak pas, tapi kalau sudah jadi kalimat, 
mestinya lumayan pas :-)

Maklum, saya cuman MENYADUR, bukan MENTERJEMAHKAN.

> Pengumuman RECYCLE NAMA DOMAIN

Pengumuman PENGHAPUSAN NAMA DOMAIN

> 1. Pertanggal 1 November akan ada aturan mengenai recycle nama domain.

1. Pertanggal 1 November akan ada aturan mengenai PENGHAPUSAN nama domain.


>b. Domain akan memasuki masa dissable/suspend/hold selama 1 bulan
>   sejak jatuh tempo pembayaran belum menyelesaikan administrasi.

b. Domain akan memasuki masa NONAKTIF selama 1 bulan
   sejak jatuh tempo pembayaran belum menyelesaikan administrasi.

>c. Domain akan memasuki masa pre-recycle selama 3 bulan
>   sejak masa dissable/hold/suspend berakhir jika belum diselesaikan
>   juga administrasinya.


c. Domain akan memasuki masa PRA-PENGHAPUSAN (atau PRA-HAPUS?) selama 3 bulan
   sejak masa NONAKTIF berakhir jika belum diselesaikan
   juga administrasinya.

> Registrasi/renewal

Registrasi/pengubahan

dan seterusnya.

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691






___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Subscribe or Unsubscribe :
http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: [Idnic]Syarat co.id dan sedikit oot mengenai micro dan ukm

2004-10-07 Terurut Topik Adi Nugroho
On Friday 08 October 2004 12:26, [EMAIL PROTECTED] wrote:
> Boleh kami diberitahu nama dan alamat yang bisa dihubungi pak...?

Tiap kota punya banyak lembaga keuangan mikro.
Di Makassar ada BMT Fastabiqul Khaerat, no telp. 0411-327905
Entah di kota Bapak.

Oh ya.
Di Semarang, ada sebuah bank yang banyak membantu lembaga keuangan mikro 
seperti ini, yang tersebar di seluruh Indonesia.

Bank yang baik hati itu adalah Bank Purbadanarta. No. telp. 024-8413914. 
Contact Person Ibu Ira atau Ibu Kiswanti.

Coba-coba saja tanya ke sana, siapa tahu bank tersebut punya *anak asuh* di 
kota Bapak.

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691






___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Subscribe or Unsubscribe :
http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: [Idnic]Syarat co.id dan sedikit oot mengenai micro dan ukm

2004-10-07 Terurut Topik Adi Nugroho
On Friday 08 October 2004 11:38, langitke7 wrote:
>   saya juga punya pengalaman yang sama dengan bapak, ditolak oleh
>   beberapa bank dengan alasan 'BISNIS TIDAK LAYAK'
>   apa karena jengkol konsumsi rakyat kecil sehingga nggak layak untuk
>   mendapat pinjaman ?

Bisa dicoba ke lembaga keuangan non bank, misalnya Lembaga Keuangan Mikro.
Biasanya lebih mudah. Bahkan, ada yang berbasis syariah, dan tidak membutuhkan 
jaminan sama sekali. Juga, karena syariah, modelnya adalah bagi hasil, bukan 
bunga. Ini cocok untuk usaha kecil.
Tentu saja sesuai namanya, plafond kredit-nya juga kecil :D

Namun, bisa saja bisnis Bapak tetap dinilai "tidak layak", heheheh

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691






___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Subscribe or Unsubscribe :
http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: [Idnic]smun3-upg.sch.id --> sman3-mks.sch.id

2004-10-06 Terurut Topik Adi Nugroho
On Wednesday 06 October 2004 16:13, yanto wrote:
> Untuk surat fisik, kita coba diskusikan dulu.

Kalau surat resmi dari iNterNUX dibutuhkan (untuk kemudian dijawab resmi oleh 
IDNIC), akan segera saya kirimkan dengan Tiki ONS.

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691






___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Subscribe or Unsubscribe :
http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: [Idnic]smun3-upg.sch.id --> sman3-mks.sch.id

2004-10-06 Terurut Topik Adi Nugroho
On Wednesday 06 October 2004 16:12, Rudy Rusdiah wrote:
> pak adi...kalo idnic ngak mau , diphisingin aja ( jangan salah
> dikencingin lho :-)

Hush
Entar kena hukum karma lho :-)

Btw, IDNIC mau khan

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691






___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Subscribe or Unsubscribe :
http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: [Idnic]smun3-upg.sch.id --> sman3-mks.sch.id

2004-10-06 Terurut Topik Adi Nugroho
On Wednesday 06 October 2004 12:23, yanto wrote:
> Pak Adi,
> Oleh sch-admin kami untuk sma neger format penamaan domainnya masih harus
> smunxx-kodewilayah.sch.id.
>
> Jadi belum boleh ganti.

Apakah saya bisa mendapatkan surat (fisik) dari IDNIC, yang menyatakan kalau 
IDNIC menolak penggunaan nama SMA dan MKS, dan harus tetap menggunakan SMU 
dan UPG?

Soalnya aku yang diomelin nih
Dianggap aku yang tidak mau, padahal khan bukan aku....

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691






___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Subscribe or Unsubscribe :
http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


[Idnic]smun3-upg.sch.id --> sman3-mks.sch.id

2004-10-05 Terurut Topik Adi Nugroho
Pengurus IDNIC yth,

Hasil ngobrol kita di milis ini kira-kira sebulan yang lalu, IDNIC sudah 
mengakomodasi perubahan nama SMU menjadi SMA, dan Ujung Pandang menjadi 
Makassar.

Diskusi tersebut saya sampaikan ke SMA 3 Makassar, yang memang sejak awal 
*menggerutu* mendapatkan domain smun2-upg.sch.id (itupun perlu waktu 3 bulan, 
heheheh).

Nah, sekarang saya sudah memperoleh surat kuasa dari kepala sekolah, untuk 
mengubah domain smun3-upg.sch.id menjadi sman3-mks.sch.id.

Pertanyaannya:
* Saya harus mengisi form apa? Ubah? Baru?
* Apakah kena biaya pendaftaran lagi? (kalau iya, pls kebijaksanaannya 
dong sekolah ini bukan sekolah yang mampu )

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691






___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Subscribe or Unsubscribe :
http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: [Idnic]apakah detik itu ditrademark?

2004-09-14 Terurut Topik Adi Nugroho
On Tuesday 14 September 2004 18:14, Rudy Rusdiah wrote:
> saya kok punya feeling kalau detik.com mau daftar detik sekarang juga
> sulit :-)
> karena ini khan kata generik... ada yang ahli disini atau mungkin staff
> detik.com menjelaskan ? :-)

Saya koq tidak melihat larangan menggunakan kata generik di aturan main 
IDNIC
Atau saya kurang teliti?


-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691






___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Subscribe or Unsubscribe :
http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: [Idnic]mohon unsubscribe

2004-09-10 Terurut Topik Adi Nugroho
On Friday 10 September 2004 16:29, Suwoko Mawidhi wrote:
> saya juga mohon unsubcribe..
>
> ini yang kedua kalinya saya mohon agar diunsubscribe,
> tapi kayaknya adminnya lagi sibuk jadi gak sempat
> perhatikan.
>
> tolong nih komunitas, gimana caranya unsubscribe
>

Untuk Pak Suwoko Mawidhi:
Cara unsubscribe ada di header e-mail, pak

List-Unsubscribe: <http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic>,
<mailto:[EMAIL PROTECTED]>

Untuk admin: 
Bener khan kalau ditaruh di header banyak yang ndak ngerti
Heheheh

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691






___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Subscribe or Unsubscribe :
http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: [Idnic]Terjadi lagi ...

2004-09-07 Terurut Topik Adi Nugroho
On Wednesday 08 September 2004 13:53, Budi Setiawan (PESATNet) wrote:
> Simple saja curhat saya ini, kebijaksanaan apa yang dapat di lakukan IDNIC
> untuk kasus spt ini?

Setahu saya IDNIC memberikan dua alternatif:
1. Kirimkan bukti pembayaran anda tahun 2002 lalu.
2. Bayar ulang :-)
Segera sesudahnya, IDNIC akan mengaktifkan kembali domain tersebut.

Hihihihi.

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691






___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Subscribe or Unsubscribe :
http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: [Idnic]unsubscribe

2004-09-02 Terurut Topik Adi Nugroho
On Thursday 02 September 2004 15:51, Hendri Winarto wrote:
> Tolong saya di-unsubscribe juga. Maaf saya post di
> sini, karena ga tau caranya.

Usul untuk pengurus IDNIC

Di tiap header e-mail, sebenarnya sudah ada cara untuk subscribe, unsubscribe 
dan lokasi arsip.

Cara ini baik untuk pengguna internet yang *expert* (karena body e-mail tampak 
bersih), tapi tidak untuk pengguna awam, yang jarang melihat-lihat header 
e-mail (view source).

Usul saya, daripada ditaruh di header, mending dijadikan footer di body e-mail 
saja.

Semua orang dapat melihatnya, dan toh ukuran e-mail yang terkirim tidak 
berubah :-)

In cuman usul lho

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691






___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic]topik bahasan nama domain

2004-08-18 Terurut Topik Adi Nugroho
On Thursday 19 August 2004 10:01, yanto wrote:
> Yang terjadi sekarang adalah :
>
> Registrasi --> persetujuan --> aktifasi --> email pemberitahuan aktif -->
> invoice email (dari mesin idnic) --> invoice kertas (dari APJII) --> bayar.

Nah, yang di atas itu, Pak
 email pemberitahuan aktif --> invoice email (dari mesin idnic)
kedua prosedur di atas bisa digabung.

Soalnya, setelah dapet mail pertama (pemberitahuan aktif), BISA SAJA pelanggan 
merasa urusannya sudah selesai. Ini bisa menimbulkan masalah, terutama bagi 
pendaftar yang belum pengalaman dengan sistem IDNIC.
Di akhir mail, saya lampirkan salah satu pemberitahuan domain telah aktif. 
Silakan dibaca baik-baik, dan menurut saya, kesannya seakan-akan "pekerjaan" 
sudah selesai. (padahal belum khan... masih ada pekerjaan terpenting, yaitu 
BAYAR, heheheh)


-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691

==kutipan

Dengan hormat,

Domain xxx.co.id dengan No. Reg. x.xx sudah di*PROSES*.

Saat ini sedang proses penyebaran ke internet.

Silakan tunggu dalam waktu 24 jam.

Setelah itu silakan periksa dengan
utilitas yang anda miliki seperti dig, nslookup dll.


PS :
 Ada beberapa milis yang bisa anda ikuti, yaitu :
 - [EMAIL PROTECTED]
   Untuk langganan, silakan kirim e-mail ke :
 [EMAIL PROTECTED]
   dengan 
  Subject: subscribe
   dan isi e-mail 
  subscribe

 - [EMAIL PROTECTED]
   Untuk langganan, silakan kirim e-mail ke :
 [EMAIL PROTECTED]
   dengan 
  Subject: langganan pengumuman-idnic


Terima kasih



-Administrator-






___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic]topik bahasan nama domain

2004-08-18 Terurut Topik Adi Nugroho
On Wednesday 18 August 2004 23:18, Michael wrote:
> Ya udah istilah trial saya ganti jatuh tempo pembayaran registrasi
> baru 15 hari.

Saya setuju dengan konsep ini
registrasi --> persetujuan --> aktif --> invoice --> bayar
masa antara invoice --> bayar = 15 hari.
Kalau dalam 15 hari tidak ada pembayaran, domain di-recycle.

Oh ya, kalau tidak salah, saat ini ada 2 prosedur IDNIC yang sebenarnya bisa 
digabung.
Biasanya IDNIC setelah menyetujui suatu domain, mengirim mail bahwa domain 
sudah jalan, lalu beberapa hari kemudian mengirim mail tagihan.

Sebenarnya 2 proses ini bisa digabung.

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691






___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic]topik bahasan nama domain

2004-08-18 Terurut Topik Adi Nugroho
On Wednesday 18 August 2004 18:25, [EMAIL PROTECTED] wrote:
> Biar tidak rugi, dan jelas pakai saja model ".com" :
> bayar -> proses -> selesai

Yang ini sulit berlaku umum di domain .id
Soalnya, bisa saja permohonan domain ditolak.
Nah, mekanismme pengembalian duit-nya ini nih, yang sulit :-(

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691






___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic]topik bahasan nama domain

2004-08-18 Terurut Topik Adi Nugroho
> "Pembayaran baru dianggap sah jika pembayaran telah diterima dan bukti
> pembayaran telah dikirimkan melalui e-mail ke [EMAIL PROTECTED] atau
> melalui fax ke 021.123-4567"
>
> Soalnya, selama ini saya kalau beli barang online di toko-toko online
> Indonesia, toh juga mesti konfirmasi koq. Dan, sampai saat ini tidak ada
> masalah.

Oh ya lupa menambahkan
ada beberapa toko online (bahkan registrar gTLD) yang bisa dikonfirmasi lewat 
YM, heheheh

Mungkin ini bakal bisa terjadi juga di domain .id jika udah banyak registrar 
yah khan mereka akan berlomba-lomba meningkatkan pelayanan :-)

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691






___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic]topik bahasan nama domain

2004-08-18 Terurut Topik Adi Nugroho
On Wednesday 18 August 2004 17:46, Budi Rahardjo wrote:
> sekarang yang sering banyak masalah adalah di sisi "bayar -> konfirmasi"
> yang sering terjadai adalah:
> - ada pembayaran, tapi nggak jelas untuk domain apa
>   biasanya karena tidak (konfirmasi) karena tidak tahu
> akibatnya domain menjadi lambat aktifnya.
>
> ini yang saya takutkan dengan mekanisme aktif setelah bayar.
> sekarang saja sudah dikomplen lama, apalagi kalau seperti itu.
> tapi ... silahkan, namanya juga masukan. kita dengar semua ...

Hmmm.
Belum berani menjawab atau usul, tapi malah nanya:
Apakah di invoice IDNIC, baik yang lewat e-mail maupun yang fisik telah 
ditulis dengan JELAS kalau setiap pembayaran harus dikonfirmasi ke email/fax 
tertentu?, misalnya, ditulis dengan huruf besar-besar:
"Pembayaran baru dianggap sah jika pembayaran telah diterima dan bukti 
pembayaran telah dikirimkan melalui e-mail ke [EMAIL PROTECTED] atau 
melalui fax ke 021.123-4567"

Soalnya, selama ini saya kalau beli barang online di toko-toko online 
Indonesia, toh juga mesti konfirmasi koq. Dan, sampai saat ini tidak ada 
masalah.

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691






___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic]topik bahasan nama domain

2004-08-18 Terurut Topik Adi Nugroho
On Wednesday 18 August 2004 16:27, yanto wrote:
> Untuk domain yang ada pemeriksaan manual akan tambah lama lho Pak...

Mungkin maksudnya:
cek-nama --> daftar --> periksa manual --> IDNIC setuju --> bayar --> 
(konfirmasi) --> aktif.

Dari sisi pengguna, *lama*-nya IDNIC menurus khan sejak daftar sampai 
persetujuan/penolakan. (plus sejak bayar sampai aktif, hehehe)

Kalau domain lama aktif karena pengguna kelamaan bayar, itu bukan salah-nya 
IDNIC. 

Biasanya pengguna mengerti koq lha wong dia sendiri koq yang belum 
bayar :-)

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691






___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic]topik bahasan nama domain

2004-08-17 Terurut Topik Adi Nugroho
On Wednesday 18 August 2004 11:36, Budi Rahardjo wrote:
> 3. Biaya tahunan: model, besarnya, apa saja.

Usul saya:
* Kita tentukan, berapa duit yang TETAP dibutuhkan IDNIC untuk domain yang 
dilepas (contoh: kalau yang dilepas baru web.id dan or.id, biaya 
untuk .co.id, net.id dll jangan dimasukkan ke dalam komponen biaya)

* Misalnya IDNIC perlu 120 juta setahun (mudah-mudahan aku sudah mengambil 
angka tertinggi), maka angka ini dibagi-rata ke setiap registrar.

* Misalnya ada 10 registrar, maka tiap registrar WAJIB menyetor 12 juta 
setahun ke IDNIC. Bisa juga, bayar "security deposit" sekian juta, dan 
bulanan sekian juta.

* Harga jual registrar bebas, tapi maksimum adalah harga lama IDNIC, yaitu Rp. 
150.000,- setahun.

> 4. Registrar-Registry model: persyaratan, akreditasi, billing system dll.

Usul saya:
* Tidak perlu "entry barrier" yang rumit. Siapa saja yang bersedia membayar ke 
IDNIC, terima saja

* Terapkan "operational barrier" yang kuat, misalnya kalau domain menggantung 
lebih dari sekian hari (misalnya 3 hari kerja), maka registrar tersebut 
dilepas, dan duitnya hangus, dan untuk kesalahan besar (apa yah?) bersedia 
dituntut di pengadilan.

Dua kalimat terakhir:

* IDNIC tidak usah terlalu takut dapet registrar jelek, karena registrar yang 
jelek akan ditinggalkan pengguna. Sang registrar pun takut, karena duitnya 
yang ada di IDNIC bisa melayang. So, saya yakin, hanya registrar yang mampu 
saja yang akan mendaftar.

* Yang diinginkan adalah PERBAIKAN, bukan PERUBAHAN. Usul saya, walau IDNIC 
telah menggunakan registrar luar, tapi ada baiknya IDNIC tetap menjalankan 
fungsi registrarnya., minimal untuk jangka waktu tertentu. Hal ini untuk 
memastikan bahwa kita melakukan perubahan ke arah yang baik. Note: hal ini 
juga berarti IDNIC-registrar juga harus membayar security deposit dan iuran 
ke IDNIC-cc-tld, heheheh)

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691






___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic]Tenggang waktu sebelum domain didaur ulang?

2004-08-16 Terurut Topik Adi Nugroho
On Tuesday 17 August 2004 07:15, Budi Rahardjo wrote:
> Saat ini setelah domain tidak membayar, maka status domain akan berubah
> menjadi hold. Pada kondisi ini domain tidak dapat diquery/hilang namun
> domain belum dapat dilepas ke publik kembali. Saat ini belum ada aturan
> kapan domain yang sudah mati ini dapat digunakan kembali, mungkin oleh
> orang lain. Sudah saatnya ada kejelasan mengenai daurulang (recycle)
> nama domain ini.
>
> Ada dua usulan batas waktu ekstrim:
> 1. Satu (1) tahun setelah domain mati. Kontra: kelamaan
> 2. Tiga (3) bulan setelah domain mati. Kontra: terlalu cepat
>
> Nah mohon masukan, masukan mana yang lebih baik dipilih?
> Atau kalau ada usulan lain, mohon diutarakan beserta alasannya.

Usul:
* Untuk perpanjangan, hold 1 tahun.
alasan: orang memilih domain .id kebanyakan karena alasan keamanan (tidak 
gampang menguap seperti .com dll.

* Untuk pendaftaran baru, hold 3 bulan saja
alasan: berarti pendaftar tidak serius. ada kemungkinan dia ndak jadi pake, 
atau udah menggunakan domain lain. SO, domain tersebut bisa langsung 
di-recycle.

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691






___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic]Domain .id Akan Dikelola Seperti .com

2004-07-29 Terurut Topik Adi Nugroho
On Thursday 29 July 2004 14:45, JPN. Sumarno wrote:
> Pak, untuk lembaga pendidikan non formal memang belum ada, tapi kalau
> lembaga itu "mengaku" menerima lulusan SD dan SMP sebagai muridnya, saya
> sudah menyarankan memakai sch.id dan menurut pak Yanto itu katanya
> disetujui oleh admin sch.id.
>
> Tetapi jika lembaga itu setingkat D1 (melatih lulusan SMU) saya kira tidak
> masalah mendapatkan domain ac.id. Namun saya memahami bahwa lembaga
> pendidikan non formal biasanya menerima peserta dari berbagai lulusan
> lembaga pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP dan SMU) seperti misalnya
> kursus menjahit bagi calon calon pekerja pabrik garment.

Horeee
Ini benar-benar reformasi.

Terima kasih banyak Pak Marno


-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691








pgpt7mhPPVLyD.pgp
Description: signature


Re: [Idnic]Domain .id Akan Dikelola Seperti .com

2004-07-28 Terurut Topik Adi Nugroho
On Thursday 29 July 2004 10:46, Muhammad Ichsan wrote:
> afaik, disemua registrar domain nggak ada tuh "ada uang ada domain",
> paling2 first come first serve. dan hal ini sudah diterapkan oleh IDNIC
> selama ini. tidak hanya utk co.id, sebaiknya persyaratannya tetap, tinggal
> penyesuaiannya
> dipercepat. seperti misalnya masalah penamaan smu menjadi sma pada sch.id
> yg belum boleh, padahal penamaan dari DIKNAS sekarang pake sma.
> kemudian proses checking nya juga dipercepat.

Hor.

Kalau boleh bertanya pertanyaan-pertanyaan lama. siapa tahu sudah 
terpecahkan
* bagaimana dengan singkatan?
Apakah sudah boleh menggunakan singkatan yang berlaku lokal atau masih tetap 
mengacu pada kebiasaan Jakarta, atau malah tetap harus menggunakan singkatan 
yang diberikan oleh admin IDNIC di Jakarta?

* Bagaimana dengan lembaga pendidikan non formal? Mereka paling dilema soal 
nama domain. ac.id tidak boleh, sch.id tidak bisa, .padahal .co.id, .or.id 
apalagi .web.id makin tidak mengena untuk dunia pendidikan :-(

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691








pgpxs0SsmZFgC.pgp
Description: signature


Re: OT = orang tua? (was: Re: [Idnic] celebes.web.id - boleh gak ya)

2004-06-29 Terurut Topik Adi Nugroho
On Friday 25 June 2004 18:41, Budi Rahardjo wrote:
> On Fri, Jun 25, 2004 at 05:31:03PM +0700, yusli wrote:
> > Justru karena OT tidak ada yang pakai (kecuali kami, sebagai logo
> > corporate), kenapa kami tidak boleh pakai?
>
> Pak Yusli,
> jika memang bapak telah mendapatkan sertifikat merek OT,
> tentunya bapak diperkenankan untuk menggunakan domain ot.co.id.
> Akan tetapi jika tidak, tentunya tidak diperkenankan.
> Alasan "karena tidak ada yang pakai" tidak bisa dijadikan alasan :-)
>
> ZT juga nggak ada yang pakai pak ;-) he he he.
> Bukan berarti bapak bisa daftar zt.co.id kan?

Pak, usul saya, mungkin lebih baik kalau jawabannya adalah:

"Tidak diperkenankan menggunakan ot.co.id untuk Orang Tua, karena melanggar 
aturan nomer sekian yang berbunyi bla-bla-bla".

Jadi boleh atau tidak boleh lebih objektif dan berlaku untuk semua.

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691








___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] OOT: KlikBCA lupa diperpanjang ya?

2004-04-06 Terurut Topik Adi Nugroho
On Wednesday 24 March 2004 10:41, Rio Martin wrote:
> Just curious: Masih pake IIS under Windowskah KLIKBCA.COM itu ??
>
> - Rio.Martin -

Test iseng:

[EMAIL PROTECTED]:~> telnet www.klikbca.com 80
Trying 202.6.211.8...
Connected to www.klikbca.com.
Escape character is '^]'.
hahaha

HTTP/1.1 400 Bad Request
Server: Microsoft-IIS/5.0
Date: Wed, 07 Apr 2004 02:53:51 GMT
Content-Type: text/html
Content-Length: 87

ErrorThe parameter is incorrect. Connection closed by foreign host.
[EMAIL PROTECTED]:~>

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691








___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: Tidak Adil. Re: [Idnic] Pemberitahuan Pembayaran Domain

2004-03-18 Terurut Topik Adi Nugroho
On Friday 19 March 2004 14:09, Irwan Karim wrote:
> Apakah sudah pernah ada usulan tentang PEMUTIHAN DOMAIN yg arsipnya
> sudah hilang ???
> Kalau belum, skrg saya usulin deh, yg sudah tdk ada arsip dikedua belah
> pihak, terutama di IDNIC, di anggap sudah lunas :)
>
> Alasan :
> - Kalo di anggap IDNIC rugi, kenapa tdk dari dulu nagihnya ???
> - Setahu saya, rata-2 pendaftar domain apalagi yang via webhoster atau
> pihak ketiga lainnya mesti sudah membayar dulu, dan webhoster rata-2
> sudah membayar juga, karena itu alasan dia untuk menagih ke client...

Iya nih aku juga kena.

Kelihatannya IDNIC ingin membebankan kesalahan administrasi internal mereka ke 
pengguna.

Kayaknya, sistem seperti ini tidak fair deh.

Gimana kalau tiba-tiba rekan-rekan IDNIC diperlakukan sama seperti ini.

Misalnya, warung depan rumah tiba-tiba pura-pura lupa kalau tiap kali membeli, 
kita langsung bayar tunai. Jadi, setelah beberapa tahun tiba-tiba menagih 
semua yang pernah kita beli, kecuali kalau bisa menunjukkan nota.

Atau, SD-SMA tempat kita sekolah menagih kembali semua uang sekolah kita, 
kecuali kalau kita bisa menunjukkan bukti berupa kartu uang sekolah.

Kesel khan.

Begitulah perasaan kami-kami ini pak.

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691





___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] Usulan bayar dulu baru aktif?

2004-03-12 Terurut Topik Adi Nugroho
On Thursday 11 March 2004 23:46, Budi Rahardjo wrote:
> Jadi usulannya adalah domain baru diaktifkan setelah pembayaran
> diterima. 
>
> Bagaimana tanggapan anda?

Saya termasuk yang setuju.

Apalagi jika metode pembayaran dipermudah :-))

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691





___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] [DOMAIN DISABLE] Registrasi Domain xxxxxxxx.co.id

2004-03-08 Terurut Topik Adi Nugroho
On Tuesday 09 March 2004 11:24, PD wrote:
> Ini Adi Nugroho pembawa acara AFI atau bukan ya ?

Hua ha ha ha... ada ada aja
Kita sama-sama orang pedalaman koq
Masih sangat jauh dari selebriti :-)

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691





___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] [DOMAIN DISABLE] Registrasi Domain xxxxxxxx.co.id

2004-03-08 Terurut Topik Adi Nugroho
On Tuesday 09 March 2004 10:21, PD wrote:
> Kelihatannya masih ada yang harus dibenahi di sisi penerimaan pembayaran;
> yakni APJII.

Sekedar penasaran

Kenapa sudah bertahun-tahun pembayaran harus lewat APJII?
Apakah tidak bisa langsung ke IDNIC?
Apakah ada masalah kalau IDNIC buka rekening sendiri?

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691





___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-14 Terurut Topik adi
On Sat, Feb 14, 2004 at 06:31:23PM +0700, Budi Rahardjo wrote:
> ;-) sabar mas. mungkin mas julyanto sutandang ini belum tahu sejarahnya.
> yang mengangkat saya adalah almarhum Jon Postel (IANA), yang
> sekarang dilimpahkan ke ICANN. begitu kira-kiranya.

Untuk country manager, sifatnya adalah pendelegasian, bukan
pengangkatan.

*RE*-delegasi country manager untuk TLD-ID bisa dilihat di:

http://rms46.vlsm.org/1/23.html

BTW, Ini tulisan Mbah Postel:

http://www.isi.edu/in-notes/rfc1591.txt

4. Rights to Names

   1) Names and Trademarks

  In case of a dispute between domain name registrants as to the
  rights to a particular name, the registration authority shall have
  no role or responsibility other than to provide the contact
  information to both parties.

  The registration of a domain name does not have any Trademark
  status.  It is up to the requestor to be sure he is not violating
  anyone else's Trademark.
...

Kali ini, benar-benar duduk manis lagi.

Salam,

P.Y. Adi Prasaja

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-13 Terurut Topik adi
On Sat, Feb 14, 2004 at 10:49:55AM +0700, Didiet D. Praptarya wrote:
> nah baru ide minta ijin sama juventus baru ide yg agak2 bener, hehehhe
> bisa menengahi permasalahan HAKI di idnic.
> tapi nanti muncul permasalahan baru, gimana cara membuktikan kebenaran
> ijin dari juventus ??

sorry nggak tahan :-)) jawabnya gampang sekali.
seperti yang sudah-sudah, dihakimi sendiri saja.
pakai pasal IDNIC yang sudah gamblang: point 3b :P

karena dengan kalimat pendek, sudah bisa menjadi
senjata bagi IDNIC untuk menginterpretasikan secara
bebas (baca: main hakim sendiri).

tidak heran kalau sudah banyak ditelorkan profesor
hukum di tanah air, tapi KUHP masih sama percis seperti
jaman kakek saya dulu.

sekali lagi saya tidak dalam 'misi' menolak atau menerima
juventus.web.id. kalau ada kongsi antara juventus(tm) dengan
pendaftar juventus.web.id, ya itu bagus lah. tapi tetap tidak
bisa menjadi alasan bagi IDNIC untuk bersikap ABSURD.

barangsiapa mempunyai telinga. hendaklah dia mendengar! :-)
what a useless thread.

Salam,

P.Y. Adi Prasaja

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-13 Terurut Topik adi
On Fri, Feb 13, 2004 at 05:02:53AM +0700, Budi Rahardjo wrote:
> ini sudah menjadi topik tugas akhir / thesis / disertasi
> dari berbagai fakultas hukum.

sudah ada produk hukumnya tidak?

> tapi . . . kenapa tidak JuventusKU.web.id? ArekJuventus.web.id?
> pendukungJuventus.web.id, JuventusTop.web.id, JuventusTopLah.web.id,
> JuventusWahid.web.id, ... masih banyak lagi yang tidak harus menggunakan
> singkatan. masih banyak kreativitas.

pertanyaan yang sama, dalam kondisi sekarang, juga releven
untuk 'juventus', kenapa tidak juidiotventus?

> secara eksplisit, di cyberlaw yang akan datang ini bakalan ada.
> untuk sementara ini dikaitkan dengan trademark, persaingan tidak sehat,
> dll.

cerita selesai. Keputusan melarang register domain juventus.web.id
tanpa dukungan sistem perundangan/hukum yang terkait, adalah
setali tiga uang dengan main hakim sendiri.

ingat bahasa hukum HARUS eksplisit (untuk itulah seperti kerbau
dicocok hidung, orang kalau buat perjanjian, tidak boleh pakai
spasi, harus pakai dash). kalau pakai jurus kitab undang-undang
hukum plesetan saya ndak tertarik ikutan.

> soal domain dan hukum ada dan sangat banyak. 
> saya sendiri sudah "membimbing" (maksudnya
> tidak secara formal) paling tidak 3 mahasiswa hukum.

mana produk hukumnya.

> masih ingat chandra sugiono yang sampai masuk penjara?
> ya "hanya" gara-gara sola domainname.

ketoprak humor. ingat dipenjara atau tidak, TIDAK bisa
dipakai sebagai pedoman, saya yakin Pak Budi tahu persis
yang saya maksud. kalau saya sebaiknya idnic konsisten
dan bermain lurus. kalau mau taat hukum, taatilah hukum yang
ada, jangan membuat hukum sendiri (baca: main hakim sendiri).

> ketika kita menyatakan menjadi warga dunia dan tanda tangan
> bahwa kita mematuhi hukum dunia, maka kita harus patuh.

tuangkan dulu menjadi produk hukum. sudah jelas, bukan :-)

> http://budi.insan.co.id/articles/perlukah-haki.doc
> jadi jangan dikira saya pro HaKI lho . . .  ;-)

saya malah pro haki :-) walaupun tidak setuju soal
paten (copyright), karena pada akhirnya hanya melahirkan
preman perangkat lunak. tapi itu soal lain lah.

> tapi perlu diingat bahwa anti HaKI itu *BUKAN* menganjurkan
> pelanggaran HaKI atau menganjurkan melanggar hukum.

kelihatannya kita sama tapi bahasa berbeda he..he..

> jadi anda bilang membela rakyat dengan memperbolehkan.

hei .. I'm just kidding .. :=)

> > jadi, sekarang masalah merek dagang. siapa pun dengan
> > merek dagang X bisa meregister domain X. 
> 
> lho, ini kan sudah aturan IDNIC.
> (pasti belum tahu ya? wah ...)

aturan web.id hanya mensyaratkan K-T-P saja sudah cukup.
Gimana sih Bapak ah .. :-)

> saya justru melihat bahwa keos di tanah air ini karena orang
> tidak mau patuh hukum. bukan masalah subyektif! ;-)
> demokrasi terpimpin ternyata tidak selamanya jelek. he he he

justru untuk inilah sebaiknya IDNIC tidak main hakim
sendiri. hukum siapa yang dianut? hukum dari planit
mars yang belum di-amin-i oleh hukum nasional?

> setuju. tapi salahnya kita sudah kadung ikutan :(

sekali lagi, masalah domainname ini, tuangkan dulu sebagai
produk hukum.

> > Dulu Steven Haryanto pernah mengungkapkan di milis ini:
> > sebaiknya segala sesuatu mengacu kepada dokumen resmi
> > IDNIC. Nampaknya sekarang masih cukup relevan.
> 
> nampaknya anda belum tahu bahwa merek dagang itu bisa didaftarkan?

nampaknya Pak Budi kesulitan 'mendengar' orang lain.
sebenarnya ndak usah mengajukan pernyataan begitu kan? :-)

> oh ya, kalau anda baca aturan (silahkan baca di web IDNIC
> tentang Ketentuan Pendaftaran WEB.ID)
> ada point 3.b.
> 
> --snip-
> 3. b. Kriteria pemilihan nama domain
>...
>* Tidak melanggar HaKI
> --snip--
> 
> nah tuh ada. ;-)

mana undang-undang untuk pengaturan domainname.
jawab saja Pak. Sederhana kok pertanyaannya.
Kalau mau mbulet bin njlimet ya sutra lah.

Ingat, domain .web.id HANYA untuk orang dengan identitas
Indonesia. Otomatis UU di Indonesia lah yang berlaku.

Sekian dulu dari saya.

Salam,

P.Y. Adi Prasaja

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-12 Terurut Topik adi
On Thu, Feb 12, 2004 at 05:10:13PM -, [EMAIL PROTECTED] wrote:
> > On Thu, Feb 12, 2004 at 07:36:52PM +0730, you wrote:
> >
> > persyaratan .id (termasuk semuanya) adalah tidak boleh
> > melanggar haki.
> 
> ehm, kalo yg juventus.or.id bagaimana? :)
> melanggar haki atau gak sih?

pengelola .or.id dan .web.id berbeda. jadi bisa saja
policy dan pola pikirnya berbeda juga. ndak masalah kan? :-))

Salam,

P.Y. Adi Prasaja

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-12 Terurut Topik adi
On Thu, Feb 12, 2004 at 11:22:37PM +0700, Budi Rahardjo wrote:
> ini juga pertanyaan saya kepada para pembuat UU, dan yang
> tanda tangan TRIPS, WIPO, dll.

terus terang saya ndak ngerti kaitannya domainname dengan
trips (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights)
atau wipo (World Intellectual Property Organization).
gila saja, belum kalau ada masalah dengan homonim misal.

lah kalau ada orang Indonesia namanya Juventus Maju Kena
Mundur Kena Tidak Pernah Tidur Siang Malam, mau bikin juventus.web.id,
yang hanya dengan KTP saja sebenarnya sudah bisa, jadi gagal gara-gara
harus ngantri, apakah JUVENTUS tertarik register di IDNIC untuk domain
.web.id. masa Bapak Juventus tsb. harus register jmkmktptsm.web.id,
susah kan? :-)

UU di Indonesia mana yang mengatur tentang domain name?
Seandainya ada yang benar-benar terbuka untuk international,
misal seperti yang dulu diperjuangkan oleh mas Chandra
Darusman, itu mah memang sudah diundang-undangkan. Kemudian
soal HAKI dibidang perangkat lunak juga sudah diundang-undang-
kan. Soal domainname?

> sudah mereka lakukan. kalau merek sudah masuk kategori
> "well known" maka mereka sudah tidak bisa di-ignore di
> negera lain. (definisi well known ini merupakan perdebatan,
> tapi kira-kiranya kalau sudah terdaftar di 9 negara, maka
> dia sudah menjadi well known.)
> jadi coca cola, juventus, dll. itu sudah merek terkenal :(

hal ini sudah di-sahkan dengan oleh salah satu undang-undang
di Indonesia? please note: syarat mendaftar .web.id adalah
orang/perusahaan Indonesia. saya jadi kesulitan melihat
benang merahnya. siapa sih yang mau dibela? :-) rakyat?
juventus? (j/k).

> (catatan: kalau untuk nama coca cola/juventus, dll. itu
> trademark bukan paten.

jadi, sekarang masalah merek dagang. siapa pun dengan
merek dagang X bisa meregister domain X. perlu diingat
sifat/struktur alami dari nama merek dagang dan nama
domain itu berbeda sekali. belum tentu susunan nama
domain bisa memenuhi susunan nama merek dagang kecuali
dipaksakan.

jadi tambah satu lagi, yang perlu dibela oleh idnic:
haki dan merek dagang.

> persyaratan .id (termasuk semuanya) adalah tidak boleh
> melanggar haki.

ok saja Pak. Tapi cobalah dibuat explisit. Kalau tidak ada
kaidah yang obyektif, artinya harus diloloskan. Kalau
masih harus pakai kaidah subyektif ya repot. Keos di
tanah air kan sedikit banyak karena banyak orang yang
sudah gawan bayi lebih suka berpikiran subyektif :-)
pola pikir subyektif ini termasuk mengadopsi aturan
main internasional, tapi tanpa mengakomodasikan ke dalam
sistem perundang-undangan di tanah air. UU kita masih
di ndiwek, tapi pikirannya sudah di LA (lenteng agung
hi..hi..).

Dulu Steven Haryanto pernah mengungkapkan di milis ini:
sebaiknya segala sesuatu mengacu kepada dokumen resmi
IDNIC. Nampaknya sekarang masih cukup relevan.

BTW, tidak soal bagi saya juventus.web.id yang tidak
didaftarkan oleh juventus ditolak. Sebenarnya malah
saya tidak perduli :-)

Salam,

P.Y. Adi Prasaja

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] Perubahan kepemilikan domain

2004-02-12 Terurut Topik Adi Nugroho
IMHO, cara paling mudah sih pemilik lama disuruh mengisi form "hapus"

Bener ndak?

On Thursday 12 February 2004 16:08, Anggoro wrote:
> Saya sudah coba telpon ke pemohon, kata mereka pemilik domain lama
> adalah sister company yang sudah bubar. Namun beda pemilik.
>
> Saya ingin tanya, apakah cukup surat pernyataan dari pihak pemohon yang
> menyatakan bahwa perusahaan tersebut adalah sister company?
> atau perlu bukti lain?
>
> mohon pencerahannya..
>
> On Thu, 2004-02-12 at 08:11, Anggoro wrote:
> > Kalau memang ada perubahan nama perusahaan, khan mustinya ada aktanya.
> > Menurut saya kalauu memang ada akta perubahan nama perusahaan, perubahan
> > data di IDNIC sah-sah saja. Dan jika memang ada, saya akan kirimkan form
> > ubah dan bukti-bukti perubahan nama perusahaan ke IDNIC.
> >
> > Heheh.. tapi ini saya ngga yakin yg mengajukan adalah perusahaan yg
> > sama.
> >
> >
> > ___
> > Idnic mailing list
> > [EMAIL PROTECTED]
>
> ___
> Idnic mailing list
> [EMAIL PROTECTED]

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691





___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-12 Terurut Topik adi
On Thu, Feb 12, 2004 at 09:39:55AM +1000, Sanjaya wrote:
> Demi konsistensi, kalau cocacola.web.id atau merek terkenal lain
> tidak diloloskan, maka juventus.web.id seharusnya juga ditolak.

mengapa ditolak itu jauh lebih penting. dengan kata lain,
siapa pun tidak berhak mendaftarkan domain juventus.web.id?
kalau iya, HAKI punya siapa nih yang mau dibela :-))

atau, kita tunggu coca cola mempatenkan nama coca cola,
atau kita tunggu juventus mempatenkan nama juventus
di Indonesia? ini preseden kurang bagus.

atau, menunggu siapa pun mempatenkan coca cola/juventus
panti penitipan paten? kalau gitu syarat pendaftaran
.web.id harus diubah. biar konsisten.

Salam,

P.Y. Adi Prasaja
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-12 Terurut Topik adi
On Thu, Feb 12, 2004 at 05:38:33PM +0700, Budi Rahardjo wrote:
> Kan yang mendaftarkannya orang Indonesia ;-)
> Misalnya saya sebagai kuasa hukum dari perusahaan asing itu.
> Nggak aneh kan? ;-)

bagus kalau dianggap tidak aneh :-)
artinya, satu perusahaan bisa mendaftar domain .web.id
hanya dengan KTP.

yang pertama masuk, yang pertama dilayani. sebelum
juventus mendaftarkan hak paten di wilayah Indonesia,
artinya semua orang Indonesia berhak mendaftar domain
tsb.

alasannya apa dong kalau gitu, mengapa harus menolak
domain juventus.web.id. menunggu juventus mendaftarkan
hak paten di Indonesia? ini mah preseden buruk.

Salam,

P.Y. Adi Prasaja

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-11 Terurut Topik adi
On Wed, Feb 11, 2004 at 07:09:17PM +0700, Budi Rahardjo wrote:
> concern saya hanya satu: masalah HaKI. juventus adalah trademark.
> dia sudah terkenal.

maksudnya yang pinjam domain juventus.web.id HANYA
pemilik juventus gitu? :-)

sedang syarat mendaftar bagi pihak luar Indonesia untuk
domain web.id masih 'ambigu' karena isinya sekedar:
'silakan pakai konsultan Indonesia'. Masalahnya bukan
konsultan, tapi: boleh/tidak? Kalau statusnya domain
tetap pemilik konsultan/whatever Indonesia, artinya
argumentasi ada hambatan yang berkaitan dengan HAKI
menjadi hilang tak berbekas.

BTW, ketentukan khusus ini kok aneh sekali ya isinya:

2. Ketentuan Khusus:
   ...
   c. Perusahaan asing yang ingin mendaftarkan domain di DTD-WEB.ID harus
  ^^
  menggunakan Identitas yang berlaku di Indonesia, seperti KTP.
   ^^^

masa KTP sih hi..hi..

Salam,

P.Y. Adi Prasaja

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] Perubahan kepemilikan domain

2004-02-10 Terurut Topik Adi Nugroho
Kalau aku koq sudah setuju dengan prosedur yang ada sekarang

Contoh: rasanya agak aneh kalau kita bikin alamat panjang-panjang seperti 
http://www.ptpurajayakaryaperdana.co.id, alamat e-mail 
[EMAIL PROTECTED], 
[EMAIL PROTECTED] dll.

Kalau kepanjangan seperti itu, IDNIC makin dihujat, dan orang lebih suka 
menggunakan domain luar, seperti hotmail, misalnya :D

So, menurut saya, sekarang kita sudah mecapai titik tengah yang pas antara 
kemudahan dan kemungkinan polemik. Dan ini sebaiknya dipertahankan.

On Tuesday 10 February 2004 19:24, N8850KU wrote:
> menurut saya, agar tertib penamaan untuk co.id harus mengikuti salah satu
> aturan sebagai berikut:
> - nama pt secara lengkap dibuktikan dengan sk dan akta terakhir pt
> - nama singkatan pt dibuktikan dengan sk dan akta terakhir pt
> - nama brand dibuktikan dengan tanda bukti pemegang merk
> soalnya jika hanya menggunakan satu suku kata nama pt maka akan menjadi
> salah kaprah dalam
> hak menggunakan nama domain yang dimaksud dan sangat tidak relevan dengan
> persyaratan
> yang begitu ketat (npwp, etc..) yang diterapkan saat ini. solusi tersebut
> akan menjadi fair bagi kita
> semua.
>
> jadi untuk contoh kasus sukarasa.co.id tidak akan pernah menjadi polemik
> mengingat
> nama pt di adalah unik sehingga sukarasa.co.id tidak dapat digunakan baik
> pt. sukarasa jaya
> maupun pt. sukarasa makmur, kecuali salah satu diantaranya memegang merk
> sukarasa.
>
> kalau perlu, untuk lebih menginternetkan masyarakat kita, sebaiknya
> pendaftaran
> nama domain dipaketkan langsung dengan pengajuan nama pt di depkeh.
>
> mengenai billing, yang penting dibuatkan rule yang jelas agar setiap
> pemegang hak guna
> nama domain merasa tenang dan aman tanpa harus dihantui kekisruhan
> mismanajemen
> billing yang ada saat ini (maaf jika ada yang tersinggung). pembayaran no
> problem dan
> akan tertib dengan sendirinya jika manajemen billing di dalam idnic sendiri
> sudah baik dan
> terkoordinasi secara maksimal. kita sebagai pengguna nama domain sudah
> sejak lama
> menginginkan kejelasan tersebut, jangan salahkan kami jika pembayaran tidak
> tertib selama
> belum ada keinginan penuh dari idnic (apjii?) untuk menyempurnakan billing
> yang ada.
> sudah bayar tetap dikejar-kejar, ada yang nggak bayar malah bisa
> tenang-tenang..
> memang susah tidur hidup di republik ini.. :p
>
> semoga idnic-apjii semakin terkelola secara professional di masa yang akan
> datang,
> tidak hanya sekedar penyalur hobi beberapa sukarelawan saja. :)
>
> thanks,
>
> wassalam.
>
> adhi.
>
>
>
> - Original Message -
> From: "Budi Rahardjo" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <[EMAIL PROTECTED]>
> Sent: Tuesday, February 10, 2004 8:45 PM
> Subject: Re: [Idnic] Perubahan kepemilikan domain
>
> > On Tue, Feb 10, 2004 at 03:59:34PM +0700, Anggoro wrote:
> > > Misalnya, domain sukarasa.co.id dulu didaftarkan untuk perusahaan PT
> > > Sukarasa Jaya, dan domain tersebut tidak digunakan sampai perusahaan
> > > tersebut tutup/bubar (saya juga ngga tau apakah perusahaan tersebut
> > > masih ada atau tidak)
> > > Kemudian ada PT Sukarasa Makmur mengajukan supaya domain sukarasa.co.id
> > > ini  jadi miliknya.
> > > Bagaimana sebaiknya .. apakah si pemohon baru (PT Sukarasa Makmur) bisa
> > > mengambil alih domain tersebut?
> > > Mohon petunjuknya..
> >
> > Ini salah satu yang sukar dipecahkan tanpa adanya biaya tahunan.
> > Kalau ada biaya tahunan, bisa dibuat aturan:
> > - domain yang tidak bayar -> non-aktif (sementara, karena ada kasus2
> >   dimana hanya terlambat bayar saja dll.)
> > - kalau sudah tidak aktif selama lebih dari x bulan (y tahun?)
> >   maka domain bisa di-recycle/ kembali menjadi available
> >
> > Kalau modelnya sekarang, agak sukar memindahkan domain tersebut
> > ke orang/perusahaan lain. Ada orang/perusahaan yang mendaftarkan
> > domain hanya untuk email atau hanya untuk proteksi agar tidak
> > disalahgunakan orang lain yang tidak berhak. Jadi akan susah untuk
> > membuat kriteria aktif/tidak. Di samping itu, IDNIC kan bukan ngurusi
> > content.
> >
> > Bagaimana pendapat rekan-rekan?
> >
> > -- budi
> > ___
> > Idnic mailing list
> > [EMAIL PROTECTED]
>
> ___
> Idnic mailing list
> [EMAIL PROTECTED]

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691





___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] juventus.web.id

2004-02-10 Terurut Topik Adi Nugroho
On Wednesday 11 February 2004 09:09, Budi Rahardjo wrote:
> > 1b. Nama Domain.: juventus.web.id
> > 1d. Keterangan..: Situs forum penggemar Juventus dan informasi
> > majalah Hurra'Juventus di Indonesia
>
> Bagaimana menurut rekan-rekan? Sebaiknya boleh atau tidak?

Boleh dong
Khan .web.id :-)


-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691





___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] Tentang Invoice dan Billing

2004-02-02 Terurut Topik Adi Nugroho
On Tuesday 03 February 2004 12:48, Budi Rahardjo wrote:
> Kembali ke permasalahannya, pihak Billing sering dan banyak menerima
> pembayaran yang *tidak jelas* asalnya dari mana. Tiba2 ada Rp 165 ribu.

Karena semua mentransfer dengan jumlah yang sama tepat Rp. 165.000 :-)
Ada satu jalan keluar yang banyak dijalankan oleh pelaku e-commerce *kelas 
kampung* di Indonesia.

Kalau men-transfer, diminta untuk menambahkan beberapa rupiah yang merupakan 
angka unik., misalnya Rp. 165.432, Rp, 165.007, dsb.
Siapa yang bisa menyebutkan angka unik itu, tentu kemungkinan besar adalah 
pembayar yang sah, karena kecil kemungkinan ada 2 orang yang membayar pada 
saat yang sama dengan angka unik yang sama.
Kemungkinan lain, angka unik ditentukan oleh IDNIC, misalnya, nomer urut 
#IDNIC-2004020312 harus membayar Rp. 164.688 (165.000 dikurangi 3 angka 
terakhir nomer urut 312), dsb.

Intinya adalah angka unik. Terserah, apakah ditentukan pembayar atau 
ditentukan IDNIC. Konsekuensi psikologis, kalau angka ditentukan pembayar, 
biasanya angka unik DITAMBAHKAN ke nilai asli. Sebaliknya, kalau ditentukan 
IDNIC, maka angka unik DIKURANGKAN terhadap angka asli.

Apakah cara *kampung* seperti ini bisa diterapkan di IDNIC?


-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691





___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] Setelah Billing lebih tegas ...

2004-02-02 Terurut Topik Adi Nugroho
On Tuesday 03 February 2004 11:12, Irving Hutagalung wrote:
> 2. Biaya tahunan diturunkan jumlahnya, mis. jadi 100.000.
> Pertimbangannya, toh krn domain yg ditagih juga bertambah, walaupun
> biaya diturunkan, rasanya tetap masuk akal. Sekalian supaya bisa lebih
> kompetitif dibandingkan dengan gTLD.
>
> Ada masukan?
>

Pada dasarnya saya juga setuju kalau semua dibayar tahunan.
Tinggal angka rupiah-nya aja yang mesti didiskusikan.

1. Waktu angka 100 ribu itu disebut (walau cuman contoh), domain .com dsb 
masih mahal. Tapi saat ini, domain .com harganya makin turun.

2. Angka 100 ribu per tahun membuat penerimaan IDNIC melompat jauh (dari 165 
ribu seumur hidup jadi 100 ribu setahun.

So, saya mengusulkan angka di bawah 50 ribu / tahun.

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691





___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] Faktur pajak

2004-01-26 Terurut Topik Adi Nugroho
On Tuesday 27 January 2004 11:40, Anggoro wrote:
> bukankah go.id dan sch.id gratis? jadi ngga perlu kena pajak khan?

Oh, iya yah lupa :D
Maap... maap

Kalau begitu saya cukup menunggu tanggapan tentang co.id dan net.id.

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691





___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


[Idnic] Faktur pajak

2004-01-26 Terurut Topik Adi Nugroho
Usul nih

Pembayaran domain ke IDNIC khan sudah termasuk PPN.

Bagaimana kalau di formulir pendaftaran ditambah satu field, yaitu nomer NPWP 
(terutama untuk co.id dan net.id), agar IDNIC dapat langsung membuatkan 
faktur pajak standard.

Selama ini khan mesti manual menghubungi idnic Alhasil, biayanya lebih 
besar daripada PPN yang dibayarkan :-(

Pertanyaan yang lebih rumit untuk go.id dan sch.id
Biasanya, kalau institusi negeri, pajak dipotong langsung oleh mereka.
Yang satu ini baiknya gimana yah?

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691





___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] Sistem billing baru IDNIC

2004-01-19 Terurut Topik adi
On Mon, Jan 19, 2004 at 05:56:46PM +0700, Anggoro wrote:
> menurut saya.. Mustinya bisa..

tapi ini meminta terlalu banyak :-))
menurut saya cukup idnic mengirimkan notifikasi
ke alamat kontak, plus toleransi (mungkin) 1 bulan.

toleransi waktu ini mungkin berguna untuk melakukan
konsolidasi bagi pengelola domain sekarang. ada satu
jasa hosting yang saya tahu bahkan memberi notifikasi
tiap hari. dia kasih rentang waktu 5 hari, di tiap-tiap
notifikasi batas waktu disebutkan kurang sehari, sampai
habis baru disuspend. untuk re-claim domain, register.com
menerapkan (manual) waktu 5 hari kerja.

lepas dari itu, bukan urusan idnic lah he..he.. setidaknya,
kalau pemilik domain sendiri tidak/kurang aware thd domain
yang dimiliki, mengapa harus idnic?

Salam,

P.Y. Adi Prasaja

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] Sistem billing baru IDNIC

2004-01-19 Terurut Topik adi
On Mon, Jan 19, 2004 at 10:45:15AM +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote:
> Pada sekitar bulan pebruari, maret dan april 2003 kami telah kirimkan 
> notifikasi pembayaran untuk domain-domain yang belum bayar
...
> Sehingga pada awal Januari 2004 domain-domain yang telah kami notifikasi kami 
> "HOLD" dan untuk domain-domain baru diberlakukan "strik" untuk pembayarannya, 

seyogyanya, diberikan notifikasi ulang mengingat rentang waktu
yang cukup panjang untuk melakukan ubah domain.

Salam,

P.Y. Adi Prasaja
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] Registrasi sch.id

2004-01-18 Terurut Topik Adi Nugroho
On Monday 19 January 2004 11:09, Millis Linux wrote:
> Saya  sudah  mempunyai web server yang isinya adalah informasi tentang
> sekolah saya (almamater).
>
> Saat  ini  saya ingin mendaftarkan domain untuk sekolah saya tersebut,
> tapi  bingung  dengan  isian Form yang mengharuskan diisinya bagian NS
> atau MX address.
>
> Saya  gak  punya  NS  ataupun  MX address, tapi surat kuasa dari Pihak
> sekolah, sudah ada di saya.
>
> Web  server tersebut sudah bisa diakses dari Internet jika menggunakan
> alamat IP.
>
> Bolehkah  NS Atau MX address tidak saya isi..?? Berapa lama waktu yang
> diperlukan untuk aktifnya domain tersebut jika sudah di setujui..??

Domain anda hanya dapat diakses dari internet dengan menggunakan nama (bukan 
angka/IP address), jika anda mempunyai DNS server.

Kalau anda tidak punya DNS server, apa yang harus diketik di NS server .id 
yang dipegang IDNIC?

Usul konkrit: pasang primary DNS server di server anda yang mempunyai IP 
valid.
Untuk secondary DNS, coba minta tolong titip di NS servernya ISP yang anda 
gunakan, atau siapa saja yang mau membantu.


-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691





___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] Sistem billing baru IDNIC

2004-01-18 Terurut Topik adi
On Sun, Jan 18, 2004 at 08:34:05PM +0700, Budi Rahardjo wrote:
> Kalau emailnya sampai, tapi nggak dibaca gimana?
> Misalnya, ada yang pakai email gratisan tapi sudah
> nggak pernah dibaca lagi. Ini sering sekali.
> Jadi emailnya memang nggak nge-bounce.

Saya selalu memikirkan yang minimalis Pak :-)
VERP memudahkan IDNIC melakukan identifikasi.
Kalau tidak bounce, berarti mail sampai (setelah
ini bukan urusan IDNIC lagi). Kalau bounce, nah,
gampang carinya kalau pakai VERP.

Misal kasus C. Anggoro, kalau tidak ada bounce,
bisa langsung angkat tangan dan bilang: Notifikasi
dikirim. Tolong periksa log mailserver anda :-)

Salam,

P.Y. Adi Prasaja

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] Sistem billing baru IDNIC

2004-01-18 Terurut Topik adi
On Sun, Jan 18, 2004 at 07:54:05PM +0700, Wiwit Subagyo wrote:
> Saya dapat notifikasi dari idnic ketika ada satu domain customer yang
> dinonaktifkan.

Jadi, kemungkinan besar memang ada pemberitahuan via mail,
tetapi tidak sampai ke kontak administratif.

Barangkali perlu dipikirkan untuk menggunakan metode
VERP dalam pengiriman notifikasi, sehingga lebih
mudah identifikasi mail tujuan mana yang nge-bounce.

Salam,

P.Y. Adi Prasaja
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] Sistem billing baru IDNIC

2004-01-17 Terurut Topik adi
On Sat, Jan 17, 2004 at 08:56:53PM +0700, Budi Rahardjo wrote:
> dari keterangan beberapa rekan (irving, bule, dll.)
> mudah-mudahan sudah jelas mengapa tagihan ditujukan ke isp B
> (yang mewakili) pt abcdef.co.id.

setuju. yang belum terjawab adalah pertanyaan seputar
tidak ada notifikasi dari IDNIC ke ISP B saat domain
dinonaktifkan. apa benar tidak ada notifikasi? kalau
benar mengapa, kalau tidak mengapa.

Salam,

P.Y. Adi Prasaja
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: Spam: Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-16 Terurut Topik Adi Nugroho
On Friday 16 January 2004 12:31, [EMAIL PROTECTED] wrote:
> Sedangkan kalo menurut peraturan pertelekomunikasian UU Telekomunikasi UU
> No.36/1999, PP No.52 dan 53 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri No.KM20 dan
> KM 21. semua ijin-ijin pertelekomunikasian dikeluarkan oleh
> Menteri (i.e. Pemerintah Pusat), kecuali untuk radio dan televisi lokal.
>

Kalau internetnya pakai gelombang radio, mestinya bisa ijin lokal dong yah, 
hihihi


-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691





___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] Sistem billing baru IDNIC

2004-01-15 Terurut Topik Adi Nugroho
On Friday 16 January 2004 11:34, Anggoro wrote:
> Begini lo pak irving..
> didelete sesuka hati :-)
> gitu lo pak irving... gimana ..jelas ngga ?

Ini menurut saya lho.
Pemilik domain abc.co.id itu bukan isp a maupun isp b, melainkan PT. abc.

So, kewajiban bayar bukan ke isp a maupun isp b, melainkan ke pt abc.

So, selama pt abc belum membayar (baik secara langsung maupun lewat isp), 
domain akan di-hold.

Jika ternyata pt abc berhak atas layanan pendaftaran domain dari isp a, maka 
isp a bisa menuntut haknya ke isp a. (Tapi mohon cek kontrak, jika pt abc 
sudah keburu pindah isp, apa dia masih punya hak untuk itu?)

Soal kontak billing dan teknis, data itu bisa diubah oleh pt abc dengan 
mengirim form "ubah" atau telepon/fax ke IDNIC.

Bener ndak yah?
Tapi kayaknya gitu deh....


-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691





___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-15 Terurut Topik Adi Nugroho
On Friday 16 January 2004 09:37, Sanjaya wrote:
> Rekan milis,
>
> Mohon komentar atas usulan redefinisi dari Pak Julyanto
> ini. Peraturan saat ini kata kuncinya memang masih di
> 'Telekomunikasi' (jadi rujukannya UU Telekomunikasi).
>

Maap, pertanyaan yang ndak nyambung sama pertanyaannnya Pak Joel, tapi masih 
kena ke subjek :-)

Kalau mengacu ke UU 36/1999, tentu IDNIC bukan penyelenggara jaringan.
Kalau boleh tahu, kenapa IDNIC bisa pake domain net.id (idnic.net.id)? 

Pertanyaan kedua, milis ini koq bisa pake rs.net.id? Apakah rs.net.id 
merupakan  penyelenggara jaringan juga?



-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691





___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-15 Terurut Topik Adi Nugroho
On Thursday 15 January 2004 15:05, Sanjaya wrote:
> Justru kita sedang menggalakkan pengusaha jaringan di
> daerah. Lagipula pemda memang berhak mengeluarkan ijin
> penyelenggaraan jaringan/jasa telekomunikasi lokal.

Maap, pertanyaan menyimpang.
Boleh minta dasar hukumnya?
Asyik juga nih, kalau penyelenggaraan jaringan/jasa telekomunikasi lokal bisa 
pake ijin pemda :-)

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691





___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


[Idnic] prosedur pendaftaran

2004-01-06 Terurut Topik Adi Nugroho
Halo

Saat ini, pendaftaran domain lewat mail sering lambat/bermasalah.

Biasanya IDNIC menganjurkan untuk mendaftar lewat web.

Sialnya, kalau mendaftar lewat web, kita harus mengisi semua field lagi, walau 
kita sudah mendaftarkan banyak domain yang isinya itu-itu juga.

Kalau pakai mail, khan tinggal diganti nama domain, identitas dan kontak 
adminnya saja :-)

Apakah ada cara mendaftar lewat web yang lebih mudah?

Tempo hari ada rekan di milis ini yang bisa memasukkan nic-handle, dan seluruh 
field sudah terisi. Bisakah membagi pengalaman bagaimana caranya?

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691





___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] testing

2003-12-23 Terurut Topik Adi Nugroho
> Nanti terkirim ke mailing list only ([EMAIL PROTECTED] di subjek, tanpa
> apapun di to, cc maupun bcc).

Oops... maap, salah ketik.
maksudnya [EMAIL PROTECTED] di "To:", bukan di subjek :-)

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] testing

2003-12-23 Terurut Topik Adi Nugroho
On Monday 22 December 2003 16:36, Denie Nataprawira wrote:
> kalo disini, qta kudu belajar untuk klik "reply all" :P

Kalau di tempat saya (saya pake kmail 1.5.4 di kde 3.1.4), bukan pakai 
"reply", atau "reply to all", melainkan "reply to mailing list".
(shortcut-nya pake huruf "L")

Nanti terkirim ke mailing list only ([EMAIL PROTECTED] di subjek, tanpa apapun 
di to, cc maupun bcc).


-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] Pemeriksaan Reverse DNS, fqdn dst.

2003-12-17 Terurut Topik adi
On Tue, Dec 16, 2003 at 10:45:48AM +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote:
> 2. Saat ini kami agak kerepotan dalam koreksi email konfirmasi dalam proses 
> ubah dan hapus domain. Dengan adanya restrik pada fqdn, reverse dns, etrn dan 
> ehlo dan envelope dapat mengetahui dengan jelas asal muasal email yang 
> dikirimkan atau dengan kata lain lebih cepat koreksinya.

mungkin prosedurnya yang perlu dibenahi?

> 3. Kami pernah mendapatkan complain mengenai email palsu dengan diteriaki 
> kurang teliti kurang strik dsb. 

it has nothing todo with spam.

saran saya: khsusus untuk alamat email untuk keperluan administratif
idnic (domreg dll), jangan difilter. mestinya, kalau bisa otomatis,
spam tidak akan diproses bukan? :-)

filter email sebaiknya, kalau bisa, lebih berkonsentrasi pada
content, bukan domain/ip. misal pakai bayesian mail filter.

Salam,

P.Y. Adi Prasaja

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] Pemeriksaan Reverse DNS, fqdn dst.

2003-12-15 Terurut Topik Adi Nugroho
Pada hari Senin, 15 Desember 2003 10:40, [EMAIL PROTECTED] menulis:
> Maka kami mohon pendapat dari rekan-rekan, pada mail server kami akan
> ditambahkan pemeriksaan :
>
> * Reverse dns.
> * FQDN.
> * ETRN
> * EHLO
> * ENVELOPE

Sori,mau nanya dikit

Apakah kalau SMTP pengirim punya reverse DNS, FQDN, ETRN, EHLO, dan 
envelope yang benar PASTI bukan spam?

Sebaliknya, kalau tidak punya reverse DNS, FQDN dst, PASTI spam?

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] Pemeriksaan Reverse DNS, fqdn dst.

2003-12-15 Terurut Topik adi
On Mon, Dec 15, 2003 at 09:40:20AM +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote:
> * Reverse dns.
> * FQDN.
> * ETRN
> * EHLO
> * ENVELOPE

Mas Yanto,

Sepertinya lebih baik Mas Yanto mengungkapkan terlebih
dahulu alasan menerapkan smtp policy berdasar info di atas.

Walaupun bisa jadi kasus spam ini di mana-mana berpola sama,
tapi tetap saja kasuistik. untuk itu lah orang mulai beramai-
ramai membangun sistem anti spam tanpa merusak infrastuktur,
dan lebih berkonsentrasi pada content.

jangan sampai idnic jadi just another antispam.or.id :-))

Salam,

P.Y. Adi Prasaja

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] Kemana melapor spam dari domain .ID?

2003-12-15 Terurut Topik Adi Nugroho
Pada hari Senin, 08 Desember 2003 16:11, Irving Hutagalung menulis:
> Misalnya, saya menerima spam dari [EMAIL PROTECTED] mengatasnamakan
> perusahaan PT XYZ (pemilik domain xyz.co.id). Email ini valid, krn saya
> bisa mengirim email ke sana, bahkan di balas oleh yg bersangkutan. Dari
> header, terlihat kalau email ini dikirim lewat sebuah-isp.net.id,
> sepertinya koneksi broadband. xyz.co.id sendiri di hosting di
> sebuah-isp2.com, yg dimiliki oleh PT Sebuah ISP2 (di Indonesia).
>
> Nah, kemanakah saya harus mengirimkan laporan? Sepertinya sih ke
> [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], dan
> [EMAIL PROTECTED]

Kalau mail tersebut valid, saya sih mengusulkan untuk mengirim ke 
[EMAIL PROTECTED] (kalau aku tambahin cc ke [EMAIL PROTECTED], 
[EMAIL PROTECTED], dan mail-mail umum lainnya, untuk memastikan 
kalau komplain kita sampai ke tujuan)

Kalau masih nakal, naik level ke [EMAIL PROTECTED]

Kalau masih belum berhasil juga, baru naik ke [EMAIL PROTECTED]

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] Pemeriksaan Reverse DNS, fqdn dst.

2003-12-14 Terurut Topik Adi Nugroho
Pada hari Senin, 15 Desember 2003 10:40, [EMAIL PROTECTED] menulis:
> Yang tidak memenuhi hal tersebut akan di "reject". Silahkan berikan
> pendapatkan rekan-rekan sebaiknya kami lanjutkan atau  ada pendapat
> yang lain.

Pendapat pribadi dari saya:
Mau diblokir juga tidak apa-apa.

Yang penting, kalau pendaftaran-nya di-reject, mohon dituliskan lengkap 
alasan penolakannya, jangan hanya "pendaftaran anda ditolak karena tidak 
memenuhi persyaratan".

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] Server Milis Gratis Pertama di Indonesia

2003-11-13 Terurut Topik Adi Nugroho
Pada hari Kamis, 13 November 2003 13:48, Heri Suhandoko menulis:
> Belakangan ini saya akses kok lambat dari koneksi UIInet, ProXL maupun
> JMN.  Ada yg mau bantu ?

Iya, Pak.
Kita perlu bantuan beberapa buah PC yang dapat dijadikan mail server, untuk 
membantu me-relay mail dari server ini.

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] ID DOM-REG #20031007.13

2003-10-14 Terurut Topik Adi Nugroho
Pada hari Rabu, 15 Oktober 2003 12:02, Adi Nugroho menulis:
> Betul status 20031015.9 sekarang sudah "Formulir secara teknis,
> sudah selesai diperiksa" padahal baru sekitar 2 jam :-)
>
> Mudah-mudahan bisa segera dapet mail permintaan supporting dokumen, dan
> segera aktif. kopi ktp udah di tangan, tinggal di-fax).

Sekarang malah udah aktif.
Tengkyu tim IDNIC
Domainku aktif hanya dalam 2 jam 16 menit.

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: [Idnic] ID DOM-REG #20031007.13

2003-10-14 Terurut Topik Adi Nugroho
Pada hari Rabu, 15 Oktober 2003 11:51, Wiwit Subagyo menulis:
> Sepertinya memang enak via website lho...dibandingkan teks.

Aku lebih suka text, dengan alasan simpel
Bisa bikin template. Jadi, tiap kali mendaftarkan domain, tinggal diubah 
yang perlu-perlu saja. (biasanya sih subjek, nama domain, keterangan, 
identitas dan admin kontak). Sisanya khan selalu sama :-)

Kalau lewat website, kita harus mengetik ulang seluruh informasi yang 
dibutuhkan setiap kali pendaftaran. Minimal mesti tetap di-copy-paste satu 
per satu.

> Sekarang respon IDNIC juga cukup cepat saya pernah register co.id hanya
> dalam hitungan jam lho:)

Betul status 20031015.9 sekarang sudah "Formulir secara teknis, sudah 
selesai diperiksa" padahal baru sekitar 2 jam :-)

Mudah-mudahan bisa segera dapet mail permintaan supporting dokumen, dan 
segera aktif. kopi ktp udah di tangan, tinggal di-fax).

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: [Idnic] ID DOM-REG #20031007.13

2003-10-14 Terurut Topik Adi Nugroho
Pada hari Rabu, 15 Oktober 2003 09:37, [EMAIL PROTECTED] menulis:
> Baris pilihan NS atau MX belum diisi.

Hmmm... kalau dari response yang otomatis, kelihatannya sudah :-(
(reply otomatis dari IDNIC terlampir)
Btw, form udah aku kirim ulang. Sekarang dapet tiket [ID DOM-REG 
#20031015.9] Mudah-mudahan sukses.

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691

Subject: [ID DOM-REG #20031007.13] Baru - ausec.web.id
Date: Tue,  7 Oct 2003 11:17:00 +0700 (WIT)
From: [EMAIL PROTECTED]
To: Andre <[EMAIL PROTECTED]>

!!! SORRY: THIS AUTOMATED RESPONSE IS IN BAHASA INDONESIA !!!
!!! CONTACT AN INDONESIAN CONSULTANT IF YOU CAN'T READ IT !!!

Dengan hormat,

Ini balasan otomatis atas kiriman pesan anda (Andre 
<[EMAIL PROTECTED]>):

Baru - ausec.web.id

ke alamat khusus untuk pendaftaran DOMAIN: 
dom-reg(@rs.[ac|co|or|net|web].id)

Alamat ini tidak melayani tanya jawab masalah teknis apapun.
Jika anda mengalami kesulitan silakan menghubungi konsultan internet anda
atau Penyedia Jasa Internet (PJI/ISP) tempat anda terhubung.

Pendaftaran DOMAIN dilakukan semi-otomatis dengan sistem antrian.
Pendaftaran anda masuk pada urutan berikut dengan nomor tiket 20031007.13.

Perlu diperhatikan bahwa untuk registrasi baru :
1. Jika domain yang didaftarkan memenuhi persyaratan,
   maka akan langsung diregistrasi
2. Jika domain yang didaftarkan kurang/tidak memenuhi persyaratan,
   akan ada pemberitahuan via e-mail ke pendaftar
Untuk proses perubahan/penghapusan domain, kami akan meminta konfirmasi
dari Pengelola Lama dan Pemakai Domain.
Proses perubahan / penghapusan sangat tergantung atas konfirmasi ini,
untuk itu diharapkan sebelum mengirimkan perubahan/penghapusan domain,
telah dilakukan koordinasi antara Pengelola Baru denga Pengelola Lama
serta Pemakai Domain
Dalam keadaan normal, pengolahan ini selesai dalam kurang dari 1 minggu.
Anda hanya perlu menghubungi kembali alamat ini jika:
- dalam waktu 4 minggu DOMAIN anda belum terdaftar
- pendaftaran anda dikembalikan karena ada kesalahan

Perkembangan proses pendaftaran bisa dipantau di
  http://whois.idnic.net.id/Info/search.php3

Silakan menggunakan "(R)eply" untuk membalas. Jangan lupa untuk
mencantumkan :
[ID DOM-REG #20031007.13] Baru - ausec.web.id
pada "Subject:" mail saat menghubungi kembali

Kesalahan pada pendaftaran anda akan memperlambat pengolahan, untuk itu
** IKUTI *** seluruh petunjuk pendaftaran
** YAKINKAN ** bahwa pendaftaran domain dilakukan dengan formulir
revisi terakhir yang diambil dari:
- ftp://ftp.rs.ac.id/dom-reg/form-acornet.id.txt - domain di bawah 
DT2-AC.ID
- ftp://ftp.rs.co.id/dom-reg/form-acornet.id.txt - domain di bawah 
DT2-CO.ID
- ftp://ftp.rs.or.id/dom-reg/form-acornet.id.txt - domain di bawah 
DT2-OR.ID
- ftp://ftp.rs.net.id/dom-reg/form-acornet.id.txt - domain di bawah
 DT2-NET.ID - ftp://ftp.rs.web.id/dom-reg/form-web.id.txt - domain di bawah
 DT2-WEB.ID ** PERIKSA ** bahwa MX atau DNS yang sudah siap digunakan
dan alamat e-mail kontak-cepat harus jelas dan dapat dihubungi.

Terima kasih,


==
Isi Pesan Anda
==
From: Andre <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Baru - ausec.web.id

ZCZC DOM.WEB.ID $Revision 3.1 $ Baris INI JANGAN DIHAPUS 
---
1. Informasi Domain
1a. Status..:b[diisi dengan b=baru u=ubah h=hapus]
1b. Nama Domain.:ausec.web.id
1c. Organisasi..: Yayasan Pendidikan Australia (Australian English
Course)
1d. Keterangan..: Jl. Lamadukelleng No. 60 Makassar
1e. Identitas...: KTP NIK:21.5004.080268.0322
1f. Kontak Cepat: [EMAIL PROTECTED]
2. Kontak Administratif
2a. NIC Handle..:
2b. Nama: Johny Laudi
2c. Jabatan.: Pemilik / Penyelenggara
2d. Institusi...: Yayasan Pendidikan Australia (Australian English
Course)
2e. Alamat..: Jl. Lamadukelleng No. 60 Makassar
2f. E-Mail..: [EMAIL PROTECTED]
2g. Telepon.: 0411-835166
2h. Fax.: 0411-835167
3. Kontak Pembayaran
3a. NIC Handle......:an73-IDNIC
3b. Nama:Adi Nugroho
3c. Jabatan.:Direktur
3d. Institusi...:PT. iNterNUX
3e. Alamat..:Jl. Dr Sam Ratulangi no. 53 J Makassar
3f. E-Mail..:[EMAIL PROTECTED]
3g. Telepon.:0411-834690
3h. Fax.:0411-830579
4. Kontak Teknis
4a. NIC Handle......:an73-IDNIC
4b. Nama:Adi Nugroho
4c. Jabatan.:Direktur
4d. Institusi...:PT. iNterNUX
4e. Alamat..:Jl. Dr Sam Ratulangi no. 53 J Makassar
4f. E-Mail..:[EMAIL PROTECTED]
4g. Telepon.:0411-834690
4h. Fax

[Idnic] ID DOM-REG #20031007.13

2003-10-14 Terurut Topik Adi Nugroho
Numpang tanya
Apakah ada masalah dengan ID DOM-REG #20031007.13, soalnya udah seminggu 
ini, status-registrasi di website IDNIC masih kosong.

Note: Nama domainnya = ausec.web.id, singkatan dari AUStralian English 
Cource


-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: [Idnic] Mau Ubah data Alamat Email Registrant

2003-10-04 Terurut Topik Adi Nugroho
Pada hari Sabtu, 04 Oktober 2003 16:56, Krishna HKusuma menulis:
> Hi, mohon informasi bagaimana caranya merubah data alamat email
> registrant (co.id) yang terdaftar di INDIC ?
> Apakah harus mengisi kembali keseluruhan kolom isian yang ada di "F O R
> M U L I R   R E G I S T R A S I   D O M A I N" - 
> form-acornet.id.3.1.txt ?

Iya.

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: [Idnic] Domain anti stpdn

2003-09-27 Terurut Topik adi
On Sat, Sep 27, 2003 at 06:02:17AM +0700, Budi Rahardjo wrote:
> saya berpikir hampir demikian bahwa antistpdn.web.id diterima
> karena memang siapa pun bisa menjadi anti dari stpdn.
> tapi saya masih mengharapkan masukan dari rekan-rekan sampai
> senin pagi.

berhubung terbukti bahwa aturan ini BELUM JELAS. seperti
yang pak budi bilang: pak budi sendiri nanti yang akan
menentukan.

baiklah kalau gitu. tapi saran saya: jangan jadikan forum
ini sebagai bahan legitimasi untuk menerima atau menolak.
(baca: golek bolo).

soal sara: jangan-jangan memang telinga kita saja yang alergi
dan mungkin perlu dibuang. bagaimana kalau ternyata registrant
adalah orang stpdn yang justru bermaksud menarik simpati
dengan malah membuat domain antistpdn? bagaimana anda tahu
maksud itu hanya dengan 'antistpdn'? :-) biasanya trik ini
digunakan untuk 'melokalisir' musuh. dst..dst..

Salam,

P.Y. Adi Prasaja

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: [Idnic] kursus

2003-09-19 Terurut Topik Adi Nugroho
Pada hari Jumat, 19 September 2003 15:07, ccTLD-ID info menulis:
> Untuk Lembaga pendidikan kursus yang terdaftar dalam Diklusemas bisa
> menggunakan .sch.id atau .or.id atau .web.id.

Tengkyu infonya
Aku apply sch.id sekarang juga :-)

Btw, terdaftaranya di diklusepora (depdikbud juga).
Ini dirjen yang sama tapi ganti nama yah?

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


[Idnic] kursus

2003-09-18 Terurut Topik Adi Nugroho
Numpang tanya
Kalau untuk kursus bahasa (antara lain inggris), mesti pake domain apa?

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: [Idnic] usul

2003-09-03 Terurut Topik Adi Nugroho
Pada hari Rabu, 03 September 2003 15:03, [EMAIL PROTECTED] menulis:
> Hanya domain .go.id yang sangat disarankan menggunakan web site.

Setuju, Pak.
Usul saya sih, sebaiknya cukup disarankan saja, tidak perlu diharuskan.

Kalau disarankan, berarti masih boleh lewat e-mail.
Kalau diharuskan, berarti tidak bisa pakai mail.

Sistem yang ada sekarang masih diharuskan.
Kalau boleh sih saya usul agar diubah menjadi disarankan saja.

Tapi namanya juga usul diterima oke, ditolak juga ndak papa.


-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834661 Fax: +62-411-851282
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: [Idnic] usul

2003-09-03 Terurut Topik Adi Nugroho
Pada hari Rabu, 03 September 2003 15:09, Benedictus Batara Budivaya 
menulis:
> Loh memangnya domreg via email sudah tidak boleh yah?
> Semenjak kapan nih?

Entah mulainya dari kapan. Tapi sekarang yang domain .go.id tidak bisa pake 
mail.
kalau pake mail, tidak dapet nomer antrian (yang berarti tidak diproses).

> Atau Pak Adi salah persepsi kalai yah?

Saya berharap begitu tapi kelihatannya tidak :-(

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834661 Fax: +62-411-851282
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


[Idnic] usul

2003-09-02 Terurut Topik Adi Nugroho
Kepada pengurus IDNIC, kami mohon keringanannya agar memperbolehkan 
registrasi domain menggunakan e-mail.

Karena dengan sistem yang ada sekarang, masih sulit untuk melakukan 
registrasi lewat web. Kalau ada kesalahan pengisian, kita harus mengetik 
seluruhnya dari nol.

Kecuali jika sistem registrasi web bisa menggunakan template, sehingga kita 
cukup mengganti yang perlu saja.

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834661 Fax: +62-411-851282


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: Fw: [Idnic] register IP

2003-07-21 Terurut Topik Adi Nugroho
Pada hari Senin, 21 Juli 2003 14:34, wahyudi menulis:
> Bagaimana prosedur untuk request IP address ke APJII ?

Hubungi apjii.
Prosedur sama seperti di apnic.


-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834661 Fax: +62-411-851282
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: [Idnic] tolong dicek dan diblokir...kalau betul ..spam/abuse: There're some Passwords here

2003-07-08 Terurut Topik adi
On Tue, Jul 08, 2003 at 01:11:24PM +0700, Rudy Rusdiah @ micronics internusa wrote:
> yah...tegantung gimana kita melihatnya..yah..

sama sekali tidak. melainkan bergantung pada 'sifat' (nature) dari
masalahnya. persoalan abuse bisa diikuti dengan account termination.
dst..dst..

btw, saya salah tulis, mestinya kerjaan tim security, bukan tim
support. walaupun bisa saja dikerjakan oleh tim yang sama :-)

soal antisipasi/reaksi dari tim support yang harus dilakukan
dengan segera, terhadap apa pun masalahnya (abuse, spam, worm,
virus, dll) saya kira semua akan setuju.

Salam,

P.Y. Adi Prasaja
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: [Idnic] tolong dicek dan diblokir...kalau betul ..spam/abuse: There're some Passwords here

2003-07-07 Terurut Topik adi
On Tue, Jul 08, 2003 at 10:55:03AM +0700, R Rusdiah @ Micronics wrote:
> Mohon bantuan dari teman teman di apjii dan jetscom untuk mengecek dan
> melakukan tindakan siapa sih yang kirim kirim virus ini...karena jika
> bisa ditrace maka ini adalah sejenis abuse/spam.

Pak Rusdy, worm induced spam ini sudah semakin lazim di internet.
Kasus seperti ini, termasuk worm yang otomatis melakukan scanning
dlsb. sebaiknya tidak dikategorikan sebagai abuse. Walaupun tentu saja,
biasanya hal-hal yang bersifat 'mencurigakan' akan selalu lewat
abuse. pada prakteknya, ini adalah kerjaan tim support.

Salam,

P.Y. Adi Prasaja
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: [Idnic] Domain Sudah Resolved ???

2003-07-07 Terurut Topik adi
On Mon, Jul 07, 2003 at 06:54:49AM -0700, Puguh Semplon Wijayanto wrote:
> Di www.idnic.net.id sudah resolve dns yang baru,
> tetapi kenapa kalau saya cek pake network query tools
> hasilnya tetep dns yang lama ? apa emang penyebarannya
> memerlukan waktu yang lama ?

kalau maksud 'sudah resolve' di atas, anda cari dengan
fasilitas di: http://whois.idnic.net.id/Info/Whois.html
dan masih 'unresolved' dengan dns resolver. itu wajar.
artinya, proses registrasi sukses. tinggal menunggu
sistem/admin idnic memasukkan domain anda di 'parent'
zone yang bersangkutan di nameservers idnic.

karena: WHOIS >< DNS.

penjelasan yang mengkaitkan dengan TTL dlsb. bisa anda
abaikan, terutama kalau domain anda domain baru, belum
ada di internet (issues berkaitan dengan caching negative
response bisa diabaikan).

Salam,

P.Y. Adi Prasaja
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: [Idnic] antispam.or.id

2003-07-04 Terurut Topik adi
On Fri, Jul 04, 2003 at 11:26:02PM +0900, Wahyu Kelik wrote:
> Tapi pembuatan antispam tersebut tidak menyalahi perundangan Kang,
> biarin aja.

ya, karena memang belum ada undang-undangnya ;-)
sebagai contoh kasus orbz, yang mendeklarasikan blacklist
yang mereka miliki adalah berdasar test open relay, ternyata
melakukan kesalahan dalam prosedur dan atau melalaikan melakukan
konfirmasi terlebih dahulu sebelum memasukkan 1 ip ke blacklist,
hasilnya sudah jelas -> dituntut dan kalah di pengadilan.

untuk kasus antispam.or.id ini, in the first place, orang
yang paham apa itu bayesian mail filtering dan apa itu RBL
akan segera tahu bahwa mekanisme yang dilakukan sekarang adalah
keliru, dan kalau itu di-publikasikan, sadar atau tidak ini
merupakan pembodohan publik. kecuali krn idiot, pembodohan publik
ini bisa dituntut (kali... he...he...).

> he he he...mosok sih? Katanya TelkomNet Instan sudah di blockir
> untuk SMTP keluarnya, jadi harus lewat SMTP-nya TelkomNet.

dnsbl itu disediakan untuk publik. mx telkom.net/plasa.com
menggunakan jasa antispam.or.id (for goodness, mereka mengembalikan
5xx dan mail bounce, menyedihkan). kemudian jasa ini dipublikasi
(orang bisa pasang rbl yang mengarah ke dnsbl.antispam.or.id).
nah, asumsi banyak mailserver yang nanti menggunakan jasa
antispam.or.id ini, bisa banyak mail ke plasa.com/telkom.net
yang get trapped dan dimasukkan ke blacklist. tentu saja ini
tidak akan memblok mail ke plasa.com/telkom.net per se, karena
tentu saja rule accept muncul duluan dibanding rule reject
berdasar dnsbl.antispam.or.id di mailserver mereka (plasa.com
dan telkom.net dan yang lain). tapi begitu dnsbl ini digunakan
oleh mailserver lain, otomatis ip outbound smtp server mereka
akan kena blok :-) (bogofilter mereka pasang di inbound smtp,
mx plasa.com dan telkom.net).

tentu saja tidak menutup kemungkinan mereka akan mem-whitelist
ip-ip mereka sehingga tidak mungkin masuk ke blacklist. untuk
ini saja, mereka sebenarnya sudah tidak fair dan perlu dimasukkan
bui saja orang yang melakukan kelicikan itu.

kenyataannya, bayesian mail filter yang digunakan untuk side wide
filtering masih jarang, orang cenderung masih dalam taraf penjajagan.
belum pernah saya lihat ada yang melakukan sharing database goodlist
atau spamlist antar sistem. karena pada dasarnya, oleh pencetus
bayesian mailfilter, metode ini dirancang untuk berfungsi sebagai
mailfilter yang bersifat _individual_.
apalagi yang digunakan untuk rule/syarat masuk dnsbl, baru kali
ini saya melihat ada idiot yang melakukannya ;p

> Di publish aja Kang

boleh. asal jangan bogofilter yang digunakan untuk menentukan
rule masuk ke blacklist atau tidak. kalau antispam.or.id
menggunakan rule lainnya, misal open relay/tidak; open proxy
atau tidak, silakan. atau, kalau antispam.or.id bersedia
sharing list token (goodlist/spamlist) bogofilter mereka
ya silakan. orang yang bekerja di ISP dan mengerti apa itu
bayesian mailfilter akan paham benar risiko menggunakan
bogofilter sebagai rule untuk blacklist ip.

jadi point saya: lakukan sesuatu dengan benar, bukannya: jangan
melakukan sesuatu.

> Gimane Kang Adi? Lama gak basuo, hostname saya ngilang je...he he
> he...mana akses UUCP lupa setup dan password-nya...hi hi
> hi...(sorry personal, numpang).

satu-satunya penghuni kebun binatang indo-uucp yang aktif
pakai uucp cuma [EMAIL PROTECTED] ;p tapi indo-uucp selalu
siap menerima anda-anda semua :-)

Salam,

P.Y. Adi Prasaja

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: [Idnic] antispam.or.id

2003-07-04 Terurut Topik adi
On Fri, Jul 04, 2003 at 04:04:25PM +0700, adi wrote:
> terserah kalau telkomnet mau bikin dnsbl buat dipakai
> sendiri (mx telkom.net pakai ini). tapi bukan dipublish
> seperti ini.

 karena pembuatan dnsbl berdasar output dari bogofilter
adalah tidak masuk akal, alias ngaco bin ngawur. lebih
ngawur lagi, rupa-rupanya hasil pengawuran ini secara ngawur
juga disediakan untuk publik, untuk menulari banyak orang
menjadi ngawur juga ;p

Maaf, point di atas malah kelewatan. Dari pada ada yang
salah paham :-) kalau misal antispam.or.id (a.k.a telkomnet
membuat dnsbl berdasar status open relay atau open proxy,
monggo.

Salam,

P.Y. Adi Prasaja

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


[Idnic] antispam.or.id

2003-07-04 Terurut Topik adi
http://antispam.or.id/faq.php

   Every  mail that  goes into trap-servers is scanned and filtered with
   bogofilter.

 Non spam -> Let it pass
 Spam -> Block it, add sender IP address to database
...
  Use
   Set your mail server to use dnsbl.antispam.or.id for DNSBL server.

Ini jelas pengawuran besar-besaran. untung belum diundang-undangkan,
bisa masuk bui tuh kalau ada yang nuntut :-)

Walaupun di web listed, tapi ini dicoba tidak bisa:

[EMAIL PROTECTED] adi]$ host -v -t txt 64.157.143.49.dnsbl.antispam.or.id
Trying "64.157.143.49.dnsbl.antispam.or.id"
Host 64.157.143.49.dnsbl.antispam.or.id not found: 3(NXDOMAIN)
Received 114 bytes from 127.0.0.1#53 in 6 ms
[EMAIL PROTECTED] adi]$ host -v -t txt 49.143.157.64.dnsbl.antispam.or.id
Trying "49.143.157.64.dnsbl.antispam.or.id"
Host 49.143.157.64.dnsbl.antispam.or.id not found: 3(NXDOMAIN)
Received 114 bytes from 127.0.0.1#53 in 6 ms

http://whois.idnic.net.id:

Administratif Contact
Ery Punta Hendraswara  -  eph1-IDNIC
PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA

E-Mail : [EMAIL PROTECTED]
Phone  : 021-5229248

yuk ngirim email spam rame-rame pakai telkomnet instant, biar
ipnya kena blok semua (kalau belum diwhitelist) ;p
saya punya banyak tuh yang berhasil ketangkep pakai bogofilter.

terserah kalau telkomnet mau bikin dnsbl buat dipakai
sendiri (mx telkom.net pakai ini). tapi bukan dipublish
seperti ini. mudah-mudahan tidak.

ada saran?

Salam,

P.Y. Adi Prasaja


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


[Idnic] Usul

2003-06-06 Terurut Topik Adi Nugroho
Kalau bisa, penolakan domain disertakan alasan yang jelas.
Misalnya, kriteria mana yang tidak sesuai.

Jadi, pendaftar tidak usah repot-repot bertanya ke milis, melainkan langsung 
memperbaiki ketidak-sesuaiannya.
Begitupun IDNIC tidak perlu capek-capek menjawab pertanyaan sama yang selalu 
muncul di milis.

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jalan Arief Rate No. 3 Makassar - 90113
Tel: +62-411-830579 Fax: +62-411-851282
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


[Idnic] 20030605.8

2003-06-06 Terurut Topik Adi Nugroho
Mau nanya lagi
* Mohon informasi alasan penolakan domain pikitringsul.co.id untuk pikitring 
sulawesi. 
* Mohon informasi, menagapa saat ini penolakan domain tidak ada pemberitahuan 
lewat e-mail?

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jalan Arief Rate No. 3 Makassar - 90113
Tel: +62-411-830579 Fax: +62-411-851282
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: [Idnic] Nomer registrasi 20030602.1

2003-06-05 Terurut Topik Adi Nugroho
Pada hari Kamis, 05 Juni 2003 11:48, Muhammad Ichsan menulis:
> Kalau tidak salah, forex dan makassar tidak bisa
> dicantumkan dalam nama domain, karena bukan
> bagian dari nama perusahaan. Jadi nama domain
> benar-benar merupakan nama lengkap ataupun
> singkatan dari nama perusahaan.

Hmmm
Berhubung singkatan mdi.co.id sudah terpakai oleh CV. MDI, berarti harus pake 
nama http://www.millenniumdanatamainternational.co.id yah?

Selain sulit ditulis/dibaca/diingat seperti di mailku terdahulu, ini juga 
justru melanggar ketentuan IDNIC, yaitu Penjelasan umum registrasi domain .id 
point 6b, yang berbunyi:
* Direkomendasikan panjang nama domain tidak lebih dari 20 karakter, agar 
memudahkan bagi pemakai.

tambahan forexmakassar mestinya justru membantu IDNIC, karena membuat domain 
sangat unik. Kemungkinan dobel menjadi sangat kecil.

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jalan Arief Rate No. 3 Makassar - 90113
Tel: +62-411-830579 Fax: +62-411-851282
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: [Idnic] Nomer registrasi 20030602.1

2003-06-05 Terurut Topik Adi Nugroho
Pada hari Kamis, 05 Juni 2003 10:44, Effendy Kho menulis:
> Pak Adi,
> Nama PT nya apa Pak ?
> Kalau nama PT nya ngak ada unsur Milenium Danatam Internasional ya ngak
> boleh, 

Ada Pak.
Nama perusahaannya, PT. Millennium Danatama Internasional
Disingkat MDI 
Bergerak di bidang forex (foreign exchange).
Berarti boleh khan

Soalnya kalau pake domain http://www.millenniumdanatamainternational.co.id 
khan kepanjangan dan sulit diingat/dibaca/ditulis :-p

nanti, e-mailku jadi [EMAIL PROTECTED], 
heheheh

> kalau nama PT nya sama sekali beda harus ada surat penunjukan dari
> MDI nya bahwa PT tersebut adalah pemegang lisensi/cabang utk makassar.
> Biasanya sih gitu.

Berarti tidak perlu khan :-)

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jalan Arief Rate No. 3 Makassar - 90113
Tel: +62-411-830579 Fax: +62-411-851282
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


[Idnic] Nomer registrasi 20030602.1

2003-06-05 Terurut Topik Adi Nugroho
Pak bu admin yth,

Saya mendaftarkan domain mdiforexmakassar.co.id, untuk Milenium Danatama 
Internasional (MDI) di Makassar tapi ditolak.

Alasannya:
Permintaan registrasi ditolak.
Tidak memenuhi kriteria .CO.ID.
Silakan pelajari lebih lanjut mengenai ketentuan pendaftaran .CO.ID di 
http://www.idnic.net.id atau anda daftarkan di .OR.ID atau .WEB.ID.

Mohon penjelasan, apanya yang tidak sesuai, agar dapat kami sesuaikan.

Pertanyaan kedua, biasanya kalau domain ditolak, kami mendapat pemberitahuan 
lewat e-mail. Kali ini, saya tidak *merasa* mendapatkannya. Apakah memang 
tidak dikirim, atau kesalahan link/mailserver saya?


-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jalan Arief Rate No. 3 Makassar - 90113
Tel: +62-411-830579 Fax: +62-411-851282
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: [Idnic] Nomer registrasi 20030602.1

2003-06-04 Terurut Topik Adi Nugroho
Tambahan
Mungkin ada yang bertanya, kenapa tidak pake domain mdi.co.id saja, karena 
nama perusahaannya khan cuman MDI

Jawabannya, karena mdi.co.id sudah dipakai oleh CV. MDI, yang ada di 
pasific.net.
Karena itu dipilih nama mdiforexmakassar.co.id.


Pada hari Kamis, 05 Juni 2003 11:43, Adi Nugroho menulis:
> Pada hari Kamis, 05 Juni 2003 10:44, Effendy Kho menulis:
> > Pak Adi,
> > Nama PT nya apa Pak ?
> > Kalau nama PT nya ngak ada unsur Milenium Danatam Internasional ya ngak
> > boleh,
>
> Ada Pak.
> Nama perusahaannya, PT. Millennium Danatama Internasional
> Disingkat MDI
> Bergerak di bidang forex (foreign exchange).
> Berarti boleh khan
>
> Soalnya kalau pake domain http://www.millenniumdanatamainternational.co.id
> khan kepanjangan dan sulit diingat/dibaca/ditulis :-p
>
> nanti, e-mailku jadi
> [EMAIL PROTECTED], heheheh
>
> > kalau nama PT nya sama sekali beda harus ada surat penunjukan dari
> > MDI nya bahwa PT tersebut adalah pemegang lisensi/cabang utk makassar.
> > Biasanya sih gitu.
>
> Berarti tidak perlu khan :-)

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jalan Arief Rate No. 3 Makassar - 90113
Tel: +62-411-830579 Fax: +62-411-851282
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: [Idnic] [cc-TLDv6] TEST-BED

2003-04-01 Terurut Topik adi
On Wed, Apr 02, 2003 at 08:24:22AM +0700, Teddy A PURWADI wrote:
> menyalakan lingkungan cc-TLDv6

ada hubungan apa ini dengan idnic/TLD segala? :-)

atau mau bikin: netv6.id, cov6.id, orv6.id, dll?
ada-ada saja he..he..

Salam,

P.Y. Adi Prasaja
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: [Idnic] Kapan di sini bisa menggunakan domain wilayah ?

2003-02-24 Terurut Topik Adi Nugroho
Pada hari Selasa, 25 Februari 2003 09:09, Hikmat Rizal menulis:
> Di amerika sana sudah bisa memesan domain dengan akhiran suatu wilayah.
> misal www.rizal.texas, atau kalo domainnya www.kantor.hawaii makan emailnya
> jadi [EMAIL PROTECTED]  < http://www.dotworlds.net/ >
>
> Kapan di Indonesia bisa punya domain : www.rizal.bandung atau
> www.rizal.jabar ? ah ... yang pasti masih lama yah ? ( maaf pesimis )

Bisa sekarang juga, dan tidak sulit.
Juga tidak mahal seperti di http://www.dotworlds.net/ di atas.

Seperti yang dilakukan dotworlds, kita tinggal mengeset dns kita, dan membuat 
zone-zone aneh seperti itu (.bandung, .jakarta, .preman, dsb).
Lalu, semua komputer yang menggunakan dns tersebut akan dapat mengakses 
nama-nama domain di atas.

Kalau mau, ayo kita kerjasama
Aku bikinin service-nya, Mas Hikmat marketingnya.
Setuju?

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jalan Arief Rate No. 3 Makassar - 90113
Tel: +62-411-830579 Fax: +62-411-851282
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


[Idnic] Minta tolong...

2003-02-22 Terurut Topik Adi Nugroho
Di akhir setiap mail ada tertulis.

> ___
> Idnic mailing list
> [EMAIL PROTECTED]
> http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

Tapi aku coba akses, jawabannya:
Not Found
The requested URL /cgi-bin/mailman/listinfo/idnic was not found on this 
server.
Apache/1.3.26 Server at wahana.rs.or.id Port 80

aku coba halaman depan, yaitu http://www.idnic.net.id, yang ada cuman 
"Subscribe Milis IDNIC". Tidak ada link untuk unsubscribe :-(

Mohon bantuan admin untuk meng-unsubscribe mail address ini, karena untuk 
beberapa hari ke depan, saya tidak dapat mengakses e-mail saya. Takut 
over-quota :-(
Nanti subscribe lagi.

Oh ya, admin milis-nya di mana? apakah menggunakan alamat default 
[EMAIL PROTECTED]

Terima kasih sebelumnya

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jalan Arief Rate No. 3 Makassar - 90113
Tel: +62-411-830579 Fax: +62-411-851282


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: [Idnic] Cek Status Ubah Kontak

2003-01-30 Terurut Topik Adi Setiawan

bukannya utk cek status registrasi kita harus input no. ticket nya (no. 
registrasi)? bukan no. NIC nya.

cmiiw


best regards,
Adi H. Setiawan


From: Fahrizal Razak <[EMAIL PROTECTED]>
To: Milis IdNIC <[EMAIL PROTECTED]>
CC: IDNIC-Help Desk <[EMAIL PROTECTED]>,Fahrizal Razak 
<[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [Idnic] Cek Status Ubah Kontak
Date: Thu, 30 Jan 2003 16:12:56 +0700

Hallo,

Mas Yanto atau lainnya yang mungkin mengetahui,
Dimana kita dapat melakukan pengecekan status hasil Ubah dari Kontak
Handle (Email, Telp dls)?.
Saya coba menggunakan Fasilitas Status Registrasi pada Situs IdNIC
dengan menyebutkan Nomor NIC-nya ternyata hasil yang ditampilkan adalah
Status Registrasi Domain milik orang lain.
Dan.. berapa lama perlu menyediakan waktu untuk  menunggu  Hasil Ubah
Kontak Handle ini kita ketahui?

Terima kasih untuk infonya.
Fahrizal Razak.


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


_
Add photos to your e-mail with MSN 8. Get 2 months FREE*. 
http://join.msn.com/?page=features/featuredemail

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: [Idnic] Billing domain

2003-01-28 Terurut Topik Adi Setiawan

setelah melakukan pembayaran langsung aja di fax bukti pembayarannya / bukti 
transfernya ke apjii. kalo status blm berubah (masih "belum bayar"), di 
tunggu aja, nanti stlh tgl jatuh tempo pasti status nya sudah berubah. 
soalnya pengalaman saya juga begitu :) so, don't worry be happy...


rgds,
Adi


From: Michael Jifun <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [Idnic] Billing domain
Date: Tue, 28 Jan 2003 12:23:23 -0800 (PST)

halo..bisa minta tolong gak nih ,, kami sudah melakukan transfer uang ke no 
rekening apjii tp kok status domain kami di idnic itu ko belum dibayar .. 
mohon dikasih penjelasan terimakasih


-
Do you Yahoo!?
Yahoo! Mail Plus - Powerful. Affordable. Sign up now


_
The new MSN 8: smart spam protection and 2 months FREE*  
http://join.msn.com/?page=features/junkmail

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


Re: [Idnic] ganti alamat email kontak (alamat lama sudah tidak ada)

2003-01-17 Terurut Topik Adi Setiawan

sepertinya saya mengalami hal yg kurang lebih sama dengan Pak Steven.
apakah benar ini no. fax nya:+(62-21)5296-0635 (krn setahu saya no fax tsb 
adalah utk konfirmasi billing). atau ada no fax lainnya yg khusus utk 
meng-konfirmasi perubahan informasi domain khususnya alamat email kontak?


salam dot id
Adi Setiawan


From: Benny Chandra <[EMAIL PROTECTED]>
Reply-To: [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [Idnic] ganti alamat email kontak (alamat lama sudah tidak 
ada)
Date: Fri, 17 Jan 2003 11:05:41 +0700

Steven Haryanto wrote:
saya dulu mendaftar domain dengan alamat email lama yang sekarang sudah 
ada. bagaimana caranya mengganti alamat ini? langsung saja pakai form UBAH 
dan ganti alamat kontaknya? apakah bakal diterima (karena tidak bisa 
konfirmasi via email). atau harus kirim pernyataan tertulis via fax? dan 
mungkin ada baiknya pertanyaan ini ditambahkan di FAQ idnic...

setahu gue sih dua-duanya...
dalam isi faxnya cantumin juga nomor ticketnya (yg diterima dari balasan 
otomatis pas kirim via e-mail itu)



--
Regards,
>>Benny Chandra
[EMAIL PROTECTED]

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


_
MSN 8 with e-mail virus protection service: 2 months FREE* 
http://join.msn.com/?page=features/virus

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic


  1   2   >