Re: [Idnic]tahapan pendaftaran sch.id
On Tuesday 02 November 2004 11:21, Muhammad Ichsan wrote: > Yang aneh, dulu saya daftarkan smastpeter-jkt.sch.id > lama gak di-approve. Eh admin di sekolah / yayasan > tsb daftarin langsung, dan jadilah domain di atas. Tentu saja ditolak, karena pake nama SMA. Mestinya pake SMU-. Kalau diterima malah aneh :-) -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] Subscribe or Unsubscribe : http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic]smun3-upg.sch.id --> sman3-mks.sch.id
On Friday 15 October 2004 10:58, Budi Rahardjo wrote: > Pro dan kontranya apa ya? Silahkan didaftar di sini, misalnya: > + pro: lebih sesuai dengan nama sekolah ybs Saya setuju dengan kalimat di atas. > - kontra: akan membingungkan karena ada yang pakai smun dan ada yang > pakai sman Gak papa. Sama seperti .co.id. * Boleh pake majumundur.co.id * Boleh pake pt-majumundur.co.id * Bahkan boleh pake majumundur.web.id :-) (nyambung gak yah?) > - lain-lain: bagaimana yang sudah terlanjur? Gak papa. Biarin aja. > - lain-lain: apakah boleh menggunakan dua? (pakai smun dan sman) Yang ini no comment. Terserah IDNIC. (dengan mempertimbangkan kesulitan teknis pemeriksaan sesuai e-mail Pak Yanto) Selain itu, bukankah: * Ada telkom.co.id, ada telkom.net.id * Ada indosat.net.id, ada indosat.co.id > - Apakah singkatan Makassar adalah MKS? Apakah ada singkatan lain yang > lazim digunakan? (Misalnya siapa tahu yang lazim adalah MAK, atau > singkatan lain.) Apakah ada contoh penggunaan singkatan MKS, atau MAK > atau apa pun, sebagai bahan masukan? Setahu saya, yang umum digunakan (termasuk sebelum Makassar berubah nama menjadi Ujungpandang tahun 1971) itu MKS. > (Bandara di sana sekarang menggunakan kode apa? Tidak ada (baca: belum ada) bandar udara di Makassar/Ujung Pandang. > Kalau kantor pos > menggunakan kode apa?) Pake angka (kode pos) Kalau tidak salah: 901xx > - Bagaimana dengan kota Ujung Pandang, apakah tetap dimasukkan dalam > daftar (dan boleh digunakan?)? Atau harus dihapus dari daftar? Walau mestinya saat ini sudah bisa dihapus, tapi untuk yang satu ini aku no comment. Yang satu ini terserah IDNIC. Waktu nama Makassar berubah jadi ujung-pandang tahun 1971, COTO MAKASSAR tetap coto makassar, tidak jadi coto ujung pandang, heheheh Begitupun kecamatan Makassar tetap kecamatan makassar kecamatan ujungpandang tetap kecamatan ujungpandang > Tidak sulit untuk tidak melantur-lantur kan pak? Satu hal yang aneh, waktu aku serius, sebelum ngelantur dan mengejek seperti ini, masalah ini tidak dibahas (padahal sudah berbulan-bulan). Jadi ada baiknya juga khan, heheheh :-)) -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] Subscribe or Unsubscribe : http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic]smun3-upg.sch.id --> sman3-mks.sch.id
On Friday 15 October 2004 10:23, Budi Rahardjo wrote: > Anda ini mau mencari solusi atau bagaimana? > Perlu diketahui bahwa kita coba mencari solusi bersama-sama, Mohon maaf pak... Soalnya lucu banget sih :-)) > Kembali ke topik diskusi. > Rekan-rekan di komunitas sch.id, silahkan memikirkan konsistensi > dari penggunaan nama. Apakah *semua* mau diganti dari smun ke sman? > Ataukah ada yang tetap pakai smun, dan ada yang pakai sman? > Apa pro dan kontranya? Apakah ada ide lain yang elegan? > Mari kita diskusikan. Sudah saya post. Lebih kongkrit sbb: * Jangan MENGGANTI *semua* domain SMUN menjadi SMAN (yang sudah ada). * Seperti posting Pak Fahrizal Rasad sebelumnya, di aturan tidak ada keharusan memakai kata SMU. * So, kalau saat mendaftar sekolah itu bernama SMU, ya mestinya pake nama SMU * Kalau saat saat mendaftar sekolah itu bernama SMA, ya mestinya pake nama SMA. * Kalau di daftar kota belum ada kode-kota untuk kota Makassar, ya tinggal ditambahkan (Logikanya sih MKS). * Domain yang sudah ada tidak perlu diubah, kecuali kalau diinginkan si-empunya. Tidak sulit bukan? ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] Subscribe or Unsubscribe : http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic]smun3-upg.sch.id --> sman3-mks.sch.id
On Friday 15 October 2004 09:57, M. Fahrizal Rasad wrote: > Saya kok tidak ketemu ya aturan yg mengharuskan pemakaian identitas dengan > "kata" khusus SMU/SLTP dinama domain (aturan-sch.id.txt,v 1.3) ? > > 7.b Standard penamaan domain terdiri : > > -.sch.id > > bisa dilihat di http://www.idnic.net.id/Info/KodeKota.html Pak Fahrizal Rasad benar. Sebenarnya tidak ada keharusan menggunakan nama SMU. Admin sch.id aja yang ngotot. Selain itu, di daftar kode kota, tinggal ditambahin aja kode "MKS" untuk kota Makassar, karena memang kota makassar belum terdapat di sana. Melengkapi daftar nama kota ini memang berkelanjutan, karena saya yakin, di kemudian hari bisa saja ada nama kota-kota baru di Indonesia. Mudah-mudahan usul membangiun dari Pak Fahrizal Rasad ini bisa diterima baik oleh admin sch.id. -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] Subscribe or Unsubscribe : http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic]smun3-upg.sch.id --> sman3-mks.sch.id
On Friday 15 October 2004 10:16, Resha wrote: > Sekedar tambahan, maskapai penerbangan masih menggunakan > Nick upg, mungkin karena sudah terekam di semua bandara > di seluruh dunia, didalam negeri gak bisa mengubah seenaknya. > Yang jadi pertanyaan, apa semuanya harus fleksibel? brand > 'upg' tentu lain dengan brand 'mks' :o) > diskusi lebih lanjut saya mau nanya nih, dampak dari perubahan > aturan main ini apa yah...? Just info: Bandar udara hasanuddin yang diberi kode "upg" itu ada di kabupaten Maros. Bukan Makassar d/h ujung pandang. -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] Subscribe or Unsubscribe : http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic]smun3-upg.sch.id --> sman3-mks.sch.id
On Thursday 14 October 2004 19:17, Budi Rahardjo wrote: > On Thu, Oct 14, 2004 at 05:28:43PM +0700, dheche wrote: > > Kalo nanti ganti aturan lagi ya ikutin aturan terbaru dong :) > > Wah... jadi nggak konsisten dong. Hmmm Misalkan ada anak ditanya: "Nak, umurmu berapa?" Dia menjawab, "10 tahun." 30 tahun kemudian, ada yang nanya lagi, "Pak, umurnya berapa?" Dia menjawab, "10 tahun." "Lho, udah jenggoten koq umur 10 tahun?" jawabnya, "saya konsisten pak" Huahahaha Begitulah konsistensi admin sch.id. -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] Subscribe or Unsubscribe : http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic]smun3-upg.sch.id --> sman3-mks.sch.id
On Friday 15 October 2004 09:19, dheche wrote: > http://www.makassar.go.id/sejarah3.html Lho, koq domain ini bisa lolos? Usul: kalau IDNIC ngotot mau **konsisten** pakai nama ujungpandang untuk kota makassar, CABUT domain makassar.go.id. Btw, di mata saya, justru IDNIC yang tidak konsisten. Sebentar pake nama kota Makassar, sebentar ngotot pakai nama kota yang sudah tidak ada (ujungpandang). Btw, kenapa tidak pake nama batavia untuk Jakarta, Pak, biar konsisten, heheheh? -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] Subscribe or Unsubscribe : http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic]smun3-upg.sch.id --> sman3-mks.sch.id
On Monday 11 October 2004 19:45, Budi Rahardjo wrote: > Begini... > Untuk setiap second level domain, ada seorang domain admin yang dipilih > mewakili komunitas di SLD tersesebut untuk membuat aturannya. > Sch.id domain adminnya adalah pak Stefanus Wartono. > Dialah yang menentukan aturan2nya. Begitu... Kalau bgitu, mohon diberitahu pada orang tersebut, bahwa di negara kesatuan republik indonesia, tidak ada satupun kota yang bernama UJUNG PANDANG, heheheh Siapa tahu beliau kurang gaul, hihihihi.... -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] Subscribe or Unsubscribe : http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic]pre-Pengumuman Recycle domain
On Tuesday 12 October 2004 13:06, yanto wrote: > Dimasukkan dalam nomor 2d. dengan bunyi : > >d. Domain baru bisa didaftarkan oleh instansi/institusi/organisasi/orang > lain setelah masa pre-recycle/pra-hapus berakhir. > > Ada kata-kata cemerlang yang mudah dicerna lagi ? Kata-kata di atas ditujukan ke calon pendaftar baru. Padahal, keseluruhan aturan ditujukan pada pendaftar/pemilik lama. Jika memang point tersebut dirasa perlu, usul saya, kalimatnya sbb: d. Domain yang sudah dihapus dapat didaftarkan oleh instansi/institusi/organisasi/orang lain. Note: pada dasarnya sih, tanpa diberitahu pun domain yang sudah dihapus ya MEMANG dapat didaftarkan oleh instansi/institusi/organisasi/orang lain. Hehehe Selain itu, kalau ada rorang yang mendaftarkan domain tersebut SEBELUM dihapus, mestinya sih *mesin otomatis* IDNIC akan memberitahukan hasil whois domain tersebut, yang berisi pemilik lama, dan STATUS (terdaftar, sedang didaftarkan, dll) dari domain tersebut. -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] Subscribe or Unsubscribe : http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic]pre-Pengumuman Recycle domain
On Tuesday 12 October 2004 10:36, yanto wrote: > Jika ada keberatan mengenai mulai waktu diberlakukannya, kata-kata atau isi > dan lain sebagainya, kami persilahkan untuk usulkan dan menambahkan dsb, > sebelum pengumuman ini dilaunch. Aturan main sudah sangat bagus. Saya cuman mengusulkan perubahan istilah: * recycle = hapus * disable/suspend/hold = nonaktif * renewal = pengubahan Kalau dilihat per kata mungkin tidak pas, tapi kalau sudah jadi kalimat, mestinya lumayan pas :-) Maklum, saya cuman MENYADUR, bukan MENTERJEMAHKAN. > Pengumuman RECYCLE NAMA DOMAIN Pengumuman PENGHAPUSAN NAMA DOMAIN > 1. Pertanggal 1 November akan ada aturan mengenai recycle nama domain. 1. Pertanggal 1 November akan ada aturan mengenai PENGHAPUSAN nama domain. >b. Domain akan memasuki masa dissable/suspend/hold selama 1 bulan > sejak jatuh tempo pembayaran belum menyelesaikan administrasi. b. Domain akan memasuki masa NONAKTIF selama 1 bulan sejak jatuh tempo pembayaran belum menyelesaikan administrasi. >c. Domain akan memasuki masa pre-recycle selama 3 bulan > sejak masa dissable/hold/suspend berakhir jika belum diselesaikan > juga administrasinya. c. Domain akan memasuki masa PRA-PENGHAPUSAN (atau PRA-HAPUS?) selama 3 bulan sejak masa NONAKTIF berakhir jika belum diselesaikan juga administrasinya. > Registrasi/renewal Registrasi/pengubahan dan seterusnya. -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] Subscribe or Unsubscribe : http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic]Syarat co.id dan sedikit oot mengenai micro dan ukm
On Friday 08 October 2004 12:26, [EMAIL PROTECTED] wrote: > Boleh kami diberitahu nama dan alamat yang bisa dihubungi pak...? Tiap kota punya banyak lembaga keuangan mikro. Di Makassar ada BMT Fastabiqul Khaerat, no telp. 0411-327905 Entah di kota Bapak. Oh ya. Di Semarang, ada sebuah bank yang banyak membantu lembaga keuangan mikro seperti ini, yang tersebar di seluruh Indonesia. Bank yang baik hati itu adalah Bank Purbadanarta. No. telp. 024-8413914. Contact Person Ibu Ira atau Ibu Kiswanti. Coba-coba saja tanya ke sana, siapa tahu bank tersebut punya *anak asuh* di kota Bapak. -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] Subscribe or Unsubscribe : http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic]Syarat co.id dan sedikit oot mengenai micro dan ukm
On Friday 08 October 2004 11:38, langitke7 wrote: > saya juga punya pengalaman yang sama dengan bapak, ditolak oleh > beberapa bank dengan alasan 'BISNIS TIDAK LAYAK' > apa karena jengkol konsumsi rakyat kecil sehingga nggak layak untuk > mendapat pinjaman ? Bisa dicoba ke lembaga keuangan non bank, misalnya Lembaga Keuangan Mikro. Biasanya lebih mudah. Bahkan, ada yang berbasis syariah, dan tidak membutuhkan jaminan sama sekali. Juga, karena syariah, modelnya adalah bagi hasil, bukan bunga. Ini cocok untuk usaha kecil. Tentu saja sesuai namanya, plafond kredit-nya juga kecil :D Namun, bisa saja bisnis Bapak tetap dinilai "tidak layak", heheheh -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] Subscribe or Unsubscribe : http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic]smun3-upg.sch.id --> sman3-mks.sch.id
On Wednesday 06 October 2004 16:13, yanto wrote: > Untuk surat fisik, kita coba diskusikan dulu. Kalau surat resmi dari iNterNUX dibutuhkan (untuk kemudian dijawab resmi oleh IDNIC), akan segera saya kirimkan dengan Tiki ONS. -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] Subscribe or Unsubscribe : http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic]smun3-upg.sch.id --> sman3-mks.sch.id
On Wednesday 06 October 2004 16:12, Rudy Rusdiah wrote: > pak adi...kalo idnic ngak mau , diphisingin aja ( jangan salah > dikencingin lho :-) Hush Entar kena hukum karma lho :-) Btw, IDNIC mau khan -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] Subscribe or Unsubscribe : http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic]smun3-upg.sch.id --> sman3-mks.sch.id
On Wednesday 06 October 2004 12:23, yanto wrote: > Pak Adi, > Oleh sch-admin kami untuk sma neger format penamaan domainnya masih harus > smunxx-kodewilayah.sch.id. > > Jadi belum boleh ganti. Apakah saya bisa mendapatkan surat (fisik) dari IDNIC, yang menyatakan kalau IDNIC menolak penggunaan nama SMA dan MKS, dan harus tetap menggunakan SMU dan UPG? Soalnya aku yang diomelin nih Dianggap aku yang tidak mau, padahal khan bukan aku.... -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] Subscribe or Unsubscribe : http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
[Idnic]smun3-upg.sch.id --> sman3-mks.sch.id
Pengurus IDNIC yth, Hasil ngobrol kita di milis ini kira-kira sebulan yang lalu, IDNIC sudah mengakomodasi perubahan nama SMU menjadi SMA, dan Ujung Pandang menjadi Makassar. Diskusi tersebut saya sampaikan ke SMA 3 Makassar, yang memang sejak awal *menggerutu* mendapatkan domain smun2-upg.sch.id (itupun perlu waktu 3 bulan, heheheh). Nah, sekarang saya sudah memperoleh surat kuasa dari kepala sekolah, untuk mengubah domain smun3-upg.sch.id menjadi sman3-mks.sch.id. Pertanyaannya: * Saya harus mengisi form apa? Ubah? Baru? * Apakah kena biaya pendaftaran lagi? (kalau iya, pls kebijaksanaannya dong sekolah ini bukan sekolah yang mampu ) -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] Subscribe or Unsubscribe : http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic]apakah detik itu ditrademark?
On Tuesday 14 September 2004 18:14, Rudy Rusdiah wrote: > saya kok punya feeling kalau detik.com mau daftar detik sekarang juga > sulit :-) > karena ini khan kata generik... ada yang ahli disini atau mungkin staff > detik.com menjelaskan ? :-) Saya koq tidak melihat larangan menggunakan kata generik di aturan main IDNIC Atau saya kurang teliti? -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] Subscribe or Unsubscribe : http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic]mohon unsubscribe
On Friday 10 September 2004 16:29, Suwoko Mawidhi wrote: > saya juga mohon unsubcribe.. > > ini yang kedua kalinya saya mohon agar diunsubscribe, > tapi kayaknya adminnya lagi sibuk jadi gak sempat > perhatikan. > > tolong nih komunitas, gimana caranya unsubscribe > Untuk Pak Suwoko Mawidhi: Cara unsubscribe ada di header e-mail, pak List-Unsubscribe: <http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic>, <mailto:[EMAIL PROTECTED]> Untuk admin: Bener khan kalau ditaruh di header banyak yang ndak ngerti Heheheh -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] Subscribe or Unsubscribe : http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic]Terjadi lagi ...
On Wednesday 08 September 2004 13:53, Budi Setiawan (PESATNet) wrote: > Simple saja curhat saya ini, kebijaksanaan apa yang dapat di lakukan IDNIC > untuk kasus spt ini? Setahu saya IDNIC memberikan dua alternatif: 1. Kirimkan bukti pembayaran anda tahun 2002 lalu. 2. Bayar ulang :-) Segera sesudahnya, IDNIC akan mengaktifkan kembali domain tersebut. Hihihihi. -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] Subscribe or Unsubscribe : http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic]unsubscribe
On Thursday 02 September 2004 15:51, Hendri Winarto wrote: > Tolong saya di-unsubscribe juga. Maaf saya post di > sini, karena ga tau caranya. Usul untuk pengurus IDNIC Di tiap header e-mail, sebenarnya sudah ada cara untuk subscribe, unsubscribe dan lokasi arsip. Cara ini baik untuk pengguna internet yang *expert* (karena body e-mail tampak bersih), tapi tidak untuk pengguna awam, yang jarang melihat-lihat header e-mail (view source). Usul saya, daripada ditaruh di header, mending dijadikan footer di body e-mail saja. Semua orang dapat melihatnya, dan toh ukuran e-mail yang terkirim tidak berubah :-) In cuman usul lho -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic]topik bahasan nama domain
On Thursday 19 August 2004 10:01, yanto wrote: > Yang terjadi sekarang adalah : > > Registrasi --> persetujuan --> aktifasi --> email pemberitahuan aktif --> > invoice email (dari mesin idnic) --> invoice kertas (dari APJII) --> bayar. Nah, yang di atas itu, Pak email pemberitahuan aktif --> invoice email (dari mesin idnic) kedua prosedur di atas bisa digabung. Soalnya, setelah dapet mail pertama (pemberitahuan aktif), BISA SAJA pelanggan merasa urusannya sudah selesai. Ini bisa menimbulkan masalah, terutama bagi pendaftar yang belum pengalaman dengan sistem IDNIC. Di akhir mail, saya lampirkan salah satu pemberitahuan domain telah aktif. Silakan dibaca baik-baik, dan menurut saya, kesannya seakan-akan "pekerjaan" sudah selesai. (padahal belum khan... masih ada pekerjaan terpenting, yaitu BAYAR, heheheh) -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ==kutipan Dengan hormat, Domain xxx.co.id dengan No. Reg. x.xx sudah di*PROSES*. Saat ini sedang proses penyebaran ke internet. Silakan tunggu dalam waktu 24 jam. Setelah itu silakan periksa dengan utilitas yang anda miliki seperti dig, nslookup dll. PS : Ada beberapa milis yang bisa anda ikuti, yaitu : - [EMAIL PROTECTED] Untuk langganan, silakan kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] dengan Subject: subscribe dan isi e-mail subscribe - [EMAIL PROTECTED] Untuk langganan, silakan kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] dengan Subject: langganan pengumuman-idnic Terima kasih -Administrator- ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic]topik bahasan nama domain
On Wednesday 18 August 2004 23:18, Michael wrote: > Ya udah istilah trial saya ganti jatuh tempo pembayaran registrasi > baru 15 hari. Saya setuju dengan konsep ini registrasi --> persetujuan --> aktif --> invoice --> bayar masa antara invoice --> bayar = 15 hari. Kalau dalam 15 hari tidak ada pembayaran, domain di-recycle. Oh ya, kalau tidak salah, saat ini ada 2 prosedur IDNIC yang sebenarnya bisa digabung. Biasanya IDNIC setelah menyetujui suatu domain, mengirim mail bahwa domain sudah jalan, lalu beberapa hari kemudian mengirim mail tagihan. Sebenarnya 2 proses ini bisa digabung. -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic]topik bahasan nama domain
On Wednesday 18 August 2004 18:25, [EMAIL PROTECTED] wrote: > Biar tidak rugi, dan jelas pakai saja model ".com" : > bayar -> proses -> selesai Yang ini sulit berlaku umum di domain .id Soalnya, bisa saja permohonan domain ditolak. Nah, mekanismme pengembalian duit-nya ini nih, yang sulit :-( -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic]topik bahasan nama domain
> "Pembayaran baru dianggap sah jika pembayaran telah diterima dan bukti > pembayaran telah dikirimkan melalui e-mail ke [EMAIL PROTECTED] atau > melalui fax ke 021.123-4567" > > Soalnya, selama ini saya kalau beli barang online di toko-toko online > Indonesia, toh juga mesti konfirmasi koq. Dan, sampai saat ini tidak ada > masalah. Oh ya lupa menambahkan ada beberapa toko online (bahkan registrar gTLD) yang bisa dikonfirmasi lewat YM, heheheh Mungkin ini bakal bisa terjadi juga di domain .id jika udah banyak registrar yah khan mereka akan berlomba-lomba meningkatkan pelayanan :-) -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic]topik bahasan nama domain
On Wednesday 18 August 2004 17:46, Budi Rahardjo wrote: > sekarang yang sering banyak masalah adalah di sisi "bayar -> konfirmasi" > yang sering terjadai adalah: > - ada pembayaran, tapi nggak jelas untuk domain apa > biasanya karena tidak (konfirmasi) karena tidak tahu > akibatnya domain menjadi lambat aktifnya. > > ini yang saya takutkan dengan mekanisme aktif setelah bayar. > sekarang saja sudah dikomplen lama, apalagi kalau seperti itu. > tapi ... silahkan, namanya juga masukan. kita dengar semua ... Hmmm. Belum berani menjawab atau usul, tapi malah nanya: Apakah di invoice IDNIC, baik yang lewat e-mail maupun yang fisik telah ditulis dengan JELAS kalau setiap pembayaran harus dikonfirmasi ke email/fax tertentu?, misalnya, ditulis dengan huruf besar-besar: "Pembayaran baru dianggap sah jika pembayaran telah diterima dan bukti pembayaran telah dikirimkan melalui e-mail ke [EMAIL PROTECTED] atau melalui fax ke 021.123-4567" Soalnya, selama ini saya kalau beli barang online di toko-toko online Indonesia, toh juga mesti konfirmasi koq. Dan, sampai saat ini tidak ada masalah. -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic]topik bahasan nama domain
On Wednesday 18 August 2004 16:27, yanto wrote: > Untuk domain yang ada pemeriksaan manual akan tambah lama lho Pak... Mungkin maksudnya: cek-nama --> daftar --> periksa manual --> IDNIC setuju --> bayar --> (konfirmasi) --> aktif. Dari sisi pengguna, *lama*-nya IDNIC menurus khan sejak daftar sampai persetujuan/penolakan. (plus sejak bayar sampai aktif, hehehe) Kalau domain lama aktif karena pengguna kelamaan bayar, itu bukan salah-nya IDNIC. Biasanya pengguna mengerti koq lha wong dia sendiri koq yang belum bayar :-) -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic]topik bahasan nama domain
On Wednesday 18 August 2004 11:36, Budi Rahardjo wrote: > 3. Biaya tahunan: model, besarnya, apa saja. Usul saya: * Kita tentukan, berapa duit yang TETAP dibutuhkan IDNIC untuk domain yang dilepas (contoh: kalau yang dilepas baru web.id dan or.id, biaya untuk .co.id, net.id dll jangan dimasukkan ke dalam komponen biaya) * Misalnya IDNIC perlu 120 juta setahun (mudah-mudahan aku sudah mengambil angka tertinggi), maka angka ini dibagi-rata ke setiap registrar. * Misalnya ada 10 registrar, maka tiap registrar WAJIB menyetor 12 juta setahun ke IDNIC. Bisa juga, bayar "security deposit" sekian juta, dan bulanan sekian juta. * Harga jual registrar bebas, tapi maksimum adalah harga lama IDNIC, yaitu Rp. 150.000,- setahun. > 4. Registrar-Registry model: persyaratan, akreditasi, billing system dll. Usul saya: * Tidak perlu "entry barrier" yang rumit. Siapa saja yang bersedia membayar ke IDNIC, terima saja * Terapkan "operational barrier" yang kuat, misalnya kalau domain menggantung lebih dari sekian hari (misalnya 3 hari kerja), maka registrar tersebut dilepas, dan duitnya hangus, dan untuk kesalahan besar (apa yah?) bersedia dituntut di pengadilan. Dua kalimat terakhir: * IDNIC tidak usah terlalu takut dapet registrar jelek, karena registrar yang jelek akan ditinggalkan pengguna. Sang registrar pun takut, karena duitnya yang ada di IDNIC bisa melayang. So, saya yakin, hanya registrar yang mampu saja yang akan mendaftar. * Yang diinginkan adalah PERBAIKAN, bukan PERUBAHAN. Usul saya, walau IDNIC telah menggunakan registrar luar, tapi ada baiknya IDNIC tetap menjalankan fungsi registrarnya., minimal untuk jangka waktu tertentu. Hal ini untuk memastikan bahwa kita melakukan perubahan ke arah yang baik. Note: hal ini juga berarti IDNIC-registrar juga harus membayar security deposit dan iuran ke IDNIC-cc-tld, heheheh) -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic]Tenggang waktu sebelum domain didaur ulang?
On Tuesday 17 August 2004 07:15, Budi Rahardjo wrote: > Saat ini setelah domain tidak membayar, maka status domain akan berubah > menjadi hold. Pada kondisi ini domain tidak dapat diquery/hilang namun > domain belum dapat dilepas ke publik kembali. Saat ini belum ada aturan > kapan domain yang sudah mati ini dapat digunakan kembali, mungkin oleh > orang lain. Sudah saatnya ada kejelasan mengenai daurulang (recycle) > nama domain ini. > > Ada dua usulan batas waktu ekstrim: > 1. Satu (1) tahun setelah domain mati. Kontra: kelamaan > 2. Tiga (3) bulan setelah domain mati. Kontra: terlalu cepat > > Nah mohon masukan, masukan mana yang lebih baik dipilih? > Atau kalau ada usulan lain, mohon diutarakan beserta alasannya. Usul: * Untuk perpanjangan, hold 1 tahun. alasan: orang memilih domain .id kebanyakan karena alasan keamanan (tidak gampang menguap seperti .com dll. * Untuk pendaftaran baru, hold 3 bulan saja alasan: berarti pendaftar tidak serius. ada kemungkinan dia ndak jadi pake, atau udah menggunakan domain lain. SO, domain tersebut bisa langsung di-recycle. -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic]Domain .id Akan Dikelola Seperti .com
On Thursday 29 July 2004 14:45, JPN. Sumarno wrote: > Pak, untuk lembaga pendidikan non formal memang belum ada, tapi kalau > lembaga itu "mengaku" menerima lulusan SD dan SMP sebagai muridnya, saya > sudah menyarankan memakai sch.id dan menurut pak Yanto itu katanya > disetujui oleh admin sch.id. > > Tetapi jika lembaga itu setingkat D1 (melatih lulusan SMU) saya kira tidak > masalah mendapatkan domain ac.id. Namun saya memahami bahwa lembaga > pendidikan non formal biasanya menerima peserta dari berbagai lulusan > lembaga pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP dan SMU) seperti misalnya > kursus menjahit bagi calon calon pekerja pabrik garment. Horeee Ini benar-benar reformasi. Terima kasih banyak Pak Marno -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 pgpt7mhPPVLyD.pgp Description: signature
Re: [Idnic]Domain .id Akan Dikelola Seperti .com
On Thursday 29 July 2004 10:46, Muhammad Ichsan wrote: > afaik, disemua registrar domain nggak ada tuh "ada uang ada domain", > paling2 first come first serve. dan hal ini sudah diterapkan oleh IDNIC > selama ini. tidak hanya utk co.id, sebaiknya persyaratannya tetap, tinggal > penyesuaiannya > dipercepat. seperti misalnya masalah penamaan smu menjadi sma pada sch.id > yg belum boleh, padahal penamaan dari DIKNAS sekarang pake sma. > kemudian proses checking nya juga dipercepat. Hor. Kalau boleh bertanya pertanyaan-pertanyaan lama. siapa tahu sudah terpecahkan * bagaimana dengan singkatan? Apakah sudah boleh menggunakan singkatan yang berlaku lokal atau masih tetap mengacu pada kebiasaan Jakarta, atau malah tetap harus menggunakan singkatan yang diberikan oleh admin IDNIC di Jakarta? * Bagaimana dengan lembaga pendidikan non formal? Mereka paling dilema soal nama domain. ac.id tidak boleh, sch.id tidak bisa, .padahal .co.id, .or.id apalagi .web.id makin tidak mengena untuk dunia pendidikan :-( -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 pgpxs0SsmZFgC.pgp Description: signature
Re: OT = orang tua? (was: Re: [Idnic] celebes.web.id - boleh gak ya)
On Friday 25 June 2004 18:41, Budi Rahardjo wrote: > On Fri, Jun 25, 2004 at 05:31:03PM +0700, yusli wrote: > > Justru karena OT tidak ada yang pakai (kecuali kami, sebagai logo > > corporate), kenapa kami tidak boleh pakai? > > Pak Yusli, > jika memang bapak telah mendapatkan sertifikat merek OT, > tentunya bapak diperkenankan untuk menggunakan domain ot.co.id. > Akan tetapi jika tidak, tentunya tidak diperkenankan. > Alasan "karena tidak ada yang pakai" tidak bisa dijadikan alasan :-) > > ZT juga nggak ada yang pakai pak ;-) he he he. > Bukan berarti bapak bisa daftar zt.co.id kan? Pak, usul saya, mungkin lebih baik kalau jawabannya adalah: "Tidak diperkenankan menggunakan ot.co.id untuk Orang Tua, karena melanggar aturan nomer sekian yang berbunyi bla-bla-bla". Jadi boleh atau tidak boleh lebih objektif dan berlaku untuk semua. -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] OOT: KlikBCA lupa diperpanjang ya?
On Wednesday 24 March 2004 10:41, Rio Martin wrote: > Just curious: Masih pake IIS under Windowskah KLIKBCA.COM itu ?? > > - Rio.Martin - Test iseng: [EMAIL PROTECTED]:~> telnet www.klikbca.com 80 Trying 202.6.211.8... Connected to www.klikbca.com. Escape character is '^]'. hahaha HTTP/1.1 400 Bad Request Server: Microsoft-IIS/5.0 Date: Wed, 07 Apr 2004 02:53:51 GMT Content-Type: text/html Content-Length: 87 ErrorThe parameter is incorrect. Connection closed by foreign host. [EMAIL PROTECTED]:~> -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: Tidak Adil. Re: [Idnic] Pemberitahuan Pembayaran Domain
On Friday 19 March 2004 14:09, Irwan Karim wrote: > Apakah sudah pernah ada usulan tentang PEMUTIHAN DOMAIN yg arsipnya > sudah hilang ??? > Kalau belum, skrg saya usulin deh, yg sudah tdk ada arsip dikedua belah > pihak, terutama di IDNIC, di anggap sudah lunas :) > > Alasan : > - Kalo di anggap IDNIC rugi, kenapa tdk dari dulu nagihnya ??? > - Setahu saya, rata-2 pendaftar domain apalagi yang via webhoster atau > pihak ketiga lainnya mesti sudah membayar dulu, dan webhoster rata-2 > sudah membayar juga, karena itu alasan dia untuk menagih ke client... Iya nih aku juga kena. Kelihatannya IDNIC ingin membebankan kesalahan administrasi internal mereka ke pengguna. Kayaknya, sistem seperti ini tidak fair deh. Gimana kalau tiba-tiba rekan-rekan IDNIC diperlakukan sama seperti ini. Misalnya, warung depan rumah tiba-tiba pura-pura lupa kalau tiap kali membeli, kita langsung bayar tunai. Jadi, setelah beberapa tahun tiba-tiba menagih semua yang pernah kita beli, kecuali kalau bisa menunjukkan nota. Atau, SD-SMA tempat kita sekolah menagih kembali semua uang sekolah kita, kecuali kalau kita bisa menunjukkan bukti berupa kartu uang sekolah. Kesel khan. Begitulah perasaan kami-kami ini pak. -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] Usulan bayar dulu baru aktif?
On Thursday 11 March 2004 23:46, Budi Rahardjo wrote: > Jadi usulannya adalah domain baru diaktifkan setelah pembayaran > diterima. > > Bagaimana tanggapan anda? Saya termasuk yang setuju. Apalagi jika metode pembayaran dipermudah :-)) -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] [DOMAIN DISABLE] Registrasi Domain xxxxxxxx.co.id
On Tuesday 09 March 2004 11:24, PD wrote: > Ini Adi Nugroho pembawa acara AFI atau bukan ya ? Hua ha ha ha... ada ada aja Kita sama-sama orang pedalaman koq Masih sangat jauh dari selebriti :-) -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] [DOMAIN DISABLE] Registrasi Domain xxxxxxxx.co.id
On Tuesday 09 March 2004 10:21, PD wrote: > Kelihatannya masih ada yang harus dibenahi di sisi penerimaan pembayaran; > yakni APJII. Sekedar penasaran Kenapa sudah bertahun-tahun pembayaran harus lewat APJII? Apakah tidak bisa langsung ke IDNIC? Apakah ada masalah kalau IDNIC buka rekening sendiri? -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] juventus.web.id
On Sat, Feb 14, 2004 at 06:31:23PM +0700, Budi Rahardjo wrote: > ;-) sabar mas. mungkin mas julyanto sutandang ini belum tahu sejarahnya. > yang mengangkat saya adalah almarhum Jon Postel (IANA), yang > sekarang dilimpahkan ke ICANN. begitu kira-kiranya. Untuk country manager, sifatnya adalah pendelegasian, bukan pengangkatan. *RE*-delegasi country manager untuk TLD-ID bisa dilihat di: http://rms46.vlsm.org/1/23.html BTW, Ini tulisan Mbah Postel: http://www.isi.edu/in-notes/rfc1591.txt 4. Rights to Names 1) Names and Trademarks In case of a dispute between domain name registrants as to the rights to a particular name, the registration authority shall have no role or responsibility other than to provide the contact information to both parties. The registration of a domain name does not have any Trademark status. It is up to the requestor to be sure he is not violating anyone else's Trademark. ... Kali ini, benar-benar duduk manis lagi. Salam, P.Y. Adi Prasaja ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] juventus.web.id
On Sat, Feb 14, 2004 at 10:49:55AM +0700, Didiet D. Praptarya wrote: > nah baru ide minta ijin sama juventus baru ide yg agak2 bener, hehehhe > bisa menengahi permasalahan HAKI di idnic. > tapi nanti muncul permasalahan baru, gimana cara membuktikan kebenaran > ijin dari juventus ?? sorry nggak tahan :-)) jawabnya gampang sekali. seperti yang sudah-sudah, dihakimi sendiri saja. pakai pasal IDNIC yang sudah gamblang: point 3b :P karena dengan kalimat pendek, sudah bisa menjadi senjata bagi IDNIC untuk menginterpretasikan secara bebas (baca: main hakim sendiri). tidak heran kalau sudah banyak ditelorkan profesor hukum di tanah air, tapi KUHP masih sama percis seperti jaman kakek saya dulu. sekali lagi saya tidak dalam 'misi' menolak atau menerima juventus.web.id. kalau ada kongsi antara juventus(tm) dengan pendaftar juventus.web.id, ya itu bagus lah. tapi tetap tidak bisa menjadi alasan bagi IDNIC untuk bersikap ABSURD. barangsiapa mempunyai telinga. hendaklah dia mendengar! :-) what a useless thread. Salam, P.Y. Adi Prasaja ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] juventus.web.id
On Fri, Feb 13, 2004 at 05:02:53AM +0700, Budi Rahardjo wrote: > ini sudah menjadi topik tugas akhir / thesis / disertasi > dari berbagai fakultas hukum. sudah ada produk hukumnya tidak? > tapi . . . kenapa tidak JuventusKU.web.id? ArekJuventus.web.id? > pendukungJuventus.web.id, JuventusTop.web.id, JuventusTopLah.web.id, > JuventusWahid.web.id, ... masih banyak lagi yang tidak harus menggunakan > singkatan. masih banyak kreativitas. pertanyaan yang sama, dalam kondisi sekarang, juga releven untuk 'juventus', kenapa tidak juidiotventus? > secara eksplisit, di cyberlaw yang akan datang ini bakalan ada. > untuk sementara ini dikaitkan dengan trademark, persaingan tidak sehat, > dll. cerita selesai. Keputusan melarang register domain juventus.web.id tanpa dukungan sistem perundangan/hukum yang terkait, adalah setali tiga uang dengan main hakim sendiri. ingat bahasa hukum HARUS eksplisit (untuk itulah seperti kerbau dicocok hidung, orang kalau buat perjanjian, tidak boleh pakai spasi, harus pakai dash). kalau pakai jurus kitab undang-undang hukum plesetan saya ndak tertarik ikutan. > soal domain dan hukum ada dan sangat banyak. > saya sendiri sudah "membimbing" (maksudnya > tidak secara formal) paling tidak 3 mahasiswa hukum. mana produk hukumnya. > masih ingat chandra sugiono yang sampai masuk penjara? > ya "hanya" gara-gara sola domainname. ketoprak humor. ingat dipenjara atau tidak, TIDAK bisa dipakai sebagai pedoman, saya yakin Pak Budi tahu persis yang saya maksud. kalau saya sebaiknya idnic konsisten dan bermain lurus. kalau mau taat hukum, taatilah hukum yang ada, jangan membuat hukum sendiri (baca: main hakim sendiri). > ketika kita menyatakan menjadi warga dunia dan tanda tangan > bahwa kita mematuhi hukum dunia, maka kita harus patuh. tuangkan dulu menjadi produk hukum. sudah jelas, bukan :-) > http://budi.insan.co.id/articles/perlukah-haki.doc > jadi jangan dikira saya pro HaKI lho . . . ;-) saya malah pro haki :-) walaupun tidak setuju soal paten (copyright), karena pada akhirnya hanya melahirkan preman perangkat lunak. tapi itu soal lain lah. > tapi perlu diingat bahwa anti HaKI itu *BUKAN* menganjurkan > pelanggaran HaKI atau menganjurkan melanggar hukum. kelihatannya kita sama tapi bahasa berbeda he..he.. > jadi anda bilang membela rakyat dengan memperbolehkan. hei .. I'm just kidding .. :=) > > jadi, sekarang masalah merek dagang. siapa pun dengan > > merek dagang X bisa meregister domain X. > > lho, ini kan sudah aturan IDNIC. > (pasti belum tahu ya? wah ...) aturan web.id hanya mensyaratkan K-T-P saja sudah cukup. Gimana sih Bapak ah .. :-) > saya justru melihat bahwa keos di tanah air ini karena orang > tidak mau patuh hukum. bukan masalah subyektif! ;-) > demokrasi terpimpin ternyata tidak selamanya jelek. he he he justru untuk inilah sebaiknya IDNIC tidak main hakim sendiri. hukum siapa yang dianut? hukum dari planit mars yang belum di-amin-i oleh hukum nasional? > setuju. tapi salahnya kita sudah kadung ikutan :( sekali lagi, masalah domainname ini, tuangkan dulu sebagai produk hukum. > > Dulu Steven Haryanto pernah mengungkapkan di milis ini: > > sebaiknya segala sesuatu mengacu kepada dokumen resmi > > IDNIC. Nampaknya sekarang masih cukup relevan. > > nampaknya anda belum tahu bahwa merek dagang itu bisa didaftarkan? nampaknya Pak Budi kesulitan 'mendengar' orang lain. sebenarnya ndak usah mengajukan pernyataan begitu kan? :-) > oh ya, kalau anda baca aturan (silahkan baca di web IDNIC > tentang Ketentuan Pendaftaran WEB.ID) > ada point 3.b. > > --snip- > 3. b. Kriteria pemilihan nama domain >... >* Tidak melanggar HaKI > --snip-- > > nah tuh ada. ;-) mana undang-undang untuk pengaturan domainname. jawab saja Pak. Sederhana kok pertanyaannya. Kalau mau mbulet bin njlimet ya sutra lah. Ingat, domain .web.id HANYA untuk orang dengan identitas Indonesia. Otomatis UU di Indonesia lah yang berlaku. Sekian dulu dari saya. Salam, P.Y. Adi Prasaja ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] juventus.web.id
On Thu, Feb 12, 2004 at 05:10:13PM -, [EMAIL PROTECTED] wrote: > > On Thu, Feb 12, 2004 at 07:36:52PM +0730, you wrote: > > > > persyaratan .id (termasuk semuanya) adalah tidak boleh > > melanggar haki. > > ehm, kalo yg juventus.or.id bagaimana? :) > melanggar haki atau gak sih? pengelola .or.id dan .web.id berbeda. jadi bisa saja policy dan pola pikirnya berbeda juga. ndak masalah kan? :-)) Salam, P.Y. Adi Prasaja ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] juventus.web.id
On Thu, Feb 12, 2004 at 11:22:37PM +0700, Budi Rahardjo wrote: > ini juga pertanyaan saya kepada para pembuat UU, dan yang > tanda tangan TRIPS, WIPO, dll. terus terang saya ndak ngerti kaitannya domainname dengan trips (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) atau wipo (World Intellectual Property Organization). gila saja, belum kalau ada masalah dengan homonim misal. lah kalau ada orang Indonesia namanya Juventus Maju Kena Mundur Kena Tidak Pernah Tidur Siang Malam, mau bikin juventus.web.id, yang hanya dengan KTP saja sebenarnya sudah bisa, jadi gagal gara-gara harus ngantri, apakah JUVENTUS tertarik register di IDNIC untuk domain .web.id. masa Bapak Juventus tsb. harus register jmkmktptsm.web.id, susah kan? :-) UU di Indonesia mana yang mengatur tentang domain name? Seandainya ada yang benar-benar terbuka untuk international, misal seperti yang dulu diperjuangkan oleh mas Chandra Darusman, itu mah memang sudah diundang-undangkan. Kemudian soal HAKI dibidang perangkat lunak juga sudah diundang-undang- kan. Soal domainname? > sudah mereka lakukan. kalau merek sudah masuk kategori > "well known" maka mereka sudah tidak bisa di-ignore di > negera lain. (definisi well known ini merupakan perdebatan, > tapi kira-kiranya kalau sudah terdaftar di 9 negara, maka > dia sudah menjadi well known.) > jadi coca cola, juventus, dll. itu sudah merek terkenal :( hal ini sudah di-sahkan dengan oleh salah satu undang-undang di Indonesia? please note: syarat mendaftar .web.id adalah orang/perusahaan Indonesia. saya jadi kesulitan melihat benang merahnya. siapa sih yang mau dibela? :-) rakyat? juventus? (j/k). > (catatan: kalau untuk nama coca cola/juventus, dll. itu > trademark bukan paten. jadi, sekarang masalah merek dagang. siapa pun dengan merek dagang X bisa meregister domain X. perlu diingat sifat/struktur alami dari nama merek dagang dan nama domain itu berbeda sekali. belum tentu susunan nama domain bisa memenuhi susunan nama merek dagang kecuali dipaksakan. jadi tambah satu lagi, yang perlu dibela oleh idnic: haki dan merek dagang. > persyaratan .id (termasuk semuanya) adalah tidak boleh > melanggar haki. ok saja Pak. Tapi cobalah dibuat explisit. Kalau tidak ada kaidah yang obyektif, artinya harus diloloskan. Kalau masih harus pakai kaidah subyektif ya repot. Keos di tanah air kan sedikit banyak karena banyak orang yang sudah gawan bayi lebih suka berpikiran subyektif :-) pola pikir subyektif ini termasuk mengadopsi aturan main internasional, tapi tanpa mengakomodasikan ke dalam sistem perundang-undangan di tanah air. UU kita masih di ndiwek, tapi pikirannya sudah di LA (lenteng agung hi..hi..). Dulu Steven Haryanto pernah mengungkapkan di milis ini: sebaiknya segala sesuatu mengacu kepada dokumen resmi IDNIC. Nampaknya sekarang masih cukup relevan. BTW, tidak soal bagi saya juventus.web.id yang tidak didaftarkan oleh juventus ditolak. Sebenarnya malah saya tidak perduli :-) Salam, P.Y. Adi Prasaja ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] Perubahan kepemilikan domain
IMHO, cara paling mudah sih pemilik lama disuruh mengisi form "hapus" Bener ndak? On Thursday 12 February 2004 16:08, Anggoro wrote: > Saya sudah coba telpon ke pemohon, kata mereka pemilik domain lama > adalah sister company yang sudah bubar. Namun beda pemilik. > > Saya ingin tanya, apakah cukup surat pernyataan dari pihak pemohon yang > menyatakan bahwa perusahaan tersebut adalah sister company? > atau perlu bukti lain? > > mohon pencerahannya.. > > On Thu, 2004-02-12 at 08:11, Anggoro wrote: > > Kalau memang ada perubahan nama perusahaan, khan mustinya ada aktanya. > > Menurut saya kalauu memang ada akta perubahan nama perusahaan, perubahan > > data di IDNIC sah-sah saja. Dan jika memang ada, saya akan kirimkan form > > ubah dan bukti-bukti perubahan nama perusahaan ke IDNIC. > > > > Heheh.. tapi ini saya ngga yakin yg mengajukan adalah perusahaan yg > > sama. > > > > > > ___ > > Idnic mailing list > > [EMAIL PROTECTED] > > ___ > Idnic mailing list > [EMAIL PROTECTED] -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] juventus.web.id
On Thu, Feb 12, 2004 at 09:39:55AM +1000, Sanjaya wrote: > Demi konsistensi, kalau cocacola.web.id atau merek terkenal lain > tidak diloloskan, maka juventus.web.id seharusnya juga ditolak. mengapa ditolak itu jauh lebih penting. dengan kata lain, siapa pun tidak berhak mendaftarkan domain juventus.web.id? kalau iya, HAKI punya siapa nih yang mau dibela :-)) atau, kita tunggu coca cola mempatenkan nama coca cola, atau kita tunggu juventus mempatenkan nama juventus di Indonesia? ini preseden kurang bagus. atau, menunggu siapa pun mempatenkan coca cola/juventus panti penitipan paten? kalau gitu syarat pendaftaran .web.id harus diubah. biar konsisten. Salam, P.Y. Adi Prasaja ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] juventus.web.id
On Thu, Feb 12, 2004 at 05:38:33PM +0700, Budi Rahardjo wrote: > Kan yang mendaftarkannya orang Indonesia ;-) > Misalnya saya sebagai kuasa hukum dari perusahaan asing itu. > Nggak aneh kan? ;-) bagus kalau dianggap tidak aneh :-) artinya, satu perusahaan bisa mendaftar domain .web.id hanya dengan KTP. yang pertama masuk, yang pertama dilayani. sebelum juventus mendaftarkan hak paten di wilayah Indonesia, artinya semua orang Indonesia berhak mendaftar domain tsb. alasannya apa dong kalau gitu, mengapa harus menolak domain juventus.web.id. menunggu juventus mendaftarkan hak paten di Indonesia? ini mah preseden buruk. Salam, P.Y. Adi Prasaja ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] juventus.web.id
On Wed, Feb 11, 2004 at 07:09:17PM +0700, Budi Rahardjo wrote: > concern saya hanya satu: masalah HaKI. juventus adalah trademark. > dia sudah terkenal. maksudnya yang pinjam domain juventus.web.id HANYA pemilik juventus gitu? :-) sedang syarat mendaftar bagi pihak luar Indonesia untuk domain web.id masih 'ambigu' karena isinya sekedar: 'silakan pakai konsultan Indonesia'. Masalahnya bukan konsultan, tapi: boleh/tidak? Kalau statusnya domain tetap pemilik konsultan/whatever Indonesia, artinya argumentasi ada hambatan yang berkaitan dengan HAKI menjadi hilang tak berbekas. BTW, ketentukan khusus ini kok aneh sekali ya isinya: 2. Ketentuan Khusus: ... c. Perusahaan asing yang ingin mendaftarkan domain di DTD-WEB.ID harus ^^ menggunakan Identitas yang berlaku di Indonesia, seperti KTP. ^^^ masa KTP sih hi..hi.. Salam, P.Y. Adi Prasaja ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] Perubahan kepemilikan domain
Kalau aku koq sudah setuju dengan prosedur yang ada sekarang Contoh: rasanya agak aneh kalau kita bikin alamat panjang-panjang seperti http://www.ptpurajayakaryaperdana.co.id, alamat e-mail [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] dll. Kalau kepanjangan seperti itu, IDNIC makin dihujat, dan orang lebih suka menggunakan domain luar, seperti hotmail, misalnya :D So, menurut saya, sekarang kita sudah mecapai titik tengah yang pas antara kemudahan dan kemungkinan polemik. Dan ini sebaiknya dipertahankan. On Tuesday 10 February 2004 19:24, N8850KU wrote: > menurut saya, agar tertib penamaan untuk co.id harus mengikuti salah satu > aturan sebagai berikut: > - nama pt secara lengkap dibuktikan dengan sk dan akta terakhir pt > - nama singkatan pt dibuktikan dengan sk dan akta terakhir pt > - nama brand dibuktikan dengan tanda bukti pemegang merk > soalnya jika hanya menggunakan satu suku kata nama pt maka akan menjadi > salah kaprah dalam > hak menggunakan nama domain yang dimaksud dan sangat tidak relevan dengan > persyaratan > yang begitu ketat (npwp, etc..) yang diterapkan saat ini. solusi tersebut > akan menjadi fair bagi kita > semua. > > jadi untuk contoh kasus sukarasa.co.id tidak akan pernah menjadi polemik > mengingat > nama pt di adalah unik sehingga sukarasa.co.id tidak dapat digunakan baik > pt. sukarasa jaya > maupun pt. sukarasa makmur, kecuali salah satu diantaranya memegang merk > sukarasa. > > kalau perlu, untuk lebih menginternetkan masyarakat kita, sebaiknya > pendaftaran > nama domain dipaketkan langsung dengan pengajuan nama pt di depkeh. > > mengenai billing, yang penting dibuatkan rule yang jelas agar setiap > pemegang hak guna > nama domain merasa tenang dan aman tanpa harus dihantui kekisruhan > mismanajemen > billing yang ada saat ini (maaf jika ada yang tersinggung). pembayaran no > problem dan > akan tertib dengan sendirinya jika manajemen billing di dalam idnic sendiri > sudah baik dan > terkoordinasi secara maksimal. kita sebagai pengguna nama domain sudah > sejak lama > menginginkan kejelasan tersebut, jangan salahkan kami jika pembayaran tidak > tertib selama > belum ada keinginan penuh dari idnic (apjii?) untuk menyempurnakan billing > yang ada. > sudah bayar tetap dikejar-kejar, ada yang nggak bayar malah bisa > tenang-tenang.. > memang susah tidur hidup di republik ini.. :p > > semoga idnic-apjii semakin terkelola secara professional di masa yang akan > datang, > tidak hanya sekedar penyalur hobi beberapa sukarelawan saja. :) > > thanks, > > wassalam. > > adhi. > > > > - Original Message - > From: "Budi Rahardjo" <[EMAIL PROTECTED]> > To: <[EMAIL PROTECTED]> > Sent: Tuesday, February 10, 2004 8:45 PM > Subject: Re: [Idnic] Perubahan kepemilikan domain > > > On Tue, Feb 10, 2004 at 03:59:34PM +0700, Anggoro wrote: > > > Misalnya, domain sukarasa.co.id dulu didaftarkan untuk perusahaan PT > > > Sukarasa Jaya, dan domain tersebut tidak digunakan sampai perusahaan > > > tersebut tutup/bubar (saya juga ngga tau apakah perusahaan tersebut > > > masih ada atau tidak) > > > Kemudian ada PT Sukarasa Makmur mengajukan supaya domain sukarasa.co.id > > > ini jadi miliknya. > > > Bagaimana sebaiknya .. apakah si pemohon baru (PT Sukarasa Makmur) bisa > > > mengambil alih domain tersebut? > > > Mohon petunjuknya.. > > > > Ini salah satu yang sukar dipecahkan tanpa adanya biaya tahunan. > > Kalau ada biaya tahunan, bisa dibuat aturan: > > - domain yang tidak bayar -> non-aktif (sementara, karena ada kasus2 > > dimana hanya terlambat bayar saja dll.) > > - kalau sudah tidak aktif selama lebih dari x bulan (y tahun?) > > maka domain bisa di-recycle/ kembali menjadi available > > > > Kalau modelnya sekarang, agak sukar memindahkan domain tersebut > > ke orang/perusahaan lain. Ada orang/perusahaan yang mendaftarkan > > domain hanya untuk email atau hanya untuk proteksi agar tidak > > disalahgunakan orang lain yang tidak berhak. Jadi akan susah untuk > > membuat kriteria aktif/tidak. Di samping itu, IDNIC kan bukan ngurusi > > content. > > > > Bagaimana pendapat rekan-rekan? > > > > -- budi > > ___ > > Idnic mailing list > > [EMAIL PROTECTED] > > ___ > Idnic mailing list > [EMAIL PROTECTED] -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] juventus.web.id
On Wednesday 11 February 2004 09:09, Budi Rahardjo wrote: > > 1b. Nama Domain.: juventus.web.id > > 1d. Keterangan..: Situs forum penggemar Juventus dan informasi > > majalah Hurra'Juventus di Indonesia > > Bagaimana menurut rekan-rekan? Sebaiknya boleh atau tidak? Boleh dong Khan .web.id :-) -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] Tentang Invoice dan Billing
On Tuesday 03 February 2004 12:48, Budi Rahardjo wrote: > Kembali ke permasalahannya, pihak Billing sering dan banyak menerima > pembayaran yang *tidak jelas* asalnya dari mana. Tiba2 ada Rp 165 ribu. Karena semua mentransfer dengan jumlah yang sama tepat Rp. 165.000 :-) Ada satu jalan keluar yang banyak dijalankan oleh pelaku e-commerce *kelas kampung* di Indonesia. Kalau men-transfer, diminta untuk menambahkan beberapa rupiah yang merupakan angka unik., misalnya Rp. 165.432, Rp, 165.007, dsb. Siapa yang bisa menyebutkan angka unik itu, tentu kemungkinan besar adalah pembayar yang sah, karena kecil kemungkinan ada 2 orang yang membayar pada saat yang sama dengan angka unik yang sama. Kemungkinan lain, angka unik ditentukan oleh IDNIC, misalnya, nomer urut #IDNIC-2004020312 harus membayar Rp. 164.688 (165.000 dikurangi 3 angka terakhir nomer urut 312), dsb. Intinya adalah angka unik. Terserah, apakah ditentukan pembayar atau ditentukan IDNIC. Konsekuensi psikologis, kalau angka ditentukan pembayar, biasanya angka unik DITAMBAHKAN ke nilai asli. Sebaliknya, kalau ditentukan IDNIC, maka angka unik DIKURANGKAN terhadap angka asli. Apakah cara *kampung* seperti ini bisa diterapkan di IDNIC? -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] Setelah Billing lebih tegas ...
On Tuesday 03 February 2004 11:12, Irving Hutagalung wrote: > 2. Biaya tahunan diturunkan jumlahnya, mis. jadi 100.000. > Pertimbangannya, toh krn domain yg ditagih juga bertambah, walaupun > biaya diturunkan, rasanya tetap masuk akal. Sekalian supaya bisa lebih > kompetitif dibandingkan dengan gTLD. > > Ada masukan? > Pada dasarnya saya juga setuju kalau semua dibayar tahunan. Tinggal angka rupiah-nya aja yang mesti didiskusikan. 1. Waktu angka 100 ribu itu disebut (walau cuman contoh), domain .com dsb masih mahal. Tapi saat ini, domain .com harganya makin turun. 2. Angka 100 ribu per tahun membuat penerimaan IDNIC melompat jauh (dari 165 ribu seumur hidup jadi 100 ribu setahun. So, saya mengusulkan angka di bawah 50 ribu / tahun. -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] Faktur pajak
On Tuesday 27 January 2004 11:40, Anggoro wrote: > bukankah go.id dan sch.id gratis? jadi ngga perlu kena pajak khan? Oh, iya yah lupa :D Maap... maap Kalau begitu saya cukup menunggu tanggapan tentang co.id dan net.id. -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
[Idnic] Faktur pajak
Usul nih Pembayaran domain ke IDNIC khan sudah termasuk PPN. Bagaimana kalau di formulir pendaftaran ditambah satu field, yaitu nomer NPWP (terutama untuk co.id dan net.id), agar IDNIC dapat langsung membuatkan faktur pajak standard. Selama ini khan mesti manual menghubungi idnic Alhasil, biayanya lebih besar daripada PPN yang dibayarkan :-( Pertanyaan yang lebih rumit untuk go.id dan sch.id Biasanya, kalau institusi negeri, pajak dipotong langsung oleh mereka. Yang satu ini baiknya gimana yah? -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] Sistem billing baru IDNIC
On Mon, Jan 19, 2004 at 05:56:46PM +0700, Anggoro wrote: > menurut saya.. Mustinya bisa.. tapi ini meminta terlalu banyak :-)) menurut saya cukup idnic mengirimkan notifikasi ke alamat kontak, plus toleransi (mungkin) 1 bulan. toleransi waktu ini mungkin berguna untuk melakukan konsolidasi bagi pengelola domain sekarang. ada satu jasa hosting yang saya tahu bahkan memberi notifikasi tiap hari. dia kasih rentang waktu 5 hari, di tiap-tiap notifikasi batas waktu disebutkan kurang sehari, sampai habis baru disuspend. untuk re-claim domain, register.com menerapkan (manual) waktu 5 hari kerja. lepas dari itu, bukan urusan idnic lah he..he.. setidaknya, kalau pemilik domain sendiri tidak/kurang aware thd domain yang dimiliki, mengapa harus idnic? Salam, P.Y. Adi Prasaja ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] Sistem billing baru IDNIC
On Mon, Jan 19, 2004 at 10:45:15AM +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote: > Pada sekitar bulan pebruari, maret dan april 2003 kami telah kirimkan > notifikasi pembayaran untuk domain-domain yang belum bayar ... > Sehingga pada awal Januari 2004 domain-domain yang telah kami notifikasi kami > "HOLD" dan untuk domain-domain baru diberlakukan "strik" untuk pembayarannya, seyogyanya, diberikan notifikasi ulang mengingat rentang waktu yang cukup panjang untuk melakukan ubah domain. Salam, P.Y. Adi Prasaja ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] Registrasi sch.id
On Monday 19 January 2004 11:09, Millis Linux wrote: > Saya sudah mempunyai web server yang isinya adalah informasi tentang > sekolah saya (almamater). > > Saat ini saya ingin mendaftarkan domain untuk sekolah saya tersebut, > tapi bingung dengan isian Form yang mengharuskan diisinya bagian NS > atau MX address. > > Saya gak punya NS ataupun MX address, tapi surat kuasa dari Pihak > sekolah, sudah ada di saya. > > Web server tersebut sudah bisa diakses dari Internet jika menggunakan > alamat IP. > > Bolehkah NS Atau MX address tidak saya isi..?? Berapa lama waktu yang > diperlukan untuk aktifnya domain tersebut jika sudah di setujui..?? Domain anda hanya dapat diakses dari internet dengan menggunakan nama (bukan angka/IP address), jika anda mempunyai DNS server. Kalau anda tidak punya DNS server, apa yang harus diketik di NS server .id yang dipegang IDNIC? Usul konkrit: pasang primary DNS server di server anda yang mempunyai IP valid. Untuk secondary DNS, coba minta tolong titip di NS servernya ISP yang anda gunakan, atau siapa saja yang mau membantu. -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] Sistem billing baru IDNIC
On Sun, Jan 18, 2004 at 08:34:05PM +0700, Budi Rahardjo wrote: > Kalau emailnya sampai, tapi nggak dibaca gimana? > Misalnya, ada yang pakai email gratisan tapi sudah > nggak pernah dibaca lagi. Ini sering sekali. > Jadi emailnya memang nggak nge-bounce. Saya selalu memikirkan yang minimalis Pak :-) VERP memudahkan IDNIC melakukan identifikasi. Kalau tidak bounce, berarti mail sampai (setelah ini bukan urusan IDNIC lagi). Kalau bounce, nah, gampang carinya kalau pakai VERP. Misal kasus C. Anggoro, kalau tidak ada bounce, bisa langsung angkat tangan dan bilang: Notifikasi dikirim. Tolong periksa log mailserver anda :-) Salam, P.Y. Adi Prasaja ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] Sistem billing baru IDNIC
On Sun, Jan 18, 2004 at 07:54:05PM +0700, Wiwit Subagyo wrote: > Saya dapat notifikasi dari idnic ketika ada satu domain customer yang > dinonaktifkan. Jadi, kemungkinan besar memang ada pemberitahuan via mail, tetapi tidak sampai ke kontak administratif. Barangkali perlu dipikirkan untuk menggunakan metode VERP dalam pengiriman notifikasi, sehingga lebih mudah identifikasi mail tujuan mana yang nge-bounce. Salam, P.Y. Adi Prasaja ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] Sistem billing baru IDNIC
On Sat, Jan 17, 2004 at 08:56:53PM +0700, Budi Rahardjo wrote: > dari keterangan beberapa rekan (irving, bule, dll.) > mudah-mudahan sudah jelas mengapa tagihan ditujukan ke isp B > (yang mewakili) pt abcdef.co.id. setuju. yang belum terjawab adalah pertanyaan seputar tidak ada notifikasi dari IDNIC ke ISP B saat domain dinonaktifkan. apa benar tidak ada notifikasi? kalau benar mengapa, kalau tidak mengapa. Salam, P.Y. Adi Prasaja ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: Spam: Re: [Idnic] domain NET.ID
On Friday 16 January 2004 12:31, [EMAIL PROTECTED] wrote: > Sedangkan kalo menurut peraturan pertelekomunikasian UU Telekomunikasi UU > No.36/1999, PP No.52 dan 53 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri No.KM20 dan > KM 21. semua ijin-ijin pertelekomunikasian dikeluarkan oleh > Menteri (i.e. Pemerintah Pusat), kecuali untuk radio dan televisi lokal. > Kalau internetnya pakai gelombang radio, mestinya bisa ijin lokal dong yah, hihihi -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] Sistem billing baru IDNIC
On Friday 16 January 2004 11:34, Anggoro wrote: > Begini lo pak irving.. > didelete sesuka hati :-) > gitu lo pak irving... gimana ..jelas ngga ? Ini menurut saya lho. Pemilik domain abc.co.id itu bukan isp a maupun isp b, melainkan PT. abc. So, kewajiban bayar bukan ke isp a maupun isp b, melainkan ke pt abc. So, selama pt abc belum membayar (baik secara langsung maupun lewat isp), domain akan di-hold. Jika ternyata pt abc berhak atas layanan pendaftaran domain dari isp a, maka isp a bisa menuntut haknya ke isp a. (Tapi mohon cek kontrak, jika pt abc sudah keburu pindah isp, apa dia masih punya hak untuk itu?) Soal kontak billing dan teknis, data itu bisa diubah oleh pt abc dengan mengirim form "ubah" atau telepon/fax ke IDNIC. Bener ndak yah? Tapi kayaknya gitu deh.... -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] domain NET.ID
On Friday 16 January 2004 09:37, Sanjaya wrote: > Rekan milis, > > Mohon komentar atas usulan redefinisi dari Pak Julyanto > ini. Peraturan saat ini kata kuncinya memang masih di > 'Telekomunikasi' (jadi rujukannya UU Telekomunikasi). > Maap, pertanyaan yang ndak nyambung sama pertanyaannnya Pak Joel, tapi masih kena ke subjek :-) Kalau mengacu ke UU 36/1999, tentu IDNIC bukan penyelenggara jaringan. Kalau boleh tahu, kenapa IDNIC bisa pake domain net.id (idnic.net.id)? Pertanyaan kedua, milis ini koq bisa pake rs.net.id? Apakah rs.net.id merupakan penyelenggara jaringan juga? -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] domain NET.ID
On Thursday 15 January 2004 15:05, Sanjaya wrote: > Justru kita sedang menggalakkan pengusaha jaringan di > daerah. Lagipula pemda memang berhak mengeluarkan ijin > penyelenggaraan jaringan/jasa telekomunikasi lokal. Maap, pertanyaan menyimpang. Boleh minta dasar hukumnya? Asyik juga nih, kalau penyelenggaraan jaringan/jasa telekomunikasi lokal bisa pake ijin pemda :-) -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
[Idnic] prosedur pendaftaran
Halo Saat ini, pendaftaran domain lewat mail sering lambat/bermasalah. Biasanya IDNIC menganjurkan untuk mendaftar lewat web. Sialnya, kalau mendaftar lewat web, kita harus mengisi semua field lagi, walau kita sudah mendaftarkan banyak domain yang isinya itu-itu juga. Kalau pakai mail, khan tinggal diganti nama domain, identitas dan kontak adminnya saja :-) Apakah ada cara mendaftar lewat web yang lebih mudah? Tempo hari ada rekan di milis ini yang bisa memasukkan nic-handle, dan seluruh field sudah terisi. Bisakah membagi pengalaman bagaimana caranya? -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] testing
> Nanti terkirim ke mailing list only ([EMAIL PROTECTED] di subjek, tanpa > apapun di to, cc maupun bcc). Oops... maap, salah ketik. maksudnya [EMAIL PROTECTED] di "To:", bukan di subjek :-) -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] testing
On Monday 22 December 2003 16:36, Denie Nataprawira wrote: > kalo disini, qta kudu belajar untuk klik "reply all" :P Kalau di tempat saya (saya pake kmail 1.5.4 di kde 3.1.4), bukan pakai "reply", atau "reply to all", melainkan "reply to mailing list". (shortcut-nya pake huruf "L") Nanti terkirim ke mailing list only ([EMAIL PROTECTED] di subjek, tanpa apapun di to, cc maupun bcc). -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] Pemeriksaan Reverse DNS, fqdn dst.
On Tue, Dec 16, 2003 at 10:45:48AM +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote: > 2. Saat ini kami agak kerepotan dalam koreksi email konfirmasi dalam proses > ubah dan hapus domain. Dengan adanya restrik pada fqdn, reverse dns, etrn dan > ehlo dan envelope dapat mengetahui dengan jelas asal muasal email yang > dikirimkan atau dengan kata lain lebih cepat koreksinya. mungkin prosedurnya yang perlu dibenahi? > 3. Kami pernah mendapatkan complain mengenai email palsu dengan diteriaki > kurang teliti kurang strik dsb. it has nothing todo with spam. saran saya: khsusus untuk alamat email untuk keperluan administratif idnic (domreg dll), jangan difilter. mestinya, kalau bisa otomatis, spam tidak akan diproses bukan? :-) filter email sebaiknya, kalau bisa, lebih berkonsentrasi pada content, bukan domain/ip. misal pakai bayesian mail filter. Salam, P.Y. Adi Prasaja ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] Pemeriksaan Reverse DNS, fqdn dst.
Pada hari Senin, 15 Desember 2003 10:40, [EMAIL PROTECTED] menulis: > Maka kami mohon pendapat dari rekan-rekan, pada mail server kami akan > ditambahkan pemeriksaan : > > * Reverse dns. > * FQDN. > * ETRN > * EHLO > * ENVELOPE Sori,mau nanya dikit Apakah kalau SMTP pengirim punya reverse DNS, FQDN, ETRN, EHLO, dan envelope yang benar PASTI bukan spam? Sebaliknya, kalau tidak punya reverse DNS, FQDN dst, PASTI spam? -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] Pemeriksaan Reverse DNS, fqdn dst.
On Mon, Dec 15, 2003 at 09:40:20AM +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote: > * Reverse dns. > * FQDN. > * ETRN > * EHLO > * ENVELOPE Mas Yanto, Sepertinya lebih baik Mas Yanto mengungkapkan terlebih dahulu alasan menerapkan smtp policy berdasar info di atas. Walaupun bisa jadi kasus spam ini di mana-mana berpola sama, tapi tetap saja kasuistik. untuk itu lah orang mulai beramai- ramai membangun sistem anti spam tanpa merusak infrastuktur, dan lebih berkonsentrasi pada content. jangan sampai idnic jadi just another antispam.or.id :-)) Salam, P.Y. Adi Prasaja ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] Kemana melapor spam dari domain .ID?
Pada hari Senin, 08 Desember 2003 16:11, Irving Hutagalung menulis: > Misalnya, saya menerima spam dari [EMAIL PROTECTED] mengatasnamakan > perusahaan PT XYZ (pemilik domain xyz.co.id). Email ini valid, krn saya > bisa mengirim email ke sana, bahkan di balas oleh yg bersangkutan. Dari > header, terlihat kalau email ini dikirim lewat sebuah-isp.net.id, > sepertinya koneksi broadband. xyz.co.id sendiri di hosting di > sebuah-isp2.com, yg dimiliki oleh PT Sebuah ISP2 (di Indonesia). > > Nah, kemanakah saya harus mengirimkan laporan? Sepertinya sih ke > [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], dan > [EMAIL PROTECTED] Kalau mail tersebut valid, saya sih mengusulkan untuk mengirim ke [EMAIL PROTECTED] (kalau aku tambahin cc ke [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED], dan mail-mail umum lainnya, untuk memastikan kalau komplain kita sampai ke tujuan) Kalau masih nakal, naik level ke [EMAIL PROTECTED] Kalau masih belum berhasil juga, baru naik ke [EMAIL PROTECTED] -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] Pemeriksaan Reverse DNS, fqdn dst.
Pada hari Senin, 15 Desember 2003 10:40, [EMAIL PROTECTED] menulis: > Yang tidak memenuhi hal tersebut akan di "reject". Silahkan berikan > pendapatkan rekan-rekan sebaiknya kami lanjutkan atau ada pendapat > yang lain. Pendapat pribadi dari saya: Mau diblokir juga tidak apa-apa. Yang penting, kalau pendaftaran-nya di-reject, mohon dituliskan lengkap alasan penolakannya, jangan hanya "pendaftaran anda ditolak karena tidak memenuhi persyaratan". -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] Server Milis Gratis Pertama di Indonesia
Pada hari Kamis, 13 November 2003 13:48, Heri Suhandoko menulis: > Belakangan ini saya akses kok lambat dari koneksi UIInet, ProXL maupun > JMN. Ada yg mau bantu ? Iya, Pak. Kita perlu bantuan beberapa buah PC yang dapat dijadikan mail server, untuk membantu me-relay mail dari server ini. -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] ID DOM-REG #20031007.13
Pada hari Rabu, 15 Oktober 2003 12:02, Adi Nugroho menulis: > Betul status 20031015.9 sekarang sudah "Formulir secara teknis, > sudah selesai diperiksa" padahal baru sekitar 2 jam :-) > > Mudah-mudahan bisa segera dapet mail permintaan supporting dokumen, dan > segera aktif. kopi ktp udah di tangan, tinggal di-fax). Sekarang malah udah aktif. Tengkyu tim IDNIC Domainku aktif hanya dalam 2 jam 16 menit. -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic] ID DOM-REG #20031007.13
Pada hari Rabu, 15 Oktober 2003 11:51, Wiwit Subagyo menulis: > Sepertinya memang enak via website lho...dibandingkan teks. Aku lebih suka text, dengan alasan simpel Bisa bikin template. Jadi, tiap kali mendaftarkan domain, tinggal diubah yang perlu-perlu saja. (biasanya sih subjek, nama domain, keterangan, identitas dan admin kontak). Sisanya khan selalu sama :-) Kalau lewat website, kita harus mengetik ulang seluruh informasi yang dibutuhkan setiap kali pendaftaran. Minimal mesti tetap di-copy-paste satu per satu. > Sekarang respon IDNIC juga cukup cepat saya pernah register co.id hanya > dalam hitungan jam lho:) Betul status 20031015.9 sekarang sudah "Formulir secara teknis, sudah selesai diperiksa" padahal baru sekitar 2 jam :-) Mudah-mudahan bisa segera dapet mail permintaan supporting dokumen, dan segera aktif. kopi ktp udah di tangan, tinggal di-fax). -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic] ID DOM-REG #20031007.13
Pada hari Rabu, 15 Oktober 2003 09:37, [EMAIL PROTECTED] menulis: > Baris pilihan NS atau MX belum diisi. Hmmm... kalau dari response yang otomatis, kelihatannya sudah :-( (reply otomatis dari IDNIC terlampir) Btw, form udah aku kirim ulang. Sekarang dapet tiket [ID DOM-REG #20031015.9] Mudah-mudahan sukses. -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 Subject: [ID DOM-REG #20031007.13] Baru - ausec.web.id Date: Tue, 7 Oct 2003 11:17:00 +0700 (WIT) From: [EMAIL PROTECTED] To: Andre <[EMAIL PROTECTED]> !!! SORRY: THIS AUTOMATED RESPONSE IS IN BAHASA INDONESIA !!! !!! CONTACT AN INDONESIAN CONSULTANT IF YOU CAN'T READ IT !!! Dengan hormat, Ini balasan otomatis atas kiriman pesan anda (Andre <[EMAIL PROTECTED]>): Baru - ausec.web.id ke alamat khusus untuk pendaftaran DOMAIN: dom-reg(@rs.[ac|co|or|net|web].id) Alamat ini tidak melayani tanya jawab masalah teknis apapun. Jika anda mengalami kesulitan silakan menghubungi konsultan internet anda atau Penyedia Jasa Internet (PJI/ISP) tempat anda terhubung. Pendaftaran DOMAIN dilakukan semi-otomatis dengan sistem antrian. Pendaftaran anda masuk pada urutan berikut dengan nomor tiket 20031007.13. Perlu diperhatikan bahwa untuk registrasi baru : 1. Jika domain yang didaftarkan memenuhi persyaratan, maka akan langsung diregistrasi 2. Jika domain yang didaftarkan kurang/tidak memenuhi persyaratan, akan ada pemberitahuan via e-mail ke pendaftar Untuk proses perubahan/penghapusan domain, kami akan meminta konfirmasi dari Pengelola Lama dan Pemakai Domain. Proses perubahan / penghapusan sangat tergantung atas konfirmasi ini, untuk itu diharapkan sebelum mengirimkan perubahan/penghapusan domain, telah dilakukan koordinasi antara Pengelola Baru denga Pengelola Lama serta Pemakai Domain Dalam keadaan normal, pengolahan ini selesai dalam kurang dari 1 minggu. Anda hanya perlu menghubungi kembali alamat ini jika: - dalam waktu 4 minggu DOMAIN anda belum terdaftar - pendaftaran anda dikembalikan karena ada kesalahan Perkembangan proses pendaftaran bisa dipantau di http://whois.idnic.net.id/Info/search.php3 Silakan menggunakan "(R)eply" untuk membalas. Jangan lupa untuk mencantumkan : [ID DOM-REG #20031007.13] Baru - ausec.web.id pada "Subject:" mail saat menghubungi kembali Kesalahan pada pendaftaran anda akan memperlambat pengolahan, untuk itu ** IKUTI *** seluruh petunjuk pendaftaran ** YAKINKAN ** bahwa pendaftaran domain dilakukan dengan formulir revisi terakhir yang diambil dari: - ftp://ftp.rs.ac.id/dom-reg/form-acornet.id.txt - domain di bawah DT2-AC.ID - ftp://ftp.rs.co.id/dom-reg/form-acornet.id.txt - domain di bawah DT2-CO.ID - ftp://ftp.rs.or.id/dom-reg/form-acornet.id.txt - domain di bawah DT2-OR.ID - ftp://ftp.rs.net.id/dom-reg/form-acornet.id.txt - domain di bawah DT2-NET.ID - ftp://ftp.rs.web.id/dom-reg/form-web.id.txt - domain di bawah DT2-WEB.ID ** PERIKSA ** bahwa MX atau DNS yang sudah siap digunakan dan alamat e-mail kontak-cepat harus jelas dan dapat dihubungi. Terima kasih, == Isi Pesan Anda == From: Andre <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Baru - ausec.web.id ZCZC DOM.WEB.ID $Revision 3.1 $ Baris INI JANGAN DIHAPUS --- 1. Informasi Domain 1a. Status..:b[diisi dengan b=baru u=ubah h=hapus] 1b. Nama Domain.:ausec.web.id 1c. Organisasi..: Yayasan Pendidikan Australia (Australian English Course) 1d. Keterangan..: Jl. Lamadukelleng No. 60 Makassar 1e. Identitas...: KTP NIK:21.5004.080268.0322 1f. Kontak Cepat: [EMAIL PROTECTED] 2. Kontak Administratif 2a. NIC Handle..: 2b. Nama: Johny Laudi 2c. Jabatan.: Pemilik / Penyelenggara 2d. Institusi...: Yayasan Pendidikan Australia (Australian English Course) 2e. Alamat..: Jl. Lamadukelleng No. 60 Makassar 2f. E-Mail..: [EMAIL PROTECTED] 2g. Telepon.: 0411-835166 2h. Fax.: 0411-835167 3. Kontak Pembayaran 3a. NIC Handle......:an73-IDNIC 3b. Nama:Adi Nugroho 3c. Jabatan.:Direktur 3d. Institusi...:PT. iNterNUX 3e. Alamat..:Jl. Dr Sam Ratulangi no. 53 J Makassar 3f. E-Mail..:[EMAIL PROTECTED] 3g. Telepon.:0411-834690 3h. Fax.:0411-830579 4. Kontak Teknis 4a. NIC Handle......:an73-IDNIC 4b. Nama:Adi Nugroho 4c. Jabatan.:Direktur 4d. Institusi...:PT. iNterNUX 4e. Alamat..:Jl. Dr Sam Ratulangi no. 53 J Makassar 4f. E-Mail..:[EMAIL PROTECTED] 4g. Telepon.:0411-834690 4h. Fax
[Idnic] ID DOM-REG #20031007.13
Numpang tanya Apakah ada masalah dengan ID DOM-REG #20031007.13, soalnya udah seminggu ini, status-registrasi di website IDNIC masih kosong. Note: Nama domainnya = ausec.web.id, singkatan dari AUStralian English Cource -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic] Mau Ubah data Alamat Email Registrant
Pada hari Sabtu, 04 Oktober 2003 16:56, Krishna HKusuma menulis: > Hi, mohon informasi bagaimana caranya merubah data alamat email > registrant (co.id) yang terdaftar di INDIC ? > Apakah harus mengisi kembali keseluruhan kolom isian yang ada di "F O R > M U L I R R E G I S T R A S I D O M A I N" - > form-acornet.id.3.1.txt ? Iya. -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic] Domain anti stpdn
On Sat, Sep 27, 2003 at 06:02:17AM +0700, Budi Rahardjo wrote: > saya berpikir hampir demikian bahwa antistpdn.web.id diterima > karena memang siapa pun bisa menjadi anti dari stpdn. > tapi saya masih mengharapkan masukan dari rekan-rekan sampai > senin pagi. berhubung terbukti bahwa aturan ini BELUM JELAS. seperti yang pak budi bilang: pak budi sendiri nanti yang akan menentukan. baiklah kalau gitu. tapi saran saya: jangan jadikan forum ini sebagai bahan legitimasi untuk menerima atau menolak. (baca: golek bolo). soal sara: jangan-jangan memang telinga kita saja yang alergi dan mungkin perlu dibuang. bagaimana kalau ternyata registrant adalah orang stpdn yang justru bermaksud menarik simpati dengan malah membuat domain antistpdn? bagaimana anda tahu maksud itu hanya dengan 'antistpdn'? :-) biasanya trik ini digunakan untuk 'melokalisir' musuh. dst..dst.. Salam, P.Y. Adi Prasaja ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic] kursus
Pada hari Jumat, 19 September 2003 15:07, ccTLD-ID info menulis: > Untuk Lembaga pendidikan kursus yang terdaftar dalam Diklusemas bisa > menggunakan .sch.id atau .or.id atau .web.id. Tengkyu infonya Aku apply sch.id sekarang juga :-) Btw, terdaftaranya di diklusepora (depdikbud juga). Ini dirjen yang sama tapi ganti nama yah? -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
[Idnic] kursus
Numpang tanya Kalau untuk kursus bahasa (antara lain inggris), mesti pake domain apa? -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic] usul
Pada hari Rabu, 03 September 2003 15:03, [EMAIL PROTECTED] menulis: > Hanya domain .go.id yang sangat disarankan menggunakan web site. Setuju, Pak. Usul saya sih, sebaiknya cukup disarankan saja, tidak perlu diharuskan. Kalau disarankan, berarti masih boleh lewat e-mail. Kalau diharuskan, berarti tidak bisa pakai mail. Sistem yang ada sekarang masih diharuskan. Kalau boleh sih saya usul agar diubah menjadi disarankan saja. Tapi namanya juga usul diterima oke, ditolak juga ndak papa. -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834661 Fax: +62-411-851282 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic] usul
Pada hari Rabu, 03 September 2003 15:09, Benedictus Batara Budivaya menulis: > Loh memangnya domreg via email sudah tidak boleh yah? > Semenjak kapan nih? Entah mulainya dari kapan. Tapi sekarang yang domain .go.id tidak bisa pake mail. kalau pake mail, tidak dapet nomer antrian (yang berarti tidak diproses). > Atau Pak Adi salah persepsi kalai yah? Saya berharap begitu tapi kelihatannya tidak :-( -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834661 Fax: +62-411-851282 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
[Idnic] usul
Kepada pengurus IDNIC, kami mohon keringanannya agar memperbolehkan registrasi domain menggunakan e-mail. Karena dengan sistem yang ada sekarang, masih sulit untuk melakukan registrasi lewat web. Kalau ada kesalahan pengisian, kita harus mengetik seluruhnya dari nol. Kecuali jika sistem registrasi web bisa menggunakan template, sehingga kita cukup mengganti yang perlu saja. -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834661 Fax: +62-411-851282 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: Fw: [Idnic] register IP
Pada hari Senin, 21 Juli 2003 14:34, wahyudi menulis: > Bagaimana prosedur untuk request IP address ke APJII ? Hubungi apjii. Prosedur sama seperti di apnic. -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834661 Fax: +62-411-851282 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic] tolong dicek dan diblokir...kalau betul ..spam/abuse: There're some Passwords here
On Tue, Jul 08, 2003 at 01:11:24PM +0700, Rudy Rusdiah @ micronics internusa wrote: > yah...tegantung gimana kita melihatnya..yah.. sama sekali tidak. melainkan bergantung pada 'sifat' (nature) dari masalahnya. persoalan abuse bisa diikuti dengan account termination. dst..dst.. btw, saya salah tulis, mestinya kerjaan tim security, bukan tim support. walaupun bisa saja dikerjakan oleh tim yang sama :-) soal antisipasi/reaksi dari tim support yang harus dilakukan dengan segera, terhadap apa pun masalahnya (abuse, spam, worm, virus, dll) saya kira semua akan setuju. Salam, P.Y. Adi Prasaja ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic] tolong dicek dan diblokir...kalau betul ..spam/abuse: There're some Passwords here
On Tue, Jul 08, 2003 at 10:55:03AM +0700, R Rusdiah @ Micronics wrote: > Mohon bantuan dari teman teman di apjii dan jetscom untuk mengecek dan > melakukan tindakan siapa sih yang kirim kirim virus ini...karena jika > bisa ditrace maka ini adalah sejenis abuse/spam. Pak Rusdy, worm induced spam ini sudah semakin lazim di internet. Kasus seperti ini, termasuk worm yang otomatis melakukan scanning dlsb. sebaiknya tidak dikategorikan sebagai abuse. Walaupun tentu saja, biasanya hal-hal yang bersifat 'mencurigakan' akan selalu lewat abuse. pada prakteknya, ini adalah kerjaan tim support. Salam, P.Y. Adi Prasaja ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic] Domain Sudah Resolved ???
On Mon, Jul 07, 2003 at 06:54:49AM -0700, Puguh Semplon Wijayanto wrote: > Di www.idnic.net.id sudah resolve dns yang baru, > tetapi kenapa kalau saya cek pake network query tools > hasilnya tetep dns yang lama ? apa emang penyebarannya > memerlukan waktu yang lama ? kalau maksud 'sudah resolve' di atas, anda cari dengan fasilitas di: http://whois.idnic.net.id/Info/Whois.html dan masih 'unresolved' dengan dns resolver. itu wajar. artinya, proses registrasi sukses. tinggal menunggu sistem/admin idnic memasukkan domain anda di 'parent' zone yang bersangkutan di nameservers idnic. karena: WHOIS >< DNS. penjelasan yang mengkaitkan dengan TTL dlsb. bisa anda abaikan, terutama kalau domain anda domain baru, belum ada di internet (issues berkaitan dengan caching negative response bisa diabaikan). Salam, P.Y. Adi Prasaja ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic] antispam.or.id
On Fri, Jul 04, 2003 at 11:26:02PM +0900, Wahyu Kelik wrote: > Tapi pembuatan antispam tersebut tidak menyalahi perundangan Kang, > biarin aja. ya, karena memang belum ada undang-undangnya ;-) sebagai contoh kasus orbz, yang mendeklarasikan blacklist yang mereka miliki adalah berdasar test open relay, ternyata melakukan kesalahan dalam prosedur dan atau melalaikan melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum memasukkan 1 ip ke blacklist, hasilnya sudah jelas -> dituntut dan kalah di pengadilan. untuk kasus antispam.or.id ini, in the first place, orang yang paham apa itu bayesian mail filtering dan apa itu RBL akan segera tahu bahwa mekanisme yang dilakukan sekarang adalah keliru, dan kalau itu di-publikasikan, sadar atau tidak ini merupakan pembodohan publik. kecuali krn idiot, pembodohan publik ini bisa dituntut (kali... he...he...). > he he he...mosok sih? Katanya TelkomNet Instan sudah di blockir > untuk SMTP keluarnya, jadi harus lewat SMTP-nya TelkomNet. dnsbl itu disediakan untuk publik. mx telkom.net/plasa.com menggunakan jasa antispam.or.id (for goodness, mereka mengembalikan 5xx dan mail bounce, menyedihkan). kemudian jasa ini dipublikasi (orang bisa pasang rbl yang mengarah ke dnsbl.antispam.or.id). nah, asumsi banyak mailserver yang nanti menggunakan jasa antispam.or.id ini, bisa banyak mail ke plasa.com/telkom.net yang get trapped dan dimasukkan ke blacklist. tentu saja ini tidak akan memblok mail ke plasa.com/telkom.net per se, karena tentu saja rule accept muncul duluan dibanding rule reject berdasar dnsbl.antispam.or.id di mailserver mereka (plasa.com dan telkom.net dan yang lain). tapi begitu dnsbl ini digunakan oleh mailserver lain, otomatis ip outbound smtp server mereka akan kena blok :-) (bogofilter mereka pasang di inbound smtp, mx plasa.com dan telkom.net). tentu saja tidak menutup kemungkinan mereka akan mem-whitelist ip-ip mereka sehingga tidak mungkin masuk ke blacklist. untuk ini saja, mereka sebenarnya sudah tidak fair dan perlu dimasukkan bui saja orang yang melakukan kelicikan itu. kenyataannya, bayesian mail filter yang digunakan untuk side wide filtering masih jarang, orang cenderung masih dalam taraf penjajagan. belum pernah saya lihat ada yang melakukan sharing database goodlist atau spamlist antar sistem. karena pada dasarnya, oleh pencetus bayesian mailfilter, metode ini dirancang untuk berfungsi sebagai mailfilter yang bersifat _individual_. apalagi yang digunakan untuk rule/syarat masuk dnsbl, baru kali ini saya melihat ada idiot yang melakukannya ;p > Di publish aja Kang boleh. asal jangan bogofilter yang digunakan untuk menentukan rule masuk ke blacklist atau tidak. kalau antispam.or.id menggunakan rule lainnya, misal open relay/tidak; open proxy atau tidak, silakan. atau, kalau antispam.or.id bersedia sharing list token (goodlist/spamlist) bogofilter mereka ya silakan. orang yang bekerja di ISP dan mengerti apa itu bayesian mailfilter akan paham benar risiko menggunakan bogofilter sebagai rule untuk blacklist ip. jadi point saya: lakukan sesuatu dengan benar, bukannya: jangan melakukan sesuatu. > Gimane Kang Adi? Lama gak basuo, hostname saya ngilang je...he he > he...mana akses UUCP lupa setup dan password-nya...hi hi > hi...(sorry personal, numpang). satu-satunya penghuni kebun binatang indo-uucp yang aktif pakai uucp cuma [EMAIL PROTECTED] ;p tapi indo-uucp selalu siap menerima anda-anda semua :-) Salam, P.Y. Adi Prasaja ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic] antispam.or.id
On Fri, Jul 04, 2003 at 04:04:25PM +0700, adi wrote: > terserah kalau telkomnet mau bikin dnsbl buat dipakai > sendiri (mx telkom.net pakai ini). tapi bukan dipublish > seperti ini. karena pembuatan dnsbl berdasar output dari bogofilter adalah tidak masuk akal, alias ngaco bin ngawur. lebih ngawur lagi, rupa-rupanya hasil pengawuran ini secara ngawur juga disediakan untuk publik, untuk menulari banyak orang menjadi ngawur juga ;p Maaf, point di atas malah kelewatan. Dari pada ada yang salah paham :-) kalau misal antispam.or.id (a.k.a telkomnet membuat dnsbl berdasar status open relay atau open proxy, monggo. Salam, P.Y. Adi Prasaja ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
[Idnic] antispam.or.id
http://antispam.or.id/faq.php Every mail that goes into trap-servers is scanned and filtered with bogofilter. Non spam -> Let it pass Spam -> Block it, add sender IP address to database ... Use Set your mail server to use dnsbl.antispam.or.id for DNSBL server. Ini jelas pengawuran besar-besaran. untung belum diundang-undangkan, bisa masuk bui tuh kalau ada yang nuntut :-) Walaupun di web listed, tapi ini dicoba tidak bisa: [EMAIL PROTECTED] adi]$ host -v -t txt 64.157.143.49.dnsbl.antispam.or.id Trying "64.157.143.49.dnsbl.antispam.or.id" Host 64.157.143.49.dnsbl.antispam.or.id not found: 3(NXDOMAIN) Received 114 bytes from 127.0.0.1#53 in 6 ms [EMAIL PROTECTED] adi]$ host -v -t txt 49.143.157.64.dnsbl.antispam.or.id Trying "49.143.157.64.dnsbl.antispam.or.id" Host 49.143.157.64.dnsbl.antispam.or.id not found: 3(NXDOMAIN) Received 114 bytes from 127.0.0.1#53 in 6 ms http://whois.idnic.net.id: Administratif Contact Ery Punta Hendraswara - eph1-IDNIC PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA E-Mail : [EMAIL PROTECTED] Phone : 021-5229248 yuk ngirim email spam rame-rame pakai telkomnet instant, biar ipnya kena blok semua (kalau belum diwhitelist) ;p saya punya banyak tuh yang berhasil ketangkep pakai bogofilter. terserah kalau telkomnet mau bikin dnsbl buat dipakai sendiri (mx telkom.net pakai ini). tapi bukan dipublish seperti ini. mudah-mudahan tidak. ada saran? Salam, P.Y. Adi Prasaja ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
[Idnic] Usul
Kalau bisa, penolakan domain disertakan alasan yang jelas. Misalnya, kriteria mana yang tidak sesuai. Jadi, pendaftar tidak usah repot-repot bertanya ke milis, melainkan langsung memperbaiki ketidak-sesuaiannya. Begitupun IDNIC tidak perlu capek-capek menjawab pertanyaan sama yang selalu muncul di milis. -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jalan Arief Rate No. 3 Makassar - 90113 Tel: +62-411-830579 Fax: +62-411-851282 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
[Idnic] 20030605.8
Mau nanya lagi * Mohon informasi alasan penolakan domain pikitringsul.co.id untuk pikitring sulawesi. * Mohon informasi, menagapa saat ini penolakan domain tidak ada pemberitahuan lewat e-mail? -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jalan Arief Rate No. 3 Makassar - 90113 Tel: +62-411-830579 Fax: +62-411-851282 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic] Nomer registrasi 20030602.1
Pada hari Kamis, 05 Juni 2003 11:48, Muhammad Ichsan menulis: > Kalau tidak salah, forex dan makassar tidak bisa > dicantumkan dalam nama domain, karena bukan > bagian dari nama perusahaan. Jadi nama domain > benar-benar merupakan nama lengkap ataupun > singkatan dari nama perusahaan. Hmmm Berhubung singkatan mdi.co.id sudah terpakai oleh CV. MDI, berarti harus pake nama http://www.millenniumdanatamainternational.co.id yah? Selain sulit ditulis/dibaca/diingat seperti di mailku terdahulu, ini juga justru melanggar ketentuan IDNIC, yaitu Penjelasan umum registrasi domain .id point 6b, yang berbunyi: * Direkomendasikan panjang nama domain tidak lebih dari 20 karakter, agar memudahkan bagi pemakai. tambahan forexmakassar mestinya justru membantu IDNIC, karena membuat domain sangat unik. Kemungkinan dobel menjadi sangat kecil. -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jalan Arief Rate No. 3 Makassar - 90113 Tel: +62-411-830579 Fax: +62-411-851282 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic] Nomer registrasi 20030602.1
Pada hari Kamis, 05 Juni 2003 10:44, Effendy Kho menulis: > Pak Adi, > Nama PT nya apa Pak ? > Kalau nama PT nya ngak ada unsur Milenium Danatam Internasional ya ngak > boleh, Ada Pak. Nama perusahaannya, PT. Millennium Danatama Internasional Disingkat MDI Bergerak di bidang forex (foreign exchange). Berarti boleh khan Soalnya kalau pake domain http://www.millenniumdanatamainternational.co.id khan kepanjangan dan sulit diingat/dibaca/ditulis :-p nanti, e-mailku jadi [EMAIL PROTECTED], heheheh > kalau nama PT nya sama sekali beda harus ada surat penunjukan dari > MDI nya bahwa PT tersebut adalah pemegang lisensi/cabang utk makassar. > Biasanya sih gitu. Berarti tidak perlu khan :-) -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jalan Arief Rate No. 3 Makassar - 90113 Tel: +62-411-830579 Fax: +62-411-851282 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
[Idnic] Nomer registrasi 20030602.1
Pak bu admin yth, Saya mendaftarkan domain mdiforexmakassar.co.id, untuk Milenium Danatama Internasional (MDI) di Makassar tapi ditolak. Alasannya: Permintaan registrasi ditolak. Tidak memenuhi kriteria .CO.ID. Silakan pelajari lebih lanjut mengenai ketentuan pendaftaran .CO.ID di http://www.idnic.net.id atau anda daftarkan di .OR.ID atau .WEB.ID. Mohon penjelasan, apanya yang tidak sesuai, agar dapat kami sesuaikan. Pertanyaan kedua, biasanya kalau domain ditolak, kami mendapat pemberitahuan lewat e-mail. Kali ini, saya tidak *merasa* mendapatkannya. Apakah memang tidak dikirim, atau kesalahan link/mailserver saya? -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jalan Arief Rate No. 3 Makassar - 90113 Tel: +62-411-830579 Fax: +62-411-851282 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic] Nomer registrasi 20030602.1
Tambahan Mungkin ada yang bertanya, kenapa tidak pake domain mdi.co.id saja, karena nama perusahaannya khan cuman MDI Jawabannya, karena mdi.co.id sudah dipakai oleh CV. MDI, yang ada di pasific.net. Karena itu dipilih nama mdiforexmakassar.co.id. Pada hari Kamis, 05 Juni 2003 11:43, Adi Nugroho menulis: > Pada hari Kamis, 05 Juni 2003 10:44, Effendy Kho menulis: > > Pak Adi, > > Nama PT nya apa Pak ? > > Kalau nama PT nya ngak ada unsur Milenium Danatam Internasional ya ngak > > boleh, > > Ada Pak. > Nama perusahaannya, PT. Millennium Danatama Internasional > Disingkat MDI > Bergerak di bidang forex (foreign exchange). > Berarti boleh khan > > Soalnya kalau pake domain http://www.millenniumdanatamainternational.co.id > khan kepanjangan dan sulit diingat/dibaca/ditulis :-p > > nanti, e-mailku jadi > [EMAIL PROTECTED], heheheh > > > kalau nama PT nya sama sekali beda harus ada surat penunjukan dari > > MDI nya bahwa PT tersebut adalah pemegang lisensi/cabang utk makassar. > > Biasanya sih gitu. > > Berarti tidak perlu khan :-) -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jalan Arief Rate No. 3 Makassar - 90113 Tel: +62-411-830579 Fax: +62-411-851282 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic] [cc-TLDv6] TEST-BED
On Wed, Apr 02, 2003 at 08:24:22AM +0700, Teddy A PURWADI wrote: > menyalakan lingkungan cc-TLDv6 ada hubungan apa ini dengan idnic/TLD segala? :-) atau mau bikin: netv6.id, cov6.id, orv6.id, dll? ada-ada saja he..he.. Salam, P.Y. Adi Prasaja ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic] Kapan di sini bisa menggunakan domain wilayah ?
Pada hari Selasa, 25 Februari 2003 09:09, Hikmat Rizal menulis: > Di amerika sana sudah bisa memesan domain dengan akhiran suatu wilayah. > misal www.rizal.texas, atau kalo domainnya www.kantor.hawaii makan emailnya > jadi [EMAIL PROTECTED] < http://www.dotworlds.net/ > > > Kapan di Indonesia bisa punya domain : www.rizal.bandung atau > www.rizal.jabar ? ah ... yang pasti masih lama yah ? ( maaf pesimis ) Bisa sekarang juga, dan tidak sulit. Juga tidak mahal seperti di http://www.dotworlds.net/ di atas. Seperti yang dilakukan dotworlds, kita tinggal mengeset dns kita, dan membuat zone-zone aneh seperti itu (.bandung, .jakarta, .preman, dsb). Lalu, semua komputer yang menggunakan dns tersebut akan dapat mengakses nama-nama domain di atas. Kalau mau, ayo kita kerjasama Aku bikinin service-nya, Mas Hikmat marketingnya. Setuju? -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jalan Arief Rate No. 3 Makassar - 90113 Tel: +62-411-830579 Fax: +62-411-851282 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
[Idnic] Minta tolong...
Di akhir setiap mail ada tertulis. > ___ > Idnic mailing list > [EMAIL PROTECTED] > http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic Tapi aku coba akses, jawabannya: Not Found The requested URL /cgi-bin/mailman/listinfo/idnic was not found on this server. Apache/1.3.26 Server at wahana.rs.or.id Port 80 aku coba halaman depan, yaitu http://www.idnic.net.id, yang ada cuman "Subscribe Milis IDNIC". Tidak ada link untuk unsubscribe :-( Mohon bantuan admin untuk meng-unsubscribe mail address ini, karena untuk beberapa hari ke depan, saya tidak dapat mengakses e-mail saya. Takut over-quota :-( Nanti subscribe lagi. Oh ya, admin milis-nya di mana? apakah menggunakan alamat default [EMAIL PROTECTED] Terima kasih sebelumnya -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jalan Arief Rate No. 3 Makassar - 90113 Tel: +62-411-830579 Fax: +62-411-851282 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic] Cek Status Ubah Kontak
bukannya utk cek status registrasi kita harus input no. ticket nya (no. registrasi)? bukan no. NIC nya. cmiiw best regards, Adi H. Setiawan From: Fahrizal Razak <[EMAIL PROTECTED]> To: Milis IdNIC <[EMAIL PROTECTED]> CC: IDNIC-Help Desk <[EMAIL PROTECTED]>,Fahrizal Razak <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [Idnic] Cek Status Ubah Kontak Date: Thu, 30 Jan 2003 16:12:56 +0700 Hallo, Mas Yanto atau lainnya yang mungkin mengetahui, Dimana kita dapat melakukan pengecekan status hasil Ubah dari Kontak Handle (Email, Telp dls)?. Saya coba menggunakan Fasilitas Status Registrasi pada Situs IdNIC dengan menyebutkan Nomor NIC-nya ternyata hasil yang ditampilkan adalah Status Registrasi Domain milik orang lain. Dan.. berapa lama perlu menyediakan waktu untuk menunggu Hasil Ubah Kontak Handle ini kita ketahui? Terima kasih untuk infonya. Fahrizal Razak. ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic _ Add photos to your e-mail with MSN 8. Get 2 months FREE*. http://join.msn.com/?page=features/featuredemail ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic] Billing domain
setelah melakukan pembayaran langsung aja di fax bukti pembayarannya / bukti transfernya ke apjii. kalo status blm berubah (masih "belum bayar"), di tunggu aja, nanti stlh tgl jatuh tempo pasti status nya sudah berubah. soalnya pengalaman saya juga begitu :) so, don't worry be happy... rgds, Adi From: Michael Jifun <[EMAIL PROTECTED]> To: [EMAIL PROTECTED] Subject: [Idnic] Billing domain Date: Tue, 28 Jan 2003 12:23:23 -0800 (PST) halo..bisa minta tolong gak nih ,, kami sudah melakukan transfer uang ke no rekening apjii tp kok status domain kami di idnic itu ko belum dibayar .. mohon dikasih penjelasan terimakasih - Do you Yahoo!? Yahoo! Mail Plus - Powerful. Affordable. Sign up now _ The new MSN 8: smart spam protection and 2 months FREE* http://join.msn.com/?page=features/junkmail ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic
Re: [Idnic] ganti alamat email kontak (alamat lama sudah tidak ada)
sepertinya saya mengalami hal yg kurang lebih sama dengan Pak Steven. apakah benar ini no. fax nya:+(62-21)5296-0635 (krn setahu saya no fax tsb adalah utk konfirmasi billing). atau ada no fax lainnya yg khusus utk meng-konfirmasi perubahan informasi domain khususnya alamat email kontak? salam dot id Adi Setiawan From: Benny Chandra <[EMAIL PROTECTED]> Reply-To: [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [Idnic] ganti alamat email kontak (alamat lama sudah tidak ada) Date: Fri, 17 Jan 2003 11:05:41 +0700 Steven Haryanto wrote: saya dulu mendaftar domain dengan alamat email lama yang sekarang sudah ada. bagaimana caranya mengganti alamat ini? langsung saja pakai form UBAH dan ganti alamat kontaknya? apakah bakal diterima (karena tidak bisa konfirmasi via email). atau harus kirim pernyataan tertulis via fax? dan mungkin ada baiknya pertanyaan ini ditambahkan di FAQ idnic... setahu gue sih dua-duanya... dalam isi faxnya cantumin juga nomor ticketnya (yg diterima dari balasan otomatis pas kirim via e-mail itu) -- Regards, >>Benny Chandra [EMAIL PROTECTED] ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic _ MSN 8 with e-mail virus protection service: 2 months FREE* http://join.msn.com/?page=features/virus ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic