RE: [assunnah]>>Zakat emas<

2012-10-17 Terurut Topik k.a.r.n.a.i.n.
"Mohon penjelasan tambahan.
Apakah emas yang sama dikenai zakat setiap tahunnya?

Salam,


From: sigitw...@yahoo.com
Date: Tue, 9 Oct 2012 23:14:09 +0700 
Assalamu alaikum
Ada keluarga dekat saya bertanya kepada saya mengenai zakat emas, bagaimana 
ketentuan membayar zakat emas yang sudah mencapai nisab lebih dari satu tahun 
kepemilikan?
Berapa persen nilai zakatnya dan nilai persentase itu dari harga mas di waktu 
beli atau harga emas sekarang?
Apabila ada sumber hukumnya akan lebih baik bagi kami, terima kasih.
Jazakumullah.
Wassalamu alaikum.
Salam,
Sigit


1. Nishab adalah batas minimal dari harta zakat. Bila seseorang telah memiliki 
harta sebesar itu, maka ia wajib untuk mengeluarkan zakat. Dengan demikian, 
batasan nishab hanya diperlukan oleh orang yang hartanya sedikit, untuk 
mengetahui apakah dirinya telah berkewajiban membayar zakat atau belum. Adapun 
orang yang memiliki emas dan perak dalam jumlah besar, maka ia tidak lagi perlu 
untuk mengetahui batasan nishab, karena sudah dapat dipastikan bahwa ia telah 
berkewajiban membayar zakat. Oleh karena itu, pada hadits riwayat Ali 
Radhiyall�hu 'anhu di atas, Nabi Shallall�hu 'alaihi wa sallam menyatakan: �Dan 
setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan 
itu�.

2. Nishab emas, adalah 20 (dua puluh) dinar, atau seberat 91 3/7 gram emas [3]

3. Nishab perak, yaitu sebanyak 5 (lima) �uqiyah, atau seberat 595 gram.[4]

4. Kadar zakat yang harus dikeluarkan dari emas dan perak bila telah mencapai 
nishab adalah atau 2,5%.

5. Perlu diingat, bahwa yang dijadikan batasan nishab emas dan perak tersebut, 
ialah emas dan perak murni (24 karat).[5] Dengan demikian, bila seseorang 
memiliki emas yang tidak murni, misalnya emas 18 karat, maka nishabnya harus 
disesuaikan dengan nishab emas yang murni (24 karat), yaitu dengan cara 
membandingkan harga jualnya, atau dengan bertanya kepada toko emas, atau ahli 
emas, tentang kadar emas yang ia miliki. Bila kadar emas yang ia miliki telah 
mencapai nishab, maka ia wajib membayar zakatnya, dan bila belum, maka ia belum 
berkewajiban untuk membayar zakat.

Orang yang hendak membayar zakat emas atau perak yang ia miliki, dibolehkan 
untuk memilih satu dari dua cara berikut.

Cara Pertama : Membeli emas atau perak sebesar zakat yang harus ia bayarkan, 
lalu memberikannya langsung kepada yang berhak menerimanya.

Cara Kedua : Ia membayarnya dengan uang kertas yang berlaku di negerinya 
sejumlah harga zakat (emas atau perak) yang harus ia bayarkan pada saat itu.

Sebagai contoh, bila seseorang memiliki emas seberat 100 gram dan telah berlalu 
satu haul, maka ia boleh mengeluarkan zakatnya dalam bentuk perhiasan emas 
seberat 2,5 gram. Sebagaimana ia juga dibenarkan untuk mengeluarkan uang 
seharga emas 2,5 gram tersebut. Bila harga emas di pasaran Rp. 200.000, maka, 
ia berkewajiban untuk membayarkan uang sejumlah Rp. 500.000,- kepada yang 
berhak menerima zakat.

Syaikh Muhammad bin Sh�lih al-�Utsaimin rahimahull�h berkata: �Aku berpendapat, 
bahwa tidak mengapa bagi seseorang membayarkan zakat emas dan perak dalam 
bentuk uang seharga zakatnya. Ia tidak harus mengeluarkannya dalam bentuk emas. 
Yang demikian itu, lebih bermanfaat bagi para penerima zakat. Biasanya, orang 
fakir, bila engkau beri pilihan antara menerima dalam bentuk kalung emas atau 
menerimanya dalam bentuk uang, mereka lebih memilih uang, karena itu lebih 
berguna baginya.[6]

Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/3148/slash/0/cara-menghitung-zakat-mal/
 
Wallahu Ta'ala A'lam




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



RE: [assunnah]>>Zakat emas<

2012-10-12 Terurut Topik Abu Harits

From: mohamad.sid...@yahoo.com
Date: Fri, 12 Oct 2012 08:26:29 +0800 









ma'dzirotan sepertinya nishab emas pada tulisan di bawah ini harus dikoreksi... 
kadar 1 dinar pada zaman ini = 4,25 gr emas, maka nishab emas adalah 4.25gr x 
20 dinar = 85 gr emas.
 
dan sebagai tambahan nishab perak adalah 5 uqiyah dimana 1 uqiyah = 40 dirham,  
kadar 1 dirham pd zaman ini = 2.975 gr perak. maka nishab perak adalah 2.975 gr 
x 5 x 40 dirham =595 gr perak
   
wallaahua'lam
>>>>>>>>>>>>
 
1. Nishab emas, adalah 20 (dua puluh) dinar, atau seberat 91 3/7 gram emas.
Penentuan nishab emas dengan 91 3/7 gram, berdasarkan keputusan Komisi Tetap 
Fatwa Kerajaan Saudi Arabia no. 5522. 
Adapun Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimin menyatakan, bahwa nishab zakat 
emas adalah 85 gram, sebagaimana beliau tegaskan dalam bukunya, Majmu’ Fatâwâ 
wa Rasâ‘il, 18/130 dan 133).
 
2.  Nishab perak, yaitu sebanyak 5 (lima) ‘uqiyah, atau seberat 595 gram.
Penentuan nishab perak dengan 595 gram, berdasarkan penjelasan Syaikh Muhammad 
bin Shalih al-’Utsaimin pada berbagai kitab beliau, di antaranya Majmu’ Fatâwâ 
wa Rasâ‘il, 18/141.
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/3148/slash/0/cara-menghitung-zakat-mal/
 
Wallahu Ta'ala A'lam

--- On Thu, 10/11/12, Abu Harits  wrote:


From: Abu Harits 
Subject: RE: [assunnah]>>Zakat emas<<
To: "assunnah assunnah" 
Date: Thursday, October 11, 2012, 8:42 AM



  


From: sigitw...@yahoo.com
Date: Tue, 9 Oct 2012 23:14:09 +0700 




Assalamu alaikum
Ada keluarga dekat saya bertanya kepada saya mengenai zakat emas, bagaimana 
ketentuan membayar zakat emas yang sudah mencapai nisab lebih dari satu tahun 
kepemilikan?
Berapa persen nilai zakatnya dan nilai persentase itu dari harga mas di waktu 
beli atau harga emas sekarang?
Apabila ada sumber hukumnya akan lebih baik bagi kami, terima kasih.
Jazakumullah.
Wassalamu alaikum.
Salam,
Sigit
>>>>>>>>>>>>

1. Nishab adalah batas minimal dari harta zakat. Bila seseorang telah memiliki 
harta sebesar itu, maka ia wajib untuk mengeluarkan zakat. Dengan demikian, 
batasan nishab hanya diperlukan oleh orang yang hartanya sedikit, untuk 
mengetahui apakah dirinya telah berkewajiban membayar zakat atau belum. Adapun 
orang yang memiliki emas dan perak dalam jumlah besar, maka ia tidak lagi perlu 
untuk mengetahui batasan nishab, karena sudah dapat dipastikan bahwa ia telah 
berkewajiban membayar zakat. Oleh karena itu, pada hadits riwayat Ali 
Radhiyallâhu 'anhu di atas, Nabi Shallallâhu 'alaihi wa sallam menyatakan: “Dan 
setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan 
itu”.

2. Nishab emas, adalah 20 (dua puluh) dinar, atau seberat 91 3/7 gram emas [3]

3. Nishab perak, yaitu sebanyak 5 (lima) ‘uqiyah, atau seberat 595 gram.[4] 

4. Kadar zakat yang harus dikeluarkan dari emas dan perak bila telah mencapai 
nishab adalah atau 2,5%.

5. Perlu diingat, bahwa yang dijadikan batasan nishab emas dan perak tersebut, 
ialah emas dan perak murni (24 karat).[5] Dengan demikian, bila seseorang 
memiliki emas yang tidak murni, misalnya emas 18 karat, maka nishabnya harus 
disesuaikan dengan nishab emas yang murni (24 karat), yaitu dengan cara 
membandingkan harga jualnya, atau dengan bertanya kepada toko emas, atau ahli 
emas, tentang kadar emas yang ia miliki. Bila kadar emas yang ia miliki telah 
mencapai nishab, maka ia wajib membayar zakatnya, dan bila belum, maka ia belum 
berkewajiban untuk membayar zakat.

Orang yang hendak membayar zakat emas atau perak yang ia miliki, dibolehkan 
untuk memilih satu dari dua cara berikut.

Cara Pertama : Membeli emas atau perak sebesar zakat yang harus ia bayarkan, 
lalu memberikannya langsung kepada yang berhak menerimanya.

Cara Kedua : Ia membayarnya dengan uang kertas yang berlaku di negerinya 
sejumlah harga zakat (emas atau perak) yang harus ia bayarkan pada saat itu.

Sebagai contoh, bila seseorang memiliki emas seberat 100 gram dan telah berlalu 
satu haul, maka ia boleh mengeluarkan zakatnya dalam bentuk perhiasan emas 
seberat 2,5 gram. Sebagaimana ia juga dibenarkan untuk mengeluarkan uang 
seharga emas 2,5 gram tersebut. Bila harga emas di pasaran Rp. 200.000, maka, 
ia berkewajiban untuk membayarkan uang sejumlah Rp. 500.000,- kepada yang 
berhak menerima zakat.

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimin rahimahullâh berkata: “Aku berpendapat, 
bahwa tidak mengapa bagi seseorang membayarkan zakat emas dan perak dalam 
bentuk uang seharga zakatnya. Ia tidak harus mengeluarkannya dalam bentuk emas. 
Yang demikian itu, lebih bermanfaat bagi para penerima zakat. Biasanya, orang 
fakir, bila engkau beri pilihan antara menerima dalam bentuk kalung emas atau 
menerimanya dalam bentuk uang, mereka lebih memilih uang, karena itu lebih 
berguna baginya.[6]
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/3148/slash/0/cara-menghitung-zakat-mal/
 
Wallahu Ta'ala A'lam




  

RE: [assunnah]>>Zakat emas<

2012-10-12 Terurut Topik Mohamad Sidiqi
ma'dzirotan sepertinya nishab emas pada tulisan di bawah ini harus 
dikoreksi... kadar 1 dinar pada zaman ini = 4,25 gr emas, maka nishab emas 
adalah 4.25gr x 20 dinar = 85 gr emas.
 
dan sebagai tambahan nishab perak adalah 5 uqiyah dimana 1 uqiyah = 40 dirham,  
kadar 1 dirham pd zaman ini = 2.975 gr perak. maka nishab perak adalah 2.975 gr 
x 5 x 40 dirham =595 gr perak
   
wallaahua'lam

--- On Thu, 10/11/12, Abu Harits  wrote:


From: Abu Harits 
Subject: RE: [assunnah]>>Zakat emas<<
To: "assunnah assunnah" 
Date: Thursday, October 11, 2012, 8:42 AM



  




From: sigitw...@yahoo.com
Date: Tue, 9 Oct 2012 23:14:09 +0700 




Assalamu alaikum
Ada keluarga dekat saya bertanya kepada saya mengenai zakat emas, bagaimana 
ketentuan membayar zakat emas yang sudah mencapai nisab lebih dari satu tahun 
kepemilikan?
Berapa persen nilai zakatnya dan nilai persentase itu dari harga mas di waktu 
beli atau harga emas sekarang?
Apabila ada sumber hukumnya akan lebih baik bagi kami, terima kasih.
Jazakumullah.
Wassalamu alaikum.
Salam,
Sigit
>>>>>>>>>>>>

1. Nishab adalah batas minimal dari harta zakat. Bila seseorang telah memiliki 
harta sebesar itu, maka ia wajib untuk mengeluarkan zakat. Dengan demikian, 
batasan nishab hanya diperlukan oleh orang yang hartanya sedikit, untuk 
mengetahui apakah dirinya telah berkewajiban membayar zakat atau belum. Adapun 
orang yang memiliki emas dan perak dalam jumlah besar, maka ia tidak lagi perlu 
untuk mengetahui batasan nishab, karena sudah dapat dipastikan bahwa ia telah 
berkewajiban membayar zakat. Oleh karena itu, pada hadits riwayat Ali 
Radhiyallâhu 'anhu di atas, Nabi Shallallâhu 'alaihi wa sallam menyatakan: “Dan 
setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan 
itu”.

2. Nishab emas, adalah 20 (dua puluh) dinar, atau seberat 91 3/7 gram emas [3]

3. Nishab perak, yaitu sebanyak 5 (lima) ‘uqiyah, atau seberat 595 gram.[4] 

4. Kadar zakat yang harus dikeluarkan dari emas dan perak bila telah mencapai 
nishab adalah atau 2,5%.

5. Perlu diingat, bahwa yang dijadikan batasan nishab emas dan perak tersebut, 
ialah emas dan perak murni (24 karat).[5] Dengan demikian, bila seseorang 
memiliki emas yang tidak murni, misalnya emas 18 karat, maka nishabnya harus 
disesuaikan dengan nishab emas yang murni (24 karat), yaitu dengan cara 
membandingkan harga jualnya, atau dengan bertanya kepada toko emas, atau ahli 
emas, tentang kadar emas yang ia miliki. Bila kadar emas yang ia miliki telah 
mencapai nishab, maka ia wajib membayar zakatnya, dan bila belum, maka ia belum 
berkewajiban untuk membayar zakat.

Orang yang hendak membayar zakat emas atau perak yang ia miliki, dibolehkan 
untuk memilih satu dari dua cara berikut.

Cara Pertama : Membeli emas atau perak sebesar zakat yang harus ia bayarkan, 
lalu memberikannya langsung kepada yang berhak menerimanya.

Cara Kedua : Ia membayarnya dengan uang kertas yang berlaku di negerinya 
sejumlah harga zakat (emas atau perak) yang harus ia bayarkan pada saat itu.

Sebagai contoh, bila seseorang memiliki emas seberat 100 gram dan telah berlalu 
satu haul, maka ia boleh mengeluarkan zakatnya dalam bentuk perhiasan emas 
seberat 2,5 gram. Sebagaimana ia juga dibenarkan untuk mengeluarkan uang 
seharga emas 2,5 gram tersebut. Bila harga emas di pasaran Rp. 200.000, maka, 
ia berkewajiban untuk membayarkan uang sejumlah Rp. 500.000,- kepada yang 
berhak menerima zakat.

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimin rahimahullâh berkata: “Aku berpendapat, 
bahwa tidak mengapa bagi seseorang membayarkan zakat emas dan perak dalam 
bentuk uang seharga zakatnya. Ia tidak harus mengeluarkannya dalam bentuk emas. 
Yang demikian itu, lebih bermanfaat bagi para penerima zakat. Biasanya, orang 
fakir, bila engkau beri pilihan antara menerima dalam bentuk kalung emas atau 
menerimanya dalam bentuk uang, mereka lebih memilih uang, karena itu lebih 
berguna baginya.[6]
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/3148/slash/0/cara-menghitung-zakat-mal/
 
Wallahu Ta'ala A'lam








RE: [assunnah]>>Zakat emas<

2012-10-11 Terurut Topik Abu Harits

From: sigitw...@yahoo.com
Date: Tue, 9 Oct 2012 23:14:09 +0700 




Assalamu alaikum
Ada keluarga dekat saya bertanya kepada saya mengenai zakat emas, bagaimana 
ketentuan membayar zakat emas yang sudah mencapai nisab lebih dari satu tahun 
kepemilikan?
Berapa persen nilai zakatnya dan nilai persentase itu dari harga mas di waktu 
beli atau harga emas sekarang?
Apabila ada sumber hukumnya akan lebih baik bagi kami, terima kasih.
Jazakumullah.
Wassalamu alaikum.
Salam,
Sigit


1. Nishab adalah batas minimal dari harta zakat. Bila seseorang telah memiliki 
harta sebesar itu, maka ia wajib untuk mengeluarkan zakat. Dengan demikian, 
batasan nishab hanya diperlukan oleh orang yang hartanya sedikit, untuk 
mengetahui apakah dirinya telah berkewajiban membayar zakat atau belum. Adapun 
orang yang memiliki emas dan perak dalam jumlah besar, maka ia tidak lagi perlu 
untuk mengetahui batasan nishab, karena sudah dapat dipastikan bahwa ia telah 
berkewajiban membayar zakat. Oleh karena itu, pada hadits riwayat Ali 
Radhiyallâhu 'anhu di atas, Nabi Shallallâhu 'alaihi wa sallam menyatakan: “Dan 
setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan 
itu”.

2. Nishab emas, adalah 20 (dua puluh) dinar, atau seberat 91 3/7 gram emas [3]

3. Nishab perak, yaitu sebanyak 5 (lima) ‘uqiyah, atau seberat 595 gram.[4] 

4. Kadar zakat yang harus dikeluarkan dari emas dan perak bila telah mencapai 
nishab adalah atau 2,5%.

5. Perlu diingat, bahwa yang dijadikan batasan nishab emas dan perak tersebut, 
ialah emas dan perak murni (24 karat).[5] Dengan demikian, bila seseorang 
memiliki emas yang tidak murni, misalnya emas 18 karat, maka nishabnya harus 
disesuaikan dengan nishab emas yang murni (24 karat), yaitu dengan cara 
membandingkan harga jualnya, atau dengan bertanya kepada toko emas, atau ahli 
emas, tentang kadar emas yang ia miliki. Bila kadar emas yang ia miliki telah 
mencapai nishab, maka ia wajib membayar zakatnya, dan bila belum, maka ia belum 
berkewajiban untuk membayar zakat.

Orang yang hendak membayar zakat emas atau perak yang ia miliki, dibolehkan 
untuk memilih satu dari dua cara berikut.

Cara Pertama : Membeli emas atau perak sebesar zakat yang harus ia bayarkan, 
lalu memberikannya langsung kepada yang berhak menerimanya.

Cara Kedua : Ia membayarnya dengan uang kertas yang berlaku di negerinya 
sejumlah harga zakat (emas atau perak) yang harus ia bayarkan pada saat itu.

Sebagai contoh, bila seseorang memiliki emas seberat 100 gram dan telah berlalu 
satu haul, maka ia boleh mengeluarkan zakatnya dalam bentuk perhiasan emas 
seberat 2,5 gram. Sebagaimana ia juga dibenarkan untuk mengeluarkan uang 
seharga emas 2,5 gram tersebut. Bila harga emas di pasaran Rp. 200.000, maka, 
ia berkewajiban untuk membayarkan uang sejumlah Rp. 500.000,- kepada yang 
berhak menerima zakat.

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimin rahimahullâh berkata: “Aku berpendapat, 
bahwa tidak mengapa bagi seseorang membayarkan zakat emas dan perak dalam 
bentuk uang seharga zakatnya. Ia tidak harus mengeluarkannya dalam bentuk emas. 
Yang demikian itu, lebih bermanfaat bagi para penerima zakat. Biasanya, orang 
fakir, bila engkau beri pilihan antara menerima dalam bentuk kalung emas atau 
menerimanya dalam bentuk uang, mereka lebih memilih uang, karena itu lebih 
berguna baginya.[6]
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/3148/slash/0/cara-menghitung-zakat-mal/
 
Wallahu Ta'ala A'lam


  

RE: [assunnah]>>Zakat Fitrah Dengan Uang<

2012-08-12 Terurut Topik Abu Harits

From: probo.abuhamz...@gmail.com
Date: Tue, 7 Aug 2012 22:12:11 +0700
Assalamualaykum,
Di suatu masjid, dibentuk Panitia zakat dimana mereka menerima zakat fitrah 
berupa uang. Uang tsb tidak dibelikan uang oleh panitia tapi langsung 
disalurkan.
Mohon bila ada ikhwan atau asatidz yang mengetahui penjelasan para ulama 
tentang permasalahan ini, terutama pendapat dari Ulama Syafi'i karena masjid 
tersebut katanya pengikut Imam Syafi'i.
jazakumullah Khoir
Probo
>>>
 
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Hukum mengeluarkan zakat 
fithri dalam bentuk uang karena ada orang yang memperbolehkan hal tersebut?

Jawaban
Tidaklah asing bagi seorang muslim manapun bahwa rukun Islam yang paling 
penting adalah persaksian (Syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak 
disembah selain Allah dan Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah utusan 
Allah.

Konsekuensi syahadat لا إله إلا الله adalah tidak menyembah kecuali hanya 
kepada Allah saja, sedangkan konsekuensi syahadat محمد رسول الله adalah tidak 
menyembah Allah kecuali dengan cara-cara yang telah disyari'atkan oleh 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Zakat fithri adalah ibadah menurut 
ijma kaum muslimin, dan semua ibadah pada dasarnya tauqifi (mengikuti dalil 
atau petunjuk). Maka tidak boleh lagi seorang hamba untuk beribadah kepada 
Allah dengan satu ibadahpun kecuali dengan cara yang diambil dari Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam, Rasul yang telah Allah firmankan tentangnya.

وَمَايَنطِقُ عَنِ الْهَوَى . إِنْ هُوَ إِلاَّوَحْيٌ يُوحَى

"Artinya : Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur'an) menurut kemauan hawa 
nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya) " 
[An-Najm : 3-4]

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

"Artinya : Barangsiapa membuat cara yang baru dalam perkara agama ini apa yang 
tidak termasuk agama ini maka hal itu tertolak".

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mensyari'atkan zakat fithri 
dengan hadits yang shahih : Satu sha' makanan atau anggur kering atau keju. 
Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abdullah bin Umar 
Radhiallahu 'anhu, dia berkata :

فَرَضَ رَسُولُ الله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا 
مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ عَبْدٍ أَوْ حُرٍّ صَغِيرٍ أَوْ 
كَبِيرٍ

"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat 
fithri dengan satu sha' kurma, atau gandum atas setiap orang muslimin yang 
merdeka ataupun budak baik laki mupun perempuan kecil ataupun besar"
Dan Rasulullah Shallallahu 'alihi wa sallam memerintahkan supaya zakat itu 
dilaksanakan sebelum orang keluar untuk melakasanakan shalat Idul Fitri.

Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Abu Said al-Khudri Radhiallahu 
'anhu, dia berkata.

قَالَ كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَانِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ 
وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ 
أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ

"Artinya : Kami memberikan zakat fitrah itu pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi 
wa sallam dengan satu sha makanan, atau satu sha' kurma atau gandum atau anggur 
kering" dalam satu riwayat "satu sha' keju"

Inilah sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam zakat fithri. Dan 
sudah diketahui bersama bahwa pensyari'atan dan pengeluaran zakat ini 
ditetapkan, di tengah kaum muslimin terutama penduduk Madinah sudah ada Dinar 
dan Dirham, dua mata uang yang utama kala itu namun Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam tidak menyebutkan keduanya dalam zakat fithri. Kalau 
seandainya salah satu dari keduanya boleh dipakai dalam zakat fithri tentu hal 
itu sudah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena tidak 
boleh menunda-nunda keterangan pada saat dibutuhkan. Dan kalaulah hal itu 
pernah dikerjakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentu telah 
dikerjakan oleh para sahabat Radhiallahu 'anhum. Kami belum pernah mengetahui 
ada seorang sahabat Nabi-pun yang menyerahkan uang dalam zakat fithri padahal 
mereka adalah orang-orang yang paling paham terhadap sunnah Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam dan mereka orang-orang yang paling keras keinginannya dalam 
melaksanakan sunnah tersebut. Dan jika mereka pernah melakukannya, tentu hal 
itu sudah di nukil periwayatannya sebagaimana perkataan serta perbuatan mereka 
lainnya yang berkaitan dengan perkara-perkara syar'i juga telah dinukil 
periwayatannya. Allah berfirman.

لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

"Artinya : Sungguh terdapat contoh yang baik buat kalian pada diri Rasulullah" 
[Al-Ahzab : 21]

Dan firman-Nya.

وَالسَّابِقُونَ اْلأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَاْلأَنصَارِ وَالَّذِينَ 
اتَّبَعُوهُم بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ 
جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا اْلأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَآ أَبَدًا ذَلِكَ 
الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

"Artinya : Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama 

RE: [assunnah]>>Zakat perhiasan yang dikenakan<

2012-07-25 Terurut Topik Abu Harits

From: hansadifirda...@gmail.com
Date: Mon, 23 Jul 2012 08:11:54 +0700
Assalamu alaikum
Saya mau bertanya mengenai perhiasan yang dikenakan
Pada majalah Assunnah yang say abaca pada edisi 9 tahun XV pada halaman 43
terdapat hadits sebagai berikut

Dari Amr bin Syu`aib dari ayahnya dari kakeknya, bahwasanya ada seorang
wanita yang dating kepada Rasulullah bersama putrinya, sedangkan di tangan
putrinya terdapat dua gelang besar yang terbuiat dari emas. Lalu Rasulullah
bertanya kepadanya, "Apakah engkau sudah mengeluarkan zakat ini?" Dia
menjawab, "Belum." Maka Rasulullah bersabda, " Apakah engkau mau bila Allah
akan memakaikannya kepadamu pada hari kiamat dengan dua gelang dari api
neraka?" Wanita itupun melepas keduanya dan memberikannya kepada Rasulullah
seraya berkata, "Keduanya untuk Allah dan Rasul-Nya"

Juga pada halaman yang sama dikatakan Aisyah mengguanakan cincin dari perak
dan juga ditanyakan oleh Rasul apakah sudah dikeluarkan zakatnya?

Dengan membaca hadits di atas, yang saya ingin tanyakan apakah perhiasan
yang dikenakan itu harus dikeluarkan zakatnya padahal (mungkin) belum nishab
dan mencapai satu tahun. Asumsi saya Aisyah menggunakan cincin tidak mungkin
hingga mencapai nishabnya karena nishab perak adalah 200 dirham (595 gram).

Mohon pencerahannya. Terima kasih
Assalamu alaikum
hans adi firdausi


Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya mempunyai perak yang 
dijadikan perhiasan di leher, kedua tangan, kepala dan ikat pinggang, saya 
sudah berulang-ulang meminta kepada suami saya agar menjual harta itu dan 
menzakatinya, tapi ia mengatakan, bahwa harta itu belum mencapai nishab. Saya 
telah memiliki harta itu selama sekitar dua puluh tiga tahun dan belum pernah 
mengeluarkan zakatnya. Apa yang harus saya lakukan sekarang ..?

Jawaban
Jika harta itu belum mencapai nishab, maka tidak ada kewajiban zakat pada harta 
itu, perlu diketahui bahwa nishab dari perak adalah seratus empat puluh mitsqal 
(enam ratus empat puluh empat gram), dan jika perhiasan perak itu telah 
mencapai jumlah tersebut maka wajib mengeluarkan zakat dari harta itu setiap 
tahunnya menurut pendapat yang paling benar tentang hal itu diantara dua 
pendapat ulama. Harta yang dikeluarkan untuk zakat itu adalah senilai dua 
setengah persennya. Adapun nishab dari harta emas adalah sembilan puluh dua 
gram, dan harta yang harus dikeluarkan itu adalah senilai dua setengah 
persennya jika telah mencapai nishab ini. Jika harta yang dizakati itu melebihi 
dari nishab, maka dikeluarkan sebesar dua setengah persen dari seluruhnya, 
berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Orang yang memiliki emas dan perak kemudian ia tidak mengeluarkan 
zakatnya maka pada hari kiamat nanti, akan dibuatkan baginya 
lempengan-lempengan yang terbuat dari api, kemudian distrikakan pada dahinya, 
lambungnya dan punggungnya, yang mana satu harinya seukuran lima puluh ribu 
tahun hingga Allah menetapkan ketetapannya di antara para hamba-hamba-Nya, 
kemudian ia akan mengetahui apakah ia akan menuju Surga atau ke Neraka" Hadits 
ini dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya.

Dan telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dari hadits 
Abdullah bin Amr bin Al-'Ash, ia berkata : Bahwa seorang wanita datang menemui 
beliau dan di tangan putrinya melingkar dua gelang emas, maka beliau bersabda.

"Artinya : Apakah engkau mengeluarkan zakat ini (gelang emas) ?, wanita itu 
menjawab : "Tidak", maka beliau bersabda : Apakah engkau senang jika Allah 
melingkarkan gelang padamu di hari Kiamat dengan dua gelang yang terbuat dari 
api.?". Lalu wanita tersebut melepaskan kedua gelang itu dan memberikannya 
kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sambil berkata : "Kedua gelang 
ini untuk Allah dan Rasul-Nya".

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa'i dengan sanad yang shahih, 
dan banyak hadits yang semakna dengan hadits ini.
Selengkpnya baca di
http://almanhaj.or.id/content/351/slash/0
http://almanhaj.or.id/content/367/slash/0
 
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya seorang wanita yang telah 
bersuami, umur saya telah mendekati empat puluh satu tahun. Sejak sekitar dua 
puluh empat tahun yang lalu saya mempunyai beberapa emas yang tidak 
diproyeksikan untuk perdagangan. melainkan untuk berhias dan terkadang saya 
menjualnya lalu hasilnya ditambah dengan dana lain untuk membeli barang yang 
lebih bagus dari itu. Sekarang saya masih memiliki sebagian dari perhiasan itu, 
dan saya telah mendengar diwajibkannya zakat pada emas yang diproyeksikan untuk 
perhiasan, saya mohon kiranya Anda berkenan menerangkan tentang hal ini pada 
saya. Jika zakat itu diwajibkan pada diri saya, maka bagaimana hukumnya dengan 
tahun-tahun lalu yang tidak saya keluarkan zakatnya, dan perlu diketahui bahwa 
saya tidak bisa memperkirakan emas yang saya miliki dalam beberapa thun itu ?

Jawaban
Wajib bagi Anda untuk mengeluarkan zakat sejak ketika Anda telah mengetahui 
bahwa zakat di

Re: [assunnah]>>Zakat Hasil Sewa Tanah/Bangunan<

2012-05-02 Terurut Topik Ibnu Sapana
Alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh. 
InsyaAllah pertanyaan antum sudah dijawab di bawah.
Jika rumah itu dijual, maka harta hasil penjualan itu jika telah sampai 
nishabnya dan sampai setahun maka dikeluarkan zakatnya. 
Wallahu a'lam.

IbnuS
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: iskandar 
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Wed, 02 May 2012 17:11:38 
To: 
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah]>>Zakat Hasil Sewa Tanah/Bangunan<<

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Masih dalam kaitan rumah yang dijual, bagaimana halnya bila seseorang 
ingin menjual rumahnya, untuk biaya hidup (persediaan di hari tua/masa 
pensiun) karena dia sudah mempunyai rumah lain yang dia tinggali 
sekarang. Jadi rumah itu dijual karena kebutuhan bukan karena memang dia 
berbisnis jual beli rumah.

Jazakallahu khairan,

On 5/2/12 4:58 PM, Abu Harits wrote:
>
> From: aminulloh.an...@gmail.com
> Date: Mon, 30 Apr 2012 10:57:39 +0700
> Assalamualaikum
> Ada yg tahu besar zakat hasil sewa rumah (tanah+bangunan)?
> berapa prosen?
> Trimakasih.
> Regards,
> Aminulloh
> >>>>>>>>>
> ZAKAT RUMAH DAN KENDARAAN
> http://almanhaj.or.id/content/745/slash/0
> Oleh
> Syaikh Abdul Aziz bin Baz
>
> Pertanyaan.
> Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Seorang lelaki memiliki beberapa 
> buah kendaraan dan rumah yang disewakan, uang hasil persewaan itu 
> dipakainya untuk menutupi kebutuhan keluarga. Sebagai catatan, ia 
> tidak pernah menyimpan uang itu genap setahun. Apakah ia wajib 
> mengeluarkan zakatnya ? Bilakah kendaraan dan rumah wajib dikeluarkan 
> zakatnya dan berapakah jumlah yang harus dikeluarkan zakatnya ? 
> Wassalamu ‘alaikum warah-matullahi wa barakatuhu.
>
> Jawaban.
> Jika kendaraan atau rumah tersebut digunakan untuk tempat tinggal atau 
> disewakan maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Namun jika 
> dipergunakan untuk diperjual belikan, maka nilai barang tersebut wajib 
> dikeluarkan zakatnya setiap kali genap satu haul. Jika uang itu ia 
> gunakan untuk kebutuhan rumah tangga, atau untuk jalan-jalan kebaikan 
> atau kebutuhan lainnya, sebelum genap satu tahun, maka tidak ada 
> kewajiban zakat atas anda. Beradasarkan dalil-dalil umum dari 
> Al-Qur’an dan As-Sunnah yang berkenaan dengan masalah ini. Dan 
> berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad yang hasan dari 
> Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memerintahkan 
> supaya mengeluarkan zakat atas barang yang dipersiapkan untuk didagangkan.
> [Syaikh Ibnu Baz, Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhamad Al-Musnad, hal.30]
>
> ZAKAT BARANG YANG DISEWAKAN
> Oleh
> Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
>
> Pertanyaan.
> Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Saya mempunyai 
> gedung yang disewakan. Apakah saya menzakati harga pokoknya atau cukup 
> menzakati hasil penyewaannya ? Tolong beritahu saya, semoga anda 
> mendapat pahala.
>
> Jawaban
> Zakatnya hanya pada hasil penyewaan saja jika telah dimiliki selama 
> satu tahun. Jika menggunakannya sebelum genap setahun, maka gugurlah 
> kewajiban zakat itu. Adapun untuk harga bangunan tersebut, tidak ada 
> zakatnya, karena bangunan itu tidak diproyeksikan untuk dijual.
>
> Demikian juga setiap barang yang diproyeksikan untuk digunakan atau 
> disewakan, tidak ada zakat pada harganya, adapun zakatnya adalah pada 
> hasil penyewaannya.
>
> [Fatawa Al-Lu’lu Al-Makin min Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, hal 140-141]
>
-- 
Iskandar
Development Program Management Consultant
Jalan Salman No.9 Kebon Jeruk,
Jakarta Barat 11530
iskanda...@gmail.com - 0811914065






Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links







Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah]>>Zakat Hasil Sewa Tanah/Bangunan<

2012-05-02 Terurut Topik iskandar
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Masih dalam kaitan rumah yang dijual, bagaimana halnya bila seseorang 
ingin menjual rumahnya, untuk biaya hidup (persediaan di hari tua/masa 
pensiun) karena dia sudah mempunyai rumah lain yang dia tinggali 
sekarang. Jadi rumah itu dijual karena kebutuhan bukan karena memang dia 
berbisnis jual beli rumah.

Jazakallahu khairan,

On 5/2/12 4:58 PM, Abu Harits wrote:
>
> From: aminulloh.an...@gmail.com
> Date: Mon, 30 Apr 2012 10:57:39 +0700
> Assalamualaikum
> Ada yg tahu besar zakat hasil sewa rumah (tanah+bangunan)?
> berapa prosen?
> Trimakasih.
> Regards,
> Aminulloh
> >
> ZAKAT RUMAH DAN KENDARAAN
> http://almanhaj.or.id/content/745/slash/0
> Oleh
> Syaikh Abdul Aziz bin Baz
>
> Pertanyaan.
> Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Seorang lelaki memiliki beberapa 
> buah kendaraan dan rumah yang disewakan, uang hasil persewaan itu 
> dipakainya untuk menutupi kebutuhan keluarga. Sebagai catatan, ia 
> tidak pernah menyimpan uang itu genap setahun. Apakah ia wajib 
> mengeluarkan zakatnya ? Bilakah kendaraan dan rumah wajib dikeluarkan 
> zakatnya dan berapakah jumlah yang harus dikeluarkan zakatnya ? 
> Wassalamu ‘alaikum warah-matullahi wa barakatuhu.
>
> Jawaban.
> Jika kendaraan atau rumah tersebut digunakan untuk tempat tinggal atau 
> disewakan maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Namun jika 
> dipergunakan untuk diperjual belikan, maka nilai barang tersebut wajib 
> dikeluarkan zakatnya setiap kali genap satu haul. Jika uang itu ia 
> gunakan untuk kebutuhan rumah tangga, atau untuk jalan-jalan kebaikan 
> atau kebutuhan lainnya, sebelum genap satu tahun, maka tidak ada 
> kewajiban zakat atas anda. Beradasarkan dalil-dalil umum dari 
> Al-Qur’an dan As-Sunnah yang berkenaan dengan masalah ini. Dan 
> berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad yang hasan dari 
> Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memerintahkan 
> supaya mengeluarkan zakat atas barang yang dipersiapkan untuk didagangkan.
> [Syaikh Ibnu Baz, Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhamad Al-Musnad, hal.30]
>
> ZAKAT BARANG YANG DISEWAKAN
> Oleh
> Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
>
> Pertanyaan.
> Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Saya mempunyai 
> gedung yang disewakan. Apakah saya menzakati harga pokoknya atau cukup 
> menzakati hasil penyewaannya ? Tolong beritahu saya, semoga anda 
> mendapat pahala.
>
> Jawaban
> Zakatnya hanya pada hasil penyewaan saja jika telah dimiliki selama 
> satu tahun. Jika menggunakannya sebelum genap setahun, maka gugurlah 
> kewajiban zakat itu. Adapun untuk harga bangunan tersebut, tidak ada 
> zakatnya, karena bangunan itu tidak diproyeksikan untuk dijual.
>
> Demikian juga setiap barang yang diproyeksikan untuk digunakan atau 
> disewakan, tidak ada zakat pada harganya, adapun zakatnya adalah pada 
> hasil penyewaannya.
>
> [Fatawa Al-Lu’lu Al-Makin min Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, hal 140-141]
>
-- 
Iskandar
Development Program Management Consultant
Jalan Salman No.9 Kebon Jeruk,
Jakarta Barat 11530
iskanda...@gmail.com - 0811914065






Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



RE: [assunnah]>>Zakat Hasil Sewa Tanah/Bangunan<

2012-05-02 Terurut Topik Abu Harits

From: aminulloh.an...@gmail.com
Date: Mon, 30 Apr 2012 10:57:39 +0700
Assalamualaikum




Ada yg tahu besar zakat hasil sewa rumah (tanah+bangunan)?
berapa prosen?
Trimakasih.Regards,
Aminulloh
>
ZAKAT RUMAH DAN KENDARAAN
http://almanhaj.or.id/content/745/slash/0
 
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Seorang lelaki memiliki beberapa buah 
kendaraan dan rumah yang disewakan, uang hasil persewaan itu dipakainya untuk 
menutupi kebutuhan keluarga. Sebagai catatan, ia tidak pernah menyimpan uang 
itu genap setahun. Apakah ia wajib mengeluarkan zakatnya ? Bilakah kendaraan 
dan rumah wajib dikeluarkan zakatnya dan berapakah jumlah yang harus 
dikeluarkan zakatnya ? Wassalamu ‘alaikum warah-matullahi wa barakatuhu.

Jawaban.
Jika kendaraan atau rumah tersebut digunakan untuk tempat tinggal atau 
disewakan maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Namun jika dipergunakan untuk 
diperjual belikan, maka nilai barang tersebut wajib dikeluarkan zakatnya setiap 
kali genap satu haul. Jika uang itu ia gunakan untuk kebutuhan rumah tangga, 
atau untuk jalan-jalan kebaikan atau kebutuhan lainnya, sebelum genap satu 
tahun, maka tidak ada kewajiban zakat atas anda. Beradasarkan dalil-dalil umum 
dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang berkenaan dengan masalah ini. Dan berdasarkan 
hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad yang hasan dari Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam bahwa beliau memerintahkan supaya mengeluarkan zakat atas 
barang yang dipersiapkan untuk didagangkan.
[Syaikh Ibnu Baz, Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhamad Al-Musnad, hal.30]

ZAKAT BARANG YANG DISEWAKAN
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Saya mempunyai gedung yang 
disewakan. Apakah saya menzakati harga pokoknya atau cukup menzakati hasil 
penyewaannya ? Tolong beritahu saya, semoga anda mendapat pahala.

Jawaban
Zakatnya hanya pada hasil penyewaan saja jika telah dimiliki selama satu tahun. 
Jika menggunakannya sebelum genap setahun, maka gugurlah kewajiban zakat itu. 
Adapun untuk harga bangunan tersebut, tidak ada zakatnya, karena bangunan itu 
tidak diproyeksikan untuk dijual.

Demikian juga setiap barang yang diproyeksikan untuk digunakan atau disewakan, 
tidak ada zakat pada harganya, adapun zakatnya adalah pada hasil penyewaannya.

[Fatawa Al-Lu’lu Al-Makin min Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, hal 140-141]




  

Re: [assunnah]>>Zakat mal<

2012-01-25 Terurut Topik rianothegreat
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Cukuplah perkataan Rosululloh adalah sebagai hujjah.

Rosululloh bersabda:

"Tidak ada zakat atas harta,
kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun)"

[Hadits ini diriwayatkan dari beberapa jalan periwayatan.
Diriwayatkan dari jalan periwayatan Ibnu Umar oleh At Tirmidzi 1/123,
dari jalan periwayatan ‘Aisyah
oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya no. 1793, dari periwayatan Anas bin Malik
oleh Al Daraquthni dalam Sunan-nya no. 199 dan periwayatan 
Ali bin Abi Thalib
oleh Abu Daud dalam Sunan-nya no. 1573. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh 
Muhammad Nashiruddin Al Albani dalam kitab Irwa Al Ghalil, 3/254-258.]

Jadi yang dikeluarkan harta
yang belum mencapai haulnya (1 tahun),
maka itu bukanlah zakat,
tapi hanya infak / sedekah biasa.

Selengkapnya bisa disimak di:

http://almanhaj.or.id/content/2805/slash/0

Allohu a'lam 

-ino ibnu permadi- @inohambaAlloh

===
  www.yufid.com
Search engine (Google nya) 
untuk
Pencarian ilmu Islam berdasarkan 
Al-Qur'an dan as-Sunnah (Hadits) yang Shahih  

Dikirim melalui BlackBerry® dari 3 – Jaringan GSM-Mu

-Original Message-
From: imrahi...@yahoo.co.id
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Sun, 22 Jan 2012 11:02:40 
To: assun...@yahoogroup.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Zakat mal.

Assalamu'alaikum.bolehkah zakat mal dibayar didepan.padahal haulnya belum satu 
tahun.zakatnya untuk membantu orang2 yg butuh.jadi ketika dia bantu orang dia 
niatkan bayar zakat mal.tapi dia tdk ucapkan kepenerimanya bhw itu 
zakat.kemudian dicatatlah dibuku.nanti akhir tahun tinggal hitung sudah berapa 
dia keluarkan zakat mal.mohon dalilnya kepada ustad.
Powered by Telkomsel BlackBerry®



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links







Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] zakat maal, di bagi kan ke keluarga.

2011-08-25 Terurut Topik Faida N Mumtazah
Kebetulan pekan kemarin , di kajian yang saya hadiri , ada pertanyaan serupa

Jawaban ustadz:
1. Orang tua ( kakek/nenek dst ke atas) .. dan anak ( cucu dst kebawah)
adalah tanggungan kita --> tidak boleh kita berikan zakat ke mereka

2. Kerabat lain ( adik, kakak, tante, dll) mereka adalah bukan tanggungan
kita ---> boleh kita berikan zakat kepada mereka

Akan tetapi kalau selama ini kerabat tersebut ( misal kakak..adik) , sudah
menjadi tanggungan kita secara rutin , maka kita tidak boleh memberikan
zakat kepada mereka, karena mereka sudah tanggungan kita 

afwan saya nggak terlalu inget dalil-nya


walllahu a'lam bisshawab

2011/8/23 Syamsul Ariefin 

> **
>
>
> Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,
>
> Untuk orang tua, tidak boleh diberikan zakat maal, karena ia adalah
> tanggungan anak.
> Sebaik-baik sedekah adalah kepada kerabat (keluarga) karena ada 2 pahala,
> pertama menyambung tali silaturahim, kedua, pahala sedekah itu sendiri.
>
> Silahkan ditambahkan dalilnya, afwan.
>
> Wallahu a'lam
> Syamsul
>
> 2011/8/22 Nugraha Aditia, ID 
>
>  **
>>
>>
>> السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
>>
>> Ada yang ingin saya tanyakan. Apakah zakat maal dapat kita salurkan
>> sendiri kepada orang tua dan kerabat yang sudah janda yang membutuhkan uang
>> ?
>>
>>
>  
>


RE: [assunnah]>>Zakat fitrah melalui rekening bank<<

2011-08-25 Terurut Topik Abu Harits
> From: aulia.ami...@gmail.com
> Date: Sun, 21 Aug 2011 09:16:24 +
> Assalamu'alaikum, ana kurang faham tentang pelaksanaan zakat, pertanyaan ana :
> 1. Bagaimana memabayar zakat fitrah dan kifarat ditranfer melalui bank kepeda 
> ikhwan pengumpul, kemudian ikhwan tersebut yang menyalurkan (perhitungan 
> sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi/dimakan);
> Sent from my BlackBerry®
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>>

Disunnahkan menyerahkan Zakat Fithri kepada orang-orang yang mengurus zakat 
fithri di sekitar tempat kita tinggal.
 
PANITIA ZAKAT FITHRI?
http://almanhaj.or.id/content/3147/slash/0
Termasuk Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yaitu adanya orang-orang 
yang mengurusi zakat fithri. Berikut adalah penjelasan di antara keterangan 
yang menunjukkan hal ini.[30]
1. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewakilkan Abu Hurairah menjaga 
zakat fithri. [HR Bukhari, no. 3275].
2. Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'anhu biasa memberikan zakat fithri kepada 
orang-orang yang menerimanya [HR Bukhari, no. 1511; Muslim, no. 986]. Mereka 
adalah para pegawai yang ditunjuk oleh imam atau pemimpin. Tetapi mereka tidak 
mendapatkan bagian zakat fithri dengan sebab mengurus ini, kecuali sebagai 
orang miskin, sebagaimana telah kami jelaskan di atas.
 
ZAKAT FITHRI HARUS DIBAGIKAN KEPADA FAKIR MISKIN DI NEGERI SETEMPAT
http://almanhaj.or.id/content/1633/slash/0
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Wajibkah zakat fithri 
diberikan kepada fakir miskin di negeri kita sendiri atau bolehkah diberikan 
pada orang lain ? Apabila kita sedang musafir 3 hari sebelum Ied bagaimana kita 
membeirkan zakat fithri tersebut ?

Jawaban
Menurut sunnah, memberikan zakat fithri adalah kepada fakir miskin di negeri 
kita sendiri pada pagi hari Iedul Fithri, sebelum shalat Ied. Dan dibolehkan 
juga memberikannya sehari atau dua hari sebelum shalat Ied atau diawali 
kira-kira hari ke 28 bulan Ramadhan.

Apabila seseorang pada hari-hari tersebut berada di negeri orang dia boleh 
mengeluarkan zakat fitrinya kepada fakir miskin di negeri tersebut, apabila 
negeri itu negeri muslim. Tapi apabila negeri tersebut negeri kafir, dia harus 
mencari fakir miskin yang muslim di negeri tersebut. Apabila dia masih ada di 
negerinya ketika sudah diperbolehkan mengeluarkan zakat fithri, maka (sebelum 
meninggalkan negerinya -pent) lebih baik dia memberikan zakat fithri kepada 
fakir miskin di negerinya. Karena maksud dikeluarkannya zakat fithri adalah 
memberikan keleluasaan (bantuan makanan) serta berbuat baik kepada fakir miskin 
setempat agar di hari tersebut mereka tidak usah minta-minta kepada sesama 
manusia.
 
BAGAIMANA CARA ORANG YANG BERDOMISILI DI LUAR NEGERI MENGELUARKAN ZAKATNYA
http://almanhaj.or.id/content/1615/slash/0
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang lelaki berdomisili di 
luar negeri. Bagaimana ia cara mengeluarkan zakatnya ? Apakah ia mengirim 
zakatnya tersebut ke negeri asalnya ? Ataukah cukup membagikannya di negeri ia 
berdomisili ? Atau bolehkah sebagai wakilnya ia menugasi keluarganya untuk 
membagi-bagikan zakatnya ?

Jawaban
Hendaknya ia melihat cara manakah yang paling bermanfaat bagi para penerima 
zakat. Apakah lebih bermanfaat ia bagikan zakatnya itu di negeri asalnya, atau 
yang lebih bermanfaat ia kirimkan kepada kaum fakir di negeri lain ? Jika 
keduanya sama bermanfaat, maka sebaiknya ia membagikan di negeri tempat ia 
berdomisili.

[Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhammad Al-Musnad, hal.69]




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] zakat maal, di bagi kan ke keluarga.

2011-08-22 Terurut Topik Syamsul Ariefin
Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,

Untuk orang tua, tidak boleh diberikan zakat maal, karena ia adalah
tanggungan anak.
Sebaik-baik sedekah adalah kepada kerabat (keluarga) karena ada 2 pahala,
pertama menyambung tali silaturahim, kedua, pahala sedekah itu sendiri.

Silahkan ditambahkan dalilnya, afwan.

Wallahu a'lam
Syamsul

2011/8/22 Nugraha Aditia, ID 

> **
>
>
> السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
>
> Ada yang ingin saya tanyakan. Apakah zakat maal dapat kita salurkan sendiri
> kepada orang tua dan kerabat yang sudah janda yang membutuhkan uang ?
>
>
>


Re: [assunnah]>>Zakat fitrah melalui rekening bank<

2011-08-22 Terurut Topik amoeba fm
>From : aulia.ami...@gmail.com
To : assunnah@yahoogroups.com
Assalamu'alaikum, ana kurang faham tentang pelaksanaan zakat, pertanyaan ana :
1. Bagaimana memabayar zakat fitrah dan kifarat ditranfer melalui bank kepeda 
ikhw pengumpul, kemudian ikhwa tersebut yang menyalurkan (perhitungan sesuai 
dengan harga beras yang dikonsumsi/dimakan);
2. Pembayaran Kifarat:
A. berapa sebenarnya ukuran/takaran/timbangan pembayaran Kifarat;
B.untuk perhitungan/bilangan : apakah untuk 1(satu) atau 2 (dua) kali makan 
satu hari yaitu untuk berbuka dan sahurnya kali 30 (tiga puluh) hari apabila 
satu orang :
C. Dapat/bolehkah apabila kita serahkan kepada panti yatim untuk mengurusnya ?
Syukron wa jazakumulloh khoiron atas pencerahan ust.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


Wassallamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu

MEMBAYAR ZAKAT FITHRI, QURBAN DAN AQIQAH DENGAN UANG
Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Bagaimanakah hukum
menyerahkan uang senilai zakat fithri, senilai binatang qurban dan
aqiqah untuk membeli makanan atau kambing yang disembelih di negara
lain dan dibagikan kepada orang-orang faqir disana?

Jawaban.

الحمد لله وحده والصلاة والسلام على رسول الله نبينا محمد وعلى آله وصحبه وبعد‏:

Allah Azza wa Jalla berfirman :

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا

"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang
dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah" [1].

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

‏مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا؛ فَهُوَ رَدٌّ‏

"Barangsiapa yang melakukan satu amalan yang tidak ada perintah dari
kami, maka amalan itu tertolak". [HR Imam al Bukhari]

Pada zaman ini, ada sebagian orang yang berusaha merubah ibadah dari
ketentuan syar’i. Dalam hal ini, terdapat banyak contoh. Misalnya,
zakat fithri. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan
agar mengeluarkan zakat dari makanan di negara yang seorang muslim
bermukim, pada akhir bulan Ramadhan. Zakat itu diserahkan kepada para
fakir miskin di negeri itu [2]. Lalu ada orang yang memberikan fatwa
bolehnya menyerahkan uang sebagai ganti dari makanan. Ada lagi yang
memberikan fatwa bolehnya menyerahkan uang untuk membeli makanan di
negeri lain yang jauh dari negeri pemberi zakat dan dibagikan disana.
Ini termasuk bentuk merubah ibadah dari ketentuan syari’at.

selengkapnya baca disini .http://almanhaj.or.id/content/2827/slash/0

Semoga dapat membantu,




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



RE: [assunnah]>>Zakat Fitrah untuk anak dalam kandungan<

2011-08-08 Terurut Topik Abu Harits
From: anjat_kurnia...@bca.co.id
Date: Fri, 5 Aug 2011 07:41:20 +
Assalamualaikum
Rekan rekan moeslim, ana mo bertanya untuk anak dalam kandungan apakah sudah 
diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Mohon pencerahannya bagi rekan – rekan yang mengetahui
Wassalamualaikum
Abu Rasya


Para ulama berbeda pendapat tentang janin, apakah orang tuanya juga wajib 
mengeluarkan zakat fithri baginya?

Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali dan Syaikh Ali bin Hasan al Halabi al Atsari 
mengatakan: “Sebagian ulama berpendapat wajibnya zakat fithri atas janin, 
tetapi kami tidak mengetahui dalil padanya. Adapun janin, menurut bahasa dan 
kebiasaan (istilah), tidak dinamakan anak kecil”.[9]

Syaikh Shalih bin Ghanim as Sadlan -Dosen Universitas Imam Muhammad bin Su’ud- 
berkata: “Zakat fithri wajib atas setiap muslim, baik orang merdeka atau budak, 
laki-laki atau perempuan, anak kecil atau orang tua, dari kelebihan makanan 
pokoknya sehari dan semalam. Dan disukai mengeluarkan zakat fithri bagi janin 
yang berada di dalam perut ibunya”.[10]

Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah berkata : “Yang nampak 
bagiku, jika kita mengatakan disukai mengeluarkan zakat fithri bagi janin, maka 
zakat itu hanyalah dikeluarkan bagi janin yang telah ditiupkan ruh padanya. 
Sedangkan ruh, belum ditiupkan kecuali setelah empat bulan”.

Beliau juga berkata: “Dalil disukainya mengeluarkan zakat fithri bagi janin, 
diriwayatkan dari ‘Utsman Radhiyallahu 'anhu, bahwa beliau mengeluarkan zakat 
fithri bagi janin [11]. Jika tidak, maka tentang hal ini tidak ada Sunnah dari 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Tetapi wajib kita ketahui, ‘Utsman 
adalah salah satu dari Khulafaur-Rasyidin, yang kita diperintahkan untuk 
mengikuti Sunnah mereka”.[12]

Dari penjelasan ini kita mengetahui, disunahkan bagi orang tua untuk membayar 
zakat fithri bagi janin yang sudah berumur empat bulan dalam kandungan, wallahu 
a’lam.

Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/3147/slash/0
 
Sebagian lagi berpendapat bahwa zakat fithri wajib juga atas janin, tetapi kami 
tidak menemukan dalil akan hal itu, karena janin tidak bisa disebut sebagai 
anak kecil atau besar, baik menurut masyarakat maupun istilah.
 
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1155/slash/0
 
Wallahu a'lam




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Zakat Fitrah untuk anak dalam kandungan

2011-08-06 Terurut Topik ... Chandraleka
Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh

Baiknya saya kutip perkataan Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin 
tentang hal ini,

"Adapun janin dalam kandungan, ia tidak terkena kewajiban zakat fitrah, 
namun jika ada yang mau membayarkan zakat fitrah untuknya, maka tidak 
mengapa. Dahulu 'Utsman bin 'Affan mengeluarkan zakat fitrah atas janin 
dalam kandungan." (Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin, Majelis 
Bulan Ramadhan, Pustaka Imam Asy Syafi'i, Cet. I, September 2004M, Hal 381).

Kemudian, menyinggung tentang buku tersebut, saya melihat ada perbedaan 
penulisan untuk takaran satu sha'. Yang pertama pada halaman 199 pada 
buku tersebut.

"Satu sha' Nabi itu setara dengan 2400 gram atau 2,4 kg, ... ." (Idem, 
hal. 199).

Pada halaman yang lain yaitu halaman 385 tertera:
"Takaran zakat fitrah adalah satu sha' Nabawi. Beratnya mencapai 480 
mitsqal, atau 2,04 kg dari gandum yang berkualitas baik.  Jika 
seseorang ingin mengetahui seberapa besar sha' Nabawi, dia meletakkan 
2.040 gram gandum yang berkualitas baik untuk memenuhi suatu wadah 
tertentu, ... ." (idem, hal. 385).

Apakah ini salah cetak atau bagaimana saya tidak paham. Mungkin ikhwah 
yang lain bisa meluruskan hal ini, atau mungkin dari Penerbit Imam Asy 
Syafi'i sendiri.

Wassalamu'alaikum
Chandra
http://buku-islam.blogspot.com


On 8/6/2011 7:00 AM, assunnah@yahoogroups.com wrote
> Fri Aug 5, 2011 9:54 am (PDT)
> Assalamualaikum
>
> Rekan rekan moeslim, ana mo bertanya untuk anak dalam kandungan
> apakah sudah diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
>
> Mohon pencerahannya bagi rekan – rekan yang mengetahui
>
> Wassalamualaikum
>
> Abu Rasya




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah]>> Zakat Mal yang telah dizakatkan sebelumnya<

2011-08-02 Terurut Topik Wahyudi, Moh
 ​وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 
Akh Agung,

Zakat harta adalah zakat atas harta yg dapat berupa mas, perak, perhiasan dan 
uang yg telah mencapai nisabnya min setara dg harga mas murni 85 gram dan 
mencapai hisabnya 1 tahun Hijriyah.
Kewajiban zakat terus berlangsung dari tahun pertama nisab dan seterusnya, baik 
nilainya nisabnya tetap apalagi meningkat.

Semoga menjawab.

Untuk lebih jelas akhi bisa lihat di 
http://almanhaj.or.id/category/view/25/page/1

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

Moh Wahyudi
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: Agung Gama 
Date: Tue, 2 Aug 2011 11:44:40 
Subject: [assunnah] Zakat Mal yang telah dizakatkan sebelumnya

Assalamu 'alaykum wa Rahmatullahi wa Barakatuh

Ustadz/Ikhwah fillah

Mohon Penjelasannya tentang zakat harta yang tahun sebelumnya sudah dizakatkan, 
dimana harta tersebut tidak berubah jumlah nominal-nya
Dan jika harta tersebut bertambah karena akumulasi harta pada tahun-tahun 
sebelumnya.
Dan apakah harta yang dimaksud adalah harta yang dikumpulkan selama satu tahun 
dan sampai nisabnya.

Jazakallahu khair atas jawabannya.
Regards
A Albayssag L






Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



RE: [assunnah] Zakat uang pesangon

2011-07-26 Terurut Topik Abu Harits
From: mufar...@gmail.com
Date: Mon, 11 Jul 2011 01:01:35 +
Assalamu alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh,
Akhi/ukhti mau tanya,
Apakah uang pesangon termasuk bagian zakat maal yang harus dibayarkan zakatnya 
setelah lengkap haul dan nishab.
Atau bisa di qiyaskan ke zakat pertanian yang berarti harus bayar zakat begitu 
terima uang?
Mohon penjelasannya,
Salam,
Razi
>>
 
Uang pesangon adalah sejumlah uang (gaji bulanan) yang dibayarkan sekaligus 
oleh perusahaan kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja. 

Apabila uang pesangon yang telah diterima berlalu satu tahun dan telah mencapai 
satu nishab, maka wajib dizakati. Adapun bila uang pesangon kurang dari satu 
nishab, atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka 
tidak wajib di zakati." 

Penjelasannya, sebagai berikut :
Oleh karena itu ulama' ahlul ijtihaad yang ada pada zaman kita mengingkari 
pendapat ini (Zakat Profesi -edit), diantara mereka adalah Syeikh Bin Baz, 
beliau berkata: "Zakat gaji yang berupa uang, perlu diperinci: Bila gaji telah 
ia terima, lalu berlalu satu tahun dan telah mencapai satu nishab, maka wajib 
dizakati. Adapun bila gajinya kurang dari satu nishab, atau belum berlalu satu 
tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib di zakati." [Maqalaat 
Al Mutanawwi'ah oleh Syeikh Abdul Aziz bin Baaz 14/134. Pendapat serupa juga 
ditegaskan oleh Syeikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin, Majmu' Fatawa wa Ar 
Rasaa'il 18/178.]

Fatwa serupa juga telah diedarkan oleh Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan 
Saudi Arabia, berikut fatwanya:

"Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa di antara harta yang wajib 
dizakati adalah emas dan perak (mata uang). Dan di antara syarat wajibnya zakat 
pada emas dan perak (uang) adalah berlalunya satu tahun sejak kepemilikan uang 
tersebut. Mengingat hal itu, maka zakat diwajibkan pada gaji pegawai yang 
berhasil ditabungkan dan telah mencapai satu nishab, baik gaji itu sendiri 
telah mencapai satu nishab atau dengan digabungkan dengan uangnya yang lain dan 
telah berlalu satu tahun. Tidak dibenarkan untuk menyamakan gaji dengan hasil 
bumi; karena persyaratan haul (berlalu satu tahun sejak kepemilikan uang) telah 
ditetapkan dalam dalil, maka tidak boleh ada qiyas. Berdasarkan itu semua, maka 
zakat tidak wajib pada tabungan gaji pegawai hingga berlalu satu tahun (haul)." 
[Majmu' Fatwa Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia 9/281, fatwa no: 
1360]
 
Selengkapnya silakan baca HUKUM ZAKAT PROFESI 
http://almanhaj.or.id/content/2525/slash/0

Wallahu a'lam




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



RE: [assunnah]>>Zakat MAAL untuk Harta Piutang<

2010-09-02 Terurut Topik Abu Harits
> From: faidamumta...@gmail.com
> Date: Wed, 1 Sep 2010 10:45:11 +0700
> Mohon pencerahan.
> Apakah harta piutang (sedang di pinjam oleh orang lain) wajib 
> dihitung untuk perhitungan zakat mal?
> SEANDAINYA si penghutang keberatan untuk mengembalikan hutangnya, 
> apakah boleh si penghutang tsb mengikhlaskan piutang tersebut 
> kepadanya sebagai bagian dari Zakat Maal nya?
> Terimakasih
> FM
---

Penjelasannya, silakan baca dibawah ini, Wallahu a'lam

ZAKAT PIUTANG
Oleh
Syaikh  Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
http://www.almanhaj.or.id/content/2249/slash/0

Pertanyaan
Syaikh  Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya mempunyai piutang
pada salah seorang kawan, apakah  saya harus menzakatinya?

Jawaban
Jika piutang milikmu berada pada orang-orang yang mudah membayar, 
kapanpun anda memintanya dia akan meberikan kepadamu apa yang menjadi 
hakmu, maka anda harus menzakatinya setiap kali genap setahun. 
Seolah-olah uang itu ada padamu, padahal ada pada mereka sebagai amanat.
Adapun jika orang yang memiliki utang tersebut kesulitan sehingga tidak
dapat membayarnya kepadamu, atau tidak mengalami kesulitan tetapi 
mengulur-ngulur pembayaran dan anda tidak dapat mengambil darinya, maka 
pendapat ulama yang shahih ialah bahwa anda tidak wajib membayar 
zakatnya hingga anda menerimanya dari pihak pengutang yang 
mengulur-ngulur pembayaran atau mengalami kesulitan tersebut.

Jika anda telah menerimanya, anda menunggu setahun dan membayar zakat 
sesudah genap setahun sejak anda menerimanya. Jika anda menunaikan zakat
untuk setahun saja dari sekian tahun sebelumnya yang berada pada orang 
yang kesulitan atau orang yang menunda-nunda pembayaran, maka tidak 
mengapa. Ini pendapat sebagian ahli ilmu. Tetapi anda tidak wajib, 
melainkan pada masa yang akan datang, sejak anda  menerima harta 
tersebut dari orang yang kesulitan atau orang yang menunda-nunda 
membayar utang, dan anda menunggu setahun. Setelah genap setahun anda 
wajib menzakatinya. Inilah pendapat yang dipilih.

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Saya meminjamkan  
sejumlah uang kepada seseorang dan telah genap setahun, tetapi ia belum 
membayar, apakah saya membayar zakatnya ataukah menunggu sampai dia 
membayarnya, kemudian saya mengeluarkan zakat setahun saat menerima uang
tersebut?

Jawaban
Selama piutang atau pinjaman anda pada seseorang yang kecukupan dan 
mendapat kemudahan serta anda dapat mengambilnya darinya kapan pun anda 
mau, maka harus dizakati setiap tahunnya. Karena uang tersebut tidak 
ubahnya sebagai amanat, baik anda menitipkan uang tersebut untuk 
meluaskannya atau karena anda tidak membutuhkannya.

Adapun jika piutang atau pinjaman tersebut ada pada orang yang 
kesulitan, orang yang suka menunda-nunda pembayaran, atau tidak mampu 
menetapi janjinya, maka yang dipilih dan yang rajih (kuat) ialah  tidak 
ada zakatnya sampai anda menerimanya. Jika anda telah menerimanya, maka 
keluarkan zakatnya untuk setahun, meskipun berada di tangan-tangan 
peminjam selama beberapa tahun lamanya. Wallahu a’lam

TIDAK BOLEH MENGGUGURKAN UTANG DAN MENGHITUNGNYA SEBAGAI ZAKAT

Pertanyaan
Syaikh  Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya  mempunyai 
kerabat yang fakir serta sangat membutuhkan, dan kami memberikan 
kepadanya dari zakat harta kami setiap tahun. Beberapa waktu yang lalu 
saya telah memberikan kepadanya sejumlah uang diluar waktu zakat 
(sebagai pinjaman), tetapi sampai sekarang ia tidak mampu 
mengembalikannya kepada kami kendatipun telah berlangsung  sekian tahun 
lamanya.

Pertanyaan kami : “apakah boleh kami membebaskan utangnya tersebut, 
dengan menganggapnya sebagai zakat yang akan kami berikan tahun ini 
insya Allah?.

Jawaban
Yang benar tidak boleh membebaskan utang yang menjadi tanggungan si 
peminjam, ketika merasa  putus asa  terhadapnya atau keterlambatannya, 
disertai dengan niat bahwa penghapusan tersebut sebagai zakat. Karena 
zakat adalah harta yang dibayarkan kepada kaum fakir karena kekafirannya
dan kebutuhan mereka. Tetapi jika dia  diberi zakat lalau ia 
mengembalikannya kepada orang yang berhak, untuk melunasi tanggungannya,
maka itu boleh… jika disitu tidak ada kesengajaan atau pemihakan 
(nepotisme).

[Disalin dari buku Fatawa Az-Zakah, edisi Indonesia Fatwa Seputar Zakat,
Penyusun  Muhammad Al-Musnid, Penerjemah Ahmad Syaikhu, Sag, Penebit 
Darul Haq, Cetakan I Sya’ban 1424H]
  




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.co

Re: [assunnah] zakat perdagangan untuk jual beli secara kredit

2010-04-26 Terurut Topik dhea s
Bismillah:

Zakat perdagangan adalah benar adanya, tsabit berdasarkan ijma' kaum muslimin 
generasi sahabat RidwanuLlahi 'alaihim ajmain.

Zakat perdagangan (bahasa arabnya adalah zakat Urudh Al-tijarah) atau 
diterjemahkan ZAKAT BARANG PERDAGANGAN. adalah zakat atas barang dan uang 
sekaligus. barang yang anda jual (meski secara kredit) anda hitung berapa lalu 
anda hitung cash on hand-nya juga. Jika mencapai nishab, maka tentukan awal 
perhitungan haulnya (misal 01 April 2010), maka jika setaun berikutnya (01 
April 2011) jumlah barang dan uang perdagangan anda tersebutMASIH  mencapai 
nishab, maka tunaikanlah zakatnya 2,5%-nya.

Berapa nishabnya?
Nishabnya adalah setara dengan zakat emas, yaitu 20 dinar emas.
20 dinar sama dengan 85 gram emas murni, sebab dinar adalah emas murni 24K 
(99,99%). kenapa 85 gram ? karena 1 dinar = 4.25 gram, maka 20 dinar = 20 x 
4,25 gram = 85 gram .

Demikian, semoga manfaat.
wassalamu alaikum
--- On Wed, 4/21/10, siti_marwah78  wrote:

From: siti_marwah78 
Subject: [assunnah] zakat perdagangan untuk jual beli secara kredit
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Wednesday, April 21, 2010, 10:21 PM
Saya mempunyai bisnis jual beli barang secara kredit, usaha ini telah saya 
geluti selama 3 tahun, tetapi saya belum melihat keuntungan (uang terkumpul) 
dari usaha ini karena kalau ada uang yang masuk diputar untuk dijadikan modal 
lagi. Adakah zakat perdagangan untuk hal semacam ini ? Kalau ada bagaimana cara 
menghitungnya ?
Siti
























Re: [assunnah] Zakat Penghasilan

2010-04-01 Terurut Topik dhea s
waalaikumus salam warahmatuLLAH...

Jawabannya adalah sbb.:
1. Apakah semua gaji dan insentif, jika dikurangi semua kebutuhan hidup anda 
dan orang yang anda tanggung masih tersisa?
2. Jika jawabannya: ya, apkah jumlah sisa tersebut dalam 1 tahun mencapai 
nishab (setara 85 gram emas murni atau 36 juta-an)?
3. Jika jawabannya: tidak, maka anda tidak wajib zakat, sebab syarat zakat 
tidak terpenuhi, yaitu kekayaan sisa tidak mencapai nishab.
4. Namun, jika jawabannya: ya, mencapai 36 juta bahkan lebih, maka anda bayar 
zakat...
Demikian, wallahu a'lam
=

--- On Tue, 3/30/10, Abu Raisyifa  wrote:

From: Abu Raisyifa 
Subject: [assunnah] Zakat Penghasilan
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Tuesday, March 30, 2010, 10:14 PM
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

ana kebetulan berprofesi sebagai seorang sales, dan penghasilan ana selain dari 
gaji rutin ada pula insentif yang adanya pertahun, biasanya untuk zakat profesi 
ana bayarkan per 4 bulan, yang dihitung dari gaji kotor ana perbulan, lalu 
mengenai insentif / bonus biasanya ana bayarkan setelah keluar, yan ingin ana 
tanyakan, bagaimana hukumnya, karena sepengetahuan ana, harus terkumpul dalam 
satu haul (1 tahun), dan bagaimana hukum zakat untuk insentive/bonus.
syukron, jazakillah khoiro katsiro

wasalamu'alaikum warrahmatullahiwaba rakatuh,

Abu Raisyifa


Re: [assunnah] Zakat

2008-11-13 Terurut Topik dhea s
Bismillah:

Pertama, syukran atas nasihatnya buat saya, jazakumullahu khairan.

Kedua, saya pernah ikut daurah Khusus membahas kaidah fiqh (kitab Al-Sa'diy) 
yang ngebahas Syaikh Khalid Al-Mushlih, hadir waktu itu mayoritas du'at 
salafiyyin se-Indonesia (80-an orang). Ketika syaikh bertanya kepada kami-kami 
ini, mayoritas da'i menjawab bahwa fatwa syaikh fulan demikian dan demikian. 
Demikin terus dalam hampir semua sesi pertemuan. Maka, syaikh marah 
atau lebih tepat tidak suka, kali yach. Beliau bilang, kita sedang belajar 
ilmu, jangan bawa-bawa fatwa ibn baaz atau ibn utsaimin. Buat apa 
aantum-antumjauh-jauh dari sumatera, jawa, kalimantan, sulawesi dll, namun di 
sini cuman mengatakan "syaikh fulan berfatwa demikian dan syaikh fulan berfatwa 
demikian". Padahal, Khalid Al-Mushlih adalah murid senior ibn Utsaimin dan 
menantu beliau. Artinya apa? Artinya uslub da'i-da;i salafiyyin Indonesia salah 
dalam belajar. Belajar itu ya kemukakan Kitab dan Sunnah-nya bukan kemukakan 
fatwa fulan dan fulan, termasuk dalam fiqh, manhaj,
 aqidah.

Ketiga, Kalau kita dengarkan kajian Ulama KSA, semisal kaset atau VCD yang 
berbahasa Arab-nya. Kita akan tau bahwa mereka dalam belajar, baik belajar 
menimba ilmu atau mengemukakan hujjah. Mereka, antara syaikh dan thullab-nya, 
juga yang dikemukakan Kitab dan Sunnah-nya, dan BUKAn fatwa fulan dan fulan.
Demikian
Wallahu a'lam
=

--- On Mon, 10/27/08, Adhitya Ramadian P <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Adhitya Ramadian P <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [assunnah] Zakat
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Monday, October 27, 2008, 4:50 AM











dhea...

mohon kiranya antum lebih berlemah lembut dalam menjawab, disini kita sama-sama 
menuntut ilmu, jika ada yang membawakan fatwa, itu sekedar bahwa ada kejadian, 
atau pertanyaan yang sama ke ulama tersebut. toh fatwa yang disampaikan jg 
tidak bertentangan dengan al-qur'an dan assunnah kan? dan itu juga bisa kita 
keep/simpan/ mungkin sebagai tambahan ilmu kita dengan menghafalnya mungkin.



namun benar, kita tetap membawakannya berdasarkan Allah berfirman ., atau 
Rasulullah bersabda 

jika ada pertanyaan yang dipandang dari segi logika, coba jawab dari segi 
logika, jika sudah mengarah kepada fatwa, ayat2 alqur'an atau hadist, ya kita 
jawab juga dengan hal yang sama, yang intinya disini tidak ada sunnah yang 
berlawanan dengan al-qur'an, begitupun sebaliknya, dan tidak ada sunnah yang 
berlawanan dengan sunnah, begitupun ayat yang satu dalam alqur'an dengan ayat 
yang lain.



semoga ini menjadi pembelajaran bagi ana, dan antum semua, kita disini tidak 
untuk berdebat, tidak untuk memusuhi, tidak untuk menjadikan orang marah, 
sebel, berprasangka buruk, namun kita saling mengingatkan, sharing ilmu, 
beramar ma'ruf nahi munkar.



intinya sama-sama belajarlah.. ..



Adhitya Ramadian



 _ _ __

From: dhea s <[EMAIL PROTECTED] com>

To: [EMAIL PROTECTED] s.com

Sent: Thursday, October 23, 2008 10:22:47 AM

Subject: RE: [assunnah] Zakat



Jawaban:

1. Jika pembantu itu, masih terkategori fakir atau miskin, maka ia berhak 
mendapatkan zakat, apapun zakatnya. Jika bukan maka tidak boleh. Demikian. 
Dalilnya adalah firman Allah At-Taubah: 60. Sesungguhnya zakat-zakat itu 
hanyalah untuk fakir, miskin, amil, fii riqab, dst.



2. Saya nasihatkan kepada yang mau ngejawab, jika pertanyaanya gampang jangan 
sedikit-sedikit tunjukin fatwa, fatwa ini dan itu. Namun, tunjukanlah ilmu 
antum dalam memberikan jawaban. Seorang muslim menyandang kitab suci, yaitu 
Alqur'an dan Sunnah. Sampaikanlah Al-Qur'annya dan Sunnahnya, bukan fatwa. Saya 
memahami antum bahwa kita harus hati-hati, namun bukanlah hati-hati jika 
hal-hal yang sangat mudah lalu minta fatwa ke Syaikh bin Baaz dll.

wallahu a'lam

=



--- On Sat, 10/11/08, Abu Haekal <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:

From: Abu Haekal <[EMAIL PROTECTED] com>

Subject: RE: [assunnah] Zakat

To: [EMAIL PROTECTED] s.com

Date: Saturday, October 11, 2008, 7:41 PM



Waalakumussalam warahmatullahi Wabarakatuh



Insya Allah Al Akh Abu Zainab dapat menemukan jawabannya di link berikut

ini:



http://www.almanhaj .or.id/content/ 536/slash/ 0



Walaupun tidak persis sama masalahnya, tetapi intinya tentang pemberian

zakat kepada orang yang berkerja (karyawan / pembantu, dll) pada kita.



Semoga bermanfaat



_



From: [EMAIL PROTECTED] s.com [mailto:assunnah@ yahoogroup s.com] On Behalf

Of Akbar Kurniawan

Subject: [assunnah] Zakat



Assalamu'alaykum warahmatullah wabarakatuh.

Afwan, saya mau tanya. Bolehkah kita membayar/memberikan zakat ke orang yang

membantu kita di rumah (pembantu), dia tidak tinggal (1/2 hari) di rumah

hanya membantu mencuci dan menyetrika pakaian.

Syukron jazakallah khoir.

[-- Abu Zainab Akbar Kurniawan --]


  




 

















  

Re: [assunnah] Zakat

2008-11-11 Terurut Topik dhea s
BIsmillah.
Syukran lakum, saya sampaikan kepada ikhwan dan akhowat yang merespons responan 
saya, semoga memberi manfaat kepada kita semua:
1. Bagi yang bisa menjawab, silakan menjawab, tentu dengan dasar dalil-dalil 
Al-Qur'an dan Sunnah. bagi yang tidak tahu atau belum tahu, maka kewajibannya 
adalah bertanya bukan menjawab. Tentang me-lik-kan ke artikel fatwa, saya sudah 
katakan: "Saya memahami kehati-hatian antum  dst". Tidak perlu anda 
panjang-lebarkan , gitu yaaa??

2. Sampai saat ini, saya menjawab semua dengan ilmu yang saya kuasai 
dalil-dalilnya. Jawaban tetap singkat, untuk respon PERTAMA. Jika penanya 
kurang puas, maka ia bisa re-ply soal minta lebih detail. Maka jawaban KEDUA 
saya akan lebih rinci. Jangan anda fahami bahwa mailinglist adalah kumpulan 
buku dan artikel yang jika seseorang bertanya tentang A lalu ia disuruh membaca 
artikel yang puanjang dan melelahkannya.

3. Dan pada reply jawaban saya yang ke-II, saya sudah jawab bahwa rujukan yang 
saya pake' dalam menjawab. Saya sebutkan disitu, ada Al-Umm Imam Syafii, 
Kifayatul Akhyar Imam Al-Hishniy, Majmu Fatawa Ibn Taimiya, dll.

Demikian, semoga bermanfaat buat semua. 

--- On Sat, 11/8/08, Abdul Aziz <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Abdul Aziz <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [assunnah] Zakat
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Saturday, November 8, 2008, 4:55 AM











afwan, ana tidak ingin memperkeruh masalah ini,

tetapi ingin menyadarkan semua member

bahwa tidak ada masalah yang gampang/kecil/ sepele dalam 

Din yang mulia ini (seperti kata akhi/ukhti Dhea S)

kecil/gampang/ sepele itu hanya ukuran di mata manusia, dan 

ukuran manusia itu relatif, gak bisa sama.

bisa jadi, masalah zakat ini simple saja bagi yang tahu 

ilmu.

tetapi bagi yang awam dan baru belajar, ini adalah masalah 

serius, karena kalo salah dalam mengambil tindakan bisa 

tidak bernilai suatu ibadah tersebut.

ana memahami, bahwa member yang memberikan link itu lebih 

berhati-hati dan takut terjerumus dlm kesalahan, lebih 

baik seperti itu, walaupun sudah tahu ilmunya, karena ini 

juga bisa menjadi pelajaran bagi para pencari ilmu agama 

agar sering-sering mengorek,mencari dan menelusuri apapun 

untuk mengetahui masalah/problem yang dihadapinya.

sukron

wassalam



On Mon,  3 Nov 2008 09:05:05 +0700

  Dian <[EMAIL PROTECTED] co.id> wrote:

> waalaikumsalam

> 

> saya sependapat dengan akhi abu haekal, jangan deh 

>sekali-kali kita menjawab pertanyaan seputar dien tanpa 

>menunjukkan dalil yang kuat atau mungkin menunjukan fatwa 

>dari ulama (kalau tidak mengetahui ilmunya, hanya jawaban 

>dari pendapat sendiri) saya sendiri tidak berani menjawab 

>pertanyaan yang ada di millis assunah jika ana tidak 

>ingat benar tentang dalilnya atau ana terkadang merujuk 

>dari sebuah buku dari karya-karya ustadz salaf.

> 

> dian

> 

> 

> 

> - Message from [EMAIL PROTECTED] com -

> Date: Mon, 27 Oct 2008 22:02:59 +0700

>From: Abu Haekal <[EMAIL PROTECTED] com>

> Reply-To: [EMAIL PROTECTED] s.com

> Subject: RE: [assunnah] Zakat

> To: [EMAIL PROTECTED] s.com

> 

>> Assalamualaikum,

>>

>> Akhi / Ukhti Dhea S

>>

>> (Afwan ana tidak tahu kalau akhi atau ukhti)

>>

>> Barakallahu fi kum,

>>

>> Afwan, ana tetap tidak berani menggunakan kata-kata ana 

>>sendiri dalam

>> menjawab pertanyaan dari akhi / ukhti yang kebetulan 

>>jawabannya ana

>> mengetahuinya dari membaca fatwa ataupun penjelasan para 

>>ulama. Tidak ada

>> salahnya menunjukkan jawabannya pada link yng tersedia, 

>>dan ini bukan 'minta

>> fatwa' tetapi 'menunjukkan fatwa' atau penjelasan yang 

>>pernah dikeluarkan

>> oleh para ulama ini, karena yang ana pahami yang namanya 

>>'minta fatwa' itu

>> langsung mengajukan pertanyaan / persoalan kepada ulama 

>>yang bersangkutan

>> sedangkan yang ana lakukan menunjukkan fatwa atau 

>>penjelasan yang pernah

>> dikeluarkan.

>>

>> Selain itu mungkin pertanyaan dari Akhi / Ukhti di milis 

>>ini mudah bagi

>> sebagian yang telah memiliki ilmu yang lebih dalam yang 

>>menjadi member di

>> milis ini seperti Akhi / Ukhti Dhea S, tetapi tidak 

>>mudah bagi ilmu nya

>> masih sedikit sekali seperti ana dan banyak 

>>saudara-saudara kita yang lain

>> yang ada di milis ini. Hanya keinginan menunjukkan 

>>jawaban sajalah yang

>> mendorong ana mengarahkan pada link yang kebetulan ana 

>>ketahui, karena yang

>> ana lihat begitu banyak pertanyaan-pertanya an yang 

>>mungkin 'mudah' tetapi

>> berhari-hari tidak ada Ukhti / Akhi yang lebih berilmu 

>>yang menjawab, yang

>> mungkin jaw

Re: [assunnah] Zakat

2008-11-08 Terurut Topik Abdul Aziz
afwan, ana tidak ingin memperkeruh masalah ini,
tetapi ingin menyadarkan semua member
bahwa tidak ada masalah yang gampang/kecil/sepele dalam 
Din yang mulia ini (seperti kata akhi/ukhti Dhea S)
kecil/gampang/sepele itu hanya ukuran di mata manusia, dan 
ukuran manusia itu relatif, gak bisa sama.
bisa jadi, masalah zakat ini simple saja bagi yang tahu 
ilmu.
tetapi bagi yang awam dan baru belajar, ini adalah masalah 
serius, karena kalo salah dalam mengambil tindakan bisa 
tidak bernilai suatu ibadah tersebut.
ana memahami, bahwa member yang memberikan link itu lebih 
berhati-hati dan takut terjerumus dlm kesalahan, lebih 
baik seperti itu, walaupun sudah tahu ilmunya, karena ini 
juga bisa menjadi pelajaran bagi para pencari ilmu agama 
agar sering-sering mengorek,mencari dan menelusuri apapun 
untuk mengetahui masalah/problem yang dihadapinya.
sukron
wassalam



On Mon,  3 Nov 2008 09:05:05 +0700
  Dian <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> waalaikumsalam
> 
> saya sependapat dengan akhi abu haekal, jangan deh 
>sekali-kali kita menjawab pertanyaan seputar dien tanpa 
>menunjukkan dalil yang kuat atau mungkin menunjukan fatwa 
>dari ulama (kalau tidak mengetahui ilmunya, hanya jawaban 
>dari pendapat sendiri) saya sendiri tidak berani menjawab 
>pertanyaan yang ada di millis assunah jika ana tidak 
>ingat benar tentang dalilnya atau ana terkadang merujuk 
>dari sebuah buku dari karya-karya ustadz salaf.
> 
> dian
> 
> 
> 
> - Message from [EMAIL PROTECTED] -
> Date: Mon, 27 Oct 2008 22:02:59 +0700
>From: Abu Haekal <[EMAIL PROTECTED]>
> Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
> Subject: RE: [assunnah] Zakat
> To: assunnah@yahoogroups.com
> 
>> Assalamualaikum,
>>
>> Akhi / Ukhti Dhea S
>>
>> (Afwan ana tidak tahu kalau akhi atau ukhti)
>>
>> Barakallahu fi kum,
>>
>> Afwan, ana tetap tidak berani menggunakan kata-kata ana 
>>sendiri dalam
>> menjawab pertanyaan dari akhi / ukhti yang kebetulan 
>>jawabannya ana
>> mengetahuinya dari membaca fatwa ataupun penjelasan para 
>>ulama. Tidak ada
>> salahnya menunjukkan jawabannya pada link yng tersedia, 
>>dan ini bukan 'minta
>> fatwa' tetapi 'menunjukkan fatwa' atau penjelasan yang 
>>pernah dikeluarkan
>> oleh para ulama ini, karena yang ana pahami yang namanya 
>>'minta fatwa' itu
>> langsung mengajukan pertanyaan / persoalan kepada ulama 
>>yang bersangkutan
>> sedangkan yang ana lakukan menunjukkan fatwa atau 
>>penjelasan yang pernah
>> dikeluarkan.
>>
>> Selain itu mungkin pertanyaan dari Akhi / Ukhti di milis 
>>ini mudah bagi
>> sebagian yang telah memiliki ilmu yang lebih dalam yang 
>>menjadi member di
>> milis ini seperti Akhi / Ukhti Dhea S, tetapi tidak 
>>mudah bagi ilmu nya
>> masih sedikit sekali seperti ana dan banyak 
>>saudara-saudara kita yang lain
>> yang ada di milis ini. Hanya keinginan menunjukkan 
>>jawaban sajalah yang
>> mendorong ana mengarahkan pada link yang kebetulan ana 
>>ketahui, karena yang
>> ana lihat begitu banyak pertanyaan-pertanyaan yang 
>>mungkin 'mudah' tetapi
>> berhari-hari tidak ada Ukhti / Akhi yang lebih berilmu 
>>yang menjawab, yang
>> mungkin jawaban tersebut sangat dibutuhkan oleh Akhi / 
>>Ukhti yang bertanya.
>>
>> Wassalamualaikum
>>
>> Abu Haekal
>>
>>
>> _
>>
>> From: assunnah@yahoogroups.com 
>>[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
>> Of dhea s
>> Sent: Thursday, October 23, 2008 10:23 AM
>> To: assunnah@yahoogroups.com
>> Subject: RE: [assunnah] Zakat
>>
>> Jawaban:
>> 1. Jika pembantu itu, masih terkategori fakir atau 
>>miskin, maka ia berhak
>> mendapatkan zakat, apapun zakatnya. Jika bukan maka 
>>tidak boleh. Demikian.
>> Dalilnya adalah firman Allah At-Taubah: 60. Sesungguhnya 
>>zakat-zakat itu
>> hanyalah untuk fakir, miskin, amil, fii riqab, dst.
>>
>> 2. Saya nasihatkan kepada yang mau ngejawab, jika 
>>pertanyaanya gampang
>> jangan sedikit-sedikit tunjukin fatwa, fatwa ini dan 
>>itu. Namun, tunjukanlah
>> ilmu antum dalam memberikan jawaban. Seorang muslim 
>>menyandang kitab suci,
>> yaitu Alqur'an dan Sunnah. Sampaikanlah Al-Qur'annya dan 
>>Sunnahnya, bukan
>> fatwa. Saya memahami antum bahwa kita harus hati-hati, 
>>namun bukanlah
>> hati-hati jika hal-hal yang sangat mudah lalu minta 
>>fatwa ke Syaikh bin Baaz
>> dll.
>> wallahu a'lam
>> =
>>
>>
>> --- On Sat, 10/11/08, Abu Haekal <[EMAIL PROTECTED]
>> <mailto:abuhaekal%40gmail.co

RE: [assunnah] Zakat

2008-11-06 Terurut Topik Dian
waalaikumsalam

saya sependapat dengan akhi abu haekal, jangan deh sekali-kali kita menjawab 
pertanyaan seputar dien tanpa menunjukkan dalil yang kuat atau mungkin 
menunjukan fatwa dari ulama (kalau tidak mengetahui ilmunya, hanya jawaban dari 
pendapat sendiri) saya sendiri tidak berani menjawab pertanyaan yang ada di 
millis assunah jika ana tidak ingat benar tentang dalilnya atau ana terkadang 
merujuk dari sebuah buku dari karya-karya ustadz salaf.

dian



- Message from [EMAIL PROTECTED] -
Date: Mon, 27 Oct 2008 22:02:59 +0700
From: Abu Haekal <[EMAIL PROTECTED]>
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: RE: [assunnah] Zakat
To: assunnah@yahoogroups.com

> Assalamualaikum,
>
> Akhi / Ukhti Dhea S
>
> (Afwan ana tidak tahu kalau akhi atau ukhti)
>
> Barakallahu fi kum,
>
> Afwan, ana tetap tidak berani menggunakan kata-kata ana sendiri dalam
> menjawab pertanyaan dari akhi / ukhti yang kebetulan jawabannya ana
> mengetahuinya dari membaca fatwa ataupun penjelasan para ulama. Tidak ada
> salahnya menunjukkan jawabannya pada link yng tersedia, dan ini bukan 'minta
> fatwa' tetapi 'menunjukkan fatwa' atau penjelasan yang pernah dikeluarkan
> oleh para ulama ini, karena yang ana pahami yang namanya 'minta fatwa' itu
> langsung mengajukan pertanyaan / persoalan kepada ulama yang bersangkutan
> sedangkan yang ana lakukan menunjukkan fatwa atau penjelasan yang pernah
> dikeluarkan.
>
> Selain itu mungkin pertanyaan dari Akhi / Ukhti di milis ini mudah bagi
> sebagian yang telah memiliki ilmu yang lebih dalam yang menjadi member di
> milis ini seperti Akhi / Ukhti Dhea S, tetapi tidak mudah bagi ilmu nya
> masih sedikit sekali seperti ana dan banyak saudara-saudara kita yang lain
> yang ada di milis ini. Hanya keinginan menunjukkan jawaban sajalah yang
> mendorong ana mengarahkan pada link yang kebetulan ana ketahui, karena yang
> ana lihat begitu banyak pertanyaan-pertanyaan yang mungkin 'mudah' tetapi
> berhari-hari tidak ada Ukhti / Akhi yang lebih berilmu yang menjawab, yang
> mungkin jawaban tersebut sangat dibutuhkan oleh Akhi / Ukhti yang bertanya.
>
> Wassalamualaikum
>
> Abu Haekal
>
>
> _
>
> From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
> Of dhea s
> Sent: Thursday, October 23, 2008 10:23 AM
> To: assunnah@yahoogroups.com
> Subject: RE: [assunnah] Zakat
>
> Jawaban:
> 1. Jika pembantu itu, masih terkategori fakir atau miskin, maka ia berhak
> mendapatkan zakat, apapun zakatnya. Jika bukan maka tidak boleh. Demikian.
> Dalilnya adalah firman Allah At-Taubah: 60. Sesungguhnya zakat-zakat itu
> hanyalah untuk fakir, miskin, amil, fii riqab, dst.
>
> 2. Saya nasihatkan kepada yang mau ngejawab, jika pertanyaanya gampang
> jangan sedikit-sedikit tunjukin fatwa, fatwa ini dan itu. Namun, tunjukanlah
> ilmu antum dalam memberikan jawaban. Seorang muslim menyandang kitab suci,
> yaitu Alqur'an dan Sunnah. Sampaikanlah Al-Qur'annya dan Sunnahnya, bukan
> fatwa. Saya memahami antum bahwa kita harus hati-hati, namun bukanlah
> hati-hati jika hal-hal yang sangat mudah lalu minta fatwa ke Syaikh bin Baaz
> dll.
> wallahu a'lam
> =
>
>
> --- On Sat, 10/11/08, Abu Haekal <[EMAIL PROTECTED]
> <mailto:abuhaekal%40gmail.com> com> wrote:
> From: Abu Haekal <[EMAIL PROTECTED] <mailto:abuhaekal%40gmail.com> com>
> Subject: RE: [assunnah] Zakat
> To: [EMAIL PROTECTED] <mailto:assunnah%40yahoogroups.com> s.com
> Date: Saturday, October 11, 2008, 7:41 PM
>
> Waalakumussalam warahmatullahi Wabarakatuh
>
> Insya Allah Al Akh Abu Zainab dapat menemukan jawabannya di link berikut
> ini:
>
> http://www.almanhaj.or.id/content/536/slash/0
>
> Walaupun tidak persis sama masalahnya, tetapi intinya tentang pemberian
> zakat kepada orang yang berkerja (karyawan / pembantu, dll) pada kita.
>
> Semoga bermanfaat
>
> _
>
> From: [EMAIL PROTECTED] s.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] s.com] On Behalf
> Of Akbar Kurniawan
> Subject: [assunnah] Zakat
>
> Assalamu'alaykum warahmatullah wabarakatuh.
> Afwan, saya mau tanya. Bolehkah kita membayar/memberikan zakat ke orang yang
> membantu kita di rumah (pembantu), dia tidak tinggal (1/2 hari) di rumah
> hanya membantu mencuci dan menyetrika pakaian.
> Syukron jazakallah khoir.
> [-- Abu Zainab Akbar Kurniawan --]


- End message from [EMAIL PROTECTED] -



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/gro

RE: [assunnah] Zakat

2008-10-31 Terurut Topik Abu Haekal
Assalamualaikum,

Akhi / Ukhti Dhea S

(Afwan ana tidak tahu kalau akhi atau ukhti)

Barakallahu fi kum,

Afwan, ana tetap tidak berani menggunakan kata-kata ana sendiri dalam
menjawab pertanyaan dari akhi / ukhti yang kebetulan jawabannya ana
mengetahuinya dari membaca fatwa ataupun penjelasan para ulama. Tidak ada
salahnya menunjukkan jawabannya pada link yng tersedia, dan ini bukan 'minta
fatwa' tetapi 'menunjukkan fatwa' atau penjelasan yang pernah dikeluarkan
oleh para ulama ini, karena yang ana pahami yang namanya 'minta fatwa' itu
langsung mengajukan pertanyaan / persoalan kepada ulama yang bersangkutan
sedangkan yang ana lakukan menunjukkan fatwa atau penjelasan yang pernah
dikeluarkan.

Selain itu mungkin pertanyaan dari Akhi / Ukhti di milis ini mudah bagi
sebagian yang telah memiliki ilmu yang lebih dalam yang menjadi member di
milis ini seperti Akhi / Ukhti Dhea S, tetapi tidak mudah bagi ilmu nya
masih sedikit sekali seperti ana dan banyak saudara-saudara kita yang lain
yang ada di milis ini. Hanya keinginan menunjukkan jawaban sajalah yang
mendorong ana mengarahkan pada link yang kebetulan ana ketahui, karena yang
ana lihat begitu banyak pertanyaan-pertanyaan yang mungkin 'mudah' tetapi
berhari-hari tidak ada Ukhti / Akhi yang lebih berilmu yang menjawab, yang
mungkin jawaban tersebut sangat dibutuhkan oleh Akhi / Ukhti yang bertanya.

Wassalamualaikum

Abu Haekal


_

From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of dhea s
Sent: Thursday, October 23, 2008 10:23 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: RE: [assunnah] Zakat

Jawaban:
1. Jika pembantu itu, masih terkategori fakir atau miskin, maka ia berhak
mendapatkan zakat, apapun zakatnya. Jika bukan maka tidak boleh. Demikian.
Dalilnya adalah firman Allah At-Taubah: 60. Sesungguhnya zakat-zakat itu
hanyalah untuk fakir, miskin, amil, fii riqab, dst.

2. Saya nasihatkan kepada yang mau ngejawab, jika pertanyaanya gampang
jangan sedikit-sedikit tunjukin fatwa, fatwa ini dan itu. Namun, tunjukanlah
ilmu antum dalam memberikan jawaban. Seorang muslim menyandang kitab suci,
yaitu Alqur'an dan Sunnah. Sampaikanlah Al-Qur'annya dan Sunnahnya, bukan
fatwa. Saya memahami antum bahwa kita harus hati-hati, namun bukanlah
hati-hati jika hal-hal yang sangat mudah lalu minta fatwa ke Syaikh bin Baaz
dll.
wallahu a'lam
=


--- On Sat, 10/11/08, Abu Haekal <[EMAIL PROTECTED]
<mailto:abuhaekal%40gmail.com> com> wrote:
From: Abu Haekal <[EMAIL PROTECTED] <mailto:abuhaekal%40gmail.com> com>
Subject: RE: [assunnah] Zakat
To: [EMAIL PROTECTED] <mailto:assunnah%40yahoogroups.com> s.com
Date: Saturday, October 11, 2008, 7:41 PM

Waalakumussalam warahmatullahi Wabarakatuh

Insya Allah Al Akh Abu Zainab dapat menemukan jawabannya di link berikut
ini:

http://www.almanhaj.or.id/content/536/slash/0

Walaupun tidak persis sama masalahnya, tetapi intinya tentang pemberian
zakat kepada orang yang berkerja (karyawan / pembantu, dll) pada kita.

Semoga bermanfaat

_

From: [EMAIL PROTECTED] s.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] s.com] On Behalf
Of Akbar Kurniawan
Subject: [assunnah] Zakat

Assalamu'alaykum warahmatullah wabarakatuh.
Afwan, saya mau tanya. Bolehkah kita membayar/memberikan zakat ke orang yang
membantu kita di rumah (pembantu), dia tidak tinggal (1/2 hari) di rumah
hanya membantu mencuci dan menyetrika pakaian.
Syukron jazakallah khoir.
[-- Abu Zainab Akbar Kurniawan --]



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Zakat

2008-10-31 Terurut Topik Adhitya Ramadian P
dhea...
mohon kiranya antum lebih berlemah lembut dalam menjawab, disini kita sama-sama 
menuntut ilmu, jika ada yang membawakan fatwa, itu sekedar bahwa ada kejadian, 
atau pertanyaan yang sama ke ulama tersebut. toh fatwa yang disampaikan jg 
tidak bertentangan dengan al-qur'an dan assunnah kan? dan itu juga bisa kita 
keep/simpan/mungkin sebagai tambahan ilmu kita dengan menghafalnya mungkin.

namun benar, kita tetap membawakannya berdasarkan Allah berfirman ., atau 
Rasulullah bersabda 
jika ada pertanyaan yang dipandang dari segi logika, coba jawab dari segi 
logika, jika sudah mengarah kepada fatwa, ayat2 alqur'an atau hadist, ya kita 
jawab juga dengan hal yang sama, yang intinya disini tidak ada sunnah yang 
berlawanan dengan al-qur'an, begitupun sebaliknya, dan tidak ada sunnah yang 
berlawanan dengan sunnah, begitupun ayat yang satu dalam alqur'an dengan ayat 
yang lain.

semoga ini menjadi pembelajaran bagi ana, dan antum semua, kita disini tidak 
untuk berdebat, tidak untuk memusuhi, tidak untuk menjadikan orang marah, 
sebel, berprasangka buruk, namun kita saling mengingatkan, sharing ilmu, 
beramar ma'ruf nahi munkar.

intinya sama-sama belajarlah

Adhitya Ramadian



From: dhea s <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Thursday, October 23, 2008 10:22:47 AM
Subject: RE: [assunnah] Zakat

Jawaban:
1. Jika pembantu itu, masih terkategori fakir atau miskin, maka ia berhak 
mendapatkan zakat, apapun zakatnya. Jika bukan maka tidak boleh. Demikian. 
Dalilnya adalah firman Allah At-Taubah: 60. Sesungguhnya zakat-zakat itu 
hanyalah untuk fakir, miskin, amil, fii riqab, dst.

2. Saya nasihatkan kepada yang mau ngejawab, jika pertanyaanya gampang jangan 
sedikit-sedikit tunjukin fatwa, fatwa ini dan itu. Namun, tunjukanlah ilmu 
antum dalam memberikan jawaban. Seorang muslim menyandang kitab suci, yaitu 
Alqur'an dan Sunnah. Sampaikanlah Al-Qur'annya dan Sunnahnya, bukan fatwa. Saya 
memahami antum bahwa kita harus hati-hati, namun bukanlah hati-hati jika 
hal-hal yang sangat mudah lalu minta fatwa ke Syaikh bin Baaz dll.
wallahu a'lam
=


--- On Sat, 10/11/08, Abu Haekal <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:
From: Abu Haekal <[EMAIL PROTECTED] com>
Subject: RE: [assunnah] Zakat
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Date: Saturday, October 11, 2008, 7:41 PM

Waalakumussalam warahmatullahi Wabarakatuh

Insya Allah Al Akh Abu Zainab dapat menemukan jawabannya di link berikut
ini:

http://www.almanhaj .or.id/content/ 536/slash/ 0

Walaupun tidak persis sama masalahnya, tetapi intinya tentang pemberian
zakat kepada orang yang berkerja (karyawan / pembantu, dll) pada kita.

Semoga bermanfaat

_

From: [EMAIL PROTECTED] s.com [mailto:assunnah@ yahoogroup s.com] On Behalf
Of Akbar Kurniawan
Subject: [assunnah] Zakat

Assalamu'alaykum warahmatullah wabarakatuh.
Afwan, saya mau tanya. Bolehkah kita membayar/memberikan zakat ke orang yang
membantu kita di rumah (pembantu), dia tidak tinggal (1/2 hari) di rumah
hanya membantu mencuci dan menyetrika pakaian.
Syukron jazakallah khoir.
[-- Abu Zainab Akbar Kurniawan --]



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



RE: [assunnah] Zakat

2008-10-26 Terurut Topik dhea s
Jawaban:
1. Jika pembantu itu, masih terkategori fakir atau miskin, maka ia berhak 
mendapatkan zakat, apapun zakatnya. Jika bukan maka tidak boleh. Demikian. 
Dalilnya adalah firman Allah At-Taubah: 60. Sesungguhnya zakat-zakat itu 
hanyalah untuk fakir, miskin, amil, fii riqab, dst.

2. Saya nasihatkan kepada yang mau ngejawab, jika pertanyaanya gampang jangan 
sedikit-sedikit tunjukin fatwa, fatwa ini dan itu. Namun, tunjukanlah ilmu 
antum dalam memberikan jawaban. Seorang muslim menyandang kitab suci, yaitu 
Alqur'an dan Sunnah. Sampaikanlah Al-Qur'annya dan Sunnahnya, bukan fatwa. Saya 
memahami antum bahwa kita harus hati-hati, namun bukanlah hati-hati jika 
hal-hal yang sangat mudah lalu minta fatwa ke Syaikh bin Baaz dll.
wallahu a'lam
=


--- On Sat, 10/11/08, Abu Haekal <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Abu Haekal <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: RE: [assunnah] Zakat
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Saturday, October 11, 2008, 7:41 PM

Waalakumussalam warahmatullahi Wabarakatuh

Insya Allah Al Akh Abu Zainab dapat menemukan jawabannya di link berikut
ini:

http://www.almanhaj .or.id/content/ 536/slash/ 0

Walaupun tidak persis sama masalahnya, tetapi intinya tentang pemberian
zakat kepada orang yang berkerja (karyawan / pembantu, dll) pada kita.

Semoga bermanfaat


_

From: [EMAIL PROTECTED] s.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] s.com] On Behalf
Of Akbar Kurniawan
Subject: [assunnah] Zakat

Assalamu'alaykum warahmatullah wabarakatuh.
Afwan, saya mau tanya. Bolehkah kita membayar/memberikan zakat ke orang yang
membantu kita di rumah (pembantu), dia tidak tinggal (1/2 hari) di rumah
hanya membantu mencuci dan menyetrika pakaian.
Syukron jazakallah khoir.
[-- Abu Zainab Akbar Kurniawan --]



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] zakat tabungan haji

2008-10-24 Terurut Topik adicahya
Assalaamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuh

Jika harta tersebut sudah memenuhi nishab dan haul maka harta tersebut WAJIB 
dikeluarkan zakatnya, karena pada dasarnya zakat uang itu tidak disyaratkan 
tujuan atau kondisi tertentu, jadi asalkan sudah memenuhi syarat wajib zakat 
maka hal tersebut wajib dilakukan.

[Fatawa fii Ahkaamuz Zakah : Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin - Pustaka 
As Sunnah]

Wallahua'lam

best regards
adi cahyadi
--
"LAUKAANA KHAIRAN LASABAQUUNAA ILAIHI"
seandainya perbuatan itu baik tentulah para sahabat radhiallahu'anhu telah 
mendahului kita mengamalkannya


- Original Message -
From: bayu_medan
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, October 13, 2008 1:42 PM
Subject: [assunnah] zakat tabungan haji

orang tua saya menabung selama 5 tahun di tabungan haji. Tahun ini mau
berangkat haji karena sudah cukup tabungannya. apakah harus membayar
zakat harta dari tabungan haji tersebut ? Mohon bantuannya, syukron,
jazakumullah khoir.

bayu



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] ZAKAT PROFESI??

2008-10-20 Terurut Topik Syamsul Ariefin
Waalaikumsalam warahmatullah,

Mengenai zakat profesi, insya Allah sudah ada yang membahasnya.

Berikut ini copy paste dari kiriman al akh Irfan Safitra di milis ini tahun
2006 lalu.

Wallahu a'lam
Syamsul

 *Adakah Zakat Profesi ? *

Harta yang dimiliki oleh seorang muslim dalam bentuk emas, perak ataupun
uang (termasuk perhiasan) yang dihasilkan baik itu dari jalan bekerja,
perniagaan, warisan, hadiah ataupun yang lainnya jika sudah mencapai *nishab
* dan * haul*nya maka wajiblah dikeluarkan zakatnya.

Allah *Ta'ala* dan Rasul-Nya memberikan ancaman yang keras bagi orang –
orang yang tidak mengeluarkan zakat.

Allah *Ta'ala * berfirman,

"*Dan orang – orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya
pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka mendapat)
siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam jahannam,
lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan)
kepada mereka, Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri,
maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan'"* (QS. At
Taubah 34 – 35)

Dan Rasulullah *ShallallaHu 'alayhi wa sallam* bersabda,

"*Siapa saja yang memiliki emas dan perak lalu tidak dikeluarkan zakatnya
maka pada hari Kiamat nanti akan dibentangkan baginya lempengan dari api
lalu dipanaskan dalam neraka kemudian dahi – dahi mereka, lambung dan
punggung mereka dibakar dengannya. Setiap kali lempengan itu menjadi dingin,
kembali dipanaskan. Demikianlahlah berlaku setiap hari yang panjangnya
setara dengan 50.000 tahun di dunia. Hingga diputuskan* *ketentuan masing –
masing hamba apakah ke surga ataukah ke neraka"* (HR. Muslim, Kitab *Az
Zakah*)

Adapun *nishab* dan *haul* (putaran 1 tahun) pada zakat mal berdasarkan *nash
* dan dalil yang *syar'i * adalah sebagai berikut :

   1. Dari Ali bin Abi Thalib *radhiyallaHu 'anHu*, Rasulullah *ShallallaHu
   'alayHi wa sallam* bersabda:

"*Engkau tidak wajib mengeluarkan sesuatu (maksudnya zakat dari emas)
sehingga engkau memiliki sebanyak 20 dinar. Jika engkau telah memiliki
sebanyak 20 dinar dan sudah genap satu tahun, maka (zakatnya) maka zakatnya
setengah (1/2) dinar. Adapun selebihnya, maka dihitung dengan perhitungan
tersebut. * *Tidak ada kewajiban zakat pada suatu harta sampai genap satu
tahun**"* (HR. Abu Dawud no. 1573, Al Baihaqi no. 7273 dan Ahmad, hadits ini
di*shahih*kan oleh Bukhari dan di*hasan*kan oleh Al Hafizh). 20 dinar setara
dengan 85 gram emas dan nishab zakatnya adalah 2,5% serta haulnya adalah
satu tahun.

   1. Sahabat Ibnu Umar * radhiyallaHu 'anHu* berkata pada suatu
*atsar*, *"Barangsiapa
   mendapatkan harta maka tidak wajib atasnya zakat sehingga menjalani putaran
   haul"* (HR. Tirmidzi, hadits *shahih*)

(Lihat juga Kitab *Taudhihul Ahkam* 3/33-36, Kitab *Subulus
Salam*2/256-259, Kitab
*Bulughul Maram* yang di*takhrij* oleh Abu Qutaibah Nadhr Muhammad Al
Faryabi 1/276/279)

Berdasarkan dalil *shahih* diatas maka tidak ada kewajiban zakat terhadap
harta yang dimiliki oleh seorang muslim jika tidak memenuhi kedua syarat di
atas yaitu * nishab*nya 85 gram emas dan *haul*nya 1 tahun.

Contoh : Misalkan harga emas saat ini per gramnya adalah Rp 100.000,- per
gramnya (sehingga * nishab*nya jika dikonversikan ke rupiah adalah Rp.
8.500.000,-). Jika seorang muslim suatu ketika memiliki gaji Rp.
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per bulan maka secara *nishab* hartanya
telah melampaui batasan tersebut *namun ia belum wajib untuk
berzakat*karena hartanya tersebut belum disimpan selama 1 putaran
*haul * (1 tahun).

Begitu pula sebaliknya, jika seorang muslim mendapatkan harta warisan
sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan kemudian sebelum tepat
melewati 1 putaran * haul* (1 tahun) hartanya tinggal Rp. 3.500.000,- (tiga
juta lima ratus ribu rupiah) *maka ia pun tidak terkena kewajiban membayar
zakat* karena hartanya tidak mencapai *nishab*.

Dengan demikian jelaslah * tidak ada kewajiban bagi seseorang yang
mendapatkan gaji atau upah memberikan atau menyalurkan zakatnya* jika belum
sampai pada *nishab* dan *haul*nya atau seperti yang dikenal pada saat ini
dengan nama zakat profesi.

Penetapan zakat profesi yang marak akhir – akhir ini merupakan tindakan yang
tidak ada dalil * syar'i*nya atau dengan kata lain perintah untuk melakukan
zakat profesi tidak pernah ada di dalam Al Qur'an ataupun As Sunnah dan juga
tidak pernah dilakukan oleh para sahabat *radhiyallahu 'anhum* (silahkan
dicari dalilnya jika ada !, pada Al Qur'an, kitab – kitab hadits *shahih*,
ataupun kitab – kitab ulama' * ahlus sunnah*)

Adapun *atsar* tentang Khalifah Umar bin Abdul Azis mengambil gaji
pegawainya sebesar 2,5% untuk keperluan zakat, adalah para pegawainya yang
telah bekerja (paling tidak) lebih dari 1 tahun. Jadi tetap mengacu kepada
harta yang sudah melampaui *nishab* dan *haul*.

Dan jika memang apa yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz ini
menjadi dasar dilakukannya zakat profesi maka hal ini *tidak
pernah*dilakukan ole

RE: [assunnah] ZAKAT PROFESI??

2008-10-19 Terurut Topik Abu Haekal
Mengenai ada tidaknya yang disebut sebagai zakat profesi, silahkan ditujuk
pada artikel di link berikut ini:

http://aliph.wordpress.com/2007/02/08/zakat-profesi-adakah/

Semoga bermanfaat


_

From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of arie marsela
Subject: [assunnah] ZAKAT PROFESI??

Assalamu'alaikum.
Ana mau tanya tentang zakat profesi (2,5%)?? / Zakat hadiah(10%)?? gimana
hukumnya?? adakah yang tahu tentang dalilnya??
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



RE: [assunnah] Zakat

2008-10-19 Terurut Topik Abu Haekal
Waalakumussalam warahmatullahi Wabarakatuh

Insya Allah Al Akh Abu Zainab dapat menemukan jawabannya di link berikut
ini:

http://www.almanhaj.or.id/content/536/slash/0

Walaupun tidak persis sama masalahnya, tetapi intinya tentang pemberian
zakat kepada orang yang berkerja (karyawan / pembantu, dll) pada kita.

Semoga bermanfaat


_

From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of Akbar Kurniawan
Subject: [assunnah] Zakat

Assalamu'alaykum warahmatullah wabarakatuh.
Afwan, saya mau tanya. Bolehkah kita membayar/memberikan zakat ke orang yang
membantu kita di rumah (pembantu), dia tidak tinggal (1/2 hari) di rumah
hanya membantu mencuci dan menyetrika pakaian.
Syukron jazakallah khoir.
[-- Abu Zainab Akbar Kurniawan --]



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Zakat

2008-01-08 Terurut Topik dhea s
wa alaikumus salam :
  1. Zakat emas, nishab-nya adalah 20 dinar atau 20 mitsqal.
   
  2. Nishab 20 Dinar sama dengan 85 gram emas 24K 99,9%. (1 Gramnya sekitar 200 
ribuan. Jadi jika dirupiahkan NISHAB = 85 gram X 200.000 = 17 juta-an.
  Wallahu a'lam
  =

"billah.billah" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  assalamu a'laikum,
ana mau tanya berapakah nishabnya zakat emas?

billah



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Zakat

2008-01-04 Terurut Topik BAMBANG SUWONO
HUKUM ZAKAT EMAS YANG DIPAKAI SECARA BERLEBIHAN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Ada sebagian wanita mengenakan emas secara 
berlebihan, sementara mengenakannya memang halal, lalu bagaimana hukum zakat 
emas bila demikian .?

Jawaban
Emas dan sutera dihalalkan bagi kaum wanita tapi tidak bagi kaum pria, 
sebagaimana disebutkan dalam riwayat dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam, bahwa beliau bersabda.

"Artinya : Telah dihalalkan emas dan sutera bagi kaum wanita umatku, dan 
diharamkan bagi kaum pria"

Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad, An-Nasa'i dan At-Tirmidzi dan 
dishahihkannya, dari hadits Abu Musa bin Al-Ays'ari Radhiallahu 'anhuma.

Para ulama berbeda pendapat tentang zakat perhiasan, apakah wajib mengeluarkan 
zakat perhiasan atau tidak .? Sebagian ulama berpendapat bahwa emas harus 
dizakatkan kecuali emas yang digunakan untuk perhiasan, maka menurut mereka 
tidak ada kewajiban zakat pada emas perhiasan, baik yang dikenakan maupun yang 
disimpan.

Ulama lainnya berpendapat bahwa wajib zakat pada emas perhiasan, dan inilah 
pendapat yang benar, yaitu wajib zakat pada emas perhiasan jika telah mencapai 
nishab dan telah mencapai haul karena dalilnya yang bersifat umum.

Nisab emas adalah sembilan puluh dua gram, jika emas perhiasan telah mencapai 
sembilan puluh dua gram maka emas perhiasan itu wajib dizakati, dan zakatnya 
itu adalah dua setengah persennya pada setiap tahun. Jadi jika jumlah emas itu 
seribu gram maka yang dizakatkan adalah dua puluh lima gramnya setiap tahun.

Dan telah diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa 
seorang wanita datang menemui beliau dan di tangan putrinya melingkar dua 
gelang emas, maka beliau bersabda.

"Artinya : Apakah engkau mengeluarkan zakat ini (gelang emas)?". wanita itu 
menjawab : "Tidak", maka beliau bersabda. : "Apakah engkau senang jika Allah 
melingkarkan gelang padamu di hari Kiamat dengan dua gelang yang terbuat dari 
api .?" Perawi hadits ini, yaitu Abdullah bin Amr bin Al-Ash Radhiallahu 'anhu 
berkata : Lalu wanita tersebut melepaskan kedua gelang itu dan memberikan 
kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sambil berkata : "Kedua gelang 
ini untuk Allah dan Rasul-Nya". Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan 
An-Nasa'i dengan sanad yang Shahih.

Berkata Ummu Salamah Radhiallahu 'anha, ia seorang wanita yang menggunakan 
kalung emas. "Wahai Rasulullah, apakah ini simpanan yang terlarang ?" beliau 
menjawab :

"Artinya : Jika harta itu telah mencapai nishab dan haul untuk dikeluarkan 
zakatnya maka zakatilah, sebab itu bukan barang simpanan". Diriwayatkan oleh 
Abu Daud, Ad-Daruquthni dan dishahihkan oleh Al-Hakim.

Dan telah dikeluarkan oleh Abu Daud dari hadits Aisyah Radhiallahu 'anha dengan 
sanad yang shahih, ia berkata : "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
datang menemuiku dan ditanganku terdapat perhiasan yang terbuat dari perak, 
maka beliau bersabda.

"Artinya : Apa ini wahai Aisyah ?" Aku menjawab : "Aku membuatnya sendiri agar 
aku berhias untukmu wahai Rasulullah", beliau bersabda. : 'Apakah engkau 
mengeluarkan zakat untuk hartamu itu ?" Aku menjawab : "Tidak atau apa yang 
Allah kehendaki", beliau bersabda : "Zakat yang engkau keluarkan itu dapat 
menyelamatkan engkau dari Neraka". Hadits ini dishahihkan oleh Al-Hakim 
sebagaimana disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Rajab dalam Bulughul Maram.

Dalil-dalil ini menunjukkan bahwa barangsiapa yang tidak berzakat maka harta 
itu menjadi barang simpanan yang mana pemiliknya akan disiksa pada hari Kiamat, 
Na'udzu Billah.

[Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, Syaikh Ibnu Baaz, 4/124]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul 
Haq hal. 205- 207, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]


On Jan 3, 2008 5:45 AM, billah.billah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> assalamu a'laikum,
> ana mau tanya berapakah nishabnya zakat emas?
>
> billah


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Zakat Mal

2007-10-25 Terurut Topik Endra Hendrawan
Bismillah...

Wa'alaikumus salam warohmatullohi wabarokaatuh

Dari Ali bin Abi Thalib r.a. dari Nabi saw. bersabda, "Jika kamu memiliki dua 
ratus dirham dan sudah sampai haul, maka zakatnya lima dirham, dan kamu tidak 
wajib mengeluarkan zakat yaitu dari emas sebelum kamu memiliki dua puluh dinar. 
Jika kamu memiliki dua puluh dinar dan sudah sampai haul, maka zakatnya ½ 
dinar." (Shahih Abu Daud no. 1319, dan 'Aunul Ma'bud IV: 447 no.1558).

Wallohu a'lam bis showab.

Salam,
Endra Hendrawan


On 10/23/07, Pramono Sidik <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh
> Saudara-saudaraku, aku ingin bertanya.
> Misalnya penghasilanku 1 juta sebulan, dan tiap bulan hampir habis untuk
> segala keperluan sehingga tinggal tersisa sedikit untuk disimpan, apakah aku
> sudah terkena kewajiban zakat mal?
> Mohon penjelasan dari saudara-saudaraku yang tahu akan hal ini dengan
> dalilnya.
> Jazakumulloh khoir
> Wassalamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Zakat Mal

2007-10-25 Terurut Topik Endra Hendrawan
Bismillah

Ini kelewat :

Rasulullah saw. bersabda, "Tiada zakat bagi harta benda yang belum mencapai
haul (satu tahun)." (Shahihul Jami' no.7479, Ibnu Majah I: 571 no.1792,
Daruquthni II: 90 no.3 dan Baihaqi IV:103).

Sehingga kalau hadits ini shahih, maka zakat dengan potongan gaji per bulan
itu tidak boleh diberlakukan.

Wallohu 'alam

Salam,
Endra Hendrawan


On 10/24/07, Endra Hendrawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Bismillah...
>
> Wa'alaikumus salam warohmatullohi wabarokaatuh
>
>
> Dari Ali bin Abi Thalib r.a. dari Nabi saw. bersabda, "Jika kamu memiliki
> dua ratus dirham dan sudah sampai haul, maka zakatnya lima dirham, dan kamu
> tidak wajib mengeluarkan zakat yaitu dari emas sebelum kamu memiliki dua
> puluh dinar. Jika kamu memiliki dua puluh dinar dan sudah sampai haul, maka
> zakatnya ½ dinar." (Shahih Abu Daud no. 1319, dan 'Aunul Ma'bud IV: 447
> no.1558).
>
> Wallohu a'lam bis showab.
>
> Salam,
> Endra Hendrawan
>
>
> On 10/23/07, Pramono Sidik < [EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> >   Assalamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh
> > Saudara-saudaraku, aku ingin bertanya.
> > Misalnya penghasilanku 1 juta sebulan, dan tiap bulan hampir habis untuk
> > segala keperluan sehingga tinggal tersisa sedikit untuk disimpan, apakah aku
> > sudah terkena kewajiban zakat mal?
> > Mohon penjelasan dari saudara-saudaraku yang tahu akan hal ini dengan
> > dalilnya.
> > Jazakumulloh khoir
> > Wassalamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


RE: [assunnah] Zakat Mal

2007-10-24 Terurut Topik divo ariyuda
Wa'alaikumsalam warohmatulloh

Berikut artikel tentang zakat mal


CARA MEMBAYAR ZAKAT HARTA

Oleh
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Seorang pegawai 
menabung gaji bulanannya dalam jumlah yang berubah-ubah setiap bulan. Kadang 
uang yang ia tabung sedikit dan kadang banyak. Sebagian dari uang tabungannya 
itu ada yang telah genap satu haul dan ada yang belum. Sementara ia tidak dapat 
menentukan uang yang telah genap satu tahun. Bagaimanakah caranya membayarkan 
zakat uang tabungannya .?

Pertanyaan ke 2.
Seorang pegawai lainnya memiliki gaji bulanan yang selalu ditabungnya dalam 
kotak tabungan. Setiap hari ia isi kotak tabungan itu dengan sejumlah uang dan 
dalam waktu yang tidak begitu jauh ia juga mengambil sejumlah uang untuk nafkah 
sehari-hari sesuai dari kebutuhan dari kotak itu. Bagaimanakah cara ia 
menentukan uang tabungan yang telah genap satu tahun ? Dan bagaimanakah caranya 
mengeluarkan zakat uang tabungan itu ? Sementara sebagaimana yang diketahui, 
tidak semua uang tabungannya itu telah genap satu haul !

Jawaban.
Pertanyaan pertama dan kedua sebenarnya tidak jauh berbeda. Lajnah juga sering 
disodorkan pertanyaan serupa, maka Lajnah akan menjawabnya secara tuntas, 
supaya faidahnya dapat dipetik bersama.

Jawabannya sebagai berikut : Barangsiapa memiliki uang yang telah mencapai 
nishabnya, kemudian dalam waktu lain kembali memperoleh uang yang tidak terkait 
sama sekali dengan uang pertama tadi, seperti uang tabungan dari gaji bulanan, 
harta warisan, hadiah, uang hasil penyewaan rumah dan lainnya, apabila ia 
sungguh-sungguh ingin menghitung dengan teliti haknya dan tidak menyerahkan 
zakat kepada yang berhak kecuali sejumlah harta yang benar-benar wajib 
dikeluarkan zakatnya, maka hendaklah ia membuat pembukuan hasil usahanya. Ia 
hitung jumlah uang yang dimiliki untuk menetapkan haul dimulai sejak pertama 
kali ia memiliki uang itu. Lalu ia keluarkan zakat dari harta yang telah 
ditetapkannya itu bila telah genap satu haul.

Jika ingin cara yang lebih mudah, lebih memilih cara yang lebih sosial dan 
lebih mengutamakan fakir miskin dan golongan yang berhak menerima zakat 
lainnya, maka ia boleh mengeluarkan zakat dari seluruh uang yang telah mencapai 
nishab dari yang dimilikinya setiap kali telah genap satu haul. Dengan begitu 
pahala yang diterimanyaa lebih besar, lebih mengangkat derajatnya dan lebih 
mudah dilakukan serta lebih menjaga hak-hak fakir miskin dan seluruh golongan 
yang berhak menerima zakat.

Hendaklah jumlah yang berlebih dari zakat yang wajib dibayarnya diniatkan untuk 
berbuat baik, sebagai ungkapan rasa syukurnya kepada Allah atas 
nikmat-nikmatNya dan anugrahNya yang berlimpah. Dan mengharap agar Allah 
menambah karuniaNya itu bagi dirinya. Sebagaimana firman Allah.

"Artinya : Jika kamu bersyukur maka Aku akan tambah nikmatKu bagi kamu" 
[Ibrahim : 7]

Semoga Allah senantiasa memberi taufiq bagi kita semua.

[Fatawa Lil Muwazhafin Wal Ummat, Lajnah Da'imah, hal 75-77]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 
266-267 Darul Haq]


-
From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Pramono 
Sidik
Sent: Tuesday, October 23, 200710:30 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Zakat Mal

Assalamu'alaikumwarohmatulloohi wabarokaatuh
Saudara-saudaraku, aku ingin bertanya.
Misalnya penghasilanku 1 juta sebulan, dan tiap bulan hampir habis untuk 
segalakeperluan sehingga tinggal tersisa sedikit untuk disimpan, apakah aku 
sudahterkena kewajiban zakat mal?
Mohon penjelasan dari saudara-saudaraku yang tahu akan hal ini dengan dalilnya.
Jazakumulloh khoir
Wassalamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh

__
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Zakat Mal

2007-10-24 Terurut Topik Dhanny Kosasih
Wa'alaykumussalaam warahmatullah.
Untuk yang demikian tidak terkena zakat mal. Zakat itu tidak sama dengan 
pajak yang telah dibuat oleh orang kafir itu. Diantara syarat zakat 
adalah barang yang terkena zakat tersebut harus sampai pada ukurannya, 
yakni 98 gram harga emas atau perak wilayah setempat, dan tidak 
digunakan / mengendap selama 1 tahun. Jadi jika antum memiliki harta 
yang masih bergerak maka syarat tersebut tidak terpenuhi. Menetapkan 
zakat tanpa terpenuhinya syarat-syarat yang telah ditentukan syari'at 
adalah haram hukumnya, sebab itu termasuk mengambil harta kaum muslimin 
dengan cara yang haram.

Adapun jika antum menabung gaji setiap bulannya 100.000 misalkan, 
kemudian tabungan antum telah mencapai harga 98 gram emas atau perak, 
kemudian semenjak tercapainya jumlah tersebut tabungan antum tidak 
pernah berkurang (bahkan bertambah), maka setelah kurun waktu 1 tahun 
(terhitung sejak tercapainya jumlah 98 gram emas atau perak tersebut) 
antum wajib mengeluarkan zakat mal dari total tabungan antum tersebut.

Barakallahufik.
-- 
Ibnu Shynniy Dhanny Kosasih bin Gunawan Kosasih bin Koo Giong Hoa (l. 
1402 H/ 1982 M)

Pramono Sidik wrote:
>
> Assalamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh
> Saudara-saudaraku, aku ingin bertanya.
> Misalnya penghasilanku 1 juta sebulan, dan tiap bulan hampir habis 
> untuk segala keperluan sehingga tinggal tersisa sedikit untuk 
> disimpan, apakah aku sudah terkena kewajiban zakat mal?
> Mohon penjelasan dari saudara-saudaraku yang tahu akan hal ini dengan 
> dalilnya.
> Jazakumulloh khoir
> Wassalamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh
>
> ---
> Send instant messages to your online friends 
> http://uk.messenger.yahoo.com 
>
>  



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah]>> Zakat Fithri pada anak dalam kandungan<

2007-10-03 Terurut Topik arie andie
akhsan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaykum Warohmatullahi Wabarokatuhu
Mohon penjelasan adakah hadist yang menerangkan kewajiban zakat fithri pada 
anak yang masih dalam kandungan yang sudah ditiupkan ruhnya.
Jazakumullahu khoiron katsiro
Wassalamu'alaykum Warohmatullahi Wabarokatuhu
=

Wa'alaikumsallam.
Menurut yang saya ketahui bahwasanya kewajiban zakat fitri bagi janin/bayi ada 
perinciannya.

Pertama : Jika pada saat bayi lahir, sebelum shalat idul fitri maka ada 
kewajiban zakat atasnya.

Kedua : Jika si bayi lahir setelah shalat idul fitri maka tidak ada kewajiban 
zakat atasnya. 

Adapun hadist yang menjelaskan masalah janin yang masih didalam kandungan, ana 
tidak mengetahuinya.

2]. Siapa Yang Wajib Zakat ?
http://www.almanhaj.or.id/content/1155/slash/0
Zakat fithri atas kaum muslimin, anak kecil, besar, laki-laki, perempuan, orang 
yang merdeka maupun hamba. Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Umar 
Radhiyallahu 'anhuma.

"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri 
sebanyak satu gantang kurma, atau satu gantang gandum atas hamba dan orang yang 
merdeka, kecil dan besar dari kalangan kaum muslimin" [Hadits Riwayat Bukhari 
3/291 dan Muslim 984]


Sebagian lagi berpendapat bahwa zakat fithri wajib juga atas janin, tetapi kami 
tidak menemukan dalil akan hal itu, karena janin tidak bisa disebut sebagai 
anak kecil atau besar, baik menurut masyarakat maupun istilah.




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah]>>Zakat Perhiasan<

2007-09-24 Terurut Topik Abu Abdillah
>From: Cahaya Kurnia <[EMAIL PROTECTED]>
>Sent: Mon Sep 24, 2007 8:40 pm
>Assalammu'alaikum warrohmatullohi wabarokatuh
>Saya punya beberapa pertanyaan:
>1. Bagaimanakah bila seorang wanita memiliki harta berupa perhiasan 
>yang dipakai (misal: cincin, kalung, rantai), apakah harus 
>dikeluarkan zakatnya sama dengan perhitungan zakat harta? Dan 
>samakah perhitungan antara emas, emas putih, berlian dan perak? 
>Jika ya, bagaimanakah perhitungannya, bolehkah digabung?
>2. Bagaimana hukumnya apabila orangtua menghadiahkan perhiasan, 
>apakah perlu dikeluarkan zakatnya yang berbeda dengan 
>zakat no.1 di atas?
>Atas jawabannya, saya ucapkan jazakumulloh khoiron katsiron.
>Wassalam,
>Aya

Alhamdulillah,
Harta yang kita miliki, baik itu hasil usaha sendiri atau pemberian (hadiah) 
wajib dikeluarkan zakatnya, termasuk didalamnya emas dan perak.

Jika  emas itu bercampur perhiasan lain : Maka yang wajib dizakati adalah 
emasnya jika untuk digunakan, sedangkan batu-batu mulia, seperti permata, 
berlian dan lain-lainnya, semua ini tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan 
zakat.

Adapun intan berlian dan batu-batuan lainnya yang dijadikan perhiasan, maka 
semua itu tidak ada kewajiban zakat, tapi jika digunakan untuk berniaga maka 
dikenakan kewajiban zakat sesuai dengan harga emas dan perak jika telah 
mencapai nishab.

Perlu diketahui bahwa nishab dari perak adalah seratus empat puluh mitsqal 
(enam ratus empat puluh empat gram), dan jika perhiasan perak itu telah 
mencapai jumlah tersebut maka wajib mengeluarkan zakat dari harta itu setiap 
tahunnya menurut pendapat yang paling benar tentang hal itu diantara dua 
pendapat ulama. Harta yang dikeluarkan untuk zakat itu adalah senilai dua 
setengah persennya. Adapun nishab dari harta emas adalah sembilan puluh dua 
gram, dan harta yang harus dikeluarkan itu adalah senilai dua setengah 
persennya jika telah mencapai nishab ini.

Lengkapnya saya copy dari situs almanhaj.or.id

MENGHITUNG ZAKAT PERHIASAN DAN CARA MENGELUARKANNYA

http://www.almanhaj.or.id/content/368/slash/0
Oleh
Syaikh Abdullah Shalih Al-Fauzan

Pertanyaan
Syaikh Abdullah Shalih Al-Fauzan ditanya : Bagaimanakah seorang wanita 
menghitung perhiasannya yang hendak ia keluarkan zakatnya ? Apakah 
berdasarkan nilainya atau beratnya ? Apakah ia harus mengeluarkan zakat 
dalam bentuk emas yang sejenis ataukah dalam bentuk uang yang senilai ? Dan 
bagaimanakah ukuran nishab dan zakatnya itu ?

Jawaban
Jika perhiasan diproyeksikan untuk perniagaan atau bukan untuk digunakan, 
maka wajib mengeluarkan zakat dari perhiasan itu, ini adalah pendapat yang 
tidak diperselisihkan oleh ulama.

Zakat yang dikeluarkan adalah berupa nilai dari harga perhiasan itu jika 
diproyeksikan untuk perniagaan (diperjual belikan), maka nilai yang harus 
dikeluarkan adalah dua setengah persen dari harga perhiasan itu.

Adapun jika emas perhiasan itu tidak untuk dipakai dan tidak untuk diperjual 
belikan melainkan hanya berjaga-jaga (simpanan) maka zakat dari perhiasan 
adalah beratnya, dengan demikian jika berat emas perhiasan itu telah 
mencapai sembilan puluh dua gram, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 
dua setengah persen dari berat emas yang ada, dan boleh baginya untuk 
mengeluarkan emas yang akan dizakatkan itu dalam bentuk uang atau perak 
seharga emas yang akan dikeluarkan.

[Kitab Al-Muntaqa min Fatawa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, 3/108-109]

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apakah wajib zakat pada emas yang 
digunakan wanita atau untuk dipinjamkan pada rekannya tanpa imbalan .? Jika 
diwajibkan menzakatinya, bagaimana cara menzakatinya .?

Jawaban
Wajib zakat pada perhiasan yang digunakan wanita untuk berhias atau untuk 
dipinjamkan, baik berupa emas ataupun perak, karena kedua jenis barang itu 
termasuk dalam keumuman dalil yang terdapat dalam Al-Kitab dan As-Sunnah 
yang mewajibkan zakat pada emas dan perak, seperti firman Allah Subhanahu wa 
Ta'ala.

"Artinya : Dan orang-orang yang menuyimpan emas dan perak dan tidak 
menafakahkan pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa 
mereka akan medapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu 
di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung 
mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : 'Inilah harta bendamu yang kamu 
simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang 
kamu simpan". [At-Taubah : 34-35]

Dan sebagaimana yang dinyatakan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, 
bahwa beliau bersabda.

"Artinya : Tidaklah orang yang memiliki emas dan perak yang tidak memenuhi 
haknya, kecuali pada hari Kiamat nanti dibuatkan baginya lempengan-lempengan 
yang terbuat dari api, lalu dipanaskan dalam neraka Jahannam, kemudian ia 
disetrikakan oleh itu pada bagian lambungnya, dahinya, dan punggungnya, 
setiap kali lempengan itu dingin maka akan dipanaskan seperti semula, yang 
mana satu harinya seukuran lima puluh ribu tahun, hingga Allah menentukan 
ketetapan-Nya bagi hamba-hambanya, 

Re: [assunnah] Zakat Penghasilan ?

2007-09-07 Terurut Topik heru purnomo
waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu
hal ini juga pernah saya tanyakan kepada ust. ketika saya ikut kajian.
yang saya terima adalah, bahwa yang wajib zakat adalah harta yang mengendap dan 
mencapai nisab selama 1 tahun. sedangkan hasil dari penghasilan misal bulan ini 
kita punya penghasilan sekian, apakah penghasilan itu sudah sampai nisab? 
sehingga yang dianjurkan adalah kita banyak bersedakoh yang nilainya tidak di 
tentukan. kalau di nisbatkan ke zakat pertanian bagaimana caranya? apakah di 
nisbatkan dengan irigasi? atau tidak. (dengan irigasi 10%, tidak dengan irigasi 
5%)

sedangkan saat zaman rasul atau sahabat juga banyak yang mempunyai usaha 
dagang, dan itu tidak ada ceritanya zakat 2,5%, atau dari kalangan sahabat yang 
mendapat gaji dari pemerintah saat itu pun tidak ada ceritanya kalau 
penghasilan dari gaji mereka wajib di zakatkan.

mohon maaf apabila ada yang salah mohon di koreksi.

abu mahdea


edwar oktaviano <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ana mau tanya tentang zakat penghasilan .. saat ini ana bekerja di sebuah 
perusahaan swasta yang menerima gaji setiap bulan..Dulu ana perna bertanya 
bagaimana cara mengeluarkan zakatnya ...
ana mendapatkan 2 pendapat,, dimana pendapat pertama mengatakan bahwa zakatnya 
dinisbatkan ke zakat hasil perntanian, dimana setiap kali menerima gaji 
langsung dikeluarkan 2,5 %... Pendapat yang mengatakan bahwa zakatnya 
dinisbatkan ke zakat emas/harta dimana dengan cara mencapai nizab dan mencapai 
waktunya sampai satu tahun...Ana mau tahu sebenarnya pendapat yang rojih yang 
mana ? atau adalagi pendapat yang lain

tolong bagi ikhwan fillah yang mempunyai artikel tentang ini untuk menyampaikan 
nya

jazakmulallhu khairan

Edwar Oktaviano


-
Got a little couch potato?
Check out fun summer activities for kids.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Zakat Penghasilan ?

2007-09-07 Terurut Topik Budi Ari
Wa'alaykumus salaam warahmatullaHi wabarakatuH
   
  Mudah2an artikel berikut ini dapat bermanfaat.
   
  Adakah Zakat Profesi ?
  Oleh : Abu Hasan Budi Aribowo
   
  Jika yang dimaksud dengan zakat profesi adalah zakat yang diwajibkan bagi 
kaum muslimin untuk mengeluarkan harta mereka, pada saat mereka menerima upah 
setiap waktunya, apakah itu harian, mingguan atau bulanan dan lainnya akibat 
profesi yang mereka kerjakan, maka hal tersebut tidak terlepas dari dua hal, 
yang pertama hal tersebut merupakan suatu perkara yang diada-adakan dalam 
agama.  Dan yang kedua hal tersebut bertentangan dengan nash-nash shahih yang 
telah berdiri dengan kokoh.
   
  Berkaitan dengan yang pertama, zakat profesi tidak pernah diperintahkan oleh 
Allah Ta’ala dan Rasul-Nya.  Sehingga dengan demikian konsekuensinya adalah 
amalan tersebut tertolak, sebagaimana sabda Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa 
sallam,
   
  “Man ‘amila ‘amalan laysa ‘alaiHi amrunaa faHuwa raddu” yang artinya 
“Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkah maka ia 
tertolak” (HR. Muslim no. 1718 dan al Bukhari meriwayatkannya secara mu’allaq 
dalam Al Buyu’ dan Al I’tisham)
   
  Yang kedua, zakat profesi akan bertentangan dengan nash-nash yang shahih.  
Perhatikan sabda Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam berikut ini,
   
  “Wa laysa fii maalin zakaatun hatta yahuula ‘alaiHil haul” yang artinya 
“Tidak ada kewajiban zakat pada suatu harta sampai genap satu tahun” (HR. Abu 
Dawud no. 1573 dan al Baihaqi, secara ringkas no. 7273-7274, dari jalur ‘Ali 
radhiyallaHu ‘anHu)
   
  Maka barangsiapa yang mewajibkan zakat atas harta kaum muslimin sebelum 1 
putaran haul atau lewat dari satu tahun hijriyah maka ia telah bertentangan 
dengan nash.  Demikian pula jika zakat profesi telah mewajibkan bagi kaum 
muslimin untuk mengeluarkan harta mereka untuk membayar zakatnya sebelum satu 
putaran haul maka ia telah terkalahkan dengan nash tersebut.
   
  Kita lihat sabda Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam yang lain,
   
  “Wa laysa ‘alaika syai-un ya’nii fidz dzaHabi hatta yakuuna laka ‘isyruuna 
diinaaran” yang artinya “Dan tidak ada kewajiban atasmu sedikitpun, yaitu emas, 
hingga engkau memiliki dua puluh dinar” (HR. Abu Dawud no. 1558, at Tirmidzi 
no. 616, an Nasai V/37, Ibnu Majah no. 1790 dan Ahmad I/121, dari jalur ‘Ali 
radhiyallaHu ‘anHu, dihasankan oleh al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari dan 
dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud no. 1391)
   
  Imam Malik rahimahullah mengatakan di dalam Kitabnya al Muwatha’, “Sunnah 
yang tidak diperselisihkan diantara kami, bahwa zakat tidak wajib dikeluarkan 
kecuali setelah mencapai dua puluh dinar”
   
  Imam asy Syaukani mengatakan ketika mensyarah hadits di atas mengatakan, 
“Sabda beliau, ‘Hingga engkau memiliki dua puluh dinar’, menunjukkan bahwa 
nishab emas adalah dua puluh dinar.  Demikian ini merupakan pendapat mayoritas 
ulama” (Ringkasan Nailul Authar Jilid 2, hal. 278).
   
  Diketahui satu dinar setara dengan 4,25 gram emas, sehingga nishabnya adalah 
20 dinar dikali dengan 4,25 gram emas menjadi 85 gram emas (Lihat al Fiqh al 
Islami wa Adillatuh I/146).  Dan emas yang dimaksud adalah emas 24 karat (Lihat 
Shahih Fiqh Sunnah Jilid 3, hal. 22)
   
  Kemudian apakah dinar ataupum dirham bisa dikonversikan ke dalam uang kertas 
atau uang logam sebagaimana yang digunakan kaum muslimin pada saat ini untuk 
bermuamalah ?  Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menegaskan, harga atau 
nilai tukar itu tidak terbatas pada emas dan perak.  Rujukan dalam masalah ini 
adalah kebiasaan dan peristilahan.  Ia mengatakan,
   
  “Adapun dinar dan dirham, maka tidak diketahui batasan aslinya dan syar’inya, 
tetapi rujukannya adalah kepada kebiasaan dan istilah yang disepakati.  Karena 
pada dasarnya yang menjadi tujuan bukanlah uang itu, tetapi tujuannya adalah 
sebagai standar dalam bermuamalah dengannya” (Majmu’ al Fatawa IXX/251)
   
  Syaikh Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim mengatakan mengomentari pendapat 
Syaikhul Islam di atas,  “Barangkali pendapat yang terakhir inilah, yaitu uang 
kertas adalah alat tukar yang berlaku padanya hukum-hukum alat tukar lainnya 
(seperti emas dan perak), adalah pendapat yang benar.  Dan dengannya, tersistem 
berbagai bentuk transaksi keuangan” (Shahih Fiqih Sunnah Jilid 3, hal 27)
   
  Artinya fungsi dinar dan dirham adalah sama dengan uang kertas atau logam 
pada saat ini yaitu sebagai alat tukar untuk bermuamalah.
   
  Maka jika pada hari ini harga emas per 1 gram adalah Rp. 100.000,-, maka 
nishabnya adalah Rp. 8.500.000,-, dan zakat yang harus dikeluarkan setelah 
disimpan selama satu tahun hijriyah adalah 2,5% (setengah dinar dibagi 20 
dinar) dari nilai tersebut yaitu Rp. 212.500,- sebagaimana sabda Rasulullah 
ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam,
   
  “Fa-idzaa kaanat laka ‘isyruuna diinaaran wa haala ‘alaiHal haulu fafiiHaa 
nishfu diinaarin” yang artinya “Jika engkau memiliki dua puluh dinar dan telah 
berla

Re: [assunnah]>>Zakat Harta untuk orang yang berhutang<

2007-07-26 Terurut Topik Abu Abdillah
>From: Lisverna [Pri-Ti]" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Thu Jul 26, 2007 2:36 pm
>Assalamu'alaykum warohmatullahi wabarokaatuh,
>Pembelanjaan (penyaluran) zakat tidak boleh dilakukan kecuali 
>kepada delapan golongan yang telah disebutkan oleh Allah, karena 
>Allah menyebutkan hal itu dengan pola pembatasan yakni dengan 
>~innama", Dia berfirman.
>Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang 
>fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf 
>yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang 
>berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam 
>perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah ; dan 
>Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.[At-Taubah : 60]
>Pertanyaan : Bolehkan zakat harta diberikan kepada adik kandung yang
>dihimpit hutang bank dengan bunga tinggi?

Alhamdulillah..,
Keumumannya orang-orang yang transaksi dengan bank (pinjam-meminjam) adalah 
orang-orang yang mampu secara finasial untuk mengembalikannya, karena tidak 
mungkin bank akan memberikan suatu pinjaman jika tidak disertai jaminan dari 
pihak peminjam. Karena bank bukanlah lembaga sosial akan tetapi secara umum 
merupakan lembaga ribawi.

Orang yang terhimpit hutang kepada bank, belum  tentu  orang miskin, mungkin 
saja  dia mempunyai harta kekayaan  seperti ; rumah, mobil, 
motor, pekerjaan dan lain-lain. Maka,  untuk  mengatasi  hutangnya, 
sebaiknya  orang  yang  berhutang  berusaha  sekuat tenaga  untuk 
melunasinya, dan yang terdekat dari  usaha itu  adalah  mejual harta 
yang dimiliki, supaya dia  segera  terlepas dan terbebas dari  jerat 
ribawi. Wallahu 'alam

Adapun zakat kepada saudara dekat, jika memang mempunyai ciri-ciri golongan 
yang berhak mendapatkan zakat pada dasarnya boleh memberikan zakat kepadanya.

Dan dibawah ini saya ringkaskan fatwa para ulama, dari situs almanhaj.or.id

http://www.almanhaj.or.id/content/1531/slash/0
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah mengeluarkan zakat 
kepada anak perempuan yang sudah menikah dan dalam keadaan membutuhkan ?

Jawaban
Setiap orang mempunyai ciri-ciri golongan yang berhak mendapatkan zakat pada 
dasarnya boleh memberikan zakat kepadanya, berdasarkan ini, jika seseorang 
tidak mampu memberi infak kepada anak perempuannya dan kepada anak 
laki-lakinya, maka hendaknya zakat tersebut diberikan kepada anak 
perempuannya, dan yang lebih baik dan lebih selamat adalah memberikan zakat 
tersebut kepada suami anaknya itu.

[Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 2/397]

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Jika ada wanita-wanita yang telah 
bersuami yang mana mereka itu adalah kerabat seorang pria, misalnya sebagai 
keponakannya, sementara suami-suami mereka adalah orang-orang yang tidak 
kaya sehingga mereka kurang tercukupi kebutuhannya, apakah boleh bagi pria 
itu untuk mengeluarkan zakat kepada mereka ?

Jawaban
Tidak diragukan lagi bahwa orang-orang yang menerima zakat adalah fakir 
miskin. Tentang boleh atau tidaknya memberikan zakat kepada mereka 
sebagaimana yang ditanyakan yang dianggap sebagai termasuk fakir miskin, 
harus dikaji terlebih dahulu tentang kefakiran mereka, jika kefakiran itu 
berupa kebutuhan nafkah dan pakaian, sementara para suami mereka tidak mampu 
untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka tidak ada alasan untuk mencegah 
pemberian zakat kepada mereka, namun jika kefakiran itu berupa kebutuhan 
nafkah perlengkapan, seperti emas atau lainnya, maka tidak boleh memberikan 
zakat kepada mereka.

http://www.almanhaj.or.id/content/1154/slash/0
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sahkah memberikan zakat 
harta atau zakat fithri kepada saudara-saudaraku yang fakir yang 
pendidikannya ditanggung ibu setelah ditinggal wafat ayah kami, 
rahimahullah, dan sah pulakah memberikannya kepada saudara kami yang tidak 
fakir namun kami rasa merekapun membutuhkannya karena banyak orang lain yang 
memberinya .?

Jawaban.
Memberikan zakat kepada keluarga adalah lebih utama ketimbang kepada yang 
lain, sebab berzakat kepada keluarga punya dua nilai, nilai sedekah dan 
nilai shilaturahmi kecuali jika keluarga tersebut telah menjadi tanggungan 
biaya hidup yang berzakat itu sendiri, maka tidak boleh diberi zakat. Namun 
jika saudara-saudara yang disebutkan itu dipastikan dan harta kamu tak akan 
cukup membiayainya, maka tak menjadi halangan untuk diberi zakat. Begitu 
pula, jika mereka punya hutang kepada pihak lain, maka kamu boleh 
membayarnya dari harta zakat, sebab hutang kerabat itu tak mesti harus 
dipenuhi oleh kerabatnya pula. Membayar hutang pihak lain dari hasil zakat 
merupakan hal yang dibolehkan. Bahkan jika anakmu atau ayahmu punya hutang 
dan tak mampu dibayar, maka kamu boleh membayarnya dengan hasil zakat dengan 
syarat bila tidak dapat dipenuhi dengan nafkah wajib.

_
Check it out! Windows Live Spaces is here!  
http://spaces.live.com/?mkt=en-id It’s easy t

Re: [assunnah]>>Zakat digunakan untuk beasiswa pendidikan<

2007-06-07 Terurut Topik Abu Abdillah
>From: "abu naufal <[EMAIL PROTECTED]
>Date:  Sun May 27, 2007 8:47 pm
>Assalaamu'alaiykum warahmatullaahi wabarakaatuh,
>Ana ada pertanyaan. Bolehkah zakat maal seseorang disalurkan untuk 
>keperluan beasiswa pendidikan siswa dari keluarga yang memiliki 
>keterbatasan ekonomi?
>Mohon penjelasannya. Jazaakumullah khoir.

Alhamdulillah..,
Dibolehkan zakat diberikan kepada penuntut ilmu yang mencurahkan kemampuan 
dan meluangkan waktunya untuk mencari ilmu syari’at meski dia mampu berusaha 
(mencari nafkah) tetap boleh diberi zakat, karena menuntut ilmu termasuk 
salah satu macam jihad fi sabilillah.

Lengkapnya saya salinkan penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin 
dari situs http://www.almanhaj.or.id

Hukum Memberikan Zakat Kepada Para Penuntut Ilmu Atau Pelajar?
http://www.almanhaj.or.id/content/1164/slash/0

Penuntut ilmu yang mencurahkan kemampuan dan meluangkan waktunya untuk 
mencari ilmu syari’at meski dia mampu berusaha (mencari nafkah) tetap boleh 
diberi zakat, karena menuntut ilmu termasuk salah satu macam jihad fi 
sabilillah, Allah Maha Barakah dan Maha Tinggi menempatkan jihad di jalan 
Allah sebagai salah satu arah yang berhak dsalurkan zakat. Dia berfitman.

“Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, 
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk 
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan 
Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu 
ketetapan yang diwajibkan Allah ; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha 
Bijaksana” [At-Taubah : 60]

Sedangkan apabila penuntut ilmu itu mencurahkan kemampuan dan waktunya untuk 
mencari ilmu duaniawi, dia tidak diberi zakat.

Kami bisa berkata kepadanya, “Kamu sekarang ini bekerja untuk dunia, mungkin 
bagimu untuk berusaha mencari nafkah di dunia dengan bekerja sehingga kami 
tidak memberimu zakat”, akan tetapi bila kita dapati seseorang yang tidak 
mampu berusaha mencari makan, minum, tempat tinggal, tetapi dia sangat butuh 
menikah, sedangkan dia tidak memiliki harta apapun untuk menikah, bolehkah 
kita membantunya menikah dengan harta zakat ?

Jawabnya : Ya, kita boleh menikahkannya dengan harta zakat, dia bisa 
membayar mahar dengan sempurna, jika ditanyakan : ‘Mengapa keadaan bisa 
mengarah pada usaha menikahkan orang fakir dengan harta zakat menjadi boleh 
meskipun harta yang diberikan kepadanya cukup banyak ?”

Kami jawab : ‘Karena kebutuhan orang itu untuk menikah sudah sangat 
mendesak’ Di sebagian komunitas masyarakat bahkan sudah seperti kebutuhan 
makan dan minum, karena itulah para ulama berpendapat bahwa wajib hukumnya 
atas orang yang biasa memberi nafkah pada orang lain untuk menikahkannya 
jika dia memiliki kelonggaran harta, seorang bapak wajib menikahkan anaknya 
apabila si anak sudah membutuhkan pernikahan sedangkan dia tidak punya harta 
untuk menikah.

_
Try it now! Live Search: Better results, fast. 
http://get.live.com/search/overview



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] zakat maal PNS/gajian bulanan

2007-01-23 Terurut Topik siwakz alsofwa
wa alaikumus salam warahmatullah wa barakatuh
Cara menghitung zakat dari harta atau penghasilan kita adalah sebagai berikut:
1. Yg mesti difahami pertama kali, adalah bahwa zakat hanya wajib atas harta 
yang mengendap atau yang berkembang. seperti uang tabungan, uang sisa kebutuhan 
hidup, modal usaha, emas, perak.
2. Zakat tidak wajib atas harta yang dipakai seperti gajian bulanan. Sebab 
gajian bulanan akan dipakai utk kebutuhan hidup. Juga seperti rumah tinggal, 
mobil yg dipakai sendiri (tidak disewakan), tanah pertanian, dll
3. Maka, gajian anda termasuk dalam harta yang dipakai. Jika tersisa diakhir 
bulan, maka ia akan menjadi tabungan anda. maka jika terkumpul selama setahun 
dan mencapai 1 nishab (20 dinar atau 85 gram emas murni) maka wajib dizakati 
diakhir tahun. 1 gram emas murni (24 karat atau 99,99%) sekitar 200-an ribu.
demikian. Wallahu a'lam
O iya, tentang penjelasan ini, silakan anda rujuk kitab majmu fatawa Ibn 
Taimiyah.
wassalamu alaikum


ANDI SETIYAWAN <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

bagaimana cara menghitung harta dari penghasilan bulanan (gajian) untuk di 
keluarkan zakatnya? apakah total penghasilan kotor atau jumlah harta yang 
tersisa di akhir tahun? harta yang diperhitungkan apakah hanya uang dan emas 
saja atau harta lain juga (misal motor, mobil). mohon setiap jawaban disertai 
sumber yang jelas.



-
Now that's room service! Choose from over 150,000 hotels
in 45,000 destinations on Yahoo! Travel to find your fit.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] >>Zakat Fithri Tidak Boleh Diangkut Dari Tempat Asalnya<

2006-10-15 Terurut Topik mama bila
Dari keterangan Syaikh Utsaimin tadi jelas bahwa akh Hanif ini hanya bayar 1 
saja dan kayaknya jelas kalau orang-orang di negeri kita jauh-jauh lebih 
membutuhkan ketimbang orang-orang miskin di Inggris yang sebenarnya kaya karena 
udah disubsidi pemerintahnya 500 pound/perbulan (8 juta rupiah yaa ?).


hanif hanif <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
saya dulu waktu di paris minta ortu saya utk bayarkan zakat fitrah saya.
Sekarang saya di london, apa saya perlu bayar zakat double tahun ini?

hanif


On 12/10/06, Abu Harits <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> ZAKAT TIDAK BOLEH DIANGKUT DARI TEMPAT ASAL WAJIBNYA
>
> Oleh
> Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
> sumber http://www.almanhaj.or.id
>
> Pertanyaan.
> Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Suatu jama'ah telah
> mengangkat seorang wakil agar membeli gandum untuk dibagikan sebagai zakat
>
> fithri di Afganistan, bagaimana hukumnya ..?
>
> Jawaban.
> Yang mashur dari madzhab Hanabilah dalam masalah ini tidak boleh, sebab
> zakat fithri tidak boleh dipindahkan dari tempat asal diwajibkannya
> kecuali
> jika pada tempat tersebut tidak ada yang berhak menerimanya. Jika tidak
> ada
> yang berhak menerimanya, maka zakat tersebut hendaknya dibagikan kepada
> negeri yang terdekat. Penduduk setempat yang fakir itu lebih berhak
> menerima
> zakat. Jika dalam suatu negeri tidak ada orang fakir, maka zakat boleh
> disalurkan ke negeri lainnya. Begitupula menurut pendapat yang kuat,
> bolehnya menyalurkan zakat ke negeri lain tergantung kemaslahatan yang
> ada.
> Tetapi zakat fithri tidak sama dengan zakat harta dalam hal waktu. Zakat
> harta memiliki waktu yang sangat luas sedangkan zakat fithri sebaliknya
> hanya satu atau dua hari menjelang shalat Ied.
>
> ZAKAT FITHRI MENGIKUTI ORANG DIMANA BERADA
>
> Pertanyaan.
> Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ketika seseorang berada
> di
> negeri Mekkah, bolehkah ia mengeluarkan zakat fithri di negerinya sendiri
> .?
>
> Jawaban.
> Zakat fithri itu mengikuti orangnya. Jika datang waktu zakat, dan kamu
> berada pada suatu negeri, hendaklah tunaikan zakat tersebut di negeri yang
>
> kamu berada. Umpanya, kamu berasal dari Medinah lalu ketika kamu berada di
>
> Mekkah tibalah waktu Ied, maka kamu wajib mengeluarkan zakat di Mekkah dan
>
> begitu pula sebaliknya. Jika kamu penduduk Mesir misalnya, atau Syam atau
> Irak, lalu hari Ied tiba ketika kamu berada di Mekkah, maka kamu wajib
> menunaikan zakat di Mekkah dan begitu pula sebaliknya.
>
> MENERIMA ZAKAT FITHRI MELALUI WAKIL
>
> Pertanyaan.
> Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah seorang fakir
> yang
> ingin diberi zakat mewakilkan seseorang untuk menerimanya pada saat
> penyerahan ..?
>
> Jawaban.
> Hal itu boleh. Yakni, orang yang mau berzakat fithri boleh berkata kepada
> si
> fakir : "Kamu bisa mewakilkan kepada seseorang untuk menerima zakat fithri
>
> pada waktunya. Dan ketika tiba saatnya, aku akan serahkan zakat kepada
> wakilmu tersebut".
>
> [Disalin dari Buku 257 Tanya Jawab Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin, karya Syaikh
> Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 174-179. terbitan Gema Risalah
> Press,
> alih bahasa Prof.Drs.KH .Masdar Helmy]
> http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1160&bagian=0



-
How low will we go? Check out Yahoo! Messenger’s low  PC-to-Phone call rates.



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Re: [assunnah] >>Zakat Fithri Tidak Boleh Diangkut Dari Tempat Asalnya<

2006-10-14 Terurut Topik hanif hanif
saya dulu waktu di paris minta ortu saya utk bayarkan zakat fitrah saya.
Sekarang saya di london, apa saya perlu bayar zakat double tahun ini?

hanif



On 12/10/06, Abu Harits <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> ZAKAT TIDAK BOLEH DIANGKUT DARI TEMPAT ASAL WAJIBNYA
>
> Oleh
> Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
> sumber http://www.almanhaj.or.id
>
> Pertanyaan.
> Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Suatu jama'ah telah
> mengangkat seorang wakil agar membeli gandum untuk dibagikan sebagai zakat
>
> fithri di Afganistan, bagaimana hukumnya ..?
>
> Jawaban.
> Yang mashur dari madzhab Hanabilah dalam masalah ini tidak boleh, sebab
> zakat fithri tidak boleh dipindahkan dari tempat asal diwajibkannya
> kecuali
> jika pada tempat tersebut tidak ada yang berhak menerimanya. Jika tidak
> ada
> yang berhak menerimanya, maka zakat tersebut hendaknya dibagikan kepada
> negeri yang terdekat. Penduduk setempat yang fakir itu lebih berhak
> menerima
> zakat. Jika dalam suatu negeri tidak ada orang fakir, maka zakat boleh
> disalurkan ke negeri lainnya. Begitupula menurut pendapat yang kuat,
> bolehnya menyalurkan zakat ke negeri lain tergantung kemaslahatan yang
> ada.
> Tetapi zakat fithri tidak sama dengan zakat harta dalam hal waktu. Zakat
> harta memiliki waktu yang sangat luas sedangkan zakat fithri sebaliknya
> hanya satu atau dua hari menjelang shalat Ied.
>
> ZAKAT FITHRI MENGIKUTI ORANG DIMANA BERADA
>
> Pertanyaan.
> Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ketika seseorang berada
> di
> negeri Mekkah, bolehkah ia mengeluarkan zakat fithri di negerinya sendiri
> .?
>
> Jawaban.
> Zakat fithri itu mengikuti orangnya. Jika datang waktu zakat, dan kamu
> berada pada suatu negeri, hendaklah tunaikan zakat tersebut di negeri yang
>
> kamu berada. Umpanya, kamu berasal dari Medinah lalu ketika kamu berada di
>
> Mekkah tibalah waktu Ied, maka kamu wajib mengeluarkan zakat di Mekkah dan
>
> begitu pula sebaliknya. Jika kamu penduduk Mesir misalnya, atau Syam atau
> Irak, lalu hari Ied tiba ketika kamu berada di Mekkah, maka kamu wajib
> menunaikan zakat di Mekkah dan begitu pula sebaliknya.
>
> MENERIMA ZAKAT FITHRI MELALUI WAKIL
>
> Pertanyaan.
> Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah seorang fakir
> yang
> ingin diberi zakat mewakilkan seseorang untuk menerimanya pada saat
> penyerahan ..?
>
> Jawaban.
> Hal itu boleh. Yakni, orang yang mau berzakat fithri boleh berkata kepada
> si
> fakir : "Kamu bisa mewakilkan kepada seseorang untuk menerima zakat fithri
>
> pada waktunya. Dan ketika tiba saatnya, aku akan serahkan zakat kepada
> wakilmu tersebut".
>
> [Disalin dari Buku 257 Tanya Jawab Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin, karya Syaikh
> Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 174-179. terbitan Gema Risalah
> Press,
> alih bahasa Prof.Drs.KH .Masdar Helmy]
> http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1160&bagian=0



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Re: [assunnah] zakat profesi

2006-10-13 Terurut Topik Budi Ari



Wa'alaykum salam warahmatullahi wabarakatuh    Adakah Zakat Profesi !? Harta yang dimiliki oleh seorang muslim dalam bentuk emas, perak ataupun uang (termasuk perhiasan) yang dihasilkan baik itu dari jalan bekerja, perniagaan, warisan, hadiah ataupun yang lainnya jika sudah mencapai nishab dan haulnya maka wajiblah dikeluarkan zakatnya.Allah Ta'ala dan Rasul-Nya memberikan ancaman yang keras bagi orang – orang yang tidak mengeluarkan zakat. Allah Ta'ala berfirman,“Dan orang – orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan’” (QS. At Taubah 34 – 35)Dan Rasulullah ShallallaHu 'alayHi wa sallam bersabda,“Siapa saja yang memiliki emas dan perak lalu tidak dikeluarkan zakatnya maka pada hari Kiamat nanti akan dibentangkan baginya lempengan dari api lalu dipanaskan
 dalam neraka kemudian dahi – dahi mereka, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya. Setiap kali lempengan itu menjadi dingin, kembali dipanaskan. Demikianlahlah berlaku setiap hari yang panjangnya setara dengan 50.000 tahun di dunia. Hingga diputuskan ketentuan masing – masing hamba apakah ke surga ataukah ke neraka” (HR. Muslim, Kitab Az Zakah) Adapun nishab dan haul (putaran 1 tahun) pada zakat mal berdasarkan nash dan dalil yang syar’i adalah sebagai berikut :Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallaHu 'anHu, Rasulullah ShallallaHu 'alayHi wa sallam bersabda,“Engkau tidak wajib mengeluarkan sesuatu (maksudnya zakat dari emas) sehingga engkau memiliki sebanyak 20 dinar. Jika engkau telah memiliki sebanyak 20 dinar dan sudah genap satu tahun, maka (zakatnya) maka zakatnya setengah (1/2) dinar. Adapun selebihnya, maka dihitung dengan perhitungan tersebut. Tidak ada kewajiban zakat pada suatu harta sampai genap satu tahun” (HR. Abu Dawud no. 1573, Al Baihaqi no. 7273 dan Ahmad, hadits ini dishahihkan oleh Bukhari dan dihasankan oleh Al Hafizh). 20 dinar setara dengan 85 gram emas dan nishab zakatnya adalah 2,5% serta haulnya adalah satu tahun.Sahabat Ibnu Umar radhiyallaHu 'anHu berkata pada suatu atsar, “Barangsiapa mendapatkan harta maka tidak wajib atasnya zakat sehingga
 menjalani putaran haul” (HR. Tirmidzi, hadits shahih)(Lihat juga Kitab Taudhihul Ahkam 3/33-36, Kitab Subulus Salam 2/256-259, Kitab Bulughul Maram yang ditakhrij oleh Abu Qutaibah Nadhr Muhammad Al Faryabi 1/276/279)Berdasarkan dalil shahih diatas maka tidak ada kewajiban zakat terhadap harta yang dimiliki oleh seorang muslim jika tidak memenuhi kedua syarat di atas yaitu nishabnya 85 gram emas dan haulnya 1 tahun.Contoh : Misalkan harga emas saat ini per gramnya adalah Rp 100.000,- per gramnya (sehingga nishabnya jika dikonversikan ke rupiah
 adalah Rp. 8.500.000,-). Jika seorang muslim suatu ketika memiliki gaji Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per bulan maka secara nishab hartanya telah melampaui batasan tersebut namun ia belum wajib untuk berzakat karena hartanya tersebut belum disimpan selama 1 putaran haul (1 tahun).Begitu pula sebaliknya, jika seorang muslim mendapatkan harta warisan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan kemudian sebelum tepat melewati 1 putaran haul (1 tahun) hartanya tinggal Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka ia pun tidak terkena kewajiban membayar zakat karena hartanya tidak mencapai nishab.Dengan demikian jelaslah tidak ada kewajiban bagi seseorang yang
 mendapatkan gaji atau upah memberikan atau menyalurkan zakatnya jika belum sampai pada nishab dan haulnya atau seperti yang dikenal pada saat ini dengan nama zakat profesi.Penetapan zakat profesi yang marak akhir – akhir ini merupakan tindakan yang tidak ada dalil syar’inya atau dengan kata lain perintah untuk melakukan zakat profesi tidak pernah ada di dalam Al Qur’an ataupun As Sunnah dan juga tidak pernah dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum (silahkan dicari dalilnya jika ada !, pada Al Qur’an, kitab – kitab hadits shahih, ataupun kitab – kitab ulama’ ahlus sunnah)Adapun atsar tentang Khalifah Umar bin Abdul Azis mengambil gaji pegawainya sebesar 2,5% untuk keperluan zakat,
 adalah para pegawainya yang telah bekerja (paling tidak) lebih dari 1 tahun. Jadi tetap mengacu kepada harta yang sudah melampaui nishab dan haul. Dan jika memang apa yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz ini menjadi dasar dilakukannya zakat profesi maka hal ini tidak pernah dilakukan oleh khalifah – khalifah yang sebelumnya yaitu Abu Bakar, Umar, Utsman ataupun Ali bin Abi Thalib radhiyallaHu 'anHum Artinya adalah apa yang dilakukan Umar bin Abdul Aziz tidak dapat dijadikan dalil dan cukuplah Al Qur’an dan As Sunnah

Re: [assunnah] >>Zakat Untuk Pembangunan Masjid?<

2006-10-04 Terurut Topik Shofhi Amhar
Setahu saya, justru yang diperuntukkan bagi 8 asnaf itu adalah zakat mal.

Sedangkan zakat fitrah lebih diprioritaskan kepada 2 golongan: fakir dan
miskin. WaLlaahu a'lam.

Pada tanggal 06/10/04, wiryoutomo pracoyo <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
>
> Apakah ketentuan atau pendapat semacam ini, sama berlakunya bagi zakat
> mal? ada yang bisa mencarikan info rujukan?
>
> Abu Harits <[EMAIL PROTECTED]> wrote:






Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [assunnah] >>Zakat Untuk Pembangunan Masjid?<

2006-10-03 Terurut Topik wiryoutomo pracoyo
Apakah ketentuan atau pendapat semacam ini, sama berlakunya bagi zakat mal? ada 
yang bisa mencarikan info rujukan?

Abu Harits <[EMAIL PROTECTED]> wrote: 

MEMBELANJAKAN ATAU MENYALURKAN ZAKAT UNTUK PEMBANGUNAN MASJID ?

Oleh
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin
sumber http://www.almanhaj.or.id


Pertanyaan.
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya membelanjakan 
zakat untuk pembangunan masjid ? Siapakah orang fakir itu ?

Jawaban
Pembelanjaan (penyaluran) zakat tidak boleh dilakukan kecuali kepada delapan 
golongan yang telah disebutkan oleh Allah, karena Allah menyebutkan hal itu 
dengan pola pembatasan yakni dengan ‘innama’, Dia berfirman.

“Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, 
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk 
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan 
Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan 
yang diwajibkan Allah ; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” 
[At-Taubah : 60]

Sehingga tidak boleh dibelanjakan untuk pembangunan masjid, pengajaran ilmu 
dan semacamnya, sedangkan sedekah yang sunnah (bukan zakat) yang paling 
utama adalah disalurkan pada pos yang bermanfaat.

Adapun orang fakir yang berhak menerima zakat adalah orang yang tidak mampu 
mencukupi dirinya sendiri dan mencukupi keluarganya sepanjang tahun 
disesuaikan dengan waktu dan tempat, bisa jadi dengan seribu riyal di suatu 
waktu dan di suatu tempat dianggap sebagai orang kaya, sedangkan di waktu 
dan tempat yang lain tidak dianggap sebagai kaya disebabkan oleh mahalnya 
biaya hidup, dan yang semisal dengan itu.


Pertanyaan.
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah zakat digunakan 
untuk membangun masjid, melaksanakan firman Allah Ta’ala tentang keadaan 
ahli zakat ‘wa fi sabilillah’ [At-Taubah : 60] ?

Jawaban.
Sesungguhnya pembangunan masjid tidak masuk dalam lingkup kandungan makna 
firman Allah Subahanhu wa Ta’ala ‘wa fi sabilillah’ karena makna yang 
dipaparkan oleh para mufasir (ahli tafsir) sebagai tafsir dari ayat ini 
adalah jihad fi sabilillah ; karena kalau kita katakan, ‘Sesungguhnya yang 
dimaksud dari fi sabilillah adalah semua yang mengarah kepada kebaikan maka 
pembatasan pada firmanNya.

“Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir….”

Menjadi tidak ada gunannya, padahal sebuah pembatasan seperti yang diketahui 
adalah penetapan hukum pada hal yang disebutkan dan menafikan selainnya. 
Apabila kita katakan, ‘Sesunnguhnya ‘wa fi sabilillah’ adalah semua jalan 
kebaikan, maka ayat itu menjadi tidak berguna, berkenaan dengan asal kata 
‘innama’ yang menunjukan adanya pembatasan.

Kemudian, sesungguhnya di dalam kebolehan pembelanjaan zakat untuk 
pembangunan masjid dan jalan-jalan kebaikan lainnya terdapat penelantaran 
kebaikan ; karena sebagian besar manusia dikalahkan oleh kekikiran diirnya. 
Apabila mereka melihat bahwa pembangunan masjid dan jalan-jalan kebaikannya 
boleh dijadikan tujuan penyaluran zakat, maka mereka akan menyalurkan zakat 
mereka ke sana, sedangkan orang-orang fakir dan miskin tetap dihimpit 
kebutuhan selamanya.

[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa 
Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh 
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah]
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1620&bagian=0

_
Don't just search. Find. Check out the new MSN Search! 




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [assunnah] Zakat penghasilan 2,5% (Yusuf Qardhawi) )

2006-08-03 Terurut Topik Ahmad Ridha
On 8/2/06, Abii Umi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Assalamu'alaikum
>

Wa 'alaikumus salaam warahmatullah,

> Salah satu perbedaan akhlak antara nabi dan sahabat yang ana baca dari sahih
> muslim antara lain:
> saat ada seorang yang menanyakan kebenaran Isra' mi'raj nya Nabi Muhammad
> Sallalhu alaihi wassallam. saat bertanya dan menyangkal kepada Nabi
> Muhammad Sallalhu alaihi wassallam dia didiamkan.saat bertanya kepada Abu
> Bakar radiallahu anhu dia didiamkan. saat bertanya kepada Umar Radiallahu
> anhu dia dipenggal kepalanya.
>

Ya akhi, apakah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam mengatakan
bahwa perbuatan 'Umar radhiallahu 'anhu tersebut bertentangan dengan
akhlak beliau?  Salah satu bentuk sunnah adalah Rasulullah mendiamkan
suatu perbuataan yang beliau ketahui karena jika perbuatan itu salah
maka tidak mungkin beliau membiarkannya. Terlebih dalam kasus ini
terkait jiwa manusia yang adalah perkara besar.

Wassalaamu 'alaikum,
-- 
Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





RE: [assunnah] Zakat penghasilan 2,5% (Yusuf Qardhawi) )

2006-08-02 Terurut Topik Abu Ishaak
Assalamu'alaykum warahmatulLaah wabarakaatuh,

Saya sangat setuju sekali akhiy, diskusi seputar milis akan lebih Indah jika
setiap anggota mempunyai sifat rendah hati, mengingat setiap kita itu
berbeda, jika ada hal yang sedikit mencolok untuk di koreksi, didebat dan
atau dikomentari, sebaiknya jauhkan dulu sifat yang mengundang amarah bahkan
fitnah, jika sudah kebiasaan, sepertinya kita bisa menahan dulu sampai
menemukan titik logis untuk memposting dengan penuh hikmah, sebagaimana kita
pun jika berhadapan langsung dengan yang lain dan mengundang amarah, akan
lebih bijak jika menahannya dengan cara diam, kemudian jika hati sudah
tenang barulah mengungkapkan uneg-uneg, insyaAllah itu jalan terbaik...
Wallaahu a'lamu bisShawwab
Inipun sekedar usulan

Wassalamu'alaykum warahmatulLaah wabarakaatuh, 

-Original Message-
From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of Herry
Sent: Wednesday, August 02, 2006 8:24 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Zakat penghasilan 2,5% (Yusuf Qardhawi) )

Afwan, kalo ana boleh ikutan sedikit..

Afwan juga Ukhti Dhea, mungkin ikhwah2 lain melihat dari tulisan ukht agak
terkesan angkuh (bukan kasar). Nah, berhubung ini milis, dimana ikhwah2
disini jarang bertatap muka, maka mungkin ada baiknya, Ukht Dhea merubah
bahasa yang biasa digunakan, agar ikhwah lain tidak merasa disepelekan oleh
Ukhti.
Kalo yang sudah bertemu muka, mungkin bisa mengetahui profil dan kepribadian
Ukht Dhea yang sebenarnya. Namun, bagi ikhwah2 yg belum, maka ditakutkan
akan menimbulkan fitnah.
afwan, ini cuma usulan.
barakallahu fiik
wassalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh..


- Original Message -
From: "dhea s" <[EMAIL PROTECTED]>
To: 
Sent: Tuesday, August 01, 2006 12:03 PM
Subject: Re: [assunnah] Zakat penghasilan 2,5% (Yusuf Qardhawi) )

> assalamu alaikum
>  saya pengen jernihkan suasana, nih. anda-anda ini nggak faham kata-kata
> dhea.
>  1. coba buka lagi e-mailnya dhea. Apakah dhe amenghujat yusuf
> qardhawi Tidak bukan??!!! Coba buka lagi, secara seksama. apakah dhea
> ngehujat yusuf qardhawy???
>  wallahu a'lam
>  dhea
>  ===

__
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam  
http://id.mail.yahoo.com 




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Zakat penghasilan 2,5% (Yusuf Qardhawi) )

2006-08-02 Terurut Topik Herry
Afwan, kalo ana boleh ikutan sedikit..

Afwan juga Ukhti Dhea, mungkin ikhwah2 lain melihat dari tulisan ukht agak 
terkesan angkuh (bukan kasar). Nah, berhubung ini milis, dimana ikhwah2 disini 
jarang bertatap muka, maka mungkin ada baiknya, Ukht Dhea merubah bahasa yang 
biasa digunakan, agar ikhwah lain tidak merasa disepelekan oleh Ukhti.
Kalo yang sudah bertemu muka, mungkin bisa mengetahui profil dan kepribadian 
Ukht Dhea yang sebenarnya. Namun, bagi ikhwah2 yg belum, maka ditakutkan akan 
menimbulkan fitnah.
afwan, ini cuma usulan.
barakallahu fiik
wassalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh..


- Original Message -
From: "dhea s" <[EMAIL PROTECTED]>
To: 
Sent: Tuesday, August 01, 2006 12:03 PM
Subject: Re: [assunnah] Zakat penghasilan 2,5% (Yusuf Qardhawi) )

> assalamu alaikum
>  saya pengen jernihkan suasana, nih. anda-anda ini nggak faham kata-kata
> dhea.
>  1. coba buka lagi e-mailnya dhea. Apakah dhe amenghujat yusuf
> qardhawi Tidak bukan??!!! Coba buka lagi, secara seksama. apakah dhea
> ngehujat yusuf qardhawy???
>  wallahu a'lam
>  dhea
>  ===
>
> Abii Umi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>  Assalamu'alikum
>
> Saya juga masih baru belajar agama. Dan tertarik dengan manhaj Salafi ini
> karena setelah sering baca website www.almanhaj.or.id. dari segi akidah
> saya merasa memiliki kecocokan. karena pertama tertarik dengan Islam saya
> membaca kitab bukhari dan muslim serta terjemah Alquran. itu saja tiga
> buku yang saya punya.
> Tapi untuk pemahamannya saya masih ingin mencari metoda (manhaj) yang
> sesuai. Dan menurut saya salafi adalah manhaj dengan akidah yang sesuai
> dengan yang saya pahami tentang islam melalui kitab bukhari, muslim dan
> terjemahan Alquran.
>
> Walalupun demikian ada beberapa hal yang masih mengganjal hati saya
> tentang manhaj ini diluar aqidah yaitu segi akhlak. Banyak akhlak yang
> ditulis di milis atau di website almanhaj yang menurut saya itu akhlaknya
> sahabat bukan akhlak Nabi Muhammad Sallallahu 'alaihi wassallam. dan kalau
> ada pertentangan dua akhlak antara akhlak sahabat dan Nabi Muhammad
> Sallallahu 'alaihi wassallam manakah yang kita pilih?. Misalnya:
>
> ustadz di almanhaj memiliki akhlak: tidak mau menjawab salam saudara
> muslimnya yang ISlam tapi menurutnya dia ahli bidah. maka dalam akhlak ini
> saya memilih tetap menjawab salamnya. karena dia adalah saudara muslim
> kita. Soal bidah setelah kita cukup ilmu baru kita berdiskusi baik2
> dengannya dan memberinya nasihat. kalo belum kenal sudah tidak mau jawab
> salam, siapa yang mau tertarik dengan Salafi?
>
> Ustadz di Almanhaj melarang duduk2 dengan ahli bidah. kalo saya sebaliknya
> jika ada ahli bidah justru kita duduk dan memberikan akhlak terbaik karena
> dia adalah saudara muslim kita. jika dia simpati, tentu kita akan dengan
> mudah menjelaskan paham salafi. dibandingkan dari awal sudah tidak
> simpati.
>
> Ustadz di salafi menyuruh kita mengumumkan kepada khalayak ramai jika ada
> saudara kita yang kita dituduh ahli bidah. masa bodoh hatinya terluka atau
> tidak. yang penting orang2 tau akan kebidahannya. akibatnya apa? kita jadi
> dimusuhi masyarakat. kalo saya lebih memilih jika cukup ilmu main ke
> rumahnya bincang2 baik2 dan menjelaskan kebidahannya baik2. jika ia tak
> mau hidayah itu milik Allah. kita hanya menyampaikan.
>
> Bukankah kita mengenal 4 imam mazhab. dan akhlak mereka semua saling
> menghargai. dan ilmu kita ini belum menyamai keempatnya bukan? jadi meniru
> akhlak mereka menurut saya baik. bukankah imam malik, imam syafei juga
> salaf? bukankah jika dari segi fiqih ada perbedaan kita harus saling
> menghargai?
> kecuali kita ini seperti Imam Syafei yang konon umur 8 tahun sudah hafidz
> quran dan umur 15 tahun sudah hafal kitab imam Malik dan jadi guru agama..
> Itupun imam Syafei memiliki akhlak yang baik.
>
> Saya cocok dengan manhaj Salaf ini. Karena menurut saya sesuai dengan
> Alquran dan Hadist bukhari dan muslim. hanya 3 akhlak di atas, saya masih
> belum masuk. Menurut saya 3 akhlak di atas tidak sesuai dengan akhlak Nabi
> Muhammad Sallallahu 'alaihi wassallam. mungkin ada sahabat atau ulama
> salaf yang berakhlak demikian tapi yang jelas itu bukan akhlak Nabi
> Muhammad Sallallahu 'alaihi wassallam.
>
> Semoga Allah azza wajalla membuka pintu hati saya dan memberikan
> hidayahNya. Amin.
>
> Wassallam
> Abii
>
> Chandraleka <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Wa'alaikum salam
>
> Alhamdulillah ukhti telah memanfaatkan milis ini untuk membantu dalam
> mengambil landasan hukum. Insya Allah milis ini cukup ilmiyah, karena apa
> yang disampaikan semaksimal mungkin disertai alasan / argument baik dengan
> ayat Al Qur'an, hadits atau fatwa ulama ber

Re: [assunnah] Zakat penghasilan 2,5% (Yusuf Qardhawi)

2006-08-02 Terurut Topik dhea s
assalamu alaikum warahmatullah
wadhuuh-wadhuh, ini bicaranya kemana-mana...
tema di subject, khan tentang zazakat profesi, kenapa pada bicara laen-laen

Gini dech:
untuk mengerucutkan bahasan, saya kasih point bahasan:
1. Apa pengertian zakat profesi?
2. Apa dalilnya?
3. Dimana aspek pendalilannya?
4. Apa nabi dan salafus shalih pernah mengamalkannya?
Dari ke-4 hal ini, kita akan bisa tahu.
nggak usah bicara kesana kemari yg bukan tema-nya

afwan
dhea
===


Chandraleka <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Wa'alaikum salam ...

Kita perlu ketahui bahwa untuk menuduh / mentakyin /melabeli seseorang itu
ahlul bid'ah, bukanlah perkara yang mudah. Orang tersebut harus mempunyai
ilmunya terlebih dahulu. Diantaranya harus tahu ciri - ciri ahlul bid'ah.
Dan bukan sekedar tahu ciri cirinya saja. Perlu pengetahuan yang dalam.
Nggak bisa sembarangan. Selanjutnya bila akan memberi label bahwa seseorang
itu ahlul bid'ah, maka harus menasehatinya dulu. Dan juga bukan sekali dua
kali saja menasehatinya. Ini pun perlu proses yang panjang lagi. Dan tidak
sembarangan.
Juga perlu diingat, bahwa seseorang yang terlihat melakukan perbuatan bid'ah
itu tidak bisa langsung dituduh dia itu ahlul bid'ah. Contoh yang sederhana,
bila ada seorang yang memukul bedug, maka apakah harus dituduh dia itu ahlul
bid'ah? Tentu saja tidak, tunggu dulu. Nggak bisa sembarangan. Kalau
sembarangan, bisa jadi ada jutaan ahlul bid'ah di negeri kita ini

Akhirnya, bila para ulama telah menjelaskan bahwa seseorang itu ahlul
bid'ah, maka barulah dikenakan konsekuensi konsekuensi sebagai ahlul bid'ah.
Diantaranya, tidak dijawab salamnya, dst.

Ya, dari sini pentingnya seseorang itu menuntut ilmu secara terus menerus.
Jadi tidak sembarangan menetapkan seseorang sebagai ahlul bid'ah.

Wassalamu'alaikum

Chandraleka
Independent IT Writer



- Original Message -
9. Re: Kenapa sih ..(was : Re: Zakat penghasilan 2,5% (Yusuf Qardhawi)
Posted by: "Abii Umi" [EMAIL PROTECTED]
Date: Sat Jul 29, 2006 6:29 am (PDT)

Assalamu'alikum

 

ustadz di almanhaj memiliki akhlak: tidak mau menjawab salam saudara
muslimnya yang ISlam tapi menurutnya dia ahli bidah. maka dalam akhlak ini
saya memilih tetap menjawab salamnya. karena dia adalah saudara muslim kita.
Soal bidah setelah kita cukup ilmu baru kita berdiskusi baik2 dengannya dan
memberinya nasihat. kalo belum kenal sudah tidak mau jawab salam, siapa yang
mau tertarik dengan Salafi?

Ustadz di Almanhaj melarang duduk2 dengan ahli bidah. kalo saya sebaliknya
jika ada ahli bidah justru kita duduk dan memberikan akhlak terbaik karena
dia adalah saudara muslim kita. jika dia simpati, tentu kita akan dengan
mudah menjelaskan paham salafi. dibandingkan dari awal sudah tidak simpati.

Ustadz di salafi menyuruh kita mengumumkan kepada khalayak ramai jika ada
saudara kita yang kita dituduh ahli bidah. masa bodoh hatinya terluka atau
tidak. yang penting orang2 tau akan kebidahannya. akibatnya apa? kita jadi
dimusuhi masyarakat. kalo saya lebih memilih jika cukup ilmu main ke
rumahnya bincang2 baik2 dan menjelaskan kebidahannya baik2. jika ia tak mau
hidayah itu milik Allah. kita hanya menyampaikan.

Bukankah kita mengenal 4 imam mazhab. dan akhlak mereka semua saling
menghargai. dan ilmu kita ini belum menyamai keempatnya bukan? jadi meniru
akhlak mereka menurut saya baik. bukankah imam malik, imam syafei juga
salaf? bukankah jika dari segi fiqih ada perbedaan kita harus saling
menghargai?
kecuali kita ini seperti Imam Syafei yang konon umur 8 tahun sudah hafidz
quran dan umur 15 tahun sudah hafal kitab imam Malik dan jadi guru agama..
Itupun imam Syafei memiliki akhlak yang baik.

Saya cocok dengan manhaj Salaf ini. Karena menurut saya sesuai dengan
Alquran dan Hadist bukhari dan muslim. hanya 3 akhlak di atas, saya masih
belum masuk. Menurut saya 3 akhlak di atas tidak sesuai dengan akhlak Nabi
Muhammad Sallallahu 'alaihi wassallam. mungkin ada sahabat atau ulama salaf
yang berakhlak demikian tapi yang jelas itu bukan akhlak Nabi Muhammad
Sallallahu 'alaihi wassallam.

Semoga Allah azza wajalla membuka pintu hati saya dan memberikan hidayahNya.
Amin.

Wassallam
Abii

-
Do you Yahoo!?
Everyone is raving about the  all-new Yahoo! Mail Beta.





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Zakat penghasilan 2,5% (Yusuf Qardhawi)

2006-08-02 Terurut Topik dhea s
assalamu alaikum warahmatullahi wa barakatuh
untuk temen-temen semua.

saya katakan tentang zakat profesi itu bukan hujatan kepada yusuf qardhawy.
sekali lagi bukan, silakan cermati baik-baik tulisan saya.
saya bahkan dalam milis ini, pernah menjelaskan bahwa yusuf qardhawy,
dengan kesalahan dan kebenarannya, dengan berbagai kritikan para ulama 
kepadanya, tidak ada yg menghukuminya ahli bid'ah, namun mengikuti cara-cara 
ahli bid'ah. Misalnya yusuf qardhawy dalam mengkritik kawan-kawan salafiyyin yg 
melakukan da'wah tauhid, dst

Saya pernah beri penjelasan 2 atau 3 kali.
Saya bahkan katakan bahwa dia juga anggota majma fiqh islamy
(ikatan ulama fiqh dunia islam), dimana ketuanya adalah
bin baaz (sewaktu ibn baaz masih hidup)
jadi, tolong, dalam membaca e-mail saya jangan tidak cermat. cermatlah.
dhea

(NB. tulisan ini juga mohon jangan difahami hujatan kepada bin baaz, karena 
saya tidak
menuliskannya Al-Syaikh Al-Fadhil Al-Allamah ibn Baaz).
==


Joy Rizki PD <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
zubaedah zubair wrote:
> Assalamu'alaikum..

Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh

> saya adalah salah seorang muslimah yang selalu melihat tulisan-tulisan
> di Assunah, dan subhanalloh sangat membantu dalam mengambil landasan hukum..
>
> Tapi ada beberapa hal yang saya perhatikan, KENAPA assunah dengan
> mudahnya dan ringan sering kali menghujat saudara Muslim lain yang pasti
> mereka adalah Saudara Kita..

Kurang tepat kalau Ukhti mengatakan "KENAPA Assunnah"
karena pada kenyataanya bukan Assunnah nya
namun hanya sebagian kecial saudara kita saja
karena bagaimanapun juga manusia, termasuk saya
tidak terlepas dari cacat dan cela

Jadi kalau ada saudara kita yg menasihati terlihat:
1. ketus
2. keras
3. blak2an

Itu mah biasa, dan mohon maklum saja

Karena lebih banyak lagi kan, saudara kita yg menasihati dgn:
1. Ramah tamah
2. Halus
3. Penuh kasih sayang

Kumpulkan dan pisahkan saja email2 yg isinya "ketus, keras, tidak ramah"
dengan email2 yg isinya "ramah, halus dan lembut"
Insya Allah lebih banyak yg termasuk kategori kedua

Wallahu'alam

Dan masalah ketus, keras, dan cenderung tidak ramah
bukan hanya ada di Assunnah,
di luaran malah lebih banyak

Itu yang demo, bakar2an.
Walaupun katanya 'rapih', apa enggak merusak dakwah?
apakah mereka tidak keras, ketus kepada pemerintah Muslim sendiri

"Mereka yg angkat lewat PEMILU,
e  malah mereka yg demo sendiri?!"
kemana logika berpikirnya?

Bukankah DEMO itu justru cenderung lebih ingin "show of ..."
(memperlihatkan )
ujung2 malah susah menjaga hati dari RIYA (ingin dilihat),
dan SUM'AH (ingin didengar dong)
Padahal Riya termasuk syirik kecil

Kembali ...

Jadi kalau Ukhti kurang agak kurang sreg
dgn cara menasihatinya Ukhti Dhea
yaaa ... email Japri aja (seperti yg lain :D)

Kembali,
jadi bukan maslah "Assunnah"-nya
tetapi masalah sebagian kecil saudara kita saja
yg mungkin harus mengolah lagi cara nasihatnya (termasuk saya)

...

Sama kasusnya
ketika orang kafir melihat seorang Muslim yg berbuat kekerasan
apakah benar jika kemudian dia mengatakan
"Kenapa ISLAM suka kekerasan?"

Tentu salah kalau dikatakan "ISLAM"
krn hanya si pelaku sajalah yg salah
bukan "ISLAM"-nya

Kembali kemasalah 'Zakat' (pake kutip) 2.5%
kalau ada sebagian kecil saudara kita yg agak ketus menanggapi hal ini
mungkin mereka pernah berpengalaman menasihati langsung
beberapa saudara kita yg lain
yang begitu keukeuh tentang zakat 2.5% ini
Mereka yg eukeuh itu, enggak mempan dgn dalil dan banyak perkataan ulama
seakan-akan mereka hanya cukup dgn "Syaikh Yusuf Qaradhawi" saja
(beserta pemahaman murabbi-murabbi mereka tentu saja)

Padahal ini kan masalah yg sangat penting
dimana Zakat adalah rukun ISLAM ke-3
Tidak bisa dibiarkan kalau ada saudara kita yg salah paham tentangnya

> Kenapa kita selalu berkutat pada Perbedaan..??

Berkutat dalam perbedaan yg memang terjadi
adalah demi mencapai persatuan

Contoh:
-Ada yg qunut subuh terus menerus, yg bid'ah
-Ada yg tidak, sesuai sunnah

Inikan berbeda

Perlu kita berkutat didalam masalah ini
demi menghilangkan perbedaan krn bid'ah
demi tercapainya persatuan didalam Sunnah

Bukankah kita ingin mencapai persatuan???

Contoh:
-Ada yg niat Shalat dgn "Ushalli ...", yg bid'ah
-Ada yg tidak, mengikuti Sunnah

Inikan perbedaaan

Kita perlu berkutat didalamnya
demi menghilangkan perbedaaan yg disebabkan krn bid'ah
untuk mencapai persatuan didalam Sunnah

Bukan kah kita ingin mencapai persatuan???

Maka salah lah orang yg mendakwahkan
"Jangan bicarakan perbedaan, nanti akan memecah belah umat"

Kalimat Ini sangat RANCU sekali
di awal kalimat, dia mengatakan "Perbedaan"
tapi di ujungnya, dia mengatakan seolah-olah umat dalam kondisi bersatu

Bersatu dimananya???

Justru kalau dia mau konsisiten dgn perkataanya sendiri
ketika dia mengakui adanya "perbedaan"
artinya dia mengakui juga bahwa "umat ini tidak dalam kondisi bersatu"
artinya "umat ini sedang dalam kondisi berpecah belah alias berbeda"

PERTANYAAN:
"Lantas apa yg harus kita lalukan untu

Re: [assunnah] Zakat penghasilan 2,5% (Yusuf Qardhawi) )

2006-08-01 Terurut Topik dhea s
assalamu alaikum
  saya pengen jernihkan suasana, nih. anda-anda ini nggak faham kata-kata dhea.
  1. coba buka lagi e-mailnya dhea. Apakah dhe amenghujat yusuf qardhawi 
Tidak bukan??!!! Coba buka lagi, secara seksama. apakah dhea ngehujat yusuf 
qardhawy???
  wallahu a'lam
  dhea
  ===

Abii Umi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Assalamu'alikum

Saya juga masih baru belajar agama. Dan tertarik dengan manhaj Salafi ini 
karena setelah sering baca website www.almanhaj.or.id. dari segi akidah saya 
merasa memiliki kecocokan. karena pertama tertarik dengan Islam saya membaca 
kitab bukhari dan muslim serta terjemah Alquran. itu saja tiga buku yang saya 
punya.
Tapi untuk pemahamannya saya masih ingin mencari metoda (manhaj) yang sesuai. 
Dan menurut saya salafi adalah manhaj dengan akidah yang sesuai dengan yang 
saya pahami tentang islam melalui kitab bukhari, muslim dan terjemahan Alquran.

Walalupun demikian ada beberapa hal yang masih mengganjal hati saya tentang 
manhaj ini diluar aqidah yaitu segi akhlak. Banyak akhlak yang ditulis di milis 
atau di website almanhaj yang menurut saya itu akhlaknya sahabat bukan akhlak 
Nabi Muhammad Sallallahu 'alaihi wassallam. dan kalau ada pertentangan dua 
akhlak antara akhlak sahabat dan Nabi Muhammad Sallallahu 'alaihi wassallam 
manakah yang kita pilih?. Misalnya:

ustadz di almanhaj memiliki akhlak: tidak mau menjawab salam saudara muslimnya 
yang ISlam tapi menurutnya dia ahli bidah. maka dalam akhlak ini saya memilih 
tetap menjawab salamnya. karena dia adalah saudara muslim kita. Soal bidah 
setelah kita cukup ilmu baru kita berdiskusi baik2 dengannya dan memberinya 
nasihat. kalo belum kenal sudah tidak mau jawab salam, siapa yang mau tertarik 
dengan Salafi?

Ustadz di Almanhaj melarang duduk2 dengan ahli bidah. kalo saya sebaliknya jika 
ada ahli bidah justru kita duduk dan memberikan akhlak terbaik karena dia 
adalah saudara muslim kita. jika dia simpati, tentu kita akan dengan mudah 
menjelaskan paham salafi. dibandingkan dari awal sudah tidak simpati.

Ustadz di salafi menyuruh kita mengumumkan kepada khalayak ramai jika ada 
saudara kita yang kita dituduh ahli bidah. masa bodoh hatinya terluka atau 
tidak. yang penting orang2 tau akan kebidahannya. akibatnya apa? kita jadi 
dimusuhi masyarakat. kalo saya lebih memilih jika cukup ilmu main ke rumahnya 
bincang2 baik2 dan menjelaskan kebidahannya baik2. jika ia tak mau hidayah itu 
milik Allah. kita hanya menyampaikan.

Bukankah kita mengenal 4 imam mazhab. dan akhlak mereka semua saling 
menghargai. dan ilmu kita ini belum menyamai keempatnya bukan? jadi meniru 
akhlak mereka menurut saya baik. bukankah imam malik, imam syafei juga salaf? 
bukankah jika dari segi fiqih ada perbedaan kita harus saling menghargai?
kecuali kita ini seperti Imam Syafei yang konon umur 8 tahun sudah hafidz quran 
dan umur 15 tahun sudah hafal kitab imam Malik dan jadi guru agama.. Itupun 
imam Syafei memiliki akhlak yang baik.

Saya cocok dengan manhaj Salaf ini. Karena menurut saya sesuai dengan Alquran 
dan Hadist bukhari dan muslim. hanya 3 akhlak di atas, saya masih belum masuk. 
Menurut saya 3 akhlak di atas tidak sesuai dengan akhlak Nabi Muhammad 
Sallallahu 'alaihi wassallam. mungkin ada sahabat atau ulama salaf yang 
berakhlak demikian tapi yang jelas itu bukan akhlak Nabi Muhammad Sallallahu 
'alaihi wassallam.

Semoga Allah azza wajalla membuka pintu hati saya dan memberikan hidayahNya. 
Amin.

Wassallam
Abii

Chandraleka <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Wa'alaikum salam

Alhamdulillah ukhti telah memanfaatkan milis ini untuk membantu dalam
mengambil landasan hukum. Insya Allah milis ini cukup ilmiyah, karena apa
yang disampaikan semaksimal mungkin disertai alasan / argument baik dengan
ayat Al Qur'an, hadits atau fatwa ulama berdasar cara beragamanya para
shahabat. Ikut cara pemahamannya para shahabat. Bukan cara yang lain. Ukhti
bisa belajar banyak dari milis ini ...

Milis ini milis umum dan terbuka buat siapa saja. Dalam artian siapa saja
bisa join disini. Maka dari itu kita bisa menjumpai orang orang yang berbeda
tipikalnya, berbeda karakternya. Kalau asalnya dari Yogya atau Solo, mungkin
orangnya halus dan lemah lembut. Kalau asalnya dari Medan mungkin orangnya
tegas. Dst. Dan yang ikut milis ini bukan cuma dari Indonesia, tetapi juga
dari luar negeri.
Kemudian, ada juga yang join dengan latar belakang pendidikan bermacam
macam. Ada yang S1, S2, S3, SMA, D3, dll. Ada yang pandai menulis dan ada
yang tidak. Yang pandai menulis bisa lebih tepat memilih rangkaian kata kata
yang dituliskan. Ada juga yang terbiasa ikut milis dan ada yang masih baru
kenal internet. Yang baru kenal internet bisa salah faham ini postingan
siapa dan bingung cara mereply yang baik.
Semua ini berpengaruh ke cara penyampaiannya dalam menanggapi suatu
postingan...

Ketika ada seseorang yang sepertinya menghujat, kenapa kita tidak berbaik
sangka saja bahwa maksudnya itu menasehati. Tinggal dilihat saja
argumentasinya itu kuat atau tidak

Re: [assunnah] Zakat penghasilan 2,5% (Yusuf Qardhawi)

2006-07-28 Terurut Topik Faidzin Firdhaus
Assalamualaikum warahmatullah

> Tapi ada beberapa hal yang saya perhatikan, KENAPA assunah dengan
> mudahnya dan ringan sering kali menghujat saudara Muslim lain yang pasti
> mereka adalah Saudara Kita..

Maaf ukhti, tapi sepertinya perilaku sebagian dari orang yang mengirim imel ke 
assunnah tidak bisa dijadikan parameter perilaku keseluruhannya. Lalu mengapa 
ukhti menjudge "assunnah dengan mudahnya menghujat saudara Muslim lain". 
Siapakah assunnah yang Anti maksud di sini? Apakah saya (ge-er amat), apakah 
akh Azhar, akh Indrawan? Saudara dhea s? Atau moderator?

Itu pun kalau benar yang ditulis Saudara dhea s adalah penghujatan terhadap 
saudara Muslim (dlm hal ini Yusuf Al Qaradhawy).

>> dhea s <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>> assalamu alaikum
...
>> 2. moso, mau ke wc saja nabi ngajarin gimana
>> fiqhnya, terus masalah zakat ada yg kelewat???!!!
>> nggak mungkin khan. Apalagi jika baru muncul setelah
>> kedoktoran yusuf  qardhawy, tambah ngawur lagi.

Perhatikan kalimat di atas. Mengapa di anggap menghujat? Apakah karena ada 
kata-kata wc? Apakah karena ada tanda ???!!!? Apakah karena ada kata-kata 
ngawur? Apakah karena Yusuf Al Qaradhawy-nya gak pake huruf kapital?
Sepertinya, tidak ada dari kata-kata dhea s itu yang menghujat (pribadi) Yusuf 
Al Qaradhawy secara khusus.
Ketika orang-orang tarbiyah (singkatnya PKS lah) "mengkomentari" pemerintahan 
SBY lebih banyak daripada komentar anggota milis assunnah terhadap Yusuf Al 
Qaradhawy, kenapa mereka tidak sadar bahwa mereka sedang mencela dan menghujat 
(saya memakai terminologi mereka) saudara sesama muslim (dengan dalih amar 
ma'ruf nahi munkar).
Kalau dikatakan bahwa sby yang bukan 'ulama itu lebih layak untuk dikomentari 
daripada Yusuf Al Qaradhawy, tetap saja hal itu tidak menghilangkan status sby 
sebagai saudara sesama muslim kita. Terlebih lagi status beliau sebagai 
penguasa negeri ini di mana urusan umat berkumpul pada beliau.

Taruhlah, mungkin saudara dhea s memang bersalah karena tidak membuat perincian 
kesalahan Yusuf Al Qaradhawy dalam hal zakat ini. Tapi setidaknya ukhti bisa 
search di arsip milis untuk mengetahui kesalahan Yusuf Al Qaradhawy dalam 
masalah ini (dan masalah2 lain). Sehingga Anti bisa memahami bahwa mungkin Sdr 
dhea menganggap kesalahan Yusuf Al Qaradhawy sebagai kesalahan yang 'telah 
diketahui bersama' sehingga tidak perlu diulang pembahasannya lagi.

> Saya tidak tau pasti apakah memang Yusuf Qardhawi salah atau benar,
> karena saya tidak memiliki kemampuan sejauh itu...

Sebenarnya yang Anti bela itu apakah pribadi Yusuf Al Qaradhawy-nya atau 
pendapatnya? Kalau pribadinya, sebenarnya beliau tidak dicela di sini. Namun 
kalau pendapatnya, sungguh aneh, karena Anti belum memahami kuat/lemahnya 
pendapatnya tapi sudah berani membela (takutnya ntar jatuh ke taqlid, ukht)

> Yang saya pahami, bukankah kita harus menjaga Adab bergaul/berinteraksi
> dengan sesama Muslim, dan yang saya tau, bahwa Yusuf Qardhawi mau-tidak
> mau, suka-tidak suka, diakui oleh sebagian orang sebagai Ulama, tapi
> bukankah kita harus menjaga Silaturahim dengan seluruh umat Muslim apapun
> Manhaj nya? Dan tetap menjaga Adab berinteraksi dengan beliau karena
> beliau adalah tetap sebagai Ulama?

Kalau masalah diakui sebagai ulama oleh sebagian orang, Gus Dur juga diakui 
oleh sebagian orang sebagai ulama. Tapi ketika ada tulisan yang mencelanya, 
kenapa Anti tidak mengingatkan kami akan adab menjaga silaturahim dengan ulama?
Silaturahim, memang harus terjalin. Namun bukan berarti harus bertoleransi 
dalam hal yang diperselisihkan. Kalau memang ada perselisihan, maka sikap yang 
paling tepat adalah saling menasihati (bukan bertoleransi).

> Kita sering mengaku bahwa kita adalah yang paling Shahih

Sikap yang benar bagi penuntut ilmu (terutama yang masih kecil-kecilan kayak 
saya) adalah mengungkapkan dalil yang memang paling shahih MENURUT para ulama 
Ahlussunnah. Tidak ada yang berhak untuk menilai paling shahih atau tidak 
kecuali para ulama yang memang mengetahui.

> karena kita
> sebagai generasi Salaf,

Sepertinya tidak ada anggota milis ini yang mengaku sebagai generasi salaf. 
Kalau ada yang mengaku seperti itu berarti dia belum tahu.
Kita hanya berusaha mencontoh generasi salaf (i.e. Rasulullah shallallahu 
'alaihi wasallam dan para shahabatnya radhiyallahu anhum, tabiin dan 
tabiuttabiin rahimahumullah). Karena 'hanya berusaha' maka besar kemungkinan 
dalam banyak hal kita akan meleset.

> namun saya jadi berfikir, jangan-jangan "Salaf"
> hanya Merk/Bungkus tetapi akhlak dan Manhaj yang dijalankan terkadang
> tidak bercermin pada Rasulullah..

Saya kira tidak ada satu pun anggota milis ini yang mampu berkata sebagai 
representasi manhaj salaf. Tidak ada yang berhak berbicara atas nama manhaj 
salaf kecuali Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para shahabatnya 
radhiyallahu anhum, tabiin dan tabiuttabiin rahimahumullah. Karena mereka telah 
tiada, maka wakil mereka adalah para ulama ahlussunnah.
Maka wajarlah kalau anggota mil

Re: [assunnah] Zakat penghasilan 2,5% (Yusuf Qardhawi)

2006-07-27 Terurut Topik Mutaqin Hasan
Assalamu'alaikum wrwb

Saya pun sependapat juga dengan Ibu Zubaedah. Saya kira sebagian besar dari 
orang2 yang mengaku manhaj salaf jika menasehati, atau menulis sesuatu tentang 
manhaj lain, ujung2nya adalah menghakimi. Maaf lho, ini pendapat saya karena 
apa yang saya alami memang demikian. Sampai2 sahabat saya yang baru ikut2an 
mengkaji tentang Islam dan hadir pada suatu diskusi dimana ada pembicara yang 
katanya bermanhaj salaf pun lagnsung bingung, apa benar Islam mengajarkan amar 
ma'ruf nahi mungkar macam begini. Maaf lho yaaa... saya bukan cerita negatif 
tentang orang yang bermanhaj salaf. Banyak hal yang baik yang dapat kita ambil 
dari mreka, dari antum semua. Tapi KEBANYAKAN. SEKALI LAGI KEBANYAKAN 
caranya sangat tidak apik. sangat tidak bijak.

Wassalam


On 7/27/06, abu <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalaamu'alaikum,
>
> saya dukung pernyataan ibu zubaedah, selama ini saya banyak mengambil
> manfaat dari mailing list ini, meski kadang 'gerah' juga lihat fenomena
> seperti yang ibu zubaedah ungkapkan.
>
> Oh iya, cerita aja, dekat rumah saya ada ustadz yang biasa kerja di Saudi,
> dan pernah menjadi murid dari beberapa ulama bermanhaj salaf seperti, syaikh
> bin baz, syaikh Utsaimin, dll. tapi subhanaLLah, yang saya amati sangat
> berbeda dengan 'style' nya beberapa penuntut ilmu yang membuat 'gerah' ibu
> zubaedah tadi. mudah-mudahan dengan semakin bertambahnya ilmu kita akan
> semakin bijak melihat begitu banyak persoalan kaum muslimin dewasa ini.
>
> Wassalaamu'alaikum.
>
>
>
> On 7/26/06, zubaedah zubair <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > Assalamu'alaikum..
> >
> > saya adalah salah seorang muslimah yang selalu melihat tulisan-tulisan
> di
> > Assunah, dan subhanalloh sangat membantu dalam mengambil landasan
> hukum..
> >
> > Tapi ada beberapa hal yang saya perhatikan, KENAPA assunah dengan
> mudahnya
> > dan ringan sering kali menghujat saudara Muslim lain yang pasti mereka
> > adalah Saudara Kita..
> >
> > > dhea s <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> > > assalamu alaikum
> > > 1. zakat itu rukun islam, bukan sekedar masalah
> > > fiqih biasa. Inget itu.  jadi jangan sembarangan
> > > ngarang fiqh sendiri dengan dalih ijtihad
> > > 2. moso, mau ke wc saja nabi ngajarin gimana
> > > fiqhnya, terus masalah zakat ada yg kelewat???!!!
> > > nggak mungkin khan. Apalagi jika baru muncul setelah
> > > kedoktoran yusuf  qardhawy, tambah ngawur lagi.
> >
> > Saya tidak tau pasti apakah memang Yusuf Qardhawi salah atau benar,
> karena
> > saya tidak memiliki kemampuan sejauh itu..
> > Yang saya pahami, bukankah kita harus menjaga Adab bergaul/berinteraksi
> > dengan sesama Muslim, dan yang saya tau, bahwa Yusuf Qardhawi mau-tidak
> mau,
> > suka-tidak suka, diakui oleh sebagian orang sebagai Ulama, tapi bukankah
> > kita harus menjaga Silaturahim dengan seluruh umat Muslim apapun Manhaj
> nya?
> > Dan tetap menjaga Adab berinteraksi dengan beliau karena beliau adalah
> tetap
> > sebagai Ulama?
> >
> > Kita sering mengaku bahwa kita adalah yang paling Shahih karena kita
> > sebagai generasi Salaf, namun saya jadi berfikir, jangan-jangan "Salaf"
> > hanya Merk/Bungkus tetapi akhlak dan Manhaj yang dijalankan terkadang
> tidak
> > bercermin pada Rasulullah..
> >
> > Kenapa kita selalu berkutat pada Perbedaan..??
> > Kenapa dalam millist ini, Tidak ada seorang pun yang pernah membahas
> > Kedhzoliman YAHUDI LAKNATULLAH ISRAEL terhadap saudara2 kita di
> Palestina
> > dan Lebanon..Dan apa yang bisa kita perbuat untuk membantu mereka??
> Mungkin
> > anda langsung menbak bahwa saya adalah bagian dari orang PKS.. Saya
> hanyalah
> > seorang Muslimah yang ingin menjadi seorang "Muslimah" dari mana pun
> sumber
> > nya, selama itu Shahih.. Maka dari itu saya tetap ikut Assunah untuk
> > mendapatkan Dalil-dalil..
> > Tapi saya GERAH melihat saudara2 saya menghina Saudara2 saya yang lain..
> >
> > Karena jika musuh-musuh bersama kita (para yahudi dan Kafir lain)
> membaca
> > Millist ini, dan melihat perpecahan ini, meraka pasti akan senang..
> >
> > Dan satu yang saya pahami.. Saya akan coba melakukan apa yang bisa saya
> > lakukan untuk memperbaiki keadaan..
> > dibanding hanya Ribut dalam tataran Teori dan tidak Terjun dalam Realita
> > Kehidupan, yang begitu banyak Kedhozilam yang dapat kita Luruskan..
> >
> > Dan jika kita tetap Keras seperti ini.. Bagaimana orang yang tidak paham
> > islam akan Tertarik untuk memperlajari Islam.. Karena mereka Takut
> duluan
> > membaca Statement2 di Assunah...
> >
> >
> > > berarti orang sebelum yusuf qardhawi jadi  doktor
> > > pada berdosa, sebab kagak bayar zakat profesi,
> > > semisal Imam ibn  hajar al-asqalani (qadhi), dan
> > > len-laen.
> > > wallahu a'lam
> > > 
> > >
> > >
> > > "Ina (Pri-Ti)" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> > >
> > > Wa'alaikum salam,
> > > Terima kasih atas balasan e-mail pertanyaan saya..
> > > tapi saya malah bingung...mana yang benar...
> > > selama ini setahu saya, saya mengeluarkan 2,5 % dari
> > > gaji kotor bulanan
> > > saya
> > >

Re: [assunnah] Zakat penghasilan 2,5% (Yusuf Qardhawi)

2006-07-27 Terurut Topik ?
yah ukhti, kalau anti lebih suka melihat perkara2 tentang Israel maka silakan, 
tapi jangan lupa juga menyibukkan tentang perkara2 syar'i yang mungkin dianggap 
sebagian orang sebagai masalah enteng, sehingga mereka lebih senang menyibukkan 
membaca koran, berita2 -bahkan punya orang kafir- sehingga meninggalkan kitab2 
para ulama' salaf
barakallahu fikum



Pada tanggal 06/07/26, zubaedah zubair <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
>
> Assalamu'alaikum..
>
> saya adalah salah seorang muslimah yang selalu melihat tulisan-tulisan di
> Assunah, dan subhanalloh sangat membantu dalam mengambil landasan hukum..
>
> Tapi ada beberapa hal yang saya perhatikan, KENAPA assunah dengan mudahnya
> dan ringan sering kali menghujat saudara Muslim lain yang pasti mereka
> adalah Saudara Kita..
>
> > dhea s <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> > assalamu alaikum
> > 1. zakat itu rukun islam, bukan sekedar masalah
> > fiqih biasa. Inget itu.  jadi jangan sembarangan
> > ngarang fiqh sendiri dengan dalih ijtihad
> > 2. moso, mau ke wc saja nabi ngajarin gimana
> > fiqhnya, terus masalah zakat ada yg kelewat???!!!
> > nggak mungkin khan. Apalagi jika baru muncul setelah
> > kedoktoran yusuf  qardhawy, tambah ngawur lagi.
>
> Saya tidak tau pasti apakah memang Yusuf Qardhawi salah atau benar, karena
> saya tidak memiliki kemampuan sejauh itu..
> Yang saya pahami, bukankah kita harus menjaga Adab bergaul/berinteraksi
> dengan sesama Muslim, dan yang saya tau, bahwa Yusuf Qardhawi mau-tidak mau,
> suka-tidak suka, diakui oleh sebagian orang sebagai Ulama, tapi bukankah
> kita harus menjaga Silaturahim dengan seluruh umat Muslim apapun Manhaj nya?
> Dan tetap menjaga Adab berinteraksi dengan beliau karena beliau adalah tetap
> sebagai Ulama?
>
> Kita sering mengaku bahwa kita adalah yang paling Shahih karena kita
> sebagai generasi Salaf, namun saya jadi berfikir, jangan-jangan "Salaf"
> hanya Merk/Bungkus tetapi akhlak dan Manhaj yang dijalankan terkadang tidak
> bercermin pada Rasulullah..
>
> Kenapa kita selalu berkutat pada Perbedaan..??
> Kenapa dalam millist ini, Tidak ada seorang pun yang pernah membahas
> Kedhzoliman YAHUDI LAKNATULLAH ISRAEL terhadap saudara2 kita di Palestina
> dan Lebanon..Dan apa yang bisa kita perbuat untuk membantu mereka?? Mungkin
> anda langsung menbak bahwa saya adalah bagian dari orang PKS.. Saya hanyalah
> seorang Muslimah yang ingin menjadi seorang "Muslimah" dari mana pun sumber
> nya, selama itu Shahih.. Maka dari itu saya tetap ikut Assunah untuk
> mendapatkan Dalil-dalil..
> Tapi saya GERAH melihat saudara2 saya menghina Saudara2 saya yang lain..
>
> Karena jika musuh-musuh bersama kita (para yahudi dan Kafir lain) membaca
> Millist ini, dan melihat perpecahan ini, meraka pasti akan senang..
>
> Dan satu yang saya pahami.. Saya akan coba melakukan apa yang bisa saya
> lakukan untuk memperbaiki keadaan..
> dibanding hanya Ribut dalam tataran Teori dan tidak Terjun dalam Realita
> Kehidupan, yang begitu banyak Kedhozilam yang dapat kita Luruskan..
>
> Dan jika kita tetap Keras seperti ini.. Bagaimana orang yang tidak paham
> islam akan Tertarik untuk memperlajari Islam.. Karena mereka Takut duluan
> membaca Statement2 di Assunah...
>
>
> > berarti orang sebelum yusuf qardhawi jadi  doktor
> > pada berdosa, sebab kagak bayar zakat profesi,
> > semisal Imam ibn  hajar al-asqalani (qadhi), dan
> > len-laen.
> > wallahu a'lam
> > 
> >
> >
> > "Ina (Pri-Ti)" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > Wa'alaikum salam,
> > Terima kasih atas balasan e-mail pertanyaan saya..
> > tapi saya malah bingung...mana yang benar...
> > selama ini setahu saya, saya mengeluarkan 2,5 % dari
> > gaji kotor bulanan
> > saya
> > agar yang saya makan bersih.. (zakat adalah
> > pembersih)
> > tolong teman-2 yang tahu bisa bantu saya...
> > trims,
> > Wassalam
> > ina




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Zakat penghasilan 2,5% (Yusuf Qardhawi)

2006-07-27 Terurut Topik abu
Assalaamu'alaikum,

saya dukung pernyataan ibu zubaedah, selama ini saya banyak mengambil manfaat 
dari mailing list ini, meski kadang 'gerah' juga lihat fenomena seperti yang 
ibu zubaedah ungkapkan.

Oh iya, cerita aja, dekat rumah saya ada ustadz yang biasa kerja di Saudi, dan 
pernah menjadi murid dari beberapa ulama bermanhaj salaf seperti, syaikh bin 
baz, syaikh Utsaimin, dll. tapi subhanaLLah, yang saya amati sangat berbeda 
dengan 'style' nya beberapa penuntut ilmu yang membuat 'gerah' ibu zubaedah 
tadi. mudah-mudahan dengan semakin bertambahnya ilmu kita akan semakin bijak 
melihat begitu banyak persoalan kaum muslimin dewasa ini.

Wassalaamu'alaikum.



On 7/26/06, zubaedah zubair <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamu'alaikum..
>
> saya adalah salah seorang muslimah yang selalu melihat tulisan-tulisan di
> Assunah, dan subhanalloh sangat membantu dalam mengambil landasan hukum..
>
> Tapi ada beberapa hal yang saya perhatikan, KENAPA assunah dengan mudahnya
> dan ringan sering kali menghujat saudara Muslim lain yang pasti mereka
> adalah Saudara Kita..
>
> > dhea s <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> > assalamu alaikum
> > 1. zakat itu rukun islam, bukan sekedar masalah
> > fiqih biasa. Inget itu.  jadi jangan sembarangan
> > ngarang fiqh sendiri dengan dalih ijtihad
> > 2. moso, mau ke wc saja nabi ngajarin gimana
> > fiqhnya, terus masalah zakat ada yg kelewat???!!!
> > nggak mungkin khan. Apalagi jika baru muncul setelah
> > kedoktoran yusuf  qardhawy, tambah ngawur lagi.
>
> Saya tidak tau pasti apakah memang Yusuf Qardhawi salah atau benar, karena
> saya tidak memiliki kemampuan sejauh itu..
> Yang saya pahami, bukankah kita harus menjaga Adab bergaul/berinteraksi
> dengan sesama Muslim, dan yang saya tau, bahwa Yusuf Qardhawi mau-tidak mau,
> suka-tidak suka, diakui oleh sebagian orang sebagai Ulama, tapi bukankah
> kita harus menjaga Silaturahim dengan seluruh umat Muslim apapun Manhaj nya?
> Dan tetap menjaga Adab berinteraksi dengan beliau karena beliau adalah tetap
> sebagai Ulama?
>
> Kita sering mengaku bahwa kita adalah yang paling Shahih karena kita
> sebagai generasi Salaf, namun saya jadi berfikir, jangan-jangan "Salaf"
> hanya Merk/Bungkus tetapi akhlak dan Manhaj yang dijalankan terkadang tidak
> bercermin pada Rasulullah..
>
> Kenapa kita selalu berkutat pada Perbedaan..??
> Kenapa dalam millist ini, Tidak ada seorang pun yang pernah membahas
> Kedhzoliman YAHUDI LAKNATULLAH ISRAEL terhadap saudara2 kita di Palestina
> dan Lebanon..Dan apa yang bisa kita perbuat untuk membantu mereka?? Mungkin
> anda langsung menbak bahwa saya adalah bagian dari orang PKS.. Saya hanyalah
> seorang Muslimah yang ingin menjadi seorang "Muslimah" dari mana pun sumber
> nya, selama itu Shahih.. Maka dari itu saya tetap ikut Assunah untuk
> mendapatkan Dalil-dalil..
> Tapi saya GERAH melihat saudara2 saya menghina Saudara2 saya yang lain..
>
> Karena jika musuh-musuh bersama kita (para yahudi dan Kafir lain) membaca
> Millist ini, dan melihat perpecahan ini, meraka pasti akan senang..
>
> Dan satu yang saya pahami.. Saya akan coba melakukan apa yang bisa saya
> lakukan untuk memperbaiki keadaan..
> dibanding hanya Ribut dalam tataran Teori dan tidak Terjun dalam Realita
> Kehidupan, yang begitu banyak Kedhozilam yang dapat kita Luruskan..
>
> Dan jika kita tetap Keras seperti ini.. Bagaimana orang yang tidak paham
> islam akan Tertarik untuk memperlajari Islam.. Karena mereka Takut duluan
> membaca Statement2 di Assunah...
>
>
> > berarti orang sebelum yusuf qardhawi jadi  doktor
> > pada berdosa, sebab kagak bayar zakat profesi,
> > semisal Imam ibn  hajar al-asqalani (qadhi), dan
> > len-laen.
> > wallahu a'lam
> > 
> >
> >
> > "Ina (Pri-Ti)" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > Wa'alaikum salam,
> > Terima kasih atas balasan e-mail pertanyaan saya..
> > tapi saya malah bingung...mana yang benar...
> > selama ini setahu saya, saya mengeluarkan 2,5 % dari
> > gaji kotor bulanan
> > saya
> > agar yang saya makan bersih.. (zakat adalah
> > pembersih)
> > tolong teman-2 yang tahu bisa bantu saya...
> > trims,
> > Wassalam
> > ina





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Zakat penghasilan 2,5% (Yusuf Qardhawi)

2006-07-27 Terurut Topik yusuf
Assalamualikum Warrohmatullohi Wabarokatuh

Membaca email Sdr Rizki, saya jadi tertarik untuk komentar.

Milis assunah sangat membantu Dan bermanfaat secara pribadi bg saya karena
di "dunia luar" (masyarakat umum) sulit sekali mencari penjelasan suatu
masalah secara detail dengan Nash Nash yang shahih (dari buku, kadang saya
sulit mengenal mana penulis yang benar atau tidak dengan sunnah krn maraknya
aliran2 yang gak jelas di Indonesia- kecuali Ada rekomendasi). Saya senang
makin banyak pertanyaan dari anggota milis ternyata makin banyak yang belum
saya tahu Dan diamalkan.

Sesuai dengan aturan di milis assunah, sebaiknya Kita menjalankan aturan Dan
etika milis Dan lebih berhati-hati lagi dalam menulis opini, artikel atw
menjawab pertanyaan karena mayoritas anggota milis dah percaya/akrab dengan
sesama anggota milis satu sama lain

Kesimpulannya, saya sependapat dengan penjelasan yang diuraikan rinci oleh
Sdr Rizki terhadap komentar/kesanksian salah satu sdr Kita.

Mari semua introspeksi Dan perbaiki diri, keep the faith on Al-Quran &
As-Sunnah.

Wassaalamu'alaikum Warrohmatullohi Wabarokatuh

Yusuf
Cbn


---Original Message---
From: Joy Rizki PD
Date: 07/27/06 19:17:08
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Zakat penghasilan 2,5% (Yusuf Qardhawi)

Zubaedah zubair wrote:
> Assalamu'alaikum..

Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh

> saya adalah salah seorang muslimah yang selalu melihat tulisan-tulisan
> di Assunah, dan subhanalloh sangat membantu dalam mengambil landasan hukum
>
> Tapi Ada beberapa hal yang saya perhatikan, KENAPA assunah dengan
> mudahnya dan ringan sering kali menghujat saudara Muslim lain yang pasti
> mereka adalah Saudara Kita..





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





RE: [assunnah] Zakat penghasilan 2,5% (Yusuf Qardhawi)

2006-07-27 Terurut Topik Azhar Kuntoaji
Assalamu'alaikum warohmatulloh

Mungkin jika saya bisa menarik kesimpulan:

Penggunaan bahasa yang baik, tepat, tapi tetap tegas.

Saya suka sekali dengan kalimat2 dan nasihat2 dari ustadz2 yg sering
saya ikuti kajiannya (seperti Ust Mudrika Ilyas, dan Ust Muhtarom).
Santun, namun tegas. Dan saya sependapat bahwa semestinya kita mendekati
(dalam arti menda'wahi/memberi pemahaman yg haq) kepada saudara2 kita.
Gak peduli dia nahdliyin, haroki atau apapun. Kalo bukan kita, memang
siapa lagi yg bisa membenahi aqidah saudara2 kita?

Lain halnya kalau mereka tetep 'ndablek' (tidak menerima). Tapi sikap
penolakan mereka terhadap kita, semestinya bukan jadi pembenaran untuk
kita menjauh (dalam arti yg sebenarnya) dari mereka.

Btw, ikhwah yg bermanhaj salaf, setau saya, orangnya lembut2. bersyukur
sekali saya memiliki saudara seperti itu.

Wassalamu'alaikum warohmatulloh



From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of zubaedah zubair
Sent: Wednesday, July 26, 2006 12:53 PM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Zakat penghasilan 2,5% (Yusuf Qardhawi)

Assalamu'alaikum..

saya adalah salah seorang muslimah yang selalu melihat tulisan-tulisan
di Assunah, dan subhanalloh sangat membantu dalam mengambil landasan
hukum..

Tapi ada beberapa hal yang saya perhatikan, KENAPA assunah dengan
mudahnya dan ringan sering kali menghujat saudara Muslim lain yang pasti
mereka adalah Saudara Kita..

> dhea s <[EMAIL PROTECTED] <mailto:dzhea%40yahoo.com> > wrote:
> assalamu alaikum
> 1. zakat itu rukun islam, bukan sekedar masalah
> fiqih biasa. Inget itu. jadi jangan sembarangan
> ngarang fiqh sendiri dengan dalih ijtihad
> 2. moso, mau ke wc saja nabi ngajarin gimana
> fiqhnya, terus masalah zakat ada yg kelewat???!!!
> nggak mungkin khan. Apalagi jika baru muncul setelah
> kedoktoran yusuf qardhawy, tambah ngawur lagi.




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Zakat penghasilan 2,5% (Yusuf Qardhawi)

2006-07-27 Terurut Topik Joy Rizki PD
zubaedah zubair wrote:
> Assalamu'alaikum..

Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh

> saya adalah salah seorang muslimah yang selalu melihat tulisan-tulisan 
> di Assunah, dan subhanalloh sangat membantu dalam mengambil landasan hukum..
> 
> Tapi ada beberapa hal yang saya perhatikan, KENAPA assunah dengan 
> mudahnya dan ringan sering kali menghujat saudara Muslim lain yang pasti 
> mereka adalah Saudara Kita..

Kurang tepat kalau Ukhti mengatakan "KENAPA Assunnah"
karena pada kenyataanya bukan Assunnah nya
namun hanya sebagian kecial saudara kita saja
karena bagaimanapun juga manusia, termasuk saya
tidak terlepas dari cacat dan cela

Jadi kalau ada saudara kita yg menasihati terlihat:
1. ketus
2. keras
3. blak2an

Itu mah biasa, dan mohon maklum saja

Karena lebih banyak lagi kan, saudara kita yg menasihati dgn:
1. Ramah tamah
2. Halus
3. Penuh kasih sayang

Kumpulkan dan pisahkan saja email2 yg isinya "ketus, keras, tidak ramah"
dengan email2 yg isinya "ramah, halus dan lembut"
Insya Allah lebih banyak yg termasuk kategori kedua

Wallahu'alam

Dan masalah ketus, keras, dan cenderung tidak ramah
bukan hanya ada di Assunnah,
di luaran malah lebih banyak

Itu yang demo, bakar2an.
Walaupun katanya 'rapih', apa enggak merusak dakwah?
apakah mereka tidak keras, ketus kepada pemerintah Muslim sendiri

"Mereka yg angkat lewat PEMILU,
e  malah mereka yg demo sendiri?!"
kemana logika berpikirnya?

Bukankah DEMO itu justru cenderung lebih ingin "show of ..." 
(memperlihatkan )
ujung2 malah susah menjaga hati dari RIYA (ingin dilihat),
dan SUM'AH (ingin didengar dong)
Padahal Riya termasuk syirik kecil

Kembali ...

Jadi kalau Ukhti kurang agak kurang sreg
dgn cara menasihatinya Ukhti Dhea
yaaa ... email Japri aja (seperti yg lain :D)

Kembali,
jadi bukan maslah "Assunnah"-nya
tetapi masalah sebagian kecil saudara kita saja
yg mungkin harus mengolah lagi cara nasihatnya (termasuk saya)

...

Sama kasusnya
ketika orang kafir melihat seorang Muslim yg berbuat kekerasan
apakah benar jika kemudian dia mengatakan
"Kenapa ISLAM suka kekerasan?"

Tentu salah kalau dikatakan "ISLAM"
krn hanya si pelaku sajalah yg salah
bukan "ISLAM"-nya

Kembali kemasalah 'Zakat' (pake kutip) 2.5%
kalau ada sebagian kecil saudara kita yg agak ketus menanggapi hal ini
mungkin mereka pernah berpengalaman menasihati langsung
beberapa saudara kita yg lain
yang begitu keukeuh tentang zakat 2.5% ini
Mereka yg eukeuh itu, enggak mempan dgn dalil dan banyak perkataan ulama
seakan-akan mereka hanya cukup dgn "Syaikh Yusuf Qaradhawi" saja
(beserta pemahaman murabbi-murabbi mereka tentu saja)

Padahal ini kan masalah yg sangat penting
dimana Zakat adalah rukun ISLAM ke-3
Tidak bisa dibiarkan kalau ada saudara kita yg salah paham tentangnya

> Kenapa kita selalu berkutat pada Perbedaan..??

Berkutat dalam perbedaan yg memang terjadi
adalah demi mencapai persatuan

Contoh:
-Ada yg qunut subuh terus menerus, yg bid'ah
-Ada yg tidak, sesuai sunnah

Inikan berbeda

Perlu kita berkutat didalam masalah ini
demi menghilangkan perbedaan krn bid'ah
demi tercapainya persatuan didalam Sunnah

Bukankah kita ingin mencapai persatuan???

Contoh:
-Ada yg niat Shalat dgn "Ushalli ...", yg bid'ah
-Ada yg tidak, mengikuti Sunnah

Inikan perbedaaan

Kita perlu berkutat didalamnya
demi menghilangkan perbedaaan yg disebabkan krn bid'ah
untuk mencapai persatuan didalam Sunnah

Bukan kah kita ingin mencapai persatuan???

Maka salah lah orang yg mendakwahkan
"Jangan bicarakan perbedaan, nanti akan memecah belah umat"

Kalimat Ini sangat RANCU sekali
di awal kalimat, dia mengatakan "Perbedaan"
tapi di ujungnya, dia mengatakan seolah-olah umat dalam kondisi bersatu

Bersatu dimananya???

Justru kalau dia mau konsisiten dgn perkataanya sendiri
ketika dia mengakui adanya "perbedaan"
artinya dia mengakui juga bahwa "umat ini tidak dalam kondisi bersatu"
artinya "umat ini sedang dalam kondisi berpecah belah alias berbeda"

PERTANYAAN:
"Lantas apa yg harus kita lalukan untuk menyatukannya?"

Maka kita bicarakan perbedaan2 yg ada
(yg disebabkan krn bid'ah dan kebodohan)
lalu menghilangkannya untuk mencapai kesatuan pemahaman
dan mencapai persatuan umat diatas Sunnah

Sebaliknya, justru perkataan
"Jangan kita bicarakan perbedaan, nanti akan memecah belah"
adalah perkataan "YANG MEMECAH BELAH" itu sendiri

artinya, orang yg mengatakan ini, akan membiarakan adanya;
-orang yg qunut subuh terus menerus dalam bid'ah
-orang yg niat dgn shalat dgn "Ushalli .."
-orang yg tahlilan
-dan macem2 bid'ah lainnya yg jumlahnya ratusan, mungkin ribuan

Perkataan ini artinya membiarkan ribuan perbedaan
dan ribuan perpecahan dalam umat
Maka dimana persatuannya?

Justru perkataannya dia
malah membiarkan perpecahan yg memang sudah terjadi

Jadi perkataan tersebut
sebenarnya, tanpa sadar, adalah seperti 'Maling teriak Maling'

Mungkin "persatuan" yg dia maksud adalah
persatuan demi menyongsong 2009 sembilan
itu saja :D

> Kenapa dalam millist ini, Tidak ada seorang pun yang pernah memba

Re: [assunnah] Zakat penghasilan 2,5% (Yusuf Qardhawi)

2006-07-26 Terurut Topik zubaedah zubair
Assalamu'alaikum..

saya adalah salah seorang muslimah yang selalu melihat tulisan-tulisan di 
Assunah, dan subhanalloh sangat membantu dalam mengambil landasan hukum..

Tapi ada beberapa hal yang saya perhatikan, KENAPA assunah dengan mudahnya dan 
ringan sering kali menghujat saudara Muslim lain yang pasti mereka adalah 
Saudara Kita..

> dhea s <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> assalamu alaikum
> 1. zakat itu rukun islam, bukan sekedar masalah
> fiqih biasa. Inget itu.  jadi jangan sembarangan
> ngarang fiqh sendiri dengan dalih ijtihad
> 2. moso, mau ke wc saja nabi ngajarin gimana
> fiqhnya, terus masalah zakat ada yg kelewat???!!!
> nggak mungkin khan. Apalagi jika baru muncul setelah
> kedoktoran yusuf  qardhawy, tambah ngawur lagi.

Saya tidak tau pasti apakah memang Yusuf Qardhawi salah atau benar, karena saya 
tidak memiliki kemampuan sejauh itu..
Yang saya pahami, bukankah kita harus menjaga Adab bergaul/berinteraksi dengan 
sesama Muslim, dan yang saya tau, bahwa Yusuf Qardhawi mau-tidak mau, 
suka-tidak suka, diakui oleh sebagian orang sebagai Ulama, tapi bukankah kita 
harus menjaga Silaturahim dengan seluruh umat Muslim apapun Manhaj nya? Dan 
tetap menjaga Adab berinteraksi dengan beliau karena beliau adalah tetap 
sebagai Ulama?

Kita sering mengaku bahwa kita adalah yang paling Shahih karena kita sebagai 
generasi Salaf, namun saya jadi berfikir, jangan-jangan "Salaf" hanya 
Merk/Bungkus tetapi akhlak dan Manhaj yang dijalankan terkadang tidak bercermin 
pada Rasulullah..

Kenapa kita selalu berkutat pada Perbedaan..??
Kenapa dalam millist ini, Tidak ada seorang pun yang pernah membahas 
Kedhzoliman YAHUDI LAKNATULLAH ISRAEL terhadap saudara2 kita di Palestina dan 
Lebanon..Dan apa yang bisa kita perbuat untuk membantu mereka?? Mungkin anda 
langsung menbak bahwa saya adalah bagian dari orang PKS.. Saya hanyalah seorang 
Muslimah yang ingin menjadi seorang "Muslimah" dari mana pun sumber nya, selama 
itu Shahih.. Maka dari itu saya tetap ikut Assunah untuk mendapatkan 
Dalil-dalil..
Tapi saya GERAH melihat saudara2 saya menghina Saudara2 saya yang lain..

Karena jika musuh-musuh bersama kita (para yahudi dan Kafir lain) membaca 
Millist ini, dan melihat perpecahan ini, meraka pasti akan senang..

Dan satu yang saya pahami.. Saya akan coba melakukan apa yang bisa saya lakukan 
untuk memperbaiki keadaan..
dibanding hanya Ribut dalam tataran Teori dan tidak Terjun dalam Realita 
Kehidupan, yang begitu banyak Kedhozilam yang dapat kita Luruskan..

Dan jika kita tetap Keras seperti ini.. Bagaimana orang yang tidak paham islam 
akan Tertarik untuk memperlajari Islam.. Karena mereka Takut duluan membaca 
Statement2 di Assunah...


> berarti orang sebelum yusuf qardhawi jadi  doktor
> pada berdosa, sebab kagak bayar zakat profesi,
> semisal Imam ibn  hajar al-asqalani (qadhi), dan
> len-laen.
> wallahu a'lam
> 
>
>
> "Ina (Pri-Ti)" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Wa'alaikum salam,
> Terima kasih atas balasan e-mail pertanyaan saya..
> tapi saya malah bingung...mana yang benar...
> selama ini setahu saya, saya mengeluarkan 2,5 % dari
> gaji kotor bulanan
> saya
> agar yang saya makan bersih.. (zakat adalah
> pembersih)
> tolong teman-2 yang tahu bisa bantu saya...
> trims,
> Wassalam
> ina


_
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [assunnah] Zakat penghasilan 2,5%

2006-07-25 Terurut Topik Dhanny Kosasih
Asal hukumnya dari harta seorang muslim adalah haram untuk diambil,  kecuali 
atas dasar keridhoannya atau ada nash / dalil dari Al-Qur'an  dan As-Sunnah. 
Maka jika ada yang mengeluarkan fatwa tentang suatu  jenis zakat maka wajib 
baginya untuk menurunkan dalil yang tsiqah  (terpercaya, yakni yang shahih dan 
hasan) sehingga dihalalkannya  mengambil harta dari seorang muslim. Sehingga 
dapat dikatakan disini  bahwa tidak ada zakat untuk sesuatu yang tidak ada 
dalilnya.  Perasangkaan baik dari hasil pemikiran manusia semata tidak dapat  
dijadikan hujjah, dan persangkaan baik tanpa dalil seperti ini  merupakan tipu 
daya setan terhadap manusia. Wallahu'alam bishawab.

Dhanny Kosasih bin Gunawan Kosasih bin Koo Giong Hoa


dhea s <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
assalamu alaikum
1. zakat itu rukun islam, bukan sekedar masalah fiqih biasa. Inget itu.  jadi 
jangan sembarangan ngarang fiqh sendiri dengan dalih ijtihad
2. moso, mau ke wc saja nabi ngajarin gimana fiqhnya, terus masalah zakat ada 
yg kelewat???!!!  nggak mungkin khan. Apalagi jika baru muncul setelah 
kedoktoran yusuf  qardhawy, tambah ngawur lagi. berarti orang sebelum yusuf 
qardhawi jadi  doktor pada berdosa, sebab kagak bayar zakat profesi, semisal 
Imam ibn  hajar al-asqalani (qadhi), dan len-laen.
wallahu a'lam



"Ina (Pri-Ti)" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

Wa'alaikum salam,
Terima kasih atas balasan e-mail pertanyaan saya..
tapi saya malah bingung...mana yang benar...
selama ini setahu saya, saya mengeluarkan 2,5 % dari gaji kotor bulanan
saya
agar yang saya makan bersih.. (zakat adalah pembersih)
tolong teman-2 yang tahu bisa bantu saya...
trims,
Wassalam
ina



-
All new Yahoo! Mail "The new Interface is stunning in its simplicity and ease 
of use." - PC Magazine





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [assunnah] Zakat penghasilan 2,5%

2006-07-24 Terurut Topik dhea s
assalamu alaikum
  1. zakat itu rukun islam, bukan sekedar masalah fiqih biasa. Inget itu. jadi 
jangan sembarangan ngarang fiqh sendiri dengan dalih ijtihad
  2. moso, mau ke wc saja nabi ngajarin gimana fiqhnya, terus masalah zakat ada 
yg kelewat???!!! nggak mungkin khan. Apalagi jika baru muncul setelah 
kedoktoran yusuf qardhawy, tambah ngawur lagi. berarti orang sebelum yusuf 
qardhawi jadi doktor pada berdosa, sebab kagak bayar zakat profesi, semisal 
Imam ibn hajar al-asqalani (qadhi), dan len-laen.
  wallahu a'lam
  

"Ina (Pri-Ti)" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

  Wa'alaikum salam,
Terima kasih atas balasan e-mail pertanyaan saya..
tapi saya malah bingung...mana yang benar...
selama ini setahu saya, saya mengeluarkan 2,5 % dari gaji kotor bulanan
saya
agar yang saya makan bersih.. (zakat adalah pembersih)
tolong teman-2 yang tahu bisa bantu saya...
trims,
Wassalam
ina

-
Do you Yahoo!?
 Next-gen email? Have it all with the  all-new Yahoo! Mail Beta.

-
Yahoo! Messenger with Voice. Make PC-to-Phone Calls to the US (and 30+ 
countries) for 2¢/min or less.





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Zakat penghasilan 2,5%

2006-07-10 Terurut Topik Ina \(Pri-Ti\)
Wa'alaikum salam,
Terima kasih atas balasan e-mail pertanyaan saya..
tapi saya malah bingung...mana yang benar...
selama ini setahu saya, saya mengeluarkan 2,5 % dari gaji kotor bulanan
saya
agar yang saya makan bersih.. (zakat adalah pembersih)
tolong teman-2 yang tahu bisa bantu saya...
trims,
Wassalam
ina


[Catatan Admin]
Mohon email yang dikirimkan via JAPRI, tidak dikirimkan reply-nya ke milis 
Assunnah, kecuali telah mengalami perubahan teks redaksional isi email. Mohon 
dapat membedakan antara email yang dikirimkan via JAPRI kepada yang 
bersangkutan, dengan email yang dikirimkan ke milis Assunnah.





 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Great things are happening at Yahoo! Groups.  See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/TISQkA/hOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~-> 

HADIRILAH! SILATURAHMI AKBAR-3 ULAMA MADINAH NABAWIYAH & UMMAT, MASJID ISTIQLAL 
JAKARTA, AHAD 20 JUMADIL TSANI 1427H/16 JULI 2006M, JAM 09.00 WIB S/D DZUHUR, 
BERSAMA SYAIKH PROF ABDURROZAK BIN ABDUL MUHSIN AL'ABBAD, SYAIKH DR SULAIMAN 
BIN SALIIMULLAH AR-RUHAILY, ULAMA SEKALIGUS GURU BESAR UNIVERSITAS ISLAM 
MADINAH. INFO : 08121055616, 08121055891, 08567505496
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Zakat penghasilan 2,5%

2006-07-03 Terurut Topik Chandraleka
Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ...

Dari pertanyaan ukhti berarti ada dua hal:
Pertama : bagaimana hukumnya zakat profesi.
Kedua : bagaimana penyaluran zakat profesi

Zakat profesi itu tidak ada dalam Islam. Artikelnya sudah sering di posting
oleh rekan rekan di milis ini. Dengan demikian tidak perlu lagi dibahas
bagaimana cara penyalurannya.

Bila Anda ingin memberikan sesuatu (harta/ uang) ke saudara atau yang lain,
cukup diniatkan dengan sedekah saja.

Wassalamu'alaikum

Chandraleka
Independent IT Writer


- Original Message -
12. Zakat penghasilan 2,5%
Posted by: "Ina (Pri-Ti)" [EMAIL PROTECTED]
Date: Mon Jul 3, 2006 12:53 am (PDT)

Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh,

Apakah benar, zakat penghasilan boleh diberikan pada keluraga terdekat
yang membutuhkan (selain anak&ortu) misalnya paman, adik..? Bagaimana
utk keluarga/ortu pembatu RT kita? mohon jawabannya.

Wassalamu'alaikum.




HADIRILAH! SILATURAHMI AKBAR-3 ULAMA MADINAH NABAWIYAH & UMMAT, MASJID ISTIQLAL 
JAKARTA, AHAD 20 JUMADIL TSANI 1427H/16 JULI 2006M, JAM 09.00 WIB S/D DZUHUR, 
BERSAMA SYAIKH PROF ABDURROZAK BIN ABDUL MUHSIN AL'ABBAD, SYAIKH DR SULAIMAN 
BIN SALIIMULLAH AR-RUHAILY, ULAMA SEKALIGUS GURU BESAR UNIVERSITAS ISLAM 
MADINAH. INFO : 08121055616, 08121055891, 08567505496
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [assunnah] Zakat penghasilan 2,5%

2006-07-03 Terurut Topik Herry
Berikut dalil penerima zakat (mustahik) yang ana ketahui :

At-Taubah:060

   ??? ??? ?
 ??? ? ?? ??? ? ???
?? ??? ?? ? ? ??  ??? ???

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang
miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu`allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan
untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang
diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Apakah kerabat antum ada yg masuk kedalam kategori di atas?



- Original Message -
From: "Ina (Pri-Ti)" <[EMAIL PROTECTED]>
To: 
Sent: Monday, July 03, 2006 1:42 PM
Subject: [assunnah] Zakat penghasilan 2,5%

> Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh,
>
> Apakah benar, zakat penghasilan boleh diberikan pada keluraga terdekat
> yang membutuhkan (selain anak&ortu) misalnya paman, adik..? Bagaimana
> utk keluarga/ortu pembatu RT kita? mohon jawabannya.
>
> Wassalamu'alaikum.




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Check out the new improvements in Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/6pRQfA/fOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~-> 

HADIRILAH! SILATURAHMI AKBAR-3 ULAMA MADINAH NABAWIYAH & UMMAT, MASJID ISTIQLAL 
JAKARTA, AHAD 20 JUMADIL TSANI 1427H/16 JULI 2006M, JAM 09.00 WIB S/D DZUHUR, 
BERSAMA SYAIKH PROF ABDURROZAK BIN ABDUL MUHSIN AL'ABBAD, SYAIKH DR SULAIMAN 
BIN SALIIMULLAH AR-RUHAILY, ULAMA SEKALIGUS GURU BESAR UNIVERSITAS ISLAM 
MADINAH. INFO : 08121055616, 08121055891, 08567505496
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [assunnah] Zakat Profesi = Zakat Mal untuk Pegawai?

2006-02-01 Terurut Topik dhea s
wa alaikumus salam

suplemen buat anda:

1. tidak ada zakat profesi dlm Islam.

zakat hanya ada pada:
a. emas, perak, uang,
b. ternak unta, sapi, kambing, kerbau (yg digembalakan saja),
c. Tanaman (makanan pokok, kurma)
d. Rikaz
e. Perniagaan (khilaf: dhahiriyyin tdk mewajibkan zkt niaga)

  2. NAH, jika seseorang tidak punya harta lain selain gajinya saja! 
ingat gajinya saja lalu ia tabung hingga mencapai haul dan nishob, 
maka ia kena zakat mal dari tabungan uang gaji itu.

3. saya tidak bilang ada dalil ttg zakat profesi, lho

jangan salah faham.

wallahu a'lam

dhea
  

fadhil sani <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  apa ada dalil yang menguatkan tentang zakat profesi ini?
saya belum pernah menemukan dalil2 yang menjelaskan tentang zakat 
ini?

syukron..


dhea s <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

wa alaikumus salam
1. jika pegawai itu tidak punya penghasilan lain selain gajinya,
maka zakat malnya tentu saja sisa dari gajinya yg terendapkan 1
tahun (haul) dan mencapai nishob.

2. tidak ada qiyas utk peruntukan dan perwajiban zakat. Ini rukun
islam lho.

wallahu a'lam

dhea


Ipih Supriyadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

Assalamu alaikum

Mohon penjelasan tentang ZAKAT PROFESI. Apakah syah menurut syar'i
(sunnah)?

Setahu ana, zakat profesi adalah sejenis zakat mal yang
diperuntukkan bagi pegawai / karyawan (bukan pedagang), yang
mempunyai pengahasilan / gaji tetap.

Jika syah sesuai syar'i, bagaimana perhitungannya?

Jika tidak sesuai dengan syar'i, maka bagaimana cara berzakat
(mal) para pegawai / karyawan? Apakah diqiyas dengan pedagang?

Jazakallah khoiro

Supriyadi Abu Muhammad




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 

-
HADIRILAH .. SILATURAHMI ULAMA DAN UMMAT KE II BERSAMA MURID-MURID SENIOR 
ULAMA AHLI HADITS ABAD INI SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI, MASJID 
ISTIQLAL, AHAD 20 MUHARRAM 1427H/19 FEBRUARI 2006M JAM 08.00 – 12.00 
website anda.http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id website audio
http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] 
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [assunnah]>>Zakat Profesi = Zakat Mal untuk Pegawai?<

2006-01-31 Terurut Topik Ismail Ridho
>Ipih Supriyadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>Assalamu alaikum
>Mohon penjelasan tentang ZAKAT PROFESI. Apakah syah menurut syar'i
>(sunnah)?
>Setahu ana, zakat profesi adalah sejenis zakat mal yang
>diperuntukkan bagi pegawai / karyawan (bukan pedagang), yang
>mempunyai pengahasilan / gaji tetap.
>Jika syah sesuai syar'i, bagaimana perhitungannya?
>Jika tidak sesuai dengan syar'i, maka bagaimana cara berzakat
>(mal) para pegawai / karyawan? Apakah diqiyas dengan pedagang?
>Jazakallah khoiro
>Supriyadi Abu Muhammad
=== 
Berikut saya kirimkan kembali artikel yang pernah dikirimkan ke 
milis ini tentang bantahan zakat profesi (i.e., gaji/pendapatan 
perbulan) berserta fatwa-fatwa tentang bagaimana cara mengeluarkan 
zakat maal berupa uang tabungan.

CATATAN ATAS ZAKAT PROFESI
___

Istilah Zakat Profesi

Istilah zakat profesi adalah baru, sebelumnya tidak pernah ada
seorang 'ulamapun yang mengungkapkan dari dahulu hingga saat ini,
kecuali Syaikh Yusuf Qaradhowy menuliskan masalah ini dalam kitab
Zakat-nya, kemudian di taklid (diikuti tanpa mengkaji kembali kepada
nash yang syar'I) oleh para pendukungnya, termasuk di Indonesia ini.

Menurut kaidah pencetus zakat profesi bahwa orang yang menerima gaji
dan lain-lain dikenakan zakat sebesar 2,5% tanpa menunggu haul
(berputar selama setahun) dan tanpa nishab (jumlah minimum yang
dikenakan zakat).

Mereka mengkiyaskan dengan zakat biji-bijian (pertanian). Zakat biji-
bijian dikeluarkan pada saat setelah panen. Disamping mereka
mengqiyaskan dengan akal bahwa kenapa hanya petani-petani yang
dikeluarkan zakatnya sedangkan para dokter, eksekutif, karyawan yang
gajinya hanya dalam beberapa bulan sudah melebihi nisab, tidak
diambil zakatnya.

Simulasi cara perhitungan menurut kaidah Zakat profesi seperti di
bawah ini :

Cara I (tidak memperhitungkan pengeluaran bulanan)

Gaji sebulan == Rp 2.000.000
Gaji setahun == Rp 24.000.000
1 gram emas == Rp 100.000
Nishab == Rp 85 gram
Harga nishab == Rp 8.500.000
Zakat Anda == 2,5% x Rp 24.000.000 == Rp 600.000,-

Cara II (memperhitungkan pengeluaran bulanan)

Gaji sebulan == Rp 2.000.000
Gaji setahun == Rp 24.000.000
Pengeluaran bulanan == Rp 1.000.000
Pengeluaran setahun == Rp 12.000.000
Sisa pengeluaran setahun == Rp 24.000.000 - 12.000.000 == Rp 12.000.000
1 gram emas == Rp 100.000
Nishab == Rp 85 gram
Harga nishab == Rp 8.500.000
Zakat Anda == 2,5% x Rp 12.000.000 == Rp 300.000,-

Zakat Maal (Harta) yang Syar'i

Sedangkan kaidah umum syar'I sejak dahulu menurut para 'ulama
berdasarkan hadits Rasululloh sholallohu 'alaihi wassallam adalah
wajibnya zakat uang dan sejenisnya baik yang didapatkan dari
warisan, hadiah, kontrakan atau gaji, atau lainnya, harus memenuhi
dua kriteria, yaitu :

1. batas minimal nishab dan
2. harus menjalani haul (putaran satu tahun).

Bila tidak mencapai batas minimal nishab dan tidak menjalani haul
maka tidak diwajibkan atasnya zakat berdasarkan dalil berikut :

[a] Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Kamu tidak mempunyai kewajiban zakat sehingga kamu
memiliki 20 dinar dan harta itu telah menjalani satu putaran haul"
[Shahih Hadits Riwayat Abu Dawud].

20 dinar adalah 85 gram emas, karena satu dinar adalah 4 1/4 gram
dan nishab uang dihitung degan nilai nishab emas.

[b] Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Dan tidak ada kewajiban zakat di dalam harta sehingga
mengalami putaran haul" [Shahih Riwayat Abu Daud]

[c] Dari Ibnu Umar (ucapan Ibnu Umar atas sabda Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam).

"Artinya : Barangsiapa mendapatkan harta maka tidak wajib atasnya
zakat sehingga menjalani putaran haul" [Shahih dengan syawahidnya,
Riwayat Tirmidzi]

Kemudian penetapan zakat tanpa haul dan nishab hanya ada pada rikaz
(harta karun), sedangkan penetapan zakat tanpa haul hanya ada pada
tumbuh-tumbuhan (biji-bijian dan buah-buahan) namun ini tetap dengan
nishab.

Jadi penetapan zakat profesi (penghasilan) tanpa nishab dan tanpa
haul merupakan tindakan yang tidak berlandaskan dalil, qiyas yang
shahih dan bertentangan dengan tujuan-tujuan syari'at, juga
bertentangan dengan nama zakat itu sendiri yang berarti berkembang.

[Lihat Taudhihul Al Ahkam 3/33-36, Subulusssalam 2/256-259, Bulughul
Maram Takhrij Abu Qutaibah Nadhr Muhammad Al-faryabi 1/276/279]

Singkatnya simulasi cara perhitungan menurut kaidah yang syar'i
adalah penghasilan kita digunakan untuk kebutuhan kita, kemudian
sisa penghasilan itu kita simpan/miliki yang jumlahnya telah
mencapai nishab emas yakni 85 gram emas dan telah berlalu selama
satu tahun (haul), berarti harta tersebut terkena zakat dan wajib
dikeluarkan zakat sebesar 2,5% dari harta tersebut. Sedangkan jika
penghasilan kita kadang tersisa atau kadang pula tidak, maka untuk
membersihkan harta Anda adalah dengan berinfaq, yang mana infaq ini
tidak mempunyai batasan atau ketentuannya.

Contoh perhitungan yang benar :

Gaji sebulan == Rp 2.000.000
Gaji setahun == Rp 24.00

Re: [assunnah] Zakat Profesi = Zakat Mal untuk Pegawai?

2006-01-31 Terurut Topik fadhil sani
apa ada dalil yang menguatkan tentang zakat profesi ini?
saya belum pernah menemukan dalil2 yang menjelaskan tentang zakat ini?

syukron..


dhea s <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

wa alaikumus salam
1. jika pegawai itu tidak punya penghasilan lain selain gajinya,
maka zakat malnya tentu saja sisa dari gajinya yg terendapkan 1
tahun (haul) dan mencapai nishob.

2. tidak ada qiyas utk peruntukan dan perwajiban zakat. Ini rukun
islam lho.

wallahu a'lam

dhea


Ipih Supriyadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

Assalamu alaikum

Mohon penjelasan tentang ZAKAT PROFESI. Apakah syah menurut syar'i
(sunnah)?

Setahu ana, zakat profesi adalah sejenis zakat mal yang
diperuntukkan bagi pegawai / karyawan (bukan pedagang), yang
mempunyai pengahasilan / gaji tetap.

Jika syah sesuai syar'i, bagaimana perhitungannya?

Jika tidak sesuai dengan syar'i, maka bagaimana cara berzakat
(mal) para pegawai / karyawan? Apakah diqiyas dengan pedagang?

Jazakallah khoiro

Supriyadi Abu Muhammad




What are the most popular cars? Find out at Yahoo! Autos





 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 

-
HADIRILAH .. SILATURAHMI ULAMA DAN UMMAT KE II BERSAMA MURID-MURID SENIOR 
ULAMA AHLI HADITS ABAD INI SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI, MASJID 
ISTIQLAL, AHAD 20 MUHARRAM 1427H/19 FEBRUARI 2006M JAM 08.00 – 12.00 
website anda.http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id website
audio http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] 
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Zakat Profesi = Zakat Mal untuk Pegawai?

2006-01-30 Terurut Topik dhea s
wa alaikumus salam
  1. jika pegawai itu tidakpunya penghasilan lain selain gajinya, 
maka zakat malnya tentu saja sisa dari gajinya yg terendapkan 1 
tahun (haul) dan mencapai nishob

  2. tidak ada qiyas utk peruntukan dan perwajiban zakat. Ini rukun 
islam lho.

  wallahu a'lam

  dhea

Ipih Supriyadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

  Assalamu alaikum
   
  Mohon penjelasan tentang ZAKAT PROFESI. Apakah syah menurut syar'i 
(sunnah)?
   
  Setahu ana, zakat profesi adalah sejenis zakat mal yang 
diperuntukkan bagi pegawai / karyawan (bukan pedagang), yang 
mempunyai pengahasilan / gaji tetap.
   
  Jika syah sesuai syar'i, bagaimana perhitungannya?
   
  Jika tidak sesuai dengan syar'i, maka bagaimana cara berzakat 
(mal) para pegawai / karyawan? Apakah diqiyas dengan pedagang?
   
  Jazakallah khoiro
   
  Supriyadi Abu Muhammad


-
Do you Yahoo!?
With a free 1 GB, there's more in store with Yahoo! Mail.




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 

-
HADIRILAH .. SILATURAHMI ULAMA DAN UMMAT KE II BERSAMA MURID-MURID SENIOR 
ULAMA AHLI HADITS ABAD INI SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI, MASJID 
ISTIQLAL, AHAD 20 MUHARRAM 1427H/19 FEBRUARI 2006M JAM 08.00 – 12.00 
Website pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id 
Website audio http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan 
posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] zakat profesi

2005-12-06 Terurut Topik Ibnu





Assalaamu'alaikum
 

 


BANTAHAN 
TERHADAP ZAKAT PROFESI
 
"Saya kutipkan kembali 
Permasalahan ZAKAT Profesi" yang ditulis/disalin oleh: ustadz Abu Abdilah 
Muhammad Elvi bin Syamsi.
 
Terima kasih banyak atas kiriman 
dari ukh Fauzah, yang menjelaskan permasalah. Memang benar, zakat profesi yang 
dicantumkan dalam buku petunjuk itu tidak sesuai dengan dalil yang ada yang 
berhubungan dengan zakat. Bahkan saya pernah mendengar sebagian masyarakat kita 
mengqiaskan profesi itu dengan pertanian, sehingga mengeluarkan zakatnya saat 
menerima gaji, pengqiasan ini adalah keliru.
 
Akan tetapi mengeluarkan zakat 
profesi (gaji) tidak ubahnya seperti mengeluarkan zakat uang tabungan, dengan 
catatan: kalau sudah sampai jumlah uang itu batas nishab (senilai 85 gram emas) 
dan uang itu telah dilewati satu tahun. Kalau seandainya seorang pegawai 
menerima gaji 15 juta, 4 juta keperluannya sebulan, dan sisanya yaitu 11 juta 
ditabungkan, saya rasa 11 juta itu sudah sampai nishab harta, maka pada tahun 
depan ia harus mengeluarkan zakat dari 11 juta itu. Berikut ini saya kirimkan 
terjemahan dalam masalah zakat profesi dari lajnah 
daimah:
 
Pertanyaan 
:
 
Seorang pegawai setiap bulan 
menyisakan gajinya dengan jumlah yang berbeda, satu bulan dia menyisakan sedikit 
dan bulan yang lain banyak, maka uang yang pertama sudah sampai satu tahun dan 
yang lain belum cukup satu tahun, sedangkan dia tidak tahu berapa banyak dia 
menyisakannya setiap bulan, bagaimana cara dia membayarkan zakatnya 
?
 
Pertanyaan kedua 
:
 
Pegawai yang lain menerima gaji 
bulanan, dan dia selalu menyimpan langsung di money box setiap kali dia menerima 
gaji. Dia mengambil dari box setiap hari dengan waktu yang berbeda untuk nafkah 
keluarganya serta kebutuhan sehari-hari dengan jumlah yang berbeda sesuai dengan 
kebutuhan. Maka bagaimana cara menghitung haul (hitungan satu tahun) dari uang 
yang tersimpan di money box tersebut? Bagaimana cara mengeluarkan zakat dengan 
keadaan begini, sedangkan seluruh uang yang tersimpan belum sampai satu 
tahun?
 
Jawaban 
:
 
Soal yang pertama dan yang kedua 
isinya sama, dua soal tersebut juga mempunyai contoh-contoh yang sama, maka 
Lajnah (Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa Saudi) berpandangan harus menjawabnya 
dengan jawaban yang sempurna supaya manfaatnya lebih besar, 
yaitu:
 
Barang siapa yang memiliki nishab 
dari uang, setelah itu dia memiliki nishab dari uang yang lain pada waktu yang 
berbeda, bukan keuntungan dari uang yang pertama, dan tidak juga diambil dari 
uang yang pertama. Akan tetapi uang itu tersendiri, seperti seorang pegawai 
menyisakan (menabungkan) gajinya, atau seperti harta warisan, hadiah atau sewaan 
rumah. Maka apabila pemilik uang itu tomak untuk mengumpulkan hak miliknya atau 
dia tomak untuk tidak mengeluarkan sedekah dari hartanya untuk orang yang berhak 
menerimanya kecuali sekedar kewajibannya dari membayar zakat, maka dia harus 
membuat jadual hitungan penghasilannya. Setiap jumlah uang (gaji), hitungan 
haulnya tersendiri, dimulai dari hari dia memiliki uang tersebut. Setiap jumlah 
uang itu dikeluarkan zakatnya dengan tersendiri, setiap kali sampai satu tahun 
dari tanggal dia memilikinya.
 
Apabila dia ingin senang dan 
menempuh jalan toleransi, serta jiwanya senang untuk mempedulikan keadaan fakir 
miskin dan yang lainnya; dari orang-orang yang berhak menerima zakat, maka dia 
mengeluarkan zakat seluruh yang dia miliki dari uang tersebut, tatkala nishab 
yang pertama dari hartanya itu sudah sampai satu tahun. Cara yang demikian lebih 
besar pahalanya, dan lebih tinggi kedudukannya, dan lebih menyenangkannya, serta 
lebih terjaga hak-hak fakir miskin dan lainnya. Dan apa yang dia lebihkan dari 
yang diwajibkan kepadanya dari hitungan zakat, dia niatkan untuk sedekah, 
berbuat baik, sebagai tanda syukurnya kepada Allah atas nikmat serta pemberian 
Allah yang banyak. Dan dia juga mengharapkan agar Allah subhanah lebih 
melimpahkan karunia-Nya kepada beliau, sebagaimana firman Allah: Artinya: "Jika 
seandainya kalian bersyukur maka niscaya Saya akan menambah kalian (akan 
nikmatKu)". (Q.S.14;7).
 
Hanya Allah-lah yang memberikan 
taufiq.
 
Sumber fatwa : "Fatawa 
lilmuazhofin wal 'ummal", oleh Lajnah Daimah, hal; 
75-77.
 
Abu Abdilah Muhammad Elvi bin 
Syamsi

 
 
Dai dan Penerjemah di Islamic Dawa 
& Guidance Center Hail, K.S.A
Po.Box : 2843. Tel : 06-5334748, 
Fax : 06-5432211.
 
 

~ Masalah Zakat Profesi ~
Apa yang 
dijelaskan dalam panduan zakat tentang adanya zakat profesi adalah salah dan 
tidak mempunyai landasan dalil dan qiyas yang sha­hih. Dalam panduan 
tersebut dijelaskan bahwa orang yang menerima gaji dan lain-lain dikenakan zakat 
sebesar 2,5% tanpa menunggu haul (ber­putar selama setahun) dan tanpa nishab 
(jumlah minimum yang dike­nakan zakat).
 
Wajibnya 
zakat uang dan sejenisnya baik yang didapatkan dari warisan, hadiah, kontrakan 
atau gaji, atau lainnya, harus memenuhi batas minimal nishab dan harus menjalani 
haul (putaran satu tahun). Bila t

Re: [assunnah] >> Zakat Fithri Untuk Pelajar Di Luar Negeri<

2005-10-30 Terurut Topik Abu Abdillah
>From: abdul muiz <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Sun Oct 30, 2005  1:43 am
>Subject: Tanya : Tentang Zakat Fithri
>Assalamu'alaikum warahmatullohi wabarakaatuh
>Alhamdulillah wa sholawat 'ala rosulillah
>ana seoarang pelajar yang sekarang tinggal di luar negeri, ana mau
>tanya tentang zakat fitri, apa hukumnya zakat fitri bagi seorang
>perantau seperti ana? apakah wajib bayar lagi atau tidak? sedangkan
>orang tua dirumah sudah membayarkan buat ana. kepada ikhwan yang punya
>jawabannya ana ucapkan terima kasih,


Alhamdulillah,
Zakat fithri itu mengikuti badan kita, contohnya :
Bila saat itu dia tinggal di Makkah sebaiknya menyerahkannya zakat fithri di 
Makkah, jika dia berada di Riyadh seyogyanya juga menyerahkan zakat fithri di 
Riyadh. Sedangkan apabila sebagian keluarga bertempat tinggal di Makkah dan 
sebagian yang lain tinggal di Riyadh maka mereka yang berada di Riyadh 
menyerahkannya di Riyadh dan mereka yang berada di Makkah menyerahkan zakat 
fithrinya di Makkah; sebab zakat fithri itu mengikuti badan manusia.

Untuk lebih jelasnya, di bawah ini akan saya salinkan penjelasan tentang zakat 
fithri dari situs http://www.almanhaj.or.id
semoga bermanfaat


MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI OLEH KELUARGANYA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seseorang yang berada di 
Makkah sedangkan keluarganya berada di Riyadh, bolehkah dia mengeluarkan zakat 
fithri dari keluarganya di Makkah ?

Jawaban.
Boleh saja seseorang menyerahkan zakat fithri dari keluarganya apabila mereka 
tidak tinggal bersamanya di satu daerah, apabila dia bertempat tinggal di 
Makkah sedangkan mereka di Riyadh dia boleh menyerahkan zakat fithri mereka di 
Makkah. Namun yang paling utama adalah seseorang menunaikan zakat di daerah 
yang dia tinggali saat penyerahan zakat fithri itu. Bila saat itu di tinggal di 
Makkah sebaiknya menyerahkannya di Makkah, jika dia berada di Riyadh seyogyanya 
juga menyerahkan zakat di Riyadh. Sedangkan apabila sebagian keluarga bertempat 
tinggal di Makkah dan sebagian yang lain tinggal di Riyadh maka mereka yang 
berada di Riyadh menyerahkannya di Riyadh dan mereka yang berada di Makkah 
menyerahkan zakat fithrinya di Makkah; sebab zakat fithri itu mengikuti badan 
manusia.


MEMBAYARKAN ZAKAT FITHRI UNTUK SAUDARA PEREMPUAN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya seorang mahasiswa 
berkebangsaan Thailand dan saya belajar di salah satu universitas di Sudan. 
Kira-kira sebulan yang lalu datang berita yang menyedihkan dari negeri saya 
bahwa ayah saya meninggal dunia, sementara masih ada adik perempuan saya yang 
belum baligh. Wajibkah saya membayar zakat fithri untuk adik saya tersebut? 
Perlu diketahui bahwa dia tidak mempunyai saudara yang bisa menanggung 
nafkahnya kecuali saya.

Jawaban
Jika ayah anda meninggal sebelum bulan Ramadhan berakhir, sementara tidak ada 
seorang kerabatpun yang membayar zakat fithri untuk adik perempuan anda, maka 
anda wajib membayar zakat tersebut jika anda mampu. Anda juga wajib mengirimkan 
nafkah untuk mencukupi kehidupannya sesuai dengan kemampuan anda, berdasarkan 
firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Hendaklah orang yang mempunyai kelebihan (rizki) menginfakkan 
sebagian rizki yang telah Allah berikan kepadanya. Allah tidak membebani 
seseorang kecuali sesuai dengan apa yang ada pada dirinya" [At-Thalaq : 7]

Hal ini juga berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beliau 
Shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya oleh seseorang.

"Artinya : Wahai Rasulullah, siapakah orang yang harus paling saya hormati 
(kepada siapa saya harus berbuat baik) ?" Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam 
menjawab : 'Ibumu', Orang itu bertanya lagi : "Kemudian setelah itu siapa lagi 
?". Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab : 'Ibumu'. Orang itu bertanya 
lagi : "Kemudian setelah itu siapa lagi ?". Beliau Shallallahu 'alaihi wa 
sallam menjawab : 'Ibumu'. "Kemudian setelah itu siapa lagi ?". Beliau 
Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab : Bapakmu, kemudian yang lebih dekat 
kemudian yang lebih dekat" [Hadits Riwayat Abu Dawud]

Disamping itu memberikan nafkah kepada adik anda termasuk perbuatan 
silaturrahim yang hukumnya wajib apabila tidak ada orang yang bisa memberikan 
nafkah kepadanya selain anda, sementara ayah anda tidak meninggalkan warisan 
yang cukup untuk biaya hidupnya.

Mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta'ala membimbing kalian berdua untuk 
mendapatkan kebaikan.


ZAKAT FITHRI HARUS DIBAGIKAN KEPADA FAKIR MISKIN DI NEGERI SETEMPAT

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Wajibkah zakat fithri 
diberikan kepada fakir miskin di negeri kita sendiri atau bolehkah diberikan 
pada orang lain ? Apabila kita sedang musafir 3 hari sebelum 'Ied bagaimana 
kita memberikan zakat fithri tersebut?

Jawaban
Menurut sunnah, memberikan zakat fithri adalah kepada fakir mi

RE: [assunnah] zakat maal : ADAKAH ZAKAT PROFESI ?

2005-10-20 Terurut Topik Sigit, Iman
Assalamu'alaykum warahmatullaahi wabarakatuh

Ana kutipkan dari Majalah As Sunnah :

ADAKAH ZAKAT PROFESI ?

Mengenai zakat profesi/zakat gaji meskipun kami tidak mengatakan secara jelas, 
bahwa zakat profesi itu tidak ada, namun dari ungkapan para ulama yang kami 
nukilkan, sudah jelas mengatakan bahwa zakat profesi itu tidak ada. Kalaupun 
dalam jawaban mereka, didapatkan kata-kata zakat gaji, maka maksud mereka 
adalah zakat harta. Ini bisa dipahami dari lanjutan perkataan mereka yang 
mensyaratkan memiliki nishab dan lewat haul (satu tahun). Persyaratan seperti 
ini tidak didapatkan dalam zakat profesi yang saat ini banyak diberlakukan oleh 
orang-orang.

Adapun mengenai pengajuan waktu pengeluaran zakat, para ulama berbeda pendapat 
dalam masalah ini. Dalam hal ini, kami mengambil pendapat bolehnya mengajukan 
waktu pembayaran zakat. Tetapi nama, nishab dan ukurannya tetap zakat harta 
bukan zakat profesi.

Gambaran pelaksanaannya sebagai berikut:
Terhitung sejak bulan Agustus 2000, Ahmad mempunyai harta senilai Rp 
10.000.000,-. Jika pada bulan Agustsu 2001, ia masih mempunyai uang sejumlah 
tersebut, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5% dari Rp 10.000.000,- 
yaitu Rp 250.000,-.

Akan tetapi, jika Ahmad ingin mengajukan waktu pengeluaran zakat hartanya yang 
semestinya dikeluarkan tahun 2002, ingin dibayarkan pada tahun 2001 maka hal 
itu boleh-boleh saja. Sehingga jumlah zakat yang dikeluarkan pada tahun 2001 
meliputi zakat tahun 2001 sebesar Rp 250.000,- dan untuk zakat tahun 2002 
sebesar Rp 250.000,-. Jadi semuanya berjumlah Rp 500.000,- yang dikeluarkan 
sekaligus pada tahun 2001.

Semoga cukup penjelasannya.

Dikutip dari Majalah As Sunnah Edisi 08/VII/1424H/2003M


-Original Message-
From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of haris
Sent: Tuesday, October 18, 2005 12:05 PM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] zakat maal

Assalamualaikum Wr Wb
Pak Ustadz, saya mau nanya tantang zakat pendapatan (gaji). Disini saya setiap 
bulan sudah mengeluarkan zakat pendapatan (gaji) 2,5 % dari gaji saya, dan 
sekarang saya mempunyai tabungan apakah tabungan dari gaji saya ini diwajibkan 
untuk mengeluarkan zakat tahunan yang mengingat tiap bulan saya sudah 
mengeluarkannya.
Terima kasih atas bantuan dan jawabannya.
wassalam,
haris



--
CONFIDENTIALITY NOTICE
The information in this email may be confidential and/or privileged. This email 
is intended to be reviewed by only the addressee(s) named above. If you are not 
the intended recipient, you are hereby notified that any review, dissemination, 
copying, use or storage of this email and its attachments, if any, or the 
information contained herein is prohibited. If you have received this email in 
error, please immediately notify the sender by return email and delete this 
email from your system. Thank you.




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 






Re: [assunnah] Zakat profesi

2005-06-21 Terurut Topik Yumarsono Muhyi
> ZAKAT PROFESI
>
>
>
> Jawaban tersebut merupakan fatwa dari Lembaga ulama untuk kajian ilmiah 
> dan fatwa:
>
> Ketua : Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
> Wakil : Syaikh abdur Razaq afifi
> Anggota : Syaikh Abdullah Bin Ghudayyan, Abdullah Bin Mani
>
>
> Soal :
> Berkaitan dengan pertanyaan tentang zakat gaji pegawai. Apakah zakat itu 
> wajib ketika gaji diterima atau ketika sudah berlangsung haul (satu 
> tahun)?
>
> Jawab:
> Bukanlah hal yang meragukan, bahwa diantara jenis harta yang wajib di 
> zakati ialah dua mata uang (emas dan perak). Dan diantara syarat wajibnya 
> zakat pada jenis-jenis harta semacam itu, ialah bila sudah sempurna 
> mencapai haul. Atas dasar ini, uang yang diperoleh dari gaji pegawai yang 
> mencapai nishab, baik dari jumlah gaji itu sendiri ataupun dari hasil 
> gabungan uangnya yang lain, sementara sudah memenuhi haul, maka wajib 
> untuk dizakatkan.
>
> Zakat gaji ini tidak bisa diqiyaskan dengan zakat hasil bumi. Sebab 
> persyaratan haul (satu tahun) tentang wajibnya zakat bagi dua mata uang 
> merupakan persyaratan yang sudah jelas berdasarkan nash. Apabila sudah ada 
> nash, maka tidak ada lagi qiyas.
>
> Berdasarkan itu, maka tidaklah wajib zakat bagi uang dari gaji pegawai 
> sebelum memenuhi haul.
>
> Soal :
> Apabila seorang muslim menjadi pegawai atau pekerja yang mendapat gaji 
> bulanan tertentu, tetapi ia tidak mempunyai sumber penghasilan lain. 
> Kemudian dalam keperluan nafkahnya untuk beberapa bulan, kadang 
> menghabiskan gaji bulanannya. Sedangkan pada beberapa bulan lainnya kadang 
> masih tersisa sedikit yang tersimpan untuk keperluan mendadak (tak 
> terduga). Bagaimana cara orang ini membayarkan zakatnya?
>
> Jawab:
> Seorang muslim yang dapat terkumpul padannya sejumlah uang dari gaji 
> bulanannya ataupun dari sumber lain, bisa berzakat selama sudah memenuhi 
> haul, bila uang yang terkumpul padanya mencapai nishab. Baik (jumlah 
> nishab tersebut berasal) dari gaji itu sendiri, ataupun ketika digabungkan 
> dengan uang lain, atau dengan barang dagangan miliknya yang wajib 
> dizakati.
>
> Tetapi apabila ia mengeluarkan zakatnya sebelum uang yang terkumpul 
> padanya memenuhi haul, dengan niat membayarkan zakatnya di muka, maka hal 
> itu merupakan hal yang baik saja. Insya Alah.
>
> Sumber: Majalah as-sunnah edisi 06/VII/1424/2003M





Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re : [assunnah] zakat fitrah utk pembangunan masjid, bagaimna ???

2004-11-06 Terurut Topik Abu Abdullah


>From:  Abu Abdullah <[EMAIL PROTECTED]>
>Date:  Sat Nov 6, 2004  10:10 am
>Subject:  (Tanya) zakat fitrah utk pembangunan masjid, bagaimna ???
>Assalamualikum wr. wb.
>Ana mau nanya, di kampung ana pengurus masjid mewajibkan bagi tiap2 KK 
>seorang anggota keluarga untuk membayar zakat fitrah kepada panitia yang 
>dibentuk oleh Pengurus masjid. Adapaun zakat fitrah itu nanti akan digunakan 
>ntuk biaya pembangunan masjid. Bagimana hukumnya???
>mohon pencerahan segera

Pertama.
Yang perlu dijelaskan disini bahwa khusus untuk Zakat Fithri disalurkan 
kepada orang-orang miskin, seperti yang dijelaskan oleh Syaikh Salim 
Al-Hilali dan Syaikh Ali Hasan dalam kitabnya Kitab Sifat Shaum Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Penjelasannya sebagai berikut :

[6]. Kemana Disalurkannya Zakat Fithri.
Zakat tidak boleh diberikan kecuali kepada orang yang berhak menerimanya, 
mereka adalah orang-orang miskin berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 
'anhuma. "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam zakat fithri sebagai 
pembersih (diri) bagi yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perbuatan 
kotor dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin" Pendapat inilah yang 
dipilih oleh Syaikhul Islam di dalam Majmu' Fatawa 2/71-78 serta murid 
beliau Ibnul Qayyim pada kitabnya yang bagus Zaadul Ma'ad 2/44.

Sebagian Ahlul ilmi berpedapat bahwa zakat fithri diberikan kepada delapan 
golongan, tetapi (pendapat) ini tidak ada dalilnya. Dan Syaikhul Islam telah 
membantahnya pada kitab yang telah disebutkan baru saja, maka lihatlah ia, 
karena hal tersebut sangat penting.

Termasuk amalan sunnah jika ada seseorang yang bertugas mengumpulkan zakat 
tersebut (untuk dibagikan kepada yang berhak, -pent). Sungguh Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewakilkan kepada Abu Hurairah 
Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : Rasulullah mengkhabarkan kepadaku agar aku 
menjaga zakat Ramadhan" [Dikeluarkan oleh Bukhari 4/396]

Dan sungguh dahulu pernah Ibnu Umar radhiyallahu 'anuma mengeluarkan zakat 
kepada orang-orang yang menangani zakat dan mereka adalah panitia yang 
dibentuk oleh Imam (pemerintah, -pent) untuk mengumpulkannya. Beliau (Ibnu 
Umar) mengeluarkan zakatnya satu hari atau dua hari sebelum Idul fithri, 
dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah 4/83 dari jalan Abdul Warits dari Ayyub, aku 
katakan : "Kapankah Ibnu Umar mengeluarkan satu gantang ?" Berkata Ayyub : 
"Apabila petugas telah duduk (bertugas)". Aku katakan : 'Kapankah petugas 
itu mulai bertugas?" Beliau menjawab : "Satu hari atau dua hari sebelum Idul 
Fithri".

Kedua.
Masjid tidak termasuk lingkup kandungan 'wa fi sabilillah' surah At-Taubah 
ayat 60, sehingga masjid tidak dijadikan sebagai tujuan zakat, baik itu 
zakat fithri, zakat harta, zakat emas, dll. Hal ini dijelaskan oleh Syaikh 
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam fatawanya.

Pertanyaan.
Bolehkah zakat digunakan untuk membangun masjid, melaksanakan firman Allah 
Ta'ala tentang keadaan ahli zakat 'wa fi sabilillah' (surat At-Taubah ayat 
60) ?

Jawaban
Sesungguhnya pembangunan masjid tidak masuk dalam lingkup kandungan makna 
firman Allah Subhanahu wa Ta'ala 'wa fi sabilillah' karena makna yang 
dipaparkan oleh para mufasir (ahli tafsir) sebagai tafsir dari ayat ini 
adalah jihad fi sabilillah ; karena kalau kita katakan, 'Sesungguhnya yang 
dimaksud dari fi sabilllah adalah semua yang mengarah pada kebaikan maka 
pembatasan pada firmanNya.

"Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang 
fakir,..."

Menjadi tidak ada gunanya, padahal sebuah pembatasan seperti yang diketahui 
adalah penetapan hukum pada hal yang disebutkan dan menafikan selainnya. 
Apabila kita katakan, 'Sesungguhnya 'wa fi sabilillah' semua jalan kebaikan, 
maka ayat itu menjadi tak berguna, berkenan dengan asal kata 'innama' yang 
menunjukan adanya pembatasan.

Kemudian, sesungguhnya di dalam kebolehan pembelanjaan zakat untuk 
pembangunan masjid dan jalan-jalan kebaikan lainnya terdapat penelantaran 
kebaikan ; karena sebagian besar manusia dikalahkan oleh kekikiran dirinya. 
Apabila mereka melihat bahwa pembangunan masjid dan jalan-jalan kebaikan 
lainnya boleh dijadikan tujuan penyaluran zakat, maka mereka akan 
menyalurkan zakat mereka ke sana, sedangkan orang-orang fakir dan miskin 
tetap dihimpit kebutuhan selamanya.

[Majmu Fatawa Arkanil Islam, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, 
Penerbit Pustaka Arafah]

_
Get a FREE online http://www.almanhaj.or.id





 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://w