Re: [balita-anda] Jaminan Kesehatan

2004-10-08 Terurut Topik Dina Wibowo
Nggak ada persyaratan khusus tuh. Waktu aku kerja, masih single. Trus waktu aku nikah, lapor ke HR en nyerahkan copy KK. Trus waktu punya anak, lapor ke HR lagi en nyerahkan copy KK (yg baru) en akte si anak. So, HR yang urus semuanya. Itu kerjaan mereka khan? Salam, DINA On Fri, 8 Oct 2004

Re: [balita-anda] Jaminan Kesehatan

2004-10-08 Terurut Topik HELNURI
Mbak. Apakah ngak pake surat pernyataan dari suami , krn di ktr saya, bagi yang ingin mengajukantanggungan anak harus pake surat miskin yang diketahui lurah setempat. Nggak ada persyaratan khusus tuh. Waktu aku kerja, masih single. Trus waktu aku nikah, lapor ke HR en nyerahkan copy KK. Trus

RE: [balita-anda] Jaminan Kesehatan

2004-10-07 Terurut Topik helnuri
Bagi Perusahaan yang bersedia menanggung anak dan suami dari pegawai wanita tersebut, apakah ada persyaratan yang harus diajukan? mohon Infonya.. mbak, kebetulan dikantorku cewek boleh nanggung anak tuh... asuransi or medical yg bulanan bis dicover ibunya salam Riva -Original

RE: [balita-anda] Jaminan Kesehatan

2004-10-06 Terurut Topik Riva
mbak, kebetulan dikantorku cewek boleh nanggung anak tuh... asuransi or medical yg bulanan bis dicover ibunya salam Riva -Original Message- From: Wenny EP, KTB (S/Parts) [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, October 06, 2004 1:47 PM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: [balita-anda]

Re: [balita-anda] Jaminan Kesehatan

2004-10-06 Terurut Topik Wening Pusparini
Di kantor saya alhamdulillah tidak demikian. Kami bisa menanggung rawat jalan dan rawat inap anak (max 3 anak), tetapi suami tidak boleh diikutkan. Plafon mengikuti syarat kondisi saya sbg karyawan yg mendapat jaminan kesehatan. Sebenarnya semua tergantung kebijaksanaan perusahaan. Dulunya

RE: [balita-anda] Jaminan Kesehatan

2004-10-06 Terurut Topik Pipit (Hefrida Hanif)
sepertinya iya, soalnya di kantorku juga seperti itu, mungkin pertimbangannya kita kan istilahnya bukan kepala keluarga jadi ya itu untuk jaminan kesehatan keluarga (suami, anak) kita tidak di cover, karena kita kan punya suami jadi mungkin jaminan itu ada di kantor suami kita bekerja (itupun

RE: [balita-anda] Jaminan Kesehatan

2004-10-06 Terurut Topik rita mardalina
Kalu nggak salah sih ada perusahaan yang mau memberikan hak untuk anak-anak karyawan perempuan tapi juga harus ada pernyataan bahwa di pihak suaminya tidak ada jaminan kesehatan, single parent, suami tidak bekerja. Tapi nggak semua perusahaan begitu. Selain kewajiban ada juga yang dibedakan,

RE: [balita-anda] Jaminan Kesehatan

2004-10-06 Terurut Topik berliana . tobing
Hi Mbak, di Kantor saya juga boleh menangung anak plus suami baik medical atau Insurance. Salam, Mama Gerald -Original Message- From: Riva [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, October 06, 2004 1:58 PM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: RE: [balita-anda] Jaminan Kesehatan Importance

Re: [balita-anda] Jaminan Kesehatan

2004-10-06 Terurut Topik Kristianti Dewi Joris
Tergantung perusahaan nya mbak Wenny, Klo di tempat kerja saya yang sekarang karena semua urusan medical lewat insurance dan kebetulan company membeli polis yang menjamin bahwa setiap karyawan dan seluruh anggota keluarganya (suami/istri + anak sampai dengan anak ke-3) dijamin oleh insurance

Re: [balita-anda] Jaminan Kesehatan

2004-10-06 Terurut Topik Rosenani
Dear Wenny, Sepertinya tidak, saat ini saya juga bekerja diperusaahan Swasta, ,Untuk Jaminan kesehatan bagi karyawan Pria ditanggung semuanya (Istri dan anak), sedang kan wanita, hanya anaknya saja, suami tidak ditanggung, so jadi saya pikir tdk semuanya,. Semoga membantu - Original

Re: [balita-anda] Jaminan Kesehatan

2004-10-06 Terurut Topik Rahmawati
di kantorku juga begitu mbak Wenny, sama menyebalkan sekali ya. tapi memang setelah aku teliti di slip gaji dan tanya ke temen2x pria sekantor jumlah premi yg mereka bayar memang lebih besar dari premi yg kita bayar. Salam, Rahma

Re: [balita-anda] Jaminan Kesehatan

2004-10-06 Terurut Topik Dina Wibowo
Hallo mbak Wenny, Sama kayak mbak Riva, di kantorku (swasta) aku bisa masukin suami anak di jaminan kesehatan. Kalo jumlah anak sampe ke-3. Salam, DINA -Original Message- From: Wenny EP, KTB (S/Parts) [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, October 06, 2004 1:47 PM To: [EMAIL

RE: [balita-anda] Jaminan Kesehatan

2004-10-06 Terurut Topik Syawaliah Dini
: [balita-anda] Jaminan Kesehatan Importance: High mbak, kebetulan dikantorku cewek boleh nanggung anak tuh... asuransi or medical yg bulanan bis dicover ibunya salam Riva -Original Message- From: Wenny EP, KTB (S/Parts) [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, October 06, 2004 1:47 PM

Re: [balita-anda] Jaminan Kesehatan

2004-10-06 Terurut Topik inti
Mbak Wenny.. setahu saya adanya peraturan ini krn dianggap wanita akan ditanggung oleh pihak suami ( itu kalau suaminya beker lho...) cuma ...yg jadi mslh khan.kalau suami kita tidak bekerja sebagai karyawan, atau hanya wiraswata atau malah tidak bekerja...apa untuk yg begini

Re: [balita-anda] Jaminan Kesehatan

2004-10-06 Terurut Topik Wenny EP, KTB (S/Parts)
alasan suami sebagai kepala rumah tangga. Salam, Wenny - Original Message - From: Wening Pusparini [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, October 06, 2004 2:12 PM Subject: Re: [balita-anda] Jaminan Kesehatan Di kantor saya alhamdulillah tidak demikian. Kami bisa

RE: [balita-anda] Jaminan Kesehatan

2004-10-06 Terurut Topik Wanda Manoppo (HRD, AGS-HO)
Mba, kalo di ktr ku.. kalo' karyawati, seandainya dari suami tidak di cover u/ anak2.. bisa melampirkan surat keterangan bahwa PT tsb tidak mengcover rawat jalan u/ anak.. so far, u/ aku.anak2 rawat jalan bisa di klaim di ktr, tp kalo' rawat inap en persalinan di klaim di ktr

Re: [balita-anda] Jaminan Kesehatan

2004-10-06 Terurut Topik hera
Kebetulan perusahaan (swasta) di tempat saya bekerja mendukung kesetaraan gender :-p baik wanita maupun pria memperoleh fasilitas yang sama, termasuk jaminan kesehatan, jadi suami dan anak juga ditanggung :) regards, Hera on 10/6/04 2:44 PM, Rosenani at [EMAIL PROTECTED] wrote: Dear Wenny,

Re: [balita-anda] Jaminan Kesehatan

2004-10-06 Terurut Topik Wening Pusparini
] Sent: Wednesday, October 06, 2004 2:40 PM Subject: Re: [balita-anda] Jaminan Kesehatan Dear All, Terima kasih atas masukannya, memang untuk suami jelas tidak kita tanggung jaminan kesehatannya, tetapi boleh tanya yang kantornya menanggung jaminan kesehatan anak pakai plafon pertahun sudah

Re: [balita-anda] Jaminan Kesehatan

2004-10-06 Terurut Topik Caecilia
kebetulan di tempat kerja saya bisa, yang penting anak masih masuk KK dari kita (ayah or ibunya) boleh di klaim. - Original Message - From: Wenny EP, KTB (S/Parts) [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, October 06, 2004 1:46 PM Subject: [balita-anda] Jaminan Kesehatan

Re: [balita-anda] Jaminan Kesehatan

2004-10-06 Terurut Topik melinda
Mba Wenny... Dikantor saya juga sistemnya seperti itu, yg wanita dianggap lajang... Dan pria yg sdh menikah untuk anak2nya max 3... Wenny EP, KTB

Re: [balita-anda] Jaminan Kesehatan

2004-10-06 Terurut Topik Wenny EP, KTB (S/Parts)
] Sent: Wednesday, October 06, 2004 3:15 PM Subject: Re: [balita-anda] Jaminan Kesehatan Kebetulan perusahaan (swasta) di tempat saya bekerja mendukung kesetaraan gender :-p baik wanita maupun pria memperoleh fasilitas yang sama, termasuk jaminan kesehatan, jadi suami dan anak juga ditanggung

RE: [balita-anda] Jaminan Kesehatan

2004-10-06 Terurut Topik Ririn
Sama dong perusahaan saya juga tp hrs menyertakan surat keterangan dr kl suammi wirausaha -Original Message- From: hera [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, October 06, 2004 3:16 PM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [balita-anda] Jaminan Kesehatan Kebetulan perusahaan (swasta

Re: [balita-anda] Jaminan Kesehatan

2004-10-06 Terurut Topik Mira
Wah, Mbak Wenny masih beruntung bisa dapat asuransi kesehatan. Saya suami yang sama-sama di perusahaan swasta dengan status pegawai kontrak (walaupun udah 3 tahun kerja di sana) tidak ada sama sekali yang namanya asuransi. Untuk cuti melahirkan pun, saya bisa mengambil 3 bulan tapi tanpa

RE: [balita-anda] Jaminan Kesehatan

2004-10-06 Terurut Topik Rahma Dewi Suryantari
Dear mbak Wenny, kalo di perush tempat saya bekerja utk yg lajang baik laki atau perempuan utk rawat jalan plafonnya Rp.750 ribu (setahun) utk yg sudah menikah baik laki atau perempuan Rp.1,100,00(setahun).Kalo rawat inap diganti full sesuai level.Utk staf: kls II, utk Manager: kls.I, utk

RE: [balita-anda] Jaminan Kesehatan

2004-10-06 Terurut Topik Wanda Manoppo (HRD, AGS-HO)
dari perusahaan itu dulu yah.. -Original Message- From: Mira [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, 06 October, 2004 4:51 PM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [balita-anda] Jaminan Kesehatan Wah, Mbak Wenny masih beruntung bisa dapat asuransi kesehatan. Saya suami yang

RE: [balita-anda] Jaminan Kesehatan

2004-10-06 Terurut Topik Desy Alifianti (Sec. of Marcus Koesbyanto, AGS-HO)
To: [EMAIL PROTECTED] Subject: RE: [balita-anda] Jaminan Kesehatan Importance: High loh mba, masa kontrak max. 3 thsetelah itu otomatis di angkat tetap, kalo gak salah ada di peraturan depnaker deh.. masalah cuti melahirkan, seharusnya tetap di berikan gajinya, en bantuan persalinandi

Re: [balita-anda] Jaminan Kesehatan

2004-10-06 Terurut Topik Caecilia
- From: Mira [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, October 06, 2004 4:50 PM Subject: Re: [balita-anda] Jaminan Kesehatan Wah, Mbak Wenny masih beruntung bisa dapat asuransi kesehatan. Saya suami yang sama-sama di perusahaan swasta dengan status pegawai kontrak (walaupun udah 3

RE: [balita-anda] Jaminan Kesehatan

2004-10-06 Terurut Topik Mira
Iya sih, Mbak... mungkin kalo peraturan depnaker begitu (saya juga kurang mengerti). Tapi karena perusahaan saya adalah konsultan yang kebanyakan pegawainya adalah pegawai kontrak (karena jumlah pegawai sangat bergantung pada ada - tidaknya proyek), otomatis kontrak hanya berlaku selama proyek