Nggak ada persyaratan khusus tuh.
Waktu aku kerja, masih single.
Trus waktu aku nikah, lapor ke HR en nyerahkan copy KK.
Trus waktu punya anak, lapor ke HR lagi en nyerahkan copy
KK (yg baru) en akte si anak.
So, HR yang urus semuanya. Itu kerjaan mereka khan?
Salam,
DINA
On Fri, 8 Oct 2004
Mbak.
Apakah ngak pake surat pernyataan dari suami , krn di ktr saya, bagi yang
ingin mengajukantanggungan anak harus pake surat miskin yang diketahui
lurah setempat.
Nggak ada persyaratan khusus tuh.
Waktu aku kerja, masih single.
Trus waktu aku nikah, lapor ke HR en nyerahkan copy KK.
Trus
Bagi Perusahaan yang bersedia menanggung anak dan suami dari pegawai
wanita tersebut, apakah ada persyaratan yang harus diajukan?
mohon Infonya..
mbak,
kebetulan dikantorku cewek boleh nanggung anak tuh... asuransi or
medical yg bulanan bis dicover ibunya
salam
Riva
-Original
mbak,
kebetulan dikantorku cewek boleh nanggung anak tuh... asuransi or medical yg
bulanan bis dicover ibunya
salam
Riva
-Original Message-
From: Wenny EP, KTB (S/Parts) [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, October 06, 2004 1:47 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [balita-anda]
Di kantor saya alhamdulillah tidak demikian. Kami bisa menanggung rawat
jalan dan rawat inap anak (max 3 anak), tetapi suami tidak boleh diikutkan.
Plafon mengikuti syarat kondisi saya sbg karyawan yg mendapat jaminan
kesehatan. Sebenarnya semua tergantung kebijaksanaan perusahaan. Dulunya
sepertinya iya, soalnya di kantorku juga seperti itu, mungkin
pertimbangannya kita kan istilahnya bukan kepala keluarga jadi ya itu untuk
jaminan kesehatan keluarga (suami, anak) kita tidak di cover, karena kita
kan punya suami jadi mungkin jaminan itu ada di kantor suami kita bekerja
(itupun
Kalu nggak salah sih ada perusahaan yang mau memberikan hak untuk
anak-anak karyawan perempuan tapi juga harus ada pernyataan bahwa di
pihak suaminya tidak ada jaminan kesehatan, single parent, suami tidak
bekerja. Tapi nggak semua perusahaan begitu.
Selain kewajiban ada juga yang dibedakan,
Hi Mbak,
di Kantor saya juga boleh menangung anak plus suami baik medical atau
Insurance.
Salam,
Mama Gerald
-Original Message-
From: Riva [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, October 06, 2004 1:58 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: RE: [balita-anda] Jaminan Kesehatan
Importance
Tergantung perusahaan nya mbak Wenny,
Klo di tempat kerja saya yang sekarang karena semua urusan medical lewat insurance dan
kebetulan company membeli polis yang menjamin bahwa setiap karyawan dan seluruh
anggota keluarganya (suami/istri + anak sampai dengan anak ke-3) dijamin oleh
insurance
Dear Wenny,
Sepertinya tidak, saat ini saya juga bekerja diperusaahan Swasta, ,Untuk Jaminan
kesehatan bagi karyawan Pria ditanggung semuanya (Istri dan anak), sedang kan wanita,
hanya anaknya saja, suami tidak ditanggung, so jadi saya pikir tdk semuanya,. Semoga
membantu
- Original
di kantorku juga begitu mbak Wenny,
sama menyebalkan sekali ya. tapi memang setelah aku teliti di slip gaji dan
tanya ke temen2x pria sekantor
jumlah premi yg mereka bayar memang lebih besar dari premi yg kita bayar.
Salam,
Rahma
Hallo mbak Wenny,
Sama kayak mbak Riva, di kantorku (swasta) aku bisa
masukin suami anak di jaminan kesehatan. Kalo jumlah
anak sampe ke-3.
Salam,
DINA
-Original Message-
From: Wenny EP, KTB (S/Parts) [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, October 06, 2004 1:47 PM
To: [EMAIL
: [balita-anda] Jaminan Kesehatan
Importance: High
mbak,
kebetulan dikantorku cewek boleh nanggung anak tuh... asuransi or medical yg
bulanan bis dicover ibunya
salam
Riva
-Original Message-
From: Wenny EP, KTB (S/Parts) [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, October 06, 2004 1:47 PM
Mbak Wenny..
setahu saya adanya peraturan ini krn dianggap wanita akan ditanggung oleh
pihak suami ( itu kalau suaminya beker lho...)
cuma ...yg jadi mslh khan.kalau suami kita tidak bekerja sebagai
karyawan, atau hanya wiraswata atau malah tidak bekerja...apa untuk
yg begini
alasan suami sebagai kepala rumah
tangga.
Salam,
Wenny
- Original Message -
From: Wening Pusparini [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, October 06, 2004 2:12 PM
Subject: Re: [balita-anda] Jaminan Kesehatan
Di kantor saya alhamdulillah tidak demikian. Kami bisa
Mba, kalo di ktr ku..
kalo' karyawati, seandainya dari suami tidak di cover u/ anak2..
bisa melampirkan surat keterangan bahwa PT tsb tidak mengcover rawat jalan
u/ anak..
so far, u/ aku.anak2 rawat jalan bisa di klaim di ktr, tp kalo' rawat
inap en persalinan di klaim di ktr
Kebetulan perusahaan (swasta) di tempat saya bekerja mendukung kesetaraan
gender :-p
baik wanita maupun pria memperoleh fasilitas yang sama, termasuk jaminan
kesehatan, jadi suami dan anak juga ditanggung :)
regards,
Hera
on 10/6/04 2:44 PM, Rosenani at [EMAIL PROTECTED] wrote:
Dear Wenny,
]
Sent: Wednesday, October 06, 2004 2:40 PM
Subject: Re: [balita-anda] Jaminan Kesehatan
Dear All,
Terima kasih atas masukannya, memang untuk suami jelas tidak kita tanggung
jaminan kesehatannya,
tetapi boleh tanya yang kantornya menanggung jaminan kesehatan anak pakai
plafon pertahun sudah
kebetulan di tempat kerja saya bisa, yang penting anak masih masuk KK dari
kita (ayah or ibunya) boleh di klaim.
- Original Message -
From: Wenny EP, KTB (S/Parts) [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, October 06, 2004 1:46 PM
Subject: [balita-anda] Jaminan Kesehatan
Mba Wenny...
Dikantor saya juga sistemnya seperti itu, yg wanita dianggap lajang...
Dan pria yg sdh menikah untuk anak2nya max 3...
Wenny EP, KTB
]
Sent: Wednesday, October 06, 2004 3:15 PM
Subject: Re: [balita-anda] Jaminan Kesehatan
Kebetulan perusahaan (swasta) di tempat saya bekerja mendukung kesetaraan
gender :-p
baik wanita maupun pria memperoleh fasilitas yang sama, termasuk jaminan
kesehatan, jadi suami dan anak juga ditanggung
Sama dong perusahaan saya juga tp hrs menyertakan surat keterangan dr kl
suammi wirausaha
-Original Message-
From: hera [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, October 06, 2004 3:16 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [balita-anda] Jaminan Kesehatan
Kebetulan perusahaan (swasta
Wah, Mbak Wenny masih beruntung bisa dapat asuransi kesehatan. Saya suami yang
sama-sama di perusahaan swasta dengan status pegawai kontrak (walaupun udah 3 tahun
kerja di sana) tidak ada sama sekali yang namanya asuransi.
Untuk cuti melahirkan pun, saya bisa mengambil 3 bulan tapi tanpa
Dear mbak Wenny,
kalo di perush tempat saya bekerja utk yg lajang baik laki atau perempuan
utk rawat jalan plafonnya Rp.750 ribu (setahun) utk yg sudah menikah baik
laki atau perempuan Rp.1,100,00(setahun).Kalo rawat inap diganti full sesuai
level.Utk staf: kls II, utk Manager: kls.I, utk
dari perusahaan
itu dulu yah..
-Original Message-
From: Mira [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, 06 October, 2004 4:51 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [balita-anda] Jaminan Kesehatan
Wah, Mbak Wenny masih beruntung bisa dapat asuransi kesehatan. Saya suami
yang
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: RE: [balita-anda] Jaminan Kesehatan
Importance: High
loh mba, masa kontrak max. 3 thsetelah itu otomatis di angkat tetap,
kalo gak salah ada di peraturan depnaker deh..
masalah cuti melahirkan, seharusnya tetap di berikan gajinya, en bantuan
persalinandi
-
From: Mira [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, October 06, 2004 4:50 PM
Subject: Re: [balita-anda] Jaminan Kesehatan
Wah, Mbak Wenny masih beruntung bisa dapat asuransi kesehatan. Saya
suami yang sama-sama di perusahaan swasta dengan status pegawai kontrak
(walaupun udah 3
Iya sih, Mbak... mungkin kalo peraturan depnaker begitu (saya juga kurang mengerti).
Tapi karena perusahaan saya adalah konsultan yang kebanyakan pegawainya adalah pegawai
kontrak (karena jumlah pegawai sangat bergantung pada ada - tidaknya proyek), otomatis
kontrak hanya berlaku selama proyek
28 matches
Mail list logo