Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-18 Terurut Topik JPN. Sumarno
Terimakasih atas advicenya, open mind memang sebuah cara yang bijak dalam
mengenal sebuah fenomena baru. Tetapi tentu saja open mind juga ada batas
batasnya. Kalau saya mengajak Ibu Mega open mind soal perubahan AD ART
PDIP ya saya akan dijegal banyak orang. Atau saya ingin mengajak Ibu Mega
untuk menuju masa depan yang lebih baik tetapi ibu mega adalah Presiden RI
saat ini dan saya harus mengikuti aturan yang ada. Kenapa demikian, sebab
saya ingin mengajak kawin lari Ibu mega :-). Kan ini amat bertentangan
dengan aturan di kepresidenan RI masak sih dibolehkan presidennya kawin
lari :-). walaupun dari sisi pribadi hal itu betul menuju masa depan yang
lebih baik (apalagi "kalau" saya multimulyuner internasional) :-).

Tetapi dari sisi aturan kepresidenan atau aturan masyarkat Indonesia, itu
kurang bisa diterima. Saya ini hanya mengungkapkan contoh bahwa dalam
usaha open mind tetap kita perlu melihat situasi dan kondisi atau
infrastrukturnya bagaimana. 

Seperti DARPA dulu, networknya kan dioperkan ke NSF dan melalui lika liku
ini dan itu, kemudian Internet banyak menghubungkan jaringan komputer di
AS, walau salah satunya juga telah menimbulkan gerakan ketidakpuasan dari
kalangan universitas karena Internet banyak dipake oleh perusahaan.
Sehingga menjelang tahun 2000 banyak aksi gerakan membangun jaringan
internet pendidikan sendiri. Internet memang jaringan terbuka, tetapi
masih diperlukan pengaturan yang lebih baik lagi atau penelitian lanjutan.
Dalam hal IP mungkin anda tahu sekarang ada IPv6 supaya banyak orang bisa
dikasih "pinjam" IP sebab itu didesain sebanyak penduduk dunia. Mungkinkah
domain perlu dikembangkan dan diteliti lebih lanjut. Memang betul tetapi
itu tidak mudah dalam memasyarakatkannya sebab seperti IP sendiri itu
dimulai dengan "membangun" komunitas yang bisa membayar iuran tahunan
sekiarn ratus atau ribu dollar ke "organisasi induk". saya kira domainpun
demikian dikembangkan oleh ICANN. Oleh sebab itu, pengembangan selanjutnya
apabila tidak memperhatikan kondisi secara factual secara keseluruhan
malahan akan menimbulkan resiko biaya yang tidak kecil selain juga bisa
menimbulkan ketidakefisienan dalam Internet itu sendiri.

Salam,
Marno

> Let's open our mind!
> 

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] domain NET.ID - Kesimpulan

2004-01-18 Terurut Topik Julyanto Sutandang
Dear All, especially Pak Sanjaya.

Terima kasih atas kesempatan yang diberikan, Saya sangat menghargai sekali
kesempatan yang sangat baik ini untuk mendiskusikan mengenai net.id.
Kesimpulan sudah dibuat, untuk sementara kita tiarap atau apalah namanya.
;-)
Yang jelas kita menerima keputusan tersebut sampai dengan akan adanya
perubahan kembali.
Semoga rekan2 sekalian mendapatkan manfaat dari diskusi ini, saya mohon maaf
bilamana ada kata-kata yang kurang berkenan.

Last but not least,
Bila ada ketan, boleh kita ikutan ngemil,
Bila ada kesempatan, boleh kita ikutan nge-email lagi :)

Terima kasih semuanya...

Salam,

Julyanto Sutandang
- Original Message -
From: "Sanjaya" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Monday, January 19, 2004 6:48 AM
Subject: RE: [Idnic] domain NET.ID - Kesimpulan


>
> > C'mon.. Let's make everything simple...
> > Ribet2 itu ga ada untungnya.. Baik buat PENYELENGGARA maupun
> > PENGGUNA.. Yang ada adalah org rame2 pake TLD luar negeri..
> > Hehehe.. Gayanya sih mau nyumbang devisa.. Mbok pake dong
> > ilmu marketing Dikit.. Dikiiit aja. ( kesel dah gua )
>
> Pertentangan antara yang kepingin 'bebas total' dengan
> yang kepingin 'sedikit diatur' selalu ada :-) Nggak ada
> yang salah kok, ini cuma kesepakatan aja.
> Kalau suatu saat mayoritas yang concern dengan IDNIC kepingin
> bebas total, ya itulah kesepakatan yang baru. Tapi saat ini
> lebih banyak yang kepingin sedikit diatur (anggota milis,
> para pemilik domain *.id, asosiasi terkait).
>
> Kita lagi memikirkan apa mungkin melebarkan scope NET.ID
> tanpa membuka 'pandora's box'. Dari semua argumen yang
> diajukan, sepertinya sulit melebarkan scope tanpa definisi
> yang jelas. Definisi yang tidak jelas akan menimbulkan debat
> kusir pada saat evaluasi permohonan domain.
>
> Kesimpulan saya saat ini (tentu saja masih bisa dirubah
> kalau kita bisa menemukan acuan yang lebih bagus):
>
> NET.ID tetap dibatasi pada penyelenggara jaringan/jasa
> telekomunikasi per UU36/1999.
>
> Saya mohon maaf dan pengertian dari Pak Julyanto yang sudah
> bersedia mengangkat masalah ini di milis. Untuk mencegah
> kesalahan persepsi dikemudian hari, informasi di website
> dan formulir akan diperjelas lagi (target awal Maret 04).
>
> Terimakasih untuk semua anggota milis yang sudah berpartisipasi
> dalam diskusi ini.
>
> Salam,
> Sanjaya
> [EMAIL PROTECTED]
>
> ___
> Idnic mailing list
> [EMAIL PROTECTED]
>

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-18 Terurut Topik Julyanto Sutandang
> Tapi secara praktek tergantung institusi masing-masing negara. Wah tidak
> sengaja kok ada artikel yang kebaca kabarnya akunting juga amat
> dipengaruhi budaya lokal :-). Sampai sampai Australi pun menerapkan hal
> ini, walau ada Akunting Internasional :-). Sorry sekedar intermezo saja.
> Tetapi soal brand memang sulit ya diadopsi kedalam domain :-). Lha jadi
> kaya gini mas Jul minta domain net.id tapi ndak memberi servis jaringan
> data :-0.
> Jadi inget Group Ijo :-). Ngiklanin roko Sampurna, tetapi dengan tampilan
> banyolan tanpa roko sama sekali :-). Begitulah cara pemilihan brand kali
> :-).
Pak Marno mungkin lupa, bahwa memandang sesuatu itu akan lebih baik dari
beberapa sisi, net diinterprestasikan sebagai penyedia layanan akses
internet itu sudah sangat biasa.
Yang mungkin sekarang dianggap kontroversial adalah pengertian Net sebagai
jaringan itu sendiri, dimana jaringan itu terdiri dari infrastructure,
aliran content, interaktiftas dari para entity didalamnya, mungkin ini yang
terasa aneh bagi sebagian masyarakat di Indonesia. Meskipun masyarakat IT
itu sendiri. Let's open our mind, dunia ini selalu berputar, yang dulunya
gak pernah sangka Mainan yang dulunya ditujukan untuk para Hobbiest itu
menjadi satu kebutuhan disetiap meja kantor dan rumah. Siapa yang
diuntungkan? Orang yang mempunyai visi yang lebih baik. Internet yang
dulunya untuk keperluan Badan Pertahanan Amerika dalam perang dingin,
sekarang menjadi 'milik' dunia. Semuanya selalu berubah, begitu pula
pengertian2 kita akan dunia itu sendiri.
Let's open our mind!

Salam,

Julyanto Sutandang


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-18 Terurut Topik Julyanto Sutandang
> Definisi di atas menurut saya terlalu luas.
> Sebagai contoh, saya mengelola sebuah komunitas yang diberi nama
> "ISNET" (Islamic Network), atau Jaringan Pengajian Mancanegara.
>
> Kalau menurut definisi di atas, maka layanan / kelompok ini
> bisa juga masuk ke katagori jaringan karena ada content,
> ada entity yang masuk di dalamnya, informasinya dalam bentuk
> elektronik.
>
> Wah, nanti malah rancu definisi dari "jaringan" sehingga akhirnya
> net.id sama saja dengan or.id. ;-)

Kalau boleh saya jawab, tujuan dari ISNET itu sendiri apa ? apakah berfokus
mengembangkan jaringan saja ataukan bertujuan mengembangkan sesuatu (content
nya) dengan menggunakan jaringan yang kebetulan dalam hal ini adalah
jaringan informasi elektronic.
Nah kalo tujuannya yang pertama saya rasa layak, asal benar2 untuk
pengembangan jaringan itu sendiri bukan content nya.
Sedangkan kalau untuk yang kedua (saya kira sepertinya ISNET cocok untuk
yang kedua) tidak cocok dengan definisi diatas.
Jadi penekanannya adalah pada: Fungsi entity tersebut sebagai fasilitator
saja ataukah sebagai pengguna dari jaringan tersebut? Definisi yang saya
buat diatas mengarah pada fungsi fasilitator atau enabler atau katalisator
dari dan untuk jaringan.

Salam,

Julyanto Sutandang

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] domain NET.id

2004-01-18 Terurut Topik Didiet D. Praptarya

saya pribadi lebih condong ikutan kata pak Budi
kalo semua keinginan konsumen/pengguna diikutin, bisa repot berat semua
penyelennggara. dan lagi bisa menimbulkan "sirik2an" antar pengguna.
kalo mau simpel nya, kalo suka pake, kalo ngga suka ya udah, cari yg laen
(eh, lupa, dot id cuman satu yah, hehhehehe.)

Wass...



> On Mon, Jan 19, 2004 at 03:45:11AM +0700, Sonny Nasman wrote:
>> Akan lebih cakep kalo yang
>> menentukan definisi itu adalah PENGGUNA.. Bukan PENYELENGGARA.
>
> Ini yang repot karena pengguna sering sekali berantem,
> kemudian menyalahkan penyelenggara.
>
>> Jadi
>> biarin aja terserah yang daftar.. Mau pake .co.id .or.id .net.id ato
>> .web.id Definisi itu hanya untuk general guiden.. Bukan untuk
>> membatasi.!! Belajar dong dari org luar negeri..
>
> Wah, *JUSTRU* karena kita belajar dari kesalahan orang luar negeri
> maka kita membuat aturan yang lebih bagus.
> Eh, luar negeri ini yang mana? Karena banyak juga TLD lain yang
> justru lebih ketat daripada tempat kita (ada yang harus pakai lampiran
> dari akte notaris kalau mau daftar lho.)
>
>> orang boleh pake .com .net .org sesuka hatinya..
>
> Sebagai *pelajaran* bagi kita, penggunaan .com yang sesuka hati
> sudah "menghasilkan" pemenjaraan seseorang di Indonesia.
> Ini yang kita harap tidak terjadi di Indonesia.
>
>
>
>> Kalo aturannya ribet
>> begini.. Segala definisi lah.. Segala surat2an lah.. Kesannya jadi
>> kayaknya PENYELENGGARA itu PENGUASA. norak bukan..?
>
> Itu kalau dilihat dengan kacamata minus (alias negatif, hehehe).
> Kalau dilihat sebagai aturan kebersamaan sehingga kita semua bisa
> main dengan elegan, bisa bagus kan.
> Main bola di kampung aja ada aturannya. Kalau nggak, ya nanti ada
> yang bolanya dipegang terus dibawa lari. Kan malah norak tuh.
>
> Makanya kita bicarakan sama-sama aturannya gimana.
> Terus terang, bukannya nyombong lho, pengelola-pengelola lain nggak
> ada yang mau diskusi dengan komunitas seperti kita-kita ini.
> Kita selalu berusaha melibatkan komunitas untuk mendengarkan pandangan,
> pemikiran, saran, kritik (yang pedas), bahkan makian.
> Jadi mudah-mudahan saluran ini bisa kita gunakan untuk diskusi yang
> konstruktif, bukan hanya sekedar marah-marahan.
>
>> Udah taon 2004 masih make aturan 0004.
>
> Sip.
>
>> C'mon.. Let's make everything simple...
>> Ribet2 itu ga ada untungnya.. Baik buat PENYELENGGARA maupun PENGGUNA..
>
> Betul. Kita sama-sama buat sistem yang mudah (tapi jangan diabuse).
>
>> Yang ada adalah org rame2 pake TLD luar negeri..
>
> Maksudnya pakai gTLD kan? Soalnya kalau TLD luar negeri itu
> ada banyak, .uk, .sg, .my, .jp, ... ;-)
> Bukan itu yang dimaksud, kan?
>
>> Hehehe.. Gayanya sih mau nyumbang devisa.. Mbok pake dong ilmu marketing
>> Dikit.. Dikiiit aja. ( kesel dah gua )
>
> Jangan kesel. Ntar jerawatan lho...
>
>
> -- budi
> ___
> Idnic mailing list
> [EMAIL PROTECTED]
>


-- 
To Be Or Not To Be... That Is The Question...
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


RE: [Idnic] domain NET.ID - Kesimpulan

2004-01-18 Terurut Topik Sanjaya

> C'mon.. Let's make everything simple...
> Ribet2 itu ga ada untungnya.. Baik buat PENYELENGGARA maupun 
> PENGGUNA.. Yang ada adalah org rame2 pake TLD luar negeri.. 
> Hehehe.. Gayanya sih mau nyumbang devisa.. Mbok pake dong 
> ilmu marketing Dikit.. Dikiiit aja. ( kesel dah gua )

Pertentangan antara yang kepingin 'bebas total' dengan
yang kepingin 'sedikit diatur' selalu ada :-) Nggak ada
yang salah kok, ini cuma kesepakatan aja.
Kalau suatu saat mayoritas yang concern dengan IDNIC kepingin
bebas total, ya itulah kesepakatan yang baru. Tapi saat ini 
lebih banyak yang kepingin sedikit diatur (anggota milis, 
para pemilik domain *.id, asosiasi terkait).

Kita lagi memikirkan apa mungkin melebarkan scope NET.ID
tanpa membuka 'pandora's box'. Dari semua argumen yang
diajukan, sepertinya sulit melebarkan scope tanpa definisi
yang jelas. Definisi yang tidak jelas akan menimbulkan debat
kusir pada saat evaluasi permohonan domain.

Kesimpulan saya saat ini (tentu saja masih bisa dirubah
kalau kita bisa menemukan acuan yang lebih bagus):

NET.ID tetap dibatasi pada penyelenggara jaringan/jasa
telekomunikasi per UU36/1999.

Saya mohon maaf dan pengertian dari Pak Julyanto yang sudah
bersedia mengangkat masalah ini di milis. Untuk mencegah
kesalahan persepsi dikemudian hari, informasi di website
dan formulir akan diperjelas lagi (target awal Maret 04).

Terimakasih untuk semua anggota milis yang sudah berpartisipasi
dalam diskusi ini.

Salam,
Sanjaya
[EMAIL PROTECTED]

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


RE: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-18 Terurut Topik Sonny Nasman
Yah.. Mo sampe kapan nih diskusi mengenai DEFINISI...
Rasanya udah sering banget dibahas nih.. Di berbagai milis IT. Ngapain
sih kok malah jadi ribet ama definisi..? Akan lebih cakep kalo yang
menentukan definisi itu adalah PENGGUNA.. Bukan PENYELENGGARA. Jadi
biarin aja terserah yang daftar.. Mau pake .co.id .or.id .net.id ato
.web.id Definisi itu hanya untuk general guiden.. Bukan untuk
membatasi.!! Belajar dong dari org luar negeri.. orang boleh
pake .com .net .org sesuka hatinya.. Toh kalo emang dia bentuknya
company.. Kagak bakalan dia milih .net.id ato .or.id.. Vise versa.
Diliat dari sisi bisnis ini akan jauh menguntungkan.. Karena sering
sekali perusahaan pengen ngeborong semua TLD. Kalo aturannya ribet
begini.. Segala definisi lah.. Segala surat2an lah.. Kesannya jadi
kayaknya PENYELENGGARA itu PENGUASA. norak bukan..? Udah taon 2004 masih
make aturan 0004.

C'mon.. Let's make everything simple...
Ribet2 itu ga ada untungnya.. Baik buat PENYELENGGARA maupun PENGGUNA..
Yang ada adalah org rame2 pake TLD luar negeri.. 
Hehehe.. Gayanya sih mau nyumbang devisa.. Mbok pake dong ilmu marketing
Dikit.. Dikiiit aja. ( kesel dah gua )

Sonny Nasman



-Original Message-
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of
Budi Rahardjo
Sent: Sunday, January 18, 2004 9:07 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [Idnic] domain NET.ID


On Thu, Jan 15, 2004 at 04:05:46PM +0700, Julyanto Sutandang wrote:
> Berikut ini adalah usulan mengenai alternatif definisi dari Jaringan
> Jaringan adalah:
> Suatu hubungan antar entity yang didalamnya terkait pertukaran 
> informasi antar satu sama lainnya,
> Jaringan yang dimaksud tidak terbatas pada Jaringan 
> Telekomunikasi, Komputer, maupun Content.
> Entity yang termasuk didalamnya bisa apa saja selama itu dapat 
> berperan dan mendapat keuntungan
> dari keikutsertaannya didalam jaringan tersebut. Berkaitan dengan 
> pertukaran informasi yang dimaksud
> diatas, informasi yang dimaksud adalah informasi yang mempunyai 
> format elektronik, disini pembatasan
> terjadi pada format data yang dikirimkan dalam bentuk elektronik 
> atau lebih tegasnya
> menggunakan elektron / gel elektromagnetik sebagai couriernya.
...


Definisi di atas menurut saya terlalu luas.
Sebagai contoh, saya mengelola sebuah komunitas yang diberi nama "ISNET"
(Islamic Network), atau Jaringan Pengajian Mancanegara.

Kalau menurut definisi di atas, maka layanan / kelompok ini bisa juga
masuk ke katagori jaringan karena ada content, ada entity yang masuk di
dalamnya, informasinya dalam bentuk elektronik.

Wah, nanti malah rancu definisi dari "jaringan" sehingga akhirnya net.id
sama saja dengan or.id. ;-)

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-18 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Thu, Jan 15, 2004 at 04:05:46PM +0700, Julyanto Sutandang wrote:
> Berikut ini adalah usulan mengenai alternatif definisi dari Jaringan
> Jaringan adalah:
> Suatu hubungan antar entity yang didalamnya terkait pertukaran informasi
> antar satu sama lainnya,
> Jaringan yang dimaksud tidak terbatas pada Jaringan Telekomunikasi,
> Komputer, maupun Content.
> Entity yang termasuk didalamnya bisa apa saja selama itu dapat berperan
> dan mendapat keuntungan
> dari keikutsertaannya didalam jaringan tersebut. Berkaitan dengan
> pertukaran informasi yang dimaksud
> diatas, informasi yang dimaksud adalah informasi yang mempunyai format
> elektronik, disini pembatasan
> terjadi pada format data yang dikirimkan dalam bentuk elektronik atau
> lebih tegasnya
> menggunakan elektron / gel elektromagnetik sebagai couriernya.
...


Definisi di atas menurut saya terlalu luas.
Sebagai contoh, saya mengelola sebuah komunitas yang diberi nama
"ISNET" (Islamic Network), atau Jaringan Pengajian Mancanegara.

Kalau menurut definisi di atas, maka layanan / kelompok ini
bisa juga masuk ke katagori jaringan karena ada content,
ada entity yang masuk di dalamnya, informasinya dalam bentuk
elektronik.

Wah, nanti malah rancu definisi dari "jaringan" sehingga akhirnya
net.id sama saja dengan or.id. ;-)

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-18 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Fri, Jan 16, 2004 at 11:39:23AM +0800, Adi Nugroho wrote:
> Maap, pertanyaan yang ndak nyambung sama pertanyaannnya Pak Joel, tapi masih 
> kena ke subjek :-)
> Kalau mengacu ke UU 36/1999, tentu IDNIC bukan penyelenggara jaringan.
> Kalau boleh tahu, kenapa IDNIC bisa pake domain net.id (idnic.net.id)? 

Ini hanya historical reason saja.
Dul sekali pernah ada diskusi soal ini. Tapi lupa intinya /
kesimpulan atau rangkumannya seperti apa.
Nama IDNIC juga sebetulnya "bermasalah" karena kalau di luar negeri,
yang namanya NIC itu mengelola nama dan nomor IP.


> Pertanyaan kedua, milis ini koq bisa pake rs.net.id? Apakah rs.net.id 
> merupakan  penyelenggara jaringan juga?

rs.net.id itu hanya alias saja seperti halnya ns.net.id dll.
beberapa nama lain (yang tidak boleh digunakan oleh pengguna)
dipegang oleh IDNIC. misalnya, www.net.id, ns.net.id, ftp.net.id, dll.
Itu semua hanya agar tidak membingungkan saja.


-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-17 Terurut Topik Budi Rahardjo
kalau saya sih tetap berharap agar net.id menggunakan definisi
yang sempit saja.
seperti saran rekan-rekan yang lain, kelihatannya domain yang
didiskusikan lebih baik menggunakan co.id atau web.id saja.


-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-16 Terurut Topik marno
Ya biar anget diskusi saya tambah copian dari internet soal internet
policy mas :-).

Tapi secara praktek tergantung institusi masing-masing negara. Wah tidak
sengaja kok ada artikel yang kebaca kabarnya akunting juga amat
dipengaruhi budaya lokal :-). Sampai sampai Australi pun menerapkan hal
ini, walau ada Akunting Internasional :-). Sorry sekedar intermezo saja.
Tetapi soal brand memang sulit ya diadopsi kedalam domain :-). Lha jadi
kaya gini mas Jul minta domain net.id tapi ndak memberi servis jaringan
data :-0.
Jadi inget Group Ijo :-). Ngiklanin roko Sampurna, tetapi dengan tampilan
banyolan tanpa roko sama sekali :-). Begitulah cara pemilihan brand kali
:-).

Brian Kahin mengakui kepusingannya, katanya ketika berdiskusi soal
privacy, disitu tampak beragam sudut pandang dan tidak ada ide apa yang
harus didiskusikan. terutama soal intelectual property. Apakah itu
termasuk patent, copyright, trademark, trade secret, domain name ?
ternyata semua ini memiliki perbedaan secara operasional. Salah satu
problem antara lain sistem paten adalah sesuai dg cara lawyer melihat
sistemnya sebagai 'one size fit all". So we have no accounting for
industry differences, even though the empirical research tells us that
different industries look at patents very differently. Jadi mengapa
peminat domain selalu menginginkan keinginannya padahal sistem domain jauh
berbeda dengan sistem ekonomi :-).

Seperti dikatakan Brian Kahian, itu secara operasional amat berbeda. jadi
menurut saya sebaiknya hormatilah perbedaan tsb sesuai dengan prosedur
yang ada di setiap institusinya. Bila ke lawyer hormati aturan di lawyer
tsb, bila berhubungan dg IDNIC, cukup ikuti prosedurnya sebab mengubah
prosedur yang ada akan merubah sistem dan bisa mengganggu pemilik domain -
domain lainnya :-).

Wassalam
Marno

>
> kayaknya lama2 masalahnya meluas yah, malah jadi keasikan debat kusir di
> sini hehhehehe
> mungkin sekedar saran dari saya yg awam mengenai hukum, gmn kalo bsk2
> bikin peraturan itu yg agak2 jelas, dan tidak menimbulkan silang pendapat
> seperti yg kita lakukan saat ini. contohnya seperti kata networking yg
> malah bisa dilebarkan jadi mlm. malah jadi jualan bukannya ngebahas
> jaringan hehehhe yg repot akhirnya temen2 di idnic juga kan :) apalagi
> kalo ditambah kalo idnic harus melakukan kunjungan ke irian jaya.
>
> yo wes, keputusannya toh ada di idnic, jadi gmn tuh keputusannya pak soal
> .net.id ini ?? saking banyak email dari idnic, jadi bingung bacanya :p
>
> wass...
>
> D`diet
>

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-16 Terurut Topik Didiet D. Praptarya

kayaknya lama2 masalahnya meluas yah, malah jadi keasikan debat kusir di
sini hehhehehe
mungkin sekedar saran dari saya yg awam mengenai hukum, gmn kalo bsk2
bikin peraturan itu yg agak2 jelas, dan tidak menimbulkan silang pendapat
seperti yg kita lakukan saat ini. contohnya seperti kata networking yg
malah bisa dilebarkan jadi mlm. malah jadi jualan bukannya ngebahas
jaringan hehehhe yg repot akhirnya temen2 di idnic juga kan :) apalagi
kalo ditambah kalo idnic harus melakukan kunjungan ke irian jaya.

yo wes, keputusannya toh ada di idnic, jadi gmn tuh keputusannya pak soal
.net.id ini ?? saking banyak email dari idnic, jadi bingung bacanya :p

wass...

D`diet


> On Fri, 16 Jan 2004, ACCESS wrote:
>> Errr...?
>> Mungkin bisa dibuka kembali arsip2 lama (maaf nih dah lama ga
>> ngeweb ke idnic.net.id), ada "mukadimah-nya" yg mengantisipasi
>> akan munculnya pertanyaan tersebut. Jika tdk
>> salah wkt melahirkan secondary cc-tld net.id yakni: "war.net.id"
>> tuk dipake keroyokan (tanpa license). Ini preseden berat mnrt daku,
>> krn bisa dibuat justifikasi bikin DTD.NET.ID Keroyokan yg baru.
>
> barangkali komunitas belum mengenal itu perlu license kan pak, yg ada
> resiko bayarnya :-). Lagian anggota komunitas pasti keberatan dg iurannya
> yang pake dollar :-).
>
>> Sepanjang pengetahuan "kami", hampir semua penyelenggara
>> jaringan menyalakan "mesin-internet"-nya, pakai IP dan Domain,
>> plus jaringan akses dan penghubungnya, namanya internet yah
>> global donk:-)
>>
>> Jadi "net.id" memang sudah dilepas (cuba juga cari vlsm.or.id
>> dari Mang Samik Ibrahim), alias
>> hanya untuk penyelenggara telekomunikasi baik jaringan maupun
>> jasa untuk menghindari "chaos" spt yg terjadi pada pemakaian domain
>> di g-TLD.
>>
>> Di istilah ITKP alias ITSP versus VoIP, ada dua katagori yg bisa jadi
>> padanannya terhadap keputusan di atas, misal:
>>
>> 1. cc-TLD = ITKP karena pake Managed Bandwidth (kualitas layanan
>> dijagain)
>>  atawa good-governance, mudah2an tdk berlebihan;
>> 2. g-TLD   = VoIP kerana pake Shared Bandwidth (kualitas layanan tdk
>> dijagain).
>>  ini mah less-governance)
>>
>>
>> Posisi daku di mana?; Oh... cenderung yg managed bandwidth lah,
>> alias kebijakan net.id yg sdh establish demi kualitas itu tadi.
>> Tapi,..., ada "isinya" ga pendapat daku di atas?.
>>
>> Ga pa2, ga da yg marah, kan' biar wet muda/h:-)
>
> Saya jadi inget sebuah tulisan seorang peneliti yang mengkaji Prospect for
> Internet Policy Research :-). ada dua perspektif kondisi yang berbeda
> yaitu :
>
> 1. Framework for Global Electronic Commerce Principles, ini merupakan
> scope dasar dalam Internet Policy Development dan banyak dipraktekan
> sekarang ini di dunia. Dengan formula: the private sector should lead,
> governement should avoid undue restrictions on electronic commerce, where
> governemental involvement is needed, its aim should be to support and
> enforce a predictable, minimalist, consistent and simple legal environment
> for commerce.
>
> 2. Digital Economy Themes (Tapscott 1995), ini banyak dikembangkan oleh
> para konsultan bisnis dan business writers, dengan formula :
> knowledge, digitization, virtualization, molecularization,
> integration/internetworking, convergence, innovation, prosumtion,
> immedacy, globalization, discordance.
>
> (Sumber : Prospect for Internet Policy Research, Brian Kahin, Internet
> Policy Institute at University of Maryland, april tahun 2000).
>
> Dengan adanya dua formula yang berbeda dalam menyikapi pengembangan
> internet policy jelas memberikan kesulitan :-). Dan selalu akan muncul
> perdebatan dimanapun di dunia ini. Tetapi persoalan domain jelas
> dirumuskan di ICANN. Dan dalam hal ini Pak Budi cukup banyak memahami
> persoalan di ICANN.
>
> Wass
> Marno
>
>
>
> ___
> Idnic mailing list
> [EMAIL PROTECTED]
>


-- 
To Be Or Not To Be... That Is The Question...
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-16 Terurut Topik Rudy Rusdiah





Sanjaya wrote:

  
Errr...?
Mungkin bisa dibuka kembali arsip2 lama (maaf nih dah lama ga 
ngeweb ke idnic.net.id), ada "mukadimah-nya" yg 
mengantisipasi akan munculnya pertanyaan tersebut. Jika tdk 
salah wkt melahirkan secondary cc-tld net.id yakni: 
"war.net.id" tuk dipake keroyokan (tanpa license). Ini 
preseden berat mnrt daku, krn bisa dibuat justifikasi bikin 
DTD.NET.ID Keroyokan yg baru.

  
  
Iya nih, saya jadi ingat debatannya war.net.id panjang
buanget :-) Kapok aku.
  

[rr] jadi ikut nostalgia  :-P 

  
  
  
Posisi daku di mana?; Oh... cenderung yg managed bandwidth 
lah, alias kebijakan net.id yg sdh establish demi kualitas 
itu tadi. Tapi,..., ada "isinya" ga pendapat daku di atas?.

  
  
Makasih Pak Teddy sudah menyatakan posisinya.

  
  
Ga pa2, ga da yg marah, kan' biar wet muda/h:-)

Salom, eh..Salam,
-Teddy tea..., itu loh...

  
  
Salam juga,
Sanjaya

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


  






Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-16 Terurut Topik JPN. Sumarno
On Fri, 16 Jan 2004, ACCESS wrote:
> Errr...?
> Mungkin bisa dibuka kembali arsip2 lama (maaf nih dah lama ga
> ngeweb ke idnic.net.id), ada "mukadimah-nya" yg mengantisipasi
> akan munculnya pertanyaan tersebut. Jika tdk
> salah wkt melahirkan secondary cc-tld net.id yakni: "war.net.id"
> tuk dipake keroyokan (tanpa license). Ini preseden berat mnrt daku,
> krn bisa dibuat justifikasi bikin DTD.NET.ID Keroyokan yg baru.

barangkali komunitas belum mengenal itu perlu license kan pak, yg ada
resiko bayarnya :-). Lagian anggota komunitas pasti keberatan dg iurannya
yang pake dollar :-).

> Sepanjang pengetahuan "kami", hampir semua penyelenggara
> jaringan menyalakan "mesin-internet"-nya, pakai IP dan Domain,
> plus jaringan akses dan penghubungnya, namanya internet yah
> global donk:-)
> 
> Jadi "net.id" memang sudah dilepas (cuba juga cari vlsm.or.id
> dari Mang Samik Ibrahim), alias
> hanya untuk penyelenggara telekomunikasi baik jaringan maupun
> jasa untuk menghindari "chaos" spt yg terjadi pada pemakaian domain
> di g-TLD.
> 
> Di istilah ITKP alias ITSP versus VoIP, ada dua katagori yg bisa jadi
> padanannya terhadap keputusan di atas, misal:
> 
> 1. cc-TLD = ITKP karena pake Managed Bandwidth (kualitas layanan dijagain)
>  atawa good-governance, mudah2an tdk berlebihan;
> 2. g-TLD   = VoIP kerana pake Shared Bandwidth (kualitas layanan tdk dijagain).
>  ini mah less-governance)
> 
> 
> Posisi daku di mana?; Oh... cenderung yg managed bandwidth lah,
> alias kebijakan net.id yg sdh establish demi kualitas itu tadi.
> Tapi,..., ada "isinya" ga pendapat daku di atas?.
> 
> Ga pa2, ga da yg marah, kan' biar wet muda/h:-)

Saya jadi inget sebuah tulisan seorang peneliti yang mengkaji Prospect for
Internet Policy Research :-). ada dua perspektif kondisi yang berbeda
yaitu :

1. Framework for Global Electronic Commerce Principles, ini merupakan
scope dasar dalam Internet Policy Development dan banyak dipraktekan
sekarang ini di dunia. Dengan formula: the private sector should lead,
governement should avoid undue restrictions on electronic commerce, where
governemental involvement is needed, its aim should be to support and
enforce a predictable, minimalist, consistent and simple legal environment
for commerce.

2. Digital Economy Themes (Tapscott 1995), ini banyak dikembangkan oleh
para konsultan bisnis dan business writers, dengan formula :
knowledge, digitization, virtualization, molecularization,
integration/internetworking, convergence, innovation, prosumtion,
immedacy, globalization, discordance.

(Sumber : Prospect for Internet Policy Research, Brian Kahin, Internet
Policy Institute at University of Maryland, april tahun 2000).

Dengan adanya dua formula yang berbeda dalam menyikapi pengembangan
internet policy jelas memberikan kesulitan :-). Dan selalu akan muncul
perdebatan dimanapun di dunia ini. Tetapi persoalan domain jelas
dirumuskan di ICANN. Dan dalam hal ini Pak Budi cukup banyak memahami
persoalan di ICANN. 

Wass
Marno



___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-16 Terurut Topik Novizal_K

Hihihihi... saya juga jadi ketawa,
soalnya jadi inget sama peraturan 2,4 GHz yang diprotes orang banyak...
;-)). SOL
 





Adi Nugroho <[EMAIL PROTECTED]>

Sent by: [EMAIL PROTECTED]
01/16/2004 11:40 AM




To
[EMAIL PROTECTED]


cc



Subject
Re: Spam: Re: [Idnic] domain
NET.ID








On Friday 16 January 2004 12:31, [EMAIL PROTECTED]
wrote:
> Sedangkan kalo menurut peraturan pertelekomunikasian UU Telekomunikasi
UU
> No.36/1999, PP No.52 dan 53 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri No.KM20
dan
> KM 21. semua ijin-ijin pertelekomunikasian dikeluarkan
oleh
> Menteri (i.e. Pemerintah Pusat), kecuali untuk radio dan televisi
lokal.
>

Kalau internetnya pakai gelombang radio, mestinya bisa ijin lokal dong
yah, 
hihihi


-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691





___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]



Re: Spam: Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-16 Terurut Topik Adi Nugroho
On Friday 16 January 2004 12:31, [EMAIL PROTECTED] wrote:
> Sedangkan kalo menurut peraturan pertelekomunikasian UU Telekomunikasi UU
> No.36/1999, PP No.52 dan 53 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri No.KM20 dan
> KM 21. semua ijin-ijin pertelekomunikasian dikeluarkan oleh
> Menteri (i.e. Pemerintah Pusat), kecuali untuk radio dan televisi lokal.
>

Kalau internetnya pakai gelombang radio, mestinya bisa ijin lokal dong yah, 
hihihi


-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691





___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-16 Terurut Topik Julyanto Sutandang
> Wah, kalo begini definisnya, itu bukan network enabler dalam arti
> "jaringan digital", tapi lebih ke arah "jaringan penjualan". Kebetulan
> saja jaringan penjualannya dilakukan secara digital.
Maaf Bung Irving,
Yang saya contohkan diatas hanya tanggapan dari kasus yang anda berikan,
tentunya itu hanya satu diantara kemungkinan yang lainnya (masih banyak)
Betul jika anda simpulkan contoh diatas adalah jaringan mCommerce, salah
satunya memang itu, salah dua dan lainnya ada lagi.
Misalnya, Jaringan Informasi Tagihan (Listrik, Air, Telepon, dll) dan masih
banyak lagi.

> Misalnya nih, saya membuat B2B Marketplace di Internet. Apa saya diberi
> hak pake NET.ID juga, krn saya membuat "jaringan" penjualan di Internet?
> Rasanya jadi agak aneh.
Tergantung siapa anda nya? apakah Anda adalah pemain atau penyedia layanan?
jika Anda adalah pemain tentunya tidak berhak, tetapi bila mana Anda
adalah penyedia layanan, boleh2 saja. Itu lah yang sedang diperjuangkan.
Bedakan antara "pemain" sebagai entity yang hanya tergabung kedalam
jaringan, dengan Penyedia Layanan yang memposisikan sebagai network enabler,
bukan pemain itu sendiri. Disini penyedia layanan tidak menjual atau membeli
barang/product, tetapi melakukan pelayanan akan interaksi dan meng-enable
kan fungsi dari jaringan yang dibangunnya agar semua entity yang terhubung
kepadanya mendapatkan keuntungan atas pernjanjian yang sudah disepakati.
"keuntungan" yang dimaksud seperti halnya seorang user menggunakan akses
Internet yang disediakan oleh ISP untuk mendowload gambar2 yang diperlukan.
ISP menjadi network enabler agar situs2 yang ada di Internet dapat di akses
oleh user2 yang terhubung kepada ISP tersebut.

> Lagian, kembali ke pertanyaan saya semula. Kenapa sih ngebet banget pake
> NET.ID? CO.ID juga sama pamornya. Lagian, emangnya keberhasilan
> perusahaan anda ditentukan oleh jenis domain yg dipake? Rasanya jadi
> aneh.
Saya rasa pertanyaan ini sudah saya jawab sebelumnya, aneh atau tidak itu
subjectif, masalah pamor itu masalah marketing, yang sedang dibahas adalah
tentang definisi mengenai net.id itu sendiri, bukan masalah ngebet atau
tidak :)

Sebenarnya dari situs www.idnic.net.id itu sendiri (pada email saya
terdahulu) persyaratan yang khusus untuk net.id  kami sudah comply, hanya
saja kemudian dimintain ijin (nah ini yang kemudian kita diskusikan)


Thanks and regards,

Julyanto Sutandang


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


RE: Spam: Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-16 Terurut Topik Novizal_K


Sekali lagi maaf Pak Sanjaya...

Pak Sanjaya benar, undang-undang OTDA
dan peraturan pelaksanaannya harus diinterpretasikan,  akan tetapi
metode hukum Indonesia tidak boleh dengan metode analogi apalagi dengan
metode analogi resiprokal yang bapak lakukan. ;-)

Akan tetapi untuk masalah izin dibidang
pertelekomunikasian, ini bukan masalah interpretasi lagi, akan tetapi sudah
dikonfirmasi oleh Dirjenpostel.  Sebelum saya kirim email tadi juga
saya re-confirm dengan Dirjenpostel kok., jadi udah nggak bisa nawar-nawar
tuh pak, hehehehe.

Oleh karenanya, saya berharap ini dapat
jadi masukan untuk IDNIC agar memperhatikan izin-izin untuk nama domain
khususnya dibidang per-telekomunikasian, bahwa izin dibidang telekomunikasi
'hanya' dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan atau Dirjenpostel, kecuali
untuk radio dan televisi lokal.

Gejala yang timbul dari UU OTDA (menurut
hasil pengamatan saya) adalah pemerintah daerah sering menjadi 'sewenang-wenang'
sehingga mengeluarkan izin-izin seenak-enaknya yang bukan 'porsinya' (ini
juga bahkan terjadi sebelum OTDA untuk bidang-bidang lainnya contohnya
bidang pertanahan).

Nah, mungkin ini pe-er buat IDNIC untuk
memperhatikan 'izin' yang sebenarnya.  Saya sih nggak pengen usil
'meninjau' izin-izin yang selama ini sudah digunakan untuk mendaftar ke
IDNIC pak, cuman pengen ngasih masukan aja.

cheers,
.bule.


 





"Sanjaya" <[EMAIL PROTECTED]>

Sent by: [EMAIL PROTECTED]
01/16/2004 11:57 AM



Please respond to
<[EMAIL PROTECTED]>





To
<[EMAIL PROTECTED]>


cc



Subject
RE: Spam: Re: [Idnic] domain
NET.ID








Sebetulnya ini memang masalah interpretasi :-)

Kalau di PP25/2000 menyatakan bahwa Pemerintah Pusat mengatur Sistem
Pertelekomunikasian NASIONAL, apakah tidak secara implisit menyatakan
bahwa Pertelekomunikasian DAERAH menjadi wewenang Pemda?
Dan karena tidak spesifik disebutkan bahwa Pertelekomunikasian daerah
sebagai wewenang Pemerintah Propinsi, maka wewenang itu jatuh ke 
Kabupaten kan?

Pak Novizal betul kalau dari UU/PP Telekomunikasi semua ijin oleh
menteri (tidak spesifik nasional atau daerah), kecuali radio & tv lokal.

Tapi saya bukan ahli hukum, jadi ya jangan dijadikan patokan. Saya
cuma punya pengalaman ada ISP lokal yang memiliki ijin dari Kabupaten
Manado. Silakan dilihat surat ijinnya apakah itu melanggar UU/PP
atau tidak. Copy ijin bisa diminta ke Pak Yanto/IDNIC atau Pak Ferry/
APJII.

Sanjaya

-Original Message-
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of
[EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, 16 January 2004 2:31 PM
To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
Subject: Spam: Re: [Idnic] domain NET.ID




Maaf sekedar meluruskan: 

PP No.25 Tahun 2000 mengatur tentang kewenangan Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Propinsi.  Semua bidang yang disebutkan sebagai kewenangan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi tidak dapat dilakukan oleh
Pemerintah Kabupaten/Kotamadya. 

Dalam hal ini; 
PP No.25 Tahun 2000 menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat mengatur tentang
Sistem Pertelekomunikasian Nasional.  Sedangkan kewengan Pemerintah
Propinsi dalam bidang telekomunikasi tidak disebutkan. 

Sedangkan kalo menurut peraturan pertelekomunikasian UU Telekomunikasi
UU No.36/1999, PP No.52 dan 53 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri No.KM20
dan KM 21. semua ijin-ijin pertelekomunikasian dikeluarkan
oleh Menteri (i.e. Pemerintah Pusat), kecuali untuk radio dan televisi
lokal. 

Saya nggak tau yang dimaksud izin Pemda dibidang telekomunikasi menurut
pak Sanjaya itu apa, apakah mungkin izin-izin lainnya? 

Cheers, 
.novizal. 

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]



RE: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-15 Terurut Topik Sanjaya

> Errr...?
> Mungkin bisa dibuka kembali arsip2 lama (maaf nih dah lama ga 
> ngeweb ke idnic.net.id), ada "mukadimah-nya" yg 
> mengantisipasi akan munculnya pertanyaan tersebut. Jika tdk 
> salah wkt melahirkan secondary cc-tld net.id yakni: 
> "war.net.id" tuk dipake keroyokan (tanpa license). Ini 
> preseden berat mnrt daku, krn bisa dibuat justifikasi bikin 
> DTD.NET.ID Keroyokan yg baru.

Iya nih, saya jadi ingat debatannya war.net.id panjang
buanget :-) Kapok aku.

> Posisi daku di mana?; Oh... cenderung yg managed bandwidth 
> lah, alias kebijakan net.id yg sdh establish demi kualitas 
> itu tadi. Tapi,..., ada "isinya" ga pendapat daku di atas?.

Makasih Pak Teddy sudah menyatakan posisinya.

> Ga pa2, ga da yg marah, kan' biar wet muda/h:-)
> 
> Salom, eh..Salam,
> -Teddy tea..., itu loh...

Salam juga,
Sanjaya

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-15 Terurut Topik ACCESS
At 02:50 PM 1/15/2004, Didiet D. Praptarya wrote:
saya terus terang setuju dengan alasan mas Julyanto. sepertinya harus
ditinjau lagi pengertian dari domain .net.id yg kalo boleh saya bilang
terlalu restrict, hanya diperuntukkan pada ISP atau penyelenggara
telekomunikasi saja.
belum lagi harus adanya ijin dari pemda atau postel ??? halooo teman
sekalian, ini internet loh, bukan propinsi atau kabupaten. kalo begini
adanya bisa2 besok2 domain saya ditutup krn saya sebetulnya berbentuk cv
dan bukan organisasi.
Errr...?
Mungkin bisa dibuka kembali arsip2 lama (maaf nih dah lama ga
ngeweb ke idnic.net.id), ada "mukadimah-nya" yg mengantisipasi
akan munculnya pertanyaan tersebut. Jika tdk
salah wkt melahirkan secondary cc-tld net.id yakni: "war.net.id"
tuk dipake keroyokan (tanpa license). Ini preseden berat mnrt daku,
krn bisa dibuat justifikasi bikin DTD.NET.ID Keroyokan yg baru.
Sepanjang pengetahuan "kami", hampir semua penyelenggara
jaringan menyalakan "mesin-internet"-nya, pakai IP dan Domain,
plus jaringan akses dan penghubungnya, namanya internet yah
global donk:-)
Jadi "net.id" memang sudah dilepas (cuba juga cari vlsm.or.id
dari Mang Samik Ibrahim), alias
hanya untuk penyelenggara telekomunikasi baik jaringan maupun
jasa untuk menghindari "chaos" spt yg terjadi pada pemakaian domain
di g-TLD.
Di istilah ITKP alias ITSP versus VoIP, ada dua katagori yg bisa jadi
padanannya terhadap keputusan di atas, misal:
1. cc-TLD = ITKP karena pake Managed Bandwidth (kualitas layanan dijagain)
atawa good-governance, mudah2an tdk berlebihan;
2. g-TLD   = VoIP kerana pake Shared Bandwidth (kualitas layanan tdk dijagain).
ini mah less-governance)
sorry kalau saya pake bahasanya anak muda, tapi daripada serius kayak
politik tapi ngga ada isinya ???
Posisi daku di mana?; Oh... cenderung yg managed bandwidth lah,
alias kebijakan net.id yg sdh establish demi kualitas itu tadi.
Tapi,..., ada "isinya" ga pendapat daku di atas?.
Ga pa2, ga da yg marah, kan' biar wet muda/h:-)

Salom, eh..Salam,
-Teddy tea..., itu loh...
wass
D`diet
> Terima kasih atas tanggapannya,
>
> Berikut dibawah ini adalah tanggapan saya atas tanggapanya dalam bentuk
> ter-sandwich
>
> Regards,
>
> Julyanto Sutandang
> PT mVcommerce Indonesia
> Sudirman Tower Lt. 16 Jakarta - Indonesia
> Ph: 021-5201375, Fax: 021-5201376
>
>
> - Original Message -
> From: "Sanjaya" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <[EMAIL PROTECTED]>
> Sent: Thursday, January 15, 2004 12:43 PM
> Subject: RE: [Idnic] domain NET.ID
>
>
>> > 1) Saya setuju dengan isi paragraph diatas, bahwa Net yang
>> > dalam bahasa indonesia diterjemahkan sebagai "Jaringan",
>> > mencakup lingkup yang cukup luas tidak hanya net dalam
>> > pengertian ISP. Internet yang pada dasarnya merupakan "net of
>> > nets" tidak hanya berhubungan dengan user pengguna Internet
>> > dan ISP penyedia akses Internet, tetapi juga mencakup
>> > jaringan yang lainnya, seperti halnya net of mobile
>> > communication, net of wireless communications, dll.
>>
>> Saat ini memang TIDAK terbatas pada ISP. Wireless, Cable,
>> VSAT dan penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi
>> berhak mendapatkan NET.ID asalkan mempunyai ijin dari
>> postel atau pemda.
> Sukurlah, tetapi disini terjadi dualitas (CMIIW) jika memang tidak
> terbatas
> pada ISP, mengapa harus menggunakan ijin dari postel/pemda (mengapa harus
> pemda? karena sifat dari net.id itu national seharusnya sekalian
> pemerintah
> pusat)
> Maaf mungkin ini yang kurang jelas bagi saya, ijin apa saja kah yang dapat
> dikeluarkan oleh Pemda/Postel yang memenuhi syarat untuk dapat diajukan
> sebagai pelengkap persyaratan pengajuan domain net.id? Yang saya tahu baru
> hanya ijin ISP, mungkin juga ijin penggunaan frekwensi.
> Kedua ijin tersebut tidak cocok dengan bidang usaha dari mVcommerce.
>
> Kami dari mVcommerce memahami pengertian 'net' sebagai jaringan dari
> sebuah
> komunitas, dalam hal ini (sementara ini) komunitas mobile users dan
> provider. Kami mempunyai visi untuk menjadi enabler dalam jaringan
> transaksi
> yang berbasiskan mobile messaging (SMS, WAP, GPRS, etc).
> Jaringan yang dimaksud adalah sekumpulan Entity yang saling berinteraksi
> satu sama lainnya, dimana tiap2 entity tersebut saling bertukar informasi
> dan data dengan atau tanpa menggunakan Internet sebagai infrastructure
> dasarnya. Contoh dari entity itu sendiri adalah, Telco, Bank, ISPs,
> Merchant, dll.
> Dari ide inilah kami merasa perlu untuk mempunyai domain dengan SLD net
> ini.
>
> Didalam berinteraksi dengan entity2 tersebut, kami menggunakan penjanjian
> /
> kontrak yang membatas

RE: Spam: Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-15 Terurut Topik Sanjaya
Sebetulnya ini memang masalah interpretasi :-)

Kalau di PP25/2000 menyatakan bahwa Pemerintah Pusat mengatur Sistem
Pertelekomunikasian NASIONAL, apakah tidak secara implisit menyatakan
bahwa Pertelekomunikasian DAERAH menjadi wewenang Pemda?
Dan karena tidak spesifik disebutkan bahwa Pertelekomunikasian daerah
sebagai wewenang Pemerintah Propinsi, maka wewenang itu jatuh ke 
Kabupaten kan?

Pak Novizal betul kalau dari UU/PP Telekomunikasi semua ijin oleh
menteri (tidak spesifik nasional atau daerah), kecuali radio & tv lokal.

Tapi saya bukan ahli hukum, jadi ya jangan dijadikan patokan. Saya
cuma punya pengalaman ada ISP lokal yang memiliki ijin dari Kabupaten
Manado. Silakan dilihat surat ijinnya apakah itu melanggar UU/PP
atau tidak. Copy ijin bisa diminta ke Pak Yanto/IDNIC atau Pak Ferry/
APJII.

Sanjaya

-Original Message-
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of
[EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, 16 January 2004 2:31 PM
To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]
Subject: Spam: Re: [Idnic] domain NET.ID




Maaf sekedar meluruskan: 

PP No.25 Tahun 2000 mengatur tentang kewenangan Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Propinsi.  Semua bidang yang disebutkan sebagai kewenangan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi tidak dapat dilakukan oleh
Pemerintah Kabupaten/Kotamadya. 

Dalam hal ini; 
PP No.25 Tahun 2000 menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat mengatur tentang
Sistem Pertelekomunikasian Nasional.  Sedangkan kewengan Pemerintah
Propinsi dalam bidang telekomunikasi tidak disebutkan. 

Sedangkan kalo menurut peraturan pertelekomunikasian UU Telekomunikasi
UU No.36/1999, PP No.52 dan 53 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri No.KM20
dan KM 21. semua ijin-ijin pertelekomunikasian dikeluarkan
oleh Menteri (i.e. Pemerintah Pusat), kecuali untuk radio dan televisi
lokal. 

Saya nggak tau yang dimaksud izin Pemda dibidang telekomunikasi menurut
pak Sanjaya itu apa, apakah mungkin izin-izin lainnya? 

Cheers, 
.novizal. 

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-15 Terurut Topik Adi Nugroho
On Friday 16 January 2004 09:37, Sanjaya wrote:
> Rekan milis,
>
> Mohon komentar atas usulan redefinisi dari Pak Julyanto
> ini. Peraturan saat ini kata kuncinya memang masih di
> 'Telekomunikasi' (jadi rujukannya UU Telekomunikasi).
>

Maap, pertanyaan yang ndak nyambung sama pertanyaannnya Pak Joel, tapi masih 
kena ke subjek :-)

Kalau mengacu ke UU 36/1999, tentu IDNIC bukan penyelenggara jaringan.
Kalau boleh tahu, kenapa IDNIC bisa pake domain net.id (idnic.net.id)? 

Pertanyaan kedua, milis ini koq bisa pake rs.net.id? Apakah rs.net.id 
merupakan  penyelenggara jaringan juga?



-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691





___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Spam: Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-15 Terurut Topik Novizal_K


Maaf sekedar meluruskan:

PP No.25 Tahun 2000 mengatur tentang
kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi.  Semua bidang
yang disebutkan sebagai kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi
tidak dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kotamadya.

Dalam hal ini;
PP No.25 Tahun 2000 menyebutkan bahwa
Pemerintah Pusat mengatur tentang Sistem Pertelekomunikasian Nasional.
 Sedangkan kewengan Pemerintah Propinsi dalam bidang telekomunikasi
tidak disebutkan.

Sedangkan kalo menurut peraturan pertelekomunikasian
UU Telekomunikasi UU No.36/1999, PP No.52 dan 53 Tahun 2000 dan Keputusan
Menteri No.KM20 dan KM 21. semua ijin-ijin pertelekomunikasian
dikeluarkan oleh Menteri (i.e. Pemerintah Pusat), kecuali untuk radio dan
televisi lokal.

Saya nggak tau yang dimaksud izin Pemda
dibidang telekomunikasi menurut pak Sanjaya itu apa, apakah mungkin izin-izin
lainnya?

Cheers,
.novizal.
 





Effendy Kho <[EMAIL PROTECTED]>

Sent by: [EMAIL PROTECTED]
01/16/2004 09:02 AM



Please respond to
[EMAIL PROTECTED]





To
<[EMAIL PROTECTED]>,
<[EMAIL PROTECTED]>


cc



Subject
Re: [Idnic] domain NET.ID








-BEGIN PGP SIGNED MESSAGE-
Hash: SHA1

Pak Sanjaya,
apakah benar daerah sudah bisa mengeluarkan izin penyelenggara jaringan
?
Apa pemda sudah boleh mengeluarkan izin wlan, isp (lokal) ? Atau izin apa
saja 
contohnya yang boleh dikeluarkan oleh daerah ?
Rasanya untuk OTDA, telko belum masuk deh Pak ?

salam,

ASe

On Thursday 15 January 2004 14:05, Sanjaya wrote:
> Justru kita sedang menggalakkan pengusaha jaringan di
> daerah. Lagipula pemda memang berhak mengeluarkan ijin
> penyelenggaraan jaringan/jasa telekomunikasi lokal.
>
-BEGIN PGP SIGNATURE-
Version: GnuPG v1.2.1 (GNU/Linux)

iD8DBQFAB0YuR8UQ90iPYOIRAg2+AJ4kN5WRZCNc7aMUt738CinsPvdufACfZCXQ
u8/SE4T6kkI5ImElCpBtpjU=
=UfV/
-END PGP SIGNATURE-

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]



Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-15 Terurut Topik Julyanto Sutandang
[Effendy Kho]
Menurut saya,
sudah tepat kok .net.id itu untuk ISP saja, biar tidak gampang
disalahgunakan
oleh yang lain.
Selama ini saya lebih percaya sama email .net.id karena asumsi saya pasti di
ISPnya ada data2 anggota dan log filenya segala macam. Ada apa2 saya tinggal
lapor polisi kan polisi bisa dapat datanya dari ISP.

Lagian secara bisnis apasih kelebihan .net.id dibanding .co.id ? Apa kalau
pakai .net.id lebih "laku" dagangannya ?

Kalau berkaitan dengan .net nya Microsoft ya beda topik kali ya.

[Julyanto]
Seperti juga yang disampaikan oleh Pak Markus Hadiyono, saya kutip:
"kalo  domain  tersebut  nantinya  digunakan  sebagai  sarana pemasaran
tentunya nama domain jelas menjadi penting"

Pernah dengar Brand Awareness? Ini sangat berkaitan dengan Marketing
Gimmick.
Saya sendiri sebagai orang teknis tidak terlalu mengerti banyak tentang
konsep marketing, tetapi yang saya tahu
dan semua orang tahu, Nama itu Penting, apalagi dalam hubungan kita dengan
entity2 lainnya diluar perusahaan kita.
Kalau nama itu penting, maka embel2 yang menyertainya pun menjadi penting.

Atas dasar diatas lah saya perjuangkan domain net.id dalam diskusi ini.

Saya perjuangkan dengan sekuat pikiran dan kekuatan jari tangan saya
mengetik,
mungkin saya terlihat ngotot (abis kalo gak ngotot gak keliatan berjuangnya
khan? :) )
tapi saya TIDAK memaksakan kehendak, mohon dipahami kalau disini saya sedang
mendiskusikan,
bilamana ada kata-kata saya yang salah atau kurang benar mohon ditegur,
terutama oleh rekan-rekan yang
sekarang ini masih pasif dan membaca sambil senyum2. ;-)

Mohon tanggapan rekan-rekan terima kasih,

Julyanto Sutandang


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-15 Terurut Topik Julyanto Sutandang
> Menurut saya cara pengecekan di atas agak sulit dibakukan
> karena mengandung unsur penilaian yang bisa subyektif.
> Beda dengan 'surat ijin pemerintah' yang lebih jelas
> kriterianya.
Pak Sanjaya,
Subjectif atau tidak itu relatif, asal ada dasar acuan yang sudah di setujui
bersama, hal itu sudah bisa dijadikan panutan oleh tim yang ditunjuk untuk
melakukan assesment.
Peraturan pemerintah sendiri juga bisa subjectif (sorry, tidak bermaksud
debat kusir)
Saya rasa subjectif atau tidak itu tergantung kepada pelaksananya, bilamana
beliau bersikap objectif, tanpa peraturan yang ketat pun akan dapat
dipertanggungjawabkan dengan baik, bilamana tidak dibuat dengan acuan yang
ketatpun masih bisa aja di siasati.

> Contoh kasus: Kalau nanti ada yang minta mcdonalds.net.id
> karena mereka menyelenggarakan jaringan informasi mobile antar
> cabang McDonalds (yang perusahaannya berbeda-beda karena
> memakai sistem franchise). Padahal MacDonalds hanya salah
> satu dari kliennya (selain Hero dan KFC, misalnya).
> Bagaimana approvalnya dari IDNIC?.
Menurut definisi yang dibakuan saat ini pun, McDonald tidak bisa menggunakan
net.id sebab tidak melibatkan entity luar, meskipun perusahaannya berbeda2
(secara kepemilikan) tetapi perlu di ingat sistem franchise menyatakan "one
system one management" tidak bisa di anggap perusahaan yang berbeda. tetapi
perusahaan yang sama, lebih jauh lain afiliasi pun bisa dianggap bukan
perusahaan yang berbeda.
Misalkan dalam jaringannya McD yang notabene berafiliasi dengan Coca cola?
(kan kalo beli McD minumnya Coke ya?) tidak bisa disebut jaringan yagn
didefinisikan karena bukan perusahaan eksternal nal nal nal, tetapi masih
afiliasi.
Dengana cara seperti itu McD dan Coca membentuk Jaringan yang tertutup,
sehingga tidak layak menyandang domain net.id
Yang saya perjuangkan disini adalah Jaringan yang terbuka, yang artinya
memungkinkan atau mempunyai kemampuan untuk membentuk rantai rantai jaringan
lainnya.
CMIIW.

Lain halnya dengan siperusahaan yang menjadi enabler dari jaringan digital
si McD, bilamana perusahaan tersebut mempunyai kemampuan menggabungkan,
menambah dan mengelola rantai-rantai informasi yang terhubung kedalam
jaringannya, maka saya kira layak perusahaan tersebut (bukan McD nya)
menyandang domain net.id


Regards,

Julyanto Sutandang


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Spam: RE: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-15 Terurut Topik Novizal_K

[Irving]
Tambahan dari saya, contoh yg ada di email sebelumnya.
Apakah B2B
Marketplace provider dianggap pengelola "jaringan"? Apakah Amway
dan MLM
lainnya, kalau dilakukan di Internet, bisa dianggap "jaringan"?
Chat
provider? Multiplayer game provider? Online business network? JobsDB?

[Novizal]
Betul sekali pak.  Seperti yang saya katakan
sebelumnya bahwa net.id tidak bisa digunakan oleh "related telecommunication/internet
companies" (ini sudah saya perkecil loh lingkupnya) apalagi oleh "common
business trading business companies" seperti Mc.Donald, Nike, de el
el.

Penjelasan pak Julyanto secara eksplisit memperlihatkan
bahwa perusahaan pak Julyanto adalah "related telecommunication/internet
companies" artinya bukan penyelenggara jaringan/jasa jaringan akan
tetapi memberikan "jasa yang berhubungan dengan atau menggunakan jaringan".
 

RE: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-15 Terurut Topik Irving Hutagalung
> > Penyelenggara Jaringan:
> > Penyelenggara Jaringan adalah satu Entity yang mampu
> > menjembatani Entity yang lainnya, Memberikan nilai tambah
> > kepada Jaringan, ataupun melakukan pelayanan dapat bentuk 
> > infrastucture maupun content kepada Jaringan. Penyelenggara Jaringan
> > mempunyai ciri khusus yaitu mempunyai kemampuan untuk 
> > membangun rantai-rantai jaringan lainnya, mampu 
> > menginteraksikan informasi
> > antara entiti didalamnya. Bersifat pervasive (bilamana 
> > tidak ada akan terasa keberadaannya).
> > Tidak semua entity yang terlibat didalam Jaringan yang 
> > dimaksud diatas dapat disebut penyelenggara jaringan 
> > (berdasarkan definisi dari penyelenggara Jaringan)
> 
> > Cara pengecekannya:
> > Berdasarkan definisi diatas tentunya dapat 
> > di ambil beberapa point yang dapat dijadikan acuan untuk 
> > penilaian kelayakannya. Seperti contohnya: 1. Mempunyai 
> > kemampuan untuk menghubungkan / menginteraksikan dua atau 
> > lebih entity yang terhubung kepadanya. 2. Mempunyai layanan 
> > yang dimanfaatkan oleh entity yang terhubung kepadanya. 3. 
> > Mempunyai potensi untuk menbangun rantai-rantai jaringan 
> > lainnya. 4. dll.
> 
> Menurut saya cara pengecekan di atas agak sulit dibakukan 
> karena mengandung unsur penilaian yang bisa subyektif. Beda 
> dengan 'surat ijin pemerintah' yang lebih jelas kriterianya.
> 
> Contoh kasus: Kalau nanti ada yang minta mcdonalds.net.id 
> karena mereka menyelenggarakan jaringan informasi mobile 
> antar cabang McDonalds (yang perusahaannya berbeda-beda 
> karena memakai sistem franchise). Padahal MacDonalds hanya 
> salah satu dari kliennya (selain Hero dan KFC, misalnya). 
> Bagaimana approvalnya dari IDNIC?.

Tambahan dari saya, contoh yg ada di email sebelumnya. Apakah B2B
Marketplace provider dianggap pengelola "jaringan"? Apakah Amway dan MLM
lainnya, kalau dilakukan di Internet, bisa dianggap "jaringan"? Chat
provider? Multiplayer game provider? Online business network? JobsDB?

- irving
http://www.irvingevajoan.com

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


RE: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-15 Terurut Topik Irving Hutagalung
> Bisa, misal perusahaan Bapak adalah Merchant yang ingin 
> menjual produknya melalui Mobile Networks Anda bisa terhubung 
> ke dalam Network kita dan nantinya untuk pembayaran akan 
> melalui Clearing Bank yang mana adalah juga Bank yang 
> terhubung kedalam Jaringan kita, Pelangganya siapa saja? 
> pelanggannya adalah: Pelanggan dari Bank yang berfungsi 
> sebagai Clearing Bank (yang melakukan deduksi rekening 
> pelanggan ke rekening merchant) yang juga pelanggan dari 
> telco tertentu (mempunyai SIM Card yang diissue oleh telco 
> tertentu) dan mungkin juga pelanggan tersebut adalah 
> pelanggan aktif dari Toko Anda. Disini terjadi interseksi 
> kebutuhan dan pemenuhan kebutuhan, dari Toko Anda, Nasabah 
> Bank dan subscriber telco. Ketiganya diuntungkan, karena 
> adanya interseksi ini menimbulkan needs, misalnya yang 
> dulunya belum menjadi nasabah bank A akan menjadi nasabah A 
> agar dapat ikut bertraksaksi, yang dulunya belum menjadi 
> subscriber Telco B akan menjadi subscriber Telco B agar dapat 
> bertransaksi, Yang dulunya bukan pelanggan Toko Anda, akan 
> menjadi pelanggan toko anda karena sudah menjadi nasabah Bank 
> A dan subscriber Telco B, dan seterusnya... Dan masih banyak 
> lagi potensi kemungkin di masa mendatang... Nah.. apakah ide 
> ini tidak bisa di sebut sebagai Network enabler ?

Wah, kalo begini definisnya, itu bukan network enabler dalam arti
"jaringan digital", tapi lebih ke arah "jaringan penjualan". Kebetulan
saja jaringan penjualannya dilakukan secara digital.

Misalnya nih, saya membuat B2B Marketplace di Internet. Apa saya diberi
hak pake NET.ID juga, krn saya membuat "jaringan" penjualan di Internet?
Rasanya jadi agak aneh.

Lagian, kembali ke pertanyaan saya semula. Kenapa sih ngebet banget pake
NET.ID? CO.ID juga sama pamornya. Lagian, emangnya keberhasilan
perusahaan anda ditentukan oleh jenis domain yg dipake? Rasanya jadi
aneh.

- irving
http://www.irvingevajoan.com

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-15 Terurut Topik Effendy Kho
-BEGIN PGP SIGNED MESSAGE-
Hash: SHA1

Pak Sanjaya,
apakah benar daerah sudah bisa mengeluarkan izin penyelenggara jaringan ?
Apa pemda sudah boleh mengeluarkan izin wlan, isp (lokal) ? Atau izin apa saja 
contohnya yang boleh dikeluarkan oleh daerah ?
Rasanya untuk OTDA, telko belum masuk deh Pak ?

salam,

ASe

On Thursday 15 January 2004 14:05, Sanjaya wrote:
> Justru kita sedang menggalakkan pengusaha jaringan di
> daerah. Lagipula pemda memang berhak mengeluarkan ijin
> penyelenggaraan jaringan/jasa telekomunikasi lokal.
>
-BEGIN PGP SIGNATURE-
Version: GnuPG v1.2.1 (GNU/Linux)

iD8DBQFAB0YuR8UQ90iPYOIRAg2+AJ4kN5WRZCNc7aMUt738CinsPvdufACfZCXQ
u8/SE4T6kkI5ImElCpBtpjU=
=UfV/
-END PGP SIGNATURE-

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-15 Terurut Topik Effendy Kho
-BEGIN PGP SIGNED MESSAGE-
Hash: SHA1

Menurut saya,
sudah tepat kok .net.id itu untuk ISP saja, biar tidak gampang disalahgunakan 
oleh yang lain.
Selama ini saya lebih percaya sama email .net.id karena asumsi saya pasti di 
ISPnya ada data2 anggota dan log filenya segala macam. Ada apa2 saya tinggal 
lapor polisi kan polisi bisa dapat datanya dari ISP. 

Lagian secara bisnis apasih kelebihan .net.id dibanding .co.id ? Apa kalau 
pakai .net.id lebih "laku" dagangannya ?

Kalau berkaitan dengan .net nya Microsoft ya beda topik kali ya.

salam,

Ase

On Thursday 15 January 2004 14:50, Didiet D. Praptarya wrote:
> saya terus terang setuju dengan alasan mas Julyanto. sepertinya harus
> ditinjau lagi pengertian dari domain .net.id yg kalo boleh saya bilang
> terlalu restrict, hanya diperuntukkan pada ISP atau penyelenggara
> telekomunikasi saja.
> belum lagi harus adanya ijin dari pemda atau postel ??? halooo teman
> sekalian, ini internet loh, bukan propinsi atau kabupaten. kalo begini
> adanya bisa2 besok2 domain saya ditutup krn saya sebetulnya berbentuk cv
> dan bukan organisasi.
>
> sorry kalau saya pake bahasanya anak muda, tapi daripada serius kayak
> politik tapi ngga ada isinya ???
>
> wass
> D`diet
-BEGIN PGP SIGNATURE-
Version: GnuPG v1.2.1 (GNU/Linux)

iD8DBQFAB0ddR8UQ90iPYOIRAnINAJ9v/w48QgLXTw6yM4o2+Wy76oRWWwCgiAM1
9pMYPTY8MWqQBooc+3Ofak0=
=pWnS
-END PGP SIGNATURE-

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


RE: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-15 Terurut Topik Sanjaya
Rekan milis,

Mohon komentar atas usulan redefinisi dari Pak Julyanto
ini. Peraturan saat ini kata kuncinya memang masih di 
'Telekomunikasi' (jadi rujukannya UU Telekomunikasi).

Apakah setuju kalau kata kuncinya diganti menjadi 'jaringan'?
Kalau setuju, silakan dipertajam definisi di bawah.
Kalau tidak setuju jangan sungkan untuk bicara,
ini negara demokrasi :-)

> Penyelenggara Jaringan:
> Penyelenggara Jaringan adalah satu Entity yang mampu 
> menjembatani Entity yang lainnya, Memberikan nilai tambah
> kepada Jaringan, ataupun melakukan pelayanan dapat bentuk 
> infrastucture maupun content kepada Jaringan. Penyelenggara Jaringan
> mempunyai ciri khusus yaitu mempunyai kemampuan untuk 
> membangun rantai-rantai jaringan lainnya, mampu 
> menginteraksikan informasi
> antara entiti didalamnya. Bersifat pervasive (bilamana 
> tidak ada akan terasa keberadaannya).
> Tidak semua entity yang terlibat didalam Jaringan yang 
> dimaksud diatas dapat disebut penyelenggara jaringan 
> (berdasarkan definisi dari penyelenggara Jaringan)

> Cara pengecekannya: 
> Berdasarkan definisi diatas tentunya dapat 
> di ambil beberapa point yang dapat dijadikan acuan untuk 
> penilaian kelayakannya. Seperti contohnya: 1. Mempunyai 
> kemampuan untuk menghubungkan / menginteraksikan dua atau 
> lebih entity yang terhubung kepadanya. 2. Mempunyai layanan 
> yang dimanfaatkan oleh entity yang terhubung kepadanya. 3. 
> Mempunyai potensi untuk menbangun rantai-rantai jaringan 
> lainnya. 4. dll.

Menurut saya cara pengecekan di atas agak sulit dibakukan
karena mengandung unsur penilaian yang bisa subyektif.
Beda dengan 'surat ijin pemerintah' yang lebih jelas
kriterianya.

Contoh kasus: Kalau nanti ada yang minta mcdonalds.net.id
karena mereka menyelenggarakan jaringan informasi mobile antar
cabang McDonalds (yang perusahaannya berbeda-beda karena
memakai sistem franchise). Padahal MacDonalds hanya salah
satu dari kliennya (selain Hero dan KFC, misalnya).
Bagaimana approvalnya dari IDNIC?.

Sanjaya

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


RE: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-15 Terurut Topik Sanjaya

> Maap, pertanyaan menyimpang.
> Boleh minta dasar hukumnya?
> Asyik juga nih, kalau penyelenggaraan jaringan/jasa 
> telekomunikasi lokal bisa pake ijin pemda :-)

Pak Adi,

Sebetulnya tidak secara langsung, tapi coba dilihat
Peraturan Pemerintah(PP) No. 25 Thn. 2000.

http://www.ri.go.id/produk_uu/isi/pp2000/pp025-2000.html

Pasal 3 ayat 17 butir aa
Pemerintah pusat melakukan Pengaturan Sistem 
Pertelekomunikasian Nasional

Berarti Pemerintah Daerah boleh mengatur sistem
pertelekomunikasian daerah kan? :-)

Sanjaya

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


RE: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-15 Terurut Topik Sanjaya

> Wah, jangan jadi repot lah pak. Yg sekarang aja udah dianggap 
> repot. Apalagi nanti harus ditambah site visit segala =) 
> Gimana kalo pemilik domain berdomisili di pedalaman Irian Jaya ...

Irving,

Lho, kalau saya mesti jalan-jalan ke pedalaman Irian Jaya malah
seneng :-) Tapi setuju, proses pengecekan harus sederhana.
Sekarang IDNIC tinggal cross check ke Postel atau minta fax
surat ijin, langsung beres.

Sanjaya

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


RE: .net.id <-- ijin pemda? RE: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-15 Terurut Topik Sanjaya

> Saya kok baru tahu ya? Sebelumnya saya cuma tahunya kalo 
> ijinnya adalah dari Postel. Bukan dari Pemda. (ijin dari 
> Postel kan susah...)
> 
> Nah, kalo misalnya, ada perusahaan webhosting yang berbadan 
> hukum kemudian punya surat keterangan dari Pemda Tingkat II, 
> apakah bisa mendapatkan .net.id?
> 
> (Apakah Surat Keterangan = Surat Ijin? Karena jika sudah 
> diberi surat keterangan bahwa perusahaan A bergerak di bidang 
> webhosting, berarti Pemda yang bersangkutan mengijinkannya. 
> Atau ada format/bentuk surat
> lain?)

Pak Syukri,

Format ijin penyelenggaraan telekomunikasi Pemda sama dengan
Postel, tapi cakupannya beda (tidak bisa nasional). Jadi
tidak sama dengan surat keterangan.
Kebetulan baru satu yang diapprove dari Kabupaten Manado untuk
ISP lokal. Kalau mau lihat contohnya bisa minta ke Pak Yanto/IDNIC
atau Pak Ferry/APJII.

Salam,
Sanjaya

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-15 Terurut Topik Julyanto Sutandang
Salam,

> Mungkin pak Julyanto bisa menjelaskan apakah perusahaan bapak memang
> menyediakan jaringan dalam arti yg tepat. Maksudnya, seandainya saya
> adalah client bapak, apakah artinya saya bisa menjadi terhubung dengan
> client yg lain?
Bisa, misal perusahaan Bapak adalah Merchant yang ingin menjual produknya
melalui Mobile Networks
Anda bisa terhubung ke dalam Network kita dan nantinya untuk pembayaran akan
melalui Clearing Bank yang mana
adalah juga Bank yang terhubung kedalam Jaringan kita, Pelangganya siapa
saja? pelanggannya adalah:
Pelanggan dari Bank yang berfungsi sebagai Clearing Bank (yang melakukan
deduksi rekening pelanggan ke rekening merchant)
yang juga pelanggan dari telco tertentu (mempunyai SIM Card yang diissue
oleh telco tertentu)
dan mungkin juga pelanggan tersebut adalah pelanggan aktif dari Toko Anda.
Disini terjadi interseksi kebutuhan dan pemenuhan kebutuhan, dari Toko Anda,
Nasabah Bank dan subscriber telco.
Ketiganya diuntungkan, karena adanya interseksi ini menimbulkan needs,
misalnya yang dulunya belum menjadi nasabah bank A
akan menjadi nasabah A agar dapat ikut bertraksaksi, yang dulunya belum
menjadi subscriber Telco B akan menjadi subscriber Telco B
agar dapat bertransaksi, Yang dulunya bukan pelanggan Toko Anda, akan
menjadi pelanggan toko anda karena sudah menjadi nasabah Bank A
dan subscriber Telco B, dan seterusnya...
Dan masih banyak lagi potensi kemungkin di masa mendatang...
Nah.. apakah ide ini tidak bisa di sebut sebagai Network enabler ?

> Menurut saya sih, arti "penyedia jaringan" adalah "menyediakan layanan
> yg dapat menghubungkan client yg satu dengan client lainnya". Itu
> makanya ISP (sesuai UU 36), Telco, dan backbone provider masuk dalam
> kategori ini. Sedangkan Content, Hosting, dan Services provider tidak
> termasuk.
>
> Saya malah lebih mengusulkan supaya Multiplayer Game provider masuk
> dalam kategori ini, krn menyediakan jasa untuk "menghubungkan" client ke
> client. Termasuk juga chat provider, dll.
Bisa jadi, kenapa tidak ? bukannya itu juga menghubungkan antara entity dan
memungkinkan adanya jaringan baru yang bertambah dan juga menginteraksikan
informasi diantara entity nya ?

Regards,

Julyanto Sutandang


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-15 Terurut Topik Adi Nugroho
On Thursday 15 January 2004 15:05, Sanjaya wrote:
> Justru kita sedang menggalakkan pengusaha jaringan di
> daerah. Lagipula pemda memang berhak mengeluarkan ijin
> penyelenggaraan jaringan/jasa telekomunikasi lokal.

Maap, pertanyaan menyimpang.
Boleh minta dasar hukumnya?
Asyik juga nih, kalau penyelenggaraan jaringan/jasa telekomunikasi lokal bisa 
pake ijin pemda :-)

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691





___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


RE: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-15 Terurut Topik Irving Hutagalung
> saya terus terang setuju dengan alasan mas Julyanto. 
> sepertinya harus ditinjau lagi pengertian dari domain .net.id 
> yg kalo boleh saya bilang terlalu restrict, hanya 
> diperuntukkan pada ISP atau penyelenggara telekomunikasi 
> saja. belum lagi harus adanya ijin dari pemda atau postel ??? 
> halooo teman sekalian, ini internet loh, bukan propinsi atau 
> kabupaten. kalo begini adanya bisa2 besok2 domain saya 
> ditutup krn saya sebetulnya berbentuk cv dan bukan organisasi.

Lho, siapa bilang OR.ID harus organisasi? OR.ID itu turun dari "OTHERS",
bukan "ORGANIZATION" =)

Justru, gunanya regulasi kan supaya lebih jelas aturan mainnya. Kenapa
sih ngotot banget pake NET.ID. Kalo ngga bisa, ya pake aja CO.ID, toh
perusahaan resmi kan? Atau, pakai WEB.ID yg lebih longgar.

Kenapa sih pada ngebet banget pake domain tertentu? Meminjam istilah
anda, "Ini kan Internet". Toh orang juga ngga peduli anda pake domain
apa, yg penting adalah servis yg diberikan.

- irving
http://www.irvingevajoan.com

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


RE: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-15 Terurut Topik Irving Hutagalung
> Cara pengecekannya berdasarkan definisi diatas tentunya dapat 
> di ambil beberapa point yang dapat dijadikan acuan untuk 
> penilaian kelayakannya. Seperti contohnya: 1. Mempunyai 
> kemampuan untuk menghubungkan / menginteraksikan dua atau 
> lebih entity yang terhubung kepadanya. 2. Mempunyai layanan 
> yang dimanfaatkan oleh entity yang terhubung kepadanya. 3. 
> Mempunyai potensi untuk menbangun rantai-rantai jaringan 
> lainnya. 4. dll.

Mungkin sebelum kita diskusi mengenai peraturannya, bagaimana kalau kita
diskusi mengenai "siapa saja" yg sebenarnya "ingin" diperbolehkan
menggunakan NET.ID.

1. Internet Service Provider --> saat ini bisa, sesuai UU 36
2. Telecommunication Provider --> saat ini bisa, sesuai UU 36
3. Content Provider
4. Hosting Provider ?
5. Internet Service Provider yg bukan UU 36, misalnya web mail provider,
P2P network, etc.
6. others?

Nah, apa nih pembatasannya? Apa definisi dari "jaringan"?

Menurut saya sih, "jaringan" tidak sama dengan "content". #3, #4, dan #5
memang menyediakan servis kepada publik, dan punya kontrak dll. Tapi dia
bukan penyedia "jaringan".

Mungkin pak Julyanto bisa menjelaskan apakah perusahaan bapak memang
menyediakan jaringan dalam arti yg tepat. Maksudnya, seandainya saya
adalah client bapak, apakah artinya saya bisa menjadi terhubung dengan
client yg lain?

Menurut saya sih, arti "penyedia jaringan" adalah "menyediakan layanan
yg dapat menghubungkan client yg satu dengan client lainnya". Itu
makanya ISP (sesuai UU 36), Telco, dan backbone provider masuk dalam
kategori ini. Sedangkan Content, Hosting, dan Services provider tidak
termasuk.

Saya malah lebih mengusulkan supaya Multiplayer Game provider masuk
dalam kategori ini, krn menyediakan jasa untuk "menghubungkan" client ke
client. Termasuk juga chat provider, dll.

Tapi kok makin ribet ya? =D

- irving
http://www.irvingevajoan.com

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


RE: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-15 Terurut Topik Irving Hutagalung
> Di Undang-undang no 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi 
> dijelaskan bahwa penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi 
> harus punya ijin. Postel sudah mengeluarkan banyak sekali 
> jenis ijin, dan semuanya diakui oleh IDNIC untuk mendapatkan 
> NET.ID. ISP dan frekuensi hanya sebagian saja dari jenis ijin 
> yang dikeluarkan Postel.

Saya cenderung setuju dengan penjelasan ini. Kita acu saja ke UU 36. Di
luar itu, bisa pake domain yg lain.
Mungkin pertanyaannya lebih ke arah: kenapa harus net.id? Apa memang
co.id dan web.id kurang pamor?

> Kalau harus presentasi, kunjungan lokasi dan tim khusus 
> sepertinya terlalu berat untuk biaya pendaftaran yang 
> hanya Rp 150.000,- :-) Tapi kalau banyak yang setuju ya
> kita bisa pertimbangkan, meskipun harus dihitung lagi 
> semuanya.

Wah, jangan jadi repot lah pak. Yg sekarang aja udah dianggap repot.
Apalagi nanti harus ditambah site visit segala =)
Gimana kalo pemilik domain berdomisili di pedalaman Irian Jaya ...

- irving
http://www.irvingevajoan.com

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: RE: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-15 Terurut Topik Julyanto Sutandang
Salam Sejahtera,

[Novizal]
Kalo boleh saya urun rembuk.  Menurut pandangan saya penggunaan NET.ID sudah
cukup terwakili dengan definisinya yang diperuntukan kepada penyelenggara
jaringan/jasa telekomunikasi.  Alasannya agar makna net itu tidak menjadi
tidak bias dengan perusahaan-perusahaan yang tergolong "related to
internet/telecommunication company" (atau yang Bapak Juyanto sebut sebagai
"melakukan pelayanan terhadap jaringan/public baik secara langsung maupun
tidak langsung"),
Makna net akan bias apabila digunakan oleh perusahaan-perusahaan yang
tergolong "related to internet/telecommunication company", contoh
perusahaan-perusahaan suplier telepon, handphone berikut
perusahaan-perusahaan distributor, perusahaan web designer, perusahaan
dibidang pertelevisian, perusahaan di bidang radio dsb-dsb yang notabene
berkaitan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan public network.
[Julyanto]
Setuju bahwa penyelenggara jaringan itu mesti definitif, seperti definisi
yang telah saya posting sebelumnya tentunya tidak mencakup hal hal yang
disebutkan Bapak Novizal diatas.

[Novizal]
Ada baiknya agar perusahaan Bapak Julyanto melihat ccTLD yang lain yang
masih dapat mencerminkan "status perusahaan" bapak, contohnya WEB.ID dan
CO.ID. (mungkin lebih cocok ke WEB.ID ya pak).
Demikian mungkin yang dapat saya sampaikan.  Semoga Bapak tidak berpikiran
bahwa IDNIC ini menyulitkan, akan tetapi peraturan yang seperti ini penting
untuk para pengguna internet di Indonesia dan juga terbukti 'mengurangi'
perselisihan.
[Julyanto]
Saya tidak berpikiran IDNIC menyulitkan, sesuai dengan misi yang diemban
IDNIC sendiri sebagai regulator domain dibawah .id tentunya harus mempunyai
aturan2 yang berlaku dan dipatuhi oleh semua anggotanya.
Itulah mengapa seperti yang diusulkan Pak Sanjaya agar kita dapat
mendiskusikan didalam forum ini.
Adapun argumentasi, maupun usulan dari Saya ini dalam rangka semangat
demokrasi didalam komunitas Internet khususnya di Indonesia,dalam kebebasan
mengemukakan pendapat.

Apapun jadinya nanti, diterima atau tidak saya akan tetap berlapang dada
menerima keputusannya.

Terima Kasih,

Julyanto Sutandang


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-15 Terurut Topik Julyanto Sutandang
Salam Sejahtera,

> Justru kita sedang menggalakkan pengusaha jaringan di
> daerah. Lagipula pemda memang berhak mengeluarkan ijin
> penyelenggaraan jaringan/jasa telekomunikasi lokal.
> Di Undang-undang no 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi
> dijelaskan bahwa penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi
> harus punya ijin. Postel sudah mengeluarkan banyak sekali
> jenis ijin, dan semuanya diakui oleh IDNIC untuk mendapatkan
> NET.ID. ISP dan frekuensi hanya sebagian saja dari jenis
> ijin yang dikeluarkan Postel.
Terima kasih atas informasinya.

> > Didalam berinteraksi dengan entity2 tersebut, kami
> > menggunakan penjanjian / kontrak yang membatasi dan
> > menjelaskan hak dan kewajibannya masing-masing sehingga
> > kerjasama yang dibentuk terlindungi dan tidak merugikan satu
> > sama lainnya, hal ini berlaku seperti halnya bentuk kerjasama
> > antar perusahaan seperti biasanya. dengan adanya pernjanjian
> > seperti itulah, maka ijin yang diperlukan cukup ijin usaha.
> > Mungkin ini kasus yang berbeda dengan ISP yang mana berhub
> > langsung dengan end users sehingga pemerintah merasa perlu
> > mengeluarkan ijin khusus bagi para ISP dalam menjalankan usahanya.
>
> Definisi ini agak umum dan berlaku untuk semua perusahaan
> yang punya pelanggan. Kalau per definisi ini mungkin lebih
> baik menggunakan CO.ID
>
> > Jika permasalahannya hanya ini saja, saya rasa tidak ada
> > issue yang besar. Ada beberapa cara yang dapat dipakai, misal
> > dengan presentasi, kunjungan lokasi, atau dengan form khusus
> > yang memuat pernyataan dari si pengaju tentang jaringannya.
> > atau mungkin dibentuk tim khusus yang dipercaya mampu
> > melakukan assesment mengenai absah tidaknya pengaju dalam
> > pengelolaan jaringannya. Yang paling penting adalah definisi
> > yang jelas dari persyaratan domain net.id adalah hal utama,
> > definisi tersebut akan menjadi satu satunya acuan bagi tim
> > penilai untuk melakukan penilaian valid tidaknya atau conform
> > tidak nya bidang usaha dari pengaju dengan definisi yang
> > dibuat tersebut.
>
> Kalau harus presentasi, kunjungan lokasi dan tim khusus
> sepertinya terlalu berat untuk biaya pendaftaran yang
> hanya Rp 150.000,- :-) Tapi kalau banyak yang setuju ya
> kita bisa pertimbangkan, meskipun harus dihitung lagi
> semuanya.
>
> Pak Julyanto tolong buatkan alternatif definisinya:
> Penyelenggara jaringan adalah:...
> Cara pengecekannya:...
>
> Sekarang ini definisinya:
>
> Penyelenggara jaringan adalah: Perusahaan yang bergerak di bidang
> penyelenggaraan jaringan/jasa telekomunikasi (per definisi
> UU 36 thn 1999).
>
> Cara pengecekannya: Memiliki ijin dari pemerintah (di tingkat
> pusat dari Postel, di tingkat daerah dari Pemda)
Berikut ini adalah usulan mengenai alternatif definisi dari Jaringan
Jaringan adalah:
Suatu hubungan antar entity yang didalamnya terkait pertukaran informasi
antar satu sama lainnya,
Jaringan yang dimaksud tidak terbatas pada Jaringan Telekomunikasi,
Komputer, maupun Content.
Entity yang termasuk didalamnya bisa apa saja selama itu dapat berperan
dan mendapat keuntungan
dari keikutsertaannya didalam jaringan tersebut. Berkaitan dengan
pertukaran informasi yang dimaksud
diatas, informasi yang dimaksud adalah informasi yang mempunyai format
elektronik, disini pembatasan
terjadi pada format data yang dikirimkan dalam bentuk elektronik atau
lebih tegasnya
menggunakan elektron / gel elektromagnetik sebagai couriernya.

Definisi jaringan diatas saya perluas dari definisi jaringan yang mungkin
selama ini dipahami oleh rekan2 admin net.id
dari jaringan berbasiskan tcp/ip (definitif intenet adalah net of net on
tcp/ip protocol) dan mungkin jaringan telekomunikasi
Menjadi jaringan yang mempunyai arti yang lebih luas. Saya tambahkan Content
dan pertukaran content itu sendiri
menjadi bagian apa yang disebut dengan Jaringan.
Sebab hubungan 2 komputer saja tidak cukup membangun suatu jaringan bilamana
tidak ada informasi yang mengalir, seperti
jaringan pipa gas dibangun dari jalur pipa dan adanya gas yang mengalir
didalamnya. atau jaringan listrik adalah hubungan
antara kabel2 dan trafo sampai dengan lampu dirumah-rumah dimana listrik
mengalir didalamnya.

ps: Untuk menghindari kebingungan, jaringan pipa gas dan listrik yang saya
contohnya hanya untuk analogi, sama sekali tidak
termasuk kedalam definisi diatas sebab keduanya tidak mempertukarkan
informasi.

Penyelenggara Jaringan:
Penyelenggara Jaringan adalah satu Entity yang mampu menjembatani Entity
yang lainnya, Memberikan nilai tambah
kepada Jaringan, ataupun melakukan pelayanan dapat bentuk infrastucture
maupun content kepada Jaringan. Penyelenggara Jaringan
mempunyai ciri khusus yaitu mempunyai kemampuan untuk membangun
rantai-rantai jaringan lainnya, mampu menginteraksikan informasi
antara entiti didalamnya. Bersifat pervasive (bilamana tidak ada akan
terasa keberadaannya).

Tidak semua entity yang terlibat didalam Jaringan yang dimaksud diatas dapat
disebut penyeleng

.net.id <-- ijin pemda? RE: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-15 Terurut Topik Muhamad Syukri
Selamat sore,

Saya mohon klarifikasi saja, Pak.

Pak Sanjaya menulis:

> Masalahnya adalah bagaimana kita tahu bahwa pemohon memang 
> bergerak di bidang jaringan. Saat ini patokan yang paling jelas 
> adalah ijin dari postel/pemda.

Saya kok baru tahu ya? Sebelumnya saya cuma tahunya kalo
ijinnya adalah dari Postel. Bukan dari Pemda.
(ijin dari Postel kan susah...)

Nah, kalo misalnya, ada perusahaan webhosting yang berbadan hukum
kemudian punya surat keterangan dari Pemda Tingkat II, apakah
bisa mendapatkan .net.id?

(Apakah Surat Keterangan = Surat Ijin? Karena jika sudah diberi surat
keterangan bahwa perusahaan A bergerak di bidang webhosting, berarti
Pemda yang bersangkutan mengijinkannya. Atau ada format/bentuk surat
lain?)

Thanks atas pemecahannya.

= Muhamad Syukri =

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-15 Terurut Topik Didiet D. Praptarya
saya terus terang setuju dengan alasan mas Julyanto. sepertinya harus
ditinjau lagi pengertian dari domain .net.id yg kalo boleh saya bilang
terlalu restrict, hanya diperuntukkan pada ISP atau penyelenggara
telekomunikasi saja.
belum lagi harus adanya ijin dari pemda atau postel ??? halooo teman
sekalian, ini internet loh, bukan propinsi atau kabupaten. kalo begini
adanya bisa2 besok2 domain saya ditutup krn saya sebetulnya berbentuk cv
dan bukan organisasi.

sorry kalau saya pake bahasanya anak muda, tapi daripada serius kayak
politik tapi ngga ada isinya ???

wass
D`diet

> Terima kasih atas tanggapannya,
>
> Berikut dibawah ini adalah tanggapan saya atas tanggapanya dalam bentuk
> ter-sandwich
>
> Regards,
>
> Julyanto Sutandang
> PT mVcommerce Indonesia
> Sudirman Tower Lt. 16 Jakarta - Indonesia
> Ph: 021-5201375, Fax: 021-5201376
>
>
> - Original Message -
> From: "Sanjaya" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <[EMAIL PROTECTED]>
> Sent: Thursday, January 15, 2004 12:43 PM
> Subject: RE: [Idnic] domain NET.ID
>
>
>> > 1) Saya setuju dengan isi paragraph diatas, bahwa Net yang
>> > dalam bahasa indonesia diterjemahkan sebagai "Jaringan",
>> > mencakup lingkup yang cukup luas tidak hanya net dalam
>> > pengertian ISP. Internet yang pada dasarnya merupakan "net of
>> > nets" tidak hanya berhubungan dengan user pengguna Internet
>> > dan ISP penyedia akses Internet, tetapi juga mencakup
>> > jaringan yang lainnya, seperti halnya net of mobile
>> > communication, net of wireless communications, dll.
>>
>> Saat ini memang TIDAK terbatas pada ISP. Wireless, Cable,
>> VSAT dan penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi
>> berhak mendapatkan NET.ID asalkan mempunyai ijin dari
>> postel atau pemda.
> Sukurlah, tetapi disini terjadi dualitas (CMIIW) jika memang tidak
> terbatas
> pada ISP, mengapa harus menggunakan ijin dari postel/pemda (mengapa harus
> pemda? karena sifat dari net.id itu national seharusnya sekalian
> pemerintah
> pusat)
> Maaf mungkin ini yang kurang jelas bagi saya, ijin apa saja kah yang dapat
> dikeluarkan oleh Pemda/Postel yang memenuhi syarat untuk dapat diajukan
> sebagai pelengkap persyaratan pengajuan domain net.id? Yang saya tahu baru
> hanya ijin ISP, mungkin juga ijin penggunaan frekwensi.
> Kedua ijin tersebut tidak cocok dengan bidang usaha dari mVcommerce.
>
> Kami dari mVcommerce memahami pengertian 'net' sebagai jaringan dari
> sebuah
> komunitas, dalam hal ini (sementara ini) komunitas mobile users dan
> provider. Kami mempunyai visi untuk menjadi enabler dalam jaringan
> transaksi
> yang berbasiskan mobile messaging (SMS, WAP, GPRS, etc).
> Jaringan yang dimaksud adalah sekumpulan Entity yang saling berinteraksi
> satu sama lainnya, dimana tiap2 entity tersebut saling bertukar informasi
> dan data dengan atau tanpa menggunakan Internet sebagai infrastructure
> dasarnya. Contoh dari entity itu sendiri adalah, Telco, Bank, ISPs,
> Merchant, dll.
> Dari ide inilah kami merasa perlu untuk mempunyai domain dengan SLD net
> ini.
>
> Didalam berinteraksi dengan entity2 tersebut, kami menggunakan penjanjian
> /
> kontrak yang membatasi dan menjelaskan hak dan kewajibannya masing-masing
> sehingga kerjasama yang dibentuk terlindungi dan tidak merugikan satu sama
> lainnya, hal ini berlaku seperti halnya bentuk kerjasama antar perusahaan
> seperti biasanya. dengan adanya pernjanjian seperti itulah, maka ijin yang
> diperlukan cukup ijin usaha. Mungkin ini kasus yang berbeda dengan ISP
> yang
> mana berhub langsung dengan end users sehingga pemerintah merasa perlu
> mengeluarkan ijin khusus bagi para ISP dalam menjalankan usahanya.
>
>> > 2) Bilamana arti dari net itu sendiri sudah demikian
>> > dipersempit untuk hanya layanan akses Internet, mohon hal ini
>> > di tuliskan secara eksplisit didalam peraturan tersebut untuk
>> > menghindari salah interpretasi oleh masing-masing pihak.
>>
>> Tidak ada maksud membatasi net.id pada layanan akses
>> Internet saja.
> Ok
>
>> > 3) Pada dasarnya saya pribadi tidak setuju pada point 2 yang
>> > mempersempit arti dari net itu sendiri. Sebab Jaringan
>> > Informasi global yang disebut dengan Internet itu sendiri
>> > sedang berevolusi yang tidak hanya menghubungkan pc to pc
>> > atau pc to server seantero dunia, tetapi juga mencakup mobile
>> > communication, handheld devices, wireless devices yang pada
>> > akhirnya menjadi bagian dari Internet itu sendiri.
>>
>> Masalahnya adalah bagaimana kita tahu bahwa pemohon memang
>> bergerak di bidang jaringan. Saat ini patokan yang paling jelas

Spam: RE: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-15 Terurut Topik Novizal_K

Dear all,

Kalo boleh saya urun rembuk.  Menurut
pandangan saya penggunaan NET.ID sudah cukup terwakili dengan definisinya
yang diperuntukan kepada penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi.  Alasannya
agar makna net itu tidak menjadi tidak bias dengan perusahaan-perusahaan
yang tergolong "related to internet/telecommunication company"
(atau yang Bapak Juyanto sebut sebagai "melakukan
pelayanan terhadap jaringan/public baik secara langsung maupun tidak
langsung"),

Makna net akan bias apabila digunakan
oleh perusahaan-perusahaan yang tergolong "related to internet/telecommunication
company", contoh perusahaan-perusahaan suplier telepon, handphone
berikut perusahaan-perusahaan distributor, perusahaan web designer, perusahaan
dibidang pertelevisian, perusahaan di bidang radio dsb-dsb yang notabene
berkaitan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan public network.
Ada baiknya agar perusahaan Bapak Julyanto
melihat ccTLD yang lain yang masih dapat mencerminkan "status perusahaan"
bapak, contohnya WEB.ID dan CO.ID. (mungkin lebih cocok ke WEB.ID ya pak).
Demikian mungkin yang dapat saya sampaikan.
 Semoga Bapak tidak berpikiran bahwa IDNIC ini menyulitkan, akan tetapi
peraturan yang seperti ini penting untuk para pengguna internet di Indonesia
dan juga terbukti 'mengurangi' perselisihan.

Hormat saya,
Novizal -bule-








"Sanjaya" <[EMAIL PROTECTED]>

Sent by: [EMAIL PROTECTED]
01/15/2004 02:05 PM



Please respond to
<[EMAIL PROTECTED]>





To
<[EMAIL PROTECTED]>


cc



Subject
RE: [Idnic] domain NET.ID









> Sukurlah, tetapi disini terjadi dualitas (CMIIW) jika memang 
> tidak terbatas pada ISP, mengapa harus menggunakan ijin dari 
> postel/pemda (mengapa harus pemda? karena sifat dari net.id 
> itu national seharusnya sekalian pemerintah pusat)

Justru kita sedang menggalakkan pengusaha jaringan di
daerah. Lagipula pemda memang berhak mengeluarkan ijin
penyelenggaraan jaringan/jasa telekomunikasi lokal.

> Maaf mungkin ini yang kurang jelas bagi saya, ijin apa saja 
> kah yang dapat dikeluarkan oleh Pemda/Postel yang memenuhi 
> syarat untuk dapat diajukan sebagai pelengkap persyaratan 
> pengajuan domain net.id? Yang saya tahu baru hanya ijin ISP, 
> mungkin juga ijin penggunaan frekwensi. Kedua ijin tersebut 
> tidak cocok dengan bidang usaha dari mVcommerce.

Di Undang-undang no 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi
dijelaskan bahwa penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi
harus punya ijin. Postel sudah mengeluarkan banyak sekali 
jenis ijin, dan semuanya diakui oleh IDNIC untuk mendapatkan
NET.ID. ISP dan frekuensi hanya sebagian saja dari jenis
ijin yang dikeluarkan Postel.

> Didalam berinteraksi dengan entity2 tersebut, kami 
> menggunakan penjanjian / kontrak yang membatasi dan 
> menjelaskan hak dan kewajibannya masing-masing sehingga 
> kerjasama yang dibentuk terlindungi dan tidak merugikan satu 
> sama lainnya, hal ini berlaku seperti halnya bentuk kerjasama 
> antar perusahaan seperti biasanya. dengan adanya pernjanjian 
> seperti itulah, maka ijin yang diperlukan cukup ijin usaha. 
> Mungkin ini kasus yang berbeda dengan ISP yang mana berhub 
> langsung dengan end users sehingga pemerintah merasa perlu 
> mengeluarkan ijin khusus bagi para ISP dalam menjalankan usahanya.

Definisi ini agak umum dan berlaku untuk semua perusahaan
yang punya pelanggan. Kalau per definisi ini mungkin lebih 
baik menggunakan CO.ID

> Jika permasalahannya hanya ini saja, saya rasa tidak ada 
> issue yang besar. Ada beberapa cara yang dapat dipakai, misal 
> dengan presentasi, kunjungan lokasi, atau dengan form khusus 
> yang memuat pernyataan dari si pengaju tentang jaringannya. 
> atau mungkin dibentuk tim khusus yang dipercaya mampu 
> melakukan assesment mengenai absah tidaknya pengaju dalam 
> pengelolaan jaringannya. Yang paling penting adalah definisi 
> yang jelas dari persyaratan domain net.id adalah hal utama, 
> definisi tersebut akan menjadi satu satunya acuan bagi tim 
> penilai untuk melakukan penilaian valid tidaknya atau conform 
> tidak nya bidang usaha dari pengaju dengan definisi yang 
> dibuat tersebut.

Kalau harus presentasi, kunjungan lokasi dan tim khusus
sepertinya terlalu berat untuk biaya pendaftaran yang 
hanya Rp 150.000,- :-) Tapi kalau banyak yang setuju ya
kita bisa pertimbangkan, meskipun harus dihitung lagi 
semuanya.

Pak Julyanto tolong buatkan alternatif definisinya:
Penyelenggara jaringan adalah:...
Cara pengecekannya:...

Sekarang ini definisinya:

Penyelenggara jaringan adalah: Perusahaan yang bergerak di bidang
penyelenggaraan jaringan/jasa telekomunikasi (per definisi
UU 36 thn 1999).

Cara pengecekannya: Memiliki ijin dari pemerintah (di tingkat
pusat dari Postel, di tingkat daerah dari Pemda)

Pengecualian: Domain tingkat 3 WAR.NET.ID adalah untuk pengusaha
warung internet/intern

RE: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-15 Terurut Topik Sanjaya

> Sukurlah, tetapi disini terjadi dualitas (CMIIW) jika memang 
> tidak terbatas pada ISP, mengapa harus menggunakan ijin dari 
> postel/pemda (mengapa harus pemda? karena sifat dari net.id 
> itu national seharusnya sekalian pemerintah pusat)

Justru kita sedang menggalakkan pengusaha jaringan di
daerah. Lagipula pemda memang berhak mengeluarkan ijin
penyelenggaraan jaringan/jasa telekomunikasi lokal.

> Maaf mungkin ini yang kurang jelas bagi saya, ijin apa saja 
> kah yang dapat dikeluarkan oleh Pemda/Postel yang memenuhi 
> syarat untuk dapat diajukan sebagai pelengkap persyaratan 
> pengajuan domain net.id? Yang saya tahu baru hanya ijin ISP, 
> mungkin juga ijin penggunaan frekwensi. Kedua ijin tersebut 
> tidak cocok dengan bidang usaha dari mVcommerce.

Di Undang-undang no 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi
dijelaskan bahwa penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi
harus punya ijin. Postel sudah mengeluarkan banyak sekali 
jenis ijin, dan semuanya diakui oleh IDNIC untuk mendapatkan
NET.ID. ISP dan frekuensi hanya sebagian saja dari jenis
ijin yang dikeluarkan Postel.

> Didalam berinteraksi dengan entity2 tersebut, kami 
> menggunakan penjanjian / kontrak yang membatasi dan 
> menjelaskan hak dan kewajibannya masing-masing sehingga 
> kerjasama yang dibentuk terlindungi dan tidak merugikan satu 
> sama lainnya, hal ini berlaku seperti halnya bentuk kerjasama 
> antar perusahaan seperti biasanya. dengan adanya pernjanjian 
> seperti itulah, maka ijin yang diperlukan cukup ijin usaha. 
> Mungkin ini kasus yang berbeda dengan ISP yang mana berhub 
> langsung dengan end users sehingga pemerintah merasa perlu 
> mengeluarkan ijin khusus bagi para ISP dalam menjalankan usahanya.

Definisi ini agak umum dan berlaku untuk semua perusahaan
yang punya pelanggan. Kalau per definisi ini mungkin lebih 
baik menggunakan CO.ID

> Jika permasalahannya hanya ini saja, saya rasa tidak ada 
> issue yang besar. Ada beberapa cara yang dapat dipakai, misal 
> dengan presentasi, kunjungan lokasi, atau dengan form khusus 
> yang memuat pernyataan dari si pengaju tentang jaringannya. 
> atau mungkin dibentuk tim khusus yang dipercaya mampu 
> melakukan assesment mengenai absah tidaknya pengaju dalam 
> pengelolaan jaringannya. Yang paling penting adalah definisi 
> yang jelas dari persyaratan domain net.id adalah hal utama, 
> definisi tersebut akan menjadi satu satunya acuan bagi tim 
> penilai untuk melakukan penilaian valid tidaknya atau conform 
> tidak nya bidang usaha dari pengaju dengan definisi yang 
> dibuat tersebut.

Kalau harus presentasi, kunjungan lokasi dan tim khusus
sepertinya terlalu berat untuk biaya pendaftaran yang 
hanya Rp 150.000,- :-) Tapi kalau banyak yang setuju ya
kita bisa pertimbangkan, meskipun harus dihitung lagi 
semuanya.

Pak Julyanto tolong buatkan alternatif definisinya:
Penyelenggara jaringan adalah:...
Cara pengecekannya:...

Sekarang ini definisinya:

Penyelenggara jaringan adalah: Perusahaan yang bergerak di bidang
penyelenggaraan jaringan/jasa telekomunikasi (per definisi
UU 36 thn 1999).

Cara pengecekannya: Memiliki ijin dari pemerintah (di tingkat
pusat dari Postel, di tingkat daerah dari Pemda)

Pengecualian: Domain tingkat 3 WAR.NET.ID adalah untuk pengusaha
warung internet/internet cafe yang memang tidak memerlukan
ijin, tapi juga bergerak di bidang layanan telekomunikasi.

Salam,
Sanjaya

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-14 Terurut Topik Julyanto Sutandang
Terima kasih atas tanggapannya,

Berikut dibawah ini adalah tanggapan saya atas tanggapanya dalam bentuk
ter-sandwich

Regards,

Julyanto Sutandang
PT mVcommerce Indonesia
Sudirman Tower Lt. 16 Jakarta - Indonesia
Ph: 021-5201375, Fax: 021-5201376


- Original Message -
From: "Sanjaya" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Thursday, January 15, 2004 12:43 PM
Subject: RE: [Idnic] domain NET.ID


> > 1) Saya setuju dengan isi paragraph diatas, bahwa Net yang
> > dalam bahasa indonesia diterjemahkan sebagai "Jaringan",
> > mencakup lingkup yang cukup luas tidak hanya net dalam
> > pengertian ISP. Internet yang pada dasarnya merupakan "net of
> > nets" tidak hanya berhubungan dengan user pengguna Internet
> > dan ISP penyedia akses Internet, tetapi juga mencakup
> > jaringan yang lainnya, seperti halnya net of mobile
> > communication, net of wireless communications, dll.
>
> Saat ini memang TIDAK terbatas pada ISP. Wireless, Cable,
> VSAT dan penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi
> berhak mendapatkan NET.ID asalkan mempunyai ijin dari
> postel atau pemda.
Sukurlah, tetapi disini terjadi dualitas (CMIIW) jika memang tidak terbatas
pada ISP, mengapa harus menggunakan ijin dari postel/pemda (mengapa harus
pemda? karena sifat dari net.id itu national seharusnya sekalian pemerintah
pusat)
Maaf mungkin ini yang kurang jelas bagi saya, ijin apa saja kah yang dapat
dikeluarkan oleh Pemda/Postel yang memenuhi syarat untuk dapat diajukan
sebagai pelengkap persyaratan pengajuan domain net.id? Yang saya tahu baru
hanya ijin ISP, mungkin juga ijin penggunaan frekwensi.
Kedua ijin tersebut tidak cocok dengan bidang usaha dari mVcommerce.

Kami dari mVcommerce memahami pengertian 'net' sebagai jaringan dari sebuah
komunitas, dalam hal ini (sementara ini) komunitas mobile users dan
provider. Kami mempunyai visi untuk menjadi enabler dalam jaringan transaksi
yang berbasiskan mobile messaging (SMS, WAP, GPRS, etc).
Jaringan yang dimaksud adalah sekumpulan Entity yang saling berinteraksi
satu sama lainnya, dimana tiap2 entity tersebut saling bertukar informasi
dan data dengan atau tanpa menggunakan Internet sebagai infrastructure
dasarnya. Contoh dari entity itu sendiri adalah, Telco, Bank, ISPs,
Merchant, dll.
Dari ide inilah kami merasa perlu untuk mempunyai domain dengan SLD net ini.

Didalam berinteraksi dengan entity2 tersebut, kami menggunakan penjanjian /
kontrak yang membatasi dan menjelaskan hak dan kewajibannya masing-masing
sehingga kerjasama yang dibentuk terlindungi dan tidak merugikan satu sama
lainnya, hal ini berlaku seperti halnya bentuk kerjasama antar perusahaan
seperti biasanya. dengan adanya pernjanjian seperti itulah, maka ijin yang
diperlukan cukup ijin usaha. Mungkin ini kasus yang berbeda dengan ISP yang
mana berhub langsung dengan end users sehingga pemerintah merasa perlu
mengeluarkan ijin khusus bagi para ISP dalam menjalankan usahanya.

> > 2) Bilamana arti dari net itu sendiri sudah demikian
> > dipersempit untuk hanya layanan akses Internet, mohon hal ini
> > di tuliskan secara eksplisit didalam peraturan tersebut untuk
> > menghindari salah interpretasi oleh masing-masing pihak.
>
> Tidak ada maksud membatasi net.id pada layanan akses
> Internet saja.
Ok

> > 3) Pada dasarnya saya pribadi tidak setuju pada point 2 yang
> > mempersempit arti dari net itu sendiri. Sebab Jaringan
> > Informasi global yang disebut dengan Internet itu sendiri
> > sedang berevolusi yang tidak hanya menghubungkan pc to pc
> > atau pc to server seantero dunia, tetapi juga mencakup mobile
> > communication, handheld devices, wireless devices yang pada
> > akhirnya menjadi bagian dari Internet itu sendiri.
>
> Masalahnya adalah bagaimana kita tahu bahwa pemohon memang
> bergerak di bidang jaringan. Saat ini patokan yang paling jelas
> adalah ijin dari postel/pemda.
Jika permasalahannya hanya ini saja, saya rasa tidak ada issue yang besar.
Ada beberapa cara yang dapat dipakai, misal dengan presentasi, kunjungan
lokasi, atau dengan form khusus yang memuat pernyataan dari si pengaju
tentang jaringannya. atau mungkin dibentuk tim khusus yang dipercaya mampu
melakukan assesment mengenai absah tidaknya pengaju dalam pengelolaan
jaringannya.
Yang paling penting adalah definisi yang jelas dari persyaratan domain
net.id adalah hal utama, definisi tersebut akan menjadi satu satunya acuan
bagi tim penilai untuk melakukan penilaian valid tidaknya atau conform tidak
nya bidang usaha dari pengaju dengan definisi yang dibuat tersebut.

> > 4) Saya mengusulkan (bilamana belum pernah diusulkan) untuk
> > mempertimbangkan ulang pengertian domain net.id, agar dapat
> > mengakomodasi perkembangan yang terjadi di dunia Internet.
>
> Terimakasih atas usulannya. Saya menunggu dukungan dari angg

RE: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-14 Terurut Topik Sanjaya
> 1) Saya setuju dengan isi paragraph diatas, bahwa Net yang
> dalam bahasa indonesia diterjemahkan sebagai "Jaringan", 
> mencakup lingkup yang cukup luas tidak hanya net dalam 
> pengertian ISP. Internet yang pada dasarnya merupakan "net of 
> nets" tidak hanya berhubungan dengan user pengguna Internet 
> dan ISP penyedia akses Internet, tetapi juga mencakup 
> jaringan yang lainnya, seperti halnya net of mobile 
> communication, net of wireless communications, dll.

Saat ini memang TIDAK terbatas pada ISP. Wireless, Cable,
VSAT dan penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi
berhak mendapatkan NET.ID asalkan mempunyai ijin dari
postel atau pemda.

> 2) Bilamana arti dari net itu sendiri sudah demikian
> dipersempit untuk hanya layanan akses Internet, mohon hal ini 
> di tuliskan secara eksplisit didalam peraturan tersebut untuk 
> menghindari salah interpretasi oleh masing-masing pihak.

Tidak ada maksud membatasi net.id pada layanan akses
Internet saja.

> 3) Pada dasarnya saya pribadi tidak setuju pada point 2 yang
> mempersempit arti dari net itu sendiri. Sebab Jaringan 
> Informasi global yang disebut dengan Internet itu sendiri 
> sedang berevolusi yang tidak hanya menghubungkan pc to pc 
> atau pc to server seantero dunia, tetapi juga mencakup mobile 
> communication, handheld devices, wireless devices yang pada 
> akhirnya menjadi bagian dari Internet itu sendiri.

Masalahnya adalah bagaimana kita tahu bahwa pemohon memang 
bergerak di bidang jaringan. Saat ini patokan yang paling jelas 
adalah ijin dari postel/pemda.

> 4) Saya mengusulkan (bilamana belum pernah diusulkan) untuk
> mempertimbangkan ulang pengertian domain net.id, agar dapat 
> mengakomodasi perkembangan yang terjadi di dunia Internet.

Terimakasih atas usulannya. Saya menunggu dukungan dari anggota 
milis lainnya, apakah memang perlu dibuat definisi baru untuk 
NET.ID. Kalau memang mau dibuat definisi baru, silakan 
mengusulkan definisinya dan bagaimana pengecekannya. Kalau NET.ID 
mau dibuat 'free for all', saya kuatir makna dari 'NET' itu sendiri 
jadi hilang.

Untuk informasi, kita pernah membuat domain tingkat 3 WAR.NET.ID 
untuk mengakomodasi internet cafe. Karena internet cafe tidak 
memerlukan ijin, maka tidak perlu dilakukan pengecekan yang ketat 
untuk mendapatkan WAR.NET.ID.

Salam,
Sanjaya
[EMAIL PROTECTED]

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-14 Terurut Topik yanto
On Thursday 15 January 2004 10:46, Sanjaya wrote:
> Atau perlu dibuatkan MOBILE.NET.ID yang tidak perlu pakai
> ijin? Cukup SIUP dan pernyataan bahwa ybs bergerak di bidang
> mobile network/services. :-P

Mungkin Pak Sanjaya bisa jelaskan yang memenuhi kriteria atau dapat diterima 
dalam .net.id saat ini.


-yanto

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-14 Terurut Topik Julyanto Sutandang
Sebetulnya bagus menggunakan internasional domain jika memang services kita
juga internasionalized, sayangnya sekarang ini kita hanya baru "berani"
melakukan service yang sifatnya nasional. Jadi alangkah tepat nya jika
menggunakan domain yang juga nationalized.

Balik lagi ke konteks diskusi, yang sedang saya perjuangkan adalah
conformity dari
peraturan IDNIC sendiri. dan mempertegas konsep dan pengertian yang di
pegang oleh IDNIC terhadap domain net.id

ps: setuju dengan pendapat dari Sdr Rio Martin, kalo memang orang indonesia
kenapa tidak pake net.id ? bangga karena orang indo, dan legal.
kalo .net 2 menit juga jadi, tinggal gesek beres.


Julyanto Sutandang
PT mVcommerce Indonesia
Sudirman Tower Lt. 16 Jakarta - Indonesia
Ph: 021-5201375, Fax: 021-5201376

- Original Message -
From: "Didiet D. Praptarya" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Thursday, January 15, 2004 11:11 AM
Subject: Re: [Idnic] domain NET.ID


>
> daripada maen di lokalan (.net.id), kenapa ngga maen di international
> (.net) aja sekalian pak, biar cakupannya lebih luas ??
>
> :)
>
>
> > Saya kira tidak hanya perusahaan telekomunikasi mobile saja, dan tidak
> > harus
> > menyediakan layanan akses internet.
> > Sebagai contoh kasus adalah perusahaan mVcommerce, perusahaan ini
bergerak
> > dibidang service /layanan
> > kepada suatu jaringan public, baik secara langsung maupun tidak
langsung.
> > Service yang diberikan bukanlah akses Internet, melainkan content.
> > Baik untuk dapat diakses melalui mobile phone ataupun bukan, yang jelas
> > posisi tersebut menjadikan perusahaan tersebut melakukan
> > services atau layanan terhadap Jaringan (net)
> > Jadi kalau pengertian net yang dimaksud dapat domain net.id itu hanya
ISP,
> > menurut saya dengan pergertian diatas terlalu sempit.
> > Ijin ISP hanya akan diberikan kepada suatu badan usaha yang melakukan
jasa
> > pelayanan akses Internet, dalam hal pengertian infrastucture bukan
content
> > (Betulkan jika saya salah)
> > Tentunya untuk Kasus mVcommerce tidak perlu dan juga tidak bisa
> > mendapatkan
> > ijin ISP, Tidak Perlu sebab tidak bergerak di bidang pelayanan akses
> > infrastructure Internet, dan tidak bisa jelas karena bukan bidang
> > usahanya.
> > Tetapi, menurut pendapat saya (mungkin juga yang lainnya) mVcommerce
> > melakukan pelayanan terhadap jaringan / public baik secara langsung
maupun
> > tidak
> > langsung.
> > Atas dasar ini, saya argue untuk memasukkan pelayanan semacam ini juga
> > termasuk dapat pergertian yang di cakup dalam domain net.id;
> > Seperti juga persyaratan yang dicakup dalam peraturan dari IDNIC
sendiri,
> > mVcommerce sebetulnya sudah comply.
> >
> > Terima kasih, mohon tanggapannya.
> >
> > Julyanto Sutandang
> > PT mVcommerce Indonesia
> > Sudirman Tower Lt. 16 Jakarta - Indonesia
> > Ph: 021-5201375, Fax: 021-5201376
> >
> > - Original Message -
> > From: "JPN. Sumarno" <[EMAIL PROTECTED]>
> > To: <[EMAIL PROTECTED]>
> > Sent: Thursday, January 15, 2004 10:24 AM
> > Subject: Re: [Idnic] domain NET.ID
> >
> >
> >> Maksud bapak itu agar perusahaan telekomunikasi mobil bisa memiliki
> >> domain
> >> net.id ya :-). Saya kira bisa saja asal sudah memiliki ijin ISP :-).
> >>
> >> Salam
> >> marno
> >>
> >> On Thu, 15 Jan 2004, Julyanto Sutandang wrote:
> >> > Dear All,
> >> >
> >> > Saya ingin membahas tentang domain NET.ID,
> >> > Berdasarkan keterangan/peraturan mengenai domain net.id pada web site
> > IDNIC:
> >> >
> >> > 4.NET   DTD-NET.ID khusus untuk perusahaan penyelenggara
> >> > yang akan memiliki pelanggan eksternal yang bukan merupakan anggota
> >> > organisasi tersebut. Perusahaan harus merupakan badan hukum sah yang
> >> > memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau badan hukum sah
yang
> >> > berbentuk PT, PK, atau Firma yang memiliki akte serta izin usaha yang
> >> > terkait.
> >> >
> >> > Paragraph diatas menyatakan persyaratan khusus untuk domain  net.id
> > adalah
> >> > adanya pelanggan eksternal yang bukan bagian dari organisasi
> >> perusahaan
> > yang
> >> > mengajukan domain net.id.
> >> >
> >> > Dalam keterangan tersebut tidak disebutkan secara eksplisit bahwa
> > perusahaan
> >> > tersebut haruslah sebuah ISP (atau perusahaan yang mempunyai ijin
> >> usaha
> >> > layanan akses Internet).
> >> >
> >> &

Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-14 Terurut Topik Rio Martin
On Thursday 15 January 2004 11:11, Didiet D. Praptarya wrote:
> daripada maen di lokalan (.net.id), kenapa ngga maen di international
> (.net) aja sekalian pak, biar cakupannya lebih luas ??
> :)



Domain .NET.ID lebih bangga kalau saya, ada identitas Indonesianya ketimbang 
dengan domain .NET yang lebih universal, sehingga sulit untuk menentukan ini 
identitasnya negara mana .

(:


Regards,
Rio Martin.
--
NOC ITENAS
Jl. PHH Mustopha No. 23 Bandung.
+62 22 727 2215
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-14 Terurut Topik Didiet D. Praptarya

daripada maen di lokalan (.net.id), kenapa ngga maen di international
(.net) aja sekalian pak, biar cakupannya lebih luas ??

:)


> Saya kira tidak hanya perusahaan telekomunikasi mobile saja, dan tidak
> harus
> menyediakan layanan akses internet.
> Sebagai contoh kasus adalah perusahaan mVcommerce, perusahaan ini bergerak
> dibidang service /layanan
> kepada suatu jaringan public, baik secara langsung maupun tidak langsung.
> Service yang diberikan bukanlah akses Internet, melainkan content.
> Baik untuk dapat diakses melalui mobile phone ataupun bukan, yang jelas
> posisi tersebut menjadikan perusahaan tersebut melakukan
> services atau layanan terhadap Jaringan (net)
> Jadi kalau pengertian net yang dimaksud dapat domain net.id itu hanya ISP,
> menurut saya dengan pergertian diatas terlalu sempit.
> Ijin ISP hanya akan diberikan kepada suatu badan usaha yang melakukan jasa
> pelayanan akses Internet, dalam hal pengertian infrastucture bukan content
> (Betulkan jika saya salah)
> Tentunya untuk Kasus mVcommerce tidak perlu dan juga tidak bisa
> mendapatkan
> ijin ISP, Tidak Perlu sebab tidak bergerak di bidang pelayanan akses
> infrastructure Internet, dan tidak bisa jelas karena bukan bidang
> usahanya.
> Tetapi, menurut pendapat saya (mungkin juga yang lainnya) mVcommerce
> melakukan pelayanan terhadap jaringan / public baik secara langsung maupun
> tidak
> langsung.
> Atas dasar ini, saya argue untuk memasukkan pelayanan semacam ini juga
> termasuk dapat pergertian yang di cakup dalam domain net.id;
> Seperti juga persyaratan yang dicakup dalam peraturan dari IDNIC sendiri,
> mVcommerce sebetulnya sudah comply.
>
> Terima kasih, mohon tanggapannya.
>
> Julyanto Sutandang
> PT mVcommerce Indonesia
> Sudirman Tower Lt. 16 Jakarta - Indonesia
> Ph: 021-5201375, Fax: 021-5201376
>
> - Original Message -
> From: "JPN. Sumarno" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <[EMAIL PROTECTED]>
> Sent: Thursday, January 15, 2004 10:24 AM
> Subject: Re: [Idnic] domain NET.ID
>
>
>> Maksud bapak itu agar perusahaan telekomunikasi mobil bisa memiliki
>> domain
>> net.id ya :-). Saya kira bisa saja asal sudah memiliki ijin ISP :-).
>>
>> Salam
>> marno
>>
>> On Thu, 15 Jan 2004, Julyanto Sutandang wrote:
>> > Dear All,
>> >
>> > Saya ingin membahas tentang domain NET.ID,
>> > Berdasarkan keterangan/peraturan mengenai domain net.id pada web site
> IDNIC:
>> >
>> > 4.NET   DTD-NET.ID khusus untuk perusahaan penyelenggara
>> > yang akan memiliki pelanggan eksternal yang bukan merupakan anggota
>> > organisasi tersebut. Perusahaan harus merupakan badan hukum sah yang
>> > memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau badan hukum sah yang
>> > berbentuk PT, PK, atau Firma yang memiliki akte serta izin usaha yang
>> > terkait.
>> >
>> > Paragraph diatas menyatakan persyaratan khusus untuk domain  net.id
> adalah
>> > adanya pelanggan eksternal yang bukan bagian dari organisasi
>> perusahaan
> yang
>> > mengajukan domain net.id.
>> >
>> > Dalam keterangan tersebut tidak disebutkan secara eksplisit bahwa
> perusahaan
>> > tersebut haruslah sebuah ISP (atau perusahaan yang mempunyai ijin
>> usaha
>> > layanan akses Internet).
>> >
>> > 1) Saya setuju dengan isi paragraph diatas, bahwa Net yang dalam
>> bahasa
>> > indonesia diterjemahkan sebagai "Jaringan", mencakup lingkup yang
>> cukup
> luas
>> > tidak hanya net dalam pengertian ISP. Internet yang pada dasarnya
> merupakan
>> > "net of nets" tidak hanya berhubungan dengan user pengguna Internet
>> dan
> ISP
>> > penyedia akses Internet, tetapi juga mencakup jaringan yang lainnya,
> seperti
>> > halnya net of mobile communication, net of wireless communications,
>> dll.
>> > 2) Bilamana arti dari net itu sendiri sudah demikian dipersempit untuk
> hanya
>> > layanan akses Internet, mohon hal ini di tuliskan secara eksplisit
> didalam
>> > peraturan tersebut untuk menghindari salah interpretasi oleh
> masing-masing
>> > pihak.
>> > 3) Pada dasarnya saya pribadi tidak setuju pada point 2 yang
> mempersempit
>> > arti dari net itu sendiri. Sebab Jaringan Informasi global yang
>> disebut
>> > dengan Internet itu sendiri sedang berevolusi yang tidak hanya
> menghubungkan
>> > pc to pc atau pc to server seantero dunia, tetapi juga mencakup mobile
>> > communication, handheld devices, wireless devices yang pada akhirnya
> menjadi
>> > bagian dari Internet itu se

Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-14 Terurut Topik JPN. Sumarno
On Thu, 15 Jan 2004, Julyanto Sutandang wrote:
> Sebagai contoh kasus adalah perusahaan mVcommerce, perusahaan ini bergerak
> dibidang service /layanan
> kepada suatu jaringan public, baik secara langsung maupun tidak langsung.

saya memahami anda bekerjasama dengan perusahaan telepon seluler sebagai
penyedia content WAP atau sejenisnya seperti server SMS.

Mungkin ini sama juga dengan penyelenggara web content seperti surat kabar
kompas. kompas sendiri cukup gembira dengan domain co.id, mengapa anda
tidak mencoba dengan domain co.id ? padahal kompas juga contentnya diakses
oleh pelanggan internet dan pelanggan telepon seluler :-). tetapi saya
yakin anda berbeda dengan penyelenggara surat kabar, saya hanya memberikan
analogi saja :-). Tetapi tentu saja Pak Sanjaya memiliki pertimbangan yang
lain sebab beliau adalah admin domain net.id :-). Monggo pak.

Salam
Marno


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-14 Terurut Topik Julyanto Sutandang
Saya kira tidak hanya perusahaan telekomunikasi mobile saja, dan tidak harus
menyediakan layanan akses internet.
Sebagai contoh kasus adalah perusahaan mVcommerce, perusahaan ini bergerak
dibidang service /layanan
kepada suatu jaringan public, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Service yang diberikan bukanlah akses Internet, melainkan content.
Baik untuk dapat diakses melalui mobile phone ataupun bukan, yang jelas
posisi tersebut menjadikan perusahaan tersebut melakukan
services atau layanan terhadap Jaringan (net)
Jadi kalau pengertian net yang dimaksud dapat domain net.id itu hanya ISP,
menurut saya dengan pergertian diatas terlalu sempit.
Ijin ISP hanya akan diberikan kepada suatu badan usaha yang melakukan jasa
pelayanan akses Internet, dalam hal pengertian infrastucture bukan content
(Betulkan jika saya salah)
Tentunya untuk Kasus mVcommerce tidak perlu dan juga tidak bisa mendapatkan
ijin ISP, Tidak Perlu sebab tidak bergerak di bidang pelayanan akses
infrastructure Internet, dan tidak bisa jelas karena bukan bidang usahanya.
Tetapi, menurut pendapat saya (mungkin juga yang lainnya) mVcommerce
melakukan pelayanan terhadap jaringan / public baik secara langsung maupun
tidak
langsung.
Atas dasar ini, saya argue untuk memasukkan pelayanan semacam ini juga
termasuk dapat pergertian yang di cakup dalam domain net.id;
Seperti juga persyaratan yang dicakup dalam peraturan dari IDNIC sendiri,
mVcommerce sebetulnya sudah comply.

Terima kasih, mohon tanggapannya.

Julyanto Sutandang
PT mVcommerce Indonesia
Sudirman Tower Lt. 16 Jakarta - Indonesia
Ph: 021-5201375, Fax: 021-5201376

- Original Message -
From: "JPN. Sumarno" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Thursday, January 15, 2004 10:24 AM
Subject: Re: [Idnic] domain NET.ID


> Maksud bapak itu agar perusahaan telekomunikasi mobil bisa memiliki domain
> net.id ya :-). Saya kira bisa saja asal sudah memiliki ijin ISP :-).
>
> Salam
> marno
>
> On Thu, 15 Jan 2004, Julyanto Sutandang wrote:
> > Dear All,
> >
> > Saya ingin membahas tentang domain NET.ID,
> > Berdasarkan keterangan/peraturan mengenai domain net.id pada web site
IDNIC:
> >
> > 4.NET   DTD-NET.ID khusus untuk perusahaan penyelenggara
> > yang akan memiliki pelanggan eksternal yang bukan merupakan anggota
> > organisasi tersebut. Perusahaan harus merupakan badan hukum sah yang
> > memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau badan hukum sah yang
> > berbentuk PT, PK, atau Firma yang memiliki akte serta izin usaha yang
> > terkait.
> >
> > Paragraph diatas menyatakan persyaratan khusus untuk domain  net.id
adalah
> > adanya pelanggan eksternal yang bukan bagian dari organisasi perusahaan
yang
> > mengajukan domain net.id.
> >
> > Dalam keterangan tersebut tidak disebutkan secara eksplisit bahwa
perusahaan
> > tersebut haruslah sebuah ISP (atau perusahaan yang mempunyai ijin usaha
> > layanan akses Internet).
> >
> > 1) Saya setuju dengan isi paragraph diatas, bahwa Net yang dalam bahasa
> > indonesia diterjemahkan sebagai "Jaringan", mencakup lingkup yang cukup
luas
> > tidak hanya net dalam pengertian ISP. Internet yang pada dasarnya
merupakan
> > "net of nets" tidak hanya berhubungan dengan user pengguna Internet dan
ISP
> > penyedia akses Internet, tetapi juga mencakup jaringan yang lainnya,
seperti
> > halnya net of mobile communication, net of wireless communications, dll.
> > 2) Bilamana arti dari net itu sendiri sudah demikian dipersempit untuk
hanya
> > layanan akses Internet, mohon hal ini di tuliskan secara eksplisit
didalam
> > peraturan tersebut untuk menghindari salah interpretasi oleh
masing-masing
> > pihak.
> > 3) Pada dasarnya saya pribadi tidak setuju pada point 2 yang
mempersempit
> > arti dari net itu sendiri. Sebab Jaringan Informasi global yang disebut
> > dengan Internet itu sendiri sedang berevolusi yang tidak hanya
menghubungkan
> > pc to pc atau pc to server seantero dunia, tetapi juga mencakup mobile
> > communication, handheld devices, wireless devices yang pada akhirnya
menjadi
> > bagian dari Internet itu sendiri.
> > 4) Saya mengusulkan (bilamana belum pernah diusulkan) untuk
mempertimbangkan
> > ulang pengertian domain net.id, agar dapat mengakomodasi perkembangan
yang
> > terjadi di dunia Internet.
> >
> > Terima kasih atas perhatiannya,
> >
> > Saya tunggu tanggapannya,
> >
> > Julyanto Sutandang
> > PT mVcommerce Indonesia
> > Sudirman Tower Lt. 16 Jakarta - Indonesia
> > Ph: 021-5201375, Fax: 021-5201376
> >
> >
> > ___
> > Idnic mailing list
> > [EMAIL PROTECTED]
> >
>
> ___
> Idnic mailing list
> [EMAIL PROTECTED]
>

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


RE: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-14 Terurut Topik Sanjaya
Atau perlu dibuatkan MOBILE.NET.ID yang tidak perlu pakai
ijin? Cukup SIUP dan pernyataan bahwa ybs bergerak di bidang
mobile network/services. :-P

Sanjaya

> -Original Message-
> From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On 
> Behalf Of JPN. Sumarno
> Sent: Thursday, 15 January 2004 1:25 PM
> To: [EMAIL PROTECTED]
> Subject: Re: [Idnic] domain NET.ID
> 
> 
> Maksud bapak itu agar perusahaan telekomunikasi mobil bisa 
> memiliki domain net.id ya :-). Saya kira bisa saja asal sudah 
> memiliki ijin ISP :-).
> 
> Salam
> marno

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] domain NET.ID

2004-01-14 Terurut Topik JPN. Sumarno
Maksud bapak itu agar perusahaan telekomunikasi mobil bisa memiliki domain
net.id ya :-). Saya kira bisa saja asal sudah memiliki ijin ISP :-).

Salam
marno

On Thu, 15 Jan 2004, Julyanto Sutandang wrote:
> Dear All,
> 
> Saya ingin membahas tentang domain NET.ID,
> Berdasarkan keterangan/peraturan mengenai domain net.id pada web site IDNIC:
> 
> 4.NET   DTD-NET.ID khusus untuk perusahaan penyelenggara
> yang akan memiliki pelanggan eksternal yang bukan merupakan anggota
> organisasi tersebut. Perusahaan harus merupakan badan hukum sah yang
> memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau badan hukum sah yang
> berbentuk PT, PK, atau Firma yang memiliki akte serta izin usaha yang
> terkait.
> 
> Paragraph diatas menyatakan persyaratan khusus untuk domain  net.id adalah
> adanya pelanggan eksternal yang bukan bagian dari organisasi perusahaan yang
> mengajukan domain net.id.
> 
> Dalam keterangan tersebut tidak disebutkan secara eksplisit bahwa perusahaan
> tersebut haruslah sebuah ISP (atau perusahaan yang mempunyai ijin usaha
> layanan akses Internet).
> 
> 1) Saya setuju dengan isi paragraph diatas, bahwa Net yang dalam bahasa
> indonesia diterjemahkan sebagai "Jaringan", mencakup lingkup yang cukup luas
> tidak hanya net dalam pengertian ISP. Internet yang pada dasarnya merupakan
> "net of nets" tidak hanya berhubungan dengan user pengguna Internet dan ISP
> penyedia akses Internet, tetapi juga mencakup jaringan yang lainnya, seperti
> halnya net of mobile communication, net of wireless communications, dll.
> 2) Bilamana arti dari net itu sendiri sudah demikian dipersempit untuk hanya
> layanan akses Internet, mohon hal ini di tuliskan secara eksplisit didalam
> peraturan tersebut untuk menghindari salah interpretasi oleh masing-masing
> pihak.
> 3) Pada dasarnya saya pribadi tidak setuju pada point 2 yang mempersempit
> arti dari net itu sendiri. Sebab Jaringan Informasi global yang disebut
> dengan Internet itu sendiri sedang berevolusi yang tidak hanya menghubungkan
> pc to pc atau pc to server seantero dunia, tetapi juga mencakup mobile
> communication, handheld devices, wireless devices yang pada akhirnya menjadi
> bagian dari Internet itu sendiri.
> 4) Saya mengusulkan (bilamana belum pernah diusulkan) untuk mempertimbangkan
> ulang pengertian domain net.id, agar dapat mengakomodasi perkembangan yang
> terjadi di dunia Internet.
> 
> Terima kasih atas perhatiannya,
> 
> Saya tunggu tanggapannya,
> 
> Julyanto Sutandang
> PT mVcommerce Indonesia
> Sudirman Tower Lt. 16 Jakarta - Indonesia
> Ph: 021-5201375, Fax: 021-5201376
> 
> 
> ___
> Idnic mailing list
> [EMAIL PROTECTED]
> 

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]