Re: [Idnic] domain NET.ID
Terimakasih atas advicenya, open mind memang sebuah cara yang bijak dalam mengenal sebuah fenomena baru. Tetapi tentu saja open mind juga ada batas batasnya. Kalau saya mengajak Ibu Mega open mind soal perubahan AD ART PDIP ya saya akan dijegal banyak orang. Atau saya ingin mengajak Ibu Mega untuk menuju masa depan yang lebih baik tetapi ibu mega adalah Presiden RI saat ini dan saya harus mengikuti aturan yang ada. Kenapa demikian, sebab saya ingin mengajak kawin lari Ibu mega :-). Kan ini amat bertentangan dengan aturan di kepresidenan RI masak sih dibolehkan presidennya kawin lari :-). walaupun dari sisi pribadi hal itu betul menuju masa depan yang lebih baik (apalagi "kalau" saya multimulyuner internasional) :-). Tetapi dari sisi aturan kepresidenan atau aturan masyarkat Indonesia, itu kurang bisa diterima. Saya ini hanya mengungkapkan contoh bahwa dalam usaha open mind tetap kita perlu melihat situasi dan kondisi atau infrastrukturnya bagaimana. Seperti DARPA dulu, networknya kan dioperkan ke NSF dan melalui lika liku ini dan itu, kemudian Internet banyak menghubungkan jaringan komputer di AS, walau salah satunya juga telah menimbulkan gerakan ketidakpuasan dari kalangan universitas karena Internet banyak dipake oleh perusahaan. Sehingga menjelang tahun 2000 banyak aksi gerakan membangun jaringan internet pendidikan sendiri. Internet memang jaringan terbuka, tetapi masih diperlukan pengaturan yang lebih baik lagi atau penelitian lanjutan. Dalam hal IP mungkin anda tahu sekarang ada IPv6 supaya banyak orang bisa dikasih "pinjam" IP sebab itu didesain sebanyak penduduk dunia. Mungkinkah domain perlu dikembangkan dan diteliti lebih lanjut. Memang betul tetapi itu tidak mudah dalam memasyarakatkannya sebab seperti IP sendiri itu dimulai dengan "membangun" komunitas yang bisa membayar iuran tahunan sekiarn ratus atau ribu dollar ke "organisasi induk". saya kira domainpun demikian dikembangkan oleh ICANN. Oleh sebab itu, pengembangan selanjutnya apabila tidak memperhatikan kondisi secara factual secara keseluruhan malahan akan menimbulkan resiko biaya yang tidak kecil selain juga bisa menimbulkan ketidakefisienan dalam Internet itu sendiri. Salam, Marno > Let's open our mind! > ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] domain NET.ID - Kesimpulan
Dear All, especially Pak Sanjaya. Terima kasih atas kesempatan yang diberikan, Saya sangat menghargai sekali kesempatan yang sangat baik ini untuk mendiskusikan mengenai net.id. Kesimpulan sudah dibuat, untuk sementara kita tiarap atau apalah namanya. ;-) Yang jelas kita menerima keputusan tersebut sampai dengan akan adanya perubahan kembali. Semoga rekan2 sekalian mendapatkan manfaat dari diskusi ini, saya mohon maaf bilamana ada kata-kata yang kurang berkenan. Last but not least, Bila ada ketan, boleh kita ikutan ngemil, Bila ada kesempatan, boleh kita ikutan nge-email lagi :) Terima kasih semuanya... Salam, Julyanto Sutandang - Original Message - From: "Sanjaya" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Monday, January 19, 2004 6:48 AM Subject: RE: [Idnic] domain NET.ID - Kesimpulan > > > C'mon.. Let's make everything simple... > > Ribet2 itu ga ada untungnya.. Baik buat PENYELENGGARA maupun > > PENGGUNA.. Yang ada adalah org rame2 pake TLD luar negeri.. > > Hehehe.. Gayanya sih mau nyumbang devisa.. Mbok pake dong > > ilmu marketing Dikit.. Dikiiit aja. ( kesel dah gua ) > > Pertentangan antara yang kepingin 'bebas total' dengan > yang kepingin 'sedikit diatur' selalu ada :-) Nggak ada > yang salah kok, ini cuma kesepakatan aja. > Kalau suatu saat mayoritas yang concern dengan IDNIC kepingin > bebas total, ya itulah kesepakatan yang baru. Tapi saat ini > lebih banyak yang kepingin sedikit diatur (anggota milis, > para pemilik domain *.id, asosiasi terkait). > > Kita lagi memikirkan apa mungkin melebarkan scope NET.ID > tanpa membuka 'pandora's box'. Dari semua argumen yang > diajukan, sepertinya sulit melebarkan scope tanpa definisi > yang jelas. Definisi yang tidak jelas akan menimbulkan debat > kusir pada saat evaluasi permohonan domain. > > Kesimpulan saya saat ini (tentu saja masih bisa dirubah > kalau kita bisa menemukan acuan yang lebih bagus): > > NET.ID tetap dibatasi pada penyelenggara jaringan/jasa > telekomunikasi per UU36/1999. > > Saya mohon maaf dan pengertian dari Pak Julyanto yang sudah > bersedia mengangkat masalah ini di milis. Untuk mencegah > kesalahan persepsi dikemudian hari, informasi di website > dan formulir akan diperjelas lagi (target awal Maret 04). > > Terimakasih untuk semua anggota milis yang sudah berpartisipasi > dalam diskusi ini. > > Salam, > Sanjaya > [EMAIL PROTECTED] > > ___ > Idnic mailing list > [EMAIL PROTECTED] > ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] domain NET.ID
> Tapi secara praktek tergantung institusi masing-masing negara. Wah tidak > sengaja kok ada artikel yang kebaca kabarnya akunting juga amat > dipengaruhi budaya lokal :-). Sampai sampai Australi pun menerapkan hal > ini, walau ada Akunting Internasional :-). Sorry sekedar intermezo saja. > Tetapi soal brand memang sulit ya diadopsi kedalam domain :-). Lha jadi > kaya gini mas Jul minta domain net.id tapi ndak memberi servis jaringan > data :-0. > Jadi inget Group Ijo :-). Ngiklanin roko Sampurna, tetapi dengan tampilan > banyolan tanpa roko sama sekali :-). Begitulah cara pemilihan brand kali > :-). Pak Marno mungkin lupa, bahwa memandang sesuatu itu akan lebih baik dari beberapa sisi, net diinterprestasikan sebagai penyedia layanan akses internet itu sudah sangat biasa. Yang mungkin sekarang dianggap kontroversial adalah pengertian Net sebagai jaringan itu sendiri, dimana jaringan itu terdiri dari infrastructure, aliran content, interaktiftas dari para entity didalamnya, mungkin ini yang terasa aneh bagi sebagian masyarakat di Indonesia. Meskipun masyarakat IT itu sendiri. Let's open our mind, dunia ini selalu berputar, yang dulunya gak pernah sangka Mainan yang dulunya ditujukan untuk para Hobbiest itu menjadi satu kebutuhan disetiap meja kantor dan rumah. Siapa yang diuntungkan? Orang yang mempunyai visi yang lebih baik. Internet yang dulunya untuk keperluan Badan Pertahanan Amerika dalam perang dingin, sekarang menjadi 'milik' dunia. Semuanya selalu berubah, begitu pula pengertian2 kita akan dunia itu sendiri. Let's open our mind! Salam, Julyanto Sutandang ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] domain NET.ID
> Definisi di atas menurut saya terlalu luas. > Sebagai contoh, saya mengelola sebuah komunitas yang diberi nama > "ISNET" (Islamic Network), atau Jaringan Pengajian Mancanegara. > > Kalau menurut definisi di atas, maka layanan / kelompok ini > bisa juga masuk ke katagori jaringan karena ada content, > ada entity yang masuk di dalamnya, informasinya dalam bentuk > elektronik. > > Wah, nanti malah rancu definisi dari "jaringan" sehingga akhirnya > net.id sama saja dengan or.id. ;-) Kalau boleh saya jawab, tujuan dari ISNET itu sendiri apa ? apakah berfokus mengembangkan jaringan saja ataukan bertujuan mengembangkan sesuatu (content nya) dengan menggunakan jaringan yang kebetulan dalam hal ini adalah jaringan informasi elektronic. Nah kalo tujuannya yang pertama saya rasa layak, asal benar2 untuk pengembangan jaringan itu sendiri bukan content nya. Sedangkan kalau untuk yang kedua (saya kira sepertinya ISNET cocok untuk yang kedua) tidak cocok dengan definisi diatas. Jadi penekanannya adalah pada: Fungsi entity tersebut sebagai fasilitator saja ataukah sebagai pengguna dari jaringan tersebut? Definisi yang saya buat diatas mengarah pada fungsi fasilitator atau enabler atau katalisator dari dan untuk jaringan. Salam, Julyanto Sutandang ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] domain NET.id
saya pribadi lebih condong ikutan kata pak Budi kalo semua keinginan konsumen/pengguna diikutin, bisa repot berat semua penyelennggara. dan lagi bisa menimbulkan "sirik2an" antar pengguna. kalo mau simpel nya, kalo suka pake, kalo ngga suka ya udah, cari yg laen (eh, lupa, dot id cuman satu yah, hehhehehe.) Wass... > On Mon, Jan 19, 2004 at 03:45:11AM +0700, Sonny Nasman wrote: >> Akan lebih cakep kalo yang >> menentukan definisi itu adalah PENGGUNA.. Bukan PENYELENGGARA. > > Ini yang repot karena pengguna sering sekali berantem, > kemudian menyalahkan penyelenggara. > >> Jadi >> biarin aja terserah yang daftar.. Mau pake .co.id .or.id .net.id ato >> .web.id Definisi itu hanya untuk general guiden.. Bukan untuk >> membatasi.!! Belajar dong dari org luar negeri.. > > Wah, *JUSTRU* karena kita belajar dari kesalahan orang luar negeri > maka kita membuat aturan yang lebih bagus. > Eh, luar negeri ini yang mana? Karena banyak juga TLD lain yang > justru lebih ketat daripada tempat kita (ada yang harus pakai lampiran > dari akte notaris kalau mau daftar lho.) > >> orang boleh pake .com .net .org sesuka hatinya.. > > Sebagai *pelajaran* bagi kita, penggunaan .com yang sesuka hati > sudah "menghasilkan" pemenjaraan seseorang di Indonesia. > Ini yang kita harap tidak terjadi di Indonesia. > > > >> Kalo aturannya ribet >> begini.. Segala definisi lah.. Segala surat2an lah.. Kesannya jadi >> kayaknya PENYELENGGARA itu PENGUASA. norak bukan..? > > Itu kalau dilihat dengan kacamata minus (alias negatif, hehehe). > Kalau dilihat sebagai aturan kebersamaan sehingga kita semua bisa > main dengan elegan, bisa bagus kan. > Main bola di kampung aja ada aturannya. Kalau nggak, ya nanti ada > yang bolanya dipegang terus dibawa lari. Kan malah norak tuh. > > Makanya kita bicarakan sama-sama aturannya gimana. > Terus terang, bukannya nyombong lho, pengelola-pengelola lain nggak > ada yang mau diskusi dengan komunitas seperti kita-kita ini. > Kita selalu berusaha melibatkan komunitas untuk mendengarkan pandangan, > pemikiran, saran, kritik (yang pedas), bahkan makian. > Jadi mudah-mudahan saluran ini bisa kita gunakan untuk diskusi yang > konstruktif, bukan hanya sekedar marah-marahan. > >> Udah taon 2004 masih make aturan 0004. > > Sip. > >> C'mon.. Let's make everything simple... >> Ribet2 itu ga ada untungnya.. Baik buat PENYELENGGARA maupun PENGGUNA.. > > Betul. Kita sama-sama buat sistem yang mudah (tapi jangan diabuse). > >> Yang ada adalah org rame2 pake TLD luar negeri.. > > Maksudnya pakai gTLD kan? Soalnya kalau TLD luar negeri itu > ada banyak, .uk, .sg, .my, .jp, ... ;-) > Bukan itu yang dimaksud, kan? > >> Hehehe.. Gayanya sih mau nyumbang devisa.. Mbok pake dong ilmu marketing >> Dikit.. Dikiiit aja. ( kesel dah gua ) > > Jangan kesel. Ntar jerawatan lho... > > > -- budi > ___ > Idnic mailing list > [EMAIL PROTECTED] > -- To Be Or Not To Be... That Is The Question... ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
RE: [Idnic] domain NET.ID - Kesimpulan
> C'mon.. Let's make everything simple... > Ribet2 itu ga ada untungnya.. Baik buat PENYELENGGARA maupun > PENGGUNA.. Yang ada adalah org rame2 pake TLD luar negeri.. > Hehehe.. Gayanya sih mau nyumbang devisa.. Mbok pake dong > ilmu marketing Dikit.. Dikiiit aja. ( kesel dah gua ) Pertentangan antara yang kepingin 'bebas total' dengan yang kepingin 'sedikit diatur' selalu ada :-) Nggak ada yang salah kok, ini cuma kesepakatan aja. Kalau suatu saat mayoritas yang concern dengan IDNIC kepingin bebas total, ya itulah kesepakatan yang baru. Tapi saat ini lebih banyak yang kepingin sedikit diatur (anggota milis, para pemilik domain *.id, asosiasi terkait). Kita lagi memikirkan apa mungkin melebarkan scope NET.ID tanpa membuka 'pandora's box'. Dari semua argumen yang diajukan, sepertinya sulit melebarkan scope tanpa definisi yang jelas. Definisi yang tidak jelas akan menimbulkan debat kusir pada saat evaluasi permohonan domain. Kesimpulan saya saat ini (tentu saja masih bisa dirubah kalau kita bisa menemukan acuan yang lebih bagus): NET.ID tetap dibatasi pada penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi per UU36/1999. Saya mohon maaf dan pengertian dari Pak Julyanto yang sudah bersedia mengangkat masalah ini di milis. Untuk mencegah kesalahan persepsi dikemudian hari, informasi di website dan formulir akan diperjelas lagi (target awal Maret 04). Terimakasih untuk semua anggota milis yang sudah berpartisipasi dalam diskusi ini. Salam, Sanjaya [EMAIL PROTECTED] ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
RE: [Idnic] domain NET.ID
Yah.. Mo sampe kapan nih diskusi mengenai DEFINISI... Rasanya udah sering banget dibahas nih.. Di berbagai milis IT. Ngapain sih kok malah jadi ribet ama definisi..? Akan lebih cakep kalo yang menentukan definisi itu adalah PENGGUNA.. Bukan PENYELENGGARA. Jadi biarin aja terserah yang daftar.. Mau pake .co.id .or.id .net.id ato .web.id Definisi itu hanya untuk general guiden.. Bukan untuk membatasi.!! Belajar dong dari org luar negeri.. orang boleh pake .com .net .org sesuka hatinya.. Toh kalo emang dia bentuknya company.. Kagak bakalan dia milih .net.id ato .or.id.. Vise versa. Diliat dari sisi bisnis ini akan jauh menguntungkan.. Karena sering sekali perusahaan pengen ngeborong semua TLD. Kalo aturannya ribet begini.. Segala definisi lah.. Segala surat2an lah.. Kesannya jadi kayaknya PENYELENGGARA itu PENGUASA. norak bukan..? Udah taon 2004 masih make aturan 0004. C'mon.. Let's make everything simple... Ribet2 itu ga ada untungnya.. Baik buat PENYELENGGARA maupun PENGGUNA.. Yang ada adalah org rame2 pake TLD luar negeri.. Hehehe.. Gayanya sih mau nyumbang devisa.. Mbok pake dong ilmu marketing Dikit.. Dikiiit aja. ( kesel dah gua ) Sonny Nasman -Original Message- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Budi Rahardjo Sent: Sunday, January 18, 2004 9:07 PM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [Idnic] domain NET.ID On Thu, Jan 15, 2004 at 04:05:46PM +0700, Julyanto Sutandang wrote: > Berikut ini adalah usulan mengenai alternatif definisi dari Jaringan > Jaringan adalah: > Suatu hubungan antar entity yang didalamnya terkait pertukaran > informasi antar satu sama lainnya, > Jaringan yang dimaksud tidak terbatas pada Jaringan > Telekomunikasi, Komputer, maupun Content. > Entity yang termasuk didalamnya bisa apa saja selama itu dapat > berperan dan mendapat keuntungan > dari keikutsertaannya didalam jaringan tersebut. Berkaitan dengan > pertukaran informasi yang dimaksud > diatas, informasi yang dimaksud adalah informasi yang mempunyai > format elektronik, disini pembatasan > terjadi pada format data yang dikirimkan dalam bentuk elektronik > atau lebih tegasnya > menggunakan elektron / gel elektromagnetik sebagai couriernya. ... Definisi di atas menurut saya terlalu luas. Sebagai contoh, saya mengelola sebuah komunitas yang diberi nama "ISNET" (Islamic Network), atau Jaringan Pengajian Mancanegara. Kalau menurut definisi di atas, maka layanan / kelompok ini bisa juga masuk ke katagori jaringan karena ada content, ada entity yang masuk di dalamnya, informasinya dalam bentuk elektronik. Wah, nanti malah rancu definisi dari "jaringan" sehingga akhirnya net.id sama saja dengan or.id. ;-) -- budi ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] domain NET.ID
On Thu, Jan 15, 2004 at 04:05:46PM +0700, Julyanto Sutandang wrote: > Berikut ini adalah usulan mengenai alternatif definisi dari Jaringan > Jaringan adalah: > Suatu hubungan antar entity yang didalamnya terkait pertukaran informasi > antar satu sama lainnya, > Jaringan yang dimaksud tidak terbatas pada Jaringan Telekomunikasi, > Komputer, maupun Content. > Entity yang termasuk didalamnya bisa apa saja selama itu dapat berperan > dan mendapat keuntungan > dari keikutsertaannya didalam jaringan tersebut. Berkaitan dengan > pertukaran informasi yang dimaksud > diatas, informasi yang dimaksud adalah informasi yang mempunyai format > elektronik, disini pembatasan > terjadi pada format data yang dikirimkan dalam bentuk elektronik atau > lebih tegasnya > menggunakan elektron / gel elektromagnetik sebagai couriernya. ... Definisi di atas menurut saya terlalu luas. Sebagai contoh, saya mengelola sebuah komunitas yang diberi nama "ISNET" (Islamic Network), atau Jaringan Pengajian Mancanegara. Kalau menurut definisi di atas, maka layanan / kelompok ini bisa juga masuk ke katagori jaringan karena ada content, ada entity yang masuk di dalamnya, informasinya dalam bentuk elektronik. Wah, nanti malah rancu definisi dari "jaringan" sehingga akhirnya net.id sama saja dengan or.id. ;-) -- budi ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] domain NET.ID
On Fri, Jan 16, 2004 at 11:39:23AM +0800, Adi Nugroho wrote: > Maap, pertanyaan yang ndak nyambung sama pertanyaannnya Pak Joel, tapi masih > kena ke subjek :-) > Kalau mengacu ke UU 36/1999, tentu IDNIC bukan penyelenggara jaringan. > Kalau boleh tahu, kenapa IDNIC bisa pake domain net.id (idnic.net.id)? Ini hanya historical reason saja. Dul sekali pernah ada diskusi soal ini. Tapi lupa intinya / kesimpulan atau rangkumannya seperti apa. Nama IDNIC juga sebetulnya "bermasalah" karena kalau di luar negeri, yang namanya NIC itu mengelola nama dan nomor IP. > Pertanyaan kedua, milis ini koq bisa pake rs.net.id? Apakah rs.net.id > merupakan penyelenggara jaringan juga? rs.net.id itu hanya alias saja seperti halnya ns.net.id dll. beberapa nama lain (yang tidak boleh digunakan oleh pengguna) dipegang oleh IDNIC. misalnya, www.net.id, ns.net.id, ftp.net.id, dll. Itu semua hanya agar tidak membingungkan saja. -- budi ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] domain NET.ID
kalau saya sih tetap berharap agar net.id menggunakan definisi yang sempit saja. seperti saran rekan-rekan yang lain, kelihatannya domain yang didiskusikan lebih baik menggunakan co.id atau web.id saja. -- budi ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] domain NET.ID
Ya biar anget diskusi saya tambah copian dari internet soal internet policy mas :-). Tapi secara praktek tergantung institusi masing-masing negara. Wah tidak sengaja kok ada artikel yang kebaca kabarnya akunting juga amat dipengaruhi budaya lokal :-). Sampai sampai Australi pun menerapkan hal ini, walau ada Akunting Internasional :-). Sorry sekedar intermezo saja. Tetapi soal brand memang sulit ya diadopsi kedalam domain :-). Lha jadi kaya gini mas Jul minta domain net.id tapi ndak memberi servis jaringan data :-0. Jadi inget Group Ijo :-). Ngiklanin roko Sampurna, tetapi dengan tampilan banyolan tanpa roko sama sekali :-). Begitulah cara pemilihan brand kali :-). Brian Kahin mengakui kepusingannya, katanya ketika berdiskusi soal privacy, disitu tampak beragam sudut pandang dan tidak ada ide apa yang harus didiskusikan. terutama soal intelectual property. Apakah itu termasuk patent, copyright, trademark, trade secret, domain name ? ternyata semua ini memiliki perbedaan secara operasional. Salah satu problem antara lain sistem paten adalah sesuai dg cara lawyer melihat sistemnya sebagai 'one size fit all". So we have no accounting for industry differences, even though the empirical research tells us that different industries look at patents very differently. Jadi mengapa peminat domain selalu menginginkan keinginannya padahal sistem domain jauh berbeda dengan sistem ekonomi :-). Seperti dikatakan Brian Kahian, itu secara operasional amat berbeda. jadi menurut saya sebaiknya hormatilah perbedaan tsb sesuai dengan prosedur yang ada di setiap institusinya. Bila ke lawyer hormati aturan di lawyer tsb, bila berhubungan dg IDNIC, cukup ikuti prosedurnya sebab mengubah prosedur yang ada akan merubah sistem dan bisa mengganggu pemilik domain - domain lainnya :-). Wassalam Marno > > kayaknya lama2 masalahnya meluas yah, malah jadi keasikan debat kusir di > sini hehhehehe > mungkin sekedar saran dari saya yg awam mengenai hukum, gmn kalo bsk2 > bikin peraturan itu yg agak2 jelas, dan tidak menimbulkan silang pendapat > seperti yg kita lakukan saat ini. contohnya seperti kata networking yg > malah bisa dilebarkan jadi mlm. malah jadi jualan bukannya ngebahas > jaringan hehehhe yg repot akhirnya temen2 di idnic juga kan :) apalagi > kalo ditambah kalo idnic harus melakukan kunjungan ke irian jaya. > > yo wes, keputusannya toh ada di idnic, jadi gmn tuh keputusannya pak soal > .net.id ini ?? saking banyak email dari idnic, jadi bingung bacanya :p > > wass... > > D`diet > ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] domain NET.ID
kayaknya lama2 masalahnya meluas yah, malah jadi keasikan debat kusir di sini hehhehehe mungkin sekedar saran dari saya yg awam mengenai hukum, gmn kalo bsk2 bikin peraturan itu yg agak2 jelas, dan tidak menimbulkan silang pendapat seperti yg kita lakukan saat ini. contohnya seperti kata networking yg malah bisa dilebarkan jadi mlm. malah jadi jualan bukannya ngebahas jaringan hehehhe yg repot akhirnya temen2 di idnic juga kan :) apalagi kalo ditambah kalo idnic harus melakukan kunjungan ke irian jaya. yo wes, keputusannya toh ada di idnic, jadi gmn tuh keputusannya pak soal .net.id ini ?? saking banyak email dari idnic, jadi bingung bacanya :p wass... D`diet > On Fri, 16 Jan 2004, ACCESS wrote: >> Errr...? >> Mungkin bisa dibuka kembali arsip2 lama (maaf nih dah lama ga >> ngeweb ke idnic.net.id), ada "mukadimah-nya" yg mengantisipasi >> akan munculnya pertanyaan tersebut. Jika tdk >> salah wkt melahirkan secondary cc-tld net.id yakni: "war.net.id" >> tuk dipake keroyokan (tanpa license). Ini preseden berat mnrt daku, >> krn bisa dibuat justifikasi bikin DTD.NET.ID Keroyokan yg baru. > > barangkali komunitas belum mengenal itu perlu license kan pak, yg ada > resiko bayarnya :-). Lagian anggota komunitas pasti keberatan dg iurannya > yang pake dollar :-). > >> Sepanjang pengetahuan "kami", hampir semua penyelenggara >> jaringan menyalakan "mesin-internet"-nya, pakai IP dan Domain, >> plus jaringan akses dan penghubungnya, namanya internet yah >> global donk:-) >> >> Jadi "net.id" memang sudah dilepas (cuba juga cari vlsm.or.id >> dari Mang Samik Ibrahim), alias >> hanya untuk penyelenggara telekomunikasi baik jaringan maupun >> jasa untuk menghindari "chaos" spt yg terjadi pada pemakaian domain >> di g-TLD. >> >> Di istilah ITKP alias ITSP versus VoIP, ada dua katagori yg bisa jadi >> padanannya terhadap keputusan di atas, misal: >> >> 1. cc-TLD = ITKP karena pake Managed Bandwidth (kualitas layanan >> dijagain) >> atawa good-governance, mudah2an tdk berlebihan; >> 2. g-TLD = VoIP kerana pake Shared Bandwidth (kualitas layanan tdk >> dijagain). >> ini mah less-governance) >> >> >> Posisi daku di mana?; Oh... cenderung yg managed bandwidth lah, >> alias kebijakan net.id yg sdh establish demi kualitas itu tadi. >> Tapi,..., ada "isinya" ga pendapat daku di atas?. >> >> Ga pa2, ga da yg marah, kan' biar wet muda/h:-) > > Saya jadi inget sebuah tulisan seorang peneliti yang mengkaji Prospect for > Internet Policy Research :-). ada dua perspektif kondisi yang berbeda > yaitu : > > 1. Framework for Global Electronic Commerce Principles, ini merupakan > scope dasar dalam Internet Policy Development dan banyak dipraktekan > sekarang ini di dunia. Dengan formula: the private sector should lead, > governement should avoid undue restrictions on electronic commerce, where > governemental involvement is needed, its aim should be to support and > enforce a predictable, minimalist, consistent and simple legal environment > for commerce. > > 2. Digital Economy Themes (Tapscott 1995), ini banyak dikembangkan oleh > para konsultan bisnis dan business writers, dengan formula : > knowledge, digitization, virtualization, molecularization, > integration/internetworking, convergence, innovation, prosumtion, > immedacy, globalization, discordance. > > (Sumber : Prospect for Internet Policy Research, Brian Kahin, Internet > Policy Institute at University of Maryland, april tahun 2000). > > Dengan adanya dua formula yang berbeda dalam menyikapi pengembangan > internet policy jelas memberikan kesulitan :-). Dan selalu akan muncul > perdebatan dimanapun di dunia ini. Tetapi persoalan domain jelas > dirumuskan di ICANN. Dan dalam hal ini Pak Budi cukup banyak memahami > persoalan di ICANN. > > Wass > Marno > > > > ___ > Idnic mailing list > [EMAIL PROTECTED] > -- To Be Or Not To Be... That Is The Question... ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] domain NET.ID
Sanjaya wrote: Errr...? Mungkin bisa dibuka kembali arsip2 lama (maaf nih dah lama ga ngeweb ke idnic.net.id), ada "mukadimah-nya" yg mengantisipasi akan munculnya pertanyaan tersebut. Jika tdk salah wkt melahirkan secondary cc-tld net.id yakni: "war.net.id" tuk dipake keroyokan (tanpa license). Ini preseden berat mnrt daku, krn bisa dibuat justifikasi bikin DTD.NET.ID Keroyokan yg baru. Iya nih, saya jadi ingat debatannya war.net.id panjang buanget :-) Kapok aku. [rr] jadi ikut nostalgia :-P Posisi daku di mana?; Oh... cenderung yg managed bandwidth lah, alias kebijakan net.id yg sdh establish demi kualitas itu tadi. Tapi,..., ada "isinya" ga pendapat daku di atas?. Makasih Pak Teddy sudah menyatakan posisinya. Ga pa2, ga da yg marah, kan' biar wet muda/h:-) Salom, eh..Salam, -Teddy tea..., itu loh... Salam juga, Sanjaya ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] domain NET.ID
On Fri, 16 Jan 2004, ACCESS wrote: > Errr...? > Mungkin bisa dibuka kembali arsip2 lama (maaf nih dah lama ga > ngeweb ke idnic.net.id), ada "mukadimah-nya" yg mengantisipasi > akan munculnya pertanyaan tersebut. Jika tdk > salah wkt melahirkan secondary cc-tld net.id yakni: "war.net.id" > tuk dipake keroyokan (tanpa license). Ini preseden berat mnrt daku, > krn bisa dibuat justifikasi bikin DTD.NET.ID Keroyokan yg baru. barangkali komunitas belum mengenal itu perlu license kan pak, yg ada resiko bayarnya :-). Lagian anggota komunitas pasti keberatan dg iurannya yang pake dollar :-). > Sepanjang pengetahuan "kami", hampir semua penyelenggara > jaringan menyalakan "mesin-internet"-nya, pakai IP dan Domain, > plus jaringan akses dan penghubungnya, namanya internet yah > global donk:-) > > Jadi "net.id" memang sudah dilepas (cuba juga cari vlsm.or.id > dari Mang Samik Ibrahim), alias > hanya untuk penyelenggara telekomunikasi baik jaringan maupun > jasa untuk menghindari "chaos" spt yg terjadi pada pemakaian domain > di g-TLD. > > Di istilah ITKP alias ITSP versus VoIP, ada dua katagori yg bisa jadi > padanannya terhadap keputusan di atas, misal: > > 1. cc-TLD = ITKP karena pake Managed Bandwidth (kualitas layanan dijagain) > atawa good-governance, mudah2an tdk berlebihan; > 2. g-TLD = VoIP kerana pake Shared Bandwidth (kualitas layanan tdk dijagain). > ini mah less-governance) > > > Posisi daku di mana?; Oh... cenderung yg managed bandwidth lah, > alias kebijakan net.id yg sdh establish demi kualitas itu tadi. > Tapi,..., ada "isinya" ga pendapat daku di atas?. > > Ga pa2, ga da yg marah, kan' biar wet muda/h:-) Saya jadi inget sebuah tulisan seorang peneliti yang mengkaji Prospect for Internet Policy Research :-). ada dua perspektif kondisi yang berbeda yaitu : 1. Framework for Global Electronic Commerce Principles, ini merupakan scope dasar dalam Internet Policy Development dan banyak dipraktekan sekarang ini di dunia. Dengan formula: the private sector should lead, governement should avoid undue restrictions on electronic commerce, where governemental involvement is needed, its aim should be to support and enforce a predictable, minimalist, consistent and simple legal environment for commerce. 2. Digital Economy Themes (Tapscott 1995), ini banyak dikembangkan oleh para konsultan bisnis dan business writers, dengan formula : knowledge, digitization, virtualization, molecularization, integration/internetworking, convergence, innovation, prosumtion, immedacy, globalization, discordance. (Sumber : Prospect for Internet Policy Research, Brian Kahin, Internet Policy Institute at University of Maryland, april tahun 2000). Dengan adanya dua formula yang berbeda dalam menyikapi pengembangan internet policy jelas memberikan kesulitan :-). Dan selalu akan muncul perdebatan dimanapun di dunia ini. Tetapi persoalan domain jelas dirumuskan di ICANN. Dan dalam hal ini Pak Budi cukup banyak memahami persoalan di ICANN. Wass Marno ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] domain NET.ID
Hihihihi... saya juga jadi ketawa, soalnya jadi inget sama peraturan 2,4 GHz yang diprotes orang banyak... ;-)). SOL Adi Nugroho <[EMAIL PROTECTED]> Sent by: [EMAIL PROTECTED] 01/16/2004 11:40 AM To [EMAIL PROTECTED] cc Subject Re: Spam: Re: [Idnic] domain NET.ID On Friday 16 January 2004 12:31, [EMAIL PROTECTED] wrote: > Sedangkan kalo menurut peraturan pertelekomunikasian UU Telekomunikasi UU > No.36/1999, PP No.52 dan 53 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri No.KM20 dan > KM 21. semua ijin-ijin pertelekomunikasian dikeluarkan oleh > Menteri (i.e. Pemerintah Pusat), kecuali untuk radio dan televisi lokal. > Kalau internetnya pakai gelombang radio, mestinya bisa ijin lokal dong yah, hihihi -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: Spam: Re: [Idnic] domain NET.ID
On Friday 16 January 2004 12:31, [EMAIL PROTECTED] wrote: > Sedangkan kalo menurut peraturan pertelekomunikasian UU Telekomunikasi UU > No.36/1999, PP No.52 dan 53 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri No.KM20 dan > KM 21. semua ijin-ijin pertelekomunikasian dikeluarkan oleh > Menteri (i.e. Pemerintah Pusat), kecuali untuk radio dan televisi lokal. > Kalau internetnya pakai gelombang radio, mestinya bisa ijin lokal dong yah, hihihi -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] domain NET.ID
> Wah, kalo begini definisnya, itu bukan network enabler dalam arti > "jaringan digital", tapi lebih ke arah "jaringan penjualan". Kebetulan > saja jaringan penjualannya dilakukan secara digital. Maaf Bung Irving, Yang saya contohkan diatas hanya tanggapan dari kasus yang anda berikan, tentunya itu hanya satu diantara kemungkinan yang lainnya (masih banyak) Betul jika anda simpulkan contoh diatas adalah jaringan mCommerce, salah satunya memang itu, salah dua dan lainnya ada lagi. Misalnya, Jaringan Informasi Tagihan (Listrik, Air, Telepon, dll) dan masih banyak lagi. > Misalnya nih, saya membuat B2B Marketplace di Internet. Apa saya diberi > hak pake NET.ID juga, krn saya membuat "jaringan" penjualan di Internet? > Rasanya jadi agak aneh. Tergantung siapa anda nya? apakah Anda adalah pemain atau penyedia layanan? jika Anda adalah pemain tentunya tidak berhak, tetapi bila mana Anda adalah penyedia layanan, boleh2 saja. Itu lah yang sedang diperjuangkan. Bedakan antara "pemain" sebagai entity yang hanya tergabung kedalam jaringan, dengan Penyedia Layanan yang memposisikan sebagai network enabler, bukan pemain itu sendiri. Disini penyedia layanan tidak menjual atau membeli barang/product, tetapi melakukan pelayanan akan interaksi dan meng-enable kan fungsi dari jaringan yang dibangunnya agar semua entity yang terhubung kepadanya mendapatkan keuntungan atas pernjanjian yang sudah disepakati. "keuntungan" yang dimaksud seperti halnya seorang user menggunakan akses Internet yang disediakan oleh ISP untuk mendowload gambar2 yang diperlukan. ISP menjadi network enabler agar situs2 yang ada di Internet dapat di akses oleh user2 yang terhubung kepada ISP tersebut. > Lagian, kembali ke pertanyaan saya semula. Kenapa sih ngebet banget pake > NET.ID? CO.ID juga sama pamornya. Lagian, emangnya keberhasilan > perusahaan anda ditentukan oleh jenis domain yg dipake? Rasanya jadi > aneh. Saya rasa pertanyaan ini sudah saya jawab sebelumnya, aneh atau tidak itu subjectif, masalah pamor itu masalah marketing, yang sedang dibahas adalah tentang definisi mengenai net.id itu sendiri, bukan masalah ngebet atau tidak :) Sebenarnya dari situs www.idnic.net.id itu sendiri (pada email saya terdahulu) persyaratan yang khusus untuk net.id kami sudah comply, hanya saja kemudian dimintain ijin (nah ini yang kemudian kita diskusikan) Thanks and regards, Julyanto Sutandang ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
RE: Spam: Re: [Idnic] domain NET.ID
Sekali lagi maaf Pak Sanjaya... Pak Sanjaya benar, undang-undang OTDA dan peraturan pelaksanaannya harus diinterpretasikan, akan tetapi metode hukum Indonesia tidak boleh dengan metode analogi apalagi dengan metode analogi resiprokal yang bapak lakukan. ;-) Akan tetapi untuk masalah izin dibidang pertelekomunikasian, ini bukan masalah interpretasi lagi, akan tetapi sudah dikonfirmasi oleh Dirjenpostel. Sebelum saya kirim email tadi juga saya re-confirm dengan Dirjenpostel kok., jadi udah nggak bisa nawar-nawar tuh pak, hehehehe. Oleh karenanya, saya berharap ini dapat jadi masukan untuk IDNIC agar memperhatikan izin-izin untuk nama domain khususnya dibidang per-telekomunikasian, bahwa izin dibidang telekomunikasi 'hanya' dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan atau Dirjenpostel, kecuali untuk radio dan televisi lokal. Gejala yang timbul dari UU OTDA (menurut hasil pengamatan saya) adalah pemerintah daerah sering menjadi 'sewenang-wenang' sehingga mengeluarkan izin-izin seenak-enaknya yang bukan 'porsinya' (ini juga bahkan terjadi sebelum OTDA untuk bidang-bidang lainnya contohnya bidang pertanahan). Nah, mungkin ini pe-er buat IDNIC untuk memperhatikan 'izin' yang sebenarnya. Saya sih nggak pengen usil 'meninjau' izin-izin yang selama ini sudah digunakan untuk mendaftar ke IDNIC pak, cuman pengen ngasih masukan aja. cheers, .bule. "Sanjaya" <[EMAIL PROTECTED]> Sent by: [EMAIL PROTECTED] 01/16/2004 11:57 AM Please respond to <[EMAIL PROTECTED]> To <[EMAIL PROTECTED]> cc Subject RE: Spam: Re: [Idnic] domain NET.ID Sebetulnya ini memang masalah interpretasi :-) Kalau di PP25/2000 menyatakan bahwa Pemerintah Pusat mengatur Sistem Pertelekomunikasian NASIONAL, apakah tidak secara implisit menyatakan bahwa Pertelekomunikasian DAERAH menjadi wewenang Pemda? Dan karena tidak spesifik disebutkan bahwa Pertelekomunikasian daerah sebagai wewenang Pemerintah Propinsi, maka wewenang itu jatuh ke Kabupaten kan? Pak Novizal betul kalau dari UU/PP Telekomunikasi semua ijin oleh menteri (tidak spesifik nasional atau daerah), kecuali radio & tv lokal. Tapi saya bukan ahli hukum, jadi ya jangan dijadikan patokan. Saya cuma punya pengalaman ada ISP lokal yang memiliki ijin dari Kabupaten Manado. Silakan dilihat surat ijinnya apakah itu melanggar UU/PP atau tidak. Copy ijin bisa diminta ke Pak Yanto/IDNIC atau Pak Ferry/ APJII. Sanjaya -Original Message- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of [EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, 16 January 2004 2:31 PM To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] Subject: Spam: Re: [Idnic] domain NET.ID Maaf sekedar meluruskan: PP No.25 Tahun 2000 mengatur tentang kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi. Semua bidang yang disebutkan sebagai kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi tidak dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kotamadya. Dalam hal ini; PP No.25 Tahun 2000 menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat mengatur tentang Sistem Pertelekomunikasian Nasional. Sedangkan kewengan Pemerintah Propinsi dalam bidang telekomunikasi tidak disebutkan. Sedangkan kalo menurut peraturan pertelekomunikasian UU Telekomunikasi UU No.36/1999, PP No.52 dan 53 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri No.KM20 dan KM 21. semua ijin-ijin pertelekomunikasian dikeluarkan oleh Menteri (i.e. Pemerintah Pusat), kecuali untuk radio dan televisi lokal. Saya nggak tau yang dimaksud izin Pemda dibidang telekomunikasi menurut pak Sanjaya itu apa, apakah mungkin izin-izin lainnya? Cheers, .novizal. ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
RE: [Idnic] domain NET.ID
> Errr...? > Mungkin bisa dibuka kembali arsip2 lama (maaf nih dah lama ga > ngeweb ke idnic.net.id), ada "mukadimah-nya" yg > mengantisipasi akan munculnya pertanyaan tersebut. Jika tdk > salah wkt melahirkan secondary cc-tld net.id yakni: > "war.net.id" tuk dipake keroyokan (tanpa license). Ini > preseden berat mnrt daku, krn bisa dibuat justifikasi bikin > DTD.NET.ID Keroyokan yg baru. Iya nih, saya jadi ingat debatannya war.net.id panjang buanget :-) Kapok aku. > Posisi daku di mana?; Oh... cenderung yg managed bandwidth > lah, alias kebijakan net.id yg sdh establish demi kualitas > itu tadi. Tapi,..., ada "isinya" ga pendapat daku di atas?. Makasih Pak Teddy sudah menyatakan posisinya. > Ga pa2, ga da yg marah, kan' biar wet muda/h:-) > > Salom, eh..Salam, > -Teddy tea..., itu loh... Salam juga, Sanjaya ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] domain NET.ID
At 02:50 PM 1/15/2004, Didiet D. Praptarya wrote: saya terus terang setuju dengan alasan mas Julyanto. sepertinya harus ditinjau lagi pengertian dari domain .net.id yg kalo boleh saya bilang terlalu restrict, hanya diperuntukkan pada ISP atau penyelenggara telekomunikasi saja. belum lagi harus adanya ijin dari pemda atau postel ??? halooo teman sekalian, ini internet loh, bukan propinsi atau kabupaten. kalo begini adanya bisa2 besok2 domain saya ditutup krn saya sebetulnya berbentuk cv dan bukan organisasi. Errr...? Mungkin bisa dibuka kembali arsip2 lama (maaf nih dah lama ga ngeweb ke idnic.net.id), ada "mukadimah-nya" yg mengantisipasi akan munculnya pertanyaan tersebut. Jika tdk salah wkt melahirkan secondary cc-tld net.id yakni: "war.net.id" tuk dipake keroyokan (tanpa license). Ini preseden berat mnrt daku, krn bisa dibuat justifikasi bikin DTD.NET.ID Keroyokan yg baru. Sepanjang pengetahuan "kami", hampir semua penyelenggara jaringan menyalakan "mesin-internet"-nya, pakai IP dan Domain, plus jaringan akses dan penghubungnya, namanya internet yah global donk:-) Jadi "net.id" memang sudah dilepas (cuba juga cari vlsm.or.id dari Mang Samik Ibrahim), alias hanya untuk penyelenggara telekomunikasi baik jaringan maupun jasa untuk menghindari "chaos" spt yg terjadi pada pemakaian domain di g-TLD. Di istilah ITKP alias ITSP versus VoIP, ada dua katagori yg bisa jadi padanannya terhadap keputusan di atas, misal: 1. cc-TLD = ITKP karena pake Managed Bandwidth (kualitas layanan dijagain) atawa good-governance, mudah2an tdk berlebihan; 2. g-TLD = VoIP kerana pake Shared Bandwidth (kualitas layanan tdk dijagain). ini mah less-governance) sorry kalau saya pake bahasanya anak muda, tapi daripada serius kayak politik tapi ngga ada isinya ??? Posisi daku di mana?; Oh... cenderung yg managed bandwidth lah, alias kebijakan net.id yg sdh establish demi kualitas itu tadi. Tapi,..., ada "isinya" ga pendapat daku di atas?. Ga pa2, ga da yg marah, kan' biar wet muda/h:-) Salom, eh..Salam, -Teddy tea..., itu loh... wass D`diet > Terima kasih atas tanggapannya, > > Berikut dibawah ini adalah tanggapan saya atas tanggapanya dalam bentuk > ter-sandwich > > Regards, > > Julyanto Sutandang > PT mVcommerce Indonesia > Sudirman Tower Lt. 16 Jakarta - Indonesia > Ph: 021-5201375, Fax: 021-5201376 > > > - Original Message - > From: "Sanjaya" <[EMAIL PROTECTED]> > To: <[EMAIL PROTECTED]> > Sent: Thursday, January 15, 2004 12:43 PM > Subject: RE: [Idnic] domain NET.ID > > >> > 1) Saya setuju dengan isi paragraph diatas, bahwa Net yang >> > dalam bahasa indonesia diterjemahkan sebagai "Jaringan", >> > mencakup lingkup yang cukup luas tidak hanya net dalam >> > pengertian ISP. Internet yang pada dasarnya merupakan "net of >> > nets" tidak hanya berhubungan dengan user pengguna Internet >> > dan ISP penyedia akses Internet, tetapi juga mencakup >> > jaringan yang lainnya, seperti halnya net of mobile >> > communication, net of wireless communications, dll. >> >> Saat ini memang TIDAK terbatas pada ISP. Wireless, Cable, >> VSAT dan penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi >> berhak mendapatkan NET.ID asalkan mempunyai ijin dari >> postel atau pemda. > Sukurlah, tetapi disini terjadi dualitas (CMIIW) jika memang tidak > terbatas > pada ISP, mengapa harus menggunakan ijin dari postel/pemda (mengapa harus > pemda? karena sifat dari net.id itu national seharusnya sekalian > pemerintah > pusat) > Maaf mungkin ini yang kurang jelas bagi saya, ijin apa saja kah yang dapat > dikeluarkan oleh Pemda/Postel yang memenuhi syarat untuk dapat diajukan > sebagai pelengkap persyaratan pengajuan domain net.id? Yang saya tahu baru > hanya ijin ISP, mungkin juga ijin penggunaan frekwensi. > Kedua ijin tersebut tidak cocok dengan bidang usaha dari mVcommerce. > > Kami dari mVcommerce memahami pengertian 'net' sebagai jaringan dari > sebuah > komunitas, dalam hal ini (sementara ini) komunitas mobile users dan > provider. Kami mempunyai visi untuk menjadi enabler dalam jaringan > transaksi > yang berbasiskan mobile messaging (SMS, WAP, GPRS, etc). > Jaringan yang dimaksud adalah sekumpulan Entity yang saling berinteraksi > satu sama lainnya, dimana tiap2 entity tersebut saling bertukar informasi > dan data dengan atau tanpa menggunakan Internet sebagai infrastructure > dasarnya. Contoh dari entity itu sendiri adalah, Telco, Bank, ISPs, > Merchant, dll. > Dari ide inilah kami merasa perlu untuk mempunyai domain dengan SLD net > ini. > > Didalam berinteraksi dengan entity2 tersebut, kami menggunakan penjanjian > / > kontrak yang membatas
RE: Spam: Re: [Idnic] domain NET.ID
Sebetulnya ini memang masalah interpretasi :-) Kalau di PP25/2000 menyatakan bahwa Pemerintah Pusat mengatur Sistem Pertelekomunikasian NASIONAL, apakah tidak secara implisit menyatakan bahwa Pertelekomunikasian DAERAH menjadi wewenang Pemda? Dan karena tidak spesifik disebutkan bahwa Pertelekomunikasian daerah sebagai wewenang Pemerintah Propinsi, maka wewenang itu jatuh ke Kabupaten kan? Pak Novizal betul kalau dari UU/PP Telekomunikasi semua ijin oleh menteri (tidak spesifik nasional atau daerah), kecuali radio & tv lokal. Tapi saya bukan ahli hukum, jadi ya jangan dijadikan patokan. Saya cuma punya pengalaman ada ISP lokal yang memiliki ijin dari Kabupaten Manado. Silakan dilihat surat ijinnya apakah itu melanggar UU/PP atau tidak. Copy ijin bisa diminta ke Pak Yanto/IDNIC atau Pak Ferry/ APJII. Sanjaya -Original Message- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of [EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, 16 January 2004 2:31 PM To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED] Subject: Spam: Re: [Idnic] domain NET.ID Maaf sekedar meluruskan: PP No.25 Tahun 2000 mengatur tentang kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi. Semua bidang yang disebutkan sebagai kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi tidak dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kotamadya. Dalam hal ini; PP No.25 Tahun 2000 menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat mengatur tentang Sistem Pertelekomunikasian Nasional. Sedangkan kewengan Pemerintah Propinsi dalam bidang telekomunikasi tidak disebutkan. Sedangkan kalo menurut peraturan pertelekomunikasian UU Telekomunikasi UU No.36/1999, PP No.52 dan 53 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri No.KM20 dan KM 21. semua ijin-ijin pertelekomunikasian dikeluarkan oleh Menteri (i.e. Pemerintah Pusat), kecuali untuk radio dan televisi lokal. Saya nggak tau yang dimaksud izin Pemda dibidang telekomunikasi menurut pak Sanjaya itu apa, apakah mungkin izin-izin lainnya? Cheers, .novizal. ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] domain NET.ID
On Friday 16 January 2004 09:37, Sanjaya wrote: > Rekan milis, > > Mohon komentar atas usulan redefinisi dari Pak Julyanto > ini. Peraturan saat ini kata kuncinya memang masih di > 'Telekomunikasi' (jadi rujukannya UU Telekomunikasi). > Maap, pertanyaan yang ndak nyambung sama pertanyaannnya Pak Joel, tapi masih kena ke subjek :-) Kalau mengacu ke UU 36/1999, tentu IDNIC bukan penyelenggara jaringan. Kalau boleh tahu, kenapa IDNIC bisa pake domain net.id (idnic.net.id)? Pertanyaan kedua, milis ini koq bisa pake rs.net.id? Apakah rs.net.id merupakan penyelenggara jaringan juga? -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Spam: Re: [Idnic] domain NET.ID
Maaf sekedar meluruskan: PP No.25 Tahun 2000 mengatur tentang kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi. Semua bidang yang disebutkan sebagai kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi tidak dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kotamadya. Dalam hal ini; PP No.25 Tahun 2000 menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat mengatur tentang Sistem Pertelekomunikasian Nasional. Sedangkan kewengan Pemerintah Propinsi dalam bidang telekomunikasi tidak disebutkan. Sedangkan kalo menurut peraturan pertelekomunikasian UU Telekomunikasi UU No.36/1999, PP No.52 dan 53 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri No.KM20 dan KM 21. semua ijin-ijin pertelekomunikasian dikeluarkan oleh Menteri (i.e. Pemerintah Pusat), kecuali untuk radio dan televisi lokal. Saya nggak tau yang dimaksud izin Pemda dibidang telekomunikasi menurut pak Sanjaya itu apa, apakah mungkin izin-izin lainnya? Cheers, .novizal. Effendy Kho <[EMAIL PROTECTED]> Sent by: [EMAIL PROTECTED] 01/16/2004 09:02 AM Please respond to [EMAIL PROTECTED] To <[EMAIL PROTECTED]>, <[EMAIL PROTECTED]> cc Subject Re: [Idnic] domain NET.ID -BEGIN PGP SIGNED MESSAGE- Hash: SHA1 Pak Sanjaya, apakah benar daerah sudah bisa mengeluarkan izin penyelenggara jaringan ? Apa pemda sudah boleh mengeluarkan izin wlan, isp (lokal) ? Atau izin apa saja contohnya yang boleh dikeluarkan oleh daerah ? Rasanya untuk OTDA, telko belum masuk deh Pak ? salam, ASe On Thursday 15 January 2004 14:05, Sanjaya wrote: > Justru kita sedang menggalakkan pengusaha jaringan di > daerah. Lagipula pemda memang berhak mengeluarkan ijin > penyelenggaraan jaringan/jasa telekomunikasi lokal. > -BEGIN PGP SIGNATURE- Version: GnuPG v1.2.1 (GNU/Linux) iD8DBQFAB0YuR8UQ90iPYOIRAg2+AJ4kN5WRZCNc7aMUt738CinsPvdufACfZCXQ u8/SE4T6kkI5ImElCpBtpjU= =UfV/ -END PGP SIGNATURE- ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] domain NET.ID
[Effendy Kho] Menurut saya, sudah tepat kok .net.id itu untuk ISP saja, biar tidak gampang disalahgunakan oleh yang lain. Selama ini saya lebih percaya sama email .net.id karena asumsi saya pasti di ISPnya ada data2 anggota dan log filenya segala macam. Ada apa2 saya tinggal lapor polisi kan polisi bisa dapat datanya dari ISP. Lagian secara bisnis apasih kelebihan .net.id dibanding .co.id ? Apa kalau pakai .net.id lebih "laku" dagangannya ? Kalau berkaitan dengan .net nya Microsoft ya beda topik kali ya. [Julyanto] Seperti juga yang disampaikan oleh Pak Markus Hadiyono, saya kutip: "kalo domain tersebut nantinya digunakan sebagai sarana pemasaran tentunya nama domain jelas menjadi penting" Pernah dengar Brand Awareness? Ini sangat berkaitan dengan Marketing Gimmick. Saya sendiri sebagai orang teknis tidak terlalu mengerti banyak tentang konsep marketing, tetapi yang saya tahu dan semua orang tahu, Nama itu Penting, apalagi dalam hubungan kita dengan entity2 lainnya diluar perusahaan kita. Kalau nama itu penting, maka embel2 yang menyertainya pun menjadi penting. Atas dasar diatas lah saya perjuangkan domain net.id dalam diskusi ini. Saya perjuangkan dengan sekuat pikiran dan kekuatan jari tangan saya mengetik, mungkin saya terlihat ngotot (abis kalo gak ngotot gak keliatan berjuangnya khan? :) ) tapi saya TIDAK memaksakan kehendak, mohon dipahami kalau disini saya sedang mendiskusikan, bilamana ada kata-kata saya yang salah atau kurang benar mohon ditegur, terutama oleh rekan-rekan yang sekarang ini masih pasif dan membaca sambil senyum2. ;-) Mohon tanggapan rekan-rekan terima kasih, Julyanto Sutandang ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] domain NET.ID
> Menurut saya cara pengecekan di atas agak sulit dibakukan > karena mengandung unsur penilaian yang bisa subyektif. > Beda dengan 'surat ijin pemerintah' yang lebih jelas > kriterianya. Pak Sanjaya, Subjectif atau tidak itu relatif, asal ada dasar acuan yang sudah di setujui bersama, hal itu sudah bisa dijadikan panutan oleh tim yang ditunjuk untuk melakukan assesment. Peraturan pemerintah sendiri juga bisa subjectif (sorry, tidak bermaksud debat kusir) Saya rasa subjectif atau tidak itu tergantung kepada pelaksananya, bilamana beliau bersikap objectif, tanpa peraturan yang ketat pun akan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, bilamana tidak dibuat dengan acuan yang ketatpun masih bisa aja di siasati. > Contoh kasus: Kalau nanti ada yang minta mcdonalds.net.id > karena mereka menyelenggarakan jaringan informasi mobile antar > cabang McDonalds (yang perusahaannya berbeda-beda karena > memakai sistem franchise). Padahal MacDonalds hanya salah > satu dari kliennya (selain Hero dan KFC, misalnya). > Bagaimana approvalnya dari IDNIC?. Menurut definisi yang dibakuan saat ini pun, McDonald tidak bisa menggunakan net.id sebab tidak melibatkan entity luar, meskipun perusahaannya berbeda2 (secara kepemilikan) tetapi perlu di ingat sistem franchise menyatakan "one system one management" tidak bisa di anggap perusahaan yang berbeda. tetapi perusahaan yang sama, lebih jauh lain afiliasi pun bisa dianggap bukan perusahaan yang berbeda. Misalkan dalam jaringannya McD yang notabene berafiliasi dengan Coca cola? (kan kalo beli McD minumnya Coke ya?) tidak bisa disebut jaringan yagn didefinisikan karena bukan perusahaan eksternal nal nal nal, tetapi masih afiliasi. Dengana cara seperti itu McD dan Coca membentuk Jaringan yang tertutup, sehingga tidak layak menyandang domain net.id Yang saya perjuangkan disini adalah Jaringan yang terbuka, yang artinya memungkinkan atau mempunyai kemampuan untuk membentuk rantai rantai jaringan lainnya. CMIIW. Lain halnya dengan siperusahaan yang menjadi enabler dari jaringan digital si McD, bilamana perusahaan tersebut mempunyai kemampuan menggabungkan, menambah dan mengelola rantai-rantai informasi yang terhubung kedalam jaringannya, maka saya kira layak perusahaan tersebut (bukan McD nya) menyandang domain net.id Regards, Julyanto Sutandang ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Spam: RE: [Idnic] domain NET.ID
[Irving] Tambahan dari saya, contoh yg ada di email sebelumnya. Apakah B2B Marketplace provider dianggap pengelola "jaringan"? Apakah Amway dan MLM lainnya, kalau dilakukan di Internet, bisa dianggap "jaringan"? Chat provider? Multiplayer game provider? Online business network? JobsDB? [Novizal] Betul sekali pak. Seperti yang saya katakan sebelumnya bahwa net.id tidak bisa digunakan oleh "related telecommunication/internet companies" (ini sudah saya perkecil loh lingkupnya) apalagi oleh "common business trading business companies" seperti Mc.Donald, Nike, de el el. Penjelasan pak Julyanto secara eksplisit memperlihatkan bahwa perusahaan pak Julyanto adalah "related telecommunication/internet companies" artinya bukan penyelenggara jaringan/jasa jaringan akan tetapi memberikan "jasa yang berhubungan dengan atau menggunakan jaringan".
RE: [Idnic] domain NET.ID
> > Penyelenggara Jaringan: > > Penyelenggara Jaringan adalah satu Entity yang mampu > > menjembatani Entity yang lainnya, Memberikan nilai tambah > > kepada Jaringan, ataupun melakukan pelayanan dapat bentuk > > infrastucture maupun content kepada Jaringan. Penyelenggara Jaringan > > mempunyai ciri khusus yaitu mempunyai kemampuan untuk > > membangun rantai-rantai jaringan lainnya, mampu > > menginteraksikan informasi > > antara entiti didalamnya. Bersifat pervasive (bilamana > > tidak ada akan terasa keberadaannya). > > Tidak semua entity yang terlibat didalam Jaringan yang > > dimaksud diatas dapat disebut penyelenggara jaringan > > (berdasarkan definisi dari penyelenggara Jaringan) > > > Cara pengecekannya: > > Berdasarkan definisi diatas tentunya dapat > > di ambil beberapa point yang dapat dijadikan acuan untuk > > penilaian kelayakannya. Seperti contohnya: 1. Mempunyai > > kemampuan untuk menghubungkan / menginteraksikan dua atau > > lebih entity yang terhubung kepadanya. 2. Mempunyai layanan > > yang dimanfaatkan oleh entity yang terhubung kepadanya. 3. > > Mempunyai potensi untuk menbangun rantai-rantai jaringan > > lainnya. 4. dll. > > Menurut saya cara pengecekan di atas agak sulit dibakukan > karena mengandung unsur penilaian yang bisa subyektif. Beda > dengan 'surat ijin pemerintah' yang lebih jelas kriterianya. > > Contoh kasus: Kalau nanti ada yang minta mcdonalds.net.id > karena mereka menyelenggarakan jaringan informasi mobile > antar cabang McDonalds (yang perusahaannya berbeda-beda > karena memakai sistem franchise). Padahal MacDonalds hanya > salah satu dari kliennya (selain Hero dan KFC, misalnya). > Bagaimana approvalnya dari IDNIC?. Tambahan dari saya, contoh yg ada di email sebelumnya. Apakah B2B Marketplace provider dianggap pengelola "jaringan"? Apakah Amway dan MLM lainnya, kalau dilakukan di Internet, bisa dianggap "jaringan"? Chat provider? Multiplayer game provider? Online business network? JobsDB? - irving http://www.irvingevajoan.com ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
RE: [Idnic] domain NET.ID
> Bisa, misal perusahaan Bapak adalah Merchant yang ingin > menjual produknya melalui Mobile Networks Anda bisa terhubung > ke dalam Network kita dan nantinya untuk pembayaran akan > melalui Clearing Bank yang mana adalah juga Bank yang > terhubung kedalam Jaringan kita, Pelangganya siapa saja? > pelanggannya adalah: Pelanggan dari Bank yang berfungsi > sebagai Clearing Bank (yang melakukan deduksi rekening > pelanggan ke rekening merchant) yang juga pelanggan dari > telco tertentu (mempunyai SIM Card yang diissue oleh telco > tertentu) dan mungkin juga pelanggan tersebut adalah > pelanggan aktif dari Toko Anda. Disini terjadi interseksi > kebutuhan dan pemenuhan kebutuhan, dari Toko Anda, Nasabah > Bank dan subscriber telco. Ketiganya diuntungkan, karena > adanya interseksi ini menimbulkan needs, misalnya yang > dulunya belum menjadi nasabah bank A akan menjadi nasabah A > agar dapat ikut bertraksaksi, yang dulunya belum menjadi > subscriber Telco B akan menjadi subscriber Telco B agar dapat > bertransaksi, Yang dulunya bukan pelanggan Toko Anda, akan > menjadi pelanggan toko anda karena sudah menjadi nasabah Bank > A dan subscriber Telco B, dan seterusnya... Dan masih banyak > lagi potensi kemungkin di masa mendatang... Nah.. apakah ide > ini tidak bisa di sebut sebagai Network enabler ? Wah, kalo begini definisnya, itu bukan network enabler dalam arti "jaringan digital", tapi lebih ke arah "jaringan penjualan". Kebetulan saja jaringan penjualannya dilakukan secara digital. Misalnya nih, saya membuat B2B Marketplace di Internet. Apa saya diberi hak pake NET.ID juga, krn saya membuat "jaringan" penjualan di Internet? Rasanya jadi agak aneh. Lagian, kembali ke pertanyaan saya semula. Kenapa sih ngebet banget pake NET.ID? CO.ID juga sama pamornya. Lagian, emangnya keberhasilan perusahaan anda ditentukan oleh jenis domain yg dipake? Rasanya jadi aneh. - irving http://www.irvingevajoan.com ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] domain NET.ID
-BEGIN PGP SIGNED MESSAGE- Hash: SHA1 Pak Sanjaya, apakah benar daerah sudah bisa mengeluarkan izin penyelenggara jaringan ? Apa pemda sudah boleh mengeluarkan izin wlan, isp (lokal) ? Atau izin apa saja contohnya yang boleh dikeluarkan oleh daerah ? Rasanya untuk OTDA, telko belum masuk deh Pak ? salam, ASe On Thursday 15 January 2004 14:05, Sanjaya wrote: > Justru kita sedang menggalakkan pengusaha jaringan di > daerah. Lagipula pemda memang berhak mengeluarkan ijin > penyelenggaraan jaringan/jasa telekomunikasi lokal. > -BEGIN PGP SIGNATURE- Version: GnuPG v1.2.1 (GNU/Linux) iD8DBQFAB0YuR8UQ90iPYOIRAg2+AJ4kN5WRZCNc7aMUt738CinsPvdufACfZCXQ u8/SE4T6kkI5ImElCpBtpjU= =UfV/ -END PGP SIGNATURE- ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] domain NET.ID
-BEGIN PGP SIGNED MESSAGE- Hash: SHA1 Menurut saya, sudah tepat kok .net.id itu untuk ISP saja, biar tidak gampang disalahgunakan oleh yang lain. Selama ini saya lebih percaya sama email .net.id karena asumsi saya pasti di ISPnya ada data2 anggota dan log filenya segala macam. Ada apa2 saya tinggal lapor polisi kan polisi bisa dapat datanya dari ISP. Lagian secara bisnis apasih kelebihan .net.id dibanding .co.id ? Apa kalau pakai .net.id lebih "laku" dagangannya ? Kalau berkaitan dengan .net nya Microsoft ya beda topik kali ya. salam, Ase On Thursday 15 January 2004 14:50, Didiet D. Praptarya wrote: > saya terus terang setuju dengan alasan mas Julyanto. sepertinya harus > ditinjau lagi pengertian dari domain .net.id yg kalo boleh saya bilang > terlalu restrict, hanya diperuntukkan pada ISP atau penyelenggara > telekomunikasi saja. > belum lagi harus adanya ijin dari pemda atau postel ??? halooo teman > sekalian, ini internet loh, bukan propinsi atau kabupaten. kalo begini > adanya bisa2 besok2 domain saya ditutup krn saya sebetulnya berbentuk cv > dan bukan organisasi. > > sorry kalau saya pake bahasanya anak muda, tapi daripada serius kayak > politik tapi ngga ada isinya ??? > > wass > D`diet -BEGIN PGP SIGNATURE- Version: GnuPG v1.2.1 (GNU/Linux) iD8DBQFAB0ddR8UQ90iPYOIRAnINAJ9v/w48QgLXTw6yM4o2+Wy76oRWWwCgiAM1 9pMYPTY8MWqQBooc+3Ofak0= =pWnS -END PGP SIGNATURE- ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
RE: [Idnic] domain NET.ID
Rekan milis, Mohon komentar atas usulan redefinisi dari Pak Julyanto ini. Peraturan saat ini kata kuncinya memang masih di 'Telekomunikasi' (jadi rujukannya UU Telekomunikasi). Apakah setuju kalau kata kuncinya diganti menjadi 'jaringan'? Kalau setuju, silakan dipertajam definisi di bawah. Kalau tidak setuju jangan sungkan untuk bicara, ini negara demokrasi :-) > Penyelenggara Jaringan: > Penyelenggara Jaringan adalah satu Entity yang mampu > menjembatani Entity yang lainnya, Memberikan nilai tambah > kepada Jaringan, ataupun melakukan pelayanan dapat bentuk > infrastucture maupun content kepada Jaringan. Penyelenggara Jaringan > mempunyai ciri khusus yaitu mempunyai kemampuan untuk > membangun rantai-rantai jaringan lainnya, mampu > menginteraksikan informasi > antara entiti didalamnya. Bersifat pervasive (bilamana > tidak ada akan terasa keberadaannya). > Tidak semua entity yang terlibat didalam Jaringan yang > dimaksud diatas dapat disebut penyelenggara jaringan > (berdasarkan definisi dari penyelenggara Jaringan) > Cara pengecekannya: > Berdasarkan definisi diatas tentunya dapat > di ambil beberapa point yang dapat dijadikan acuan untuk > penilaian kelayakannya. Seperti contohnya: 1. Mempunyai > kemampuan untuk menghubungkan / menginteraksikan dua atau > lebih entity yang terhubung kepadanya. 2. Mempunyai layanan > yang dimanfaatkan oleh entity yang terhubung kepadanya. 3. > Mempunyai potensi untuk menbangun rantai-rantai jaringan > lainnya. 4. dll. Menurut saya cara pengecekan di atas agak sulit dibakukan karena mengandung unsur penilaian yang bisa subyektif. Beda dengan 'surat ijin pemerintah' yang lebih jelas kriterianya. Contoh kasus: Kalau nanti ada yang minta mcdonalds.net.id karena mereka menyelenggarakan jaringan informasi mobile antar cabang McDonalds (yang perusahaannya berbeda-beda karena memakai sistem franchise). Padahal MacDonalds hanya salah satu dari kliennya (selain Hero dan KFC, misalnya). Bagaimana approvalnya dari IDNIC?. Sanjaya ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
RE: [Idnic] domain NET.ID
> Maap, pertanyaan menyimpang. > Boleh minta dasar hukumnya? > Asyik juga nih, kalau penyelenggaraan jaringan/jasa > telekomunikasi lokal bisa pake ijin pemda :-) Pak Adi, Sebetulnya tidak secara langsung, tapi coba dilihat Peraturan Pemerintah(PP) No. 25 Thn. 2000. http://www.ri.go.id/produk_uu/isi/pp2000/pp025-2000.html Pasal 3 ayat 17 butir aa Pemerintah pusat melakukan Pengaturan Sistem Pertelekomunikasian Nasional Berarti Pemerintah Daerah boleh mengatur sistem pertelekomunikasian daerah kan? :-) Sanjaya ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
RE: [Idnic] domain NET.ID
> Wah, jangan jadi repot lah pak. Yg sekarang aja udah dianggap > repot. Apalagi nanti harus ditambah site visit segala =) > Gimana kalo pemilik domain berdomisili di pedalaman Irian Jaya ... Irving, Lho, kalau saya mesti jalan-jalan ke pedalaman Irian Jaya malah seneng :-) Tapi setuju, proses pengecekan harus sederhana. Sekarang IDNIC tinggal cross check ke Postel atau minta fax surat ijin, langsung beres. Sanjaya ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
RE: .net.id <-- ijin pemda? RE: [Idnic] domain NET.ID
> Saya kok baru tahu ya? Sebelumnya saya cuma tahunya kalo > ijinnya adalah dari Postel. Bukan dari Pemda. (ijin dari > Postel kan susah...) > > Nah, kalo misalnya, ada perusahaan webhosting yang berbadan > hukum kemudian punya surat keterangan dari Pemda Tingkat II, > apakah bisa mendapatkan .net.id? > > (Apakah Surat Keterangan = Surat Ijin? Karena jika sudah > diberi surat keterangan bahwa perusahaan A bergerak di bidang > webhosting, berarti Pemda yang bersangkutan mengijinkannya. > Atau ada format/bentuk surat > lain?) Pak Syukri, Format ijin penyelenggaraan telekomunikasi Pemda sama dengan Postel, tapi cakupannya beda (tidak bisa nasional). Jadi tidak sama dengan surat keterangan. Kebetulan baru satu yang diapprove dari Kabupaten Manado untuk ISP lokal. Kalau mau lihat contohnya bisa minta ke Pak Yanto/IDNIC atau Pak Ferry/APJII. Salam, Sanjaya ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] domain NET.ID
Salam, > Mungkin pak Julyanto bisa menjelaskan apakah perusahaan bapak memang > menyediakan jaringan dalam arti yg tepat. Maksudnya, seandainya saya > adalah client bapak, apakah artinya saya bisa menjadi terhubung dengan > client yg lain? Bisa, misal perusahaan Bapak adalah Merchant yang ingin menjual produknya melalui Mobile Networks Anda bisa terhubung ke dalam Network kita dan nantinya untuk pembayaran akan melalui Clearing Bank yang mana adalah juga Bank yang terhubung kedalam Jaringan kita, Pelangganya siapa saja? pelanggannya adalah: Pelanggan dari Bank yang berfungsi sebagai Clearing Bank (yang melakukan deduksi rekening pelanggan ke rekening merchant) yang juga pelanggan dari telco tertentu (mempunyai SIM Card yang diissue oleh telco tertentu) dan mungkin juga pelanggan tersebut adalah pelanggan aktif dari Toko Anda. Disini terjadi interseksi kebutuhan dan pemenuhan kebutuhan, dari Toko Anda, Nasabah Bank dan subscriber telco. Ketiganya diuntungkan, karena adanya interseksi ini menimbulkan needs, misalnya yang dulunya belum menjadi nasabah bank A akan menjadi nasabah A agar dapat ikut bertraksaksi, yang dulunya belum menjadi subscriber Telco B akan menjadi subscriber Telco B agar dapat bertransaksi, Yang dulunya bukan pelanggan Toko Anda, akan menjadi pelanggan toko anda karena sudah menjadi nasabah Bank A dan subscriber Telco B, dan seterusnya... Dan masih banyak lagi potensi kemungkin di masa mendatang... Nah.. apakah ide ini tidak bisa di sebut sebagai Network enabler ? > Menurut saya sih, arti "penyedia jaringan" adalah "menyediakan layanan > yg dapat menghubungkan client yg satu dengan client lainnya". Itu > makanya ISP (sesuai UU 36), Telco, dan backbone provider masuk dalam > kategori ini. Sedangkan Content, Hosting, dan Services provider tidak > termasuk. > > Saya malah lebih mengusulkan supaya Multiplayer Game provider masuk > dalam kategori ini, krn menyediakan jasa untuk "menghubungkan" client ke > client. Termasuk juga chat provider, dll. Bisa jadi, kenapa tidak ? bukannya itu juga menghubungkan antara entity dan memungkinkan adanya jaringan baru yang bertambah dan juga menginteraksikan informasi diantara entity nya ? Regards, Julyanto Sutandang ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] domain NET.ID
On Thursday 15 January 2004 15:05, Sanjaya wrote: > Justru kita sedang menggalakkan pengusaha jaringan di > daerah. Lagipula pemda memang berhak mengeluarkan ijin > penyelenggaraan jaringan/jasa telekomunikasi lokal. Maap, pertanyaan menyimpang. Boleh minta dasar hukumnya? Asyik juga nih, kalau penyelenggaraan jaringan/jasa telekomunikasi lokal bisa pake ijin pemda :-) -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
RE: [Idnic] domain NET.ID
> saya terus terang setuju dengan alasan mas Julyanto. > sepertinya harus ditinjau lagi pengertian dari domain .net.id > yg kalo boleh saya bilang terlalu restrict, hanya > diperuntukkan pada ISP atau penyelenggara telekomunikasi > saja. belum lagi harus adanya ijin dari pemda atau postel ??? > halooo teman sekalian, ini internet loh, bukan propinsi atau > kabupaten. kalo begini adanya bisa2 besok2 domain saya > ditutup krn saya sebetulnya berbentuk cv dan bukan organisasi. Lho, siapa bilang OR.ID harus organisasi? OR.ID itu turun dari "OTHERS", bukan "ORGANIZATION" =) Justru, gunanya regulasi kan supaya lebih jelas aturan mainnya. Kenapa sih ngotot banget pake NET.ID. Kalo ngga bisa, ya pake aja CO.ID, toh perusahaan resmi kan? Atau, pakai WEB.ID yg lebih longgar. Kenapa sih pada ngebet banget pake domain tertentu? Meminjam istilah anda, "Ini kan Internet". Toh orang juga ngga peduli anda pake domain apa, yg penting adalah servis yg diberikan. - irving http://www.irvingevajoan.com ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
RE: [Idnic] domain NET.ID
> Cara pengecekannya berdasarkan definisi diatas tentunya dapat > di ambil beberapa point yang dapat dijadikan acuan untuk > penilaian kelayakannya. Seperti contohnya: 1. Mempunyai > kemampuan untuk menghubungkan / menginteraksikan dua atau > lebih entity yang terhubung kepadanya. 2. Mempunyai layanan > yang dimanfaatkan oleh entity yang terhubung kepadanya. 3. > Mempunyai potensi untuk menbangun rantai-rantai jaringan > lainnya. 4. dll. Mungkin sebelum kita diskusi mengenai peraturannya, bagaimana kalau kita diskusi mengenai "siapa saja" yg sebenarnya "ingin" diperbolehkan menggunakan NET.ID. 1. Internet Service Provider --> saat ini bisa, sesuai UU 36 2. Telecommunication Provider --> saat ini bisa, sesuai UU 36 3. Content Provider 4. Hosting Provider ? 5. Internet Service Provider yg bukan UU 36, misalnya web mail provider, P2P network, etc. 6. others? Nah, apa nih pembatasannya? Apa definisi dari "jaringan"? Menurut saya sih, "jaringan" tidak sama dengan "content". #3, #4, dan #5 memang menyediakan servis kepada publik, dan punya kontrak dll. Tapi dia bukan penyedia "jaringan". Mungkin pak Julyanto bisa menjelaskan apakah perusahaan bapak memang menyediakan jaringan dalam arti yg tepat. Maksudnya, seandainya saya adalah client bapak, apakah artinya saya bisa menjadi terhubung dengan client yg lain? Menurut saya sih, arti "penyedia jaringan" adalah "menyediakan layanan yg dapat menghubungkan client yg satu dengan client lainnya". Itu makanya ISP (sesuai UU 36), Telco, dan backbone provider masuk dalam kategori ini. Sedangkan Content, Hosting, dan Services provider tidak termasuk. Saya malah lebih mengusulkan supaya Multiplayer Game provider masuk dalam kategori ini, krn menyediakan jasa untuk "menghubungkan" client ke client. Termasuk juga chat provider, dll. Tapi kok makin ribet ya? =D - irving http://www.irvingevajoan.com ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
RE: [Idnic] domain NET.ID
> Di Undang-undang no 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi > dijelaskan bahwa penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi > harus punya ijin. Postel sudah mengeluarkan banyak sekali > jenis ijin, dan semuanya diakui oleh IDNIC untuk mendapatkan > NET.ID. ISP dan frekuensi hanya sebagian saja dari jenis ijin > yang dikeluarkan Postel. Saya cenderung setuju dengan penjelasan ini. Kita acu saja ke UU 36. Di luar itu, bisa pake domain yg lain. Mungkin pertanyaannya lebih ke arah: kenapa harus net.id? Apa memang co.id dan web.id kurang pamor? > Kalau harus presentasi, kunjungan lokasi dan tim khusus > sepertinya terlalu berat untuk biaya pendaftaran yang > hanya Rp 150.000,- :-) Tapi kalau banyak yang setuju ya > kita bisa pertimbangkan, meskipun harus dihitung lagi > semuanya. Wah, jangan jadi repot lah pak. Yg sekarang aja udah dianggap repot. Apalagi nanti harus ditambah site visit segala =) Gimana kalo pemilik domain berdomisili di pedalaman Irian Jaya ... - irving http://www.irvingevajoan.com ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: RE: [Idnic] domain NET.ID
Salam Sejahtera, [Novizal] Kalo boleh saya urun rembuk. Menurut pandangan saya penggunaan NET.ID sudah cukup terwakili dengan definisinya yang diperuntukan kepada penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi. Alasannya agar makna net itu tidak menjadi tidak bias dengan perusahaan-perusahaan yang tergolong "related to internet/telecommunication company" (atau yang Bapak Juyanto sebut sebagai "melakukan pelayanan terhadap jaringan/public baik secara langsung maupun tidak langsung"), Makna net akan bias apabila digunakan oleh perusahaan-perusahaan yang tergolong "related to internet/telecommunication company", contoh perusahaan-perusahaan suplier telepon, handphone berikut perusahaan-perusahaan distributor, perusahaan web designer, perusahaan dibidang pertelevisian, perusahaan di bidang radio dsb-dsb yang notabene berkaitan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan public network. [Julyanto] Setuju bahwa penyelenggara jaringan itu mesti definitif, seperti definisi yang telah saya posting sebelumnya tentunya tidak mencakup hal hal yang disebutkan Bapak Novizal diatas. [Novizal] Ada baiknya agar perusahaan Bapak Julyanto melihat ccTLD yang lain yang masih dapat mencerminkan "status perusahaan" bapak, contohnya WEB.ID dan CO.ID. (mungkin lebih cocok ke WEB.ID ya pak). Demikian mungkin yang dapat saya sampaikan. Semoga Bapak tidak berpikiran bahwa IDNIC ini menyulitkan, akan tetapi peraturan yang seperti ini penting untuk para pengguna internet di Indonesia dan juga terbukti 'mengurangi' perselisihan. [Julyanto] Saya tidak berpikiran IDNIC menyulitkan, sesuai dengan misi yang diemban IDNIC sendiri sebagai regulator domain dibawah .id tentunya harus mempunyai aturan2 yang berlaku dan dipatuhi oleh semua anggotanya. Itulah mengapa seperti yang diusulkan Pak Sanjaya agar kita dapat mendiskusikan didalam forum ini. Adapun argumentasi, maupun usulan dari Saya ini dalam rangka semangat demokrasi didalam komunitas Internet khususnya di Indonesia,dalam kebebasan mengemukakan pendapat. Apapun jadinya nanti, diterima atau tidak saya akan tetap berlapang dada menerima keputusannya. Terima Kasih, Julyanto Sutandang ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] domain NET.ID
Salam Sejahtera, > Justru kita sedang menggalakkan pengusaha jaringan di > daerah. Lagipula pemda memang berhak mengeluarkan ijin > penyelenggaraan jaringan/jasa telekomunikasi lokal. > Di Undang-undang no 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi > dijelaskan bahwa penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi > harus punya ijin. Postel sudah mengeluarkan banyak sekali > jenis ijin, dan semuanya diakui oleh IDNIC untuk mendapatkan > NET.ID. ISP dan frekuensi hanya sebagian saja dari jenis > ijin yang dikeluarkan Postel. Terima kasih atas informasinya. > > Didalam berinteraksi dengan entity2 tersebut, kami > > menggunakan penjanjian / kontrak yang membatasi dan > > menjelaskan hak dan kewajibannya masing-masing sehingga > > kerjasama yang dibentuk terlindungi dan tidak merugikan satu > > sama lainnya, hal ini berlaku seperti halnya bentuk kerjasama > > antar perusahaan seperti biasanya. dengan adanya pernjanjian > > seperti itulah, maka ijin yang diperlukan cukup ijin usaha. > > Mungkin ini kasus yang berbeda dengan ISP yang mana berhub > > langsung dengan end users sehingga pemerintah merasa perlu > > mengeluarkan ijin khusus bagi para ISP dalam menjalankan usahanya. > > Definisi ini agak umum dan berlaku untuk semua perusahaan > yang punya pelanggan. Kalau per definisi ini mungkin lebih > baik menggunakan CO.ID > > > Jika permasalahannya hanya ini saja, saya rasa tidak ada > > issue yang besar. Ada beberapa cara yang dapat dipakai, misal > > dengan presentasi, kunjungan lokasi, atau dengan form khusus > > yang memuat pernyataan dari si pengaju tentang jaringannya. > > atau mungkin dibentuk tim khusus yang dipercaya mampu > > melakukan assesment mengenai absah tidaknya pengaju dalam > > pengelolaan jaringannya. Yang paling penting adalah definisi > > yang jelas dari persyaratan domain net.id adalah hal utama, > > definisi tersebut akan menjadi satu satunya acuan bagi tim > > penilai untuk melakukan penilaian valid tidaknya atau conform > > tidak nya bidang usaha dari pengaju dengan definisi yang > > dibuat tersebut. > > Kalau harus presentasi, kunjungan lokasi dan tim khusus > sepertinya terlalu berat untuk biaya pendaftaran yang > hanya Rp 150.000,- :-) Tapi kalau banyak yang setuju ya > kita bisa pertimbangkan, meskipun harus dihitung lagi > semuanya. > > Pak Julyanto tolong buatkan alternatif definisinya: > Penyelenggara jaringan adalah:... > Cara pengecekannya:... > > Sekarang ini definisinya: > > Penyelenggara jaringan adalah: Perusahaan yang bergerak di bidang > penyelenggaraan jaringan/jasa telekomunikasi (per definisi > UU 36 thn 1999). > > Cara pengecekannya: Memiliki ijin dari pemerintah (di tingkat > pusat dari Postel, di tingkat daerah dari Pemda) Berikut ini adalah usulan mengenai alternatif definisi dari Jaringan Jaringan adalah: Suatu hubungan antar entity yang didalamnya terkait pertukaran informasi antar satu sama lainnya, Jaringan yang dimaksud tidak terbatas pada Jaringan Telekomunikasi, Komputer, maupun Content. Entity yang termasuk didalamnya bisa apa saja selama itu dapat berperan dan mendapat keuntungan dari keikutsertaannya didalam jaringan tersebut. Berkaitan dengan pertukaran informasi yang dimaksud diatas, informasi yang dimaksud adalah informasi yang mempunyai format elektronik, disini pembatasan terjadi pada format data yang dikirimkan dalam bentuk elektronik atau lebih tegasnya menggunakan elektron / gel elektromagnetik sebagai couriernya. Definisi jaringan diatas saya perluas dari definisi jaringan yang mungkin selama ini dipahami oleh rekan2 admin net.id dari jaringan berbasiskan tcp/ip (definitif intenet adalah net of net on tcp/ip protocol) dan mungkin jaringan telekomunikasi Menjadi jaringan yang mempunyai arti yang lebih luas. Saya tambahkan Content dan pertukaran content itu sendiri menjadi bagian apa yang disebut dengan Jaringan. Sebab hubungan 2 komputer saja tidak cukup membangun suatu jaringan bilamana tidak ada informasi yang mengalir, seperti jaringan pipa gas dibangun dari jalur pipa dan adanya gas yang mengalir didalamnya. atau jaringan listrik adalah hubungan antara kabel2 dan trafo sampai dengan lampu dirumah-rumah dimana listrik mengalir didalamnya. ps: Untuk menghindari kebingungan, jaringan pipa gas dan listrik yang saya contohnya hanya untuk analogi, sama sekali tidak termasuk kedalam definisi diatas sebab keduanya tidak mempertukarkan informasi. Penyelenggara Jaringan: Penyelenggara Jaringan adalah satu Entity yang mampu menjembatani Entity yang lainnya, Memberikan nilai tambah kepada Jaringan, ataupun melakukan pelayanan dapat bentuk infrastucture maupun content kepada Jaringan. Penyelenggara Jaringan mempunyai ciri khusus yaitu mempunyai kemampuan untuk membangun rantai-rantai jaringan lainnya, mampu menginteraksikan informasi antara entiti didalamnya. Bersifat pervasive (bilamana tidak ada akan terasa keberadaannya). Tidak semua entity yang terlibat didalam Jaringan yang dimaksud diatas dapat disebut penyeleng
.net.id <-- ijin pemda? RE: [Idnic] domain NET.ID
Selamat sore, Saya mohon klarifikasi saja, Pak. Pak Sanjaya menulis: > Masalahnya adalah bagaimana kita tahu bahwa pemohon memang > bergerak di bidang jaringan. Saat ini patokan yang paling jelas > adalah ijin dari postel/pemda. Saya kok baru tahu ya? Sebelumnya saya cuma tahunya kalo ijinnya adalah dari Postel. Bukan dari Pemda. (ijin dari Postel kan susah...) Nah, kalo misalnya, ada perusahaan webhosting yang berbadan hukum kemudian punya surat keterangan dari Pemda Tingkat II, apakah bisa mendapatkan .net.id? (Apakah Surat Keterangan = Surat Ijin? Karena jika sudah diberi surat keterangan bahwa perusahaan A bergerak di bidang webhosting, berarti Pemda yang bersangkutan mengijinkannya. Atau ada format/bentuk surat lain?) Thanks atas pemecahannya. = Muhamad Syukri = ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] domain NET.ID
saya terus terang setuju dengan alasan mas Julyanto. sepertinya harus ditinjau lagi pengertian dari domain .net.id yg kalo boleh saya bilang terlalu restrict, hanya diperuntukkan pada ISP atau penyelenggara telekomunikasi saja. belum lagi harus adanya ijin dari pemda atau postel ??? halooo teman sekalian, ini internet loh, bukan propinsi atau kabupaten. kalo begini adanya bisa2 besok2 domain saya ditutup krn saya sebetulnya berbentuk cv dan bukan organisasi. sorry kalau saya pake bahasanya anak muda, tapi daripada serius kayak politik tapi ngga ada isinya ??? wass D`diet > Terima kasih atas tanggapannya, > > Berikut dibawah ini adalah tanggapan saya atas tanggapanya dalam bentuk > ter-sandwich > > Regards, > > Julyanto Sutandang > PT mVcommerce Indonesia > Sudirman Tower Lt. 16 Jakarta - Indonesia > Ph: 021-5201375, Fax: 021-5201376 > > > - Original Message - > From: "Sanjaya" <[EMAIL PROTECTED]> > To: <[EMAIL PROTECTED]> > Sent: Thursday, January 15, 2004 12:43 PM > Subject: RE: [Idnic] domain NET.ID > > >> > 1) Saya setuju dengan isi paragraph diatas, bahwa Net yang >> > dalam bahasa indonesia diterjemahkan sebagai "Jaringan", >> > mencakup lingkup yang cukup luas tidak hanya net dalam >> > pengertian ISP. Internet yang pada dasarnya merupakan "net of >> > nets" tidak hanya berhubungan dengan user pengguna Internet >> > dan ISP penyedia akses Internet, tetapi juga mencakup >> > jaringan yang lainnya, seperti halnya net of mobile >> > communication, net of wireless communications, dll. >> >> Saat ini memang TIDAK terbatas pada ISP. Wireless, Cable, >> VSAT dan penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi >> berhak mendapatkan NET.ID asalkan mempunyai ijin dari >> postel atau pemda. > Sukurlah, tetapi disini terjadi dualitas (CMIIW) jika memang tidak > terbatas > pada ISP, mengapa harus menggunakan ijin dari postel/pemda (mengapa harus > pemda? karena sifat dari net.id itu national seharusnya sekalian > pemerintah > pusat) > Maaf mungkin ini yang kurang jelas bagi saya, ijin apa saja kah yang dapat > dikeluarkan oleh Pemda/Postel yang memenuhi syarat untuk dapat diajukan > sebagai pelengkap persyaratan pengajuan domain net.id? Yang saya tahu baru > hanya ijin ISP, mungkin juga ijin penggunaan frekwensi. > Kedua ijin tersebut tidak cocok dengan bidang usaha dari mVcommerce. > > Kami dari mVcommerce memahami pengertian 'net' sebagai jaringan dari > sebuah > komunitas, dalam hal ini (sementara ini) komunitas mobile users dan > provider. Kami mempunyai visi untuk menjadi enabler dalam jaringan > transaksi > yang berbasiskan mobile messaging (SMS, WAP, GPRS, etc). > Jaringan yang dimaksud adalah sekumpulan Entity yang saling berinteraksi > satu sama lainnya, dimana tiap2 entity tersebut saling bertukar informasi > dan data dengan atau tanpa menggunakan Internet sebagai infrastructure > dasarnya. Contoh dari entity itu sendiri adalah, Telco, Bank, ISPs, > Merchant, dll. > Dari ide inilah kami merasa perlu untuk mempunyai domain dengan SLD net > ini. > > Didalam berinteraksi dengan entity2 tersebut, kami menggunakan penjanjian > / > kontrak yang membatasi dan menjelaskan hak dan kewajibannya masing-masing > sehingga kerjasama yang dibentuk terlindungi dan tidak merugikan satu sama > lainnya, hal ini berlaku seperti halnya bentuk kerjasama antar perusahaan > seperti biasanya. dengan adanya pernjanjian seperti itulah, maka ijin yang > diperlukan cukup ijin usaha. Mungkin ini kasus yang berbeda dengan ISP > yang > mana berhub langsung dengan end users sehingga pemerintah merasa perlu > mengeluarkan ijin khusus bagi para ISP dalam menjalankan usahanya. > >> > 2) Bilamana arti dari net itu sendiri sudah demikian >> > dipersempit untuk hanya layanan akses Internet, mohon hal ini >> > di tuliskan secara eksplisit didalam peraturan tersebut untuk >> > menghindari salah interpretasi oleh masing-masing pihak. >> >> Tidak ada maksud membatasi net.id pada layanan akses >> Internet saja. > Ok > >> > 3) Pada dasarnya saya pribadi tidak setuju pada point 2 yang >> > mempersempit arti dari net itu sendiri. Sebab Jaringan >> > Informasi global yang disebut dengan Internet itu sendiri >> > sedang berevolusi yang tidak hanya menghubungkan pc to pc >> > atau pc to server seantero dunia, tetapi juga mencakup mobile >> > communication, handheld devices, wireless devices yang pada >> > akhirnya menjadi bagian dari Internet itu sendiri. >> >> Masalahnya adalah bagaimana kita tahu bahwa pemohon memang >> bergerak di bidang jaringan. Saat ini patokan yang paling jelas
Spam: RE: [Idnic] domain NET.ID
Dear all, Kalo boleh saya urun rembuk. Menurut pandangan saya penggunaan NET.ID sudah cukup terwakili dengan definisinya yang diperuntukan kepada penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi. Alasannya agar makna net itu tidak menjadi tidak bias dengan perusahaan-perusahaan yang tergolong "related to internet/telecommunication company" (atau yang Bapak Juyanto sebut sebagai "melakukan pelayanan terhadap jaringan/public baik secara langsung maupun tidak langsung"), Makna net akan bias apabila digunakan oleh perusahaan-perusahaan yang tergolong "related to internet/telecommunication company", contoh perusahaan-perusahaan suplier telepon, handphone berikut perusahaan-perusahaan distributor, perusahaan web designer, perusahaan dibidang pertelevisian, perusahaan di bidang radio dsb-dsb yang notabene berkaitan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan public network. Ada baiknya agar perusahaan Bapak Julyanto melihat ccTLD yang lain yang masih dapat mencerminkan "status perusahaan" bapak, contohnya WEB.ID dan CO.ID. (mungkin lebih cocok ke WEB.ID ya pak). Demikian mungkin yang dapat saya sampaikan. Semoga Bapak tidak berpikiran bahwa IDNIC ini menyulitkan, akan tetapi peraturan yang seperti ini penting untuk para pengguna internet di Indonesia dan juga terbukti 'mengurangi' perselisihan. Hormat saya, Novizal -bule- "Sanjaya" <[EMAIL PROTECTED]> Sent by: [EMAIL PROTECTED] 01/15/2004 02:05 PM Please respond to <[EMAIL PROTECTED]> To <[EMAIL PROTECTED]> cc Subject RE: [Idnic] domain NET.ID > Sukurlah, tetapi disini terjadi dualitas (CMIIW) jika memang > tidak terbatas pada ISP, mengapa harus menggunakan ijin dari > postel/pemda (mengapa harus pemda? karena sifat dari net.id > itu national seharusnya sekalian pemerintah pusat) Justru kita sedang menggalakkan pengusaha jaringan di daerah. Lagipula pemda memang berhak mengeluarkan ijin penyelenggaraan jaringan/jasa telekomunikasi lokal. > Maaf mungkin ini yang kurang jelas bagi saya, ijin apa saja > kah yang dapat dikeluarkan oleh Pemda/Postel yang memenuhi > syarat untuk dapat diajukan sebagai pelengkap persyaratan > pengajuan domain net.id? Yang saya tahu baru hanya ijin ISP, > mungkin juga ijin penggunaan frekwensi. Kedua ijin tersebut > tidak cocok dengan bidang usaha dari mVcommerce. Di Undang-undang no 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dijelaskan bahwa penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi harus punya ijin. Postel sudah mengeluarkan banyak sekali jenis ijin, dan semuanya diakui oleh IDNIC untuk mendapatkan NET.ID. ISP dan frekuensi hanya sebagian saja dari jenis ijin yang dikeluarkan Postel. > Didalam berinteraksi dengan entity2 tersebut, kami > menggunakan penjanjian / kontrak yang membatasi dan > menjelaskan hak dan kewajibannya masing-masing sehingga > kerjasama yang dibentuk terlindungi dan tidak merugikan satu > sama lainnya, hal ini berlaku seperti halnya bentuk kerjasama > antar perusahaan seperti biasanya. dengan adanya pernjanjian > seperti itulah, maka ijin yang diperlukan cukup ijin usaha. > Mungkin ini kasus yang berbeda dengan ISP yang mana berhub > langsung dengan end users sehingga pemerintah merasa perlu > mengeluarkan ijin khusus bagi para ISP dalam menjalankan usahanya. Definisi ini agak umum dan berlaku untuk semua perusahaan yang punya pelanggan. Kalau per definisi ini mungkin lebih baik menggunakan CO.ID > Jika permasalahannya hanya ini saja, saya rasa tidak ada > issue yang besar. Ada beberapa cara yang dapat dipakai, misal > dengan presentasi, kunjungan lokasi, atau dengan form khusus > yang memuat pernyataan dari si pengaju tentang jaringannya. > atau mungkin dibentuk tim khusus yang dipercaya mampu > melakukan assesment mengenai absah tidaknya pengaju dalam > pengelolaan jaringannya. Yang paling penting adalah definisi > yang jelas dari persyaratan domain net.id adalah hal utama, > definisi tersebut akan menjadi satu satunya acuan bagi tim > penilai untuk melakukan penilaian valid tidaknya atau conform > tidak nya bidang usaha dari pengaju dengan definisi yang > dibuat tersebut. Kalau harus presentasi, kunjungan lokasi dan tim khusus sepertinya terlalu berat untuk biaya pendaftaran yang hanya Rp 150.000,- :-) Tapi kalau banyak yang setuju ya kita bisa pertimbangkan, meskipun harus dihitung lagi semuanya. Pak Julyanto tolong buatkan alternatif definisinya: Penyelenggara jaringan adalah:... Cara pengecekannya:... Sekarang ini definisinya: Penyelenggara jaringan adalah: Perusahaan yang bergerak di bidang penyelenggaraan jaringan/jasa telekomunikasi (per definisi UU 36 thn 1999). Cara pengecekannya: Memiliki ijin dari pemerintah (di tingkat pusat dari Postel, di tingkat daerah dari Pemda) Pengecualian: Domain tingkat 3 WAR.NET.ID adalah untuk pengusaha warung internet/intern
RE: [Idnic] domain NET.ID
> Sukurlah, tetapi disini terjadi dualitas (CMIIW) jika memang > tidak terbatas pada ISP, mengapa harus menggunakan ijin dari > postel/pemda (mengapa harus pemda? karena sifat dari net.id > itu national seharusnya sekalian pemerintah pusat) Justru kita sedang menggalakkan pengusaha jaringan di daerah. Lagipula pemda memang berhak mengeluarkan ijin penyelenggaraan jaringan/jasa telekomunikasi lokal. > Maaf mungkin ini yang kurang jelas bagi saya, ijin apa saja > kah yang dapat dikeluarkan oleh Pemda/Postel yang memenuhi > syarat untuk dapat diajukan sebagai pelengkap persyaratan > pengajuan domain net.id? Yang saya tahu baru hanya ijin ISP, > mungkin juga ijin penggunaan frekwensi. Kedua ijin tersebut > tidak cocok dengan bidang usaha dari mVcommerce. Di Undang-undang no 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dijelaskan bahwa penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi harus punya ijin. Postel sudah mengeluarkan banyak sekali jenis ijin, dan semuanya diakui oleh IDNIC untuk mendapatkan NET.ID. ISP dan frekuensi hanya sebagian saja dari jenis ijin yang dikeluarkan Postel. > Didalam berinteraksi dengan entity2 tersebut, kami > menggunakan penjanjian / kontrak yang membatasi dan > menjelaskan hak dan kewajibannya masing-masing sehingga > kerjasama yang dibentuk terlindungi dan tidak merugikan satu > sama lainnya, hal ini berlaku seperti halnya bentuk kerjasama > antar perusahaan seperti biasanya. dengan adanya pernjanjian > seperti itulah, maka ijin yang diperlukan cukup ijin usaha. > Mungkin ini kasus yang berbeda dengan ISP yang mana berhub > langsung dengan end users sehingga pemerintah merasa perlu > mengeluarkan ijin khusus bagi para ISP dalam menjalankan usahanya. Definisi ini agak umum dan berlaku untuk semua perusahaan yang punya pelanggan. Kalau per definisi ini mungkin lebih baik menggunakan CO.ID > Jika permasalahannya hanya ini saja, saya rasa tidak ada > issue yang besar. Ada beberapa cara yang dapat dipakai, misal > dengan presentasi, kunjungan lokasi, atau dengan form khusus > yang memuat pernyataan dari si pengaju tentang jaringannya. > atau mungkin dibentuk tim khusus yang dipercaya mampu > melakukan assesment mengenai absah tidaknya pengaju dalam > pengelolaan jaringannya. Yang paling penting adalah definisi > yang jelas dari persyaratan domain net.id adalah hal utama, > definisi tersebut akan menjadi satu satunya acuan bagi tim > penilai untuk melakukan penilaian valid tidaknya atau conform > tidak nya bidang usaha dari pengaju dengan definisi yang > dibuat tersebut. Kalau harus presentasi, kunjungan lokasi dan tim khusus sepertinya terlalu berat untuk biaya pendaftaran yang hanya Rp 150.000,- :-) Tapi kalau banyak yang setuju ya kita bisa pertimbangkan, meskipun harus dihitung lagi semuanya. Pak Julyanto tolong buatkan alternatif definisinya: Penyelenggara jaringan adalah:... Cara pengecekannya:... Sekarang ini definisinya: Penyelenggara jaringan adalah: Perusahaan yang bergerak di bidang penyelenggaraan jaringan/jasa telekomunikasi (per definisi UU 36 thn 1999). Cara pengecekannya: Memiliki ijin dari pemerintah (di tingkat pusat dari Postel, di tingkat daerah dari Pemda) Pengecualian: Domain tingkat 3 WAR.NET.ID adalah untuk pengusaha warung internet/internet cafe yang memang tidak memerlukan ijin, tapi juga bergerak di bidang layanan telekomunikasi. Salam, Sanjaya ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] domain NET.ID
Terima kasih atas tanggapannya, Berikut dibawah ini adalah tanggapan saya atas tanggapanya dalam bentuk ter-sandwich Regards, Julyanto Sutandang PT mVcommerce Indonesia Sudirman Tower Lt. 16 Jakarta - Indonesia Ph: 021-5201375, Fax: 021-5201376 - Original Message - From: "Sanjaya" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Thursday, January 15, 2004 12:43 PM Subject: RE: [Idnic] domain NET.ID > > 1) Saya setuju dengan isi paragraph diatas, bahwa Net yang > > dalam bahasa indonesia diterjemahkan sebagai "Jaringan", > > mencakup lingkup yang cukup luas tidak hanya net dalam > > pengertian ISP. Internet yang pada dasarnya merupakan "net of > > nets" tidak hanya berhubungan dengan user pengguna Internet > > dan ISP penyedia akses Internet, tetapi juga mencakup > > jaringan yang lainnya, seperti halnya net of mobile > > communication, net of wireless communications, dll. > > Saat ini memang TIDAK terbatas pada ISP. Wireless, Cable, > VSAT dan penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi > berhak mendapatkan NET.ID asalkan mempunyai ijin dari > postel atau pemda. Sukurlah, tetapi disini terjadi dualitas (CMIIW) jika memang tidak terbatas pada ISP, mengapa harus menggunakan ijin dari postel/pemda (mengapa harus pemda? karena sifat dari net.id itu national seharusnya sekalian pemerintah pusat) Maaf mungkin ini yang kurang jelas bagi saya, ijin apa saja kah yang dapat dikeluarkan oleh Pemda/Postel yang memenuhi syarat untuk dapat diajukan sebagai pelengkap persyaratan pengajuan domain net.id? Yang saya tahu baru hanya ijin ISP, mungkin juga ijin penggunaan frekwensi. Kedua ijin tersebut tidak cocok dengan bidang usaha dari mVcommerce. Kami dari mVcommerce memahami pengertian 'net' sebagai jaringan dari sebuah komunitas, dalam hal ini (sementara ini) komunitas mobile users dan provider. Kami mempunyai visi untuk menjadi enabler dalam jaringan transaksi yang berbasiskan mobile messaging (SMS, WAP, GPRS, etc). Jaringan yang dimaksud adalah sekumpulan Entity yang saling berinteraksi satu sama lainnya, dimana tiap2 entity tersebut saling bertukar informasi dan data dengan atau tanpa menggunakan Internet sebagai infrastructure dasarnya. Contoh dari entity itu sendiri adalah, Telco, Bank, ISPs, Merchant, dll. Dari ide inilah kami merasa perlu untuk mempunyai domain dengan SLD net ini. Didalam berinteraksi dengan entity2 tersebut, kami menggunakan penjanjian / kontrak yang membatasi dan menjelaskan hak dan kewajibannya masing-masing sehingga kerjasama yang dibentuk terlindungi dan tidak merugikan satu sama lainnya, hal ini berlaku seperti halnya bentuk kerjasama antar perusahaan seperti biasanya. dengan adanya pernjanjian seperti itulah, maka ijin yang diperlukan cukup ijin usaha. Mungkin ini kasus yang berbeda dengan ISP yang mana berhub langsung dengan end users sehingga pemerintah merasa perlu mengeluarkan ijin khusus bagi para ISP dalam menjalankan usahanya. > > 2) Bilamana arti dari net itu sendiri sudah demikian > > dipersempit untuk hanya layanan akses Internet, mohon hal ini > > di tuliskan secara eksplisit didalam peraturan tersebut untuk > > menghindari salah interpretasi oleh masing-masing pihak. > > Tidak ada maksud membatasi net.id pada layanan akses > Internet saja. Ok > > 3) Pada dasarnya saya pribadi tidak setuju pada point 2 yang > > mempersempit arti dari net itu sendiri. Sebab Jaringan > > Informasi global yang disebut dengan Internet itu sendiri > > sedang berevolusi yang tidak hanya menghubungkan pc to pc > > atau pc to server seantero dunia, tetapi juga mencakup mobile > > communication, handheld devices, wireless devices yang pada > > akhirnya menjadi bagian dari Internet itu sendiri. > > Masalahnya adalah bagaimana kita tahu bahwa pemohon memang > bergerak di bidang jaringan. Saat ini patokan yang paling jelas > adalah ijin dari postel/pemda. Jika permasalahannya hanya ini saja, saya rasa tidak ada issue yang besar. Ada beberapa cara yang dapat dipakai, misal dengan presentasi, kunjungan lokasi, atau dengan form khusus yang memuat pernyataan dari si pengaju tentang jaringannya. atau mungkin dibentuk tim khusus yang dipercaya mampu melakukan assesment mengenai absah tidaknya pengaju dalam pengelolaan jaringannya. Yang paling penting adalah definisi yang jelas dari persyaratan domain net.id adalah hal utama, definisi tersebut akan menjadi satu satunya acuan bagi tim penilai untuk melakukan penilaian valid tidaknya atau conform tidak nya bidang usaha dari pengaju dengan definisi yang dibuat tersebut. > > 4) Saya mengusulkan (bilamana belum pernah diusulkan) untuk > > mempertimbangkan ulang pengertian domain net.id, agar dapat > > mengakomodasi perkembangan yang terjadi di dunia Internet. > > Terimakasih atas usulannya. Saya menunggu dukungan dari angg
RE: [Idnic] domain NET.ID
> 1) Saya setuju dengan isi paragraph diatas, bahwa Net yang > dalam bahasa indonesia diterjemahkan sebagai "Jaringan", > mencakup lingkup yang cukup luas tidak hanya net dalam > pengertian ISP. Internet yang pada dasarnya merupakan "net of > nets" tidak hanya berhubungan dengan user pengguna Internet > dan ISP penyedia akses Internet, tetapi juga mencakup > jaringan yang lainnya, seperti halnya net of mobile > communication, net of wireless communications, dll. Saat ini memang TIDAK terbatas pada ISP. Wireless, Cable, VSAT dan penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi berhak mendapatkan NET.ID asalkan mempunyai ijin dari postel atau pemda. > 2) Bilamana arti dari net itu sendiri sudah demikian > dipersempit untuk hanya layanan akses Internet, mohon hal ini > di tuliskan secara eksplisit didalam peraturan tersebut untuk > menghindari salah interpretasi oleh masing-masing pihak. Tidak ada maksud membatasi net.id pada layanan akses Internet saja. > 3) Pada dasarnya saya pribadi tidak setuju pada point 2 yang > mempersempit arti dari net itu sendiri. Sebab Jaringan > Informasi global yang disebut dengan Internet itu sendiri > sedang berevolusi yang tidak hanya menghubungkan pc to pc > atau pc to server seantero dunia, tetapi juga mencakup mobile > communication, handheld devices, wireless devices yang pada > akhirnya menjadi bagian dari Internet itu sendiri. Masalahnya adalah bagaimana kita tahu bahwa pemohon memang bergerak di bidang jaringan. Saat ini patokan yang paling jelas adalah ijin dari postel/pemda. > 4) Saya mengusulkan (bilamana belum pernah diusulkan) untuk > mempertimbangkan ulang pengertian domain net.id, agar dapat > mengakomodasi perkembangan yang terjadi di dunia Internet. Terimakasih atas usulannya. Saya menunggu dukungan dari anggota milis lainnya, apakah memang perlu dibuat definisi baru untuk NET.ID. Kalau memang mau dibuat definisi baru, silakan mengusulkan definisinya dan bagaimana pengecekannya. Kalau NET.ID mau dibuat 'free for all', saya kuatir makna dari 'NET' itu sendiri jadi hilang. Untuk informasi, kita pernah membuat domain tingkat 3 WAR.NET.ID untuk mengakomodasi internet cafe. Karena internet cafe tidak memerlukan ijin, maka tidak perlu dilakukan pengecekan yang ketat untuk mendapatkan WAR.NET.ID. Salam, Sanjaya [EMAIL PROTECTED] ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] domain NET.ID
On Thursday 15 January 2004 10:46, Sanjaya wrote: > Atau perlu dibuatkan MOBILE.NET.ID yang tidak perlu pakai > ijin? Cukup SIUP dan pernyataan bahwa ybs bergerak di bidang > mobile network/services. :-P Mungkin Pak Sanjaya bisa jelaskan yang memenuhi kriteria atau dapat diterima dalam .net.id saat ini. -yanto ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] domain NET.ID
Sebetulnya bagus menggunakan internasional domain jika memang services kita juga internasionalized, sayangnya sekarang ini kita hanya baru "berani" melakukan service yang sifatnya nasional. Jadi alangkah tepat nya jika menggunakan domain yang juga nationalized. Balik lagi ke konteks diskusi, yang sedang saya perjuangkan adalah conformity dari peraturan IDNIC sendiri. dan mempertegas konsep dan pengertian yang di pegang oleh IDNIC terhadap domain net.id ps: setuju dengan pendapat dari Sdr Rio Martin, kalo memang orang indonesia kenapa tidak pake net.id ? bangga karena orang indo, dan legal. kalo .net 2 menit juga jadi, tinggal gesek beres. Julyanto Sutandang PT mVcommerce Indonesia Sudirman Tower Lt. 16 Jakarta - Indonesia Ph: 021-5201375, Fax: 021-5201376 - Original Message - From: "Didiet D. Praptarya" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Thursday, January 15, 2004 11:11 AM Subject: Re: [Idnic] domain NET.ID > > daripada maen di lokalan (.net.id), kenapa ngga maen di international > (.net) aja sekalian pak, biar cakupannya lebih luas ?? > > :) > > > > Saya kira tidak hanya perusahaan telekomunikasi mobile saja, dan tidak > > harus > > menyediakan layanan akses internet. > > Sebagai contoh kasus adalah perusahaan mVcommerce, perusahaan ini bergerak > > dibidang service /layanan > > kepada suatu jaringan public, baik secara langsung maupun tidak langsung. > > Service yang diberikan bukanlah akses Internet, melainkan content. > > Baik untuk dapat diakses melalui mobile phone ataupun bukan, yang jelas > > posisi tersebut menjadikan perusahaan tersebut melakukan > > services atau layanan terhadap Jaringan (net) > > Jadi kalau pengertian net yang dimaksud dapat domain net.id itu hanya ISP, > > menurut saya dengan pergertian diatas terlalu sempit. > > Ijin ISP hanya akan diberikan kepada suatu badan usaha yang melakukan jasa > > pelayanan akses Internet, dalam hal pengertian infrastucture bukan content > > (Betulkan jika saya salah) > > Tentunya untuk Kasus mVcommerce tidak perlu dan juga tidak bisa > > mendapatkan > > ijin ISP, Tidak Perlu sebab tidak bergerak di bidang pelayanan akses > > infrastructure Internet, dan tidak bisa jelas karena bukan bidang > > usahanya. > > Tetapi, menurut pendapat saya (mungkin juga yang lainnya) mVcommerce > > melakukan pelayanan terhadap jaringan / public baik secara langsung maupun > > tidak > > langsung. > > Atas dasar ini, saya argue untuk memasukkan pelayanan semacam ini juga > > termasuk dapat pergertian yang di cakup dalam domain net.id; > > Seperti juga persyaratan yang dicakup dalam peraturan dari IDNIC sendiri, > > mVcommerce sebetulnya sudah comply. > > > > Terima kasih, mohon tanggapannya. > > > > Julyanto Sutandang > > PT mVcommerce Indonesia > > Sudirman Tower Lt. 16 Jakarta - Indonesia > > Ph: 021-5201375, Fax: 021-5201376 > > > > - Original Message - > > From: "JPN. Sumarno" <[EMAIL PROTECTED]> > > To: <[EMAIL PROTECTED]> > > Sent: Thursday, January 15, 2004 10:24 AM > > Subject: Re: [Idnic] domain NET.ID > > > > > >> Maksud bapak itu agar perusahaan telekomunikasi mobil bisa memiliki > >> domain > >> net.id ya :-). Saya kira bisa saja asal sudah memiliki ijin ISP :-). > >> > >> Salam > >> marno > >> > >> On Thu, 15 Jan 2004, Julyanto Sutandang wrote: > >> > Dear All, > >> > > >> > Saya ingin membahas tentang domain NET.ID, > >> > Berdasarkan keterangan/peraturan mengenai domain net.id pada web site > > IDNIC: > >> > > >> > 4.NET DTD-NET.ID khusus untuk perusahaan penyelenggara > >> > yang akan memiliki pelanggan eksternal yang bukan merupakan anggota > >> > organisasi tersebut. Perusahaan harus merupakan badan hukum sah yang > >> > memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau badan hukum sah yang > >> > berbentuk PT, PK, atau Firma yang memiliki akte serta izin usaha yang > >> > terkait. > >> > > >> > Paragraph diatas menyatakan persyaratan khusus untuk domain net.id > > adalah > >> > adanya pelanggan eksternal yang bukan bagian dari organisasi > >> perusahaan > > yang > >> > mengajukan domain net.id. > >> > > >> > Dalam keterangan tersebut tidak disebutkan secara eksplisit bahwa > > perusahaan > >> > tersebut haruslah sebuah ISP (atau perusahaan yang mempunyai ijin > >> usaha > >> > layanan akses Internet). > >> > > >> &
Re: [Idnic] domain NET.ID
On Thursday 15 January 2004 11:11, Didiet D. Praptarya wrote: > daripada maen di lokalan (.net.id), kenapa ngga maen di international > (.net) aja sekalian pak, biar cakupannya lebih luas ?? > :) Domain .NET.ID lebih bangga kalau saya, ada identitas Indonesianya ketimbang dengan domain .NET yang lebih universal, sehingga sulit untuk menentukan ini identitasnya negara mana . (: Regards, Rio Martin. -- NOC ITENAS Jl. PHH Mustopha No. 23 Bandung. +62 22 727 2215 ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] domain NET.ID
daripada maen di lokalan (.net.id), kenapa ngga maen di international (.net) aja sekalian pak, biar cakupannya lebih luas ?? :) > Saya kira tidak hanya perusahaan telekomunikasi mobile saja, dan tidak > harus > menyediakan layanan akses internet. > Sebagai contoh kasus adalah perusahaan mVcommerce, perusahaan ini bergerak > dibidang service /layanan > kepada suatu jaringan public, baik secara langsung maupun tidak langsung. > Service yang diberikan bukanlah akses Internet, melainkan content. > Baik untuk dapat diakses melalui mobile phone ataupun bukan, yang jelas > posisi tersebut menjadikan perusahaan tersebut melakukan > services atau layanan terhadap Jaringan (net) > Jadi kalau pengertian net yang dimaksud dapat domain net.id itu hanya ISP, > menurut saya dengan pergertian diatas terlalu sempit. > Ijin ISP hanya akan diberikan kepada suatu badan usaha yang melakukan jasa > pelayanan akses Internet, dalam hal pengertian infrastucture bukan content > (Betulkan jika saya salah) > Tentunya untuk Kasus mVcommerce tidak perlu dan juga tidak bisa > mendapatkan > ijin ISP, Tidak Perlu sebab tidak bergerak di bidang pelayanan akses > infrastructure Internet, dan tidak bisa jelas karena bukan bidang > usahanya. > Tetapi, menurut pendapat saya (mungkin juga yang lainnya) mVcommerce > melakukan pelayanan terhadap jaringan / public baik secara langsung maupun > tidak > langsung. > Atas dasar ini, saya argue untuk memasukkan pelayanan semacam ini juga > termasuk dapat pergertian yang di cakup dalam domain net.id; > Seperti juga persyaratan yang dicakup dalam peraturan dari IDNIC sendiri, > mVcommerce sebetulnya sudah comply. > > Terima kasih, mohon tanggapannya. > > Julyanto Sutandang > PT mVcommerce Indonesia > Sudirman Tower Lt. 16 Jakarta - Indonesia > Ph: 021-5201375, Fax: 021-5201376 > > - Original Message - > From: "JPN. Sumarno" <[EMAIL PROTECTED]> > To: <[EMAIL PROTECTED]> > Sent: Thursday, January 15, 2004 10:24 AM > Subject: Re: [Idnic] domain NET.ID > > >> Maksud bapak itu agar perusahaan telekomunikasi mobil bisa memiliki >> domain >> net.id ya :-). Saya kira bisa saja asal sudah memiliki ijin ISP :-). >> >> Salam >> marno >> >> On Thu, 15 Jan 2004, Julyanto Sutandang wrote: >> > Dear All, >> > >> > Saya ingin membahas tentang domain NET.ID, >> > Berdasarkan keterangan/peraturan mengenai domain net.id pada web site > IDNIC: >> > >> > 4.NET DTD-NET.ID khusus untuk perusahaan penyelenggara >> > yang akan memiliki pelanggan eksternal yang bukan merupakan anggota >> > organisasi tersebut. Perusahaan harus merupakan badan hukum sah yang >> > memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau badan hukum sah yang >> > berbentuk PT, PK, atau Firma yang memiliki akte serta izin usaha yang >> > terkait. >> > >> > Paragraph diatas menyatakan persyaratan khusus untuk domain net.id > adalah >> > adanya pelanggan eksternal yang bukan bagian dari organisasi >> perusahaan > yang >> > mengajukan domain net.id. >> > >> > Dalam keterangan tersebut tidak disebutkan secara eksplisit bahwa > perusahaan >> > tersebut haruslah sebuah ISP (atau perusahaan yang mempunyai ijin >> usaha >> > layanan akses Internet). >> > >> > 1) Saya setuju dengan isi paragraph diatas, bahwa Net yang dalam >> bahasa >> > indonesia diterjemahkan sebagai "Jaringan", mencakup lingkup yang >> cukup > luas >> > tidak hanya net dalam pengertian ISP. Internet yang pada dasarnya > merupakan >> > "net of nets" tidak hanya berhubungan dengan user pengguna Internet >> dan > ISP >> > penyedia akses Internet, tetapi juga mencakup jaringan yang lainnya, > seperti >> > halnya net of mobile communication, net of wireless communications, >> dll. >> > 2) Bilamana arti dari net itu sendiri sudah demikian dipersempit untuk > hanya >> > layanan akses Internet, mohon hal ini di tuliskan secara eksplisit > didalam >> > peraturan tersebut untuk menghindari salah interpretasi oleh > masing-masing >> > pihak. >> > 3) Pada dasarnya saya pribadi tidak setuju pada point 2 yang > mempersempit >> > arti dari net itu sendiri. Sebab Jaringan Informasi global yang >> disebut >> > dengan Internet itu sendiri sedang berevolusi yang tidak hanya > menghubungkan >> > pc to pc atau pc to server seantero dunia, tetapi juga mencakup mobile >> > communication, handheld devices, wireless devices yang pada akhirnya > menjadi >> > bagian dari Internet itu se
Re: [Idnic] domain NET.ID
On Thu, 15 Jan 2004, Julyanto Sutandang wrote: > Sebagai contoh kasus adalah perusahaan mVcommerce, perusahaan ini bergerak > dibidang service /layanan > kepada suatu jaringan public, baik secara langsung maupun tidak langsung. saya memahami anda bekerjasama dengan perusahaan telepon seluler sebagai penyedia content WAP atau sejenisnya seperti server SMS. Mungkin ini sama juga dengan penyelenggara web content seperti surat kabar kompas. kompas sendiri cukup gembira dengan domain co.id, mengapa anda tidak mencoba dengan domain co.id ? padahal kompas juga contentnya diakses oleh pelanggan internet dan pelanggan telepon seluler :-). tetapi saya yakin anda berbeda dengan penyelenggara surat kabar, saya hanya memberikan analogi saja :-). Tetapi tentu saja Pak Sanjaya memiliki pertimbangan yang lain sebab beliau adalah admin domain net.id :-). Monggo pak. Salam Marno ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] domain NET.ID
Saya kira tidak hanya perusahaan telekomunikasi mobile saja, dan tidak harus menyediakan layanan akses internet. Sebagai contoh kasus adalah perusahaan mVcommerce, perusahaan ini bergerak dibidang service /layanan kepada suatu jaringan public, baik secara langsung maupun tidak langsung. Service yang diberikan bukanlah akses Internet, melainkan content. Baik untuk dapat diakses melalui mobile phone ataupun bukan, yang jelas posisi tersebut menjadikan perusahaan tersebut melakukan services atau layanan terhadap Jaringan (net) Jadi kalau pengertian net yang dimaksud dapat domain net.id itu hanya ISP, menurut saya dengan pergertian diatas terlalu sempit. Ijin ISP hanya akan diberikan kepada suatu badan usaha yang melakukan jasa pelayanan akses Internet, dalam hal pengertian infrastucture bukan content (Betulkan jika saya salah) Tentunya untuk Kasus mVcommerce tidak perlu dan juga tidak bisa mendapatkan ijin ISP, Tidak Perlu sebab tidak bergerak di bidang pelayanan akses infrastructure Internet, dan tidak bisa jelas karena bukan bidang usahanya. Tetapi, menurut pendapat saya (mungkin juga yang lainnya) mVcommerce melakukan pelayanan terhadap jaringan / public baik secara langsung maupun tidak langsung. Atas dasar ini, saya argue untuk memasukkan pelayanan semacam ini juga termasuk dapat pergertian yang di cakup dalam domain net.id; Seperti juga persyaratan yang dicakup dalam peraturan dari IDNIC sendiri, mVcommerce sebetulnya sudah comply. Terima kasih, mohon tanggapannya. Julyanto Sutandang PT mVcommerce Indonesia Sudirman Tower Lt. 16 Jakarta - Indonesia Ph: 021-5201375, Fax: 021-5201376 - Original Message - From: "JPN. Sumarno" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Thursday, January 15, 2004 10:24 AM Subject: Re: [Idnic] domain NET.ID > Maksud bapak itu agar perusahaan telekomunikasi mobil bisa memiliki domain > net.id ya :-). Saya kira bisa saja asal sudah memiliki ijin ISP :-). > > Salam > marno > > On Thu, 15 Jan 2004, Julyanto Sutandang wrote: > > Dear All, > > > > Saya ingin membahas tentang domain NET.ID, > > Berdasarkan keterangan/peraturan mengenai domain net.id pada web site IDNIC: > > > > 4.NET DTD-NET.ID khusus untuk perusahaan penyelenggara > > yang akan memiliki pelanggan eksternal yang bukan merupakan anggota > > organisasi tersebut. Perusahaan harus merupakan badan hukum sah yang > > memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau badan hukum sah yang > > berbentuk PT, PK, atau Firma yang memiliki akte serta izin usaha yang > > terkait. > > > > Paragraph diatas menyatakan persyaratan khusus untuk domain net.id adalah > > adanya pelanggan eksternal yang bukan bagian dari organisasi perusahaan yang > > mengajukan domain net.id. > > > > Dalam keterangan tersebut tidak disebutkan secara eksplisit bahwa perusahaan > > tersebut haruslah sebuah ISP (atau perusahaan yang mempunyai ijin usaha > > layanan akses Internet). > > > > 1) Saya setuju dengan isi paragraph diatas, bahwa Net yang dalam bahasa > > indonesia diterjemahkan sebagai "Jaringan", mencakup lingkup yang cukup luas > > tidak hanya net dalam pengertian ISP. Internet yang pada dasarnya merupakan > > "net of nets" tidak hanya berhubungan dengan user pengguna Internet dan ISP > > penyedia akses Internet, tetapi juga mencakup jaringan yang lainnya, seperti > > halnya net of mobile communication, net of wireless communications, dll. > > 2) Bilamana arti dari net itu sendiri sudah demikian dipersempit untuk hanya > > layanan akses Internet, mohon hal ini di tuliskan secara eksplisit didalam > > peraturan tersebut untuk menghindari salah interpretasi oleh masing-masing > > pihak. > > 3) Pada dasarnya saya pribadi tidak setuju pada point 2 yang mempersempit > > arti dari net itu sendiri. Sebab Jaringan Informasi global yang disebut > > dengan Internet itu sendiri sedang berevolusi yang tidak hanya menghubungkan > > pc to pc atau pc to server seantero dunia, tetapi juga mencakup mobile > > communication, handheld devices, wireless devices yang pada akhirnya menjadi > > bagian dari Internet itu sendiri. > > 4) Saya mengusulkan (bilamana belum pernah diusulkan) untuk mempertimbangkan > > ulang pengertian domain net.id, agar dapat mengakomodasi perkembangan yang > > terjadi di dunia Internet. > > > > Terima kasih atas perhatiannya, > > > > Saya tunggu tanggapannya, > > > > Julyanto Sutandang > > PT mVcommerce Indonesia > > Sudirman Tower Lt. 16 Jakarta - Indonesia > > Ph: 021-5201375, Fax: 021-5201376 > > > > > > ___ > > Idnic mailing list > > [EMAIL PROTECTED] > > > > ___ > Idnic mailing list > [EMAIL PROTECTED] > ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
RE: [Idnic] domain NET.ID
Atau perlu dibuatkan MOBILE.NET.ID yang tidak perlu pakai ijin? Cukup SIUP dan pernyataan bahwa ybs bergerak di bidang mobile network/services. :-P Sanjaya > -Original Message- > From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On > Behalf Of JPN. Sumarno > Sent: Thursday, 15 January 2004 1:25 PM > To: [EMAIL PROTECTED] > Subject: Re: [Idnic] domain NET.ID > > > Maksud bapak itu agar perusahaan telekomunikasi mobil bisa > memiliki domain net.id ya :-). Saya kira bisa saja asal sudah > memiliki ijin ISP :-). > > Salam > marno ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [Idnic] domain NET.ID
Maksud bapak itu agar perusahaan telekomunikasi mobil bisa memiliki domain net.id ya :-). Saya kira bisa saja asal sudah memiliki ijin ISP :-). Salam marno On Thu, 15 Jan 2004, Julyanto Sutandang wrote: > Dear All, > > Saya ingin membahas tentang domain NET.ID, > Berdasarkan keterangan/peraturan mengenai domain net.id pada web site IDNIC: > > 4.NET DTD-NET.ID khusus untuk perusahaan penyelenggara > yang akan memiliki pelanggan eksternal yang bukan merupakan anggota > organisasi tersebut. Perusahaan harus merupakan badan hukum sah yang > memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau badan hukum sah yang > berbentuk PT, PK, atau Firma yang memiliki akte serta izin usaha yang > terkait. > > Paragraph diatas menyatakan persyaratan khusus untuk domain net.id adalah > adanya pelanggan eksternal yang bukan bagian dari organisasi perusahaan yang > mengajukan domain net.id. > > Dalam keterangan tersebut tidak disebutkan secara eksplisit bahwa perusahaan > tersebut haruslah sebuah ISP (atau perusahaan yang mempunyai ijin usaha > layanan akses Internet). > > 1) Saya setuju dengan isi paragraph diatas, bahwa Net yang dalam bahasa > indonesia diterjemahkan sebagai "Jaringan", mencakup lingkup yang cukup luas > tidak hanya net dalam pengertian ISP. Internet yang pada dasarnya merupakan > "net of nets" tidak hanya berhubungan dengan user pengguna Internet dan ISP > penyedia akses Internet, tetapi juga mencakup jaringan yang lainnya, seperti > halnya net of mobile communication, net of wireless communications, dll. > 2) Bilamana arti dari net itu sendiri sudah demikian dipersempit untuk hanya > layanan akses Internet, mohon hal ini di tuliskan secara eksplisit didalam > peraturan tersebut untuk menghindari salah interpretasi oleh masing-masing > pihak. > 3) Pada dasarnya saya pribadi tidak setuju pada point 2 yang mempersempit > arti dari net itu sendiri. Sebab Jaringan Informasi global yang disebut > dengan Internet itu sendiri sedang berevolusi yang tidak hanya menghubungkan > pc to pc atau pc to server seantero dunia, tetapi juga mencakup mobile > communication, handheld devices, wireless devices yang pada akhirnya menjadi > bagian dari Internet itu sendiri. > 4) Saya mengusulkan (bilamana belum pernah diusulkan) untuk mempertimbangkan > ulang pengertian domain net.id, agar dapat mengakomodasi perkembangan yang > terjadi di dunia Internet. > > Terima kasih atas perhatiannya, > > Saya tunggu tanggapannya, > > Julyanto Sutandang > PT mVcommerce Indonesia > Sudirman Tower Lt. 16 Jakarta - Indonesia > Ph: 021-5201375, Fax: 021-5201376 > > > ___ > Idnic mailing list > [EMAIL PROTECTED] > ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]