[assunnah] Re: Tanya Kajian Salaf di Tegal
Wa'alaykumussalamu Warahmatullahi Wabarakatuh Afwan, ana juga memerlukan informasi ini. Mohon reply ke milis agar semua ikhwah bisa mengetahui jadual kajian di Tegal tsb. Jazakumullahu Khayran. Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh Abu Nidia al Marghasary. 1399 H --- In assunnah@yahoogroups.com, ummu kulsum [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh Anna ingin bertanya kepada teman-teman semua kiranya ada yang mengetahui tempat serta waktu kajian salafussholeh di kota Tegal, baik kajian umum maupun kajian muslimah. Anna sangat mengharapkan jawabannya. Syukron. Info bisa lewat japri Jazakumulloh khoiron katsiron Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- -- HADIRILAH.. SILATURAHMI ULAMA DAN UMMAT KE II BERSAMA MURID-MURID SENIOR ULAMA AHLI HADITS ABAD INI SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI, MASJID ISTIQLAL, AHAD 20 MUHARRAM 1427H/19 FEBRUARI 2006M JAM 08.00 12.00 Website Anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -- Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya : Ikhwah Salaf di Medan
wa'alaykumussalamu warahmatullahi wabarakatuh Antum bisa cari di toko Toha Putra. Walau toko buku ini relatif menyediakan hampir semua buku2 Islam, tapi untuk ukuran kota Medan, toko ini menyediakan buku2 bermanhaj Salaf relatif lebih lengkap. Atau akhi bisa menghubungi: 08126517261 (akhi Eldi) Beliau menyediakan buku2 bermanhaj Salafy. Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh Abu Nidia al Marghasary 1399 H --- In assunnah@yahoogroups.com, muhammad [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum Adakah terdapat ikhwah dan toko buku salafiyyah di medan ? Mohon informasinya imran malaysia Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- -- HADIRILAH.. SILATURAHMI ULAMA DAN UMMAT KE II BERSAMA MURID-MURID SENIOR ULAMA AHLI HADITS ABAD INI SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI, MASJID ISTIQLAL, AHAD 20 MUHARRAM 1427H/19 FEBRUARI 2006M JAM 08.00 12.00 Website Anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -- Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya : Masuk Masjid Muazzin Sedang Adzan
Wa'alaykumussalamu Warahmatullahi Wabarakatuh Innalhamdalillah. Ash-shalaatu wassallamu 'ala rasulillah. Jika kasusnya dalam pelaksanaan ibadah jum'at: 1. Maka hendaknya dia langsung shalat tahiyatul masjid untuk/agar mendapatkan khutbah. Karena mendengarkan khutbah jum'at lebih utama. 2. Hal ini dibenci. Allahu A'lam, semestinya saat khutbah berlangsung semua khusyu mengikuti khutbah. Tak ada kegiatan yg lain. Bagi kita, hendaknya memberikan infaq di kotak infaq di depan pintu masjid saat memasuki masjid, bukan yg beredar saat khatib thutbah. Lebih jauh silakan baca buku karya Imam Al Albany rahimahullah yg terjemahannya diterbitkan pustaka at tibyan solo (diterjemahkan oleh ustadz Abu Umar al Medany). Ana lupa judulnya, buku ini memuat Tanya Jawab Seputar Shalat Jum'at dan Bid'ah-bid'ah di Shalat Jum'at. Barakallahu fiyk. Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh Abu Nidia al Marghasary. 1399 H --- In assunnah@yahoogroups.com, nazar suhut [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh Ana mau tanya tentang : 1.Pada saat kita masuk mesjid dan mendapati muazzin sedang adzan sering sy jumpai orang yang baru datang tidak langsung sholat tahhiyatul masjid melainkan berdiri sejenak menunggu adzan selesai ,sebab ada sebagian paham yang mengatakan agar para makmun menghormati orang yang sdg adzan.Bagaimanakah yang disyariatkan? 2. Bagaimana hukum kotak infak yang sering di edarkan di antara jamaah sewaktu khotbah atau majlis? Syukron Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh __ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- -- HADIRILAH.. SILATURAHMI ULAMA DAN UMMAT KE II BERSAMA MURID-MURID SENIOR ULAMA AHLI HADITS ABAD INI SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI, MASJID ISTIQLAL, AHAD 20 MUHARRAM 1427H/19 FEBRUARI 2006M JAM 08.00 12.00 Website Anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -- Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya Kajian di Balikpapan
Wa alaikum salam Tiap Jum'at ba'da Magrib : Ustadz Abdurrahman Kajian Syarh Umdatul Ahkam oleh syaikh Al-Bassam Ba'da Magrib Masjid Pertamina Istiqomah, dekat Lapangan Merdeka Agung --- In assunnah@yahoogroups.com, Jun [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum, Ayyuhal ikhwah, ana baru saja pindah tempat tinggal ke Balikpapan (KALTIM). Mohon informasi mengenai ustadz dan kajian di tempat tersebut. Wassalamu'alaikum, Hamzah St Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- -- HADIRILAH.. SILATURAHMI ULAMA DAN UMMAT KE II BERSAMA MURID-MURID SENIOR ULAMA AHLI HADITS ABAD INI SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI, MASJID ISTIQLAL, AHAD 20 MUHARRAM 1427H/19 FEBRUARI 2006M JAM 08.00 12.00 Website Anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] -- Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya Seputar KB
Hukum Seputar Keluarga Berencana [KB] 1/3 Kamis, 5 Februari 2004 07:28:00 WIB HUKUM SEPUTAR KELUARGA BERENCANA [KB] Oeh Syaikh Abdul Aziz bin Baz Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukum KB ? Jawaban. Ini adalah permasalahan yang muncul sekarang, dan banyak pertanyaan muncul berkaitan dengan hal ini. Permasalahan ini telah dipelajari oleh Haiah Kibaril Ulama (Lembaga di Saudi Arabia yang beranggotakan para ulama) di dalam sebuah pertemuan yang telah lewat dan telah ditetapkan keputusan yang ringkasnya adalah tidak boleh mengkonsumsi pil-pil untuk mencegah kehamilan. Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan untuk hamba-Nya sebab- sebab untuk mendapatkan keuturunan dan memperbanyak jumlah umat. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Artinya : Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat yang lain di hari kiamat dalam riwayat yang lain : dengan para nabi di hari kiamat). [Hadits Shahih diriwayatkan oleh Abu Daud 1/320, Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162 (lihat takhrijnya dalam Al-Insyirah hal.29 Adazbuz Zifaf hal 60) ; Baihaqi 781, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 3/61-62] Karena umat itu membutuhkan jumlah yang banyak, sehingga mereka beribadah kepada Allah, berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum muslimin -dengan ijin Allah-, dan Allah akan menjaga mereka dan tipu daya musuh-musuh mereka. Maka wajib untuk meninggalkan perkara ini (membatasi kelahiran), tidak membolehkannya dan tidak menggunakannya kecuali darurat. Jika dalam keadaan darurat maka tidak mengapa, seperti : [a]. Sang istri tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain, sehingga berbahaya jika hamil, maka tidak mengapa (menggunakan pil-pil tersebut) untuk keperluan ini. [b]. Demikian juga, jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan isteri keberatan jika hamil lagi, maka tidak terlarang mengkonsumsi pil-pil tersebut dalam waktu tertentu, seperti setahun atau dua tahun dalam masa menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga ia bisa mendidik dengan selayaknya. Adapun jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal itu tidak boleh. [Fatawa Mar'ah, dikumpulkan oleh Muhammad Al-Musnad, Darul Wathan, cetakan pertama 1412H] Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Ada seorang wanita berusia kurang lebih 29 tahun, telah memiliki 10 orang anak. Ketika ia telah melahirkan anak terakhir ia harus melakukan operasi dan ia meminta ijin kepada suaminya sebelum operasi untuk melaksanakan tubektomi (mengikat rahim) supaya tidak bisa melahirkan lagi, dan disamping itu juga disebabkan masalah kesehatan, yaitu jika ia memakai pil-pil pencegah kehamilan akan berpengaruh terhadap kesehatannya. Dan suaminya telah mengijinkan untuk melakukan operasi tersebut. maka apakah si istri dan suami mendapatkan dosa karena hal itu ? Jawaban. Tidak mengapa ia melakukan operasi/pembedahan jika para dokter (terpercaya) menyatakan bahwa jika melahirkan lagi bisa membahayakannya, setelah mendapatkan ijin dari suaminya. [Fatawa Mar'ah Muslimah Juz 2 hal. 978, Maktabah Aadh-Waus Salaf, cet ke 2. 1416H] [Disalin ulang dari Majalah edisi 01/Tahun V/2001M.] Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php? action==morearticle_id=5bagian==0 Hukum Seputar Keluarga Berencana [KB] 2/3 Kamis, 5 Februari 2004 07:30:13 WIB HUKUM SEPUTAR KELUARGA BERENCANA [KB] Oleh Lajnah Da'imah Lil Ifta Pertanyaan. Lajnah Daimah ditanya : Apa hukum memakai pil-pil pencegah kehamilan untuk wanita-wanita yang sudah bersuami ? jawaban. Seorang istri tidak boleh menggunakan pil pencegah kehamilan karena takut banyak anak, atau karena harus memberikan tambahan belanja. Tetapi boleh menggunakannya untuk mencegah kehamilan dikarenakan. [a] Adanya penyakit yang membahayakan jika hamil [b] Dia melahirkan dengan cara yang tidak normal bahkan harus melakukan operasi jika melahirkan dan bahaya-bahaya lain yang serupa dengan hal tersebut. Maka dalam keadaan seperti ini boleh baginya mengkonsumsi pil pencegah hamil, kecuali jika ia mengetahui dari dokter spesialis bahwa mengkonsumsinya membahayakan si wanita dari sisi lain [Fatawa Mar'ah Juz 2 hal 53] [As-sunnah edisi 01/Tahun V/2001M/1421H] Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php? action==morearticle_id=6bagian==0 Hukum Seputar Keluarga Berencana [KB] 3/3 Kamis, 5 Februari 2004 07:35:22 WIB SEPUTAR HUKUM KELUARGA BERENCANA [KB] Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang ikhwan bertanya hukum KB tanpa udzur, dan adakah Udzur yang membolehkannya? Jawaban. Para ulama telah menegaskan bahwa memutuskan keturunan sama sekali adalah haram, karena hal tersebut bertentangan dengan maksud Nabi mensyari'atkan pernikahan
[assunnah] Re: Tanya: bahasa Arab-shorof
wa'alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh, kalo buku sih mungkin banyak yang lengkap, tapi kalo situs... mungkin yang kayak gini lumayan juga: http://www.drmosad.com/sarf.htm kalo website kamus yang cukup lengkap ada http://dictionary.sakhr.com tapi belum ngecek apakah kalo fi'il disertakan shorofnya juga.. yup kalo fi'il madhinya fa'ala, fi'il mudhori'nya ada kemungkinan 3 macam itu, yakni maksudnya dibagi 3 kelompok / bab itu, (bukan satu fi'il bisa tiga-tiganya). biasanya ini dibahas di bab-bab tentang tarkib fi'il khususnya fi'il mujarrod tsulatsy, mungkin gak musti harus apal semua kata-katanya dulu, tapi kalo tahu qa'idahnya, dan sering dengar pemakaiannya lama-lama juga jadi tahu... seperti fi'il-fi'il yang huruf depannya wawu, maka masuk golongan fa'ala - yaf'ilu, wa'ada - ya'idu, wajada - yajidu, washofa - yashifu, ... dst. kayaknya ttg ini bagus dijelaskan di buku mukhtarotnya ma'had al-furqon gersik. walau secara ringkas dan dibuat juga tabel-tabelnya gitu contoh-contoh fi'il yang masuk kategorinya ... atau antum sebaiknya liat aja buku mulakhosh nya fu'ad ni'mah (warna kuning), insyaAllah mencukupi. wassalaamu'alaikum warahmatullah wabarakaatuh. abu iisa alghurahy --- In assunnah@yahoogroups.com, s4r1 f_f [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalaamu'alaikum warohmatullah wabarokaatuh, Adakah di antara ikhwah sekalian yang tau situs belajar bhs arab / kamus yg membahas tentang tashrifatnya kata2 vocab bhs arab secara lengkap. Selama ini yang ana temui, dari kamus biasanya hanya ada bentuk fi'il madlinya saja, sedang fi'il mudlori'nya tidak disertakan, khususnya tanda baris / harokatnya. padahal setau ana, misalnya dari fi'il madli fa'ala, fi'il mudlori'nya bisa menjadi yaf'alu, yaf'ilu, atau yaf'ulu. Jawabannya boleh via japri Jazakumullah khoir Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- - HADIRILAH .. SILATURAHMI ULAMA DAN UMMAT KE II BERSAMA MURID-MURID SENIOR ULAMA AHLI HADITS ABAD INI SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI, MASJID ISTIQLAL, AHAD 20 MUHARRAM 1427H/19 FEBRUARI 2006M JAM 08.00 12.00 website anda.http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id website audio http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya: fadhilah air zam-zam
Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh Benar bahwa air zam zam itu membawa berkah. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) Air zam zam itu penuh berkah. Ia merupakan makanan yang mengenyangkan (dan obat bagi penyakit) (HR. Muslim IV/1922). Ustadz Yazid Abdul Qadir Jawas di bukunya memasukkan waktu yang dikabulkannya do'a salah satunya adalah ketika meminum air zam zam disertai dengan niat yang tulus. (Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Adab Sebab Terkabulnya Do'a, Pustaka Imam 'Asy Syafi'i, Cetakan I, hal. 12, point 28). Tetapi beliau tidak menuliskan dalilnya. Mungkin yang dalilnya adalah hadits di atas. Wallahu'alam. Karena orang orang yang pulang dari pergi haji itu membawa air zam zam dalam jumlah yang sangat terbatas, tentu saja dibagi bagikan ke orang orang di tanah air (keluarganya) secara terbatas sekali dan hanya dapat di gelas gelas kecil yang penting bisa meminum air zam zam. Wassalamu'alaikum Chandraleka Independent IT Writer - Original Message - Date: Sun, 29 Jan 2006 22:05:24 +0700 From: Novareza Klifartha [EMAIL PROTECTED] Subject: Tanya: fadhilah air zam-zam assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh saya ingin menanyakan bagaimanakah kedudukan air zam-zam dari sisi syar'i yang shahih, sebagaimana kita lihat ketika musim haji seperti sekarang ini ketika ada kerabat yang pulang dari Makkah membawa air zam-zam dibagi2 dituangkan ke gelas kecil2 dan ada anggapan bahwa air tersebut akan membawa berkah. saya hanya merasa ada yang janggal pada sikap2 tersebut, mohon dijelaskan apabila ada yang mengetahui apakah itu termasuk perbuatan yang dibolehkan atau tidak, apa hukumnya, apa dalil (landasan) nya? afwan, terima kasih apabila ada yang dapat membantu menjelaskan. wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- - HADIRILAH .. SILATURAHMI ULAMA DAN UMMAT KE II BERSAMA MURID-MURID SENIOR ULAMA AHLI HADITS ABAD INI SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI, MASJID ISTIQLAL, AHAD 20 MUHARRAM 1427H/19 FEBRUARI 2006M JAM 08.00 12.00 website anda.http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id website audio http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya: Kapan disebut Mesjid atau Musholla
--- In assunnah@yahoogroups.com, Firman Syah [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum warahmatullohi wabarokaatuhu, Antum sekalian, mohon pencerahan mengenai perbedaan mesjid dan musholla. Hal mana berkaitan dengan sholat tahiyyatul masjid yang akan dilakukan apabila memasuki masjid, namun tidak disyari'atkan ketika masuk musholla (?). Kapan dan bagaimana salah satu disebut masjid atau musholla?. Terima kasih sebelumnya, jazaakallohu khoiron. Abu Azzam. Wa'alaikum salam Warohmatullahi wa barokatuh Ada perbedaan pemahaman antara orang Indonesia dengan Orang Arab khususnya Saudi tentang Musholla. Kalo di Saudi Musholla itu lapangan terbuka yang sangat luas, tidak harus apakah ia dijadikan tempat sholat atau tidak tetapi di Indonesia msholla itu diartikan tempat sholat yang ukuran bangunannya kecil. Untuk sholat tahiyaul masjid ia dilaksanakan baik mesjidnya kecil ataupun besar. Waallahu 'alam. Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- HADIRILAH.. SILATURAHMI ULAMA DAN UMAT KE II BERSAMA MURID-MURID SENIOR SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI RAHIMAHULLAH : SYAIKH ALI BIN HASAN BIN ALI AL-HALABY DAN SYAIKH DR MUHAMMAD BIN MUSA ALU NASR, MASJID ISTIQLAL, AHAD 20 MUHARRAM 1427H/19 FEBRUARI 2006M JAM 08.00 12.00 INSYA ALLAH Website anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya: Adakah kaidah fikih al-muta'addiyah afdhol min al-qashirah?
Assalaamu`alaykum wa rahmatullah. alhamdulillah wash-sholaatu was-salaamu `ala Rasulillah. semoga kebingungannya terjawab... Diriwayatkan dari jabir -radhiyallahu`anhu- bahwa Rasululllah - shallallahu `alayhi wa sallam- bersabda: artinya: jika salah seorang dari kalian dalam keadaan fakir, maka mulailah (bersedekah) dengan dirinya. jika masih ada sisa, maka hendaklah memberikannya kepada orang2 yang menjadi tanggungannya. jika masih ada sisa, maka hendaklah memberikannya kepada karib kerabatnya (orang2 yang ada hubungan persaudaraan dengannya). jika masih ada sisa, maka (barulah) diberikan ke sana dan ke sini. [hadits shahih, HR. Abu Dawud, Ahmad, An-Nasai] Rasululllah -shallallahu `alayhi wa sallam- juga bersabda: artinya: bersedekahlah kalian. ada yang berkata, aku memiliki satu dinar. maka Rasululllah -shallallahu `alayhi wa sallam- berkata: sedekahkanlah kepada dirimu sendiri! orang itu berkata, aku memiliki satu dinar yang lain. Rasululllah -shallallahu `alayhi wa sallam- berkata: sedekahkanlah kepada isterimu! orang itu berkata, aku memiliki satu dinar yang lain. Rasululllah -shallallahu `alayhi wa sallam- berkata: sedekahkanlah kepada anakmu!orang itu berkata: aku memiliki satu dinar yang lain. Rasululllah -shallallahu `alayhi wa sallam- berkata: sedekahkanlah kepada pembantumu! orang itu berkata: aku memiliki satu dinar yang lain. Rasululllah -shallallahu `alayhi wa sallam- berkata: engkau lebih tahu (kemana uang itu harus disedekahkan). [hadits hasan, HR. Abu Dawud, An-Nasai, Ahmad] hikmah yang bisa diambil insya Alloh: 1. kita harus memenuhi kebutuhan kita sendiri sebelum memenuhi kebutuhan orang lain, karena... 2. dengan memenuhi kebutuhan kita sendiri terlebih dahulu, maka kita bisa memenuhi kebutuhan orang lain (insya Alloh) 3. orang yang harus kita penuhi kebutuhannya terlebih dulu adalah keluarga kita (disebut nafkah) 4. setelah keluarga kita, kita boleh bersedekah kepada siapa saja yang kita kehendaki. wallahua`lam dalam berdoa pun, ketika kita ingin mendoakan orang lain, adabnya adalah kita mulai dengan mendoakan diri sendiri terlebih dahulu. keterangannya bisa antum lihat di buku Ustadz Yazid, Doa Wirid atau Adab Sebab Terkabulnya Doa...(buku ana kebetulan dibawa suami ke luar kota) dan ini, menurut ana, merupakan suatu kaidah mulia. yang berkesesuaian dengan nasihat para ulama agar menegakkan syariat islam itu pada diri sendiri terlebih dulu sebelum mengajak orang untuk menegakkan syariat itu di muka bumi. wallahua`alam. wassalaamu`alaykum, luluan m yang setelah sekian lama akhirnya bisa gabung lagi, alhamdulillah. -siap dikoreksi- --- In assunnah@yahoogroups.com, Joy Rizki PD [EMAIL PROTECTED] wrote: Jazakumullahu khairan Tapi mohon bisa dijelaskan lebih lanjut krn ada orang yg pakai kaidah ini untuk mendahulukan shadaqah kepada fakir miskin (ibadah sosial) dibanding, misalnya untuk umrah, atau haji yg sunat (yg sudah lebih dari 1 x) krn umrah atau haji adalah ibadah individual Jadi kalau disambungkan ke hadits Aisyah radhiallahu'anha ana malah jadi bingung (dan mungkin pertanyaan ana yg singkat membuat bingung) Semoga jawabannya enggak terlalu singkat juga Jazakumullahu khair Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh - Original Message - From: dhea s [EMAIL PROTECTED] To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, January 23, 2006 11:49 AM Subject: Re: [assunnah] Tanya: Adakah kaidah fikih al-muta'addiyah afdhol min al-qashirah? wa alaikumus salam. saya pengen ngebantu: 1. tidak ada kaidah begituan. 2. itu kaidah ngawur, itu. kalo anda baca kitab (ar-risalah, karya imam syafi'i, kitab pertama di dunia ttg kaidah-kaidah fiqh), dan semua kitab kaidah fiqh, anda akan mendapati yg sebaliknya: wa laisa masy'ru'an minal umuri ghairal ladzi fii syar'inaa madzkuri tiada hal yg disyariatkan kecuali sekedar apa yg telah termaktub dalam syari'at (Qur'an, hadits, ijma' -pent) kaidah ini ditetapkan berdasarkan hadits aisyah dan sejumlah ayat qur'an: siapa yg beramal yg tiada syariatnya dari kami (rasul) maka tertolak (Bukharhi Muslim) wallahu a'lam dhea Abu Hazim [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh Afwan ana mau bertanya, Adakah kaidah fikih yang menyebutkan bahwa === al-muta'addiyah afdhol min al-qashirah (ibadah sosial lebih utama daripada ibadah individual). === dan bagaimanakah penjelasannya dari para Ulama Salaf? Mohon bantuannya Jazakumullahu khair Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda.
[assunnah] Re: Tanya :Khilaf Masalah Fidyah atau Qodho
Assalamualaykum warohmatullohi wabarokatuh setelah membaca hukum puasa bagi wanita hamil dan menyusui yang dikirimkan oleh akh hmarsanto disitu disebutkan bahwa wanita hamil dan menyusui apabila meninggalkan puasa maka wajib untuk mengqodho puasa yang ditinggalkannya itu ( afwan kalau saya salah memahaminya ). Tetapi yang saya dapat dari ceramahnya Ustadz Yazid tentang puasa dan dari membaca di almanhaj.or.id bahwa wanita hamil dan menyusui apabila meninggalkan puasa karena tidak kuat dan mengkhawatirkan keadaan bayi dan dirinya, maka boleh berbuka dan tidak perlu mengqodho puasanya itu, baginya cukup membayar fidyah saja sebanyak hari yang ditinggalkannya. hal ini berdasarkan dalil dari Al-Qur'an Artinya : Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin [Al-Baqarah : 184] dan juga hadist dari ibnu Abbas. yang menerangkan bahwa yang termasuk ke dalam ayat diatas adalah orang tua renta yang tidak mampu lagi untuk berpuasa, orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh, serta wanita hamil dan menyusui. untuk lebih jelasnya bisa dilihat di http://almanhaj.or.id/index.php?action==morearticle_id=38bagian==0 mohon juga penjelasan atau koreksi apabila saya salah dalam memahami hal tersebut. Wassalamualaykum warohmatullohi wabarokatuh --- In assunnah@yahoogroups.com, hmarsanto [EMAIL PROTECTED] wrote: Wa'alaikumussalaam, Kategori Fiqh Puasa Senin, 18 Oktober 2004 14:03:47 WIB BAGAIMANA HUKUMNYA WANITA HAMIL YANG TIDAK PUASA KARENA KHAWATIR TERHADAP JANINNYA Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya: Jika wanita hamil tidak berpuasa karena khawatir terhadap janinnya, apa yang harus ia lakukan, apakah ada perbedaan antara kekhawatiran terhadap dirinya dan kekhawatiran terhadap janinnya menurut Imam Ahmad.? Jawaban Pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad adalah bahwa, jika seorang wanita hamil tidak berpuasa karena khawatir terhadap anaknya saja, maka ia harus mengqadha puasanya karena ia tidak berpuasa, dan bagi orang yang bertanggung jawab pada anaknya harus memberi makan seorang miskin setiap harinya, karena wanita itu tidak berpuasa untuk kemaslahatan anaknya. Sebagian ulama berpendapat: Yang wajib bagi wanita hamil itu adalah mengqadha puasanya saja, baik tidak berpuasanya itu karena khawatir pada dirinya atau khawatir kepada anaknya atau khawatir kepada keduanya, dan wanita itu dikategorikan sebagai orang yang sakit, dan tidak ada kewajiban bagi wanita tersebut selain itu. [Durus wa Fatawa al-haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/47] APAKAH HUKUM PUASA YANG DILAKUKAN OLEH WANITA HAMIL ATAU WANITA MENYUSUI Oleh Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Pertanyaan Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya tentang hukum puasa yang dilakukan oleh wanita hamil dan wanita menyusui.? Jawaban Wanita yang sedang hamil atau wanita yang sedang menyusui bila berpuasa akan rentan terhadap bahaya, berbahaya bagi dirinya atau bagi anaknya, maka kedua wanita itu boleh tidak berpuasa saat hamil dan saat menyusui. Jika bahaya puasa berakibat pada bayinya saja maka wanita itu harus mengqadha puasanya serta memberi makan kepada orang miskin setiap harinya, sedangkan jika bahaya puasa berakibat pada wanita itu, maka cukup bagi wanta itu mengqadha puasanya saja, hal itu diakarenakan wanita hamil dan menyusui termasuk dalam keumuman hukum yang terdapat pada firman Allah. Artinya : Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin [Al-Baqarah : 184] [At-Tanbihat. Syaikh Al-Fauzan, halaman 37] APAKAH BERBUKA UNTUK MENOLONG ORANG LAIN BISA DIKIASKAN PADA WANITA HAMIL Oleh Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Pertanyaan Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya: Apakah mungkin mengkiaskan orang yang berbuka karena menolong orang lain dengan wanita hamil yang tidak puasa karena khawatir terhadap anaknya, yaitu: diharuskan baginya untuk mengqadha puasanya serta memberi makan kepada orang miskin.? Jawaban Ya, ia boleh berbuka untuk menolong orang lain dari kebinasaan jika hal itu dibutuhkan, yakni tidak mungkin baginya untuk menolong itu dari kebinasaan kecuali dengan berbuka pada saat demikian ia boleh berbuka dan diharuskan mengqadha puasanya. [Kitab Al-Muntaqa min Fatawa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, 3/141] [Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin] Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action==morearticle_id=12bagian==0 Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
RE: [assunnah] Re: Tanya: tentang hari pernikahan
assalamualukum terimakasih atas pencerahan yg antum berikan semoga ditambahkan ilmu yg bermanfaat untuk kita semua ana merasa lega atas pencerahan yg sangat jelas terimakasih atas doanya semoga dibalas dengan kebaikan oleh Allah amiin... wasalam nurhidayat -Original Message- From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Abu SHilah Muhammad Aryo Sent: Sunday, January 22, 2006 11:13 AM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Re: Tanya: tentang hari pernikahan wa'alaikumussalaam wa rohmatulloh wa barokaatuh, al-Hamdulillah wash sholaatu was salaamu 'ala Rosulillaah. - mohon petunjuk, pencerahan ana insyaallah akan melaksanakan pernikahan dan yag sekarang ana bingungkan ada sebagian di tempat ana yg berpendapat bahawa hari ini tidak baik atau tidak boleh untuk melangsungkan pernikahan atau bulan mulud tidak boleh melaksanakan pernikan bagusnya bulan ini atau itu. - Pendapat2 tsb yg mengatakan hari ini itu adalah sial tanpa dalil yg shohih adalah termasuk thiyaroh (menganggap sial suatu perbuatan), dan thiyaroh adalah termasuk perbuatan syirik. Dalil2nya ada dalam kitab at-Tauhid, ana nukilkan beberapa (dari assunnah.or.id) : Firman Allah Ta'ala (artinya): Ketahuilah sesungguhnya kesialan mereka itu adalah ketetapan dari Allah, akan tetapi kebanyakan dari mereka tidak mengetahui. (Al-A'raf: 131) Mereka (para rasul) berkata: Kesialan kamu itu adalah karena kamu sendiri. Apakah jika kamu diberi peringatan (kamu bernasib sial?). Sebenarnya kamu adalah kaum yang melampaui batas.. (Yasin: 19) Abu Dawud meriwayatkan dengan sanad shahih dari 'Uqbah bin 'Amir, ia berkata: Thiyarah disebut-sebut di hadapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau pun bersabda: Yang paling baik adalah fa'l, dan thiyarah tersebut tidak boleh menggagalkan seorang muslim dari niatnya. Apabila salah seorang diantara kamu melihat sesuatu yang tidak diinginkannya maka supaya berdoa: ALLAHUMMA LA KHOIRO ILLA KHOIRUKA WALAA THOYRO ILLA THOYRUKA Ya Allah, tiada yang dapat mendatangkan kebaikan selain Engkau; tiada yang dapat menolak keburukan selain Engkau; dan tiada daya serta kekuatan kecuali dengan pertolongan Engkau.. Abu Dawud meriwayatkan pula hadits marfu' dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'anhu: Thiyarah adalah syirik, thiyarah adalah syirik; dan tiada seorang pun dari antara kita kecuali (telah terjadi dalam hatinya sesuatu dari hal ini), hanya saja Allah menghilangkannya dengan tawakkal kepada-Nya. Hadits ini diriwayatkan juga oleh At-Tirmidzi dengan dinyatakan shahih dan kalimat terakhir tersebut dijadikannya sebagai ucapan dari Ibnu Mas'ud. Imam Ahmad meriwayatkan hadits dari Ibnu 'Amr, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang mengurungkan hajatnya (kepentingannya) karena thiyarah, maka dia telah berbuat syirik. Para sahabat bertanya: Lalu apakah sebagai tebusannya? Beliau menjawab: Supaya dia mengucapkan: Ya Allah, tiada kebaikan kecuali kebaikan dari Engkau; tiada kesialan kecuali kesialan dari Engkau; dan tiada Sembahan yang hak selain Engkau... Imam Ahmad meriwayatkan pula hadits dari Al-Fadhl ibn Al-'Abbas Radhiyallahu 'anhu: Sesungguhnya thiyarah itu ialah yang menjadikan kamu terus melangkah atau mengurungkan niat (dari keperluanmu). - untuk itu ana mohon penjelasan atau pencerahan dari antum sekalian adakah antum sekalian yg mengerti masalah ini dan bagaimana menurut sunnah nabi bagusnya melangsungkan pernikahan sebelumnya ana ucapkan terimakasih atas pencerahanya Memang sebagian orang masih berpemahaman adanya bulan2 tertentu yg dianggap sial, adapun dalam sunnah tidak ada larangan untuk nikah pada bulan2 tertentu. Hanya saja ada 'ulama (seperti al-Imam an-Nawawi) yg berpendapat sunnah nikah di bulan syawwal berdasarkan hadits 'Aisyah. Antum nego saja pihak2 yang berkepentingan menentukan tanggal nikah antum, yakinkan bahwa tidak ada hari/bulan sial untuk nikah dalam Islam. Dari pengalaman pribadi, ana nikah di bulan Suro (desember lalu) yang orang2 jawa menganggapnya sbg bulan sial. Tadinya pihak keluarga istri menginginkan agar nikahnya bulan Dzulhijjah saja, namun karena ana keluarga ana sepakat untuk tidak berlama2 dlm proses dan kami meyakini tidak ada bulan2 sial, akhirnya mereka yang ngalah. Jadi dalam hal ini harus lebih tegas, jangan sampai karena thiyaroh, pernikahan antum tertunda. Karena Rasululloh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang mengurungkan hajatnya (kepentingannya) karena thiyarah, maka dia telah berbuat syirik. Para sahabat bertanya: Lalu apakah sebagai tebusannya? Beliau menjawab: Supaya dia mengucapkan: Ya Allah, tiada kebaikan kecuali kebaikan dari Engkau; tiada kesialan kecuali kesialan dari Engkau; dan tiada Sembahan yang hak selain Engkau... [HR.Ahmad] Tambahan nasehat dari ana, sebaiknya antum konsep secara terperinci acara nikah antum (mulai dari
[assunnah] Re: Tanya hukum tentang multi level marketing
Assalamu'alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakaatuhu Ana memerlukan sekali artikel ttg MLM pasalnya ana pernah mengikuti bisnis itu, ttp setelah mendapatkan berita dari teman bhw bisniss itu haram ana langsung menghentikannya total walaupun ana sudah kehilangan banyak dana utk itu, yg jadi ganjalan ana dari sisi mana bisniss ini dinyatakan keharamannya krn byk yg memberi argument bhw para da'i2/Ustadz yg pernah kami undang utk berceramah juga pada mengikuti bisniss MLM tsb, baik yg product obat2an maupun bahan2 keperluan sehari2 (dalam pemikiran kami bukankah mereka yg lbh mengetahui mengenai halal haram daripada kami), mohon diberitahukan bagaimana cara pembeliannya (Majalah As Sunnah tsb)bagi yg tinggal di luar negeri, Jazakillah ats infonya Wassalamu'alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakaatuhu From: admin almanhaj [EMAIL PROTECTED] Reply-To: assunnah@yahoogroups.com wa'alaikumsalaam, alhamdulillah di situs http://www.almanhaj.or.id katagori Mu'amalat Dan Riba dan majalah assunnah terbaru bulan Januari telah terbit dengan tema utama Multi Level Marketing(MLM). Hujjah disana kuat dan akurat. Ahsan antum membelinya dan bisa dipinjamkan ke teman antum itu. Wallaahu a'lam -Abu 'Abdillah Al-Palimbani- http://www.almanhaj.or.id ass. wr wb bagaimana hukum islam mengenai MLM ? karena saya melihat bahwa mereka seringkali berkata kalau kita bisa mendapatkan untung juga walau tanpa bekerja, mendapatkan bonus dll. mohon jawabbnnya. terimakasih. wassalam _ No masks required! Use MSN Messenger to chat with friends and family. http://go.msnserver.com/HK/25382.asp Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya: Hadits-hadits yang ditolak oleh Hizbut Tahrir
On 1/5/06, Adinda Praditya wrote: Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ikhwah sekalian, ada yang pernah merinci hadits-hadits apa saja yang ditolak oleh Hizbut Tahrir atau oleh para penentang hadits ahad (dalam masalah aqidah) lainnya? Terima kasih, Adinda Praditya Ustadz Abdul Hakim dalam al-Masaail 5 masalah 105 mengungkapkan penyesalan dan kekeliruan beliau selama ini dalam menilai HT, beliau berkata: Mereka (HT) telah menjadikan akal sbg asas utk menentukan dan menilai wahyu, apakah dapat diterima atau tidak? Kalau akal mereka menolaknya, maka mereka katakan bahwa wahyu ini bersifat zhan (sangka-sangka) saja, bukan bersifat pasti, yakin, dan tdk bisa dijadikan landasan hukum. Sama saja antara hadits dan al-Qur'an, kalau kedua dalil naqliyyah ini bertentangan dng akal-akal mereka yg sakit dan goncang, yg mana mereka telah menjadikannya sbg asas dalam beragama dengannya, pasti mereka katakan: 'Hadits ahad ini bersifat zhan!!' 'Hadits mutawatir ini bersifat zhan!!' 'Ayat ini bersifat zhan!!!' Kenyataan ini membuat kita semakin tahu, alangkah dalam dan jauhnya kesesatan HT. Bahwa selama ini kita salah dalam menentukan batasan kesesatan mereka, yaitu penolakan mereka terhadap hadits ahad untuk aqidah. Kenyataannya, yang mereka tolak bukan hanya hadits ahad, tetapi hadits mutawatir juga bahkan ayat al-Qur'an pun dikatakan zhan kalau bertentangan dengan akal mereka ! Contohnya seperti azab kubur, mereka katakan masih bersifat zhan walaupun haditsnya mutawatir. Kenapa? Karena bertentangan dengan akal mereka!!! Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya : Zikir Pakai Tasbih
- Original Message - Date: Thu, 05 Jan 2006 15:44:04 +0700 From: rina [EMAIL PROTECTED] Subject: Tanya : Zikir Pakai Tasbih assalammualaikum... Kalo zikir tidak boleh pake tasbih karena pada jaman rosul tidak ada, tidak di ajarkan rosul. Pada jaman rosul juga tidak ada mobil, motor, komputer kenapa kita memakainya?? seperti internet, memangnya pada jaman rosul ada internet! wassalam... Wa'alaikum salam Ada dua kaidah penting dalam beragama yang perlu diketahui oleh kaum muslimin. Yang pertama, dalam masalah ibadah, segala bentuk ibadah asalnya semuanya adalah haram, tidak boleh dilakukan, kecuali ada dalil (dasar) yang menjelaskannya. Saya ulangi, semua bentuk ibadah adalah tidak boleh dilakukan atau terlarang kecuali ada dalil (dasar) yang menjelaskannya dari ayat Al Qur'an atau pun dari hadits yang shahih. Oleh karena itu dalam masalah ibadah tidak boleh ada kreativitas atau innovasi. Bentuk - bentuk ibadah dari zaman Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam sampai sekarang tidak berubah dan sampai kiamat pun tidak berubah. Bentuk - bentuk ibadah tidak boleh ada penambahan atau pengurangan. Ambil misal, shalat subuh itu dua raka'at dari sejak zaman Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam sampai sekarang dan sampai hari kiamat pun jumlahnya tetap tidak berubah, yaitu dua raka'at. Dalam kaitannya dengan masalah ibadah ini, maka seorang muslim perlu sekali menuntut ilmu. Sehingga dia bisa membedakan dan mengetahui mana ibadah - ibadah yang memang ada dasarnya dari Al Qur'an dan hadits yang shahih dan mana ibadah - ibadah yang dibuat - buat oleh orang - orang yang tidak ada dasarnya. Yang kedua, dalam masalah keduniaan, semuanya adalah boleh kecuali ada dalil yang melarangnya. Dalam masalah keduniaan ini berkebalikan dengan masalah agama yang telah saya sebut di atas. Yaitu dalam masalah keduniaan semuanya boleh dilakukan kecuali ada dalil (dasar) yang melarangnya. Dalam masalah keduniaan ini dibolehkan adanya kreativitas atau innovasi. Oleh karena itu hal - hal yang bersifat keduniaan itu selalu berubah dan berkembang dari sejak zaman Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam sampai sekarang. Contoh dalam masalah jual beli, maka segalanya boleh dilakukan kecuali kalau ada larangan yang menjelaskannya, yaitu misalnya tidak boleh riba, tidak boleh mengurangi timbangan, tidak boleh menyembunyikan cacat pada barang dagangan, dll. Dari dua kaidah ini insya Allah kita bisa memahami permasalahan agama sekarang. Seandainya datang kepada kita suatu masalah agama, misal bagaimana hukumnya suatu perkara, maka tinggal kita kembalikan kepada dua kaidah ini terlebih dahulu. Bila ia memang masalah ibadah maka perlu ada dalil (dasar) dari Al Qur'an dan Assunnah (hadits) yang shahih yang menjelaskannya sehingga kita tahu dan yakin bahwa amalan ibadah tersebut memang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Sekarang ukhti tinggal membedakan, berdzikir masalah ibadah atau masalah keduniaan? Kemudian motor masalah ibadah atau masalah keduniaan? Demikian semoga bermanfaat. Wassalamu'alaikum Chandraleka Independent IT Writer Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re:[assunnah] Re: Tanya : Zikir Pakai Tasbih
Wa'alaikummussalam warahmatullahi wabarakatuhu Dzikir dgn menggunakan tasbih, adalah suatu bentuk bid'ah yg tidak ada contohnya dari Sahabat apalagi dari Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam Dan semua hadits yg dikemukakan oleh mereka sebagai jawaban adanya dalil mengenai bijiツイan tasbih atau semisalnya semuanya termasuk ke dalam hadits yg lemah, sangat lemah bahkan hadits palsu yang tentunya tidak dapat kita jadikan sandaran kita untuk beramal. Telah diriwayatkan oleh Ibnu Wadhdhah al Qurtubi di kitabnya al Bida'un wan Nahyu 'Anhu hal. 12 dari Shult bin Bahram, ia menceritakan : Ibnu Mas'ud pernah melalui seorang perempuan yang ada padanya biji-bijian tasbih yang ia pergunakan untuk bertasbih. Maka ibnu Mas'ud memutuskannya dan membuang bijiツイan tasbih itu. Kemudian beliau melewati seorang lakiツイ yg sedang bertasbih dgn batuツイ kecil. Lalu beliaupun menendang dengan kakinya lalu berkata' Kamu telah mendahului (yaitu mengerjakan sesuatu yg tidak ada contohnya dari Nabi Shallalahu 'alaihi wa sallam) Kamu telah mengerjakan Bid'ah yang gelap! Kamu telah mengalahkan ilmunya sahabatツイ Muhammad Shallalahu 'alaihi wa sallam! (Seolah-olah kamu lebih pintar dari para Shahabat yg tidak pernah mengerjakan demikian. Sedangkan yg benar adalah dgn menggunakan jariツイ tangan kanan, dgn demikian tangan kiri tidak boleh dipergunakan untuk menghitung dzikir. Adapun dalilnya sbb : Dari Abdullah bin Amr, ia berkata ,Aku melihat Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam menghitung tasbih dengantangan kanannya (Hadits SHAHIH riwayat Abu Dawud No. 1502 Tirmidzi) [Ana Katakan] Tasbih yg dimaksud pada hadits yg mulia ini adalah bacaan tasbih bukannya biji tasbih. Begitu yg ana kutip ketika daurah Ust. Hakim bin Amir Abdat di Masjid Raya Batam 25 April 2005. Wallahu'alam bishawab Hadits 2 Dari Yasirah (Seorang perempuan Muhajirin), ia berkata Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda kepada kami, Hendaklah kalian selalu tetap bertasbih, dan bertahlil dan bertaqdis. Dan janganlah kalian lalai, nanti akibatnya kalian akan melupakan tauhid (dalam riwayat lain : rahmat). Dan hendaklah kalian hitung dgn jari- jari (kalian) karena sesungguhnya jari-jari itu nanti akan ditanya dan akan diminta berbicara )Hadits HASAN riwayat Abu Dawud No. 1501, Ahmad Tirmidzi). Kesimpulan : 1. Bahwa berdzikir dgn menghitung memakai biji-bijiaイan atau semisalnya hukumnya bid'ah yg menyalahi sunnah Nabi Shallalahu 'alaihi wa sallam 2. Menurut sunnah Nabi Shallalahu 'alaihi wa sallam bahwa menghitung dzikir itu dgn jari-jari tangan kanan. Demikian yg dapat ana kutip dari Buku Al Masaail Jilid 1 hal. 157 - 169 yg disusun oleh Ustad Abul Hakim bin Amir Abdat. Untuk lebih jauh silahkan rujuk apabila antum mau Allahu Musta'an Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Abu Ghazi --- In assunnah@yahoogroups.com, hisham sam [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamualaikum saya nak tanya ...apa hukumnya berzikir dgn menggunakan tasbih yg diperbuat dari manik2 atau batu dan sebagainya? Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya hukum nasyid !
dhea s writes: 1. hukum asal nasyid adalah mubah. Maaf karena masalah ini telah berlalu cukup lama namun dalam masalah ini perlu dirinci mengenai makna nasyid. Yang dikatakan nasyid hari ini kadang tidak lagi sekadar menyenandungkan syair-syair. Namun telah ada yang menggunakan tetabuhan atau alat musik lainnya sedangkan hukum alat musik adalah haram (kecuali rebana pada hari raya dan walimatul 'ursy). Allahu Ta'ala a'lam. Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, --- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1980 M/1400 H) Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] RE: tanya sirot (titian dibelah tujuh)
Assalamualaikum warohmatulloh wabarokatuh Kepada milis Assunah ana mau tanya ada nggak yg punya artikel tentang sirot (?) yaitu titian yg pernah dilukiskan lebarnya spt rambut dibelah tujuh dan setajam pedang yg harus dilalui orang2 yg akan menuju syurga jk berhasil atau neraka jika gagal. Benarkah kisah itu ? Wassalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh AQ Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya: Hadits-hadits yang ditolak oleh Hizbut Tahrir
Ana gak bisa rincikan Hadits2 yang ditolak oleh HT tapi seluruh hadits ahad yang berkenaan dengan aqidah seperti hadits adzab qubur, hadits Jibril, hadits tentang ru'yah (melihat ALLAH pada hari kiamat) dan hadits2 yang menerangkan sifat2 Allah baik yang fi'liyah (seperti tentang istiwa', marah, cinta, benci, dll) maupun yang sifatnya dzatiyah (seperti: Tangan ALLAH, Kaki ALLAH, Betis ALLAH) dan juga berita gaib lainnya seperti telanjangnya manusia pada hari kiamat. pokoknya mereka adalah manhaj batil pewaris aqidah mu'tazilah. baca buku HT, Neo Mu'tazilah karya Syaikh Al-Albany. On 1/5/06, Adinda Praditya [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ikhwah sekalian, ada yang pernah merinci hadits-hadits apa saja yang ditolak oleh Hizbut Tahrir atau oleh para penentang hadits ahad (dalam masalah aqidah) lainnya? Terima kasih, Adinda Praditya Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya : Poligami ????? (nasehat)
wa'alaikum salam.. ukhti arlina, perkenankan saya menyampaikan nasehat, bahwa taat kepada orang tua adalah sesuai yang diwajibkan dalam agama islam, ada satu riwayat yang pada saat itu shahabt ingin berjihad, tetapi orang tuanya melarang, maka dia mengadu kepada rosulullah, dan rosulullah bersabda kembalilah kepada orang tuamu, taati dia meskipun dia memiliki seratus orang anak. Nah kita faham, bahwa jihad adalah bentuk ketaatan tertinggi kepada Alloh, tetapi rosul tetap melarang krena orang tua tidak mengijinkan. Bagaimana denga poligami..? Harus kita yakini bahwa poligami adalah salah satu syariat Allah yang jelas disebutkan dalam alquran, dan rosulullah sudah mencontohkan. JIka orang tua ukhti mengatakan jangan, itu adalah hak mereka, dan wajib bagi kita utk mengikuti, karena perkawinan anda tanpa restu ayah (karena ayah yang berhak menikahkan), maka tidak sah, dan perlu di sampaikan kepada mereka, bahwa belum bisa mengijinkan anda di-poligami adalah boleh, tetapi jangan sampai mereka mengingkari adaanya ketetapan Alloh ini. wallahualam bishowab.. wassalmualaikum.. abu radien --- In assunnah@yahoogroups.com, arlina wafiyyah annafisah al- atsariyyah [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaykumussalam warrahmatullah wabarakatuhu... Saat ini saya masih kuliah, ada sesuatu hal yang ingin saya tanyakan bagaimana jikalau orang tua kita tidak mengizinkan jika kita di poligami ? saya tau bahwa poligami adalah sunnah, akan tetapi saya belum memahami apa alasan beliau. mohon bantuannya, sekarang saya jarang ke majelis salafy disini, dikarenakan tak diberi izin orang tua untuk ke pengajian. sehingga kontact dengan ustazah udah jarang. :( jazakallahu khairan katsir. wassalamu'alaykumussalam warrahmatullah wabarakatuhu Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya: Perihal Susunan Dalam Saf Solat Berjema'ah
Wa'alaykumussalamu warahmatullahi wabarakatuh Antum bisa liat dan baca beberapa artikel ilmiyah berturut-turut di: http://www.almanhaj.or.id/index.php?action==viewcat_id= -- [Kategori Shalat] Jangan ragu dengan kebenaran, sebab ia datang dari Allah. Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh Aidin Alaik. --- In assunnah@yahoogroups.com, fi3g [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Adakah di kalangan ikhwan-ikhwan sekalian yang dapat memberikan dalil berkenaan susunan Saf dalam Solat berjemaah... Adakah perlu kita memenuhi saf di sebelah kanan imam terlebih dahulu atau diseimbangkan yang sebelah kanan dan yang kiri apabila makmumnya lebih dari dua orang? Jazakallahu Khairan kathira... Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya : Zikir Pakai Tasbih
Wa'alaikummussalam warahmatullahi wabarakatuhu Dzikir dgn menggunakan tasbih, adalah suatu bentuk bid'ah yg tidak ada contohnya dari Sahabat apalagi dari Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam Dan semua hadits yg dikemukakan oleh mereka sebagai jawaban adanya dalil mengenai biji²an tasbih atau semisalnya semuanya termasuk ke dalam hadits yg lemah, sangat lemah bahkan hadits palsu yang tentunya tidak dapat kita jadikan sandaran kita untuk beramal. Telah diriwayatkan oleh Ibnu Wadhdhah al Qurtubi di kitabnya al Bida'un wan Nahyu 'Anhu hal. 12 dari Shult bin Bahram, ia menceritakan : Ibnu Mas'ud pernah melalui seorang perempuan yang ada padanya biji-bijian tasbih yang ia pergunakan untuk bertasbih. Maka ibnu Mas'ud memutuskannya dan membuang biji²an tasbih itu. Kemudian beliau melewati seorang laki² yg sedang bertasbih dgn batu² kecil. Lalu beliaupun menendang dengan kakinya lalu berkata' Kamu telah mendahului (yaitu mengerjakan sesuatu yg tidak ada contohnya dari Nabi Shallalahu 'alaihi wa sallam) Kamu telah mengerjakan Bid'ah yang gelap! Kamu telah mengalahkan ilmunya sahabat² Muhammad Shallalahu 'alaihi wa sallam! (Seolah-olah kamu lebih pintar dari para Shahabat yg tidak pernah mengerjakan demikian. Sedangkan yg benar adalah dgn menggunakan jari² tangan kanan, dgn demikian tangan kiri tidak boleh dipergunakan untuk menghitung dzikir. Adapun dalilnya sbb : Dari Abdullah bin Amr, ia berkata ,Aku melihat Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam menghitung tasbih dengantangan kanannya (Hadits SHAHIH riwayat Abu Dawud No. 1502 Tirmidzi) [Ana Katakan] Tasbih yg dimaksud pada hadits yg mulia ini adalah bacaan tasbih bukannya biji tasbih. Begitu yg ana kutip ketika daurah Ust. Hakim bin Amir Abdat di Masjid Raya Batam 25 April 2005. Wallahu'alam bishawab Hadits 2 Dari Yasirah (Seorang perempuan Muhajirin), ia berkata Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda kepada kami, Hendaklah kalian selalu tetap bertasbih, dan bertahlil dan bertaqdis. Dan janganlah kalian lalai, nanti akibatnya kalian akan melupakan tauhid (dalam riwayat lain : rahmat). Dan hendaklah kalian hitung dgn jari- jari (kalian) karena sesungguhnya jari-jari itu nanti akan ditanya dan akan diminta berbicara )Hadits HASAN riwayat Abu Dawud No. 1501, Ahmad Tirmidzi). Kesimpulan : 1. Bahwa berdzikir dgn menghitung memakai biji-bijia²an atau semisalnya hukumnya bid'ah yg menyalahi sunnah Nabi Shallalahu 'alaihi wa sallam 2. Menurut sunnah Nabi Shallalahu 'alaihi wa sallam bahwa menghitung dzikir itu dgn jari-jari tangan kanan. Demikian yg dapat ana kutip dari Buku Al Masaail Jilid 1 hal. 157 - 169 yg disusun oleh Ustad Abul Hakim bin Amir Abdat. Untuk lebih jauh silahkan rujuk apabila antum mau Allahu Musta'an Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Abu Ghazi --- In assunnah@yahoogroups.com, hisham sam [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamualaikum saya nak tanya ...apa hukumnya berzikir dgn menggunakan tasbih yg diperbuat dari manik2 atau batu dan sebagainya? Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: tanya sholat hajat
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu Alhamdulillah Sebelumnya kalau boleh ana sarankan, utk penggunaan bahasa arab apalagi yg menerangkan kemuliaan Allah dan Rasulnya, jangan menggunakan singkatan, seperti : Subhana wa Ta'ala menjadi SWT Shallallahu 'alaihi wa sallam menjadi SAW Radiallahu 'anhu menjadi ra Warahmatullahi Wabarakatuh menjadi wr. wb dan yg lain semisalnya Allahu musta'an Sedangkan mengenai sholat hajat dapat ana nukil dari buku Hadits- hadits Dla'if dan Maudlu' yg disusun oleh Ustad Hakim bin Amir Abdat. Ana langsung nukil dari kesimpulannya, dan tahrij' hadits ana lewatkan pada hal. 43 - 44, Penerbit Darul Qalam [Ustad Abdul Hakim Berkata] Ketahuilah ! sepanjang pemeriksaan kami tidak terdapat satupun hadits SHAHIH atau HASAN tentang shalat hajat, baik mengenai shalatnya atau do'anya saja atau kedua-duanya.Yang ada hanyalah seperti hadits² di atas (dla'if, dla'ifun jiddan == Lemah atau sangat lemah -- pen) bahkan lebih lemah dan tentu saja tidak diperbolehkan kita mengamalkannya. Silahkan rujuk pada buku di atas apabila antum mau . Wallahu 'alam bishawab Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Abu Ghazi --- In assunnah@yahoogroups.com, dheel laras [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum Wr.Wb. Saya mau tanya tentang sholat hajat, bagaimana syarat dan rukunnya serta bacaan apa saja yg harus dibaca? Terima kasih sebelumnya atas jawabannya. Wassalamu'alaikum Wr.Wb __ Apakah Anda Yahoo!? Lelah menerima spam? Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam http://id.mail.yahoo.com Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya Tentang Syaid Sabiq
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu Apabila antum mau silahkan rujuk kitabnya Nashiruddin Al Albani rahimahullah yaitu Tamammul Minnah, yg alhamdulillah sudah ada terjemahannya, kalau ana nggak khilaf ada 2 jilid Sebagian besar isi buku tersebut mengenai sanggahan dan Tahqiq (Penelitian lbh dalam)tentang beberapa ahkam hadits yg dikemukakan oleh Sayid Sabiq. Allahu Musta'an Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu Abu Ghazi --- In assunnah@yahoogroups.com, Kurniawan [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Asaatidz dan Ikhwan FILLAH ana ingin bertanya dengan beberapa pertanyaan sbb : 1. Siapa Syaid Sabiq dan bagaimana Biografinya secara singkat ? 2. Sepengetahuan ana Syaid Sabiq pengarang Fiqh Sunnah dan ana mau tanya tentang nama kitab yg mentakrijnya kalau tidak salah pengrangnya Muhammad Nasrudin Albani ? Jazzakumullah Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya Posisi Duduk
--- In assunnah@yahoogroups.com, win [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.. ana mau tanya tentang posisi duduk tashyatul akhir pada sholat . yang hanya dua rakaat tolong jawabnya beserta dalilnya Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu Sebenarnya masalah ini sudah beberapa kali dibahas, apabila antum sudi membolak-balik file yg lama. Tapi ini ana coba posting lagi masalah ini yg juga ana ambil dari milist sini kiriman salah satu ikhwan kita. Semoga bermanfaat SIFAT DUDUK DALAM SHALAT DUA RAKAAT Oleh: Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat (afwan, lafadz hadits dalam tulisan arab tidak ana tulis--penukil) Telah berselisih para ulama dalam masalah sifat duduk di dalam shalat yang dua raka?at seperti shalat shubuh, shalat jumâat, dan shalat- shalat sunat yang dua rakaat, apakah sifat duduknya iftirasy seperti duduk di antara dua sujud, atau tawarruk? Sebagian ulama berpendapat bahwa: Setiap shalat yang dua rakaâat atau dengan kata lain setiap shalat yang hanya ada satu tasyahhud-nya saja, seperti shalat shubuh, shalat jumâat, dan shalat-shalat sunat yang dua rakaâat, sifat duduknya adalah iftirasy seperti duduk di antara dua sujud. Dalil meraka ialah kemutlakan hadits-hadits atau riwayat yang menjelaskan bahwa hukum asal sifat duduk di dalam shalat adalah iftirasy. Kecuali shalat-shalat yang ada dua tasyahhud-nya seperti shalat zhuhur, ashar, maghrib, isyaaâ, dan shalat-shalat sunat yang empat raka?at, maka duduk akhirnya tawarruk. Ringkasnya, kalau shalat itu dua rakaâat maka kembali kepada hukum asal sifat duduk di dalam shalat yaitu iftirasy. Dan kalau shalat itu mempunyai dua tasyahhud, maka sifat duduk tasyahhud awal adalah iftirasy, sedangkan tasyahhud akhir sifat duduknya tawarruk. Inilah yang menjadi madzhab-nya Imam Ahmad bin Hambal dan mereka yang sepaham dengan beliau. Adapun madzhab Imam Abu Hanifah, karena sangat berpegang dengan hukum asal sifat duduk di dalam shalat adalah iftirasy, maka madzhab beliau tidak membedakan antara shalat yang dua rakaâat dengan shalat yang mempunyai dua tasyahhud atau antara tasyahhud awal dan akhir sama saja, yaitu kembali kepada hukum asal sifat duduk di dalam shalat yaitu iftirasy, tidak ada tawarruk. Madzhab Imam Abu Hanifah ini lemah, kalau tidak mau dikatakan sangat lemah, karena jelas sekali bertentangan dengan sejumlah hadits yang menjelaskan adanya sifat duduk tawarruk. Kita kembali ke madzhab Imam Ahmad, dari keputusan madzhab beliau kita mengetahui, tidak ada satupun dalil-setahu saya-yang sampai kepada kita yang menjelaskan secara khusus bahwa Nabi shallallahu âalaihi wa sallam kalau shalat yang dua rakaâat seperti shalat shubuh dan lain-lain sifat duduknya adalah iftirasy. Atau sebagian Shahabat pernah melihat Nabi shallallahu âalaihi wa sallam shalat dua raka?at duduknya iftirasy. Sebab, kalau ada riwayat yang seperti ini, sah dan tegas, maka tidak ada lagi perselisihan, tetapi wajib bagi kita taslim dan mengamalkannya sesuai dengan contoh Nabi shallallahu âalaihi wa sallam. Oleh karena tidak ada dalil khusus seperti yang saya terangkan di atas, maka tahulah kita bahwa masalah ini adalah masalah cara mengeluarkan hukum atau istimbath yang sering membawa perselisihan yang berkepanjangan di antara para ulama?. Dalil madzhab iftirasy dan bantahannya: 603. Dari Qasim bin Muhammad, dari Abdullah bin Abdullah bin umar, dari bapaknya (yaitu Abdullah bin Umar), bahwasannya dia pernah berkata, ?Sesungguhnya sebagian dari sunnah shalat[1] ialah engkau hamparkan kaki kirimu dan engkau tegakkan (kaki) kananmu.?[2] Shahih. Telah dikeluarkan oleh Nasaa-i (juz 2 hal. 235) Berkata Aisyah menjelaskan tentang sifat shalat Rasulullah shallallahu âalaihi wa sallam-diantaranya: 604. âdan beliau mengucapkan setiap dua rakaâat at tahiyyat, dan beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (yakni beliau duduk iftirasy)? Shahih. Diriwayatkan oleh Muslim (juz 2 hal. 54) dan lain-lain. Berkata Waa-il bin Hujr menjelaskan tentang sifat shalat Rasulullah shallallahu ?alaihi wa sallam-diantaranya: 605. ?kemudian beliau duduk menghamparkan kaki kirinya (yakni duduk iftirasy), dan beliau meletakkan telapak tangan kirinya di atas paha dan lutut kirinya, beliau jadikan batas sikut kanannya di atas paha kanannya kemudian beliau menggenggam dua jarinya di antara jari-jari tangan (kanan)nya (yakni jari manis dan jari kelingkingnya), kemudian beliau membuat satu lingkaran (dengan kedua jarinya yaitu jari tengah dan ibu jarinya), kemudian beliau mengangkat jari (telunjuk)nya, maka aku melihat beliau menggerak-gerakannya beliau berdo?a dengannya. (Lihatlah kembali kelengkapan lafadz dan takhrij hadits ini di Al Masaa-il jilid 2 masalah ke 29 nomor hadits 237). Tiga buah hadits di atas dan yang semakna dengannya telah dijadikan dalil oleh dua madzhab besar: Pertama: Imam Abu Hanifah dan
[assunnah] Re: Tanya: daging kepiting dan kaidah hadits
Assalamu'alaikum Alhamdullillah Dari Abdurrahaman bin Utsman (ia Berkata): Sesungguhnya seorang tabib (dokter) pernah bertanya kepada Nabi Shallalahu a'laihi wa sallam tentang kodok yg akan ia jadikan sebagai obat. Maka Nabi Shallalahu a'laihi wa sallam telah melarang tabib tersebut membunuh kodok. SHAHIH. Telah dikeluarkan oleh Abu Dawud (No. 3871 5269 dan ini lafadznya), Nasa'i (7/120), Ahmad (3/453, Hakim (4/411) dan Baihaqiy (9/258, mereka semua meriwayatkannya dari jalan Ibnu Abi Zi'b, dari Said bin Khalid bin Mussaya, dari Abdurrahman Utsman (seperti di atas) Takhrij' hadist ana lewatkan Fiqih Hadits: 1. Karena Nabi Shallalahu a'laihi wa sallam telah melarang membunuhnya, baik untuk dimakan atau dimanfaatkan. 2. Larangan memakannya. Karena tidak ada faedahnya kalau yg dimaksud hadits di atas hanya terbatas pada larangan membunuhnya tetapi halal memakannya ! Cara yg seperti ini merupakan kemujudan dan lebih zhahir dari kaum zhahiriyyah tanpa mau memahami lafazh dan siyaaq (susunan). Tentunya yang dimaksud oleh si tabib ialah dgn cara memakannya atau memberi makan kepada si pasien yg diyakininya bahwa daging kodok itu sebagai obat. Inilah yg cepat kita tangkap dgn mudah dari permintaan ijin tabib/dokter tsb kepada Nabi Shallalahu a'laihi wa sallam. Apakah saudara memahami bahwa maksud dokter tsb menggunakan kodok hanya dioles-oleskan saja tanpa harus memakannya? Tambahan Ana : Tentunya apabila ingin dimakan, kodok tersebut harus kita bunuh dulu, dan ini sudah jelas terlarang atau minimal kalaupun antum mau memakannya mentah² berarti antum telah membunuh kodok itu dan inipun jelas terlarang. Wallahu Musta'an 3. Para ulama telah membuat suatu kaidah dan telah menjadikannya sebagai salah satu sebab tentang haramnya suatu binatang yaitu : Setiap binatang yang kita diperintah untuk membunuhnya atau dilarang membunuhnya hukumnya adalah haram dimakan. Demikian yg ana ringkas dari buku Al Masaail Jilid 4 yang disusun oleh Ustad Abdul Hakim bin Amir Abdat masalah Hukum Kodok Hal. 267 - 272. Wassalamu'alaikum --- In assunnah@yahoogroups.com, sri endah endah [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamualaikum wr. wrb Saya mau tanya menganai daging kepiting dan katak halalkah dikomsumsi ? Karena saya pernah membeli dan mengkomsumsinya waktu saya kecil. Terima kasih Wassalam -- Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya: Hilful Fudhul
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. mudah2an bisa menjawab... Hilful Fudhul Bukan Koalisi Dalam Demokrasi (Pandangan Tajam Politik Kaum Mujtahidin) oleh : Abu Hanan Sabil Arrasyad Sesungguhnya segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, meminta pertolongan dan ampunan kepada-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan jiwa-jiwa kami dan kejelekan amalan-amalan kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak akan ada yang menyesatkannya. Dan barangsiapa disesatkan oleh Allah, maka tidak akan ada yang memberi petunjuk kepadanya. Saya bersaksi bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan yang berhak untuk disembah kecuali hanya Allah saja, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah seorang hamba dan utusan-Nya. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shalallahu 'alaihi wasallam. Seburuk-buruk perkara adalah perkara yang diada-adakan. Setiap perkara yang diada-adakan adalah bid'ah. Setiap bid'ah adalah sesat. Dan setiap kesesatan ada di neraka. Sebagian tokoh kelompok hizbiyin dan tokoh-tokoh partai politik saat ini menjadikan kisah Nabi sebelum mendapatkan wahyu yang biasa dikenal dengan hilful fudhul sebagai dalil koalisi-koalisi yang mereka lakukan dalam demokrasi. Sebelum menjelaskan bagaimana peristiwa tersebut ana jelaskan apa definisi hilful fudhul secara etimologis : Hilful Fudhul adalah perjanjian yang paling terkenal di dalam sejarah semenanjung Tanah Arab sebelum Islam. Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam sempat menyaksikan perjanjian ini yang bermula ketika seorang suku kaum Quraisy enggan membayar harga barang yang diambil dari keluarga Zubaid. Keadaan ini mengakibatkan beberapa orang cerdik pandai Mekah menaruh simpati menyebabkan mereka merasakan perlu mengadakan perjanjian Fudhul di kalangan mereka sendiri dengan ikrar akan memberikan semua hak-hak orang lain dengan sempurna. Bagaimana sebenarnya kisah tersebut? Dan penerapannya yang sebenarnya di dalam Islam? Bagaimana peristiwa tersebut terjadi? Ana kutipkan secara ringkas kisah tersebut dari kitab-kitab sirah seperti Ibn Hisyam,Rahiqul Maqhtum Al Mubarakfury, Ibn Ishaq yang menceritakan peristiwa tersebut secara panjang. Semasa Nabi shallallahu alaihi wa sallam berusia sepuluh tahun, terjadi peperangan yang terkenal dengan peperangan Fujjar (peperangan penjahat) karena pelanggaran hukum di bulan-bulan haram, pihak pertama adalah pihak Quraisy dan Kinanah yang kedua adalah Qais bin Illan, kepala kabilah bagi Quraisy dan Kinanah adalah Harb bin Umaiyah karena status beliau yang tinggi di kalangan masyarakat Quraisy serta factor usia beliau berdua, Kemenangan pun silih berganti antara kedua belah pihak,di awalnya pada pihak Qais bin Ilan kemudian pada pihak Harb bin Umaiyah, yang pada saat itu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam turut serta dalam peperangan dimana Beliau menyediakan anak-anak panah bagi bapak dari saudaranya. Lanjutan dari peristiwa peperangan Al fujjar, adalah diadakannya satu perjanjian di dalam bulan Zulqaidah. Salah satu bulan haram, pada bulan itu dijemput tokoh kabilah-kabilah Quraisy dari Bani Hasyim,seperti Abu Abdul Mutholib, Asad bin Abdul Uzza, Zuhrah bin Kilab, Taiyim bin Murrah, Kesemuanya itu berkumpul di kediaman Abdullah bin Jadaan Al Taimy, karena factor kedudukan yang amat dihormati dan usia beliau diantara mereka semua, di dalam perjanjian tersebut mereka setuju untuk berjanji dan memihak kepada siapa saja yang dianiaya dan dizalimi dan bertindak kepada penganiaya tersebut, bahkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyebutkan perjanjian yang menyenangkan hatiku, lebih dari kesenanganku terhadap unta-unta gemuk, sekiranya setelah Islam datang aku diajak mengadakan persetujuan seperti itu, pasti kusambut dengan baik Perjanjian yang menafikan semangat kefanatikan jahiliyah yang biasanya timbul dari perasaan ashobiyah kebangsaan atau sukuisme (perkabilahan) disebutkan bahwa sebab disepakatinya pernjanjian ini adalah lantaran seorang pedagang dari Yaman bernama Zubaid ditipu oleh penduduk Mekkah oleh karena barang dagangan yang dibawa pedagang tersebut telah dibeli oleh Als Ibnu Wail Al Sahmi namun harganya tidak diselesaikan oleh penduduk Mekkah. Ketika pedagang tersebut meminta tolong kepada sekutunya yaitu Abdul Al Dar, Makhzum, Jumah, `Adi,dan para penduduk Mekkah tidak ada seorang pun yang mempedulikannya. Oleh karena itu dia menulis sebuah syair dan membacanya dengan keras, kemudian Al Zubair bin Abdul Muthalib bangun dan bertindak Apa kalian ini semua bisu? Kemudian dengan hal itu mereka yang telah mengikat janji Hilful Fudhul segera bertindak menemui Al A'as bin wail dan mengambil barang dagangan lelaki dari yaman tersebut kemudian memulangkan kepadanya, setelah mereka menyepakati perjanjian Al Fudhul Tersebut. Dari sini kita bisa ambil ibrah yang jelas dari peristiwa hilful fudhul diatas, bahwa Rasulullah
[assunnah] Re: Tanya : Poligami
Waalaikumsalaam warahmatullah wabarakatuh, Maaf, pengen nimbrung dan share sedikit pendapat ana berdasarkan apa yang ana lihat teman2 yang sudah di dalam keluarga poligami. Keliatannya suami2 zaman ini yang bernikah lagi ada bermacam sebab/alasan dengan niat dan kepentingan yang berbeda sehingga pada zahirnya keliatan isteri yang baru dinikahi itu seperti dalam keadaan dizholimi dari sudut giliran bersama. Semoga suami yang begitu segera menyadari dan bertaubat. Yang ana faham, berlaku adil itu meletakkan/melakukan sesuatu sesuai pada tempatnya/kondisinya. Misalnya memberi makan/pakaian atau apa saja dalam bentuk materi, sesuai dengan keperluan isteri-isterinya. Tapi pada giliran bermalam, suami wajib berlaku adil. Ada dua kasus yang ana lihat dari teman2 ana sendiri. Yang seorang menjadi isteri kedua hanya mendapat giliran 3 malam (tiap selasa, khamis dan sabtu malam) sementara isteri pertama mendapat 4 malam yang selebihnya. Alasannya, dengan isteri pertama mempunyai lebih ramai anak dan 1 malam bonus itu sebagai menghargai pengorbanan isteri pertama yang sudah dapat menerima kehadiran madunya. Hitungan harinya bermula selepas subuh. Kasus yang seorang lagi mendapat giliran yang sama rata dengan hitungan harinya bermula selepas maghrib, mengambil iktibar bahwa dalam kalendar islam tanggal baru bermula selepas maghrib. Apa pun, yang lebih penting isteri pertama perlu tau niat mau dimadu supaya perasaannya dipersiapkan terlebih dahulu untuk menerima perubahan dalam hidup berkeluarga. Bahawa suatu waktu nanti, suami tidak akan ada bersama sewaktu-waktu harus melakukan giliran ke rumah madunya dan dirinya harus siap mengurus anak-anak sendiri. Suami juga perlu memastikan perasaan isteri dan anak-anak stabil sewaktu mau meneruskan niat menikah lagi. Tapi jika dilihat dari sisi positifnya, hanya wanita terpilih saja menghadapi ujian sebegini dan seandainya dia redha maka pahala bersabarnya itu amatlah besar sekali. Menahan nafsu kemarahan, kesedihan atau kekecewaan dan menggantikannya dengan sepenuh pergantungan kepada kasih sayang Allah, adalah salah satu cara untuk bertaqarrub kepada Allah. Wanita seperti ini sangat yakin kepada firman Allah dalam surah Al Baqarah ayat 286 yang maksudnya Allah tidak membebani seseorang sesuai dengan kesanggupannya... Wallahu a'lam wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh anamuslimah --- Nurhayati Hasya Indallah [EMAIL PROTECTED] wrote: Ana mau tanya sebenernya hukum poligami yang dijalani rasulullah dan sahabatnya seperti apa sih? Dizaman ini yang ana liat banyak laki2 yang melakukan poligami dengan wanita yang lebih cantik dan lebih muda dari istri pertamanya? Apa rasulullah juga seperti itu? Dan apakan laki2 dizaman ini bisa bener2 adil dan bener2 poligami bukan karna nafsu? Kebetulan ana ada temen yang dipoligami dengan suaminya. Walaupun dia kecewa dan skit hati dengan semua ini tapi subhanallah dia berusaha menerima dgn iklas dan menyenangkan diri sendiri dgn mengharap balasan dari Allah atas semua kekecewaan dan sakit hati yang dia rasakan selama ini. Dia juga berusaha untuk tidak menunjukan kekecewaan dan sakit hati atas perlakuan suaminya demi anak dan orang tuanya.Dalam hal ini apakan poligami seperti ini benar? Bukankah sikap ini mendholimi? insyaAllah temen saya bisa mendapatkan pahala dari allah atas semua yang dia rasakan. Maaf sebelumnya, suami temen saya selalu memberi alasan apa yang dia lakukan adalah untuk agama dan untuk menyelamatkan.apakah poligami seperti ini bisa disebut menyelamatkan? sementara hampir sepajang malam ada wanita yang menangis akibat perbuatannya? Saya setuju dengan poligami yang rasulullah jalani,beliau menikah dengan janda2 tua,miskin dan wanita yang hidup tanpa pelindung,kecuali aisyah ra.Memang jika dikasih pilihan akan lebih baik menikah jika berzina.Tapi jika apa yang dilakukan rasulullah disalah artikan dan dijadikan alasan untuk kebebasan laki2,apakah ini adil? Mohon penjelasannya...maaf jika ada kata2 saya yang salah... Atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih. Wassalamualaikum Yahoo! Groups Sponsor ~-- Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya : Poligami
Assalaamualaikum, Maaf, mungkin anda belum mendengar khabar. Sudah ada laporan dari kajian-kajian di beberapa negara di dunia, termasuk Singapura, bahwa selain wanita yang mengalami menopause, laki-laki juga ternyata mengalami keadaan yang sama yang disebut andropause. Andropause di kalangan laki-laki bisa berlaku seawal usia 40an tahun. Antara sebab-sebabnya adalah merokok. wallahu a'lam. wassalam anamuslimah --- Chandraleka [EMAIL PROTECTED] wrote: Perlu diketahui bahwa tabiat biologis laki laki berbeda dengan wanita. Seorang wanita akan mengalami masa dimana dia tidak bisa memenuhi kebutuhan suaminya, baik karena haidh, nifas, atau wanita tersebut telah menopause. Sedangkan seorang laki laki dia tetap mampu sampai usia tua sekalipun. === Yahoo! Groups Sponsor ~-- Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya : Poligami
Wa'alaikum salam Perlu diketahui bahwa hukum asal dalam pernikahan adalah poligami dengan syarat adil, dan pengecualian nikah dengan satu wanita adalah ketika takut tidak bisa berlaku adil. Perhatikan Surat An Nisaa ayat 3 (yang artinya) : ... Maka nikahilah apa yang baik bagimu dari wanita; dua atau tiga atau empat, maka jika kamu takut tidak (bisa) berlaku adil, maka nikahilah satu ... (An Nisaa : 3) Adil disini adalah adil dalam nafkah dan pemberian. Bagaimana dengan ayat An Nisaa : 129 (yang artinya) : Dan kalian tidak akan bisa berlaku adil diantara wanita walaupun kalian berusaha (untuk itu)... (An Nisaa : 129) Adil disini adalah keadilan hati berupa kecenderungan atau rasa cinta. Siapapun tidak akan bisa berlaku adil dalam masalah ini. Bagaimana dengan seorang suami yang menikah lagi dengan wanita yang lebih cantik, lebih muda, dan lebih segala galanya dari istri pertamanya? Hal ini tidak masalah. Karena suaminya menikahi wanita tsb. Yang menjadi masalah adalah bila seorang suami berselingkuh dengan wanita lain, bahkan bila wanita itu lebih tua sekalipun dari istri pertamanya. Banyak alasan seorang laki laki menikahi seorang wanita, seperti dimuat dalam sebuah hadits yang cukup populer. Wanita dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya; maka pilihlah yang taat beragama, niscaya kamu beruntung.(HR Al Bukhari no. 5090) Ada kekhawatiran dari para istri ketika suaminya menikah lagi dengan wanita yang lebih baik dari dirinya, berupa berkurangnya perhatian, ketakutan disia siakan oleh suami, dll. Maka dari itu seorang suami yang akan menikah lagi hendaknya memperhatikan hal hal tersebut. Ingat juga sebuah hadits ini (yang artinya) : Barangsiapa yang memiliki dua orang istri lalu ia condong pada salah satunya, maka ia akan datang pada hari kiamat sedangkan bahunya miring. (HR. Abu Daud (2/242) Hadits ini merupakan peringatan yang keras bagi laki laki yang tidak bisa berbuat adil! Bagaimana dengan pertanyaan; Apakah laki2 dizaman ini bisa bener2 adil dan bener2 poligami bukan karna nafsu? Perlu diketahui bahwa tabiat biologis laki laki berbeda dengan wanita. Seorang wanita akan mengalami masa dimana dia tidak bisa memenuhi kebutuhan suaminya, baik karena haidh, nifas, atau wanita tersebut telah menopause. Sedangkan seorang laki laki dia tetap mampu sampai usia tua sekalipun. Ini yang pertama. Yang kedua, ada laki laki yang cukup dengan satu istri dan ada juga laki laki yang tidak cukup dengan satu istri. Bagaimana solusinya? Apakah harus berselingkuh? Atau harus menikah lagi? Seorang yang bijak tentu akan memilih menikah lagi tentu lebih baik. Bagaimana pandangan saudara bila seorang suami kagum dengan seorang wanita kemudian dia mendatangi istrinya dan mencukupkan dengan apa yang ada pada istrinya? Ini karena nafsu juga tetapi dia tempatkan pada yang halal. Kemudian saran saya, bila ada seorang suami yang ingin menikah lagi, saya kira mintalah bantuan istrinya sendiri untuk mencarikan wanita yang bisa dinikahinya. Ini untuk meredam friksi friksi dengan istri yang mungkin timbul karena suami berpoligami. Karena wanita yang dicalonkan istri adalah wanita pilihan istrinya sendiri. Wallahu'alam. Dan taatilah Allah dan Rasul supaya kalian diberi rahmat. (Ali Imran : 132) Semoga bermanfaat. Chandraleka Independent IT Writer - Original Message - Date: Sun, 4 Dec 2005 21:21:00 -0800 (PST) From: Nurhayati Hasya Indallah [EMAIL PROTECTED] Subject: Tanya : Poligami Assalamu'alaikum Ana mau tanya sebenernya hukum poligami yang dijalani rasulullah dan sahabatnya seperti apa sih? Dizaman ini yang ana liat banyak laki2 yang melakukan poligami dengan wanita yang lebih cantik dan lebih muda dari istri pertamanya? Apa rasulullah juga seperti itu? Dan apakan laki2 dizaman ini bisa bener2 adil dan bener2 poligami bukan karna nafsu? Kebetulan ana ada temen yang dipoligami dengan suaminya. Walaupun dia kecewa dan skit hati dengan semua ini tapi subhanallah dia berusaha menerima dgn iklas dan menyenangkan diri sendiri dgn mengharap balasan dari Allah atas semua kekecewaan dan sakit hati yang dia rasakan selama ini. Dia juga berusaha untuk tidak menunjukan kekecewaan dan sakit hati atas perlakuan suaminya demi anak dan orang tuanya.Dalam hal ini apakan poligami seperti ini benar? Bukankah sikap ini mendholimi? insyaAllah temen saya bisa mendapatkan pahala dari allah atas semua yang dia rasakan. Maaf sebelumnya, suami temen saya selalu memberi alasan apa yang dia lakukan adalah untuk agama dan untuk menyelamatkan.apakah poligami seperti ini bisa disebut menyelamatkan? sementara hampir sepajang malam ada wanita yang menangis akibat perbuatannya? Saya setuju dengan poligami yang rasulullah jalani,beliau menikah dengan janda2 tua,miskin dan wanita yang hidup tanpa pelindung,kecuali aisyah ra.Memang jika dikasih pilihan akan lebih baik menikah jika berzina.Tapi jika apa yang dilakukan rasulullah disalah artikan dan dijadikan alasan untuk kebebasan
[assunnah] Re: Tanya : Foto di dinding Rumah
Assalamu'alaikum Saya baru mbaca email antum tentang foto yang dipasang di dinding rumah. Al hamdulillah saya pernah ikut kajian tentang hal itu. Dari kajian itu saya memahami bahwa memasang foto seperti yang antum tanyakan lebih baik tidak usah dilakukan. Foto baru bisa disimpan kalo keprluannya jelas, seperti foto KTP yang sifatnya darurat. Seingat saya, Syeikh Al Utsaimin membolehkan foto, karena itu bukan dari gambar hasil tangan manusia, tetapi gambar yang diambil dari cahaya. Akan tetapi lebih baiknya kalo antum tidak memajang foto di rumah. Wallahu a'lam bisshawwab. Assalamu'alaikum waramatullahi wabarakatuh --- In assunnah@yahoogroups.com, Anto Sulistianto [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum wr wb Ikhwan/akhwat, Saya ingin bertanya, bagaimanakah hukumnya memasang foto diri/keluarga pada dinding rumah. Saya pernah mendengar bahwa Islam mengharamkan lukisan makhluk hidup/bernyawa. Bagaimanakah dgn foto diri? apakah termasuk golongan yang dikatakan sbg yg dilarang? Terimakasih Wassalamu'alaikum wr wb Yahoo! Mail - PC Magazine Editors' Choice 2005 http://mail.yahoo.com Yahoo! Groups Sponsor ~-- Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya Suami Malas Shalat
Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ... Seorang istri tidak berdosa kalo terus menerus mengingatkan suaminya agar mengerjakan sholat. Dalam dakwah memang perlu kesabaran. Sulit sekali mengharapkan hasil instant dari dakwah yang kita lakukan. Orang yang kita beri nasehat adalah manusia, dia perlu waktu untuk menerima dan memahami. Perlu proses. Manusia itu bukan robot yang sekali diperintah bisa berubah seketika itu juga... Keteguhan ibu dalam menasehati sang suami bisa menjadi bukti bahwa ibu mencintai dia, makanya mengajak agar sang suami sholat. Saya kira cara dan moment nya saja yang perlu diperbaiki. Ibu bisa menasehatinya tanpa perlu mengguruinya, misal sambil membawakan teh hangat, mencoba mengingatkan, Mas, sudah sholat Ashar belum?. Atau bila sang suami di kantor, ibu bisa kirim sms ke suami, Mas /Bang jangan lupa sholat dan doakan juga adek. Bisa juga dengan memberinya buku bacaan Islam. Mungkin dengan menyelipkannya di tas kerjanya dan berharap akan di baca di kantor, sekedar sebagai pengingat saja untuk sholat. Penting juga untuk membuat suasana di rumah yang kondusif dan islami. Jangan lupa barengi juga dengan doa. Jangan remehkan kekuatan doa. Untuk cerai?? Saya kira dipikir baik baik dulu yang matang untuk opsi yang terakhir ini. Wassalamu'alaikum Chandraleka - Original Message - Date: Tue, 29 Nov 2005 05:18:01 -0800 (PST) From: deri kurniawati [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: Tanya : assallamuaallaikum warahmatullahi wabarokatu Ana mo bertanya tentang suami malas shalat teman ana nanya, gimana kalo istri nya setiap hari nunaikan shalat 5 waktu sedang khan sang suami kalo disuruh istri shalat, itu pun kadang-kadang, dia kayaknya terpaksa, sang suami shalat karna disuruh istri dan kalo dikasih tau mana yang baek dan mana yang salah ama istri, sang suami kayaknya nganggap hal sepeleh omongan si istri, dibilangin sok tau kadang-kadang sang suami ngalih khan pembicaraan ke hal yang laen-laen, yang ingin ana tanyakhan: - berdosa kah sang istri ngingatin trus, kadang-kadang bisa bikin brantem karna istri kesel ama suami karna apa dibilangin dianggap spele oleh sang suami ? - Berdosakah kalo sang istri minta cerai ama suaminya ? Hanya itu pertanyaan ana jazakallahu sebelum nya wassalamu'laikum warahmatullahiwabarokatuh Yahoo! Groups Sponsor ~-- 1.2 million kids a year are victims of human trafficking. Stop slavery. http://us.click.yahoo.com/WpTY2A/izNLAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya Kajian Salaf di Tangerang
From: Hans Ferry [EMAIL PROTECTED] Date: Tue Nov 29, 2005 9:12 am Subject: Tanya Kajian Salaf di Tangerang Assalamu'alaikum Kalau di Kota Kabupaten Tangerang kira2 pengajian salafnya diadakan dimana Terima Kasih. == Assalamu'alaikum Info kajian di daerah Tangerang Masjid baitul izzah di Komplek Villa Ilhami, sebelah Islamic village. Tiap ahad, Minggu 3 5 tiap bulan. Jam 10.00 s/d zhuhur Masjid keroncong, tiap minggu ke 2 Tiap ahad, Minggu 2 tiap bulan. Jam 10.00 s/d zhuhur Masjid ITS, tangerang deket pabrik ITS, Istem Tiap sabtu, Minggu 1 3 tiap bulan. Jam 13.00 s/d ashar Info lebih lanjut, atau mungkin ada perubahan jadwal ke 08551004576 (a.n Umar) Yahoo! Groups Sponsor ~-- Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya : Derajat hadits
--- In assunnah@yahoogroups.com, David Sofyan [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamualaikum Warahmatullahi waabarakutuh, saya ingin menanyakan kepada rekan semua yang mengetahui derajat hadist di bawah ini --- At-Thabrani dalam Mu'jam ash-Shaghir, al-Hakim, Abu Nu'aim dan al- Baihaqi dalam ad-Dalail, Ibnu 'Asakir dalam Tarikhnya, dan As- Suyuthi dalam Ad-Durr al Mantsur meriwayatkan dari 'Umar bin al Khattab, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Alihi wasallam bersabda: Ketika Adam melakukan dosa, dia mengangkat kepalanya ke arah langit dan berkata: (Wahai Tuhan), aku memohon kepadaMu dengan haqq Muhammad, agar Engkau mengampuniku. Allah mewahyukan kepadanya: Siapakah Muhammad? Adam menjawab: Ketika Engkau menciptakan aku, aku mengangkat kepalaku ke arah 'arasyMu, dan aku melihat di sana tertulis: Tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Aku pun berkata kepada diriku, bahwa tiada seorang pun yang lebih agung daripada seorang yang namanya Engkau tuliskan di samping namaMu. Ketika itu Allah mewahyukan kepadanya: Dialah Nabi yang terakhir dari keturunanmu, dan jika tidak karena dia, niscaya Aku tak akan menciptakanmu. (Jalaluddin As-suyuti, ad-Durr al-mantsur fi Tafsir al-ma'tsur, 1:42) Jazakumullah ... al-jawab dgn izin allah. riwayat di atas daif @ palsu, komentar ulama hadis itu : al-albaniy : mauhdu' (silsilah daifah :25) ibn taymiyah : daif (attawassul wal wasilah) ibn hajar : daif krn ulama menda'ifkan rawi abd rahman bin zayd bin aslam. Yahoo! Groups Sponsor ~-- Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya : Terjemah Qur'an Ukuran Saku Tanpa Tahrif Makna
wa'alaikum salam warohmatulloohi wabarokatuhu, akhiy rohimakaallooh, qodarullooh, terjemah yg ana periksa dan yg antum periksa sama penerbitnya (Syamil), antum mengujinya dengan kata istiwaa , sedangkan ana mengujinya dengan sifat Alloh yg lain, yakni datang. Setelah 1x pengujian ana tidak meneruskan,karena ana cuma baca di perpustakaan musholla. Di terjemahan tsb ana menemukan ayat QS Al Baqoroh ayat 210 diterjemahkan sebagai berikut : Tiada yg mereka nanti-nantikan melainkan datangnya (siksa) Alloh dan malaikat (pada hari kiamat) dalam naungan awan, dan diputuskanlah perkaranya. Dan hanya kepada Alloh dikembalikan segala urusan (QS.Al Baqarah ayat 210). (persis sama dengan apa yg ana temukan di terjermah Qur'an, Departemen Agama RI) Sedangkan pada terjemah yg ana lihat di ringkasan tafsir Ibnu Katsir yg ditahqiq oleh Dr Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman bin Ishaq al-Syeikh,penerbit Pustaka Imam Syafi'i, ditulis sebagai berikut : Tiada yg mereka nanti-nantikan melainkan datangnya Alloh dan malaikat (pada hari kiamat) dalam naungan awan, dan diputuskanlah perkaranya. Dan hanya kepada Alloh dikembalikan segala urusan (QS.Al Baqarah ayat 210). (persis sama dengan apa yg ana temukan di tejrermah Qur'an, hibah dari kerajaan Saudi Arabia) Ada tambahan kata siksa meski dalam kurung. Ini termasuk usaha tahrif, penggeseran makna dari hakikatnya. Dalam ayat ini tidak ada indikasi bahwa maknanya harus ditahrif, tidak ada. Jika kata di bawah naungan awan dianggap sebagai indikasi, mereka salah besar. Maha Suci Tuhan Yang memiliki langit dan bumi, Tuhan Yang Memiliki 'Arsy, dari apa yang mereka sifatkan itu. (terjemah QS.Az-Zukhruf,ayat 82) Bandingkan dengan perkataan ulama ahlus sunnah salafush shalih dalam memahami ayat yang mulia ini : Tiada yg mereka nanti-nantikan melainkan datangnya Alloh dan malaikat (pada hari kiamat) dalam naungan awan, Abu Ja'far ar-Razi meriwayatkan , dari Rabi' bin Anas, dari Abu al-Aliyah, ia mengatakan , Para malaikat datang di bawah naungan awan, sedangkan Alloh Ta'ala datang sesuai kehendak-Nya. Ayat ini seperti firman-Nya , (yg artinya) Dan (ingatlah) hari (ketika) langit pecah belah mengeluarkan kabut putihdan diturunkanlah para malaikat bergelombang-gelombang. (QS Al Furqon ayat 25). [Dari ringkasan tafsir Ibnu Katsir yg ditahqiq oleh Dr Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman bin Ishaq al-Syeikh, penerbit Pustaka Imam Syafi'i ] Ayat ini juga didukung oleh ayat 22 QS. Al-Fajr (terjemah): dan datanglah Tuhanmu; sedang malaikat berbaris-baris Terang benar bahwa ahlus-sunnah penafsirannya selamat, karena menafsirkan ayat Qur'an dengan ayat Qur'an yg lainnya. Ahlus-sunnah ilmiyah dan komprehensif dalam memahami Qur'an. Sedangkan ahlul-hawa menghadapkan langsung ayat dengan akalnya. Mendahulukan akal dari nash justru menjadi ciri kedangkalannya. Tidak berusaha mencari ayat-ayat yg lain yg berhubungan. Akalnya yg sempit ingin men-takyif-kan (menggambarkan/mengimajinasikan) bagaimana datangnya Alloh, kemudian karena akalnya tidak mampu men-takyif maka mereka men-tahrif makna. Dan ini adalah dosa karena menolak apa yg Alloh kabarkan dan menolak apa yg Alloh tetapkan untuk diri-Nya sendiri. Jika mereka menolak sifat datangnya Alloh maka berkumpul kejahilan tahrif dan ta'thil. Para shahabat,generasi 'alim, tidak pernah memberat-beratkan diri dengan menanyakan kepada Rosulullooh shollolloohu 'alaihi wa sallam, bagaimana datangnya Alloh. Bagaimana kita bisa membayangkan datangnya atau ber-istiwa-nya Alloh sedangkan Dzat (Diri) Yang Maha Mulia itu lebih besar dari alam semesta ini sendiri ? Adakah jalan untuk membayangkannya ? Bagaimana bisa membayangkan Dzat Alloh,Yang Maha Besar, Yang tidak bergantung pada ruang dan waktu ? Bagaimana bisa membayangkan ? Melihat Alloh saja tidak ada seorangpun pernah mengalaminya. Ketahuilah bahwa, tidak ada seorangpun yg akan bisa melihat Rabb-Nya sehingga ia meninggal dunia (terjemah hadits riwayat imam Muslim no. 2930, Mukhtashar Shahih Muslim no.2044 dari shahabat 'Abdullah bin Umar rodhiyalloohu 'anhu,disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, penulis ustadz Yazid bin Abdul Qodir Jawas,hafidhahulloohu). Semua pintu imajinasi dan takyif ditutup rapat oleh Alloh Yang Maha Mulia dengan ayat ini : ...Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha Mendengar dan Melihat. (terjemah QS. Asy Syuuro ayat 11) juga dengan ayat ini (terjemah) : dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia. (terjemah QS Al-Ikhlas ayat 4). Akhiy rohimakaallooh, jazaakaalloohu khoiron atas info dari antum tentang pocket Qur'an dan scan-nya, akhiy, pasti antum sepakat harus ada terjemah Qur'an bahasa Indonesia yg benar-benar selamat aqidahnya, agar kaum muslimin tahu aqidah yg benar, dan agar penyimpangan terjemah-terjemah yg ada sekarang tidak dianggap sebagai kebenaran.Tidak semua saudara kita bisa membeli kitab tafsir untuk belajar. Juga karena terjemah Qur'an adalah yang paling sering bersentuhan dengan penuntut
Re: [assunnah] Re: Tanya : Perbedaan Pendapat diantara ulama Salaf (urgent)
Wa alaikum salam warahmatulalhi wabarakatuh Ada pembahasan khusus mengenai ikhtilaf nya para shahabat, ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, judulnya agak lupa, kalau ga salah Menyikapi Perbedaan Para Ulama... afwan kalau salah, coba dicek di toko-toko buku salaf ada kok. Pembahasannya sangat bagus, semuanya diambil dari riwayat yang shahih -insya Allah-. Salah satunya mengenai pendapat para shahabat ketika memperoleh hadist dari Rasulullah shaallahu wa'alaihi wasallam mengenai perintah untuk shalat Ashar di tujuan ketika sedang melakukan perjalanan. Mereka para shahabat terpecah menjadi dua pendapat, yang satunya shalat di perjalanan karena takut kehilangan waktu shalat, kelompok satunya lagi mengakhirkan shalat ketika sudah sampai di tujuan. Dalam peristiwa tersebut Rasulullah shaallahu wa'alaihi wasallam mendiamkan kedua pendapat tersebut. Pembahasan2 lain masih banyak lagi, ada di buku tsb. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh On 11/21/05, Chandraleka [EMAIL PROTECTED] wrote: Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh Untuk menjawab pertanyaan 'apa yang menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat di kalangan ulama salaf', saya kutipkan sebagian dari apa yang diterangkan oleh Al Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat. Berkata beliau, 'Sebelum memasuki pembahasan ini maka perlu sekali saya memberikan sedikit nasehat kepada penuntut-penuntut ilmu tentang sikap yang harus mereka pegang dalam menghadapi perbedaan pendapat ini. Yaitu hendaklah mereka berbaik sangka (husnudzdzan) kepada para ulama mujtahid yang telah banyak meninggalkan ilmu yang bermanfaat bagi kita sekalian. Bahwa (para ulama mujtahid) tidaklah sekali-kali berani menghalalkan apa-apa yang Allah dan Rasul Nya shallallahu'alaihi wa sallam haramkan demikian juga sebaliknya. Jika ternyata ada diantara pendapat mereka yang bertentangan dengan ayat Al Qur'an atau hadits yang shahih, maka itu disebabkan oleh beberapa sebab ... Kemudian hendaklah para penuntut ilmu memiliki akhlak seperti akhlaknya ahli ilmu. Yaitu menghargai setiap pembahasan yang didasari dengan ilmu (bukan taqlid)'. (Abdul Hakim bin Amir Abdat, Al Masaa il 2, Darus Sunnah Press, Cet. 3, 2005 M, hal. 266). Kemudian Ust. Abdul Hakim menerangkan sebab sebab terjadinya perbedaan pendapat. Sebab pertama : Suatu hadits telah sampai kepada satu imam tapi hadits ini tidak sampai kepada imam yang lain. Sebab kedua : Adakalanya suatu hadits itu sampai kepada satu imam melalui jalan yang lemah (dhaif). TApi sampai kepada Imam yang lain dengan melalui sanad yang shahih. Sebab ketiga : Sesuatu hadits sampai kepada satu imam yang menurut pendapatnya sendiri hadits itu lemah. Dan hadits itu juga sampai kepada imam yang lain dan menurut pendapatnya hadits itu shahih. Baik mereka yang melemahkan maupun yang menshahihkan mempunyai alasan alasan menurut kemampuannya masing masing. Sebab keempat : Suatu hadits telah sampai kepada beberapa imam, namun diantara mereka telah ada yang lupa apa yang pernah ia terima atau riwayatkan. Sehingga waktu ia memberi fatwa menyalahi dari yang lainnya. Sebab kelima : Suatu hadits telah sampai kepada satu imam tapi menurut pendapatnya hadits tersebut telah di mansukh (dihapus hukumnya). Sebab keenam : Mereka mendapat beberapa hadits yang secara dzahirnya saling bertentangan. Lalu diantara mereka ada yang menempuh jalan jama' (mengumpulkan hadits hadits tersebut kemudian menempatkannya pada kedudukan masing masing sehingga semuanya terpakai). Sedangkan yang lainnya menempuh jalan tarjih (menguatkan salah satunya). Ini semua menurut kesanggupan mereka masing masing. Setelah mereka sepakat mengatakan bahwa jalan jama' harus didahulukan dari jalan tarjih. Dengan demikian mereka yang menempuh jalan tarjih, beranggapan bahwa hadits hadits tersebut tidak memungkinkan lagi untuk di jama'. Sedangkan mereka yang menempuh jalan jama' beranggapan bahwa hadits hadits tersebut masih bisa di jama'. Sebab ketujuh : Mereka berbeda penafsiran dalam lafazh lafazh hadits yang gharib (asing). Sebab kedelapan : Kadang kadang suatu hadits itu sampai kepada satu imam yang ia faham dari bahasa hadits itu ternyata berbeda dengan bahasa yang biasa dipakai Nabi shallallahu'alaihi wa sallam dan para shahabatnya. Ini disebabkan karena negeri tempat mereka tinggal imam imam itu berlainan. Adakalanya lafazh lafazh hadits itu di negerinya mempunyai arti begini, tapi di tempat lain, lain lagi artinya. Sebab kesembilan : satu hadits sampai kepada satu imam dengan lafazh yang asli. Hadits itu juga sampai kepada imam yang lain tapi dengan secara makna (riwayatun bil ma'na). Sebab kesepuluh : Mereka berselisih di dalam kaidah kaidah ushul fiqh, seperti amr dan nahi, khash, 'am, muthlak, muqayyad, mujmal, bayan, mafhum, dan macam macamnya. Sebab kesebelas : Mereka berpendapat tentang tujuan firman Allah dan sabda sabda Nabi shallallahu'alaihi wa sallam. Diantara mereka ada yang
[assunnah] Re: Tanya : Perbedaan Pendapat diantara ulama Salaf (urgent)
Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh Untuk menjawab pertanyaan 'apa yang menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat di kalangan ulama salaf', saya kutipkan sebagian dari apa yang diterangkan oleh Al Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat. Berkata beliau, 'Sebelum memasuki pembahasan ini maka perlu sekali saya memberikan sedikit nasehat kepada penuntut penuntut ilmu tentang sikap yang harus mereka pegang dalam menghadapi perbedaan pendapat ini. Yaitu hendaklah mereka berbaik sangka (husnudzdzan) kepada para ulama mujtahid yang telah banyak meninggalkan ilmu yang bermanfaat bagi kita sekalian. Bahwa (para ulama mujtahid) tidaklah sekali kali berani menghalalkan apa apa yang Allah dan Rasul Nya shallallahu'alaihi wa sallam haramkan demikian juga sebaliknya. Jika ternyata ada diantara pendapat mereka yang bertentangan dengan ayat Al Qur'an atau hadits yang shahih, maka itu disebabkan oleh beberapa sebab ... Kemudian hendaklah para penuntut ilmu memiliki akhlak seperti akhlaknya ahli ilmu. Yaitu menghargai setiap pembahasan yang didasari dengan ilmu (bukan taqlid)'. (Abdul Hakim bin Amir Abdat, Al Masaa il 2, Darus Sunnah Press, Cet. 3, 2005 M, hal. 266). Kemudian Ust. Abdul Hakim menerangkan sebab sebab terjadinya perbedaan pendapat. Sebab pertama : Suatu hadits telah sampai kepada satu imam tapi hadits ini tidak sampai kepada imam yang lain. Sebab kedua : Adakalanya suatu hadits itu sampai kepada satu imam melalui jalan yang lemah (dhaif). TApi sampai kepada Imam yang lain dengan melalui sanad yang shahih. Sebab ketiga : Sesuatu hadits sampai kepada satu imam yang menurut pendapatnya sendiri hadits itu lemah. Dan hadits itu juga sampai kepada imam yang lain dan menurut pendapatnya hadits itu shahih. Baik mereka yang melemahkan maupun yang menshahihkan mempunyai alasan alasan menurut kemampuannya masing masing. Sebab keempat : Suatu hadits telah sampai kepada beberapa imam, namun diantara mereka telah ada yang lupa apa yang pernah ia terima atau riwayatkan. Sehingga waktu ia memberi fatwa menyalahi dari yang lainnya. Sebab kelima : Suatu hadits telah sampai kepada satu imam tapi menurut pendapatnya hadits tersebut telah di mansukh (dihapus hukumnya). Sebab keenam : Mereka mendapat beberapa hadits yang secara dzahirnya saling bertentangan. Lalu diantara mereka ada yang menempuh jalan jama' (mengumpulkan hadits hadits tersebut kemudian menempatkannya pada kedudukan masing masing sehingga semuanya terpakai). Sedangkan yang lainnya menempuh jalan tarjih (menguatkan salah satunya). Ini semua menurut kesanggupan mereka masing masing. Setelah mereka sepakat mengatakan bahwa jalan jama' harus didahulukan dari jalan tarjih. Dengan demikian mereka yang menempuh jalan tarjih, beranggapan bahwa hadits hadits tersebut tidak memungkinkan lagi untuk di jama'. Sedangkan mereka yang menempuh jalan jama' beranggapan bahwa hadits hadits tersebut masih bisa di jama'. Sebab ketujuh : Mereka berbeda penafsiran dalam lafazh lafazh hadits yang gharib (asing). Sebab kedelapan : Kadang kadang suatu hadits itu sampai kepada satu imam yang ia faham dari bahasa hadits itu ternyata berbeda dengan bahasa yang biasa dipakai Nabi shallallahu'alaihi wa sallam dan para shahabatnya. Ini disebabkan karena negeri tempat mereka tinggal imam imam itu berlainan. Adakalanya lafazh lafazh hadits itu di negerinya mempunyai arti begini, tapi di tempat lain, lain lagi artinya. Sebab kesembilan : satu hadits sampai kepada satu imam dengan lafazh yang asli. Hadits itu juga sampai kepada imam yang lain tapi dengan secara makna (riwayatun bil ma'na). Sebab kesepuluh : Mereka berselisih di dalam kaidah kaidah ushul fiqh, seperti amr dan nahi, khash, 'am, muthlak, muqayyad, mujmal, bayan, mafhum, dan macam macamnya. Sebab kesebelas : Mereka berpendapat tentang tujuan firman Allah dan sabda sabda Nabi shallallahu'alaihi wa sallam. Diantara mereka ada yang berpegang kepada zhahir nya nash nash tersebut. Sedangkan yang lain berpegang pada arti yang dimaksud oleh nash nash tersebut. Itulah kutipan dari tulisan Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat di bukunya Al Masaa il 2, Masalah 61, Sebab Sebab Terjadinya Perbedaan Pendapat Diantara Ulama Mujtahid. Anda bisa juga membaca tulisan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang berjudul Raf'ul Malam 'Anil Aimatil A'lam. Buku ini telah diterjemahkan oleh Abu Umar Basyir Al Medani dengan judul Pandangan Hidup dan Kepribadian Ulama Salaf, penerbitnya At Tibyan Solo. Semoga bermanfaat. Wassalamu'alaikum Chandraleka Independent IT Writer - Original Message - Date: Wed, 16 Nov 2005 08:03:17 +0700 From: Rivai Rahman [EMAIL PROTECTED] Subject: Tanya : Perbedaan Pendapat diantara ulama Salaf (urgent) Assalammu'alaikum warrohmatullohiwabarokatuhu. Mohon penjelasan, apakah pernah terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama salaf dalam menetapkan suatu hukum? Apa yang menyebabkan terjadinya perbedaan tersebut? Apakah mungkin para ulama salaf berbeda dalam memahami suatu dalil yang sama? Kemudian
[assunnah] Re: Tanya : Jama'ah Muslimin (Jamus)
wa'alaikum salam warohmatulloohi wabarokatuhu, Akhuna fiiddiin, dari cerita teman ana yg kerja di Bogor,di tempat dia bekerja juga muncul fitnah Jamus ini. Beliau menempelkan artikel tentang bid'ahnya sistem bai'at yg mereka lakukan dari majalah Al-Furqon . Tapi beliau ditentang keras oleh oknum Jamus dengan sikap yg tidak mau ilmiyah. Ana nasihati antum untuk memberi nasihat dengan kesabaran di atas ilmu dan kasih sayang sesama muslim. Satu artikel dari http://www.almanhaj.or.id tentang hal bid'ah (di sana ada sekitar 9 artikel). Barokaalloohu fiikum, Abu Muhammad =Kategori Bai'at Sunnah Bid'ah Jumat, 13 Februari 2004 09:09:18 WIB AL-BAI'AH BAINA AS-SUNNAH WAL AL-BID'AH 'INDA AL-JAMA'AH AL-ISLAMIYAH [BAI'AT ANTARA SUNNAH DAN BID'AH] Oleh Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid Bagian Pertama dari Sembilan Tulisan [1/9] MUKADIMAH Sesungguhnya segala puji hanya bagi Allah, kita memuji-Nya, dan minta tolong kepada-Nya. Kita berlindung kepada Allah dari kejahatan jiwa-jiwa dan kejelekan amal-amal kita. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang bisa menyesatkannya dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, maka tidak ada yang bisa memberikan petunjuk kepadanya. Aku bersaksi bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan yang berhak untuk disembah kecuali Allah saja, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah hamba dan utusan-Nya, amma ba'du. Inilah tulisan singkat yang dilengkapi dengan dalil-dalil ilmiah baik dalil naqli maupun aqli tentang masalah ba'iat yang syar'i[1] serta hukumnya menurut Al-Kitab dan As-Sunah. Apakah bai'at itu hanya boleh untuk khalifah saja atau untuk semua manusia ? Disertai penjelasan pendapat yang benar tentang bai'at agar menjadi terang dan gamblang bagi pencari kebenaran (al-haq). Terungkap sebagian penyimpangan-penyimpangan yang menjerumuskan kepada aliran-aliran yang sesat dan menyesatkan. Saya tulis risalah ini, setelah saya yakin bahwa ketika amalan Islam menjadi jauh dari fitrahnya di masa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka terjadilah kemorosotan moral, kehidupan rohani menjadi lemah, ilmupun kian sedikit. Begitupula semakin hilang keteguhan ketika menghadapi fenomena-fenomena yang mengerikan dan menyedihkan, dan jarak antara syi'ar dan kenyataan semakin lebar, serta semakin hilang jejak-jejak Nabi pada para juru dakwah (da'i), sebagai gantinya muncul jejak (jalan) yang dipenuhi oleh pemikiran aneh.[2] Maka saya berkeinginan untuk menulis pembahasan ini dengan tujuan menyebarkan ilmu dan menampakkan al-haq. Mudah-mudahan Allah memberi rahmat dan menunjukkan jalan yang lurus kepada kita. Sesungguhnya Allah Maha mampu atas segala sesuatu. PENGANTAR [1/3] Karakter suatu pembahasan dan alurnya akan berbeda menurut perbedaan kondisi yang ada, motivasi dan hasil-hasil yang mau dicapai, serta hal-hal lainnya yang tidak samar lagi bagi penuntut ilmu dan ahlinya. Pembahasan kita dengan kekuatan yang diberikan Allah kepada kami bukanlah pembahasan yang didasari oleh perasaan dan semangat dengan cara menampakkan ungkapan-ungkapan yang indah. Tetapi pembahasan ini merupakan bahasan yang ilmiah (insya Allah), karena menuntut ilmu merupakan salah satu bentuk jihad yang wajib bagi kita untuk berkorban di dalam menempuhnya, meskipun berat dan mahal.[3] Jika hasil pembahasan nampak dengan jelas dan terang, maka wajib bagi pembaca tulisan ini untuk kembali kepada kebenaran (al-haq). Sehingga tertutuplah jalan bagi setan untuk memasuki jiwa-jiwa, dikarenakan jiwa, jika ditempati hawa nafsu pada salah satu lubuknya, maka akan dibutakan dari kebaikan dan akan ditulikan telinganya dari al-haq.[4] Tertutup pula was-was setan bahwa rujuknya dia dari kesalahan (kepada kebenaran -ed) akan meruntuhkan reputasi dan menurunkan kedudukannya ! Padahal yang meghilangkan kedudukan adalah : masa bodoh dengan kesalahan, pindahnya dai dari hari kemarin kepada hari ini, kemudian kepada hari esoknya (semakin jelek amalnya -ed), merasa terjaga dari kesalahan dan menutup mata dari keadaan masyarakat yang komplek.[5] Barangkali ada orang yang membantah dengan mengatakan : Yang menjadi kewajiban kita sekarang ini ialah mengajak kaum muslimin kepada masalah-masalah yang tidak ada perselisihan di dalamnya dan menjauhi sisi yang terdapat perselisihan di dalamnya[6] Tidak sepantasnya bagi kita untuk berbicara seputar perselisihan demi menjaga kemaslahatan, sehingga musuh-musuh kita tidak tahu masalah ini! Atau ada yang mengatakan : Kewajiban yang paling penting ialah mengarahkan keinginan kaum musimin kepada persatuan barisan dan menyatukan kalimat semampu kita[7]. Perkataan ini menyelisihi kebenaran, karena bersembunyi di atas kesalahan dengan dalih demi menjaga kemaslahatan bersama, Begitu pula anggapan bahwa koreksi di dalam beragama merupakan penyebab perpecahan dan pertikaian serta perkara yang berbahaya dan kerusakan yang nyata yang akan ditebus oleh
[assunnah] Re: Tanya : Kebiasaan Sungkeman.
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu, Alhamdulillah Setahu ana tradisi sungkeman tsb adalah suatu bentuk penghormatan kepada orang yg kita anggap lebih tua daripada kita atau yg lebih kita hormati. Sesungguhnya kewajiban utk menghormati kedua orang tua sudah jelas dan ma'ruf. Mengenai adabnya yg harus kita ketahui lagi lebih jauh. Ini ana kutipkan bagaimana seorang Rasulullah Shallalahu a'laihi wa sallam, seseorang yg Ma'sum yg telah jelas jaminan surga baginya, tetap saja bersahaja dalam memandang dirinya dan tetap yg ditinggikan hanya Allah Azza wa jalla Apalagi hanya kita yg manusia biasa yg faqir lagi dla'if ini. Berikut kutipan yg ana ambil dari www.assunnah.or.id sebagai suatu perbandingan bagaimana sifat Rasulullah Shallallahu a'laihi wa sallam memandang suatu bentuk penghormatan. Jangankan utk disembah, dipanggil tuanku saja beliau menolak. Sedangkan dalam ritual sungkeman tersebut terdapat esensi meninggikan derajat seseorang dia atas selainnya. Wallahu 'alam musta'an Upaya Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Dalam Menjaga Kemurnian Tauhid Dan Menutup Segala Jalan Menuju Syirik Oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab 'Abdullah bin Asy-Syikhkhir menuturkan: Tatkala aku ikut pergi bersama suatu delegasi Bani 'Amir menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam, kami berkata: Engkau adalah sayyid (tuan) kita. Maka beliau bersabda: Sayyid yang sebenarnya adalah Allah Tabaraka wa Ta'ala. Lalu kami berkata: Dan engkau adalah yang paling mulia dan paling agung kebaikannya di antara kita. Beliaupun bersabda: Ucapkanlah semua atau sebagian kata-kata yang wajar bagi kamu sekalian dan janganlah terseret oleh syetan. (HR Abu Dawud dengan sanad jayyid). Diriwayatkan dari Anas Radhiyallahu 'anhu, ia menuturkan bahwa ada orang-orang berkata: Ya Rasulullah; wahai orang yang paling baik di antara kita dan putera orang yang paling baik di antara kita; wahai tuan kita dan putera tuan kita! Maka, ketika itu, bersabdalah beliau: Saudara- saudara sekalian! Ucapkanlah kata-kata yang wajar saja bagi kamu sekalian dan janganlah sekali-kali kamu sekalian terbujuk oleh syetan. Aku adalah Muhammad, hamba Allah dan utusan-Nya. Aku tidak senang kamu sekalian mengangkatku melebihi kedudukanku yang telah diberikan kepadaku oleh Allah 'Azza wa Jalla. (HR An-Nasa'i dengan sanad jayyid) Kandungan tulisan ini: Peringatan kepada para sahabat agar tidak bersikap berlebihan terhadap beliau. Bab ini menunjukkan bahwa tauhid tidak akan sempurna dan murni, kecuali dengan menghindarkan diri dari setiap ucapan yang menjurus kepada perlakuan yang berlebihan terhadap seorang makhluk, karena dikhawatirkan akan menyeret ke dalam syirik. Orang yang dikatakan kepadanya: Engkau adalah sayyid (tuan) kita, seyogyanya menjawab: Sayyid yang sebenarnya adalah Allah Tabaraka wa Ta'ala. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam memperingatkan kepada para sahabat agar tidak terseret dan terbujuk oleh syetan, padahal mereka tidak mengatakan kecuali yang sebenarnya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda: Aku tidak senang kamu sekalian mengangkatku melebihi kedudukan (yang sebenarnya) yang telah diberikan kepadaku oleh Allah 'Azza wa Jalla. Dikutip dari buku: Kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab. Penerbit: Kantor Kerjasama Da'wah dan Bimbingan Islam, Riyadh 1418 H. --- Created at 21 March 2004 | Tauhid --- In assunnah@yahoogroups.com, Sigiet [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu, Bagi orang Jawa budaya 'sungkeman' merupakan bagian ritual yang tak dapat dipisahkan dari acara-acara tertentu, mis; lebaran / pernikahan Disatu sisi muamalah yang 'sunnah' tidak mengijinkan kita melakukan hal tsb. Adakah ikhwah fillah yang dapat memberikan bahasan akan hal ini ? Agar dpt digunakan untuk da'wah pada keluarga ? Shukran untuk bantuannya. Jazakallah khair Sigiet - Abu Rizq Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya Firqoh ?
wa 'alaikumussalaam wa rohmatulloh wa barokaatuh, == Ana pernah melihat buku di tempat saudara ana, dengan judul Sudah luruskah aqidah anda ? dan diberi note Untuk kalangan sendiri. diantara isinya : - mensyaratkan pengucapan syahadat disaksikan oleh banyak orang untuk memastikan keislaman seseorang ?! == dari mana asalnya pemahaman ini!? Apakah Rasululloh mensyaratkan hal ini!?? Apakah Khodijah -orang yg pertama kali masuk Islam- pengucapan syahadatnya disaksikan banyak orang??! suatu syarat menentukan sah atau tidaknya sesuatu amalan, ini harus ditetapkan berdasarkan dalil yg shorih (jelas). == - membagi tauhid menjadi 3, yaitu Rubbubiyah, Uluhiyah dan mulkiyah (bukannya asma wa shifat, sebagaimana definisi ulama salaf) == Para 'ulama membagi tauhid menjadi 3 (rububiyyah, uluhiyyah, dan asma wa shifaat) berdasarkan penelitian terhadap dalil2 syar'i. Adapun tentang tauhid mulkiyyah/hakimiyyah yang maksudnya adalah berhukum dengan hukum Allah, sebenarnya sudah tercakup dalam tauhid uluhiyyah, yakni hanya beribadah kepada Allah saja. Dan berhukum kepada hukum Allah adalah ibadah sehingga tidak perlu lagi dibuat pembagian baru dgn sebutan tauhid mulkiyyah/hakimiyyah. Lalu mereka (penulis buku tsb kelompoknya) kemanakan tauhid asma wa shifaat? Apakah mereka tidak mentauhidkan Allah dalam masalah asma wa shifaat? Ironis!! judul buku tsb lebih pantas ditujukan untuk mereka (penulis buku tsb kelompoknya), Sudah luruskah aqidah anda? == dari ciri-ciri bacaan mereka ini, kira-kira mereka dari firqah mana ? == Tauhid mulkiyyah biasanya dipakai kelompok Takfiri(yg mudah mengkafirkan orang)/khowarij zaman sekarang yang mana mereka mengkafirkan semua orang yang tidak berhukum dgn hukum Allah dgn dalil surat al-Maidah 44 : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir Yang dgn paham ini mereka mengkafirkan para penguasa negeri2 kaum muslimin menghalalkan darah mereka, sehingga terjadilah pemberontakan, demonstrasi, sebagian dari mereka yg ekstrim melakukan pengeboman2. Wallaahul Musta'aan. Padahal dalam tafsirnya sebagaimana dalam tafsir ibni katsir, para 'ulama mufassirin telah menjelaskan bahwa kafir yg dimaksud adalah 'kufrun duuna kufrin' (kekafiran dibawah kekafiran, maksudnya Kufur yg tidak mengeluarkan seseorang dari Islam) dan bukan kafir murtad keluar dari Islam. Mungkin akan lebih jelas jika diketahui buku tsb siapa yg menulis dari penerbit mana. wallahu a'lam bish showaab. Abu SHilah --- In assunnah@yahoogroups.com, Istiarso [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ana pernah melihat buku di tempat saudara ana, dengan judul Sudah luruskah aqidah anda ? dan diberi note Untuk kalangan sendiri. diantara isinya : - mensyaratkan pengucapan syahadat disaksikan oleh banyak orang untuk memastikan keislaman seseorang ?! - membagi tauhid menjadi 3, yaitu Rubbubiyah, Uluhiyah dan mulkiyah (bukannya asma wa shifat, sebagaimana definisi ulama salaf) dari ciri-ciri bacaan mereka ini, kira-kira mereka dari firqah mana ? jazakallah khair, wassalam, Abu Zidane - Meet your soulmate! Yahoo! Asia presents Meetic - where millions of singles gather Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya Penjelasan Hukum Mengenai Musik
Wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh. Afwan, ana kurang teliti pada bagian yang ukhti sebutkan dibawah. Terima kasih atas masukan dari ukhti. Dan terus terang ana tidak mengetahui dalil dari para ulama yang membolehkan tersebut. Mohon jika ada dari ikhwan sekalian yang bisa membantu memberikan penjelasan. Jazakallahu Khoiran Katsiro On 10/31/05, Abu Fathimah [EMAIL PROTECTED] wrote: To : Budi KurniawanAssalamualaykum warohmatullahi wa barokatuh… Di mailist antum (Budi Kurniawan [EMAIL PROTECTED] ) menulis : Subject: Re: Tanya Penjelasan Hukum Mengenai Musik .. *Nyanyian yang kedua* , seperti yang dilakukan para biduwan atau biduwanita (para penyanyi, artis, pesinden, dan sebagainya) yang mengenal seluk beluk gubahan (nada dan irama) suatu lagu, dari rangkaian syair, kemudian mereka dendangkan dengan nada atau irama yang teratur, halus, lembut, dan menyentuh hati, membangkitkan gejolak nafsu, serta menggairahkannya. Nyanyian seperti (yang kedua) inilah yang sesungguhnya diperselisihkan para ulama, sehingga mereka terbagi dalam tiga kelompok, yaitu : Yang mengharamkan, memakruhkan, dan yang membolehkan. (Kasyfu Qina' halaman 50) ……… Kemudian antum menulis Hujjah Dan Dalil Kelompok Yang Mengharamkan Dan Memakruhkan. Yang ana tanyakan : apakah antum tahu dalil bagi mereka yang membolehkan ? kalau ada tolong disertakan. (tentunya dengan bantahan, karena pasti dalilnya atau penjelasannya yang tidak tepat). Menurut ana hal ini penting, karena disitu ada kata- kata diperselisihkan para ULAMA, sehingga mereka terbagi dalam 3 kelompok…yang mengharamkan, memakruhkan, dan yang membolehkan. Ana khawatir nanti ada orang awam, atau mereka yang hanya mengikuti hawa nafsunya berkata : Nah, kalau ULAMA saja ada yang membolehkan dan ternyata ada perselisihan, maka hukum haramnya belum jelas dong Jadi harus dijelaskan tentang : 1. ulama seperti apa dan siapa yang membolehkan musik? 2. apa dalil yang digunakan, dan bagaimana syarah/penjelasannya? Kok sampai diambil kesimpulan boleh. Ana mengharap jawaban dari antum, atau dari teman-teman yang lain. Syukron jazakumullah khoiron katsiro Abu Fathimah Yahoo! Groups Sponsor ~-- Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya Nasehat?
wa'alaikum salam warohmatulloohi wabarokatuhu, menekankan apa yang ditulis akh Abu Shilah, agar bisa ditiru kalimat yg diucapkan oleh shahabat rodhiyalloohu 'anhu tersebut. Insya Alloh akan berhenti tangisan itu seiring dengan putusnya harapan sang Ibu untuk bisa memurtadkan sang anak. kemudian juga bisa ditiru sikap shahabat Abu Hurairah rodhiyalloohu 'anhu dalam gigih berdo'a agar Ibunya masuk Islam yang akhirnya terkabul. motivasi teman antum agar jangan pasif mendengar tangisan sang Ibu, tapi juga aktif membuat pertahanan iman dengan berdo'a untuk Ibu. motivasi teman antum agar menjauhi maksiyat karena maksiyat memudahkan tergelincirnya hati dari keteguhan. semakin kagum dengan kecerdasan shahabat dalam memilih kata dan kagum dalam keteguhan menetapkan sikap. semoga Alloh memberkati asistensi antum. wassalamu'alaikum warohmatulloohi wabarokatuhu, saudaramu dalam agama mulia, Abu Muhammad l.1395 --- In assunnah@yahoogroups.com, Abu SHilah Muhammad Aryo [EMAIL PROTECTED] wrote: Wa'alaikumus salaam wa rohmatulloh wa barokaatuh, al-Hamdulillah wash sholaatu was salaamu 'alaa Rosulillah, amma ba'd. Allah berfirman: Orang-orang yahudi dan nasroni tidak akan ridho kepadamu sampai kamu mengikuti agama mereka (QS al-Baqoroh) Antum ceritakan saja pada teman antum tentang kisah muadz bin jabal rodhiyallahu 'anhu (kalau ana tdk salah ingat), yakni ketika beliau masuk Islam, Ibu beliau mengancam akan mogok makan. Lalu muadz pun berkata (yg intinya, aw ka ma qol) :andaikan ibu punya 9 nyawa, lalu keluar satu persatu, maka saya tidak akan meninggalkan agama Islam ini. Akhirnya ibunya pun tidak jadi mogok makan. Kisahnya silahkan antum cari di kitab2 siroh shahabat, afwan ana agak lupa. Nasehatkan teman antum agar bersabar dalam ke-Islaman-nya. Kejadian yg menimpa teman antum adalah ujian pertamanya setelah masuk Islam. dan setiap kita akan diuji apakah iman kita benar atau tidak. Jangan sampai dia meninggalkan kebenaran karena seseorang, karena kebenaran dari Allah dan Rasul-Nya lebih kita cintai daripada semua orang. Sedangkan orang lain tidak akan mampu menolong kita dari adzab Allah jika kita nantinya disiksa di akhirat akibat kita mengikuti kesesatan mereka. Kalau teman antum mampu, dia bisa mengajak ortunya dialog tentang kebenaran Islam, mendakwahkan mereka kepada Islam. wallahul musta'aan Abu SHilah == --- In assunnah@yahoogroups.com, munada rasyid [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Temen ana adalah seorang mualaf, sekarang ini dia sedang goncang keimanannya dikarenakan orang tuanya menangis trus yang menginginkan agar temen ana itu kembali lagi ke jalan jesus. Nasehat atau masukan apa yang harus ana berikan kepada temen ana itu? Mohon masukannya dari antuna. Jazakallah Khairan Katsiran. Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh Yahoo! Groups Sponsor ~-- Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya Hukum Pakai Kopiah/songkok
Sorban Rosulullooh sholloolloohu 'alaihi wa sallam: artinya: dari Jabir rodhiyalloohu 'anhu mengatakan : Nabi sholloolloohu 'alaihi wa sallam memasuki kota Makkah pada hari pembebasan kota Makkah dengan memakai sorban berwarna hitam. diriwayatkan Muslim dalam kitab al-Hajj, kitab al-Libas,Kitab al-Jihad dan kitab al-Maghozi, Muslim dalam kitab al-Manasik no.1357,bab: Jawaazu Dukhuuli Makkata bi Ghoiri Ihrom, Abu Daud dalam kitab al-Jihad,an=Nasa'i dalam kitab al-Jihad no.1693 Syaikh al Albani menilai hadits ini hasan shahih gharib. dari kitab : Figur Rosulullooh sholloolloohu 'alaihi wa sallam menurut Ulama Salaf karya Imam At Tirmidzi rohimahulloohu diteliti oleh Syaikh al Albani rohimahulloohu baru itu pertanyaan antum yg bisa ana temukan referensinya.afwan. Abu Muhammad L.1395 H --- In assunnah@yahoogroups.com, Dave Muhammad [EMAIL PROTECTED] wrote: Menambahkan bertanya : Adakah yang mengetahui pakaian apa yang biasa dipakai oleh Rosulullah Shallallahu 'alayhi wasallam ?? bagaimana dengan bentuk sorban Beliau Shallallahu 'alayhi wasallam ?? mohon informasinya Jazakumullah khoiran jaaza - Original Message - From: abumuhammadb [EMAIL PROTECTED] To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, October 17, 2005 9:22 AM Subject: [assunnah] Re: Tanya Hukum Pakai Kopiah/songkok | wa'alaikum salam warohmatulloohi wabarokatuhu, | | pak Sarjito, | | sekedar sambung dengar dari kajian,mudah-mudahan bermanfaat. | | ana pernah dengar ustadz Yazid Abdul Qadir Jawas, hafidhahulloohu, | menyampaikan bahwa hukum memakai songkok/peci adalah mutakammil | (penyempurna) saja. | Tidak sunnah dan tidak wajib. | Beliau menyampaikan hal tsb dari pendapat syaikh Al Albani rahiimahulloh. | | Jika kepada manusia saja kita berusaha berpakaian terbaik, | apalagi kepada al Kholiq, tentunya berusaha yg terbaik dan | menyempurnakannya. | | Berpakaian putih dan ber-ghomis adalah yang terbaik bagi laki-laki | yang sudah kita ketahui kemasyhuran sunnahnya. | | mohon agar ikhwan/akhwat yg lain mengoreksi keterangan ana dan | menambahkan di kitab mana syaikh al Albani mengatakan hal tersebut. | | wassalamu'alaikum warohmatulloohi wabarokatuhu, | | akhukum fiillaah, | | Abu Muhammad | l 1975/1395 H | | | --- In assunnah@yahoogroups.com, sarjito sarjito [EMAIL PROTECTED] wrote: | | Assalamu'alaikum Wr.Wb. | Saya pernah ditanya tentang hukum dan syariat memakai kopiah/songkok | dalam sholat. | karena saya belum tahu benar, dan belum bisa bilang sebaiknya begini | dan begitu. melalui rubrik ini kami mohon penjelasan. | Wassalamu'alaikum Wr.Wb. | | Sarjito | UMS Yahoo! Groups Sponsor ~-- Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya Nasehat?
Wa'alaikumus salaam wa rohmatulloh wa barokaatuh, al-Hamdulillah wash sholaatu was salaamu 'alaa Rosulillah, amma ba'd. Allah berfirman: Orang-orang yahudi dan nasroni tidak akan ridho kepadamu sampai kamu mengikuti agama mereka (QS al-Baqoroh) Antum ceritakan saja pada teman antum tentang kisah muadz bin jabal rodhiyallahu 'anhu (kalau ana tdk salah ingat), yakni ketika beliau masuk Islam, Ibu beliau mengancam akan mogok makan. Lalu muadz pun berkata (yg intinya, aw ka ma qol) :andaikan ibu punya 9 nyawa, lalu keluar satu persatu, maka saya tidak akan meninggalkan agama Islam ini. Akhirnya ibunya pun tidak jadi mogok makan. Kisahnya silahkan antum cari di kitab2 siroh shahabat, afwan ana agak lupa. Nasehatkan teman antum agar bersabar dalam ke-Islaman-nya. Kejadian yg menimpa teman antum adalah ujian pertamanya setelah masuk Islam. dan setiap kita akan diuji apakah iman kita benar atau tidak. Jangan sampai dia meninggalkan kebenaran karena seseorang, karena kebenaran dari Allah dan Rasul-Nya lebih kita cintai daripada semua orang. Sedangkan orang lain tidak akan mampu menolong kita dari adzab Allah jika kita nantinya disiksa di akhirat akibat kita mengikuti kesesatan mereka. Kalau teman antum mampu, dia bisa mengajak ortunya dialog tentang kebenaran Islam, mendakwahkan mereka kepada Islam. wallahul musta'aan Abu SHilah == --- In assunnah@yahoogroups.com, munada rasyid [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Temen ana adalah seorang mualaf, sekarang ini dia sedang goncang keimanannya dikarenakan orang tuanya menangis trus yang menginginkan agar temen ana itu kembali lagi ke jalan jesus. Nasehat atau masukan apa yang harus ana berikan kepada temen ana itu? Mohon masukannya dari antuna. Jazakallah Khairan Katsiran. Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh Yahoo! Groups Sponsor ~-- Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Re: Tanya Hukum Pakai Kopiah/songkok
Menambahkan bertanya : Adakah yang mengetahui pakaian apa yang biasa dipakai oleh Rosulullah Shallallahu 'alayhi wasallam ?? bagaimana dengan bentuk sorban Beliau Shallallahu 'alayhi wasallam ?? mohon informasinya Jazakumullah khoiran jaaza - Original Message - From: abumuhammadb [EMAIL PROTECTED] To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, October 17, 2005 9:22 AM Subject: [assunnah] Re: Tanya Hukum Pakai Kopiah/songkok | wa'alaikum salam warohmatulloohi wabarokatuhu, | | pak Sarjito, | | sekedar sambung dengar dari kajian,mudah-mudahan bermanfaat. | | ana pernah dengar ustadz Yazid Abdul Qadir Jawas, hafidhahulloohu, | menyampaikan bahwa hukum memakai songkok/peci adalah mutakammil | (penyempurna) saja. | Tidak sunnah dan tidak wajib. | Beliau menyampaikan hal tsb dari pendapat syaikh Al Albani rahiimahulloh. | | Jika kepada manusia saja kita berusaha berpakaian terbaik, | apalagi kepada al Kholiq, tentunya berusaha yg terbaik dan | menyempurnakannya. | | Berpakaian putih dan ber-ghomis adalah yang terbaik bagi laki-laki | yang sudah kita ketahui kemasyhuran sunnahnya. | | mohon agar ikhwan/akhwat yg lain mengoreksi keterangan ana dan | menambahkan di kitab mana syaikh al Albani mengatakan hal tersebut. | | wassalamu'alaikum warohmatulloohi wabarokatuhu, | | akhukum fiillaah, | | Abu Muhammad | l 1975/1395 H | | | --- In assunnah@yahoogroups.com, sarjito sarjito [EMAIL PROTECTED] wrote: | | Assalamu'alaikum Wr.Wb. | Saya pernah ditanya tentang hukum dan syariat memakai kopiah/songkok | dalam sholat. | karena saya belum tahu benar, dan belum bisa bilang sebaiknya begini | dan begitu. melalui rubrik ini kami mohon penjelasan. | Wassalamu'alaikum Wr.Wb. | | Sarjito | UMS Yahoo! Groups Sponsor ~-- Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya : Kisah Alqomah
Wa alaykum salaam warahmatullahi wabarakatuh silahkan ke http://www.mail-archive.com/assunnah@yahoogroups.com/msg04447.html --- In assunnah@yahoogroups.com, Abu_faqih [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalammu'alaikum warohmatullah wabarokatuh maaf ada yang kelupaan , saya juga ingin menanyakan kebenaran kisah Alqomah beserta dalilnya ? Wassalammu'alaikum warohmatullah wabarokatuh terima kasih sebelumnya Alhamdulillah, mengenai kisah Shahabat Alqamah dijelaskan oleh Ustadz Abdul Hakim Bin Amir Abdat dalam sebuah buku kecil yang berjudul Kisah Tsa'labah dan Alqamah terbitan Darul Qalam. berikut ana salin tulisan beliau dalam buku tersebut. KISAH SAKARATUL MAUTNYA ALQAMAH Hadist: Dari Abdullah bin Abi Aufa, ia berkata: Kami pernah berada di sisi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam lalu datanglah seseorang, ia berkata, Ada seorang pemuda yang nafasnya hampir putus, lalu dikatakan kepadanya, ucapkanlah Laa ilaaha illallah,akan tetapi ia tidak sanggup mengucapkannya. Beliau bertanya kepada orang itu, Apakah anak muda itu shalat? Jawab orang itu,Ya. Lalu Rasulullah shallalahu 'alaihi wa sallam bangkit berdiri dan kami pun berdiri besama beliau, kemudian beliau masuk menemui anak muda itu, beliau bersabda kepadanya,Ucapkan Laa ilaaha illallah. Anak muda itu menjawab, Saya tidak sanggup. Beliau bertanya, Kenapa? Dijawab oleh orang lain, Dia telah durhaka kepada ibunya. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya, Apakah ibunya masih hidup? Mereka menjawab, Ya. Beliau bersabda, Panggillah ibunya kemari, Lalu datanglah ibunya, maka belaiu bersabda, Ini anakmu? Jawabnya, Ya. Beliau bersabda lagi kepadanya, Bagaimana pandanganmu kalau sekiranya dibuat api unggun yang besar lalu dikatakan kepadamu: Jika engkau memberikan syafa'atmu (pertolonganmu -yakni maafmu-) kepadanya niscaya akan kami lepaskan dia, dan jika tidak pasti kami akan membakarnya dengan api, apakah engkau akan memberikan syafa'at kepadanya? Perempuan itu menjawab, Kalau begitu, aku akan memberikan syafa'at kepadanya. Beliau bersabda, Maka Jadikanlah Allah sebagai saksinya dan jadikanlah aki sebagai saksinya sesungguhnya engkau telah meridlai anakmu. Perempuan itu berkata, Ya Allah sesungguhnya aku menjadikan Engkau sebagai saksi dan aku menjadikan Rasul-Mu sebagai saksi sesungguhnya aku telah meridlai anakku. Kemudia Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada anak muda itu, Wahai anak muda ucapkanlah Laa ilaaha illallah wahdahu laa syarikalahu wa asyhadu anna muhammada 'abduhu wa rasuluhu, Lalu anak muda itupun dapat mengucapkannya. Maka bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dengan sebab aku dari api neraka. Derajat Hadist SANGAT LEMAH. Telah diriwayatkan oleh Thabrani di kitabnya Al Mu'jam Kabir dan Imam Ahmad meriwayatkan dengan ringkas. Demikian keterangan Al Imam Mundzir di kitabnya At Targhib wat Tarhib juz 3 hal. 331 Saya (ustadz abdul hakim): Imam Ahmad telah meriwayatkan di Musnad- nya juz 4 hal. 382 dari jalan Faa-id bin Abdurrahman dari Abdullah bin Aufa dengan ringkas. Al Imam Ibnul Jauzi telah meriwayatkan hadist di atas di kitabnya Al Maudlu'aat juz 3 hal.87 dari jalan Faa-id seperti diatas. Berkata Abdullah bin Ahmad (anaknya Imama Ahmad yang meriwayatkan kitab Musnad bapaknya) setelah meriwayatkan hadist di atas yang ia dapati di kitab bapaknya bahwa bapaknya tidak ridla terhadap hadistnya Faa-id bin Abdurrahman atau menurut beliau bahwa Faa-id bin Abdurrahman itu Matrukul hadist. Berkata Al Imam Ibnuk Jauzi setelah meriwayatkan hadist di atas, Hadist ini tidak sah datangnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan di dalam sanadnya terdapat Faa- id, telah berkata Ahmad bin Hambal: Faa-id matrukul hadist. Dan telah berkata Yahya (bin Ma'in): Tidak ada apa-apanya. Berkata Ibnu Hibban: Tidak boleh berhujjah dengannya. Berkata Al 'Uqailiy: Tidak ada mutabi'nya (pembantunya) di dalam hadist ini dari rawi yang seperti dia. Saya berkata (Ustadz Abdul Hakim): Tentang Faa-id bin Abdurrahman seorang rawi yang sangat lemah telah lalu sejumlah keterangan dari para Imam ahlul hadist di hadist kedua (no.2) dari kitab hadist- hadist dla'if dan maudlu. Silahkan meruju' bagi siapa yang mau. Hadist Alqamah batil bila ditinjau dari matannya. Karena tidak ada seorang pun Shahabat yang datang dari hadist-hadist yang sah yang durhaka kepada orangtuanya istimewa kepada ibunya. Bahkan ada sebaliknya, bahwa mereka adalah orang-orang yang sangat berbuat kebaikan (birrul walidain) kepada orang tua mereka apalagi kepada ibu mereka. Demikian semoga bermanfaat. wassalamu'alaykum warohmatullahi wabarokatuh Yahoo! Groups Sponsor ~-- Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-
[assunnah] Re: Tanya: Terapi Al- Isyq
Assalamu'alaikum Alhamdulillah Tafadhdhol yaa akhi.. tapi mungkin lafadz arabicnya kurang sempurna. Ini ana nukilkan dari Ustad kita di Batam Wassalamu'alaikum ABu Ghazi TERAPI RASULULLAH DALAM PENYEMBUHAN PENYAKIT AL-ISYQ (CINTA) Mukaddimah Virus hati yang bernama cinta ternyata telah banyak memakan korban. Mungkin anda pernah mendengar seorang remaja yang nekat bunuh diri disebabkan putus cinta, atau tertolak cintanya. Atau anda pernah mendengar kisah Qeis yang tergila-gila kepada Laila. Kisah cinta yang bermula sejak mereka bersama mengembala domba ketika kecil hingga dewasa. Akhirnya sungguh tragis, Qeis benar-benar menjadi gila ketika laila dipersunting oleh pria lain. Apakah anda pernah mengalami problema seperti ini atau sedang mengalaminya ? mau tau terapinya ? mari sama-sama kita simak terapi mujarab yang disampaikan ibn Qoyyim dalam karya besarnya âZadul Maâadâ. Beliau berkata: âGejolak cinta adalah jenis penyakit hati yang memerlukan penanganan khusus disebabkan perbedaannya dengan jenis penyakit lain dari segi bentuk, sebab maupun terapinya. Jika telah menggerogoti kesucian hati manusia dan mengakar di dalam hati, sulit bagi para dokter mencarikan obat penawarnya dan penderitanya sulit disembuhkan. Allah mengkisahkan penyakit ini di dalam Alquran tentang dua tipe manusia, pertama wanita dan kedua kaum homoseks yang cinta kepada mardan (anak laki-laki yang rupawan). Allah mengkisahkan bagaimana penyakit ini telah menyerang istri Al-Azizâgubernur Mesirâyang mencintai Nabi Yusuf, dan menimpa Kaum Luth. Allah mengkisahkan kedatangan para malaikat ke negeri Luth ÙÙجÙاء٠أÙÙÙ'Ù٠اÙÙ'Ù ÙدÙÙÙÙØ©Ù ÙÙسÙ'تÙبÙ'Ø´ÙرÙÙÙÙ(67)ÙÙاÙ٠إÙÙÙ`Ù ÙÙؤÙÙÙاء٠ضÙÙÙ'ÙÙÙ ÙÙÙÙا تÙÙÙ'ضÙØÙÙÙÙ (68)ÙÙاتÙ`ÙÙÙÙا اÙÙÙ`ÙÙÙ ÙÙÙÙا تÙØ®Ù'زÙÙÙÙ (69)ÙÙاÙÙÙا Ø£ÙÙÙÙÙÙ Ù' ÙÙÙÙ'ÙÙÙ٠عÙÙ٠اÙÙ'عÙاÙÙÙ ÙÙÙÙ(70)ÙÙاÙÙ ÙÙؤÙÙÙاء٠بÙÙÙاتÙ٠إÙÙÙ' ÙÙÙÙ'تÙÙ Ù' ÙÙاعÙÙÙÙÙÙ(71) ÙÙعÙÙ Ù'رÙÙ٠إÙÙÙ`ÙÙÙÙ Ù' ÙÙÙÙ٠سÙÙÙ'رÙتÙÙÙÙ Ù' ÙÙعÙ'Ù ÙÙÙÙÙÙ(72) Dan datanglah penduduk kota itu (ke rumah Luth) dengan gembira (karena) kedatangan tamu-tamu itu. Luth berkata: Sesungguhnya mereka adalah tamuku; maka janganlah kamu memberi malu (kepadaku), dan bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu membuat aku terhina.Mereka berkata: Dan bukankah kami telah melarangmu dari (melindungi) manusia? Luth berkata: Inilah puteri-puteri (negeri) ku (kawinlah dengan mereka), jika kamu hendak berbuat (secara yang halal). (Allah berfirman): Demi umurmu (Muhammad), sesungguhnya mereka terombang-ambing di dalam kemabukan (kesesatan). Surat al- Hijr:68/72 Kebohongan Kisah Cinta Nabi dengan Zainab Binti Jahsy Ada sekelompok orang yang tidak tahu menempatkan kedudukan Rasul sebagaimana layaknya, beranggapan bahwa Rasulullah tak luput dari penyakit ini sebabnya yaitu tatkala beliau melihat Zaenab binti Jahsy sambil berkata kagum: âMaha Suci Rabb yang membolak-balik hatiâ sejak itu Zaenab mendapat tempat khusus di dalam hati Rasulullah Saw, oleh karena itu Beliau berkata kepada Zaid bin Haritsah: âTahanlah ia di sisimu hingga Allah menurunkan ayat: تÙÙÙÙÙÙ ÙÙÙÙ`ÙØ°Ù٠أÙÙÙ'عÙ٠٠اÙÙÙ`ÙÙ٠عÙÙÙÙÙ'ÙÙ ÙÙØ£ÙÙÙ'عÙÙ Ù'ت٠عÙÙÙÙÙ'Ù٠أÙÙ Ù'سÙÙÙ' عÙÙÙÙÙ'Ù٠زÙÙÙ'جÙÙÙ ÙÙاتÙ`ÙÙ٠اÙÙÙ`ÙÙÙ ÙÙتÙØ®Ù'ÙÙÙ ÙÙÙ ÙÙÙÙ'سÙÙÙ Ù Ùا اÙÙÙ`ÙÙÙ Ù ÙبÙ'دÙÙÙÙ ÙÙتÙØ®Ù'Ø´Ù٠اÙÙÙ`Ùاس٠ÙÙاÙÙÙ`ÙÙ٠أÙØÙÙÙ`٠أÙÙÙ' تÙØ®Ù'Ø´ÙاÙÙ Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan ni`mat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi ni`mat kepadanya: Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah, sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap isterinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mu'min untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi. (al-Ahzab:37)[1] Sebagain orang beranggapan ayat ini turun berkenaan kisah kasmaran Nabi, bahkan sebagian penulis mengarang buku khusus mengenai kisah kasmaran para Nabi dan meyebutkan kisah Nabi ini di dalamnya. Hal ini terjadi akibat kejahilannya terhadap Alquran dan kedudukan para Rasul, hingga ia memaksakan kandungan ayat apa-apa yang tidak layak dikandungnya dan menisbatkan kepada Rasulullah suatu perbuatan yang Allah menjauhkannya dari diri Beliau Kisah sebenarnya, bahwa zainab binti Jahsy adalah istri Zaid ibn Harisah .--bekas budak Rasulullah--
[assunnah] Re: Tanya Hukum Pakai Kopiah/songkok
wa'alaikum salam warohmatulloohi wabarokatuhu, pak Sarjito, sekedar sambung dengar dari kajian,mudah-mudahan bermanfaat. ana pernah dengar ustadz Yazid Abdul Qadir Jawas , hafidhahulloohu, menyampaikan bahwa hukum memakai songkok/peci adalah mutakammil (penyempurna) saja. Tidak sunnah dan tidak wajib. Beliau menyampaikan hal tsb dari pendapat syaikh Al Albani rahiimahulloh. Jika kepada manusia saja kita berusaha berpakaian terbaik, apalagi kepada al Kholiq, tentunya berusaha yg terbaik dan menyempurnakannya. Berpakaian putih dan ber-ghomis adalah yang terbaik bagi laki-laki yang sudah kita ketahui kemasyhuran sunnahnya. mohon agar ikhwan/akhwat yg lain mengoreksi keterangan ana dan menambahkan di kitab mana syaikh al Albani mengatakan hal tersebut. wassalamu'alaikum warohmatulloohi wabarokatuhu, akhukum fiillaah, Abu Muhammad l 1975/1395 H --- In assunnah@yahoogroups.com, sarjito sarjito [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum Wr.Wb. Saya pernah ditanya tentang hukum dan syariat memakai kopiah/songkok dalam sholat. karena saya belum tahu benar, dan belum bisa bilang sebaiknya begini dan begitu. melalui rubrik ini kami mohon penjelasan. Wassalamu'alaikum Wr.Wb. Sarjito UMS --- Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs. Try it free. Yahoo! Groups Sponsor ~-- Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya kompilasi
Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ... Bermuamalah dengan manusia itu tidak masalah, apalagi dulu pernah kenal dekat. Ya tetap saja berinteraksi, saling silaturahmi (bersosialisasi). Jangan diputuskan hubungan persaudaraan tanpa alasan yang syar'i. Kemudian perlu diingat, apakah teman teman ukhti itu memang banyak yang ahlul bid'ah ? Saya mengira kebanyakan dari mereka malah masih awam dengan ilmu. Untuk menetapkan seseorang itu ahlul bid'ah perlu suatu pembahasan yang dalam dan tidak sembarangan mengklaim seseorang ahlul bid'ah. Perlu diingat, tidak setiap orang yang melakukan perbuatan bid'ah itu dikatakan ahlul bid'ah. Contoh, bedug adalah bid'ah, apakah akan kita katakan orang yang memukul bedug itu ahlul bid'ah?? Tentu tidak, ada pembahasan yang panjang dalam menetapkan seseorang itu ahlul bid'ah atau tidak. Saya kira kebanyakan dari mereka masih awam. Malah ini bisa menjadi ladang amal buat ukhti yang sudah mengenal Salaf untuk memperkenalkan Salaf kepada mereka. Tetap saja berinteraksi, bersilaturahmi dengan mereka. Sementara itu ukhti tetap terus mempelajari dan mengaji Salaf. Ukhti bisa menjadi 'penyambung lidah' dakwah Salaf kepada mereka. Suatu saat insya Allah (karena ukhti masih berinteraksi dengan mereka) mereka akan bertanya (misalnya) kenapa sih shalat harus begini / begitu? Atau apasih dalil itu? dst. Nah, inilah ajang buat ukhti untuk menjelaskan Manhaj Salaf kepada mereka, menolong mereka. Buktikan bahwa ukhti adalah seorang teman sejati. Saya doakan juga semoga tetap dalam hidayah dan lindungan Allah. Wassalamu'alaikum Chandraleka Independent IT Writer Visit http://come.to/digitalworks a source for computer hobbyist - Original Message - Date: Thu, 13 Oct 2005 23:58:14 -0700 (PDT) From: MARYAM JAMILA [EMAIL PROTECTED] Subject: Tanya kompilasi Assalamualaikum wr.wb. Tanya 3. Bagaimana cara bergaul yang syar'i dengan teman2 yg masih di IM. Afwan, ane masih kurang ngerti cara bergaul dengan mereka, makanya sekarang ane menjauh (karena pernah baca artikel tentang bahaya bermajelis dgn ahli bid'ah, maksudnya apa ya?). Apakah masih boleh curhat, saling silaturahmi, karena dulu kami dekat. NB: Tolong doa'in ane agar selalu di dalam hidayah dan lindungan Allah ya ... jazakallah khoiron Wassalamualaiku wr.wb Yahoo! Groups Sponsor ~-- Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya Ukuran Zakat Fithri
--- In assunnah@yahoogroups.com, febrik2002 [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh Adakah ikhwan yang mengetahui ukuran zakat Fithri? wasslamau'alaikum warahmatullah wabarakatuh Assalamu'alaikum Alhamdulillah Ini ana ambil dari http://www.almanhaj.or.id Sekalian koreksi buat mereka yg telah berlebih²an dalam menggantikan zakat fithri dengan uang. Wassalamu'alaikum Abu Ghazi BOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG ? Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah Bagian Terakhir dari Dua Tulisan [2/2] Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah ditanya : Hukum mengeluarkan zakat fithri dalam bentuk uang karena orang yang memperbolehkan hal tersebut. Jawaban Tidaklah asing bagi seorang muslim manapun bahwa rukun Islam yang paling penting adalah persaksian (Syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah utusan Allah. Konsekwensi syahadat La Ilaha Ilallah adalah tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah saja, sedangkan konsekwensi syahadat Muhammad Rasulullah adalah tidak menyembah Allah kecuali dengan cara-cara yang telah disyari'atkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Zakat fithri adalah ibadah menurut ijma kaum muslimin, dan semua ibadah pada dasarnya tauqifi (mengikuti dalil atau petunjuk). Maka tidak boleh lagi seorang hamba untuk beribadah kepada Allah dengan satu ibadahpun kecuali dengan cara yang diambil dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Rasul yang telah Allah firmankan tentangnya. Artinya : Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur'an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya) [An-Najm : 3-4] Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Artinya : Barangsiapa membuat cara yang baru dalam perkara agama ini apa yang tidak termasuk agama ini maka hal itu tertolak. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mensyari'atkan zakat fithri dengan hadits yang shahih : Satu sha' makanan atau anggur kering atau keju. Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abdullah bin Umar Radhiallahu 'anhu, dia berkata : Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri dengan satu sha' kurma, atau gandum atas setiap orang muslimin yang merdeka ataupun budak baik laki mupun perempuan kecil ataupun besar Dan Rasulullah Shallallahu 'alihi wa sallam memerintahkan supaya zakat itu dilaksanakan sebelum orang keluar untuk melakasanakan shalat Idul Fitri. Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Abu Said al-Khudri Radhiallahu 'anhu, dia berkata. Artinya : Kami memberikan zakat fitrah itu pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan satu sha makanan, atau satu sha' kurma atau gandum atau anggur kering dalam satu riwayat satu sha' keju Inilah sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam zakat fithri. Dan sudah diketahui bersama bahwa pensyari'atan dan pengeluaran zakat ini ditetapkan, di tengah kaum muslimin terutama penduduk Madinah sudah ada Dinar dan Dirham, dua mata uang yang utama kala itu namun Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menyebutkan keduanya dalam zakat fithri. Kalau seandainya salah satu dari keduanya boleh dipakai dalam zakat fithri tentu hal itu sudah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena tidak boleh menunda-nunda keterangan pada saat dibutuhkan. Dan kalaulah hal itu pernah dikerjakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentu telah dikerjakan oleh para sahabat Radhiallahu 'anhum. Kami belum pernah mengetahui ada seorang sahabat Nabi-pun yang menyerahkan uang dalam zakat fithri padahal mereka adalah orang-orang yang paling paham terhadap sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mereka orang-orang yang paling keras keinginannya dalam melaksanakan sunnah tersebut. Dan jika mereka pernah melakukannya, tentu hal itu sudah di nukil periwayatannya sebagaimana perkataan serta perbuatan mereka lainnya yang berkaitan dengan perkara-perkara syar'i juga telah dinukil periwayatannya. Allah berfirman. Artinya : Sungguh terdapat contoh yang baik buat kalian pada diri Rasulullah [Al-Ahzab : 21] Dan firman-Nya. Artinya : Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah, dan Allah menyediakan bagi mereka surga- surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya ; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar [At-Taubah : 100] Dari penjelasan kami ini akan menjadi jelas bagi pencari kebenaran, bahwa menyerahkan uang dalam zakat fithri tidak boleh dan tidak sah bagi si pengeluar zakat karena hal tersebut menyelisihi dalil-dalil syar'i yang telah disebutkan. Saya memohon kepada Allah agar Dia memberikan taufiq kepada kami dan semua kaum muslimin
[assunnah] Re: Tanya : Kontribusi terwujudnya kejayaan islam?
Assalamu'alaikum, Ukhtijawabannya adalah dengan meralat perkataan ukhti: kalimat ...selain dg menuntut ilmu dan mengamalkannya pada diri sendiri... Diganti dengan ...bahkan dengan HANYA MENUNTUT ILMU DAN MENGAMALKANNYA lah kejayaan Islam akan tercapai. Sebab dengan Menuntut Ilmu, kita akan paham prioritas apa yg harus dikerjakan dengan benar... Dengan Menuntut Ilmu kita akan paham apa-apa yang menjadikan jaya generasi awal, kemudian kita tapaki jejak mereka.. Ilmu itu luas...sangat luas sekali Maka bersabarlah dalam meraihnya.Jangan engkau tergesa-gesa ingin menelan semuanya sebelum engkau mantap mengamalkan apa yang telah engkau ketahui.. Nasihat Syaikh Al-Utsaimin dalam Kitabul Ilm dan Syarah Hilyatul Ilm (keduanya sudah diterjemahkan) sangat baik untuk kita renungkan sebagai seorang penuntut ilmu. Jangan pula engkau terprovokasi dengan orang-orang yang mencibir para penuntut ilmu dg perkataan, Saatnya kita action (maksudnya turun ke jalan utk demonstrasi), jangan ngaji melulu. Karena sesungguhnya perkataan itu hanyalah perkataan org-org yg jahil. Mereka tidak tahu kalau menuntut ilmu sendiri adalah 'action' dan mengamalkannya juga 'action', yakni 'action based on the sunnah'...:). Teruslah menuntut ilmu.maka itu adalah kontribusi real dalam mengusung kejayaan islam. Wassalamu'alaikum, -abu mu'adz- - Original Message - Date: Thu, 29 Sep 2005 23:42:32 -0700 (PDT) From: Miftah Jannah [EMAIL PROTECTED] Subject: Tanya : Kontribusi terwujudnya kejayaan islam? Assalaamu'alaiku warohmatulloh wabarokaatuh, Kontribusi apa yang dapat dilakukan oleh akhwat agar dapat membantu terwujudnya kejayaan Islam dan ummat ini selain dengan menuntut ilmu dan mengamalkannya pada diri sendiri?Bidang apa saja yang dapat digeluti akhwat? Apakah dengan mencerdaskan anak-anak muslim (dalam bidang keduniaan) termasuk bagian dari usaha mewujudkan kejayaan islam? Ana harapkan sekali jawaban dari ikhwah fillah yang ada di milis ini, Jazakumulloh khoiron -Ummu Yahya- Yahoo! Groups Sponsor ~-- Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya : Kontribusi terwujudnya kejayaan islam?
Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh... Subhanallah. Ini adalah satu pertanyaan yang banyak berkembang di kalangan orang orang yang memiliki ghirah (semangat) terhadap agama Islam. Semoga Allah menolong untuk terwujudnya kejayaan Islam, suatu yang amat kita cintai. Ada satu buku yang saya kira cukup bagus untuk dibaca kita semua. Judulnya adalah Tauhid, Prioritas Pertama dan Utama, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani. Di Indonesia diterbitkan oleh Darul Haq. Buku ini menjawab pertanyaan : Apa jalan yang harus ditempuh untuk mencapai kebangkitan kaum muslimin? Dan jalan apa yang harus ditempuh oleh mereka sehingga Allah memberikan kekuasaan kepada mereka dan menempatkan mereka kepada suatu kedudukan yang layak diantara umat umat yang lain? Apa yang diterangkan Syaikh Al Albani di buku tersebut banyak sekali point point pentingnya. Akhirnya sekarang saya kutip saja bagian akhir dari buku tersebut. Dan termasuk hal yang mengherankan telah menimpa kepada sebagian da'i yaitu : mereka memberikan perhatian kepada perkara perkara yang tidak mampu dilaksanakan dan meninggalkan kewajiban yang mudah bagi mereka untuk melaksanakannya!! (Muhammad Nashiruddin Al Albani, At Tauhid Awwalan Ya Du'atal Islam, Dar Al Fadhilah, Riyadh, Terj. Fariq Gasim Anuz, Tauhid, Prioritas Pertama dan Utama, Darul Haq, Jakarta, Cet. III, Oktober 2002, hal. 54) Sesungguhnya termasuk hal yang sangat mudah sekali bagi kamu adalah menerapkan hukum dengan apa apa yang Allah turunkan dalam hal Aqidah, ibadah, akhlakmu dalam hal mendidik anak anakmu di rumah, dalam hal jual belimu, sementara itu termasuk hal yang sangat sulit sekali adalah engkau memaksakan atau menyingkirkan penguasa yang dalam kebanyakan hukum hukumnya berhukum dengan selain apa apa yang Allah turunkan. Maka mengapa engkau meninggalkan hal yang mudah dan mengerjakan hal yang sulit? (Muhammad Nashiruddin Al Albani, At Tauhid Awwalan Ya Du'atal Islam, Dar Al Fadhilah, Riyadh, Terj. Fariq Gasim Anuz, Tauhid, Prioritas Pertama dan Utama, Darul Haq, Jakarta, Cet. III, Oktober 2002, hal. 55) Syaikh Al Albani juga mengutip perkataan seorang da'i yang memberikan wasiat kepada pengikutnya : Tegakkan daulah Islam dalam diri diri kalian, niscaya akan tegak daulah Islam itu di bumi kalian. Tetapi kebanyakan para pengikutnya menyelisihi wasiat tsb. Wassalamu'alaikum Chandraleka Independent IT Writer - Original Message - Date: Thu, 29 Sep 2005 23:42:32 -0700 (PDT) From: Miftah Jannah [EMAIL PROTECTED] Subject: Tanya : Kontribusi terwujudnya kejayaan islam? Assalaamu'alaiku warohmatulloh wabarokaatuh, Kontribusi apa yang dapat dilakukan oleh akhwat agar dapat membantu terwujudnya kejayaan Islam dan ummat ini selain dengan menuntut ilmu dan mengamalkannya pada diri sendiri?Bidang apa saja yang dapat digeluti akhwat? Apakah dengan mencerdaskan anak-anak muslim (dalam bidang keduniaan) termasuk bagian dari usaha mewujudkan kejayaan islam? Ana harapkan sekali jawaban dari ikhwah fillah yang ada di milis ini, Jazakumulloh khoiron -Ummu Yahya- Yahoo! Groups Sponsor ~-- Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya : Kain Di Atas Mata Kaki
wa'alaikum salam warohmatullohi wabarokatuhu, info tambahan buat antum (symbose), silakan baca di kitab karya al muhaddits Imam Tirmidzi rohimahulloh yang sudah diterjemahkan oleh pustaka As-Sunnah menjadi Figur Rasululloh dan telah ditakhrij oleh Syeikh Al Albani rohimahulloh. di bagian sifat pakaian beliau shollollohu 'alaihi wa sallam ada hadits yang shahih yang mengatakan bahwa pakaian beliau di atas mata kaki. di bagian pengantar kitab, dengan hadits tsb, pentakhrij rohimahulloh mengkritisi para penolak sunnah yang beralasan tidak sombong. bagaimana tidak, karena beliau shollollohu 'alaihi wa sallam adalah orang yang paling tawadhu, tapi tetap tidak isbal. selain alasan tidak sombong, penolak sunnah juga beralasan tidak isbal adalah budaya arab. inipun alasan yang tidak berdasar dan aneh. aneh karena isbal juga sudah dikenal di arab sejak dari dulu. silakan rujuk hadits di mana Ibnu Umar diajari tentang tidak bolehnya isbal oleh Rasululloh shollollohu 'alaihi wa sallam. semoga Alloh mengampuni ana dan antum sekalian, menunjuki ana dan kaum muslimin. wassalamu'alaikum warohmatulloohi wabarokatuhu, Abu Muhammad --- In assunnah@yahoogroups.com, js_nugraha [EMAIL PROTECTED] wrote: Wa'alaikum salam wa rahmatullah Berikut Ana kutipkan dari http://www.almanhaj.or.id artikel yang mengupas ttg jawaban yg seperti antum tanyakan, semoga bermanfaat : HUKUM ISBAL [MENURUNKAN PAKAIAN DIBAWAH MATA KAKI] Oleh Syaikh Abdullah Bin Jarullah Al-Jarullah Bagian Kelima dari Tujuh Tulisan [5/7] TIDAK BOLEH MELAKUKAN ISBAL SAMA SEKALI Pertanyaan: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bila seseorang melakukan Isbal pada pakaiannya tanpa diiringi rasa sombong dan angkuh, apakah itu juga diharamkan baginya? Dan apaakah hukum Isbal itu juga berlaku pada lengan pakaian? Jawaban: Isbal tidak boleh dilakukan secara mutlak berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam : Apa yang berada di bawah mata kaki berupa sarung, maka itu tempatnya di neraka. [Hadits Riwayat Bukhari dalam shahihnya] Dan juga karena sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir Ibn Sulaim: Jauhilah Isbal olehmu, karena itu tergolong kesombongan. [Hadits Riwayat Abu Daud dan Turmudzi dengan sanad yang shahih] Dan juga karena sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam yang tsabit dari beliau : Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan dari dosa serta mereka akan mendapat azab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal, pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu. [HR Muslim dalam shahihnya] Tidak ada beda apakah dia melakukan karena sombong atau tidak. Itu berdasarkan keumuman banyak hadits. Dan juga karena secara keumuman itu dilakukan karena sombong dan angkuh, walau dia tidak bermaksud demikian. Perbuatannya adalah perantara menuju kesombongan dan keangkuhan. Dan dalam perbuatan itu juga ada mengandung unsur meniru wanita dan mempermudah pakaian dikenai kotoran dan najis. Serta perbuatan itu juga menunjukkan sikap berlebih-lebihan. Siapa yang melakukannya karena sombong, maka dosanya lebih besar. Berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam : Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat. [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim] Adapun sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam kepada Abu Bakar Ash Shiddiq Radliyallah'anhu ketika dia mengatakan kepada beliau bahwa sarungnya sering melorot kecuali kalau dia benar-benar menjaganya: Sesungguhnya engkau tidak termasuk orang yang melakukannya karena sombong. [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim] Ini adalah bantahan bagi orang yang melakukannya, tapi berdalil dengan apa yang dilakukan Abu Bakar Ash Shiddiq. Bila dia memang benar-benar menjaganya dan tidak sengaja membiarkannya, itu tidak mengapa. Adapun lengan baju, maka sunnahnya tidak melewati pergelangan. Dan Allah adalah sebaik-baik pemberi taufiq. [Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ibn Abdullah Ibn Bazz dinukil dari Majalah Ad Da'wah hal 220] [Disalin dari kitab Tadzkiirusy Syabaab Bimaa Jaa'a Fii Isbaalis Siyab, edisi Indonesia Hukum Isbal Menurunkan Pakaian Dibawah Mata Kaki, alih bahasa Muhammad Ali bin Ismail, hal 20- 22 Terbitan Maktabah Adz-Dzahabi --- In assunnah@yahoogroups.com, symbose [EMAIL PROTECTED] wrote: asalamualaikum wr wb gmana hukumnya kalau kita tidak bermaksut sombong celana kita di bawah mata kaki,dosa kah ?karena ustad saya pernah bilang kalau hal tsbt tidak bermaksut sombong tidak apa apa. kalau boleh tau kajian salaf di jojga tiap hari apa ya saya pinging tau wasalamualaikum wr wb Yahoo! Groups Sponsor ~-- Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
[assunnah] Re: Tanya : Hadits Puasa Dibagi Tiga
Assalamu'alaikum Wr Wb Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin. Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu, dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali (QS. An-Nisa: 115) Kalau antum cermati kedua hadist yg ada pada kitab Ustad Hakim tersebut memang diminta merujuk pada kitab : Dla'if Jamiush Shagier wa Ziyadatihii no. 2314. Faidul Qadir No. 2815. Rujukan ini hanya khusus utk hadist No. 53 yang tidak ditakhrij' secara terperinci, tapi sudah cukup bagi kita untuk tidak menyandarkan hadits ini sebagai dalil. Apalagi setelah kita merujuk pada hadist no. 54 nanti. Yang Artinya : Awal bulan ramadlan merupakan rahmat, sedangkan pertengahannya merupakan maghfirah (ampunan, dan akhirnya merupakan pembebasan (Riwayat Ibnu Abi Dunya, Abnu Asakir, Dailami dan lain- lain dari jalan Abu Hurairah) Sedangkan hadist yg ana lihat redaksinya lebih lengkap daripada hadits No. 54 yg ditakhrij' secara ringkas sbb : Artinya : Dari Salamn Al Farisi, ia berkata : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berkhutbah kepada kami di hari terakhir bulan Sya'ban. Beliau bersabda, Wahai manusia! Sesungguhnya akan menaungi kamu satu bulan yang agung yang penuh berkah. Bulan di dalamnya ada satu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Bulan yang Allah telah jadikan puasanya sebagai kewajiban dan shalat malamnya sunat. Barang siapa yang beribadat di bulan itu dengan satu cabang kebaikan, adalah dia seperti orang yang menunaikan kewajiban di bulan lainnya. Dan barang siapa yang yang menunaikan kewajiban di bulan itu, adalah dia seperti orang yang menunaikan tujuh puluh kewajiban di bulan lainnya. Dan itulah bulan sabar, sedangkan kesabaran itu ganjarannya surga ... dan dia bulan yang awalnya rahmat, di tengahnya maghfirah (ampunan) dan akhirnya pembebasan dari api neraka. (Riwayat Ibnu Khuzaimah no. hadits 1887 dan lain-lain) DLA'IF MUNKAR Sanad hadits ini dla'if karena ada seorang rawi bernama : Ali bin Zaid bin Jun'dan. Dia ini rawi yang lemah sebagaimana telah diterangkan oleh Imam Ahmad, Yahya, Bukhari, Daruquthni, Abu Hatim dan lain². Dan Imam Khuzaimah sendiri berkata : Aku tidak berhujjah dengannya karena jelek hafalannya. Imam Abu Hatim mengatakan : Hadits ini munkar! Periksalah kitab : Silsilah Dla'ifah wal Maudlu'ah no. 871. At tagrib wat tarhieb jilid 2 halaman 94. Mizaanul I'tidal jilid 3 hal. 127 Silahkan rujuk kembali pada buku Hadits-hadits Dlai'f dan Maudlu' karangan Ustad Hakim bin Amir Abdat pada Hal. 89 -91 Barrakallahufeekum Wasalamu'alaikum Abu Ghazi --- In assunnah@yahoogroups.com, [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuhu 1. Ikhwati fillah, adakah yang mengetahui takhrij puasa dibagi 3, depannya ampunan tengahnya rahmat dst (ana gak hafal). Hadits ini disebutkan dalam buku kumpulan hadits dlaif dan maudlu' ustadz Hakim. Hanya saja penjelasannya diminta meruju' kekitab lain (kl gak salah Dlaif Jamiush Shaghir) 2. Adakah yang memiliki risalah Ramadhan baik sunnah2nya maupun bid'ah2nya + hadits2 dlaif seputarnya. Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuhu Yahoo! Groups Sponsor ~-- Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya : Kain Di Atas Mata Kaki
Wa'alaikum salam wa rahmatullah Berikut Ana kutipkan dari http://www.almanhaj.or.id artikel yang mengupas ttg jawaban yg seperti antum tanyakan, semoga bermanfaat : HUKUM ISBAL [MENURUNKAN PAKAIAN DIBAWAH MATA KAKI] Oleh Syaikh Abdullah Bin Jarullah Al-Jarullah Bagian Kelima dari Tujuh Tulisan [5/7] TIDAK BOLEH MELAKUKAN ISBAL SAMA SEKALI Pertanyaan: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bila seseorang melakukan Isbal pada pakaiannya tanpa diiringi rasa sombong dan angkuh, apakah itu juga diharamkan baginya? Dan apaakah hukum Isbal itu juga berlaku pada lengan pakaian? Jawaban: Isbal tidak boleh dilakukan secara mutlak berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam : Apa yang berada di bawah mata kaki berupa sarung, maka itu tempatnya di neraka. [Hadits Riwayat Bukhari dalam shahihnya] Dan juga karena sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir Ibn Sulaim: Jauhilah Isbal olehmu, karena itu tergolong kesombongan. [Hadits Riwayat Abu Daud dan Turmudzi dengan sanad yang shahih] Dan juga karena sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam yang tsabit dari beliau : Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan dari dosa serta mereka akan mendapat azab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal, pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu. [HR Muslim dalam shahihnya] Tidak ada beda apakah dia melakukan karena sombong atau tidak. Itu berdasarkan keumuman banyak hadits. Dan juga karena secara keumuman itu dilakukan karena sombong dan angkuh, walau dia tidak bermaksud demikian. Perbuatannya adalah perantara menuju kesombongan dan keangkuhan. Dan dalam perbuatan itu juga ada mengandung unsur meniru wanita dan mempermudah pakaian dikenai kotoran dan najis. Serta perbuatan itu juga menunjukkan sikap berlebih-lebihan. Siapa yang melakukannya karena sombong, maka dosanya lebih besar. Berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam : Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat. [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim] Adapun sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam kepada Abu Bakar Ash Shiddiq Radliyallah'anhu ketika dia mengatakan kepada beliau bahwa sarungnya sering melorot kecuali kalau dia benar-benar menjaganya: Sesungguhnya engkau tidak termasuk orang yang melakukannya karena sombong. [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim] Ini adalah bantahan bagi orang yang melakukannya, tapi berdalil dengan apa yang dilakukan Abu Bakar Ash Shiddiq. Bila dia memang benar-benar menjaganya dan tidak sengaja membiarkannya, itu tidak mengapa. Adapun lengan baju, maka sunnahnya tidak melewati pergelangan. Dan Allah adalah sebaik-baik pemberi taufiq. [Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ibn Abdullah Ibn Bazz dinukil dari Majalah Ad Da'wah hal 220] [Disalin dari kitab Tadzkiirusy Syabaab Bimaa Jaa'a Fii Isbaalis Siyab, edisi Indonesia Hukum Isbal Menurunkan Pakaian Dibawah Mata Kaki, alih bahasa Muhammad Ali bin Ismail, hal 20- 22 Terbitan Maktabah Adz-Dzahabi --- In assunnah@yahoogroups.com, symbose [EMAIL PROTECTED] wrote: asalamualaikum wr wb gmana hukumnya kalau kita tidak bermaksut sombong celana kita di bawah mata kaki,dosa kah ?karena ustad saya pernah bilang kalau hal tsbt tidak bermaksut sombong tidak apa apa. kalau boleh tau kajian salaf di jojga tiap hari apa ya saya pinging tau wasalamualaikum wr wb Yahoo! Groups Sponsor ~-- Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: tanya : Buku Riwayat Shohabat
wa'alaikumus salaam wa rohmatulloh wa barokaatuh, ikhwah fiddien rahimakumullooh, ada yang tahu kitab-kitab terjemahan riwayat shohabat Rasululloh sholloohu 'alaihi wa sallam ? yang terpilih dan shahih tentunya. Kalau yg antum maksud 'riwayat shohabat' adalah atsar, maka adanya di kitab2 mushonnafaat (misal: mushonnaf Ibni Abi Syaibah, mushonnaf Abdir Rozzaq, dll). Mungkin Belum ada terjemahannya masih tercampur shohih-dho'if. Kalau maksud antum 'riwayat shohabat' adalah siroh / perjalanan hidup shohabat, yg sudah diterjemahkan -setau ana- adalah Ensiklopedia Shahabat (Shifatush Shofwah, pustaka Azzam) oleh al-Imam Ibnul Jauzi, itupun masih tercampur shohih dho'if. Ada kitab2 yg bagus tapi mungkin belum diterjemahkan, seperti: siyar a'laamin nubalaa oleh al-Imam adz-Dzahabi, atau Kitab diajarkan al-ustadz Abdurrohman at-Tamimi tiap rabu ba'da maghrib (bisa didengar via paltalk, room : Islam, live Pengajian Masjid al-Irsyad Surabaya Indonesia, jam 18.00 WIB) yakni Sirah an-Nabawiyah ash-Shahihah Karya DR. Akram Dhiya'il 'Umari. wallahu a'lam Abu SHilah --- In assunnah@yahoogroups.com, abumuhammadb [EMAIL PROTECTED] wrote: assalamu'alaikum warahmatullooHi wa barakatuHu, ikhwah fiddien rahimakumullooh, ada yang tahu kitab-kitab terjemahan riwayat shohabat Rasululloh sholloohu 'alaihi wa sallam ? yang terpilih dan shahih tentunya. jazaakalloHu khoiron, wassalamu'alaikum warohmatullooHi wa barakatuHu, Abu Muhammad Yahoo! Groups Sponsor ~-- Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya : Hukum Salam-salaman
Assalamu'alaikum Wr. Wb Mungkin ini berguna buat antum mengenai adab bersalaman. Artkel ini ana kutip dari http://www.almanhaj.or.id BERSALAMAN [BERJABAT TANGAN] SETELAH SHALAT Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz Pertanyaa, Syaikh Abdul Aiz bin Baz ditanya : Bagaimana hukum bersalaman setelah shalat, dan apakah ada perbedaan antara shalat fardhu dan shalat sunnah ? Jawaban Pada dasarnya disyariatkan bersalaman ketika berjumpanya sesama muslim, Nabi Shallallahu ?alaihi wa sallam senantiasa menyalami para sahabatnya Radhiyallahu ?anhum saat berjumpa dengan mereka, dan para sahabat pun jika berjumpa mereka saling bersalaman, Anas Radhiyallahu ?anhu dan Asy-Sya?bi rahimahullah berkata : ?Adalah para sahabat Nabi Shallallahu ?alaihi wa sallam apabila berjumpa mereka saling bersalaman, dan apabila mereka kembali dari bepergian, mereka berpelukan? Disebutkan dalam Ash-Shahihain [1], bahwa Thalhah bin Ubaidillah Radhiyallahu ?anhu, salah seorang yang dijamin masuk surga, bertolak dari halaqah Nabi Shallallahu ?alaihi wa sallam di masjidnya menuju Ka?ab bin Malik Radhiyallahu ?anhu ketika Allah menerima taubatnya, lalu ia menyalaminya dan mengucapkan selamat atas diterima taubatnya. Ini perkara yang masyhur di kalangan kaum Muslimin pada masa Nabi Shallallahu ?alaihi wa sallm dan setelah wafatnya beliau, juga riwayat dari Nabi Shallallahu ?alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda. ?Artinya : Tidaklah dua orang muslim berjumpa lalu bersalaman, kecuali akan berguguranlah dosa-dosa keduanya sebagaimana bergugurannya dedaunan dari pohonnya? [2] Disukai bersalaman ketika berjumpa di masjid atau di dalam barisan, jika keduanya belum bersalaman sebelum shalat maka bersalaman setelahnya, hal ini sebagai pelaksanaan sunnah yang agung itu disamping karena hal ini bisa menguatkan dan menghilangkan permusuhan. Kemudian jika belum sempat bersalaman sebelum shalat fardhu, disyariatkan untuk bersalaman setelahnya, yaitu setelah dzikir yang masyru?. Sedangkan yang dilakukan oleh sebagian orang, yaitu langsung bersalaman setelah shalat fardu, tepat setelah salam kedua, saya tidak tahu dasarnya. Yang tampak malah itu makruh karena tidak adanya dalil, lagi pula yang disyariatkan bagi orang yang shalat pada saat tersebut adalah langsung berdzikir, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh Nabi Shallallahu ?alaihi wa sallam setelah shalat fardhu. Adapun shalat sunnah, maka disyariatkan bersalaman setelah salam jika sebelumnya belum sempat bersalaman, karena jika telah ersalaman sebelumnya maka itu sudah cukup. [Fatawa Muhimmah Tatallqu Bish Shalah, hal. 50-52, Syaikh Ibnu Baz] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar?iyyah Fi Al-Masa?il Al- Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa- Fatwa Terkini, hal 199-200 Darul Haq] _ Foote Note [1]. Al-Bukhari, Kitab Al-Maghazi 4418, Muslim kitab At-Taubah 2769 [2]. Abu Daud, Kitab Al-Adab 5211-5212, At-Turmudzi Kitab Al-Isti? dzan 2728, Ibnu Majah Kitab Al-Adab 3703, Ahmad 4/289, 303 adapun lafazhnya adalah : ?Tidaklah dua orang Muslim berjumpa lalu bersalaman, kecuali keduanya akan diampuni sebelum mereka berpisah?. --- In assunnah@yahoogroups.com, Wagiman S. [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalaamu 'alaikum warahmatullhi wabarakaatuhu, Para ustadz dan ikhwan sekalian Tiap ba'da shalat Jum'at terakhir menjelang Ramadlan dan menjelang liburan Hari Raya, di tempat kerja saya selalu diadakan salam-salaman di masjid (berkeliling) dan sambil membaca shalawatan kata mereka. Yang saya tanyakan bagaimana hukumnya dan cara menyikapi hal tsb. (selama ini saya tidak ikut-ikutan). Mohon penjelasannya. Jazakumullah khairan, Shobirin Yahoo! Groups Sponsor ~-- Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya : Bedo'a Dalam Shalat?
wa'alaikumus salaam wa rohmatulloh wa barokaatuh, =Saya pernah membaca dari milis ini kita dapat berdoa pada saat shalat yaitu pada saat sujud terakhir, = afwan, dimana ada keterangan bahwa berdoanya pada sujud terakhir? bukankah lafadz haditsnya umum? Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: æÃãÇ ÇáÓÌæÏ ÝÇÌÊåÏæÇ Ýí ÇáÏÚÇÁ.ÝÞãä Ãä íÓÊÌÇÈ áßã Artinya : Adapun pada waktu sujud, maka bersungguh-sungguhlah berdoa sebab saat itu sangat tepat untuk dikabulkan. [Shahih Muslim, kitab Shalat bab Nahi An Qiratul Qur'an fi Ruku' wa Sujud 2/48] ataukah ada hadits lain yg mengkhususkan berdo'a di akhir sujud? =duduk diantara dua sujud dan setelah shalawat nabi sebelum salam. Tidakkah ini bertentangan dengan hadits tsb? = Tidak bertentangan. Adapun hadits: Åä åÐå ÇáÕáÇÉ áÇ íÕáÍ ÝíåÇ ÔíÁ ãä ßáÇã ÇáäÇÓ ÅäãÇ åæ ÇáÊÓÈíÍ æÇáÊßÈíÑ æÞÑÇÁÉ ÇáÞÑÂä Sesungguhnya sholat ini, tidak boleh di dalamnya sesuatupun dari 'kalaam an-naas', hanya saja ia tasbih, takbir dan membaca al- Qur'an [HR Muslim] maksud 'kalam an-Naas' dalam hadits ini adalah percakapan antara seseorang dgn orang lain, bukan do'a. Sebagaimana asbabul wurud hadits ini, yaitu Mu'awiyyah bin al-Hakam -rodhiyallahu 'anhu- yang mengucapkan Yarhamukalloh kepada shahabat yg bersin ketika mereka sedang sholat berjama'ah. Karena bacaan sholat yang lain (selain al-Qur'an, seperti do'a, dll) pada hakikatnya juga adalah 'kalam an-Naas' (perkataan manusia) yang diajarkan atau dibolehkan oleh Rasululloh -shallallahu 'alaihi wa sallam- untuk dibaca dalam sholat, dan bukan 'kalamulloh'. Hanya saja, para 'ulama berbeda pendapat apakah boleh berdo'a dalam sholat dgn bahasa selain bahasa arab atau tidak. wallahu a'lam Abu SHilah --- In assunnah@yahoogroups.com, Anzi [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalammu'alaykum warohmatullohi wabarokatuhu Saya pernah membaca dari milis ini kita dapat berdoa pada saat shalat yaitu pada saat sujud terakhir, duduk diantara dua sujud dan setelah shalawat nabi sebelum salam. Tidakkah ini bertentangan dengan hadits tsb? Wassalammu'alaykum warohmatullohi wabarokatuhu Mr. Ng [EMAIL PROTECTED] wrote: Ana pernah mendengar hadits : Laa yashluhu fiiha syai-un min kalmi an-naasi. [Tidak pantas dalam shalat ada sedikitpun perkataan manusia]. Yahoo! Groups Sponsor ~-- Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya : Surat dan ayat
On 8/31/05, Yase Defirsa [EMAIL PROTECTED] wrote: Selanjutnya saya ingin menanyakan mengenai ayat Ud Unni Astadjib Lakum (maaf bila salah penulisan latin) yang artinya insya Allah Memintalah kepadaKu niscaya akan Ku Kabulkan saya ingin menanyakan terdapat dalam Surat apa dan Ayat berapa ayat tersebut? --- Asalamualaikum Maaf kalau sudah ada yang jawab. Ayat tersebut ada dalam QS. 40 Al-Mu'min:60. Wasalamualaikum wr. Wb. -Yosep MYS- Yahoo! Groups Sponsor ~-- Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: tanya tentang undangan pernikahan
waâalaykumussalaam wa rahmatullahi wa barakatuh, menurut ana, kalau anti bertanya seperti itu berarti sesungguhnya anti mengetahui hukum yang sebenarnya... well ukhti, jangan khawatir⦠justru kalau anti datang dia malah bertanya2 (walaupun insya Alloh dia akan tetap berbaik sangka pada anti), karena dari cerita anti tentu dia pun mengetahui hukumnya. maka percayalah... kalau anti nggak datang, insya Alloh dia pun akan memakluminya. yah... doakanlah ia seperti yang diajarkan Rasulullah â shallallahuâalayhi wa sallam- âbarakallahu laka wa baraka aâlayka...â dulu, ana sempat bertanya2... kenapa pada doa tersebut keberkahanâ di sebut dua kali, keberkahan KEPADAmuâ dan keberkahan ATASmuâ? apa beda keduanya? alhamdulillah, seseorang pernah mengatakan bahwa âkeberkahan KEPADAmuâ dinisbatkan kepada kebaikan, sedangkan âkeberkahan ATASmuâ dinisbatkan kepada keburukan... maka semoga kebaikan yang menimpa akhwat tersebut menjadi berkah, semoga begitu juga keburukan yang menimpanya menjadi berkah pula... wallahuaâlam. jazakillahu khayran katsiir ya ukhti, wassalaamu'alaykum, luâluâan ;) --- In assunnah@yahoogroups.com, Miftah Jannah [EMAIL PROTECTED] wrote: assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh Bagaimana hukumnya menghadiri walimatul 'urusy yang didalamnya terdapat ikhtilat (tidak ada hijab)? ana sangat bingung, disatu sisi ini undangan dari seorang akhwat yang sangat dekat dengan ana, dia sudah berusaha semaksimal mungkin agar pernikahannya sesuai syar'i tetapi ini kehendak/paksaan dari orang tuanya yang sudah tidak bisa di-diskusi-kan lagi? apa yang harus ana lakukan? dimohon nasihatnya dari ikhwah fillah yang ada di milis ini Jazakumullah khairan wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh Ummu Yahya Al-Atsariyah -1403 H- __ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Yahoo! Groups Sponsor ~-- Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya : Berjabat Tangan Dengan Wanita Tua
Wa'alaykumussalamu Warahmatullahi Wabarakatuh Innalhamdalillah. Ash shalaatu was sallamu 'ala rasulillah. Berikut jawaban yang diambil dari: http://www.almanhaj.or.id/index.php? action=morearticle_id=846bagian=0 Semoga bermanfaat bagi kita semua. HUKUM BERJABAT TANGAN DENGAN WANITA TUA Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan. Bagaimana hukum berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah jika sudah lanjut usia ? Bagaimana pula jika wanita tersebut meletakkan kain atau semisalnya sebagai penyekat telapak tangannya ? Jawaban Seorang pria dilarang secara mutlak berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram, baik yang masih muda maupun sudah tua, baik yang menjabat tangannya adalah seorang pemuda maupun kakek tua, karena tindakan itu bisa menimbulkan fitnah bagi keduanya. Selain itu, ada sebuah hadits shahih yang menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Artinya : Sesungguhnya, aku tidak berjabat tangan dengan wanita. Aisyah Radhiallahu anha berkata : Artinya : Demi Allah, tangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah menyentuh tangan wanita. Beliau tidak membai'at kaum wanita, kecuali dengan ucapan. Tidak ada perbedaan, apakah wanita itu berjabat tangan dengan memakai penutup ataukah tanpa penutup, dikarenakan keumuman dalil- dalil tersebut dan untuk menutup pintu-pintu yang menjerumuskan kepada fitnah. Wallahu Waliyyut Taufik [Disalin dari kitab Fatawa An-Nazhar wal Khalwat wal Ikhtilath edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Memandang, Berkhalwat, hal. 23-24, terbitan At-Tbyan] = Aidin Abu Nidia al Marghasary Born at 13 SHawwal 1399H --- In assunnah@yahoogroups.com, wahyu anggara [EMAIL PROTECTED] wrote: assalamu'alaikum ana ingin tanya, apakah kita boleh berjabat tangan dengan wanita non mahrom yg udah tua ? ana mohon bantuan dari temen2. wass wr wb Yahoo! Groups Sponsor ~-- Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya Hadits Membunuh Cecak BERPAHALA !!!
Sesiapa yang membunuh seekor cicak dengan sekali pukulan maka baginya sekian-sekian kebaikan. Dan sesiapa yang membunuhnya dengan pukulan yang kedua maka baginya sekian-sekian kebaikan, kurang dari yang pertama tadi. Dan jika seseorang dapat membunuhnya dengan pukulan yang ketiga maka baginya sekian-sekian kebaikan, kurang dari yang kedua tadi.[12] [12] Sahih: Hadis dari Abu Hurairah radiallahu-anhu, dikeluarkan oleh Ahmad, Muslim dan lain-lain, lihat Sahih Muslim no: 2240. (Kitab as-Salam, Bab Dorongan membunuh cicak). Dari Amir bin Sa'ad, dari bapanya (Sa'ad bin Abi Waqqash) ra katanya Sesungguhnya Nabi saw telah memerintahkan supaya membunuh cicak dan beliau menamakannya 'sipenjahat kecil'(Fuwaisik). (Sahih Muslim, 2094) Hadis Aisyah r.a: Sesungguhnya Rasulullah s.a.w memberikan nama kepada cicak Fuwaisik iaitu sangat jahat muslim 1290 --- In assunnah@yahoogroups.com, M. Fakhrur Razi [EMAIL PROTECTED] wrote: Beberapa hadits yang berkaitan ttg pertanyaan antum yang saya dapatkan dlm shahih Bukhari Hadits2 dibawah ini yang jadi dasar ttg membunuh cicak Mudah-mudahan ada yang mau menambahkan hadits dalam bahasa aslinya, (apakah cicak itu sama dengan salamander??) Shahih Bukhari Volume 3, Book 29, Number 57: Narrated 'Aisha the wife of the Prophet: Allah's Apostle called the salamander a bad animal, but I did not hear him ordering it to be killed. Shahih Bukhari Volume 4, Book 54, Number 525: Narrated Aisha: The Prophet called the Salamander, a mischief-doer. I have not heard him ordering that it should be killed. Sad bin Waqqas claims that the Prophet ordered that it should be killed. Shahih Bukhari Volume 4, Book 54, Number 526: Narrated Ummu Sharik: That the Prophet ordered her to kill Salamanders. 2005/8/18, Salam [EMAIL PROTECTED]: Assalamualaikum... Boleh ana tahu hadist membunuh cecak mendapat pahala... Soalnya dimasjid ana setiap kali ada cecak langsung dibunuh... Menurut nya ini adalah sunnah dan mendapat pahala, karena cecak pada waktu Rasululah SAW di kejar oleh kaum musyirikin arab, dan bersembunyi di gua Hiro, tiba tiba cecak ini memberitahu dengan bunyinya bahwa ada orang di dalam gua. mohon tanggapannya ! wassalam Yahoo! Groups Sponsor ~-- Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya: Pengakuan sebagai 'Ahli Bid'ah'
wa'alaikumussalaam wa rohmatulloh wa barokaatuh, al-Hamdulillah wash-Sholatu was Salaamu 'ala Rosulillah, - Ana mau tanya Kita mengatahui beberapa firqah di luar Ahlu Sunnah seperti yg telah dijelaskan oleh para Ulama Ahlu Sunnah seperti misalnya: Jahmiyah, Qadariyyah, Jabariyyah, Murjiah dll Yang ana mau tanyakan Apakah penganutnya menyebut diri2 mereka dgn nama2 ini seperti misalnya mereka mengatakan Kami Jahmiyyah atau Kami Qadariyyah atau Kami Jabariyah atau Kami Murjiah atau lainnya Ataukah ini nama2 yg diberikan Ulama Ahlu Sunnah kepada mereka sedangkan mereka tidak mengakuinya, kecuali mereka merasa dirinya Ahlu Sunnah seperti misalnya Kami Ahlu Sunnah Asyariyyah / Maturidiyyah dan lainnya Mohon penjelasan -- Nama2 firqoh yg antum sebut diatas adalah adalah nama yg diberikan/dijuluki oleh para 'ulama salaf kepada kelompok2 sesat di masa itu. Misalnya (yg ana tau) bisa antum cek di kitab asy-Syari'ah oleh al-Imam al-Ajurri (abad 3 H) rohimahulloh, disana ada bantahan thd firqoh2 tsb. atau di kitab al-Aqidah ath-Thohawiyyah di bagian akhir oleh al-Imam Abu Ja'far ath-Thohawi rohimahulloh. dan lain2 dari para 'ulama salaf. Walaupun ada sebagian ahli bid'ah yg menamakan kelompok mereka sendiri dgn nama2 tertentu, seperti kaum hizbiyyin di zaman kita menamakan diri2 mereka dgn Ikhwanul Muslimin, Hizbut Tahrir, Jama'ah Tabligh, dll. bolehkah menjuluki ahli bid'ah dgn nama tertentu? boleh, sebagaimana pernah dilakukan sebagian para shahabat. contohnya ketika 'Aisyah radhiyallahu 'anha ditanya ttg suatu hukum yg berkaitan dgn haidl, beliau bertanya kpd penanya : apakah anti haruriyyah? Haruriyyah adalah nama lain khowarij, nisbat kepada Haruro, tempat yg dijadikan berkumpulnya orang2 khowarij ketika itu. dll. Bisa saja setiap kelompok mengatakan :kami ahlus Sunnah, tapi harus dilihat pemahaman mereka, apa benar dibangun dgn al-Kitab as- SUnnah yg shohihah? ataukah dibangun dgn ilmu kalam hasil pemikiran pemimpin kelompok? Karena Ahlus Sunnah adalah orang yg seperti Rasululloh para shahabatnya dalam beragama. wallahu a'lam bish showaab. Abu SHilah Jazakumullahu khairan Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh Yahoo! Groups Sponsor ~-- Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya Menahan Kencing ketika Shalat
Wa'alaykumussalamu Warahmatullahi Wabarakatuh 39. . KHUSU' DAN MELIHAT KE TEMPAT SUJUD 41. Hendaklah berlaku khusu' dalam shalat dan menjauhi segala sesuatu yang dapat melalaikan dari khusu' seperti perhiasan dan lukisan, janganlah shalat saat berhadapan dengan hidangan yang menarik, demikian juga saat menahan berak dan kencing. 42,... Dari: http://assunnah.or.id/artikel/masalah/51shalat_cetak.php -- @@@ Hal-hal yang dilarang dalam shalat @@@ 1. Tergesa-gesa dalam shalat (tidak Thuma`ninah). Ketika ada salah seorang shalat dengan tergesa-gesa, Rasulullah bersabda kepada para sahabatnya, barangsiapa mati dalam keadaan seperti ini, dia mati bukan dalam millah Muhammad. Dia mematuk dalam shalat seperti burung gagak mematuk darah. (HR. Ibnu Khuzaimah) 2. Menoleh atau menengadahkan pandangannya ke langit. 3. Banyak Bergerak-gerak dalam shalat kecuali bila ada keperluan yang dibolehkan oleh syari'at, seperti : # Membunuh ular, kalajengking dan hewan yang membahayakan diri kita. # Menolak orang atau sesuatu yang akan lewat dalam sutrah kita. # Menggendong anak kecil. # Menjawab salam dengan isyarat tangan. Dari: http://www.perpustakaan-islam.com/artikel/detail.php? id_artikel=103 # Bertepuk tangan bagi wanita, apabila Imam salah. # Bergeser atau maju untuk mengisi kekosongan shaff. # Imam menarik ma`mum apabila posisi ma`mum salah dan ma`mumnya harus menurutinya. # Mundur untuk menemani seseorang yang menariknya untuk mendirikan shaff baru di belakang. # Apabila di mulutnya ada sesuatu yang mengganggu ia boleh meludah ke sebelah kiri atau ke sapu tangannya. # Maju untuk menggantikan Imam apabila Imam batal shalatnya. 4. Menguap (diusahakan untuk menahannya) 5. Membunyikan ruas tangan 6. Menahan buang air besar atau kecil dan kentut. 7. Bertolak pinggang. 8. Melihat atau menggunakan pakaian yang mengganggu karena corak dan gambarnya. 9. Isbal (memakai pakaian sampai menyentuh lantai) 10. Shalat di depan makanan yang telah terhidang. 11. Shalat di sa'at sedang mengantuk. 12. Menetapkan tempat shalat yang khusus di masjid kecuali imam --- Pada point 6 tentang Hal-hal yang dilarang dalam shalat terdapat: MENAHAN BUANG AIR BESAR ATAU KECIL DAN KENTUT. Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh Aidin Abu Nidia al Marghasary Born @ 1399 H --- In assunnah@yahoogroups.com, kamaruddin amir [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamualaikum warahmatullah, Ana ingin nanya, apakah dengan menahan air kencing atau air besar memungkinkan solat seseorang itu ngak sah. Atas jawabannya, Jazakallahu khairon. Start your day with Yahoo! - make it your home page http://www.yahoo.com/r/hs Yahoo! Groups Sponsor ~-- Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: tanya : Hadits dan Konteks
Bismillah, Al-Hamdulillah wash sholaatu was salaamu 'ala Rosulillah, wa ba'd. -- assalamu'alaikum warohmatulloHi waBarakatuHu, ikhwah fillaah, bagaimana membantah syubhat orang-orang yang menolak hadits Rasululloh Shollollohu 'alaihi was salam, di mana mereka mengatakan konteksnya tidak seperti itu. Ada juga yang menolak dengan perkataan hadits itu perlu penafsiran lagi. Wa'alaikumus Salaam wa rohmatulloh wa barokaatuh, Untuk membantah syubhat, maka: Pertama: Kita harus mengetahui yang benar. Kita dapat mengetahui yang benar tidak lain dan tidak ada cara lain kecuali belajar kepada orang yang 'alim (ustadz atau ulama, atau ustadz yang sudah menimba ilmu dari ulama). Demikian pula nasihat asatidzah pada Dauroh Untaian Nasihat di Jogja beberapa waktu lalu, yaitu untuk selalu belajar kepada ulama atau ustadz. Dengan demikian ketika ada syubhat tidak menjadikan kita bingung, atau bahkan mengambil mentah-mentah syubhat tersebut. Kedua: Bertanya kepada yang lebih mengetahui. Orang pertama yang dekat dengan kita adalah guru kita, ustadz kita. Itulah salah satu fungsi kita belajar pada seorang guru. Tempat bertanya tatkala kita tidak tahu. contoh larangan wanita bepergian sehari semalam tanpa mahram, dibantah dengan perkataan itu konteks dalam keadaan tidak aman, kalo aman seperti sekarang tidak perlu mahram dsb dsb. --- Adapun perkataan orang yang menolak hadits Rasululloh dengan berkata: konteksnya tidak seperti itu. Ada juga yang menolak dengan perkataan hadits itu perlu penafsiran lagi. Maka katakan: Setiap perkataan manusia dapat ditolak, kecuali Rasululloh Atau perkataan Imam Malik tatkala ditanya suatu pertanyaan: Antum rijal wa nahnu rijal Anda seorang laki-laki, dan kami juga seorang laki-laki. Terkadang Anda suatu saat benar dan bisa juga salah. Begitu pula kami terkadang benar dan terkadang salah. Ukurannya adalah Al Qur'an dan Sunnah, bukan perkataan fulan, Syaikh fulan, atau Doktor Fulan. Akan tetapi justru perkataan manusia itulah yang ditimbang dengan Al Qur'an dan as Sunnah. Mengapa demikian? Jawabnya adalah: Agama ini turun dengan perantara Rasululloh, yang Beliau sholallohu 'alaihi wa salam ajarkan kepada para sahabat. Para sahabat mengajarkannya kepada Tabi'in, dan seterusnya sampai kepada kita walhamdulillah- melalui perantara para 'ulama. Dan tentunya 'ulama sebagai pewaris para nabi lebih mengetahui tentang ilmu dien ini dibandingkan mereka yang bukan 'ulama. Seandainya tafsir (al-Qur'an dan Sunnah) diserahkan kepada semua orang yang bukan ahlinya, tentu akan menimbulkan penafsiran yang bermacam-macam dan berbeda-beda. Maka kacaulah agama ini Dan juga perlu diperhatikan, apakah dalil yang digunakan itu umum atau khusus. Jika dalil tersebut umum/mutlaq dan tidak ada yang mengkhususkannya maka wajib untuk mengamalkan dalil tersebut berdasarkan keumumannya. Contohnya pada contoh yg antum bawakan ttg safarnya wanita. Diantara hadits yang melarang wanita safar sendirian adalah hadits Abu Hurairoh, Rasulullah bersabda: (áÇ íÍá áÃãÑÃÉ¡ ÊÄãä ÈÇááå æÇáíæã ÇáÂÎÑ¡ Ãä ÊÓÇÝÑ ãÓíÑÉ íæã æáíáÉ áíÓ ãÚåÇ ÍÑãÉ). Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk mengadakan safar sehari semalam tidak bersama mahromnya.[HR Bukhori Muslim] Dan hadits Ibnu 'Umar, Rasululloh bersabda: (áÇ ÊÓÇÝÑ ÇáãÑÃÉ ËáÇËÇ ÅáÇ ãÚ Ðí ãÍÑã). Janganlah seorang wanita melakukan safar dikatakan 3 kali- kecuali bersama mahromnya. [HR al-Bukhori Muslim] Hadits larangan safar bagi wanita ini mutlaq (menunjukkan hakikat, tanpa ada ikatan), berlaku baik dalam keadaan aman maupun tidak aman. Dan tidak ada pada hadits tersebut pengecualian. Larangan dalam hadits ini bersifat umum, tidak ada keterangan apakah larangan tersebut berlaku dalam keadaan bahaya mencekam saja ataukah atau umum, yaitu pada keadaan yang berbahaya, mencekam dan pada keadaan aman pula. Jika dikatakan bahwa ini hanya berlaku pada keadaan tidak aman, maka katakan: Mana dalil yang menunjukkan demikian? Karena wajib bagi mereka yang mengikat suatu dalil yang mutlaq untuk mendatangkan dalil yang muqoyyad tersebut. Adapun jika ia balik bertanya: Mana dalilmu bahwa larangan itu berlaku dalam keadaan aman dan tidak aman? Maka cukup dijawab dengan hadits Ibnu Umar tersebut di atas, yaitu dengan diberlakukan sesuai dengan kemutlakannya, sebagaimana dikenal dalam ilmu ushul fiqh. Wallohu a'lam. Asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh al-'Utsaimin berkata : wajib beramal dengan (dalil yang) mutlaq dengan kemutlakannya kecuali dengan dalil yang menunjukkan keterikatannya (muqoyyad), karena beramal dengan nash-nash dari al-kitab dan as-sunnah adalah wajib sesuai dengan apa yang ditunjukkan oleh penunjukkannya sampai tegak dalil yang menyelisihinya. Dan jika terdapat nash yang mutlaq dan nash yang muqoyyad, maka wajib mentaqyid/mengikat yang
[assunnah] Re: Tanya Artikel Beli rumah secara kredit
Assalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakatuh Hukum Jual Beli Sistem Kredit Selasa, 17 Februari 2004 12:55:25 WIB HUKUM JUAL BELI SISTEM KREDIT Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Pertanyaan. Fadhilatus Syaikh Muhammad Nashhiruddin Al-Albani ditanya : Bagaimana hukum syara (agama) tentang jual beli dengan sistem kredit dalam pembayarannya .? Jawaban Jual beli dengan sistem kredit (bittaqsith) adalah bid'ah amaliyah yang tidak dikenal kaum muslimin pada abad-abad (qurun) dahulu. Hal itu adalah amalan yang dipraktekkan orang-orang kafir sebelum menduduki negara kaum muslimin, kemudian menjajahnya dan mengatur negara jajahannya dengan undang-undang mereka yang kafir. Setelah medapatkan keuntungan yang besar dari negara jajahannya, mereka pergi meninggalkan pengaruh-pengaruh buruk dalam negara itu. Sedangkan kaum muslimin yang hidup pada zaman sekarang berada dalam tata kehidupan (muamalat) peninggalan orang-orang kafir tersebut. Yang lebih penting sebagaimana yang diucapkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Artinya : Saya tidak meninggalkan suatu yang dapat mendekatkan kalian kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, melainkan telah saya perintah kalian dengannya. Dan tidaklah saya meninggalkan suatu yang dapat menjauhkan kalian dari Allah Subhanahu wa Ta'ala dan mendekatkan kalian ke neraka, melainkan telah saya peringatkan kalian daripadanya. [Lihat As-Shahihah : 1803] Dari situ sesungguhnya Rasulullah telah melarang amalan yang pada hari ini dinamakan Jual Beli Sistem Kredit (Bittaqsith). Jual beli ini adalah bid'ah yang tidak dikenal kaum muslimin sebelumnya. Saya ingatkan juga, nama ini adalah bid'ah yang tidak ditemukan dalam kitab-kitab fiqih manapun, yang menyebutkan Jual Beli Sistem Kredit. Dalam kitab-kitab kaum muslimin ada sistem hutang dan dinamakan Pinjam Meminjam Yang Baik (Qardhul Hasan), sebagai istilah dalam hubungan muamalat kaum muslimin. Padahal Nabi memberi anjuran terhadap pinjam meminjam yang baik, dapat mencapai derajat keutamaan. Diibaratkan dengan memberi pinjamam 2 dinar, seperti kalau engkau memberi shadaqoh 1 dinar. Maksudnya apabila engkau telah meminjamkan 2 dinar kepada saudara engkau yang muslim, seakan-akan engkau telah mengeluarkan shodaqoh 1 dinar dari saku engkau. Sebagaimana anjuran pinjam meminjam yang baik, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memungut tambahan sebagai ganti kesabarannya terhadap saudara engkau yang muslim, dalam memenuhi hutangnya. Berkata Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Artinya : Barangsiapa yang menjual dua jualan dalam satu jualan maka hak baginya adalah harga yang kurang, atau termasuk riba. Dalam riwayat lain. Artinya : Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dua jual beli dalam satu jual beli. Ditanya seorang yang meriwayatkan hadits ini tentang makna larangan tersebut. Maka jawabnya. Engkau berkata, saya jual ini kepada engkau dengan harga sekian secara kontan, jika nyicil (kredit) dengan harga sekian dan sekian. Atau lebih jelasnya, saya jual barang ini kepada engkau dengan harga 100 dinar secara kontan, dan harga 105 dinar secara kredit. Bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Artinya : Barangsiapa yang menjual dua jualan dalam satu jualan maka hak baginya adalah harga yang kurang, atau termasuk riba. Maksudnya apabila dia mengambil tambahan maka itulah riba. Seperti barang ini, yang telah engkau jual dengan harga 105 dinar, yang 5 dinar sebagai ganti kesabaran menunggu. Kalau ada hukum Islam bagi individu dan pemerintah, untuk seorang pembeli yang telah dipungut 5 dinar oleh pedagang sebagai ganti kesabaran menunggu, maka pembeli tersebut berhak menuntut dan mengadukan kepada ahli ilmu. Inilah makna hadits tersebut, yang dijual satu tetapi yang ditawarkan dua jualan atau dua jual beli. Kontan dengan harga sekian hutang dengan harga sekian. Rasulullah menamakan tambahan yang dikarenakan hutang dengan nama riba. Dalam As-Shahihain 50/419-427 dijelaskan secara rinci tentang bittaqsith. [Al-Ashalah 6/15 Shafar 1414 H hal.70] [25 Fatwa Fadhilatus Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, hal. 15-18 Design Optima, Semarang 1995] Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=mo rearticle_id=224bagian=0 Wassalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakatuh Best Regards, Haryo Prabowo [Ikhwan, 1987] --- In assunnah@yahoogroups.com, [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, Mohon bantuanya yang masih punya artikel tentang Beli rumah secara kredit yang telah lalu di jelaskan di milis ini karna punya ana ke delet, dan mohon kirim fia japri Jazakallah khairon Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
[assunnah] Re: Tanya: Ruqiyah
Assalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakatuh 2 Bagaiman cara meruqiyah secara syar'iyah untuk diri sendiri maupun untuk orang lain ** Diambil dari mailing list assunnah@yahoogroups.com Message: 14 Date: Wed, 29 Jun 2005 21:20:29 -0700 (PDT) From: Budi Aribowo [EMAIL PROTECTED] Subject: Ruqyah yang Diajarkan oleh Rasulullah SAW Ruqyah yang Diajarkan oleh Rasulullah SAW Oleh : Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin* Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW ketika ingin tidur, beliau menggabungkan kedua tangannya, meludah sedikit kepada keduanya, membaca Ayat Kursi, Al Mu'awwidzatain, Al Kafirun, Al Ikhlas tiga kali, kemudian beliau mengusap bagian depan tubuhnya dengan keduanya, mulai wajahnya, lehernya, dadanya, perutnya dan kedua kakinya. Ketika beliau sakit, Aisyah yang membacakannya, meludah sedikit, dan mengusap dengan kedua tangan beliau karena mengharapkan berkahnya (HR. Bukhari no. 5748) Dan diriwayatkan bahwa sebagian sahabat meruqyah orang yang digigit binatang berbisa dengan surat Al Fatihah, lalu sembuh. Kemudian Nabi SAW bersabda,Tahukah anda bahwa Al Fatihah adalah Ruqyah (HR. Bukhari no. 5749) Dan Beliau meruqyah dengan doa, Bismillahi arqiika min kulli syaii' yukdziika min syarri kulli nafsin aw 'aynin haasidin Allahu yasyfiika bismillahi arqiika yang artinya Dengan nama Allah aku meruqyahmu, dari segala sesuatu yang mengganggumu, dari kejahatan setiap jiwa atau 'ain yang dengki, Allah yang menyembuhkanmu, dengan nama Allah aku meruqyahmu (HR. Muslim no. 2186) Beliau melarang tindakan ruqyah yang mengandung syirik dan mengajarkan penggantinya, AdzHib al ba'sa rabbannaas isyfi wa antasy-syaafii laa syifaa-a illa syifaauka syifaa-an laa yughaadiru saqamaa yang artinya Hilangkanlah penyakit, (wahai) Rabb manusia, sembuhkanlah, hanya Engkau yang Maha Menyembuhkan, tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan (yang berasal dari) Mu, kesembuhan yang tidak menyisakan sakit yang lain (HR. Bukhari no. 5675 dan Muslim no. 2191) Dan Beliau SAW bersabda, Idzasy-taka ahadukum falyadha' yadaHu 'alaa mawdhi'il alami wal yaqul a'uudzu bi'izzatillahi waqudratiHi min syarri ma ajidu wa uhaadziru yang artinya Apabila seseorang dari kalian mengeluh (rasa sakit), maka hendaklah ia meletakan tangannya di tempat yang sakit dan membaca 'aku berlindung dengan keperkasaan Allah dan kekuasaan-Nya dari kejahatan yang aku dapatkan dan aku takuti (HR Muslim no. 2202) Maraji' Fatwa - fatwa terkini Jilid 3, Darul Haq, Jakarta, Cetakan Pertama, September 2004, hal. 161-163 Semoga bermanfaat *Syaikh Abdullah bin Abdurahman Al Jibrin adalah salah satu murid dari Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, dan anggota Al Lajnah Ad Da'imah. ** Subject: Tidak boleh Membuka Tempat Praktek Pembacaan Ruqyah Tidak Boleh Membuka Tempat Praktek Pembacaan Ruqyah Oleh : Syaikh Shalih Fauzan bin Fauzan Al Fauzan Membuka praktek pengobatan ruqyah tidak boleh dilakukan, karena ia membuka pintu fitnah, membuka pintu usaha bagi yang berusaha melakukan tipu muslihat. Ini bukanlah perbuatan salafush shalih bahwa mereka membuka rumah atau tempat - tempat sebagai tempat praktek Melebarkan sayap dalam hal ini akan menimbulkan kejahatan, kerusakan masuk di dalamnya dan ikut serta di dalamnya orang yang tidak baik. Karena manusia berlari di belakang sifat tamak, ingin menarik hati manusia kepada mereka, kendati dengan melakukan berbagai hal yang diharamkan. Dan tidak boleh dikatakan, Ini adalah orang shalih, karena manusia mendapat fitnah, semoga Allah memberikan perlindungan. Walaupun dia seorang yang shalih maka membuka pintu ini tetap tidak boleh. Maraji' Buku Fatwa - fatwa terkini, Darul Haq, Jakarta, Cetakan Pertama, September 2004 hal. 238 Wassalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakatuh Best Regards, Haryo Prabowo [Ikhwan, 1987] --- In assunnah@yahoogroups.com, Arief Yulianto [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, Sebelumnya ana mohon maaf apabila hal ini sudah pernah ditanyakan akhir -akhir ini tayangan TV menampilkan acara tentang Ruqiyah ,yang ana tanyakan 1 Bagaimana hukum nya Ruqiyah baik yang meruqiyah atau yang minta di ruqiyah 2 Bagaiman cara meruqiyah secara syar'iyah untuk diri sendiri maupun untuk orang lain mohon kiranya yang punya ilmu mau memberikan pencerahan Jayakumullah khairon katsiro Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh Abu fadillah Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To
[assunnah] Re: Tanya : Hukum MInta Cerai
Assalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakatuh 1. Hal apa yang harus dilihat oleh seorang akhwat terhadap seorang ikhwan yang ingin melamarnya? ** Jelas : Agamanya. Lalu hal lainnya : ketertarikan secara fisik, akhlaq, finansial, background keluarga, keturunan, kecerdasan, dst.. Banyak faktornya. Dan ini berlaku untuk ikhwan dan akhwat, bukan hanya pada akhwat. Nasihat untuk para wali:: Artinya : Apabila seseorang yang kamu ridhai agama dan akhlaknya datang kepadamu untuk melamar, maka kawinkanlah ia (dengan putrimu), jika tidak (kamu kawinkan), niscaya terjadi fitnah dan kerusakan besar di muka bumi ini [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan Ibnu Majah, namun predikatnya mursal. Hadits ini mempunyai syahid lain di dalam riwayat At-Turmudzi dari riwayat Abu Hatim Al-Muzani] namun, Artinya : Wanita janda tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai pendapat, dan wanita gadis tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai izin darinya. Para sahabat bertanya, Ya Rasulullah, bagaimana izinnya ? Beliau menjawab : Ia diam [Riwayat Al-Bukhari dan Muslim] 2. Jika ternyata ikhwan tersebut tidak sesuai dengan keinginannya (tidak bisa jadi pemimpin di RT), sementara pernikahan sudah terjadi, bolehkah si akhwat tersebut minta cerai? ** bila RT = Rukun Tetangga, maka itu adalah alasan yang amat sangat aneh.. bila RT yang dimaksud adalah rumah tangga, maka pertanyaannya harap dirinci lagi. wallau a'lam. Best regards, Haryo Prabowo [Ikhwan, 1987] --- In assunnah@yahoogroups.com, haya iskandar [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum, Saya ingin tanya tentang: 1. Hal apa yang harus dilihat oleh seorang akhwat terhadap seorang ikhwan yang ingin melamarnya? 2. Jika ternyata ikhwan tersebut tidak sesuai dengan keinginannya (tidak bisa jadi pemimpin di RT), sementara pernikahan sudah terjadi, bolehkah si akhwat tersebut minta cerai? Mohon dijelaskan. Trims. Wassalamu'alaikum. Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya : Sholat berjamaah
Wa'alaykumussalamu Warahmatullahi Wabarakatuh. Imam dijadikan untuk diikuti. Namun, salah satu rukun shalat adalah thuma'ninah. Tenang, tidak grusa-grusu (tergesa-gesa). Batasan tidak tergesa-gesa, bukan berarti memperlambat-lambatkan bacaan. Ana kira sudah dapat difahami bagaimana shalat yang tidak tergesa-gesa. Membaca dzikir/doa dalam shalat dengan tenang. Misal dalam sujud, membaca satu kali Subhanakallahumma rabbana wabihamdika allahummaghfirli.. maka itu sudah cukup. Allahu A'lam. Abu Nidia al Margasary. 1399 H --- In assunnah@yahoogroups.com, Abdul Jamil [EMAIL PROTECTED] wrote: assalamu'alaikum ana mau nanya bagaimana caranya apabila ana menjadi ma'mum tapi imamnya terlalu cepat sehingga ana ketinggalan terus setiap rukunnya, apakah teruskan saja menjadi ma'mum atau munfarid karena bacaan ana tidak bisa terlalu cepat terima kasih penjelasannya jazakumullohu khoiron kasiron. Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya: Bid'ah baik dan buruk
Assalamu'alaikum Wr.Wb. Mengenai Bid'ah, dalam Ensiklopedi Fiqih jilid 8 keluaran Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait halaman 21 disebutkan bahwa secara umum ada dua kecenderungan orang dalam mendefinisikan bid'ah. Yaitu kecenderungan menganggap apa yang tidak di masa Rasulullah SAW sebagai bid'ah meski hukumnya tidak selalu sesat atau haram. Dan kedua adalah kecenderungan untuk mengatakan bahwa semua bid'ah adalah sesat. Kelompok Pertama, mereka yang meluaskan batasan bid'ah itu mengatakan bahwa bid'ah adalah segala yang baru diada-adakan yang tidak ada dalam kitab dan sunnah. Baik dalam perkara ibadah ataupun adat. Baik pada masalah yang baik atau yang buruk. a. Tokoh Di antara para ulama yang mewakili kalangan ini antara lain adalah Al-Imam Asy-Syafi'i dan pengikutnya seperti Al-'Izz ibn Abdis Salam, An-Nawawi, Abu Syaamah. Sedangkan dari kalangan Al-Malikiyah ada Al-Qarafi dan Az-Zarqani. Dari kalangan Al-Hanabilah adalah Al-Jauzi serta Ibnu Hazm dari kalangan Dzahiri. Bisa kita nukil pendapat Al-Izz bin Abdis Salam yang mengatakan bahwa bid'ah perbuatan yang tidak terjadi pada masa Rasulullah SAW, yang terbagi menjadi LIMA HUKUM. Yaitu bid'ah wajib, bid'ah haram, bid'ah mandub (sunnah), bid'ah makruh dan bid'ah mubah. b. Contoh Contoh bid'ah wajib misalnya belajar ilmu nahwu yang sangat vital untuk memahami kitabullah dan sunnah rasulnya. Contoh bid'ah haram misalnya pemikiran dan fikrah yang sesat seperti Qadariyah, Jabariyah, Murjiah dan Khawarij. Contoh bid'ah mandub (sunnah) misalnya mendirikan madrasah, membangun jembatan dan juga shalat tarawih berjamaah di satu masjid. Contoh bid'ah makruh misalnya menghias masjid atau mushaf Al-Quran. Sedangkan contoh bid'ah mubah misalnya bersalaman setelah shalat. c. Dalil Pendapat bahwa bid'ah terbagi menjadi lima kategori hukum didasarkan kepada dalil-dalil berikut: 1. Perkataan Umar bin Al-Khattab ra tentang shalat tarawih berjamaah di masjid bulan Ramadhan yaitu, Sebaik-baik bid'ah adalah hal ini. 2. Ibnu Umar juga menyebut shalat dhuha' berjamaah di masjid sebagai bid'ah yaitu jenis bid'ah hasanah atau bid'ah yang baik. 3. Hadits-hadits yang membagi bid'ah menjadi bid'ah hasanah dan bid'ah dhalalah seperti hadits berikut: Siapa yang mensunnahkan sunnah hasanah maka dia mendapat ganjarannya dan ganjaran orang yang mengamalkannya hingga hari qiyamat. Siapa yang mensunnahkan sunnah sayyi'ah (kejelekan), maka dia mendapatkan ganjaran dan ganjaran orang yang mengamalkannya hingga hari qiyamat. Kelompok Kedua, kalangan lain dari ulama mendefinisikan bahwa yang disebut BID'AH ITU SEMUANYA ADALAH SESAT, baik yang dalam ibadah maupun adat. Di antara mereka ada yang mendifiniskan bid'ah itu sebagai sebuah jalan (tariqah) dalam agama yang baru atau tidak ada sebelumnya (mukhtara'ah) yang bersifat syar'i dan diniatkan sebagai tariqah syar'iyah. a. Tokoh Di antara mereka yang berpendapat demikian antara lain adalah At-Thurthusy, Asy-Syathibi, Imam Asy-Syumunni dan Al-Aini dari kalangan Al-Hanafiyah. Juga ada Al-Baihaqi, Ibnu Hajar Al-'Asqallany serta Ibnu Hajar Al-Haitami dari kalangan Asy-Syafi'iyah. Dan kalangan Al-Hanabilah diwakili oleh Ibnu Rajab dan Ibnu Taymiyah. b. Contoh Contohnya adalah orang yang bernazar untuk puasa sambil berdiri di bawah sinar matahari atau tidak memakan jenis makanan tertentu yang halal tanpa sebab yang jelas (seperti vegetarian dan sebangsanya). c. Dalil Dalil yang mereka gunakan adalah: 1. Bahwa Allah SWT telah menurunkan syariat dengan lengkap di antaranya adalah fiman Allah SWT, ... Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu... (QS Al-Maidah: 3) 2. Juga ayat berikut: ...ini adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan lain, karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalanNya. Yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa. (QS. Al-An'am: 153) 3. Setiap ada hadits Rasulullah SAW yang berbicara tentang bid'ah, maka selalu konotasinya adalah keburukan. Misalnya hadits berikut: ...bahwa segala yang baru itu bid'ah dan semua bid'ah itu adalah sesat. Selain pembagian di atas maka sebagian ulama juga ada yang membuat klasifikasi yang sedikit berbeda, oleh para ulama bid'ah terbagi dua; a. Bidah dalam adat kebiasaan (di luar masalah agama) seperti banyaknya penemuan-penemuan baru di bidang tekhnologi, hal tersebut dibolehkan karena asal dalam adat adalah kebolehan (al-ibahah). b. Bid'ah dalam agama, mengada-ngada hal yang baru dalam agama. Hukumnya haram, karena asal dalam beragama adalah at-tauqief (menunggu dalil). Rasulullah SAW bersabda, Barang siapa yang mengerjakan suatu perbuatan yang tidak ada perintahnya dari kami maka amalan tersebut akan tertolak. (HR Muslim: 1817) Namun dalam kaitannya dengan bid'ah dalam agama, para ulama ternyat juga masih memilah lagi menjadi dua bagian: Pertama: Bid'ah perkataan yang berkaitan dengan masalah I'tiqod
[assunnah] Re: Tanya Terjemah Kitab Silsilah Hadits Shahih
Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh Qisthi Press Jakarta Timur menerbitkan buku terjemahan dari kitab Silsilah Hadits Shahih dengan judul yang sama yaitu Silsilah Hadis Shahih. Sekarang ini setahu saya - wallahu'alam - baru sampai jilid I (Cet. I, April 2005). Sebelumnya telah diterbitkan oleh Penerbit Pustaka Mantiq Solo. Penerjemahnya juga sama yaitu Drs. H.M. Qodirun Nur. Alamat Qisthi Press Jl. Melur Blok Z No. 7 Duren Sawit Jakarta Timur 13440 Wassalamu'alaikum Chandraleka Independent IT Writer Visit http://come.to/digitalworks a source for computer hobbyist - Original Message - Date: Sat, 16 Jul 2005 06:34:45 - From: Ahmad Shalih [EMAIL PROTECTED] Subject: Tanya Terjemah Kitab Silsilah Hadits Shahih Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuhu Ana mau tanya alamat penerbit Qisthi Press yang menerbitkan terjemah kitab Silsilah Hadits Shahih oleh Syaikh Al Imam Al Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah, apa ada ikhwan/akhwat yang tahu ? Atau sudah adakah penerbit lainnnya yang menerjemahkan kitab tsb? Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuhu Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya Tentang Perceraian.
1. Hadits tersebut tercantum dalam kitab Hadits-hadits Dla'f dan maudlu' tulisan Ust Abdul Hakim, dan dikenal sebagai hadits dla'if, dan dalam riwayat lain dengan konteks yang sama dinyatakan mursal. (penjelasan detailnya sila tengok dalam kitab beliau) 2. mengenai cerai tanpa alasan, berikut ada artikel menarik Hikmah Kenapa Hak Talak Itu Ada Pada Suami. Hukum Talak Tanpa Sebab (alasan) Tanya : Apa hikmah dibalik talak (perceraiaan) itu ada di tangan suami? Apa pula hukumnya suami mentalak istrinya tanpa sebab (alasan)? Dan apa hukumnya istri meminta supaya diceraikan oleh suaminya tanpa alasan? Jawab : Talak yang ada di tangan suami itu merupakan keadilan, karena suamilah yang memegang ikatan akad nikah, maka dialah yang wajib menguraikan ikatan itu, dan karena suami pula lah yang memimpin dan mengurusi istri, sebagaimana firman Allah Subhannahu wa Ta'ala , Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita). (An-Nisa: 34). Apabila suami yang menjadi pemimpin, maka segala keputusan ada di tangannya. Ini adalah berdasarkan pandangan yang benar; dan karena suami itu lebih sempurna akalnya daripada istri dan lebih jauh pandangannya ke depan. Maka dari itu anda tidak akan menjumpai seorang suami melakukan talak kecuali setelah ia berkesimpulan harus dilakukan. Kalau seandainya talak itu ada di tangan istri, niscaya istri kurang (mempertimbangkan) karena kekurangan pikirannya dan karena pandangannya yang begitu pendek serta lebih dipengaruhi emosi. Bisa jadi ia (istri) kagum kepada seorang lelaki, lalu melakukan penceraian terhadap suaminya, karena terpesona dengan lelaki yang lebih tampan dari suaminya. Ada hikmah-hikmah lain lagi, namun pada saat ini terlepas dari ingatan saya. Namun tiga hikmah yang telah saya sebutkan tadi adalah yang paling pokok. Sedangkan pertanyaan kedua, yaitu hukum mentalak (mencerai) istri tanpa sebab atau alasan yang jelas, maka para ulama mengatakan: Sesungguhnya hukum yang lima itu berlaku kepada talak. Maksudnya, adakalanya talak itu wajib, adakalanya haram, adakalanya sunnah, adakalanya makruh dan adakalanya boleh-boleh saja. Namun pada prinsipnya talak itu tidak disukai (tidak dianjurkan), karena talak adalah penguraian terhadap ikatan pernikahan yang pernikahan itu sendiri sangat dianjurkan dan diserukan oleh Syari'at Islam; juga karena bisa mengakibatkan banyak madharat (hal-hal negatif). Seperti kalau istri sudah mempunyai beberapa orang anak dari suami, maka dengan talak akan terjadi perpecahan keluarga dan berbagai problem yang lahir darinya. Akan tetapi bila terpaksa harus talak, karena tidak dapat hidup berbahagia di antara mereka berdua, maka talak menjadi mubah (boleh). Jadi, talak merupakan salah satu nikmat dari Allah Subhannahu wa Ta'ala. Maksudnya, dalam kondisi boleh seperti itu (ia merupakan nikmat). Sebab, kalau suami-istri masih tetap tinggal bersama dalam kehidupan yang menyengsarakan, niscaya dunia bagi mereka terasa sangat sempit. Maka merupakan nikmat dari Allah Subhannahu wa Ta'ala talak itu diperbolehkan dalam kondisi terpaksa. Sedangkan tentang istri minta dicerai adalah haram hukumnya, kecuali kalau ada alasan yang tepat, seperti karena suami kurang agamanya, atau kurang berakhlak atau istri sudah tidak mampu lagi hidup bersamanya. Maka dalam keadaan seperti itu istri boleh meminta talak, sebagaimana dilakukan oleh istri Tsabit bin Qais bin Syammas y dimana ia datang kepada Nabi Shalallaahu alaihi wasalam dan berkata, Ya Rasulullah, aku tidak mencela akhlak atau agamanya, akan tetapi aku tidak suka kakafiran di dalam Islam. Yang ia maksudkan adalah bahwasanya ia (istri) takut kalau mengingkari hak- hak suaminya dengan Islam. Maka dari itu ia minta supaya diceraikan. Maka Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda, Apakah engkau mau mengembalikan kebunnya kepadanya? Kebun itu dahulu diberikan suami kepadanya sebagai maharnya. Ia menjawab, Ya. Lalu Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda kepada suaminya, Tsabit Radhiallaahu anhu, Terimalah kebun itu dan ceraikan ia dengan talak satu. Dan hadits lain juga, ÃóíøõãóÇ ÇãúÑóÃóÉò ÓóÃóáóÊú ÒóæúÌóåóÇ ØóáÇóÞðÇ Ýöí ÛóíúÑö ãóÇ ÈóÃúÓò ÝóÍóÑóÇãñ ÚóáóíúåóÇ ÑóÇÆöÍóÉõ ÇáúÌóäøóÉö. Kapan saja seorang istri meminta talak kepada suaminya tanpa alasan yang jelas, maka haram baginya bau surga. Hadits ini menunjukkan bahwa permintaan cerai seorang istri kepada suaminya tanpa ada sebab yang jelas yang mengharuskannya minta cerai adalah termasuk dosa besar, karena disertai ancaman. ( Bagian dari Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau tanda tangani. ) --- In assunnah@yahoogroups.com, [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalammu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh. Ikhwan fillah. Ana mau menanyakan status hadist yang menyatakan Perceraian itu halal tapi di benci Allah, karna ada seorang ikhwan menyatakan bahwa hadist tersebut dhoif dan dia
[assunnah] Re: Tanya hukum bertato
assalaamu'alaykum wa rahmatullah. alhamdulillah, bila diperhatikan baik2 hadits tersebut... dapat diketahui bahwa haram pula hukumnya bertato bagi laki2. karena pada asalnya bertato adalah kebiasaan wanita. dan dilaknat laki-laki yang menyerupai wanita (sementara bertato sendiri bagi wanita adalah haram). wallahua'lam. wassalaamu'alaykum wa rahmatullah, luluan m -mohon dikoreksi- --- In assunnah@yahoogroups.com, [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum, di dalam hadits di sebutkan bahwa yang dilaknat itu wanita, bagai mana dengan lelaki? apakah juga termasuk dalam hadist tersebut! mohon pencerahan!!! wassalamu'alaikum... wa'alaykum salam warohmatullahi wabarokatuh HUKUM TATO DI TUBUH Oleh Lajnah Ad-Daimah Lil ifta Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apa hukum mentato bagian tubuh, apakah keberadaan tato tersebut merupakan halangan baginya untuk melaksanakan ibadah haji? Jawaban. Diharamkan mentato bagian tubuh, berdasarkan hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya ia bersabda. Artinya : Dilaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta untuk disambungkan rambutnya, wanita yang mentato dan wanita yang meminta untuk di tato delete... Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya Tentang Perceraian.
Bismillah 1. tentang kedudukan hadits, dapat dilihat penjelasannya pada buku hadits-hadits Dla'if dan Maudlu' buah karya Ust Abdul Hakim, penerbit Darul Qalam, hal 88-89. yg kesimpulannya, hadits tersebut adalah DLA'IF, diriwayatkan oleh Abu Dawud (no.2178)... 2. mengenai pertanyaan ke 2, berikut ada artikel yg insyaAllah bisa menjawab Pertanyaan: Islam tidak menetapkan talak kecuali sebagai alternatif terakhir untuk mengatasi problema suami isteri. Islam telah menetapkan langkah-langkah pendahuluan sebelum memilih talak. Kami mohon perkenan Syaikh untuk membahas tentang cara-cara pemecahan yang digariskan Islam untuk mengatasi perselisihan antara suami isteri sebelum memilih talak (bercerai). - Jawaban: Allah telah mensyariatkan perbaikan antara suami isteri dan menempuh cara-cara yang dapat menyatukan kembali mereka dan menghindari akibat buruk perceraian. Di antaranya adalah pemberian nasehat, pisah ranjang dan pukulan yang ringan jika nasehat dan pisah ranjang tidak berhasil, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah -subhanahu wata'ala-, Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar. (An-Nisa': 34). Setelah cara itu, jika tidak berhasil juga, maka masing-masing suami dan isteri mengutus hakam (penengah) dari keluarga masing-masing saat terjadi persengketaan antara keduanya. Kedua hakam ini bertugas mencari solusi perdamaian bagi kedua suami isteri tersebut, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah -subhanahu wata'ala-, Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (An-Nisa': 35). Jika cara-cara tadi telah ditempuh namun perdamaian tidak kunjung terjadi, sementara perselisihan terus saja berlanjut, maka Allah mensyariatkan bagi suami untuk mentalak (isterinya), jika penyebabnya berasal darinya, dan mensyariatkan bagi isteri untuk menebus dirinya dengan harta jika suaminya tidak menceraikannya jika sebabnya berasal darinya, berdasarkan firman Allah -subhanahu wata'ala-, Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri utuk menebus dirinya. (Al-Baqarah: 229). Karena bercerai dengan cara yang baik adalah lebih baik daripada terus menerus dalam perselisihan dan persengketaan sehingga tidak tercapainya maksud-maksud pernikahan yang telah ditetapkan syariat. Karena itu, Allah -subhanahu wata'ala- berfirman, Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karuniaNya. Dan adalah Allah Maha-luas (karuniaNya) lagi Maha Bijaksana. (An-Nisa': 130). Benarlah apa yang diriwayatkan dari Rasulullah -shollallaahu'alaihi wasallam-, bahwa ketika isteri Tsabit bin Qais al-Anshari menyatakan tidak bisa melanjutkan rumah tangga dengannya karena tidak mencintainya, dan ia bersedia menyerahkan kembali kebun kepadanya yang dulu dijadikan sebagai mahar pernikahannya, beliau menyuruh Tsabit untuk menceraikannya, maka Tsabit pun melaksanakannya. Demikian sebagaimana diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab shahihnya. Hanya Allahlah pemberi petunjuk. Semoga shalawat dan salam dilimpahkan atas Nabi kita Muhammad, semua keluarga dan para sahabatnya. Sumber: Majalah Ad-Da'wah, edisi 1318, Syaikh Ibnu Baz. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq. (www.fatwa-ulama.com) dan satu artikel lagi Hikmah Kenapa Hak Talak Itu Ada Pada Suami. Hukum Talak Tanpa Sebab (alas an) Tanya : Apa hikmah dibalik talak (perceraiaan) itu ada di tangan suami? Apa pula hukumnya suami mentalak istrinya tanpa sebab (alasan)? Dan apa hukumnya istri meminta supaya diceraikan oleh suaminya tanpa alasan? Jawab : Talak yang ada di tangan suami itu merupakan keadilan, karena suamilah yang memegang ikatan akad nikah, maka dialah yang wajib menguraikan ikatan itu, dan karena suami pula lah yang memimpin dan mengurusi istri, sebagaimana firman Allah Subhannahu wa Ta'ala , Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita). (An-Nisa: 34). Apabila suami yang menjadi pemimpin, maka
[assunnah] Re: Tanya
wa'alaikumussalaam wa rohmatulloh, al-Ushul min 'ilmil ushul setahu ana belum ada terjemahannya. ana sarankan jika antum mau mempelajari kitab ini, pelajarilah dari seorang ustadz yg mumpuni/mampu membahasnya, agar tidak salah memahaminya. InsyaAllah kebanyakan asatidz salafi pernah belajar kitab ini. wallahu a'lam Abu SHilah --- In assunnah@yahoogroups.com, hilmy hilmy [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum. mau tanya. Al-Ushul min 'Ilmil Ushul. Sudah ada terjemahnya belum dan judul dalam indonesianya ? Jazakalloh. Abi Hilmy __ Do you Yahoo!? Yahoo! Mail - Helps protect you from nasty viruses. http://promotions.yahoo.com/new_mail Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Re: Tanya : Tentang Membalalkan Khitbah
Assalamu'alaikum, Terkait dengan membatalkan khitbah, hal ini terjadi pada diri ana. beberapa waktu lalu ada seorang ikhwan yang datang pada orang tua ana untuk meminta ijin agar menikahkan ana dengan ikhwan tersebut. saat itu ana setuju begitu pula orang tua ana. tetapi setelah beberapa hari kamudian ana merasa ragu, belum siap dan bimbang. karena hal tersebut akhirnya ana memutuskan untuk membatalkan khitbah. yang ingin ana tanyakan : 1. apakah hukumnya bagi ana yang telah memutuskan khitbah? 2. apa yang harus ana lakukan sekarang? luluan_m [EMAIL PROTECTED] wrote: bismillah, Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam- bersabda: artinya: Seorang janda tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai izin, seorang gadis tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai persetujuan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulallah, bagaimana tanda persetujuan seorang gadis? Beliau menjawab: Tanda persetujuannya adalah diamnya. [HR. Bukhari, Muslim dan selainnya] hadits tersebut jelas2 menunjukkan bahwa bila seorang laki-laki ingin menikahi seorang wanita (baik janda ataupun gadis), maka harus dengan izin atau persetujuan wanita itu terlebih dahulu. itu berarti seorang wanita mempunyai hak untuk menerima atau menolak lamaran seseorang. dan menurut ana, pembatalan (yang ditanyakan) sama saja dengan penolakan. karena pembatalan juga menunjukkan ketidaksetujuan untuk dinikahi. dan cukuplah hadits di atas sebagai dalilnya. dan kalau boleh dijadikan sebagai gambaran bahwa pembatalan pernikahan atau cerai saja ada syariatnya atau diperbolehkan, apalagi pembatalan lamaran?! wallahua'lam. tetapi... alangkah baiknya bila seorang wanita itu mempertimbangkan kembali keputusannya sebelum melakukan pembatalan lamaran, kecuali pembatalan itu wajib dilakukan tanpa perlu dipikirkan lagi, seperti misalnya karena ikhwannya telah memiliki 4 isteri, atau karena ternyata setelah diusut2 ikhwannya saudara sesusu, atau mungkin ternyata dia bukan muslim, dan lain-lain. wallahua'lam. wassalaamu'alaykum wa rahmatullah, luluan m --- In assunnah@yahoogroups.com, ann_270484 [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamualaikum afwan, mungkin pertanyaan ini pernah ada sebelumnya, ana mau bertanya tentang dasar dan hukum dari khitbah, apa mungkin khitbah dapat dibatalkan oleh pihak perempuan yang dikhitbah, mohon penjelasannya? terimakasih - Sell on Yahoo! Auctions - No fees. Bid on great items. Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: tanya : kaidah memahami hadits [ralat no.2]
Assalaamu'alaikum, Afwan, Ana ralat jawaban ana thd pertanyaan no. 2, karena ana kurang teliti membaca pertanyaan antum (ana menyangka pertanyaannya adl ttg menentukan hukum suatu masalah). setelah ana baca ulang, tenyata pertanyaannya adl tentang menentukan kedudukan hukum suatu perintah. Maka ana ralat sebagai berikut: Hukum asal perintah adalah wajib bersegera melakukannya. [wajib] dengan dalil pada surat an-Nur 63, orang yg menyelisihi perintah Rasul diancam dgn fitnah adzab yg pedih. [bersegera] dengan dalil fastabiqul khoiroot, berlomba-lombalah menuju kebaikah (al-Baqoroh: 148), sedangkan perkara2 yg diperintahkan syar'i (baik yg hukumnya wajib ataupun yg sunnah) adalah kebaikan. karena Rasulullah membenci perbuatan shahabat mengakhir2kan perintah beliau, ketika beliau memerintahkan untuk menyembelih cukur pada hari hudaibiyyah.(HR Ahmad al-Bukhori) Terkadang perintah keluar dari hukum wajib bersegera karena adanya dalil (lainnya) yg konteksnya menghendaki/menunjukkan hal tersebut, diantaranya: (1) an-Nadbu = Istihbab = sunnah hukumnya tidak wajib, kerena adanya dalil yg memalingkan dari kewajiban. contohnya firman Allah dalam surat al-Baqoroh ayat 282 : dan datangkanlah saksi jika kalian berjual beli hukum mengangkat saksi pada jual beli adalah sunnah, karena Rasulullah (dlm hadits riwayat Ahmad, nasa'i abu dawud) pernah membeli kuda dari seorang A'robi (badui) tanpa mengangkat saksi. (2) al-Ibaahah (mubah), boleh. - kebanyakan terjadinya adalah apabila datang perintah setelah sebelumnya ada larangan. contoh: firman Allah dan apabila kalian sudah dalam keadaan halal (sudah tdk ihrom/selesai haji), maka berburulah... [al-Maidah 2] perintah ini datang setelah ada larangan berburu saat ihrom pada al- Maidah ayat 1, hukumnya adalah mubah. contoh lainnya adalah larangan jual beli saat sholat jum'at pada surat al-Jumu'ah. (silahkan lihat sendiri), dll. - Atau sebagai jawaban terhadap sesuatu yg disangka bahwa itu terlarang. contoh: sabda Rasul lakukanlah!, tidak mengapa tentang urutan amalan2 haji yg dikerjakan pd hari ied, dimana pada shohabat berbeda2 dalam melakukan urutan amalan tersebut(cukur dulu baru menyembelih, atau menyembelih dulu baru cukur), kemudian mereka bertanya kpd Rasulullah ttg hal tsb, maka Rasulullah membolehkan mereka melakukannya secara tidak urut (boleh cukur dulu baru menyembelih, boleh juga menyembelih dulu baru cukur). (3) at-Tahdiid (ancaman) seperti firman Allah: berbuatlah sekehendakmu! sesungguhnya Allah melihat apa-apa yang engkau kerjakan [fushilat: 40] ini adalah ancaman, karena seseorang tidak boleh berbuat sekehendaknya. karena Allah telah menetapkan yg haram itu haram, yg halal itu halal, menunjukkan bahwa seseorang tidak boleh berbuat seenaknya. contoh lain: dalam surat al-Kahfi ayat 29 faman syaa-a fal yu'min, wan man syaa-a fal yakfur (silahkan lihat sendiri) maroji' : al-Ushul min 'Ilmil Ushul, bab al-Amr, asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh al-'Utsaimin Tapi ya ikhwah, untuk menentukan hukum harus tau dalil2nya dgn lengkap bisa membedakan dalil yg shohih yg dho'if. Ini adalah tugasnya para 'ulama..., janganlah kita terlalu berani menentukan hukum sendiri. Wallahu A'lam Abu SHilah L.1982 -- 2. Kaidah apa saja yang digunakan para ulama untuk menentukan kedudukan suatu perintah, sehingga perintah tersebut dapat dihukumi wajib, sunah, mubah, dst. Siapa saja ulama yang mengutarakan kaidah- kaidah tersebut? Apa dalilnya dan ada di kitab apa, halaman/nomor berapa? -- Ada banyak sekali kaidahnya. contohnya yg ringkas sederhana bisa antum lihat di kitabnya syaikh Salim al-Hilaly (beliau juga ahli hadits lho..) yg sudah diterjemahkan yakni Ensiklopedia Larangan jilid 1 di awal2 disebutkan kaidah ushul fiqih dalam menentukan sesuatu itu dilarang menurut sya'i. misalnya : terdapat lafadz ancaman kepada pelakunya dgn neraka (spt isbal), atau pelakunya dilaknat atau pelakunya diserupakan dgn ciri2 orang kuffar (seperti masalah jenggot yg bila dipotong berarti dia telah tasyabbuh dgn orang2 majusi) Untuk mengetahui memahaminya lebih lanjut sebaiknya antum pelajari ilmu ushul fiqih, misalnya dari kitab yg ringkas seperti : al-Ushul min 'Ilmil Ushul oleh syaikh Ibnul 'Utsaimin, Qowa'idul Fiqhiyyah oleh as-Sa'dy, al-Waroqot, dll. Nomor halamannya: dari awal kitab sampai akhir kitab, karena ilmu ushul fiqih salah satu tujuannya adl untuk menentukan hukum suatu masalah itu wajib, sunnah, makruh, harom atau mubah. Wallaahu Ta'alaa a'lamu bish Showaab, Abu SHilah 2. Kaidah apa saja yang digunakan para ulama untuk menentukan kedudukan suatu perintah, sehingga perintah tersebut dapat dihukumi wajib, sunah, mubah, dst. Siapa saja ulama yang mengutarakan kaidah- kaidah tersebut? Apa dalilnya dan ada di kitab apa, halaman/nomor berapa? Abu Fathimah
[assunnah] Re: Tanya : Tentang Khitbah
bismillah, Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam- bersabda: artinya: Seorang janda tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai izin, seorang gadis tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai persetujuan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulallah, bagaimana tanda persetujuan seorang gadis? Beliau menjawab: Tanda persetujuannya adalah diamnya. [HR. Bukhari, Muslim dan selainnya] hadits tersebut jelas2 menunjukkan bahwa bila seorang laki-laki ingin menikahi seorang wanita (baik janda ataupun gadis), maka harus dengan izin atau persetujuan wanita itu terlebih dahulu. itu berarti seorang wanita mempunyai hak untuk menerima atau menolak lamaran seseorang. dan menurut ana, pembatalan (yang ditanyakan) sama saja dengan penolakan. karena pembatalan juga menunjukkan ketidaksetujuan untuk dinikahi. dan cukuplah hadits di atas sebagai dalilnya. dan kalau boleh dijadikan sebagai gambaran bahwa pembatalan pernikahan atau cerai saja ada syariatnya atau diperbolehkan, apalagi pembatalan lamaran?! wallahua'lam. tetapi... alangkah baiknya bila seorang wanita itu mempertimbangkan kembali keputusannya sebelum melakukan pembatalan lamaran, kecuali pembatalan itu wajib dilakukan tanpa perlu dipikirkan lagi, seperti misalnya karena ikhwannya telah memiliki 4 isteri, atau karena ternyata setelah diusut2 ikhwannya saudara sesusu, atau mungkin ternyata dia bukan muslim, dan lain-lain. wallahua'lam. wassalaamu'alaykum wa rahmatullah, luluan m --- In assunnah@yahoogroups.com, ann_270484 [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamualaikum afwan, mungkin pertanyaan ini pernah ada sebelumnya, ana mau bertanya tentang dasar dan hukum dari khitbah, apa mungkin khitbah dapat dibatalkan oleh pihak perempuan yang dikhitbah, mohon penjelasannya? terimakasih Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya : ttg Khitbah [tambahan Nasehat Ust Ahmad Sabiq]
wa'alaikumussalaam wa rohmatulloh wa barokaatuh. al-Hamdulillaah wash sholaatu was salaamu 'ala Rosulillah, amma ba'du. - afwan, mungkin pertanyaan ini pernah ada sebelumnya, ana mau bertanya tentang dasar dan hukum dari khitbah, apa mungkin khitbah dapat dibatalkan oleh pihak perempuan yang dikhitbah, mohon penjelasannya? terimakasih - Pihak perempuan ber-hak untuk membatalkan khitbah seorang ikhwan, walaupun ikhwan tersebut sholeh dst... karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta izinnya... [muttafaq 'alaihi, lihat bulughul marom no. 1012] juga dlm hadits no. 1016 dlm bulughul marom, ada seorang gadis menemui Rasulullah lalu bercerita ttg ayahnya yg menikahkannya dgn orang yg tdk ia sukai, maka Rasulullah memberi hak kpdnya untuk memilih [HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah] dalam riwayat Ahmad Nasa'i disebutkan bahwa wanita tsb lalu berkata : aku telah mengizinkan apa yg dilakukan bapakku itu, namun aku ingin agar diketahui bahwa bapak itu tidak berhak memaksa anaknya kawin dgn seseorang. adapun hadits yg berbunyi : idza jaa-akum man tardhouna diinahu wa khuluqohu fazawwijuuhu dst... artinya: jika datang kepadamu orang (laki2) yang kalian ridhoi agama akhlaqnya maka nikahkanlah ia dst... adalah diperuntukkan bagi WALI si akhwat, yg berhak menikahkan orang yg berada pada perwaliannya. Adapun si akhwat, ia berhak untuk menolak jika ia tidak menyukai laki2 tersebut, baik karena laki2 tsb kurang ganteng, atau kurang kaya, atau karena yg lainnya... ini terserah.., masing-masing orang punya kriterianya sendiri2. masalah ini, yakni ttg memilih pasangan yg ganteng/cantik, kaya, nasab yg baik adalah fithroh, yg sebaiknya tdk diingkari... Namun tentu saja tetap dgn mendahulukan agamanya ! al-Ustadz Ahmad Sabiq ketika kajian ilmiyyah Nikah A s/d Z di malang beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa masalah fitroh ini jangan diingkari sama sekali, demi langgengnya kehidupan rumah tangga itu sendiri. beliau mencontohkan dari kisah menikahnya Zainab binti Jahsy dengan Zaid bin Haritsah. Namun mereka tidak bisa mempertahankan rumah tangga mereka karena perbedaan derajat yg jauh. Zainab binti Jahsy bangsawan Quraisy, kaya cantik, banyak bangsawan yg mau menikah dgnnya. dengan Zaid bin Haritsah yg orang Habasyah(berkulit hitam) miskin, mantan budak Khodijah yg dijadikan anak angkat oleh Rasulullah, namun orangnya sholeh sangat dicintai Rasulullah... kejiwaan Zainab menolak ketika akan dinikahkan dgn Zaid, begitu pula saudaranya Abdulloh bin Jahsy terheran-heran ketika Rasululloh mau menikahkan Zainab dgn Zaid. Sampai turun ayat dalam surat al-Ahzab: Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka [Al-Ahzab : 36] karena telah turun ayat, mereka tunduk. kemudian nikahlah Zaid Zainab. Namun apa yg terjadi setelah pernikahan? mereka tidak pernah cocok.. karena beda status sosial yg jauh, status sosial Zainab yg tinggi status Zaid yg rendah. Tidak bisa diselamatkan... maka cerailah mereka berdua dalam jarak beberapa bulan... [afwan ana tidak membawakan lafadz riwayatnya dgn lengkap sekarang] Siapa Zainab binti Jahsy? adakah akhwat sekarang yg lebih baik darinya?? Siapa Zaid bin Haritsah? adakah diantara antum yaa ikhwan.., yg lebih sholeh dari Zaid?? Siapakah yg lebih kuat pengaruhnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam?? Ternyata semua itu tidak bisa menyelamatkan rumah tangga mereka... kasus2 lainnya yg seperti ini juga pernah terjadi pada masa shahabat... mungkin terjadi di zaman kita... jadi masalah ini harus dicermati, meskipun tidak semua yg seperti itu mengalami kegagalan.. oleh karena itu ustadz Ahmad Sabiq menyarankan kalau bisa ikhwan/akhwat menikah dgn orang yg derajat sosialnya tidak terlalu jauh, meskipun ini bukan termasuk kriteria utama, akan tetapi harus dicermati. Namun kriteria utama tetap kebaikan agamanya... mungkin lebih jelas kalau mendengar penjelasan dari al-ustadz, rekaman kajian tsb ada pada ana. Bagi yg BENAR2 butuh, boleh ngopi (tapi ijin dulu ke ustadznya)... Gratis (tdk dikomesialkan). jika boleh, maka bagi ikhwan di Malang yg butuh, langsung saja ke wisma Ibnu 'Abbas (MT Haryono Gg XIb no. 402 Malang). adapun yg di Jakarta, bisa ke rumah ana di cibubur [081310658869] sebelum hari kamis (14 juli 2005), bawa cd kosong sendiri. wallahu a'lam Abu SHilah - Original Message - Date: Sat, 02 Jul 2005 03:54:33 - From: ann_270484 [EMAIL PROTECTED] Subject: Tanya : Tentang Khitbah Assalamualaikum afwan, mungkin pertanyaan ini pernah ada sebelumnya, ana mau bertanya tentang dasar dan hukum dari khitbah, apa mungkin khitbah dapat dibatalkan oleh
Re: [assunnah] Re: Tanya : Tentang Khitbah
Wa'alaikumussalam warahmatullah Ya akhi Seseorang wanita hendak membatalkan khitbah itu punya banyak alasan Dintara kemungkinan alasannya, * mungkin *, seperti apa yg antum tulis Tapi ini hanya sebagian kecil kemungkin dan masih banyak lagi kemungkinan-kemungkinan yg lain Dan telah benar antum ketika bertanya Kenapa harus dibatalkan? Tapi antum kurang berimbang dalam kalimat2 selanjutnya seakan2 pembatalan khitbah itu hanya alasan keduniaan saja Padahal kalau mau berkata kalo hanya karena ... masih banyak 'karena' yg lain misal : - karena akhlaq yg buruk - atau ternyata ikhwannya saudara sesusuan - atau tidak mencintai atau tidak menyukai dan lainnya Maksud ana Saran antum sudah benar tapi belum berimbang sedangkan pertanyaan ukhti kita belum terjawab Awan jiddan Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh Sent: Thursday, July 07, 2005 2:08 AM Wa'alaikum salam Kenapa harus dibatalkan? Saran saya kalo hanya karena alasan alasan keduniaan maka jangan dibatalkan, misal si ikhwan kurang ganteng, kurang kaya, dst. Kalo memang yang datang itu seorang pemuda yang agamanya dan akhlaknya baik maka jangan ditolak, karena berharap mencari yang lebih baik, lebih sempurna. Jangan menunggu nunggu sesuatu yang tidak pasti. Jangan menunggu nunggu urusan yang tidak kita ketahui akan datang atau tidak. Wassalamu'alaikum - Original Message - Date: Sat, 02 Jul 2005 03:54:33 - From: ann_270484 [EMAIL PROTECTED] Subject: Tanya : Tentang Khitbah Assalamualaikum afwan, mungkin pertanyaan ini pernah ada sebelumnya, ana mau bertanya tentang dasar dan hukum dari khitbah, apa mungkin khitbah dapat dibatalkan oleh pihak perempuan yang dikhitbah, mohon penjelasannya? terimakasih Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya : sholat yang didepan mesjid ada kuburan
Wa'alaykumussalamu Warahmatullahi Wabarakatuh (salam adalah do'a, alangkah baiknya bila ditulis secara lengkap dan utuh) Hukum Shalat di Mesjid yang Ada Kuburannya (Alih bahasa: Ustadz Abu Abdillah Muhammad Elvi Syam ) Apakah hukum sujud di kuburan dan melakukan penyembelihan di atasnya. Jawaban: Sujud dan menyembelih di atas kuburan adalah bentuk pemujaan berhala Jahiliyah, hukumnya syirik akbar. Karena sujud dan penyembelihan adalah ibadah, dan ibadah tidak boleh diberikan kecuali hanya kepada Allah semata. Barangsiapa memberikannya kepada selain Allah maka ia orang musyrik. Allah berfirman: Katakanlah : Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya dan demikian itu-lah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah). (Al-Anam : 162-163). Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu sebuah sungai di syurga, maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkorbanlah (untuk-Nya). (Al-Kautsar : 1-2). Dan selain ayat-ayat di atas, masih banyak ayat-ayat yang menunjukkan bahwa sesungguhnya sujud dan penyembelihan adalah ibadah, dan melaksanakannya untuk selain Allah adalah syirik akbar. Tidak diragukan lagi, sesungguhnya tujuan seseorang datang ke kuburan untuk melakukan sujud di atasnya dan penyembelihan di sisinya adalah demi mengagungi dan memuliakannya dengan sujud di atasnya dan berkorban dengan menyembelih di sisinya. Imam Muslim meriwayatkan di dalam hadits yang panjang di Bab Haramnya menyembelih untuk selain Allah dan orang yang melakukannya terlaknat- dari Ali bin Abi Thalib berkata : Rasulullah telah mengabarkan saya akan empat kalimat; Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah; Allah melaknat orang yang melaknat ibu bapaknya; Allah melaknat orang yang melindungi pelaku bidah; dan Allah melaknat orang yang merubah tanda-tanda di atas bumi. Dan Abu Daud meriwayatkan di dalam kitab Sunannya dari jalur Tsabit ban Ad Dhahak ia berkata : Seseorang bernazar untuk menyembelih seekor unta di Bawanah, maka Rasulullah bertanya : Apakah di situ (dahulu) terdapat berhala dari berhala-berhala orang jahiliyah yang diibadati? Mereka berkata : Tidak. Lalu Beliau bertanya lagi : Apakah dahulu di situ terdapat perayaan dari perayaan mereka? Mereka berkata: Tidak. Maka Rasulullah bersabda : Penuhilah nazarmu, sesungguhnya tidak ada jenis pembayaran pun untuk nazar maksiat kepada Allah, dan nazar pada apa yang dimiliki oleh orang lain. Maka apa yang disebutkan tadi menunjukkan bahwa orang yang menyembelih untuk selain Allah adalah perbuatan terlaknat. Dan hadits juga menunjukkan bahwa haramnya menyembelih di suatu tempat, hal mana di tempat itu diagungi (tempat pengagungan) selain Allah seperti berhala, kuburan, atau tempat dimana di tempat itu berkumpulnya orang-orang jahiliyah (orang yang membuat syirik), dan mereka merayakan dan mendatanginya, walaupun mereka meniatkan perbuatan itu lillah karena Allah. Semoga Allah melimpahkan salawat dan salam atas nabi kita Muhammad dan keluarga beliau dan para sahabatnya sekalian. (http://www.perpustakaan-islam.com/artikel/detail.php?kategori=Aqidahid_artikel=39) Tambahan (bukan dari site di atas): Menjadikan kuburan sebagai masjid memiliki tiga makna: 1. Shalat di atas kuburan, artinya sujud di atasnya. 2. Sujud menghadap kepadanya dan menjadikannya sebagai kiblat di dalam shalat dan berdoa. 3. Membangun masjid di atasnya dan berniat untuk melaksanakan shalat padanya. (Tahdzir As-Sajid, hal. 21) Allahu A'lam. Wassalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh Abu Nidia 1399 H _ --- In assunnah@yahoogroups.com, muhammed irwan [EMAIL PROTECTED] wrote: Ass. Wr. Wb. Saudaraku yang dimuliakan Allah sekalian ana mau tanya apakah hukumnya jika kita sholat di mesjid yang dihadapan mesjid (dibalik dinding tempat imam ) ada kuburan muslim yang banyak (lebih dari satu). Karena mesjid dikampung ana hal itu sudah berlangsung lama dan sampai sekarang masih tetap demikian. Apakah jemaah mesjid tersebut tidak sah sholatnya. Dan bagaimana sebaiknya ( menurut hukum Fiqh ) Wassalam, Abu Usamah Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: tanya terjemahan kitab bulughul marom
wa'alaikumussalaam wa rahmatullaahi wa barakaatuh Sudah, terjemahan A. Hassan, Masdar Helmy, dll. Antum bisa dapatkan di toko2 buku Islam di kota antum. Kalau di Jakarta, antum bisa dptkan di kwitang atau di ikhwan2 yg jualan setelah kajian. assunnah@yahoogroups.com, [EMAIL PROTECTED] wrote: assalamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. kepada ikhwan milis assunnah semua, saya mohon informasi apakah kitab Bulughul Marom karangan Ibnu Hajar sudah ada terjemahannya, kalau ada, di mana bisa saya dapatkan? Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Re: tanya : kaidah memahami hadits
saya ingin memberikan stressing pada kalimat anda: Ketahuilah kebenaran, maka engkau akan mengetahui siapa orang yang berada di atas kebenaran... komentar saya: Benar sekali, kenalilah kebenaran, maka engkau akan tau orang-orang yang di atas kebenaran. Kaidah ini jangan dibalik. Kenalilah orangnya, maka engkau akan mengetahui kebenaran. Dlm tataran praktis, jangan kita beraqidah, misalnya : ustadz yg salafy di Jakarta Cuma fulan dan fulan dan fulan, yang tidak ngaji ke fulan dan fulan dan fulan berarti tidak salafy. TAPI, PELAJARILAH ILMU SALAFUS SHALIH, maka anda akan tahu siapa-siapa yang salafy dan siapa-siapa yang hizby === Abu SHilah Muhammad Aryo [EMAIL PROTECTED] wrote: Bismillah, al-Hamdulillah wash sholaatu was salaamu 'ala Rasulillaah. amma ba'du. akhi, pembahasan ttg masalah ini akan jelas jika kita mengerti ilmu ushul fiqih. dari sana kita bisa mengetahui bagaimana cara para 'ulama ber-istidlal (berdalil) ber-istimbath (mengambil hukum dari suatu dalil) tentang suatu masalah. adapun jawaban dari pertanyaan antum, wallahu a'lam: -- 1. Ustadz yang mengisi pengajian tersebut membedakan antara ulama hadits dengan ulama fikh. Dia berkata (kurang lebih): Ulama hadits menerima hadits apa adanya, dan setelah masuk ke ulama fikh, maka hadits tersebut diolah sehingga bisa ditentukan derajat hukumnya (wajib, sunah, mubah, dst.). Benarkah pernyataan seperti itu? Apa dalil yang membenarkan atau yang menolaknya? -- jika yg dimaksud dalam perkataan tsb adalah bahwa ulama ahli hadits tidak mengerti fiqih, maka ini keliru. karena betapa banyak para ulama ahli hadits dari zaman ke zaman yang juga ahli dalam masalah fiqih buktinya banyak tulisan mereka dalam masalah fiqih. contohnya : imam Ahmad yg sangat masyhur dlm masalah fiqih sampai-sampai orang2 setelahnya banyak yg mengikutinya membuat mazdhab Hambali. Ibnu Hajar, memiliki syarah kitab shohih bukhori, yang disana terlihat bagaimana pemahaman fiqih beliau. ibnu Taimiyyah, dan yg di zaman kita syaikh al-Albani syaikh Muqbil, dll -rohimahumulloh- yg juga banyak memiliki tulisan tentang fiqih. perkataan : Ulama hadits menerima hadits apa adanya, dan setelah masuk ke ulama fikh, maka hadits tersebut diolah sehingga bisa ditentukan derajat hukumnya (wajib, sunah, mubah,dst.). -- 2. Kaidah apa saja yang digunakan para ulama untuk menentukan kedudukan suatu perintah, sehingga perintah tersebut dapat dihukumi wajib, sunah, mubah, dst. Siapa saja ulama yang mengutarakan kaidah- kaidah tersebut? Apa dalilnya dan ada di kitab apa, halaman/nomor berapa? -- Ada banyak sekali kaidahnya. contohnya yg ringkas sederhana bisa antum lihat di kitabnya syaikh Salim al-Hilaly (beliau juga ahli hadits lho..) yg sudah diterjemahkan yakni Ensiklopedia Larangan jilid 1 di awal2 disebutkan kaidah ushul fiqih dalam menentukan sesuatu itu dilarang menurut sya'i. misalnya : terdapat lafadz ancaman kepada pelakunya dgn neraka (spt isbal), atau pelakunya dilaknat atau pelakunya diserupakan dgn ciri2 orang kuffar (seperti masalah jenggot yg bila dipotong berarti dia telah tasyabbuh dgn orang2 majusi) Untuk mengetahui memahaminya lebih lanjut sebaiknya antum pelajari ilmu ushul fiqih, misalnya dari kitab yg ringkas seperti : al-Ushul min 'Ilmil Ushul oleh syaikh Ibnul 'Utsaimin, Qowa'idul Fiqhiyyah oleh as-Sa'dy, al-Waroqot, dll. Nomor halamannya: dari awal kitab sampai akhir kitab, karena ilmu ushul fiqih salah satu tujuannya adl untuk menentukan hukum suatu masalah itu wajib, sunnah, makruh, harom atau mubah. -- 3. Bagaimana lafaz dan takhrij hadits mengenai perintah untuk mengenakan baju putih di hari jum'at? Bagaimana kedudukan hukumnya (wajib ataukah sunah)? Dan apa sebabnya ? -- Afwan, ana belum sempat mencari takhrijnya. Hukumnya memakai pakaian putih adalah sunnah (mandub/mustahab/disukai) saja tidak wajib, sebabnya: karena Rasulullah juga pernah memakai baju berwarna selain putih (silahkan baca kitab2 hadits yg tdp ttg pakaian Rasululloh atau kitab Syama'il). kalau hukumnya wajib tentu Rasulullah para shohabatnya tidak akan memakai pakaian selain yg berwarna putih. tidak ada larangan yg melarang kita memakai pakaian selain yg berwarna putih. maka hukum memakai pakaian selain WARNA putih adalah mubah saja (dalam hal ini yg dibahas adl masalah warnanya, adapun memakai pakaian adl wajib untuk menutupi aurot). karena definisi mubah adalah : maa laa yata'allaqu bihi amrun wa laa nahyun li dzatihi artinya: Apa2 (perbuatan) yg tidak berhubungan dgnnya perintah larangan secara dzatnya (lihat al-Ushul min 'Ilmil Ushul bab al-Ahkam) Jikapun pada hadits tsb ada lafadz perintah (amr), maka ketahuilah bahwa tidak semua yg mengandung lafadz perintah adalah wajib, namun bisa saja hukumnya adalah: 1. sunnah/mandub/mustahab/disukai 2. mubah 3. Ancaman (kok bisa? bisa saja,
[assunnah] Re: Tanya Kajian Salaf. di Binjai - Sumatra Utara
Wa'alaykumussalamu Warahmatullahi Wabarakatuh 'Afwan qablahu wa ba'dahu, tambahan saja... Untuk kontak person di BINJAI sendiri, bisa dengan ustadz Abdussalam di 08163173805. Beliau mudir pondok pesantren Sabilul Mukminin Binjai. Mudah-mudahan info ini belum terlambat dan bermanfaat. Afwan, informasi kepada ikhwan-akhowat, dikarenakan kami kehilangan password email resmi MTII Minhajus Sunnah - Medan (nahnussalaf-at- plasa-dot-com), maka kami mengubah email kami dengan ID baru di webmail yang sama. Lengkapnya, [EMAIL PROTECTED] Jazakumullah atas pengertian dan perhatian Antum. Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh Abu Nidia al Marghasary B @ 1399, SHawwal. --- In assunnah@yahoogroups.com, MTII Kp.Lalang [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaykum, Berikut jadwal kajian yg ana ketahui : 1. Musholla Al-Ikhlas Perdamaian Stabat, setiap malam kamis ba'da Isya 2. Masjid Syuhada Stabat (depan kantor Bupati), setiap malam sabtu ba'da Isya. 3. Rumah Bpk.Umar, Paya Mabar Sei Mati (HP Bpk.Umar 0813 6111 3669) afwan yah...untuk daerah Binjai ana belum tau. Wassalamu'alaykum. rini hatifah [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaykum.. mohon diberi informasi mengenai kajian salaf untuk daerah Binjai dan Stabat.. Jazakumullah khairan Wassalamu'alaykum __ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: tanya : kaidah memahami hadits
Bismillah, al-Hamdulillah wash sholaatu was salaamu 'ala Rasulillaah. amma ba'du. akhi, pembahasan ttg masalah ini akan jelas jika kita mengerti ilmu ushul fiqih. dari sana kita bisa mengetahui bagaimana cara para 'ulama ber-istidlal (berdalil) ber-istimbath (mengambil hukum dari suatu dalil) tentang suatu masalah. adapun jawaban dari pertanyaan antum, wallahu a'lam: -- 1. Ustadz yang mengisi pengajian tersebut membedakan antara ulama hadits dengan ulama fikh. Dia berkata (kurang lebih): Ulama hadits menerima hadits apa adanya, dan setelah masuk ke ulama fikh, maka hadits tersebut diolah sehingga bisa ditentukan derajat hukumnya (wajib, sunah, mubah, dst.). Benarkah pernyataan seperti itu? Apa dalil yang membenarkan atau yang menolaknya? -- jika yg dimaksud dalam perkataan tsb adalah bahwa ulama ahli hadits tidak mengerti fiqih, maka ini keliru. karena betapa banyak para ulama ahli hadits dari zaman ke zaman yang juga ahli dalam masalah fiqih buktinya banyak tulisan mereka dalam masalah fiqih. contohnya : imam Ahmad yg sangat masyhur dlm masalah fiqih sampai-sampai orang2 setelahnya banyak yg mengikutinya membuat mazdhab Hambali. Ibnu Hajar, memiliki syarah kitab shohih bukhori, yang disana terlihat bagaimana pemahaman fiqih beliau. ibnu Taimiyyah, dan yg di zaman kita syaikh al-Albani syaikh Muqbil, dll -rohimahumulloh- yg juga banyak memiliki tulisan tentang fiqih. perkataan : Ulama hadits menerima hadits apa adanya, dan setelah masuk ke ulama fikh, maka hadits tersebut diolah sehingga bisa ditentukan derajat hukumnya (wajib, sunah, mubah,dst.). -- 2. Kaidah apa saja yang digunakan para ulama untuk menentukan kedudukan suatu perintah, sehingga perintah tersebut dapat dihukumi wajib, sunah, mubah, dst. Siapa saja ulama yang mengutarakan kaidah- kaidah tersebut? Apa dalilnya dan ada di kitab apa, halaman/nomor berapa? -- Ada banyak sekali kaidahnya. contohnya yg ringkas sederhana bisa antum lihat di kitabnya syaikh Salim al-Hilaly (beliau juga ahli hadits lho..) yg sudah diterjemahkan yakni Ensiklopedia Larangan jilid 1 di awal2 disebutkan kaidah ushul fiqih dalam menentukan sesuatu itu dilarang menurut sya'i. misalnya : terdapat lafadz ancaman kepada pelakunya dgn neraka (spt isbal), atau pelakunya dilaknat atau pelakunya diserupakan dgn ciri2 orang kuffar (seperti masalah jenggot yg bila dipotong berarti dia telah tasyabbuh dgn orang2 majusi) Untuk mengetahui memahaminya lebih lanjut sebaiknya antum pelajari ilmu ushul fiqih, misalnya dari kitab yg ringkas seperti : al-Ushul min 'Ilmil Ushul oleh syaikh Ibnul 'Utsaimin, Qowa'idul Fiqhiyyah oleh as-Sa'dy, al-Waroqot, dll. Nomor halamannya: dari awal kitab sampai akhir kitab, karena ilmu ushul fiqih salah satu tujuannya adl untuk menentukan hukum suatu masalah itu wajib, sunnah, makruh, harom atau mubah. -- 3. Bagaimana lafaz dan takhrij hadits mengenai perintah untuk mengenakan baju putih di hari jum'at? Bagaimana kedudukan hukumnya (wajib ataukah sunah)? Dan apa sebabnya ? -- Afwan, ana belum sempat mencari takhrijnya. Hukumnya memakai pakaian putih adalah sunnah (mandub/mustahab/disukai) saja tidak wajib, sebabnya: karena Rasulullah juga pernah memakai baju berwarna selain putih (silahkan baca kitab2 hadits yg tdp ttg pakaian Rasululloh atau kitab Syama'il). kalau hukumnya wajib tentu Rasulullah para shohabatnya tidak akan memakai pakaian selain yg berwarna putih. tidak ada larangan yg melarang kita memakai pakaian selain yg berwarna putih. maka hukum memakai pakaian selain WARNA putih adalah mubah saja (dalam hal ini yg dibahas adl masalah warnanya, adapun memakai pakaian adl wajib untuk menutupi aurot). karena definisi mubah adalah : maa laa yata'allaqu bihi amrun wa laa nahyun li dzatihi artinya: Apa2 (perbuatan) yg tidak berhubungan dgnnya perintah larangan secara dzatnya (lihat al-Ushul min 'Ilmil Ushul bab al- Ahkam) Jikapun pada hadits tsb ada lafadz perintah (amr), maka ketahuilah bahwa tidak semua yg mengandung lafadz perintah adalah wajib, namun bisa saja hukumnya adalah: 1. sunnah/mandub/mustahab/disukai 2. mubah 3. Ancaman (kok bisa? bisa saja, yakni lafadz perintahnya adalah berupa sindiran, contohnya pd hadits arbain : idza lam yastahyi fasna'ma syi'ta) [pembahasannya contohnya silahkan antum pelajari dalam kitab al- Ushul min 'Ilmil Ushul bab al-Amr, insyaAllah jelas] nasehat ana: ikuti saja kajian-kajian yang sudah jelas di dalamnya diajarkan al-Qur'an as-Sunnah dgn pemahaman Salafush Sholeh, jangan dengarkan kajian yang penuh syubuhat. karena hati ini lemah, sedangkan syubhat menyambar-nyambar. Ketahuilah kebenaran, maka engkau akan mengetahui siapa orang yang berada di atas kebenaran... mohon dikoreksi. semoga Allah menambah bagi kita ilmu semangat dalam menuntut ilmu syar'i, memberi taufiq
[assunnah] Re: Tanya fatwa beli rumah secara kredit bank- dari almanhaj.or.id
Menurut ana cara itu termasuk ada unsur Riba juga, bisa di baca di fatwa di bawah ini atau link ini http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=morearticle_id=1468bagian=0 wallahu'alam HUKUM BERJUAL BELI SECARA KREDIT Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Pembicaraan seputar berjual beli secara kredit lagi marak. Oleh karena itu, mohon kepada yang mulia untuk menjelaskan hukum mejual dengan kredit ! Jawaban Menjual dengan kredit artinya bahwa seseorang menjual sesuatu (barang) dengan harga tangguh yang dilunasi secara berjangka. Hukum asalnya adalah dibolehkan berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya [Al-Baqarah : 282] Demikian pula, karena Nabi Shallallahu `alaihi wa salam telah membolehkan jual beli As-Salam, yaitu membeli secara kredit terhadap barang yang dijual. Akan tetapi kredit (angsuran) yang dikenal di kalangan orang-orang saat ini adalah termasuk dalam bentuk pengelabuan terhadap riba. Teknisnya ada beberapa cara, di antaranya : Pertama Seseorang memerlukan sebuah mobil, lalu datang kepada si pedagang yang tidak memilikinya, sembari berkata, Sesungguhnya saya memerlukan mobil begini. Lantas si pedagang pergi dan membelinya kemudian menjual kepadanya secara kredit dengan harga yang lebih banyak. Tidak dapat disangkal lagi, bahwa ini adalah bentuk pengelabuan tersebut karena si pedagang mau membelinya hanya karena permintaannya dan bukan membelikan untuknya karena kasihan terhadapnya tetapi karena demi mendapatkan keuntungan tambahan, seakan dia meminjamkan harganya kepada orang secara riba (memberikan bunga, pent), padahal para ulama berkata, Setiap pinjaman yang diembel-embeli dengan tambahan, maka ia adalah riba. Jadi, standarisasi dalam setiap urusan adalah terletak pada tujuan-tujuannya. Kedua Bahwa sebagian orang ada yang memerlukan rumah tetapi tidak mempunyai uang, lalu pergi ke seorang pedagang yang membelikan rumah tersebut untuknya, kemudian menjual kepadanya dengan harga yang lebih besar secara tangguh (kredit). Ini juga termasuk bentuk pengelabuan terhadap riba sebab si pedagang ini tidak pernah menginginkan rumah tersebut, andaikata ditawarkan kepadanya dengan separuh harga, dia tidak akan membelinya akan tetapi dia membelinya hanya karena merasa ada jaminan riba bagi dirinya dengan menjualnnya kepada orang yang berhajat tersebut. Gambaran yang lebih jelek lagi dari itu, ada orang yang membeli rumah atau barang apa saja dengan harga tertentu, kemudian dia memilih yang separuh harga, seperempat atau kurang dari itu padahal dia tidak memiliki cukup uang untuk melunasinya, lalu dia datang kepada si pedagang, sembari berkata, Saya telah membeli barang anu dan telah membayar seperempat harganya, lebih kurang atau lebih banyak dari itu sementara saya tidak memiliki uang, untuk membayar sisanya. Kemudian si pedagang berkata, Saya akan pergi ke pemilik barang yang menjualkannya kepada anda dan akan melunasi harganya untuk anda, lalu saya mengkreditkannya kepada anda lebih besar dari harga itu. Dan banyak lagi gambaran-gambaran yang lain. Akan tetapi yang menjadi dhabit (ketentuan yang lebih khusus) adalah bahwa setiap hal yang tujuannya untuk mendapatkan riba, maka ia adalah riba sekalipun dikemas dalam bentuk akad yang halal, sebab tindakan pengelabuan tidak akan mempengaruhi segala sesuatu. Mengelabui hal-hal yang diharamkan oleh Allah, hanya akan menambahnya menjadi semakin lebih buruk karena mengandung dampak negativ Dari hal yang diharamkan dan penipuan, padahal Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam bersabda. Artinya : Janganlah kamu melakukan dosa sebagaimana dosa yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi sehingga (karenanya) kemu menghalalkan apa-apa yang telah diharamkan oleh Allah (sekalipun) dengan serendah-rendah (bentuk) pengelabuan (siasat licik). [1] [Fatawa Mu'ashirah, hal. 52-53, dari Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq] _ Foote Note [1] Lihat, Ibn Baththah dalam kitab Ibthalil Hiyal hal. 24. Irwa'ul Ghalil 1535 --- In assunnah@yahoogroups.com, ary firdaus [EMAIL PROTECTED] wrote: Bismillaahir rahmaanir rohim Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh. Ikhwan fillah semua... ada sebuah mitode yang lain dalam mu'amalah kredit ini. dimana sang penjual barang tidak menjual barang secara kredit (cash). tetapi kalau mau ambil kredit.. kita membayarkan kredit itu kepada pihak ketiga. sebagai conntoh: Si A mau membeli sebuah kendaraan, lalu datang ke sebuah deler dan kendaran tersebut seharga Rp. 10 jt dan harus cash. kalau kita mau membelinya secara angsuran, maka kita di tawarkan untuk membayarnya kepada Si XYZ sebesar Rp. 12 juta untuk masa cicilan
[assunnah] Re: Tanya : Tentang Khitbah
Wa'alaikum salam Kenapa harus dibatalkan? Saran saya kalo hanya karena alasan alasan keduniaan maka jangan dibatalkan, misal si ikhwan kurang ganteng, kurang kaya, dst. Kalo memang yang datang itu seorang pemuda yang agamanya dan akhlaknya baik maka jangan ditolak, karena berharap mencari yang lebih baik, lebih sempurna. Jangan menunggu nunggu sesuatu yang tidak pasti. Jangan menunggu nunggu urusan yang tidak kita ketahui akan datang atau tidak. Wassalamu'alaikum Chandraleka Independent IT Writer - Original Message - Date: Sat, 02 Jul 2005 03:54:33 - From: ann_270484 [EMAIL PROTECTED] Subject: Tanya : Tentang Khitbah Assalamualaikum afwan, mungkin pertanyaan ini pernah ada sebelumnya, ana mau bertanya tentang dasar dan hukum dari khitbah, apa mungkin khitbah dapat dibatalkan oleh pihak perempuan yang dikhitbah, mohon penjelasannya? terimakasih Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya buku tentang isra mi'raj
Beti writes: Assalamu'alaikum, Wa 'alaikumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh, Saya ingin tahu lebih dalam tentang peristiwa Isra Mi'raj. Kira-kira ada buku yang recommended Ada buku susunan Syaikh al-Albani rahimahullah yang di dalamnya dikumpulkan hadits-hadits shahih terkait Isra' Mi'raj. Setahu ana telah diterjemahkan; penerbitnya kalau tidak salah Pustaka Azzam. Wassalaamu 'alaikum, --- Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim (l. 1980 M/1400 H) Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: tanya kitab (fadhlu ilmi assalaf ala alkholaf)
Assalaamu alaykum warahmtullah wabarakatuh Kitab Fadhlu Ilmi Assalaf 'ala Alkholaf karya Ibnu Rajab Al-Hambaly sudah diterjemahkan, judulnya Siapakah yang Lebih Berilmu?, diterbitkan oleh Cahaya Tauhid Press, tebal 100 halaman. Mas Resa ini ada dimana? Kalau di Jogja bisa mendapatkannya di toko buku Ihya' atau Sarana Hidayah, kalau di tempat lain, coba kunjungi toko buku agama langganan antum. Sebagai tambahan, berikut tema-tema utama dalam buku tersebut: - Kedudukan dan Pentingnya Ilmu - Ilmu yang Bermanfaat - Memohon kepada Allah 'azza wa jalla Ilmu yang Bermanfaat - Ilmu Tentang Nasab - Pengertian Nujum - Ilmu Al-Arabiyah (Bahasa Arab) - Ilmu Hisab - Ilmu-Ilmu Ahli Bid'ah - Pembahasan Tentang Sifat-sifat Allah 'azza wa jalla - Berlebih-lebihan dalam Pendapat/Pemikiran - Banyak Berdebat dan Berbantah-bantahan serta Bahayanya - Nilai Seseorang tidak pada Banyak Bicaranya - Seutama-utama Ilmu - Timbangan Kebenaran - Bid'ah-bid'ah Sufi - Siapa yang Benar-benar Berilmu - Bagaimana Seorang Hamba Mengetahui Rabb-Nya - Ilmu Khusyu' - Menuntut Ilmu untuk Mendapatkan Dunia - Berbangga-bangga dengan Ilmu - Orang Berilmu Sedikit Bicara - Termasuk Aib-aib Para Penuntut Ilmu - Pasal: Sebab-sebab Kerasnya Hati Semoga bermanfaat Wassalaamu alaykum warahmatullahi wabarakatuh --- In assunnah@yahoogroups.com, resa gunarsa [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum, ana mau tanya, apakah kitab fadlu 'ilmi salaf 'ala al-khalaf karya Ibnu Rajab al-hambaly sudah diterjemahkan? kalau sudah dimana ana bisa mendapatkannya? wassalam - Yahoo! Sports Rekindle the Rivalries. Sign up for Fantasy Football Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: tanya : menikah dgn orang yg pernah berZINA
bismillah⦠insya Alloh, hal itu pernah ditanyakan di suatu forum... dauroh akhowat kalau tidak salah. dan kesimpulan yang ana ambil waktu itu: 1. boleh menikah dengan orang yang pernah berzina bila orang tersebut sudah bertaubat. bertaubat, yaitu dengan: menyesal atas perbuatan zina tersebut, bersungguh2 meninggalkannya dan tidak akan mengulanginya lagi, serta melakukan amal shalih. dalilnya: artinya: âKemudian sesungguhnya Rabbmu kepada orang-orang yang mengerjakan kejahatan dengan kebodohan, kemudian setelah itu mereka bertaubat dan mereka berbuat kebaikan, sesungguhnya Rabbmu sesudah itu Maha Pengampun (dan) Penyayang.â [An Nahl: 119] 2. yang tidak boleh adalah menikahi pelacur, yang walaupun dia PERNAH berzina tetapi dia AKAN berzina lagi dengan orang lain. itu berarti dia belum bertaubat. dalilnya: artinya: âLaki-laki yang berzina tidak mengawini, kecuali perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik dan perempuan yang berzina tidak dikawini, melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik dan yang demikian itu, diharamkan atas orang- orang yang muâmin.â 3. bila dari perzinahan yang dilakukan berakibat kehamilan, maka orang yang menghamilinya (orang yang berzina dengannya itu) boleh menikahinya, dengan syarat keduanya harus bertaubat atas perbuatan mereka dahulu. insya Alloh, hal ini adalah kesepakatan para ulama yang telah didahului oleh kesepakatan para sahabat sebelumnya. untuk lebih jelasnya silahkan lihat keterangan para ahli fatwa tersebut dalam kitab Menanti Buah Hati oleh Abdul Hakim bin Amir Abdat, Bab Hamil di Luar Nikah dan Masalah Nasab Anak. ana kutip salah satu saja (yang singkat): Dari Ikrimah dari Ibnu Abbas: Tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan kemudian sesudah itu dia menikahinya? Beliau berkata, âYang pertama itu zina sedangkan yang terakhir itu nikah dan yang pertama itu haram sedangkan yang terakhir itu halal.â [Dikeluarkan Baihaqy (7/155)] 4. bila yang menghamilinya tidak mau menikahinya, maka boleh ia menikah dengan orang lain setelah melahirkan. hal ini juga bisa dilihat dalam kitab tersebut di atas. dan salah satu dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi no. 1131: Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah dia menyiramkan air (mani)nya ke anak orang lain (ke anak yang sedang dikandung oleh perempuan yang hamil oleh orang lain). wallahuaâalam... wassalaamu'alaykum wa rahmatullah, luluan m --- In assunnah@yahoogroups.com, zack [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh, Kepada rekan2 milis semua, Ane ada titipan pertanyaan dari temen2 begini : langsung aje deh, ada ga larangan untuk menikahi orang yang pernah berZINA? kalau bisa disertai dengan dalil - dalilnya. maaf kalo masalah ini sudah pernah dibahas sebelumnya. kalo memang dah pernah dibahas tolong forward dong maklum anak baru Jazakumullah khoiron katsiron, Wasalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh ** This e-mail has been scanned by Interscan MSS ** Internal Virus Database is out-of-date. Checked by AVG Anti-Virus. Version: 7.0.300 / Virus Database: 265.6.8 - Release Date: 1/3/05 Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya : Sutrah
Saya kutip dari Ringkasan Sifat Shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang diterbitkan oleh Lembaga Ilmiah Masjid At-Taqwa Rawalumbu Bekasi Timur. Penerjemah : Amiruddin Abd. Djalil dan M.Dahri. [jika ada yang mau filennya,silahkan japri ke email saya] 17.Wajib shalat menghadap tabir pembatas, dan tiada bedanya baik di masjid maupun selain masjid, di masjid yang besar atau yang kecil, berdasarkan kepada keumuman sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Artinya : Janganlah shalat melainkan menghadap pembatas, dan jangan biarkan seseorang lewat dihadapanmu, apabila ia enggan maka perangilah karena sesungguhnya ia bersama pendampingnya. (Maksudnya syaitan). 18. Wajib mendekat ke pembatas karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan hal itu. 19. Jarak antara tempat sujud Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan tembok yang dihadapinya seukuran tempat lewat domba. maka barang siapa yang mengamalkan hal itu berarti ia telah mengamalkan batas ukuran yang diwajibkan. (2) KADAR KETINGGIAN PEMBATAS 20. Wajib pembatas dibuat agak tinggi dari tanah sekadar sejengkal atau dua jengkal berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Artinya : Jika seorang diantara kamu meletakkan dihadapannya sesuatu setinggi ekor pelana (3) (sebagai pembatas) maka shalatlah (menghadapnya), dan jangan ia pedulikan orang yang lewat dibalik pembatas. 21. Dan ia menghadap ke pembatas secara langsung, karena hal itu yang termuat dalam konteks hadits tentang perintah untuk shalat menghadap ke pembatas. Adapun bergeser dari posisi pembatas ke kanan atau ke kiri sehingga membuat tidak lurus menghadap langsung ke pembatas maka hal ini tidak sah. 22. Boleh shalat menghadap tongkat yang ditancapkan ke tanah atau yang sepertinya, boleh pula menghadap pohon, tiang, atau isteri yang berbaring di pembaringan sambil berselimut, boleh pula menghadap hewan meskipun unta. HARAM SHALAT MENGHADAP KE KUBUR. 23. Tidak boleh shalat menghadap ke kubur, larangan ini mutlak, baik kubur para nabi maupun selain nabi. HARAM LEWAT DIDEPAN ORANG YANG SHALAT TERMASUK DI MASJID HARAM. 24. Tidak boleh lewat didepan orang yang sedang shalat jika didepannya ada pembatas, dalam hal ini tidak ada perbedaan antara masjid Haram atau masjid-masjid lain, semua sama dalam hal larangan berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Artinya : Andaikan orang yang lewat didepan orang yang shalat mengetahui akibat perbuatannya maka untuk berdiri selama 40, lebih baik baginya dari pada lewat di depan orang yang sedang shalat. Maksudnya lewat di antara shalat dengan tempat sujudnya. (4) KEWAJIBAN ORANG YANG SHALAT MENCEGAH ORANG LEWAT DIDEPANNYA MESKIPUN DI MASJID HARAM 25. Tidak boleh bagi orang yang shalat menghadap pembatas membiarkan seseorang lewat didepannya berdasarkan hadits yang telah lalu. Artinya : Dan janganlah membiarkan seseorang lewat didepanmu Dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Artinya : Jika seseorang diantara kamu shalat menghadap sesuatu pembatas yang menghalanginya dari orang lain, lalu ada yang ingin lewat didepannya, maka hendaklah ia mendorong leher orang yang ingin lewat itu semampunya (dalam riwayat lain : cegahlah dua kali) jika ia enggan maka perangilah karena ia adalah syaithan. Keterangan foot note: 2. Saya (Al-Albaani) berkata : dari sini kita tahu bahwa apa yang dilakukan oleh banyak orang di setiap masjid seperti yang saya saksikan di Suriah dan negeri-negeri lain yaitu shalat di tengah masjid jauh dari dinding atau tiang adalah kelalaian terhadap perintah dan perbuatan Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam. 3. Yaitu kayu yang dipasang di bagian belakang pelana angkutan dipunggung unta. Di dalam hadits ini terdapat isyarat bahwa : mengaris diatas tanah tidak cukup untuk dijadikan sebagai garis pembatas, karena hadits yang teriwayatkan tentang itu lemah. 4. Adapun hadits yang disebutkan dalam kitab Haasyiatul Mathaaf bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat tanpa menghadap pembatas dan orang-orang lewat didepannya, adalah hadits yang tidak shahih, lagi pula tidak ada keterangan di hadits tersebut bahwa mereka lewat diantara beliau dengan tempat sujudnya. Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya yang bisa me-Ruqiyah di Tasikmalaya
wa'alaikumsalam warahmatullaahi wabarakatuhu, pak Eman rahimahullaah, afwan saya nggak bisa menginformasikan alamat orang spt yang bapak tanyakan. hanya saya ingin mengulang yang saya dengar dari al Ustadz Yazid 'Abdul Qadir Jawas tentang masalah me-ruqyah ini. pesan pertama, bahwa tidak ada kekhususan orang untuk meruqyah saudara bapak. (sebagaimana hadits-hadits tentang ruqyah tidak menunjukkan harus adanya orang khusus). siapa saja asal muslim dan niat ikhlas mengobatinya, silakan me- ruqyah. bapak juga bisa insya Allaah. pesan kedua dari beliau, me-ruqyah dilakukan berulang-ulang jika perlu,sampai berhasil,bi- idznillaah. jadi jika sekali belum ada hasilnya, ulang lagi, dengan meluruskan niat dan memperbaiki amalan ruqyah sesuai sunnah. (silakan baca buku tentang ruqyah,salah satunya buku Do'a dan Wirid karya al Ustadz penerbit Imam Syafi'i,bogor). pesan ketiga beliau, turunkan semua gambar-gambar makhluk hidup, foto-foto,patung-patung, (mungkin juga boneka,saya kira), (sebaiknya semua gambar itu dikarduskan saja,patung ancurin aja) ruqyah lagi dengan ikhlas dan bersandar pada Allah saja. jika bapak berhasil meruqyah, falhamdulillaah, bisa jadi syi'ar sunnah atas segala bid'ah dan klenik yang ada. dan memang sunnah akan dimenangkan atas segala bid'ah. semoga bermanfaat, wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuhu, Abu Muhammad ttl bjmasin,6 ramadhan 1395 H. - --- Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuhu Saya mau tanya, adakah diantara anggota milis ini yang tahu Ustadz / tempat yang bisa me-Ruqiyah orang yang kemasukan jin; khususnya di daerah TASIKMALAYA-Jawa Barat dan sekitarnya, soalnya saudara saya, sudah lama sakit (sering marah2 seperti kemasukan jin) dibawa ke orang yang bisa katanya, tapi tetap saja ngak berubah. Saya takutnya pengobatan yang dilakukan tidak sesuai dengan syari'ah. Jazakumullah khoiron katsiro, Wassalammu'alaikum wa Rahmatullahi wa Barakaatuh Eman S; (L 1970) - --- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] - --- - --- Yahoo! Groups Links To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. - --- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya : perbedaan sunnah dg sunat
assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh wa'alaikumussalaam wa rohmatulloh wa barokaatuh wa maghfirotuh, alhamdulillah sampai saat ini kita masih dalam lindungan allah subhana wata'ala ana sempat kaget ketika seorang teman berkata bahwa kita harus bisa membedakan antara sunnah dengan sunat karena konsekuensi meninggalkan sunnah adalah berdosa, sedang sunat tidak apa2. contohnya isbal itu sunnah, Ralat : isbal = menurunkan kain sampai dibawah mata kaki = hukumnya harom, bukan sunnah. sedangkan sholat sunat rawatib sebelum atau sesudah sholat wajib adalah sunat apakah benar ada perbedaan antara sunnah dan sunat ? jika benar bagaimana cara menggolongkannya ? ana mohon bantuan ikhwah yg mengetahui hal ini al-hamdulillah, wahsolaatu wash salaamu 'alaa Rosulillah. Sunnah yang dimaksud teman antum di atas adalah sunnah dalam pengertian ahli hadits, yaitu : maa udhifa ila an-nabiy min qowlun aw fi'lin aw taqriirin aw sifatin kholqiyyah aw khuluqiyyah artinya : segala yg disandarkan kepada Nabi baik itu perkataan, perbuatan, persetujuan atau sifat baik itu akhlaq ataupun jasmani Sunnah dengan pengertian di atas HUKUM-nya bisa jadi Wajib bisa jadi Sunat/sunnah (dlm pengertian fiqih). Contoh Sunnah dalam pengertian hadits yg hukumnya wajib: Tidak Isbal bagi laki-laki(isbal = menurunkan kain sampai dibawah mata kaki = harom), memelihara jenggot, beraqidah seperti Rasululah para shahabat, dll. Contoh Sunnah dalam pengertian hadits yg hukumnya sunnah/sunat:sholat sunnah rawatib, puasa sunnah, dll. Sunnah secara pengertian hukum fiqih definisinya : maa amaro bihi syaari' la 'ala wajhil ilzaam artinya: apa-apa yang diperintahkan oleh asy-Syari' (pembuat syari'at yakni Allah kemudian ar-Rasul) tidak dalam bentuk kewajiban Hukum sunnah dalam pengertian hukum fiqih adalah: diganjar dengan pahala bagi yang melakukannya dengan niat karena ibadah kepada Allah, dan orang yang meninggalkannya tidak di adzab adapun jika sunnah tersebut hukumnya wajib, maka: diganjar dengan pahala bagi yang melakukannya dengan niat karena ibadah kepada Allah, dan orang yang meninggalkannya di adzab. Lihat: al-Ushuul min 'ilmil Ushuul, oleh asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rohimahulloh. wallahu a'lam. Abu SHilah 1982M Yahoo! Groups Sponsor ~-- Would you Help a Child in need? It is easier than you think. Click Here to meet a Child you can help. http://us.click.yahoo.com/sTR6_D/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya: Tatacara Penguburan Ari-ari Bayi
Assalaamu'alaykum Saya salinkan dari majalah Nikah, Vol.3 No.6 September 2004 Rubrik Konsultasi Syariat. (hanya pertanyaan yg relevan yang saya salinkan) (Pertanyaan) Ustadz yang saya hormati, saya seorang laki-laki 23 tahun, sudah menikah 1.5 tahun yang lalu. Dan insyaAllah, 3 bulan lagi istri saya akan melahirkan anak pertama. Yang saya bingungkan, di tempat tinggal sata sekarang banyak sekali cara ketika menguburkan ari-ari. Ada yang dikubur pakai kendi (semacam bejana dari tanah) dengan dikasih sedotan. Yang ingin saya tanyakan: 1. Bagaimanakah cara mengubur plasenta (ari-ari) manurut syariat? ... (Jawaban) Alhamdulillah, wa bihi nasta'iin. Plasenta sebenarnya organ tubuh ibu hamil berfungsi sebagai saluran arus makanan untuk orok, ketika ia masih berada di dalam rahim. Manakala orok lahir, organ ini tidak diperlukan lagi dan biasanya keluar bersama bayi keluar. Hal ini dikarenakan fungsi yang harus dijalankan telah selesai dan tidak diperlukan lagi di dalam tubuh ibu. Tetapi kemudian oleh orang-orang yang tidak mengerti ilmu kebidanan dan mempercayai sinkritisme menganggap plasenta ini sebagai 'saudara kembar' sang orok. Selain itu mereka juga ber-tathayyur tentang plasenta, dipercayai dapat menjadi pembawa sial bagi jabang bayi yang terlahir nantinya bila tidak diperlakukan layak menurut ajaran nenek moyang. Oleh karena itu dalam adat sinkritisme diajarkan agar plasenta itu diperlakukan dengan cara tertentu. Seperti dimasukkan di dalam kendi dibungkus kain putih. Disertai juga beberapa alat lain seperti pensil, penggaris, jarum dan benang. Mereka percaya jika plasenta ini diperlakukan seperti itu, maka bayi yang lahir bersamanya akan tumbuh menjadi seorang yang pandai membaca, menulis, dan seterusnya. Kemudian di larung di sungai atau laut. Dan kalau dikuburkan harus diberi kurungan dan lampu selama masa tertentu. Ini semua adalah ajaran sinkritisme yang tidak berdasar dan tidak perlu dilestarikan oleh siapapun. Oleh karenanya, kami nasihatkan kepada saudara agar memperlakukannya sebagaimana saudara memperlakukan organ tubuh yang telah tidak berfungsi, yaitu dikuburkan saja ke dalam tanah tanpa menggunakan tata cara khusus. Sekedar tidak diacak-acak oleh binatang dan baunya tidak mengganggu orang lain, bila dibuang begitu saja. Jangan pula dibuang ke sungai. Selain mencemarkan air, perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai ber-tasyabbuh (menyerupai) dengan perilaku kaum sinkritis. ... --- In assunnah@yahoogroups.com, makmur [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh Saya ingin menanyakan tata cara penguburan ari-ari bayi sesuai dengan Al Quran dan Sunnah. Adapun informasi yang saya terima adalah sbb: 1. Ari-ari dicuci terlebih dahulu 2. Kemudian dimasukkan ke dalam kendi 3. Sebelum dikubur ari-ari dibawa mengelilingi rumah sebanyak 7 kali sambil membaca Al Fatihah 4. Ari-ari bayi laki-laki dikubur di sebelah kanan-depan rumah 5. Ari-ari bayi perempuan dikubur di sebelah kiri-belakang rumah 6. Setelah dikubur, di atas tanah tempat penguburan diberi lampu minyak selama 40 hari Saya mohon penjelasan tentang hal tersebut. Jazakallah Makmur H Yahoo! Groups Sponsor ~-- Would you Help a Child in need? It is easier than you think. Click Here to meet a Child you can help. http://us.click.yahoo.com/sTR6_D/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya : RUQYAH lebih baik dihindari ??
Wa alaykum assalaam warahmatullahi wabarakatuh mungkin inilah yang dicari semoga bermanfaat http://assunnah.or.id/artikel/tauhid/2surga.php --- In assunnah@yahoogroups.com, Eddy Nirwana [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Saya sedang mencari dalil ttg ruqyah, seorang teman memberitahu bahwa Ruqyah boleh dilakukan TETAPI menurut info dia bahwa ada hadist yg menyatakan BAHWA BARANGSIAPA TIDAK MEMINTA DIRUQYAH OLEH ORANG LAIN, maka ia AKAN DIMUDAHKAN DALAM HISAB KELAK. Mohon kalo ada yg mengetahui ttg hadist ini, info kpd saya.syukron Yahoo! Groups Sponsor ~-- Would you Help a Child in need? It is easier than you think. Click Here to meet a Child you can help. http://us.click.yahoo.com/sTR6_D/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Re: Tanya : Perlukah Kita Bersyahadat ?
Syahadat tidak perlu di ucapkan di depan orang banyak apa lagi di depan pemimpin suatu jamaah firqoh. cara ini merupan, cara-cara orang firqoh untuk menamkan seseorang untuk taat pada pemimpin/jamaah walaupun sang pemimpin/jamaah itu salah atau tersesat. Ucapan shahadat seperti itu di kenal dengan nama 'Baiat'. Sedangkan bai'at yang sekarang ini merebak di sebagian kelompok islam adalah bai'at yang menyimpang. Seorang muslin ketika dia sholat, sudah mengucapkan persaksiannya minimal 9 kali sehari kepada Allah. Salah seorang ustadz juga menerangkan orang yang dulunya dikenal dengan non muslim, kemudian dia terlihat sholat (sholat yang sebenar-benarnya) maka ia otomatis sudah menjadi Muslim. Wallahu a'lam - Original Message - From: AS [EMAIL PROTECTED] To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, May 11, 2005 3:21 PM Subject: [assunnah] Re: Tanya : Perlukah Kita Bersyahadat ? Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatu(h). Manusia itu dilahirkan dalam keadaan fitrah(islam), maka tergantung kepada orang tuanya apakah ia akan menjadi yahudi,nasrani atau majusi. Maka setiap anak yang dilahirkan dan dibesarkan didalam lingkungan/keluarga islam ketika sudah baligh tidak perlu lagi mengucapkan syahadat, karena secara fitrah sudah islam. Syahadat perlu diucapkan bagi orang yang diluar islam ketika masuk islam. Wallahu'alam. On 5/11/05, Yusnan Maulana [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuhu... saya mau tanya, apakah jika kita belum syahadat (ketika sudah baligh) maka kita belum islam? (walau dibesarkan dalam lingkungan islami) Wassalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuhu... Yahoo! Groups Sponsor ~-- In low income neighborhoods, 84% do not own computers. At Network for Good, help bridge the Digital Divide! http://us.click.yahoo.com/hjtSRD/3MnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya : Perlukah Kita Bersyahadat ?
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatu(h). Manusia itu dilahirkan dalam keadaan fitrah(islam), maka tergantung kepada orang tuanya apakah ia akan menjadi yahudi,nasrani atau majusi. Maka setiap anak yang dilahirkan dan dibesarkan didalam lingkungan/keluarga islam ketika sudah baligh tidak perlu lagi mengucapkan syahadat, karena secara fitrah sudah islam. Syahadat perlu diucapkan bagi orang yang diluar islam ketika masuk islam. Wallahu'alam. On 5/11/05, Yusnan Maulana [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuhu... saya mau tanya, apakah jika kita belum syahadat (ketika sudah baligh) maka kita belum islam? (walau dibesarkan dalam lingkungan islami) Wassalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuhu... Yahoo! Groups Sponsor ~-- Has someone you know been affected by illness or disease? Network for Good is THE place to support health awareness efforts! http://us.click.yahoo.com/UwRTUD/UOnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya: Tatacara Penguburan Ari-ari Bayi
Assalamualaykum dari salafitalk.net When our father, elder and teacher Shaikh Muhammad al-Uthaymeen, rahimahullaah was asked about the placenta, the nature of it and if it did not have any use what to do with it he replied: The human material that is dead, its origin is pure.and that which is apparent, is that it falls under a (similar) category as nails and hair. Terjemah apabila Abah kami,dan guru kami Shaykh Muhammad Al Uthaymeen rahimahullah ditanya tentang ari-ari, asalnya dan jika ia tiada dikehendaki apakah yang perlu dilakukan dengannya, beliau menjawab Sisa manusia yang sudah mati, asalnya adalah suci, dan adalah difahami bahawa ia di golongkan ( yang sama ) dengan kuku dan rambut == Found in the Book Islaamic Fatwa Regarding Women Pg 360 (published by darussalam) Is it or Is it not Sunnah to Bury One's Nails and Hairs after cutting them? Question 331: I have seen people, especially women, burying their hair and nails after they have cut them on the basis that leaving them in the open is a sin. To what extent is this correct? Response: The scholars state that it is best and prefered to bury such hairs and nails. Such has been reported from some of the Companions. However, it is not true to say that leaving them in the open or throwing them in a specific place is considered a sin. Shaikh Ibn Uthaimeen. dikutip dari kitab fatwa islam tentang wanita halaman 360 Adakah sunnah atau tidak menanam kuku dan rambut seusai memotongnya? soalan 331: Saya pernah melihat orang-orang terutama wanita , menanam rambut dan kukunya seusai memotong nya kerana mempercayai membiarkan nya adalah suatu perbuatan berdosa. jawab : Ulama mengatakan bahawa adalah paling baik dan lebih disukai jika ia ditanam ( seperti rambut dan kuku yang telah dipotong). perbuatan demikian pernah diriwayatkan oleh beberapa sahabah. Akan tetapi, adalah tidak benar untuk mengatakan bahawa membiarkannya atau membuangnya ke suatu tempat di anggap berdosa. Shaykh Ibn Uthaymeen. --- In assunnah@yahoogroups.com, AS [EMAIL PROTECTED] wrote: Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatu(h). Yang ana fahami bahwa masalah ari-ari dalam islam tidak ada ketentuan seperti yang anta sebutkan itu. Itu hanyalah adat kebiasaan orang-orang saja.Kalau toh mau dikubur, ya kubur aja hanya sekedar supaya tidak diacak-acak oleh binatang dan menghindari menyebarnya bau anyir yang ditimbulkan.Pada dasarnya tidak ada ketentuan harus gimana-gimananya dalam mengurus ari-ari tersebut.Apalagi ada anggapan bahwa ari-ari adalah kembarannya bayi yang lahir sehingga perlu diurus layaknya seperti manusia meninggal.Naudzubillah. Wallahu'alam. On 5/10/05, makmur [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh Saya ingin menanyakan tata cara penguburan ari-ari bayi sesuai dengan Al Quran dan Sunnah. Adapun informasi yang saya terima adalah sbb: 1. Ari-ari dicuci terlebih dahulu 2. Kemudian dimasukkan ke dalam kendi 3. Sebelum dikubur ari-ari dibawa mengelilingi rumah sebanyak 7 kali sambil membaca Al Fatihah 4. Ari-ari bayi laki-laki dikubur di sebelah kanan-depan rumah 5. Ari-ari bayi perempuan dikubur di sebelah kiri-belakang rumah 6. Setelah dikubur, di atas tanah tempat penguburan diberi lampu minyak selama 40 hari Saya mohon penjelasan tentang hal tersebut. Jazakallah Makmur H Yahoo! Groups Sponsor ~-- What would our lives be like without music, dance, and theater? Donate or volunteer in the arts today at Network for Good! http://us.click.yahoo.com/WwRTUD/SOnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya : Memmbaca Alfatihah untuk Nabi dan Orang tua
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatu(h). Hak-hak Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang harus dipenuhi oleh umat Islam adalah taat kepadanya, menjauhkan semua larangannya dan beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan mengikuti (ittiba') yang dicontohkannya. Karena beliau diutus untuk ditaati dan diteladani. Artinya : Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah [Al-Ahzab : 21] Islam juga sangat memperhatikan hak-hak orang tua dan kerabat, sehingga kita ditekankan untuk mengamalkannya dengan baik terutama hak-hak orang tua, karena mereka telah melahirkan, mengasuh, mendidik dan membesarkan kita sehingga kita menjadi manusia yang berguna. Oleh karena itu kita wajib berbakti kepada kedua orang tua degan cara mentaati, menghormati, mencintai, menyayangi, membahagiakan serta mendo'akan keduanya ketika keduanya masih hidup maupun sudah meninggal dunia. Taat kepada kedua orang tua adalah hak orang tua atas anak sesuai dengan perintah Allah dan RasulNya selama keduanya tidak memerintahkan untuk melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan dan syari'at Allah dan RasulNya. Rasulullahn Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Artinya : Tidak boleh taat kepada seseorang dalam berbuat maksiat kepada Allah [Hadits Riwayat Ahmad] berbakti kepada orang tua merupakan sifat yang menonjoj para Nabi. salah satu bentuk berbakti kepada orang tua tatkala orang tua telah meninggal adalah Mendo'akan orang tua. Sebagaimana dalam ayat Robbirhamhuma kamaa rabbayaani shagiiro (Wahai Rabb-ku kasihanilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku diwaktu kecil). Seandainya orang tua belum mengikuti dakwah yang haq dan masih berbuat syirik serta bid'ah, kita harus tetap berlaku lemah lembut kepada keduanya. Dakwahkan kepada keduanya dengan perkataan yang lemah lembut sambil berdo'a di malam hari, ketika sedang shaum, di hari Jum'at dan di tempat-tempat dikabulkannya do'a agar ditunjuki dan dikembalikan ke jalan yang haq oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Apabila kedua orang tua telah meninggal maka : Yang pertama : Kita lakukan adalah meminta ampun kepada Allah Ta'ala dengan taubat yang nasuh (benar) bila kita pernah berbuat durhaka kepada kedua orang tua sewaktu mereka masih hidup. Yang kedua : Adalah mendo'akan kedua orang tua kita. Sedangkan menurut hadits-hadits yang shahih tentang amal-amal yang diperbuat untuk kedua orang tua yang sudah wafat, adalah : [1] Mendo'akannya [2] Menshalatkan ketika orang tua meninggal [3] Selalu memintakan ampun untuk keduanya. [4] Membayarkan hutang-hutangnya [5] Melaksanakan wasiat yang sesuai dengan syari'at. [6] Menyambung tali silaturrahmi kepada orang yang keduanya juga pernah -- On 5/11/05, CP SHE-C Insurance Department [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaykum warahmatullah wabarakatuh! Ikhwan dan Akhwat sekalian, Mohon kasih pencerahan kepada ana mengenai bacaan Al-fatihah yang ditujukan kepada Nabi Muhammad SAW dan juga kepada kedua orang tua sebagai wujud birrul walidain anak yang sholeh? Bagaimana juga dengan yang banyak dilakukan oleh kaum muslimin yang melakukan hal tersebut bersama-sama? Apakah dapat diterima? Demikian pertanyaan ana, mohon maaf bila sebelum gabung di milis ini sudah ada artikel demikian, bila ya mohon dapat diforward ke ana. Semoga Alloh menerima segala bantuan dan budi baik ikhwan dan Akhwat sekalian. Wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh! Abu Filza Yahoo! Groups Sponsor ~-- Has someone you know been affected by illness or disease? Network for Good is THE place to support health awareness efforts! http://us.click.yahoo.com/UwRTUD/UOnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya: Tatacara Penguburan Ari-ari Bayi
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatu(h). Yang ana fahami bahwa masalah ari-ari dalam islam tidak ada ketentuan seperti yang anta sebutkan itu. Itu hanyalah adat kebiasaan orang-orang saja.Kalau toh mau dikubur, ya kubur aja hanya sekedar supaya tidak diacak-acak oleh binatang dan menghindari menyebarnya bau anyir yang ditimbulkan.Pada dasarnya tidak ada ketentuan harus gimana-gimananya dalam mengurus ari-ari tersebut.Apalagi ada anggapan bahwa ari-ari adalah kembarannya bayi yang lahir sehingga perlu diurus layaknya seperti manusia meninggal.Naudzubillah. Wallahu'alam. On 5/10/05, makmur [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh Saya ingin menanyakan tata cara penguburan ari-ari bayi sesuai dengan Al Quran dan Sunnah. Adapun informasi yang saya terima adalah sbb: 1. Ari-ari dicuci terlebih dahulu 2. Kemudian dimasukkan ke dalam kendi 3. Sebelum dikubur ari-ari dibawa mengelilingi rumah sebanyak 7 kali sambil membaca Al Fatihah 4. Ari-ari bayi laki-laki dikubur di sebelah kanan-depan rumah 5. Ari-ari bayi perempuan dikubur di sebelah kiri-belakang rumah 6. Setelah dikubur, di atas tanah tempat penguburan diberi lampu minyak selama 40 hari Saya mohon penjelasan tentang hal tersebut. Jazakallah Makmur H Yahoo! Groups Sponsor ~-- In low income neighborhoods, 84% do not own computers. At Network for Good, help bridge the Digital Divide! http://us.click.yahoo.com/hjtSRD/3MnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya Kajian di Tangerang
Coba antum hubungi dan tanya ke [EMAIL PROTECTED] --- In assunnah@yahoogroups.com, Abu Mujahid [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalammu' alaikum wr wb Ana ingin info jadwal kajian Islam di Tangerang khusunya Tangerang Kota Ana perlukan info ini untuk teman-teman ana yang berdomisli di Tangerang dan melengkapi data info kajian Ada yang tahu ? Wassalammu' alaikum wr wb Yahoo! Groups Sponsor ~-- In low income neighborhoods, 84% do not own computers. At Network for Good, help bridge the Digital Divide! http://us.click.yahoo.com/hjtSRD/3MnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/