[assunnah] Re: Tanya Kajian Salaf di Tegal

2006-02-05 Terurut Topik isyhadubiannamuslim
Wa'alaykumussalamu Warahmatullahi Wabarakatuh

Afwan, ana juga memerlukan informasi ini.
Mohon reply ke milis agar semua ikhwah bisa mengetahui jadual kajian di Tegal 
tsb.
Jazakumullahu Khayran.

Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh
Abu Nidia al Marghasary.
1399 H


--- In assunnah@yahoogroups.com, ummu kulsum [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh

 Anna ingin bertanya kepada teman-teman semua kiranya ada yang
 mengetahui tempat serta waktu kajian salafussholeh di kota Tegal,
 baik kajian umum maupun kajian muslimah.

 Anna sangat mengharapkan jawabannya. Syukron.

 Info bisa lewat japri

 Jazakumulloh khoiron katsiron

 Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh




 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 

--
HADIRILAH.. SILATURAHMI ULAMA DAN UMMAT KE II BERSAMA MURID-MURID SENIOR
ULAMA AHLI HADITS ABAD INI SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI, MASJID
ISTIQLAL, AHAD 20 MUHARRAM 1427H/19 FEBRUARI 2006M JAM 08.00 – 12.00
Website Anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
-- 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: Tanya : Ikhwah Salaf di Medan

2006-02-04 Terurut Topik isyhadubiannamuslim
wa'alaykumussalamu warahmatullahi wabarakatuh

Antum bisa cari di toko Toha Putra. Walau toko buku ini relatif 
menyediakan hampir semua buku2 Islam, tapi untuk ukuran kota Medan, 
toko ini menyediakan buku2 bermanhaj Salaf relatif lebih lengkap.

Atau akhi bisa menghubungi:
08126517261 (akhi Eldi)
Beliau menyediakan buku2 bermanhaj Salafy.

Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh
Abu Nidia al Marghasary
1399 H

--- In assunnah@yahoogroups.com, muhammad [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Assalamu'alaikum
 
 Adakah terdapat ikhwah dan toko buku salafiyyah di medan ?
 
 Mohon informasinya
 
 imran
 malaysia









 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 

--
HADIRILAH.. SILATURAHMI ULAMA DAN UMMAT KE II BERSAMA MURID-MURID SENIOR
ULAMA AHLI HADITS ABAD INI SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI, MASJID
ISTIQLAL, AHAD 20 MUHARRAM 1427H/19 FEBRUARI 2006M JAM 08.00 – 12.00
Website Anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
-- 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: Tanya : Masuk Masjid Muazzin Sedang Adzan

2006-02-04 Terurut Topik isyhadubiannamuslim
Wa'alaykumussalamu Warahmatullahi Wabarakatuh

Innalhamdalillah. Ash-shalaatu wassallamu 'ala rasulillah.

Jika kasusnya dalam pelaksanaan ibadah jum'at:
1. Maka hendaknya dia langsung shalat tahiyatul masjid untuk/agar 
mendapatkan khutbah. Karena mendengarkan khutbah jum'at lebih utama.

2. Hal ini dibenci. Allahu A'lam, semestinya saat khutbah berlangsung 
semua khusyu mengikuti khutbah. Tak ada kegiatan yg lain. Bagi kita, 
hendaknya memberikan infaq di kotak infaq di depan pintu masjid saat 
memasuki masjid, bukan yg beredar saat khatib thutbah.

Lebih jauh silakan baca buku karya Imam Al Albany rahimahullah yg 
terjemahannya diterbitkan pustaka at tibyan solo (diterjemahkan oleh 
ustadz Abu Umar al Medany). Ana lupa judulnya, buku ini memuat Tanya 
Jawab Seputar Shalat Jum'at dan Bid'ah-bid'ah di Shalat Jum'at.

Barakallahu fiyk.
Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh
Abu Nidia al Marghasary.
1399 H


--- In assunnah@yahoogroups.com, nazar suhut [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
 
 Ana mau tanya tentang :
 1.Pada saat kita masuk mesjid dan mendapati muazzin
 sedang adzan sering sy jumpai orang yang baru datang
 tidak langsung sholat tahhiyatul masjid melainkan
 berdiri sejenak menunggu adzan selesai ,sebab ada
 sebagian paham yang mengatakan agar para makmun
 menghormati orang yang sdg adzan.Bagaimanakah yang
 disyariatkan?
 
 2. Bagaimana hukum kotak infak yang sering di edarkan
 di antara jamaah sewaktu khotbah atau majlis?
 
 Syukron
 Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
 
 
 
 __
 Do You Yahoo!?
 Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
 http://mail.yahoo.com










 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 

--
HADIRILAH.. SILATURAHMI ULAMA DAN UMMAT KE II BERSAMA MURID-MURID SENIOR
ULAMA AHLI HADITS ABAD INI SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI, MASJID
ISTIQLAL, AHAD 20 MUHARRAM 1427H/19 FEBRUARI 2006M JAM 08.00 – 12.00
Website Anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
-- 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: Tanya Kajian di Balikpapan

2006-02-03 Terurut Topik a_firmansyah95
Wa alaikum salam

Tiap Jum'at ba'da Magrib :

Ustadz Abdurrahman
Kajian Syarh Umdatul Ahkam oleh syaikh Al-Bassam
Ba'da Magrib
Masjid Pertamina Istiqomah, dekat Lapangan Merdeka

Agung


--- In assunnah@yahoogroups.com, Jun [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Assalamu'alaikum,

 Ayyuhal ikhwah, ana baru saja pindah tempat tinggal ke Balikpapan
 (KALTIM). Mohon informasi mengenai ustadz dan kajian di tempat
 tersebut.

 Wassalamu'alaikum,
 Hamzah St





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 

--
HADIRILAH.. SILATURAHMI ULAMA DAN UMMAT KE II BERSAMA MURID-MURID SENIOR
ULAMA AHLI HADITS ABAD INI SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI, MASJID
ISTIQLAL, AHAD 20 MUHARRAM 1427H/19 FEBRUARI 2006M JAM 08.00 – 12.00
Website Anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
-- 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: Tanya Seputar KB

2006-02-03 Terurut Topik smart_strugle
Hukum Seputar Keluarga Berencana [KB] 1/3
Kamis, 5 Februari 2004 07:28:00 WIB
HUKUM SEPUTAR KELUARGA BERENCANA [KB]

Oeh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukum KB ?

Jawaban.
Ini adalah permasalahan yang muncul sekarang, dan banyak pertanyaan 
muncul berkaitan dengan hal ini. Permasalahan ini telah dipelajari 
oleh Haiah Kibaril Ulama (Lembaga di Saudi Arabia yang beranggotakan 
para ulama) di dalam sebuah pertemuan yang telah lewat dan telah 
ditetapkan keputusan yang ringkasnya adalah tidak boleh mengkonsumsi 
pil-pil untuk mencegah kehamilan.

Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan untuk hamba-Nya sebab-
sebab untuk mendapatkan keuturunan dan memperbanyak jumlah umat. 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

Artinya : Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena 
sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat 
yang lain di hari kiamat dalam riwayat yang lain : dengan para nabi 
di hari kiamat). [Hadits Shahih diriwayatkan oleh Abu Daud 1/320, 
Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162 (lihat takhrijnya 
dalam Al-Insyirah hal.29 Adazbuz Zifaf hal 60) ; Baihaqi 781, Abu 
Nu'aim dalam Al-Hilyah 3/61-62]

Karena umat itu membutuhkan jumlah yang banyak, sehingga mereka 
beribadah kepada Allah, berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum 
muslimin -dengan ijin Allah-, dan Allah akan menjaga mereka dan tipu 
daya musuh-musuh mereka.

Maka wajib untuk meninggalkan perkara ini (membatasi kelahiran), 
tidak membolehkannya dan tidak menggunakannya kecuali darurat. Jika 
dalam keadaan darurat maka tidak mengapa, seperti :

[a]. Sang istri tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota 
badan yang lain, sehingga berbahaya jika hamil, maka tidak mengapa 
(menggunakan pil-pil tersebut) untuk keperluan ini.

[b]. Demikian juga, jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan 
isteri keberatan jika hamil lagi, maka tidak terlarang mengkonsumsi 
pil-pil tersebut dalam waktu tertentu, seperti setahun atau dua 
tahun dalam masa menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali 
hamil, sehingga ia bisa mendidik dengan selayaknya.

Adapun jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam 
berkarier atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa 
dengan itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman 
sekarang, maka hal itu tidak boleh. 

[Fatawa Mar'ah, dikumpulkan oleh Muhammad Al-Musnad, Darul Wathan, 
cetakan pertama 1412H]


Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Ada seorang wanita berusia 
kurang lebih 29 tahun, telah memiliki 10 orang anak. Ketika ia telah 
melahirkan anak terakhir ia harus melakukan operasi dan ia meminta 
ijin kepada suaminya sebelum operasi untuk melaksanakan tubektomi 
(mengikat rahim) supaya tidak bisa melahirkan lagi, dan disamping 
itu juga disebabkan masalah kesehatan, yaitu jika ia memakai pil-pil 
pencegah kehamilan akan berpengaruh terhadap kesehatannya. Dan 
suaminya telah mengijinkan untuk melakukan operasi tersebut. maka 
apakah si istri dan suami mendapatkan dosa karena hal itu ?

Jawaban.
Tidak mengapa ia melakukan operasi/pembedahan jika para dokter 
(terpercaya) menyatakan bahwa jika melahirkan lagi bisa 
membahayakannya, setelah mendapatkan ijin dari suaminya.


[Fatawa Mar'ah Muslimah Juz 2 hal. 978, Maktabah Aadh-Waus Salaf, 
cet ke 2. 1416H]

[Disalin ulang dari Majalah edisi 01/Tahun V/2001M.]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?
action==morearticle_id=5bagian==0


Hukum Seputar Keluarga Berencana [KB] 2/3
Kamis, 5 Februari 2004 07:30:13 WIB

HUKUM SEPUTAR KELUARGA BERENCANA [KB]

Oleh
Lajnah Da'imah Lil Ifta

Pertanyaan.
Lajnah Daimah ditanya : Apa hukum memakai pil-pil pencegah 
kehamilan untuk wanita-wanita yang sudah bersuami ?

jawaban.
Seorang istri tidak boleh menggunakan pil pencegah kehamilan karena 
takut banyak anak, atau karena harus memberikan tambahan belanja. 
Tetapi boleh menggunakannya untuk mencegah kehamilan dikarenakan.

[a] Adanya penyakit yang membahayakan jika hamil
[b] Dia melahirkan dengan cara yang tidak normal bahkan harus 
melakukan operasi jika melahirkan dan bahaya-bahaya lain yang serupa 
dengan hal tersebut.

Maka dalam keadaan seperti ini boleh baginya mengkonsumsi pil 
pencegah hamil, kecuali jika ia mengetahui dari dokter spesialis 
bahwa mengkonsumsinya membahayakan si wanita dari sisi lain

[Fatawa Mar'ah Juz 2 hal 53]

[As-sunnah edisi 01/Tahun V/2001M/1421H]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?
action==morearticle_id=6bagian==0

Hukum Seputar Keluarga Berencana [KB] 3/3
Kamis, 5 Februari 2004 07:35:22 WIB

SEPUTAR HUKUM KELUARGA BERENCANA [KB]

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang ikhwan 
bertanya hukum KB tanpa udzur, dan adakah Udzur yang membolehkannya?

Jawaban.
Para ulama telah menegaskan bahwa memutuskan keturunan sama sekali 
adalah haram, karena hal tersebut bertentangan dengan maksud Nabi 
mensyari'atkan pernikahan 

[assunnah] Re: Tanya: bahasa Arab-shorof

2006-02-01 Terurut Topik alghurahy
wa'alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh,

kalo buku sih mungkin banyak yang lengkap, tapi kalo situs...
mungkin yang kayak gini lumayan juga: http://www.drmosad.com/sarf.htm
kalo website kamus yang cukup lengkap ada http://dictionary.sakhr.com
tapi belum ngecek apakah kalo fi'il disertakan shorofnya juga..

yup kalo fi'il madhinya fa'ala, fi'il mudhori'nya ada kemungkinan 3 macam itu,
yakni maksudnya dibagi 3 kelompok / bab itu, (bukan satu fi'il bisa 
tiga-tiganya).
biasanya ini dibahas di bab-bab tentang tarkib fi'il khususnya fi'il mujarrod 
tsulatsy,

mungkin gak musti harus apal semua kata-katanya dulu, tapi kalo tahu 
qa'idahnya, dan sering dengar pemakaiannya lama-lama juga jadi tahu...
seperti fi'il-fi'il yang huruf depannya wawu, maka masuk golongan fa'ala - 
yaf'ilu, wa'ada - ya'idu, wajada - yajidu, washofa - yashifu, ... dst.

kayaknya ttg ini bagus dijelaskan di buku mukhtarotnya ma'had al-furqon gersik.
walau secara ringkas dan dibuat juga tabel-tabelnya gitu contoh-contoh fi'il 
yang masuk kategorinya ...
atau antum sebaiknya liat aja buku mulakhosh nya fu'ad ni'mah (warna kuning), 
insyaAllah mencukupi.

wassalaamu'alaikum warahmatullah wabarakaatuh.

abu iisa alghurahy



--- In assunnah@yahoogroups.com, s4r1 f_f [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Assalaamu'alaikum warohmatullah wabarokaatuh,

 Adakah di antara ikhwah sekalian yang tau situs belajar bhs arab
 / kamus yg membahas tentang tashrifatnya kata2 vocab bhs arab
 secara lengkap. Selama ini yang ana temui, dari kamus biasanya
 hanya ada bentuk fi'il madlinya saja, sedang fi'il mudlori'nya
 tidak disertakan, khususnya tanda baris / harokatnya. padahal
 setau ana, misalnya dari fi'il madli fa'ala, fi'il mudlori'nya
 bisa menjadi yaf'alu, yaf'ilu, atau yaf'ulu.

 Jawabannya boleh via japri

 Jazakumullah khoir




 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 

-
HADIRILAH .. SILATURAHMI ULAMA DAN UMMAT KE II BERSAMA MURID-MURID SENIOR 
ULAMA AHLI HADITS ABAD INI SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI, MASJID 
ISTIQLAL, AHAD 20 MUHARRAM 1427H/19 FEBRUARI 2006M JAM 08.00 – 12.00 
website anda.http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id website audio
http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] 
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: Tanya: fadhilah air zam-zam

2006-01-31 Terurut Topik Chandraleka
Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh 

Benar bahwa air zam zam itu membawa berkah. Rasulullah shallallahu alaihi wa 
sallam bersabda (yang artinya)
Air zam zam itu penuh berkah. Ia merupakan makanan yang mengenyangkan (dan 
obat bagi penyakit) (HR. Muslim IV/1922).

Ustadz Yazid Abdul Qadir Jawas di bukunya memasukkan waktu yang dikabulkannya 
do'a salah satunya adalah ketika meminum air zam zam disertai dengan niat yang 
tulus. (Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Adab  Sebab Terkabulnya Do'a, Pustaka 
Imam 'Asy Syafi'i, Cetakan I, hal. 12, point 28). Tetapi beliau tidak 
menuliskan dalilnya. Mungkin yang dalilnya adalah hadits di atas. Wallahu'alam.

Karena orang orang yang pulang dari pergi haji itu membawa air zam zam dalam 
jumlah yang sangat terbatas, tentu saja dibagi bagikan ke orang orang di tanah 
air (keluarganya) secara terbatas sekali dan hanya dapat di gelas gelas kecil 
yang penting bisa meminum air zam zam.

Wassalamu'alaikum

Chandraleka
Independent IT Writer


- Original Message -
Date: Sun, 29 Jan 2006 22:05:24 +0700
From: Novareza Klifartha [EMAIL PROTECTED]
Subject: Tanya: fadhilah air zam-zam

assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh

saya ingin menanyakan bagaimanakah kedudukan air zam-zam dari sisi
syar'i yang shahih, sebagaimana kita lihat ketika musim haji
seperti sekarang ini ketika ada kerabat yang pulang dari Makkah
membawa air zam-zam dibagi2 dituangkan ke gelas kecil2 dan ada
anggapan bahwa air tersebut akan membawa berkah. saya hanya merasa
ada yang janggal pada sikap2 tersebut, mohon dijelaskan apabila
ada yang mengetahui apakah itu termasuk perbuatan yang 
dibolehkan atau tidak, apa hukumnya, apa dalil (landasan) nya?

afwan, terima kasih apabila ada yang dapat membantu menjelaskan.

wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 

-
HADIRILAH .. SILATURAHMI ULAMA DAN UMMAT KE II BERSAMA MURID-MURID SENIOR 
ULAMA AHLI HADITS ABAD INI SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI, MASJID 
ISTIQLAL, AHAD 20 MUHARRAM 1427H/19 FEBRUARI 2006M JAM 08.00 – 12.00 
website anda.http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id website
audio http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] 
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: Tanya: Kapan disebut Mesjid atau Musholla

2006-01-30 Terurut Topik Ridho afmaja Simbolon
--- In assunnah@yahoogroups.com, Firman Syah [EMAIL PROTECTED]
wrote:

 Assalamu'alaikum warahmatullohi wabarokaatuhu,

 Antum sekalian, mohon pencerahan mengenai perbedaan mesjid dan
 musholla. Hal mana berkaitan dengan sholat tahiyyatul masjid
 yang akan dilakukan apabila memasuki masjid, namun tidak
 disyari'atkan ketika masuk musholla (?). Kapan dan bagaimana
 salah satu disebut masjid atau musholla?.

 Terima kasih sebelumnya, jazaakallohu khoiron.

 Abu Azzam.

Wa'alaikum salam Warohmatullahi wa barokatuh

Ada perbedaan pemahaman antara orang Indonesia dengan Orang Arab khususnya 
Saudi tentang Musholla. Kalo di Saudi Musholla itu lapangan terbuka yang sangat 
luas, tidak harus apakah ia dijadikan tempat sholat atau tidak tetapi di 
Indonesia msholla itu diartikan tempat sholat yang ukuran bangunannya kecil. 
Untuk sholat tahiyaul masjid ia dilaksanakan baik mesjidnya kecil ataupun besar.

Waallahu 'alam.




 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


HADIRILAH.. SILATURAHMI ULAMA DAN UMAT KE II BERSAMA MURID-MURID SENIOR SYAIKH 
MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI RAHIMAHULLAH : SYAIKH ALI BIN HASAN BIN ALI 
AL-HALABY DAN SYAIKH DR MUHAMMAD BIN MUSA ALU NASR, MASJID ISTIQLAL, AHAD 20 
MUHARRAM 1427H/19 FEBRUARI 2006M JAM 08.00 – 12.00 INSYA ALLAH
Website anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio 
http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : 
[EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: Tanya: Adakah kaidah fikih al-muta'addiyah afdhol min al-qashirah?

2006-01-25 Terurut Topik luluan_m
Assalaamu`alaykum wa rahmatullah.

alhamdulillah wash-sholaatu was-salaamu `ala Rasulillah.

semoga kebingungannya terjawab...

Diriwayatkan dari jabir -radhiyallahu`anhu- bahwa Rasululllah -
shallallahu `alayhi wa sallam- bersabda:
artinya: jika salah seorang dari kalian dalam keadaan fakir, maka 
mulailah (bersedekah) dengan dirinya. jika masih ada sisa, maka 
hendaklah memberikannya kepada orang2 yang menjadi tanggungannya. jika 
masih ada sisa, maka hendaklah memberikannya kepada karib kerabatnya 
(orang2 yang ada hubungan persaudaraan dengannya). jika masih ada 
sisa, maka (barulah) diberikan ke sana dan ke sini. [hadits shahih, 
HR. Abu Dawud, Ahmad, An-Nasai]

Rasululllah -shallallahu `alayhi wa sallam- juga bersabda:
artinya: bersedekahlah kalian. ada yang berkata, aku memiliki satu 
dinar. maka Rasululllah -shallallahu `alayhi wa sallam- berkata: 
sedekahkanlah kepada dirimu sendiri! orang itu berkata, aku 
memiliki satu dinar yang lain. Rasululllah -shallallahu `alayhi wa 
sallam- berkata: sedekahkanlah kepada isterimu! orang itu berkata, 
aku memiliki satu dinar yang lain. Rasululllah -shallallahu `alayhi 
wa sallam- berkata: sedekahkanlah kepada anakmu!orang itu berkata: 
aku memiliki satu dinar yang lain. Rasululllah -shallallahu `alayhi 
wa sallam- berkata: sedekahkanlah kepada pembantumu! orang itu 
berkata: aku memiliki satu dinar yang lain. Rasululllah -shallallahu 
`alayhi wa sallam- berkata: engkau lebih tahu (kemana uang itu harus 
disedekahkan). [hadits hasan, HR. Abu Dawud, An-Nasai, Ahmad]

hikmah yang bisa diambil insya Alloh:
1. kita harus memenuhi kebutuhan kita sendiri sebelum memenuhi 
kebutuhan orang lain, karena...
2. dengan memenuhi kebutuhan kita sendiri terlebih dahulu, maka kita 
bisa memenuhi kebutuhan orang lain (insya Alloh)
3. orang yang harus kita penuhi kebutuhannya terlebih dulu adalah 
keluarga kita (disebut nafkah)
4. setelah keluarga kita, kita boleh bersedekah kepada siapa saja yang 
kita kehendaki.

wallahua`lam

dalam berdoa pun, ketika kita ingin mendoakan orang lain, adabnya 
adalah kita mulai dengan mendoakan diri sendiri terlebih dahulu. 
keterangannya bisa antum lihat di buku Ustadz Yazid, Doa  Wirid atau 
Adab  Sebab Terkabulnya Doa...(buku ana kebetulan dibawa suami ke 
luar kota)

dan ini, menurut ana, merupakan suatu kaidah mulia. yang berkesesuaian 
dengan nasihat para ulama agar menegakkan syariat islam itu pada diri 
sendiri terlebih dulu sebelum mengajak orang untuk menegakkan syariat 
itu di muka bumi.

wallahua`alam.

wassalaamu`alaykum,
luluan m
yang setelah sekian lama akhirnya bisa gabung lagi, alhamdulillah.

-siap dikoreksi-


--- In assunnah@yahoogroups.com, Joy Rizki PD [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Jazakumullahu khairan
 
 Tapi mohon bisa dijelaskan lebih lanjut
 krn ada orang yg pakai kaidah ini untuk
 mendahulukan shadaqah kepada fakir miskin (ibadah sosial)
 dibanding, misalnya untuk umrah, atau haji yg sunat (yg sudah lebih 
dari 1 x)
 krn umrah atau haji adalah ibadah individual
 
 Jadi kalau disambungkan ke hadits Aisyah radhiallahu'anha
 ana malah jadi bingung
 (dan mungkin pertanyaan ana yg singkat membuat bingung)
 
 Semoga jawabannya enggak terlalu singkat juga
 
 Jazakumullahu khair
 
 Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh
 
 
 - Original Message -
 From: dhea s [EMAIL PROTECTED]
 To: assunnah@yahoogroups.com
 Sent: Monday, January 23, 2006 11:49 AM
 Subject: Re: [assunnah] Tanya: Adakah kaidah fikih al-muta'addiyah 
afdhol
 min al-qashirah?
 
  wa alaikumus salam.
 
  saya pengen ngebantu:
 
  1. tidak ada kaidah begituan.
  2. itu kaidah ngawur, itu.
 
  kalo anda baca kitab (ar-risalah, karya imam syafi'i, kitab
  pertama di dunia ttg kaidah-kaidah fiqh), dan semua kitab kaidah
  fiqh, anda akan mendapati yg sebaliknya:
 
  wa laisa masy'ru'an minal umuri ghairal ladzi fii syar'inaa
  madzkuri
 
  tiada hal yg disyariatkan kecuali sekedar apa yg telah termaktub
  dalam syari'at (Qur'an, hadits, ijma' -pent)
 
  kaidah ini ditetapkan berdasarkan hadits aisyah dan sejumlah ayat
  qur'an:
 
  siapa yg beramal yg tiada syariatnya dari kami (rasul) maka
  tertolak (Bukharhi Muslim)
 
  wallahu a'lam
 
  dhea
 
 
  Abu Hazim [EMAIL PROTECTED] wrote:
   Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh
 
  Afwan ana mau bertanya,
  Adakah kaidah fikih yang menyebutkan bahwa
 
  ===
  al-muta'addiyah afdhol min al-qashirah
  (ibadah sosial lebih utama daripada ibadah individual).
  ===
 
  dan bagaimanakah penjelasannya dari para Ulama Salaf?
 
  Mohon bantuannya
 
  Jazakumullahu khair
 
  Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh










 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.

[assunnah] Re: Tanya :Khilaf Masalah Fidyah atau Qodho

2006-01-23 Terurut Topik Nurul Ainah
Assalamualaykum warohmatullohi wabarokatuh

setelah membaca hukum puasa bagi wanita hamil dan menyusui yang
dikirimkan oleh akh hmarsanto disitu disebutkan bahwa wanita hamil dan
menyusui apabila meninggalkan puasa maka wajib untuk mengqodho puasa
yang ditinggalkannya itu ( afwan kalau saya salah memahaminya ).
Tetapi yang saya dapat dari ceramahnya Ustadz Yazid tentang puasa dan
dari membaca di almanhaj.or.id bahwa wanita hamil dan menyusui apabila
meninggalkan puasa karena tidak kuat dan mengkhawatirkan keadaan bayi
dan dirinya, maka boleh berbuka dan tidak perlu mengqodho puasanya
itu, baginya cukup membayar fidyah saja sebanyak hari yang
ditinggalkannya. hal ini berdasarkan dalil dari Al-Qur'an

Artinya : Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika
mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang
miskin [Al-Baqarah : 184]

dan juga hadist dari ibnu Abbas. yang menerangkan bahwa yang termasuk
ke dalam ayat diatas adalah orang tua renta yang tidak mampu lagi
untuk berpuasa, orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh, serta
 wanita hamil dan menyusui. untuk lebih jelasnya bisa dilihat di

http://almanhaj.or.id/index.php?action==morearticle_id=38bagian==0

mohon juga penjelasan atau koreksi apabila saya salah dalam memahami
hal tersebut. 

Wassalamualaykum warohmatullohi wabarokatuh


 
--- In assunnah@yahoogroups.com, hmarsanto [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Wa'alaikumussalaam,
 
 Kategori Fiqh Puasa
 
 Senin, 18 Oktober 2004 14:03:47 WIB
 
 BAGAIMANA HUKUMNYA WANITA HAMIL YANG TIDAK PUASA KARENA KHAWATIR
TERHADAP JANINNYA
 
 Oleh
 Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
 
 Pertanyaan
 Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya: Jika wanita hamil tidak berpuasa
karena khawatir terhadap janinnya, apa yang harus ia lakukan, apakah
ada perbedaan antara kekhawatiran terhadap dirinya dan kekhawatiran
terhadap janinnya menurut Imam Ahmad.?
 
 Jawaban
 Pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad adalah bahwa, jika
seorang wanita hamil tidak berpuasa karena khawatir terhadap anaknya
saja, maka ia harus mengqadha puasanya karena ia tidak berpuasa, dan
bagi orang yang bertanggung jawab pada anaknya harus memberi makan
seorang miskin setiap harinya, karena wanita itu tidak berpuasa untuk
kemaslahatan anaknya. Sebagian ulama berpendapat: Yang wajib bagi
wanita hamil itu adalah mengqadha puasanya saja, baik tidak
berpuasanya itu karena khawatir pada dirinya atau khawatir kepada
anaknya atau khawatir kepada keduanya, dan wanita itu dikategorikan
sebagai orang yang sakit, dan tidak ada kewajiban bagi wanita tersebut
selain itu.
 
 [Durus wa Fatawa al-haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/47]
 
 
 APAKAH HUKUM PUASA YANG DILAKUKAN OLEH WANITA HAMIL ATAU WANITA MENYUSUI
 
 Oleh
 Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
 
 Pertanyaan
 Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya tentang hukum puasa yang
dilakukan oleh wanita hamil dan wanita menyusui.?
 
 Jawaban
 Wanita yang sedang hamil atau wanita yang sedang menyusui bila
berpuasa akan rentan terhadap bahaya, berbahaya bagi dirinya atau bagi
anaknya, maka kedua wanita itu boleh tidak berpuasa saat hamil dan
saat menyusui. Jika bahaya puasa berakibat pada bayinya saja maka
wanita itu harus mengqadha puasanya serta memberi makan kepada orang
miskin setiap harinya, sedangkan jika bahaya puasa berakibat pada
wanita itu, maka cukup bagi wanta itu mengqadha puasanya saja, hal itu
diakarenakan wanita hamil dan menyusui termasuk dalam keumuman hukum
yang terdapat pada firman Allah.
 
 Artinya : Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya
(jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan
seorang miskin [Al-Baqarah : 184]
 
 [At-Tanbihat. Syaikh Al-Fauzan, halaman 37]
 
 
 APAKAH BERBUKA UNTUK MENOLONG ORANG LAIN BISA DIKIASKAN PADA WANITA
HAMIL
 
 Oleh
 Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
 
 Pertanyaan
 Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya: Apakah mungkin
mengkiaskan orang yang berbuka karena menolong orang lain dengan
wanita hamil yang tidak puasa karena khawatir terhadap anaknya, yaitu:
diharuskan baginya untuk mengqadha puasanya serta memberi makan kepada
orang miskin.?
 
 Jawaban
 Ya, ia boleh berbuka untuk menolong orang lain dari kebinasaan jika
hal itu dibutuhkan, yakni tidak mungkin baginya untuk menolong itu
dari kebinasaan kecuali dengan berbuka pada saat demikian ia boleh
berbuka dan diharuskan mengqadha puasanya.
 
 [Kitab Al-Muntaqa min Fatawa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, 3/141]
 
 
 [Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi
Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya
Al-Wazan, terbitan Darul Haq, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]
 
 Sumber :
 http://almanhaj.or.id/index.php?action==morearticle_id=12bagian==0




 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM

RE: [assunnah] Re: Tanya: tentang hari pernikahan

2006-01-23 Terurut Topik nurhidayat
assalamualukum

terimakasih atas pencerahan yg antum berikan semoga ditambahkan ilmu yg 
bermanfaat untuk kita semua
ana merasa lega atas pencerahan yg sangat jelas
terimakasih atas doanya
semoga dibalas dengan kebaikan oleh Allah
amiin...

wasalam

nurhidayat


-Original Message-
From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of Abu SHilah Muhammad Aryo
Sent: Sunday, January 22, 2006 11:13 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Re: Tanya: tentang hari pernikahan

wa'alaikumussalaam wa rohmatulloh wa barokaatuh,

al-Hamdulillah wash sholaatu was salaamu 'ala Rosulillaah.

-
 mohon petunjuk, pencerahan
 ana insyaallah akan melaksanakan pernikahan
 dan yag sekarang ana bingungkan
 ada sebagian di tempat ana yg berpendapat bahawa
 hari ini tidak baik atau tidak boleh untuk melangsungkan pernikahan
 atau bulan mulud tidak boleh melaksanakan pernikan
 bagusnya bulan ini atau itu.
-

Pendapat2 tsb yg mengatakan hari ini  itu adalah sial tanpa dalil yg shohih
adalah termasuk thiyaroh (menganggap sial suatu perbuatan), dan thiyaroh
adalah termasuk perbuatan syirik. Dalil2nya ada dalam kitab at-Tauhid, ana
nukilkan beberapa (dari assunnah.or.id) :

Firman Allah Ta'ala (artinya):
Ketahuilah sesungguhnya kesialan mereka itu adalah ketetapan dari Allah,
akan tetapi kebanyakan dari mereka tidak mengetahui. (Al-A'raf: 131)

Mereka (para rasul) berkata: Kesialan kamu itu adalah karena kamu sendiri.
Apakah jika kamu diberi peringatan (kamu bernasib sial?). Sebenarnya kamu
adalah kaum yang melampaui batas.. (Yasin: 19)

Abu Dawud meriwayatkan dengan sanad shahih dari 'Uqbah bin 'Amir, ia
berkata: Thiyarah disebut-sebut di hadapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam, maka beliau pun bersabda: Yang paling baik adalah fa'l, dan
thiyarah tersebut tidak boleh menggagalkan seorang muslim dari niatnya.
Apabila salah seorang diantara kamu melihat sesuatu yang tidak diinginkannya
maka supaya berdoa: ALLAHUMMA LA KHOIRO ILLA KHOIRUKA WALAA THOYRO ILLA
THOYRUKA Ya Allah, tiada yang dapat mendatangkan kebaikan selain Engkau;
tiada yang dapat menolak keburukan selain Engkau; dan tiada daya serta
kekuatan kecuali dengan pertolongan Engkau..

Abu Dawud meriwayatkan pula hadits marfu' dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu
'anhu: Thiyarah adalah syirik, thiyarah adalah syirik; dan tiada seorang
pun dari antara kita kecuali (telah terjadi dalam hatinya sesuatu dari hal
ini), hanya saja Allah menghilangkannya dengan tawakkal kepada-Nya. Hadits
ini diriwayatkan juga oleh At-Tirmidzi dengan dinyatakan shahih dan kalimat
terakhir tersebut dijadikannya sebagai ucapan dari Ibnu Mas'ud.

Imam Ahmad meriwayatkan hadits dari Ibnu 'Amr, bahwa Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang mengurungkan hajatnya
(kepentingannya) karena thiyarah, maka dia telah berbuat syirik. Para
sahabat bertanya: Lalu apakah sebagai tebusannya? Beliau menjawab: Supaya
dia mengucapkan: Ya Allah, tiada kebaikan kecuali kebaikan dari Engkau;
tiada kesialan kecuali kesialan dari Engkau; dan tiada Sembahan yang hak
selain Engkau...

Imam Ahmad meriwayatkan pula hadits dari Al-Fadhl ibn Al-'Abbas Radhiyallahu
'anhu: Sesungguhnya thiyarah itu ialah yang menjadikan kamu terus melangkah
atau mengurungkan niat (dari keperluanmu).

-
 untuk itu ana mohon penjelasan atau pencerahan dari antum sekalian
 adakah antum sekalian yg mengerti masalah ini
 dan bagaimana menurut sunnah nabi bagusnya melangsungkan pernikahan
 sebelumnya ana ucapkan terimakasih atas pencerahanya


Memang sebagian orang masih berpemahaman adanya bulan2 tertentu yg dianggap
sial, adapun dalam sunnah tidak ada larangan untuk nikah pada bulan2
tertentu. Hanya saja ada 'ulama (seperti al-Imam an-Nawawi) yg berpendapat
sunnah nikah di bulan syawwal berdasarkan hadits 'Aisyah.

Antum nego saja pihak2 yang berkepentingan menentukan tanggal nikah antum,
yakinkan bahwa tidak ada hari/bulan sial untuk nikah dalam Islam.

Dari pengalaman pribadi, ana nikah di bulan Suro (desember lalu) yang orang2
jawa menganggapnya sbg bulan sial. Tadinya pihak keluarga istri menginginkan
agar nikahnya bulan Dzulhijjah saja, namun karena ana  keluarga ana sepakat
untuk tidak berlama2 dlm proses dan kami meyakini tidak ada bulan2 sial,
akhirnya mereka yang ngalah.

Jadi dalam hal ini harus lebih tegas, jangan sampai karena thiyaroh,
pernikahan antum tertunda. Karena Rasululloh Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda:
Barangsiapa yang mengurungkan hajatnya (kepentingannya) karena thiyarah,
maka dia telah berbuat syirik. Para sahabat bertanya: Lalu apakah sebagai
tebusannya? Beliau menjawab: Supaya dia mengucapkan: Ya Allah, tiada
kebaikan kecuali kebaikan dari Engkau; tiada kesialan kecuali kesialan dari
Engkau; dan tiada Sembahan yang hak selain Engkau... [HR.Ahmad]

Tambahan nasehat dari ana, sebaiknya antum konsep secara terperinci acara
nikah antum (mulai dari

[assunnah] Re: Tanya hukum tentang multi level marketing

2006-01-10 Terurut Topik Zahra Abdillah
Assalamu'alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakaatuhu
Ana memerlukan sekali artikel ttg MLM pasalnya ana pernah mengikuti bisnis 
itu, ttp setelah mendapatkan berita dari teman bhw bisniss itu haram ana 
langsung menghentikannya total walaupun ana sudah kehilangan banyak dana utk 
itu, yg jadi ganjalan ana dari sisi mana bisniss ini dinyatakan keharamannya 
krn byk yg memberi argument bhw para da'i2/Ustadz yg pernah kami undang utk 
berceramah juga pada mengikuti bisniss MLM tsb, baik yg product obat2an 
maupun bahan2 keperluan sehari2 (dalam pemikiran kami bukankah mereka yg lbh 
mengetahui mengenai halal  haram daripada kami), mohon diberitahukan 
bagaimana cara pembeliannya (Majalah As Sunnah tsb)bagi yg tinggal di luar 
negeri, Jazakillah ats infonya
Wassalamu'alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakaatuhu

From: admin almanhaj [EMAIL PROTECTED]
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com

wa'alaikumsalaam,
alhamdulillah di situs http://www.almanhaj.or.id katagori Mu'amalat 
Dan Riba dan majalah assunnah terbaru bulan Januari telah terbit 
dengan tema utama Multi Level Marketing(MLM).

Hujjah disana kuat dan akurat. Ahsan antum membelinya dan bisa 
dipinjamkan ke teman antum itu.

Wallaahu a'lam
-Abu 'Abdillah Al-Palimbani-
http://www.almanhaj.or.id

  ass. wr wb
  bagaimana hukum islam mengenai MLM ?
  karena saya melihat bahwa mereka seringkali berkata kalau kita
  bisa mendapatkan untung juga walau tanpa bekerja, mendapatkan
  bonus dll. mohon jawabbnnya. terimakasih.
 
  wassalam
_
No masks required! Use MSN Messenger to chat with friends and family. 
http://go.msnserver.com/HK/25382.asp





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: Tanya: Hadits-hadits yang ditolak oleh Hizbut Tahrir

2006-01-09 Terurut Topik Agung Firmansyah
On 1/5/06, Adinda Praditya  wrote:
 Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
 Ikhwah sekalian, ada yang pernah merinci hadits-hadits apa saja
yang ditolak oleh Hizbut Tahrir atau oleh para penentang hadits 
 ahad (dalam
 masalah aqidah) lainnya?

 Terima kasih,

 Adinda Praditya

Ustadz Abdul Hakim dalam al-Masaail 5 masalah 105 mengungkapkan 
penyesalan dan kekeliruan beliau selama ini dalam menilai HT, beliau 
berkata:

Mereka (HT) telah menjadikan akal sbg asas utk menentukan dan 
menilai wahyu, apakah dapat diterima atau tidak? Kalau akal mereka  
menolaknya, maka mereka katakan bahwa wahyu ini bersifat zhan 
(sangka-sangka) saja, bukan bersifat pasti, yakin, dan tdk bisa 
dijadikan landasan hukum. Sama saja antara hadits dan al-Qur'an, 
kalau kedua dalil naqliyyah ini bertentangan dng akal-akal mereka yg 
sakit dan goncang, yg mana mereka telah menjadikannya sbg asas dalam 
beragama dengannya, pasti mereka katakan:

'Hadits ahad ini bersifat zhan!!'

'Hadits mutawatir ini bersifat zhan!!'

'Ayat ini bersifat zhan!!!'

Kenyataan ini membuat kita semakin tahu, alangkah dalam dan jauhnya
kesesatan HT. Bahwa selama ini kita salah dalam menentukan batasan 
kesesatan mereka, yaitu penolakan mereka terhadap hadits ahad untuk 
aqidah. Kenyataannya, yang mereka tolak bukan hanya hadits ahad, 
tetapi hadits mutawatir juga bahkan ayat al-Qur'an pun dikatakan 
zhan kalau bertentangan dengan akal mereka !

Contohnya seperti azab kubur, mereka katakan masih bersifat zhan 
walaupun haditsnya mutawatir. Kenapa?

Karena bertentangan dengan akal mereka!!! 





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: Tanya : Zikir Pakai Tasbih

2006-01-08 Terurut Topik Chandraleka
- Original Message -
 Date: Thu, 05 Jan 2006 15:44:04 +0700
 From: rina [EMAIL PROTECTED]
 Subject: Tanya : Zikir Pakai Tasbih
 assalammualaikum...
 Kalo zikir tidak boleh pake tasbih karena pada jaman rosul tidak 
 ada, tidak di ajarkan rosul.
 Pada jaman rosul juga tidak ada mobil, motor, komputer kenapa kita
 memakainya?? seperti internet, memangnya pada jaman rosul ada
 internet!
 wassalam...

Wa'alaikum salam

Ada dua kaidah penting dalam beragama yang perlu diketahui oleh kaum
muslimin.

Yang pertama, dalam masalah ibadah, segala bentuk ibadah asalnya semuanya
adalah haram, tidak boleh dilakukan, kecuali ada dalil (dasar) yang
menjelaskannya. Saya ulangi, semua bentuk ibadah adalah tidak boleh
dilakukan atau terlarang kecuali ada dalil (dasar) yang menjelaskannya dari
ayat Al Qur'an atau pun dari hadits yang shahih. Oleh karena itu dalam
masalah ibadah tidak boleh ada kreativitas atau innovasi. Bentuk - bentuk
ibadah dari zaman Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam sampai sekarang
tidak berubah dan sampai kiamat pun tidak berubah. Bentuk - bentuk ibadah
tidak boleh ada penambahan atau pengurangan. Ambil misal, shalat subuh itu
dua raka'at dari sejak zaman Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam sampai
sekarang dan sampai hari kiamat pun jumlahnya tetap tidak berubah, yaitu dua
raka'at.
Dalam kaitannya dengan masalah ibadah ini, maka seorang muslim perlu sekali
menuntut ilmu. Sehingga dia bisa membedakan dan mengetahui mana ibadah -
ibadah yang memang ada dasarnya dari Al Qur'an dan hadits yang shahih dan
mana ibadah - ibadah yang dibuat - buat oleh orang - orang yang tidak ada
dasarnya.


Yang kedua, dalam masalah keduniaan, semuanya adalah boleh kecuali ada dalil
yang melarangnya. Dalam masalah keduniaan ini berkebalikan dengan masalah
agama yang telah saya sebut di atas. Yaitu dalam masalah keduniaan semuanya
boleh dilakukan kecuali ada dalil (dasar) yang melarangnya. Dalam masalah
keduniaan ini dibolehkan adanya kreativitas atau innovasi. Oleh karena itu
hal - hal yang bersifat keduniaan itu selalu berubah dan berkembang dari
sejak zaman Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam sampai sekarang. Contoh
dalam masalah jual beli, maka segalanya boleh dilakukan kecuali kalau ada
larangan yang menjelaskannya, yaitu misalnya tidak boleh riba, tidak boleh
mengurangi timbangan, tidak boleh menyembunyikan cacat pada barang dagangan,
dll.

Dari dua kaidah ini insya Allah kita bisa memahami permasalahan agama
sekarang. Seandainya datang kepada kita suatu masalah agama, misal bagaimana
hukumnya suatu perkara, maka tinggal kita kembalikan kepada dua kaidah ini
terlebih dahulu. Bila ia memang masalah ibadah maka perlu ada dalil (dasar)
dari Al Qur'an dan Assunnah (hadits) yang shahih yang menjelaskannya
sehingga kita tahu dan yakin bahwa amalan ibadah tersebut memang
diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Sekarang ukhti tinggal membedakan, berdzikir masalah ibadah atau masalah
keduniaan?
Kemudian motor masalah ibadah atau masalah keduniaan?

Demikian semoga bermanfaat.

Wassalamu'alaikum


Chandraleka
Independent IT Writer





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re:[assunnah] Re: Tanya : Zikir Pakai Tasbih

2006-01-07 Terurut Topik ai-saiiyo881
Wa'alaikummussalam warahmatullahi wabarakatuhu 

Dzikir dgn menggunakan tasbih, adalah suatu bentuk bid'ah yg tidak 
ada contohnya dari Sahabat apalagi dari Rasulullah 
Shallalahu 'alaihi wa sallam

Dan semua hadits yg dikemukakan oleh mereka sebagai jawaban adanya 
dalil mengenai bijiツイan tasbih atau semisalnya semuanya termasuk ke 
dalam hadits yg lemah, sangat lemah bahkan hadits palsu yang 
tentunya tidak dapat kita jadikan sandaran kita untuk beramal.   

Telah diriwayatkan oleh Ibnu Wadhdhah al Qurtubi di kitabnya al 
Bida'un wan Nahyu 'Anhu hal. 12 dari Shult bin Bahram, ia 
menceritakan : Ibnu Mas'ud pernah melalui seorang perempuan yang ada 
padanya biji-bijian tasbih yang ia pergunakan untuk bertasbih. Maka 
ibnu Mas'ud memutuskannya dan membuang bijiツイan tasbih itu. Kemudian 
beliau melewati seorang lakiツイ yg sedang bertasbih dgn batuツイ kecil. 
Lalu beliaupun menendang dengan kakinya lalu berkata' Kamu telah 
mendahului (yaitu mengerjakan sesuatu yg tidak ada contohnya dari 
Nabi Shallalahu 'alaihi wa sallam) Kamu telah mengerjakan Bid'ah 
yang gelap! Kamu telah mengalahkan ilmunya sahabatツイ Muhammad 
Shallalahu 'alaihi wa sallam! (Seolah-olah kamu lebih pintar dari 
para Shahabat yg tidak pernah mengerjakan demikian.

Sedangkan yg benar adalah dgn menggunakan jariツイ tangan kanan, dgn 
demikian tangan kiri tidak boleh dipergunakan untuk menghitung dzikir.

Adapun dalilnya sbb :

Dari Abdullah bin Amr, ia berkata ,Aku melihat Rasulullah 
Shallalahu 'alaihi wa sallam menghitung tasbih dengantangan kanannya 
(Hadits SHAHIH riwayat Abu Dawud No. 1502  Tirmidzi) 
[Ana Katakan] Tasbih yg dimaksud pada hadits yg mulia ini adalah 
bacaan tasbih bukannya biji tasbih. Begitu yg ana kutip ketika 
daurah Ust.  Hakim bin Amir Abdat di Masjid Raya Batam 25 April 
2005. Wallahu'alam bishawab

Hadits 2
Dari Yasirah (Seorang perempuan Muhajirin), ia berkata Rasulullah 
Shallalahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda kepada kami, Hendaklah 
kalian selalu tetap bertasbih, dan bertahlil dan bertaqdis. Dan 
janganlah kalian lalai, nanti akibatnya kalian akan melupakan tauhid 
(dalam riwayat lain : rahmat). Dan hendaklah kalian hitung dgn jari-
jari (kalian) karena sesungguhnya jari-jari itu nanti akan ditanya 
dan akan diminta berbicara )Hadits HASAN riwayat Abu Dawud No. 1501, 
Ahmad  Tirmidzi).

Kesimpulan :

1. Bahwa berdzikir dgn menghitung memakai biji-bijiaイan atau 
semisalnya hukumnya bid'ah yg menyalahi sunnah Nabi 
Shallalahu 'alaihi wa sallam 

2. Menurut sunnah Nabi Shallalahu 'alaihi wa sallam bahwa menghitung 
dzikir itu dgn jari-jari tangan kanan. 

Demikian yg dapat ana kutip dari Buku Al Masaail Jilid 1 hal. 157 - 
169  yg disusun oleh Ustad Abul Hakim bin Amir Abdat. 

Untuk lebih jauh silahkan rujuk apabila antum mau 

Allahu Musta'an 
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Abu Ghazi  
 
--- In assunnah@yahoogroups.com, 
hisham sam [EMAIL PROTECTED] wrote:

   Assalamualaikum
 
 saya nak tanya ...apa hukumnya berzikir dgn menggunakan tasbih yg 
 diperbuat dari manik2 atau batu dan sebagainya?






 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: Tanya hukum nasyid !

2006-01-07 Terurut Topik Ahmad Ridha
dhea s writes: 

   1. hukum asal nasyid adalah mubah. 


Maaf karena masalah ini telah berlalu cukup lama namun dalam masalah ini 
perlu dirinci mengenai makna nasyid. Yang dikatakan nasyid hari ini kadang 
tidak lagi sekadar menyenandungkan syair-syair. Namun telah ada yang 
menggunakan tetabuhan atau alat musik lainnya sedangkan hukum alat musik 
adalah haram (kecuali rebana pada hari raya dan walimatul 'ursy). 

Allahu Ta'ala a'lam. 

Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, 

 ---
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1980 M/1400 H) 






 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] RE: tanya sirot (titian dibelah tujuh)

2006-01-06 Terurut Topik MDN - Eko Junaidi
Assalamualaikum warohmatulloh wabarokatuh

Kepada milis Assunah ana mau tanya ada nggak yg punya artikel tentang sirot (?) 
yaitu titian yg pernah dilukiskan lebarnya spt rambut dibelah tujuh dan setajam 
pedang yg harus dilalui orang2 yg akan menuju syurga jk berhasil atau neraka 
jika gagal.
Benarkah kisah itu ?

Wassalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh

AQ




 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: Tanya: Hadits-hadits yang ditolak oleh Hizbut Tahrir

2006-01-05 Terurut Topik Ibnu Abdillah Fahruddin bin Sukri
Ana gak bisa rincikan Hadits2 yang ditolak oleh HT tapi seluruh hadits ahad 
yang berkenaan dengan aqidah seperti hadits adzab qubur, hadits Jibril, hadits 
tentang ru'yah (melihat ALLAH pada hari kiamat) dan hadits2 yang menerangkan 
sifat2 Allah baik yang fi'liyah (seperti tentang istiwa', marah, cinta, benci, 
dll) maupun yang sifatnya dzatiyah (seperti: Tangan ALLAH, Kaki ALLAH, Betis 
ALLAH) dan juga berita gaib lainnya seperti telanjangnya manusia pada hari 
kiamat. pokoknya mereka adalah manhaj batil pewaris aqidah mu'tazilah. baca 
buku HT, Neo Mu'tazilah karya Syaikh Al-Albany.


On 1/5/06, Adinda Praditya [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

 Ikhwah sekalian, ada yang pernah merinci hadits-hadits apa saja yang
 ditolak oleh Hizbut Tahrir atau oleh para penentang hadits ahad (dalam
 masalah aqidah) lainnya?

 Terima kasih,

 Adinda Praditya




 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[assunnah] Re: Tanya : Poligami ????? (nasehat)

2006-01-05 Terurut Topik myadien1
wa'alaikum salam..
ukhti arlina, perkenankan saya menyampaikan nasehat, bahwa taat kepada orang 
tua adalah sesuai yang diwajibkan dalam agama islam, ada satu riwayat yang pada 
saat itu shahabt ingin berjihad, tetapi orang tuanya melarang, maka dia mengadu 
kepada rosulullah, dan rosulullah bersabda kembalilah kepada orang tuamu, taati 
dia meskipun dia memiliki seratus orang anak. Nah kita faham, bahwa jihad 
adalah bentuk ketaatan tertinggi kepada Alloh, tetapi rosul tetap melarang 
krena orang tua tidak mengijinkan. Bagaimana denga poligami..? Harus kita 
yakini bahwa poligami adalah salah satu syariat Allah yang jelas disebutkan 
dalam alquran, dan rosulullah sudah mencontohkan. JIka orang tua ukhti 
mengatakan jangan, itu adalah hak mereka, dan wajib bagi kita utk mengikuti, 
karena perkawinan anda tanpa restu ayah (karena ayah yang berhak menikahkan), 
maka tidak sah, dan perlu di sampaikan kepada mereka, bahwa belum bisa 
mengijinkan anda di-poligami adalah boleh, tetapi jangan sampai mereka 
mengingkari adaanya ketetapan Alloh ini.
wallahualam bishowab..
wassalmualaikum..
abu radien


--- In assunnah@yahoogroups.com, arlina wafiyyah annafisah al-
atsariyyah  [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Assalamu'alaykumussalam warrahmatullah wabarakatuhu...

 Saat ini saya masih kuliah, ada sesuatu hal yang ingin saya
 tanyakan bagaimana jikalau orang tua kita tidak mengizinkan 
 jika kita di poligami ?

 saya tau bahwa poligami adalah sunnah, akan tetapi saya belum
 memahami apa alasan beliau.

 mohon bantuannya, sekarang saya jarang ke majelis salafy disini,
 dikarenakan tak diberi izin orang tua untuk ke pengajian. 
 sehingga kontact dengan ustazah udah jarang. :(

 jazakallahu khairan katsir.

 wassalamu'alaykumussalam warrahmatullah wabarakatuhu




 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: Tanya: Perihal Susunan Dalam Saf Solat Berjema'ah

2006-01-03 Terurut Topik isyhadubiannamuslim
Wa'alaykumussalamu warahmatullahi wabarakatuh

Antum bisa liat dan baca beberapa artikel ilmiyah berturut-turut di:
   http://www.almanhaj.or.id/index.php?action==viewcat_id=
-- [Kategori Shalat]

Jangan ragu dengan kebenaran, sebab ia datang dari Allah.

Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh
Aidin Alaik.


--- In assunnah@yahoogroups.com, fi3g [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
 
 Adakah di kalangan ikhwan-ikhwan sekalian yang dapat memberikan dalil 
 berkenaan susunan Saf dalam Solat berjemaah... Adakah perlu kita 
 memenuhi saf di sebelah kanan imam terlebih dahulu atau diseimbangkan 
 yang sebelah kanan dan yang kiri apabila makmumnya lebih dari dua 
 orang?
 
 Jazakallahu Khairan kathira...




 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: Tanya : Zikir Pakai Tasbih

2006-01-03 Terurut Topik Abu Ghazi
Wa'alaikummussalam warahmatullahi wabarakatuhu 

Dzikir dgn menggunakan tasbih, adalah suatu bentuk bid'ah yg tidak 
ada contohnya dari Sahabat apalagi dari Rasulullah 
Shallalahu 'alaihi wa sallam

Dan semua hadits yg dikemukakan oleh mereka sebagai jawaban adanya 
dalil mengenai biji²an tasbih atau semisalnya semuanya termasuk ke 
dalam hadits yg lemah, sangat lemah bahkan hadits palsu yang 
tentunya tidak dapat kita jadikan sandaran kita untuk beramal.   

Telah diriwayatkan oleh Ibnu Wadhdhah al Qurtubi di kitabnya al 
Bida'un wan Nahyu 'Anhu hal. 12 dari Shult bin Bahram, ia 
menceritakan : Ibnu Mas'ud pernah melalui seorang perempuan yang ada 
padanya biji-bijian tasbih yang ia pergunakan untuk bertasbih. Maka 
ibnu Mas'ud memutuskannya dan membuang biji²an tasbih itu. Kemudian 
beliau melewati seorang laki² yg sedang bertasbih dgn batu² kecil. 
Lalu beliaupun menendang dengan kakinya lalu berkata' Kamu telah 
mendahului (yaitu mengerjakan sesuatu yg tidak ada contohnya dari 
Nabi Shallalahu 'alaihi wa sallam) Kamu telah mengerjakan Bid'ah 
yang gelap! Kamu telah mengalahkan ilmunya sahabat² Muhammad 
Shallalahu 'alaihi wa sallam! (Seolah-olah kamu lebih pintar dari 
para Shahabat yg tidak pernah mengerjakan demikian.

Sedangkan yg benar adalah dgn menggunakan jari² tangan kanan, dgn 
demikian tangan kiri tidak boleh dipergunakan untuk menghitung dzikir.

Adapun dalilnya sbb :

Dari Abdullah bin Amr, ia berkata ,Aku melihat Rasulullah 
Shallalahu 'alaihi wa sallam menghitung tasbih dengantangan kanannya 
(Hadits SHAHIH riwayat Abu Dawud No. 1502  Tirmidzi) 
[Ana Katakan] Tasbih yg dimaksud pada hadits yg mulia ini adalah 
bacaan tasbih bukannya biji tasbih. Begitu yg ana kutip ketika 
daurah Ust.  Hakim bin Amir Abdat di Masjid Raya Batam 25 April 
2005. Wallahu'alam bishawab

Hadits 2
Dari Yasirah (Seorang perempuan Muhajirin), ia berkata Rasulullah 
Shallalahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda kepada kami, Hendaklah 
kalian selalu tetap bertasbih, dan bertahlil dan bertaqdis. Dan 
janganlah kalian lalai, nanti akibatnya kalian akan melupakan tauhid 
(dalam riwayat lain : rahmat). Dan hendaklah kalian hitung dgn jari-
jari (kalian) karena sesungguhnya jari-jari itu nanti akan ditanya 
dan akan diminta berbicara )Hadits HASAN riwayat Abu Dawud No. 1501, 
Ahmad  Tirmidzi).

Kesimpulan :

1. Bahwa berdzikir dgn menghitung memakai biji-bijia²an atau 
semisalnya hukumnya bid'ah yg menyalahi sunnah Nabi 
Shallalahu 'alaihi wa sallam 

2. Menurut sunnah Nabi Shallalahu 'alaihi wa sallam bahwa menghitung 
dzikir itu dgn jari-jari tangan kanan. 

Demikian yg dapat ana kutip dari Buku Al Masaail Jilid 1 hal. 157 - 
169  yg disusun oleh Ustad Abul Hakim bin Amir Abdat. 

Untuk lebih jauh silahkan rujuk apabila antum mau 

Allahu Musta'an 
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Abu Ghazi  
 
--- In assunnah@yahoogroups.com, 
hisham sam [EMAIL PROTECTED] wrote:

   Assalamualaikum
 
 saya nak tanya ...apa hukumnya berzikir dgn menggunakan tasbih yg 
 diperbuat dari manik2 atau batu dan sebagainya?






 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: tanya sholat hajat

2006-01-02 Terurut Topik Abu Ghazi
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu 

Alhamdulillah 

Sebelumnya kalau boleh ana sarankan, utk penggunaan bahasa arab 
apalagi yg menerangkan kemuliaan Allah dan Rasulnya, jangan 
menggunakan singkatan, seperti : 
Subhana wa Ta'ala menjadi SWT 
Shallallahu 'alaihi wa sallam menjadi SAW
Radiallahu 'anhu menjadi ra 
Warahmatullahi Wabarakatuh menjadi wr. wb 
dan yg lain semisalnya

Allahu musta'an 

Sedangkan mengenai sholat hajat dapat ana nukil dari buku Hadits-
hadits Dla'if dan Maudlu' yg disusun oleh Ustad Hakim bin Amir Abdat. 
Ana langsung nukil dari kesimpulannya, dan tahrij' hadits ana 
lewatkan pada hal. 43 - 44, Penerbit Darul Qalam   

[Ustad Abdul Hakim Berkata]
Ketahuilah ! sepanjang pemeriksaan kami tidak terdapat satupun 
hadits SHAHIH atau HASAN tentang shalat hajat, baik mengenai 
shalatnya atau do'anya saja atau kedua-duanya.Yang ada hanyalah 
seperti hadits² di atas (dla'if, dla'ifun jiddan == Lemah atau sangat 
lemah -- pen) bahkan lebih lemah dan tentu saja tidak diperbolehkan 
kita mengamalkannya.

Silahkan rujuk pada buku di atas apabila antum mau . 

Wallahu 'alam bishawab 
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Abu Ghazi   
   


--- In assunnah@yahoogroups.com, dheel laras [EMAIL PROTECTED] wrote:

   Assalamu'alaikum Wr.Wb.

   Saya mau tanya tentang sholat hajat, bagaimana syarat dan 
rukunnya 
 serta bacaan apa saja yg harus dibaca?
   Terima kasih sebelumnya atas jawabannya.

   Wassalamu'alaikum Wr.Wb
 
 
 __
 Apakah Anda Yahoo!?
 Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik 
terhadap spam  
 http://id.mail.yahoo.com









 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: Tanya Tentang Syaid Sabiq

2005-12-29 Terurut Topik Abu Ghazi
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu 

Apabila antum mau silahkan rujuk kitabnya Nashiruddin Al Albani 
rahimahullah yaitu Tamammul Minnah, yg alhamdulillah sudah ada 
terjemahannya, kalau ana nggak khilaf ada 2 jilid 

Sebagian besar isi buku tersebut mengenai sanggahan dan Tahqiq 
(Penelitian lbh dalam)tentang beberapa ahkam hadits yg dikemukakan 
oleh Sayid Sabiq.

Allahu Musta'an 
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu 
Abu Ghazi 


--- In assunnah@yahoogroups.com, Kurniawan [EMAIL PROTECTED] wrote:

 
 Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
 
 Asaatidz dan Ikhwan FILLAH ana ingin bertanya dengan beberapa 
 pertanyaan sbb :
 
 1. Siapa Syaid Sabiq dan bagaimana Biografinya secara singkat ? 
 
 2. Sepengetahuan ana Syaid Sabiq pengarang Fiqh Sunnah dan ana mau 
 tanya tentang nama kitab yg mentakrijnya kalau tidak salah 
pengrangnya 
 Muhammad Nasrudin Albani ?
 
 Jazzakumullah 
 Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[assunnah] Re: Tanya Posisi Duduk

2005-12-26 Terurut Topik Abu Ghazi
--- In assunnah@yahoogroups.com, win [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh..
 ana mau tanya tentang posisi duduk tashyatul akhir pada sholat . 
yang  hanya dua rakaat
 tolong jawabnya beserta dalilnya

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu 

Sebenarnya masalah ini sudah beberapa kali dibahas, apabila antum 
sudi membolak-balik file yg lama. 
Tapi ini ana coba posting lagi masalah ini yg juga ana ambil dari 
milist sini kiriman salah satu ikhwan kita. 
Semoga bermanfaat 

   

 SIFAT DUDUK DALAM SHALAT DUA RAKAAT

Oleh: Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat

 (afwan, lafadz hadits dalam tulisan arab tidak ana tulis--penukil)

 

Telah berselisih para ulama dalam masalah sifat duduk di dalam shalat 
yang dua raka?at seperti shalat shubuh, shalat jum’at, dan shalat-
shalat sunat yang dua rakaat, apakah sifat duduknya iftirasy seperti 
duduk di antara dua sujud, atau tawarruk?

Sebagian ulama berpendapat bahwa: Setiap shalat yang dua raka’at atau 
dengan kata lain setiap shalat yang hanya ada satu tasyahhud-nya 
saja, seperti shalat shubuh, shalat jum’at, dan shalat-shalat sunat 
yang dua raka’at, sifat duduknya adalah iftirasy seperti duduk di 
antara dua sujud.

Dalil meraka ialah kemutlakan hadits-hadits atau riwayat yang 
menjelaskan bahwa hukum asal sifat duduk di dalam shalat adalah 
iftirasy. Kecuali shalat-shalat yang ada dua tasyahhud-nya seperti 
shalat zhuhur, ashar, maghrib, isyaa’, dan shalat-shalat sunat yang 
empat raka?at, maka duduk akhirnya tawarruk.

Ringkasnya, kalau shalat itu dua raka’at maka kembali kepada hukum 
asal sifat duduk di dalam shalat yaitu iftirasy. Dan kalau shalat itu 
mempunyai dua tasyahhud, maka sifat duduk tasyahhud awal adalah 
iftirasy, sedangkan tasyahhud akhir sifat duduknya tawarruk.

Inilah yang menjadi madzhab-nya Imam Ahmad bin Hambal dan mereka yang 
sepaham dengan beliau.

Adapun madzhab Imam Abu Hanifah, karena sangat berpegang dengan hukum 
asal sifat duduk di dalam shalat adalah iftirasy, maka madzhab beliau 
tidak membedakan antara shalat yang dua raka’at dengan shalat yang 
mempunyai dua tasyahhud atau antara tasyahhud awal dan akhir sama 
saja, yaitu kembali kepada hukum asal sifat duduk di dalam shalat 
yaitu iftirasy, tidak ada tawarruk.

Madzhab Imam Abu Hanifah ini lemah, kalau tidak mau dikatakan sangat 
lemah, karena jelas sekali bertentangan dengan sejumlah hadits yang 
menjelaskan adanya sifat duduk tawarruk.

Kita kembali ke madzhab Imam Ahmad, dari keputusan madzhab beliau 
kita mengetahui, tidak ada satupun dalil-setahu saya-yang sampai 
kepada kita yang menjelaskan secara khusus bahwa Nabi 
shallallahu ‘alaihi wa sallam kalau shalat yang dua raka’at seperti 
shalat shubuh dan lain-lain sifat duduknya adalah iftirasy. Atau 
sebagian Shahabat pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 
shalat dua raka?at duduknya iftirasy. Sebab, kalau ada riwayat yang 
seperti ini, sah dan tegas, maka tidak ada lagi perselisihan, tetapi 
wajib bagi kita taslim dan mengamalkannya sesuai dengan contoh Nabi 
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena tidak ada dalil khusus 
seperti yang saya terangkan di atas, maka tahulah kita bahwa masalah 
ini adalah masalah cara mengeluarkan hukum atau istimbath yang sering 
membawa perselisihan yang berkepanjangan di antara para ulama?.

 

Dalil madzhab iftirasy dan bantahannya:

 

603. Dari Qasim bin Muhammad, dari Abdullah bin Abdullah bin umar, 
dari bapaknya (yaitu Abdullah bin Umar), bahwasannya dia pernah 
berkata, ?Sesungguhnya sebagian dari sunnah shalat[1] ialah engkau 
hamparkan kaki kirimu dan engkau tegakkan (kaki) kananmu.?[2]

Shahih. Telah dikeluarkan oleh Nasaa-i (juz 2 hal. 235)

   Berkata Aisyah menjelaskan tentang sifat shalat Rasulullah 
shallallahu ‘alaihi wa sallam-diantaranya: 

604. ‘dan beliau mengucapkan setiap dua raka’at at tahiyyat, dan 
beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (yakni 
beliau duduk iftirasy)?

Shahih. Diriwayatkan oleh Muslim (juz 2 hal. 54) dan lain-lain. 

Berkata Waa-il bin Hujr menjelaskan tentang sifat shalat Rasulullah 
shallallahu ?alaihi wa sallam-diantaranya: 

605. ?kemudian beliau duduk menghamparkan kaki kirinya (yakni duduk 
iftirasy), dan beliau meletakkan telapak tangan kirinya di atas paha 
dan lutut kirinya, beliau jadikan batas sikut kanannya di atas paha 
kanannya kemudian beliau menggenggam dua jarinya di antara jari-jari 
tangan (kanan)nya (yakni jari manis dan jari kelingkingnya), kemudian 
beliau membuat satu lingkaran (dengan kedua jarinya yaitu jari tengah 
dan ibu jarinya), kemudian beliau mengangkat jari (telunjuk)nya, maka 
aku melihat beliau menggerak-gerakannya beliau berdo?a dengannya.

(Lihatlah kembali kelengkapan lafadz dan takhrij hadits ini di Al 
Masaa-il jilid 2 masalah ke 29 nomor hadits 237). 

Tiga buah hadits di atas dan yang semakna dengannya telah dijadikan 
dalil oleh dua madzhab besar: 

Pertama: Imam Abu Hanifah dan 

[assunnah] Re: Tanya: daging kepiting dan kaidah hadits

2005-12-23 Terurut Topik Abu Ghazi
Assalamu'alaikum
Alhamdullillah

Dari Abdurrahaman bin Utsman (ia Berkata): Sesungguhnya seorang tabib (dokter) 
pernah bertanya kepada Nabi Shallalahu a'laihi wa sallam tentang kodok yg akan 
ia jadikan sebagai obat. Maka Nabi Shallalahu a'laihi wa sallam telah melarang 
tabib tersebut membunuh kodok.
SHAHIH.
Telah dikeluarkan oleh Abu Dawud (No. 3871  5269 dan ini lafadznya), Nasa'i 
(7/120), Ahmad (3/453, Hakim (4/411) dan Baihaqiy (9/258, mereka semua 
meriwayatkannya dari jalan Ibnu Abi Zi'b, dari Said bin Khalid bin Mussaya, 
dari Abdurrahman Utsman (seperti di atas)

Takhrij' hadist ana lewatkan

Fiqih Hadits:

1. Karena Nabi Shallalahu a'laihi wa sallam telah melarang membunuhnya, baik 
untuk dimakan atau dimanfaatkan.

2. Larangan memakannya. Karena tidak ada faedahnya kalau yg dimaksud hadits di 
atas hanya terbatas pada larangan membunuhnya tetapi halal memakannya ! Cara yg 
seperti ini merupakan kemujudan dan lebih zhahir dari kaum zhahiriyyah tanpa 
mau memahami lafazh dan siyaaq (susunan). Tentunya yang dimaksud oleh si tabib 
ialah dgn cara memakannya atau memberi makan kepada si pasien yg diyakininya 
bahwa daging kodok itu sebagai obat. Inilah yg cepat kita tangkap dgn mudah 
dari permintaan ijin tabib/dokter tsb kepada Nabi Shallalahu a'laihi wa sallam. 
Apakah saudara memahami bahwa maksud dokter tsb menggunakan kodok hanya 
dioles-oleskan saja tanpa harus memakannya?

Tambahan Ana : Tentunya apabila ingin dimakan, kodok tersebut harus kita bunuh 
dulu, dan ini sudah jelas terlarang atau minimal kalaupun antum mau memakannya 
mentah² berarti antum telah membunuh kodok itu dan inipun jelas terlarang. 
Wallahu Musta'an

3. Para ulama telah membuat suatu kaidah dan telah menjadikannya sebagai salah 
satu sebab tentang haramnya suatu binatang yaitu : Setiap binatang yang kita 
diperintah untuk membunuhnya atau dilarang membunuhnya hukumnya adalah haram 
dimakan.

Demikian yg ana ringkas dari buku Al Masaail Jilid 4 yang disusun oleh Ustad 
Abdul Hakim bin Amir Abdat masalah Hukum Kodok Hal. 267 - 272.

Wassalamu'alaikum


--- In assunnah@yahoogroups.com, sri endah endah [EMAIL PROTECTED]
wrote:

 Assalamualaikum wr. wrb

 Saya mau tanya menganai daging kepiting dan katak halalkah
 dikomsumsi ?
 Karena saya pernah membeli dan mengkomsumsinya waktu saya kecil.

 Terima kasih
 Wassalam



--
Send instant messages to your online friends
http://uk.messenger.yahoo.com




 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: Tanya: Hilful Fudhul

2005-12-07 Terurut Topik =T . N =
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
mudah2an bisa menjawab...


Hilful Fudhul Bukan Koalisi Dalam Demokrasi
(Pandangan Tajam Politik Kaum Mujtahidin)

oleh : Abu Hanan Sabil Arrasyad

Sesungguhnya segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, meminta 
pertolongan dan ampunan kepada-Nya. Kami berlindung kepada Allah 
dari kejahatan jiwa-jiwa kami dan kejelekan amalan-amalan kami. 
Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak akan ada 
yang menyesatkannya. Dan barangsiapa disesatkan oleh Allah, maka 
tidak akan ada yang memberi petunjuk kepadanya.

Saya bersaksi bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan yang berhak untuk
disembah kecuali hanya Allah saja, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku
bersaksi bahwa Muhammad adalah seorang hamba dan utusan-Nya.
Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, dan sebaik-baik
petunjuk adalah petunjuk Muhammad shalallahu 'alaihi wasallam.
Seburuk-buruk perkara adalah perkara yang diada-adakan. Setiap 
perkara yang diada-adakan adalah bid'ah. Setiap bid'ah adalah sesat. 
Dan setiap kesesatan ada di neraka.

Sebagian tokoh kelompok hizbiyin dan tokoh-tokoh partai politik saat 
ini menjadikan kisah Nabi sebelum mendapatkan wahyu yang biasa 
dikenal dengan hilful fudhul sebagai dalil koalisi-koalisi yang 
mereka lakukan dalam demokrasi.

Sebelum menjelaskan bagaimana peristiwa tersebut ana jelaskan apa 
definisi hilful fudhul secara etimologis : Hilful Fudhul adalah 
perjanjian yang paling terkenal di dalam sejarah semenanjung Tanah 
Arab sebelum Islam.

Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam sempat menyaksikan 
perjanjian ini yang bermula ketika seorang suku kaum Quraisy enggan 
membayar harga barang yang diambil dari keluarga Zubaid. Keadaan ini 
mengakibatkan beberapa orang cerdik pandai Mekah menaruh simpati 
menyebabkan mereka merasakan perlu mengadakan perjanjian Fudhul di 
kalangan mereka sendiri dengan ikrar akan memberikan semua hak-hak 
orang lain dengan sempurna. 

Bagaimana sebenarnya kisah tersebut? Dan penerapannya yang 
sebenarnya  di dalam Islam?

Bagaimana peristiwa tersebut terjadi?

Ana kutipkan secara ringkas kisah tersebut dari kitab-kitab sirah 
seperti Ibn Hisyam,Rahiqul Maqhtum Al Mubarakfury, Ibn Ishaq yang 
menceritakan peristiwa tersebut secara panjang.

Semasa Nabi shallallahu alaihi wa sallam berusia sepuluh tahun, 
terjadi peperangan yang terkenal dengan peperangan Fujjar 
(peperangan penjahat) karena pelanggaran hukum di bulan-bulan haram, 
pihak pertama adalah pihak Quraisy dan Kinanah yang kedua adalah 
Qais bin Illan, kepala kabilah bagi Quraisy dan Kinanah adalah Harb 
bin Umaiyah karena status beliau yang tinggi di kalangan masyarakat 
Quraisy serta factor usia beliau berdua, Kemenangan pun silih 
berganti antara kedua belah pihak,di awalnya pada pihak Qais bin 
Ilan kemudian pada pihak Harb bin Umaiyah, yang pada  saat
itu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam turut serta dalam 
peperangan dimana Beliau menyediakan anak-anak panah bagi bapak dari 
saudaranya.

Lanjutan dari peristiwa peperangan Al fujjar, adalah diadakannya satu
perjanjian di dalam bulan Zulqaidah. Salah satu bulan haram, pada 
bulan itu dijemput tokoh kabilah-kabilah Quraisy dari Bani 
Hasyim,seperti Abu Abdul Mutholib, Asad bin Abdul Uzza, Zuhrah bin 
Kilab, Taiyim bin Murrah, Kesemuanya itu berkumpul di kediaman 
Abdullah bin Jadaan Al Taimy, karena factor kedudukan yang amat 
dihormati dan usia  beliau diantara mereka semua, di dalam 
perjanjian tersebut mereka setuju untuk berjanji dan memihak kepada 
siapa saja yang dianiaya dan dizalimi dan bertindak kepada
penganiaya tersebut, bahkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
menyebutkan  perjanjian yang menyenangkan hatiku, lebih dari 
kesenanganku terhadap unta-unta gemuk, sekiranya setelah Islam 
datang aku  diajak mengadakan persetujuan seperti itu, pasti 
kusambut dengan baik

Perjanjian yang menafikan semangat kefanatikan jahiliyah yang 
biasanya timbul dari perasaan ashobiyah kebangsaan atau sukuisme 
(perkabilahan) disebutkan bahwa sebab disepakatinya pernjanjian ini 
adalah lantaran seorang pedagang dari Yaman bernama Zubaid ditipu 
oleh penduduk Mekkah oleh karena barang dagangan yang dibawa 
pedagang tersebut telah dibeli oleh Als Ibnu Wail Al Sahmi namun 
harganya tidak diselesaikan oleh penduduk Mekkah. Ketika pedagang 
tersebut meminta tolong kepada  sekutunya yaitu Abdul Al Dar, 
Makhzum, Jumah, `Adi,dan para penduduk Mekkah tidak ada seorang pun 
yang mempedulikannya. Oleh karena itu dia menulis sebuah syair dan 
membacanya dengan keras, kemudian Al Zubair bin Abdul Muthalib
bangun dan bertindak  Apa kalian ini semua bisu? Kemudian dengan 
hal itu mereka yang telah mengikat janji Hilful Fudhul segera 
bertindak menemui Al A'as bin wail dan mengambil barang dagangan 
lelaki dari yaman tersebut kemudian memulangkan kepadanya, setelah 
mereka menyepakati perjanjian Al Fudhul Tersebut.

Dari sini kita bisa ambil ibrah yang jelas dari peristiwa hilful 
fudhul diatas, bahwa Rasulullah 

[assunnah] Re: Tanya : Poligami

2005-12-06 Terurut Topik mutiaralaut
Waalaikumsalaam warahmatullah wabarakatuh,

Maaf, pengen nimbrung dan share sedikit pendapat ana berdasarkan apa yang ana 
lihat teman2 yang sudah di dalam keluarga poligami.

Keliatannya suami2 zaman ini yang bernikah lagi ada bermacam sebab/alasan 
dengan niat dan kepentingan yang berbeda sehingga pada zahirnya keliatan isteri 
yang baru dinikahi itu seperti dalam keadaan dizholimi dari sudut giliran 
bersama. Semoga suami yang begitu segera menyadari dan bertaubat.

Yang ana faham, berlaku adil itu meletakkan/melakukan sesuatu sesuai pada 
tempatnya/kondisinya.  Misalnya memberi makan/pakaian atau apa saja dalam 
bentuk materi, sesuai dengan keperluan isteri-isterinya. Tapi pada giliran 
bermalam, suami wajib berlaku adil. Ada dua kasus yang ana lihat dari teman2 
ana sendiri. Yang seorang menjadi isteri kedua hanya mendapat giliran 3 malam 
(tiap selasa, khamis dan sabtu malam) sementara isteri pertama mendapat 4 malam 
yang selebihnya. Alasannya, dengan isteri pertama mempunyai lebih ramai anak 
dan 1 malam bonus itu sebagai menghargai pengorbanan isteri pertama yang sudah 
dapat menerima kehadiran madunya. Hitungan harinya bermula selepas subuh. Kasus 
yang seorang lagi mendapat giliran yang sama rata dengan hitungan harinya 
bermula selepas maghrib, mengambil iktibar bahwa dalam kalendar islam tanggal 
baru bermula selepas maghrib.

Apa pun, yang lebih penting isteri pertama perlu tau niat mau dimadu supaya 
perasaannya dipersiapkan terlebih dahulu untuk menerima perubahan dalam hidup 
berkeluarga. Bahawa suatu waktu nanti, suami tidak akan ada bersama 
sewaktu-waktu harus melakukan giliran ke rumah madunya dan dirinya harus siap 
mengurus anak-anak sendiri. Suami juga perlu memastikan perasaan isteri dan 
anak-anak stabil sewaktu mau meneruskan niat menikah lagi.

Tapi jika dilihat dari sisi positifnya, hanya wanita terpilih saja menghadapi 
ujian sebegini dan seandainya dia redha maka pahala bersabarnya itu amatlah 
besar sekali. Menahan nafsu kemarahan, kesedihan atau kekecewaan dan 
menggantikannya dengan sepenuh pergantungan kepada kasih sayang Allah, adalah 
salah satu cara untuk bertaqarrub kepada Allah. Wanita seperti ini sangat yakin 
kepada firman Allah dalam surah Al Baqarah ayat 286 yang maksudnya Allah tidak 
membebani seseorang sesuai dengan kesanggupannya...

Wallahu a'lam

wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh

anamuslimah


--- Nurhayati Hasya Indallah [EMAIL PROTECTED] wrote:

Ana mau tanya sebenernya hukum poligami yang dijalani
rasulullah dan sahabatnya seperti apa sih?

Dizaman ini yang ana liat banyak laki2 yang melakukan
poligami dengan wanita yang lebih cantik dan lebih
muda dari istri pertamanya? Apa rasulullah juga
seperti itu? Dan apakan laki2 dizaman ini bisa bener2
adil dan bener2 poligami bukan karna nafsu?

Kebetulan ana ada temen yang dipoligami dengan
suaminya. Walaupun dia kecewa dan skit hati dengan
semua ini tapi subhanallah dia berusaha menerima dgn
iklas dan menyenangkan diri sendiri dgn mengharap
balasan dari Allah atas semua kekecewaan dan sakit
hati yang dia rasakan selama ini. Dia juga berusaha
untuk tidak menunjukan kekecewaan dan sakit hati atas
perlakuan suaminya demi anak dan orang tuanya.Dalam
hal ini apakan poligami seperti ini benar? Bukankah
sikap ini mendholimi? insyaAllah temen saya bisa
mendapatkan pahala dari allah atas semua yang dia
rasakan.

Maaf sebelumnya, suami temen saya selalu memberi
alasan apa yang dia lakukan adalah untuk agama dan
untuk menyelamatkan.apakah poligami seperti ini bisa
disebut menyelamatkan? sementara hampir sepajang malam
ada wanita yang menangis akibat perbuatannya?

Saya setuju dengan poligami yang rasulullah
jalani,beliau menikah dengan janda2 tua,miskin dan
wanita yang hidup tanpa pelindung,kecuali aisyah
ra.Memang jika dikasih pilihan akan lebih baik menikah
jika berzina.Tapi jika apa yang dilakukan rasulullah
disalah artikan dan dijadikan alasan untuk kebebasan
laki2,apakah ini adil?

Mohon penjelasannya...maaf jika ada kata2 saya yang
salah...

Atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum




 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[assunnah] Re: Tanya : Poligami

2005-12-06 Terurut Topik mutiaralaut
Assalaamualaikum,


Maaf, mungkin anda belum mendengar khabar.  Sudah ada laporan dari 
kajian-kajian di beberapa negara di dunia, termasuk Singapura, bahwa 
selain wanita yang mengalami menopause, laki-laki juga ternyata 
mengalami keadaan yang sama yang disebut andropause. Andropause di 
kalangan laki-laki bisa berlaku seawal usia 40an tahun.  Antara 
sebab-sebabnya adalah merokok.  

wallahu a'lam.


wassalam

anamuslimah


--- Chandraleka [EMAIL PROTECTED] wrote:


Perlu diketahui bahwa tabiat biologis laki laki berbeda dengan 
wanita.

Seorang wanita akan mengalami masa dimana dia tidak bisa memenuhi 
kebutuhan suaminya, baik karena haidh, nifas, atau wanita tersebut 
telah menopause.  Sedangkan seorang laki laki dia tetap mampu sampai 
usia tua sekalipun. 


=== 




 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: Tanya : Poligami

2005-12-05 Terurut Topik Chandraleka
Wa'alaikum salam

Perlu diketahui bahwa hukum asal dalam pernikahan adalah poligami dengan
syarat adil, dan pengecualian nikah dengan satu wanita adalah ketika takut
tidak bisa berlaku adil.

Perhatikan Surat An Nisaa ayat 3 (yang artinya) :
... Maka nikahilah apa yang baik bagimu dari wanita; dua atau tiga atau
empat, maka jika kamu takut tidak (bisa) berlaku adil, maka nikahilah satu
... (An Nisaa : 3)

Adil disini adalah adil dalam nafkah dan pemberian.

Bagaimana dengan ayat An Nisaa : 129 (yang artinya) :
Dan kalian tidak akan bisa berlaku adil diantara wanita walaupun kalian
berusaha (untuk itu)... (An Nisaa : 129)
Adil disini adalah keadilan hati berupa kecenderungan atau rasa cinta.
Siapapun tidak akan bisa berlaku adil dalam masalah ini.


Bagaimana dengan seorang suami yang menikah lagi dengan wanita yang lebih
cantik, lebih muda, dan lebih segala galanya dari istri pertamanya?
Hal ini tidak masalah. Karena suaminya menikahi wanita tsb. Yang menjadi
masalah adalah bila seorang suami berselingkuh dengan wanita lain, bahkan
bila wanita itu lebih tua sekalipun dari istri pertamanya.
Banyak alasan seorang laki laki menikahi seorang wanita, seperti dimuat
dalam sebuah hadits yang cukup populer.

Wanita dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, keturunannya,
kecantikannya, dan agamanya; maka pilihlah yang taat beragama, niscaya kamu
beruntung.(HR Al Bukhari no. 5090)

Ada kekhawatiran dari para istri ketika suaminya menikah lagi dengan wanita
yang lebih baik dari dirinya, berupa berkurangnya perhatian, ketakutan disia
siakan oleh suami, dll. Maka dari itu seorang suami yang akan menikah lagi
hendaknya memperhatikan hal hal tersebut. Ingat juga sebuah hadits ini (yang
artinya) :

Barangsiapa yang memiliki dua orang istri lalu ia condong pada salah
satunya, maka ia akan datang pada hari kiamat sedangkan bahunya miring.
(HR. Abu Daud (2/242)
Hadits ini merupakan peringatan yang keras bagi laki laki yang tidak bisa
berbuat adil!

Bagaimana dengan pertanyaan; Apakah laki2 dizaman ini bisa bener2 adil dan
bener2 poligami bukan karna nafsu?
Perlu diketahui bahwa tabiat biologis laki laki berbeda dengan wanita.
Seorang wanita akan mengalami masa dimana dia tidak bisa memenuhi kebutuhan
suaminya, baik karena haidh, nifas, atau wanita tersebut telah menopause.
Sedangkan seorang laki laki dia tetap mampu sampai usia tua sekalipun. Ini
yang pertama.
Yang kedua, ada laki laki yang cukup dengan satu istri dan ada juga laki
laki yang tidak cukup dengan satu istri.
Bagaimana solusinya? Apakah harus berselingkuh? Atau harus menikah lagi?
Seorang yang bijak tentu akan memilih menikah lagi tentu lebih baik.
Bagaimana pandangan saudara bila seorang suami kagum dengan seorang wanita
kemudian dia mendatangi istrinya dan mencukupkan dengan apa yang ada pada
istrinya? Ini karena nafsu juga tetapi dia tempatkan pada yang halal.


Kemudian saran saya, bila ada seorang suami yang ingin menikah lagi, saya
kira mintalah bantuan istrinya sendiri untuk mencarikan wanita yang bisa
dinikahinya. Ini untuk meredam friksi friksi dengan istri yang mungkin
timbul karena suami berpoligami. Karena wanita yang dicalonkan istri adalah
wanita pilihan istrinya sendiri. Wallahu'alam.

Dan taatilah Allah dan Rasul supaya kalian diberi rahmat. (Ali Imran :
132)

Semoga bermanfaat.

Chandraleka
Independent IT Writer


- Original Message -
   Date: Sun, 4 Dec 2005 21:21:00 -0800 (PST)
   From: Nurhayati Hasya Indallah [EMAIL PROTECTED]
Subject: Tanya : Poligami

Assalamu'alaikum

Ana mau tanya sebenernya hukum poligami yang dijalani
rasulullah dan sahabatnya seperti apa sih?

Dizaman ini yang ana liat banyak laki2 yang melakukan
poligami dengan wanita yang lebih cantik dan lebih
muda dari istri pertamanya? Apa rasulullah juga
seperti itu? Dan apakan laki2 dizaman ini bisa bener2
adil dan bener2 poligami bukan karna nafsu?

Kebetulan ana ada temen yang dipoligami dengan
suaminya. Walaupun dia kecewa dan skit hati dengan
semua ini tapi subhanallah dia berusaha menerima dgn
iklas dan menyenangkan diri sendiri dgn mengharap
balasan dari Allah atas semua kekecewaan dan sakit
hati yang dia rasakan selama ini. Dia juga berusaha
untuk tidak menunjukan kekecewaan dan sakit hati atas
perlakuan suaminya demi anak dan orang tuanya.Dalam
hal ini apakan poligami seperti ini benar? Bukankah
sikap ini mendholimi? insyaAllah temen saya bisa
mendapatkan pahala dari allah atas semua yang dia
rasakan.

Maaf sebelumnya, suami temen saya selalu memberi
alasan apa yang dia lakukan adalah untuk agama dan
untuk menyelamatkan.apakah poligami seperti ini bisa
disebut menyelamatkan? sementara hampir sepajang malam
ada wanita yang menangis akibat perbuatannya?

Saya setuju dengan poligami yang rasulullah
jalani,beliau menikah dengan janda2 tua,miskin dan
wanita yang hidup tanpa pelindung,kecuali aisyah
ra.Memang jika dikasih pilihan akan lebih baik menikah
jika berzina.Tapi jika apa yang dilakukan rasulullah
disalah artikan dan dijadikan alasan untuk kebebasan

[assunnah] Re: Tanya : Foto di dinding Rumah

2005-12-01 Terurut Topik aneen_dhito
Assalamu'alaikum
Saya baru mbaca email antum tentang foto yang dipasang di dinding rumah.
Al hamdulillah saya pernah ikut kajian tentang hal itu. Dari kajian itu saya 
memahami bahwa memasang foto seperti yang antum tanyakan lebih baik tidak usah 
dilakukan. Foto baru bisa disimpan kalo keprluannya jelas, seperti foto KTP 
yang sifatnya darurat.
Seingat saya, Syeikh Al Utsaimin membolehkan foto, karena itu bukan dari gambar 
hasil tangan manusia, tetapi gambar yang diambil dari cahaya. Akan tetapi lebih 
baiknya kalo antum tidak memajang foto di rumah.
Wallahu a'lam bisshawwab.
Assalamu'alaikum waramatullahi wabarakatuh


--- In assunnah@yahoogroups.com, Anto Sulistianto [EMAIL PROTECTED]
wrote:

 Assalamu'alaikum wr wb

 Ikhwan/akhwat,

 Saya ingin bertanya, bagaimanakah hukumnya memasang
 foto diri/keluarga pada dinding rumah. Saya pernah
 mendengar bahwa Islam mengharamkan lukisan makhluk
 hidup/bernyawa. Bagaimanakah dgn foto diri? apakah
 termasuk golongan yang dikatakan sbg yg dilarang?

 Terimakasih

 Wassalamu'alaikum wr wb



Yahoo! Mail - PC Magazine Editors' Choice 2005
http://mail.yahoo.com




 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: Tanya Suami Malas Shalat

2005-11-30 Terurut Topik Chandraleka
Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ...

Seorang istri tidak berdosa kalo terus menerus mengingatkan suaminya agar
mengerjakan sholat. Dalam dakwah memang perlu kesabaran. Sulit sekali
mengharapkan hasil instant dari dakwah yang kita lakukan. Orang yang kita
beri nasehat adalah manusia, dia perlu waktu untuk menerima dan memahami.
Perlu proses. Manusia itu bukan robot yang sekali diperintah bisa berubah
seketika itu juga...

Keteguhan ibu dalam menasehati sang suami bisa menjadi bukti bahwa ibu
mencintai dia, makanya mengajak agar sang suami sholat. Saya kira cara dan
moment nya saja yang perlu diperbaiki. Ibu bisa menasehatinya tanpa perlu
mengguruinya, misal sambil membawakan teh hangat, mencoba mengingatkan,
Mas, sudah sholat Ashar belum?. Atau bila sang suami di kantor, ibu bisa
kirim sms ke suami, Mas /Bang jangan lupa sholat dan doakan juga adek.

Bisa juga dengan memberinya buku bacaan Islam. Mungkin dengan menyelipkannya
di tas kerjanya dan berharap akan di baca di kantor, sekedar sebagai
pengingat saja untuk sholat.

Penting juga untuk membuat suasana di rumah yang kondusif dan islami.

Jangan lupa barengi juga dengan doa. Jangan remehkan kekuatan doa.


Untuk cerai??
Saya kira dipikir baik baik dulu yang matang untuk opsi yang terakhir ini.

Wassalamu'alaikum


Chandraleka


- Original Message -
   Date: Tue, 29 Nov 2005 05:18:01 -0800 (PST)
   From: deri kurniawati [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: Tanya :

assallamuaallaikum warahmatullahi wabarokatu
Ana mo bertanya tentang suami malas shalat
teman ana nanya, gimana kalo istri nya setiap hari nunaikan shalat 5 waktu
sedang khan sang suami kalo disuruh istri shalat, itu pun kadang-kadang, dia
kayaknya terpaksa, sang suami shalat karna disuruh istri dan kalo dikasih
tau mana yang baek dan mana yang salah ama  istri, sang suami kayaknya
nganggap hal sepeleh omongan si istri, dibilangin sok tau kadang-kadang sang
suami ngalih khan pembicaraan ke hal yang laen-laen,
yang ingin ana tanyakhan:
- berdosa kah sang istri ngingatin trus, kadang-kadang bisa bikin brantem
karna istri kesel ama suami karna apa dibilangin dianggap spele oleh sang
suami ?
- Berdosakah kalo sang istri minta cerai ama suaminya ?
Hanya itu pertanyaan ana
jazakallahu sebelum nya
wassalamu'laikum warahmatullahiwabarokatuh








 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
1.2 million kids a year are victims of human trafficking. Stop slavery.
http://us.click.yahoo.com/WpTY2A/izNLAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: Tanya Kajian Salaf di Tangerang

2005-11-29 Terurut Topik dede.firmansyah
From: Hans Ferry [EMAIL PROTECTED] 
Date: Tue Nov 29, 2005  9:12 am 
Subject: Tanya Kajian Salaf di Tangerang 
Assalamu'alaikum

Kalau di Kota  Kabupaten Tangerang kira2 pengajian salafnya diadakan
dimana 
Terima Kasih.
==

Assalamu'alaikum

Info kajian di daerah Tangerang

Masjid baitul izzah di Komplek Villa Ilhami, sebelah Islamic 
village. Tiap ahad, Minggu 3  5 tiap bulan.  Jam 10.00 s/d zhuhur

Masjid  keroncong, tiap minggu ke 2   Tiap ahad, Minggu 2 tiap 
bulan. Jam 10.00 s/d zhuhur  

Masjid ITS, tangerang deket pabrik ITS, Istem  Tiap sabtu, Minggu 1 
3 tiap bulan.  Jam 13.00 s/d ashar

Info lebih lanjut, atau mungkin ada perubahan jadwal ke 08551004576 (a.n Umar)

 




 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: Tanya : Derajat hadits

2005-11-27 Terurut Topik abuhaqil
--- In assunnah@yahoogroups.com, David Sofyan [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Assalamualaikum Warahmatullahi waabarakutuh,

 saya ingin menanyakan kepada rekan semua yang mengetahui derajat
 hadist di bawah ini
 ---
 At-Thabrani dalam Mu'jam ash-Shaghir, al-Hakim, Abu Nu'aim dan al-
 Baihaqi dalam ad-Dalail, Ibnu 'Asakir dalam Tarikhnya, dan As-
 Suyuthi dalam Ad-Durr al Mantsur meriwayatkan dari 'Umar bin al
 Khattab, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Alihi wasallam bersabda:

 Ketika Adam melakukan dosa, dia mengangkat kepalanya ke arah
 langit dan berkata: (Wahai Tuhan), aku memohon kepadaMu dengan
 haqq Muhammad, agar Engkau mengampuniku. Allah mewahyukan
 kepadanya: Siapakah Muhammad? Adam menjawab: Ketika Engkau
 menciptakan aku, aku mengangkat kepalaku ke arah 'arasyMu, dan
 aku melihat di sana tertulis: Tiada Tuhan yang berhak disembah
 kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Aku pun berkata
 kepada diriku, bahwa tiada seorang pun yang lebih agung daripada
 seorang yang namanya Engkau tuliskan di samping namaMu. Ketika
 itu Allah mewahyukan kepadanya: Dialah Nabi yang terakhir dari
 keturunanmu, dan jika tidak karena dia, niscaya Aku tak akan
 menciptakanmu.
 (Jalaluddin As-suyuti, ad-Durr al-mantsur fi Tafsir al-ma'tsur,
 1:42)

 Jazakumullah

...

al-jawab dgn izin allah.

riwayat di atas daif @ palsu, komentar ulama hadis itu :

al-albaniy : mauhdu' (silsilah daifah :25)

ibn taymiyah : daif (attawassul wal wasilah)

ibn hajar : daif krn ulama menda'ifkan rawi abd rahman bin zayd bin aslam.




 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: Tanya : Terjemah Qur'an Ukuran Saku Tanpa Tahrif Makna

2005-11-27 Terurut Topik Abu Muhammad bin Jujum Umar Sajuri
wa'alaikum salam warohmatulloohi wabarokatuhu,

akhiy rohimakaallooh,

qodarullooh, terjemah yg ana periksa dan yg antum periksa sama
penerbitnya (Syamil),
antum mengujinya dengan kata istiwaa , sedangkan ana mengujinya
dengan sifat Alloh yg lain, yakni datang.
Setelah 1x pengujian ana tidak meneruskan,karena ana cuma baca di
perpustakaan musholla.

Di terjemahan tsb ana menemukan ayat QS Al Baqoroh ayat 210
diterjemahkan sebagai berikut :
Tiada yg mereka nanti-nantikan melainkan datangnya (siksa) Alloh dan
malaikat (pada hari kiamat) dalam naungan awan, dan diputuskanlah
perkaranya. Dan hanya kepada Alloh dikembalikan segala urusan (QS.Al
Baqarah ayat 210).
(persis sama dengan apa yg ana temukan di terjermah Qur'an, Departemen
Agama RI)

Sedangkan pada terjemah yg ana lihat di ringkasan tafsir Ibnu Katsir
yg ditahqiq oleh Dr Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman bin Ishaq
al-Syeikh,penerbit Pustaka Imam Syafi'i, ditulis sebagai berikut :
Tiada yg mereka nanti-nantikan melainkan datangnya Alloh dan malaikat
(pada hari kiamat) dalam naungan awan, dan diputuskanlah perkaranya.
Dan hanya kepada Alloh dikembalikan segala urusan (QS.Al Baqarah ayat
210).
(persis sama dengan apa yg ana temukan di tejrermah Qur'an, hibah dari
kerajaan Saudi Arabia)

Ada tambahan kata siksa meski dalam kurung. Ini termasuk usaha
tahrif, penggeseran makna dari hakikatnya. Dalam ayat ini tidak ada
indikasi bahwa maknanya harus ditahrif, tidak ada. Jika kata di bawah
naungan awan dianggap sebagai indikasi, mereka salah besar. 

Maha Suci Tuhan Yang memiliki langit dan bumi, Tuhan Yang Memiliki
'Arsy, dari apa yang mereka sifatkan itu. 
(terjemah QS.Az-Zukhruf,ayat 82)

Bandingkan dengan perkataan ulama ahlus sunnah salafush shalih dalam
memahami ayat yang mulia ini : 

 Tiada yg mereka nanti-nantikan melainkan datangnya Alloh dan
malaikat (pada hari kiamat) dalam naungan awan,  Abu Ja'far ar-Razi
meriwayatkan , dari Rabi' bin Anas, dari Abu al-Aliyah, ia mengatakan
, Para malaikat datang di bawah naungan awan, sedangkan Alloh Ta'ala
datang sesuai kehendak-Nya. Ayat ini seperti firman-Nya , (yg artinya)
Dan (ingatlah) hari (ketika) langit pecah belah mengeluarkan kabut
putihdan diturunkanlah para malaikat bergelombang-gelombang. (QS Al
Furqon ayat 25). [Dari ringkasan tafsir Ibnu Katsir yg ditahqiq oleh
Dr Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman bin Ishaq al-Syeikh, penerbit
Pustaka Imam Syafi'i ] 

Ayat ini juga didukung oleh ayat 22 QS. Al-Fajr (terjemah):
dan datanglah Tuhanmu; sedang malaikat berbaris-baris

Terang benar bahwa ahlus-sunnah penafsirannya selamat, karena
menafsirkan ayat Qur'an dengan ayat Qur'an yg  lainnya. Ahlus-sunnah
ilmiyah dan komprehensif dalam memahami Qur'an. Sedangkan ahlul-hawa
menghadapkan langsung ayat dengan akalnya. Mendahulukan akal dari nash
justru menjadi ciri kedangkalannya. Tidak berusaha mencari ayat-ayat
yg lain yg berhubungan. Akalnya yg sempit ingin men-takyif-kan
(menggambarkan/mengimajinasikan) bagaimana datangnya Alloh, kemudian
karena akalnya tidak mampu men-takyif maka mereka men-tahrif makna.
Dan ini adalah dosa karena menolak apa yg Alloh kabarkan dan menolak
apa yg Alloh tetapkan untuk diri-Nya sendiri.
Jika mereka menolak sifat datangnya Alloh maka berkumpul kejahilan
tahrif dan ta'thil.

Para shahabat,generasi 'alim, tidak pernah memberat-beratkan diri
dengan menanyakan kepada Rosulullooh shollolloohu 'alaihi wa sallam,
bagaimana datangnya Alloh. 
Bagaimana kita bisa membayangkan  datangnya atau ber-istiwa-nya Alloh
sedangkan Dzat (Diri) Yang Maha Mulia itu lebih besar dari alam
semesta ini sendiri ? Adakah jalan untuk membayangkannya ?
Bagaimana bisa membayangkan Dzat Alloh,Yang Maha Besar, Yang tidak
bergantung pada ruang dan waktu ?
Bagaimana bisa membayangkan ? Melihat Alloh saja tidak ada seorangpun
pernah mengalaminya.

Ketahuilah bahwa, tidak ada seorangpun yg akan bisa melihat Rabb-Nya
sehingga ia meninggal dunia  (terjemah hadits riwayat imam Muslim no.
2930, Mukhtashar Shahih Muslim no.2044 dari shahabat 'Abdullah bin
Umar rodhiyalloohu 'anhu,disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah
wal Jama'ah, penulis ustadz Yazid bin Abdul Qodir Jawas,hafidhahulloohu).

Semua pintu imajinasi dan takyif ditutup rapat oleh Alloh Yang Maha
Mulia dengan ayat ini :
...Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha
Mendengar dan Melihat. (terjemah QS. Asy Syuuro ayat 11)

juga dengan ayat ini (terjemah) :

dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia.  (terjemah QS
Al-Ikhlas ayat 4).

Akhiy rohimakaallooh,

jazaakaalloohu khoiron atas info dari antum tentang pocket Qur'an dan
scan-nya, akhiy, pasti antum sepakat harus ada terjemah Qur'an bahasa
Indonesia yg benar-benar selamat aqidahnya, agar kaum muslimin tahu
aqidah yg benar, dan agar penyimpangan terjemah-terjemah yg ada
sekarang tidak dianggap sebagai kebenaran.Tidak semua saudara kita
bisa membeli kitab tafsir untuk belajar. Juga karena terjemah Qur'an
adalah yang paling sering bersentuhan dengan penuntut 

Re: [assunnah] Re: Tanya : Perbedaan Pendapat diantara ulama Salaf (urgent)

2005-11-26 Terurut Topik Novareza Klifartha
Wa alaikum salam warahmatulalhi wabarakatuh

Ada pembahasan khusus mengenai ikhtilaf nya para shahabat, ditulis oleh Syaikh 
Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, judulnya agak lupa, kalau ga salah Menyikapi 
Perbedaan Para Ulama... afwan kalau salah, coba dicek di toko-toko buku salaf 
ada kok.

Pembahasannya sangat bagus, semuanya diambil dari riwayat yang shahih -insya 
Allah-. Salah satunya mengenai pendapat para shahabat ketika memperoleh hadist 
dari Rasulullah shaallahu wa'alaihi wasallam  mengenai perintah untuk shalat 
Ashar di tujuan ketika sedang melakukan perjalanan. Mereka para shahabat 
terpecah menjadi dua pendapat, yang satunya shalat di perjalanan karena takut 
kehilangan waktu shalat, kelompok satunya lagi mengakhirkan shalat ketika sudah 
sampai di tujuan. Dalam peristiwa tersebut Rasulullah shaallahu wa'alaihi 
wasallam mendiamkan kedua pendapat tersebut.

Pembahasan2 lain masih banyak lagi, ada di buku tsb.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh


On 11/21/05, Chandraleka [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh

 Untuk menjawab pertanyaan 'apa yang menyebabkan terjadinya perbedaan
 pendapat di kalangan ulama salaf', saya kutipkan sebagian dari apa yang
 diterangkan oleh Al Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat.

 Berkata beliau,
 'Sebelum memasuki pembahasan ini maka perlu sekali saya memberikan sedikit
 nasehat kepada penuntut-penuntut ilmu tentang sikap yang harus mereka
 pegang dalam menghadapi perbedaan pendapat ini. Yaitu hendaklah mereka
 berbaik sangka (husnudzdzan) kepada para ulama mujtahid yang telah banyak
 meninggalkan ilmu yang bermanfaat bagi kita sekalian. Bahwa (para ulama
 mujtahid) tidaklah sekali-kali berani menghalalkan apa-apa yang Allah dan
 Rasul Nya shallallahu'alaihi wa sallam haramkan demikian juga sebaliknya.
 Jika ternyata ada diantara pendapat mereka yang bertentangan dengan ayat
 Al Qur'an atau hadits yang shahih, maka itu disebabkan oleh beberapa sebab
 ...
 Kemudian hendaklah para penuntut ilmu memiliki akhlak seperti akhlaknya
 ahli ilmu. Yaitu menghargai setiap pembahasan yang didasari dengan ilmu
 (bukan taqlid)'. (Abdul Hakim bin Amir Abdat, Al Masaa il 2, Darus Sunnah
 Press, Cet. 3, 2005 M, hal. 266).

 Kemudian Ust. Abdul Hakim menerangkan sebab sebab terjadinya perbedaan
 pendapat.
 Sebab pertama : Suatu hadits telah sampai kepada satu imam tapi hadits ini
 tidak sampai kepada imam yang lain.

 Sebab kedua : Adakalanya suatu hadits itu sampai kepada satu imam melalui
 jalan yang lemah (dhaif). TApi sampai kepada Imam yang lain dengan melalui
 sanad yang shahih.

 Sebab ketiga : Sesuatu hadits sampai kepada satu imam yang menurut
 pendapatnya sendiri hadits itu lemah. Dan hadits itu juga sampai kepada
 imam yang lain dan menurut pendapatnya hadits itu shahih. Baik mereka
 yang melemahkan maupun yang menshahihkan mempunyai alasan alasan menurut
 kemampuannya masing masing.

 Sebab keempat : Suatu hadits telah sampai kepada beberapa imam, namun
 diantara mereka telah ada yang lupa apa yang pernah ia terima atau
 riwayatkan. Sehingga waktu ia memberi fatwa menyalahi dari yang lainnya.

 Sebab kelima : Suatu hadits telah sampai kepada satu imam tapi menurut
 pendapatnya hadits tersebut telah di mansukh (dihapus hukumnya).

 Sebab keenam : Mereka mendapat beberapa hadits yang secara dzahirnya
 saling bertentangan. Lalu diantara mereka ada yang menempuh jalan jama'
 (mengumpulkan hadits hadits tersebut kemudian menempatkannya pada
 kedudukan masing masing sehingga semuanya terpakai). Sedangkan yang
 lainnya menempuh jalan tarjih (menguatkan salah satunya). Ini semua
 menurut kesanggupan mereka masing masing. Setelah mereka sepakat
 mengatakan bahwa jalan jama' harus didahulukan dari jalan tarjih.
 Dengan demikian mereka yang menempuh jalan tarjih, beranggapan bahwa
 hadits hadits tersebut tidak memungkinkan lagi untuk di jama'. Sedangkan
 mereka yang menempuh jalan jama' beranggapan bahwa hadits hadits tersebut
 masih bisa di jama'.

 Sebab ketujuh : Mereka berbeda penafsiran dalam lafazh lafazh hadits yang
 gharib (asing).

 Sebab kedelapan : Kadang kadang suatu hadits itu sampai kepada satu imam
 yang ia faham dari bahasa hadits itu ternyata berbeda dengan bahasa yang
 biasa dipakai Nabi shallallahu'alaihi wa sallam dan para shahabatnya. Ini
 disebabkan karena negeri tempat mereka tinggal imam imam itu berlainan.
 Adakalanya lafazh lafazh hadits itu di negerinya mempunyai arti begini,
 tapi di tempat lain, lain lagi artinya.

 Sebab kesembilan : satu hadits sampai kepada satu imam dengan lafazh yang
 asli. Hadits itu juga sampai kepada imam yang lain tapi dengan secara
 makna (riwayatun bil ma'na).

 Sebab kesepuluh : Mereka berselisih di dalam kaidah kaidah ushul fiqh,
 seperti amr dan nahi, khash, 'am, muthlak, muqayyad, mujmal, bayan,
 mafhum, dan macam macamnya.

 Sebab kesebelas : Mereka berpendapat tentang tujuan firman Allah dan sabda
 sabda Nabi shallallahu'alaihi wa sallam. Diantara mereka ada yang
 

[assunnah] Re: Tanya : Perbedaan Pendapat diantara ulama Salaf (urgent)

2005-11-20 Terurut Topik Chandraleka
Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh


Untuk menjawab pertanyaan 'apa yang menyebabkan terjadinya perbedaan
pendapat di kalangan ulama salaf', saya kutipkan sebagian dari apa yang
diterangkan oleh Al Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat.

Berkata beliau,
'Sebelum memasuki pembahasan ini maka perlu sekali saya memberikan sedikit
nasehat kepada penuntut penuntut ilmu tentang sikap yang harus mereka pegang
dalam menghadapi perbedaan pendapat ini. Yaitu hendaklah mereka berbaik
sangka (husnudzdzan) kepada para ulama mujtahid yang telah banyak
meninggalkan ilmu yang bermanfaat bagi kita sekalian. Bahwa (para ulama
mujtahid) tidaklah sekali kali berani menghalalkan apa apa yang Allah dan
Rasul Nya shallallahu'alaihi wa sallam haramkan demikian juga sebaliknya.
Jika ternyata ada diantara pendapat mereka yang bertentangan dengan ayat Al
Qur'an atau hadits yang shahih, maka itu disebabkan oleh beberapa sebab ...
Kemudian hendaklah para penuntut ilmu memiliki akhlak seperti akhlaknya ahli
ilmu. Yaitu menghargai setiap pembahasan yang didasari dengan ilmu (bukan
taqlid)'. (Abdul Hakim bin Amir Abdat, Al Masaa il 2, Darus Sunnah Press,
Cet. 3, 2005 M, hal. 266).

Kemudian Ust. Abdul Hakim menerangkan sebab sebab terjadinya perbedaan
pendapat.
Sebab pertama : Suatu hadits telah sampai kepada satu imam tapi hadits ini
tidak sampai kepada imam yang lain.

Sebab kedua : Adakalanya suatu hadits itu sampai kepada satu imam melalui
jalan yang lemah (dhaif). TApi sampai kepada Imam yang lain dengan melalui
sanad yang shahih.

Sebab ketiga : Sesuatu hadits sampai kepada satu imam yang menurut
pendapatnya sendiri hadits itu lemah. Dan hadits itu juga sampai kepada imam
yang lain dan menurut pendapatnya hadits itu shahih. Baik mereka yang
melemahkan maupun yang menshahihkan mempunyai alasan alasan menurut
kemampuannya masing masing.

Sebab keempat : Suatu hadits telah sampai kepada beberapa imam, namun
diantara mereka telah ada yang lupa apa yang pernah ia terima atau
riwayatkan. Sehingga waktu ia memberi fatwa menyalahi dari yang lainnya.

Sebab kelima : Suatu hadits telah sampai kepada satu imam tapi menurut
pendapatnya hadits tersebut telah di mansukh (dihapus hukumnya).

Sebab keenam : Mereka mendapat beberapa hadits yang secara dzahirnya saling
bertentangan. Lalu diantara mereka ada yang menempuh jalan jama'
(mengumpulkan hadits hadits tersebut kemudian menempatkannya pada kedudukan
masing masing sehingga semuanya terpakai). Sedangkan yang lainnya menempuh
jalan tarjih (menguatkan salah satunya). Ini semua menurut kesanggupan
mereka masing masing. Setelah mereka sepakat mengatakan bahwa jalan jama'
harus didahulukan dari jalan tarjih.
Dengan demikian mereka yang menempuh jalan tarjih, beranggapan bahwa hadits
hadits tersebut tidak memungkinkan lagi untuk di jama'. Sedangkan mereka
yang menempuh jalan jama' beranggapan bahwa hadits hadits tersebut masih
bisa di jama'.

Sebab ketujuh : Mereka berbeda penafsiran dalam lafazh lafazh hadits yang
gharib (asing).

Sebab kedelapan : Kadang kadang suatu hadits itu sampai kepada satu imam
yang ia faham dari bahasa hadits itu ternyata berbeda dengan bahasa yang
biasa dipakai Nabi shallallahu'alaihi wa sallam dan para shahabatnya. Ini
disebabkan karena negeri tempat mereka tinggal imam imam itu berlainan.
Adakalanya lafazh lafazh hadits itu di negerinya mempunyai arti begini, tapi
di tempat lain, lain lagi artinya.

Sebab kesembilan : satu hadits sampai kepada satu imam dengan lafazh yang
asli. Hadits itu juga sampai kepada imam yang lain tapi dengan secara makna
(riwayatun bil ma'na).

Sebab kesepuluh : Mereka berselisih di dalam kaidah kaidah ushul fiqh,
seperti amr dan nahi, khash, 'am, muthlak, muqayyad, mujmal, bayan, mafhum,
dan macam macamnya.

Sebab kesebelas : Mereka berpendapat tentang tujuan firman Allah dan sabda
sabda Nabi shallallahu'alaihi wa sallam. Diantara mereka ada yang berpegang
kepada zhahir nya nash nash tersebut. Sedangkan yang lain berpegang pada
arti yang dimaksud oleh nash nash tersebut.


Itulah kutipan dari tulisan Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat di bukunya Al
Masaa il 2, Masalah 61, Sebab Sebab Terjadinya Perbedaan Pendapat Diantara
Ulama Mujtahid. Anda bisa juga membaca tulisan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
yang berjudul Raf'ul Malam 'Anil Aimatil A'lam. Buku ini telah diterjemahkan
oleh Abu Umar Basyir Al Medani dengan judul Pandangan Hidup dan Kepribadian
Ulama Salaf, penerbitnya At Tibyan Solo.


Semoga bermanfaat.

Wassalamu'alaikum


Chandraleka
Independent IT Writer

- Original Message -
   Date: Wed, 16 Nov 2005 08:03:17 +0700
   From: Rivai Rahman [EMAIL PROTECTED]
Subject: Tanya : Perbedaan Pendapat diantara ulama Salaf (urgent)

Assalammu'alaikum warrohmatullohiwabarokatuhu.

Mohon penjelasan, apakah pernah terjadi perbedaan pendapat diantara para
ulama salaf dalam menetapkan suatu hukum? Apa yang menyebabkan terjadinya
perbedaan tersebut? Apakah mungkin para ulama salaf berbeda dalam memahami
suatu dalil yang sama? Kemudian 

[assunnah] Re: Tanya : Jama'ah Muslimin (Jamus)

2005-11-18 Terurut Topik abumuhammadb
wa'alaikum salam warohmatulloohi wabarokatuhu,

Akhuna fiiddiin,

dari cerita teman ana yg kerja di Bogor,di tempat dia bekerja juga
muncul fitnah Jamus ini.
Beliau menempelkan artikel tentang bid'ahnya sistem bai'at yg mereka
lakukan dari majalah Al-Furqon .
Tapi beliau ditentang keras oleh oknum Jamus dengan sikap yg tidak mau
ilmiyah. 
Ana nasihati antum untuk memberi nasihat dengan kesabaran di atas ilmu
dan kasih sayang sesama muslim.

Satu artikel dari http://www.almanhaj.or.id tentang hal bid'ah (di 
sana ada sekitar 9 artikel).


Barokaalloohu fiikum,


Abu Muhammad
=Kategori
 Bai'at Sunnah  Bid'ah

Jumat, 13 Februari 2004 09:09:18 WIB


AL-BAI'AH BAINA AS-SUNNAH WAL AL-BID'AH 'INDA AL-JAMA'AH AL-ISLAMIYAH
[BAI'AT ANTARA SUNNAH DAN BID'AH]


Oleh
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
Bagian Pertama dari Sembilan Tulisan [1/9]

MUKADIMAH
Sesungguhnya segala puji hanya bagi Allah, kita memuji-Nya, dan minta
tolong kepada-Nya. Kita berlindung kepada Allah dari kejahatan
jiwa-jiwa dan kejelekan amal-amal kita. Barangsiapa yang diberi
petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang bisa menyesatkannya dan
barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, maka tidak ada yang bisa
memberikan petunjuk kepadanya.

Aku bersaksi bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan yang berhak untuk
disembah kecuali Allah saja, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku
bersaksi bahwa Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah hamba dan
utusan-Nya, amma ba'du.

Inilah tulisan singkat yang dilengkapi dengan dalil-dalil ilmiah baik
dalil naqli maupun aqli tentang masalah ba'iat yang syar'i[1] serta
hukumnya menurut Al-Kitab dan As-Sunah. Apakah bai'at itu hanya boleh
untuk khalifah saja atau untuk semua manusia ? Disertai penjelasan
pendapat yang benar tentang bai'at agar menjadi terang dan gamblang
bagi pencari kebenaran (al-haq). Terungkap sebagian
penyimpangan-penyimpangan yang menjerumuskan kepada aliran-aliran yang
sesat dan menyesatkan.

Saya tulis risalah ini, setelah saya yakin bahwa ketika amalan Islam
menjadi jauh dari fitrahnya di masa Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam, maka terjadilah kemorosotan moral, kehidupan rohani menjadi
lemah, ilmupun kian sedikit. Begitupula semakin hilang keteguhan
ketika menghadapi fenomena-fenomena yang mengerikan dan menyedihkan,
dan jarak antara syi'ar dan kenyataan semakin lebar, serta semakin
hilang jejak-jejak Nabi pada para juru dakwah (da'i), sebagai gantinya
muncul jejak (jalan) yang dipenuhi oleh pemikiran aneh.[2]

Maka saya berkeinginan untuk menulis pembahasan ini dengan tujuan
menyebarkan ilmu dan menampakkan al-haq. Mudah-mudahan Allah memberi
rahmat dan menunjukkan jalan yang lurus kepada kita. Sesungguhnya
Allah Maha mampu atas segala sesuatu.

PENGANTAR [1/3]
Karakter suatu pembahasan dan alurnya akan berbeda menurut perbedaan
kondisi yang ada, motivasi dan hasil-hasil yang mau dicapai, serta
hal-hal lainnya yang tidak samar lagi bagi penuntut ilmu dan ahlinya.

Pembahasan kita dengan kekuatan yang diberikan Allah kepada kami
bukanlah pembahasan yang didasari oleh perasaan dan semangat dengan
cara menampakkan ungkapan-ungkapan yang indah. Tetapi pembahasan ini
merupakan bahasan yang ilmiah (insya Allah), karena menuntut ilmu
merupakan salah satu bentuk jihad yang wajib bagi kita untuk berkorban
di dalam menempuhnya, meskipun berat dan mahal.[3]

Jika hasil pembahasan nampak dengan jelas dan terang, maka wajib bagi
pembaca tulisan ini untuk kembali kepada kebenaran (al-haq). Sehingga
tertutuplah jalan bagi setan untuk memasuki jiwa-jiwa, dikarenakan
jiwa, jika ditempati hawa nafsu pada salah satu lubuknya, maka akan
dibutakan dari kebaikan dan akan ditulikan telinganya dari al-haq.[4]
Tertutup pula was-was setan bahwa rujuknya dia dari kesalahan (kepada
kebenaran -ed) akan meruntuhkan reputasi dan menurunkan kedudukannya !
Padahal yang meghilangkan kedudukan adalah : masa bodoh dengan
kesalahan, pindahnya dai dari hari kemarin kepada hari ini, kemudian
kepada hari esoknya (semakin jelek amalnya -ed), merasa terjaga dari
kesalahan dan menutup mata dari keadaan masyarakat yang komplek.[5]

Barangkali ada orang yang membantah dengan mengatakan :
Yang menjadi kewajiban kita sekarang ini ialah mengajak kaum muslimin
kepada masalah-masalah yang tidak ada perselisihan di dalamnya dan
menjauhi sisi yang terdapat perselisihan di dalamnya[6] Tidak
sepantasnya bagi kita untuk berbicara seputar perselisihan demi
menjaga kemaslahatan, sehingga musuh-musuh kita tidak tahu masalah
ini! Atau ada yang mengatakan : Kewajiban yang paling penting ialah
mengarahkan keinginan kaum musimin kepada persatuan barisan dan
menyatukan kalimat semampu kita[7].

Perkataan ini menyelisihi kebenaran, karena bersembunyi di atas
kesalahan dengan dalih demi menjaga kemaslahatan bersama, Begitu pula
anggapan bahwa koreksi di dalam beragama merupakan penyebab perpecahan
dan pertikaian serta perkara yang berbahaya dan kerusakan yang nyata
yang akan ditebus oleh 

[assunnah] Re: Tanya : Kebiasaan Sungkeman.

2005-11-14 Terurut Topik Abu Ghazi
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu,
Alhamdulillah 

Setahu ana tradisi sungkeman tsb adalah suatu bentuk penghormatan 
kepada orang yg kita anggap lebih tua daripada kita atau yg lebih 
kita hormati.
Sesungguhnya kewajiban utk menghormati kedua orang tua sudah jelas 
dan ma'ruf. 
Mengenai adabnya yg harus kita ketahui lagi lebih jauh. 
Ini ana kutipkan bagaimana seorang Rasulullah Shallalahu a'laihi wa 
sallam, seseorang yg Ma'sum yg telah jelas jaminan surga baginya,
tetap saja bersahaja dalam memandang dirinya dan tetap yg ditinggikan 
hanya Allah Azza wa jalla 
Apalagi hanya kita yg manusia biasa yg faqir lagi dla'if ini.

Berikut kutipan yg ana ambil dari www.assunnah.or.id sebagai suatu 
perbandingan bagaimana sifat Rasulullah Shallallahu a'laihi wa sallam 
memandang suatu bentuk penghormatan. Jangankan utk disembah, 
dipanggil tuanku saja beliau menolak. 
Sedangkan dalam ritual sungkeman tersebut terdapat esensi meninggikan 
derajat seseorang dia atas selainnya. 
Wallahu 'alam musta'an

Upaya Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Dalam Menjaga Kemurnian 
Tauhid Dan Menutup Segala Jalan Menuju Syirik

Oleh
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab 

'Abdullah bin Asy-Syikhkhir menuturkan: Tatkala aku ikut pergi 
bersama suatu delegasi Bani 'Amir menemui Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa Sallam, kami berkata: 

Engkau adalah sayyid (tuan) kita. Maka beliau bersabda: Sayyid 
yang sebenarnya adalah Allah Tabaraka wa Ta'ala. Lalu kami 
berkata: Dan engkau adalah yang paling mulia dan paling agung 
kebaikannya di antara kita. Beliaupun bersabda: Ucapkanlah semua 
atau sebagian kata-kata yang wajar bagi kamu sekalian dan janganlah 
terseret oleh syetan. (HR Abu Dawud dengan sanad jayyid). 

Diriwayatkan dari Anas Radhiyallahu 'anhu, ia menuturkan bahwa ada 
orang-orang berkata: 

Ya Rasulullah; wahai orang yang paling baik di antara kita dan 
putera orang yang paling baik di antara kita; wahai tuan kita dan 
putera tuan kita! Maka, ketika itu, bersabdalah beliau: Saudara-
saudara sekalian! Ucapkanlah kata-kata yang wajar saja bagi kamu 
sekalian dan janganlah sekali-kali kamu sekalian terbujuk oleh 
syetan. Aku adalah Muhammad, hamba Allah dan utusan-Nya. Aku tidak 
senang kamu sekalian mengangkatku melebihi kedudukanku yang telah 
diberikan kepadaku oleh Allah 'Azza wa Jalla. (HR An-Nasa'i dengan 
sanad jayyid) 

Kandungan tulisan ini: 

Peringatan kepada para sahabat agar tidak bersikap berlebihan 
terhadap beliau. Bab ini menunjukkan bahwa tauhid tidak akan sempurna 
dan murni, kecuali dengan menghindarkan diri dari setiap ucapan yang 
menjurus kepada perlakuan yang berlebihan terhadap seorang makhluk, 
karena dikhawatirkan akan menyeret ke dalam syirik. 

Orang yang dikatakan kepadanya: Engkau adalah sayyid (tuan) kita, 
seyogyanya menjawab: Sayyid yang sebenarnya adalah Allah Tabaraka wa 
Ta'ala. 

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam memperingatkan kepada para 
sahabat agar tidak terseret dan terbujuk oleh syetan, padahal mereka 
tidak mengatakan kecuali yang sebenarnya. 

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda: Aku tidak senang 
kamu sekalian mengangkatku melebihi kedudukan (yang sebenarnya) yang 
telah diberikan kepadaku oleh Allah 'Azza wa Jalla. 

Dikutip dari buku: Kitab Tauhid karya Syaikh Muhammad bin Abdul 
Wahhab. Penerbit: Kantor Kerjasama Da'wah dan Bimbingan Islam, 
Riyadh 1418 H. 
---
Created at 21 March 2004 | Tauhid 



--- In assunnah@yahoogroups.com, Sigiet [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu,
 
 Bagi orang Jawa budaya 'sungkeman' merupakan bagian ritual
 yang tak dapat dipisahkan dari acara-acara tertentu, mis; lebaran / 
 pernikahan Disatu sisi muamalah yang 'sunnah' tidak mengijinkan 
kita 
 melakukan hal tsb.
 
 Adakah ikhwah fillah yang dapat memberikan bahasan akan hal ini ? 
Agar 
 dpt digunakan untuk da'wah pada keluarga ?
 
 Shukran untuk bantuannya.
 
 Jazakallah khair
 
 Sigiet - Abu Rizq









 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: Tanya Firqoh ?

2005-11-11 Terurut Topik Abu SHilah Muhammad Aryo
wa 'alaikumussalaam wa rohmatulloh wa barokaatuh,

==
Ana pernah melihat buku di tempat saudara ana, dengan judul  Sudah
luruskah aqidah anda ? dan diberi note Untuk kalangan sendiri.
diantara isinya :
- mensyaratkan pengucapan syahadat disaksikan oleh banyak orang
untuk memastikan keislaman seseorang ?!
==

dari mana asalnya pemahaman ini!? 
Apakah Rasululloh mensyaratkan hal ini!?? 
Apakah Khodijah -orang yg pertama kali masuk Islam- pengucapan 
syahadatnya disaksikan banyak orang??!

suatu syarat menentukan sah atau tidaknya sesuatu amalan, ini harus 
ditetapkan berdasarkan dalil yg shorih (jelas).

==
- membagi tauhid menjadi 3, yaitu Rubbubiyah, Uluhiyah
dan mulkiyah (bukannya asma wa shifat, sebagaimana definisi ulama
salaf)
==

Para 'ulama membagi tauhid menjadi 3 (rububiyyah, uluhiyyah, dan asma 
wa shifaat) berdasarkan penelitian terhadap dalil2 syar'i.

Adapun tentang tauhid mulkiyyah/hakimiyyah yang maksudnya adalah 
berhukum dengan hukum Allah, sebenarnya sudah tercakup dalam tauhid 
uluhiyyah, yakni hanya beribadah kepada Allah saja. Dan berhukum 
kepada hukum Allah adalah ibadah sehingga tidak perlu lagi dibuat 
pembagian baru dgn sebutan tauhid mulkiyyah/hakimiyyah.

Lalu mereka (penulis buku tsb  kelompoknya) kemanakan tauhid asma wa 
shifaat?
Apakah mereka tidak mentauhidkan Allah dalam masalah asma wa shifaat?

Ironis!! 
judul buku tsb lebih pantas ditujukan untuk mereka (penulis buku tsb 
 kelompoknya), Sudah luruskah aqidah anda?

==
dari ciri-ciri bacaan mereka ini, kira-kira mereka dari firqah mana ?
==

Tauhid mulkiyyah biasanya dipakai kelompok Takfiri(yg mudah 
mengkafirkan orang)/khowarij zaman sekarang yang mana mereka 
mengkafirkan semua orang yang tidak berhukum dgn hukum Allah dgn 
dalil surat al-Maidah 44 :
Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, 
maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir

Yang dgn paham ini mereka mengkafirkan para penguasa negeri2 kaum 
muslimin  menghalalkan darah mereka, sehingga terjadilah 
pemberontakan, demonstrasi,  sebagian dari mereka yg ekstrim 
melakukan pengeboman2. Wallaahul Musta'aan.

Padahal dalam tafsirnya sebagaimana dalam tafsir ibni katsir, 
para 'ulama mufassirin telah menjelaskan bahwa kafir yg dimaksud 
adalah 'kufrun duuna kufrin' (kekafiran dibawah kekafiran, maksudnya 
Kufur yg tidak mengeluarkan seseorang dari Islam) dan bukan kafir 
murtad keluar dari Islam.

Mungkin akan lebih jelas jika diketahui buku tsb siapa yg menulis  
dari penerbit mana.

wallahu a'lam bish showaab.

Abu SHilah

--- In assunnah@yahoogroups.com, Istiarso [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
 
 Ana  pernah melihat buku di tempat saudara ana, dengan judul  
Sudah 
 luruskah aqidah anda ? dan diberi note Untuk kalangan sendiri.
 
 diantara isinya :
 
 - mensyaratkan pengucapan syahadat disaksikan oleh banyak orang 
 untuk memastikan keislaman seseorang ?!
 
 - membagi tauhid menjadi 3, yaitu Rubbubiyah, Uluhiyah 
 dan mulkiyah (bukannya asma wa shifat, sebagaimana definisi ulama 
 salaf)
 
 dari ciri-ciri bacaan mereka ini, kira-kira mereka dari firqah 
mana ?
 
 jazakallah khair,
 
 wassalam,
 
 Abu Zidane
 
   
 -
 Meet your soulmate!
  Yahoo! Asia presents Meetic - where millions of singles gather










 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[assunnah] Re: Tanya Penjelasan Hukum Mengenai Musik

2005-11-01 Terurut Topik Budi Kurniawan
Wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh.

Afwan, ana kurang teliti pada bagian yang ukhti sebutkan dibawah. 
Terima kasih atas masukan dari ukhti.

Dan terus terang ana tidak mengetahui dalil dari para ulama yang membolehkan 
tersebut.

Mohon jika ada dari ikhwan sekalian yang bisa membantu memberikan
penjelasan.

Jazakallahu Khoiran Katsiro

 On 10/31/05, Abu Fathimah [EMAIL PROTECTED] wrote:

  To : Budi KurniawanAssalamualaykum warohmatullahi wa barokatuh…


 Di mailist antum (Budi Kurniawan [EMAIL PROTECTED] 
) menulis :

 Subject: Re: Tanya Penjelasan Hukum Mengenai Musik

 ..

 *Nyanyian yang kedua*
 , seperti yang dilakukan para biduwan atau biduwanita (para 
penyanyi, artis, pesinden, dan sebagainya) yang mengenal seluk beluk 
gubahan (nada dan irama) suatu lagu, dari rangkaian syair, kemudian 
mereka dendangkan dengan nada atau irama yang teratur, halus, 
lembut, dan menyentuh hati, membangkitkan gejolak nafsu, serta 
menggairahkannya.

 Nyanyian seperti (yang kedua) inilah yang sesungguhnya 
diperselisihkan para ulama, sehingga mereka terbagi dalam tiga 
kelompok, yaitu :
 Yang mengharamkan, memakruhkan, dan yang membolehkan. (Kasyfu Qina' halaman 
 50)

 ………

 Kemudian antum menulis Hujjah Dan Dalil Kelompok Yang Mengharamkan 
Dan Memakruhkan.


 Yang ana tanyakan : apakah antum tahu dalil bagi mereka yang 
membolehkan ? kalau ada tolong disertakan. (tentunya dengan 
bantahan, karena pasti dalilnya atau penjelasannya yang tidak tepat).

 Menurut ana hal ini penting, karena disitu ada kata-
kata diperselisihkan para ULAMA, sehingga mereka terbagi dalam 3 
kelompok…yang mengharamkan, memakruhkan, dan yang membolehkan.

 Ana khawatir nanti ada orang awam, atau mereka yang hanya 
mengikuti hawa nafsunya berkata : Nah, kalau ULAMA saja ada yang 
membolehkan dan ternyata ada perselisihan, maka hukum haramnya belum 
jelas dong

 Jadi harus dijelaskan tentang :

 1.  ulama seperti apa dan siapa yang membolehkan musik?
 2.  apa dalil yang digunakan, dan bagaimana syarah/penjelasannya? Kok 
 sampai diambil kesimpulan boleh.

 Ana mengharap jawaban dari antum, atau dari teman-teman yang lain.

 Syukron jazakumullah khoiron katsiro

 Abu Fathimah


 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Re: Tanya Nasehat?

2005-10-21 Terurut Topik abumuhammadb
wa'alaikum salam warohmatulloohi wabarokatuhu,

menekankan apa yang ditulis akh Abu Shilah,

agar bisa ditiru kalimat yg diucapkan oleh shahabat rodhiyalloohu
'anhu tersebut. Insya Alloh akan berhenti tangisan itu seiring dengan
putusnya harapan sang Ibu untuk bisa memurtadkan sang anak.

kemudian juga bisa ditiru sikap shahabat Abu Hurairah rodhiyalloohu
'anhu dalam gigih berdo'a agar Ibunya masuk Islam yang akhirnya terkabul.

motivasi teman antum agar jangan pasif mendengar tangisan sang Ibu,
tapi juga aktif membuat pertahanan iman dengan berdo'a untuk Ibu.
motivasi teman antum agar menjauhi maksiyat karena maksiyat memudahkan
tergelincirnya hati dari keteguhan.

semakin kagum dengan kecerdasan shahabat dalam memilih kata
dan kagum dalam keteguhan menetapkan sikap.

semoga Alloh memberkati asistensi antum.


wassalamu'alaikum warohmatulloohi wabarokatuhu,

saudaramu dalam agama mulia,


Abu Muhammad
l.1395

--- In assunnah@yahoogroups.com, Abu SHilah Muhammad Aryo
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Wa'alaikumus salaam wa rohmatulloh wa barokaatuh,
 
 al-Hamdulillah wash sholaatu was salaamu 'alaa Rosulillah, amma ba'd.
 
 Allah berfirman: Orang-orang yahudi dan nasroni tidak akan ridho 
 kepadamu sampai kamu mengikuti agama mereka (QS al-Baqoroh)
 
 Antum ceritakan saja pada teman antum tentang kisah muadz bin jabal 
 rodhiyallahu 'anhu (kalau ana tdk salah ingat), yakni ketika beliau 
 masuk Islam, Ibu beliau mengancam akan mogok makan. Lalu muadz pun 
 berkata (yg intinya, aw ka ma qol) :andaikan ibu punya 9 nyawa, lalu 
 keluar satu persatu, maka saya tidak akan meninggalkan agama Islam 
 ini. Akhirnya ibunya pun tidak jadi mogok makan.
 
 Kisahnya silahkan antum cari di kitab2 siroh shahabat, afwan ana 
 agak lupa.
 
 Nasehatkan teman antum agar bersabar dalam ke-Islaman-nya. Kejadian 
 yg menimpa teman antum adalah ujian pertamanya setelah masuk Islam. 
 dan setiap kita akan diuji apakah iman kita benar atau tidak.
 
 Jangan sampai dia meninggalkan kebenaran karena seseorang, karena 
 kebenaran dari Allah dan Rasul-Nya lebih kita cintai daripada semua 
 orang. Sedangkan orang lain tidak akan mampu menolong kita dari 
 adzab Allah jika kita nantinya disiksa di akhirat akibat kita 
 mengikuti kesesatan mereka.
 
 Kalau teman antum mampu, dia bisa mengajak ortunya dialog tentang 
 kebenaran Islam, mendakwahkan mereka kepada Islam.
 
 wallahul musta'aan
 
 Abu SHilah
 ==
 --- In assunnah@yahoogroups.com, munada rasyid [EMAIL PROTECTED] 
 wrote:
 
  Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
  
  Temen ana adalah seorang mualaf, sekarang ini dia sedang goncang 
 keimanannya dikarenakan orang tuanya menangis trus yang menginginkan 
 agar temen ana itu kembali lagi ke jalan jesus. Nasehat atau masukan 
 apa yang harus ana berikan kepada temen ana itu?
  
  Mohon masukannya dari antuna.
  
  Jazakallah Khairan Katsiran.
  
  Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh









 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: Tanya Hukum Pakai Kopiah/songkok

2005-10-20 Terurut Topik abumuhammadb
Sorban Rosulullooh sholloolloohu 'alaihi wa sallam:

artinya:
dari Jabir rodhiyalloohu 'anhu mengatakan : Nabi sholloolloohu 'alaihi
wa sallam memasuki kota Makkah pada hari pembebasan kota Makkah dengan
 memakai sorban berwarna hitam.
diriwayatkan Muslim dalam kitab al-Hajj, kitab al-Libas,Kitab al-Jihad
dan kitab al-Maghozi, Muslim dalam kitab al-Manasik no.1357,bab:
Jawaazu Dukhuuli Makkata bi Ghoiri Ihrom, Abu Daud dalam kitab
al-Jihad,an=Nasa'i dalam kitab al-Jihad no.1693
Syaikh al Albani menilai hadits ini hasan shahih gharib.

dari kitab : Figur Rosulullooh sholloolloohu 'alaihi wa sallam menurut
 Ulama Salaf karya Imam At Tirmidzi rohimahulloohu
diteliti oleh Syaikh al Albani rohimahulloohu

baru itu pertanyaan antum yg bisa ana temukan referensinya.afwan.


Abu Muhammad
L.1395 H




--- In assunnah@yahoogroups.com, Dave Muhammad [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Menambahkan bertanya :
 
 Adakah yang mengetahui pakaian apa yang biasa dipakai oleh
Rosulullah Shallallahu 'alayhi wasallam ??
 bagaimana dengan bentuk sorban Beliau Shallallahu 'alayhi wasallam  ??
 
 mohon informasinya
 
 Jazakumullah khoiran jaaza
 
 
 - Original Message -
 From: abumuhammadb [EMAIL PROTECTED]
 To: assunnah@yahoogroups.com
 Sent: Monday, October 17, 2005 9:22 AM
 Subject: [assunnah] Re: Tanya Hukum Pakai Kopiah/songkok
 
 | wa'alaikum salam warohmatulloohi wabarokatuhu,
 |
 | pak Sarjito,
 |
 | sekedar sambung dengar dari kajian,mudah-mudahan bermanfaat.
 |
 | ana pernah dengar ustadz Yazid Abdul Qadir Jawas, hafidhahulloohu,
 | menyampaikan bahwa hukum memakai songkok/peci adalah mutakammil
 | (penyempurna) saja.
 | Tidak sunnah dan tidak wajib.
 | Beliau menyampaikan hal tsb dari pendapat syaikh Al Albani
rahiimahulloh.
 |
 | Jika kepada manusia saja kita berusaha berpakaian terbaik,
 | apalagi kepada al Kholiq, tentunya berusaha yg terbaik dan
 | menyempurnakannya.
 |
 | Berpakaian putih dan ber-ghomis adalah yang terbaik bagi laki-laki
 | yang sudah kita ketahui kemasyhuran sunnahnya.
 |
 | mohon agar ikhwan/akhwat yg lain mengoreksi keterangan ana dan
 | menambahkan di kitab mana syaikh al Albani mengatakan hal tersebut.
 |
 | wassalamu'alaikum warohmatulloohi wabarokatuhu,
 |
 | akhukum fiillaah,
 |
 | Abu Muhammad
 | l 1975/1395 H
 |
 |
 | --- In assunnah@yahoogroups.com, sarjito sarjito
[EMAIL PROTECTED] wrote:
 | 
 |  Assalamu'alaikum Wr.Wb.
 |  Saya pernah ditanya tentang hukum dan syariat memakai kopiah/songkok
 |  dalam sholat.
 |  karena saya belum tahu benar, dan belum bisa bilang sebaiknya begini
 |  dan begitu. melalui rubrik ini kami mohon penjelasan.
 |  Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
 | 
 |  Sarjito
 |  UMS









 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 






[assunnah] Re: Tanya Nasehat?

2005-10-20 Terurut Topik Abu SHilah Muhammad Aryo
Wa'alaikumus salaam wa rohmatulloh wa barokaatuh,

al-Hamdulillah wash sholaatu was salaamu 'alaa Rosulillah, amma ba'd.

Allah berfirman: Orang-orang yahudi dan nasroni tidak akan ridho 
kepadamu sampai kamu mengikuti agama mereka (QS al-Baqoroh)

Antum ceritakan saja pada teman antum tentang kisah muadz bin jabal 
rodhiyallahu 'anhu (kalau ana tdk salah ingat), yakni ketika beliau 
masuk Islam, Ibu beliau mengancam akan mogok makan. Lalu muadz pun 
berkata (yg intinya, aw ka ma qol) :andaikan ibu punya 9 nyawa, lalu 
keluar satu persatu, maka saya tidak akan meninggalkan agama Islam 
ini. Akhirnya ibunya pun tidak jadi mogok makan.

Kisahnya silahkan antum cari di kitab2 siroh shahabat, afwan ana 
agak lupa.

Nasehatkan teman antum agar bersabar dalam ke-Islaman-nya. Kejadian 
yg menimpa teman antum adalah ujian pertamanya setelah masuk Islam. 
dan setiap kita akan diuji apakah iman kita benar atau tidak.

Jangan sampai dia meninggalkan kebenaran karena seseorang, karena 
kebenaran dari Allah dan Rasul-Nya lebih kita cintai daripada semua 
orang. Sedangkan orang lain tidak akan mampu menolong kita dari 
adzab Allah jika kita nantinya disiksa di akhirat akibat kita 
mengikuti kesesatan mereka.

Kalau teman antum mampu, dia bisa mengajak ortunya dialog tentang 
kebenaran Islam, mendakwahkan mereka kepada Islam.

wallahul musta'aan

Abu SHilah
==
--- In assunnah@yahoogroups.com, munada rasyid [EMAIL PROTECTED] 
wrote:

 Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
 
 Temen ana adalah seorang mualaf, sekarang ini dia sedang goncang 
keimanannya dikarenakan orang tuanya menangis trus yang menginginkan 
agar temen ana itu kembali lagi ke jalan jesus. Nasehat atau masukan 
apa yang harus ana berikan kepada temen ana itu?
 
 Mohon masukannya dari antuna.
 
 Jazakallah Khairan Katsiran.
 
 Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh







 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Re: Tanya Hukum Pakai Kopiah/songkok

2005-10-18 Terurut Topik Dave Muhammad
Menambahkan bertanya :

Adakah yang mengetahui pakaian apa yang biasa dipakai oleh Rosulullah 
Shallallahu 'alayhi wasallam ??
bagaimana dengan bentuk sorban Beliau Shallallahu 'alayhi wasallam  ??

mohon informasinya

Jazakumullah khoiran jaaza


- Original Message -
From: abumuhammadb [EMAIL PROTECTED]
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, October 17, 2005 9:22 AM
Subject: [assunnah] Re: Tanya Hukum Pakai Kopiah/songkok

| wa'alaikum salam warohmatulloohi wabarokatuhu,
|
| pak Sarjito,
|
| sekedar sambung dengar dari kajian,mudah-mudahan bermanfaat.
|
| ana pernah dengar ustadz Yazid Abdul Qadir Jawas, hafidhahulloohu,
| menyampaikan bahwa hukum memakai songkok/peci adalah mutakammil
| (penyempurna) saja.
| Tidak sunnah dan tidak wajib.
| Beliau menyampaikan hal tsb dari pendapat syaikh Al Albani rahiimahulloh.
|
| Jika kepada manusia saja kita berusaha berpakaian terbaik,
| apalagi kepada al Kholiq, tentunya berusaha yg terbaik dan
| menyempurnakannya.
|
| Berpakaian putih dan ber-ghomis adalah yang terbaik bagi laki-laki
| yang sudah kita ketahui kemasyhuran sunnahnya.
|
| mohon agar ikhwan/akhwat yg lain mengoreksi keterangan ana dan
| menambahkan di kitab mana syaikh al Albani mengatakan hal tersebut.
|
| wassalamu'alaikum warohmatulloohi wabarokatuhu,
|
| akhukum fiillaah,
|
| Abu Muhammad
| l 1975/1395 H
|
|
| --- In assunnah@yahoogroups.com, sarjito sarjito [EMAIL PROTECTED] wrote:
| 
|  Assalamu'alaikum Wr.Wb.
|  Saya pernah ditanya tentang hukum dan syariat memakai kopiah/songkok
|  dalam sholat.
|  karena saya belum tahu benar, dan belum bisa bilang sebaiknya begini
|  dan begitu. melalui rubrik ini kami mohon penjelasan.
|  Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
| 
|  Sarjito
|  UMS




 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 






[assunnah] Re: Tanya : Kisah Alqomah

2005-10-17 Terurut Topik wardaisme2000
Wa alaykum salaam warahmatullahi wabarakatuh silahkan ke 

http://www.mail-archive.com/assunnah@yahoogroups.com/msg04447.html

--- In assunnah@yahoogroups.com, Abu_faqih [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Assalammu'alaikum warohmatullah wabarokatuh
 maaf ada yang kelupaan , saya juga ingin menanyakan kebenaran kisah
 Alqomah beserta dalilnya ?
 Wassalammu'alaikum warohmatullah wabarokatuh
 terima kasih sebelumnya

Alhamdulillah, mengenai kisah Shahabat Alqamah dijelaskan oleh 
Ustadz Abdul Hakim Bin Amir Abdat dalam sebuah buku kecil yang 
berjudul Kisah Tsa'labah dan Alqamah terbitan Darul Qalam. berikut 
ana salin tulisan beliau dalam buku tersebut.

KISAH SAKARATUL MAUTNYA ALQAMAH

Hadist:
Dari Abdullah bin Abi Aufa, ia berkata: Kami pernah berada di sisi 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam lalu datanglah seseorang, ia 
berkata, Ada seorang pemuda yang nafasnya hampir putus, lalu 
dikatakan kepadanya, ucapkanlah Laa ilaaha illallah,akan tetapi ia 
tidak sanggup mengucapkannya. Beliau bertanya kepada orang itu, 
Apakah anak muda itu shalat? Jawab orang itu,Ya. Lalu Rasulullah 
shallalahu 'alaihi wa sallam bangkit berdiri dan kami pun berdiri 
besama beliau, kemudian beliau masuk menemui anak muda itu, beliau 
bersabda kepadanya,Ucapkan Laa ilaaha illallah. Anak muda itu 
menjawab, Saya tidak sanggup. Beliau bertanya, Kenapa? Dijawab 
oleh orang lain, Dia telah durhaka kepada ibunya. Lalu Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya, Apakah ibunya masih hidup? 
Mereka menjawab, Ya. Beliau bersabda, Panggillah ibunya kemari, 
Lalu datanglah ibunya, maka belaiu bersabda, Ini anakmu? 
Jawabnya, Ya. Beliau bersabda lagi kepadanya, Bagaimana 
pandanganmu kalau sekiranya dibuat api unggun yang besar lalu 
dikatakan kepadamu: Jika engkau memberikan syafa'atmu 
(pertolonganmu -yakni maafmu-) kepadanya niscaya akan kami lepaskan 
dia, dan jika tidak pasti kami akan membakarnya dengan api, apakah 
engkau akan memberikan syafa'at kepadanya? Perempuan itu 
menjawab, Kalau begitu, aku akan memberikan syafa'at kepadanya. 
Beliau bersabda, Maka Jadikanlah Allah sebagai saksinya dan 
jadikanlah aki sebagai saksinya sesungguhnya engkau telah meridlai 
anakmu. Perempuan itu berkata, Ya Allah sesungguhnya aku 
menjadikan Engkau sebagai saksi dan aku menjadikan Rasul-Mu sebagai 
saksi sesungguhnya aku telah meridlai anakku. Kemudia Rasulullah 
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada anak muda itu, Wahai 
anak muda ucapkanlah Laa ilaaha illallah wahdahu laa syarikalahu wa 
asyhadu anna muhammada 'abduhu wa rasuluhu, Lalu anak muda itupun 
dapat mengucapkannya. Maka bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi 
wa sallam, Segala puji bagi Allah yang telah
menyelamatkannya dengan sebab aku dari api neraka.

Derajat Hadist
SANGAT LEMAH. Telah diriwayatkan oleh Thabrani di kitabnya Al Mu'jam 
Kabir dan Imam Ahmad meriwayatkan dengan ringkas. Demikian 
keterangan Al Imam Mundzir di kitabnya At Targhib wat Tarhib juz 3 
hal. 331

Saya (ustadz abdul hakim): Imam Ahmad telah meriwayatkan di Musnad-
nya juz 4 hal. 382 dari jalan Faa-id bin Abdurrahman dari Abdullah 
bin Aufa dengan ringkas. 

Al Imam Ibnul Jauzi telah meriwayatkan hadist di atas di kitabnya Al 
Maudlu'aat juz 3 hal.87 dari jalan Faa-id seperti diatas.

Berkata Abdullah bin Ahmad (anaknya Imama Ahmad yang meriwayatkan 
kitab Musnad bapaknya) setelah meriwayatkan hadist di atas yang ia 
dapati di kitab bapaknya bahwa bapaknya tidak ridla terhadap 
hadistnya Faa-id bin Abdurrahman atau menurut beliau bahwa Faa-id 
bin Abdurrahman itu Matrukul hadist.

Berkata Al Imam Ibnuk Jauzi setelah meriwayatkan hadist di 
atas, Hadist ini tidak sah datangnya dari Rasulullah 
shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan di dalam sanadnya terdapat Faa-
id, telah berkata Ahmad bin Hambal: Faa-id matrukul hadist. Dan 
telah berkata Yahya (bin Ma'in): Tidak ada apa-apanya. Berkata Ibnu 
Hibban: Tidak boleh berhujjah dengannya. Berkata Al 'Uqailiy: Tidak 
ada mutabi'nya (pembantunya) di dalam hadist ini dari rawi yang 
seperti dia.

Saya berkata (Ustadz Abdul Hakim): Tentang Faa-id bin Abdurrahman 
seorang rawi yang sangat lemah telah lalu sejumlah keterangan dari 
para Imam ahlul hadist di hadist kedua (no.2) dari kitab hadist-
hadist dla'if dan maudlu. Silahkan meruju' bagi siapa yang mau. 
Hadist Alqamah batil bila ditinjau dari matannya. Karena tidak ada 
seorang pun Shahabat yang datang dari hadist-hadist yang sah yang 
durhaka kepada orangtuanya istimewa kepada ibunya. Bahkan ada 
sebaliknya, bahwa mereka adalah orang-orang yang sangat berbuat 
kebaikan (birrul walidain) kepada orang tua mereka apalagi kepada 
ibu mereka.

Demikian semoga bermanfaat.

wassalamu'alaykum warohmatullahi wabarokatuh





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


[assunnah] Re: Tanya: Terapi Al- Isyq

2005-10-17 Terurut Topik Abu Ghazi
Assalamu'alaikum 

Alhamdulillah

Tafadhdhol yaa akhi.. tapi mungkin lafadz arabicnya kurang sempurna. 
Ini ana nukilkan dari Ustad kita di Batam 

Wassalamu'alaikum
ABu Ghazi  

TERAPI  RASULULLAH DALAM PENYEMBUHAN PENYAKIT AL-ISYQ (CINTA)

Mukaddimah
Virus hati yang bernama cinta ternyata telah banyak memakan korban. 
Mungkin anda pernah mendengar seorang remaja yang  nekat bunuh diri 
disebabkan putus cinta, atau tertolak cintanya. Atau anda pernah 
mendengar kisah Qeis yang tergila-gila kepada Laila. Kisah cinta yang 
bermula sejak mereka bersama mengembala domba ketika kecil hingga 
dewasa. Akhirnya sungguh tragis, Qeis benar-benar menjadi gila ketika 
laila dipersunting oleh pria lain. Apakah anda pernah mengalami 
problema seperti ini atau sedang mengalaminya ? mau tau terapinya ? 
mari sama-sama kita simak terapi mujarab yang disampaikan ibn Qoyyim 
dalam karya besarnya ”Zadul Ma’ad”.

Beliau berkata: ”Gejolak cinta adalah jenis penyakit hati yang  
memerlukan penanganan khusus disebabkan perbedaannya dengan jenis 
penyakit lain dari segi bentuk, sebab maupun terapinya. Jika telah 
menggerogoti kesucian hati manusia dan mengakar di dalam hati, sulit 
bagi para dokter mencarikan obat penawarnya dan penderitanya sulit 
disembuhkan.

Allah mengkisahkan penyakit ini di dalam Alquran tentang dua tipe 
manusia, pertama wanita dan kedua  kaum homoseks yang cinta  kepada 
mardan (anak laki-laki yang rupawan). Allah mengkisahkan bagaimana 
penyakit ini telah menyerang istri Al-Azizâ€gubernur Mesirâ€yang 
mencintai Nabi Yusuf, dan menimpa  Kaum Luth. Allah mengkisahkan 
kedatangan para malaikat ke negeri Luth  

وَجَاءَ أَهÙ'لُ الÙ'مَدِينَةِ 
يَسÙ'تَبÙ'شِرُونَ(67)قَالَ إِنÙ`َ 
هَؤُلَاءِ ضَيÙ'فِي فَلَا تَفÙ'ضَحُونِ
(68)وَاتÙ`َقُوا اللÙ`َهَ وَلَا تُخÙ'زُونِ
(69)قَالُوا أَوَلَمÙ' نَنÙ'هَكَ عَنِ 
الÙ'عَالَمِينَ(70)قَالَ هَؤُلَاءِ 
بَنَاتِي إِنÙ' كُنÙ'تُمÙ' فَاعِلِينَ(71)
لَعَمÙ'رُكَ إِنÙ`َهُمÙ' لَفِي 
سَكÙ'رَتِهِمÙ' يَعÙ'مَهُونَ(72)

Dan datanglah penduduk kota itu (ke rumah Luth) dengan gembira 
(karena) kedatangan tamu-tamu itu. Luth berkata: Sesungguhnya mereka 
adalah tamuku; maka janganlah kamu memberi malu (kepadaku), dan 
bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu membuat aku 
terhina.Mereka berkata: Dan bukankah kami telah melarangmu dari 
(melindungi) manusia? Luth berkata: Inilah puteri-puteri (negeri) 
ku (kawinlah dengan mereka), jika kamu hendak berbuat (secara yang 
halal). (Allah berfirman): Demi umurmu (Muhammad), sesungguhnya 
mereka terombang-ambing di dalam kemabukan (kesesatan). Surat al-
Hijr:68/72

Kebohongan Kisah Cinta Nabi dengan Zainab Binti Jahsy

Ada sekelompok orang yang tidak tahu menempatkan 
kedudukan Rasul sebagaimana layaknya, beranggapan bahwa  Rasulullah 
tak luput dari penyakit ini sebabnya yaitu tatkala beliau melihat 
Zaenab binti Jahsy sambil berkata kagum: ”Maha Suci Rabb yang 
membolak-balik hati” sejak itu Zaenab mendapat tempat khusus di dalam 
hati Rasulullah Saw, oleh karena itu Beliau berkata kepada Zaid bin 
Haritsah: ”Tahanlah ia di sisimu hingga Allah menurunkan ayat:

تَقُولُ لِلÙ`َذِي أَنÙ'عَمَ اللÙ`َهُ 
عَلَيÙ'هِ وَأَنÙ'عَمÙ'تَ عَلَيÙ'هِ أَم
Ù'سِكÙ' عَلَيÙ'كَ زَوÙ'جَكَ وَاتÙ`َقِ 
اللÙ`َهَ وَتُخÙ'فِي 
فِي نَفÙ'سِكَ مَا اللÙ`َهُ مُبÙ'دِيهِ 
وَتَخÙ'شَى النÙ`َاسَ وَاللÙ`َهُ أَحَقÙ`ُ 
أَنÙ' تَخÙ'شَاهُ

Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah 
melimpahkan ni`mat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi ni`mat 
kepadanya: Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah, 
sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan 
menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang 
lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri 
keperluan terhadap isterinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu 
dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mu'min untuk 
(mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak 
angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan 
adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi. (al-Ahzab:37)[1]

Sebagain orang beranggapan ayat ini turun berkenaan kisah kasmaran 
Nabi, bahkan sebagian penulis mengarang buku khusus mengenai kisah 
kasmaran para Nabi dan meyebutkan kisah Nabi ini di dalamnya. Hal ini 
terjadi akibat kejahilannya terhadap Alquran dan kedudukan para 
Rasul, hingga ia memaksakan kandungan ayat apa-apa yang tidak layak 
dikandungnya dan menisbatkan kepada Rasulullah suatu perbuatan yang 
Allah menjauhkannya dari diri Beliau 

Kisah sebenarnya, bahwa zainab  binti Jahsy adalah istri  Zaid ibn 
Harisah .--bekas budak Rasulullah-- 

[assunnah] Re: Tanya Hukum Pakai Kopiah/songkok

2005-10-16 Terurut Topik abumuhammadb
wa'alaikum salam warohmatulloohi wabarokatuhu,

pak Sarjito,

sekedar sambung dengar dari kajian,mudah-mudahan bermanfaat.

ana pernah dengar ustadz Yazid Abdul Qadir Jawas , hafidhahulloohu,
menyampaikan bahwa hukum memakai songkok/peci adalah mutakammil
(penyempurna) saja.
Tidak sunnah dan tidak wajib.
Beliau menyampaikan hal tsb dari pendapat syaikh Al Albani rahiimahulloh.

Jika kepada manusia saja kita berusaha berpakaian terbaik,
apalagi kepada al Kholiq, tentunya berusaha yg terbaik dan
menyempurnakannya.

Berpakaian putih dan ber-ghomis adalah yang terbaik bagi laki-laki
yang sudah kita ketahui kemasyhuran sunnahnya.

mohon agar ikhwan/akhwat yg lain mengoreksi keterangan ana dan
menambahkan di kitab mana syaikh al Albani mengatakan hal tersebut.


wassalamu'alaikum warohmatulloohi wabarokatuhu,

akhukum fiillaah,


Abu Muhammad
l 1975/1395 H





--- In assunnah@yahoogroups.com, sarjito sarjito [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Assalamu'alaikum Wr.Wb.
 Saya pernah ditanya tentang hukum dan syariat memakai kopiah/songkok
dalam sholat.
 karena saya belum tahu benar, dan belum bisa bilang sebaiknya begini
dan begitu. melalui rubrik ini kami mohon penjelasan.
 Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
 
 Sarjito
 UMS
 
 
 
 ---
 Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs. Try it free.









 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[assunnah] Re: Tanya kompilasi

2005-10-16 Terurut Topik Chandraleka
Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ...

Bermuamalah dengan manusia itu tidak masalah, apalagi dulu pernah kenal
dekat. Ya tetap saja berinteraksi, saling silaturahmi (bersosialisasi).
Jangan diputuskan hubungan persaudaraan tanpa alasan yang syar'i.
Kemudian perlu diingat, apakah teman teman ukhti itu memang banyak yang
ahlul bid'ah ? Saya mengira kebanyakan dari mereka malah masih awam dengan
ilmu. Untuk menetapkan seseorang itu ahlul bid'ah perlu suatu pembahasan
yang dalam dan tidak sembarangan mengklaim seseorang ahlul bid'ah. Perlu
diingat, tidak setiap orang yang melakukan perbuatan bid'ah itu dikatakan
ahlul bid'ah. Contoh, bedug adalah bid'ah, apakah akan kita katakan orang
yang memukul bedug itu ahlul bid'ah?? Tentu tidak, ada pembahasan yang
panjang dalam menetapkan seseorang itu ahlul bid'ah atau tidak.

Saya kira kebanyakan dari mereka masih awam. Malah ini bisa menjadi ladang
amal buat ukhti yang sudah mengenal Salaf untuk memperkenalkan Salaf kepada
mereka. Tetap saja berinteraksi, bersilaturahmi dengan mereka. Sementara itu
ukhti tetap terus mempelajari dan mengaji Salaf. Ukhti bisa menjadi
'penyambung lidah' dakwah Salaf kepada mereka. Suatu saat insya Allah
(karena ukhti masih berinteraksi dengan mereka) mereka akan bertanya
(misalnya) kenapa sih shalat harus begini / begitu? Atau apasih dalil itu?
dst. Nah, inilah ajang buat ukhti untuk menjelaskan Manhaj Salaf kepada
mereka, menolong mereka.

Buktikan bahwa ukhti adalah seorang teman sejati.
Saya doakan juga semoga tetap dalam hidayah dan lindungan Allah.



Wassalamu'alaikum


Chandraleka
Independent IT Writer
Visit http://come.to/digitalworks
a source for computer hobbyist







- Original Message -
   Date: Thu, 13 Oct 2005 23:58:14 -0700 (PDT)
   From: MARYAM JAMILA [EMAIL PROTECTED]
Subject: Tanya kompilasi

Assalamualaikum wr.wb.

Tanya

3. Bagaimana cara bergaul yang syar'i dengan teman2 yg masih di IM. Afwan,
ane masih kurang ngerti cara bergaul dengan mereka, makanya sekarang ane
menjauh (karena pernah baca artikel tentang bahaya bermajelis dgn ahli
bid'ah, maksudnya apa ya?). Apakah masih boleh curhat, saling silaturahmi,
karena dulu kami dekat.

NB: Tolong doa'in ane agar selalu di dalam hidayah dan lindungan Allah ya
...

jazakallah khoiron

Wassalamualaiku wr.wb








 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 






[assunnah] Re: Tanya Ukuran Zakat Fithri

2005-10-16 Terurut Topik Abu Ghazi
--- In assunnah@yahoogroups.com,
febrik2002 [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
 Adakah ikhwan yang mengetahui ukuran zakat Fithri?
 wasslamau'alaikum warahmatullah wabarakatuh
Assalamu'alaikum 

Alhamdulillah 
Ini ana ambil dari http://www.almanhaj.or.id 
Sekalian koreksi buat mereka yg telah berlebih²an dalam 
menggantikan zakat fithri dengan uang.

Wassalamu'alaikum 
Abu Ghazi 

BOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG ?

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah
Bagian Terakhir dari Dua Tulisan [2/2]

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah ditanya : Hukum 
mengeluarkan zakat fithri dalam bentuk uang karena orang yang 
memperbolehkan hal tersebut.

Jawaban
Tidaklah asing bagi seorang muslim manapun bahwa rukun Islam yang 
paling penting adalah persaksian (Syahadat) bahwa tidak ada 
sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad 
Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah utusan Allah.

Konsekwensi syahadat La Ilaha Ilallah adalah tidak menyembah kecuali 
hanya kepada Allah saja, sedangkan konsekwensi syahadat Muhammad 
Rasulullah adalah tidak menyembah Allah kecuali dengan cara-cara yang 
telah disyari'atkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. 
Zakat fithri adalah ibadah menurut ijma kaum muslimin, dan semua 
ibadah pada dasarnya tauqifi (mengikuti dalil atau petunjuk). Maka 
tidak boleh lagi seorang hamba untuk beribadah kepada Allah dengan 
satu ibadahpun kecuali dengan cara yang diambil dari Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam, Rasul yang telah Allah firmankan 
tentangnya.

Artinya : Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur'an) menurut 
kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang 
diwahyukan (kepadanya)  [An-Najm : 3-4]

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
Artinya : Barangsiapa membuat cara yang baru dalam perkara agama ini 
apa yang tidak termasuk agama ini maka hal itu tertolak.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mensyari'atkan zakat 
fithri dengan hadits yang shahih : Satu sha' makanan atau anggur 
kering atau keju. Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan 
dari Abdullah bin Umar Radhiallahu 'anhu, dia berkata :

Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan 
zakat fithri dengan satu sha' kurma, atau gandum atas setiap orang 
muslimin yang merdeka ataupun budak baik laki mupun perempuan kecil 
ataupun besar
Dan Rasulullah Shallallahu 'alihi wa sallam memerintahkan supaya 
zakat itu dilaksanakan sebelum orang keluar untuk melakasanakan 
shalat Idul Fitri.

Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari Abu Said al-Khudri 
Radhiallahu 'anhu, dia berkata.

Artinya : Kami memberikan zakat fitrah itu pada zaman Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan satu sha makanan, atau satu sha' 
kurma atau gandum atau anggur kering dalam satu riwayat satu sha' 
keju

Inilah sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam zakat 
fithri. Dan sudah diketahui bersama bahwa pensyari'atan dan 
pengeluaran zakat ini ditetapkan, di tengah kaum muslimin terutama 
penduduk Madinah sudah ada Dinar dan Dirham, dua mata uang yang utama 
kala itu namun Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak 
menyebutkan keduanya dalam zakat fithri. Kalau seandainya salah satu 
dari keduanya boleh dipakai dalam zakat fithri tentu hal itu sudah 
dijelaskan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena tidak 
boleh menunda-nunda keterangan pada saat dibutuhkan. Dan kalaulah hal 
itu pernah dikerjakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentu 
telah dikerjakan oleh para sahabat Radhiallahu 'anhum. Kami belum 
pernah mengetahui ada seorang sahabat Nabi-pun yang menyerahkan uang 
dalam zakat fithri padahal mereka adalah orang-orang yang paling 
paham terhadap sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mereka 
orang-orang yang paling keras keinginannya dalam melaksanakan sunnah 
tersebut. Dan jika mereka pernah melakukannya, tentu hal itu sudah di 
nukil periwayatannya sebagaimana perkataan serta perbuatan mereka 
lainnya yang berkaitan dengan perkara-perkara syar'i juga telah 
dinukil periwayatannya. Allah berfirman.

Artinya : Sungguh terdapat contoh yang baik buat kalian pada diri 
Rasulullah [Al-Ahzab : 21]

Dan firman-Nya.

Artinya : Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk 
Islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang 
yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan 
merekapun ridha kepada Allah, dan Allah menyediakan bagi mereka surga-
surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya ; mereka kekal di 
dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar [At-Taubah : 
100]

Dari penjelasan kami ini akan menjadi jelas bagi pencari kebenaran, 
bahwa menyerahkan uang dalam zakat fithri tidak boleh dan tidak sah 
bagi si pengeluar zakat karena hal tersebut menyelisihi dalil-dalil 
syar'i yang telah disebutkan.

Saya memohon kepada Allah agar Dia memberikan taufiq kepada kami dan 
semua kaum muslimin 

[assunnah] Re: Tanya : Kontribusi terwujudnya kejayaan islam?

2005-10-04 Terurut Topik iip_sh

Assalamu'alaikum,

Ukhtijawabannya adalah dengan meralat perkataan ukhti:

kalimat ...selain dg menuntut ilmu dan mengamalkannya pada diri 
sendiri... 
Diganti dengan ...bahkan dengan HANYA MENUNTUT ILMU DAN 
MENGAMALKANNYA lah kejayaan Islam akan tercapai.

Sebab dengan Menuntut Ilmu, kita akan paham prioritas apa yg harus 
dikerjakan dengan benar...
Dengan Menuntut Ilmu kita akan paham apa-apa yang menjadikan jaya 
generasi awal, kemudian kita tapaki jejak mereka..

Ilmu itu luas...sangat luas sekali
Maka bersabarlah dalam meraihnya.Jangan engkau tergesa-gesa ingin 
menelan semuanya sebelum engkau mantap mengamalkan apa yang telah 
engkau ketahui..
Nasihat Syaikh Al-Utsaimin dalam Kitabul Ilm dan Syarah Hilyatul Ilm 
(keduanya sudah diterjemahkan) sangat baik untuk kita renungkan 
sebagai seorang penuntut ilmu.

Jangan pula engkau terprovokasi dengan orang-orang yang mencibir para 
penuntut ilmu dg perkataan, Saatnya kita action (maksudnya turun ke 
jalan utk demonstrasi), jangan ngaji melulu. Karena sesungguhnya 
perkataan itu hanyalah perkataan org-org yg jahil. Mereka tidak tahu 
kalau menuntut ilmu sendiri adalah 'action' dan mengamalkannya 
juga 'action', yakni 'action based on the sunnah'...:).

Teruslah menuntut ilmu.maka itu adalah kontribusi real dalam 
mengusung kejayaan islam.

Wassalamu'alaikum,
-abu mu'adz-


 
 - Original Message -
Date: Thu, 29 Sep 2005 23:42:32 -0700 (PDT)
From: Miftah Jannah [EMAIL PROTECTED]
 Subject: Tanya : Kontribusi terwujudnya kejayaan islam?
 
 Assalaamu'alaiku warohmatulloh wabarokaatuh,
 
 Kontribusi apa  yang dapat dilakukan oleh akhwat agar dapat membantu
 terwujudnya kejayaan Islam dan ummat ini selain dengan menuntut ilmu
 dan mengamalkannya pada diri sendiri?Bidang apa saja yang dapat
 digeluti akhwat?
 
 Apakah dengan mencerdaskan anak-anak muslim (dalam bidang keduniaan)
 termasuk bagian dari usaha mewujudkan kejayaan islam?
 
 Ana harapkan sekali  jawaban dari ikhwah fillah yang ada di milis 
ini,
 
 Jazakumulloh khoiron
 
 
 -Ummu Yahya-






 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: Tanya : Kontribusi terwujudnya kejayaan islam?

2005-10-03 Terurut Topik Chandraleka
Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh...

Subhanallah. Ini adalah satu pertanyaan yang banyak berkembang di kalangan
orang orang yang memiliki ghirah (semangat) terhadap agama Islam. Semoga
Allah menolong untuk terwujudnya kejayaan Islam, suatu yang amat kita
cintai.

Ada satu buku yang saya kira cukup bagus untuk dibaca kita semua. Judulnya
adalah Tauhid, Prioritas Pertama dan Utama, yang ditulis oleh Syaikh
Muhammad Nashiruddin Al Albani. Di Indonesia diterbitkan oleh Darul Haq.

Buku ini menjawab pertanyaan : Apa jalan yang harus ditempuh untuk mencapai
kebangkitan kaum muslimin? Dan jalan apa yang harus ditempuh oleh mereka
sehingga Allah memberikan kekuasaan kepada mereka dan menempatkan mereka
kepada suatu kedudukan yang layak diantara umat umat yang lain?

Apa yang diterangkan Syaikh Al Albani di buku tersebut banyak sekali point
point pentingnya. Akhirnya sekarang saya kutip saja bagian akhir dari buku
tersebut.

Dan termasuk hal yang mengherankan telah menimpa kepada sebagian da'i yaitu
: mereka memberikan perhatian kepada perkara perkara yang tidak mampu
dilaksanakan dan meninggalkan kewajiban yang mudah bagi mereka untuk
melaksanakannya!! (Muhammad Nashiruddin Al Albani, At Tauhid Awwalan Ya
Du'atal Islam, Dar Al Fadhilah, Riyadh, Terj. Fariq Gasim Anuz, Tauhid,
Prioritas Pertama dan Utama, Darul Haq, Jakarta, Cet. III, Oktober 2002,
hal. 54)

Sesungguhnya termasuk hal yang sangat mudah sekali bagi kamu adalah
menerapkan hukum dengan apa apa yang Allah turunkan dalam hal Aqidah,
ibadah, akhlakmu dalam hal mendidik anak anakmu di rumah, dalam hal jual
belimu, sementara itu termasuk hal yang sangat sulit sekali adalah engkau
memaksakan atau menyingkirkan penguasa yang dalam kebanyakan hukum hukumnya
berhukum dengan selain apa apa yang Allah turunkan. Maka mengapa engkau
meninggalkan hal yang mudah dan mengerjakan hal yang sulit? (Muhammad
Nashiruddin Al Albani, At Tauhid Awwalan Ya Du'atal Islam, Dar Al Fadhilah,
Riyadh, Terj. Fariq Gasim Anuz, Tauhid, Prioritas Pertama dan Utama, Darul
Haq, Jakarta, Cet. III, Oktober 2002, hal. 55)

Syaikh Al Albani juga mengutip perkataan seorang da'i yang memberikan wasiat
kepada pengikutnya :

Tegakkan daulah Islam dalam diri diri kalian, niscaya akan tegak daulah
Islam itu di bumi kalian.

Tetapi kebanyakan para pengikutnya menyelisihi wasiat tsb.



Wassalamu'alaikum


Chandraleka
Independent IT Writer

- Original Message -
   Date: Thu, 29 Sep 2005 23:42:32 -0700 (PDT)
   From: Miftah Jannah [EMAIL PROTECTED]
Subject: Tanya : Kontribusi terwujudnya kejayaan islam?

Assalaamu'alaiku warohmatulloh wabarokaatuh,

Kontribusi apa  yang dapat dilakukan oleh akhwat agar dapat membantu
terwujudnya kejayaan Islam dan ummat ini selain dengan menuntut ilmu
dan mengamalkannya pada diri sendiri?Bidang apa saja yang dapat
digeluti akhwat?

Apakah dengan mencerdaskan anak-anak muslim (dalam bidang keduniaan)
termasuk bagian dari usaha mewujudkan kejayaan islam?

Ana harapkan sekali  jawaban dari ikhwah fillah yang ada di milis ini,

Jazakumulloh khoiron


-Ummu Yahya-








 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: Tanya : Kain Di Atas Mata Kaki

2005-09-22 Terurut Topik abumuhammadb
wa'alaikum salam warohmatullohi wabarokatuhu,

info tambahan buat antum (symbose),

silakan baca di kitab karya al muhaddits Imam Tirmidzi rohimahulloh
yang sudah diterjemahkan oleh pustaka As-Sunnah menjadi Figur
Rasululloh dan telah ditakhrij oleh Syeikh Al Albani rohimahulloh.
di bagian sifat pakaian beliau shollollohu 'alaihi wa sallam ada
hadits yang shahih yang mengatakan bahwa pakaian beliau di atas mata kaki.

di bagian pengantar kitab, 
dengan hadits tsb, pentakhrij rohimahulloh mengkritisi para penolak
sunnah yang beralasan tidak sombong.
bagaimana tidak, karena beliau shollollohu 'alaihi wa sallam adalah
orang yang paling tawadhu, tapi tetap tidak isbal.

selain alasan tidak sombong, penolak sunnah juga beralasan tidak isbal
adalah budaya arab.
inipun alasan yang tidak berdasar dan aneh.
aneh karena isbal juga sudah dikenal di arab sejak dari dulu.
silakan rujuk hadits di mana Ibnu Umar diajari tentang tidak bolehnya
isbal oleh Rasululloh shollollohu 'alaihi wa sallam.


semoga Alloh mengampuni ana dan antum sekalian,
menunjuki ana dan kaum muslimin.

wassalamu'alaikum warohmatulloohi wabarokatuhu,


Abu Muhammad


--- In assunnah@yahoogroups.com, js_nugraha [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Wa'alaikum salam wa rahmatullah
 
 Berikut Ana kutipkan dari http://www.almanhaj.or.id artikel yang 
 mengupas ttg jawaban yg seperti antum tanyakan, semoga bermanfaat :
 
 
 HUKUM ISBAL [MENURUNKAN PAKAIAN DIBAWAH MATA KAKI]
 
 Oleh
 Syaikh Abdullah Bin Jarullah Al-Jarullah
 Bagian Kelima dari Tujuh Tulisan [5/7]
 
 TIDAK BOLEH MELAKUKAN ISBAL SAMA SEKALI
 
 Pertanyaan:
 Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bila seseorang 
 melakukan Isbal pada pakaiannya tanpa diiringi rasa sombong dan 
 angkuh, apakah itu juga diharamkan baginya? Dan apaakah hukum Isbal 
 itu juga berlaku pada lengan pakaian?
 
 Jawaban: 
 Isbal tidak boleh dilakukan secara mutlak berdasarkan sabda 
 Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam :
 
 Apa yang berada di bawah mata kaki berupa sarung, maka itu tempatnya 
 di neraka. [Hadits Riwayat Bukhari dalam shahihnya]
 
 Dan juga karena sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam dalam 
 hadits yang diriwayatkan dari Jabir Ibn Sulaim:
 
 Jauhilah Isbal olehmu, karena itu tergolong kesombongan. [Hadits 
 Riwayat Abu Daud dan Turmudzi dengan sanad yang shahih]
 
 Dan juga karena sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam yang 
 tsabit dari beliau :
 
 Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari 
 kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan dari dosa serta mereka akan 
 mendapat azab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal, pengungkit 
 pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah 
 palsu. [HR Muslim dalam shahihnya]
 
 Tidak ada beda apakah dia melakukan karena sombong atau tidak. Itu 
 berdasarkan keumuman banyak hadits. Dan juga karena secara keumuman 
 itu dilakukan karena sombong dan angkuh, walau dia tidak bermaksud 
 demikian. Perbuatannya adalah perantara menuju kesombongan dan 
 keangkuhan. Dan dalam perbuatan itu juga ada mengandung unsur meniru 
 wanita dan mempermudah pakaian dikenai kotoran dan najis. Serta 
 perbuatan itu juga menunjukkan sikap berlebih-lebihan.
 
 Siapa yang melakukannya karena sombong, maka dosanya lebih besar. 
 Berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam :
 
 Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan 
 melihatnya di hari kiamat. [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]
 
 Adapun sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam kepada Abu Bakar Ash 
 Shiddiq Radliyallah'anhu ketika dia mengatakan kepada beliau bahwa 
 sarungnya sering melorot kecuali kalau dia benar-benar menjaganya:
 
 Sesungguhnya engkau tidak termasuk orang yang melakukannya karena 
 sombong. [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]
 
 Ini adalah bantahan bagi orang yang melakukannya, tapi berdalil 
 dengan apa yang dilakukan Abu Bakar Ash Shiddiq. Bila dia memang 
 benar-benar menjaganya dan tidak sengaja membiarkannya, itu tidak 
 mengapa.
 
 Adapun lengan baju, maka sunnahnya tidak melewati pergelangan. Dan 
 Allah adalah sebaik-baik pemberi taufiq. 
 
 [Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ibn Abdullah Ibn Bazz dinukil dari Majalah 
 Ad Da'wah hal 220]
 
 
 [Disalin dari kitab Tadzkiirusy Syabaab Bimaa Jaa'a Fii Isbaalis 
 Siyab, edisi Indonesia Hukum Isbal Menurunkan Pakaian Dibawah Mata 
 Kaki, alih bahasa Muhammad Ali bin Ismail, hal 20- 22 Terbitan 
 Maktabah Adz-Dzahabi
 
 
 --- In assunnah@yahoogroups.com, symbose [EMAIL PROTECTED] wrote:
  asalamualaikum wr wb
  
  gmana hukumnya kalau kita tidak bermaksut sombong celana kita di 
 bawah 
  mata kaki,dosa kah ?karena ustad saya pernah bilang kalau hal tsbt 
  tidak bermaksut sombong tidak apa apa.
  
  kalau boleh tau kajian salaf di jojga tiap hari apa ya
  saya pinging tau
  
  wasalamualaikum wr wb






 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page

[assunnah] Re: Tanya : Hadits Puasa Dibagi Tiga

2005-09-21 Terurut Topik Abu Ghazi
Assalamu'alaikum Wr Wb 

Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran
baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin. 
Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya 
itu, dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu 
seburuk-buruk tempat kembali 

(QS. An-Nisa: 115) 

Kalau antum cermati kedua hadist yg ada pada kitab Ustad Hakim
tersebut memang diminta merujuk pada kitab : Dla'if Jamiush Shagier 
wa Ziyadatihii no. 2314. Faidul Qadir No. 2815.

Rujukan ini hanya khusus utk hadist No. 53 yang tidak ditakhrij'
secara terperinci, tapi sudah cukup bagi kita untuk tidak 
menyandarkan hadits ini sebagai dalil. Apalagi setelah kita merujuk 
pada hadist no. 54 nanti.   

Yang Artinya : Awal bulan ramadlan merupakan rahmat, sedangkan 
pertengahannya merupakan maghfirah (ampunan, dan akhirnya merupakan 
pembebasan (Riwayat Ibnu Abi Dunya, Abnu Asakir, Dailami dan lain-
lain dari jalan Abu Hurairah)

Sedangkan hadist yg ana lihat redaksinya lebih lengkap daripada 
hadits No. 54 yg ditakhrij' secara ringkas sbb : 

Artinya : Dari Salamn Al Farisi, ia berkata : Rasulullah 
shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berkhutbah kepada kami di hari 
terakhir bulan Sya'ban. Beliau bersabda, Wahai manusia! 
Sesungguhnya akan menaungi kamu satu bulan yang agung yang penuh 
berkah. Bulan di dalamnya ada satu malam yang lebih baik dari seribu 
bulan. Bulan yang Allah telah jadikan puasanya sebagai kewajiban dan 
shalat malamnya sunat. Barang siapa yang beribadat di bulan itu 
dengan satu cabang kebaikan, adalah dia seperti orang yang 
menunaikan kewajiban di bulan lainnya. Dan barang siapa yang yang 
menunaikan kewajiban di bulan itu, adalah dia seperti orang yang 
menunaikan tujuh puluh kewajiban di bulan lainnya. Dan itulah bulan 
sabar, sedangkan kesabaran itu ganjarannya surga ... dan dia bulan 
yang awalnya rahmat, di tengahnya maghfirah (ampunan) dan akhirnya 
pembebasan dari api neraka. (Riwayat Ibnu Khuzaimah no. hadits 1887 
dan lain-lain)

DLA'IF MUNKAR
Sanad hadits ini dla'if karena ada seorang rawi bernama : Ali bin
Zaid bin Jun'dan. Dia ini rawi yang lemah sebagaimana telah 
diterangkan oleh Imam Ahmad, Yahya, Bukhari, Daruquthni, Abu Hatim 
dan lain². Dan Imam Khuzaimah sendiri berkata : Aku tidak 
berhujjah dengannya karena jelek hafalannya. Imam Abu Hatim 
mengatakan : Hadits ini munkar! 

Periksalah kitab : Silsilah Dla'ifah wal Maudlu'ah no. 871. At 
tagrib wat tarhieb jilid 2 halaman 94. Mizaanul I'tidal jilid 3 hal. 
127

Silahkan rujuk kembali pada buku Hadits-hadits Dlai'f dan Maudlu' 
karangan Ustad Hakim bin Amir Abdat pada Hal. 89 -91 


Barrakallahufeekum 
Wasalamu'alaikum 

Abu Ghazi

--- In assunnah@yahoogroups.com, [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuhu
 
 1.  Ikhwati fillah, adakah yang mengetahui takhrij puasa dibagi 3, 
depannya
 ampunan tengahnya rahmat dst (ana gak hafal). Hadits ini disebutkan 
dalam
 buku kumpulan hadits dlaif dan maudlu' ustadz Hakim. Hanya saja
 penjelasannya diminta meruju' kekitab lain (kl gak salah Dlaif
Jamiush
 Shaghir)
 
 2.  Adakah yang memiliki risalah Ramadhan baik sunnah2nya maupun 
bid'ah2nya
 + hadits2 dlaif seputarnya.
 
 Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuhu






 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[assunnah] Re: Tanya : Kain Di Atas Mata Kaki

2005-09-21 Terurut Topik js_nugraha
Wa'alaikum salam wa rahmatullah

Berikut Ana kutipkan dari http://www.almanhaj.or.id artikel yang 
mengupas ttg jawaban yg seperti antum tanyakan, semoga bermanfaat :


HUKUM ISBAL [MENURUNKAN PAKAIAN DIBAWAH MATA KAKI]

Oleh
Syaikh Abdullah Bin Jarullah Al-Jarullah
Bagian Kelima dari Tujuh Tulisan [5/7]

TIDAK BOLEH MELAKUKAN ISBAL SAMA SEKALI

Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bila seseorang 
melakukan Isbal pada pakaiannya tanpa diiringi rasa sombong dan 
angkuh, apakah itu juga diharamkan baginya? Dan apaakah hukum Isbal 
itu juga berlaku pada lengan pakaian?

Jawaban: 
Isbal tidak boleh dilakukan secara mutlak berdasarkan sabda 
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam :

Apa yang berada di bawah mata kaki berupa sarung, maka itu tempatnya 
di neraka. [Hadits Riwayat Bukhari dalam shahihnya]

Dan juga karena sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam dalam 
hadits yang diriwayatkan dari Jabir Ibn Sulaim:

Jauhilah Isbal olehmu, karena itu tergolong kesombongan. [Hadits 
Riwayat Abu Daud dan Turmudzi dengan sanad yang shahih]

Dan juga karena sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam yang 
tsabit dari beliau :

Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari 
kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan dari dosa serta mereka akan 
mendapat azab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal, pengungkit 
pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah 
palsu. [HR Muslim dalam shahihnya]

Tidak ada beda apakah dia melakukan karena sombong atau tidak. Itu 
berdasarkan keumuman banyak hadits. Dan juga karena secara keumuman 
itu dilakukan karena sombong dan angkuh, walau dia tidak bermaksud 
demikian. Perbuatannya adalah perantara menuju kesombongan dan 
keangkuhan. Dan dalam perbuatan itu juga ada mengandung unsur meniru 
wanita dan mempermudah pakaian dikenai kotoran dan najis. Serta 
perbuatan itu juga menunjukkan sikap berlebih-lebihan.

Siapa yang melakukannya karena sombong, maka dosanya lebih besar. 
Berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam :

Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan 
melihatnya di hari kiamat. [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Adapun sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam kepada Abu Bakar Ash 
Shiddiq Radliyallah'anhu ketika dia mengatakan kepada beliau bahwa 
sarungnya sering melorot kecuali kalau dia benar-benar menjaganya:

Sesungguhnya engkau tidak termasuk orang yang melakukannya karena 
sombong. [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]

Ini adalah bantahan bagi orang yang melakukannya, tapi berdalil 
dengan apa yang dilakukan Abu Bakar Ash Shiddiq. Bila dia memang 
benar-benar menjaganya dan tidak sengaja membiarkannya, itu tidak 
mengapa.

Adapun lengan baju, maka sunnahnya tidak melewati pergelangan. Dan 
Allah adalah sebaik-baik pemberi taufiq. 

[Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ibn Abdullah Ibn Bazz dinukil dari Majalah 
Ad Da'wah hal 220]


[Disalin dari kitab Tadzkiirusy Syabaab Bimaa Jaa'a Fii Isbaalis 
Siyab, edisi Indonesia Hukum Isbal Menurunkan Pakaian Dibawah Mata 
Kaki, alih bahasa Muhammad Ali bin Ismail, hal 20- 22 Terbitan 
Maktabah Adz-Dzahabi


--- In assunnah@yahoogroups.com, symbose [EMAIL PROTECTED] wrote:
 asalamualaikum wr wb
 
 gmana hukumnya kalau kita tidak bermaksut sombong celana kita di 
bawah 
 mata kaki,dosa kah ?karena ustad saya pernah bilang kalau hal tsbt 
 tidak bermaksut sombong tidak apa apa.
 
 kalau boleh tau kajian salaf di jojga tiap hari apa ya
 saya pinging tau
 
 wasalamualaikum wr wb





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: tanya : Buku Riwayat Shohabat

2005-09-20 Terurut Topik Abu SHilah Muhammad Aryo
wa'alaikumus salaam wa rohmatulloh wa barokaatuh,


ikhwah fiddien rahimakumullooh,

ada yang tahu kitab-kitab terjemahan riwayat shohabat Rasululloh
sholloohu 'alaihi wa sallam ?
yang terpilih dan shahih tentunya.


Kalau yg antum maksud 'riwayat shohabat' adalah atsar, maka adanya di kitab2 
mushonnafaat (misal: mushonnaf Ibni Abi Syaibah, mushonnaf Abdir Rozzaq, dll). 
Mungkin Belum ada terjemahannya  masih tercampur shohih-dho'if.

Kalau maksud antum 'riwayat shohabat' adalah siroh / perjalanan hidup shohabat, 
yg sudah diterjemahkan -setau ana- adalah Ensiklopedia Shahabat (Shifatush 
Shofwah, pustaka Azzam) oleh al-Imam Ibnul Jauzi, itupun masih tercampur shohih 
 dho'if.

Ada kitab2 yg bagus tapi mungkin belum diterjemahkan, seperti: siyar a'laamin 
nubalaa oleh al-Imam adz-Dzahabi,

atau Kitab diajarkan al-ustadz Abdurrohman at-Tamimi tiap rabu ba'da maghrib 
(bisa didengar via paltalk, room : Islam, live Pengajian Masjid al-Irsyad 
Surabaya Indonesia, jam 18.00 WIB) yakni Sirah an-Nabawiyah ash-Shahihah Karya 
DR. Akram Dhiya'il 'Umari.

wallahu a'lam

Abu SHilah


--- In assunnah@yahoogroups.com, abumuhammadb [EMAIL PROTECTED]
wrote:
 assalamu'alaikum warahmatullooHi wa barakatuHu,

 ikhwah fiddien rahimakumullooh,

 ada yang tahu kitab-kitab terjemahan riwayat shohabat Rasululloh
 sholloohu 'alaihi wa sallam ?
 yang terpilih dan shahih tentunya.

 jazaakalloHu khoiron,

 wassalamu'alaikum warohmatullooHi wa barakatuHu,

 Abu Muhammad





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: Tanya : Hukum Salam-salaman

2005-09-20 Terurut Topik Abu Ghazi
Assalamu'alaikum Wr. Wb 

Mungkin ini berguna buat antum mengenai adab bersalaman.
Artkel ini ana kutip dari http://www.almanhaj.or.id


BERSALAMAN [BERJABAT TANGAN] SETELAH SHALAT

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaa,
Syaikh Abdul Aiz bin Baz ditanya : Bagaimana hukum bersalaman setelah 
shalat, dan apakah ada perbedaan antara shalat fardhu dan shalat 
sunnah ?

Jawaban
Pada dasarnya disyariatkan bersalaman ketika berjumpanya sesama 
muslim, Nabi Shallallahu ?alaihi wa sallam senantiasa menyalami para 
sahabatnya Radhiyallahu ?anhum saat berjumpa dengan mereka, dan para 
sahabat pun jika berjumpa mereka saling bersalaman, Anas 
Radhiyallahu ?anhu dan Asy-Sya?bi rahimahullah berkata :

?Adalah para sahabat Nabi Shallallahu ?alaihi wa sallam apabila 
berjumpa mereka saling bersalaman, dan apabila mereka kembali dari 
bepergian, mereka berpelukan?

Disebutkan dalam Ash-Shahihain [1], bahwa Thalhah bin Ubaidillah 
Radhiyallahu ?anhu, salah seorang yang dijamin masuk surga, bertolak 
dari halaqah Nabi Shallallahu ?alaihi wa sallam di masjidnya menuju 
Ka?ab bin Malik Radhiyallahu ?anhu ketika Allah menerima taubatnya, 
lalu ia menyalaminya dan mengucapkan selamat atas diterima taubatnya. 
Ini perkara yang masyhur di kalangan kaum Muslimin pada masa Nabi 
Shallallahu ?alaihi wa sallm dan setelah wafatnya beliau, juga 
riwayat dari Nabi Shallallahu ?alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

?Artinya : Tidaklah dua orang muslim berjumpa lalu bersalaman, 
kecuali akan berguguranlah dosa-dosa keduanya sebagaimana 
bergugurannya dedaunan dari pohonnya? [2]

Disukai bersalaman ketika berjumpa di masjid atau di dalam barisan, 
jika keduanya belum bersalaman sebelum shalat maka bersalaman 
setelahnya, hal ini sebagai pelaksanaan sunnah yang agung itu 
disamping karena hal ini bisa menguatkan dan menghilangkan permusuhan.

Kemudian jika belum sempat bersalaman sebelum shalat fardhu, 
disyariatkan untuk bersalaman setelahnya, yaitu setelah dzikir yang 
masyru?. Sedangkan yang dilakukan oleh sebagian orang, yaitu langsung 
bersalaman setelah shalat fardu, tepat setelah salam kedua, saya 
tidak tahu dasarnya. Yang tampak malah itu makruh karena tidak adanya 
dalil, lagi pula yang disyariatkan bagi orang yang shalat pada saat 
tersebut adalah langsung berdzikir, sebagaimana yang biasa dilakukan 
oleh Nabi Shallallahu ?alaihi wa sallam setelah shalat fardhu.

Adapun shalat sunnah, maka disyariatkan bersalaman setelah salam jika 
sebelumnya belum sempat bersalaman, karena jika telah ersalaman 
sebelumnya maka itu sudah cukup.

[Fatawa Muhimmah Tatallqu Bish Shalah, hal. 50-52, Syaikh Ibnu Baz]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar?iyyah Fi Al-Masa?il Al-
Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-
Fatwa Terkini, hal 199-200 Darul Haq]
_
Foote Note
[1]. Al-Bukhari, Kitab Al-Maghazi 4418, Muslim kitab At-Taubah 2769
[2]. Abu Daud, Kitab Al-Adab 5211-5212, At-Turmudzi Kitab Al-Isti?
dzan 2728, Ibnu Majah Kitab Al-Adab 3703, Ahmad 4/289, 303 adapun 
lafazhnya adalah : ?Tidaklah dua orang Muslim berjumpa lalu 
bersalaman, kecuali keduanya akan diampuni sebelum mereka berpisah?.




--- In assunnah@yahoogroups.com, Wagiman S. [EMAIL PROTECTED] 
wrote:
 Assalaamu 'alaikum warahmatullhi wabarakaatuhu,
 
 Para ustadz dan ikhwan sekalian
 Tiap ba'da shalat Jum'at terakhir menjelang Ramadlan dan menjelang 
liburan Hari Raya, di tempat kerja saya selalu diadakan salam-salaman 
di masjid (berkeliling) dan sambil membaca shalawatan kata mereka.
 Yang saya tanyakan bagaimana hukumnya dan cara menyikapi hal tsb. 
(selama ini saya tidak ikut-ikutan). Mohon penjelasannya.
 
 Jazakumullah khairan,
 Shobirin







 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[assunnah] Re: Tanya : Bedo'a Dalam Shalat?

2005-09-19 Terurut Topik Abu SHilah Muhammad Aryo
wa'alaikumus salaam wa rohmatulloh wa barokaatuh, 

=Saya pernah membaca dari milis ini kita dapat 
berdoa pada saat shalat 
yaitu pada saat sujud terakhir, 
=
afwan, dimana ada keterangan bahwa berdoanya pada sujud terakhir?
bukankah lafadz haditsnya umum?
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
æÃãÇ ÇáÓÌæÏ ÝÇÌÊåÏæÇ Ýí ÇáÏÚÇÁ.ÝÞãä Ãä íÓÊÌÇÈ áßã
Artinya : Adapun pada waktu sujud, maka bersungguh-sungguhlah berdoa 
sebab saat itu sangat tepat untuk dikabulkan. [Shahih Muslim, kitab 
Shalat bab Nahi An Qiratul Qur'an fi Ruku' wa Sujud 2/48]
ataukah ada hadits lain yg mengkhususkan berdo'a di akhir sujud?

=duduk diantara dua sujud dan setelah 
shalawat nabi sebelum salam. Tidakkah ini bertentangan dengan hadits 
tsb?
=
Tidak bertentangan.

Adapun hadits:
Åä åÐå ÇáÕáÇÉ áÇ íÕáÍ ÝíåÇ ÔíÁ ãä ßáÇã ÇáäÇÓ ÅäãÇ åæ ÇáÊÓÈíÍ æÇáÊßÈíÑ 
æÞÑÇÁÉ ÇáÞÑÂä 
Sesungguhnya sholat ini, tidak boleh di dalamnya sesuatupun 
dari 'kalaam an-naas', hanya saja ia tasbih, takbir dan membaca al-
Qur'an [HR Muslim]

maksud 'kalam an-Naas' dalam hadits ini adalah percakapan antara 
seseorang dgn orang lain, bukan do'a. Sebagaimana asbabul wurud 
hadits ini, yaitu Mu'awiyyah bin al-Hakam -rodhiyallahu 'anhu- yang 
mengucapkan Yarhamukalloh kepada shahabat yg bersin ketika mereka 
sedang sholat berjama'ah.

Karena bacaan sholat yang lain (selain al-Qur'an, seperti do'a, dll) 
pada hakikatnya juga adalah 'kalam an-Naas' (perkataan manusia) yang 
diajarkan atau dibolehkan oleh Rasululloh -shallallahu 'alaihi wa 
sallam- untuk dibaca dalam sholat, dan bukan 'kalamulloh'.

Hanya saja, para 'ulama berbeda pendapat apakah boleh berdo'a dalam 
sholat dgn bahasa selain bahasa arab atau tidak.

wallahu a'lam

Abu SHilah



--- In assunnah@yahoogroups.com, Anzi [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Assalammu'alaykum warohmatullohi wabarokatuhu
 Saya pernah membaca dari milis ini kita dapat berdoa pada saat 
shalat yaitu pada saat sujud terakhir, duduk diantara dua sujud dan  
setelah shalawat nabi sebelum salam. Tidakkah ini bertentangan dengan 
hadits tsb?
 Wassalammu'alaykum warohmatullohi wabarokatuhu
 
 
 Mr. Ng [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Ana pernah mendengar hadits : Laa yashluhu fiiha syai-un min kalmi 
an-naasi. [Tidak pantas dalam shalat ada sedikitpun perkataan 
manusia].







 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: Tanya : Surat dan ayat

2005-09-04 Terurut Topik Yosep MYS
On 8/31/05, Yase Defirsa [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Selanjutnya saya ingin menanyakan mengenai ayat
 Ud Unni Astadjib Lakum (maaf bila salah penulisan latin)
 yang artinya insya Allah Memintalah kepadaKu niscaya akan Ku Kabulkan
 
 saya ingin menanyakan terdapat dalam Surat apa dan Ayat berapa ayat
 tersebut?
 
---

Asalamualaikum
Maaf kalau sudah ada yang jawab. Ayat tersebut ada dalam QS. 40 Al-Mu'min:60.

Wasalamualaikum wr. Wb.
-Yosep MYS-





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: tanya tentang undangan pernikahan

2005-08-25 Terurut Topik luluan_m
wa’alaykumussalaam wa rahmatullahi wa barakatuh,

menurut ana, kalau anti bertanya seperti itu berarti sesungguhnya 
anti mengetahui hukum yang sebenarnya...

well ukhti, jangan khawatir… justru kalau anti datang dia malah 
bertanya2 (walaupun insya Alloh dia akan tetap berbaik sangka pada 
anti), karena dari cerita anti tentu dia pun mengetahui hukumnya. 
maka percayalah... kalau anti nggak datang, insya Alloh dia pun akan 
memakluminya.

yah... doakanlah ia seperti yang diajarkan Rasulullah â€
shallallahu’alayhi wa sallam-
”barakallahu laka wa baraka  a’layka...”

dulu, ana sempat bertanya2... kenapa pada doa tersebut keberkahan” 
di sebut dua kali, keberkahan KEPADAmu” dan keberkahan ATASmu”? 
apa beda keduanya?

alhamdulillah, seseorang pernah mengatakan bahwa ”keberkahan 
KEPADAmu” dinisbatkan kepada kebaikan, sedangkan ”keberkahan 
ATASmu” dinisbatkan kepada keburukan... 

maka semoga kebaikan yang menimpa akhwat tersebut menjadi berkah, 
semoga begitu juga keburukan yang menimpanya menjadi berkah pula...

wallahua’lam.

jazakillahu khayran katsiir ya ukhti,
wassalaamu'alaykum,
lu’lu’an ;)



--- In assunnah@yahoogroups.com, Miftah Jannah [EMAIL PROTECTED] 
wrote:
 assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
 
 Bagaimana hukumnya menghadiri walimatul 'urusy yang didalamnya 
terdapat ikhtilat (tidak ada hijab)?
 ana sangat bingung, disatu sisi ini undangan dari seorang akhwat 
yang sangat dekat dengan ana, dia sudah berusaha semaksimal mungkin 
agar pernikahannya sesuai syar'i tetapi ini kehendak/paksaan dari 
orang tuanya yang sudah tidak bisa di-diskusi-kan lagi?
 apa yang harus ana lakukan?
 dimohon nasihatnya dari ikhwah fillah yang ada di milis ini
 
 Jazakumullah khairan
 wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
 
 Ummu Yahya Al-Atsariyah
 -1403 H-
 
 
 __
 Do You Yahoo!?
 Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around
 http://mail.yahoo.com







 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: Tanya : Berjabat Tangan Dengan Wanita Tua

2005-08-22 Terurut Topik isyhadubiannamuslim
Wa'alaykumussalamu Warahmatullahi Wabarakatuh
Innalhamdalillah. Ash shalaatu was sallamu 'ala rasulillah. 

Berikut jawaban yang diambil dari: 
http://www.almanhaj.or.id/index.php?
action=morearticle_id=846bagian=0
Semoga bermanfaat bagi kita semua.


HUKUM BERJABAT TANGAN DENGAN WANITA TUA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz


Pertanyaan.
Bagaimana hukum berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah jika sudah 
lanjut usia ? Bagaimana pula jika wanita tersebut meletakkan kain 
atau semisalnya sebagai penyekat telapak tangannya ?

Jawaban
Seorang pria dilarang secara mutlak berjabat tangan dengan wanita 
yang bukan mahram, baik yang masih muda maupun sudah tua, baik yang 
menjabat tangannya adalah seorang pemuda maupun kakek tua, karena 
tindakan itu bisa menimbulkan fitnah bagi keduanya.

Selain itu, ada sebuah hadits shahih yang menyatakan bahwa 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

Artinya : Sesungguhnya, aku tidak berjabat tangan dengan wanita.

Aisyah Radhiallahu anha berkata :

Artinya : Demi Allah, tangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam tidak pernah menyentuh tangan wanita. Beliau tidak membai'at 
kaum wanita, kecuali dengan ucapan.

Tidak ada perbedaan, apakah wanita itu berjabat tangan dengan 
memakai penutup ataukah tanpa penutup, dikarenakan keumuman dalil-
dalil tersebut dan untuk menutup pintu-pintu yang menjerumuskan 
kepada fitnah.

Wallahu Waliyyut Taufik


[Disalin dari kitab Fatawa An-Nazhar wal Khalwat wal Ikhtilath edisi 
Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Memandang, Berkhalwat, hal. 23-24, 
terbitan At-Tbyan]

=
Aidin Abu Nidia al Marghasary
Born at 13 SHawwal 1399H



--- In assunnah@yahoogroups.com, wahyu anggara [EMAIL PROTECTED] 
wrote:
 assalamu'alaikum
 
 ana ingin tanya,
 apakah kita boleh berjabat tangan dengan wanita non mahrom yg 
 udah tua ? ana mohon bantuan dari temen2.
 
 wass wr wb








 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: Tanya Hadits Membunuh Cecak BERPAHALA !!!

2005-08-22 Terurut Topik wardaisme2000
Sesiapa yang membunuh seekor cicak dengan sekali pukulan maka baginya
sekian-sekian kebaikan. Dan sesiapa yang membunuhnya dengan pukulan
yang kedua maka baginya sekian-sekian kebaikan, kurang dari yang
pertama tadi. Dan jika seseorang dapat membunuhnya dengan pukulan yang
ketiga maka baginya sekian-sekian kebaikan, kurang dari yang kedua
tadi.[12]

[12] Sahih: Hadis dari Abu Hurairah radiallahu-anhu,
dikeluarkan oleh Ahmad, Muslim dan lain-lain, lihat Sahih Muslim – no:
2240. (Kitab as-Salam, Bab Dorongan membunuh cicak).

 Dari Amir bin Sa'ad, dari bapanya (Sa'ad bin Abi Waqqash) ra
katanya  Sesungguhnya Nabi saw telah memerintahkan supaya membunuh cicak
dan beliau menamakannya 'sipenjahat kecil'(Fuwaisik).
(Sahih Muslim, 2094)

Hadis   Aisyah r.a:
Sesungguhnya Rasulullah s.a.w memberikan nama kepada cicak Fuwaisik
iaitu sangat jahat

muslim 1290

--- In assunnah@yahoogroups.com, M. Fakhrur Razi [EMAIL PROTECTED]
wrote:
 Beberapa hadits yang berkaitan ttg pertanyaan antum yang saya
dapatkan dlm shahih Bukhari

 Hadits2 dibawah ini yang jadi dasar ttg membunuh cicak
 
 Mudah-mudahan ada yang mau menambahkan hadits dalam bahasa aslinya,
 (apakah cicak itu sama dengan salamander??)
 
 
 Shahih Bukhari Volume 3, Book 29, Number 57:
 Narrated 'Aisha the wife of the Prophet:
 
 Allah's Apostle called the salamander a bad animal, but I did not
hear him ordering it to be killed.
 
 Shahih Bukhari Volume 4, Book 54, Number 525:
 Narrated Aisha:
 
 The Prophet called the Salamander, a mischief-doer. I have not heard
him ordering that it should be killed. Sad bin Waqqas claims that the
Prophet ordered that it should be killed.
 
 Shahih Bukhari Volume 4, Book 54, Number 526:
 Narrated Ummu Sharik:
 
 That the Prophet ordered her to kill Salamanders.
 2005/8/18, Salam [EMAIL PROTECTED]:
 
  Assalamualaikum...
 
  Boleh ana tahu hadist membunuh cecak mendapat pahala...
  Soalnya dimasjid ana setiap kali ada cecak langsung dibunuh...
  Menurut nya ini adalah sunnah dan mendapat pahala, karena 
  cecak pada waktu Rasululah SAW di kejar oleh kaum musyirikin
  arab, dan bersembunyi di gua Hiro, tiba tiba cecak ini
  memberitahu dengan bunyinya bahwa ada orang di dalam gua.
 
  mohon tanggapannya !
 
  wassalam






 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[assunnah] Re: Tanya: Pengakuan sebagai 'Ahli Bid'ah'

2005-08-14 Terurut Topik Abu SHilah Muhammad Aryo
wa'alaikumussalaam wa rohmatulloh wa barokaatuh,

al-Hamdulillah wash-Sholatu was Salaamu 'ala Rosulillah,

-
 Ana mau tanya
 Kita mengatahui beberapa firqah di luar Ahlu Sunnah seperti yg 
telah dijelaskan oleh para Ulama Ahlu Sunnah seperti misalnya:
 Jahmiyah, Qadariyyah, Jabariyyah, Murjiah dll
 Yang ana mau tanyakan
 Apakah penganutnya menyebut diri2 mereka dgn nama2 ini seperti 
misalnya mereka mengatakan
 Kami Jahmiyyah atau
 Kami Qadariyyah atau
 Kami Jabariyah atau
 Kami Murjiah atau lainnya
 Ataukah ini nama2 yg diberikan Ulama Ahlu Sunnah kepada mereka 
sedangkan mereka tidak mengakuinya, kecuali mereka merasa dirinya 
Ahlu Sunnah seperti misalnya
 Kami Ahlu Sunnah Asyariyyah / Maturidiyyah
 dan lainnya
 Mohon penjelasan
--

Nama2 firqoh yg antum sebut diatas adalah adalah nama yg 
diberikan/dijuluki oleh para 'ulama salaf kepada kelompok2 sesat di 
masa itu. Misalnya (yg ana tau) bisa antum cek di kitab asy-Syari'ah 
oleh al-Imam al-Ajurri (abad 3 H) rohimahulloh, disana ada bantahan 
thd firqoh2 tsb. atau di kitab al-Aqidah ath-Thohawiyyah di bagian 
akhir oleh al-Imam Abu Ja'far ath-Thohawi rohimahulloh. dan lain2 
dari para 'ulama salaf.

Walaupun ada sebagian ahli bid'ah yg menamakan kelompok mereka 
sendiri dgn nama2 tertentu, seperti kaum hizbiyyin di zaman kita 
menamakan diri2 mereka dgn Ikhwanul Muslimin, Hizbut Tahrir, Jama'ah 
Tabligh, dll.

bolehkah menjuluki ahli bid'ah dgn nama tertentu?
boleh, sebagaimana pernah dilakukan sebagian para shahabat. 
contohnya ketika 'Aisyah radhiyallahu 'anha ditanya ttg suatu hukum 
yg berkaitan dgn haidl, beliau bertanya kpd penanya : apakah anti 
haruriyyah?

Haruriyyah adalah nama lain khowarij, nisbat kepada Haruro, tempat 
yg dijadikan berkumpulnya orang2 khowarij ketika itu.

dll.

Bisa saja setiap kelompok mengatakan :kami ahlus Sunnah, tapi harus 
dilihat pemahaman mereka, apa benar dibangun dgn al-Kitab  as-
SUnnah yg shohihah? ataukah dibangun dgn ilmu kalam  hasil 
pemikiran pemimpin kelompok?

Karena Ahlus Sunnah adalah orang yg seperti Rasululloh  para 
shahabatnya dalam beragama.

wallahu a'lam bish showaab.

Abu SHilah

 
 Jazakumullahu khairan
 
 Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh






 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: Tanya Menahan Kencing ketika Shalat

2005-08-14 Terurut Topik isyhadubiannamuslim
Wa'alaykumussalamu Warahmatullahi Wabarakatuh

39. .

KHUSU' DAN MELIHAT KE TEMPAT SUJUD

41. Hendaklah berlaku khusu' dalam shalat dan menjauhi segala sesuatu 
yang dapat melalaikan dari khusu' seperti perhiasan dan lukisan, 
janganlah shalat saat berhadapan dengan hidangan yang menarik, 
demikian juga saat menahan berak dan kencing. 

42,...
Dari: http://assunnah.or.id/artikel/masalah/51shalat_cetak.php
--


@@@ Hal-hal yang dilarang dalam shalat @@@

1. Tergesa-gesa dalam shalat (tidak Thuma`ninah). 
Ketika ada salah seorang shalat dengan tergesa-gesa, Rasulullah 
bersabda kepada para sahabatnya, barangsiapa mati dalam keadaan 
seperti ini, dia mati bukan dalam millah Muhammad. Dia mematuk dalam 
shalat seperti burung gagak mematuk darah. (HR. Ibnu Khuzaimah) 
2. Menoleh atau menengadahkan pandangannya ke langit. 
3. Banyak Bergerak-gerak dalam shalat kecuali bila ada keperluan yang 
dibolehkan oleh syari'at, seperti : 
# Membunuh ular, kalajengking dan hewan yang membahayakan diri kita. 
# Menolak orang atau sesuatu yang akan lewat dalam sutrah kita. 
# Menggendong anak kecil. 
# Menjawab salam dengan isyarat tangan. 

Dari: http://www.perpustakaan-islam.com/artikel/detail.php?
id_artikel=103
# Bertepuk tangan bagi wanita, apabila Imam salah. 
# Bergeser atau maju untuk mengisi kekosongan shaff. 
# Imam menarik ma`mum apabila posisi ma`mum salah dan ma`mumnya harus 
menurutinya. 
# Mundur untuk menemani seseorang yang menariknya untuk mendirikan 
shaff baru di belakang. 
# Apabila di mulutnya ada sesuatu yang mengganggu ia boleh meludah ke 
sebelah kiri atau ke sapu tangannya. 
# Maju untuk menggantikan Imam apabila Imam batal shalatnya. 
4. Menguap (diusahakan untuk menahannya) 
5. Membunyikan ruas tangan 
6. Menahan buang air besar atau kecil dan kentut. 
7. Bertolak pinggang. 
8. Melihat atau menggunakan pakaian yang mengganggu karena corak dan 
gambarnya. 
9. Isbal (memakai pakaian sampai menyentuh lantai) 
10. Shalat di depan makanan yang telah terhidang. 
11. Shalat di sa'at sedang mengantuk. 
12. Menetapkan tempat shalat yang khusus di masjid kecuali imam 

---

Pada point 6 tentang Hal-hal yang dilarang dalam shalat terdapat: 
MENAHAN BUANG AIR BESAR ATAU KECIL DAN KENTUT.


Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh
Aidin Abu Nidia al Marghasary
Born @ 1399 H


--- In assunnah@yahoogroups.com, kamaruddin amir [EMAIL PROTECTED] 
wrote:
 Assalamualaikum warahmatullah,
 
 Ana ingin nanya, apakah dengan menahan air kencing
 atau air besar memungkinkan solat seseorang itu ngak
 sah.
 
 Atas jawabannya, Jazakallahu khairon.
 
 
   
 
 Start your day with Yahoo! - make it your home page 
 http://www.yahoo.com/r/hs






 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: tanya : Hadits dan Konteks

2005-08-09 Terurut Topik Abu SHilah Muhammad Aryo
 Bismillah,

Al-Hamdulillah wash sholaatu was salaamu 'ala Rosulillah, wa ba'd.

--
assalamu'alaikum warohmatulloHi waBarakatuHu,

ikhwah fillaah,

bagaimana membantah syubhat orang-orang yang menolak hadits 
Rasululloh
Shollollohu 'alaihi was salam, di mana mereka mengatakan konteksnya
tidak seperti itu.
Ada juga yang menolak dengan perkataan hadits itu perlu penafsiran
lagi.


Wa'alaikumus Salaam wa rohmatulloh wa barokaatuh,

Untuk membantah syubhat, maka:
Pertama: Kita harus mengetahui yang benar. Kita dapat mengetahui 
yang benar tidak lain dan tidak ada cara lain kecuali belajar kepada 
orang yang 'alim (ustadz atau ulama, atau ustadz yang sudah menimba 
ilmu dari ulama). Demikian pula nasihat asatidzah pada Dauroh 
Untaian Nasihat di Jogja beberapa waktu lalu, yaitu untuk selalu 
belajar kepada ulama atau ustadz. Dengan demikian ketika ada syubhat 
tidak menjadikan kita bingung, atau bahkan mengambil mentah-mentah 
syubhat tersebut.

Kedua: Bertanya kepada yang lebih mengetahui.
Orang pertama yang dekat dengan kita adalah guru kita, ustadz kita. 
Itulah salah satu fungsi kita belajar pada seorang guru. Tempat 
bertanya tatkala kita tidak tahu.
 


contoh larangan wanita bepergian sehari semalam tanpa mahram, 
dibantah
dengan perkataan itu konteks dalam keadaan tidak aman, kalo aman
seperti sekarang tidak perlu mahram dsb dsb.

---

 
Adapun perkataan orang yang menolak hadits Rasululloh dengan 
berkata: konteksnya tidak seperti itu.
Ada juga yang menolak dengan perkataan hadits itu perlu penafsiran 
lagi.
 

Maka katakan:
Setiap perkataan manusia dapat ditolak, kecuali Rasululloh
Atau perkataan Imam Malik tatkala ditanya suatu pertanyaan:
Antum rijal wa nahnu rijal
Anda seorang laki-laki, dan kami juga seorang laki-laki.
Terkadang Anda suatu saat benar dan bisa juga salah. Begitu pula 
kami terkadang benar dan terkadang salah.
Ukurannya adalah Al Qur'an dan Sunnah, bukan perkataan fulan, Syaikh 
fulan, atau Doktor Fulan. Akan tetapi justru perkataan manusia 
itulah yang ditimbang dengan Al Qur'an dan as Sunnah.

Mengapa demikian?


Jawabnya adalah:
Agama ini turun dengan perantara Rasululloh, yang Beliau 
sholallohu 'alaihi wa salam ajarkan kepada para sahabat. Para 
sahabat mengajarkannya kepada Tabi'in, dan seterusnya sampai kepada 
kita –walhamdulillah- melalui perantara para 'ulama. Dan 
tentunya 'ulama sebagai pewaris para nabi lebih mengetahui tentang 
ilmu dien ini dibandingkan mereka yang bukan 'ulama. Seandainya 
tafsir (al-Qur'an dan Sunnah) diserahkan kepada semua orang yang 
bukan ahlinya, tentu akan menimbulkan penafsiran yang bermacam-macam 
dan berbeda-beda. Maka kacaulah agama ini

Dan juga perlu diperhatikan, apakah dalil yang digunakan itu umum 
atau khusus. Jika dalil tersebut umum/mutlaq dan tidak ada yang 
mengkhususkannya maka wajib untuk mengamalkan dalil tersebut 
berdasarkan keumumannya.

Contohnya pada contoh yg antum bawakan ttg safarnya wanita. Diantara 
hadits yang melarang wanita safar sendirian adalah hadits Abu 
Hurairoh, Rasulullah bersabda:

(áÇ íÍá áÃãÑÃÉ¡ ÊÄãä ÈÇááå æÇáíæã ÇáÂÎÑ¡ Ãä ÊÓÇÝÑ ãÓíÑÉ íæã æáíáÉ áíÓ ãÚåÇ 
ÍÑãÉ).
Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir 
untuk mengadakan safar sehari semalam tidak bersama mahromnya.[HR 
Bukhori  Muslim]

Dan hadits Ibnu 'Umar, Rasululloh bersabda:
(áÇ ÊÓÇÝÑ ÇáãÑÃÉ ËáÇËÇ ÅáÇ ãÚ Ðí ãÍÑã).
Janganlah seorang wanita melakukan safar –dikatakan 3 kali- kecuali 
bersama mahromnya. [HR al-Bukhori  Muslim]

Hadits larangan safar bagi wanita ini mutlaq (menunjukkan hakikat, 
tanpa ada ikatan), berlaku baik dalam keadaan aman maupun tidak 
aman. Dan tidak ada pada hadits tersebut pengecualian.

Larangan dalam hadits ini bersifat umum, tidak ada keterangan apakah 
larangan tersebut berlaku dalam keadaan bahaya mencekam saja ataukah 
atau umum, yaitu pada keadaan yang berbahaya, mencekam dan pada 
keadaan aman pula. Jika dikatakan bahwa ini hanya berlaku pada 
keadaan tidak aman, maka katakan: Mana dalil yang menunjukkan 
demikian? Karena wajib bagi mereka yang mengikat suatu dalil yang 
mutlaq untuk mendatangkan dalil yang muqoyyad tersebut.

Adapun jika ia balik bertanya: Mana dalilmu bahwa larangan itu 
berlaku dalam keadaan aman dan tidak aman?

Maka cukup dijawab dengan hadits Ibnu Umar tersebut di atas, yaitu 
dengan diberlakukan sesuai dengan kemutlakannya, sebagaimana dikenal 
dalam ilmu ushul fiqh. Wallohu a'lam.

Asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh al-'Utsaimin berkata : wajib beramal 
dengan (dalil yang) mutlaq dengan kemutlakannya kecuali dengan dalil 
yang menunjukkan keterikatannya (muqoyyad), karena beramal dengan 
nash-nash dari al-kitab dan as-sunnah adalah wajib sesuai dengan apa 
yang ditunjukkan oleh penunjukkannya sampai tegak dalil yang 
menyelisihinya.

Dan jika terdapat nash yang mutlaq dan nash yang muqoyyad, maka 
wajib mentaqyid/mengikat yang 

[assunnah] Re: Tanya Artikel Beli rumah secara kredit

2005-08-03 Terurut Topik bledaone
Assalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakatuh

Hukum Jual Beli Sistem Kredit
Selasa, 17 Februari 2004 12:55:25 WIB

HUKUM JUAL BELI SISTEM KREDIT

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Pertanyaan.
Fadhilatus Syaikh Muhammad Nashhiruddin Al-Albani ditanya : Bagaimana 
hukum syara (agama) tentang jual beli dengan sistem kredit dalam 
pembayarannya .?

Jawaban
Jual beli dengan sistem kredit (bittaqsith) adalah bid'ah amaliyah 
yang tidak dikenal kaum muslimin pada abad-abad (qurun) dahulu. Hal 
itu adalah amalan yang dipraktekkan orang-orang kafir sebelum 
menduduki negara kaum muslimin, kemudian menjajahnya dan mengatur 
negara jajahannya dengan undang-undang mereka yang kafir.

Setelah medapatkan keuntungan yang besar dari negara jajahannya, 
mereka pergi meninggalkan pengaruh-pengaruh buruk dalam negara itu. 
Sedangkan kaum muslimin yang hidup pada zaman sekarang berada dalam 
tata kehidupan (muamalat) peninggalan orang-orang kafir tersebut. Yang 
lebih penting sebagaimana yang diucapkan Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam.

Artinya : Saya tidak meninggalkan suatu yang dapat mendekatkan kalian 
kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, melainkan telah saya perintah kalian 
dengannya. Dan tidaklah saya meninggalkan suatu yang dapat menjauhkan 
kalian dari Allah Subhanahu wa Ta'ala dan mendekatkan kalian ke 
neraka, melainkan telah saya peringatkan kalian daripadanya. [Lihat 
As-Shahihah : 1803]

Dari situ sesungguhnya Rasulullah telah melarang amalan yang pada hari 
ini dinamakan  Jual Beli Sistem Kredit (Bittaqsith). Jual beli ini 
adalah bid'ah yang tidak dikenal kaum muslimin sebelumnya.

Saya ingatkan juga, nama ini adalah bid'ah yang tidak ditemukan dalam 
kitab-kitab fiqih manapun, yang menyebutkan Jual Beli Sistem Kredit. 
Dalam kitab-kitab kaum muslimin ada sistem hutang dan dinamakan 
Pinjam Meminjam Yang Baik (Qardhul Hasan), sebagai istilah dalam 
hubungan muamalat kaum muslimin. Padahal Nabi memberi anjuran terhadap 
pinjam meminjam yang baik, dapat mencapai derajat keutamaan. 
Diibaratkan dengan memberi pinjamam 2 dinar, seperti kalau engkau 
memberi shadaqoh 1 dinar. Maksudnya apabila engkau telah meminjamkan 2 
dinar kepada saudara engkau yang muslim, seakan-akan engkau telah 
mengeluarkan shodaqoh 1 dinar dari saku engkau.

Sebagaimana anjuran pinjam meminjam yang baik, Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam melarang memungut tambahan sebagai ganti 
kesabarannya terhadap saudara engkau yang muslim, dalam memenuhi 
hutangnya. Berkata Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Artinya : Barangsiapa yang menjual dua jualan dalam satu jualan maka 
hak baginya adalah harga yang kurang, atau termasuk riba. 

Dalam riwayat lain.

Artinya : Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dua jual beli 
dalam satu jual beli.

Ditanya seorang yang meriwayatkan hadits ini tentang makna larangan 
tersebut. Maka jawabnya.

Engkau berkata, saya jual ini kepada engkau dengan harga sekian 
secara kontan, jika nyicil (kredit) dengan harga sekian dan sekian.

Atau lebih jelasnya, saya jual barang ini kepada engkau dengan harga 
100 dinar secara kontan, dan harga 105 dinar secara kredit.

Bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Artinya : Barangsiapa yang menjual dua jualan dalam satu jualan maka 
hak baginya adalah harga yang kurang, atau termasuk riba.

Maksudnya apabila dia mengambil tambahan maka itulah riba. Seperti 
barang ini, yang telah engkau jual dengan harga 105 dinar, yang 5 
dinar sebagai ganti kesabaran menunggu.

Kalau ada hukum Islam bagi individu dan pemerintah, untuk seorang 
pembeli yang telah dipungut 5 dinar oleh pedagang sebagai ganti 
kesabaran menunggu, maka pembeli tersebut berhak menuntut dan 
mengadukan kepada ahli ilmu.

Inilah makna hadits tersebut, yang dijual satu tetapi yang ditawarkan 
dua jualan atau dua jual beli. Kontan dengan harga sekian hutang 
dengan harga sekian. Rasulullah menamakan tambahan yang dikarenakan 
hutang dengan nama riba.

Dalam As-Shahihain 50/419-427 dijelaskan secara rinci tentang 
bittaqsith. [Al-Ashalah 6/15 Shafar 1414 H hal.70]


[25 Fatwa Fadhilatus Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, hal. 15-18 
Design Optima, Semarang 1995]
Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=mo 
rearticle_id=224bagian=0

Wassalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakatuh

Best Regards,

Haryo Prabowo [Ikhwan, 1987]

--- In assunnah@yahoogroups.com, [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
 
 
 Mohon bantuanya yang masih punya artikel tentang Beli rumah secara 
 kredit yang telah lalu di jelaskan di milis ini karna punya ana ke 
 delet, dan mohon kirim fia japri
 
 Jazakallah khairon





Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 

[assunnah] Re: Tanya: Ruqiyah

2005-08-03 Terurut Topik bledaone
Assalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakatuh

   2 Bagaiman cara meruqiyah secara syar'iyah untuk diri sendiri 
maupun untuk orang lain

**
Diambil dari mailing list assunnah@yahoogroups.com
Message: 14
   Date: Wed, 29 Jun 2005 21:20:29 -0700 (PDT)
   From: Budi Aribowo [EMAIL PROTECTED]
Subject: Ruqyah yang Diajarkan oleh Rasulullah SAW

Ruqyah yang Diajarkan oleh Rasulullah SAW

Oleh : Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin*

Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW ketika ingin tidur, beliau 
menggabungkan kedua tangannya, meludah sedikit kepada keduanya, 
membaca Ayat Kursi, Al Mu'awwidzatain, Al Kafirun, Al Ikhlas tiga 
kali, kemudian beliau mengusap bagian depan tubuhnya dengan keduanya, 
mulai wajahnya, lehernya, dadanya, perutnya dan kedua kakinya.  Ketika 
beliau sakit, Aisyah yang membacakannya, meludah sedikit, dan mengusap 
dengan kedua tangan beliau karena mengharapkan berkahnya (HR. Bukhari 
no. 5748)

Dan diriwayatkan bahwa sebagian sahabat meruqyah orang yang digigit 
binatang berbisa dengan surat Al Fatihah, lalu sembuh.  Kemudian Nabi 
SAW bersabda,Tahukah anda bahwa Al Fatihah adalah Ruqyah (HR. 
Bukhari no. 5749)

Dan Beliau meruqyah dengan doa,

Bismillahi arqiika min kulli syaii' yukdziika min syarri kulli nafsin 
aw 'aynin haasidin Allahu yasyfiika bismillahi arqiika yang artinya 
Dengan nama Allah aku meruqyahmu, dari segala sesuatu yang 
mengganggumu, dari kejahatan setiap jiwa atau 'ain yang dengki, Allah 
yang menyembuhkanmu, dengan nama Allah aku meruqyahmu (HR. Muslim no. 
2186)

Beliau melarang tindakan ruqyah yang mengandung syirik dan mengajarkan 
penggantinya,

AdzHib al ba'sa rabbannaas isyfi wa antasy-syaafii laa syifaa-a illa 
syifaauka syifaa-an laa yughaadiru saqamaa yang artinya Hilangkanlah 
penyakit, (wahai) Rabb manusia, sembuhkanlah, hanya Engkau yang Maha 
Menyembuhkan, tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan (yang berasal 
dari) Mu, kesembuhan yang tidak menyisakan sakit yang lain (HR. 
Bukhari no. 5675 dan Muslim no. 2191)

Dan Beliau SAW bersabda,

Idzasy-taka ahadukum falyadha' yadaHu 'alaa mawdhi'il alami wal yaqul 
a'uudzu bi'izzatillahi waqudratiHi min syarri ma ajidu wa uhaadziru 
yang artinya Apabila seseorang dari kalian mengeluh (rasa sakit), 
maka hendaklah ia meletakan tangannya di tempat yang sakit dan membaca 
'aku berlindung dengan keperkasaan Allah dan kekuasaan-Nya dari 
kejahatan yang aku dapatkan dan aku takuti (HR Muslim no. 2202)

Maraji'

Fatwa - fatwa terkini Jilid 3, Darul Haq, Jakarta, Cetakan Pertama, 
September 2004, hal. 161-163

Semoga bermanfaat

*Syaikh Abdullah bin Abdurahman Al Jibrin adalah salah satu murid dari 
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, dan anggota Al Lajnah Ad 
Da'imah.
**

Subject: Tidak boleh Membuka Tempat Praktek Pembacaan Ruqyah

Tidak Boleh Membuka Tempat Praktek Pembacaan Ruqyah

Oleh : Syaikh Shalih Fauzan bin Fauzan Al Fauzan

Membuka praktek pengobatan ruqyah tidak boleh dilakukan, karena ia 
membuka pintu fitnah, membuka pintu usaha bagi yang berusaha melakukan 
tipu muslihat.  Ini bukanlah perbuatan salafush shalih bahwa mereka 
membuka rumah atau tempat - tempat sebagai tempat praktek

Melebarkan sayap dalam hal ini akan menimbulkan kejahatan, kerusakan 
masuk di dalamnya dan ikut serta di dalamnya orang yang tidak baik.  
Karena manusia berlari di belakang sifat tamak, ingin menarik hati 
manusia kepada mereka, kendati dengan melakukan berbagai hal yang 
diharamkan.

Dan tidak boleh dikatakan, Ini adalah orang shalih, karena manusia 
mendapat fitnah, semoga Allah memberikan perlindungan.  Walaupun dia 
seorang yang shalih maka membuka pintu ini tetap tidak boleh.

Maraji'

Buku Fatwa - fatwa terkini, Darul Haq, Jakarta, Cetakan Pertama, 
September 2004 hal. 238

Wassalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakatuh

Best Regards,

Haryo Prabowo [Ikhwan, 1987]

--- In assunnah@yahoogroups.com, Arief Yulianto [EMAIL PROTECTED] 
wrote:
   Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
 
   Sebelumnya ana mohon maaf apabila hal ini sudah pernah 
ditanyakan
   akhir -akhir ini tayangan  TV menampilkan acara tentang Ruqiyah 
,yang  ana
 tanyakan
   1 Bagaimana hukum nya Ruqiyah  baik yang meruqiyah atau yang 
minta di
 ruqiyah
   2 Bagaiman cara meruqiyah secara syar'iyah untuk diri sendiri 
maupun untuk
 orang lain
 
 
   mohon kiranya yang punya ilmu mau memberikan pencerahan
   Jayakumullah khairon katsiro
 
   Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
 
 
   Abu fadillah








Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To 

[assunnah] Re: Tanya : Hukum MInta Cerai

2005-08-03 Terurut Topik bledaone
Assalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakatuh

 1. Hal apa yang harus dilihat oleh seorang akhwat
 terhadap seorang ikhwan yang ingin melamarnya?
**
Jelas : Agamanya.

Lalu hal lainnya : ketertarikan secara fisik, akhlaq, finansial, background 
keluarga, keturunan, kecerdasan, dst..

Banyak faktornya. Dan ini berlaku untuk ikhwan dan akhwat, bukan hanya pada 
akhwat.

Nasihat untuk para wali::

Artinya : Apabila seseorang yang kamu ridhai agama dan akhlaknya datang 
kepadamu untuk melamar, maka kawinkanlah ia (dengan putrimu), jika tidak (kamu 
kawinkan), niscaya terjadi fitnah dan kerusakan besar di muka bumi ini 
[Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan Ibnu Majah, namun predikatnya mursal. Hadits 
ini mempunyai syahid lain di dalam riwayat At-Turmudzi dari riwayat Abu Hatim 
Al-Muzani]

namun,
Artinya : Wanita janda tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai pendapat, dan 
wanita gadis tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai izin darinya. Para 
sahabat bertanya, Ya Rasulullah, bagaimana izinnya ? Beliau menjawab : Ia 
diam [Riwayat Al-Bukhari dan Muslim]


 2. Jika ternyata ikhwan tersebut tidak sesuai dengan
 keinginannya (tidak bisa jadi pemimpin di RT),
 sementara pernikahan sudah terjadi, bolehkah si akhwat
 tersebut minta cerai?

**
bila RT = Rukun Tetangga, maka itu adalah alasan yang amat sangat aneh..
bila RT yang dimaksud adalah rumah tangga, maka pertanyaannya harap dirinci 
lagi.
wallau a'lam.

Best regards,

Haryo Prabowo [Ikhwan, 1987]


--- In assunnah@yahoogroups.com, haya iskandar [EMAIL PROTECTED]
wrote:
 Assalamu'alaikum,

 Saya ingin tanya tentang:

 1. Hal apa yang harus dilihat oleh seorang akhwat
 terhadap seorang ikhwan yang ingin melamarnya?
 2. Jika ternyata ikhwan tersebut tidak sesuai dengan
 keinginannya (tidak bisa jadi pemimpin di RT),
 sementara pernikahan sudah terjadi, bolehkah si akhwat
 tersebut minta cerai?

 Mohon dijelaskan.
 Trims.
 Wassalamu'alaikum.






Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[assunnah] Re: Tanya : Sholat berjamaah

2005-08-02 Terurut Topik isyhadubiannamuslim
Wa'alaykumussalamu Warahmatullahi Wabarakatuh.

Imam dijadikan untuk diikuti. Namun, salah satu rukun shalat adalah 
thuma'ninah. Tenang, tidak grusa-grusu (tergesa-gesa). Batasan tidak 
tergesa-gesa, bukan berarti memperlambat-lambatkan bacaan. Ana kira 
sudah dapat difahami bagaimana shalat yang tidak tergesa-gesa. 
Membaca dzikir/doa dalam shalat dengan tenang. Misal dalam sujud, 
membaca satu kali Subhanakallahumma rabbana wabihamdika 
allahummaghfirli.. maka itu sudah cukup. 

Allahu A'lam.
Abu Nidia al Margasary.
1399 H

--- In assunnah@yahoogroups.com, Abdul Jamil [EMAIL PROTECTED] wrote:
 assalamu'alaikum
 
 ana mau nanya bagaimana caranya apabila ana menjadi ma'mum tapi 
imamnya terlalu cepat sehingga ana ketinggalan terus setiap 
rukunnya, 
 apakah teruskan saja menjadi ma'mum atau munfarid karena bacaan 
ana 
 tidak bisa terlalu cepat
 
 terima kasih penjelasannya
 jazakumullohu khoiron kasiron.









Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: Tanya: Bid'ah baik dan buruk

2005-07-27 Terurut Topik Fatchur Berlianto
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Mengenai Bid'ah,  dalam Ensiklopedi Fiqih jilid 8 keluaran Kementrian
Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait halaman 21 disebutkan bahwa secara
umum ada dua kecenderungan orang dalam mendefinisikan bid'ah. Yaitu
kecenderungan menganggap apa yang tidak di masa Rasulullah SAW sebagai
bid'ah meski hukumnya tidak selalu sesat atau haram. Dan kedua adalah
kecenderungan untuk mengatakan bahwa semua bid'ah adalah sesat.

Kelompok Pertama, mereka yang meluaskan batasan bid'ah itu mengatakan
bahwa bid'ah adalah segala yang baru diada-adakan yang tidak ada dalam
kitab dan sunnah. Baik dalam perkara ibadah ataupun adat. Baik pada
masalah yang baik atau yang buruk.

a. Tokoh
Di antara para ulama yang mewakili kalangan ini antara lain adalah
Al-Imam Asy-Syafi'i dan pengikutnya seperti Al-'Izz ibn Abdis Salam,
An-Nawawi, Abu Syaamah. Sedangkan dari kalangan Al-Malikiyah ada
Al-Qarafi dan Az-Zarqani. Dari kalangan Al-Hanabilah adalah Al-Jauzi
serta Ibnu Hazm dari kalangan Dzahiri.

Bisa kita nukil pendapat Al-Izz bin Abdis Salam yang mengatakan bahwa
bid'ah perbuatan yang tidak terjadi pada masa Rasulullah SAW, yang
terbagi menjadi LIMA HUKUM. Yaitu bid'ah wajib, bid'ah haram, bid'ah
mandub (sunnah), bid'ah makruh dan bid'ah mubah.

b. Contoh
Contoh bid'ah wajib misalnya belajar ilmu nahwu yang sangat vital
untuk memahami kitabullah dan sunnah rasulnya. Contoh bid'ah haram
misalnya pemikiran dan fikrah yang sesat seperti Qadariyah, Jabariyah,
Murjiah dan Khawarij. Contoh bid'ah mandub (sunnah) misalnya
mendirikan madrasah, membangun jembatan dan juga shalat tarawih
berjamaah di satu masjid. Contoh bid'ah makruh misalnya menghias
masjid atau mushaf Al-Quran. Sedangkan contoh bid'ah mubah misalnya
bersalaman setelah shalat.

c. Dalil
Pendapat bahwa bid'ah terbagi menjadi lima kategori hukum didasarkan
kepada dalil-dalil berikut:
1. Perkataan Umar bin Al-Khattab ra tentang shalat tarawih berjamaah
di masjid bulan Ramadhan yaitu, Sebaik-baik bid'ah adalah hal ini.
2. Ibnu Umar juga menyebut shalat dhuha' berjamaah di masjid sebagai
bid'ah yaitu jenis bid'ah hasanah atau bid'ah yang baik.
3. Hadits-hadits yang membagi bid'ah menjadi bid'ah hasanah dan bid'ah
dhalalah seperti hadits berikut:
Siapa yang mensunnahkan sunnah hasanah maka dia mendapat ganjarannya
dan ganjaran orang yang mengamalkannya hingga hari qiyamat. Siapa yang
mensunnahkan sunnah sayyi'ah (kejelekan), maka dia mendapatkan
ganjaran dan ganjaran orang yang mengamalkannya hingga hari qiyamat.

Kelompok Kedua, kalangan lain dari ulama mendefinisikan bahwa yang
disebut BID'AH ITU SEMUANYA ADALAH SESAT, baik yang dalam ibadah
maupun adat. Di antara mereka ada yang mendifiniskan bid'ah itu
sebagai sebuah jalan (tariqah) dalam agama yang baru atau tidak ada
sebelumnya (mukhtara'ah) yang bersifat syar'i dan diniatkan sebagai
tariqah syar'iyah.

a. Tokoh
Di antara mereka yang berpendapat demikian antara lain adalah
At-Thurthusy, Asy-Syathibi, Imam Asy-Syumunni dan Al-Aini dari
kalangan Al-Hanafiyah. Juga ada Al-Baihaqi, Ibnu Hajar Al-'Asqallany
serta Ibnu Hajar Al-Haitami dari kalangan Asy-Syafi'iyah. Dan kalangan
Al-Hanabilah diwakili oleh Ibnu Rajab dan Ibnu Taymiyah.

b. Contoh
Contohnya adalah orang yang bernazar untuk puasa sambil berdiri di
bawah sinar matahari atau tidak memakan jenis makanan tertentu yang
halal tanpa sebab yang jelas (seperti vegetarian dan sebangsanya).

c. Dalil
Dalil yang mereka gunakan adalah:
1. Bahwa Allah SWT telah menurunkan syariat dengan lengkap di
antaranya adalah fiman Allah SWT,
... Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah
Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi
agama bagimu... (QS Al-Maidah: 3)
2. Juga ayat berikut:
...ini adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah
kamu mengikuti jalan-jalan lain, karena jalan-jalan itu mencerai
beraikan kamu dari jalanNya. Yang demikian itu diperintahkan Allah
agar kamu bertakwa. (QS. Al-An'am: 153)

3. Setiap ada hadits Rasulullah SAW yang berbicara tentang bid'ah,
maka selalu konotasinya adalah keburukan. Misalnya hadits berikut:
...bahwa segala yang baru itu bid'ah dan semua bid'ah itu adalah sesat.

Selain pembagian di atas maka sebagian ulama juga ada yang membuat
klasifikasi yang sedikit berbeda, oleh para ulama bid'ah terbagi dua;

a. Bidah dalam adat kebiasaan (di luar masalah agama) seperti
banyaknya penemuan-penemuan baru di bidang tekhnologi, hal tersebut
dibolehkan karena asal dalam adat adalah kebolehan (al-ibahah).

b. Bid'ah dalam agama, mengada-ngada hal yang baru dalam agama.
Hukumnya haram, karena asal dalam beragama adalah at-tauqief (menunggu
dalil).

Rasulullah SAW bersabda, Barang siapa yang mengerjakan suatu
perbuatan yang tidak ada perintahnya dari kami maka amalan tersebut
akan tertolak. (HR Muslim: 1817)

Namun dalam kaitannya dengan bid'ah dalam agama, para ulama ternyat
juga masih memilah lagi menjadi dua bagian:

Pertama: Bid'ah perkataan yang berkaitan dengan masalah I'tiqod

[assunnah] Re: Tanya Terjemah Kitab Silsilah Hadits Shahih

2005-07-21 Terurut Topik Chandraleka
Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh 

Qisthi Press Jakarta Timur menerbitkan buku terjemahan dari kitab Silsilah
Hadits Shahih dengan judul yang sama yaitu Silsilah Hadis Shahih. Sekarang
ini setahu saya - wallahu'alam - baru sampai jilid I (Cet. I, April 2005).

Sebelumnya telah diterbitkan oleh Penerbit Pustaka Mantiq Solo.
Penerjemahnya juga sama yaitu Drs. H.M. Qodirun Nur.

Alamat Qisthi Press
Jl. Melur Blok Z No. 7
Duren Sawit
Jakarta Timur 13440



Wassalamu'alaikum

Chandraleka
Independent IT Writer
Visit http://come.to/digitalworks
a source for computer hobbyist


- Original Message -
   Date: Sat, 16 Jul 2005 06:34:45 -
   From: Ahmad Shalih [EMAIL PROTECTED]
Subject: Tanya Terjemah Kitab Silsilah Hadits Shahih


Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuhu

Ana mau tanya alamat penerbit Qisthi Press yang menerbitkan
terjemah kitab Silsilah Hadits Shahih oleh Syaikh Al Imam Al Muhaddits
Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah, apa ada ikhwan/akhwat
yang tahu ? Atau sudah adakah penerbit lainnnya yang menerjemahkan
kitab tsb?

Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuhu








Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: Tanya Tentang Perceraian.

2005-07-19 Terurut Topik js_nugraha
1. Hadits tersebut tercantum dalam kitab Hadits-hadits Dla'f dan 
maudlu' tulisan Ust Abdul Hakim, dan dikenal sebagai hadits dla'if, 
dan dalam riwayat lain dengan konteks yang sama dinyatakan mursal.
(penjelasan detailnya sila tengok dalam kitab beliau)

2. mengenai cerai tanpa alasan, berikut ada artikel menarik

Hikmah Kenapa Hak Talak Itu Ada Pada Suami. Hukum Talak Tanpa Sebab 
(alasan)

Tanya : 
Apa hikmah dibalik talak (perceraiaan) itu ada di tangan suami? Apa 
pula hukumnya suami mentalak istrinya tanpa sebab (alasan)? Dan apa 
hukumnya istri meminta supaya diceraikan oleh suaminya tanpa alasan? 

Jawab : 

Talak yang ada di tangan suami itu merupakan keadilan, karena 
suamilah yang memegang ikatan akad nikah, maka dialah yang wajib 
menguraikan ikatan itu, dan karena suami pula lah yang memimpin dan 
mengurusi istri, sebagaimana firman Allah Subhannahu wa Ta'ala , 
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena 
Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian 
yang lain (wanita). (An-Nisa: 34). 

Apabila suami yang menjadi pemimpin, maka segala keputusan ada di 
tangannya. Ini adalah berdasarkan pandangan yang benar; dan karena 
suami itu lebih sempurna akalnya daripada istri dan lebih jauh 
pandangannya ke depan. Maka dari itu anda tidak akan menjumpai 
seorang suami melakukan talak kecuali setelah ia berkesimpulan harus 
dilakukan. Kalau seandainya talak itu ada di tangan istri, niscaya 
istri kurang (mempertimbangkan) karena kekurangan pikirannya dan 
karena pandangannya yang begitu pendek serta lebih dipengaruhi 
emosi. Bisa jadi ia (istri) kagum kepada seorang lelaki, lalu 
melakukan penceraian terhadap suaminya, karena terpesona dengan 
lelaki yang lebih tampan dari suaminya. 

Ada hikmah-hikmah lain lagi, namun pada saat ini terlepas dari 
ingatan saya. Namun tiga hikmah yang telah saya sebutkan tadi adalah 
yang paling pokok. 

Sedangkan pertanyaan kedua, yaitu hukum mentalak (mencerai) istri 
tanpa sebab atau alasan yang jelas, maka para ulama mengatakan: 
Sesungguhnya hukum yang lima itu berlaku kepada talak. Maksudnya, 
adakalanya talak itu wajib, adakalanya haram, adakalanya sunnah, 
adakalanya makruh dan adakalanya boleh-boleh saja. Namun pada 
prinsipnya talak itu tidak disukai (tidak dianjurkan), karena talak 
adalah penguraian terhadap ikatan pernikahan yang pernikahan itu 
sendiri sangat dianjurkan dan diserukan oleh Syari'at Islam; juga 
karena bisa mengakibatkan banyak madharat (hal-hal negatif). Seperti 
kalau istri sudah mempunyai beberapa orang anak dari suami, maka 
dengan talak akan terjadi perpecahan keluarga dan berbagai problem 
yang lahir darinya. Akan tetapi bila terpaksa harus talak, karena 
tidak dapat hidup berbahagia di antara mereka berdua, maka talak 
menjadi mubah (boleh). Jadi, talak merupakan salah satu nikmat dari 
Allah Subhannahu wa Ta'ala. Maksudnya, dalam kondisi boleh seperti 
itu (ia merupakan nikmat). Sebab, kalau suami-istri masih tetap 
tinggal bersama dalam kehidupan yang menyengsarakan, niscaya dunia 
bagi mereka terasa sangat sempit. Maka merupakan nikmat dari Allah 
Subhannahu wa Ta'ala talak itu diperbolehkan dalam kondisi terpaksa. 

Sedangkan tentang istri minta dicerai adalah haram hukumnya, kecuali 
kalau ada alasan yang tepat, seperti karena suami kurang agamanya, 
atau kurang berakhlak atau istri sudah tidak mampu lagi hidup 
bersamanya. Maka dalam keadaan seperti itu istri boleh meminta 
talak, sebagaimana dilakukan oleh istri Tsabit bin Qais bin Syammas 
y dimana ia datang kepada Nabi Shalallaahu alaihi wasalam dan 
berkata, Ya Rasulullah, aku tidak mencela akhlak atau agamanya, 
akan tetapi aku tidak suka kakafiran di dalam Islam. Yang ia 
maksudkan adalah bahwasanya ia (istri) takut kalau mengingkari hak-
hak suaminya dengan Islam. Maka dari itu ia minta supaya diceraikan. 
Maka Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda, Apakah engkau 
mau mengembalikan kebunnya kepadanya? Kebun itu dahulu diberikan 
suami kepadanya sebagai maharnya. Ia menjawab, Ya. Lalu Rasulullah 
Shalallaahu alaihi wasalam bersabda kepada suaminya, Tsabit 
Radhiallaahu anhu, Terimalah kebun itu dan ceraikan ia dengan talak 
satu. 
Dan hadits lain juga,

ÃóíøõãóÇ ÇãúÑóÃóÉò ÓóÃóáóÊú ÒóæúÌóåóÇ ØóáÇóÞðÇ Ýöí ÛóíúÑö ãóÇ ÈóÃúÓò 
ÝóÍóÑóÇãñ ÚóáóíúåóÇ ÑóÇÆöÍóÉõ ÇáúÌóäøóÉö.


Kapan saja seorang istri meminta talak kepada suaminya tanpa alasan 
yang jelas, maka haram baginya bau surga. 

Hadits ini menunjukkan bahwa permintaan cerai seorang istri kepada 
suaminya tanpa ada sebab yang jelas yang mengharuskannya minta cerai 
adalah termasuk dosa besar, karena disertai ancaman. 
( Bagian dari Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau tanda 
tangani. ) 

--- In assunnah@yahoogroups.com, [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Assalammu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
  
 Ikhwan fillah.
 Ana mau menanyakan status hadist yang menyatakan Perceraian itu 
halal
 tapi di benci Allah, karna ada seorang ikhwan menyatakan bahwa 
hadist
 tersebut dhoif dan dia 

[assunnah] Re: Tanya hukum bertato

2005-07-18 Terurut Topik luluan_m
assalaamu'alaykum wa rahmatullah.

alhamdulillah,

bila diperhatikan baik2 hadits tersebut... dapat diketahui bahwa 
haram pula hukumnya bertato bagi laki2. karena pada asalnya bertato 
adalah kebiasaan wanita. dan dilaknat laki-laki yang menyerupai 
wanita (sementara bertato sendiri bagi wanita adalah haram).

wallahua'lam.

wassalaamu'alaykum wa rahmatullah,
luluan m

-mohon dikoreksi-



--- In assunnah@yahoogroups.com, [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Assalamu'alaikum,
 
 di dalam hadits di sebutkan bahwa yang dilaknat itu wanita, bagai 
mana
 dengan lelaki? apakah juga termasuk dalam hadist tersebut!
 
 mohon pencerahan!!!
 
 wassalamu'alaikum...
 
  wa'alaykum salam warohmatullahi wabarokatuh
 
  HUKUM TATO DI TUBUH
 
  Oleh
  Lajnah Ad-Daimah Lil ifta
 
  Pertanyaan.
  Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apa hukum
  mentato bagian tubuh, apakah keberadaan tato tersebut
  merupakan halangan baginya untuk melaksanakan ibadah
  haji?
 
  Jawaban.
  Diharamkan mentato bagian tubuh, berdasarkan hadits
  Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya ia
  bersabda.
 
  Artinya : Dilaknat wanita yang menyambung rambut dan
  wanita yang meminta untuk disambungkan rambutnya,
  wanita yang mentato dan wanita yang meminta untuk di
  tato
 
 delete...







Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: Tanya Tentang Perceraian.

2005-07-17 Terurut Topik js_nugraha
Bismillah

1. tentang kedudukan hadits, dapat dilihat penjelasannya pada 
buku hadits-hadits Dla'if dan Maudlu' buah karya Ust Abdul Hakim, 
penerbit Darul Qalam, hal 88-89.
yg kesimpulannya, hadits tersebut adalah DLA'IF, diriwayatkan oleh Abu 
Dawud (no.2178)...

2. mengenai pertanyaan ke 2, berikut ada artikel yg insyaAllah bisa 
menjawab

Pertanyaan:
Islam tidak menetapkan talak kecuali sebagai alternatif terakhir untuk 
mengatasi problema suami isteri. Islam telah menetapkan langkah-langkah 
pendahuluan sebelum memilih talak. Kami mohon perkenan Syaikh untuk 
membahas tentang cara-cara pemecahan yang digariskan Islam untuk 
mengatasi perselisihan antara suami isteri sebelum memilih talak 
(bercerai).
-
 
 
Jawaban:

Allah telah mensyariatkan perbaikan antara suami isteri dan menempuh 
cara-cara yang dapat menyatukan kembali mereka dan menghindari akibat 
buruk perceraian. Di antaranya adalah pemberian nasehat, pisah ranjang 
dan pukulan yang ringan jika nasehat dan pisah ranjang tidak berhasil, 
sebagaimana disebutkan dalam firman Allah -subhanahu wata'ala-, 

Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka 
dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah 
kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah 
Mahatinggi lagi Mahabesar. (An-Nisa': 34).

Setelah cara itu, jika tidak berhasil juga, maka masing-masing suami 
dan isteri mengutus hakam (penengah) dari keluarga masing-masing saat 
terjadi persengketaan antara keduanya. Kedua hakam ini bertugas mencari 
solusi perdamaian bagi kedua suami isteri tersebut, sebagaimana 
disebutkan dalam firman Allah -subhanahu wata'ala-,

Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka 
kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari 
keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan 
perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami isteri itu. 
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (An-Nisa': 35).

Jika cara-cara tadi telah ditempuh namun perdamaian tidak kunjung 
terjadi, sementara perselisihan terus saja berlanjut, maka Allah 
mensyariatkan bagi suami untuk mentalak (isterinya), jika penyebabnya 
berasal darinya, dan mensyariatkan bagi isteri untuk menebus dirinya 
dengan harta jika suaminya tidak menceraikannya jika sebabnya berasal 
darinya, berdasarkan firman Allah -subhanahu wata'ala-,

Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi 
dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak 
halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan 
kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat 
menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami 
isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa 
atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri utuk menebus 
dirinya. (Al-Baqarah: 229).

Karena bercerai dengan cara yang baik adalah lebih baik daripada terus 
menerus dalam perselisihan dan persengketaan sehingga tidak tercapainya 
maksud-maksud pernikahan yang telah ditetapkan syariat.
Karena itu, Allah -subhanahu wata'ala- berfirman,

Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada 
masing-masing dari limpahan karuniaNya. Dan adalah Allah Maha-luas 
(karuniaNya) lagi Maha Bijaksana. (An-Nisa': 130).

Benarlah apa yang diriwayatkan dari Rasulullah -shollallaahu'alaihi 
wasallam-, bahwa ketika isteri Tsabit bin Qais al-Anshari menyatakan 
tidak bisa melanjutkan rumah tangga dengannya karena tidak 
mencintainya, dan ia bersedia menyerahkan kembali kebun kepadanya yang 
dulu dijadikan sebagai mahar pernikahannya, beliau menyuruh Tsabit 
untuk menceraikannya, maka Tsabit pun melaksanakannya. Demikian 
sebagaimana diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab shahihnya. Hanya 
Allahlah pemberi petunjuk. Semoga shalawat dan salam dilimpahkan atas 
Nabi kita Muhammad, semua keluarga dan para sahabatnya.

Sumber:
Majalah Ad-Da'wah, edisi 1318, Syaikh Ibnu Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.
(www.fatwa-ulama.com)

dan satu artikel lagi

Hikmah Kenapa Hak Talak Itu Ada Pada Suami. Hukum Talak Tanpa Sebab 
(alas an)

Tanya : 

Apa hikmah dibalik talak (perceraiaan) itu ada di tangan suami? Apa 
pula hukumnya suami mentalak istrinya tanpa sebab (alasan)? Dan apa 
hukumnya istri meminta supaya diceraikan oleh suaminya tanpa alasan? 

Jawab : 

Talak yang ada di tangan suami itu merupakan keadilan, karena suamilah 
yang memegang ikatan akad nikah, maka dialah yang wajib menguraikan 
ikatan itu, dan karena suami pula lah yang memimpin dan mengurusi 
istri, sebagaimana firman Allah Subhannahu wa Ta'ala , 
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah 
telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain 
(wanita). (An-Nisa: 34). 

Apabila suami yang menjadi pemimpin, maka 

[assunnah] Re: Tanya

2005-07-11 Terurut Topik Abu SHilah Muhammad Aryo
wa'alaikumussalaam wa rohmatulloh,

al-Ushul min 'ilmil ushul setahu ana belum ada terjemahannya.
ana sarankan jika antum mau mempelajari kitab ini, pelajarilah dari seorang 
ustadz yg mumpuni/mampu membahasnya, agar tidak salah memahaminya.
InsyaAllah kebanyakan asatidz salafi pernah belajar kitab ini.

wallahu a'lam

Abu SHilah


--- In assunnah@yahoogroups.com, hilmy hilmy [EMAIL PROTECTED]
wrote:
 Assalamu'alaikum.

 mau tanya.
 Al-Ushul min 'Ilmil Ushul.
 Sudah ada terjemahnya belum dan judul dalam indonesianya ?

 Jazakalloh.
 Abi Hilmy


 __
 Do you Yahoo!?
 Yahoo! Mail - Helps protect you from nasty viruses.
 http://promotions.yahoo.com/new_mail





Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Re: Tanya : Tentang Membalalkan Khitbah

2005-07-11 Terurut Topik indri yati
Assalamu'alaikum,
Terkait dengan membatalkan khitbah, hal ini terjadi pada diri ana.
beberapa waktu lalu ada seorang ikhwan yang datang pada orang tua ana untuk 
meminta ijin agar menikahkan ana dengan ikhwan tersebut. saat itu ana setuju 
begitu pula orang tua ana.
tetapi setelah beberapa hari kamudian ana merasa ragu, belum siap dan bimbang.
karena hal tersebut akhirnya ana memutuskan untuk membatalkan khitbah.
yang ingin ana tanyakan :
1. apakah hukumnya bagi ana yang telah memutuskan khitbah?
2. apa yang harus ana lakukan sekarang?


luluan_m [EMAIL PROTECTED] wrote:
bismillah,

Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam- bersabda: artinya: Seorang janda 
tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai izin, seorang gadis tidak boleh 
dinikahkan sebelum dimintai persetujuan. Para sahabat bertanya: Wahai 
Rasulallah, bagaimana tanda persetujuan seorang gadis? Beliau menjawab: Tanda 
persetujuannya adalah diamnya. [HR. Bukhari, Muslim dan selainnya]

hadits tersebut jelas2 menunjukkan bahwa bila seorang laki-laki ingin menikahi 
seorang wanita (baik janda ataupun gadis), maka harus dengan izin atau 
persetujuan wanita itu terlebih dahulu.

itu berarti seorang wanita mempunyai hak untuk menerima atau menolak lamaran 
seseorang.

dan menurut ana, pembatalan (yang ditanyakan) sama saja dengan penolakan. 
karena pembatalan juga menunjukkan ketidaksetujuan untuk dinikahi. dan cukuplah 
hadits di atas sebagai dalilnya.

dan kalau boleh dijadikan sebagai gambaran bahwa pembatalan pernikahan atau 
cerai saja ada syariatnya atau diperbolehkan, apalagi pembatalan lamaran?!

wallahua'lam.

tetapi... alangkah baiknya bila seorang wanita itu mempertimbangkan kembali 
keputusannya sebelum melakukan pembatalan lamaran, kecuali pembatalan itu wajib 
dilakukan tanpa perlu dipikirkan lagi, seperti misalnya karena ikhwannya telah 
memiliki 4 isteri, atau karena ternyata setelah diusut2 ikhwannya saudara 
sesusu, atau mungkin ternyata dia bukan muslim, dan lain-lain.

wallahua'lam.

wassalaamu'alaykum wa rahmatullah,
luluan m


--- In assunnah@yahoogroups.com, ann_270484 [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Assalamualaikum
 afwan, mungkin pertanyaan ini pernah ada sebelumnya, ana mau
 bertanya tentang dasar dan hukum dari khitbah, apa mungkin khitbah
 dapat dibatalkan oleh pihak perempuan yang dikhitbah, mohon
 penjelasannya?
 terimakasih



-
Sell on Yahoo! Auctions  - No fees. Bid on great items.





Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: tanya : kaidah memahami hadits [ralat no.2]

2005-07-10 Terurut Topik Abu SHilah Muhammad Aryo
Assalaamu'alaikum,

Afwan, Ana ralat jawaban ana thd pertanyaan no. 2, karena ana kurang 
teliti membaca pertanyaan antum (ana menyangka pertanyaannya adl ttg 
menentukan hukum suatu masalah). 

setelah ana baca ulang, tenyata pertanyaannya adl tentang menentukan 
kedudukan hukum suatu perintah. Maka ana ralat sebagai berikut:

Hukum asal perintah adalah wajib  bersegera melakukannya.

[wajib] dengan dalil pada surat an-Nur 63, orang yg menyelisihi 
perintah Rasul diancam dgn fitnah  adzab yg pedih.

[bersegera] dengan dalil fastabiqul khoiroot, berlomba-lombalah 
menuju kebaikah (al-Baqoroh: 148), sedangkan perkara2 yg 
diperintahkan syar'i (baik yg hukumnya wajib ataupun yg sunnah) 
adalah kebaikan. 
 karena Rasulullah membenci perbuatan shahabat mengakhir2kan 
perintah beliau, ketika beliau memerintahkan untuk menyembelih  
cukur pada hari hudaibiyyah.(HR Ahmad  al-Bukhori)

Terkadang perintah keluar dari hukum wajib  bersegera karena adanya 
dalil (lainnya) yg konteksnya menghendaki/menunjukkan hal tersebut, 
diantaranya:

(1) an-Nadbu = Istihbab = sunnah
hukumnya tidak wajib, kerena adanya dalil yg memalingkan dari 
kewajiban. contohnya firman Allah dalam surat al-Baqoroh ayat 
282 : dan datangkanlah saksi jika kalian berjual beli
hukum mengangkat saksi pada jual beli adalah sunnah, karena 
Rasulullah (dlm hadits riwayat Ahmad, nasa'i  abu dawud) pernah 
membeli kuda dari seorang A'robi (badui) tanpa mengangkat saksi.

(2) al-Ibaahah (mubah), boleh.
- kebanyakan terjadinya adalah apabila datang perintah setelah 
sebelumnya ada larangan. 
contoh: 
firman Allah dan apabila kalian sudah dalam keadaan halal (sudah 
tdk ihrom/selesai haji), maka berburulah... [al-Maidah 2]
perintah ini datang setelah ada larangan berburu saat ihrom pada al-
Maidah ayat 1,  hukumnya adalah mubah.
contoh lainnya adalah larangan jual beli saat sholat jum'at pada 
surat al-Jumu'ah. (silahkan lihat sendiri), dll.
- Atau sebagai jawaban terhadap sesuatu yg disangka bahwa itu 
terlarang.
contoh: sabda Rasul lakukanlah!, tidak mengapa tentang urutan 
amalan2 haji yg dikerjakan pd hari ied, dimana pada shohabat berbeda2 
dalam melakukan urutan amalan tersebut(cukur dulu baru menyembelih, 
atau menyembelih dulu baru cukur), kemudian mereka bertanya kpd 
Rasulullah ttg hal tsb, maka Rasulullah membolehkan mereka 
melakukannya secara tidak urut (boleh cukur dulu baru menyembelih,  
boleh juga menyembelih dulu baru cukur).

(3) at-Tahdiid (ancaman)
seperti firman Allah: berbuatlah sekehendakmu! sesungguhnya Allah 
melihat apa-apa yang engkau kerjakan [fushilat: 40]
ini adalah ancaman, karena seseorang tidak boleh berbuat 
sekehendaknya. karena Allah telah menetapkan yg haram itu haram, yg 
halal itu halal, menunjukkan bahwa seseorang tidak boleh berbuat 
seenaknya.
contoh lain: dalam surat al-Kahfi ayat 29 faman syaa-a fal yu'min, 
wan man syaa-a fal yakfur (silahkan lihat sendiri)

maroji' : al-Ushul min 'Ilmil Ushul, bab al-Amr, asy-Syaikh Muhammad 
bin Sholeh al-'Utsaimin

Tapi ya ikhwah, untuk menentukan hukum harus tau dalil2nya dgn 
lengkap  bisa membedakan dalil yg shohih  yg dho'if. Ini adalah 
tugasnya para 'ulama...,  janganlah kita terlalu berani menentukan 
hukum sendiri.

Wallahu A'lam

Abu SHilah
L.1982

 --
  2. Kaidah apa saja yang digunakan para ulama untuk menentukan 
 kedudukan suatu perintah, sehingga perintah tersebut dapat dihukumi 
 wajib, sunah, mubah, dst. Siapa saja ulama yang mengutarakan kaidah-
 kaidah tersebut? Apa dalilnya dan ada di kitab apa, halaman/nomor 
 berapa?
 --
 
 Ada banyak sekali kaidahnya. contohnya yg ringkas  sederhana bisa 
 antum lihat di kitabnya syaikh Salim al-Hilaly (beliau juga ahli 
 hadits lho..) yg sudah diterjemahkan yakni Ensiklopedia Larangan 
 jilid 1 di awal2 disebutkan kaidah ushul fiqih dalam menentukan 
 sesuatu itu dilarang menurut sya'i. 
 misalnya : terdapat lafadz ancaman kepada pelakunya dgn neraka (spt 
 isbal), atau pelakunya dilaknat atau pelakunya diserupakan dgn 
ciri2 
 orang kuffar (seperti masalah jenggot yg bila dipotong berarti dia 
 telah tasyabbuh dgn orang2 majusi)
 
 Untuk mengetahui  memahaminya lebih lanjut sebaiknya antum 
pelajari 
 ilmu ushul fiqih, misalnya dari kitab yg ringkas seperti : al-Ushul 
 min 'Ilmil Ushul oleh syaikh Ibnul 'Utsaimin, Qowa'idul Fiqhiyyah 
 oleh as-Sa'dy, al-Waroqot, dll. 
 
 Nomor halamannya: dari awal kitab sampai akhir kitab, karena ilmu 
 ushul fiqih salah satu tujuannya adl untuk menentukan hukum suatu 
 masalah itu wajib, sunnah, makruh, harom atau mubah.
 
  
 Wallaahu Ta'alaa a'lamu bish Showaab, 
 Abu SHilah
 
   
  2. Kaidah apa saja yang digunakan para ulama untuk menentukan 
 kedudukan suatu perintah, sehingga perintah tersebut dapat dihukumi 
 wajib, sunah, mubah, dst. Siapa saja ulama yang mengutarakan kaidah-
 kaidah tersebut? Apa dalilnya dan ada di kitab apa, halaman/nomor 
 berapa?

  Abu Fathimah







[assunnah] Re: Tanya : Tentang Khitbah

2005-07-10 Terurut Topik luluan_m
bismillah,

Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam- bersabda: artinya: Seorang janda 
tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai izin, seorang gadis tidak boleh 
dinikahkan sebelum dimintai persetujuan. Para sahabat bertanya: Wahai 
Rasulallah, bagaimana tanda persetujuan seorang gadis? Beliau menjawab: Tanda 
persetujuannya adalah diamnya. [HR. Bukhari, Muslim dan selainnya]

hadits tersebut jelas2 menunjukkan bahwa bila seorang laki-laki ingin menikahi 
seorang wanita (baik janda ataupun gadis), maka harus dengan izin atau 
persetujuan wanita itu terlebih dahulu.

itu berarti seorang wanita mempunyai hak untuk menerima atau menolak lamaran 
seseorang.

dan menurut ana, pembatalan (yang ditanyakan) sama saja dengan penolakan. 
karena pembatalan juga menunjukkan ketidaksetujuan untuk dinikahi. dan cukuplah 
hadits di atas sebagai dalilnya.

dan kalau boleh dijadikan sebagai gambaran bahwa pembatalan pernikahan atau 
cerai saja ada syariatnya atau diperbolehkan, apalagi pembatalan lamaran?!

wallahua'lam.

tetapi... alangkah baiknya bila seorang wanita itu mempertimbangkan kembali 
keputusannya sebelum melakukan pembatalan lamaran, kecuali pembatalan itu wajib 
dilakukan tanpa perlu dipikirkan lagi, seperti misalnya karena ikhwannya telah 
memiliki 4 isteri, atau karena ternyata setelah diusut2 ikhwannya saudara 
sesusu, atau mungkin ternyata dia bukan muslim, dan lain-lain.

wallahua'lam.

wassalaamu'alaykum wa rahmatullah,
luluan m


--- In assunnah@yahoogroups.com, ann_270484 [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Assalamualaikum
 afwan, mungkin pertanyaan ini pernah ada sebelumnya, ana mau
 bertanya tentang dasar dan hukum dari khitbah, apa mungkin khitbah 
 dapat dibatalkan oleh pihak perempuan yang dikhitbah, mohon 
 penjelasannya?
 terimakasih





Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: Tanya : ttg Khitbah [tambahan Nasehat Ust Ahmad Sabiq]

2005-07-09 Terurut Topik Abu SHilah Muhammad Aryo
wa'alaikumussalaam wa rohmatulloh wa barokaatuh.

al-Hamdulillaah wash sholaatu was salaamu 'ala Rosulillah, amma ba'du.

-
 afwan, mungkin pertanyaan ini pernah ada sebelumnya, ana mau 
bertanya
 tentang dasar dan hukum dari khitbah, apa mungkin khitbah dapat 
dibatalkan
 oleh pihak perempuan yang dikhitbah, mohon penjelasannya?
 terimakasih
-

Pihak perempuan ber-hak untuk membatalkan khitbah seorang ikhwan, 
walaupun ikhwan tersebut sholeh dst...
karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : 
seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta 
izinnya... [muttafaq 'alaihi, lihat bulughul marom no. 1012]

juga dlm hadits no. 1016 dlm bulughul marom, ada seorang gadis 
menemui Rasulullah lalu bercerita ttg ayahnya yg menikahkannya dgn 
orang yg tdk ia sukai, maka Rasulullah memberi hak kpdnya untuk 
memilih [HR Ahmad, Abu Dawud,  Ibnu Majah]

dalam riwayat Ahmad  Nasa'i disebutkan bahwa wanita tsb lalu 
berkata : aku telah mengizinkan apa yg dilakukan bapakku itu, namun 
aku ingin agar diketahui bahwa bapak itu tidak berhak memaksa anaknya 
kawin dgn seseorang.

adapun hadits yg berbunyi :
idza jaa-akum man tardhouna diinahu wa khuluqohu fazawwijuuhu dst...
artinya: jika datang kepadamu orang (laki2) yang kalian ridhoi agama 
 akhlaqnya maka nikahkanlah ia dst...
adalah diperuntukkan bagi WALI si akhwat, yg berhak menikahkan orang 
yg berada pada perwaliannya. 

Adapun si akhwat, ia berhak untuk menolak jika ia tidak menyukai 
laki2 tersebut, baik karena laki2 tsb kurang ganteng, atau kurang 
kaya, atau karena yg lainnya... 
ini terserah.., masing-masing orang punya kriterianya sendiri2.  
masalah ini, yakni ttg memilih pasangan yg ganteng/cantik, kaya,  
nasab yg baik adalah fithroh, yg sebaiknya tdk diingkari... Namun 
tentu saja tetap dgn mendahulukan agamanya !

al-Ustadz Ahmad Sabiq ketika kajian ilmiyyah Nikah A s/d Z di 
malang beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa masalah fitroh ini 
jangan diingkari sama sekali, demi langgengnya kehidupan rumah tangga 
itu sendiri. beliau mencontohkan dari kisah menikahnya Zainab binti 
Jahsy dengan Zaid bin Haritsah.

Namun mereka tidak bisa mempertahankan rumah tangga mereka karena 
perbedaan derajat yg jauh.
Zainab binti Jahsy bangsawan Quraisy, kaya  cantik, banyak bangsawan 
yg mau menikah dgnnya.
dengan Zaid bin Haritsah yg orang Habasyah(berkulit hitam)  miskin, 
mantan budak Khodijah yg dijadikan anak angkat oleh Rasulullah, namun 
orangnya sholeh  sangat dicintai Rasulullah...

kejiwaan Zainab menolak ketika akan dinikahkan dgn Zaid, begitu pula 
saudaranya Abdulloh bin Jahsy terheran-heran ketika Rasululloh mau 
menikahkan Zainab dgn Zaid. Sampai turun ayat dalam surat al-Ahzab:
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi 
perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan 
suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang 
urusan mereka [Al-Ahzab : 36]

karena telah turun ayat, mereka tunduk. kemudian nikahlah Zaid  
Zainab. Namun apa yg terjadi setelah pernikahan? mereka tidak pernah 
cocok..  karena beda status sosial yg jauh, status sosial Zainab yg 
tinggi  status Zaid yg rendah. Tidak bisa diselamatkan... maka 
cerailah mereka berdua dalam jarak beberapa bulan...
[afwan ana tidak membawakan lafadz riwayatnya dgn lengkap sekarang]

Siapa Zainab binti Jahsy? adakah akhwat sekarang yg lebih baik 
darinya??
 Siapa Zaid bin Haritsah? adakah diantara antum yaa ikhwan.., yg 
lebih sholeh dari Zaid??
 Siapakah yg lebih kuat pengaruhnya dari Rasulullah  
shallallahu 'alaihi wa sallam??
Ternyata semua itu tidak bisa menyelamatkan rumah tangga mereka...

 kasus2 lainnya yg seperti ini juga pernah terjadi pada masa 
shahabat... mungkin terjadi di zaman kita...
 jadi masalah ini harus dicermati, meskipun tidak semua yg seperti 
itu mengalami kegagalan..

oleh karena itu ustadz Ahmad Sabiq menyarankan kalau bisa 
ikhwan/akhwat menikah dgn orang yg derajat sosialnya tidak terlalu 
jauh, meskipun ini bukan termasuk kriteria utama, akan tetapi harus 
dicermati. Namun kriteria utama tetap kebaikan agamanya...

mungkin lebih jelas kalau mendengar penjelasan dari al-ustadz, 
rekaman kajian tsb ada pada ana. Bagi yg BENAR2 butuh, boleh ngopi 
(tapi ijin dulu ke ustadznya)... Gratis (tdk dikomesialkan).

jika boleh, maka bagi ikhwan di Malang yg butuh, langsung saja ke 
wisma Ibnu 'Abbas (MT Haryono Gg XIb no. 402 Malang).
adapun yg di Jakarta, bisa ke rumah ana di cibubur [081310658869] 
sebelum hari kamis (14 juli 2005), bawa cd kosong sendiri.


wallahu a'lam

Abu SHilah


  - Original Message -
  Date: Sat, 02 Jul 2005 03:54:33 -
  From: ann_270484 [EMAIL PROTECTED]
  Subject: Tanya : Tentang Khitbah
 
  Assalamualaikum
  afwan, mungkin pertanyaan ini pernah ada sebelumnya, ana mau 
bertanya 
  tentang dasar dan hukum dari khitbah, apa mungkin khitbah dapat 
dibatalkan 
  oleh 

Re: [assunnah] Re: Tanya : Tentang Khitbah

2005-07-08 Terurut Topik Abu Hazim
Wa'alaikumussalam warahmatullah

Ya akhi
Seseorang wanita hendak membatalkan khitbah itu punya banyak alasan
Dintara kemungkinan alasannya, * mungkin *, seperti apa yg antum tulis
Tapi ini hanya sebagian kecil kemungkin
dan masih banyak lagi kemungkinan-kemungkinan yg lain

Dan telah benar antum ketika bertanya

 Kenapa harus dibatalkan?


Tapi antum kurang berimbang dalam kalimat2 selanjutnya
seakan2 pembatalan khitbah itu hanya alasan keduniaan saja

Padahal kalau mau berkata kalo hanya karena ...
masih banyak 'karena' yg lain
misal :
- karena akhlaq yg buruk
- atau ternyata ikhwannya saudara sesusuan
- atau tidak mencintai atau tidak menyukai
dan lainnya

Maksud ana
Saran antum sudah benar
tapi belum berimbang
sedangkan pertanyaan ukhti kita belum terjawab

Awan jiddan

Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh

Sent: Thursday, July 07, 2005 2:08 AM


 Wa'alaikum salam

 Kenapa harus dibatalkan? Saran saya kalo hanya karena alasan alasan 
 keduniaan maka jangan dibatalkan, misal si ikhwan kurang ganteng, kurang 
 kaya, dst.

 Kalo memang yang datang itu seorang pemuda yang agamanya dan akhlaknya 
 baik maka jangan ditolak, karena berharap mencari yang lebih baik, lebih 
 sempurna.

 Jangan menunggu nunggu sesuatu yang tidak pasti.
 Jangan menunggu nunggu urusan yang tidak kita ketahui akan datang atau 
 tidak.

 Wassalamu'alaikum

 - Original Message -
 Date: Sat, 02 Jul 2005 03:54:33 -
 From: ann_270484 [EMAIL PROTECTED]
 Subject: Tanya : Tentang Khitbah

 Assalamualaikum
 afwan, mungkin pertanyaan ini pernah ada sebelumnya, ana mau bertanya 
 tentang dasar dan hukum dari khitbah, apa mungkin khitbah dapat dibatalkan 
 oleh pihak perempuan yang dikhitbah, mohon penjelasannya?
 terimakasih







Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: Tanya : sholat yang didepan mesjid ada kuburan

2005-07-08 Terurut Topik isyhadubiannamuslim
Wa'alaykumussalamu Warahmatullahi Wabarakatuh
(salam adalah do'a, alangkah baiknya bila ditulis secara lengkap dan utuh)


Hukum Shalat di Mesjid yang Ada Kuburannya
(Alih bahasa: Ustadz Abu Abdillah Muhammad Elvi Syam )

Apakah hukum sujud di kuburan dan melakukan penyembelihan di atasnya.

Jawaban: Sujud dan menyembelih di atas kuburan adalah bentuk pemujaan berhala 
Jahiliyah, hukumnya syirik akbar. Karena sujud dan penyembelihan adalah ibadah, 
dan ibadah tidak boleh diberikan kecuali hanya kepada Allah semata. Barangsiapa 
memberikannya kepada selain Allah maka ia orang musyrik. Allah berfirman: 
Katakanlah : Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah 
untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya dan demikian itu-lah yang 
diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri 
(kepada Allah). (Al-Anam : 162-163). Sesungguhnya Kami telah memberikan 
kepadamu sebuah sungai di syurga, maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan 
berkorbanlah (untuk-Nya). (Al-Kautsar : 1-2).
Dan selain ayat-ayat di atas, masih banyak ayat-ayat yang menunjukkan bahwa 
sesungguhnya sujud dan penyembelihan adalah ibadah, dan melaksanakannya untuk 
selain Allah adalah syirik akbar. Tidak diragukan lagi, sesungguhnya tujuan 
seseorang datang ke kuburan untuk melakukan sujud di atasnya dan penyembelihan 
di sisinya adalah demi mengagungi dan memuliakannya dengan sujud di atasnya dan 
berkorban dengan menyembelih di sisinya.
Imam Muslim meriwayatkan di dalam hadits yang panjang di Bab Haramnya 
menyembelih untuk selain Allah dan orang yang melakukannya terlaknat- dari Ali 
bin Abi Thalib berkata : Rasulullah telah mengabarkan saya akan empat kalimat; 
Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah; Allah melaknat orang 
yang melaknat ibu bapaknya; Allah melaknat orang yang melindungi pelaku bidah; 
dan Allah melaknat orang yang merubah tanda-tanda di atas bumi. Dan Abu Daud 
meriwayatkan di dalam kitab Sunannya dari jalur Tsabit ban Ad Dhahak ia berkata 
: Seseorang bernazar untuk menyembelih seekor unta di Bawanah, maka Rasulullah 
bertanya : Apakah di situ (dahulu) terdapat berhala dari berhala-berhala orang 
jahiliyah yang diibadati? Mereka berkata : Tidak. Lalu Beliau bertanya lagi : 
Apakah dahulu di situ terdapat perayaan dari perayaan mereka? Mereka berkata: 
Tidak. Maka Rasulullah bersabda : Penuhilah nazarmu, sesungguhnya tidak ada 
jenis pembayaran pun untuk nazar maksiat kepada Allah, dan nazar pada apa yang 
dimiliki oleh orang lain. Maka apa yang disebutkan tadi menunjukkan bahwa 
orang yang menyembelih untuk selain Allah adalah perbuatan terlaknat. Dan 
hadits juga menunjukkan bahwa haramnya menyembelih di suatu tempat, hal mana di 
tempat itu diagungi (tempat pengagungan) selain Allah seperti berhala, kuburan, 
atau tempat dimana di tempat itu berkumpulnya orang-orang jahiliyah (orang yang 
membuat syirik), dan mereka merayakan dan mendatanginya, walaupun mereka 
meniatkan perbuatan itu lillah karena Allah.
Semoga Allah melimpahkan salawat dan salam atas nabi kita Muhammad
dan keluarga beliau dan para sahabatnya sekalian.

(http://www.perpustakaan-islam.com/artikel/detail.php?kategori=Aqidahid_artikel=39)

Tambahan (bukan dari site di atas):
Menjadikan kuburan sebagai masjid memiliki tiga makna:
1. Shalat di atas kuburan, artinya sujud di atasnya.
2. Sujud menghadap kepadanya dan menjadikannya sebagai kiblat di dalam shalat 
dan berdoa.
3. Membangun masjid di atasnya dan berniat untuk melaksanakan shalat padanya.
(Tahdzir As-Sajid, hal. 21)

Allahu A'lam.

Wassalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh
Abu Nidia
1399 H


_

--- In assunnah@yahoogroups.com, muhammed irwan [EMAIL PROTECTED]
wrote:
 Ass. Wr. Wb.

 Saudaraku yang dimuliakan Allah sekalian ana mau tanya apakah
 hukumnya jika kita sholat di mesjid yang dihadapan mesjid 
 (dibalik dinding tempat imam ) ada kuburan muslim yang banyak 
 (lebih dari satu).
 Karena mesjid dikampung ana hal itu sudah berlangsung lama dan
 sampai sekarang masih tetap demikian. Apakah jemaah mesjid 
 tersebut tidak sah sholatnya. Dan bagaimana sebaiknya 
 ( menurut hukum Fiqh )

 Wassalam,

 Abu Usamah





Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: tanya terjemahan kitab bulughul marom

2005-07-08 Terurut Topik Abu SHilah Muhammad Aryo
wa'alaikumussalaam wa rahmatullaahi wa barakaatuh

Sudah, terjemahan A. Hassan, Masdar Helmy, dll.
Antum bisa dapatkan di toko2 buku Islam di kota antum.
Kalau di Jakarta, antum bisa dptkan di kwitang atau di ikhwan2 yg 
jualan setelah kajian.


assunnah@yahoogroups.com, [EMAIL PROTECTED] wrote:
 assalamu 'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
 
 kepada ikhwan milis assunnah semua, saya mohon informasi apakah kitab 
Bulughul Marom karangan Ibnu Hajar sudah ada terjemahannya, kalau ada, 
di mana bisa saya dapatkan?







Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Re: tanya : kaidah memahami hadits

2005-07-08 Terurut Topik aboo muhammed
saya ingin memberikan stressing pada kalimat anda:

Ketahuilah kebenaran, maka engkau akan mengetahui siapa orang yang berada di 
atas kebenaran...
komentar saya: Benar sekali, kenalilah kebenaran, maka engkau akan tau 
orang-orang yang di atas kebenaran. Kaidah ini jangan dibalik. Kenalilah 
orangnya, maka engkau akan mengetahui kebenaran. Dlm tataran praktis, jangan 
kita beraqidah, misalnya : ustadz yg salafy di Jakarta Cuma fulan dan fulan dan 
fulan, yang tidak ngaji ke fulan dan fulan dan fulan berarti tidak salafy. 
TAPI, PELAJARILAH ILMU SALAFUS SHALIH, maka anda akan tahu siapa-siapa yang 
salafy dan siapa-siapa yang hizby
===


Abu SHilah Muhammad Aryo [EMAIL PROTECTED] wrote:
Bismillah,
al-Hamdulillah wash sholaatu was salaamu 'ala Rasulillaah.
amma ba'du.

akhi, pembahasan ttg masalah ini akan jelas jika kita mengerti ilmu ushul 
fiqih. dari sana kita bisa mengetahui bagaimana cara para 'ulama ber-istidlal 
(berdalil)  ber-istimbath (mengambil hukum dari suatu dalil) tentang suatu 
masalah.

adapun jawaban dari pertanyaan antum, wallahu a'lam:
--
 1. Ustadz yang mengisi pengajian tersebut membedakan antara ulama
hadits dengan ulama fikh. Dia berkata (kurang lebih): Ulama hadits
menerima hadits apa adanya, dan setelah masuk ke ulama fikh, maka
hadits tersebut diolah sehingga bisa ditentukan derajat hukumnya
(wajib, sunah, mubah, dst.). Benarkah pernyataan seperti itu? Apa
dalil yang membenarkan atau yang menolaknya?
--

jika yg dimaksud dalam perkataan tsb adalah bahwa ulama ahli hadits tidak 
mengerti fiqih, maka ini keliru. karena betapa banyak para ulama ahli hadits 
dari zaman ke zaman yang juga ahli dalam masalah fiqih  buktinya banyak 
tulisan mereka dalam masalah fiqih.

contohnya :
imam Ahmad yg sangat masyhur dlm masalah fiqih sampai-sampai orang2 setelahnya 
banyak yg mengikutinya  membuat mazdhab Hambali.

Ibnu Hajar, memiliki syarah kitab shohih bukhori, yang disana terlihat 
bagaimana pemahaman fiqih beliau.

ibnu Taimiyyah, dan yg di zaman kita syaikh al-Albani  syaikh Muqbil, dll 
-rohimahumulloh- yg juga banyak memiliki tulisan tentang fiqih.

perkataan : Ulama hadits menerima hadits apa adanya, dan setelah masuk ke 
ulama fikh, maka hadits tersebut diolah sehingga bisa ditentukan derajat 
hukumnya (wajib, sunah, mubah,dst.).

--
 2. Kaidah apa saja yang digunakan para ulama untuk menentukan
kedudukan suatu perintah, sehingga perintah tersebut dapat dihukumi
wajib, sunah, mubah, dst. Siapa saja ulama yang mengutarakan kaidah-
kaidah tersebut? Apa dalilnya dan ada di kitab apa, halaman/nomor
berapa?
--

Ada banyak sekali kaidahnya. contohnya yg ringkas  sederhana bisa antum lihat 
di kitabnya syaikh Salim al-Hilaly (beliau juga ahli hadits lho..) yg sudah 
diterjemahkan yakni Ensiklopedia Larangan jilid 1 di awal2 disebutkan kaidah 
ushul fiqih dalam menentukan sesuatu itu dilarang menurut sya'i.
misalnya : terdapat lafadz ancaman kepada pelakunya dgn neraka (spt isbal), 
atau pelakunya dilaknat atau pelakunya diserupakan dgn ciri2 orang kuffar 
(seperti masalah jenggot yg bila dipotong berarti dia telah tasyabbuh dgn 
orang2 majusi)

Untuk mengetahui  memahaminya lebih lanjut sebaiknya antum pelajari ilmu ushul 
fiqih, misalnya dari kitab yg ringkas seperti : al-Ushul min 'Ilmil Ushul oleh 
syaikh Ibnul 'Utsaimin, Qowa'idul Fiqhiyyah oleh as-Sa'dy, al-Waroqot, dll.

Nomor halamannya: dari awal kitab sampai akhir kitab, karena ilmu ushul fiqih 
salah satu tujuannya adl untuk menentukan hukum suatu masalah itu wajib, 
sunnah, makruh, harom atau mubah.

--
 3. Bagaimana lafaz dan takhrij hadits mengenai perintah untuk
mengenakan baju putih di hari jum'at? Bagaimana kedudukan hukumnya
(wajib ataukah sunah)? Dan apa sebabnya ?
--
Afwan, ana belum sempat mencari takhrijnya.

Hukumnya memakai pakaian putih adalah sunnah (mandub/mustahab/disukai) saja  
tidak wajib, sebabnya:

karena Rasulullah juga pernah memakai baju berwarna selain putih (silahkan baca 
kitab2 hadits yg tdp ttg pakaian Rasululloh atau kitab Syama'il). kalau 
hukumnya wajib tentu Rasulullah  para shohabatnya tidak akan memakai pakaian 
selain yg berwarna putih.

 tidak ada larangan yg melarang kita memakai pakaian selain yg berwarna putih. 
maka hukum memakai pakaian selain WARNA putih adalah mubah saja (dalam hal ini 
yg dibahas adl masalah warnanya, adapun memakai pakaian adl wajib untuk 
menutupi aurot).

karena definisi mubah adalah : maa laa yata'allaqu bihi amrun wa laa nahyun li 
dzatihi
artinya: Apa2 (perbuatan) yg tidak berhubungan dgnnya perintah  larangan 
secara dzatnya (lihat al-Ushul min 'Ilmil Ushul bab al-Ahkam)

Jikapun pada hadits tsb ada lafadz perintah (amr), maka ketahuilah bahwa tidak 
semua yg mengandung lafadz perintah adalah wajib, namun bisa saja hukumnya 
adalah:
1. sunnah/mandub/mustahab/disukai
2. mubah
3. Ancaman (kok bisa? bisa saja, 

[assunnah] Re: Tanya Kajian Salaf. di Binjai - Sumatra Utara

2005-07-07 Terurut Topik isyhadubiannamuslim
Wa'alaykumussalamu Warahmatullahi Wabarakatuh

'Afwan qablahu wa ba'dahu, tambahan saja... 
Untuk kontak person di BINJAI sendiri, bisa dengan ustadz Abdussalam 
di 08163173805. Beliau mudir pondok pesantren Sabilul Mukminin Binjai.
Mudah-mudahan info ini belum terlambat dan bermanfaat.

Afwan, informasi kepada ikhwan-akhowat, dikarenakan kami kehilangan 
password email resmi MTII Minhajus Sunnah - Medan (nahnussalaf-at-
plasa-dot-com), maka kami mengubah email kami dengan ID baru di 
webmail yang sama. Lengkapnya, [EMAIL PROTECTED]

Jazakumullah atas pengertian dan perhatian Antum.

Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh
Abu Nidia al Marghasary
B @ 1399, SHawwal.

--- In assunnah@yahoogroups.com, MTII Kp.Lalang 
[EMAIL PROTECTED] wrote:
 Assalamu'alaykum,
  
 Berikut jadwal kajian yg ana ketahui :
 1. Musholla Al-Ikhlas Perdamaian Stabat, setiap malam kamis ba'da 
Isya
 2. Masjid Syuhada Stabat (depan kantor Bupati), setiap malam sabtu 
ba'da Isya.
 3. Rumah Bpk.Umar, Paya Mabar Sei Mati (HP Bpk.Umar 0813 6111 3669)
  
 afwan yah...untuk daerah Binjai ana belum tau.
  
 Wassalamu'alaykum.
 
 rini hatifah [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Assalamu'alaykum..
 
 mohon diberi informasi mengenai kajian salaf untuk daerah Binjai 
dan Stabat..
 
 Jazakumullah khairan
 
 Wassalamu'alaykum
 
 __
 Do You Yahoo!?
 Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
 http://mail.yahoo.com







Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: tanya : kaidah memahami hadits

2005-07-07 Terurut Topik Abu SHilah Muhammad Aryo
Bismillah, 
al-Hamdulillah wash sholaatu was salaamu 'ala Rasulillaah. 
amma ba'du.

akhi, pembahasan ttg masalah ini akan jelas jika kita mengerti ilmu 
ushul fiqih. dari sana kita bisa mengetahui bagaimana cara 
para 'ulama ber-istidlal (berdalil)  ber-istimbath (mengambil hukum 
dari suatu dalil) tentang suatu masalah.

adapun jawaban dari pertanyaan antum, wallahu a'lam:
--
 1. Ustadz yang mengisi pengajian tersebut membedakan antara ulama 
hadits dengan ulama fikh. Dia berkata (kurang lebih): Ulama hadits 
menerima hadits apa adanya, dan setelah masuk ke ulama fikh, maka 
hadits tersebut diolah sehingga bisa ditentukan derajat hukumnya 
(wajib, sunah, mubah, dst.). Benarkah pernyataan seperti itu? Apa 
dalil yang membenarkan atau yang menolaknya?
--

jika yg dimaksud dalam perkataan tsb adalah bahwa ulama ahli hadits 
tidak mengerti fiqih, maka ini keliru. karena betapa 

banyak para ulama ahli hadits dari zaman ke zaman yang juga ahli 
dalam masalah fiqih  buktinya banyak tulisan mereka dalam masalah 
fiqih. 

contohnya : 
imam Ahmad yg sangat masyhur dlm masalah fiqih sampai-sampai orang2 
setelahnya banyak yg mengikutinya  membuat mazdhab Hambali. 

Ibnu Hajar, memiliki syarah kitab shohih bukhori, yang disana 
terlihat bagaimana pemahaman fiqih beliau.

ibnu Taimiyyah, dan yg di zaman kita syaikh al-Albani  syaikh 
Muqbil, dll -rohimahumulloh- yg juga banyak memiliki tulisan tentang 
fiqih.

perkataan : Ulama hadits menerima hadits apa adanya, dan setelah 
masuk ke ulama fikh, maka hadits tersebut diolah sehingga bisa 
ditentukan derajat hukumnya (wajib, sunah, mubah,dst.).


--
 2. Kaidah apa saja yang digunakan para ulama untuk menentukan 
kedudukan suatu perintah, sehingga perintah tersebut dapat dihukumi 
wajib, sunah, mubah, dst. Siapa saja ulama yang mengutarakan kaidah-
kaidah tersebut? Apa dalilnya dan ada di kitab apa, halaman/nomor 
berapa?
--

Ada banyak sekali kaidahnya. contohnya yg ringkas  sederhana bisa 
antum lihat di kitabnya syaikh Salim al-Hilaly (beliau juga ahli 
hadits lho..) yg sudah diterjemahkan yakni Ensiklopedia Larangan 
jilid 1 di awal2 disebutkan kaidah ushul fiqih dalam menentukan 
sesuatu itu dilarang menurut sya'i. 
misalnya : terdapat lafadz ancaman kepada pelakunya dgn neraka (spt 
isbal), atau pelakunya dilaknat atau pelakunya diserupakan dgn ciri2 
orang kuffar (seperti masalah jenggot yg bila dipotong berarti dia 
telah tasyabbuh dgn orang2 majusi)

Untuk mengetahui  memahaminya lebih lanjut sebaiknya antum pelajari 
ilmu ushul fiqih, misalnya dari kitab yg ringkas seperti : al-Ushul 
min 'Ilmil Ushul oleh syaikh Ibnul 'Utsaimin, Qowa'idul Fiqhiyyah 
oleh as-Sa'dy, al-Waroqot, dll. 

Nomor halamannya: dari awal kitab sampai akhir kitab, karena ilmu 
ushul fiqih salah satu tujuannya adl untuk menentukan hukum suatu 
masalah itu wajib, sunnah, makruh, harom atau mubah.


--
 3. Bagaimana lafaz dan takhrij hadits mengenai perintah untuk 
mengenakan baju putih di hari jum'at? Bagaimana kedudukan hukumnya 
(wajib ataukah sunah)? Dan apa sebabnya ?
--
Afwan, ana belum sempat mencari takhrijnya. 

Hukumnya memakai pakaian putih adalah sunnah 
(mandub/mustahab/disukai) saja  tidak wajib, sebabnya:

karena Rasulullah juga pernah memakai baju berwarna selain putih 
(silahkan baca kitab2 hadits yg tdp ttg pakaian Rasululloh atau 
kitab Syama'il). kalau hukumnya wajib tentu Rasulullah  para 
shohabatnya tidak akan memakai pakaian selain yg berwarna putih.

 tidak ada larangan yg melarang kita memakai pakaian selain yg 
berwarna putih. maka hukum memakai pakaian selain WARNA putih 

adalah mubah saja (dalam hal ini yg dibahas adl masalah warnanya, 
adapun memakai pakaian adl wajib untuk menutupi aurot). 

karena definisi mubah adalah : maa laa yata'allaqu bihi amrun wa 
laa nahyun li dzatihi
artinya: Apa2 (perbuatan) yg tidak berhubungan dgnnya perintah  
larangan secara dzatnya (lihat al-Ushul min 'Ilmil Ushul bab al-
Ahkam)

Jikapun pada hadits tsb ada lafadz perintah (amr), maka ketahuilah 
bahwa tidak semua yg mengandung lafadz perintah adalah wajib, namun 
bisa saja hukumnya adalah:
1. sunnah/mandub/mustahab/disukai
2. mubah
3. Ancaman (kok bisa? bisa saja, yakni lafadz perintahnya adalah 
berupa sindiran, contohnya pd hadits arbain : idza lam yastahyi 
fasna'ma syi'ta)

[pembahasannya  contohnya silahkan antum pelajari dalam kitab al-
Ushul min 'Ilmil Ushul bab al-Amr, insyaAllah jelas]

nasehat ana: ikuti saja kajian-kajian yang sudah jelas di dalamnya 
diajarkan al-Qur'an  as-Sunnah dgn pemahaman Salafush 

Sholeh, jangan dengarkan kajian yang penuh syubuhat. karena hati ini 
lemah, sedangkan syubhat menyambar-nyambar.
Ketahuilah kebenaran, maka engkau akan mengetahui siapa orang yang 
berada di atas kebenaran...

mohon dikoreksi.

semoga Allah menambah bagi kita ilmu  semangat dalam menuntut ilmu 
syar'i,  memberi taufiq 

[assunnah] Re: Tanya fatwa beli rumah secara kredit bank- dari almanhaj.or.id

2005-07-06 Terurut Topik abdillah81
Menurut ana cara itu termasuk ada unsur Riba juga, bisa di baca di fatwa di 
bawah ini
atau link ini
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=morearticle_id=1468bagian=0

wallahu'alam

HUKUM BERJUAL BELI SECARA KREDIT

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Pembicaraan seputar berjual 
beli secara kredit lagi marak. Oleh karena itu, mohon kepada yang mulia untuk 
menjelaskan hukum mejual dengan kredit !

Jawaban
Menjual dengan kredit artinya bahwa seseorang menjual sesuatu (barang) dengan 
harga tangguh yang dilunasi secara berjangka. Hukum asalnya adalah dibolehkan 
berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara 
tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya [Al-Baqarah : 
282]

Demikian pula, karena Nabi Shallallahu `alaihi wa salam telah membolehkan jual 
beli As-Salam, yaitu membeli secara kredit terhadap barang yang dijual. Akan 
tetapi kredit (angsuran) yang dikenal di kalangan orang-orang saat ini adalah 
termasuk dalam bentuk pengelabuan terhadap riba. Teknisnya ada beberapa cara, 
di antaranya :

Pertama
Seseorang memerlukan sebuah mobil, lalu datang kepada si pedagang yang tidak 
memilikinya, sembari berkata, Sesungguhnya saya memerlukan mobil begini. 
Lantas si pedagang pergi dan membelinya kemudian menjual kepadanya secara 
kredit dengan harga yang lebih banyak. Tidak dapat disangkal lagi, bahwa ini 
adalah bentuk pengelabuan tersebut karena si pedagang mau membelinya hanya 
karena permintaannya dan bukan membelikan untuknya karena kasihan terhadapnya 
tetapi karena demi mendapatkan keuntungan tambahan, seakan dia meminjamkan 
harganya kepada orang secara riba (memberikan bunga, pent), padahal para ulama 
berkata, Setiap pinjaman yang diembel-embeli dengan tambahan, maka ia adalah 
riba. Jadi, standarisasi dalam setiap urusan adalah terletak pada 
tujuan-tujuannya.

Kedua
Bahwa sebagian orang ada yang memerlukan rumah tetapi tidak mempunyai uang, 
lalu pergi ke seorang pedagang yang membelikan rumah tersebut untuknya, 
kemudian menjual kepadanya dengan harga yang lebih besar secara tangguh 
(kredit). Ini juga termasuk bentuk pengelabuan terhadap riba sebab si pedagang 
ini tidak pernah menginginkan rumah tersebut, andaikata ditawarkan kepadanya 
dengan separuh harga, dia tidak akan membelinya akan tetapi dia membelinya 
hanya karena merasa ada jaminan riba bagi dirinya dengan menjualnnya kepada 
orang yang berhajat tersebut.

Gambaran yang lebih jelek lagi dari itu, ada orang yang membeli rumah atau 
barang apa saja dengan harga tertentu, kemudian dia memilih yang separuh harga, 
seperempat atau kurang dari itu padahal dia tidak memiliki cukup uang untuk 
melunasinya, lalu dia datang kepada si pedagang, sembari berkata, Saya telah 
membeli barang anu dan telah membayar seperempat harganya, lebih kurang atau 
lebih banyak dari itu sementara saya tidak memiliki uang, untuk membayar 
sisanya. Kemudian si pedagang berkata, Saya akan pergi ke pemilik barang yang 
menjualkannya kepada anda dan akan melunasi harganya untuk anda, lalu saya 
mengkreditkannya kepada anda lebih besar dari harga itu. Dan banyak lagi 
gambaran-gambaran yang lain.

Akan tetapi yang menjadi dhabit (ketentuan yang lebih khusus) adalah bahwa 
setiap hal yang tujuannya untuk mendapatkan riba, maka ia adalah riba sekalipun 
dikemas dalam bentuk akad yang halal, sebab tindakan pengelabuan tidak akan 
mempengaruhi segala sesuatu. Mengelabui hal-hal yang diharamkan oleh Allah, 
hanya akan menambahnya menjadi semakin lebih buruk karena mengandung dampak 
negativ Dari hal yang diharamkan dan penipuan, padahal Rasulullah Shallallahu 
`alaihi wa sallam bersabda.

Artinya : Janganlah kamu melakukan dosa sebagaimana dosa yang dilakukan oleh 
orang-orang Yahudi sehingga (karenanya) kemu menghalalkan apa-apa yang telah 
diharamkan oleh Allah (sekalipun) dengan serendah-rendah (bentuk) pengelabuan 
(siasat licik). [1]

[Fatawa Mu'ashirah, hal. 52-53, dari Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq]
_
Foote Note
[1] Lihat, Ibn Baththah dalam kitab Ibthalil Hiyal hal. 24. Irwa'ul Ghalil 1535


--- In assunnah@yahoogroups.com, ary firdaus [EMAIL PROTECTED]
wrote:
 Bismillaahir rahmaanir rohim
 Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

 Ikhwan fillah semua... ada sebuah mitode yang lain dalam mu'amalah
kredit ini. dimana sang penjual barang tidak menjual barang secara
kredit (cash). tetapi kalau mau ambil kredit.. kita membayarkan
kredit itu kepada pihak ketiga. sebagai conntoh:

 Si A mau membeli sebuah kendaraan, lalu datang ke sebuah deler dan
kendaran tersebut seharga Rp. 10 jt dan harus cash. kalau kita mau
membelinya secara angsuran, maka kita di tawarkan untuk membayarnya
kepada Si XYZ sebesar Rp. 12 juta untuk masa cicilan 

[assunnah] Re: Tanya : Tentang Khitbah

2005-07-06 Terurut Topik Chandraleka
Wa'alaikum salam

Kenapa harus dibatalkan? Saran saya kalo hanya karena alasan alasan keduniaan 
maka jangan dibatalkan, misal si ikhwan kurang ganteng, kurang kaya, dst.

Kalo memang yang datang itu seorang pemuda yang agamanya dan akhlaknya baik 
maka jangan ditolak, karena berharap mencari yang lebih baik, lebih sempurna.

Jangan menunggu nunggu sesuatu yang tidak pasti.
Jangan menunggu nunggu urusan yang tidak kita ketahui akan datang atau tidak.

Wassalamu'alaikum

Chandraleka
Independent IT Writer


- Original Message -
Date: Sat, 02 Jul 2005 03:54:33 -
From: ann_270484 [EMAIL PROTECTED]
Subject: Tanya : Tentang Khitbah

Assalamualaikum
afwan, mungkin pertanyaan ini pernah ada sebelumnya, ana mau bertanya tentang 
dasar dan hukum dari khitbah, apa mungkin khitbah dapat dibatalkan oleh pihak 
perempuan yang dikhitbah, mohon penjelasannya?
terimakasih





Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: Tanya buku tentang isra mi'raj

2005-07-06 Terurut Topik Ahmad Ridha
Beti writes:

 Assalamu'alaikum,

Wa 'alaikumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh,

 Saya ingin tahu lebih dalam tentang peristiwa Isra
 Mi'raj. Kira-kira ada buku yang recommended

Ada buku susunan Syaikh al-Albani rahimahullah yang di dalamnya dikumpulkan 
hadits-hadits shahih terkait Isra' Mi'raj. Setahu ana telah diterjemahkan; 
penerbitnya kalau tidak salah Pustaka Azzam.

Wassalaamu 'alaikum,

---
Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim
(l. 1980 M/1400 H)





Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: tanya kitab (fadhlu ilmi assalaf ala alkholaf)

2005-07-05 Terurut Topik M. Tasurun Aminudin
Assalaamu alaykum warahmtullah wabarakatuh

Kitab Fadhlu Ilmi Assalaf 'ala Alkholaf karya Ibnu Rajab Al-Hambaly sudah 
diterjemahkan, judulnya Siapakah yang Lebih Berilmu?, diterbitkan oleh Cahaya 
Tauhid Press, tebal 100 halaman. Mas Resa ini ada dimana? Kalau di Jogja bisa 
mendapatkannya di toko buku Ihya' atau Sarana Hidayah, kalau di tempat lain, 
coba kunjungi toko buku agama langganan antum.

Sebagai tambahan, berikut tema-tema utama dalam buku tersebut:
- Kedudukan dan Pentingnya Ilmu
- Ilmu yang Bermanfaat
- Memohon kepada Allah 'azza wa jalla Ilmu yang Bermanfaat
- Ilmu Tentang Nasab
- Pengertian Nujum
- Ilmu Al-Arabiyah (Bahasa Arab)
- Ilmu Hisab
- Ilmu-Ilmu Ahli Bid'ah
- Pembahasan Tentang Sifat-sifat Allah 'azza wa jalla
- Berlebih-lebihan dalam Pendapat/Pemikiran
- Banyak Berdebat dan Berbantah-bantahan serta Bahayanya
- Nilai Seseorang tidak pada Banyak Bicaranya
- Seutama-utama Ilmu
- Timbangan Kebenaran
- Bid'ah-bid'ah Sufi
- Siapa yang Benar-benar Berilmu
- Bagaimana Seorang Hamba Mengetahui Rabb-Nya
- Ilmu Khusyu'
- Menuntut Ilmu untuk Mendapatkan Dunia
- Berbangga-bangga dengan Ilmu
- Orang Berilmu Sedikit Bicara
- Termasuk Aib-aib Para Penuntut Ilmu
- Pasal: Sebab-sebab Kerasnya Hati

Semoga bermanfaat
Wassalaamu alaykum warahmatullahi wabarakatuh


--- In assunnah@yahoogroups.com, resa gunarsa [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Assalamu'alaikum,
 ana mau tanya, apakah kitab fadlu 'ilmi salaf 'ala al-khalaf karya 
 Ibnu Rajab al-hambaly sudah diterjemahkan? kalau sudah dimana ana 
 bisa mendapatkannya?

 wassalam


-
Yahoo! Sports
Rekindle the Rivalries. Sign up for Fantasy Football





Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: tanya : menikah dgn orang yg pernah berZINA

2005-07-05 Terurut Topik luluan_m
bismillah…

insya Alloh, hal itu pernah ditanyakan di suatu forum... dauroh 
akhowat kalau tidak salah.

dan kesimpulan yang ana ambil waktu itu:

1. boleh menikah dengan orang yang pernah berzina bila orang tersebut 
sudah bertaubat. bertaubat, yaitu dengan: menyesal atas perbuatan 
zina tersebut, bersungguh2 meninggalkannya dan tidak akan 
mengulanginya lagi, serta melakukan amal shalih.

dalilnya: artinya: ”Kemudian sesungguhnya Rabbmu kepada orang-orang 
yang mengerjakan kejahatan dengan kebodohan, kemudian setelah itu 
mereka bertaubat dan mereka berbuat kebaikan, sesungguhnya Rabbmu 
sesudah itu Maha Pengampun (dan) Penyayang.” [An Nahl: 119]

2. yang tidak boleh adalah menikahi pelacur, yang walaupun dia PERNAH 
berzina tetapi dia AKAN berzina lagi dengan orang lain. itu berarti 
dia belum bertaubat.

dalilnya: artinya: ”Laki-laki yang berzina tidak mengawini, kecuali 
perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik dan perempuan 
yang berzina tidak dikawini, melainkan oleh laki-laki yang berzina 
atau laki-laki musyrik dan yang demikian itu, diharamkan atas orang-
orang yang mu’min.” 

3. bila dari perzinahan yang dilakukan berakibat kehamilan, maka 
orang yang menghamilinya (orang yang berzina dengannya itu) boleh 
menikahinya, dengan syarat keduanya harus bertaubat atas perbuatan 
mereka dahulu. 

insya Alloh, hal ini adalah kesepakatan para ulama yang telah 
didahului oleh kesepakatan para sahabat sebelumnya. untuk lebih 
jelasnya silahkan lihat keterangan para ahli fatwa tersebut dalam 
kitab Menanti Buah Hati oleh Abdul Hakim bin Amir Abdat, Bab Hamil di 
Luar Nikah dan Masalah Nasab Anak.

ana kutip salah satu saja (yang singkat): Dari Ikrimah dari Ibnu 
Abbas: Tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang 
perempuan kemudian sesudah itu dia menikahinya? Beliau 
berkata, ”Yang pertama itu zina sedangkan yang terakhir itu nikah 
dan yang pertama itu haram sedangkan yang terakhir itu halal.” 
[Dikeluarkan Baihaqy (7/155)]

4. bila yang menghamilinya tidak mau menikahinya, maka boleh ia 
menikah dengan orang lain setelah melahirkan.

hal ini juga bisa dilihat dalam kitab tersebut di atas. dan salah 
satu dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi no. 1131: 
Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah 
dia menyiramkan air (mani)nya ke anak orang lain (ke anak yang sedang 
dikandung oleh perempuan yang hamil oleh orang lain).

wallahua’alam...

wassalaamu'alaykum wa rahmatullah,
luluan m


--- In assunnah@yahoogroups.com, zack [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh,
 
 Kepada rekan2 milis semua, Ane ada titipan pertanyaan dari temen2
 begini : langsung aje deh, ada ga larangan untuk menikahi orang 
yang pernah berZINA?
 kalau bisa disertai dengan dalil - dalilnya. maaf kalo masalah ini 
sudah pernah dibahas sebelumnya.
 kalo memang dah pernah dibahas tolong forward dong
 maklum anak baru
 
 Jazakumullah khoiron katsiron,
 Wasalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
 
 
 
 **
 This e-mail has been scanned by Interscan MSS
 **
 Internal Virus Database is out-of-date.
 Checked by AVG Anti-Virus.
 Version: 7.0.300 / Virus Database: 265.6.8 - Release Date: 1/3/05







Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: Tanya : Sutrah

2005-07-05 Terurut Topik fnhouses
Saya kutip dari Ringkasan Sifat Shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam, yang diterbitkan oleh Lembaga Ilmiah Masjid At-Taqwa 
Rawalumbu Bekasi Timur. Penerjemah : Amiruddin Abd. Djalil dan 
M.Dahri. 
[jika ada yang mau filennya,silahkan japri ke email saya]


17.Wajib shalat menghadap tabir pembatas, dan tiada bedanya baik di 
masjid maupun selain masjid, di masjid yang besar atau yang kecil, 
berdasarkan kepada keumuman sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. 

Artinya : Janganlah shalat melainkan menghadap pembatas, dan jangan 
biarkan seseorang lewat dihadapanmu, apabila ia enggan maka 
perangilah karena sesungguhnya ia bersama pendampingnya. (Maksudnya 
syaitan).

18. Wajib mendekat ke pembatas karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam memerintahkan hal itu. 

19. Jarak antara tempat sujud Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
dengan tembok yang dihadapinya seukuran tempat lewat domba. maka 
barang siapa yang mengamalkan hal itu berarti ia telah mengamalkan 
batas ukuran yang diwajibkan. (2) 

 

KADAR KETINGGIAN PEMBATAS 

20. Wajib pembatas dibuat agak tinggi dari tanah sekadar sejengkal 
atau dua jengkal berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam. 

Artinya : Jika seorang diantara kamu meletakkan dihadapannya sesuatu 
setinggi ekor pelana (3) (sebagai pembatas) maka shalatlah 
(menghadapnya), dan jangan ia pedulikan orang yang lewat dibalik 
pembatas.

21. Dan ia menghadap ke pembatas secara langsung, karena hal itu yang 
termuat dalam konteks hadits tentang perintah untuk shalat menghadap 
ke pembatas. Adapun bergeser dari posisi pembatas ke kanan atau ke 
kiri sehingga membuat tidak lurus menghadap langsung ke pembatas maka 
hal ini tidak sah. 

22. Boleh shalat menghadap tongkat yang ditancapkan ke tanah atau 
yang sepertinya, boleh pula menghadap pohon, tiang, atau isteri yang 
berbaring di pembaringan sambil berselimut, boleh pula menghadap 
hewan meskipun unta. 

 

HARAM SHALAT MENGHADAP KE KUBUR. 

23. Tidak boleh shalat menghadap ke kubur, larangan ini mutlak, baik 
kubur para nabi maupun selain nabi. 

 

HARAM LEWAT DIDEPAN ORANG YANG SHALAT TERMASUK DI MASJID HARAM. 

24. Tidak boleh lewat didepan orang yang sedang shalat jika 
didepannya ada pembatas, dalam hal ini tidak ada perbedaan antara 
masjid Haram atau masjid-masjid lain, semua sama dalam hal larangan 
berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. 

Artinya : Andaikan orang yang lewat didepan orang yang shalat 
mengetahui akibat perbuatannya maka untuk berdiri selama 40, lebih 
baik baginya dari pada lewat di depan orang yang sedang shalat. 
Maksudnya lewat di antara shalat dengan tempat sujudnya. (4)

 

KEWAJIBAN ORANG YANG SHALAT MENCEGAH ORANG LEWAT DIDEPANNYA MESKIPUN 
DI MASJID HARAM 

25. Tidak boleh bagi orang yang shalat menghadap pembatas membiarkan 
seseorang lewat didepannya berdasarkan hadits yang telah lalu. 

Artinya : Dan janganlah membiarkan seseorang lewat didepanmu

Dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. 

Artinya : Jika seseorang diantara kamu shalat menghadap sesuatu 
pembatas yang menghalanginya dari orang lain, lalu ada yang ingin 
lewat didepannya, maka hendaklah ia mendorong leher orang yang ingin 
lewat itu semampunya (dalam riwayat lain : cegahlah dua kali) jika ia 
enggan maka perangilah karena ia adalah syaithan.


Keterangan foot note:


2.   Saya (Al-Albaani) berkata : dari sini kita tahu bahwa apa 
yang dilakukan oleh banyak orang di setiap masjid seperti yang saya 
saksikan di Suriah dan negeri-negeri lain yaitu shalat di tengah 
masjid jauh dari dinding atau tiang adalah kelalaian terhadap 
perintah dan perbuatan Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam. 

3.   Yaitu kayu yang dipasang di bagian belakang pelana angkutan 
dipunggung unta. Di dalam hadits ini terdapat isyarat bahwa : 
mengaris diatas tanah tidak cukup untuk dijadikan sebagai garis 
pembatas, karena hadits yang teriwayatkan tentang itu lemah. 

4.   Adapun hadits yang disebutkan dalam kitab Haasyiatul 
Mathaaf bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat tanpa 
menghadap pembatas dan orang-orang lewat didepannya, adalah hadits 
yang tidak shahih, lagi pula tidak ada keterangan di hadits tersebut 
bahwa mereka lewat diantara beliau dengan tempat sujudnya.

 

 
 










Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: Tanya yang bisa me-Ruqiyah di Tasikmalaya

2005-06-20 Terurut Topik abumuhammadb
wa'alaikumsalam warahmatullaahi wabarakatuhu,

pak Eman rahimahullaah,

afwan saya nggak bisa menginformasikan alamat orang spt yang bapak 
tanyakan.

hanya saya ingin mengulang yang saya dengar dari al Ustadz 
Yazid 'Abdul Qadir Jawas tentang masalah me-ruqyah ini.

pesan pertama,
bahwa tidak ada kekhususan orang untuk meruqyah saudara bapak.
(sebagaimana hadits-hadits tentang ruqyah tidak menunjukkan harus 
adanya orang khusus).
siapa saja asal muslim dan niat ikhlas mengobatinya, silakan me-
ruqyah.
bapak juga bisa insya Allaah.

pesan kedua dari beliau,
me-ruqyah dilakukan berulang-ulang jika perlu,sampai berhasil,bi-
idznillaah.
jadi jika sekali belum ada hasilnya, ulang lagi, 
dengan meluruskan niat dan memperbaiki amalan ruqyah sesuai sunnah.
(silakan baca buku tentang ruqyah,salah satunya buku Do'a dan 
Wirid karya al Ustadz penerbit Imam Syafi'i,bogor).

pesan ketiga beliau,
turunkan semua gambar-gambar makhluk hidup, foto-foto,patung-patung, 
(mungkin juga boneka,saya kira),
(sebaiknya semua gambar itu dikarduskan saja,patung ancurin aja)
ruqyah lagi dengan ikhlas dan bersandar pada Allah saja.

jika bapak berhasil meruqyah, falhamdulillaah, 
bisa jadi syi'ar sunnah atas segala bid'ah dan klenik yang ada.
dan memang sunnah akan dimenangkan atas segala bid'ah.


semoga bermanfaat,

wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuhu,


Abu Muhammad
ttl bjmasin,6 ramadhan 1395 H.






-
---


Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuhu

Saya mau tanya, adakah diantara anggota milis ini yang tahu Ustadz / 
tempat yang bisa me-Ruqiyah orang yang kemasukan jin; khususnya di 
daerah TASIKMALAYA-Jawa Barat dan sekitarnya, soalnya saudara saya, 
sudah lama sakit (sering marah2 seperti kemasukan jin) dibawa ke 
orang
yang bisa katanya, tapi tetap saja ngak berubah.

Saya takutnya pengobatan yang dilakukan tidak sesuai dengan syari'ah.

Jazakumullah khoiron katsiro,
Wassalammu'alaikum wa Rahmatullahi wa Barakaatuh

Eman S; (L 1970)






-
---
Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
-
--- 




-
---

Yahoo! Groups Links

To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
  
To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
  
Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. 


-
---








Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: Tanya : perbedaan sunnah dg sunat

2005-05-31 Terurut Topik Abu SHilah Muhammad Aryo
 assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
wa'alaikumussalaam wa rohmatulloh wa barokaatuh wa maghfirotuh,

 alhamdulillah sampai saat ini kita masih dalam lindungan
 allah subhana wata'ala
 ana sempat kaget ketika seorang teman berkata bahwa
 kita harus bisa membedakan antara sunnah dengan sunat
 karena konsekuensi meninggalkan sunnah adalah berdosa, 
 sedang sunat tidak apa2.
 contohnya isbal itu sunnah,

Ralat : isbal = menurunkan kain sampai dibawah mata kaki = hukumnya 
harom, bukan sunnah. 

 sedangkan sholat sunat
 rawatib sebelum atau sesudah sholat wajib adalah sunat
 apakah benar ada perbedaan antara sunnah dan sunat ?
 jika benar bagaimana cara menggolongkannya ?
 ana mohon bantuan ikhwah yg mengetahui hal ini

al-hamdulillah, wahsolaatu wash salaamu 'alaa Rosulillah.

Sunnah yang dimaksud teman antum di atas adalah sunnah dalam 
pengertian ahli hadits, yaitu : 
maa udhifa ila an-nabiy min qowlun aw fi'lin aw taqriirin aw sifatin 
kholqiyyah aw khuluqiyyah
artinya : segala yg disandarkan kepada Nabi baik itu perkataan, 
perbuatan, persetujuan atau sifat baik itu akhlaq ataupun jasmani

Sunnah dengan pengertian di atas HUKUM-nya bisa jadi Wajib bisa jadi 
Sunat/sunnah (dlm pengertian fiqih).
Contoh Sunnah dalam pengertian hadits yg hukumnya wajib: Tidak Isbal 
bagi laki-laki(isbal = menurunkan kain sampai dibawah mata kaki = 
harom), memelihara jenggot, beraqidah seperti Rasululah  para 
shahabat, dll.
Contoh Sunnah dalam pengertian hadits yg hukumnya sunnah/sunat:sholat 
sunnah rawatib, puasa sunnah, dll.

Sunnah secara pengertian hukum fiqih definisinya :
maa amaro bihi syaari' la 'ala wajhil ilzaam
artinya: apa-apa yang diperintahkan oleh asy-Syari' (pembuat 
syari'at yakni Allah kemudian ar-Rasul) tidak dalam bentuk kewajiban
 
Hukum sunnah dalam pengertian hukum fiqih adalah: diganjar dengan 
pahala bagi yang melakukannya dengan niat karena ibadah kepada Allah, 
dan orang yang meninggalkannya tidak di adzab

adapun jika sunnah tersebut hukumnya wajib, maka: diganjar dengan 
pahala bagi yang melakukannya dengan niat karena ibadah kepada Allah, 
dan orang yang meninggalkannya di adzab.

Lihat: al-Ushuul min 'ilmil Ushuul, oleh asy-Syaikh Muhammad bin 
Sholeh al-Utsaimin rohimahulloh.

wallahu a'lam.

Abu SHilah
1982M







 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Would you Help a Child in need?
It is easier than you think.
Click Here to meet a Child you can help.
http://us.click.yahoo.com/sTR6_D/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: Tanya: Tatacara Penguburan Ari-ari Bayi

2005-05-28 Terurut Topik tami_jh
Assalaamu'alaykum

Saya salinkan dari majalah Nikah, Vol.3 No.6 September 2004 Rubrik Konsultasi 
Syariat. (hanya pertanyaan yg relevan yang saya salinkan)

(Pertanyaan)
Ustadz yang saya hormati, saya seorang laki-laki 23 tahun, sudah menikah 1.5 
tahun yang lalu. Dan insyaAllah, 3 bulan lagi istri saya akan melahirkan anak 
pertama. Yang saya bingungkan, di tempat tinggal sata sekarang banyak sekali 
cara ketika menguburkan ari-ari. Ada yang dikubur pakai kendi (semacam bejana 
dari tanah) dengan dikasih sedotan. Yang ingin saya tanyakan:
1. Bagaimanakah cara mengubur plasenta (ari-ari) manurut syariat?
...

(Jawaban)
Alhamdulillah, wa bihi nasta'iin.
Plasenta sebenarnya organ tubuh ibu hamil berfungsi sebagai saluran arus 
makanan untuk orok, ketika ia masih berada di dalam rahim. Manakala orok lahir, 
organ ini tidak diperlukan lagi dan biasanya keluar bersama bayi keluar. Hal 
ini dikarenakan fungsi yang harus dijalankan telah selesai dan tidak diperlukan 
lagi di dalam tubuh ibu.

Tetapi kemudian oleh orang-orang yang tidak mengerti ilmu kebidanan dan 
mempercayai sinkritisme menganggap plasenta ini sebagai 'saudara kembar' sang 
orok. Selain itu mereka juga ber-tathayyur tentang plasenta, dipercayai dapat 
menjadi pembawa sial bagi jabang bayi yang terlahir nantinya bila tidak 
diperlakukan layak menurut ajaran nenek moyang. Oleh karena itu dalam adat 
sinkritisme diajarkan agar plasenta itu diperlakukan dengan cara tertentu. 
Seperti dimasukkan di dalam kendi dibungkus kain putih. Disertai juga beberapa 
alat lain seperti pensil, penggaris, jarum dan benang.

Mereka percaya jika plasenta ini diperlakukan seperti itu, maka bayi yang lahir 
bersamanya akan tumbuh menjadi seorang yang pandai membaca, menulis, dan 
seterusnya. Kemudian di larung di sungai atau laut. Dan kalau dikuburkan harus 
diberi kurungan dan lampu selama masa tertentu. Ini semua adalah ajaran 
sinkritisme yang tidak berdasar dan tidak perlu dilestarikan oleh siapapun.

Oleh karenanya, kami nasihatkan kepada saudara agar memperlakukannya 
sebagaimana saudara memperlakukan organ tubuh yang telah tidak berfungsi, yaitu 
dikuburkan saja ke dalam tanah tanpa menggunakan tata cara khusus. Sekedar 
tidak diacak-acak oleh binatang dan baunya tidak mengganggu orang lain, bila 
dibuang begitu saja. Jangan pula dibuang ke sungai. Selain mencemarkan air, 
perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai ber-tasyabbuh (menyerupai) dengan 
perilaku kaum sinkritis.
...


--- In assunnah@yahoogroups.com, makmur [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh

 Saya ingin menanyakan tata cara penguburan ari-ari bayi sesuai dengan
 Al Quran dan Sunnah. Adapun informasi yang saya terima adalah sbb:

 1. Ari-ari dicuci terlebih dahulu
 2. Kemudian dimasukkan ke dalam kendi
 3. Sebelum dikubur ari-ari dibawa mengelilingi rumah sebanyak 7 kali
 sambil membaca Al Fatihah
 4. Ari-ari bayi laki-laki dikubur di sebelah kanan-depan rumah
 5. Ari-ari bayi perempuan dikubur di sebelah kiri-belakang rumah
 6. Setelah dikubur, di atas tanah tempat penguburan diberi lampu
 minyak selama 40 hari

 Saya mohon penjelasan tentang hal tersebut.

 Jazakallah
 Makmur H




 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Would you Help a Child in need?
It is easier than you think.
Click Here to meet a Child you can help.
http://us.click.yahoo.com/sTR6_D/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: Tanya : RUQYAH lebih baik dihindari ??

2005-05-19 Terurut Topik wardaisme2000
Wa alaykum assalaam warahmatullahi wabarakatuh 
mungkin inilah yang dicari
semoga bermanfaat 

http://assunnah.or.id/artikel/tauhid/2surga.php

--- In assunnah@yahoogroups.com, Eddy Nirwana [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 
 
 Saya sedang mencari dalil ttg ruqyah, seorang teman memberitahu
bahwa Ruqyah
 boleh dilakukan TETAPI menurut info dia bahwa ada hadist yg
menyatakan BAHWA
 BARANGSIAPA TIDAK MEMINTA DIRUQYAH OLEH ORANG LAIN, maka ia AKAN
DIMUDAHKAN
 DALAM HISAB KELAK.
 
 Mohon kalo ada yg mengetahui ttg hadist ini, info kpd
saya.syukron






 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Would you Help a Child in need?
It is easier than you think.
Click Here to meet a Child you can help.
http://us.click.yahoo.com/sTR6_D/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Re: Tanya : Perlukah Kita Bersyahadat ?

2005-05-12 Terurut Topik ary firdaus
Syahadat tidak perlu di ucapkan di depan orang banyak apa lagi di depan 
pemimpin suatu jamaah firqoh. cara ini merupan, cara-cara orang firqoh untuk 
menamkan seseorang untuk taat pada pemimpin/jamaah walaupun sang 
pemimpin/jamaah itu salah atau tersesat. Ucapan shahadat seperti itu di kenal 
dengan nama 'Baiat'. Sedangkan bai'at yang sekarang ini merebak di sebagian 
kelompok islam adalah bai'at yang menyimpang.

Seorang muslin ketika dia sholat, sudah mengucapkan persaksiannya minimal 9 
kali sehari kepada Allah.
Salah seorang ustadz juga menerangkan orang yang dulunya dikenal dengan non 
muslim, kemudian dia terlihat sholat (sholat yang sebenar-benarnya) maka ia 
otomatis sudah menjadi Muslim.

Wallahu a'lam


- Original Message -
From: AS [EMAIL PROTECTED]
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, May 11, 2005 3:21 PM
Subject: [assunnah] Re: Tanya : Perlukah Kita Bersyahadat ?

 Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatu(h).

 Manusia itu dilahirkan dalam keadaan fitrah(islam), maka tergantung
 kepada orang tuanya apakah ia akan menjadi yahudi,nasrani atau majusi.
 Maka setiap anak yang dilahirkan dan dibesarkan didalam
 lingkungan/keluarga islam ketika sudah baligh tidak perlu lagi
 mengucapkan syahadat, karena secara fitrah sudah islam.

 Syahadat perlu diucapkan bagi orang yang diluar islam ketika masuk islam.
 Wallahu'alam.


 On 5/11/05, Yusnan Maulana [EMAIL PROTECTED] wrote:
  Assalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuhu...
  saya mau tanya, apakah jika kita belum syahadat (ketika 
  sudah baligh) maka kita belum islam? (walau dibesarkan 
  dalam lingkungan islami)
 
  Wassalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuhu...




 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/hjtSRD/3MnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: Tanya : Perlukah Kita Bersyahadat ?

2005-05-11 Terurut Topik AS
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatu(h).

Manusia itu dilahirkan dalam keadaan fitrah(islam), maka tergantung
kepada orang tuanya apakah ia akan menjadi yahudi,nasrani atau majusi.
Maka setiap anak yang dilahirkan dan dibesarkan didalam
lingkungan/keluarga islam ketika sudah baligh tidak perlu lagi
mengucapkan syahadat, karena secara fitrah sudah islam.

Syahadat perlu diucapkan bagi orang yang diluar islam ketika masuk islam.
Wallahu'alam.



On 5/11/05, Yusnan Maulana [EMAIL PROTECTED] wrote:
Assalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuhu...
   saya mau tanya, apakah jika kita belum syahadat (ketika sudah baligh) 
   maka kita belum islam? (walau dibesarkan dalam lingkungan islami) 
  
   Wassalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuhu...




 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Has someone you know been affected by illness or disease?
Network for Good is THE place to support health awareness efforts!
http://us.click.yahoo.com/UwRTUD/UOnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: Tanya: Tatacara Penguburan Ari-ari Bayi

2005-05-11 Terurut Topik wardaisme2000
Assalamualaykum 

dari salafitalk.net 

When our father, elder and teacher Shaikh Muhammad al-Uthaymeen,
rahimahullaah was asked about the placenta, the nature of it and if it
did not have any use what to do with it he replied:

The human material that is dead, its origin is pure.and that
which is apparent, is that it falls under a (similar) category as
nails and hair.

Terjemah 

apabila Abah kami,dan guru kami Shaykh Muhammad Al Uthaymeen
rahimahullah ditanya tentang ari-ari, asalnya dan jika ia tiada
dikehendaki apakah yang perlu dilakukan dengannya, beliau menjawab 

 Sisa manusia yang sudah mati, asalnya adalah suci, dan adalah
difahami bahawa ia di golongkan ( yang sama ) dengan kuku dan rambut 
==
Found in the Book Islaamic Fatwa Regarding Women Pg 360 (published by
darussalam)

Is it or Is it not Sunnah to Bury One's Nails and Hairs after cutting
them?

Question 331: I have seen people, especially women, burying their hair
and nails after they have cut them on the basis that leaving them in
the open is a sin. To what extent is this correct?

Response: The scholars state that it is best and prefered to bury such
hairs and nails. Such has been reported from some of the Companions.
However, it is not true to say that leaving them in the open or
throwing them in a specific place is considered a sin.

Shaikh Ibn Uthaimeen. 

dikutip dari kitab fatwa islam tentang wanita halaman 360

 Adakah sunnah atau tidak  menanam kuku dan rambut seusai memotongnya?

soalan 331: Saya pernah melihat orang-orang terutama wanita , menanam
rambut dan kukunya seusai memotong nya kerana mempercayai membiarkan
nya adalah suatu perbuatan berdosa. 

jawab : Ulama mengatakan bahawa adalah paling baik dan lebih disukai
jika ia ditanam ( seperti rambut dan kuku yang telah dipotong).
perbuatan demikian pernah diriwayatkan oleh beberapa sahabah. Akan
tetapi, adalah tidak benar untuk mengatakan bahawa membiarkannya atau
membuangnya ke suatu tempat di anggap berdosa. 

Shaykh Ibn Uthaymeen. 


--- In assunnah@yahoogroups.com, AS [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatu(h).
 
 Yang ana fahami bahwa masalah ari-ari dalam islam tidak ada ketentuan
 seperti yang anta sebutkan itu. Itu hanyalah adat kebiasaan
 orang-orang saja.Kalau toh mau dikubur, ya kubur aja hanya sekedar
 supaya tidak diacak-acak oleh binatang dan menghindari menyebarnya bau
 anyir yang ditimbulkan.Pada dasarnya tidak ada ketentuan harus
 gimana-gimananya dalam mengurus ari-ari tersebut.Apalagi ada anggapan
 bahwa ari-ari adalah kembarannya bayi yang lahir sehingga perlu diurus
 layaknya seperti manusia meninggal.Naudzubillah.
 Wallahu'alam.
 
 
 On 5/10/05, makmur [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
   
Saya ingin menanyakan tata cara penguburan ari-ari bayi sesuai
dengan 
Al Quran dan Sunnah. Adapun informasi yang saya terima adalah sbb:
   
1. Ari-ari dicuci terlebih dahulu
2. Kemudian dimasukkan ke dalam kendi
3. Sebelum dikubur ari-ari dibawa mengelilingi rumah sebanyak 7
kali 
sambil membaca Al Fatihah
4. Ari-ari bayi laki-laki dikubur di sebelah kanan-depan rumah
5. Ari-ari bayi perempuan dikubur di sebelah kiri-belakang rumah
6. Setelah dikubur, di atas tanah tempat penguburan diberi lampu 
minyak selama 40 hari
   
Saya mohon penjelasan tentang hal tersebut.
   
Jazakallah
Makmur H






 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
What would our lives be like without music, dance, and theater?
Donate or volunteer in the arts today at Network for Good!
http://us.click.yahoo.com/WwRTUD/SOnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: Tanya : Memmbaca Alfatihah untuk Nabi dan Orang tua

2005-05-11 Terurut Topik AS
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatu(h).

Hak-hak Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang  harus dipenuhi
oleh umat Islam adalah taat kepadanya, menjauhkan semua larangannya
dan beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan mengikuti
(ittiba') yang dicontohkannya. Karena beliau diutus untuk ditaati dan
diteladani.

Artinya : Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri
teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat)
Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah
[Al-Ahzab : 21]

Islam juga sangat memperhatikan hak-hak orang tua dan kerabat,
sehingga kita ditekankan untuk mengamalkannya dengan baik terutama
hak-hak orang tua, karena mereka telah melahirkan, mengasuh, mendidik
dan membesarkan kita sehingga kita menjadi manusia yang berguna. Oleh
karena itu kita wajib berbakti kepada kedua orang tua degan cara
mentaati, menghormati, mencintai, menyayangi, membahagiakan serta
mendo'akan keduanya ketika keduanya masih hidup maupun sudah meninggal
dunia.

Taat kepada kedua orang tua adalah hak orang tua atas anak sesuai
dengan perintah Allah dan RasulNya selama keduanya tidak memerintahkan
untuk melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan dan syari'at
Allah dan RasulNya. Rasulullahn Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda.

Artinya : Tidak boleh taat kepada seseorang dalam berbuat maksiat
kepada Allah [Hadits Riwayat Ahmad]

berbakti kepada orang tua merupakan sifat yang menonjoj para Nabi.

salah satu bentuk berbakti kepada orang tua tatkala orang tua telah
meninggal adalah Mendo'akan orang tua. Sebagaimana dalam ayat
Robbirhamhuma kamaa rabbayaani shagiiro (Wahai Rabb-ku kasihanilah
mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku diwaktu
kecil). Seandainya orang tua belum mengikuti dakwah yang haq dan masih
berbuat syirik serta bid'ah, kita harus tetap berlaku lemah lembut
kepada keduanya. Dakwahkan kepada keduanya dengan perkataan yang lemah
lembut sambil berdo'a di malam hari, ketika sedang shaum, di hari
Jum'at dan di tempat-tempat dikabulkannya do'a agar ditunjuki dan
dikembalikan ke jalan yang haq oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Apabila kedua orang tua telah meninggal maka : 

Yang pertama : Kita lakukan adalah meminta ampun kepada Allah Ta'ala
dengan taubat yang nasuh (benar) bila kita pernah berbuat durhaka
kepada kedua orang tua sewaktu mereka masih hidup.

Yang kedua : Adalah mendo'akan kedua orang tua kita.

Sedangkan menurut hadits-hadits yang shahih tentang amal-amal yang
diperbuat untuk kedua orang tua yang sudah wafat, adalah :
[1] Mendo'akannya
[2] Menshalatkan ketika orang tua meninggal
[3] Selalu memintakan ampun untuk keduanya.
[4] Membayarkan hutang-hutangnya
[5] Melaksanakan wasiat yang sesuai dengan syari'at.
[6] Menyambung tali silaturrahmi kepada orang yang keduanya juga pernah 
--




On 5/11/05, CP SHE-C  Insurance Department [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Assalamu'alaykum warahmatullah wabarakatuh!
  
   Ikhwan dan Akhwat sekalian,
  
   Mohon kasih pencerahan kepada ana mengenai bacaan Al-fatihah yang
   ditujukan kepada Nabi Muhammad SAW dan juga kepada kedua orang tua
   sebagai wujud birrul walidain anak yang sholeh?
   Bagaimana juga dengan yang banyak dilakukan oleh kaum muslimin yang
   melakukan hal tersebut bersama-sama? Apakah dapat diterima?
  
   Demikian pertanyaan ana, mohon maaf bila sebelum gabung di milis ini
   sudah ada artikel demikian, bila ya mohon dapat diforward ke ana.
  
   Semoga Alloh menerima segala bantuan dan budi baik ikhwan dan Akhwat
   sekalian.
  
   Wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh!
  
   Abu Filza




 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Has someone you know been affected by illness or disease?
Network for Good is THE place to support health awareness efforts!
http://us.click.yahoo.com/UwRTUD/UOnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: Tanya: Tatacara Penguburan Ari-ari Bayi

2005-05-09 Terurut Topik AS
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatu(h).

Yang ana fahami bahwa masalah ari-ari dalam islam tidak ada ketentuan
seperti yang anta sebutkan itu. Itu hanyalah adat kebiasaan
orang-orang saja.Kalau toh mau dikubur, ya kubur aja hanya sekedar
supaya tidak diacak-acak oleh binatang dan menghindari menyebarnya bau
anyir yang ditimbulkan.Pada dasarnya tidak ada ketentuan harus
gimana-gimananya dalam mengurus ari-ari tersebut.Apalagi ada anggapan
bahwa ari-ari adalah kembarannya bayi yang lahir sehingga perlu diurus
layaknya seperti manusia meninggal.Naudzubillah.
Wallahu'alam.


On 5/10/05, makmur [EMAIL PROTECTED] wrote:
Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
  
   Saya ingin menanyakan tata cara penguburan ari-ari bayi sesuai dengan 
   Al Quran dan Sunnah. Adapun informasi yang saya terima adalah sbb:
  
   1. Ari-ari dicuci terlebih dahulu
   2. Kemudian dimasukkan ke dalam kendi
   3. Sebelum dikubur ari-ari dibawa mengelilingi rumah sebanyak 7 kali 
   sambil membaca Al Fatihah
   4. Ari-ari bayi laki-laki dikubur di sebelah kanan-depan rumah
   5. Ari-ari bayi perempuan dikubur di sebelah kiri-belakang rumah
   6. Setelah dikubur, di atas tanah tempat penguburan diberi lampu 
   minyak selama 40 hari
  
   Saya mohon penjelasan tentang hal tersebut.
  
   Jazakallah
   Makmur H 




 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/hjtSRD/3MnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: Tanya Kajian di Tangerang

2005-05-04 Terurut Topik fnhouses
Coba antum hubungi dan tanya ke [EMAIL PROTECTED]

--- In assunnah@yahoogroups.com, Abu Mujahid [EMAIL PROTECTED] 
wrote:
 Assalammu' alaikum wr wb
 
 Ana ingin info jadwal kajian Islam
 di Tangerang khusunya Tangerang Kota
 
 Ana perlukan info ini untuk teman-teman ana
 yang berdomisli di Tangerang dan melengkapi
 data info kajian 
 Ada yang tahu ?
 
 Wassalammu' alaikum  wr wb






 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/hjtSRD/3MnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




<    3   4   5   6   7   8   9   >